12/Pid.Sus/2022/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 12/Pid.Sus/2022/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI : Menyatakan terdakwa Agustin,S.Pd.Sd. bin Edison Tunda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah senjata tajam jenis Mandau sepanjang 58 sentimeter (CM), dengan gagang kayu warna coklat berbentuk kepala burung tingang sepanjang 17 sentimeter (CM), dengan sarung terbuat dari kayu berukiran sepanjang 61 sentimeter (CM) dibalut kain merah dengan gantungan taring babi serta kuku beruang; dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis langgei kurang lebih sepanjang 10,5 sentimeter (CM) dengan gagang warna krem berukiran dan dibalut kain merah sepanjang 27 sentimeter (CM), sarung langgai dengan terbuat dari kulit kayu berwarna coklat 34,2 sentimeter (CM) dikembalikan kepada terdakwa; 6.Membebankan pada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 12/Pid.Sus/2022/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Agustin,S.Pd.Sd. bin Edison Tunda;
2. Tempat lahir : Kereng Bengkirai;
3. Umur/Tanggal lahir : 47 tahun /25 Agustus 1974;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan RTA. Milono KM.9,5 Rt.004/Rw.00 Kelurahan
Sebaru Desa Sebangau Kota Palangka Raya
Provinsi Kalimantan Tengah;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : PNS/ASN;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 11 November 2021;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan kota oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 26 November 2021 sampai dengan tanggal 15 Desember 2021;
Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Desember 2021 sampai dengan tanggal 14 Januari 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Januari 2022 sampai dengan tanggal 11 Februari 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Februari 2022 sampai dengan tanggal 12 April 2022;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 12/Pid.Sus/2022/PN Plk tanggal 13 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 12/Pid.Sus/2022/PN Plk tanggal 13 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Agustin,S.pd.SD bin Edison Tunda secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Mempunyai Dalam Miliknya Senjata Penikam, atau Senjata Penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. dipotong sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis Mandau sepanjang 58 sentimeter (CM), dengan gagang kayu warna coklat berbentuk kepala burung tingang sepanjang 17 sentimeter (CM), dengan sarung terbuat dari kayu berukiran sepanjang 61 sentimeter (CM) dibalut kain merah dengan gantungan taring babi serta kuku beruang;
1 (satu) buah senjata tajam jenis langgei kurang lebih sepanjang 10,5 sentimeter (CM) dengan gagang warna krem berukiran dan dibalut kain merah sepanjang 27 sentimeter (CM), sarung langgai dengan terbuat dari kulit kayu berwarna coklat 34,2 sentimeter (CM);
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Agustin,Spd.SD. bin Edison Tunda pada hari Jum’at, tanggal 22 Oktober tahun 2021 sekitar pukul 20.30 WIB atausetidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2021 sekitar pukul 20.30 WIB, bertempat di Jalan RTA. Milono KM. 9,5, Rt. 004 Rw. 002 Kelurahan Sebaru Desa Sebangau Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 22 Oktober 2021, sekitarpukul17.00 WIB, terdakwa bersama dengan dua orang temannya minum minuman keras jenis Malaga didepan rumahnya yang terletak di Jalan RTA. Milono KM. 9,5, Rt. 004 Rw. 002 Kelurahan Sebaru Desa Sebangau Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, dan sekitar pukul 19.00 WIB kedua teman terdakwa pulang kerumah masing-masing;
Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa teringat permasalahannya dengan sdr. Budi sehinggamembuat terdakwa dendam;
Bahwa sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa masuk kedalam kamar lalu mengambil sebilah/sebuah parang jenis Mandau dan beberapa saat kemudian tanpa memiliki ijin dari pejabat berwenang, dengan berjalan kaki terdakwa menuju rumah sdr. Budi yang letaknya tidak jauh dari rumah terdakwa sambilmembawa sebilah/sebuah parang jenis Mandau;
Bahwa setibanya didepan rumah sdr. Budi terdakwa berteriak-teriak memanggil sdr. Budi agar keluar dan mengajak duel, akan tetapi tidak ada seorangpun yang keluar dari dalam rumah sdr. Budi sehingga membuat terdakwa semakin emosi;
