48/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Putusan PN KETAPANG Nomor 48/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: JOSUHUA GUMANTI SITORUS SH Terdakwa: JONO Bin JAPAR alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa JONO BIN JAPAR (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) set keranjang yang terbuat dari drum plastik warna biru yang dibelah menjadi 2 (dua) bagian kemudian dipaku dengan papan; dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah sepeda motor Honda Revo nomor polisi KB 4274 Z dibagian belakang warna hitam lis warna biru dan spakbor depan dari plastik warna hijau kusam; 1 (satu) lembar STNK sepeda motor nomor 0193338 dengan identitas Honda Revo KB 4274 ZA atas nama pemilik HERMANSYAH; dikembalikan kepada Terdakwa JONO BIN JAPAR (Alm); Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor48/Pid.Sus/2022/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Tempat Lahir Umur / tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : :: | JONO BIN JAPAR (Alm); Sambas; 61 Tahun/12 Maret 1960; Laki-laki; Indonesia; Dusun Tanjung Perak RT.006/RW.001 Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat; Islam; Karyawan Swasta (Penjaga Malam Divisi 2 Estate KYNA PT. Agrolestari Mandiri); |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 11 November 2021 sampai dengan 12 November 2021 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/32/XI/2021 tanggal 11 November 2021;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara masing-masing oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Januari 2022 sampai dengan tanggal 1 Februari 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan tanggal 23 Februari 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Ketapang Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal 24 Februari 2022 sampai dengan tanggal 24 April 2022;
Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun kepadanya telah diberitahukan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 48/Pid.B/2022/PN Ktp tanggal 25 Januari 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 48/Pid.B/2022/PN Ktp tanggal 25 Januari 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta telah pula memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana Nomor Register Perkara: PDM-9/O.1.13/Eku.2/01/2022 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JONO Bin JAPAR (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus di duga bahwa diperoleh dari kejahatan” sebagaimana tersebut dalam dakwaan ketiga kami;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JONO Bin JAPAR (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 4 (Empat) Bulan, dikurangi seluruhnya dari masa penahanan sementara yang telah dijalani dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Set keranjang yang terbuat dari drum plastik warna biru yang dibelah menjadi 2 bagian kemudian dipaku dengan papan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah sepeda motor Honda Revo nomor polisi KB 4274 Z dibagian belakang warna hitam lis warna biru dan spakbor depan dari plastik warna hijau kusam;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor nomor 0193338 dengan identitas Honda Revo KB 274 ZA atas nama pemilik HERMANSYAH;
Dikembalikan kepada Terdakwa melalui Penuntut Umum;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi serta memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-09/0.1.13/Eku.2/12/2021 tertanggal 13 Januari 2022 yaitu sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa JONO Bin JAPAR (Alm) bersama-sama dengan saksi INDRA bin JONO (Dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan November tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Halaman rumah terdakwa di Tepi Jalan Provinsi Alas Kusuma Dusun Tanjung Perak Desa Sungai Kelik Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, bermula ketika saksi INDRA mendatangi terdakwa di rumahnya untuk meminta bantuan mengangkut buah kelapa sawit yang telah saksi INDRA bongkar dari sampan ke tanah di halaman rumah saksi AGOI agar dipindahkan ke halaman rumahnya. Kemudian dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo milik terdakwa yang dibagian joknya terdapat keranjang yang terbuat dari drum plastic yang dibelah. Kemudian terdakwa dan saksi INDRA memasukan buah sawit dari tanah di belakang rumah saksi AGOI tersebut ke dalam drum plastic tersebut lalu diangkut oleh terdakwa ke halaman samping rumahnya sebanyak 2 (dua) kali angkut dengan total buah sebanyak 16 (enam) belas janjang. Kemudian terdakwa menjual buah kelapa sawit tersebut kepada saksi HASAN melalui saksi WAHYU yang beralamat di Desa Sungai Kelik dan pada saat ditimbang berat buah sawit tersebut adalah 216 (dua ratus enam belas) kilogram yang dihargai Rp. 2.200 (dua ribu dua ratus ribu rupiah) dan uang yang diterima terdakwa dari saksi WAHYU adalah sebesar Rp. 475.000 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Kemudian saksi AGUS SISWANTO,S.P diperintahkan oleh PT. Agro Lestari Mandiri untuk menyelidiki terkait seringnya terjadi kehilangan buah kelapa sawit milik perusahaan, kemudian pada hari selasa tanggal 02 November 2021 sekitar pukul 17.00 Wib saksi AGUS SISWANTO,S.P menemukan adanya tumpukan TBS sebanyak 69 (enam puluh sembilan) janjang di halaman belakang rumah saksi AGOI serta 3 (tiga) buah sampan yang mana pada 2 (dua) buah sampan di dalamnya tersisa berondolan kelapa sawit yang menimbulkan kerucigaan. Kemudian saksi AGUS SISWANTO,S.P menanyakan hal tersebut kepada saksi AGOI milik siapa buah tersebut dan saksi AGOI mengatakan tidak tahu, kemudian ditanya milik siapa 2 (dua) buah sampan tersebut dan dijawab oleh saksi AGOI bahwa 1 (satu) buah sampan tersebut adalah miliknya dan satunya lagi adalah milik terdakwa. Kemudian saksi AGUS SISWANTO,S.P mencari terdakwa dan melakukan interogasi dan terdakwa mengakui bahwa yang telah memanen 69 (enam puluh sembilan) janjang di halaman rumah belakang saksi AGOI adalah saksi INDRA yang merupakan anak kandung terdakwa yang dipanen di areal Kemitraan Blok M46 sedangkan terdakwa mengakui dirinya membantu saksi INDRA untuk mengangkut TBS tersebut sebanyak 16 (enam belas) janjang dan sempat menjualnya kepada saksi HASAN melalui saksi WAHYU;
Bahwa total buah kelapa sawit yang diambil dari areal Kemitraan Blok M46 adalah sebanyak 69 (enam puluh sembilan) janjang dengan estimasi berat 870 (delapan ratus jutuh puluh) kilogram adalah milik PT. Agro Lestari Mandiri dan saksi INDRA maupun terdakwa dalam memanen atau memungut buah kelapa sawit tersebut tidak ada meminta izin kepada PT. Agro Lestari Mandiri;
