224/Pid.B/LH/2021/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 224/Pid.B/LH/2021/PN Stg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: SAMUEL F. HUTAHAYAN, S.H. Terdakwa: 1.SAMUEL Anak Dari RAYUNG 2.HENDRI EDITO Anak Dari RAYUNG
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I SAMUEL Anak dari RAYUNG dan Terdakwa II HENDRI EDITO Anak dari RAYUNG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa izin”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mesin Diesel 30 HP merk TIANLI; 1 (satu) unit mesin pom air merk NS-50 warna merah; 1 (satu) unit mesin pom air 5 (lima) inci; 1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 (lima) inci warna biru; 1 (satu) buah pipa paralon ukuran 5 (lima) inci; 1 (satu) buah kain kian/karpet; 1 (satu) buah jerigen 20 (dua puluh) liter; 1 (satu) buah kuali dulang; pasir seberat 2 (dua) kilogram. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 224/Pid.B/LH/2021/PN Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I:
1. Nama lengkap : SAMUEL Anak dari RAYUNG
2. Tempat lahir : Pitis
3. Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun / 30 Juli 1996
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun II Pitis RT.02 RW.02 Desa Nanga Laar Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang
7. Agama : Kristen
8. Pekerjaan : Petani/Pekebun
Terdakwa II
1. Nama lengkap : HENDRI EDITO Anak dari RAYUNG
2. Tempat lahir : Pitis
3. Umur/Tanggal lahir : 21 tahun / 3 Agustus 2000
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun II Pitis RT.02 RW.02 Desa Nanga Laar Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang
7. Agama : Kristen
8. Pekerjaan : Petani/Pekebun
Para Terdakwa masing-masing ditangkap pada tanggal 9 Oktober 2021;
Para Terdakwa masing-masing ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 10 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2021;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 8 Desember 2021;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 7 Desember 2021 sampai dengan tanggal 26 Desember 2021;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan tanggal 18 Januari 2022;
5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 19 Januari 2022 sampai dengan tanggal 19 Maret 2022;
Para Terdakwa menghadap sendiri tanpa didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor 224/Pid.B/LH/2021/PN Stg tanggal 20 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 224/Pid.B/LH/2021/PN Stg tanggal 20 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Para Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SAMUEL Anak dari RAYUNG dan Terdakwa HENDRI EDITO Anak dari RAYUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penambangan tanpa izin" melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAMUEL Anak dari RAYUNG dan Terdakwa HENDRI EDITO Anak dari RAYUNG dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu ) unit mesin Diesel 30 HP merk TIANLI.
1 (satu) unit mesin porn air merk NS-50 warna merah.
1 (satu) urnt mesin pom air 5 inci.
1 (Satu) buah selang spiral ukuran 5 inci warna biru.
1 (satu) buah pipa paralon ukuran 5 inci.
1 (satu) buah kain korea/karpet.
1 (satu) buah jerigen 20 liter.
1 (satu) buah kuali dulang.
Pasir seberat 2 kilogram.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pula pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SAMUEL Anak Dari RAYUNG dan Terdakwa HENDRI EDITO Anak Dari RAYUNG baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2021 atau pada suatu waktu masih dalam Tahun 2021 bertempat di Dusun Sengkuang Hilir Desa Empaka Kebiau Raya Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sintang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang melakukan penambangan tanpa izin. Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------
Berawal pada hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa SAMUEL Anak Dari RAYUNG dan Terdakwa HENDRI EDITO Anak Dari RAYUNG saat sedang melakukan penambang emas di Dusun Sengkuang Hilir Desa Empaka Kebiau Raya Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) Unit Mesin Diesel 30 HP merk TianLi warna Biru, 1 (satu) unit Mesin Pom Air Merk NS-50 warna merah, 1 (satu) unit Mesin Pom Air ukuran 5 Inc, Selang Spiral Ukuran 5 Inc warna biru, Pipa Paralon Ukuran 5 Inc warna putih, Kain Kian/Karpet, dan 1 (satu) buah kuali Dulang, jerigen ukuran 20 liter, dengan cara mesin dirakit dan dibuat rangkaian selanjutnya mesin 30 HP merk TIANLI warna kuning dihidupkan agar 1 ( satu ) buah mesin Pom NS-50 serta 1 (satu) buah mesin pom air 5 Inc menyedot tanah / pasir yang mana posisi tempat saya bekerja merupakan sebuah kolam / rawa kemudian pasir hasil sedotan tersebut langsung dialirkan ke bak penampungan melalui pipa paralon ukuran 5 Inc warna putih dan disaring dengan Kain Napoli Karet / Karpet kemudian pasir yang bercampur dengan emas didulang untuk memisahkan emas dengan pasir dan selanjutnya material emas sudah terpisah itu yang para terdakwa kumpulkan.
