351/Pid.B/LH/2021/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 351/Pid.B/LH/2021/PN Kbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Milson Sabroni.SH Terdakwa: Efriyani Yudhistira Alias Yudi Bin Rochmani
Menyatakan Terdakwa Efriyani Yudhistira alias Yudi Bin Rochmani tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”secara bersama-sama melakukan penambangan tanpa izin” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu warna kuning; 1 (satu) unit Mobil Truck model Light Truck merk Toyota/ Dyna Rino By 43 (6 Ban) No Pol BE 9115 JB warna merah tahun pembuatan 1997, No Rangka : MHF31BY4300045662, No Mesin : 14B-1515769 AN. ROCHMANI berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB); Uang tunai sejumlah Rp. 450.000 (Empat Ratus lima puluh ribu rupiah); Dinyatakan dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Nomor 351/Pid.B/LH/2021/PN Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Efriyani Yudhistira alias Yudi Bin Rochmani;
Tempat Lahir : Kotabumi;
Umur/Tanggal Lahir : 31 Tahun /14 April 1990;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : 1. Jl. Arjuna Gg Sadewo 122 RT/RW 001/013 Kel.
Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten
Lampung Utara.
Perumahan Puri Intan Blok B No. 10 Rt 001 Rw 001 Kel. Kotabumi Ilir Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 1 Oktober 2021;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah penahanan:
Penyidik sejak tanggal 2 Oktober 2021 s.d 21 Oktober 2021;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 Oktober 2021 s.d 30 Nopember 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Nopember 2021 s.d 19 Desember 2021;
Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 15 Desember 2021 s.d 13 Januari 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 14 Januari 2022 s.d 14 Maret 2022;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 351/Pid.B/LH/2021/PN Kbu tanggal 15 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Nomor 351/Pid.B/LH/2021/PN Kbu tanggal 15 Desember 2021 tentang Penetapan Hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan para saksi, ahli dan keterangan Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Persidangan perkara ini;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum di persidangan;
Setelah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum tanggal 12 Agustus 2021 sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Efriyani Yudhistira Alias Yudi Bin Rochmani (Alm) terbukti bersalah secara syah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana turut serta melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan Tunggal kami, melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Baturaja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana pennjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Exavator merk Komatsu warna kuning;
1 (satu) unit Mobil Truck model Light Truck merk Toyota/ Dyna Rino By 43 (6 Ban) No Pol BE 9115 JB warna Merah tahun pembuatan 1997, No Rangka : MHF31BY4300045662, No Mesin : 14B-1515769 AN. ROCHMANI berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB);
Uang tunai sejumlah Rp. 450.000,00 (Empat Ratus lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa/Penasihat Hukum di persidangan pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa yang menyatakan tetap dengan tuntutannya semula dan Terdakwa menyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Efriyani Yudhistira Alias Yudi Bin Rochmani (Alm) bersama dengan saksi Kartinah Alias Simah Binti Karjono (diajukan dalam berkas terpisah / splitsing), pada pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 bertempat di Dusun Tanjung Agung RT/RW. 003/012 Desa Kembang Tanjung Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara atau setidak–tidaknya ditempat yang masih termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 (IUP; IUPK; IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian; IPR; SIPB; izin penugasan; Izin Pengangkutan dan Penjualan; IUJP; IUP untuk Penjualan), perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi Sahatma Tua Simamora, S.H dan saksi Miko Zaliandi selaku angggota Polres Lampung Utara sedang melakukan patrol Hunting disekitar Kecamatan Abung Selatan Kab. Lampung Utara dan saat melintas di Jalan Sukarno Hatta tepatnya di sebelah kantor Radar Kotabumi melihat 1 (satu) unit mobil truck merk DYNA RINO warna merah dengan Nopol BE 8850 JS yang dikendarai oleh saksi Purnomo bermuatan tanah urug, dan setelah diintrogasi saksi PURNOMO mengatakan bahwa tanah urug tersebut di peroleh saksi Purnomo dengan cara membeli dengan terdakwa dan KARTINAH Alias SIMAH Binti KARJONO yang beralamat di Dsn. Tanjung Agung RT/RW: 003/012 Ds. Kembang Tanjung Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara dan sesampainya di lokasi saksi Sahatma Tua Simamora, S.H dan saksi Miko Zaliandi melihat 1 (satu) Unit EKSKAVATOR merk KOMATSU warna kuning dan 1 (satu) Unit mobil truk model No. Pol. : BE 9115 JB warna Merah sedang beroperasi mengeruk tanah di sebuah lubang dengan kedalaman ± 3 (tiga) meter, selanjutnya terdakwa dan KARTINAH Alias SIMAH Binti KARJONO, di bawa Ke Polres Lampung Utara untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa terdakwa dan saksi KARTINAH Alias SIMAH Binti KARJONO telah menjalankan kegiatan penambangan tersebut selama ± 8 (delapan) bulan sejak Bulan Maret 2021, dimana terdakwa sebagai pemilik serta operator 1 (satu) Unit EKSKAVATOR merk KOMATSU warna kuning dan 1 (satu) Unit mobil truk model No. Pol. : BE 9115 JB warna Merah yang di gunakan untuk mengeruk dan mengangkut tanah urug untuk dijual sementara saksi KARTINAH Alias SIMAH Binti KARJONO adalah pemilik lahan penambangan Galian C (tanah Urug) sekitar 20 M X 80 M = 1600 M2;
Bahwa terdakwa bersama saksi KARTINAH Alias SIMAH Binti KARJONO melakukan kegiatan penambangan tersebut dengan cara terdakwa sebagai operator mengoperasikan alat berat berupa 1 (satu) unit EXCAVATOR merk KOMATSU warna kuning miliknya untuk mengeruk tanah dengan kedalaman penggalian sedalam 1 ½ m (satu setengah meter) hingga 3 m (tiga meter), kemudian apabila ada orang hendak membeli tanah tersebut selanjutnya tanah yang telah digali kemudian dimuat ke dalam bak kendaraan pembeli lalu saksi KARTINAH Alias SIMAH Binti KARJONO akan mencatat kendaraan pembeli yang keluar dari lokasi pertambangan serta menerima pembayaran dari pembeli, dimana tanah hasil galian tersebut dijual seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) hingga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per mobil dan dari hasil penjualan tanah tersebut terdakwa mendapat bagian sebesar 60 % sementara Saksi KARTINAH Alias SIMAH Binti KARJONO mendapat bagian sebesar 40%;
