34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Jasa Alex P Hutauruk, SH 2.MOEHARGUNG ALSONTA, SH Terdakwa: RESI VERNANDES BIN MAT ZEN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,0 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp77.886.947,43 (tujuhpuluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah empat puluh tiga sen). paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara: Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2016; 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2016; 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2016; 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2016; 1 (satu) berkas Salinan Dokumen RKPDes Tahun 2016; 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2017; 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2017; 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2017; 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2017; 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap III Tahun 2017; 1 (satu) berkas Salinan Dokumen RKPDes Tahun 2017; 1 (satu) berkas Salinan Dokumen RAPBDes Tahun 2017; 1 (satu) berkas Salinan Dokumen RAPBDes Perubahan Tahun 2017; 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2018; 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2018; 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2018; 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap III Tahun 2018; 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2018; 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2018; 1 (satu) berkas Salinan Dokumen APBDes Perubahan Tahun 2018; 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2019; 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2019; 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III Tahun 2019; 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun 2019; 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2019; 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III Tahun 2019; 1 (satu) berkas Salinan Dokumen PERKADES APBDES Tahun 2019; 1 (satu) berkas Salinan Dokumen PERDES APBDES Tahun 2019; 1 (satu) berkas Salinan Dokumen RKPDES Tahun 2019; 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0047/SP2D/LS/BTL/2016 tanggal 12 Agustus 2016; 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0048/SP2D/LS/BTL/2016 tanggal 12 Agustus 2016; 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0272/SP2D/LS/BTL/2016 tanggal 8 Desember 2016; 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0273/SP2D/LS/BTL/2016 tanggal 8 Desember 2016; 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0198/SP2D/LS/BTL/2017 tanggal 24 Juli 2017; 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0199/SP2D/LS/BTL/2017 tanggal 24 Juli 2017; 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0460/SP2D/LS/BTL/2017 tanggal 20 November 2017; 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0512/SP2D/LS/BTL/2017 tanggal 7 Desember 2017; 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0663/SP2D/LS/BTL/2017 tanggal 22 Desember 2017; 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0120/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 24 Mei 2018; 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0121/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 24 Mei 2018; 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0250/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 26 Juni 2018; 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0665/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 15 November 2018; 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0666/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 15 November 2018; 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0766/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 4 Desember 2018; 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0096/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 22 Mei 2019; 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0097/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 22 Mei 2019; 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0249/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 18 Juli 2019; 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0392/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 4 September 2019; 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0666/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 15 November 2019; 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0852/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 9 Desember 2019; 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0857/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 10 Desember 2019; 1 (satu) rangkap asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Sungai Penuh TA. 2017; 1 (satu) rangkap asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengalokasian Dana Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Sungai Penuh TA. 2017; 1 (satu) rangkap asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2017 tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa TA. 2017; 1 (satu) rangkap asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Sungai Penuh TA. 2018; 1 (satu) rangkap foto copy Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa TA. 2018; 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor : 141/Kep.473/2012 Tanggal 10 September 2012 tentang Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh.; 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor : 141/Kep. 732/2018 tanggal 21 September 2018 tentang Pemberhentian Saudara ARBAIN sebagai Kepala Desa Air Teluh dan Penunjukan Penjabat Sementara Kepala Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh.; 1 (satu) bundel fotocopy RAPBDes Desa Air Teluh Tahun 2017.; 1 (satu) bundel fotocopy APBDes Perubahan Desa Air Teluh Tahun 2018.; 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017; 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017; 1 (satu) bundel Asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017; 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) bundel Asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keungan Desa. Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 26 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keungan Desa. Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2017 tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017. Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017. Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018. Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018. Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018. Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2019. Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2019 tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019. Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2019. Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2019. Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor 140/Kep.176/2017 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Penyusunan dan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017. Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor 140/Kep.424/2018 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018; Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor 140/Kep.214/2019 tentang Pembentukan Tim Evaluasi dan Monitoring APB Desa Tahun Anggaran 2019; Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor 140/Kep.30/2018 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Penyusun dan Sosialisasi Keuangan Desa TA. 2018; 1 (satu) lembar surat pernyataan kepala desa air teluh an. Arbain tanggal 22 Mei 2018; 1 (satu) lembar surat pernyataan seluruh kepala desa dalam kecamatan kumun debai tanggal 17 Juli 2017; 1 (satu) lembar surat nomor : 140 / 177 / KDB / 2017 perihal Rekomendasi APBDes tahun 2017 desa air teluh teluh kecamatan kumun debai tanggal ……. Juli 2017; 1 (satu) slip setoran silpa tahun 2017 dan 2018 Pemdes Air Teluh tanggal 22 Juni 2021 sejumlah Rp. 63.882.957 (Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah); 2 (dua) lembar foto copy rekening koran an. pemdes air teluh periode 01/02/2018 s/d 31/08/2018; 2 (dua) lembar foto copy rekening koran an. pemdes air teluh periode 01/01/2019 s/d 11/12/2019; 1 (satu) lembar foto copy kwitansi DD dan ADD tahap I (satu) tahun 2017 sejumlah Rp. 561.000.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Rupiah) tanggal 25 Juli 2017; 1 (satu) lembar foto copy kwitansi ADD tahap II tahun 2017 sejumlah Rp. 77.000.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah) tanggal 21 November 2017; 1 (satu) lembar foto copy kwitansi DD tahap II tahun 2017 sejumlah Rp. 310.000.000,- (Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 8 Desember 2017; 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan DD dan DD tahap I, serta silpa ADD tahun 2017 dan sisa silpa dana provinsi tahun 2017 sejumlah Rp. 640.000.000,- (Enam Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) tanggal 31 Juli 2018; 1 (satu) bundel SPJ Dana Desa Tahap I dan II Tahun 2018; Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA. 2018 Desa Air Teluh; 1 (satu) bundel SPJ DD Tahun 2016 Tahap I; 1 (satu) bundel SPJ DD Tahun 2016 Tahap II; 1 (satu) rangkap RAPB-Des Desa Air Teluh Tahun 2016. Dikembalikan kepada Saksi LESWATI Binti IRWAN. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RESI VERNANDES BIN MAT ZEN
Tempat lahir : Air Teluh
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 05 Juli 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Rt. 002 Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas (Mantan Sekretaris Desa Air Teluh Tahun 2015-2019).
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 November 2021 sampai dengan tanggal 29 November 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 November 2021 sampai dengan tanggal 15 Desember 2021;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 30 November 2021 sampai dengan tanggal 29 Desember 2021;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 30 Desember 2021 sampai dengan 27 Pebruari 2022;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 28 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 29 Maret 2022;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya YUSUF, S.H dan OMA IRAMA, S.H masing-masing Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Advokat YUSUF, SH & PARTNERS beralamat di Jalan Depati Parbo No. 270, Kota Sungai Penuh, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/XII/2021 tertanggal 3 Desember 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi dengan register Nomor 60/SK.Pid.Sus/2021/PN.Jmb tertanggal 6 Desember 2021;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb tertanggal 30 November 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb tertanggal 30 November 2021 tentang Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan buktiSurat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebaga iberikut:
Menyatakan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Ke-2 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan, dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada RESI VERNANDES BIN MAT ZEN bersama-sama dengan ARBAIN Bin SUKARNO untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp.259.623.157,43,- (dua ratus lima puluh sembilan juta enam ratus dua puluh tiga seratus lima puluh tujuh koma empat puluh tiga), jika terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2016;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2016;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2016;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2016;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen RKPDes Tahun 2016;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2017;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2017;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2017;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2017;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap III Tahun 2017;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen RKPDes Tahun 2017;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen RAPBDes Tahun 2017;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen RAPBDes Perubahan Tahun 2017;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2018;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2018;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2018;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap III Tahun 2018;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2018;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2018;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen APBDes Perubahan Tahun 2018;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2019;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2019;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III Tahun 2019;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun 2019;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2019;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III Tahun 2019;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen PERKADES APBDES Tahun 2019;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen PERDES APBDES Tahun 2019;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen RKPDES Tahun 2019;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0047/SP2D/LS/BTL/2016 tanggal 12 Agustus 2016;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0048/SP2D/LS/BTL/2016 tanggal 12 Agustus 2016;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0272/SP2D/LS/BTL/2016 tanggal 8 Desember 2016;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0273/SP2D/LS/BTL/2016 tanggal 8 Desember 2016;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0198/SP2D/LS/BTL/2017 tanggal 24 Juli 2017;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0199/SP2D/LS/BTL/2017 tanggal 24 Juli 2017;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0460/SP2D/LS/BTL/2017 tanggal 20 November 2017;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0512/SP2D/LS/BTL/2017 tanggal 7 Desember 2017;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0663/SP2D/LS/BTL/2017 tanggal 22 Desember 2017;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0120/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 24 Mei 2018;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0121/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 24 Mei 2018;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0250/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 26 Juni 2018;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0665/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 15 November 2018;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0666/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 15 November 2018;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0766/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 4 Desember 2018;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0096/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 22 Mei 2019;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0097/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 22 Mei 2019;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0249/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 18 Juli 2019;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0392/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 4 September 2019;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0666/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 15 November 2019;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0852/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 9 Desember 2019;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0857/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 10 Desember 2019;
1 (satu) rangkap asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Sungai Penuh TA. 2017;
1 (satu) rangkap asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengalokasian Dana Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Sungai Penuh TA. 2017;
1 (satu) rangkap asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2017 tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa TA. 2017;
1 (satu) rangkap asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Sungai Penuh TA. 2018;
1 (satu) rangkap foto copy Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa TA. 2018;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor: 141/Kep.473/2012 Tanggal 10 September 2012 tentang Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh.;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor: 141/Kep. 732/2018 tanggal 21 September 2018 tentang Pemberhentian Saudara ARBAIN sebagai Kepala Desa Air Teluh dan Penunjukan Penjabat Sementara Kepala Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh.;
1 (satu) bundel fotocopy RAPBDes Desa Air Teluh Tahun 2017.
1 (satu) bundel fotocopy APBDes Perubahan Desa Air Teluh Tahun 2018;
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keungan Desa;
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 26 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keungan Desa.;
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2017 tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017.;
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2019 tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2019.
Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor 140/Kep.176/2017 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Penyusunan dan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017.
Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor 140/Kep.424/2018 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor 140/Kep.214/2019 tentang Pembentukan Tim Evaluasi dan Monitoring APB Desa Tahun Anggaran 2019;
Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor 140/Kep.30/2018 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Penyusun dan Sosialisasi Keuangan Desa TA. 2018;
1 (satu) lembar surat pernyataan kepala desa air teluh an. Arbain tanggal 22 Mei 2018;
1 (satu) lembar surat pernyataan seluruh kepala desa dalam kecamatan kumun debai tanggal 17 Juli 2017;
1 (satu) lembar surat nomor: 140 / 177 / KDB / 2017 perihal Rekomendasi APBDes tahun 2017 desa air teluh teluh kecamatan kumun debai tanggal ……. Juli 2017;
1 (satu) slip setoran silpa tahun 2017 dan 2018 Pemdes Air Teluh tanggal 22 Juni 2021 sejumlah Rp. 63.882.957 (Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah);
2 (dua) lembar foto copy rekening koran an. pemdes air teluh periode 01/02/2018 s/d 31/08/2018;
2 (dua) lembar foto copy rekening koran an. pemdes air teluh periode 01/01/2019 s/d 11/12/2019;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi DD dan ADD tahap I (satu) tahun 2017 sejumlah Rp. 561.000.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Rupiah) tanggal 25 Juli 2017;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi ADD tahap II tahun 2017 sejumlah Rp. 77.000.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah) tanggal 21 November 2017;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi DD tahap II tahun 2017 sejumlah Rp. 310.000.000,- (Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 8 Desember 2017;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan DD dan DD tahap I, serta silpa ADD tahun 2017 dan sisa silpa dana provinsi tahun 2017 sejumlah Rp. 640.000.000,- (Enam Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) tanggal 31 Juli 2018;
1 (satu) bundel SPJ Dana Desa Tahap I dan II Tahun 2018;
Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA. 2018 Desa Air Teluh;
1 (satu) bundel SPJ DD Tahun 2016 Tahap I;
1 (satu) bundel SPJ DD Tahun 2016 Tahap II;
1 (satu) rangkap RAPB-Des Desa Air Teluh Tahun 2016;
Dikembalikan kepada Saksi LESWATI Binti IRWAN.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana tuntutan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair.
Setelah mendengar permohonan Termohon yang pada pokoknya menyatakan membebaskan Terdakwa dari dakwaan atau dilepaskan dari segala tuntutan Penuntut Umum.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa RESI VERNANDESBIN MAT ZEN selaku Sekretaris Desa Air Teluh yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Desa Air Teluh, Nomor : 10 Tahun 2015 tanggal 08 Juni 2015 juga bertindak selaku Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) di Desa Air Teluh KecamatanKumun DebaiKota Sungai Penuh Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 bersama-sama dengan ARBAIN BIN SUKARNO sebagai Kepala Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan oleh Walikota Sungai Penuh berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor : 141/Kep.473/2012 tanggal 10 September 2012 dan juga bertindak selaku Pengelola Keuangan Desa (Pengguna Anggaran) beberapa kegiatan pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 dalam Proses Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Restribusi (DBHR) Tahun 2016 s/d 2019 serta dari Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD) Tahun 2016 s/d 2019 (masing-masing sebagai Terdakwa dan dilakukan penuntutan terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti antara bulan Januari tahun 2016 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019, bertempat di Kantor Desa Air Teluh yang beralamat di Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 3 Ayat (5) Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 153/KMA/SK/XI/2011 tanggal 11 Oktober 2011, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang mana antara perbuatan yang satu dengan yang lain ada hubungan sedemikian rupa sehingga haruslah dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa ia TERDAKWARESI VERNANDES BIN MAT ZEN sebagai Sekretaris Desa Air Teluh yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Desa Air Teluh, Nomor : 10 Tahun 2015 tanggal 08 Juni 2015 juga bertindak selaku Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) di Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019, melaksanakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018, yang di tetapkan atas persetujuan Badan Pemberdayaan Desa, yang didasarkan pada pendapatan desa yang didapat dari Dana Desa yang berasal dari APBN, Alokasi Dana desa yang merupakan dana pendamping dari APBD serta Dana Bagi Hasil Restribusi (DBHR) serta Dari Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD). Dalam melaksanakan APBDesa 2018 Kepala Desa di beri kewenangan sesuai dengan Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APBDes;
Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APBDes;
Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APBDes;
mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APBDes.
Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas lainnya sebagai berikut:
Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.
Bahwa Desa Air Teluh di Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh sejak tahun 2016 mendapatkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, dari Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD), dari Bagi Hasil Restribusi (DBHR) mendapatkan dana desa dan alokasi dana desa, Sumbangan Pihak Ketiga, dari Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD), dari Bagi Hasil Restribusi (DBHR) dan Dana Bantuan Provinsi Jambi yang rinciannya :
APBDesa Air Teluh Tahun 2016 sebesar Rp.643.453.757,. (enam ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) yang terdiri dari Dana Desa sejumlah Rp.457.702.836,. (empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah) dan alokasi dana desa sejumlah Rp.185.750.921,. (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah).
APBDesa Air Teluh Tahun 2017 sebesar Rp.1.258.736.300,- (satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah)
APBDesa Air Teluh Tahun 2018 sebesar Rp.1.599.907.293,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) yang terdiri dari Dana Desa Rp.711.894.022,- (tujuh ratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu dua puluh dua rupiah), Alokasi Dana Desa Rp.515.174.994,- (liam ratus lima belas juta seratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) dan Dana Bantuan Propinsi sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan adanya Silpa tahun 2017 sebesar Rp.312.838.277,- (tiga ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
Bahwa PTPKD yang dimaksud berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Kepala Desa haruslah di tetapkan oleh Kepala Desa Pasal 3 ayat (2) huruf b Permendagri nomor 113 Tahun 2014 diperjelas dalam Pasal 4 (ayat) 2 : PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa), meskipun didalam Ketentuan Permendagri Nomor 113 tahun 2014 telah juga di nyatakan secara Ex Officio (secara jabatan yang diemban) telah melekat jabatan sebagai PTPKD, hal itu sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu:
(1) PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari:
a. Sekretaris Desa;
b. Kepala Seksi;
c. Bendahara.
Bahwa pada tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh memiliki perangkat desa antara lain :
Kepala Desa Air Teluh yaitu ARBAIN Bin SUKARNO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor : 141/Kep.473/2012 tanggal 10 September 2012,
BENDAHARA Desa Air Teluh yaitu Saksi LESWATI BINTI IRWAN, diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 02 tahun 2012 tanggal 2 Oktober 2012, selanjutnya tahun 2019 diangkat oleh Pjs Kades Air Teluh atas nama Desterman, berdasarkan SK Kepala Desa Air Teluh Nomor 01 tahun 2019 tanggal 10 Januari 2019, untuk tahun 2019 menjabat Kaur Keuangan merangkap Bendahara Desa
KAUR PEMBANGUNAN Desa Air Teluh yaitu Saksi MURSALIM
KAUR PEMASYARAKATAN Desa Air Teluh yaitu SaksiZOHAR
KAUR UMUM Desa Air Teluh yaitu SaksiBUDIMAN
KAUR KESRA Desa Air Teluh yaitu SaksiYUSMIN
Bahwa di dalam APBDes Desa Air Teluh Tahun 2018 terdapat kegiatan pengadaan barang/jasa yang di danai dari 2 (dua) sumber yaitu dana desa (APBN) dan Alokasi Dana Desa (APBD), dengan dana desa di gunakan untuk kegiatan fisik, dan untuk Alokasi Dana Desa di gunakan perhitungan setelah di kurangi penghasilan tetap (SILTAP(penghasilan tetap)/PTAPD (Penghasilan Tetap aparatur Desa), 30 % untuk operasional, 70 % untuk pemberdayaan (fisik, bisa pendidikan, kesehatan, LPM, Karang Taruna, PKK, Posyandu dll)
Bahwa pada tahun 2018, Inspektorat Kota Sungai Penuh telah melakukan pemeriksaan reguler terhadap pengelolaan anggaran dana desa pada Desa Air Teluh Kec. Kumun Debai Kota Sungai Penuh dan berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/170/Inspektorat-1/LHP.1/2018 tanggal 21 Desember 2018, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi terjadinya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana desa pada Desa Air Teluh TA. 2017 sejumlah kurang lebih Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa pada tahun 2019, Inspektorat Kota Sungai Penuh telah melakukan pemeriksaan reguler terhadap pengelolaan anggaran dana desa pada Desa Air Teluh Kec. Kumun Debai Kota Sungai Penuh dan berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/137/Inspektorat-5/LHP.1/2019 tanggal 16 Desember 2019, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi terjadinya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana desa pada Desa Air Teluh TA. 2018 sejumlah kurang lebih Rp. 158.168.275,- (seratus lima puluh delapan juta seratus enam puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah)
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Desa Air Teluh haruslah didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang telah di tetapkan dalam Peraturan Desa bersama antara Badan Permusyawaratan Desa beserta Kepala Desa dan Perangkat Desa mengenai hal-hal yang akan dilaksanakan di tahun depan kemudian melakukan pembahasan rancangan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang telah dilakukan evaluasi oleh Camat, untuk Desa Air Teluh dilakukan evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk Desa Air Teluh, kemudian setelah diperbaiki dan dilakukan rapat kembali oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa di sepakati perubahan rancangan sesuai dengan hasil evaluasi dan di lakukan penetapan rancangan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa oleh Kepala Desa, aparat desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang melahirkan Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa tentang Peraturan Desa APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dalam Bentuk Peraturan Desa Air Teluh yang ditanda-tangani oleh saksi ARBAIN Bin SUKARNO sebagai Kepala Desa dan oleh Camat Kumun Debai sebagai tanda telah di Evaluasi oleh Bupati/Camat dalam hal ini Camat Kumun Debai Saksi BOVI HANDRIYANTO, S.Pd, MM Bin BURHANUDDIN.
Bahwa APBDesa yang disahkan tersebut di jadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan desa yang mencakup pembayaran PTAPD (gaji/honor aparatur desa), TAPD (tunjangan aparatur desa), kegiatan operasional perkantoran, kegiatan pelaksanaan proyek desa, kegiatan pengadaan alat-alat kantor, operasional Badan Pemusyawaratan Desa dan lain-lain. Bahwa APBDesa berlaku untuk kegiatan dalam 1 (satu) tahun pelaksanaan anggaran sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa Pasal 2 ayat (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Bahwa dalam pengelolaan keuangan desa selama 1 (satu) tahun, Kepala Desa dan aparatur desa /PTPKD melaksanakan pengelolaan keuangan desa dengan asas pengelolaan keuangan yang dilakukan sesuai dengan Pasal 2 (1) Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa yaitu :Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Bahwa pada kenyataannya pelaksanaan pencairan dana desa dan Alokasi Dana Desa pertahap tersebut realisasinya tidak sesuai dengan yang diharapkan karena ketidaksediaan dana/kas dan sesuai dengan pertanggungjawaban yaitu :
Bahwa Jumlah realisasi APBDES Desa Air Teluh tahun 2018 sejumlah Rp.1.599.907.293,-
Bahwa APBDES Desa Air Teluh tahun 2017 dipergunakan untuk :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, terdiri dari :
Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan sejumlah Rp.124.800.000,.
Kegiatan operasional kantor desa sejumlah Rp.101.322.568,. :
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp.84.222.568,.
Belanja modal sejumlah Rp.17.100.000,.
Kegiatan operasional BPD sejumlah Rp.59.383.732,.
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp.38.533.732
Belanja modal sejumlah Rp.20.850.000,.
Kegiatan operasional RT / RW sejumlah Rp.7.200.000,.
Kegiatan perencanaan pembangunan desa sejumlah Rp.2.274.000,.
Kegiatan pengelolaan informasi desa sejumlah Rp.12.900.000,.
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp.12.900.000,.
Kegiatan pengelolaan keuangan desa sejumlah Rp.28.200.000,.
Tunjangan kades dan perangkat desa sejumlah Rp.25.800.000,.
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp.2.400.000,.
Kegiatan pengelolaan asset desa sejumlah Rp.2.400.000,.
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp.2.400.000,.
Kegiatan peningkatan pelayanan masyarakat sejumlah Rp.4.000.000,.
Belanja modal sejumlah Rp.4.000.000,.
Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kantor desa sejumlah Rp.54.500.000,.
Belanja modal Rp.54.500.000,.
Bidang Pembangunan Desa, terdiri dari :
Drainase berlokasi di RT. 01 dengan angaran sejumlah Rp.47.821.000,.
Drainase berlokasi di RT. 03 dengan anggaran sejumlah Rp.21.939.000,.
Jalan lingkungan yang berlokasi di RT. 01 dengan anggaran sejumlah Rp.21.691.000,.
Jalan lingkungan yang berlokasi di RT. 02 dengan anggaran sejumlah Rp.20.392.400,.
Jalan lingkungan RT. 04 lokasi 1.a dengan anggaran Rp.10.953.100,.
Jalan lingkungan RT. 04 lokasi 2.a dengan anggaran Rp.10.662.000,.
Jalan lingkungan RT. 04 lokasi 3.a dengan anggaran Rp.47.697.200,.
Jembatan di RT. 03 dengan anggaran sejumlah Rp.23.153.400,.
Gedung seni dan budaya dengan anggaran sejumlah Rp.138.105.600,.
Belanja pipa air untuk pengadaan sumber air dengan anggaran sejumlah Rp.11.500.000
Bidang Pembinaan Masyarakat Desa, terdiri dari :
Kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban sejumlah Rp.11.420.000,.
Kegiatan pembinaan pemuda dan olah raga sejumlah Rp.10.525.000,.
Kegiatan pembinaan organisasi perempuan dan PKK sejumlah Rp.51.055.900,.
Kegiatan pembinaan kesenian dan sosbud sejumlah Rp.23.500.000,.
Kegiatan pembinaan Lembaga adat sejumlah Rp.9.000.000,.
Kegiatan Lembaga keagamaan sejumlah Rp.51.538.000,.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, terdiri dari :
Kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana lingkungan sejumlah Rp.39.872.000,.
Kegiatan pemberdayaan dan pengelolaan usaha ekonomi masyarakat desa Rp.77.460.000,.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang Kesehatan Rp.14.616.000,.
Kegiatan pelatihan pendirian dan pengembangan usaha masyarakat desa Rp.5.550.000,.
Penyertaan modal desa sejumlah Rp.60.643.825
Dari Kegiatan-Kegiatan tersebut diatas ada yang tidak dilaksanakan pembelian tanah untuk pembangunan Gedung seni dan budaya sejumlah Rp.53.000.000,. dan pembangunan Gedung seni dan budaya sejumlah Rp.138.105.600, selain itu berdasarkan temuan Inspektorat Sungai Penuh :
a) Ditemukan adanya silpa anggaran Desa sejumlah Rp. 312.838.277,- (tiga ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang belum disetorkan ke Kas Desa, namun anggaran tersebut sudah dicairkan dari Rekening Kas Daerah Kota Sungai Penuh.
b) Ditemukan pengeluaran yang tidak ada bukti / dokumen pertanggungjawabannya sejumlah Rp. 23.979.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), pengeluaran ini sudah tercatat di Buku Kas Umum Desa akan tetapi tidak ada bukti dokumen pertanggungjawaban pembeliannya.
c) Ditemukan kekurangan volume terhadap beberapa pekerjaan fisik sejumlah Rp. 25.618. 835,73 (dua puluh lima juta enam ratus delapan belas ribu delapan ratus tiga puluh lima koma tujuh puluh tiga rupiah), yang terdiri dari :
-
-
NO URAIAN SAT VOLUME SELISIH RAB HARGA SATUAN SELISIH RAB REAL I Jembatan RT 3 Pasangan Batu M3 8 3,92 4,08 1.036.850 4.230.348 II Drainase RT 1
Pekerjaan Drainase 1
Pekerjaan Plat Beton
M3
M3
52,728
1,368
46,34
1,07
6,38
0,30
1.036.850
4.108.656,25
6.618.731,98
1.230.131,68
III Drainase RT 3
Perkerjaan Drainase
M3 13,12 9,27 3,85 1.036.850 3.987.932,47 IV Pekerjaan Jalan RT 4
Pekerjaan Cor Beton
Pekerjaan Pasangan batu
M3
M3
20,0
12,8
16,41
11,13
3,59
1,67
1.073.600
1.036.850
3.855.512,32
1.731.539,5
V Pekerjaan Gerbang
Pekerjaan Plat Beton
Penggunaan Besi
Btg
M3
45,00
5,832
34,08
3,24
10,92
2,59
130.000
1.036.850
1.419.166,67
2.687.515,20
VI Jalan RT 1
Pekerjaan Drainase
Total 25.618.835,73
-
Bahwa APBDesa Air Teluh tahun 2018 dipergunakan untuk :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa anggaran sejumlah Rp.561.883.480,.
Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan sejumlah Rp.196.860.000,.
Kegiatan operasional pemerintahan Desa sejumlah Rp.129.806.994,.
Kegiatan operasional BPD sejumlah Rp.35.000.000,.
Kegiatan operasional RT/RW sejumlah Rp.7.200.000,.
Kegiatan perencanaan pembangunan desa Rp.6.958.000,.
Kegiatan pengelolaan informasi desa sejumlah Rp.44.300.000,.
Kegiatan pengelolaan keuangan desa sejumlah Rp.29.400.000,.
Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kantor desa sejumlah Rp.28.550.000,.
Kegiatan pengelolaan asset desa sejumlah Rp.2.400.000,.
Kegiatan pengadaan tanah untuk perkantoran dan fasilitas umum sejumlah Rp.71.808.486,.
Kegiatan pengelolaan dan penyaluran beras sejahtera Rp.9.600.000,.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa anggaran sejumlah Rp.654.258.680,.
Kegiatan pembangunan jalan desa sejumlah Rp.372.865.400,.
Kegiatan pembangunan gapura dan tanah batas desa sejumlah Rp.7.876.000,.
Kegiatan pembangunan pemeliharaan drainase sejumlah Rp.139.610.400,.
Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya sejumlah Rp.133.906.880,.
Bidang Pembinaan kemasyarakatan angaran sejumlah Rp.99.569.000,.
Kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga sejumlah Rp.14.500.000,.
Kegiatan pembinaan organisasi perempuan dan PKK sejumlah Rp.25.669.000,.
Kegiatan pembinaan kesenian dan sosbud sejumlah Rp.6.000.000,.
Kegiatan pembinaan Lembaga adat sejumlah Rp.14.300.000,.
Kegiatan keagamaan sejumlah Rp.39.100.000,.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa anggaran sejumlah Rp.268.522.222,.
Kegiatan pemberdayaan posyandu sejumlah Rp.10.023.582,.
Kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana lingkungan sejumlah Rp.63.050.000,.
Kegiatan pelatihan las sejumlah Rp.80.160.140,.
Kegiatan pelatihan salon dan tata rias sejumlah Rp.89.265.000,.
Kegiatan pelatihan kajian adat sejumlah Rp.8.023.500,.
Kegiatan keagamaan sejumlah Rp.18.000.000,.
Penyertaan modal desa sejumlah Rp.25.887.860
Dari Kegiatan-Kegiatan tersebut diatas ada yang tidak dilaksanakan yaitu kegiatan pengadaan tanah untuk perkantoran dan fasilitas umum sejumlah Rp.71.808.486,. dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya sejumlah Rp.133.906.880, selain itu berdasarkan temuan Inspektorat Sungai Penuh :
a) Terdapat silpa atas pengelolaan keuangan tahun 2018 sebesar Rp. 63.882.957bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen SPJ keuangan APBDes Desa Air Teluh TA. 2018 terdapat silpa berdasarkan realisasi keuangan tahun 2018 sejumlah Rp. 253.882.957 dan telah disetorkan oleh Bendahara Desa sejumlah Rp. 190.000.000 pada tanggal 26 Februari 2019, sehingga masih terdapat silpa yang belum disetorkan sejumlah Rp. 63.882.957
b) Terdapat kelebihan pembayaran dalam realisasi belanja sebesar Rp. 14.050.000.
c) Pembelian media informasi yang tidak efektif dan efisien sebesar Rp. 13.500.000., bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SPJ tahun 2018, terdapat pembelian 3 (tiga) unit HP Samsung senilai Rp. 13.500.000,. dimana pembelian HP tersebut tidak efektif untuk digunakan sebagai media informasi bagi desa. Sedangkan untuk media informasi desa dapat mempergunakan computer atau laptop.
d) Terdapat pajak yang belum dipungut dan disetorkan sebesar Rp. 36.714.573,.
e) Terdapat pemahalan harga dan kekurangan volume pada pekerjaan fisik sebesar Rp. 43.520.745,37 dengan rincian sbb :
-
No. Uraian Jumlah Selisih harga RAB REAL 1 2 3 4 5 1. Lokasi 1 jalan setapak / lingkungan 190.268.400 160.654.700 29.613.700 2. Lokasi 2 jalan lingkungan RT.01 12.763.000 12.584.100 178.900 3. Lokasi 3 jalan setapak / lingkungan 129.834.000 122.512.154 7.321.845 4. Lokasi 4 pembangunan gerbang 7.876.000 7.846.700 29.300 5. Lokasi 5 drainase 84.808.000 79.442.900 5.365.100 6. Lokasi 6 drainase dan jalan 7.219.600 6.858.300 361.300 7. Lokasi 7 drainase 47.583.000 47.583.000 00 8. Lokasi 8 pembangunan jalan rabat beton dan cor plat beton 40.000.000 39.349.400 650.600 Jumlah 520.352.000 476.831.254,63 43.520.745,37
Bahwa kegiatan proyek untuk APBDesa Tahun 2017 dan Tahun 2018 seharusnya di lakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang ada di Desa Air Teluh namun saksi ARBAIN tidak mempercayakan pengelolaan proyek kepada TPK dan kemudian menyerahkan kepada Terdakwa selaku Sekretaris Desa dan mengambil alih kebijakan dan membeli bahan material sendiri atau tindakan lainnya dikarenakan saksi RESI VERNANDES yang menguasai dan mengetahui setiap Rencana Anggaran Biaya (RAB) setiap kegiatan yang ada yang bersumber dari APBDesa Air Teluh sehingga memerintahkan kepada SaksiMURSALIM sebagai Kaur Pembangunan atau ke beberapa anggota TPK untuk meninjau lapangan tanpa mengikutsertakan TPK sehingga TPK tidak mengerti kondiisi bahan material yang telah dibeli jumlahnya berapa dan telah disalurkan kemana, semuanya di atur oleh Terdakwa. Ketidaktahuan terhadap jumlah material berdampak pada Tim TPK dalam membuat laporan kegiatan tidak membuat laporan dan hanya mengetahui pada jumlah yang disampaikan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ARBAIN Bin SUKARNO dan Saksi LESWATI BINTI IRWAN sebagai Bendahara tidak membuat Laporan Keuangan dan tidak mengetahui kondisi lapangan serta setiap kegiatan yang ada dalam APBDesa Air Teluh dan hanya mengetahui kegiatan dari saksi ARBAIN berdasarkan laporan Terdakwa selaku Sekretaris Desa, sehingga setiap kegiatan yang tercantum dalam APBDesa saksi ARBAIN hanya mengetahui dan menyesuaikan dengan DRK (Daftar Rencana Kegiatan) yang ada berdasarkan Laporan dari Terdakwa.
Bahwa seharusnya Tim Pengelolaa Kegiatan (TPK) mempunyai tugas antara lain :
Melaksanakan Kegiatan proyek yang ada di APBDesa Desa Nemnemleleu yang dilakukan secara swakelola;
Melakukan pengecekan setiap bahan material yang datang di lokasi kegiatan
Bahwa pada tanggal 26 Februari 2019 Terdakwa telah menyetorkan kelebihan uang Kas Desa yang ada pada dirinya sejumlah Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan pada tahun 2017 yaitu pengadaan tanah dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya namun uang kegiatan tersebut dicairkan. Selanjutnya kegiatan pengadaan tanah dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya yang tidak dilaksanakan pada tahun 2017 dianggarkan kembali dalam APBDesa 2018, kemudian kegiatan pengadaan tanah dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya tahun 2018 tidak dilaksanakan namun uang kegiatan tersebut dicairkan sejumlah Rp. 205.715.366,- (Dua Ratus Lima Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Enam Rupiah)
Bahwa terdapat pemotongan honor yang dilakukan oleh Terdakwa diantaranya honor Saksi ETI SAFREKA, S.PdI Binti SYAFE’I (Kaur Pemerintahan Desa Air Teluh tahun 2015 s/d 2018) yang mana Saksi ETI SAFREKA hanya diberikan honor sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang diterima per-tiga bulan sedangkan dalam SPJ tertera Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan.
Bahwa dikarenakan Terdakwa sudah tidak menjabat sebagai Kepala Desa Air Teluh dikarenakan masa jabatannya berakhir selanjutnya Saksi DESTERMAN (Pj. Kepala Desa) mempersiapkan persyaratan pencairan Tahap III untuk Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2018 yang telah ditanda tangani sebelumnya oleh Terdakwa sedangkan untuk segala laporannya dan hanya permohonan pengajuannya yang di tanda tangani oleh Saksi DESTERMAN (Pj. Kepala Desa) dan pelaksanaan kegiatan pada Akhir Tahun 2018 dilaksanakan sampai dengan adanya pemilihan Kepala Desa Air Teluh dilaksanakan dan penetapan Kepala Desa Air Teluh sudah di tetapkan oleh Walikota Sungai Penuh.
Bahwa Terdakwa Dalam melaksanakan APBDesa Air Teluh, Sekretaris Desa di beri kewenangan sesuai dengan Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APBDes;
Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APBDes;
Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APBDes;
mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APBDes.
Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas lainnya sebagai berikut:
Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.yaitu :
Bahwa Terdakwa tidak melaksanakan fungsinya dalam kewenangan sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Terdakwa tidak melakukan pengelolaan itu dengan baik dan benar serta partisipatif, sesuai dengan asas pengelolaan keuangan dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa yaitu :Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, Terdakwa juga tidak melibatkan TPK dalam pengelolaan kegiatan proyek yang baik dan benar dan juga tidak adanya transparansi dalam pengeluaran keuangan desa sehingga keuangan desa dapat di pergunakan untuk pembayaran kegiatan yang tidak ada dalam APBDesa berjalan tanpa persetujuan dari TPK maupun Tim Pendamping kecamatan.
Bahwa Terdakwa seharusnya melakukan penyelenggaraan pengelolaan keuangan dengan tetap memberikan ruang kepada masyarakat dan aparatur desa dengan tugas dan fungsinya dan melakukan tertib pengelolaan keuangan dengan melaksanakan kegiatan yang ada di DRK (Daftar Rencana Kegiatan) yang merupakan penjabaran APBDesa pertahapannya setiap tahunnya dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018.
Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada BAB II Asas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) “Keuangan Desa dikelola berdasarkan transparansi, akuntabilitas, partisipiatif serta dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran” dan ayat (2) “APBDesa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”.
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan ARBAIN Bin SUKARNO Selaku Kepala Desa Air Teluh (masing-masing sebagai Terdakwa dan dilakukan penuntutan terpisah) tidak menjalankan fungsi dan kewenangannya dan tidak melaksanakan penyelenggaraan keuangan sehingga terdapat laporan sebagai berikut :
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Tahun 2017 Nomor 700/74/Inspektorat-5/LHP-1/2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang pengawasan internal secara berkala penyelenggaraan Pemerintahan Desa (dana desa) pada Desa Air Teluh, dan Nomor 700/06/Inspektorat-5/LHP-1/2017 tanggal 30 Maret 2017 tentang pengawasan internal secara berkala penyelenggaraan Pemerintahan Desa (alokasi dana desa) pada Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016, terdapat pajak daerah yang belum disetor ke Kas Daerah Kota Sungai Penuh sebesar Rp 9.109.000,00 yang terdiri atas pajak restoran dan rumah makan (DD) sebesar Rp 2.856.800,00, pajak galian C (DD) sebesar Rp5.912.000,00, pajak restoran dan rumah makan (ADD) sebesar Rp 331.200,00
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Tahun 2017 Nomor 700/74/Inspektorat-5/LHP-1/2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang pengawasan internal secara berkala penyelenggaraan Pemerintahan Desa (dana desa) pada Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016 terdapat pajak PPh 21 yang belum setor ke Kas Negara sebesar Rp270.000,00.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Tahun 2017 Nomor 700/74/Inspektorat-5/LHP-1/2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang pengawasan internal secara berkala penyelenggaraan Pemerintahan Desa (dana desa) pada Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016 terdapat pemahalan atas pekerjaan fisik sebesar Rp1.288.112,33.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan inspektorat Tahun 2017 Nomor 700/06/Inspektorat-5/LHP-1/2017 tanggal 30 Maret 2017 tentang pengawasan internal secara berkala penyelenggaraan Pemerintahan Desa (alokasi dana desa) pada Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016 terdapat penggunaan anggaran untuk pembayaran tagihan WIFI bulan Januari sampai Desember 2017 (dana tahun 2016 digunakan untuk belanja tahun 2017) sebesar Rp 1.920.000.00
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Sungai Penuh nomor 700/37/Inspektorat-1/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kasus dugaan tindak pidana korupsi/penyimpangan dalam penggunaan anggaran dana desa tahun 2017 dan tahun 2018 pada Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh dimana terdapat kerugian yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp324.265.611,10.
