1/Pid.Pra/2022/PN SNG
Putusan PN SUBANG Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN SNG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: USMAN HERMAWAN Termohon: KEPALA KEPOLISIAN JALANCAGAK
MENGADILI Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan Pemohon ; Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/14/V/2019/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan tertanggal 31 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat Resor Subang Sektor Jalan Cagak ( Termohon ) Memerintahkan Termohon untuk membuka dan melanjutkan kembali Penyidikan terhadap perkara sebagaimana laporan dari Pemohon dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B/10/III/2019/JBR/RES SBG/SEK Jalancagak tanggal 14 Maret 2019; Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara kepada Termohon yang besarnya NIHIL
PUTUSAN
Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN.Sng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Subang yang memeriksa dan mengadili perkara Pra Peradilan telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam Perkara antara;
USMAN HERMAWAN BIN BUDIMAN, NIK: 3273072506580001., Tempat Tgl Lahir Bandung, 25 Juni 1958., Alamat KTP : JL. Karang Tinggal No.12 RT.007 RW.003 Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung., Pekerjaan : Swasta, Agama, : Kristen, Kewarganegaraan : WNI
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum: Dr. BENNY WULLUR, S.H., M.H.Kes., C.L.A., C.L.I., C.T.L., C.C.L.,C.P.L.,C.P.C.L.E.,A.C.I.Arb.,C.P.T.,C.H.,C.Ht., GIGIH PEMI DWI SAPTI, S.H., ANDYANTO K. SIMARMATA, S.H., DOMINIKUS KOPONG MAMUN, S.H., MUHAMMAD ILHAM ARBANU, S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada LAW FIRM “ BENNY WULLUR S.H.,& ASSOCIATES, beralamat di Jalan Terusan Buah Batu No.259 C Kota Bandung dalam hal ini bertindak selaku Kuasa Hukum dari Usman Hermawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 Februari 2022. Selanjutnya disebut sebagai………………………… PEMOHON.
MELAWAN
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUBANG Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR JALAN CAGAK., Berkedudukan di Subang, beralamat di Jalan Raya Jalancagak 56, Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, 41281 Provinsi Jawa Barat, Selanjutnya disebut sebagai………………………. TERMOHON.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN.Sng tertanggal 7 Februari 2022, tentang penunjukan Hakim ;
Telah membaca Surat Penetapan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN.Sng tertanggal 7 Februari 2022, tentang Penetapan Hari sidang;
Telah membaca dan mempelajari surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar Keterangan saksi, Keterangan Ahli dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 07 Februari 2022 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Subang Register Nomor: 1/Pid.Pra/2022/PN.Sbg tanggal 07 Februari 2022 telah mengajukan permohonan Praperadilan, dengan alasan-alasan sebagai berikut;
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa dasar PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Perundang-undangan dan hal-hal lain sebagaimana berikut:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Bahwa “Indonesia adalah Negera Hukum” hal mana secara tegas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Bahasa komunikasi yang terdapat dalam kalimat “Indonesia adalah Negara Hukum” dan hukum tersebut harus berlaku bagi setiap orang dan bahwa segala sesuatu di Indonesia diatur berdasarkan hukum;
Bahwa penegasan penghormatan dan perlindungan hukum serta terwujudnya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi setiap orang terwujud dalam Pasal 28 D yang menyebutkan bahwa “ setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pasal 77 KUHAP :
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang :
Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.14 Tahun 2012 Tentang Manajemen penyidikan Tindak Pidana
Pasal 1
Angka 14 “ laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa Pidana
Angka 16 “ Laporan Polisi adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri tentang adanya suatu peristiwa yang diduga terdapat pidananya baik yang ditemukan sendiri maupun melalui pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Laporan Polisi / Pengaduan terdiri dari :
Laporan Polisi Model A; dan
Laporan Polisi Model B
(2) Laporan Polisi Model A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
(3) Laporan Polisi Model B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah laporan Polisi yang dibuat oleh anggoota Polri atas laporan /pengaduan yang diterima dari masyarakat.
Pasal 76
(1) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf i dilakukan apabila :
Tidak terdapat cukup bukti
Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; dan
Demi hukum, karena :
Tersangka meninggal dunia;
Perkara telah kadaluarsa;
Pengaduan dicabut ( khusus delik aduan ); dan
Tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap ( nebis in idem ).
(2) Sebelum dilakukan penghentian penyidikan, wajib dilakukan gelar perkara.
(3) Dalam hal dilakukan penghentian penyidikan, penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan penghentian Penyidikan kepada pelapor, JPU dan tersangka atau penasihat hukumnya.
(4) Dalam hal penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah oleh putusan Praperadilan dan/atau ditemukan bukti baru, penyidik harus melanjutkan penyidikan kembali dengan menerbitkan surat ketetapan pencabutan penghentian penyidikan dan surat perintah penyidikan lanjutan
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.854/K/PID/1983
Bahwa dalam kasus perzinahan antara seorang laki-laki dan seorang Perempuan secara kenyataan berada dalam satu kamar pada suatu tempat tidur merupakan petunjuk bahwa laki-laki itu telah bersetubuh dengan perempuan tersebut.
FAKTA DAN PERISTIWA HUKUM
Bahwa Pemohon telah membuat laporan Kepolisian di Kepolisian Sektor Jalan Cagak dengan Nomor LP.B/10/III/2019/Jbr/Res Sbg/Sek Jalancagak pada tanggal 14 Maret 2019, tentang dugaan Tindak Pidana Perzinahan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 284 KUHPidana yang terjadi di Bungalow No.680, Ciater Spa Kp.Babakan Gunung Desa Palasari Kecamatan Ciater Kabupaten Subang pada tanggal 14 Maret 2019, dimana Sdri. Yuli Susanti dan Sdr.Samudera Prawirawidjaja selaku terlapor;
Bahwa pada tanggal 14 Maret 2019 Sdri. Yuli Susanti dan Sdr.Samudera Prawirawidjaja tertangkap tangan sewaktu sedang berduaan oleh Tim Kepolisian Polsek Jalan Cagak Subang di Bungalow No.680 Ciater Spa Kp.Babakan Gunung Desa Palasari Kec.Ciater Kabupaten Subang dan diduga telah terjadi Perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukumm Pidana.
Bahwa berdasarkan laporan dari Pemohon telah dimulai penyidikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat Resor Subang Sektor Jalan Cagak melalui surat Nomor : SPDP/04/III/2019/Resrim tertanggal 14 Maret 2019 Perihal Pemberitahuan dimulainya penyidikan dugaan tidak pidana Perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukumm Pidana atas nama terlapor Yuli Susanti dan Samudera Prawirawidjaja;
Bahwa berdasarkan surat dari Kepolisian Daerah Jawa Barat Resor Subang Sektor Jalan Cagak dengan nomor B/II/IV/Reskrim Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dimana dalam surat tersebut disampaikan bahwa Proses Penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan oleh Pemohon,
Angka 2 :
Termohon telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
Menerima Laporan Polisi
Mendatangi TKP dan melakukan penyitaan barang bukti
Memeriksa saksi-saksi an :
USMAN HERMAWAN
STEFANUS HANDY HERMAWAN
LEONARDUS SUYENDI HERMAWAN
JAJANG SOPANDI
YULI SUSANTI
SAMUDERA PRAWIRAWIDJAJA
Angka 3.
Tidak ditemui hambatan yang kami temui dalam proses penyidikan antara
Tersebut
Angka 4.
Rencana Kegiatan selanjutnya adalah :
Memeriksa saksi ahli dari Kedokteran Forensik dan Dokter Obstetri dan Ginekologi terkait hasil visum AN.Yuli Susanti
Melaksanakan gelar perkara terkait penetapan status dari Saksi An.Sdri.Yuli Susanti dan Sdr.Samudera Prawirawidjaja menjadi tersangka
Bahwa berdasarkan surat dari Kepolisian Daerah Jawa Barat Resor Subang Sektor Jalan Cagak Nomor B/12/IV/Reskrim tertanggal 12 April 2019 Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada Pemohon,
Pada Angka 2
Bersama ini kami beritahukan bahwa proses penyidikan terhadap perkara yang saudara laporkan, penyidik telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
Telah menetapkan tersangka atas nama Sdr.Samudera Prawirawidjaja dan Sdri.Yuli Susanti
Pada angka 3
Tidak Ditemui hambatan dalam proses penyidikan tersebut
Angka 4
Rencana kegiatan selanjutnya adalah :
Akan mengirimkan berkas Perkara ( tahap 1 ) ke Kejaksaan Negeri Subang.
Bahwa berdasarkan surat dari Kepolisian Daerah Jawa Barat Resor Subang Sektor Jalan Cagak Nomor B/13/IV/Reskrim tertanggal 26 April 2019 Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada Pemohon,
Pada angka 2
Bersama ini kami beritahukan bahwa proses penyidikan terhadap perkara yang saudara laporkan, penyidik telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
Yaitu telah menyerahkan berkas perkara ( tahap 1 ) ke Kejaksaan Negei Subang
Pada angka 3
Tidak ditemui hambatan dalam proses penyidikan tersebut
Pada angka 4
Rencana Kegiatan selanjutnya adalah :
Menunggu berkas perkara tersebut diteliti oleh Kejaksaan Negeri Subang
Bahwa berdasarkan surat dari Kepolisian Daerah Jawa Barat Resor Subang Sektor Jalan Cagak Nomor B/14/V/Reskrim tertanggal 07 Mei 2019 Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada Pemohon,
Pada angka 2
Bersama ini kami memberitahukan bahwa proses penyidikan terhadap perkara yang saudara laporkan, penyidik telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
Yaitu telah melengkapi petunjuk atau kekurangan berkas baik formil maupun materil dari Kejaksaan Negeri Subang, P – 18 ( berkas belum lengkap )
Pada angka 3
Tidak ditemui hambatan dalam proses penyidikan tersebut.
Pada angka 4
Rencana kegiatan selanjutnya adalah :
Mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Subang.
Bahwa berdasarkan surat dari Kepolisian Daerah Jawa Barat Resor Subang Sektor Jalan Cagak Nomor B/20/V/Reskrim tertanggal 31 Mei 2019 Perihal : Pemberitahuan Penghentian Penyidikan
Pada angka 2
Dengan ini diberitahukan terhitung mulai hari Jumat tanggal 31 Mei 2019 penyidikan perkara dugaan tindak pidana perzinahaan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019 sekira jam 17:30 di Kamar Bungalow No.680 Ciater Spa Resort Kp.Babakan Gunung Ds.Palasari Kec.Ciater Kab.Subang, yang diduga dilakukan oleh Sdr.Samudera Prawirawidjaja dan Sdri.Yuli Susanti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHPidana.
Nama Tersangka :
Nama : YULI SUSANTI
Tempat, tgl lahir : Bandung, 03 Juli 1974
Jenis Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Wiraswasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jln.Karang Tinggal No.12 RT.07 RW.03 Kel.Cipedes
Kec.Sukajadi, Kota Bandung
Nama : SAMUDERA PRAWIRAWIDJAJA
Tempat, tgl lahir : Bandung, 18 Oktober 1965
Jenis Kelamin : Laki - Laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jln.Kyai Gede Utama No.07 RT.03 RW.08 Kel.Lebak Gede
Kecamatan Coblong, Kota Bandung
Penyidikan tindak pidana tersebut dihentikan karena Tidak Cukup Bukti.
