15/Pid.Sus/2022/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 15/Pid.Sus/2022/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SITI MUTOSIAH, S.H Terdakwa: SUPRIANTO Alias SUPRI Bin SAMSUL ANWAR
MENGADILI Menyatakan Terdakwa SUPRIANTO Als SUPRI Bin SAMSUL ANWAR bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil Pick up merk Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi KH 8854 PM; 11 (sebelas) drum yang berisi BBM jenis solar atau sama dengan 2.117,5 (dua ribu seratus tujuh belas koma lima) liter; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Pid.I.A.3
PUTUSAN
Nomor 15/Pid.Sus/2022/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : SUPRIANTO Als SUPRI Bin SAMSUL ANWAR;
Tempat Lahir : Kuala pembuang;
Umur/Tgl. Lahir : 23 Tahun / 7 Desember 1997;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Mayjen Suprapto RT. 029 RW. 001 Kelurahan
Kuala Pembuang I Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SD (tidak tamat);
Terdakwa ditangkap pada tanggal 24 September 2021;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 25 September 2021 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2021;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 23 November 2021;
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 November 2021 sampai dengan tanggal 7 Desember 2021;
Penuntut Umum Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 8 Desember 2021 sampai dengan tanggal 6 Januari 2022;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 5 Januari 2022 sampai dengan tanggal 3 Februari 2022;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 4 Februari 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Nomor: 15/Pid.Sus/2022/PN.Spt tanggal 5 Januari 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Nomor: 15/Pid.Sus/2022/PN.Spt tanggal 5 Januari 2022 tentang Penetapan Hari Sidang secara Teleconfrence;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUPRIANTO Bin SAMSUL ANWAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan atau turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah” melanggar pasal Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Gas dan Bumi Jo Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal kami;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan pengganti pidana denda
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Pick up merk Mitsubishi L300 warna hitam No Pol KH 8854 PM;
11 (sebelas) drum yang berisi BBM jenis solar atau sama dengan 2.117,5 liter;
Dirampas untuk Negara
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan menyatakan merasa bersalah, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa SUPRIANTO Als SUPRI Bin SAMSUL ANWAR bersama-sama dengan Normadi Bin H. Nurdin pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2021 bertempat di pinggir sungai Seruyan Jalan Ais Nasution Gang Rukun Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 24 September 2021 sekitar pukul 13.00 Wib dengan menggunakan mobil pick up Nomor polisi KH 8854 PM pergi menuju SPBN Kuala Pembuang di Desa Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan untuk melakukan BBM jenis Solar, setibanya di tempat tersebut terdakwa bertemu dengan pemilik SPBN yakni saksi Saumi Als Umi (berkas perkara terpisah) dan disepakati harga per liter BBM jenis Solar sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) melebihi harga jual yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh) per liter, selanjutnya saksi Saumi Als Umi mengoperasikan mesin pompa bensin untuk mengisi 11 (sebelas) drum yang telah berada di atas pick up yang dikemudikan terdakwa, setelah selesai pengisian kemudian terdakwa membayarkan uang sebesar Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk 2200 (dua ribu dua ratus) liter BBM jenis solar;
Bahwa dari 11 (sebelas) drum yang diangkut oleh terdakwa 5 (lima) drum diantaranya adalah milik saksi Normadi (berkas perkara terpisah) yang menitipkan uang sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta memberikan upah sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per drum kepada terdakwa;
Bahwa dalam perjalanan terdakwa mengangkut BBM jenis solar menuju rumah saksi Normadi ditengah perjalanan mobil pick up yang dikemudikan oleh terdakwa diberhentikan oleh petugas dari Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng diantaranya saksi Sunarto dan saksi Dhenis Wira Perdana yang langsung memeriksa ijin pengangkutan terhadap BBM jenis Solar yang dibawa oleh terdakwa namun saat itu terdakwa tidak memiliki ijin sama sekali dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terhadap barang bukti BBM jenis solar yang telah disita dari terdakwa telah dilakukan pengukuran oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten Kotawaringin Timur sesuai dengan Berita Acara Pengujian Nomor : 781/ML-DPP/X/2021 tanggal 04 Oktober 2021 dengan hasil 11 (sebelas) drum berjumlah 2.117,5 (dua ribu seratus tujuh belas koma lima) liter;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah ketentuannya dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/ keberatan atas surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan sebagai berikut:
SUNARTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa penangkapan berawal dari informasi yang saksi peroleh bahwa ada penyelewengan minyak yang diperuntukkan bagi nelayan tetapi tidak disalurkan sebagaimana mestinya;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 sekira pukul 15.30 WIB, saksi bersama anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah diantaranya saksi DHENIS menuju lokasi SPBN tempat pengisian solar untuk nelayan yang berada di pinggir Sungai Seruyan Jalan Ais Nasution Gang Rukun Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah milik saksi SAUMI dan saat itu melihat Terdakwa yang menggunakan mobil jenis Pick Up Merk Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi KH 8854 PM memuat 11 (sebelas) drum bahan bakar jenis solar yang dibeli dari SPBN saksi SAUMI;
Bahwa kemudian saksi bersama Tim mengikuti Terdakwa, setelah Terdakwa berhenti di tepi sungai dekat Musholla AL ikhlas Jalan Ais Nasution Gang Rukun Kecamatan Seruyan Hilir, saksi bersama tim mengamankan Terdakwa berikut barang bukti 11 (sebelas) drum berisi solar.