Bahwa para terdakwa melakukan penambangan emas tersebut, tidak mempunyai Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).---------------------------------------------
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 Ayat(1) ke 1 KUHP.---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Boy Yusuf, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menyatakan benar keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Tim Polsek Binjai Hulu terhadap Terdakwa I Samuel anak dari Rayung dan Terdakwa II Hendri Edito anak dari Rayung karena keduanya diduga melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Sengkuang Hilir Desa Empaka Kebiau Raya Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang;
Bahwa selain Para Terdakwa ada penambang lain yang juga diamankan pada waktu itu dan telah dilakukan penuntutan secara terpisah;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Para Terdakwa sedang melakukan aktivitas penambangan emas;
Bahwa Para Terdakwa berperan sebagai pekerja;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan dan disita barang bukti berupa: 1 (satu) unit mesin Diesel 30 HP merk TIANLI, 1 (satu) unit mesin pom air merk NS-50 warna merah, 1 (satu) unit mesin pom air 5 (lima) inci, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 (lima) inci warna biru, 1 (satu) buah pipa paralon ukuran 5 (lima) inci, 1 (satu) buah kain kian/karpet, 1 (satu) buah jerigen 20 (dua puluh) liter, 1 (satu) buah kuali dulang, dan pasir seberat 2 (dua) kilogram;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di persidangan adalah benar barang bukti yang digunakan oleh Para Terdakwa untuk melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin;
Bahwa barang bukti berupa peralatan tambang tersebut adalah milik Terdakwa I Samuel;
Bahwa penambangan emas tersebut dilakukan di atas darat;
Bahwa berdasarkan pengamatan Saksi, akibat dari penambangan emas tersebut aliran sungai menjadi keruh dan permukaan tanah menjadi berlubang;
Bahwa galian lubang bekas tambang tersebut sekitar belasan meter dengan diameter sekitar 5 (lima) meter;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik lahan tempat lokasi Para Terdakwa melakukan aktivitas penambangan emas tersebut;
Bahwa menurut pengakuan Para Terdakwa, Para Terdakwa melakukan penambangan baru sekitar kurang lebih satu minggu;
Bahwa Para Terdakwa mengaku tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas penambangan emas tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Nur Hilal Natadipura, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menyatakan benar keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Tim Polsek Binjai Hulu terhadap Terdakwa I Samuel anak dari Rayung dan Terdakwa II Hendri Edito anak dari Rayung karena keduanya diduga melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Sengkuang Hilir Desa Empaka Kebiau Raya Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang;
Bahwa selain Para Terdakwa ada penambang lain yang juga diamankan pada waktu itu dan telah dilakukan penuntutan secara terpisah;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Para Terdakwa sedang melakukan aktivitas penambangan emas;
Bahwa Para Terdakwa berperan sebagai pekerja;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan dan disita barang bukti berupa: 1 (satu) unit mesin Diesel 30 HP merk TIANLI, 1 (satu) unit mesin pom air merk NS-50 warna merah, 1 (satu) unit mesin pom air 5 (lima) inci, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 (lima) inci warna biru, 1 (satu) buah pipa paralon ukuran 5 (lima) inci, 1 (satu) buah kain kian/karpet, 1 (satu) buah jerigen 20 (dua puluh) liter, 1 (satu) buah kuali dulang, dan pasir seberat 2 (dua) kilogram;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di persidangan adalah benar barang bukti yang digunakan oleh Para Terdakwa untuk melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin;
Bahwa barang bukti berupa peralatan tambang tersebut adalah milik Terdakwa I Samuel;
Bahwa penambangan emas tersebut dilakukan di atas darat;
Bahwa berdasarkan pengamatan Saksi, akibat dari penambangan emas tersebut aliran sungai menjadi keruh dan permukaan tanah menjadi berlubang;
Bahwa galian lubang bekas tambang tersebut sekitar belasan meter dengan diameter sekitar 5 (lima) meter;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik lahan tempat lokasi Para Terdakwa melakukan aktivitas penambangan emas tersebut;
Bahwa menurut pengakuan Para Terdakwa, Para Terdakwa melakukan penambangan baru sekitar kurang lebih satu minggu;
Bahwa Para Terdakwa mengaku tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas penambangan emas tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Borneo West Java, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menyatakan benar keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Tim Polsek Binjai Hulu terhadap Terdakwa I Samuel anak dari Rayung dan Terdakwa II Hendri Edito anak dari Rayung karena keduanya diduga melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Sengkuang Hilir Desa Empaka Kebiau Raya Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang;
Bahwa selain Para Terdakwa ada penambang lain yang juga diamankan pada waktu itu dan telah dilakukan penuntutan secara terpisah;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Para Terdakwa sedang melakukan aktivitas penambangan emas;
Bahwa Para Terdakwa berperan sebagai pekerja;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan dan disita barang bukti berupa: 1 (satu) unit mesin Diesel 30 HP merk TIANLI, 1 (satu) unit mesin pom air merk NS-50 warna merah, 1 (satu) unit mesin pom air 5 (lima) inci, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 (lima) inci warna biru, 1 (satu) buah pipa paralon ukuran 5 (lima) inci, 1 (satu) buah kain kian/karpet, 1 (satu) buah jerigen 20 (dua puluh) liter, 1 (satu) buah kuali dulang, dan pasir seberat 2 (dua) kilogram;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di persidangan adalah benar barang bukti yang digunakan oleh Para Terdakwa untuk melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin;
