16/Pid.Sus/2022/PN Mrb
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Mrb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ANDI SUGANDI DARMANSYAH, SH Terdakwa: IRA WADIYUSKA Als EKA Bin Alm JALIUS
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ira Wadiyuska Als Eka Bin (Alm) Jalius tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah pisau stainless dengan panjang 20 (dua puluh) cm lebar 1,5 (satu setengah) cm; dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi 1 (satu) helai baju batik merek Moris warna hijau motif putih terdapat bercak darah.; dikembalikan kepada saksi Yosi Lawasi 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Bungo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Ira Wadiyuska Als Eka Bin (Alm) Jalius;
Tempat lahir : Muara Bungo;
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 10 Agustus 1989;
Jenis kelamin : Laki – Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Pasar Raya Dusun Tebing Tinggi, Kec. Muko – Muko Bathin VII, Kab. Bungo, Prov. Jambi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani / Buruh;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 11 Desember 2021 dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 11 Januari 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2022 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022;
Majelis Hakim sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 18 Februari 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo sejak tanggal 19 Februari 2022 sampai dengan tanggal 19 April 2022;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Mrb tanggal 20 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Mrb tanggal 20 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa IRA WADIYUSKA Als EKA Bin (Alm) JALIUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) UU-RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dengan ketentuan selama Terdakwa berada dalam masa tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti :
1 (satu) bilah pisau stainless dengan panjang 20 (dua puluh) cm lebar 1,5 (satu setengah) cm.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) helai baju batik merek Moris warna hijau motif putih terdapat bercak darah.
Dikembalikan kepada SAKSI KORBAN
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman yang seringan – ringannya dikarenakan Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa ia Terdakwa IRA WADIYUSKA Als EKA Bin (Alm) JALIUS pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di Tahun 2021 bertempat di Dusun Tebing Tinggi Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Ira Wadiyuska Als Eka Bin (Alm) Jalius dan SAKSI KORBAN adalah pasangan suami istri yang sah dan terikat perkawinan serta tinggal dan menetap dalam satu rumah yang terikat dalam ikatan rumah tangga berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 97/09/VIII/2010 tanggal 29 Juli 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 sekira pukul 01.00 wib Terdakwa mengajak istrinya yaitu SAKSI KORBAN untuk berhubungan badan sebagaimana layaknya pasangan suami istri, akan tetapi pada saat Terdakwa menggauli istrinya tersebut Terdakwa tidak dapat ereksi sehingga membuat Terdakwa menjadi emosi dan langsung menuduh istrinya tersebut telah berselingkuh dengan laki-laki lain.
Bahwa pada keesokan harinya yaitu hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 sekira pukul 05.00 wib Terdakwa kembali mengajak istrinya untuk berhubungan badan namun ditolak oleh SAKSI KORBAN karena masih merasa kesal telah dituduh berselingkuh oleh Terdakwa sehingga kembali terjadi pertengkaran di antara Terdakwa dan SAKSI KORBAN.
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 05.00 wib Terdakwa kembali mengajak istrinya tersebut untuk berhubungan badan namun kembali ditolak oleh SAKSI KORBAN sehingga kemudian membuat Terdakwa emosi dan langsung menarik SAKSI KORBAN keluar dari dalam kamar dan menyeretnya menuju ruang tengah, selanjutnya Terdakwa mengambil senjata tajam jenis pisau yang telah dipersiapkannya di bawah bantal yang berada diruang tengah tersebut.
Bahwa Terdakwa kemudian mencengkeram leher SAKSI KORBAN dengan menggunakan tangan kanannya sementara itu tangan kirinya mengayunkan pisau ke tubuh SAKSI KORBAN secara membabi buta sehingga membuat SAKSI KORBAN terus menghindar dengan terus membalikkan badan untuk menghindari serangan senjata tajam yang digunakan Terdakwa.
Bahwa akibat serangan senjata tajam jenis pisau yang digunakan Terdakwa ke tubuh istrinya tersebut mengakibatkan tubuh SAKSI KORBAN mengalami beberapa luka tusuk pada bagian tubuhnya sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445/1262/Puskesmas/2021 tanggal 20 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Dokter UPT Puskesmas Tanjung Agung dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Luka sepanjang ± 0,5 cm x 0,1 cm di dada kiri bagian atas dengan tepi rata dan batas tegas;
Luka sepanjang ± 1 cm x 0,2 cm di punggung kiri bagian atas dengan tepi rata dan batas tegas, kemudian dihecting 1 x;
Luka sepanjang ± 1 cm x 0,1 cm di pinggang kanan bagian luar dengan tepi rata dan batas tegas, kemudian dihecting 1 x.
Bahwa akibat luka-luka yang dialaminya tersebut SAKSI KORBAN mengeluarkan banyak darah yang mengakibatkan SAKSI KORBAN merasa lemas dan tidak dapat melakukan aktivitas seperti biasa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) UU-RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Atau :
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa IRA WADIYUSKA Als EKA Bin (Alm) JALIUS pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di Tahun 2021 bertempat di Dusun Tebing Tinggi Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Ira Wadiyuska Als Eka Bin (Alm) Jalius dan SAKSI KORBAN adalah pasangan suami istri yang sah dan terikat perkawinan serta tinggal dan menetap dalam satu rumah yang terikat dalam ikatan rumah tangga berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 97/09/VIII/2010 tanggal 29 Juli 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 sekira pukul 01.00 wib Terdakwa mengajak istrinya yaitu SAKSI KORBAN untuk berhubungan badan sebagaimana layaknya pasangan suami istri, akan tetapi pada saat Terdakwa menggauli istrinya tersebut Terdakwa tidak dapat ereksi sehingga membuat Terdakwa menjadi emosi dan langsung menuduh istrinya telah berselingkuh dengan laki-laki lain.
