60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YULIUS DASA SAPUTRA, SH Terdakwa: SYAMUSL BAKHRI, ST Bin H. NAWAWI
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara Bersama - sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara Bersama - sama” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2(dua) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.50.000.000,00(lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan; Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menyatakan barang bukti berupa : Fotokopi legalisir Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir dengan kode kegiatan Nomor 1.03.01.07.01.5.2 tanggal 28 November; Fotokopi legalisir Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip Kabupaten Ogan Ilir TA. 2019 dengan nilai kontrak : Rp. 4.922.566.000,00 masa pelaksanaan 90 hari Pelaksana PT. FIZUPU CAHAYA BUANA; Fotokopi legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 600/10/KEP/PU-PR/2019 Tanggal 01 Maret 2019 tentang Penunjukan Perubahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara dan Pembantu Bendahara Dana Anggaran; Fotokopi legalisir Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 372/KEP/X/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 19/KEP/X/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir; Fotokopi legalisir Surat Keputusan Bupati Nomor : 5/KEP/BPKAD/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Pejabat yang bertugas selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019; Fotokopi legalisir Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 600/369/PU.PR/OI/2019 tanggal 29 Juli 2019 perihal Permohonan Proses Lelang; Fotokopi legalisir Dokumen Pemilihan Nomor : 027/114/DOK/POKJA-III/OI/2019 tanggal 08 Agustus 2019 untuk Pengadaan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip Kabupaten Ogan Ilir TA. 2019; Fotokopi legalisir dokumen Penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip Nomor : 13/FCB/OI/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dari PT. FIZUPU CAHAYA BUANA ditujukan kepada POKJA III Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Ogan Ilir; Fotokopi legalisir Berita Acara Hasil Pemilihan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019: Fotokopi legalisir Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 59/SPPBJ/PUPR/OI/IX/2019 tanggal 13 September 2019 perihal Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip yang ditujkan kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA yang ditandatangani oleh Syamsul Bahri, ST.; Fotokopi legalisir Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 065/SPMK/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 Septeber 2019; Fotokopi legalisir Berita Acara Serah Terima Lapangan Nomor : 065/BA/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019; Fotokopi legalisir Berita Acara Hasil Penentuan Titik Nol Nomor : 47/BA/PU-PR/OI/2019 tanggal 30 September 2019; Fotokopi legalisir dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip Kabupaten Ogan Ilir TA. 2019 tanggal 2019 yang ditandatangani oleh Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi selaku PPK; Fotokopi legalisir Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai-SP.Kilip TA. 2019 tanggal 2019 yang ditandatangani oleh Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi selaku PPK; Fotokopi legalisir Dokumen Pencairan Uang Muka sebagai berikut : Fotokopi legalisir surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir selaku PA Nomor : 600/73/SP2D/PU-PR/OI/2019 tanggal 09 Oktober 2019 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka Kerja atas Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sebesar Rp 984.513.200,-. Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor. SPM : 096/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 11 Oktober 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 2,3 sbsr 50% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 492.256.600,- dengan jumlah yang diminta Rp 984.513.200,00; Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 096/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 11 Oktober 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 2,3 sbsr 50% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 492.256.600,- dengan jumlah yang diminta Rp 984.513.200,00, jumlah potongan Rp 116.351.560,00, dan jumlah yang dibayarkan Rp868.161.640,00; Fotokopi legalisir dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Surat Perintah Membayar Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 096/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 11 Oktober 2019 yang ditujukan kepada PA/KPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Syamsul Bahri, S.T) dan Bendahara Pengeluaran (Rizky Damayanti, S.E) untuk jumlah pembayaran yang diminta Rp. 984.513.200,00; Fotokopi legalisir kwitansi Nomor : 600/73/KW-P/2019 tanggal 9 Oktober 2019 dengan jumlah pembayaran dana sebesar Rp. 984.513.200,00 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA; Berita Acara Pembayaran Nomor : 600/73/BAP/APBD/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dengan pembayaran yang diterima oleh PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebesar Rp.984.513.200,00. Fotokopi legalisir Dokumen Pembayaran angsuran pertama sebagai berikut : Fotokopi legalisir surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir selaku PA Nomor : 600/114/SP2D/PU-PR/OI/2019 tanggal 07 November 2019 perihal Permohonan Pembayaran Pertama atas Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sebesar Rp 984.513.200,-. Fotokopi legalisir Surat Pengantar tanggal 18 November 2019 Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor. SPM : 158/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 18 November 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 2,3 sbsr 50% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 246.128.300,-; Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 158/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 18 November 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. Pertama sbsr 25% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 246.128.300,-; Fotokopi legalisir dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Surat Perintah Membayar Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 158/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 18 November 2019 yang ditujukan kepada PA/KPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Syamsul Bahri, S.T) dan Bendahara Pengeluaran (Rizky Damayanti, S.E) untuk jumlah pembayaran yang diminta Rp 984.513.200,00; Fotokopi legalisir kwitansi Nomor : 600/114/KW-P/2019 tanggal 07 November 2019 dengan jumlah pembayaran dana sebesar Rp 984.513.200,00 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA; Berita Acara Pembayaran Nomor : 600/114/BAP/APBD/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dengan pembayaran yang diterima oleh PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebesarRp 984.513.200,00. Dokumen Pembayaran Angsuran 2 dan Angsuran 3 sebagai berikut : Fotokopi legalisir surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir selaku PA Nomor : 600/156/SP2D/PU-PR/OI/2019 tanggal 3 Desember 2019 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran Kedua dan Ketiga atas Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sebesar Rp 1.969.026.400,00,-. Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor. SPM : 219/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 5 Desember 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 2,3 sbsr 50% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 492.256.600,- dengan jumlah yang diminta Rp 1.969.026.400,00; Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 219/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 5 Desember 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 2,3 sbsr 50% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 492.256.600,- dengan jumlah yang diminta Rp 1.969.026.400,00, jumlah potongan Rp 232.703.120,00, dan jumlah yang dibayarkan Rp1.736.323.280,00; Fotokopi legalisir dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Surat Perintah Membayar Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 219/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 5 Desember 2019 yang ditujukan kepada PA/KPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Syamsul Bahri, S.T) dan Bendahara Pengeluaran (Rizky Damayanti, S.E); Fotokopi legalisir Berita Acara Pembayaran Nomor : 600/73/BAP/APBD/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dengan pembayaran yang diterima oleh PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebesar Rp 1.969.026.400,00. Fotokopi legalisir kwitansi Nomor : 600/156/KW-P/2019 tanggal 3 Deseber 2019 dengan jumlah pembayaran dana sebesar Rp 1.969.026.400,00 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA. Fotokopi legalisir dokumen pembayaran angsuran keempat berupa : Fotokopi legalisir surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir selaku PA Nomor : 600/240/SP2D/PU-PR/OI.2019 tanggal 13 Desember 2019 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran ke-4 atas kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Ogan Ilir dengan permohonan permintaan dana sebesar Rp 738.384.900; Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor. SPM : 330/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 13 Desember 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 4 sbsr 25% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK dan U Retensi; Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 330/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 13 Desember 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 4 sbsr 25% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK dan U Retensi; Fotokopi legalisir dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Surat Perintah Membayar Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 330/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 13 Desember 2019 yang ditujukan kepada PA/KPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Syamsul Bahri, S.T) dan Bendahara Pengeluaran (Rizky Damayanti, S.E); Fotokopi legalisir Berita Acara Pembayaran Nomor : 600/240/BAP/APBD/2019 tanggal 13 Desember 2019 dengan pembayaran yang diterima oleh PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebesar Rp 738.384.900; Fotokopi legalisir kwitansi Nomor : 600/240/KW-P/2019 tanggal 13 Deseber 2019 dengan jumlah pembayaran dana sebesar Rp 738.384.900 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA. Fotokopi legalisir dokumen Dukungan Keuangan Bank 28.330/IDL/3/B/2019 tanggal 13 Agustus 2019 yang ditujukan kepada PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir perihal memberikan dukungan berupa kredit bank garansi kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebesar Rp. 495.300.000,00 (Empat ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah); Fotokopi legalisir Bank Garansi Bank Sumsel Babel Pelaksanaan Nomor : 010.1189/IDL/GP/2019 tanggal 23 September 2019 ; Fotokopi legalisir Bank Garansi Uang Muka Nomor : 026.1201/IDL/GM/2019 tanggal 02 Oktober 2019; Fotokopi legalisir Perincian Penggunaan Uang Muka Kerja tanggal 2019 dari PT. FIZUPU CAHAYA BUANA; Fotokopi legalisir Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor : 07 /BA/PUPR/OI/XI/2019 tanggal 4 November 2019 bahwa realisasi pekerjaan adalah 55,22%. Fotokopi legalisir Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor : 13 /BA/PUPR/OI/IX/2019 tanggal 29 November 2019 bahwa realisasi pekerjaan adalah 80,2 %. Fotokopi legalisir Surat Pernytaan Tanggung Jawab Mutlak Pengguna Anggaran Nomor : 600/114/Sp-LS/PI-PR/2019 tanggal 02 November 2019; Fotokopi Pemeriksaan Hasil Pekerjaan kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai-SP.Kilip Kontrak Nomor : 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 dengan dokumen sebagai berikut : Surat Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (Muslim, S.Psi) Nomor : /PPHP-RKM/PU-PR/OI/2019 tanggal 12 Desember 2019 perihal Rekomendasi/Penyampaian Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang tidak ditandatangani; Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Tahun 2019 beserta Checklist Dokumen Peeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor : /PPHP-BA/PU-PR/OI/2019 tanggal 12 Desember 2019; Notulen Rapat Nomor : /PPHP-NTL/PU-PR/OI/2019 tanggal 12 Desember 2019; Fotokopi Undangan Nomor : /PPHP-UND/PU-PR/OI/2019 tanggal 11 Desember 2019 yang ditujukan kepada PPHP, Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi, dan Firmansyah, A., S.E. periha undangan Rapat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Paket Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip; Fotokopi Surat PA (Ir. Junni Edy) yang tidak ditandatangani Nomor : 600/PPHP/PU-PR/OI/2019 tanggal 11 Desember 2019 perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip yang ditujukan kepada Ketua PPHP; Fotokopi Surat PPK (Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi) yang tidak ditandatangani Nomor : 600/PPK-PPHP/PU-PR/XI/2019 tanggal 11 Desember 2019 yang ditujukan kepada PA (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir) perihal Penyerahan Hasil Pekerjaan; Fotokopi dokumen Penyerahan Pertama Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip TA. 2019 berdasarkan Kontrak Nomor : 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 berupa : Fotokopi Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Nomor : 085/PHO/PU-PR/OI/2019 tanggal 10 Desember 2019; Fotokopi Surat Ketua Panitia (Dody Isfansyah, S.T.) Nomor : 1202/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 yang ditujukan kepada PPK Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip perihal Penyampaian Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan; Fotokopi Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Nomor : 1201/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019; Fotokopi Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Nomor : 1200/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019; Fotokopi Berita Acara Hasil Penilaian Panitia Nomor : 1199/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019; Fotokopi Surat Nomor : 1198/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Hasil Pemeriksaan Administrasi Lapangan; Fotokopi Berita Acara Hasil Pemeriksaan Tim Administrasi Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Nomor : 1197/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Deseber 2019; Fotokopi surat Tim Quality Nomor : 1196/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Hasil Pemeriksaan Quality; Fotokopi Berita Acara Hasil Pemeriksaan Tim Quality Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Nomor : 1195/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019; Fotokopi Legalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019; Fotokopi Legalisir Laporan Fisik Bulanan Mingguan Time schedule Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019; Fotokopi Legalisir Grafik Penanganan Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019; Fotokopi Legalisir As Built Drawing Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019; Fotokopi Legalisir Back Up Data Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019; Fotokopi Legalisir SK Tim PHO Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019; Fotokopi Legalisir SK Tim PPHP Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019; Fotokopi Legalisir Pengawas Lapangan Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019; Dokumen Surat Kuasa Nomor 16 Notaris Yuhendratedy tanggal 17 September 2019; Terhadap barang bukti tersebut agar dipergunakan dalam perkara lain atas nama Saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Pid.I.A.3
P U T U S A N
Nomor 60/Pid.Sus - TPK/2021/PN.Plg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa secara Teleconference telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi Tempat Lahir : Palembang Umur / Tanggal Lahir : 55 Tahun / 03 Maret 1966 Jenis Kelamin : Laki - laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jln. Belanti No. 42 LK. I RT. 001, Kel / Desa Tanjung Raja Barat Kecamatan Tanjung Raja Agama : Islam Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil. Jabatan : Kasi Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir (PPK Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019) Pendidikan : S-1 (Sarjana Teknik)
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan penahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan / Penetapan, masing - masing oleh :
Penyidik: sejak tanggal 02 November 2021 sampai dengan 21 November 2021;
Penuntut Umum: sejak tanggal 09 November 2021 sampai dengan 28 November 2021;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan tanggal 14 Desember 2021;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus sejak tanggal 15 Desember 2021 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 12 Februari 2022 sampai dengan tanggal 11 Maret 2022;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukum: Supendi, SH.,MH, Penasihat Hukum / Advokat dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN Palembang) yang beralamat di Jalan Inspektur Marzuki No. 23 A RT. 07/ RW. 09 Kelurahan Siring Agung Kec. Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan, berdasarkan Penetapan dari Ketua Majelis tanggal 24 November 2021. Kemudian diganti dengan Penasihat Hukum: H.Chairuddin Idrus, BcIP,SH.,MH., Sutrisno, SH., M.Ruslan Usman, SH.,MM.,MH., dan Muslim, SH., Kesemuanya Advokat & Konsultan Hukum dari Kantor Hukum H.CHAIRUDDIN IDRUS, BcIP,SH.,MH., yang beralamat di Jl. Veteran no. 127 Kelurahan Kepandean Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Desember 2021;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Nomor : 60/Pid.Sus – TPK/2021/PN.Plg tanggal 15 November 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim nomor: 60/Pid.Sus - TPK/2021/PN.Plg tanggal 15 November 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar keterangan Saksi - saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada sidang hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SYAMSUL BAKHRI ST. BIN H NAWAWI Bin H. NAWAWI tidak terbukti secara sah dan menya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut di atas;
Menyatakan Terdakwa SYAMSUL BAKHRI ST. BIN H NAWAWI Bin H. NAWAWI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAMSUL BAKHRI ST. BIN H NAWAWI Bin H. NAWAWI :
Pidana Pokok
Agar Terdakwa SYAMSUL BAKHRI ST. BIN H NAWAWI Bin H. NAWAWI dihukum dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta Rupiah) apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan.
Menghukum Terdakwa SYAMSUL BAKHRI ST. BIN H NAWAWI Bin H. NAWAWI membayar uang pengganti sebesar Rp. 771.606.454,47 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam ribu empat ratus lima puluh empat rupiah empat puluh tujuh sen), dan dari total uang pengganti tersebut telah dikembalikan Rp.725.510.733,18 (tujuh ratus dua puluh lima juta lima ratus sepuluh ribu tujuh ratus tiga puluh tiga Rupiah delapan belas Sen) sehingga sisa dari kerugian negara tersebut adalah sebesar Rp.46.095.721,03 (empat puluh enam juta sembilan puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh satu Rupiah tiga Sen), apabila Terdakwa SYAMSUL BAKHRI ST. BIN H NAWAWI Bin H. NAWAWI dan saksi ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD ROBI tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk negara dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Terhadap barang bukti berupa:
Fotokopi legalisir Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir dengan kode kegiatan Nomor 1.03.01.07.01.5.2 tanggal 28 November;
Fotokopi legalisir Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip Kabupaten Ogan Ilir TA. 2019 dengan nilai kontrak : Rp. 4.922.566.000,00 masa pelaksanaan 90 hari Pelaksana PT. FIZUPU CAHAYA BUANA;
Fotokopi legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 600/10/KEP/PU-PR/2019 Tanggal 01 Maret 2019 tentang Penunjukan Perubahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara dan Pembantu Bendahara Dana Anggaran;
Fotokopi legalisir Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 372/KEP/X/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 19/KEP/X/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir;
Fotokopi legalisir Surat Keputusan Bupati Nomor : 5/KEP/BPKAD/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Pejabat yang bertugas selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi legalisir Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 600/369/PU.PR/OI/2019 tanggal 29 Juli 2019 perihal Permohonan Proses Lelang;
Fotokopi legalisir Dokumen Pemilihan Nomor : 027/114/DOK/POKJA-III/OI/2019 tanggal 08 Agustus 2019 untuk Pengadaan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip Kabupaten Ogan Ilir TA. 2019;
Fotokopi legalisir dokumen Penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip Nomor : 13/FCB/OI/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dari PT. FIZUPU CAHAYA BUANA ditujukan kepada POKJA III Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Ogan Ilir;
Fotokopi legalisir Berita Acara Hasil Pemilihan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019:
Fotokopi legalisir Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 59/SPPBJ/PUPR/OI/IX/2019 tanggal 13 September 2019 perihal Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip yang ditujkan kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA yang ditandatangani oleh Syamsul Bahri, ST.;
Fotokopi legalisir Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 065/SPMK/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 Septeber 2019;
Fotokopi legalisir Berita Acara Serah Terima Lapangan Nomor : 065/BA/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019;
Fotokopi legalisir Berita Acara Hasil Penentuan Titik Nol Nomor : 47/BA/PU-PR/OI/2019 tanggal 30 September 2019;
Fotokopi legalisir dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip Kabupaten Ogan Ilir TA. 2019 tanggal 2019 yang ditandatangani oleh Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi selaku PPK;
Fotokopi legalisir Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai-SP.Kilip TA. 2019 tanggal 2019 yang ditandatangani oleh Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi selaku PPK;
Fotokopi legalisir Dokumen Pencairan Uang Muka sebagai berikut :
Fotokopi legalisir surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir selaku PA Nomor : 600/73/SP2D/PU-PR/OI/2019 tanggal 09 Oktober 2019 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka Kerja atas Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sebesar Rp 984.513.200,-.
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor. SPM : 096/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 11 Oktober 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 2,3 sbsr 50% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 492.256.600,- dengan jumlah yang diminta Rp 984.513.200,00;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 096/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 11 Oktober 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 2,3 sbsr 50% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 492.256.600,- dengan jumlah yang diminta Rp 984.513.200,00, jumlah potongan Rp 116.351.560,00, dan jumlah yang dibayarkan Rp868.161.640,00;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Surat Perintah Membayar Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 096/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 11 Oktober 2019 yang ditujukan kepada PA/KPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Syamsul Bahri, S.T) dan Bendahara Pengeluaran (Rizky Damayanti, S.E) untuk jumlah pembayaran yang diminta Rp. 984.513.200,00;
Fotokopi legalisir kwitansi Nomor : 600/73/KW-P/2019 tanggal 9 Oktober 2019 dengan jumlah pembayaran dana sebesar Rp. 984.513.200,00 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA;
Berita Acara Pembayaran Nomor : 600/73/BAP/APBD/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dengan pembayaran yang diterima oleh PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebesar Rp.984.513.200,00.
Fotokopi legalisir Dokumen Pembayaran angsuran pertama sebagai berikut :
Fotokopi legalisir surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir selaku PA Nomor : 600/114/SP2D/PU-PR/OI/2019 tanggal 07 November 2019 perihal Permohonan Pembayaran Pertama atas Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sebesar Rp 984.513.200,-.
Fotokopi legalisir Surat Pengantar tanggal 18 November 2019
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor. SPM : 158/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 18 November 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 2,3 sbsr 50% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 246.128.300,-;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 158/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 18 November 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. Pertama sbsr 25% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 246.128.300,-;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Surat Perintah Membayar Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 158/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 18 November 2019 yang ditujukan kepada PA/KPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Syamsul Bahri, S.T) dan Bendahara Pengeluaran (Rizky Damayanti, S.E) untuk jumlah pembayaran yang diminta Rp 984.513.200,00;
Fotokopi legalisir kwitansi Nomor : 600/114/KW-P/2019 tanggal 07 November 2019 dengan jumlah pembayaran dana sebesar Rp 984.513.200,00 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA;
Berita Acara Pembayaran Nomor : 600/114/BAP/APBD/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dengan pembayaran yang diterima oleh PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebesarRp 984.513.200,00.
Dokumen Pembayaran Angsuran 2 dan Angsuran 3 sebagai berikut :
Fotokopi legalisir surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir selaku PA Nomor : 600/156/SP2D/PU-PR/OI/2019 tanggal 3 Desember 2019 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran Kedua dan Ketiga atas Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sebesar Rp 1.969.026.400,00,-.
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor. SPM : 219/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 5 Desember 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 2,3 sbsr 50% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 492.256.600,- dengan jumlah yang diminta Rp 1.969.026.400,00;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 219/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 5 Desember 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 2,3 sbsr 50% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 492.256.600,- dengan jumlah yang diminta Rp 1.969.026.400,00, jumlah potongan Rp 232.703.120,00, dan jumlah yang dibayarkan Rp1.736.323.280,00;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Surat Perintah Membayar Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 219/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 5 Desember 2019 yang ditujukan kepada PA/KPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Syamsul Bahri, S.T) dan Bendahara Pengeluaran (Rizky Damayanti, S.E);
Fotokopi legalisir Berita Acara Pembayaran Nomor : 600/73/BAP/APBD/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dengan pembayaran yang diterima oleh PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebesar Rp 1.969.026.400,00.
Fotokopi legalisir kwitansi Nomor : 600/156/KW-P/2019 tanggal 3 Deseber 2019 dengan jumlah pembayaran dana sebesar Rp 1.969.026.400,00 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA.
Fotokopi legalisir dokumen pembayaran angsuran keempat berupa :
Fotokopi legalisir surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir selaku PA Nomor : 600/240/SP2D/PU-PR/OI.2019 tanggal 13 Desember 2019 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran ke-4 atas kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Ogan Ilir dengan permohonan permintaan dana sebesar Rp 738.384.900;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor. SPM : 330/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 13 Desember 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 4 sbsr 25% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK dan U Retensi;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 330/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 13 Desember 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 4 sbsr 25% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK dan U Retensi;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Surat Perintah Membayar Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 330/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 13 Desember 2019 yang ditujukan kepada PA/KPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Syamsul Bahri, S.T) dan Bendahara Pengeluaran (Rizky Damayanti, S.E);
Fotokopi legalisir Berita Acara Pembayaran Nomor : 600/240/BAP/APBD/2019 tanggal 13 Desember 2019 dengan pembayaran yang diterima oleh PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebesar Rp 738.384.900;
Fotokopi legalisir kwitansi Nomor : 600/240/KW-P/2019 tanggal 13 Deseber 2019 dengan jumlah pembayaran dana sebesar Rp 738.384.900 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA.
Fotokopi legalisir dokumen Dukungan Keuangan Bank 28.330/IDL/3/B/2019 tanggal 13 Agustus 2019 yang ditujukan kepada PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir perihal memberikan dukungan berupa kredit bank garansi kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebesar Rp. 495.300.000,00 (Empat ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah);
Fotokopi legalisir Bank Garansi Bank Sumsel Babel Pelaksanaan Nomor : 010.1189/IDL/GP/2019 tanggal 23 September 2019 ;
Fotokopi legalisir Bank Garansi Uang Muka Nomor : 026.1201/IDL/GM/2019 tanggal 02 Oktober 2019;
Fotokopi legalisir Perincian Penggunaan Uang Muka Kerja tanggal 2019 dari PT. FIZUPU CAHAYA BUANA;
Fotokopi legalisir Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor : 07 /BA/PUPR/OI/XI/2019 tanggal 4 November 2019 bahwa realisasi pekerjaan adalah 55,22%.
Fotokopi legalisir Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor : 13 /BA/PUPR/OI/IX/2019 tanggal 29 November 2019 bahwa realisasi pekerjaan adalah 80,2 %.
Fotokopi legalisir Surat Pernytaan Tanggung Jawab Mutlak Pengguna Anggaran Nomor : 600/114/Sp-LS/PI-PR/2019 tanggal 02 November 2019;
Fotokopi Pemeriksaan Hasil Pekerjaan kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai-SP.Kilip Kontrak Nomor : 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 dengan dokumen sebagai berikut :
Surat Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (Muslim, S.Psi) Nomor : /PPHP-RKM/PU-PR/OI/2019 tanggal 12 Desember 2019 perihal Rekomendasi/Penyampaian Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang tidak ditandatangani;
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Tahun 2019 beserta Checklist Dokumen Peeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor : /PPHP-BA/PU-PR/OI/2019 tanggal 12 Desember 2019;
Notulen Rapat Nomor : /PPHP-NTL/PU-PR/OI/2019 tanggal 12 Desember 2019;
Fotokopi Undangan Nomor : /PPHP-UND/PU-PR/OI/2019 tanggal 11 Desember 2019 yang ditujukan kepada PPHP, Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi, dan Firmansyah, A., S.E. periha undangan Rapat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Paket Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip;
Fotokopi Surat PA (Ir. Junni Edy) yang tidak ditandatangani Nomor : 600/PPHP/PU-PR/OI/2019 tanggal 11 Desember 2019 perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip yang ditujukan kepada Ketua PPHP;
Fotokopi Surat PPK (Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi) yang tidak ditandatangani Nomor : 600/PPK-PPHP/PU-PR/XI/2019 tanggal 11 Desember 2019 yang ditujukan kepada PA (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir) perihal Penyerahan Hasil Pekerjaan;
Fotokopi dokumen Penyerahan Pertama Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip TA. 2019 berdasarkan Kontrak Nomor : 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 berupa :
Fotokopi Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Nomor : 085/PHO/PU-PR/OI/2019 tanggal 10 Desember 2019;
Fotokopi Surat Ketua Panitia (Dody Isfansyah, S.T.) Nomor : 1202/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 yang ditujukan kepada PPK Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip perihal Penyampaian Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
Fotokopi Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Nomor : 1201/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019;
Fotokopi Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Nomor : 1200/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019;
Fotokopi Berita Acara Hasil Penilaian Panitia Nomor : 1199/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019;
Fotokopi Surat Nomor : 1198/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Hasil Pemeriksaan Administrasi Lapangan;
Fotokopi Berita Acara Hasil Pemeriksaan Tim Administrasi Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Nomor : 1197/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Deseber 2019;
Fotokopi surat Tim Quality Nomor : 1196/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Hasil Pemeriksaan Quality;
Fotokopi Berita Acara Hasil Pemeriksaan Tim Quality Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Nomor : 1195/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019;
Fotokopi Legalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi Legalisir Laporan Fisik Bulanan Mingguan Time schedule Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi Legalisir Grafik Penanganan Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi Legalisir As Built Drawing Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi Legalisir Back Up Data Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi Legalisir SK Tim PHO Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi Legalisir SK Tim PPHP Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi Legalisir Pengawas Lapangan Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Dokumen Surat Kuasa Nomor 16 Notaris Yuhendratedy tanggal 17 September 2019;
Terhadap barang bukti tersebut agar dipergunakan dalam perkara lain atas nama Saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu lima ratus Rupiah);
Telah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 pada pokoknya:
Bahwa Unsur - unsur dalam Dakwaan Subsidaritas pasal 3 Undang Undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang no 31 th 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi TIDAK TERPENUHI.
Bahwa perkara a quo tidak termasuk dalam klasifikasi hukum pidana, tetapi termasuk dalam hukum administrasi negara.
kami mohon kepada Yang mulia Majelis Hakim untuk memutus perkara a quo dengan putusan melepaskan terdakwa Syamsul Bahkri S.T. dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).
Atau apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon untuk memberikan putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aquo et Bono) sesesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku dan berdasarkan hati nurani yang mulia majelis hakim.
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa secara tertulis di persidangan hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya;
Telah mendengar Duplik Penasehat Hukum Terdakwa terhadap Replik Penuntut Umum secara lisan di persidangan hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 yang pada pokoknya tetap pada nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan dalam bentuk Subsidaritas, berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDS – 06 / Ft.1 /11 / 2021 tanggal 10 November 2021 sebagai berikut:
PRIMAIR :
-------- Bahwa Terdakwa Syamsul Bahkri S.T. Bin H. Nawawi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 bersama-sama dengan saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah/penuntutan terpisah), pada bulan September 2019 sampai dengan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan perbuatan,secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir menganggarkan dan melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip dengan pagu anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Nomor : 1.03.01.07.01.5.2 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 ;
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, saksi Juni Eddy selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir menetapkan Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PA/PB) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 600/10/KEP/PU-PR/2019, tanggal 01 Maret 2019 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara dan Bendahara Pembantu Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 ;
Bahwa saksi Indra Yudistira, S.P. selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) III Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berdasarkan Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 372/KEP/X/2019 tanggal 30 Agustus 2019 melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Ogan Ilir (www.oganilirkab.go.id), waktu pelaksanaan lelang dimulai sejak tanggal 9 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 12 September 2019, dengan Metode yang digunakan yaitu :
Metode Pemilihan dengan tender ;
Metode Kualifikasi dengan sistem PascaKualifikasi ;
Metode Dokumen dengan sistem Satu File ;
Metode Evaluasi dengan sistem harga terendah ;
Bahwa dalam proses pelelangan tersebut terdapat 3 (Tiga) perusahaan yang memasukan dokumen penawaran, yaitu :
PT. MONACO JAYA SENTOSA melakukan upload pada tanggal 18 Agustus 2019 Pukul 00:31 WIB dengan penawaran harga senilai Rp. 4.452.484.683,00 (empat miliar empat ratus lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah) ;
PT. BAHANA PRATAMA KONSTRUKSI melakukan upload pada tanggal 17 Agustus 2019 Pukul 00:21 WIB dengan penawaran harga senilai Rp. 4.653.658.127,00 (empat miliar enam ratus lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus dua puluh tujuh rupiah) ;
PT. FIZUPU CAHAYA BUANA melakukan upload pada tanggal 17 Agustus 2019 Pukul 22:48 WIB dengan penawaran harga senilai Rp. 4.922.566.533,72 (Empat miliar sembilan ratus dua puluh dua juta lima ratus enam puluh enam lima ratus tiga puluh tiga rupiah).