Berdasarkan data pada dokumen pengelolaan keuangan desa yang bersumber pada Siskeudes dan APBDes, terdapat Silpa Tahun 2018 menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Sungai Penuh sebesar Rp253.882.957,00. sampai awal Tahun 2019 terhadap Silpa tersebut belum dilakukan penyetoran ke rekening kas Desa. namun pada tanggal 26 Februari 2019, Kepala Desa (ARBAIN) melakukan penyetoran ke Rekening Kas Desa sehingga terdapat Silpa yang telat setor sebesar Rp.190.000.000,00.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan nilai Kerugian Negara atas Pengelolaan APBDes Tahun 2016 sampai dengan awal Tahun 2019 pada Desa air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota sungai Penuh sebesar Rp526.852.723,43 secara terinci dapat terlihat pada tabel berikut :
Bahwa berdasarkan Tabel Rekapitulasi Perhitungan Kerugian Negara Pada Desa Air Teluh Tahun 2016 sampai dengan awal Tahun 2019 (Per 31 Januari 2019 Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp526.852.723,43 (lima ratus dua puluh enam juta delapan ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga koma empat puluh tiga rupiah dengan rincian pada masa Terdakwa menjabat Kepala Desa Air Teluh sebesar Rp. 513.506.114,43- (lima ratus tiga belas juta lima ratus enam ribu seratus empat belas koma empat puluh tiga rupiah) dan saksi DESTERMAN selaku Pj. Kepala Desa Air Teluh sebesar Rp. 13.346.609,- (tiga belas juta tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratus sembilan rupiah)
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Terdakwa Selaku Sekretaris Desa Air Teluh bersama-sama dengan ARBAIN Bin SUKARNO Selaku Kepala Desa Air Teluh (masing-masing sebagai Terdakwa dan dilakukan penuntutan terpisah), maka jumlah kerugian keuangan Negara dalam hal ini kerugian keuangan Pemerintah Kota Sungai Penuh yang diakibatkan oleh Terdakwa untuk memperkaya dirinya atau orang lain adalah sebesar Rp. 513.506.114,43- (lima ratus tiga belas juta lima ratus enam ribu seratus empat belas koma empat puluh tiga rupiah) sesuai dengan Laporan Tim Inspektorat Kota Sungai Penuh sebagaimana tertuang dalam surat Nomor surat 700/42/Inspektorat-1/LHP.1/XI/2021 tanggal 18 November 2021 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Tentang Pemeriksaan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2016 sampai dengan awal Tahun 2019 (Per 31 Januari 2019) pada Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Ke-2 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa RESI VERNANDESBIN MAT ZEN selaku Sekretaris Desa Air Teluh yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Desa Air Teluh, Nomor : 10 Tahun 2015 tanggal 08 Juni 2015 juga bertindak selaku Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) di Desa Air Teluh KecamatanKumun DebaiKota Sungai Penuh Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 bersama-sama dengan ARBAIN BIN SUKARNO sebagai Kepala Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan oleh Walikota Sungai Penuh berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor : 141/Kep.473/2012 tanggal 10 September 2012 dan juga bertindak selaku Pengelola Keuangan Desa (Pengguna Anggaran) beberapa kegiatan pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 dalam Proses Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Restribusi (DBHR) Tahun 2016 s/d 2019 serta dari Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD) Tahun 2016 s/d 2019 (masing-masing sebagai Terdakwa dan dilakukan penuntutan terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti antara bulan Januari tahun 2016 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019, bertempat di Kantor Desa Air Teluh yang beralamat di Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 3 Ayat (5) Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 153/KMA/SK/XI/2011 tanggal 11 Oktober 2011 telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang mana perbuatan satu dengan yang lain berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang dengan perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Bahwa ia TERDAKWA RESI VERNANDES BIN MAT ZEN sebagai Sekretaris Desa Air Teluh yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Desa Air Teluh, Nomor : 10 Tahun 2015 tanggal 08 Juni 2015 juga bertindak selaku Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) di Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019, melaksanakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018, yang di tetapkan atas persetujuan Badan Pemberdayaan Desa, yang didasarkan pada pendapatan desa yang didapat dari Dana Desa yang berasal dari APBN, Alokasi Dana desa yang merupakan dana pendamping dari APBD serta Dana Bagi Hasil Restribusi (DBHR) serta Dari Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD). Dalam melaksanakan APBDesa 2018 Kepala Desa di beri kewenangan sesuai dengan Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APBDes;
Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APBDes;
Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APBDes;
mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APBDes.
Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas lainnya sebagai berikut:
Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.
Bahwa Desa Air Teluh di Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh sejak tahun 2016 mendapatkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, dari Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD), dari Bagi Hasil Restribusi (DBHR) mendapatkan dana desa dan alokasi dana desa, Sumbangan Pihak Ketiga, dari Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD), dari Bagi Hasil Restribusi (DBHR) dan Dana Bantuan Provinsi Jambi yang rinciannya :
APBDesa Air Teluh Tahun 2016 sebesar Rp.643.453.757,. (enam ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) yang terdiri dari Dana Desa sejumlah Rp.457.702.836,. (empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah) dan alokasi dana desa sejumlah Rp.185.750.921,. (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah).
APBDesa Air Teluh Tahun 2017 sebesar Rp.1.258.736.300,- (satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah)
APBDesa Air Teluh Tahun 2018 sebesar Rp.1.599.907.293,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) yang terdiri dari Dana Desa Rp.711.894.022,- (tujuh ratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu dua puluh dua rupiah), Alokasi Dana Desa Rp.515.174.994,- (liam ratus lima belas juta seratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) dan Dana Bantuan Propinsi sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan adanya Silpa tahun 2017 sebesar Rp.312.838.277,- (tiga ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
Bahwa PTPKD yang dimaksud berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Kepala Desa haruslah di tetapkan oleh Kepala Desa Pasal 3 ayat (2) huruf b Permendagri nomor 113 Tahun 2014 diperjelas dalam Pasal 4 (ayat) 2 : PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa), meskipun didalam Ketentuan Permendagri Nomor 113 tahun 2014 telah juga di nyatakan secara Ex Officio (secara jabatan yang diemban) telah melekat jabatan sebagai PTPKD, hal itu sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu:
(1) PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari:
a. Sekretaris Desa;
b. Kepala Seksi;
c. Bendahara.
Bahwa pada tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh memiliki perangkat desa antara lain :
Kepala Desa Air Teluh yaitu ARBAIN Bin SUKARNO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor : 141/Kep.473/2012 tanggal 10 September 2012,
BENDAHARA Desa Air Teluh yaitu Saksi LESWATI BINTI IRWAN, diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 02 tahun 2012 tanggal 2 Oktober 2012, selanjutnya tahun 2019 diangkat oleh Pjs Kades Air Teluh atas nama Desterman, berdasarkan SK Kepala Desa Air Teluh Nomor 01 tahun 2019 tanggal 10 Januari 2019, untuk tahun 2019 menjabat Kaur Keuangan merangkap Bendahara Desa
KAUR PEMBANGUNAN Desa Air Teluh yaitu Saksi MURSALIM
KAUR PEMASYARAKATAN Desa Air Teluh yaitu Saksi ZOHAR
KAUR UMUM Desa Air Teluh yaitu Saksi BUDIMAN
KAUR KESRA Desa Air Teluh yaitu SaksiYUSMIN
Bahwa di dalam APBDes Desa Air Teluh Tahun 2018 terdapat kegiatan pengadaan barang/jasa yang di danai dari 2 (dua) sumber yaitu dana desa (APBN) dan Alokasi Dana Desa (APBD), dengan dana desa di gunakan untuk kegiatan fisik, dan untuk Alokasi Dana Desa di gunakan perhitungan setelah di kurangi penghasilan tetap (SILTAP(penghasilan tetap)/PTAPD (Penghasilan Tetap aparatur Desa), 30 % untuk operasional, 70 % untuk pemberdayaan (fisik, bisa pendidikan, kesehatan, LPM, Karang Taruna, PKK, Posyandu dll)
Bahwa pada tahun 2018, Inspektorat Kota Sungai Penuh telah melakukan pemeriksaan reguler terhadap pengelolaan anggaran dana desa pada Desa Air Teluh Kec. Kumun Debai Kota Sungai Penuh dan berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/170/Inspektorat-1/LHP.1/2018 tanggal 21 Desember 2018, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi terjadinya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana desa pada Desa Air Teluh TA. 2017 sejumlah kurang lebih Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa pada tahun 2019, Inspektorat Kota Sungai Penuh telah melakukan pemeriksaan reguler terhadap pengelolaan anggaran dana desa pada Desa Air Teluh Kec. Kumun Debai Kota Sungai Penuh dan berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/137/Inspektorat-5/LHP.1/2019 tanggal 16 Desember 2019, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi terjadinya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana desa pada Desa Air Teluh TA. 2018 sejumlah kurang lebih Rp. 158.168.275,- (seratus lima puluh delapan juta seratus enam puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah)
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Desa Air Teluh haruslah didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang telah di tetapkan dalam Peraturan Desa bersama antara Badan Permusyawaratan Desa beserta Kepala Desa dan Perangkat Desa mengenai hal-hal yang akan dilaksanakan di tahun depan kemudian melakukan pembahasan rancangan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang telah dilakukan evaluasi oleh Camat, untuk Desa Air Teluh dilakukan evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk Desa Air Teluh, kemudian setelah diperbaiki dan dilakukan rapat kembali oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa di sepakati perubahan rancangan sesuai dengan hasil evaluasi dan di lakukan penetapan rancangan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa oleh Kepala Desa, aparat desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang melahirkan Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa tentang Peraturan Desa APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dalam Bentuk Peraturan Desa Air Teluh yang ditanda-tangani oleh saksi ARBAIN Bin SUKARNO sebagai Kepala Desa dan oleh Camat Kumun Debai sebagai tanda telah di Evaluasi oleh Bupati/Camat dalam hal ini Camat Kumun Debai Saksi BOVI HANDRIYANTO, S.Pd, MM Bin BURHANUDDIN.
Bahwa APBDesa yang disahkan tersebut di jadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan desa yang mencakup pembayaran PTAPD (gaji/honor aparatur desa), TAPD (tunjangan aparatur desa), kegiatan operasional perkantoran, kegiatan pelaksanaan proyek desa, kegiatan pengadaan alat-alat kantor, operasional Badan Pemusyawaratan Desa dan lain-lain. Bahwa APBDesa berlaku untuk kegiatan dalam 1 (satu) tahun pelaksanaan anggaran sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa Pasal 2 ayat (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Bahwa dalam pengelolaan keuangan desa selama 1 (satu) tahun, Kepala Desa dan apartur desa /PTPKD melaksanakan pengelolaan keuangan desa dengan asas pengelolaan keuangan yang dilakukan sesuai dengan Pasal 2 (1) Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa yaitu :Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Bahwa pada kenyataannya pelaksanaan pencairan dana desa dan Alokasi Dana Desa pertahap tersebut realisasinya tidak sesuai dengan yang diharapkan karena ketidaksediaan dana/kas dan sesuai dengan pertanggungjawaban yaitu :
Bahwa Jumlah realisasi APBDES Desa Air Teluh tahun 2018 sejumlah Rp.1.599.907.293,-
Bahwa APBDES Desa Air Teluh tahun 2017 dipergunakan untuk :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, terdiri dari :
Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan sejumlah Rp.124.800.000,.
Kegiatan operasional kantor desa sejumlah Rp.101.322.568,. :
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp.84.222.568,.
Belanja modal sejumlah Rp.17.100.000,.
Kegiatan operasional BPD sejumlah Rp.59.383.732,.
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp.38.533.732
Belanja modal sejumlah Rp.20.850.000,.
Kegiatan operasional RT / RW sejumlah Rp.7.200.000,.
Kegiatan perencanaan pembangunan desa sejumlah Rp.2.274.000,.
Kegiatan pengelolaan informasi desa sejumlah Rp.12.900.000,.
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp.12.900.000,.
Kegiatan pengelolaan keuangan desa sejumlah Rp.28.200.000,.
Tunjangan kades dan perangkat desa sejumlah Rp.25.800.000,.
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp.2.400.000,.
Kegiatan pengelolaan asset desa sejumlah Rp.2.400.000,.
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp.2.400.000,.
Kegiatan peningkatan pelayanan masyarakat sejumlah Rp.4.000.000,.
Belanja modal sejumlah Rp.4.000.000,.
Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kantor desa sejumlah Rp.54.500.000,.
Belanja modal Rp.54.500.000,.
Bidang Pembangunan Desa, terdiri dari :
Drainase berlokasi di RT. 01 dengan angaran sejumlah Rp.47.821.000,.
Drainase berlokasi di RT. 03 dengan anggaran sejumlah Rp.21.939.000,.
Jalan lingkungan yang berlokasi di RT. 01 dengan anggaran sejumlah Rp.21.691.000,.
Jalan lingkungan yang berlokasi di RT. 02 dengan anggaran sejumlah Rp.20.392.400,.
Jalan lingkungan RT. 04 lokasi 1.a dengan anggaran Rp.10.953.100,.
Jalan lingkungan RT. 04 lokasi 2.a dengan anggaran Rp.10.662.000,.
Jalan lingkungan RT. 04 lokasi 3.a dengan anggaran Rp.47.697.200,.
Jembatan di RT. 03 dengan anggaran sejumlah Rp.23.153.400,.
Gedung seni dan budaya dengan anggaran sejumlah Rp.138.105.600,.
Belanja pipa air untuk pengadaan sumber air dengan anggaran sejumlah Rp.11.500.000
Bidang Pembinaan Masyarakat Desa, terdiri dari :
Kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban sejumlah Rp.11.420.000,.
Kegiatan pembinaan pemuda dan olah raga sejumlah Rp.10.525.000,.
Kegiatan pembinaan organisasi perempuan dan PKK sejumlah Rp.51.055.900,.
Kegiatan pembinaan kesenian dan sosbud sejumlah Rp.23.500.000,.
Kegiatan pembinaan Lembaga adat sejumlah Rp.9.000.000,.
Kegiatan Lembaga keagamaan sejumlah Rp.51.538.000,.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, terdiri dari :
Kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana lingkungan sejumlah Rp.39.872.000,.
Kegiatan pemberdayaan dan pengelolaan usaha ekonomi masyarakat desa Rp.77.460.000,.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang Kesehatan Rp.14.616.000,.
Kegiatan pelatihan pendirian dan pengembangan usaha masyarakat desa Rp.5.550.000,.
Penyertaan modal desa sejumlah Rp.60.643.825
Dari Kegiatan-Kegiatan tersebut diatas ada yang tidak dilaksanakan pembelian tanah untuk pembangunan Gedung seni dan budaya sejumlah Rp.53.000.000,. dan pembangunan Gedung seni dan budaya sejumlah Rp.138.105.600, selain itu berdasarkan temuan Inspektorat Sungai Penuh :
a) Ditemukan adanya silpa anggaran Desa sejumlah Rp. 312.838.277,- (tiga ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang belum disetorkan ke Kas Desa, namun anggaran tersebut sudah dicairkan dari Rekening Kas Daerah Kota Sungai Penuh.
b) Ditemukan pengeluaran yang tidak ada bukti / dokumen pertanggungjawabannya sejumlah Rp. 23.979.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), pengeluaran ini sudah tercatat di Buku Kas Umum Desa akan tetapi tidak ada bukti dokumen pertanggungjawaban pembeliannya.
c) Ditemukan kekurangan volume terhadap beberapa pekerjaan fisik sejumlah Rp. 25.618. 835,73 (dua puluh lima juta enam ratus delapan belas ribu delapan ratus tiga puluh lima koma tujuh puluh tiga rupiah), yang terdiri dari :
-
-
NO URAIAN SAT VOLUME SELISIH RAB HARGA SATUAN SELISIH RAB REAL I Jembatan RT 3 Pasangan Batu M3 8 3,92 4,08 1.036.850 4.230.348 II Drainase RT 1
Pekerjaan Drainase 1
Pekerjaan Plat Beton
M3
M3
52,728
1,368
46,34
1,07
6,38
0,30
1.036.850
4.108.656,25
6.618.731,98
1.230.131,68
III Drainase RT 3
Perkerjaan Drainase
M3 13,12 9,27 3,85 1.036.850 3.987.932,47 IV Pekerjaan Jalan RT 4
Pekerjaan Cor Beton
Pekerjaan Pasangan batu
M3
M3
20,0
12,8
16,41
11,13
3,59
1,67
1.073.600
1.036.850
3.855.512,32
1.731.539,5
V Pekerjaan Gerbang
Pekerjaan Plat Beton
Penggunaan Besi
Btg
M3
45,00
5,832
34,08
3,24
10,92
2,59
130.000
1.036.850
1.419.166,67
2.687.515,20
VI Jalan RT 1
Pekerjaan Drainase
Total 25.618.835,73
-
Bahwa APBDesa Air Teluh tahun 2018 dipergunakan untuk :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa anggaran sejumlah Rp.561.883.480,.
Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan sejumlah Rp.196.860.000,.
Kegiatan operasional pemerintahan Desa sejumlah Rp.129.806.994,.
Kegiatan operasional BPD sejumlah Rp.35.000.000,.
Kegiatan operasional RT/RW sejumlah Rp.7.200.000,.
Kegiatan perencanaan pembangunan desa Rp.6.958.000,.
Kegiatan pengelolaan informasi desa sejumlah Rp.44.300.000,.
Kegiatan pengelolaan keuangan desa sejumlah Rp.29.400.000,.
Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kantor desa sejumlah Rp.28.550.000,.
Kegiatan pengelolaan asset desa sejumlah Rp.2.400.000,.
Kegiatan pengadaan tanah untuk perkantoran dan fasilitas umum sejumlah Rp.71.808.486,.
Kegiatan pengelolaan dan penyaluran beras sejahtera Rp.9.600.000,.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa anggaran sejumlah Rp.654.258.680,.
Kegiatan pembangunan jalan desa sejumlah Rp.372.865.400,.
Kegiatan pembangunan gapura dan tanah batas desa sejumlah Rp.7.876.000,.
Kegiatan pembangunan pemeliharaan drainase sejumlah Rp.139.610.400,.
Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya sejumlah Rp.133.906.880,.
Bidang Pembinaan kemasyarakatan angaran sejumlah Rp.99.569.000,.
Kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga sejumlah Rp.14.500.000,.
Kegiatan pembinaan organisasi perempuan dan PKK sejumlah Rp.25.669.000,.
Kegiatan pembinaan kesenian dan sosbud sejumlah Rp.6.000.000,.
Kegiatan pembinaan Lembaga adat sejumlah Rp.14.300.000,.
Kegiatan keagamaan sejumlah Rp.39.100.000,.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa anggaran sejumlah Rp.268.522.222,.
Kegiatan pemberdayaan posyandu sejumlah Rp.10.023.582,.
Kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana lingkungan sejumlah Rp.63.050.000,.
Kegiatan pelatihan las sejumlah Rp.80.160.140,.
Kegiatan pelatihan salon dan tata rias sejumlah Rp.89.265.000,.
Kegiatan pelatihan kajian adat sejumlah Rp.8.023.500,.
Kegiatan keagamaan sejumlah Rp.18.000.000,.
Penyertaan modal desa sejumlah Rp.25.887.860
Dari Kegiatan-Kegiatan tersebut diatas ada yang tidak dilaksanakan yaitu kegiatan pengadaan tanah untuk perkantoran dan fasilitas umum sejumlah Rp.71.808.486,. dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya sejumlah Rp.133.906.880, selain itu berdasarkan temuan Inspektorat Sungai Penuh :
a) Terdapat silpa atas pengelolaan keuangan tahun 2018 sebesar Rp. 63.882.957bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen SPJ keuangan APBDes Desa Air Teluh TA. 2018 terdapat silpa berdasarkan realisasi keuangan tahun 2018 sejumlah Rp. 253.882.957 dan telah disetorkan oleh Bendahara Desa sejumlah Rp. 190.000.000 pada tanggal 26 Februari 2019, sehingga masih terdapat silpa yang belum disetorkan sejumlah Rp. 63.882.957
b) Terdapat kelebihan pembayaran dalam realisasi belanja sebesar Rp. 14.050.000.
c) Pembelian media informasi yang tidak efektif dan efisien sebesar Rp. 13.500.000., bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SPJ tahun 2018, terdapat pembelian 3 (tiga) unit HP Samsung senilai Rp. 13.500.000,. dimana pembelian HP tersebut tidak efektif untuk digunakan sebagai media informasi bagi desa. Sedangkan untuk media informasi desa dapat mempergunakan computer atau laptop.
d) Terdapat pajak yang belum dipungut dan disetorkan sebesar Rp. 36.714.573,.
e) Terdapat pemahalan harga dan kekurangan volume pada pekerjaan fisik sebesar Rp. 43.520.745,37 dengan rincian sbb :
-
No. Uraian Jumlah Selisih harga RAB REAL 1 2 3 4 5 1. Lokasi 1 jalan setapak / lingkungan 190.268.400 160.654.700 29.613.700 2. Lokasi 2 jalan lingkungan RT.01 12.763.000 12.584.100 178.900 3. Lokasi 3 jalan setapak / lingkungan 129.834.000 122.512.154 7.321.845 4. Lokasi 4 pembangunan gerbang 7.876.000 7.846.700 29.300 5. Lokasi 5 drainase 84.808.000 79.442.900 5.365.100 6. Lokasi 6 drainase dan jalan 7.219.600 6.858.300 361.300 7. Lokasi 7 drainase 47.583.000 47.583.000 00 8. Lokasi 8 pembangunan jalan rabat beton dan cor plat beton 40.000.000 39.349.400 650.600 Jumlah 520.352.000 476.831.254,63 43.520.745,37
Bahwa kegiatan proyek untuk APBDesa Tahun 2017 dan Tahun 2018 seharusnya di lakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang ada di Desa Air Teluh namun saksi ARBAIN tidak mempercayakan pengelolaan proyek kepada TPK dan kemudian menyerahkan kepada Terdakwa selaku Sekretaris Desa dan mengambil alih kebijakan dan membeli bahan material sendiri atau tindakan lainnya dikarenakan saksi RESI VERNANDES yang menguasai dan mengetahui setiap Rencana Anggaran Biaya (RAB) setiap kegiatan yang ada yang bersumber dari APBDesa Air Teluh sehingga memerintahkan kepada SaksiMURSALIM sebagai Kaur Pembangunan atau ke beberapa anggota TPK untuk meninjau lapangan tanpa mengikutsertakan TPK sehingga TPK tidak mengerti kondiisi bahan material yang telah dibeli jumlahnya berapa dan telah disalurkan kemana, semuanya di atur oleh Terdakwa. Ketidaktahuan terhadap jumlah material berdampak pada Tim TPK dalam membuat laporan kegiatan tidak membuat laporan dan hanya mengetahui pada jumlah yang disampaikan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ARBAIN Bin SUKARNO dan Saksi LESWATI BINTI IRWAN sebagai Bendahara tidak membuat Laporan Keuangan dan tidak mengetahui kondisi lapangan serta setiap kegiatan yang ada dalam APBDesa Air Teluh dan hanya mengetahui kegiatan dari saksi ARBAIN berdasarkan laporan Terdakwa selaku Sekretaris Desa, sehingga setiap kegiatan yang tercantum dalam APBDesa saksi ARBAIN hanya mengetahui dan menyesuaikan dengan DRK (Daftar Rencana Kegiatan) yang ada berdasarkan Laporan dari Terdakwa.
Bahwa seharusnya Tim Pengelolaa Kegiatan (TPK) mempunyai tugas antara lain :
Melaksanakan Kegiatan proyek yang ada di APBDesa Desa Nemnemleleu yang dilakukan secara swakelola;
Melakukan pengecekan setiap bahan material yang datang di lokasi kegiatan
Bahwa pada tanggal 26 Februari 2019 Terdakwa telah menyetorkan kelebihan uang Kas Desa yang ada pada dirinya sejumlah Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan pada tahun 2017 yaitu pengadaan tanah dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya namun uang kegiatan tersebut dicairkan. Selanjutnya kegiatan pengadaan tanah dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya yang tidak dilaksanakan pada tahun 2017 dianggarkan kembali dalam APBDesa 2018, kemudian kegiatan pengadaan tanah dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya tahun 2018 tidak dilaksanakan namun uang kegiatan tersebut dicairkan sejumlah Rp. 205.715.366,- (Dua Ratus Lima Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Enam Rupiah)
Bahwa terdapat pemotongan honor yang dilakukan oleh Terdakwa diantaranya honor Saksi ETI SAFREKA, S.PdI Binti SYAFE’I (Kaur Pemerintahan Desa Air Teluh tahun 2015 s/d 2018) yang mana Saksi ETI SAFREKA hanya diberikan honor sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang diterima per-tiga bulan sedangkan dalam SPJ tertera Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan.
Bahwa dikarenakan Terdakwa sudah tidak menjabat sebagai Kepala Desa Air Teluh dikarenakan masa jabatannya berakhir selanjutnya Saksi DESTERMAN (Pj. Kepala Desa) mempersiapkan persyaratan pencairan Tahap III untuk Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2018 yang telah ditanda tangani sebelumnya oleh Terdakwa sedangkan untuk segala laporannya dan hanya permohonan pengajuannya yang di tanda tangani oleh Saksi DESTERMAN (Pj. Kepala Desa) dan pelaksanaan kegiatan pada Akhir Tahun 2018 dilaksanakan sampai dengan adanya pemilihan Kepala Desa Air Teluh dilaksanakan dan penetapan Kepala Desa Air Teluh sudah di tetapkan oleh Walikota Sungai Penuh.
Bahwa Terdakwa Dalam melaksanakan APBDesa Air Teluh, Sekretaris Desa di beri kewenangan sesuai dengan Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APBDes;
Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APBDes;
Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APBDes;
mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APBDes.
Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas lainnya sebagai berikut:
Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.yaitu :
Bahwa Terdakwa tidak melaksanakan fungsinya dalam kewenangan sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Terdakwa tidak melakukan pengelolaan itu dengan baik dan benar serta partisipatif, sesuai dengan asas pengelolaan keuangan dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa yaitu :Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, Terdakwa juga tidak melibatkan TPK dalam pengelolaan kegiatan proyek yang baik dan benar dan juga tidak adanya transparansi dalam pengeluaran keuangan desa sehingga keuangan desa dapat di pergunakan untuk pembayaran kegiatan yang tidak ada dalam APBDesa berjalan tanpa persetujuan dari TPK maupun Tim Pendamping kecamatan.
Bahwa Terdakwa seharusnya melakukan penyelenggaraan pengelolaan keuangan dengan tetap memberikan ruang kepada masyarakat dan aparatur desa dengan tugas dan fungsinya dan melakukan tertib pengelolaan keuangan dengan melaksanakan kegiatan yang ada di DRK (Daftar Rencana Kegiatan) yang merupakan penjabaran APBDesa pertahapannya setiap tahunnya dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018.
Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada BAB II Asas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) “Keuangan Desa dikelola berdasarkan transparansi, akuntabilitas, partisipiatif serta dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran” dan ayat (2) “APBDesa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”.
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan ARBAIN Bin SUKARNO Selaku Kepala Desa Air Teluh (masing-masing sebagai Terdakwa dan dilakukan penuntutan terpisah) tidak menjalankan fungsi dan kewenangannya dan tidak melaksanakan penyelenggaraan keuangan sehingga terdapat laporan sebagai berikut :
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Tahun 2017 Nomor 700/74/Inspektorat-5/LHP-1/2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang pengawasan internal secara berkala penyelenggaraan Pemerintahan Desa (dana desa) pada Desa Air Teluh, dan Nomor 700/06/Inspektorat-5/LHP-1/2017 tanggal 30 Maret 2017 tentang pengawasan internal secara berkala penyelenggaraan Pemerintahan Desa (alokasi dana desa) pada Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016, terdapat pajak daerah yang belum disetor ke Kas Daerah Kota Sungai Penuh sebesar Rp 9.109.000,00 yang terdiri atas pajak restoran dan rumah makan (DD) sebesar Rp 2.856.800,00, pajak galian C (DD) sebesar Rp5.912.000,00, pajak restoran dan rumah makan (ADD) sebesar Rp 331.200,00
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Tahun 2017 Nomor 700/74/Inspektorat-5/LHP-1/2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang pengawasan internal secara berkala penyelenggaraan Pemerintahan Desa (dana desa) pada Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016 terdapat pajak PPh 21 yang belum setor ke Kas Negara sebesar Rp270.000,00.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Tahun 2017 Nomor 700/74/Inspektorat-5/LHP-1/2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang pengawasan internal secara berkala penyelenggaraan Pemerintahan Desa (dana desa) pada Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016 terdapat pemahalan atas pekerjaan fisik sebesar Rp1.288.112,33.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan inspektorat Tahun 2017 Nomor 700/06/Inspektorat-5/LHP-1/2017 tanggal 30 Maret 2017 tentang pengawasan internal secara berkala penyelenggaraan Pemerintahan Desa (alokasi dana desa) pada Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016 terdapat penggunaan anggaran untuk pembayaran tagihan WIFI bulan Januari sampai Desember 2017 (dana tahun 2016 digunakan untuk belanja tahun 2017) sebesar Rp 1.920.000.00
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Sungai Penuh nomor 700/37/Inspektorat-1/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kasus dugaan tindak pidana korupsi/penyimpangan dalam penggunaan anggaran dana desa tahun 2017 dan tahun 2018 pada Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh dimana terdapat kerugian yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp324.265.611,10.
Berdasarkan data pada dokumen pengelolaan keuangan desa yang bersumber pada Siskeudes dan APBDes, terdapat Silpa Tahun 2018 menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Sungai Penuh sebesar Rp253.882.957,00. sampai awal Tahun 2019 terhadap Silpa tersebut belum dilakukan penyetoran ke rekening kas Desa. namun pada tanggal 26 Februari 2019, Kepala Desa (ARBAIN) melakukan penyetoran ke Rekening Kas Desa sehingga terdapat Silpa yang telat setor sebesar Rp.190.000.000,00.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan nilai Kerugian Negara atas Pengelolaan APBDes Tahun 2016 sampai dengan awal Tahun 2019 pada Desa air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota sungai Penuh sebesar Rp526.852.723,43 secara terinci dapat terlihat pada tabel berikut :
Bahwa berdasarkan Tabel Rekapitulasi Perhitungan Kerugian Negara Pada Desa Air Teluh Tahun 2016 sampai dengan awal Tahun 2019 (Per 31 Januari 2019 Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp526.852.723,43 (lima ratus dua puluh enam juta delapan ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga koma empat puluh tiga rupiah dengan rincian pada masa Terdakwa menjabat Kepala Desa Air Teluh sebesar Rp. 513.506.114,43- (lima ratus tiga belas juta lima ratus enam ribu seratus empat belas koma empat puluh tiga rupiah) dan saksi DESTERMAN selaku Pj. Kepala Desa Air Teluh sebesar Rp. 13.346.609,- (tiga belas juta tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratus sembilan rupiah)
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Terdakwa Selaku Sekretaris Desa Air Teluh bersama-sama dengan ARBAIN Bin SUKARNO Selaku Kepala Desa Air Teluh (masing-masing sebagai Terdakwa dan dilakukan penuntutan terpisah), maka jumlah kerugian keuangan Negara dalam hal ini kerugian keuangan Pemerintah Kota Sungai Penuh yang diakibatkan oleh Terdakwa untuk memperkaya dirinya atau orang lain adalah sebesar Rp. 513.506.114,43- (lima ratus tiga belas juta lima ratus enam ribu seratus empat belas koma empat puluh tiga rupiah) sesuai dengan Laporan Tim Inspektorat Kota Sungai Penuh sebagaimana tertuang dalam surat Nomor surat 700/42/Inspektorat-1/LHP.1/XI/2021 tanggal 18 November 2021 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Tentang Pemeriksaan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2016 sampai dengan awal Tahun 2019 (Per 31 Januari 2019) pada Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Ke-2 KUHP.Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb tanggal 28 Desember 2021 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Keberatan dari Terdakwa tidak diterima ;
Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor; 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb atas nama Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN tersebut di atas ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Eti Safreka, S.Pd.I Binti Syafe’i, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi saat ini bekerja sebagai Kaur Pemerintahan Desa Air Teluh sejak tahun 2015;
Saksi tidak memiliki Surat Keputusan / SK, karena SK tersebut tidak diberikan oleh Kepala Desa Air Teluh yaitu Pak ARBAIN yang mana saat itu Kadesnya adalah Pak Arbain;
Sekdes Air Teluh saat itu di jabat oleh Pak Resi Vernandez (Terdakwa);
Pak Arbain menjabat sebagai Kades sejak dari Tahun 2012 s/d Tahun 2018.
Pak Resi Vernandez menjabat sebagai Kade sejak Tahun 2015 s/d Tahun 2019;
Baik Pak Resi maupun Pak Arbain bukan merupakan PNS, namun ada memiliki penghasilan dari pekerjaannya selaku Perangkat Desa;
Saksi ada mendapatkan gaji selaku Kaur Pemerintahahn Desa Air Teluh dan gaji itu di berikan oleh Pak Arbain sejak Tahun 2015 kepada saksi;
Kegiatan Desa meliputi Pembangunan Fisik Desa dan juga Pemberdayaan Desa.
Dana untuk melakukan kegiatan tersebut berasal dari Pusat;
Saksi melakukan tugas selaku Kaur Pemerintahan Desa Air Teluh berdasarkan Arahan Kades Arbain;
Dana Desa berasal dari APBN.
Saksi tidak mengikuti Kegiatan Desa di kurun waktu 2017-2018, karena saksi saat itu sedang hamil besar, melahirkan dan mempunyai Anak Kecil;
Yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kaur Pemerintahan Desa Air Teluh pada kurin waktu 2017-2018 adalah Sekdes (Sekretaris Desa) Air Teluh atas nama RESI VERNANDES;
Saksi sudah pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik sebelumnya;
Semua keterangan yang saksi berikan di hadapan Penyidik benar adanya;
Kaur Pemerintahan bertugas sesuai dengan Arahan yang di berikan oleh Kades;
Ya, saksi hanya mengerjakan apa-apa saja yang di perintahkan oleh Kades, itu saja;
Kaur Pemerintahan memgurus tentang surat-menyurat, dan soal kependudukan;
Saksi mengetahui soal adanya selisih honor pada Laporan Inspektorat, yang seharusnya di terima Rp. 1.008.000,- tapi di potong 408.000,- sehingga uang yang di terima adalah sebesar Rp. 600.000,- dan saksi dengar di desa lain jug aberlaku pemotongan seperti itu;
Setiap Honor di terima di rumah Kades Arbain;
Saksi terima Rp. 600.000,-;
Di tanda tangani dalam kuitansi sebesar Rp. 600.000,-;
Semua honornya dipotong;
Saksi tidak tahu di kemakan uangnya;
Ada saksi tanyakan ke Kades soal pemotongan dana, dan Kades Arbain menjawab memang segitu besaran honornya;
Pemotongan Honor sejak tahun 2015, semenjak saksi menjadi Kasi pemerintahan di Desa Air Teluh;
Saksi selaku Kaur Pemerintahan Desa Air Teluh sejak tahun 2015 sampai dengan sekarang;
Saksi ada menerima honor sebagai Kaur Pemerintahan Desa Air Teluh setiap bulan sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang saksi terima per-tiga bulan yang diberikan oleh Sekdes Air Teluh dari Terdakwa RESI VERNANDES. Sehingga besaran yang saksi terima adalah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Untuk pembayaran honor itu kadang-kadang dilakukan di tempat Kades dan kadang juga dilakukan di tempat Sekdes;
Saksi tidak tahu itu uang siapa, tapi yang membayarkan adalah Sekdes Resi.
Yang serahkan uang honornya Bendahara bersama dengan Kades;
Honor di bayarkan Rp. 600.000,- dan di serahkan per 3 bulan dan ada tanda tangan SPJ;
Saksi tidak tahu yang melakukan pemotongan honorer. Karena saksi tanda tangan 600 Ribu dan dapatnya pun 600 ribu;
Yang menyaksikan terima uang honor adalah : semua Kaur, Kades, Sekdes dan di saksikan oleh Kades dan Sekdes juga;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat : Keberatan atas keterangan saksi yaitu pada poin : Saksi mengatakan bahwa bahwa ada pemotongan honorarium yang dilakukan oleh saya-selaku Sekdes Air Teluh;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan bahwa ia tidak mengatakan hal tersebut selama persidangan berlangsung;
Mursalim Bin mat Tani dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saat ini saksi bekerja sebagai Kaur Pembangunan Desa Air Teluh;
Saksi adalah selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Untuk Tahun 2017 dan 2018;
Ada pekerjaan fisik yang dilakukan di Desa Air Teluh tahun 2017 dan 2018 yang awalnya adalah diadakannya Musrenbang;
Saksi saat itu bekerja sebagai Kaur Pembangunan Desa Air Teluh;
Tugas dan kewenangan saksi selaku Kaur Pembangunan Desa Air Teluh adalah melaksanakan perintah Kepala Desa terkait dengan pembangunan fisik di Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh dan selain sebagai Kaur Pembangunan saksi juga ditunjuk oelh Kepala Desa sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan.
Dasar saksi bekerja adalah berdasarkan Peraturan yang berlaku;
Yang menjadi perangkat Desa Air Teluh pada Tahun 2017 yaitu sebagai berikut :
ARBAIN selaku Kepala Desa
RESI Vernandes selaku Sekretaris Desa
LESWATI selaku Bendahara Desa / Kaur Keuangan
MURSALIM selaku Kaur Umum dan Perencanaan / Kaur Pembangunan
ETI SAFREKA selaku Kasi Pemerintahan
MURSALIM selaku Kaur Perencanaan Umum
JOHAR selaku Kasi Kesra
Kadus : - TARMIZI (dusun Sungai Rampuh I)
YUSRAN (dusun Sungai Rampuh II)
SUPARDI (dusun Harapan III).
MAT SIR (dusun Harapan IV).
Kegiatan yang saksi lakukan adalah pembangunan Fisik desa;
Dananya berasal dari PAGU;
Material untuk pembangunan sudah tersedia di Rumah Kades, tapi saksi tidak mengetahui siapa yang telah memesannya;
Upah Tukang di bayar oleh Sekdes : Pak Resi vernandez;
Saksi selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan saksi juga sebagai buruh/ pekerja bangunanm di berikan borongan oleh Sekdes Resi Vernandez;
Upah saksi di bayar oleh Pak Sekdes Resi Vernandez;
Saksi sudah tidak ingat jumlahnya;
Seingat saksi, di Tahun 2017 : Pembangunan drainase
Tahun 2018 : Pembangunan Drainase dan Gapura Desa juga;
Saksi diupah secara borongan, jika pekerjaan fisik telah selesai di bayarkan, maka saksi mendapatkan pembayaran;
Pembayaran dilakukan oleh Sekretaris Desa : Resi Vernandez;
Saksi tidak pernah di berikan uang lainnya dari Terdakwa Resi Vernandez;
Saksi ada menerima gaji sebagai Kaur Pemerintahan Desa Air Teluh sejumlah Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang saksi terima per-tiga bulan;
Ya, saksi tanda tangani tanda terima uang sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Saksi menerima uang honorarium;
Ada Kadus yang di potong honorariumnya;
Saksi sudah pernah di periksa di hadapan Penyidi sebelumnya;
Semua keterangan yang saksi berikan di hadapan Penyidik benar adanya;
Yang mengerjakan pekerjaan fisik adalah warga desa setempat;
Bahan material itu berasal dari Kades;
Tugas saksi selaku Kaur pembangunan adalah sebagai Tukang Bangunan;
Saksi ada mengikuti Musrenbang untuk melakukan perencanaan pembangunan;
Saksi tidak tahu;
Ada dimasukkan dalam Musrenbang untuk perencanaan pembangunan gedung seni dan budaya di Desa Air Teluhl
Tidak terlaksana pembangunan gedung seni dan budaya di Desa Air Teluh
Saksi tidak tahu;
Saksi tidak tahu karena saksi tidak di beri tahu;
Saksi tidak tahu apa-apa;
Saksi pernah menjadi TPK Desa Air Teluh di Tahun 2017;
Saksi ada melakukan pembangunan drainase dan jalan desa di Tahun 2017.Ada pembangunan drainase di RT. 1 yang saksi sudah lupa berapa anggarannya.
Ya, saksi bekerja merangkap sebagai tukang bangunan;
Ada RAB yang di berikan oleh Sekdes Resi;
Saksi di berikan upah oleh Sekdes Resi;
Saksi tidak tahu. saksi bekerja menukang, bahan material sudah ada. Jika bahan material sudah habis ataua kurang, saksi akan memintanya kepada Sekdes Resi. Karena Sekdes Resi yang punya wewenang dan saksi hanya selaku Anak buahnya saja;
Saksi ada membuat drainase dan jalan lingkungan di RT. 3 dengan Anggaran 21 Juta;
Ya, saksi ada melakukan pekerjaan fisik di RT. 4. Tapi saksi sudah lupa lokasinya dimana;
Tidak ada;
Tidak tahu;
Ada pembangunan jalan desa senilai 372 Juta;
Saksi sudah lupa;
Saksi tidak mengetahuinya secara pasti. Saksi hanya mendengar soal adanya kerugian Negara dari Inspektorat.
Tidak terlaksana;
Uangnya sudah dianggarkan.
