4/Pid.Sus/2022/PN Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN Dmk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: EEN INDRIANIE SANTOSO, SH Terdakwa: MOH MAKRUB bin alm SUPIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Moh Makrub bin alm Supin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tidak Mematuhi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan” sebagaimana dalam dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) Teko berisi oplosan minuman keras, 2 (dua) buah mic beserta kabel, 1 (satu) buah speaker, 1 (satu) buah amplifier, 1 (satu) DVD Merk Politron, 3 (tiga) nota pembayaran, dimusnahkan; uang sejumlah Rp1.995.000.00 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); dirampas untuk Negara; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN Dmk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Moh Makrub bin alm Supin;
Tempat lahir : Demak;
Umur/tanggal lahir : 54 tahun/20 Juli 1967;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Ds Werdoyo RT 05 RW 01 Kec. Kebonagung
Kabupaten Demak;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswsta;
Terdakwa tersebut tidak dilakukan penahanan:
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Demak Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN Dmk tanggal 11 Januari 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN Dmk tanggal 11 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MOH MAKRUB Bin SOPEN bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) yaitu setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan / atau menghalang halangi penyelenggaraan kedaruratan kesehatan masyarakat”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan Sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOH MAKRUB Bin SOPEN berupa pidana Penjara selama 6 (enam) bulan Denda Sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan Barang bukti berupa:
1 (satu) Teko berisi oplosan minuman keras, 2 (dua) buah mic beserta kabel, 1 (satu) buah speaker, 1 (satu) buah amplifier, 1 (satu) DVD Merk Politron, 3 (tiga) nota pembayaran, Dirampas untuk dimusnahkan;
uang sejumlah Rp. 1.995.000.00 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), Dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa secara tertulis tertanggal 2 Maret 2022 yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan saat ini sedang dalam keadaan sakit dan meraa bersalah atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa MOH MAKRUB Bin SOPEN, pada hari Senin tanggal 8 November 2021 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2021 di tempat Karaoke Cahaya Cafe Desa Wedoyo Rt.005 Rw.001 Kecamatan Kebunagung Kabupaten Demak atau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan berusaha dibidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) yaitu setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada berawal pada hari Senin, tanggal 8 Nopember 2021 sekira pukul 03.30 Wib saat saksi MOHAMAD RIFKI MAULANA bersama dengan rekan anggota jaga wali Polres Demak lainnya sedang melaksanakan patroli terhadap penyakit masyarakat didapati di Ds. Werdoyo, Kec. Kebonangung Kab. Demak ada tempat karaoke salah satunya tempat karaoke Cahaya cafe milik terdakwa MOH MAKRUB, yang buka, diduga juga menjual minum-minuman keras yang tidak memiliki perijinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh pihak berwajib dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Bahwa setelah saksi mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya saksi melaporkan hal tersebut kepada Piket SPKT Polres Demak, selanjutnya oleh Piket SPKT Polres Demak melaporkan ke Kasat Reskrim Polres Demak, setelah itu pemimpin memerintahkan agar dilakukan penertiban, selanjutnya terjadi pada hari Senin, tanggal 8 Nopember 2021 sekira pukul 03.30 Wib karaoke cahaya cafe Ds. Werdoyo Kec. Kebonagung Kab. Demak dipimpin langsung oleh katim jaga wali Polres Demak diikuti oleh anggota Polres Demak kemudian dilakukan penertiban ditempat karaoke tersebut.
Bahwa ada saat dilakukan penertiban di tempat karaoke tersebut pada saat petugas Polres Demak datang pada hari Senin, tanggal 8 Nopember 2021 sekira pukul 03.30 Wib di karaoke cahaya cafe Ds. Werdoyo Kec. Kebonagung Kab. Demak untuk melakukan penggerebakan tempat karaoke tersebut sedang ada pelanggan yang melaksanakan karaoke sekira berjumlah 9 (sembilan) orang dalam tiga 3 (tiga) room.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Minuman keras yang dijual pelaku ditempat karaoke tersebut adalah jenis Congyang, Anggur Merah, Bir, AM tersebut dijual kepada pengunjung yang datang ditempat karaoke cahaya cafe tersebut, dari pengakuan pelaku minuman keras yang dijual adalah jenis Congyang, Anggur Merah, Bir, AM lalu minuman keras jenis jenis Congyang, Anggur Merah, Bir, AM minuman jenis Congyang di jual dengan harga sebesar Rp. 70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah), Anggur Merah dengan harga sebesar Rp. 75.000,--(tujuh puluh lima ribu rupiah) ribu rupiah), Bir dengan harga sebesar Rp. 50.000,-(Lima puluh ribu rupiah) AM dengan harga sebesar Rp. 75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupaiah).