Bahwa kemudian POKJA III ULP Kabupaten Ogan Ilir melakukan pelelangan, dan dari hasil pelelangan, ditetapkan PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran terkoreksi senilai Rp. 4.922.566.000,00 termasuk PPN berdasarkan surat keputusan Nomor : 027/007/Thp.V/Paket 13/POKJA-III OI/2019, tanggal 05 September 2019;
Bahwa pada tanggal 17 September 2019, saksi ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD ROBI dan saksi FIRMANSYAH A, S.E. selaku Direktur PT. FIZUPU CAHAYA BUANA membuat kuasa Direktur di hadapan Notaris YUHENDRATEDY, S.H. sebagaimana tertuang dalam Akta Kuasa Direktur Nomor 16 tanggal 17 September 2019 yang pada pokoknya saksi FIRMANSYAH A, S.E. selaku Direktur PT. FIZUPU CAHAYA BUANA mengalihkan kuasa kepada saksi ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD ROBI dalam pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Bahwa setelah PT. FIZUPU CAHAYA BUANA ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan tersebut, kemudian Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi bersama saksi ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD ROBI selaku Kuasa Direktur PT. FIZUPU CAHAYA BUANA menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 065/KONTRAK/PU-PR/OI/2019, tanggal 23 September 2019 untuk melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.922.566.000,- (empat milyar sembilan ratus dua puluh dua juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembuilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 23 September 2019 sampai dengan 21 Desember 2019, yang mana dalam penandatanganan kontrak tersebut saksi ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD ROBI bertindak seolah menjadi FIRMANSYAH A, S.E. selaku Direktur PT. FIZUPU CAHAYA BUANA dengan meniru tanda tangan saksi FIRMANSYAH A, S.E. dan Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi mengetahui hal tersebut, dengan spesifikasi teknis (daftar kuantitas harga) adalah sebagai berikut :
| No. Mata Pembayaran | URAIAN | SATUAN | PERKIRAAN KUANTITAS | Harga satuan (Rupiah) | Pajak (10%) | JUMLAH HARGA-HARGA (RUPIAH) |
| A | b | c | D | e | f | g= (e+f) x d |
| DIVISI 1 UMUM | ||||||
| 1.2 | Mobilisasi | LS | 1.00 | 56.195.000,00 | 61.814.500,00 | 61.814.500,00 |
| Jumlah Harga Pekerjaan Divisi 1 (masuk pada rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 61.814.500,00 | |||||
| DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH | ||||||
| 3.1.(9) | Galian Perkerasan Beton (Patching dengan Beton) | M3 | 100,00 | 292.956,84 | 29,296,68 | 32.225.252,58 |
| 3.2 (2a) | Timbunan Pilihan | M3 | 224,10 | 244.123,40 | 24.412,34 | 60.178.859,33 |
| 3.3 (1) | Penyiapan Badan Jalan | M2 | 36.000,00 | 2.086,58 | 208,66 | 82.628.731,30 |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 3 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 175.032.843,22 | |||||
| DIVISI 5, PERKERASAN BERBUTIR | ||||||
| 51.(2) | Lapis Pondasi Agregar Kelas B | M3 | 760,50 | 758.738,93 | 75.873,89 | 634.723.052,33 |
| Perkerasan Beton Semen K-300 | M3 | 1.500,00 | 2.042.405,40 | 204.240,54 | 3.369.968.903,70 | |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 6 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 4.004.691.956,03 | |||||
| DIVISI 7. STRUKTUR | ||||||
| 7.3 (1) | Baja Tulangan U 24 Polos (Untuk Perkerasan Beton K.300 atau Besi Dowel) | Kg | 16.380,00 | 37.797,05 | 3.779,70 | 681.027.234,47 |
| Jumlah harga Pekerjaan DIVISI 7 (masuk pada Rekapitulasi Perkiran Harga Pekerjaan) | 681.027.234,47 | |||||
| Jumlah total harga pekerjaan | 4.922.566.000,00 | |||||
Bahwa selanjutnya saksi ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD ROBI selaku Kuasa Direktur PT. FIZUPU CAHAYA BUANA melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor :065/SPMK/PU-PR/OI/2019 Tanggal 23 September 2019;
Bahwa saksi ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD ROBI telah membuat rekening Bank SumselBabel Cabang Indralaya atas nama PT. FIZUPU CAHAYA BUANA dengan Nomor Rekening 1713050704 guna menerima pembayaran atas pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Bahwa pada tanggal 09 Desember 2019, setelah saksi ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD ROBI melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 dengan persentase 100% (seratus persen), maka saksi ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD ROBI menerima pembayaran setelah dikurangi PPN / PPH sebesar Rp. 4.123.767.790,- (empat milyar seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) melalui Bank SumselBabel dengan Nomor Rekening 1713050704 atas nama PT. FIZUPU CAHAYA BUANA dengan perincian sebagai berikut :
Uang muka sebesar Rp. 868.161.640,- (delapan ratus enam puluh delapan juta seratus enam puluh satu ribu enam ratus empat puluh rupiah), berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 900/1001/SP2D/BL/2019 tanggal 11 Oktober 2019 ;
Angsuran pertama sebesar Rp. 868.161.640,- (delapan ratus enam puluh delapan juta seratus enam puluh satu ribu enam ratus empat puluh rupiah), berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 900/1304/SP2D/BL/2019 Tanggal 18 Nopember 2019 ;
Angsuran kedua dan ketiga sebesar Rp. 1.736.323.280,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 900/1614/SP2D/BL/2019 tanggal 05 Desember 2019 ;
Angsuran ke-empat sebesar Rp. 651.121.230,- (enam ratus lima puluh satu juta seratus dua puluh satu ribu dua ratus tiga puluh rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 900/2200/SP2D/BL/2019 tanggal 16 Desember 2019 ;
Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan yang telah diselesaikan oleh saksi ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD ROBI tersebut, Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi melalui Surat Nomor :169/PU-PR/PPK/OI/XII/2019 Tanggal 09 Desember 2019 memerintahkan saksi Darmawansyah, S.T., Syarif Achmadi, S.T., saksi Robi Cipta, S.T.., dan saksi Edy Yusuf selaku Pengawas Lapangan Pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP, Kilip untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan mengevaluasi fisik pekerjaan serta kelengkapan administrasi atas pekerjaan tersebut.
Bahwa selanjutnya Pengawas Lapangan Pekerjaan Kegiatan melalui surat Nomor : 1190/PU-PR/PGWS/OI/XII/2019 tanggal 09 Desember 2019 memberitahukan kepada Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi bahwa hasil pemeriksaan opname pelaksanaan pekerjaan sampai dengan tanggal 09 Desember 2019 kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 100% (seratus persen) sesuai dokumen kontrak sehingga dapat dilaksanakan penyerahan pertama pekerjaan. Padahal kenyataannya Pengawas lapangan tersebut tidak melakukan pemeriksaan lapangan dan evaluasi fisik secara langsung, melainkan hanya menerima laporan dari pihak Penyedia (saksi ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD ROBI), sedangkan Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi selaku PPK tidak melakukan pengecekan atas kebenaran laporan tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi memerintahkan saksi Dody Isfansyah, S.T., Ana Pujirahayu, S.T., M.T., Amrat Rohlan, S.T., Fitry Herdayati, S.T., dan saksi Robi Cipta, S.T. selaku Panitia Penilai Hasil Pekerjaan melalui surat Nomor : 170/PU-PR/PPK/OI/XII/2019 tanggal 09 Desember 2019 untuk melakukan penilaian pemeriksaan atas pekerjaan peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip, dengan hasil penilaian pemeriksaan yang menerangkan saksi ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD ROBI selaku Kuasa Direktur PT. FIZUPU CAHAYA BUANA telah melaksanakan pekerjaannya dengan baik, padahal kenyataannya Tim Penilai Hasil Pekerjaan tidak melakukan peninjauan ke lapangan melainkan hanya menerima laporan dari saksi ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD ROBI. Selanjutnya Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi, saksi ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD ROBI yang bertindak seolah menjadi FIRMANSYAH A, S.E. selaku Direktur PT. FIZUPU CAHAYA BUANA, dan Panitia Penilai Hasil Pekerjaan menandatangani Berita acara hasil pemeriksaan Proyek Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Nomor : 1200/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019 ;
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2019 dilakukan penyerahan pertama pekerjaan berdasarkan Berita acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor : 085/PHO/PU-PR/2019, tanggal 10 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi dan saksi ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD ROBI yang bertindak seolah adalah FIRMANSYAH A., S.E. dengan meniru tanda tangan FIRMANSYAH A., S.E. ;
Bahwa dengan tidak dilaksanakan pengawasan dan pemeriksaan oleh Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh saksi ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD ROBI selaku Kuasa Direktur PT. FIZUPU CAHAYA BUANA tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan Rp. 771.606.454,47 (Tujuh ratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam ribu empat ratus lima puluh empat rupiah empat puluh tujuh sen);
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Hasil Kerja Ahli dari Universitas Sriwijaya Nomor : 0109/UN9/SB2.BUK.HT/2021 tanggal 27 Oktober 2021 atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 dengan hasil sebagai berikut :
Untuk dimensi dan volume rigid pavement yang terdapat dalam kontrak volume yang seharusnya terpasang sebesar 1.500 M3 dengan mutu K-300 (25 Mpa). Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan ditemukan mutu yang direncanakan tidak sesuai dengan kontrak, mutu realisasi yang didapat dari hasil core di lapangan yaitu untuk panjang jalan 850 M (delapan ratus lima puluh meter) masih masuk dalam mutu beton K-300, sedangkan untuk mutu beton dengan panjang jalan 400 M (empat ratus meter) dan panjang jalan 150 M (seratus lima puluh meter) masuk dalam kategori K-250 ;
Untuk Besi Tulangan U 24 Polos yang terdapat dalam HPS volume yang seharusnya terpasang sebesar 16,380 Kg (Enam belas ribu tiga ratus delapan puluh kilogram). Namun setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dimensi dan volume besi penulangan U 24 (Untuk Pekerjaan Beton K-300 atau besi dowel) yang terpasang sebesar Kg 12.755, 05 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh lima koma nol lima kilogram) ;
Untuk dimensi dan volume Aggregat Kelas B yang terdapat dalam kontrak sebesar 760,5 M3 dan setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan dimensi dan volume Aggregat Kelas B yang terpasang hanya sebesar 165 M3 ditambah pekerjaan patching sebesar 60,5 M2 sehingga total pekerjaan aggregate kelas b yang terlaksana sebesar 225,5 M3 ;
Realisasi dan Volume Joint Sealent tidak ada ;
Penyiapan badan jalan :
Dalam Kontrak Volume Penyiapan Badan Jalan sebesar = 36.000 m2.
Realisasi dan Volume Penyiapan Badan Jalan sebesar = 9.000 m2.
Timbunan.
Dalam Kontrak Volume Timbunan = 224,1 m3.
Timbunan yang dikerjakan = 26,5 m3
Volume yang pekerjaan yang tidak dikerjakan = 197,85 m3
Bahwa dengan dilaksanakannya pembayaran pekerjaan sebesar Rp. 4.123.767.790,- (empat milyar seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 kepada saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi selaku Kuasa Direktur PT. FIZUPU CAHAYA BUANA, padahal kenyataan pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan Kontrak Nomor : 065/KONTRAK/PU-PR/OI/2019, tanggal 23 September 2019 hal tersebut bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 17 Ayat 2 PERPRES No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang berbunyi :
Penyedia bertanggung jawab atas :
Pelaksanaan Kontrak ;
Kualitas barang/jasa ;
Ketepatan perhitungan jumlah dan volume ;
Ketetapan waktu penyerahan ; dan
Ketepatan waktu penyerahan.
Pasal 4 huruf (a) Peraturan Presiden RI Nomor : 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi “Pengadaan barang / jasa bertujuan untuk menghasilkan barang / jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia” ;
Peraturan Presiden RI Nomor : 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Pasal 7 Ayat (1) huruf (f) yang menyatakan bahwa Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang / Jasa mematuhi etika sebagai berikut : menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara ;
Pasal 27 Ayat (4) huruf (b) yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan ;
Pasal 78 Ayat (3) Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah :
Tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;
menyebabkan kegagalan bangunan;
menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan;
melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau
terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada : Pasal 4 menyatakan : “Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, efektif, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat”.
Pasal 132 ayat (1) menyatakan : “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Bahwa perbuatan Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi bersama-sama dengan Saksi Zainal Abidin telah menguntungkan Saksi Zainal Abidin dengan cara yang tidak sah dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan Nomor SR-555/PW07/5/2021 Tanggal 18 November 2021 mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp. 771.606.454,47 (Tujuh ratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam ribu empat ratus lima puluh empat rupiah empat puluh tujuh sen).
-------- Perbuatan Terdakwa SYAMSUL BAKHRI ST. BIN H NAWAWI Bin H. NAWAWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDIAIR :
-------- Bahwa Terdakwa Syamsul Bahkri S.T. Bin H. Nawawi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 bersama-sama dengan saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah/penuntutan terpisah), pada bulan September 2019 sampai dengan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan Terdakwa tersebut dengan cara - cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir menganggarkan dan melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip dengan pagu anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Nomor : 1.03.01.07.01.5.2 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 dengan kode kegiatan 1.03.1.03.01.07.01 ;
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, saksi Juni Eddy selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir menetapkan Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PA/PB) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 600/10/KEP/PU-PR/2019, tanggal 01 Maret 2019 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara dan Bendahara Pembantu Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 dengan tugas pokok dan kewenangan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagai berikut :
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi :
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa ;
Menyetujui buti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK) / Surat Perjanjian ;
Melaksanakan Kontrak dengan enyedia Barang / Jasa ;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak ;
Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA ;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa kepada PA / KPA dengan Berita Acara Penyerahan ;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan ; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa.
Selain itu juga PPK dapat :
Mengusukan keada PA/KPA ;
Perubahan paket pekerjaan; dan/atau
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
Menetapkan tim pendukung ;
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP ; dan
Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang / Jasa.
Bahwa saksi Indra Yudistira, S.P. selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) III Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berdasarkan Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 372/KEP/X/2019 tanggal 30 Agustus 2019 melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Ogan Ilir (www.oganilirkab.go.id), waktu pelaksanaan lelang dimulai sejak tanggal 9 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 12 September 2019, dengan Metode yang digunakan yaitu :
Metode Pemilihan dengan tender ;
Metode Kualifikasi dengan sistem PascaKualifikasi ;
Metode Dokumen dengan sistem Satu File ;
Metode Evaluasi dengan sistem harga terendah ;
Bahwa dalam proses pelelangan tersebut terdapat 3 (Tiga) perusahaan yang memasukan dokumen penawaran, yaitu :
PT. MONACO JAYA SENTOSA melakukan upload pada tanggal 18 Agustus 2019 Pukul 00:31 WIB dengan penawaran harga senilai Rp. 4.452.484.683,00 (empat miliar empat ratus lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah) ;
PT. BAHANA PRATAMA KONSTRUKSI melakukan upload pada tanggal 17 Agustus 2019 Pukul 00:21 WIB dengan penawaran harga senilai Rp. 4.653.658.127,00 (empat miliar enam ratus lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus dua puluh tujuh rupiah);
PT. FIZUPU CAHAYA BUANA melakukan upload pada tanggal 17 Agustus 2019 Pukul 22:48 WIB dengan penawaran harga senilai Rp. 4.922.566.533,72 (Empat miliar sembilan ratus dua puluh dua juta lima ratus enam puluh enam lima ratus tiga puluh tiga rupiah).
Bahwa kemudian POKJA III ULP Kabupaten Ogan Ilir melakukan pelelangan, dan dari hasil pelelangan, ditetapkan PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran terkoreksi senilai Rp.4.922.566.000,00 termasuk PPN berdasarkan surat keputusan Nomor : 027/007/Thp.V/Paket 13/POKJA-III OI/2019, tanggal 05 September 2019;
Bahwa pada tanggal 17 September 2019, saksi ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD ROBI dan saksi FIRMANSYAH A, S.E. selaku Direktur PT. FIZUPU CAHAYA BUANA membuat kuasa Direktur di hadapan Notaris YUHENDRATEDY, S.H. sebagaimana tertuang dalam Akta Kuasa Direktur Nomor 16 tanggal 17 September 2019 yang pada pokoknya saksi FIRMANSYAH A, S.E. selaku Direktur PT. FIZUPU CAHAYA BUANA mengalihkan kuasa kepada saksi ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD ROBI dalam pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Bahwa setelah PT. FIZUPU CAHAYA BUANA ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan tersebut, kemudian Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi bersama saksi ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD ROBI selaku Kuasa Direktur PT. FIZUPU CAHAYA BUANA menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 065/KONTRAK/PU-PR/OI/2019, tanggal 23 September 2019 untuk melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.922.566.000,- (empat milyar sembilan ratus dua puluh dua juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembuilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 23 September 2019 sampai dengan 21 Desember 2019, yang mana dalam penandatanganan kontrak tersebut saksi ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD ROBI bertindak seolah menjadi FIRMANSYAH A, S.E. selaku Direktur PT. FIZUPU CAHAYA BUANA dengan meniru tanda tangan saksi FIRMANSYAH A, S.E. dan Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi mengetahui hal tersebut, dengan spesifikasi teknis (daftar kuantitas harga) adalah sebagai berikut :
| No. Mata Pembayaran | URAIAN | SATUAN | PERKIRAAN KUANTITAS | Harga satuan (Rupiah) | Pajak (10%) | JUMLAH HARGA-HARGA (RUPIAH) |
| a | B | c | d | e | f | g= (e+f) x d |
| DIVISI 1 UMUM | ||||||
| 1.2 | Mobilisasi | LS | 1.00 | 56.195.000,00 | 61.814.500,00 | 61.814.500,00 |
| Jumlah Harga Pekerjaan Divisi 1 (masuk pada rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 61.814.500,00 | |||||
| DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH | ||||||
| 3.1.(9) | Galian Perkerasan Beton (Patching dengan Beton) | M3 | 100,00 | 292.956,84 | 29,296,68 | 32.225.252,58 |
| 3.2 (2a) | Timbunan Pilihan | M3 | 224,10 | 244.123,40 | 24.412,34 | 60.178.859,33 |
| 3.3 (1) | Penyiapan Badan Jalan | M2 | 36.000,00 | 2.086,58 | 208,66 | 82.628.731,30 |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 3 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 175.032.843,22 | |||||
| DIVISI 5, PERKERASAN BERBUTIR | ||||||
| 51.(2) | Lapis Pondasi Agregar Kelas B | M3 | 760,50 | 758.738,93 | 75.873,89 | 634.723.052,33 |
| Perkerasan Beton Semen K-300 | M3 | 1.500,00 | 2.042.405,40 | 204.240,54 | 3.369.968.903,70 | |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 6 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 4.004.691.956,03 | |||||
| DIVISI 7. STRUKTUR | ||||||
| 7.3 (1) | Baja Tulangan U 24 Polos (Untuk Perkerasan Beton K.300 atau Besi Dowel) | Kg | 16.380,00 | 37.797,05 | 3.779,70 | 681.027.234,47 |
| Jumlah harga Pekerjaan DIVISI 7 (masuk pada Rekapitulasi Perkiran Harga Pekerjaan) | 681.027.234,47 | |||||
| Jumlah total harga pekerjaan | 4.922.566.000,00 | |||||
Bahwa selanjutnya saksi ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD ROBI selaku Kuasa Direktur PT. FIZUPU CAHAYA BUANA melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor :065/SPMK/PU-PR/OI/2019 Tanggal 23 September 2019;
Bahwa saksi ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD ROBI telah membuat rekening Bank SumselBabel Cabang Indralaya atas nama PT. FIZUPU CAHAYA BUANA dengan Nomor Rekening 1713050704 guna menerima pembayaran atas pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 ;
Bahwa pada tanggal 09 Desember 2019, setelah saksi ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD ROBI melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 dengan persentase 100% (seratus persen), maka saksi ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD ROBI menerima pembayaran setelah dikurangi PPN / PPH sebesar Rp. 4.123.767.790,- (empat milyar seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) melalui Bank SumselBabel dengan Nomor Rekening 1713050704 atas nama PT. FIZUPU CAHAYA BUANA dengan perincian sebagai berikut :
Uang muka sebesar Rp.868.161.640,- (delapan ratus enam puluh delapan juta seratus enam puluh satu ribu enam ratus empat puluh rupiah), berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 900/1001/SP2D/BL/2019 tanggal 11 Oktober 2019 ;
Angsuran pertama sebesar Rp.868.161.640,- (delapan ratus enam puluh delapan juta seratus enam puluh satu ribu enam ratus empat puluh rupiah), berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 900/1304/SP2D/BL/2019 Tanggal 18 Nopember 2019 ;
Angsuran kedua dan ketiga sebesar Rp1.736.323.280,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 900/1614/SP2D/BL/2019 tanggal 05 Desember 2019 ;
Angsuran ke-empat sebesar Rp.651.121.230,- (enam ratus lima puluh satu juta seratus dua puluh satu ribu dua ratus tiga puluh rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 900/2200/SP2D/BL/2019 tanggal 16 Desember 2019 ;
Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan yang telah diselesaikan oleh saksi ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD ROBI tersebut, Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi melalui Surat Nomor :169/PU-PR/PPK/OI/XII/2019 Tanggal 09 Desember 2019 memerintahkan saksi Darmawansyah, S.T., Syarif Achmadi, S.T., saksi Robi Cipta, S.T.., dan saksi Edy Yusuf selaku Pengawas Lapangan Pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP, Kilip untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan mengevaluasi fisik pekerjaan serta kelengkapan administrasi atas pekerjaan tersebut.
Bahwa selanjutnya Pengawas Lapangan Pekerjaan Kegiatan melalui surat Nomor : 1190/PU-PR/PGWS/OI/XII/2019 tanggal 09 Desember 2019 memberitahukan kepada Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi bahwa hasil pemeriksaan opname pelaksanaan pekerjaan sampai dengan tanggal 09 Desember 2019 kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 100% (seratus persen) sesuai dokumen kontrak sehingga dapat dilaksanakan penyerahan pertama pekerjaan. Padahal kenyataannya Pengawas lapangan tersebut tidak melakukan pemeriksaan lapangan dan evaluasi fisik secara langsung, melainkan hanya menerima laporan dari pihak Penyedia (saksi ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD ROBI), sedangkan Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi selaku PPK tidak melakukan pengecekan atas kebenaran laporan tersebut ;
Bahwa kemudian Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi memerintahkan saksi Dody Isfansyah, S.T., Ana Pujirahayu, S.T., M.T., Amrat Rohlan, S.T., Fitry Herdayati, S.T., dan saksi Robi Cipta, S.T. selaku Panitia Penilai Hasil Pekerjaan melalui surat Nomor : 170/PU-PR/PPK/OI/XII/2019 tanggal 09 Desember 2019 untuk melakukan penilaian pemeriksaan atas pekerjaan peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip, dengan hasil penilaian pemeriksaan yang menerangkan saksi ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD ROBI selaku Kuasa Direktur PT. FIZUPU CAHAYA BUANA telah melaksanakan pekerjaannya dengan baik, padahal kenyataannya Tim Penilai Hasil Pekerjaan tidak melakukan peninjauan ke lapangan melainkan hanya menerima laporan dari saksi ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD ROBI. Selanjutnya Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi, saksi ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD ROBI yang bertindak seolah menjadi FIRMANSYAH A, S.E. selaku Direktur PT. FIZUPU CAHAYA BUANA, dan Panitia Penilai Hasil Pekerjaan menandatangani Berita acara hasil pemeriksaan Proyek Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Nomor : 1200/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019 ;
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2019 dilakukan penyerahan pertama pekerjaan berdasarkan Berita acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor : 085/PHO/PU-PR/2019, tanggal 10 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi dan saksi ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD ROBI yang bertindak seolah adalah FIRMANSYAH A., S.E. dengan meniru tanda tangan FIRMANSYAH A., S.E. ;
Bahwa Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi telah menyalahgunakan kewenangannya, yaitu tidak melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh saksi ZAINAL ABIDIN Bin MUHAMMAD ROBI sehingga berakibat terdapat kekurangan volume pekerjaan terpasang sebesar Rp.771.606.454,47 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam ribu empat ratus lima puluh empat rupiah empat puluh tujuh sen).
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Hasil Kerja Ahli dari Universitas Sriwijaya Nomor : 0109/UN9/SB2.BUK.HT/2021 tanggal 27 Oktober 2021 atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 dengan hasil sebagai berikut :
Untuk dimensi dan volume rigid pavement yang terdapat dalam kontrak volume yang seharusnya terpasang sebesar 1.500 M3 dengan mutu K-300 (25 Mpa). Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan ditemukan mutu yang direncanakan tidak sesuai dengan kontrak, mutu realisasi yang didapat dari hasil core di lapangan yaitu untuk panjang jalan 850 M (delapan ratus lima puluh meter) masih masuk dalam mutu beton K-300, sedangkan untuk mutu beton dengan panjang jalan 400 M (empat ratus meter) dan panjang jalan 150 M (seratus lima puluh meter) masuk dalam kategori K-250 ;
Untuk Besi Tulangan U 24 Polos yang terdapat dalam HPS volume yang seharusnya terpasang sebesar 16,380 Kg (Enam belas ribu tiga ratus delapan puluh kilogram). Namun setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dimensi dan volume besi penulangan U 24 (Untuk Pekerjaan Beton K-300 atau besi dowel) yang terpasang sebesar Kg 12.755, 05 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh lima koma nol lima kilogram) ;
Untuk dimensi dan volume Aggregat Kelas B yang terdapat dalam kontrak sebesar 760,5 M3 dan setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan dimensi dan volume Aggregat Kelas B yang terpasang hanya sebesar 165 M3 ditambah pekerjaan patching sebesar 60,5 M2 sehingga total pekerjaan aggregate kelas b yang terlaksana sebesar 225,5 M3 ;
Realisasi dan Volume Joint Sealent tidak ada ;
Penyiapan badan jalan :
Dalam Kontrak Volume Penyiapan Badan Jalan sebesar = 36.000 m2.
Realisasi dan Volume Penyiapan Badan Jalan sebesar = 9.000 m2.
Timbunan.
Dalam Kontrak Volume Timbunan = 224,1 m3.
Timbunan yang dikerjakan = 26,5 m3
Volume yang pekerjaan yang tidak dikerjakan = 197,85 m3
Bahwa dengan dilaksanakannya pembayaran pekerjaan sebesar Rp.4.123.767.790,- (empat milyar seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 kepada saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi selaku Kuasa Direktur PT. FIZUPU CAHAYA BUANA, padahal kenyataan pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan Kontrak Nomor : 065/KONTRAK/PU-PR/OI/2019, tanggal 23 September 2019 hal tersebut bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 17 Ayat 2 PERPRES No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang berbunyi :
Penyedia bertanggung jawab atas :
Pelaksanaan Kontrak ;
Kualitas barang / jasa ;
Ketepatan perhitungan jumlah dan volume ;
Ketetapan waktu penyerahan ; dan
Ketepatan waktu penyerahan.
Pasal 4 huruf (a) Peraturan Presiden RI Nomor : 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi “Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menghasilkan barang / jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia” ;
Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah:
Pasal 7 Ayat (1) huruf (f) yang menyatakan bahwa Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang / Jasa mematuhi etika sebagai berikut : menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara ;
Pasal 27 Ayat (4) huruf (b) yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) merupakan kontrak Pengadaan Barang / Pekerjaan Konstruksi / Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan ;
Pasal 78 Ayat (3) Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah :
Tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;
menyebabkan kegagalan bangunan;
menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan;
melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau
terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada :
Pasal 4 menyatakan : “Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, efektif, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat”.
Pasal 132 ayat (1) menyatakan : “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Bahwa perbuatan Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi bersama - sama dengan Saksi Zainal Abidin telah menguntungkan Saksi Zainal Abidin dengan cara yang tidak sah dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan Nomor SR-555/PW07/5/2021 tanggal 18 November 2021 mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp.771.606.454,47 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam ribu empat ratus lima puluh empat Rupiah empat puluh tujuh Sen);
-------- Perbuatan Terdakwa SYAMSUL BAKHRI ST. BIN H NAWAWI Bin H. NAWAWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengerti dan tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi sebagai berikut:
Saksi FIRDAUS, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dalam pengadaan kegiatan peningkatan jalan ruas Rantau Alai – SP Kilip oleh PT. Fizufu Cahaya Buana pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019, saksi sebagai Kabid Program pengadaan Jalan SP Rantau Alai;
Bahwa Pagu anggaran pembangunaan jalan itu sekitar Rp5.000.0000.000,00 (lima milyar Rupiah);
Bahwa program pembangunan jalan ini karena adanya musrenbang pada tahun 2018 di kabupaten ogan ilir dan hasilnya ada beberapa kegiatan yang akan di usulkan dan salah satunya peningkatan ruas jalan Rantau Alai - SP kilip. Ruas jalan Rantau alai – Sp.Kilip merupakan ruas jalan kabupaten yang menjadi kewenangan dinas PUPR kab. Ogan Ilir, sehingga bisa dimasukkan kedalam daftar list usulan kegiatan pada dinas PUPR. List usulan ini di buatlah RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) dengan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) sebagai acuan batas maksimal anggarannya. RKA ini kemudian dibahas pada rapat komisi DPRD kab. Ogan ilir, Setelah itu di lanjutkan ke Banggar Badan Anggaran DPRD, dan di lanjutkan ke paripurna dan didapatkan hasil RAPBD (Rencana Anggaran Pembangunan Belanja Daerah). Setelah hasil dari RAPBD dlanjutkan ke Pemerintah Provinsi dan Kemendagri untuk mendapatkan pengesahan dan turun untuk di proses menjadi Perda, selanjutnya turun ke OPD dalam bentuk DPA (Daftar Penggunaan Anggaran);
Bahwa yang menajdi Kuasa Penggguna Anggaran dalam pengadaan jalan itu adalah Terdakwa Syamsul Bahri sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa berdasarkan kontrak yang ditunjukan kepada saksi, rincian pekerjaan yang dimaksud adalah:
Penyiapan badan jalan sepanjang 6000 M3;
Pembentukan badan jalan 1500 M3;
Pengerasan badan jalan 1500 M;
Bahwa dalam proses pembuatan RAB yaitu survei lokasi bersama dengan Hariadi (Kepala Seksi Perencanaan Jalan) dan mengetahui panjang efektif jalan, kondisi jalan sehingga bisa direncanakan jenis penanganan setelah itu mulai penyusunan RAB yang dilakukan oleh Sdr. Hariadi. Setelah itu saksi yang menandatangani dokumen RAB tersebut bersama dengan Sdr. Hariadi sebagai tenaga teknis penghitung RAB, dilegalisasi oleh Sdr. Doddy (Kabid Bina Marga) dan saksi sendiri sebagai Kabid Program dan Sdr. Juni Eddy selaku Kepala Dinas PUPR;
Bahwa jumlah besaran RAB untuk kegiatan peningkatan ruas jalan Rantau Alai - SP Kilip adalah Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar Rupiah);
Bahwa yang membuat Rencana Anggaran Biaya atau (RAB) adalah kasi perencanaan jalan atas nama Heriyadi PUPR Kab. Ogan Ilir;
Bahwa yang menjadi Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas PUPR pada saat kegiatan tersebut dilaksanakan yaitu saudara Juni Eddy, Pejabat Pembuat Komitmennya adalah saudara Syamsul Bahri, Pengawas Lapangan saksi tidak tahu, Bendaharanya adalah saudari Rizky Damayanti, serta Pelaksana Kegiatannya adalah PT Fizupu Cahaya Buana dengan direktur yang saksi tidak tahu;
Bahwa Dalam pengadaan jalan ini sudah ada survey lapangan yang dilakukan oleh sdr Heriyadi selaku Kasi Prencanaan;
Bahwa kegiatan tersebut benar ada didalam Short list dan RKA tahun 2018;
Bahwa ada pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Selatan terhadap kegiatan ini;
Bahwa ada temuan BPK tentang pengadaan jalan SP Rantau Ilir ini adanya kelebihan bayar;
Bahwa saksi tidak tahu berapa nominal temuan BPK dalam pengadaan jalan ini;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Indra Yudistira, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui dalam pengadaan kegiatan peningkatan jalan ruas Rantau Alai – SP Kilip oleh PT. Fizufu Cahaya Buana pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019, karena saksi menjabat sebagai Kasi Sarana Kasi sarana prasarana smp dinas pendidikan kab. Ogan Ilir 2013 – 2019;
Bahwa saksi masuk dalam struktur tim pengadaan jalan SP Rantau Ilir itu sebagai Ketua Pokja 3;
Bahwa Pagu anggaran pembangunaan jalan itu adalah sekitar Rp.5.000.0000.000,00 (lima milyar Rupiah);
Bahwa Harga perkiraan sementara (HPS) dari pengadaan jalan itu sekitar Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar an);
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Ketua Pokja III (Kelompok Kerja) berdasarkan SK Bupati Ogan Ilir Nomor : 19/KEP/X/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir;
Bahwa tahapan lelang dimulai sejak tanggal 09 Agustus 2019 yang dimulai dari kegiatan pengumuman Pasca kualifikasi sampai dengan tanggal 13 September 2019 pada tahapan habis masa sanggah;
Bahwa struktur Pokja III yaitu : Ketua Pokja III saksi sendiri Indra Yudistrira, Sekretaris Pokja III sdr. Muslim, S.Psi, dan Anggota Pokja III yaitu sdr. Kiki Sumarce Bahirun, M.Si;
Bahwa pokja pemilihan dalam pengdaaan barang/ jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf 3 memiliki tugas: Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia, Melaksnakan persiapan dan pelaknaan pemilihan penyedia untuk katalog elektronik dan Menetapkan pemenang pemilihan / penyedia untuk metode pemilihan;
Bahwa sebelum pelaksanaan lelang di bawah tanggal 9 Agustus 2019 Pertama setelah dapat disposisi dari kabag unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) kita periksa kelengkapan administrasi setelah itu Pokja melaksanakan kajian hps dengan mengundang ppk untuk mengkaji apa yang dicantumkan didalam kerangka acuan kerja berkas. Persyaratan admintrasi dan teknis dan kualifikasi dan persyaratan penunjang lainnya;
Bahwa waktu pelaksaan lelang dari tanggal 9 Agustus 2019 s.d 12 September 2019;
Bahwa dalam pelaksanaan pemilihan dan penyedia barang dan jasa dalam kegiatan peningkatan Ruas Jalan Rantau Alai – Sp Kilip Tahun 2019 metode pemilihan, kualifikasi, dokumen, dan evaluasi yang digunakan oleh pokja 3 adalah:
Metode Pemilihan dengan tender
Metode Kualifikasi dengan sistem Pasca Kualifikasi
Metode Dokumen dengan sistem Satu File
Metode Evaluasi dengan sistem harga terendah
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan Ruas Jalan Rantau Alai – Sp Kilip Tahun 2019 ada berapa banyak perusahaan yang melakukan penawaran adalah:
PT. FIZUPU CAHAYA BUANA;
PT. MONACO JAYA SENTOSA;
PT. BAHANA PRATAMA KONSTRUKSI
Bahwa perusahaan tersebut melakukan upload penawaran dan berapa harga yang ditawarkan oleh ketiga perusahaan adalah:
PT. MONACO JAYA SENTOSA melakukan upload pada tanggal 18 Agustus 2019 Pukul 00:31 Wib dengan penawaran harga senilai Rp4.452.484.683,00 (Empat miliar empat ratus lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah);
PT. BAHANA PRATAMA KONSTRUKSI melakukan upload pada tanggal 17 agustus pukul 00:21 wib dengan penawaran harga senilai Rp4.653.658.127,00 ( Empat miliar enam ratus lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus dua puluh tujuh rupiah);
PT. FIZUPU CAHAYA BUANA melakukan upload pada tanggal 17 agustus 2019 Pukul 22:48 Wib dengan penawaran harga senilai Rp4.922.566.533,72 (Empat Miliar Sembilan ratus dua puluh dua juta lima ratus enam puluh enam lima ratus tiga puluh tiga rupiah);
Bahwa ketiga perusahan tersebut dari evaluasi adminstrasi semuanya memenuhi persyaratan adminstrasi dan pada saat evaluasi teknis terdapat dua perusahaan yang lulus evaluasi yaitu perusahaan PT. BAHANA PRATAMA KONSTRUKSI dan PT. FIZUPU CAHAYA BUANA dan pada saat pembuktian kualifikasi kedua perusahaan tersebut hadir yang mana dihadiri oleh kedua direktur dari kedua perusahaan tersebut yakni:
PT.BAHANA PRATAMA KONSTRUKSI dihadiri oleh direktur Sugianto
PT.FIZUPU CAHAYA BUANA dihadiri oleh direktur Firmansyah A SE.
