234/Pid.B/LH/2021/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 234/Pid.B/LH/2021/PN Stg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ELFA FITRI NABABAN, S.H. Terdakwa: SIROM Anak dari Alm LUSIANUS UNGOK
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SIROM anak dari Alm. LUSIANUS UNGOK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa izin”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mesin Diesel 25 HP merek TIANLI warna biru; 1 (satu) unit mesin Pom Air NS-100 warna merah; 1 (satu) buah selang sawak warna hitam; 1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 (empat) Inc; 1 (satu) buah selang gulung ukuran 2 (dua) Inc; 1 (satu) buah kain karpet; 1 (satu) buah drum warna biru; 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter; 1 (satu) buah kuali; 2 (dua) kilogram pasir; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 234/Pid.B/LH/2021/PN Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SIROM anak dari Alm. LUSIANUS UNGOK;
Tempat lahir : Nanga Jelundung;
Umur/tanggal lahir : 50 Tahun/9 September 1971;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Labang Ponabah RT 2 Desa Nanga Jelundung Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang;
Agama : Katolik;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 7 Oktober 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 8 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 6 Desember 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Desember 2021 sampai dengan tanggal 25 Desember 2021;
Majelis Hakim sejak tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan tanggal 21 Januari 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 22 Januari 2022 sampai dengan tanggal 22 Maret 2022;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum YUSTINUS BIANGLALA, S.H., beralamat kantor di Kantor Hukum SUCIPTO OMBO, S.H., CPCLE dan Rekan Jalan Sirtu Lama Gang Angkamor Nomor 1 RT 6 RW 3 Desa Tanjung Tengang, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Januari 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor 234/Pid.B/LH/2021/PN Stg tanggal 23 Desember 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 234/Pid.B/LH/2021/PN Stg tanggal 23 Desember 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan aaksi-saksi, pendapat Ahli dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SIROM anak dari Alm. LUSIANUS UNGOK bersalah melakukan tindak pidana ”penambangan tanpa izin” sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SIROM anak dari Alm. LUSIANUS UNGOK dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin Diesel 25 HP merek TIANLI warna biru;
1 (satu) unit mesin Pom Air NS-100 warna merah;
1 (satu) buah selang sawak warna hitam;
1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 (empat) Inc;
1 (satu) buah selang gulung ukuran 2 (dua) Inc;
1 (satu) buah kain karpet;
1 (satu) buah drum warna biru;
1 (satu) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter;
2 (dua) kilogram pasir;
Agar dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana percobaan atau hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa usaha penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan usaha mikro-yokto atau pada tingkat terbawah dari usaha mikro karena tidak mempunyai karyawan dan modal usaha sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Bahwa hal-hal yang memberatkan yang dicantumkan oleh Penuntut Umum dalam surat tuntutannya antara lain Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan Terdakwa merupakan pemilik modal yang telah menikmati hasil dari penambangan illegal, tidak berdasarkan dengan fakta – fakta yang terungkap di persidangan;
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa yang menyatakan pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga termasuk merawat anggota keluarga yang mempunyai gangguan jiwa dan tuna rungu;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menolak seluruhnya pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa maupun permohonan Terdakwa, serta memohon kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa usaha pertambangan milik Terdakwa tersebut bukanlah usaha mikro-yokto karena alat yang dipergunakan oleh Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK merupakan milik Terdakwa dan Terdakwa melakukan penambangan tersebuf dari tanah yang disewa oleh Terdakwa;
Bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa tidak benar-benar menyesali perbuatannya karena Terdakwa sudah pernah melakukan penambangan emas tanpa izin sebelumnya dan sudah diberikan peringatan oleh Saksi SISWO KUSUMA selaku aparat penegak hukum setempat, namun Terdakwa tidak mengindahkan peringatan tersebut;
Bahwa menurut keterangan Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK yang dilakukan penangkapan bersama dengan Terdakwa, Terdakwa merupakan pemilik modal dan mesin yang digunakan Para Saksi tersebut juga milik Terdakwa, namun hal tersebut dibantah oleh Terdakwa sehingga Terdakwa mempersulit jalannya persidangan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan menolak tanggapan Penuntut Umum tersebut dan memohon kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini sebagaimana pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menyewa tanah yang ditambang tidak menggugurkan status usaha mikro-yokto Terdakwa sebab cara pembayarannya tidak dibayar di muka melainkan bergantung pada hasil dari Terdakwa menambang emas di tanah tersebut;
Bahwa Terdakwa dengan Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK melakukan kegiatan penambangan sendiri-sendiri serta mengenai mesin yang digunakan oleh Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK yang menurut Penuntut Umum adalah milik Terdakwa, hal tersebut telah dibantah oleh Terdakwa di persidangan serta Penuntut Umum tidak dapat menunjukkan alat bukti lain yang mendukung hal tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak berbelit-belit di persidangan hanya Terdakwa memiliki keterbatasan dari sisi pendidikan dan lingkungan pergaulan yang setiap hari menggunakan bahasa daerah;
Bahwa mengenai Terdakwa tidak benar – benar menyesal karena telah diperingatkan oleh Saksi SISWO KUSUMA sebelumnya, hal tersebut tidak benar karena dalam pikiran Terdakwa saat itu jika Terdakwa ditangkap maka penambang emas tanpa izin lainnya juga akan ditangkap, namun pada nyatanya hanya Terdakwa beserta Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK saja yang ditangkap;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa SIROM anak dari Alm. LUSIANUS UNGOK pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya suatu waktu di bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya di dalam Tahun 2021, bertempat di Dusun Labang Ponabah Desa Nanga Jelundung Kec. Serawai Kab. Sintang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu wilayah yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sintang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 11. 30 WIB bertempat di Dusun Labang Ponabah Desa Nanga Jelundung Kec. Serawai Kab. Sintang, Kalimantan Barat Terdakwa SIROM anak dari Alm. LUSIANUS UNGOK melakukan penambangan emas di darat yang dilakukan terdakwa dengan cara 1 (satu) unit Mesin Diesel 25 HP merek TIANLI warna biru, 1 (satu) unit Mesin Pom Air merek NS – 100 warna merah, selang spiral ukuran 4 (empat) Inc warna biru, selang sawak ukuran 4 (empat) Inc warna hitam, 1 (satu) kain napoli karet/karpet kian, 1 (satu) jerigen solar ukuran 20 (dua puluh) liter dan 1 (satu) selang gulung ukuran 2 (dua) inc dan dibuat rangkaian selanjutnya mesin Diesel merek JF warna hitam dihidupkan agar mesin pom air NS 100 menyedot air kemudian air tersebut keluar melalui selang spiral warna biru kemudian menyemprot gundukan kemudian tanah hasil semprotan tersebut dialirkan kebak penampungan dengan selang sawak dan disaring dengan kain karpet selanjutnya kain tersebut dicuci untuk mengambil pasir yang tersangkut pada karpet tersebut kemudian pasir yang bercampur dengan emas didulang untuk memisahkan emas dengan pasir dengan menggunakan kuali lalu selanjutnya material emas tersebut terdakwa simpan dan apabila sudah terkumpul banyak baru akan terdakwa jual dengan harga Rp690.000,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan hasil Analisis Pemeriksaan/Uji Laboratorium terhadap barang bukti kode 139 dengan hasil sebagai berikut :
Lampiran sertifikat Nomor : 0890/LK/XI/2021
Hasil analisis :
Analysis results
| Nomor Lab. | Kode / Tanda | Au g/ton | Metode Uji |
| 3736/2021 | 139 | 0,940 | PU-3010-KM |
Keterangan : Contoh dianalisis dari bahan kering (pada suhu 105-110˚C);
Unsur yang terkandung adalah :
Au : Emas;
Nomor Laboratorium 3736/2021 Kode 139 diperkirakan mengandung emas sebanyak 0,940 gram dalam 1 (satu) ton.
