2/Pid.Pra/2022/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Kbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: Abdul Azim,Amd Bin Arifin Alm Termohon: Kejaksaan Negeri Lampung Utara
MENGADILI: Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk sebagian; Menyatakan Tindakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan sehingga surat Penetapan Tersangka Nomor 4959/L.8.13/Fd.1/12/2021 tertanggal 21 Desember 2021 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat; 3. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara sejumlah nihil;
P U T U S A N
Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Abdul Azim, Amd. Bin Arifin, umur 47 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Komp. Pemuka Jl. Temenggung Jaya Blok B.12LK I RT: 004 Rajabasa, Kota Bandar Lampung, dalam hal ini memberikan kuasa kepada William Mamora, S.H., Komi Pelda, S.H., Fauzi Arifin, S.H., Syafruddin, S.H., Iwansyah Mega, S.H., dan Rido Kanando, S.H., kesemuanya adalah para Advokat pada William Mamora, S.H. & Partners yang beralamat di beralamat di GG sepakat 2, Tanjung Senang, Kotabumi Selatan, Lampung Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Januari 2022;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
m e l a w a n
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Roy Andhika Stevanus Sembiring, S.H., Disman Gurning, S.H., M.H., Budiawan Utama, S.H., Gegana Wisnu Yanotama, S.H., Gatra Yudha Pramana, S.H., M.H., Hardiansyah, S.H., M.H., Muhammad Aditya Pratama Putra, S.H., berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Untuk Sidang Praperadilan Nomor : Print-27/L.8.13/Ft.1/01/2022 tanggal 7 Januari 2022;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Kbu tanggal 3 Januari 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah memeriksa bukti surat-surat dan mendengar keterangan ahli-ahli yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 3 Januari 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi register Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Kbu tanggal 3 Januari 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa pada hakekatnya pranata Praperadilan yang diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Ke-satu KUHAP merupakan sarana untuk mengawasi secara horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum). Dalam hal wewenang dilaksanakan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum, dengan maksud atau tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang tersebut dilakukan melalui pranata Praperadilan, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap Warga Negara ( PEMOHON);
Bahwa pengujian keabsahan penetapan status Tersangka (PEMOHON) adalah dimaksudkan bukan untuk melawan TERMOHON atau memperlambat proses penyidikan yang sementara dilakukan TERMOHON atau memperlambat proses penuntutan, melainkan dimaksudkan untuk menguji tindakan–tindakan penyidik itu apakah berkesesuaian dengan norma/ketentuan dasar mengenai penyidikan yang termuat dalam KUHAP, mengingat penetapan status Tersangka seseorang adalah “kunci utama” dari tindakan selanjutnya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum) berupa upaya paksa, baik berupa pencegahan, penggeledahan, penyitaan maupun penangkapan dan penahanan;
Dengan kata lain, adanya “status tersangka” itu menjadi alas hukum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan suatu upaya paksa terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, seseorang tidak dapat ditangkap atau ditahan atau dilakukan pencegahan tanpa adanya keadaan menyangkut status seseorang itu telah ditetapkan sebagai Tersangka;
Bahwa jika Putusan Hakim Praperadilan menyatakan tindakan penyidik dalam penetapan Tersangka seseorang adalah tidak sah, batal, tidak berdasar serta batal demi hukum dan oleh karena itu tidak mengikat, maka segala tindakan penyidik dalam melakukan upaya paksa antara lain penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan secara mutatis mutandis harus dinyatakan tidak sah, batal, tidak berdasar serta batal demi hukum dan oleh karena itu tidak mengikat; Artinya, Pengujian keabsahan penetapan Tersangka adalah hanya melalui pranata Praperadilan, karena penetapan sebagai Tersangka ini adalah dasar hukum untuk dapat dilakukan upaya paksa terhadap seorang Warga Negara, yang merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidik dalam proses penyidikan, sehingga pranata hukum yang berwenang menguji dan menilai keabsahan “Penetapan Tersangka” adalah Praperadilan;
Bahwa dalam praktek peradilan, Hakim telah membuat putusan terkait penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, antara lain :
Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 04/Pid/Prap/2014/PN.Jkt.Sel, tanggal 16 Februari 2015 dalam perkara Permohonan Praperadilan KOMJEN POL.Drs. BUDI GUNAWAN Terhadap KPK Cq. Pimpinan KPK, dengan amar putusan, antara lain:
“Menyatakan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah”;
“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON”;
Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 67/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel Tanggal 04 Agustus 2015 dalam Perkara Permohonan Praperadilan DAHLAN ISKAN terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Cq. Asisten Tindak Pidana Khusus, dengan Amar Putusan antara lain :
“Menyatakan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah”;
“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON”;
Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 6/Pid. Prap/2021/PN.Tjk Tanggal 27 Mei 2021 dalam Perkara Permohonan Praperadilan HENGKI WIDODO Alias ENGSIT anak dari Oei Yan Hok Alm terhadap Kepolisian Daerah Propinsi Lampung Cq. Kapolda Lampung, dengan Amar Putusan antara lain :
Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprint.Sidik/13/III/2021/Res.3.5./Subdit III/Reskrimsus, tanggal 23 Maret 2021 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pekerjaan Konstruksi Preservasi Rekonstruksi Jalan Prof DR. Ir Sutami Sribawono SP Sribawono (PN) dan Kementrian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasioanl V Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Propinsi Lampung TA 2018-2019, Sebagaimana diamksud, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan/Surat Perintah Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat.
Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON sebgaimana dalam surat Nomor : S.Tap/17/IV/ 2021/Res.3.5/Reskrimsus tertanggal 23 Maret 2021 Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pekerjaan Konstruksi Preservasi Rekonstruksi Jalan Prof DR. Ir Sutami Sribawono SP Sribawono (PN) dan Kementrian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasioanl V Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Propinsi Lampung TA 2018-2019, Sebagaimana diamksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indoneisa Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat.
Menyatakan tidak sah segala keputusan/penetapan atau pun surat yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON ;
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
Bahwa berpijak pada Putusan Praperadilan tersebut di atas maka dapat diketahui Pranata Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP harus dimaknai dan diartikan sebagai pranata untuk menguji perbuatan hukum yang akan diikuti upaya paksa oleh penyidik atau penuntut umum, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan adalah untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU–XII/2014, tanggal 28 April 2015;
Bahwa dengan memperhatikan praktek peradilan melalui putusan Praperadilan atas penetapan Tersangka tersebut di atas serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, yang berbunyi :
“Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan”
Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya;
Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar;
Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum;
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil PEMOHON mengenai penetapan tersangka menjadi objek yang diadili oleh pranata praperadilan adalah beralasan menurut hukum” (Putusan MK hal 105-106), maka cukup alasan hukumnya bagi PEMOHON untuk menguji keabsahan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka melalui Praperadilan;
Bahwa merujuk amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU–XII/2014, tanggal 28 April 2015, yang berbunyi antara lain Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang : Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan; Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan; Maka menjadi jelas dan terang bahwa penetapan Tersangka menurut hukum adalah merupakan objek Praperadilan;
ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
TIDAK ADA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Bahwa benar sesungguhnya PEMOHON adalah Direktur CV. BANJAR NEGERI yang melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan Kalibalangan-Cabang Empat (Pelebaran) AC-BC dengan no/tanggal kontrak 602/06-KONT/PJK-LK/DAK/16-LU/2019 tanggal 22 Juli 2019 dengan nilai kontrak Rp. 3.995.574.000,00 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) di dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa benar perusahaan PEMOHON yang melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan Kalibalangan – cabang empat (pelebaran) AC – BC dengan nomor / tanggal kontrak 602/06-KONT/PJK-LK/DAK/16-LU/2019 tanggal 22 Juli 2019 dengan nilai kontrak Rp. 3.995.574.000,00 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) di dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara adalah CV. BANJAR NEGERI;
Bahwa CV. BANJAR NEGERI telah melaksanakan kewajibannya melakukan pekerjaan peningkatan jalan Kalibalangan – cabang empat (pelebaran) AC – BC dengan nomor / tanggal kontrak 602/06-KONT/PJK-LK/DAK/16-LU/2019 tanggal 22 Juli 2019;
Bahwa kemudian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi dengan Nomor : 44/LHP/XVIII.BLP/12/2019, tanggal 26 Desember 2019 yang disampaikan melalui surat BPK Perwakilan Provinsi Lampung kepada Bupati Lampung Utara Nomor : 414/S/XVIII.BLP/12/2019 tertanggal 30 Desember 2019 Halaman 27 Pont 6 timbul potensi kelebihan pembayaran Rp. 163.175.662,51 (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Koma Lima Puluh Satu Rupiah) dalam pekerjaan Jalan Kalibalangan-Cabang Empat (Pelebaran).
Menindaklanjuti hasil temuan tersebut, PPK melalui surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Nomor :600/06-TL/PJK-LK/16-LU/2020 tertanggal Kotabumi 03 Januari 2020 yang ditujukan kepada Direktur CV. BANJAR NEGERI, PEMOHON/Direktur CV. BANJAR NEGERI diminta untuk melakukan pembayaran kepada Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara senilai Rp. 163.175.662,51 (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Koma Lima Puluh Satu Rupiah);
Bahwa atas Permintaan PPK, PEMOHON/Direktur CV. BANJAR NEGERI telah melakukan pembayaran pada tanggal 10 Januari 2020 ke Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara Senilai Rp. 163.175.662,51 (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Koma Lima Puluh Satu Rupiah) melalui Bank Lampung dengan Nomor 382.00.09.00013.2. dan telah diverifikasi oleh UPT. KASDA Sesuai Aslinya BPKAD KAB . LAMPUNG UTARA dengan Nomor N.900/81/IV/2020 tanggal 4 September 2020;
Bahwa Ketentuan batas waktu 60 hari pengembalian kerugian negara atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan sesuai ketentuan Pasal 20 ayat 3 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara tidak berlaku bagi PEMOHON yang bukan Pejabat (swasta) yang pengembalian kerugian negara dalam tenggang waktu tersebut. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Penyelenggara Pemerintah. Tetapi tidak bersifat mengikat manakala kerugian negara oleh penyelenggara pemerintahan dilakukan setelah batas waktu 60 hari. Adalah menjadi kewenangan penyidik melakukan proses hukum apabila ditemukan indikasi Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa PEMOHON sebagai Direktur CV. BANJAR NEGERI atas permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyelenggara Pemerintah untuk mengembalikan kepada Kas Daerah atas kelebihan Pembayaran berdasarkan Audit BPK kurang dari 60 (enam puluh ) hari kerja telah dilakukan oleh PEMOHON dengan mengembalikannya ke Kas Daerah;
Bahwa dengan demikian, segala kerugian yang timbul berdasarkan Temuan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung yang disampaikan melalui surat PPK Nomor 600/06-TL/PJK-LK/16-LU/2020 pada tanggal 03 Januari 2020 sudah di bayarkan ke Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara oleh PEMOHON senilai Rp. 163.175.662,51 (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Koma Lima Puluh Satu Rupiah). Terhadap pekerjaan tersebut sudah tidak terdapat kerugian negara. Yang sudah dibayarkan pada tanggal 10 Januari 2020. Melalui Bank Lampung Cabang Lampung Utara.
Bahwa audit oleh (Badan Pemeriksa Keuangan) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi dengan Nomor : 44/LHP/XVIII.BLP/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 merupakan hasil pemeriksaan fisik yang dilaksanakan tanggal 25 November 2019 terhadap 10 titik core drill pekerjaan perkerasan jalan dengan menggunakan AC-BC yang di ambil, menunjukkan bahwa ketebalan yang terpasang bervariasi antara 1,49 s.d 9,21cm. Hasil pemeriksaan lanjutan melalui pengujian kepadatan dilaboratorium diketahi bahwa kepadatan rata-rata pekerjaan bervariasi antara 2,122 gr/cm3 s.d 2,147 gr/cm3. Dengan demikian, terdapat kekurangan volume pekerjaan lapis perkerasan AC-BC. Rincian pada Lampiran 11.;
Bahwa dengan demikian, segala kerugian yang timbul berdasarkan Temuan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 600/06-TL/PJK-LK/16-LU/2020 pada tanggal 03 Januari 2020 sudah di bayarkan kepada Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara. Terhadap pekerjaan tersebut sudah tidak terdapat kerugian negara.
TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA
Bahwa terhadap diri TERMOHON telah dilakukan penahanan dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 06 Juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01.d/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01.e/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01.g/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 20 Desember 2021.
Surat Pemberitahuan Penahanan Atas Nama Tersangka ADBUL AZIM, Amd dengan Nomor : B-4956/L.8.13/Fd.1/12/2021 tertanggal 21 Desember 2021 yang disampaikan kepada Penasehat Hukum/Keluarga Tersangka Dan selanjutnya terhadap diri PEMOHON telah dilakukan Penahanan oleh TERMOHON sebagaimana Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT -1669/L.8.13./Fd.1/12/2021 yang tanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, tertanggal 21 Desember 2021;
Sementara Surat Penetapan Tersangka yang dibuat TERMOHON tidak pernah Penasehat Hukum/Keluarga Tersangka/PEMOHON terima.
Bahwa TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dan melakukan Penahanan terhadap PEMOHON karena untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Kegiatan Peningkatan Jalan Kalibalangan-Cabang Empat (Pelebaran) tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara yang disangka melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) hurup b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa terhadap pekerjaan Peningkatan Jalan Kalibalangan-Cabang Empat (Pelebaran) AC-BC dengan no/tanggal kontrak 602/06-KONT/PJK-LK/DAK/16-LU/2019 tanggal 22 Juli 2019 dengan nilai kontrak Rp. 3.995.574.000,00 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang dikerjakan CV. BANJAR NEGERI, telah dilakukan audit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan terbitnya Laporan hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi dengan Nomor : 44/LHP/XVIII.BLP/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 yang disampaikan melalui surat BPK Perwakilan Provinsi Lampung kepada Bupati Lampung Utara Nomor : 414/S/XVIII.BLP/12/2019 tertanggal 30 Desember 2019 timbul potensi kelebihan pembayaran Rp. 163.175.662,51 (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Koma Lima Puluh Satu Rupiah) dalam pekerjaan Jalan Kalibalangan-Cabang Empat (Pelebaran).
Bahwa dengan demikian timbul pertanyaan kapan TERMOHON memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 183 KUHAP Jo Pasal 184 KUHAP, dengan mengingat pemeriksaan PEMOHON atas nama. ABDUL AZIM, Amd Bin ARIFIN (Alm)yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON dengan di keluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 06 Juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01.d/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01.e/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-01.g/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal Desember 2021.