Bahwa yang ditunjuk sebagai pemenang yaitu PT. FIZUPU CAHAYA BUANA dengan penawaran senilai Rp.4.922.566.533,72 (Empat Miliar Sembilan ratus dua puluh dua juta lima ratus enam puluh enam lima ratus tiga puluh tiga rupiah);
Bahwa yang menjadi dasar POKJA 3 tidak menetapkan PT. BAHANA PRATAMA KONSTRUKSI meski menawar dengan harga terendah yakni senilai Rp.4.653.658.127,00 (Empat miliar enam ratus lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus dua puluh tujuh rupiah), karena pada saat pembuktian kualifikasi PT. BAHANA PRATAMA KONSTRUKSI mengikuti dua paket pekerjaan pada waktu yang bersamaan dengan tenaga ahli dan peralatan yang sama sehingga PT. BAHANA PRATAMA KONSTRUKSI harus menentukan paket mana yang harus dipilih dan PT. BAHANA PRATAMA KONSTRUKSI selain paket kegiatan peningkatan Ruas Jalan Rantau Alai – Sp Kilip tahun 2019;
Bahwa pada saat evaluasi adminstrasi dan teknis POKJA 3 tidak meneliti personil inti atau tenaga kerja utama maupun peralatan yang ditawarkan oleh PT. BAHANA PRATAMA KONSTRUKSI terhadap kegiatan yang dilaksanakan di luar kegiatan Ruas Jalan Rantau Alai – Sp Kilip tahun 2019;
Bahwa terkait evaluasi, yang dilakukan tim Pokja 3 yaitu melaksanakan sebagai berikut :
Pertama evaluasi adminstrasi yang dievaluasi meliputi penelitian dalam kelengkapan keabsahan dan pemenuhan persyaratan adminstrasi apabila penawaran peserta tender pada evaluasi adminstrasi tidak memenuhi persyaratan adminstrasi maka tidak lagi dilanjutkan keevaluasi teknis yang tidak memenuhi syarat.
Kedua evaluasi Teknis yaitu evaluasi terhadap dokumen teknis ada beberapa metode
Metode pelaksanaan pekerjaan
Jadwal Waktu pelaksanaan
Peralatan Utama
Personil inti
Spesifikasi Teknis
Keselamatan konstruksi
Apabila dari peserta yang dilakukan evaluasi teknis tidak ada yang memenuhui persyaratan teknis tidak lagi dilanjutkan ke Evaluasi Harga;
Ketiga Evaluasi Harga yaitu evaluasi yang dilakukan terhadap perusahaan yang telah lulus evaluasi teknis terhadap harga yang ditawarkan.
Pembuktian kualifikasi adalah tahapan untuk membuktikan kebenaran dokumen adminstrasi dan dokumen kualifikasi perusahaan.
Bahwa POKJA 3 meneliti dan Membaca dokumen penawaran yang ditawarkan oleh PT. FIZUPU CAHAYA BUANA terkait surat izin usaha maupun surat izin perdagangan jasa konstruksi namun POKJA 3 tidak mendalami efektifitas surat izin tersebut;
Bahwa saksi tahu dalam pengadaan jalan ini ada kerugian negara yang timbul dari berita di media massa;
Bahwa bagi tim pokja kalau penguploadan belum melampaui waktu yang ditetapkan itu tidak masalah karena masih sesuai dalam prosedur;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Kiki Sumarce, S.E.,MSi, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada kegiatan peningkatan jalan ruas Rantau Alai – SP Kilip oleh PT. Fizufu Cahaya Buana pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019, saksi masuk dalam struktur tim pengadaan sebagai Anggota Pokja 3;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai anggota Pokja 3 (Kelompok Kerja) berdasarkan SK Bupati Ogan Ilir Nomor : 19/KEP/X/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir;
Bahwa Pagu anggaran pembangunaan jalan itu adalah sekitar Rp.5.000.0000.000,00 (lima milyar Rupiah);
Bahwa Harga perkiraan sementara (HPS) dari pengadaan itu sekitar Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar an);
Bahwa tahapan lelang dimulai sejak tanggal 09 Agustus 2019 yang dimulai dari kegiatan pengumuman Pasca kualifikasi sampai dengan tanggal 13 September 2019 pada tahapan habis masa sanggah;
Bahwa struktur Pokja III yaitu : Ketua Pokja III Indra Yudistrira, Sekretaris Pokja III sdr. Muslim, S.Psi, dan Anggota Pokja III yaitu sdr. Kiki Sumarce Bahirun, M.Si;
Bahwa Pokja pemilihan dalam pengadaan barang / jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf 3 memiliki tugas: Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia, Melaksnakan persiapan dan pelaknaan pemilihan penyedia untuk katalog elektronik dan Menetapkan pemenang pemilihan / penyedia untuk metode pemilihan;
Bahwa tugas saksi dalam pokja itu salah satunya adalah Ceklit berkas peserta;
Bahwa tidak ada nama Terdakwa dalam daftar susunan pengurus PT Fizupu;
Bahwa PT Fizupu ada pajak yang kurang dibayar;
Bahwa PT.Fizupu diloloskan dalam pengadaan ini karena secara syarat administrasi lainnya sudah lengkap;
Bahwa waktu sebelum pelaksanaan lelang di bawah tanggal 9 Agustus 2019 Pertama setelah dapat disposisi dari kabag unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) pokja periksa kelengkapan adminstrasi. Setelah itu pokja melaksanakan kajian HPS dengan mengundang ppk untuk mengkaji apa yang dicantumkan didalam kerangka acuan kerja berkas. Persyaratan admintrasi dan teknis dan kualifikasi dan persyaratan penunjang lainnya;
Bahwa waktu pelaksaan lelang dari tanggal 9 Agustus 2019 sampai dengan 12 September 2019;
Bahwa adapun Metode yang digunakan adalah sebagai berikut;
Metode Pemilihan dengan tender
Metode Kualifikasi dengan sistem Pasca Kualifikasi
Metode Dokumen dengan sistem Satu File
Metode Evaluasi dengan sistem harga terendah
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan Ruas Jalan Rantau Alai – Sp Kilip Tahun 2019 ada berapa banyak perusahaan yang melakukan penawaran adalah:
PT. FIZUPU CAHAYA BUANA;
PT. MONACO JAYA SENTOSA;
PT. BAHANA PRATAMA KONSTRUKSI
Bahwa perusahaan tersebut melakukan upload penawaran dan berapa harga yang ditawarkan oleh ketiga perusahaan adalah:
PT. MONACO JAYA SENTOSA melakukan upload pada tanggal 18 Agustus 2019 Pukul 00:31 Wib dengan penawaran harga senilai Rp4.452.484.683,00 (Empat miliar empat ratus lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah);
PT. BAHANA PRATAMA KONSTRUKSI melakukan upload pada tanggal 17 agustus pukul 00:21 wib dengan penawaran harga senilai Rp4.653.658.127,00 ( Empat miliar enam ratus lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus dua puluh tujuh rupiah);
PT. FIZUPU CAHAYA BUANA melakukan upload pada tanggal 17 agustus 2019 Pukul 22:48 Wib dengan penawaran harga senilai Rp4.922.566.533,72 (Empat Miliar Sembilan ratus dua puluh dua juta lima ratus enam puluh enam lima ratus tiga puluh tiga rupiah);
Bahwa ketiga perusahan tersebut dari evaluasi adminstrasi semuanya memenuhi persyaratan adminstrasi dan pada saat evaluasi teknis terdapat dua perusahaan yang lulus evaluasi yaitu perusahaan PT. BAHANA PRATAMA KONSTRUKSI dan PT. FIZUPU CAHAYA BUANA dan pada saat pembuktian kualifikasi kedua perusahaan tersebut hadir yang mana dihadiri oleh kedua direktur dari kedua perusahaan tersebut yakni:
PT.BAHANA PRATAMA KONSTRUKSI dihadiri oleh Direktur Sugianto
PT.FIZUPU CAHAYA BUANA dihadiri oleh Direktur Firmansyah A SE.
Bahwa yang ditunjuk sebagai pemenang yaitu PT. FIZUPU CAHAYA BUANA dengan penawaran senilai Rp.4.922.566.533,72 (Empat Miliar Sembilan ratus dua puluh dua juta lima ratus enam puluh enam lima ratus tiga puluh tiga rupiah);
Bahwa yang menjadi dasar POKJA 3 tidak menetapkan PT. BAHANA PRATAMA KONSTRUKSI meski menawar dengan harga terendah yakni senilai Rp.4.653.658.127,00 (Empat miliar enam ratus lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus dua puluh tujuh rupiah), karena pada saat pembuktian kualifikasi PT. BAHANA PRATAMA KONSTRUKSI mengikuti dua paket pekerjaan pada waktu yang bersamaan dengan tenaga ahli dan peralatan yang sama sehingga PT. BAHANA PRATAMA KONSTRUKSI harus menentukan paket mana yang harus dipilih dan PT. BAHANA PRATAMA KONSTRUKSI selain paket kegiatan peningkatan Ruas Jalan Rantau Alai – Sp Kilip tahun 2019;
Bahwa pada saat evaluasi adminstrasi dan teknis POKJA 3 tidak meneliti personil inti atau tenaga kerja utama maupun peralatan yang ditawarkan oleh PT. BAHANA PRATAMA KONSTRUKSI terhadap kegiatan yang dilaksanakan di luar kegiatan Ruas Jalan Rantau Alai – Sp Kilip tahun 2019;
Bahwa terkait evaluasi, yang dilakukan tim Pokja 3 yaitu melaksanakan sebagai berikut :
Pertama evaluasi adminstrasi yang dievaluasi meliputi penelitian dalam kelengkapan keabsahan dan pemenuhan persyaratan adminstrasi apabila penawaran peserta tender pada evaluasi adminstrasi tidak memenuhi persyaratan adminstrasi maka tidak lagi dilanjutkan keevaluasi teknis yang tidak memenuhi syarat.
Kedua evaluasi Teknis yaitu evaluasi terhadap dokumen teknis ada beberapa metode
Metode pelaksanaan pekerjaan
Jadwal Waktu pelaksanaan
Peralatan Utama
Personil inti
Spesifikasi Teknis
Keselamatan konstruksi
Apabila dari peserta yang dilakukan evaluasi teknis tidak ada yang memenuhui persyaratan teknis tidak lagi dilanjutkan ke Evaluasi Harga;
Ketiga Evaluasi Harga yaitu evaluasi yang dilakukan terhadap perusahaan yang telah lulus evaluasi teknis terhadap harga yang ditawarkan.
Pembuktian kualifikasi adalah tahapan untuk membuktikan kebenaran dokumen adminstrasi dan dokumen kualifikasi perusahaan.
Bahwa POKJA 3 meneliti dan Membaca dokumen penawaran yang ditawarkan oleh PT. FIZUPU CAHAYA BUANA terkait surat izin usaha maupun surat izin perdagangan jasa konstruksi namun POKJA 3 tidak mendalami efektifitas surat izin tersebut;
Bahwa saksi tahu dalam pengadaan jalan ini ada kerugian negara yang timbul dari berita di media massa;
Bahwa bagi tim pokja kalau penguploadan belum melampaui waktu yang ditetapkan itu tidak masalah karena masih sesuai dalam prosedur;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Rizky Damayanti, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada kegiatan peningkatan jalan ruas Rantau Alai – SP Kilip oleh PT. Fizupu Cahaya Buana pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019, saksi sebagai bendahara Pembayaran;
Bahwa sumber dana melalui APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019 dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir Nomor 1.03.01.21.01.5.2 Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi selaku bendahara pengeluaran memiliki kewajiban untuk melakukan pengujian terhadap seluruh dokumen pencairan setelah saksi selesai melakukan validasi terhadap dokumen - dokumen yang berkaitan dengan pencairan;
Bahwa proses pencairan terhadap kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai–Sp Kilip Tahun Anggaran 2019, yaitu Kontraktor mengajukan Surat Permohonan Pembayaran kepada PPK, lalu di Disposisi ke Kepala Dinas setelah itu Kepala Dinas membuat disposisi kepada Bendahra. Kemudian Bendahara melakukan pengecekan dokumen yang diperlukan dalam proses pencairan tersebut sesuai pengajuan jika dokumen belum lengkap maka saksi selaku bendahara pengeluaran meminta kontraktor untuk melengkapi dokumen tersebut setelah seluruh dokumen lengkap di buat berita acara pembayaran (BAP). Kemudian diverifikasi dan diteruskan ke BPKAD kembali lagi ke Dinas PUPR untuk dikeluarkan surat perintah membayar (SPM), kemudian di teruskan ke BPKAD untuk penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana);
Bahwa berkas dokumen yang diperlukan dalam proses pencairan uang muka antara lain adalah:
Rekening Koran
NPWP
Referensi Bank
Kontrak
Jaminan Pelaksana
Jaminan Uang Muka
Foto titik 0 (Untuk persyaratan Uang Muka)
Bahwa pada saat pencairan per terimin dokumen yang harus saksi periksa antara lain adalah:
Rekening Koran
NPWP
Refrensi Bank
Kontrak
Jaminan Pelaksanan
Jaminan Uang Muka
Foto titik 0 (sebagai lampiran)
Berita Acara Pemeriksaan Fisik (diajukan sesuai termin)
Foto sesuai progres (diajukan sesuai termin)
Galian C (untuk persyaratan termin IV)
Berita Acara PHO (untuk persyaratan termin IV)
Bahwa proses pencairan termin antara lain Uang Muka 20% dari Nilai Kontrak, Termin I 25%, Termin II 25%, Termin III 25%, Termin IV 25%, Retensi 5%;
Bahwa pencairan dana yang dilakukan telah terealisasi 100% (seratus persen) dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa terkait masih ada pencairan yang belum dibayarkan yaitu Retensi sebesar 5% dikarenakan belum diajukan pembayaran oleh pihak kontraktor;
Bahwa semua Berita acara pelaksanaan Kerja saksi periksa sebelum pencairan uang pembayaran;
Bahwa secara administrasi tidak ada masalah pencairan SPM itu;
Bahwa Terdakwa ini bertanggung jawab dalam pengadaan ini sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa semua Berita acara pelaksanaan pekerjaan ditanda tangani oleh Tim Pengadaan mulai dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Pengawas, setelah semua ditanda tangan barulah saksi mau mencairkan semua biaya yang berkaitan dnegan pengadaa jalan ini;
Bahwa sesuai dengan Berita acara yang ditanda tangani pejabat tim mengatakan bahwa pekerjaan jalan itu semua sudah selesai 100 persen;
Bahwa pencarian uang muka atas nama Firmansyah selaku Direktur PT Fizupu Cahaya Buana;
Bahwa pengajuan Pembayaran diajukan atas nama PT Fizupu Cahaya Buana dan yang tanda tangan pencairan pekerjaan telah 100 persen adalah atas nama Firmansyah;
Bahwa yang memabwa dokumen pencairan 100 persen kepada saksi adalah saksi Zainal Abidin;
Bahwa semua dokumen pencarian semua sudah lengkap dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang;
Bahwa uang pembayaran atas pekerjaan yang telah mencapai 100 persen itu langsung ke rekening PT Fizupu Cahaya Buana;
Bahwa yang membuat dokumen pencairan uang itu adalah Dinas PUPR;
Bahwa yang membuat perintah pencairan uang untuk pengerjaan yang telah 100 persen adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat oleh Terdakwa Syamsul Bahri;
Bahwa yang tanda tangan pencairan uang dalam SPM yang telah 100 persen adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Kepala Dinas;
Bahwa dokumen yang menerangkan bahwa pekerjaan pengadaan jalan itu telah 100 persen ada di dalam arsip pencairan;
Bahwa Pembayaran Retensi sebesar 5% belum dicairkan dikarenakan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran meminta Kontraktor untuk menyelesaikan temuan kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terlebih dahulu;
| Pembayaran UMK 20% dari NK | Rp 4.922.566.000 x 20% = Rp984.513.200,00 | |
| Pembayaran Tahap I (25 %) | Rp1.230.641.500,00, | |
| Pembayaran Tahap II (25 %) | Rp1.230.641.500,00, | |
| Pembayaran Tahap III (25 %) | Rp1.230.641.500,00, | |
| Pembayaran Tahap IV (25 %) | Rp1.230.641.500,00, | |
| Pembayaran Retensi (5 %) | Rp 246.128.300,00, (Belum dibayarkan) |
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ir.Juni Eddy,MM. Bin Sahbudin, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada saat kegiatan peningkatan jalan ruas Rantau Alai – SP Kilip oleh PT. Fizupu Cahaya Buana pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019, saksi menjabat sebagai Kepala Dinas dan masuk dalam struktur tim pengadaan sebagai Pengguna Anggaran;
Bahwa sumber dana melalui APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019 dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir Nomor 1.03.01.21.01.5.2 Tahun Anggaran 2019;
Bahwa tupoksi dan kewenangan pengguna anggaran adalah: menyusun RKA, menyusun dokumen pelaksana anggaran, melaksanakan anggaran SKPD, melaksanakan pemungutan retribusi daerah, penandatanganan SPM, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan, mengawasi penggunaan anggraan SKPD, menetapkan PPK, menetapkan pejabat lain dalam SKPD dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang ada di SKPD, melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku;
Bahwa tupoksi saksi dDimulai dari penyusunan RKA (Rencana Kerja Anggaran) sampai penandatanganan SPM pada kegiatan tersebut;
Bahwa saksi mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kab. Ogan Ilir panitia kegiatan yakni SK Nomor 600/10/KEP/PU-PR/2019 tanggal 01 Maret 2019 tentang Penunjukan perubahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sdr. Syamsul Bahkri, ST, Pejabat Penatausahaan Keuangan yakni sdr. Tabroni, Bendahara Pembantu bendahara dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas PUPR yakni sdri. Riski Damayanti; penunjukan Tim PHO dengan nomor SK yang saya tidak ingat dengan anggota Tim yakni sdr. Dody Isfansyah, ST, Ana Pujirahayu, ST. MT, Amrat Rohlan, ST, Fitry Herdayanti, ST dan Robi Cipta, ST; pembentukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dengan anggota panitia yaitu sdr. Muslim, S.Psi, Rita Sawalinah, ST, Dian Suhendra, ST, Achmad Bambang Wibisono, SE dan Mario Ibrahim, ST;
Bahwa proses pembayaran terhadap pengadaan jalan adalah sebagai berikut:
Pelaksana pekerjaan PT Fizupu Cahaya Buana mengajukan permintaan uang muka dengan melampirkan syarat jaminan pelaksanaan 20 % dari nilai pekerjaan;
Untuk termin pertama dibayar setelah pekerjaan fisik 30%, termin kedua dengan minimal pekerjaan fisik 55%, termin ketiga setelah pekerjaan fisik mencapai 80%, dan termin keempat dibayar setelah pekerjaan fisik mencapai 100%;
Pembayaran uang muka pekerjaan sebesar 20% dari nilai kontrak sebesar Rp984.513.200,00;
Hingga saat ini penarikan pembayaran baru dilakukan sebesar 95%, sehingga masih ada kekurangan sebesar 5%;
Bahwa tidak ada perubahan kontrak (Addendum) di dalam kegiatan peningkatan jalan Rantau Alai – Sp Kilip;
Bahwa saksi pernah tanda tangan Berita Acara Pembayaran uang muka kerja atas kegiatan Nomor : 600/73/BAP/APBD/2019 tanggal 09 Oktober 2019 peningkatan Ruas Jalan Rantau Alai – Sp Kilip Tahun 2019 kepada PT. Fizupu Cahaya Buana;
Bahwa pekerjaan tersebut telah selesai 100 persen dan saksi pernah menanda tangani berita acara pengerjaan telah selesai 100 persen, karena terlebih dahulu dokumen itu ditanda tangani oleh Panitia Pengawas pekerjaan dan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat lainnya, serta setelah mendapat laporan bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen;
Bahwa Terdakwa Samsul Bahri pernah melapor kepada saksi bahwa pekerjaan pengadaan jalan telah selesai 100 persen;
Bahwa ada audit dilakukan oleh BPK setelah pekerjaan tersebut selesai. Atas audit BPK tersebut ada temuan kelebihan bayar sebesar Rp.700 jutaan lebih;
Bahwa ada pengembalian atas temuan kelebihan bayar itu sekitar 2 (dua) bulan yang lalu di Tahun 2021 oleh Pihak Penyedia jasa / Kontraktor;
Bahwa uang pembayaran itu sudah ditransfer semua ke rekening PT Fizupu Cahaya Buana atas nama Direktur Firmansyah;
Bahwa yang mengajukan pencairan pembayaran atas pekerjaan yang telah 100 persen adalah PT Fizupu Cahaya Buana yang ditanda tangani oleh Direktur bernama Firmansyah;
Bahwa yang membawa dokumen pencairan ke Bendahara Dinas PUPR adalah Terdakwa bernama Zainal Abidin;
Bahwa pencairan uang pembayaran pekerjaan yang telah 100 persen itu melampirkan KTP pemilik PT Fizupu Cahaya Buana;
Bahwa yang membuat dokumen pencairan uang atas pekerjaan yang telah 100 persen adalah Dinas PUPR;
Bahwa yang menandatangani SPM pembayaran pekerjaan adalah bendahara yang didasari dokumen Berita acara pekerjaan yang telah 100 persen;
Bahwa pada tahun 2020 tidak ada pembayaran atas audit kelebihan bayar oleh penyedia jasa;
Bahwa pembayaran kelebihan bayar oleh PT Fizupu Cahaya Buana dilakukan tahun 2021 saat itu saksi sudah tidak menjabat lagi sebaga kepala Dinas PUPR Kab Ogan Ilir;
Bahwa pencairan pembayaran atas pekerjaan oleh Bendahara adalah sebesar 95 persen;
Bahwa yang menghitung kerugian negara dalam pengadaan itu adalah BPK dan Inspektorat;
Bahwa saat ditemukan kelebihan bayar itu kejaksaan belum menyidik perkara ini;
Bahwa tenggat waktu yang diberikan oleh BPK untuk membayar kelebihan bayar temuan BPK selama 60 hari sejak terbitnya Laporan Hasil Audit;
Bahwa selama 60 hari temuan itu tidak diselesaikan oleh penyedia jasa dan PPK;
Bahwa setelah tidak diselesaikan tindakan yang dilakukan adalah melaporkan hasil itu ke Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir;
Bahwa pada tahun 2020 pihak ke-3 dalam hal ini PT Fizupu Cahaya Buana tidak melakukan pengembalian kerugian negara;
Bahwa waktu yang diberikan oleh BPK atas kelebihan bayar itu adalah paling lambat bulan Maret 2020;
Bahwa semua dokumen pekerjaan yang telah selesai sudah saksi periksa semua. Antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen semua sudah cocok tidak ada masalah;
Bahwa pihak PT Fizupu Cahaya Buana melakukan pembayaran atas kerugian negara dicciil sejak awal tahun 2021 sampai bulan Agustus 2021;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa Syamsul Bahri keberatan dengan keterangan saksi yaitu mengenai saksi tidak pernah meninjau ke lapangan dan memeriksa pekerjaan pengadaan Jalan SP Rantau Ilir ini;
Kemudian saksi menyatakan bahwa ia tetap pada keterangan yang telah diberikan semula;
Saksi Darwansyah, ST., di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada saat kegiatan peningkatan jalan ruas Rantau Alai – SP Kilip oleh PT. Fizupu Cahaya Buana pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019, saksi menjabat sebagai Kabid Program Pengadaan dan Pengawas Lapangan pada kegiatan peningkatan jalan ruas Rantai Alai - Sp Kilip;
Bahwa pagu anggaran pembangunaan jalan itu adalah sebesar Rp.5.000.0000.000,00 (lima milyar Rupiah);
Bahwa dasar pengangkatan saksi adalah SK pengangkatan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir No 600/18/Kep/PUPR/2019 tanggal 10 Juni 2019;
Bahwa di dalam kontrak pada tangal 23 September 2019 dan kegiatan tersebut dilaksanakan selama 90 (sembilan puluh) hari Kalender serta masa pemeliharaan selama kurang lebih 6 Bulan terhitung sejak tanggal 22 Desember 2019 sampai dengan 18 Juni 2020;
Bahwa saksi turun ke lapangan 1 kali pada progress pekerjaan sekitar 20 persen dan tanda tangan kemajuan fisik;
Bahwa saksi tidak tahu tentang adanya kekurangan volume;
Bahwa yang meminta tanda tangan kemajuan fisik kepada saksi adalah pihak-3 dalam hal ini diminta oleh Saksi Zainal Abidin;
Bahwa saat mengawasi pekerjaan jalan tersebut saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa Syamsul Bahri;
Bahwa laporan kemajuan fisik yang saksi terima sebanyak 4 kali, meskipun saksi meninjau ke lapangan hanya 1 kali selebihnya yang mengawasi adalah saksi Edy Yusuf. Saksi tanda tangan semua;
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Pengawas Lapangan adalah Kepala Dinas PUPR;
Bahwa saat pencairan pekerjaan mencapai 100 persen saksi tidak pernah diberikan sesuatu oleh Saksi Zainal Abidin;
Bahwa dari 4 kali laporan itu Kepala Dinas atau KPA tidak pernah turun langsung ke lapanagan, dia hanya menerima laporan dari bawahannya saja;
Bahwa Terdakwa Syamsul Bahri pernah menegur saksi berupa teguran lisan karena jarang ke lapangan;
Bahwa saksi tidak memiliki sertifikasi sebagai pengawas hasil pekerjaan;
Bahwa saksi tidak menerima surat keputusan tentang penunjukan sebagai pengawas hasil pekerjaan, penunjukan hanya secara lisan saja;
Bahwa cara saksi menilai pekerjaan dari pihak ke-3 hanya menerima laporan dari saksi anggota pengawas lapangan;
Bahwa saksi melihat dan menandatangani laporan kemajuan fisik namun tidak meneliti ke lapangan terkait laporan kemajuan fisik tersebut;
Bahwa saksi diberi dokumen kemajuan fisik tersebut oleh kontraktor atau pelaksana kegiatan yang bernama Zainal;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sudah selesai 100% dengan berita acara serah terima pertama pekerjaan kontruksi atau PHO tetapi saksi tidak meninjau kelapangan dan hanya mengetahui dari pihak kontraktor;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Robi Cipta, ST., di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada kegiatan peningkatan jalan ruas Rantau Alai – SP Kilip oleh PT. Fizupu Cahaya Buana pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019, saksi menjabat Pengawas Lapangan;
Bahwa pagu anggaran pembangunaan jalan itu adalah sekitar Rp.5.000.0000.000,00 (lima milyar Rupiah);
Bahwa dasar pengangkatan saksi adalah SK pengangkatan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir No 600/18/Kep/PUPR/2019 tanggal 10 Juni 2019;
Bahwa tugas saksi mengawasi pekerjaan di lapangan, pengecekan material konstruksi yang diperlukan, mengecek laporan harian, mengukur kondisi fisik pekerjaan di lapangan. Selain itu tugas saksi mengawasi kegiatan paket tersebut diantaranya pemasangan material di lapangan, hingga serah terima berdasarkan SK sebagai Pengawas dari Kepala Dinas PUPR yaitu bapak Juni Edi dan PPK Terdakwa Syamsul Bahri;
Bahwa awalnya saksi mengecek titik nol bersama dengan pengawas yang lain di lapangan dan melihat titik persiapan dimulainya pekerjaan. Selanjutnya saksi diperintahkan oleh PPK yaitu Terdakwa Syamsul Bahri untuk melakukan pengukuran panjang dan lebar pekerjaan selanjutnya kontraktor memulai pekerjaannya;
Bahwa saksi dalam melakukan pengawasan 3 kali yaitu:
Pertama pada saat titik 0, dimana saksi hanya melihat pengukuran lokasi pekerjaan untuk menentukan lokasi pekerjaan;
Kedua pada saat progress pekerjaan sudah mencapai 50% yang dapat dilihat dari titik patok, dimana saksi melakukan pengecekan ketebalan cor beton jalan secara umum dengan metode sampling ;
Terakhir melakukan pengawasan berupa opname (pada saat pekerjaan sudah mencapai 100%) yang dapat dilihat dari titik patok dimana saksi melakukan pengecekan ketebalan cor beton jalan, mengukur panjang dan lebar jalan dan melihat pekerjaan secara visual. Pada saat itu saksi mengecek 5 (lima) spot yang total keseluruhannya dengan panjang pengerjaan adalah 1.500 (seribu lima ratus) Meter dan lebar yang jalan yang bervariatif;
Bahwa pada kegiatan tersebut laporan yang Pengawas berikan yaitu berupa pengecekan laporan fisik yang dikerjakan oleh kontraktor, saksi hanya menandatangani dokumen laporan fisik dan laporan yang diperiksa sesuai pada saat melakukan pengecekan di lapangan. Penilaian yang saksi berikan pada saat itu hanya berupa penilaian visual;
Bahwa yang menjadi dasar saksi memberikan laporan secara lisan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah kebiasaan yang sudah ada di kantor PUPR Kabupaten Ogan Ilir dimana yang pada saat pengawas ingin memberikan laporan terkait fungsi selaku pengawas disampaikan secara lisan kepada PPK dan PPK juga tidak pernah memberikan instruksi secara khusus kepada saksi selaku pengawas terhadap kegiatan Peningkatan Ruas Rantau Alai – Sp Kilip untuk membuat dokumen laporan pengawasan terhadap kegiatan ini;
Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan terhadap isi dari dokumen tersebut karena sudah melakukan pemeriksaan di lapangan pada saat opname pekerjaan hanya diminta untuk menandatangani dokumen tersebut oleh Saksi Zainal Abidin secara bersamaan tidak secara mingguan atau bulanan;
Bahwa terhadap Berita Acara Kemajuan Fisik Nomor : … /BA/PUPR/OI/XII/2019 tanggal 9 Desember Tahun 2019, saksi telah menandatangani surat tersebut yang dibuat oleh PT. Fizupu Cahaya Buana dan diketahui oleh PPK tetapi pada saat itu saksi hanya menandatanganinya saja dikarenakan saksi masih belum mengerti terkait dokumen tersebut dan status saksi masih sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada dinas PUPR kabupaten Ogan Ilir;
Bahwa terkait dokumen laporan fisik bulanan mingguan timeschedule kegiatan peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip yang dibuat oleh PT. Fizupu Cahaya Buana, saksi tidak memahami apa yang ada dalam dokumen tersebut dan tidak melakukan pemeriksaan terhadap isi dari dokumen tersebut karena saksi hanya diminta untuk menandatangani dokumen tersebut oleh saksi Zainal Abidin;