Bahwa adanya surat Ketetapan dari Kepolisian Daerah Jawa Barat Resor Subang Sektor Jalancagak Nomor : S.TAP/14/V/2019/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan dimana dalam surat tersebut pada bagian memutuskan :
MENETAPKAN :
Menghentikan Penyidikan perkara atas nama tersangka :
Nama : YULI SUSANTI
Tempat, tgl lahir : Bandung, 03 Juli 1974
Jenis Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Wiraswasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jln.Karang Tinggal No.12 RT.07 RW.03 Kel.Cipedes
Kec.Sukajadi, Kota Bandung
Nama : SAMUDERA PRAWIRAWIDJAJA
Tempat, tgl lahir : Bandung, 18 Oktober 1965
Jenis Kelamin : Laki - Laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jln.Kyai Gede Utama No.07 RT.03 RW.08 Kel.Lebak Gede Kecamatan Coblong, Kota Bandung
Terhitung mulai tanggal 31 Mei 2019 Karena Perkara tersebut tidak cukup bukti.
Memberitahukan penghentian penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Subang serta Pihak-pihak Terkait.
Dalam hal tersangka ditahan segera dikeluarkan dan benda sitaan dikembalikan kepada orang atau mereka dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang paling berhak.
Bahwa adanya surat dari Pemohon kepada Termohon tertanggal 21 Juni 2019, dimana pemohon selaku pelapor dan korban mengajukan permohonan kepada Termohon agar dapat dibuka kembali proses penyidikan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP.B /10/III/2019/JBR/RES SBG/SEK dimana di dalam surat tersebut disampaikan bahwa Pemohon selaku pelapor dan korban meyampaikan bukti baru yang penting dan berguna untuk dibukanya kembali proses penyidikan terhadap dugaan tindak Pidana Perzinahan yang diduga dilakukan oleh Sdri.Yuli Susanti dan Sdr.Samudera Prawirawidjaja, adapun bukti baru yang disampaikan adalah :
Foto Depan Kamar atau Bugalow No.680 di Ciater Spa Kp.Babakan Gunung, Desa Palasari Kec.Ciater Kab.Subang yang dipergunakan terlapor Sdri.Yuli Susanti dan Sdr.Samudera Prawirawidjaja pada tanggal 14 Maret 2019
Foto dalam kamar hanya ada satu kasur pada saat sesudah Sdri.Yuli Susanti dan Sdr.Samudera Prawirawidjaja tertangkap tangan sewaktu sedang berduaan oleh Tim Penyidik Polsek Jalan Cagak Subang di Bungalow No.680 di Ciater Spa Kp.Babakan Gunung Desa Palasari Kec.Ciater Kab.Subang pada tangal 14 Maret 2019.
Rekaman Video bahwa pada saat sesudah tertangkap tangan, ada satu tempat tidur dan air di Bath tub kamar mandi tempat kejadian perkara masih hangat seperti baru dipergunakan.
Bahwa Pemohon mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat pada tangal 26 Juli 2019 yang pada intinya permohonan untuk dibukanya kembali proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/10/III/2019/JBR/RES SBG/SEK JALAN CAGAK Tanggal 14 Maret 2019 dimana pemohon sebagai Terlapor dan Sdri.Yuli Susanti dan Sdr.Samudera Prawirawidjaja selaku terlapor dalam dugaan tindak pidana Perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam surat tersebut disampaikan bahwa telah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3 ) yang telah diterbitkan oleh POLSEK JALAN CAGAK SUBANG dengan Nomor S.TAP/14/V/2019/Reskrim tertanggal 31 Mei 2019 dikarenakan tidak cukup bukti. Dalam surat tersebut juga disampaikan oleh pemohon terkait bukti-bukti baru yang penting dan berguna untuk dapat dibuka kembali Proses penyidikan tersebut dan dengan bukt baru tersebut daapat dilanjutkan proses penyidikan demi terciptanya keadilan dan Kepastian hukum bagi Pemohon selaku Pelapor dan juga korban, adapun bukti-bukti yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Video rekaman saat pengerebekan saat Terlapor sedang berduaan
Foto Depan Kamar atau Bungalow No.680 di Ciater Spa Kp.Babakan Gunung Desa Palasari Kec.Ciater Kab.Subang yang dipergunakan Terlapor pada tanggal 14 Maret 2019.
Foto dalam kamar hanya ada satu kasur pada saat sesudah Sdri.Yuli Susanti dan Sdr.Samudera Prawirawidjaja tertangkap tangan sewaktu sedang berduaan oleh Tim penyidik Polsek Jalan Cagak Subang di Bungalow No.680 Di Ciater Spa Kp.Babakan Gunung Desa Palasari Kec.Ciater Kab.Subang pada tanggal 14 Maret 2019.
Rekaman Video bahwa pada saat sesudah tertangkap tangan, ada satu tempat tidur dan air di Bath tub kamar mandi tempat kejadian perkara masih hangat seperti baru dipergunakan.
Foto Yuli Susanti sedang berpelukan tanpa memakai baju dengan laki-laki lain yang bukan suaminya yang sah.
ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP Pasal 1 angka14 “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2014 yang menegaskan bahwa"bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup" adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana” dimana Pasal 184 KUHAP Ayat (1) Alat bukti yang sah ialah: a) keterangan saksi; b) keterangan ahli; c) surat; d) petunjuk; e) keterangan terdakwa. Ayat (2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan“,
Termohon dalam hal ini telah mengabaikan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP dan seharusnya sangat beralasan bahwa penyidikan ini tidak dihentikan sehingga atas dihentikannya penyidikan tersebut tidak memberikan kepastian hukum kepada Pemohon selaku pelapor dan korban.
Bahwa dengan ditetapkannya Sebagai Tersangka Sdri.Yuli Susanti dan Sdr.Samudera Prawirawidjaja oleh Polsek Jalan Cagak berdasarkan surat dari Kepolisian Daerah Jawa Barat Resor Subang Sektor Jalan Cagak Nomor B/12/IV/Reskrim tertanggal 12 April 2019 Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada Pemohon, dimana hal tersebut mengidikasikan adanya bukti-bukti permulaan yang cukup guna menindaklanjuti Penyidikan terhadap tersangka.
Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Pasal 1 angka (70) Tindak Pidana adalah suatu perbuatan melawan hukum berupa kejahatan atau pelanggaran yang diancam dengan hukuman pidana penjara, kurungan atau denda.
Pasal 1 angka (10) Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
Bahwa dengan ditetapkannya Sdri.Yuli Susanti dan Sdr.Samudera Prawirawidjaja oleh Polsek Jalan Cagak berdasarkan surat dari Kepolisian Daerah Jawa Barat Resor Subang Sektor Jalan Cagak Nomor B/12/IV/Reskrim tertanggal 12 April 2019 Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada Pemohon, dimana hal tersebut mengidikasikan adanya bukti-bukti permulaan yang cukup guna menindaklanjuti Penyidikan terhadap tersangka.
Bahwa kemudian di SP3 dengan surat penetapan nomor S.TAP/14/V/2019/Reskrim tertanggal 31 Mei 2019 maka ada bukti yang dianulir sehingga buti tersebut tidak dapat lagi mendukung penetapan tersangka atas nama Sdri.Yuli Susanti dan Sdr.Samudera Prawirawidjaja, apa bukti yang dianulir tersebut sehingga diterbitkannya surat penghentian penyidikan ( SP3 ) ?
ADANYA BUKTI PETUNJUK YANG BELUM DIMASUKAN SEBAGAI ALAT BUKTI
Bahwa adanya bukti-bukti petunjuk yang belum dimasukan sebagai alat bukti dalam proses Penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana Perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Terlapor Sdri.Yuli Susanti dan Sdr.Samudera Prawirawidjaja berupa :
Video rekaman saat pengerebekan saat Terlapor sedang berduaan
Foto Depan Kamar atau Bungalow No.680 di Ciater Spa Kp.Babakan Gunung Desa Palasari Kec.Ciater Kab.Subang yang dipergunakan Terlapor pada tanggal 14 Maret 2019.
Foto dalam kamar hanya ada satu kasur pada saat sesudah Sdri.Yuli Susanti dan Sdr.Samudera Prawirawidjaja tertangkap tangan sewaktu sedang berduaan oleh Tim penyidik Polsek Jalan Cagak Subang di Bungalow No.680 Di Ciater Spa Kp.Babakan Gunung Desa Palasari Kec.Ciater Kab.Subang pada tanggal 14 Maret 2019.
Rekaman Video bahwa pada saat sesudah tertangkap tangan, ada satu tempat tidur dan air di Bath tub kamar mandi tempat kejadian perkara masih hangat seperti baru dipergunakan.
Foto Yuli Susanti sedang berpelukan tanpa memakai baju dengan laki-laki lain yang bukan suaminya yang sah.
TIDAK DIHADIRKANNYA SAKSI AHLI PIDANA
Bahwa guna mendukung proses Penyidikan tersebut dan agar dapat menguatkan bukti serta dalil dalil yang disangkakan kepada Tersangka maka seharusnya dilengkapi dengan keterangan saksi ahli yang seharusnya dihadirkan oleh Termohon namun dalam penyidikan perkara ini saksi ahli tidak dihadirkan dan diminta pendapatnya terkait perkara perzinahan yang disangkakan dan akibatnya perkara tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti padahal keterangan ahli pidana ini dapat menjadi petunjuk yang penting bagi termohon guna meelanjutkan perkara tersebut.
Bahwa karena ada hal- hal yang masih belum dibuktikan dan dilakukan oleh Termohon dalam proses penyidikan tersebut maka seharusnya dan sepatutnya agar Penyidikan terhadap perkara dugaan Perzinahan sebagaimana diatur dalam pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut yang diduga dilakukan oleh Sdri.Yuli Susanti dan Sdr.Samudera Prawirawidjaja di dalam Kamar atau Bungalow No.680 di Ciater Spa Kp.Babakan Gunung Desa palasari Kec.Ciater Kab.Subang dapat dibuka dan dilanjutkan kembali untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Pemohon selaku Pelapor dan Korban.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon memohon kepada Yth.Ketua Pengadilan Negeri Subang Cq Hakim yang memeriksa permohonan ini berkenan untuk memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/14/V/2019/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan tertanggal 31 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat Resor Subang Sektor Jalan Cagak ( TERMOHON )
Memerintahkan TERMOHON untuk membuka dan melanjutkan kembali Penyidikan terhadap perkara sebagaimana laporan dari Pemohon dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B/10/III/2019/JBR/RES SBG/SEK Jalancagak tanggal 14 Maret 2019 dalam perkara Perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Terlapor Sdri.Yuli Susanti dan Sdr.Samudera Prawirawidjaja.