Bahwa pada saat melakukan penangkapan, saksi juga melakukan pengamanan terhadap 11 (sebelas) drum bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi KH 8854 PM;
Bahwa dari pemeriksaan terhadap Terdakwa ketika ditangkap, saksi ada bertanya terkait muatan yang diangkut dan dokumen administrasi terkait pengangkutan BBM yang mana diketahui bahwa pekerjaan Terdakwa bukan nelayan dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membeli serta mengangkut BBM tersebut;
Bahwa dari pemeriksaan terhadap Terdakwa ketika ditangkap, diketahui bahwa BBM yang diangkut oleh Terdakwa diperoleh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar bagi Nelayan (SPBN) pinggir sungai milik saksi SAUMI Als UMI Binti RABBA;
Bahwa dari pemeriksaan terhadap Terdakwa ketika ditangkap, diketahui bahwa dari sejumlah 11 (sebelas) drum BBM yang diangkut oleh Terdakwa, ada drum BBM yang dimiliki oleh saksi NORMADI tetapi untuk jumlah pastinya saksi lupa;
Bahwa sepengetahuan saksi yang dapat membeli BBM tersebut hanyalah nelayan yang memiliki kartu anggota;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan, saksi berada di depan rumah saksi NORMADI Bin H. NURDIN;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
DHENIS WIRA PERDANA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 23 September 2021 sekira pukul 08.00 WIB Ditpolairud mendapatkan informasi dari masyarakat nelayan pesisir sungai Seruyan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar minyak yang disubsidi pemerintah sehingga banyaknya nelayan yang tidak mendapatkan BBM bersubsidi jenis solar tersebut, selanjutnya saksi bersama anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah diantaranya saksi SUNARTO melakukan penyelidikan dan mendapatkan beberapa inforamsi dilapangan terdapat aktifitas pengangkutan BBM jenis solar yang bersubsidi;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 sekira pukul 15.30 WIB, saksi bersama anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng diantaranya saksi SUNARTO menuju lokasi SPBN tempat pengisian solar untuk nelayan yang berada di pinggir Sungai Seruyan Jalan Ais Nasution Gang Rukun Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah milik saksi SAUMI dan saat itu melihat Terdakwa yang menggunakan Pick Up Merk Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi KH 8854 PM memuat 11 (sebelas) drum bahan bakar jenis solar yang dibeli dari SPBN saksi SAUMI;
Bahwa kemudian saksi bersama Tim mengikuti Terdakwa, setelah Terdakwa berhenti di tepi sungai dekat Musholla AL ikhlas Jalan Ais Nasution Gang Rukun, Kecamatan Seruyan Hilir, saksi bersama tim mengamankan Terdakwa berikut barang bukti 11 drum berisi solar;
Bahwa saat diinterogasi Terdakwa pada saat melakukan pengangkutan BBM jenis solar, tidak ada ijin pengangkutan;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa mengangkut BBM jenis solar dengan menerima upah sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dari saksi NORMADI Bin H. NURDIN dan diantar menuju rumah saksi NORMADI Bin H. NURDIN;
Bahwa Terdakwa beserta dengan BBM jenis solar sebanyak 11 (sebelas) drum dan 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi KH 8854 PM diamankan ke Polairud untuk proses hukum lebih lanjut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SAUMI Als UMI Binti RABBA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah saksi telah menjua BBM jenis solar kepada Terdakwa;
Bahwa usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang saksi miliki mempunyai ijin untuk menjual BBM jenis solar bersubsidi atas nama almarhum suami saksi, tetapi saat ini ijin tersebut sudah tidak berlaku dan belum diperbaharui;
Bahwa saksi menjual BBM jenis solar bersubsidi kepada saksi SUPRIANTO Bin SAMSUL ANWAR dengan harga Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) / liter dan kepada pihak yang bukan nelayan (bukan peruntukannya) walau saksi mengetahui ketentuan harga standar adalah Rp5.150 (lima ribu serratus lima puluh rupiah) / liter, karena saksi mengikuti kebiasaan sistem harga yang telah ditetapkan oleh almarhum suami saksi sewaktu masih hidup;
Bahwa alasan saksi menjual BBM jenis solar bersubsidi dengan harga lebih dari ketentuan karena jika saksi menjual sesuai dengan ketentuan, yaitu Rp 5.150/liter hasil penjualan tidak akan cukup untuk membiayai kehidupan keluarga saksi, membayar hutang-hutang almarhum suami saksi, dan memberikan “jatah” ke oknum-oknum yang sudah ada;
Bahwa saksi adalah tulang punggung keluarga yang menghidupi 4 (empat) orang anak, di mana anak yang paling kecil berusia 2.5 tahun dan anak ke-3 berusia 12 tahun;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
