17/Pid.Sus/2022/PN SNG
Putusan PN SUBANG Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN SNG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HEALI MULYAWATI,S.SH Terdakwa: RIKY SETIAWAN Alias PAAT Bin SUGENG WAHYUDI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa RIKY SETIAWAN ALIAS PAAT BIN SUGENG WAHYUDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak membawa dan menguasai sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk ” sebagaimana dalam pada Dakwaan Tunggal Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) Tahun Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah clurit yang terbuat dari besi berwarna putih bergagang terbalut benang rajut warna warni dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) centimeter Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol B 3004 FTZ No Rangka MH1JFE115EK277238 No Mesin ZFE1E1252980 Dirampas untuk negara. 6..Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN.Sng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Subang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Riky Setiawan Alias Paat Bin Sugeng Wahyudi;
Tempat lahir : Subang;
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 17 November 2001;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn. Kebondanas Rt 01/01 Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 Oktober 2021 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SO.Kap/108/IX/2021/RESKRIM tanggal 17 Oktober 2021;
Terdakwa Riky Setiawan Alias Paat Bin Sugeng Wahyudi ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 06 November 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 07 November 2021 sampai dengan tanggal 16 Desember 2021;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 17 Desember 2021 sampai dengan tanggal 15 Januari 2022;
4. Penuntut sejak tanggal 11 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Januari 2022;
5. Hakim PN sejak tanggal 21 Januari 2022 sampai dengan tanggal 19 Februari 2022;
6. Hakim dengan perpanjangan ketua Pengadilan Negeri Subang sejak tanggal sejak tanggal 20 Februari 2022 sampai dengan tanggal 20 April 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, yaitu Ferry Elfian,SH, dkk sebagaimana surat kuasa tertanggal 21 Januari 2022 yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Subang dibawah Nomor 4/I/BH/PID/2022/PN.Sng tanggal 24 Januari 2022 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN.Sng tanggal 21 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN.Sng tanggal 21 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RIKY SETIAWAN alias PA’AT Bin SUGENG WAHYUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk Jenis Clurit” sebagaimana dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Menjatuhkan terdakwa RIKY SETIAWAN alias PA’AT Bin SUGENG WAHYUDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah clurit yang terbuat dari besi berwarna putih bergagang terbalut benang rajut warna warni dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) centimeter
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol B 3004 FTZ No Rangka MH1JFE115EK277238 No Mesin ZFE1E1252980
Dirampas untuk negara.
Membebankan agar terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembacaan Nota Pembelaan Terdakwa yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sehingga terdakwa harus dibebaskan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa terdakwa RIKY SETIAWAN alias PA’AT Bin SUGENG WAHYUDI pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 sekira pukul 00.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2021 bertempat di Jalan Raya Ciawitali Desa Pusakaratu Kec.Pusakanegara Kab.Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, mambawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, penikam atau penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula ketika pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 pada saat terdakwa akan pergi ke Pantai Patimban dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol B 3004 FTZ terlebih dahulu terdakwa ke Markas Sekretariat ZTC di depan SMPN 1 Pusakanegara Kec.Pusakajaya Kab.Subang untuk membawa 1 (satu) bilah clurit yang terbuat dari besi berwarna putih bergagang terbalut benang rajut warna warni dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) centimeter yang disimpan dibalik baju terdakwa. Dimana terdakwa membawa 1 (satu) bilah clurit tersebut untuk berjaga-jaga.