Bahwa terdakwa mengelola tempat karaoke Cahaya cafe dan menjual minum-minuman keras tersebut tidak ada ijinnya dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 Undang-Undang RI No. 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Pasal 46 angka 34 ayat (1) UndangUndang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MOH MAKRUB Bin SOPEN, pada hari Senin tanggal 8 November 2021 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2021 di tempat Karaoke Cahaya Cafe Desa Wedoyo Rt.005 Rw.001 Kecamatan Kebunagung Kabupaten Demak atau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) yaitu setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan / atau menghalang halangi penyelenggaraan kedaruratan kesehatan masyarakat”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada berawal pada hari Senin, tanggal 8 Nopember 2021 sekira pukul 03.30 Wib saat saksi MOHAMAD RIFKI MAULANA bersama dengan rekan anggota jaga wali Polres Demak lainnya sedang melaksanakan patroli terhadap penyakit masyarakat didapati di Ds. Werdoyo, Kec. Kebonangung Kab. Demak ada tempat karaoke salah satunya tempat karaoke Cahaya cafe milik terdakwa MOH MAKRUB, yang buka, diduga juga menjual minum-minuman keras yang tidak memiliki perijinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh pihak berwajib dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Bahwa setelah saksi mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya saksi melaporkan hal tersebut kepada Piket SPKT Polres Demak, selanjutnya oleh Piket SPKT Polres Demak melaporkan ke Kasat Reskrim Polres Demak, setelah itu pemimpin memerintahkan agar dilakukan penertiban, selanjutnya terjadi pada hari Senin, tanggal 8 Nopember 2021 sekira pukul 03.30 Wib karaoke cahaya cafe Ds. Werdoyo Kec. Kebonagung Kab. Demak dipimpin langsung oleh katim jaga wali Polres Demak diikuti oleh anggota Polres Demak kemudian dilakukan penertiban ditempat karaoke tersebut.
Bahwa ada saat dilakukan penertiban di tempat karaoke tersebut pada saat petugas Polres Demak datang pada hari Senin, tanggal 8 Nopember 2021 sekira pukul 03.30 Wib di karaoke cahaya cafe Ds. Werdoyo Kec. Kebonagung Kab. Demak untuk melakukan penggerebakan tempat karaoke tersebut sedang ada pelanggan yang melaksanakan karaoke sekira berjumlah 9 (sembilan) orang dalam tiga 3 (tiga) room.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Minuman keras yang dijual pelaku ditempat karaoke tersebut adalah jenis Congyang, Anggur Merah, Bir, AM tersebut dijual kepada pengunjung yang datang ditempat karaoke cahaya cafe tersebut, dari pengakuan pelaku minuman keras yang dijual adalah jenis Congyang, Anggur Merah, Bir, AM lalu minuman keras jenis jenis Congyang, Anggur Merah, Bir, AM minuman jenis Congyang di jual dengan harga sebesar Rp. 70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah), Anggur Merah dengan harga sebesar Rp. 75.000,--(tujuh puluh lima ribu rupiah) ribu rupiah), Bir dengan harga sebesar Rp. 50.000,-(Lima puluh ribu rupiah) AM dengan harga sebesar Rp. 75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupaiah).
