361/Pid.B/LH/2021/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 361/Pid.B/LH/2021/PN Kbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Rina Mayasari.SH.MH Terdakwa: Sutono Alias Tono Bin Sumiran
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Sutono Alias Tono Bin Sumiran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sutono Alias Tono Bin Sumiran oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : Kayu jenis Sonokeling sejumlah 44 (empat puluh empat) potong dengan berbagai ukuran Dirampas untuk negara. 1 (satu) unit mobil TRUK merk MITSUBISHI COLT DIESEL warna Kuning, No. Polisi : H 8551 QM Dikembalikan kepada Saksi Andi Septa Setiawan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor361/Pid.Sus/2021/PN.Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama : Sutono Alias Tono Bin Sumiran;
2. Tempat lahir : Lampung;
3. Umur/Tanggal lahir : 46 Tahun / 15 Maret 1975;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun VII Desa Bumi Jaya Rt 021 Rw 007 Kecamatan Batang Hari Nuban Kabupaten Lampung Timur
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Supir;
9. Pendidikan : SMP;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 Oktober 2021 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor Sp.Kap/157/X/2021/Reskrim sejak tanggal 14 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 03 November 2021;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 04 November 2021 sampai dengan tanggal 13 Desember 2021;
Penuntut sejak tanggal 13 Desember 2021 sampai dengan tanggal 01 Januari 2022;
Hakim PN sejak tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022;
Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 20 Maret 2022;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Pengacara / Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas-berkas perkara;
Telah memperhatikan :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 361/Pid.Sus/2021/PN.Kbu tanggal 21 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim 361/Pid.Sus/2021/PN.Kbu tanggal 21 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUTONO Alias TONO Bin SUMIRAN bersalah secara syah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu kami melanggar pasal 83 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUTONO Alias TONO Bin SUMIRAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil TRUK merk MITSUBISHI COLT DIESEL warna Kuning, No. Polisi : H 8551 QM
Kayu jenis SONOKELING sejumlah 44 (empat puluh empat) potong dengan berbagai ukuran
(Dirampas untuk Negara)
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya memohon adanya keringanan hukuman karena Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan alternatif yaitu sebagai berikut:
Pertama
Bahwa Terdakwa SUTONO Alias TONO Bin SUMIRAN, pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 02.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2021, bertempat di Jalan Pasar Lama Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengangkut hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin.Mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 Wib sdr.Budi (DPO) menghubungi terdakwa melalui via telepon menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu jenis Sonokeling yang ada di rumah sdr.Zamhuri (DPO) di daerah Gendot Kec. Tanjung Raja Kab. Lampung Utara untuk dibawa ke Lampung Timur dan karena saat itu terdakwa mendapat upah yang cukup besar dan juga terdakwa sudah pernah mengantarkan kayu jenis Sonokeling dari tempat sdr.Zamhuri (DPO) kewilayah Desa Peteran Lampung Tengah maka terdakwa menyetujuinya dan terdakwa langsung menghubungi saksi Sugianto Bin Warimin untuk terdakwa ajak sebagai kernet. Selanjutnya sekira pukul 18.15 Wib terdakwa dan saksi Sugianto berangkat dari Lampung Timur dengan mengemudikan kendaraan 1 (satu) unit mobil angkutan jenis truck merk MITSUBISHI COLT DIESEL warna Kuning Nopol H 8551 QM milik saksi Andi Septa Setiawan Bin Supro Sutaryo menuju rumah sdr.Zamhuri (DPO) yang berada di daerah Gendot Tanjung Raja Kec. Tanjung Raja Kab. Lampung Utara. Sekira pukul 22.00 Wib sesampainya di rumah sdr.Zamhuri (DPO) kemudian terdakwa diarahkan oleh sdr.Zamhuri (DPO) untuk memuat kayu jenis Sonokeling yang berada di belakang rumah sdr.Zamhuri (DPO) kemudian sekira pukul 22.15 Wib kayu jenis Sonokeling sejumlah 44 (empat puluh empat) potong dengan berbagai ukuran tersebut mulai dimuat oleh para kuli suruhan sdr.Zamhuri kedalam bak mobil truck yang terdakwa kendarai dan sekira pukul 23.00 Wib kayu jenis Sonokeling tersebut selesai dimuat kedalam bak mobil Truk. Kemudian terdakwa dan saksi Sugianto berangkat membawa kayu jenis Sonokeling tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil angkutan jenis truck merk MITSUBISHI COLT DIESEL warna Kuning Nopol H 8551 QM milik saksi Andi Septa Setiawan sesuai dengan petunjuk awal yang diminta oleh sdr.Budi (DPO) yaitu membawa kayu jenis Sonokeling tersebut ke daerah Lampung Timur. Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 02.40 Wib, saat terdakwa melintas di Jalan Pasar Lama Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, kendaraan 1 (satu) unit mobil angkutan jenis truck merk MITSUBISHI COLT DIESEL warna Kuning, No. Polisi : H 8551 QM yang terdakwa bawa tersebut diberhentikan oleh saksi NUR ROKHMAN Z, S.H., M.H. Bin H. ZAINUDDIN ACHMAD dan saksi WANDRI IMRONI, S.H. Bin IMRONI (yang merupakanAnggota Satreskrim Polres Lampung Utara) yang mendapat informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil truck tersebut saksi NUR ROKHMAN Z, S.H., M.H dan saksi WANDRI IMRONI, S.H menemukan didalam bak mobil truck terdapat kayu jenis SONOKELING sejumlah 44 (empat puluh empat) potong dengan berbagai ukuran, setelah ditanyakan kepada terdakwa dan saksi Sugianto tentang dokumen perizinan kayu jenis Sonokeling tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat Keterangan Asal Usul kayu tersebut. Selanjutnya terdakwa dan saksi Sugianto berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran terhadap titik koordinat yang dilakukan pada hari Jum’at tanggal 12 November 2021, menunjukkan bahwa:
Jarak antara lokasi tertangkap tangan Tersangka SUTONO Bin SUMIRAN dengan lokasi pengambilan kendaraan angkutan yang berisi muatan kayu jenis SONOKELING yaitu 13.912 m (tiga belas ribu koma sembilan ratus dua belas meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus.
Jarak antara lokasi pengambilan kendaraan angkutan yang berisi muatan kayu jenis SONOKELING dengan lokasi sisa tebangan (tunggul) kayu jenis SONOKELING yaitu 2.604 m (dua ribu enam ratus empat meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus.
Pal Batas Kawasan Hutan dengan Nomor Pal BHL.690 terdekat dengan lokasi sisa tebangan (tunggul) kayu jenis SONOKELING berada di dalam Kawasan Hutan Lindung Tangkit Tebak Register 34 yaitu 792,00 m (tujuh ratus sembilan puluh dua meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus.
Bahwa dokumen perizinan yang harus dimiliki oleh jasa angkut hasil hutan dan pemilik kayu hasil hutan kawasan hutan produksi selain kawasan hutan lindung / hutan konservasi, yaitu:
Izin tebang dari Pejabat yang berwenang (Menteri, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi).
Dokumen yang diterbitkan oleh pemilik izin dengan menggunakan penatausahaan secara online.
Untuk jasa angkutan menerima dokumen dari pemilik izin yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Namun terdakwa pada saat dilakukan penangkapan tidak memiliki dokumen-dokumen tersebut.
Bahwa tidak ada izin penebangan di Kawasan Hutan Lindung Tangkit Tebak Register 34 karena di Kawasan Hutan Lindung tidak ada izin penebangan/pemanfaatan kayu kecuali untuk kepentingan khusus secara Nasional.
Bahwa kayu jenis SONOKELING bukan merupakan kayu yang dilindungi, namun kayu jenis SONOKELING merupakan kayu yang masuk dalam Cites II maka dalam melakukan pengangkutan harus menggunakan Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Namun seluruh jenis kayu yang berada di dalam Kawasan Hutan Lindung merupakan kayu yang dilindungi, sehingga tidak diperbolehkan untuk menebang, mengangkut dan memanfaatkan kayu-kayu tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa SUTONO Alias TONO Bin SUMIRAN, pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 02.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2021, bertempat di Jalan Pasar Lama Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan pengakuan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 Wib sdr.Budi (DPO) menghubungi terdakwa melalui via telepon menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu jenis Sonokeling yang ada di daerah Gendot Kec. Tanjung Raja Kab. Lampung Utara untuk dibawa ke Lampung Timur dan sdr.Budi (DPO) juga meminta terdakwa untuk menghubungi sdr.Zamhuri (DPO) untuk janjian tempat pemuatan kayunya dan karena saat itu terdakwa mendapat upah yang cukup besar dan juga terdakwa sudah pernah mengantarkan kayu jenis Sonokeling dari tempat sdr.Zamhuri (DPO) kewilayah Desa Peteran Lampung Tengah maka terdakwa menyetujuinya dan terdakwa langsung menghubungi saksi Sugianto untuk terdakwa ajak sebagai kernet. Selanjutnya sekira pukul 18.15 Wib terdakwa dan saksi Sugianto berangkat dari Lampung Timur dengan mengemudikan kendaraan 1 (satu) unit mobil angkutan jenis truck merk MITSUBISHI COLT DIESEL warna Kuning Nopol H 8551 QM milik saksi Andi Septa Setiawan Bin Supro Sutaryo menuju rumah sdr.Zamhuri (DPO) yang berada di daerah Gendot Tanjung Raja Kec. Tanjung Raja Kab. Lampung Utara. Sekira pukul 22.00 Wib sesampainya di rumah sdr.Zamhuri (DPO) kemudian terdakwa diarahkan oleh sdr.Zamhuri (DPO) untuk memuat kayu jenis Sonokeling yang berada di belakang rumah sdr.Zamhuri (DPO) kemudian sekira pukul 22.15 Wib kayu jenis Sonokeling sejumlah 44 (empat puluh empat) potong dengan berbagai ukuran tersebut mulai dimuat oleh para kuli suruhan sdr.Zamhuri kedalam bak mobil truck yang terdakwa kendarai dan sekira pukul 23.00 Wib kayu jenis Sonokeling tersebut selesai dimuat kedalam bak mobil Truk. Kemudian terdakwa dan saksi Sugianto berangkat membawa kayu jenis Sonokeling tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil angkutan jenis truck merk MITSUBISHI COLT DIESEL warna Kuning Nopol H 8551 QM milik saksi Andi Septa Setiawan sesuai dengan petunjuk awal yang diminta oleh sdr.Budi (DPO) yaitu membawa kayu jenis Sonokeling tersebut ke daerah Lampung Timur. Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 02.40 Wib, saat terdakwa melintas di Jalan Pasar Lama Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, kendaraan 1 (satu) unit mobil angkutan jenis truck merk MITSUBISHI COLT DIESEL warna Kuning, No. Polisi : H 8551 QM yang terdakwa bawa tersebut diberhentikan oleh saksi NUR ROKHMAN Z, S.H., M.H. Bin H. ZAINUDDIN ACHMAD dan saksi WANDRI IMRONI, S.H. Bin IMRONI (yang merupakanAnggota Satreskrim Polres Lampung Utara) yang mendapat informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil truck tersebut saksi NUR ROKHMAN Z, S.H., M.H dan saksi WANDRI IMRONI, S.H menemukan didalam bak mobil truck terdapat kayu jenis SONOKELING sejumlah 44 (empat puluh empat) potong dengan berbagai ukuran, setelah ditanyakan kepada terdakwa dan saksi Sugianto tentang dokumen perizinan kayu jenis Sonokeling tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat Keterangan Asal Usul kayu tersebut. Selanjutnya terdakwa dan saksi Sugianto berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran terhadap titik koordinat yang dilakukan pada hari Jum’at tanggal 12 November 2021, menunjukkan bahwa:
Jarak antara lokasi tertangkap tangan Tersangka SUTONO Bin SUMIRAN dengan lokasi pengambilan kendaraan angkutan yang berisi muatan kayu jenis SONOKELING yaitu 13.912 m (tiga belas ribu koma sembilan ratus dua belas meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus.