Akibat kejadian tersebut PT. Agro Lestari Mandiri mengalami kerugian sekitar Rp. 2.515.170 (dua juta lima ratus lima belas ribu seratus tujuh puluh rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf d jo. Pasal 107 huruf d UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa JONO Bin JAPAR (Alm), pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan November tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Halaman rumah terdakwa di Tepi Jalan Provinsi Alas Kusuma Dusun Tanjung Perak Desa Sungai Kelik Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan yang menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, bermula ketika saksi INDRA mendatangi terdakwa di rumahnya untuk meminta bantuan mengangkut buah kelapa sawit yang telah saksi INDRA bongkar dari sampan ke tanah di halaman rumah saksi AGOI agar dipindahkan ke halaman rumahnya. Kemudian dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo milik terdakwa yang dibagian joknya terdapat keranjang yang terbuat dari drum plastic yang dibelah. Kemudian terdakwa dan saksi INDRA memasukan buah sawit dari tanah di belakang rumah saksi AGOI tersebut ke dalam drum plastic tersebut lalu diangkut oleh terdakwa ke halaman samping rumahnya sebanyak 2 (dua) kali angkut dengan total buah sebanyak 16 (enam) belas janjang. Kemudian terdakwa menjual buah kelapa sawit tersebut kepada saksi HASAN melalui saksi WAHYU yang beralamat di Desa Sungai Kelik dan pada saat ditimbang berat buah sawit tersebut adalah 216 (dua ratus enam belas) kilogram yang dihargai Rp. 2.200 (dua ribu dua ratus ribu rupiah) dan uang yang diterima terdakwa dari saksi WAHYU adalah sebesar Rp. 475.000 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Kemudian saksi AGUS SISWANTO,S.P diperintahkan oleh PT. Agro Lestari Mandiri untuk menyelidiki terkait seringnya terjadi kehilangan buah kelapa sawit milik perusahaan, kemudian pada hari selasa tanggal 02 November 2021 sekitar pukul 17.00 Wib saksi AGUS SISWANTO,S.P menemukan adanya tumpukan TBS sebanyak 69 (enam puluh sembilan) janjang di halaman belakang rumah saksi AGOI serta 3 (tiga) buah sampan yang mana pada 2 (dua) buah sampan di dalamnya tersisa berondolan kelapa sawit yang menimbulkan kerucigaan. Kemudian saksi AGUS SISWANTO,S.P menanyakan hal tersebut kepada saksi AGOI milik siapa buah tersebut dan saksi AGOI mengatakan tidak tahu, kemudian ditanya milik siapa 2 (dua) buah sampan tersebut dan dijawab oleh saksi AGOI bahwa 1 (satu) buah sampan tersebut adalah miliknya dan satunya lagi adalah milik terdakwa. Kemudian saksi AGUS SISWANTO,S.P mencari terdakwa dan melakukan interogasi dan terdakwa mengakui bahwa yang telah memanen 69 (enam puluh sembilan) janjang di halaman rumah belakang saksi AGOI adalah saksi INDRA yang merupakan anak kandung terdakwa yang dipanen di areal Kemitraan Blok M46 sedangkan terdakwa mengakui dirinya membantu saksi INDRA untuk mengangkut TBS tersebut sebanyak 16 (enam belas) janjang dan sempat menjualnya kepada saksi HASAN melalui saksi WAHYU;
Bahwa total buah kelapa sawit yang diambil dari areal Kemitraan Blok M46 adalah sebanyak 69 (enam puluh sembilan) janjang dengan estimasi berat 870 (delapan ratus jutuh puluh) kilogram adalah milik PT. Agro Lestari Mandiri dan terdakwa dalam menadah buah kelapa sawit tersebut tidak ada meminta izin kepada PT. Agro Lestari Mandiri;
Akibat kejadian tersebut PT. Agro Lestari Mandiri mengalami kerugian sekitar Rp. 2.515.170 (dua juta lima ratus lima belas ribu seratus tujuh puluh rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Jo Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan;
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa JONO Bin JAPAR (Alm), pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan November tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Halaman rumah terdakwa di Tepi Jalan Provinsi Alas Kusuma Dusun Tanjung Perak Desa Sungai Kelik Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan ”Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus di duga bahwa diperoleh dari kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, bermula ketika saksi INDRA mendatangi terdakwa di rumahnya untuk meminta bantuan mengangkut buah kelapa sawit yang telah saksi INDRA bongkar dari sampan ke tanah di halaman rumah saksi AGOI agar dipindahkan ke halaman rumahnya. Kemudian dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo milik terdakwa yang dibagian joknya terdapat keranjang yang terbuat dari drum plastic yang dibelah. Kemudian terdakwa dan saksi INDRA memasukan buah sawit dari tanah di belakang rumah saksi AGOI tersebut ke dalam drum plastic tersebut lalu diangkut oleh terdakwa ke halaman samping rumahnya sebanyak 2 (dua) kali angkut dengan total buah sebanyak 16 (enam) belas janjang. Kemudian terdakwa menjual buah kelapa sawit tersebut kepada saksi HASAN melalui saksi WAHYU yang beralamat di Desa Sungai Kelik dan pada saat ditimbang berat buah sawit tersebut adalah 216 (dua ratus enam belas) kilogram yang dihargai Rp. 2.200 (dua ribu dua ratus ribu rupiah) dan uang yang diterima terdakwa dari saksi WAHYU adalah sebesar Rp. 475.000 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Kemudian saksi AGUS SISWANTO,S.P diperintahkan oleh PT. Agro Lestari Mandiri untuk menyelidiki terkait seringnya terjadi kehilangan buah kelapa sawit milik perusahaan, kemudian pada hari selasa tanggal 02 November 2021 sekitar pukul 17.00 Wib saksi AGUS SISWANTO,S.P menemukan adanya tumpukan TBS sebanyak 69 (enam puluh sembilan) janjang di halaman belakang rumah saksi AGOI serta 3 (tiga) buah sampan yang mana pada 2 (dua) buah sampan di dalamnya tersisa berondolan kelapa sawit yang menimbulkan kerucigaan. Kemudian saksi AGUS SISWANTO,S.P menanyakan hal tersebut kepada saksi AGOI milik siapa buah tersebut dan saksi AGOI mengatakan tidak tahu, kemudian ditanya milik siapa 2 (dua) buah sampan tersebut dan dijawab oleh saksi AGOI bahwa 1 (satu) buah sampan tersebut adalah miliknya dan satunya lagi adalah milik terdakwa. Kemudian saksi AGUS SISWANTO,S.P mencari terdakwa dan melakukan interogasi dan terdakwa mengakui bahwa yang telah memanen 69 (enam puluh sembilan) janjang di halaman rumah belakang saksi AGOI adalah saksi INDRA yang merupakan anak kandung terdakwa yang dipanen di areal Kemitraan Blok M46 sedangkan terdakwa mengakui dirinya membantu saksi INDRA untuk mengangkut TBS tersebut sebanyak 16 (enam belas) janjang dan sempat menjualnya kepada saksi HASAN melalui saksi WAHYU;
Bahwa total buah kelapa sawit yang diambil dari areal Kemitraan Blok M46 adalah sebanyak 69 (enam puluh sembilan) janjang dengan estimasi berat 870 (delapan ratus jutuh puluh) kilogram adalah milik PT. Agro Lestari Mandiri dan terdakwa dalam menjual buah kelapa sawit tersebut tidak ada meminta izin kepada PT. Agro Lestari Mandiri;
Akibat kejadian tersebut PT. Agro Lestari Mandiri mengalami kerugian sekitar Rp. 2.515.170 (dua juta lima ratus lima belas ribu seratus tujuh puluh rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi AGUS SISWANTO, S.P BIN KASDI
Bahwa saksi menerangkan mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan adanya pencurian TBS kelapa sawit di areal perkebunan lahan Kemitraan PT. Agrolestari Mandiri;
Bahwa saksi menerangkan kejadian pencurian tersebut diketahui oleh saksi terjadi pada hari Selasa tanggal 2 November 2021 yang diketahui sekitar jam 17.00 WIB di Blok M46 Divisi 3 Estate KYNA PT. Agrolestari Mandiri wilayah Administrasi Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang;
Bahwa saksi menerangkan mengetahui kejadian pencurian tersebut dengan cara melakukan penyelidikan internal perusahaan hingga akhirnya menemukan tumpukan TBS di belakang rumah Sdr AGOI di tepi Jalan Alas Kusuma dan akhirnya mengetahui pelaku pencurian TBS tersebut;