Bahwa terdakwa mengelola tempat karaoke Cahaya Cafe dan menjual minum-minuman keras tersebut tidak ada ijinnya dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya kemudian Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Mohamad Rifki Maulana bin Nur Kholis, dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 8 Nopember 2021 sekira pukul 03.30 Wib saat saksi bersama dengan rekan anggota jaga wali Polres Demak lainnya sedang melaksanakan patroli terhadap penyakit masyarakat didapati di Ds. Werdoyo, Kec. Kebonangung Kab. Demak ada tempat karaoke salah satunya tempat karaoke Cahay cafe yang buka diduga juga menjual minum-minuman keras dan tidak menerapkan protokol kesehatan;
Bahwa melihat hal tersebut selanjutnya team jaga wali mengamankan barang bukti dan membawa saksi ke Polres Demak untuk dilakukan pemeriksaan sehubungan tindak pidana tersebut, setelah saksi mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya saksi melaporkan hal tersebut kepada Piket SPKT Polres Demak;
Bahwa oleh Piket SPKT Polres Demak melaporkan ke Kasat Reskrim Polres Demak, setelah itu pemimpin memerintahkan agar dilakukan penertiban;
Bahwa selanjutnya terjadi pada hari Senin, tanggal 8 Nopember 2021 sekira pukul 03.30 Wib karaoke cahaya cafe Ds. Werdoyo Kec. Kebonagung Kab. Demak dipimpin langsung oleh katim jaga wali Polres Demak diikuti oleh anggota Polres Demak kemudian dilakukan penertiban ditempat karaoke tersebut;
Bahwa pada pelaksanaan penertiban tempat karaoke tersebut terjadi dugaan tindak pidana pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan yang tidak memiliki perijinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri, karena pemilik dari tempat Karaoke Cahaya cafe dalam membuka tempat karaoke terebut juga didapati menjual minuman keras yang mana tidak mempunyai ijin menteri;
Bahwa selain itu dugaan tindak pidana setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat juga terjadi karena tempat karaoke tersebut tetap buka tidak mematuhi aturan pemerintah tentang dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Bahwa ada saat dilakukan penertiban di tempat karaoke tersebut pada saat petugas Polres Demak datang pada hari Senin, tanggal 8 Nopember 2021 sekira pukul 03.30 Wib di karaoke cahaya cafe Ds. Werdoyo Kec. Kebonagung Kab. Demak untuk melakukan penggerebakan tempat karaoke tersebut sedang ada pelanggan yang melaksanakan karaoke sekira berjumlah 9 (sembilan) orang dalam tiga 3 (tiga) room.
Bahwa pada saat di cahaya cafe tidak ada pemandu karaoke ataupun tamu tamu yang memakai masker.
Bahwa cahaya cafe telah melanggar aturan jam buka, yang seharusnya hanya sampai jam 21.00 Wib akan tetapi cahaya cafe masih buka pada saat penertiban yaitu jam 03.30 Wib;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Sunarti Binti Suri, dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ada perkara tindak pidana melanggar karantina kesehatan pada hari Senin tanggal 8 November 2021 sekira pukul 03.30 WIB di tempat Karaoke Cahaya Cafe Desa Wedoyo Rt.005 Rw.001 Kecamatan Kebunagung Kabupaten Demak.
Bahwa yang melanggar karantina kesehatan adalah terdakwa Moh Makrub selaku pemilik cahaya cafe.
Bahwa saksi adalah Pemandu lagu atau pemandu karaoke ditempat karaoke CAHAYA CAFE milik terdakwa.
Bahwa saksi pada saat terjadi penertiban dari petugas kepolisian, saksi sedang bekerja dengan rekan saksi yang bernama Asriatun, pada saat itu ada 3 (tiga) room yang terbuka masing masing room berisi kurang lebih 5 (lima) orang.
Bahwa pada saat itu memang tidak memakai masker semuanya, dan mereka juga tidak menjaga jarak.
Bahwa seharusnya cafe buka hanya sampai jam 21.00 Wib akan tetapi sampai jam 03.30 Wib cafe masih buka;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Asriatun binti Sugiyo, dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ada perkara tindak pidana melanggar karantina kesehatan pada hari Senin tanggal 8 November 2021 sekira pukul 03.30 WIB di tempat Karaoke Cahaya Cafe Desa Wedoyo Rt.005 Rw.001 Kecamatan Kebunagung Kabupaten Demak.
Bahwa yang melanggar karantina kesehatan adalah terdakwa Moh Makrub selaku pemilik cahaya cafe.
Bahwa saksi adalah Pemandu lagu atau pemandu karaoke ditempat karaoke CAHAYA CAFE milik terdakwa.
Bahwa saksi pada saat terjadi penertiban dari petugas kepolisian, saksi sedang bekerja dengan rekan saksi yang bernama Sunarti, pada saat itu ada 3 (tiga) room yang terbuka masing masing room berisi kurang lebih 5 (lima) orang.
Bahwa pada saat itu memang tidak memakai masker semuanya, dan mereka juga tidak menjaga jarak.