Jarak antara lokasi pengambilan kendaraan angkutan yang berisi muatan kayu jenis SONOKELING dengan lokasi sisa tebangan (tunggul) kayu jenis SONOKELING yaitu 2.604 m (dua ribu enam ratus empat meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus.
Pal Batas Kawasan Hutan dengan Nomor Pal BHL.690 terdekat dengan lokasi sisa tebangan (tunggul) kayu jenis SONOKELING berada di dalam Kawasan Hutan Lindung Tangkit Tebak Register 34 yaitu 792,00 m (tujuh ratus sembilan puluh dua meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus.
Bahwa dokumen perizinan yang harus dimiliki oleh jasa angkut hasil hutan dan pemilik kayu hasil hutan kawasan hutan produksi selain kawasan hutan lindung / hutan konservasi, yaitu:
Izin tebang dari Pejabat yang berwenang (Menteri, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi).
Dokumen yang diterbitkan oleh pemilik izin dengan menggunakan penatausahaan secara online.
Untuk jasa angkutan menerima dokumen dari pemilik izin yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Namun terdakwa pada saat dilakukan penangkapan tidak memiliki dokumen-dokumen tersebut.
Bahwa tidak ada izin penebangan di Kawasan Hutan Lindung Tangkit Tebak Register 34 karena di Kawasan Hutan Lindung tidak ada izin penebangan/pemanfaatan kayu kecuali untuk kepentingan khusus secara Nasional.
Bahwa kayu jenis SONOKELING bukan merupakan kayu yang dilindungi, namun kayu jenis SONOKELING merupakan kayu yang masuk dalam Cites II maka dalam melakukan pengangkutan harus menggunakan Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Namun seluruh jenis kayu yang berada di dalam Kawasan Hutan Lindung merupakan kayu yang dilindungi, sehingga tidak diperbolehkan untuk menebang, mengangkut dan memanfaatkan kayu-kayu tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Atau
Ketiga
Bahwa Terdakwa SUTONO Alias TONO Bin SUMIRAN, pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 02.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2021, bertempat di Jalan Pasar Lama Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar. Mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 Wib sdr.Budi (DPO) menghubungi terdakwa melalui via telepon menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu jenis Sonokeling yang ada di daerah Gendot Kec. Tanjung Raja Kab. Lampung Utara untuk dibawa ke Lampung Timur dan sdr.Budi (DPO) juga meminta terdakwa untuk menghubungi sdr.Zamhuri (DPO) untuk janjian tempat pemuatan kayunya dan karena saat itu terdakwa mendapat upah yang cukup besar dan juga terdakwa sudah pernah mengantarkan kayu jenis Sonokeling dari tempat sdr.Zamhuri (DPO) kewilayah Desa Peteran Lampung Tengah maka terdakwa menyetujuinya dan terdakwa langsung menghubungi saksi Sugianto untuk terdakwa ajak sebagai kernet. Selanjutnya sekira pukul 18.15 Wib terdakwa dan saksi Sugianto berangkat dari Lampung Timur dengan mengemudikan kendaraan 1 (satu) unit mobil angkutan jenis truck merk MITSUBISHI COLT DIESEL warna Kuning Nopol H 8551 QM milik saksi Andi Septa Setiawan Bin Supro Sutaryo menuju rumah sdr.Zamhuri (DPO) yang berada di daerah Gendot Tanjung Raja Kec. Tanjung Raja Kab. Lampung Utara. Sekira pukul 22.00 Wib sesampainya di rumah sdr.Zamhuri (DPO) kemudian terdakwa diarahkan oleh sdr.Zamhuri (DPO) untuk memuat kayu jenis Sonokeling yang berada di belakang rumah sdr.Zamhuri (DPO) kemudian sekira pukul 22.15 Wib kayu jenis Sonokeling sejumlah 44 (empat puluh empat) potong dengan berbagai ukuran tersebut mulai dimuat oleh para kuli suruhan sdr.Zamhuri kedalam bak mobil truck yang terdakwa kendarai dan sekira pukul 23.00 Wib kayu jenis Sonokeling tersebut selesai dimuat kedalam bak mobil Truk. Kemudian terdakwa dan saksi Sugianto berangkat membawa kayu jenis Sonokeling tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil angkutan jenis truck merk MITSUBISHI COLT DIESEL warna Kuning Nopol H 8551 QM milik saksi Andi Septa Setiawan sesuai dengan petunjuk awal yang diminta oleh sdr.Budi (DPO) yaitu membawa kayu jenis Sonokeling tersebut ke daerah Lampung Timur. Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 02.40 Wib, saat terdakwa melintas di Jalan Pasar Lama Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, kendaraan 1 (satu) unit mobil angkutan jenis truck merk MITSUBISHI COLT DIESEL warna Kuning, No. Polisi : H 8551 QM yang terdakwa bawa tersebut diberhentikan oleh saksi NUR ROKHMAN Z, S.H., M.H. Bin H. ZAINUDDIN ACHMAD dan saksi WANDRI IMRONI, S.H. Bin IMRONI (yang merupakanAnggota Satreskrim Polres Lampung Utara) yang mendapat informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil truck tersebut saksi NUR ROKHMAN Z, S.H., M.H dan saksi WANDRI IMRONI, S.H menemukan didalam bak mobil truck terdapat kayu jenis SONOKELING sejumlah 44 (empat puluh empat) potong dengan berbagai ukuran, setelah ditanyakan kepada terdakwa dan saksi Sugianto tentang dokumen perizinan kayu jenis Sonokeling tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat Keterangan Asal Usul kayu tersebut. Selanjutnya terdakwa dan saksi Sugianto berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran terhadap titik koordinat yang dilakukan pada hari Jum’at tanggal 12 November 2021, menunjukkan bahwa:
Jarak antara lokasi tertangkap tangan Tersangka SUTONO Bin SUMIRAN dengan lokasi pengambilan kendaraan angkutan yang berisi muatan kayu jenis SONOKELING yaitu 13.912 m (tiga belas ribu koma sembilan ratus dua belas meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus.
Jarak antara lokasi pengambilan kendaraan angkutan yang berisi muatan kayu jenis SONOKELING dengan lokasi sisa tebangan (tunggul) kayu jenis SONOKELING yaitu 2.604 m (dua ribu enam ratus empat meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus.
Pal Batas Kawasan Hutan dengan Nomor Pal BHL.690 terdekat dengan lokasi sisa tebangan (tunggul) kayu jenis SONOKELING berada di dalam Kawasan Hutan Lindung Tangkit Tebak Register 34 yaitu 792,00 m (tujuh ratus sembilan puluh dua meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus.
Bahwa dokumen perizinan yang harus dimiliki oleh jasa angkut hasil hutan dan pemilik kayu hasil hutan kawasan hutan produksi selain kawasan hutan lindung / hutan konservasi, yaitu:
Izin tebang dari Pejabat yang berwenang (Menteri, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi).
Dokumen yang diterbitkan oleh pemilik izin dengan menggunakan penatausahaan secara online.
Untuk jasa angkutan menerima dokumen dari pemilik izin yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Namun terdakwa pada saat dilakukan penangkapan tidak memiliki dokumen-dokumen tersebut.
Bahwa tidak ada izin penebangan di Kawasan Hutan Lindung Tangkit Tebak Register 34 karena di Kawasan Hutan Lindung tidak ada izin penebangan/pemanfaatan kayu kecuali untuk kepentingan khusus secara Nasional.