Bahwa saksi menerangkan dirinya bersama dengan staf dan anggota satpam PT Agrolestari Mandiri melakukan penyelidikan internal di lingkungan perusahan PT Agrolestari Mandiri hingga akhirnya menemukan TBS yang ditumpuk di halaman belakang rumah Sdr AGOI dan mengetahui pelaku pencurian TBS atas nama INDRA adalah diawali adanya sering kejadian kehilangan TBS di Divisi 3 Estate KYNA PT. Agroilestari Mandiri, maka pihak manajemen memerintahkan Saksi dan staff serta satpam untuk menyelidiki permasalahan kehilangan TBS tersebut. Dan saat itu hari Selasa tanggal 2 November 2021 sekitar jam 17.00 WIB saksi dan rekan lain menemukan adanya tumpukan TBS sebanyak 69 (enam puluh sembilan) janjang di halaman belakang rumah Sdr AGOI serta ada 3 (tiga) buah sampan yang mana pada 2 (dua) buah sampan di dalamnya tersisa berondolan kelapa sawit yang menimbulkan kecurigaan. Lalu mereka menanyakan Sdr AGOI milik siapa TBS yang ditumpuk di halaman belakang rumahnya, dan dijawab Sdr AGOI bahwa dirinya tidak tahu dan ketika ditanyakan milik siapa 2 buah sampan yang tertambat di dekat tumpukan TBS di halaman belakang rumahnya yang ada sisa berondolannya, dan dikatakan oleh Sdr AGOI bahwa sampan tersebut yang 1 (satu) buahnya adalah miliknya dan sebuah lagi milik Terdakwa. Kemudian saksi bersama staff dan satpam pergi ke rumah Terdakwa, namun saat itu Terdakwa sedang bekerja di lingkungan PT. Agrolestari Mandiri juga sebagai penjaga keamanan dan diminta untuk kembali ke rumahnya dan saat Terdakwa hendak kembali ke rumahnya Terdakwa diberhentikan di Pos Security CR 23 lalu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan akhirnya Terdakwa mengakui bahwa yang telah memanen TBS yang tertumpuk sebanyak 69 (enam puluh sembilan) janjang di halaman belakang rumah Sdr AGOI adalah Saksi INDRA yang merupakan anak kandung Terdakwa yang dipanen di areal Kemitraan Blok M46. Sedangkan Terdakwa mengakui dirinya membantu Saksi INDRA untuk mengangkut TBS tersebut sebanyak 16 (enam belas) janjang dan sempat menjualnya. Kemudian Terdakwa menelpon orang yang telah membeli TBS tersebut yang mengabarkan bahwa TBS yang telah dijual bermasalah;
Bahwa saksi menerangkan selanjutnya dirinya dan staff serta satpam melakukan interogasi terhadap Saksi INDRA yang mengakui telah melakukan pemanenan TBS di Blok M46 dengan menggunakan alat dodos, dan setelah TBS terlepas dari tangkainya kemudian TBS yang telah dipanen dimasukkan ke dalam 2 (dua) buah sampan yang dibawanya ke Blok M46 tersebut. Setelah melakukan pemanenan sebanyak 69 (enam puluh) sembilan janjang selanjutnya TBS diangkut dengan menggunakan sampan lalu buah dikeluarkan dan ditumpuk di halaman belakang rumah Sdr AGOI. Lalu Saksi INDRA menghubungi ayahnya yaitu Terdakwa untuk membantunya mengangkut TBS yang telah ditumpuk di halaman belakang rumah Sdr AGOI, yang mana TBS sebanyak 16 (enam belas) janjang sudah sempat diangkut oleh Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan sudah sempat dijual, namun akhirnya dikembalikan lagi;
Bahwa saksi menerangkan pengakuan dari Saksi INDRA bahwa dodos yang digunakannya adalah gagang dari kayu dicat warna hijau dengan panjang sekitar 2 meter serta 1 (satu) buah gancu dari besi. Dan 2 buah sampan yang mana ciri-ciri sampan milik Terdakwa adalah terbuat dari kayu dengan panjang sekitar 3 meter lebar sekitar 80 cm bagian depan dan belakangnya lancip dan dicat warna putih. Sedangkan sampan milik Sdr AGOI adalah terbuat dari kayu dengan panjang sekitar 3 meter lebar sekitar 80 cm juga dan bagian depan lancip namun bagian belakangnya rata/lurus serta tidak dicat;
Bahwa saksi menerangkan telah melakukan penimbangan TBS kelapa sawit sebanyak 69 (enam puluh sembilan) janjang bersama-sama dengan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 03 November 2021 di pabrik PT. Agrolestari Mandiri bahwa berat TBSnya adalah seberat 870 kilogram;
Bahwa saksi menerangkan kerugian yang dialami oleh Koperasi Kayong Lestari Mandiri yang bermitra dengan PT. Agrolestari Mandiri selaku pihak yang berhak atas TBS kelap sawit yang telah dicuri oleh Saksi INDRA dengan dibantu oleh Ayahnya yaitu Terdakwa adalah Rp2.515.170,00 (dua juta lima ratus lima belas ribu seratus tujuh puluh rupiah), yang mana harga TBS kelapa sawit per Kilogram untuk tahun tanam diatas 10 (sepuluh) tahun adalah Rp2.891,00 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah) dan total berat TBS yang Saksi timbang di pabrik adalah 870 (delapan ratus tujuh puluh) kilogram;
Bahwa saksi menerangkan keterangan yang disampaikan oleh Terdakwa bahwa TBS sebanyak 16 (enam belas) janjang tersebut sempat dijual kepada Sdr HASAN melalui sopirnya yang bernama Sdr WAHYU yang beralamat di Desa Sungai Kelik dihargai Rp 2.200,00 (dua ribu dua ratus rupaih) per Kilogramnya dan dibayar sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lebih dan pada saat Terdakwa dilakukan Interogasi di Pos Security CR 23, Terdakwa menghubungi Sdr HASAN dan menjelaskan kepada Sdr HASAN bahwa TBS yang dijual sebanyak 16 (enam belas) janjang bermasalah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Saksi MARKUS B. LAJAR ANAK DARI PETRUS ADO
Bahwa saksi menerangkan mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan adanya pencurian TBS kelapa sawit di areal perkebunan lahan kemitraan PT. Agrolestari Mandiri;
Bahwa saksi menerangkan kejadian pencurian tersebut diketahui oleh saksi terjadi pada hari Selasa tanggal 2 November 2021 yang diketahui sekitar jam 17.00 WIB di Blok M46 Divisi 3 Estate KYNA PT. Agrolestari Mandiri wilayah Administrasi Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang;
Bahwa saksi menerangkan TBS yang telah ditemukan saat itu di halaman belakang rumah Sdr AGOI ada sebanyak 69 (enam puluh sembilan) janjang, dan meyakini bahwa TBS kelapa sawit tersebut adalah milik Koperasi Kayong Lestari Mandiri yang bermitra dengan PT. Agrolestari Mandiri;
Bahwa saksi menerangkan dirinya bersama dengan Askep KYNA dan Staff PT. Agrolestari Mandiri melakukan Penyelidikan Internal di lingkungan Perusahan PT. Agrolestari Mandiri hingga akhirnya menemukan TBS yang di tumpuk di halaman belakang rumah Sdr AGOI dan mengetahui pelaku pencurian TBS adalah Saksi INDRA diawali dengan adanya sering kejadian kehilangan TBS di Divisi 3 Estate KYNA PT. Agroilestari Mandiri, maka pihak manajemen memerintahkan Saksi dan Staff untuk menyelidiki permasalahan kehilangan TBS tersebut dan saat itu hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekitar jam 17.00 WIB saksi dan rekan lain menemukan adanya tumpukan TBS sebanyak 69 (enam puluh sembilan) janjang di halaman belakang rumah Sdr AGOI serta ada 3 (tiga) buah sampan yang mana pada 2 (dua) buah sampan di dalamnya tersisa berondolan kelapa sawit yang menimbulkan kecurigaan. Lalu mereka menanyakan Sdr AGOI milik siapa TBS yang ditumpuk di halaman belakang rumahnya, dan dijawab Sdr AGOI bahwa dirinya tidak tahu. Dan ketika ditanyakan milik siapa 2 (dua) buah sampan yang tertambat di dekat tumpukan TBS di halaman belakang rumahnya yang ada sisa berondolannya, dan dikatakan oleh Sdr AGOI bahwa sampan tersebut yang 1 buahnya adalah miliknya dan sebuah lagi milik Terdakwa. Kemudian saksi bersama staff dan Satpam pergi ke rumah Terdakwa, namun saat itu Terdakwa sedang bekerja di lingkungan PT. Agrolestari Mandiri juga sebagai Penjaga Kemanan dan di minta untuk kembali ke rumahnya dan saat Terdakwa hendak kembali ke rumahnya Terdakwa diberhentikan di Pos Security CR 23 lalu dilakukan Interogasi terhadap Terdakwa dan akhirnya Terdakwa mengakui bahwa yang telah memanen TBS yang tertumpuk sebanyak 69 (enam puluh sembilan) janjang di halaman belakang rumah Sdr AGOI adalah Saksi INDRA yang merupakan anak kandung Terdakwa yang dipanen di areal Kemitraan Blok M46. Sedangkan Terdakwa mengakui dirinya membantu Saksi INDRA untuk mengangkut TBS tersebut sebanyak 16 (enam belas) janjang dan sempat menjualnya. Kemudian Terdakwa menelpon orang yang telah membeli TBS tersebut yang mengabarkan bahwa TBS yang telah dijual bermasalah;
Bahwa saksi menerangkan selanjutnya dirinya bersama Askep KYNA dan staff melakukan interogasi terhadap Saksi INDRA yang mengakui telah melakukan pemanenan TBS di Blok M46 dengan menggunakan alat Dodos, dan setelah TBS terlepas dari tangkainya kemudian TBS yang telah dipanen dimasukkan ke dalam 2 (dua) buah sampan yang dibawanya ke Blok M46 tersebut. Setelah melakukan pemanean sebanyak 69 (enam puluh) sembilan janjang selanjutnya TBS diangkut dengan menggunakan sampan lalu buah dikeluarkan dan ditumpuk di halaman belakang rumah Sdr AGOI. Lalu Saksi INDRA menghubungi ayahnya yaitu Terdakwa untuk membantunya mengangkut TBS yang telah ditumpuk di halaman belakang rumah Sdr AGOI. Yang mana TBS sebanyak 16 (enam belas) janjang sudah sempat diangkut oleh Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan sudah sempat dijual, namun akhirnya dikembalikan lagi;