NORMADI Bin H. NURDIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat ditangkap, saksi sedang berada di sebuah bengkel di Kampung Kumai dengan kondisi tidak membawa apa-apa karena baru diberitahu pada pukul 09.00 WIB malam sebelumnya oleh teman-teman saksi bahwa minyak berjumlah 11 (sebelas) drum berisi BBM jenis solar bersubsidi yang 5 (lima) drum di antaranya kepunyaan saksi dan 6 (enam) drum sisanya kepunyaan polisi yang bernama SURAJI ditangkap oleh Polairud;
Bahwa saksi adalah tulang punggung keluarga yang memiliki 1 (satu) orang anak yang masih kecil;
Bahwa saksi membeli BBM jenis solar bersubsidi dengan harga Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) /liter yang rencananya akan ditukar dengan ikan kepada nelayan karena usaha saksi menampung ikan;
Bahwa saksi meminta tolong kepada Terdakwa SUPRIANTO Bin SAMSUL ANWAR untuk dibelikan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 5 (lima) drum dengan memberi upah kepada Terdakwa SUPRIANTO Bin SAMSUL ANWAR sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu) / drum;
Bahwa selama sebulan terakhir saksi ada membeli BBM jenis solar bersubsidi sudah 6 (enam) kali di mana setiap pembelian sebanyak 5 (lima) drum sehingga total sejumlah 30 (tiga puluh) drum dalam sebulan terakhir, dan BBM jenis solar bersubsidi tersebut saksi jual dengan cara dihutangkan kepada nelayan yang akan membayar menggunakan hasil ikan yang diperoleh dari hasil melaut;
Bahwa setiap nelayan yang saksi pinjami BBM jenis solar bersubsidi untuk melaut akan membayar setelah mendapat hasil, di mana hasil ikan tangkapan nelayan dijual kepada saksi yang lalu dari hasil penjualan ikan tersebut akan dipotong untuk membayar biaya pinjaman BBM jenis solar bersubsidi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan Ahli di persidangan yang memberikan keterangan sebagai berikut:
ADIETYA DIADMAN, S.T., M.M., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa ahli membenarkan tanda tangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam berkas perkara sebagai tanda tangan ahli, di mana ahli telah menuangkan pendapat sesuai dengan bidang keahlian ahli dalam perkara a quo;
Bahwa sebelumnya ahli sudah pernah memberikan pendapat sebagai ahli dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi yang ditangani oleh penyidik Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah;
Bahwa ahli memberikan pendapat sebagai ahli dalam bidang minyak dan gas bumi berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 094/193/I.3/DESDM tanggal 21 Oktober 2021 sesuai dengan kompetensi keahlian yang ahli miliki di bidang pengawasan, keahlian teknis, dan pengetahuan ketentuan perundang-undangan terkait minyak dan gas bumi, serta sertifikasi pendidikan khusus Inspektur Migas Pertama pada tahun 2011;
Bahwa sesuai kronologis perkara yang ahli ketahui pada tahap pemeriksaan, terdakwa sedang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang dibeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang ada di Kuala Pembuang, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah beberapa ketentuan dan dimuat dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perbuatan terdakwa tersebut merupakan penyalahgunaan pengangkutan niaga BBM jenis solar bersubsidi tanpa ijin;
Bahwa minyak solar termasuk ke dalam jenis BBM Tertentu sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2004 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2004 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (selanjutnya disebut “Perpres 191/2004”) yang setiap pengangkutannya harus mendapatkan penunjukkan terlebih dahulu oleh pemerintah (Pasal 8 ayat (1)), dalam hal ini yang ditunjuk adalah PT. Pertamina sehingga untuk setiap pengangkutannya harus bekerja sama atau terintegrasi dalam kontrak kerja sama sebagai transportir dari PT. Pertamina;
Bahwa berdasarkan Perpres 191/2004, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai batasan/takaran banyaknya BBM jenis solar bersubsidi yang bisa dijual kepada nelayan, tetapi jelas bahwa peruntukannya adalah untuk dipergunakan sendiri dalam skala wajar. Dalam hal kemudian diperjualbelikan kembali, maka perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan pengangkutan niaga BBM jenis solar bersubsidi tanpa ijin;
Bahwa berdasarkan Perpres 191/2004, terdapat jenis BBM Tertentu yang disubsidi pemerintah dan dalam lampiran Perpres 191/2004 sudah terdapat kriteria Konsumen Pengguna, misal untuk BBM jenis solar bersubsidi yang dijual di SBPN hanya diperuntukkan bagi nelayan (Usaha Perikanan) yang bergerak dalam skala mikro sehingga jelas bahwa BBM yang ada di SPBN hanya boleh dijual kepada nelayan saja, tidak diperjualbelikan untuk umum seperti SPBU biasa;