Bahwa 1 (satu) bilah clurit yang terbuat dari besi berwarna putih bergagang terbalut benang rajut warna warni dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) centimeter tersebut bukan merupakan alat pertanian, alat rumah tangga maupun benda pusaka/benda kuno dan tidak ada bubungannya dengan pekerjaan terdakwa;
Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah clurit yang terbuat dari besi berwarna putih bergagang terbalut benang rajut warna warni dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) centimeter tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 12/Drt Tahun 1951
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi OGI MAULANA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dengan terjadinya keribuatan antara angggota geng motor Brigez dan anggota Geng Motor XTC yang menyebabkan saksi kena bacok di punggung;
Bahwa kejadian tersebut terjadi Pada hari minggu tanggal 17 Oktober 2021 sekira jam 00.45 ketika saksi sedang bersama dengan Ikbal mengendarai sepeda motor bersama empat sepeda motor lainnya (Kelompok Brigez) akan menuju laut Patimban Kec.Pusakanegara Kab.Subang , tiba tiba ada dua orang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih langsung memukuli rombongan saksi menggunakan helm, sehingga terjadi perkelahian;
Bahwa kemudian setelah itu semua lari berhamburan dan saksi berlari bersama dengan Yudistira masuk ke dalam gang namun ada yang mengejar yaitu 2 orang yang tidak saksi kenal dan salah satunya membawa senjata tajam jenis clurit;
Bahwa kemudian saksi tertangkap di area pekarangan orang dan salah satu dari pelaku memegang kaki saksi lalu memukul saksi dengan menggunakan tangan kosong kemudian diikuti sabetan celurit yang dilakukan salah satu orang yang juga saksi tidak kenal secara berulang kali yang mengenai bagian pundak sebelah kiri saksi hingga terluka;
Bahwa Setelah saksi dibacok saksi berdiam diri dulu ditempat kejadian untuk memastikan kondisinya aman, dan setelah merasa aman saksi keluar dari rumah kosong kemudian saksi bertemu dengan warga sekitar lalu teman saksi sdr.Sehan menghampiri saksi dengan menggunakan sepeda motor lalu saksi dibawa ke Rumah Sakit PMC Pamanukan
Bahwa saat kejadian pembacokkannya tersebut tidak ada yang melihat orang lainnya karena berada di belakang rumah;
Bahwa pada saat itu tidak ada barang yang hilang akibat pengeroyokan tersebut
Bahwa Ciri ciri dari dua orang pelaku tersebut yaitu satu orang yang memegang kaki saksi dan memukukl saksi dengan tangan kosong berbadan kurus pendek, rambut hitam pendek dan satu orang yang membacokan celurit berkebagian badan saksi dan mengenai pundak sebelah kiri berbadan kurus rtinggi rambut panjang agak ikal;
Bahwa antara saksi dengan saksi Andri Yohanes sudah terjadi perdamaian di Balai Desa dimana keluarga saksi Andri Yohanes memberikan uang pengobatan kepada saksi sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagaimana surat perdamaian yang diperlihatkan dipersidangan
Bahwa benar barang bukti berupa celurit yang dibacokan ke pundak saksi yaitu berupa celurit terbuat dari besi warna putih bergagang terbalut benang rajut warna warni dengan panjang sekira 30 cm;
Bahwa benar barang bukti yang dihadirkan ke persidangan adalah celurit yang digunakan untuk membacok saksi korban;
Bahwa benar barang bukti berupa sepeda motor Honda beat warna putih adalah sepeda motor yang salah satu kelompok Brigez sehingga dari belakang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi ANDRI YOHANES dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dengan terjadinya keribuatan antara geng motor XTC dan geng motor Brigez;
Bahwa kejadian tersebut terjadi Pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 sekira jam 00.45 WIB di Jalan Raya Ciawitali Desa Pusakaratu Kec. Pusakanagara Kab. Subang;
Bahwa yang telah melakukan penganiyayaan terhadap Sdr. OGI adalah teman saksi yang bernama Sdr. LUCKY penduduk Dusun Sukaenok Desa Karanganyar Kec. Pusakajaya Kab. Subang
Bahwa ketika Sdr. LUCKY menganiyaya Sdr. OGI dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis celurit tersebut saksi melihatnya secara langsung karena pada waktu itu saksi ikut memeganggi kaki saksi korban OGI;
Bahwa sebelum pembacokan tersebut, saksi bersama terdakwa LUCKY mengejar saksi korban OGI yang berlari kebelakang sebuah rumah milik warga, kemudian saksi berhasil menangkap saksi korban OGI yaitu dengan cara memegangi celana bagian kiri dan lengan baju kiri dari Sdr. OGI pada saat ketika saksi OGI akan naik ke sebuah pondasi/pembatas rumah yang tinggi;