Bahwa selanjutnya terdakwa lalu mencabut parang jenis Mandau dari sarungnya kemudian dengan menggunakan tangan kanan menebaskan/mengayunkan parang jenis Mandau tersebut kearah pagar rumah sdr. Budi yang terkunci sebanyak tiga (3) kali tebasan;
Bahwa tidakbeberapa lama kemudian ada seorang perempuan yang keluar dari dalam rumah yang bersebelahan dengan rumah sdr. Budi dan menegur untuk menyabarkan terdakwa dengan berkata “sudah Gus, sudah”;
Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa pulang kerumah untuk kemudian menyimpan kembali parang jenis Mandau yang dibawanya kedalam kamar dan setelah itu terdakwa keluar dari dalam rumah dan duduk diteras rumah;
Bahwa sekitar pukul 20.30 WIB saksi Sepriyano bin Yakersel Helberdamek dan saksi Syahrul Amanah bin Muh. Basri serta tim dari Polda Kalteng datang kerumah terdakwa, lalu mengamankan terdakwa berikut barang bukti berupa satu bilah parang jenis Mandau dan satu buah senjata tajam jenis langgei dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan penuntut umum terdakwa menyatakan mengerti serta tidak ada keberatan dan tidak akan mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah di dengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah bernama:
Saksi Elyca binti alm Alfread Teras F. Januh
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan masih ada hubungan kekeluargaan yaitu saudara Ipar;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sekitar jam 19.00 WIB, terdakwa berkumpul dengan teman-temannya dirumah terdakwa yang terletak di Jalan Taheta No. 7 Kota Palangka Raya sambil minum-minuman keras;
Bahwa sekitar jam 20.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah saksi dengan membawa satu buah senjata tajam jenis mandau lalu mencabut mandau dari sarungnya dan ditebaskan ke pagar rumah sambil berteriak meminta saksi dan suami saksi yang tidak lain adalah saudara kandung terdakwa keluar dari dalam rumah;
Bahwa karena takut saksi dan suami saksi tidak berani keluar dari dalam rumah;
Bahwa kemudian saksi menghubungi anak saksi yang bernama Panji dan meminta untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polisi;
Bahwa sekitar pukul 22.00 WIB datang anggota Kepolisian kerumah terdakwa mengamankan terdakwa beserta barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Polda Kalteng untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saksi menerangkan, tidak mengetahui dari mana terdakwa memperoleh satu buah senjata tajam jenis mandau yang dipergunakan terdakwa untuk menebas pagar rumah saksi;
Keterangan saksi dibenarkan terdakwa
Saksi Sepriano als Sepri bin Yakersel Helberdamek
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 22 Oktober 2022 sekira jam 20.00 WIB saksi Sepriyano dan saksi Syahrul beserta Tim Samapta Polda Kalteng yang sedang melaksanakan kegiatan rutin patroli di seputaran wilayah Palangka Raya mendapatkan informasi bahwa di di Jalan RTA. Milono KM. 9,5, Rt. 004 Rw. 002 Kelurahan Sebaru Desa Sebangau Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah ada peristiwa pengrusakan yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan senjata tajam;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB saksi Sepriyano bin Yakersel Helberdamek dan saksi Syahrul Amanah bin Muh. Basri serta tim dari Polda Kalteng datang kerumah terdakwa, lalu mengamankan terdakwa berikut barang bukti berupa satu bilah parang jenis Mandau dan satu buah senjata tajam jenis langgei dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa sebelumnya pada hari Jum’at, tanggal 22 Oktober 2021, sekitarpukul17.00 WIB, terdakwa bersama dengan dua orang temannya minum minuman keras jenis Malaga didepan rumahnya yang terletak di Jalan RTA. Milono KM. 9,5, Rt. 004 Rw. 002 Kelurahan Sebaru Desa Sebangau Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, dan sekitar pukul 19.00 WIB kedua teman terdakwa pulang kerumah masing-masing;
Bahwa saat dalam kondisi setengah mabuk beberapa saat kemudian terdakwa teringat permasalahannya dengan sdr. Budi sehingga membuat terdakwa dendam;
Bahwa sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa masuk kedalam kamar lalu mengambil sebilah/sebuah parang jenis Mandau dan beberapa saat kemudian tanpa memiliki ijin dari pejabat berwenang, dengan berjalan kaki terdakwa menuju rumah sdr. Budi yang letaknya tidak jauh dari rumah terdakwa sambilmembawa sebilah/sebuah parang jenis Mandau;
