1/Pid.Pra/2022/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Kbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: Yasril,S.ST,MT Bin M Yamin Termohon: Kejaksaan Negeri Lampung Utara
MENGADILI: Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk sebagian; Menyatakan Tindakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga produk dari tindakan penetapan tersangka tersebut yakni surat Penetapan Tersangka Nomor 4958/L.8.13/Fd.1/12/2021 tertanggal 21 Desember 2021 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat; Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara sejumlah nihil;
PUTUSAN
Nomor1/Pid.Pra/2022/PN Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara Pra Peradilan, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh:
Yasril, S.St, Mt Bin M. Yamin, Lahir di Ulak Rengas tanggal 01 Februari 1971, Agama Islam, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Peltu Bahuddi No. 02 RT 004/RW 002 Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung, Provinsi Lampung dalam hal ini diwakili oleh William Mamora, S.H, Komi Pelda, S.H.,M.H, Fauzi Arifin, SH, M Syafruddin, S.H., M.H, Iwansyah Mega, S.H, Rido Kanando, S.H, Advokat dan Konsultan Hukum di Law Office William Mamora, SH & Partners yang berkantor di Jl. Kapten Mustofa, Gg. Sepakat 2, Kel. Tanjung Senang, Kec. Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Desember 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteran Pengadilan Negeri Kotabumi dibawah Register Nomor W9.U3/04/SK/I/2022/PN. Kbu pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022, yang selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pemohon;
Melawan:
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang berkedudukan dan berkantor di Jalan Ratu Perwira Negara No.13, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Propinsi Lampung dalam hal ini diwakili oleh Roy Andhika Stevanus Sembiring, S.H., Disman Gurning, S.H.,M.H., Budiawan Utama, S.H., Gegana Wisnu Yanotama, S.H , Gatra Yudha Pramana, S.H.,M.H, Hardiansyah, S.H., M.H, Muhammad Aditya Pratama Putra kesemuanya adalah Jaksa yang ditunjuk untuk sidang praperadilan, berdasarkan surat perintah Penunjukan Jaksa Untuk Praperadilan Nomor: Print-26/L.8.13/Ft.1/01/2022 tertanggal 7 Januari 2022, yang selanjutnya disebut sebagai-------Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 3 Januari 2022 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi pada tanggal 3 Januari 2022 dalam Register Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Kbu, telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut:
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa pada hakekatnya pranata Praperadilan yang diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Ke-satu KUHAP merupakan sarana untuk mengawasi secara horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum). Dalam hal wewenang dilaksanakan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum, dengan maksud atau tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang tersebut dilakukan melalui pranata Praperadilan, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap Warga Negara (ic. PEMOHON);
Bahwa pengujian keabsahan penetapan status Tersangka (ic. PEMOHON) adalah dimaksudkan bukan untuk melawan TERMOHON atau memperlambat proses penyidikan yang sementara dilakukan TERMOHON atau memperlambat proses penuntutan, melainkan dimaksudkan untuk menguji tindakan–tindakan penyidik itu apakah berkesesuaian dengan norma/ketentuan dasar mengenai penyidikan yang termuat dalam KUHAP, mengingat penetapan status Tersangka seseorang adalah “kunci utama” dari tindakan selanjutnya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (ic. Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum) berupa upaya paksa, baik berupa pencegahan, penggeledahan, penyitaan maupun penangkapan dan penahanan;
Dengan kata lain, adanya “status tersangka” itu menjadi alas hukum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan suatu upaya paksa terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, seseorang tidak dapat ditangkap atau ditahan atau dilakukan pencegahan tanpa adanya keadaan menyangkut status seseorang itu telah ditetapkan sebagai Tersangka;
Bahwa jika Putusan Hakim Praperadilan menyatakan tindakan penyidik dalam penetapan Tersangka seseorang adalah tidak sah, batal, tidak berdasar serta batal demi hukum dan oleh karena itu tidak mengikat, maka segala tindakan penyidik dalam melakukan upaya paksa antara lain penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan secara mutatis mutandis harus dinyatakan tidak sah, batal, tidak berdasar serta batal demi hukum dan oleh karena itu tidak mengikat; Artinya, Pengujian keabsahan penetapan Tersangka adalah hanya melalui pranata Praperadilan, karena penetapan sebagai Tersangka ini adalah dasar hukum untuk dapat dilakukan upaya paksa terhadap seorang Warga Negara, yang merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidik dalam proses penyidikan, sehingga pranata hukum yang berwenang menguji dan menilai keabsahan “Penetapan Tersangka” adalah Praperadilan;
Bahwa dalam praktek peradilan, Hakim telah membuat putusan terkait penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, antara lain :
Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 04/Pid/Prap/2014/PN.Jkt.Sel, tanggal 16 Februari 2015 dalam perkara Permohonan Praperadilan KOMJEN POL.Drs. BUDI GUNAWAN Terhadap KPK Cq. Pimpinan KPK, dengan amar putusan, antara lain:
“Menyatakan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah”;
“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON”;
Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 67/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel Tanggal 04 Agustus 2015 dalam Perkara Permohonan Praperadilan DAHLAN ISKAN terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Cq. Asisten Tindak Pidana Khusus, dengan Amar Putusan antara lain :
“Menyatakan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah”;
“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON”;
Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 6/Pid. Prap/2021/PN.Tjk Tanggal 27 Mei 2021 dalam Perkara Permohonan Praperadilan HENGKI WIDODO Alias ENGSIT anak dari Oei Yan Hok Alm terhadap Kepolisian Daerah Propinsi Lampung Cq. Kapolda Lampung, dengan Amar Putusan antara lain :
Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprint.Sidik/13/III/2021/Res.3.5./Subdit III/Reskrimsus, tanggal 23 Maret 2021 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pekerjaan Konstruksi Preservasi Rekonstruksi Jalan Prof DR. Ir Sutami Sribawono SP Sribawono (PN) dan Kementrian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasioanl V Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Propinsi Lampung TA 2018-2019, Sebagaimana diamksud, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan/Surat Perintah Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat.
Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON sebgaimana dalam surat Nomor : S.Tap/17/IV/ 2021/Res.3.5/Reskrimsus tertanggal 23 Maret 2021 Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pekerjaan Konstruksi Preservasi Rekonstruksi Jalan Prof DR. Ir Sutami Sribawono SP Sribawono (PN) dan Kementrian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasioanl V Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Propinsi Lampung TA 2018-2019, Sebagaimana diamksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indoneisa Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat.
Menyatakan tidak sah segala keputusan/penetapan atau pun surat yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON ;
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
Bahwa berpijak pada Putusan Praperadilan tersebut di atas maka dapat diketahui Pranata Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP harus dimaknai dan diartikan sebagai pranata untuk menguji perbuatan hukum yang akan diikuti upaya paksa oleh penyidik atau penuntut umum, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan adalah untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU–XII/2014, tanggal 28 April 2015;
Bahwa dengan memperhatikan praktek peradilan melalui putusan Praperadilan atas penetapan Tersangka tersebut di atas serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, yang berbunyi :
“Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan”
Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya;
Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar;
Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum;
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil PEMOHON mengenai penetapan tersangka menjadi objek yang diadili oleh pranata praperadilan adalah beralasan menurut hukum” (Putusan MK hal 105-106), maka cukup alasan hukumnya bagi PEMOHON untuk menguji keabsahan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka melalui Praperadilan;
Bahwa merujuk amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU–XII/2014, tanggal 28 April 2015, yang berbunyi antara lain Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang : Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan; Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan; Maka menjadi jelas dan terang bahwa penetapan Tersangka menurut hukum adalah merupakan objek Praperadilan;
ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
TIDAK ADA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Bahwa benar sesungguhnya PEMOHON adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan Peningkatan Jalan Kalibalangan-Cabang Empat (Pelebaran) AC-BC dengan no/tanggal kontrak 602/06-KONT/PJK-LK/DAK/16-LU/2019 tanggal 22 Juli 2019 dengan nilai kontrak Rp. 3.995.574.000,00 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) di dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa benar yang melakukan pekerjaan peningkatan jalan Kalibalangan – cabang empat (pelebaran) AC – BC dengan nomor / tanggal kontrak 602/06-KONT/PJK-LK/DAK/16-LU/2019 tanggal 22 Juli 2019 dengan nilai kontrak Rp. 3.995.574.000,00 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) di dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara adalah CV. BANJAR NEGERI;
Bahwa CV. BANJAR NEGERI telah melaksanakan kewajibannya melakukan pekerjaan peningkatan jalan Kalibalangan – cabang empat (pelebaran) AC – BC dengan nomor / tanggal kontrak 602/06-KONT/PJK-LK/DAK/16-LU/2019 tanggal 22 Juli 2019;
Bahwa kemudian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi dengan Nomor : 44/LHP/XVIII.BLP/12/2019, tanggal 26 Desember 2019 yang disampaikan melalui surat BPK Perwakilan Provinsi Lampung kepada Bupati Lampung Utara Nomor : 414/S/XVIII.BLP/12/2019 tertanggal 30 Desember 2019 Halaman 27 Pont 6 timbul potensi kelebihan pembayaran Rp. 163.175.662,51 (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Koma Lima Puluh Satu Rupiah) dalam pekerjaan Jalan Kalibalangan-Cabang Empat (Pelebaran).
Menindaklanjuti hasil temuan tersebut, PEMOHON melalui surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Nomor :600/06-TL/PJK-LK/16-LU/2020 tertanggal Kotabumi 03 Januari 2020 yang ditujukan kepada Direktur CV. BANJAR NEGERI, PEMOHON meminta Direktur CV. BANJAR NEGERI untuk melakukan pembayaran kepada Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara senilai Rp. 163.175.662,51 (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Koma Lima Puluh Satu Rupiah);
Bahwa atas Permintaan PEMOHON, Direktur CV. BANJAR NEGERI telah melakukan pembayaran pada tanggal 10 Januari 2020 ke Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara Senilai Rp. 163.175.662,51 (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Koma Lima Puluh Satu Rupiah) melalui Bank Lampung dengan Nomor 382.00.09.00013.2. dan telah diverifikasi oleh UPT. KASDA Sesuai Aslinya BPKAD KAB . LAMPUNG UTARA dengan Nomor N.900/81/IV/2020 tanggal 4 September 2020;
Bahwa Ketentuan batas waktu 60 hari pengembalian kerugian negara atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan sesuai ketentuan Pasal 20 ayat 3 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Bahwa PEMOHON sebagai Penyelenggara Pemerintah telah meminta Direktur CV. BANJAR NEGERI untuk mengembalikan kepada Kas Daerah atas kelebihan Pembayaran berdasarkan Audit BPK kurang dari 60 (enam puluh ) hari kerja.
Bahwa dengan demikian, segala kerugian yang timbul berdasarkan Temuan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung yang disampaikan melalui surat PEMOHON selaku PPK Nomor 600/06-TL/PJK-LK/16-LU/2020 pada tanggal 03 Januari 2020 sudah di bayarkan ke Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara senilai Rp. 163.175.662,51 (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Koma Lima Puluh Satu Rupiah). Terhadap pekerjaan tersebut sudah tidak terdapat kerugian negara. Yang sudah dibayarkan pada tanggal 10 Januari 2020. Melalui Bank Lampung Cabang Lampung Utara.
Bahwa audit oleh (Badan Pemeriksa Keuangan) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi dengan Nomor : 44/LHP/XVIII.BLP/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 merupakan hasil pemeriksaan fisik yang dilaksanakan tanggal 25 November 2019 terhadap 10 titik core drill pekerjaan perkerasan jalan dengan menggunakan AC-BC yang di ambil, menunjukkan bahwa ketebalan yang terpasang bervariasi antara 1,49 s.d 9,21cm. Hasil pemeriksaan lanjutan melalui pengujian kepadatan dilaboratorium diketahi bahwa kepadatan rata-rata pekerjaan bervariasi antara 2,122 gr/cm3 s.d 2,147 gr/cm3. Dengan demikian, terdapat kekurangan volume pekerjaan lapis perkerasan AC-BC. Rincian pada Lampiran 11.;
Bahwa dengan demikian, segala kerugian yang timbul berdasarkan Temuan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 600/06-TL/PJK-LK/16-LU/2020 pada tanggal 03 Januari 2020 sudah di bayarkan kepada Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara. Terhadap pekerjaan tersebut sudah tidak terdapat kerugian negara.
TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA
Bahwa terhadap diri TERMOHON telah dilakukan penahanan dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 06 Juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01.d/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01.e/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01.f/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 20 Desember 2021.
Surat Pemberitahuan Penahanan Atas Nama Tersangka YASRIL, S.ST, MT dengan Nomor : B-4957/L.8.13/Fd.1/12/2021 tertanggal 21 Desember 2021 yang disampaikan kepada Penasehat Hukum/Keluarga Tersangka Dan selanjutnya terhadap diri PEMOHON telah dilakukan Penahanan oleh TERMOHON sebagaimana Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT -1670/L.8.13./Fd.1/12/2021 yang tanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, tertanggal 21 Desember 2021;
Sementara Surat Penetapan Tersangka yang dibuat TERMOHON tidak pernah Penasehat Hukum/Keluarga Tersangka/PEMOHON terima.
Bahwa TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dan melakukan Penahanan terhadap PEMOHON karena untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Kegiatan Peningkatan Jalan Kalibalangan-Cabang Empat (Pelebaran) tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara yang disangka melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) hurup b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa terhadap pekerjaan Peningkatan Jalan Kalibalangan-Cabang Empat (Pelebaran) AC-BC dengan no/tanggal kontrak 602/06-KONT/PJK-LK/DAK/16-LU/2019 tanggal 22 Juli 2019 dengan nilai kontrak Rp. 3.995.574.000,00 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang dikerjakan CV. BANJAR NEGERI, telah dilakukan audit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan terbitnya Laporan hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi dengan Nomor : 44/LHP/XVIII.BLP/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 yang disampaikan melalui surat BPK Perwakilan Provinsi Lampung kepada Bupati Lampung Utara Nomor : 414/S/XVIII.BLP/12/2019 tertanggal 30 Desember 2019 timbul potensi kelebihan pembayaran Rp. 163.175.662,51 (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Koma Lima Puluh Satu Rupiah) dalam pekerjaan Jalan Kalibalangan-Cabang Empat (Pelebaran).
Bahwa dengan demikian timbul pertanyaan kapan TERMOHON memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 183 KUHAP Jo Pasal 184 KUHAP, dengan mengingat pemeriksaan PEMOHON atas nama. YASRIL, S.ST, MT Bin M. YAMINyang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON dengan di keluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 06 Juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01.d/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01.e/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01.f/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal Desember 2021.
Surat Pemberitahuan Penahanan Atas Nama Tersangka YASRIL, S.ST, MT dengan Nomor : B-4957/L.8.13/Fd.1/12/2021 tertanggal 21 Desember 2021 yang disampaikan kepada Penasehat Hukum/Keluarga Tersangka dan selanjutnya terhadap diri PEMOHON telah dilakukan Penahanan oleh TERMOHON sebagaimana Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT -1670/L.8.13./Fd.1/12/2021 yang tanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara tertanggal 21 Desember 2021;
Bahwa dalam Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT -1670/L.8.13./Fd.1/12/2021 yang dikeluarkan oleh TERMOHON pada diktum dasar tidak tercantum/disebutkan dasar penahanan PEMOHON berupa Surat Penetapan Sebagai Tersangka yang diterbitkan oleh TERMOHON;
Bahwa TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka tanpa dasar dan melakukan Penahanan terhadap PEMOHON karena untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Kegiatan Peningkatan Jalan Kalibalangan-Cabang Empat (Pelebaran) tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara yang disangka melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) hurup b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa benar sesungguhnya PEMOHON adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan Peningkatan Jalan Kalibalangan-Cabang Empat (Pelebaran) AC-BC dengan no/tanggal kontrak 602/06-KONT/PJK-LK/DAK/16-LU/2019 tanggal 22 Juli 2019 dengan nilai kontrak Rp. 3.995.574.000,00 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) di dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa terhadap pekerjaan Peningkatan Jalan Kalibalangan-Cabang Empat (Pelebaran) AC-BC dengan no/tanggal kontrak 602/06-KONT/PJK-LK/DAK/16-LU/2019 tanggal 22 Juli 2019 dengan nilai kontrak Rp. 3.995.574.000,00 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang dikerjakan telah dilakukan audit oleh (Badan Pemeriksa Keuangan) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan terbitnya Laporan hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi dengan Nomor : 44/LHP/XVIII.BLP/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 yang disampaikan melalui surat BPK Perwakilan Provinsi Lampung kepada Bupati Lampung Utara Nomor : 414/S/XVIII.BLP/12/2019 tertanggal 30 Desember 2019 timbul potensi kelebihan pembayaran Rp. 163.175.662,51 (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Koma Lima Puluh Satu Rupiah) dalam pekerjaan Jalan Kalibalangan-Cabang Empat (Pelebaran).