Bahwa barang bukti berupa peralatan tambang tersebut adalah milik Terdakwa I Samuel;
Bahwa penambangan emas tersebut dilakukan di atas darat;
Bahwa berdasarkan pengamatan Saksi, akibat dari penambangan emas tersebut aliran sungai menjadi keruh dan permukaan tanah menjadi berlubang;
Bahwa galian lubang bekas tambang tersebut sekitar belasan meter dengan diameter sekitar 5 (lima) meter;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik lahan tempat lokasi Para Terdakwa melakukan aktivitas penambangan emas tersebut;
Bahwa menurut pengakuan Para Terdakwa, Para Terdakwa melakukan penambangan baru sekitar kurang lebih satu minggu;
Bahwa Para Terdakwa mengaku tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas penambangan emas tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Pilemon, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan penangkapan yang dilakukan terhadap Terdakwa I Samuel anak dari Rayung dan Terdakwa II Hendri Edito anak dari Rayung karena keduanya diduga melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah desa yang Saksi menjabat sebagai kepala desa;
Bahwa Saksi saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Empaka Kabiau Raya, Kecamatan Binjau Hulu, Kabupaten Sintang;
Bahwa Saksi mendapat informasi dari pihak kepolisian bahwa telah terjadi penambangan emas tanpa izin oleh Para Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Sengkuang Hilir Desa Empaka Kebiau Raya Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana cara Para Terdakwa melakukan penambangan yang dimaksud;
Bahwa sepengetahuan Saksi, lahan tempat Para Terdakwa menambang belum terdaftar atas nama pemilik siapa pun;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Para Terdakwa memiliki izin atau tidak, tetapi sepengetahuan Saksi pemerintah daerah setempat tidak pernah menerbitkan izin untuk melakukan penambangan emas di lokasi tersebut;
Bahwa Para Terdakwa bukan merupakan warga Desa Empaka Kebiau Raya;
Bahwa Pemerintah Desa Empaka Kebiau Raya pernah memberikan sosialisasi tentang larangan untuk melakukan penambangan emas pada tahun 2010;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan ahli-ahli sebagai berikut:
Ahli Yudha Prawiyanto, S.T., M.Si., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengaku pernah memberikan pendapat di Kepolisian Resort Sintang;
Bahwa Ahli memberikan pendapat sehubungan dengan kegiatan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang Ahli bertugas sebagai Kasi Pengendalian Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan;
Bahwa Ahli memiliki tugas yang berkaitan pemantauan kualitas lingkungan dan pengawasan terhadap pengaduan kasus lingkungan;
Bahwa Ahli telah mengikuti banyak pendidikan dan pelatihan yang berhubungan dengan lingkungan hidup di antaranya Diklat Pemantauan Kualitas Air Sungai, Diklat Dasar-Dasar Pengawasan Lingkungan Hidup, Diklat Pengelolaan B3 dan Limbah B3, dan lain-lain;
Bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut “Undang-Undang PLH”) mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan;
Bahwa Pasal 109 Undang-Undang PLH pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dapat dipidana;
Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang PLH mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membuang limbah, B3, dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
Bahwa dampak atau akibat dari usaha pertambangan yang tidak memiliki izin tersebut adalah kerusakan lingkungan hidup, penurunan kualitas air dan penurunan kualitas tanah, membahayakan kesehatan makhluk hidup, dan dampak sosial/konflik sosial;
Bahwa yang dimaksud dengan kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
Bahwa penurunan kualitas air disebabkan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan tidak melalui pengolahan air limbah yang sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana aliran air langsung dibuang menuju aliran sungai sehingga menyebabkan air menjadi keruh karena padatan-padatan terlarut meningkat (terjadi kekeruhan);
Bahwa penurunan kualitas tanah disebabkan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan dapat mengakibatkan perubahan struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor. Selain itu pelaksanaan penambangan yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah akan menyebabkan lubang-lubang besar yang tidak ditimbun kembali sehingga hilang tanah pucuk (top soil) yang menjadi unsur hara dan media tanam pada vegetasi. Lahan juga menjadi terbuka dan akan sangat mudah terjadi erosi pada saat hujan yang mengakibatkan pendangkalan pada daerah aliran sungai;
Bahwa penambangan emas ilegal juga dapat membahayakan kesehatan makhluk hidup karena pada penambangan emas ilegal menggunakan logam merkuri untuk proses pemisahan emas di mana unsur merkuri merupakan salah satu logam jenis berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup karena bersifat toksik, persisten, dan bioakumulasi;
Bahwa yang dimaksud dengan dampak sosial/konflik sosial adalah selain mengganggu lingkungan, penambang ilegal juga mengakibatkan terjadinya perselisihan antara pelaku penambangan dengan masyarakat pada wilayah hilir sungai di lokasi pelaksanaan penambangan karena masyarakat di wilayah hilir sungai masih menggunakan atau memanfaatkan air sungai untuk keperluan Mandi Cuci Kakus (MCK) dan membuat kerambak ikan, sehingga dengan adanya kegiatan penambangan ilegal tersebut, masyarakat di wilayah hilir sungai tidak dapat menggunakan air pada wilayah aliran sungai yang dilewati oleh air limbah tambang;
Bahwa Ahli belum pernah meneliti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat dari perbuatan Para Terdakwa dalam perkara ini;
