16/Pid.Sus/2022/PN Agm
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Agm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.AKBAR PRAMADHANA, S.H. 2.AGUS SALIM TAMPUBOLON, S.H., M.H. Terdakwa: AKBAR AMIRULLAH Bin ABDUL BASIR
MENGADILI Menyatakan Terdakwa AKBAR AMIRULLAH BIN ABDUL BASIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Menyebabkan kecelakaan Lalu Lintas yang menyebabkan korban Meninggal dunia ” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) Bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak akan dijalani Terdakwa kecuali dalam waktu 1 (satu) Tahun terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana putusan pengadilan Menetapkan barang bukti berupa : Satu unit Sepeda Motor Honda Verza BD 2713 SI dengan Noka MH1KC5211DK033113 dan Nosin KC52E1033297 Satu Lembar STNK Sepeda Motor Honda Verza BD 2713 SI an YUSUP SUGIHARTO Satu buah SIM C an AKBAR AMIRULLAH dengan No Sim 2630 0105 000033 dikembalikan kepada yang berhak yaitu Akbar Amirullah Bin Abdul Basir 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,- (tiga ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 16/Pid.Sus/2022/PN Agm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Arga Makmur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Akbar Amirullah Bin Abdul Basir
2. Tempat lahir : Bogor
3. Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun /14 Mei 2001
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Tanjung Sari, Desa Tanjung Anom,
Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa Tidak ditanan
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Agm tanggal 8 Februari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Agm tanggal 8 Februari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AKBAR AMIRULLAH Bin ABDUL BASIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang- Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dalam Dakwaan Tunggal
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AKBAR AMIRULLAH Bin ABDUL BASIR berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun
Menyatakan barang bukti berupa:
Satu unit Sepeda Motor Honda Verza BD 2713 SI dengan Noka MH1KC5211DK033113 dan Nosin KC52E1033297
Satu Lembar STNK Sepeda Motor Honda Verza BD 2713 SI an YUSUP SUGIHARTO
Satu buah SIM C an AKBAR AMIRULLAH dengan No Sim 2630 0105 000033
(Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Akbar Amirullah Bin Abdul Basir)
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
----- Bahwa ia Terdakwa AKBAR AMIRULLAH Bin ABDUL BASIR pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember Tahun 2021, bertempat di Pasar Unit 5 Desa Sido Mukti Kecamatan Padang Jaya Kecamatan Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, dikarenakan kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 sekira pukul 17.30 Wib, Terdakwa hendak pulang kerumahnya dari Arga Makmur menuju Tanjung Anom Kecamatan Giri Mulya dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA Verza berwarna biru dengan Nomor Polisi BD-2713-SI, pada saat tersebut Terdakwa mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan rata-rata 60 s/d. 70 km/jam.
Bahwa sekira pukul 18.30 Wib, sesampainya di Desa Sidomukti Terdakwa menambah kecepatan kendaraannya menjadi 100 km/jam, dan tepatnya di Pasar Unit 5 Desa Sido Mukti dari jarak 6 (enam) meter Terdakwa melihat Korban TUMIYEM yang sedang berdiri disisi kiri jalan (membelakangi Terdakwa) hendak naik ke boncengan sepeda motor yang dikendarai Saksi PARIMAN Bin WARNO SUWITO (Alm). Dikarenakan jarak yang cukup dekat sehingga Terdakwa tidak sempat menghindar atau pun melakukan pengereman, hingga Terdakwa menabrak sisi sebelah kanan Korban TUMIYEM yang mengakibatkan Korban TUMIYEM terpental.