Surat Pemberitahuan Penahanan Atas Nama Tersangka ABDUL AZIM, Amd dengan Nomor : B-4956/L.8.13/Fd.1/12/2021 tertanggal 21 Desember 2021 yang disampaikan kepada Penasehat Hukum/Keluarga Tersangka dan selanjutnya terhadap diri PEMOHON telah dilakukan Penahanan oleh TERMOHON sebagaimana Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT -1669/L.8.13./Fd.1/12/2021 yang tanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara tertanggal 21 Desember 2021;
Bahwa dalam Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT -1669/L.8.13./Fd.1/12/2021 yang dikeluarkan oleh TERMOHON pada diktum dasar tidak tercantum/disebutkan dasar penahanan PEMOHON berupa Surat Penetapan Sebagai Tersangka yang diterbitkan oleh TERMOHON;
Bahwa TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka tanpa dasar dan melakukan Penahanan terhadap PEMOHON karena untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Kegiatan Peningkatan Jalan Kalibalangan-Cabang Empat (Pelebaran) tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara yang disangka melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) hurup b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa benar sesungguhnya PEMOHON adalah Direktur CV. BANJAR NEGERI yang melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan Kalibalangan-Cabang Empat (Pelebaran) AC-BC dengan no/tanggal kontrak 602/06-KONT/PJK-LK/DAK/16-LU/2019 tanggal 22 Juli 2019 dengan nilai kontrak Rp. 3.995.574.000,00 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) di dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa terhadap pekerjaan Peningkatan Jalan Kalibalangan-Cabang Empat (Pelebaran) AC-BC dengan no/tanggal kontrak 602/06-KONT/PJK-LK/DAK/16-LU/2019 tanggal 22 Juli 2019 dengan nilai kontrak Rp. 3.995.574.000,00 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang dikerjakan telah dilakukan audit oleh (Badan Pemeriksa Keuangan) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan terbitnya Laporan hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi dengan Nomor : 44/LHP/XVIII.BLP/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 yang disampaikan melalui surat BPK Perwakilan Provinsi Lampung kepada Bupati Lampung Utara Nomor : 414/S/XVIII.BLP/12/2019 tertanggal 30 Desember 2019 timbul potensi kelebihan pembayaran Rp. 163.175.662,51 (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Koma Lima Puluh Satu Rupiah) dalam pekerjaan Jalan Kalibalangan-Cabang Empat (Pelebaran).
Bahwa menindaklanjuti hasil temuan tersebut, PPK melalui surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Nomor :600/06-TL/PJK-LK/16-LU/2020 tertanggal Kotabumi 03 Januari 2020 yang ditujukan kepada PEMOHON/Direktur CV. BANJAR NEGERI, PEMOHON diminta untuk melakukan pembayaran kepada Kas Daerah;
Bahwa atas Permintaan (PPK), PEMOHON/Direktur CV. BANJAR NEGERI telah melakukan pembayaran pada tanggal 10 Januari 2020 ke Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara Senilai Rp. 163.175.662,51 (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Koma Lima Puluh Satu Rupiah) melalui Bank Lampung Cabang Kotabumi dengan Nomor 382.00.09.00013.2. dan telah diverifikasi oleh UPT. KASDA Sesuai Aslinya BPKAD KAB . LAMPUNG UTARA dengan Nomor N.900/81/IV/2020 tanggal 4 September 2020;
Bahwa sesuai ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan. ketentuan batas waktu 60 hari pengembalian kerugian negara atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Bahwa PEMOHON sebagai Direktur CV. BANJAR NEGERI telah mengembalikan kepada Kas Daerah atas kelebihan Pembayaran berdasarkan Audit BPK kurang dari 60 (enam puluh ) hari kerja.
Bahwa dengan demikian, potensi seluruh kerugian yang timbul berdasarkan Temuan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 600/06-TL/PJK-LK/16-LU/2020 pada tanggal 03 Januari 2020 telah di bayarkan ke Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara. Terhadap pekerjaan tersebut sudah tidak terdapat kerugian negara. Yang sudah di bayarkan pada tanggal 10 Januari 2020. Melalui Bank Lampung Cabang Lampung Utara.
Bahwa atas audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi dengan Nomor : 44/LHP/XVIII.BLP/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 merupakan hasil pemeriksaan fisik yang dilaksanakan tanggal 25 November 2019 terhadap 10 titik core drill pekerjaan perkerasan jalan dengan menggunakan AC-BC yang di ambil, menunjukkan bahwa ketebalan yang terpasang bervariasi antara 1,49 s.d 9,21cm. Hasil pemeriksaan lanjutan melalui pengujian kepadatan dilaboratorium diketahi bahwa kepadatan rata-rata pekerjaan bervariasi antara 2,122 gr/cm3 s.d 2,147 gr/cm3. Dengan demikian, terdapat kekurangan volume pekerjaan lapis perkerasan AC-BC. Rincian pada Lampiran 11;
Bahwa TERMOHON tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap PEMOHON hanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.813/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 06 Juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.d/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.e/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.g/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 20 Desember 2021.
TERMOHON (Jaksa Penyidik) melakukan penyidikan menggunakan Auditor Independent sehingga di temukan kerugian senilai Rp. 700.000.000,- (Versi media online Tribun Lampung (21/12/21) Pukul 21.06, dan senilai Rp. 794.000.000,- lebih (Versi media SINDONEWS.com (21/12/21) Pukul 22.26 serta dalam Konferensi Pers pasca penahanan PEMOHON yang disampaikan oleh Kasi Intel didampingi Kasi Pidsus Kejaksasaan Negeri Lampung Utara atas nama Kepala Kejaksasaan Negeri Lampung Utara menyatakan kerugian Rp. 764 juta lebih hasil dari audit yang dilakukan oleh AUDITOR INDEPENDEN.
Bahwa untuk dan atas nama PEMOHON Praperadilan kami menyatakan : TERMOHON TIDAK MEMPUNYAI KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP PEMOHON, MENGGUNAKAN HASIL DARI AUDIT YANG DILAKUKAN OLEH AUDITOR INDEPENDEN.
Dengan telah ditetapkannya PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Alasan-alasan tersebut, kami menyatakan Penetapan Tersangka oleh TERMOHON terhadap PEMOHON, TIDAK SAH karena CACAT HUKUM, BATAL DEMI HUKUM untuk itu MOHON DIBATALKAN, KENDATIPUN dalam perkara ini TERMOHON (Jaksa Penyidik) melakukan penyidikan menggunakan Auditor Independent dengan tegas, untuk dan atas nama PEMOHON kami nyatakan “hasil audit Auditor Independent tidak dapat dijadikan untuk alat bukti dalam penanganan perkara ini”;
Bahwa telah kita ketahui dengan seksama atas penerapan hukum dalam menentukan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) atau BPKP yang ada relevansinya dalam perkara ini.
Pejabat yang berwenang untuk menentukan atas kerugian negara atas adanya dugaan Kerugian Negara sebagaimana yang ditentukan oleh Negara yang berhak menghitung kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) atau BPKP.
Dengan berpedoman Pasal 10 ayat (1) dan ayat 2 UU Nomor: 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) yaitu : satu-satunya yang mempunyai kewenangan serta berhak secara hukum menentukan adanya suatu kerugiaan negara;
Vide Majalah Varia Peradilan Nomor. 299 Oktober 2010 halaman 69.
Bahwa oleh karenannya Penyidikan yang dilakukan TERMOHON Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.813/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 06 Juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.d/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.e/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.g/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 20 Desember 2021. Tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dikarenakan potensi terjadinya sebuah kerugian negara sudah dilakukan audit oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 25 November 2019.
Bahwa berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya, maka PEMOHON ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh TERMOHON dalam hal menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka;
Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan TERMOHON yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
Bahwa menurut pandangan kami, Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON oleh TERMOHON dimaksud adalah TIDAK SAH SERTA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT. Demikian pula proses penyelidikan terhadap PEMOHON serta tindakan-tindakan lain dalam penyidikan setelah adanya penetapan status Tersangka terhadap diri PEMOHON, penangkapan dan penahanan atas diri PEMOHON adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Bahwa TERMOHON hanya berwenang melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 tahun 2004, apabila ditemukan/patut diduga terdapat kerugian keuangan negara dalam proses penyidikannya, maka TERMOHON dapat bekerja sama dan dapat berkoordinasi dengan BPK atau BPKP yang memiliki kewenangan audit investigatif dalam penghitungan kerugian negara;
Bahwa TERMOHON dalam menentukan kerugian negara, maka TERMOHON WAJIB mendasarkan pada bukti-bukti dari laporan Hasil Pemeriksaan Audit BPK/BPKP;
Bahwa dalam melakukan penyidikan perkara ini, TERMOHON tidak dapat menggunakan Auditor Independen karena Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional (SEMA Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan):
Bahwa TERMOHON dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hanya diberikan wewenang penyidikan, sedangkan audit investigatif yang dilakukan TERMOHON dapat digolongkan kepada Penyalahgunaan kewenangan karena tidak memiliki kewenangan konstitusional.
Vide SEMA Nomor 4 Tahun 2016
Bahwa PEMOHON / Direktur CV. BANJAR NEGERI telah melakukan pembayaran dan/atau telah melakukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pada tanggal 10 Januari 2020 melalui Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara Senilai Rp. 163.175.662,51 (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Koma Lima Puluh Satu Rupiah) melalui Bank Lampung Cabang Kotabumi dengan Nomor 382.00.09.00013.2. serta telah diverifikasi oleh UPT. KASDA Sesuai Asli BPKA KAB. LAMPUNG UTARA dengan Nomor N.900/81/IV/2020 tanggal 4 September 2020 dengan demikian potensi kerugian negara sudah hilang dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Kalibalangan-Cabang Empat (Pelebaran) AC-BC dengan no/tanggal kontrak 602/06-KONT/PJK-LK/DAK/16-LU/2019 tanggal 22 Juli 2019 dengan nilai kontrak Rp. 3.995.574.000,00 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dan melakukan Penahanan terhadap PEMOHON karena untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Kegiatan Peningkatan Jalan Kalibalangan-Cabang Empat (Pelebaran) tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara yang disangka melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) hurup b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menggunakan hasil audit dari Auditor Independen;
Bahwa Surat Edaran mahkamah Agung No. 04 Tahun 2016 tertanggal 6 Desember 2016 menyatakan instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hanya BPK yang punya kewenangan menghitung dan menyatakan kerugian negara, jika BPK sudah melakukan audit maka tidak dapat lagi dilakukan audit atas audit untuk kepastian hukum.
Bahwa dengan dilakukan penyidikan serta audit investigasi kembali oleh auditor independen yang dilakukan oleh TERMOHON adalah sebuah KETIDAKPASTIAN HUKUM, jika sebelumnya BPK sebagai sebuah lembaga yang secara sah melakukan audit investigasi dalam menentukan kerugian negara dengan melahirkan Laporan Hasil Pemeriksaan, disisi lain TERMOHON menggunakan auditor independen untuk menentukan kerugian negara yang menjadi dasar penyidikan dan penetapan tersangka serta penahanan kepada diri PEMOHON.
Bahwa asas kepastian hukum memiliki pengertian asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
Bahwa asas kepastian hukum tersebut harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prosedur yang telah digariskan dalam hukum acara yang diatur dalam KUHAP yang berlaku bagi TERMOHON dalam melakukan penyelidikan, penetapan tersangka, penyidikan dan penuntutan.
Bahwa menurut Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang – undang RI Nomor 15 Tahun 2006 yang berhak secara hukum menentukan tentang adanya suatu kerugian negara adalah BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK), sedangkan atas permasalahan ini TERMOHON tidak pernah memuat tentang adanya kerugian negara yang ditentukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
Terhadap PEMOHON yang telah berstatus sebagai Tersangka dan ditahan di RUTAN Kelas IIB Kotabumi, tanpa mengindahkan dengan mengesampingkan BPK yang dalam hal ini satu-satunya pejabat/instansi yang berwenang dalam menentukan akan kerugian Negara ; ( Dasar alat bukti yang valid karena berkenaan dengan kerugian Negara);
Bahwa dari fakta - fakta tersebut kemudian timbul pertanyaan :
Apakah PEMOHON terlindungi dari tindakan sewenang-wenang TERMOHON yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka, sedangkan dalam prosesnya ternyata ada kesalahan prosedur ? kesalahan prosedur yang dimaksud yaitu dalam melengkapi “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Dalam hal ini TERMOHON telah sangat jelas telah mengesampingkan Atas hasil audit yang dalam Temuan Hasil Pemeriksaan dan telah dilaksanakan Audit oleh BPK-RI Perwakilan Propinsi Lampung PEMOHON yang dengan tegas menerangkan :
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor :44/LHP/XVII.BLP/12/2019. Tanggal 28 Desember 2019 Perihal Kepatutan Atas Belanja Modal Instruktur TA 2019 pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Yang pada intinya dari hasil temuan tersebut untuk mengembalikan Kelebihan Pembayaran Ke Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara senilai Rp.163.175.662,51 (seratus enam puluh tiga juta seratus tuju puluh lima juta enam ratus enam puluh dua koma lima puluh satu rupiah);
Vide Temuan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Propinsi Lampung No: 600/06-TL/PJK-LK/16-LU/2020 ;Atas pengembalian kelebihan pembayaran atas pekerjaan Peningkatan Jalan Kalibalangan – Cabang empat Kontrak No : 602/06-Kont/PJK-LK/Dak/16- Lu/2019 telah dikembalikan disetor An .CV BANJAR NEGERI pada tanggal 10 Januari 2020;
Hal tersebut telah dipertanggung jawabkan oleh PEMOHON oleh karenanya unsur berpotensi menimbukan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi tidak terpenuhi, tidak terdapat dalam diri PEMOHON.
Bahwa jika merujuk pada ketentuan akan, siapakah yang berhak menghitung kerugian Negara, telah sangat jelas dengan ditetapkannya PEMOHON sebagai Tersangka hal ini sangat bertentangan dengan maksud dan tujuan dari Pemidanaan ;
Dengan ditetapkannya PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON, telah sangat jelas TERMOHON telah melakukan penerapan hukum yang amat sangat keliru, kerena permasalahan ini telah di Audit oleh BPK RI perwakilan provinsi Lampung serta terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pengembalian ;
Bahwa telah kita ketahui dengan seksama berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang – undang RI Nomr 15 Tahun 2006 yang berhak secara hukum menentukan tentang adanya suatu kerugian negara adalah BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) sedangkan dalam proses penyidikan hingga PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON, TERMOHON tidak pernah memuat tentang adanya kerugian negara yang ditentukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ;
Bahwa atas adanya kejanggalan seluruh uraian di atas yang betentangan dengan maksud dan tujuan Pemidanaan maka sangatlah beralasan dan cukup alasan hukumnya dalam hal Praperadilan yang dimohonkan PEMOHON ini diajukan kehadapan hakim, sebab yang dimohonkan oleh PEMOHON untuk diuji oleh Pengadilan adalah berubahnya status PEMOHON yang menjadi Tersangka dan berakibat hilangnya kebebasan PEMOHON, dilanggarnya hak asasi PEMOHON akibat tindakan TERMOHON yang dilakukan tidak sesuai prosedur yang ditentukan oleh hukum acara pidana dan dilakukan dengan prosedur yang salah dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana dalam hal ini KUHAP, oleh karenanya Permohonan PEMOHON dimaksudkan untuk menguji keabsahan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON melalui Praperadilan adalah sah menurut hukum ;
B. FAKTA HUKUM
Bahwa PEMOHON adalah TERSANGKA dugaan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.813/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 06 Juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.d/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.e/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.g/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 20 Desember 2021;
2. Bahwa Surat Perintah penyelidikan dan/atau penyidikan sangat penting dikarenakan Aparat Penegak Hukum dapat Penyidikan tersebut menjadi obyek di dalam perkara ini karena Surat Perintah Penyidikan adalah dasar bagi penegak hukum untuk melakukan segala upaya paksa atas nama penegakan hukum (pro justitia). Dengan kata lain, Sprindik ini menjadi “pintu gerbang pertama” munculnya kekuasaan penyidik untuk melakukan upaya paksa ;
Atas Penanganan Perkara oleh TERMOHON terhadap PEMOHON akan bukti-bukti dengan demikian .tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah. Karena bukan atas dasar hasil Audit dari BPK adalah cacat Hukum.