Terhadap keterangan Ahli, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Ahli Musafar, M.ST., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli memberikan pendapat sehubungan dengan kegiatan penambangan emas ilegal;
Bahwa Ahli saat ini bertugas sebagai Inspektur Tambang di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat sejak tanggal 2 Februari 2017;
Bahwa Ahli memiliki tugas yang berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan aspek teknik dan lingkungan pada kegiatan pengusahaan pertambangan;
Bahwa Ahli pernah mengikuti diklat inspektur tambang pada tahun 2016;
Bahwa perihal pertambangan mineral dan batubara di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (selanjutnya disebut “Undang-Undang Minerba”);
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Minerba yang dimaksud “pertambangan” adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Minerba yang dimaksud “penambangan” adalah kegiatan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Minerba, yang dimaksud “mineral” adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu, sedangkan “batubara” adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Minerba, yang dimaksud “usaha pertambangan” adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6c Undang-Undang Minerba, yang dimaksud dengan “Perizinan Berusaha” adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya;
Bahwa Pasal 35 Undang-Undang Minerba juga mengatur bahwa perizinan berusaha tersebut dilaksanakan melalui pemberian nomor induk berusaha, sertifikat standar; dan/atau izin yang terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan;
Bahwa Para Terdakwa patut diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba karena Para Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan tanpa dilengkapi dengan perizinan berupa IUP operasi produksi komoditas emas, atau IPR komoditas emas, atau IUPK operasi produksi komoditas emas;
Bahwa berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Minerba tidak dibenarkan seseorang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa ada surat izin yang sah dari pemerintah karena setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin akan dipidana atau didenda;
Bahwa daerah Dusun Sengkuang Hilir, Desa Empaka Kebiau Raya, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang bukan merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) karena tidak terdata di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa dampak atau akibat dari usaha pertambangan yang tidak memiliki izin tersebut adalah:
Aspek lingkungan
Berkurangnya daya dukung lingkungan atas makhluk hidup.
Hilangnya tanah pucuk (top soil) yang menjadi unsur hara dan media tanam pada vegetasi.
Mengakibatkan pencemaran lingkungan baik pada media tanah maupun perairan.
Aspek ekonomi
Hilangnya pendapatan negara dan/atau daerah.
Iklim investasi yang tidak sehat dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tidak terkontrol dan terkendali, baik lokal maupun regional.
Kerusakan infrastruktur yang ada.
Keseimbangan harga komoditas terganggu baik secara regional, domestik, maupun non domestik.
Aspek sosial budaya
Terjadinya pelecehan atas implementasi hukum yang berlaku.
Eksploitasi tenaga kerja tanpa mengacu pada perlindungan atas kesehatan, keselamatan, perlindungan, dan kesejahteraan pekerja.
Nihil dalam pengembangan aspek sosial, budaya, dan/atau keekonomian masyarakat secara merata dan berkeadilan.
Fakta yang bersangkutan tidak melakukan usaha pertambangan tidak pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sehingga merugikan masyarakat setempat/yang wilayahnya terkena dampak pertambangan karena tidak ada yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan pada saat dan pasca tambang.
Terhadap keterangan Ahli, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Ahli Edwin Ridwan Firdausy, S.Si., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli memberikan pendapat sehubungan dengan hasil uji laboratorium dalam perkara dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin;
Bahwa Ahli mengerti dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan dengan adanya Surat dari Kalpores Sintang nomor: B/1156/X/Res.5.5/2021 tanggal 18 Oktober 2021 untuk memberikan keterangan sebagai ahli berkaitan dengan hasil uji laboratorium dalam perkara dugaan tindakan pidana Pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab Ahli sebagai analis pengujian fire asaay di Laboratorium pengujian Pusat penelitian dan pengembangan teknologi mineral dan batubara, sampel yang dianalisis berupa mineral dan batubara;
Bahwa Ahli menjelaskan sudah pernah memberikan keterangan sebagai ahli dan saat ahli ditugaskan oleh pusat penelitian dan pengembangan teknologi mineral dan batubara dengan surat tugas Nomor : 543/74/LBT/2021 tanggal 19 November 2021.
Bahwa Ahli menjelaskan bekerja di pusat penelitian dan pengembangan teknologi mineral dan batubara menggunakan alat Instrumen Khusus berupa fire assay, dan ahli diberi tugas sebagai analis di laboratorium tersebut.
Bahwa Ahli menjelaskan melakukan analisa terhadap sample barang bukti tersebut pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 di Laboratorium dan mendapatkan hasil Laboratorium pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 berdasarkan sertifikat hasil analisis.
Bahwa benar ahli pengujian terhadap sample barang bukti sebagai berikut:
Tabel 1. Hasil pemeriksaan barang bukti kode 145 dengan hasil sebagai berikut:
Lampiran sertifikat Nomor : 0890/LK/XI/2021
-
Nomor
Lab.
Kode/Tanda Au
g/ton
Metode Uji 3738/2021 145 46,42 PU-3010-KM
Hasil analisis:
Keterangan : Contoh dianalisis dari bahan kering (pada suhu 105-110∘C)
Unsur yang terkandung adalah :
Au : Emas;
Nomor Laboratorium 3738/2021 Kode 145 diperkirakan mengandung emas sebanyak 46,42 gram 1 (satu) ton.
Bahwa benar Ahli menjelaskan terhadap sample pasir yang dilakukan Laboratorium 3740/2021 Kode 145 diperkirakan mengandung emas sebanyak 46,42 gram dalam 1 (satu) ton.
