37/Pid.Sus/2022/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 37/Pid.Sus/2022/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ARIE KUSUMAWATI,SH Terdakwa: DENY Alias EDEN Bin M. NASIR
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Deny Alias Eden Bin M.Nasir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai, Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Deny Alias Eden Bin M.Nasir dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah perahu kecil/ces warna merah lis biru dengan mesin merek Daiho. 1 (satu) unit mesin chinsaw merek Sthil warna orange. Kayu olahan jenis meranti campuran masing-masing ukuran : 10cm x 20cm x 400cm sebanyak 9 ( sembilan ) potong 7cm x 20cm x 400 cm sebanyak 7 ( tujuh ) potong Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor 37/Pid.Sus/2022/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Deny Alias Eden Bin M.Nasir
2. Tempat lahir : Bapinang Hulu
3. Umur/Tanggal lahir : 41/01 Mei 1980
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Bapinang Pagatan RT 002 RW.001 Desa Bamadu Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pekebun
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 13 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 11 Desember 2021
3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Desember 2021 sampai dengan tanggal 28 Desember 2021
4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Desember 2021 sampai dengan tanggal 27 Januari 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Januari 2022 sampai dengan tanggal 9 Februari 2022
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Februari 2022 sampai dengan tanggal 10 April 2022
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Burhansyah, S.H., dan kawan-kawan, advokat pada perkumpulan Konsultasi dan Bantuan Hukum Eka Hapakat beralamat di Jalan Tidar No.217 RT 012 RW.003 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Desember 2021, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit di bawah Register Nomor 197/SK.KH/12/2021/PN Spt;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 37/Pid.Sus/2022/PN Spt tanggal 11 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 37/Pid.Sus/2022/PN Spt tanggal 11 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DENY Alias EDEN Bin M. NASIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “dengan sengaja mengangkut,menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang kami dakwakan dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DENY Alias EDEN Bin M. NASIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah perahu kecil/ces warna merah lis biru dengan mesin merek Daiho.
1 (satu) unit mesin chinsaw merek Sthil warna orange.
Kayu olahan jenis meranti campuran masing-masing ukuran :
10cm x 20cm x 400cm sebanyak 9 ( sembilan ) potong
7cm x 20cm x 400 cm sebanyak 7 ( tujuh ) potong
Masing-masing Dirampas untuk Negara
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permhonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa DENY Alias EDEN Bin M. NASIR Pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekira jam 18 .00 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2016 bertempat di perairan sungai Babaung Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan perbuatan “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekira jam 08.00 Wib menebang pohon kayu jenis meranti yang berada di hutan belantara dekat Sungai Babirah Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur tanpa ijin dengan menggunakan alat berupa mesin chainsaw sebanyak 3 (tiga) pohon, kemudian 3 pohon tersebut terdakwa olah dengan mesin chainsaw sehingga menjadi ukuran 10cm x 20cm x 400 cm sebanyak 9 (Sembilan) potong, lalu ukuran 7cm x 20cm x400cm sebanyak 7 (Tujuh) potong, atau + 1 m3 (kurang lebih satu meter kubik) selanjutnya kayu tersebut setelah diolah lalu dinaikkan ke dalam perahu kecil/ces kemudian terdakwa angkut kayu tersebut dengan perahu kecil tersebut menuju Desa Jaya Karet Samuda untuk menjual kayu tersebut seharga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per kubik nya kepada sdr. ALIANSYAH (DPO).