Bahwa selanjutnya Korban TUMIYEM dibawa ke Puskesmas Air Bintunan Kecamatan Giri Mulya untuk mendapatkan pertolongan, akan tetapi Korban TUMIYEM meninggal dunia pada pukul 21.30 Wib akibat luka-luka yang dideritanya, hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 21/P.3/VER/I/2022 tanggal 07 Januari 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RAENOSE Dokter pada Puskesmas Perawatan Air Bintunan, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Dari fakta-fakta yang ditemukan dari hasil pemeriksaan luar orang tersebut, maka disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang perempuan berusia lima puluh tiga tahun, warna kulit sawo matang, rambut berwarna hitam, kesan gizi cukup. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan luka akibat trauma benturan berupa pembengkakan dikepala sebelah kiri akibat benturan keras, luka lecet dipunggung tangan kanan, luka memar akibat benturan diperut sebelah kanan bawah, luka robek dilipatan paha kanan dan dari pemasangan kateter tampak air urin bercampur darah, dimana luka-luka tersebut menyebabkan pasien meninggal dunia.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi – saksi sebagai berikut :
Saksi PARIMAN BIN WARNO SUWITO dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di Pasar Unit 5 Desa Sido Mukti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, ada terjadi kecelakaan ;
Bahwa awalnya Saksi bersama istri Saksi an TUMIYEM dan anak Saksi an ANDREAS berangkat dari rumah menuju Desa Tanjung Anom untuk melihat ibu yang sedang sakit dengan mengendarai Sepeda Motor Vega ZR berboncengan dengan istri Saksi sedangkan anak Saksi an ANDREAS naik sepeda motor Beat, saat itu Saksi yang mengendarai sedangkan istri Saksi an TUMIYEM Saksi bonceng di belakang ,sekira jam 18.45 Wib kami sampai di Pasar Ds Sidomukti, kami berhenti untuk belanja, saat itu Sepeda Motor Saksi parker di bahu jalan sebelah kiri jalan dari arah Padang Jaya menuju arah Girimulya, kemudian kami menyeberang ke kanan jalan untuk berbelanja, setelah selesai Saksi bersama istri Saksi an TUMIYEM kembali menyeberang ke kiri jalan, setelah sampai di bahu jalan sebelah kiri jalan dari arah Padang Jaya menuju arah Girimulya Saksi memegang stang Sepeda Motor Saksi, sedangkan istri Saksi memegang jok belakang karena hendak naik sepeda motor, tiba tiba dari arah Padang Jaya datang Sepeda Motor Honda Verza yang dikendarai seorang laki laki datang dengan kecepatan tinggi dan langsung menabrak istri Saksi an TUMIYEM hingga terpental, kemudian Saksi langsung menolong istri Saksi dengan membawanya ke Puskesmas Air Bintunan Girimulya, tetapi akhirnya istri Saksi an TUMIYEM Meninggal dunia sekira jam 21.30 Wib
Bahwa antara keluarga saksi dan pihak terdakwa sudah melakukan perdamaian
Bahwa saksi sudah memaafkan terdakwa dan menganggap kejadian ini adalah kecelakaan
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi ASRIADI ALIAS MEDI BIN ABUZAR dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di Pasar Unit 5 Desa Sido Mukti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, ada terjadi kecelakaan ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan tersebut karena saat saksi terbangun didepan warung saksi sudah ramai
Bahwa saat saksi keluar warung saksi melihat sudah ramai karena ada kecelakaan antara sepeda motor Verza yang dikendarai oleh terdakwa menabrak korban dan korban tergeletak didepan warung saksi
Bahwa akibat kecelakaan tersebut koeban meningal dunia
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di Pasar Unit 5 Desa Sido Mukti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara telah terjadi kecelakaan lalu lintas
Bahwa Pada saat terjadinya kecelakaan tersebut Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Verza warna Biru No.Pol BD 2713 SI dan menabrak korban yang sedang berdiri dipinggir jalan
Bahwa awalnya Pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 sekira jam 17.30 wib Terdakwa berangkat dari Arga makmur hendak pulang ke rumah Terdakwa di Tanjung Anom Kecamatan Giri Mulya dengan mengendarai sepeda motor Honda Verza warna Biru No.Pol BD 2713 SI saat itu Terdakwa sendirian dengan kecepatan rata-rata 60 s/d 70 Km/jam di dalam perjalan Terdakwa tidak ada berhenti dan saat sampai di Pasar Unit 5 desa Sido mukti saat itu sudah mulai gelap dan pada saat itu lampu utama sepeda motor Honda Verza warna Biru No.Pol BD 2713 SI yang Terdakwa kendarai redup dan tidak terang sehingga padangan Terdakwa terbatas dan kurang jelas , tiba tiba Terdakwa melihat ada ibuk-ibuk yang sedang berdiri di pinggir jalan sebelah kiri jalan dari arah arga makmur , kemudian Terdakwa terkejut dan tidak sempat melakukan apa apa sehingga terjadilah kecelakaan tersebut .