Bahwa berdasarkan Lampiran Perpres 191/2004 (halaman 18), nelayan yang diperbolehkan membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBN dengan ketentuan ukuran maksimum 30 (tiga puluh) gross tonnage/GT, harus terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, memiliki surat rekomendasi/verifikasi dari Kepala SKPD Provinsi/ Kabupaten/Kota dalam hal ini Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan;
Bahwa sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 268K/12/MEM/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, harga yang ditentukan untuk penjualan BBM jenis solar bersubsidi adalah sebesar Rp 5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah)/liter sehingga tidak diperbolehkan menjual BBM jenis solar bersubsidi melebihi harga yang telah ditentukan tersebut;
Bahwa pembelian BBM jenis solar bersubsidi di SPBN diperuntukkan khusus bagi nelayan saja sehingga tidak diperbolehkan orang yang bukan nelayan membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBN;
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
FITRI KUSWANTORO, S.T. Bin KLIWON, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa ahli memberikan pendapat sesuai dengan kompetensi ahli berdasarkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan RI Nomor: 1108/SJ-DAG.9.2/STTPP/12/2015 sebagai Penera Tingkat Ahli dan Sertifikasi Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan RI Nomor: 44/SJ-DAG.10.2/SERT-uk/9.2016 tanggal 05 September 2016;
Bahwa sehubungan dengan adanya surat permohonan dari Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah Nomor: B/475/IX/RES.1.24./2021/Ditpolairud tanggal 27 September 2021 perihal permohonan bantuan pengukuran barang bukti bahan bakar minyak (BBM), pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 pukul 13.00 WIB di Kantor Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah ahli melakukan pengukuran BBM jenis solar yang pada saat itu berada dalam dirigen dengan menggunakan alat bantu bejana ukur berkapasitas 20 liter, gelas ukur berkapasitas 5000 ml, dan gelas ukur berkapasitas 1000 ml;
Bahwa setelah dilakukan pengukuran, diketahui per 1 (satu) buah drum yang penuh terdapat BBM jenis solar sebanyak 230 liter yang berisi solar semua di mana jumlah total keseluruhan sebanyak 2.117,5 (dua ribu seratus tujuh belas koma lima) liter;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tanggal 23 September 2021 ketika Terdakwa sedang berada di rumah, datang saksi NORMADI meminta tolong untuk membeli BBM jenis solar di SPBN Kuala Pembuang, Desa Sungai Undang milik saksi SAUMI sebanyak 5 (lima) drum dan nanti akan diberi upah setiap 1 drum sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) saat itu Terdakwa menyetujuinya lalu saksi NORMADI memberikan uang sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 Terdakwa berangkat dari rumah menggendarai mobil jenis Pick Up Merk Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi KH 8854 PM menuju SPBN Kuala Pembuang, Desa Sungai Undang milik saksi SAUMI;
Bahwa setelah dilokasi Terdakwa membeli solar sebanyak 11 (sebelas) drum dengan harga Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah)/liter seharga Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah selesai membeli solar bersubsidi dari SPBN milik saksi SAUMI lalu Terdakwa kembali lagi menuju rumah saksi NORMADI untuk mengantarkan 5 (lima) drum solar yang dipesan, setelah sampai ditujuan sekitar pukul 16.30 WIB, Terdakwa ditangkap oleh petugas satpolairud di depan rumah saksi NORMADI Bin H. NURDIN di Kampung Fatimah Gang Rukun saat Terdakwa hendak menurunkan drum berisi BBM jenis solar bersubsidi;
Bahwa Terdakwa mengangkut 11 (sebelas) drum berisi BBM jenis solar bersubsidi tersebut dengan menggunakan mobil jenis Pick Up Merk Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi KH 8854 PM milik orang tua Terdakwa (sdr. SYAMSUL ANWAR) tanpa memiliki ijin untuk mengangkut BBM jenis solar bersubsidi;
Bahwa terdakwa membeli 11 (sebelas) drum BBM jenis solar bersubsidi dari saksi SAUMI Als UMI Binti RABBA dengan harga Rp6.000,00 (enam ribu rupiah)/liter walau tahu ketentuan harga standar adalah Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) /liter karena sudah merupakan patokan kebiasaan harga beli yang ada;
Bahwa dari 11 (sebelas) drum BBM jenis solar bersubsidi yang terdakwa angkut, 6 (enam) drum adalah milik terdakwa dan 5 (lima) drum adalah milik saksi NORMADI Bin H. NURDIN;
Bahwa perbuatan membeli BBM jenis solar bersubsidi dari saksi SAUMI Als UMI Binti RABBA untuk saksi NORMADI Bin H. NURDIN baru 2 (dua) kali dilakukan Terdakwa, di mana Terdakwa menerima upah sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per drum yang diangkut sehingga total terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi pada saat ditangkap, Terdakwa belum menerima upah tersebut;