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan emas tersebut, tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Atas perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SISWO KUSUMA di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Labang Ponabah Desa Nanga Jelutung Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang saat sedang melakukan penambangan emas;
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa tersebut juga terdapat penambang lainnya yang ikut ditangkap yaitu Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK;
Bahwa Terdakwa saat itu melakukan penambangan menggunakan 1 (satu) unit mesin Diesel 25 HP merek TIANLI warna biru, 1 (satu) unit mesin Pom Air NS-100 warna merah, 1 (satu) buah selang sawak warna hitam, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 (empat) Inc, 1 (satu) buah selang gulung ukuran 2 (dua) Inc, 1 (satu) buah kain karpet, 1 (satu) buah drum warna biru, 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter, 1 (satu) buah kuali, dan 2 (dua) kilogram pasir;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan tersebut dengan cara menyemprot gundukan tanah dengan menggunakan mesin diesel yang akhirnya tanah hasil semprotan tersebut dialirkan ke bak penampungan dan disaring dengan kain karpet selanjutnya kain tersebut dicuci untuk mengambil pasir yang tersangkut pada karpet tersebut kemudian 2 (dua) kilogram pasir yang bercampur dengan emas tersebut didulang untuk memisahkan emas dengan pasir;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, alat-alat tersebut milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas kegiatan penambangan yang dilakukan saat itu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik tanah atau lahan yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa Terdakwa pernah mendapat peringatan oleh Saksi untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin sebelumnya;
Bahwa peringatan tersebut Saksi berikan kepada Terdakwa berdasarkan laporan masyarakat selaku pemilik tanah yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan penambangan tanpa izin tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi ISYA NUR BACHTIAR di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Labang Ponabah Desa Nanga Jelutung Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang saat sedang melakukan penambangan emas;
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa tersebut juga terdapat penambang lainnya yang ikut ditangkap yaitu Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK;
Bahwa Terdakwa saat itu melakukan penambangan menggunakan 1 (satu) unit mesin Diesel 25 HP merek TIANLI warna biru, 1 (satu) unit mesin Pom Air NS-100 warna merah, 1 (satu) buah selang sawak warna hitam, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 (empat) Inc, 1 (satu) buah selang gulung ukuran 2 (dua) Inc, 1 (satu) buah kain karpet, 1 (satu) buah drum warna biru, 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter, 1 (satu) buah kuali, dan 2 (dua) kilogram pasir;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan tersebut dengan cara menyemprot gundukan tanah dengan menggunakan mesin diesel yang akhirnya tanah hasil semprotan tersebut dialirkan ke bak penampungan dan disaring dengan kain karpet selanjutnya kain tersebut dicuci untuk mengambil pasir yang tersangkut pada karpet tersebut kemudian 2 (dua) kilogram pasir yang bercampur dengan emas tersebut didulang untuk memisahkan emas dengan pasir;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, alat-alat tersebut milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas kegiatan penambangan yang dilakukan saat itu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik tanah atau lahan yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi RAFAEL NURDIN, S.kep di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan camat di Kecamatan Serawai sejak Tahun 2019 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi diberitahu oleh penyidik jika di wilayah yang Saksi pimpin telah terjadi penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Labang Ponabah Desa Nanga Jelutung Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang saat sedang melakukan penambangan emas;
Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak ada izin baik dari pemerintah pusat maupun dari kecamatan bahkan dari kecamatan tidak mengetahui adanya kegiatan penambangan tersebut karena tidak adanya pemberitahuan kepada kecamatan maupun kepada Saksi mengenai kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa Saksi tidak pergi ke tempat lokasi penangkapan Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik alat-alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan penambangan tersebut;
Bahwa masyarakat di Kecamatan Serawai sebagian besar bermatapencaharian sebagai peladang atau menoreh karet;
Bahwa Saksi telah bekerjasama dengan kepolisian maupun instansi terkait untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat Kecamatan Serawai agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH tanpa di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi ditangkap bersama dengan Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK, dan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Labang Ponabah Desa Nanga Jelundung Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang saat melakukan penambangan emas;
Bahwa barang bukti yang diamankan saat penangkapan Saksi tersebut antara lain 1 (satu) unit mesin diesel 25 HP merek JF warna hitam, 1 (satu) unit mesin pom air NS-100 warna merah, 1 (satu) buah selang sawak warna hitam, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 (empat) Inc, 1 (satu) buah selang gulung ukuran 2 (dua) Inc, 1 (satu) buah kain karpet, 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter, dan 2 (dua) kilogram pasir;
Bahwa alat-alat yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut milik Terdakwa;
Bahwa Saksi, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK melakukan penambangan dengan cara awalnya mesin diesel dirakit dibuat rangkaian, selanjutnya mesin dihidupkan agar mesin pom air dapat menyedot air selanjutnya air keluar dari selang spiral kemudian tanah dari semprotan tersebut dialirkan ke bak penampungan dengan selang sawak kemudian disaring dengan menggunakan kain karpet selanjutnya kain tersebut dicuci untuk mengambil pasir yang tersangkut pada karpet, selanjutnya pasir yang bercampur emas didulang dengan menggunakan alat dulang selanjutnya didapatkan serbuk emas kemudian dikumpulkan untuk dijual;
Bahwa peran Saksi mulai dari menghidupkan mesin, mengendalikan selang spiral, membuang batu, mendulang atau memisahkan emas dengan pasir begitu pula dengan Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK;
Bahwa Saksi, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK mendapatkan upah sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan makan per harinya dari Terdakwa;
