34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
1. Menyatakan terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta pidana denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menghukum terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) untuk Membayar uang pengganti sebesar Rp.483.120.991,06 (Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah Enam Sen) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (Satu) bulan Jaksa dapat merampas harta benda terdakwa untuk menutup kerugian negara dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Organisasi Perangkat Daerah (DPA-SOPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun 2018 tanggal 29 Desember 2017; 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Organisasi Perangkat Daerah (DPPA-SOPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun 2018; 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Organisasi Perangkat Daerah (DPA-SOPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2018; 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Organisasi Perangkat Daerah (DPPA-SOPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun 2019 tanggal 16 Agustus 2019; 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 01195/SP2D/2018 tanggal 24 Mei 2018 Keperluan Untuk dibayar Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I sebesar 60 % untuk Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang S. Garing (DAU) sebesar Rp. 300.498.900,00 (tiga ratus juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah); 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 03693/SP2D/2018 tanggal 22 November 2018 Keperluan Untuk dibayar Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II untuk 2 Desa Kecamatan Tewang S. Garing sebagaimana terlampir (DAU) sebesar Rp. 393.465.200,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus rupiah); 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 01194/SP2D/2018 tanggal 24 Mei 2018 Keperluan Untuk dibayar Belanja Dana Desa (DD) Tahap I sebesar 20 % untuk Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang S. Garing (DD) sebesar Rp 168.635.800,00 (seratus enam puluh delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus rupiah); 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 01857/SP2D/2018 tanggal 17 Juli 2018 Keperluan Untuk dibayar Belanja Dana Desa (DD) Tahap II 40 % untuk 2 Desa Kecamatan Tewang S. Garing (DD) sebesar Rp 623.986.800,00 (enam ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu selapan ratus rupiah); 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 04488/SP2D/2018 tanggal 19 Desember 2018 Keperluan Untuk dibayar Belanja Dana Desa (DD) Tahap III 40 % untuk 9 Desa di Kecamatan Tewang S. Garing sebagaimana terlampir (DD) sebesar Rp 3.136.798,800,- (tiga miliar seratus tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah); 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah atas nama RITASRIWULAN, S.E. Nomor : 04527/SP2D/2018 tanggal 20 Desember 2018 Keperluan Untuk dibayar Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemdes untuk Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang S. Garing (DAU) sebesar Rp 11.037.485,- (sebelas juta tiga puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah); 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah atas nama RITASRIWULAN, S.E. Nomor : 04526/SP2D/2018 tanggal 20 Desember 2018 Keperluan Untuk dibayar Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemdes untuk Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang S. Garing (DAU) sebesar Rp. 1.110.581,- (satu juta seratus sepuluh ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah); 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 01519/SP2D/2019 tanggal 19 Juni 2019 Keperluan Untuk dibayar Belanja Alokasi Dana Desa Tahap I sebesar 60 % untuk Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang S. Garing (PAD) sebesar Rp. 313.827.570,00 (tiga ratus tiga belas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah); 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 03486/SP2D/2019 tanggal 23 Oktober 2019 Keperluan Untuk dibayar Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II 40 % untuk 3 Desa Kecamatan Tewang S. Garing sebagaimana terlampir (DAU) sebesar Rp. 617.582.190,- (enam ratus tujuh belas juta lima ratus delapan puluh dua ribu seratus Sembilan puluh rupiah); 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 01518/SP2D/2019 tanggal 19 Juni 2019 Keperluan Untuk dibayar Belanja Dana Desa Tahap I sebesar 20 % untuk Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang S. Garing (DD) sebesar Rp 200.164.476,00 (dua ratus juta seratus enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah); 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 02597/SP2D/2019 tanggal 23 Agustus 2019 Keperluan Untuk dibayar Belanja Dana Desa Tahap II sebesar 40 % untuk Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing (DD) sebesar Rp 400.328.951,00 (empat ratus juta tiga ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah); 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 05255/SP2D/2019 tanggal 23 Desember 2019 Keperluan Untuk dibayar Belanja Dana Desa Tahap III sebesar 40 % untuk 9 Desa di Kecamatan Tewang S. Garing sebagaimana terlampir (DD) sebesar Rp 3.677.545,982,- (tiga miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus delapan dua rupiah); 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 04058/SP2D/2019 tanggal 20 November 2019 Keperluan Untuk dibayar Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemdes untuk 3 Desa di Kecamatan Tewang S. Garing sebagaimana terlampir (PAD) sebesar Rp 21.233.779,53- (dua puluh satu juta dua ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah lima puluh tiga sen); 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 04317/SP2D/2019 tanggal 3 Desember 2019 Keperluan Untuk dibayar Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemdes untuk 3 Desa di Kecamatan Tewang S. Garing sebagaimana terlampir (PAD) sebesar Rp. 5.766.602,72 (lima juta tujuh ratus enam puluh enam ribu enam ratus dua rupiah tujuh puluh dua sen); 1 (satu) Bundel Asli Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 140/230/KPTS/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan; 1 (satu) Bundel Asli Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 238 Tahun 2019 tanggal 20 Mei 2019 Tentang Pengesahan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dan Pemberhentian Kepala Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan; 1 (satu) Bundel Asli Peraturan Bupati Katingan Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2019 Tanggal 12 April 2019; 1 (satu) Bundel Asli Peraturan Bupati Katingan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2019 Tanggal 10 April 2019; 1 (satu) Bundel Fotocopy Legalisir Peraturan Bupati Katingan Nomor 25 Tahun 2018 tanggal 26 Maret 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) Bundel Asli Peraturan Bupati Katingan Nomor 26 Tahun 2018 tanggal 26 Maret 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018; Peraturan Bupati Katingan Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019; Peraturan Bupati Katingan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019; Peraturan Bupati Katingan Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018; Peraturan Bupati Katingan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018; Peraturan Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 tanggal 29 Desember 2017; Peraturan Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018; Peraturan Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester I dan Triwulan III Tahun 2018 tanggal 19 September 2018; Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018; Peraturan Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019; Peraturan Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor: 7 Tahun 2018 tanggal 31 Agustus 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019; Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2019; Rekening Koran Desa Tewang Baringin Tahun 2018 dan 2019; Berita Acara Serah Terima Barang Alat-Alat Kantor, Inventaris Desa, Buku Administrasi Desa dan Keuangan Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor: 027/001/BA/VIII/2019 tanggal 01 Agustus 2019; Berita Acara Serah Terima Jabatan Pj. Kepala Desa dengan Kepala Desa Definitif Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor : 027/002/BA/I/2019 tanggal 15 Januari 2020; Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Nomor : 700/12/LHP-K/INSP/2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2018 dan Tahun 2019 pada Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan; Dikembalikan Ke penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa HERMISU Alias BAPAK DODY Bin JINAN (Alm); 9. Membebankan pada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
P UTUSA N
Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan secara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa;
| Nama Lengkap | : | ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) |
| Tempat Lahir | : | Tewang Beringin (Kabupaten Katingan) |
| Umur / Tgl Lahir | : | 52 tahun/ 16 Juni 1969 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-Laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Desa Tewang Beringin RT.001 RW. 001 Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Mantan Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan |
| Pendidikan | : | SMA (Tamat) |
Terdakwa dalam perkara ini dilakukan Penahanan oleh :
| - | Penyidik 6 April 2021 sampai dengan tanggal 25 April 2021; |
| - | Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 April 2021 sampai dengan tanggal 4 Juni 2021; |
| - | Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Juni 2021 sampai dengan tanggal 4 Juli 2021; |
| - | Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2021; |
| - | Penuntut sejak tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2021; |
| - | Penuntut Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021; |
| - | Penuntut Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 September 2021 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2021; |
| - | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak tanggal 18 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 16 November 2021; |
| - | Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak tanggal 17 November 2021 sampai dengan tanggal 15 Januari 2022; |
| - | Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 16 Januari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022; |
| - | Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 16 Maret 2022; |
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh Melky Yuwono, S.H.,M.H., Firstian Hadi Wiranata, S.H., dan Yoga Tri Atmoko, S.H., Advokat/Pengacara dari Kantor Advokat/Pengacara LAW FIRM MELKY YOWONO, S.H.,M.H., & PARTNERS ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM, yang beralamat di Jalan Tidar IV / Jalan Kacer No. 615 Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal November 2021 yang telah di Registrasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Nomor Register 601/XI/2021/SK/PN Plk tanggal 18 November 2021;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk tanggal 18 Oktober 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk tanggal 18 Oktober 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan para saksi, pendapat ahli dan keterangan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar dan membaca Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum PDS - 03/Ktgn/Ft.1/08/2021 tanggal 21 Februari 2022 yang dibacakan dan diserahkan dalam Persidangan pada hari Selasa 21 Februari 2022 yang pada pokoknya menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan oleh karenanya melepaskan terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair, melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) dijatuhi pidana pengganti denda / Subsidiair berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 483.120.991,06 (Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah Enam Sen) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta benda yang disita tidak ada atau tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Organisasi Perangkat Daerah (DPA-SOPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun 2018 tanggal 29 Desember 2017;
1 (satu) Bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Organisasi Perangkat Daerah (DPPA-SOPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun 2018;
1 (satu) Bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Organisasi Perangkat Daerah (DPA-SOPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Organisasi Perangkat Daerah (DPPA-SOPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun 2019 tanggal 16 Agustus 2019;
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 01195/SP2D/2018 tanggal 24 Mei 2018 Keperluan Untuk dibayar Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I sebesar 60 % untuk Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang S. Garing (DAU) sebesar Rp. 300.498.900,00 (tiga ratus juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 03693/SP2D/2018 tanggal 22 November 2018 Keperluan Untuk dibayar Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II untuk 2 Desa Kecamatan Tewang S. Garing sebagaimana terlampir (DAU) sebesar Rp. 393.465.200,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 01194/SP2D/2018 tanggal 24 Mei 2018 Keperluan Untuk dibayar Belanja Dana Desa (DD) Tahap I sebesar 20 % untuk Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang S. Garing (DD) sebesar Rp 168.635.800,00 (seratus enam puluh delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 01857/SP2D/2018 tanggal 17 Juli 2018 Keperluan Untuk dibayar Belanja Dana Desa (DD) Tahap II 40 % untuk 2 Desa Kecamatan Tewang S. Garing (DD) sebesar Rp 623.986.800,00 (enam ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu selapan ratus rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 04488/SP2D/2018 tanggal 19 Desember 2018 Keperluan Untuk dibayar Belanja Dana Desa (DD) Tahap III 40 % untuk 9 Desa di Kecamatan Tewang S. Garing sebagaimana terlampir (DD) sebesar Rp 3.136.798,800,- (tiga miliar seratus tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah atas nama RITASRIWULAN, S.E. Nomor : 04527/SP2D/2018 tanggal 20 Desember 2018 Keperluan Untuk dibayar Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemdes untuk Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang S. Garing (DAU) sebesar Rp 11.037.485,- (sebelas juta tiga puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah atas nama RITASRIWULAN, S.E. Nomor : 04526/SP2D/2018 tanggal 20 Desember 2018 Keperluan Untuk dibayar Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemdes untuk Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang S. Garing (DAU) sebesar Rp. 1.110.581,- (satu juta seratus sepuluh ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 01519/SP2D/2019 tanggal 19 Juni 2019 Keperluan Untuk dibayar Belanja Alokasi Dana Desa Tahap I sebesar 60 % untuk Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang S. Garing (PAD) sebesar Rp. 313.827.570,00 (tiga ratus tiga belas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 03486/SP2D/2019 tanggal 23 Oktober 2019 Keperluan Untuk dibayar Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II 40 % untuk 3 Desa Kecamatan Tewang S. Garing sebagaimana terlampir (DAU) sebesar Rp. 617.582.190,- (enam ratus tujuh belas juta lima ratus delapan puluh dua ribu seratus Sembilan puluh rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 01518/SP2D/2019 tanggal 19 Juni 2019 Keperluan Untuk dibayar Belanja Dana Desa Tahap I sebesar 20 % untuk Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang S. Garing (DD) sebesar Rp 200.164.476,00 (dua ratus juta seratus enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 02597/SP2D/2019 tanggal 23 Agustus 2019 Keperluan Untuk dibayar Belanja Dana Desa Tahap II sebesar 40 % untuk Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing (DD) sebesar Rp 400.328.951,00 (empat ratus juta tiga ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 05255/SP2D/2019 tanggal 23 Desember 2019 Keperluan Untuk dibayar Belanja Dana Desa Tahap III sebesar 40 % untuk 9 Desa di Kecamatan Tewang S. Garing sebagaimana terlampir (DD) sebesar Rp 3.677.545,982,- (tiga miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus delapan dua rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 04058/SP2D/2019 tanggal 20 November 2019 Keperluan Untuk dibayar Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemdes untuk 3 Desa di Kecamatan Tewang S. Garing sebagaimana terlampir (PAD) sebesar Rp 21.233.779,53- (dua puluh satu juta dua ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah lima puluh tiga sen);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 04317/SP2D/2019 tanggal 3 Desember 2019 Keperluan Untuk dibayar Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemdes untuk 3 Desa di Kecamatan Tewang S. Garing sebagaimana terlampir (PAD) sebesar Rp. 5.766.602,72 (lima juta tujuh ratus enam puluh enam ribu enam ratus dua rupiah tujuh puluh dua sen);
1 (satu) Bundel Asli Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 140/230/KPTS/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan;
1 (satu) Bundel Asli Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 238 Tahun 2019 tanggal 20 Mei 2019 Tentang Pengesahan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dan Pemberhentian Kepala Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan;
1 (satu) Bundel Asli Peraturan Bupati Katingan Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2019 Tanggal 12 April 2019;
1 (satu) Bundel Asli Peraturan Bupati Katingan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2019 Tanggal 10 April 2019;
1 (satu) Bundel Fotocopy Legalisir Peraturan Bupati Katingan Nomor 25 Tahun 2018 tanggal 26 Maret 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Asli Peraturan Bupati Katingan Nomor 26 Tahun 2018 tanggal 26 Maret 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 tanggal 29 Desember 2017;
Peraturan Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester I dan Triwulan III Tahun 2018 tanggal 19 September 2018;
Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor: 7 Tahun 2018 tanggal 31 Agustus 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019;
Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2019;
Rekening Koran Desa Tewang Baringin Tahun 2018 dan 2019;
Berita Acara Serah Terima Barang Alat-Alat Kantor, Inventaris Desa, Buku Administrasi Desa dan Keuangan Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor: 027/001/BA/VIII/2019 tanggal 01 Agustus 2019;
Berita Acara Serah Terima Jabatan Pj. Kepala Desa dengan Kepala Desa Definitif Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor : 027/002/BA/I/2019 tanggal 15 Januari 2020;
Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Nomor : 700/12/LHP-K/INSP/2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2018 dan Tahun 2019 pada Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan;
Tetap terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa HERMISU Alias BAPAK DODY Bin JINAN (Alm).
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukum telah mengajukan Nota Pembelaan (pleidooi) yang dibacakan di depan persidangan pada Senin, tanggal 7 Maret 2022, yang pada pokoknya menyatakan:
Saya adalah bapak dari keluarga sederhana yang masih teguh terhadap perjuangan, agar masadepan anak anak saya semua cerah, dan sebagai tulang punggung keluarga diusia yang memasuki 57 tahun masih memikirkan Istri serta anak terakhir saya yang masih dibangku SMP Klas 2. Mohon kiranya menjadi hal sangat mendasar terhadap pengurangan hukuman.
Memohon kepada majelis menyatakan dalam keputusannya dan sebagai syarat wujut pembelaan saya kepada masyarakat desa yang sampai keputusan nanti adalah kepala desa yang selalu siap membantu penegakan hukum tidak pidana korupsi berupa dinilai layak dan pantas untuk mendapatkan status JC sekaligus keringanan hukuman.