Bahwa Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa tidak sempat melakukan pengereman dan juga tidak ada membunyikan klakson dari sepeda motor yang Terdakwa kendarai yang mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut.
Bahwa pada saat kejadian Keadaan jalan beraspal halus dan lurus , cuaca Gelap malam hari dan hujan dan arus lalu lintas sepi , sepanjang jalan merupakn Pertokoan dan pemukiman (pasar).
Bahwa Kecelakaan tersebut terjadi karena saat Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Verza warna Biru No.Pol BD 2713 SI dengan kecepatan tinggi dan saat itu lampu utama Terdakwa redup atau tidak terang sehingga pandangan Terdakwa terbatas dan terganggu serta Terdakwa dalam keadaan terburu-buru, dan menurut Terdakwa, dalam kecelakaan tesebut adalah murni Terdakwa yang bersalah serta Terdakwa menyesal atas terjadinya kecelakaan tersebut.
Bahwa Posisi akhir dari peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa tidak ingat dan tidak tahu karena Terdakwa setelah kecelakaan Terdakwa pingsan dan sadar sudah berada di dalam RUKO warga.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut adalah ibuk-ibuk pejalan kaki yang berdiri di pinggir jalan sebelah kiri dari arah Arga makmur menuju Giri mulya Tersebut Meninggal Dunia sedangkan untuk Terdakwa mengalami Luka lecet.
Bahwa terdakwa sudah berusaha meminta maaf kepada pihak korban;
Bahwa antara keluarga korban dan pihak terdakwa sudah ada perdamaian;
Bahwa terdakwa mengakui kesalahannya dan sangat menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan barang bukti maupun alat bukti apapun termasuk saksi yang meringankan (saksi a de charge) meskipun telah diberi kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadirkan barang bukti berupa :
Satu unit Sepeda Motor Honda Verza BD 2713 SI dengan Noka MH1KC5211DK033113 dan Nosin KC52E1033297
Satu Lembar STNK Sepeda Motor Honda Verza BD 2713 SI an YUSUP SUGIHARTO
Satu buah SIM C an AKBAR AMIRULLAH dengan No Sim 2630 0105 000033
barang bukti mana telah dilakukan penyitaan sesuai dengan Hukum Acara sehingga dapat dijadikan bukti dalam perkara ini
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan visum et repertum sebagai berikut:
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 21/P.3/VER/I/2022 tanggal 07 Januari 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RAENOSE Dokter pada Puskesmas Perawatan Air Bintunan, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Dari fakta-fakta yang ditemukan dari hasil pemeriksaan luar orang tersebut, maka disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang perempuan berusia lima puluh tiga tahun, warna kulit sawo matang, rambut berwarna hitam, kesan gizi cukup. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan luka akibat trauma benturan berupa pembengkakan dikepala sebelah kiri akibat benturan keras, luka lecet dipunggung tangan kanan, luka memar akibat benturan diperut sebelah kanan bawah, luka robek dilipatan paha kanan dan dari pemasangan kateter tampak air urin bercampur darah, dimana luka-luka tersebut menyebabkan pasien meninggal dunia.