Bahwa untuk pembagian hasil penambangannya dibagi yaitu 3 (tiga) hari Saksi, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK bekerja untuk Terdakwa dan 1 (satu) hari bekerja untuk Saksi, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK sendiri;
Bahwa tanah yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Saksi dapat bekerja melakukan penambangan tersebut karena diajak oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK bekerja melakukan penambangan tersebut sudah selama 14 (empat belas) hari;
Bahwa Saksi, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK belum menerima upah dan juga belum mendapatkan hasil dari penambangan tersebut;
Bahwa Saksi, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK tidak mempunyai izin untuk melakukan penambangan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan keberatan bahwa Terdakwa dengan Saksi, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK melakukan penambangan masing-masing dan alat-alat yang digunakan oleh Para Saksi tersebut bukanlah milik Terdakwa;
Terhadap keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH tanpa di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi ditangkap bersama dengan Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK, dan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Labang Ponabah Desa Nanga Jelundung Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang saat melakukan penambangan emas;
Bahwa barang bukti yang diamankan saat penangkapan Saksi tersebut antara lain 1 (satu) unit mesin diesel 25 HP merek JF warna hitam, 1 (satu) unit mesin pom air NS-100 warna merah, 1 (satu) buah selang sawak warna hitam, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 (empat) Inc, 1 (satu) buah selang gulung ukuran 2 (dua) Inc, 1 (satu) buah kain karpet, 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter, dan 2 (dua) kilogram pasir;
Bahwa alat-alat yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut milik Terdakwa;
Bahwa Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK melakukan penambangan dengan cara awalnya mesin diesel dirakit dibuat rangkaian, selanjutnya mesin dihidupkan agar mesin pom air dapat menyedot air selanjutnya air keluar dari selang spiral kemudian tanah dari semprotan tersebut dialirkan ke bak penampungan dengan selang sawak kemudian disaring dengan menggunakan kain karpet selanjutnya kain tersebut dicuci untuk mengambil pasir yang tersangkut pada karpet, selanjutnya pasir yang bercampur emas didulang dengan menggunakan alat dulang selanjutnya didapatkan serbuk emas kemudian dikumpulkan untuk dijual;
Bahwa peran Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH mulai dari menghidupkan mesin, mengendalikan selang spiral, membuang batu, mendulang atau memisahkan emas dengan pasir begitu pula dengan Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK;
Bahwa Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK mendapatkan upah sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan makan per harinya dari Terdakwa;
Bahwa untuk pembagian hasil penambangannya dibagi yaitu 3 (tiga) hari Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK bekerja untuk Terdakwa dan 1 (satu) hari bekerja untuk Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK sendiri;
Bahwa tanah yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH dapat bekerja melakukan penambangan tersebut karena diajak oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK bekerja melakukan penambangan tersebut sudah selama 14 (empat belas) hari;
Bahwa Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK belum menerima upah dan juga belum mendapatkan hasil dari penambangan tersebut;
Bahwa Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK tidak mempunyai izin untuk melakukan penambangan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan keberatan bahwa Terdakwa dengan Saksi, Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK melakukan penambangan masing-masing dan alat-alat yang digunakan oleh Para Saksi tersebut bukanlah milik Terdakwa;
Terhadap keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK tanpa di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK ditangkap bersama dengan Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Labang Ponabah Desa Nanga Jelundung Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang saat melakukan penambangan emas;
Bahwa barang bukti yang diamankan saat penangkapan Saksi tersebut antara lain 1 (satu) unit mesin diesel 25 HP merek JF warna hitam, 1 (satu) unit mesin pom air NS-100 warna merah, 1 (satu) buah selang sawak warna hitam, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 (empat) Inc, 1 (satu) buah selang gulung ukuran 2 (dua) Inc, 1 (satu) buah kain karpet, 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter, dan 2 (dua) kilogram pasir;
Bahwa alat-alat yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut milik Terdakwa;
Bahwa Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK melakukan penambangan dengan cara awalnya mesin diesel dirakit dibuat rangkaian, selanjutnya mesin dihidupkan agar mesin pom air dapat menyedot air selanjutnya air keluar dari selang spiral kemudian tanah dari semprotan tersebut dialirkan ke bak penampungan dengan selang sawak kemudian disaring dengan menggunakan kain karpet selanjutnya kain tersebut dicuci untuk mengambil pasir yang tersangkut pada karpet, selanjutnya pasir yang bercampur emas didulang dengan menggunakan alat dulang selanjutnya didapatkan serbuk emas kemudian dikumpulkan untuk dijual;
Bahwa peran Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK mulai dari menghidupkan mesin, mengendalikan selang spiral, membuang batu, mendulang atau memisahkan emas dengan pasir begitu pula dengan Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH dan Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH;
Bahwa Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK mendapatkan upah sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan makan per harinya dari Terdakwa;
Bahwa untuk pembagian hasil penambangannya dibagi yaitu 3 (tiga) hari Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK bekerja untuk Terdakwa dan 1 (satu) hari bekerja untuk Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK sendiri;
Bahwa tanah yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK dapat bekerja melakukan penambangan tersebut karena diajak oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK bekerja melakukan penambangan tersebut sudah selama 14 (empat belas) hari;
Bahwa Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK belum menerima upah dan juga belum mendapatkan hasil dari penambangan tersebut;
Bahwa Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK tidak mempunyai izin untuk melakukan penambangan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan keberatan bahwa Terdakwa dengan Saksi, Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK melakukan penambangan masing-masing dan alat-alat yang digunakan oleh Para Saksi tersebut bukanlah milik Terdakwa;