Bahwa terdakwa dan Saksi KARTINAH Alias SIMAH Binti KARJONO tidak memiliki dokumen perizinan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan/atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan sebagaimana syarat yang diperlukan untuk melakukan kegiatan penambangan serta penjualan tanah urug;
Bahwa kegiatan yang terdakwa dan Saksi KARTINAH Alias SIMAH Binti KARJONO lakukan dalam usaha penambangan liar tersebut adalah kegiatan usaha melanggar hukum dan perundang – undangan yang berlaku di negara RI serta dapat menimbulkan tanah longsor;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Baturaja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas isi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi/ keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi sebagai berikut :
Sahatma Tua Simamora, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan saksi sebagaimana BAP benar adanya;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021 sekitar Jam 16.30 Wib di Dsn. Tanjung Agung RT/RW: 003/012 Ds. Kembang Tanjung Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan kegiatan Penambangan Galian C (Tanah) tanpa Izin;
Bahwa yang melakukan kegiatan Penambangan Galian C (Tanah) yang berhasil diamankan atau di tangkap tersebut yaitu KARTINAH, dan EFRIYANI YUDHISTIRA;
Bahwa Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kegitan penambangan Galian C (Tanah) tersebut yaitu : 1 (satu) unit Exavator merk Komatsu warna kuning, 1 (satu) unit Mobil Truck model Light Truck merk Toyota/ Dyna Rino By 43 (6 Ban) No Pol BE 9115 JB warna merah tahun pembuatan 1997, No Rangka : MHF31BY4300045662, No Mesin : 14B-1515769 AN. ROCHMANI berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Uang tunai sejumlah Rp450.000,00 (Empat Ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Surat Ijin pembangunan kolam Nomor : 145/ / KTJ.02/ 2021 tanggal 26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kembang Tanjung Kec Abung Selatan Kab Lampung Utara; dan 1 (satu) lembar surat pernyataan persetujuan tetangga, tanggal 26 Februari 2021; dan 1 (satu) buah buku catatan pembelian tanah;
Bahwa saksi melakukan penangkapan tersebut bersama dengan angota Unit Tipidter dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara, di antaranya Brigpol Miko Zalindi;
Bahwa kegiatan usaha penambangan galian C tanah urug tersebut tidak memiliki Izin penambangan sesuai dengan perundangan yang berlaku;
Bahwa cara Kartinah dan Efriyani Yudhistira dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut adalah dengan mengeruk menggunakan 1 (satu) Unit Ekskavator Merk Komatsu warna kuning kemudian di tuang ke dalam bak kendaraan 1 (satu) unit mobil truk model Light Truck merk Toyota/Dyna Rino By 43 (6 Ban) No. Pol. : BE 9115 JB warna Merah untuk kemudian dijual kepada orang-orang yang memerlukan;
Bahwa Kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021 Unit Unit Tipidter serta Unit Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara sedang patroli disekitar Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara dalam pelaksanaan patroli tersebut melihat 1 (satu) unit mobil truck yang bermuatan tanah timbun, mobil tersebut di kendarai oleh sdr. Purnomo, setelah itu sdr. Purnomo menunjukkan lokasi penggalian tanah tersebut yang bertempat pada Dsn. Tanjung Agung RT/RW: 003/012 Ds. Kembang Tanjung Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara dan setelah sampai di lokasi, terdapat 1 (satu) Unit Ekskavator Merk Komatsu warna kuning dan 1 (satu) Unit mobil truk model No. Pol. : BE 9115 JB warna Merah sedang beroperasi mengeruk tanah, kemudian berdasarkan interogasi dari para saksi bahwa kegiatan Penambangan Galian C tersebut tidak memiliki izin penambangan dan kegiatan yang di kelola oleh Kartinah Dan Efriyani Yudhistira tersebut sudah berjalan selama ±8 (delapan) bulan dan pada lokasi penambangan galian C tersebut terlihat lubang hasil tambang dengan kedalaman ± 5 (Lima) meter yang dibiarkan begitu saja, dan tampak juga area yang rawan terhadap terjadinya tanah longsor, kemudian 2 (dua) orang pelaku usaha kegiatan penambangan galian C tanpa Izin atas nama Kartinah Dan Efriyani Yudhistira berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Utara;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Eriski Rohyana Bin Rohmani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan saksi sebagaimana BAP benar adanya;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021 sekitar Jam 16.30 Wib di Dsn. Tanjung Agung RT/RW: 003/012 Ds. Kembang Tanjung Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara telah terjadi penangkapan terhadap pelaku yang melakukan kegiatan Penambangan Galian C (Tanah) yang dilakukan oleh Personel Polres Lampung Utara;
Bahwa Lahan / Tanah tempat kegiatan Tambang Galian C (tanah Urug) yang berada di lokasi Dusun Tanjung Agung Rt 003 Rw 012 Desa Kembang Tanjung Kec Abung Selatan Kab Lampung Utara milik Yahmin Alias Kuyur (alm) yang saat ini dikelola oleh Istrinya an. Kartinah Alias Imah Karena Suaminya Baru meninggal pada tangal 12 Agustus 2021;
Bahwa Bentuk Lahan/ Tanah yang dijadikan tempat penambangan tanah Urug yang berada di lokasi Dusun Tanjung Agung Rt 003 Rw 012 Desa Kembang Tanjung Kec Abung Selatan Kab Lampung Utara tersebut Lahan Sawah yang terletak dibelakang rumah pemilik tanah Kartinah Alias Imah;
Bahwa Alat yang digunakan dalam melakukan kegiatan Tambang tanah Urug yang berada di lokasi Dusun Tanjung Agung Rt 003 Rw 012 Desa Kembang Tanjung Kec Abung Selatan Kab Lampung Utara milik kartinah alias imah tersebut yaitu Menggunakan 1 (Satu) Unit Exavator merk Komatsu Sumitomo warna Kuning Tahun 1986 milik orang tua saksi Rochmani (Alm) tetapi yang saat ini dikelola oleh an. Efriyani Yudhistira, 31 Th, Supir, Islam, Perumahan Puri Intan Kel Kotabumi Ilir Kec Kotabumi Kota Kab Lampung Utara;
Bahwa Operator 1 (Satu) Unit Exavator merk Sumitomo warna Kuning Tahun 1986 yang digunakan melakukan kegiatan Tambang tanah Urug yang berada di lokasi Dusun Tanjung Agung Rt 003 Rw 012 Desa Kembang Tanjung Kec Abung Selatan Kab Lampung Utara milik Kartinah Alias Imah tersebut yaitu Adik saksi an. Efriyani Yudhistira;