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat, dimana Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di Pasar Unit 5 Desa Sido Mukti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara telah terjadi kecelakaan lalu lintas
Bahwa Pada saat terjadinya kecelakaan tersebut Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Verza warna Biru No.Pol BD 2713 SI dan menabrak korban yang sedang berdiri dipinggir jalan
Bahwa awalnya Pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 sekira jam 17.30 wib Terdakwa berangkat dari Arga makmur hendak pulang ke rumah Terdakwa di Tanjung Anom Kecamatan Giri Mulya dengan mengendarai sepeda motor Honda Verza warna Biru No.Pol BD 2713 SI saat itu Terdakwa sendirian dengan kecepatan rata-rata 60 s/d 70 Km/jam di dalam perjalan Terdakwa tidak ada berhenti dan saat sampai di Pasar Unit 5 desa Sido mukti saat itu sudah mulai gelap dan pada saat itu lampu utama sepeda motor Honda Verza warna Biru No.Pol BD 2713 SI yang Terdakwa kendarai redup dan tidak terang sehingga padangan Terdakwa terbatas dan kurang jelas , tiba tiba Terdakwa melihat ada ibuk-ibuk yang sedang berdiri di pinggir jalan sebelah kiri jalan dari arah arga makmur , kemudian Terdakwa terkejut dan tidak sempat melakukan apa apa sehingga terjadilah kecelakaan tersebut .
Bahwa Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa tidak sempat melakukan pengereman dan juga tidak ada membunyikan klakson dari sepeda motor yang Terdakwa kendarai yang mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut.
Bahwa pada saat kejadian Keadaan jalan beraspal halus dan lurus , cuaca Gelap malam hari dan hujan dan arus lalu lintas sepi , sepanjang jalan merupakn Pertokoan dan pemukiman (pasar).
Bahwa Kecelakaan tersebut terjadi karena saat Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Verza warna Biru No.Pol BD 2713 SI dengan kecepatan tinggi dan saat itu lampu utama Terdakwa redup atau tidak terang sehingga pandangan Terdakwa terbatas dan terganggu serta Terdakwa dalam keadaan terburu-buru, dan menurut Terdakwa, dalam kecelakaan tesebut adalah murni Terdakwa yang bersalah serta Terdakwa menyesal atas terjadinya kecelakaan tersebut.
Bahwa Posisi akhir dari peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa tidak ingat dan tidak tahu karena Terdakwa setelah kecelakaan Terdakwa pingsan dan sadar sudah berada di dalam RUKO warga.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut adalah ibuk-ibuk pejalan kaki yang berdiri di pinggir jalan sebelah kiri dari arah Arga makmur menuju Giri mulya Tersebut Meninggal Dunia sedangkan untuk Terdakwa mengalami Luka lecet.
Bahwa terdakwa sudah berusaha meminta maaf kepada pihak korban;
Bahwa antara keluarga korban dan pihak terdakwa sudah ada perdamaian;
Bahwa terdakwa mengakui kesalahannya dan sangat menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar pasal 310 ayat(4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan jalan yang memiliki unsur-unsurnya sebagai beriku :
Setiap orang ;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor
Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;
Ad. 1. UnsurSetiap Orang :
Menimbang, bahwa Secara Yuridis Setiap Orang yang menjadi Subjek Hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya serta sehat jasmani dan rohani, dalam hal ini selama pemeriksaan terdakwa mampu menjawab dan memberikan keterangan secara baik dan benar, sedangkan yang menjadi Subjek Hukum dalam perkara ini adalah terdakwa AKBAR AMIRULLAH BIN ABDUL BASIR dimana didalam persidangan segala identitas yang berhubungan terhadap pribadi terdakwa dan dibubungkan terhadap tindak pidana yang telah didakwakan kepada terdakwa telah dibenarkan oleh terdakwa sesuai dengan keterangan para saksi Dengan demikian Unsur Setiap Orang telah terbukti dan terpenuhi.