Bahwa saksi menerangkan pengakuan dari Saksi INDRA bahwa Dodos yang digunakannya adalah gagang dari kayu dicat warna hijau dengan panjang sekitar 2 meter serta 1 (satu) buah gancu dari besi dan 2 buah sampan yang mana ciri-ciri sampan milik Terdakwa adalah terbuat dari kayu dengan panjang sekitar 3 meter lebar sekitar 80 cm bagian depan dan belakangnya lancip dan dicat warna putih. Sedangkan sampan milik Sdr AGOI adalah terbuat dari kayu dengan panjang sekitar 3 meter lebar sekitar 80 cm juga dan bagian depan lancip namun bagian belakangnya rata/lurus serta tidak dicat;
Bahwa saksi menerangkan kerugian yang dialami oleh Koperasi Kayong Lestari Mandiri yang bermitra dengan PT. Agrolestari Mandiri selaku Pihak yang berhak atas TBS kelap sawit yang telah dicuri oleh Saksi INDRA dengan dibantu oleh Ayahnya yaitu Terdakwa adalah Rp2.515.170,00 (dua juta lima ratus lima belas ribu seratus tujuh puluh rupiah), yang mana harga TBS kelapa sawit per Kilogram untuk Tahun Tanam diatas 10 (sepuluh) tahun adalah Rp2.891,00 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah) dan total berat TBS yang kami timbang di Pabrik adalah 870 (delapan ratus tujuh puluh) kilogram;
Bahwa saksi menerangkan keterangan yang disampaikan oleh Terdakwa bahwa TBS sebanyak 16 (enam belas) janjang tersebut sempat dijual kepada Sdr HASAN melalui sopirnya yang bernama Sdr WAHYU yang beralamat di Desa Sungai Kelik dihargai Rp 2.200,00 (dua ribu dua ratus rupaih) per Kilogramnya dan dibayar sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lebih dan pada saat Terdakwa dilakukan interogasi di Pos Security CR 23, Terdakwa menghubungi Sdr HASAN dan menjelaskan kepada Sdr HASAN bahwa TBS yang dijual sebanyak 16 (enam belas) janjang bermasalah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Saksi HERMANTO Alias AGOI BIN ISHAK
Bahwa saksi menerangkan mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan adanya sehubungan dengan adanya TBS kelapa sawit di yang dipanen secara Ilegal dan ditumpuk di halaman belakang rumah saksi;
Bahwa saksi menerangkan kejadian tersebut terjadi pada pada hari Selasa tanggal 2 November 2021 yang diketahui saksi sekitar jam 19.00 WIB, yang mana saksi tidak tahu dimana lokasi pemanenan secara Ilegal tersebut dan ditumpuk di halaman belakang rumahnya yang baru di Tepi Jalan Alas Kusuma di dusun Tanjung Perak RT 006 RW 001 Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang;
Bahwa saksi menerangkan dirinya mengetahui kejadian tersebut bermula dari saksi baru selesai makan malam di rumahnya, lalu saksi dengar ada suara sepeda motor yang datang ke depan rumah dan setelah pintu depan rumah dibuka saksi melihat Askep bersama Sdr MARCEL yang datang dan kemudian mereka permisi kepada saksi untuk memeriksa kondisi halaman belakang rumahnya. Tak lama setelah mereka ke halalman belakang rumah saksi, mereka memanggil saksi agar datang ke halaman belakang rumah saksi juga. Dan setelah saksi mendatangi mereka, mereka menanyakan kepada saksi milik siapa TBS yang tertumpuk dan saksi menjawab tidak tahu. Kemudian mereka bertanya kepada saksi milik siapa 2 (dua) buah sampan yang tertambat yang ada berondolan di dalam kedua sampan tersebut. Lalu saksi menjelaskan bahwa salah satu sampan yang tidak dicat adalah milik saksi dan sebuahnya lagi yang dicat warna putih milik Terdakwa yang merupakan Ayah dari Saksi INDRA serta terdapat sebuah gancu di lantai perahunya. Selanjutnya Saksi INDRA dipanggil oleh mereka dan Saksi INDRA pun datang ke halaman rumah saksi lalu mereka menanyakan Saksi INDRA tentang asal TBS yang ditumpuk di halaman belakang rumah saksi, dan Saksi INDRA mengakui bahwa dirinya yang telah memanen TBS secara Ilegal dari lahan kebun Kemitraan Divisi 3 PT. Agrolestari Mandiri;
Bahwa saksi menerangkan dirinya tidak menanyakan untuk apa Saksi INDRA meminjam sampan miliknya, karena keluarga Saksi INDRA merupakan tetangga dan memang sudah sering meminjam sampan milik saksi dan setahu saksi mereka biasa meminjam sampan saksi untuk mengangkut rumput yang mereka arit untuk makanan sapi milik mereka;
Bahwa saksi menerangkan sampan milik saksi ciri-cirinya adalah terbuat dari kayu atau papan dengan panjang sekitar 3 meter dan lebar sekitar 80 cm bagian depan lancip dan bagian belakangnya lurus serta tidak dicat. Sedangkan sampan milik Terdakwa adalah terbuat dari kayu atau papan juga dengan panjang sekitar 3 meter dan lebar sekitar 80 cm bagian depan dan belakangnya lancip serta dicat warna putih;
Bahwa saksi menerangkan hal yang membuat dirinya yakin bahwa sampan milik saksi yang dipinjam oleh Saksi INDRA sebelumnya digunakan untuk mengangkut TBS kelapa sawit hasil panen ilegal di lahan kemitraan Divisi 3 PT. Agrolestari Mandiri sebagaimana pengakuan Saksi INDRA adalah dikarenakan di lantai sampan milik Saksi dan sampan mereka terdapat beberapa butir berondol TBS kelapa sawit;
Bahwa saksi menerangkan TBS kelapa sawit yang telah dipanen secara Ilegal oleh Saksi INDRA tersebut adalah milik Koperasi yang bekerja sama dengan PT. Agrolestari Mandiri dalam hal perawatan Kebun kemitraan tersebut, oleh karena itu yang dirugikan adalah Pihak Koperasi serta Perusahaan PT. Agrolestari Mandiri;
Bahwa saksi menerangkan keluarga Terdakwa memang ada memiliki kebun kelapa sawit di halaman rumah mereka dan sudah sering dipanen;
Bahwa setahu saksi Sdr HASAN pernah membeli buah sawit ke halaman rumah Terdakwa. Namun untuk sering atau tidaknya saksi kurang tahu secara pasti;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Saksi IKIN S BIN ABDUL HADI
Bahwa saksi menerangkan mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan adanya Pencurian TBS kelapa sawit di areal perkebunan lahan Kemitraan PT. Agrolestari Mandiri yang didengar informasinya oleh Saksi tejadi pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 yang diketahui sekitar jam 17.00 WIB di Blok M46 Divisi 3 Estate KYNA PT. Agrolestari Mandiri wilayah Administrasi Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang;
Bahwa saksi menerangkan mendengar laporan pencurian tersebut dari pihak manajemen Kebun PT. Agrolestari Mandiri yang bermitra dengan Koperasi Kayong Lestari Mandiri yang saat ini diketuai atau dipimpin oleh Saksi, yang mana Saksi menjabat sebagai Ketua Koperasi Kayong Lestari Mandiri sejak tanggal 04 Desember 2018 sampai dengan saat ini;
Bahwa saksi menerangkan bahwa TBS kelapa sawit yang telah dicuri sebanyak 69 (enam puluh sembilan) janjang dan setelah ditimbang di pabrik PT. Agrolestari Mandiri berat total TBS yang dicuri adalah 870 (delapan ratus tujuh puluh) kilogram;
Bahwa benar saksi menerangkan TBS kelapa sawit tersebut adalah milik Koperasi Kayong Lestari Mandiri yang bermitra dengan PT. Agrolestari Mandiri;
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pihak manajemen perusahaan bahwa orang yang melakukan pencurian TBS kelapa sawit tersebut adalah Saksi INDRA yang beralamat di Tepi Jalan Alas Kusuma di Dusun Tanjung Perak Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap dan dibantu oleh Ayahnya yaitu Terdakwa yang beralamat sama;
Bahwa benar saksi menerangkan Saksi INDRA tidak ada meminta Ijin sebelumnya kepada dirinya, pengurus koperasi ataupun perusahaan saat mengambil TBS kelapa sawit tersebut;
Bahwa benar saksi menerangkan kerugian yang dialami oleh Koperasi Kayong Lestari Mandiri serta PT. Agrolestari Mandiri atas kejadian pencurian TBS tersebut adalah adalah Rp.2.515.170,00 (dua juta lima ratus lima belas ribu seratus tujuh puluh rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Saksi INDRA BIN JONO