Tidak pernah dihukum penjara, dan dibuktikan dengan surat keterangan saat mencalonkan diri menjadi kepala desa hal tersebut didapatkan dari Pengadilan setempat, agar kiranya menjadi pertibangan khusus Majelis dalam hal meringankan serta memberikan pertimbangan terbaik untuk saya selaku terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut, Penuntut Umum mengajukan replik secara lisan pada tanggal 7 Maret 2022 yang pada pokoknya menyatakan:
Bahwa Penuntut Umum tetap pada surat tuntutannya semula;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primer :
Bahwa Ia terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) selaku Kepala Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kab. Katingan yang bertindak sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 140/230/KPTS/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, bersama-sama dengan Saksi HERMISU selaku Pj. Kepala Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kab. Katingan berdasarkan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 238 Tahun 2019 tanggal 20 Mei 2019 Tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dan Pemberhentian Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi antara bulan Januari 2018 sampai bulan Oktober 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya serta memutus perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “Yang secara melawan hukum melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan mendapatkan Alokasi Dana Transfer sebagai Pendapatan yang sah yang terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebagaimana yang ditetapkan dan diundangkan dalam Peraturan Desa Karuing Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018 dengan total pagu Anggaran Pendapatan berdasarkan APBDesa Perubahan T.A. 2018 sebesar Rp. 1.357.158.566,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam puluh enam rupiah).
Bahwa pagu Anggaran Pendapatan Pemerintah Desa Tewang Beringin berdasarkan APBDesa Perubahan T.A. 2018 sebesar Rp. 1.357.158.566,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam puluh enam rupiah) dengan rincian yang terdiri dari :
Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima oleh Daerah dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan, dimana Pemerintah Desa Tewang Beringin mendapatkan dana sebesar Rp 500.831.500,00 (lima ratus juta delapan ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Anggaran Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat, dimana Pemerintah Desa Tewang Beringin mendapatkan dana sebesar Rp 843.179.000,00 (delapan ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Anggaran Dana bagi hasil pajak dan retribusi bersumber dari 10% Pajak Daerah dan Retribusi Daerah APBD Kabupaten Katingan, dimana Pemerintah Desa Karuing mendapatkan dana sebesar Rp 12.148.066,00 (dua belas juta seratus empat puluh delapan ribu enam puluh enam rupiah);
Pendapatan Asli Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Bahwa dalam Peraturan Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018, tanggal 29 Desember 2017, terdiri, selain memuat tentang Pendapatan sebesar Rp. 1.357.158.566,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam puluh enam rupiah), tercantum Belanja Desa sebesar Rp. 1.317.121.252,00 (satu milyar tiga ratus tujuh belas juta seratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh dua rupiah), Defisit sebesar Rp. 40.037.314,00 (empat puluh juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat belas rupiah), dan Selisih Pembiayaan Desa sebesar Rp. 40.037.314,00 (empat puluh juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat belas rupiah);
Bahwa pendapatan APBDes Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018 diantaranya akan digunakan untuk kegiatan belanja sebagai berikut :
Bidang penyelenggaran pemerintahan desa berupa pembayaran penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan (kepala desa dan perangkat desa, RT/RW, Linmas, BPD, Kader Posyandu, Kader Lansia), operasional kantor desa, operasional BPD, operasional RT/RW, penyelenggaraan musyawarah desa, pengelolaan informasi desa, operasional TPK, pelaporan dan pertanggungjawaban;
Bidang pembangunan desa berupa kegiatan pembangunan jalan desa (pembukaan jalan usaha tani), kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik sosial (pembukaan dan pembersihan lahan untuk lapangan sepak bola), kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kesehatan (pembangunan MCK), kegiatan pembangunan jembatan;
Bidang pembinaan kemasyarakatan berupa kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban (pembangunan pos jaga linmas), kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga (pembelian alat olahraga), kegiatan pembinaan organisasi perempuan (operasional PKK), kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama, kegiatan pembinaan lembaga adat (pembayaran intensif mantir adat), kegiatan pembinaan anak usia dini (makan minum tambahan balita), kegiatan pembinaan gotong royong masyarakat;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat berupa kegiatan pelatihan kepala desa dan perangkat desa, kegiatan pemberdayaan posyandu dan PAUD (pembayaran intensif kader Posyandu dan PAUD), kegiatan pelatihan kelompok tani dan nelayan, dan kegiatan operasional perpustakaan desa (pembayaran honor pengelola perpustakaan desa).
Bahwa kemudian pada tahun 2019, Pemerintah Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan mendapatkan Alokasi Dana Transfer sebagai Pendapatan yang sah yang terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi dengan total pagu Anggaran Pendapatan berdasarkan APBDesa T.A. 2019 sebesar Rp. 1.533.286.534,00 (satu miliar lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah).
Bahwa pagu Anggaran Pendapatan Pemerintah Desa Tewang Beringin berdasarkan APBDesa Perubahan T.A. 2018 sebesar Rp. 1.533.286.534,00 (satu miliar lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) dengan rincian yang terdiri dari :
Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima oleh Daerah dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan, dimana Pemerintah Desa Tewang Beringin mendapatkan dana sebesar Rp 523.045.950,00 (lima ratus dua puluh tiga juta empat puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Anggaran Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat, dimana Pemerintah Desa Tewang Beringin mendapatkan dana sebesar Rp 1.000.822.378,00 (satu miliar delapan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah);
Anggaran Dana bagi hasil pajak dan retribusi bersumber dari 10% Pajak Daerah dan Retribusi Daerah APBD Kabupaten Katingan, dimana Pemerintah Desa Karuing mendapatkan dana sebesar Rp 9.947.216,00 (Sembilan juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus enam belas rupiah);
Pendapatan Asli Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Bahwa pendapatan APBDes Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2019 diantaranya akan digunakan untuk kegiatan belanja sebagai berikut :
Bidang penyelenggaran pemerintahan desa berupa pembayaran penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan (kepala desa dan perangkat desa, RT/RW, Linmas, BPD, Kader Posyandu, Kader Lansia), operasional kantor desa, operasional BPD, operasional RT/RW, penyelenggaraan musyawarah desa, pengelolaan informasi desa, operasional TPK, pelaporan dan pertanggungjawaban;
Bidang pembangunan desa berupa kegiatan pembangunan semenisasi jalan desa, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana umum (pembangunan MCK);
Bidang pembinaan kemasyarakatan berupa kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban (pembangunan pos jaga linmas), kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga (pembelian alat olahraga), kegiatan pembinaan organisasi perempuan (operasional PKK), kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama, kegiatan pembinaan lembaga adat (pembayaran intensif mantir adat), kegiatan pembinaan anak usia dini;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat berupa kegiatan kegiatan pemberdayaan posyandu dan PAUD (pembayaran intensif kader Posyandu dan PAUD) dll;
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TEWANG BERINGIN TAHUN 2018
Bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 atas Belanja Desa Tewang Beringin sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa ADAE ENEL selaku Kepala Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing yang bertindak selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, dalam mengelola anggaran belanja tahun berkenaan, ternyata tidak melaksanakan pengelolaan keuangan sebagaimana mestinya, yang mana dalam prosesnya, Terdakwa ADAE ENEL mengambil alih tugas dari Saksi MITA YAU LESTARI selaku Bendahara Desa Tewang Beringin, terkait dalam hal menyimpan, membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan APBDes, sedangkan Saksi MITA AYU LESTARI hanya ditugaskan sebatas untuk mencairkan dana dalam rekening desa Pemerintah Desa Tewang Beringin;
Bahwa selain mengambil alih dan melaksanakan tugas Bendahara Desa, Terdakwa ADAE ENEL dalam Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran tidak melibatkan Saksi PENDYKRISDIANTO, S.P. selaku Sekretaris Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin sebagai Koordinator PTPKD yang bertugas melakukan verifikasi terhadap Permintaan Pembayaran Kegiatan dan terhadap Pertanggungjawaban pengeluaaran keuangan desa Pemerintah Desa Tewang Beringin;
Disamping tidak melibatkan Saksi PENDYKRISDIANTO selaku Sekretaris Desa, Terdakwa ADAE ENEL, dalam Pengelolaan Keuangan Desa, tidak membentuk Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
Bahwa oleh karena fungsi perangkat desa Desa Tewang Beringin Tahun 2018 tidak berjalan sebagaimana mestinya, yang mana Pengelolaan Keuangan Desa di kelola sendiri oleh Terdakwa ADAE ENEL sehingga berakibat pada pengelolaan keuangan desa tewang beringin yang tidak transparan , tidak akuntabel, tidak partisipatif dan dilaksanakan secara tidak tertib dan tidak disiplin anggaran, diantaranya ;
Terdapat Realisasi Pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang yang lengkap dan sah (tidak akuntabel) dengan nilai sebesar Rp. 42.863.292,00 (empat puluh dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah);
Terdapat Kewajiban potongan atau pungutan pajak yang tidak dipungut dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp. 37.352.589,00 (tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus delapan puluh Sembilan rupiah);
Terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik pembukaan jalan usaha tani dan pembangunan jembatan sungai madahi sejumlah Rp. 106.927.609,09 (seratus enam juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus sembilan rupiah);
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TEWANG BERINGIN TAHUN 2019 (MASA JABATAN KADES AN. ADAE ENEL PERIODE JANUARI S/D JULI 2019).
Bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 (Periode Januari s/d Juli 2019) atas Belanja Desa Tewang Beringin sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa ADAE ENEL selaku Kepala Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing yang bertindak selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, dalam mengelola anggaran belanja tahun berkenaan, ternyata tidak melaksanakan pengelolaan keuangan sebagaimana mestinya, yang mana dalam prosesnya, Terdakwa ADAE ENEL mengambil alih tugas dari Saksi REKA YULIA FRISKA, terkait dalam hal menyimpan, membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan APBDes, sedangkan Saksi REKA YULIA FRISKA hanya ditugaskan sebatas untuk mencairkan dana dalam rekening desa Pemerintah Desa Tewang Beringin;
Bahwa selain mengambil alih dan melaksanakan tugas Bendahara Desa, Terdakwa ADAE ENEL dalam Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran tahun 2019, Terdakwa ADAE ENEL tidak melibatkan Saksi PENDYKRISDIANTO, S.P. selaku Sekretaris Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin sebagai Koordinator PTPKD yang bertugas melakukan verifikasi terhadap Permintaan Pembayaran Kegiatan dan terhadap Pertanggungjawaban pengeluaaran keuangan desa Pemerintah Desa Tewang Beringin;
Disamping tidak melibatkan Saksi PENDYKRISDIANTO Sekretaris Desa, Terdakwa ADAE ENEL, dalam Pengelolaan Keuangan Desa, tidak membentuk Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
Bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) ditunjuk secara lisan oleh Terdakwa ADAE ENEL selaku Kepala Desa Tewang Beringin, tanpa mengetahui tahapan persiapan kegiatan, perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, penyerahan, pembayaran kegiatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan, karena dilaksanakan sendiri oleh Kepala Desa Tewang Baringin yaitu Terdakwa ADAE ENEL, TPK yang seharusnya melaksanakan pembangunan desa, tidak mengetahui tentang Pekerjaan di Bidang Pembangunan Desa;
Bahwa oleh karena fungsi perangkat desa Desa Tewang Beringin Tahun 2019 tidak berjalan sebagaimana mestinya, yang mana Pengelolaan Keuangan Desa di kelola sendiri oleh Terdakwa ADAE ENEL sehingga berakibat pada pengelolaan keuangan desa tewang beringin yang tidak transparan , tidak akuntabel, tidak partisipatif dan dilaksanakan secara tidak tertib dan tidak disiplin anggaran, diantaranya ;
Terdapat SiLPA Tahun Anggaran 2018 yang termuat dalam APBDes Tahun Anggaran 2019 tetapi tidak direalisasikan untuk belanja desa pada tahun 2019 senilai Rp. 54.406.952,00 (lima puluh empat juta empat ratus enam ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah);
Terdapat SiLPA tahun 2019 yang tidak dicantumkan oleh Terdakwa ADAE ENEL untuk APBDes Tahun 2020 senilai Rp. 181.867.450,82 (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah delapan puluh dua sen) yang terdiri dari :
SiLPA per 31 Juli 2019 senilai Rp. 51.867.450,82 (lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh tujuh empat ratus lima puluh rupiah delapan puluh dua sen);
Berdasarkan berita acara serah terima jabatan antara Pj. Kepala Desa Sdr. HERMISU dengan Kepala Desa Definitif Desa Tewang Beringin Sdr. ADAE ENEL Nomor : 027/002/BA/I/2020 tanggal 15 Januari 2020, Kepala Desa Terdakwa ADAE ENEL telah menerima uang tunai dari Pj. Kades Saksi HERMISU sebesar Rp. 130.000.000,00 (serratus tiga puluh juta rupiah);
Terdapat penggunaan dana yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah dengan nilai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) diantaranya :
Penggunaan Dana Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemerintah Desa, Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Penggunaan Dana Kegiatan Pembinaan LKMD/LPM/LPMD senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Terdapat Kewajiban potongan atau pungutan pajak yang tidak dipungut dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp. 13.848.578,15 (tiga belas juta delapan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah lima belas sen);
Terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Desa/ pembuatan 57 Unit WC sejumlah Rp. 35.854.520,00 (tiga puluh lima juta delapan ratus lima puluh empat ribu lima ratus dua puluh rupiah);
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TEWANG BERINGIN TAHUN 2019 (MASA JABATAN Pj. KADES AN. HERMISU PERIODE JULI 2019 S/D JANUARI 2020).
Bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 (Periode Juli 2019 s/d Januari 2020) atas Belanja Desa Tewang Beringin sebagaimana tersebut diatas, Saksi HERMISU selaku Pj. Kepala Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing yang bertindak selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, dalam mengelola anggaran belanja tahun berkenaan, ternyata tidak melaksanakan pengelolaan keuangan sebagaimana mestinya, yang mana dalam prosesnya, Saksi HERMISU mengambil alih tugas dari Saksi REKA YULIA FRISKA, terkait dalam hal menyimpan, membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan APBDes Pemerintah Desa Tewang Beringin, sedangkan Saksi REKA YULIA FRISKA hanya ditugaskan sebatas untuk mencairkan dana dalam rekening desa Pemerintah Desa Tewang Beringin;
Bahwa selain mengambil alih dan melaksanakan tugas Bendahara Desa, Saksi HERMISU dalam Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran tahun 2019, Saksi HERMISU tidak melibatkan Saksi PENDYKRISDIANTO, S.P. selaku Sekretaris Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin sebagai Koordinator PTPKD yang bertugas melakukan verifikasi terhadap Permintaan Pembayaran Kegiatan dan terhadap Pertanggungjawaban pengeluaaran keuangan desa Pemerintah Desa Tewang Beringin;
Disamping tidak melibatkan Saksi PENDYKRISDIANTO selaku Sekretaris Desa, Saksi HERMISU, dalam Pengelolaan Keuangan Desa, tidak membentuk Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
Bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) ditunjuk secara lisan oleh Saksi HERMISU selaku Pj. Kepala Desa Tewang Beringin, tanpa mengetahui tahapan persiapan kegiatan, perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, penyerahan, pembayaran kegiatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan, karena dilaksanakan sendiri oleh Kepala Desa Tewang Baringin yaitu Saksi HERMISU, TPK yang seharusnya melaksanakan pembangunan desa, tidak mengetahui tentang Pekerjaan di Bidang Pembangunan Desa;
Bahwa oleh karena fungsi perangkat desa Desa Tewang Beringin Tahun 2019 tidak berjalan sebagaimana mestinya, yang mana Pengelolaan Keuangan Desa di kelola sendiri oleh Saksi HERMISU sehingga berakibat pada pengelolaan keuangan desa tewang beringin yang tidak transparan, tidak akuntabel, tidak partisipatif dan dilaksanakan secara tidak tertib dan tidak disiplin anggaran, diantaranya;
Terdapat SiLPA tahun 2019 yang tidak dicantumkan oleh Saksi HERMISU untuk APBDes Tahun 2020 senilai Rp. 93.194.114,57 (sembilan puluh tiga juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus empat belas rupiah lima puluh tujuh sen);
Terdapat penggunaan dana yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah dengan nilai sebesar Rp. 58.973.477,- (lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
Terdapat Kewajiban potongan atau pungutan pajak yang tidak dipungut dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp. 38.335.160,58 (tiga puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh lima ribu seratus enam puluh rupiah lima puluh delapan sen);
Terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Desa semenisasi jalan/ pembuatan 57 Unit WC sejumlah Rp. 151.712.293,84 (serratus lima puluh satu juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus Sembilan puluh tiga ribu delapan puluh empat sen) diantaranya ;
Pekerjaan semenisasi Jalan Desa senilai Rp. 88.087.761,84,- (delapan puluh delapan juta delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh satu delapan puluh empat sen);
Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Desa/ Pembuatan 57 Unit WC senilai Rp. 63.624.532,00 (enam puluh tiga juta enam ratus dua puluh empat ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah);
Bahwa dengan demikian, jumlah keseluruhan Belanja yang tidak dilaksanakan/ direalisasikan sebagaimana mestinya oleh Terdakwa ADAE ENEL selaku Kepala Desa Tewang Baringin baik secara bersama-sama maupun bertindak sendiri sendiri dengan Saksi HERMISU selaku Pj. Kepala Desa Tewang Beringin Periode Juli 2019 s/d Januari 2020 adalah sebesar Rp. 825.336.037,05 (delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah lima sen). Dan Pada kenyataannya Dana tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya dan dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya melainkan telah memperkaya diri Terdakwa ADAE ENEL dengan jumlah total sebesar Rp. 483.120.991,06 (Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah Enam Sen) dan memperkaya Saksi HERMISU sebesar Rp. 342.215.045,99 (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Lima Belas Ribu Empat Puluh Lima Rupiah Sembilan Puluh Sembilan Sen);
Bahwa perbuatan terdakwa ADAE ENEL dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tersebut diatas, bertentangan dengan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban, pada huruf f. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme”;
Bahwa perbuatan terdakwa ADAE ENEL dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tersebut diatas, bertentangan dengan Asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi bahwa “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”.
