4/Pid.Sus/2022/PN Tdn
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN Tdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: TRI AGUNG SANTOSO, SH. Terdakwa: Samsuddin Alias Udin Bin Abdul Karim
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SAMSUDDIN ALIAS UDIN BIN ABDUL KARIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penambangan Tanpa Izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mesin Robin merk Yasuka ukuran 22 PK (mesin tanah); 1 (satu) unit mesin Robin merk Loncin ukuran 8 PK (mesin air); 1 (satu) unit mesin diesel merk Dae Sung UKURAN 22 PK (mesin gear box); 1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 20 hp (mesin tanah); 1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 20 hp (mesin air); 1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 24 hp (mesin gear box); 1 (satu) unit mesin diesel merk Jiang dong ukuran 24 (mesin gear box); 1 (satu) unit mesin diesel merk Jiang dong ukuran 33 (mesin tanah); 1 (satu) unit mesin diesel merk Jiang dong ukuran 33 (mesin air); 1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 24 (mesin tanah); 1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 22 (mesin air); 1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 10 (mesin gearbox); 1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 16 kilogram; 1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 25 kilogram; 1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 21 kilogram; 1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 22 kilogram; 1 (satu) unit wing (penggulung tali); Dirampas untuk negara; 1 (satu) set sakan; 1 (satu) batang pipa besi ukuran 3 dim; 1 (satu) buah selang merk Suny Hose ukuran 3 dim; 4 (empat) buah drum plastik; 1 (satu) buah karpet; 1 (satu) batang pipa besi 4 dim; 1 (satu) set sakan; 4 (empat) buah drum plastik; 3 (tiga) buah karpet; 1 (satu) batang pipa besi ukuran 4 dim; 1 (satu) set sakan; 5 (lima) buah drum plastik; 1 (satu) buah selang ukuran 3 dim. 1 (satu) buah selang ukuran 4 dim; 1 (satu) buah karpet; 1 (satu) set sakan; 6 (enam) buah drum plastik; 1 (satu) buah pipa besi ukuran 4 dim; 1 (satu) buah selang ukuran 3 dim; 1 (satu) buah karpet; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor4/Pid.Sus/2022/PN Tdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : SAMSUDDIN ALIAS UDIN BIN ABDUL KARIM;
2. Tempat lahir : Keramat Kuba (Sumatera Utara);
3. Umur/Tanggal lahir : 36 tahun/21 November 1985;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Melati, RT 007, RW 002, Desa Dukong,
Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Buruh harian lepas;
Terdakwa ditangkap oleh penyidik pada tanggal 4 Januari 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 5 Januari 2021 sampai dengan tanggal 24 Januari 2021;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 22 November 2021 sampai dengan tanggal 11 Desember 2021;
3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan sejak tanggal 12 Desember 2021 sampai dengan tanggal 10 Januari 2022;
4. Majelis Hakim sejak tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan tanggal 8 Februari 2022;
5. Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan sejak tanggal 9 Februari 2022 sampai dengan tanggal 9 April 2022;
Terdakwa menghadap sendiri meskipun hak-haknya telah diberitahukan oleh Majelis Hakim;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN Tdn tanggal 10 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN Tdn tanggal 10 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Samsuddin Alias Udin Bin Abdul Karim terbukti bersalah melakukan tindak pidana “menjanjikan sesuatu, dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan supaya melakukan Penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau IPR (Izin Pertambangan Rakyat)” sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samsuddin Alias Udin Bin Abdul Karim dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangkan seluruhnya selama masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani dari pidana yang dijatuhkan dan denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin Robin merk Yasuka ukuran 22 PK (mesin tanah);
1 (satu) unit mesin Robin merk Loncin ukuran 8 PK (mesin air);
1 (satu) unit mesin diesel merk Dae Sung UKURAN 22 PK (mesin gear box);
1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 20 hp (mesin tanah);
1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 20 hp (mesin air);
1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 24 hp (mesin gear box);
1 (satu) unit mesin diesel merk Jiang dong ukuran 24 (mesin gear box);
1 (satu) unit mesin diesel merk Jiang dong ukuran 33 (mesin tanah);
1 (satu) unit mesin diesel merk Jiang dong ukuran 33 (mesin air);
1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 24 (mesin tanah);
1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 22 (mesin air);
1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 10 (mesin gearbox);
1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 16 kilogram;
1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 25 kilogram;
1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 21 kilogram;
1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 22 kilogram;
1 (satu) unit wing (penggulung tali);
Agar dirampas untuk Negara;
1 (satu) set sakan;
1 (satu) batang pipa besi ukuran 3 dim;
1 (satu) buah selang merk Suny Hose ukuran 3 dim;
4 (empat) buah drum plastik;
1 (satu) buah karpet;
1 (satu) batang pipa besi 4 dim;
1 (satu) set sakan;
4 (empat) buah drum plastik;
3 (tiga) buah karpet;
1 (satu) batang pipa besi ukuran 4 dim;
1 (satu) set sakan;
5 (lima) buah drum plastik;
1 (satu) buah selang ukuran 3 dim.