Bahwa saksi menerangkan mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya saksi telah memanen buah kelapa sawit di areal kebun Kemitraan dan kejadian tersebut terjadi Pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekitar jam 14.00 WIB di areal kebun kemitraan PT. Sinar Mas di wilayah Dusun Tanjung Perak Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap;
Bahwa benar saksi menerangkan melakukan pemanenan buah sawit di areal kemitraan tersebut sendiri saja dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah dodos;
Bahwa benar saksi menerangkan cara dirinya melakukan pemanenan buah sawit saat itu adalah bahwa Saksi pergi dari rumah dengan 2 (dua) buah sampan dayung yang digandeng di belakang sambil membawa satu buah dodos milik Saksi dan setelah sampai di kebun kemitraan tersebut Saksi melakukan pemanenan dengan cara menumbukkan dodos ke tangkai buah sawit hingga buah sawit terjatuh ke tanah, lalu piindah ke pohon sawit yang lain melakukan cara yang sama yaitu mendodos tangkai buah sawit agar buah sawit terlepas dan jatuh ke tanah. Kemudian buah sawit yang berjatuhan di tanah dikumpulkan saksi di satu tempat yang dekat dengan parit Blok sebanyak sekitar 69 (enam puluh sembilan) janjang. Selanjutnya buah sawit sebanyak 69 (enam puluh sembilan) janjang tersebut dimasukkan oleh Saksi ke dalam sampan gandeng lalu Saksi angkut ke halaman belakang rumah Sdr AGOI yang berjarak sekitar 100 (seratus) meter dari rumahnya. Lalu buah sawit dibongkar Saksi dari sampan ke atas tanah di halaman belakang rumah Sdr AGOI. Kemudian saksi berjalan kaki ke rumah dan memberitahu Ayah Saksi yaitu Terdakwa untuk membantu Saksi mengangkut buah sawit yang telah dibongkar dari sampan ke tanah di halaman belakang rumah Sdr AGOI agar dipindahkan ke halaman rumah keluarga saksi;
Bahwa benar saksi menerangkan dirinya dan ayahnya yaitu Terdakwa kembali ke halaman belakang rumah Sdr AGOI dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Revo milik Terdakwa yang dibagian jok belakang ditambah drum plastik warna biru yang dibelah. Selanjutnya Saksi dan Terdakwa memasukkan buah sawit dari tanah di belakang rumah Sdr AGOI ke dalam keranjang drum plastik yang dibelah lalu diangkut Terdakwa ke halaman samping rumah mereka. Dan saat itu saat Terdakwa baru dua kali mengakut buah sawit sebanyak 16 (enam belas) janjang dengan sepeda motor Honda Revo yang diberi tambahan keranjang drum plastik tersebut perbuatan Saksi dan Terdakwa diketahui oleh Petugas Satpam Perusaahaan PT.Sinar Mas sekitar jam 17.00 WIB dan Saksi serta ayahnya pun akhirnya diamankan;
Bahwa benar saksi menerangkan sampan tersebut yang digunakan untuk mengangkut buah sawit dari lahan kemitraan ke halaman rumah Sdr AGOI adalah satu buahnya milik Terdakwa yang diposisikan di bagian depan, dan sebuahnya diposisi belakang adalah milik Sdr AGOI;
Bahwa benar saksi menerangkan buah sawit yang telah dipanennya sebanyak 69 (enam puluh sembilan) janjang tersebut adalah milik perusahaan PT. Sinar Mas dan tidak ada meminta ijin sebelumnya;
Bahwa benar saksi menerangkan Sdr AGOI tidak tahu sampan tersebut digunakan Saksi untuk mengankut buah panen kelapa sawit milik PT. Sinar Mas, dikarenakan Saksi saat itu beralasan hendak mencari ikan, yang mana saat itu situasi di areal kebun kemitraan PT. Sinar Mas tersebut dalam kondisi banjir;
Bahwa benar saksi menerangkan Terdakwa tahu bahwa buah sawit yang diangkut oleh Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo yang ditambahkan drum plastik warna biru tesebut merupakan buah sawit milik Perusahaan PT. Sinar Mas yang saksi panen sebelumnya tanpa ijin;
Bahwa benar saksi menerangkan sampan milik Terdakwa dan milik Sdr AGOI yang digunakan untuk mengangkut buah sawit sebanyak 69 (enam puluh sembilan) janjang dengan ciri-ciri sampan milik Terdakwa adalah panjang sekitar 3 (tiga) meter lebar sekitar 80 (delapan puluh) centimeter bagian depan dan belakang berbentuk lancip dan berwarna putih. Sedangkan sampan milik Sdr AGOI ukurannya kurang lebih panjang sekitar 3 (tiga) meter lebar sekitar 80 (delapan puluh) centimeter namun bagian belakangnya berbentuk lurus dan tidak dicat;
Bahwa benar saksi menerangkan dirinya mengetahui dari Terdakwa bahwa buah sawit sebanyak 16 (enam belas) janjang tersebut sudah sempat dijual oleh ayah nya kepada Sdr HASAN warga Desa Sungai Kelik. Namun karena perbuatan mereka diketahui oleh pihak Satpam Perusahaan, maka buah sawit yang sudah sempat dijual tersebut dikembalikan lagi ke halaman samping rumah mereka;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Saksi WAHYU PURWANTO Alias WAHYU BIN HERKAN EFFENDI
Bahwa benar saksi menerangkan mengerti di periksa di persidangan sehubungan dengan adanya saksi telah telah membeli serta memulangkan kembali TBS kelapa sawit yang telah dibeli sebelumnya dan saksi menjelaskan kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekitar jam 15.00 Wib di halaman samping rumah Sdr JONO di tepi Jalan Alas Kusuma Dusun tanjung Perak Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang. Dan kemudian sawit tersebut dipulangkan atau kembalikan lagi pada hari yang sama sekitar jam 20.00 WIB ke tempat yang sama yaitu di halaman samping rumah Terdakwa;
Bahwa benar saksi menerangkan dirinya telah membeli buah sawit tersebut dari Terdakwa sebanyak 16 (enam belas) janjang dengan berat setelah sama-sama ditimbang seberat 216 Kilogram;
Bahwa benar saksi menerangkan sawit tersebut dihargai Rp.2.200,00 (dua ribu dua ratus rupiah) per Kilogramnya, sehingga uang pembelian sawit tersebut dayarkan oleh saksi kepada Terdakwa sebesar Rp.475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa benar saksi menerangkan saat itu dirinya hanya sendirian saja dalam membeli buah sawit dari Terdakwa yang berawal ketika saksi sedang berjalan ke rumah teman di daerah Desa Lembah Hijau. Tak lama saksi ditelpon oleh Sdr HASAN lalu menyuruh saksi membawa Dump Truk milik Sdr HASAN untuk pergi ke rumah Terdakwa guna membeli buah sawit dari Terdakwa. Kemudian saksi pun kembali dari Desa Lembah Hijau ke rumah Sdr HASAN lalu membawa Dump Truk dan pergi ke rumah Sdr JONO. Yang mana setelah tiba di halamn rumah Sdr JONO dia sudah berada di rumahnya serta buah sawit sebanyak 16 (enam belas) janjang sudah tertumpuk di halaman samping rumah Sdr JONO tersebut. Kemudian buah saiwt tersebut sama-sama ditimbang oleh saksi dan Sdr JONO dan kemudian sama-sama dimuat ke dalam bak Dump Truk lalu saksi pun menyerahkan uang pembelian sawit tersebut sebesar Rp.475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu saksi membawa Dump Truk yang berisikan buah sawit yang telah dibeli dari Terdakwa kembali ke rumah Sdr HASAN kemudian mengeluarkan buah sawit di dalam bak Truk yang telah dibeli dengan cara mengangkat hidrolik bak Dump lalu saksi pun pulang ke rumahnya;
Bahwa benar saksi menerangkan Sdr HASAN tersebut merupakan paman saksi dan dia merupakan pemilik modal dalam membeli pupuk dari masayarakat yang dilakukan oleh saksi. Sedangkan saksi hanya merupakan sopir dan sekaligus dipercaya oleh Sdr HASAN untuk membeli buah sawit dari masyarakat;
Bahwa benar saksi menerangkan tidak begitu paham bagaimana cerita sawit yang telah dibelinya dari Terdakwa sebelumnya bermasalah. Saat itu di hari yang sama Selasa tanggal 02 November 2021 sekitar jam 20.00 WIB saksi diajak oleh Sdr HASAN untuk memuat kembali buah yang telah dibeli oleh saksi dari Terdakwa ke dalam mobil. Dan ketika saksi menanyakan kepada Sdr HASAN mengapa buah dimuat kembali dan dijelaskan oleh Sdr HASAN secara rinci dan hanya mengatakan bahwa buah sawit yang telah dibeli dari Terdakwa katanya bermasalah. Kemudian saksi dan Sdr HASAN pergi ke rumah Terdakwa lalu membongkar buah sawit dan menumpuknya kembali ke halaman samping rumah Terdakwa. Yang mana saat itu yang ada di rumah Terdakwa hanya isteri Terdakwa, lalu Sdr HASAN meminta kembali uang pembelian buah sawit sebesar Rp.475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Dan selanjutnya saksi dan Sdr HASAN kembali ke rumah;