Bahwa menindaklanjuti hasil temuan tersebut, PEMOHON melalui surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Nomor :600/06-TL/PJK-LK/16-LU/2020 tertanggal Kotabumi 03 Januari 2020 yang ditujukan kepada Direktur CV. BANJAR NEGERI, PEMOHON meminta Direktur CV. BANJAR NEGERI untuk melakukan pembayaran kepada Kas Daerah;
Bahwa atas Permintaan PEMOHON (PPK), Direktur CV. BANJAR NEGERI telah melakukan pembayaran pada tanggal 10 Januari 2020 ke Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara Senilai Rp. 163.175.662,51 (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Koma Lima Puluh Satu Rupiah) melalui Bank Lampung Cabang Kotabumi dengan Nomor 382.00.09.00013.2. dan telah diverifikasi oleh UPT. KASDA Sesuai Aslinya BPKAD KAB . LAMPUNG UTARA dengan Nomor N.900/81/IV/2020 tanggal 4 September 2020;
Bahwa sesuai ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan. ketentuan batas waktu 60 hari pengembalian kerugian negara atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Bahwa PEMOHON sebagai Penyelenggara Pemerintah telah meminta Direktur CV. BANJAR NEGERI untuk mengembalikan kepada Kas Daerah atas kelebihan Pembayaran berdasarkan Audit BPK kurang dari 60 (enam puluh ) hari kerja.
Bahwa dengan demikian, potensi seluruh kerugian yang timbul berdasarkan Temuan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 600/06-TL/PJK-LK/16-LU/2020 pada tanggal 03 Januari 2020 telah di bayarkan ke Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara. Terhadap pekerjaan tersebut sudah tidak terdapat kerugian negara. Yang sudah di bayarkan pada tanggal 10 Januari 2020. Melalui Bank Lampung Cabang Lampung Utara.
Bahwa atas audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi dengan Nomor : 44/LHP/XVIII.BLP/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 merupakan hasil pemeriksaan fisik yang dilaksanakan tanggal 25 November 2019 terhadap 10 titik core drill pekerjaan perkerasan jalan dengan menggunakan AC-BC yang di ambil, menunjukkan bahwa ketebalan yang terpasang bervariasi antara 1,49 s.d 9,21cm. Hasil pemeriksaan lanjutan melalui pengujian kepadatan dilaboratorium diketahi bahwa kepadatan rata-rata pekerjaan bervariasi antara 2,122 gr/cm3 s.d 2,147 gr/cm3. Dengan demikian, terdapat kekurangan volume pekerjaan lapis perkerasan AC-BC. Rincian pada Lampiran 11.;
Bahwa TERMOHON tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap pemohon hanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.813/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 06 Juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.d/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.e/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.f/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 20 Desember 2021.
TERMOHON (Jaksa Penyidik) melakukan penyidikan menggunakan Auditor Independent sehingga di temukan kerugian senilai Rp. 700.000.000,- (Versi media online Tribun Lampung (21/12/21) Pukul 21.06, dan senilai Rp. 794.000.000,- lebih (Versi media SINDONEWS.com (21/12/21) Pukul 22.26 serta dalam Konferensi Pers pasca penahanan PEMOHON yang disampaikan oleh Kasi Intel didampingi Kasi Pidsus Kejaksasaan Negeri Lampung Utara atas nama Kepala Kejaksasaan Negeri Lampung Utara menyatakan kerugian Rp. 764 juta lebih hasil dari audit yang dilakukan oleh AUDITOR INDEPENDEN.
Bahwa untuk dan atas nama PEMOHON Praperadilan kami menyatakan : TERMOHON TIDAK MEMPUNYAI KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP PEMOHON, MENGGUNAKAN HASIL DARI AUDIT YANG DILAKUKAN OLEH AUDITOR INDEPENDEN.
Dengan telah ditetapkannya PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Alasan-alasan tersebut, kami menyatakan Penetapan Tersangka oleh TERMOHON terhadap PEMOHON, TIDAK SAH karena CACAT HUKUM, BATAL DEMI HUKUM untuk itu MOHON DIBATALKAN, KENDATIPUN dalam perkara ini TERMOHON (Jaksa Penyidik) melakukan penyidikan menggunakan Auditor Independent dengan tegas, untuk dan atas nama PEMOHON kami nyatakan “hasil audit Auditor Independent tidak dapat dijadikan untuk alat bukti dalam penanganan perkara ini”;
Bahwa telah kita ketahui dengan seksama atas penerapan hukum dalam menentukan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) atau BPKP yang ada relevansinya dalam perkara ini.
Pejabat yang berwenang untuk menentukan atas kerugian negara atas adanya dugaan Kerugian Negara sebagaimana yang ditentukan oleh Negara yang berhak menghitung kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) atau BPKP.
Dengan berpedoman Pasal 10 ayat (1) dan ayat 2 UU Nomor: 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) yaitu : satu-satunya yang mempunyai kewenangan serta berhak secara hukum menentukan adanya suatu kerugiaan negara;
Vide Majalah Varia Peradilan Nomor. 299 Oktober 2010 halaman 69.
Bahwa oleh karenannya Penyidikan yang dilakukan TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.813/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 06 Juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.d/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.e/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.f/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 20 Desember 2021. Tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dikarenakan potensi terjadinya sebuah kerugian negara sudah dilakukan audit oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 25 November 2019.
Bahwa berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya, maka PEMOHON ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh TERMOHON dalam hal menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka;
Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan TERMOHON yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hokum;
Bahwa menurut pandangan kami Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON oleh TERMOHON dimaksud, adalah TIDAK SAH SERTA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT. Demikian pula proses penyelidikan terhadap PEMOHON serta tindakan-tindakan lain dalam penyidikan setelah adanya penetapan status Tersangka terhadap diri PEMOHON, penangkapan dan penahanan atas diri PEMOHON adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Bahwa TERMOHON hanya berwenang melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 tahun 2004, apabila ditemukan/patut diduga terdapat kerugian keuangan negara dalam proses penyidikannya, maka TERMOHON dapat bekerja sama dan dapat berkoordinasi dengan BPK atau BPKP yang memiliki kewenangan audit investigatif dalam penghitungan kerugian negara;
Bahwa TERMOHON dalam menentukan kerugian negara, maka TERMOHON WAJIB mendasarkan pada bukti-bukti dari laporan Hasil Pemeriksaan Audit BPK/BPKP;
Bahwa dalam melakukan penyidikan perkara ini, TERMOHON tidak dapat menggunakan Auditor Independen karena Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional (SEMA Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan):
Bahwa TERMOHON dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hanya diberikan wewenang penyidikan, sedangkan audit investigatif yang dilakukan TERMOHON dapat digolongkan kepada Penyalahgunaan kewenangan karena tidak memiliki kewenangan konstitusional.
Vide SEMA Nomor 4 Tahun 2016
Bahwa PEMOHON sudah meminta Direktur CV. BANJAR NEGERI melakukan pembayaran dan Direktur CV. BANJAR NEGERI telah melakukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pada tanggal 10 Januari 2020 melalui Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara Senilai Rp. 163.175.662,51 (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Koma Lima Puluh Satu Rupiah) melalui Bank Lampung Cabang Kotabumi dengan Nomor 382.00.09.00013.2. serta telah diverifikasi oleh UPT. KASDA Sesuai Asli BPKA KAB. LAMPUNG UTARA dengan Nomor N.900/81/IV/2020 tanggal 4 September 2020 dengan demikian potensi kerugian negara sudah hilang dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Kalibalangan-Cabang Empat (Pelebaran) AC-BC dengan no/tanggal kontrak 602/06-KONT/PJK-LK/DAK/16-LU/2019 tanggal 22 Juli 2019 dengan nilai kontrak Rp. 3.995.574.000,00 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dan melakukan Penahanan terhadap PEMOHON karena untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Kegiatan Peningkatan Jalan Kalibalangan-Cabang Empat (Pelebaran) tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara yang disangka melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) hurup b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menggunakan hasil audit dari Auditor Independen;
Bahwa Surat Edaran mahkamah Agung No. 04 Tahun 2016 tertanggal 6 Desember 2016 menyatakan instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hanya BPK yang punya kewenangan menghitung dan menyatakan kerugian negara, jika BPK sudah melakukan audit maka tidak dapat lagi dilakukan audit atas audit untuk kepastian hukum.
Bahwa dengan dilakukan penyidikan serta audit investigasi kembali oleh auditor independen yang dilakukan oleh TERMOHON adalah sebuah ketidakpastian hukum jika sebelumnya BPK sebagai sebuah lembaga yang secara sah melakukan audit investigasi dalam menentukan kerugian negara dengan melahirkan Laporan Hasil Pemeriksaan, disisi lain TERMOHON menggunakan auditor independen untuk menentukan kerugian negara yang menjadi dasar penyidikan dan penetapan tersangka serta penahanan kepada diri PEMOHON.
Bahwa asas kepastian hukum memiliki pengertian asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
Bahwa asas kepastian hukum tersebut harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prosedur yang telah digariskan dalam hukum acara yang diatur dalam KUHAP yang berlaku bagi TERMOHON dalam melakukan penyelidikan, penetapan tersangka, penyidikan dan penuntutan.
Bahwa menurut Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang – undang RI Nomor 15 Tahun 2006 yang berhak secara hukum menentukan tentang adanya suatu kerugian negara adalah BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK), sedangkan atas permasalahan ini TERMOHON tidak pernah memuat tentang adanya kerugian negara yang ditentukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
Terhadap PEMOHON yang telah berstatus sebagai Tersangka dan ditahan di RUTAN Kelas IIB Kotabumi, tanpa mengindahkan dengan mengesampingkan BPK yang dalam hal ini satu-satunya pejabat/instansi yang berwenang dalam menentukan akan kerugian Negara ; ( Dasar alat bukti yang valid karena berkenaan dengan kerugian Negara);
Bahwa dari fakta - fakta tersebut kemudian timbul pertanyaan :
Apakah PEMOHON terlindungi dari tindakan sewenang-wenang TERMOHON yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka, sedangkan dalam prosesnya ternyata ada kesalahan prosedur ? kesalahan prosedur yang dimaksud yaitu dalam melengkapi “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Dalam hal ini TERMOHON telah sangat jelas telah mengesampingkan Atas hasil audit yang dalam Temuan Hasil Pemeriksaan dan telah dilaksanakan Audit oleh BPK-RI Perwakilan Propinsi Lampung PEMOHON yang dengan tegas menerangkan :
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor :44/LHP/XVII.BLP/12/2019. Tanggal 28 Desember 2019 Perihal Kepatutan Atas Belanja Modal Instruktur TA 2019 pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Yang pada intinya dari hasil temuan tersebut untuk mengembalikan Kelebihan Pembayaran Ke Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara senilai Rp.163.175.662,51 (seratus enam puluh tiga juta seratus tuju puluh lima juta enam ratus enam puluh dua koma lima puluh satu rupiah);
Vide Temuan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Propinsi Lampung No: 600/06-TL/PJK-LK/16-LU/2020 ;Atas pengembalian kelebihan pembayaran atas pekerjaan Peningkatan Jalan Kalibalangan – Cabang empat Kontrak No : 602/06-Kont/PJK-LK/Dak/16- Lu/2019 telah dikembalikan disetor An .CV BANJAR NEGERI pada tanggal 10 Januari 2020;
Hal tersebut telah dipertanggung jawabkan oleh PEMOHON oleh karenanya unsur berpotensi menimbukan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi tidak terpenuhi, tidak terdapat dalam diri PEMOHON.
Bahwa jika merujuk pada ketentuan akan, siapakah yang berhak menghitung kerugian Negara, telah sangat jelas dengan ditetapkannya PEMOHON sebagai Tersangka hal ini sangat bertentangan dengan maksud dan tujuan dari Pemidanaan ;
Dengan ditetapkannya PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON, telah sangat jelas TERMOHON telah melakukan penerapan hukum yang amat sangat keliru, kerena permasalahan ini telah di Audit oleh BPK RI perwakilan provinsi Lampung serta terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pengembalian ;
Bahwa telah kita ketahui dengan seksama berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang – undang RI Nomr 15 Tahun 2006 yang berhak secara hukum menentukan tentang adanya suatu kerugian negara adalah BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) sedangkan dalam proses penyidikan hingga PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON, TERMOHON tidak pernah memuat tentang adanya kerugian negara yang ditentukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
Bahwa atas adanya kejanggalan seluruh uraian di atas yang betentangan dengan maksud dan tujuan Pemidanaan maka sangatlah beralasan dan cukup alasan hukumnya dalam hal Praperadilan yang dimohonkan PEMOHON ini diajukan kehadapan hakim, sebab yang dimohonkan oleh PEMOHON untuk diuji oleh Pengadilan adalah berubahnya status PEMOHON yang menjadi Tersangka dan berakibat hilangnya kebebasan PEMOHON, dilanggarnya hak asasi PEMOHON akibat tindakan TERMOHON yang dilakukan tidak sesuai prosedur yang ditentukan oleh hukum acara pidana dan dilakukan dengan prosedur yang salah dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana dalam hal ini KUHAP, oleh karenanya Permohonan PEMOHON dimaksudkan untuk menguji keabsahan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON melalui Praperadilan adalah sah menurut hukum ;
B. FAKTA HUKUM
Bahwa PEMOHON adalah TERSANGKA dugaan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.813/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 06 Juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.d/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.e/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.f/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 20 Desember 2021;
2. Bahwa Surat Perintah penyelidikan dan/atau penyidikan sangat penting dikarenakan Aparat Penegak Hukum dapat Penyidikan tersebut menjadi obyek di dalam perkara ini karena Surat Perintah Penyidikan adalah dasar bagi penegak hukum untuk melakukan segala upaya paksa atas nama penegakan hukum (pro justitia). Dengan kata lain, Sprindik ini menjadi “pintu gerbang pertama” munculnya kekuasaan penyidik untuk melakukan upaya paksa ;
Atas Penanganan Perkara oleh TERMOHON terhadap PEMOHON akan bukti-bukti dengan demikian .tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah. Karena bukan atas dasar hasil Audit dari BPK adalah cacat Hukum.