Saksi tidak tahu kemana pergi uangnya;
13 Juta itu untuk pemasangan lampu yang belum terpasang dan di bayar oleh pihak ketiga;
Setahu saksi, tidak ada penambahan harta yang signifikan dari keduanya;
Saksi hanya menerima uang honor saja;
Ya, saksi yang menjabat sebagai TPK;
Saksi ikut Musrenbang;
Ya, hasil musrenbang ada dilaksanakan oleh Perangkat Desa;
Hal tersebut karena mengambil borongan pekerjaan dari Sekdes. Makanya saksi meminta kepada Sekdes jika ada bahan material yang kurang.
Saksi tidak paham, yang penting bagi saksi pekerjaannya selesai dan sesuai dengan RAB yang ada.
RAB berasal dari Sekdes Resi;
Saksi sebagai TPK melakasanakan kegiatan di Desa Air Teluh dan saksi menerima honor di rumah Kades. Itu saja. Saksi juga tidak terima uang apapun dari Sekdes Resi;
Saksi melakukan pembangunan drainase, pembuatan jalan lingkungan, poembuatan gerbang desa;
Ada kegiatan desa yang tidak terlaksana yaitu kegiatan pembangunan gedung seni dan budaya;
Kegiatan pembangunan gedung seni dan budaya tidak terlaksana karena belum ada kompromi antara Kades dengan kami semua perangkat desa lainnya;
Saksi jelaskan saksi tidak melihat Pak Sekdes membawa material tapi material memang diambil dari gudang milik Kades karen ayang pegang uang adalah Kades Arbain;
Saksi mengetahuinya karena bendahara Desa yang mengatakan demikian;
Saksi tdak tahu siapa yang bertangggung jawab erhadap gudang material, karena gudang tersebut tidak dikunci;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat : Keberatan Atas Keterangan Saksi,yaitu pada poin :
Bahwa Terdakwa merasa tidak pernah memberikan borongan pekerjaan kepada saksi;’
Bahwa Terdakwa merasa tidak pernah melibatkan saksi dalam kegiatan desa
Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi mengatakan bahwa Terdakwa Resi Vernandez pernah memberikan borongan kepada saksi sewaktu berada di rumah kades Arbain sebelum pelaksanaan kegiatan, dan saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Mukhtar, S.Pd. Bin Mukimin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Tugas dan tanggungjawab Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah sebagai berikut:
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Saksi tidak mengetahuinya;
Kades dijabat oleh Arbain dan Sekdes di jabat oleh Resi Vernandez;
Pernah diadakan pertemuan;
Dana Desa digunakan untuk pembangunan jalan, pembangunan gedung.
Setahu saksi ada dianggarkan untuk pembelian tanah dan pembangunan Gedung Seni dan Budaya
Tidak ada pembangunan Gedung Seni dan Budaya di Desa Air Teluh;
Terhadap dana yang telah di anggarkan, saksi tidak tahu kemana perginya;
Saksi sudah pernah di periksa di hadapan Penyidik sebelumnya;
Saksi telah membenarkan semua keterangannya dalam BAP;
Saksi tidak ada melakukan pengecekan;
Anggota BPD Desa Air Teluh ada 7 (tujuh) orang.
Dengan susunan :
Saksi sendiri-Mukhtar, Spd (ketua).
Agusril (wakil)
Idon (sekretaris)
Wardati (anggota)
Mardo (anggota)
Refya Erni (anggota)
Resi Vernandez di gantikan oleh Wirda, S.pd (anggota).
Saksi selaku Ketua BPD mengadakan pengawasan dari tahun 2016;
Sampai saat ini BPD Air Teluh masih ada;
Tidak ada gedung seni dan budaya di Desa AirTeluh;
Saksi tidak tahu;
Yang melantik Desterman selaku Pjs. Kades Air Teluh adalah Walikota Sungai Penuh;
Setahu saksi, ada masalah soal pengadaan fisik di Desa Air Teluh yaitu pembangunan gedung seni dan budaya di Desa Air Teluh, itu saja yang saksi ketahui;
Sejauh ini tidak ada protes dai masyarakat Desa Air Teluh;
Ada diadakan Musrenbang;
Ada Kaur Pemerintahan Desa Air Teluh mengikuti Musrenbang;
Ada kegiatan dalam APBDEs yang tidak terlaksana;
Contoh kegiatan yang tidak terlaksana adalah Pembelian tanah dan pembangunan gedung seni dan budaya di Desa Air Teluh;
Ya, kegiatan pembangunan drainase dan plat beton terlaksana;
Ya. Ada kegiatan pemeriksaan dari pihak Inspektorat;
Ada memiliki RAB dalam setiap kegiatan;
Saksi tidak tahu;
BPD bekerja hanya sebatas di Musrenbang saja;
Tidak ada Laporan pertanggung jawabannya terhadap kegiatan-kegiatan tersebut;
Tidak ada Laporan Kegiatan dan saksi hanya melihat langsung ke Lapangan, apakah pekerjaan itu beres atau tidak;
Saksi mengetahui pembelian tanah dan pembangunan gedung seni dan budaya saat diadakan Musrenbang 2017 dan ada dianggarkan lagi;
Saksi tidak tahu kemana perginya uang anggaran untuk pembelian tanah dan pembangunan gedung seni dan budaya karena saksi memang tidak tahu administrasinya seperti apa;
Ada dan kegiatan tersebut dilakukan secara swakelola;
Saksi tidak tahu berapa panjang jalan desanya, tapi memang panjang jalannya dan lokasi jalan berada di RT. 1 dan RT. 4 dan kegiatan pembangunan dilakukan di Tahun 2018;
Desa Air Teluh memiliki banyak sawah, sehingga di perlukan pemeliharaan drainase yang banyak dan untuk perawatan drainase itu memang terlaksana semuanya;
Saksi tidak tahu;
Ada Pendamping Desa;
Ada di berikan Arahan oleh Pendamping Desa dulunya, sekarang tidak;
Ya, ada temuan untuk pembangunan fisik gedung seni dan budaya;
Untuk Pembangunan jalan, sudah dilaksanakan, dan memang ada temuan dari pihak Inspektorat, soal volume pengerjaan. Tapi saksi tidak tahu secara pasti seperti apa karena itu urusan Inpektorat;
Ya, saksi sebagai Tokoh Masyarakat;
Ya. Saksi selaku Ketua BPD Desa Air Teluh;
Kegiatan yang tidak terlaksana adalah kegiatan pembangunan gedung seni dan budaya. Kalau untuk kegiatan yang lainnya, itu bagus sesuai dengan mutu dan sesuai dengan yang di rencanakan;
Yang berwenang menurut saksi adalah Keduanya Kades dan Sekdes;
Saksi tidak bisa menjawabnya;
Yang membuat Laporan di Desa Air Teluh adalah Sekdes Resi;
Saksi sudah seringkali mengingatkan keduanya, namun tidak di idahkan;
Saksi menerima Laporan Kegiatan secara tertulis saja;
Setahu saksi, untuk APBDes dalam Musrenbang itu di tanda tangani oleh Kades;
Untuk BPD, tidak sampai ke dokumen Kuitansi ataupun ke Laporan Pertanggung jawaban, itu semua adalah urusan Kades;
Tidak pernah. Terdakwa Resi Vernandez selaku Sekdes Air Teluh selalu koordinasi dengan saksi selaku Ketua BPD.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan atas Keterangan Saksi;
LESWATI BINTI IRWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi adalah sebagai Bendahara Desa Air Teluh Kota Sungai Penuh sejak September 2012 s/d Desember 2018.
Saat itu Kades di jabat oleh Pak Arbain dan Sekdes di jabat oleh Pak Resi Vernandez;
Bendahara Desa berfungsi untuk mencairkan dana desa dan memberikan nya kepada Kepala Desa;
Pertanggung jawaban terhadap uang, di buat oleh Sekdes : Pak Resi Vernandez;
Karena memang Sekdes yang membuat pertanggung jawabannya;
Uang Anggaran Desa di pegang langsung oleh Pak Kades;
Yang menyiapkan dokumen bukti adalah Pak Sekdes : Resi Vernandez;
Yang membuat SPJ adalah Pak Sekdes Resi Vernandez;
Untuk kwitansi, Pak Sekdes juga yang membuatnya, saksi hanya membantu- bantu saja;
Pencairan ADD di Tahun 2017 ada 3 tahap, sedangkan untuk tahun 2018 ada 2 tahap;
Untuk tahun 2017 dan 2018, tidak ada pajaknya;
Saksi tidak pernah mendapatkan uang pencairan;
Pengguna Anggaran Desa Air Teluh adalah Kades-Resi Vernandez;
Semua pekerjaan yang dilakukan di Desa Air Teluh ini telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku;
ADD di pergunakan untuk pembangunan;
Yang melakukan pekerjaan fisik di Desa Air Teluh adalah masyarakat Desa setempat;
Setahu saksi tidak menggunakan sistem lelang;
Terhadap pengeluran untu pembayaran Honorarium, apakah hal tersebut ada di masukkan ke dalam Laporan Keuangan Saksi tidak tahu;
Ada di kumpulkan uangnya dan di bagi;
Dana yang di cairkan tersebut berasal dari Kas Desa;
Untuk Honor itu pembayarannya dari ADD;
Saksi dan Kades Arbain yang membagikan uang Honor;
Saksi menjadi Bendahara Desa Air Teluh sejak Tahun 2012;
Saksi selaku Bendahara Desa tidak membuat Laporan Keuangan karena peraturannya yang berubah-ubah terus;
Laporan Keuangan di buat oleh Sekdes Resi Vernandez;
Saksi pernah menandatangani SPJ;
Ya, saksi membaca SPJ terlebih dahulu sebelum menandatanganinya;
Dokumen untuk pencairan disusun oleh Kades Arbain dan Sekdes Resi;
Terhadap kekurangan tersebut, saksi tidak mengetahuinya;
Benar, saksi adalah selaku Bendahara Desa Air Teluh;
Saksi menjabat sebagai Bendahara Desa Air Teluh sejak Tahun 2012 s/d Tahun 2019;
Saksi bisa membuat SPJ, dan jika saksi tidak bisa. Maka saksi minta bantuan kepada Pak Sekdes Resi;
Saksi bersama-sama dengan Pak Kades Arbain yang mencairkan dana desa;
Bukan saksi yang memberikan uangnya;
Uang Kas Desa saksi inisiatif memberikannya kepada Pak Kades karena saksi acapkali tidak ada di rumah dan saksi takut menyimpan uang di rumah;
Sekdes Resi berulang kali mengingatkan soal hal tersebut kepada saksi setiap ada pencairan dana;
Tujuan Sekdes mengingatkan saksi sebagai pegangan jika ada terjadi hal-hal yang tidak di inginkan;
Setahu saksi, tidak terlaksananya pembangunan gedung seni dan budaya adalah karena tanahnya yang tidak ada dan waktu yang sudah tidak cukup lagi di Tahun 2017;
Saksi memgetahuinya dari Sekdesa Resi ketika saksi bertanya masalah pembangunan gedung seni dan budaya;
Uang Anggaran Desa di pegang oleh Kades Arbain;
Saksi sudah lupa, apakah pernah saksi bertanya atau tidak kepada Kades Arbain;
Ya, uang 190 Juta di kembalikan oleh Kades Arbain;
Uangnya di kembalikan beberapa hari sebelum Pjs. Kades Desterman dilantik;
Ya, saksi yang kembalikan uangnya saat itu saksi jug ameminta nOmor Rekening Korannya;
Saksi yang tanda tangan pada slip;
Pencairan dana di lakukan di Bank 9 Jambi;
Yang tanda tangan dalam pencairan dana adalah saksi selaku Bendahara bersama-sama dengan Kades Arbain;
Uangnya di simpan oleh Kades Arbain di rumahnya;
Ya, saksi sudah lama menjabat sebagai Bendahara Desa;
Yang mengisi data pada Siskeudes adalah Sekdes Resi;
Saksi tidak ada menyimpannya dan saksi tidak mengetahui siapa yang menyimpannya;
Saksi tidak mengetahuinya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat : Keberatan atas Keterangan Saksi yaitu pada poin saksi mengatakan : bahwa untuk dana honor di bagikan di rumah Kades Arbain, dan saya selaku Sekdes memotong dana honorarium tersebut.
Atas keberatan Terdakwa, saksi mengatakan tidak pernah berkata seperti itu dalam persidangan ini;
Desterman, S.Ap Bin Nawawi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Pjs. Kades Air Teluh sejak bulan November Tahun 2018 sampai dengan bulan desember Tahun 2019;
Selama saksi menjabat sebagai Pjs. Kades Air Teluh ada melakukan pengelolaan Anggaran Desa Air Teluh;
Bahwa tugas dan tangggung jawab saudara selaku Pjs Kades Air Teluh yaitu :
Mengayomi masyarakat;
Melayani masyarakat dalam hal kepengurusan surat menyurat;
Dalam hal keuangan megesahkan APBDES yang akan dilaksanakan sesuai dengan hasil musrembang desa bersama tokoh masyarakat, BPB dan lembaga-lembaga yang ada di desa.
Sekretaris Desa dijabat oleh RESI VERNANDES, Kaur Pemerintahan dijabat oleh JOHAR, Kaur Pembangunan dijabat oleh MURSALIM, Bendahara/Seksi Keuangan dijabat oleh LESWATI, Kaur Kemasyarakatan dijabat oleh ETI SAFREK;
Ada pencairan ADD saat saksi selaku pjs. Kades.
Jumlah pencairannya sekitar 300 jutaan, itu untuk ADD;
Tidak ada saksi membuat laporan pertanggung jawaban;
Pencairan untuk pembangunan gedung seni dan budaya dilakukan di zaman Kades yang lama;
Kades yang lama di jabat oleh Arbain.
Yang membuat dokumen SPJ pencairan dana desa pada saat saksi menjabat Pjs Kades Air Teluh tahun 2018 adalah Bendahara Desa-Leswati bersama dengan Sekretaris Desa-Resi Vernandez.
Peranan sekretaris desa adalah menyiapkan administrasi-administrasi desa untuk kelancaran pembangunan desa dan membuat laporan-laporan hasil dari kegiatan-kegiatan pembangunan di desa.
Adapun mekanisme pencairan dana desa pada saat saksi menjabat Pjs Kades Air Teluh tahun 2018 yaitu saksi selaku Pjs Kepala Desa memerintahkan bendahara desa untuk penarikan uang di rekening kas desa untuk pembangunan jalan desa kemudian dana tersebut diserahkan bendahara serahkan kepada sekretaris desa untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan, kemudian pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan desa setelah selesai sekdes melapor kepada saksi bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan desa telah selesai dilaksanakan dan saksi juga memerintahkan sekdes untuk melengkapi dokumen-dokumen kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan jalan desa sebagai persyaratan kelengkapan SPJ, bukti pembelanjaan barang-barang yang dibutuhkan dalam pembangunan tersebut
Jumlah Kas di rekening Desa Air Teluh saat saksi baru menjabat Pjs Kades Air Teluh sejumlah Rp.8.943.909,- (delapan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu sembulan ratus sembilan rupiah).
Ada kegiatan fisik berupa pembangunan jalan desa
Lokasi pembanguan jalan desa berada di RT.003 tembus ke RT.004
Yang mengerjakan pembangunan jalan desa pada saat saksi menjabat Pjs Kades Air Teluh tahun 2018 adalah masyarakat setempat Desa Air Teluh Dusun Harapan
Yang membuat RAB nya adalah Sekretaris Desa-Resi Vernandez;
Yang memegang anggaran termasuk pembelian material, pembayaran honor semua dilakukan oleh Sekretaris Desa sdr. Resi Vernandes.
Saksi tidak tahu;
Uang 91 Juta itu adalah hitungan Pajak selama saksi menjadi Pjs. Kades Air Teluh;
Saksi menjabat sebagai Pjs. Kades Air teluh sejak 27 September 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019;
Saksi tahu dengan pembangunan gedung seni dan budaya di Desa Air Teluh dan pemabngunan gedung tersebut tidak terlaksana; Terhadap pembangunan gedng seni dan budaya yang tidak terlaksana Saksi tidak bisa melakukan apa-apa karena tidak dianggarkan pembangunan gedung tersebut di Tahun 2018, jadi tidak ada dananya untuk membangun gedung;
Saksi mengikuti Musrenbang di Tahun 2017;
Ada temuan Inspektorat sewaktu saksi menjabat sebagai Pjs. Kades Air Teluh yaitu sebesar 13 Juta Rupiah yang harus di kembalikan;
Ya, Terdakwa pernah meminta hal tersebut kepada saksi untuk menindaklanjutinya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat : Tidak Keberatan atas keterangan saksi;
BOVI HANDRIYANTO, S.Pd, MM Bin BURHANUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi saat ini bekerja sebagai Camat Kumun Debai Kota sungai Penuh sejak bulan Juni Tahun 2017;
Saksi di periksa 3 (tiga) kali di hadapan Penyidik;
Semua Keterangan yang saksi berikan di hadapan Penyidik benar adanya;
Saksi tahu sebabnya yaitu karena ada masalah Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Resi Vernandes selaku Sekdes Air Teluh dan Terdakwa Arbain selaku Kades Air Teluh
Saksi mengetahui ada maslah dari Surat kabar dan juga dari surat panggilan yang dilayangkan oleh Penuntutu Umum kepada saksi;
Terdakwa adalah sebagai Sekretaris Desa Air Teluh.
Yang menjadi Kepala Desa Air Teluh pada tahun 2013 s/d tanggal 21 September 2018 adalah Sudara ARBAIN, sedangkan dari bulan september 2018 s/d Desember 2019 dijabat jabatan Kades Air Teluh di pegang oleh Pjs. Saudara Desterman, S.AP
Ya. Arbain menjai Kades berdasarkan Pilkades dan menjabat sebagai Kades di tahun 2013;
Sekdes di pilih oleh Kades;
Tugas Camat Dalam Hal Pembinaan dan Pengawasan Desa, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Dalam BAB XI Pasal 154
Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan Desa.
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
Fasilitasi Penyusunan Perdes & Perkades
Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa
Fasilitasi pengelolaan keuangan desa & pendayagunaan aset desa
Fasilitasi Penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
Fasilitasi pelaksanaan tugas kades & perangkat desa
Fasilitasi pelaksanaan pilkades
Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD
Rekomendasi pengangkatan & pemberhentian perangkat desa
Fasilitasi sinkronisasi perencanaan pemb. Daerah dgn pembangunan desa
Fasilitasi penetapan lokasi PKP
Fasilitasi penyelenggaraan ketentraman & ketertiban umum
Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi & kewajiban lembaga kemasyarakatan
Fasilitasi penyusunan perencanaan Pembangunan partisipatif
Fasilitasi kerjasama antar-desa & KSD dgn pihak ketiga
Fasilitasi penataan, pemanfaatan & pendayagunaan ruang desa serta penetapan & penagasan batas desa
Fasilitasi penyusunan program & pelaks. Pemberdy. Masy.
Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya
Koordinasi pelaksanaan PKP di wilayahnya
Dalam pelaksanaanya secara umum, Camat perlu mengetahui penggunaan Dana Desa;
Musrenbang dilaksanakan setiap awal tahun untuk penggunaan dana desa;
Dana desa berasal dari Pusat, daerah dan propinsi;
Dana desa turun ke Rekening Desa;
Rekening Desa di pegang oleh Bendahara desa;
Yang berhak mencairkan dana desa adalah Bendahara desa dan di setujui oleh Kades setempat;
Dana Desa yang di cairkan berguna untuk membiayai Kebutuhan Desa yang telah ada di dalam APBDes;
Penarikannya dilakukan dengan mengambil uang yang ada di rekening desa;
Kades bisa mengeluarkan Peraturan yang disebut dengan Perdes;
Dana Desa dari Pusat berasal dari Kemendes;
Tidak. Dananya masuk Ke Kota terlebih dahulu.
Dana dari Provinsi masuk ke Kota juga terlebih dahulu;
Saksi selaku Camat harus mengikuti Musrenbang;
Isi Perdes tahun 2017 adalah tentang APBDes Tahun 2017, dimana hal tersebut mencakup : Pendapatan, Pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana desa (ADD). Dan hal tersebut biasanya dilakukan di aawal tahun;
Terhadap penggunaan dana desa Harus dilakukan pertanggung jawaban anggaran di akhir tahun anggaran;
Tidak ada Laporan realisasi di Tahun 2017 dari Desa Air Teluh;
Tidak Ada Laporan Realisasi di tahun 2019;
Jabatan Arbain selaku Kades Air Teluh berakhir pada blan september 2018.
Kades tidak ada batas maksimal unntuk di pilih;
Sekdesnya adalah Resi Vernandes;
Setahu saksi, Desa Air Teluh tidak membuat Laporan Realisasi. Yang bertanggung jawab terhadap laporan Realisasi ada Kades dan Bendahara Desa;
Laporan Realisasi yang dibuat Desa harusnya dikirim ke Kecamatan supaya tidak ada penyimpangan;
Kades Pengganti adalah Desterman namun ststusnya hanya sebagai Pjs saja karena Kades yang definitif belum ada, menunggu Pilkades serentak;
Ada dilakukan pemeriksaan terhadap kades Air Teluh dan di temukan adanya penyimpangan.
Penyimpangan yangcterjadi adalah adanya temuan pajak dan temuan Silpa yang tidak di setorkan;
Ada dilakukan Audit oleh Inspektorat Kota Sungai Penuh;
Yang Audit Desa BPKP, namun jika tidak selesai baru ke Inspektorat pelimpahannya;
Sekdes diangkat adalah Kuasa dari Kades setempat;
Bendahara Desa bertugas menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar, menatausahakn dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDes; ;
Terhadap pengeluaran dana desa, memang ada syarat-syaratnya;
Setiap APBDes harus di tanda tangani oleh Kades;
Bisa digunakan untuk membangun gedung dengan menggunakan SPJ;
Saksi sudah lupa;
Pembayaran Gaji aparatusr Desa menggunakan Dana dari Alokasi Dana Desa (ADD);
Saksi sudah lupa;
Tidak ada Pendapatan desa;
Emi Putriyanti aadlah Kasi Ekobang pada Kantor Camat Kumun Debai dan saksi Emi Putriyanti adalah selaku Anggota Tim Verifikasi dan Evaluasi Penyusunan Perdes APBDes di tingkat Kecamatan Kumun Debai bersama-sama dengan Kasi Pemerintahan an. Winda Siska, Kasubag Perencanaan & Keuangan an. Budraini dan saksi sebagai penanggung jawab.
Adapun Tugas dan wewenang Emi Putriyanti selaku Anggota Tim Verifikasi dan Evaluasi Penyusunan Perdes APBDes di tingkat Kecamatan Kumun Debai adalah melakukan Verifikasi dan Evaluasi Penyusunan Perdes APBDes yang diajukan oleh Kepala Desa sewilayah Kecamatan Kumun Debai.
Ya, saksi mengikuti Musrenbang;
Musrenbang Desa dilaksanakan oleh Kades. Saat itu Kades Air Teluh atas nama Arbain mengadakan Musrenbang, tapi saksi lihat Kadesnya agak ketakutan saat itu, tapi saksi tidak tahu apa sebabnya.
Saksi ada mengadakan upaya monitoring;
Saksi tahu adanya pembangunan gedung seni dan budaya pada Desa Air Teluh untuk Tahun Anggaran 2017/2018, namun gedung tersebut malah tidak di bangun padahal anggarannya ada di APBDes;
Saksi tidak tahu apa sebabanya gedung tersebut tidak dibangun, dan pihak Desa tidak proaktif melaporkan apa kendalanya kepada saksi selaku Camat. Hanya saja dari yang saksi tahu, kendalanya adalah tidak adanya tanah dan kurangnya kerja sama yang baik dari masyarakat setempat soal pembangunan gedung seni dan budaya tersebut;
Ada. Dalam bentuk laporan yang ada kolom-kolomnya. Realisasi Anggaran namanya.
Ada 3 jenis dana bantuan untuk desa, yaitu : Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Bantuan Provinsi;
Tugas Camat hanya memverifikasi saja;
Tidak perlu persetujuan camat;
Ada kegiatan yang tidak terlakasana / terealisasi yaitu : Pembangunan gedung seni dan budaya;
Saksi tidak tahu dimana dana itu berada, tapi setahu saksi dana itu belum dikembalikan;
Ada 9 Desa di Kecamatan kumun Debai;
Yang dibicarakan dalam Musrenbang Desa adalah soal PAGU Anggaran Desa;
Saksi mengikuti Musrenbang Desa di Tahun 2018 dan 2019, sedangkan Tahun 2017 saksi tidak ikut Musrenbang Desa di karenakan Saksi baru menjabat pada bulan Juli Tahun 2017;
Ada 3 Mata Anggaran yang di kelola, yaitu : ADD : 700 Juta
DD : 800 Juta
Dana Provinsi : 60 Juta
Tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban;
Ya, saksi tahu.
Setahu saksi, saat saksi lihat di Panggilan, ada kerugian Negara yaitu bangunan gedung yang tidak dikerjakan oleh Terdakwa Resi Vernandes dan Arbain;
Saksi tidak tahu berapa kerugian negara yang di timbulkan;
Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
Tidak bisa. Jikapun dana bisa cair, maka hal tersebut dapat di indikasikan adanya pemalsuan tanda tangan. Tapi finalnya di verifikasi oleh Tim Kota;
Saksi tidak tahu, hanya dengar-dengar saja ada suara sumbang yang menyebutkan bahwa Arbain dan Resi di periksa oleh pihak Inspektorat dikarenakan adanya temuan berupa Pajak, Silpa, dan Pembangunan Gedung yang tidak selesai;
Saksi dengar soal itu dari orang dekat kantor / orang kecamatan dan Mantan Pjs Kades juga memberi tahu kepada saksi dan saksi sebenernya belum yakin, sewaktu saksi sudah di panggil Jaksa, baru saksi yakin memang ada penyimpangan
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan poendapat.
Drs. SYAHRAN EFENDI Bin H. SYAMSUDIN YUNUS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saat ini saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Sungai Penuh sejak Tahun 2017;
Berdasarkan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan Sususan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, tugas Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa Kota Sungai Penuh adalah sebagai berikut :
TUGAS :
Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa dan tugas pembantuan lain yang diberikan Kepala Daerah.
FUNGSI :
Merumus kebijakan masyarakat dan Desa di bidang penataan desa, kerja sama desa dan adminitrasi pemerintahan desa serta Lembaga kemasyarakatan, Lembaga adat dan masyarakat hukum adat.
Melaksanakan kebijakan pemberdayaan masyarakat dan desa di bidang penataan desa, Kerjasama desa dan administrasi pemerintahan desa serta Lembaga kemasyarakatan, Lembaga adat dan masyarakat hukum adat.
Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria kebijakan pemberdayaan masyarakat dan desa di bidang penataan desa, Kerjasama desa dan administrasi pemerintahan desa serta Lembaga kemasyarakatan, Lembaga adat dan masyarakat hukum adat.
Memberi bimbingan teknis dan supervise kebijakan pemberdayaan masyarakat dan desa di bidang penataan desa, Kerjasama desa dan administrasi pemerintahan desa serta Lembaga kemasyarakatan, Lembaga adat dan masyarakat hukum adat.
Pemantauan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan kebijakan pemberdayaan masyarakat dan desa pemberdayaan masyarakat dan desa di bidang penataan desa, Kerjasama desa dan administrasi pemerintahan desa serta Lembaga kemasyarakatan, Lembaga adat dan masyarakat hukum adat.
Melaksanakan urusan administrasi dinas.
Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsi.
Saksi tidak tahu;
Saksi tahu soal aturan-aturan Desa;
Saksi kenal dengan Arbain ?
Saksi kenal dengan Arbain dalam kapasitasnya selaku Kepala Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor : 141/Kep.473/2012 Tanggal 10 September 2012 tentang Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh adalah Saudara ARBAIN. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor : 141/Kep. 732/2018 tanggal 21 September 2018 tentang Pemberhentian Saudara ARBAIN sebagai Kepala Desa Air Teluh dan Penunjukan Penjabat Sementara Kepala Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh, ditunjuk saudara DESTERMAN, S.AP. sebagai Penjabat Sementara Kepala Desa Air Teluh Kecamatan Kumun pengawasan terhadap penggunaan dana desa Debai sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru.
Bahwa yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Sungai Penuh adalah saudara ZAINI AHMAD, SE., terhitung sejak tahun 2015 sampai saat ini.
Saksi melakukan pengawasan terhadap penggunanaan dana desa;
Ya, saksi ada tanda tangan dalam persetujuan persetujuan pencairan dana desa;
Dana Desa berasal dari Pusat;
Saksi juga mengawasi penggunaan dana desa;
Bahwa mekanisme Penyusunan APBDes pada masing-masing Desa di Kota Sungai Penuh tahun 2017 dan 2018 dimulai dengan tahapan musyawarah di tingkat Desa kemudian pemerintah desa menyusun kegiatan pembangunan desa dalam bentuk RAPBDes setelah itu Kepala Desa mengajukan RAPBDes kepada pihak Kecamatan untuk dilakukan verifikasi selanjutnya setelah melakukan verifikasi terhadap RAPBDes, pihak Kecamatan menyampaikan RAPBDes dan Surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Sungai Penuh agar dapat dilakukan evaluasi terhadap RAPBDes yang diajukan pihak pemerintah Desa. Kemudian Tim verifikasi yang dibentuk berdasarkan SK Walikota Sungai Penuh dan terdiri atas :
Asisten I Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Sungai Penuh
Bappeda Kota Sungai Penuh
Inspektorat Kota Sungai Penuh
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh
Bagian Pemerintahan pada Pemerintah Daearah Kota Sungai Penuh
Camat di lingkungan Kota Sungai Penuh
Melakukan pembahasan dengan dihadiri langsung oleh Kepala Desa pada masing-masing desa di Kota Sungai Penuh. Pembahasan/evaluasi terhadap RAPBDes tersebut membahas tentang apakah kegiatan yang ada dalam RAPBDes sesuai dengan Prioritas penggunaan dana desa, standar harga serta menyamakan rekening Dana Desa dalam kegiatan yang ditentukan pada RAPBDes. Pada tahun 2017 dan 2018 hasil pembahasan tersebut disampaikan langsung kepada Kepala Desa untuk ditindaklanjuti, sehingga hasil rapat tidak dituangkan dalam bentuk tertulis resmi.
Ya, kami juga melakukan Pelaporan ke Provinsi;
Berdasarkan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017, Dana Desa dicairkan dalam 2 tahapan. Tahap I sebesar 60% dan tahap II sebesar 40%. Untuk tahap I pihak Desa membawa APBDes dan Laporan Realisasi penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya untuk diajukan ke Kecamatan setelah itu pihak Kecamatan melakukan verifikasi dan mengeluarkan surat rekomendasi pencairan Dana Desa yang ditujukan kepada Dinas PMD Kota Sungai Penuh selanjutnya oleh Dinas PMD surat rekomendasi tersebut diperiksa kembali unutk memastikan jumlah nominal dana yang dicairkan dalam surat rekomendasi sesuai dengan presentase pencairan berdasarkan keseluruhan Dana Desa yang diterima sebagaimana tercantum dalam APBDes. Kemudian Dinas PMD Kota Sungai Penuh mengeluarkan surat rekomendasi pencairan Dana Desa yang ditujukan kepada Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh. Tahapan selanjutnya di Badan Keuangan Daerah bukan menjadi kewenangan Dinas PMD Kota Sungai Penuh dan saksi sendiri tidak mengetahui mekanisme selanjutnya seperti apa. Untuk pencairan tahap II mekanismenya sama seperti tahap I hanya dokumen yang dibutuhkan berbeda. Pada pencairan dana desa tahap II dokumen yang diperlukan adalah APBDes dan Laporan Realisasi Dana Desa tahap sebelumnya pada tahun anggaran yang sama.
Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018, Dana Desa dicairkan dalam 3 tahapan yakni sebagai berikut:
Tahap I sebesar 20%
Tahap II sebesar 40%
Tahap III sebesar 40%
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran desa adalah Kepala Desa karena Kepala Desa merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), dan Kepala Desa dalam mengelola keuangan desa dibantu oleh PTPKD (Pelaksana Tekhnis Pengelolaan Keuang Desa) Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Urusan (Kaur) dan Bendahara
Saat ini saksi adalah sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota sungai Penuh;
Ya, saksi mengikut Musrenbang untuk menyusun RAPBDes Desa Air Teluh;
Ya, ada di lakukan Evaluasi terhadap 3 (tiga) mata anggaran;
Dinas PMD tidak mengawasi dalam tahap pelaksanaaan Anggaran;
Ya, ada diminta Realisasi Anggaran beserta output hasilnya seperti apa;
Realisasinya dalam bentuk format dan di verifikasi;
Tidak terlihat;
Ya. Saksi yang membuat evaluasi terhadap RAPBDes;
Hal tersebut juga sebagai bahan evaluasi juga;
Dinas PMD tidak pernah sejauh itu mengeceknya;
Jika di akhir Tahun Anggaran terdapat Silpa, maka akan kembali ke rekeningnya;
Saksi tidak pernah mendengar secara resmi hal tersebut. Hanya secara lisan saja dari terdakwa Resi dan saksi awalnya mengira hanya pemeriksaan Reguler saja;
Kami dari Dinas PMD hanya mensinkronkan saja tidak mengevaluasi secara menyeluruh;
Dinas PMD tidak mengetahui soal adanya penyimpangan karena hal tersebut bukanlah kerwenang kami ;
Realisasi 0 terjadi pada akhir tahun;
Silpa yang telah di cairkan boleh digunakan kembali;
Yang lebih aktif adalah Sekdesnya-Resi dan Kades hanya tanda
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
ZAINI AHMAD, SE. Bin ABDUL RAHMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi mengerti sehubungan surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi / Penyimpangan Dalam Penggunaan Anggaran Dana Desa Pada Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh.
Saksi saat ini menjabat sebagai Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kota Sungai Penuh, berdasarkan SK Walikota Sungai Penuh Nomor : 821.23/02/pp.BKD/2014 tanggal 20 Januari 2014 dan SK Walikota Sungai Penuh Nomor : 821.23/03/pp.BKD/2016 tanggal 30 Desember 2016,
Yang menjadi tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Kabid Pemerintahan Desa secara umum adalah :
Merumuskan kebijakan dibidang pengembangan kapasitas aparatur pemerintahan desa, keuangan, asset pemerintahan desa, penataan dan administrasi pemerintahan desa, kelembagaan Kerjasama desa dan evaluasi perkembangan desa / kelurahan.
Melaksanakan pembinaan umum dan koordinasi dibidang kapasitas aparatur pemerintahan desa
Fasilitasi penyelesaian penegasan batas desa / kelurahan
Fasilitasi penyusunan profil desa / kelurahan
Pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan bidang pengembangan kapasitas aparat pemerintahan desa, keuangan, asset pemerintahan desa, penataan dan administrasi pemerintahan desa dan kelurahan, Kerjasama desa dan evaluasi perkembangan desa / kelurahan
Pemberian bimbingan teknis dan supervise dibidang pengembangan kapasitas aparat pemerintahan desa, keuangan, asset pemerintahan desa, penataan dan administrasi pemerintahan desa dan kelurahan, Kerjasama desa dan evaluasi perkembangan desa / kelurahan
Melaksanakan fungsi lainnya sesuai dengan bidang tugas
Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer ke daerah Kabupaten / Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakatan.
Keterkaitan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan anggaran Desa adalah sebagai Institusi yang membina pengelolaan dan pelaksanaan anggaran Desa.
Dapat saksi jelaskan bantuan dana dari pemerintah yang didapatkan oleh suatu Desa di Kota Sungai Penuh untuk setiap tahunnya terdiri dari :
Dana Desa
Alokasi Dana Desa
Dana Bantuan Propinsi
Penyaluran Dana Desa (DD) tersebut adalah sebagai berikut :
Pada tahun 2016 melalui 2 tahap :
Tahap I disalurkan sebesar 60 % pada bulan Maret
Tahap II disalurkan sebesar 40 % pada bulan Agustus
Pada tahun 2017 melalui 2 tahap :
Tahap I disalurkan sebesar 60 % pada bulan Maret
Tahap II disalurkan sebesar 40 % pada bulan Agustus
Pada tahun 2018 melalui 3 tahap :
Tahap I disalurkan sebesar 20 % pada bulan paling cepat bulan Januari paling lambat bulan Juni
Tahap II disalurkan sebesar 40 % pada bulan Maret
Tahap III disalurkan sebesar 40 % pada bulan Juli
Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Sungai Penuh, Desa Air Teluh menerima Alokasi Dana Desa pada tahun 2016 sejumlah Rp.185.750.921,. Tahun 2017 sejumlah Rp.317.593.373,. pada tahun 2018 sejumlah Rp.576.739.987
Bahwa dapat saksi jelaskan ADD yang diterima oleh Desa Air Teluh tahun 2017 dipergunakan untuk :
Operasional pemerintahan desa
Tunjangan dan operasional BPD
Insentif RT
Operasional PKK
Honor-honor lainnya sesuai dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh
Silpa itu adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yaitu selisih antara defissit anggaran desa dengan pembiayaaan netto desa.
Dana untuk pembangunan gedung seni dan budaya berasal dari Dana Desa (DD);
Dapat saksi jelaskan, yang pertama, perlu adanya PAGU Desa. Terdapat dalam Surat Kemenkeu / Peraturan Menteri Keuangan. Saat itu kira-kira Kota Sungai Penuh mendapatkan dana sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima milyar rupiah) terus di bagi per desa berdasarkan jumlah penduduk, luas lahan dan ada variabel lainnya yang saksi lupa. Lalu ada juga realisasi anggaran untuk pencairan tahap selanjutnya.
Ya, ada terdapat sisa anggaran;
Ada dilakukan sosialisasi di awal tahun dan ada juga dikirimkan via email untuk Pagu tersebut;
Jika terdapat sisa anggaran di akhir tahun, maka dapat dianggarkan kembali / di pindahkan ke kegiatan yang lebih jadi prioritas;
Saksi tidak pernah bertanya seperti itu. Setiap ada Uang cair maka uang tersebut masuknya ke Rekening Desa;
Ya, dannaya ada di anggarkan lagi di Tahun 2018;
Ada Resi mengatakan saat itu : “ini kami masukkan lagi ke kas desa dan harus di setor kan uangnya ke kas desa”;
Saksi tidak tahu;
Setahu saksi, hal itu dapat terjadi apabila ada penarikan dari Bendahara / Kades, tapi saksi tidak mengetahui bahwa uangnya benar benar sudah disetorkan kembali atau belum;
Evaluasi di adakan di bulan Mei Tahun 2018 terhadap anggaran yang tidak di realisasikan di Tahun 2017;
Tidak ada evaluasi di tahun 2017, sudah cair anggaran dalam 2 tahap, ya sudah.
Ada 2 tahap, yaitu sebesar 40% dan 60%;
Untuk Laporan Realisasi harus di sertakan rekening Camat dan Rekening Administrasi beserta APBDes Tahun berjalan;
Saksi tidak tahu;
Untuk melaksanakan tugasnya Sekretaris Desa mempunyai fungsi sebagai berikut :
melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
melakukan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan
Bendahara mempunyai tugas:
Menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Saksi menyatakan tidak tahu;
Isi dokumen Realisasi mencakup Pelaksanaan Penggunaan dana Desa, baik ADD, DD maupun Dana Bantuan Provinsi;
Dokumen Realisasi di tanda tangani oleh Kades bersama sama dengan Bendahara Desa;
Terkait dengan Penggunaan dana Desa air Teluh, siapa yang lebih dominan Kades atau Sekdes Saksi tidak tahu;
Ya, saksi masih ingat di bulan september Tahun 2018 pernah datang ke Kantor PMD untuk menjelaskan soal adanya Silpa di tahun 2018 tersebut membawa bukti-bukti dan saya bertemu dengan saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
MUHAMMAD IKHSAN,SE.MM Bin WAHIDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi saat ini menjabat sebagai Kasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Sungai Penuh sejak tanggal 28 Desember 2016 s/d sekarang
Adapun tugas dan kewajiban saksi selaku Kasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Sungai Penuh antara lain sebagai berikut:
Fasilitasi Kegiatan Profil Desa;
Fasilitasi Kegiatan Lomba Desa;
Melakukan Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa;
Membantu Pekerjaan yang diperintahkan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa yang terkait dengan Tupoksi saksi
Selain melaksanakan tugas dan Kewajiban selaku Kasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Sungai Penuh saksi juga ditugaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Sungai Penuh untuk menjadi Admin Siskeudes (Sistem Keuangan Desa).