Ad. 2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor :
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan
Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di Pasar Unit 5 Desa Sido Mukti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara telah terjadi kecelakaan lalu lintas
Bahwa Pada saat terjadinya kecelakaan tersebut Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Verza warna Biru No.Pol BD 2713 SI dan menabrak korban yang sedang berdiri dipinggir jalan
Bahwa awalnya Pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 sekira jam 17.30 wib Terdakwa berangkat dari Arga makmur hendak pulang ke rumah Terdakwa di Tanjung Anom Kecamatan Giri Mulya dengan mengendarai sepeda motor Honda Verza warna Biru No.Pol BD 2713 SI saat itu Terdakwa sendirian dengan kecepatan rata-rata 60 s/d 70 Km/jam di dalam perjalan Terdakwa tidak ada berhenti dan saat sampai di Pasar Unit 5 desa Sido mukti saat itu sudah mulai gelap dan pada saat itu lampu utama sepeda motor Honda Verza warna Biru No.Pol BD 2713 SI yang Terdakwa kendarai redup dan tidak terang sehingga padangan Terdakwa terbatas dan kurang jelas , tiba tiba Terdakwa melihat ada ibuk-ibuk yang sedang berdiri di pinggir jalan sebelah kiri jalan dari arah arga makmur , kemudian Terdakwa terkejut dan tidak sempat melakukan apa apa sehingga terjadilah kecelakaan tersebut .
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana terurai di atas Terdakwa telah terbukti mengemudikan kendaraan bermotor dengan demikian unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor telah terbukti dan terpenuhi.
Ad. 3. Unsur Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas :
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan
Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di Pasar Unit 5 Desa Sido Mukti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara telah terjadi kecelakaan lalu lintas
Bahwa Pada saat terjadinya kecelakaan tersebut Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Verza warna Biru No.Pol BD 2713 SI dan menabrak korban yang sedang berdiri dipinggir jalan
Bahwa awalnya Pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 sekira jam 17.30 wib Terdakwa berangkat dari Arga makmur hendak pulang ke rumah Terdakwa di Tanjung Anom Kecamatan Giri Mulya dengan mengendarai sepeda motor Honda Verza warna Biru No.Pol BD 2713 SI saat itu Terdakwa sendirian dengan kecepatan rata-rata 60 s/d 70 Km/jam di dalam perjalan Terdakwa tidak ada berhenti dan saat sampai di Pasar Unit 5 desa Sido mukti saat itu sudah mulai gelap dan pada saat itu lampu utama sepeda motor Honda Verza warna Biru No.Pol BD 2713 SI yang Terdakwa kendarai redup dan tidak terang sehingga padangan Terdakwa terbatas dan kurang jelas , tiba tiba Terdakwa melihat ada ibuk-ibuk yang sedang berdiri di pinggir jalan sebelah kiri jalan dari arah arga makmur , kemudian Terdakwa terkejut dan tidak sempat melakukan apa apa sehingga terjadilah kecelakaan tersebut .
Bahwa Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa tidak sempat melakukan pengereman dan juga tidak ada membunyikan klakson dari sepeda motor yang Terdakwa kendarai yang mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut.
Bahwa pada saat kejadian Keadaan jalan beraspal halus dan lurus , cuaca Gelap malam hari dan hujan dan arus lalu lintas sepi , sepanjang jalan merupakn Pertokoan dan pemukiman (pasar).
Bahwa Kecelakaan tersebut terjadi karena saat Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Verza warna Biru No.Pol BD 2713 SI dengan kecepatan tinggi dan saat itu lampu utama Terdakwa redup atau tidak terang sehingga pandangan Terdakwa terbatas dan terganggu serta Terdakwa dalam keadaan terburu-buru, dan menurut Terdakwa, dalam kecelakaan tesebut adalah murni Terdakwa yang bersalah serta Terdakwa menyesal atas terjadinya kecelakaan tersebut.
Bahwa Posisi akhir dari peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa tidak ingat dan tidak tahu karena Terdakwa setelah kecelakaan Terdakwa pingsan dan sadar sudah berada di dalam RUKO warga.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut adalah ibuk-ibuk pejalan kaki yang berdiri di pinggir jalan sebelah kiri dari arah Arga makmur menuju Giri mulya Tersebut Meninggal Dunia sedangkan untuk Terdakwa mengalami Luka lecet.
Bahwa terdakwa sudah berusaha meminta maaf kepada pihak korban;
Bahwa antara keluarga korban dan pihak terdakwa sudah ada perdamaian;
Bahwa terdakwa mengakui kesalahannya dan sangat menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang mengemudiakn kendaraan bermotor yakni sepeda motor Honda Verza warna Biru No.Pol BD 2713 SI dengan tidak hati hati yakni dalam kondisi malam dengan lampu redup mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi akibatanya terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana fakta di atas dengan demikian unsur Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas telah terbukti dan terpenuhi.