Bahwa setibanya didepan rumah sdr. Budi terdakwa berteriak-teriak memanggil sdr. Budi agar keluar dan mengajak duel, akan tetapi tidak ada seorangpun yang keluar dari dalam rumah sdr. Budi sehingga membuat terdakwa semakin emosi;
Bahwa selanjutnya terdakwa lalu mencabut parang jenis Mandau dari sarungnya kemudian dengan menggunakan tangan kanan menebaskan/mengayunkan parang jenis Mandau tersebut kearah pagar rumah sdr. Budi yang terkunci sebanyak tiga (3) kali tebasan;
Bahwa tidakbeberapa lama kemudian ada seorang perempuan yang keluar dari dalam rumah yang bersebelahan dengan rumah sdr. Budi dan menegur untuk menyabarkan terdakwa dengan berkata “sudah Gus, sudah”;
Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa pulang kerumah untuk kemudian menyimpan kembali parang jenis Mandau yang dibawanya kedalam kamar dan setelah itu terdakwa keluar dari dalam rumah dan duduk diteras rumah dan tidak lama kemudian datang saksi Sepriyano dan saksi Syahrul beserta tim dari polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi Syahrul Amanah als Syahrul bin Muhammad Basri
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 22 Oktober 2022 sekira jam 20.00 WIB saksi Sepriyano dan saksi Syahrul beserta Tim Samapta Polda Kalteng yang sedang melaksanakan kegiatan rutin patroli di seputaran wilayah Palangka Raya mendapatkan informasi bahwa di di Jalan RTA. Milono KM. 9,5, Rt. 004 Rw. 002 Kelurahan Sebaru Desa Sebangau Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah ada peristiwa pengrusakan yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan senjata tajam;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB saksi Sepriyano bin Yakersel Helberdamek dan saksi Syahrul Amanah bin Muh. Basri serta tim dari Polda Kalteng datang kerumah terdakwa, lalu mengamankan terdakwa berikut barang bukti berupa satu bilah parang jenis Mandau dan satu buah senjata tajam jenis langgei dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa sebelumnya pada hari Jum’at, tanggal 22 Oktober 2021, sekitarpukul17.00 WIB, terdakwa bersama dengan dua orang temannya minum minuman keras jenis Malaga didepan rumahnya yang terletak di Jalan RTA. Milono KM. 9,5, Rt. 004 Rw. 002 Kelurahan Sebaru Desa Sebangau Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, dan sekitar pukul 19.00 WIB kedua teman terdakwa pulang kerumah masing-masing;
Bahwa saat dalam kondisi setengah mabuk beberapa saat kemudian terdakwa teringat permasalahannya dengan sdr. Budi sehingga membuat terdakwa dendam;
Bahwa sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa masuk kedalam kamar lalu mengambil sebilah/sebuah parang jenis Mandau dan beberapa saat kemudian tanpa memiliki ijin dari pejabat berwenang, dengan berjalan kaki terdakwa menuju rumah sdr. Budi yang letaknya tidak jauh dari rumah terdakwa sambilmembawa sebilah/sebuah parang jenis Mandau;
Bahwa setibanya didepan rumah sdr. Budi terdakwa berteriak-teriak memanggil sdr. Budi agar keluar dan mengajak duel, akan tetapi tidak ada seorangpun yang keluar dari dalam rumah sdr. Budi sehingga membuat terdakwa semakin emosi;
Bahwa selanjutnya terdakwa lalu mencabut parang jenis Mandau dari sarungnya kemudian dengan menggunakan tangan kanan menebaskan/mengayunkan parang jenis Mandau tersebut kearah pagar rumah sdr. Budi yang terkunci sebanyak tiga (3) kali tebasan;
Bahwa tidakbeberapa lama kemudian ada seorang perempuan yang keluar dari dalam rumah yang bersebelahan dengan rumah sdr. Budi dan menegur untuk menyabarkan terdakwa dengan berkata “sudah Gus, sudah”;
Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa pulang kerumah untuk kemudian menyimpan kembali parang jenis Mandau yang dibawanya kedalam kamar dan setelah itu terdakwa keluar dari dalam rumah dan duduk diteras rumah dan tidak lama kemudian datang saksi Sepriyano dan saksi Syahrul beserta tim dari polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang bahwa didepan persidangan telah didengar keterangan terdakwa sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Jum’at, tanggal 22 Oktober 2021, sekitar pukul17.00 WIB, terdakwa bersama dengan dua orang temannya minum minuman keras jenis Malaga didepan rumahnya yang terletak di Jalan RTA. Milono KM. 9,5, Rt. 004 Rw. 002 Kelurahan Sebaru Desa Sebangau Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, dan sekitar pukul 19.00 WIB kedua teman terdakwa pulang kerumah masing-masing;
Bahwa saat dalam kondisi setengah mabuk beberapa saat kemudian terdakwa teringat permasalahannya dengan sdr. Budi sehingga membuat terdakwa dendam;