Bahwa Pengajuan Permohonan Praperadilan oleh PEMOHON didasarkan kepada Bab X Bagian Kesatu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP. Lembaga Praperadilan sebagai sarana untuk melakukan kontrol atau pengawasan Horizontal terhadap Penggunaan wewenang oleh Aparat Penegak Hukum seperti Penyelidik, dan/atau Penyidik, Pengawasan horizontal dalam kegiatan mengurangi dan membatasi hak asasi seorang manusia. Oleh karena itu, Lembaga Praperadilan ini diperlukan sebagai upaya hukum untuk mencegah agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan dalam menggunakan kewenangannya;
Bahwa Pranata Praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP tersebut di atas harus dimaknai dan diartikan sebagai pranata untuk menguji perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan adalah untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015;
Bahwa merujuk amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, berbunyi antara lain :
Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, pengeledahan, dan penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan, penggeledahan, dan penyitaan ;
Bahwa menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” dan menurut Pasal 28 D UUD 1945, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Ketentuan kedua pasal UUD ini bermakna bahwa hak asasi manusia untuk mempertahankan harkat, martabat, dan kedudukannya sebagai manusia di hadapan hukum melalui proses hukum yang sesui dengan ketentuan Undang-Undang;
Bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011, halaman 30 menyatakan, “filosofi diadakannya pranata Praperadilan yang justru menjamin hak-hak Tersangka sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia”. Dengan demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi ini pada hakekatnya Praperadilan itu adalah untuk menjamin hak-hak warga negara, dari kesewenang-wenangan yang mungkin dan dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam konteks penegakan hukum;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Kemudian, menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, oleh karena kewajibannya penyidik berwenang untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Dalam hal ini penyidik berwenang untuk melakukan suatu upaya paksa . Oleh karena itu, penetapan sebagai tersangka serta untuk melakukan upaya-upaya paksa yang lain seperti pengujian keabsahan proses penyelidikan dan penyidikan melalui Praperadilan patut dilakukan karena dalam proses tersebut segala upaya paksa dapat dilakukan terhadap seseorang dengan alasan untuk kepentingan penegakan hukum ;
Bahwa dalam praktik hukum, Lembaga Praperadilan harus diartikan sebagai upaya pengawasan terhadap penggunaan wewenang oleh penyidik untuk menjamin agar tidak terjadi penyimpangan terhadap hukum acara (prosedur) yang mengarah pada abuse of power sehingga akan berdampak pada dilanggarnya hak asasi manusia oleh aparat penegak hukum atas nama penegak hukum;
Bahwa setelah dikeluarkanya Surat Perintah Penyidikan (“Sprindik”) sebagai mana poin 1 adalah pintu masuk menuju penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan sehingga sesuai putusan Mahkamah Kosntitusi, maka mutatis mutandis bahwa perintah penyidikan dapat menjadi obyek praperadilan;
Bahwa dalam mengeluarkan Sprindik, maka penyidik haruslah mempunyai “bukti permulaan yang cukup”. Bukti permulaan yang cukup ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai Pasal 1 angka 14 KUHAP. KUHAP tidak mengatur mengenai definisi bukti permulaan yang cukup. Namun, hal ini diatur dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri No. 08/KMA/1984, No.M.02-KP.10.06 Tahun 1984, No. KEP-076/J.A/3/1984, No. Pol.KEP /04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana (“ di mana diatur bahwa bukti permulaan yang cukup merupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan minimal satu laporan ditambah dengan satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP ;
Bahwa akibat tidak adanya pengaturan mengenai definisi “bukti permulaan yang cukup” di dalam KUHAP hal ini membuat ketidak pastian hukum dan memperluas ruang “subjektivitas penyidik” untuk menentukan suatu tindak pidana dan terlebih lagi, untuk mengekang kebebasan hak asasi manusia seseorang. Begitu mudahnya penyidik untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan karena menurut Keputusan Bersama tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana syarat minimal hanya satu laporan ditambah dengan satu alat bukti yang sah. Dengan kata lain, menjadi begitu mudahnya pula negara untuk dapat “melanggar hak asasi manusia” Warga Negaranya ;
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi 21/PUU-XII/2014 kemudian menyatakan bahwa bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia) ;
Bahwa pada faktanya, KUHAP tidak memiliki check and balance system karena tidak adanya mekanisme pengujian atas keabsahan perolehan alat bukti. Hukum Acara Pidana Indonesia menurut putusan tersebut belum menerapkan prinsip due process of law secara utuh karena tindakan aparat penegak hukum dalam mencari dan menemukan alat bukti tidak dapat dilakukan pengujian keabsahan perolehannya. Sehingga proses peningkatan status dari Penyelidikan menjadi Penyidikan menjadi sangat tidak transparan dan memberikan ruang yang sangat luas bagi penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang ;
Bahwa padahal, hakikat keberadaan pranata Praperadilan adalah bentuk pengawasan dan mekanisme keberatan terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia. Bagaimana mungkin perlindungan tersebut dapat dicapai apabila tidak ada prinsip “equal arms” di dalam proses penegakan hukum pidana. Karena filosofinya, suatu perkara pidana adalah perkara antara warga negara yang lemah melawan negara dengan segala perangkatnya yang dapat menangkap, menahan, menyita dan melakukan segala upaya paksa atas nama penegakan hukum ;
Bahwa ketika ruang subjektivitas begitu besar dalam mengeluarkan Sprindik, maka potensi pelanggaran hak asasi manusia “atas nama hukum” pun semakin besar. Hal ini harus dicegah sehingga tidak ada posibilitas bagi negara untuk melakukan “abuse of power”. KUHAP kita sudah ketinggalan jaman adalah fakta yang tidak dapat dibantah, termasuk juga pranata praperadilan tidak dapat menjamin sepenuhnya hak asasi manusia bagi warga negaranya yang dalam proses diadili secara pidana ;
Bahwa seyogyanya peningkatan status perkara dari “Penyelidikan” kepada “Penyidikan” haruslah dibarengi dengan mekanisme untuk melakukan check and balance. Di dalam sistem acara pidana inquisitorial, seperti juga yang diadopsi oleh KUHAP, keseimbangan menjadi hal yang sangat mutlak. Karena keadilan hanya dapat didapat apabila memenuhi kriteria menjadi bahan pembahasan, tetapi perkembangan hukum acara pidana tidak dapat kriteria prosedural tertentu. Di dalam sistem inqusitorial yang modern, naiknya proses pre-investigation kepada investigation haruslah melalui persetujuan lembaga pengawas, yang disebut dengan examining magistrate untuk mempersempit ruang subjektivitas penyidik, yang pada akhirnya dengan tujuan meminimalisir segala potensi pelanggaran hak asasi manusia. Di dalam KUHAP, kriteria prosedural tersebut tidak diatur sehingga potensi pelanggaran hak asasi manusia terhadap suatu penegakan hukum teramat besar. Hal demikian juga ditegaskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. Di dalam RUU KUHAP kita, lembaga demikian dikenal dengan nama Hakim Pemeriksa Pendahuluan (‘HPP’) dengan tujuan yang sama. Walaupun RUU tersebut masih dipungkiri, memerlukan suatu kriteria prosedural tambahan, yakni dalam hal pengawasan;
Bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, menjadi sangat beralasan apabila praperadilan ini dapat menguji sah atau tidaknya Sprindik, karena ruang subjektivitas penyidik tersebut haruslah diawasi sehingga tidak terjadi abuse of power oleh negara melalui perangkat hukumnya ;
KESIMPULAN
Bahwa PERMOHONAN Praperadilan dan Ganti Kerugian ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana di dalam pasal 77 berbunyi sebagai berikut:
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
Sahtidaknya penangkapan,penahanan,penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Selanjutnya pasal 79 KUHAP berbunyi sebagai berikut: Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
Selanjutnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 77 tentang objek Praperadilan menambahkan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan sebagai objek Praperadilan.
Selain itu mahkamah konstitusi mengubah Pasal 1 angka 14, pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dengan menambah frasa “ minimal dua alat bukti” dalam proses penetapan tersangka dan penyidikan;
Bahwa asas kepastian hukum memiliki pengertian asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya ;
Bahwa asas kepastian hukum tersebut harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prosedur yang telah digariskan dalam hukum acara yang diatur dalam KUHAP yang berlaku bagi TERMOHON dalam melakukan penyelidikan, penetapan tersangka. penyidikan dan penuntutan.
Bahwa dalam setiap proses pidana sebagaimana ditentukan KUHAP, didahului dengan adanya laporan atau aduan atau peristiwa pidana secara tertangkap tangan. Laporan/aduan atau peristiwa tertangkap tangan tersebut menjadi dasar untuk dilakukan penyelidikan dan penyelidikan tersebut menjadi dasar untuk dilakukannya penyidikan ;
Bahwa Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan diartikan sebagai “serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagi tindak pidana guna dapat atau tidaknya dilakukannya penyidikan”, sedangkan penyidikan ditentukan dalam pasal 1 angka 2 KUHAP, yaitu “serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”;
Bahwa dari pengertian yang telah ditentukan dalam KUHAP, maka untuk mencapai proses penentuan tersangka, haruslah terlebih dahulu dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana (penyelidikan) ;
Bahwa karena tindakan Penetapan Tersangka, yang dilakukan oleh TERMOHON tersebut terbukti dilakukan secara sewenang-wenang tanpa mengindahkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya tindakan TERMOHON tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi PEMOHON;
Bahwa adapun besarnya ganti kerugian yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2015 tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Merujuk fakta membuktikan bahwa akibat Penetapan Tersangka, dan tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 KUHAP, maka nilai kerugian yang diminta dibayarkan kepada PEMOHON adalah sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa disamping kerugian Materiil, PEMOHON juga menderita kerugian Immateriil (kerugian moriil) berupa bahwa dengan adanya tindakan Penetapan Tersangka, yang tidak sah berdasarkan KUHAP, yang merupakan tindakan kesewenang-wenangan terhadap PEMOHON tersebut, telah menimbulkan trauma hidup, stress, ketakutan serta penderitaan batin yang berkepanjangan, yang tidak dapat dinilai secara materiil, tetapi kalau mau dinilai dalam bentuk uang sesuai dengan kebiasaan/Adat (Lampung) PEMOHON maka ganti rugi/dendanya sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);
Bahwa kerugian-kerugian moriil tersebut di atas selain dapat dinilai dalam bentuk uang, juga adalah wajar dan sebanding dalam penggantian kerugian Immateriil ini dikompensasikan dalam bentuk TERMOHON Meminta Maaf secara terbuka pada PEMOHON lewat Media Massa ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi di Kotabumi agar kiranya segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan Hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP.
Mohon kiranya kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi kiranya berkenan memeriksa dan memanggil Pihak TERMOHON serta memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan :
Memerintahkan segera kepada TERMOHON untuk membawa Semua Berkas Berita Acara yang menyangkut kasus ini sesuai Ketentuan Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk diperlihatkan dalam persidangan.
Berdasarkan seluruh alasan-alasan yang PEMOHON ajukan tersebut untuk dan atas nama PEMOHON Praperadilan mohon putusan sebagai berikut :
Menerima Permohonan Praperadilan PEMOHON seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.813/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 06 Juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.d/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.e/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.g/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 20 Desember 2021 dan Tindakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON adalah Tidak Sah karena melanggar ketentuan KUHAP dan Cacat Hukum ;
Memerintahkan kepada TERMOHON agar menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON;
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan RUTAN Kelas IIB Kotabumi;
Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan moriil sebesar Rp.240.000.000,- (Dua ratus empat puluh juta rupiah) jadi total kerugian seluruhnya sebesar Rp.240.005.000,- (dua ratus empat puluh juta lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara langsung dan terbuka kepada PEMOHON dan Keluarganya melalui Media Massa (Cetak dan elektronik) di Provinsi Lampung selama 2 (dua) hari berturut-turut ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;.
ATAU,
Jika Pengadilan Negeri Kotabumi berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan pertama yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir kuasanya sedangkan Termohon tidak hadir. Setelah dipanggil kembali pada hari sidang yang telah ditentukan, baik Pemohon dan Termohon masing-masing hadir kuasanya;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
PENDAHULUAN
Pengaturan Praperadilan dalam KUHAP memberikan arti penting terhadap peran aktif Hakim/Pengadilan dalam fase pemeriksaan pendahuluan. Menurut KUHAP, praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
Sah atau Tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan tersangka/penyidik/penuntut umum demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian atau permintaan rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pangadilan (vide Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP)
Dalam perkembangannya objek praperadilan mengalami perkembangan seiring dengan lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 16 Maret 2015, yang dalam salah satu amarnya memutuskan “Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor: 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3209), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat “sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan”
Berdasarkan uraian tersebut maka objek praperadilan yang berlaku dalam praktek peradilan pidana di Indonesia dewasa ini adalah:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan (Pasal 77 huruf a KUHAP);
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat Penyidikan atau Penuntutan (Pasal 77 Huruf b KUHAP)
Sah atau tidaknya penetapan tersangka, Penggeledahan, dan Penyitaan (putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014)
Lembaga Praperadilan dimaksudkan sebagai lembaga yang diciptakan untuk melakukan pengawasan terhadap perlindungan hak-hak tersangka/ terdakwa, dimana Hakim Praperadilan berfungsi sebagai examinating judge terhadap penegakan hukum formil (Acara Pidana) terkait sah atau tidaknya suatu pelaksanaan upaya paksa.
Dalam rangka penegakan hukum formil tersebut dapat dimaksudkan terkait hal-hal yang bersifat prosedur (Formil), yaitu dalam hal lengkap atau tidaknya administrasi pelaksanaan upaya paksa, atau pun dalam hal terpenuhi atau tidaknya ketentuan hukum acara pidana terkait prosedur yang dilakukan oleh Penyidik dalam memperoleh suatu alat bukti. Oleh karena itu, terkait tata cara pemanggilan saksi/tersangka dan tata cara diperolehnya keterangan dari saksi/tersangka dapatlah dipandang sebagai kewenangan pemeriksaan Hakim Praperadilan, namun penilaian terhadap substansi atau materi ataupun isi dari keterangan saksi ataupun tersangka itu untuk dapat dijadikan alat bukti atau tidak bukanlah dalam ranah kewenangan Hakim Praperadilan. Hal tersebut sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 04 Tahun 2016 pada Bab II Pasal 2.