Bahwa saksi sudah mengawasi pekerjaan saat sudah ditentukan pemenang tender sampai dengan FHO;
Bahwa saksi baru kali ini bertugas sebagai pengawas;
Bahwa ada 4 orang pengawas, yaitu Saksi, Syarif Achmadin (Almarhum), Darwansyah, Edi Yusuf;
Bahwa saksi menerima laporan harian, mingguan, dan bulanan serta Laporan pekerjaan, PHO yang saksi tanda tangani dari pihak kontraktor yang bertugas di lapangan yaitu saksi Zainal Abidin;
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan terdiri dari Persiapan, Pembersihan, Pemasangan Agregat, Pengecoran. Bahwa dalam pemasangan Agregat yaitu menampal jalan yang berlobang selanjutnya dilakukan pengecoran jalan setelah selesai kemudian dilakukan joint sealent;
Bahwa ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan tetapi saksi tidak mengetahui jumlahnya;
Bahwa cara saksi melakukan pemeriksaan terhadap proyek peekrjaan jalan di SP Rantau Alai itu dengan cara Visual, Panjang, lebar dan tinggi. Untuk spek tidak diukur;
Bahwa yang membuat laporan progress pekerjaan yang telah dilaksanakan adalah pihak ke-3 yaitu Saksi Zainal Abidin;
Bahwa saksi tidak menerima surat keputusan tentang penunjukan sebagai pengawas hasil pekerjaan, penunjukan hanya secara lisan saja;
Bahwa saksi tidak memiliki sertifikasi sebagai pengawas hasil pekerjaan;
Bahwa saksi tidak sering ke lapangan karena saat itu statusnya masih sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa ada kekurangan volume pekerjaan saat adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Ogan Ilir;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Edi Demang Jaya Bin Zainal Abidin, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada kegiatan peningkatan jalan ruas Rantau Alai – SP Kilip oleh PT. Fizupu Cahaya Buana pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019, saksi menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ogan Ilir;
Bahwa pagu anggaran pembangunaan jalan itu adalah sekitar Rp.5.000.0000.000,00 (lima milyar Rupiah);
Bahwa tahapan lelang dimulai sejak tanggal 09 Agustus 2019 yang dimulai dari kegiatan pengumuman Pasca kualifikasi sampai dengan tanggal 13 September 2019 pada tahapan habis masa sanggah;
Bahwa tupoksi saksi selaku Kepala Bagian ULP dan Pengelolaan Pengadaan Barang / Jasa adalah:
Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan barang/ Jasa;
Pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan / atau bimbingan teknis; dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Bahwa pada tahun 2019 ada 3 Pokja yang setiap Pokjanya terdiri dari 3 anggota antara lain Ketua Pokja merangkap anggota, Sekertaris merangkap anggota dan anggota, dan Pokja III yang melaksanakan proses lelang terhadap kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip;
Bahwa susunan Tim berdasarkan lampiran Keputusan Bupati Ogan Ilir nomor 19/Kep/X/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir adalah:
Indra Yudistira, S.P Nip. 19731112 200604 1 003 Jabatan Ketua Pokja 3;
Muslim, S.Psi Nip. 19800529 201407 1 003 jabatan Sekretaris pokja 3;
Kiki Sumarce Bahirun, M.Si Nip 19791012 200903 2 002 Jabatan anggota Pokja 3;
Bahwa saat pengajuan dokumen ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), dokumen yang dilampirkan oleh Dinas untuk mendaftarkan kegiatan yang akan dilelang di Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Ogan Ilir, adalah:
Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen, Surat Keputusan Pengguna Anggaran;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
Bahwa evaluasi pemilihan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan berupa evaluasi administarsi, evaluasi arimatik, kualifikasi teknis dan harga.namun saya tidak tahu tahapan evaluasinya;
Bahwa izin usaha kontruksi dan izin usaha perdagangan PT. Fizupu Cahya Buana tersebut belum berlaku efektif karena belum ada izin IMB dan Izin AMDAL;
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi, perusahaan yang mendaftar harus hadir dan apabila tidak hadir akan dianggap mengundurkan diri dari proses lelang;
Bahwa pihak yang ikut dalam pelelangan proyek Pekerjaan Jalan di Sp Rantau Alai Kab.Ogan Ilir ada 3 (tiga), yang lolos hanya 2 (dua) perusahaan saja dan yang dinyatakan pememang adalah PT. Fizupu Cahya Buana;
Bahwa pememang lelang tidak dibuatkan Berita Acara Lengkap hanya secara tertulis biasa saja;
Bahwa yang memanggil para pihak saat pembuktian Anwizing adalah tim POKJA dan Pengantar dari saksi;
Bahwa saksi tidak menerima dokumen secara langsung karen dokumen semuanya diupload di Sistem LPSE Kabupaten Ogan Ilir;
Bahwa yang memberitahu saksi bahwa akan ada pengadaan itu karena ada surat penerimaan lelang dari Kepala Dinas yang bersangkutan;
Bahwa yang buat HPS (Harga Perkiraan Sendiri) adalah Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Terdakwa Syamsul Bahri;
Bahwa yang menentukan siapa pemenang dalam suatu pengadaan adalah POKJA kemudian hasil penetapan pemenang itu diberitahukan kepada saksi;
Bahwa terhadap penguploadan dokumen di system LPSE yang bertanggung jawab atas kebenaran isi dokumen adalah pengupload sendiri karena pengupload diwajibkan mengupload dokumen pernyataan bermaterai bahwa dokumen yang diupload sudah betul semua;
Bahwa saksi tidak tahu yang menjadi direktur asli atau tidak dalam suatu pemenang lelang karena saksi tidak pernah bertemu langsung dengan direktur dari perusahaan yang memenangkan suatu lelang;
Bahwa saksi tidak tahu syarat yang harus disiapkan dalam mengikuti lelang pekerjaan, yang mengetahui adalah Tim POKJA langsung;
Bahwa PT. Fizupu Cahya Buana menjadi pemenang karena saksi diberi laporan hasil Tim POKJA yang menyelenggarakan lelang melalui system LPSE;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Edy Yusuf, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada saat kegiatan peningkatan jalan ruas Rantau Alai – SP Kilip oleh PT. Fizupu Cahaya Buana pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019, saksi menjabat sebagai Kabid Program Pengadaan dan Pengawas Lapangan pada kegiatan peningkatan jalan ruas Rantai Alai - Sp Kilip;
Bahwa pagu anggaran pembangunaan jalan itu adalah sebesar Rp.5.000.0000.000,00 (lima milyar Rupiah);
Bahwa dasar pengangkatan saksi adalah SK pengangkatan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir No 600/18/Kep/PUPR/2019 tanggal 10 Juni 2019;
Bahwa di dalam kontrak pada tangal 23 September 2019 dan kegiatan tersebut dilaksanakan selama 90 (sembilan puluh) hari Kalender serta masa pemeliharaan selama kurang lebih 6 Bulan terhitung sejak tanggal 22 Desember 2019 sampai dengan 18 Juni 2020;
Bahwa dalam menjalankan tugas saksi hanya diperintahkan secara lisan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) yaitu Terdakwa Syamsul Bahri, ST.M.Si. Bahwa sehari - hari saksi mengecek kegiatan di lapangan yang kemudian dilaporkan secara lisan kepada PPK Terdakwa Syamsul Bahri. Setelah selesai pekerjaan sekitar 50%, 75%, dan 100 % ada dibuat laporan tertulis yang tim pengawas tanda tangani dan laporkan kepada PPK. Laporan tersebut berupa kondisi fisik pekerjaan, volume pekerjaan terpasang saat itu, material yang digunakan dan selama saksi bekerja sebagai pengawas pada kegiatan ini saksi tidak pernah ditunjukkan SK penunjukan sebagai pengawas dan saksi juga tidak mengetahui detail tugas pokok dan fungsi sebagai pengawas;
Bahwa saksi dalam melakukan pengawasan sebanyak 5 (lima) kali karena orang tua saksi tinggal tidak jauh dari lokasi pekerjaan, pada saat ke lapangan yang saksi lakukan pada saat titik 0, kemudian beberapa hari kemudian saksi melakukan pengawasan kembali, pekerjaan sampai pada progress pekerjaan 50%, pekerjaan sampai pada progres pekerjaan 75%, pekerjaan sampai pada progres pekerjaan 100%;
Bahwa saksi melihat dan menandatangani laporan kemajuan fisik;
Bahwa yang memberikan laporan kemajuan fisik kepada saksi adalah pihak-3 dalam hal ini Saksi Zainal Abidin;
Bahwa awalnya saksi mengecek titik nol bersama dengan pengawas yang lain di lapangan dan melihat titik persiapan dimulainya pekerjaan. Selanjutnya saksi diperintahkan oleh PPK yaitu Terdakwa Syamsul Bahri untuk melakukan pengukuran panjang dan lebar pekerjaan selanjutnya kontraktor memulai pekerjaannya;
Bahwa saksi tidak tahu pemasangan agregat pada bangunan;
Bahwa saksi tidak memiliki sertifikasi pelaksaan Pengawasan;
Bahwa pada saat menanda tangani laporan hasil pekerjaan, saksi tidak memeriksa dengan seksama hasil pekerjaan, Ketika kontraktor mengatakan pekerjaan telah selesai lalu saksi pun tanda tangan di laporan hasil pekerjaan;
Bahwa yang menyuruh saksi tanda tangan adalah Saksi Zainal di laporan hasil pekerjaan;
Bahwa saksi tidak mengetahui dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada kegiatan peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip dan saksi juga tidak pernah melihat dokumen tersebut;
Bahwa saksi telah menandatangani Berita Acara Kemajuan Fisik nomor: /BA/PUPR/OI/XII/2019 tanggal 9 bulan Desember Tahun 2019 yang dibuat oleh PT. Fizupu Cahaya Buana dan diketahui oleh PPK, tetapi terhadap dokumen tersebut saksi tidak memeriksa isi dokumen tersebut dan hanya menandatanganinya saja;
Bahwa saksi telah menandatangani Surat Nomor : 1190/PU-PR/PGWS/OI/XII/2019 tanggal 09 Desember 2019 perihal Realisasi Pelaksanaan Pekerjaan di Lapangan dalam rangka penyerahan pertama pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai SP. Kilip;
Bahwa saksi sudah mengawasi pekerjaan saat sudah ditentukan pemenang tender sampai dengan PHO;
Bahwa saksi memiliki pengalaman sebagai pengawas dari tahun 2010;
Bahwa saksi tanda tangan saja semua dokumen tanpa melihat dengan seksama hasil pekerjaan pihak ketiga, karena diperintahkan saja oleh PPK Terdakwa Syamsul;
Bahwa ada 4 (empat) orang pengawas, yaitu saksi, Syarif Achmadin (Almarhum), Robby, Darwansyah;
Bahwa saksi menerima laporan harian, mingguan, dan bulanan serta Laporan pekerjaan, PHO yang ditanda tangani dari pihak kontraktor yang bertugas di lapangan yaitu saksi Zainal Abidin;
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan terdiri dari Persiapan, Pembersihan, Pemasangan Agregat, Pengecoran. Untuk pemasangan Agregat yaitu menambal jalan yang berlobang selanjutnya dilakukan pengecoran jalan setelah selesai kemudian dilakukan joint sealent;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Sugianto, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan saksi sebagai Direktur PT Bahana Pratama Konstruksi, yang ikut dalam lelang Kegiatan peningkatan Ruas Jalan Rantau Alai – SP Kilip Tahun 2019;
Bahwa pagu anggaran pembangunaan jalan itu adalah sekitar Rp.5.000.0000.000,00 (lima milyar Rupiah);
Bahwa tahapan lelang dimulai sejak tanggal 09 Agustus 2019 yang dimulai dari kegiatan pengumuman Pasca kualifikasi sampai dengan tanggal 13 September 2019 pada tahapan habis masa sanggah;
Bahwa PT. Bahana Pratama Konstruksi melakukan upload pada tanggal 17 agustus pukul 00:21 wib dengan penawaran harga senilai Rp4.653.658.127,00 (empat miliar enam ratus lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus dua puluh tujuh rupiah);
Bahwa yang mengikuti penawaran dalam kegiatan tersebut ialah;
PT. FIZUPU CAHAYA BUANA;
PT. MONACO JAYA SENTOSA
PT. BAHANA PRATAMA KONSTRUKSI.
Bahwa pada saat pengadaan lelang PT Bahana Pratama Konstruki sedang mengikuti Paket kegiatan lelang di pengadaan yang lain;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Muslim, S.Psi bin Abas, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada kegiatan peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP Kilip oleh PT. Fizupu Cahaya Buana pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019, saksi sebagai Ketua Tim PHO;
Bahwa pagu anggaran pembangunaan jalan itu adalah sekitar Rp.5.000.0000.000,00 (lima milyar Rupiah);
Bahwa tahapan lelang dimulai sejak tanggal 09 Agustus 2019 yang dimulai dari kegiatan pengumuman Pascakualifikasi sampai dengan tanggal 13 September 2019 pada tahapan habis masa sanggah;
Bahwa saksi diangkat sebagai Tim PHO berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran / Penggunaan Barang tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO / FHO) di lingkungan Dinas PUPR TA. 2019 Nomor : 600/17/KEP/PU-PR/2019 tanggal 10 Juni 2019. Sekretaris Tim PHO yaitu sdri. Ana Puji Rahayu, Anggota Amrat Rohlan, sdri. Fitri Herdayanti dan sdr. Robi Cipta;
Bahwa Tim PHO / PPHP ada menerima perintah Kepala Dinas PUPR untuk melakukan penilaian hasil pertama kegiatan yang dilakukan oleh Penyedia. Penyerahan pertama kegiatan setelah ada laporan dari pengawas lapangan, berupa Berita acara fisik, atau bobot pekerjaan, yang kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan fisik (PHO), untuk digunakan sebagai tahapan pertama untuk kegiatan tahap selanjutnya. Tahapan selanjutnya dilakukan oleh tim PPHP (Panitia penerima hasil pekerjaan);
Bahwa saksi memeriksa hasil pekerjaan tidak secara langsung di lapangan, hanya memeriksa secara adminstrrasi saja, yang memeriksa secara langsung di lapangan adalah Robi Cipta dan Edi Yusuf;
Bahwa saksi juga merupakan POKJA pengadaan Jalan SP Rantau Alai itu sebagai anggota;
Bahwa yang menang lelang dalam pekerjaan Ruas Jalan Rantau Alai – SP Kilip itu adalah PT.Fizupu Cahaya Buana;
Bahwa PT.Fizupu Cahaya Buana ditetapkan sebagai pememang dalam pekerjaan tersebut karena secara administrasi lengkap, secara kelengkapan teknis juga lenagkap;
Bahwa Direktur PT.Fizupu Cahaya Buana adalah Firmansyah;
Bahwa tim PHO / PPHP ada menerima perintah Kepala Dinas PUPR untuk melakukan penilaian hasil pertama kegiatan yang dilakukan oleh Penyedia. Bahwa pada saat pemeriksaan secara Visual (lapangan) oleh Tim PHO, saksi tidak melakukan pemeriksaan secara langsung ke lapangan, namun tidak tahu kalau anggota Tim PHO yang lain yang melakukan pemeriksaan. Pada saat dimintakan menandatangani Penyerahan Pertama Pekerjaan tahun anggaran 2019 tentang Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip sesuai kontrak nomor 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 dengan tanggal kontrak 23 September 2019, saksi tidak pernah menandatangani surat tersebut selaku Ketua Tim PHO.
Bahwa setelah diperlihatkan oleh Jaksa Penyelidik dokumen Penyerahan Pertama Pekerjaan tersebut, ada perbedaan / bukan tanda tangan saksi yang ada di dokumen tersebut;
Bahwa hasil dari pekerjaan dari pihak ketiga sudah 100 persen selesai;
Bahwa saksi membuat laporan dalam bentuk tertulis ke pada PPK bahwa pekerjaan telah selesai. Setelah dibuat laporan tertulis kemudian dibuatkan Berita acara pekerjaan telah selesai;
Bahwa yang tanda tangan di Berita aacara tersebuit adalah Ketua Tim Penerima Hasil Pekerjaan, PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa Direktur juga tanda tangan di Berita acara Pekerjaan telah selesai;
Bahwa saksi mendapatkan fee dari pengadaan jalan tersebut fee sebagai Ketua Tim PHO dari anggaran Dinas;
Bahwa saksi tidak melihat ada surat kuasa dari direktur kepada orang lain. Saat proses pelalangan ini saksi tidak melihat ada surat kuasa dari Direktur PT.Fizupu kepada Saksi Zainal Abidin;
Bahwa pada saat serah terima hasil pekerjaan telah selesai yang tanda tangan di Berita acara hasil pekerjaan adalah Terdakwa Syamsul dan Saksi Zainal;
Bahwa yang menghadiri saat proses kualifikasi saat pelelangan adalah sdr Firmansyah;
Bahwa saat rapat panitia penerimaan hasil pekerjaan yang hadir adalah Terdakwa Syamsul dan Saksi Zainal;
Bahwa tidak ada keterlambatan dalam pekerjaan yang dikerjakan oleh PT.Fizupu atas pekerjaan ini semua tepat waktu;
Bahwa semua dokumen yang berkaitan dengan pengadaan ini semua pekerjaan sudah dinyatakan selesai 100 persen;
Bahwa saat rapat panitia penerimaan hasil pekerjaan saksi tidak hadri dalam rapat itu, tetapi ikut menanda tangani hasi rapat tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Sholahuddin, S.E., M.Si., di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah sebagai PLT Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Kabupaten Ogan Ilir;
Bahwa pagu anggaran pembangunaan jalan itu adalah sekitar Rp.5.000.0000.000,00 (lima milyar Rupiah);
Bahwa tugas dan tanggung jawab Kepala Badan Pemeriksa Keuangan pada kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Sp Kilip antara lain sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 5 / KEP/ BADAN PEMERIKSA KEUANGANAD / 2019 tentang Pejabat yang bertugas selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Olir Tahun Anggaran 2019 :
Pelaksanaan Verifikasi atas Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah ;
Pengkoordinasian pemrosesan, penerbitan dan pendistribusian lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa pada tahun 2019 memang ada pencairan dana untuk pembangunan jalan sp rantau alai tahun 2019 rinciannya yaitu :
Pembayaran UMK 20% dari NK : Rp.4.922.566.000,00 x 20% = Rp.984.513.200,00 (yang dibagi 4 dikurangi setiap pembayaran termin sebesar Rp.246.128.300,00;
Pembayaran Tahap I (25 %) : Rp.1.230.641.500,00 dibayar sebesar Rp.984.513.200,00;
Pembayaran Tahap II (25 %) : Rp.1.230.641.500,00 dibayar sebesar Rp.984.513.200,00;
Pembayaran Tahap III (25 %) : Rp.1.230.641.500,00 dibayar sebesar Rp.984.513.200,00;
Pembayaran Tahap IV (25 %) : Rp.1.230.641.500,00 dibayar sebesar Rp.738.384.900,00 setelah dikurangi dengan angsuran uang muka dan uang retensi sebesar 5%;
Bahwa Pencairan sebanyak 4 termin itu sudah memenuhi syarat administrasinya di nyatakan sudah cukup sehingga dana bisa dicairkan;
Bahwa tidak memeriksa keadaan fisik dari suatu pekerjaan hanya memeriksa kelengkapan administrasi saja;
Bahwa sebelum pencairan dokumen pengajuan pencairan diverifikasi dahulu oleh tim dari Badan Pemeriksa Keuangan. Setelah diveriifikasi semua dokumen sudah di tanda tangan lengkap barulah pencairan bisa dilakukan;
Bahwa pencairan tidak bisa dilakukan kalau dokumen tidak lengkap;
Bahwa Tim Badan Pemeriksa Keuangan tidak memeriksa secara langsung kelapangan yang menilai lansgung ke lapangan adalah tim PPHP dari suatu tim pengadaan;
Bahwa yang tidak dicairkan dari dana pengadaan Rantau Alai – SP Kilip hanya uang retensi sebanyak 5 persen;
Bahwa instansi saksi mendapat tembusan dari Badan Pemeriksa Keuangan soal kerugian negara dalam pengadaan Jalan Rantau Alai – SP Kilip ini;
Bahwa kerugian negara yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut sudah ada pengembaliannya ke kas daerah;
Bahwa pembayaran Retensi sebesar 5% dikarenakan belum mengajukan pembayaran oleh pihak Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir;
Bahwa temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan tersebut sudah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara oleh pihak penyedia barang dan jasa yaitu dalam hal ini adalah PT. Fizupu Cahaya Buana. Pembayaran tersebut dilakukan dengan cara melakukan penyetoran ke rekening milik kas umum daerah sebanyak 3 kali penyetoran dengan rincian sebagai berikut:
Penyetoran pertama sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetorkan pada tanggal 1 April 2021;
Penyetoran keuda sebesar Rp37.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang disetorkan pada tanggal 14 Juni 2021;
Penyetoran ketiga sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) yang disetorkan pada tanggal 09 Juli 2021;
Penyetoran keempat sebesar Rp473.510.733,18 (empat ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah delapan belas sen) yang disetorkan pada tanggal 06 Agustus 2021;
Dan bukti setor sudah disampaikan tembusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan, jadi pada saat ini kerugian keuangan negara terhadap kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Tahun Anggaran sudah dibayarkan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Ogan Ilir;
Bahwa pencairan uang atas pekerjaan Jalan SP Rantau alai itu semua sudah dicairkan;
Bahwa pencairan guang tersebut dicairkan dengan di transfer ke rek perusahaan PT Fizupu;
Bahwa Kejaksaan mulai melakukan pemanggilan sehubungan dengan pemeriksaan perkara ini pada tahun 2021;
Bahwa saat dipanggil kejaksaan tahun 2021 kerugian negara sudah dikembalikan ke kas daerah;
Bahwa saksi tidak tahu berapa uang ynag diekmbalikan oleh Saksi Zainal Abidin atas temuan BADAN PEMERIKSA KEUANGAN tersebut;
Bahwa pencairan tidak bisa dilakukan tanpa ada usulan dari dinas yang mengerjakan suatu pengadaan;
Bahwa suatu usulan pencairan daan tidak bisa dilakukan tanpa ada tanda tangan dari PPK dan KPA dari suatu dinas
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ruslan, ST., MM. Bin Baharuddin di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada kegiatan peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP Kilip oleh PT. Fizupu Cahaya Buana pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019, saksi menjabat sebagai sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir;
Bahwa pagu anggaran pembangunaan jalan itu adalah sekitar Rp.5.000.0000.000,00 (lima milyar Rupiah);
Bahwa Sekretaris Dinas tidak memiliki tugas pokok dan fungsi terhadap kegiatan ini karena para pejabat kegiatan ini memiliki tugas pokok dan fungsi yang dituangkan kedalam SK pengangkatan mereka masing – masing. Sedangkan saksi tidak memiliki SK pengangkatan terhadap kegiatan ini, akan tetapi selaku Sekertaris Dinas pada saat itu, saksi sempat melihat kontrak tersebut dikarenakan jika kontrak tersebut mau dikirim kepada kepala dinas (yang pada saat itu dijabar oleh saudara Juni Edi) maka harus melewati Sekertariat kantor tersebut);
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan pada saat proses penunjukkan pejabat kegiatan pada kegiatan peningkatan Ruas Jalan Rantau Alai – Sp Kilip Tahun 2019;
Bahwa saksi tidak ikut megawasi jalannya pengadaan Jalan Rantau Alai tersebut karena saksi tidak masuk dalam tim pengadaan;
Bahwa yang bertanggung jawab atas pembangunan Jjalan Rantau Alai itu adalah PPK dan KPA serta tim pengawas lapangan;
Bahwa pernah ada temuan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan soal selisih kelebihan bayar atas pembangunan jalan tersebut;
Bahwa setelah mendapatkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan soal kerugian negara Tindakan yang dilakukan oleh Dinas PUPR adalah memberitahu kepada PPK serta pihak ketiga yang mengerjakan pengadaan itu;
Bahwa isi dari surat itu adalah pihak ketiga agar segera mengembalikan selisih kelebihan bayar tersebut karena ada tenggat waktu yang diberikan dalam 60 (enam puluh) hari;
Bahwa salama 60 (enam puluh) hari pihak ketiga tidak menyelesaikan juga selisih kelebihan bayar tersebut;
Bahwa saat ini temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut telah dibayarkan, hal tersebut saksi ketahui dikarenakan pada tanggal 10 Agustus 2021 PPK pada kegiatan ini yaitu Terdakwa Syamsul Bahri datang menemui saksi selaku Kepala Dinas pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir. Maksud dari Terdakwa Syamsul Bahri datang menemui saksi adalah untuk memberikan bukti setor terhadap temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan terhadap kegiatan peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Sp. Kilip yang terbagi menjadi 3 kali proses penyetoran antara lain:
Penyetoran pertama sebesar Rp.37.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang disetorkan pada tanggal 14 Juni 2021;
Penyetoran kedua sebesar Rp.210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) yang disetorkan pada tanggal 09 Juni 2021;
Penyetoran ketiga sebesar Rp.473.510.733,18 (empat ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah delapan belas sen) yang disetorkan pada tanggal 06 Agustus 2021;
Dengan total keseluruhan yang sudah dibayarkan menjadi Rp.725.510.733,18 (tujuh ratus duapuluh lima juta lima ratus sepuluh tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah delapan belas sen);
Bahwa waktu pengembalian itu tidak sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
Bahwa saksi menanda tangani Surat Nomor: 600/267/PU-PR/OI/2021 terkait pemberitahuan jika sudah dilakukan pengembalian yang dilakukan oleh pihak penyedia terhadap kegiatan peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Sp Kilip;
Bahwa terkait temuan tersebut Dinas PUPR pernah memanggil pihak ketiga dan memberitahu perihal temuan tersebut sejak tahun 2019 akan tetapi pihak ketiga baru mengembalikan kerugian negara pada Agustus 2021;
Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan melaksan audit rutin atas pengadaan jalan itu ketika pengadaan yang sudah selesai dikerjakan, dengan melihat langsung ke lokasi pekerjaan;
Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa hasil pekerjaan itu bersama dengan pihak ketiga serta PPK;
Bahwa laporan dari pengawas lapangan terhadap pekerjaan jalan Rantau Alai itu bahwa pekerjaan sudah 100 persen selesai;
Bahwa setelah selesai memanggil pihak ketiga atas temuan kemudian saksi memberitahu Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa tugas selesai untuk selanjutnya nya diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan utnuk tindak lanjutnya;
Bahwa kalau seandainya tenggat waktu 60 (enam puluh) hari itu diselesaikan oleh pihak ketiga aparat hukum tidak boleh bertindak, apabila setelah 60 (enam puluh) hari itu tidak juga diselesaikan oleh pihak ketiga maka aparat hukum boleh bertindak mengusut temuannya itu;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ibnu Hadi, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam pengadaan jalan Ruas Rantau Alai – SP Kilip oleh PT. Fizupu Cahaya Buana pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019, adalah sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir;
Bahwa Inspektroat diberitahu bahwa ada temuan BPK perihal adanya selisih kelebihan bayar dalam pengadaan Jalan Rantau Alai - SP Kilip;
Bahwa tindakan yang diambil oleh Inspektroat Ogan Ilir memanggil pihak Dinas PUPR dan pihak ketiga;
Bahwa Dinas PUPR dan pihak ketiga datang memenuhi panggilan dari Inspektorat, kemudian dijelaskan kepada pihak PUPR dan pihak ketiga perihal temuan dari BPK tersebut;
Bahwa tanggapan dari Dinas PUPR atas panggilan dari Inspektorat adalah mereka akan mengembalikan kelebihan bayar dalam temuan BPK;
Bahwa kelebihan bayar yang yang harus dikembalikan oleh Dinas PUPR dan pihak ketiga sebanyak Rp.725.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa pihak ketiga mengembalikan temuan tersebut dengan cara mencicil:
tanggal 03 April 2021 penyetoran uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke Kas Daerah;
tanggal 14 Juni 2021 sebesar Rp.37.000.000,00 (Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah);
tanggal 9 Juli 2021 sebesar Rp210.000.000 (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah);
06 Agsutus 2021 sebesar Rp473.510.333.18 (Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Lima ratus sepuluh Ribu Tujuh Ratus Tiga puluh tiga Rupiah delapan belas Sen);
Bahwa isi dari temuan BPK terhadap pengadaan Jalan Rantau Alai – SP Kilip berupa kekurangan volume pekerjaan;