Bahwa kemudian terdakwa LUCKY sambil memeganggi sebilah celurit dan kemudia langsung membacok saksi korban di bagian punggung;
Bahwa celurit tersebut adalah milik saksi yang disimpan di Sekretariat XTC yang bertempat di Dsn. Mekarjati Desa Pusakajaya Kec. Pusakajaya Kab. Subang;
Bahwa senjata tajam jenis celurit tersebut dibawa oleh terdakwa Riki dari Sekretariat XTC sebelum berangkat ke Pantai Patimban;
Bahwa yang menjadi permasalahannya adalah berawal ketika saksi sedang dibonceng oleh teman saksi Sdr. RIKI als PA'AT dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Scoopy warna Putih, Sdr. LUCKY menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Scoopy sambil membonceng Sdri. RAHAYU dan Sdr. VIKI als DEJE menggunakan sepeda motor milik saksi merk Honda Scoopy ketika itu saksi bersama teman - teman saksi tersebut sedang dalam jalanan dari Pantai Patimban menuju pulang kerumah, pada saat dalam perjalanan tepatnya didekat gang SMAN 1 Pusakanagara saksi dan teman teman saksi bertemu dan berpapasan dengan kelompok Brigez yang sedang konvoi dengan menggunakan sepeda motor, lalu saksi dan teman - teman saksi mengentikan sepeda motor begitu juga dengan kelompok Brigez yang sama menghentikan sepeda motorya. Setelah itu saksi disuruh oleh Sdr. VIKI als DEJE untuk melanjutkan perjalanan sedangkan Sdr. VIKI als DEJE ketika itu yang saksi lihat sedang mengobrol dengan salah seorang dari kelompok Brigez yang saksi kenal bernama Sdr. CELVIN sedangkan Sdr. LUCKY dan Sdr. RAHAYU menunggu Sdr. VIKI als DEJE yang sedang mengobrol, pada saat saksi dan Sdr. RIKI melanjutkan perjalanan kemudian di jalan raya Ciawitali saksi dan Sdr. RIKI bertemu dan berpapasan dengan kelompok Brigez lainnya yang sedang konvoi dengan menggunakan kurang lebih 8 (delapan) Unit sepeda motor berboncengan mengarah ke arah Patimban sambil mengenakan atribut BRIGEZ, setelahnya saksi dan Sdr. RIKI berpapasan dengan kelompok Brigez yang mengarah ke Patimban kemudian Sdr. RIKI memutar balikan sepeda motor yang dikendarainya bersama saksi dan langsung mengejar kelompok Brigez tersebut yang kemudian Sdr. RIKI menabrakan sepeda motor yang dikendarainya kebagian belakang sepeda motor yang dikendarai salah satu kelompok Brigez sehingga saksi dan Sdr. RIKI berikut kelompok Brigez yang ditabrak tersebut terjatuh dari sepeda motor yang kemudian terjadilah keributan saling pukul antara saksi dan Sdr. RIKI dengan kelompok tersebut,;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang di perlihatkan kepada saksi tersebut yaitu:
Bahwa sebilah senjata tajam jenis celurit tersebut adalah milik saksi yang disimpan di secretariat XTC yang di gunakan oleh Sdr.LUCKY untuk menganiaya Sdr.OGI;
Bahwa 1(satu) unit sepeda motor honda Beat warna putih No.Pol, :B_3004-FTZ tersebut adalah sepeda motor milik Sdr. RIKI als PA’AT yang ketika itu di gunakan oleh Sdr. RIKI als PA’AT bersama saksi pada saat mengejar kelompok Brigez dan di gunakan untuk bagian belakang sepeda motor salah satu dari kelompok Brigez
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi VIKI NUR ARSALAN dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dengan terdakwa telah membawa senjata tajam jenis celurit dari secretariat XTC yang kemudian celurit tersebut digunakan oleh saksi LUCKY untuk membacok anggota geng motor Brigez;
Bahwa benar saksi adalah anggota geng motor XTC;
Bahwa kejadian pembacokan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 sekira jam 00.45 WIB di Jalan Raya Ciawitali Desa Pusakaratu Kec. Pusakanagara Kab. Subang dan yang melakukan pembacokan adalah saksi LUCKY;
Bahwa saksi LUCKY membacok korban, dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit;
Bahwa sebilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan saksi LUCKY untuk membacok saksi adalah celurit milik saksi ANDRY YOHANES yang disimpan kesekretariatan XTC;
Bahwa saksi mengetahui celurit tersebut sebelum kejadian dibawa oleh terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui jika celurit tersebut dibawa oleh terdakwa karena pada waktu akan berangkat yaitu pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 Wib, saksi, Sdr. Andri Yohanes, Lucky dan terdakwa akan berangkan ke Pantai Patimban namun pada saat itu Sdr. Lucky dan Sdr. Andri Yohanes berangkat duluan sedangkan saksi bersama terdakwa menyusul;
Bahwa sebelum berangkat ke pantai patimban tersebut, saksi bersama terdakwa pergi terlebih dahulu ke kostan Terdakwa yang juga dijadikan secretariat XTC, selanjutnya terdakwa mengambil celurit tersebut di dalam kostannya dan membawanya ke pantai patimban;
Bahwa seingat saksi, celurit tersebut awalnya di simpan di bawah jok sepeda motor;
