PENETAPAN
No.2/Pid.Pra/ 2022/PN.Tpg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Tanjungpinangyang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama dan terakhir telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
dr. Zailendra Permana Bin Zaitul Rahmat, tempat/tanggal lahir, Padang Sidempuan, 19 Maret 1983, jenis kelaminlaki-laki, pekerjaan Dokter/Kepala Puskesmas Sei Lekop, alamat Jalan Meranti, Nomor 9 RT 001/RW 004 Kelurahan Labuh baru timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, atau Perumahan Puri Kencana Blok D1 Nomor 07 km 14, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukumnya, yaitu:
BAKHTIAR BATUBARA,S.H. ,
RIVALDHY HARMI, S.H., M.H.,
Para Advokat/Pengacara – Konsultan Hukum pada KANTOR HUKUM BAKHTIAR BATUBARA, S.H., & REKAN di Jalan W.R. Supratman Komp Perum Puri Kencana Blok F Nomor 12A, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Telp/Hp : 0821 6934 8477 - 0822 7636 1961, Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 08Februari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
m e l a w a n
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA cq. KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU cq KEJAKSAAN NEGERI BINTAN. Beralamat di Jl. Raya Tanjungpinang – Tanjung Uban KM. 16 Toapaya Selatan, selaku Penyidik, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Nomor 2/Pid.Prap/2022/PN.Tpg, tanggal 9 Februari 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelahmembaca Surat dari Kuasa Pemohon tertanggal 22 Februari 2022, tentang Pencabutan Permohonan Praperadilan Perkara nomor 2/Pid.Prap/2022/PN.Tpg;
Setelah membaca register perkara pada pengadilan Negeri Tanjungpinang, yaitu perkara pokok permohonan praperadilan ini telah dilimpahkan dan diregister dengan nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tpg dan telah disidangkan pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat permohonan tersebut dihubungkan dengan SEMA no 5 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2021, dihubungkan dengan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang berbunyi “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur;
Menimbang, bahwa hakim berpendapat terhadap frase “sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri” bermakna bahwa apabila perkara pokok dari Praperadilan telah berpindah penanganannya dari penyidikan atau penuntutan ke Pengadilan Negeri; maka Permohonan Praperadilan Pemohon harus dinyatakan gugur ;
Mengingat, ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, dan pasal-pasal yang lainnya dari undang-undang yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
MenyatakanPermohonan Praperadilan Pemohon dr. Zailendra Permana Bin Zaitul Rahmat gugur ;
Mencoret Permohonan ini dalam register perkara;
Menghukum Pemohon membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan pada Jumat tanggal 4 Maret 2022 oleh kami BOY SYAILENDRA, SH Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang ditunjuk sebagai hakim Praperadilan, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh hakim tersebut dengan dibantu olehRAYMOND BADAR Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, tanpa dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti, Hakim,
RAYMOND BADAR BOY SYAILENDRA, SH.