Bahwa audit yang dilakukan oleh pemerintah biasanya yaitu Audit Reguler dan audit khusus;
Bahwa pihak Inspektorat menyurati pihak ketiga dan Dinas PUPR Ogan Ilir ini pada bulan Juni 2020;
Bahwa Surat pemberitahuan itu ditindak lajuti oleh pihak ketiga dengan cara mencicil sejak bulan April 2021;
Bahwa tenggat waktu yang diberikan oleh BP katas temuan selisih kelebihan bayar itu salama 60 (enam puluh) hari;
Bahwa saksi dan tim Inspktorat tidak memeriksa hasil pekerjaan dilapangan karena sudah dilakukan oleh BPK;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Firmansyah Bin Abu Sama, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada kegiatan peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP Kilip oleh PT. Fizupu Cahaya Buana pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019, saksi sebagai Direktur PT. Fizupu Cahaya Buana;
Bahwa pagu anggaran pembangunaan jalan itu adalah sekitar Rp.5.000.0000.000,00 (lima milyar Rupiah);
Bahwa PT. Fizupu tahun 2019 pernah mendapatakan paket pengerjaan jalan di Rantau Alai - SP Kilip dari Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir;
Bahwa saksi tidak ikut mengerjakan pekerjaan tersebut, Saksi Zainal Abidin yang mengerjakan pekerjaan itu, karena Saksi Zainal meminjam perusahaan milik saksi yaitu PT.Fizupu Cahaya Buana;
Bahwa saksi mendirikan PT.Fizupu Cahaya Buana sejak tahun 2011, yang bergerak di bidang man power dan lain - lain;
Bahwa saksi meminjamkan perusahaaan kepada Saksi Zainal Abidin karena mempunyai pengalaman di bidang konstruksi;
Bahwa saksi membuat kuasa kepada Saksi Zainal Abidin sejak awal Terdakwa mendaftar ikut lelang pekerjaaan Jalan Rantau Alai – SP Kilip;
Bahwa saksi kenal dengan Saksi Zainal Abidin sudah lama karena sesama kontraktor penagadaan barang dan jasa di Ogan Ilir;
Bahwa ada perjanjian peminjaman perusahaan kepada Saksi Zainal Abidin dalam bentuk membuat kuasa di hadapan notaris;
Bahwa Kuasa yang dibuat di hadapan notaris itu meliputi pelaksanaan pekerjaan di lapanagan, urus proses tender, menerima pembayaran atas pekerjaan;
Bahwa saat PT. Fizupu Cahaya Buana menang tender yang tanda tangan di kontrak kerja adalah Saksi Zainal Abidin;
Bahwa Saksi Zainal memang benar mengerjakan pekerjaan membuat jalan di Rantau Alai – SP Kilip;
Bahwa terkait pelelangan pada saat itu saksi mendaftarkan perusahaan untuk kegiatan pekerjaan peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Sp. Kilip dan saksi hanya hadir saat proses Aanwijzing, kemudian saksi ada juga memberikan id dan password PT. Fizupu Cahaya Buana kepada Saksi Zainal Abidin untuk proses lelang untuk selebihnya saksi tidak mengikuti;
Bahwa saksi tidak pernah melihat ataupun menanda tangani dokumen sebagai berikut;
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 065/SPMK/PU-PR/OI/2019 ;
Berita Acara Serah Terima Lapangan Nomor : 065/BA/PU-PR/OI/2019 ;
Permohonan Pembayaran Uang Muka Kerja atas kegiatan peningkatan jalan ruas rantau alai – Sp. Kilip Nomor : 600/73/SP2D/PU-PR/OI/2019 ;
Permohonan Pembayaran Uang Muka Kerja atas kegiatan peningkatan jalan ruas rantau alai – Sp. Kilip Nomor : 600/73/SP2D/PU-PR/OI/2019;
Permohonan Pembayaran Uang Muka Angsuran atas kegiatan peningkatan jalan ruas rantau alai – Sp. Kilip Nomor : 600/114/PU-PR/OI/2019;
Permohonan Pembayaran Uang Muka Angsuran atas kegiatan peningkatan jalan ruas rantau alai – Sp. Kilip Nomor : 600/114/PU-PR/OI/2019 ;
Permohonan Pembayaran Uang Muka Angsuran kedua dan ketiga atas kegiatan peningkatan jalan ruas rantau alai – Sp. Kilip Nomor : 600/156/PU-PR/OI/2019 ;
Permohonan Pembayaran Uang Muka Angsuran keempat atas kegiatan peningkatan jalan ruas rantau alai – Sp. Kilip Nomor : 600/240/SP2D/PU-PR/OI/2019 ;
Perincian Uang Muka Kerja;
Surat Perintah pencairan dana;
Bahwa terhadap kegiatan Kegiatan / Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Sp Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir TA. 2019, pembayaran yang dilakukan tidak masuk ke rekening perusahaan yang saksi miliki, dan saksi tidak mengetahui ke rekening mana pencairan atas pelaksanaan pekerjaan tersebut dibayarkan;
Bahwa saksi tidak tahu tentang progress peekrjaan di lapangan karena setelah saksi memberikan kuasa kepada Saksi Zainal Abidin semua surat - surat asli perusahaaan berikan kepada Terdakwa;
Bahwa semua dokumen pekerjaan yang ada tanda tangan saksi, semuanya ditanda tangani oleh Saksi Zainal Abidin termasuk dengan cap perusahaan semua dibuat oleh Saksi Zainal;
Bahwa saksi mendapatkan fee atas pinjam meminjam perusahaan tersebut 1 Persen dari total pagu anggaran pekerjaan pembuatan Jalan Rantau Alai – SP Kilip;
Bahwa saksi mendapatkan uang dari pinjam meminjam perusahaan itu sekitar Rp.40 juta;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa ada temuan BPK perihal kekurangan volume karena setelah saksi membuat kausa dan menyerahkan berkas doumen asli kepada Saksi Zainal, saksi tidak dapat kabar lagi soal pengadaan jalan tersebut;
Bahwa saksi diberikan fee 1 persen itu saat Saksi Zainal Abidin mencairkan progress kerja / termin 30 persen pekerjaan;
Bahwa saham yang saksi miliki di PT Fizupu Cahaya Buana adalah sebanyak 60 persen;
Bahwa Terdakwa Zainal Abidin tidak masuk dalam jajaran pengurus PT Fizupu Cahaya Buana;
Bahwa saksi tidak tahu pembayaran 100 persen dari pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi Zainal Abidin;
Bahwa uang fee 40 juta itu ditransfer ke rek bank milik saksidi bank SumselBabel;
Bahwa saksi pernah meminjam PT ke orang lain utnuk ikut dalam lelang pekerjaan di Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir;
Bahwa saksi kenal dengan Saksi Zainal Abidin karena sering nongkrong di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir dan sering dapat pekerjaan dari Dinas tersebut;
Bahwa yang membuat rekenening untuk menampung pembayaran atas pekerjaan itu Saksi Zainal Abidin sendiri;
Bahwa Akte notaris yang memberikan kuasa kepada Saksi Zainal Abidin itu ada dibuat di hadapan Notaris Yuhendra;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa Syamsul Bahri menyatakan tidak keberatan;
Saksi Zainal Abidin bin Mohammad Robi, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Nilai kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Sp Kilip oleh PT Fizupu Cahaya Buana sebesar Rp4.922.566.000,00 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019
Bahwa Saksi Zainal diangkat sebagai Kuasa Direktur dari PT. Fizupu Cahaya Buana, berdasarkan Kuasa Direktur Nomor: 16, dengan Akta Notaris Yuhendratedy, S.H;
Bahwa tidak punya PT atau CV Sendiri, PT Fizupu Cahaya Buana Saksi Zainal sewa dari Firmansyah dengan uang untuk menyewa sebesar Rp.40 juta;
Bahwa Saksi Zainal menyewa sejak PT. Fizupu dinyatakan sebagai pemenang lelang pengadaan Jalan Ruas Rantau Alai – Sp Kilip tahun 2019;
Bahwa Saksi Zainal tidak ikut dalam proses lelang, tetapi saat PT. Fizupu dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan dikasih kuasa oleh Firmansyah;
Bahwa setelah dinyatakan sebagai pemenang kemudian Saksi Zainal dan saksi Firmansyah membuat rekening giro atas nama PT. Fizupu untuk menampung uang pembayaran tiap termin;
Bahwa yang bisa mencairkan uang dalam rekening bank yang telah dibuat itu adalah Saksi Zainal karena sudah sebagai Kuasa Direktur;
Bahwa Saksi Zainal tidak dapat mengikuti proses lelang tersebut dikarenakan perusahaan miliknya masih berbentuk CV sedangkan syarat untuk mengikuti lelang tersebut adalah perusahaan yang sudah berbentuk PT. Sehingga Saksi Zainal menghubungi Sdr. Zawawi untuk mencarikan PT yang bisa dipinjam agar dapat mengikuti lelang tersebut, barulah Saksi Zainal dikenalkan oleh Sdr. Firmansyah SE dan meminta Sdr. Firmansyah agar meminjamkan PT nya yaitu PT. Fizupu Cahaya Buana. Karena pada saat itu PT. Fizupu Cahaya Buana sudah lama tidak aktif sehingga banyak administrasi yang harus dibayarkan, maka sebagai imbalan dari Sdr. Firmansyah untuk meminjamkan PT nya Saksi Zainal bersedia untuk menyelesaikan pajak dari PT. Fuzupu Cahaya Buana tersebut berserta administrasi-admnistrasi lainnya;
Bahwa setelah dinyatakan menang tender untuk tanda tangan direktur, semuanya Saksi Zainal yang tanda tangan;
Bahwa Direktur mengetahui Saksi Zainal meniru tanda tangannya di semua dokumen pengadaan;
Bahwa saat pembangunan Pengawas jarang memantau dan jarang pula memberi petunjuk teknis kepada Saksi Zainal dalam mengerjakan ruas jalan tersebut;
Bahwa badan jalan dalam proyek itu Saksi Zainal buat, tulanganya dibuat sesuai dengan volume dalam kerangka kerja acuan dan RAB;
Bahwa dokumen - dokumen terkait kegiatan Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Sp Kilip Pada Dinas PUPR TA.2019 berasal dari APBD Kab. Ogan Ilir TA. 2019 yang Saksi Zainal tanda tangani selaku kuasa dari PT. FIZUPU CAHAYA BUANA antara lain :
Dokumen kontrak Nomor: 065/KONTRAK/PU-PR/OI/2019;
Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor: 065/KONTRAK/PU-PR/OI/2019;
Berita Acara Pembayaran;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (Per-termin);
Kwitansi pembayaran / tagihan;
Tetapi tanda - tangan yang Saksi Zainal berikan adalah tanda - tangan dari Saudara FIRMANSYAH S.E selaku Direktur dari PT. FIZUPU CAHAYA BUANA;
Bahwa masa pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Sp Kilip Pada Dinas PUPR TA.2019 selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dimulai sejak tanggal 23 September 2019 sampai dengan 21 Desember 2019;
Bahwa Saksi Zainal menjalankan fungsi dan mendampingi pada saat proses PHO dan FHO;
Bahwa Saksi Zainal tidak ada melaporkan baik itu progres pekerjaan maupun pada saat pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan;
Bahwa Saksi Zainal meminta bantuan kepada saudara alm Syarif sebagai pengawas lapangan untuk membantu membuat laporan perkembangan pekerjaan dan Saksi Zainal ada memberikan imbalan sejumlah uang;
Bahwa kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Sp Kilip pada Dinas PUPR TA.2019 tersebut dilaksanakan secara tepat waktu yaitu selama 90 hari;
Bahwa kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Sp Kilip pada Dinas PUPR TA.2019 tersebut telah dilaksanakan sebesar 100% dimana laporannya tersebut dalam bentuk Foto - foto tentang pelaksana pekerjaan PPK pada Dinas PUPR TA.2019 dan proses PHO dan FHO juga sudah dilaksanakan;
Bahwa pembayaran baru dibayarakan 95 persen atas pekerjaan tersebut, sisanya 5 persen belum dicairkan untuk retensi atau pemeliharaan;
Bahwa kegiatan Kegiatan/Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Sp Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir TA. 2019 tersebut telah dilakukan pembayaran sebanyak 4 (empat) kali termin yaitu sebagai berikut :
Tanggal 09 Oktober 2019 sebesar Rp984.513.200,00 sebagai Pembayaran Uang Muka Kerja;
Tanggal 07 November 2019 sebesar Rp1.230.641.500,00 dipotong pembayaran UMK sebesar Rp246.128.300,00 sehingga yang diterima sebesar Rp984.513.200,00 sebagai Pembayaran Angsuran pertama;
Tanggal 03 Desember 2019 sebesar Rp1.969.026.400,00 sebagai pembayaran angsuran kedua dan ketiga;
Tanggal 13 Desember 2019 sebesar Rp738.384.900,00 sebagai pembayaran angsuran keempat;
Bahwa proses penarikan / pengambilan uang pembayaran kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Sp Kilip, awalnya Saksi Zainal membuka rekening giro atas nama pribadi yaitu Zaenal Abidin dengan didampingi oleh Sdr. Firmansyah SE selaku direktur dari PT. Fizupu Cahaya Buana pada Bank Sumsel Babel Cabang Ogan Ilir. Selanjutnya proses penarikan / pengambilan uang pembayaran pada kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Sp Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir TA. 2019 dapat dilakukan sesuai dengan progres pekerjaan, mulai dari uang muka sampai pembayaran terakhir. Jika progress pekerjaan sudah maka Saksi Zainal membuat permohonan kepada PPK Terdakwa Syamsul Bahri setelah itu berkas tersebut diproses sampai ke bagian BPKAD kabupaten Ogan Ilir. Setelah itu adminsitrasi dilakukan pengecekan jika sudah tidak ada kekurangan adminstrasi lagi maka BPKAD akan berkordinasi dengan pihak dari Bank Sumsel Babel dan Saksi Zainal diberitahukan pihak dari Bank Sumsel Babel bahwa uang sudah dapat ditarik. Setelah itu Saksi Zainal melakukan pengecekan dan menunjukkan cek giro yang sudah dituliskan nominalnya sesuai dengan pencairan yang diajukan serta masuk ke dalam rekening giro yang telah dibuat. Setiap pencairan Saksi Zainal langsung melakukan penarikan secara keseluruhan;
Bahwa setelah selesai pekerjaan 100 persen, beberapa waktu kemudian ternyata ada temuan dari BPK bahwa ada kekurangan volume terhadap pekerjaan yang dilakukan dengan nilai nominal sekitar Rp725 juta;
Bahwa setelah temuan tersebut Saksi Zainal diberi tenggat waktu untuk menyelesaikannya selama 60 hari;
Bahwa selama 60 hari tenggat waktu itu Saksi Zainaldi beri cara untuk membayar dengan cara tunai atau mencicil kalau ternyata salama 60 hari belum juga lunas maka temuan itu harus dibayarkan secara tunai tidak boleh mencicil lagi;
Bahwa Saksi Zainal tidak bisa membayar tepat waktu sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh BPK;
Bahwa Saksi Zainal mampu melakukani pembayaran dari temuan BPK itu pada tahun Agustus atau September 2021;
Bahwa pembayaran itu dilakukan dengan cara mencicil dimulai dari bulan April 2021 sampai dengan Agustus 2021;
Bahwa saat audit dilakukan oleh universitas unsri dilakukan Saksi Zainal tidak ikut hadir;
Bahwa bentuk pengawasan yang dilakukan oleh tim pengawas hanya berdasarkan visual saja;
Bahwa Saksi Zainal tidak pernah diberi arahan atau petunjuk teknis oleh tim pengawas utnuk mengerjakan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan;
Bahwa yang membawa semua berkas atau dokumen untuk ditanda tangan oleh semua tim pengadaan ruas jalan tersebut adalah Saksi Zainal sendiri;
Bahwa semua tanda tangan Direktur PT. Fizupu yang tanda tangan di dokumen pencairan adalah Saksi Zainal karena sudah diberi wewenang oleh Firmansyah untuk meniru tanda tangan dia;
Bahwa uang retensi 5 persen itu bisa dicairkan oleh pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan sebulan setelah pekerjaan dinyatakan selesai;
Bahwa Saksi Zainal belum bisa mencairkan uang retensi sebanyak 5 persen itu;
Bahwa Saksi Zainal tahu bahwa kerugian negara ada saat saya di panggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir;
Bahwa setelah di periksa oleh penyidik sebanyak 3 kali baru Saksi Zainal ditetapkan menjadi tersangka;
Bahwa Saksi Zainal pernah memberikan imbalan uang kepada Terdakwa Syamsul selaku PPK atas pekerjaan yang telah diselesaikan sebanyak Rp.40 juta;
Bahwa Saksi Zainal memberikan uang juga kepada bagian Panitia lelang dan Panitia Pengawas dan kepada Kepala Dinas PUPR saat itu dijabat oleh Junny Edy;
Bahwa Kepala Dinas bernama Juny Eddy mendapat uang total sebanyak Rp.150 juta. Kepala dinas masih minta lagi selain dari jumlah uang Rp.150 juta itu;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang Ahli yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli Ir. Helmi Haki, MT., dengan bersumpah memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa ahli memiliki keahlian untuk menilai konstruksi fisik bangunan atau jalan;
Bahwa sebelumnya pernah menjadi ahli dalam pemeriksaan fisik bangungan pemisah arus pada Kabupaten Lahat Desa Kikim Selatan Tahun 2004, pemeriksaan jalan Desa Pampangan Kab. Ogan Komering Ilir tahun 2014 dan pemeriksaan fisik Gedung perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Tahun 2015;
Bahwa ahli pernah dimintakan terkait pemeriksaan fisik kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Sp Kilip oleh PT Fizupu Cahaya Buana berdasarkan surat pemintaan bantuan ahli dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor B-928/L.6/24/Fd.1/06/2021 tanggal 18 Juni 2021, kemudian dibuatkan Surat perihal penugasan bantuan ahli Nomor: 0105/UN9/SB.2BUK.KP/2021 tanggal 24 Juni 2021 dengan kenaggotaan Tim Ahli sebagai berikut:
Koordinator : Ir. Helmi Haki, M.T ;
Anggota :
Amril, S.T ;
Didid Ardiansyah ;
Iqbal Septiawan ;
Muhamad Teguh
Bahwa tujuan dan obyek pemeriksaan fisik pekerjaan kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Sp Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 yaitu:
Mengukur dimensi dan menghitung volume pekerjaan rigid pavement (Beton Fc’ 25 Mpa) ;
Memeriksa mutu beton Rigid pavement pada laboratorium Sucofindo ;
Mengukur dimensi dan menghitung volume pekerjaan besi penulangan ;
Mengukur dimensi dan menghitung volume dimensi dan volume agregat kelas B;
Bahwa data dan dokumen yang digunakan untuk pemeriksaan yaitu:
As build drawing Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Kab. Ogan Ilir Kegiatan peningkatan Jalan Ruas rantau Alai – Sp. Kilip Tahun 2019 ;
Harga Perkiraan sendiri (HPS) Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Kab. Ogan Ilir Kegiatan peningkatan Jalan Ruas rantau Alai – Sp. Kilip Tahun 2019 ;
Back Up data Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Kab. Ogan Ilir Kegiatan peningkatan Jalan Ruas rantau Alai – Sp. Kilip Tahun 2019 yang dibuat oleh PT. Fizupu Cahaya Buana ;
Metode Pelaksanaan Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Kab. Ogan Ilir Kegiatan peningkatan Jalan Ruas rantau Alai – Sp. Kilip Tahun 2019 ;
Laporan fisik pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Kab. Ogan Ilir Kegiatan peningkatan Jalan Ruas rantau Alai – Sp. Kilip Tahun 2019;
Grafik penanganan pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Kab. Ogan Ilir Kegiatan peningkatan Jalan Ruas rantau Alai – Sp. Kilip Tahun 2019 ;
Kontrak Nomor 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 pekerjaan peningkatan jalan Ruas Rantau Alai – Sp.Kilip;
Bahwa waktu pelaksanaan pemeriksan fisik dilakukan pada tanggal 20 Juli 2021 sampai dengan 22 Juli 2021 dan pihak - pihak yang ikut dalam kegiatan pemeriksaan fisik pada saat itu : ahli, pihak Kejaksaan, Petugas Pembuat Komitmen (PPK) Terdakwa Syamsul Bahri, Saksi Zainal Abidin selaku kuasa direktur PT. Fizupu Cahaya Buana, Pengawas Pekerjaan Robi Cipta dan Tim Core Drill;
Bahwa dasar ahli melakukan perhitungan untuk beton dan besi penulangan yaitu SNI-2052-2002 sedangkan untuk perhitungan agregat dasar ahli melakukan perhitungan yaitu ASTM C142-04,IDT;
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan di lapangan dilakukan ditemukan hasil sebagai berikut:
Untuk dimensi dan volume rigid pavement yang terdapat dalam kontrak volume yang seharusnya terpasang sebesar 1.500 M3 dengan mutu K-300 (25 Mpa). Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan ditemukan mutu yang direncanakan tidak sesuai dengan kontrak, mutu realisasi yang didapat dari hasil core di lapangan yaitu untuk panjang jalan 850 M (delapan ratus lima puluh meter) masih masuk dalam mutu beton K-300, sedangkan untuk mutu beton dengan panjang jalan 400 M (empat ratus meter) dan panjang jalan 150 M (seratus lima puluh meter) masuk dalam kategori K-250;
Untuk Besi Tulangan U 24 Polos yang terdapat dalam HPS volume yang seharusnya terpasang sebesar 16,380 Kg (Enam belas ribu tiga ratus delapan puluh kilogram). Namun setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dimensi dan volume besi penulangan U 24 (Untuk Pekerjaan Beton K-300 atau besi dowel) yang sebesar Kg 12.755, 05 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh lima koma nol lima kilogram).
Untuk dimensi dan volume Aggregat Kelas B yang terdapat dalam kontrak sebesar 760,5 M3 dan setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan dimensi dan volume Aggregat Kelas B yang terpasang hanya sebesar 165 M3.
Penyiapan badan jalan :
Dalam Kontrak Volume Penyiapan Badan Jalan sebesar = 36.000 m2.
Realisasi dan Volume Penyiapan Badan Jalan sebesar = 9.000 m2
Timbunan.
Dalam Kontrak Volume Timbunan = 224,1 m3.
Timbunan yang dikerjakan = 26,5 m3
Volume yang pekerjaan yang tidak dikerjakan = 197,85 m3
Joint sealent. Tidak ada Joint antara jalan bagian kiri dan bagian kanan, karena pengecoran beton selebar 5 meter serentak
Bahwa untuk nominal yang ahli lakukan dalam perhitungan ditemukan dengan hasil sebagai berikut:
Untuk perhitungan dimensi dan volume rigid pavement mutu beton :
Untuk beton K-300 ditemukan hasil : Realisasi-1 rata - rata ditambahkan realisasi 2 rata-rata pada rencana 850 meter dikalikan dengan harga satuan K-300 pada saat pelaksanaan pekerjaan tahun 2019. 355 M3 + 443,125 M3 = 788,125 M3
Untuk beton K-250 ditemukan hasil : Realisasi-1 rata - rata pada rencana 400 meter dan rencana 150 meter dikalikan dengan harga satuan K-250 pada saat pelaksanaan pekerjaan tahun 2019. 353,333 M3 + 127,5 M3 = 480,83 M3
Untuk perhitungan dimensi dan volume besi penulangan:
Untuk panjang jalan 850 Meter ditemukan realisasi sebesar 7.735,148 Kg
Untuk Panjang jalan 150 Meter ditemukan realisasi sebesar 1.374,038 Kg
Untuk Panjang jalan 400 Meter ditemukan realisasi sebesar 3.645,863 Kg
Bahwa total realisasi keseluruhan adalah sebesar 12.755,05 Kg
Untuk perhitungan dimensi dan volume agregat kelas B dimensi dan volume agregat kelas B yang terdapat pada kontrak yaitu:
Untuk lokasi 1 dengan panjang jalan 850 M (delapan ratus lima puluh meter) lebar 5 M (lima meter), dan tebal 0,1 M (nol koma satu meter) maka volume yang didapat adalah sebesar 425 M3 (empat ratus dua puluh lima meter kubik) ;
Untuk lokasi 2 dengan panjang jalan 150 M (seratus lima puluh meter) lebar 5 M (lima meter), dan tebal 0,1 M (nol koma satu meter) maka volume yang didapat adalah sebesar 75 M3 (tujuh puluh lima meter kubik) ;
Untuk lokasi 3 dengan panjang jalan 400 M (empat ratus meter) lebar 5 M (lima meter), dan tebal 0,1 M (nol koma satu meter) maka volume yang didapat adalah sebesar 200 M3 (dua ratus meter kubik) ;
Untuk lokasi 4 volume yang terpasang sebesar 60,5 M3 (enam puluh koma lima meter kubik)
Bahwa total dimensi dan volume agregat kelas B yang harusnya terpasang sebesar 760,5 M3 (tujuh ratus enam puluh koma lima meter kubik) Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan ditemukan hasil sebagai berikut:
Untuk lokasi 1 dengan Panjang jalan 100 M (seratus meter) lebar 5 M (lima meter), dan tebal 0,12 M (nol koma dua belas meter) didapatkan volume yang terpasang sebesar 60 M3 (enam puluh meter kubik) ;
Untuk lokasi 1 dengan Panjang jalan 350 M (tiga ratus lima puluh meter) lebar 5 M (lima meter), dan tebal 0,12 M (nol koma dua belas meter) didapatkan volume yang terpasang sebesar 105 M3 (seratus lima meter kubik) ;
Untuk lokasi 1 dengan Panjang jalan 400 M (empat ratus meter) lebar 5 M (lima meter), dan tebal 0 M (nol meter) didapatkan volume yang terpasang sebesar 0 M3 (nol kubik) ;
Untuk lokasi 2 dengan Panjang jalan 150 M (seratus lima puluh meter) lebar 5 M (lima meter), dan tebal 0 M (nol meter) didapatkan volume yang terpasang sebesar 0 M3 (nol meter kubik);
Untuk lokasi 3 dengan Panjang jalan 400 M (empat ratus meter) lebar 5 M (lima meter), dan tebal 0 M (nol meter) didapatkan volume yang terpasang sebesar 0 M3 (nol meter kubik)
Bahwa total dimensi dan volume agregat kelas B yang terpasang dilapangan adalah sebesar 165 M3 (seratus enam puluh lima meter kubik).
Penyiapan badan jalan : Dalam Kontrak Volume Penyiapan Badan Jalan sebesar = 36.000 m2. Realisasi dan Volume Penyiapan Badan Jalan sebesar = 9.000 m2
Timbunan. Dalam Kontrak Volume Timbunan = 224,1 m3. Timbunan yang dikerjakan = 26,5 m3 Volume yang pekerjaan yang tidak dikerjakan = 197,85 m3
Joint sealent. Tidak ada Joint antara jalan bagian kiri dan bagian kanan, karena pengecoran beton selebar 5 meter serentak.
Bahwa kegiatan awal yang dilakukan untuk perhitungan pemeriksaan fisik yaitu:
Mengukur panjang, lebar serta tebal rigid pavement pada titik STA yang telah ditentukan ;
Melakukan pengambilan bor inti rigid pavement sebagai sampel yang akan diperiksa mutunya di laboratorium pada titik STA yang telah ditentukan ;
Mengukur panjang lebar seta tebal lapis pondasi agregat kelas B dengan pengambilan bor inti pada titik STA yang telah ditentukan ;
Menghitung volume besi dari gambar petunjuk rencana PU ;
Untuk pekerjaan - pekerjaan yang tidak dapat diukur karena sudah tidak terlihat (Dibongkar atau ditanam), volume mengikuti volume hasil pekerjaan sebelumnya;
Dan mendokumentasikan beberapa item pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Bahwa dalam pemeriksaan yang ahli lakukan, terdapat selisih volume pekerjaan yang terdapat pada kontrak dan yang terlaksana yaitu:
Bahwa terhadap realisasi dimensi dan volume rigid pavement dalam RAB untuk volume beton K-300 sesuai kontrak pekerjaan sepanjang 1.400 M3.
Namun perhitungan realisasi volume beton K-300 sepanjang 850 M3 sepanjang 788,125 M3 dan beton K-250 sepanjang 480,83 M3 dengan total pekerjaan di lapangan hanya terlaksana sebesar 1.279,55 M3;
Selanjutnya untuk realisasi dimensi dan volume besi penulangan dalam RAB untuk besi polos U24 sesuai kontrak pekerjaan seberat 16.380 Kg
Namun perhitungan realisasi volume pekerjaan hanya terlaksana sebesar 12.755,05 Kg.
Dan untuk realisasi dimensi dan volume pekerjaan perkerasan berbutir lapis pondasi agregat kelas B dalam kontrak volume yang seharusnya terpasang sebesar 760,5 M3 (tujuh ratus enam puluh koma lima meter kubik);
Namun perhitungan realisasi volume pekerjaan perkerasan berbutir lapis pondasi agregat kelas B hanya terlaksana sebesar 165 M3 dan Untuk realisasi dimensi dan volume pekerjaan yang tidak dicek sebesar 60,5 M3 (enam puluh koma lima meter kubik).
Penyiapan badan jalan : Dalam Kontrak Volume Penyiapan Badan Jalan sebesar = 36.000 m2. Realisasi dan Volume Penyiapan Badan Jalan sebesar = 9.000 m2
Timbunan. Dalam Kontrak Volume Timbunan = 224,1 m3. Timbunan yang dikerjakan = 26,5 m3 Volume yang pekerjaan yang tidak dikerjakan = 197,85 m3
Bahwa ahli melihat harga satuan untuk menentukan realisasi pekerjaan yaitu harga satuan yang terdapat pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan tidakbBersama dengan BPK;
Bahwa tidak ada permintaan dari pihak lain agar mengkondisikan bahwa proyek ini ada kekruangan volume, dari hasil pemeriksaan ahli memang proyek pembanguanan jalan ini banyak kekurang volume seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya;
Bahwa Instansi atau Lembaga yang ahli ajak untuk menilai standar bahan baku pekerjaan yang telah selesai dikerjakan adalah Sucofindo perusahaaan BUMN yang biasa menilai bahan baku produk;
Atas pendapat ahli, Terdakwa Syamsul keberatan dengan keterangan yang menyatakan soal 9 core tulang beton itu karena tidak benar;
Ahli Nedi Apriandi, SE, dengan bersumpah memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwakedudukan ahli adalah sebagai ahli dari instansi Badan Pemeriksaan keuangan Pemerintah (BPKP);
Bahwa ahli memiliki keahlian di bidang Akuntansi dan Auditing dengan didukung oleh riwayat pendidikan formal dan non formal;
Bahwa pengalaman sebagai Ahli di persidangan dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi antara lain adalah;
Pemberian Keterangan Ahli sebanyak 2 kali dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi perkara penyalahgunaan berkas tilang di Jembatan Timbang Oto (JTO) Sungai Langsek Kabupaten Sijunjung.