Bahwa selanjutnya sekira jam 18.00 Wib sewaktu petugas kepolisian Sat Polair Polres kotim melakukan patroli Rutin dalam rangka Back Up Operasi Wanalaga Telabang 2021 yang mana pada saat anggota kepolisian Sat Polairud Polres Kotim sedang melaksanakan Patroli sungai dengan menggunakan speed booat di sekitaran aliran Sungai Mentaya dan memasuki Anak Sungai yaitu Sungai Babaung Kec. Pulau Hanaut Kab. kotim ada bertemu dengan 1 (satu) buah perahu kecil / ces yang melintas yang dikemudikan oleh terdakwa, kemudian terlihat perahu kecil tersebut ada mengangkut kayu selanjutnya petugas kepolisian memberhentikan terdakwa lalu terdakwa berhenti di muara sungai Babaung selanjutnya ditanyakan kepada pengemudi perahu/ces tersebut tentang muatannya dan mengatakan bahwa ada mengangkut kayu jenis meranti ukuran 10cm x 20cm x 400cm sebanyak 9 ( sembilan ) potong, kemudian ukuran 7cm x 20cm x 400 cm sebanyak 7 ( tujuh ) potong, atau 1,1120 M3 ( satu koma satu satu dua nol meter kubik ) yang diangkut dengan menggunakan 1 (Satu) unit perahu kecil/ces dengan mesin penggerak merek Daiho dan saat diminta menunjukan dokumen kepemilikan maupun pengangkutan kayu, tetapi terdakwa tidak dapat menunjukan surat / dokumen berupa Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ( SKSHH ) selanjutnya terdakwa beserta perahu dan muatan kayu tersebut diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa melakukan pengangkutan kayu olahan jenis meranti milik terdakwa menggunakan 1 (satu) unit perahu kecil/ces, yang mana kayu tersebut berada dibawah penguasaan dan tanggungjawab terdakwa selaku pemilik untuk dijual dengan tujuan Desa Jaya Karet Samuda.
Bahwa terdakwa dalam memiliki dan mengangkut kayu olahan jenis meranti tersebut tidak dilengkapi dengan surat berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengujian dan Pengukuran Barang Bukti Kayu Olahan Hasil Sitaan Kepolisian Resor Kotim, 19 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh DWI APRIYANDOKO, S.Hut, SAHMININ, dan saksi-saksi AGUS FEMILL dan BAGUS AP, Hasil total penghitungan sesuai dengan fakta kayu olahan jenis meranti jumlahnya sebanyak 16 keping (enam belas keping) atau sama dengan 1,1120 M3 (satu koma satu satu dua nol meter kubik), terdiri dari ukuran :
ukuran 4.00m x 10.0 cm x 20.0 cm = 9 keping = 0,7200 M3.
ukuran 4.00m x 7.0 cm x 20.0 cm = 7 keping = 0,3920 M3.
Barang bukti kayu olahan yang dilakukan pengujian dan pengukuran berupa Sawn Timber Kelompok Jenis Rimba Campuran Sortimen Balok, kayu tersebut masih memiliki nilai ekonomis.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Rachmat Hidayat, S.H., Bin Markasi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di muara Sungai Babaung Besar Desa Babaung Kec. Pulau Hanaut Kab. Kotim Prop. Kalteng, saksi bersama anggota kepolisian lainnya telah mengamankan 1 (satu) unit perahu kecil/cas yang bermuatan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, saksi dan anggota kepolisian lainnya melaksanakan patroli rutin di perairan Sungai Mentaya sekaligus Back Up dalam rangka operasi wanalaga telabang 2021 dengan menggunakan speed boat, lalu sekitar pukul 18.00 WIB ketika memasuki DAS Mentaya disekitar Desa Babaung Kec. Pulau Hanaut Kab. Kotim Prop. Kalteng, saksi dan anggota kepolisian lainnya melihat 1 (satu) unit perahu kecil/cas yang terlihat bermuatan, lalu kami dekati dan hentikan dimana ternyata perahu tersebut bermuatan kayu, lalu ditanyakan nama nahkodanya yang mengaku bernama Deny alias Eden, setelah itu kami tanyakan mengenai dokumen keabsahan kayu, yang dijawab tidak ada dokumen yang menyertai kayu tersebut, setelah itu kemudian terdakwa beserta perahu yang berisikan kayu berbagai ukuran tersebut di bawa ke Polres Kotim untuk di proses hukum lebih lanjut;
