28/Pid.Sus/2022/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 28/Pid.Sus/2022/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Faisal Rizal Amin Hisma alsamin Bin Ismail, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja” ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara; Menetapkan Barang Bukti berupa; - 3 (tiga) buah drum ukuran 200 liter masing-masing berisi minyak tanah oplosan ± 200 liter; -1 (satu) buah drum yang dibelah berisi ± 66 liter minyak tanah oplosan; Dirampas untuk Negara - 5 (lima) buah drum kosong ukuran ± 200 liter untuk oplos minyak tanah; - 1 (satu) buah karung kosong warna putih merk Tianyu bekas untuk bahan pemutih (bleaching); - 1 (satu) buah timbangan warna merah; - 11 (sebelas) buah jerigen kosong ukuran 5 liter; - 1 (satu) buah gayung warna hijau; - 1 (satu) buah corong warna biru; - 1 (satu) buah alat takar; - 1 (satu) buah pompa air merk Shimizu; - 1 (satu) buah selang ukuran ± 1 inch panjang ± 10 meter; - 1 (satu) buah alat pembuka tutup drum; - 1 (satu) buah kayu panjang ± 1,5 meter untuk mengaduk. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 28/Pid.Sus/2022/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Faisal Rizal Amin Hisma alsamin Bin Ismail
2. Tempat lahir : Palangka Raya
3. Umur/Tanggal lahir : 29/18 Agustus 1992
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Cempedak No. 17 Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangka Raya Prov. Kalimantan Tengah
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wirawasta
Terdakwa Faisal Rizal Amin Hisma alsamin Bin Ismail ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 5 November 2021 sampai dengan tanggal 24 November 2021;
2. Penyidik sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan tanggal 24 November 2021;
3. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 November 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 3 Januari 2022 sampai dengan tanggal 22 Januari 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 18 Februari 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Februari 2022 sampai dengan tanggal 19 April 2022
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 28/Pid.Sus/2022/PN Plk tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini ;
Setelah membaca penetapan hari sidang;
Setelah membaca surat–surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah membaca dan mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Palangka Raya;
Setelah mendengar keterangan saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Setelah mendengar dan membaca Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum dan akan mengadapi sendiri perkaranya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut umum telah membacakan dan mengajukan tuntutannya tertanggal 23 Februari 2021 yang pada pokoknya berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penutut Umum dalam dakwaan Tunggal dan selanjutnya Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa Faisal Rizal Amin Hisma Bin Ismail telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Faisal Rizal Amin Hisma Bin Ismail dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam Tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) buah drum ukuran 200 liter masing-masing berisi minyak tanah oplosan ± 200 liter;
-1 (satu) buah drum yang dibelah berisi ± 66 liter minyak tanah oplosan;
Dirampas untuk Negara
- 5 (lima) buah drum kosong ukuran ± 200 liter untuk oplos minyak tanah;
- 1 (satu) buah karung kosong warna putih merk Tianyu bekas untuk bahan pemutih (bleaching);
- 1 (satu) buah timbangan warna merah;
- 11 (sebelas) buah jerigen kosong ukuran 5 liter;
- 1 (satu) buah gayung warna hijau;
- 1 (satu) buah corong warna biru;
- 1 (satu) buah alat takar;
- 1 (satu) buah pompa air merk Shimizu;
- 1 (satu) buah selang ukuran ± 1 inch panjang ± 10 meter;
- 1 (satu) buah alat pembuka tutup drum;
- 1 (satu) buah kayu panjang ± 1,5 meter untuk mengaduk.
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas terdakwa tidak mengajukan pembelaan namun mohon keringanan hukuman dan tanggapan Penuntut Umum atas permintaan terdakwa tersebut adalah tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum pada pokoknya didakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Faisal Rizal Amin Hisma Als Amin Bin Ismail pada hari Sabtu, tanggal 4 November 2021 skj 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2021, bertempat di sebuah rumah jalan Cempedak No. 17 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana Pasal 28 ayat (1) yaitu Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan minyak tanah oplosan disebuah rumah di jalan Cempedak No. 17 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya , berdasarkan informasi tersebut Tim Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng diantaranya saksi Bagoes Dewantara dan saksi Putra Andri Priatna mendatangi tempat dimaksud. Dengan didampingi Ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :
5 (lima) buah drum kosong ukuran ± 200 liter untuk oplos minyak tanah ;
1 (satu) buah karung kosong warna putih merk Tianyu bekas untuk bahan pemutih (bleaching);
1 (satu) buah timbangan warna merah;
3 (tiga) buah drum ukuran 200 liter masing-masing berisi minyak tanah oplosan±200 liter;
1 (satu) buah drum yang dibelah berisi ± 66 liter minyak tanah oplosan;
11 (sebelas) buah jerigen kosong ukuran 5 liter;
1 (satu) buah gayung warna hijau;
1 (satu) buah corong warna biru;
1 (satu) buah alat takar;
1 (satu) buah pompa air merk Shimizu;
1 (satu) buah selang ukuran ± 1 inch panjang ± 10 meter;
1 (satu) buah alat pembuka tutup drum;
1 (satu) buah kayu panjang ± 1,5 meter untuk mengaduk
Bahwa alat-alat tersebut terdakwa gunakan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah bersubsiditersebut dengan cara :
terdakwa menyiapkan 5 (lima) buah drum kosong yang pada bagian atas nya terbuka agar mempermudah tersangka untuk mengaduk;