Bahwa kayu jenis SONOKELING bukan merupakan kayu yang dilindungi, namun kayu jenis SONOKELING merupakan kayu yang masuk dalam Cites II maka dalam melakukan pengangkutan harus menggunakan Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Namun seluruh jenis kayu yang berada di dalam Kawasan Hutan Lindung merupakan kayu yang dilindungi, sehingga tidak diperbolehkan untuk menebang, mengangkut dan memanfaatkan kayu-kayu tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf k UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP
Atau
Keempat
Bahwa Terdakwa SUTONO Alias TONO Bin SUMIRAN, pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 02.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2021, bertempat di Jalan Pasar Lama Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Orang atau perseorangan yang karena kelalaiannya memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin, Mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 Wib sdr.Budi (DPO) menghubungi terdakwa melalui via telepon menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu jenis Sonokeling yang ada di daerah Gendot Kec. Tanjung Raja Kab. Lampung Utara untuk dibawa ke Lampung Timur dan sdr.Budi (DPO) juga meminta terdakwa untuk menghubungi sdr.Zamhuri (DPO) untuk janjian tempat pemuatan kayunya dan karena saat itu terdakwa mendapat upah yang cukup besar dan juga terdakwa sudah pernah mengantarkan kayu jenis Sonokeling dari tempat sdr.Zamhuri (DPO) kewilayah Desa Peteran Lampung Tengah maka terdakwa menyetujuinya dan terdakwa langsung menghubungi saksi Sugianto untuk terdakwa ajak sebagai kernet. Selanjutnya sekira pukul 18.15 Wib terdakwa dan saksi Sugianto berangkat dari Lampung Timur dengan mengemudikan kendaraan 1 (satu) unit mobil angkutan jenis truck merk MITSUBISHI COLT DIESEL warna Kuning Nopol H 8551 QM milik saksi Andi Septa Setiawan Bin Supro Sutaryo menuju rumah sdr.Zamhuri (DPO) yang berada di daerah Gendot Tanjung Raja Kec. Tanjung Raja Kab. Lampung Utara. Sekira pukul 22.00 Wib sesampainya di rumah sdr.Zamhuri (DPO) kemudian terdakwa diarahkan oleh sdr.Zamhuri (DPO) untuk memuat kayu jenis Sonokeling yang berada di belakang rumah sdr.Zamhuri (DPO) kemudian sekira pukul 22.15 Wib kayu jenis Sonokeling sejumlah 44 (empat puluh empat) potong dengan berbagai ukuran tersebut mulai dimuat oleh para kuli suruhan sdr.Zamhuri kedalam bak mobil truck yang terdakwa kendarai dan sekira pukul 23.00 Wib kayu jenis Sonokeling tersebut selesai dimuat kedalam bak mobil Truk. Kemudian terdakwa dan saksi Sugianto berangkat membawa kayu jenis Sonokeling tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil angkutan jenis truck merk MITSUBISHI COLT DIESEL warna Kuning Nopol H 8551 QM milik saksi Andi Septa Setiawan sesuai dengan petunjuk awal yang diminta oleh sdr.Budi (DPO) yaitu membawa kayu jenis Sonokeling tersebut ke daerah Lampung Timur. Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 02.40 Wib, saat terdakwa melintas di Jalan Pasar Lama Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, kendaraan 1 (satu) unit mobil angkutan jenis truck merk MITSUBISHI COLT DIESEL warna Kuning, No. Polisi : H 8551 QM yang terdakwa bawa tersebut diberhentikan oleh saksi NUR ROKHMAN Z, S.H., M.H. Bin H. ZAINUDDIN ACHMAD dan saksi WANDRI IMRONI, S.H. Bin IMRONI (yang merupakanAnggota Satreskrim Polres Lampung Utara) yang mendapat informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil truck tersebut saksi NUR ROKHMAN Z, S.H., M.H dan saksi WANDRI IMRONI, S.H menemukan didalam bak mobil truck terdapat kayu jenis SONOKELING sejumlah 44 (empat puluh empat) potong dengan berbagai ukuran, setelah ditanyakan kepada terdakwa dan saksi Sugianto tentang dokumen perizinan kayu jenis Sonokeling tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat Keterangan Asal Usul kayu tersebut. Selanjutnya terdakwa dan saksi Sugianto berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran terhadap titik koordinat yang dilakukan pada hari Jum’at tanggal 12 November 2021, menunjukkan bahwa:
Jarak antara lokasi tertangkap tangan Tersangka SUTONO Bin SUMIRAN dengan lokasi pengambilan kendaraan angkutan yang berisi muatan kayu jenis SONOKELING yaitu 13.912 m (tiga belas ribu koma sembilan ratus dua belas meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus.
Jarak antara lokasi pengambilan kendaraan angkutan yang berisi muatan kayu jenis SONOKELING dengan lokasi sisa tebangan (tunggul) kayu jenis SONOKELING yaitu 2.604 m (dua ribu enam ratus empat meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus.
Pal Batas Kawasan Hutan dengan Nomor Pal BHL.690 terdekat dengan lokasi sisa tebangan (tunggul) kayu jenis SONOKELING berada di dalam Kawasan Hutan Lindung Tangkit Tebak Register 34 yaitu 792,00 m (tujuh ratus sembilan puluh dua meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus.
Bahwa dokumen perizinan yang harus dimiliki oleh jasa angkut hasil hutan dan pemilik kayu hasil hutan kawasan hutan produksi selain kawasan hutan lindung / hutan konservasi, yaitu:
Izin tebang dari Pejabat yang berwenang (Menteri, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi).
Dokumen yang diterbitkan oleh pemilik izin dengan menggunakan penatausahaan secara online.
Untuk jasa angkutan menerima dokumen dari pemilik izin yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Namun terdakwa pada saat dilakukan penangkapan tidak memiliki dokumen-dokumen tersebut.
Bahwa tidak ada izin penebangan di Kawasan Hutan Lindung Tangkit Tebak Register 34 karena di Kawasan Hutan Lindung tidak ada izin penebangan/pemanfaatan kayu kecuali untuk kepentingan khusus secara Nasional.
Bahwa kayu jenis SONOKELING bukan merupakan kayu yang dilindungi, namun kayu jenis SONOKELING merupakan kayu yang masuk dalam Cites II maka dalam melakukan pengangkutan harus menggunakan Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Namun seluruh jenis kayu yang berada di dalam Kawasan Hutan Lindung merupakan kayu yang dilindungi, sehingga tidak diperbolehkan untuk menebang, mengangkut dan memanfaatkan kayu-kayu tersebut
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya di depan persidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Sugianto Bin Warimin
Bahwa saksi dan Terdakwa diamankan karena melakukan pengangkutan kayu jenis senokeling pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 02.40 Wib di Jalan Pasar Lama Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Bahwa Kayu jenis Sonokeling yang telah kami angkut berjumlah ± 2 m3 (dua meter kubik);
Bahwa Kayu jenis Sonokeling yang telah kami angkut ada berbagai ukuran tetapi secara rincinya saya tidak tahu, kayu dalam bentuk balok kaleng dan gelondongan yang panjangnya bervariasi;
Bahwa alat yang kami gunakan untuk mengangkut kayu sonokeling tersebut adalah 1 (satu) unit mobil Truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE349 warna kuning, tahun pembuatan 2005, No. Polisi : H 8551 QM, No. Rangka : MHMFE349E5R079769,No. Mesin : 4D34A33807 an. ARIF RAHMAN;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik kayu senokeling tapi menurut Terdakwa kayu tersebut milik Budi;
Bahwa Orang yang menyuruh saksi mengangkut kayu sonokeling tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Cara Terdakwa menyuruh saksi untuk melakukan pengangkutan kayu tersebut adalah Terdakwa menghubungi saksi untuk menemaninya (kernet) memuat dan mengangkut barang dari Kotabumi kemudian saksi dijemput oleh Terdakwa di pinggir jalan dekat rumah saksi
Bahwa Terdakwa sebelumnya tidak menjelaskan apa yang akan di muat atau diangkut dari Kotabumi, saksi mengetahuinya setelah selesai memuat dan diperjalanan pulang saksi dijelaskan Terdakwa bahwa kayu tersebut adalah Sonokeling
Bahwa kayu dimuat pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira jam 23.00 Wib di belakang rumah pak Zamhuri yang saksi ketahui daerah gendot tanjung raja kab. Lampung utara
Bahwa orang yang memuat kayu Sonokeling tersebut adalah 6 (enam) orang warga yang disuruh pak Zamhuri
Bahwa Upah yang dijanjikan terdakwa kepada saksi adalah sebesar Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) setelah sampai di tempat tujuan bongkar, namun Upah tersebut belum saksi terima karena diperjalanan kami diamankan polisi;
Bahwa saksi melakukan pengangkutan kayu sonokeling baru pertama kali.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
Wandri Imroni, S.H. Bin Imroni
Bahwa saksi bekerja di Polres Lampung Utara dan jabatan saksi yaitu sebagai anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara
Bahwa telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang yang bernama Sutono Bin Sumiran tersebut pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekitar Jam 02.40 Wib, di Jalan Pasar Lama Desa Ogan Lima Kec. Abung Barat Kab. Lampung Utara.
Bahwa Terdakwa ditangkap polisi dikarenakan terdakwa tersebut melakukan pengangkutan kayu jenis senokeling.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara rinci jumlah kayu yang diangkut oleh Terdakwa, kayu jenis Sonokeling tersebut berbentuk gelondongan yang panjang ukuranya bervariasi
Bahwa alat yang terdakwa gunakan untuk mengangkut kayu sonokeling tersebut adalah 1 (satu) unit mobil Truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE349 warna kuning, tahun pembuatan 2005, No. Polisi : H 8551 QM, No. Rangka : MHMFE349E5R079769,No. Mesin : 4D34A33807 an. ARIF RAHMAN.
Bahwa saat ditangkap, Terdakwa sedang bersama-sama dengan seseorang yang merupakan kernet, yang saksi ketahui bernama Sugianto Bin Warimin;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa kepada saksi, kayu jenis Sonokeling tersebut didapatkan dengan cara sudah disiapkan dibelakang rumah Zamhuri di daerah Gendot Kec. Tanjung Raja Kab Lampung Utara yang kemudian dimuat kedalam bak truk oleh warga suruhan Zamhuri
Bahwa kayu jenis Sonokeling tersebut diduga kuat berasal dari kawasan hutan lindung Register 34 Tangkit Tebak yang berada di wilayah Kec. Tanjung Raja Kab. Lampung Utara, karena sesuai dengan pengakuan terdakwa saat diamankan bahwa kayu jenis Sonokeling tersebut sudah disiapkan belakang rumah Zamhuri didaerah Gendot Kec. Tanjung Raja Kab Lampung Utara, yang berada di area pegunungan gendot yang beralamat di Kec. Tanjung Raja Kab. Lampung Utara
Bahwa cara saksi dan rekan-rekan saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yaitu awalnya saksi mendapat informasi tentang adanya pelaku yang mengangkut kayu Sonokeling dari Gendot Kecamatan Tanjung Raja, selanjutnya saksi melaporkan kepada Kanit Tipidter kemudian kami berkumpul dan berangkat menuju Tanjung Raja dengan dipimpin oleh Kanit Tipdter Ipda M. Anton Prabowo, S.Tr.K. Saat dalam perjalanan saksi mendapatkan informasi kembali bahwa mobil truck yang mengangkut kayu hutan jenis Sonokeling tersebut sedang melintas di Jalan Pasar Lama Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, sehingga saksi dan team melakukan penghadangan terhadap mobil truck tersebut, setelah diberhentikan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil truck tersebut ditemukan dalam bak mobil terdapat kayu jenis Sonokeling dengan berbagai macam ukuran, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil yang bernama Sutono Bin Sumiran dan kernet nya Sugianto Bin Warimin yang tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat Keterangan Asal Usul kayu jenis Sonokeling tersebut, selanjutnya sopir mobil yang bernama Sutono Bin Sumiran dan kernet nya Sugianto Bin Warimin berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Utara.