Pemberian Keterangan Ahli sebanyak 2 kali dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pembangunan Jalan Parik-Ampu pada Dinas PU Kabupaten Agam.
Pemberian Keterangan Ahli sebanyak 3 kali dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Persiapan Permukiman Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat.
Pemberian Keterangan Ahli dugaan TPK Pengadaan Pakaian Dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pemberian Keterangan Ahli dugaan TPK Dana PNPM Kabupaten Tanah Datar tahun 2008 dan 2009.
Pemberian Keterangan Ahli dugaan TPK Kegiatan Rehabilitasi/ Pemeliharaan Alat Alat Berat Pada Dinas PU Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2011;
Bahwa ahli bersama tim pernah melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Sp Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran yang tersedia dalam DPA sebesar Rp5.000.000.000,00 dan nilai kontrak sebesar Rp.4.922.566.000,00 yang diduga terjadi penyimpangan yang merugikan Keuangan Negara;
Bahwa Tim Audit yang ditugaskan dalam Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut yaitu :
Ahmad Fauzi (Korwas Bidang Investigasi II );
Nedi Apriandi (Pengendali Teknis);
Izmir Prihatno (Ketua Tim);
Harry Anugerah Pradana (Anggota Tim);
Bahwa jenis Audit yang dilaksanakan adalah Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang termasuk dalam audit dengan tujuan tertentu;
Bahwa Standar Audit yang digunakan dalam pelaksanaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Sp Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 yaitu Standar Audit Internal Pemerintah Indonesia (SAIPI) Tahun 2013, dan Peraturan BPKP Nomor 17 Tahun 2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi;
Bahwa Prosedur pelaksanaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Sp Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 yaitu sebagai berikut :
Meminta kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk melakukan ekspose dan menjelaskan kasus dimaksud;
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Surat Tugas untuk melakukan audit dalam rangka penghitungan kerugiankeuangan Negara;
Meminta data / dokumen / bukti yang diperlukan dalam rangka audit penghitungan kerugian keuangan negara melalui dan atau bersama Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir;
Meneliti, menganalisis dan mengevaluasi bukti - bukti audit yang terkait dengan kasus dimaksud;
Meminta data / dokumen / bukti tambahan yang diperlukan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir;
Melakukan klarifikasi terhadap bukti - bukti yang diperoleh dan keterangan para saksi melalui dan atau bersama Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir;
Menghitung kerugian keuangan negara;
Menyusun laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara;
Bahwa bukti / data / dokumen yang digunakan untuk melakukan perhitungan besaran kerugian negara sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran 2 Pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Sp Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019, Nomor: SR-555/PW07/5/2021 Tanggal 18 November 2021;
Bahwa berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data/bukti yang diperoleh, maka dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan metode sebagai berikut :
Menghitung jumlah pembayaran yang diterima oleh PT. Fizupu Cahaya Buana tanpa Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
Menghitung nilai fisik terpasang sesuai penghitungan ahli;
Menghitung selisih antara jumlah pembayaran dengan fisik yang terpasang dilapangan;
Menghitung kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2;
Menghitung besarnya jumlah kerugian Negara;
Bahwa besaran kerugian keuangan negara pekerjaan peningkatan jalan ruas Rantau Alai-Sp.Kilip kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.922.566.000,00 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir, adalah sebesar Rp771.606.454,47 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam ribu empat ratus lima puluh empat rupiah empat puluh tujuh sen);
Bahwa hasil Audit dituangkan dalam Dokumen Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pekerjaan peningkatan jalan ruas Rantau Alai-Sp.Kilip kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 Nomor SR-555/PW07/5/2021 tanggal 18 November 2021, yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa PPK tidak boleh menerima uang fee dari kontraktoer atau dari pihak ketiga;
Bahwa pengembalian kelebihan bayar setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen itu tetap dinyatakan ada kerugian negara, harusnya pekerjaan jangan dinyatakan selesai 100 persen kalau masih ada kekerungan pekerjaan atau volume;
Bahwa yang memiliki hak untuk mengawasi suatu pekejraan dalam suatu barang dan jasa adalah Pengawas Lapangan yang secara berkala melaporkan kepada PPK tentang kemajuan suatu pekerjaan;
Bahwa yang bertanggung jawab kalau ternyata pekerjaan dinyatakan selesai ternyata masih kekurangan volume adalah PPK;
Bahwa sudah ada pengembalian kerugian negara dalam perkara pembangunan Jalan Rantau Alai SP Kilip tahun 2019 ini;
Bahwa kerugian negara yag ditemukan itu belum termasuk retensi 5 persen;
Atas pendapat ahli tidak dibantah dan Terdakwa Syamsul keberatan karena Ahli BPKP tidak pernah ke lapangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Syamsul Bakhri bin Mohammad Robi di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalam kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Sp Kilip oleh PT Fizupu Cahaya Buana sebesar Rp4.922.566.000,00 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019, Terdakwa Syamsul sebagai PPK (Pejabat pembuat Komitmen) Kegiatan;
Bahwa tugas pokok dan kewenangan Terdakwa Syamsul sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atas Kegiatan / Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Sp Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir TA. 2019 tersebut adalah sebagai berikut Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaaan barang / jasa yang meliputi :
Spesifikasi Teknis Barang / Jasa ;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS ) ;dan
Rancangan kontrak;
Menentukan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa;
Menandatangai Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia barang / Jasa ;
Mengendalikan Pelaksaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian Pengadaan barang / Jasa Kepada PA / KPA dengan Berita Acara Penerahan;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa Kepada PA / KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang / jasa;
Bahwa selain itu juga PPK dapat :
Mengusulkan kepada PA / KPA :
Perubahan paket pekerjaan, dan/atau;
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli penjelasan teknis (aawijer) untuk membantu tugas pelaksanaan ULP;
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang / jasa;
Bahwa saat pengadaan itu terjadi jabatan Terdakwa Syamsul saat itu adalah sebagai kabid pembuatan jalan dan jembatan;
Bahwa Terdakwa Syamsul diberikan SK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat keputusan Pengguna Anggaran / Pengguna Barang (PA/PB) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 600/10/KEP/PU-PR/2019 tanggal 01 Maret 2019 tentang Penunjukan Perubahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara dan Pembantu Bendahara Dana Anggaran di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan ilir TA. 2019;
Bahwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen membuat HPS. Adapun penetapan HPS tersebut berdasarkan hasil Musyawarah rencana pembangunan (MUSRENBANG);
Bahwa Terdakwa Syamsul tidak tahu siapa yang menyusun spesifikasi pekerjaan;
Bahwa yang membuat kontrak kerja dengan pihak ketiga dalam pengadaan itu adalah Terdakwa Syamsul sendiri selaku PPK;
Bahwa yang mendatangani kontrak kedua belah pihak menghadiri, yaitu Terdakwa Syamsul Bahri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tetapi lupa siapa dari pihak PT. FIZUPU CAHAYA BUANA yang menandatangani kontrak tersebut yang diketahui oleh Ir. Juni Eddy, M.M. selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir;
Bahwa pemilik/Direktur dari PT. FIZUPU CAHAYA BUANA adalah Firmansyah, S.E;
Bahwa saat penanda tangan kontrak kerja saksi Firmansyah selaku Direktur PT. Fizupu tidak hadir yang hadir adalah kuasanya yaitu Saksi Zainal Abidin;
Bahwa waktu pengerjaan jalan tersebut adalah selama 90 hari;
Bahwa yang melaksanakan Kegiatan / Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Sp Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir TA. 2019 di lapangan adalah Saksi Zainal ABIDIN berdasarkan Surat Kuasa Direktur No. 16 yang ditandatangani oleh Notaris YUHENDRA TEDY, S.H;
Bahwa item - item pekerjaan yang harus dikerjakan oleh PT. FIZUPU CAHAYA BUANA terhadap Kegiatan / Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Sp Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir TA. 2019 sesuai dengan kontrak / addendum kontrak yaitu:
Mobilisasi dengan Volume 1.00 Ls;
Galian Perkerasan Beton dengan Volume 100,00m3 ;
Timbunan Pilihan dengan Volume 224,10m3 ;
Penyiapan Badan Jalan dengan Volume 36.000,00m3 ;
Lapis Pondasi Agregat Kelas B dengan Volume 760,50m3 ;
Perkerasan Beton Semen (K-300) dengan Volume 1.500,00 m3 ;
Baja Tulangan U 24 Polos dengan Volume 600,00m3;
Bahwa semua pekerjaan yang telah disebutkan di atas semuanya tertuang dalam kontrak kerja dengan Saksi Zainal Abidin;
Bahwa Terdakwa Syamsul datang mengecek langsung Kegiatan / Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Sp. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir TA. 2019 sekitar 2 - 3 kali pengawasan;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor : 07/BA/PU-PR/OI/XI/2019 tanggal 04 November 2019, Nomor : 13/BA/PU-PR/OI/IX/2019 tanggal 29 November 2019, Nomor : 08/BA/PUPR/OI/XII/2019 tanggal 09 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh Pengawas, Kontraktor dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen sudah sesuai secara visual dengan keadaan langsung di lapangan pada saat melakukan pengecekan;
Bahwa Terdakwa Syamsul menyatakan Berita Acara Pemeriksaan Fisik sudah sesuai dengan realisasi pekerjaan berdasarkan pemeriksaan secara visual saja dan laporan dari Pengawas;
Bahwa tidak ada hasil detail dari uji laboratorium atas arah yang digunakan dalam pengerjaan ruas jalan tersebut;
Bahwa Terdakwa Syamsul mengecek perkembangan secara visual dengan cara mengukur tebal (tinggi) x lebar x panjang beton;
Bahwa Terdakwa Syamsul tidak melakukan pengecekan dan memeriksa ke Laboratorium mengenai Lapis Pondasi Agregat Kelas B dan Perkerasan Beton Semen (K-300), hanya mengecek secara visual saja dengan cara mengukur tebal (tinggi) x lebar x panjang (beton);
Bahwa Terdakwa Syamsul merasa percaya dengan laporan Pengawas yang lebih sering hadir mengecek dan melakukan Pemeriksaan Fisik di lapangan, karena merupakan tugas Pengawas;
Bahwa dalam Kegiatan / Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Sp. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir TA. 2019, ada 4 (empat) kali termin pembayaran di luar dari uang muka kegiatan (UMK) sebesar 20%, dengan rincian sebagai berikut :
Pembayaran UMK 20% dari Rp.4.922.566.000,00 x 20% = Rp984.513.200,00 (yang dibagi 4 dikurangi setiap pembayaran termin sebesar Rp246.128.300,00) ;
Pembayaran Tahap I (25%) sebesar Rp1.230.641.500,00 yang dibayarkan sebesar Rp984.513.200,00 (setelah dikurangi angsuran pembayaran uang muka) ;
Pembayaran Tahap II (25%) sebesar Rp1.230.641.500,00 yang dibayarkan sebesar Rp984.513.200,00 (setelah dikurangi angsuran pembayaran uang muka) ;
Pembayaran Tahap III (25%) sebesar Rp1.230.641.500,00 yang dibayarkan sebesar Rp984.513.200,00 (setelah dikurangi angsuran pembayaran uang muka) ;
Pembayaran Tahap IV (25%) sebesar Rp1.230.641.500,00 yang dibayarkan sebesar Rp738.384.900,00 (setelah dikurangi angsuran pembayaran uang muka dan uang retensi sebesar 5%) ;
Pembayaran Retensi (5%) sebesar Rp246.128.300,00 (belum dibayarkan).
Bahwa hingga saat ini penarikan pembayaran baru dilakukan sebesar 95%, sehingga masih ada kekurangan pembayaran sebesar 5 persen;
Bahwa Terdakwa Syamsul kurang mengetahui sesuai atau tidaknya item - item pekerjaan yang ada di dalam kontrak, namun berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas, sudah sesuai dengan volume dari kegiatan tersebut;
Bahwa Terdakwa Syamsul menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Fisik tersebut hanya berdasarkan laporan dari Pengawas, karena Pengawas dari kegiatan ini selalu mengecek ke lapangan dan Pengawas memberikan laporan secara lisan kepada Terdakwa Syamsul bahwa pemeriksaan Fisik tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik yang dilaporkan oleh Pengawas;
Bahwa yang membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik tersebut untuk Kegiatan / Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Sp. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir TA. 2019 adalah Sdr. SYARIF ACHMADIN, S.T. selaku Pengawas Lapangan;
Bahwa bentuk pengawasan yang dilakukan oleh tim pengawas lapanagan hanya secaar lisan saja;
Bahwa isi perintah Terdakwa Syamsul kepada pengawas lapangan adalah kalau pekerjaan tidak seusai maka tidak usah dibayar pekerjaan itu;
Bahwa Terdakwa Syamsul melihat ada besi tulangan dalam pengerjaan ruas jalan itu;
Bahwa Terdakwa Syamsul melihat hasil pekerjaan pihak ketiga hanya berdasarkan visual saja;
Bahwa Terdakwa Syamsul pernah menerima pemberrian uang dari Saksi Zainal Abidin sebanyak Rp.35 juta untuk uang transport pengawasan ke lapangan;
Bahwa menerima uang dari pihak ketiga itu tidak diperbolehkan dalam perundang - undangan;
Bahwa uang yang Terdakwa Syamsul terima itu sudah dikembalikan kepada kas daerah;
Bahwa Kegiatan / Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Sp Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir TA. 2019 tersebut telah selesai dikerjakan oleh PT. FIZUPU CAHAYA BUANA dan telah dilakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO), namun serah terima pekerjaan 100% (FHO / Final Hand Over) belum dilakukan penyerahan dari PT. FIZUPU CAHAYA BUANA kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir;
Bahwa dokumen yang diperlukan untuk mencairkan pembayaran terhadap Kegiatan / Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Sp. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir TA. 2019, adalah :
Berita Acara Pemeriksaan Fisik ;
Referensi Bank untuk mentransfer pembayaran pekerjaan ;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh PPK, Bendahara Pengeluaran, PT. Fizupu Cahaya Buana ;
Jaminan Uang Muka yang dikeluarkan oleh Bank pada saat penagihan Uang Muka ;
NPWP ;
Rekening Koran ;
Kontrak awal pekerjaan ;
Foto yang menggambarkan perkembangan fisik dari Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Sp Kilip;
Bahwa saat musrenbang program pembuatan jalan itu Terdakwa Syamsul tidak hadir;
Bahwa saat musrenmbang iu tidak menetakan HPS. HPS itu hanya dari Rab yang ada di Musrenbang ;
Bahwa Terdakwa Syamsul tidak tahu cara menyusuin HPS;
Bahwa yang mengantarkan dokumen kepada Terdakwa Syamsul yang sudah ditanda tangani oleh Direktur PT. Fizupu adalah orang suruhan dari Saksi Zainal Abidin;
Bahwa Terdakwa Syamsul sudah bertanya di mana Direktur PT. Fizupu lalu mereka jawab sudah dikuasakan kepada Saksi Zainal Abidin;
Bahwa Terdakwa Syamsul sudah lama mengenal Saksi Zainal Abidin karena sering mengerjakan proyek di dinas PUPR Ogan Ilir;
Bahwa pembayaran terhadap Kegiatan / Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Sp. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir TA. 2019 tidak dapat dicairkan, apabila Terdakwa Syamsul tidak menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik;
Bahwa tanda tangan yang terdapat pada Dokumen Pembayaran Uang Muka Kerja; Dokumen Pembayaran Angsuran Pertama; Dokumen Pembayaran Angsuran Kedua dan Ketiga; Dokumen Pembayaran Angsuran Keempat, adalah benar tanda tangan Terdakwa Syamsul Bakhri;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Fotokopi legalisir Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir dengan kode kegiatan Nomor 1.03.01.07.01.5.2 tanggal 28 November;
Fotokopi legalisir Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip Kabupaten Ogan Ilir TA. 2019 dengan nilai kontrak : Rp. 4.922.566.000,00 masa pelaksanaan 90 hari Pelaksana PT. FIZUPU CAHAYA BUANA;
Fotokopi legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 600/10/KEP/PU-PR/2019 Tanggal 01 Maret 2019 tentang Penunjukan Perubahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara dan Pembantu Bendahara Dana Anggaran;
Fotokopi legalisir Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 372/KEP/X/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 19/KEP/X/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir;
Fotokopi legalisir Surat Keputusan Bupati Nomor : 5/KEP/BPKAD/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Pejabat yang bertugas selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi legalisir Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 600/369/PU.PR/OI/2019 tanggal 29 Juli 2019 perihal Permohonan Proses Lelang;
Fotokopi legalisir Dokumen Pemilihan Nomor : 027/114/DOK/POKJA-III/OI/2019 tanggal 08 Agustus 2019 untuk Pengadaan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip Kabupaten Ogan Ilir TA. 2019;
Fotokopi legalisir dokumen Penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip Nomor : 13/FCB/OI/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dari PT. FIZUPU CAHAYA BUANA ditujukan kepada POKJA III Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Ogan Ilir;
Fotokopi legalisir Berita Acara Hasil Pemilihan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019:
Fotokopi legalisir Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 59/SPPBJ/PUPR/OI/IX/2019 tanggal 13 September 2019 perihal Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip yang ditujkan kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA yang ditandatangani oleh Syamsul Bahri, ST.;
Fotokopi legalisir Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 065/SPMK/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 Septeber 2019;
Fotokopi legalisir Berita Acara Serah Terima Lapangan Nomor : 065/BA/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019;
Fotokopi legalisir Berita Acara Hasil Penentuan Titik Nol Nomor : 47/BA/PU-PR/OI/2019 tanggal 30 September 2019;
Fotokopi legalisir dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip Kabupaten Ogan Ilir TA. 2019 tanggal 2019 yang ditandatangani oleh Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi selaku PPK;
Fotokopi legalisir Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai-SP.Kilip TA. 2019 tanggal 2019 yang ditandatangani oleh Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi selaku PPK;
Fotokopi legalisir Dokumen Pencairan Uang Muka sebagai berikut :
Fotokopi legalisir surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir selaku PA Nomor : 600/73/SP2D/PU-PR/OI/2019 tanggal 09 Oktober 2019 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka Kerja atas Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sebesar Rp 984.513.200,-.
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor. SPM : 096/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 11 Oktober 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 2,3 sbsr 50% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 492.256.600,- dengan jumlah yang diminta Rp 984.513.200,00;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 096/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 11 Oktober 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 2,3 sbsr 50% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 492.256.600,- dengan jumlah yang diminta Rp 984.513.200,00, jumlah potongan Rp 116.351.560,00, dan jumlah yang dibayarkan Rp868.161.640,00;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Surat Perintah Membayar Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 096/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 11 Oktober 2019 yang ditujukan kepada PA/KPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Syamsul Bahri, S.T) dan Bendahara Pengeluaran (Rizky Damayanti, S.E) untuk jumlah pembayaran yang diminta Rp. 984.513.200,00;
Fotokopi legalisir kwitansi Nomor : 600/73/KW-P/2019 tanggal 9 Oktober 2019 dengan jumlah pembayaran dana sebesar Rp. 984.513.200,00 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA;
Berita Acara Pembayaran Nomor : 600/73/BAP/APBD/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dengan pembayaran yang diterima oleh PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebesar Rp.984.513.200,00;
Fotokopi legalisir Dokumen Pembayaran angsuran pertama sebagai berikut :
Fotokopi legalisir surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir selaku PA Nomor : 600/114/SP2D/PU-PR/OI/2019 tanggal 07 November 2019 perihal Permohonan Pembayaran Pertama atas Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sebesar Rp 984.513.200,-.
Fotokopi legalisir Surat Pengantar tanggal 18 November 2019
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor. SPM : 158/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 18 November 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 2,3 sbsr 50% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 246.128.300,-;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 158/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 18 November 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. Pertama sbsr 25% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 246.128.300,-;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Surat Perintah Membayar Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 158/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 18 November 2019 yang ditujukan kepada PA/KPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Syamsul Bahri, S.T) dan Bendahara Pengeluaran (Rizky Damayanti, S.E) untuk jumlah pembayaran yang diminta Rp 984.513.200,00;
Fotokopi legalisir kwitansi Nomor : 600/114/KW-P/2019 tanggal 07 November 2019 dengan jumlah pembayaran dana sebesar Rp 984.513.200,00 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA;
Berita Acara Pembayaran Nomor : 600/114/BAP/APBD/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dengan pembayaran yang diterima oleh PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebesarRp 984.513.200,00.
Dokumen Pembayaran Angsuran 2 dan Angsuran 3 sebagai berikut :
Fotokopi legalisir surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir selaku PA Nomor : 600/156/SP2D/PU-PR/OI/2019 tanggal 3 Desember 2019 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran Kedua dan Ketiga atas Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sebesar Rp 1.969.026.400,00,-.
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor. SPM : 219/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 5 Desember 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 2,3 sbsr 50% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai - Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 492.256.600,- dengan jumlah yang diminta Rp 1.969.026.400,00;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 219/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 5 Desember 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 2,3 sbsr 50% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 492.256.600,- dengan jumlah yang diminta Rp 1.969.026.400,00, jumlah potongan Rp 232.703.120,00, dan jumlah yang dibayarkan Rp1.736.323.280,00;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Surat Perintah Membayar Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 219/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 5 Desember 2019 yang ditujukan kepada PA/KPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Syamsul Bahri, S.T) dan Bendahara Pengeluaran (Rizky Damayanti, S.E);
Fotokopi legalisir Berita Acara Pembayaran Nomor : 600/73/BAP/APBD/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dengan pembayaran yang diterima oleh PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebesar Rp 1.969.026.400,00.
Fotokopi legalisir kwitansi Nomor : 600/156/KW-P/2019 tanggal 3 Deseber 2019 dengan jumlah pembayaran dana sebesar Rp 1.969.026.400,00 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA.
Fotokopi legalisir dokumen pembayaran angsuran keempat berupa :
Fotokopi legalisir surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir selaku PA Nomor : 600/240/SP2D/PU-PR/OI.2019 tanggal 13 Desember 2019 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran ke-4 atas kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Ogan Ilir dengan permohonan permintaan dana sebesar Rp 738.384.900;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor. SPM : 330/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 13 Desember 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 4 sbsr 25% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK dan U Retensi;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 330/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 13 Desember 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 4 sbsr 25% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK dan U Retensi;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Surat Perintah Membayar Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 330/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 13 Desember 2019 yang ditujukan kepada PA/KPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Syamsul Bahri, S.T) dan Bendahara Pengeluaran (Rizky Damayanti, S.E);
Fotokopi legalisir Berita Acara Pembayaran Nomor : 600/240/BAP/APBD/2019 tanggal 13 Desember 2019 dengan pembayaran yang diterima oleh PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebesar Rp 738.384.900;
Fotokopi legalisir kwitansi Nomor : 600/240/KW-P/2019 tanggal 13 Deseber 2019 dengan jumlah pembayaran dana sebesar Rp 738.384.900 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA.
Fotokopi legalisir dokumen Dukungan Keuangan Bank 28.330/IDL/3/B/2019 tanggal 13 Agustus 2019 yang ditujukan kepada PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir perihal memberikan dukungan berupa kredit bank garansi kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebesar Rp. 495.300.000,00 (Empat ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah);
Fotokopi legalisir Bank Garansi Bank Sumsel Babel Pelaksanaan Nomor : 010.1189/IDL/GP/2019 tanggal 23 September 2019 ;
Fotokopi legalisir Bank Garansi Uang Muka Nomor : 026.1201/IDL/GM/2019 tanggal 02 Oktober 2019;
Fotokopi legalisir Perincian Penggunaan Uang Muka Kerja tanggal 2019 dari PT. FIZUPU CAHAYA BUANA;
Fotokopi legalisir Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor : 07 /BA/PUPR/OI/XI/2019 tanggal 4 November 2019 bahwa realisasi pekerjaan adalah 55,22%.
Fotokopi legalisir Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor : 13 /BA/PUPR/OI/IX/2019 tanggal 29 November 2019 bahwa realisasi pekerjaan adalah 80,2 %.
Fotokopi legalisir Surat Pernytaan Tanggung Jawab Mutlak Pengguna Anggaran Nomor : 600/114/Sp-LS/PI-PR/2019 tanggal 02 November 2019;
Fotokopi Pemeriksaan Hasil Pekerjaan kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai-SP.Kilip Kontrak Nomor : 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 dengan dokumen sebagai berikut :
Surat Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (Muslim, S.Psi) Nomor : /PPHP-RKM/PU-PR/OI/2019 tanggal 12 Desember 2019 perihal Rekomendasi/Penyampaian Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang tidak ditandatangani;
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Tahun 2019 beserta Checklist Dokumen Peeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor : /PPHP-BA/PU-PR/OI/2019 tanggal 12 Desember 2019;
Notulen Rapat Nomor : /PPHP-NTL/PU-PR/OI/2019 tanggal 12 Desember 2019;
Fotokopi Undangan Nomor : /PPHP-UND/PU-PR/OI/2019 tanggal 11 Desember 2019 yang ditujukan kepada PPHP, Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi, dan Firmansyah, A., S.E. periha undangan Rapat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Paket Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip;
Fotokopi Surat PA (Ir. Junni Edy) yang tidak ditandatangani Nomor : 600/PPHP/PU-PR/OI/2019 tanggal 11 Desember 2019 perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip yang ditujukan kepada Ketua PPHP;
Fotokopi Surat PPK (Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi) yang tidak ditandatangani Nomor : 600/PPK-PPHP/PU-PR/XI/2019 tanggal 11 Desember 2019 yang ditujukan kepada PA (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir) perihal Penyerahan Hasil Pekerjaan;
Fotokopi dokumen Penyerahan Pertama Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip TA. 2019 berdasarkan Kontrak Nomor : 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 berupa :
Fotokopi Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Nomor : 085/PHO/PU-PR/OI/2019 tanggal 10 Desember 2019;
Fotokopi Surat Ketua Panitia (Dody Isfansyah, S.T.) Nomor : 1202/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 yang ditujukan kepada PPK Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip perihal Penyampaian Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
Fotokopi Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Nomor : 1201/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019;
Fotokopi Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Nomor : 1200/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019;
Fotokopi Berita Acara Hasil Penilaian Panitia Nomor : 1199/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019;
Fotokopi Surat Nomor : 1198/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Hasil Pemeriksaan Administrasi Lapangan;
Fotokopi Berita Acara Hasil Pemeriksaan Tim Administrasi Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Nomor : 1197/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Deseber 2019;
Fotokopi surat Tim Quality Nomor : 1196/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Hasil Pemeriksaan Quality;
Fotokopi Berita Acara Hasil Pemeriksaan Tim Quality Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Nomor : 1195/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019;
Fotokopi Legalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi Legalisir Laporan Fisik Bulanan Mingguan Timschedule Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi Legalisir Grafik Penanganan Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi Legalisir As Built Drawing Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi Legalisir Back Up Data Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi Legalisir SK Tim PHO Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi Legalisir SK Tim PPHP Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi Legalisir Pengawas Lapangan Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Dokumen Surat Kuasa Nomor 16 Notaris Yuhendratedy tanggal 17 September 2019.
Menimbang, bahwa selanjutnya hal - hal yang telah terjadi yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam berita acara sidang, dan untuk mempersingkat uraian putusan ini semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, ahli, bukti surat dan keterangan terdakwa yang terungkap di persidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, pada Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP.Kilip dengan pagu anggaran sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Nomor : 1.03.01.07.01.5.2 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 dengan kode kegiatan 1.03.1.03.01.07.01;
Bahwa benar, Terdakwa Syamsul Bakhri, ST. diangkat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran / Pengguna Barang (PA / PB) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 600/10/KEP/PU-PR/2019, tanggal 01 Maret 2019 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara dan Bendahara Pembantu Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Bahwa benar PT. Fizupu Cahaya Buana ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran terkoreksi senilai Rp4.922.566.000,00 termasuk PPN berdasarkan surat keputusan Nomor : 027/007/Thp.V/Paket 13/Pokja-III OI/2019, tanggal 05 September 2019;
Bahwa benar pada tanggal 17 September 2019, saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi dan saksi Firmansyah A, S.E. selaku Direktur PT. Fizupu Cahaya Buana telah membuat Kuasa Direktur di hadapan Notaris Yuhendratedy, S.H. yang tertuang dalam Akta Kuasa Direktur Nomor 16 tanggal 17 September 2019, yang pada pokoknya saksi Firmansyah A, S.E. selaku Direktur PT. Fizupu Cahaya Buana mengalihkan kuasa kepada saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi dalam pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP.Kilip Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Bahwa benar Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi bersama saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi selaku Kuasa Direktur PT. Fizupu Cahaya Buana menandatangani Surat Perjanjian / Kontrak Nomor: 065/KONTRAK/PU-PR/OI/2019, tanggal 23 September 2019 untuk melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP.Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019, dengan nilai kontrak sebesar Rp4.922.566.000,00 (empat milyar sembilan ratus dua puluh dua juta lima ratus enam puluh enam ribu Rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembuilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 23 September 2019 sampai dengan 21 Desember 2019;
Bahwa benar saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi selaku Kuasa Direktur PT. Fizupu Cahaya Buana melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor:065/SPMK/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019;
Bahwa benar saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi telah membuat rekening Bank SumselBabel Cabang Indralaya atas nama PT. Fizupu Cahaya Buana dengan nomor rekening 1713050704 guna menerima pembayaran atas pekerjaan;
Bahwa benar pada tanggal 09 Desember 2019, setelah saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi melaksanakan pekerjaan dengan persentase 100% (seratus persen), maka dilakukan pembayaran setelah dikurangi PPN / PPH sebesar Rp4.123.767.790,00 (empat milyar seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh Rupiah) melalui Bank SumselBabel dengan nomor rekening 1713050704 atas nama PT. Fizupu Cahaya Buana dengan perincian sebagai berikut :
Uang muka sebesar Rp868.161.640,00 (delapan ratus enam puluh delapan juta seratus enam puluh satu ribu enam ratus empat puluh Rupiah), berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 900/1001/SP2D/BL/2019 tanggal 11 Oktober 2019 ;
Angsuran pertama sebesar Rp868.161.640,00 (delapan ratus enam puluh delapan juta seratus enam puluh satu ribu enam ratus empat puluh Rupiah), berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 900/1304/SP2D/BL/2019 tanggal 18 Nopember 2019;
Angsuran kedua dan ketiga sebesar Rp1.736.323.280,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puuh enam juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh Rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 900/1614/SP2D/BL/2019 tanggal 05 Desember 2019;
Angsuran ke-empat sebesar Rp651.121.230,00 (enam ratus lima puluh satu juta seratus dua puluh satu ribu dua ratus tiga puluh Rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 900/2200/SP2D/BL/2019 tanggal 16 Desember 2019;
Bahwa benar Pengawas lapangan tidak melakukan pemeriksaan lapangan dan evaluasi fisik secara langsung, melainkan hanya menerima laporan dari pihak Penyedia (saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi), dan Terdakwa Syamsul Bakhri, S.T selaku PPK tidak melakukan pengecekan atas kebenaran laporan tersebut;
Bahwa benar Tim Penilai Hasil Pekerjaan tidak melakukan peninjauan ke lapangan melainkan hanya menerima laporan dari saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi, Terdakwa selaku PPK tidak melakukan pemeriksaan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
Bahwa benar pada tanggal 10 Desember 2019, telah dilakukan penyerahan pertama pekerjaan berdasarkan Berita acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor : 085/PHO/PU-PR/2019, tanggal 10 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Terdakwa Syamsul Bakhri, S.T dan saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi yang memalsukan dengan meniru tanda tangan Firmansyah A, SE;
Bahwa benar Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi tidak melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh saksi Zainal Abidin Bin Muhammad ROBI sehingga berakibat terdapat kekurangan volume pekerjaan terpasang sebesar Rp.771.606.454,47 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam ribu empat ratus lima puluh empat Rupiah empat puluh tujuh Sen);
Bahwa benar hasil Pemeriksaan atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 dengan hasil sebagai berikut :
Untuk dimensi dan volume rigid pavement yang terdapat dalam kontrak volume yang seharusnya terpasang sebesar 1.500 M3 dengan mutu K-300 (25 Mpa). Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan ditemukan mutu yang direncanakan tidak sesuai dengan kontrak, mutu realisasi yang didapat dari hasil core di lapangan yaitu untuk panjang jalan 850 M (delapan ratus lima puluh meter) masih masuk dalam mutu beton K-300, sedangkan untuk mutu beton dengan panjang jalan 400 M (empat ratus meter) dan panjang jalan 150 M (seratus lima puluh meter) masuk dalam kategori K-250 ;
Untuk Besi Tulangan U 24 Polos yang terdapat dalam HPS volume yang seharusnya terpasang sebesar 16,380 Kg (enam belas ribu tiga ratus delapan puluh kilogram). Namun setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dimensi dan volume besi penulangan U 24 (untuk Pekerjaan Beton K-300 atau besi dowel) yang terpasang sebesar Kg 12.755, 05 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh lima koma nol lima kilogram);
Untuk dimensi dan volume Aggregat Kelas B yang terdapat dalam kontrak sebesar 760,5 M3 dan setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan dimensi dan volume Aggregat Kelas B yang terpasang hanya sebesar 165 M3 ditambah pekerjaan patching sebesar 60,5 M2 sehingga total pekerjaan aggregate kelas b yang terlaksana sebesar 225,5 M3 ;
Realisasi dan Volume Joint Sealent tidak ada ;
Penyiapan badan jalan :
Dalam Kontrak Volume Penyiapan Badan Jalan sebesar = 36.000 m2.