Bahwa Pengajuan Permohonan Praperadilan oleh PEMOHON didasarkan kepada Bab X Bagian Kesatu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP. Lembaga Praperadilan sebagai sarana untuk melakukan kontrol atau pengawasan Horizontal terhadap Penggunaan wewenang oleh Aparat Penegak Hukum seperti Penyelidik, dan/atau Penyidik, Pengawasan horizontal dalam kegiatan mengurangi dan membatasi hak asasi seorang manusia. Oleh karena itu, Lembaga Praperadilan ini diperlukan sebagai upaya hukum untuk mencegah agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan dalam menggunakan kewenangannya;
Bahwa Pranata Praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP tersebut di atas harus dimaknai dan diartikan sebagai pranata untuk menguji perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan adalah untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015;
Bahwa merujuk amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, berbunyi antara lain :
Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, pengeledahan, dan penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan, penggeledahan, dan penyitaan ;
Bahwa menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” dan menurut Pasal 28 D UUD 1945, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Ketentuan kedua pasal UUD ini bermakna bahwa hak asasi manusia untuk mempertahankan harkat, martabat, dan kedudukannya sebagai manusia di hadapan hukum melalui proses hukum yang sesui dengan ketentuan Undang-Undang;
Bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011, halaman 30 menyatakan, “filosofi diadakannya pranata Praperadilan yang justru menjamin hak-hak Tersangka sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia”. Dengan demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi ini pada hakekatnya Praperadilan itu adalah untuk menjamin hak-hak warga negara, dari kesewenang-wenangan yang mungkin dan dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam konteks penegakan hukum;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Kemudian, menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, oleh karena kewajibannya penyidik berwenang untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Dalam hal ini penyidik berwenang untuk melakukan suatu upaya paksa . Oleh karena itu, penetapan sebagai tersangka serta untuk melakukan upaya-upaya paksa yang lain seperti pengujian keabsahan proses penyelidikan dan penyidikan melalui Praperadilan patut dilakukan karena dalam proses tersebut segala upaya paksa dapat dilakukan terhadap seseorang dengan alasan untuk kepentingan penegakan hukum ;
Bahwa dalam praktik hukum, Lembaga Praperadilan harus diartikan sebagai upaya pengawasan terhadap penggunaan wewenang oleh penyidik untuk menjamin agar tidak terjadi penyimpangan terhadap hukum acara (prosedur) yang mengarah pada abuse of power sehingga akan berdampak pada dilanggarnya hak asasi manusia oleh aparat penegak hukum atas nama penegak hukum;
Bahwa setelah dikeluarkanya Surat Perintah Penyidikan (“Sprindik”) sebagai mana poin 1 adalah pintu masuk menuju penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan sehingga sesuai putusan Mahkamah Kosntitusi, maka mutatis mutandis bahwa perintah penyidikan dapat menjadi obyek praperadilan;
Bahwa dalam mengeluarkan Sprindik, maka penyidik haruslah mempunyai “bukti permulaan yang cukup”. Bukti permulaan yang cukup ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai Pasal 1 angka 14 KUHAP. KUHAP tidak mengatur mengenai definisi bukti permulaan yang cukup. Namun, hal ini diatur dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri No. 08/KMA/1984, No.M.02-KP.10.06 Tahun 1984, No. KEP-076/J.A/3/1984, No. Pol.KEP /04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana (“ di mana diatur bahwa bukti permulaan yang cukup merupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan minimal satu laporan ditambah dengan satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP ;
Bahwa akibat tidak adanya pengaturan mengenai definisi “bukti permulaan yang cukup” di dalam KUHAP hal ini membuat ketidak pastian hukum dan memperluas ruang “subjektivitas penyidik” untuk menentukan suatu tindak pidana dan terlebih lagi, untuk mengekang kebebasan hak asasi manusia seseorang. Begitu mudahnya penyidik untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan karena menurut Keputusan Bersama tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana syarat minimal hanya satu laporan ditambah dengan satu alat bukti yang sah. Dengan kata lain, menjadi begitu mudahnya pula negara untuk dapat “melanggar hak asasi manusia” Warga Negaranya ;
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi 21/PUU-XII/2014 kemudian menyatakan bahwa bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia) ;
Bahwa pada faktanya, KUHAP tidak memiliki check and balance system karena tidak adanya mekanisme pengujian atas keabsahan perolehan alat bukti. Hukum Acara Pidana Indonesia menurut putusan tersebut belum menerapkan prinsip due process of law secara utuh karena tindakan aparat penegak hukum dalam mencari dan menemukan alat bukti tidak dapat dilakukan pengujian keabsahan perolehannya. Sehingga proses peningkatan status dari Penyelidikan menjadi Penyidikan menjadi sangat tidak transparan dan memberikan ruang yang sangat luas bagi penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang ;
Bahwa padahal, hakikat keberadaan pranata Praperadilan adalah bentuk pengawasan dan mekanisme keberatan terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia. Bagaimana mungkin perlindungan tersebut dapat dicapai apabila tidak ada prinsip “equal arms” di dalam proses penegakan hukum pidana. Karena filosofinya, suatu perkara pidana adalah perkara antara warga negara yang lemah melawan negara dengan segala perangkatnya yang dapat menangkap, menahan, menyita dan melakukan segala upaya paksa atas nama penegakan hukum ;
Bahwa ketika ruang subjektivitas begitu besar dalam mengeluarkan Sprindik, maka potensi pelanggaran hak asasi manusia “atas nama hukum” pun semakin besar. Hal ini harus dicegah sehingga tidak ada posibilitas bagi negara untuk melakukan “abuse of power”. KUHAP kita sudah ketinggalan jaman adalah fakta yang tidak dapat dibantah, termasuk juga pranata praperadilan tidak dapat menjamin sepenuhnya hak asasi manusia bagi warga negaranya yang dalam proses diadili secara pidana ;
Bahwa seyogyanya peningkatan status perkara dari “Penyelidikan” kepada “Penyidikan” haruslah dibarengi dengan mekanisme untuk melakukan check and balance. Di dalam sistem acara pidana inquisitorial, seperti juga yang diadopsi oleh KUHAP, keseimbangan menjadi hal yang sangat mutlak. Karena keadilan hanya dapat didapat apabila memenuhi kriteria menjadi bahan pembahasan, tetapi perkembangan hukum acara pidana tidak dapat kriteria prosedural tertentu. Di dalam sistem inqusitorial yang modern, naiknya proses pre-investigation kepada investigation haruslah melalui persetujuan lembaga pengawas, yang disebut dengan examining magistrate untuk mempersempit ruang subjektivitas penyidik, yang pada akhirnya dengan tujuan meminimalisir segala potensi pelanggaran hak asasi manusia. Di dalam KUHAP, kriteria prosedural tersebut tidak diatur sehingga potensi pelanggaran hak asasi manusia terhadap suatu penegakan hukum teramat besar. Hal demikian juga ditegaskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. Di dalam RUU KUHAP kita, lembaga demikian dikenal dengan nama Hakim Pemeriksa Pendahuluan (‘HPP’) dengan tujuan yang sama. Walaupun RUU tersebut masih dipungkiri, memerlukan suatu kriteria prosedural tambahan, yakni dalam hal pengawasan;
Bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, menjadi sangat beralasan apabila praperadilan ini dapat menguji sah atau tidaknya Sprindik, karena ruang subjektivitas penyidik tersebut haruslah diawasi sehingga tidak terjadi abuse of power oleh negara melalui perangkat hukumnya ;
KESIMPULAN
Bahwa PERMOHONAN Praperadilan dan Ganti Kerugian ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana di dalam pasal 77 berbunyi sebagai berikut:
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
Sahtidaknya penangkapan,penahanan,penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Selanjutnya pasal 79 KUHAP berbunyi sebagai berikut: Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
Selanjutnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 77 tentang objek Praperadilan menambahkan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan sebagai objek Praperadilan.
Selain itu mahkamah konstitusi mengubah Pasal 1 angka 14, pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dengan menambah frasa “ minimal dua alat bukti” dalam proses penetapan tersangka dan penyidikan;
Bahwa asas kepastian hukum memiliki pengertian asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya ;
Bahwa asas kepastian hukum tersebut harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prosedur yang telah digariskan dalam hukum acara yang diatur dalam KUHAP yang berlaku bagi TERMOHON dalam melakukan penyelidikan, penetapan tersangka. penyidikan dan penuntutan.
Bahwa dalam setiap proses pidana sebagaimana ditentukan KUHAP, didahului dengan adanya laporan atau aduan atau peristiwa pidana secara tertangkap tangan. Laporan/aduan atau peristiwa tertangkap tangan tersebut menjadi dasar untuk dilakukan penyelidikan dan penyelidikan tersebut menjadi dasar untuk dilakukannya penyidikan ;
Bahwa Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan diartikan sebagai “serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagi tindak pidana guna dapat atau tidaknya dilakukannya penyidikan”, sedangkan penyidikan ditentukan dalam pasal 1 angka 2 KUHAP, yaitu “ serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”;
Bahwa dari pengertian yang telah ditentukan dalam KUHAP, maka untuk mencapai proses penentuan tersangka, haruslah terlebih dahulu dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana (penyelidikan) ;
Bahwa karena tindakan Penetapan Tersangka, yang dilakukan oleh TERMOHON tersebut terbukti dilakukan secara sewenang-wenang tanpa mengindahkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya tindakan TERMOHON tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi PEMOHON;
Bahwa adapun besarnya ganti kerugian yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2015 tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Merujuk fakta membuktikan bahwa akibat Penetapan Tersangka, dan tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 KUHAP, maka nilai kerugian yang diminta dibayarkan kepada PEMOHON adalah sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa disamping kerugian Materiil, PEMOHON juga menderita kerugian Immateriil (kerugian moriil) berupa bahwa dengan adanya tindakan Penetapan Tersangka, yang tidak sah berdasarkan KUHAP, yang merupakan tindakan kesewenang-wenangan terhadap PEMOHON tersebut, telah menimbulkan trauma hidup, stress, ketakutan serta penderitaan batin yang berkepanjangan, yang tidak dapat dinilai secara materiil, tetapi kalau mau dinilai dalam bentuk uang sesuai dengan kebiasaan/Adat (Lampung) PEMOHON maka ganti rugi/dendanya sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);
Bahwa kerugian-kerugian moriil tersebut di atas selain dapat dinilai dalam bentuk uang, juga adalah wajar dan sebanding dalam penggantian kerugian Immateriil ini dikompensasikan dalam bentuk TERMOHON Meminta Maaf secara terbuka pada PEMOHON lewat Media Massa ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi di Kotabumi agar kiranya segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan Hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP.
Mohon kiranya kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi kiranya berkenan memeriksa dan memanggil Pihak TERMOHON serta memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan :
Memerintahkan segera kepada TERMOHON untuk membawa Semua Berkas Berita Acara yang menyangkut kasus ini sesuai Ketentuan Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk diperlihatkan dalam persidangan.
Berdasarkan seluruh alasan-alasan yang PEMOHON ajukan tersebut untuk dan atas nama PEMOHON Praperadilan mohon putusan sebagai berikut :
Menerima Permohonan Praperadilan PEMOHON seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.813/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 06 Juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.d/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.e/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.f/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 20 Desember 2021 dan Tindakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON adalah Tidak Sah karena melanggar ketentuan KUHAP dan Cacat Hukum ;
Memerintahkan kepada TERMOHON agar menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON;
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan RUTAN Kelas IIB Kotabumi;
Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan moriil sebesar Rp.240.000.000,- (Dua ratus empat puluh juta rupiah) jadi total kerugian seluruhnya sebesar Rp.240.005.000,- (dua ratus empat puluh juta lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara langsung dan terbuka kepada PEMOHON dan Keluarganya melalui Media Massa (Cetak dan elektronik) di Provinsi Lampung selama 2 (dua) hari berturut-turut ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
ATAU,
Jika Pengadilan Negeri Kotabumi berpendapat lain mohon Putusan yang seadil -adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan telah menghadap di persidangan sebagai berikut:
Pemohon hadir Kuasa Hukumnya William Mamora, S.H, Komi Pelda, S.H.,M.H, Fauzi Arifin, SH, M Syafruddin, S.H., M.H, Iwansyah Mega, S.H, Rido Kanando, S.H;
Termohon hadir Kuasanya Gegana Wisnu Yanotama, S.H, Muhammad Aditya Pratama Putra, S.H
Menimbang, bahwa telah dibacakan di persidangan surat permohonan Pemohon tersebut, yang kemudian isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon dengan perbaikan karena adanya kesalahan pengetikan yang di saksikan sendiri oleh termohon di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut Termohon telah mengajukan jawabannya secara tertulis di persidangan tanggal 14 Januari 2022, yang pada pokoknya sebagai berikut:
PENDAHULUAN
Pengaturan Praperadilan dalam KUHAP memberikan arti penting terhadap peran aktif Hakim/Pengadilan dalam fase pemeriksaan pendahuluan. Menurut KUHAP, praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
Sah atau Tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan tersangka/penyidik/penuntut umum demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian atau permintaan rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pangadilan (vide Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP)
Dalam perkembangannya objek praperadilan mengalami perkembangan seiring dengan lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 16 Maret 2015, yang dalam salah satu amarnya memutuskan “Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor: 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3209), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat “sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan”
Berdasarkan uraian tersebut maka objek praperadilan yang berlaku dalam praktek peradilan pidana di Indonesia dewasa ini adalah:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan (Pasal 77 huruf a KUHAP);
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat Penyidikan atau Penuntutan (Pasal 77 Huruf b KUHAP)
Sah atau tidaknya penetapan tersangka, Penggeledahan, dan Penyitaan (putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014)
Lembaga Praperadilan dimaksudkan sebagai lembaga yang diciptakan untuk melakukan pengawasan terhadap perlindungan hak-hak tersangka/ terdakwa, dimana Hakim Praperadilan berfungsi sebagai examinating judge terhadap penegakan hukum formil (Acara Pidana) terkait sah atau tidaknya suatu pelaksanaan upaya paksa.
Dalam rangka penegakan hukum formil tersebut dapat dimaksudkan terkait hal-hal yang bersifat prosedur (Formil), yaitu dalam hal lengkap atau tidaknya administrasi pelaksanaan upaya paksa, atau pun dalam hal terpenuhi atau tidaknya ketentuan hukum acara pidana terkait prosedur yang dilakukan oleh Penyidik dalam memperoleh suatu alat bukti. Oleh karena itu, terkait tata cara pemanggilan saksi/tersangka dan tata cara diperolehnya keterangan dari saksi/tersangka dapatlah dipandang sebagai kewenangan pemeriksaan Hakim Praperadilan, namun penilaian terhadap substansi atau materi ataupun isi dari keterangan saksi ataupun tersangka itu untuk dapat dijadikan alat bukti atau tidak bukanlah dalam ranah kewenangan Hakim Praperadilan. Hal tersebut sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 04 Tahun 2016 pada Bab II Pasal 2.
Hal tersebut haruslah secara jernih dipahami oleh semua pihak agar lembaga praperadilan dalam prakteknya tidak menyimpang menjadi lembaga yang menguji hal-hal yang sifatnya materiil.
Untuk itu, Termohon praperadilan, pada kesempatan ini berharap agar semua pihak dapat berlaku konsisten terhadap objek praperadilan yang berlaku dalam praktek peradilan pidana tersebut. Selain itu, kami berharap janganlah menggunakan instrument praperadilan sebagai alat kepentingan tertentu yang bersifat pragmatis, yang akan berdampak pada tidak tertibnya upaya penegakan hukum.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, jika Pemohon dalam permohonannya secara premature menyampaikan hal-hal yang menyangkut materi pokok perkara atau pernyataan-pernyataan yang berisi hal-hal yang sifatnya hanya membangun opini, maka permohonan semacam itu kami mohonkan untuk ditolak atau dikesampingkan oleh Yang Mulia Hakim Praperadilan.
POKOK-POKOK PERMOHONAN PRAPERADILAN
Permohonan pemeriksaan praperadilan dari Pemohon yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi, 3 Januari 2022 yang telah divbacakan pada hari kamis tanggal 13 Januari 2022 sebagaimana telah diregister di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tanggal 3 Januari 2021 Nomor: 01/Pid.Pra/2021/PN Kbu, pada pokoknya Pemohon memohonkan hal-hal sebagai berikut :
Menerima Permohonan Praperadilan PEMOHON seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a / L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 01.b /L.8.13/Fd.1/05/2021, tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021, tanggal 06 juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.d / L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.e /L.8.13/Fd.1/09/202 tanggal 28 september 2021, Surat Perintah Penyidikan Khusus Print-01.f /L.8.13/Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021 dan Tindakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON adalah Tidak Sah karena melanggar ketentuan KUHAP dan Cacat Hukum ;
Memerintahkan kepada Termohon agar menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON;
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan RUT AN Kelas II B Kotabumi;
Mernulihkan hak-hak PEMOHON. baik dalarn kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan moriil sebesar Rp.240.000.000,- (Dua ratus empat puluhjuta rupiah) jadi total kerugian seluruhnya sebesar Rp.240.005.000,- (dua ratus empat puluh juta lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON,
Menghukum untuk Meminta Maaf secara langsung dan terbuka kepada PEMOHON dan Keluarganya melalui Media Massa (Cetak dan elektronik) di Provinsi Lampung selama 2 (dua) hari berturut-turut
Membebankan biaya perkara kepada Negara;.
JAWABAN TERMOHON PRAPERADILAN
Setelah mencermati permohonan pemeriksaan praperadilan dari Pemohon, kami berpendapat bahwa secara umum Pemohon, mengajukan permohonan :
Tidak ada kerugian Negara, segala kerugian yang timbul berdasarkan temuan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 600/06-TL/PJK-LK/16-LU/2020 pada tanggal 03 Januari 2020 sudah dibayarkan ke kas daerah Kabupaten Lampung Utara.
Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan permohonan sebagai tersangka, penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon adalah tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Demikian pula proses penyidikan terhadap pemohon serta tindakan – tindakan lain dalam penyidikan setelah adanya penetapan status tersangka terhadap diri pemohon. Penangkapan dan penahanan atas diri pemohon adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang – wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Dengan mencermati seluruh alasan-alasan atau dalil-dalil Pemohon praperadilan tersebut, maka terlebih dahulu Termohon membantah semua pendapat, dalil, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Pemohon dalam surat permohonan praperadilan tersebut kecuali apa yang diakui secara tegas, dengan alasan-alasan atau dalil-dalil sebagai berikut:
DALAM POKOK PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan Pasal 77 KUHAP, putusan MKRI No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang termasuk objek praperadilan adalah sebagai berikut :
Sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan (Pasal 77 huruf a KUHAP);
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat Penyidikan atau Penuntutan (Pasal 77 Huruf b KUHAP)
Sah atau tidaknya penetapan tersangka, Penggeledahan, dan Penyitaan (putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014)
Merujuk pada dasar hukum tersebut diatas maka Kerugian Negara bukan merupakan objek PraPeradilan dan bukanlah merupakan alat bukti melainkan salah satu unsur pasal pada pasal 2, 3 Undang – Undang Tindak pidana korupsi.
Terkait Tidak ada kerugian Negara bukanlah dalam ranah kewenangan Hakim Praperadilan. Hal tersebut sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 04 Tahun 2016 pada Bab II Pasal 2. Hal tersebut haruslah secara jernih dipahami oleh semua pihak agar lembaga praperadilan dalam prakteknya tidak menyimpang menjadi lembaga yang menguji hal-hal yang sifatnya materiil. Sehingga tidak ada kerugian Negara bukan merupakan ranah praperadilan melainkan merupakan materi pokok perkara yang membuktikanya dilakukan pada persidangan utama.