Bahwa sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa masuk kedalam kamar lalu mengambil sebilah/sebuah parang jenis Mandau dan beberapa saat kemudian tanpa memiliki ijin dari pejabat berwenang, dengan berjalan kaki terdakwa menuju rumah sdr. Budi yang letaknya tidak jauh dari rumah terdakwa sambilmembawa sebilah/sebuah parang jenis Mandau;
Bahwa setibanya didepan rumah sdr. Budi terdakwa berteriak-teriak memanggil sdr. Budi agar keluar dan mengajak duel, akan tetapi tidak ada seorangpun yang keluar dari dalam rumah sdr. Budi sehingga membuat terdakwa semakin emosi;
Bahwa selanjutnya terdakwa lalu mencabut parang jenis Mandau dari sarungnya kemudian dengan menggunakan tangan kanan menebaskan/mengayunkan parang jenis Mandau tersebut kearah pagar rumah sdr. Budi yang terkunci sebanyak tiga (3) kali tebasan;
Bahwa tidakbeberapa lama kemudian ada seorang perempuan yang keluar dari dalam rumah yang bersebelahan dengan rumah sdr. Budi dan menegur untuk menyabarkan terdakwa dengan berkata “sudah Gus, sudah”;
Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa pulang kerumah untuk kemudian menyimpan kembali parang jenis Mandau yang dibawanya kedalam kamar dan setelah itu terdakwa keluar dari dalam rumah dan duduk diteras rumah dan tidak lama kemudian datang saksi Sepriyano dan saksi Syahrul beserta tim dari polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Menimbang bahwa terdakwa tidak mengajukan alat bukti;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah senjata tajam jenis Mandau sepanjang 58 sentimeter (CM), dengan gagang kayu warna coklat berbentuk kepala burung tingang sepanjang 17 sentimeter (CM), dengan sarung terbuat dari kayu berukiran sepanjang 61 sentimeter (CM) dibalut kain merah dengan gantungan taring babi serta kuku beruang;
1 (satu) buah senjata tajam jenis langgei kurang lebih sepanjang 10,5 sentimeter (CM) dengan gagang warna krem berukiran dan dibalut kain merah sepanjang 27 sentimeter (CM), sarung langgai dengan terbuat dari kulit kayu berwarna coklat 34,2 sentimeter (CM);
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dijadikan untuk memperkuat pembuktian dan Majelis Hakim telah menanyakan serta memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan terdakwa dan oleh yang bersangkutan dijawab mengetahui dan membenarkannya;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 22 Oktober 2022 sekira jam 20.00 WIB saksi Sepriyano dan saksi Syahrul beserta Tim Samapta Polda Kalteng yang sedang melaksanakan kegiatan rutin patroli di seputaran wilayah Palangka Raya mendapatkan informasi bahwa di di Jalan RTA. Milono KM. 9,5, Rt. 004 Rw. 002 Kelurahan Sebaru Desa Sebangau Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah ada peristiwa pengrusakan yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan senjata tajam;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB saksi Sepriyano bin Yakersel Helberdamek dan saksi Syahrul Amanah bin Muh. Basri serta tim dari Polda Kalteng datang kerumah terdakwa, lalu mengamankan terdakwa berikut barang bukti berupa satu bilah parang jenis Mandau dan satu buah senjata tajam jenis langgei dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa sebelumnya pada hari Jum’at, tanggal 22 Oktober 2021, sekitarpukul17.00 WIB, terdakwa bersama dengan dua orang temannya minum minuman keras jenis Malaga didepan rumahnya yang terletak di Jalan RTA. Milono KM. 9,5, Rt. 004 Rw. 002 Kelurahan Sebaru Desa Sebangau Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, dan sekitar pukul 19.00 WIB kedua teman terdakwa pulang kerumah masing-masing;
Bahwa saat dalam kondisi setengah mabuk beberapa saat kemudian terdakwa teringat permasalahannya dengan sdr. Budi sehingga membuat terdakwa dendam;
Bahwa sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa masuk kedalam kamar lalu mengambil sebilah/sebuah parang jenis Mandau dan beberapa saat kemudian tanpa memiliki ijin dari pejabat berwenang, dengan berjalan kaki terdakwa menuju rumah sdr. Budi yang letaknya tidak jauh dari rumah terdakwa sambilmembawa sebilah/sebuah parang jenis Mandau;
Bahwa setibanya didepan rumah sdr. Budi terdakwa berteriak-teriak memanggil sdr. Budi agar keluar dan mengajak duel, akan tetapi tidak ada seorangpun yang keluar dari dalam rumah sdr. Budi sehingga membuat terdakwa semakin emosi;