Bahwa Terdakwa membeli 6 (enam) drum BBM jenis solar bersubsidi untuk terdakwa dengan tujuan untuk dijual kembali ke nelayan yang ada di Pematang Limau dengan harga yang bervariasi dari Rp6.500,00 (enam ribu lima ratus rupiah) /liter, Rp6.750,00 (enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) /liter, dan Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah)/liter sehingga selain mendapat upah dari saksi NORMADI Bin H. NURDIN, Terdakwa juga menerima keuntungan dari hasil penjualan BBM jenis solar bersubsidi yang Terdakwa jual kembali ke nelayan;
Bahwa perbuatan Terdakwa membeli BBM jenis solar bersubsidi dari saksi SAUMI Als UMI Binti RABBA untuk saksi NORMADI Bin H. NURDIN berawal ketika 1 (satu) hari sebelumnya, saksi NORMADI Bin H. NURDIN ada bertanya kepada Terdakwa “Pri, kamu mau gak diberikan upah membeli minyak (solar)?” dilanjutkan dengan memberitahu besar upah yang akan saksi NORMADI Bin H. NURDIN berikan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa berinisiatif membeli BBM jenis solar bersubsidi dari saksi SAUMI Als UMI Binti RABBA;
Bahwa saksi NORMADI Bin H. NURDIN tidak membeli minyak sendiri karena tidak ada orang untuk membeli dan mengangkut sehingga saksi NORMADI Bin H. NURDIN meminta terdakwa untuk membelikan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual kembali, menyalurkan, ataupun mengangkut BBM jenis solar bersubsidi dan terdakwa tahu perbuatan mengangkut BBM jenis solar bersubsidi adalah perbuatan yang salah, tetapi tetap terdakwa lakukan karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang harus membiayai kehidupan keluarga dengan 2 (dua) orang anak yang berumur 3 tahun dan 8 bulan;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, pekerjaan saksi NORMADI Bin H. NURDIN sehari-harinya adalah nelayan yang menampung ikan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil Pick up merk Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi KH 8854 PM;
11 (sebelas) drum yang berisi BBM jenis solar atau sama dengan 2.117,5 (dua ribu seratus tujuh belas koma lima) liter;
atas barang bukti tersebut, saksi-saksi dan Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di pinggir sungai Seruyan Jalan Ais Nasution Gang Rukun Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena di duga menyalahgunakan pengangkutan BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah;
Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 23 September 2021 ketika Terdakwa sedang berada di rumah datang saksi NORMADI meminta tolong untuk membeli BBM jenis solar di SPBN Kuala Pembuang, Desa Sungai Undang milik saksi SAUMI sebanyak 5 (lima) drum dan nanti akan diberi upah setiap 1 drum sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per drumnya, selanjutnya saat itu Terdakwa menyetujuinya lalu saksi NORMADI memberikan uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) kepada Terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 24 September 2021 sekitar pukul 13.00 WIB dengan menggunakan mobil pick up Nomor polisi KH 8854 PM pergi menuju SPBN Kuala Pembuang di Desa Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan untuk melakukan BBM jenis Solar, setibanya di tempat tersebut Terdakwa bertemu dengan pemilik SPBN yakni saksi Saumi Als Umi dan disepakati harga per liter BBM jenis Solar sejumlah Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) dimana harga tersebut melebihi harga jual yang telah ditetapkan yakni sejumlah Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh) per liter;
Bahwa selanjutnya saksi Saumi Als Umi mengoperasikan mesin pompa bensin untuk mengisi 11 (sebelas) drum yang telah berada di atas pick up yang dikemudikan Terdakwa dan setelah selesai pengisian, kemudian Terdakwa membayarkan uang sejumlah Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk 2200 (dua ribu dua ratus) liter BBM jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa dari 11 (sebelas) drum yang diangkut oleh Terdakwa, 5 (lima) drum diantaranya adalah milik saksi Normadi yang menitipkan uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta memberikan upah sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per drum kepada Terdakwa;
Bahwa dalam perjalanan Terdakwa mengangkut BBM jenis solar menuju rumah saksi Normadi, di tengah perjalanan mobil pick up yang dikemudikan oleh Terdakwa diberhentikan oleh petugas dari Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng diantaranya saksi Sunarto dan saksi Dhenis Wira Perdana yang langsung memeriksa ijin pengangkutan terhadap BBM jenis Solar yang di bawa oleh Terdakwa, namun saat itu Terdakwa tidak memiliki ijin sama sekali dari pihak yang berwenang, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual kembali, menyalurkan, ataupun mengangkut BBM jenis solar bersubsidi dan Terdakwa tahu perbuatan mengangkut BBM jenis solar bersubsidi adalah perbuatan yang salah,