Hal tersebut haruslah secara jernih dipahami oleh semua pihak agar lembaga praperadilan dalam prakteknya tidak menyimpang menjadi lembaga yang menguji hal-hal yang sifatnya materiil.
Untuk itu, Termohon praperadilan, pada kesempatan ini berharap agar semua pihak dapat berlaku konsisten terhadap objek praperadilan yang berlaku dalam praktek peradilan pidana tersebut. Selain itu, kami berharap janganlah menggunakan instrument praperadilan sebagai alat kepentingan tertentu yang bersifat pragmatis, yang akan berdampak pada tidak tertibnya upaya penegakan hukum.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, jika Pemohon dalam permohonannya secara premature menyampaikan hal-hal yang menyangkut materi pokok perkara atau pernyataan-pernyataan yang berisi hal-hal yang sifatnya hanya membangun opini, maka permohonan semacam itu kami mohonkan untuk ditolak atau dikesampingkan oleh Yang Mulia Hakim Praperadilan.
POKOK-POKOK PERMOHONAN PRAPERADILAN
Permohonan pemeriksaan praperadilan dari Pemohon yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi, 3 Januari 2022 yang telah divbacakan pada hari kamis tanggal 13 Januari 2022 sebagaimana telah diregister di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tanggal 3 Januari 2021 Nomor: 02/Pid.Pra/2021/PN Kbu, pada pokoknya Pemohon memohonkan hal-hal sebagai berikut :
Menerima Permohonan Praperadilan PEMOHON seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a / L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 01.b /L.8.13/Fd.1/05/2021, tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021, tanggal 06 juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.d / L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.e /L.8.13/Fd.1/09/202 tanggal 28 september 2021, Surat Perintah Penyidikan Khusus Print-01.g /L.8.13/Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021 dan Tindakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON adalah Tidak Sah karena melanggar ketentuan KUHAP dan Cacat Hukum ;
Memerintahkan kepada Termohon agar menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON;
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan RUT AN Kelas 11B Kotabumi;
Mernulihkan hak-hak PEMOHON. baik dalarn kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan moriil sebesar Rp.240.000.000,- (Dua ratus empat puluhjuta rupiah) jadi total kerugian seluruhnya sebesar Rp.240.005.000,- (dua ratus empat puluh juta lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON,
Menghukum untuk Meminta Maaf secara langsung dan terbuka kepada PEMOHON dan Keluarganya melalui Media Massa (Cetak dan elektronik) di Provinsi Lampung selama 2 (dua) hari berturut-turut
Membebankan biaya perkara kepada Negara;.
JAWABAN TERMOHON PRAPERADILAN
Setelah mencermati permohonan pemeriksaan praperadilan dari Pemohon, kami berpendapat bahwa secara umum Pemohon, mengajukan permohonan :
Tidak ada kerugian Negara, segala kerugian yang timbul berdasarkan temuan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 600/06-TL/PJK-LK/16-LU/2020 pada tanggal 03 Januari 2020 sudah dibayarkan ke kas daerah Kabupaten Lampung Utara.
Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan permohonan sebagai tersangka, penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon adalah tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Demikian pula proses penyidikan terhadap pemohon serta tindakan – tindakan lain dalam penyidikan setelah adanya penetapan status tersangka terhadap diri pemohon. Penangkapan dan penahanan atas diri pemohon adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang – wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Dengan mencermati seluruh alasan-alasan atau dalil-dalil Pemohon praperadilan tersebut, maka terlebih dahulu Termohon membantah semua pendapat, dalil, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Pemohon dalam surat permohonan praperadilan tersebut kecuali apa yang diakui secara tegas, dengan alasan-alasan atau dalil-dalil sebagai berikut:
DALAM POKOK PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan Pasal 77 KUHAP, putusan MKRI No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang termasuk objek praperadilan adalah sebagai berikut :
Sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan (Pasal 77 huruf a KUHAP);
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat Penyidikan atau Penuntutan (Pasal 77 Huruf b KUHAP)
Sah atau tidaknya penetapan tersangka, Penggeledahan, dan Penyitaan (putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014)
Merujuk pada dasar hukum tersebut diatas maka Kerugian Negara bukan merupakan objek PraPeradilan dan bukanlah merupakan alat bukti melainkan salah satu unsur pasal pada pasal 2, 3 Undang – Undang Tindak pidana korupsi.
Terkait Tidak ada kerugian Negara bukanlah dalam ranah kewenangan Hakim Praperadilan. Hal tersebut sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 04 Tahun 2016 pada Bab II Pasal 2.
Hal tersebut haruslah secara jernih dipahami oleh semua pihak agar lembaga praperadilan dalam prakteknya tidak menyimpang menjadi lembaga yang menguji hal-hal yang sifatnya materiil.
Sehingga tidak ada kerugian Negara bukan merupakan ranah praperadilan melainkan merupakan materi pokok perkara yang membuktikanya dilakukan pada persidangan utama.
Bahwa termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a / L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 01.b /L.8.13/Fd.1/05/2021, tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021, tanggal 06 juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.d / L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.e /L.8.13/Fd.1/09/202 tanggal 28 september 2021, Surat Perintah Penyidikan Khusus Print-01.g /L.8.13/Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021 telah melakukan tindakan penyidikan sehingga diperoleh alat bukti berupa saksi, surat, ahli, petunjuk dan dinilai telah lebih dari 2 alat bukti sebagaiamana tertuang dalam putusan MKRI No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang menyatakan minimal dua alat bukti sesuai dengan 184 KUHAP telah terpenuhi.
Bahwa tidak ada urgensi bagi termohon dalam penyampaian penetapan tersangka kepada kelauarga maupun penasihat hukum tersangka, disamping itu dalam diktum surat perintah penahanan tidak memuat penetapan tersangka mengingat hal tersebut telah didasari dan tertuang dalam surat perintah penyidikan Nomor : 01.g/L.8.13/Fd.1/09/2021yang telah dilengkapi dengan nama tersangka.
Bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dalam permohonannya tentang Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a / L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 01.b /L.8.13/Fd.1/05/2021, tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021, tanggal 06 juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.d / L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.e /L.8.13/Fd.1/09/202 tanggal 28 september 2021, Surat Perintah Penyidikan Khusus Print-01.g /L.8.13/Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021 dan Tindakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON adalah Tidak Sah karena melanggar ketentuan KUHAP dan Cacat Hukum adalah bukan merupakan obyek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP dan Pasal 77 KUHAP dimana objek Praperadilan telah ditentukan secara eksplisit dan limitatif bahwa pemeriksaan Praperadilan pada Pengadilan Negeri melalui Yang Terhormat Hakim Praperadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara Praperadilan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana (Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981) tentang:
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Ganti kerugian atau rehabilitasi yang berhubungan dengan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015, penetapan Tersangka masuk dalam objek Praperadilan ditambah lagi tindakan Penggeledahan dan Penyitaan juga masuk dalam objek praperadilan;
Bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), dan telah sesuai berdasarkan PERJA-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus sebagaimana telah diperbaharui Nomor :PER-017/A/JA/07/2014 sehingga dalil termohon yang menyatakan Penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang – wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum adalah tidak berdasar.
Bahwa dalam Penjelasan Pasal 32 UU Tipikor yang hanya menyebutkan, bahwa : “Kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk”. Frase Penjelasan Pasal 32 UU Tipikor jelas menunjukkan pada perlunya badan atau akuntan yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara. Unsur pasal “instansi yang berwenang” dapat diterjemahkan sebagai instansi yang berwenang atau memiliki kapasitas dalam bidang akuntansi atau menghitung kerugian keuangan negara atau dapat pula ditafsirkan sebagai institusi yang berwenang dalam penanganan perkara korupsi. Sedangkan, “akuntan publik yang ditunjuk” merupakan akuntan yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang tadi, atau dengan kata lain akuntan publik tersebut bertindak untuk dan atas nama instansi yang berwenang menentukan kerugian keuangan Negara. Sebagai contoh pada perkara tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan dinas di Kabupaten Lampung Timur yang ditangani oleh tim dari Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung bersama supervise dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia saat itu didalam penghitungan kerugian Negara menggunakan jasa dari auditor independen atau akuntan public.
Bahwa menurut kami uraian jawaban atau tanggapan kami telah menjawab dan menyangkal semua Analisa Hukum Penasehat Hukum tersangka yang lari dalam permasalahan pokok dalam perkara ini sehingga dapat mempengaruhi majelis hakim yang terhormat. Semoga nantinya dijadikan pertimbangan dalam memutuskan perkara ini “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
PERMOHONAN
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini Termohon memohon agar Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberi putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
Menolak untuk seluruhnya Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a / L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 01.b /L.8.13/Fd.1/05/2021, tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021, tanggal 06 juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.d / L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Print-01.e /L.8.13/Fd.1/09/202 tanggal 28 september 2021, Surat Perintah Penyidikan Khusus Print-01.g /L.8.13/Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021dan Tindakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berdasarkan hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menghukum Pemohon Praperadilan untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon telah mengajukan tanggapan (replik) dan terhadap tanggapan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan tanggapan (duplik) masing-masing secara lisan pada tanggal 14 Januari 2022;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa:
Copy Surat Pemberitahuan Penahanan Atas Nama Tersangka ABDUL AZIM, Amd Nomor B-4956/L.8.13.Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021. Selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P.1;
Copy Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-1669/L.8.13/Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021. Selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P.2;
Copy Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi Nomor : 44/LHP/VIII.BLP/12/2019 Tanggal 26 Desember 2019. Halaman 27. Selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P.3;
Copy Surat BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang ditujukan kepada Bupati Lampung Utara, Nomor 414/S/XVIII.BLP/12/2019, Perihal Hasil Pemeriksaan Atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi dan Instansi Terkait .Tanggal 30 Desember 2019. Selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P.4;
Copy Lampiran 11 Kekurangan Volume Pekerjaan Lapis Perkerasan AC-BC. Selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P.5;
Copy Surat PPK Kepada Direktur CV. Banjar Negeri Nomor : 600/06-TL/PJK-LK/16-LU/2020, Perihal Temuan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung, Tanggal 03 Januari 2020 (Berstempel). Selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P.6;
Copy Surat Tanda Setoran BANK LAMPUNG No. 3812.00.09.0013.2 tanggal 18 Januari 2020 yang ditanda tangani PPK (Berstempel). Selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P.7;
Copy Surat PPK Kepada Direktur CV. Banjar Negeri Nomor : 600/06-TL/PJK-LK/16-LU/2020, Prihal Temuan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung, Tanggal 03 Januari 2020. Selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P.8;
Copy Surat Tanda Setoran BANK LAMPUNG No. 3812.00.09.0013.2 tanggal 18 Januari 2020 yang ditanda tangani PPK Telah diverifikasi UPTD. KASDA Sesuai Aslinya BPKA KAB. LU. Selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P.9;
Copy Surat Kepala Dinas PUPR kepada PPK di Bidang Bina Marga Nomor 600/439/16-LU/2021 prihal Instruksi (Berstempel). Selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P.10;
Copy Surat Kepala Dinas PUPR kepada PPK di Bidang Bina Marga Nomor 600/439/16-LU/2021 prihal Instruksi. Selanjutnya pada fotocopy bukti surat tersebut diberi tanda P.11;
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat tersebut telah bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan dokumen pembanding diketahui P-1 dan P-2 Sesuai Dengan Aslinya dan P-3 sampai dengan P-10 adalah Fotokopi dari Fotokopi;
Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan bukti berupa Rekaman Video Konferensi Pers oleh Kasi Intel didampingi Kasi Pidsus Kejaksasaan Negeri Lampung Utara atas nama Kepala Kejaksasaan Negeri Lampung Utara;
Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Dr. Ery Setyanegara S.E., S.H., M.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli adalah lulusan S1 hukum bagian hukum pidana, S2 di Universitas Diponegoro, S3 di Universitas Diponegoro mengambil jurusan Tindak Pidana Korupsi, saya telah menerbitkan 9 buku, saya juga pernah bekerja sama dengan KPK dan Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi, dan berpengalaman menjadi presiden NJOP selama 18 tahun, saat ini saya menjadi dosen S2 di Saburai serta mengajar di UMKO Kotabumi mengambil jurusan mata kuliah Hukum Tata Negara sebagai Pengampu;
Bahwa menurut Ahli, BPK adalah sebuah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab keuangan Negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, BPK berperan dalam memberantas tindak pidana korupsi, BPK memiliki kewenangan untuk menghitung, menilai dan atau menetapkan kerugian negara dalam penggunaan anggaran oleh suatu entitas;
Bahwa BPK berwenang untuk mengaudit investigasi dengan standar SOP satu-satunya lembaga yang berhak menghitung kerugian negara, BPK mempunyai kewenangan mutlak dan tidak bias dianulir oleh lembaga-lembaga sejenis yang tidak dilegalkan oleh negara;
Bahwa karena tugas BPK tidak bisa mengcover seluruh Indonesia, maka kewenangan mengaudit bisa didelegasikan pada team yang memang ditunjuk oleh BPK, namun setelah tahun 2017 sudah tidak bisa lagi didelegasikan untuk menghindari kebingungan masyarakat pencari keadilan;
Bahwa apabila kelebihan bayar telah dibayarkan maka sebenarnya sudah selesai karena kelebihan bayar sifatnya administrasi saja;
Bahwa untuk menghindari standar ganda maka untuk menghitung kerugian negara adalah wewenang mutlak BPK;
Bahwa BPK memiliki standar SOP dalam melakukan pemeriksaan baik general investigasi ataupun pemeriksaan investigatif lainnya, sehingga sah dan mutlak dalam melakukan audit untuk menghitung kerugian negara;
Bahwa BPK dan BPKP mempunyai tugas sektoral masing-masing, tapi untuk menghitung kerugian negara, BPK mempunyai hak untuk menghitung atau mendelegasikan haknya kepada BPKP;
Bahwa masyarakat harus taat terhadap azas hukum dan juga peraturan perundang-undangan untuk menghindari ketidakadilan sehingga apabila BPK sudah mengeluarkan audit perlu dipertanyakan mengapa harus dilakukan audit lainnya yang menyebabkan ketidakpastian hukum terutama jika terjadi perbedaan hasil penghitungan terhadap objek yang sama;