bahan bakar minyak jenis minyak tanah bersubsidi sebanyak 5 (lima) drum yang tersangka beli dibuka terlebih dahulu menggunakan 1 (satu) buah alat pembuka tutup drum, kemudian tersangka pindahkan ke drum kosong yang sudah tersangka siapkan dengan menggunakan mesin pompa merk Shimizu yang pada bagian mesin tersebut sudah terhubung selang sepanjang + 10 meter dengan ukuran 1 (satu) inch;
setelah bahan bakar minyak jenis minyak tanah bersubsidi berwarna merah muda/pink berada di drum yang pada bagian atas nya terbuka kemudian terdakwa menimbang bahan pemutih (bleaching) yang berada di karung menggunakan 1 (satu) buah timbangan warna merah sebanyak 4 (empat) kilogram untuk 1 (satu) drum;
bahan pemutih (bleaching) yang sudah ditimbang tersebut dimasukkan kedalam drum yang sudah berisi bakar minyak jenis minyak tanah bersubsidi berwarna merah muda/pink dengan menggunakan 1 (satu) buah alat takar;
kemudian bahan pemutih (bleaching) yang sudah tercampur bakar minyak jenis minyak tanah bersubsidi berwarna merah muda/pink tersebut diaduk menggunakan 1 (satu) buah kayu panjang ± 1,5 meter untuk mengaduk selama + 5 menit;
setelah masing-masing drum berisi minyak tanah bersubsidi diaduk selama + 5 menit kemudian di diamkan terlebih dahulu selama + 12 jam agar warna merah muda/pink pada bahan bakar minyak jenis minyak tanah bersubsidi tersebut mengendap bersama bahan pemutih (bleaching) di bagian dasar drum;
kemudian setelah diendapkan maka minyak tanah bersubsidi yang berwarna merah muda/pink tersebut berubah menjadi bening menyerupai bahan bakar minyak jenis minyak tanah non subsidi maka dipindahkan kembali ke drum awal dengan menggunakan mesin pompa merk shimizu yang terhubung dengan selang sampai dengan batas 10 cm dari dasar drum, karena pada 10 cm didasar drum terdapat endapan bahan pemutih (bleaching) yang sudah tidak bisa dipakai karena menyerupai tanah atau lumpur;
setelah itu sisa dari bahan pemutih (bleaching) yang sudah tidak bisa dipakai karena menyerupai tanah atau lumpur tersebut dibuang ke tanah kosong milik orang tua terdakwa di Gang Rahmat Jalan Dr. Murdjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya;
bahan bakar minyak jenis minyak tanah bersubsidi berwarna merah muda/pink yang sudah berwarna bening dan menyerupai bahan bakar minyak jenis minyak tanah non subsidi tersebut kemudian dipindahkan ke 1 (satu) buah drum yang dibelah (modifikasi) untuk memudahkan terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis minyak tanah oplosan tersebut kepada Konsumen;
Selain itu tersangka juga memasukkan minyak tanah oplosan tersebut kedalam jerigen isi 5 liter dengan menggunakan 1 (satu) buah gayung warna hijau dan 1 (satu) buah corong warna biru untuk dijual kepada konsumen yang meminta terdakwa untuk mengantarkan kepada konsumen sesuai dengan alamat konsumen yang membeli.
Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Tanah Bersubsidi yang berwarna ungu yang telah diubah (dioplos) sedemikian rupa oleh terdakwa hingga berubah warna dari warna semula (keruh kecoklatan) kemudian dipasarkan kepada masyarakat.
Bahwa dari hasil pengujian sample barang bukti Minyak Tanah Oplosan milik terdakwa yang dikeluarkan oleh Laboratorium Mini Pertamina Fuel Terminal Pulang Pisau oleh terdakwa tersebut hasilnya memenuhi 3 (tiga) parameter yaitu berat jenis, titik nyala abel, dan diatilasi titik akhir,namun parameter standar warna : tidak memenuhi standar.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum mengajukan Saksi - saksi yang masing - masing memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagaimana berikut ini ;
1. SaksiBagoes Dewantara
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 4 November 2021 sekira jam 12.00 WIB saksi dan anggota tim lainnya diantaranya adalah saksi Putra Andri Priatna melakukan penggeledahan di rumah Jl. Cempedak No. 17, Kel. Pahandut, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah milik Sdr. Faisal Rizal Amin Hisma Bin Ismail
- Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa :
5 (lima) buah drum kosong ukuran ± 200 liter untuk oplos minyak tanah;
1 (satu) buah karung kosong warna putih merk Tianyu bekas untuk bahan pemutih (bleaching);
1 (satu) buah timbangan warna merah;
3 (tiga) buah drum ukuran 200 liter masing-masing berisi minyak tanah oplosan±200 liter;
1 (satu) buah drum yang dibelah berisi ± 66 liter minyak tanah oplosan;
11 (sebelas) buah jerigen kosong ukuran 5 liter;
1 (satu) buah gayung warna hijau;
1 (satu) buah corong warna biru;
1 (satu) buah alat takar;
1 (satu) buah pompa air merk Shimizu;
1 (satu) buah selang ukuran ± 1 inch panjang ± 10 meter;
1 (satu) buah alat pembuka tutup drum;
1 (satu) buah kayu panjang ± 1,5 meter untuk mengaduk
- Bahwa terdakwa melakukan pengolahan BBM jenis minyak tanah bersubsidi diolah sedemikian rupa hingga berubah warna dari ungu/pink menjadi coklat keruh/bening sudah berjalan sejak 2 (dua) bulan sebelum penangkapan
- Bahwa terdakwa melakukan pengolahan/pengoplosan BBM jenis minyak tanah tersebut seorang diri tanpa bantuan orang lain
- Bahwa menurut terdakwa hasil pengolahan tersebut dijual kepada masyarakat sekitar di kota Palangka Raya
- Bahwa mendapatkan minyak tanah subsidi dari Sdr. JAJAN dan minyak tanah subsidi tersebut dibeli dengan harga per/liter Rp. 9.250,- (sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah)
- Bahwa Minyak tanah olposan yang saksi temukan di rumah Sdr. Faisal Rizal Amin Hisma Alias Amin Bin Ismail (Alm) + 600 liter di maut dalam 3 drum dengan masing-masing ukuran drum 200 liter dan 66 liter yang dimuat di dalam drum belah dengan kondisi minyak tanah yang telah di oplos dan siap dijual kepada masyarakat
- Bahwa kegiatan pengolahan BBM henis minyak tanah tersebut dilakukan terdakwa tanpa seijin pihak yang berwenang
- Bahwa atas keterangan saksi dibenarkan terdakwa.