Bahwa seharusnya cafe buka hanya sampai jam 21.00 Wib akan tetapi sampai jam 03.30 Wib cafe masih buka;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah membacakan keterangan Ahli atas nama Dian Arisanti, MH.Kes, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi pelaku dalam laporan polisi tersebut adalah pemilik tempat Karaoke cahaya cafe Ds. Werdoyo Kec. Kebonagung Kab. Demak yang bernama Sdr. Moh Makrub Bin Alm Sopen, sekira 54 tahun Swasta, dan bertempat tinggal di Desa Werdoyo, Rt. 05, Rw. 01, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Grobogan, ahli tidak mengenali orang tersebut ataupun berhubungan dengan tempat karaoke tersebut.
Bahwa yang dimaksud dengan kekarantinaan kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Bahwa yang dimaksud dengan kedaruratan kesehatan adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bbersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan atau kejadian yang disebakan oleh radiasi nnuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bio terorisme dan pangan yang meninmbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau negara.
Bahwa tindakan Sdr. Moh Makrub bin alm Sopen dengan membuka tempat Karaoke cahaya cafe Ds. Werdoyo Kec. Kebonagung Kab. Demak tersebut dapat menimbulkan orang berkerumun dan dapat dikategorikan sebagai orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan karena melanggar himbauan pemerintah untuk mematahui protokol kesehatan diwaktu PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) dimasa pandemik Covid 19;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 8 Nopember 2021 di Wilayah Kabupaten Demak masuk dalam PPKM level 1 (satu), Ahli menjelaskan bahwa Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali pada Intruksi kesatu huruf d poin ke 2 yaitu “pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah” sedangkan untuk Surat dari Bupati Demak Nomor 440.1/48/2021 Tentang pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Demak pada angka 7 yaitu “pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB”.
Bahwa akibat yang ditimbulkan atas tindakan Sdr. Moh Makrub bin alm Sopen dengan menyediakan tempat karaoke yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan yaitu akan mempermudah menularkan dan tertular virus covid-19 kepada setiap orang yang ada ditempat karaoke tersebut, akan terjadinya chluster baru penyebaran covid-19 dan mata rantai penyebaran covid 19 tidak bisa terputus sehingga akan menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat di Kabuaten Demak.
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di dalam persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa telah dilakukan operasi penertiban tempat hiburan malam yang buka pada masa PPKM Covid 19 pada hari Senin tanggal 8 November 2021 sekira pukul 03.30 WIB di tempat Karaoke Cahaya Cafe milik Terdakwa di Desa Wedoyo Rt.005 Rw.001 Kecamatan Kebunagung Kabupaten Demak;
Bahwa Terdakwa mengelola karaoke dan membuka karaoke tersebut sudah berjalan 9 (sembilan ) tahun dan atas dasar Terdakwa membuka karaoke Cahaya Cafe Ds. Werdoyo Rt. 005 Rw. 001 Kec. Kebunagung Kab. Demak tersebut adalah ingin membuka usaha;
Bahwa ditempat Karaoke Cahaya Cafe juga menyediakan atau menjual minum-minuman keras seperti, jenis Congyang, Anggur Merah dan Bir, minum-minuman keras di jual untuk satu botol minuman jenis Congyang dengan harga sebesar Rp. 70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah), Anggur Merah dengan harga sebesar Rp. 75.000,--(tujuh puluh lima ribu rupiah) dan Bir dengan harga sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah), minuman tersebut sudah ada yang terjual diantaranya minuman keras jenis Anggur merah berjumlah 3 (tiga) botol, congyang 1 (satu) botol dan bir 4 (empat) botol Dan yang membeli minuman keras tersebut adalah pelanggan karaoke yang sedang bernyanyi dan Congyang kadar alcohol 15 (lima belas ) persen dan untuk bir kadar alcohol 5 (lima) persen.