Bahwa setelah dilakukan pengukuran terhadap kayu jenis meranti campuran yang terdakwa angkut terdiri atas :
10cm x 20cm x 400cm sebanyak 9 ( sembilan ) potong
7cm x 20cm x 400 cm sebanyak 7 ( tujuh ) potong
Bahwa terdakwa menyatakan kayu yang diangkutnya tidak dilengkapi dokumen yang sah baik berupa FAKO (faktur angkut kayu olahan), SAL (surat angkut lelang) maupun SKSHHK (surat keterangan sahnya hasil hutan kayu);
Bahwa dari keterangan Terdakwa kayu olahan berbagai ukuran yang diangkutnya dengan menggunakan 1 (satu) buah perahu kecil/cas tersebut akan dibawa ke Desa Jaya Kelapa untuk dijual ke Galangan UD. Harapan Bersama;
Bahwa Terdakwa sudah beberapa kali menjual ke Galangan UD. Harapan Bersama di Desa Jaya Kelapa;
Bahwa dari keterangan Terdakwa pemilik UD. Harapan Bersama tempat tujuan pengirman dan penjualan kayu olahan miliknya tersebut adalah Sdr. ALIANSYAH
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan merupakan barang bukti yang diamankan saat penangkapan terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Devi Iswandi Gunawan Bin A.Fatah Sulaiman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di muara Sungai Babaung Besar Desa Babaung Kec. Pulau Hanaut Kab. Kotim Prop. Kalteng, saksi bersama anggota kepolisian lainnya telah mengamankan 1 (satu) unit perahu kecil/cas yang bermuatan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, saksi dan anggota kepolisian lainnya melaksanakan patroli rutin di perairan Sungai Mentaya sekaligus Back Up dalam rangka operasi wanalaga telabang 2021 dengan menggunakan speed boat, lalu sekitar pukul 18.00 WIB ketika memasuki DAS Mentaya disekitar Desa Babaung Kec. Pulau Hanaut Kab. Kotim Prop. Kalteng, saksi dan anggota kepolisian lainnya melihat 1 (satu) unit perahu kecil/cas yang terlihat bermuatan, lalu kami dekati dan hentikan dimana ternyata perahu tersebut bermuatan kayu, lalu ditanyakan nama nahkodanya yang mengaku bernama Deny alias Eden, setelah itu kami tanyakan mengenai dokumen keabsahan kayu, yang dijawab tidak ada dokumen yang menyertai kayu tersebut, setelah itu kemudian terdakwa beserta perahu yang berisikan kayu berbagai ukuran tersebut di bawa ke Polres Kotim untuk di proses hukum lebih lanjut;
Bahwa setelah dilakukan pengukuran terhadap kayu jenis meranti campuran yang terdakwa angkut terdiri atas :
10cm x 20cm x 400cm sebanyak 9 ( sembilan ) potong
7cm x 20cm x 400 cm sebanyak 7 ( tujuh ) potong
Bahwa terdakwa menyatakan kayu yang diangkutnya tidak dilengkapi dokumen yang sah baik berupa FAKO (faktur angkut kayu olahan), SAL (surat angkut lelang) maupun SKSHHK (surat keterangan sahnya hasil hutan kayu);
Bahwa dari keterangan Terdakwa kayu olahan berbagai ukuran yang diangkutnya dengan menggunakan 1 (satu) buah perahu kecil/cas tersebut akan dibawa ke Desa Jaya Kelapa untuk dijual ke Galangan UD. Harapan Bersama;
Bahwa Terdakwa sudah beberapa kali menjual ke Galangan UD. Harapan Bersama di Desa Jaya Kelapa;
Bahwa dari keterangan Terdakwa pemilik UD. Harapan Bersama tempat tujuan pengirman dan penjualan kayu olahan miliknya tersebut adalah Sdr. ALIANSYAH
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan merupakan barang bukti yang diamankan saat penangkapan terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Abdi Meistianoor Bin H.Hadrin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat diminta keterangan di persidangan, Ahli dalam keadaan sehat jasmani, rohani, bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya, serta Ahli mengerti dimintai keterangan sekarang ini sehubungan dengan adanya tindak pidana dibidang kehutanan.