Bahwa dalam melaksanakan audit, BPK menetapkan sasaran, ruang lingkup dan alokasi sumber daya, mengembangkan hipotesis untuk mengarahkan proses pembuktian suatu penyimpangan, mengidentifikasi pendekatan, prosedur dan tehnik audit yang akan digunakan untuk menguji hipotesis;
Bahwa berdasarkanPasal 184 ayat (1) KUHAP bahwa yang dimaksud dengan alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa;
Bahwa alat bukti permulaan yang cukup pada Pasal 17 UU No 8 Tahun 1981 KUHAP, minimal ada 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa, tanpa ada dua alat bukti tersebut petugas tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka;
Bahwa berdasarkan SEMA 4 Tahun 2016, yang berhak mendeclare adanya kerugian negara adalah BPK. Penuntut Umum maupun tidak berhak menyatakan adanya kerugian negara;
Hi. Widodo Raharjo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli adalah pensiunan PNS di Dinas PUPR Lampung Utara yang pernah bekerja di Bidang Proyek, Perencanaan, Survey ke Lapangan, sebagai pengawas pembangunan pemda secara fisik terhadap jalan umum selama 28 tahun;
Bahwa dalam proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan didelegasikan kepada Pelaksana Pembangunan. Saat pembangunan sudah selesai maka proyek dikatakan selesai 90%, dalam masa pemeliharaan selama 3 (tiga) bulan maka adalah sisa 10% dari pembangunan. Dalam masa pemeliharaan tersebut apabila terjadi kerusakan maka Pelaksana Pembangunan akan memperbaiki sebagai penyelesaian kerja sehingga proyek dikatakan 100%. setelah masa pemeliharaan selesai maka setiap tahun BPK akan memeriksa kepatuhan penggunaan anggaran dalam pembangunan tersebut. Dari pemeriksaan tersebut akan dilihat apa ada kelebihan bayar yang dilakukan oleh negara terhadap pembangunan proyek-proyek tersebut. Apabila terjadi kelebihan bayar maka Pejabat Pembuat Komitmen wajib mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke Kas Keuangan Daerah;
Bahwa biasanya dalam laporan BPK akan ditetapkan berapa lama waktu pengembalian kelebihan bayar tersebut, biasanya 60 hari setelah diterimanya laporan BPK;
Bahwa selama ini dalam laporan BPK ada beberapa pembangunan jalan yang ternyata kelebihan bayar, tetapi apabila sudah dibayarkan maka harusnya sudah selesai karena hal tersebut sifatnya administratif;
Bahwa berdasarkan pengalaman Ahli, yang mengaudit kepatuhan penggunaan anggaran atas pembangunan proyek di Lampung Utara adalah BPK;
Slamet Haryadi SH. M.Hum, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai Dosen Hukum Pidana yang mengajar tentang Tipikor sejak tahun 2001, kemudian di UMKO sejak tahun 2011, selanjutnya saya sebagai Hakim Adhock Tipikor di PT. Tanjung Karang, saat ini aktif sebagai Lawyer, Pendidikan S3 di Undip mengambil jurusan Tipikor serta sudah menerbitkan berbagai buku dan artikel;
Bahwa pemberitahuan Surat penetapan tersangka wajib diberitahukan kepada tersangka sebagai dasar untuk mengajukan praperadilan dan mengetahui kapan dirinya dijadikan tersangka sehingga hak-haknya sebagai tersangka dapat dipenuhi;
Bahwa setelah alat bukti cukup, dan ditetapkannya sebagai tersangka maka sebagai perlindungan HAM, dia wajib diberitahu bahwa statusnya adalah tersangka;
Bahwa dalam KUHAP dijelaskan bahwa hak-hak tersangka adalah mendapat penjelasan mengenai hal yang disangka kan kepadanya, memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim, mendapat juru Bahasa, mendapat bantuan hukum dari seorang/lebih PH atau memilih sendiri PH;
Bahwa menurut Ahli Berdasarkan pasal 95 ayat (2) KUHAP bahwa ahli waris tersangka dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian atas penangakapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orang atau badan hukum yang ditetapkan yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;
Bahwa dalam kasus Korupsi harus dibedakan terlebih dahulu apakah perbuatan tersebut adalah kesalahan administrative ataukah perbuatan melawan hukum pidana. Dalam perkara korupsi biasanya adalah delik materil yaitu perbuatan mengakibatkan kerugian negara;
Bahwa apabila seseorang telah mempunyai itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara, tidak serta merta menghapuskan tindak pidana, namun dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa;
Bahwa unsur kerugian negara adalah unsur yang sudah harus dibuktikan oleh penyidik saat menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi;
Bahwa BPK lembaga yang bisa menghitung kerugian negara, dalam hal ini ada BPKP, inspektorat lembaga-lembaga lain dan akuntan publik yang diberi kewenangan oleh BPK untuk mengaudit secara delegatif, namun jika BPK sudah mengaudit maka lembaga lain tidak berwenang mengaudit ulang karena menjadi tidak berkepastian hukum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat tersebut telah bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan dokumen pembanding dan diketahui T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T-10, T-11, T-12, T-13, T-16, T-18, T-20, T-21, T-22, T-24, T-26, T-27, T-28 dan T-29 Sesuai Dengan Aslinya dan T-1, T-14, T-15, T-17, T-19, T-23, T-25, dan T-30 adalah Fotokopi dari Fotokopi dimana T-17 tidak ada dokumen pembanding;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Termohon juga telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Dr. Budiyono, S.H., M.H.,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa 3 sumber penyidikan adalah Pengaduan masyarakat/laporan masyarakat, Hasil audit BPK/BPKP serta temuan langsung;
Bahwa Objek pra peradilan diatur dalam Pasal 1 ayat 10 KUHAP, adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya tentang suatu penangkapan, penahanan atau penghentian penyidikan;
Bahwa Tersangka berhak mendapatkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik namun tidak diwajibkan bagi penyidik untuk memberitahukan tersangka karena secara afirmatif KUHAP hanya mengatur pemberitahuan penahanan yang wajib diberitahukan kepada tersangka;
Bahwa penjelasan Pasal 32 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian negara dihitung oleh BPK atau auditor lain yang diperintahkan oleh penyidik;
Bahwa akuntan publik dapat menghitung kerugian negara, dalam hal objek pemeriksaannya berbeda, tetapi bisa juga jika objek sama tetapi hasilnya harusnya sama karena objeknya sama sehingga item-item pemeriksaan sama;
Bahwa penggunaan auditor independen tidak melanggar kepastian hukum karena masing-masing auditor memiliki kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang dan Putusan MK;
Bahwa yang dimaksud dengan kewenangan atributif adalah kewenanga yang diberikan undang-undang kepada suatu lembaga atau perseorangan untuk melaksanakan hal tertentu yang ditegaskan dalam undang-undang tersebut;
Bahwa kewenangan konstitusional adalah kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kepada suatu lembaga atau perseorangan untuk melaksanakan hal tertentu yang ditegaskan dalam undang-undang tersebut;
Bahwa kewenangan BPK untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara serta menghitung kerugian negara bersumber pada Undang-Undang secara atributif dan Undang-Undang Dasar 1945 dan secara kosntitusional;
Bahwa berdasarkan SEMA 4 Tahun 2916 yang berwenang mendeclare kerugian negara adalah BPK namun SEMA adalah Surat Edaran yang sifatnya hanya himbauan dan tidak mengikat keluar. SEMA juga tidak ada di dalam hirarki peraturan perundang-undangan;
Bahwa hirarki peraturan perundang-undangan tata urutan aturan adalah UUD NRI 1945, Undang-Undang/Perpu/Putusan MK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Kabupaten atau Kota sehingga SEMA dan Surat Edaran pada lembaga lainnya tidak berada dalam hirarki peraturan perundang-undangan;
Bahwa Putusan MK sifatnya mengikat umum sehingga berlaku seperti Undang-Undang apabila telah ditafsirkan secara konstitusional dalam putusannya;
Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon masing-masing sudah menyampaikan kesimpulan pada persidangan tanggal 20 Januari 2022 dan menyatakan tidak ada lagi yang disampaikan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa setelah membaca, memahami serta meneliti permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta alat bukti surat dan keterangan Ahli baik yang diajukan Pemohon maupun Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok-pokok petitum dalam permohonan maka Hakim Praperadilan akan terlebih dahulu mempertimbangkan dasar Hakim dalam memutus permohonan praperadilan;
Menimbang, bahwa kewenangan Hakim memeriksa perkara praperadilan diatur dalam Pasal 77 KUHAP yang mengatur bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penghentian penuntutan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21/PUU-XII/2014, yang memutuskan bahwa objek praperadilan diperluas sampai dengan penetapan tersangka sehingga berdasarkan putusan tersebut maka kewenangan Hakim Praperadilan bertambah untuk menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik, sehingga dalam perkara ini Hakim berwenang untuk memeriksa permohonan praperadilan dari Pemohon mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka yang ditetapkan terhadap Pemohon oleh Termohon;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Termohon mengajukan Penetapan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk tentang penetapan hari sidang pertama (bukti surat tambahan T-27) telah menyampaikan bahwa perkara pokok dari praperadilan ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan telah diregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) serta buku Register Pengadilan Negeri Tanjung Karang sehingga Termohon mempertanyakan legal standing Hakim Praperadilan dalam memeriksa perkara a quo karena menurut Termohon seharusnya pelimpahan tersebut serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP;
Menimbang, bahwa dasar dari dalil Termohon tersebut adalah SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada point 3 yang secara lengkap berbunyi:
“Dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan menjadi Terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang Hakim. Dalam hal Hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan Pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan perkara pokok.”
Menimbang, bahwa penafsiran dan pengaturan tentang kapan gugurnya perkara praperadilan juga telah diputuskan secara konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 102/PUU-XIII/2015 yang mengatur bahwa untuk menghindari adanya perbedaan penafsiran dan implementasi sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan, perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan. Menurut Mahkamah, penegasan inilah yang sebenarnya sesuai dengan hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa mengutip pertimbangan Mahkamah pada halaman 51, yang berbunyi:
“... sehingga tidaklah adil apabila ada perkara permohonan praperadilan yang pemeriksaannya sudah dimulai atau sedang berlangsung menjadi gugur hanya karena berkas perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan telah dilimpahkan dan telah dilakukan registrasi oleh pengadilan negeri, padahal ketika perkara permohonan praperadilan sudah dimulai atau sedang berjalan, hanya diperlukan waktu paling lama 7 (tujuh) hari untuk dijatuhkan putusan terhadap perkara permohonan praperadilan tersebut [vide Pasal 82 ayat (1) huruf c UU 8/1981]. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 82 ayat (1) huruf d UU 8/1981 telah nyata-nyata multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.”
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan tersebut Mahkamah Konstitusi menilai bahwa jika suatu perkara praperadilan yang sedang diperiksa harus gugur saat perkara dilimpahkan tidaklah memenuhi rasa keadilan bagi Pemohon/tersangka mengingat jangka waktu penyelesaian perkara praperadilan sangat singkat yaitu 7 (tujuh) hari sejak sidang pertama dilaksanakan. Bahwa dalam perkara a quo dalam agenda sidang pertama pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 yang dihadiri oleh Kuasa Pemohon maupun Kuasa Termohon, telah disepakati bahwa penyelesaian perkara praperadilan ini akan diperiksa dan diputus selam 7 (tujuh) hari sehingga putusan akan dijatuhkan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 yang mana masih masuk dalam jangka waktu penyelesaian perkara praperadilan;
Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi juga sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan yang di dalam Pasal 2 ayat (5) mengatur bahwa Praperadilan diajukan dan diproses sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan negeri, jika perkara pokok sudah mulai diperiksa maka perkara Praperadilan gugur;
Menimbang, bahwa terdapat 2 kaidah yang berbeda baik dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Agung maupun SEMA tersebut dalam menentukan kapan gugurnya perkara praperadilan. Namun Hakim menilai bahwa sebenarnya terdapat titik temu pada kedua kaidah pada ketiga norma tersebut yang saling melengkapi satu dengan yang lain. Hal ini terlihat dari kesempatan yang diberikan SEMA 5 Tahun 2021 untuk Hakim Praperadilan untuk tetap memutus dan mengabulkan perkara yaitu dalam frasa “Dalam hal Hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan Pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan perkara pokok.”;
Menimbang, bahwa artinya berdasarkan frasa tersebut maka SEMA 5 Tahun 2021 tetap memberikan kesempatan Hakim Praperadilan untuk memutus dan mengabulkan permohonan praperadilan tanpa menghentikan pemeriksaan pokok perkara. Hal ini sejalan dengan hakikat praperadilan yang dalam KUHAP mengatur pemeriksaan praperadilan tidak menyangkut pada materi pokok perkara. Hal ini sejalan dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang membatasi pemeriksaan praperadilan hanya menyangkut aspek formil tanpa memasuki materi perkara;
Menimbang, bahwa tidak menghentikan pokok perkara juga sejalan dengan semangat praperadilan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara. Artinya meskipun Hakim Praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah maka kewenangan untuk menyidik dan menuntut tidak gugur karena yang dibuktikan dalam praperadilan adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka sehingga perkara pokok masih tetap bisa diperiksa di persidangan di pengadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap peraturan-peraturan tersebut maka Hakim Praperadilan dalam perkara ini masih tetap bisa memutus permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dengan tidak menghentikan proses pemeriksaan pokok perkara sebagaimana di dalam Putusan MK, Peraturan Mahkamah Agung dan juga Surat Edaran Mahkamah Agung yang mengatur tentang kapan gugurnya perkara praperadilan;
Menimbang, bahwa pokok permasalahan dalam permohonan Pemohon adalah mengenai tidak sahnya penetapan Tersangka Pemohon oleh Termohon atas dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kegiatan peningkatan jalan Kalibalangan-Cabang Empat (pelebaran) tahun anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara dengan nilai kontrak Rp 3.995.574.000,00 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV Banjar Negeri dimana Pemohon berkedudukan sebagai Direktur, yang disangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) hurup b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian posita dan petitum dari permohonan Pemohon dapat Hakim nilai yang menjadi dalil utama Pemohon adalah:
Tidak dipakainya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor : 414/LHP/XVIII.BLP/12/2019 yang diterbitkan tanggal 26 Desember 2019 sebagai dasar penyidikan dan penetapan tersangka Pemohon oleh Termohon dimana Termohon lebih memilih menggunakan audit independen.
Tidak adanya Surat Penetapan Tersangka yang diterima Pemohon atau Penasi Hukum atau keluarga Pemohon dari Termohon saat ditetapkan sebagai Tersangka;
Menimbang, bahwa atas dalil Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan jawaban yang menjawab dalil Pemohon yaitu:
Bahwa ada tidaknya kerugian negara bukanlah ranah Hakim Praperadilan melainkan merupakan materi pokok perkara yang membuktikannya dilakukan pada persidangan utama.