Bahwa pada keesokan harinya yaitu hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 sekira pukul 05.00 wib Terdakwa kembali mengajak istrinya untuk berhubungan badan namun ditolak oleh SAKSI KORBAN karena masih merasa kesal telah dituduh berselingkuh oleh Terdakwa sehingga kembali terjadi pertengkaran di antara Terdakwa dan SAKSI KORBAN.
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 05.00 wib Terdakwa kembali mengajak istrinya tersebut untuk berhubungan badan namun kembali ditolak oleh SAKSI KORBAN sehingga kemudian membuat Terdakwa emosi dan langsung menarik SAKSI KORBAN keluar dari dalam kamar dan menyeretnya menuju ruang tengah, selanjutnya Terdakwa mengambil senjata tajam jenis pisau yang telah dipersiapkannya di bawah bantal yang berada diruang tengah tersebut.
Bahwa Terdakwa kemudian mencengkeram leher SAKSI KORBAN dengan menggunakan tangan kanannya sementara itu tangan kirinya mengayunkan pisau ke tubuh SAKSI KORBAN secara membabi buta sehingga membuat SAKSI KORBAN terus menghindar dengan terus membalikkan badan untuk menghindari serangan senjata tajam yang digunakan Terdakwa.
Bahwa akibat serangan senjata tajam jenis pisau yang digunakan Terdakwa ke tubuh istrinya tersebut mengakibatkan tubuh SAKSI KORBAN mengalami beberapa luka tusuk pada bagian tubuhnya sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445/1262/Puskesmas/2021 tanggal 20 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Dokter UPT Puskesmas Tanjung Agung dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Luka sepanjang ± 0,5 cm x 0,1 cm di dada kiri bagian atas dengan tepi rata dan batas tegas;
Luka sepanjang ± 1 cm x 0,2 cm di punggung kiri bagian atas dengan tepi rata dan batas tegas, kemudian dihecting 1 x;
Luka sepanjang ± 1 cm x 0,1 cm di pinggang kanan bagian luar dengan tepi rata dan batas tegas, kemudian dihecting 1 x.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU-RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, tidak mengajukan keberatan walaupun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI KORBAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti akan memberi keterangan sehubungan dengan Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tersebut, di mana Terdakwa adalah suami Saksi;
Bahwa pekerjaan Terdakwa mengojek/buruh;
Bahwa Saksi menikah dengan Terdakwa (suami) di KUA Kec. Rantau Pandan pada tanggal 15 Juli 2010 dan telah tercatat Nomor Kutipan Akta Nikah : 97/05/VII/2010 tanggal 29 Juli 2010;
Bahwa pada waktu menikah status Saksi Gadis dan Terdakwa Bujang;
Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa mengajak Saksi untuk berhubungan badan sebagaimana layaknya pasangan suami istri, akan tetapi pada saat Terdakwa menggauli Saksi, Terdakwa tidak dapat ereksi sehingga membuat Terdakwa menjadi emosi dan langsung menuduh Saksi telah berselingkuh dengan laki-laki lain;
Bahwa selanjutnya pada keesokan harinya yaitu hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa kembali mengajak Saksi untuk berhubungan badan namun Saksi tolak karena masih merasa kesal telah dituduh berselingkuh oleh Terdakwa sehingga kembali terjadi pertengkaran di antara Terdakwa dan Saksi;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa kembali mengajak Saksi untuk berhubungan badan namun kembali Saksi tolak sehingga kemudian membuat Terdakwa emosi dan langsung menarik Saksi keluar dari dalam kamar dengan cara menyeret kaki kanan Saksi menuju ruang tengah, selanjutnya Terdakwa minta kunci sepeda motor scopy Saksi namun tidak Saksi berikan lalu Terdakwa mengambil senjata tajam jenis pisau yang telah dipersiapkannya di bawah bantal yang berada diruang tengah tersebut;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mencengkeram leher Saksi dengan menggunakan tangan kanannya sementara itu tangan kirinya mengayunkan pisau ke tubuh Saksi secara membabi buta sehingga membuat Saksi terus menghindar dengan terus membalikkan badan untuk menghindari serangan senjata tajam yang digunakan Terdakwa;
Bahwa pada saat itu anak tidak terbangun;
Bahwa Saksi saat itu ketakutan Saksi berteriak minta tolong sambil melakukan perlawanan terhadap Terdakwa dan dapat menangkap tangan Terdakwa dan mengambil pisau lalu lari keluar dan di luar rumah tetangga dan kakak ipar Saksi telah berada di depan rumah Saksi kemudian Saksi melempar pisau Terdakwa di dekat sepeda motor Revo Terdakwa, selanjutnya kakak ipar Saksi yaitu saksi Jasmidi membawa Saksi ke rumahnya;
Bahwa pada saat itu Saksi dibawa oleh kakak ipar Saksi ke Polsek Kec. Muko-Muko Bathin VII Tanjung Agung untuk melaporkan kejadian tersebut yang Saksi alami atas perbuatan Terdakwa terhadap diri Saksi, selanjutnya Saksi disuruh ke Puskesmas Tanjung Agung untuk melakukan Visum dan pengobatan terhadap luka yang Saksi alami;