Bahwa Ahli memiliki Riwayat Pendidikan sebagai berikut :
SDN Teladang Sampit Tahun 1984.
SMPN 2 Sampit Tahun 1987.
SKMA Samarinda Tahun 1990.
Bahwa riwayat pekerjaan atau jabatan ahli sebagai Pengelola Rencana Anggaran APBN/WASGANIS PHPL PKG pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Tenaga Teknis Pengukuran).
Bahwa Ahli melakukan pengukuran terhadap kayu olahan tersebut dengan dasar :
Surat dari Kapolres Kotim Nomor: B /1901/X/2021, tanggal 15 Oktober 2021 perihal permohonan bantuan tenaga teknis untuk mengukur kayu
Surat Perintah Tugas dari Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 522/ 626/II.3/DISHUT,tanggal 18 Oktober 2021 Untuk memenuhi Permohonan Ahli Ukur Untuk perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan sebagaimana yang diminta kepala Kepolisian Resor Kotim.
Bahwa Ahli melakukan pengukuran barang bukti tersebut pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekitar jam 14.00 Wib S/d 16.00 wib di tempat penyimpanan barang bukti di Pelabuhan Penyebrangan Pelabuhan Sampit Kab. Kotawaringin Timur Prop.Kalteng.
Bahwa Ahli memiliki keahlian / kemampuan khusus untuk melakukan pengukuran dan menentukan jenis kayu, sebagaimana pekerjaan tersebut terdakwa mempunyai Kartu Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (WAS-GANISPHPL-PKG-R) dengan Nomor Register 06200002503 yang berlaku dari tanggal 17 Desember 2021 sampai dengan tanggal 17 Desember 2023.
Bahwa Ahli melakukan pengukuran terhadap kayu olahan hasil Sitaan Polres Kotim Bersama dengan rekan yang bernama Sdr. EFFENDI BENON, S.Sos yang disaksikan oleh Penyidik dari Unit II Sat Reskrim bernama AIPDA ATEP dan AIPDA DONY dengan disaksikan oleh terdakwa orang yang bermuatan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang bermuatan kayu olahan jenis meranti tanpa dokumen yang sekarang barang bukti berupa kayu yang saat itu saksi lakukan pengukuran.
Bahwa acara mengukur Tebal kayu di ukur pada bagian tebal yang tertipis, bagian Lebar kayu di ukur pada bagian lebar yang tersempit dan Panjang kayu di ukur pada bagian yang terpendek kemudian dalam pengukuran lebar dan tebal mengunakan alat kaliper/jangka sorong dan dalam pengukuran panjang kayu mengunakan meteran, adapun penghitungan jumlah volume kayu yaitu panjang X lebar X tebal dibagi 10.000 kemudian volume masing masing keping di jumlahkan.
Bahwa Ahli melakukan pengukuran kayu olahan tersebut dengan menggunakan alat berupa meteran kemudian hasilnya dituangkan dalam tulisan guna menentukan dimensi ukuran, jumlah dan jenis kayu yang telah di ukur, selanjutnya hasil dari pengukuran dan pengujian tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan dilampiri Daftar Ukur Kayu (DUK)nya.
Bahwa Ahli menerangkan cara mengetahui Jumlah Volume kayu adalah di hitung satu per satu dengan kalkulasi penghitungan Tebal Kayu di kalikan Lebar di kalikan Panjang dan dikalikan Jumlah Keping dalam satuan centimeter.
Bahwa hasil pengukuran tersebut sesuai dengan fakta jumlahnya sebanyak 16 Potong (enam belas) potong berbagai ukuran dengan jumlah volume sebanyak 1,1120 M3 (satu koma satu satu dua nol) Kubik sebagaimana Repapitulasi Daftar Ukur Kayu (Kayu Olahan) Nomor : DUK-KO/012/Dishut/X/2021, tanggal 19 Oktober 2021, dan untuk jenis kayu adalah kelompok jenis Meranti campuran.