Terhadap keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli AGUS DWI SANTOSO, S.T di bawah sumpah pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli berkerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat mulai Tahun 2017 sampai dengan sekarang bertugas sebagai Inspektur Tambang;
Bahwa Ahli ditunjuk sebagai ahli dalam perkara ini berdasarkan Surat Tugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Nomor 893.3/175/DPPESDM.E-2/2021 tanggal 21 Oktober 2021 tentang Penunjukan Ahli berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Bahwa riwayat pendidikan Ahli adalah Sarjana Teknik Pertambangan pada Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta tamat Tahun 2008, selain itu Ahli juga pernah mengikkuti diklat seperti Pendidikan Fungsional Tambang Pertama Tahun 2018, Pendidikan Evaluasi Dokumen Amdal untuk Kegiatan Pertambangan Tahun 2020, Diklat Pencanangan Tambang Bawah Tanah Tahun 2020, Diklat Logam Tanah Jarang Tahun 2020, dan Diklat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Pertambangan Tahun 2021;
Bahwa yang dimaksud dengan Pertambangan berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tetang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, ekplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;
Bahwa yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan berdasarkan Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tetang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah kegiatan dalam rangka pengusaha mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, ekplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;
Bahwa dokumen yang dibutuhkan adalah memiliki izin berupa ; 1. IUP (Izin Usaha Penambnagn), 2 IUPK (Izin Usaha Penambangan Khusus), 3. IUPK sebagai kelanjutan Operasi kontrak, 4. IPR (Izin Pertambangan Rakyat), 5. SIPB (Surat izin Penambangan Bantuan), 6. Izin Penugasan, 7. Izin Pengangkutan, 8. IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan), dan 9. IUP untuk Penjualan;
Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tetang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Usaha Pertambangan dilaksankan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat dan pada Pasal 35 ayat (4) disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bagian penjelasan Pasal 35 ayat (4) ini pendelegasian kewenangan antara lain dalam pemberian IPR dan SIPB, namun karena peraturan turunan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang tekait pendelegasian pemberian IPR dan SIPB belum keluar maka belum ada pelimpahan kewenangan tersebut sehingga saat izin dikeluarkan oleh Kementerian ESDM; ]
Bahwa untuk IPR kedepannya akan dipusatkan oleh Pemerintah Daerah dalam lokasi tertentu;
Bahwa sepengetahuan Ahli, Terdakwa tidak mempunyai izin atas kegiatan pertambangan yang dilakukannya;
Bahwa menurut Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tetang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, perbuatan Terdakwa dikategorikan melanggar hukum dan dapat dikenakan pidana;
Bahwa semua kegiatan penambangan harus mempunyai izin baik usaha kecil maupun besar yang membedakan hanya jenis izin yang diberikan;
Bahwa izin diperlukan sebagai kontrol karena kegiatan penambangan selain berdampak pada pendapatan ekonomi negara juga berdampak pada lingkungan dan dalam izin tersebut terdapat kewajiban pelaku usaha tambang terhadap akibat-akibat aktivitas penambangan terhadap lingkungan, sehingga nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban atas dampak lingkungan yang terjadi akibat penambangan tersebut;
Terhadap pendapat Ahli, Terdakwa menyatakan tidak memberikan tanggapan karena Terdakwa tidak mengerti;
Ahli YUDHA PRAWIYANTO, S.T., MSi di bawah sumpah pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang sebagai Kasi Pengendalian Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan;
Bahwa tugas Ahli antara lain sebagai Kasi PKPL, melakukan pemantauan kualitas lingkungan, dan melakukan pengawasan terhadap pengaduan kasus lingkungan hidup;
Bahwa Ahli telah menempuh pendidikan antara lain : 1. SD tamat Tahun 1990, 2. SMP tamat Tahun 19933, 3. SMA tamat Tahun 1964, 4. S1 jurusan Teknik Kimia ITN Malang tamat Tahun 2015, 5. S2 jurusan Sains pada UNTAN tamat Tahun 2017 dan Ahli juga pernah mengikuti diklat diantaranya 1. Diklat pemantauan kualitas air sungan pada Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2007, 2. Bimbingan Teknis Dasar Dasar Pengolahan Lingkungan Hidup Se-Kalbar Tahun 2007, 3. Bimbingan Teknis Dasar Teknik Sampling dan analisis kualiatan air Se Kalbar pada tahun 2008, 4. Diklat Pengolahan B3 dan Limbah B3 pada Pusdiklat Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2010; 5. Pendidikan dan Pelatihan Dasar Dasar Pengawasan Lingkungan Hidup pada Pusdiklat Kementerian Lingkuangan Hidup Tahun 2011, dan 6. Bimbingan Teknis Penentuan Data Daya Tamping Sungai dengan UAL2K (34JP) Pada Pusat Pengelolaan Ekoregion Kalimantan Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2012;
Bahwa yang dimaksud lingkungan hidup menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya percemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum;
Bahwa yang dimaksud dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaan dalam waktu tertentu;
Bahwa yang dimaksud dengan fungsi pelestarian lingkungan hidup menurut Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, dan yang dimaksud daya dukung lingkungan hidup seperti kemampuan untuk mendukung kehidupan manusia, hewan serta makhluk hidup lainnya untuk keseimbangan keduannya, sedangkan daya tampung kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat energi dan atau komponen lainnya yang masuk atau dimasukkan didalammya;
Bahwa yang dimaksud dengan izin lingkungan berdasarkan Pasal 1 ayat (35) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan;
Bahwa selanjutnya izin usaha atau kegiatan menurut Pasal 1 ayat (36) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah izin yang diterbitkan oleh intansi yang berwenang untuk melakukan usaha atau kegiatan;
Bahwa menurut Ahli yang berwenang dan berkewajiban melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah setiap orang, badan usaha/pelaku usaha dan pemerintah;
Bahwa kewajiban setiap orang dan badan usaha adalah memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
Bahwa ketentuan hukum Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengikat bagi setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan untuk memiliki izin lingkungan;
Bahwa sepengetahuan Ahli, Terdakwa tersebut tidak memiliki izin usaha penambangan emas tersebut;
Bahwa dampak dari perbuatan Terdakwa melakukan penambangan emas tanpa izin antara lain kerusakan lingkungan, penurunan kualitas air, penurunan kualitas tanah, membahayakan kesehatan makhluk hidup, dan dampak sosial/ konflik sosial;
Bahwa dengan adanya izin tersebut dapat meminimalisir dampak lingkungan karena dalam izin tersebut akan dinilai juga mengenai pembuangan limbahnya dimana dan cara penanggulangannya bagaimana sehingga tidak sampai merusak lingkungan;