Bahwa Saksi mengalami trauma, Luka 1 jahitan pada bagian punggung sebelah kanan dan luka 1 jahitan pada bahu sebelah kiri, luka dan bengkak memar pada dada memar sebelah kiri Saksi luka gores pada leher Saksi;
Bahwa Saksi berobat ke Puskesmas Tanjung Agung;
Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa tersebut Saksi tidak dapat menjalani aktivitas izin selama 1 (satu) minggu;
Bahwa Saksi menikah dengan Terdakwa lebih kurang selama 10 (sepuluh) tahun;
Bahwa Saksi menikah dengan Terdakwa dan telah mempunyai 2 (dua) orang anak;
Bahwa Saksi sebelumnya sayang dengan Terdakwa;
Bahwa mulai terjadi pertengkaran pada tahun 2021, saat itu Saksi sedang hamil dan pernah ditampar pipi Saksi oleh Terdakwa, selama menikah Saksi tertekan Bathin, Saksi tutupi dalam rumah tangga selama 4 (empat) tahun Saksi pertahankan, karena pesan dari orang tua Saksi, dan tidak memberitahu orang tua Saksi selama ini sebab orang tua Saksi dalam keadaan sering sakit hanya makan obat untuk hidup;
Bahwa Saksi dengan Terdakwa belum mempunyai rumah;
Bahwa Saksi dan Terdakwa bertempat tinggal di rumah dinas Bidan Desa Rantau Keloyang;
Bahwa sekarang Terdakwa bertempat tinggal di rumah orang tuanya;
Bahwa berawal dari Terdakwa minta dilayani (hubungan suami istri) karena Saksi merasa capek/letih kerja, lalu Saksi berkata dan menolak secara halus “besok saja“, tapi Terdakwa tidak terima alasan Saksi, lalu Terdakwa emosi dan menarik Saksi dari tempat tidur, dan Saksi mengalami sampai 5 (lima) kali, hal seperti ini Saksi sering mengalami pertengkaran dengan Terdakwa dan Saksi merasa takut untuk melayani Terdakwa;
Bahwa Terdakwa orangnya gampang emosi, pernah antara Saksi dan Terdakwa bertengkar/ribut lalu Terdakwa merebut anak Saksi Florencia yang sedang Saksi gendong lalu terjadi tarik-tarikan pada saat itu Terdakwa menepis muka Saksi namun yang kena muka anak Saksi yang akibatnya di pelipis mata anak Saksi terdapat luka gores;
Bahwa yang Saksi alami selama berumah tangga dengan Terdakwa masalah yang sering terjadi pertengkaran yaitu:
Terdakwa minta dilayani (hubungan suami istri) karena Saksi merasa capek/karena letih kerja lalu Saksi berkata besok saja, lalu Terdakwa emosi dan menarik Saksi dari tempat tidur;
Masalah keuangan/gaji pembantu;
Jika Terdakwa mengajak Saksi ke Bungo ke rumah orang tua Terdakwa Saksi pergi, jika tidak mau diajak Terdakwa, Terdakwa marah, sementara ke Kuamang Kuning Terdakwa tidak bersedia pergi ke tempat orang tua Saksi alasannya sibuk, Saksi merasa tidak adil;
Terdakwa sering pulang pukul 2 dan 3 sampai subuh dan Terdakwa sering mangkal main judi di depan LP Bungo;
Yang terakhir masalah perpindahan tugas Dinas Saksi;
Bahwa Saksi selama 5 (lima) tahun kawin/menikah dengan Terdakwa dan selama 4 (empat) tahun Saksi mengalami kekerasan atas perlakuan dan perbuatan Terdakwa yaitu;
Terdakwa pernah menarik Saksi sampai pakaian Saksi robek;
Terdakwa pernah membentur kepala Saksi ke dinding;
Terdakwa pernah mencekik leher Saksi;
Terdakwa sering menjambak/menarik rambut Saksi dan menyeret Saksi dan meludahi muka Saksi;
Terdakwa sering menampar pipi kiri dan pipi kanan Saksi;
Terdakwa pernah menendang dengan kaki kanannya ke arah kaki kiri Saksi;
Sejak Terdakwa melekatkan tangannya pada Saksi luntur kasih Saksi terhadap Terdakwa dan Saksi merasa takut dan trauma melihat Terdakwa, dimata Saksi menilai Terdakwa telah gagal selaku pimpinan kepala rumah tangga;
Bahwa memang pernah Terdakwa dan keluarga datang ke rumah orang tua Saksi namun Saksi tidak bersedia baikkan lagi dengan Terdakwa karena Saksi trauma hidup bersama Terdakwa, pihak keluarga Terdakwa maupun keluarga Saksi menginginkan yang terbaik, tapi yang menjalani kehidupan rumah tangga adalah Saksi;
Bahwa untuk sekarang Saksi belum mau rujuk
Bahwa setelah masalah ini Saksi laporkan KDRT ke Polsek, Terdakwa pernah datang minta maaf atas perlakuan Terdakwa terhadap Saksi, namun Saksi tidak bersedia memaafkan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak ada dendam kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi sudah memaafkan perlakuan Terdakwa terhadap Saksi, tapi perasaan Saksi tidak ada lagi sayang pada Terdakwa, alasannya hati Saksi masih menganjal;
Bahwa berkali-kali Terdakwa melakukan perlakuan yang tidak baik termasuk kekerasan terhadap Saksi, berkali-kali pula Saksi memaafkannya dan sampai sidang Nenek Mamak (orang tua-tua) namun Terdakwa tidak berubah;
Bahwa sebelumnya pernah Saksi diperlakukan tidak baik dengan melakukan kekerasan terhadap Saksi, lalu Saksi memberitahukan kepada Bapak dan Ibu mertua (orang tua Terdakwa) namun Terdakwa tidak berubah, karena Terdakwa tidak mau berubah selanjutnya Saksi memberitahukan kepada orang tua Saksi, orang tua Saksi berkata Jika Terdakwa masih mengulangi lagi lapor saja ke Polisi (Polsek);