1 (satu) buah selang ukuran 4 dim;
1 (satu) buah karpet;
1 (satu) set sakan;
6 (enam) buah drum plastik;
1 (satu) buah pipa besi ukuran 4 dim;
1 (satu) buah selang ukuran 3 dim;
1 (satu) buah karpet;
Agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya, merupakan tulang punggung keluarga, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Samsuddin Alias Udin Bin Abdul Karim pada kurun waktu dari tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan tanggal 3 Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun waktu dari bulan Desember tahun 2020 sampai dengan bulan Januari 2021, bertempat di Sungai Cerucuk yang beralamat di Jalan Melati RT 007 RW 002, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan, memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR (Izin Pertambangan Rakyat), SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) danIUP untuk Penjualan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada tanggal 29 Desember 2020 sekira pukul 08.00 WIB ketika Terdakwa ingin mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dengan cara melakukan kegiatan penambangan, kemudian Terdakwa mulai mencari beberapa pekerja tambang yang di antaranya bernama Edi Yulianto, Kristipen Bin Yusman, Andri Alias Bonang Bin Ridwan Hamid, Tommi Bin Ridwan Hamid, Samsul Hadi Bin Hamidi, Agus Setiawan Bin Sayhrul, Okta Musandi Alias Tata Bin Machmus dan Ismail Rohman Lingga untuk Terdakwa pekerjakan sebagai pekerja tambang di lokasi yang berada di Sungai Cerucuk yang beralamat di Jalan Melati RT 007 RW 002, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung dengan upah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)/Kg mineral pasir timah. Setelah para pekerja yang Terdakwa butuhkah cukup, selanjutnya Terdakwa memerintahkan para pekerja untuk membawa mesin-mesin dan peralatan tambang jenis Rajuk ke lokasi tambang. Setibanya di lokasi tambang Terdakwa mulai menyuruh para pekerja tambang untuk merangkai peralatan tambang yang akan digunakan untuk kegiatan penambangan dengan jumlah ponton yang disusun atau dirangkai menjadi 4 (empat) Set Ponton Rajuk. Kemudian pada keesokan harinya setelah selesai melakukan perakitan dan penyusunan ponton rajuk, selanjutnya Terdakwa menyuruh para pekerja tambang untuk memulai kegiatan penambangan dengan cara mencari keberadaan titik-titik timah;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2020 para pekerja tambang dan Terdakwa tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pihak yang berwenang mulai melanjutkan kegiatan penambangan dengan cara pertama-tama menghidupkan mesin-mesin diesel setelah itu mengarahkan atau menombak ke tanah menggunakan mata rajuk yang tersambung dengan pipa, selanjutnya setelah mata rajuk mulai menancap pada kedalaman yang sudah diperkirakan kemudian mulai menghisap tanah melalui pipa menggunakan mesin di tanah, selanjutnya setelah itu tanah yang dihisap tersebut dialirkan ke sakan yang sudah di alasi karpet, kemudian setelah itu dilakukan pengecekan terhadap kadar timah yang masuk ke dalam Sakan, jika belum terlihat mineral timah maka pipa bersama mata rajuk akan diangkat dan ditombakkan Kembali sampai menemukan mineral timah, jika sudah terlihat adanya mineral timah yang mengalir ke Sakan maka akan menunggu sampai karpet sudah berisi dengan timah yang masih tercampur dengan pasir yang mana selanjutnya dilakukan pengumpulan dari karpet yang ada di Sakan dan setelah itu pasir yang bercampur timah mulai dicuci dengan air yang di semprot melalui mesin air sampai pasir dengan timah terpisah;
Bahwa kemudian pada tanggal 03 Januari 2021 sekira 17.00 WIB pada saat kegiatan penambangan milik Terdakwa sedang beroperasi, datang beberapa anggota Kepolisian dari Kepolisian Resor Belitung yang di antaranya bernama Regsi Sandri Bin Kartubi dan Surya Makhdi Makas Sidabukke, S.Tr.K Bin Makmur untuk menghentikan kegiatan penambangan milik Terdakwa tersebut dikarenakan tidak ada izin dari pihak yang berwenang, setelah itu anggota Kepolisian dari Kepolisian Resor Belitung mengumpulkan para pekerja tambang dan alat-alat yang digunakan untuk kegiatan penambangan dibawa ke kantor Kepolisian Resor Belitung untuk dilakukan proses lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Regsi Sandri, S.H. Bin Kartubi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa adanya kegiatan Pertambangan tanpa memiliki Izin Usaha;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 03 Januari 2021 sekira pukul 17.00 WIB telah mengamankan kegiatan penambangan yang diduga tanpa izin yang berada di Sungai Cerucuk Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung;