Bahwa terhadap barang bukti BBM jenis solar yang telah disita dari Terdakwa telah dilakukan pengukuran oleh Ahli FITRI KUSWANTORO, S.T. Bin KLIWON dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur sesuai dengan Berita Acara Pengujian Nomor: 781/ML-DPP/X/2021 tanggal 04 Oktober 2021 dengan hasil 11 (sebelas) drum berjumlah 2.117,5 (dua ribu seratus tujuh belas koma lima) liter;
Bahwa berdasarkan pendapat Ahli ADIETYA DIADMAN, S.T., M.M. Bin SOETOYO, menerangkan bahwa:
Berdasarkan Lampiran Perpres 191/2004 (halaman 18), nelayan yang diperbolehkan membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBN dengan ketentuan ukuran maksimum 30 (tiga puluh) gross tonnage/GT, harus terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, memiliki surat rekomendasi/verifikasi dari Kepala SKPD Provinsi/ Kabupaten/Kota dalam hal ini Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan;
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 268K/12/MEM/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, harga yang ditentukan untuk penjualan BBM jenis solar bersubsidi adalah sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah)/liter sehingga tidak diperbolehkan menjual BBM jenis solar bersubsidi melebihi harga yang telah ditentukan tersebut;
Pembelian BBM jenis solar bersubsidi di SPBN diperuntukkan khusus bagi nelayan saja, sehingga tidak diperbolehkan orang yang bukan nelayan membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBN;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang dalam Berita Acara persidangan perkara ini untuk menyangkut putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah ketentuannya dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bagian Keempat Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 Angka 9 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang unsur- unsur adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap Orang”, dalam unsur ini ditujukan kepada subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, di mana dalam perkara ini adalah Terdakwa SUPRIANTO Als SUPRI Bin SAMSUL ANWAR;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa mengakui bahwa identitas yang tercantum di dalam dakwaan Penuntut Umum adalah identitas Terdakwa dan di persidangan Majelis Hakim melihat bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya, sehingga dengan demikian perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum yang berlaku, akan tetapi apakah perbuatan itu dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa atau tidak, maka akan dipertimbangkan setelah mempertimbangkan unsur-unsur yang lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas maka unsur Setiap Orang di sini telah terpenuhi;
Unsur 2.Menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung elemen alternatif sehingga tidak perlu unsur ini secara keseluruhan terbukti, cukup salah satu saja maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi (vide pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi (vide pasal 1 angka 12 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Niaga menurut ketentuan pasal 1 angka 14 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi (vide pasal 1 angka 4 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah adalah bahan bakar minyak yang harga dan peruntukannya diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 9 tahun 2006 Jo peraturan presiden Nomor 55 tahun 2005 tentang Harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa dikaitkan dengan barang bukti serta bukti surat yang diajukan dipersidangan bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di pinggir sungai Seruyan Jalan Ais Nasution Gang Rukun Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena menyalahgunakan pengangkutan BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 23 September 2021 ketika Terdakwa sedang berada di rumah datang saksi NORMADI meminta tolong untuk membeli BBM jenis solar di SPBN Kuala Pembuang, Desa Sungai Undang milik saksi SAUMI sebanyak 5 (lima) drum dan nanti akan diberi upah setiap 1 drum sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per drumnya, selanjutnya saat itu Terdakwa menyetujuinya lalu saksi NORMADI memberikan uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 24 September 2021 sekitar pukul 13.00 WIB dengan menggunakan mobil pick up Nomor polisi KH 8854 PM pergi menuju SPBN Kuala Pembuang di Desa Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan untuk melakukan BBM jenis solar, setibanya di tempat tersebut Terdakwa bertemu dengan pemilik SPBN yakni saksi Saumi Als Umi dan disepakati harga per liter BBM jenis Solar sejumlah Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) dimana harga tersebut melebihi harga jual yang telah ditetapkan yakni sejumlah Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh) per liter;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Saumi Als Umi mengoperasikan mesin pompa bensin untuk mengisi 11 (sebelas) drum yang telah berada di atas pick up yang dikemudikan Terdakwa dan setelah selesai pengisian, kemudian Terdakwa membayarkan uang sejumlah Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk 2200 (dua ribu dua ratus) liter BBM jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah;