Bahwa Kegiatan Tambang tanah Urug yang berada di lokasi Dusun Tanjung Agung Rt 003 Rw 012 Desa Kembang Tanjung Kec Abung Selatan Kab Lampung Utara milik Kartinah Alias Imah tersebut Sejak bulan Maret 2021 sampai dengan sekarang hari ini Jumat tanggal 1 Oktober 2021;
Bahwa Luas lahan/ Tanah tempat kegiatan Tambang tanah Urug yang berada di lokasi Dusun Tanjung Agung Rt 003 Rw 012 Desa Kembang Tanjung Kec Abung Selatan Kab Lampung Utara milik Kartinah Alias Imah tersebut seluas 20 M X 80 M = 1600 M2 dengan Kedalaman Galian LK 2,5 Meter;
Bahwa cara Kegiatan penambangan Galian C (tanah Urug) yang berada di lokasi Dusun Tanjung Agung Rt 003 Rw 012 Desa Kembang Tanjung Kec Abung Selatan Kab Lampung Utara milik Kartinah Alias Imah tersebut yaitu Tanah dikeruk Menggunakan 1 (Satu) alat Exavator kemudian langsung dinaikan ke dalam Bak Mobil Truck yang membeli Tanah tersebut;
Bahwa Tanah Urug tersebut dijual kepada masyarakat yang membutuhkan untuk penimbunan bangunan, dan harga Tanah Urug Per mobilnya Sebesar Rp130.000,00 (Saratus tiga puluh ribu) sampai dengan Rp140.000,00 (Saratus empat puluh ribu);
Bahwa Pembagian uang hasil penjualan tanah urug tersebut yaitu Pemilik Tanah (Kartinah Alias Imah) mendapatkan bagian Per mobilnya sebesar Rp40.000,00 (Empat puluh ribur rupiah) dan sisanya Rp90.000,00 (Sembilan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp100.000,00 (Saratus Ribu rupiah) untuk Operator dan pemilik Exavator (Efriyani Yudhistira);
Benar saksi pernah mendapatkan uang rokok dari Efriyani Yudhistira;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Purnomo Bin Martoyo (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan saksi sebagaimana BAP benar adanya;
Bahwa benar pemilik lahan yang dijadikan sebagai lokasi penggalian tanah tersebut ialah Kartinah Alias Simah;
Bahwa dalam melakukan penggalian tanah tersebut sdri. Kartinah Alias Simah Binti Karjono menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu warna kuning;
Bahwa pemilik 1 (satu) unit EXCAVATOR merk KOMATSU warna kuning yang di gunakan dalam melakukan penggalian tanah tersebut adalah Rochmani sedangkan operatornya adalah Terdakwa;
Bahwa Kartinah Alias Simah Binti Karjono dalam melakukan kegiatan penggalian tanah tersebut yaitu dengan mengeruk tanah dengan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit EXCAVATOR merk KOMATSU warna kuning yang dioperasikan oleh Terdakwa, dengan kedalaman penggalian sedalam 1 ½ m (satu setengah meter) hingga 3 m (tiga meter), kemudian apabila ada orang hendak membeli tanah tersebut selanjutnya tanah yang telah digali kemudian dimuat ke dalam bak kendaraan pembeli;
Bahwa yang menjual tanah tersebut kepada saksi adalah Terdakwa Efriyani Yudhistira Alias Yudi dan harga tanah hasil galian tersebut dijual kepada saksi sebesar Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) per riit (jalan);
Bahwa saksi membeli tanah urug di lokasi galian yang berada di Dusun Tanjung Agung RT/RW. 003/012 Desa Kembang Tanjung Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara tersebut sebanyak 2 Kali Yaitu yang pertama pada tanggal 24 September 2021, kemudian yang Kedua Pada hari Jum’at Tanggal 1 Oktober 2021 yang saat itu saksi datang ke lokasi menggunakan Mobil Truck akan tetapi tidak jadi memuat tanah, karena pada saat itu sudah ramai Petugas Polisi sehingga pada saat itu saksi dipanggil oleh Polisi dan meminta Identitas saja;
Bahwa saksi datang kelokasi Tambang/ penggalian tanah pada hari Jumat Tanggal 1 Oktober 2021 akan tetapi saksi tidak jadi memuat tanah karena sudah ramai Polisi pada saat itu saya menggunakan 1 (satu) unit mobil truck merk DYNA RINO warna merah dengan No pol BE 8850 JS;
Bahwa saksi tahu di tempat tersebut ada Penggalian tanah yang dapat dijual dari teman-teman supir yang biasa membeli tanah urug di tempat tersebut (Dusun Tanjung Agung RT/RW. 003/012 Desa Kembang Tanjung Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara), dan pada tanggal 24 September 2021 saksi membeli tanah urug di tempat tersebut saksi bawa untuk menimbun jalan makam di Dusun Wonogiri Kel Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kab Lampung Utara (Masyarakat Dsn Wonogiri yang sedang Gotong Royong);
Atas keterangannya terdakwa mengakui dan membenarkannya,
Hatta Bin Majid, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan saksi sebagaimana BAP benar adanya;
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Kembang Tanjung sejak September 2017 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi kenal dengan Kartinah Alias Simah yang beralamat Dusun Tanjung Agung RT/RW. 003/012 Desa Kembang Tanjung Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara yang merupakan Warga saksi;
Bahwa tahu terkait 1 (Satu) lembar Surat Ijin Pembangunan Kolam Nomor 145/ / KTJ.02/ 2021, tanggal 26 Februari 2021 dan Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga yang saksi keluarkan karena adanya warga masyarakat atas nama Yahmin (Suami Kartinah Alias Simah) yang hendak membuat kolam untuk budi daya ikan Lele yang beralamat Dusun Tanjung Agung Rt 003 Rw 013 DESa Kembang Tanjung Kec Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Kegiatan penggalian tanah untuk Pembuatan Kolam tersebut tanahnya dijual Kepada masyarakat yang Membutuhkan;
Bahwa saksi mengetahui sekarang ini setelah membaca Surat Izin Pembangunan Kolam Nomor 145/ / KTJ.02/ 2021, tanggal 26 Februari 2021 ada kata-kata Tanah hasil galian tersebut akan dijual kepada pihak-pihak yang membutuhkan, karena surat tersebut dibuat oleh Sekretris Desa dan pada saat itu saksi hanya menandatangani surat tersebut tanpa saski baca / teliti terlebih dahulu;
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan Yahmin (Suami Kartinah Alias Simah) melakukan penggalian tanah tersebut dan saksi hanya mengeluarkan Surat Izin Pembangunan Kolam Pada bulan Februari 2021;
Bahwa setelah Yahmin meninggal dunia pada 12 Agustus 2021 saksi tidak tahu kalau kegiatan Penggalian Tanah tersebut dilanjutkan oleh Istrinya yang bernama Kartinah Alias Simah, dan saksi juga tidak tahu penggalian Kolam ikan tersebut belum selesai;
Bahwa dalam kegiatan Penggalian Tanah untuk Pembuatan Kolam yang kemudian tanahnya dijual Kepada masyarakat yang dilakukan YAHMIN dan Istrinya KARTINAH Alias SIMAH saya tidak pernah mendapatkan bagian atau setoran dalam bentuk apapun;
Atas keterangannya terdakwa mengakui dan membenarkannya..