Bahwa benar saksi menerangkan sebelum membeli buah sawit dari Terdakwa, ada menanyakan kepada Terdakwa perihal kepemilikan buah sawit yang akan dibeli dan bukan hanya kepada Terdakwa saja ditanyakan akan tetapi kepada masyarakat lain yang hendak menjual buah sawit mereka dan ketika saksi tanyakan kepada Terdakwa bahwa buah sawit tersebut katanya adalah buah sawit miliknya, dan di halaman sekitar rumah Terdakwa dilihat oleh saksi ada banyak pohon sawit yang sudah besar-besar;
Bahwa benar saksi menerangkan harga buah sawit yang dibeli dari masyarakat sebesar Rp.2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) per kilogramnya merupakan harga pasaran, dan masyarakat tidak keberatan dengan kesepakatan harga tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Saksi HASAN BASRI Alias HASAN BIN SAIMAN
Bahwa benar saksi menerangkan mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan adanya saksi telah membeli serta memulangkan kembali TBS kelapa sawit yang telah dibeli sebelumnya. Yang mana bahwa yang membeli buah sawit yang dimaksud adalah anak buah saksi yang bernama Sdr WAHYU atas suruhan saksi dan saksi menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekitar jam 15.00 Wib di halaman rumah Terdakwa di tepi Jalan Alas Kusuma Dusun Tanjung Perak Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang. Kemudian sawit tersebut dipulangkan atau kembalikan lagi pada hari yang sama sekitar jam 20.00 WIB ke tempat yang sama yaitu di halaman samping rumah Terdakwa;
Bahwa benar saksi menerangkan Sdr WAHYU telah membeli buah sawit tersebut dari Terdakwa sebanyak 16 (enam belas) janjang dengan berat setelah sama-sama ditimbang seberat 216 Kilogram;
Bahwa benar saksi menerangkan sawit tersebut dihargai Rp.2.200,00 (dua ribu dua ratus rupiah) per kilogramnya, sehingga uang pembelian sawit tersebut dayarkan oleh Sdr WAHYU kepada Terdakwa sebesar Rp.475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa benar saksi menerangkan pembelian buah sawit dari Terdakwa diawali pada saat itu sekitar jam 15.00 WIB saksi sedang berada di rumah dan kemudian ditelpon Terdakwa yang mana dia mengatakan kepada saksi bermaksud menjual buah sawit miliknya. Lalu saksi pun menelpon Sdr WAHYU yang merupakan keponakan saksi yang saat itu berada di Desa Lembah Hijau agar datang ke rumah saksi sebentar untuk membeli buah sawit di halaman rumah Terdakwa. Lalu Sdr WAHYU pun datang ke rumah dan kemudian membawa mobil Dump Truk milik saksi ke rumah Terdakwa, dan sekitar kemudian sekitar setengah jam berikutnya Sdr WAHYU kembali ke rumah saksi lalu menjatuhkan buah sawit yang telah dibelinya dari Terdakwa di halaman rumah saksi lalu Sdr WAHYU pun pergi dari rumah saksi;
Bahwa benar saksi menerangkan Sdr WAHYU tersebut merupakan keponakan saksi. Sebenarnya yang merupakan sopir saksi adalah Sdr YUDIAWAN yang merupakan adik ipar saksi yang saat itu dalam keadan sakit Sehingga saksi meminta tolong kepada Sdr WAHYU untuk menggantikan sementara Sdr YUDIAWAN untuk membawa Dump Truk milik saksi untuk membeli buah sawit dari masyarakat;
Bahwa benar saksi menerangkan buah sawit yang telah dibeli dari Terdakwa dikembalikan lagi sekitar jam 20.00 WIB dimana saksi ditelpon lagi oleh Terdakwa dan dia mengatakan bahwa buah yang telah kami beli sebelumnya sebanyak 16 (enam belas) janjang seberat 216 Kilogram seharga Rp.475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) adalah buah yang bermasalah dan jangan digerakkan. Namun Terdakwa tidak menjelaskan kepada saksi masalah apa yang dimaksud. Kemudian karena saksi merasa kecewa dengan Terdakwa tersebut yang dianggap saksi telah menipu dirinya, lalu saksi pun menelpon Sdr WAHYU untuk datang ke rumah saksi dan memuat kembali buah yang telah dibeli dari Terdakwa ke dalam mobil. Lalu saksi dan Sdr WAHYU pun mengembaikan lagi buah sawit ke halaman rumah Sdr JONO lalu meminta uang sebesar Rp.475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang saat itu diserahkan oleh isteri Sdr JONO. Lalu saksi dan Sdr WAHYU pun kembali ke rumah;
Bahwa benar saksi menerangkan sudah sering membeli buah dari Terdakwa tersebut, dalam waktu selama sekitar setengah tahun berjalan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa mengakui telah membantu mengangkut serta menjualkan buah kelapa sawit yang sebelumnya dipanen tanpa ijin oleh anak Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa mengakui kejadian dirinya membantu anaknya yang bernama Saksi INDRA mengangkut TBS kelapa sawit tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 2 November 2021 sekitar jam 16.00 Wib dari halaman samping rumah Sdr AGOI ke halaman samping rumah Terdakwa di tepi Jalan Propinsi Alas Kusuma di Dusun Tanjung Perak RT 006 RW 001 Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang;
Bahwa benar Terdakwa mengakui buah sawit yang telah diangkut oleh Terdakwa saat itu adalah sebanyak 16 (enam belas) janjang, yang mana berdasarkan pengakuan yang telah disampaikan oleh Saksi INDRA kepada Terdakwa bahwa buah tersebut telah dipanennya di areal lahan kemitraan kebun PT. Agrolestari Mandiri di wilayah Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap;
Bahwa benar Terdakwa mengakui saat itu setelah buah sawit yang masih tertumpuk di halaman samping rumah Sdr AGOI serta di halaman samping rumahnya yang diamankan oleh pihak perusahaan dan kemudian dihitung bersama-sama berjumlah sebanyak 69 (enam puluh sembilan) janjang;
Bahwa benar Terdakwa mengakui cara dirinya membantu anaknya saat itu adalah mengangkut buah sawit yang telah tertumpuk di halaman samping rumah Sdr AGOI dengan tangan Terdakwa kemudian Terdakwa masukkan ke dalam keranjang drum plastik yang diikat di jok belakang sepeda motor. Kemudian buah sawit tersebut diangkut atau pindahkan Terdakwa dari halaman samping rumah Sdr AGOI ke halaman rumah Terdakwa tempat dimana Terdakwa biasa menumpuk buah. Dan perbuatan itu dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali pengangkutan;
Bahwa benar terdakwa mengakui saat itu dirinya berada di rumah sekitar jam 16.00 WIB didatangi Saksi INDRA kemudian Saksi INDRA meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengangkutkan buah sawit yang sudah tertumpuk di halaman samping rumah Sdr AGOI. Lalu Terdakwa pun melakukan permintaan Saksi INDRA tersebut untuk mengangkut buah sawit yang dimaksud dengan menggunakan sepeda motor serta keranjang drum plastik milik keluarga Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa mengakui dirinya tahu bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Saksi INDRA adalah salah, namun saat itu Terdakwa juga kebingungan karena hal tersebut sudah terjadi. Yang mana Terdakwa selaku orang tua yang sayang kepada anak sehingga Terdakwa berinisiatif untuk menyembunyikan buah sawit yang telah dipanen oleh Saksi INDRA. Oleh karena itu buah sawit yang telah dipindahkan oleh Terdakwa dari halaman rumah Sdr AGOI kemudian di tumpuk di halaman rumah Terdakwa tempat dimana Terdakwa biasa menumpuk buah sawit hasil kebun keluarga Terdakwa agar orang tidak curiga dan kemudian buah tersebut dijual oleh Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa mengakui buah sawit tersebut dijual oleh Terdakwa kepada Sdr HASAN melalui Sdr WAHYU yang beralamat di Desa Sungai Kelik, dan pada saat ditimbang ketika dijual berat buah sawit tersebut adalah 216 Kilogram yang dihargai Rp.2.200,00 (dua ribu dua ratus rupiah) dan uang yang diterima Terdakwa saat itu dari Sdr WAHYU adalah sebesar Rp.475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Namun pada saat Terdakwa diinterogasi oleh Askep dan Satpam Perusahaan Pos Security Terdakwa memberitahu kepada Sdr HASAN dengan telpon bahwa buah yang telah dijual bermasalah, kemudian Sdr HASAN pun mengembalikan buah tersebut ke halaman samping rumah Terdakwa. Dan saat buah sawit diantarkan atau dikembalikan lagi oleh Sdr HASAN ke halaman rumah, uang penjualan diminta kembali oleh Sdr HASAN dari Isteri Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa mengakui sarana yang digunakan untuk mengangkut buah sawit yang telah dipanen Saksi INDRA adalah 2 (dua) buah sampan yang satunya milik keluarga saski dan yang satu lagi milik Sdr AGOI. Yang mana saat itu kondisi lahan kebun Kemitraan PT. Agrolestari Mandiri dalam keadaan banjir;