Bahwa perbuatan terdakwa ADAE ENEL dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tersebut diatas telah bertentangan dan melanggar ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi “ Semua Penerimaan dan Pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa “ Dan Pasal 24 Ayat (3) yang berbunyi “ semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”.
Bahwa perbuatan terdakwa ADAE ENEL dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tersebut diatas, bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (3), Pasal 5 Ayat (2), Pasal 7 Ayat (2) serta Pasal 24 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3 ayat (3) : “Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa dibantu oleh PTPKD”;
Pasal 5 ayat (2) : “Sekretaris Desa selaku koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : d. Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes; dan e. Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDEs”;
Pasal 7 ayat (2) : “Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDes”;
Pasal 24 ayat (3) : “Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”;
Bahwa perbuatan terdakwa ADAE ENEL dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tersebut diatas, bertentangan dengan ketentuan Pasal 57, Pasal 63, Pasal 69 Ayat (1) serta 69 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 57 : “Pelaksana kegiatan bertugas membantu kepala Desa dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan”;
Pasal 63 : “Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa mengutamakan pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat”;
Pasal 69 ayat (1) : “Kepala Desa mengutamakan pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 melalui mekanisme pembangunan Desa secara swakelola”;
Pasal 69 ayat (2) : ”Dalam hal mekanisme swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan oleh Kepala Desa, diselenggarakan pengadaan barang dan/atau jasa”;
Bahwa perbuatan terdakwa ADAE ENEL dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018 telah bertentangan dan melanggar ketentuan mengenai Tata Nilai Pengadaan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, pada BAB I Pendahuluan huruf D angka 1 dan 2 yang berbunyi :
Pengadaan Barang/ Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
Efisien, berarti Pengadaan barang/ jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
Efektif, berarti Pengadaan Barang/ Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
Transaparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia barang/jasa yang berminat;
Pemberdayaan masyarakat, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dijadikan wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;
Gotong royong, berarti penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa; dan ;
Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/ Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Brang/Jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggung jawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Bahwa perbuatan terdakwa ADAE ENEL dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018, telah bertentangan dan melanggar ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa Di Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, menyebutkan : “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa melalui Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”;
Bahwa perbuatan terdakwa ADAE ENEL dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018 telah bertentangan dan melanggar ketentuan mengenai Pembayaran dan Pelaporan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, pada BAB IV Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan dan Serah Terima huruf B dan C yang menyebutkan :
B. Pembayaran
Pembayaran atas pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa secara Swakelola dan/atau melalui Penyedia Barang/ Jasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; dan,;
Bukti sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa untuk keabsahan penggunaan bukti dimaksud.
C. Pelaporan dan Serah Terima.
Kemajuan pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa dilaporkan oleh TPK kepada Kepala Desa;
Setelah pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai), TPK menyerahkan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Desa dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa perbuatan terdakwa ADAE ENEL dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018 telah bertentangan dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 Angka 6, Pasal 10 Ayat (4) Peraturan Bupati Katingan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, diantaranya;
Pasal 1 angka 6 : “Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau perorangan yang menyediakan barang/jasa”;
Pasal 10 ayat (4) : “hasil negosiasi dituangkan dalam surat perjanjian kerja antara Ketua TPK dan penyedia barang/jasa yang berisi sekurang-kurangnya: a) tanggal dan tempat dibuatnya surat perjanjian; b) para pihak; c) ruang lingkup pekerjaan; d) nilai pekerjaan; e) hak dan kewajiban para pihak; f) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan; g) ketentuan keadaan kahar; dan h) sanksi.”;
Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL bersama dengan Saksi HERMISU dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tersebut diatas, bertentangan dengan Asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi bahwa “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”.
Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL bersama dengan Saksi HERMISU dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2019 telah bertentangan dan melanggar ketentuan Pasal 43 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi “ Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa merupakan penerimaan dan pengeluaran desa yang dilaksanakan melalui rekening kas desa pada bank yang ditunjuk Bupati/ Walikota“.
Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL bersama dengan Saksi HERMISU dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2019 telah bertentangan dan melanggar ketentuan Pasal 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi :
Pasal 51
Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa.
Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menggunakan buku pembantu kegiatan untuk mencatat semua pengeluaran anggaran kegiatan sesuai dengan tugasnya.
Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL bersama dengan Saksi HERMISU dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2019 telah bertentangan dan melanggar ketentuan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi :
Pasal 58
Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku;
Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengeluaran kas Desa atas beban belanja pegawai, barang/jasa, dan modal;
Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL bersama dengan Saksi HERMISU dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2019 telah bertentangan dan melanggar ketentuan mengenai Tata Nilai Pengadaan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, pada BAB I Pendahuluan huruf D angka 1 dan 2 yang berbunyi :
Pengadaan Barang/ Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
Efisien, berarti Pengadaan barang/ jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
Efektif, berarti Pengadaan Barang/ Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
Transaparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia barang/jasa yang berminat;
Pemberdayaan masyarakat, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dijadikan wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;
Gotong royong, berarti penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa; dan ;
Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/ Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Brang/Jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggung jawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL bersama dengan Saksi HERMISU dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2019 telah bertentangan dan melanggar ketentuan mengenai Pembayaran dan Pelaporan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, pada BAB IV Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan dan Serah Terima huruf B dan C yang menyebutkan :
B. Pembayaran
Pembayaran atas pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa secara Swakelola dan/atau melalui Penyedia Barang/ Jasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; dan,
Bukti sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa untuk keabsahan penggunaan bukti dimaksud.
C. Pelaporan dan Serah Terima
Kemajuan pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa dilaporkan oleh TPK kepada Kepala Desa;
Setelah pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai), TPK menyerahkan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Desa dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Menimbang akibat perbuatan Terdakwa ADAE ENEL bersama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi HERMISU sebagaimana yang telah diuraikan diatas telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara dengan jumlah Total Senilai Rp. 825.336.037,05 (delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah lima sen), dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Negara yang di timbulkan oleh Terdakwa ADAE ENEL adalah sejumlah Rp. 483.120.991,06 (Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah Enam Sen);
Kerugian Negara yang di timbulkan oleh Saksi HERMISU adalah sejumlah Rp. 342.215.045,99 (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Lima Belas Ribu Empat Puluh Lima Rupiah Sembilan Puluh Sembilan Sen);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair
Bahwa Ia terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) selaku Kepala Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kab. Katingan yang bertindak sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 140/230/KPTS/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, bersama-sama dengan Saksi HERMISU selaku Pj. Kepala Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kab. Katingan berdasarkan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 238 Tahun 2019 tanggal 20 Mei 2019 Tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dan Pemberhentian Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi antara bulan Januari 2018 sampai bulan Oktober 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya serta memutus perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “ Sebagai Yang Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara “, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan mendapatkan Alokasi Dana Transfer sebagai Pendapatan yang sah yang terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebagaimana yang ditetapkan dan diundangkan dalam Peraturan Desa Karuing Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018 dengan total pagu Anggaran Pendapatan berdasarkan APBDesa Perubahan T.A. 2018 sebesar Rp. 1.357.158.566,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam puluh enam rupiah).
Bahwa pagu Anggaran Pendapatan Pemerintah Desa Tewang Beringin berdasarkan APBDesa Perubahan T.A. 2018 sebesar Rp. 1.357.158.566,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam puluh enam rupiah) dengan rincian yang terdiri dari :
Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima oleh Daerah dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan, dimana Pemerintah Desa Tewang Beringin mendapatkan dana sebesar Rp 500.831.500,00 (lima ratus juta delapan ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Anggaran Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat, dimana Pemerintah Desa Tewang Beringin mendapatkan dana sebesar Rp 843.179.000,00 (delapan ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Anggaran Dana bagi hasil pajak dan retribusi bersumber dari 10% Pajak Daerah dan Retribusi Daerah APBD Kabupaten Katingan, dimana Pemerintah Desa Karuing mendapatkan dana sebesar Rp 12.148.066,00 (dua belas juta seratus empat puluh delapan ribu enam puluh enam rupiah);
Pendapatan Asli Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Bahwa dalam Peraturan Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018, tanggal 29 Desember 2017, terdiri, selain memuat tentang Pendapatan sebesar Rp. 1.357.158.566,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam puluh enam rupiah), tercantum Belanja Desa sebesar Rp. 1.317.121.252,00 (satu milyar tiga ratus tujuh belas juta seratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh dua rupiah), Defisit sebesar Rp. 40.037.314,00 (empat puluh juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat belas rupiah), dan Selisih Pembiayaan Desa sebesar Rp. 40.037.314,00 (empat puluh juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat belas rupiah);
Bahwa pendapatan APBDes Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018 diantaranya akan digunakan untuk kegiatan belanja sebagai berikut :
Bidang penyelenggaran pemerintahan desa berupa pembayaran penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan (kepala desa dan perangkat desa, RT/RW, Linmas, BPD, Kader Posyandu, Kader Lansia), operasional kantor desa, operasional BPD, operasional RT/RW, penyelenggaraan musyawarah desa, pengelolaan informasi desa, operasional TPK, pelaporan dan pertanggungjawaban;
Bidang pembangunan desa berupa kegiatan pembangunan jalan desa (pembukaan jalan usaha tani), kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik sosial (pembukaan dan pembersihan lahan untuk lapangan sepak bola), kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kesehatan (pembangunan MCK), kegiatan pembangunan jembatan;
Bidang pembinaan kemasyarakatan berupa kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban (pembangunan pos jaga linmas), kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga (pembelian alat olahraga), kegiatan pembinaan organisasi perempuan (operasional PKK), kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama, kegiatan pembinaan lembaga adat (pembayaran intensif mantir adat), kegiatan pembinaan anak usia dini (makan minum tambahan balita), kegiatan pembinaan gotong royong masyarakat;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat berupa kegiatan pelatihan kepala desa dan perangkat desa, kegiatan pemberdayaan posyandu dan PAUD (pembayaran intensif kader Posyandu dan PAUD), kegiatan pelatihan kelompok tani dan nelayan, dan kegiatan operasional perpustakaan desa (pembayaran honor pengelola perpustakaan desa).
Bahwa kemudian pada tahun 2019, Pemerintah Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan mendapatkan Alokasi Dana Transfer sebagai Pendapatan yang sah yang terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi dengan total pagu Anggaran Pendapatan berdasarkan APBDesa T.A. 2019 sebesar Rp. 1.533.286.534,00 (satu miliar lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah).