Kartinah alias Simah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan saksi sebagaimana BAP benar adanya;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021 sekitar Pukul 14.30 Wib bertempat di tanah persawahan belakang rumah saksi di Dsn. Tanjung Agung RT/RW: 003/012 Ds. Kembang Tanjung Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara Terdakwa telah melakukan kegiatan Penambangan Galian C (Tanah Urug);
Bahwa kegiatan penggalian tanah tersebut Terdakwa lakukan sejak bulan Maret 2021, pemilik lahan yang dijadikan sebagai lokasi penggalian tanah tersebut yaitu Almarhum suami terdakwa yang bernama Yahmin Alias Kuyur, karena suami terdakwa sudah Meninggal pada tanggal 12 Agustus 2021 maka kegiatan Penambangan/ penggalian tersebut Terdakwa ambil alih;
Bahwa luas lahan yang dijadikan sebagai lokasi penggalian tanah tersebut memiliki luas lebih kurang 1.600 m2 (seribu enam ratus meter persegi).;
Bahwa untuk melakukan penggalian tanah tersebut Terdakwa menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit Excavator Merk Komatsu warna Kuning;
Bahwa pemilik oerator 1 (satu) unit Excavator Merk Komatsu warna Kuning yang Terdakwa gunakan dalam melakukan penggalian tanah tersebut adalah Rochmani orang tua Terdakwa dan Terdakwa Efriyani Yudhistira sekaligus sebagai Operatornya;
Bahwa cara Terdakwa dalam melakukan kegiatan penggalian tanah tersebut yaitu dengan mengeruk tanah dengan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit Excavator Merk Komatsu warna kuning yang dioperasikan oleh pemiliknya yang bernama Efriyani Yudhistira, dengan kedalaman penggalian sedalam 1 ½ m (satu setengah meter) hingga 3 m (tiga meter), kemudian apabila ada orang hendak membeli tanah tersebut selanjutnya tanah yang telah digali kemudian dimuat ke dalam bak kendaraan pembeli;
Bahwa tanah yang telah digali tersebut selanjutnya dijual kepada orang yang hendak membeli tanah yang digunakan untuk menimbun, dan tanah hasil galian tersebut dijual seharga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) hingga Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) permobil angkutan;
Bahwa pembeli yang melakukan pembelian tanah dari hasil penggalian tanah tersebut berkisar antara 1 (satu) hingga 15 (lima belas) pembeli perhari, namun kegiatan penggalian tersebut tidak berjalan setiap harinya karena kadang terkendala karena cuaca hujan, dan rata-rata waktu penggalian dalam setiap minggunya hanya 5 (lima) hari saja, dan sejak awal saksi melakukan kegiatan penggalian tanah tersebut, banyaknya tanah yang telah saksi jual yaitu lebih kurang sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) mobil;
Bahwa keuntungan yang saksi dapatkan dalam melakukan penjualan tanah dari hasil kegiatan penggalian tersebut yaitu berkisar antara Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) hingga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) permobil angkutan, setelah saksi membayarkan upah kepada Terdakwa Efriyani Yudhistira yang merupakan operator alat berat sebesar Rp95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah) hingga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) permobil angkutan, dan Total keuntungan yang telah saksi dapatkan sejak awal saya melakukan penjualan tanah dari hasil kegiatan penggalian tanah tersebut yaitu berkisar antara Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) hingga Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);
Bahwa saksi selaku pemilik kegiatan penggalian tanah yang berada di Dusun Tanjung Agung RT/RW. 003/012 Desa Kembang Tanjung Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara, tidak memiliki dokumen perizinan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan/atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam menjalankan kegiatan penggalian tanah tersebut, dan saksi hanya memiliki dokumen perizinan yang saksi miliki dalam melakukan kegiatan penggalian tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Izin Pembangunan Kolam Nomor : 145/ /KTJ.02/2021, tanggal 26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kembang Tanjung Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara dan 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga, tanggal 26 Februari 2021;
Bahwa peran saksi dan Terdakwa Efriyani Yudhistira dalam menjalankan kegiatan penggalian tanah tersebut yaitu : saksi berperan sebagai pemilik lahan yang menggantikan kegiatan suami saksi yang bernama YAHMIN Alias KUYUR setelah suami saksi tersebut meninggal dunia pada tanggal 12 Agustus 2021, kemudian saksi bertugas mencatat mobil angkutan yang membeli tanah dari hasil galian ke dalam buku catatan pembelian tanah, dan terkadang juga menerima uang pembayaran dari hasil penjualan tanah, Sedangkan saksi Efriyani Yudhistira berperan sebagai operator alat berat berupa 1 (satu) unit Excavator Merk Komatsu warna Kuning dan pemilik alat berat tersebut adalah orang tua Terdakwa, adapun Terdakwa bertugas menggali tanah dan memuat tanah yang telah dibeli ke dalam bak mobil angkutan milik pembeli, dan juga menerima uang pembayaran dari hasil penjualan tanah;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan Ahli dipersidangan:
JANUN LISTIANTO, S.T Bin SUWARTO
Bahwa jabatan saksi adalah Inspektur Tambang Ahli Muda di Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM sejak tahun 2020 hingga saat ini;
Bahwa berdasarkan Ketentuan umum sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara bahwa yang dimaksud dengan Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian atau pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang;
Bahwa ijin yang harus dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dijelaskan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat yang salah satunya melalui pemberian izin, izin tersebut terdiri atas:
IUP;
IUPK;
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak / Perjanjian;
IPR;
SIPB;
Izin Penugasan;
Izin Pengangkutan dan Penjualan;
IUJP; dan
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
04:04:26 AM kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan04:04:26 AM mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan04:04:26 AM umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,04:04:26 AM penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau04:04:26 AM pengembangan dan f atau pemanfaatan, pengangkutan04:04:26 AM dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.IUP untuk Penjualan;
Bahwa sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menetapkan bahwa Tanah adalah termasuk dalam golongan komoditas tambang yaitu golongan BATUAN dan berdasarkan Pasal 35 Jo Pasal 36 Jo Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dijelaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan dapat dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat diantaranya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdiri dari dua tahap kegiatan yaitu tahap Eksplorasi dan tahap Operasi Produksi, dan IUP diberikan untuk 1 (satu) jenis Mineral dan batubara;