Bahwa Terdakwa dalam menjual minum-minuman keras tersebut tidak mendapatkan ijin dari kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Bahwa tanah dan bangunan tempat Karaoke Cahaya Cafe Ds. Werdoyo Rt. 005 Rw. 001 Kec. Kebonagung Kab. Demak tersebut adalah tanah milik Negara atau HGB (hak guna bangunan) milik irigasi;
Bahwa tempat Karaoke Cahaya tersebut buka dari jam 16.00 WIB dan tutupnya sekira jam 04.00 WIB tiap harinya;
Bahwa pada saat petugas Polres Demak datang pada hari Senin, tanggal 08 Nopember 2021 sekira pukul 03.30 Wib Di Cahaya Cafe untuk melakukan penggerebakan tempat karaoke tersebut sedang ada pelanggan yang melaksanakan karaoke sekira berjumlah 7 (tujuh) orang atau 3 (tiga) room;
Bahwa Pelanggan karaoke yang melaksanakan karaoke berada di 3 (tiga) ruangan / room dan masing-masing room sekira ada 3 (tiga) hingga 3 (empat) orang dan jumlahnya sesuai dengan permintaan pelanggan;
Bahwa tiap roomnya ada pemandu karaoke (PK) yang menemaninya dan untuk jumlah Pemandu karaoke (PK) yang dimilik sebanyak 7 (tujuh) orang yang menemani pelanggan dalam satu ruangan / room ada yang 3 (dua) orang dan 4 (empat) orang;
Bahwa tarif dari tempat Karaoke Cahaya Cafe tersebut untuk ruangan / room harga per jamnya sebesar Rp 50.000,-(lima puluh ribu) dan untuk satu orang pemandu karaoke per jamnya sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa dalam menyediakan tempat karaoke tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan menjaga jarak dan menghindari kerumunan sebagaimana anjuran pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19;
Bahwa terdakwa mengerti akibat jika tidak menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan usaha karaoke tersebut yaitu seseorang dapat menularkan ataupun dapat menderita Covid-19;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) Teko berisi oplosan minuman keras;
2 (dua) buah mic beserta kabel;
1 (satu) buah speaker;
1 (satu) buah amplifier;
1 (satu) DVD Merk Politron;
3 (tiga) nota pembayaran;
uang sejumlah Rp. 1.995.000.000,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut dibanarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dan tercatat di dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar telah dilakukan operasi penertiban tempat hiburan malam yang buka pada masa PPKM Covid 19 pada hari Senin tanggal 8 November 2021 sekira pukul 03.30 WIB di tempat Karaoke Cahaya Cafe milik Terdakwa di Desa Wedoyo Rt.005 Rw.001 Kecamatan Kebunagung Kabupaten Demak;
Bahwa benar Terdakwa mengelola karaoke dan membuka karaoke tersebut sudah berjalan 9 (sembilan ) tahun dan atas dasar Terdakwa membuka karaoke Cahaya Cafe Ds. Werdoyo Rt. 005 Rw. 001 Kec. Kebunagung Kab. Demak tersebut adalah ingin membuka usaha;
Bahwa benar ditempat Karaoke Cahaya Cafe juga menyediakan atau menjual minum-minuman keras seperti, jenis Congyang, Anggur Merah dan Bir, minum-minuman keras di jual untuk satu botol minuman jenis Congyang dengan harga sebesar Rp. 70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah), Anggur Merah dengan harga sebesar Rp. 75.000,--(tujuh puluh lima ribu rupiah) dan Bir dengan harga sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah), minuman tersebut sudah ada yang terjual diantaranya minuman keras jenis Anggur merah berjumlah 3 (tiga) botol, congyang 1 (satu) botol dan bir 4 (empat) botol Dan yang membeli minuman keras tersebut adalah pelanggan karaoke yang sedang bernyanyi dan Congyang kadar alcohol 15 (lima belas ) persen dan untuk bir kadar alcohol 5 (lima) persen.