Bahwa selanjutnya terdakwa lalu mencabut parang jenis Mandau dari sarungnya kemudian dengan menggunakan tangan kanan menebaskan/mengayunkan parang jenis Mandau tersebut kearah pagar rumah sdr. Budi yang terkunci sebanyak tiga (3) kali tebasan;
Bahwa tidakbeberapa lama kemudian ada seorang perempuan yang keluar dari dalam rumah yang bersebelahan dengan rumah sdr. Budi dan menegur untuk menyabarkan terdakwa dengan berkata “sudah Gus, sudah”;
Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa pulang kerumah untuk kemudian menyimpan kembali parang jenis Mandau yang dibawanya kedalam kamar dan setelah itu terdakwa keluar dari dalam rumah dan duduk diteras rumah dan tidak lama kemudian datang saksi Sepriyano dan saksi Syahrul beserta tim dari polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan telah turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI no.12 tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Unsur Barang siapa;
Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu unsur-unsur dari dakwaan tersebut diatas sebagai berikut:
Ad .1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa ” dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu Setiap Orang yang dipandang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya menurut hukum, yang dimaksud dengan “orang” menurut Penjelasan pasal 50 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 1999 adalah subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha;
Menimbang, bahwa menurut Prof. SUBEKTI, SH mendefinisikan subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan Prof Sudikno Mertokusumo, SH mendefinisikan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum;
Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan sebagai pelaku delik (terdakwa) dalam perkara ini adalah terdakwa Agustin,S.Pd.Sd.bin Edison Tunda dan saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang antara lain menyebutkan identitas terdakwa, terdakwa tidak berkeberatan atas identitas tersebut, sehingga memang nampak nyata bahwa terdakwalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terdakwa sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan dipersidangan, secara nyata merupakan orang yang sehat jasmani dan rohani yang dapat menjawab serta mengerti atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad.2 Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang bahwa unsure ini bersifat alternative sehingga apabila satu sub unsure telah terpenuhi unsure ini dianggap telah terbukti;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dipersidangan menunjukkan:
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 22 Oktober 2022 sekira jam 20.00 WIB saksi Sepriyano dan saksi Syahrul beserta Tim Samapta Polda Kalteng yang sedang melaksanakan kegiatan rutin patroli di seputaran wilayah Palangka Raya mendapatkan informasi bahwa di di Jalan RTA. Milono KM. 9,5, Rt. 004 Rw. 002 Kelurahan Sebaru Desa Sebangau Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah ada peristiwa pengrusakan yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan senjata tajam;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB saksi Sepriyano bin Yakersel Helberdamek dan saksi Syahrul Amanah bin Muh. Basri serta tim dari Polda Kalteng datang kerumah terdakwa, lalu mengamankan terdakwa berikut barang bukti berupa satu bilah parang jenis Mandau dan satu buah senjata tajam jenis langgei dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa sebelumnya pada hari Jum’at, tanggal 22 Oktober 2021, sekitarpukul17.00 WIB, terdakwa bersama dengan dua orang temannya minum minuman keras jenis Malaga didepan rumahnya yang terletak di Jalan RTA. Milono KM. 9,5, Rt. 004 Rw. 002 Kelurahan Sebaru Desa Sebangau Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, dan sekitar pukul 19.00 WIB kedua teman terdakwa pulang kerumah masing-masing;
Bahwa saat dalam kondisi setengah mabuk beberapa saat kemudian terdakwa teringat permasalahannya dengan sdr. Budi sehingga membuat terdakwa dendam;
Bahwa sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa masuk kedalam kamar lalu mengambil sebilah/sebuah parang jenis Mandau dan beberapa saat kemudian tanpa memiliki ijin dari pejabat berwenang, dengan berjalan kaki terdakwa menuju rumah sdr. Budi yang letaknya tidak jauh dari rumah terdakwa sambilmembawa sebilah/sebuah parang jenis Mandau;