Bahwa Saksi melihat 4 (empat) set ponton rajuk yang sedang ber-operasi melakukan kegiatan penambangan mineral timah, setelah melihat hal tersebut saksi langsung menghentikan kegiatan penambangan mineral timah tersebut dan setelah di hentikan saksi melakukan interogasi terhadap para pekerja yang berjumlah 8 (Delapan) orang yang melakukan penambangan tersebut dan setelah dilakukan interogasi di dapatkan informasi bahwa kegiatan penambangan mineral timah tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa pemilik tambang timah jenis Rajuk tersebut adalah milik dari Terdakwa yang mana hal tersebut saksi ketahui setelah Saksi melakukan interogasi terhadap para pekerja yaitu Edi Yulianto, Kristipen Bin Yusman, Andri Alias Bonang Bin Ridwan Hamid, Tommi Bin Ridwan Hamid, Samsul Hadi Bin Hamidi, Agus Setiawan Bin Sayhrul, Okta Musandi Alias Tata Bin Machmus dan Ismail Rohman Lingga;
Bahwa pada saat Saksi dari Sat Reskrim Polres Belitung datang ke lokasi saksi menemukan 4 (empat) set tambang timah jenis rajuk yang sedang beroperasi melakukan kegiatan penambangan mineral timah;
Bahwa Terdakwa lah yang menyuruh para penambang tersebut melakukan penambangan serta Terdakwa sendiri yang mengajak/memilih para pekerja tersebut;
Bahwa upah yang Terdakwa janjikan adalah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap kilogram mineral timah;
Bahwa Terdakwa yang menentukan lokasi di sekitar wilayah Sungai Cerucuk tersebut;
Bahwa caranya dengan pertama-tama selang ditancapkan kedalam tanah lalu mesin dihidupkan untuk menghisap tanah yang mengandung timah, lalu diarahkan ke Sakan untuk dilakukan pengecekan dan pemisahan antara tanah dengan timah;
Bahwa sarana yang digunakan adalah 4 (Empat) Set Peralatan Tambang Jenis RAJUK yang terdiri dari: 1 (satu) unit mesin Robin merk Yasuka ukuran 22 PK (mesin tanah), 1 (satu) unit mesin Robin merk Loncin ukuran 8 PK (mesin air). 1 (satu) unit mesin diesel merk Dae Sung UKURAN 22 PK (mesin gear box), 1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 20 hp (mesin tanah), 1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 20 hp (mesin air), 1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 24 hp (mesin gear box), 1 (satu) unit mesin diesel merk Jiang dong ukuran 24 (mesin gear box), 1 (satu) unit mesin diesel merk Jiang dong ukuran 33 (mesin tanah), 1 (satu) unit mesin diesel merk Jiang dong ukuran 33 (mesin air), 1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 24 (mesin tanah), 1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 22 (mesin air), 1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 10 (mesin gearbox), 1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 16 kilogram, 1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 25 kilogram, 1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 21 kilogram, 1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 22 kilogram, 1 (satu) unit wing (penggulung tali), 1 (satu) set sakan, 1 (satu) batang pipa besi ukuran 3 dim, 1 (satu) buah selang merk Suny Hose ukuran 3 dim, 4 (empat) buah drum plastic, 1 (satu) buah karpet, 1 (satu) batang pipa besi 4 dim, 1 (satu) set sakan, 4 (empat) buah drum plastik; 3 (tiga) buah karpet, 1 (satu) batang pipa besi ukuran 4 dim, 1 (satu) set sakan, 5 (lima) buah drum plastic, 1 (satu) buah selang ukuran 3 dim, 1 (satu) buah selang ukuran 4 dim, 1 (satu) buah karpet, 1 (satu) set sakan, 6 (enam) buah drum plastic, 1 (satu) buah pipa besi ukuran 4 dim, 1 (satu) buah selang ukuran 3 dim. 1 (satu) buah karpet;
Bahwa ditemukan 4(empat) karung dirumah Terdakwa 4(empat) karung timah tersebut dalam keadaan basah yang berdasarkan keterangan Terdakwa merupakan hasil penambangan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin usaha penambangan dari instansi terkait;
Bahwa semua barang bukti yang Saksi temukan dilokasi tambang adalah milik Terdakwa sendiri;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Surya Makhdi Makas Sidabukke, S.Tr.K Bin Makmur dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah penyidik yang menangkap Terdakwa;
Bahwa Adanya kegiatan Pertambangan tanpa memiliki Izin Usaha;
Bahwa yang melakukan kegiatan/aktivitas penambangan mineral timah tersebut adalah Edi Yulianto, Kristipen Bin Yusman, Andri Alias Bonang Bin Ridwan Hamid, Tommi Bin Ridwan Hamid, Samsul Hadi Bin Hamidi, Agus Setiawan Bin Sayhrul, Okta Musandi Alias Tata Bin Machmus dan Ismail Rohman Lingga;
Bahwa pemilik tambang timah jenis Rajuk tersebut adalah milik dari Terdakwa yang mana hal tersebut Saksi ketahui setelah Saksi melakukan interogasi terhadap para pekerja yaitu Edi Yulianto, Kristipen Bin Yusman, Andri Alias Bonang Bin Ridwan Hamid, Tommi Bin Ridwan Hamid, Samsul Hadi Bin Hamidi, Agus Setiawan Bin Sayhrul, Okta Musandi Alias Tata Bin Machmus dan Ismail Rohman Lingga;