Bahwa cara rekan saksi mendapatkan informasi tentang pelaku yang melakukan pengangkutan kayu jenis Sonokeling tersebut yaitu dari seorang warga (yang tidak dapat saksi sebutkan namanya demi keselamatan warga tersebut) warga Gendot Kecamatan Tanjung Raja yang menghubungi via telpon dan memberikan informasi kepada saksi bahwa ada mobil Truk merk Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning, No. Polisi : H 8551 QM yang sedang memuat kayu. Selanjutnya dilaporkan informasi tersebut kepada pimpinan kemudian saksi dan rekan-rekan saksi diperintahkan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut selanjutnya saksi dan rekan-rekan saksi dengan dipimpin Kanit Tipidter berangkat ke TKP, saat dalam perjalanan rekan saksi terus berkomunikasi dengan warga tersebut mulai dari pelaku sedang memuat kayu hingga kendaraan bergerak turun dari Gendot Kecamatan Tanjung Raja dan saya juga meminta warga tersebut untuk mengikuti mobil yang memuat kayu tersebut. Saat dalam perjalanan saksi mendapatkan informasi kembali bahwa mobil truck yang mengangkut kayu jenis Sonokeling tersebut sudah sampai di Jalan Pasar Lama Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, selanjutnya saksi dan rekan-rekan saksi memantau dan memperhatikan setiap mobil truck yang melintas dan kami melihat satu unit mobil yang identik dengan informasi yang diberikan oleh warga kepada saya (mobil truck merk Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning, No. Polisi : H 8551 QM). selanjutnya kami membuntuti dan melakukan penghadangan terhadap mobil truck tersebut, setelah diberhentikan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil truck dan ditemukan dalam bak mobil terdapat kayu jenis Sonokeling dengan berbagai macam ukuran, kemudian ditanyakan kepada sopir mobil yang bernama Sutono Bin Sumiran dan kernet nya Sugianto Bin Warimin tentang dokumen yang dimiliki namun keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat Keterangan Asal Usul kayu, selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Utara
Bahwa menurut pengakuan terdakwa kepada saksi bahwa kayu jenis Sonokeling tersebut merupakan milik Budi
Bahwa pengakuan terdakwa kepada saksi, terdakwa tidak mengetahui siapa orang yang melakukan penebangan, karena kayu jenis Sonokeling tersebut sudah disiapkan dibelakang rumah Zamhuri daerah Gendot Kec. Tanjung Raja Kab. Lampung Utara, untuk dimuat kedalam bak truk oleh terdakwa
Bahwa menurut pengakuan terdakwa kepada saksi nanti akan diarahkan lagi oleh Budi tempat/ lokasi kayu Sonokeling tersebut akan diturunkan dimana, setelah tiba di wilayah Kab Lampung Timur namun secara pasti lokasinya tidak diketahui
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa tersebut kepada saksi bahwa Terdakwa tidak memiliki dokumen yang seharusnya dimiliki oleh seseorang yang melakukan pengangkutan kayu jenis Sonokeling.
Bahwa setelah saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi melakukan pengembangan juga terhadap Zamhuri dan Budi namun setelah dilakukan pengembangan Zamhuri dan Budi tidak ada ditempat dan tidak diketahui keberadaan nya
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa kayu jenis Sonokeling tersebut adalah milik Pak Budi sedangkan 1 (satu) unit mobil angkutan jenis Truk merk Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning, No. Polisi : H 8551 QM adalah milik Andi Septa Setiawan
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
Andi Septa Setiawan Bin Supro Sutaryo
Bahwa 1 (satu) unit mobil TRUK yang diperlihatkan kepada saksi adalah milik saksi yang diamankan di Polres Lampung Utara.
Bahwa saksi dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan tersebut yaitu berupa BPKB (bukti pemilik kendaraan bermotor) atas nama Arif Rahman
Bahwa saksi mendapatkan kendaraan bekas tersebut dengan membeli secara tunai yang dilengkapi dengan surat kendaraan berupa STNKB (surat tanda nomor kendaraan bermotor) dan BPKB (bukti pemilik kendaraan bermotor) dari daerah sukoharjo Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2021
Bahwa pada saat bahwa membeli secara tunai kendaraan 1 (satu) unit mobil Truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE349 warna Kuning, No. Polisi : H 8551 QM tersebut ada surat jual belinya berupa kwitansi.
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa kendaraan milik saksi diamankan Polres Lampung Utara, namun pada hari sabtu tanggal 16 Oktober 2021 saksi diberitahukan oleh keluarga terdakwa bahwa telah diamankan terdakwa karena membawa kayu sonokeling;
Bahwa saksi tidak menyuruh terdakwa untuk melakukan pengangkutan kayu jenis Sonokeling dengan menggunakan kendaraan tersebut.
Bahwa Kendaraan tersebut ada pada pada terdakwa karena saksi dan terdakwa bekerja sama dalam jasa angkutan barang.
Bahwa Terdakwa sudah menjadi supir kendaraan saksi ± 5 s/d 6 bulan, dengan Sistem kerjanya ialah terdakwa yang mencari muatan untuk kendaraan tersebut dan dari setiap biaya/hasil jasa angkutan barang mendapatan bagian yaitu di awal bulan saksi sebagai pemilik kendaraan mendapat 75% sedangkan terdakwa sebagai Sopir mendapatkan 25%.
Bahwa muatan/barang yang biasa diangkut oleh terdakwa menggunakan kendaraan milik saksi berupa singkong, batu belah, betu split , pasir dan rebon jagung.
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin ataupun mendapat persetujuan dari saksi untuk melakukan pengangkutan kayu jenis sonokeling yang diduga berasal dari kawasan hutan.
Bahwa saksi tidak menerima hasil dari jasa angkut kayu sonokeling tersebut.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 terdakwa tidak menghubungi saksi untuk menjelaskan bahwa ada muatan barang.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
Menimbang bahwa untuk membuktikan kebenaran surat dakwaan, selain mengajukan saksi-saksi di persidangan juga telah didengar keterangan Ahli di bawah sumpah menurut Agamanya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut
Redho Akbar, S.Hut Bin Fahrul Rozie
Bahwa ahli telah ditunjuk dan ditugaskan oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XX Bandar Lampung untuk memberikan keterangan selaku Ahli berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST.253/BPKH.XX/PKH.3.2/11/2021, tanggal 08 November 2021
Bahwa ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XX Bandar Lampung, jabatan saya Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang dimaksud dengan Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya, sedangkan Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Bahwa melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara tersebut bersama-sama dengan Penyidik Satuan Reskrim Polres Lampung Utara dan Anggota Polisi Kehutanan UPTD KPH Tangkit Tebak, pada hari Jum’at tanggal 12 November 2021
Bahwa melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara pada lokasi, diantaranya:
Tempat Kejadian Perkara 1 merupakan lokasi tertangkap tangan terdakwa terletak di Jl. Pasar Lama Ogan Lima dekat Jembatan dengan koordinat pendekatan 04º 52' 34,5" LS - 104º 41' 41,6" BT (nol empat derajat lima puluh dua menit tiga puluh empat koma lima detik Lintang Selatan dan seratus empat derajat empat puluh satu menit empat puluh satu koma enam detik Bujur Timur), Tempat Kejadian Perkara 2 merupakan lokasi terdakwa bersama-sama dengan Saksi Sugianto saat memuat Kayu dengan koordinat pendekatan 05º 00' 07,8" LS - 104º 41' 55,8" BT (nol lima derajat nol menit nol tujuh koma delapan detik Lintang Selatan dan seratus empat derajat empat puluh satu menit lima puluh lima koma delapan detik Bujur Timur), Tempat Kejadian Perkara 3 merupakan lokasi sisa tebangan (tunggul) kayu jenis Sonokeling, yang terdiri dari Ditemukan 12 (dua belas) sisa tebangan (tunggul) kayu jenis Sonokeling, didapat pendekatan titik koordinatnya pada 05º 01' 28,41" LS - 104º 41' 55,36" BT (nol lima derajat nol satu menit dua puluh delapan koma empat puluh satu detik Lintang Selatan dan seratus empat derajat empat puluh satu detik lima puluh lima koma tiga puluh enam detik Bujur Timur), terletak di dalam Kawasan Hutan Lindung Tangkit Tebak Register 34.
Pal Batas Kawasan Hutan dengan Nomor Pal BHL.690 terdekat dengan lokasi sisa tebangan (tunggul) kayu jenis Sonokeling, didapat titik koordinatnya pada 05º 01' 5,46" LS - 104º 41' 43,63" BT (nol lima derajat nol satu menit lima koma empat puluh enam detik Lintang Selatan dan seratus empat derajat empat puluh satu menit empat puluh tiga koma enam puluh tiga detik Bujur Timur), terletak di dalam Kawasan Hutan Lindung Tangkit Tebak Register 34.
Bahwa Dalam menentukan titik koordinat terhadap Tempat Kejadian Perkara tersebut, Ahli menggunakan alat GPS merk GARMIN GPSmap Montana Seri 680 milik BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Wilayah XX Bandar Lampung.