Ad.4. Unsur Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Bahwa akibat kecelakaan yang disebabkan Terdakwa tersebut korban atasnama TUMIYEM meninggal dunia sebagaimana fakta dipersidangan dan visum et repertum sehingga terhadap unsur ini dinyatakan telah terpenuhi terhadap diri terdakwa
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka semua unsur dari unsur dakwaan telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut dan karenanya Terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya atau Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan dari Terdakwa yang memohon untuk meringankan hukuman bagi terdakwa Majelis Hakim berpendapat apa yang termuat dalam Putusan ini dianggap sudah layak dan adil terhadap perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan teori retributif murni, bahwa pidana harus cocok dan sepadan dengan kesalahan si pembuat ;
Menimbang, bahwa selain harus cocok dan sepadan dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa, pidana yang akan dijatuhkan haruslah sesuai dengan keadilan, dimana keadilan menurut ajaran Prioritas Baku dari Gustav Radbruch harus selalu diprioritaskan, oleh karena itu manakala Hakim harus memilih antara keadilan dan kemanfaatan maka pilihan harus pada keadilan, demikian juga ketika harus memilih antara kemanfaatan atau dan kepastian hukum maka pilihan harus pada kemanfaatan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam fakta yang terungkap dipersidangan pihak terdakwa dan pihak korban sudah saling berdamai dan sudah menganggap kecelakaan tersebut memang kecelakaan sehingga pihak korban sudah mengiklaskan korban dan berharap terdakwa juga tidak dihukum berat karena harus melanjutkan tanggungjawab terhadap keluarganya
Menimbang, bahwa dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar Putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa :
Satu unit Sepeda Motor Honda Verza BD 2713 SI dengan Noka MH1KC5211DK033113 dan Nosin KC52E1033297
Satu Lembar STNK Sepeda Motor Honda Verza BD 2713 SI an YUSUP SUGIHARTO
Satu buah SIM C an AKBAR AMIRULLAH dengan No Sim 2630 0105 000033
Oleh karena barang bukti tersebut disita dari Terdakwa maka patutlah dikembalikan kepada yang berhak yaitu Akbar Amirullah Bin Abdul Basir
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti menurut hukum dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka menurut Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang terdapat didalam maupun diluar diri Para Terdakwa sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1970 jo Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2004 jo Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya
Telah dilakukan perdamaian antara keluarga korban dan pihak Terdakwa
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringkan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, diakitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan sebagai pembalasan an sich atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat akan pasal-pasal undang-undang, khususnya pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AKBAR AMIRULLAH BIN ABDUL BASIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Menyebabkan kecelakaan Lalu Lintas yang menyebabkan korban Meninggal dunia ” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) Bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak akan dijalani Terdakwa kecuali dalam waktu 1 (satu) Tahun terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana putusan pengadilan
Menetapkan barang bukti berupa :
Satu unit Sepeda Motor Honda Verza BD 2713 SI dengan Noka MH1KC5211DK033113 dan Nosin KC52E1033297
Satu Lembar STNK Sepeda Motor Honda Verza BD 2713 SI an YUSUP SUGIHARTO
Satu buah SIM C an AKBAR AMIRULLAH dengan No Sim 2630 0105 000033
dikembalikan kepada yang berhak yaitu Akbar Amirullah Bin Abdul Basir
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur, pada hari Selasa, tanggal 8 Maret 2022, oleh kami, Hendri Sumardi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Rika Rizki Hairani, S.H. , Farrah Yuzesta Aulia, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 15 Maret 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Cici Erya Utami, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Arga Makmur, serta dihadiri oleh Akbar Pramadhana, S.H., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rika Rizki Hairani, S.H. Hendri Sumardi, S.H., M.H.
Farrah Yuzesta Aulia, S.H.
Panitera Pengganti,
Cici Erya Utami, S.H.