Bahwa pagu Anggaran Pendapatan Pemerintah Desa Tewang Beringin berdasarkan APBDesa Perubahan T.A. 2018 sebesar Rp. 1.533.286.534,00 (satu miliar lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) dengan rincian yang terdiri dari :
Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima oleh Daerah dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan, dimana Pemerintah Desa Tewang Beringin mendapatkan dana sebesar Rp 523.045.950,00 (lima ratus dua puluh tiga juta empat puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Anggaran Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat, dimana Pemerintah Desa Tewang Beringin mendapatkan dana sebesar Rp 1.000.822.378,00 (satu miliar delapan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah);
Anggaran Dana bagi hasil pajak dan retribusi bersumber dari 10% Pajak Daerah dan Retribusi Daerah APBD Kabupaten Katingan, dimana Pemerintah Desa Karuing mendapatkan dana sebesar Rp 9.947.216,00 (Sembilan juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus enam belas rupiah);
Pendapatan Asli Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Bahwa pendapatan APBDes Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2019 diantaranya akan digunakan untuk kegiatan belanja sebagai berikut :
Bidang penyelenggaran pemerintahan desa berupa pembayaran penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan (kepala desa dan perangkat desa, RT/RW, Linmas, BPD, Kader Posyandu, Kader Lansia), operasional kantor desa, operasional BPD, operasional RT/RW, penyelenggaraan musyawarah desa, pengelolaan informasi desa, operasional TPK, pelaporan dan pertanggungjawaban;
Bidang pembangunan desa berupa kegiatan pembangunan semenisasi jalan desa, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana umum (pembangunan MCK);
Bidang pembinaan kemasyarakatan berupa kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban (pembangunan pos jaga linmas), kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga (pembelian alat olahraga), kegiatan pembinaan organisasi perempuan (operasional PKK), kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama, kegiatan pembinaan lembaga adat (pembayaran intensif mantir adat), kegiatan pembinaan anak usia dini;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat berupa kegiatan kegiatan pemberdayaan posyandu dan PAUD (pembayaran intensif kader Posyandu dan PAUD) dll;
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TEWANG BERINGIN TAHUN 2018
Bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 atas Belanja Desa Tewang Beringin sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa ADAE ENEL selaku Kepala Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing yang bertindak selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, dalam mengelola anggaran belanja tahun berkenaan, ternyata tidak melaksanakan pengelolaan keuangan sebagaimana mestinya, yang mana dalam prosesnya, Terdakwa ADAE ENEL mengambil alih tugas dari Saksi MITA YAU LESTARI selaku Bendahara Desa Tewang Beringin, terkait dalam hal menyimpan, membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan APBDes, sedangkan Saksi MITA AYU LESTARI hanya ditugaskan sebatas untuk mencairkan dana dalam rekening desa Pemerintah Desa Tewang Beringin;
Bahwa selain mengambil alih dan melaksanakan tugas Bendahara Desa, Terdakwa ADAE ENEL dalam Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran tidak melibatkan Saksi PENDYKRISDIANTO, S.P. selaku Sekretaris Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin sebagai Koordinator PTPKD yang bertugas melakukan verifikasi terhadap Permintaan Pembayaran Kegiatan dan terhadap Pertanggungjawaban pengeluaaran keuangan desa Pemerintah Desa Tewang Beringin;
Disamping tidak melibatkan Saksi PENDYKRISDIANTO selaku Sekretaris Desa, Terdakwa ADAE ENEL, dalam Pengelolaan Keuangan Desa, tidak membentuk Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
Bahwa oleh karena fungsi perangkat desa Desa Tewang Beringin Tahun 2018 tidak berjalan sebagaimana mestinya, yang mana Pengelolaan Keuangan Desa di kelola sendiri oleh Terdakwa ADAE ENEL sehingga berakibat pada pengelolaan keuangan desa tewang beringin yang tidak transparan , tidak akuntabel, tidak partisipatif dan dilaksanakan secara tidak tertib dan tidak disiplin anggaran, diantaranya ;
Terdapat Realisasi Pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang yang lengkap dan sah (tidak akuntabel) dengan nilai sebesar Rp. 42.863.292,00 (empat puluh dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah);
Terdapat Kewajiban potongan atau pungutan pajak yang tidak dipungut dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp. 37.352.589,00 (tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus delapan puluh Sembilan rupiah);
Terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik pembukaan jalan usaha tani dan pembangunan jembatan sungai madahi sejumlah Rp. 106.927.609,09 (seratus enam juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus sembilan rupiah);
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TEWANG BERINGIN TAHUN 2019 ( MASA JABATAN KADES AN. ADAE ENEL PERIODE JANUARI S/D JULI 2019)
Bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 (Periode Januari s/d Juli 2019) atas Belanja Desa Tewang Beringin sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa ADAE ENEL selaku Kepala Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing yang bertindak selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, dalam mengelola anggaran belanja tahun berkenaan, ternyata tidak melaksanakan pengelolaan keuangan sebagaimana mestinya, yang mana dalam prosesnya, Terdakwa ADAE ENEL mengambil alih tugas dari Saksi REKA YULIA FRISKA, terkait dalam hal menyimpan, membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan APBDes, sedangkan Saksi REKA YULIA FRISKA hanya ditugaskan sebatas untuk mencairkan dana dalam rekening desa Pemerintah Desa Tewang Beringin;
Bahwa selain mengambil alih dan melaksanakan tugas Bendahara Desa, Terdakwa ADAE ENEL dalam Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran tahun 2019, Terdakwa ADAE ENEL tidak melibatkan Saksi PENDYKRISDIANTO, S.P. selaku Sekretaris Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin sebagai Koordinator PTPKD yang bertugas melakukan verifikasi terhadap Permintaan Pembayaran Kegiatan dan terhadap Pertanggungjawaban pengeluaaran keuangan desa Pemerintah Desa Tewang Beringin;
Disamping tidak melibatkan Saksi PENDYKRISDIANTO Sekretaris Desa, Terdakwa ADAE ENEL, dalam Pengelolaan Keuangan Desa, tidak membentuk Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
Bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) ditunjuk secara lisan oleh Terdakwa ADAE ENEL selaku Kepala Desa Tewang Beringin, tanpa mengetahui tahapan persiapan kegiatan, perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, penyerahan, pembayaran kegiatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan, karena dilaksanakan sendiri oleh Kepala Desa Tewang Baringin yaitu Terdakwa ADAE ENEL, TPK yang seharusnya melaksanakan pembangunan desa, tidak mengetahui tentang Pekerjaan di Bidang Pembangunan Desa;
Bahwa oleh karena fungsi perangkat desa Desa Tewang Beringin Tahun 2019 tidak berjalan sebagaimana mestinya, yang mana Pengelolaan Keuangan Desa di kelola sendiri oleh Terdakwa ADAE ENEL sehingga berakibat pada pengelolaan keuangan desa tewang beringin yang tidak transparan , tidak akuntabel, tidak partisipatif dan dilaksanakan secara tidak tertib dan tidak disiplin anggaran, diantaranya ;
Terdapat SiLPA Tahun Anggaran 2018 yang termuat dalam APBDes Tahun Anggaran 2019 tetapi tidak direalisasikan untuk belanja desa pada tahun 2019 senilai Rp. 54.406.952,00 (lima puluh empat juta empat ratus enam ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah);
Terdapat SiLPA tahun 2019 yang tidak dicantumkan oleh Terdakwa ADAE ENEL untuk APBDes Tahun 2020 senilai Rp. 181.867.450,82 (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah delapan puluh dua sen) yang terdiri dari :
SiLPA per 31 Juli 2019 senilai Rp. 51.867.450,82 (lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh tujuh empat ratus lima puluh rupiah delapan puluh dua sen);
Berdasarkan berita acara serah terima jabatan antara Pj. Kepala Desa Sdr. HERMISU dengan Kepala Desa Definitif Desa Tewang Beringin Sdr. ADAE ENEL Nomor : 027/002/BA/I/2020 tanggal 15 Januari 2020, Kepala Desa Terdakwa ADAE ENEL telah menerima uang tunai dari Pj. Kades Saksi HERMISU sebesar Rp. 130.000.000,00 (serratus tiga puluh juta rupiah);
Terdapat penggunaan dana yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah dengan nilai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) diantaranya :
Penggunaan Dana Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemerintah Desa, Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Penggunaan Dana Kegiatan Pembinaan LKMD/LPM/LPMD senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Terdapat Kewajiban potongan atau pungutan pajak yang tidak dipungut dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp. 13.848.578,15 (tiga belas juta delapan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah lima belas sen);
Terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Desa/ pembuatan 57 Unit WC sejumlah Rp. 35.854.520,00 (tiga puluh lima juta delapan ratus lima puluh empat ribu lima ratus dua puluh rupiah);
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TEWANG BERINGIN TAHUN 2019 (MASA JABATAN Pj KADES AN. HERMISU PERIODE JULI 2019 S/D JANUARI 2020);
Bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 (Periode Juli 2019 s/d Januari 2020) atas Belanja Desa Tewang Beringin sebagaimana tersebut diatas, Saksi HERMISU selaku Pj. Kepala Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing yang bertindak selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, dalam mengelola anggaran belanja tahun berkenaan, ternyata tidak melaksanakan pengelolaan keuangan sebagaimana mestinya, yang mana dalam prosesnya, Saksi HERMISU mengambil alih tugas dari Saksi REKA YULIA FRISKA, terkait dalam hal menyimpan, membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan APBDes Pemerintah Desa Tewang Beringin, sedangkan Saksi REKA YULIA FRISKA hanya ditugaskan sebatas untuk mencairkan dana dalam rekening desa Pemerintah Desa Tewang Beringin;
Bahwa selain mengambil alih dan melaksanakan tugas Bendahara Desa, Saksi HERMISU dalam Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran tahun 2019, Saksi HERMISU tidak melibatkan Saksi PENDYKRISDIANTO, S.P. selaku Sekretaris Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin sebagai Koordinator PTPKD yang bertugas melakukan verifikasi terhadap Permintaan Pembayaran Kegiatan dan terhadap Pertanggungjawaban pengeluaaran keuangan desa Pemerintah Desa Tewang Beringin;
Disamping tidak melibatkan Saksi PENDYKRISDIANTO selaku Sekretaris Desa, Saksi HERMISU, dalam Pengelolaan Keuangan Desa, tidak membentuk Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
Bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) ditunjuk secara lisan oleh Saksi HERMISU selaku Pj. Kepala Desa Tewang Beringin, tanpa mengetahui tahapan persiapan kegiatan, perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, penyerahan, pembayaran kegiatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan, karena dilaksanakan sendiri oleh Kepala Desa Tewang Baringin yaitu Saksi HERMISU, TPK yang seharusnya melaksanakan pembangunan desa, tidak mengetahui tentang Pekerjaan di Bidang Pembangunan Desa;
Bahwa oleh karena fungsi perangkat desa Desa Tewang Beringin Tahun 2019 tidak berjalan sebagaimana mestinya, yang mana Pengelolaan Keuangan Desa di kelola sendiri oleh Saksi HERMISU sehingga berakibat pada pengelolaan keuangan desa tewang beringin yang tidak transparan, tidak akuntabel, tidak partisipatif dan dilaksanakan secara tidak tertib dan tidak disiplin anggaran, diantaranya;
Terdapat SiLPA tahun 2019 yang tidak dicantumkan oleh Saksi HERMISU untuk APBDes Tahun 2020 senilai Rp. 93.194.114,57 (sembilan puluh tiga juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus empat belas rupiah lima puluh tujuh sen);
Terdapat penggunaan dana yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah dengan nilai sebesar Rp. 58.973.477,- (lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
Terdapat Kewajiban potongan atau pungutan pajak yang tidak dipungut dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp. 38.335.160,58 (tiga puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh lima ribu seratus enam puluh rupiah lima puluh delapan sen);
Terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Desa semenisasi jalan/ pembuatan 57 Unit WC sejumlah Rp. 151.712.293,84 (serratus lima puluh satu juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus Sembilan puluh tiga ribu delapan puluh empat sen) diantaranya ;
Pekerjaan semenisasi Jalan Desa senilai Rp. 88.087.761,84,- (delapan puluh delapan juta delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh satu delapan puluh empat sen);
Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Desa/ Pembuatan 57 Unit WC senilai Rp. 63.624.532,00 (enam puluh tiga juta enam ratus dua puluh empat ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah);
Bahwa dengan demikian, jumlah keseluruhan Belanja yang tidak dilaksanakan/ direalisasikan sebagaimana mestinya oleh Terdakwa ADAE ENEL selaku Kepala Desa Tewang Baringin baik secara bersama-sama maupun bertindak sendiri sendiri dengan Saksi HERMISU selaku Pj. Kepala Desa Tewang Beringin Periode Juli 2019 s/d Januari 2020 adalah sebesar Rp. 825.336.037,05 (delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah lima sen). Dan Pada kenyataannya Dana tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya dan dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya melainkan telah menguntungkan diri Terdakwa ADAE ENEL dengan jumlah total sebesar Rp. 483.120.991,06 (Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah Enam Sen) dan menguntungkan Saksi HERMISU sebesar Rp. 342.215.045,99 (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Lima Belas Ribu Empat Puluh Lima Rupiah Sembilan Puluh Sembilan Sen);
Bahwa perbuatan terdakwa ADAE ENEL dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tersebut diatas, bertentangan dengan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban, pada huruf f. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme”;
Bahwa perbuatan terdakwa ADAE ENEL dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tersebut diatas, bertentangan dengan Asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi bahwa “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”.
Bahwa perbuatan terdakwa ADAE ENEL dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tersebut diatas telah bertentangan dan melanggar ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi “ Semua Penerimaan dan Pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa “ Dan Pasal 24 Ayat (3) yang berbunyi “ semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”.
Bahwa perbuatan terdakwa ADAE ENEL dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tersebut diatas, bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (3), Pasal 5 Ayat (2), Pasal 7 Ayat (2) serta Pasal 24 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3 ayat (3) : “Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa dibantu oleh PTPKD”;
Pasal 5 ayat (2) : “Sekretaris Desa selaku koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : d. Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes; dan e. Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDEs”;
Pasal 7 ayat (2) : “Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDes”;
Pasal 24 ayat (3) : “Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”;
Bahwa perbuatan terdakwa ADAE ENEL dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tersebut diatas, bertentangan dengan ketentuan Pasal 57, Pasal 63, Pasal 69 Ayat (1) serta 69 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 57 : “Pelaksana kegiatan bertugas membantu kepala Desa dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan”;
Pasal 63 : “Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa mengutamakan pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat”;
Pasal 69 ayat (1) : “Kepala Desa mengutamakan pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 melalui mekanisme pembangunan Desa secara swakelola”;
Pasal 69 ayat (2) : ”Dalam hal mekanisme swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan oleh Kepala Desa, diselenggarakan pengadaan barang dan/atau jasa”;
Bahwa perbuatan terdakwa ADAE ENEL dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018 telah bertentangan dan melanggar ketentuan mengenai Tata Nilai Pengadaan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, pada BAB I Pendahuluan huruf D angka 1 dan 2 yang berbunyi :
Pengadaan Barang/ Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
Efisien, berarti Pengadaan barang/ jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
Efektif, berarti Pengadaan Barang/ Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
Transaparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia barang/jasa yang berminat;
Pemberdayaan masyarakat, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dijadikan wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;
Gotong royong, berarti penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa; dan
Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/ Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Brang/Jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggung jawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Bahwa perbuatan terdakwa ADAE ENEL dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018, telah bertentangan dan melanggar ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa Di Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, menyebutkan : “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa melalui Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”;
Bahwa perbuatan terdakwa ADAE ENEL dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018 telah bertentangan dan melanggar ketentuan mengenai Pembayaran dan Pelaporan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, pada BAB IV Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan dan Serah Terima huruf B dan C yang menyebutkan :
B. Pembayaran
Pembayaran atas pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa secara Swakelola dan/atau melalui Penyedia Barang/ Jasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; dan,
Bukti sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa untuk keabsahan penggunaan bukti dimaksud.
C. Pelaporan dan Serah Terima
Kemajuan pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa dilaporkan oleh TPK kepada Kepala Desa;
Setelah pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai), TPK menyerahkan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Desa dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa perbuatan terdakwa ADAE ENEL dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018 telah bertentangan dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 Angka 6, Pasal 10 Ayat (4) Peraturan Bupati Katingan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, diantaranya;
Pasal 1 angka 6 : “Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau perorangan yang menyediakan barang/jasa”;
Pasal 10 ayat (4) : “hasil negosiasi dituangkan dalam surat perjanjian kerja antara Ketua TPK dan penyedia barang/jasa yang berisi sekurang-kurangnya: a) tanggal dan tempat dibuatnya surat perjanjian; b) para pihak; c) ruang lingkup pekerjaan; d) nilai pekerjaan; e) hak dan kewajiban para pihak; f) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan; g) ketentuan keadaan kahar; dan h) sanksi.”;
Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL bersama dengan Saksi HERMISU dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tersebut diatas, bertentangan dengan Asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi bahwa “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”.
Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL bersama dengan Saksi HERMISU dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2019 telah bertentangan dan melanggar ketentuan Pasal 43 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi “ Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa merupakan penerimaan dan pengeluaran desa yang dilaksanakan melalui rekening kas desa pada bank yang ditunjuk Bupati/ Walikota“.
Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL bersama dengan Saksi HERMISU dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2019 telah bertentangan dan melanggar ketentuan Pasal 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi :
Pasal 51
Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa.
Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menggunakan buku pembantu kegiatan untuk mencatat semua pengeluaran anggaran kegiatan sesuai dengan tugasnya.
Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL bersama dengan Saksi HERMISU dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2019 telah bertentangan dan melanggar ketentuan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi :
Pasal 58
Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku;
Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengeluaran kas Desa atas beban belanja pegawai, barang/jasa, dan modal;
Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL bersama dengan Saksi HERMISU dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2019 telah bertentangan dan melanggar ketentuan mengenai Tata Nilai Pengadaan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, pada BAB I Pendahuluan huruf D angka 1 dan 2 yang berbunyi :
Pengadaan Barang/ Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
Efisien, berarti Pengadaan barang/ jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
Efektif, berarti Pengadaan Barang/ Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
Transaparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia barang/jasa yang berminat;
Pemberdayaan masyarakat, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dijadikan wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;
Gotong royong, berarti penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa; dan
Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/ Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Brang/Jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggung jawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Bahwa perbuatan Terdakwa ADAE ENEL bersama dengan Saksi HERMISU dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2019 telah bertentangan dan melanggar ketentuan mengenai Pembayaran dan Pelaporan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, pada BAB IV Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan dan Serah Terima huruf B dan C yang menyebutkan :
B. Pembayaran
Pembayaran atas pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa secara Swakelola dan/atau melalui Penyedia Barang/ Jasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; dan,
Bukti sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa untuk keabsahan penggunaan bukti dimaksud.