Membebankan biaya perkara menurut hukum
Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir kuasa hukumnya dan Termohon hadir kuasanya;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
Bahwa Termohon menolak dengan tegas dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon, kecuali terhadap apa yang Termohon akui kebenarannya;
Bahwa sebelum Termohon menjawab mengenai pokok materi yang dipermasalahkan oleh Pemohon, akan Termohon sampaikan terlebih dahulu kronologis penanganan perkara yang dilakukan oleh Termohon sebagai berikut :
a. bahwa benar pada saat anggota Termohon sedang menuju daerah Ciater untuk melakukan penyelidikan perkara pencurian dengan kekerasan, Termohon mendapat pengaduan/informasi yang menyatakan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perzinahan dikamar Bungalow No. 680 Ciater Spa Resort. Oleh karena itu Termohon mengubungi anggota Termohon yang sedang berada didaerah Ciater untuk membuktikan pengaduan/informasi tersebut;
b. bahwa benar pada saat anggota Termohon melakukan pemeriksaan ke tempat kejadian perkara sesuai pengaduan/informasi tersebut, telah ditemukan seorang laki-laki yang bernama Sdr. Samudra Prawidjaya dan seorang perempuan yang bernama Sdri. Yuli Susanti sedang berada didalam bungalow No. 680 Ciaters Spa, oleh karena itu mereka berdua telah diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Jalancagak guna proses lebih lanjut;
c. bahwa setelah Sdr. Samudra Prawidjaya dan Sdri. Yuli Susanti diamankan oleh Termohon, Sdr. Usman Hermawan Bin Budiman yang merupakan (saat itu) suami sah dari Sdri. Yuli Susanti (Pemohon) telah membuat laporan / pengaduan tertanggal 14 Maret 2019 yang intinya melaporkan / mengadukan perkara tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh Sdri. Yuli Susanti dengan Sdr. Samudra Prawirawidjaya;
d. bahwa benar untuk proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya, Sdr. Usman Hermawan Bin Budiman (Pemohon) pada tanggal 14 Maret 2019 telah melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh (terlapor) Sdri. Yuli Susanti dan Sdr. Samudra Prawirawidjaya sesuai dengan Laporan Polisi No. : LP.B / 10 / III / 2019 / JBR / RES SBG / SEK JALANCAGAK tanggal 14 Maret 2019, dimana dalam laporannya Pelapor menjelaskan uraian kejadiannya sebagai berikut :
“Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019 sekira jam 17.30 WIB di Bungalow No. 680 Ciater Spa Kp. Babakan Gunung Desa Palasari Kec. Ciater Kab. Subang telah terjadi dugaan tindak pidana perjinahan yang dilakukan oleh Sdri. Yuli Susanti dan Sdr. Samudra, dengan cara Sdri. Yuli Susanti dan Sdr. Samudra tertangkap tangan sewaktu sedang berdua didalam kamar atau bungalow No. 680 Ciater Spa Kp. Babakan Gunung Desa Palasari Kec. Ciater Kab. Subang. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalancagak”.
e. menindaklanjuti laporan tersebut, selanjutnya Termohon berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas / 10 / III / 2019 / Reskrim tanggal 14 Maret 2019 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik / 10 / III / 2019 / Reskrim tanggal 14 Maret 2019 telah melakukan serangkaian penyelidikan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan cara melakukan olah TKP dan pemeriksaan di TKP. Yang mana hasil penyelidikan tersebut telah Termohon tuangkan dalam Laporan Hasil Penyelidikan tertanggal 14 Maret 2019 yang kesimpulannya bahwa dalam perkara Laporan Polisi No. : LP.B / 10 / III / 2019 / JBR / RES SBG / SEK JALANCAGAK tanggal 14 Maret 2019 atas nama Pelapor Sdr. Usman Hermawan Bin Budiman (Pemohon) patut diduga adanya peristiwa pidana yang dilakukan oleh terlapor;
f. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan tersebut, selanjutnya Termohon telah melakukan Gelar Perkara, yang mana para peserta gelar berkesimpulan bahwa Laporan Polisi No. : LP.B / 10 / III / 2019 / JBR / RES SBG / SEK JALANCAGAK tanggal 14 Maret 2019 atas nama Pelapor Sdr. Usman Hermawan Bin Budiman (Pemohon) ditingkatkan dari proses penyelidikan ke tingkat penyidikan. Oleh karena itu Termohon telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPP / 04 / III / 2019 / Reskrim tanggal 14 Maret 2019 dan telah memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Subang berdasarkan Surat Nomor : SPDP / 04 / III / 2019 / Reskrim tanggal 14 Maret 2019;
g. bahwa dalam melakukan penyidikan perkara tersebut, Termohon selain telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor (saat ini Pemohon) atas nama Sdr. Usman Hermawan Bin Budiman, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi diantaranya :
1. Sdr. Leonardus Suyendy Hermawan;
2. Sdr. Stefanus Handy Hermawan;
3. Sdr. Jajang Sopandi;
4. Sdr. Ace Solihin Bin Entar;
5. Sdr. Dede Hidayat Bin C. Priatna;
h. bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi diatas, Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 04 / III / 2019 / Reskrim tanggal 14 Maret 2019 telah melakukan penyitaan terhadap bukti-bukti surat dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan perkara dimaksud sesuai dengan berita acaranya, yang mana penyitaan tersebut telah disetujui oleh Ketua Pengadilan Negeri Subang berdasarkan Penetapan No. : 133 / Pen.Pid / 2019 / PN.Sng tanggal 29 April 2019, adapun bukti yang disita tersebut adalah :
1) 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Perkawinan antara Lie, Usman Hermawan dengan Sdri. Yuli Susanti tanggal 15 Januari 2008;
2) 1 (satu) lembar fotocopy Relaas Panggilan Sidang Nomor : 22 / Pdt.G / 2019 / PN.Bdg tanggal 21 Maret 2019;
i. bahwa selain telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut diatas dan melakukan penyitaan bukti-bukti surat dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan perkara dimaksud, selanjutnya Termohon meminta pemeriksaan Visum Et Repertum ke RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung. Yang mana berdasarkan Visum Et Repertum No. UM.01.05 / X.3.17.3.1 / 020 / 2019 tanggal 14 Maret 2019 berkesimpulan bahwa “terdapat luka lecet tepat pada bibir kemaluan bagian bawah yang diakibatkan oleh trauma tumpul” dan hasil pemeriksaan tersebut telah diperkuat dengan keterangan ahli sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi ahli atas nama Dr. M. Rizkar Arev Sukarsa tanggal 5 April 2019;
j. bahwa benar setelah Termohon melakukan serangkaian penyidikan dalam perkara tersebut maka untuk menentukan arah dari penyidikan tersebut Termohon telah melaksanakan gelar perkara Laporan Polisi No. : LP.B / 10 / III / 2019 / JBR / RES SBG / SEK JALANCAGAK tanggal 14 Maret 2019, yang mana dalam gelar perkara dimaksud peserta gelar sepakat untuk menetapkan Sdri. Yuli Susanti dan Sdr. Samudra Prawirawidjaya dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut karena telah didukung dengan adanya 2 (dua) alat bukti. Oleh karena itu, Termohon telah memanggil dan memeriksa Sdri. Yuli Susanti dan Sdr. Samudra Prawirawidjaya sebagai tersangka;
k. bahwa benar Termohon dalam menangani perkara Laporan Polisi No. : LP.B / 10 / III / 2019 / JBR / RES SBG / SEK JALANCAGAK tanggal 14 Maret 2019 memisahkan perkara atas nama tersangka Sdri. Yuli Susanti dengan tersangka Sdr. Samudra Prawirawidjaya (berkas terpisah) dan karena pemberkasan perkara Laporan Polisi No. : LP.B / 10 / III / 2019 / JBR / RES SBG / SEK JALANCAGAK telah selesai maka berdasarkan Surat Nomor : B / 04 / III / 2019 / Reskrim tanggal 18 April 2019 Termohon telah mengirimkan berkas perkara atas nama tersangka Sdri. Yuli Susanti dan Sdr. Samudra
Prawirawidjaya kepada Kepala kejaksaan Negeri Subang. Akan tetapi berkas perkara tersebut berdasarkan Surat No. : B-1313 / O.2.27 / Ep.1 / 04 / 2019 tanggal 25 April 2019 dan Surat No : B-1314 / O.2.27 / Ep.1 / 04 / 2019 tanggal 25 April 2019 perkara tersebut dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Subang;
l. bahwa benar Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Subang berdasarkan surat Nomor : B-1311 / O.2.27 / Ep.1 / 04 / 2019 tanggal 25 April 2019 dan surat Nomor : B-1312 / O.2.27 / Ep.1 / 04 / 2019 tanggal 25 April 2019 telah memberikan beberapa petunjuk untuk dilengkapi oleh Termohon. Oleh karena itu Termohon telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan memohon pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sprei warna putih;
m. bahwa benar setelah Termohon secara maksimal melengkapi semua petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Subang, selanjutnya berdasarkan surat No. Pol : B / 05 / V / 2019 / Reskrim tanggal 7 Mei 2019 dan surat No. Pol : B / 06 / V / 2019 / Reskrim tanggal 7 Mei 2019 Termohon telah mengirimkan kembali berkas perkara tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Subang. Akan tetapi berkas perkara tersebut berdasarkan Surat No. : B-1518 / M.2.28 / Ep.1 / 05 / 2019 tanggal 12 Mei 2019 dan Surat No : B-1519 / M.2.28 / Ep.1 / 05 / 2019 tanggal 12 Mei 2019 telah dikembalikan kepada Termohon dengan kesimpulannya bahwa perkara atas nama tersangka Sdri. Yuli Susanti dan Sdr. Samudra Prawirawidjaya tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan;
n. bahwa benar dengan adanya Surat No. : B-1518 / M.2.28 / Ep.1 / 05 / 2019 tanggal 12 Mei 2019 dan Surat No : B-1519 / M.2.28 / Ep.1 / 05 / 2019 tanggal 12 Mei 2019 dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang tersebut, guna memberikan kepastian hukum dalam perkara tersebut Termohon telah melakukan gelar perkara Laporan Polisi No. : LP.B / 10 / III / 2019 / JBR / RES SBG / SEK JALANCAGAK tanggal 14 Maret 2019. Yang mana dalam gelar perkara tersebut para peserta gelar berkesimpulan perkara tersebut dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti;
o. bahwa dengan adanya hasil gelar perkara tersebut maka Termohon telah meneribitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 04 / V / 2019 / Reskrim tanggal 31 Mei 2019 dan Surat Ketetapan No : S.TAP / 14 / V / 2019 / Reskrim tanggal 31 Mei 2019 serta telah memberitahukan penghentian penyidikan tersebut kepada pihak-pihak terkait.