Bahwa yang menjadi tugas saksi sebagai Admin Siskeudes adalah merekap Penganggaran Desa Kota Sungai Penuh.
Bahwa mekanisme perekapan Penganggaran Desa Kota Sungai Penuh berawal dari pengajuan RAPBDES dari Desa ke Kecamatan untuk diverifikasi oleh Tim Verifikasi dan Evaluasi di tingkat Kecamatan apabila penganggaran tidak sesuai Peraturan Perundang-Undangan Desa memperbaiki RAPBDES sesuai rekomendasi dari Tim Verifikasi dan Evaluasi tingkat Kecamatan, setelah RAPBDES diperbaiki dan sesuai Peraturan Perundang-Undangan kemudian Camat mengeluarkan surat rekomendasi evaluasi RAPBDES untuk diteruskan ke tingkat Tim evaluasi di tingkat Kota Sungai Penuh, setelah dilakukan evaluasi RAPBDES oleh Tim evaluasi di tingkat Kota Sungai Penuh apabila penganggaran tidak sesuai Peraturan Perundang-Undangan maka Desa memperbaiki penganggaran sesuai dengan rekomendasi dari Tim evaluasi di tingkat Kota Sungai Penuh, setelah RPABDES diperbaiki Tim evaluasi di tingkat Kota Sungai Penuh merekomendasikan RAPBDES tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Desa (PERDES) oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setelah Perdes APBDES disahkan kemudian operator Siskuedes mengexport data Perdes APBDES tersebut lalu data Perdes APBDES yang telah di export oleh Operator Desa diberikan kepada saksi sebagai Admin Siskeudes untuk direkap dan masukan ke dalam Aplikasi Siskeudes sehingga APBDES di seluruh Desa di Kota Sungai Penuh terekap di Aplikasi seskeudes admin.
Saksi bertanggung jawab kepada Kadis PMD secara langsung;
Benar, saksi selaku Admin siskeudes;
Operator Siskeudes di Tingkat Desa tergantung pada SK yang dikeluarkan oleh Kades;
Aplikasi Siskeudes di pakai sejak Tahun 2015;
Saksi menjadi admin Siskeudes sejak Tahun 2017, karena pada awalnya hanya sebatas perencanaan saja. Karena banyak Kades yang belum paham.
Seluruh APBDEs yang telah di evaluasi masuk ke dalam aplikasi Siskeudes;
Terhadap pekerjaan yang tidak selesai masuknya ke dalam aplikasi yang berbeda;
Di Desa Air Teluh yang meng entry data adalah Sekdesnya-Resi Vernandes dan datanya sudah di entry di Desa Air Teluh;
Saksi tidak tahu;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat : Tidak Keberatan atas keterangan saksi;
EMI PUTRI YANTI, S.Sos. Binti MAJAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saat ini saksi bekerja sebagai Kasi Ekobang di Kantor Camat Kumun Debai Tahun 2017 sampai dengan sekarang
Yang menjadi tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Kasi Ekobang adalah :
Memantau pelaksanaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
Melakukan Verifikasi terkait dengan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer ke daerah Kabupaten / Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakatan.
Keterkaitan saksi selaku Kasi Ekobang Kecamatan Kumun Debai dengan anggaran desa adalah melakukan pengecekan pembangunan di desa yang menggunakan Dana Desa termasuk pembayaran-pembayaran honor lembaga-lembaga yang ada di Desa;
Dapat saksi jelaskan bantuan dana dari pemerintah yang didapatkan oleh suatu Desa di Kota Sungai Penuh untuk setiap tahunnya terdiri dari :
Dana Desa
Alokasi Dana Desa
Dana Bantuan Propinsi
Desa Air Teluh mendapatkan anggaran berupa :
Tahun 2017 :
Dana Desa sejumlah Rp.777.330.000,.
Alokasi Dana Desa sejumlah Rp.317.593.373,.
Bantuan Provinsi sejumlah Rp.60.000.000,.
Total anggaran yang diterima Desa Air Teluh pada Tahun 2017 adalah sejumlah Rp.1.154.923.373,.
Tahun 2018 :
Dana Desa sejumlah Rp.711.894.022,.
Alokasi Dana Desa sejumlah Rp.576.739.987,.
Bantuan Provinsi sejumlah Rp.60.000.000.,
Total anggaran yang diterima Desa Air Teluh pada Tahun 2018 adalah sejumlah Rp.1.348.634.009
Untuk penyaluran Dana Desa (DD) tersebut yaitu :
Pada tahun 2017 melalui 2 tahap :
Tahap I disalurkan sebesar 60 %
Tahap II disalurkan sebesar 40 %
Pada tahun 2018 melalui 3 tahap :
Tahap I disalurkan sebesar 20 %
Tahap II disalurkan sebesar 40 %
Tahap III disalurkan sebesar 40 %.
Saksi bertugas untuk melakukan verifikasi terhadap dana desa pada Desa Air Teluh;
Pencairan dana Desa tidak memerlukan verifikasi, hanya melihat Realisasinya saja;
Ya, saksi mengetahui adanya pembangunan gedung seni dan budaya Desa Air Teluh untuk tahun anggaran 2017/2018;
Pembangunan gedung seni dan budaya itu telah terlaksana ;
Saksi tidak bisa menjawabnya;
Di tahun 2017, dana desa di cairjan sebanyak 2 tahap;
Ya, saksi tahu dengan Siskeudes dan yang menjadi operator Siskeudes adalah sdr. Ikhsan;
Data dalam Siskeudes di entry di Pemdes;
Saksi lihat hasil print out nya;
Tujuan dari diterapkannya sistem keuangan desa (Siskeudes) adalah untuk memudahkan dalam pelaporan keuangan desa;
Saksi bingung menjawabnya;
Ya, saksi ada mengecek kelengkapan dokumen yang dimaksud;
Seingat saksi ada 3 Mata Anggaran;
Saksi lupa berapa dananya;
Saksi sudah lupa;
Ya, saksi sudah pernah di BAP di Penyidik Kejari Sungai Penuh;
Ya. Pihak Desa setempat harus meminta Rekomendasi kepada pihak Kecamatan
Sama saja, kadang syaratnya lengkap, kadang syaratnya tidak lengkap dan berjanji dahulu. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan rekomendasi dari Kecamatan;
Saksi sudah lupa;
Untuk Bantuan Provinsi tidak pakai Realisasi, Cuma pakai RAB Penggunaan dana;
Saksi tidak tahu;
Yang mengajukan Rekening Pencairan terhadap Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun Dana Provinsi adalah Sekdes secara tertulis;
Yang tanda tangan adalah Kades;
Yang bertanggng jawab terhadap pengajuan dana tersebut adalah Kades;
Kades yang Tanggung Jawab bukan Sekdes;
Untuk Tahap awalnya, adanya APBDes dan ada syarat-syarat yang harus di penuhi dan juga harus keluar surat rekomendasi. Untuk tahun 2017 ini ada 2 (dua) tahapan pencairan, Setelah APBDes keluar surat rekomendasinya dan telah di verifikasi lalu Camat keluarkan surat rekomendasi;
Ya, saksi mengadakan evaluasi untuk pencairan yang pertama sebesar 40%;
Prinsip Dana Desa adalah Asal Dana Masuk ke dalam Rekening Desa dimana Kades harus proaktif;
Yang mengajukan Anggaran Desa seharusnya adalah Kades dan sekdes hanya mengantarkannya saja;
Saksi sudah lupa, karena ada perbedaan syarat-syarat untuk Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Bantuan Provinsi;
Pada pencairan pertama, hanya APBDes saja yang dilampirkan;
Ya, RAPBDes juga diminta;
Rekening Koran bukanlah sebuah keharusan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat : Tidak Keberatan atas keterangan saksi;
ROLLI BONANDES, SE BIN RUSLI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Benar, saksi pernah melakukan Audit Ke Desa Air Teluh;
Saksi selaku Anggota Tim Audit melakukan Audit APBDes Air Teluh untuk Tahun Anggaran 2017 dan Audit dilakukan setelah selesai pertanggung jawaban dari Perangkat Desa tersebut di Tahun 2018
Saksi tahu, bahwa di Tahun 2017 di anggarkan pembangunan gedung seni dan buadaya di Desa Air Teluh, akan tetapi pembangunan gedung tersebut tidak dikerjakan;
benar untuk anggarannya sudah termasuk pengadaan tanah dan bangunannya. Namun setahu saksi, tidak ada pengadaan tanah dan bangunan yang dikerjakan di Tahun 2017 tersebut;
Ada di cairkan dananya di tahun 2017, tapi saksi tidak tahu nominal angkanya berapa;
Ada dalam Laporan pihak Inspektorat;
Benar saksi tahu dengan barang bukti itu.
Tidak ada TPK di Desa Air Teluh;
Saksi tidak pernah bertemu, ada pernah diminta kehadirannya, akan tetapi Kaur Pembangunan Desa Air Teluh tapi tidak pernah hadir
Untuk tahun Anggaran 2017;
Benar saksi menemukan ada setoran pajak sebesar 44 Juta rupiah yang sudah di pungut namun belum di setorkan;
Kalau yang 400 Jutaan itu hitungannya dari Ahli;
LHP yang telah di buat, itu di teruskan ke Pemerintah Desa dan Dinas PMD. Untuk bentuk tindak lanjut dari pemerintah Desa Air Teluh, sejauh ini tidak ada;
Saksi tahu isi Rekening Desa Air Teluh;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
AFFANDI KURNIAWAN, ST. Bin DARMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi pernah melakukan pemeriksaan / Audit di Desa Air Teluh dimana saksi adalah sebagai Ketua Tim dan pemeriksaan yang saksi lakukan adalah Pemeriksaan Reguler untuk APBDes tahun 2018. Saksi juga pernah memeriksa di Desa Air Teluh pada Tahun 2016.
Anggota tim pemeriksa di Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
Nasran, SE., M. Si (Koordinator);
Affandi Kurniawan, ST- saya sendii (Ketua Tim);
Helen Afriani, SE., M.Si sebagai Anggota Tim
Sri Meutia Ningsih, SE.Ak (Anggota Tim)
Donal sutra, SE.(Anggota Tim)
Ada Anggota yang melakukan pemeriksaan Fisik dan ada yang bertuga untuk membuat LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang di teruskan ke pihak terkait;
LHP nya di berikan kepada Kades / PTKD;
Koordinator PTKD adalah Sekdes sedangkan Anggotanya adalah Staff Desa dan Bendahara Desa;
Tidak ada pembangunan gedung seni dan budaya di desa Ai Teluh pada Tahun 2018;
Ada pencairan dana dilakukan, tapi saksi tidak mengetahui detilnya seperti apa;
Ya, ada melakukan pemeriksaan Reguler.
Pemeriksaan Reguler adalah Pemeriksaan yang dilakukan setiap tahun sesuai dengan Perwalkot;
Pemeriksaan Khusus adalah Pemeriksaan berdasarkan permintaan tertentu;
Untuk Temuan SPJ Tahun 2016, ada bukti kurang lengkap untuk pengeluaran senilai 158 Jutaan dan juga ada Pajak Daerah senilai Rp. 2.856.800,00 yang belum di setorkan ke daerah dan ada juga selisih perhitungan.
Ada silpa yang tidak di setorkan, pembelian sound system yang tidak sesuai, dan ada juga kelebihan bayar.
Ada saksi komunikasikan ke perangkat desa Air Teluh dan saksi meminta agar dilengkapi untuk administrasinya dan bukti-buktinya dan paling lambat 60 hari setelah hasil pemeriksaan di terima oleh pihak desa;
Saksi mengetahuinya. Ini setoran dari pihak Pemdes Air Teluh yaitu setoran Silpa yang setorannya dilakukan melewati tahun Anggaran;
Dari pemeriksaan fisik yang saksi lakukan ada 7 (tujuh) buah temuan;
Yang melakukan pengelolaan terhadap APBDes adalah Kades selaku Pengguna Anggaran Dan juga pihak PTPKD yang terdiri dari Sekdes, Bendahara Desa dan Staff;
Tahun anggaran 2016, saksi melakukan pelaporan di tahun 2017;
Saksi lihat ada anggaran danaya untuk pembamgunan gedung seni dan buadaya desa air teluh;
Tidak ada gedungnya di bangun;
dana pembangunan gedung seni dan udaya Desa Air Teluh itu tidak ada di masukkan ke dalam Silpa;
Tim tidak tahu. tapi memang sudah di cairkan dananya oleh Pemerintah Desa.
Ada di anggarkan lagi untuk pembangunan gedung seni dan budaya di tahun 2018, tapi saksi tidak tahu apakah di laksanakan atau tidak pembangunan gedung seni dan budaya tersebut;
Ada temuan seperti pajak yang belum di setorkan, keebihan pembayaran kendaraan juga ada;
Ada Silpa di Tahun 2017;
Aparatur Desa adalah :
Kepala Desa
Sekretaris Desa
Kaur-kaur Desa
Saksi Tidak pernah bertemu dengan Kaur Pembangunan Desa Air Teluh;
Saksi lakukan pemeriksaan untuk T.A 2016 dan 2018;
Saksi yang telah menghitung adanya kerugian Negara;
Ada Silpa di Tahun 2017 sekitar 312 Jutaan;
Silpa di dapatkan dari Laporan Realisasi. Saksi lihat dari Anggarannya bukan dari saldo akhirnya;
Ada silpa di Tahun 2018 sebesar 192 Juta Rupiah dan telah di tindak lanjuti dengan pemeriksaan di Tahun 2019;
Silpa sebesar 312 Juta di setorkan ke dalam kas daerah masuk penerimaan di tahun selanjutnya;
Desterman itu adalah Pjs. Kades Air Teluh di Tahun 2020;
Saksi mengaudit Kegiatan;
Yang bertanggung Jawab adalah Kades selaku Pengguna anggaran;
Ada Tim Inspektorat turun ke Desa;
Ada panggil Kades Air Teluh, akan tetapi yang datang adalah Sekdesnya;
Sekdes tidak Bisa berlaku sebagai Pengguna Anggaran;
Sekdes memang bukan sebagai Pengguna Anggaran, karena disini sekdes Resi adalah sebagai yang mewakili Kades Arbain, maka Sekdes Resi kami periksa;
Memang selalu ada temuan yang sama, terus berulang kali setiap pemeriksaan yaitu berupa : Pajak yang tidak di setorkan, Silpa, dan lalin-lainnya;
Tindakan kami selaku Auditor adalah kami hanya memverifikasi tidak memaksa secara wajib harus seperti apa;
Kalau hal tersebut, tergantung dokumennya seperti apa. Ada juga dokumen yang kami verifikasi itu di tandatangani oleh Kades maupun Sekdes;
Ada SPJ yang di tanda tangani oleh Sekdes;
Ada cap desa di tengah-tengah;
Saksi tidak menghitung secara keseluruhan. Ada Tim lain yang menghitungnya, yaitu Tim Ahli;
Yang berhak memverifikasinya dokumen untuk pencairan adalah Sekdes;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
ANDI PRIATAMA, A.Md Bin ASWIR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi pernah melakukan Audit ke Desa Air Teluh di Tahun 2019 untuk Tahun Anggaran 2018 untuk pegerjaan fisik;
Saksi saat itu mengaudit Jalan, drainase, dan gerbang besar desa.
Selain saksi dan Terdakwa Resi Vernandes, ada juga Ketua Tim, Anggota Tim lainnya, Tukang Bangunan yang mengerjakan serta beberapa orang Desa setempat;
Cek fisik dilakukan di Tahun 2019 untuk Tahun Anggaran 2018;
Saksi melakukan cek fisik terhadap pembangunan jalan lingkungan, drainase dan gerbang desa;
Saat cek fisik, saksi di dampingi oleh Sekdes;
Saat itu Kades sedang ada kegiatan di tempat lain;
Untuk Tahun 2018, ada temuan fisik senilai 43 Jutaan;
Ada saksi konfirmasikan kepada Sekdes Resi dan Sekdes Resi mengatakan akan menyetorkannya ke Kas Desa;
Saksi tidak tahu;
Dokumen yang saksi pegang adalah RAB;
RAB di peroleh dari saksi dari Pak affandi selaku Ketua Tim;
Saksi melakukan pengecekan terhadap pekerjaan fisik yaitu :
• Jalan setapak Lingkungan RT. I (Jalan desa)
• Drainase
• Pembangunan gerbang desa
• Jalan
Jalannya berupa cor beton;
Ada temuan yaitu kurang panjang jalannya, kurang lebar jalannya dan kurangnya volume untuk pekerjaan fisik;
Terhadap keterangan Saksi Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
HERMAN AGUSTIAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi pernah melakukan Audit ke Desa Air Teluh di Tahun 2018 untuk Tahun Anggaran 2017 dan saksi adalah sebagai Anggota tim Audit yang khusus memeriksa pekerjaan fisik di Lapangan;
Saksi memeriksa pekerjaan cor coran beton, apakah sesuai dengan RAB atau tidak dan saksi juga melakukan pengecekan pekerjaan fisik;
Saat melakukan pekerjaan fisik, saksi di dampingi ole Sekdes Air Teluh-Resi Vernandes;
Saksi melakukan pekerjaan cek fisik bangunan selama 1 (satu) hari, dari pagi sampai sore hari;
Saksi ada melakukan konfirmasi kepada Sekdes-Resi dan saksi ada juga bertanya kepada orang desa setempat;
Sampai saat ini belum ada tindak lanjut terhadap Laporan tersebut;
Ya, laporan saksi sesuai dengan BAP yang saksi buat;
Dilaporkan di Tahun 2018
Ya, saksi juga melakukan pemeriksaan fisik
Saksi ada memegang RAB saat memeriksa fisik yang mana RAB saksi dapat dari Ketua Tim;
Saksi ada mendapatkan temuan senilai sekitar 25 Jutaan untuk pekerjaan drainase, gerbang, dan cor gerbang;
Saksi tidak pegang RAB untuk pembangunan gedung seni dan budaya Desa Air Teluh;
Yang bertanggung Jawab terhadap Pengelolaan Kegiatan di Desa adalah Tim Pengelola Kegiatan Desa;
Saat itu ada Sekdes-Resi dan saksi karena saksi pernah bertanya diman TPK Desa Air Teluh namun Terdakwa tidak menjawab;
Terhadap keterangan Saksi Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
ZAHIRMAN, SH., MH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saat ini saksi bekerja sebagai Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh;
Ya, ada di buatkan Perwalkotnya, yaitu Perwalkot Nomor 216 Tahun 2016;
Ya, Ada diatur juga kewenangan Inspektorat dalam Perwalkotnya;
Ada Regulasi dalam pengelolaan dana ADD / DD;
Ada diatur juga tentang besaran Honorarium;
Saksi sudah lupa berapa besaran Honorariumnya, karena seingat saksi besarannya dapat berbeda di setiap tahunnya;
Ada potongan pajak untuk pembayaran Honorariumnya;
Ada dilakukan sosialisasi Perwalkot sebelum penyusunan APBDes;
terhadap surat permohonan pencairan dana, ada diatur dalam perwalkot Nomor 14 Tahun 2016, siapa saja yangb isa menandatangannya Hal tersebut tidak diatur dalam Perwalkot;
Tugas Sekretaris Desa menurut Perwalkot Nomor 14 Tahun 2016 adalah :
Menyusun Pengelolaan dana APBDes;
Menyusun Laporan APBDes;
Melakukan Verifikasi Bukti;
Terhadap keterangan Saksi Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
JUNAIDI Bin ABU NAZAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Ya, setiap tahun, Desa Air Teluh mendapatkan dana DD, ADD, dan Dana Bantuan Provinsi;
Untuk Dana Desa (DD) itu berasal dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari APBD Kota Sungai Penuh sedangkan Dana Bantuan Provinsi berasal dari APBD Provinsi Jambi;
Besaran dana yang diterima setiap Desa baik DD, ADD maupun Dana Bantuan Provinsi itu berbeda-beda besarannya, tergantung proporsionalitasnya dan variabel-variabel tertentu lainnya;
ADD dan DD di salurkan dalam 1 (satu) Rekening yang sama;
Saksi tidak begitu memahami proses pencairan dananya, pihak Bakeuda yang lebih tahu pastiny a seperti apa;
Saat ini saksi selaku (Kasubbid Belanja Tidak Langsung Dan Pembiayaan BAKEUDA Kota Sungai penuh sejak Tahun 2017;
Ya, saksi juga bertugas sebagai PPK Keuangan SKPKD (Satuan Kerja Perangkat Keuangan Daerah).
Adapun tugas dan kewenangan saksi selaku PPK-SKPKD adalah sbb :
Menelti kelengkapan SPP-LS belanja hibah, bantuan keuangan, belanja tidak terduga, bantuan social, dan bantuan masyarakat lainnya yang berdasarkan proposal dan nota dinas pengajuannya
Melakukan verifikasi SPP dan SPJ
Menyiapkan SPM
Melakukan verifikasi harian atas pengeluaran.
Melaksanakan akuntansi SKPKD menyiapkan laporan keuangan SKPKD
Atau secara khusus juga memproses pencairan Dana Desa (DD) masuk ke Rekening Daerah.
Pencairan Dana Desa untuk Desa Air Teluh di Tahun 2017 ada 2 Tahap
Pencairan pertama sebesar 60% sebesar 465 Jutaan
Pencairan Kedua sebesar 40% sebesar 310 Jutaan;
Untuk dokumen, setelah Anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) ditetapkan dalam Peraturan Walikota, maka mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut :
Setelah Peraturan Walikota mengenai Pedoman Pengalokasian Keuangan Desa ditetapkan dan ditanda tangani, maka didalam Perwako tersebut terdapat jumlah anggaran Dana Desa (DD) untuk masing – masing desa, selanjutnya pihak Desa mengajukan permintaan pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (40%) melalui Dinas Pemdes dengan melampirkan syarat – syarat sebagai berikut:
Rencana Jangka Menengah Desa (RJMD)
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa)
Laporan realisasi APBDes tahun sebelumnya
Berita acara musyawarah penyusunan APBDes
Daftar musyawarah penyusunan APBDes
Dokumentasi pelaksanaan musyawarah penyusunan APBDes
Pengesahan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa oleh BPD menjadi Peraturan Desa
Surat Pengantar dari Camat
Rekening koran terbaru
Dokumentasi rencana fisik, insfrastruktur tahun 2017 (0%)
Setelah setelah persyaratan tersebut diatas diperiksa dan diverifikasi kelengkapannya oleh Dinas Pemdes, apabila persyaratan tersebut telah memenuhi / lengkap selanjutnya Dinas Pemdes akan membuat mengajukan surat permohonan pencairan DD dan ADD Tahap I kepada BAKEUDA Kota Sungai Penuh untuk diterbitkan SP2D pemindahbukuan anggaran DD dan ADD ke rekening Desa.
Mekanisme pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II, pihak Desa mengajukan permintaan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (40%) melalui Dinas Pemdes dengan melampirkan syarat – syarat sebagai berikut :
Surat pengantar camat
Surat permohonan pencairan tahap II
Laporan realisasi kegiatan yang telah diverifikasi oleh Sekdes
Rencana penggunaan anggaran
Bukti saldo akhir pada rekening kas desa yang ditunjukkan melalui fotocopy buku rekening kas desa yang dilegalisir oleh Bank
Photo pelaksanaan tahap I
Berita acara pelaporan realisasi Tahap I kepada BPD
Surat tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) Inspektorat Kota Sungai Penuh
Surat keputusan Kades penunjukkan Bank
Setelah setelah persyaratan tersebut diatas diperiksa dan diverifikasi kelengkapannya oleh Dinas Pemdes, apabila persyaratan tersebut telah memenuhi / lengkap selanjutnya Dinas Pemdes akan membuat mengajukan surat permohonan pencairan DD dan ADD Tahap II kepada BAKEUDA Kota Sungai Penuh untuk diterbitkan SP2D pemindahbukuan anggaran DD dan ADD ke rekening Desa.
Ya, harus ada Rekomendasi dari Pemdes dan ada juga kelengkapan dokumen yang harus di penuhi
Pengajuan Pencairan di lakukan oleh Sekdes Air Teluh Resi Vernandes yang mana seharusnya hal tersebut menjadi Tanggung Jawab dari Kades Air Teluh-Arbain;
Ya, saksi tahu dengan barang bukti ini;
Silpa adalah Sisa Lebih Penggunaan Anggaran;
Silpa muncul di akhir tahun Anggaran;
Harus ada surat pengantar dari pemerintah desa yaitu dari Kades setempat, untuk pencairan yang 2 tahap tersebut;
Tidak boleh Sekdes yang tanda tangan, harus Kades yang tanda tangan;
Pengguna Anggaran dalam Pemerintahan Desa adalah Kades;
Bisa saja hal tersebut adalah atas suruhan Kades, sehingga Sekdes yang menandatanganinya;
Yang bertanggung Jawab terhadap Pemerintahan Desa adalah Pengguna Anggarannya dalam hal ini adalah Kepala Desanya;
Pencairan dana Desa dilakukan sebanyak 2 (dua) tahap dan dilaksanakan oleh pihak Bakeuda untuk proses pemindahan uangnya dari rekening kas daerah ke rekening kas desa;
Dasar Bakeuda melakukan pencairan adalah berdasarkan Rekomendasi dari Pemdes dan sepanjang ada surat rekomendasi dari Pemdes, kami cairkan uangnya;
Ada Sekdes dari Desa lainnya yang menghadiri panggilan dari pihak Bakeuda;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
ARBAIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi pernah menjabat sebagai Kades Air Teluh dari tanggal 18 September 2012 s/d tanggal 14 September 2018;
Adapun susunan Perangkat Desa Air Teluh adalah sebagai berikut :
Kepala Des : Arbain s/d September 2018
Sekretaris Desa : Resi Vernandes
Bendahara : Leswati
Kaur Pembangunan : Mursalim
Kaur Kesejahteraan : Johar
Kaur Pemerintahan : Budiman dan Eti Safreka
Kadus 1 : Tarmizi
Kadus 2 : Yusran
Kadus 3 : Supardi
Kadus 4 : Matsir Thalib
BPD : :
Mukhtar (ketua)
Agusril (wakil
Idon (sekretaris)
Wardati (anggota)
Mardo (anggota)
Refya Erni (anggota)
Wirda, S.Pd. (anggota)
Pihak Inspektorat pernah datang ke Desa Air Teluh untuk mengecek lokasi proyek Dana Desa disana;
Saksi sudah lupa apakah ikut mendampingi inspektorat;
Seingat saksi, Sekdes Resi mendampingi pihak Inspektorat tersebut;
Ada pihak Inspektorat memeriksa di Tahun 2017 tersebut.
Yang hadir saat itu ada saya selaku Kades, Sekdes Resi, dan Kaur Pemerintahan;
Ada temuan yaitu :
Pajak yang belum di setor
Kurang Volume pekerjaan
Hanya itu saja yang saksi ingat;
Di Tahun 2018 ada pemeriksaan Inspektorat juga.
Yang hadir saat itu hanya Sekdes Resi saja;
Saksi tahu apa itu RAB;
RAB itu di buat oleh Sekretaris Desa-Resi Vernandez;
Ada dokumen pembangunan Desa Air Teluh;
Saksi tahu dengan pembangunan gedung seni dan budaya Desa Air Teluh
Saksi tahu dengan pengadaan barang di Desa Air Teluh
Saksi tahu dengan pembayaran Honorarium untuk pengadaan tanah;
Pembangunan gedung seni dan budaya Desa Air Teluh Tidak terlaksana;
Honorarium telah di bagikan karena itu adalah Honor untuk Tim Survey;
Tanah tidak jadi di beli karena ukuran tanahnya yang terlalu kecil;
Uang untuk pembelian tanah sudah di cairkan;
Ada, penganggaran tanah untuk pembangunan itu dari Tahun 2017;
Honorarium untuk Survey di tahun 2018 Tidak di cairkan;
besaran anggaran untuk pembangunan gedung seni dan budaya tersebut di T.A 2017 Anggaran dananya :
Tanah : 50 Juta
Fisik : 130 Juta
Honorarium : Sudah lupa;
Anggaran pembangunan gedung seni dan budaya di Tahun 2018 Seingat saksi naik 30 Jutaan;
Uangnya tidak di cairkan, dan masih dengan saksi uangnya sekitar 180 Juta;
Saksi tahu ada selisih kekurangan pembayaran pajak di tahun 2019;
Yang bayar pajak biasanya Bu Les (Bendahara) dan uangnya pun berasal dari Bu Les;
Uangnya hasil dari pemeliharaan barang-barang;
Untuk pemeriksaan Inspektorat Di Tahun 2017, saksi memang di berikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya;
Terhadap LHP di tahun 2017 Untuk tindak lanjut, itu Pak Sekdes Resi yang pergi ke Inspektorat karena saat itu saksi ada rapat penting di Kantor Walikota, sehingga kami bagi-bagi tugas;
Belum di bayarkan semua kekurangnnya dari hasil LHP Inspektorat di tahun 2017 karena Anggaran sudh habis;
Anggaran Habis dipakai buat apa Saksi tidak tahu;
RAB Desa Air Teluh dibuat oleh sekdes Resi;
Yang membeli bahan : Pak Resi dan TPK dimana TPK nya adalah Pak Mursalim;
Uang untuk membeli bahan – bahan dari saksi karena Bendahara memberikan uangnya kepada saksi;
Saat itu Bendahara tidak berada di rumah dan juga mengatakan jiak di rumahnya tidak ada orang sehingga tidak bberanai mnyimpan uang dalam jumlah besar makanya Bendahar amemyerahkan uangnya ke saksi ;
Tidak. Bendahara ada juga pegang uang;
Uangnya saksi berikan kepada Sekdes Resi untuk belanjan bahan / barang;
Tidak semua uangnya.
Sebagian uangnya iya di berik an kepada Resi sebagian lagi tidak.
Jika bahan sudah habis nanti Sekdes Resi akan mengatakan kepada saksi dan saksi akan memberikan uang lagi untuk membeli bahan-bahannya;
Tidak ada kuitansinya, karena saksi dan Terdakwa Resi saling percaya saja;
Seluruh uang untuk kegiatan desa saksi serahkan kepada Sekdes Resi;
Tidak ada bukti kuitansi;
Ada 3 tahap pencairan dana Desa.
Diperlukan spesimen tanda tangan saat itu, tanda tangan Kades dan Sekdes danBendahara pergi ke Bank 9 Jambi dengan membawa cek saja. Untuk proses verifiaksi di Kecamatan, itu pekerjaan Sekdes Resi;
Saksi sudah lupa dokumen apa saja yang harus di bawa Sekdes Resi untuk proses verifikasi di kecamatan;
Yang membuat SPJ adalah Resi;
Resi yang Verifikasi ke Kantor Kecamatan;
Saksi lupa siapa yang menandatangani Surat Pernyataan Tanggu Jawab Mutlak (SPTJM);
Apabila dalam SPJ ada di temukan kekurangan-kekurangan dokumen Resi yang mengurusnya;
Untuk Tahun Anggran 2017/2018 Pencairan dilakukan dengan Bendahara;
Di tahun tersebut Pembangunan jalan terlaksana semua;
Untuk syarat-syarat pencairan tertuang dalam APBDes. Untuk pencairan dana tanah dan gedung itu sekaligus diajukan yaitu sebesar 100%;
Dananya saksi cairkan bersama-sama dengan Bendahara;
Benar Pembangunan gedungnya tidak terlaksana, tapi uangnya cair;
Uangnya masih dengan saksi tidak saksi kembalikan ke rekening Desa;
Ya, dianggarkan kembali di Tahun 2018, akan tetapi tidak terlaksana pembangunan gedungnya;
Di akhir Tahun Anggaran 2018 ada Silpa;
Sisa Silpa T. A 2018 sebesar Rp. 253.882.857;
Ada saksi melakukan pengembalian dana sebesar 190 Juta pada bulan Februari 2019 dan 63,8 Juta pada Tahun 2021;
Ya, Silpa Tahun 2018 sudah selesai;
Pajak nya belum di bayar karena uangnya belum ada;
Ya, pajak belanja;
Tidak langsung di potong pajak belanjanya;
Kenapa tidak langsung di potong Saksi lupa;
Yang belanja: TPK dan Sekdes;
uang honorarium itu hanya untuk 3 orang Kadus, namun oleh karena Kadusnya ada 4 orang, maka bagi rata saja;
Kesepakatan tentang pemotongan honorarium tidak dilakukan secara tertulis, hanya secara lisan saja;
Saksi sudah lupa Tanggung Jawab siapa dalam proses Input di Siskeudes, itu harus juga beserta bukti-bukti pendukungnya;
saksi selaku Kades tidak ada membuat Laporan Pertanggung jawaban pertahunnya;
Yang membuatnya adalah Sekdes Resi;
bagaimana bisa dananya cair tapi gedungnya tidak di bangun Hal ini menyangkut soal administratif. Jadi Sekdes Resi yang mengetahuinya;
Setahu saksi, sekdes melakukan Verifikasi dan juga mengumpulkan bukti-bukti pendukung;
Ya, setahu saksi, Sekdes Resi melakukannya dan jika saksi harus tanda tangan maka saksi akan tanda tangan;
Pertanggung jawaban di buat oleh Resi selaku Sekdes;
Ada RAB yang dibuat oleh Sekdes Resi dan Resi mengakui jika ia sendiri yang telah membuat RABnya;.
Untuk pengerjaan, dilakukan oleh masyarakat setempat.
Setelah masyarakat bekerja, gaji atau upahnya di bayarkan oleh saksi, bendahara dan Sekdes;
Dananya sudah terlebih dahulu saksi cairkan;
Ya, untuk pencairan dana ada data dukungnya dan Sekdes Resi yang membuat data dukungnya;
Bendahara yang mencairkan dananya ke Bank dan saksi selaku Kades sudah tanda tangan terlebih dahulu;
Bendahara tidak pergi ke Bank karena saat itu Bendahara Desa melahirkan;
Di LHP ini banyak selisih uangnya. Setelah dikurangi 190 juta lalu di kurangi lagi 63,8 Juta Tidak ada saksi pakai uangnya;
Uangnya tidak ada dalam kas Desa;
Waktu itu masih ada uangnya pembangunan gedung T. A 2017 pada saksi;
Ya, uangnya masih ada pada saksi, itu saksi setorkan 190 Juta + 63,8 Juta;
Tidak ada pembukuan untuk pengeluaran uang;
Saksi tidak tahu oleh Pjs. Kades-Desterman ;
Saksi tahu soal pemeriksaan dari pihak Inspektorat;
Saksi tidak tahu kemana perginya selisih uang sebesar 270 Juta;
Tunggakan pajak Belum saksi bayarkan sampai saat ini;
LPJ dibuat oleh Sekdes;
Terhadap LPJ yang dibuat oleh Sekdes Saksi koreksi dan saksi tanda tangani;
Ada kekurangan volume pembangunan senilai 300 Juta rupiah;
Ada mengenai pembangunan gedung yang tidak terlaksana;
Kerugian sebesar 253 Juta rupiah;
Sekdes yang belanja untuk Pembangunan Desa;
Pernah ada sosialisasi penggunaan dana desa di Desa Air Teluh;
Dalam sosialisasi TPK, Bendahara dan Kaur Pembangunan dan ada Fakturnya juga;
Tidak semua Sekdes yang belanja, hanya sebagian dan sebagian lagi TPK yang berbelanja;
Ya memang Sekdesnya yang berbelanja;
Ya, saksi ada niat untuk mengembalikan kerugian negara secepatnya;
Menurut saksi, ada uang yang dinikmati oleh Sekdes Resi juga;
Tidak, seharusnya kegiatan desa tersebut saksi yang mengerjakannya;
Ya. saksi merasa sangat menyesal;
Sebelum saya, Kades Air Teluh adalah Pak John;
Setelah saksi ada Pjs. Kades atas nama Pak Desterman;
Ada Pemberitahuan dari Pemerintah Desa untuk pembayaran pajak belanja;
Gaji saksi sekitar Rp. 1.500.000,- / bulan di tahun 2015/2016 tanpa Tunjangan;
Saksi tidak mengetahui jika Pajak Penghasilan saksi di tahun 2016 belum juga di bayarkan atau belum;
Setahu saksi, pajak yang di pungut itu adalah pajak pembelian barang, misalnya : Pajak Pembelian Mobil, Pajak Pembelian Molen;
Ya, Desa Air Teluh ada dilakukan pembelian molen juga;
Saksi sendiri yang melakukan pembelian molen dengan harga 13 Jutaan;
Ada kuitansi pembelian molen;
Seingat saksi, belum di bayarkan pajak pembelian molen;
Yang membayarkan pajak adalah pihak Tokonya;
Saksi tidak membayar pajak juga di tahun 2018;
Saksi tahu perihal pajak yang harus di bayarkan, uangnya tidak saksi pakai;
Saksi hanya dapat mengatakan, ada beberapa kegiatan di desa yang tidak masuk ke dalam APBDes;
Terhadap kegiatan yang saksi katakan tidak masuk ke dalam APBDes, itu pembiayaannnya menggunakan uang Desa atau uang sendiri saksi lupa;
Saksi bekerja sebagai montir dan memiliki bengkel sendiri;
Terdakwa Resi memiliki mobil pick up L-300 untuk angkut pasir;
Uang yang saksi kembalikan adalah uang Silpa yang saksi masukkan ke dalam rekening Desa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
LISAFNIARTI, S.Pd. BINTI SAIFUDDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli pernah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa;
Ahli mengetahui bahwa Terdakwa tersangkut kasus tindak pidana korupsi di Desa Sungai Teluh Kota Sungai Penuh dalam kapasitas Terdakwa selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Air Teluh;
Awal mula yaitu adanya surat yang dikirimkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh di bulan September 2021 dan setelah menerima surat tersebut, Kantor Inspektorat Kota Sungai Penuh membentuk Tim dan saksi dalam Tim tersebut adalah sebagai Koordinator, sedangkan Ketua Tim di jabat oleh Ibu irawati lalu Tim berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Sungai Teluh atas nama Arbain dan Sekretaris Desa Air Teluh atas nama Resi Vernandez;
Adapun tahapan pemeriksaan yang kami lakukan adalah sebagai berikut :
Setelah ada permintaan dari pihak penyidik, kemudian dibuatkan surat tugas, dan setelah itu dibuatkan Program Kerja Pemeriksaan (PKP) yang terlampir tugas masing-masing anggota tim, dan setelah itu dilakukan audit investigasi dan hasilnya akan diekspose
Hasil Pemeriksaan di keluarkan oleh Tim dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
Ada Tim bersama-sama dengan pihak dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan expose di Kantor Inspektorat;
Ada 2 (dua) buah LHP yang di keluarkan.
Dan LHP Kedua yang dikeluarkan ini adalah berdasarkan Surat yang di kirimkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh di bulan november tahun 2021;
Ahli melakukan pemeriksaan SPJ dan di rangkum dalam LHP dari Tahun 2016, 2017, 2018 sampai dengan awal Tahun 2019;
Ya, Ahli ada juga lakukan pemeriksaan rutin;
Ya, Pemeriksaan Rutin dilakukan setiap tahun dan pihak Inspektorat membuat PKPT yang dasarnya adalah Peraturan dari Menteri Dalam Negeri (Permendagri);
Ya, ada pemeriksaan rutin / reguler di setiap Desa yang berada di Kota Sungai Penuh yang ada jadwalnya dan kami lakukan di tahun berikutnya dari tahun pengelolaan anggaran;
Pemeriksaan yang Ahli lakukan adalah Pemeriksaan khusus berdasarkan atas permintaan dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh;
Ahli tahu dengan Arbain, dan Arbain adalah Kepala Desa Air Teluh yang mana di bulan September 2018 berakhir masa jabatannya dan diganti oleh Pak Desterman selaku Pjs. Kades;
Kami lakukan pemeriksaan antara Resi Vernandez dengan Arbain secara terpisah karena adanya Pemisahan Tanggung Jawab di antara keduanya;
Kami memeriksa dengan menggunakan Asas Pengelolaan Keuangan dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan, karena memang aturannya adalah 1 (satu) tahun penuh;
Untuk proses penghitungan terhadap APBDes Air Teluh, kami melihat hal tersebut dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban dimana penggunaaan dana APBDes harus sesuai dengan aturan yang berlaku;
Dari hasil pemeriksaan di ketahui bahwa Arbain selaku Kades Air Teluh telah menarik uang sebesar Rp. 610.000.000,00 sebanyak 4 (empat) kali penarikan dari Rekening Desa dan penarikan uang ini dilakukan oleh Arbain sendiri dimana dalam aturannya harus ada tanda tangan Kades dan Bendahara dan pada slip penarikan yang lain, dalam hasil pemeriksaan, bahwa sering kali Kades meminta Bendahara menandatangani slip penarikan tanpa Bendahara mengetahui berapa besar uang yang ditarik tersebut dan pada Rekening Koran bahwa yang melakukan penarikan uang adalah Arbain.