Bahwa Saksi dan Terdakwa berkeinginan bersama-sama pindah tugas Dinas ke Muara Bungo;
Bahwa Terdakwa pernah janji dengan Saksi akan membantu biaya pindah tugas Dinas ke Muara Bungo;
Bahwa biaya Nafkah sejak menikah diberikan pada Saksi, namun mulai dari bulan Februari 2013 sampai dengan April 2013 terjadi pertengkaran/ribut lalu didamaikan oleh orang tua-tua (Nenek Mamak), lalu Saksi dan Terdakwa baikkan kemudian terjadi pertengkaran /ribut lagi masalah perpindahan tugas Dinas sejak September 2013 sampai dengan sekarang (jadi perkara) tidak ada lagi Terdakwa memberikan nafkahnya;
Bahwa pernah Terdakwa memberikan nafkahnya dengan menyerahkan kepada Saksi pakai slip gajinya;
Bahwa selama berumah tangga dengan Terdakwa ada pernah Terdakwa meminjam koperasi;
Bahwa Terdakwa sayang terhadap anak kalau dahulu Terdakwa sayang terhadap keluarga dan pernah saling memberi kado;
Bahwa untuk hubungan biologis Terdakwa tidak ada keanehan atau kelainan, biasa-biasa saja;
Bahwa Terdakwa pernah sakit dan sakitnya ada batu ginjal di empedunya, lalu Terdakwa dioperasi di Padang selama lebih kurang 2 (dua) minggu di rawat;
Bahwa Terdakwa di operasi di Padang sekitar bulan September 2012;
Bahwa Terdakwa sebelum di operasi maupun sesudah di operasi tidak ada kelainan atau pengaruh kejiwaannya, perbuatannya terhadap Saksi selaku istrinya sama;
Bahwa Saksi tetap melayani sebagaimana layaknya istri, jika Terdakwa berkeinginan untuk berhubungan suami istri, namun Terdakwa sering memaksa Saksi, kadang-kadang Saksi dalam keadaan lelah bekerja Terdakwa minta dilayani dan Saksi minta kepada Terdakwa besok saja namun Terdakwa tidak mau menerima;
Bahwa Terdakwa sebelum di operasi maupun sesudah di operasi tidak ada kelainan atau pengaruh kejiwaannya, perbuatannya terhadap Saksi selaku istrinya sama;
Bahwa akibat luka-luka yang Saksi alami mengeluarkan banyak darah yang mengakibatkan Saksi merasa lemas dan tidak dapat melakukan aktivitas seperti biasanya;
Bahwa memang benar surat bukti Visum Et Repertum tersebut;
Bahwa memang benar barang bukti tersebut;
Bahwa ada yang menyaksikan jika Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi, selain tetangga Saksi pembantu Saksi menyaksikan langsung;
Bahwa pernah pada waktu Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi yaitu menampar pipi Saksi, lalu Saksi berteriak minta tolong pada tetangga yaitu sdr. Ayuk Timot “ayuk-ayuk tolong-tolong“ lalu datang sdr. Ayuk Timot ke rumah, sesampainya di rumah Terdakwa mengusir sdr. Ayuk Timot dengan berkata “Bukan urusan kamu“ sejak saat itu sdr. Ayuk Timot jika Saksi dengan Terdakwa ribut tidak mau lagi mendekat ke rumah Saksi, ia hanya mendengar saja;
Bahwa pernah Terdakwa melakukan kekerasan terhadap pembantu pada waktu Terdakwa pulang larut malam sekitar Jam 02.00 – 03.00 WIB karena Pembantu Saksi yaitu sdr. Arnita terlambat membuka pintu lalu ditendang kakinya oleh Terdakwa;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan di penyidik sudah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Pera, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan SAKSI KORBAN karena Saksi merupakan kakak ipar dari SAKSI KORBAN dan Terdakwa;
Bahwa rumah Saksi berada di belakang rumah yang ditempati oleh Terdakwa dan SAKSI KORBAN;
Bahwa pada pagi hari itu yaitu hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 06.00 WIB Saksi mendengar keributan dari rumah Terdakwa dan SAKSI KORBAN sehingga kemudian Saksi langsung menghampiri rumah tersebut, Saksi sudah menduga pasti ada keributan karena SAKSI KORBAN sudah sering bercerita bahwa suaminya yaitu Terdakwa selalu mengajak ribut karena tidak setuju SAKSI KORBAN bekerja;
Bahwa sesampainya di depan rumah adik iparnya tersebut Saksi melihat SAKSI KORBAN sudah di depan rumah sambil menangis bersama dengan anaknya sedangkan Terdakwa berada di pintu depan sambil terus berteriak-teriak;
Bahwa selanjutnya Saksi dan saksi Jasmidi memeriksa keadaan SAKSI KORBAN dan saat itu Saksi langsung kaget karena melihat banyak luka dan mengeluarkan darah ditubuh SAKSI KORBAN sehingga kemudian Saksi dan saksi Jasmidi dibantu warga lain mengamankan Saksi ke rumah saksi Jasmidi;
Bahwa Saksi melihat baju motif batik warna hijau yang dipakai SAKSI KORBAN terdapat banyak bercak darah sehingga kemudian melakukan perawatan semampu Saksi kemudian bersama-sama dengan saksi Jasmidi dan keluarga yang lain kemudian membawa SAKSI KORBAN berobat dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Jasmidi, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan SAKSI KORBAN karena Saksi merupakan kakak ipar dari SAKSI KORBAN dan Terdakwa;
Bahwa rumah Saksi berada sekitar 40 meter dari rumah yang ditempati oleh Terdakwa dan SAKSI KORBAN;