Bahwa ahli tidak dapat memastikan kayu yang dimuat oleh terdakwa saat tertangkap tangan bersumber dari pohon yang mana, ahli hanya melakukan pengecekan berdasarkan metode melakukan penentuan koordinat Tempat Kejadian Perkara 1, 2, dan 3 tersebut saya lakukan overlay (tumpang susun), berdasarkan Peta Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi Lampung Skala 1 : 250.000 (lampiran Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 256/Kpts-II/2000, tanggal 23 Agustus 2000) dan Peta Hasil Pengukuran Pemancangan Batas Definitif Kelompok Kawasan Hutan Lindung Bukit Punggur Reg. 24 dan Tangkit Tebak Reg. 34 Kabupaten Dati I Lampung, Skala 1 : 25.000 yang disahkan di Jakarta a.n. Menteri Kehutanan, Direktur Jenderal Inventarisasi dan Tata Guna Hutan pada tanggal 25 Agustus 1994
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran terhadap titik koordinat yang dilakukan pada hari Jum’at tanggal 12 November 2021, menunjukkan bahwa Jarak antara lokasi tertangkap tangan terdakwa dengan lokasi pengambilan kendaraan angkutan yang berisi muatan kayu jenis Sonokeling yaitu 13.912 m (tiga belas ribu koma sembilan ratus dua belas meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus, Jarak antara lokasi pengambilan kendaraan angkutan yang berisi muatan kayu jenis Sonokeling dengan lokasi sisa tebangan (tunggul) kayu jenis Sonokeling yaitu 2.604 m (dua ribu enam ratus empat meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus, Pal Batas Kawasan Hutan dengan Nomor Pal BHL.690 terdekat dengan lokasi sisa tebangan (tunggul) kayu jenis Sonokeling berada di dalam Kawasan Hutan Lindung Tangkit Tebak Register 34 yaitu 792,00 m (tujuh ratus sembilan puluh dua meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus.
Bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
Ade Hendra, S.P. Bin Kusnadi, yang keterangannya dibacakan dipersidangan:
Bahwa Ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) wilayah VI Bandar Lampung, jabatan Ahli adalah Tenaga Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH).
Bahwa Tidak ada izin penebangan di Kawasan Hutan Lindung Tangkit Tebak Register 34 karena di Kawasan Hutan Lindung tidak ada izin penebangan/pemanfaatan kayu kecuali untuk kepentingan khusus secara Nasional
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 saya telah melakukan pengukuran volume kayu di lapangan parkir Polres Lampung Utara di Kotabumi berupa kayu yang diangkut oleh 1 (satu) unit mobil Truk merk Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning, No. Polisi : H 8551 QM yang kemudian dicatat dalam daftar ukur dan dilakukan penghitungan volume kayu tersebut. Hasil dari pengukuran kayu yaitu jumlah kayu bulat sebanyak 35 (tiga puluh lima) batang dengan volume kubikasi yaitu 1,5723 m3 (satu koma lima tujuh dua tiga meter kubik), sedangkan jumlah kayu gergajian sebanyak 9 (sembilan) batang dengan volume kubikasi yaitu 0,6542 m3 (nol koma enam lima empat dua meter kubik), sehingga jumlah total kayu sebanyak 44 (empat puluh empat) batang dengan kubikasi yaitu 2,2265 m3 (dua koma dua dua enam lima meter kubik).
Bahwa jenis kayu yang diangkut oleh 1 (satu) unit mobil Truk merk Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning, No. Polisi : H 8551 QM , selurunya merupakan kayu jenis Sonokeling.
Bahwa Nilai kayu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan PSDH dan Ganti Rugi Tegakan untuk kayu bulat yaitu Rp. 2.437.065,- (dua juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu enam puluh lima rupiah), sedangkan untuk kayu gergajian yaitu Rp. 2.028.020,- (dua juta dua puluh delapan ribu dua puluh rupiah), sehingga nilai total kayu jenis Sonokeling tersebut yaitu Rp. 4.465.085,- (empat juta empat ratus enam puluh lima ribu delapan puluh lima rupiah).
Bahwa ahli melakukan pengukuran/pemeriksaan terhadap kayu jenis Sonokeling tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor P.02/VI-BPHH/2005 dan Standar Nasional Indonesia SNI 01-5008.1-1999 : Pengukuran Kayu Gergajian Rimba.
Bahwa ahli tidak mengetahui di Wilayah Kabupaten Lampung Utara ada perkebunan khusus Sonokeling
Bahwa ahli tidak mengetahui dititik koordinat berapa kayu jenis Sonokeling di kawasan tersebut yang hasil kayunya diangkut oleh terdakwa.
Bahwa tidak ada izin untuk penebangan dan pengangkutan kayu dari kawasan hutan lindung, terkecuali perizinan kemitraan masyarakat dengan kehutanan dalam hal hasil hutan bukan kayu diantaranya getah, buah-buahan dan minyak astiri
Bahwa Dokumen perizinan yang harus dimiliki oleh jasa angkut hasil hutan dan pemilik kayu hasil hutan kawasan hutan produksi selain kawasan hutan lindung / hutan konservasi, yaitu Izin tebang dari Pejabat yang berwenang (Menteri, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi), Dokumen yang diterbitkan oleh pemilik izin dengan menggunakan penatausahaan secara online dan Untuk jasa angkutan menerima dokumen dari pemilik izin yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)
Bahwa Kayu jenis Sonokeling bukan merupakan kayu yang dilindungi, namun kayu jenis Sonokeling merupakan kayu yang masuk dalam Cites II maka dalam melakukan pengangkutan harus menggunakan Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Namun seluruh jenis kayu yang berada di dalam Kawasan Hutan Lindung merupakan kayu yang dilindungi, sehingga tidak diperbolehkan untuk menebang, mengangkut dan memanfaatkan kayu-kayu tersebut.
Bahwa untuk jenis Kayu Sonokeling termasuk kayu hampir punah masuk kriteria Cites II Pada areal ber izin pada Hutan Produksi Mengunakan dukumen SKSHH dilengkapi dengan Dokumen SAK-DN yang dikeluarkan oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA). jika kayu tersebut berasal dari bukan Kawasan Hutan Lindung.
Bahwa tidak ada ciri-ciri yang nyata membedakan kayu Sono Keling dari kawasan hutan dengan kayu Sono keling dari tanah milik
Bahwa ahli tidak melakukan olah TKP di Kawasan Hutan yang diduga tempat diperoleh kayu Sonokeling yang di angkut oleh terdakwa tetapi saya melakukan pengukuran terhadap barang bukti berupa 44 (empat puluh empat) potong kayu yang telah diamankan di Polres Lampung Utara
Bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diamankan polisi bersama dengan Kernet bernama Sugianto Bin Warimin; pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 02.40 Wib, di Jalan Pasar Lama Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara
Bahwa saat diamankan Terdakwa sedang membawa Kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil Truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE349 warna Kuning, Tahun Pembuatan 2005, No. Polisi : H 8551 QM, No. Rangka : MHMFE349E5R079769, No. Mesin : 4D34A33807, an. Arif Rahman berisi muatan kayu jenis sonokeling yang diperkirakan lebih kurang 2 Kubik dalam bentuk Balok Kaleng, dan Gelondongan yang panjang berpariasi yang saya gunakan pada saat diamankan oleh Anggota Polisi dari Polres Lampung Utara.
Bahwa Terdakwa melakukan pengangkutan kayu jenis Sonokeling awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar jam 17.00 Wib, pak Budi menghubungi Terdakwa melalui telepon menyuruh Terdakwa untuk mengangkut kayu Sonokeling yang ada di daerah Gendot Kec. Tanjung Raja Kab. Lampung Utara untuk dibawa ke Lampung Timur dan diminta juga untuk menghubungi Zamhuri untuk janjian tempat pembuatan kayunya. Jam 18.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah mengemudikan kendaraan 1 (satu) unit mobil angkutan jenis Truk merk Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning, No. Polisi : H 8551 QM, dan diperjalanan saya menghubungi Sugianto untuk menemani Terdakwa jadi kernet untuk mengambil kayu tersebut, jam 18.15 Wib Terdakwa menjemput Sugianto di pinggir jalan tidak jauh dari rumah Terdakwa, lalu kami berdua berangkat sesuai petunjuk yang diarahkan oleh Zamhuri yaitu ke daerah Gendot Tanjung Raja. Sekitar Jam 22.00 Wib Terdakwa tiba di Gendot setelah tiba Terdakwa diarahkan oleh Zamhuri untuk memuat kayu sonokeling di belakang rumahnya, dan jam 22.15 Wib kayu mulai dimuat kedalam bak Truk oleh kuli suruhan Zamhuri, kemudian sekitar jam 23.00 Wib kayu tersebut selesai dimuat kedalam bak Truk dan kami berdua berangkat sesuai petunjuk awal yang diminta oleh Pak Budi yaitu membawa kayu ke daerah Lampung Timur yang belum Terdakwa ketahui alamat lengkapnya, dan nanti begitu tiba akan diarahkan kembali oleh Pak Budi. Kemudian pada hari Kamis sekitar Jam 02.40 Wib, ketika Terdakwa sedang mengemudi Truk dan melintas di Jl. Pasar Lama Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, kendaraan 1 (satu) unit mobil angkutan jenis Truk merk Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning, No. Polisi : H 8551 QM yang Terdakwa bawa tersebut diberhentikan oleh Petugas dari Polres Lampung Utara dan petugas memeriksa kedalam bak Truk tersebut yang terdapat kayu sonokeling dan karena Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen pengangkutan Kayu jenis sonokeling tersebut Terdakwa langsung diamankan berikut kendaraan dan kayu sonokeling yang Terdakwa angkut dan dibawa ke Polres Lampung Utara.
Bahwa kendaraan 1 (satu) unit mobil angkutan jenis Truk merk Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning, No. Polisi : H 8551 QM yang terdakwa gunakan untuk mengangkut kayu jenis sonokeling tersebut adalah milik Andi Septa Setiawan
Bahwa Terdakwa berprofesi sebagai sopir kendaraan 1 (satu) unit mobil angkutan jenis Truk merk Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning, No. Polisi : H 8551 QM milik Andi Septa Setiawan tersebut sejak sekitar bulan Mei 2021.
Bahwa Terdakwa menggunakan kendaraan 1 (satu) unit mobil angkutan jenis Truk merk Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning, No. Polisi : H 8551 QM untuk mengangkut kayu Sonokeling tersebut sudah sebanyak 2 (dua) kali yang pertama pada pertengahan bulan Agustus 2021 dan kedua pada saat terdakwa tertangkap yaitu tanggal 14 Oktober 2021 tanpa diketahui oleh pemilik mobil truck tersebut.
Bahwa Kayu jenis sonokeling yang telah saya angkut berjumlah lebih kurang 2 Kubik dan secara rincinya Terdakwa tidak tahu dan kayu dalam bentuk Balok Kaleng, dan Gelondongan yang panjang bervariasi.