C. Pelaporan dan Serah Terima
Kemajuan pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa dilaporkan oleh TPK kepada Kepala Desa;
Setelah pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai), TPK menyerahkan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Desa dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ADAE ENEL bersama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi HERMISU sebagaimana yang telah diuraikan diatas telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara dengan jumlah Total Senilai Rp. 825.336.037,05 (delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah lima sen), dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Negara yang di timbulkan oleh Terdakwa ADAE ENEL adalah sejumlah Rp. 483.120.991,06 (Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah Enam Sen);
Kerugian Negara yang di timbulkan oleh Saksi HERMISU adalah sejumlah Rp. 342.215.045,99 (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Lima Belas Ribu Empat Puluh Lima Rupiah Sembilan Puluh Sembilan Sen);
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih Subsidair
Bahwa Ia terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) selaku Kepala Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kab. Katingan yang bertindak sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 140/230/KPTS/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, bersama-sama dengan Saksi HERMISU selaku Pj. Kepala Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kab. Katingan berdasarkan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 238 Tahun 2019 tanggal 20 Mei 2019 Tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dan Pemberhentian Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi antara bulan Januari 2018 sampai bulan Oktober 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya serta memutus perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “ Sebagai Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi “ yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebagai Kepala Desa Tewang Beringin yang bertindak selaku Pemegang Kekuasaan Pengeloaan Keuangan Desa (khusus proses pelaporan dan pertanggungjawaban), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Januari 2018 Sampai dengan bulan Juni 2019 bertempat di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan menyusun dokumen laporan realisasi pelaksanaan APBDes setiap tahapan dan Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Desa Tewang Beringin tahun anggaran 2018;
Bahwa dalam rangka Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBDes Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018, Agar supaya terkesan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan seolah-olah sesuai dengan Dokumen APBDes Desa Tewang Beringin tahun 2018, terdakwa membuat dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tewang Bertingin T.A. 2018, baik untuk LPJ Alokasi Dana Desa (ADD), LPJ Dana Desa (DD), LPJ Dana Bagi hasil Pajak yang isinya seolah-olah benar namun kenyataannya tidak sesuai. Yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara memalsukan tanda tangan Pelaksana Kegiatan (KAUR/PTPKD) pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, memalsukan tanda tangan Pelaksana Kegiatan (Kaur/ PTPKD) pada Kwitansi Dinas/ tanda terima dana kegiatan, memalsukan tanda tangan Pelaksana Kegiatan (Kaur/ PTPKD) pada Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan, memalsukan tanda tangan Pelaksana Kegiatan (Kaur/ PTPKD) pada Lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, memalsukan tanda tangan pihak atau orang yang namanya tercantum di nota atau kwitansi pembelanjaan, memalsukan tanda tangan pihak atau orang yang namanya tercantum di dalam Daftar Pembayaran, membuat nota atau kwitansi dengan merubah harga yang tercantum pada nota atau kwitansi asli dari toko/ penjual jasa dengan menaikkan harga dari harga sebenarnya yang diterima oleh toko/ penjual jasa tersebut, Selain itu Terdakwa juga membuat nota atau kwitansi fiktif dimana seolah olah penjual/ jasa/ tukang telah menerima dana sebagai upah jasanya namun sebenarnya penjual jasa/ tukang tersebut tidak pernah menerima dana atau upah atas jasanya sebagai tukang, yaitu pada Kegiatan – Kegiatan yang diantaranya sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan 1. Kegiatan Pembukaan Jalan Usaha Tani Desa Tewang Beringin 2. Kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Madahi 3. Kegiatan Penyelenggaran Pemerintah desa berupa : Insentif Ketua TPK, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Pakaian Dinas serta Pembayaran SPD
Bahwa selanjutnya setelah seluruh Dokumen Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018 telah selesai dibuat dan disusun oleh Terdakwa, setelah itu Laporan Pertanggungjawaban yang terdiri dari LPJ Alokasi Dana Desa (ADD), LPJ Dana Desa (DD), LPJ Dana Bagi hasil Pajak kemudian ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Tewang Beringin yang bertindak selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Desa, tanpa melibatkan Saksi PENDYKRISDIANTO selaku Sekretaris Desa dan Saksi MITA AYU LESTARI selaku Bendahara Desa Tewang Beringin (proses pelaporan dan pertanggungjawaban);
Bahwa selain daripada Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018, Terdakwa juga membuat dan menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Per Semester, yang mana isinya menyebutkan bahwa seluruh belanja desa untuk kegiatan pada seluruh bidang telah terlaksana 100 %, padahal pada kenyataannya hal tersebut tidaklah benar/ tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
Bahwa Dokumen-Dokumen sebagaimana tersebut diatas, telah dipergunakan oleh terdakwa pada saat mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk Penyaluran Keuangan/ Pendapatan Transfer Pemerintah Desa Tewang Beringin T.A. berikutnya Yakni Tahun Anggaran 2019, yang ditujukan kepada Bupati Katingan Cq. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Katingan untuk diverifikasi/ dilakukan pemeriksaan administrasi, yang mana proses pengajuan permintaan pembayaran dimaksud, prosedurnya harus melewati/melalui beberapa tingkat, yang diantaranya pada tingkat Kecamatan, tingkat Kabupaten yang yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. dan Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes tersebut merupakan salah satu berkas persyaratan yang wajib dilampirkan sebagai persyaratan untuk kepentingan pemeriksaan administrasi;
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Desa Tewang Beringin yang telah dilampirkan oleh Terdakwa sebagai salah satu berkas persyaratan dalam Proses Pengajuan Permintaan Pembayaran Penyaluran Keuangan Pemerintah Desa Tewang Beringin untuk T.A 2019, selanjutnya disetujui dan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan melalui Kuasa Bendahara Umum Daerah, kepada Pemerintah Desa Tewang Beringin ke Rekening Kas Pemerintah Desa Tewang Beringin, yang mana Dana yang disalurkan untuk Belanja Desa T.A. 2019 telah dicairkan dan dipergunakan oleh terdakwa dan Saksi HERMISU selaku Pj. Kepala Desa Tewang Beringin (Periode Juli 2019 s/d Januari 2020) untuk membiayai kegiatan yang dianggarkan pada T.A. 2019;
Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2019.
Bahwa Terdakwa ADAE ENEL sebagai Kepala Desa Tewang Beringin yang bertindak selaku Pemegang Kekuasaan Pengeloaan Keuangan Desa Periode Januari 2019 s/d/ Juni 2019 (khusus proses pelaporan dan pertanggungjawaban) secara bersama ataupun bertindak secara sendiri sendiri dengan Saksi HERMISU selaku Pj. Kepala Desa Tewang Beringin Periode Bulan Juli 2019 s/d Januari 2020, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Januari 2019 Sampai dengan bulan Januari 2020 bertempat di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan menyusun dokumen laporan realisasi pelaksanaan APBDes setiap tahapan dan Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Desa Tewang Beringin tahun anggaran 2019;
Bahwa dalam rangka Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBDes Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2019, Agar supaya terkesan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan seolah-olah sesuai dengan Dokumen APBDes Desa Tewang Beringin tahun 2019 periode Januari – Juni 2019, Terdakwa ADAE ENEL membuat dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan, yang isinya seolah-olah benar namun kenyataannya tidak sesuai. Yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara memalsukan tanda tangan Pelaksana Kegiatan (KAUR/PTPKD) pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, memalsukan tanda tangan Pelaksana Kegiatan (Kaur/ PTPKD) pada Kwitansi Dinas/ tanda terima dana kegiatan, memalsukan tanda tangan Pelaksana Kegiatan (Kaur/ PTPKD) pada Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan, memalsukan tanda tangan Pelaksana Kegiatan (Kaur/ PTPKD) pada Lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, memalsukan tanda tangan pihak atau orang yang namanya tercantum di nota atau kwitansi pembelanjaan, memalsukan tanda tangan pihak atau orang yang namanya tercantum di dalam Daftar Pembayaran, membuat nota atau kwitansi dengan merubah harga yang tercantum pada nota atau kwitansi asli dari toko/ penjual jasa dengan menaikkan harga dari harga sebenarnya yang diterima oleh toko/ penjual jasa tersebut, Selain itu Terdakwa juga membuat nota atau kwitansi fiktif dimana seolah olah penjual/ jasa/ tukang telah menerima dana sebagai upah jasanya namun sebenarnya penjual jasa/ tukang tersebut tidak pernah menerima dana atau upah atas jasanya sebagai tukang, yaitu pada Kegiatan – Kegiatan yang diantaranya sebagai berikut :
-
No Uraian Kegiatan 1. Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemerintah Desa, Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor 2. Kegiatan Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 3. Kegiatan pekerjaan fisik Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Desa/ pembuatan 57 Unit WC
Bahwa dalam rangka Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBDes Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2019, Agar supaya terkesan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan seolah-olah sesuai dengan Dokumen APBDes Desa Tewang Beringin tahun 2019 periode Juli 2019 – Januari 2020, Saksi HERMISU membuat dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan, yang isinya seolah-olah benar namun kenyataannya tidak sesuai. Yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara memalsukan tanda tangan Pelaksana Kegiatan (KAUR/PTPKD) pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, memalsukan tanda tangan Pelaksana Kegiatan (Kaur/ PTPKD) pada Kwitansi Dinas/ tanda terima dana kegiatan, memalsukan tanda tangan Pelaksana Kegiatan (Kaur/ PTPKD) pada Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan, memalsukan tanda tangan Pelaksana Kegiatan (Kaur/ PTPKD) pada Lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, memalsukan tanda tangan pihak atau orang yang namanya tercantum di nota atau kwitansi pembelanjaan, memalsukan tanda tangan pihak atau orang yang namanya tercantum di dalam Daftar Pembayaran, membuat nota atau kwitansi dengan merubah harga yang tercantum pada nota atau kwitansi asli dari toko/ penjual jasa dengan menaikkan harga dari harga sebenarnya yang diterima oleh toko/ penjual jasa tersebut, Selain itu Terdakwa juga membuat nota atau kwitansi fiktif dimana seolah olah penjual/ jasa/ tukang telah menerima dana sebagai upah jasanya namun sebenarnya penjual jasa/ tukang tersebut tidak pernah menerima dana atau upah atas jasanya sebagai tukang, yaitu pada Kegiatan – Kegiatan yang diantaranya sebagai berikut : ----------------
-
No Uraian Kegiatan 1. Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa berupa : Operasional Perkantoran, Operasional BPD, Pengelolaan Administrasi Kependudukan. 2. Kegiatan Bidang Pembangunan Desa berupa : Belanja Material, Penyelenggaran Posyandu, Belanja Bahan Baku 3. Kegiatan pekerjaan semenisasi Jalan Desa dan Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Desa/ Pembuatan 57 Unit WC
Bahwa Dokumen-Dokumen sebagaimana tersebut diatas, telah dipergunakan oleh terdakwa ADAE ENEL (Kepala Desa Terpilih/ Definitif Periode 2020 – 2026) pada saat mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk Penyaluran Keuangan/ Pendapatan Transfer Pemerintah Desa Tewang Beringin T.A. berikutnya Yakni Tahun Anggaran 2020, yang ditujukan kepada Bupati Katingan Cq. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Katingan untuk diverifikasi/ dilakukan pemeriksaan administrasi, yang mana proses pengajuan permintaan pembayaran dimaksud, prosedurnya harus melewati/melalui beberapa tingkat, yang diantaranya pada tingkat Kecamatan, tingkat Kabupaten yang yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. dan Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes tersebut merupakan salah satu berkas persyaratan yang wajib dilampirkan sebagai persyaratan untuk kepentingan pemeriksaan administrasi;
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Desa Tewang Beringin Tahun 2019 yang telah dilampirkan oleh Terdakwa ADAE ENEL sebagai salah satu berkas persyaratan dalam Proses Pengajuan Permintaan Pembayaran Penyaluran Keuangan Pemerintah Desa Tewang Beringin untuk T.A 2020, selanjutnya disetujui dan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan melalui Kuasa Bendahara Umum Daerah, kepada Pemerintah Desa Tewang Beringin ke Rekening Kas Pemerintah Desa Tewang Beringin, yang mana Dana yang disalurkan untuk Belanja Desa T.A. 2020 telah dicairkan dan dipergunakan oleh Terdakwa ADAE ENEL untuk membiayai kegiatan yang dianggarkan pada T.A. 2020;
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.-
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Panasihat Hukumnya tidak ada mengajukan Eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi kepersidangan yaitu :
PENDYKRISDIANTO, S.P., di bawah janji di depan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi kenal, namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm).