Realisasi dan Volume Penyiapan Badan Jalan sebesar = 9.000 m2.
Timbunan.
Dalam Kontrak Volume Timbunan = 224,1 m3.
Timbunan yang dikerjakan = 26,5 m3
Volume yang pekerjaan yang tidak dikerjakan = 197,85 m3
Bahwa benar telah dilaksanakan pembayaran pekerjaan sebesar Rp.4.123.767.790,00 (empat milyar seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh Rupiah) atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 kepada saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi selaku Kuasa Direktur PT. FIZUPU CAHAYA BUANA;
Bahwa benar atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019, telah dilakukan audit tahunan sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2019 oleh BPKP RI Nomor 36.C/LHP/XVIII.PLG/062020/ tanggal 20 Juni 2020 dengan telah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp.725.510.733,18 (tujuh ratus dua puluh lima juta lima ratus sepuluh ribu tujuh ratus tiga puluh tiga Rupiah delapan belas Sen). Kewajiban Pihak Ketiga atau Penyedia Jasa diberikan tenggang waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak terbitnya rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan, untuk menyetorkan kepada Kas Daerah Pemkab Ogan Ilir cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
Bahwa benar Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi telah mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah) kepada saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi;
Bahwa benar sampai dengan tanggal 06 Agustus 2021 saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi telah mengembalikan uang dengan total keseluruhan sebesar Rp725.510.733,18 (tujuh ratus dua puluh lima juta lima ratus sepuluh ribu tujuh ratus tiga puluh tiga Rupiah delapan belas Sen) yang telah dikembalikan ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Ogan Ilir, dengan rincian angsuran sebagai berikut:
Tanggal 03 April 2021 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Tanggal 14 Juni 2021 sebesar Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta Rupiah);
Tanggal 09 Juli 2021 sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta Rupiah);
Tanggal 06 Agustus 2021 sebesar Rp473.510.733,18 (empat ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu tujuh ratus tiga puluh tiga Rupiah delapan belas Sen);
Bahwa benar terjadi kerugian negara dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan Nomor SR-555/PW07/5/2021 tanggal 18 November 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp.771.606.454,47 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam ribu empat ratus lima puluh empat Rupiah empat puluh tujuh Sen);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan Dakwaan Penuntut Umum, Majelis akan selalu mengacu pada ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Juncto Undang Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu akan melihat keterangan saksi, pendapat ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah secara Yuridis perbuatan Terdakwa memenuhi unsur - unsur dakwaan Penuntut Umum seperti tersebut dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan dalam bentuk Subsidaritas, sebagai berikut:
Primair : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP;
Subsidair : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih dulu Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, yang unsur - unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi;
Dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang bahwa terhadap unsur - unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang menurut Pasal 1 ayat (3) Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk koorporasi;
Menimbang bahwa pengertian orang perseorangan dalam ketentuan pasal 1 ayat (3) tersebut adalah sebagai subjek hukum pribadi maupun koorporasi yang menurut Doktrin Ilmu Hukum Pidana padanya melekat atau terdapat kemampuan untuk bertanggung jawab yaitu hal - hal atau keadaan yang mengakibatkan orang yang telah melakukan suatu perbuatan yang secara tegas dilarang dan diancam dengan hukuman / pidana oleh peraturan perundang - undangan dapat dipidana, Karena itu setiap orang sebagai subyek hukum untuk dapat dipidana, harus memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab;
Menimbang bahwa dalam perkara ini telah diajukan di persidangan secara off line dan on line atau teleconfrence seorang sebagai Terdakwa yang bernama Syamsul Bakhri, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP.Kilip Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran / Pengguna Barang (PA / PB) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 600/10/KEP/PU-PR/2019, tanggal 01 Maret 2019 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara dan Bendahara Pembantu Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa Terdakwa Syamsul Bakhri, ST. selama persidangan terbukti sehat jasmani dan rohani sehingga tidak terhalang untuk menjalani pemeriksaan, hal mana terbukti selama pemeriksaan Terdakwa selalu hadir dan dapat menjawab semua pertanyaan dengan lancar, baik pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, juga oleh Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum. Karena itu menurut pertimbangan Majelis Hakim pada diri Terdakwa terdapat kemampuan untuk bertanggung jawab. Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “secara melawan hukum”, Undang Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 ayat (1) telah memberikan pengertian secara otentik bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil. Melawan hukum dalam arti Formil yaitu suatu perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, Sedangkan Melawan hukum dalam arti Materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang - undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma - norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”;
Menimbang, bahwa dalam perkembangan hukum yang terjadi, pengertian ‘secara melawan hukum’ sebagaimana tersebut di atas, telah mengalami perubahan, hal ini dapat terlihat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2006 No.003/PUU-IV/2006 yang pada intinya menyatakan, penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang No.31 tahun 1999 Jo.Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang tindak Pidana Korupsi, sepanjang frasa yang berbunyi: yang dimaksud dengan ”Secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil, maupun, dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang - undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, atas dasar pertimbangan bahwa konsep melawan hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati - hatian, kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai suatu norma keadilan adalah ukuran yang tidak pasti sehingga tidak sesuai dengan perlidungan dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945 sehingga yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang Undang No.31 Tahun 1999, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, adalah pengertian melawan hukum formil;
Menimbang, bahwa unsur “secara melawan hukum” yang terdapat dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tersebut merupakan “Bestandeel Delict” atau “Inti Delik” dari tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, artinya merupakan unsur delik yang menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan dipidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, ahli, bukti surat dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta hukum: pada Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP.Kilip dengan pagu anggaran sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Nomor : 1.03.01.07.01.5.2 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 dengan kode kegiatan 1.03.1.03.01.07.01;
Menimbang, bahwa tugas pokok dan kewenangan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagai berikut :
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis Barang / Jasa,
Harga Perkiraan Sendiri (HPS ), dan
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa ;
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi / Surat Perintah Kerja (SPK) / surat perjanjian;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang / Jasa ;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak ;
Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian Pengadaan Barang / Jasa kepada PA / KPA ;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa kepada PA / KPA dengan Berita Acara Penyerahan ;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA / KPA setiap triwulan ; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa.
Selain itu juga PPK dapat:
Mengusulkan kepada PA / KPA:
Perubahan paket pekerjaan; dan / atau
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang / Jasa;
Menimbang, bahwa Kelompok Kerja (Pokja) III Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berdasarkan Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 372/KEP/X/2019 tanggal 30 Agustus 2019, telah melaksanakan pemilihan penyedia barang / jasa Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP.Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Ogan Ilir (www.oganilirkab.go.id), waktu pelaksanaan lelang dimulai sejak tanggal 9 Agustus 2019 sampai dengan 12 September 2019, dengan Metode yang digunakan yaitu :
Metode Pemilihan dengan tender;
Metode Kualifikasi dengan sistem Pasca Kualifikasi;
Metode Dokumen dengan sistem Satu File;
Metode Evaluasi dengan sistem harga terendah;
Menimbang, bahwa dalam proses pelelangan tersebut terdapat 3 (Tiga) perusahaan yang memasukan dokumen penawaran, yaitu :
PT. Monaco Jaya Sentosa melakukan upload pada tanggal 18 Agustus 2019 Pukul 00:31 Wib dengan penawaran harga senilai Rp4.452.484.683,00 (empat miliar empat ratus lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus delapan puluh tiga Rupiah);
PT. Bahana Pratama Konstruksi melakukan upload pada tanggal 17 agustus pukul 00:21 wib dengan penawaran harga senilai Rp4.653.658.127,00 (Empat miliar enam ratus lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus dua puluh tujuh Rupiah);
PT. Fizupu Cahaya Buana melakukan upload pada tanggal 17 agustus 2019 Pukul 22:48 Wib dengan penawaran harga senilai Rp4.922.566.533,72 (empat miliar sSembilan ratus dua puluh dua juta lima ratus enam puluh enam lima ratus tiga puluh tiga Rupiah);
Menimbang, bahwa PT. Fizupu Cahaya Buana ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran terkoreksi senilai Rp4.922.566.000,00 termasuk PPN berdasarkan surat keputusan Nomor : 027/007/Thp.V/Paket 13/Pokja-III OI/2019, tanggal 05 September 2019;
Menimbang, bahwa pada tanggal 17 September 2019, saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi dan saksi Firmansyah A, S.E. selaku Direktur PT. Fizupu Cahaya Buana telah membuat Kuasa Direktur di hadapan Notaris Yuhendratedy, S.H. yang tertuang dalam Akta Kuasa Direktur Nomor 16 tanggal 17 September 2019, yang pada pokoknya saksi Firmansyah A, S.E. selaku Direktur PT. Fizupu Cahaya Buana mengalihkan kuasa kepada saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi dalam pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP.Kilip Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi bersama saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi selaku Kuasa Direktur PT. Fizupu Cahaya Buana menandatangani Surat Perjanjian / Kontrak Nomor: 065/KONTRAK/PU-PR/OI/2019, tanggal 23 September 2019 untuk melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP.Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019, dengan nilai kontrak sebesar Rp4.922.566.000,00 (empat milyar sembilan ratus dua puluh dua juta lima ratus enam puluh enam ribu Rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembuilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 23 September 2019 sampai dengan 21 Desember 2019;
Menimbang, bahwa sesuai Kontrak Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP.Kilip memiliki spesifikasi teknis (daftar kuantitas harga) adalah sebagai berikut :
| No. Mata Pembayaran | URAIAN | SATUAN | PERKIRAAN KUANTITAS | Harga satuan (Rupiah) | Pajak (10%) | JUMLAH HARGA-HARGA (RUPIAH) |
| a | B | C | d | e | f | g= (e+f) x d |
| DIVISI 1 UMUM | ||||||
| 1.2 | Mobilisasi | LS | 1.00 | 56.195.000,00 | 61.814.500,00 | 61.814.500,00 |
| Jumlah Harga Pekerjaan Divisi 1 (masuk pada rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 61.814.500,00 | |||||
| DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH | ||||||
| 3.1.(9) | Galian Perkerasan Beton (Patching dengan Beton) | M3 | 100,00 | 292.956,84 | 29,296,68 | 32.225.252,58 |
| 3.2 (2a) | Timbunan Pilihan | M3 | 224,10 | 244.123,40 | 24.412,34 | 60.178.859,33 |
| 3.3 (1) | Penyiapan Badan Jalan | M3 | 36.000,00 | 2.086,58 | 208,66 | 82.628.731,30 |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 3 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 175.032.843,22 | |||||
| DIVISI 5, PERKERASAN BERBUTIR | ||||||
| 51.(2) | Lapis Pondasi Agregar Kelas B | M3 | 760,50 | 758.738,93 | 75.873,89 | 634.723.052,33 |
| M3 | 1.500,00 | 2.042.405,40 | 204.240,54 | 3.369.968.903,70 | ||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 6 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 4.004.691.956,03 | |||||
| DIVISI 7. STRUKTUR | ||||||
| 7.3 (1) | Baja Tulangan U 24 Polos (Untuk Perkerasan Beton K.300 atau Besi Dowel) | Kg | 16.380,00 | 37.797,05 | 3.779,70 | 681.027.234,47 |
| Jumlah harga Pekerjaan DIVISI 7 (masuk pada Rekapitulasi Perkiran Harga Pekerjaan) | 681.027.234,47 | |||||
| Jumlah total harga pekerjaan | 4.922.566.000,00 | |||||
Menimbang, bahwa saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi telah membuat rekening Bank SumselBabel Cabang Indralaya atas nama PT. Fizupu Cahaya Buana dengan nomor rekening 1713050704 guna menerima pembayaran atas pekerjaan;
Menimbang, bahwa pada tanggal 09 Desember 2019, setelah saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi melaksanakan pekerjaan dengan persentase 100% (seratus persen), maka dilakukan pembayaran setelah dikurangi PPN / PPH sebesar Rp4.123.767.790,00 (empat milyar seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh Rupiah) melalui Bank SumselBabel dengan nomor rekening 1713050704 atas nama PT. Fizupu Cahaya Buana dengan perincian sebagai berikut :
Uang muka sebesar Rp868.161.640,00 (delapan ratus enam puluh delapan juta seratus enam puluh satu ribu enam ratus empat puluh Rupiah), berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 900/1001/SP2D/BL/2019 tanggal 11 Oktober 2019;
Angsuran pertama sebesar Rp868.161.640,00 (delapan ratus enam puluh delapan juta seratus enam puluh satu ribu enam ratus empat puluh Rupiah), berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 900/1304/SP2D/BL/2019 tanggal 18 Nopember 2019;
Angsuran kedua dan ketiga sebesar Rp1.736.323.280,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puuh enam juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh Rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 900/1614/SP2D/BL/2019 tanggal 05 Desember 2019;
Angsuran ke-empat sebesar Rp651.121.230,00 (enam ratus lima puluh satu juta seratus dua puluh satu ribu dua ratus tiga puluh Rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 900/2200/SP2D/BL/2019 tanggal 16 Desember 2019;
Menimbang, bahwa atas pelaksanaan pekerjaan oleh saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi, Terdakwa Syamsul Bakhri melalui Surat Nomor :169/PU-PR/PPK/OI/XII/2019 tanggal 09 Desember 2019 memerintahkan saksi Darmawansyah, ST, Syarif Achmadi, ST, saksi Robi Cipta, ST, dan saksi Edy Yusuf selaku Pengawas Lapangan Pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan ruas Rantau Alai – SP, Kilip untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan mengevaluasi fisik pekerjaan serta kelengkapan administrasi atas pekerjaan tersebut;
Menimbang, bahwa Pengawas Lapangan Pekerjaan Kegiatan melalui surat Nomor : 1190/PU-PR/PGWS/OI/XII/2019 tanggal 09 Desember 2019, menyampaikan hasil pemeriksaan opname pelaksanaan pekerjaan sampai dengan tanggal 09 Desember 2019 kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 100% (seratus persen) sesuai dokumen kontrak kepada Terdakwa Syamsul Bakhri, S.T bahwa sehingga dapat dilaksanakan penyerahan pertama pekerjaan;
Menimbang, bahwa Pengawas lapangan tidak melakukan pemeriksaan lapangan dan evaluasi fisik secara langsung, melainkan hanya menerima laporan dari pihak Penyedia (saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi), dan Terdakwa Syamsul Bakhri, S.T selaku PPK tidak melakukan pengecekan atas kebenaran laporan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa Syamsul Bakhri, S.T memerintahkan saksi Dody Isfansyah, ST., Ana Pujirahayu, ST., MT., Amrat Rohlan, ST., Fitry Herdayati, ST., dan saksi Robi Cipta, S.T selaku Panitia Penilai Hasil Pekerjaan melalui surat nomor: 170/PU-PR/PPK/OI/XII/2019 tanggal 09 Desember 2019 untuk melakukan penilaian pemeriksaan atas pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip;
Menimbang, bahwa hasil penilaian pemeriksaan menerangkan saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi selaku Kuasa Direktur PT. Fizupu Cahaya Buana telah melaksanakan pekerjaannya dengan baik;
Menimbang, bahwa Tim Penilai Hasil Pekerjaan tidak melakukan peninjauan ke lapangan melainkan hanya menerima laporan dari saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi, Terdakwa selaku PPK tidak melakukan pemeriksaan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
Menimbang, bahwa Terdakwa Syamsul Bakhri, S.T, saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi yang bertindak untuk atas nama Firmansyah A, SE. selaku Direktur PT. Fizupu Cahaya Buana, dan Panitia Penilai Hasil Pekerjaan menandatangani Berita acara hasil pemeriksaan Proyek Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP.Kilip Nomor : 1200/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019;
Menimbang, bahwa pada tanggal 10 Desember 2019, telah dilakukan penyerahan pertama pekerjaan berdasarkan Berita acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor : 085/PHO/PU-PR/2019, tanggal 10 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Terdakwa Syamsul Bakhri, S.T dan saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi yang memalsukan dengan meniru tanda tangan Firmansyah A, SE;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Hasil Kerja Ahli dari Universitas Sriwijaya Nomor : 0109/UN9/SB2.BUK.HT/2021 tanggal 27 Oktober 2021 atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 dengan hasil sebagai berikut :
Untuk dimensi dan volume rigid pavement yang terdapat dalam kontrak volume yang seharusnya terpasang sebesar 1.500 M3 dengan mutu K-300 (25 Mpa). Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan ditemukan mutu yang direncanakan tidak sesuai dengan kontrak, mutu realisasi yang didapat dari hasil core di lapangan yaitu untuk panjang jalan 850 M (delapan ratus lima puluh meter) masih masuk dalam mutu beton K-300, sedangkan untuk mutu beton dengan panjang jalan 400 M (empat ratus meter) dan panjang jalan 150 M (seratus lima puluh meter) masuk dalam kategori K-250;
Untuk Besi Tulangan U 24 Polos yang terdapat dalam HPS volume yang seharusnya terpasang sebesar 16,380 Kg (enam belas ribu tiga ratus delapan puluh kilogram). Namun setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dimensi dan volume besi penulangan U 24 (untuk Pekerjaan Beton K-300 atau besi dowel) yang terpasang sebesar Kg 12.755, 05 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh lima koma nol lima kilogram);
Untuk dimensi dan volume Aggregat Kelas B yang terdapat dalam kontrak sebesar 760,5 M3 dan setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan dimensi dan volume Aggregat Kelas B yang terpasang hanya sebesar 165 M3 ditambah pekerjaan patching sebesar 60,5 M2 sehingga total pekerjaan aggregate kelas b yang terlaksana sebesar 225,5 M3 ;
Realisasi dan Volume Joint Sealent tidak ada;
Penyiapan badan jalan :
Dalam Kontrak Volume Penyiapan Badan Jalan sebesar = 36.000 m2. Realisasi dan Volume Penyiapan Badan Jalan sebesar = 9.000 m2.
Timbunan.
Dalam Kontrak Volume Timbunan = 224,1 m3.
Timbunan yang dikerjakan = 26,5 m3
Volume yang pekerjaan yang tidak dikerjakan = 197,85 m3
Menimbang, bahwa Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi tidak melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh saksi Zainal Abidin Bin Muhammad ROBI sehingga berakibat terdapat kekurangan volume pekerjaan terpasang sebesar Rp.771.606.454,47 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam ribu empat ratus lima puluh empat Rupiah empat puluh tujuh Sen);
Menimbang, bahwa dengan demikian dengan dilaksanakannya pembayaran pekerjaan sebesar Rp.4.123.767.790,00 (empat milyar seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh Rupiah) atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 kepada saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi selaku Kuasa Direktur PT. Fizupu Cahaya Buana, padahal kenyataan pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan Kontrak Nomor: 065/KONTRAK/PU-PR/OI/2019, tanggal 23 September 2019 hal tersebut bertentangan dengan ketentuan - ketentuan sebagai berikut ::
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 4 huruf (a), Pasal 7 Ayat (1) huruf (f), Pasal 17 Ayat 2, Pasal 27 Ayat (4) huruf (b) dan Pasal 78 Ayat (3);
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah: Pasal 4 dan pasal 132 ayat 1;
Menimbang bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi tersebut telah termasuk melawan hukum secara formil. Sehingga unsur kedua “secara melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menurut Majelis Hakim dengan mempergunakan kata “atau” dalam umusan ini, maka pada perumusan delik berarti unsur ini dirumuskan secara alternatif artinya cukup salah satu atau apabila salah satu saja telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka unsur delik itu dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa menurut Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan unsur memperkaya dalam Pasal 2 ayat (1) ialah “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dalam ayat ini dapat dihubungkan dengan Pasal 37 ayat (3) dan (4) yang memberikan kewajiban kepada Terdakwa untuk memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri, suami, anak dan harta benda setiap orang atau suatu koorporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan (Pasal 37 ayat (3));
Menimbang, bahwa dari fakta - fakta hukum yang terungkap di persidangan, mendasarkan keterangan saksi, bukti dan dibenarkan dengan keterangan Terdakwa maka tidak ada seorang saksipun yang menerangkan akibat perbuatan Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi telah menjadikan diri Terdakwa atau orang lain atau Koorporasi, yang belum kaya menjadi kaya atau yang sudah kaya menjadi bertambah kaya;
Menimbang, bahwa pada masa jabatan Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP.Kilip di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019, Terdakwa tidak membeli benda berharga baik yang bergerak atau tidak bergerak atau yang Terdakwa dapatkan pada pelaksanaan kegiatan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, maka Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair. Oleh kerena itu Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas dan Dakwaan Primair tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Unsur ke 1. Setiap Orang :
Menimbang, bahwa unsur ke 1 (satu) “setiap orang” dalam Dakwaan Subsidiar ini adalah sama dengan unsur ke 1 (satu) : “setiap orang” dalam Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa didalam pertimbangan Dakwaan Primair unsur “Setiap Orang” telah dipertimbangkan secara komprehensif dan dinyatakan telah terpenuhi, maka karenanya semua pertimbangan sepanjang mengenai unsur “setiap orang” dari Dakwaan Primair tersebut dianggap telah diulangi dan secara mutatis mutandis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pertimbangan a quo, sehingga dengan demikian unsur inipun haruslah dinyatakan telah terpenuhi;
Unsur ke 2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Koorporasi.
Menimbang, bahwa kata dengan tujuan dalam perumusan Pasal 3 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud, sehingga makna dari unsur ini adalah kehendak untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, dan dalam doktrin hukum pidana, niat atau kehendak untuk melakukan suatu tindak pidana belumlah merupakan straafbaarfeit atau perbuatan yang dapat dihukum. Ia merupakan straafbaarfeit jika telah dilaksanakan oleh yang punya niat atau kehendak itu, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah menjadikan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperoleh tersebut;
Menimbang, bahwa menguntungkan mempunyai makna bahwa dengan dilakukannya perbuatan itu, Terdakwa mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan keuntungan itu tidak identik atau tidak harus berupa kekayaan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menjadi berubah dalam arti bertambah berapapun nilainya, tetapi dapat berupa fasilitas dan/atau kemudahan untuk melakukan sesuatu tindakan atau hak. Keuntungan itu diperoleh dengan kesengajaan sebagai tujuan atau maksud, sehingga dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang bahwa mendasarkan pertimbangan uraian unsur melawan hukum di atas serta keterangan saksi – saksi yang saling bersesuaian dengan bukti surat sehingga diperoleh fakta hukum : perbuatan Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP.Kilip di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019, telah menguntungkan diri Terdakwa sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah) dan saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi selaku Kuasa Direktur PT. Fizupu Cahaya Buana dengan cara yang tidak sah sebesar Rp771.606.454,47 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam ribu empat ratus lima puluh empat Rupiah empat puluh tujuh Sen);
Menimbang bahwa oleh karenanya unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi telah terpenuhi;
Unsur ke 3. : Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa R. Wiyono SH dalam bukunya Undang Undang Pemberantasan Tindak pidana korupsi hal. 38 - 40 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Yang dimaksud dengan “kewenangan “adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerajaannya dapat dilakukan dengan baik;
Yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan - ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi;
Yang dimaksud dengan sarana adalah syarat, cara, atau media. Dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Yang dimaksud dengan “jabatan” sesuai dengan Undang Undang Nomor 43 tahun 1999 adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi negara;
Dan yang dimaksud dengan “kedudukan” sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangku suatu jabatan tertentu baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional;
Menimbang, bahwa dengan melihat pengertian di atas maka yang dimaksud dengan unsur ini adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa mendasarkan uraian pertimbangan unsur secara melawan hukum di atas dan keterangan saksi, bukti surat, ahli dan keterangan Terdakwa yang saling berkesesuaian, maka terbukti: Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi tersebut telah menyalahgunakan kewenangan yang melekat padanya karena jabatan selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK). Dengan demikian maka unsur ke 3 menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi;
Unsur ke - 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang bahwa unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terdiri dari elemen unsur yang bersifat alternatif, sehingga dengan terpenuhinya salah satu elemen saja, maka unsur tersebut secara hukum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara menurut penjelasan umum Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh rakyat;
Menimbang bahwa kata dapat dalam penjelasan Pasal 3 Undang Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah dicabut sesuai dengan putusan MK nomor 25/PPU-25/XIV/2016 sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara haruslah dapat dibuktikan secara nyata adanya kerugian;
Menimbang, bahwa mendasarkan Laporan Pemeriksaan Hasil Kerja Ahli dari Universitas Sriwijaya Nomor : 0109/UN9/SB2.BUK.HT/2021 tanggal 27 Oktober 2021 atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019, dengan hasil sebagai berikut :
Untuk dimensi dan volume rigid pavement yang terdapat dalam kontrak volume yang seharusnya terpasang sebesar 1.500 M3 dengan mutu K-300 (25 Mpa). Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan ditemukan mutu yang direncanakan tidak sesuai dengan kontrak, mutu realisasi yang didapat dari hasil core di lapangan yaitu untuk panjang jalan 850 M (delapan ratus lima puluh meter) masih masuk dalam mutu beton K-300, sedangkan untuk mutu beton dengan panjang jalan 400 M (empat ratus meter) dan panjang jalan 150 M (seratus lima puluh meter) masuk dalam kategori K-250;
Untuk Besi Tulangan U 24 Polos yang terdapat dalam HPS volume yang seharusnya terpasang sebesar 16,380 Kg (enam belas ribu tiga ratus delapan puluh kilogram). Namun setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dimensi dan volume besi penulangan U 24 (untuk Pekerjaan Beton K-300 atau besi dowel) yang terpasang sebesar Kg 12.755, 05 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh lima koma nol lima kilogram);
Untuk dimensi dan volume Aggregat Kelas B yang terdapat dalam kontrak sebesar 760,5 M3 dan setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan dimensi dan volume Aggregat Kelas B yang terpasang hanya sebesar 165 M3 ditambah pekerjaan patching sebesar 60,5 M2 sehingga total pekerjaan aggregate kelas b yang terlaksana sebesar 225,5 M3 ;
Realisasi dan Volume Joint Sealent tidak ada;
Penyiapan badan jalan :
Dalam Kontrak Volume Penyiapan Badan Jalan sebesar = 36.000 m2. Realisasi dan Volume Penyiapan Badan Jalan sebesar = 9.000 m2.
Timbunan.
Dalam Kontrak Volume Timbunan = 224,1 m3.
Timbunan yang dikerjakan = 26,5 m3
Volume yang pekerjaan yang tidak dikerjakan = 197,85 m3
Menimbang, bahwa Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi tidak melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi sehingga berakibat terdapat kekurangan volume pekerjaan terpasang sebesar Rp.771.606.454,47 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam ribu empat ratus lima puluh empat Rupiah empat puluh tujuh Sen);
Menimbang, bahwa atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019, telah dilakukan audit tahunan sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2019 oleh BPKP RI Nomor 36.C/LHP/XVIII.PLG/062020/ tanggal 20 Juni 2020 dengan telah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp.725.510.733,18 (tujuh ratus dua puluh lima juta lima ratus sepuluh ribu tujuh ratus tiga puluh tiga Rupiah delapan belas Sen). Kewajiban Pihak Ketiga atau Penyedia Jasa diberikan tenggang waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak terbitnya rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan, untuk menyetorkan kepada Kas Daerah Pemkab Ogan Ilir cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
Menimbang, bahwa Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi telah mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah) kepada saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi;
Menimbang, bahwa sampai dengan tanggal 06 Agustus 2021 saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi telah mengembalikan uang dengan total keseluruhan sebesar Rp725.510.733,18 (tujuh ratus dua puluh lima juta lima ratus sepuluh ribu tujuh ratus tiga puluh tiga Rupiah delapan belas Sen) yang telah dikembalikan ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Ogan Ilir, dengan rincian angsuran sebagai berikut:
Tanggal 03 April 2021 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Tanggal 14 Juni 2021 sebesar Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta Rupiah);
Tanggal 09 Juli 2021 sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta Rupiah);
Tanggal 06 Agustus 2021 sebesar Rp473.510.733,18 (empat ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu tujuh ratus tiga puluh tiga Rupiah delapan belas Sen);
Menimbang, bahwa telah terjadi kerugian negara dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan Nomor SR-555/PW07/5/2021 tanggal 18 November 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp.771.606.454,47 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam ribu empat ratus lima puluh empat Rupiah empat puluh tujuh Sen);
Menimbang, bahwa mendasarkan uraian di atas menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi bersama - sama dengan saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi telah terbukti merugikan keuangan Negara cq Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi;
Ad. 5Unsur orang yang melakukan,menyuruh melakukan dan turut serta melakukan
Menimbang, bahwa rumusan pasal 55 ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi : “Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.” Pelaku tindak pidana dalam pasal ini dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau secara bersama - sama melakukan. Orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), artinya bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Sedangkan pengertian “turut melakukan” dalam arti kata bersama - sama melakukan. Dalam hal ini sedikit - dikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger”, akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) tersebut dalam pasal 56 (vide : R. Soesilo, op.cit., hlm. 73).