Sekretaris Desa adalah selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) dimana hal tersebut sesuai dengan Permendagri
Tugas dan Wewenang Sekretaris Desa :
Menyusun Dokumen Perencanaan;
Membuat Dokumen Pertanggung jawaban
Melakukan Verifikasi Dokumen
Belanja untuk Kebutuhan Desa adalah tugas dari Bendahara, Sekdes tugasnya hanya memverifikasi saja bukan untuk berbelanja;
Ya, LHP yang kami buat dapat di gunakan sebagai acuan dalam pemeriksaan khusus ini;
Dalam perkara ini Ahli memeriksa Kades Air Teluh, Sekdes Air Teluh, Bendara Desa Air Teluh dan seluruh perangkat Desa serta pihak-pihak yang terkait;
Untuk hasil pemeriksaan ahli dan Tim, di temukan temuan berupa :penggunaaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, ada selisih harga, adanya dana Silpa dan adanya pajak daerah yang belum di setorkan, yaitu sebagai berikut :
Untuk tahun 2016 :
Ada Pajak Daerah yang belum di setorkan sebanyak Rp. 9.109.000,00 (sembilan juta seratus sembilan riuburupiah);
Ada selisih harga;
Ada Pengunaan Anggaran yang tidak sesuai;
Tahun 2017 :
Ada kekurangan Volume Pekerjaan
Untuk Tahun 2018 :
Ada Silpa sebesar 253 Juta;
Ada Pekerjaan Fisik yang belum selesai;
Ada Pajak daerah yang belum disetorkan;
Selain itu, ada juga Pemotongan Honorarium, Selisih Silpa,
Ada juga yang Untuk tahun 2019, semuanya ada 11 item yang sudah ahli tuangkan dalam BAP Penyidik;
Terhadap temuan tersebut, Ahli mengkonfirmasikannya kepada Terdakwa dan terdakwa mengakuinya di dalam BAP. Dan erdakwa Arbain selaku Kades Air Teluh juga ada menyetorkan uang ke Rekening Kas Desa pada tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp. 190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) yang merupakan Silpa pada tahun 2018 menurut laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Sungai Penuh sejumlah Rp.253.882.957,. terhadap silpa tersebut, pada tanggal 26 Februari 2019, Kepala Desa (ARBAIN) melakukan penyetoran ke rekening kas desa sejumlah Rp.190.000.000,. sehingga terdapat silpa yang belum disetorkan sampai akhir tahun 2019 sejumlah Rp.63.882.957,.
Dalam LHP I uang sebesar 190 Juta Rupiah tidak dimasukkan karena merupakan Silpa Tahun 2017-2018;
Desterman adalah Pjs. Kades Sungai teluh setelah Terdakwa ARBAIn tidak lagi menjabat sebagai Kades;
Ada dilakukan pemeriksaan terhadap Desterman, dan ada temuan juga.
Temuannya yaitu berupa Temuan Fisik sebesar Rp. 6.015.000,00 dan Pajak sebesar 130 ribu yang belum di setorkan;
Pemotongan honorarium itu dikelola oleh RESI VERNANDEZ
Yang harus di pertanggung jawabkan oleh Terdakwa ARBAIN adalah sebesar Rp. 323.504.114,33;
Proses temuan fisik yaitu dilakukan pengecekan fisik di Lpaang oleh orang Teknik yang mana saat proses itu berlangsung juga ada ARBAIN dan RESI VERNANDEZ;
Pengguna Anggaran Desa Air Teluh adalah Kadesnya-ARBAIN;
Dari hasil pemeriksaan, yang tanda tangan terhadap SPTJM adalah Sekdes dimana hal tersebut sebenarnya adalah wewenang Kades;
Ahli mendapatkan data-data dari Desa Air Teluh langsung;
Itu uang SILPA dari Tahun 2018 dimana uang 190 Juta itu hanya sebagian saja dari SILPA secara keseluruhan;
ARBAIN yang menyetorkan uang SILPA tersebut;
Desa Air Teluh ada memiliki Buku Kas Desa;
Tahapan Pengelolaan Desa dapat ahli terangkan sebagai berikut :
1. Tahap Perencanaan
Dimulai dari bulan Juli sampai dengan Bulan Desember. Untuk Penyusunan APBDesa ada Musyawarah dusun dan Musyawarah Desa. Lalu di tetapkan RPKDes lalu di susunlah bersama dengan BPD baru menjadi APBDes yang disahkan dan ditetapkan
2. Tahap Kegiatan
Periode 1Januari s/d 31 Desember dilakukan Kegiatan Desa dan Ada rencana kegiatan yang di berikan ke Bendahara.
Penyusunan SPJ lalu di dokumetasikan
3. Tahap Pertanggungjawaban
Setelah Akhir Tahun Bendahara Desa menyusun Silpa dan Silpa di setor paling lambat tanggal 31 Desember. Namun di Desa Air Teluh ini. Silpa tidak di setorkan sejak Tahun 2016. Sehingga Silpa menjadi menumpuk.
Penggunaan anggaran desa dimasukkan dalam SPJ.
Untuk Pembelian, dari Toko di buat Faktur dan Kwitansi, sedangkan untuk honorarium, ada SK dan Kwitansi dan daftar penerima Uang.
Setelah melaksanakan kegiatan, semua di rangkum dalam Siskeudes dan nanti akan keluar pelaporan-pelaporannya,
Dalam siskeudes harus terlebih dahulu ada APBDes baru kemudian di input kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan.
Kegiatan Pembangunan Gedung Seni itu tidak bisa dilakukan karena kegiatan pembangunan itu tidak ada dan akan menjadi Silpa;
Anggaran itu di pegang oleh Bendahara karena Bendahara yang berhak untuk melakukan pembayaran.
Ada 2 LHP yang dibuat. LHP Pertama untuk Anggaran desa Air Teluh Thaun 2017/2018 LHP Kedua untuk Anggaran 2017/2018 dan Tahun Anggaran 2016;
Ahli hanya berpegang kepada peraturannya saja;
Aturan tentang Penggunaan dana Desa di atur dalam Permendagri;
Yang membuat SPPD dan Belanja Desa adalah Bendahara Desa;
Ya, dapat dikatakan bahwa Bendahara tersebut telah melalaikan kewajibannya;
Menurut Ahli, semuanya salah, baik kades, Sekdes maupun Bendahara Desa;
Dari hasil pemeriksaan Ahli, sebagian Kades Arbain yang belanja dan sebagian lagi Sekdes Resi Vernandez yang belanja karena di suruh oleh Kades Arbain;
Kades Arbain mengelola dana sebesar 500 juta – 160 juta = 323 Juta;
Ahli dalam melakukan pemeriksaan, ada melakukan tanya jawab kepada Kades, Sekdes dan Bendahara Desa sebagaimana yang tertuang dalam BAP Penyidik dan Ahli juga ada tanyakan soal kerugian Negara yang di timbulkan;
Ahli mengatakan berdasarkan Keterangan Arbain selaku Kades Air Teluh. Arbain mengakui soal adanya Silpa yang tidak di setorkan.
Ahli hanya manyatakan berdasarkan Tanggung jawabnya saja sesuai dengan aturan;
Ahli menolak untuk menjawab karena hal tersebut bukan merupakan kewenangan Ahli;
Jika tehadap uang yang dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran (Kades), dan Bendahara Desa sebagai orang yang mengeluarkan uang, lalu ada kuitansi, ada tanda terima namun jika salah satu tidak tanda tangan, maka itu SPJ Bisa dikatakan adalah SPJ tidak lengkap;
Mereka tanda tangan sesuai dengan format SPJ nya sebagai kelengkapan dalam format tersebut yang mana berarti mereka bertanda tangan maka mereka bertanggung jawab;
Aturannya aliran dananya yang sebenarnya sesuai dengan aturan : Dibayar oleh Bebndahara di setujui oleh Kades dan di verifikasi oleh Sekdes;
Sekdes Resi tidak mengambil uangnya, akan tetapi Sekdes Resi memegang uang dan melakukan pembayaran terhadap belanja desa atas perintah Kades Arbain, dan jikalau uangnya kurang, maka Sekdes Resi akan meminta kembali kepada Kades Arbain;
Harga yang di berikan adalah harga yang Riil;
Tindakan Sekdes tersebut salah karena tugas sekdes adalah melakukan Verifikasi bukan belanja sebagaimana Sekdes adalah PPTKD sebagaimana termaktub dalam Permendagri No. 113 Tahun 2014 dan aturan tersebut ada diturunkan dalam Perwako Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2016;
Yang menyetorkan uang tersebut ke Kas Desa adalah Bendahara Desa atas suruhan Kades Resi;
Ahli Tidak tahu uangnya berada dimana;
Ya, dalam Perwako Nomor 14 Tahun 2016 diatur juga tugas dan wewenang dari Sekdes;
Tim memanggil Sekdes Resi pada bulan September Tahun 2021 untuk dimintai keterangan secara rinci dan keterangan Sekdes Resi tersebut ada dalam BAP yang Tim buat;
Silpa yang Ahli sebutkan tadi adalah Akumulasi dari Silpa bertahun-tahun yang tidak di setorkan;
Yang bertanggung jawab terhadap Silpa dan Pajak yang yang belum di setorkan adalah Kades Arbain;
Di Kota Sungai Penuh untuk pemindahan Kas ke dalam rekening Desa dan peannada tanagannan SPM secara mayoritas di tanda tangani oleh Sekdes. Apakah Hal tersebut Ya, hal tersebut melanggar aturan;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak memberikan pendapat.
IRAWATI, SE, Ak, MM BINTI IRWAN EVANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli Tahu sebabnya yaitu karena Terdakwa Resi Vernandez selaku Kades Air Teluh di duga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap Anggaran Desa Air Teluh;
Ahli dan Tim ada melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan telah ada pula laporan hasil Pemeriksaannya (LHP);
LHP yang di keluarkan ada 2 (dua) buah.
LHP Pertama atas permintaan Kejaksaan Negeri sungai Penuh, masih dalam tahap Penyidikan Umum untuk Tahun 2017-2018.
LHP Kedua untuk Penyidikan Khusus.
LHP di keluarkan oleh pihak Inspektorat dan hasil LHP tersebut di gunakan untuk Perhtungan Kerugian;
Dasar di keluarkan LHP adalah :
Berita Acara Pemeriksaan
Keterangan Para Pihak
Telaah Dokumen
Berita Acara Keterangan dari Kejaksaan
Dokumen Lainnya misalnya : Rekening Koran
Ya ada dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan saat pemeriksaan tersebut, baik Kades Arbain maupun Sekdes Resi Vernandez datang secara bersamaan dan mereka berdua di konfrontir;
LHP sebagai Hasil dari Program Tahunan pihak Inspektorat dalam melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Desa yang berada di Kota Sungai Penuh;
Aturan mengenai LHP ada di dalam Permendagri dan Perwako Sungai Penuh;
PPTKD adalah singkatan dari Pelakasana Teknis Pengolahan Keuangan Desa;
Tugas dari PPTKD untuk memverifikasi SPJ;
Prinsip dari Pemgelolaan keuangan desa adalah Transparansi, Akuntabel, Tertib dan sesuai anggaran;
1 (satu) periode masa anggaran adalah selama periode 1 tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 desember;
Ada 2 Laporan Hasil Pemeriksaan yang di hasilkan.
Bulan November 2021 : Ada dugaan kerugian Negara untuk Tahun 2016 itu temuan terhadap kades Arbain sebesar 12 Jutaan termasuk pajak yang belum di setor di tambah volume pekerjaan dan pekerjaan fisik yang tidak sesuai;
Untuk Tahun 2017 :
Ada selisih Silpa dimana jumlahnya mencapai 395 Juta rupiah.
Untuk total keseluruhan uang yang tidak ada pertanggung jawabannya adalah sebesar Rp. 513.516.430.
Terhadap Desterman selaku Pjs. Kades setelah arbain, ada juga dilakukan Investigasi dan juga ada temuan. Namun temuan tersebut sudah di setor oleh Desterman tersebut. Namun temuan terhadap Arbain ini tidak ada tindak lanjutnya;
Uang 190 Juta itu adalah uang temuan Silpa Tahun 2018. Disetor pada tanggal 26 Februari 2019 ke kas Desa.
Silpa di setor oleh Bendahara atas suruhan Arbain secara cash.
Sewaktu dilakukan penyetoran Silpa tersebut, Arbain sudah tidak menjabat sebagai Kades Air Teluh;
Saat dilakukan pemeriksaan, Bu Eti mengataan bahwa ia di bayar per triwulan sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Ada standar pembayaran Honorarium di Perwako Sungai Penuh;
Ada selisih jumlah pembayarannya yaitu sebesar Rp. 400.000,00 sesuai dengan BAP Ahli;
LHP Kedua di buat tanggal 18 November 2021.
Ada 526 jutaan uang Negara yang harus di pertanggung jawabkan;
Audit dilakukan pada tanggal 31 Januari 2021;
Uang Silpa di bayar pada tanggal 26 Februari 2019;
Audit itu yang diperiksa sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 dan yang sudah di tindaklanjuti adalah sebesar 190 Juta;
Kerugian Negara sampai pada Dakwaan jaksa Penuntut Umum dibacakan adalah sebesar 300 Jutaan;
Uang sebesar 190 Juta di setorkan per tanggal 26 Februari 2019;
Ahli mengetahui pembayaran sebesar 190 Juta dari keterangan Arbain sendiri;
Adapun Metode Kerugian Negara yang Ahli lakukan adalah dengan Menjumlahkan semua pemasukan dikurangi dengan tindak lanjut dan masih ada selisih di situ;
Audit yang kedua dilakukan tanggal 15 November 2021 sesuai dengan surat tugas ahli;
Ya, telah ada pe,bayaran 190 Juta;
Tanggung jawab dari Arbain selaku Kepala Desa;
Ada dilakukan konfrontir antara Arbain dengan resi Vernandez saat itu keduanya datang bersamaan sewaktu Ahli melakukan pemeriksaan terhadap adanya kerugian negara.
Saat di konfrontir itu keduanya saling menyalahkan satu sama lain. Arbain mengatakan jika Resi yang bertanggung jawab soal kelengkapan dokumen. Sedangkan Resi mengatakan bahwa kerugian negara itu adalah tanggung Jawab arbain karena Arbain adalah selaku Pengguna Anggaran;
Dalam pemeriksaan kedua, kami lakukan pemisahan antara Arbain dan Resi sewaktu pemeriksaan dilakukan;
Ahli melakukan perhitungan kerugian negara secara keseluruhan (total loss)
Perhitungan dilakukan misalmnya aturan ‘a” yang dilanggar, sekian kerugiannya. Aturan “b” yang dilanggar sekian kerugiannya.
Menurut Ahli, yang paling bertanggung jawab adalah Arbain karena selaku Kades Air Teluh pada Tahun berjalan;
Untuk Pemeriksaan / audit Reguler, ada dilakukan Audit menyeluruh baik terhadap penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Provinsi dan kami hitung secara keseluruhan dalam tahun Anggaran;
Yang melakukan entry data pada Siskeudes adalah Resi Vernandez dan pada saat dilakukan peng entry an data oleh Resi tersebut juga ada selisih yang ditemukan. Sebagai contoh : pada LHP yang kami lakukan ada Silpa sebesar 253 Juta, namun di entry 235 Juta, sehingga terdapat selisih 18 Juta. Itu terdapat perbedaan laporan kegiatan yang berbeda dengan realisasinya;
Seharusnya Arbain selaku Kades mengetahuinya dan terdapat tanda tangan Kades di bawahnya;
Laporan Pertanggung Jawaban di buat oleh Kades;
Yang Tanda Tangan dalam Laporan Pertanggung Jawaban adalah Kades;
Yang bertanggung jawab adalah keduanya. Karena memang dalam sistem dibuat seperti itu.
Yang buat Sekdes dan yang tanda tangan adalah Kades;
Silpa Tahun 2018 sebesar 253 Juta tapi di entry 235 Juta sehingga ada selisih 18 Juta;
Ya. Ahli ada memegang Laporan Realisasi Tahun 2017;
Dari LHP yang Ahli pegang benar memang ada Silpa sebesar 312 Juta dan tidak ada kelebihan penginputan Silpa;
Ya, jelas dari Laporan yang Terdakwa buat memang ada kelihatan penyalahgunaan wewenang yang Terdakwa lakukan;
Ya, Ahli ada membuka dan membaca Laporan Realisasi Tahun 2018;
Ya. Ahli membaca Laporan Realisasi pembiayaan;
Kalau hal tersebut, adalah kesalahan Terdakwa sendiri karena Terdakwa yang membuatnya;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa menjabat sebagai Sekdes Air Teluh sejak Juni 2015 s/d Januari 2020;
Terdakwa mengetahui ada pihak Inspektorat periksa di Tahun 2016;
Atas perintah Kades Arbain, Terdakwa mendampingi pihak Inspektorat dan Terdakwa juga memberi keterangan sehubungan dengan Kegiatan-kegiatan di Desa Air Teluh;
Perintah di berikan dari Kades Arbain kepada Terdakwa secara lisan saja;
Saat itu Pak Kades menyatakan jika ia ada rapat sehingga Terdakwa yang disuruh untuk mendampingi dan menjawab pertanyaan pihak Inspektorat;
Saksi mengetahui ada datang pihak Inspektorat di Tahun 2017;
Ada Kades Arbain hadir saat itu untuk dimintai klarifikasinya;
Ada Temuan di tahun 2017
Apakah terhadap temuan di Thahun 2017 itu ada di tindak lanjuti Terdakwa tidak tahu;
Ada di terima LHP, namun Terdakwa juga tidak tahu LHP tersebut di tindak lanjuti atau tidak;
Ada di periksa juga oleh pihak Inspektorat di tahun 2018;
Ada Kades Arbain dimintai Klarifikasinya dan ada Pjs. Kades juga-pak Desterman;
Ada Temuan di Tahun 2018;
Apakah terhadap temuan di Thahun 2018 itu ada di tindak lanjuti Terdakwa tidak tahu;
Terdakwa ada klarifikasi ke Inspektorat namun pihak Inspektorat meminta melalui surat agar yang datang Kadesnya langsung tidak di wakilkan;
Terdakwa datang 1 kali saja ke Inspektorat dan hanya mengambil LHP saja, untuk yang kedua kali yang datang adalah Kades Arbain sendiri;
Honorarium Kadus adalah sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Ada 3 orang Kadus yang mendapatkan Honorarium dan 1 Kadus yang tidak mendapatkan Honorarium;
Dalam APBDEs memang hanya 3 Kadus;
Terdakwa yang mengentry data;
Setiap admin di tiap desa di beri Akun dan Password dari BPKP;
Terdakwa yang memiliki Akun dan Passwordnya;
Terdakwa sendiri adminnya;
Bendahara Desa bisa mengentry data jika mau belajar dan mengikuti diklat;
Akunnya online terkoneksi langsung dengan Dinas PMD;
Online sejak Tahun 2018;
Benar ini APBDes Air Teluh Tahun 2018;
Seharusnya terdakwa input 312 Juta Rupiah karena Silpa itu berjumlah 312 Juta sekian malah terinput 323 Juta;
Itu defisit;
Dalam APBDes Tahun 2018, ada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan gedung seni dan budaya Desa Air Teluh Kegiatan tersebut tidak terlaksana;
Pembangunan gedungnya juga tidak terlaksana;
Awalnya itu di kemukakan dalam Musyawarah Desa;
Mengenai RAB-nya Terdakwa tidak tahu;
Terdakwa tidak pernah membuat Laporan Realisasi yang menyatakan bahwa pembangunan tersebut terlaksana;
Terdakwa tidak mengetahuinya bagaimana uangnya bisa cair;
SPJ tidak di buat karena kegiatannya tidak terlaksana;
Silpa ada di tangan Kades Arbain;
Kalau yang dalam APBDEs itu awalnya dari Musyawarah Desa.
Di sepakati untuk adanya pembangunan gedung seni dan budaya di Desa Air Teluh lalu Terdakwa membuat RAB dan Pemerintah Desa lalu di jabarkanlah hal tersebut dalam APBDes Air Teluh;
Untuk pembuatan RAB itu minta bantuan kepada pihak ketiga, yaitu Pak Heri dari Dinas PUPR;
Tidak bersurat secara resmi dan Pak Heri itupun adalah Rekomendasi dari Pak Kades-Arbain;
Terdakwa tidak tahu upah yang diterima Heri untuk membuat RAB;
RAB itu di serahkan kepada Pak Kades Arbain dan lalu Terdakwa Input;
Terdakwa Tidak mengeluarkan biaya untuk pembuatan RAPBDes tersebut;
Biaya pembuatan RAB tidak masuk APBDEs;
Pernah Input Silpa Tahun 2017;
Input Silpa 323 Jutaan
Ya, silpa tersebut sudah masuk dalam siskeudes, Terdakwa yakin;
Terdakwa tidak mengetahui secara pasti soal uangnya. Tapi memang Terdakwa diminta Kades untuk memasukkannya ke dalam Rekening Desa;
ada berapa jumlah uangnya di dalam kas Desa Terdakwa tidak mengetahuinya;
Uang sebanyak 155 Juta itu uang apa Terdakwa tidak mengetahuinya;
Ada di bentuk TPK pada Desa Air Teluh;
Tidak tahu;
TPK itu Ketuanya Kaur Pembangunan. Akan tetapi Kaur Pembangunannya tidak mengerti dikiranya Terdakwa memberikan borongan padahal seharusnya Kaur Pembangunan sebagai Koordinir Kegiatan;
Proses pencairan dana adalah Awalnya TPK mengajukan RAB lalu Terdakwa verifikasi.
Ya, hanya prosedur itu yang Terdakwa tahu;
Setahu Terdakwa Kades merencanakan untuk menyusun RAB dengan Sekdes
Ya, itu saja yang Terdakwa tahu;
Untuk pemesanan barang misalnya material galian C, itu langsung pesan saja;
Pembayaran diurus oleh Kades langsung;
Terdakwa pernah membayar pesanan barng atas perintah Kades, itu pun bukan membayar hanya mengantarkan uangnya saja;
Kalau untuk kuitansi, Bendahara meminta dibuatkan kuitansinya, namun untuk material Galian C, itu Terdakwa yang membuatkan kuitansinya;
Baik Faktur mauoun Kuitansi di simpan oleh Pak Kades Arbain;
Terdakwa membuat LPJ di akhir Tahun dan Bendahara meminta bantuan untuk merekap bukti-bukti tersebut;
Jika terjadi kekurangan bukti makan harus dilengkapi bukti-buktinya misalnya : kekurangan dokumen berupa nota / kuitansi, maka harus di lengkapi berupa foto dokumen atau daftar hadir para pekerjanya;
.Setahu Terdakwa, pembangunan gedung tersebut dianggarkan di tahun 2017. Untuk masalah pencairan dana, Terdakwa tidak pernah di beritahu oleh Kades Arbain;
Untuk pencairan uang tunai oleh Kades hanya perlu cek saja;
Terdakwa tidak menyiapkan dokumen untuk untuk pembelian tanah dan pembangunan gedung itu;
Terdakwa tidak paham Untuk melakukan tarik tunai, itu bisanya untuk ADD atau untuk DD;
Setelah pembangunan gedung seni dan budaya tidak terlaksana pada Tahun 2017, dan anggarannya dimasukkan kembali di Tahun 2018. Apakah dananya di cairkan atau tidak Terdakwa tidak mengetahui soal pencairan dana;
.Terdakwa menerima gaji sebesar 1 Juta rupiah per bulan di Tahun 2016; dan terakhir Terdakwa menerima 1,2 Juta Rupiah per bulannya;
Terdakwa tahu soal Honorarium yang dipotong, akan tetapi Honrarium Terdakwa tidak termasuk yang dipotong;
Terdakwa tidak mengetahui berapa besaran pemotongan honorarium, namun setahu Terdakwa memang telah ada kesepakatan antara yang di potong dengan yang tidak dipotong honorariumnya dan di bagi rata karena ada yang tidak memiliki SK sehingga tidak mendapatkan Honorarium;
Bendahara Desa yang membagikan honorariumnya;
Honorarium yang tidak di potong adalah : Kades, Sekdes dan Bendahara Desa;
Per Januari 2021, Terdakwa tidak lagi menjabat sebagai Sekdes Air Teluh;
Terdakwa tidak mengetahuinya;
Pengerjaan Fisik di tahun 2019 adalah Tanggung Jawab dari Desterman;
.Silpa Tahun 2017 sebesar ± 321 Juta dimana RKD ± 155 Juta dan di pegang oleh Arbain sebesar ± 157 Juta;
Silpa tahun 2018 sebesar ± 253 juta dan RKD ± 100 ribuan dan dipegang oleh Pak kades Arbain sebesar ± 253 Juta;
Terdakwa mengakui keterangannya di muka persidangan, bukan yang ada pada BAP;
Alasan terdakwa adalah karena terdakwa saat di BAP Penyidik di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh merasa tertekan. Terdakwa di bentak-bentak selama proses BAP dan ada juga dokumen-dokumen data dukung yang telah di serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri sungai Penuh;
Terdakwa belum pernah di hukum sebelumnya;
Ya, Terdakwa di dampingi oleh Penasihat Hukum selama dalam proses penyidikan;
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan Bukti surat sebagai berikut:
1 (satu) rangkap Laporan Hasil Pemeriksaan Pengawasan Internal Secara Berkala Alokasi Dana Desa dan Dana Desa pada Desa Air Teluh Kec. Kumun Debai Kota Sungai Penuh Tahun 2018, Nomor : 700/170/Inspektorat-1/LHP.1/2018 Tanggal 21 Desember 2018
1 (satu) rangkap Laporan Hasil Pemeriksaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa pada Desa Air Teluh Kec. Kumun Debai Kota Sungai Penuh Tahun 2019, Nomor : 700/137/Inspektorat-5/LHP.1/2019 Tanggal 16 Desember 2019
1 (satu) rangkap Laporan Hasil Pemeriksaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa pada Desa Air Teluh Kec. Kumun Debai Kota Sungai Penuh Tahun 2019, Nomor : 700/29/Inspektorat-3/LHP.1/2020 Tanggal 30 Desember 2020
Laporan Hasil Audit INSPEKTORAT Kota Sungai Penuh Nomor : 700/42/Inspektorat-1/LHP.1/XI/2019 Tanggal 18 November 2021 Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan penggunaan anggaran Dana Desa pada Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018, dan 2019 Hasil Perhitungan dari INSPEKTORAT Kota Sungai Penuh.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2016
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2016
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2016
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2016
1 (satu) berkas Salinan Dokumen RKPDes Tahun 2016
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2017
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2017
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2017
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2017
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap III Tahun 2017
1 (satu) berkas Salinan Dokumen RKPDes Tahun 2017
1 (satu) berkas Salinan Dokumen RAPBDes Tahun 2017
1 (satu) berkas Salinan Dokumen RAPBDes Perubahan Tahun 2017
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2018
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2018
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2018
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap III Tahun 2018
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2018
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2018
1 (satu) berkas Salinan Dokumen APBDes Perubahan Tahun 2018
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2019
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2019
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III Tahun 2019
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun 2019
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2019
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III Tahun 2019
1 (satu) berkas Salinan Dokumen PERKADES APBDES Tahun 2019
1 (satu) berkas Salinan Dokumen PERDES APBDES Tahun 2019
1 (satu) berkas Salinan Dokumen RKPDES Tahun 2019
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0047/SP2D/LS/BTL/2016 tanggal 12 Agustus 2016
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0048/SP2D/LS/BTL/2016 tanggal 12 Agustus 2016
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0272/SP2D/LS/BTL/2016 tanggal 8 Desember 2016
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0273/SP2D/LS/BTL/2016 tanggal 8 Desember 2016
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0198/SP2D/LS/BTL/2017 tanggal 24 Juli 2017
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0199/SP2D/LS/BTL/2017 tanggal 24 Juli 2017
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0460/SP2D/LS/BTL/2017 tanggal 20 November 2017
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0512/SP2D/LS/BTL/2017 tanggal 7 Desember 2017
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0663/SP2D/LS/BTL/2017 tanggal 22 Desember 2017
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0120/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 24 Mei 2018
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0121/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 24 Mei 2018
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0250/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 26 Juni 2018
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0665/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 15 November 2018
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0666/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 15 November 2018
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0766/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 4 Desember 2018
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0096/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 22 Mei 2019
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0097/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 22 Mei 2019
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0249/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 18 Juli 2019
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0392/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 4 September 2019
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0666/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 15 November 2019
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0852/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 9 Desember 2019
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0857/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 10 Desember 2019
1 (satu) rangkap asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Sungai Penuh TA. 2017
1 (satu) rangkap asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengalokasian Dana Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Sungai Penuh TA. 2017
1 (satu) rangkap asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2017 tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa TA. 2017
1 (satu) rangkap asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Sungai Penuh TA. 2018
1 (satu) rangkap foto copy Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa TA. 2018
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor : 141/Kep.473/2012 Tanggal 10 September 2012 tentang Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor : 141/Kep. 732/2018 tanggal 21 September 2018 tentang Pemberhentian Saudara ARBAIN sebagai Kepala Desa Air Teluh dan Penunjukan Penjabat Sementara Kepala Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh.
1 (satu) bundel fotocopy RAPBDes Desa Air Teluh Tahun 2017.
1 (satu) bundel fotocopy APBDes Perubahan Desa Air Teluh Tahun 2018.
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017
1 (satu) bundel Asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018
1 (satu) bundel Asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keungan Desa.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 26 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keungan Desa.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2017 tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2019 tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2019.
Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor 140/Kep.176/2017 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Penyusunan dan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017.
Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor 140/Kep.424/2018 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018
Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor 140/Kep.214/2019 tentang Pembentukan Tim Evaluasi dan Monitoring APB Desa Tahun Anggaran 2019
Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor 140/Kep.30/2018 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Penyusun dan Sosialisasi Keuangan Desa TA. 2018
1 (satu) lembar surat pernyataan kepala desa air teluh an. Arbain tanggal 22 Mei 2018
1 (satu) lembar surat pernyataan seluruh kepala desa dalam kecamatan kumun debai tanggal 17 Juli 2017
1 (satu) lembar surat nomor : 140 / 177 / KDB / 2017 perihal Rekomendasi APBDes tahun 2017 desa air teluh teluh kecamatan kumun debai tanggal ……. Juli 2017
1 (satu) slip setoran silpa tahun 2017 dan 2018 Pemdes Air Teluh tanggal 22 Juni 2021 sejumlah Rp. 63.882.957 (Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah)
2 (dua) lembar foto copy rekening koran an. pemdes air teluh periode 01/02/2018 s/d 31/08/2018
2 (dua) lembar foto copy rekening koran an. pemdes air teluh periode 01/01/2019 s/d 11/12/2019
1 (satu) lembar foto copy kwitansi DD dan ADD tahap I (satu) tahun 2017 sejumlah Rp. 561.000.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Rupiah) tanggal 25 Juli 2017
1 (satu) lembar foto copy kwitansi ADD tahap II tahun 2017 sejumlah Rp. 77.000.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah) tanggal 21 November 2017
1 (satu) lembar foto copy kwitansi DD tahap II tahun 2017 sejumlah Rp. 310.000.000,- (Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 8 Desember 2017
1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan DD dan DD tahap I, serta silpa ADD tahun 2017 dan sisa silpa dana provinsi tahun 2017 sejumlah Rp. 640.000.000,- (Enam Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) tanggal 31 Juli 2018
1 (satu) bundel SPJ Dana Desa Tahap I dan II Tahun 2018
Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA. 2018 Desa Air Teluh
1 (satu) bundel SPJ DD Tahun 2016 Tahap I
1 (satu) bundel SPJ DD Tahun 2016 Tahap II
1 (satu) rangkap RAPB-Des Desa Air Teluh Tahun 2016
Menimbang barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN sebagai Sekretaris Desa Air Teluh yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Desa Air Teluh, Nomor : 10 Tahun 2015 tanggal 08 Juni 2015 juga bertindak selaku Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) di Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019, melaksanakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018;
Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APBDes;
Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APBDes;
Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APBDes;
mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APBDes.
Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas lainnya sebagai berikut:
Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.
Bahwa Desa Air Teluh di Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh sejak tahun 2016 mendapatkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, dari Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD), dari Bagi Hasil Restribusi (DBHR) mendapatkan dana desa dan alokasi dana desa, Sumbangan Pihak Ketiga, dari Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD), dari Bagi Hasil Restribusi (DBHR) dan Dana Bantuan Provinsi Jambi yang rinciannya :
APBDesa Air Teluh Tahun 2016 sebesar Rp.643.453.757,. (enam ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) yang terdiri dari Dana Desa sejumlah Rp.457.702.836,. (empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah) dan alokasi dana desa sejumlah Rp.185.750.921,. (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah).
APBDesa Air Teluh Tahun 2017 sebesar Rp.1.258.736.300,- (satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah)
APBDesa Air Teluh Tahun 2018 sebesar Rp.1.599.907.293,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) yang terdiri dari Dana Desa Rp.711.894.022,- (tujuh ratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu dua puluh dua rupiah), Alokasi Dana Desa Rp.515.174.994,- (lima ratus lima belas juta seratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) dan Dana Bantuan Propinsi sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan adanya Silpa tahun 2017 sebesar Rp.312.838.277,- (tiga ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
Bahwa benar pada tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 perangkat desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh adalah:
Sekretaris Desa Air Teluh yaitu Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN, diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Desa Air Teluh, Nomor : 10 Tahun 2015 tanggal 08 Juni 2015,
Bendahara Desa Air Teluh yaitu Saksi Leswati Binti Irwan, diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 02 tahun 2012 tanggal 2 Oktober 2012, selanjutnya tahun 2019 diangkat oleh Pjs Kades Air Teluh atas nama Desterman, berdasarkan SK Kepala Desa Air Teluh Nomor 01 tahun 2019 tanggal 10 Januari 2019, untuk tahun 2019 menjabat Kaur Keuangan merangkap Bendahara Desa
Kaur Pembangunan Desa Air Teluh yaitu Saksi Mursalim
Kaur Pemasyarakatan Desa Air Teluh yaitu Saksi Zohar
Kaur Umum Desa Air Teluh yaitu Saksi Budiman
Kaur Kesra Desa Air Teluh yaitu Saksi Yusmin
Bahwa benar di dalam APBDes Desa Air Teluh Tahun 2018 terdapat kegiatan pengadaan barang/jasa yang di danai dari 2 (dua) sumber yaitu dana desa (APBN) dan Alokasi Dana Desa (APBD), dengan dana desa di gunakan untuk kegiatan fisik, dan untuk Alokasi Dana Desa di gunakan perhitungan setelah di kurangi penghasilan tetap (SILTAP(penghasilan tetap)/PTAPD (Penghasilan Tetap aparatur Desa), 30 % untuk operasional, 70 % untuk pemberdayaan (fisik, bisa pendidikan, kesehatan, LPM, Karang Taruna, PKK, Posyandu dll)
Bahwa Jumlah realisasi APBDES Desa Air Teluh tahun 2018 sejumlah Rp.1.599.907.293,-
Bahwa APBDES Desa Air Teluh tahun 2017 dipergunakan untuk :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, terdiri dari :
Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan sejumlah Rp.124.800.000,.
Kegiatan operasional kantor desa sejumlah Rp.101.322.568,. :
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp.84.222.568,.
Belanja modal sejumlah Rp.17.100.000,.
Kegiatan operasional BPD sejumlah Rp.59.383.732,.
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp.38.533.732
Belanja modal sejumlah Rp.20.850.000,.
Kegiatan operasional RT / RW sejumlah Rp.7.200.000,.
Kegiatan perencanaan pembangunan desa sejumlah Rp.2.274.000,.
Kegiatan pengelolaan informasi desa sejumlah Rp.12.900.000,.
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp.12.900.000,.
Kegiatan pengelolaan keuangan desa sejumlah Rp.28.200.000,.
Tunjangan kades dan perangkat desa sejumlah Rp.25.800.000,.
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp.2.400.000,.
Kegiatan pengelolaan asset desa sejumlah Rp.2.400.000,.
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp.2.400.000,.
Kegiatan peningkatan pelayanan masyarakat sejumlah Rp.4.000.000,.
Belanja modal sejumlah Rp.4.000.000,.
Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kantor desa sejumlah Rp.54.500.000,.
Belanja modal Rp.54.500.000,.
Bidang Pembangunan Desa, terdiri dari :
Drainase berlokasi di RT. 01 dengan angaran sejumlah Rp.47.821.000,.
Drainase berlokasi di RT. 03 dengan anggaran sejumlah Rp.21.939.000,.
Jalan lingkungan yang berlokasi di RT. 01 dengan anggaran sejumlah Rp.21.691.000,.
Jalan lingkungan yang berlokasi di RT. 02 dengan anggaran sejumlah Rp.20.392.400,.
Jalan lingkungan RT. 04 lokasi 1.a dengan anggaran Rp.10.953.100,.
Jalan lingkungan RT. 04 lokasi 2.a dengan anggaran Rp.10.662.000,.
Jalan lingkungan RT. 04 lokasi 3.a dengan anggaran Rp.47.697.200,.
Jembatan di RT. 03 dengan anggaran sejumlah Rp.23.153.400,.
Gedung seni dan budaya dengan anggaran sejumlah Rp.138.105.600,.
Belanja pipa air untuk pengadaan sumber air dengan anggaran sejumlah Rp.11.500.000
Bidang Pembinaan Masyarakat Desa, terdiri dari :
Kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban sejumlah Rp.11.420.000,.
Kegiatan pembinaan pemuda dan olah raga sejumlah Rp.10.525.000,.
Kegiatan pembinaan organisasi perempuan dan PKK sejumlah Rp.51.055.900,.
Kegiatan pembinaan kesenian dan sosbud sejumlah Rp.23.500.000,.
Kegiatan pembinaan Lembaga adat sejumlah Rp.9.000.000,.
Kegiatan Lembaga keagamaan sejumlah Rp.51.538.000,.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, terdiri dari :
Kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana lingkungan sejumlah Rp.39.872.000,.
Kegiatan pemberdayaan dan pengelolaan usaha ekonomi masyarakat desa Rp.77.460.000,.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang Kesehatan Rp.14.616.000,.
Kegiatan pelatihan pendirian dan pengembangan usaha masyarakat desa Rp.5.550.000,.
Penyertaan modal desa sejumlah Rp.60.643.825
Bahwa benar dari Kegiatan tersebut diatas ada yang tidak terlaksana yaitu pembelian tanah untuk pembangunan Gedung seni dan budaya sejumlah Rp.53.000.000,. dan pembangunan Gedung seni dan budaya sejumlah Rp.138.105.600.