Bahwa celurutit yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini adalah benar celurit yang dibawa oleh terdakwa tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi LUCKY TRAVELY HEYDEMAN dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dengan terjadinya pembacokan kepada salah satu anggota geng motor Brigez;
Bahwa benar saksi adalah anggota geng motor XTC;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 sekira jam 00.45 WIB di Jalan Raya Ciawitali Desa Pusakaratu Kec. Pusakanagara Kab. Subang;
Bahwa yang melakukan pembacokan terhadap salah satu anggota geng motor Brigez yang bernama OGI MAULANA adalah saksi sendiri;
Bahwa ketika saksi membacok Sdr. OGI MAULANA tersebut dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis celurit;
Bahwa sebilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan saksi untuk membacok saksi korban OGI adalah celurit yang dibawa oleh terdakwa RIKI SETIAWAN dari kesekretariatan XTC;
Bahwa sebilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan saksi untuk membacok saksi korban OGI adalah milik saksi ANDRI YONAHES yang disimpan kesekretariatan XTC;
Bahwa yang melakukan pembacokan terhadap saksi AGI MAULANA tersebut adalah saksi sendiri namun yang memegangi kakinya adalah saksi ANDRI YOHANES;
Bahwa saksi melakukan pembacokan terhadap saksi AGI MAULANA di bagian punggung;
Bahwa keribuatan tersebut berawal ketika saksi bersama dengan rombongan geng motor XTC sedang dalam jalanan dari Pantai Patimban menuju pulang kerumah, pada saat dalam perjalanan tepatnya didekat gang SMAN 1 Pusakanagara saksi berpapasan dengan kelompok Brigez yang sedang konvoi dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa kemudian saksi menghentikan sepeda motor begitu juga dengan kelompok Brigez yang sama menghentikan sepeda motorya. Setelah itu saksi Yohanes disuruh oleh Sdr. VIKI als DEJE untuk melanjutkan perjalanan sedangkan Sdr. VIKI als DEJE sedang mengobrol dengan salah seorang dari kelompok Brigez yaitu Sdr. CELVIN sedangkan saksi dan Sdr. RAHAYU menunggu Sdr. VIKI als DEJE yang sedang mengobrol tersebut;
Bahwa kemudian pada saat Terdakwa RIKI SETIAWAN dan saksi YOHENAS melanjutkan perjalanan kemudian di jalan raya Ciawitali Terdakwa RIKI SETIAWAN dan saksi YAHANES bertemu dan berpapasan dengan kelompok Brigez lainnya yang sedang konvoi dengan menggunakan kurang lebih 8 (delapan) Unit sepeda motor berboncengan mengarah ke arah Patimban sambil mengenakan atribut BRIGEZ;
Bahwa kemudian Terdakwa RIKI dan saksi ANDRY YOHENAS memutar balikan sepeda motor dan langsung mengejar kelompok Brigez tersebut dan kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai salah satu kelompok Brigez sehingga terjatuh;
Bahwa kemudian terjadi keributan saling pukul antara Terdakwa RIKI dan saksi YOHANES dengan kelompok tersebut;
Bahwa kemudian saksi melihat saksi YOHANES mengeluarkan darah di bagian kepalanya;
Bahwa kemudian saksi langsung mendatangi Terdakwa RIKI yang saat itu sedang memegang sebilah senjata tajam jenis celurit di tangan kanannya, kemudian saksi LUCKY dan langsung mengambil celurit yang dipegang Terdakwa dan kemudian mengejar salah satu anggota geng motor Brigez yaitu saksi korban OGI yang berlari kearah gang rumah penduduk;
Bahwa kemudian saksi ANDRI YOHANES berhasil menangkap kaki saksi korban ketika saksi korban OGI hendak naik ke sebuah pondasi/pembatas rumah yang tinggi;
Bahwa pada saat itulah saksi kemudian dari belakang langsung membacokan celurit ke punggung saksi korban OGI berkali-kali;
Bahwa kemudian saksi korban OGI berhasil melepaskan dirinya dan kemudian berlari;
Bahwa barang bukti berupa celurit adalah benar yang diambil saksi dari tangan terdakwa yang kemudian digunakan saksi untuk membacok saksi korban OGI ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa terdakwa mengerti dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dengan terdakwa telah membawa senjata tajam jenis celurit dari secretariat XTC yang kemudian celurit tersebut digunakan oleh saksi LUCKY untuk membacok anggota geng motor Brigez;
Bahwa benar terdakwa adalah anggota geng motor XTC;
Bahwa kejadian pembacokan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 sekira jam 00.45 WIB di Jalan Raya Ciawitali Desa Pusakaratu Kec. Pusakanagara Kab. Subang;
Bahwa yang telah melakukan pembacokan terhadap Sdr. OGI adalah saksi LUCKY;
Bahwa ketika saksi LUCKY membacok saksi korban OGI, terdakwa tidak melihatnya secara langsung karena pembacokannya berada di belakang gang;
Bahwa saksi LUCKY membacok saksi korban OGI, dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit;