Bahwa setibanya didepan rumah sdr. Budi terdakwa berteriak-teriak memanggil sdr. Budi agar keluar dan mengajak duel, akan tetapi tidak ada seorangpun yang keluar dari dalam rumah sdr. Budi sehingga membuat terdakwa semakin emosi;
Bahwa selanjutnya terdakwa lalu mencabut parang jenis Mandau dari sarungnya kemudian dengan menggunakan tangan kanan menebaskan/mengayunkan parang jenis Mandau tersebut kearah pagar rumah sdr. Budi yang terkunci sebanyak tiga (3) kali tebasan;
Bahwa tidakbeberapa lama kemudian ada seorang perempuan yang keluar dari dalam rumah yang bersebelahan dengan rumah sdr. Budi dan menegur untuk menyabarkan terdakwa dengan berkata “sudah Gus, sudah”;
Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa pulang kerumah untuk kemudian menyimpan kembali parang jenis Mandau yang dibawanya kedalam kamar dan setelah itu terdakwa keluar dari dalam rumah dan duduk diteras rumah dan tidak lama kemudian datang saksi Sepriyano dan saksi Syahrul beserta tim dari polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Menimbang bahwa dengan demikian terdakwa telah dengan tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang dengan telah terpenuhinya keseluruhan unsure-unsur dari pasal yang didakwakan sehingga dengan demikian dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan terdakwa harus dinyatakan bersalah karena perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan ternyata tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa dan Terdakwa mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang bahwa dikarenakan terdakwa telah menjalani penahanan yang sah maka terhadap keseluruhan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa terhadap terdakwa selama menjalani proses persidangan berada dalam tahanan kota dan dalam perkara a quo terdakwa dinyatakan bersalah sehingga untuk kepentingan terdakwa menjalani pemidanaan yang dijatuhkan majelis memerintahkan terdakwa untuk ditahan dalam tahanan Rutan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan dipersidangan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dipersidangan akan ditetapkan statusnya sebagai berikut:
Bahwa dengan pertimbangan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Mandau sepanjang 58 sentimeter (CM), dengan gagang kayu warna coklat berbentuk kepala burung tingang sepanjang 17 sentimeter (CM), dengan sarung terbuat dari kayu berukiran sepanjang 61 sentimeter (CM) dibalut kain merah dengan gantungan taring babi serta kuku beruang adalah merupakan obyek dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa sehingga ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis langgei kurang lebih sepanjang 10,5 sentimeter (CM) dengan gagang warna krem berukiran dan dibalut kain merah sepanjang 27 sentimeter (CM), sarung langgai dengan terbuat dari kulit kayu berwarna coklat 34,2 sentimeter (CM) dengan pertimbangan tidak berhubungan sama sekali dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sehingga ditetapkan dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia no.12 tahun 1951, UU No: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Agustin,S.Pd.Sd.bin Edison Tunda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah senjata tajam jenis Mandau sepanjang 58 sentimeter (CM), dengan gagang kayu warna coklat berbentuk kepala burung tingang sepanjang 17 sentimeter (CM), dengan sarung terbuat dari kayu berukiran sepanjang 61 sentimeter (CM) dibalut kain merah dengan gantungan taring babi serta kuku beruang;
dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah senjata tajam jenis langgei kurang lebih sepanjang 10,5 sentimeter (CM) dengan gagang warna krem berukiran dan dibalut kain merah sepanjang 27 sentimeter (CM), sarung langgai dengan terbuat dari kulit kayu berwarna coklat 34,2 sentimeter (CM)
dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan pada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, pada Hari Rabu, tanggal 09 Maret 2022 oleh Boxgie Agus Santoso,S.H.,M.H. selaku ketua majelis, Dony Hardiyanto, S,H.,M.Hum. dan Yudi Eka Putra,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu, tanggal 16 Maret 2022 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh Rahmawati Fitri,S.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dan dihadiri oleh Sutrisno Tabeas,S.H.,M.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Dony Hardiyanto,S.H.,M.Hum. Boxgie Agus Santoso,S.H.,M.H.
Yudi Eka Putra,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Rahmawati Fitri,S.H.