2. SaksiPutra Andri Priana
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 4 November 2021 sekira jam 12.00 WIB saksi dan anggota tim lainnya diantaranya adalah saksi Bagoes Dewantara melakukan penggeledahan dirumah Jl. Cempedak No. 17, Kel. Pahandut, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah milik Sdr. Faisal Rizal Amin Hisma Bin Ismail
- Bahwa Sdr. Faisal Rizal Amin Hisma Alias Amin Bin Ismail (Alm) tujuan dari mengoplos minyak tanah tersebut agar harganya lebih mahal dan cepat laku karena warna minyak tanah non subsidi yang berwarna bening dapat menarik minat pembeli dan minyak tersebut di jual di daerah Palangka Raya dengan harga:
pembelian dibawah dari 5 (lima) liter dijual dengan harga Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus ribu rupiah) /per liter;
pembelian minimal 5(lima) liter dijual dengan harga Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) /per liter
- Bahwa kegiatan pengolahan BBM jenis minyak tanah tersebut dilakukan terdakwa tanpa seijin pihak yang berwenang
- Bahwa Barang Bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar Barang Bukti yang disita dari terdakwa.
- Bahwa atas keterangan saksi dibenarkan terdakwa.
1. Ahli Adietya Diadman Bin Soetoyo :
- Bahwa sebagaimana Undang-undang RI Nomor: 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.
- Berdasarkan pasal 9 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang dapat melakukan kegiatan Usaha Hilir BBM adalah :
Badan Usaha Milik Negara;
Badan Usaha Milik Daerah;
Koperasi atau Usaha kecil;
Badan Usaha Swasta.
- Bahwa sesuai pasal 23 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Perizinan berupa izin usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga migas tersebut dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Bahwa sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak Pasal 8 bahwa Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi, serta sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bahan Bakar Gas Dan Liquefied Petroleum Gas, bahwa Jenis BBM Tertentu dapat dilakukan Usaha Hilir migas oleh Badan Usaha Swasta atau perorangan setelah mendapat penunjukan/kerjasama sebagai penyalur dari BU Niaga Migas yang ditunjuk Pemerintah Pusat untuk menyalurkan BBM jenis Tertentu,
- Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor: 191 tahun 2014 Tentangpenyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Tententu berupa Minyak Tanah harganya ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementrian ESDM.
- Bahwa yang ditunjuk Pemerintah untuk menyalurkan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Tanah (Kerosene) bersubsidi dalam hal ini adalah PT. Pertamina (Persero).
- Bahwa yang berwenang melakukan pengolahan bahan bakar minyak Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Tanah (Kerosene) bersubsidi sesuai Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 60/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 Tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018 Sampai Dengan Tahun 2022 bahwa Badan Usaha yang berhak untuk melakukan pengolahan adalah PT. Pertamina (Persero) sebagai badan Usaha Pemegang Izin Pengolahan atas Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018 Sampai Dengan Tahun 2022.
- Bahwa perbuatan terdakwayang mengolah BBM jenis minyak tanahmerupakan kegiatan hilir migas, sebenarnya kegiatan Pengolahan dan Niaga Jenis BBM tertentu berupa Minyak Tanah (Kerosene) yang disubsidi pemerintah yang berwenang adalah pertamina ( sesuai pasal 1 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi)
- Bahwa perbuatanmengoplos/mengolah bahan bakar minyak (BBM) jenis Minyak tanah yang dilakukan Sdr. FAISAL RIZAL AMIN HISMA Bin ISMAIL (Alm) tersebut tidak dibenarkan sesuai undang – undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumisebagaimana telah diubah beberapa ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah merupakanperbuatan penyalahgunaan pengolahan Bahan Bakar Minyak Jenis BBM tertentu berupa Minyak Tanah (Kerosene) yang disubsidi Pemerintah yaitu meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan hasil olahan dan dapat diancam dengan hukuman sesuai ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
2. Ahli Yodha Galih Banuaji, S.T. Bin Aryo Palgunadi:
- Bahwa tugas pokok Ahli sebagai Sales Branch Manager dalam Penyaluran BBM dan LPG baik itu PSO (Public Service Obligated) maupun Non PSO di wilayah Penyaluran Kota Palangkaraya, Kab Katingan, kab Kapuas, Kab. Gunung Mas dan kab Pulang Pisau.
- Bahwa Produk yang dijual oleh PT Pertamina meliputi Bahan Bakar Minyak (Gasoline, Gasoil, Kerosene) dan LPG. Untuk penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi yaitu Bio solar dan Minyak Tanah (kerosene) sesuai dengan Keputusan Kepala BPH Migas No 66/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2021 hanya dilakukan di wilayah Kab Gunung Mas, Kab Kotawaringin Timur dan Kab Seruyan.
- Bahwa untuk Produk yang dijual oleh PT Pertamina memiliki ciri khusus di pewarnaan produk sebagai pembeda dari produk Badan Usaha lain, karena untuk spesifikasi bahan bakar minyak dan LPG sudah ada ketentuannya dari Kementrian ESDM, seperti contohnya spesifikasi Minyak Tanah (kerosene) diatur dalam SK Dirjen Migas No 119.k/18/DJM/2020 tanggal 9 Juli 2020.
- Bahwa untuk Harga Minyak Tanah Subsidi diatur dalam SK Harga Eceran Tertinggi di masing-masing wilayah Kabupaten/kota yang masih terdapat penugasan. Untuk Harga Minyak Tanah Non Subsidi fluktuatif mengikuti harga minyak dunia dengan acuan harga November Rp.13.600 diluar PPn.