Bahwa pada pagi hari itu yaitu hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 06.00 WIB Saksi mendengar keributan dari rumah Terdakwa dan SAKSI KORBAN sehingga kemudian Saksi langsung mendatangi rumah tersebut, Saksi mendengar keributan antara SAKSI KORBAN dan Terdakwa sebagai suaminya;
Bahwa sesampainya di depan rumah adik iparnya tersebut Saksi melihat sudah ramai orang dan melihat SAKSI KORBAN sudah di depan rumah sambil menangis bersama dengan anaknya yang sedang diamankan oleh saksi Pera sedangkan Terdakwa masih berada di pintu depan sambil terus berteriak-teriak;
Bahwa selanjutnya Saksi dan saksi Pera dibantu warga yang lain kemudian membawa SAKSI KORBAN ke rumah Saksi untuk dilakukan pengecekan luka-lukanya;
Bahwa Saksi melihat banyak luka dan mengeluarkan darah ditubuh SAKSI KORBAN sehingga kemudian Saksi bertanya pakai apa dilukai dan di mana senjatanya dan dijawab oleh SAKSI KORBAN bahwa pisaunya telah SAKSI KORBAN lempar ke bawah sepeda motor di dalam rumah;
Bahwa selanjutnya SAKSI KORBAN dibawa ke Puskesmas Tanjung Agung untuk mendapatkan perawatan;
Bahwa selanjutnya SAKSI KORBAN dibantu keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Kosmiyati, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan SAKSI KORBAN karena rumah Saksi masih bertetangga dengan SAKSI KORBAN dan Terdakwa;
Bahwa pada pagi hari itu yaitu hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 06.00 WIB sepulang Saksi dari sungai dan lewat di depan rumah yang ditempati Terdakwa dan SAKSI KORBAN, Saksi melihat ada keributan sehingga kemudian Saksi berhenti terlebih dahulu untuk membantu SAKSI KORBAN yang terlihat lemas;
Bahwa Saksi melihat baju motif batik warna hijau yang dipakai SAKSI KORBAN terlihat sobek-sobek dan terdapat luka yang mengeluarkan darah di bagian pinggang, dan dada;
Bahwa kemudian Saksi membantu yang lain untuk membawa SAKSI KORBAN dan anak-anaknya ke rumah saksi Jasmidi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Asmawati, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan SAKSI KORBAN karena rumah Saksi masih bertetangga dengan SAKSI KORBAN dan Terdakwa;
Bahwa pada pagi hari itu yaitu hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 06.00 WIB sepulang Saksi dari sungai dan lewat di depan rumah yang ditempati Terdakwa dan SAKSI KORBAN, Saksi melihat ada keributan sehingga kemudian Saksi berhenti terlebih dahulu untuk membantu SAKSI KORBAN yang terlihat lemas;
Bahwa Saksi melihat baju motif batik warna hijau yang dipakai SAKSI KORBAN terlihat sobek-sobek dan terdapat luka yang mengeluarkan darah di bagian pinggang, dan dada;
Bahwa kemudian Saksi membantu yang lain untuk membawa SAKSI KORBAN dan anak-anaknya ke rumah saksi Jasmidi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Ahli walaupun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti akan memberi keterangan sehubungan dengan Terdakwa telah melakukan Kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT) terhadap SAKSI KORBAN;
Bahwa Terdakwa kenal dengan SAKSI KORBAN tersebut, di mana Terdakwa adalah istri Terdakwa;
Bahwa Pekerjaan Terdakwa mengojek/buruh;
Bahwa Terdakwa menikah dengan SAKSI KORBAN di KUA Kec. Rantau Pandan pada tanggal 15 Juli 2010 dan telah tercatat Nomor Kutipan Akta Nikah : 97/05/VII/2010 tanggal 29 Juli 2010;
Bahwa pada waktu menikah status SAKSI KORBAN Gadis dan Terdakwa Bujang;
Bahwa Terdakwa memberikan uang belanja kepada SAKSI KORBAN, jika ada Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa mengajak SAKSI KORBAN untuk berhubungan badan sebagaimana layaknya pasangan suami istri, akan tetapi pada saat Terdakwa menggauli SAKSI KORBAN, Terdakwa tidak dapat ereksi sehingga membuat Terdakwa menjadi emosi dan langsung menuduh SAKSI KORBAN telah berselingkuh dengan laki-laki lain;
Bahwa selanjutnya pada keesokan harinya yaitu hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa kembali mengajak SAKSI KORBAN untuk berhubungan badan namun SAKSI KORBAN menolak Terdakwa merasa kesal dan emosi mengatakan telah berselingkuh sehingga kembali terjadi pertengkaran di antara Terdakwa dan SAKSI KORBAN;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa kembali mengajak SAKSI KORBAN untuk berhubungan badan namun kembali SAKSI KORBAN ditolak sehingga kemudian membuat Terdakwa emosi dan langsung menarik SAKSI KORBAN keluar dari dalam kamar dengan cara menyeret kaki kanan SAKSI KORBAN menuju ruang tengah, selanjutnya Terdakwa minta kunci sepeda motor scopy SAKSI KORBAN namun tidak diberikan lalu Terdakwa mengambil senjata tajam jenis pisau yang telah dipersiapkannya di bawah bantal yang berada diruang tengah tersebut;
Bahwa pada saat itu Terdakwa emosi lalu mengepit leher SAKSI KORBAN dengan menggunakan tangan kanannya sementara itu tangan kirinya mengayunkan pisau ke tubuh SAKSI KORBAN secara membabi buta ke arah perut, pinggang sehingga membuat SAKSI KORBAN terus menghindar dengan terus membalikkan badan untuk menghindari serangan senjata tajam yang Terdakwa gunakan;
Bahwa Terdakwa saat itu SAKSI KORBAN berteriak minta tolong sambil melakukan perlawanan terhadap Terdakwa dan dapat menangkap tangan Terdakwa dan mengambil pisau lalu lari keluar dan di luar rumah tetangga dan kakak ipar Terdakwa telah berada di depan rumah Terdakwa kemudian SAKSI KORBAN melempar pisau di dekat sepeda motor Revo selanjutnya kakak ipar Terdakwa dan mengatakan apakah mau cerai Terdakwa jawab Terdakwa mau cerai, lalu saksi Jasmidi membawa SAKSI KORBAN ke rumahnya;
Bahwa sebelum di bawah bantal pisau tersebut Terdakwa letakan di Jok sepeda motor Revo;
Bahwa jenis pisau tersebut pisau stainlees warna silver;
Bahwa Terdakwa tidak tahu yang dialami oleh SAKSI KORBAN;
Bahwa SAKSI KORBAN berobat ke Puskesmas Tanjung Agung;
Bahwa Terdakwa menikah dengan Terdakwa lebih kurang selama 11 (sebelas) tahun;
Bahwa Terdakwa menikah dengan SAKSI KORBAN dan telah mempunyai 2 (dua) orang anak;
Bahwa Terdakwa sebelumnya sayang dengan SAKSI KORBAN;
Bahwa Seingat Terdakwa menikam SAKSI KORBAN kurang lebih (empat) kali;
Bahwa Terdakwa melihat tingkah laku dan sipatnya berubah SAKSI KORBAN dari biasanya, dan Terdakwa melihat lehernya merah-merah sampai Terdakwa mengatakan sampai mengatakan SAKSI KORBAN berselingkuh dengan orang lain;
Bahwa Terdakwa sebelumnya tidak pernah memukul SAKSI KORBAN;
Bahwa Terdakwa awalnya meminta kunci sepeda motor scopy SAKSI KORBAN, dan Terdakwa suruh berhenti bekerja, namun tidak mau Terdakwa emosi hilap;
Bahwa memang benar surat bukti Visum Et Repertum tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada memberikan biaya pengobatan terhadap SAKSI KORBAN tersebut;
Bahwa memang benar barang bukti tersebut;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di penyidik sudah benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) maupun Ahli walaupun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah pisau stainless dengan panjang 20 (dua puluh) cm lebar 1,5 (satu setengah) cm;
1 (satu) helai baju batik merek Moris warna hijau motif putih terdapat bercak darah.;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa SAKSI KORBAN terikat perkawinan yang sah sejak Tahun 2010 bersama Terdakwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 97/09/VIII/2010 tanggal 29 Juli 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo Provinsi Jambi;
Bahwa awal kejadiannya yaitu pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 pukul 01.00 WIB Terdakwa mengajak SAKSI KORBAN keluar dari kamar untuk berhubungan badan dan pindah ke ruang tengah tempat Terdakwa tidur karena SAKSI KORBAN tidur di dalam kamar bersama anak-anaknya. Namun pada saat Terdakwa menggauli SAKSI KORBAN tersebut Terdakwa tidak dapat ereksi sehingga membuat Terdakwa menjadi emosi dan menuduh SAKSI KORBAN telah berselingkuh sehingga malam tersebut SAKSI KORBAN marah dan tidak mau lagi meneruskan hubungan badan tersebut karena SAKSI KORBAN merasa tersinggung dan marah telah dituduh berselingkuh;
Bahwa keesokan harinya yaitu hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 pukul 05.00 WIB menjelang subuh Terdakwa kembali mengajak SAKSI KORBAN untuk berhubungan badan namun ditolak oleh SAKSI KORBAN karena masih merasa kesal dengan tuduhan Terdakwa tersebut sehingga kembali terjadi pertengkaran antara Terdakwa dan SAKSI KORBAN;
Bahwa kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa kembali mengajak SAKSI KORBAN untuk berhubungan badan namun kembali ditolak oleh SAKSI KORBAN sehingga kemudian membuat Terdakwa emosi dan menarik SAKSI KORBAN keluar dari dalam kamar dan menyeretnya menuju ruang tengah sambil terus memegangi kaki SAKSI KORBAN dan meminta kunci motor yang biasa SAKSI KORBAN pergunakan untuk bekerja, pada saat itu SAKSI KORBAN tidak mengetahui bahwa Terdakwa sudah mempersiapkan pisau di bawah bantal tempat tidurnya;
Bahwa Terdakwa yang semakin emosi kemudian mencengkeram leher SAKSI KORBAN dengan menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kirinya mengayunkan pisau ke tubuh SAKSI KORBAN secara membabi buta;
Bahwa akibat kekerasan fisik yang dilakukan Terdakwa terhadap SAKSI KORBAN yang merupakan istri sah Terdakwa mengalami beberapa luka tusuk pada bagian tubuhnya sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445/1262/Puskesmas/2021 tanggal 20 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Dokter UPT Puskesmas Tanjung Agung dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Luka sepanjang ± 0,5 cm x 0,1 cm di dada kiri bagian atas dengan tepi rata dan batas tegas;
Luka sepanjang ± 1 cm x 0,2 cm di punggung kiri bagian atas dengan tepi rata dan batas tegas, kemudian dihecting 1 x;
Luka sepanjang ± 1 cm x 0,1 cm di pinggang kanan bagian luar dengan tepi rata dan batas tegas, kemudian dihecting 1 x.