Bahwa Alat yang Terdakwa gunakan untuk melakukan pengangkutan kayu jenis Sonokeling sejumlah lebih kurang 2 Kubik tersebut yaitu berupa 1 (satu) unit mobil Truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE349 warna Kuning, Tahun Pembuatan 2005, No. Polisi : H 8551 QM, No. Rangka : MHMFE349E5R079769, No. Mesin : 4D34A33807, an. Arif Rahman.
Bahwa Terdakwa mengangkut Kayu Sonokeling sejumlah lebih kurang 2 Kubik dengan berbagai ukuran tersebut atas perintah Pak Budi tanpa diketahui oleh Andi Septa Setiawan sebagai pemilik mobil.
Bahwa Pak Budi memerintahkan Terdakwa untuk melakukan pengangkutan Kayu Sonokeling tersebut yaitu pada saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa dihubungi/ Telepon oleh Pak Budi dan menyuruh saya untuk mengangkut kayu di daerah Gendot dan meminta saya untuk menghubungi Zamhuri dengan No Telepon 082175869642, setelah itu Terdakwa menghubungi Pak Zamhuri dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa disuruh Pak Budi untuk memuat kayu, dan Pak Zamhuri mengatakan ya sudah naik Ke Gendot.
Bahwa Terdakwa dan Sugianto (Kernet) memuat kayu sonokeling sejumlah lebih kurang 2 Kubik dengan berbagai ukuran tersebut yaitu Pada Rabu Tanggal 13 Oktober 2021 sekira jam 23.00 Wib di belakang rumah Zamhuri yang terdakwa ketahui daerah Gendot Tanjung Raja Kab Lampung Utara.
Bahwa yang menaikan Kayu Sonokeling ke atas Mobil Truck merk Mitsubishi Colt Diesel FE349 warna Kuning, Tahun Pembuatan 2005, No. Polisi : H 8551 QM tersebut yaitu 6 (enam) orang warga yang disuruh Pak Zamhuri.
Bahwa adapun 6 (enam) orang warga yang disuruh Pak Zamhuri tersebut menaikan kayu Sonokeling sebanyak 2 Kubik Tersebut lebih kurang selama 1 Jam.
Bahwa Terdakwa tahu bahwa kayu yang dimuat tersebut kayu jenis Sonokeling karena sebelumnya Terdakwa sudah pernah melakukan Pengangkutan Kayu Sonokeling dari rumah Pak Zamhuri.
Bahwa pada saat saksi sampai di rumah Pak Zamhuri saat itu ada Pak Salim di dalam rumahnya yang mana Pak Salim pernah mengantarkan saksi kerumah Pak Zamhuri pertama Kali melakukan Pengakutan Kayu sonokeling
Bahwa Berdasarkan Kesepakatan dengan Pak Budi bahwa dalam melakukan Pengangkutan Kayu sonokeling tersebut saya akan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) akan tetapi Terdakwa baru terima Uang jalan yang saya terima dari Pak Zamhuri sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) pada saat dirumah Pak Zamhuri ketika akan membawa kayu tersebut ke Lampung Timur
Bahwa Terdakwa tidak tahu Ketempat Siapakah Kayu sonokeling tersebut di antar, karena nanti Terdakwa akan diarahkan lagi oleh Pak Budi tempat/ lokasi kayu sonokeling tersebut akan diturunkan di wilayah Kab Lampung Timur.
Bahwa Terdakwa tahu kalau melakukan pengangkutan Kayu sonokeling maupun Kayu Lainnya harus dilengkapi dengan Surat/ Dokumen yang Sah.
Bahwa Terdakwa tidak tahu darimanakah Pak Zamhuri memperoleh Kayu sonokeling Tersebut dan Pak Zamhuri Juga tidak bercerita Kayu tersebut darimana.
Bahwa Terdakwa tidak tahu Apakah Pak Budi sudah sering membeli Kayu sonokeling setahu terdakwa Pak Budi biasa Jual Beli Singkong.
Bahwa Terdakwa kenal dengan Pak Budi lebih kurang baru 2 Bulan karena pernah disuruh muat Singkong oleh Pak Budi.
Bahwa Terdakwa baru mengenal Pak Salim yaitu sekira 2 bulan yang lalu Terdakwa ketemu di Terbanggi Besar Kab Lampung Tengah yang saat itu Terdakwa bersama Pak Salim datang ke rumah Pak Zamhuri untuk mengangkut kayu Sonokeling pertama kali dan Terdakwa pernah main kerumah Kontrakan Pak Salim yaitu di Gedung Tataan Kab Pesawaran akan tetapi menurut Pak Salim aslinya dia dari daerah Jawa
Bahwa Terdakwa melakukan pengangkutan Kayu Sonokeling sudah 2 (dua) Kali dengan sekarang ini, Pertama kali Terdakwa melakukan Pengangkutan kayu Sonokeling secara persis waktunya lupa yaitu sekira bulan Agustus 2021 yang Terdakwa Angkut dari tempat/ rumah Zamhuri juga daerah Gendot Kec Tanjung Raja Kab Lampung Utara.
Bahwa Kayu Sonokeling yang pertama kali Terdakwa angkut atau bawa dari rumah Pak zamhuri sekira bulan Agustus 2021 tersebut milik Pak Ponco, ada saat itu Kayu Sonokeling milik Ponco tersebut di pindahkan ke mobil lain yang dilakukan di Desa Peteran wilayah Lampung Tengah.
Bahwa Terdakwa menerangkan menyesal atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi dan Ahli, Penuntut Umum juga mengajukan Barang Bukti berupa:
1 (satu) unit mobil TRUK merk MITSUBISHI COLT DIESEL warna Kuning, No. Polisi : H 8551 QM
Kayu jenis SONOKELING sejumlah 44 (empat puluh empat) potong dengan berbagai ukuran
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan pula dengan adanya barang bukti yang diajukan di Persidangan, telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diamankan polisi bersama dengan Kernet bernama Sugianto Bin Warimin; pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 02.40 Wib, di Jalan Pasar Lama Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara
Bahwa saat diamankan Terdakwa sedang membawa Kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil Truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE349 warna Kuning, Tahun Pembuatan 2005, No. Polisi : H 8551 QM, No. Rangka : MHMFE349E5R079769, No. Mesin : 4D34A33807, an. Arif Rahman berisi muatan kayu jenis sonokeling yang diperkirakan lebih kurang 2 Kubik dalam bentuk Balok Kaleng, dan Gelondongan yang panjang berpariasi yang saya gunakan pada saat diamankan oleh Anggota Polisi dari Polres Lampung Utara.
Bahwa kayu yang diangkut oleh Terdakwa sebagaimana keterangan Ahli berdasarkan pengukuran kayu yaitu jumlah kayu bulat sebanyak 35 (tiga puluh lima) batang dengan volume kubikasi yaitu 1,5723 m3 (satu koma lima tujuh dua tiga meter kubik), sedangkan jumlah kayu gergajian sebanyak 9 (sembilan) batang dengan volume kubikasi yaitu 0,6542 m3 (nol koma enam lima empat dua meter kubik), sehingga jumlah total kayu sebanyak 44 (empat puluh empat) batang dengan kubikasi yaitu 2,2265 m3 (dua koma dua dua enam lima meter kubik).
Bahwa Pengangkutan kayu senokeling oleh Terdakwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar jam 17.00 Wib, saudara Budi menghubungi Terdakwa melalui telepon menyuruh Terdakwa untuk mengangkut kayu Sonokeling yang ada di daerah Gendot Kec. Tanjung Raja Kab. Lampung Utara untuk dibawa ke Lampung Timur dan diminta juga untuk menghubungi Zamhuri untuk janjian tempat pembuatan kayunya. Jam 18.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah mengemudikan kendaraan 1 (satu) unit mobil angkutan jenis Truk merk Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning, No. Polisi : H 8551 QM, dan diperjalanan Terdakwa menghubungi Sugianto untuk menemani Terdakwa jadi kernet untuk mengambil kayu tersebut, jam 18.15 Wib Terdakwa menjemput Sugianto di pinggir jalan tidak jauh dari rumah Terdakwa, lalu Terdakwa berangkat sesuai petunjuk yang diarahkan oleh Zamhuri yaitu ke daerah Gendot Tanjung Raja. Sekitar Jam 22.00 Wib Terdakwa tiba di Gendot setelah tiba Terdakwa diarahkan oleh Zamhuri untuk memuat kayu sonokeling di belakang rumahnya, dan jam 22.15 Wib kayu mulai dimuat kedalam bak Truk oleh kuli suruhan Zamhuri, kemudian sekitar jam 23.00 Wib kayu tersebut selesai dimuat kedalam bak Truk dan Terdakwa berangkat sesuai petunjuk awal yang diminta oleh Saudara Budi yaitu membawa kayu ke daerah Lampung Timur yang belum Terdakwa ketahui alamat lengkapnya, dan nanti begitu tiba akan diarahkan kembali oleh Saudara Budi. Kemudian pada hari Kamis sekitar Jam 02.40 Wib, ketika Terdakwa sedang mengemudi Truk dan melintas di Jl. Pasar Lama Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, kendaraan 1 (satu) unit mobil angkutan jenis Truk merk Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning, No. Polisi : H 8551 QM yang Terdakwa bawa tersebut diberhentikan oleh Petugas dari Polres Lampung Utara dan petugas memeriksa kedalam bak Truk tersebut yang terdapat kayu sonokeling dan karena Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen pengangkutan Kayu jenis sonokeling tersebut Terdakwa langsung diamankan berikut kendaraan dan kayu sonokeling yang Terdakwa angkut dan dibawa ke Polres Lampung Utara.
Bahwa Berdasarkan Kesepakatan dengan Saudara Budi dalam melakukan Pengangkutan Kayu sonokeling tersebut Terdakwa akan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) akan tetapi Terdakwa baru terima Uang jalan yang saya terima dari Pak Zamhuri sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) pada saat dirumah Pak Zamhuri ketika akan membawa kayu tersebut ke Lampung Timur
Bahwa yang menaikan Kayu Sonokeling ke atas Mobil Truck merk Mitsubishi Colt Diesel FE349 warna Kuning, Tahun Pembuatan 2005, No. Polisi : H 8551 QM tersebut yaitu 6 (enam) orang warga yang disuruh Pak Zamhuri.