Terhadap pendapat Ahli, Terdakwa menyatakan tidak memberikan tanggapan karena Terdakwa tidak mengerti;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan juga mengajukan bukti surat berupa :
Sertifikat Analisis Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0890/LK/XI/2021 tanggal 12 November 2021 yang ditandatangani oleh NOFADILAH ALAMANDA, A.Md selaku Laboratorium Mineral dan UMAR DANI, S.T., M.T selaku Penugasan Koordinator Tata Usaha a.n Kepala Badan Layanan Umum Puslitbang tekMIRA, dengan kesimpulan setelah dilakukan penelitian terhadap 1 (satu) kantong plastik putih yang berisi butiran pasir yang diduga mengandung unsur Au (emas) dengan berat 500 (lima) ratus gram dengan Kode 139 dan 1 (satu) kantong plastik putih yang berisi butiran pasir yang diduga mengandung unsur Au (emas) dengan berat 500 (lima) ratus gram dengan Kode 140 diketahui bahwa Kode 139 mengandung Au (emas) sejumlah 0.940 (nol koma sembilan empat nol) gram/ton dan Kode 140 mengandung Au (emas) sejumlah 0,230 (nol koma dua tiga nol) gram/ton;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK ditangkap pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Labang Ponabah Desa Nanga Jelundung Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang saat melakukan penambangan emas;
Bahwa Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK bukan anak buah Terdakwa dan bekerja melakukan penambangan sendiri;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap barang bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) unit mesin Diesel 25 HP merek TIANLI warna biru, 1 (satu) unit mesin Pom Air NS-100 warna merah, 1 (satu) buah selang sawak warna hitam, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 (empat) Inc, 1 (satu) buah selang gulung ukuran 2 (dua) Inc, 1 (satu) buah kain karpet, 1 (satu) buah drum warna biru, 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter, 1 (satu) buah kuali, dan 2 (dua) kilogram pasir;
Bahwa alat – alat yang digunakan tersebut milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah melakukan penambangan di Dusun Labang Ponabah Desa Nanga Jelundung Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang tersebut sekitar 1 (satu) bulan;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan dengan cara awalnya mesin diesel dirakit dibuat rangkaian, selanjutnya mesin dihidupkan agar mesin pom air dapat menyedot air selanjutnya air keluar dari selang spiral kemudian tanah dari semprotan tersebut dialirkan ke bak penampungan dengan selang sawak kemudian disaring dengan menggunakan kain karpet selanjutnya kain tersebut dicuci untuk mengambil pasir yang tersangkut pada karpet, selanjutnya pasir yang bercampur emas didulang dengan menggunakan alat dulang selanjutnya didapatkan serbuk emas kemudian dikumpulkan untuk dijual;
Bahwa tanah yang Terdakwa gunakan untuk melakukan penambangan tersebut milik seseorang yang Terdakwa sewa;
Bahwa Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK juga menyewa tanah tersebut melalui Terdakwa untuk digunakan melakukan penambangan tersebut;
Bahwa Terdakwa selama melakukan penambangan sekitar 1 (satu) bulan tersebut telah berpindah tempat sejumlah 9 (sembilan) kali;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut Terdakwa belum mendapatkan hasil emas;
Bahwa selama melakukan penambangan sekitar 1 (satu) bulan tersebut Terdakwa telah mendapatkan hasil emas sejumlah kurang lebih 11 (sebelas) gram;
Bahwa emas tersebut kemudian Terdakwa jual di kampung-kampung dengan harga sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per gramnya;
Bahwa Terdakwa sebelumnya bekerja menoreh karet, namun karena hasilnya tidak dapat mencukupi untuk kebutuhan Terdakwa, akhirnya Terdakwa beralih menjadi penambang emas;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk melakukan penambangan emas tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge)
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin Diesel 25 HP merek TIANLI warna biru;
1 (satu) unit mesin Pom Air NS-100 warna merah;
1 (satu) buah selang sawak warna hitam;
1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 (empat) Inc;
1 (satu) buah selang gulung ukuran 2 (dua) Inc;
1 (satu) buah kain karpet;
1 (satu) buah drum warna biru;
1 (satu) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter;
1 (satu) buah kuali;
2 (dua) kilogram pasir;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dinyatakan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini dan barang-barang bukti tersebut di atas telah pula dibenarkan oleh Para Saksi maupun Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, sepanjang belum termuat dalam putusan ini harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK ditangkap pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Labang Ponabah Desa Nanga Jelundung Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang saat melakukan penambangan emas;
Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa saat penangkapan tersebut antara lain 1 (satu) unit mesin Diesel 25 HP merek TIANLI warna biru, 1 (satu) unit mesin Pom Air NS-100 warna merah, 1 (satu) buah selang sawak warna hitam, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 (empat) Inc, 1 (satu) buah selang gulung ukuran 2 (dua) Inc, 1 (satu) buah kain karpet, 1 (satu) buah drum warna biru, 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter, 1 (satu) buah kuali, dan 2 (dua) kilogram pasir;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan dengan cara awalnya mesin diesel dirakit dibuat rangkaian, selanjutnya mesin dihidupkan agar mesin pom air dapat menyedot air selanjutnya air keluar dari selang spiral kemudian tanah dari semprotan tersebut dialirkan ke bak penampungan dengan selang sawak kemudian disaring dengan menggunakan kain karpet selanjutnya kain tersebut dicuci untuk mengambil pasir yang tersangkut pada karpet, selanjutnya pasir yang bercampur emas didulang dengan menggunakan alat dulang selanjutnya didapatkan serbuk emas kemudian dikumpulkan untuk dijual;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk melakukan penambangan tersebut;
Bahwa berdasarkan Sertifikat Analisis Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0890/LK/XI/2021 tanggal 12 November 2021 dengan kesimpulan setelah dilakukan penelitian terhadap 1 (satu) kantong plastik putih yang berisi butiran pasir yang diduga mengandung unsur Au (emas) dengan berat 500 (lima) ratus gram dengan Kode 139 dan 1 (satu) kantong plastik putih yang berisi butiran pasir yang diduga mengandung unsur Au (emas) dengan berat 500 (lima) ratus gram dengan Kode 140 (yang merupakan sampel dari barang bukti berupa 2 (dua) kilogram pasir) diketahui bahwa Kode 139 mengandung Au (emas) sejumlah 0.940 (nol koma sembilan empat nol) gram/ton dan Kode 140 mengandung Au (emas) sejumlah 0,230 (nol koma dua tiga nol) gram/ton;
Bahwa perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, penurunan kualitas air, penurunan kualitas tanah, membahayakan kesehatan makhluk hidup, dan dampak sosial/ konflik sosial;