Bahwa termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a / L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 01.b /L.8.13/Fd.1/05/2021, tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021, tanggal 06 juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.d / L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.e /L.8.13/Fd.1/09/202 tanggal 28 september 2021, Surat Perintah Penyidikan Khusus Print-01.f /L.8.13/Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021 telah melakukan tindakan penyidikan sehingga diperoleh alat bukti berupa saksi, surat, ahli, petunjuk dan dinilai telah lebih dari 2 alat bukti sebagaiamana tertuang dalam putusan MKRI No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang menyatakan minimal dua alat bukti sesuai dengan 184 KUHAP telah terpenuhi.
Bahwa tidak ada urgensi bagi termohon dalam penyampaian penetapan tersangka kepada keluarga maupun penasihat hukum tersangka, disamping itu dalam diktum surat perintah penahanan tidak memuat penetapan tersangka mengingat hal tersebut telah didasari dan tertuang dalam surat perintah penyidikan Nomor : 01.g/L.8.13/Fd.1/09/2021yang telah dilengkapi dengan nama tersangka.
Bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dalam permohonannya tentang Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a / L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 01.b /L.8.13/Fd.1/05/2021, tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021, tanggal 06 juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.d / L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.e /L.8.13/Fd.1/09/202 tanggal 28 september 2021, Surat Perintah Penyidikan Khusus Print-01.f /L.8.13/Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021 dan Tindakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON adalah Tidak Sah karena melanggar ketentuan KUHAP dan Cacat Hukum adalah bukan merupakan obyek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP dan Pasal 77 KUHAP dimana objek Praperadilan telah ditentukan secara eksplisit dan limitatif bahwa pemeriksaan Praperadilan pada Pengadilan Negeri melalui Yang Terhormat Hakim Praperadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara Praperadilan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana (Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981) tentang:
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Ganti kerugian atau rehabilitasi yang berhubungan dengan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015, penetapan Tersangka masuk dalam objek Praperadilan ditambah lagi tindakan Penggeledahan dan Penyitaan juga masuk dalam objek praperadilan;
Bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), dan telah sesuai berdasarkan PERJA-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus sehingga dalil termohon yang menyatakan Penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang – wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum adalah tidak berdasar.
Bahwa dalam Penjelasan Pasal 32 UU Tipikor yang hanya menyebutkan, bahwa : “Kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk”. Frase Penjelasan Pasal 32 UU Tipikor jelas menunjukkan pada perlunya badan atau akuntan yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara. Unsur pasal “instansi yang berwenang” dapat diterjemahkan sebagai instansi yang berwenang atau memiliki kapasitas dalam bidang akuntansi atau menghitung kerugian keuangan negara atau dapat pula ditafsirkan sebagai institusi yang berwenang dalam penanganan perkara korupsi. Sedangkan, “akuntan publik yang ditunjuk” merupakan akuntan yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang tadi, atau dengan kata lain akuntan publik tersebut bertindak untuk dan atas nama instansi yang berwenang menentukan kerugian keuangan Negara. Sebagai contoh pada perkara tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan dinas di Kabupaten Lampung Timur yang ditangani oleh tim dari Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung bersama supervise dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia saat itu didalam penghitungan kerugian Negara menggunakan jasa dari auditor independen atau akuntan public.
Bahwa menurut kami uraian jawaban atau tanggapan kami telah menjawab dan menyangkal semua Analisa Hukum Penasehat Hukum tersangka yang lari dalam permasalahan pokok dalam perkara ini sehingga dapat mempengaruhi majelis hakim yang terhormat. Semoga nantinya dijadikan pertimbangan dalam memutuskan perkara ini “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
PERMOHONAN
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini Termohon memohon agar Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberi putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
Menolak untuk seluruhnya Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a / L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 01.b /L.8.13/Fd.1/05/2021, tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021, tanggal 06 juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.d / L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.e /L.8.13/Fd.1/09/202 tanggal 28 september 2021, Surat Perintah Penyidikan Khusus Print-01.f /L.8.13/Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021 dan Tindakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berdasarkan hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menghukum Pemohon Praperadilan untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono).
PENUTUP
Demikian jawaban dan tanggapan ini kami ajukan demi penegakan hukum, dengan harapan Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan mempertimbangkan untuk tegaknya keadilan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat yaitu berupa:
Fotocopy dari Asli Surat Pemberitahuan Penahanan Atas Nama Tersangka YASRIL, SST, MT Nomor B-4957/L.8.13.Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P.1;
Fotocopy dari Asli Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-1670/L.8.13/Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P.2;
Fotocopy dari Fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi Nomor : 44/LHP/VIII.BLP/12/2019 Tanggal 26 Desember 2019. Halaman 27, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P.3;
Fotocopy dari Fotocopy Surat BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang ditujukan kepada Bupati Lampung Utara, Nomor 414/S/XVIII.BLP/12/2019 , Perihal Hasil Pemeriksaan Atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi dan Instansi Terkait .Tanggal 30 Desember 2019, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P.4;
Fotocopy dari Asli Lampiran 11 Kekurangan Volume Pekerjaan Lapis Perkerasan AC-BC, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P.5;
Fotocopy dari Fotocopy Surat PPK Kepada Direktur CV. Banjar Negeri Nomor : 600/06-TL/PJK-LK/16-LU/2020, Prihal Temuan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung, Tanggal 03 Januari 2020 ( Berstempel), selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P.6;
Fotocopy dari Fotocopy Surat Tanda Setoran BANK LAMPUNG No. 3812.00.09.0013.2 tanggal 18 Januari 2020 yang ditanda tangani PPK ( Berstempel), selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P.7;
Fotocopy dari Asli Surat PPK Kepada Direktur CV. Banjar Negeri Nomor : 600/06-TL/PJK-LK/16-LU/2020, Prihal Temuan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung, Tanggal 03 Januari 2020, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P.8;
Fotocopy dari Fotocopy Surat Tanda Setoran BANK LAMPUNG No. 3812.00.09.0013.2 , tanggal 18 Januari 2020 yang ditanda tangani PPK Telah diverifikasi UPTD. KASDA Sesuai Aslinya BPKA KAB. LU, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P.9;
Fotocopy dari Asli Surat Kepala Dinas PUPR kepada PPK di Bidang Bina Marga Nomor 600/439/16-LU/2021 prihal Instruksi (Berstempel), selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P.11;
Fotocopy dari Asli Surat Kepala Dinas PUPR kepada PPK di Bidang Bina Marga Nomor 600/439/16-LU/2021 prihal Instruksi , selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P.12;
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat tersebut telah bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya kecuali bukti surat P-3, P-4, P-6, P-7 dan P-9 yang tidak ditunjukkan aslinya;
Menimbang selain mengajukan bukti-bukti surat, Pemohon juga menghadirkan bukti berupa video berdurasi kurang lebih 2 (dua) menit yang isinya berkaitan dengan informasi mengenai pres conference yang dilakukan oleh Termohon setelah penetapan pemohon sebagai tersangka.
Menimbang bahwa terhadap bukti berupa video tersebut telah diputar dan disaksikan kedua belah pihak di persidangan pada hari rabu tanggal 19 Januari 2022.
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut, termohon mempertanyakan terkait formalitas alat bukti, namun mengakui isi dari video tersebut.
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, dan bukti elektronik, Pemohon telah pula mengajukan 3 (tiga) orang Ahli untuk didengar keterangannya di persidangan yaitu:
1. DR. Ery Setyanegara S.E.S.H.M.H, ahli disumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sepengetahuan Ahli BPK adalah sebuah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab keuangan Negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, BPK berperan dalam memberantas tindak pidana korupsi, BPK memiliki kewenangan untuk menghitung, menilai dan atau menetapkan kerugian negara dalam penggunaan anggaran oleh suatu entitas.
Bahwa menurut pendapat ahli BPK berwenang untuk mengaudit investigasi dengan standar SOP satu-satunya lembaga yang berhak menghitung kerugian negara, BPK mempunyai kewenangan mutlak dan tidak bias dianulir oleh lembaga-lembaga sejenis yang tidak dilegalkan oleh negara
Bahwa karena tugas BPK tidak bisa mengcover seluruh Indonesia, maka kewenangan mengaudit bisa didelegasikan pada team yang memang ditunjuk oleh BPK, namun setelah tahun 2017 sudah tidak bisa lagi didelegasikan untuk menghindari kebingungan masyarakat pencari keadilan;
Bahwa BPK memiliki standar SOP dalam hal pemeriksaan/general investigasi, sehingga sah dan mutlak dalam melakukan Auditor untuk menghitung kerugian negara
Bahwa BPK sebagai auditor tunggal adalah kewenangan resmi absolute, tujuannya untuk menghindari standar penghitungan ganda yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.
Bahwa BPK dan BPKP mempunyai tugas masing-masing, tapi untuk menghitung kerugian negara, BPK mempunyai hak mutlak atau hak delegasi kepada BPKP
Bahwa setelah BPK melakukan perhitungan kerugian Negara maka lembaga lain tidak dapat melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara kembali.
Bahwa terhadap putusan pengadilan perkara tindak pidana korupsi yang menggunakan lembaga auditor selain BPK, ahli tidak dapat menanggapi terkait putusan tersebut namun, ahli menyarankan seharusnya aparat penegak hukum taat terhadap norma – norma hukum yang ada
Bahwa Pasal 184 ayat (1) KUHAP bahwa yang dimaksud dengan alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa, adapun berdasarkan putusan MK, untuk bukti permulaan yang cukup haruslah di penuhi 2 (dua) alat bukti ditambah pemeriksaan tersangka
Bahwa menurut ahli untuk menilai formalitas 2 (dua) alat bukti, penilaiannya bersifat kualitatif berdasarkan Putusan MK
2. Hi. Widodo Raharjo, ahli disumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja di Bidang proyek, perencanaan, survey kelapangan, saya berpengalaman 28 tahun sebagai pengawas pembangunan pemda secara fisik/jalan umum, sebagai serah terima dan panitia lelang, ahli sudah pensiun sejak tahun 2017
Bahwa selama bergelut dibidang proyek tersebut, ahli pernah mendapatkan kejadian adanya pemeriksaan BPK dnegan rekomendasi Pengembalian kas daerah pernah terjadi dan selesai artinya tidak menjadi masalah/kasus lebih lanjut
Bahwa selama ini pada pengalaman ahli tidak pernah ada jika audit terhadap suatu objek proyek sudah selesai dilakukan oleh BPK kemudian di audit kembali oleh lembaga lain
3. Slamet Haryadi SH. M.Hum, ahli disumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Surat penetapan terhadap tersangka menjadi sah/tidaknya seseorang dijadikan tersangka adalah wajib
Bahwa Tersangka harus diberitahu terlebih dahulu mengenai penetapan tersangka yang mengakibatkan perubahan statusnya sebagai tersangka sebelum melakukan tindakan lebih lanjut
Bahwa dalam kasus Tipikor harus jelas apakah bersifat administrative ataukah melawan hukum pidana, dalam perkara tipikor biasanya adalah delik materil yaitu perbuatan mengakibatkan kerugian Negara
Bahwa sepengetahuan ahli yang pernah menjabat sebagai hakim ad-hoc tipikor sejak 2011 hingga 2021, selain BPK, audit dari intansi lain Tidak bias lagi menjadi alat bukti, alasannya untuk menghindari kebingungan nilai ganda dalam audit.
Bahwa setelah alat bukti cukup, dan ditetapkannya sebagai tersangka maka sebagai perlindungan HAM, dia wajib diberitahu bahwa statusnya adalah tersangka berdasarkan surat penetapan
Bahwa kenapa penetapan tersangka wajib diberitahukan karena hal tersebut berkaitan dengan hak-hak tersangka yang dijamin perlindungannya dalam KUHAP
Bahwa BPK bukan satu-satunya lembaga auditor, dalam hal ini ada BPKP dan lembaga-lembaga lain yang diberi kewenangan oleh BPK untuk mengaudit, namun jika BPK sudah mengaudit maka lembaga lain tidak berwenang mengaudit ulang karena menjadi tidak berkepastian hukum.
Bahwa hasil pemeriksaan oleh BPK, meskipun ada rekomendasi pengembalian keuangan Negara, bisa tetap digunakan sebagai dasar pembuktian jika ada unsur yang berkaitan dengan tindak pidana.
Menimbang, bahwa atas keterangan para Ahli Pemohon tersebut Termohon menyatakan akan menanggapinya di dalam kesimpulan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya, Termohon telah mengajukan bukti-bukti surat yaitu berupa:
Satu Bundel Fotocopy Dokumen Surat Perjanjian (KONTRAK) Antara PPK Dinas PUPR Dengan Direktur Cv. Banjar Negeri Dengan Nomor : 602/06-KONT/PJK-LK/DAK/16-LU/2019 Pada Hari/Tanggal : Senin, 22 Juli 2019. selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T.1;
Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.8.13/Fd.1/01/2021 tanggal 07 Januari 2021, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T.2;
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T.3;
Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a / L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T.4;
Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 01.b /L.8.13/Fd.1/05/2021, tanggal 25 Mei 2021, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T.5;
Surat Perintah Penyidikan Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021, tanggal 06 juli 2021, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T.6;
Surat Perintah Penyidikan Print-01.d / L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T.7;
Surat Perintah Penyidikan Print-01.e /L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 september 2021, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T.8;
Surat Perintah Penyidikan Khusus Print-01.f /L.8.13/Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T.9;
Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT – 358/L.8.13 / Fd.1 /03/ 2021 tanggal 10 Maret 2021, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T.10;
Surat Penetapan Tersangka Nomor : 4958/L.8.13/Fd.1/12/2021 Tanggal 21 Desember 2021, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T.11;
Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 1670 / L.8.13 / Fd.1 / 12/ 2021 Tanggal 21 Desember 2021, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T.12;
Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : PRINT – 58 / L.8.13/Fd.1 / 01 /2021 Tanggal 10 Januari 2022, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T.13;
Surat Perintah Penunjukan PPK Nomor : 800/95/II/38-LU/2019 tanggal 29 April 2019, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T.14;
Copy Surat Penetapan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk mengenai penahanan terhadap TErdakwa Yasril, Sst, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T.15;
Copy Penetapan Hari Sidang Nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Tjk, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T.16;
Copy PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR : PERJA-039/A/JA/10/2010 Tanggal 29 Oktober 2010, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T.17;
Copy Laporan Asurans Independen Nomor : 01/16.2.1091/AI/11/0715/0/XII/2021 selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T.18;
Berita Acara Pemeriksaan Saksi A.N Abdul Adzim Tanggal 10 Maret 2021, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T.19;
Surat Panggilan Saksi Nomor : SP – 172/L.8.13.4/Fd.1/03/2021 (T.19), selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T.20;
Berita Acara Pemeriksaan Saksi A.N Rio Alaska Tanggal 9 Maret 2021, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T.21;
Surat Panggilan Saksi Nomor : B – 883/L.8.13/Fd.1/03/2021 selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T.22;
Berita Acara Pemeriksaan Saksi A.N Imam Mukti Tanggal 25 Maret 2021, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T.23;
Surat Panggilan Saksi Nomor : SP – 219/L.8.13.4/Fd.1/03/2021 (T.23), selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T.24;
Berita Acara Pemeriksaan Saksi A.N Yasril Tanggal 18 Maret 2021, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T.25;
Surat Panggilan Saksi Nomor : SP – 217/L.8.13.4/Fd.1/03/2021, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T.26;
Berita Acara Pemeriksaan Saksi A.N Hendri Tanggal 18 Maret 2021, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T.27;
Surat Panggilan Saksi Nomor : SP – 218/L.8.13.4/Fd.1/03/2021, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T.28;
Copy Buku Register Tanda Terima Surat Keluar, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T.29;
Copy surat Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : B – 3762/L.8.13/Fd.1/09/2021 perihal : Tindak Lanjut Pemaparan Ekspose, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T.30;
Copy surat Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : B – 4113/L.8.13/Fd.1/10/2021 perihal : Permohonan Bantuan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan Keterangan Ahli, selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda T.31;
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat tersebut telah bermaterai cukup dan sebagian telah disesuaikan dengan aslinya kecuali bukti T-1,T-14, T-15, T-16, T-17, T-18, T-20, T-22, T-26, T-28, ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti-bukti surat, Termohon telah pula mengajukan 1 (satu) orang Ahli untuk didengar keterangannya di persidangan yaitu:
1. Dr. Budiyono, SH., MH, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa menurut Ahli Penyidik tidak berkewajiban untuk memberitahukan hasil pemeriksaan kepada tersangka, karena tidak masuk sebagai abgian dari hak tersangka yang diatur di KUHAP
Bahwa jika ada audit public yang digunakan selain audit BPK, hal tersebut Tidak melanggar kepastian hukum, karena masing-masing punya kewenangan yang diatur oleh UU
Bahwa menurut ahli yang dimaksud cukup alat bukti sebagai mana dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yaitu penyidik telah memiliki dua alat bukti yang bersifat kuantitatif, artinya jika telah ada dua jenis alat bukti sesuai KUHAP, maka sudah terpenuhi berdasarkan Putusan MK
Bahwa ahli berpendapat terhadap kegiatan / pekerjaan yang telah diaudit oleh BPK dalam General Audit yang menghasilkan LHP dengan temuan kelebihan bayar dapat dilakukan audit investigasi yang lebih mendetil mengingat general audit BPK merupakan audit kepatuhan yang biasanya rutin dilakukan terhadap pengelola keuangan negara dan belum memfokuskan pada penegakan hukum dan masih dimungkinkan adanya risiko sehingga dapat dilakukan audit yang lebih detail berupa audit investigasi yang merupakan audit yang berfokus pada penegakan hukum sehingga menimbulkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara.