Bahwa apabila Badan Usaha, koperasi ataupun perseorangan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan melakukan pengangkutan dan penjualan dan atau jual beli Tanah Urug dengan tujuan memperoleh keuntungan (komersial) dan tanpa memiliki Izin, tidak dapat dibenarkan, karena kegiatan usaha pertambangan melakukan pengangkutan dan penjualan dan atau jual beli Tanah Urug dengan tujuan memperoleh keuntungan (komersial) dan tanpa memiliki Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, dan akan dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Saudari Kartina Alias Simah Binti Karjono Dan Saudara Efriyani Yudhistira Alias Yudi Bin Rochmani tidak dapat dibenarkan, Dimana Saudari Kartina Alias Simah Binti Karjono Dan Saudara Efriyani Yudhistira Alias Yudi Bin Rochmani, secara bersama-sama telah melakukan kegiatan penambangan tanah urug yaitu dengan cara menggali menggunakan 1 (satu) Unit EXCAVATOR merk KOMATSU warna kuning di Dusun Tanjung Agung Rt 003 Rw 012 Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara tanpa memiliki izin dan menjual material tersebut, hal ini bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara;
Bahwa terkait dengan 1 (satu) lembar Surat Izin Pembangunan Kolam tanggal 26 Februari 2021 dan 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Persetujuan tetangga yang dimiliki pemilik tanah dalam hal ini Saudari KARTINA Alias SIMAH Binti KARJONO, sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara maka kegiatan penggalian dapat dilakukan dan penjualan tanah urug dapat dibenarkan setelah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan;
- Bahwa Kegiatan penggalian tanah menggunakan alat Excavator, kemudian tanah tersebut dijual yang dilakukan sejak Bulan Maret 2021 sampai dengan 1 Oktober 2021 yang dilakukan oleh KARTINA Alias SIMAH Binti KARJONO dan EFRIYANI YUDHISTIRA Alias YUDI Bin ROCHMANI dengan pembangian Terdakwa EFRIYANI YUDHISTIRA Alias YUDI Bin ROCHMANI mendapat 60% dari hasil pembelian tanah sedangkan KARTINA Alias SIMAH Binti KARJONO selaku pemilik lahan mendapat 40 % termasuk kedalam kegiatan usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara;
- Bahwa Kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh KARTINA Alias SIMAH Binti KARJONO dan EFRIYANI YUDHISTIRA Alias YUDI Bin ROCHMANI Dusun Tanjung Agung Rt 003 Rw 012 Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara tersebut diatur dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara;
Atas keterangannya terdakwa mengakui dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan saksi sebagaimana BAP benar adanya;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021 sekitar Pukul 14.30 Wib di tanah persawahan belakang rumah Kartinah Alias Simah Dsn. Tanjung Agung RT/RW: 003/012 Ds. Kembang Tanjung Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara Terdakwa telah melakukan kegaitan Penambangan Galian C (Tanah Urug);
Bahwa pemilik tanah persawahan tempat Terdakwa melakukan kegiatan penambangan atau penggalian tanah tersebut adalah sdr. Yahmin (Alm) yang telah meninggal pada 12 Agustus 2021 dan saat ini diambil alih oleh istrinya bernama Kartinah Alias Simah;
Bahwa yang mengelola kegiatan usaha penambangan atau penggalian tanah urug di persawahan milik sdr. YAHMIN (Alm) tersebut adalah Istri Yahmin An. Kartinah;
Bahwa luas lahan yang akan dilakukan kegiatan penambangan Galian C (tanah Urug) tersebut sekitar 20 M X 80 M = 1600 M2 dan yang sudah dilakukan Penggalian sekitar 20 x 70 meter persegi sedangkan kedalaman diperkirakan 1,5 M sampai dengan 3 meter;
Bahwa Terdakwa menerangkan peranan saksi dalam melakukan penambangan tanah urug di persawahan tersebut yaitu sebagai operator alat berat Exavator kemudian mengisi truk pembeli material tanah urug sedangkan Kartinah yang bertugas mencatat kendaraan pembeli yang keluar dari lokasi pertambangan dan menerima pembayaran dari pembeli;
Bahwa saksi Kartinah menjual tanah hasil penambangan di lokasi tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan;
Bahwa kegiatan penggalian tanah di lokasi tersebut dimulai dari perkiraan bulan Maret 2021 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2021 dengan Jam kerja dari pukul 10.00 Wib s/d pukul 16.00 Wib;
Bahwa harga penjualan tanah hasil penggalian dilokasi tersebut per satu pengambilan untuk kendaraan truk ukuran 5-6 kubik sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) sedangkan per satu pengambilan untuk kendaraan truk ukuran 8-10 kubik sebesar Rp140.000,00 (seratu empat puluh ribu rupiah);
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan penggalian tanah urug di persawahan tersebut berupa 1 (satu) Unit EKSKAVATOR merk KOMATSU warna kuning dan 1 (satu) unit mobil truk model Light Truck merk Toyota/Dyna Rino By 43 (6 Ban) No. Pol. : BE 9115 JB warna Merah tahun pembuatan 1997 No. Rangka : MHF31BY4300035662, No. Mesin :14B-1515769, an. ROCHMANI untuk menggali dan mengangkut tanah ke dalam Mobil Truck;
Bahwa kapasitas produksi dalam sehari tidak menentu terkadang sekitar 1 – 15 truk;
Bahwa bagian hasil penjualan tanah urug tersebut yaitu Terdakwa mendapat 60% dari hasil pembelian tanah sedangkan Kartinah mendapat 40 % dengan total sebesar sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha panambangan atau penggalian tanah urug tersebut tidak ada izinya, baik itu IUP,IUPK, IPR serta Ijin Pengangkutan dan Penjualan, akan tetapi Pemilik Tanah memiliki izin berupa 1 (satu) lembar Surat Izin Pembangunan Kolam tanggal 26 Februari 2021 dan 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Persetujuan tetangga.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ke persidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Excavator merk Komatsu warna kuning;
1 (satu) unit Mobil Truck model Light Truck merk Toyota/ Dyna Rino By 43 (6 Ban) No Pol BE 9115 JB warna merah tahun pembuatan 1997, No Rangka : MHF31BY4300045662, No Mesin : 14B-1515769 AN. ROCHMANI berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB);
Uang tunai sejumlah Rp. 450.000,00 (Empat Ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021 sekitar Pukul 14.30 Wib bertempat di tanah persawahan belakang rumah Terdakwa Dsn. Tanjung Agung RT/RW: 003/012 Ds. Kembang Tanjung Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara Terdakwa telah melakukan kegaitan Penggalian Galian C (Tanah Urug);
Bahwa kegiatan penggalian tanah tersebut Terdakwa lakukan sejak bulan Maret 2021, dan lahan lokasi penggalian tanah tersebut adalah milik Almarhum suami Kartinah als Simah yang bernama Yahmin Alias Kuyur, karena suami Yahmin sudah Meninggal pada tanggal 12 Agustus 2021 maka kegiatan penggalian tersebut dilanjutkan oleh Kartinah als Simah;
Bahwa lahan tersebut rencananya akan dijadikan kolam ikan lele oleh suami Kartinah als Simah, sebelum meninggal;