5. Bahwa benar terhadap proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Termohon tersebut diatas, Pemohon melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan, dengan alasan-alasan atau dalil-dalil keberatannya sebagaimana tertuang dalam permohonannya. Yang mana berdasarkan dalil-dalil tersebut, pemohon memohon kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk mengabulkan permohonan praperadilan ini dan menyatakan Surat Ketetapan No : S.TAP / 14 / V / 2019 / Reskrim tanggal 31 Mei 2019 batal demi hukum dan tidak sah dan memerintahkan Termohon untuk membuka dan melanjutkan kembali penyidikan perkara Laporan Polisi No. : LP.B / 10 / III / 2019 / JBR / RES SBG / SEK JALANCAGAK tanggal 14 Maret 2019;
6. Bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, akan kami sampaikan bantahan-bantahan sebagai berikut :
Tentang Proses penyelidikan dan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon.
a. Bahwa dalam kronologis penanganan perkara diatas telah kami jelaskan sejak Termohon menerima Laporan Polisi No. : LP.B / 10 / III / 2019 / JBR / RES SBG / SEK JALANCAGAK tanggal 14 Maret 2019 dari pelapor atas nama Sdr. Usman Hermawan Bin Budiman, Termohon berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas / 10 / III / 2019 / Reskrim tanggal 14 Maret 2019 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik / 10 / III / 2019 / Reskrim tanggal 14 Maret 2019 telah melakukan serangkaian penyelidikan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b. Bahwa benar karena dalam rangkaian proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh Termohon tersebut berkesimpulan dalam perkara ini terdapat peristiwa pidana (berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan yang dikuatkan dengan pelaksanaan gelar perkara) maka Termohon telah meningkatkan proses penyelidikan tersebut ketingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPP / 04 / III / 2019 / Reskrim tanggal 14 Maret 2019. Dan selanjutnya Termohon telah melakukan serangkaian tindakan-tindakan penyidikan, yang mana tindakan penyidikan tersebut dilakukan sesuai aturan hukum tentang proses penyidikan suatu perkara pidana dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya;
c. Bahwa benar Termohon telah meningkatkan status terlapor atas nama Sdri. Yuli Susanti dan Sdr. Samudra Prawirawidjaya menjadi Tersangka, hal tersebut dilakukan oleh Termohon karena pada proses penyidikan yang telah dilakukan Termohon telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang menunjukan bahwa tersangka Sdri. Yuli Susanti dan Sdr. Samudra Prawirawidjaya melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan oleh Pemohon (pelapor) sebagaimana tertuang dalam laporan pengaduan dan laporan polisi yang dibuatnya;
d. Bahwa berdasarkan fakta-fakta penyelidikan dan penyidikan tersebut diatas, hal ini menunjukan bahwa apa yang menjadi keberatan dari Pemohon telah dilakukan dan telah dilaksanakan oleh Termohon dalam proses penanganan perkara dimaksud. Artinya bahwa Termohon telah sependapat dengan Pemohon yang merupakan pelapor dalam perkara aquo dan hal ini terbukti dengan telah dikirimkannya berkas perkara atas nama para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan negeri Subang;
e. Bahwa dengan telah ditetapkannya para terlapor menjadi tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Subang, maka sangat tidak beralasan apabila Pemohon yang merupakan pelapor dalam perkara Laporan Polisi No. : LP.B / 10 / III / 2019 / JBR / RES SBG / SEK JALANCAGAK tanggal 14 Maret 2019 mendalilkan bahwa Termohon telah mengabaikan ketentuan Pasal 1 Angka 14 KUHAP karena faktanya Termohon telah menetapkan tersangka terhadap para terlapor bahkan telah melimpahkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu sudah selayaknya apabila dalil dari Pemohon tersebut ditolak;
Tentang Pengiriman berkas yang dilakukan oleh Termohon dan petunjuk-petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.
a. Bahwa benar dalam kronologis penanganan perkara tersebut diatas, karena Termohon telah selesai melakukan pemberkasan terhadap perkara Laporan Polisi No. : LP.B / 10 / III / 2019 / JBR / RES SBG / SEK JALANCAGAK tanggal 14 Maret 2019, maka berdasarkan Surat Nomor : B / 04 / III / 2019 / Reskrim tanggal 18 April 2019 Termohon telah mengirimkan berkas perkara atas nama para tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Subang, akan tetapi karena berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap maka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Subang telah mengembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi;
b. Bahwa benar setelah Termohon melengkapi semua petunjuk-petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka Termohon telah mengirimkan kembali berkas perkara dimaksud kepada Kepala Kejaksaan Negeri Subang. Akan tetapi karena Termohon telah menerima Surat No. : B-1518 / M.2.28 / Ep.1 / 05 / 2019 tanggal 12 Mei 2019 dan Surat No : B-1519 / M.2.28 / Ep.1 / 05 / 2019 tanggal 12 Mei 2019 dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang yang intinya ”bahwa perkara atas nama tersangka Sdri. Yuli Susanti dan Sdr. Samudra Prawirawidjaya tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan”. Karena dalam suratnya tersebut tidak ada petunjuk yang harus dilakukan lagi oleh Termohon maka Termohon telah memberikan kepastian hukum terhadap perkara dimaksud dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan;
c. Bahwa dengan adanya fakta Termohon telah memenuhi petunjuk-petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dan telah mengirimkan kembali berkas perkara tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Subang. Maka tidak dapat dipungkiri lagi upaya Termohon dalam membuktikan pelaku dalam perkara Laporan Polisi No. : LP.B / 10 / III / 2019 / JBR / RES SBG / SEK JALANCAGAK tanggal 14 Maret 2019 telah optimal. Akan tetapi karena Jaksa Penuntut Umum telah menyimpulkan “perkara atas nama tersangka Sdri. Yuli Susanti dan Sdr. Samudra Prawirawidjaya tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan” maka Termohon harus memberikan kepastian hukum dalam perkara dimaksud;
d. Terkait dengan dalil/alasan pemohon yang menyatakan bahwa ada bukti yang dianulir sehingga tidak dapat lagi mendukung penetapan terhadap para tersangka, menurut hemat kami dalil / alasan tersebut tidak berdasar sama sekali oleh karena itu haruslah ditolak. Karena faktanya bahwa Termohon selain telah mencari alat bukti untuk membuktikan kesalahan para tersangka juga telah memenuhi semua petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum, hal tersebut kami lakukan semata-mata agar berkas perkara dimaksud dinyatakan lengkap oleh JPU;
e. Dalam persidangan ini perlu kami sampaikan, bahwa akhir setiap penanganan perkara yang dilakukan oleh Penyidik Polri (termasuk Termohon) pasti akan dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 138 KUHAP karena tanggungjawab penanganan perkara dalam persidangan ada pada Jaksa Penuntut Umum, sehingga terhadap apapun pendapat atau petunjuk dari JPU maka penyidik harus memenuhinya dan apabila tidak dapat memenuhinya maka penyidik harus memberikan kepastian hukum terhadap perkara dimaksud;
Tentang adanya bukti petunjuk yang belum dimasukan sebagai alat bukti
a. Dalam kronologis penanganan perkara diatas telah kami jelaskan bahwa Termohon telah melakukan pemeriksaan ke tempat kejadian perkara sesuai pengaduan/informasi tersebut dan telah ditemukan seorang laki-laki yang bernama Sdr. Samudra Prawidjaya dan seorang perempuan yang bernama Sdri. Yuli Susanti sedang berada didalam bungalow No. 680 Ciaters Spa, oleh karena itu mereka berdua telah diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Jalancagak guna proses lebih lanjut;
b. Bahwa benar dalam melakukan pemeriksaan ke tempat kejadian perkara tersebut, Termohon telah menuangkannya dalam Sketsa Gambar Tempat Kejadian Perkara dan membuat Berita Acara Pemeriksaan di tempat Kejadian Perkara. Yang mana sketsa dan berita acara tersebut telah dimasukan dalam berkas perkara yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Subang;
c. Bahwa benar apa yang disampaikan oleh Pemohon dalam permohonannya yang menyatakan bahwa ada bukti petunjuk yang belum dimasukan sebagai alat bukti yaitu : Video rekaman saat penggerebekan, Foto depan dan dalam kamar atau bungalow No. 680 Ciaters Spa dan rekaman video sesudah tertangkap tangan, hal tersebut sebenarnya sudah dituangkan oleh Termohon dalam Sketsa Gambar Tempat Kejadian Perkara yang dimasukan dalam berkas perkara. Sehingga ke-4 bukti yang menurut Pemohon adalah bukti baru yang belum dimasukan sebagai alat bukti adalah tidak benar, oleh karena itu sudah selayaknya apabila dalil dan bukti tersebut ditolak;
d. Bahwa terkait dengan bukti lainnya yang disampaikan oleh Pemohon dalam permohonannya yaitu berupa foto Sdri. Yuli Susanti sedang berpelukan tanpa memakai baju dengan laki-laki lain yang bukan suaminya yang sah, menurut hemat kami foto tersebut jelas tidak ada kaitannya dengan perkara ini karena foto tersebut diambil bukan di tempat kejadian perkara yang dilaporkan oleh Pemohon / Pelapor. Sehingga sangat tidak berlasan hukum apabila Pemohon mendalilkan bahwa foto tersebut adalah bukti dalam perkara ini, oleh karena itu sudah selayaknya apabila bukti tersebut ditolak.
Tentang tidak dihadirkannya saksi ahli pidana
a. Bahwa benar dalam menangani perkara Laporan Polisi No. : LP.B / 10 / III / 2019 / JBR / RES SBG / SEK JALANCAGAK tanggal 14 Maret 2019, Termohon telah menetapkan Sdri. Yuli Susanti dan Sdr. Samudra Prawirawidjaya sebagai tersangka, yang mana penetapan tersangka tersebut telah didukung dengan adanya 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP;
b. Bahwa benar Termohon dalam penanganan perkara ini tidak melakukan pemeriksaan atau meminta pendapat ahli hukum pidana karena dalam perkara ini Termohon telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang menunjukan bahwa para tersangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh Pemohon. Yang mana hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Pasal 1 Angka 14 Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21 / PUU-XII / 2014 tanggal 16 Maret 2015;
c. Bahwa tindakan Termohon yang tidak meminta pendaat ahli hukum pidana dalam perkara Laporan Polisi No. : LP.B / 10 / III / 2019 / JBR / RES SBG / SEK JALANCAGAK tanggal 14 Maret 2019 tentu saja tidak dapat dipersalahkan karena tidak ada ketentuan dalam KUHAP dan aturan pelaksana lainnya yang menyatakan bahwa penyidik (termasuk Termohon) harus memintan pendapat ahli dalam setiap penanganan perkara, yang ada hanyalah penyidik harus menemukan 2 (dua) alat bukti dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka;
d. Bahwa dengan adanya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon dan Termohon telah mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Subang hal tersebut menunjukan bahwa Termohon sangat yakin dengan penetapan tersangka yang dilakukannya dan terkait dengan keberadaan ahli pidana dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum pun dalam petunjuk-petunjuknya berkesimpulan tidak memerlukannya. Oleh karena itu dalil dari Pemohon yang menyatakan tentang tidak adanya ahli pidana dalam perkara aquo haruslah dikesampingkan dan ditolak.