Bahwa sebilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan saksi LUCKY untuk membacok saksi korban OGI adalah celurit yang dibawa oleh terdakwa dari kesekretariatan XTC;
Bahwa sebilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan saksi LUCKY untuk membacok saksi korban OGI adalah milik saksi ANDRY YOHANES yang disimpan kesekretariatan XTC
Bahwa keribuatan tersebut berawal ketika terdakwa bersama dengan rombongan geng motor XTC sedang dalam jalanan dari Pantai Patimban menuju pulang kerumah, pada saat dalam perjalanan tepatnya didekat gang SMAN 1 Pusakanagara terdakwa dan teman-teman bertemu dan berpapasan dengan kelompok Brigez yang sedang konvoi dengan menggunakan sepeda motor, lalu terdakwa dan teman - teman terdakwa mengentikan sepeda motor begitu juga dengan kelompok Brigez yang sama menghentikan sepeda motorya;
Bahwa Setelah itu saksi ANDRY YOHANES disuruh oleh Sdr. VIKI als DEJE untuk melanjutkan perjalanan sedangkan Sdr. VIKI als DEJE ketika itu yang terdakwa lihat sedang mengobrol dengan salah seorang dari kelompok Brigez yaitu Sdr. CELVIN sedangkan Sdr. LUCKY dan Sdr. RAHAYU menunggu Sdr. VIKI als DEJE yang sedang mengobrol;
Bahwa kemudian pada saat terdakwa dan saksi YOHENAS melanjutkan perjalanan kemudian di jalan raya Ciawitali terdakwa dan saksi YOHANES bertemu dan berpapasan dengan kelompok Brigez lainnya yang sedang konvoi dengan menggunakan kurang lebih 8 (delapan) Unit sepeda motor berboncengan mengarah ke arah Patimban sambil mengenakan atribut BRIGEZ;
Bahwa kemudian terdakwa memutar balikan sepeda motor dan langsung mengejar kelompok Brigez tersebut dan kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai salah satu kelompok Brigez sehingga terjatuh;
Bahwa kemudian terjadi keributan dan saling pukul antara terdakwa dan saksi YOHANES dengan kelompok tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa melihat saksi YOHANES mengeluarkan darah di bagian kepalanya;
Bahwa kemudian terdakwa mengambil sebilah senjata tajam jenis celurit di dalam tas saksi dan memegang celurit tersebut dengan tangan kanan;
Bahwa kemudian dating saksi LUCKY, dan langsung mengambil celurit yang dipegang terdakwa dan kemudian mengejar saksi korban OGI;
Bahwa celurit tersebut terdakwa yang membawanya dari secretariat XTC ke patimban namun yang menggunakan celurit tersebut adalah adalah saksi LUCY;
Bahwa celurit tersebut adalah milik saksi YOHANES yang disimpan di sekretarian XTC;
Bahwa terdakwa membawa celurit tersebut untuk berjaga-jaga saja;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah mengajukan saksi yang meringankan (A de charge) yaitu sebagai berikut :
Saksi AGUNG GUMELAR, dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengeryi dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dengan terjadi bentrok antara anggota geng motor XTC dengan geng motor Brigez;
Bahwa saksi mewakili Organisasi XTC Kabupaten Subang;
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 sekira jam 00.45 WIB di Jalan Raya Ciawitali Desa Pusakaratu Kec. Pusakanagara Kab. Subang;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut, saksi hanya mendapat laporan dari anggota yang lainnya;
Bahwa kemudian saksi bertemu dengan perwakilan dari geng motor Brigez di Polres Subang dan untuk menyatakan sikap bahwa antara XTC dengan Brigez untuk berdamai dan tidak saling menuntut .
Bahwa benar telah ada perdamaian antara kelaurga korban dengan keluarga terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi ASEP SUPRIADI, dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan didepan persidangan;
Bahwa benar Perwakilan dari keluarga saksi Andri Yohanes;
Bahwa benar antara saksi Andri Yohanes dengan saksi Ogi Maulana telah terjadi perdamaian dengan memberikan pengobatan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi Ogi Maulana yang dituangkan kedalam surat perdamaian yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa benar yang menandatangani surat perdamaian tersebut saksi selalu Ua Andri Yohanes, saksi Andri Yohanes, saksi Ogi Maulana dan Orang Tua dari saksi Ogi Maulana.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi SANIA, dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan didepan persidangan;
Bahwa benar saksi adalah ibu kandung dari terdakwa Riky Setiawan;
Bahwa benar kesehariannya terdakwa Riky Setiawan memang suka main bersama-sama dengan teman-temannya sampai larut malam;
Bahwa benar saksi mengetahui jika terdakwa Riky Setiawan masuk dalam Geng Motor XTC;
Bahwa benar terdakwa Riky Setiawan belum pernah dihukum dan baru sekarang ini terlibat tindak pidana.