Bahwa luas lahan yang dijadikan sebagai lokasi penggalian tanah tersebut memiliki luas lebih kurang 1.600 m2 (seribu enam ratus meter persegi).;
Bahwa penggalian tanah tersebut menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit Excavator Merk Komatsu warna Kuning milik orang tua Terdakwa Efriyani Yudhistira dan Terdakwa sekaligus sebagai Operatornya;
Bahwa cara Terdakwa dalam melakukan kegiatan penggalian tanah tersebut yaitu dengan mengeruk tanah dengan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit Excavator Merk Komatsu warna Kuning, dengan kedalaman penggalian sedalam 1 ½ m (satu setengah meter) hingga 3 m (tiga meter), kemudian apabila ada orang hendak membeli tanah tersebut selanjutnya tanah yang telah digali kemudian dimuat ke dalam bak kendaraan pembeli;
Bahwa tanah yang telah digali tersebut selanjutnya dijual kepada orang yang hendak membeli tanah yang digunakan untuk menimbun, dan tanah hasil galian tersebut dijual seharga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) hingga Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) permobil angkutan;
Bahwa pembeli yang melakukan pembelian tanah dari hasil penggalian tanah tersebut berkisar antara 1 (satu) hingga 15 (lima belas) pembeli perhari, namun kegiatan penggalian tersebut tidak berjalan setiap harinya karena kadang terkendala karena cuaca hujan, dan rata-rata waktu penggalian dalam setiap minggunya hanya 5 (lima) hari saja, dan sejak awal saksi Kartinah als Simah dan Terdakwa melakukan kegiatan penggalian tanah tersebut, banyaknya tanah yang telah Krtinah jual yaitu lebih kurang sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) mobil;
Bahwa keuntungan yang didapatkan dalam melakukan penjualan tanah dari hasil kegiatan penggalian tanah tersebut yaitu berkisar antara Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) hingga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) permobil angkutan, setelah Kartinah als Simah membayarkan upah kepada Terdakwa Efriyani Yudhistira, karena alat adalah milik orang tua Terdakwa dan Terdakwa sekaligus operator alat berat sebesar Rp95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah) hingga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) permobil angkutan, dan Total keuntungan yang telah saksi Kartinah dapatkan sejak awal melakukan penjualan tanah dari hasil kegiatan penggalian tanah tersebut yaitu berkisar antara Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) hingga Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) sedangkan Terdakwa mendapatkan sekitar Rp20.000.000,00 (duapuluh juta rupiah);
Bahwa saksi Kartinah selaku pemilik kegiatan penggalian tanah yang berada di Dusun Tanjung Agung RT/RW. 003/012 Desa Kembang Tanjung Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara, tidak memiliki dokumen perizinan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan/atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam menjalankan kegiatan penggalian tanah tersebut, dan saksi Kartinah als Simah hanya memiliki dokumen perizinan yang miliki dalam melakukan kegiatan penggalian tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Izin Pembangunan Kolam Nomor : 145/ /KTJ.02/2021, tanggal 26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kembang Tanjung Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara dan 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga, tanggal 26 Februari 2021;
Bahwa saksi Kartinah setiap harinya bertugas mencatat mobil angkutan yang membeli tanah dari hasil galian ke dalam buku catatan pembelian tanah, dan terkadang juga menerima uang pembayaran dari hasil penjualan tanah, Sedangkan adalah milik Rochmani ayat Terdakwa, adapun Terdakwa Efriyani Yudhistira berperan sebagai operator alat berat berupa 1 (satu) unit Excavator Merk Komatsu warna Kuning yang bertugas menggali tanah dan memuat tanah yang telah dibeli ke dalam bak mobil angkutan milik pembeli, dan juga menerima uang pembayaran dari hasil penjualan tanah;
Bahwa saksi Kartinah als Simah mendapatkan 1 (satu) lembar Surat Izin Pembangunan Kolam Nomor : 145/KTJ.02/2021 tanggal 26 Pebruari 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kembang Tanjung Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara dan bukti surat berupa 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga tanggal 26 Pebruari 2021 dan juga 1 (satu) buku Catatan pembelian tanah;
Bahwa terkait dengan 1 (satu) lembar Surat Izin Pembangunan Kolam tanggal 26 Februari 2021 dan 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Persetujuan tetangga yang dimiliki pemilik tanah dalam hal ini saksi Kartina Alias Simah Binti Karjono, sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara maka kegiatan penggalian dapat dilakukan dan penjualan tanah urug dapat dibenarkan setelah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan;
Bahwa Kegiatan penggalian tanah yang dilakukan oleh Kartina Alias Simah Binti Karjono dan Efriyani Yudhistira Alias Yudi Bin Rochmani Dusun Tanjung Agung Rt 003 Rw 012 Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara tersebut diatur dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Baturaja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 (IUP; IUPK; IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian; IPR; SIPB; izin penugasan; Izin Pengangkutan dan Penjualan; IUJP; IUP untuk Penjualan);
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta Melakukan;
Menimbang, bahwa seseorang baru dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, apabila seluruh unsur - unsur dari pasal tersebut dapat terbukti, sehingga Terdakwa dapat dipersalahkan dan dijatuhi hukuman ;
Ad. 1. Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap orang adalah subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa rumusan Setiap orang dimaksudkan sebagai kata yang menyatakan kata ganti orang sebagai subyek hukum pidana yang akan mempertanggung-jawabkan perbuatannya secara pidana, orang disini adalah siapa saja atau setiap orang sebagai subjek hukum yang identitasnya sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 155 ayat (1) jo pasal 197 ayat (1) hurup b KUHAP, telah diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya yaitu Terdakwa Efriyani Yudhistira Alias Yudi Bin Rochmani ;
Menimbang, bahwa pada awal persidangan Terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat dan telah menjawab identitasnya dengan baik dan benar sesuai dengan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dapatlah dipandang Terdakwa adalah orang yang normal baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan, serta mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur “Setiap orang ” telah terpenuhi;
Ad 2 : Yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 (IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, IUP untuk Penjualan);
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 point 1 UU Nomor 4 tahun 2009 jo UU Nomor 3 tahun 2020 yang dimaksud dengan Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;