Bahwa awal mulanya pada tanggal 03 Januari 2021 sekira pukul 16.00 WIB saksi dari jajaran Sat Reskrim Polres Belitung mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan/aktivitas penambangan mineral timah tanpa izin jenis Rajuk yang berlokasi di Sungai Cerucuk Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi melaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Belitung terkait hal tersebut dan setelah hal tersebut Saksi laporkan Saksi di perintahkan oleh Kasat Reskrim Polres Belitung untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut, kemudian setelah itu Saksi bersama anggota lainnya langsung berangkat menuju lokasi yang dimaksud dan sesampainya di lokasi tersebut saksi melihat 4 (empat) set ponton rajuk yang sedang beroperasi melakukan kegiatan penambangan mineral timah;
Bahwa setelah melakukan interogasi terhadap para pekerja yang berjumlah 8 (Delapan) orang yang melakukan penambangan tersebut dan setelah dilakukan interogasi di dapatkan informasi bahwa kegiatan penambangan mineral timah tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa yang memilih lokasi serta memberikan sarana prasana serta operasional para penambang;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin usaha penambangan dari instansi terkait;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Edi Yulianto Bin Eli Aryadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah pekerja tambang yang bekerja ditambang milik Terdakwa;
Bahwa awal mulanya pada tanggal 29 Desember 2020 ketika Saksi berada di persimpangan Jalan Pilang saksi bertemu dengan Terdakwa, lalu Terdakwa mengajak saksi untuk bekerja di lokasi tambang milik Terdakwa, kemudian karena Saksi sudah lama menganggur atau tidak bekerja akhirnya saksi mengikuti ajakan Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menjanjikan upah yang Saksi dapatkan dari Terdakwa adalah total pasir timah kering yang sudah bersih di kali Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan kemudian dibagi dua antara saksi dengan saudara Kristipen yang merupakan kawan satu alat;
Bahwa 1 alat digunakan 2 (dua) orang, total Terdakwa memiliki 4 (empat) alat dan 8 (delapan) pekerja;
Bahwa upah yang Saksi dapatkan dari Terdakwa selama Saksi bekerja dengannya melakukan aktifitas penambangan di Aliran Sungai Cerucuk Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tersebut belum ada karena belum sempat dijual;
Bahwa pada tanggal 03 Januari 2021 Sekira Pukul 08.00 WIB Saksi berangkat dari rumah saksi menuju Lokasi Pertambangan yang berada di Aliran Sungai Cerucuk Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, kemudian sekira pukul 08.15 WIB setelah Saksi sampai dilokasi saksi bersama dengan rekan kerja Saksi menambang timah rajuk yaitu saudara Kristipen mempersiapkan mesin tambang milik Terdakwa yang akan saksi gunakan untuk menambang mineral Timah dengan cara rajuk;
Bahwa total pasir timah yang sudah kami hasilkan selama melakukan aktifitas penambangan timah rajuk tersebut sebanyak ± 18 (delapan belas) Kilogram dengan rincian pada tanggal 30 Desember 2020 sebanyak ± 9 (sembilan) Kilogram, tanggal 31 Desember ± 4 (empat) kilogram, dan tanggal 02 Desember 2021 sebanyak ± 5 (lima) Kilogram;
Bahwa semua barang bukti yang Saksi temukan dilokasi tambang adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin usaha penambangan dari instansi terkait;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Okta Musandi Als Tata Bin Machmus dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah pekerja tambang yang bekerja ditambang milik Terdakwa;
Bahwa Kejadiannya hari Minggu tanggal 3 Januari 2021 sekira pukul 17.00 Wib di Sungai Cerucuk Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung ;
Bahwa awal mulanya Saksi diajak saudara Ismail untuk bekerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dijanjikan upah/gaji dalam melakukan kegiatan penambangan mineral timah tersebut sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap kilogram mineral timah yang di hasilkan dari kegiatan penambangan mineral timah tersebut yang mana dari Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) tersebut kami bagi 2 (dua) antara saksi, namun dari kegiatan penambangan mineral timah tersebut Saksi belum di gaji oleh Terdakwa mengingat untuk sistem pembayaran gaji/upah kami dilakukan setiap 1 (satu) minggu sekali;
Bahwa 1 alat digunakan 2 (dua) orang, total Terdakwa memiliki 4 (empat) alat dan 8 (delapan) pekerja;
Bahwa cara kerja ponton rajuk adalah yang pertama menghidupkan mesin air kemudian mesin bor dan dipasang spiral penghisap dan diarahkan ke sakan untuk pemisahan tanah dengan timah;
Bahwa Terdakwa ada datang kelokasi dan hanya untuk mengambil hasil timah tersebut dan menyimpan alat-alat serta mengumpulkan hasil timah yang sudah ditambang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yang dibacakan keterangannya sebagai berikut:
Buana Sjahboeddin, SH, M.H, dibawah sumpah pada pokoknya telah memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli adalah ASN Ditjen Minerba Kementerian ESDM;
Bahwa yang dimaksud dengan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi Penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;
Bahwa untuk melakukan penambangan, orang atau perusahaan harus memiliki izin sebagaiaman diatur di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Usaha Penambangan Kontrak, (IUPK), Izin Penambangan Rakyat (IPR);
Bahwa usaha penambangan yang dlakukan oleh Terdakwa tanpa memiliki perizinan dari pihak yang berwenang dapat dikenakan Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2020 Terdakwa membeli alat-alat tambang bekas berupa mesin air, mesin tanah dan mesin gear box untuk Terdakwa rakit ulang dengan biaya kurang lebih Rp20.000,000,00 (dua puluh juta rupiah), selanjutnya Terdakwa mulai mencari beberapa pekerja tambang;
Bahwa Terdakwa mendapatkan 8 (delapan) orang pekerja yang di antaranya bernama Saksi Edi Yulianto, Saksi Okta Musandi Alias Tata Bin Machmus, Kristipen Bin Yusman, Andri Alias Bonang Bin Ridwan Hamid, Tommi Bin Ridwan Hamid, Samsul Hadi Bin Hamidi, Agus Setiawan Bin Sayhrul, dan Ismail Rohman Lingga untuk Terdakwa pekerjakan sebagai pekerja tambang di lokasi yang berada di aliran Sungai Cerucuk yang beralamat di Jalan Melati RT 007 RW 002, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung dengan menjanjikan upah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)/Kg mineral pasir timah dibagi dua pekerja tambang yang masing-masing pekerja tambang mendapat upah sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah)/kg;
Bahwa total Terdakwa memiliki 4 (empat) alat dengan 8 (delapan) pekerja, masing-masing alat digunakan 2 (dua) orang,
Bahwa Terdakwa mengarahkan para pekerja untuk menambang di Aliran Sungai Cerucuk Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tersebut dengan cara Terdakwa mengarahkan para pekerja untuk membawa mesin-mesin dan peralatan tambang jenis Rajuk ke lokasi tambang, setibanya di lokasi tambang Terdakwa mulai menyuruh para pekerja tambang untuk merangkai peralatan tambang yang akan digunakan untuk kegiatan penambangan dengan jumlah ponton yang disusun atau dirangkai menjadi 4 (empat) Set Ponton Rajuk kemudian pada keesokan harinya setelah selesai melakukan perakitan dan penyusunan ponton rajuk, selanjutnya Terdakwa menyuruh para pekerja tambang untuk memulai kegiatan penambangan dengan cara mencari keberadaan titik-titik timah;
Bahwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan pada tanggal 30 Desember 2020, 31 Desember 2020, 02 Januari 2021 sudah menghasilkan ± 80 (Delapan Puluh) Kilogram Pasir Timah;
Bahwa timah hasil penambangan terdiri dari 4 (empat) karung dengan rincian 1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 16 kilogram, 1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 25 kilogram, 1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 21 kilogram, 1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 22 kilogram;
Bahwa hasil dari kegiatan penambangan berupa mineral timah tersebut belum Terdakwa jual dan masih berada di kediaman milik Terdakwa yang berada di Jalan Melati RT 007, RW 002, Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung sebagai barang bukti;
Bahwa mesin beserta sarana tambang timah tersebut semuanya milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki perizinan baik Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Usaha Penambangan Kontrak, (IUPK), maupun Izin Penambangan Rakyat (IPR);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin Robin merk Yasuka ukuran 22 PK (mesin tanah);
1 (satu) unit mesin Robin merk Loncin ukuran 8 PK (mesin air);
1 (satu) unit mesin diesel merk Dae Sung UKURAN 22 PK (mesin gear box);
1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 20 hp (mesin tanah);
1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 20 hp (mesin air);
1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 24 hp (mesin gear box);
1 (satu) unit mesin diesel merk Jiang dong ukuran 24 (mesin gear box);
1 (satu) unit mesin diesel merk Jiang dong ukuran 33 (mesin tanah);
1 (satu) unit mesin diesel merk Jiang dong ukuran 33 (mesin air);
1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 24 (mesin tanah);
1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 22 (mesin air);
1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 10 (mesin gearbox);
1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 16 kilogram;
1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 25 kilogram;
1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 21 kilogram;
1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 22 kilogram.