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan fisik dengan menggunakan sebilah pisau stainless dengan panjang 20 (dua puluh) cm lebar 1,5 (satu setengah) cm yang telah dipersiapkan di bawah bantal oleh Terdakwa;
Bahwa luka-luka yang dialaminya tersebut SAKSI KORBAN mengalami luka-luka dan tidak dapat bekerja selama 1 (satu) minggu.;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian di dalam putusan, maka segala sesuatu yang belum tercantum dalam putusan namun telah termuat dalam berita acara sidang yang mempunyai relevansi dengan putusan, haruslah dianggap merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” dalam perkara ini adalah orang atau seseorang yang kepadanya disangka atau didakwa telah melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” itu menunjukkan orang atau manusia, yang apabila orang itu memenuhi seluruh unsur-unsur dari perbuatan pidana yang dimaksud dalam ketentuan pasal yang didakwakan;
Menimbang bahwa dalam perkara ini yang dimaksud “setiap orang” adalah Terdakwa Ira Wadiyuska Als Eka Bin (Alm) Jalius dengan identitas sebagaimana telah diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri dalam persidangan telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang bahwa Terdakwa sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan di persidangan, merupakan orang yang sehat jasmani dan rohani yang mengerti serta dapat menjawab atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, namun mengenai apakah Terdakwa merupakan pelaku dari tindak pidana ini serta pertanggungjawaban pidana Terdakwa akan dipertimbangkan dalam pertimbangan selanjutnya;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur pertama unsur “setiap orang” telah terpenuhi dan terbukti;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan dalam rumah tangga” adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “lingkup rumah tangga” adalah suami, istri dan anak; orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri dan anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan fisik” adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan SAKSI KORBAN terikat perkawinan yang sah sejak Tahun 2010 bersama Terdakwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 97/09/VIII/2010 tanggal 29 Juli 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo Provinsi Jambi;
Menimbang bahwa awal kejadiannya yaitu pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 pukul 01.00 WIB Terdakwa mengajak SAKSI KORBAN keluar dari kamar untuk berhubungan badan dan pindah ke ruang tengah tempat Terdakwa tidur karena SAKSI KORBAN tidur di dalam kamar bersama anak-anaknya. Namun pada saat Terdakwa menggauli SAKSI KORBAN tersebut Terdakwa tidak dapat ereksi sehingga membuat Terdakwa menjadi emosi dan menuduh SAKSI KORBAN telah berselingkuh sehingga malam tersebut SAKSI KORBAN marah dan tidak mau lagi meneruskan hubungan badan tersebut karena SAKSI KORBAN merasa tersinggung dan marah telah dituduh berselingkuh;
Menimbang bahwa keesokan harinya yaitu hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 pukul 05.00 WIB menjelang subuh Terdakwa kembali mengajak SAKSI KORBAN untuk berhubungan badan namun ditolak oleh SAKSI KORBAN karena masih merasa kesal dengan tuduhan Terdakwa tersebut sehingga kembali terjadi pertengkaran antara Terdakwa dan SAKSI KORBAN;
Menimbang bahwa kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa kembali mengajak SAKSI KORBAN untuk berhubungan badan namun kembali ditolak oleh SAKSI KORBAN sehingga kemudian membuat Terdakwa emosi dan menarik SAKSI KORBAN keluar dari dalam kamar dan menyeretnya menuju ruang tengah sambil terus memegangi kaki SAKSI KORBAN dan meminta kunci motor yang biasa SAKSI KORBAN pergunakan untuk bekerja, pada saat itu SAKSI KORBAN tidak mengetahui bahwa Terdakwa sudah mempersiapkan pisau di bawah bantal tempat tidurnya;
Menimbang bahwa Terdakwa yang semakin emosi kemudian mencengkeram leher SAKSI KORBAN dengan menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kirinya mengayunkan pisau ke tubuh SAKSI KORBAN secara membabi buta;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta – fakta tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat telah terjadi suatu perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa di dalam lingkup rumah tangga, yang mana dalam hal ini Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap SAKSI KORBAN yang pada saat kejadian di antara Terdakwa dan SAKSI KORBAN masih terikat dalam suatu perkawinan yang sah berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 97/09/VIII/2010 tanggal 29 Juli 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo Provinsi Jambi;
Menimbang bahwa berdasarkan hal – hal tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur ke dua “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi dan terbukti;
Mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “korban” di dalam perkara ini adalah orang – orang yang termasuk di dalam pengertian “lingkup rumah tangga” sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya di dalam unsur ke dua di atas;