Menimbang, bahwa Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu;
Menimbang, bahwa Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan;
Menimbang, bahwa Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang;
Menimbang, bahwa Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
Menimbang, bahwa IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi;
Menimbang, bahwa Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Menimbang, bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Menimbang, bahwa IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Menimbang, bahwa IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Menimbang, bahwa apakah apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan penambangan Mineral ataupun Batubara tanpa ijin sebagaimana diuraian diatas akan dipertimbangkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan bahwa terdakwa Efriyani Yudhistira Alias Yudi Bin Rochmani bersama dengan saksi Kartinah als Simah, pada pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021 sekira pukul 14.30 Wib bertempat di Dusun Tanjung Agung RT/RW. 003/012 Desa Kembang Tanjung Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara telah ditangkap oleh para saksi Sahatma Tua Simamora, S.H dan Miko Zaliandi selaku angggota Polres Lampung Utara sedang melakukan patrol Hunting disekitar Kecamatan Abung Selatan Kab. Lampung Utara dan saat melintas di Jalan Sukarno Hatta tepatnya di sebelah kantor Radar Kotabumi melihat 1 (satu) unit mobil truck merk DYNA RINO warna merah dengan Nopol BE 8850 JS yang dikendarai oleh Purnomo bermuatan tanah urug, dan setelah diintrogasi Purnomo mengatakan bahwa tanah urug tersebut di peroleh dengan cara membeli dari terdakwa Efriyani Yudhistira Alias Yudi Bin Rochmani dan saksi Kartinah als Simah kemudian para saksi tersebut langsung menuju lokasi dimaksudkan dan sesampainya di lokasi saksi Sahatma Tua Simamora, S.H dan Miko Zaliandi melihat 1 (satu) Unit Ekskavator merk Komatsu warna kuning dan 1 (satu) Unit mobil truk model No. Pol. : BE 9115 JB warna Merah sedang beroperasi mengeruk tanah di sebuah lubang dengan kedalaman ± 3 (tiga) meter dengan operator adalah Terdakwa.
Menimbang, bahwa adapun penggalian tersebut dilakukan oleh suami saksi Kartinah als Simah (istri Yahmin - alm) untuk dibuat kolam karena posisi lahan berada dibelakang rumah saksi Kartinah, adapun terdakwa dan saksi Kartinah als Simah telah menjalankan kegiatan penggalian tersebut selama ± 8 (delapan) bulan sejak Bulan Maret 2021, dimana saksi Kartinah als Simah sebagai istri dari sdr. Yahmin (telah meninggal pada bulan Maret 2021) pemilik lokasi penggalian lahan (tanah Urug) sekitar 20 M X 80 M = 1600 M2 dan yang meneruskan kegiatan penambangan yang telah di jalankan oleh Alm. Yahmin;
Menimbang, bahwa saksi Kartinah als Simah bersama Terdakwa Efriyani Yudhistira melakukan kegiatan penggalian secara bersama-sama dimana Terdakwa Efriyani Yudhistira sebagai operator mengoperasikan alat berat berupa 1 (satu) unit Excavator Merk Komatsu Warna Kuning milik orang tuanya bernama Rochmani, untuk mengeruk tanah dengan kedalaman penggalian sedalam 1 ½ m (satu setengah meter) hingga 3 m (tiga meter), kemudian apabila ada orang hendak membeli tanah tersebut selanjutnya tanah yang telah digali kemudian dimuat ke dalam bak kendaraan pembeli lalu saksi Kartinah als Simah mencatat kendaraan pembeli yang keluar dari lokasi pertambangan serta menerima pembayaran dari pembeli, dimana tanah hasil galian tersebut dijual seharga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) hingga Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) per mobil dan dari hasil penjualan tanah tersebut saksi Kartinah als Simah mendapat bagian sebesar 40 % sementara Terdakwa Efriyani Yudhistira Alias Yudi mendapat bagian sebesar 60%;
Menimbang, bahwa pembeli yang melakukan pembelian tanah dari hasil penggalian tanah tersebut berkisar antara 1 (satu) hingga 15 (lima belas) pembeli perhari, namun kegiatan penggalian tersebut tidak berjalan setiap harinya karena kadang terkendala karena cuaca hujan, dan rata-rata waktu penggalian dalam setiap minggunya hanya 5 (lima) hari saja, dan sejak awal saksi kartinah als Simah melakukan kegiatan penggalian tanah tersebut, banyaknya tanah yang telah saksi Kartinah als Simah jual yaitu lebih kurang sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) mobil dan keuntungan yang saksi Kartinah dapatkan dari penjualan tanah dari hasil kegiatan penggalian tanah tersebut yaitu berkisar antara Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) hingga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) permobil angkutan, setelah saksi kartinah membayarkan upah kepada Terdakwa Efriyani Yudhistira yang merupakan merupakan operator alat berat dan untuk pemilik yaitu orang tua Terdakwa sebesar Rp95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah) hingga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) permobil angkutan, dan Total keuntungan yang telah Terdakwa dapatkan sejak awal melakukan penjualan tanah dari hasil kegiatan penggalian tanah tersebut yaitu berkisar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa Efriyani Yudhistira Alias Yudi dak saksi Kartinah als Simah tidak memiliki dokumen perizinan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan/atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan sebagaimana syarat yang diperlukan untuk melakukan kegiatan penambangan/ penggalian serta penjualan tanah urug;
Menimbang, bahwa adapun bukti surat yang diajukan berupa 1 (Satu) lembar Surat Ijin Pembangunan Kolam Nomor 145/ / KTJ.02/ 2021, tanggal 26 Februari 2021 dan Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga yang dikeluarkan saksi Hatta bin Majid keluarkan karena adanya warga masyarakat atas nama YAHMIN (Suami saksi Kartinah als Simah) yang hendak membuat kolam untuk budi daya ikan Lele yang beralamat Dusun Tanjung Agung Rt 003 Rw 013 DESa Kembang Tanjung Kec Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, namun saksi tidak tahu kalau Kegiatan penggalian tanah untuk Pembuatan Kolam tersebut tanahnya dijual Kepada masyarakat yang membutuhkan;
