1/Pid.Pra/2022/PN Bko
Putusan PN BANGKO Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Bko
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: ISMATUN Termohon: Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
MENETAPKAN : Mengabulkan Pencabutan Pemohon Pra Peradilan dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Bko ; Menyatakan perkara Permohonan Pra Peradilan tersebut dicabut ; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangko untuk mencoret perkara Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Bko tersebut dari register yang diperuntukkan untuk itu ; Menetapkan biaya perkara sebesar Nihil ;
PENETAPAN
Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN.Bko.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangko ;
Membaca, surat permohonan Praperadilan Dalam Perkara Nomor 01/Pid.Pra/ 2022/PN Bko yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangko pada tanggal 4 Maret 2022 dalam perkara antara ;
Syafridan Fikri Lubis S.H. selaku Advokat yang berkewarganegaraan Indonesia yang berkantor pada, beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor ; 008/SKK/SDFL/Pidana/II/2022 tanggal 24 Februari 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangko (terlampir) bertindak untuk dan atas nama:
Nama : Ismatun
Usia : 60 Tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Wiraswasta
Alama : Rt.001.RW.003 Dusun Guguk Kecamatan Pembarap Kabupaten Merangin-Provinsi Jambi
Yang selanjutnya disebut sebagai ...................................... Pemohon
LAWAN :
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jambi Cq Kepala Kepolisian Resor Merangin yang beralamat di jalan Jend Sudirman Bangko, Merangin Propinsi Jambi Selanjutnya disebut sebagai......... Termohon ;
Setelah membaca surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangko, nomor 1/Pid.Pra./2022/PN Bko. tertanggal 4 Maret 2022, tentang penunjukan Hakim Praperadilan yang mengadili perkara tersebut ;
Setelah membaca penetapan Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Bangko, nomor 1/Pid.Pra./2021/PN.Bko. tertanggal 4 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang ;
Setelah membaca Surat permohonan dari Pemohon tentang pencabutan perkara nomor 1/Pid Pra/2022 /PN Bko
Menimbang, bahwa Pemohon Praperadilan dipersidangan persidangan tanggal 10 Maret 2022 telah menyatakan agar perkara Praperadilan Nomor 1/Pid.Prap/2022/PN Bko yang telah di daftarkan di kepaniteraan untuk dicabut dalam perkara A quo sebagaimana permohonan pemohon secara tertulis yang diajukan dimuka persidangan ;
Menimbang, bahwa pada persidangan pertama tanggal 10 Maret 2022 telah dihadiri oleh Kuasa Pemohon Pemohon tanpa dihadiri oleh Termohon maupun Kuasanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalam ketentuan Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement op de Rechsvordering (“Rv”). Pasal 271 Rv mengatur bahwa pemohon dapat mencabut perkaranya tanpa persetujuan Termohon dengan syarat pencabutan tersebut dilakukan sebelum Termohon menyampaikan jawaban/bantahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Praperadilan dinyatakan dicabut sebelum Pemohon membacakan Surat Gugatan Praperadilan, maka permohonan praperadilan tersebut tidak memerlukan persetujuan dari pihak Termohon Praperadilan ;
Menimbang, bahwa karenanya Permohonan pencabutan perkara tersebut yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan dengan memperhatikan azas persidangan cepat dan biaya ringan, telah memenuhi ketentuan – ketentuan hukum yang berlaku sehingga patut untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan perkara peradilan dikabulkan, maka setelah penetapan ini dibacakan, Hakim memerintahkan kepada Penitera Pengadilan Negeri Bangko untuk mencoret perkara tersebut dari register yang sedang berjalan ;
Menimbang, bahwa terhadap biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Nihil ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tantang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana. Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement op de Rechsvordering (“Rv”) serta peraturan perundang undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
MENETAPKAN :
Mengabulkan Pencabutan Pemohon Pra Peradilan dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Bko ;
Menyatakan perkara Permohonan Pra Peradilan tersebut dicabut ;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangko untuk mencoret perkara Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Bko tersebut dari register yang diperuntukkan untuk itu ;
Menetapkan biaya perkara sebesar Nihil ;
Demikianlah ditetapkan pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 oleh Kami, Dr.Sayed Fauzan,S.H.,M.H Hakim Pengadilan Negeri Bangko yang ditunjuk oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangko untuk mengadili perkara Praperadilan ini, Penetapan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dengan dibantu Yuvitalia Syari.SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangko dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon tanpa di hadiri oleh pihak Termohon maupun Kuasanya.
Hakim
Panitera Pengganti, Dr. Sayed Fauzan.S.H., M.H.,
Yuvitalia Syari.SH.,