Bahwa susunan pemerintahan Desa Tewang Baringin pada tahun 2018, yaitu :
Kepala Desa : ADAE ENEL;
Ketua BPD : LOKMAN UKUP;
Sekretaris Desa : PENDYKRISDIANTO, S.P.;
Bendahara Desa sekaligus Kaur Pemerintahan : MITA AYU LESTARI;
Kaur Umum: MERDI HARLI;
Kaur Pembangunan : RIKI;
Bahwa susunan pemerintahan Desa Tewang Baringin pada tahun 2019, yaitu:
Pj. Kepala Desa : HERMISU;
Ketua BPD : LOKMAN UKUP;
Sekretaris Desa : PENDYKRISDIANTO, S.P.;
Kasi Keuangan/Bendahara : REKA YULIA FRISKA;
Kaur Pemerintahan : MITA AYU LESTARI;
Kaur Umum dan Perencanaan: MERDI HARLI;
Kaur Pelayanan : RIKI;
Bahwa saksi merupakan Sekretaris Desa Tewang Baringin sejak tahun 2017 s/d sekarang, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tewang Baringin untuk nomor dan tanggalnya tidak ingat, dengan penghasilan berupa insentif sebesar Rp 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) per bulan dan tunjangan sebesar Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi menjelaskan tugas dan tanggungjawab sebagai Sekretaris Desa Tewang Baringin antara lain mengadministrasi terkait surat menyurat, pengarsipan, dan bertindak sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
Bahwa saksi menjelaskan tugas dan tanggungjawab sebagai PTPKD antara lain mengkoordinasikan dan memverifikasi masuk dan keluarnya keuangan desa, terkait pelaksanaan tugasnya tersebut, PTPKD menerima intensif sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi menjelaskan struktur PTPKD tahun 2018, yaitu :
Koordinator : PENDYKRISDIANTO, S.P.;
Anggota : MITA AYU LESTARI dan MIRDI HARLI;
Bahwa saksi menjelaskan struktur Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tewang Baringin tahun 2018, yaitu :
Ketua : RIKI;
Anggota : PERDI, JULPADLI, DADU, SUWANTO (masing-masing merupakan masyarakat desa);
Bahwa saksi menjelaskan sumber dari APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018, yaitu Pendapat Asli Desa (PAD) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), Alokasi Dana Desa (ADD) berjumlah Rp 500.831.500,00 (lima ratus juta delapan ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah), Dana Desa (DD) berjumlah Rp 843.179.000,00 (delapan ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), dan Pajak Bagi Hasil (PBH) berjumlah Rp 12.148.066,00 (dua belas juta seratus empat puluh delapan ribu enam puluh enam rupiah), sehingga besaran dana yang diperoleh secara keseluruhan adalah Rp 1.357.158.566,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam puluh enam rupiah);
Bahwa saksi menjelaskan realisasi penerimaaan APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018 antara lain PAD sebesar Rp 158.694,00 (seratus lima puluh delapan ribu enam ratus Sembilan puluh empat rupiah), ADD sebesar Rp 497.786.500,00 (empat ratus sembilan tujuh juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah), DD sebesar Rp 804.153.700,00 (delapan ratus empat juta seratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah), sehingga jumlah realisasi keseluruhan adalah Rp 1.302.098.894,00 (satu milyar tiga ratus dua juta sembilan puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah);
Bahwa saksi menjelaskan jika dilibatkan dalam setiap perencanaan dan penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2018, perencanaan diserahkan kepada masing-masing kaur sesuai dengan tupoksinya masing-masing, yang dituangkan ke dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), sebagai dasar penetapan penyusunan R-APBDes, sebelum dimusyawarahkan untuk ditetapkan menjadi APBDes bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
Bahwa saksi menjelaskan jika terdapat perubahan dalam APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak pernah diselenggarakan musyawarah mengenai Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2018, pembahasan mengenai perubahan APBDes hanya internal antara perangkat pemerintah Desa dan BPD, dikarenakan perubahannya yang tidak terlalu signifikan, alasannya kegiatan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak berjalan sehingga dialihkan untuk pembelian bahan untuk kegiatan pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK);
Bahwa saksi menjelaskan jika APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018 diantaranya akan digunakan untuk pembiayaan :
Bidang penyelenggaran pemerintahan desa berupa pembayaran penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa, pembayaran tunjangan kepala desa dan perangkat desa, pembayaran insentif BPD, operasional kantor desa, operasional BPD, dan operasional RT/RW berupa insentif;
Bidang pembangunan desa berupa kegiatan pembukaan jalan usaha tani, pembukaan dan pembersihan lahan untuk lapangan sepak bola, kegiatan pembangunan jembatan, dan kegiatan pembangunan MCK;
Bidang pembinaan kemasyarakatan berupa pembayaran intensif mantir adat, pembayaran intensif linmas, pembayaran intensif kader Posyandu dan PAUD, operasional PKK, makan minum tambahan balita dan lansia, pemberdayaan pelatihan kepala desa dan perangkat desa, pelatihan kelompok tani;
Bahwa saksi menjelaskan jika terdapat beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018, namun tidak terealisasi diantaranya Kegiatan pelatihan kelompok tani tidak terealisasi dikarenakan tidak adanya lembaga pelatihan yang memenuhi kompetensi untuk memberikan pelatihan dan kegiatan yang bersumber dari PBH sama sekali tidak terealisasi dikarenakan dana masuk ke rekening desa pada akhir tahun sehingga tidak dapat dilakukan penarikan;
Bahwa saksi menjelaskan bentuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam bidang pembangunan desa pada dasarnya padat karya tunai artinya memberdayakan masyarakat lokal, namun hal tersebut menjadi kendala dalam kegiatan bidang pembangunan desa khusus kaitannya dengan pekerjaan pembukaan lahan yang tidak dapat dilaksanakan dengan tenaga manusia/ orang sehingga harus menggunakan tenaga mesin/ alat berat berupa eksavator yang disediakan oleh pihak ketiga;
Menimbang saksi menjelaskan jika tidak mengetahui apakah penggunaan eksavator melalui pihak ketiga tersebut dituangkan dalam bentuk kontrak atau surat perjanjian kerja;
Bahwa saksi menjelaskan jika pembayaran sewa alat berat/eksavator dihitung per jam menyesuaikan upah operator;
Bahwa saksi menjelaskan jika yang menjadi dasar dalam memverifikasi pembayaran sewa alat berat/ eksavator tersebut adalah Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat kader teknis dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari TPK;
Bahwa saksi menjelaskan jika pernah dilaksanakan pelatihan/ bimbingan teknis (Bimtek) bagi perangkat Desa Tewang Baringin pada tahun 2018 bertempat di Palangka Raya;
Bahwa saksi menjelaskan jika terdapat SiLPA dari penggunaan dana APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018, yaitu sebesar Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
Bahwa saksi menjelaskan jika penggunaan dana APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018 disertai dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ);
Bahwa saksi menjelaskan jika pemerintah Desa Tewang Baringin tidak pernah menyelenggarakan musyawarah pertanggungjawaban APBDes Tahun 2018, dikarenakan tidak ada anggaran untuk menyelenggarakan kegiatan musyawarah tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan jika berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, yang berwenang untuk mencairkan keuangan desa adalah Kepala Desa dengan Bendahara Desa, demikian juga dalam hal penyimpanan, seharusnya merupakan tugas dari Bendahara Desa, pengelolaan menjadi tugas Kepala Desa dibantu dengan perangkatnya, namun kenyataannya Sekdes maupun PTPKD seringkali tidak mengetahui jalannya pengelolaan keuangan di Desa Tewang Baringin karena jarang dilibatkan, seolah-olah kedudukannya hanya formalitas belaka;
Bahwa terkait dengan Penyusunan Rencana Anggaran Biaya/ RAB Pembangunan Fisik khusus pembukaan Jalan Usaha Tani dan Pembangunan Jembatan Sungai Madahi T.A. 2018, sama sekali tidak ada dibuat oleh TPK/ Tim Pengelola Kegiatan Desa Tewang Beringin, karena yang saksi ketahui, proses penyusunan/pembuatan RAB oleh Terdakwa ADAE ENEL diserahkan pembuatannya kepada konsultan atas nama Saksi BOBIE, S.T., dan tanpa melibatkan saksi maupun anggota TPKD Desa Tewang Beringin;
Bahwa yang saksi ketahui terkait dengan pemungutan dan penyetoran pajak, yang saksi ketahui tidak pernah dipungut dan disetorkan oleh Bendahara Saksi MITA, dikarenakan dana belanja yang kena pajak dikelola sendiri oleh Terdakwa ADAE ENEL dan Uang Pajak senilai Rp. 37.352.589,- (tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah) tidak pernah di pungut dan disetorkan ke Kas Negara;
Bahwa tidak ada Pengajuan Surat Permintaan Pembayara/ SPP terkait dengan Pengeluaran Dana Senilai Rp. 42.863.292,- (empat puluh dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) dan Pengeluaran sejumlah tersebut juga tidak ada bukti dukung pertanggungjawaban dari penggunaan dana dimaksud;
Bahwa Saksi selaku Sekdes tidak pernah melakukan verifikasi SPP pembayaran untuk pengeluaran belanja senilai Rp. 42.863.292,- (empat puluh dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) karena tidak ada pengajuan SPP kepada Saksi terkait belanja tersebut;
Bahwa tidak ada Pengajuan Surat Permintaan Pembayara/ SPP terkait dengan Pengeluaran Dana untuk kegiatan Pembangunan Fisik khusus pembukaan Jalan Usaha Tani dan Pembangunan Jembatan Sungai Madahi T.A. 2018;
Bahwa Saksi selaku Sekdes tidak pernah melakukan verifikasi SPP pembayaran untuk pengeluaran belanja Dana untuk kegiatan Pembangunan Fisik khusus pembukaan Jalan Usaha Tani dan Pembangunan Jembatan Sungai Madahi T.A. 2018;
Bahwa terkait dengan pengelolaan keuangan desa tahun 2018, di Kantor Pemerintah Desa Tewang Beringin, tidak pernah dilakukan Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Desa ke dalam Buku Kas Umum, Buku Pembantu Pajak dan Buku Bank oleh Bendahara Desa Saksi MITA AYU LESTARI, karena setelah Penarikan Uang dari Rekening Kas Desa, uang tersebut dipegang dan dikelola sendiri oleh Terdakwa ADAE ENEL;
Bahwa terkait dengan SILPA Tahun 2019, Saksi tidak mengetahuinya karena Pengelolaan Keuangan Desa Tewang Beringin Periode Januari s/d Juli 2019 dikelola sendiri oleh Kepala Desa Terdakwa ADAE ENEL dan Pengelolaan Keuangan Desa Tewang Beringin Periode Juli s/d Januari 2020 dikelola sendiri oleh Pj. Kepala Desa Saksi HERMISU;
Bahwa terdapat SILPA Tahun 2018 yang termuat dalam APBDes Tahun 2019 senilai Rp. 54.406.952,00 (lima puluh empat juta empat ratus enam ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah) namun yang saksi ketahui tidak terdapat pertanggungjawaban dari penggunaan SILPA senilai Rp. 54.406.952,00 (lima puluh empat juta empat ratus enam ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah) tersebut;
Bahwa terkait SiLPA Tahun 2019 Periode Kepala Desa Tewang Beringin Terdakwa ADAE ENEL sejumlah Rp. 181.867.450,82 (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah delapan puluh dua sen) tidak terdapat di dalam Rekening Kas Desa, dan Terhadap SiLPA sejumlah Rp. 181.867.450,82 (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah delapan puluh dua sen) tidak terdapat Bukti Pertanggungjawaban Penggunaan dari SiLPA tersebut oleh Kepala Desa Tewang Beringin Terdakwa ADAE ENEL;
Bahwa terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa Tewang Beringin T.A. 2019, tidak ada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) baik yang dibuat oleh Kaur maupun Kasi selaku Pelaksana Kegiatan, baik itu berupa dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa, Rencana Kerja Kegiatan Desa serta Rencana Anggaran Biaya;
Bahwa terkait dengan Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemerintah Desa Tewang Beringin, berkaitan dengan Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor, tidak ada dasar berupa DPA, dan terkait dengan belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tidak ada bukti pertanggungjawaban dari penggunaan uang tersebut, dan saat itu tidak ada SPP yang diajukan oleh Pelaksana Kegiatan, dan Saksi tidak pernah memverifikasi SPP tersebut;
Bahwa terkait dengan Kegiatan Pembinaan LKMD/ LPM/ LPMD, tidak ada dasar berupa DPA, dan terkait dengan belanja Kegiatan Pembinaan LKMD/ LPM/ LPMD senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tidak ada bukti pertanggungjawaban dari penggunaan uang tersebut, dan saat itu tidak ada SPP yang diajukan oleh Pelaksana Kegiatan, dan Saksi tidak pernah memverifikasi SPP tersebut;
Bahwa yang saksi ketahui terkait dengan pemungutan dan penyetoran pajak periode Kepala Desa Terdakwa ADAE ENEL Tahun 2019, saksi ketahui tidak pernah dipungut dan disetorkan oleh Bendahara Saksi REKA YULIA FRISKA, dikarenakan dana belanja yang kena pajak dikelola sendiri oleh Terdakwa ADAE ENEL dan Uang Pajak senilai Rp. 13.848.578,15,- (tiga belas juta delapan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah lima belas sen) tidak pernah di pungut dan disetorkan ke Kas Negara oleh Terdakwa ADAE ENEL;
Bahwa tidak ada Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran/ SPP terkait dengan Pengeluaran Dana untuk kegiatan Pembangunan Fisik khusus Pembuatan 57 Unit WC pada Periode Kepala Desa Tewang Beringin Terdakwa ADAE ENEL T.A. 2019;
Bahwa Saksi selaku Sekdes tidak pernah melakukan verifikasi SPP pembayaran untuk pengeluaran belanja Dana untuk kegiatan Pembangunan Fisik khusus Pembuatan 57 Unit WC pada Periode Kepala Desa Tewang Beringin Terdakwa ADAE ENEL T.A. 2019;
Bahwa terkait dengan SiLPA Tahun 2019 periode Pj. Kades Tewang Beringin Saksi HERMISU senilai Rp. 93.194.114,57 (sembilan puluh tiga juta seratus sembilan puluh empat ribu seratus empat belas rupiah lima puluh tujuh sen) tidak terdapat di Rekening Kas Desa Tewang Beringin, dan tidak ada Bukti Pertanggungjawaban dari penggunaan uang SiLPA tersebut;
Bahwa tidak ada pengajuan Surat Permintaan Pembayaran/ SPP terkait dengan pengeluaran dana sebesar Rp. 58.973.477,- (lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah), dan pengeluaran sejumlah tersebut tanpa bukti pertanggungjawaban;
Bahwa terkait Pengelolaan Keuangan Desa Pj. Kades Tewang Beringin Saksi Hermisu tidak pernah dilakukan potongan atau pungutan pajak dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp. 38.335.160,58 (tiga puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh lima ribu seratus enam puluh rupiah lima puluh delapan sen);
Bahwa Saksi selaku Sekdes tidak pernah menerima pengajuan SPP terkait dengan pengeluaran dana untuk pekerjaan fisik Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Desa semenisasi jalan/ pembuatan 57 Unit WC Tahun 2019 Periode Pj. Kades Tewang Beringin Saksi HERMISU sejumlah Rp. 151.712.293,84 (seratus lima puluh satu juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah delapan puluh empat sen);
Bahwa terkait dengan pengelolaan keuangan desa tahun 2018, di Kantor Pemerintah Desa Tewang Beringin, tidak pernah dilakukan Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Desa ke dalam Buku Kas Umum, Buku Pembantu Pajak dan Buku Bank oleh Bendahara Desa Saksi MITA AYU LESTARI, karena setelah Penarikan Uang dari Rekening Kas Desa, uang tersebut dipegang dan dikelola sendiri oleh Terdakwa ADAE ENEL;
Bahwa terkait dengan pengelolaan keuangan desa tahun 2019, di Kantor Pemerintah Desa Tewang Beringin, tidak pernah dilakukan Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Desa ke dalam Buku Kas Umum, Buku Pembantu Pajak dan Buku Bank oleh Bendahara Desa Saksi REKA YULIA FRISKA, karena setelah Penarikan Uang dari Rekening Kas Desa, uang tersebut dipegang dan dikelola sendiri oleh Kepala Desa Tewang Beringin Terdakwa ADAE ENEL maupun Pj. Kepala Desa Tewang Beringin Saksi HERMISU;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
LOKMAN UKUP, di bawah sumpah di depan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019;
Bahwa membenarkan identitasnya dan menerangkan saksi kenal, namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm);
Bahwa saksi merupakan Ketua BPD Desa Tewang Baringin sejak 25 Agustus 2017 berdasarkan Keputusan Bupati Katingan Nomor : 343 Tahun 2017, dengan tugas dan tanggung jawab antara lain :
Mengawasi kinerja Kepala Desa;
Mengawasi proyek pembangunan di desa;
Menampung aspirasi masyarakat;
Bahwa saksi menjelaskan struktur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut :
Ketua BPD : LOKMAN UKUP;
Wakil Ketua : MUHAMMAD YENDIE;
Sekretaris : FIKA RISTIANAE;
Anggota : PETRIMBO, DEDY YUPENDY, RIANA, ANDRIES;
Bahwa saksi menjelaskan kegiatan yang menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 antara lain :