Bahwa Terdakwa telah melakukan penambangan sekitar 1 (satu) bulan dan telah berpindah tempat sejumlah 9 (sembilan) kali;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut Terdakwa belum mendapatkan hasil emas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa sebagaimana berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 35a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa sesuai dengan teori hukum pidana unsur setiap orang tidak lain adalah menunjuk kepada subyek hukum baik orang perseorangan atau korporasi yang bersifat pilihan (alternatif) sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, yang mana subyek hukum tersebut dijadikan sebagai pelaku atas suatu perbuatan pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan atas segala perbuatan pidana yang dilakukannya itu harus dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang dimaksud sebagai Terdakwa adalah SIROM anak dari Alm. LUSIANUS UNGOK yang mana setelah diperiksa di persidangan Terdakwa tersebut telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, demikian pula Para Saksi dalam persidangan telah mengenali Terdakwa adalah orang yang dimaksud sebagai Terdakwa dalam perkara ini sehingga jelaslah bahwa unsur setiap orang ini tertuju kepada Terdakwa SIROM anak dari Alm. LUSIANUS UNGOK dan bukan orang lain, sehingga tidak terjadi error in persona, oleh karenanya unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan apakah Terdakwa SIROM anak dari Alm. LUSIANUS UNGOK melakukan penambangan atau tidak, kemudian akan dipertimbangkan apakah penambangan tersebut dilakukan dengan izin sebagaimana ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ataukah tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang dimaksud dengan unsur ”penambangan” adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa kemudian yang dimaksud dengan mineral menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yaitu senyawa anorganik yang terbentuk di alam yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu;
Menimbang, bahwa kemudian yang dimaksud dengan batubara menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yaitu endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa bersama dengan Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK ditangkap pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Labang Ponabah Desa Nanga Jelundung Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang saat melakukan penambangan emas;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa saat penangkapan tersebut antara lain 1 (satu) unit mesin Diesel 25 HP merek TIANLI warna biru, 1 (satu) unit mesin Pom Air NS-100 warna merah, 1 (satu) buah selang sawak warna hitam, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 (empat) Inc, 1 (satu) buah selang gulung ukuran 2 (dua) Inc, 1 (satu) buah kain karpet, 1 (satu) buah drum warna biru, 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter, 1 (satu) buah kuali, dan 2 (dua) kilogram pasir;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan penambangan dengan cara awalnya mesin diesel dirakit dibuat rangkaian, selanjutnya mesin dihidupkan agar mesin pom air dapat menyedot air selanjutnya air keluar dari selang spiral kemudian tanah dari semprotan tersebut dialirkan ke bak penampungan dengan selang sawak kemudian disaring dengan menggunakan kain karpet selanjutnya kain tersebut dicuci untuk mengambil pasir yang tersangkut pada karpet, selanjutnya pasir yang bercampur emas didulang dengan menggunakan alat dulang selanjutnya didapatkan serbuk emas kemudian dikumpulkan untuk dijual;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan di atas dapat disimpulkan bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Labang Ponabah Desa Nanga Jelundung Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang Terdakwa ditangkap saat sedang melakukan serangkaian kegiatan antara lain merangkai dan merakit mesin diesel, selanjutnya mesin tersebut dihidupkan agar mesin pom air dapat menyedot air selanjutnya air keluar dari selang spiral kemudian tanah dari semprotan tersebut dialirkan ke bak penampungan dengan selang sawak kemudian disaring dengan menggunakan kain karpet selanjutnya kain tersebut dicuci untuk mengambil pasir yang tersangkut pada karpet, selanjutnya pasir yang bercampur emas didulang dengan menggunakan alat dulang selanjutnya didapatkan serbuk emas kemudian dikumpulkan untuk dijual, yang mana pada saat penangkapan tersebut salah satunya ditemukan 2 (dua) kilogram pasir yang merupakan pasir yang tersangkut pada karpet untuk selanjutnya didulang oleh Terdakwa dan jika sudah berbentuk serbuk emas maka dikumpulkan untuk dijual, yang kemudian terhadap 2 (dua) kilogram pasir tersebut telah diambil sampelnya dan dilakukan penelitian terhadapnya sebagaimana dikuatkan berdasarkan Sertifikat Analisis Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0890/LK/XI/2021 tanggal 12 November 2021 dengan kesimpulan setelah dilakukan penelitian terhadap 1 (satu) kantong plastik putih yang berisi butiran pasir yang diduga mengandung unsur Au (emas) dengan berat 500 (lima) ratus gram dengan Kode 139 dan 1 (satu) kantong plastik putih yang berisi butiran pasir yang diduga mengandung unsur Au (emas) dengan berat 500 (lima) ratus gram dengan Kode 140 (yang merupakan sampel dari barang bukti berupa 2 (dua) kilogram pasir) diketahui bahwa Kode 139 mengandung Au (emas) sejumlah 0.940 (nol koma sembilan empat nol) gram/ton dan Kode 140 mengandung Au (emas) sejumlah 0,230 (nol koma dua tiga nol) gram/ton;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan serangkaian kegiatan dengan menghasilkan sesuatu (memproduksi) berupa 2 (dua) kilogram pasir yang selanjutnya akan didulang oleh Terdakwa dan jika sudah berbentuk serbuk emas maka dikumpulkan untuk dijual, yang mana setelah diteliti berdasarkan sampel dari 2 (dua) kilogram pasir tersebut mengandung Au (emas) yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang termasuk ke dalam mineral logam meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, berilium, bijih besi, bismut, cadrnium, cesium, emas, galena, galium, germanium. hafnium, indium, iridium, khrom, kcbai, kromit, litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan, moiibdenum, monasit, nikel, niobium, osmium, pasir besi, palladium, perak, platina, rhodium, ruthenium, selenium, seng, senodm, sinabar, stroniurn, tantalum, telurium, tembaga, timah, titanium, vanadium, wolfram, dan zirconium;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi pengertian unsur penambangan yaitu melakukan kegiatan untuk memproduksi mineral khususnya mineral logam berupa emas;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”penambangan” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dilakukan dengan izin sebagaimana ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ataukah tidak;
Menimbang, bahwa sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara tersebut dinyatakan bahwa :
Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
a. nomor induk berusaha;
b. sertifikat standar; dan/atau
c. izin.
lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KontraklPerjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. izin penugasan;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
h. IUJP; dan
i. IUP untuk Penjualan.
Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal tersebut maka “usaha pertambangan” atau kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang (vide Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara) haruslah dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat yang mana yang dimaksud dengan “perizinan berusaha” tersebut menurut ketentuan Pasal 1 angka 6c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya;
Menimbang, bahwa perizinan berusaha tersebut salah satunya dengan pemberian izin yang dapat berupa antara lain :
IUP atau Izin Usaha Pertambangan yaitu izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
IUPK atau Izin Usaha Pertambangan Khusus adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah tzin usaha pertambangan khusus;
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KontraklPerjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
IPR atau Izin Pertambangan Rakyat yaitu izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
SIPB atau Surat lzin Penambangan Batuan adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu;
Izin penugasan;
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara;
IUJP atau .lzin Usaha Jasa Pertambangan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan;
IUP untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa sebagaimana berdasarkan pertimbangan dalam unsur “melakukan penambangan” di atas bahwa Terdakwa telah terbutkti melakukan penambangan mineral logam berupa emas untuk kemudian dijual;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan salah satu dari kegiatan usaha pertambangan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara di atas, oleh sebab itu usaha pertambangan tersebut haruslah dilaksanakan perizinan berusaha dengan salah satunya adanya izin yang dapat berupa IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, atau IUP untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diketahui Terdakwa tidak mempunyai izin untuk melakukan penambangan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian kegiatan penambangan yang termasuk ke dalam salah satu kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan Terdakwa tidak dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha sebagaimana ketentuan 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “tanpa izin sebagaimana ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, penurunan kualitas air, penurunan kualitas tanah, membahayakan kesehatan makhluk hidup, dan dampak sosial/konflik sosial sebagaimana disampaikan oleh Ahli AGUS DWI SANTOSO, S.T dan Ahli YUDHA PRAWIYANTO, S.T., MSi di persidangan;
Menimbang, bahwa dengan adanya kemungkinan dampak yang cukup serius yang dapat ditimbulkan akibat perbuatan Terdakwa tersebut serta di persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf bagi Terdakwa atas perbuatannya, maka Majelis Hakim berpendapat atas perbuatannya tersebut Terdakwa haruslah dijatuhi pidana dengan memperhatikan sebagaimana ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara tersebut terhadap Terdakwa juga akan dikenai dengan pidana denda, namun dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara tidak mengatur secara khusus pidana pengganti apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan oleh Terdakwa, maka merujuk kepada ketentuan umum sebagaimana dalam Pasal 30 ayat (2) KUHP jika pidana denda tersebut dijatuhkan dan denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa baik lamanya masa pidana penjara, besarnya pidana denda, beserta lamanya pidana kurungan sebagai pengganti denda apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayarkan oleh Terdakwa, Majelis Hakim tidak hanya mempertimbangkan ketentuan normatif tersebut saja tetapi juga mempertimbangkan berat ringannya perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan mempertimbangkan pula keadaan – keadaan dalam diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan usaha penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan usaha mikro-yokto atau pada tingkat terbawah dari usaha mikro karena tidak mempunyai karyawan dan modal usaha sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), yang mana hal tersebut kemudian dibantah oleh Penuntut Umum dalam tanggapannya (replik) bahwa tidak masuk akal jika usaha Terdakwa tersebut merupakan usaha mikro-yokto dikarenakan alat-alat yang digunakan oleh Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK merupakan milik Terdakwa dan Terdakwa melakukan kegiatan penambangan tersebut dengan cara menyewa tanah dari orang lain;
Menimbang, bahwa mengenai tanggapan Penuntut Umum tersebut telah dibantah pula oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam tanggapannya (duplik) bahwa Penuntut Umum tidak dapat memberikan bukti lain terkait dengan mesin yang digunakan oleh Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK merupakan milik Terdakwa yang mana hal tersebut juga telah dibantah oleh Terdakwa di persidangan. Selain itu mengenai Terdakwa menyewa tanah kepada orang lain tidaklah menggugurkan status usaha Terdakwa yang mikro-yokto dikarenakan pembayaran sewa dilakukan oleh Terdakwa bukan sekaligus di awal melainkan menyesuaikan dengan hasil penambangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai hal tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa di persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan tidak ditemukan fakta yang dapat membuktikan mengenai jenis usaha penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa apakah usaha makro ataupun mikro, melainkan sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa telah melakukan penambangan kurang lebih selama 1 (satu) bulan dan selama 1 (satu) bulan tersebut telah berpindah sejumlah 9 (sembilan) tempat serta untuk di tempat dimana Terdakwa ditangkap saat itu dan pada hari penangkapan tersebut Terdakwa belum mendapatkan hasilnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian alasan Penasihat Hukum dalam pembelaannya tidaklah didukung dengan alat bukti yang kuat untuk kemudian dapat ditarik menjadi fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa usaha penambangan yang dijalankan oleh Terdakwa adalah benar-benar usaha mikro, maka Majelis Hakim menilai alasan Penasihat Hukum tersebut tidaklah berdasar dan perlu dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selain daripada itu menurut Majelis Hakim ketentuan dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah mengikat bagi setiap orang yang melakukan usaha pertambangan dan tidak terdapat batas minimum atau maksimum besarnya usaha pertambangan yang dijalankan, yang mana mengenai hal tersebut sebagaimana diperkuat pula dengan pendapat Ahli AGUS DWI SANTOSO, S.T di persidangan bahwa semua kegiatan penambangan harus mempunyai izin baik usaha kecil maupun besar, yang membedakan hanya jenis izin yang diberikan, sehingga seberapa besar pun usaha pertambangan milik Terdakwa tidak menghapuskan kewajiban bagi Terdakwa untuk tetap memenuhi adanya izin pada usaha pertambangannya tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian adanya fakta bahwa Terdakwa telah melakukan penambangan kurang lebih selama 1 (satu) bulan dan di tempat dimana Terdakwa ditangkap saat itu dan pada hari penangkapan tersebut Terdakwa belum mendapatkan hasilnya dapat dijadikan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai tanggapan (replik) Penuntut umum bahwa usaha penambangan Terdakwa bukanlah usaha mikro-yokto dikarenakan alat-alat yang digunakan oleh Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK merupakan milik Terdakwa dan Terdakwa melakukan kegiatan penambangan tersebut dengan cara menyewa tanah dari orang lain, Majelis Hakim sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa sebatas pada pendapat bahwa Penuntut Umum juga tidak dapat membuktikan secara jelas mengenai kepemilikan alat tersebut dikarenakan hanya didasarkan pada keterangan Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK yang merupakan saksi mahkota yang diperiksa tanpa disumpah serta keterangannya telah dibantah pula oleh Terdakwa di persidangan, sehingga keterangan Saksi DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Saksi BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi ROSI alias TORO anak dari NGOAK hanya dapat dijadikan sebagai petunjuk apabila didukung oleh alat bukti lain dan di persidangan tidaklah dapat ditemukan bukti lain yang dapat menguatkan keterangan Para Saksi tersebut, sehingga pendapat Penuntut Umum dalam tanggapannya (replik) perlu dikesampingkan;
Menimbang, bahwa sebagaimana pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan permohonan Terdakwa di persidangan bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang mana sebagaimana keterangan Terdakwa di persidangan bahwa Terdakwa sebelumnya bekerja menoreh karet, namun karena hasilnya tidak dapat mencukupi untuk kebutuhan Terdakwa, akhirnya Terdakwa beralih menjadi penambang emas dan baru menjadi penambang emas tanpa izin kurang lebih selama 1 (satu) bulan;
Menimbang, bahwa mengenai hal tersebut sebagaimana keterangan Saksi RAFAEL NURDIN, S.kep selaku camat Serawai di persidangan yang menyatakan bahwa masyarakat di Kecamatan Serawai sebagian besar memang bermatapencaharian sebagai peladang atau menoreh karet;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa awalnya Terdakwa memang bekerja menoreh karet namun dikarenakan hasilnya tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga kemudian Terdakwa beralih menjadi penambang emas tanpa izin dengan pengharapan untuk mendapatkan hasil yang lebih besar;
Menimbang, bahwa namun demikian alasan tersebut tidaklah dapat dijadikan sebagai alasan untuk membenarkan perbuatan Terdakwa tersebut melainkan dapat dijadikan pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim menilai tuntutan pidana kepada Terdakwa yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam surat tuntutannya terlalu berat sehingga penjatuhan pidana oleh Majelis Hakim sebagaimana dalam amar putusan ini diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan karena telah mempertimbangkan kepentingan dari Terdakwa dan juga telah mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat, serta penjatuhan pidana tersebut diharapkan tidak hanya menjadi sebuah penghukuman tetapi juga dapat menjadi pembelajaran agar Terdakwa menjadi seseorang yang lebih baik lagi kedepannya dan tidak lagi melakukan perbuatan serupa maupun perbuatan yang melawan hukum lainnya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin Diesel 25 HP merek TIANLI warna biru, 1 (satu) unit mesin Pom Air NS-100 warna merah, 1 (satu) buah selang sawak warna hitam, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 (empat) Inc, 1 (satu) buah selang gulung ukuran 2 (dua) Inc, 1 (satu) buah kain karpet, 1 (satu) buah drum warna biru, 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter, dan 1 (satu) buah kuali yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) kilogram pasir yang merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SIROM anak dari Alm. LUSIANUS UNGOK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa izin”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin Diesel 25 HP merek TIANLI warna biru;
1 (satu) unit mesin Pom Air NS-100 warna merah;
1 (satu) buah selang sawak warna hitam;
1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 (empat) Inc;
1 (satu) buah selang gulung ukuran 2 (dua) Inc;
1 (satu) buah kain karpet;
1 (satu) buah drum warna biru;
1 (satu) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter;
1 (satu) buah kuali;
2 (dua) kilogram pasir;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022, oleh JOHANIS DAIRO MALO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, MUHAMMAD RIFQI, S.H., dan ERI MURWATI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang secara teleconference yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RUSWANTO, S.H., Panitera serta dihadiri oleh SAMUEL F HUTAHAYAN, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang di ruang sidang Pengadilan Negeri Sintang dan dihadiri pula oleh Terdakwa di ruang sidang Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Sintang dan dihadiri Penasihat Hukumnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Sintang.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
MUHAMMAD RIFQI, S.H. JOHANIS DAIRO MALO, S.H., M.H.
ERI MURWATI, S.H.
Panitera,
RUSWANTO, S.H.