Bahwa benar antara keluarga Terdakwa dengan saksi Ogi Maulana telah terjadi perdamaian dengan memberikan pengobatan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana uang tersebut merupakan hasil patungan antara keluarga Saksi ANDRY YOHANES, Saksi LUCY TRAVELLY dan Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit terbuat dari besi berwarna putih bergagang terbalut benang rajut warna warni dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) centimeter 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol B 3004 FTZ No Rangka MH1JFE115EK277238 Ne Mesin ZFE1E1252980.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 sekira jam 00.45 WIB di Jalan Raya Ciawitali Desa Pusakaratu Kec. Pusakanagara Kab. Subang telah terjadi keribuatan antara anggota geng motor Brigez dengan anggota geng motor XTC yang menyebabkan salah satu anggota geng motor BRIGEZ yaitu saksi OGI MAULANA mengalami luka-luka;
Bahwa benar yang telah melakukan pembacokan terhadap Sdr. OGI adalah saksi LUCKY (terdakwa dalam perkara terpisah);
Bahwa benar ketika saksi LUCKY (terdakwa dalam perkara terpisah) membacok saksi korban OGI, terdakwa tidak melihatnya secara langsung karena pembacokannya berada di belakang gang;
Bahwa saksi LUCKY (terdakwa dalam perkara terpisah) membacok saksi korban OGI, dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit;
Bahwa benar sebilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan saksi LUCKY (terdakwa dalam perkara terpisah) untuk membacok saksi korban OGI adalah celurit yang dibawa oleh terdakwa dari kesekretariatan XTC;
Bahwa benar sebilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan saksi LUCKY (terdakwa dalam perkara terpisah) untuk membacok saksi korban OGI adalah milik saksi ANDRY YOHANES yang disimpan kesekretariatan XTC
Bahwa benar keribuatan tersebut berawal ketika terdakwa bersama dengan rombongan geng motor XTC sedang dalam jalanan dari Pantai Patimban menuju pulang kerumah, pada saat dalam perjalanan tepatnya didekat gang SMAN 1 Pusakanagara terdakwa dan teman-teman bertemu dan berpapasan dengan kelompok Brigez yang sedang konvoi dengan menggunakan sepeda motor, lalu terdakwa dan teman - teman terdakwa mengentikan sepeda motor begitu juga dengan kelompok Brigez yang sama menghentikan sepeda motorya;
Bahwa benar Setelah itu saksi ANDRY YOHANES disuruh oleh Sdr. VIKI als DEJE untuk melanjutkan perjalanan sedangkan Sdr. VIKI als DEJE ketika itu yang terdakwa lihat sedang mengobrol dengan salah seorang dari kelompok Brigez yaitu Sdr. CELVIN sedangkan Sdr. LUCKY dan Sdr. RAHAYU menunggu Sdr. VIKI als DEJE yang sedang mengobrol;
Bahwa benar kemudian pada saat terdakwa dan saksi YOHENAS melanjutkan perjalanan kemudian di jalan raya Ciawitali terdakwa dan saksi YOHANES bertemu dan berpapasan dengan kelompok Brigez lainnya yang sedang konvoi dengan menggunakan kurang lebih 8 (delapan) Unit sepeda motor berboncengan mengarah ke arah Patimban sambil mengenakan atribut BRIGEZ;
Bahwa benar kemudian terdakwa memutar balikan sepeda motor dan langsung mengejar kelompok Brigez tersebut dan kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai salah satu kelompok Brigez sehingga terjatuh;
Bahwa benar kemudian terjadi keributan dan saling pukul antara terdakwa dan saksi YOHANES dengan kelompok tersebut;
Bahwa benar kemudian Terdakwa melihat saksi YOHANES mengeluarkan darah di bagian kepalanya;
Bahwa benar kemudian terdakwa mengambil sebilah senjata tajam jenis celurit di dalam tas saksi dan memegang celurit tersebut dengan tangan kanan;
Bahwa benar kemudian dating saksi LUCKY, dan langsung mengambil celurit yang dipegang terdakwa dan kemudian mengejar saksi korban OGI;
Bahwa benar celurit tersebut terdakwa yang membawanya dari secretariat XTC ke patimban namun yang menggunakan celurit tersebut adalah adalah saksi LUCY;
Bahwa benar celurit tersebut adalah milik saksi YOHANES yang disimpan di sekretariat XTC;
Bahwa benar pada saat terdakwa mengambil celurit tersebut di sekretariat XTC, terdakwa bersama dengan saksi VIKI NUH NURSALAN;
Bahwa benar terdakwa tidak ada izin untuk membawa senjata tajam jenis celurit tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdawa di dakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 12/Drt Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Barangsiapa”
Unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut, akan majelis hakim pertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barangsiapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah ditujukan kepada siapa saja yang merupakan subjek hukum yang dikontruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana;