Termohon menyatakan bahwa tidak ada urgensi bagi termohon dalam penyampaian penetapan tersangka kepada kelauarga maupun penasihat hukum tersangka, disamping itu dalam diktum surat perintah penahanan tidak memuat penetapan tersangka mengingat hal tersebut telah didasari dan tertuang dalam surat perintah penyidikan Nomor:01.g/L.8.13/Fd.1/09/2021 yang telah dilengkapi dengan nama tersangka;
Menimbang, bahwa Pemohon untuk membuktikan dalil permohonan telah mengajukan surat bukti bertanda P-1 sampai dengan P-8 dan 3 (tiga) orang Ahli yaitu ahli Dr. Ery Setyanegara, S.E., S.H., M.H., Hi. Widodo Raharjo dan Slamet Haryadi, S.H., M.Hum.;
Menimbang, bahwa Termohon untuk membuktikan dalil bantahannya telah mengajukan surat bukti bertanda T-1 sampai dengan T-14, kemudian Termohon mengajukan kembali bukti surat tambahan bertanda T-15 sampai dengan T-30 disertai dengan 1 (satu) orang ahli yaitu ahli Dr. Budiyono, S.H., M.H.;
Menimbang, bahwa setelah menilai permohonan dan jawaban dari masing-masing pihak dan dari alat bukti surat dan keterangan ahli baik dari Pemohon maupun Termohon, Hakim Praperadilan menilai yang harus dibuktikan Apakah Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku? dan Apakah Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon adalah sah atau tidak sah;
Menimbang, bahwa Pemohon di dalam petitum permohonannya pada angka 1 memohon agar permohonan pemohon praperadilan dikabulkan untuk seluruhnya, terhadap petitum angka 1 tersebut baru dapat dikabulkan setelah Hakim mempertimbangkan petitum-petitum yang lain yang diajukan di dalam permohonan pemohon;
Menimbang bahwa terhadap objek tidak sahnya penetapan tersangka pemohon dalam petitumnya yang kedua memohon agar Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.813/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 06 Juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.d/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.e/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.f/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 20 Desember 2021 dan Tindakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah karena melanggar ketentuan kuhap dan cacat hukum;
Menimbang bahwa setelah meneliti dan mencermati terhadap petitum kedua tersebut dapat diketahui bahwa objek praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah tidak sahnya penetapan tersangka oleh Termohon sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, yang kemudian hakim menyimpulkan bahwa petitum lainnya bergantung pada dikabulkan atau tidaknya petitum terkait objek praperadilan tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 harus dilakukan berdasarkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan juga mengatur bahwa Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara;
Menimbang, bahwa mengutip dari Putusan Mahkamah hal. 104 point 3.16 huruf k yang berbunyi, “…Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya.”, harus dipahami bahwa alasan Mahkamah mengabulkan perluasan penetapan tersangka sebagai objek dari praperadilan adalah memastikan bahwa penetapan tersangka atas diri seseorang dilakukan penyidik tanpa kesewenang-wenangan. Pranata praperadilan dalam memeriksa penetapan tersangka bukan hanya sekedar menilai formalitas terpenuhinya 2 (dua) bukti permulaan tetapi harus lebih dalam dari itu yaitu sebagai pranata yang dapat menguji keabsahan perolehan bukti sebagai pelaksanaan dari check and balance system dengan maksud dan tujuan tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi manusia;
Menimbang, bahwa terdapat 3 prinsip yang mendasari penilaian keabsahan alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka, yaitu prinsip rights protection by the state. Prinsip tersebut menjamin bahwa penemuan alat bukti oleh penyidik dilakukan tanpa melanggar hak asasi dari tersangka maupun calon tersangka, sehingga apabila ternyata ada hak asasi tersangka ataupun calon tersangka yang dilanggar maka praperadilan adalah sarana yang dapat digunakan untuk menguji perolehan alat bukti untuk mengetahui dan memastikan apakah alat bukti tersebut sudah benar-benar diambil secara sah. Prinsip yang kedua adalah prinsip deterrence (disciplining the police), yaitu prinsip yang mengesampingkan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah sehingga para penyidik maupun penuntut umum tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang. Prinsip ini haruslah dipahami sebagai sarana bagi penyidik dan penuntut umum memperbaiki sistem perolehan barang bukti yang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Terakhir prinsip the legitimacy of the verdict yaitu prinsip yang kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan. Dalam proses acara pidana masyarakat memerlukan suatu sistem peradilan yang dapat dipercaya dan diyakini. Apabila Hakim dalam praktik peradilan sudah terbiasa memaklumi aparat penyidik dan penuntut umum yang menyajikan alat bukti yang didapat secara tidak sah maka sistem peradilan tersebut akan diragukan legitimasinya oleh masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi pada point 3.16 huruf h menyatakan bahwa hakikat keberadaan pranata praperadilan adalah sebagai bentuk pengawasan dan mekanisme keberatan terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia, sehingga pada zamannya aturan tentang praperadilan dianggap sebagai bagian dari mahakarya KUHAP. Namun demikian dalam perjalanannya ternyata praperadilan tidak berjalan dengan maksimal karena tidak mampu menjawab permasalahan yang ada dalam proses pra-ajudifikasi. Fungsi pengawasan praperadilan hanya bersifat post-facto sehingga tidak sampai pada penyidikan dan pengujiannya hanya besifat forman yang mengedepankan unsur objektif, sedangkan unsur subjektif tidak diawasi pengadilan. Hal itu justru menyebabkan praperadilan terjebak hanya pada hal-hal yang bersifat formal dan sebatas masalah adminitrasi sehingga jauh dari hakikat keberadaan pranata praperadilan;
Menimbang, bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon sebagai salah satu tindakan Termohon selaku penyidik, yang menjadi pintu awal dapat dikenakannya upaya paksa kepada Pemohon seperti penangkapan dan penahanan, haruslah dilakukan dengan memperhatikan dan menerapkan prinsip kehati-hatian dan transparansi. Hal ini harus dipahami benar oleh Termohon selaku penyidik karena penangkapan dan penahanan yang dapat dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka adalah bentuk dari perampasan kemerdekaan, dimana kemerdekaan seseorang merupakan hak dasar yang melekat dan dijamin keberlangsungannya dalam Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga apabila kemerdekaan seseorang dirampas haruslah dilakukan secara hati-hati dan terbuka agar sah di hadapan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan aspek filosofis tersebut dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Agung maka sudah sepatutnya dipahami bahwa tugas Hakim setelah penetapan tersangka menjadi salah satu objek praperadilan bukan lagi hanya menilai terpenuhinya formalitas 2 (dua) bukti permulaan sebagai dasar penetapan tersangka, namun lebih dalam daripada itu untuk menilai penemuan dan perolehan alat bukti tersebut dilakukan tanpa kesewenang-wenangan, tidak melanggar hak asasi tersangka atau calon tersangka dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan transparansi serta sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak memasuki materi pokok perkara;
Menimbang, bahwa terhadap dalil pertama Pemohon yaitu tidak dipakainya LHP BPK 414/LHP/XVIII.BLP/12/2019 yang diterbitkan tanggal 26 Desember 2019 (bukti P-2) sebagai dasar penyidikan dan penetapan tersangka Pemohon oleh Termohon, dimana Termohon justru menggunakan audit independen (bukti T-15). Hakim menilai bahwa harus dipahami terlebih dahulu kedudukan LHP BPK sebagai alat bukti yang sah yang dapat menjadi dasar penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yaitu sebagai alat bukti pokok yang dapat menjadi penentu dalam penetapan tersangka yang apabila tidak digunakan maka minimal 2 (dua) alat bukti tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa hal ini penting untuk diketahui karena Pemohon adalah Tersangka yang ditetapkan Termohon atas dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Kegiatan Peningkatan Jalan Kalibalangan-Cabang Empat (Pelebaran) tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara dimana Pemohon adalah Pelaksana Pembangunan Jalan tersebut yang menerima tugas secara delegatif dari Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara yang disangka melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) hurup b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa unsur pokok dalam tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Pemohon dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indoneisa Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), adalah harus adanya unsur kerugian keuangan Negara, karena esensi tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah terjadinya kerugian keuangan Negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum (Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor) dan terjadinya kerugian keuangan Negara yang disebabkan oleh perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan (Pasal 3 UU Tipikor);
Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari Termohon Dr. Budiyono, S.H., M.H., diketahui bahwa unsur kerugian negara adalah unsur yang juga harus dipenuhi oleh penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi dimana keyakinan tersebut diperoleh dari adanya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah yang menyatakan adanya kerugian negara sehingga unsur kerugian negara harus diyakini penyidik telah dilakukan oleh tersangka sejak tahap penyidikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, BPK secara konstitusional bertanggung jawab untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara. Kemudian Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 secara atributif juga memberikan tugas kepada BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
Menimbang, bahwa kemudian kewenangan atributif tersebut dikuatkan kembali dalam Pasal 1 angka 3 Jo. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang mengatur bahwa BPK sebagai pemeriksa melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Selain memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan secara atributif juga memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara;
Menimbang, bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 huruf A. Rumusan Hukum Kamar Pidana Nomor 6. yang menyatakan Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara. Maka berdasarkan norma-norma tersebut maka yang berhak menetapkan dan menilai kerugian negara adalah BPK secara atributif dan/atau Hakim dalam persidangan secara yudikatif memperoleh keyakinan bahwa telah terjadi kerugian negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan struktur norma sebagaimana yang telah disebutkan di atas, dalam penentuan kerugian keuangan negara/daerah tersebut di atas sudah seharusnya bukti permulaan yang cukup dalam melakukan penyidikan diperoleh berdasarkan bukti-bukti data/dokumen yang relevan dan kompeten yang diperoleh melalui Termohon selaku Penyidik dan berdasarkan penelitian lapangan (konfirmasi/klarifikasi) kepada pihak-pihak terkait bersama Termohon selaku Penyidik dan BPK selaku Auditor dalam melakukan penghitungan (audit) yang sudah barang tentu memiliki standar pemeriksaan dan mempedomani ketentuan mengenai Keuangan Negara termasuk juga mencermati status hukum Pemohon sebagai penerima tugas secara delegatif untuk melaksanakan pembangunan jalan pelebaran Kalibalangan dari pejabat pembuat komitmen yang pada dasarnya sedang menyelenggarakan fungsi administrasi pemerintahan;
Menimbang, bahwa Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang telah diberikan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan pada dasarnya juga berkaitan dengan fungsi pengawasan penyelenggaraan Administrasi pemerintahan berdasarkan Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengamanatkan adanya perbedaan penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan yang bersifat administratif dan penyalahgunaan wewenang yang merupakan unsur tindak pidana dari perbuatan penyalahgunaan wewenang sebagmana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa berkaitan dengan hal tersebut secara teoritis juga terdapat konsep asas kekhususan sistematis bersyarat (voorwardelijke systematische spesialiteit beginsel) yang intinya bertolak dari fungsi ultimum remmedium terhadap penggunaan hukum pidana, khsusnya dalam mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran hukum dibidang administrasi. Penggunaan hukum pidana, dilakukan apabila tindakan-tindakan administrasi, ternyata tidak cukup mampu untuk memulihkan kepada keadaan semula sebelum adanya suatu pelanggaran sebagaimana disampaikan oleh Dr. D. Andhi Nirwanto, Arah Pemberantasan Korupsi ke Depan, Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Disampaikan pada saat seminar Nasional HUT IKAHI ke-62, 26 Maret 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Hakim menilai dalam penyidikan yang bermuara pada penetapan tersangka tindak pidana korupsi yang ada sangkut pautnya dengan aspek adminitrasi pemerintahan, aspek pembuktian yang kuat dan relevan untuk menentukan apakah perbuatan penyelenggara administrasi pemerintahan merupakan penyalahgunaan wewenang yang merupakan unsur perbuatan pidana sebagaimana dalam Undang-Undang Tipikor atau penyalahgunaan wewenang karena adanya kesalahan adminsitratif sangatlah penting. Hal tesebut lah yang membuat pemeriksaan dari BPK sebagai lembaga yang diberikan wewenang atributif dan konstitusional untuk menilai dan menetapkan kerugian negara serta memeriksa pengelolaan keuangan negara memiliki fungsi yang sentral dan penting dalam pelaksanaan pemeriksaan ataupun audit terhadap keuangan Negara, karena audit dari BPK tersebut dapat ditindaklanjuti sebagai bukti permulaan yang cukup untuk menentukan apakah perbuatan yang dilakukan oleh seorang pelaksana pembangunan yang menerima tugas secara delegatif dari penyelenggara negara merupakan perbuatan pidana atau tidak, dan hal tersebut yang membuat hasil pemeriksaan dari BPK sudah seharusnya tidak dikesampingkan dalam penyidikan tindak pidana korupsi khususnya dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor;
Menimbang bahwa hal tersebut juga berkaitan dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur bahwa Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Bahwa selanjutnya pada Pasal 62 ayat (2) diatur bahwa apabila dalam pemeriksaan kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan unsur pidana, Badan Pemeriksa Keuangan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa kekhususan hasil pemeriksaan dari BPK juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, sehingga berdasarkan hal tersebut di atas, hakim berpendapat berdasarkan hirarki peraturan perundang-undangan, ketika telah ada hasil pemeriksaan yang diterbitkan oleh BPK, sudah seharusnya penyelidikan dan penyidikan didasarkan kepada hasil pemeriksaan BPK sebagai alat bukti pokok dalam menetapkan seseorang menjadi Tersangka secara konstitusional dan atributif;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa LHP BPK Perwakilan Lampung Utara Nomor : 44/LHP/XVIII.BLP/12/2019 (bukti P-3 dan p-4) yang disampaikan kepada Bupati Lampung Utara pada tanggal 30 Desember 2019 mengenai kelebihan bayar atas pembangunan beberapa proyek salah satunya proyek peningkatan jalan Kalibalangan-Cabang Empat (pelebaran) yang dikerjakan Pemohon selaku direktur CV Banjar Negeri. Kemudian Bupati menyampaikan kepada PPK proyek dan PPK meminta Pemohon untuk membayarkan kelebihan bayar ke Kas Daerah sesuai dengan laporan BPK;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-01/L.8.13/Fd.1/01/2021 (bukti T-2) tanggal 7 Januari 2021 Termohon baru melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan peningkatan jalan Kalibalangan-Cabang Empat (pelebaran) yang dikerjakan Pemohon selaku direktur CV Banjar Negeri namun ternyata sumber penyelidikan Termohon adalah Laporan Hasil Operasi Intelijen dan bukan bersumber pada LHP BPK Nomor : 44/LHP/XVIII.BLP/12/2019 (bukti P-3 dan p-4) yang telah terbit lebih dulu dari penyelidikan;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-01/L.8.13/Fd.1/01/2021 tanggal 7 Januari 2021 (bukti T-2), Termohon meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 1 Maret 2021 (bukti T-3) yang didasarkan pada Laporan Hasil Penyelidikan dan Berita Acara Ekspose oleh Tim Penyelidik karena telah diperoleh bukti permulaan yang cukup;
Menimbang, bahwa selanjutnya Termohon memperpanjang penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:PRINT-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021 selama 30 (tiga puluh) hari (bukti T-4), kemudian diperpanjang kembali dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021 (bukti T-5) dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 06 Juli 2021 (bukti T-6) masing-masing selama 30 (tiga puluh) hari;