Tentang Penghentian Penyidikan Perkara.
a. Bahwa benar diatas telah kami jelaskan bahwa setelah Termohon menerima Surat No. : B-1518 / M.2.28 / Ep.1 / 05 / 2019 tanggal 12 Mei 2019 dan Surat No : B-1519 / M.2.28 / Ep.1 / 05 / 2019 tanggal 12 Mei 2019 dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang, maka Termohon telah melaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara Laporan Polisi No. : LP.B / 10 / III / 2019 / JBR / RES SBG / SEK JALANCAGAK tanggal 14 Maret 2019;
b. Bahwa kepastian hukum yang diberikan oleh Termohon dalam perkara Laporan Polisi No. : LP.B / 10 / III / 2019 / JBR / RES SBG / SEK JALANCAGAK tanggal 14 Maret 2019 karena Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Subang dalam suratnya No. : B-1518 / M.2.28 / Ep.1 / 05 / 2019 tanggal 12 Mei 2019 dan Surat No : B-1519 / M.2.28 / Ep.1 / 05 / 2019 tanggal 12 Mei 2019 telah berkesimpulan ”bahwa perkara atas nama tersangka Sdri. Yuli Susanti dan Sdr. Samudra Prawirawidjaya tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan”;
c. Bahwa dengan adanya kesimpulan tersebut mau tidak mau Termohon harus memberikan kepastian hukum dalam perkara aquo, karena kewajiban dari Termohon selaku penyidik mengirimkan berkas perkara untuk diteliti dan setelah penelitian tersebut maka kewenangan untuk melakukan penuntutan ada pada Jaksa Penuntut Umum;
d. Bahwa atas dasar itulah Termohon telah melaksanakan gelar perkara dan dalam gelar tersebut seluruh peserta gelar merekomendasikan agar diberikan kepastian hukum. Oleh karena itu Termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 04 / V / 2019 / Reskrim tanggal 31 Mei 2019 dan Surat Ketetapan No : S.TAP / 14 / V / 2019 / Reskrim tanggal 31 Mei 2019, yang mana proses penghentian penyidikan tersebut telah diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Subang, pelapor dan para tersangka;
e. Bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas, maka jelas penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon dalam perkara Laporan Polisi No. : LP.B / 10 / III / 2019 / JBR / RES SBG / SEK JALANCAGAK tanggal 14 Maret 2019 telah sesuai dengan apa yang disyaratkan dalam pertauran perundang-undangan baik yang diatur dalam KUHAP ataupun dalam Perkap No. 6 Tahun 2019, sehingga sudah selayaknya dinyatakan sah dan sesui dengan hukum;
7. Bahwa penghentian penyidikan dilakukan oleh Termohon sebagai bentuk memberikan kepastian hukum karena Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Subang telah menyimpulkan perkara atas nama tersangka Sdri. Yuli Susanti dan Sdr. Samudra Prawirawidjaya tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Adapun tentang mekanisme penerbitan surat ketetapan penghentian penyidikan, Termohon telah mempedomani KUHAP dan Perkap No. 6 Tahun 2019, oleh karena itu sudah sepantasnya apabila surat ketetapan penghentian penyidikan tersebut dinyatakan sah secara hukum;
Maka berdasarkan dalil-dalil dan alasan tersebut di atas, Termohon memohon kiranya Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan No : S.TAP / 14 / V / 2019 / Reskrim tentang Penghentian Penyidikan tanggal 31 Mei 2019 adalah sah dan berdasar pada hukum;
3. Menghukum Pemohon Praperadilan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau Apabila Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)
Menimbang, bahwa atas jawaban Termohon tersebut, Pemohon telah mengajukan Replik dan demikian juga Termohon juga telah mengajukan Duplik, Serta Pemohon dan Termohon juga sudah menyampaikan kesimpulan diakhir pemeriksaan perkara ini sebagaimana termuat lengkap di dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan 25 (dua puluh lima) bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 dan bermaterai cukup, yaitu sebagai berikut :
1 (satu) lembar fotocopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon NIK 3273072506580001 yang diberi tanda P-1 ;
1 (satu) lembar fotocopi surat Laporan/Pengaduan dari Pemohon Kepada Termohon tertanggal 14 Maret 2019 yang diberi tanda P-2 ;
1 (satu) lembar fotocopi Surat Tanda Bukti lapor Nomor : STBL/10/III S/2019/Sektor tertanggal 14 Maret 2019 yang diberi tanda P-3 ;
1 (satu) lembar fotocopi Surat Tanda Penerimaan yang dikeluarkan oleh Termohon tertanggal 14 Maret 2019 yang diberi tanda P-4
1 (satu) lembar fotocopi Berita Acara Penyitaan dari Termohon tertanggal 14 Maret 2019 yang diberi tanda P-5
1 (satu) lembar fotocopi urat dari Termohon Nomor SPDP/04/III/2019/Reskrim tertaggal 14 Maret 2014 Perihal : Pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Subang yang diberi tanda P-6
1 (satu) lembar fotocopi Surat Nomor B/10/III/2019/Reskrim Perihal Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan Tertanggal 18 Maret 2019 yang diberi tanda P-7
1 (satu) lembar fotocopi Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/13/III/2019/Sek-Jalancagak dari Termohon kepada Pemohon pada bulan Maret 2019 yang diberi tanda P-8
1 (satu) lembar fotocopi Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/14/III/2019/Sek-Jalancagak dari Termohon kepada Saksi Leonardus Suyendy Hermawan pada bulan Maret 2019 yang diberi tanda P-9
1 (satu) lembar fotocopi Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/15/III/2019/Sek-Jalancagak dari Termohon kepada Saksi Stefanus Handy Hermawan pada bulan Maret 2019 yang diberi tanda P-10
1 (satu) lembar fotocopi Surat dari Termohon Kepada Pemohon Nomor : B/11/IV/Reskrim Tertanggal 02 April 2019 Perihal : Pemberitahuan Hasil Penyidikan yang diberi tanda P-11
1 (satu) lembar fotocopi Surat dari Termohon Kepada Pemohon Nomor : B/11/IV/Reskrim Tertanggal 12 April 2019 Perihal : Pemberitahuan Hasil Penyidikan yang diberi tanda P-12
1 (satu) lembar fotocopi Surat dari Termohon kepada Pemohon Nomor B/13/IV/Reskrim Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Tertanggal 26 April 2019 yang diberi tanda P-13
1 (satu) lembar fotocopi Surat dari Termohon kepada Pemohon Nomor B/14/V/Reskrim Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tertanggal 7 Mei 2019 yang diberi tanda P-14
1 (satu) lembar fotocopi Surat dari Termohon kepada Pemohon Nomor B/15/V/Reskrim Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tertanggal 31 Mei 2019 yang diberi tanda P-15
1 (satu) lembar fotocopi Surat dari Termohon kepada Pemohon Nomor : B/20/V/2019/Reskrim, Perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan, Tertanggal 31 Mei 2019 yang diberi tanda P-16
1 (satu) lembar fotocopi Surat Ketetapan dari Termohon Nomor : S.TAP/14/V/2019/ Reskrim Tentang Penghentiann Penyidikan tertanggal 31 Mei 2019 yang diberi tanda P-17
3 (tiga) lembar fotocopi Surat dari Pemohon kepada Termohon Tertanggal 21 Juni 2019 yang diberi tanda P-18
1 (satu) lembar fotocopi surat Tanda Penerimaan dari Termohon kepada Pemohon tertanggal 21 Juni 2019 yang diberi tanda P-19
4 (empat) lembar fotocopi Surat Kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat tertanggal 26 Juli 2019 yang diberi tanda P-20
1 (satu) lembar fotocopi Tanda Terima dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Sekretariat Umum tertanggal 29 Juli 2019 yang diberi tanda P-21
1 (satu) lembar fotocopi Kutipan Akta Perkawinan Nomor 13/2008 antara LIE, Usman Hermawan dengan Yuli Susanti yang dikeluarkan oleh Kantor Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung tertanggal 15 Januari 2008 yang diberi tanda P-22
1 (satu) lembar fotocopi Foto Yuli Susanti sedang berpelukan dengan laki-laki lain bukan suaminya yang sah yang diperoleh pada tahun 2018 dari surat yang dikirim ke rumah anak Pemohon oleh orang yang tidak dikenal yang diberi tanda P-23
1 (satu) lembar poto cetak gambar tangkapan layar CCTV Hotel Djava yang diduga Yuli Susanti dan Pria lain yang bukan suaminya ( Print Out dari Flashdisk) yang diberi tanda P-24
1 (satu) lembar poto cetak gambar tangkapan layar CCTV Hotel Djava yang diduga Yuli Susanti dan Pria lain yang bukan suaminya ( Print Out dari Flashdisk) yang diberi tanda P-25
Bukti Surat bukti tersebut telah bermeterai cukup, dan setelah bukti surat yang berupa fotocopi dicocokan ternyata isi dan bunyinya sama dan sesuai dengan aslinya kecuali bukti P-2, P-20 dan P-22 hanya berupa potocopy dari photocopy;
Menimbang, bahwa disamping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan saksi sebagai berikut:
Saksi STEFANUS HANDY HERMAWAN dibawah disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan pemohon karena ayah Saksi ;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah sebelumnya adik Saksi menerima surat kaleng sekitar bulan September – Oktober 2018 dan ada yang mengirim foto ke alamat rumah Saksi yaitu dari YENDI setelah dibuka ada foto ibu Saksi yaitu YULI SUSANTI bersama laki laki lain yang tidak senonoh/tidak pakai baju dan ada tulisan kemudian Saksi memberitahukan kepada ayah Saksi yaitu pemohon ;
Bahwa lelaki tersebut bukan ayah saksi karena ayah Saksi /pemohon tidak ada jenggotnya sedangkan yang ada di poto ada jenggotnya;
Bahwa pada waktu itu Saksi bersama adik Saksi , 1 orang pengacara dan 3 orang petugas Kepolisian dari Polsek Jalan Cagak melakukan penggerebegan di hotel bungalow Ciater Subang sehingga membuahkan hasil ternyata benar YULI SUSANTI bersama laki laki lain keluar dari dalam kamar hotel sambil membawa sampah dan sampahnya dibuang oleh mereka kemudian mereka dicegat selanjutnya dibawa ke Polsek Jalan Cagak ;
Bahwa saksi masuk ke dalam kamar dan melihat tempat tidur seprainya acak acakan, kamar mandi masih basah bekas air telah dipakai
Bahwa saksi mengetahui jika Sdr. YULI SUSANTI pergi ke Bungalow citer tersebut yaitu pada awalnya adik Saksi sedang jalan jalan di mall istana plaza melihat ada seorang laki laki masuk ke mobil Yuli Susanti terus pergi menggunakan mobil Yuli Susanti kemudian oleh adik Saksi mengikuti dari belakang akhirnya mereka menuju Ciater dan diperjalanan adik Saksi memberitahukan Saksi bahwa ada Yuli Susanti bersama laki laki ke arah lembang selanjutnya Saksi pergi dan adik Saksi memberitahukan pemohon kemudian adik Saksi memberitahukan tentang posisi Yuli Susanti bersama laki lakinya berada di hotel bungalow Ciater Subang dan setibanya disana setelah menunggu selama 7 jam melakukan penggerebegan ternyata benar Yuli bersama laki laki berduaan didalam kamar;
Bahwa pemohon tidak bertemu di bungalow tetapi ketemu di polsek Jalan Cagak;
Bahwa saksi mengetahui laki-laki bersama YULI yaitu SAMUDRA;
Bahwa di dalam kamar saksi melihat seprai tempat tidur acak acakan, kamar masih masih basah bekas dipakai dan melihat SAMUDRA lagi pakai celana dan bajunya belum dikancing;
Bahwa saksi tidak melaukan koordinasi dengan pihak hotel hanya memberitahukan saja ke satpamnya oleh petugas Kepolisian dari Polsek Jalan Cagak ;
Bahwa penggrebekan tersebut dilakukan dengan cara pada waktu itu mengetuk pintunya lalu yang buka Samudra dan pada waktu itu Samudra sudah pakai baju tapi bajunya masih terbuka belum dikancing sedangkan Yuli Susanti lagi diranjang kemudian di Video oleh adik Saksi setelah itu Yuli Susanti bersama Samudra dibawa ke Polsek Jalan Cagak ;
Bahwa saksi pernah di periksa sebagai saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika perkara ini di SP3