Bahwa Ahli menerangkan Kayu olahan yang dilakukan pengukuran tersebut adalah Hasil Gergajian dengan menggunakan mesin gergajian berupa Chainsaw.
Bahwa Ahli menerangkan Sesuai PERMENLLHK Nomor : 66/MNLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tanggal 04 November 2016 tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam, yang berbunyi untuk pengangkutan hasil hutan kayu diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) setiap pengangkutan, penguasaan, atau kepemilikan hasil hutan kayu dilengkapi bersama-sama dengan SKSHHK ( Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu).
Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli Gupran Bin Darmansyah oleh karena telah dipanggil dan tidak hadir dipersidangan, dan atas permohonan penuntut umum serta persetujuan terdakwa keterangan ahli di Berita Acara Pemeriksaan penyidik kepolisian dibacakan, dan atas keterangan yang dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di muara Sungai Babaung Besar Desa Babaung Kec. Pulau Hanaut Kab. Kotim Prop. Kalteng, terdakwa telah diamankan pihak kepolisian beserta 1 (satu) unit perahu kecil/cas yang bermuatan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa yang sedang mengemudi 1 (satu) unit perahu kecil/cas yang bermuatan kayu di DAS Mentaya disekitar Desa Babaung Kec. Pulau Hanaut Kab. Kotim Prop. Kalteng, di hentikan pihak kepolisian yang sedang melaksanakan patroli dengan menggunakan speed boat,kemudian terdakwa ditanyakan namanya yang kemudian terdakwa mengaku bernama Deny, setelah itu pihak kepolisian menanyakan mengenai dokumen keabsahan kayu, yang dijawab oleh terdakwa tidak ada dokumen yang menyertai kayu tersebut, setelah itu kemudian terdakwa beserta perahu cas yang berisikan kayu berbagai ukuran tersebut di bawa ke Polres Kotim untuk di proses hukum lebih lanjut;
Bahwa setelah dilakukan pengukuran kayu olahan jenis Meranti campuran yang terdakwa angkut terdiri atas :
10cm x 20cm x 400cm sebanyak 9 ( sembilan ) potong
7cm x 20cm x 400 cm sebanyak 7 ( tujuh ) potong
Bahwa terdakwa menyatakan kayu yang diangkutnya tidak dilengkapi dokumen yang sah baik berupa FAKO (faktur angkut kayu olahan), SAL (surat angkut lelang) maupun SKSHHK (surat keterangan sahnya hasil hutan kayu);
Bahwa kayu olahan berbagai ukuran yang diangkutnya dengan menggunakan 1 (satu) buah perahu kecil/cas tersebut akan dibawa ke Desa Jaya Kelapa untuk dijual ke Galangan UD. Harapan Bersama;
Bahwa Terdakwa menyatakan sudah beberapa kali menjual ke Galangan UD. Harapan Bersama di Desa Jaya Kelapa;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa pemilik UD. Harapan Bersama tempat tujuan pengirman dan penjualan kayu olahan miliknya tersebut adalah milik Sdr. ALIANSYAH;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan merupakan barang bukti yang diamankan saat penangkapan terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah perahu kecil/ces warna merah lis biru dengan mesin merek Daiho.
1 (satu) unit mesin chinsaw merek Sthil warna orange.