- Bahwa Standar dan Mutu bahan bakar jenis minyak tanah sesuai dengan SK Dirjen Migas No 119.k/18/DJM/2020 tanggal 9 Juli 2020 meliputi 8 Parameter yaitu Berat Jenis (pada suhu 15 derajat), titik asap, nilai jelaga, distilasi,titik akhir, titik nyala abel, kandungan sulfur, korosi bilah tembaga serta bau dan warna
- Bahwa bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang dicampurkan dengan bahan pemutih (bleaching) yang di olah/diproduksi oleh terdakwa termasuk bahan bakar Minyak Tanah Subsidi yang terlihat dari sample uji masih memiliki gradasi warna menyerupai warna Minyak Tanah Subsidi.
- Bahwa bahan bakar minyak tanah yang dicampurkan bahan pemutih oleh terdakwa tidak termasuk produk bahan bakar minyak yang di jual oleh PT Pertamina karena diluar ketentuan pewarnaan dan sudah dimodifikasi sehingga terjadi perubahan peruntukan ke sector Industri.
- Bahwa yang berhak melakukan atau merubah warna Bahan Bakar minyak jenis Minyak Tanah adalah Badan Usaha yang memiliki Izin Niaga Umum dari Badan Pengatur Hilir.
- Bahwa Bahan Bakar Minyak Tanah yang sudah dimodifikasi terdakwa tersebut tidak boleh dijual kepada konsumen/masyarakat, dan untuk penyaluran bahan bakar minyak jenis minyak tanah (kerosene) bersubsidi di Kota Palangkaraya sudah tidak diperbolehkan dikarenakan untuk penugasan penyaluran Minyak Tanah Subsidi sesuai dengan Keputusan Kepala BPH Migas No 66/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2021 hanya dilakukan di wilayah Kab Gunung Mas, Kab Kotawaringin Timur dan Kab Seruyan.
- Bahwa Metode yang digunakan ahli dalam melakukan pengujian sampel bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang dicampurkan dengan bahan pemutih (bleaching) yang di olah/diproduksi oleh terdakwa adalah metode visual test menggunakan hydrometer dan thermometer untuk mengukur density observed dan temperature observed. Kemudian dikonversi menggunakan table 53 ASTM untuk mendapatkan density 15 C. Pengujian flash point menggunakan metode IP 170. Pengujian Titik Didih Akhir (FBP) menggunakan distilasi metode ASTM D86. Pengujian bau dan warna menggunakan observasi visual.
- Bahwa hasil yang didapatkan untuk 4 poin parameter (berat jenis, titik nyala abel, warna dan distilasi titik akhir) didapati 3 poin (berat jenis, ttitik nyala abel dan distilasi titik akhir) masuk dalam range ketentuan SK Dirjen Migas No 119.k/18/DJM/2020
- Bahwa untuk hasil uji sampel yang diduga dioplos terdakwa yang di uji di Laboratorium Mini Pertamina Fuel Terminal Pulang Pisau memenuhi 3 poin (berat jenis, ttitik nyala abel dan distilasi titik akhir) namun untuk standar warna tidak memenuhi karena diduga ada maksud untuk melakukan pemalsuan dan penyelewengan peruntukan Barang Subsidi dijual ke Sektor Industri.
3. Ahli Inderson Dagon, S.H.,
- Bahwa Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan serta Peraturan Menteri yang berkaitan dengan Tupoksi Jabatan Fungsional Penera maka tugas pokok dan fungsi seorang pejabat fungsial penera adalah:
melakukan kegiatan pengelolaan standar Metrologi Legal;
melakukan kegiatan kegiatan tera dan tera ulang, alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
melakukan pengujian kebenaran isi/volume barang yang dijual dalam keadaan terbungkus maupun tidak terbungkus;
melakukan pengawasan dan penyuluhan tentang Metrologi Legal.
Dapat ahli jelaskan sebagai berikut :
Bahwa yang berkompetensi melakukan pengukuran volume yaitu Pegawai Berhak/Penera/Pejabat Fungsional Penera
Alat yang digunakan oleh pihak UPTD Metrologi Legal DPKUKMP Kota Palangka Raya untuk melakukan pengukuran Barang Bukti BBM jenis Kerosin/Minyak Tanah tersebut diatas adalah:
Bejana Ukur/Takaran Standar Volume berjumlah 2 unit dengan kapasitas masing-masing 20 liter dan 10 liter beserta Meja Takaran Standar yang dilengkapi penyipat datar/waterpas.
Gelas Ukur Standar Kerja berjumlah 2 unit dengan kapasitas masing-masing 2 Liter dan 1 Liter dengan ketelitian/daya baca 10 mililiter dan meja takarannya.
Alat Penyipat Datar (Waterpas) yang panjang minimalnya 60 cm.
Alat bantu lainnya yang bukan peralatan standar kerja Metrologi yang digunakan untuk membantu memudahkan dan melancarkan pekerjaan penakaran BBM Kerosin/Minyak Tanah tersebut antara lain:
Pompa BBM manual;
Ember;
Gayung plastik;
Corong besar;
Kain lap;
Masker.
Selang Palstik.
Bahwa hasil Penakaran Barang Bukti BBM Kerosin/Minyak Tanah yang diperoleh oleh pihak UPTD Metrologi Legal DPKUKMP Kota Palangka Rayaterhadap Barang Bukti BBMjenis Kerosin/Minyak Tanah yang berada di dalam 3 (tiga) buah drum masing-masing berisi BBM Jenis Kerosin/minyak tanah sebanyak 200 liter dan 1 (satu) buah drum yang dibelah berisi BMM Jenis Kerosin/ minyak sebanyak 66 liter yaitu 666 L (enam ratus enam puluh enam liter).
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan, kendati majelis telah memberikan kesempatan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa Faisal Rizal Amin Hisma Alias Amin Bin Ismail di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagaimana berikut ini ;
- Bahwa terdakwa bekerja wiraswasta yaitu menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Tanah Subsidi yang dirubah menjadi Non Subsidi (oplosan) yang beralamat Jl. Cempedak No. 17, Kel. Pahandut, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, tersangka bekerja sebagai penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Tanah Subsidi yang dirubah menjadi Non Subsidi (oplosan) sebagai pemilik sejak awal bulan September 2021 sampai dengan sekarang
- Bahwa terdakwa melakukan pengoplosan atau pengolahan BBM Jenis Minyak Tanah dari yang bersubsidi (berwarna ungu/pink) menjadi benung/coklat keruh menyerupai minyak tanah non subsidi
- Bahwa drum-drum yang dijadikan barang bukti digunakan untuk tempat mengaduk dan mencampur minyak tanah dengan bahan pemutih (bleaching) kemudian terdakwa aduk untuk merubah warna minyak tanah bersubsidi yang berwarna merah muda/pink menjadi minyak tanah berwarna bening menyerupai minyak tanah non subsidi. Setelah itu diendapkan selama 1 (satu) hari agar endapan bahan pemutih (bleaching) menumpuk di bawah dan bagian atas BBM tersebut di pindahkan pada drum kosong menggunakan mesin pompa merk Shimizu yang terhubung dengan selang sepanjang + 10 meter, maka minyak tanah hasil oplosan siap dipasarkan
- Bahwa minyak tanah bersubsidi yang dioplos oleh terdakwa didapatkan dari Sdr. JAJAN
- Bahwa awalnya terdakwa bertemu Sdr. JAJAN di Warung penjual makanan didekat rumah terdakwa pada pertengahan bulan Agustus 2021. Pada saat itu terdakwa mengobrol dengan Sdr. JAJAN berasal dari mana dan pick up yang di bawa mengangkut barang apa. Kemudian Sdr. JAJAN menyebutkan bahwa barang yang berada di dalam mobil pick up miliknya adalah BBM jenis Minyak Tanah yang berasal dari Kabupaten Kotim dan Kabupaten Gunung Mas untuk dijual secara eceran di Kota Palangka Raya. Setelah itu terdakwa menanyakan apakah terdakwa juga boleh membeli minyak tanah tersebut, dan Sdr. JAJAN menyetujuinya sebanyak 5 (lima) drum yang masing-masing berisi + 200 Liter BBM dengan total + 1.000 liter. Kemudian berlanjut sampai dengan sebelum terdakwa ditangkap
- Bahwa terdakwa membeli BBM jenis Minyak Tanah Subsidi dari Sdr. JAJAN sebanyak 5 (lima) drum yang masing-masing berisi + 200 Liter BBM dengan total + 1.000 liter dengan harga per/liter Rp. 9.250,- (sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan total 1.000 liter Rp. 9.250.000,- (sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau per/drum 200 Liter seharga Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa menjual BBM jenis Minyak Tanah Subsidi yang dirubah menjadi Non Subsidi (oplosan) dengan harga:
Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus ribu rupiah) / per liter apabila pembelian dibawah dari 5 (lima) liter;
Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) /per liter untuk pembelian minimal 5 (lima) liter
- Bahwa terdakwa meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi jenis minyak tanah bersubsidi menjadi minyak tanah yang menyerupai non subsidi agar masyarakat tertarik untuk membeli dan mempercepat proses penjualan untuk mendapatkan keuntungan
- Bahwa Keuntungan yang terdakwa dapatkan dalam 1 (satu) bulan melakukan kegiatan membeli BBM jenis Minyak Tanah Subsidi yang kemudian dirubah menjadi Non Subsidi (oplosan) yang dan dijual kepada masyarakat atau konsumen adalah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Bahwa dalam melakukan pengolahan BBM jenis minyak tanah tersebut dengan tanpa seijin pihak yang berwenang
- Bahwa Barang Bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar Barang Bukti yang disita dari terdakwa.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut di atas Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah drum ukuran 200 liter masing-masing berisi minyak tanah oplosan ± 200 liter;
- 1 (satu) buah drum yang dibelah berisi ± 66 liter minyak tanah oplosan;
- 5 (lima) buah drum kosong ukuran ± 200 liter untuk oplos minyak tanah;
- 1 (satu) buah karung kosong warna putih merk Tianyu bekas untuk bahan pemutih (bleaching);
- 1 (satu) buah timbangan warna merah;
- 11 (sebelas) buah jerigen kosong ukuran 5 liter;
- 1 (satu) buah gayung warna hijau;
- 1 (satu) buah corong warna biru;
- 1 (satu) buah alat takar;
- 1 (satu) buah pompa air merk Shimizu;
- 1 (satu) buah selang ukuran ± 1 inch panjang ± 10 meter;
- 1 (satu) buah alat pembuka tutup drum;
- 1 (satu) buah kayu panjang ± 1,5 meter untuk mengaduk.
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di muka persidangan telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa dan mereka masing - masing membenarkannya, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang ada dipersidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis minyak tanah bersubsidi dari seseorang yang bernama Jajang dengan harga per/liter Rp. 9.250,- (sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah)
- Bahwa Terdakwa meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi jenis minyak tanah bersubsidi menjadi minyak tanah yang menyerupai non subsidi agar masyarakat tertarik untuk membeli dan mempercepat proses penjualan untuk mendapatkan keuntungan
- Bahwa terdakwa meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi jenis minyak tanah bersubsidi menjadi minyak tanah yang menyerupai non subsidi agar masyarakat tertarik untuk membeli dan mempercepat proses penjualan untuk mendapatkan keuntungan
- Bahwa terdakwa menjual BBM jenis Minyak Tanah Subsidi yang dirubah menjadi Non Subsidi (oplosan) dengan harga:
Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus ribu rupiah) /per liter apabila pembelian dibawah dari 5 (lima) liter;
Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) /per liter untuk pembelian minimal 5(lima) liter
- Bahwa proses meniru /memalsukan BBM jenis minyak tanah bersudsidi menjadi seolah-olah non sibsidi sebagai berikut :
terdakwa menyiapkan 5 (lima) buah drum kosong yang pada bagian atas nya terbuka agar mempermudah tersangka untuk mengaduk;
bahan bakar minyak jenis minyak tanah bersubsidi sebanyak 5 (lima) drum yang tersangka beli dibuka terlebih dahulu menggunakan 1 (satu) buah alat pembuka tutup drum, kemudian tersangka pindahkan ke drum kosong yang sudah tersangka siapkan dengan menggunakan mesin pompa merk Shimizu yang pada bagian mesin tersebut sudah terhubung selang sepanjang + 10 meter dengan ukuran 1 (satu) inch;
setelah bahan bakar minyak jenis minyak tanah bersubsidi berwarna merah muda/pink berada di drum yang pada bagian atas nya terbuka kemudian terdakwa menimbang bahan pemutih (bleaching) yang berada di karung menggunakan 1 (satu) buah timbangan warna merah sebanyak 4 (empat) kilogram untuk 1 (satu) drum;
bahan pemutih (bleaching) yang sudah ditimbang tersebut dimasukkan kedalam drum yang sudah berisi bakar minyak jenis minyak tanah bersubsidi berwarna merah muda/pink dengan menggunakan 1 (satu) buah alat takar;
kemudian bahan pemutih (bleaching) yang sudah tercampur bakar minyak jenis minyak tanah bersubsidi berwarna merah muda/pink tersebut diaduk menggunakan 1 (satu) buah kayu panjang ± 1,5 meter untuk mengaduk selama + 5 menit;
setelah masing-masing drum berisi minyak tanah bersubsidi diaduk selama + 5 menit kemudian di diamkan terlebih dahulu selama + 12 jam agar warna merah muda/pink pada bahan bakar minyak jenis minyak tanah bersubsidi tersebut mengendap bersama bahan pemutih (bleaching) di bagian dasar drum;
kemudian setelah diendapkan maka minyak tanah bersubsidi yang berwarna merah muda/pink tersebut berubah menjadi bening menyerupai bahan bakar minyak jenis minyak tanah non subsidi maka dipindahkan kembali ke drum awal dengan menggunakan mesin pompa merk shimizu yang terhubung dengan selang sampai dengan batas 10 cm dari dasar drum, karena pada 10 cm didasar drum terdapat endapan bahan pemutih (bleaching) yang sudah tidak bisa dipakai karena menyerupai tanah atau lumpur;
setelah itu sisa dari bahan pemutih (bleaching) yang sudah tidak bisa dipakai karena menyerupai tanah atau lumpur tersebut dibuang ke tanah kosong milik orang tua terdakwa di Gang Rahmat Jalan Dr. Murdjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya;
bahan bakar minyak jenis minyak tanah bersubsidi berwarna merah muda/pink yang sudah berwarna bening dan menyerupai bahan bakar minyak jenis minyak tanah non subsidi tersebut kemudian dipindahkan ke 1 (satu) buah drum yang dibelah (modifikasi) untuk memudahkan terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis minyak tanah oplosan tersebut kepada Konsumen;
Selain itu tersangka juga memasukkan minyak tanah oplosan tersebut kedalam jerigen isi 5 liter dengan menggunakan 1 (satu) buah gayung warna hijau dan 1 (satu) buah corong warna biru untuk dijual kepada konsumen yang meminta terdakwa untuk mengantarkan kepada konsumen sesuai dengan alamat konsumen yang membeli.
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengandung unsur - unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana Pasal 28 ayat (1) ;
1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah setiap subjek Hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang dapat dipertanggung jawabkan dalam setiap perbuatannya dan dapat dipandang sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan terdakwa kepersidangan yang atas pertanyaan Majelis Hakim ternyata identitasnya adalah sama dengan identitas terdakwa yang terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yaitu bernama Faisal Rizal Amin Hisma Bin Ismail ;
Menimbang, bahwa terdakwa kemudian dihadapkan kepersidangan dan Ia mampu menjawab setiap pertanyaan dan tidak didapat kelainan pada terdakwa, Ia berarti sehat jasmani dan rohani, sadar akan perbuatannya sehingga oleh karenanya perbuatan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara Hukum, sehingga apabila nanti unsur-unsur yang lain dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan pada terdakwa maka unsur ini terbukti pula;
2. Unsur Yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana Pasal 28 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
- meniru adalah membuat sesuatu yang tidak sejati (tiruan),
- memalsukan berarti membuat sesuatu yang palsu, proses, cara, perbuatan memalsu
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, ahli, dan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang ada dipersidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut;
- Bahwa Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis minyak tanah bersubsidi dari seseorang yang bernama Jajang dengan harga per/liter Rp. 9.250,- (sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah)
- Bahwa Terdakwa meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi jenis minyak tanah bersubsidi menjadi minyak tanah yang menyerupai non subsidi agar masyarakat tertarik untuk membeli dan mempercepat proses penjualan untuk mendapatkan keuntungan
- Bahwa terdakwa meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi jenis minyak tanah bersubsidi menjadi minyak tanah yang menyerupai non subsidi agar masyarakat tertarik untuk membeli dan mempercepat proses penjualan untuk mendapatkan keuntungan
- Bahwa terdakwa menjual BBM jenis Minyak Tanah Subsidi yang dirubah menjadi Non Subsidi (oplosan) dengan harga:
- Bahwa proses meniru/memalsukan BBM jenis minyak tanah bersudsidi menjadi seolah-olah non sibsidi sebagai berikut :
terdakwa menyiapkan 5 (lima) buah drum kosong yang pada bagian atas nya terbuka agar mempermudah tersangka untuk mengaduk;
bahan bakar minyak jenis minyak tanah bersubsidi sebanyak 5 (lima) drum yang tersangka beli dibuka terlebih dahulu menggunakan 1 (satu) buah alat pembuka tutup drum, kemudian tersangka pindahkan ke drum kosong yang sudah tersangka siapkan dengan menggunakan mesin pompa merk Shimizu yang pada bagian mesin tersebut sudah terhubung selang sepanjang + 10 meter dengan ukuran 1 (satu) inch;
setelah bahan bakar minyak jenis minyak tanah bersubsidi berwarna merah muda/pink berada di drum yang pada bagian atas nya terbuka kemudian terdakwa menimbang bahan pemutih (bleaching) yang berada di karung menggunakan 1 (satu) buah timbangan warna merah sebanyak 4 (empat) kilogram untuk 1 (satu) drum;
bahan pemutih (bleaching) yang sudah ditimbang tersebut dimasukkan kedalam drum yang sudah berisi bakar minyak jenis minyak tanah bersubsidi berwarna merah muda/pink dengan menggunakan 1 (satu) buah alat takar;
kemudian bahan pemutih (bleaching) yang sudah tercampur bakar minyak jenis minyak tanah bersubsidi berwarna merah muda/pink tersebut diaduk menggunakan 1 (satu) buah kayu panjang ± 1,5 meter untuk mengaduk selama + 5 menit;
setelah masing-masing drum berisi minyak tanah bersubsidi diaduk selama + 5 menit kemudian di diamkan terlebih dahulu selama + 12 jam agar warna merah muda/pink pada bahan bakar minyak jenis minyak tanah bersubsidi tersebut mengendap bersama bahan pemutih (bleaching) di bagian dasar drum;
kemudian setelah diendapkan maka minyak tanah bersubsidi yang berwarna merah muda/pink tersebut berubah menjadi bening menyerupai bahan bakar minyak jenis minyak tanah non subsidi maka dipindahkan kembali ke drum awal dengan menggunakan mesin pompa merk shimizu yang terhubung dengan selang sampai dengan batas 10 cm dari dasar drum, karena pada 10 cm didasar drum terdapat endapan bahan pemutih (bleaching) yang sudah tidak bisa dipakai karena menyerupai tanah atau lumpur;
setelah itu sisa dari bahan pemutih (bleaching) yang sudah tidak bisa dipakai karena menyerupai tanah atau lumpur tersebut dibuang ke tanah kosong milik orang tua terdakwa di Gang Rahmat Jalan Dr. Murdjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya;
bahan bakar minyak jenis minyak tanah bersubsidi berwarna merah muda/pink yang sudah berwarna bening dan menyerupai bahan bakar minyak jenis minyak tanah non subsidi tersebut kemudian dipindahkan ke 1 (satu) buah drum yang dibelah (modifikasi) untuk memudahkan terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis minyak tanah oplosan tersebut kepada Konsumen;
Selain itu tersangka juga memasukkan minyak tanah oplosan tersebut kedalam jerigen isi 5 liter dengan menggunakan 1 (satu) buah gayung warna hijau dan 1 (satu) buah corong warna biru untuk dijual kepada konsumen yang meminta terdakwa untuk mengantarkan kepada konsumen sesuai dengan alamat konsumen yang membeli.
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Kalteng Adietya Diadman Bin Soetoyo :
yang ditunjuk Pemerintah untuk menyalurkan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Tanah (Kerosene) bersubsidi dalam hal ini adalah PT. Pertamina (Persero)
yang berwenang melakukan pengolahan bahan bakar minyak Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Tanah (Kerosene) bersubsidi sesuai Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 60/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 Tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018 Sampai Dengan Tahun 2022 bahwa Badan Usaha yang berhak untuk melakukan pengolahan adalah PT. Pertamina (Persero) sebagai badan Usaha Pemegang Izin Pengolahan atas Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018 Sampai Dengan Tahun 2022
Perbuatan terdakwa yang mengolah BBM jenis minyak tanah merupakan kegiatan hilir migas, sebenarnya kegiatan Pengolahan dan Niaga Jenis BBM tertentu berupa Minyak Tanah (Kerosene) yang disubsidi pemerintah yang berwenang adalah pertamina ( sesuai pasal 1 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi)
Perbuatan mengoplos/mengolah bahan bakar minyak (BBM) jenis Minyak tanah yang dilakukan Sdr. FAISAL RIZAL AMIN HISMA Bin ISMAIL (Alm) tersebut tidak dibenarkan sesuai undang – undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumisebagaimana telah diubah beberapa ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah merupakanperbuatan penyalahgunaan pengolahan Bahan Bakar Minyak Jenis BBM tertentu berupa Minyak Tanah (Kerosene) yang disubsidi Pemerintah yaitu meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan hasil olahan dan dapat diancam dengan hukuman sesuai ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli dari PT. PERTAMINA Regional Palangka Raya YODHA GALIH BANUAJI, S.T. :
Untuk Produk yang dijual oleh PT Pertamina memiliki ciri khusus di pewarnaan produk sebagai pembeda dari produk Badan Usaha lain, karena untuk spesifikasi bahan bakar minyak dan LPG sudah ada ketentuannya dari Kementrian ESDM, seperti contohnya spesifikasi Minyak Tanah (kerosene) diatur dalam SK Dirjen Migas No 119.k/18/DJM/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Bahwa untuk Harga Minyak Tanah Subsidi diatur dalam SK Harga Eceran Tertinggi di masing-masing wilayah Kabupaten/kota yang masih terdapat penugasan. Untuk Harga Minyak Tanah Non Subsidi fluktuatif mengikuti harga minyak dunia dengan acuan harga November Rp.13.600 diluar PPn.
Bahwa Standar dan Mutu bahan bakar jenis minyak tanah sesuai dengan SK Dirjen Migas No 119.k/18/DJM/2020 tanggal 9 Juli 2020 meliputi 8 Parameter yaitu Berat Jenis (pada suhu 15 derajat), titik asap, nilai jelaga, distilasi,titik akhir, titik nyala abel, kandungan sulfur, korosi bilah tembaga serta bau dan warna
Bahwa dari hasil uji sampel yang tidak terpenuhi adalah parameter warna, warna BBM jenis minyak tanah bersubsidi adalah ungu/pink dan yang BBM jenis minyak tanah non subsidi adalah bening seangkan hasil dari sampel barang bukti adalah coklat keruh
Bahwa bahan bakar minyak tanah yang dicampurkan bahan pemutih oleh terdakwa tidak termasuk produk bahan bakar minyak yang di jual oleh PT Pertamina karena diluar ketentuan pewarnaan dan sudah dimodifikasi sehingga terjadi perubahan peruntukan ke sector Industri.