Bahwa Penggunaan Audit lain selain audit yang dilakukan oleh BPK seharusnya tidak dengan objek audit yang sama, dikarenakan jika objeknya sama maka audit tersebut tidak berdampak hukum, namun tetap dibolehkan dengan hasil yang seharusnya tidak jauh beda dengan audit yang dilakukan oleh BPK karena memiliki standar audit yang sama.
Menimbang bahwa atas keterangan Ahli termohon, pemohon menyatakan akan menanggapinya dalam kesimpulan.
Menimbang, bahwa kedua belah pihak telah menyampaikan kesimpulannya pada tanggal 20 Januari 2022;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang relevan dan termuat dalam Berita Acara Persidangan maka dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut dalam permohonannya;
Menimbang bahwa sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, hakim mendengarkan keterangan baik dari tersangka dalam hal ini pemohon dan dari pejabat yang berwenang, dalam perkara ini adalah termohon.
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan terkait dengan pokok permohonan pemohon serta pokok permohonan dari termohon tersebut di atas, terlebih dahulu hakim akan mempertimbangkan adanya bukti surat tambahan yang diajukan oleh Termohon pada persidangan tertanggal 18 Januari 2022 yakni bukti T-15 yakni surat penetapan perpanjangan penahanan dari Pengadian Tipikor Tanjung Karang Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk tanggal 17 Januari 2022. Serta bukti T-16 yakni surat penetapan hari sidang an, Tersangka Yasril SST.,M.T Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk. Bahwa kedua bukti tersebut oleh Termohon dinyatakan berkaitan dengan legal standing dari forum praperadilan ini dikarenakan berkas perkara yang terkait dengan Pemohon telah dilimpahkan ke Pengadilan, dan terdapat kaidah yang menyatakan bahwa sejak berkas perkara dilimpahkan, dan diterima oleh Pengadilan, serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) hurud d KUHAP, sehingga berdasarkan hal tersebut oleh hakim patut untuk dipertimbangkan terlebih dahulu.
Menimbang bahwa terkait dengan hal tersebut, perlu hakim mempertimbangkan kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan “kapan suatu perkara praperadilan dinyatakan gugur” sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.
Menimbang bahwa berkaitan dengan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP tersebut telah terdapat tafsir konstitusional melalui putusan MK Nomor 102/PUU-XII/2015 yang dalam amar putusan tersebut menyatakan “Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “suatu perkara sudah mulai diperiksa” tidak dimaknai “permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan”
Menimbang bahwa dalam putusan MK Nomor 102/PUU-XII/2015 tersebut, Mahkamah konstusi berpendapat bahwa “demi kepastian hukum dan keadilan, perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan. Menurut Mahkamah, penegasan inilah yang sebenarnya sesuai dengan hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d UU 8/1981.”
Menimbang bahwa selain dalam Putusan MK Nomor 102/PUU-XII/2015, terdapat pula kaidah dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, yang dalam Pasal 2 ayat (5) diatur bahwa Praperadilan diajukan dan diproses sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan negeri, jika perkara pokok sudah mulai diperiksa maka perkara Praperadilan gugur.
Menimbang bahwa selain kaidah yang terkait dengan Putusan MK Nomor 102/PUU-XII/2015 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan juga terdapat kaidah hokum yang ada di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2021 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan, yang dalam huruf A poin 3 yang menyatakan bahwa dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima bahwa sejak berkas perkara dilmpahkan, dan diterima oleh Pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) hurud d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi Terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim. Dalam hal hakim praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan pokok perkara.
Menimbang bahwa terhadap dua kaidah tersebut, dapat hakim simpulkan memang terdapat dua penafsiran berkaitan dengan kapan pemeriksaan praperadilan dinyatakan gugur berdasarkan Pasal 82 ayat (1) hurud d KUHAP, meskipun demikian, hakim berpendapat dalam kaidah yang terdapat dalam Sema Nomor 5 Tahun 2021 terdapat titik temu dengan Putusan MK Nomor 102/PUU-XII/2015, hal tersebut dapat dicermati dalam kaidah yang terdapat dalam frasa “Dalam hal hakim praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan pokok perkara.” Menimbang bahwa berdasarkan frasa tersebut seharusnya dapat dipahami bahwa hakim praperadilan tetap dapat mengabulkan permohonan pemohon meskipun putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan pokok perkara”.
Menimbang bahwa terkait dengan kebolehan untuk tetap memutus praperadilan tersebut, hakim berdasar pada Putusan MK Nomor 102/PUU-XII/2015 yang menyatakan bahwa Pasal 82 ayat (1) huruf d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “suatu perkara sudah mulai diperiksa” tidak dimaknai “permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan”, dalam hal ini berarti hakim tetap dapat memutus perkara praperadilan hingga perkara dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara.
Menimbang bahwa terkait dengan frasa dalam Sema Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan “putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan pokok perkara”, hakim berpendapat bahwa terkait dengan pengaruhnya terhadap pokok perkara, hakim prapeadilan memang pada hakikatnya tidak memeriksa hingga pada pokok perkara, dan terkait dengan pengaruhnya hal tersebut diserahkan kepada Pengadilan yang memeriksa perkara pokok dari Pemohon berdasarkan Sema Nomor 5 Tahun 2021 tersebut.
Menimbang bahwa hal tersebut menurut hakim sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 102/PUU-XII/2015 yang dalam dalam pertimbangannya menyatakan bahwa “hakikat dari perkara permohonan praperadilan adalah untuk menguji apakah ada perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 UU 8/1981 dan Putusan Mahkamah Nomor 21/PUU-XII/2014, bertanggal 28 April 2015….., Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya....”.
Menimbang bahwa selanjutnya MK dalam putusan tersebut mempertimbangkan “sehingga tidaklah adil apabila ada perkara permohonan praperadilan yang pemeriksaannya sudah dimulai atau sedang berlangsung menjadi gugur hanya karena berkas perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan telah dilimpahkan dan telah dilakukan registrasi oleh pengadilan negeri, padahal ketika perkara permohonan praperadilan sudah dimulai atau sedang berjalan, hanya diperlukan waktu paling lama 7 (tujuh) hari untuk dijatuhkan putusan terhadap perkara permohonan praperadilan tersebut [vide Pasal 82 ayat (1) huruf c UU 8/1981]. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 82 ayat (1) huruf d UU 8/1981 telah nyata-nyata multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.”
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut setelah memperhatikan bukti surat T-16 yakni surat penetapan hari sidang an, Tersangka Yasril SST.,M.T Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk, bahwa di dalam surat tersebut oleh Pengadilan yang menerima pelimpahan berkas perkara pemohon telah ditetapkan bahwa sidang pertama pemohon akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022.
Menimbang bahwa berdasarkan agenda persidangan praperadilan ini yang telah disesuaikan dengan syarat pemeriksaan paling lama 7 (tujuh) hari sebagaimana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf C KUHAP, bahwa pemeriksaan berakhir dan akan diputus oleh hakim pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022, adapun hakim baru mengetahui perihal bukti surat T-15 dan T-16 setelah Termohon memasukkan bukti surat tambahan T-15 dan bukti T-16 tersebut pada hari selasa tanggal 18 Januari 2022, yakni setelah agenda awal pemeriksaan surat, dimana hakim sudah memiliki persangkaan awal terhadap perkara apakah akan dikabulkan atau tidak, sehingga berdasarkan hal tesebut, sudah sepatutnya bagi hakim untuk terus melanjutkan pemeriksaan perkara praperadilan ini sesuai agenda yang dijadwalkan telah selesai beberapa hari sebelum pemeriksaan awal yakni hari jumat tanggal 21 Januari 2022 dan sidang pemeriksaan pokok perkara pada hari Rabu 26 Januari 2022, dan hal tersebut menurut hakim tidak berpengaruh pada pemeriksaan pokok perkara yang dinaungi dengan asas cepat, sederhana dan biaya ringan.
Menimbang bahwa selanjutnya hakim akan mempertimbangkan terkait dengan permohon pemohon sebagai bagian dari keterangan pemohon atau tersangka dan jawaban termohon sebagai bagian dari keterangan pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa keterangan dari tersangka atau pemohon dalam perkara ini dapat dicermati melalui surat permohonan dari Pemohon yang menerangkan dasar hukum permohonan, yang pada pokoknya:
Bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon dan telah dilakukan Penahanan terhadap Pemohon untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Kegiatan Peningkatan Jalan Kalibalangan-Cabang Empat (Pelebaran) tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara yang disangka melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) hurup b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa terkait dengan proses hukum terhadap Pemohon hingga ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan terhadapnya, Termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a / L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 01.b /L.8.13/Fd.1/05/2021, tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021, tanggal 06 juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.d / L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.e /L.8.13/Fd.1/09/202 tanggal 28 september 2021, Surat Perintah Penyidikan Khusus Print-01.f /L.8.13/Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021
Bahwa berdasarkan uraian dalam dasar hukum pemohon pada permohonannya, maka yang menjadi objek permohonan praperadilan dari pemohon adalah penetapan status tersangka pada diri pemohon
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan objek permohonan tersebut Tersangka dalam hal ini pemohon, menyatakan alasan permohonannya yang pada pokoknya:
Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Menimbang bahwa alasan yang diajukan oleh pemohon tersebut dilandasi dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa Pemohon adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara pada pekerjaan Peningkatan Jalan Kalibalangan-Cabang Empat (Pelebaran) AC-BC dengan no/tanggal kontrak 602/06-KONT/PJK-LK/DAK/16-LU/2019 tanggal 22 Juli 2019 dengan nilai kontrak Rp. 3.995.574.000,00 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. BANJAR NEGERI. Diamna terhadap pekerjaan tersebut terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi dengan Nomor : 44/LHP/XVIII.BLP/12/2019, tanggal 26 Desember 2019 yang disampaikan melalui surat BPK Perwakilan Provinsi Lampung kepada Bupati Lampung Utara Nomor : 414/S/XVIII.BLP/12/2019 tertanggal 30 Desember 2019 Halaman 27 Pont 6 timbul potensi kelebihan pembayaran Rp. 163.175.662,51 (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Koma Lima Puluh Satu Rupiah) dalam pekerjaan Jalan Kalibalangan-Cabang Empat (Pelebaran).
Bahwa Pemohon melalui surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Nomor :600/06-TL/PJK-LK/16-LU/2020 tertanggal Kotabumi 03 Januari 2020 yang ditujukan kepada Direktur CV. BANJAR NEGERI, PEMOHON meminta Direktur CV. BANJAR NEGERI untuk melakukan pembayaran kepada Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara senilai Rp. 163.175.662,51 (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Koma Lima Puluh Satu Rupiah) yang kemudian dibayarkan oleh Direktur CV. BANJAR NEGERI telah melakukan pembayaran pada tanggal 10 Januari 2020 ke Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara melalui Bank Lampung dengan Nomor 382.00.09.00013.2. dan telah diverifikasi oleh UPT. KASDA Sesuai Aslinya BPKAD KAB . LAMPUNG UTARA dengan Nomor N.900/81/IV/2020 tanggal 4 September 2020;
Bahwa segala kerugian yang timbul berdasarkan Temuan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 600/06-TL/PJK-LK/16-LU/2020 pada tanggal 03 Januari 2020 sudah di bayarkan kepada Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara. Terhadap pekerjaan tersebut sudah tidak terdapat kerugian negara
Termohon Tidak Cukup Bukti Dalam Menetapkan Pemohon Sebagai Tersangka
Menimbang bahwa alasan ini muncul pada pokoknya karena pemohon mendalilkan:
Penyidikan yang dilakukan TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.813/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 06 Juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.d/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.e/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.f/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 20 Desember 2021. tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dikarenakan potensi terjadinya sebuah kerugian negara sudah dilakukan audit oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 25 November 2019. Adapun Termohon melakukan penyidikan menggunakan Auditor Independent sehingga di temukan kerugian senilai Rp. 700.000.000,- (Versi media online Tribun Lampung (21/12/21) Pukul 21.06, dan senilai Rp. 794.000.000,- lebih (Versi media SINDONEWS.com (21/12/21) Pukul 22.26 serta dalam Konferensi Pers pasca penahanan PEMOHON yang disampaikan oleh Kasi Intel didampingi Kasi Pidsus Kejaksasaan Negeri Lampung Utara atas nama Kepala Kejaksasaan Negeri Lampung Utara menyatakan kerugian Rp. 764 juta lebih hasil dari audit yang dilakukan oleh AUDITOR INDEPENDEN.
Bahwa Pemohon mendalilkan “hasil audit Auditor Independent tidak dapat dijadikan untuk alat bukti dalam penanganan perkara ini”, sehingga syarat minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 tidak terpenuhi,
Bahwa terhadap diri TERMOHON telah dilakukan penahanan dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 06 Juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01.d/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01.e/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01.f/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 20 Desember 2021.
Surat Pemberitahuan Penahanan Atas Nama Tersangka YASRIL, S.ST, MT dengan Nomor : B-4957/L.8.13/Fd.1/12/2021 tertanggal 21 Desember 2021 yang disampaikan kepada Penasehat Hukum/Keluarga Tersangka Dan selanjutnya terhadap diri PEMOHON telah dilakukan Penahanan oleh TERMOHON sebagaimana Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT -1670/L.8.13./Fd.1/12/2021 yang tanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, tertanggal 21 Desember 2021;
Sementara Surat Penetapan Tersangka yang dibuat TERMOHON tidak pernah Penasehat Hukum/Keluarga Tersangka/PEMOHON terima.
Menimbang bahwa setelah mencermati pokok-pokok permohonan dari pemohon tersebut, maka hakim dapat meyimpulkan bahwa objek praperadilan yang dimohonkan oleh pemohon yakni terkait penetapan tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon, dengan dua dalil utama yakni:
Dasar pemohon dalam melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemohon tidak disertai bukti yang sah dikarenakan suddah ada audit yang dilakukan oleh BPK terhadap pemohon, namuan termohon malah menggunakan audit independen.
Bahwa terhadap pemohon sama sekali tidak pernah diberikan surat penetapan tersangka kepada pemohon.
Menimbang, bahwa setelah mencermati jawaban dari Termohon sebagai pejabat berwenang sebagaimana Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP, maka keterangan-keterangan tersebut pada pokoknya adalah:
Bahwa tidak ada kerugian Negara bukan merupakan ranah praperadilan melainkan merupakan materi pokok perkara yang membuktikanya dilakukan pada persidangan utama.
permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dalam permohonannya tentang Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a / L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 01.b /L.8.13/Fd.1/05/2021, tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021, tanggal 06 juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.d / L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.e /L.8.13/Fd.1/09/202 tanggal 28 september 2021, Surat Perintah Penyidikan Khusus Print-01.f /L.8.13/Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021 dan Tindakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON adalah Tidak Sah karena melanggar ketentuan KUHAP dan Cacat Hukum adalah bukan merupakan obyek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP dan Pasal 77 KUHAP
Bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), dan telah sesuai berdasarkan PERJA-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus sehingga dalil termohon yang menyatakan Penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang – wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum adalah tidak berdasar.
Bahwa Penjelasan Pasal 32 UU Tipikor yang hanya menyebutkan, bahwa : “Kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk”. Frase Penjelasan Pasal 32 UU Tipikor jelas menunjukkan pada perlunya badan atau akuntan yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara. Unsur pasal “instansi yang berwenang” dapat diterjemahkan sebagai instansi yang berwenang atau memiliki kapasitas dalam bidang akuntansi atau menghitung kerugian keuangan negara atau dapat pula ditafsirkan sebagai institusi yang berwenang dalam penanganan perkara korupsi. Sedangkan, “akuntan publik yang ditunjuk” merupakan akuntan yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang tadi, atau dengan kata lain akuntan publik tersebut bertindak untuk dan atas nama instansi yang berwenang menentukan kerugian keuangan Negara
Menimbang bahwa setelah mencermati secara seksama jawaban dari termohon yang merupakan keterangan dari pejabat yang berwenang, maka hakim dapat meyimpulkan beberapa dalil utama dari termohon, antara lain:
Bahwa tidak ada kerugian Negara bukan merupakan ranah praperadilan melainkan merupakan materi pokok perkara yang membuktikanya dilakukan pada persidangan utama.
Bahwa tidak ada urgensi bagi termohon dalam penyampaian penetapan tersangka kepada keluarga maupun penasihat hukum tersangka, disamping itu dalam diktum surat perintah penahanan tidak memuat penetapan tersangka mengingat hal tersebut telah didasari dan tertuang dalam surat perintah penyidikan Nomor : 01.g/L.8.13/Fd.1/09/2021 yang telah dilengkapi dengan nama tersangka.