Kayu olahan jenis meranti campuran masing-masing ukuran :
10cm x 20cm x 400cm sebanyak 9 ( sembilan ) potong
7cm x 20cm x 400 cm sebanyak 7 ( tujuh ) potong
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di muara Sungai Babaung Besar Desa Babaung Kec. Pulau Hanaut Kab. Kotim Prop. Kalteng, terdakwa telah diamankan pihak kepolisian beserta 1 (satu) unit perahu kecil/cas yang bermuatan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa benar awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, pihak kepolisian melaksanakan patroli rutin di perairan Sungai Mentaya sekaligus Back Up dalam rangka operasi wanalaga telabang 2021 dengan menggunakan speed boat, lalu sekitar pukul 18.00 WIB ketika memasuki DAS Mentaya disekitar Desa Babaung Kec. Pulau Hanaut Kab. Kotim Prop. Kalteng, pihak kepolisian melihat 1 (satu) unit perahu kecil/cas yang terlihat bermuatan, lalu ketika dekati dan dihentikan dimana ternyata perahu tersebut bermuatan kayu, lalu ditanyakan nama nahkodanya yang mengaku bernama Deny alias Eden, setelah itu ditanyakan mengenai dokumen keabsahan kayu, yang dijawab terdakwa tidak ada dokumen yang menyertai kayu tersebut, setelah itu kemudian terdakwa beserta perahu yang berisikan kayu berbagai ukuran tersebut di bawa ke Polres Kotim untuk di proses hukum lebih lanjut;
Bahwa benar setelah dilakukan pengukuran oleh Ahli ukur, kayu yang terdakwa angkut merupakan jenis meranti campuran terdiri atas :
10cm x 20cm x 400cm sebanyak 9 ( sembilan ) potong
7cm x 20cm x 400 cm sebanyak 7 ( tujuh ) potong;
Bahwa benar kayu yang terdakwa angkut tidak dilengkapi dokumen yang sah baik berupa FAKO (faktur angkut kayu olahan), SAL (surat angkut lelang) maupun SKSHHK (surat keterangan sahnya hasil hutan kayu);
Bahwa benar kayu olahan berbagai ukuran yang diangkut terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah perahu kecil/cas tersebut akan dibawa ke Desa Jaya Kelapa untuk dijual ke Galangan UD. Harapan Bersama;
Bahwa benar terdakwa sudah beberapa kali menjual ke Galangan UD. Harapan Bersama di Desa Jaya Kelapa;
Bahwa benar sepengetahuan Terdakwa pemilik UD. Harapan Bersama tempat tujuan pengiriman dan penjualan kayu olahan milik terdakwa tersebut adalah Sdr. ALIANSYAH;
Bahwa benar saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan merupakan barang bukti yang diamankan saat penangkapan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Orang perseorangan ;
Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai, Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Orang perseorangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 menyatakan bahwa setiap orang adalah orang atau perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wililayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia ;
Menimbang, bahwa dari uraian Pasal 1 angka 21 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tersebut di atas memuat kata “dan/atau” yang menunjuk kepada subyek hukum orang atau kepada korporasi namun bisa juga menunjuk kepada kedua-duanya ;
Menimbang, bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan dihadapkannya Terdakwa, dimana atas subyek yang dimaksud dalam dakwaan yang termuat dalam syarat formalnya telah diakui oleh Terdakwa Deny Alias Eden Bin M.Nasir, serta keterangan saksi, sehingga sudah benar bahwa Terdakwa yang dihadirkan dipersidangan adalah Terdakwa Deny Alias Eden Bin M.Nasir ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur “Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai, Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menimbang, bahwa Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memberikan penjelasan lebih lanjut pengertian dari unsur dengan sengaja, namun dalam Memorie Van Toelichting (MVS) disebutkan “Pidana pada umumnya hendaknya menjatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan pidana yang dilarang dengan dikehendaki dan diketahui atau diinsyafi akibat dari perbuatan tersebut”.