Menimbang, bahwa Termohon telah mengirimkan surat kepada BPK tanggal 10 Juni 2021 dan telah dibalas BPK dengan surat sehingga pada tanggal 5 Agustus 2021 telah dilakukan pemaparan/ekspose secara virtual melalui zoom antara Termohon selaku penyidik dengan tim BPK. Kemudian sebagai bentuk tindak lanjut dari ekspose tersebut Termohon kembali mengirimkan surat kepada BPK dengan surat Nomor B-3762/L.8.13.Fd.1/09/2021 tanggal 6 September 2021 (bukti T-28) yang meminta BPK untuk menindaklanjuti perhitungan kerugian negara. Namun tidak ada balasan sehingga pada tanggal 4 September 2021 yang berselang 1 (satu) bulan dari permohonan tindak lanjut kepada BPK, Termohon meminta bantuan perhitungan kerugian keuangan negara dan keterangan ahli kepada Mahlizar Arbas S.E., Ak. C.A., C.P.A., Akuntan Publik yang menerbitkan Laporan Asurans Independen Nomor: 01/16.2.1091/AI/11/0715/0/XII/2021 yang beralamat Jl. Cut Meutia No.39, Kampung Baru, Banda Aceh yang menyatakan kerugian negara sebesar Rp 794.368.321,00 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus enam puluh ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Akuntan Publik sama dengan yang diperiksa oleh BPK dimana menurut pendapat Ahli Dr. Budiyono, S.H., M.H., pemeriksaan terhadap objek yang sama oleh BPK dan Akuntan Publik smungkin dilakukan namun apabila dilakukan maka yang diperiksa adalah item yang sama sehingga seharusnya jumlah kerugian yang didapat sama;
Menimbang, bahwa meskipun pemeriksaan terhadap item yang sama dapat dimungkinkan namun Hakim menilai setelah adanya koordinasi dengan BPK melalui pemaparan/ekspose secara virtual melalui zoom, maka Termohon wajib menunggu terlebih dahulu respon dari BPK sejak mengirimkan surat permintaan tindak lanjut terkait ekspose virtual. Hal ini adalah bentuk koordinasi yang dilakukan Termohon selaku penyidik dengan BPK yang secara atributif menerima mandat dari Undang-Undang dan secara konstitusional dari UUD NRI 1945. kemudian juga terungkap fakta bahwa sejak permintaan tindak lanjut atas ekspose virtual sampai dengan permintaan kepada Akuntan Publik hanya berselang 1 (satu) bulan. Dalam hal ini Hakim menilai bahwa apabila sudah dilakukan koordinasi maka seharusnya Termohon selaku penyidik menunggu BPK menghitung kerugian negara, yang jika BPK tidak bisa menghitung kerugian negara, maka BPK yang akan mendelegasikan perhitungan tersebut kepada akuntan publik. Tata cara perolehan perhitungan kerugian negara wajib dipenuhi oleh Penyidik karena berdasarkan keterangan Ahli Pemohon Dr. Ery Setyanegara, S.E., S.H., M.H., yang sejalan dengan keterangan Ahli Termohon Dr. Budiyono, S.H., M.H., bahwa kerugian negara haruslah diyakini ada oleh penyidik sejak proses penyidikan guna menentukan tersangkanya;
Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan fakta terungkap bahwa permintaan bantuan dari Akuntan Publik bukan didasarkan pada LHP BPK tetapi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.813/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021 (bukti T-3), Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021 (bukti T-4), Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021 (bukti T-5) dimana pada saat surat-surat perintah penyidikan tersebut diterbitkan Termohon belum pernah melakukan pemaparan ekspose dengan BPK pada tanggal 5 Agustus 2021 sehingga dapat disimpulkan bahwa permintaan pemeriksaan akuntan publik tersebut bukan dikarenakan belum adanya tindak lanjut dari BPK. Sehingga atas laporan akuntan publik tersebut bukanlah tindak lanjut yang dilakukan Termohon atas LHP BPK yang telah terbut sebelumnya melainkan merupakan audit lain di luar LHP BPK Nomor:44/LHP/XVIII.BLP/12/2019;
Menimbang, bahwa sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021 (bukti T-3) sampai dterbitkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor : 4959/L.8.13/Fd.1/12/2021 Tanggal 21 Desember 2021 (bukti T-11) diperlukan waktu selama 9 (sembilan) bulan bagi Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka. Bahwa setelah terbitnya laporan Asurans Independen Nomor : 01/16.2.1091/AI/11/0715/0/XII/2021 (bukti T-15) pada bulan Desember 2021, maka pada bulan itu juga yaitu pada tanggal 21 Desember 2021 Pemohon ditetapkan sebagai tersangka. Hakim menilai bahwa bukti permulaan yang digunakan Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah laporan Asurans Independen Nomor : 01/16.2.1091/AI/11/0715/0/XII/2021 (bukti T-15). Sedangkan jika Termohon menggunakan LHP BPK LHP BPK Nomor : 44/LHP/XVIII.BLP/12/2019 (bukti P-3 dan bukti P-4) sebagai sumber penyelidikan dan bukti permulaan untuk menetapkan tersangka akan sangat mempercepat proses penyidikan karena LHP BPK tersebut lebih dulu terbit dari dimulainya penyelidikan dan penyidikan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Hakim tidak menemukan fakta mengenai pertimbangan Termohon lebih menggunakan audit independen berupa Laporan Asurans Independen Nomor : 01/16.2.1091/AI/11/0715/0/XII/2021 (bukti surat T-15) padahal sudah dilakukan koordinasi dan jika menilai bukti surat T-28 surat Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : B – 3762/L.8.13/Fd.1/09/2021 perihal : Tindak Lanjut Pemaparan Ekspose dikaitkan dengan pemaparan/ekspose virtual dengan BPK yang diadakan tanggal 5 Agustus maka berselang 1 (satu) bulan saja sejak ekspose virtual dilakukan dengan surat permintaan tindak lanjut yang menurut Hakim bukanlah waktu yang lama untuk menunggu koordinasi mengingat telah adanya LHP BPK Nomor : 44/LHP/XVIII.BLP/12/2019 (bukti P-3 dan bukti P-4) yang merupakan audit general yang tetap dapat dijadikan bukti bagi Termohon dalam melakukan penyidikan;
Menimbang, bahwa pentingnya hasil pemeriksaan BPK juga termuat dalam pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PERJA-039/A/JA/20/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang menjadi Standar Operasional Termohon dan dalam jawabannya Termohon menyatakan dalam proses penetapan tersangka terhadap pemohon, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tersebut. Bahwa pada BAB II tentang Penyelidikan TIndak Pidana Korupsi bagian 1 Sumber Penyelidikan pada Pasal 2 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PERJA-039/A/JA/20/2010 sebagaimana telah diperbaharui Nomor :PER-017/A/JA/07/2014 disebutkan bahwa Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang menjadi sumber penyelidikan dapat berupa : laporan, hasil audit BPK RI/BPKP, hasil pemeriksaan dari unit pengawasan internal (termasuk laporan hasil pengawasan Jaksa Agung Muda Pengawasan/Asisten Pengawasan), Pelimpahan perkara dari Jaksa Agung Muda intelijen/Asisten Intelijen/Kepala Seksi Intelijen, pelimpahan perkara dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum/Asisten Tindak Pidana Umum/Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, dan pelimpahan perkara dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara/Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara/Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara;
Menimbang, bahwa meskipun belum ditindaklanjuti oleh BPK dengan audit investigatif seharusnya Termohon tetap menjadikan LHP BPK Nomor : 44/LHP/XVIII.BLP/12/2019 (bukti P-3 dan bukti P-4) sebagai bukti surat dan tidak mengesampingkannya dengan menggunakan audit independen dalam menghitung kerugian Negara tanpa menunggu tindak lanjut BPK sebagai dasar penyidikan yang bermuara pada penetapan tersangka baik digunakan sebagai bukti surat ataupun ahli. Hal ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang dalam hal LHP BPK telah terbit maka tidak serta merta dapat menggunakan audit independen mengingat telah adanya koordinasi yang dilakukan oleh Termohon. Sehingga kekhususan secara formil prosedural telah berlaku dalam menjadikan LHP BPK sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan yang juga diatur dalam internal instansi Termohon di dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PERJA-039/A/JA/20/2010 sebagaimana telah diperbaharui Nomor :PER-017/A/JA/07/2014;
Menimbang, bahwa Hakim berpendapat bahwa aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsinya harus tetap bersumber pada undang-undang sebagai dasar penyidikan, penuntutan dan peradilan sehingga pengetahuan akan aturan dalam undang-undang dapat disebut dengan formalitas dalam melakukan penyidikan, penuntutan dan peradilan. Bahwa dengan tidak diindahkannya norma-norma tersebut dengan tidak melihat pengaturan secar hirarki peraturan perundang-undangan, hakim berpendapat hal tersebut adalah bagian dari pelanggaran hukum secara formil dalam menentukan alat bukti yang cukup dalam menetapkan status seseorang menjadi tersangka karena telah mengesampingkan alat bukti pokok yang menjadi sumber penyelidikan dalam penanganan tindak pidana khusus korupsi dimana salah satunya adalah audit BPK/BPKP;
Menimbang, bahwa meskipun dalam Penjelasan Pasal 32 UU Tipikor, selanjutnya terdapat putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012, dinyatakan bahwa diperbolehkan adanya auditor lain selain BPK maupun BPKP untuk keperluan teknis penghitungan kerugian keuangan Negara, namun hakim berpendapat bahwa auditor publik tersebut sudah seharusnya tidak mengesampingkan hasil pemeriksaan BPK dan seharusnya merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK memiliki peran dan mekanisme khusus yang bisa dikaitkan terhadap terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sebagaimana Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya pelanggaran secara formil dalam menentukan alat bukti hal mana menurut pendapat Hakim adalah hal yang mendasar yang harus dibuktikan secara formal oleh Penyidik sebagai landasan dalam proses penyidikan untuk menetapkan tersangka, maka dengan didasarkan pada prinsip-prinsip point 3.16 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 khususnya pada prinsip penerapan system check and balance, prinsip due process of law secara utuh, serta prinsip kehati-hatian dalam menetapkan tersangka maka hakim menilai secara formal bahwa alat bukti yang digunakan oleh Termohon dalam menetapkan pemohon sebagai termohon adalah tidak sah sehingga tidak terdapat 2 (dua) bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan oleh karena itu penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Termohon dinyatakan tidak sah;
Menimbang bahwa kemudian meskipun penetapan tersangka oleh hakim di pandang tidak sah secara formil, namun sebagaimana prinsip dalam putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 hal tersebut tidak juga diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah sehingga tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan Pemohon, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar dengan memperhatikan formil perundang-undangan. Hal tersebut dalam pandangan hakim, penilaian secara formil terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pemohon mengarah kepada sah tidaknya tindakan penetapan tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon sebagaimana yang diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, berbeda pada penilaian dalam pokok perkara yang mengarah kepada terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dilakukan, hal yang memang menjadi kewenangan dari Pengadilan Pemeriksa pokok perkara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan dalil kedua Pemohon mengenai penetapan tersangka yang tidak pernah diberikan kepada tersangka, Penasihat Hukum atau keluarga Pemohon;
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Termohon telah menjawab bahwa tidak ada urgensi bagi termohon dalam penyampaian penetapan tersangka kepada keluarga maupun penasihat hukum tersangka, disamping itu dalam diktum surat perintah penahanan tidak memuat penetapan tersangka mengingat hal tersebut telah didasari dan tertuang dalam surat perintah penyidikan Nomor : 01.g/L.8.13/Fd.1/09/2021 yang telah dilengkapi dengan nama tersangka;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Pemohon telah mengajukan Ahli Slamet Haryadi, S.H., M.Hum. yang menyatakan bahwa surat penetapan tersangka pada diri seseorang adalah penting untuk disampaikan dikarenakan menyangkut hak-hak tersangka yang termaktub di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Termohon juga telah menghadirkan Ahli Dr. Budiyono, S.H., M.H., yang berpendapat bahwa secara afirmatif KUHAP tidak mengatur bahwa Surat Penetapan Tersangka harus diberitahukan kepada tersangka. KUHAP hanya mengatur pemberitahuan penahanan yang harus disampaikan kepada tersangka, penasihat hukum atau keluarganya karena berkaitan dengan perampasan kemerdekaan seseorang. Sehingga tidak ada urgensi bagi penyidik untuk memberitahukan surat penetapan tersangka kepada tersangka, penasihat hukumnya atau keluarganya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa dalam terhadap hal tersebut, saat Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menetapkan objek praperadilan diperluas dengan memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, maka tentang penetapan tersangka tidak lagi hanya mengacu kepada KUHAP tetapi juga kepada putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yang mana menganut asas erga omnes sejak diputuskan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Termohon Dr. Budiyono, S.H., M.H., yang berpendapat bahwa setiap pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi sama mengikatnya dengan amar putusan karena pertimbangan dalam putusan adalah satu kesatuan dengan amar putusan dimana amar putusan adalah hasil atau buah pemikiran Hakim yang dituangkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam tafsir konstitusional dari Pasal 77 KUHAP berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015, telah memasukkan penetapan tersangka sebagai objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui pranata praperadilan, karena penetapan tersangka adalah bentuk pemberian label atau status tersangka oleh negara melalui penyidik sehingga atas pemberian label tersebut haruslah dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam penerapannya;
Menimbang, bahwa Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 4959/L.8.13/Fd.1/12/2021 yang diterbitkan oleh Pemohon pada tanggal 21 Desember 2021 (bukti T-11) yang menurut Pemohon tidak diterima oleh Pemohon, Penasihat Hukum maupun keluarganya. Termohon menjawab dalam jawaban bahwa Termohon memang tidak menyampaikan surat penetapan tersangka karena tidak ada urgensi, yang disampaikan Termohon kepada Penasihat Hukum atau keluarga Pemohon adalah Surat Perintah Penahanan. Menurut Termohon dalam diktum surat perintah penahanan Nomor:PRINT-1669/L.8.13/Fd.1/12/2021 tertanggal 21 Desember 2021 (bukti T-12) tidak memuat penetapan tersangka mengingat hal tersebut telah didasari dan tertuang dalam surat perintah penyidikan Nomor : 01.g/L.8.13/Fd.1/09/2021 (bukti T-8) yang telah dilengkapi dengan nama tersangka;
Menimbang, bahwa setelah Hakim memeriksa dan mencermati bukti surat T-8 berupa surat perintah penyidikan Nomor : 01.g/L.8.13/Fd.1/09/2021 tertanggal 28 September 2021 yang dinyatakan Termohon dalam jawabannya telah menyebutkan nama tersangka adalah tidak benar. Nama Pemohon sebagai tersangka baru ditetapkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor:PRINT-01.g/L.8.13/Fd.1/12/2021 tertanggal 21 Desember 2021 (bukti surat T-9) yang diterbitkan pada tanggal yang sama dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 4959/L.8.13/Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021 (bukti T-11);
Menimbang, bahwa dimasukkannya Pemohon sebagai tersangka pada diktum Surat Perintah Penyidikan Nomor:PRINT-01.g/L.8.13/Fd.1/12/2021 tertanggal 21 Desember 2021 (bukti surat T-9) menurut Termohon dalam persidangan didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: 4959/L.8.13/Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021 (bukti T-11). Namun setelah Hakim memeriksa dan mencermati Surat Perintah Penyidikan Nomor:PRINT-01.g/L.8.13/Fd.1/12/2021 tertanggal 21 Desember 2021 (bukti surat T-9) pada bagian dasar pertimbangan tidak ada Surat Penetapan Tersangka Nomor: 4959/L.8.13/Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021 (bukti T-11) yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor:PRINT-01.g/L.8.13/Fd.1/12/2021 tertanggal 21 Desember 2021 (bukti surat T-9) sehingga berdasarkan fakta tersebut Hakim mempertanyakan kapan sebenarnya Surat Penetapan Tersangka atas diri Pemohon diterbitkan oleh Termohon mengingat Surat Penetapan Tersangka tidak pernah diterima oleh Pemohon;