Menimbang, bahwa dari 11 (sebelas) drum yang diangkut oleh Terdakwa, 5 (lima) drum diantaranya adalah milik saksi Normadi yang menitipkan uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta memberikan upah sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per drum kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perjalanan Terdakwa mengangkut BBM jenis solar menuju rumah saksi Normadi, di tengah perjalanan mobil pick up yang dikemudikan oleh Terdakwa diberhentikan oleh petugas dari Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng diantaranya saksi Sunarto dan saksi Dhenis Wira Perdana yang langsung memeriksa ijin pengangkutan terhadap BBM jenis Solar yang di bawa oleh Terdakwa, namun saat itu Terdakwa tidak memiliki ijin sama sekali dari pihak yang berwenang, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti BBM jenis solar yang telah disita dari Terdakwa telah dilakukan pengukuran oleh Ahli FITRI KUSWANTORO, S.T. Bin KLIWON dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur sesuai dengan Berita Acara Pengujian Nomor: 781/ML-DPP/X/2021 tanggal 04 Oktober 2021 dengan hasil 11 (sebelas) drum berjumlah 2.117,5 (dua ribu seratus tujuh belas koma lima) liter;
Menimbang, Bahwa berdasarkan pendapat Ahli ADIETYA DIADMAN, S.T., M.M. Bin SOETOYO, menerangkan bahwa:
Berdasarkan Lampiran Perpres 191/2004 (halaman 18), nelayan yang diperbolehkan membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBN dengan ketentuan ukuran maksimum 30 (tiga puluh) gross tonnage/GT, harus terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, memiliki surat rekomendasi/verifikasi dari Kepala SKPD Provinsi/ Kabupaten/Kota dalam hal ini Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan;
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 268K/12/MEM/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, harga yang ditentukan untuk penjualan BBM jenis solar bersubsidi adalah sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah)/liter sehingga tidak diperbolehkan menjual BBM jenis solar bersubsidi melebihi harga yang telah ditentukan tersebut;
Pembelian BBM jenis solar bersubsidi di SPBN diperuntukkan khusus bagi nelayan saja, sehingga tidak diperbolehkan orang yang bukan nelayan membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBN;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual kembali, menyalurkan, ataupun mengangkut BBM jenis solar bersubsidi dan Terdakwa bukanlah berprofesi sebagai Nelayan yang berhak membeli BBM jenis solar bersubsidi dari SPBN, maka menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Unsur 3. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Mereka yang melakukan (Pelaku (pleger)) adalah orang yang secara materiil dan persoonlijk nyata-nyata melakukan perbuatan yang secara sempurna memenuhi semua unsur dari rumusan delik yang terjadi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Menyuruh melakukan (doen pleger) adalah orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Turut serta melakukan perbuatan (medepleger) adalah dua orang atau lebih yang bersamasama melakukan tindak pidana, dimana terlihat adanya kerjasama yang menyeluruh antar pelaku untuk mewujudkan tindak pidana dan kerjasama tersebut harus dilakukan secara sadar (bewuste samenwerking), dalam hal ini Terdapat syarat dalam bentuk mereka yang Turut serta, antara lain:
Adanya kerjasama secara sadar dari setiap peserta tanpa perlu ada kesepakatan, tapi harus ada kesengajaan untuk mencapai hasil berupa tindak pidana;
Ada kerja sama pelaksanaan secara fisik untuk melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa dikaitkan dengan barang bukti serta bukti surat yang diajukan dipersidangan bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 23 September 2021 ketika Terdakwa sedang berada di rumah, datang saksi NORMADI meminta tolong untuk membeli BBM jenis solar di SPBN Kuala Pembuang, Desa Sungai Undang milik saksi SAUMI sebanyak 5 (lima) drum dan nanti akan diberi upah setiap 1 drum sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per drumnya, selanjutnya saat itu Terdakwa menyetujuinya lalu saksi NORMADI memberikan uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 24 September 2021 sekitar pukul 13.00 WIB dengan menggunakan mobil pick up Nomor polisi KH 8854 PM pergi menuju SPBN Kuala Pembuang di Desa Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan untuk melakukan BBM jenis Solar, setibanya di tempat tersebut Terdakwa bertemu dengan pemilik SPBN yakni saksi Saumi Als Umi dan disepakati harga per liter BBM jenis Solar sejumlah Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) dimana harga tersebut melebihi harga jual yang telah ditetapkan yakni sejumlah Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh) per liter;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, peran Terdakwa adalah membeli dan mengangkut solar yang disubsidi oleh Pemerintah, sedangkan saksi Normadi adalah orang meminta Terdakwa agar membelikan BBM jenis solar sebanyak 5 (lima) drum dan saksi Saumi adalah orang yang menjual BBM jenis solar, dimana solar yang sudah disubsidi oleh Pemerintah tersebut hanya boleh dijual kepada Nelayan, maka Terdakwa adalah termasuk orang yang melakukan perbuatan (pleger), sehingga menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dari dakwaan Jaksa/ Penuntut umum tersebut, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah ketentuannya dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bagian Keempat Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 Angka 9 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun selanjutnya apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut? akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan dipersidangan menurut pengamatan Majelis Hakim, Terdakwa adalah orang yang sehat fisik dan mentalnya, hal ini terlihat dari tingkah laku, cara mengikuti jalannya sidang, cara berbicara dan bertutur kata serta mampu menentukan kehendaknya untuk membedakan antara perkataan yang sesuai dengan hukum dan melanggar hukum menurut kesadarannya dan pada diri Terdakwa juga tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan maupun menghapus sifat melawan hukum perbuatannya, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, sehingga harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah disamping berfungsi sebagai deterent effect yaitu memberikan rasa jera kepada pelaku (juga orang lain), akan tetapi juga pemidanaan ini tidak dimaksudkan untuk pembalasan/ balas dendam atau menderitakan dan merendahkan martabat kemanusiaan terpidana. Pemidanaan yang akan dijatuhkan adalah agar Terdakwa bertaubat dengan taubat yang sebenar-benarnya, serta dapat mengoreksi dirinya dengan segala perbuatannya dan memperbaiki perbuatannya dimasa datang, disamping itu pula mencegah orang lain meniru apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa serta pemidanaan (kecuali hukuman mati) tidak boleh berakibat mematikan seseorang dalam “arti sosiologis”, melainkan si Terpidana tetap terpelihara dan terbina harkat dan martabatnya sebagai manusia seutuhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam perkara terdapat pidana denda yang dikenakan terhadap Terdakwa, maka mengenai bersaran denda dan lama pidana kurungan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut akan ditentukan pada amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Pick up merk Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi KH 8854 PM;
11 (sebelas) drum yang berisi BBM jenis solar atau sama dengan 2.117,5 (dua ribu seratus tujuh belas koma lima) liter;
Adalah barang bukti yang terkait dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang memiliki nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat karena dapat menganggu distribusi bahan bakar minyak khususnya solar bersubsidi bagi nelayan
Hal-hal yang Meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui secara terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah ketentuannya dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bagian Keempat Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 Angka 9 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan peraturan-peraturan yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUPRIANTO Als SUPRI Bin SAMSUL ANWAR bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Pick up merk Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi KH 8854 PM;
11 (sebelas) drum yang berisi BBM jenis solar atau sama dengan 2.117,5 (dua ribu seratus tujuh belas koma lima) liter;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022, oleh kami FIRDAUS SODIQIN, S.H. sebagai Hakim Ketua, HENDRA NOVRYANDIE, S.H., M.H., dan SAIFUL HS, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh EVI AGUSTINE, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit dengan dihadiri MUMUH MADYA, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seruyan dan Terdakwa secara Teleconfrence.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
HENDRA NOVRYANDIE, S.H., M.H. FIRDAUS SODIQIN, S.H.
d.t.o.
SAIFUL HS, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
EVI AGUSTINE, S.H.