Menimbang bahwa yang di maksud dengan “korban” di dalam perkara ini adalah SAKSI KORBAN yang pada saat kejadian di antara Terdakwa dan SAKSI KORBAN masih terikat dalam suatu perkawinan yang sah berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 97/09/VIII/2010 tanggal 29 Juli 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo Provinsi Jambi;
Menimbang, bahwa di dalam unsur ini terdapat beberapa sub unsur yang dipisahkan dengan kata “atau” yaitu sesuatu yang bersifat alternatif, sehingga sebagian apabila salah satu sub unsur terpenuhi, maka sub unsur lainnya tidak perlu lagi untuk dibuktikan dan unsur ini harus dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan “luka berat” adalah jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut; tidak mampu terus – menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian’ kehilangan salah satu panca indra; mendapat cacat berat; menderita sakit lumpuh; terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih; gugur atau matinya kandungan seorang perempuan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan akibat kekerasan fisik yang dilakukan Terdakwa terhadap SAKSI KORBAN yang merupakan istri sah Terdakwa mengalami beberapa luka tusuk pada bagian tubuhnya sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445/1262/Puskesmas/2021 tanggal 20 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Dokter UPT Puskesmas Tanjung Agung dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Luka sepanjang ± 0,5 cm x 0,1 cm di dada kiri bagian atas dengan tepi rata dan batas tegas;
Luka sepanjang ± 1 cm x 0,2 cm di punggung kiri bagian atas dengan tepi rata dan batas tegas, kemudian dihecting 1 x;
Luka sepanjang ± 1 cm x 0,1 cm di pinggang kanan bagian luar dengan tepi rata dan batas tegas, kemudian dihecting 1 x.
Menimbang bahwa Terdakwa melakukan kekerasan fisik dengan menggunakan sebilah pisau stainless dengan panjang 20 (dua puluh) cm lebar 1,5 (satu setengah) cm yang telah dipersiapkan di bawah bantal oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa luka-luka yang dialaminya tersebut SAKSI KORBAN mengalami luka-luka dan tidak dapat bekerja selama 1 (satu) minggu.;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta – fakta tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu menusuk – nusukkan pisau stainless dengan panjang 20 (dua puluh) cm lebar 1,5 (satu setengah) cm secara membabi buta ke tubuh SAKSI KORBAN adalah termasuk di dalam perbuatan yang menimbulkan bahwa maut dan oleh karena itu termasuk di dalam pengertian luka berat;
Menimbang bahwa berdasarkan hal – hal tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat sub unsur “luka berat“ telah terpenuhi dan terbukti dan oleh karena itu terhadap sub unsur “jatuh sakit” tidak perlu lagi untuk dibuktikan dan oleh karena itu unsur ke tiga “mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat” telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya terkait berapa lama pantasnya Terdakwa harus menjalani pidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sudah jelas diuraikan bahwa ancaman pidana yang dijatuhkan bagi seseorang yang melakukan tindak pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dalam hal penjatuhan sanksi pidana dalam pasal tersebut di atas memuat ketentuan penjatuhan pidana penjara atau pidana denda, sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam jangka waktu hingga maksimal atau menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa dengan jumlah denda hingga denda maksimal dari ancaman dalam pasal dakwaan yang terbukti tersebut, yang mana dalam hal ini Majelis Hakim memilih untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa yang lamanya masa pemidanaan terhadap Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau stainless dengan panjang 20 (dua puluh) cm lebar 1,5 (satu setengah) cm yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) helai baju batik merek Moris warna hijau motif putih terdapat bercak darah yang telah disita dari SAKSI KORBAN maka dikembalikan kepada SAKSI KORBAN;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami luka;
Terdakwa sebagai kepala keluarga seharusnya menjadi panutan bagi keluarganya.;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya
Sebagai pasangan suami istri yang telah dikarunia anak diharapkan dapat memperbaiki hubungannya kembali dikemudian hari.
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ira Wadiyuska Als Eka Bin (Alm) Jalius tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah pisau stainless dengan panjang 20 (dua puluh) cm lebar 1,5 (satu setengah) cm;
dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi
1 (satu) helai baju batik merek Moris warna hijau motif putih terdapat bercak darah.;
dikembalikan kepada SAKSI KORBAN
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo, pada hari Selasa, tanggal 8 Maret 2022 oleh Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua, R. Androu Mahavira R.S.P., S.H. dan Roberto Sianturi, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hardi, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Bungo, serta dihadiri oleh Andi Sugandi. D, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim – Hakim Anggota R. Androu Mahavira R.S.P., S.H. Roberto Sianturi, S.H. | Hakim Ketua Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum |
Panitera Pengganti,
Hardi