Menimbang, bahwa Pemohon untuk membuktikan dalil permohonan telah mengajukan surat bukti bertanda P-1 sampai dengan P-11 dan 3 (tiga) orang Ahli yaitu ahli Dr. Ery Setyanegara, S.H.,M.H, ahli Hi. Widodo Raharjo, dan ahli Slamet Haryadi SH. M.Hum.
Menimbang, bahwa Termohon untuk membuktikan dalil bantahannya telah mengajukan surat bukti bertanda T-1 sampai dengan T-31 disertai dengan 1 (satu) orang ahli yaitu ahli Dr. Budiyono, SH., MH.
Menimbang, bahwa Pemohon di dalam petitum permohonannya pada angka 1 memohon agar permohonan pemohon praperadilan dikabulkan untuk seluruhnya, terhadap petitum angka 1 tersebut baru dapat dikabulkan setelah Hakim mempertimbangkan petitum-petitum yang lain yang diajukan di dalam permohonan pemohon.
Menimbang bahwa terhadap objek tidak sahnya penetapan tersangka pemohon dalam petitumnya memohon agar Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.813/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 06 Juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.d/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.e/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.f/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 20 Desember 2021 dan Tindakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON adalah tidak sah karena melanggar ketentuan kuhap dan cacat hukum ;
Menimbang bahwa setelah diteliti dan dicermati terhadap petitum tersebut dapat diketahui bahwa objek praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah tidak sahnya penetapan tersangka oleh Termohon sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, yang kemudian hakim menyimpulkan bahwa petitum lainnya bergantung pada dikabulkan atau tidaknya petitum terkait objek praperadilan tersebut.
Menimbang bahwa terhadap petitum mengenai tidak sahnya penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon, hakim mempertimbangkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 syarat penetapan tersangka dapat diketahui yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya.
Menimbang bahwa selain putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan peninjauan Kembali putusan praperadilan, juga mengatur berdasarkan Pasal 2 ayat (2) bahwa Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
Menimbang bahwa terhadap 2 (dua) norma tersebut pada dasarnya dapat ditafsirkan sebagai norma yang saling melengkapi, dimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan penetapan tersangka yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 yang mengatur bahwa Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
Menimbang bahwa berdasarkan dua norma tersebut hal yang lebih kongkrit untuk diketahui adalah sejauh mana aspek formil ditetapkannya 2 (dua) alat bukti dapat dinilai dalam forum pra peradilan ? apakah penilaian yang dilakukan bersifat kuantitatif ataukah penilaian kualitatif juga dapat dilakukan ?. bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut maka pengadilan perlu untuk menafsirkan norma awal dimana penetapan tersangka dapat menjadi objek pra peradilan, dalam hal ini Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Menimbang bahwa setelah hakim memperhatikan secara seksama Putusan MK, bahwa tafsir Mahkamah Konstitusi sebagaimana pada poin 3.14 Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 berkenaan mengenai penggunaan 2 (dua) alat bukti tersebut, merupakan bagian dari pengujian frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”, dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Menimbanng bahwa sedangkan terkait dengan Penetapan tersangka sebagai bagian dari Objek praperadilan merupakan tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 77 huruf a KUHAP, yang ditafsirkan bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai mencakup sah atau tidak sahnya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
Menimbang bahwa dalam point 3.16 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, mahkamah konstitusi memberikan beberapa poin pertimbangan yang menjadi landasan sehingga penetapan tersangka berlasan hukum untuk masuk dalam objek praperadilan. Adapun berdasarkan poin-poin pertimbangan tersebut, dapat ditarik prinsip-prinsip yang melatarbelakangi mengapa penetapan tersangka merupakan bagian dari objek praperadilan, antara lain:
bahwa KUHAP sebagai hukum formil dalam proses peradilan pidana di Indonesia telah merumuskan sejumlah hak tersangka/terdakwa sebagai pelindung terhadap kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia.
Sistem yang dianut dalam KUHAP adalah akusatur, yaitu tersangka atau terdakwa diposisikan sebagai subjek manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dalam rangka melindungi hak tersangka atau terdakwa, KUHAP memberikan mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang penyidik atau penuntut umum melalui pranata praperadilan.
Praperadilan terhadap penetapan tersangka merupakan bagian dari penerapan system check and balance dan prinsip due process of law secara utuh. Pertimbangan ini muncul karena menurut Mahkamah menilai, tanpa adanya wewenang praperadilan untuk menilai keabsahan alat bukti dan tidak menerapkan prinsip pengecualian (exclusionary) atas alat bukti yang diperoleh secara tidak sah seperti di Amerika Serikat.
Praperadilan tidak dapat lagi hanya terjebak hanya pada hal-hal yang bersifat formal dan sebatas masalah administrasi sehingga jauh dari hakikat keberadaan pranata praperadilan.
Prinsip kehati-hatian haruslah dipegang teguh oleh penegak hukum dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Maksud dan tujuan yang hendak ditegakkan dan dilindungi dalam proses praperadilan adalah tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan
Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang di dalamnya kemungkinan terdapat tindakan sewenang-wenang dari penyidik yang termasuk dalam perampasan hak asasi seseorang
Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan
perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar.
Menimbang bahwa prinsip-prinsip tersebut diataslah yang kemudian menjadi prinsip dalam pemeriksaan praperadilan dengan objek penetapan tersangka khususnya dalam menilai formalitas minimal 2 (dua) alat bukti yang menjadi dasar adanya penetapan tersangka.
Menimbang, bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon pada pokoknya menyatakan bahwa Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah, dengan alasan sebagai berikut:
Dasar pemohon dalam melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemohon tidak disertai bukti yang sah dikarenakan suddah ada audit yang dilakukan oleh BPK terhadap pemohon, namun termohon malah menggunakan audit independen.
Bahwa terhadap pemohon sama sekali tidak pernah diberikan surat penetapan tersangka kepada pemohon.
Menimbang bahwa terhadap 2 (dua) dalil pemohon tersebut, akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Pertimbangan hakim terhadap dalil “Dasar pemohon dalam melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemohon tidak disertai bukti yang sah dikarenakan sudah ada audit yang dilakukan oleh BPK terhadap pemohon, namun termohon malah menggunakan audit independen.”
Menimbang bahwa setelah hakim mencermati permohonan dari pemohon tersebut dapat disimpulkan alasan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan termohon kepada pemohon tidak sah dikarenakan termohon tidak cukup bukti serta melanggar peraturan perundang-undangan karena tidak menggunakan hasil pemeriksaan BPK (Bukti P-3) sebagai dasar penyidikan yakni audit berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi dengan Nomor : 44/LHP/XVIII.BLP/12/2019, tanggal 26 Desember 2019 yang disampaikan melalui surat BPK Perwakilan Provinsi Lampung kepada Bupati Lampung Utara Nomor : 414/S/XVIII.BLP/12/2019 tertanggal 30 Desember 2019, yang oleh Pemohon didalilkan telah di tindak lanjuti oleh Pemohon.
Menimbang bahwa terkait dengan dalil pemohon tersebut, Termohon dalam jawabannya menyatakan bahwa Kerugian Negara bukan merupakan objek PraPeradilan dan bukanlah merupakan alat bukti melainkan salah satu unsur pasal pada pasal 2, 3 Undang – Undang Tindak pidana korupsi. Terkait Tidak ada kerugian Negara bukanlah dalam ranah kewenangan Hakim Praperadilan. Hal tersebut sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 04 Tahun 2016 pada Bab II Pasal 2.
Menimbang bahwa termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a / L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 01.b /L.8.13/Fd.1/05/2021, tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021, tanggal 06 juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.d / L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.e /L.8.13/Fd.1/09/202 tanggal 28 september 2021, Surat Perintah Penyidikan Khusus Print-01.f /L.8.13/Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021 telah melakukan tindakan penyidikan sehingga diperoleh alat bukti berupa saksi, surat, ahli, petunjuk dan dinilai telah lebih dari 2 alat bukti sebagaiamana tertuang dalam putusan MKRI No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang menyatakan minimal dua alat bukti sesuai dengan 184 KUHAP telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dari dalil pokok permohonan Praperadilan Pemohon dan jawaban Termohon maka yang harus dibuktikan Apakah alat bukti yang mendasari hingga terbitnya Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon sudah sesuai dengan perosedur formal dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip penilaian formalitas penetapan tersangka sebagaimana yang termuat dalam point 3.16 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 ?.
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat dan Ahli yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa Pemohon adalah Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.813/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 06 Juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.d/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.e/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.f/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 20 Desember 2021
Menimbang bahwa dalam perkara ini Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka karena dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Kegiatan Peningkatan Jalan Kalibalangan-Cabang Empat (Pelebaran) tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara yang disangka melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) hurup b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa unsur pokok dalam tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Pemohon dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indoneisa Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), adalah harus adanya unsur kerugian keuangan Negara, karena esensi tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah terjadinya kerugian keuangan Negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum (Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor) dan terjadinya kerugian keuangan Negara yang disebabkan oleh perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan (Pasal 3 UU Tipikor);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian untuk menetapkan seorang Tersangka harus minimal telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP adalah minimal 2 (dua) alat bukti yang dapat mendukung unsur tindak pidana yang disangkakan pada Tersangka dan bukanlah asal alat bukti yang tidak dapat membuktikan unsur tindak pidana yang dituduhkan;
Menimbang bahwa hal yang kemudian menjadi pertanyaan adalah apakah hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK merupakan alat bukti pokok dalam menentukan seseorang melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) hurup b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang apabila tidak digunakan maka syarat minimal 2 (dua) alat bukti tidak dapat terpenuhi ?
Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan pemohon, dalam kasus pemohon telah terdapat hasil pemeriksaan BPK yakni Laporan hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi dengan Nomor : 44/LHP/XVIII.BLP/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 yang disampaikan melalui surat BPK Perwakilan Provinsi Lampung kepada Bupati Lampung Utara Nomor : 414/S/XVIII.BLP/12/2019 tertanggal 30 Desember 2019 timbul potensi kelebihan pembayaran Rp. 163.175.662,51 (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Koma Lima Puluh Satu Rupiah) dalam pekerjaan Jalan Kalibalangan-Cabang Empat (Pelebaran).
Menimbang bahwa dalam permohonannya yang kemudian dibuktikan melalui bukti surat tersebut, yang juga diakui oleh Termohon dalam jawabannya dapat disimpulkan bahwa Termohon mengakui dalam proses penyidikan telah menggunakan auditor independen untuk menghitung secara teknis kerugian keuangan Negara, hal tersebut karena termohon menafsirkan frase Penjelasan Pasal 32 UU Tipikor jelas menunjukkan pada perlunya badan atau akuntan yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara. Unsur pasal “instansi yang berwenang” dapat diterjemahkan sebagai instansi yang berwenang atau memiliki kapasitas dalam bidang akuntansi atau menghitung kerugian keuangan negara atau dapat pula ditafsirkan sebagai institusi yang berwenang dalam penanganan perkara korupsi. Sedangkan, “akuntan publik yang ditunjuk” merupakan akuntan yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang tadi, atau dengan kata lain akuntan publik tersebut bertindak untuk dan atas nama instansi yang berwenang menentukan kerugian keuangan Negara.
Menimbang bahwa terhadap keterangan dari Termohon tersebut, hakim terlebih dahulu menelaah berkaitan dengan fungsi dari hasil pemeriksaan BPK dalam penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan pemeriksaan Pengelolaan keuangan negara khususnya berkaitan dengan kerugian keuangan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bahwa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang secara atributif dan konstitusional untuk melakukan penghitungan dan bahkan mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 10 (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang mengatur bahwa “BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.” Selanjutnya Hakim juga menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan fungsi pemeriksaan BPK yakni dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012. Selanjutnya hakim juga menelaah kaidah hukum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 huruf A. Rumusan Hukum Kamar Pidana Nomor 6. yang menyatakan “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara”.
Menimbang bahwa berdasarkan struktur norma hukum sebagaimana yang telah disebutkan di atas, dapat hakim simpulkan bahwa dalam penentuan kerugian keuangan negara/daerah, sudah seharusnya bukti permulaan yang cukup dalam melakukan penyidikan diperoleh berdasarkan bukti-bukti data/dokumen yang relevan dan kompeten yang diperoleh melalui Termohon selaku Penyidik, berdasarkan penelitian lapangan (konfirmasi/klarifikasi) kepada pihak-pihak terkait bersama Termohon selaku Penyidik dan BPK selaku Auditor dalam melakukan penghitungan (audit) yang sudah tentu mempedomani ketentuan mengenai pengawasan terhadap pengelolaan Keuangan Negara termasuk juga mencermati status hukum Pemohon sebagai pejabat pembuat komitmen yang merupakan penyelenggara Negara dan pada dasarnya sedang menyelenggarakan fungsi administrasi pemerintahan khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Menimbang bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga yang telah diberikan wewenang atributif untuk melalukan pemeriksaan terhadap tanggung jawab pengelolaan keuangan Negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan serta BPKP yang telah diberikan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan, pada dasarnya juga berkaitan dengan fungsi pengawasan penyelenggaraan Administrasi pemerintahan berdasarkan Pasal 20 ayat (4) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang dapat ditafsirkan mengamanatkan adanya perbedaan penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan yang bersifat administratif dan penyalahgunaan wewenang yang merupakan unsur tindak pidana dari perbuatan penyalahgunaan wewenang sebagmana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang bahwa berkaitan dengan hal tersebut secara teoritis juga terdapat konsep asas kekhususan sistematis bersyarat (voorwardelijke systematische spesialiteit beginsel) yang intinya bertolak dari fungsi ultimum remmedium terhadap penggunaan hukum pidana, khususnya dalam mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran hukum dibidang administrasi. Penggunaan hukum pidana, dilakukan apabila tindakan-tindakan administrasi, ternyata tidak cukup mampu untuk memulihkan kepada keadaan semula sebelum adanya suatu pelanggaran. (Dr. D. Andhi Nirwanto, Arah Pemberantasan Korupsi ke Depan, Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Disampaikan saat seminar Nasional HUT IKAHI ke-62, 26 Maret 2015)
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut hakim menilai dalam penyidikan yang bermuara pada penetapan seseorang menjadi tersangka tindak pidana korupsi yang ada sangkut pautnya dengan aspek administrasi pemerintahan, aspek pembuktian yang kuat dan relevan untuk menentukan apakah perbuatan penyelenggara administrasi pemerintahan merupakan penyalahgunaan wewenang yang merupakan unsur perbuatan pidana sebagaimana dalam Undang-Undang Tipikor atau unsur penyalahgunaan wewenang karena adanya kesalahan adminsitratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sangatlah penting, dan hal tesebut lah yang membuat hasil pemeriksaan dari BPK sebagai lembaga yang diberikan wewenang atributif dan konstitusional memiliki fungsi yang sentral dalam pelaksanaan pemeriksaan ataupun audit terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan Negara, karena audit dari BPK tersebutpun dapat ditindaklanjuti sebagai bukti permulaan yang cukup untuk menentukan apakah perbuatan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara Negara merupakan perbuatan pidana atau tidak, dan hal tersebut yang membuat hasil pemeriksaan dari BPK sudah seharusnya tidak dikesampingkan dalam penyidikan tindak pidana korupsi khususnya dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Menimbang bahwa penjelasan tersebut berkaitan dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, diatur bahwa Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Bahwa selanjutnya pada Pasal 62 ayat (2) diatur bahwa apabila dalam pemeriksaan kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan unsur pidana, Badan Pemeriksa Keuangan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang bahwa kekhususan hasil pemeriksaan dari BPK juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yakni Pasal 3 ayat (1) yang mengatur bahwa Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selanjutnya Pasal 2 ayat (2) mengatur Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan, sehingga berdasarkan hal tersebut, hakim berpendapat berdasarkan struktur peraturan perundang-undangan yang ada, ketika telah ada hasil pemeriksaan yang diterbitkan oleh BPK, sudah seharusnya penyidikan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang ada sangkut pautnya dengan pengawasan pengelolaan keuangan negara tidak mengenyampingkan dan didasarkan kepada hasil pemeriksaan BPK sebagai alat bukti pokok pada proses penyidikan dalam rangka menemukan dan menetapkan Tersangka.
Menimbang bahwa berdasarkan surat-surat yang diajukan oleh Termohon, bahwa berdasarkan bukti T-2, diketahui jika surat perintah penyelidikan yang dilakukan oleh Pemohon dimulai pada 7 Januari 2021, bahwa berdasarkan bukti surat terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK sudah terbit sejak tanggal 26 Desember 2019 (bukti P3), selanjutnya hasil pemeriksaan BPK tersebut disampaikan ke Bupati Lampung Utara pada tanggal 30 Desember 2019 (bukti P-4).
Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat yang terkait dengan tindakan penyilidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Termohon, sama sekali tidak ada satu suratpun yang menggunakan hasil pemeriksaan BPK tersebut baik sebagai sumber ataupun dasar pemeriksaan maupun alat bukti oleh Termohon sebelum pemohon ditetapkan sebagai Tersangka. Bahwa pemohon berdasarkan bukti T-18 telah menghadirkan hasil audit independen berdasarkan surat permohonan termohon Nomor B-4113/L.8.13/Fd.1/10/2021 (bukti T-31) yang berisi permohonan Bantuan Perhitugan Kerugian keuangan negara dan keterangan ahli terhadap Kantor Akuntan Publik Mahlizar yang berkantor di jln. Cut Mutia, No.39 Kampung Baru, Banda Aceh, yang kemudian hasil auditnya digunakan oleh Termohon sebagai alat bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka yakni Laporan Ansurans Independen Nomor 01/16.2.1091/AI/11/0715/0/XII/2021 tertanggal 15 Desember 2021 yang setelah ditelaah, objek pemeriksaannya ternyata sama dengan objek pemeriksaan BPK berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi dengan Nomor : 44/LHP/XVIII.BLP/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 yakni pada pekerjaan peningkatan jalan-kalibalangan-cabang empat dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten lampung utara tahun anggaran 2019.
Menimbang bahwa setelah mencermati dengan seksama bukti T-18 yakni hasil audit independen barupa Laporan Ansurans Independen Nomor 01/16.2.1091/AI/11/0715/0/XII/2021 tertanggal 15 Desember 2021, ternyata juga tidak didasarkan pada hasil pemeriksaan BPK yang telah dilakukan sebelumnya yakni Laporan hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi dengan Nomor : 44/LHP/XVIII.BLP/12/2019 tanggal 26 Desember 2019, sehingga pada dasarnya bukan merupakan audit lanjutan yang bersifat khusus dari adanya pemeriksaan yang sebelumnya telah dilakukan oleh BPK melainkan audit dari akuntan publik yang bersifat tersendiri.
Menimbang bahwa Termohon telah menghadirkan bukti surat T-30 yakni terkait dengan tindak lanjut pemaparan/ekspose secara virtual tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan BPK Perwakilan Provinsi Bandar Lampung, yang setelah dicermati isinya adalah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.813/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 06 Juli 2021, telah mengajukan permohonan ke BPK dan telah dilakukan pemaparan/ekspose secara virtual melalui sarana aplikasi pada tanggal 5 Agustus 2021.
Menimbang bahwa berdasarkan bukti T-30 tersebut maka hakim dapat menyimpulkan bahwa Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.813/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 06 Juli 2021, diterbitkan sebelum adanya ekspose dengan BPK, dan setelah setelah diperiksa secara seksama memang sejak surat perintah penyelidikan di terbitkan dengan no:Print-01/L.8.13/Fd.1/01/2021 tertanggal 7 Januari 2021 (Bukti T-2), sumber penyelidikan termohon yakni Laporan Hasil operasi Inteligen dan bukan bersumber dari Hasil Pemeriksaan BPK yakni Laporan hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi dengan Nomor : 44/LHP/XVIII.BLP/12/2019 tanggal 26 Desember 2019. Selanjutnya jika memang telah dilakukan penyidik telah melakukan koordinasi dengan BPK sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK, mengapa penyidik malah menggunakan audit independen yakni akuntan public yang berdiri sendiri dan tidak dilandasi hasil pemeriksaan awal dari BPK dalam menghitung kerugian keuangan Negara yang kemudian menjadi bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka ?. hal yang kemudian dapat hakim simpulkan berdasarkan bukti T.30 adalah BPK memang belum memberikan laporan atau petunjuk secara resmi tentang tindak lanjut permohonan penghitungan kerugian keuangan Negara.
Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan ahli Dr. Budiyono, S.H.,M.H, yang dihadirkan oleh Termohon dinyatakan bahwa “pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor independen sudah seharusnya berbeda objeknya dengan objek yang diperiksa oleh BPK, dan objek yang dimaksud yakni misalnya dalam satu ruas jalan yang diperiksa maka auditor indepenpen memeriksa ruas jalan yang belum diperiksa oleh BPK”, karena baik BPK pun memiliki standar dalam pemeriksaan keuangan Negara, dan kalaupun sama objeknya, seharusnya hasil pemeriksaannya pun tidak jauh berbeda.
Menimbang bahwa pentingnya hasil pemeriksaan BPK juga termuat dalam pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PERJA-039/A/JA/20/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus dan Keputusan Jaksa Agung Republik (Bukti T-17), dimana Termohon dalam jawabannya menyatakan dalam proses penetapan tersangka terhadap pemohon, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tersebut. Bahwa pada BAB II tentang Penyelidikan TIndak Pidana Korupsi bagian 1 Sumber Penyelidikan pada Pasal 2 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PERJA-039/A/JA/20/2010 disebutkan bahwa Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang menjadi sumber penyelidikan dapat berupa : laporan, hasil audit BPK RI/BPKP, hasil pemeriksaan dari unit pengawasan internal (termasuk laporan hasil pengawasan Jaksa Agung Muda Pengawasan/Asisten Pengawasan), Pelimpahan perkara dari Jaksa Agung Muda intelijen/Asisten Intelijen/Kepala Seksi Intelijen, pelimpahan perkara dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum/Asisten Tindak Pidana Umum/Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, dan pelimpahan perkara dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara/Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara/Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menimbang, bahwa setelah Hakim memeriksa dan mempelajari alat bukti surat baik yang diajukan oleh Pemohon maupun oleh Termohon, diperoleh fakta hukum bahwa dasar surat penetapan tersangka No 4958/L.8.13/Fd.1/12/2021 (T-11), yaitu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.813/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021 (T-3), Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021 (bukti T-4) , Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021 (bukti T-5), Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 06 Juli 2021 (T-6), Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.d/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021 (T-7), Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.e/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021 (T-8), tidak ada yang bersumber dari hasil pemeriksaan BPK, dan sampai terbitnya surat perintah penyidikan tanggal 28 September 2021 tersebut, Termohon belum juga menetapkan tersangka, nanti setelah terbit Laporan Ansurans Independen Nomor 01/16.2.1091/AI/11/0715/0/XII/2021 tertanggal 15 Desember 2021 yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Mahlizar yang berkantor di jln. Cut Mutia, No.39 Kampung Baru, Banda Aceh, baru termohon pada tanggal 21 Desember 2021 menetapkan tersangka yakni berdasarkan surat penetapan tersangka No 4958/L.8.13/Fd.1/12/2021 (T-11) tertanggal 21 Desember 2021, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hasil audit independen berupa Laporan Ansurans Independen Nomor 01/16.2.1091/AI/11/0715/0/XII/2021 tertanggal 15 Desember 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik Mahlizar yang berkantor di jln. Cut Mutia, No.39 Kampung Baru, Banda Aceh merupakan bukti yang dianggap menentukan oleh Termohon untuk agar memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka, Oleh karena itu dapat disimpulkan termohon dalam penyidikan terhadap pemohon telah mengeyampingkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK dan lebih menggunakan auditor independen yang ditunjuk oleh termohon yakni audit independen berupa Laporan Ansurans Independen Nomor 01/16.2.1091/AI/11/0715/0/XII/2021 tertanggal 15 Desember 2021 yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Mahlizar yang berkantor di jln. Cut Mutia, No.39 Kampung Baru, Banda Aceh, sebagai bukti pokok untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut, hakim berpendapat bahwa pengenyampingan hasil pemeriksaan BPK, dan menggunakan hasil audit independen dalam menghitung kerugian keuangan Negara sebagai dasar penyidikan yang kemudian menghasilkan penetapan tersangka baik digunakan sebagai bukti surat ataupun ahli merupakan perbuatan yang melanggar secara formil struktur norma atau kaidah hukum sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, yakni dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menimbang bahwa pelanggaran terhadap norma dan kaidah hokum tersebut, hakim berpendapat merupakan bagian dari pelanggaran secara formil dalam pemerolehan alat bukti yang cukup dalam menetapkan status seseorang menjadi tersangka.
Menimbang bahwa meskipun dalam Penjelasan Pasal 32 UU Tipikor, selanjutnya terdapat putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012, dinyatakan bahwa diperbolehkan adanya auditor lain selain BPK maupun BPKP untuk keperluan teknis penghitungan kerugian keuangan Negara, namun hakim berpendapat bahwa auditor publik tersebut sudah seharusnya tidak mengenyampingkan hasil pemeriksaan BPK, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK memiliki peran dan mekanisme khusus yang bisa dikaitkan terhadap terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sebagaimana Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Apalagi secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara diatur dalam Pasal 3 ayat (1) bahwa “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 2 ayat (2) mengatur Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan”.
Menimbang bahwa hakim memahami bahwa penentuan apa yang menjadi alat bukti untuk dilakukannya penyidikan untuk menemukan dan menetapkan tersangka memang ranah kewenangan dari aparat yang berwenang dalam melakukan penyidikan khususnya dalam tindak pidana korupsi, meskipun demikian hakim berpandangan berdasarkan prinsip yang termuat dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, sebagaimana yang telah dijabarkan sebelumnya bahwa Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang di dalamnya kemungkinan terdapat tindakan sewenang-wenang dari penyidik yang termasuk dalam perampasan hak asasi seseorang. Hal mana menurut hakim, menjadi pintu masuk bagi hakim praperadilan untuk menilai formalitas dari pemerolehan alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka yang merupakan kewenangan aparat penyidik.
Menimbang, bahwa oleh karena adanya pelanggaran secara formil dalam pemerolehan alat bukti hal mana menurut pendapat Hakim adalah hal yang mendasar yang harusnya dipatuhi oleh Penyidik sebagai landasan dalam proses penyidikan untuk menetapkan tersangka, maka dengan didasarkan pada prinsip-prinsip point 3.16 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 sebagaimana dijelaskan sebelumnya, khususnya pada prinsip penerapan system check and balance, prinsip due process of law secara utuh, serta prinsip kehati-hatian dalam menetapkan tersangka sudah sewajarnya bagi hakim untuk menilai secara formal bahwa ketentuan mengenai minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang digunakan oleh Termohon dalam menetapkan pemohon sebagai Tersangka adalah belum terpenuhi, dan oleh karena itu tindakan penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Termohon dapat dinyatakan tidak sah.
Menimbang bahwa kemudian meskipun penetapan tersangka oleh hakim di pandang tidak sah secara formil, namun sebagaimana prinsip dalam putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 hal tersebut tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar. Dan hal tersebut dalam pandangan hakim, merupakan bagian dari penilaian secara formil terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon dan mengarah kepada sah tidak nya tindakan penetapan tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon sebagaimana yang diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, berbeda dengan penilaian dalam pokok perkara yang mengarah kepada terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dilakukan, hal yang memang menjadi kewenangan dari Pengadilan Pemeriksa pokok perkara.
Pertimbangan hukum hakim terhadap dalil pemohon yang menyatakan terhadap pemohon sama sekali tidak pernah diberikan surat penetapan tersangka kepada pemohon.
Menimbang bahwa terhadap dalil pemohon tersebut, termohon telah menjawab dalam keterangannya sebagaimana yang tertuang dalam surat jawabannya bahwa tidak ada urgensi bagi termohon dalam penyampaian penetapan tersangka kepada keluarga maupun penasihat hukum tersangka, disamping itu dalam diktum surat perintah penahanan tidak memuat penetapan tersangka mengingat hal tersebut telah didasari dan tertuang dalam surat perintah penyidikan Nomor : 01.g/L.8.13/Fd.1/09/2021 yang telah dilengkapi dengan nama tersangka.
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut, pemohon telah menghadirkan ahli Slamet Haryadi SH. M.Hum yang menyatakan bahwa penyampaian surat penetapan tersangka terhadap seseorang yang akan dinyatakan sebagai tersangka adalah hal yang urgen karena hal tersebut berkaitan dengan hak-hak tersangka yang termaktub di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta akan menjadi hak tersangka tersebut untuk dapat diupayakan keabsahannya dalam forum praperadilan berdasarkan Putusan MK.
Menimbang bahwa termohon untuk menguatkan dalil jawabannya juga telah menghadirkan Ahli atas Nama Dr. Budiyono, S.H.,M.H, yang menyatakan tidak urgen untuk menyampaikan surat penetapan tersangka kepada seseorang yang akan dinyatakan sebagai tersangka, karena tidak diatur di dalam KUHAP.
Menimbang bahwa terhadap hal tersebut, perlu hakim pertimbangkan, bahwa penetapan tersangka sebagai objek praperadilan memang tidak diatur di dalam KUHAP, namun merupakan tafsir konstitusional dari Pasal 77 KUHAP berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 dengan pertimbangan prinsip-prinsip sebagaimana yang tertuang dalam point 3.16 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Menimbang bahwa terdapat salah satu prinsip dalam pertimbangan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa “Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan.”
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut, maka hakim berpendapat dengan status penetapan tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia, dan terdapat upaya hukum untuk menilai sah/tidaknya penetapan tersangka, hal tersebut juga berkaitan dengan prinsip-prinsip yang melatarbelakangi penetapan tersangka sebagai bagian dari objek praperadilan dalam putusan MK bahwa dalam penetapan tersangka di dalamnya masih ada kemungkinan terdapat tindakan sewenang-wenang dari penyidik yang termasuk dalam perampasan hak asasi seseorang, maka hakim menilai sangat urgen bagi penyidik untuk menyampaikan surat penetapan tersangka kepada tersangka.
Menimbang bahwa terhadap jawaban dari Termohon yang menyatakan bahwa diktum surat perintah penahanan tidak memuat penetapan tersangka mengingat hal tersebut telah didasari dan tertuang dalam surat perintah penyidikan Nomor : 01.g/L.8.13/Fd.1/09/2021 yang telah dilengkapi dengan nama tersangka. Menurut keyakinan hakim terdapat indikasi adanya kesalahan prosedur dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, hal tersebut dikarenakan dalam diktum surat perintah penyidikan Nomor : 01.g/L.8.13/Fd.1/09/2021 menurut jawaban termohon sudah dilengkapi dengan nama tersangka, sedangkan berdasarkan bukti surat penetapan tersangka No 4958/L.8.13/Fd.1/12/2021 (bukti T11) pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon pada tanggal 21 Desember 2021.
Menimbang bahwa Termohon menyatakan telah mencantumkan Pemohon sebagai tersangka, yakni dalam diktum surat perintah penyidikan Nomor : 01.g/L.8.13/Fd.1/09/2021, menimbang bahwa setelah dicermati oleh hakim, bahwa sebagaimana bukti surat yang dihadirkan oleh Termohon yakni Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.813/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021 (T-3), Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021 (bukti T-4) , Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021 (bukti T-5), Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 06 Juli 2021 (T-6), Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.d/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021 (T-7), Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.e/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021 (T-8), termohon sama sekali belum mencantumkan pemohon sebagai tersangka.
Menimbang bahwa dimasukkannya nama Tersangka dalam surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Termohon, baru ada pada surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor: Print-01.f/L.8.13/Fd1/12/2021 yang terbit pada tanggal 21 Desember 2021 (Bukti T-9), adapun surat tersebut terbit ditanggal yang sama dengan surat penetapan tersangka No 4958/L.8.13/Fd.1/12/2021 (bukti T11) dimana pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon yakni pada tanggal 21 Desember 2021. Bahwa hakim memandang bahwa berdasarkan bukti T -9 surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor: Print-01.f/L.8.13/Fd1/12/2021 dalam pertimbangan angka 3 dan angka 4 disebutkan bahwa “ surat perintah penyidikan Telah habis jangka waktunya maka dipandang perlu untuk diperpanjang waktu penyidikan selama 30 hari guna melakukan tindak penyidikan khusus. Selanjutnya pada angka 4 disebutkan “bahwa oleh karena itu masih perlu dilakukan pencarian dan pengumpulan bukti dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi”. Bahwa meskipun dalam pertimbangan angka 4 disebutkan bahwa masih perlu dilakukan pencarian dan pengumpulan alat bukti pada bukti T-9 tersebut, termohon telah menyebutkan Pemohon sebagai tersangka, yang mana ditindak lanjuti dengan terbitnya surat penetapan tersangka No 4958/L.8.13/Fd.1/12/2021 (bukti T11).
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut yang kemudian menjadi pertanyaan bagi hakim yaitu kapan penyidikan khusus dilakukan oleh termohon hingga bisa langsung menetapkan Tersangka di hari yang sama dengan terbitnya surat perintah penyidikan khusus ?, sedangkan berdasarkan surat penyidikan terakhir yang diterbitkan oleh pemohon, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.e/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021 (T-8), termohon sama sekali belum mencantumkan pemohon sebagai tersangka.
Menimbang bahwa setelah mencermati bukti surat penetapan tersangka No 4958/L.8.13/Fd.1/12/2021 (T-11), dapat dilihat bahwa dasar penerbitan surat penetapan tersangka oleh Termohon yaitu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.813/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021 (T-3), Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021 (bukti T-4) , Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021 (bukti T-5), Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 06 Juli 2021 (T-6), Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.d/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021 (T-7), Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.e/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021 (T-8).