Bahwa yang berhak melakukan atau merubah warna Bahan Bakar minyak jenis Minyak Tanah adalah Badan Usaha yang memiliki Izin Niaga Umum dari Badan Pengatur Hilir.
Bahwa Bahan Bakar Minyak Tanah yang sudah dimodifikasi terdakwa tersebut tidak boleh dijual kepada konsumen/masyarakat, dan untuk penyaluran bahan bakar minyak jenis minyak tanah (kerosene) bersubsidi di Kota Palangkaraya sudah tidak diperbolehkan dikarenakan untuk penugasan penyaluran Minyak Tanah Subsidi sesuai dengan Keputusan Kepala BPH Migas No 66/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2021 hanya dilakukan di wilayah Kab Gunung Mas, Kab Kotawaringin Timur dan Kab Seruyan.
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli dari Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah Dan Perindustrian (Dpkukmp) Kota Palangka Raya, INDERSON DAGON, S.H menerangkan : Bahwa hasil Penakaran Barang Bukti BBM Kerosin/Minyak Tanah yang diperoleh oleh pihak UPTD Metrologi Legal DPKUKMP Kota Palangka Rayaterhadap Barang Bukti BBMjenis Kerosin/Minyak Tanah yang berada di dalam 3 (tiga) buah drum masing-masing berisi BBM Jenis Kerosin/minyak tanah sebanyak 200 liter dan 1 (satu) buah drum yang dibelah berisi BMM Jenis Kerosin/ minyak sebanyak 66 liter yaitu 666 L (enam ratus enam puluh enam liter)
- Bahwa dari uraian keterangan tersebut terbukti bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan yaitu merubah warna minyak tanah subsidi menjadi seolah-olah minyak tanah non subsidi padahal berdasarkan aturan yang ada yang berwenang melakukan pengolahan minyak adalah Badan Usaha yang memiliki Izin Niaga Umum dari Badan Pengatur Hilir, selain itu perbuatan terdakwa yang menyalurkan minyak tanah kepada masyarakat khususnya di kota palangka raya juga menyalahi aturan yang ada, karena itu juga merupakan kewenangan dari PT Pertamina.
Sehingga berdasarkan fakta hukum tersebut di atas Unsur “Yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana Pasal 28 ayat (1),“ telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi unsur - unsur dari pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang didakwakan kepada terdakwa oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Tunggal maka terdakwa dinyatakan bersalah ;
Menimbang, bahwa dan dalam pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa maka terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya sehingga memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa;
- 3 (tiga) buah drum ukuran 200 liter masing-masing berisi minyak tanah oplosan ± 200 liter;
- 1 (satu) buah drum yang dibelah berisi ± 66 liter minyak tanah oplosan;
Dirampas untuk Negara
- 5 (lima) buah drum kosong ukuran ± 200 liter untuk oplos minyak tanah;
- 1 (satu) buah karung kosong warna putih merk Tianyu bekas untuk bahan pemutih (bleaching);
- 1 (satu) buah timbangan warna merah;
- 11 (sebelas) buah jerigen kosong ukuran 5 liter;
- 1 (satu) buah gayung warna hijau;
- 1 (satu) buah corong warna biru;
- 1 (satu) buah alat takar;
- 1 (satu) buah pompa air merk Shimizu;
- 1 (satu) buah selang ukuran ± 1 inch panjang ± 10 meter;
- 1 (satu) buah alat pembuka tutup drum;
- 1 (satu) buah kayu panjang ± 1,5 meter untuk mengaduk.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan dan ternyata tidak terdapat alasan yang cukup menurut hukum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka terhadap terdakwa diperintahkan agar tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan maka sebagaimana ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP maka masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam Amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun meringankan terhadap pidana yang dijatuhakan kepada terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya sidang ;
Mengingat pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang - Undang No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta ketentuan lainnya dalam peraturan perundangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Faisal Rizal Amin Hisma alsamin Bin Ismail, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana Pasal 28 ayat (1)sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja” ;
2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan ;
3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4.Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara;
5.Menetapkan Barang Bukti berupa;
- 3 (tiga) buah drum ukuran 200 liter masing-masing berisi minyak tanah oplosan ± 200 liter;
-1 (satu) buah drum yang dibelah berisi ± 66 liter minyak tanah oplosan;
Dirampas untuk Negara
- 5 (lima) buah drum kosong ukuran ± 200 liter untuk oplos minyak tanah;
- 1 (satu) buah karung kosong warna putih merk Tianyu bekas untuk bahan pemutih (bleaching);
- 1 (satu) buah timbangan warna merah;
- 11 (sebelas) buah jerigen kosong ukuran 5 liter;
- 1 (satu) buah gayung warna hijau;
- 1 (satu) buah corong warna biru;
- 1 (satu) buah alat takar;
- 1 (satu) buah pompa air merk Shimizu;
- 1 (satu) buah selang ukuran ± 1 inch panjang ± 10 meter;
- 1 (satu) buah alat pembuka tutup drum;
- 1 (satu) buah kayu panjang ± 1,5 meter untuk mengaduk.
Dirampas untuk dimusnahkan
6.Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya pada hari Senin, tanggal 7 Maret 2022, Oleh kami Boxgie Agus Santoso,S.H., M.H., Sebagai Ketua Majelis, Dony Hardiyanto,S.H., M.Hum Dan Erni Kusumawati.,S.H.,M.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari Rabu, tanggal 9 Maret 2022 oleh Majelis Hakim tersebut di atas dibantu oleh Taty, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Palangka Raya, dihadiri oleh Yuliati, S.H.M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dony Hardiyanto, S.H.,M.Hum. Boxgie Agus Santoso,S.H.,M.H.
Erni Kusumawati, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Taty, SH