11/PDT/2022/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 11/PDT/2022/PT BJM
Pembanding/Penggugat I : Mariatul Kiftiah binti Jufri, dkk Pembanding/Penggugat II : PUTRI BELLA NUR ILMINA BINTI ZAINAL ILMI Pembanding/Penggugat III : ROBBY PRATAMA BIN ZAINAL ILMI Terbanding/Tergugat I : H. Kadariah Terbanding/Tergugat II : H. Hasanuddin
MENETAPKAN : Menerima permintaan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Mengabulkan permohonan pencabutan permintaan banding yang diajukan Para Pembanding Menyatakan perkara banding Nomor 128/Pdt.G/2020/PN Bjm tanggal 22 Desember 2020, dicabut Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000 (Seratus lima puluh ribu rupiah).
PENETAPAN
Nomor 11/PDT/2022/PT BJM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan penetapan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara :
1. Mariatul Kiftiah Binti Jufri, bertempat tinggal di Komplek Kadar Permai II Nomor 33 B, RT 17 RW 002 Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, sebagai Pembanding I semula Penggugat I;
2. Putri Bella Nur Ilmina Binti Zainal Ilmi, bertempat tinggal di Jalan Sultan Adam Komplek Kadar Permai 2 Nomor 127 RT 017 RW 002 Kelurahan/Desa Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin-Kalimantan, Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan sebagai Pembanding II semula Penggugat II;
3. Robby Pratama Bin Zainal Ilmi, bertempat tinggal di Komplek Kadar Permai II Nomor 33 B RT 017 RW 002 Kelurahan/Desa Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sebagai Pembanding III semula Penggugat III;
Dalam hal ini Pembanding II semula Penggugat II dan Pembanding III semula Penggugat III dalam hal ini diwakili oleh Mariatul Kiftiah Binti Jufril yang juga merupakan Pembanding I semula Penggugat I berdasarkan Surat Kuasa Insidentil Nomor W15.U1-28-HK/I/2022 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 4 Januari 2022, sebagai para Pembanding semula para Penggugat;
Lawan:
1. H. Kadariah, bertempat tinggal di Jalan Haryono MT. Gang Paripurna Nomor 26 RT 006 RW 001 Kelurahan Kertak Baru Ilir Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Sugeng Aribowo, S.H dkk Advokad pada Trusted And Reassure Law Firm yang beralamat Jalan Cempaka Besar Nomor 29 B RT 02 RW 01 Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
2. H. Hasanuddin, bertempat tinggal dahulu beralamat di Jalan Garis I Komplek Griya Antasari RT 01 Kelurahan Semangat Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala- Kalimantan Selatan sekarang beralamat di Jalan Gunung Sari Ujung Komplek Cessa Nomor 1 RT 13 (dekat Alibaba laundry), Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjar Tengah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70112, sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
Dalam hal ini diwakili oleh Prabowo Wiyandanu Putro, S.H., Mkn beralamat di Jalan Gunung Sari Ujung Komplek Cempaka Sari Asri Nomor 1 RT 13 Kota Banjarmasin sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 4 Februari 2022 Nomor 11/PDT/2022/PT BJM. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut ditingkat banding;
Salinan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Tanggal 22 Desember 2021 Nomor 128 / Pdt.G / 2020 / PN Bjm Beserta berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menimbang, bahwa Salinan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Tanggal 22 Desember 2021 Nomor 128/Pdt.G/2020/PN BjM yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM PROVISI :
Menyatakan gugatan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi dari Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI;
Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya Perkara sejumlah Rp. 580.000,00 ( Lima ratus delapan puluh ribu rupiah ).
Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin diucapkan dalam persidangan terbuka pada tanggal 22 Desember 2021 dan dikirim secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Banjarmasin pada hari itu juga, Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 128/Pdt.G/2020/PN Bjm, tanggal 4 Januari 2021, yang dibuat oleh Iyus Yusuf, S.H.,M.H Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin, selanjutnya permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 5 Januari 2022 Nomor 128/Pdt.G/2020/PN Bjm sesuai dengan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding, Kepada Terbanding II semula Tergugat II tanggal 5 Januari 2022 sesuai dengan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding;
Menimbang bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat dalam permohonan tersebut tidak mengajukan memori banding, sebagai konsekwensinya Terbanding I dan Terbanding II tidak mengajukan kontra
memori banding;
Menimbang, bahwa para pihak telah diberikan kesempatan untuk
memeriksa berkas perkara sesuai dengan Relaas Pemberitahuan Memeriksa berkas Perkara Banding Nomor 128/Pdt.G/2020/PN Bjm, tanggal 5 Januari 2021;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 / pasal 199 Rbg pernyataan untuk mengajukan upaya hukum dilakukan dihadapan Panitera Pengadilan Negeri dalam tenggang waktu 14 ( empat belas ) hari terhitung mulai hari berikutnya pengumuman putusan kepada pihak yang berkepentingan. Dan apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya (Vide Pedoman Tehnis Administrasi Dan Tehnis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Buku II Edisi 2007 halaman 4);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dimintakan banding dalam perkara ini adalah putusan yang diucapkan pada tanggal 22 Desember 2021 yang dikirim kepada para pihak secara elektronik pada hari itu juga, dengan demikian penghitungan jangka waktu mulai dari tanggal 23 Desember 2021 ditambah 14 hari sehingga batas terakhir mengajukan banding adalah tanggal 6 Januari 2022 dan dalam perkara ini permintaan banding terhadap putusan tersebut diajukan tanggal 4 Januari 2022 dan tentang hal tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dan diikuti dengan pemberitahuan lain yang ditentukan, sehingga permintaan banding dalam perkara ini telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap permintaan banding tersebut ternyata Para Pembanding telah mengajukan permohonan pencabutan permintaan banding pada tanggal 4 Maret 2022, permohonan tersebut diajukan oleh Kuasa Para Pembanding dan disetujui oleh para prinsipal yakni Pembanding II dan Pembanding III dengan membubuhkan tanda tangan pada permohonan tersebut;
Menimbang, bahwa permohonan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan diterbitkannya Akta Pencabutan Pernyataan Banding Nomor 128/Pdt.G.2020/PN Bjm tanggal 4 Maret 2022
yang ditanda-tangani oleh H. Dona Panambayan, S.H, M.H. PLH. Panitera
Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu sebelum perkara banding tersebut diputus;
Menimbang, bahwa permohonan pencabutan permintaan banding oleh Para Pembanding diajukan tanggal 4 Maret 2022 dan Akta Pencabutan Pernyataan Banding juga dikeluarkan pada tanggal 4 Maret 2022, sedangkan jadwal persidangan untuk putusan perkara ini pada tanggal 9 Maret 2022, hal ini berarti permohonan pencabutan permintan banding diajukan sebelum perkara diputus;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan permintaan banding diajukan sebelum perkara diputus, disamping itu persyaratan permohonan pencabutan permintaan banding sebagaimana terlampir dalam berkas perkara telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Buku II Edisi tahun 2007 halaman 5 angka 16 dan 17, maka cukup beralasan untuk mengabulkan permohonan pencabutan permintaan banding yang diajukan oleh Para Pembanding;
Menimbang, bahwa konsekwensi dikabulkannya suatu permohonan pencabutan permintaan banding, maka Pengadilan Tinggi tidak perlu lagi memeriksa perkara ini, namun oleh karena permintaan banding terlanjur diajukan, maka biaya – biaya yang telah dikeluarkan untuk permintan banding dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Para Pembanding, sehingga melalui Penetapan ini Para Pembanding harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding akan disebut dalam amar Penetapan ini;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 199 Rbg dan Pasal-Pasal dari Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN :
Menerima permintaan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
Mengabulkan permohonan pencabutan permintaan banding yang diajukan
Para Pembanding;
Menyatakan perkara banding Nomor 128/Pdt.G/2020/PN Bjm tanggal
22 Desember 2020, dicabut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian ditetapkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari Senin, tanggal 14 Maret 2022 yang terdiri dari Suko Triyono, S.H. M.Hum/;., sebagai Hakim Ketua, Johny Aswar, S.H., dan Risti Indrijani,S.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasaran Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 11/PDT/2022/PT.BJM tanggal 4 Maret 2022 untuk mengadili perkara ini pada tingkat banding, Penetapan tersebut pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022, yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Siti Jamilah, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banjarmasin, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Johny Aswar, S.H Suko Triyono, S.H., M.Hum.
Risti Indrijani, S.H.
Panitera pengganti
Siti Jamilah, S.H.
Perincian biaya :
| Biaya Meterai | = | Rp. | 10.000.00 |
| Biaya Redaksi | = | Rp. | 10.000.00 |
| Biaya Proses | = | Rp. | 130.000.00 |
| Jumlah | = | Rp. | 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |