MENGADILI: Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir dalam persidangan ; Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagaian dengan verstek ; Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas atas tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Pluit Karang Permai Nomor:2, Blok P.VIII Selatan, Kavling Nomor:29, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta (Muara Karang Blok P. 8. S/2, RT. 011/014, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta), sesuai dengan SHGB Nomor:4334/Pluit, seluas 642 M2,, sebagaimana disebutkan didalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Register Perkara No:124/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr, tertanggal 26 Juli 2018, yang telah berkekuatan hukum Tetap; Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, melakukan Penghunian tanpa hak menempati tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Pluit Karang Permai Nomor:2, Blok P.VIII Selatan, Kavling Nomor:29, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta (Muara Karang Blok P. 8. S/2, RT. 011/014, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta), sesuai dengan SHGB Nomor:4334/Pluit, seluas 642 M2 ; Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk keluar dan mengosongkan tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Pluit Karang Permai Nomor:2, Blok P.VIII Selatan, Kavling Nomor:29, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta (Muara Karang Blok P. 8. S/2, RT. 011/014, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta), sesuai dengan SHGB Nomor:4334/Pluit, seluas 642 M2; Menyatakan siapapun juga yang melakukan penghunian tanpa hak dan/atau siapapun juga yang menerima hak karena sewa menyewa, mendapatkan ijin tinggal dan/atau mendapatkan kuasa tinggal dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV diatas tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Pluit Karang Permai Nomor:2, Blok P.VIII Selatan, Kavling Nomor:29, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta (Muara Karang Blok P. 8. S/2, RT. 011/014, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta), sesuai dengan SHGB Nomor:4334/Pluit, seluas 642 M2 adalah perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum; Menghukum siapapun juga yang melakukan penghunian tanpa hak dan/atau siapapun juga yang menerima hak karena sewa menyewa, mendapatkan ijin tinggal dan/atau mendapatkan kuasa tinggal dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk keluar dan mengosongkan tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Pluit Karang Permai Nomor:2, Blok P.VIII Selatan, Kavling Nomor:29, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta (Muara Karang Blok P. 8. S/2, RT. 011/014, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta), sesuai dengan SHGB Nomor:4334/Pluit, seluas 642 M2 ; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara sebesar Rp Rp4.612.500,00 ( empat juta enam ratus dua belas ribu lima ratus rupiah )