MENGADILI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III; Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian; Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat dalam perkara ini; Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap milik Tergugat II sebagaimana yang disebutkan dalam posita; sebagaimana Penetapan Sita Jaminan, Nomor: 1/PDT.DEL/2022/PN Btl Jo.Nomor 165/Pdt.G/2021/PN Smn, tertanggal 22 Februari 2022, Jo Berita Acara Sita Jaminan tertanggal 1 Maret 2022, yang telah menyita barang tidak bergerak dalam penguasaan Tergugat II, sebagai berikut: Sebidang tanah Hak Milik Nomor 554/Guwosari, seluas 1863 m2 (seribu delapan ratus enam puluh tiga meter persegi) dengan surat ukur tertanggal 21 Maret 2018 Nomor:10922/Guwosari/2018, sertipikat tanah tertanggal 6 April 2018 dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, terletak di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kecamatan Pajangan, Kelurahan Guwosari, yang tercatat atas nama Lina Agus Susiyanti, Rita Agus Setiyaningsih, dan dr Toni Agus Setiono Spesialis Bedah. Yang menurut keterangannya milik tuan Sugiharto berdasarkan Perjanjian Perikatan jual beli tanah nomor 01 tanggal 26 Januari 2021 dan Kuasa Menjual No.02 tanggal 26 Januari 2021; Sebidang tanah Hak Milik Nomor 555/Guwosari, seluas 3414 m2 (tiga ribu empat ratus empat belas meter persegi) dengan surat ukur tanggal 21 Maret 2018 nomor:10923/Guwosari/2018, sertipikat tanah tanggal 6 April 2018 dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, terletak di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kecamatan Pajangan, Kelurahan Guwosari yang tercatat atas nama Lina Agus Susiyanti, Rita Agus Setyaningsih, dan dr Toni Agus Setiono Spesialis Bedah, yang menurut keterangannya milik Tuan Sugiharto SH berdasarkan Perjanjian Perikatan Jual Beli Tanah nomor 03 tanggal 26 Januari 2021 dan kuasa menjual nomor 04 tanggal 26 Januari 2021 ; Sebidang tanah Hak Milik nomor 4933/Guwosari, seluas 1187 m2 (seribu seratus delapan puluh tujuh meter persegi) dengan surat ukur tanggal 08 Desember 2005 nomor 03969/Guwosari/2005, sertifikat tanah tanggal 09 Desember 2005 dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, terletak di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kecamatan Pajangan, Kelurahan Guwosari yang tercatat atas nama Sugiharto. 4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah ingkar janji/wanprestasi; 5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Materiil akibat wanprestasi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sebesar Rp 2.480.000.000,00 (dua miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut : Kerugian Materiil: - Uang Penitipan Modal sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sesuai Pasal 3 Akta Perjanjian Nomor 14 / 2021; dan - Uang Tambahan Jasa sesuai Pasal 4 sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) per bulan sehingga jika : - dihitung dari sejak dimulai pemenuhan kewajiban 27 Januari 2021 dengan tanggal pengajuan gugatan yang akan diajukan di Pengadilan Negeri ini adalah 6 (enam) bulan = 6 X Rp 40.000.000,00 = Rp 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah); - Estimasi waktu sejak pengajuan gugatan sampai dengan diputusnya perkara tersebut, dihitung dengan estimasi 6 bulan sehingga diperhitungkan : 6 X Rp 40.000.000,00 = Rp 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah); - Jumlah Kerugian Materiil seluruhnya = Rp 2.000.000.000,00 + Rp 240.000.000,00 + Rp 240.000.000,00 = Rp 2.480.000.000,00 (dua miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah); 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ditaksir hingga saat ini sejumlah Rp. 5.306.000,00 (lima juta tiga ratus enam ribu rupiah) 7. Menolak gugatan yang selain dan selebihnya.