Membangun jalan desa dengan panjang 2.416 meter dengan lebar jalan 10 meter dengan anggaran Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Pembuatan jembatan baru biaya Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk ukurannya lupa dengan menggunakan bahan dari ulin;
Pembersihan lapangan sepak bola biaya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Pembuata Pos Kamling 1 (satu) buah dengan biaya Rp. 20. 545.000,- (dua puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Pembuatan WC sebanyak 48 (empat puluh delapan) buah dengan biaya Rp. 192.000.000,- (seratus sembilan puluh dua juta rupiah);
Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018, dipergunakan untuk kegiatan operasional kegiatan perangkat Desa dan BPD, serta kegiatan lainnya yang tidak dingat lagi;
Bahwa saksi menjelaskan besar nilai Dana Desa (DD) sekitar ± Rp. 843.179.000,- (delapan ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sekitar ± Rp. 500.831.500,- (lima ratus juta delapan ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Bahwa saksi menjelaskan jika bertugas dan bertanggung jawab dalam mengawasi secara umum pelaksanaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi menjelaskan jika mengetahui APBDes Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018 karena ikut tanda tangan dalam pengesahannya hanya saja untuk lebih rincinya sudah lupa karena tidak pernah diserahkan arsip dokumen;
Bahwa saksi menjelaskan Mekanisme penyusunan perencanaan kegiatan ADD dan DD Tahun Anggaran 2018 yaitu pertama mengadakan rapat penyusunan RKP dengan mengundang masyarakat desa, selanjutnya melakukan pembahasan bersama dengan masyarakat dan pihak Kecamatan. Selanjutnya Kades, Sekdes bersama perangkat desa lainnya menyusun proposal anggaran kegiatan kemudian setelah tersusun disahkan bersama dengan BPD kemudian diserahkan kepada pihak Kecamatan untuk diverfikasi. Setelah diverifikasi maka APBDes disahkan oleh Camat Tewang Sangalang Garing, selanjutnya melakukan usulan pencairan ADD dan DD ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan;
Bahwa dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa pada tahun anggaran 2018, Terdakwa ADAE ENEL tidak pernah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Pengelolaan Keuangan Desa kepada BPD Desa Tewang Beringin;
Bahwa terkait Dokumen APBDesa Desa Tewang Beringin Tahun 2018, Tidak pernah diserahkan oleh Kepala Desa Tewang Beringin Terdakwa ADAE ENEL kepada BPD Desa Tewang Beringin;
Bahwa dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa pada tahun anggaran 2019, Saksi HERMISU selaku Pj. Kades Tewang Beringin tidak pernah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Pengelolaan Keuangan Desa kepada BPD Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2019;
Bahwa terkait Dokumen APBDesa Desa Tewang Beringin Tahun 2019 beserta perubahannya, Tidak pernah diserahkan oleh Pj. Kepala Desa Tewang Beringin Saksi HERMISU kepada BPD Desa Tewang Beringin;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
MITA AYU LESTARI, , di bawah sumpah di depan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi membenarkan identitasnya dan menerangkan bahwa ia dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi kenal, namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm);
Bahwa pemerintahan Desa Tewang Baringin pada tahun 2018, yaitu :
Kepala Desa : ADAE ENEL;
Ketua BPD : LOKMAN UKUP;
Sekretaris Desa : PENDYKRISDIANTO, S.P.;
Bendahara Desa sekaligus Kaur Pemerintahan : MITA AYU LESTARI;
Kaur Umum: MERDI HARLI;
Kaur Pembangunan : RIKI;
Susunan pemerintahan Desa Tewang Baringin pada tahun 2019, yaitu :
Pj. Kepala Desa : HERMISU;
Ketua BPD : LOKMAN UKUP;
Sekretaris Desa : PENDYKRISDIANTO, S.P.;
Kasi Keuangan/Bendahara : REKA YULIA FRISKA;
Kaur Pemerintahan : MITA AYU LESTARI;
Kaur Umum dan Perencanaan: MERDI HARLI;
Kaur Pelayanan : RIKI;
Bahwa saksi merupakan Kaur Pemerintahan sekaligus Bendahara Desa Tewang Baringin sejak bulan Januari 2018, untuk dasar pengangkatannya tidak mengetahuinya, sebab yang bersangkutan ditunjuk langsung oleh Kepala Desa Tewang Baringin pada saat itu yaitu Terdakwa ADAE ENEL, selama menjadi Kaur Pemerintahan dan Bendahara Desa pada tahun 2018, penghasilan berupa honor dan tunjangan diterima langsung dari Terdakwa ADAE ENEL selaku Kepala Desa Tewang Baringin dengan jumlah sebesar Rp 24.700.000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah), rinciannya yaitu penerimaan pertama yaitu sebesar Rp 14.700.000,00 (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dan penerimaan kedua sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak mengetahui tugas dan tanggungjawab sebagai Kaur Pemerintahan Desa Tewang Baringin;
Bahwa saksi menjelaskan jika tugas dan tanggungjawab Bendahara Desa adalah menyimpan serta mencatat penerimaan dan pengeluaran uang desa, akan tetapi selama menjadi Bendahara Desa Tewang Baringin pada tahun 2018, yang bersangkutan hanya diminta Terdakwa ADAE ENEL selaku Kepala Desa Tewang Baringin, untuk mendampingi dan menandatangani kwintansi pengambilan uang di rekening kas desa yang berada di Bank Kalteng, uang yang yang sudah diambil selanjutnya disimpan sendiri oleh Terdakwa ADAE ENEL selaku Kepala Desa Tewang Baringin, terkait dengan penggunaan uang desa untuk apa saja yang bersangkutan tidak pernah mengetahuinya;
Bahwa saksi menjelaskan jika pada tahun 2018 juga diminta Terdakwa ADAE ENEL selaku Kepala Desa Tewang Baringin untuk menjadi anggota Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), untuk tugas dan fungsinya tidak mengetahui karena tidak pernah dilibatkan, selain itu yang bersangkutan juga tidak pernah menerima penghasilan sebagai anggota PTPKD;
Bahwa saksi menjelaskan jika Desa Tewang Baringin ada membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada tahun 2018 dengan ketua yaitu Saksi RIKI;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak pernah dilibatkan dalam setiap perencanaan dan penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak mengetahui apakah terdapat perubahan dalam APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak mengetahui apakah pernah diselenggarakan musyawarah mengenai Perubahan APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak mengetahui prosedur penerimaan APBDes ke dalam rekening kas desa;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak mengetahui prosedur penarikan APBDes dari rekening kas desa karena yang bersangkutan hanya dilibatkan oleh Terdakwa ADAE ENEL selaku Kepala Desa Tewang Baringin pada saat penarikan uang desa di bank Kalteng;
Bahwa saksi menjelaskan jika kurang mengetahui jumlah penarikan uang desa yang dilakukan sepanjang tahun 2018 karena tidak pernah mencatatkan setiap penarikan ke dalam pembukuan khusus;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak mengetahui sumber dari APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak mengetahui realisasi penerimaan APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018 karena yang memegang buku rekening kas desa adalah Terdakwa ADAE ENEL selaku Kepala Desa Tewang Baringin;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak mengetahui apakah terdapat SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun sebelumnya di dalam APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak mengetahui penggunaan APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018, akan tetapi sepanjang tahun 2018 terdapat kegiatan pembangunan diantaranya berupa pembangunan lapangan sepak bola, pembangunan jalan tani, dan pembangunan pos kamling;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak pernah mencatatkan setiap penerimaan dan penggunaan APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018 ke dalam Buku Kas Umum (BKU) atau buku pembantu lainnya, hal tersebut dikarenakan seluruh uang desa setelah penarikan dari bank, yang memegang dan mengelola adalah Terdakwa ADAE ENEL selaku Kepala Desa Tewang Baringin;
Bahwa saksi menjelaskan jika alasan yang bersangkutan menyerahkan uang desa tersebut setelah dicairkan dari bank Kalteng sehingga dapat dipegang dan dikelola oleh Terdakwa ADAE ENEL selaku Kepala Desa Tewang Baringin karena begitu uang desa tersebut dicairkan langsung diminta dan dibawa oleh Terdakwa ADAE ENEL, yang bersangkutan tidak berani menanyakan karena takut apabila dikemudian hari dipecat oleh Terdakwa ADAE ENEL;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak menerima perintah untuk membayar ataupun mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar kegiatan-kegiatan pembangunan desa berupa pembangunan lapangan sepak bola, pembangunan jalan tani, dan pembangunan pos kamling;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak menerima perintah untuk membayar ataupun mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar kegiatan-kegiatan penyelenggaran pemerintahan desa maupun pembinaan kemasyarakatan, sebagai contoh kegiatan penyelengaraan desa berupa pembayaran penghasilan tetap perangkat desa diserahkan langsung oleh Terdakwa ADAE ENEL selaku Kepala Desa Tewang Baringin;
Bahwa saksi menjelaskan jika pernah dilaksanakan pelatihan/ bimbingan teknis (Bimtek) bagi perangkat Desa Tewang Baringin, yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Umum yang dilaksanakan di Palangka Raya pada tahun 2018;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak mengetahui apakah terdapat SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) dari penggunaan dana APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak mengetahui apakah penggunaan APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018 disertai dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ);
Bahwa saksi menjelaskan jika pemerintah Desa Tewang Baringin tidak pernah menyelenggarakan musyawarah pertanggungjawaban APBDes Tahun 2018;
Bahwa terkait dengan pemungutan dan penyetoran pajak, yang saksi ketahui tidak pernah dipungut dan disetorkan oleh Saksi, dikarenakan dana belanja yang kena pajak dikelola sendiri oleh Terdakwa ADAE ENEL dan Uang Pajak senilai Rp. 37.352.589,- (tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah) tidak pernah di pungut dan disetorkan ke Kas Negara;
Bahwa tidak ada Pengajuan Surat Permintaan Pembayara/ SPP terkait dengan Pengeluaran Dana Senilai Rp. 42.863.292,- (empat puluh dua delapan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) dan Pengeluaran sejumlah tersebut juga tidak ada bukti dukung pertanggungjawaban dari penggunaan dana yang saksi buat, dikarenakan Dana untuk kegiatan tersebut dikelola sendiri oleh Terdakwa ADAE ENEL;
Bahwa terkait dengan Pengeluaran Dana untuk kegiatan Pembangunan Fisik khusus pembukaan Jalan Usaha Tani dan Pembangunan Jembatan Sungai Madahi T.A. 2018 yang melaksanakan adalah Terdakwa ADAE ENEL selaku Kepala Desa, dan tidak pernah diserahkan bukti dari penggunaan untuk kegiatan tersebut oleh Terdakwa ADAE ENEL kepada Saksi;
Bahwa Saksi selaku Bendahara Desa tidak pernah melakukan Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Desa ke dalam Buku Kas Umum, Buku Pembantu Pajak dan Buku Bank oleh Bendahara Desa, karena setelah Penarikan Uang dari Rekening Kas Desa, uang tersebut dipegang dan dikelola sendiri oleh Terdakwa ADAE ENEL;
Bahwa terakit SILPA Tahun 2018 yang termuat dalam APBDes Tahun 2019 senilai Rp. 54.406.952,00 (lima puluh empat juta empat ratus enam ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah) saksi tidak mengetahuinya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
RIKI, di bawah sumpah di depan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi membenarkan identitasnya dan menerangkan bahwa ia dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi kenal, namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm);
Bahwa pemerintahan Desa Tewang Baringin pada tahun 2018, yaitu :
Kepala Desa : ADAE ENEL;
Ketua BPD : LOKMAN UKUP;
Sekretaris Desa : PENDYKRISDIANTO, S.P.;
Bendahara Desa sekaligus Kaur Pemerintahan : MITA AYU LESTARI;
Kaur Umum: MERDI HARLI;
Kaur Pembangunan : RIKI;
Bahwa pemerintahan Desa Tewang Baringin pada tahun 2019, yaitu :
Pj. Kepala Desa : HERMISU;
Ketua BPD : LOKMAN UKUP;
Sekretaris Desa : PENDYKRISDIANTO, S.P.;
Kasi Keuangan/Bendahara : REKA YULIA FRISKA;
Kaur Pemerintahan : MITA AYU LESTARI;
Kaur Umum dan Perencanaan: MERDI HARLI;
Kaur Pelayanan : RIKI;
Bahwa saksi merupakan Kaur Pembangunan sekaligus sebagai Ketua TPK pada tahun 2018;
Bahwa saksi menjelaskan kegiatan yang menggunakan Dana Desa (DD) antara lain :
Membangun jalan desa dengan panjang 2.416 meter dengan lebar jalan 10 meter dengan anggaran tidak ingat;
Pembuatan jembatan baru untuk ukurannya lupa dengan menggunakan bahan dari ulin;
Pembuatan Pembersihan lapangan sepak bola biaya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Pembuatan Pos Kamling 1 (satu) buah dengan biaya tidak mengetahuinya;
Pembuatan WC sebanyak 48 (empat puluh delapan) buah dengan biaya Rp. 192.000.000,- (seratus sembilan puluh dua juta rupiah) dengan nilai per unit ± Rp. 5.000.000,-;
Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) diantaranya berupa untuk kegiatan operasional kegiatan perangkat Desa dan BPD, serta untuk kegiatan lainnya yang tidak ingat lagi;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak mengetahui besar nilai Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima oleh Desa Tewang Baringin;
Bahwa saksi menjelaskan jika mengetahui APBDes Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018 karena yang bersangkutan ikut tanda tangan dalam pengesahannya hanya saja untuk lebih rincinya sudah lupa karena tidak pernah diserahkan arsip dokumen;
Bahwa di dalam Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2017 tentang APBDes TA 2018 yang bersangkutan ada ikut tanda tangan sebagai TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah dilibatkan oleh Kepala Desa pada setiap kegiatan, termasuk terkait dokumen/arsip tidak pernah diserahkan kepada yang bersangkutan, semua kegiatan sudah diatur dan dirancang sendiri oleh Kepala Desa;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak pernah melakukan survey harga dalam penyusunan spek kegiatan dalam RAB, bahwa benar di dalam SPPD tersebut adalah nama yang bersangkutan namun yang bersangkutan tidak mengetahuinya dan disuruh tanda tangan begitu saja oleh Kepala Desa dengan alasan hanya untuk kelancaran administrasi, sedangkan biaya perjalanan itu juga tidak pernah diterima;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak pernah membuat atau mengajukan Surat Permintaan Pembayaran untuk setiap kegiatan, bahwa ternyata pada administrasi SPJ ada nama yang bersangkutan sebagai pengaju Surat Permintaan Pembayaran yang bersangkutan tanda tangani, yang bersangkutan tidak mengetahuinya karena hanya disuruh tanda tangan begitu saja oleh Kepala Desa dengan alasan hanya untuk kelancaran administrasi;
Bahwa saksi menjelaskan jika mengetahui adanya pelaksanaan kegiatan di Desa Tewang Baringin pada tahun 2018, namun hanya dilibatkan terbatas dalam hal pengawasan terkait pelaksanaan kegiatan di lapangan, terhadap perencanaan dalam hal pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan pembelian bahan baku bangunan, serta pembayaran kegiatan, dilaksanakan oleh Kepala Desa Tewang Baringin yaitu Terdakwa ADAE ENEL;
Bahwa terkait dengan Penyusunan Rencana Anggaran Biaya/ RAB Pembangunan Fisik khusus pembukaan Jalan Usaha Tani dan Pembangunan Jembatan Sungai Madahi T.A. 2018, sama sekali tidak ada dibuat oleh TPK/ Tim Pengelola Kegiatan Desa Tewang Beringin, karena yang saksi ketahui, proses penyusunan/pembuatan RAB oleh Terdakwa ADAE ENEL diserahkan pembuatannya kepada konsultan atas nama Saksi BOBIE, S.T., dan tanpa melibatkan saksi maupun anggota TPKD Desa Tewang Beringin;
Bahwa Saksi selaku TPKD tidak pernah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran/ SPP terkait dengan Pengeluaran Dana untuk kegiatan Pembangunan Fisik khusus pembukaan Jalan Usaha Tani dan Pembangunan Jembatan Sungai Madahi T.A. 2018;
Bahwa terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa Tewang Beringin T.A. 2019, tidak ada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) baik yang dibuat oleh Kaur maupun Kasi selaku Pelaksana Kegiatan, baik itu berupa dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa, Rencana Kerja Kegiatan Desa serta Rencana Anggaran Biaya;
Bahwa untuk Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2019, di kelola sendiri oleh Terdakwa ADAE ENEL dan juga Di kelola sendiri oleh Pj. Kades Tewang Beringin Saksi HERMISU.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