Bahwa adapun 6 (enam) orang warga yang disuruh PZamhuri tersebut menaikan kayu Sonokeling sebanyak 2 Kubik Tersebut lebih kurang selama 1 Jam.
Bahwa Terdakwa tahu bahwa kayu yang dimuat tersebut kayu jenis Sonokeling karena sebelumnya Terdakwa sudah pernah melakukan Pengangkutan Kayu Sonokeling dari rumah Zamhuri.
Bahwa Terdakwa tidak tahu Ketempat Siapakah Kayu sonokeling tersebut di antar, karena nanti Terdakwa akan diarahkan lagi oleh saudara Budi tempat/ lokasi kayu sonokeling tersebut akan diturunkan di wilayah Kab Lampung Timur.
Bahwa Terdakwa tahu kalau melakukan pengangkutan Kayu sonokeling maupun Kayu Lainnya harus dilengkapi dengan Surat/ Dokumen yang Sah.
Bahwa Terdakwa tidak tahu darimanakah Zamhuri memperoleh Kayu sonokeling Tersebut dan Zamhuri Juga tidak bercerita Kayu tersebut darimana.
Bahwa Terdakwa tidak tahu Apakah Budi sudah sering membeli Kayu sonokeling setahu terdakwa Pak Budi biasa Jual Beli Singkong.
Bahwa Terdakwa kenal dengan Pak Budi lebih kurang baru 2 Bulan karena pernah disuruh muat Singkong oleh Pak Budi.
Bahwa Alat yang Terdakwa gunakan untuk melakukan pengangkutan kayu jenis Sonokeling sejumlah lebih kurang 2 Kubik tersebut yaitu berupa 1 (satu) unit mobil Truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE349 warna Kuning, Tahun Pembuatan 2005, No. Polisi : H 8551 QM, No. Rangka : MHMFE349E5R079769, No. Mesin : 4D34A33807, an. Arif Rahman yang merupakan milik saksi Andi Septa Setiawan
Bahwa Terdakwa menggunakan kendaraan 1 (satu) unit mobil angkutan jenis Truk merk Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning, No. Polisi : H 8551 QM untuk mengangkut kayu Sonokeling tersebut sudah sebanyak 2 (dua) kali yang pertama pada pertengahan bulan Agustus 2021 dan kedua pada saat terdakwa tertangkap yaitu tanggal 14 Oktober 2021 tanpa diketahui oleh pemilik mobil truck tersebut.
Bahwa Terdakwa sudah menjadi supir kendaraan saksi Andi Septa Setiawan ± 5 s/d 6 bulan, dengan Sistem kerjanya ialah terdakwa yang mencari muatan untuk kendaraan tersebut dan dari setiap biaya/hasil jasa angkutan barang mendapatan bagian yaitu di awal bulan saksi Andi Septa Setiawan sebagai pemilik kendaraan mendapat 75% sedangkan terdakwa sebagai Sopir mendapatkan 25%.
Bahwa muatan/barang yang biasa diangkut oleh terdakwa menggunakan kendaraan milik saksi Andi Septa Setiawan berupa singkong, batu belah, betu split , pasir dan rebon jagung.
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin ataupun mendapat persetujuan dari saksi Andi Septa Setiawan untuk melakukan pengangkutan kayu jenis sonokeling yang diduga berasal dari kawasan hutan.
Bahwa saksi Andi Septa Setiawan tidak pernah menerima hasil dari jasa angkut kayu sonokeling tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran terhadap titik koordinat yang dilakukan pada hari Jum’at tanggal 12 November 2021, menunjukkan bahwa Jarak antara lokasi tertangkap tangan terdakwa dengan lokasi pengambilan kendaraan angkutan yang berisi muatan kayu jenis Sonokeling yaitu 13.912 m (tiga belas ribu koma sembilan ratus dua belas meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus, Jarak antara lokasi pengambilan kendaraan angkutan yang berisi muatan kayu jenis Sonokeling dengan lokasi sisa tebangan (tunggul) kayu jenis Sonokeling yaitu 2.604 m (dua ribu enam ratus empat meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus, Pal Batas Kawasan Hutan dengan Nomor Pal BHL.690 terdekat dengan lokasi sisa tebangan (tunggul) kayu jenis Sonokeling berada di dalam Kawasan Hutan Lindung Tangkit Tebak Register 34 yaitu 792,00 m (tujuh ratus sembilan puluh dua meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli, kayu Sono keling yang diangkut oleh Terdakwa merupakan kayu yang dilindungi, dan Dokumen yang wajib ada untuk sopir angkutan adalah SKSHH (Surat Keterangan Hasil Hutan) dan SADN (Surat Angkut Dalam Negeri) adapun Terdakwa dan saksi Zamhuri tidak memiliki ataupun membawa dokumen-dokumen tersebut.
Bahwa Nilai kayu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan PSDH dan Ganti Rugi Tegakan untuk kayu bulat yaitu Rp. 2.437.065,- (dua juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu enam puluh lima rupiah), sedangkan untuk kayu gergajian yaitu Rp. 2.028.020,- (dua juta dua puluh delapan ribu dua puluh rupiah), sehingga nilai total kayu jenis Sonokeling tersebut yaitu Rp. 4.465.085,- (empat juta empat ratus enam puluh lima ribu delapan puluh lima rupiah).
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Putusan ini, maka segala sesuatu yang telah tercatat dan tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap termuat dan terbaca dalam Putusan ini sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternative yaitu:
Kesatu : Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
ATAU
Kedua : Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
ATAU
Ketiga : Pasal 87 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf k UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP
ATAU
Keempat : Pasal 83 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP
Menimbang, Majelis Hakim diberikan kebebasan untuk memilih langsung dakwaan mana yang paling mendekati dengan fakta-fakta di persidangan, yang mana dalam hal ini adalah Dakwaan Kesatu.
Menimbang bahwa Dakwaan Kesatu yaitu Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut::
Orang perseorangan
Dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Tentang Unsur “Orang Perseorangan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “orang perseorangan” adalah orang-perseorangan sebagai subjek hukum (natuurlijke person) yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang telah di lakukannya dan tidak memiliki alasan pembenar ataupun alasan pemaaf dan setiap orang yang dimaksudkan oleh Undang–undang dengan setiap orang adalah seseorang sebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dikenakan hak dan kewajiban atas undang-undang yang dimaksud, dalam perkara ini adalah Terdakwa yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana disebutkan di dalam pasal 1 (satu) butir 15 KUHAP adalah tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan ini dalam hal ini telah dihadapkan di muka persidangan, Terdakwa atas nama Sutono Alias Tono Bin Sumiran yang telah membenarkan identitasnya sebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap dakwaan tersebut adalah benar ditujukan kepada Terdakwa Sutono Alias Tono Bin Sumiran tidak terdapat “error in persona” atau salah serta keliru dalam mengadili seseorang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan ditegaskan pula oleh pengakuan Terdakwa, ternyata identitas Terdakwa adalah sama dengan berkas perkara maupun surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Orang Perseorangan” telah terpenuhi.
Ad.2. Dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “sengaja” adalah segala perbuatan yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan dikehendaki untuk mencapai suatu tujuan. Perbuatan dilakukan dengan penuh kesadaran artinya siapapun yang melakukannya pasti mengetahui apakah perbuatan tersebut dibenarkan atau tidak serta mengerti bahwa suatu perbuatan harus dipertanggungjawabkan.
Menimbang bahwa terhadap sub unsur memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki, merupakan sub unsure perbuatan yang bersifat alternatif, sehingga meskipun hanya 1 (satu) sub unsur perbuatan yang terpenuhi, maka terpenuhi lah seluruh unsurnya.
Menimbang bahwa adapun unsur “tanpa izin”, menjelaskan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi agar unsure tindak tersebut dapat terpenuhi, yakni bahwa dalam pengangkutan kayu hasil hutan terdapat izin mengenai pengangkutan kayu hasil penebangan hutan.
Menimbang bahwa sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dokumen yang harus dimiliki oleh orang perorangan atau korporasi yang mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki kayu hasil penebangan dikawasan hutan yaitu :
Izin tebang dari Pejabat yang berwenang (Menteri, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi);
Dokumen yang diterbitkan oleh pemilik izin dengan menggunakan penata usahaan secara online;
Untuk jasa angkutan menerima dokumen dari pemilik izin yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan sebelumnya, yang diperoleh berdasarkan keterangan saksi, keterangan Ahli pengakuan Terdakwa dalam keterangannya di persidangan yang kemudian disesuaikan dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, bahwa Pengangkutan kayu senokeling oleh Terdakwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar jam 17.00 Wib, saudara Budi menghubungi Terdakwa melalui telepon menyuruh Terdakwa untuk mengangkut kayu Sonokeling yang ada di daerah Gendot Kec. Tanjung Raja Kab. Lampung Utara untuk dibawa ke Lampung Timur dan diminta juga untuk menghubungi Zamhuri untuk janjian tempat pembuatan kayunya. Jam 18.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah mengemudikan kendaraan 1 (satu) unit mobil angkutan jenis Truk merk Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning, No. Polisi : H 8551 QM, dan diperjalanan Terdakwa menghubungi Sugianto untuk menemani Terdakwa jadi kernet untuk mengambil kayu tersebut, jam 18.15 Wib Terdakwa menjemput Sugianto di pinggir jalan tidak jauh dari rumah Terdakwa, lalu Terdakwa berangkat sesuai petunjuk yang diarahkan oleh Zamhuri yaitu ke daerah Gendot Tanjung Raja. Sekitar Jam 22.00 Wib Terdakwa tiba di Gendot setelah tiba Terdakwa diarahkan oleh Zamhuri untuk memuat kayu sonokeling di belakang rumahnya, dan jam 22.15 Wib kayu mulai dimuat kedalam bak Truk oleh kuli suruhan Zamhuri, kemudian sekitar jam 23.00 Wib kayu tersebut selesai dimuat kedalam bak Truk dan Terdakwa berangkat sesuai petunjuk awal yang diminta oleh Saudara Budi yaitu membawa kayu ke daerah Lampung Timur yang belum Terdakwa ketahui alamat lengkapnya, dan nanti begitu tiba akan diarahkan kembali oleh Saudara Budi. Kemudian pada hari Kamis sekitar Jam 02.40 Wib, ketika Terdakwa sedang mengemudi Truk dan melintas di Jl. Pasar Lama Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, kendaraan 1 (satu) unit mobil angkutan jenis Truk merk Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning, No. Polisi : H 8551 QM yang Terdakwa bawa tersebut diberhentikan oleh Petugas dari Polres Lampung Utara dan petugas memeriksa kedalam bak Truk tersebut yang terdapat kayu sonokeling dan karena Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen pengangkutan Kayu jenis sonokeling tersebut Terdakwa langsung diamankan berikut kendaraan dan kayu sonokeling yang Terdakwa angkut dan dibawa ke Polres Lampung Utara.