Menimbang, bahwa dalam prakteknya bahwa untuk pembuatan kolam terlebih dahulu haruslah tanah dikeruk dan dibuang, namun pada kenyataannya bahwa pengerukan tanah tersebut telah dibisniskan oleh saksi Kartinah dimana tanah hasil galian dijual oleh saksi kartinah dan penjualan tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang berupa IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, IUP untuk Penjualan dan kegiatan tersebut dapat menimbulkan longsor di area sekitarnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur : Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta Melakukan;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan bahwa kegiatan penggalian dan penjualan tersebut dilakukan oleh saksi Kartinah als Simah selaku pemilik lahan dan Terdakwa Efriyani Yudhistira Alias Yudi yang mengoperasikan 1 (satu) unit EXCAVATOR merk KOMATSU warna Kuning milik orang tuanya untuk digunakan dalam melakukan penggalian tanah tersebut ;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa dalam melakukan kegiatan penggalian tanah tersebut yaitu dengan mengeruk tanah dengan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit EXCAVATOR merk KOMATSU warna kuning yang dioperasikan oleh Terdakwa sendiri, dengan kedalaman penggalian sedalam 1 ½ m (satu setengah meter) hingga 3 m (tiga meter), kemudian apabila ada orang hendak membeli tanah tersebut selanjutnya tanah yang telah digali kemudian dimuat ke dalam bak kendaraan pembeli dijual oleh saksi Kartinah als Simah seharga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) hingga Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) permobil angkutan;
Menimbang, bahwa pembeli yang melakukan pembelian tanah dari hasil penggalian tanah tersebut berkisar antara 1 (satu) hingga 15 (lima belas) pembeli perhari, namun kegiatan penggalian tersebut tidak berjalan setiap harinya karena kadang terkendala karena cuaca hujan, dan rata-rata waktu penggalian dalam setiap minggunya hanya 5 (lima) hari saja, dan sejak awal Terdakwa melakukan kegiatan penggalian tanah tersebut, banyaknya tanah yang telah Terdakwa keruk yaitu lebih kurang sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) mobil;
Menimbang, bahwa keuntungan yang saksi Kartinah dapatkan dalam melakukan penjualan tanah dari hasil kegiatan penggalian tanah tersebut yaitu berkisar antara Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) hingga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) permobil angkutan, setelah saksi Kartinah als Simah membayarkan upah kepada Terdakwa Efriyani Yudhistira yang mengoperasikan alat berat milik orang tuanya, sebesar Rp95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah) hingga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) permobil angkutan, dan Total keuntungan yang telah saksi dapatkan sejak awal saya melakukan penjualan tanah dari hasil kegiatan penggalian tanah tersebut yaitu berkisar antara Rp20.000.000,00(dua puluh juta rupiah), dan terkait penjualan tanah urug tersebut sudah didata dan dicatat layaknya bisnis resmi;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut unsur bersama-sama yaitu saksi Kartinah als Simah selaku pemilik lahan dan saksi Efriyani selaku operator yang mengoperasikan alat berat milik ayahnya untuk mengeruk tanah, dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Baturaja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar atas diri dan perbuatan Terdakwa, oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas pidana yang tepat dikenakan kepada Terdakwa adalah pidana penjara yang lamanya sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa serta rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam surat tuntutan yang dibacakan di persidangan, Terdakwa dintuntut 4 (empat) tahun penjara, dari tuntutan ini Majelis Hakim tidak sependapat dengan pertimbangan bahwa dari awal galian tersebut akan digunakan untuk budidaya ternak ikan lele, dan oleh karena untuk pembuatan kolam sehingga otomatis lahan akan di keruk hingga mencapai kedalaman sebagaimana layaknya kolam ikan dan hal tersebut telah dilakukan dengan persetujuan dari pemerintah setempat dan juga sempadan tanah, namun pada prakteknya selama proses pengerukan tersebut ada masyarakat yang tertarik untuk membeli tanah buangan dari kolam yang sedang digali tersebut;
Menimbang, bahwa tujuan pembuatan kolam untuk budidaya ikan lele tersebut tentu untuk kesejahteraan pemilik dan juga bisa menampung tenaga kerja sebagaimana program pemerintah untuk memajukan UMKM. Namun proses yang telah ditempuh oleh Terdakwa ada hal-hal yang dilanggar karena harus ada ijin selanjutnya dari pihak yang berwenang bukan hanya sebatas kepala desa setempat;
Menimbang, bahwa oleh karena tujuan pemidanaan bukanlah bersifat balas dendam terhadap si pelaku tindak pidana, akan tetapi lebih diutamakan pada bimbingan, pembinaan dan pengajaran agar yang bersangkutan dapat menyadari perbuatannya dan dimasa yang akan datang dapat memperbaiki kelakuannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka kepada Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara dan untuk kepastian hukum tentang status penahanan, maka lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit Excavator merk Komatsu warna kuning;
1 (satu) unit Mobil Truck model Light Truck merk Toyota/ Dyna Rino By 43 (6 Ban) No Pol BE 9115 JB warna merah tahun pembuatan 1997, No Rangka : MHF31BY4300045662, No Mesin : 14B-1515769 AN. ROCHMANI berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB);
Uang tunai sejumlah Rp. 450.000 (Empat Ratus lima puluh ribu rupiah);
Terkait barang bukti tersebut, Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut agar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, terkait dengan tuntutan tersebut Majelis Hakim menilai bahwa barang bukti tersebut masih mempunyai nilai ekonomis sehingga dalam putusan ini terkait barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara.
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa maka diperintahkan pula agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, maka terlebih dahulu dipertimbangkan mengenai hal - hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Terdakwa;
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merusak tanah lokasi penggalian ;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Baturaja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang - undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Efriyani Yudhistira alias Yudi Bin Rochmani tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”secara bersama-sama melakukan penambangan tanpa izin” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Excavator merk Komatsu warna kuning;
1 (satu) unit Mobil Truck model Light Truck merk Toyota/ Dyna Rino By 43 (6 Ban) No Pol BE 9115 JB warna merah tahun pembuatan 1997, No Rangka : MHF31BY4300045662, No Mesin : 14B-1515769 AN. ROCHMANI berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB);
Uang tunai sejumlah Rp. 450.000 (Empat Ratus lima puluh ribu rupiah);
Dinyatakan dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi pada hari Senin tanggal 21 Pebruari 2022 oleh kami Lusiana Amping, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, Hengky Alexander Yao, SH, MH dan Muamar Azmar Mahmud Fariq, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 24 Pebruari 2022 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu Zulkifli Akbar, S.H, M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi, serta dihadiri oleh Milson Sabroni, S.H, M.H Penuntut Umum, dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
Hengky Alexander Yao, S.H, MH Lusiana Amping, S.H, M.H
Muamar Azmar Mahmud Fariq, S.H
Panitera Pengganti
Zulkifli Akbar, S.H, M.H