1 (satu) unit wing (penggulung tali);
1 (satu) set sakan;
1 (satu) batang pipa besi ukuran 3 dim;
1 (satu) buah selang merk Suny Hose ukuran 3 dim;
4 (empat) buah drum plastik;
1 (satu) buah karpet;
1 (satu) batang pipa besi 4 dim;
1 (satu) set sakan;
4 (empat) buah drum plastik;
3 (tiga) buah karpet;
1 (satu) batang pipa besi ukuran 4 dim;
1 (satu) set sakan;
5 (lima) buah drum plastik;
1 (satu) buah selang ukuran 3 dim.
1 (satu) buah selang ukuran 4 dim;
1 (satu) buah karpet;
1 (satu) set sakan;
6 (enam) buah drum plastik;
1 (satu) buah pipa besi ukuran 4 dim;
1 (satu) buah selang ukuran 3 dim;
1 (satu) buah karpet;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Desember 2020 Terdakwa membeli alat-alat tambang bekas berupa mesin air, mesin tanah dan mesin gear box untuk Terdakwa rakit ulang dengan biaya kurang lebih Rp20.000,000,00 (dua puluh juta rupiah), selanjutnya Terdakwa mulai mencari beberapa pekerja tambang;
Bahwa Terdakwa mengajak 8 (delapan) orang pekerja yang di antaranya bernama Saksi Edi Yulianto, Saksi Okta Musandi Alias Tata Bin Machmus, Kristipen Bin Yusman, Andri Alias Bonang Bin Ridwan Hamid, Tommi Bin Ridwan Hamid, Samsul Hadi Bin Hamidi, Agus Setiawan Bin Sayhrul, dan Ismail Rohman Lingga untuk Terdakwa pekerjakan sebagai pekerja tambang di lokasi yang berada di aliran Sungai Cerucuk yang beralamat di Jalan Melati RT 007 RW 002, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung dengan menjanjikan upah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)/Kg mineral pasir timah dibagi dua pekerja tambang yang masing-masing pekerja tambang mendapat upah sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah)/kg dengan memberikan sarana 4 (empat) alat dengan 8 (delapan) pekerja, masing-masing alat digunakan 2 (dua) orang;
Bahwa Terdakwa mengarahkan para pekerja untuk menambang di Aliran Sungai Cerucuk Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tersebut dengan cara Terdakwa mengarahkan para pekerja untuk membawa mesin-mesin dan peralatan tambang jenis Rajuk ke lokasi tambang, setibanya di lokasi tambang Terdakwa mulai menyuruh para pekerja tambang untuk merangkai peralatan tambang yang akan digunakan untuk kegiatan penambangan dengan jumlah ponton yang disusun atau dirangkai menjadi 4 (empat) Set Ponton Rajuk kemudian pada keesokan harinya setelah selesai melakukan perakitan dan penyusunan ponton rajuk, selanjutnya Terdakwa menyuruh para pekerja tambang untuk memulai kegiatan penambangan dengan cara mencari keberadaan titik-titik timah;
Bahwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan pada tanggal 30 Desember 2020, 31 Desember 2020, 02 Januari 2021 sudah menghasilkan ± 80 (Delapan Puluh) Kilogram Pasir Timah kemudian pada tanggal 03 Januari 2021 Saksi Regsi Sandri dan Saksi Surya beserta penyidik lainnya menemukan lokasi tersebut serta melihat 4 (empat) set ponton rajuk yang sedang beroperasi melakukan kegiatan penambangan mineral timah;
Bahwa timah hasil penambangan terdiri dari 4 (empat) karung dengan rincian 1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 16 kilogram, 1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 25 kilogram, 1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 21 kilogram, 1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 22 kilogram;
Bahwa hasil dari kegiatan penambangan berupa mineral timah tersebut belum Terdakwa jual dan masih berada di kediaman milik Terdakwa yang berada di Jalan Melati RT 007, RW 002, Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung sebagai barang bukti;
Bahwa mesin beserta sarana tambang timah tersebut semuanya milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki perizinan baik Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Usaha Penambangan Kontrak, (IUPK), maupun Izin Penambangan Rakyat (IPR);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan;
Melakukan perbuatan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Setiap orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 35 a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, definisi Unsur “Setiap Orang” dalam Undang-Undang ini merujuk orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang bahwa unsur “Setiap Orang” dalam ketentuan pidana Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah merujuk kepada orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, penyandang hak dan kewajiban yang di hadirkan di persidangan untuk selanjutnya mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang didakwakan kepadanya.;
Menimbang bahwa di muka persidangan telah di hadirkan Terdakwa yaitu bernama Samsuddin Alias Udin Bin Abdul Karim yang telah mengakui identitas selengkapnya sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan dibenarkan oleh para Saksi, oleh karenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Menurut Adami Chazawi rumusan pasal tersebut terdiri dari 2 (dua) unsur, yaitu a) Unsur obyektif yang terdiri dari Unsur perbuatan ialah menganjurkan orang lain melakukan suatu perbuatan, tindak pidana dengan cara salah satu dari memberikan sesuatu, Menjanjikan sesuatu, Menyalahgunakan kekuasaan, dengan kekerasaan, dengan ancaman, dengan penyesatan, b) Unsur subyektif, adalah kesengajaan menganjurkan, harus menggunakan cara-cara sebagai mana yang ditentukan dalam Pasal 55 ayat 1 angka 2;
Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan Terdakwa pada bulan Desember 2020 Terdakwa membeli alat-alat tambang sebagai sarana untuk menambang kemudian Terdakwa mengajak 8 (delapan) orang pekerja yang di antaranya bernama Saksi Edi Yulianto, Saksi Okta Musandi Alias Tata Bin Machmus, Kristipen Bin Yusman, Andri Alias Bonang Bin Ridwan Hamid, Tommi Bin Ridwan Hamid, Samsul Hadi Bin Hamidi, Agus Setiawan Bin Sayhrul, dan Ismail Rohman Lingga untuk Terdakwa pekerjakan sebagai pekerja tambang di lokasi yang berada di aliran Sungai Cerucuk yang beralamat di Jalan Melati RT 007 RW 002, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung;
Menimbang, bahwa Terdakwa menjanjikan upah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)/kg mineral pasir timah dibagi dua pekerja tambang yang masing-masing pekerja tambang mendapat upah sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah)/kg serta dengan memberikan sarana yaitu alat-alat tambang berjumlah 4 (empat) alat untuk masing-masing alat digunakan 2 (dua) orang pekerja yang kegiatan penambangan tersebut dilakukan pada tanggal 30 Desember 2020, 31 Desember 2020, 02 Januari 2021 sudah menghasilkan ± 80 (Delapan Puluh) Kilogram Pasir Timah;
Menimbang, bahwa oleh karenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur “dengan menjanjikan sesuatu atau dengan memberi kesempatan, sarana atau, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan” telah terpenuhi;
Melakukan kegiatan Penambangan tanpa izin;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, dimana Perizinan Berusaha dilaksanakan melalui pemberian izin yang terdiri atas: Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Usaha Pertambangan (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, lzin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan IUP untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka (6) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan definisi mengenai usaha pertambangan yaitu kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan, dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan Terdakwa mengarahkan para pekerja untuk menambang di Aliran Sungai Cerucuk Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tersebut dengan cara Terdakwa mengarahkan para pekerja untuk membawa mesin-mesin dan peralatan tambang jenis Rajuk ke lokasi tambang, setibanya di lokasi tambang Terdakwa mulai menyuruh para pekerja tambang untuk merangkai peralatan tambang yang akan digunakan untuk kegiatan penambangan dengan jumlah ponton yang disusun atau dirangkai menjadi 4 (empat) Set Ponton untuk selanjutnya para pekerja tambang memulai kegiatan penambangan dengan cara mencari keberadaan titik-titik timah yang dilakukan dengan alat tersebut pada tanggal 30 Desember 2020, 31 Desember 2020, 02 Januari 2021 kemudian pada tanggal 03 Januari 2021 Saksi Regsi Sandri dan Saksi Surya beserta penyidik lainnya menemukan lokasi tersebut serta melihat 4 (empat) set ponton rajuk milik Terdakwa yang sedang beroperasi melakukan kegiatan penambangan mineral timah;
Menimbang, bahwa hasil dari kegiatan penambangan berupa mineral timah kurang lebih 80 (delapan puluh) kilogram terdiri dari 4 (empat) karung dengan rincian 1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 16 kilogram, 1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 25 kilogram, 1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 21 kilogram, 1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 22 kilogram berada di kediaman milik Terdakwa yang berada di Jalan Melati RT 007, RW 002, Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung;
Menimbang, bahwa mesin beserta sarana tambang timah tersebut semuanya milik Terdakwa yang mana dalam melakukan kegiatan tersebut Terdakwa tidak memiliki perizinan baik Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Usaha Penambangan Kontrak, (IUPK), Izin Penambangan Rakyat (IPR) maupun izin pertambangan lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat kegiatan para penambang Terdakwa tersebut yang menghasilkan pasir timah kurang lebih 80 (delapan puluh) kilogram merupakan kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya yang dimaksud dari “kegiatan penambangan” yang dimaksud dalam unsur ini yang mana timah tersebut merupakan salah satu jenis dari “mineral” sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur melakukan penambangan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa sudah memiliki izin dari instansi yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak memiliki perizinan baik Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Usaha Penambangan Kontrak, (IUPK), Izin Penambangan Rakyat (IPR) maupun izin pertambangan lainnya;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat unsur “yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa oleh karena pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa tidak menyangkut fakta dan kaedah hukum yang didakwakan melainkan hanya berupa permohonan keringanan hukuman maka Pembelaan Terdakwa yang demikikan dianggap sebagai telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hal-hal yang meringankan dan memberatkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Terdakwa selain dijatuhi penjara, juga harus dijatuhi pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan yang lamanya juga akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin Robin merk Yasuka ukuran 22 PK (mesin tanah);