Bahwa benar terdakwa mengakui ciri-ciri sampan milik Terdakwa adalah panjang sekitar 3 meter dan lebar sekitar 80 cm dengan bentuk lancip dibagian depan dan belakangnya yang dicat warna putih sedangkan sampan yang satunya lagi milik Sdr AGOI yang dipinjam oleh Sdr INDRA dengan ciri-ciri panjang sekitar 3 meter dan lebar sekitar 80 cm yang bagian depan lancip namun bagian belakang sampan berbentuk lurus tidak lancip serta tidak dicat;
Bahwa benar terdakwa mengakui sepeda motor tersebut adalah Honda Revo nomor Polisi KB 4274 ZA dibagian belakang, warna hitam lis warna biru dan spakbor depan dari plastik warna hijau kusam. Sedangkan keranjangnya terbuat dari drum plastik warna biru yang dibelah menjadi 2 bagian kemudian dipaku dengan papan agar bisa dipasang ke jok belakang motor;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah sepeda motor Honda Revo nomor polisi KB 4274 Z dibagian belakang warna hitam lis warna biru dan spakbor depan dari plastik warna hijau kusam;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor nomor 0193338 dengan identitas Honda Revo KB 4274 ZA atas nama pemilik HERMANSYAH;
1 (satu) set keranjang yang terbuat dari drum plastik warna biru yang dibelah menjadi 2 (dua) bagian kemudian dipaku dengan papan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang sah dan telah pula diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa di persidangan yang selanjutnya kesemuanya menyatakan mengenal dan membenarkan barang tersebut sehingga keberadaan barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan telah diambil alih dan ikut dipertimbangkan serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, surat-surat dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan yang antara satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka Majelis Hakim berkesimpulan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa bermula ketika saksi INDRA mendatangi Terdakwa di rumahnya untuk meminta bantuan mengangkut buah kelapa sawit yang telah saksi INDRA bongkar dari sampan ke tanah di halaman rumah saksi AGOI agar dipindahkan ke halaman rumahnya. Kemudian dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo milik Terdakwa yang dibagian joknya terdapat keranjang yang terbuat dari drum plastik yang dibelah. Kemudian Terdakwa dan saksi INDRA memasukan buah sawit dari tanah di belakang rumah saksi AGOI tersebut ke dalam drum plastik tersebut lalu diangkut oleh Terdakwa ke halaman samping rumahnya sebanyak 2 (dua) kali angkut dengan total buah sebanyak 16 (enam) belas janjang. Kemudian Terdakwa menjual buah kelapa sawit tersebut kepada saksi HASAN melalui saksi WAHYU yang beralamat di Desa Sungai Kelik dan pada saat ditimbang berat buah sawit tersebut adalah 216 (dua ratus enam belas) kilogram yang dihargai Rp.2.200,00 (dua ribu dua ratus ribu rupiah) dan uang yang diterima terdakwa dari saksi WAHYU adalah sebesar Rp.475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya saksi AGUS SISWANTO,S.P diperintahkan oleh PT. Agro Lestari Mandiri untuk menyelidiki terkait seringnya terjadi kehilangan buah kelapa sawit milik perusahaan, kemudian pada hari selasa tanggal 2 November 2021 sekitar pukul 17.00 Wib, saksi AGUS SISWANTO,S.P menemukan adanya tumpukan TBS sebanyak 69 (enam puluh sembilan) janjang di halaman belakang rumah saksi AGOI serta 3 (tiga) buah sampan yang mana pada 2 (dua) buah sampan di dalamnya tersisa berondolan kelapa sawit yang menimbulkan kecurigaan. Kemudian saksi AGUS SISWANTO,S.P menanyakan hal tersebut kepada saksi AGOI milik siapa buah tersebut dan saksi AGOI mengatakan tidak tahu, kemudian ditanya milik siapa 2 (dua) buah sampan tersebut dan dijawab oleh saksi AGOI bahwa 1 (satu) buah sampan tersebut adalah miliknya dan satunya lagi adalah milik terdakwa. Kemudian saksi AGUS SISWANTO,S.P mencari Terdakwa dan melakukan interogasi dan terdakwa mengakui bahwa yang telah memanen 69 (enam puluh sembilan) janjang di halaman rumah belakang saksi AGOI adalah saksi INDRA yang merupakan anak kandung Terdakwa yang dipanen di areal Kemitraan Blok M46 sedangkan Terdakwa mengakui dirinya membantu saksi INDRA untuk mengangkut TBS tersebut sebanyak 16 (enam belas) janjang dan sempat menjualnya kepada saksi HASAN melalui saksi WAHYU pada hari itu juga pukul 15.00 WIB
Bahwa benar total buah kelapa sawit yang diambil dari areal Kemitraan Blok M46 adalah sebanyak 69 (enam puluh sembilan) janjang dengan estimasi berat 870 (delapan ratus jutuh puluh) kilogram adalah milik PT. Agro Lestari Mandiri dan terdakwa dalam menjual buah kelapa sawit tersebut tidak ada meminta izin kepada PT. Agro Lestari Mandiri;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Agro Lestari Mandiri mengalami kerugian sekitar Rp.2.515.170,00 (dua juta lima ratus lima belas ribu seratus tujuh puluh rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan jenis dakwaan alternatif, maka dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim dapat memilih dakwaan Penuntut Umum yang paling sesuai untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa sehingga Majelis Hakim memilih dakwaan alternatif ketiga yaitu melanggar Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang siapa;
Membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barangsiapa;
Menimbang, bahwa pengertian barangsiapa adalah orang sebagai subyek hukum dimana orang tersebut tidak terganggu ingatannya atau dapat bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. Dalam perkara ini yang Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa yaitu JONO BIN JAPAR (Alm) yang didakwa sebagai pelaku perbuatan sebagaimana uraian dakwaan di atas;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa identitas Terdakwa, ternyata telah sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga dari hal tersebut tidak terjadi error in persona dalam pengajuan Terdakwa sebagai subyek hukum perkara ini;
Menimbang, bahwa kemudian dari proses persidangan yang berlangsung, Terdakwa adalah orang yang telah cukup umur dan mampu memberikan jawaban dan tanggapannya, sehingga Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur barang siapa telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan;
Menimbang, bahwa didalam unsur ini bersifat limitatif alternatif oleh karena terdapat kata “atau” sehingga apabila salah satu unsur di dalam unsur ini terpenuhi, maka dengan sendirinya unsur ini pun terbukti atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa didalam unsur ini terdapat perbuatan yang dinamakan dengan “sekongkol” atau biasa disebut dengan “tadah” atau dalam bahasa asingnya disebut dengan “heling”, dimana elemen penting dalam unsur ini adalah “Terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka”, bahwa barang itu berasal dari kejahatan. Dalam hal ini, Terdakwa tidak perlu mengetahui asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu, atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira atau mencurigai) bahwa barang itu “gelap” dan bukan barang yang “terang”;
Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam rumusan unsur pasal tersebut, terdapat 2 (dua) kelompok perbuatan yang tergolong penadahan, yaitu yang memiliki sifat:
Penerimaan barang yang terwujud dalam perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai atau menerima sebagai hadiah;
Penyerahan barang yang terdiri atas perbuatan menjual, mempersewakan, menukarkan, menggadaikan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa bermula ketika saksi INDRA mendatangi Terdakwa di rumahnya untuk meminta bantuan mengangkut buah kelapa sawit yang telah saksi INDRA bongkar dari sampan ke tanah di halaman rumah saksi AGOI agar dipindahkan ke halaman rumahnya. Kemudian dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo milik Terdakwa yang dibagian joknya terdapat keranjang yang terbuat dari drum plastik yang dibelah. Kemudian Terdakwa dan saksi INDRA memasukan buah sawit dari tanah di belakang rumah saksi AGOI tersebut ke dalam drum plastik tersebut lalu diangkut oleh Terdakwa ke halaman samping rumahnya sebanyak 2 (dua) kali angkut dengan total buah sebanyak 16 (enam) belas janjang. Kemudian Terdakwa menjual buah kelapa sawit tersebut kepada saksi HASAN melalui saksi WAHYU yang beralamat di Desa Sungai Kelik dan pada saat ditimbang berat buah sawit tersebut adalah 216 (dua ratus enam belas) kilogram yang dihargai Rp.2.200,00 (dua ribu dua ratus ribu rupiah) dan uang yang diterima terdakwa dari saksi WAHYU adalah sebesar Rp.475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya saksi AGUS SISWANTO,S.P diperintahkan oleh PT. Agro Lestari Mandiri untuk menyelidiki terkait seringnya terjadi kehilangan buah kelapa sawit milik perusahaan, kemudian pada hari selasa tanggal 2 November 2021 sekitar pukul 17.00 Wib, saksi AGUS SISWANTO,S.P menemukan adanya tumpukan TBS sebanyak 69 (enam puluh sembilan) janjang di halaman belakang rumah saksi AGOI serta 3 (tiga) buah sampan yang mana pada 2 (dua) buah sampan di dalamnya tersisa berondolan kelapa sawit yang menimbulkan kecurigaan. Kemudian saksi AGUS SISWANTO,S.P menanyakan hal tersebut kepada saksi AGOI milik siapa buah tersebut dan saksi AGOI mengatakan tidak tahu, kemudian ditanya milik siapa 2 (dua) buah sampan tersebut dan dijawab oleh saksi AGOI bahwa 1 (satu) buah sampan tersebut adalah miliknya dan satunya lagi adalah milik terdakwa. Kemudian saksi AGUS SISWANTO,S.P mencari Terdakwa dan melakukan interogasi dan terdakwa mengakui bahwa yang telah memanen 69 (enam puluh sembilan) janjang di halaman rumah belakang saksi AGOI adalah saksi INDRA yang merupakan anak kandung Terdakwa yang dipanen di areal Kemitraan Blok M46 sedangkan Terdakwa mengakui dirinya membantu saksi INDRA untuk mengangkut TBS tersebut sebanyak 16 (enam belas) janjang dan sempat menjualnya kepada saksi HASAN melalui saksi WAHYU pada hari itu juga pukul 15.00 WIB
Bahwa benar total buah kelapa sawit yang diambil dari areal Kemitraan Blok M46 adalah sebanyak 69 (enam puluh sembilan) janjang dengan estimasi berat 870 (delapan ratus jutuh puluh) kilogram adalah milik PT. Agro Lestari Mandiri dan terdakwa dalam menjual buah kelapa sawit tersebut tidak ada meminta izin kepada PT. Agro Lestari Mandiri;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Agro Lestari Mandiri mengalami kerugian sekitar Rp.2.515.170,00 (dua juta lima ratus lima belas ribu seratus tujuh puluh rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana penadahan dimana Terdakwa menjual TBS kelapa sawit sebanyak 16 (enam belas) janjang dari total 69 (enam puluh sembilan) janjang yang diperoleh dari Saksi INDRA yang merupakan anak kandung Terdakwa, dimana Saksi INDRA mendapatkan 69 (enam puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit tersebut dengan cara mengambilnya dari kebun sawit milik PT. Agro Lestari Mandiri;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengetahui bahwa TBS kelapa sawit tersebut diperoleh oleh Saksi INDRA dengan cara mencuri atau mengambilnya dari kebun sawit milik PT. Agro Lestari Mandiri dan Saksi INDRA tidak ada mendapatkan izin dari pemiliknya untuk mengambil TBS kelapa sawit tersebut;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut diatas, unsur membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka seluruh unsur dari Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum telah terpenuhi secara hukum, sehingga Terdakwa JONO BIN JAPAR (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut agar Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan berapa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, apakah tuntutan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah di pandang terlalu berat ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, disini kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa telah dihukum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menilai dari aspek pertimbangan tersebut ternyata tuntutan dari Penuntut Umum terlalu berat sehingga tidak sepadan dengan kesalahan Terdakwa sehingga patut, layak, dan adil apabila dijatuhkan pidana sebagaimana termuat dalam amar putusan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa tujuan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bukanlah bersifat pembalasan, melainkan lebih bersifat edukatif, preventif dan korektif, maka pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan ini telah dipandang adil dan setimpal;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan terhadap Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karena Terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta tidak adanya alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu berupa:
1 (satu) set keranjang yang terbuat dari drum plastik warna biru yang dibelah menjadi 2 (dua) bagian kemudian dipaku dengan papan;
oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan Terdakwa untuk melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah sepeda motor Honda Revo nomor polisi KB 4274 Z dibagian belakang warna hitam lis warna biru dan spakbor depan dari plastik warna hijau kusam;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor nomor 0193338 dengan identitas Honda Revo KB 4274 ZA atas nama pemilik HERMANSYAH;
oleh karena barang bukti tersebut disita dari Terdakwa JONO BIN JAPAR (Alm), maka sudah sepatutnya untuk dikembalikan kepada Terdakwa JONO BIN JAPAR (Alm);
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, maka sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan bagi Terdakwa yaitu sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi PT Agro Lestari Mandiri;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa JONO BIN JAPAR (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) set keranjang yang terbuat dari drum plastik warna biru yang dibelah menjadi 2 (dua) bagian kemudian dipaku dengan papan;
dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah sepeda motor Honda Revo nomor polisi KB 4274 Z dibagian belakang warna hitam lis warna biru dan spakbor depan dari plastik warna hijau kusam;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor nomor 0193338 dengan identitas Honda Revo KB 4274 ZA atas nama pemilik HERMANSYAH;
dikembalikan kepada Terdakwa JONO BIN JAPAR (Alm);
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, pada hari Kamis, tanggal 24 Februari 2022, oleh Wasis Priyanto, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bagus Raditya Wiradana, S.H., dan Andre Budiman Panjaitan, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Selasa, tanggal 15 Maret 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sediyan, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ketapang dan dihadiri oleh Josuhua Gumanti Sitorus, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksanaan Negeri Ketapang dan dihadapan Terdakwa.
|
Panitera Pengganti,
Sediyan