Bahwa selain itu berdasarkan temuan Inspektorat Sungai Penuh untuk tahun anggaran 2017 :
a) Ditemukan adanya silpa anggaran Desa sejumlah Rp. 312.838.277,- (tiga ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang belum disetorkan ke Kas Desa, namun anggaran tersebut sudah dicairkan dari Rekening Kas Daerah Kota Sungai Penuh.
b) Ditemukan pengeluaran yang tidak ada bukti / dokumen pertanggungjawabannya sejumlah Rp. 23.979.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), pengeluaran ini sudah tercatat di Buku Kas Umum Desa akan tetapi tidak ada bukti dokumen pertanggungjawaban pembeliannya.
c) Ditemukan kekurangan volume terhadap beberapa pekerjaan fisik sejumlah Rp. 25.618. 835,73 (dua puluh lima juta enam ratus delapan belas ribu delapan ratus tiga puluh lima koma tujuh puluh tiga rupiah), yang terdiri dari :
-
NO URAIAN SAT VOLUME SELISIH RAB HARGA SATUAN SELISIH RAB REAL I Jembatan RT 3 Pasangan Batu M3 8 3,92 4,08 1.036.850 4.230.348 II Drainase RT 1
Pekerjaan Drainase 1
Pekerjaan Plat Beton
M3
M3
52,728
1,368
46,34
1,07
6,38
0,30
1.036.850
4.108.656,25
6.618.731,98
1.230.131,68
III Drainase RT 3
Perkerjaan Drainase
M3 13,12 9,27 3,85 1.036.850 3.987.932,47 IV Pekerjaan Jalan RT 4
Pekerjaan Cor Beton
Pekerjaan Pasangan batu
M3
M3
20,0
12,8
16,41
11,13
3,59
1,67
1.073.600
1.036.850
3.855.512,32
1.731.539,5
V Pekerjaan Gerbang
Pekerjaan Plat Beton
Penggunaan Besi
Btg
M3
45,00
5,832
34,08
3,24
10,92
2,59
130.000
1.036.850
1.419.166,67
2.687.515,20
VI Jalan RT 1
Pekerjaan Drainase
Total 25.618.835,73
Bahwa APBDesa Air Teluh tahun 2018 dipergunakan untuk :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa anggaran sejumlah Rp.561.883.480,.
Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan sejumlah Rp.196.860.000,.
Kegiatan operasional pemerintahan Desa sejumlah Rp.129.806.994,.
Kegiatan operasional BPD sejumlah Rp.35.000.000,.
Kegiatan operasional RT/RW sejumlah Rp.7.200.000,.
Kegiatan perencanaan pembangunan desa Rp.6.958.000,.
Kegiatan pengelolaan informasi desa sejumlah Rp.44.300.000,.
Kegiatan pengelolaan keuangan desa sejumlah Rp.29.400.000,.
Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kantor desa sejumlah Rp.28.550.000,.
Kegiatan pengelolaan asset desa sejumlah Rp.2.400.000,.
Kegiatan pengadaan tanah untuk perkantoran dan fasilitas umum sejumlah Rp.71.808.486,.
Kegiatan pengelolaan dan penyaluran beras sejahtera Rp.9.600.000,.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa anggaran sejumlah Rp.654.258.680,.
Kegiatan pembangunan jalan desa sejumlah Rp.372.865.400,.
Kegiatan pembangunan gapura dan tanah batas desa sejumlah Rp.7.876.000,.
Kegiatan pembangunan pemeliharaan drainase sejumlah Rp.139.610.400,.
Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya sejumlah Rp.133.906.880,.
Bidang Pembinaan kemasyarakatan angaran sejumlah Rp.99.569.000,.
Kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga sejumlah Rp.14.500.000,.
Kegiatan pembinaan organisasi perempuan dan PKK sejumlah Rp.25.669.000,.
Kegiatan pembinaan kesenian dan sosbud sejumlah Rp.6.000.000,.
Kegiatan pembinaan Lembaga adat sejumlah Rp.14.300.000,.
Kegiatan keagamaan sejumlah Rp.39.100.000,.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa anggaran sejumlah Rp.268.522.222,.
Kegiatan pemberdayaan posyandu sejumlah Rp.10.023.582,.
Kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana lingkungan sejumlah Rp.63.050.000,.
Kegiatan pelatihan las sejumlah Rp.80.160.140,.
Kegiatan pelatihan salon dan tata rias sejumlah Rp.89.265.000,.
Kegiatan pelatihan kajian adat sejumlah Rp.8.023.500,.
Kegiatan keagamaan sejumlah Rp.18.000.000,.
Penyertaan modal desa sejumlah Rp.25.887.860
Dari Kegiatan-Kegiatan tersebut diatas ada yang tidak dilaksanakan yaitu kegiatan pengadaan tanah untuk perkantoran dan fasilitas umum sejumlah Rp.71.808.486,. dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya sejumlah Rp.133.906.880,
Bahwa selain itu berdasarkan temuan Inspektorat Sungai Penuh untuk tahun anggaran 2018:
a) Terdapat silpa atas pengelolaan keuangan tahun 2018 sebesar Rp. 63.882.957 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen SPJ keuangan APBDes Desa Air Teluh TA. 2018 terdapat silpa berdasarkan realisasi keuangan tahun 2018 sejumlah Rp. 253.882.957 dan telah disetorkan oleh Bendahara Desa sejumlah Rp. 190.000.000 pada tanggal 26 Februari 2019, sehingga masih terdapat silpa yang belum disetorkan sejumlah Rp. 63.882.957
b) Terdapat kelebihan pembayaran dalam realisasi belanja sebesar Rp. 14.050.000.
c) Pembelian media informasi yang tidak efektif dan efisien sebesar Rp. 13.500.000., bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SPJ tahun 2018, terdapat pembelian 3 (tiga) unit HP Samsung senilai Rp. 13.500.000,. dimana pembelian HP tersebut tidak efektif untuk digunakan sebagai media informasi bagi desa. Sedangkan untuk media informasi desa dapat mempergunakan computer atau laptop.
d) Terdapat pajak yang belum dipungut dan disetorkan sebesar Rp. 36.714.573,.
e) Terdapat pemahalan harga dan kekurangan volume pada pekerjaan fisik sebesar Rp. 43.520.745,37 dengan rincian sbb :
-
No. Uraian Jumlah Selisih harga RAB REAL 1 2 3 4 5 1. Lokasi 1 jalan setapak / lingkungan 190.268.400 160.654.700 29.613.700 2. Lokasi 2 jalan lingkungan RT.01 12.763.000 12.584.100 178.900 3. Lokasi 3 jalan setapak / lingkungan 129.834.000 122.512.154 7.321.845 4. Lokasi 4 pembangunan gerbang 7.876.000 7.846.700 29.300 5. Lokasi 5 drainase 84.808.000 79.442.900 5.365.100 6. Lokasi 6 drainase dan jalan 7.219.600 6.858.300 361.300 7. Lokasi 7 drainase 47.583.000 47.583.000 00 8. Lokasi 8 pembangunan jalan rabat beton dan cor plat beton 40.000.000 39.349.400 650.600 Jumlah 520.352.000 476.831.254,63 43.520.745,37
Bahwa benar untuk penyaluran Dana Desa (DD) Air Teluh adalah sebagai berikut yaitu :
Pada tahun 2016 melalui 2 tahap :
Tahap I disalurkan sebesar 60 % pada bulan Maret
Tahap II disalurkan sebesar 40 % pada bulan Agustus
Pada tahun 2017 melalui 2 tahap :
Tahap I disalurkan sebesar 60 % pada bulan Maret
Tahap II disalurkan sebesar 40 % pada bulan Agustus
Pada tahun 2018 melalui 3 tahap :
Tahap I disalurkan sebesar 20 % pada bulan paling cepat bulan Januari paling lambat bulan Juni
Tahap II disalurkan sebesar 40 % pada bulan Maret
Tahap III disalurkan sebesar 40 % pada bulan Juli
Bahwa setiap tahapan pencairan Dana Desa dokumen berupa APBDes dan Laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa Tahun Anggaran sebelumnya atau tahap sebelumnya di tahun anggaran berjalan harus diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Sungai Penuh sebagai arsip agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Sungai Penuh dapat mengeluarkan surat rekomendasi pencairan Dana Desa yang ditujukan kepada Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh
Bahwa benar kegiatan pekerjaan untuk APBD 2017 dan APBD 2018 dikerjakan oleh Saksi Arbain dan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN tanpa mengikutsertakan Tim Pelaksana kegiatan yang ditunjuk.
Bahwa benar dokumen pencairan dana desa, alokasi dana desa dan dokumen pertanggungjawaban penggunaan Desa Air teluh Tahun Anggaran 2017, Tahun Anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019 dibuat oleh Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN dan bukan dibuat oleh Bendahara. Bahwa Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN sebagai Sekretaris Desa juga melakukan tugas-tugas penatausahaan keuangan dengan melakukan penginputan data ke Siskeudes dan membuat laporan pertanggungjawaban Desa atas perintah Saksi Arbain.
Bahwa benar dalam menyiapkan dokumen-dokumen untuk pencairan dana desa dan alokasi dana desa maupun dalam menyiapkan dokumen untuk laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN dan Saksi Arbain dan untuk bukti-bukti kwitansi dan nota belanja disiapkan oleh masing-masing tim pelaksana kegiatan. Untuk bidang pemerintahan bukti-bukti disiapkan oleh Kasi pemerintahan Ety Safreka, untuk bidang pembangunan bukti-bukti disiapkan oleh Kasi Pemabangunan Mursalim dan untuk bidang pembinaan dan pemberdayaan oleh Kasi Johar Pati Balang atas perintah Saksi Arbain. sehingga Desa Air Teluh dapat mencairkan dana desa dan alokasi dana desa sebagai berikut:
Tahun 2017 :
Dana Desa
Tahap I : Rp.465.418.000,.
Tahap II : Rp.310.932.00,.
Dengan total DD keseluruhan Rp.777.330.000,.
Alokasi Dana Desa
Tahap I : Rp.115.676.024,.
Tahap II : Rp.77.117.349,.
Tahap III : Rp.163.812.927,.
Dengan total ADD keseluruhan sejumlah Rp.317.593.373,.
Tahun 2018 :
Dana Desa
Tahap I : Rp.142.378.804,.
Tahap II : Rp.284.757.609,.
Tahap III : Rp.283.778.489,.
Dengan total DD keseluruhan sejumlah Rp.711.894.022,.
Alokasi Dana Desa
Tahap I : Rp.231.308.996,.
Tahap II : Rp.154.205.998,.
Dengan total ADD keseluruhan sejumlah Rp.576.739.987,.
Bantuan keuangan Provinsi sejumlah Rp.60.000.000,.
Bahwa benar setelah Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN memverifikasi dokumen-dokumen kegiatan tersebut kemudian Terdakwa Arbain akan mencairkan dana tersebut dengan bendahara Leswati Binti Irwan kemudian yang memegang dan membelanjakan uang tersebut adalah Saksi Arbain. untuk belanja kegiatan fisik dilakukan oleh Saksi Arbain dan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN. Bendahara hanya melakukan pembayaran honor-honor perangkat desa.
Bahwa benar dalam pelaksanaannya proyek tersebut dikerjakan secara swakelola dan belanja barang dilakukan baik oleh Saksi Arbain maupun Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN secara bergantian sesuai dengan kebutuhan barang yang diperlukan pada saat pembangunan.
Bahwa terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan pada tahun Anggaran 2017 yaitu pengadaan tanah dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya namun uang kegiatan tersebut dicairkan. Bahwa anggaran untuk pembelian tanah Rp54.500.000,- (limapuluh empat juta limaratus ribu rupiah) dan dana untuk pembangunan gedung seni dan budaya sebesar Rp138.105.600,- (seratus tigapuluh delapan juta seratus lima ribu enam ratus rupiah) .Selanjutnya kegiatan pengadaan tanah dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya yang tidak dilaksanakan pada tahun 2017 dianggarkan kembali dalam APBDesa 2018, kemudian kegiatan pengadaan tanah dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya tahun 2018 tidak dilaksanakan namun uang kegiatan tersebut dicairkan sejumlah Rp. 205.715.366,- (Dua Ratus Lima Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Enam Rupiah)
Bahwa terdapat pemotongan honor yang dilakukan oleh Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN diantaranya honor Saksi ETI SAFREKA, S.PdI Binti SYAFE’I (Kaur Pemerintahan Desa Air Teluh tahun 2015 s/d 2018) yang mana Saksi ETI SAFREKA hanya diberikan honor sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang diterima per-tiga bulan sedangkan dalam SPJ tertera Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan.
Bahwa untuk tahap III dilakukan oleh Saksi Desterman karena Saksi Arbain sudah tidak menjabat sebagai Kepala Desa Air Teluh dikarenakan masa jabatannya berakhir. selanjutnya Saksi DESTERMAN (Pj. Kepala Desa) mempersiapkan persyaratan pencairan Tahap III untuk Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2018 yang telah ditanda tangani sebelumnya oleh Terdakwa sedangkan untuk segala laporannya dan hanya permohonan pengajuannya yang di tanda tangani oleh Saksi DESTERMAN (Pj. Kepala Desa) dan pelaksanaan kegiatan pada Akhir Tahun 2018 dilaksanakan sampai dengan adanya pemilihan Kepala Desa Air Teluh dilaksanakan dan penetapan Kepala Desa Air Teluh sudah di tetapkan oleh Walikota Sungai Penuh.
Bahwa Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Tahun 2017 Nomor 700/74/Inspektorat-5/LHP-1/2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang pengawasan internal secara berkala penyelenggaraan Pemerintahan Desa (dana desa) pada Desa Air Teluh, dan Nomor 700/06/Inspektorat-5/LHP-1/2017 tanggal 30 Maret 2017 tentang pengawasan internal secara berkala penyelenggaraan Pemerintahan Desa (alokasi dana desa) pada Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016, terdapat pajak daerah yang belum disetor ke Kas Daerah Kota Sungai Penuh sebesar Rp 9.109.000,00 yang terdiri atas pajak restoran dan rumah makan (DD) sebesar Rp 2.856.800,00, pajak galian C (DD) sebesar Rp5.912.000,00, pajak restoran dan rumah makan (ADD) sebesar Rp 331.200,00
Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Tahun 2017 Nomor 700/74/Inspektorat-5/LHP-1/2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang pengawasan internal secara berkala penyelenggaraan Pemerintahan Desa (dana desa) pada Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016 terdapat pajak PPh 21 yang belum setor ke Kas Negara sebesar Rp270.000,00.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Tahun 2017 Nomor 700/74/Inspektorat-5/LHP-1/2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang pengawasan internal secara berkala penyelenggaraan Pemerintahan Desa (dana desa) pada Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016 terdapat pemahalan atas pekerjaan fisik sebesar Rp1.288.112,33.
Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan inspektorat Tahun 2017 Nomor 700/06/Inspektorat-5/LHP-1/2017 tanggal 30 Maret 2017 tentang pengawasan internal secara berkala penyelenggaraan Pemerintahan Desa (alokasi dana desa) pada Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016 terdapat penggunaan anggaran untuk pembayaran tagihan WIFI bulan Januari sampai Desember 2017 (dana tahun 2016 digunakan untuk belanja tahun 2017) sebesar Rp 1.920.000.00
Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Sungai Penuh nomor 700/37/Inspektorat-1/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kasus dugaan tindak pidana korupsi/penyimpangan dalam penggunaan anggaran dana desa tahun 2017 dan tahun 2018 pada Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh dimana terdapat kerugian yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp324.265.611,10.
Bahwa berdasarkan data pada dokumen pengelolaan keuangan desa yang bersumber pada Siskeudes dan APBDes, terdapat Silpa Tahun 2018 menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Sungai Penuh sebesar Rp253.882.957,00. sampai awal Tahun 2019 terhadap Silpa tersebut belum dilakukan penyetoran ke rekening kas Desa.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan nilai Kerugian Negara atas Pengelolaan APBDes Tahun 2016 sampai dengan awal Tahun 2019 pada Desa air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota sungai Penuh sebesar Rp526.852.723,43 secara terinci dapat terlihat pada tabel berikut :
Bahwa berdasarkan Laporan Tim Inspektorat Kota Sungai Penuh sebagaimana tertuang dalam surat Nomor surat 700/42/Inspektorat-1/LHP.1/XI/2021 tanggal 18 November 2021 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Tentang Pemeriksaan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2016 sampai dengan awal Tahun 2019 (Per 31 Januari 2019) pada Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Tabel Rekapitulasi Perhitungan Kerugian Negara Pada Desa Air Teluh Tahun 2016 sampai dengan awal Tahun 2019 (Per 31 Januari 2019 Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp526.852.723,43 (lima ratus dua puluh enam juta delapan ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga koma empat puluh tiga rupiah dengan rincian pada masa Saksi Arbain menjabat Kepala Desa Air Teluh sebesar Rp. 513.506.114,43- (lima ratus tiga belas juta lima ratus enam ribu seratus empat belas koma empat puluh tiga rupiah) dan saksi DESTERMAN selaku Pj. Kepala Desa Air Teluh sebesar Rp. 13.346.609,- (tiga belas juta tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratus sembilan rupiah)
Bahwa pada tanggal 26 Februari 2019, Kepala Desa Saksi ARBAIN BIN SUKARNO melakukan penyetoran ke Rekening Kas Desa sehingga terdapat Silpa yang telat setor sebesar Rp190.000.000,00. dan pada tanggal 22 Juni 2021 sebesar Rp63.882.957,00 (enampuluh tiga juta delapan ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus limapuluh tujuh rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas yaitu sebagai berikut:
Primair
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Ke-2 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Subsidair
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Ke-2 KUHP.Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, karena dakwaan disusun secara subsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair jika dakwaan primair tidak terbukti, selanjutnya baru akan dipertimbangkan dakwaan subsidair, akan tetapi jika dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lebih lanjut;
Menimbang bahwa adapun unsur-unsur dakwaan primair adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum
memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Sebagai perbuatan berlanjut.
Ad.1 Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa pengertian “Setiap Orang” dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan yang dimaksud dengan Korporasi menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-unddang Tahun 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa maksud dari “Setiap Orang” adalah siapa saja yang dapat diajukan ke persidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum melakukan suatu tindak pidana, unsur ini juga dimaksudkan untuk meneliti tentang siapakah yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa adalah benar-benar orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana atau bukan, hal ini untuk menghindari terjadinya error in persona dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa sedangkan apakah orang tersebut terbukti atau tidak melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya akan dibuktikan lebih lanjut setelah dilakukan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah;
Menimbang bahwa Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN sebagai Sekretaris Desa Air Teluh yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Desa Air Teluh, Nomor : 10 Tahun 2015 tanggal 08 Juni 2015 juga bertindak selaku Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) di Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019, melaksanakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018, diajukan Penuntut Umum ke persidangan karena diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perkara: PDS - 05/SPN/11/2021 tertanggal, 26 November 2021, di persidangan terdakwa mengakui identitas yang ada dalam Surat Dakwaan tersebut. Dengan demikian dalam perkara ini tidak terjadi error in persona, dan terdakwa adalah benar orang yang dimaksud Penuntut Umum yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum pada bagian identitas Terdakwa disebutkan pekerjaaan Terdakwa adalah Mantan Sekretaris Desa Air Teluh Tahun 2015-2019 dan dari uraian dakwaan Penuntut Umum, dapat disimpulkan Terdakwa didakwa sebagai orang perorangan;
Menimbang, bahwa dalam proses persidangan pada diri Terdakwa terdapat hak dan kewajiban dalam hukum sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai orang perorangan;
Menimbang, bahwa sedangkan apakah orang tersebut terbukti atau tidak melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya akan dibuktikan lebih lanjut setelah dilakukan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN sebagai subyek Hukum orang pribadi dianggap cakap bertindak dalam hukum/dalam lalu lintas hukum, namun untuk dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwaan Penuntut Umum haruslah dibuktikan unsur-unsur berikutnya, oleh karenanya unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 menggariskan bahwa pengertian “secara melawan hukum” adalah dalam pengertian formil maupun materiil. Hal mana jelas dinyatakan dalam penjelasan umum undang-undang tersebut, yang dikutip berbunyi sebagai berikut: “Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara ‘melawan hukum’ dalam pengertian formil dan materiil.” Kemudian penjelasan pasal 2 ayat (1)-nya sendiri menyatakan bahwa: “yang dimaksud dengan secara ‘melawan hukum’ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”;
Menimbang, bahwa kemudian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materiil sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tersebut diatas, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga pengertian perbuatan melawan hukum hanya dalam pengertian formil saja;
Menimbang bahwa akan tetapi Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusannya Nomor: 103K/Pid/2007 tanggal 28 Februari 2007 tetap memberi makna ”perbuatan melawan hukum”yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, adalah baik dalam arti formil maupun dalam arti materiil, mengingat alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa dengan dinyatakannya penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah dinyatakan pula tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur ”melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tersebut menjadi tidak jelas rumusannya, oleh karena itu berdasarkan doktrin ”Sens-Clair (la doctrine du senclair)” hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan :
Bahwa Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 menentukan ”Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, karena menurut pasal 16 ayat 1 Undang-Undang No.4 tahun 2004, ”Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya”;
Bahwa Hakim dalam mencari makna ”melawan hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit;
Bahwa Hamaker dalam keterangannya Het recht en de maatschappij dan juga Recht, Wet en Rechter antara lain berpendapat bahwa hakim seyogianya mendasarkan putusannya sesuai dengan kesadaran hukum dan penerapan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat ketika putusan itu dijatuhkan. Dan bagi I.H. Hymans (dalam keterangannya : Het recht der werkelijkheid), hanya putusan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum dan kebutuhan hukum warga masyarakatnya yang merupakan ”hukum dan makna sebenarnya” (Het recht der werkelijkheid);
Bahwa apabila kita memperhatikan Undang-Undang, ternyata bagi kita, Undang-Undang tidak saja menunjukan banyak kekurangan-kekurangan, tapi seringkali juga tidak jelas. Walaupun demikian hakim harus melakukan peradilan. Teranglah, bahwa dalam hal demikian Undang-undang memberi kuasa kapada hakim untuk menetapkan sendiri maknanya ketentuan Undang-undang itu atau artinya suatu kata yang tidak jelas dalam suatu ketentuan Undang-Undang. Dan hakim boleh menafsir suatu ketentuan Undang-Undang secara gramatikal atau historis baik ”recht maupun wetshistoris”’
Bahwa Mahkamah Agung dalam hubungan dengan perkara ini adalah akan mengadopsi ajaran prioritas baku dari Gustav Radbruch yang berpendapat tujuan hukum berdasarkan prioritas adalah keadilan, manfaat baru kepastian hukum.
Bahwa memperhatikan butir 1 tersebut, maka Mahkamah Agung dalam memberi makna unsur ”secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001 akan memperhatikan doktrin dan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang berpendapat bahwa unsur ”secara melawan hukum” dalam tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materil dan mengenai perbuatan melawan hukum dalam arti materil yang meliputi fungsi positif dan negatifnya, yang pengertiannya Mahkamah Agung berpedoman pada:
Bahwa ”Tujuan diperluasnya unsur ”perbuatan melawan hukum”, yang tidak lagi dalam pengertian formil, namun meliputi perbuatan melawan hukum secara materil, adalah untuk mempermudah pembuktiannya dipersidangan, sehingga suatu perbuatan yang dipandang oleh masyarakat sebagai melawan hukum secara materiil atau tercela perbuatannya, dapatlah pelaku dihukum melakukan tindak pidana korupsi, meskipun perbuatannya itu tidak melawan hukum secara formil;
Bahwa pengertian melawan hukum menurut pasal 1 ayat (1) sub a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971, tidak hanya melanggar peraturan yang ada sanksinya melainkan mencakup pula perbuatan yang bertentangan dengan keharusan atau kepatutan dalam pergaulan masyarakat atau dipandang tercela oleh masyarakat;
Bahwa dari butir 2 Surat Menteri Kehakiman RI. tanggal 11 Juli 1970 sebagai pengantar diajukannya RUU Nomor 3 Tahun 1971 dapat disimpulkan pengertian perbuatan melawan hukum secara materil adalah dititikberatkan pada pengertian yang diperoleh dari hukum tidak tertulis, hal ini disirat dari surat tersebut yang pada pokoknya berbunyi ”maka untuk mencakup perbuatan-perbuatan yang sesungguhnya bersifat koruptif akan tetapi sukar dipidana, karena tidak didahului suatu kejahatan atau pelanggaran-pelanggaran dalam RUU ini dikemukakan sarana ”melawan hukum dalam rumusan tindak pidana korupsi, yang pengertiannya juga meliputi perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang lazim atau bertentangan dengan keharusan dalam pergaulan hidup untuk bertindak cermat terhadap orang lain, barang maupun haknya;
Bahwa sejalan dengan politik hukum untuk memberantas korupsi dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Desember 1983 No.275 K/ Pid/1983, untuk pertama kalinya dinyatakan secara tegas bahwa korupsi secara materil melawan hukum, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak patut, tercela dan menusuk perasaan hati masyarakat banyak, dengan memakai tolok ukur asas-asas hukum yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat;
Bahwa yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain Undang-Undang dan kebiasaan serta traktat yang tepat digunakan oleh Mahkamah Agung dalam kasus konkrit yang dihadapinya. Yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya konsistensi penerapan dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan demikian, pengertian perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi perkara a quo adalah dalam arti yang formil maupun dalam arti materiil sebagaimana pendirian Mahkamah Agung tersebut diatas;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur “Secara Melawan Hukum” selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya berdasarkan fakta hukum yang relevan dengan unsur ini sebagaimana fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yaitu;
Menimbang bahwa Desa Air Teluh di Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh sejak tahun 2016 mendapatkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, dari Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD), dari Bagi Hasil Restribusi (DBHR) mendapatkan dana desa dan alokasi dana desa, Sumbangan Pihak Ketiga, dari Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD), dari Bagi Hasil Restribusi (DBHR) dan Dana Bantuan Provinsi Jambi yang rinciannya :
APBDesa Air Teluh Tahun 2016 sebesar Rp.643.453.757,. (enam ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) yang terdiri dari Dana Desa sejumlah Rp.457.702.836,. (empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah) dan alokasi dana desa sejumlah Rp.185.750.921,. (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah).
APBDesa Air Teluh Tahun 2017 sebesar Rp.1.258.736.300,- (satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah)
APBDesa Air Teluh Tahun 2018 sebesar Rp.1.599.907.293,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) yang terdiri dari Dana Desa Rp.711.894.022,- (tujuh ratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu dua puluh dua rupiah), Alokasi Dana Desa Rp.515.174.994,- (lima ratus lima belas juta seratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) dan Dana Bantuan Propinsi sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan adanya Silpa tahun 2017 sebesar Rp.312.838.277,- (tiga ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Menimbang bahwa untuk penyaluran Dana Desa (DD) Air Teluh adalah sebagai berikut yaitu :
a. Pada tahun 2016 melalui 2 tahap :
Tahap I disalurkan sebesar 60 % pada bulan Maret.
Tahap II disalurkan sebesar 40 % pada bulan Agustus.
b. Pada tahun 2017 melalui 2 tahap :
Tahap I disalurkan sebesar 60 % pada bulan Maret.
Tahap II disalurkan sebesar 40 % pada bulan Agustus.
c. Pada tahun 2018 melalui 3 tahap :
Tahap I disalurkan sebesar 20 % pada bulan paling cepat bulan Januari paling lambat bulan Juni.
Tahap II disalurkan sebesar 40 % pada bulan Maret.
Tahap III disalurkan sebesar 40 % pada bulan Juli.
Menimbang bahwa setiap tahapan pencairan Dana Desa dokumen berupa APBDes dan Laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa Tahun Anggaran sebelumnya atau tahap sebelumnya di tahun anggaran berjalan harus diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Sungai Penuh sebagai arsip agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Sungai Penuh dapat mengeluarkan surat rekomendasi pencairan Dana Desa yang ditujukan kepada Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh.
Bahwa benar kegiatan pekerjaan untuk APBD 2017 dan APBD 2018 dikerjakan oleh Saksi ARBAIN BIN SUKARNO dan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN tanpa mengikutsertakan Tim Pelaksana kegiatan yang ditunjuk.
Menimbang bahwa benar dokumen pencairan dana desa, alokasi dana desa dan dokumen pertanggungjawaban penggunaan Desa Air teluh Tahun Anggaran 2017, Tahun Anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019 dibuat oleh Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN dan bukan dibuat oleh Bendahara. Bahwa Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN sebagai Sekretaris Desa juga melakukan tugas-tugas penatausahaan keuangan dengan melakukan penginputan data ke Siskeudes dan membuat laporan pertanggungjawaban Desa atas perintah Saksi ARBAIN BIN SUKARNO.
Menimbang bahwa dalam menyiapkan dokumen-dokumen untuk pencairan dana desa dan alokasi dana desa maupun dalam menyiapkan dokumen untuk laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN dan Saksi ARBAIN BIN SUKARNO dan untuk bukti-bukti kwitansi dan nota belanja disiapkan oleh masing-masing tim pelaksana kegiatan. Untuk bidang pemerintahan bukti-bukti disiapkan oleh Kasi pemerintahan Ety Safreka, untuk bidang pembangunan bukti-bukti disiapkan oleh Kasi Pemabangunan Mursalim dan untuk bidang pembinaan dan pemberdayaan oleh Kasi Johar Pati Balang atas perintah saksi ARBAIN BIN SUKARNO. sehingga Desa Air Teluh dapat mencairkan dana desa dan alokasi dana desa sebagai berikut:
Tahun 2017 :
Dana Desa
Tahap I : Rp.465.418.000,.
Tahap II : Rp.310.932.00,.
Dengan total DD keseluruhan Rp.777.330.000,.
Alokasi Dana Desa
Tahap I : Rp.115.676.024,.
Tahap II : Rp.77.117.349,.
Tahap III : Rp.163.812.927,.
Dengan total ADD keseluruhan sejumlah Rp.317.593.373,.
Tahun 2018 :
Dana Desa
Tahap I : Rp.142.378.804,.
Tahap II : Rp.284.757.609,.
Tahap III : Rp.283.778.489,.
Dengan total DD keseluruhan sejumlah Rp.711.894.022,.
Alokasi Dana Desa
Tahap I : Rp.231.308.996,.
Tahap II : Rp.154.205.998,.
Dengan total ADD keseluruhan sejumlah Rp.576.739.987,.
Bantuan keuangan Provinsi sejumlah Rp.60.000.000,.
Menimbang bahwa setelah Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN memverifikasi dokumen-dokumen kegiatan tersebut kemudian Saksi ARBAIN BIN SUKARNO akan mencairkan dana tersebut dengan bendahara Leswati Binti Irwan kemudian yang memegang dan membelanjakan uang tersebut adalah Saksi ARBAIN BIN SUKARNO. untuk belanja kegiatan fisik dilakukan oleh Saksi ARBAIN BIN SUKARNO dan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN. Bendahara hanya melakukan pembayaran honor-honor perangkat desa.
Menimbang bahwa benar dalam pelaksanaannya proyek tersebut dikerjakan secara swakelola dan belanja barang dilakukan baik oleh Saksi ARBAIN BIN SUKARNO maupun Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN secara bergantian sesuai dengan kebutuhan barang yang diperlukan pada saat pembangunan.
Menimbang bahwa terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan pada tahun Anggaran 2017 yaitu pengadaan tanah dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya namun uang kegiatan tersebut dicairkan. Bahwa anggaran untuk pembelian tanah Rp54.500.000,- (limapuluh empat juta limaratus ribu rupiah) dan dana untuk pembangunan gedung seni dan budaya sebesar Rp138.105.600,- (seratus tigapuluh delapan juta seratus lima ribu enam ratus rupiah) .Selanjutnya kegiatan pengadaan tanah dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya yang tidak dilaksanakan pada tahun 2017 dianggarkan kembali dalam APBDesa 2018, kemudian kegiatan pengadaan tanah dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya tahun 2018 tidak dilaksanakan namun uang kegiatan tersebut dicairkan sejumlah Rp. 205.715.366,- (Dua Ratus Lima Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Enam Rupiah).
Menimbang bahwa terdapat pemotongan honor yang dilakukan oleh Saksi ARBAIN BIN SUKARNO diantaranya honor Saksi ETI SAFREKA, S.PdI Binti SYAFE’I (Kaur Pemerintahan Desa Air Teluh tahun 2015 s/d 2018) yang mana Saksi ETI SAFREKA hanya diberikan honor sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang diterima per-tiga bulan sedangkan dalam SPJ tertera Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan.
menimbang bahwa berdasarkan Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APBDes;
Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APBDes;
Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APBDes;
mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APBDes.
Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas lainnya sebagai berikut:
Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.
Menimbang bahwa selanjutnya sesuai dengan asas pengelolaan keuangan dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa yaitu: Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Menimbang bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 3 ayat (3) yaitu : Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD. Bahwa PTPKD adalah Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang merupakan unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
Menimbang bahwa Saksi ARBAIN BIN SUKARNO sebagai Kepala Desa dan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN selaku Sekretaris Desa telah melaksanakan pengelolaan keuangan desa tanpa melibatkan perangkat desa yang lain. Bahwa Saksi ARBAIN BIN SUKARNO menyuruh Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN untuk melakukan penatausahaan keuangan menggantikan tugas bendahara Leswati Binti Irwan, dan juga Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga berdasarkan pemeriksaan reguler pada tahun 2018, Inspektorat Kota Sungai Penuh terhadap pengelolaan anggaran dana desa pada Desa Air Teluh Kec. Kumun Debai Kota Sungai Penuh dan berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/170/Inspektorat-1/LHP.1/2018 tanggal 21 Desember 2018, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi terjadinya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana desa pada Desa Air Teluh TA. 2017 sejumlah kurang lebih Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Menimbang bahwa pada tahun 2019, Inspektorat Kota Sungai Penuh telah melakukan pemeriksaan reguler terhadap pengelolaan anggaran dana desa pada Desa Air Teluh Kec. Kumun Debai Kota Sungai Penuh dan berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/137/Inspektorat-5/LHP.1/2019 tanggal 16 Desember 2019, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi terjadinya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana desa pada Desa Air Teluh TA. 2018 sejumlah kurang lebih Rp. 158.168.275,- (seratus lima puluh delapan juta seratus enam puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa rangkaian perbuatan Saksi ARBAIN BIN SUKARNO dan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN adalah perbuatan melawan hukum karena Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN selain bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD juga melakukan tugas mempunyai tugas lainnya sebagai berikut: Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL, melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes tidak melaksanakan asas pengelolaan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri No. 113 Tahun 2014 yaitu Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, sehingga timbul adanya kerugian pengelolaan dana desa berdasarkan pemeriksaan reguler Inspektorat Sungai Penuh tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat rangkaian perbuatan terdakwa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga unsur “Secara Melawan Hukum“ telah terpenuhi
Unsur ke-3 “Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu Korporasi”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Perbuatan Memperkaya” adalah suatu perbuatan yang menjadikan bertambahnya harta kekayaan terdakwa (Si Pembuat), atau bertambahnya harta kekayaan orang lain, atau suatu korporasi akibat perbuatan terdakwa, dan pertambahan jumlah harta kekayaan tersebut diperoleh dengan cara melawan hukum, sehingga dalam pasal disyaratkan bahwa perolehan atau penambahan kekayaan itu telah nyata ada;
Menimbang, bahwa Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tidak memberikan pengertian yang jelas arti kata “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan
WJS.Poerwadarminta menyebutkan “memperkaya” artinya menjadikan bertambah kaya, sedangkan “kaya” artinya mempunyai banyak harta.
Menimbang, bahwa perbuatan memperkaya artinya berbuat apa saja misalnya mengambil, memindahbukukan, menandatangani kontrak dan lain sebagainya sehingga Si Pembuat bertambah kekayaannya;
Menimbang, bahwa maksud unsur diatas dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam dipersidangan, yang diperoleh dari Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Ahli, Bukti Surat, Keterangan Terdakwa, dikaitkan dengan Barang Bukti diketahui hal-hal sebagai berikut;
Menimbang bahwa Desa Air Teluh dalam kurun waktu 2016 sampai 2018 mendapatkan dana yaitu:
APBDesa Air Teluh Tahun 2016 sebesar Rp.643.453.757,. (enam ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) yang terdiri dari Dana Desa sejumlah Rp.457.702.836,. (empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah) dan alokasi dana desa sejumlah Rp.185.750.921,. (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah).
APBDesa Air Teluh Tahun 2017 sebesar Rp.1.258.736.300,- (satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah)
APBDesa Air Teluh Tahun 2018 sebesar Rp.1.599.907.293,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) yang terdiri dari Dana Desa Rp.711.894.022,- (tujuh ratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu dua puluh dua rupiah), Alokasi Dana Desa Rp.515.174.994,- (lima ratus lima belas juta seratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) dan Dana Bantuan Propinsi sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan adanya Silpa tahun 2017 sebesar Rp.312.838.277,- (tiga ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) .
Menimbang bahwa untuk penyaluran dan pencairan Dana Desa (DD) Air Teluh adalah sebagai berikut yaitu :
a. Pada tahun 2016 melalui 2 tahap :
Tahap I disalurkan sebesar 60 % pada bulan Maret
Tahap II disalurkan sebesar 40 % pada bulan Agustus
b. Pada tahun 2017 melalui 2 tahap :
Tahap I disalurkan sebesar 60 % pada bulan Maret
Tahap II disalurkan sebesar 40 % pada bulan Agustus
c. Pada tahun 2018 melalui 3 tahap :
Tahap I disalurkan sebesar 20 % pada bulan paling cepat bulan Januari paling lambat bulan Juni
Tahap II disalurkan sebesar 40 % pada bulan Maret
Tahap III disalurkan sebesar 40 % pada bulan Juli
Menimbang bahwa Desa Air Teluh dapat mencairkan dana desa dan alokasi dana desa sebagai berikut:
Tahun 2017 :
Dana Desa
Tahap I : Rp.465.418.000,.
Tahap II : Rp.310.932.00,.
Dengan total DD keseluruhan Rp.777.330.000,.
Alokasi Dana Desa
Tahap I : Rp.115.676.024,.
Tahap II : Rp.77.117.349,.
Tahap III : Rp.163.812.927,.
Dengan total ADD keseluruhan sejumlah Rp.317.593.373,.
Tahun 2018 :
Dana Desa
Tahap I : Rp.142.378.804,.
Tahap II : Rp.284.757.609,.
Tahap III : Rp.283.778.489,.
Dengan total DD keseluruhan sejumlah Rp.711.894.022,.
Alokasi Dana Desa
Tahap I : Rp.231.308.996,.
Tahap II : Rp.154.205.998,.
Dengan total ADD keseluruhan sejumlah Rp.576.739.987,.
Bantuan keuangan Provinsi sejumlah Rp.60.000.000,.
Menimbang bahwa benar setelah Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN memverifikasi dokumen-dokumen kegiatan tersebut kemudian Saksi ARBAIN BIN SUKARNO akan mencairkan dana tersebut dengan bendahara Leswati Binti Irwan kemudian yang memegang dan membelanjakan uang tersebut adalah Saksi ARBAIN BIN SUKARNO. untuk belanja kegiatan fisik dilakukan oleh Terdakwa Arbain dan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN . Bendahara hanya melakukan pembayaran honor-honor perangkat desa.
Menimbang bahwa dalam pelaksanaannya proyek tersebut dikerjakan secara swakelola dan belanja barang dilakukan baik oleh Saksi ARBAIN BIN SUKARNO maupun Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN secara bergantian sesuai dengan kebutuhan barang yang diperlukan pada saat pembangunan.
Menimbang bahwa terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan pada tahun Anggaran 2017 yaitu pengadaan tanah dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya namun uang kegiatan tersebut dicairkan. Bahwa anggaran untuk pembelian tanah Rp54.500.000,- (limapuluh empat juta limaratus ribu rupiah) dan dana untuk pembangunan gedung seni dan budaya sebesar Rp138.105.600,- (seratus tigapuluh delapan juta seratus lima ribu enam ratus rupiah) .Selanjutnya kegiatan pengadaan tanah dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya yang tidak dilaksanakan pada tahun 2017 dianggarkan kembali dalam APBDesa 2018, kemudian kegiatan pengadaan tanah dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya tahun 2018 tidak dilaksanakan namun uang kegiatan tersebut dicairkan sejumlah Rp. 205.715.366,- (Dua Ratus Lima Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Enam Rupiah).
Menimbang bahwa terdapat pemotongan honor yang dilakukan oleh Saksi ARBAIN BIN SUKARNO diantaranya honor Saksi ETI SAFREKA, S.PdI Binti SYAFE’I (Kaur Pemerintahan Desa Air Teluh tahun 2015 s/d 2018) yang mana Saksi ETI SAFREKA hanya diberikan honor sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang diterima per-tiga bulan sedangkan dalam SPJ tertera Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan.
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Tim Inspektorat Kota Sungai Penuh sebagaimana tertuang dalam surat Nomor surat 700/42/Inspektorat-1/LHP.1/XI/2021 tanggal 18 November 2021 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Tentang Pemeriksaan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2016 sampai dengan awal Tahun 2019 (Per 31 Januari 2019) pada Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Tabel Rekapitulasi Perhitungan Kerugian Negara Pada Desa Air Teluh Tahun 2016 sampai dengan awal Tahun 2019 (Per 31 Januari 2019 Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp526.852.723,43 (lima ratus dua puluh enam juta delapan ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga koma empat puluh tiga rupiah dengan rincian pada masa Terdakwa menjabat Kepala Desa Air Teluh sebesar Rp. 513.506.114,43- (lima ratus tiga belas juta lima ratus enam ribu seratus empat belas koma empat puluh tiga rupiah) dan saksi DESTERMAN selaku Pj. Kepala Desa Air Teluh sebesar Rp. 13.346.609,- (tiga belas juta tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratus sembilan rupiah) .