Bahwa yang ikut penggrebekan tersebut adalah Saksi , adik Saksi , 1 orang pengacara dan ada 3 orang petugas dari Polsek Jalan Cagak tapi tidak kenal namanya dan mereka pakai baju preman;
Bahwa sdr. YULI SUSANTI juga pernah dilaporkan di Polrestabes Bandung Polsek Coblong dengan memperlihatkan bukti foto Yuli Susanti bersama laki laki lain sedang berpelukan tidak pakai baju dan vidionya;
Bahwa YULI SUSANTI adalah ibu tiri saksi dan masih suami istri dengan ayah saksi;
Saksi LEONARDUS SUYENDY HERMAWAN dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan pemohon karena ayah Saksi ;
Bahwa pada tahun 2018 Saksi menerima surat kaleng yang berisikan simpatisan pemohon dan berisi foto yang tidak senonoh yaitu Yuli Susanti bersama laki laki yang lain dan disurat itu tertulis bahwa mereka sering ke dagoswit kemudian Saksi memberitahukan kepada pemohon dan kakak Saksi kemudian Saksi bersama pemohon dan kakak Saksi pergi kesana tapi mereka tidak ada pada tanggal 18 bulan lupa tahun 2018 kemudian tanggal 19 bulan lupa tahun 2018 berhasil bertemu dengan Yuli Susanti dan pada waktu itu Yuli Susanti minta pisah/cerai dengan pemohon dan Yuli Susanti tidak akan minta harga gono gini terhadap pemohon setelah itu Saksi tidak mengetahui selanjutnya ;
Bahwa pada tahun 2019 Saksi menerima surat kaleng lagi yang berisi video rekaman pelukan antara Yuli Susanti dengan laki laki lain kemudian Saksi memberitahukan ke pemohon dan kakak Saksi ;
Bahwa pada bulan Maret tahun 2019 ketika Saksi sedang berada di Istana Plaza Bandung melihat ada seorang laki keluar dari mobil terus menuju mobil Yuli Susanti selanjutnya mereka pergi menggunakan mobil Yuli Susanti kemudian Saksi mengikuti dari belakang setelah didaerah lembang Saksi telepon kakak Saksi bahwa Yuli Susanti bersama laki laki sedang berada di daerah lembang setelah Saksi ikuti terus ternyata mereka menuju Ciater Subang dan masuk ke hotel bungalow Ciater Subang kemudian Saksi berkoordinasi dengan pihak Polsek Jalan Cagak untuk melakukan penggerebegan ;
Bahwa saksi mengetahui jika perkara ini dihentikan karena sengetahuan Saksi perkaranya lanjut ;
Bahwa saksi pernah diperiksa sebagai saksi di Polsek Jalan Cagak terkait dengan kasus di bungalow;
Bahwa yang melakukan penggerebekan terhadap YULI SUSANTI di Bungalow Ciater tersebut adalah Saksi , kakak Saksi , 1 orang pengacara dan 3 orang petugas dari Polsek Jalan Cagak berpakaian preman;
Bahwa pada waktu penggrebekan, Pemohon tidak ikut tapi bertemu ketika di Polsek Jalan Cagak yaitu pemohon bersama adik Saksi;
Bahwa yang saksi lihat pada saat penggerebak tersebut adalah seprai kasur berantakan dan basah dan laki lakinya yaitu Samudra sedang memakai celana , kamar mandi masih basah bekas dipakai sedangkan Yuli Susanti dikasur dalam keadaan berpakaian
Bahwa di dalam kamar tersebut hanya ada dua orang yaitu Yuli Susanti bersama Samudra ;
Bahwa pada waktu penggerebakan tersebut, saksi masuk kedalam kamarnya sehingga melihat sendiri keadaan didalam kamarnya;
Bahwa pada waktu itu ketika masuk kedalam kamar sama sama merekam dan memvidio secara bersama sama karena ada 3 polisi dari Polsek Jalan Cagak, Saksi , kakak Saksi dan 1 orang pengacara ;
Bahwa pemohon pernah melaporkan YULI ke pihak Kepolisian Polsek Coblong dan Saksi bersama pemohon kesana untuk melaporkan dan Saksi pernah diminta keterangan akan tetapi kelanjutan perkara tersebut Saksi tidak mengetahui ;
Menimbang, bahwa Pemohon juga mengajukan ahli ke persidangan yaitu ISMADI SANTOSO BEKTI, SH.,MH. dibawah disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tersangka adalah orang yang diduga berdasarkan bukti permulaan tersebut telah melakukan suatu tindak pidana dan menetapkan tersangka itu harus ada bukti permulaan yang cukup minimal 2 alat bukti didalam pasal 184 KUHAP apakah pihak penyidik itu sudah memenuhi 2 alat bukti yaitu ada saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, sepanjang penyidik memenuhi 2 alat bukti minimal tadi maka penyidik penetapkan sebagai tersangka walaupun proses penyelidikannya dicari penyelidikannya berlangsung diperiksa saksinya, ada ahli dan surat, prosesnya ada di penyidik endingnya itu ada gelar perkara;
Bahwa seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka secara tiori tidak mungkin diterbitkan SP3 karena sudah cukup 2 alat bukti karena dalam praktek sering terjadi, soalnya kurang koordinasi dengan Jaksa Penuntut umum dan dari pihak penyidik sudah sempurna yaitu ada saksi, surat dan ahli sehingga mengajukan prapenuntutan kepada Jaksa dan dalam prapenuntutan itu ada bolak balik perkara antara Polisi dengan pihak Kejaksaan sedangkan dalam undang undang menyebutkan 14 hari ( sebagaimana dalam KUHAP) tapi dalam praktek sering disimpangi karena kesulitan satu sama lainnya sehingga yang tadinya dianggap sudah sempurna maka oleh Jaksa dikembalikan lagi ke penyidik karena tidak sempurna dan memberikan petunjuk untuk dipenuhi, apakah sudah dipenuhi atau belum petunjuk dari Jaksa oleh penyidik itu dan apabila sudah dipenuhi maka berkasnya diserahkan kembali ke Jaksa setelah itu melangkah ke penuntutan yaitu P21, dan setelah bukti lengkap kenapa perkaranya ada SP3 ;
Bahwa apabila bukti kurang sipelaku atau siterlapor pasti akan mengajukan praperadilan, sedangkan ini korbannya mengajukan praperadilan sedangkan sipelakunya sudah pasrah dan kalau tidak sempurna upaya apa yang dilakukan oleh penyidik dari 5 alat bukti itu (pasal 183 KUHAP) ;
Bahwa SP3 itu bisa menyangkut 1. perkaranya bukan perkara tindak pidana, 2. kurang bukti dan 3. demi hukum , kalau dalam perkara ini di SP3 karena kurang bukti sehingga pihak penyidik perlu mengcover bukti lain tambahkan buktinya, apa yang belum dilakukan ;
Bahwa menurut KUHAP bahwa tersangka adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu 2 alat bukti;
Bahwa kita harus membedakan SP3 dengan devonir. devonir itu bisa ditutup selamanya yang prosesnya ada persetujuan jaksa agung, presiden tapi kalau di SP3 itu beda karena SP3 itu kurang bukti sepanjang ditemukan atau dicari bukti yang baru penyidik berusaha untuk mencarinya karena untuk mencari adanya kepastian hukum;
Bahwa ini agak janggal sudah ditetapkan statusnya jadi tersangka tiba tiba di stop karena kurang bukti dan ini perlu adanya koordinasi antara penyidik
Bahwa jaksa tidak menggunakan haknya atau kewenangannya kita harus pertanyakan kenapa memberikan surat bahwa perkaranya tidak bisa dilanjutkan ke penuntutan sedangkan penyidik sudah berupaya memperbaiki kekurangannya dan sempurna dan perkara ini berhenti akan me kemenjadi Viral kemana mana menurut Ahli ini harus diskusi antara penyidik dengan jaksa ;
Bahwa konsekuensi dari SP3 adalah tidak jadi tersangka lagi;
Bahwa alat bukti yang mungki didapat pada waktu penyidikan adalah saksi, ahli kemudian ahli mengeluarkan surat seperti Visum Et Repertum dan surat itu sudah merupakan bukti ;
Bahwa mungkin pemahaman jaksanya ketika mempelajari berkas dan penyidik harus bertanya kenapa berhenti sedangkan kita harus ada kepastian hukum sehingga orang yang menjadi korban ini merasa terlindungi
Bahwa jaksa berwenang yaitu adanya pranuntutan dan konsultasi itu penting antara penyidik dengan jaksa penuntut umum
Bahwa soal kepastian hukum semua berwenang dalam hukum progresif kita tidak hanya hukum bukan buat manusia tapi bukan manusia buat hukum dan kepastian hukum orang mempertanyakan lagi yaitu menanyakannya yang mengeluarkan prodaknya mestika praperadilan itu dilakukan oleh si terlapor tapi ini oleh si korban dan penyidik harus melakukan tugasnya secara maksimal dan tidak ada batasan maksimalnya , gelar perkara, bertanya terus ke JPU dan sampai korban menyerah terhadap laporannya
Bahwa gelar perkara itu ada di peraturan kapolri tidak ada di KUHAP dan gelar perkara itu dilakukan secara interen dan bisa juga mengundang para pihak serta ada pejabat pejabat yang berkaitan dalam perkaranya;
Bahwa kalau pasal 109 itu telah diterbitkannya P21 kemudian ditengah perjalanan tidak cukup bukti sehingga berkasnya dikembalikan lagi ke penyidik kemudian JPU mengeluarkan surat menghentikan penuntutan sedangkan pasal 140 itu penilaian JPU;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya, Para Termohon secara bersama-sama telah mengajukan bukti-bukti surat yaitu sebagai berikut :
Foto copy laporan / pengaduan tertanggal 14 Maret 2019 yang diberi tanda T-1
Foto copy Laporan Polisi No. : LP.B / 10 / III / 2019 / JBR / RES SBG / SEK JALANCAGAK tanggal 14 Maret 2019 yang diberi tanda T-2
Foto copy Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas / 10 / III / 2019 / Reskrim tanggal 14 Maret 2019 yang diberi tanda T-3
Foto copy Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik / 10 / III / 2019 / Reskrim tanggal 14 Maret 2019 yang diberi tanda T-4
Foto copy Sketsa Gambar Tempat Kejadian Perkara tanggal 14 Maret 2019 yang diberi tanda T-5
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan di tempat Kejadian Perkara tanggal 14 Maret 2019 yang diberi tanda T-6
Foto copy Laporan Hasil Penyelidikan tertanggal 14 Maret 2019 yang diberi tanda T-7
Foto copy Risalah Gelar Perkara tanggal 14 Maret 2019 yang diberi tanda T-8
Foto copy Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPP / 04 / III / 2019 / Reskrim tanggal 14 Maret 2019 yang diberi tanda T-9
Foto copy Surat Nomor : SPDP / 04 / III / 2019 / Reskrim tanggal 14 Maret 2019 yang diberi tanda T-10
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan atas nama saksi Sdr. Usman Hermawan tanggal 29 Maret 2019 yang diberi tanda T-11
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan atas nama saksi Sdr. Leonardus Suyendy Hermawan tanggal 29 Maret 2019 yang diberi tanda T-12
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan atas nama saksi Sdr. Stefanus Handy Hermawan tanggal 29 Maret 2019 yang diberi tanda T-13
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan atas nama saksi Sdr. Jajang Sopandi tanggal 17 Maret 2019 yang diberi tanda T-14
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan atas nama saksi Sdr. Ace Solihin Bin Entar tanggal 12 April 2019 yang diberi tanda T-15
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan atas nama saksi Sdr. Dede Hidayat Bin C. Priatna tanggal 12 April 2019 yang diberi tanda T-16
Foto copy Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 04 / III / 2019 / Reskrim tanggal 14 Maret 2019 dan 2 (dua) lembar Berita Acaranya yang diberi tanda T-17
Foto copy Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang No. : 133 / Pen.Pid / 2019 / PN.Sng tanggal 29 April 2019 yang diberi tanda T-18
Foto copy Kutipan Akta Perkawinan antara Lie, Usman Hermawan dengan Sdri. Yuli Susanti tanggal 15 Januari 2008 yang diberi tanda T-19
Foto copy Relaas Panggilan Sidang Nomor : 22 / Pdt.G / 2019 / PN.Bdg tanggal 21 Maret 2019 yang diberi tanda T-20
Foto copy Visum Et Repertum No. UM.01.05 / X.3.17.3.1 / 020 / 2019 tanggal 14 Maret 2019 yang diberi tanda T-21
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan saksi ahli atas nama Dr. M. Rizkar Arev Sukarsa tanggal 5 April 2019 yang diberi tanda T-22
Foto copy Risalah Gelar Perkara tanggal 9 April 2019 yang diberi tanda T-23
Foto copy Surat Ketetapan Nomor : S. TAP / 10 / IV / 2019 / Reskrim tanggal 10 April 2019 yang diberi tanda T-24