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Termohon menyatakan bahwa telah mencantumkan Pemohon sebagai tersangka yang ternyata belum ada nama tersangka, yakni dalam diktum surat perintah penyidikan Nomor : 01.g/L.8.13/Fd.1/09/2021 yang setelah Hakim memeriksa dan mencermati, bukti tersebut didasarkan pada bukti surat T-3 Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 1 Maret 2021, bukti surat T-4 Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, bukti surat T-5 Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021, bukti surat T-6 Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 6 Juli 2021, bukti T-7 Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01.d/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021 dan bukti surat T-8 Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01.e/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021 yang semuanya belum mencantumkan nama tersangka;
Menimbang, bahwa sejak diterbitkanya surat T-3 Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 1 Maret 2021, surat perintah penyidikan tersebut terus diperpanjang selama 30 (tiga) puluh hari dan menjadi dasar pada surat perintah penyidikan selanjutnya yaitu bukti surat T-4 Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, bukti surat T-5 Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021, bukti surat T-6 Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 6 Juli 2021, bukti T-7 Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01.d/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021 dan bukti surat T-8 Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01.e/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021;
Menimbang, bahwa bukti surat T-3 Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 1 Maret 2021 juga menjadi dasar pada bukti T-11 Surat Penetapan Tersangka Nomor: 4959/L.8.13/Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021, bukti surat T-12 Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1669/L.8.13/Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021, bukti surat T-13 Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : PRINT-57/L.8.13/Fd.1/01/2021 tanggal 10 Januari 2021;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 422 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus sebagaimana telah diperbaharui Nomor :PER-017/A/JA/07/2014 yang dalam jawaban Termohon dijadikan SOP dalam melakukan penyidikan tindak pidana khusus, mengatur bahwa Dalam Surat Perintah Penyidikan yang tidak menyebut identitas tersangka, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan, Kepala Kejaksaan Negeri atas usul Tim Penyidikan dan saran/pendapat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus harus menemukan dan menetapkan tersangka. Kemudian dalam ayat (2) diatur bahwa Dalam hal sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, maka dalam waktu paling lama 50 (lima puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan, Kepala Kejaksaan Negeri atas usul Tim Penyidikan dan saran/pendapat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus harus sudah menemukan dan menetapkan tersangka;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat T-17 Surat Panggilan Saksi Nomor : SP – 172/L.8.13.4/Fd.1/03/2021, T-19 Surat Panggilan Saksi Nomor : B – 883/L.8.13/Fd.1/03/2021, T-21 Surat Panggilan Saksi Nomor : SP – 219/L.8.13.4/Fd.1/03/2021, T-23 Surat Panggilan Saksi Nomor : SP – 217/L.8.13.4/Fd.1/03/2021, T-25 Surat Panggilan Saksi Nomor : SP – 218/L.8.13.4/Fd.1/03/2021 yang semuanya merupakan surat panggilan Saksi dalam rangkaian proses penyidikan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kegiatan peningkatan jalan kalibalangan-cabang empat (pelebaran) tahun anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang semuanya didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021 (bukti T-3);
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo sejak diterbitkannya bukti Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021 yang belum memuat nama tersangka, masa penyidikan diperpanjang selama 30 (tiga) puluh hari dengan bukti surat T-4 Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, bukti surat T-5 Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021, bukti surat T-6 Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 6 Juli 2021, bukti T-7 Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01.d/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021 dan bukti surat T-8 Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01.e/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021 sehingga total terdapat 5 kali perpanjangan surat perintah penyidikan sejak diterbitkannya bukti Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021 dan belum juga ada nama tersangka pada surat-surat perintah penyidikan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo dikaitkan dengan Pasal 422 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Jaksa Agung Nomor 039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus sebagaimana telah diperbaharui Nomor :PER-017/A/JA/07/2014 maka seharusnya dalam jangka waktu 30 (tiga) puluh hari diperpanjang dengan jangka waktu 50 (lima) puluh hari sejak diterbitkannya bukti Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Termohon selaku penyidik sudah menemukan dan menetapkan tersangka;
Menimbang, selanjutnya dalam Pasal 422 ayat (3) Peraturan Jaksa Agung Nomor 039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus mengatur bahwa jika penyidik belum juga menemukan dan menetapkan tersangka, maka Tim Penyidikan membuat Berita Acara pendapat yang berisi alasan/ kendala yang menyebabkan belum menemukan dan menetapkan tersangka dan Pimpinan dapat mempertimbangkan untuk mengganti/menambah Penyidik dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan. Selanjutnya ayat (4) juga mengatur bahwa Pelaksanaan Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud ayat (3), waktu penyidikan dihitung sebagai awal penyidikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap Pemohon ditetapkan sebagai tersangka setelah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021 diperpanjang sebanyak 5 kali dengan perpanjangan masing-masing 30 (tiga puluh) hari. Jika dikaitkan dengan PERJA, maka terhitung sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021 (bukti T-3) maka dalam jangka waktu 50 (lima puluh) hari Termohon harus sudah menemukan dan menetapkan tersangka. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ditemukan tersangka maka seharusnya Pemohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang mana pelaksanaan Surat Perintah Penyidikan tersebut dihitung sebagai awal penyidikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka jika Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sebagai awal penyidikan, bukan Surat Perintah Penyidikan yang terus diperpanjang dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sehingga total waktu yang diperlukan Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah 6x30 hari masa perpanjangan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.8.13/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021 yang telah melebihi 50 (lima puluh) hari sejak diterbitkan. Hal ini tentunya selain tidak sesuai dengan ketentuan dalam PERJA tersebut, namun juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi Pemohon sebagai subjek penyidikan dimana perpanjangan waktu penyidikan dapat terus dilakukan tanpa tahu kapan surat perintah penyidikan tersebut berakhir. Akhirnya dari tindakan tersebut maka menurut Hakim dapat berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum bagi tersangka dan berpotensi melanggar Hak Asasi seseorang yang menjadi subjek penyidikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Hakim menilai terdapat potensi pelanggaran prosedur dalam penyidikan yang dilakukan Termohon, namun mengenai kepatuhan Termohon terhadap PERJA tersebut pada dasarnya menjadi kewenangan dari pemeriksaan internal instansi yang berwenang. Bahwa karena adanya potensi pelanggaran prosedur dalam penyidikan yang dilakukan oleh Termohon maka Hakim menilai bahwa pemberitahuan Surat Penetapan Tersangka Pemohon adalah urgen untuk disampaikan oleh Termohon baik kepada Pemohon, Penasihat Hukum maupun keluarganya. Hal ini semata-mata memberikan kepastian hukum mengenai kapan waktu sebenarnya dari penetapan tersangka atas diri Pemohon. Mengingat terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut dapat dimintakan perlindungan melalui pranata praperadilan, sehingga Pemohon dapat mengetahui kapan dirinya dapat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang inti Amarnya pada angka 1 telah mensyaratkan bahwa Penetapan seseorang sebagai Tersangka haruslah memenuhi bukti permulaan yang cukup yaitu minimal adanya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya;
Menimbang, bahwa dengan demikian merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, tersebut maka prosedur penetapan seseorang sebagai tersangka yaitu sebelum Penydik menetapkan seseorang sebagai Tersangka disamping harus ada dua alat bukti yang cukup sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP maka Penyidik haruslah melakukan pemeriksaan terhadap Calon Tersangka terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa mengutip pertimbangan hukum Putusan Mahkamah pada poin (3.14) angka 5 halaman 98 yang berbunyi:
“.... agar memenuhi rasa kepastian hukum yang adil sebagaimana dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex ecerta dan asas stricta dalam hukum pidana maka frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon Tersangkanya kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia)”;
Menimbang, bahwa Pemohon ditetapkan Termohon sebagai tersangka karena disangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) hurup b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tidak mengenal adanya prinsip in absentia dalam tingkat penyidikan dan penuntutan. Maka terhadap penafsiran putusan MK tersebut haruslah merujuk pada pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa dalam hal Terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka syarat untuk dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka in absentia, haruslah dilakukan panggilan secara sah dalam proses penyidikan sebagaimana mengacu pada putusan MK yang mengatur bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dibutuhkan 2 (dua) bukti permulaan yang cukup dan pemeriksaan calon tersangka;
Menimbang, bahwa agar dapat ditetapkan sebagai tersangka secara in absentia maka terhadap tersangka tersebut harus terlebih dahulu dipanggil secara sah dan diperiksa serta didengar keterangannya sebagai calon tersangka;
Menimbang, bahwa hal ini sejalan dengan Pasal 427 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 Tanggal 29 Oktober 2010 sebagaimana telah diperbaharui Nomor :PER-017/A/JA/07/2014 yang mengatur bahwa anggota penyidik wajib membuat surat panggilan sebagai saksi, ahli atau tersangka untuk dilakukan pemeriksaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo sejauh pembuktian yang dilakukan oleh Termohon dari bukti surat yang dihadirkan, yaitu bukti surat T-17 Surat Panggilan Saksi Nomor : SP-172/L.8.13.4/Fd.1/03/2021 dan bukti T-16 Berita Acara Pemeriksaan Saksi Atas Nama Abdul Azim tanggal 10 Maret diketahui bahwa Pemohon hanya pernah dipanggil oleh Termohon sebagai Saksi pada tanggal 10 Maret dan baru 9 bulan kemudian yaitu pada tanggal 21 Desember 2021, ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 4959/L.8.13/Fd.1/12/2021 Tanggal 21 Desember 2021 sebagaimana bukti T-11 tanpa pernah dipanggil secara sah sebagai calon tersangka oleh Temohon;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang mengatur bahwa Penyidik haruslah melakukan pemeriksaan terhadap Calon Tersangka terlebih dahulu disamping adanya 2 (dua) alat bukti agar bukti permulaan terpenuhi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jika dikaitkan dengan perkara a quo yang berdasarkan bukti-bukti Surat yang dihadirkan ke persidangan diketahui hanya pernah memanggil Pemohon sebagai Saksi namun tidak pernah memanggil Pemohon sebagai Calon Tersangka sehingga tidak pernah didengar keterangannya sebagai calon tersangka sehingga Surat Penetapan Tersangka Nomor : 4959/L.8.13/Fd.1/12/2021 Tanggal 21 Desember 2021 mengandung cacat hukum dan tidak memenuhi syarat formil adanya bukti permulaan yaitu 2 (dua) alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terpenuhinya 2 (dua) alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka terhadap penetapan tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon maka Surat Penetapan Tersangka Nomor : 4959/L.8.13/Fd.1/12/2021 Tanggal 21 Desember 2021 dinyatakan tidak sah;
Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka atas diri Pemohon okeh Termohon dinyatakan tidak sah dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, maka segala Surat dan Penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menimbang, bahwa dalam petitum angka 2 (dua) pemohon yang meminta agar hakim praperadilan Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.813/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 06 Juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.d/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.e/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.f/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 20 Desember 2021 dan Tindakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON adalah Tidak Sah karena melanggar ketentuan KUHAP dan Cacat Hukum, menurut pandangan hakim perlu untuk diperbaiki, dikarenakan hakim praperdilan memandang perlu untuk fokus pada objek praperadilan yaitu penetapan tersangka sebaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015, sehingga petitum ini akan dikabulkan dengan perbaikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Termohon tindakan penetapan tersangka oleh Termohon tertuang di dalam bukti T.11 yakni surat Penetapan Tersangka Nomor 4959/L.8.13/Fd.1/12/2021 tertanggal 21 Desember 2021, sehingga hakim berdasarkan pertimbangan sebelumnya karena tindakan penetapan tersangka oleh termohon secara formil telah melanggar ketentuan perundang-undangan dan prinsip-prinsip penetapan tersangka serta kepastian hukum bagi tersangka sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2014, maka Hakim berpendapat hanya akan menyatakan tidak sah tindakan termohon yang menerbitkan surat Penetapan Tersangka Nomor 4959/L.8.13/Fd.1/12/2021 tertanggal 21 Desember 2021 tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 3 (tiga) pemohon yang meminta agar hakim Memerintahkan kepada Termohon agar menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon, dan petitum angka (4) yang meminta agar Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan RUTAN Kelas IIB Kotabumi, menurut hakim tidak dapat dikabulkan karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan petitum-petitum tersebut adalah bagian dari pokok perkara maka Hakim Praperadilan tidak berwenang atas petitum-petitum tersebut;
Menimbang bahwa terhadap petitum angka 5 (lima) yang meminta Hakim untuk Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya, petitum angka 6 (enam) yang meminta hakim untuk Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan moriil sebesar Rp 240.000.000,- (Dua ratus empat puluh juta rupiah) jadi total kerugian seluruhnya sebesar Rp.240.005.000,- (dua ratus empat puluh juta lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon, serta petitum angka 7 Pemohon yang meminta agar hakim menghukum Termohon untuk Meminta Maaf secara langsung dan terbuka kepada Pemohon dan Keluarganya melalui Media Massa (Cetak dan elektronik) di Provinsi Lampung selama 2 (dua) hari berturut-turut. Menurut Hakim tidak dapat dikabulkan hal tersebut dikarenakan petitum tersebut adalah petitum yang berkenaan dengan forum praperadilan dengan objek ganti rugi dan rehabilitasi, dan harus didasarkan pada putusan yang menyatakan Pemohon tidak bersalah atau bebas, oleh karena itu hakim memandang sudah sewajarnya petitum tersebut untuk ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon harus dinyatakan beralasan menurut hukum dan patut dikabulkan sebagian dengan perbaikan;
Menimbang, bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon maupun Termohon yang menyangkut dengan unsur-unsur dari tindak pidana aquo dan materi perkara akan dikesampingkan dan tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut;
Memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 dan peraturan-peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk sebagian;
Menyatakan Tindakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan sehingga surat Penetapan Tersangka Nomor 4959/L.8.13/Fd.1/12/2021 tertanggal 21 Desember 2021 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara sejumlah nihil;
Demikian diputuskan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2021 oleh Agnes Ruth Febianti, S.H Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2021 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Martina Arise Prayogie, S.Pd., S.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti Martina Arise Proyagie, S.Pd., S.H. | Hakim Agnes Ruth Febianti, S.H. |