Prof. Satochid Kartanegara, SH, menyatakan bahwa “Pelaku” adalah siapa saja yang memenuhi semua unsur–unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang disini secara umum adalah setiap orang yang berkedudukan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama RIKY SETIAWAN ALIAS PAAT BIN SUGENG WAHYUDI yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan di tingkat Penyidikan dan Prapenuntutan dinyatakan sebagai terdakwa, dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MVT), bahwa setiap orang sebagai elemen barang siapa secara Historis Kronologis merupakan subjek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas Undang‐ undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur “Setiap Orang” yang disandarkan kepada terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara Yuridis Materiil benar-benar sebagai pelaku dari tindak pidana, adalah sangat bergantung dari pembuktian terhadap unsur – unsur tindak pidana yang selanjutnya;
Ad.2. Unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”
Menimbang bahwa tentang unsur tanpa hak mengandung pengertian Terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pejabat yang berwenang mengeluarkan izin dimaksud ;
Menimbang bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif artinya apabila salah satu elemen dari unsur ini telah terbukti, maka cukup untuk dapat dinyatakan unsur ini telah terpenuhi, sehingga tidak perlu dari keseluruhan elemen tersebut dibuktikan lagi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa benar pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 sekira jam 00.45 WIB di Jalan Raya Ciawitali Desa Pusakaratu Kec. Pusakanagara Kab. Subang telah terjadi keribuatan antara anggota geng motor Brigez dengan anggota geng motor XTC yang menyebabkan salah satu anggota geng motor BRIGEZ yaitu saksi OGI MAULANA mengalami luka-luka;
Menimbang, bahwa benar yang telah melakukan pembacokan terhadap Sdr. OGI adalah saksi LUCKY (terdakwa dalam perkara terpisah) dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit;
Menimbang, bahwa benar sebilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan saksi LUCKY (terdakwa dalam perkara terpisah) untuk membacok saksi korban OGI adalah celurit milik saksi ANDRY YOHANES yang disimpan kesekretariatan XTC yang kemudian dibawa oleh terdakwa pada saat terdakwa berserta rombongan anggota Geng Motor XTC akan berangkan ke Pantai Patimbaan;
Menimbang, bahwa benar keribuatan tersebut berawal ketika terdakwa bersama dengan rombongan geng motor XTC sedang dalam jalanan dari Pantai Patimban menuju pulang kerumah, pada saat dalam perjalanan tepatnya didekat gang SMAN 1 Pusakanagara terdakwa dan teman-teman bertemu dan berpapasan dengan kelompok Brigez yang sedang konvoi dengan menggunakan sepeda motor, lalu terdakwa dan teman - teman terdakwa mengentikan sepeda motor begitu juga dengan kelompok Brigez yang sama menghentikan sepeda motorya selanjutnya saksi ANDRY YOHANES disuruh oleh Sdr. VIKI als DEJE untuk melanjutkan perjalanan sedangkan Sdr. VIKI als DEJE ketika itu yang terdakwa lihat sedang mengobrol dengan salah seorang dari kelompok Brigez yaitu Sdr. CELVIN sedangkan Sdr. LUCKY dan Sdr. RAHAYU menunggu Sdr. VIKI als DEJE yang sedang mengobrol;
Menimbang, bahwa kemudian pada saat terdakwa dan saksi YOHENAS melanjutkan perjalanan kemudian di jalan raya Ciawitali terdakwa dan saksi YOHANES bertemu dan berpapasan dengan kelompok Brigez lainnya yang sedang konvoi dengan menggunakan kurang lebih 8 (delapan) Unit sepeda motor berboncengan mengarah ke arah Patimban sambil mengenakan atribut BRIGEZ dan kemudian terdakwa memutar balikan sepeda motor dan langsung mengejar kelompok Brigez tersebut dan kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai salah satu kelompok Brigez sehingga terjatuh selanjutnya terjadi keributan dan saling pukul antara terdakwa dan saksi YOHANES dengan kelompok tersebut yang mengakibatkan saksi YOHANES mengeluarkan darah di bagian kepalanya;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa mengambil sebilah senjata tajam jenis celurit di dalam tas terdakwa dan memegang celurit tersebut dengan tangan kanan kemudian pada saat bersamaan datang saksi LUCKY (terdakwa dalam perkara terpisah) dan langsung mengambil celurit yang dipegang terdakwa dan kemudian mengejar saksi korban OGI MAULANA sehingga terjadilah pembacokan terhadap saksi korban OGI MAULANA tersebut;
Menimbang, bahwa kegiatan terdakwa bersama-sama dengan anggota geng motor XTC tersebut adalah untuk kumpul-kumpul di pantai patimban atau setidak-tidaknya terdakwa berada di lokasi kejadian bukan untuk melakukan kegiatan pertanian;
Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim memberikan pendapat hukum dalam perkara ini, Majelis Hakim akan mempertimbangan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU No. 12 tahun 1951 yang pada pokonya menyatakan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk adalah barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan :
Pertanian;
pekerjaan-pekerjaan rumah tangga
untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan;
Tujuan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa 1 (satu) bilah clurit yang terbuat dari besi berwarna putih bergagang terbalut benang rajut warna warni dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) centimeter bukan termasuk sebagai barang-barang yang dikecualikan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 12 tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum dan mohon agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut akan majelis hakim pertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya mengakui bahwa terdakwa telah membawa 1 (satu) bilah clurit yang terbuat dari besi berwarna putih bergagang terbalut benang rajut warna warni dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) centimeter dari secretariat XTC dengan alasan untuk berjaga-jaga dan keterangan terdakwa tersebut juga telah bersesuaian dengan keterangan saksi VIKI NUR ARSALAN yang pada pokoknya menerangkan bahwa sebelum berangkan ke Pantai Patimban, terdakwa terlebih dahulu pergi ke kostan terdakwa yang dijadikan secretariat XTC untuk mengambil Celurit serta keterangan saksi LUCKY TRAVELLY yang pada pokoknya menerangkan bahwa celurit yang digunakan oleh saksi LUCKY TRAVELLY untuk membacok saksi korban OGI MAULANA adalah celurit milik saksi ANDRI YOHANES yang dibawah oleh Terdakwa dari secretariat XTC;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, majelis hakim berpendapat bahwa nota pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa sangatlah tidak beralasan hokum dan oleh karena itu harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas majelis hakim berpendapat bahwa oleh karena terdakwa dalam membawa 1 (satu) bilah clurit yang terbuat dari besi berwarna putih bergagang terbalut benang rajut warna warni dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) centimeter pada saat kejadian tersebut tidak ada izin dari yang berwenang serta 1 (satu) bilah clurit yang terbuat dari besi berwarna putih bergagang terbalut benang rajut warna warni dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) centimeter juga bukan merupakan barang yang dikecualikan oleh Undang-Undang, serta kegiatan terdakwa pada saat kejadian tersebut tidak ada hubungnnya dengan pertanian, maka majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bilah clurit yang terbuat dari besi berwarna putih bergagang terbalut benang rajut warna warni dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) centimeter karena merupakan alat untuk melakukan kejahatan maka dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol B 3004 FTZ No Rangka MH1JFE115EK277238 Ne Mesin ZFE1E1252980 juga turut digunakan untuk melakukan kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis maka dinyatakan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah ikut menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap orang lain yang menyebabkan luka;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa masih berusia muda sehingga masih dapat diharapkan untuk dapat dibina di kemudian hari;
Terdakwa berterus terang di persidangan;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan tidak terdakwa tidak mengajukan permohonan tentang pembebasan biaya perkara, maka terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RIKY SETIAWAN ALIAS PAAT BIN SUGENG WAHYUDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak membawa dan menguasai sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk ” sebagaimana dalam pada Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) Tahun
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah clurit yang terbuat dari besi berwarna putih bergagang terbalut benang rajut warna warni dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) centimeter
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol B 3004 FTZ No Rangka MH1JFE115EK277238 No Mesin ZFE1E1252980
Dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang, pada hari RABU, tanggal 09 Maret 2022, oleh Dr. ARDHI WIJAYANTO, S.H.M.Hum sebagai Hakim Ketua, ANISA PRIMADONA DUSWARA, S.H., M.H. dan ERSLAN ABDILLAH, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara online/teleconperence pada hari KAMIS tanggal 10 Maret 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Drs. DADANG SUDRAJAT Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Subang, serta dihadiri oleh HEALLI MULYAWATI S, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Subang dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ANISA PRIMADONA D., S.H.,M.H. Dr. ARDHI WIJAYANTO, S.H.M.Hum
ERSLAN ABDILLAH., S.H.
Panitera Pengganti,
Drs.DADANG SUDRAJAT