Terhadap keterangan Ahli, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat yang dibacakan di persidangan berupa:
1. Sertifikat Analisis Nomor 0890/LK/XI/2021 tertanggal 12 November 2021 yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara Bandung dan ditandatangani oleh Umar Daru, S.T., M.T. selaku Kepala Badan Layanan Umum dan Nofadilah Alamanda, A.Md. selaku Laboratorium Mineral, yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan pengujian terhadap barang bukti berupa kantong plastik putih berisi butiran pasir yang disita dari Para Terdakwa mengandung unsur Au (emas);
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa Samuel anak dari Rayung, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengaku pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan tersebut benar;
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan penambangan yang dilakukan Terdakwa bersama Terdakwa II Hendri Edito anak dari Rayung pada hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Sengkuang Hilir Desa Empaka Kebiau Raya Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang;
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa sedang melakukan penambangan emas bersama dengan Terdakwa II Hendri;
Bahwa Terdakwa bersama Terdakwa II Hendri melakukan penambangan emas baru sekitar 3 (tiga) hari dan Terdakwa belum pernah menambang sebelumnya di tempat lain;
Bahwa pada saat penangkapan ditemukan dan disita barang bukti berupa: 1 (satu) unit mesin Diesel 30 HP merk TIANLI, 1 (satu) unit mesin pom air merk NS-50 warna merah, 1 (satu) unit mesin pom air 5 (lima) inci, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 (lima) inci warna biru, 1 (satu) buah pipa paralon ukuran 5 (lima) inci, 1 (satu) buah kain kian/karpet, 1 (satu) buah jerigen 20 (dua puluh) liter, 1 (satu) buah kuali dulang dan pasir seberat 2 (dua) kilogram;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di persidangan adalah benar barang bukti yang disita pada saat penangkapan;
Bahwa semua peralatan tambang tersebut milik Terdakwa;
Bahwa modal yang Terdakwa keluarkan untuk operasional penambangan emas tersebut sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Bahwa sistem pembagian hasil emas yang didapatkan adalah 60% (enam puluh persen) pemilik alat : 40% (empat puluh persen) pekerja;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik tanah tempat lokasi penambangan emas tersebut;
Bahwa Terdakwa dan Terdakwa II Hendri melakukan aktivitas penambangan emas tersebut dengan cara sebagai berikut: Awalnya Para Terdakwa menggunakan rangkaian mesin diesel, mesin pom penyedot air, pom air, pipa paralon, selang spiral dan kain karpet yang disusun secara khusus oleh Para Terdakwa, dan setelah alat-alat tambang tersebut dirangkai dan disusun sebagaimana mestinya Para Terdakwa kemudian meletakkan alat tambang tersebut di atas rangkaian kayu yang juga telah dirangkai secara khusus untuk dapat meletakkan mesin tersebut di atasnya. Selanjutnya Para Terdakwa menghidupkan mesin diesel pada rangkaian alat tambang tersebut agar mesin pom air dapat menyedot pasir dari dalam kolam tempat lokasi penambangan, lalu pasir yang mengandung material emas tersebut disedot dan dialirkan ke bagian penampungan melalui pipa paralon kemudian pasir tersebut disaring kembali dengan menggunakan kain karpet, lalu kain tersebut dicuci dan pasir yang bercampur dengan emas didulang untuk memisahkan emas dengan pasir. Selanjutnya apabila ditemukan material emas, maka emas tersebut dikumpulkan untuk kemudian dijual;
Bahwa lokasi penambangan tersebut benar sudah berbentuk kolam;
Bahwa diameter lubang bekas galian penambangan sekitar 5 (lima) meter sedangkan kedalaman lubang bekas galian sekitar belasan meter;
Bahwa saat itu Terdakwa dan Terdakwa II Hendri belum memperoleh hasil apa pun dari kegiatan penambangan;
Bahwa Terdakwa bukan warga Dusun Sengkuang Hilir, Desa Empaka Kebiau Raya, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang;
Bahwa dalam melakukan penambangan emas tersebut, Para Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah terlibat perkara pidana dan belum pernah dihukum;
Terdakwa Hendri Edito anak dari Rayung, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengaku pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan tersebut benar;
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan penambangan yang dilakukan Terdakwa bersama Terdakwa I Samuel anak dari Rayung pada hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Sengkuang Hilir Desa Empaka Kebiau Raya Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang;
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa sedang melakukan penambangan emas bersama dengan Terdakwa I Samuel;
Bahwa Terdakwa bersama Terdakwa I Samuel melakukan penambangan emas baru sekitar 3 (tiga) hari dan Terdakwa belum pernah menambang sebelumnya di tempat lain;
Bahwa pada saat penangkapan ditemukan dan disita barang bukti berupa: 1 (satu) unit mesin Diesel 30 HP merk TIANLI, 1 (satu) unit mesin pom air merk NS-50 warna merah, 1 (satu) unit mesin pom air 5 (lima) inci, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 (lima) inci warna biru, 1 (satu) buah pipa paralon ukuran 5 (lima) inci, 1 (satu) buah kain kian/karpet, 1 (satu) buah jerigen 20 (dua puluh) liter, 1 (satu) buah kuali dulang dan pasir seberat 2 (dua) kilogram;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di persidangan adalah benar barang bukti yang disita pada saat penangkapan;
Bahwa semua peralatan tambang tersebut milik Terdakwa I Samuel;