Foto copy Surat Ketetapan Nomor : S. TAP / 11 / IV / 2019 / Reskrim tanggal 10 April 2019 yang diberi tanda T-25
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Tersangka atas nama Sdri. Yuli Susanti tanggal 10 April 2019 yang diberi tanda T-26
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Tersangka atas nama Sdr. Samudra Prawirawidjaya tanggal 10 April 2019 yang diberi tanda T-27
Foto copy Surat Nomor : B / 04 / III / 2019 / Reskrim tanggal 18 April 2019 perihal Pengiriman Berkas Perkara An. Sdr. Samudra Prawirawidjaya yang diberi tanda T-28
Foto copy Surat Nomor : B / 04 / III / 2019 / Reskrim tanggal 18 April 2019 perihal Pengiriman Berkas Perkara An. Sdri. Yuli Susanti yang diberi tanda T-29
Foto copy Surat No. : B-1313 / O.2.27 / Ep.1 / 04 / 2019 tanggal 25 April 2019 yang diberi tanda T-30
Foto copy Surat No : B-1314 / O.2.27 / Ep.1 / 04 / 2019 tanggal 25 April 2019 yang diberi tanda T-31
Foto copy surat Nomor : B-1311 / O.2.27 / Ep.1 / 04 / 2019 tanggal 25 April 2019 yang diberi tanda T-32
Foto copy surat Nomor : B-1312 / O.2.27 / Ep.1 / 04 / 2019 tanggal 25 April 2019 yang diberi tanda T-33
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Tambahan atas nama saksi Sdr. Ace Solihin Bin Entar tanggal 28 April 2019 yang diberi tanda T-34
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Tambahan atas nama saksi Sdr. Dede Hidayat Bin C. Priatna tanggal 28 April 2019 yang diberi tanda T-35
Foto copy Surat No. : R / 01 / IV / 2019 / Reskrim tanggal 30 April 2019 yang diberi tanda T-36
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1877 / KBF / 2019 tanggal 3 Mei 2019 yang diberi tanda T-37
Foto copy surat No. Pol : B / 05 / V / 2019 / Reskrim tanggal 7 Mei 2019 yang diberi tanda T-38
Foto copy surat No. Pol : B / 06 / V / 2019 / Reskrim tanggal 7 Mei 201 yang diberi tanda T-39
Foto copy Surat No. : B-1518 / M.2.28 / Ep.1 / 05 / 2019 tanggal 12 Mei 2019 yang diberi tanda T-40
Foto copy Surat No : B-1519 / M.2.28 / Ep.1 / 05 / 2019 tanggal 12 Mei 2019 yang diberi tanda T-41
Foto copy Risalah Gelar Perkara yang diberi tanda T-42
Foto copy Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 04 / V / 2019 / Reskrim tanggal 31 Mei 2019 yang diberi tanda T-43
Foto copy Surat Ketetapan No : S.TAP / 14 / V / 2019 / Reskrim tanggal 31 Mei 2019 yang diberi tanda T-44
Foto copy Surat Nomor : B / 19 / V / 2019 / Reskrim tanggal 31 Mei 2019 perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan kepada Kajari Subang yang diberi tanda T-45
Foto copy Surat Nomor : B / 20 / V / 2019 / Reskrim tanggal 31 Mei 2019 perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan kepada Pelapor yang diberi tanda T-46
Foto copy Surat Nomor : B / 20 / V / 2019 / Reskrim tanggal 31 Mei 2019 perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan kepada Pelapor yang diberi tanda T-47
Foto copy Surat Nomor : B / 22 / V / 2019 / Reskrim tanggal 31 Mei 2019 perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan kepada tersangka Sdr. Samudra Prawirawidjaya yang diberi tanda T-48
Surat bukti tersebut telah bermeterai cukup, dan setelah bukti surat yang berupa fotocopi dicocokan ternyata isi dan bunyinya sama dan sesuai dengan aslinya sedangkan bukti T-18,T-19,T-20 dan T-21 hanya berupa fotocopi dari fotocopi;
Menimbang, bahwa Termohon dalam perkara aquo ini tidak mengajukan saksi maupun ahli meskipun hakim sudah memberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon selama proses jawab jinawab, maka dapat diketahui bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini adalah apakah tindakan Termohon Praperadilan yang menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP / 14 / V / 2019 / Reskrim tentang Penghentian Penyidikan tanggal 31 Mei 2019 atas laporan Polisi Nomor : LP.B/10/III/2019/Jbr/Res Sbg/Sek Jalancagak pada tanggal 14 Maret 2019 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan 25 (dua puluh lima) bukti surat yang masing-masing diberi tanda: P-1 sampai dengan P-25 dan 2 (dua) orang saksi dan 1 (satu) orang ahli yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon telah mengajukan 48 (empat puluh delapan) bukti surat yang masing-masing diberi tanda: T-1 sampai dengan T-48 sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim mempertimbangkan tentang tindakan Termohon dalam mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP / 14 / V / 2019 / Reskrim tentang Penghentian Penyidikan tanggal 31 Mei 2019 atas laporan Polisi Nomor : LP.B/10/III/2019/Jbr/Res Sbg/Sek Jalancagak pada tanggal 14 Maret 2019 sebagaimana tersebut diatas, Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan ruang lingkup Pra Peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (10) KUHAP menegaskan bahwa Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Menimbang, bahwa Pasal 77 KUHAP kembali menegaskan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Menimbang, bahwa dalam perkembangannya mengenai limitatif obyek pemeriksaan praperadilan semakin bertambah sejalan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang menyatakan penetapan tersangka masuk ruang lingkup pemeriksaan praperadilan;
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memunculkan norma baru dalam hukum acara pidana khususnya merupakan perluasan dari ruang lingkup kewenangan dari praperadilan
Menimbang, bahwa atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 tersebut, selanjutnya Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan yang mana dalam Pasal 2 angka (1) huruf a disebutkan bahwa penetapan tersangka termasuk ke dalam obyek praperadilan
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 79 KUHAP menyebutkan permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya. Sedangkan permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya (Pasal 80 KUHAP) Selanjutnya permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka objek permohonan praperadilan dalam perkara a quo yaitu tentang sah tidaknya penghentian penyidikan termasuk ke dalam ruang lingkup Pra Peradilan dan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri dan oleh karena peristiwa yang dilaporkan tersebut berada di wilayah Pengadilan Negeri Subang, maka Pengadilan Negeri Subang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Pra Peradilan a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 KUHAP sebagaimana tersebut diatas, diketahui bahwa permohonan Praperadilan mengenai sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan, dalam perkara a quo Pemohon Praperadilan adalah Pihak Ketiga yang merasa kepentingan hukumnya telah dirugikan sehingga menurut hakim dalam perkara a quo Pemohon berhak untuk mengajukan permohonan Praperadilan karena merupakan pihak ketiga yang merasa kepentingan hukumnya telah dirugikan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah tindakan penghentian penyidikan oleh Termohon dengan menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/14/V/2019/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan tertanggal 31 Mei 2019 atas Laporan Polisi Nomor : LP.B/10/III/2019/Jbr/Res Sbg/Sek Jalancagak pada tanggal 14 Maret 2019 telah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau tidak dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2., P-3., T-1.,T-2., diketahui bahwa pada tanggal 14 Maret 2019 Pemohon telah telah melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh Sdri. YULI SUSANTI dan Sdr. SAMUDERA PRAWIRAWIDJAJA, dan atas laporan Pemohon tersebut, berdasarkan bukti T-3., s/d T.8 Termohon sudah melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan atas laporan/pengaduan pemohon tersebut dengan kesimpulan penyelidikan bahwa atas perkara tersebut dapat dinaikan dari status Penyelidikan ke penyidikan;
Menimbang, bahwa kemudian Termohon menebitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPP/04/III/2019/Reskrim (vide Bukti T.9) dan memberitahukan penyidikan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Subang (vide Bukti P.10);
Menimbang, bahwa dalam tahap Penyidikan, selanjutnya Termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor yaitu USMAN HERMAWAN dan saksi-saksi yaitu Sdr. LEONARDUS SUYENDY HERMAWAN, Sdr. STEFANUS HANDY HERMAWAN, Sdr. JAJANG SOPANDI, Sdr. ACE SOLIHIN BIN ENTAR, Sdr. DEDE HIDAYAT BIN C. PRIATNA (vide bukti T.11 s.d T.16);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.17. s.d T-20 dapat diketahui Termohon telah melakukan serangkaian Penyitaan yaitu Penyitaan terhadap 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Perkawinan Sdr. USMAN HERMAWAN dengan Sdr. YULI SUSANTI dan 1 (satu) lembar Relaas Pangilan Sidang serta 1 (satu) buah seprai warna putih;
Menimbang, bahwa Termohon juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Sdri. YULI SUSANTI di RSUP Dr. HASAN SADIKIN BANDUNG yang mana hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam bukti bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : UM. 01.05/X.1.3.17.3.1/020/2019 tertanggal 14 Maret 2019 (vide bukti T.21) dan juga melakukan pemeriksaan terhadap ahli yaitu Dr. MOCHAMAD RIZKAR AREV SUKARSA (vide bukti T-22);
Menimbang, bahwa setelah Termohon melakukan serangkaian tindakan penyidikan tersebut maka pada tanggal 10 April 2019, Termohon telah menetapkan Sdr. SAMUDERA PRAWIRAWIDJAJA dan Sdri. YULI SUSANTI sebagai tersangka (vide Bukti T.24 dan T.25;
Menimbang, bahwa pada tanggal 18 April 2019, Termohon telah mengirimkan berkas pekara atas nama Tersangka SAMUDERA PRAWIRAWIDJAJA dan Tersangka YULI SUSANTI ke Kepala Kejaksaan Negeri Subang (vide bukti T-28 dan T-29) dan setelah dilakukan penelitian oleh Kejaksaan Negeri Subang, berkas perkara tersebut dinyatakan Hasil Penyelidikannya Belum Lengkap (vide bukti T-30 dan T-31) dan kemudian Kejaksaan Negeri Subang mengembalikan berkara perkara yang dimaksud kepada Termohon dengan disertai petunjuk-petunjuk yang harus dilakukan oleh Termohon ( vide bukti T-32 dan T-33);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-34, T-35, T-36, diketahui bahwa Termohon telah memenuhi semua petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan Negeri Subang sebagaimana dimaksud dalam bukti T-32 dan T-33 tersebut diata, dan selanjutya pada tanggal 7 Mei 2019, Termohon mengirimkan kembali berkas atas nama Tersangka SAMUDERA PRAWIRAWIDJAJA dan Tersangka YULI SUSANTI ke Kepala Kejaksaan Negeri Subang (vide bukti T-37 dan T-38);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-40 dan Bukti T-41 yaitu Surat Nomor : B-1518 / M.2.28 / Ep.1 / 05 / 2019 tanggal 12 Mei 2019 dan : B-1519 / M.2.28 / Ep.1 / 05 / 2019 tanggal 12 Mei 2019 diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Subang mengembalikan berkas perkara atas nama Tersangka YULI SUSANTI dan Tersangka SAMUDERA PRAWIRAWIDJAJA kepada Termohon dengan dengan alasan bahwa “oleh karena unsur Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP khususnya unsur gendak (overspel) tidak terpenuhi, sehingga perbuatan yang disangkakan terhadap tersangka tidak cukup bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP, maka berkenaan dengan hal tersebut perkara atas nama Tersangka YULI SUSANTI dan Tersangka SAMUDERA PRAWIRAWIDJAJA Tidak Dapat Dilanjutkan Ke Tahap Penuntutan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-40 dan Bukti T-41 tersebut di atas, kemudian Termohon melakukan gelar perkara (vide bukti T-42) dengan kesimpulan bahwa perkara perzinahan yang dilaporkan oleh Pemohon harus dihentikan penyidikannya sehingga pada tanggal 31 Mei 2019 Termohon mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atas nama nama Tersangka SAMUDERA PRAWIRAWIDJAJA dan Tersangka YULI SUSANTI (vide bukti T-43) yang diikuti dengan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/14/V/2019/Reskrim tanggal 31 Mei 2019 tentang Penghentian Penyidikan atas nama Tersangka SAMUDERA PRAWIRAWIDJAJA dan Tersangka YULI SUSANTI (vide bukti T-44);