Bahwa benar Terdakwa dalam menjual minum-minuman keras tersebut tidak mendapatkan ijin dari kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Bahwa tanah dan bangunan tempat Karaoke Cahaya Cafe Ds. Werdoyo Rt. 005 Rw. 001 Kec. Kebonagung Kab. Demak tersebut adalah tanah milik Negara atau HGB (hak guna bangunan) milik irigasi;
Bahwa benar tempat Karaoke Cahaya tersebut buka dari jam 16.00 WIB dan tutupnya sekira jam 04.00 WIB tiap harinya;
Bahwa pada saat petugas Polres Demak datang pada hari Senin, tanggal 08 Nopember 2021 sekira pukul 03.30 Wib Di Cahaya Cafe untuk melakukan penggerebakan tempat karaoke tersebut sedang ada pelanggan yang melaksanakan karaoke sekira berjumlah 7 (tujuh) orang atau 3 (tiga) room;
Bahwa benar Pelanggan karaoke yang melaksanakan karaoke berada di 3 (tiga) ruangan / room dan masing-masing room sekira ada 3 (tiga) hingga 3 (empat) orang dan jumlahnya sesuai dengan permintaan pelanggan;
Bahwa tiap roomnya ada pemandu karaoke (PK) yang menemaninya dan untuk jumlah Pemandu karaoke (PK) yang dimilik sebanyak 7 (tujuh) orang yang menemani pelanggan dalam satu ruangan / room ada yang 3 (dua) orang dan 4 (empat) orang;
Bahwa benar tarif dari tempat Karaoke Cahaya Cafe tersebut untuk ruangan / room harga per jamnya sebesar Rp 50.000,-(lima puluh ribu) dan untuk satu orang pemandu karaoke per jamnya sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa dalam menyediakan tempat karaoke tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan menjaga jarak dan menghindari kerumunan sebagaimana anjuran pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19;
Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 8 Nopember 2021 di Wilayah Kabupaten Demak masuk dalam PPKM level 1 (satu), Ahli menjelaskan bahwa Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali pada Intruksi kesatu huruf d poin ke 2 yaitu “pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah” sedangkan untuk Surat dari Bupati Demak Nomor 440.1/48/2021 Tentang pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Demak pada angka 7 yaitu “pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB”;
Bahwa benar terdakwa mengerti akibat jika tidak menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan usaha karaoke tersebut yaitu seseorang dapat menularkan ataupun dapat menderita Covid-19;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka selanjutnya Majelis Hakim akan membahas dan membuktikan apakah perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan kepadanya atau tidak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu:
Pertama : Pasal 106 Undang-Undang RI No. 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Pasal 46 angka 34 ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
Kedua : Pasal 93 Undang-Undang RI No. 06 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang RI No. 06 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Unsur Setiap Orang.
Unsur Tidak Mematuhi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam Pasal 1 angka 31 memberikan penafsiran terhadap apa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa sehingga untuk mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah manusia (siapa saja dengan tidak membedakan umur, kelamin, agama, pangkat, kedudukan, kebangsaan akan tetapi dikecualikan orang-orang bangsa asing yang menurut hukum internasional diberi hak exterritorialiteit) yang berstatus sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dan dalam kasus yang sedang diperiksa serta disidangkan sekarang ini adalah menunjuk pada orang/manusia yaitu Terdakwa Moh Makrub bin alm Supin serta setelah dibacakan tentang identitasnya sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa Moh Makrub bin alm Supin menerangkan bahwa identitas dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur setiap orang telah terpenuhi, namun demikian apakah Terdakwa adalah sebagai orang yang melakukannya sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur berikutnya;
Ad.2. Tidak Mematuhi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat;
Menimbang, bahwa Yang dimaksud Penyelanggara adalah Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom dan Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangundangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya;
Menimbang, bahwa sesuai fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Senin tanggal 8 November 2021 sekira pukul 03.30 WIB telah dilakukan operasi penertiban tempat hiburan malam yang buka pada masa PPKM Covid 19 di tempat Karaoke Cahaya Cafe milik Terdakwa di Desa Wedoyo Rt.005 Rw.001 Kecamatan Kebunagung Kabupaten Demak;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengelola karaoke dan membuka karaoke tersebut sudah berjalan 9 (sembilan ) tahun dan atas dasar Terdakwa membuka karaoke Cahaya Cafe Ds. Werdoyo Rt. 005 Rw. 001 Kec. Kebunagung Kab. Demak tersebut adalah ingin membuka usaha dan ditempat Karaoke Cahaya Cafe juga menyediakan atau menjual minum-minuman keras seperti, jenis Congyang, Anggur Merah dan Bir, minum-minuman keras di jual untuk satu botol minuman jenis Congyang dengan harga sebesar Rp. 70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah), Anggur Merah dengan harga sebesar Rp. 75.000,--(tujuh puluh lima ribu rupiah) dan Bir dengan harga sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah), minuman tersebut sudah ada yang terjual diantaranya minuman keras jenis Anggur merah berjumlah 3 (tiga) botol, congyang 1 (satu) botol dan bir 4 (empat) botol Dan yang membeli minuman keras tersebut adalah pelanggan karaoke yang sedang bernyanyi dan Congyang kadar alcohol 15 (lima belas ) persen dan untuk bir kadar alcohol 5 (lima) persen dan Terdakwa dalam menjual minum-minuman keras tersebut tidak mendapatkan ijin dari kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan tempat Karaoke Cahaya tersebut buka dari jam 16.00 WIB dan tutupnya sekira jam 04.00 WIB tiap harinya;