Bahwa modal yang Terdakwa I Samuel keluarkan untuk operasional penambangan emas sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Bahwa sistem pembagian hasil emas yang didapatkan adalah 60% (enam puluh persen) pemberi alat : 40% (empat puluh persen) pekerja;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik tanah tempat lokasi penambangan emas tersebut;
Bahwa Terdakwa dan Terdakwa I Samuel melakukan aktivitas penambangan emas tersebut dengan cara sebagai berikut: Awalnya Para Terdakwa menggunakan rangkaian mesin diesel, mesin pom penyedot air, pom air, pipa paralon, selang spiral dan kain karpet yang disusun secara khusus oleh Para Terdakwa, dan setelah alat-alat tambang tersebut dirangkai dan disusun sebagaimana mestinya Para Terdakwa kemudian meletakkan alat tambang tersebut di atas rangkaian kayu yang juga telah dirangkai secara khusus untuk dapat meletakkan mesin tersebut di atasnya. Selanjutnya Para Terdakwa menghidupkan mesin diesel pada rangkaian alat tambang tersebut agar mesin pom air dapat menyedot pasir dari dalam kolam tempat lokasi penambangan, lalu pasir yang mengandung material emas tersebut disedot dan dialirkan ke bagian penampungan melalui pipa paralon kemudian pasir tersebut disaring kembali dengan menggunakan kain karpet, lalu kain tersebut dicuci dan pasir yang bercampur dengan emas didulang untuk memisahkan emas dengan pasir. Selanjutnya apabila ditemukan material emas, maka emas tersebut dikumpulkan untuk kemudian dijual;
Bahwa lokasi penambangan tersebut benar sudah berbentuk kolam;
Bahwa diameter lubang bekas galian penambangan sekitar 5 (lima) meter sedangkan kedalaman lubang bekas galian tersebut belasan meter;
Bahwa saat itu Terdakwa dan Terdakwa I Samuel belum memperoleh hasil apa pun dari kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa Terdakwa bukan warga Dusun Sengkuang Hilir, Desa Empaka Kebiau Raya, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang;
Bahwa dalam melakukan penambangan emas tersebut, Para Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah terlibat perkara pidana dan belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin Diesel 30 HP merk TIANLI;
1 (satu) unit mesin pom air merk NS-50 warna merah;
1 (satu) unit mesin pom air 5 (lima) inci;
1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 (lima) inci warna biru;
1 (satu) buah pipa paralon ukuran 5 (lima) inci;
1 (satu) buah kain kian/karpet;
1 (satu) buah jerigen 20 (dua puluh) liter;
1 (satu) buah kuali dulang;
pasir seberat 2 (dua) kilogram.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan telah pula dibenarkan oleh Para Saksi dan Para Terdakwa di persidangan, dengan demikian barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat di dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Sengkuang Hilir Desa Empaka Kebiau Raya Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang, Saksi Boy Yusuf, Saksi Nur Hilal Natadipura dan Saksi Borneo West Java dari Satuan Kepolisian Polsek Binjai Hulu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Samuel anak dari Rayung dan Terdakwa II Hendri Edito anak dari Rayung;
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan oleh Satuan Kepolisian Polsek Binjau Hulu, Terdakwa I Samuel dan Terdakwa II Hendri melakukan aktivitas penambangan emas di lokasi yang terletak di Dusun Sengkuang Hilir Desa Empaka Kebiau Raya Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang;
Bahwa benar Para Terdakwa melakukan aktivitas penambangan emas tersebut dengan cara sebagai berikut. Awalnya Para Terdakwa menggunakan rangkaian mesin diesel, mesin pom penyedot air, pom air, pipa paralon, selang spiral dan kain karpet yang disusun secara khusus oleh Para Terdakwa, dan setelah alat-alat tambang tersebut dirangkai dan disusun sebagaimana mestinya Para Terdakwa kemudian meletakkan alat tambang tersebut di atas rangkaian kayu yang juga telah dirangkai secara khusus untuk dapat meletakkan mesin tersebut di atasnya. Selanjutnya Para Terdakwa menghidupkan mesin diesel pada rangkaian alat tambang tersebut agar mesin pom air dapat menyedot pasir dari dalam kolam tempat lokasi penambangan, lalu pasir yang mengandung material emas tersebut disedot dan dialirkan ke bagian penampungan melalui pipa paralon kemudian pasir tersebut disaring kembali dengan menggunakan kain karpet, lalu kain tersebut dicuci dan pasir yang bercampur dengan emas didulang untuk memisahkan emas dengan pasir. Selanjutnya apabila ditemukan material emas, maka emas tersebut dikumpulkan untuk kemudian dijual;
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan disita barang bukti berupa: 1 (satu) unit mesin Diesel 30 HP merk TIANLI, 1 (satu) unit mesin pom air merk NS-50 warna merah, 1 (satu) unit mesin pom air 5 (lima) inci, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 (lima) inci warna biru, 1 (satu) buah pipa paralon ukuran 5 (lima) inci, 1 (satu) buah kain kian/karpet, 1 (satu) buah jerigen 20 (dua puluh) liter, 1 (satu) buah kuali dulang dan pasir seberat 2 (dua) kilogram;
Bahwa benar barang bukti berupa peralatan tambang adalah milik Terdakwa I Samuel anak dari Rayung;
Bahwa benar Para Terdakwa memperoleh upah dengan sistem bagi hasil dengan perhitungan 60% (enam puluh persen) untuk pemilik alat sedangkan 40% (empat puluh persen) untuk pekerja;
Bahwa benar Para Terdakwa belum memperoleh hasil dari usaha penambangan emas tersebut;