Menimbang, bahwa berdasarkan kronologis fakta tersebut diatas, dapat diketahui bahwa dasar Termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan atas nama tersangka SAMUDERA PRAWIRAWIDJAJA dan Tersangka YULI SUSANTI adalah karena adanya Surat dari Jaksa Penuntut Umum Subang tertanggal 17 Mei 2019 yang menyatakan bahwa perkara tersebut tidak cukup bukti (vide bukti T-40 dan T-41)
Menimbang, bahwa selanjutnya hakim akan mempertimbangkan apakah penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan atas nama tersangka SAMUDERA PRAWIRAWIDJAJA dan Tersangka YULI SUSANTI oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa proses penghentian suatu perkara pidana dapat dilakukan di tingkat penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP dan di tingkat penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (2) huruf “a” KUHAP;
Menimbang, bahwa Penyidik berwenang untuk menghentikan proses penyidikan suatu perkara dengan alasan sebagaimana yang telah ditentukan secara limiatif dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP sebagai berikut :
Tidak diperoleh bukti yang cukup;
Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak Pidana’
Penghentian Penyidikan Demi Hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya hakim akan mempertimbangkan, apakah di dalam perkara aquo penyidik tidak memperoleh bukti yang cukup akan hakim pertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa di dalam perkara aquo, Termohon telah memperoleh bukti-bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu sebagai berikut :
Bukti saksi
Sdr USMAN HERMAWAN;
Sdr. LEONARDUS SUYENDY HERMAWAN,
Sdr. STEFANUS HANDY HERMAWAN,
Sdr. JAJANG SOPANDI,
Sdr. ACE SOLIHIN BIN ENTAR,
Sdr. DEDE HIDAYAT BIN C. PRIATNA
Bukti Ahli
Sdr. Dr. MOCHAMAD RIZKAR AREV SUKARSA pada tanggal 05 April 2019;
Bukti Surat
1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Perkawinan antara Lie, Usman Hermawan dengan Sdri. Yuli Susanti tanggal 15 Januari 2008;
1 (satu) lembar fotocopy Relaas Panggilan Sidang Nomor : 22 / Pdt.G / 2019 / PN.Bdg tanggal 21 Maret 2019;
Visum Et Repertum No. UM.01.05 / X.3.17.3.1 / 020 / 2019 tanggal 14 Maret 2019 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, dapat diketahui bahwa didalam perkara aquo, Termohon telah memperoleh lebih dari 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP dan bukti tersebut juga telah memenuhi syarat minimal suatu pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP dan dengan bukti-bukti tersebut kemudian Termohon melimpahkan/mengirimkan berkas perkara aquo kepada Kejaksaan Negeri Subang telah menunjukan bahwa Termohon telah cukup yakin dengan bukti-bukti yang dimilikinya, sehingga apabila kemudian Termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan dengan alasan “Tidak Memperoleh Bukti Yang Cukup” tentu adalah suatu hal yang tidak relevan dan bertentangan dengan fakta yang ada;
Menimbang, bahwa di dalam perkara aquo, Termohon pada tanggal 18 April 2019 telah mengirimkan/melimpahkan berkas perkara atas nama Tersangka SAMUDERA PRAWIRAWIDJAJA dan Tersangka YULI SUSANTI ke Kejaksaan Negeri Subang (vide bukti T-28 dan T-29), dan kemudian Kejaksaan Negeri Subang mengembalikan berkas perkara di maksud disertai dengan petunjuk-petunjuk yang harus dilakukan oleh Termohon, dan berdasarkan bukti T-34, T-35, T-36, diketahui bahwa petunjuk-petunjuk yang dibuat oleh Penuntut Umum tersebut telah dilengkapi oleh Termohon dan selanjutnya Termohon mengirimkan kembali berkas perkara tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Subang (vide bukti T-37 dan T-38);
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum tidak memberikan petunjuk lagi kepada Termohon tentang apa yang harus dilakukan sehubungan dengan penanganan Perkara tersebut, maka dengan mempedomani ketentuan Pasal 139 KUHAP yang berbunyi :
“Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera, menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan”
Menimbang, bahwa dengan telah dipenuhinya semua petunjuk dari Penuntut Umum dan dengan tidak adanya petunjuk baru dari Penuntut Umum, maka berkas perkara tersebut telah dianggap lengkap oleh Penuntut Umum dan selanjutnya adalah kewenangan penuntut umum untuk menentukan sikap apakah berkas perkara tersebut akan dilakukan penuntutan atau tidak melakukan penuntutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 140 KUHAP yang berbunyi :
Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.
a. Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan.
Isi surat ketetapan tersebut diberitahukan kepada tersangka dan bila ia ditahan, wajib segera dibebaskan.
Turunan surat ketetapan itu wajib disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau penasihat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidik dan hakim.
Apabila kemudian ternyata ada alasan baru, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap tersangka.
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 140 KUHAP tersebut di atas juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor : Per -036/A1jal09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum” (peraturan tersebut masih berlaku pada saat penangangan perkara aquo) khususnya Bagian 11 yaitu Penghentian Penuntutan :
Pasal 25
(1) Penuntut Umum dapat melakukan penghentian penuntutan dalarn hal berpendapat bahwa berkas perkara tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum dengan memperhatikan perkembangan hukum dan rasa keadilan masyarakat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal perkara dihentikan karena tidak cukup bukti, atau bukan merupakan tindak pidana, penghentian Penuntutan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pimpinan satuan kerja sesuai dengan hierarki kebijakan pengendalian penanganan perkara;
b. Dalam hal penghentian penuntutan karena ditutup demi hukum maka persetujuan penghentian penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri/Kepala Cabang Kejaksaan Negeri;
(2) Penghentian penuntutan sebagaimana dimaksud ayat (1) Penuntut Umum mengajukan usulan sesuai hierarki kebijakan pengendalian penanganan perkara;
(3) Usulan penghentian penuntutan sebagaimana dirnaksud ayat (2) harus dilakukan gelar perkara terlebih dahulu dengan dihadiri oleh pihak yang merniliki kompetensi di bidangnya berdasarkan hierarki kebijakan pengendalian penanganan perkara;
(4) Dalam hal usulan penghentian penuntutan disetujui sesuai dengan hierarki kebijakan pengendalian penanganan perkara, maka Kepala Kejaksaan Negeri memerintahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri rnenyiapkan Surat Ketetapan Penghantian Penuntutan (SKPP) untuk ditandatangani;
(5) Setelah SKPP ditandatangani, Kepala Kejaksaan Negeri memerintahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri melaksanakan Penghentian Penuntutan dalam waktu 7 (tujuh) hari;
Menimbang, bahwa dari ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa apabila Penuntut Umum berpendapat bahwa terhadap suatu perkara yang dilimpahkan oleh Penyidik kepadanya “tidak terdapat cukup bukti”, maka Penuntut Umum dengan memperhatikan perkembangan hukum dan rasa keadilan masyarakat dapat menghentikan suatu perkara dengan Penghentian Penuntutan yaitu dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP);
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka hakim berpendapat bahwa tindakan Termohon dalam perkara Aquo yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/04/V/2019/Reskrim atas nama Tersangka SAMUDERA PRAWIRAWIDJAJA dan Tersangka YULI SUSANTI yang diikuti dengan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/14/V/2019/Reskrim tanggal 31 Mei 2019 tentang Penghentian Penyidikan atas nama Tersangka SAMUDERA PRAWIRAWIDJAJA dan Tersangka YULI SUSANTI dengan mendasarkan pada Surat Nomor : B-1518 / M.2.28 / Ep.1 / 05 / 2019 dan Surat Nomor : B-1519 / M.2.28 / Ep.1 / 05 / 2019 tanggal 12 Mei 2019 dari Kejaksaan Negeri Subang yang pada pokoknya menyatakan bahwa “perkara aquo tidak cukup bukti sehingga tidak dapat dilanjutkan Ke Tahap Penuntutan” adalah suatu hal yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena dasar penerbitan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/14/V/2019/Reskrim tanggal 31 Mei 2019 tentang Penghentian Penyidikan atas nama Tersangka SAMUDERA PRAWIRAWIDJAJA dan Tersangka YULI SUSANTI tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku, maka Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/14/V/2019/Reskrim tanggal 31 Mei 2019 tentang Penghentian Penyidikan atas nama Tersangka SAMUDERA PRAWIRAWIDJAJA dan Tersangka YULI SUSANTI harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/14/V/2019/Reskrim tanggal 31 Mei 2019 tentang Penghentian Penyidikan atas nama Tersangka SAMUDERA PRAWIRAWIDJAJA dan Tersangka YULI SUSANTI dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, maka penyidikan dalam perkara aquo harus tetap dilanjutkan;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan pemohon dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa karena Permohonan Pemohon dikabulkan, sehingga Pemohon merupakan pihak yang menang, maka sudah sepatutnya Termohon sebagai pihak yang kalah untuk dibebani membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini yang besarannya sebagaimana ditentukan dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa guna mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap termasuk dalam putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan Undang-undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Ketentuan hukum lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan Pemohon ;
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/14/V/2019/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan tertanggal 31 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat Resor Subang Sektor Jalan Cagak ( Termohon )
Memerintahkan Termohon untuk membuka dan melanjutkan kembali Penyidikan terhadap perkara sebagaimana laporan dari Pemohon dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B/10/III/2019/JBR/RES SBG/SEK Jalancagak tanggal 14 Maret 2019;
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara kepada Termohon yang besarnya NIHIL
Demikian diputuskan pada hari SENIN tanggal 14 Maret 2022 oleh ERSLAN ABDILLAH.,S.H., Hakim Pengadilan Negeri SUbang dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh ENDANG SUMARNO.,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon Pra Peradilan dan Kuasa Termohon Pra Peradilan.
Panitera Pengganti, Hakim,
ENDANG SUMARNO, S.H. ERSLAN ABDILLAH, S.H.