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari hal tersebut di atas, sesungguhnya unsur dengan sengaja merupakan sikap batin yang letaknya dalam hati terdakwa yang tidak dapat dilihat oleh orang lain, namun demikian, sesungguhnya unsur dengan sengaja itu sendiri dapat dianalisa, dipelajari dan dibuktikan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa, karena setiap orang melakukan perbuatan selalu sesuai dengan niat, kehendak atau maksud hatinya, terkecuali terdapat paksaan atau tekanan dari orang lain, dengan kata lain sikap batin tersebut tercermin dari sikap lahir atau perilaku seseorang yang merupakan refleksi dari niatnya, sehingga dapatlah dikatakan bahwa dengan sengaja adalah suatu kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan atau kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan perundang-undangan (Prof. Moeljatno,SH, Asas-Asas Hukum Pidana, Hal.171-172);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Mengangkut menurut Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 adalah proses yang dimulai dari memuat hasil hutan, memasukkan atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap tingkatan kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui benar pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di muara Sungai Babaung Besar Desa Babaung Kec. Pulau Hanaut Kab. Kotim Prop. Kalteng, terdakwa telah diamankan pihak kepolisian beserta 1 (satu) unit perahu kecil/cas yang bermuatan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui benar awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, pihak kepolisian melaksanakan patroli rutin di perairan Sungai Mentaya sekaligus Back Up dalam rangka operasi wanalaga telabang 2021 dengan menggunakan speed boat, lalu sekitar pukul 18.00 WIB ketika memasuki DAS Mentaya disekitar Desa Babaung Kec. Pulau Hanaut Kab. Kotim Prop. Kalteng, pihak kepolisian melihat 1 (satu) unit perahu kecil/cas yang terlihat bermuatan, lalu ketika dekati dan dihentikan dimana ternyata perahu tersebut bermuatan kayu, lalu ditanyakan nama nahkodanya yang mengaku bernama Deny alias Eden, setelah itu ditanyakan mengenai dokumen keabsahan kayu, yang dijawab terdakwa tidak ada dokumen yang menyertai kayu tersebut, setelah itu kemudian terdakwa beserta perahu yang berisikan kayu berbagai ukuran tersebut di bawa ke Polres Kotim untuk di proses hukum lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa benar kayu yang terdakwa angkut tidak dilengkapi dokumen yang sah baik berupa FAKO (faktur angkut kayu olahan), SAL (surat angkut lelang) maupun SKSHHK (surat keterangan sahnya hasil hutan kayu);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui benar setelah dilakukan pengukuran oleh Ahli ukur, kayu yang terdakwa angkut merupakan jenis meranti campuran terdiri atas :
10cm x 20cm x 400cm sebanyak 9 ( sembilan ) potong
7cm x 20cm x 400 cm sebanyak 7 ( tujuh ) potong
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai, Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, dan Terdakwa telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka Terdakwa harus di jatuhi pidana sesuai derajat kesalahannya;
Menimbang, bahwa guna penjatuhan pidana yang adil terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan :
Keadaan Yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam bidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan di Persidangan barang bukti berupa :
1 (satu) buah perahu kecil/ces warna merah lis biru dengan mesin merek Daiho.
1 (satu) unit mesin chinsaw merek Sthil warna orange.
Kayu olahan jenis meranti campuran masing-masing ukuran :
10cm x 20cm x 400cm sebanyak 9 ( sembilan ) potong;
7cm x 20cm x 400 cm sebanyak 7 ( tujuh ) potong;
dan dipersidangan diketahui barang bukti tersebut merupakan hasil dari tindak pidana a quo dan merupakan alat untuk mengangkut serta bernilai ekonomis, maka berdasarkan penjelasan Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 yang menyatakan Disamping hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, alat angkut, baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk negara oleh sebab itu Majelis Hakim memandang perlu agar barang bukti sebagaimana tersebut di atas ditetapkan Dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana , Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Deny Alias Eden Bin M.Nasir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai, Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Deny Alias Eden Bin M.Nasir dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah perahu kecil/ces warna merah lis biru dengan mesin merek Daiho.
1 (satu) unit mesin chinsaw merek Sthil warna orange.
Kayu olahan jenis meranti campuran masing-masing ukuran :
10cm x 20cm x 400cm sebanyak 9 ( sembilan ) potong
7cm x 20cm x 400 cm sebanyak 7 ( tujuh ) potong
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada hari Selasa, tanggal 8 Maret 2022 oleh kami Edi Rosadi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Hendra Novryandie, S.H., M.H. , Firdaus Sodiqin, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Supriadi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit, dihadiri oleh Arie Kusumawati, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, dan dihadapan terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hendra Novryandie, S.H., M.H. Edi Rosadi, S.H., M.H.
Firdaus Sodiqin, S.H.
Panitera Pengganti,
Supriadi, S.H.