Bahwa benar Para Terdakwa melakukan penambangan emas tanpa disertai izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Bahwa benar Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa berdasarkan Sertifikat Analisis Nomor 0890/LK/XI/2021 tertanggal 12 November 2021 yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara Bandung dan ditandatangani oleh Umar Daru, S.T., M.T. selaku Kepala Badan Layanan Umum dan Nofadilah Alamanda, A.Md. selaku Laboratorium Mineral, yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan pengujian terhadap barang bukti berupa butiran pasir yang disita dari Para Terdakwa mengandung unsur Aurum (emas);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum ndenga dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020”), disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kata “setiap orang” adalah sama dengan pengertian kata “barang siapa” (hij) sebagaimana dimaksud dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang mana unsur “setiap orang” dapat diartikan sebagai subjek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau pelaku dari suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan, diketahui bahwa yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa I SAMUEL Anak dari RAYUNG dan Terdakwa II HENDRI EDITO Anak dari RAYUNG yang identitasnya telah diperiksa dan dibenarkan oleh masing-masing Terdakwa dan Para Saksi serta telah sesuai pula dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum. Dengan demikian telah terbukti bahwa Para Terdakwa yang dihadirkan di persidangan adalah orang yang sama dengan Para Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dan oleh karena itu tidak terdapat kesalahan mengenai Para Terdakwa (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum, tetapi mengenai apakah benar Para Terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, maka perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah unsur-unsur pasal ini telah terpenuhi seluruhnya;
Ad.2. Unsur “Melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “pertambangan” menurut ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang, sedangkan yang dimaksud dengan “penambangan” adalah kegiatan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya (Pasal 1 Angka 19 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020”);
Menimbang, bahwa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, meliputi:
Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
nomor induk berusaha;
sertifikat standar; dan/atau
izin.
lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
IUP;
IUPK;
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
IPR;
SIPB;
izin penugasan;
Izin Pengangkutan dan Penjualan;
IUJP; dan
IUP untuk Penjualan.
Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi dan Para Terdakwa yang bersesuaian dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, diperoleh fakta hukum bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Sengkuang Hilir Desa Empaka Kebiau Raya Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang, Saksi Boy Yusuf, Saksi Nur Hilal Natadipura dan Saksi Borneo West Java dari Satuan Kepolisian Polsek Binjai Hulu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Samuel anak dari Rayung dan Terdakwa II Hendri Edito anak dari Rayung;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan terungkap fakta bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Para Terdakwa sedang melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang terletak di Dusun Sengkuang Hilir Desa Empaka Kebiau Raya Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang yakni dengan menggunakan peralatan tambang berupa: 1 (satu) unit mesin Diesel 30 HP merk TIANLI, 1 (satu) unit mesin pom air merk NS-50 warna merah, 1 (satu) unit mesin pom air 5 (lima) inci, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 (lima) inci warna biru, 1 (satu) buah pipa paralon ukuran 5 (lima) inci, 1 (satu) buah kain kian/karpet, 1 (satu) buah jerigen 20 (dua puluh) liter dan 1 (satu) buah kuali dulang, yang mana keseluruhan peralatan tambang tersebut diakui oleh Para Terdakwa merupakan milik Terdakwa I Samuel anak dari Rayung;
Menimbang, bahwa pada saat akan dilakukan penangkapan, Para Terdakwa melakukan aktivitas penambangan emas dengan cara sebagai berikut. Awalnya Para Terdakwa menggunakan rangkaian mesin diesel, mesin pom penyedot air, pom air, pipa paralon, selang spiral dan kain karpet yang disusun secara khusus oleh Para Terdakwa, dan setelah alat-alat tambang tersebut dirangkai dan disusun sebagaimana mestinya Para Terdakwa kemudian meletakkan alat tambang tersebut di atas rangkaian kayu yang juga telah dirangkai secara khusus untuk dapat meletakkan mesin tersebut di atasnya. Selanjutnya Para Terdakwa menghidupkan mesin diesel pada rangkaian alat tambang tersebut agar mesin pom air dapat menyedot pasir dari dalam kolam tempat lokasi penambangan, lalu pasir yang mengandung material emas tersebut disedot dan dialirkan ke bagian penampungan melalui pipa paralon kemudian pasir tersebut disaring kembali dengan menggunakan kain karpet, lalu kain tersebut dicuci dan pasir yang bercampur dengan emas didulang untuk memisahkan emas dengan pasir. Selanjutnya apabila ditemukan material emas, maka emas tersebut dikumpulkan untuk kemudian dijual;