1 (satu) unit mesin Robin merk Loncin ukuran 8 PK (mesin air);
1 (satu) unit mesin diesel merk Dae Sung UKURAN 22 PK (mesin gear box);
1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 20 hp (mesin tanah);
1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 20 hp (mesin air);
1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 24 hp (mesin gear box);
1 (satu) unit mesin diesel merk Jiang dong ukuran 24 (mesin gear box);
1 (satu) unit mesin diesel merk Jiang dong ukuran 33 (mesin tanah);
1 (satu) unit mesin diesel merk Jiang dong ukuran 33 (mesin air);
1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 24 (mesin tanah);
1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 22 (mesin air);
1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 10 (mesin gearbox);
1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 16 kilogram;
1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 25 kilogram;
1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 21 kilogram;
1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 22 kilogram;
1 (satu) unit wing (penggulung tali);
merupakan barang bukti yang digunakan untuk melawan hukum dan oleh karena barang bukti tersebut bernilai ekonomis, maka perlu ditetapakan barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) set sakan;
1 (satu) batang pipa besi ukuran 3 dim;
1 (satu) buah selang merk Suny Hose ukuran 3 dim;
4 (empat) buah drum plastik;
1 (satu) buah karpet;
1 (satu) batang pipa besi 4 dim;
1 (satu) set sakan;
4 (empat) buah drum plastik;
3 (tiga) buah karpet;
1 (satu) batang pipa besi ukuran 4 dim;
1 (satu) set sakan;
5 (lima) buah drum plastik;
1 (satu) buah selang ukuran 3 dim.
1 (satu) buah selang ukuran 4 dim;
1 (satu) buah karpet;
1 (satu) set sakan;
6 (enam) buah drum plastik;
1 (satu) buah pipa besi ukuran 4 dim;
1 (satu) buah selang ukuran 3 dim;
1 (satu) buah karpet;
merupakan barang bukti yang digunakan untuk melawan hukum dan agar tidak pergunakan lagi maka perlu ditetapakan barang bukti tersebut untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan sungai dan sekitar;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SAMSUDDIN ALIAS UDIN BIN ABDUL KARIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penambangan Tanpa Izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin Robin merk Yasuka ukuran 22 PK (mesin tanah);
1 (satu) unit mesin Robin merk Loncin ukuran 8 PK (mesin air);
1 (satu) unit mesin diesel merk Dae Sung UKURAN 22 PK (mesin gear box);
1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 20 hp (mesin tanah);
1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 20 hp (mesin air);
1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 24 hp (mesin gear box);
1 (satu) unit mesin diesel merk Jiang dong ukuran 24 (mesin gear box);
1 (satu) unit mesin diesel merk Jiang dong ukuran 33 (mesin tanah);
1 (satu) unit mesin diesel merk Jiang dong ukuran 33 (mesin air);
1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 24 (mesin tanah);
1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 22 (mesin air);
1 (satu) unit mesin diesel merk Dong Feng ukuran 10 (mesin gearbox);
1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 16 kilogram;
1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 25 kilogram;
1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 21 kilogram;
1 (satu) karung yang berisi mineral timah basah dengan berat ± 22 kilogram;
1 (satu) unit wing (penggulung tali);
Dirampas untuk negara;
1 (satu) set sakan;
1 (satu) batang pipa besi ukuran 3 dim;
1 (satu) buah selang merk Suny Hose ukuran 3 dim;
4 (empat) buah drum plastik;
1 (satu) buah karpet;
1 (satu) batang pipa besi 4 dim;
1 (satu) set sakan;
4 (empat) buah drum plastik;
3 (tiga) buah karpet;
1 (satu) batang pipa besi ukuran 4 dim;
1 (satu) set sakan;
5 (lima) buah drum plastik;
1 (satu) buah selang ukuran 3 dim.
1 (satu) buah selang ukuran 4 dim;
1 (satu) buah karpet;
1 (satu) set sakan;
6 (enam) buah drum plastik;
1 (satu) buah pipa besi ukuran 4 dim;
1 (satu) buah selang ukuran 3 dim;
1 (satu) buah karpet;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 oleh kami, Himelda Sidabalok, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Syafitri Apriyuani Supriatry, S.H., M.H , Benny Wijaya, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Pasti Boni Siagian, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, serta dihadiri oleh Tri Agung Santoso, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Syafitri Apriyuani Supriatry, S.H., M.H. Himelda Sidabalok, S.H., M.H.
Benny Wijaya, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Pasti Boni Siagian