Menimbang bahwa berdasarkan hasil perhitungan Ahli telah terjadi kekurangan dan kelebihan dalam pengelolaan keuangan desa yang menimbulkan kerugian negara. Bahwa akan tetapi dalam persidangan berdasarkan keterangan Saksi-saksi perbuatan Terdakwa tersebut bukanlah perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Penuntut Umum juga tidak mengajukan bukti-bukti yang menunjukan adanya pihak yang menjadi kaya atau bertambah kaya dengan adanya pengelolaan keuangan Desa Air Teluh tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidaklah membuat Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN ataupun orang lain atau suatu korporasi menjadi Kaya, atau bertambah kaya sebagaimana pengertian kaya yang dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka majelis hakim berpendapat unsur “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Ke-2 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan atau tidak perlu mempertimbangkan lagi unsur-unsur selanjutnya dari Dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Dakwaan Primair tidak terbukti, maka Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair dari Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Ke-2 KUHP.Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Sebagai perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur ke 1 : Setiap Orang
Menimbang bahwa di dalam Ketentuan Umum Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 1 butir 3 pengertian ”setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.”Dalam rumusan delik pengertian orang sebagai pelaku tindak Pidana disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat disebut siapa saja (subjek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan pidana dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” meliputi siapa saja yang karena kedudukan dan perbuatannya memenuhi rumusan tindak pidana yang didakwakan kepadanya tidak terkecuali terdakwa.
Menimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 adalah pelaku tindak pidana korupsi hanya orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan. Istilah kedudukan disamping perkataan jabatan jika diartikan sebagai fungsi pada umumnya, maka setiap orang yang secara formal mempunyai jabatan adalah juga mempunyai kedudukan;
Menimbang, bahwa hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, berarti subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu. Orang yang memiliki jabatan atau kedudukan, terutama kedudukan sebagai pegawai negeri. Akan tetapi, apakah yang dimaksud jabatan atau kedudukan ini merupakan jabatan atau kedudukan publik yang ada pada kualitas pegawai negeri saja? Tidak ada keterangan dalam undang-undang. Oleh karena itu memangku suatu jabatan atau kedudukan dapat diartikan juga termasuk orang yang memiliki jabatan atau kedudukan dalam hukum Privat, karena jabatan atau kedudukan itu, dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugas-tugasnya;
Menimbang, bahwa pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan “Pegawai Negeri adalah meliputi : a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian; b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana; c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah; d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat”.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis mencocokkan indentitas terdakwa dengan surat dakwaan, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, serta barang bukti dalam perkara ini, bahwa terdakwa yang dimaksud adalah benar seorang yang bernama Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN .
Menimbang bahwa Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN adalah Sekretaris Desa Air Teluh yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Desa Air Teluh, Nomor : 10 Tahun 2015 tanggal 08 Juni 2015 juga bertindak selaku Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) di Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019, melaksanakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APBDes;
Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APBDes;
Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APBDes;
mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APBDes.
Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas lainnya sebagai berikut:
Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.
Menimbang, bahwa Terdakwa juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dapat memberikan jawaban dan tanggapan dengan baik di persidangan, sehingga Terdakwa mampu menjadi subyek hukum dari suatu perbuatan pidana sebagaimana yang disebut pengertian sebagai unsur Setiap Orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena status personalitas Terdakwa ARBAIN BIN SUKARNO, maka apabila status personalitas Terdakwa tersebut dihubungkan dengan pengertian unsur setiap orang sebagaimana yang telah Majelis Hakim uraikan tersebut diatas, maka status Terdakwa tersebut adalah mempunyai kedudukan dan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebagai Kepala Desa, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa status personalitas Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN mempunyai sifat/karakteristik khusus sebagai orang perseorangan sebagaimana dalam pengertian “unsur setiap orang” dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur “Setiap Orang” pada dakwaan ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan unsur subjektif yang melekat pada bathin si pembuat dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana atau kedudukan yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit;
Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yang diperoleh itu bisa berupa uang, pemberian hadiah, fasilitas dan kenikmatan lainnya;
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor: 813 K/PID/1987 yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa kata “atau” setelah kalimat dengan tujuan dalam unsur kedua di atas mengandung makna alternatif, artinya yang diuntungkan itu bisa diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, yang mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur kedua ini, dan dengan terpenuhi salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan diri sendiri adalah si pembuat, orang lain adalah orang selain dari si Pembuat, sedangkan Korporasi dalam pasal 1 ayat (1) Ketentuan Umum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut tersebut di atas, dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, barang bukti, keterangan ahli serta keterangan Terdakwa, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APBDes;
Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APBDes;
Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APBDes;
mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APBDes.
Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas lainnya sebagai berikut:
Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.
Menimbang bahwa Desa Air Teluh di Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh sejak tahun 2016 mendapatkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, dari Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD), dari Bagi Hasil Restribusi (DBHR) mendapatkan dana desa dan alokasi dana desa, Sumbangan Pihak Ketiga, dari Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD), dari Bagi Hasil Restribusi (DBHR) dan Dana Bantuan Provinsi Jambi yang rinciannya :
APBDesa Air Teluh Tahun 2016 sebesar Rp.643.453.757,. (enam ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) yang terdiri dari Dana Desa sejumlah Rp.457.702.836,. (empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah) dan alokasi dana desa sejumlah Rp.185.750.921,. (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah).
APBDesa Air Teluh Tahun 2017 sebesar Rp.1.258.736.300,- (satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah)
APBDesa Air Teluh Tahun 2018 sebesar Rp.1.599.907.293,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) yang terdiri dari Dana Desa Rp.711.894.022,- (tujuh ratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu dua puluh dua rupiah), Alokasi Dana Desa Rp.515.174.994,- (lima ratus lima belas juta seratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) dan Dana Bantuan Propinsi sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan adanya Silpa tahun 2017 sebesar Rp.312.838.277,- (tiga ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
Menimbang bahwa benar pada tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 perangkat desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh adalah:
Sekretaris Desa Air Teluh yaitu Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN, diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Desa Air Teluh, Nomor : 10 Tahun 2015 tanggal 08 Juni 2015,
Bendahara Desa Air Teluh yaitu Saksi Leswati Binti Irwan, diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 02 tahun 2012 tanggal 2 Oktober 2012, selanjutnya tahun 2019 diangkat oleh Pjs Kades Air Teluh atas nama Desterman, berdasarkan SK Kepala Desa Air Teluh Nomor 01 tahun 2019 tanggal 10 Januari 2019, untuk tahun 2019 menjabat Kaur Keuangan merangkap Bendahara Desa
Kaur Pembangunan Desa Air Teluh yaitu Saksi Mursalim
Kaur Pemasyarakatan Desa Air Teluh yaitu Saksi Zohar
Kaur Umum Desa Air Teluh yaitu Saksi Budiman
Kaur Kesra Desa Air Teluh yaitu Saksi Yusmin
Menimbang bahwa benar di dalam APBDes Desa Air Teluh Tahun 2018 terdapat kegiatan pengadaan barang/jasa yang di danai dari 2 (dua) sumber yaitu dana desa (APBN) dan Alokasi Dana Desa (APBD), dengan dana desa di gunakan untuk kegiatan fisik, dan untuk Alokasi Dana Desa di gunakan perhitungan setelah di kurangi penghasilan tetap (SILTAP(penghasilan tetap)/PTAPD (Penghasilan Tetap aparatur Desa), 30 % untuk operasional, 70 % untuk pemberdayaan (fisik, bisa pendidikan, kesehatan, LPM, Karang Taruna, PKK, Posyandu dll) .
Menimbang bahwa benar untuk penyaluran Dana Desa (DD) Air Teluh adalah sebagai berikut yaitu :
Pada tahun 2016 melalui 2 tahap :
Tahap I disalurkan sebesar 60 % pada bulan Maret
Tahap II disalurkan sebesar 40 % pada bulan Agustus
Pada tahun 2017 melalui 2 tahap :
Tahap I disalurkan sebesar 60 % pada bulan Maret
Tahap II disalurkan sebesar 40 % pada bulan Agustus
Pada tahun 2018 melalui 3 tahap :
Tahap I disalurkan sebesar 20 % pada bulan paling cepat bulan Januari paling lambat bulan Juni
Tahap II disalurkan sebesar 40 % pada bulan Maret
Tahap III disalurkan sebesar 40 % pada bulan Juli
Menimbang bahwa setiap tahapan pencairan Dana Desa dokumen berupa APBDes dan Laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa Tahun Anggaran sebelumnya atau tahap sebelumnya di tahun anggaran berjalan harus diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Sungai Penuh sebagai arsip agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Sungai Penuh dapat mengeluarkan surat rekomendasi pencairan Dana Desa yang ditujukan kepada Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh
Menimbang bahwa benar kegiatan pekerjaan untuk APBD 2017 dan APBD 2018 dikerjakan oleh Saksi ARBAIN BIN SUKARNO dan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN tanpa mengikutsertakan Tim Pelaksana kegiatan yang ditunjuk.
Menimbang bahwa benar dokumen pencairan dana desa, alokasi dana desa dan dokumen pertanggungjawaban penggunaan Desa Air teluh Tahun Anggaran 2017, Tahun Anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019 dibuat oleh Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN dan bukan dibuat oleh Bendahara. Bahwa Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN sebagai Sekretaris Desa juga melakukan tugas-tugas penatausahaan keuangan dengan melakukan penginputan data ke Siskeudes dan membuat laporan pertanggungjawaban Desa atas perintah Saksi ARBAIN BIN SUKARNO.
Menimbang bahwa benar dalam menyiapkan dokumen-dokumen untuk pencairan dana desa dan alokasi dana desa maupun dalam menyiapkan dokumen untuk laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN dan Saksi ARBAIN BIN SUKARNO dan untuk bukti-bukti kwitansi dan nota belanja disiapkan oleh masing-masing tim pelaksana kegiatan. Untuk bidang pemerintahan bukti-bukti disiapkan oleh Kasi pemerintahan Ety Safreka, untuk bidang pembangunan bukti-bukti disiapkan oleh Kasi Pemabangunan Mursalim dan untuk bidang pembinaan dan pemberdayaan oleh Kasi Johar Pati Balang atas perintah Saksi ARBAIN BIN SUKARNO. sehingga Desa Air Teluh dapat mencairkan dana desa dan alokasi dana desa sebagai berikut:
Tahun 2017 :
Dana Desa
Tahap I : Rp.465.418.000,.
Tahap II : Rp.310.932.00,.
Dengan total DD keseluruhan Rp.777.330.000,.
Alokasi Dana Desa
Tahap I : Rp.115.676.024,.
Tahap II : Rp.77.117.349,.
Tahap III : Rp.163.812.927,.
Dengan total ADD keseluruhan sejumlah Rp.317.593.373,.
Tahun 2018 :
Dana Desa
Tahap I : Rp.142.378.804,.
Tahap II : Rp.284.757.609,.
Tahap III : Rp.283.778.489,.
Dengan total DD keseluruhan sejumlah Rp.711.894.022,.
Alokasi Dana Desa
Tahap I : Rp.231.308.996,.
Tahap II : Rp.154.205.998,.
Dengan total ADD keseluruhan sejumlah Rp.576.739.987,.
Bantuan keuangan Provinsi sejumlah Rp.60.000.000,.
Menimbang bahwa benar setelah Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN memverifikasi dokumen-dokumen kegiatan tersebut kemudian Terdakwa ARBAIN BIN SUKARNO akan mencairkan dana tersebut dengan bendahara Leswati Binti Irwan kemudian yang memegang dan membelanjakan uang tersebut adalah Saksi ARBAIN BIN SUKARNO. untuk belanja kegiatan fisik dilakukan oleh Saksi Arbain dan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN. Bendahara hanya melakukan pembayaran honor-honor perangkat desa.
Menimbang bahwa rangkaian perbuatan Saksi ARBAIN BIN SUKARNO dan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN telah menguntungkan saksi ARBAIN BIN SUKARNO selaku Kepala Desa dan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN selaku Sekretaris Desa. Bahwa dalam hal ini keuntungan yang diperoleh oleh Saksi ARBAIN BIN SUKARNO selaku Kepala Desa dan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN selaku Sekretaris Desa adalah berupa terlaksananya pencairan Dana Desa dan Dana Alokasi Desa sesuai dengan jadwal, padahal diketahui oleh Saksi ARBAIN BIN SUKARNO selaku Kepala Desa dan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN selaku Sekretaris Desa bahwa beberapa pelaksanaan kegiatan desa dan pembayaran tunjangan perangkat desa tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Akan tetapi penyaluran dan pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Air Teluh dapat terlaksana karena atas perintah saksi ARBAIN BIN SUKARNO, Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN membuat dan menyiapkan dokumen pencairan yang tidak benar, yang bukan merupakan kewenangannya, untuk kemudian saksi ARBAIN BIN SUKARNO dan bendahara Leswati Binti Irwan mengambil dan mencairkan uang tersebut di Bank 9 Jambi cabang Sungai Penuh. Bahwa dengan demikian Saksi ARBAIN BIN SUKARNO selaku Kepala Desa dan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN telah diuntungkan karena Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dapat dicairkan padahal tidak semua program Desa terlaksana dengan baik atau ada program desa yang tidak terlaksana sebagaimana Laporan Inspektorat Kota Sungai Penuh yang telah melakukan PEMERIKSAAN REGULER terhadap pengelolaan anggaran dana desa pada Desa Air Teluh Kec. Kumun Debai Kota Sungai Penuh dan berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/170/Inspektorat-1/LHP.1/2018 tanggal 21 Desember 2018, yang menemukan indikasi terjadinya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana desa pada Desa Air Teluh TA. 2017 sejumlah kurang lebih Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). dan kemudian PEMERIKSAAN REGULER terhadap pengelolaan anggaran dana desa pada Desa Air Teluh Kec. Kumun Debai Kota Sungai Penuh dan berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/137/Inspektorat-5/LHP.1/2019 tanggal 16 Desember 2019, dimana ditemukan indikasi terjadinya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana desa pada Desa Air Teluh TA. 2018 sejumlah kurang lebih Rp. 158.168.275,- (seratus lima puluh delapan juta seratus enam puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN.
Ad. 3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan kesempatan, sarana, yang ada pada diri terdakwa karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa Penyalahgunaan Wewenang tersebut mengandung arti bahwa adanya tindakan pelaku yang karena kewenangannya melakukan perbuatan untuk menguntungkan dirinya atau orang lain;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan adalah orang yang mempunyai peluang dan kesempatan karena memiliki jabatan atau kedudukan, tetapi peluang dan kesempatan itu dipergunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dilakukan;
Menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan, orang yang karena jabatan atau kedudukannya itu mempunyai sarana atau alat untuk melaksanakan tugas, tetapi sarana atau alat karena jabatan atau kedudukan itu digunakan untuk tujuan lain diluar hubungan dengan jabatan atau kedudukannya;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana dapat ditafsirkan bahwa “kewenangan” yang ada pada diri pelaku tidak digunakan sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang seharusnya atau tidak sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang seharusnya;
Sedangkan yang dimaksud dengan suatu jabatan atau kedudukan adalah orang yang memiliki suatu jabatan atau kedudukan, karena jabatan atau kedudukan itu dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh si pembuat sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, haruslah seseorang yang mempunyai kewenangan yang tertentu yang melekat pada kedudukan atau jabatannya dan dalam perkara ini Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN sebagai Sekretaris Desa Air Teluh yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Desa Air Teluh, Nomor : 10 Tahun 2015 tanggal 08 Juni 2015 juga bertindak selaku Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) di Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019, melaksanakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang dilakukan oleh terdakwa yang bertujuan menguntungkan diri terdakwa sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum berikut ini:
Menimbang bahwa Desa Air Teluh di Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh sejak tahun 2016 mendapatkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, dari Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD), dari Bagi Hasil Restribusi (DBHR) mendapatkan dana desa dan alokasi dana desa, Sumbangan Pihak Ketiga, dari Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD), dari Bagi Hasil Restribusi (DBHR) dan Dana Bantuan Provinsi Jambi yang rinciannya :
APBDesa Air Teluh Tahun 2016 sebesar Rp.643.453.757,. (enam ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) yang terdiri dari Dana Desa sejumlah Rp.457.702.836,. (empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah) dan alokasi dana desa sejumlah Rp.185.750.921,. (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah).
APBDesa Air Teluh Tahun 2017 sebesar Rp.1.258.736.300,- (satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah)
APBDesa Air Teluh Tahun 2018 sebesar Rp.1.599.907.293,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) yang terdiri dari Dana Desa Rp.711.894.022,- (tujuh ratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu dua puluh dua rupiah), Alokasi Dana Desa Rp.515.174.994,- (lima ratus lima belas juta seratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) dan Dana Bantuan Propinsi sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan adanya Silpa tahun 2017 sebesar Rp.312.838.277,- (tiga ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Menimbang bahwa untuk penyaluran Dana Desa (DD) Air Teluh adalah sebagai berikut yaitu :
a. Pada tahun 2016 melalui 2 tahap :
Tahap I disalurkan sebesar 60 % pada bulan Maret.
Tahap II disalurkan sebesar 40 % pada bulan Agustus.
b. Pada tahun 2017 melalui 2 tahap :
Tahap I disalurkan sebesar 60 % pada bulan Maret.
Tahap II disalurkan sebesar 40 % pada bulan Agustus.
c. Pada tahun 2018 melalui 3 tahap :
Tahap I disalurkan sebesar 20 % pada bulan paling cepat bulan Januari paling lambat bulan Juni.
Tahap II disalurkan sebesar 40 % pada bulan Maret.
Tahap III disalurkan sebesar 40 % pada bulan Juli.
Menimbang bahwa setiap tahapan pencairan Dana Desa dokumen berupa APBDes dan Laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa Tahun Anggaran sebelumnya atau tahap sebelumnya di tahun anggaran berjalan harus diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Sungai Penuh sebagai arsip agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Sungai Penuh dapat mengeluarkan surat rekomendasi pencairan Dana Desa yang ditujukan kepada Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh.
Bahwa benar kegiatan pekerjaan untuk APBD 2017 dan APBD 2018 dikerjakan oleh saksi ARBAIN BIN SUKARNO dan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN tanpa mengikutsertakan Tim Pelaksana kegiatan yang ditunjuk.
Menimbang bahwa benar dokumen pencairan dana desa, alokasi dana desa dan dokumen pertanggungjawaban penggunaan Desa Air teluh Tahun Anggaran 2017, Tahun Anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019 dibuat oleh Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN dan bukan dibuat oleh Bendahara. Bahwa Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN sebagai Sekretaris Desa juga melakukan tugas-tugas penatausahaan keuangan dengan melakukan penginputan data ke Siskeudes dan membuat laporan pertanggungjawaban Desa atas perintah saksi ARBAIN BIN SUKARNO.
Menimbang bahwa dalam menyiapkan dokumen-dokumen untuk pencairan dana desa dan alokasi dana desa maupun dalam menyiapkan dokumen untuk laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN dan saksi ARBAIN BIN SUKARNO dan untuk bukti-bukti kwitansi dan nota belanja disiapkan oleh masing-masing tim pelaksana kegiatan. Untuk bidang pemerintahan bukti-bukti disiapkan oleh Kasi pemerintahan Ety Safreka, untuk bidang pembangunan bukti-bukti disiapkan oleh Kasi Pemabangunan Mursalim dan untuk bidang pembinaan dan pemberdayaan oleh Kasi Johar Pati Balang atas perintah saksi ARBAIN BIN SUKARNO sehingga Desa Air Teluh dapat mencairkan dana desa dan alokasi dana desa sebagai berikut:
Tahun 2017 :
Dana Desa
Tahap I : Rp.465.418.000,.
Tahap II : Rp.310.932.00,.
Dengan total DD keseluruhan Rp.777.330.000,.
Alokasi Dana Desa
Tahap I : Rp.115.676.024,.
Tahap II : Rp.77.117.349,.
Tahap III : Rp.163.812.927,.
Dengan total ADD keseluruhan sejumlah Rp.317.593.373,.
Tahun 2018 :
Dana Desa
Tahap I : Rp.142.378.804,.
Tahap II : Rp.284.757.609,.
Tahap III : Rp.283.778.489,.
Dengan total DD keseluruhan sejumlah Rp.711.894.022,.
Alokasi Dana Desa
Tahap I : Rp.231.308.996,.
Tahap II : Rp.154.205.998,.
Dengan total ADD keseluruhan sejumlah Rp.576.739.987,.
Bantuan keuangan Provinsi sejumlah Rp.60.000.000,.
Menimbang bahwa setelah Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN memverifikasi dokumen-dokumen kegiatan tersebut kemudian saksi ARBAIN BIN SUKARNO akan mencairkan dana tersebut dengan bendahara Leswati Binti Irwan kemudian yang memegang dan membelanjakan uang tersebut adalah saksi ARBAIN BIN SUKARNO. untuk belanja kegiatan fisik dilakukan oleh saksi ARBAIN BIN SUKARNO dan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN. Bendahara hanya melakukan pembayaran honor-honor perangkat desa.
Menimbang bahwa benar dalam pelaksanaannya proyek tersebut dikerjakan secara swakelola dan belanja barang dilakukan baik oleh saksi ARBAIN BIN SUKARNO maupun Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN secara bergantian sesuai dengan kebutuhan barang yang diperlukan pada saat pembangunan.
Menimbang bahwa terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan pada tahun Anggaran 2017 yaitu pengadaan tanah dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya namun uang kegiatan tersebut dicairkan. Bahwa anggaran untuk pembelian tanah Rp54.500.000,- (limapuluh empat juta limaratus ribu rupiah) dan dana untuk pembangunan gedung seni dan budaya sebesar Rp138.105.600,- (seratus tigapuluh delapan juta seratus lima ribu enam ratus rupiah) .Selanjutnya kegiatan pengadaan tanah dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya yang tidak dilaksanakan pada tahun 2017 dianggarkan kembali dalam APBDesa 2018, kemudian kegiatan pengadaan tanah dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya tahun 2018 tidak dilaksanakan namun uang kegiatan tersebut dicairkan sejumlah Rp. 205.715.366,- (Dua Ratus Lima Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Enam Rupiah).
Menimbang bahwa terdapat pemotongan honor yang dilakukan oleh saksi ARBAIN BIN SUKARNO diantaranya honor Saksi ETI SAFREKA, S.PdI Binti SYAFE’I (Kaur Pemerintahan Desa Air Teluh tahun 2015 s/d 2018) yang mana Saksi ETI SAFREKA hanya diberikan honor sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang diterima per-tiga bulan sedangkan dalam SPJ tertera Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan.
Menimbang bahwa dengan memperhatikan Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APBDes;
Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APBDes;
Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APBDes;
mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APBDes.
Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas lainnya sebagai berikut:
Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.
Menimbang bahwa selanjutnya sesuai dengan asas pengelolaan keuangan dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa yaitu : Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Menimbang bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 3 ayat (3) yaitu : Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD. Bahwa PTPKD adalah Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang merupakan unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
Menimbang bahwa saksi ARBAIN BIN SUKARNO sebagai Kepala Desa dan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN selaku Sekretaris Desa telah melaksanakan pengelolaan keuangan desa tanpa melibatkan perangkat desa yang lain. Bahwa saksi ARBAIN BIN SUKARNO memerintahkan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN untuk melakukan penatausahaan keuangan menggantikan tugas bendahara Leswati Binti Irwan, dan juga Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga berdasarkan pemeriksaan reguler pada tahun 2018, Inspektorat Kota Sungai Penuh terhadap pengelolaan anggaran dana desa pada Desa Air Teluh Kec. Kumun Debai Kota Sungai Penuh dan berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/170/Inspektorat-1/LHP.1/2018 tanggal 21 Desember 2018, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi terjadinya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana desa pada Desa Air Teluh TA. 2017 sejumlah kurang lebih Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Menimbang bahwa pada tahun 2019, Inspektorat Kota Sungai Penuh telah melakukan pemeriksaan reguler terhadap pengelolaan anggaran dana desa pada Desa Air Teluh Kec. Kumun Debai Kota Sungai Penuh dan berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/137/Inspektorat-5/LHP.1/2019 tanggal 16 Desember 2019, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi terjadinya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana desa pada Desa Air Teluh TA. 2018 sejumlah kurang lebih Rp. 158.168.275,- (seratus lima puluh delapan juta seratus enam puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa rangkaian perbuatan saksi ARBAIN BIN SUKARNO dan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN sebagai sebagai sebagai koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) di Desa Air Teluh sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tidak melaksanakan asas pengelolaan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri No. 113 Tahun 2014 yaitu Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, sehingga timbul adanya kerugian pengelolaan dana desa berdasarkan pemeriksaan reguler Inspektorat Sungai Penuh tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018.
Menimbang bahwa dari perbuatan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN tersebut terbukti Terdakwa tidak melaksanakan kewenangannya selaku koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) di Desa Air Teluh dengan benar sesuai dengan peraturan perundangan dan kepatutan dalam masyarakat.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, maka majelis berpendapat bahwa unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud keuangan Negara berdasarkan penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena (a). berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara baik tingkat pusat maupun di daerah (b) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal Negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian;
Bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan perekonomian negara sebagaimana Penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat. kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang;
Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang perbendaharaan negara pada pasal 1 angka 22 menyebutkan bahwa kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang bahwa Desa Air Teluh di Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh sejak tahun 2016 mendapatkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, dari Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD), dari Bagi Hasil Restribusi (DBHR) mendapatkan dana desa dan alokasi dana desa, Sumbangan Pihak Ketiga, dari Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD), dari Bagi Hasil Restribusi (DBHR) dan Dana Bantuan Provinsi Jambi yang rinciannya :
APBDesa Air Teluh Tahun 2016 sebesar Rp.643.453.757,. (enam ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) yang terdiri dari Dana Desa sejumlah Rp.457.702.836,. (empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah) dan alokasi dana desa sejumlah Rp.185.750.921,. (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah).
APBDesa Air Teluh Tahun 2017 sebesar Rp.1.258.736.300,- (satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah)
APBDesa Air Teluh Tahun 2018 sebesar Rp.1.599.907.293,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) yang terdiri dari Dana Desa Rp.711.894.022,- (tujuh ratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu dua puluh dua rupiah), Alokasi Dana Desa Rp.515.174.994,- (lima ratus lima belas juta seratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) dan Dana Bantuan Propinsi sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan adanya Silpa tahun 2017 sebesar Rp.312.838.277,- (tiga ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
Menimbang bahwa Jumlah realisasi APBDES Desa Air Teluh tahun 2018 sejumlah Rp.1.599.907.293,-.
Menimbang bahwa APBDES Desa Air Teluh tahun 2017 dipergunakan untuk :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, terdiri dari :
Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan sejumlah Rp.124.800.000,.
Kegiatan operasional kantor desa sejumlah Rp.101.322.568,. :
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp.84.222.568,.
Belanja modal sejumlah Rp.17.100.000,.
Kegiatan operasional BPD sejumlah Rp.59.383.732,.
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp.38.533.732
Belanja modal sejumlah Rp.20.850.000,.
Kegiatan operasional RT / RW sejumlah Rp.7.200.000,.
Kegiatan perencanaan pembangunan desa sejumlah Rp.2.274.000,.
Kegiatan pengelolaan informasi desa sejumlah Rp.12.900.000,.
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp.12.900.000,.
Kegiatan pengelolaan keuangan desa sejumlah Rp.28.200.000,.
Tunjangan kades dan perangkat desa sejumlah Rp.25.800.000,.
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp.2.400.000,.
Kegiatan pengelolaan asset desa sejumlah Rp.2.400.000,.
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp.2.400.000,.
Kegiatan peningkatan pelayanan masyarakat sejumlah Rp.4.000.000,.
Belanja modal sejumlah Rp.4.000.000,.
Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kantor desa sejumlah Rp.54.500.000,.
Belanja modal Rp.54.500.000,.
Bidang Pembangunan Desa, terdiri dari :
Drainase berlokasi di RT. 01 dengan angaran sejumlah Rp.47.821.000,.
Drainase berlokasi di RT. 03 dengan anggaran sejumlah Rp.21.939.000,.
Jalan lingkungan yang berlokasi di RT. 01 dengan anggaran sejumlah Rp.21.691.000,.
Jalan lingkungan yang berlokasi di RT. 02 dengan anggaran sejumlah Rp.20.392.400,.
Jalan lingkungan RT. 04 lokasi 1.a dengan anggaran Rp.10.953.100,.
Jalan lingkungan RT. 04 lokasi 2.a dengan anggaran Rp.10.662.000,.
Jalan lingkungan RT. 04 lokasi 3.a dengan anggaran Rp.47.697.200,.
Jembatan di RT. 03 dengan anggaran sejumlah Rp.23.153.400,.
Gedung seni dan budaya dengan anggaran sejumlah Rp.138.105.600,.
Belanja pipa air untuk pengadaan sumber air dengan anggaran sejumlah Rp.11.500.000
Bidang Pembinaan Masyarakat Desa, terdiri dari :
Kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban sejumlah Rp.11.420.000,.
Kegiatan pembinaan pemuda dan olah raga sejumlah Rp.10.525.000,.
Kegiatan pembinaan organisasi perempuan dan PKK sejumlah Rp.51.055.900,.
Kegiatan pembinaan kesenian dan sosbud sejumlah Rp.23.500.000,.
Kegiatan pembinaan Lembaga adat sejumlah Rp.9.000.000,.
Kegiatan Lembaga keagamaan sejumlah Rp.51.538.000,.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, terdiri dari :
Kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana lingkungan sejumlah Rp.39.872.000,.
Kegiatan pemberdayaan dan pengelolaan usaha ekonomi masyarakat desa Rp.77.460.000,.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang Kesehatan Rp.14.616.000,.
Kegiatan pelatihan pendirian dan pengembangan usaha masyarakat desa Rp.5.550.000,.
Penyertaan modal desa sejumlah Rp.60.643.825
Menimbang bahwa benar dari Kegiatan tersebut diatas ada yang tidak terlaksana yaitu pembelian tanah untuk pembangunan Gedung seni dan budaya sejumlah Rp.53.000.000,. dan pembangunan Gedung seni dan budaya sejumlah Rp.138.105.600.
Menimbang bahwa Bahwa selain itu berdasarkan temuan Inspektorat Sungai Penuh untuk tahun anggaran 2017 :
a) Ditemukan adanya silpa anggaran Desa sejumlah Rp. 312.838.277,- (tiga ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang belum disetorkan ke Kas Desa, namun anggaran tersebut sudah dicairkan dari Rekening Kas Daerah Kota Sungai Penuh.
b) Ditemukan pengeluaran yang tidak ada bukti / dokumen pertanggungjawabannya sejumlah Rp. 23.979.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), pengeluaran ini sudah tercatat di Buku Kas Umum Desa akan tetapi tidak ada bukti dokumen pertanggungjawaban pembeliannya.
c) Ditemukan kekurangan volume terhadap beberapa pekerjaan fisik sejumlah Rp. 25.618. 835,73 (dua puluh lima juta enam ratus delapan belas ribu delapan ratus tiga puluh lima koma tujuh puluh tiga rupiah),
Menimbang bahwa APBDesa Air Teluh tahun 2018 dipergunakan untuk :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa anggaran sejumlah Rp.561.883.480,.
Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan sejumlah Rp.196.860.000,.
Kegiatan operasional pemerintahan Desa sejumlah Rp.129.806.994,.
Kegiatan operasional BPD sejumlah Rp.35.000.000,.
Kegiatan operasional RT/RW sejumlah Rp.7.200.000,.
Kegiatan perencanaan pembangunan desa Rp.6.958.000,.
Kegiatan pengelolaan informasi desa sejumlah Rp.44.300.000,.
Kegiatan pengelolaan keuangan desa sejumlah Rp.29.400.000,.
Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kantor desa sejumlah Rp.28.550.000,.
Kegiatan pengelolaan asset desa sejumlah Rp.2.400.000,.
Kegiatan pengadaan tanah untuk perkantoran dan fasilitas umum sejumlah Rp.71.808.486,.
Kegiatan pengelolaan dan penyaluran beras sejahtera Rp.9.600.000,.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa anggaran sejumlah Rp.654.258.680,.
Kegiatan pembangunan jalan desa sejumlah Rp.372.865.400,.
Kegiatan pembangunan gapura dan tanah batas desa sejumlah Rp.7.876.000,.
Kegiatan pembangunan pemeliharaan drainase sejumlah Rp.139.610.400,.
Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya sejumlah Rp.133.906.880,.
Bidang Pembinaan kemasyarakatan angaran sejumlah Rp.99.569.000,.
Kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga sejumlah Rp.14.500.000,.
Kegiatan pembinaan organisasi perempuan dan PKK sejumlah Rp.25.669.000,.
Kegiatan pembinaan kesenian dan sosbud sejumlah Rp.6.000.000,.
Kegiatan pembinaan Lembaga adat sejumlah Rp.14.300.000,.
Kegiatan keagamaan sejumlah Rp.39.100.000,.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa anggaran sejumlah Rp.268.522.222,.
Kegiatan pemberdayaan posyandu sejumlah Rp.10.023.582,.
Kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana lingkungan sejumlah Rp.63.050.000,.
Kegiatan pelatihan las sejumlah Rp.80.160.140,.
Kegiatan pelatihan salon dan tata rias sejumlah Rp.89.265.000,.
Kegiatan pelatihan kajian adat sejumlah Rp.8.023.500,.
Kegiatan keagamaan sejumlah Rp.18.000.000,.
Penyertaan modal desa sejumlah Rp.25.887.860
Menimbang bahwa dari Kegiatan-Kegiatan tersebut diatas ada yang tidak dilaksanakan yaitu kegiatan pengadaan tanah untuk perkantoran dan fasilitas umum sejumlah Rp.71.808.486,. dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya sejumlah Rp.133.906.880.
Menimbang bahwa selain itu berdasarkan temuan Inspektorat Sungai Penuh untuk tahun anggaran 2018:
a) Terdapat silpa atas pengelolaan keuangan tahun 2018 sebesar Rp. 63.882.957 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen SPJ keuangan APBDes Desa Air Teluh TA. 2018 terdapat silpa berdasarkan realisasi keuangan tahun 2018 sejumlah Rp. 253.882.957 dan telah disetorkan oleh Bendahara Desa sejumlah Rp. 190.000.000 pada tanggal 26 Februari 2019, sehingga masih terdapat silpa yang belum disetorkan sejumlah Rp. 63.882.957
b) Terdapat kelebihan pembayaran dalam realisasi belanja sebesar Rp. 14.050.000.
c) Pembelian media informasi yang tidak efektif dan efisien sebesar Rp. 13.500.000., bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SPJ tahun 2018, terdapat pembelian 3 (tiga) unit HP Samsung senilai Rp. 13.500.000,. dimana pembelian HP tersebut tidak efektif untuk digunakan sebagai media informasi bagi desa. Sedangkan untuk media informasi desa dapat mempergunakan computer atau laptop.
d) Terdapat pajak yang belum dipungut dan disetorkan sebesar Rp. 36.714.573,.
e) Terdapat pemahalan harga dan kekurangan volume pada pekerjaan fisik sebesar Rp. 43.520.745,37
Menimbang bahwa kegiatan pekerjaan untuk APBD 2017 dan APBD 2018 dikerjakan oleh saksi ARBAIN BIN SUKARNO dan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN tanpa mengikutsertakan Tim Pelaksana kegiatan yang ditunjuk.
Menimbang bahwa dokumen pencairan dana desa, alokasi dana desa dan dokumen pertanggungjawaban penggunaan Desa Air teluh Tahun Anggaran 2017, Tahun Anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019 dibuat oleh Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN dan bukan dibuat oleh Bendahara. Bahwa Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN sebagai Sekretaris Desa juga melakukan tugas-tugas penatausahaan keuangan dengan melakukan penginputan data ke Siskeudes dan membuat laporan pertanggungjawaban Desa atas perintah saksi ARBAIN BIN SUKARNO.
Menimbang bahwa dalam menyiapkan dokumen-dokumen untuk pencairan dana desa dan alokasi dana desa maupun dalam menyiapkan dokumen untuk laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN dan saksi ARBAIN BIN SUKARNO dan untuk bukti-bukti kwitansi dan nota belanja disiapkan oleh masing-masing tim pelaksana kegiatan. Untuk bidang pemerintahan bukti-bukti disiapkan oleh Kasi pemerintahan Ety Safreka, untuk bidang pembangunan bukti-bukti disiapkan oleh Kasi Pemabangunan Mursalim dan untuk bidang pembinaan dan pemberdayaan oleh Kasi Johar Pati Balang atas perintah saksi ARBAIN BIN SUKARNO. sehingga Desa Air Teluh dapat mencairkan dana desa dan alokasi dana desa sebagai berikut:
Tahun 2017 :
Dana Desa
Tahap I : Rp.465.418.000,.
Tahap II : Rp.310.932.00,.
Dengan total DD keseluruhan Rp.777.330.000,.
Alokasi Dana Desa
Tahap I : Rp.115.676.024,.
Tahap II : Rp.77.117.349,.
Tahap III : Rp.163.812.927,.
Dengan total ADD keseluruhan sejumlah Rp.317.593.373,.
Tahun 2018 :
Dana Desa
Tahap I : Rp.142.378.804,.
Tahap II : Rp.284.757.609,.
Tahap III : Rp.283.778.489,.
Dengan total DD keseluruhan sejumlah Rp.711.894.022,.
Alokasi Dana Desa
Tahap I : Rp.231.308.996,.
Tahap II : Rp.154.205.998,.
Dengan total ADD keseluruhan sejumlah Rp.576.739.987,.
Bantuan keuangan Provinsi sejumlah Rp.60.000.000,.
Menimbang bahwa terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan pada tahun Anggaran 2017 yaitu pengadaan tanah dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya namun uang kegiatan tersebut dicairkan. Bahwa anggaran untuk pembelian tanah Rp54.500.000,- (limapuluh empat juta limaratus ribu rupiah) dan dana untuk pembangunan gedung seni dan budaya sebesar Rp138.105.600,- (seratus tigapuluh delapan juta seratus lima ribu enam ratus rupiah) .Selanjutnya kegiatan pengadaan tanah dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya yang tidak dilaksanakan pada tahun 2017 dianggarkan kembali dalam APBDesa 2018, kemudian kegiatan pengadaan tanah dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya tahun 2018 tidak dilaksanakan namun uang kegiatan tersebut dicairkan sejumlah Rp. 205.715.366,- (Dua Ratus Lima Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Enam Rupiah).
Menimbang bahwa terdapat pemotongan honor yang dilakukan oleh saksi ARBAIN BIN SUKARNO diantaranya honor Saksi ETI SAFREKA, S.PdI Binti SYAFE’I (Kaur Pemerintahan Desa Air Teluh tahun 2015 s/d 2018) yang mana Saksi ETI SAFREKA hanya diberikan honor sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang diterima per-tiga bulan sedangkan dalam SPJ tertera Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan.
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Tim Inspektorat Kota Sungai Penuh sebagaimana tertuang dalam surat Nomor surat 700/42/Inspektorat-1/LHP.1/XI/2021 tanggal 18 November 2021 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Tentang Pemeriksaan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2016 sampai dengan awal Tahun 2019 (Per 31 Januari 2019) pada Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Tabel Rekapitulasi Perhitungan Kerugian Negara Pada Desa Air Teluh Tahun 2016 sampai dengan awal Tahun 2019 (Per 31 Januari 2019 Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp526.852.723,43 (lima ratus dua puluh enam juta delapan ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga koma empat puluh tiga rupiah dengan rincian pada masa Saksi ARBAIN BIN SUKARNO menjabat Kepala Desa Air Teluh sebesar Rp. 513.506.114,43- (lima ratus tiga belas juta lima ratus enam ribu seratus empat belas koma empat puluh tiga rupiah) dan saksi DESTERMAN selaku Pj. Kepala Desa Air Teluh sebesar Rp. 13.346.609,- (tiga belas juta tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratus sembilan rupiah) dengan rincian pada tabel berikut :
Menimbang bahwa, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN sebagai Sekretaris desa dan selaku Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) di Desa Air Teluh yang tidak melaksanakan kewajiban dan kewenangannya sesuai dengan aturan yang berlaku pada masa saksi ARBAIN BIN SUKARNO menjabat sebagai Kepala Desa sejak tanggal 10 September 2012, melaksanakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2016 sampai dengan Agustus Tahun 2018, dalam hal pengelolaan keuangan desa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 513.506.114,43- (lima ratus tiga belas juta lima ratus enam ribu seratus empat belas koma empat puluh tiga rupiah).