Menimbang, bahwa berdasarkan Sertifikat Analisis Nomor 0890/LK/XI/2021 tertanggal 12 November 2021 yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara Bandung dan ditandatangani oleh Umar Daru, S.T., M.T. selaku Kepala Badan Layanan Umum dan Nofadilah Alamanda, A.Md. selaku Laboratorium Mineral, diketahui bahwa barang bukti berupa pasir yang disita dari Para Terdakwa pada saat penangkapan mengandung material emas (aurum);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Para Terdakwa menambang di lokasi tempat kejadian dengan maksud untuk memperoleh emas di lokasi tambang yang terletak di Dusun Sengkuang Hilir Desa Empaka Kebiau Raya Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang, telah membuktikan unsur “melakukan usaha penambangan” telah terpenuhi pada perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan, baik Para Saksi maupun Para Terdakwa menerangkan bahwa dalam melakukan penambangan emas tersebut, Para Terdakwa tidak memiliki izin-izin sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa sebagaimana dikemukakan oleh Ahli Yudha Prawiyanto, S.T., M.Si., Musafar, M.ST. dan Edwin Ridawan Firdausy, S.Si. perbuatan Para Terdakwa yang pada pokoknya menambang mineral emas tanpa izin merupakan perbuatan pidana yang melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, telah terbukti bahwa Para Terdakwa dalam melakukan usaha pertambangan sebagaimana telah dibuktikan pada pertimbangan hukum di atas tidak disertai dengan izin pertambangan yang disyaratkan untuk itu menurut undang-undang pertambangan yang berlaku, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pasal ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memberikan penjelasan mengenai definisi dari unsur tersebut, sehingga Majelis Hakim akan mengacu pada doktrin hukum pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “orang yang melakukan (pleger)” adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusan delik, sedangkan yang dimaksud dengan “orang yang menyuruh melakukan (doenpleger)” adalah orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, dalam hal ini ada dua pihak, yaitu “pembuat langsung atau orang yang menyuruh (onmidelijke dader)” dan “pembuat tidak langsung atau orang yang disuruh (middelijke dader)”, dan yang dimaksud dengan “orang yang turut serta melakukan (medepleger)” menurut Memorie VanToelichting (MvT) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu, sehingga terdapat dua syarat untuk adanya turut serta, yaitu ada kerja sama secara sadar dan ada pelaksanaan bersama secara fisik;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan, diketahui bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa I Samuel anak dari Rayung dan Terdakwa II Hendri Edito anak dari Rayung sedang bersama-sama melakukan aktivitas penambangan emas, yang mana penambangan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut. Bahwa awalnya Para Terdakwa melakukan penambangan tersebut di darat dengan menggunakan peralatan tambang yang telah dirangkai secara khusus sebelumnya. Selanjutnya Para Terdakwa menghidupkan mesin diesel merk Shark agar mesin pom air dapat menyedot pasir dari dalam sebuah kolam tempat lokasi penambangan, kemudian pasir yang mengandung material emas tersebut disedot dan dialirkan ke bak penampungan melalui pipa paralon lalu disaring dengan menggunakan kain karpet, kemudian kain berisi pasir tersebut dicuci dan selanjutnya didulang agar material pasir dan material emas dapat terpisah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian dengan keterangan Para Terdakwa, diketahui bahwa Terdakwa I Samuel selain sebagai pekerja juga merupakan pemilik alat penambangan yang disita di lokasi kejadian, sedangkan Terdakwa II Hendri bekerja sebagai pekerja tambang di lokasi tersebut;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perbuatan masing-masing Terdakwa yang bersama-sama melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin sebagaimana diuraikan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi dan pertimbangan tersebut telah didukung oleh minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa izin” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) unit mesin Diesel 30 HP merk TIANLI, 1 (satu) unit mesin pom air merk NS-50 warna merah, 1 (satu) unit mesin pom air 5 (lima) inci, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 (lima) inci warna biru, 1 (satu) buah pipa paralon ukuran 5 (lima) inci, 1 (satu) buah kain kian/karpet, 1 (satu) buah jerigen 20 (dua puluh) liter, 1 (satu) buah kuali dulang, pasir seberat 2 (dua) kilogram, yang dipergunakan Para Terdakwa untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang dapat membahayakan kesehatan makhluk hidup;
Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Para Terdakwa bersikap kooperatif dan membantu kelancaran pemeriksaan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I SAMUEL Anak dari RAYUNG dan Terdakwa II HENDRI EDITO Anak dari RAYUNG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa izin”;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin Diesel 30 HP merk TIANLI;
1 (satu) unit mesin pom air merk NS-50 warna merah;
1 (satu) unit mesin pom air 5 (lima) inci;
1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 (lima) inci warna biru;
1 (satu) buah pipa paralon ukuran 5 (lima) inci;
1 (satu) buah kain kian/karpet;
1 (satu) buah jerigen 20 (dua puluh) liter;
1 (satu) buah kuali dulang;
pasir seberat 2 (dua) kilogram.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang pada hari Selasa, tanggal 22 Februari 2022, oleh kami, Johanis Dairo Malo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Satra Lumbantoruan, S.H., M.H. dan Rizky Indra Adi Prasetyo R, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang secara elektronik yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rony Budiman, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sintang, serta dihadiri oleh Samuel Fernandes Hutahayan, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang di ruang sidang Pengadilan Negeri Sintang dan dihadiri pula oleh Para Terdakwa di ruang sidang Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Sintang.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
td
ttd
SATRA LUMBANTORUAN, S.H., M.H. JOHANIS DAIRO MALO, S.H., M.H.
RIZKY INDRA ADI PRASETYO R, S.H.
Panitera Pengganti,
TTD
RONY BUDIMAN, S.H.