Menimbang bahwa kayu yang diangkut oleh Terdakwa sebagaimana keterangan Ahli berdasarkan pengukuran kayu yaitu jumlah kayu bulat sebanyak 35 (tiga puluh lima) batang dengan volume kubikasi yaitu 1,5723 m3 (satu koma lima tujuh dua tiga meter kubik), sedangkan jumlah kayu gergajian sebanyak 9 (sembilan) batang dengan volume kubikasi yaitu 0,6542 m3 (nol koma enam lima empat dua meter kubik), sehingga jumlah total kayu sebanyak 44 (empat puluh empat) batang dengan kubikasi yaitu 2,2265 m3 (dua koma dua dua enam lima meter kubik).
Menimbang bahwa berdasarkan Kesepakatan dengan Saudara Budi dalam melakukan Pengangkutan Kayu sonokeling tersebut Terdakwa akan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) akan tetapi Terdakwa baru terima Uang jalan yang saya terima dari Pak Zamhuri sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) pada saat dirumah Pak Zamhuri ketika akan membawa kayu tersebut ke Lampung Timur, adapun yang menaikan Kayu Sonokeling ke atas Mobil Truck merk Mitsubishi Colt Diesel FE349 warna Kuning, Tahun Pembuatan 2005, No. Polisi : H 8551 QM tersebut yaitu 6 (enam) orang warga yang disuruh Pak Zamhuri yang melakukannya lebih kurang selama 1 Jam.
Menimbang bahwa Terdakwa tahu bahwa kayu yang dimuat tersebut kayu jenis Sonokeling karena sebelumnya Terdakwa sudah pernah melakukan Pengangkutan Kayu Sonokeling dari rumah Zamhuri.
Menimbang bahwa Terdakwa tidak tahu Ketempat Siapakah Kayu sonokeling tersebut di antar, karena nanti Terdakwa akan diarahkan lagi oleh saudara Budi tempat/ lokasi kayu sonokeling tersebut akan diturunkan di wilayah Kab Lampung Timur.
Menimbang bahwa berdasarkan hasil pengukuran terhadap titik koordinat yang dilakukan pada hari Jum’at tanggal 12 November 2021, menunjukkan bahwa Jarak antara lokasi tertangkap tangan terdakwa dengan lokasi pengambilan kendaraan angkutan yang berisi muatan kayu jenis Sonokeling yaitu 13.912 m (tiga belas ribu koma sembilan ratus dua belas meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus, Jarak antara lokasi pengambilan kendaraan angkutan yang berisi muatan kayu jenis Sonokeling dengan lokasi sisa tebangan (tunggul) kayu jenis Sonokeling yaitu 2.604 m (dua ribu enam ratus empat meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus, Pal Batas Kawasan Hutan dengan Nomor Pal BHL.690 terdekat dengan lokasi sisa tebangan (tunggul) kayu jenis Sonokeling berada di dalam Kawasan Hutan Lindung Tangkit Tebak Register 34 yaitu 792,00 m (tujuh ratus sembilan puluh dua meter), jarak tersebut diukur bila ditarik garis lurus.
Menimbang bahwa Nilai kayu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan PSDH dan Ganti Rugi Tegakan untuk kayu bulat yaitu Rp. 2.437.065,- (dua juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu enam puluh lima rupiah), sedangkan untuk kayu gergajian yaitu Rp. 2.028.020,- (dua juta dua puluh delapan ribu dua puluh rupiah), sehingga nilai total kayu jenis Sonokeling tersebut yaitu Rp. 4.465.085,- (empat juta empat ratus enam puluh lima ribu delapan puluh lima rupiah).
Menimbang bahwa kayu Sono keling yang diangkut oleh Terdakwa merupakan kayu yang dilindungi, dan Dokumen yang wajib ada untuk sopir angkutan adalah SKSHH (Surat Keterangan Hasil Hutan) dan SADN (Surat Angkut Dalam Negeri) adapun Terdakwa tidak memiliki ataupun membawa dokumen-dokumen tersebut.
Menimbang bahwa Alat yang Terdakwa gunakan untuk melakukan pengangkutan kayu jenis Sonokeling sejumlah lebih kurang 2 Kubik tersebut yaitu berupa 1 (satu) unit mobil Truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE349 warna Kuning, Tahun Pembuatan 2005, No. Polisi : H 8551 QM, No. Rangka : MHMFE349E5R079769, No. Mesin : 4D34A33807, an. Arif Rahman yang merupakan milik saksi Andi Septa Setiawan
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di atas maka dapat disimpulkan, perbuatan Terdakwa telah memenuhi kategori dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki izin.
Menimbang bahwa terkait dengan sub unsur melakukan pengangkutan kayu sesuai dengan penjelasan pasal 16 UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah proses yang dimulai dari memuat hasil hutan memasukkan, atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan dan membongkar, menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut.
Menimbang bahwa dengan demikian, maka seluruh unsur dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf D UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, telah terpenuhi secara keseluruhan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Terdakwa telah memenuhi unsur yang terdapat dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan maka berdasarkan Undang-Undang dan keyakinan Hakim, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, sebagaimana yang telah didakwakan pada dakwaan kedua oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan suatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, baik atas alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pemidanaan,maka Terdakwa harus dinyatakan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dan telah dilakukan penahanan terhadap Terdakwa dengan dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf D UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, selain dikenakan pidana penjara Pelaku tindak pidana yang bersalah juga dikenakan pidana berupa denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana maka perlu juga dikenakan pidana berupa denda.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa Kayu jenis Sonokeling sejumlah 44 (empat puluh empat) potong dengan berbagai ukuran Merupakan hasil hutan milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, maka akan dirampas untuk Negara.
Menimbang bahwa terkait dengan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil Truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE349 warna Kuning, Tahun Pembuatan 2005, No. Polisi : H 8551 QM, No. Rangka : MHMFE349E5R079769, No. Mesin : 4D34A33807, an. Arif Rahman yang merupakan milik saksi Andi Septa Setiawan. Bahwa meskipun dalam penjelasan Pasal 16 UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dijelaskan bahwa “di samping hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, alat angkut, baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk negara, hal itu dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan/ pengangkut ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang diangkut”, namun dalam perkara ini demi keadilan Majelis Hakim tetap harus melihat adanya hubungan pertanggung jawaban antara pemilik mobil dengan terjadinya peristiwa pidana yang terjadi akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa. Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan barang bukti tersebut adalah milik saksi Andi Septa Setiawan.
Menimbang bahwa Terdakwa sudah menjadi supir kendaraan saksi Andi Septa Setiawan ± 5 s/d 6 bulan, dengan Sistem kerjanya ialah terdakwa yang mencari muatan untuk kendaraan tersebut dan dari setiap biaya/hasil jasa angkutan barang mendapatan bagian yaitu di awal bulan saksi Andi Septa Setiawan sebagai pemilik kendaraan mendapat 75% sedangkan terdakwa sebagai Sopir mendapatkan 25%. Dimana muatan yang biasa diangkut oleh terdakwa menggunakan kendaraan milik saksi Andi Septa Setiawan berupa singkong, batu belah, betu split , pasir dan rebon jagung.
Menimbang bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin ataupun mendapat persetujuan dari saksi Andi Septa Setiawan untuk melakukan pengangkutan kayu jenis sonokeling yang diduga berasal dari kawasan hutan. adapun saksi Andi Septa Setiawan juga tidak pernah menerima hasil dari jasa angkut kayu sonokeling yang dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut majelis tidak melihat adanya hubungan kausalitas (causa verband) yang mengakibatkan pemilik mobil yakni Saksi Andi Septa Setiawan harus bertanggungjawab dengan dirampasnya barang bukti yang merupakan miliknya yakni 1 (satu) unit mobil Truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE349 warna Kuning, Tahun Pembuatan 2005, No. Polisi : H 8551 QM, No. Rangka : MHMFE349E5R079769, No. Mesin : 4D34A33807, an. Arif Rahman yang merupakan milik saksi Andi Septa Setiawan.
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut maka terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE349 warna Kuning, Tahun Pembuatan 2005, No. Polisi : H 8551 QM, No. Rangka : MHMFE349E5R079769, No. Mesin : 4D34A33807, an. Arif Rahman yang merupakan milik saksi Andi Septa Setiawan, ditetapkan dikembalikan kepada saksi Andi Septa Setiawan.
Menimbang bahwa penetapan Majelis untuk mengembalikan barang bukti berupa alat angkut tersebut kepada pemiliknya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 878 K/ Pid-sus-LH/2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1887 K/Pid.Sus/2015.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang Pelestarian dan Konservasi Sumber Daya Hutan
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan Terdakwa berdampak pada produksi sumber daya hutan hingga dapat merugikan perekonomian negara
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sutono Alias Tono Bin Sumiran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sutono Alias Tono Bin Sumiran oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Kayu jenis Sonokeling sejumlah 44 (empat puluh empat) potong dengan berbagai ukuran
Dirampas untuk negara.
1 (satu) unit mobil TRUK merk MITSUBISHI COLT DIESEL warna Kuning, No. Polisi : H 8551 QM
Dikembalikan kepada Saksi Andi Septa Setiawan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, oleh kami, Lusiana Amping, S.H.M.H, sebagai Hakim Ketua, Hengky Alexander Yao, S.H.M.H, Muamar Azmar Mahmud Farig, S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari kamis tanggal 10 Februari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh, Martina Arise Prayogie, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi, serta dihadiri oleh Rina Mayasari, S.H.,M.H, selaku Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hengky Alexander Yao, S.H, M.H Lusiana Amping, S.H, M.H
Muamar Azmar Mahmud Farig, S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
Martina Arise Prayogie, S.H