Menimbang, bahwa oleh karena itu majelis berpendapat unsur ‘dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa
Ad. 5. Unsur yang melakukan atau turut serta melakukan
Bahwa rumusan turut serta atau penyertaan ini di dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berbunyi: “Dipidana sebagai pembuat sesuatu tindak pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan itu”;
Yang melakukan (Pleger) adalah pembuat lengkap, yaitu perbuatannya memuat semua anasir-anasir peristiwa pidana tersebut. Dalam praktek peradilan adalah orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus dipandang yang bertanggung jawab;
Yang menyuruh Melakukan (Doen Pleger), Menurut MVT, Unsur nya adalah : 1) Seseorang, sesuatu manusia yang dipakai sebagai alat atau 2) Adanya manusia yang oleh Pembuat delik dipakai sebagai alat dan 3) Orang yang dipakai sebagai alat itu berbuat. Dan alat yang dipakai itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, ini merupakan tanda atau ciri dari doenpleger;
Turut Melakukan (Medepleger), menurut MVT adalah tiap orang yang sengaja “meedoer” (turut berbuat) dalam melakukan satu peristiwa pidana yang ciri-cirinya adalah antara para peserta ada satu kerjasama yang diinsafi atau para peserta secara bersama telah melakukan perbuatan pidana. Menurut Pompe turut mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana itu ada dua kemungkinan, pertama mereka masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik, yang kedua tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi mereka sama-sama mewujudkan delik itu;
Pada medepleger, syaratnya ada kerjasama secara sadar. Adanya kesadaran bersama tidak berarti ada pemufakatan lebih dulu, cukup apabila ada pengertian antara peserta pada saat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama, yang penting harus ada kesengejaan secara sadar;
Pada turut serta ada pelaksanaan bersama secara fisik, kerjasama yang erat dan langsung. Orang sebagai Turut Serta mempunyai kualitas sebagai pelaku (dader);
Menurut Pompe turut mengerjakan terjadinya suatu tindak pidana dapat berupa :
Para pelaku masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik;
Salah seorang pelaku memenuhi semua rumusan delik, sedang yang lainnya tidak;
Tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi para pelaku bersama-sama mewujudkan delik itu;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta Hukum yang diperoleh dengan mempadukan antara keterangan saksi-saksi, ahli, alat dan barang bukti, serta keterangan Terdakwa, sebagaimana yang telah dikemukakan pada uraian tentang fakta-fakta hukum di atas, tindak pidana korupsi dalam perkara a quo dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Menimbang bahwa APBDES Desa Air Teluh tahun 2017 dipergunakan untuk :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, terdiri dari :
Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan sejumlah Rp.124.800.000,.
Kegiatan operasional kantor desa sejumlah Rp.101.322.568,. :
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp.84.222.568,.
Belanja modal sejumlah Rp.17.100.000,.
Kegiatan operasional BPD sejumlah Rp.59.383.732,.
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp.38.533.732
Belanja modal sejumlah Rp.20.850.000,.
Kegiatan operasional RT / RW sejumlah Rp.7.200.000,.
Kegiatan perencanaan pembangunan desa sejumlah Rp.2.274.000,.
Kegiatan pengelolaan informasi desa sejumlah Rp.12.900.000,.
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp.12.900.000,.
Kegiatan pengelolaan keuangan desa sejumlah Rp.28.200.000,.
Tunjangan kades dan perangkat desa sejumlah Rp.25.800.000,.
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp.2.400.000,.
Kegiatan pengelolaan asset desa sejumlah Rp.2.400.000,.
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp.2.400.000,.
Kegiatan peningkatan pelayanan masyarakat sejumlah Rp.4.000.000,.
Belanja modal sejumlah Rp.4.000.000,.
Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kantor desa sejumlah Rp.54.500.000,.
Belanja modal Rp.54.500.000,.
Bidang Pembangunan Desa, terdiri dari :
Drainase berlokasi di RT. 01 dengan angaran sejumlah Rp.47.821.000,.
Drainase berlokasi di RT. 03 dengan anggaran sejumlah Rp.21.939.000,.
Jalan lingkungan yang berlokasi di RT. 01 dengan anggaran sejumlah Rp.21.691.000,.
Jalan lingkungan yang berlokasi di RT. 02 dengan anggaran sejumlah Rp.20.392.400,.
Jalan lingkungan RT. 04 lokasi 1.a dengan anggaran Rp.10.953.100,.
Jalan lingkungan RT. 04 lokasi 2.a dengan anggaran Rp.10.662.000,.
Jalan lingkungan RT. 04 lokasi 3.a dengan anggaran Rp.47.697.200,.
Jembatan di RT. 03 dengan anggaran sejumlah Rp.23.153.400,.
Gedung seni dan budaya dengan anggaran sejumlah Rp.138.105.600,.
Belanja pipa air untuk pengadaan sumber air dengan anggaran sejumlah Rp.11.500.000
Bidang Pembinaan Masyarakat Desa, terdiri dari :
Kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban sejumlah Rp.11.420.000,.
Kegiatan pembinaan pemuda dan olah raga sejumlah Rp.10.525.000,.
Kegiatan pembinaan organisasi perempuan dan PKK sejumlah Rp.51.055.900,.
Kegiatan pembinaan kesenian dan sosbud sejumlah Rp.23.500.000,.
Kegiatan pembinaan Lembaga adat sejumlah Rp.9.000.000,.
Kegiatan Lembaga keagamaan sejumlah Rp.51.538.000,.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, terdiri dari :
Kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana lingkungan sejumlah Rp.39.872.000,.
Kegiatan pemberdayaan dan pengelolaan usaha ekonomi masyarakat desa Rp.77.460.000,.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang Kesehatan Rp.14.616.000,.
Kegiatan pelatihan pendirian dan pengembangan usaha masyarakat desa Rp.5.550.000,.
Penyertaan modal desa sejumlah Rp.60.643.825
Menimbang bahwa benar dari Kegiatan tersebut diatas ada yang tidak terlaksana yaitu pembelian tanah untuk pembangunan Gedung seni dan budaya sejumlah Rp.53.000.000,. dan pembangunan Gedung seni dan budaya sejumlah Rp.138.105.600.
Menimbang bahwa Bahwa selain itu berdasarkan temuan Inspektorat Sungai Penuh untuk tahun anggaran 2017 :
a) Ditemukan adanya silpa anggaran Desa sejumlah Rp. 312.838.277,- (tiga ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang belum disetorkan ke Kas Desa, namun anggaran tersebut sudah dicairkan dari Rekening Kas Daerah Kota Sungai Penuh.
b) Ditemukan pengeluaran yang tidak ada bukti / dokumen pertanggungjawabannya sejumlah Rp. 23.979.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), pengeluaran ini sudah tercatat di Buku Kas Umum Desa akan tetapi tidak ada bukti dokumen pertanggungjawaban pembeliannya.
c) Ditemukan kekurangan volume terhadap beberapa pekerjaan fisik sejumlah Rp. 25.618. 835,73 (dua puluh lima juta enam ratus delapan belas ribu delapan ratus tiga puluh lima koma tujuh puluh tiga rupiah),
Menimbang bahwa APBDesa Air Teluh tahun 2018 dipergunakan untuk :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa anggaran sejumlah Rp.561.883.480,.
Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan sejumlah Rp.196.860.000,.
Kegiatan operasional pemerintahan Desa sejumlah Rp.129.806.994,.
Kegiatan operasional BPD sejumlah Rp.35.000.000,.
Kegiatan operasional RT/RW sejumlah Rp.7.200.000,.
Kegiatan perencanaan pembangunan desa Rp.6.958.000,.
Kegiatan pengelolaan informasi desa sejumlah Rp.44.300.000,.
Kegiatan pengelolaan keuangan desa sejumlah Rp.29.400.000,.
Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kantor desa sejumlah Rp.28.550.000,.
Kegiatan pengelolaan asset desa sejumlah Rp.2.400.000,.
Kegiatan pengadaan tanah untuk perkantoran dan fasilitas umum sejumlah Rp.71.808.486,.
Kegiatan pengelolaan dan penyaluran beras sejahtera Rp.9.600.000,.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa anggaran sejumlah Rp.654.258.680,.
Kegiatan pembangunan jalan desa sejumlah Rp.372.865.400,.
Kegiatan pembangunan gapura dan tanah batas desa sejumlah Rp.7.876.000,.
Kegiatan pembangunan pemeliharaan drainase sejumlah Rp.139.610.400,.
Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya sejumlah Rp.133.906.880,.
Bidang Pembinaan kemasyarakatan angaran sejumlah Rp.99.569.000,.
Kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga sejumlah Rp.14.500.000,.
Kegiatan pembinaan organisasi perempuan dan PKK sejumlah Rp.25.669.000,.
Kegiatan pembinaan kesenian dan sosbud sejumlah Rp.6.000.000,.
Kegiatan pembinaan Lembaga adat sejumlah Rp.14.300.000,.
Kegiatan keagamaan sejumlah Rp.39.100.000,.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa anggaran sejumlah Rp.268.522.222,.
Kegiatan pemberdayaan posyandu sejumlah Rp.10.023.582,.
Kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana lingkungan sejumlah Rp.63.050.000,.
Kegiatan pelatihan las sejumlah Rp.80.160.140,.
Kegiatan pelatihan salon dan tata rias sejumlah Rp.89.265.000,.
Kegiatan pelatihan kajian adat sejumlah Rp.8.023.500,.
Kegiatan keagamaan sejumlah Rp.18.000.000,.
Penyertaan modal desa sejumlah Rp.25.887.860
Menimbang bahwa dari Kegiatan-Kegiatan tersebut diatas ada yang tidak dilaksanakan yaitu kegiatan pengadaan tanah untuk perkantoran dan fasilitas umum sejumlah Rp.71.808.486,. dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya sejumlah Rp.133.906.880.
Menimbang bahwa selain itu berdasarkan temuan Inspektorat Sungai Penuh untuk tahun anggaran 2018:
a) Terdapat silpa atas pengelolaan keuangan tahun 2018 sebesar Rp. 63.882.957 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen SPJ keuangan APBDes Desa Air Teluh TA. 2018 terdapat silpa berdasarkan realisasi keuangan tahun 2018 sejumlah Rp. 253.882.957 dan telah disetorkan oleh Bendahara Desa sejumlah Rp. 190.000.000 pada tanggal 26 Februari 2019, sehingga masih terdapat silpa yang belum disetorkan sejumlah Rp. 63.882.957
b) Terdapat kelebihan pembayaran dalam realisasi belanja sebesar Rp. 14.050.000.
c) Pembelian media informasi yang tidak efektif dan efisien sebesar Rp. 13.500.000., bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SPJ tahun 2018, terdapat pembelian 3 (tiga) unit HP Samsung senilai Rp. 13.500.000,. dimana pembelian HP tersebut tidak efektif untuk digunakan sebagai media informasi bagi desa. Sedangkan untuk media informasi desa dapat mempergunakan computer atau laptop.
d) Terdapat pajak yang belum dipungut dan disetorkan sebesar Rp. 36.714.573,.
e) Terdapat pemahalan harga dan kekurangan volume pada pekerjaan fisik sebesar Rp. 43.520.745,37
Menimbang bahwa kegiatan pekerjaan untuk APBD 2017 dan APBD 2018 dikerjakan oleh saksi ARBAIN BIN SUKARNO dan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN tanpa mengikutsertakan Tim Pelaksana kegiatan yang ditunjuk.
Menimbang bahwa dokumen pencairan dana desa, alokasi dana desa dan dokumen pertanggungjawaban penggunaan Desa Air teluh Tahun Anggaran 2017, Tahun Anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019 dibuat oleh Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN dan bukan dibuat oleh Bendahara. Bahwa Saksi Resi Vernandes sebagai Sekretaris Desa juga melakukan tugas-tugas penatausahaan keuangan dengan melakukan penginputan data ke Siskeudes dan membuat laporan pertanggungjawaban Desa atas perintah saksi ARBAIN BIN SUKARNO.
Menimbang bahwa dalam menyiapkan dokumen-dokumen untuk pencairan dana desa dan alokasi dana desa maupun dalam menyiapkan dokumen untuk laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN dan saksi ARBAIN BIN SUKARNO dan untuk bukti-bukti kwitansi dan nota belanja disiapkan oleh masing-masing tim pelaksana kegiatan. Untuk bidang pemerintahan bukti-bukti disiapkan oleh Kasi pemerintahan Ety Safreka, untuk bidang pembangunan bukti-bukti disiapkan oleh Kasi Pemabangunan Mursalim dan untuk bidang pembinaan dan pemberdayaan oleh Kasi Johar Pati Balang atas perintah saksi ARBAIN BIN SUKARNO. sehingga Desa Air Teluh dapat mencairkan dana desa dan alokasi dana desa sebagai berikut:
Tahun 2017 :
Dana Desa
Tahap I : Rp.465.418.000,.
Tahap II : Rp.310.932.00,.
Dengan total DD keseluruhan Rp.777.330.000,.
Alokasi Dana Desa
Tahap I : Rp.115.676.024,.
Tahap II : Rp.77.117.349,.
Tahap III : Rp.163.812.927,.
Dengan total ADD keseluruhan sejumlah Rp.317.593.373,.
Tahun 2018 :
Dana Desa
Tahap I : Rp.142.378.804,.
Tahap II : Rp.284.757.609,.
Tahap III : Rp.283.778.489,.
Dengan total DD keseluruhan sejumlah Rp.711.894.022,.
Alokasi Dana Desa
Tahap I : Rp.231.308.996,.
Tahap II : Rp.154.205.998,.
Dengan total ADD keseluruhan sejumlah Rp.576.739.987,.
Bantuan keuangan Provinsi sejumlah Rp.60.000.000,.
Menimbang bahwa terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan pada tahun Anggaran 2017 yaitu pengadaan tanah dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya namun uang kegiatan tersebut dicairkan. Bahwa anggaran untuk pembelian tanah Rp54.500.000,- (limapuluh empat juta limaratus ribu rupiah) dan dana untuk pembangunan gedung seni dan budaya sebesar Rp138.105.600,- (seratus tigapuluh delapan juta seratus lima ribu enam ratus rupiah) .Selanjutnya kegiatan pengadaan tanah dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya yang tidak dilaksanakan pada tahun 2017 dianggarkan kembali dalam APBDesa 2018, kemudian kegiatan pengadaan tanah dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya tahun 2018 tidak dilaksanakan namun uang kegiatan tersebut dicairkan sejumlah Rp. 205.715.366,- (Dua Ratus Lima Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Enam Rupiah).
Menimbang bahwa terdapat pemotongan honor yang dilakukan oleh Saksi ARBAIN BIN SUKARNO diantaranya honor Saksi ETI SAFREKA, S.PdI Binti SYAFE’I (Kaur Pemerintahan Desa Air Teluh tahun 2015 s/d 2018) yang mana Saksi ETI SAFREKA hanya diberikan honor sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang diterima per-tiga bulan sedangkan dalam SPJ tertera Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan.
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Tim Inspektorat Kota Sungai Penuh sebagaimana tertuang dalam surat Nomor surat 700/42/Inspektorat-1/LHP.1/XI/2021 tanggal 18 November 2021 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Tentang Pemeriksaan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2016 sampai dengan awal Tahun 2019 (Per 31 Januari 2019) pada Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Tabel Rekapitulasi Perhitungan Kerugian Negara Pada Desa Air Teluh Tahun 2016 sampai dengan awal Tahun 2019 (Per 31 Januari 2019 Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp526.852.723,43 (lima ratus dua puluh enam juta delapan ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga koma empat puluh tiga rupiah dengan rincian pada masa Saksi ARBAIN BIN SUKARNO menjabat Kepala Desa Air Teluh sebesar Rp. 513.506.114,43- (lima ratus tiga belas juta lima ratus enam ribu seratus empat belas koma empat puluh tiga rupiah) dan saksi DESTERMAN selaku Pj. Kepala Desa Air Teluh sebesar Rp. 13.346.609,- (tiga belas juta tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratus sembilan rupiah)
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka terjadinya tindak pidana korupsi pada perkara ini merupakan wujud perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN dan Saksi ARBAIN BIN SUKARNO secara bersama-sama, Majelis hakim berpendapat perbuatan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN tersebut adalah sebagai orang yang melakukan perbuatan itu, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “yang melakukan atau turut serta melakukan” telah terpenuhi.
Ad.6. Unsur “beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”
Menimbang, bahwa perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah perbuatan pidana yang masing-masing berdiri sendiri, tetapi masing-masing perbuatan tersebut disyaratkan mempunyai pertalian satu sama lain, perbuatan berlanjut ini dikenal dengan istilah Voorgezette Handeling;
Menimbang, bahwa dalam ilmu Hukum Pidana ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menentukan adanya suatu perbuatan berlanjut (Voorgezette Handeling), antara lain adalah sebagai berikut:
Bahwa pada diri pelaku (dader) harus ada kesatuan putusan kehendak dan perbuatan-perbuatan itu harus berasal dari satu kehendak yang dilarang;
Bahwa perbuatan pelaku (dader) itu haruslah sama macamnya atau jenisnya;
Bahwa waktu antara perbuatan yang satu dan yang lain tidak terlalu lama, akan tetapi perbuatan itu boleh terus menerus berjalan;
Menimbang, bahwa mengenai “perbuatan yang harus sama atau sejenis”, Pasal 64 ayat (2) memberikan pengecualian yaitu dalam hal “seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang dan menggunakan barang yang dipalsu atau dirusak tersebut;
Menimbang, bahwa Undang-Undang sendiri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kalimat “beberapa perbuatan itu harus mempunyai hubungan yang sedemikian rupa” hubungan tersebut dapat ditafsirkan secara macam-macam, misalnya karena adanya persamaan waktu, persamaan tempat dari terjadinya beberapa perbuatan itu dan sebagainya, sementara dalam Putusan Hoge Raad disebutkan bahwa perbuatan yang diteruskan (Voorgezette Handeling) itu sebagai perbuatan-perbuatan yang sejenis dan sekaligus merupakan pelaksanaan dari satu maksud yang sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang relevan dengan unsur ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa benar untuk penyaluran Dana Desa (DD) Air Teluh adalah sebagai berikut yaitu :
Pada tahun 2016 melalui 2 tahap :
Tahap I disalurkan sebesar 60 % pada bulan Maret
Tahap II disalurkan sebesar 40 % pada bulan Agustus
Pada tahun 2017 melalui 2 tahap :
Tahap I disalurkan sebesar 60 % pada bulan Maret
Tahap II disalurkan sebesar 40 % pada bulan Agustus
Pada tahun 2018 melalui 3 tahap :
Tahap I disalurkan sebesar 20 % pada bulan paling cepat bulan Januari paling lambat bulan Juni
Tahap II disalurkan sebesar 40 % pada bulan Maret
Tahap III disalurkan sebesar 40 % pada bulan Juli
Bahwa setiap tahapan pencairan Dana Desa dokumen berupa APBDes dan Laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa Tahun Anggaran sebelumnya atau tahap sebelumnya di tahun anggaran berjalan harus diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Sungai Penuh sebagai arsip agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Sungai Penuh dapat mengeluarkan surat rekomendasi pencairan Dana Desa yang ditujukan kepada Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh.
Menimbang bahwa benar kegiatan pekerjaan untuk APBD 2017 dan APBD 2018 dikerjakan oleh Saksi ARBAIN BIN SUKARNO dan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN tanpa mengikutsertakan Tim Pelaksana kegiatan yang ditunjuk.
menimbang bahwa dokumen pencairan dana desa, alokasi dana desa dan dokumen pertanggungjawaban penggunaan Desa Air teluh Tahun Anggaran 2017, Tahun Anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019 dibuat oleh Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN dan bukan dibuat oleh Bendahara. Bahwa Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN sebagai Sekretaris Desa juga melakukan tugas-tugas penatausahaan keuangan dengan melakukan penginputan data ke Siskeudes dan membuat laporan pertanggungjawaban Desa atas perintah saksi ARBAIN BIN SUKARNO.
Menimbang bahwa dalam menyiapkan dokumen-dokumen untuk pencairan dana desa dan alokasi dana desa maupun dalam menyiapkan dokumen untuk laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN dan Saksi ARBAIN BIN SUKARNO dan untuk bukti-bukti kwitansi dan nota belanja disiapkan oleh masing-masing tim pelaksana kegiatan. Untuk bidang pemerintahan bukti-bukti disiapkan oleh Kasi pemerintahan Ety Safreka, untuk bidang pembangunan bukti-bukti disiapkan oleh Kasi Pemabangunan Mursalim dan untuk bidang pembinaan dan pemberdayaan oleh Kasi Johar Pati Balang atas perintah saksi ARBAIN BIN SUKARNO. sehingga Desa Air Teluh dapat mencairkan dana desa dan alokasi dana desa sebagai berikut:
Tahun 2017 :
Dana Desa
Tahap I : Rp.465.418.000,.
Tahap II : Rp.310.932.00,.
Dengan total DD keseluruhan Rp.777.330.000,.
Alokasi Dana Desa
Tahap I : Rp.115.676.024,.
Tahap II : Rp.77.117.349,.
Tahap III : Rp.163.812.927,.
Dengan total ADD keseluruhan sejumlah Rp.317.593.373,.
Tahun 2018 :
Dana Desa
Tahap I : Rp.142.378.804,.
Tahap II : Rp.284.757.609,.
Tahap III : Rp.283.778.489,.
Dengan total DD keseluruhan sejumlah Rp.711.894.022,.
Alokasi Dana Desa
Tahap I : Rp.231.308.996,.
Tahap II : Rp.154.205.998,.
Dengan total ADD keseluruhan sejumlah Rp.576.739.987,.
Bantuan keuangan Provinsi sejumlah Rp.60.000.000,.
Menimbang bahwa benar dalam pelaksanaannya proyek tersebut dikerjakan secara swakelola dan belanja barang dilakukan baik oleh saksi ARBAIN BIN SUKARNO maupun Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN secara bergantian sesuai dengan kebutuhan barang yang diperlukan pada saat pembangunan.
Menimbang bahwa terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan pada tahun Anggaran 2017 yaitu pengadaan tanah dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya namun uang kegiatan tersebut dicairkan. Bahwa anggaran untuk pembelian tanah Rp54.500.000,- (limapuluh empat juta limaratus ribu rupiah) dan dana untuk pembangunan gedung seni dan budaya sebesar Rp138.105.600,- (seratus tigapuluh delapan juta seratus lima ribu enam ratus rupiah) .Selanjutnya kegiatan pengadaan tanah dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya yang tidak dilaksanakan pada tahun 2017 dianggarkan kembali dalam APBDesa 2018, kemudian kegiatan pengadaan tanah dan Kegiatan pembangunan Gedung seni dan budaya tahun 2018 tidak dilaksanakan namun uang kegiatan tersebut dicairkan sejumlah Rp. 205.715.366,- (Dua Ratus Lima Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Enam Rupiah).
Menimbang bahwa terdapat pemotongan honor yang dilakukan oleh saksi ARBAIN BIN SUKARNO diantaranya honor Saksi ETI SAFREKA, S.PdI Binti SYAFE’I (Kaur Pemerintahan Desa Air Teluh tahun 2015 s/d 2018) yang mana Saksi ETI SAFREKA hanya diberikan honor sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang diterima per-tiga bulan sedangkan dalam SPJ tertera Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan.
Menimbang bahwa perbuatan saksi ARBAIN BIN SUKARNO dan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN dalam melakukan pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Air Teluh serta melakukan penatausahaan dan membuat pertanggungjawaban serta Laporan penggunaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya yang dilakukan secara bertahap dan dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama yang saling berkaitan sehingga Desa Air Teluh dapat mencairkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sesuai dengan jadwal penyaluran dana yang sudah ditetapkan.
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan-perbuatan penerimaan uang-penerimaan uang yang dilakukan oleh saksi ARBAIN BIN SUKARNO dan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN yang telah dipertimbangkan di atas harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan atau berlanjut (voorgezette handeling) sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat Unsur “beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, telah terpenuhi menurut hukum
Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa lainnya, Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut karena Majelis Hakim telah cukup mempertimbangkan unsur-unsur sebagaimana tersebut diatas dan telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana tersebut.
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Subsidair yaitu melanggar ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Ke-2 KUHP.Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, untuk menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa terdapat kata-kata “dan/atau denda...dst., maka majelis hakim berpendapat dengan adanya kata-kata “dan/atau”, maka memberikan pilihan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman denda dalam Pasal 3 ini sesuai dengan perbuatan terdakwa dan pilihan tersebut harus digunakan dengan penuh rasa tanggungjawab dan rasa berkeadilan, untuk itu oleh karenanya terhadap perkara ini, majelis hakim berpendapat kepada terdakwa telah memenuhi rasa keadilan apabila dibebankan untuk membayar denda, oleh karenanya kepada terdakwa dibebankan untuk membayar denda, yang besarnya sebagai tersebut dalam amar putusan dibawah ini
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum dalam Pasal 18 ayat (1) hurup b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya berbunyi : “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan pasal 18 ayat (1) mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti, batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi;
Menimbang bahwa esensi dari pembayaran uang pengganti adalah adanya pengembalian kerugian negara yang jumlahnya setidak-tidaknya sama dengan kerugian keuangan negara yang terjadi karena perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan oleh terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Tim Inspektorat Kota Sungai Penuh sebagaimana tertuang dalam surat Nomor surat 700/42/Inspektorat-1/LHP.1/XI/2021 tanggal 18 November 2021 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Tentang Pemeriksaan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2016 sampai dengan awal Tahun 2019 (Per 31 Januari 2019) pada Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Tabel Rekapitulasi Perhitungan Kerugian Negara Pada Desa Air Teluh Tahun 2016 sampai dengan awal Tahun 2019 (Per 31 Januari 2019 Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp526.852.723,43 (lima ratus dua puluh enam juta delapan ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga koma empat puluh tiga rupiah dengan rincian pada masa Saksi ARBAIN BIN SUKARNO menjabat Kepala Desa Air Teluh sebesar Rp. 513.506.114,43- (lima ratus tiga belas juta lima ratus enam ribu seratus empat belas koma empat puluh tiga rupiah) dan saksi DESTERMAN selaku Pj. Kepala Desa Air Teluh sebesar Rp. 13.346.609,- (tiga belas juta tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratus sembilan rupiah) .
Menimbang bahwa pada tanggal 26 Februari 2019, Kepala Desa Saksi ARBAIN BIN SUKARNO melakukan penyetoran ke Rekening Kas Desa sehingga terdapat Silpa yang telat setor sebesar Rp190.000.000,00. dan pada tanggal 22 Juni 2021 sebesar Rp63.882.957,00 (enampuluh tiga juta delapan ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus limapuluh tujuh rupiah) yang akan diperhitungkan sebagai pengurangan kerugian negara, sehingga kerugian negara yang harus dipulihkan adalah sebesar Rp259.623.157,43 (duaratus limapuluh sembilan juta enamratus duapuluh tiga ribu seratus limapuluh tujuh rupiah empat puluh tiga sen).
Menimbang bahwa, dengan memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi pasal 4 ayat (2) yaitu: “Apabila harta benda yang diperoleh masing-masing Terdakwa tidak diketahui secara pasti jumlahnya, uang pengganti dapat dijatuhkan secara proporsional dan objektif sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan”.
Menimbang bahwa dengan memperhatikan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 3 ayat (3) yaitu : Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD. Bahwa PTPKD adalah Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang merupakan unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa dalam melaksanakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa di bantu oleh PTPKD. Bahwa Kepala Desa adalah juga merupakan penanggungjawab pengelolaan keuangan desa.
Menimbang bahwa, dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas adalah adil menurut Majelis Hakim apabila Kepala Desa dibebankan untuk membayar uang pengganti lebih besar daripada Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN selaku sekretaris desa atas kerugian negara yang timbul karena tindak pidana korupsi yang dilakukannya. dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat adalah sudah berdasarkan keadilan apabila Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp77.886.947,43 (tujuhpuluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah empat puluh tiga sen).
Menimbang bahwa dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, telah menentukan lamanya masa hukuman yang harus dijatuhkan kepada terdakwa yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 tersebut yakni:
“pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah)”. Dan dengan memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Serta pada perkara tindak pidana Korupsi esensinya adalah bagaimana kerugian Negara dapat diganti atau dikembalikan dan dipersidangan ternyata diketahui bahwa telah dititpkan sejumlah uang sebagai pengganti kerugian negara. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dimana telah ada pengembalian sebagian kerugian Negara serta Majelis Hakim memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa yang sesuai dengan rasa keadilan.
Menimbang, permohonan terdakwa yang memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan hukuman yang seringan-ringannya, maka Majelis Hakim akan memberikan putusan sebagaimana amar putusan dibawah ini, sehingga tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini dipandang sudah adil menurut pengadilan dan telah memberikan kepastian hukum serta telah cukup bijaksana menurut Majelis Hakim sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2016;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2016;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2016;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2016;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen RKPDes Tahun 2016;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2017;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2017;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2017;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2017;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap III Tahun 2017;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen RKPDes Tahun 2017;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen RAPBDes Tahun 2017;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen RAPBDes Perubahan Tahun 2017;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2018;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2018;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2018;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap III Tahun 2018;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2018;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2018;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen APBDes Perubahan Tahun 2018;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2019;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2019;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III Tahun 2019;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun 2019;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2019;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III Tahun 2019;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen PERKADES APBDES Tahun 2019;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen PERDES APBDES Tahun 2019;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen RKPDES Tahun 2019;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0047/SP2D/LS/BTL/2016 tanggal 12 Agustus 2016;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0048/SP2D/LS/BTL/2016 tanggal 12 Agustus 2016;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0272/SP2D/LS/BTL/2016 tanggal 8 Desember 2016;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0273/SP2D/LS/BTL/2016 tanggal 8 Desember 2016;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0198/SP2D/LS/BTL/2017 tanggal 24 Juli 2017;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0199/SP2D/LS/BTL/2017 tanggal 24 Juli 2017;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0460/SP2D/LS/BTL/2017 tanggal 20 November 2017;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0512/SP2D/LS/BTL/2017 tanggal 7 Desember 2017;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0663/SP2D/LS/BTL/2017 tanggal 22 Desember 2017;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0120/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 24 Mei 2018;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0121/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 24 Mei 2018;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0250/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 26 Juni 2018;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0665/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 15 November 2018;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0666/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 15 November 2018;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0766/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 4 Desember 2018;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0096/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 22 Mei 2019;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0097/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 22 Mei 2019;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0249/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 18 Juli 2019;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0392/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 4 September 2019;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0666/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 15 November 2019;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0852/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 9 Desember 2019;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0857/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 10 Desember 2019;
1 (satu) rangkap asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Sungai Penuh TA. 2017;
1 (satu) rangkap asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengalokasian Dana Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Sungai Penuh TA. 2017;
1 (satu) rangkap asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2017 tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa TA. 2017;
1 (satu) rangkap asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Sungai Penuh TA. 2018;
1 (satu) rangkap foto copy Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa TA. 2018;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor : 141/Kep.473/2012 Tanggal 10 September 2012 tentang Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh.;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor : 141/Kep. 732/2018 tanggal 21 September 2018 tentang Pemberhentian Saudara ARBAIN sebagai Kepala Desa Air Teluh dan Penunjukan Penjabat Sementara Kepala Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh.
1 (satu) bundel fotocopy RAPBDes Desa Air Teluh Tahun 2017.
1 (satu) bundel fotocopy APBDes Perubahan Desa Air Teluh Tahun 2018.
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keungan Desa.;
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 26 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keungan Desa.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2017 tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2019 tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2019.
Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor 140/Kep.176/2017 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Penyusunan dan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017.
Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor 140/Kep.424/2018 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor 140/Kep.214/2019 tentang Pembentukan Tim Evaluasi dan Monitoring APB Desa Tahun Anggaran 2019
Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor 140/Kep.30/2018 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Penyusun dan Sosialisasi Keuangan Desa TA. 2018;
1 (satu) lembar surat pernyataan kepala desa air teluh an. Arbain tanggal 22 Mei 2018;
1 (satu) lembar surat pernyataan seluruh kepala desa dalam kecamatan kumun debai tanggal 17 Juli 2017;
1 (satu) lembar surat nomor : 140 / 177 / KDB / 2017 perihal Rekomendasi APBDes tahun 2017 desa air teluh teluh kecamatan kumun debai tanggal ……. Juli 2017;
1 (satu) slip setoran silpa tahun 2017 dan 2018 Pemdes Air Teluh tanggal 22 Juni 2021 sejumlah Rp. 63.882.957 (Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah);
2 (dua) lembar foto copy rekening koran an. pemdes air teluh periode 01/02/2018 s/d 31/08/2018;
2 (dua) lembar foto copy rekening koran an. pemdes air teluh periode 01/01/2019 s/d 11/12/2019;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi DD dan ADD tahap I (satu) tahun 2017 sejumlah Rp. 561.000.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Rupiah) tanggal 25 Juli 2017;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi ADD tahap II tahun 2017 sejumlah Rp. 77.000.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah) tanggal 21 November 2017;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi DD tahap II tahun 2017 sejumlah Rp. 310.000.000,- (Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 8 Desember 2017
1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan DD dan DD tahap I, serta silpa ADD tahun 2017 dan sisa silpa dana provinsi tahun 2017 sejumlah Rp. 640.000.000,- (Enam Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) tanggal 31 Juli 2018;
1 (satu) bundel SPJ Dana Desa Tahap I dan II Tahun 2018;
Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA. 2018 Desa Air Teluh;
1 (satu) bundel SPJ DD Tahun 2016 Tahap I;
1 (satu) bundel SPJ DD Tahun 2016 Tahap II;
1 (satu) rangkap RAPB-Des Desa Air Teluh Tahun 2016;
Dikembalikan kepada Saksi LESWATI Binti IRWAN.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan Terdakwa;
Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain.
Terdakwa telah menitipkan uang kepada Penuntut Umum sebagai pengembalian kerugian negara.
Menimbang, bahwa oleh karena TERDAKWA dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Ke-2 KUHP.Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPdan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama . (....) tahun dan . (....) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,0 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp77.886.947,43 (tujuhpuluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah empat puluh tiga sen). paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara:
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2016;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2016;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2016;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2016;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen RKPDes Tahun 2016;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2017;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2017;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2017;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2017;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap III Tahun 2017;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen RKPDes Tahun 2017;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen RAPBDes Tahun 2017;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen RAPBDes Perubahan Tahun 2017;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2018;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2018;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2018;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap III Tahun 2018;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2018;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2018;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen APBDes Perubahan Tahun 2018;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2019;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2019;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III Tahun 2019;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun 2019;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2019;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III Tahun 2019;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen PERKADES APBDES Tahun 2019;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen PERDES APBDES Tahun 2019;
1 (satu) berkas Salinan Dokumen RKPDES Tahun 2019;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0047/SP2D/LS/BTL/2016 tanggal 12 Agustus 2016;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0048/SP2D/LS/BTL/2016 tanggal 12 Agustus 2016;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0272/SP2D/LS/BTL/2016 tanggal 8 Desember 2016;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0273/SP2D/LS/BTL/2016 tanggal 8 Desember 2016;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0198/SP2D/LS/BTL/2017 tanggal 24 Juli 2017;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0199/SP2D/LS/BTL/2017 tanggal 24 Juli 2017;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0460/SP2D/LS/BTL/2017 tanggal 20 November 2017;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0512/SP2D/LS/BTL/2017 tanggal 7 Desember 2017;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0663/SP2D/LS/BTL/2017 tanggal 22 Desember 2017;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0120/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 24 Mei 2018;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0121/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 24 Mei 2018;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0250/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 26 Juni 2018;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0665/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 15 November 2018;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0666/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 15 November 2018;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0766/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 4 Desember 2018;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0096/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 22 Mei 2019;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0097/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 22 Mei 2019;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0249/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 18 Juli 2019;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0392/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 4 September 2019;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0666/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 15 November 2019;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0852/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 9 Desember 2019;
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0857/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 10 Desember 2019;
1 (satu) rangkap asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Sungai Penuh TA. 2017;
1 (satu) rangkap asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengalokasian Dana Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Sungai Penuh TA. 2017;
1 (satu) rangkap asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2017 tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa TA. 2017;
1 (satu) rangkap asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Sungai Penuh TA. 2018;
1 (satu) rangkap foto copy Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa TA. 2018;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor : 141/Kep.473/2012 Tanggal 10 September 2012 tentang Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh.;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor : 141/Kep. 732/2018 tanggal 21 September 2018 tentang Pemberhentian Saudara ARBAIN sebagai Kepala Desa Air Teluh dan Penunjukan Penjabat Sementara Kepala Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh.;
1 (satu) bundel fotocopy RAPBDes Desa Air Teluh Tahun 2017.;
1 (satu) bundel fotocopy APBDes Perubahan Desa Air Teluh Tahun 2018.;
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keungan Desa.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 26 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keungan Desa.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2017 tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2019 tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2019.
Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor 140/Kep.176/2017 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Penyusunan dan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017.
Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor 140/Kep.424/2018 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor 140/Kep.214/2019 tentang Pembentukan Tim Evaluasi dan Monitoring APB Desa Tahun Anggaran 2019;
Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor 140/Kep.30/2018 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Penyusun dan Sosialisasi Keuangan Desa TA. 2018;
1 (satu) lembar surat pernyataan kepala desa air teluh an. Arbain tanggal 22 Mei 2018;
1 (satu) lembar surat pernyataan seluruh kepala desa dalam kecamatan kumun debai tanggal 17 Juli 2017;
1 (satu) lembar surat nomor : 140 / 177 / KDB / 2017 perihal Rekomendasi APBDes tahun 2017 desa air teluh teluh kecamatan kumun debai tanggal ……. Juli 2017;
1 (satu) slip setoran silpa tahun 2017 dan 2018 Pemdes Air Teluh tanggal 22 Juni 2021 sejumlah Rp. 63.882.957 (Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah);
2 (dua) lembar foto copy rekening koran an. pemdes air teluh periode 01/02/2018 s/d 31/08/2018;
2 (dua) lembar foto copy rekening koran an. pemdes air teluh periode 01/01/2019 s/d 11/12/2019;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi DD dan ADD tahap I (satu) tahun 2017 sejumlah Rp. 561.000.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Rupiah) tanggal 25 Juli 2017;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi ADD tahap II tahun 2017 sejumlah Rp. 77.000.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah) tanggal 21 November 2017;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi DD tahap II tahun 2017 sejumlah Rp. 310.000.000,- (Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 8 Desember 2017;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan DD dan DD tahap I, serta silpa ADD tahun 2017 dan sisa silpa dana provinsi tahun 2017 sejumlah Rp. 640.000.000,- (Enam Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) tanggal 31 Juli 2018;
1 (satu) bundel SPJ Dana Desa Tahap I dan II Tahun 2018;
Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA. 2018 Desa Air Teluh;
1 (satu) bundel SPJ DD Tahun 2016 Tahap I;
1 (satu) bundel SPJ DD Tahun 2016 Tahap II;
1 (satu) rangkap RAPB-Des Desa Air Teluh Tahun 2016.
Dikembalikan kepada Saksi LESWATI Binti IRWAN.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Kamis, tanggal 24 Pebruari 2022, oleh CORPIONER, S.H., selaku Hakim Ketua, Hakim Ad Hoc HIASHINTA FRANSISKA MANALU, S.H. dan BERNARD PANJAITAN., S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum yang dilaksanakan secara daring pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh INDAH RIZEKI FEBRIANI SARI, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi serta dihadiri oleh JASA ALEX P. HUTAURUK, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HIASHINTA FRANSISKA MANALU, S.H. CORPIONER, S.H.
BERNARD PANJAITAN, S.H.
Panitera Pengganti,
INDAH RIZEKI FEBRIANI SARI, S.H.