Menimbang bahwa berdasarkan bukti T-11 tersebut, maka dapat hakim simpulkan bahwa surat penetapan tersangka diterbitkan sebelum terbitnya bukti T -9 yakni surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor: Print-01.f/L.8.13/Fd1/12/2021, namun jika diperhatikan secara seksama bukti T-9 tersebut, Termohon sama sekali tidak mencantumkan surat penetapan tersangka (T-11) sebagai dasar dalam surat penyidikan khusus yang telah mencantumkan Pemohon sebagai tersangka yakni pada surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor: Print-01.f/L.8.13/Fd1/12/2021 yang terbit pada tanggal 21 Desember 2021 (Bukti T-9)
Menimbang bahwa jika dilihat dari standar operasional prosedur yakni Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PERJA-039/A/JA/20/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus dan Keputusan Jaksa Agung Republik (Bukti T-17) yang berdasarkan Pasal 8 (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan merupakan bagian dari Jenis Peraturan Perundang-undangan, telah diatur berdasarkan Buku IV tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri, Bab XXV Penyidikan bagian 65 tentang Tata Cara Penyidikan paragraph 1 tentang Penerbitan Surat Perintah Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Dan Surat Pemberitahuan Penyidikan, pada Pasal 422 ayat (1), bahwa “Dalam Surat Perintah Penyidikan yang tidak menyebut identitas tersangka, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan, Kepala Kejaksaan Negeri atas usul Tim Penyidikan dan saran/pendapat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus harus menemukan dan menetapkan tersangka.” selanjutnya dalam Pasal 422 ayat (2) diatur bahwa “Dalam hal sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, maka dalam waktu paling lama 50 (lima puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan, Kepala Kejaksaan Negeri atas usul Tim Penyidikan dan saran/pendapat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus harus sudah menemukan dan menetapkan tersangka.”
Menimbang bahwa ketentuan dalam Perja tersebut pada dasarnya sesuai dengan ketentuan dasar dalam KUHAP, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP yang dimaksud dengan Penyelidikan adalah “serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukannya penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”. Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP yang dimaksud dengan Penyidikan adalah “serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”. Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang dimaksud dengan Tersangka adalah seseorang karena perbuatannya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, dengan demikian menurut KUHAP prosedur penetapan seseorang sebagai tersangka adalah Penyidik memanggil para saksi, ahli dan mengumpulkan alat bukti lainya untuk membuat terang perkara dan siapa tersangkanya.
Menimbang bahwa setelah memperhatikan secara seksama bukti surat yang diajukan oleh Termohon, terkait dengan pengumpulan bukti dalam penyidikan yang dilakukan oleh Termohon, dalam proses penyidikan yang dilakukan dalam kasus pemohon, termohon telah melakukan pemeriksaan saksi yakni berdasarkan bukti T-19, T-20, T-21, T-22, T-23, T-24, T-27 dan T-28 selanjutnya Pemohon juga telah diperiksa sebagai saksi berdasarkan bukti T-25 dan bukti T-26. Bahwa bukti surat yang berisi surat pemanggilan sebagai saksi dan berita acara pemeriksaan saksi, sebagaimana yang dihadirkan oleh Termohon dapat hakim cermati bahwa baik bukti surat pemanggilan saksi maupun berita acara pemeriksaan saksi semuanya didasarkan pada surat perintah penyidikan yang paling pertama yakni Nomor: Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 1 Maret 2021.
Menimbang bahwa jika didasarkan pada Pasal 422 ayat (1) No. Perja 039/A/JA/20/2010., bahwa “Dalam Surat Perintah Penyidikan yang tidak menyebut identitas tersangka, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan, Kepala Kejaksaan Negeri atas usul Tim Penyidikan dan saran/pendapat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus harus menemukan dan menetapkan tersangka.” serta Pasal 422 ayat (2) yang mengatur dalam hal sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, maka dalam waktu paling lama 50 (lima puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan, Kepala Kejaksaan Negeri atas usul Tim Penyidikan dan saran/pendapat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus harus sudah menemukan dan menetapkan tersangka.” seharusnya 30 (tiga) puluh hari diperpanjang dengan jangka waktu 50 (lima) puluh hari sejak terbitnya surat perintah penyidikan Nomor: Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 1 Maret 2021. Bahwa kemudian jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PERJA-039/A/JA/20/2010, pada Pasal 422 ayat (3) diatur “Tim Penyidikan membuat Berita Acara pendapat yang berisi alasan/ kendala yang menyebabkan belum menemukan dan menetapkan tersangka dan Pimpinan dapat mempertimbangkan untuk mengganti/menambah Penyidik dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.” Selanjutnya pada Pasal 422 ayat (4) diatur bahwa Pelaksanaan Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud ayat (3), waktu penyidikan dihitung sebagai awal penyidikan.
Menimbang bahwa berdasarkan Perja tersebut, jika dikaitkan dengan konteks penyidikan oleh Termohon, maka sejak terbitnya surat penyidikan Nomor: Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 1 Maret 2021, jika penyidik belum menemukan dan menetapkan tersangka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari maka tersangka sudah harus ditemukan dan ditetapkan dalm waktu 50 (lima) puluh hari sejak terbit surat perintah penyidikan.
Menimbang bahwa setelah hakim melakukan pemeriksaan terhadap bukti surat yang bersangkutan, yakni Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.813/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021 (T-3), Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021 (bukti T-4) , Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021 (bukti T-5), Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 06 Juli 2021 (T-6), Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.d/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021 (T-7), Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.e/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021 (T-8), semuanya diperpanjang dalam jangka waktu 30 (tiga) puluh hari, penerbitan surat tersebut jelas berbeda dengan ketentuan dalam Pasal 422 Perja No. 039/A/JA/20/2010.
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 422 ayat (3) Perja No. 039/A/JA/20/2010. Sudah jelas mengatur jika penyidik belum juga menemukan dan menetapkan tersangka “Tim Penyidikan membuat Berita Acara pendapat yang berisi alasan/ kendala yang menyebabkan belum menemukan dan menetapkan tersangka dan Pimpinan dapat mempertimbangkan untuk mengganti/menambah Penyidik dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.” Dimana berdasarkan Pasal 422 ayat (4) diatur bahwa Pelaksanaan Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud ayat (3), waktu penyidikan dihitung sebagai awal penyidikan.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap, Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon setelah terbit 6 (enam) surat perintah penyidikan yang kesemuanya diperpanjang masing-masing selama 30 (tiga puluh) hari, padahal jika tunduk pada Pasal 422 ayat (4) seharusnya 50 (lima puluh hari) sejak terbitnya surat perintah penyidikan, Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan adalah surat perintah penyidikan dengan waktu penyidikan yang dihitung sebagai awal penyidikan. Dan berdasarkan hal tersebut pula, jika memang pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka, sudah seharusnya berdasarkan surat perintah penyidikan yang dihitung sebagai awal penyidikan, bukan surat perintah penyidikan yang selalu diperpanjang 30 (tiga) puluh hari tanpa kepatian hukum kapan kasus yang termuat dalam surat perintah penyidikan tersebut berakhir. Apalagi pemeriksaan pemohon sebagai saksi jika dilihat dari bukti surat yang diajukan oleh Pemohon dan termohon, dilakukan hanya 1 (satu) kali yakni berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.813/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021 (T-3), adapun Pemohon baru ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 Desember 2021, dimana dilandasi dengan 6 (enam) surat perintah penyidakn dimana yang terakhir adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.e/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021 yang juga belum dicantumkan nama Tersangkanya, Pemohon sendiri hanya langsung menerima surat pemberitahuan Perintah penahanan (Bukti P-1) dan surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) nomor: Print-1670/L.8.13/Fd.1/12/2021 (bukti P-2,T-12) Hal yang menurut hakim praperadilan berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum hak asasi manusia bagi Tersangka.
Menimbang bahwa terkait dengan bukti permulaan yang cukup juga telah diberikan tafsir konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, yang menafsirkan pada poin 3.24 angka 5 pendapat Mahkamah, bahwa agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa dan asas lex stricta dalam hukum pidana maka frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). Artinya, terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka.
Menimbang bahwa berdasarkan bukti T-25 dan bukti T-26 yakni bukti surat yang berisi surat pemanggilan sebagai saksi dan berita acara pemeriksaan saksi, sebagaimana yang dihadirkan oleh Termohon dapat hakim cermati bahwa baik bukti surat pemanggilan saksi maupun berita acara pemeriksaan saksi semuanya didasarkan pada surat perintah penyidikan yang paling pertama yakni Nomor: Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 1 Maret 2021, dan berdasarkan bukti surat yang diajukan termohon dalam sidang praperadilan ini, pemohon tidak pernah dipanggil lagi, padahal telah terbit 6 (enam) surat perintah penyidikan yang selalu diperpanjang 30 (tiga) puluh hari yang kemudian bermuara pada terbitnya surat penetapan tersangka No 4958/L.8.13/Fd.1/12/2021 (T-11) yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat T -9 yakni surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor: Print-01.f/L.8.13/Fd1/12/2021 yang terbit pada tanggal 21 Desember 2021 yang tidak pernah disampaikan kepada Pemohon. Hal tersebut menimbulkan keyakinan bagi hakim bahwa pemohon memang tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon.
Menimbang bahwa mekanisme panggilan dan pemeriksaan tersangka juga telah diatur dalam Pasal 427 (1) Perja No. 039/A/JA/20/2010 bahwa “anggota tim penyelidikan atas perintah koordinator tim membuat konsep nota dinas usulan pemanggilan saksi, ahli atau tersangka untuk dilakukan pemeriksaan (Pidsus-14), kepada kepala seksi tindak pidana khusus. artinya sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka terlebih dahulu dilakukan pemanggilan, yang berdasarkan Pasal 429 ayat (2) disebutkan bahwa dalam hari yang sama sejak diterimanya berkas panggilan yang telah ditandatangani oleh Kepala kejaksaan Negeri, berkewajiban mendistribusikan kepada kurir untuk diantar kepada yang bersangkutan, kepada tim penyidikan dan arsip.
Menimbang bahwa tindak lanjut dari panggilan kepada tersangka yakni terkait dengan pemeriksaan tersangka diatur dalam Pasal 437 Perja No. 039/A/JA/20/2010., yang dalam ayat (8) disebutkan bahwa apabila pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1), (2), (3), belum mencukupi, maka dapat dijadwalkan kembali pemeriksaan dengan dilakukan pemanggilan kembali atau dapat ditentukan waktu pemeriksaan tanpa dilakukan pemanggilan kembali berdasarkan kesepakatan antara tim penyidikan dan saksi, ahli atau tersangka/penasihat hukum.
Menimbang bahwa memang dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi pemeriksaan calon tersangka dikecualikan terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). Artinya, terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka, selanjutnya berdasarkan Pasal 38 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang menyatakan: “Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.”, artinya pemeriksaan terhadap pemohon dapat dilakukan secara in absentia namun berdasarkah hal tersebut pemeriksaan secara in absentia harusnya dilaksanakan dengan syarat telah dipanggil secara sah sebelumnya.
Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat yang dihadirkan oleh Termohon dalam persidangan praperdilan, hakim tidak melihat adanya bukti surat panggilan tersangka yang disampaikan kepada pemohon serta tindak lanjutnya berupa serta pemeriksaan tersangka kepada pemohon, bahwa hakim melihat bahwa surat yang sampai pada pemohon berdasarkan bukti T 29 yakni copy register tanda terima surat keluar, adalah langsung surat perintah penahanan Nomor Print-1670/L.8.13/Fd.1/12/2021 (bukti T-12) tertanggal 21 Desember 2021 yang merupakan surat yang terbit pada tanggal yang sama dengan tanggal terbitnya surat penetapan tersangka terhadap pemohon.
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut, terkait dengan tafsir bukti permulaan yang oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia) jika disandingkan dengan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka pada tanggal 21 Desember 2021 yang tidak penah melakukan panggilan terhadap pemohon sebagai tersangka dan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka padahal pemohon sudah pernah diperiksa sebagai saksi sejak bulan Maret 2021, maka dapat disimpulkan bertentangan dengan tafsir frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
Menimbang bahwa pertimbangan tersebut, meskipun hakim menilai terdapat indikasi yang jelas adanya kesalahan administrasi dalam penyidikan yang dilakukan termohon, namun penilaian kepatuhan yang bersifat administratif terhadap Perja No. 039/A/JA/20/2010 tersebut pada dasarnya tetap merupakan bagian dari pemeriksaan dari Instansi yang berwenang. Hakim dalam perkara ini tetap berangkat pada dalil bahwa penyampaian surat penetapan tersangka kepada seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka, adalah hal yang urgen apalagi dengan berbagai indikasi pelanggaran administrative yang mengarah kepada potensi pelanggaran hak-hak dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon, maka sudah seharusnya menurut hakim surat penetapan tersangka disampaikan oleh Termohon kepada pemohon, karena pemohon memiliki hak untuk mengajukan sah tidaknya penetapan tersangka yang diterbitkan termohon terhadap pemohon.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka hakim praperadilan berkeyakinan terdapat indikasi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang mengakibatkan tidak terpenuhinya bukti yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, yang berdasarkan prinsip-prinsip dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 berpotensi dapat melanggar hak-hak tersangka serta terjadi penyelahgunaan wewenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, oleh karena alasan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka kepada Pemohon belum terpenuhi serta alasan terdapat kesalahan prosedur oleh Termohon yang membuat tidak terpenuhinya syarat bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 maka oleh karenanya petitum permohonan Pemohon yang berkaitan dengan tindakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon adalah tidak sah patut untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon dinyatakan tidak sah, maka keputusan/penetapan atau pun surat yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon, harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menimbang bahwa dalam petitum angka 2 (dua) pemohon yang meminta agar hakim praperadilan Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.813/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 06 Juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.d/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.e/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.f/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 20 Desember 2021 dan Tindakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON adalah Tidak Sah karena melanggar ketentuan KUHAP dan Cacat Hukum, menurut pandangan hakim perlu untuk diperbaiki, dikarenakan hakim praperdilan memandang perlu untuk fokus pada objek praperadilan yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015, yakni tindakan penetapan tersangka terhadap pemohon sehingga petitum ini akan dikabulkan dengan perbaikan.
Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Termohon tindakan penetapan tersangka oleh Termohon tertuang di dalam bukti T.11 yakni surat Penetapan Tersangka Nomor 4958/L.8.13/Fd.1/12/2021 tertanggal 21 Desember 2021, sehingga hakim berdasarkan pertimbangan sebelumnya karena tindakan penetapan tersangka oleh termohon secara formil telah melanggar ketentuan perundang-undangan serta prinsip-prinsip penetapan tersangka sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 201, maka Hakim berpendapat hanya akan menyatakan tidak sah tindakan termohon yang menerbitkan surat Penetapan Tersangka Nomor 4958/L.8.13/Fd.1/12/2021 tertanggal 21 Desember 2021 tersebut.
Menimbang bahwa terhadap petitum angka 3 (tiga) pemohon yang meminta agar hakim Memerintahkan kepada TERMOHON agar menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON, dan petitum angka (4) yang meminta agar TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan RUTAN Kelas IIB Kotabumi, menurut hakim tidak dapat dikabulkan dikarenakan perkara pokok yang berkaitan dengan pemohon telah dilimpahkan dan petitum tersebut adalah bagian dari pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan.
Menimbang bahwa terhadap petitum angka 5 (lima) yang meminta hakim untuk Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya, petitum angka 6 (enam) yang meminta hakim untuk Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan moriil sebesar Rp.240.000.000,- (Dua ratus empat puluh juta rupiah) jadi total kerugian seluruhnya sebesar Rp.240.005.000,- (dua ratus empat puluh juta lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON, serta petitum angka 7 Pemohon yang meminta agar hakim menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara langsung dan terbuka kepada PEMOHON dan Keluarganya melalui Media Massa (Cetak dan elektronik) di Provinsi Lampung selama 2 (dua) hari berturut-turut. Menurut hakim tidak dapat dikabulkan hal tersebut dikarenakan petitum tersebut adalah petitum yang berkenaan dengan forum praperadilan dengan objek ganti rugi dan rehabilitasi yang berdasarkan KUHAP harus dilandaskan adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Terdakwa bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum, oleh karena itu hakim memandang sudah sewajarnya petitum-petitum tersebut untuk ditolak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon harus dinyatakan beralasan menurut hukum dan patut dikabulkan sebagian;
Menimbang, bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon maupun Termohon yang menyangkut dengan unsur-unsur dari tindak pidana dan materi perkara akan dikesampingkan dan tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut;
Memperhatikan ketentuan Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Kuhap, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 dan peraturan-peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk sebagian;
Menyatakan Tindakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga produk dari tindakan penetapan tersangka tersebut yakni surat Penetapan Tersangka Nomor 4958/L.8.13/Fd.1/12/2021 tertanggal 21 Desember 2021 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara sejumlah nihil;
Demikian diputuskan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 oleh Muamar Azmar Mahmud Farig, S.H.,M.H, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Kbu putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dengan dibantu Ade Mutiawati, S.H, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kotabumi serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon dan Perwakilan dari Termohon.
Hakim tersebut,
Muamar Azmar Mahmud Farig, S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
Ade Mutiawati, S.H