Menimbang, bahwa dari fakta - fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum sebagaimana telah diuraikan sebelumnya di atas, terlihat bahwa terdapat peran Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi bersama - sama dengan saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi dalam Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa adapun Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi memiliki peranan sebagai berikut:
Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi tidak melakukan pengecekan atas kebenaran laporan evaluasi fisik dan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, melainkan hanya menerima laporan dari pihak Penyedia (saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi) sehingga berakibat terdapat kekurangan volume pekerjaan terpasang;
Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak memastikan kapasitas saksi Zainal Abidin bin Mohamad Robi selaku Kuasa Direktur karena tidak terdaftar sebagai pengurus atau karyawan tetap dari PT.Fizupu Cahaya Buana, sehingga tidak punya kewenangan sebagai penyedia jasa / pelaksana kegiatan;
Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak melakukan pemeriksaan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi selaku Pejabat Pembuat Komiten menandatangani Berita acara hasil pemeriksaan Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP.Kilip Nomor : 1200/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019, bersama saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi yang tidak berwenang karena memalsukan dengan meniru tanda tangan Firmansyah A, SE;
Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi telah menerima uang dari saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah);
Menimbang, dalam hal ini telah timbul kesamaan kehendak antara Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi bersama – sama dengan saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi sebagai orang yang melakukan. Dengan demikian unsur orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut di atas maka seluruh unsur Dakwaan Subsidair telah terpenuhi, oleh karenanya menurut Majelis Hakim Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair dan selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, majelis hakim tidak menemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu Terdakwa harus bertanggung jawab atas kesalahannya itu dan haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa, maka majelis hakim sependapat dengan tuntuntan Penuntut Umum tentang jenis pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, namun mengenai berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan tersebut majelis akan mempertimbangkan berdasarkan pertimbangan keyakinan majelis hakim sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang R.I. nomor 20 Tahun 2001 adalah mensyaratkan pidana komulatif antara pidana penjara dan pidana denda. Oleh karenanya Terdakwa dijatuhi pidana denda dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan. Setelah memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung R.I. nomor 1 tahun 2020, antara lain menentukan penjatuhan pidana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 mempertimbangkan aspek jumlah kerugian keuangan negara, kesalahan Terdakwa, keuntungan yang diperoreh Terdakwa, serta dampak dari perbuatan korupsi oleh Terdakwa. Sehingga mengenai jumlah denda dan lamanya kurungan pengganti denda akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selain pidana tambahan sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP, mendasarkan Peraturan Mahkamah Agung R.I. nomor 05 tahun 2014, mengenai penjatuhan hukuman tambahan berupa uang pengganti hanya dapat dijatuhkan apabila Terdakwa telah menggunakan atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dan besarnya sebanyak - banyaknya adalah sama dengan harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim selama di persidangan Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi telah terbukti merugikan keuangan negara dan terbukti telah memperoleh telah menerima uang dari saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah). Oleh karena itu menurut Majelis Hakim ketentuan Pasal 18 tentang penjatuhan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti dapat diterapkan pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa mendasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor : 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, tanggal 18 Desember 2020 Rumusan Kamar Pidana poin 3, menentukan : “Dalam perkara tindak pidana korupsi, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti harus diperhitungkan / dikompensasikan dengan uang / barang yang telah disita / dititipkan dan / atau yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada Penyidik / JPU / Kas Negara / Kas Daerah;”
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo sampai dengan tanggal 18 Agustus 2021 Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi telah mengembalikan uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah) kepada saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi, yang kemudian digunakan sebagai pengembalian ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Ogan Ilir dengan total keseluruhan sebesar Rp725.50.733,18 (tujuh ratus dua puluh lima juta lima ratus sepuluh ribu tujuh ratus tiga puluh tiga Rupiah delapan belas Sen). Maka menurut Majelis Hakim diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari Terdakwa. Oleh karenanya ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Uang Pengganti, tidak dapat diterapkan lagi pada diri Terdakwa;
Menimbang bahwa karena seluruh unsur Dakwaan Subsidair telah terpenuhi oleh karenanya terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan penasihat hukum Terdakwa yang menyatakan: Unsur dengan tujuan Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi, karena terdakwa Syamsul Bahkri ST, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan tidak terlihat bahwa apa yang dilakukan terdakwa terkandung niat, maksud, tujuan atau untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Karena mens rea yang merupakan sikap bathin akan tercermin dari perbuatan seseorang, sebagai unsur subyektif dari delik mens rea dapat dibuktikan dengan mencermati apa yang dilakukan oleh pembuat delik, dan dalam kasus a quo tidak dapat dibuktikan adanya MENS REA. Menurut Majelis Hakim telah diuraikan dalam pertimbangan pembuktian dakwaan, oleh karenanya terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, tidak cukup beralasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan penasihat hukum Terdakwa yang menyatakan: Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang karena jabatan dan kedudukan tidak terpenuhi, karena tidak ada kewenangan terdakwa sebagai Pejabat Pembuat komitmen untuk melakukan pengawasan fisik pekerjaan secara langsung kelapangan karena kewenangan pengawasan fisik pada saat pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pengawas lapangan yang diangkat oleh kepala Dinas PU-PR Kabupaten Ogan Ilir, sedangkan apabila pekerjaan telah selesai penilaian pekerjaan dilakukan oleh Panitia penilai Hasil pekerjaan yang diberi kewenangan oleh terdakwa Syamsul Bahkri ST untuk melakukan penilaian pekerjaan dan dari hasil penilaian panitia tersebut, terdakwa melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 ayat (10) huruf k. Menurut Majelis Hakim telah diuraikan dalam pertimbangan pembuktian dakwaan, oleh karenanya terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, tidak cukup beralasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan penasihat hukum Terdakwa yang menyatakan : unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara TIDAK TERPENUHI, karena dengan telah dikembalikannya kerugian negara Oleh PT. Fizupu Cahaya Buana kepada Kas Daerah, maka dalam perkara a quo tidak dapat lagi dilakukan dengan menggunakan hukum pidana, walaupun dalam kerugian negara terdapat sifat melawan hukum tetapi melawan yang dilakukan terdakwa Syamsul Bahkir, ST adalah melawan hukum dalam kaidah hukum Administrasi Keuangan Negara. Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiman di bawah ini;
Menimbang, bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 4 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menentukan: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.” Kemudian mendasarkan yang telah diuraikan dalam pertimbangan pembuktian dakwaan, menurut Majelis Hakim terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, tidak cukup beralasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan penasihat hukum Terdakwa yang menyatakan: supaya Terdakwa membayar Uang Pengganti sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 Undang Undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang no 31 th 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi, sebesar Rp.46.095.721,03 (empat puluh enam juta sembilan puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh satu Rupiah tiga Sen). Menurut Majelis Hakim telah diuraikan dalam pertimbangan pembuktian dakwaan dan pertimbangan mengenai penjatuhan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa di atas. Oleh karenanya terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, tidak cukup beralasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan penasihat hukum Terdakwa yang menyatakan: Unsur menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan tidak terpenuhi, karena Terdakwa Syamsul Bahkri S.T. tidak pernah menyuruh melakukan, serta melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUH Pidana. Menurut Majelis Hakim telah diuraikan dalam pertimbangan pembuktian dakwaan di atas. Oleh karenanya terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, tidak cukup beralasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Syamsul Bakhri bin H.Nawawi untuk selain dan selebihnya. Menurut Majelis Hakim telah diuraikan dalam pertimbangan pembuktian dakwaan, oleh karenanya tidak cukup beralasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi;
Terdakwa selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjadi contoh tauladan bagi masyarakat;
Terdakwa telah memperoleh keuntungan dan menikmati uang dari tindak pidana korupsi sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah);
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah) kepada saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi;
Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim berpendapat bahwa putusan yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dipandang telah memenuhi rasa keadilan dan cukup setimpal dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka pidana yang dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yang diajukan oleh Penuntut Umum Majelis Hakim menetapkan masing – masing sebagai berikut:
Fotokopi legalisir Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir dengan kode kegiatan Nomor 1.03.01.07.01.5.2 tanggal 28 November;
Fotokopi legalisir Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip Kabupaten Ogan Ilir TA. 2019 dengan nilai kontrak : Rp. 4.922.566.000,00 masa pelaksanaan 90 hari Pelaksana PT. FIZUPU CAHAYA BUANA;
Fotokopi legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 600/10/KEP/PU-PR/2019 Tanggal 01 Maret 2019 tentang Penunjukan Perubahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara dan Pembantu Bendahara Dana Anggaran;
Fotokopi legalisir Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 372/KEP/X/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 19/KEP/X/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir;
Fotokopi legalisir Surat Keputusan Bupati Nomor : 5/KEP/BPKAD/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Pejabat yang bertugas selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi legalisir Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 600/369/PU.PR/OI/2019 tanggal 29 Juli 2019 perihal Permohonan Proses Lelang;
Fotokopi legalisir Dokumen Pemilihan Nomor : 027/114/DOK/POKJA-III/OI/2019 tanggal 08 Agustus 2019 untuk Pengadaan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip Kabupaten Ogan Ilir TA. 2019;
Fotokopi legalisir dokumen Penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip Nomor : 13/FCB/OI/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dari PT. FIZUPU CAHAYA BUANA ditujukan kepada POKJA III Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Ogan Ilir;
Fotokopi legalisir Berita Acara Hasil Pemilihan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019:
Fotokopi legalisir Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 59/SPPBJ/PUPR/OI/IX/2019 tanggal 13 September 2019 perihal Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip yang ditujkan kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA yang ditandatangani oleh Syamsul Bahri, ST.;
Fotokopi legalisir Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 065/SPMK/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 Septeber 2019;
Fotokopi legalisir Berita Acara Serah Terima Lapangan Nomor : 065/BA/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019;
Fotokopi legalisir Berita Acara Hasil Penentuan Titik Nol Nomor : 47/BA/PU-PR/OI/2019 tanggal 30 September 2019;
Fotokopi legalisir dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip Kabupaten Ogan Ilir TA. 2019 tanggal 2019 yang ditandatangani oleh Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi selaku PPK;
Fotokopi legalisir Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai-SP.Kilip TA. 2019 tanggal 2019 yang ditandatangani oleh Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi selaku PPK;
Fotokopi legalisir Dokumen Pencairan Uang Muka sebagai berikut :
Fotokopi legalisir surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir selaku PA Nomor : 600/73/SP2D/PU-PR/OI/2019 tanggal 09 Oktober 2019 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka Kerja atas Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sebesar Rp 984.513.200,-.
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor. SPM : 096/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 11 Oktober 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 2,3 sbsr 50% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 492.256.600,- dengan jumlah yang diminta Rp 984.513.200,00;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 096/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 11 Oktober 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 2,3 sbsr 50% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 492.256.600,- dengan jumlah yang diminta Rp 984.513.200,00, jumlah potongan Rp 116.351.560,00, dan jumlah yang dibayarkan Rp868.161.640,00;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Surat Perintah Membayar Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 096/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 11 Oktober 2019 yang ditujukan kepada PA/KPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Syamsul Bahri, S.T) dan Bendahara Pengeluaran (Rizky Damayanti, S.E) untuk jumlah pembayaran yang diminta Rp. 984.513.200,00;
Fotokopi legalisir kwitansi Nomor : 600/73/KW-P/2019 tanggal 9 Oktober 2019 dengan jumlah pembayaran dana sebesar Rp. 984.513.200,00 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA;
Berita Acara Pembayaran Nomor : 600/73/BAP/APBD/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dengan pembayaran yang diterima oleh PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebesar Rp.984.513.200,00;
Fotokopi legalisir Dokumen Pembayaran angsuran pertama sebagai berikut :
Fotokopi legalisir surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir selaku PA Nomor : 600/114/SP2D/PU-PR/OI/2019 tanggal 07 November 2019 perihal Permohonan Pembayaran Pertama atas Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sebesar Rp 984.513.200,-.
Fotokopi legalisir Surat Pengantar tanggal 18 November 2019
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor. SPM : 158/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 18 November 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 2,3 sbsr 50% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 246.128.300,-;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 158/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 18 November 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. Pertama sbsr 25% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 246.128.300,-;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Surat Perintah Membayar Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 158/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 18 November 2019 yang ditujukan kepada PA/KPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Syamsul Bahri, S.T) dan Bendahara Pengeluaran (Rizky Damayanti, S.E) untuk jumlah pembayaran yang diminta Rp 984.513.200,00;
Fotokopi legalisir kwitansi Nomor : 600/114/KW-P/2019 tanggal 07 November 2019 dengan jumlah pembayaran dana sebesar Rp 984.513.200,00 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA;
Berita Acara Pembayaran Nomor : 600/114/BAP/APBD/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dengan pembayaran yang diterima oleh PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebesarRp 984.513.200,00.
Dokumen Pembayaran Angsuran 2 dan Angsuran 3 sebagai berikut :
Fotokopi legalisir surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir selaku PA Nomor : 600/156/SP2D/PU-PR/OI/2019 tanggal 3 Desember 2019 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran Kedua dan Ketiga atas Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sebesar Rp 1.969.026.400,00,-.
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor. SPM : 219/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 5 Desember 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 2,3 sbsr 50% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai - Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 492.256.600,- dengan jumlah yang diminta Rp 1.969.026.400,00;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 219/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 5 Desember 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 2,3 sbsr 50% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 492.256.600,- dengan jumlah yang diminta Rp 1.969.026.400,00, jumlah potongan Rp 232.703.120,00, dan jumlah yang dibayarkan Rp1.736.323.280,00;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Surat Perintah Membayar Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 219/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 5 Desember 2019 yang ditujukan kepada PA/KPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Syamsul Bahri, S.T) dan Bendahara Pengeluaran (Rizky Damayanti, S.E);
Fotokopi legalisir Berita Acara Pembayaran Nomor : 600/73/BAP/APBD/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dengan pembayaran yang diterima oleh PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebesar Rp 1.969.026.400,00.
Fotokopi legalisir kwitansi Nomor : 600/156/KW-P/2019 tanggal 3 Deseber 2019 dengan jumlah pembayaran dana sebesar Rp 1.969.026.400,00 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA.
Fotokopi legalisir dokumen pembayaran angsuran keempat berupa :
Fotokopi legalisir surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir selaku PA Nomor : 600/240/SP2D/PU-PR/OI.2019 tanggal 13 Desember 2019 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran ke-4 atas kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Ogan Ilir dengan permohonan permintaan dana sebesar Rp 738.384.900;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor. SPM : 330/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 13 Desember 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 4 sbsr 25% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK dan U Retensi;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 330/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 13 Desember 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 4 sbsr 25% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK dan U Retensi;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Surat Perintah Membayar Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 330/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 13 Desember 2019 yang ditujukan kepada PA/KPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Syamsul Bahri, S.T) dan Bendahara Pengeluaran (Rizky Damayanti, S.E);
Fotokopi legalisir Berita Acara Pembayaran Nomor : 600/240/BAP/APBD/2019 tanggal 13 Desember 2019 dengan pembayaran yang diterima oleh PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebesar Rp 738.384.900;
Fotokopi legalisir kwitansi Nomor : 600/240/KW-P/2019 tanggal 13 Deseber 2019 dengan jumlah pembayaran dana sebesar Rp 738.384.900 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA.
Fotokopi legalisir dokumen Dukungan Keuangan Bank 28.330/IDL/3/B/2019 tanggal 13 Agustus 2019 yang ditujukan kepada PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir perihal memberikan dukungan berupa kredit bank garansi kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebesar Rp. 495.300.000,00 (Empat ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah);
Fotokopi legalisir Bank Garansi Bank Sumsel Babel Pelaksanaan Nomor : 010.1189/IDL/GP/2019 tanggal 23 September 2019 ;
Fotokopi legalisir Bank Garansi Uang Muka Nomor : 026.1201/IDL/GM/2019 tanggal 02 Oktober 2019;
Fotokopi legalisir Perincian Penggunaan Uang Muka Kerja tanggal 2019 dari PT. FIZUPU CAHAYA BUANA;
Fotokopi legalisir Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor : 07 /BA/PUPR/OI/XI/2019 tanggal 4 November 2019 bahwa realisasi pekerjaan adalah 55,22%.
Fotokopi legalisir Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor : 13 /BA/PUPR/OI/IX/2019 tanggal 29 November 2019 bahwa realisasi pekerjaan adalah 80,2 %.
Fotokopi legalisir Surat Pernytaan Tanggung Jawab Mutlak Pengguna Anggaran Nomor : 600/114/Sp-LS/PI-PR/2019 tanggal 02 November 2019;
Fotokopi Pemeriksaan Hasil Pekerjaan kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai-SP.Kilip Kontrak Nomor : 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 dengan dokumen sebagai berikut :
Surat Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (Muslim, S.Psi) Nomor : /PPHP-RKM/PU-PR/OI/2019 tanggal 12 Desember 2019 perihal Rekomendasi/Penyampaian Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang tidak ditandatangani;
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Tahun 2019 beserta Checklist Dokumen Peeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor : /PPHP-BA/PU-PR/OI/2019 tanggal 12 Desember 2019;
Notulen Rapat Nomor : /PPHP-NTL/PU-PR/OI/2019 tanggal 12 Desember 2019;
Fotokopi Undangan Nomor : /PPHP-UND/PU-PR/OI/2019 tanggal 11 Desember 2019 yang ditujukan kepada PPHP, Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi, dan Firmansyah, A., S.E. periha undangan Rapat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Paket Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip;
Fotokopi Surat PA (Ir. Junni Edy) yang tidak ditandatangani Nomor : 600/PPHP/PU-PR/OI/2019 tanggal 11 Desember 2019 perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip yang ditujukan kepada Ketua PPHP;
Fotokopi Surat PPK (Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi) yang tidak ditandatangani Nomor : 600/PPK-PPHP/PU-PR/XI/2019 tanggal 11 Desember 2019 yang ditujukan kepada PA (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir) perihal Penyerahan Hasil Pekerjaan;
Fotokopi dokumen Penyerahan Pertama Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip TA. 2019 berdasarkan Kontrak Nomor : 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 berupa :
Fotokopi Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Nomor : 085/PHO/PU-PR/OI/2019 tanggal 10 Desember 2019;
Fotokopi Surat Ketua Panitia (Dody Isfansyah, S.T.) Nomor : 1202/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 yang ditujukan kepada PPK Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip perihal Penyampaian Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
Fotokopi Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Nomor : 1201/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019;
Fotokopi Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Nomor : 1200/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019;
Fotokopi Berita Acara Hasil Penilaian Panitia Nomor : 1199/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019;
Fotokopi Surat Nomor : 1198/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Hasil Pemeriksaan Administrasi Lapangan;
Fotokopi Berita Acara Hasil Pemeriksaan Tim Administrasi Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Nomor : 1197/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Deseber 2019;
Fotokopi surat Tim Quality Nomor : 1196/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Hasil Pemeriksaan Quality;
Fotokopi Berita Acara Hasil Pemeriksaan Tim Quality Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Nomor : 1195/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019;
Fotokopi Legalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi Legalisir Laporan Fisik Bulanan Mingguan Timschedule Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi Legalisir Grafik Penanganan Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi Legalisir As Built Drawing Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi Legalisir Back Up Data Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi Legalisir SK Tim PHO Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi Legalisir SK Tim PPHP Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi Legalisir Pengawas Lapangan Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Dokumen Surat Kuasa Nomor 16 Notaris Yuhendratedy tanggal 17 September 2019.
Terhadap barang bukti tersebut agar dipergunakan dalam perkara lain atas nama Saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1), Pasal 197 ayat (1) huruf i Undang Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran nomor 17 Tahun 1983 tentang Biaya Perkara Pidana, maka Majelis Hakim akan membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2020 serta peraturan - peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara Bersama - sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara Bersama - sama” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2(dua) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.50.000.000,00(lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan yang telah
dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Fotokopi legalisir Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir dengan kode kegiatan Nomor 1.03.01.07.01.5.2 tanggal 28 November;
Fotokopi legalisir Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip Kabupaten Ogan Ilir TA. 2019 dengan nilai kontrak : Rp. 4.922.566.000,00 masa pelaksanaan 90 hari Pelaksana PT. FIZUPU CAHAYA BUANA;
Fotokopi legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 600/10/KEP/PU-PR/2019 Tanggal 01 Maret 2019 tentang Penunjukan Perubahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara dan Pembantu Bendahara Dana Anggaran;
Fotokopi legalisir Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 372/KEP/X/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 19/KEP/X/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir;
Fotokopi legalisir Surat Keputusan Bupati Nomor : 5/KEP/BPKAD/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Pejabat yang bertugas selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi legalisir Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 600/369/PU.PR/OI/2019 tanggal 29 Juli 2019 perihal Permohonan Proses Lelang;
Fotokopi legalisir Dokumen Pemilihan Nomor : 027/114/DOK/POKJA-III/OI/2019 tanggal 08 Agustus 2019 untuk Pengadaan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip Kabupaten Ogan Ilir TA. 2019;
Fotokopi legalisir dokumen Penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip Nomor : 13/FCB/OI/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dari PT. FIZUPU CAHAYA BUANA ditujukan kepada POKJA III Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Ogan Ilir;
Fotokopi legalisir Berita Acara Hasil Pemilihan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019:
Fotokopi legalisir Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 59/SPPBJ/PUPR/OI/IX/2019 tanggal 13 September 2019 perihal Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip yang ditujkan kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA yang ditandatangani oleh Syamsul Bahri, ST.;
Fotokopi legalisir Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 065/SPMK/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 Septeber 2019;
Fotokopi legalisir Berita Acara Serah Terima Lapangan Nomor : 065/BA/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019;
Fotokopi legalisir Berita Acara Hasil Penentuan Titik Nol Nomor : 47/BA/PU-PR/OI/2019 tanggal 30 September 2019;
Fotokopi legalisir dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip Kabupaten Ogan Ilir TA. 2019 tanggal 2019 yang ditandatangani oleh Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi selaku PPK;
Fotokopi legalisir Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai-SP.Kilip TA. 2019 tanggal 2019 yang ditandatangani oleh Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi selaku PPK;
Fotokopi legalisir Dokumen Pencairan Uang Muka sebagai berikut :
Fotokopi legalisir surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir selaku PA Nomor : 600/73/SP2D/PU-PR/OI/2019 tanggal 09 Oktober 2019 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka Kerja atas Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sebesar Rp 984.513.200,-.
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor. SPM : 096/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 11 Oktober 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 2,3 sbsr 50% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 492.256.600,- dengan jumlah yang diminta Rp 984.513.200,00;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 096/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 11 Oktober 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 2,3 sbsr 50% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 492.256.600,- dengan jumlah yang diminta Rp 984.513.200,00, jumlah potongan Rp 116.351.560,00, dan jumlah yang dibayarkan Rp868.161.640,00;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Surat Perintah Membayar Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 096/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 11 Oktober 2019 yang ditujukan kepada PA/KPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Syamsul Bahri, S.T) dan Bendahara Pengeluaran (Rizky Damayanti, S.E) untuk jumlah pembayaran yang diminta Rp. 984.513.200,00;
Fotokopi legalisir kwitansi Nomor : 600/73/KW-P/2019 tanggal 9 Oktober 2019 dengan jumlah pembayaran dana sebesar Rp. 984.513.200,00 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA;
Berita Acara Pembayaran Nomor : 600/73/BAP/APBD/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dengan pembayaran yang diterima oleh PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebesar Rp.984.513.200,00.
Fotokopi legalisir Dokumen Pembayaran angsuran pertama sebagai berikut :
Fotokopi legalisir surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir selaku PA Nomor : 600/114/SP2D/PU-PR/OI/2019 tanggal 07 November 2019 perihal Permohonan Pembayaran Pertama atas Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sebesar Rp 984.513.200,-.
Fotokopi legalisir Surat Pengantar tanggal 18 November 2019
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor. SPM : 158/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 18 November 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 2,3 sbsr 50% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 246.128.300,-;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 158/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 18 November 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. Pertama sbsr 25% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 246.128.300,-;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Surat Perintah Membayar Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 158/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 18 November 2019 yang ditujukan kepada PA/KPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Syamsul Bahri, S.T) dan Bendahara Pengeluaran (Rizky Damayanti, S.E) untuk jumlah pembayaran yang diminta Rp 984.513.200,00;
Fotokopi legalisir kwitansi Nomor : 600/114/KW-P/2019 tanggal 07 November 2019 dengan jumlah pembayaran dana sebesar Rp 984.513.200,00 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA;
Berita Acara Pembayaran Nomor : 600/114/BAP/APBD/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dengan pembayaran yang diterima oleh PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebesarRp 984.513.200,00.
Dokumen Pembayaran Angsuran 2 dan Angsuran 3 sebagai berikut :
Fotokopi legalisir surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir selaku PA Nomor : 600/156/SP2D/PU-PR/OI/2019 tanggal 3 Desember 2019 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran Kedua dan Ketiga atas Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sebesar Rp 1.969.026.400,00,-.
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor. SPM : 219/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 5 Desember 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 2,3 sbsr 50% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 492.256.600,- dengan jumlah yang diminta Rp 1.969.026.400,00;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 219/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 5 Desember 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 2,3 sbsr 50% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 492.256.600,- dengan jumlah yang diminta Rp 1.969.026.400,00, jumlah potongan Rp 232.703.120,00, dan jumlah yang dibayarkan Rp1.736.323.280,00;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Surat Perintah Membayar Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 219/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 5 Desember 2019 yang ditujukan kepada PA/KPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Syamsul Bahri, S.T) dan Bendahara Pengeluaran (Rizky Damayanti, S.E);
Fotokopi legalisir Berita Acara Pembayaran Nomor : 600/73/BAP/APBD/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dengan pembayaran yang diterima oleh PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebesar Rp 1.969.026.400,00.
Fotokopi legalisir kwitansi Nomor : 600/156/KW-P/2019 tanggal 3 Deseber 2019 dengan jumlah pembayaran dana sebesar Rp 1.969.026.400,00 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA.
Fotokopi legalisir dokumen pembayaran angsuran keempat berupa :
Fotokopi legalisir surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir selaku PA Nomor : 600/240/SP2D/PU-PR/OI.2019 tanggal 13 Desember 2019 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran ke-4 atas kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Ogan Ilir dengan permohonan permintaan dana sebesar Rp 738.384.900;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor. SPM : 330/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 13 Desember 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 4 sbsr 25% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK dan U Retensi;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 330/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 13 Desember 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 4 sbsr 25% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK dan U Retensi;
Fotokopi legalisir dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Surat Perintah Membayar Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 330/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 13 Desember 2019 yang ditujukan kepada PA/KPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Syamsul Bahri, S.T) dan Bendahara Pengeluaran (Rizky Damayanti, S.E);
Fotokopi legalisir Berita Acara Pembayaran Nomor : 600/240/BAP/APBD/2019 tanggal 13 Desember 2019 dengan pembayaran yang diterima oleh PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebesar Rp 738.384.900;
Fotokopi legalisir kwitansi Nomor : 600/240/KW-P/2019 tanggal 13 Deseber 2019 dengan jumlah pembayaran dana sebesar Rp 738.384.900 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA.
Fotokopi legalisir dokumen Dukungan Keuangan Bank 28.330/IDL/3/B/2019 tanggal 13 Agustus 2019 yang ditujukan kepada PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir perihal memberikan dukungan berupa kredit bank garansi kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebesar Rp. 495.300.000,00 (Empat ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah);
Fotokopi legalisir Bank Garansi Bank Sumsel Babel Pelaksanaan Nomor : 010.1189/IDL/GP/2019 tanggal 23 September 2019 ;
Fotokopi legalisir Bank Garansi Uang Muka Nomor : 026.1201/IDL/GM/2019 tanggal 02 Oktober 2019;
Fotokopi legalisir Perincian Penggunaan Uang Muka Kerja tanggal 2019 dari PT. FIZUPU CAHAYA BUANA;
Fotokopi legalisir Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor : 07 /BA/PUPR/OI/XI/2019 tanggal 4 November 2019 bahwa realisasi pekerjaan adalah 55,22%.
Fotokopi legalisir Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor : 13 /BA/PUPR/OI/IX/2019 tanggal 29 November 2019 bahwa realisasi pekerjaan adalah 80,2 %.
Fotokopi legalisir Surat Pernytaan Tanggung Jawab Mutlak Pengguna Anggaran Nomor : 600/114/Sp-LS/PI-PR/2019 tanggal 02 November 2019;
Fotokopi Pemeriksaan Hasil Pekerjaan kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai-SP.Kilip Kontrak Nomor : 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 dengan dokumen sebagai berikut :
Surat Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (Muslim, S.Psi) Nomor : /PPHP-RKM/PU-PR/OI/2019 tanggal 12 Desember 2019 perihal Rekomendasi/Penyampaian Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang tidak ditandatangani;
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Tahun 2019 beserta Checklist Dokumen Peeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor : /PPHP-BA/PU-PR/OI/2019 tanggal 12 Desember 2019;
Notulen Rapat Nomor : /PPHP-NTL/PU-PR/OI/2019 tanggal 12 Desember 2019;
Fotokopi Undangan Nomor : /PPHP-UND/PU-PR/OI/2019 tanggal 11 Desember 2019 yang ditujukan kepada PPHP, Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi, dan Firmansyah, A., S.E. periha undangan Rapat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Paket Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip;
Fotokopi Surat PA (Ir. Junni Edy) yang tidak ditandatangani Nomor : 600/PPHP/PU-PR/OI/2019 tanggal 11 Desember 2019 perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip yang ditujukan kepada Ketua PPHP;
Fotokopi Surat PPK (Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi) yang tidak ditandatangani Nomor : 600/PPK-PPHP/PU-PR/XI/2019 tanggal 11 Desember 2019 yang ditujukan kepada PA (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir) perihal Penyerahan Hasil Pekerjaan;
Fotokopi dokumen Penyerahan Pertama Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip TA. 2019 berdasarkan Kontrak Nomor : 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 berupa :
Fotokopi Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Nomor : 085/PHO/PU-PR/OI/2019 tanggal 10 Desember 2019;
Fotokopi Surat Ketua Panitia (Dody Isfansyah, S.T.) Nomor : 1202/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 yang ditujukan kepada PPK Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip perihal Penyampaian Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
Fotokopi Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Nomor : 1201/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019;
Fotokopi Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Nomor : 1200/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019;
Fotokopi Berita Acara Hasil Penilaian Panitia Nomor : 1199/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019;
Fotokopi Surat Nomor : 1198/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Hasil Pemeriksaan Administrasi Lapangan;
Fotokopi Berita Acara Hasil Pemeriksaan Tim Administrasi Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Nomor : 1197/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Deseber 2019;
Fotokopi surat Tim Quality Nomor : 1196/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Hasil Pemeriksaan Quality;
Fotokopi Berita Acara Hasil Pemeriksaan Tim Quality Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP. Kilip Nomor : 1195/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019;
Fotokopi Legalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi Legalisir Laporan Fisik Bulanan Mingguan Time schedule Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi Legalisir Grafik Penanganan Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi Legalisir As Built Drawing Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi Legalisir Back Up Data Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi Legalisir SK Tim PHO Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi Legalisir SK Tim PPHP Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Fotokopi Legalisir Pengawas Lapangan Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
Dokumen Surat Kuasa Nomor 16 Notaris Yuhendratedy tanggal 17 September 2019;
Terhadap barang bukti tersebut agar dipergunakan dalam perkara lain atas nama Saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada hari Seni tanggal 7 Februari 2022 oleh kami Mangapul Manalu, SH.,MH. selaku Ketua Majelis, Waslam Makhsid, SH.,MH. dan Ardian Angga, SH.,MH., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum secara Teleconfrence pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Derry Tauhid SH., sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Hakim - Hakim Anggota, Ketua Majelis;
Waslam Makhsid, SH.,MH. Mangapul Manalu, SH.,MH.
Ardian Angga, SH.,MH.
Panitera Pengganti;
Derry Tauhid SH.,