Menimbang, bahwa pada saat petugas Polres Demak datang pada hari Senin, tanggal 08 Nopember 2021 sekira pukul 03.30 Wib Di Cahaya Cafe untuk melakukan penggerebakan tempat karaoke tersebut sedang ada pelanggan yang melaksanakan karaoke sekira berjumlah 7 (tujuh) orang atau 3 (tiga) room dan Pelanggan karaoke yang melaksanakan karaoke berada di 3 (tiga) ruangan / room dan masing-masing room sekira ada 3 (tiga) hingga 3 (empat) orang dan jumlahnya sesuai dengan permintaan pelanggan dan tiap roomnya ada pemandu karaoke (PK) yang menemaninya dan untuk jumlah Pemandu karaoke (PK) yang dimilik sebanyak 7 (tujuh) orang yang menemani pelanggan dalam satu ruangan / room ada yang 3 (dua) orang dan 4 (empat) orang dengan tarif dari tempat Karaoke Cahaya Cafe tersebut untuk ruangan / room harga per jamnya sebesar Rp 50.000,-(lima puluh ribu) dan untuk satu orang pemandu karaoke per jamnya sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam menyediakan tempat karaoke tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan menjaga jarak dan menghindari kerumunan sebagaimana anjuran pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19;
Menimbang, bahwa pada hari Senin, tanggal 8 Nopember 2021 di Wilayah Kabupaten Demak masuk dalam PPKM level 1 (satu), Ahli menjelaskan bahwa Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali pada Intruksi kesatu huruf d poin ke 2 yaitu “pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah” sedangkan untuk Surat dari Bupati Demak Nomor 440.1/48/2021 Tentang pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Demak pada angka 7 yaitu “pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB”;
Menimbang, bahwa akibat yang ditimbulkan atas tindakan Terdakwa dengan menyediakan tempat karaoke yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan yaitu akan mempermudah menularkan dan tertular virus covid-19 kepada setiap orang yang ada ditempat karaoke tersebut, akan terjadinya cluster baru penyebaran covid-19 dan mata rantai penyebaran covid 19 tidak bisa terputus sehingga akan menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat di Kabupaten Demak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan dan berpendapat Unsur Tidak Mematuhi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan Telah Terpenuhi;
Menimbang, memperhatikan oleh karena semua unsur-unsur dari Dakwaan alternative kedua melanggar Pasal 93 Undang-Undang RI No. 06 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan telah terbukti dan terpenuhi maka kami berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan dipersidangan berlangsung ternyata tidak ditemukan alasan pemaaf atau alasan pembenar dalam diri maupun perbuatan Terdakwa sehingga oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggung jawabkan menurut hukum pidana yang setimpal menurut hukum dan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Teko berisi oplosan minuman keras, 2 (dua) buah mic beserta kabel, 1 (satu) buah speaker, 1 (satu) buah amplifier, 1 (satu) DVD Merk Politron, 3 (tiga) nota pembayaran, alat yang digunakan untuk kejahatan maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan sedangkan uang sejumlah Rp. 1.995.000.000,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) hasil dari tindak pidana maka dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pemidanaan sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan, dipertimbangkan pula keadaan yang meringankan dan keadaan yang memberatkan pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Keadaan memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam menekan penyebaran Virus Covid 19 di Indonesia;
Keadaan meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa dalam keadaan sakit;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, kepadanya harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara kepada negara yang besarnya ditentukan di dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Pasal 93 Undang-Undang RI No. 06 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Moh Makrub bin alm Supin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tidak Mematuhi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan” sebagaimana dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Teko berisi oplosan minuman keras, 2 (dua) buah mic beserta kabel, 1 (satu) buah speaker, 1 (satu) buah amplifier, 1 (satu) DVD Merk Politron, 3 (tiga) nota pembayaran, dimusnahkan;
uang sejumlah Rp1.995.000.00 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak pada hari Rabu Tanggal 9 Maret 2022 oleh kami Muhammad Deny Firdaus, S.H. selaku Hakim Ketua, Obaja David J H Sitorus, S.H. dan Misna Febriny, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Suhartini sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Demak serta dihadiri oleh Een Indrianie Santoso, S.H., M.H. sebagai Penuntut Umum dan tanpa dihadiri Terdakwa;
Hakim–hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Obaja David J H Sitorus, S.H. Muhammad Deny Firdaus, S.H.
Misna Febriny, S.H., M.H. .
Panitera Penganti
Suhartini