MERDI HARLI, di bawah sumpah di depan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa membenarkan identitasnya dan menerangkan bahwa ia dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi kenal, namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm);
Bahwa pemerintahan Desa Tewang Baringin pada tahun 2018, yaitu :
Kepala Desa : ADAE ENEL;
Ketua BPD : LOKMAN UKUP;
Sekretaris Desa : PENDYKRISDIANTO, S.P.;
Bendahara Desa sekaligus Kaur Pemerintahan : MITA AYU LESTARI;
Kaur Umum: MERDI HARLI;
Kaur Pembangunan : RIKI;
Bahwa pemerintahan Desa Tewang Baringin pada tahun 2019, yaitu :
Pj. Kepala Desa : HERMISU;
Ketua BPD : LOKMAN UKUP;
Sekretaris Desa : PENDYKRISDIANTO, S.P.;
Kasi Keuangan/Bendahara : REKA YULIA FRISKA;
Kaur Pemerintahan : MITA AYU LESTARI;
Kaur Umum dan Perencanaan: MERDI HARLI;
Kaur Pelayanan : RIKI;
Bahwa saksi merupakan Kaur Umum Desa Tewang Baringin sejak bulan Juni 2016, pengangkatannya didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Desa Tewang Baringin, namun nomor dan tanggalnya tidak ingat, selama tahun 2018, menerima penghasilan sebesar Rp 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah), dengan rincian berupa penghasilan tetap sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan tunjangan jabatan Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan, yang diterima tergantung dengan jumlah pencairan, yang diserahkan langsung oleh Terdakwa ADAE ENEL selaku Kepala Desa Tewang Baringin, dengan jumlah keseluruhan yang diterima sepanjang tahun 2018 adalah sebesar Rp 25.200.000,00 (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut yaitu penerimaan pertama untuk 7 (tujuh) bulan yaitu sebesar Rp 14.700.000,00 (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dan penerimaan kedua untuk 5 (lima) bulan sebesar Rp 10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi menjelaskan jika tugas dan tanggungjawab Kaur Umum Desa Tewang Baringin adalah melayani pengurusan administrasi masyarakat desa, berupa pembuatan akte kelahiran, izin keramaian, dan lainnya;
Bahwa saksi merupakan anggota Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), dengan tugas dan fungsinya untuk mengawasi pembelian barang dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
Bahwa saksi menjelaskan jika struktur PTPKD Desa Tewang Baringin tahun 2018, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tewang Baringin, untuk nomor dan tanggalnya tidak ingat lagi, adalah sebagai berikut :
Ketua : PENDY KRISDIANTO;
Anggota : MITA AYU LESTARI dan MERDI HARLI;
Bahwa saksi menjelaskan jika menerima penghasilan sebagai anggota PTPKD sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
Bahwa saksi menjelaskan jika Desa Tewang Baringin ada membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada tahun 2018, dengan ketua yaitu Saksi RIKI, untuk anggotanya adalah sdr. ZULKIPLI, sdr. PERDI, sdr. ANDRIES, dan yang terakhir tidak ingat;
Bahwa saksi menjelaskan jika ada dilibatkan dalam setiap undangan rapat perencanaan dan penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2018, namun secara teknis pembahasannya kurang memahaminya;
Bahwa saksi menjelaskan jika terdapat perubahan dalam APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018, terkait dengan penambahan kegiatan pembangunan jembatan sungai Mandahi;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak mengetahui apakah pernah diselenggarakan musyawarah mengenai Perubahan APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak mengetahui sumber dari APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak mengetahui jumlah realisasi penerimaan APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi menjelaskan jika kurang mengetahui penggunaan APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018, akan tetapi sepanjang tahun 2018 terdapat kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) diantaranya berupa pembangunan WC sebanyak 48 (empat puluh delapan) unit, pembangunan jalan usaha tani, pembangunan lapangan sepak bola dan pembangunan jembatan Mandahi, selain itu terdapat kegiatan pembangunan poskamling, yang sepengetahuan saksi bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), seluruh kegiatan tersebut sudah terlaksana, namun apakah sesuai atau tidak sesuai dengan RAB, kurang mengetahuinya, sebab yang melakukan verikasi terhadap realisasi kegiatan-kegiatan tersebut adalah Ketua PTPKD;
Bahwa saksi menjelaskan bentuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan di Desa Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018, berupa pembangunan WC sebanyak 48 (empat puluh delapan) unit, pembangunan jalan usaha tani, pembangunan jembatan Mandahi, dan pembangunan poskamling, dilaksanakan secara swakelola dengan perhitungan pembayaran berupa Harian Upah Kerja (HUK), dan pembangunan lapangan sepak bola, sedangkan untuk kegiatan pembangunan jalan usaha tani, kurang mengetahuinya karena kenyataannya di lapangan terdapat penggunaan alat berat dari pihak ketiga berupa eksavator;
Bahwa saksi menjelaskan jika kurang mengetahui apakah penggunaan eksavator melalui pihak ketiga tersebut dituangkan dalam bentuk kontrak atau surat perjanjian kerja;
Bahwa saksi menjelaskan jika pernah dilaksanakan pelatihan/ bimbingan teknis (Bimtek) bagi perangkat Desa Tewang Baringin pada tahun 2018, mengenai Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2019, yang dilaksanakan di Hotel Royal Global Palangka Raya, yang berangkat pada saat itu adalah Kepala Desa, Ketua BPD, Kaur Umum, dan bagian aplikasi Siskuedes yaitu sdri. OKTAVIANA;
Bahwa saksi menjelaskan jika yang mencairkan keuangan desa dari bank adalah Kepala Desa bersama dengan Bendahara Desa, namun yang menyimpan dan mengelola keuangan desa pada tahun 2018 adalah Terdakwa ADAE ENEL selaku Kepala Desa Tewang Baringin, bendahara hanya bertugas menyerahkan Siltap, Tunjangan, dan Honor masing-masing perangkat desa yang sudah dimasukan ke dalam amplop tersendiri oleh kepala desa, selain itu bendahara desa juga tidak pernah mengeluarkan pembayaran untuk kegiatan fisik di desa, seluruh pengeluaran desa dilakukan langsung oleh Kepala Desa Tewang Baringin yaitu Terdakwa ADAE ENEL;
Bahwa saksi menjelaskan jika terdapat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi menjelaskan jika pemerintah Desa Tewang Baringin tidak pernah menyelenggarakan musyawarah pertanggungjawaban APBDes Tahun 2018;
Bahwa terkait dengan Penyusunan Rencana Anggaran Biaya/ RAB Pembangunan Fisik khusus pembukaan Jalan Usaha Tani dan Pembangunan Jembatan Sungai Madahi T.A. 2018, sama sekali tidak ada dibuat oleh TPK/ Tim Pengelola Kegiatan Desa Tewang Beringin, karena yang saksi ketahui, proses penyusunan/ pembuatan RAB oleh Terdakwa ADAE ENEL diserahkan pembuatannya kepada konsultan atas nama Saksi BOBIE, S.T., dan tanpa melibatkan anggota TPKD Desa Tewang Beringin;
Bahwa yang saksi ketahui terkait dengan pemungutan dan penyetoran pajak, yang saksi ketahui tidak pernah dipungut dan disetorkan oleh Bendahara Saksi MITA, dikarenakan dana belanja yang kena pajak dikelola sendiri oleh Terdakwa ADAE ENEL dan Uang Pajak senilai Rp. 37.352.589,- (tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah) tidak pernah di pungut dan disetorkan ke Kas Negara;
Bahwa terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa Tewang Beringin T.A. 2019, tidak ada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) baik yang dibuat oleh Kaur maupun Kasi selaku Pelaksana Kegiatan, baik itu berupa dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa, Rencana Kerja Kegiatan Desa serta Rencana Anggaran Biaya;
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran/ SPP terkait dengan Pengeluaran Dana untuk kegiatan Pembangunan Fisik khusus Pembuatan 57 Unit WC pada Periode Kepala Desa Tewang Beringin Terdakwa ADAE ENEL T.A. 2019;
Bahwa terkait dengan SiLPA Tahun 2019 periode Pj. Kades Tewang Beringin Saksi HERMISU senilai Rp. 93.194.114,57 tidak terdapat di Rekening Kas Desa Tewang Beringin, dan tidak ada Bukti Pertanggungjawaban dari penggunaan uang SiLPA tersebut;
Bahwa terkait dengan pengelolaan keuangan desa tahun 2018, di Kantor Pemerintah Desa Tewang Beringin, tidak pernah dilakukan Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Desa ke dalam Buku Kas Umum, Buku Pembantu Pajak dan Buku Bank oleh Bendahara Desa Saksi MITA AYU LESTARI, karena setelah Penarikan Uang dari Rekening Kas Desa, uang tersebut dipegang dan dikelola sendiri oleh Terdakwa ADAE ENEL;
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran/ SPP terkait dengan Pengeluaran Dana untuk untuk kegiatan Pembangunan Fisik khusus Pembuatan 57 Unit WC pada Periode Kepala Desa Tewang Beringin Terdakwa ADAE ENEL T.A. 2019;
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan SPP terkait dengan pengeluaran dana untuk pekerjaan fisik Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Desa semenisasi jalan/ pembuatan 57 Unit WC Tahun 2019 Periode Pj. Kades Tewang Beringin Saksi HERMISU sejumlah Rp. 151.712.293,84 (serratus lima puluh satu juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus Sembilan puluh tiga ribu delapan puluh empat sen).
Bahwa terkait dengan Penyusunan Rencana Anggaran Biaya/ RAB Pembangunan Fisik khusus Pekerjaan semenisasi Jalan Desa senilai Rp. 88.087.761,84,- (delapan puluh delapan juta delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh satu delapan puluh empat sen) tahun 2019 periode Pj. Kades Tewang Beringin Saksi HERMISU, sama sekali saksi dan TPK/ Tim Pengelola Kegiatan Desa Tewang Beringin yang lain tidak pernah menyusun dan membuat RABnya, yang membuat adalah Saksi HERMISU yang pembuatannya diserahkan kepada saduara ANDRIAS., dan tanpa melibatkan anggota TPKD Desa Tewang Beringin;
Bahwa terkait dengan Penyusunan Rencana Anggaran Biaya/ RAB Pembangunan Fisik khusus Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Desa/ Pembuatan 57 Unit WC senilai Rp. 63.624.532,00 (enam puluh tiga juta enam ratus dua puluh empat ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) tahun 2019 periode Pj. Kades Tewang Beringin Saksi HERMISU, sama sekali saksi dan TPK/ Tim Pengelola Kegiatan Desa Tewang Beringin yang lain tidak pernah menyusun dan membuat RABnya, yang membuat adalah Saksi HERMISU yang pembuatannya diserahkan kepada saduara ANDRIAS., dan tanpa melibatkan anggota TPKD Desa Tewang Beringin;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
REKA YULIA FRISKA, di bawah sumpah di depan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi membenarkan identitasnya dan menerangkan bahwa ia dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi kenal, namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm).
Bahwa saksi merupakan Kasi Keuangan sejak 22 Maret tahun 2019, berdasarkan Keputusan Kepala Desa Nomor : 142/017/KPTS/KD-TB/III/2019 tanggal 22 Maret 2019, dengan tugas dan tanggung jawab antara lain :
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
Menyimpan dan mengeluarkan uang;
Membuat nota dan kuitansi;
Menginput Aplikasi Siskaudes;
Bahwa pemerintahan Desa Tewang Baringin pada tahun 2018, yaitu :
Kepala Desa : ADAE ENEL;
Ketua BPD : LOKMAN UKUP;
Sekretaris Desa : PENDYKRISDIANTO, S.P.;
Bendahara Desa sekaligus Kaur Pemerintahan : MITA AYU LESTARI;
Kaur Umum: MERDI HARLI;
Kaur Pembangunan : RIKI;
Bahwa pemerintahan Desa Tewang Baringin pada tahun 2019, yaitu :
Pj. Kepala Desa : HERMISU;
Ketua BPD : LOKMAN UKUP;
Sekretaris Desa : PENDYKRISDIANTO, S.P.;
Kasi Keuangan/Bendahara : REKA YULIA FRISKA;
Kaur Pemerintahan : MITA AYU LESTARI;
Kaur Umum dan Perencanaan: MERDI HARLI;
Kaur Pelayanan : RIKI;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak mengetahui kegiatan di Desa Tewang Baringin Tahun 2018;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak mengetahui besar nilai Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima oleh Desa Tewang Baringin pada Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi menjelaskan jika sekitar Juni 2019 yang bersangkutan bersama Kepala Desa Terdakwa ADAE ENEL melakukan pencairan di Bank Kalteng Cabang Kasongan dengan nilai sebesar Rp. 557.500.000,- (lima ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), langsung dikuasai oleh Terdakwa ADAE ENEL. Kemudian setelah beberapa hari kemudian Terdakwa ADAE ENEL ada menyerahkan sekitar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang sudah terbagi untuk masing-masing perangkat desa, BPD, RT/RW dan Mantir, sedangkan sisa dana sebesar Rp. 257.500.000,- (dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tidak diketahui penggunaannya;
Bahwa saksi menjelaskan jika baru mengetahui adanya sisa dana sebesar Rp. 257.500.000,- (dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang belum diserahkan dan tidak jelas penggunaan dan pertanggung jawabannya, setelah masa jabatan Terdakwa ADAE ENEL sebagai Kepala Desa telah berakhir Juli 2019 yang kemudian diserahkan kepada Saksi HERMISU selaku Pj. Kades Tewang Baringin;
Bahwa saksi menjelaskan jika pernah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Katingan terkait dengan pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019;
Bahwa benar, Saksi HERMISU pernah menyerahkan Uang Tunai kepada Terdakwa ADAE ENEL senilai Rp. 130.000.000,00 (serratus tiga puluh juta rupiah) Berdasarkan berita acara serah terima jabatan antara Pj. Kepala Desa Saksi HERMISU dengan Kepala Desa Definitif Tahun 2020 Desa Tewang Beringin Terdakwa ADAE ENEL Nomor : 027/002/BA/I/2020 tanggal 15 Januari 2020, Kepala Desa Terdakwa ADAE ENEL;
Bahwa Uang Tunai senilai Rp. 130.000.000,00 (serratus tiga puluh juta rupiah) Terdakwa ADAE ENEL dari Saksi HERMISU, oleh Terdakwa ADAE ENEL tidak pernah menyampaikan bukti pertanggungjawaban penggunaan dari uang yang diterima oleh Terdakwa ADAE ENEL tersebut, dan uang tersebut seharusnya adalah Dana Silpa Tahun 2019 yang masuk ke dalam APBDesa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2020;
Bahwa terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa Tewang Beringin T.A. 2019, tidak ada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) baik yang dibuat oleh Kaur maupun Kasi selaku Pelaksana Kegiatan, baik itu berupa dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa, Rencana Kerja Kegiatan Desa serta Rencana Anggaran Biaya;
Bahwa terkait dengan Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemerintah Desa Tewang Beringin, berkaitan dengan Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor, tidak ada dasar berupa DPA, dan terkait dengan belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tidak ada bukti pertanggungjawaban dari penggunaan uang tersebut, dan saat itu tidak ada SPP yang diajukan oleh Pelaksana Kegiatan, dan Saksi tidak pernah memverifikasi SPP tersebut;
Bahwa terkait dengan Kegiatan Pembinaan LKMD/ LPM/ LPMD, tidak ada dasar berupa DPA, dan terkait dengan belanja Kegiatan Pembinaan LKMD/ LPM/ LPMD senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tidak ada bukti pertanggungjawaban dari penggunaan uang tersebut, dan saat itu tidak ada SPP yang diajukan oleh Pelaksana Kegiatan, dan Saksi tidak pernah memverifikasi SPP tersebut;
Bahwa yang saksi ketahui terkait dengan pemungutan dan penyetoran pajak periode Kepala Desa Terdakwa ADAE ENEL Tahun 2019, saksi tidak pernah memungut dan menyetorkan, dikarenakan dana belanja yang kena pajak dikelola sendiri oleh Terdakwa ADAE ENEL dan Uang Pajak senilai Rp. 13.848.578,15,- tidak pernah di pungut dan disetorkan ke Kas Negara oleh Terdakwa ADAE ENEL;
Bahwa tidak pernah ada Surat Permintaan Pembayaran/ SPP dari TPKD terkait dengan Pengeluaran Dana untuk kegiatan Pembangunan Fisik khusus Pembuatan 57 Unit WC pada Periode Kepala Desa Tewang Beringin Terdakwa ADAE ENEL T.A. 2019;
Bahwa terkait dengan SiLPA Tahun 2019 periode Pj. Kades Tewang Beringin Saksi HERMISU senilai Rp. 93.194.114,57 (sembilan puluh tiga juta seratus sembilan puluh empat ribu seratus empat belas rupiah lima puluh tujuh sen) tidak terdapat di Rekening Kas Desa Tewang Beringin, dan tidak ada Bukti Pertanggungjawaban dari penggunaan uang SiLPA tersebut;
Bahwa tidak Surat Permintaan Pembayaran/ SPP dari TPKD terkait dengan pengeluaran dana sebesar Rp. 58.973.477,- (lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah), dan pengeluaran sejumlah tersebut tanpa bukti pertanggungjawaban;
Bahwa terkait Pengelolaan Keuangan Desa Pj. Kades Tewang Beringin Saksi Hermisu, Saksi tidak pernah melakukan pemungutan pajak dan Penyetoran ke Kas Negara sebesar Rp. 38.335.160,58 (tiga puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh lima ribu seratus enam puluh rupiah lima puluh delapan sen), dikarenakan Uang tersebut di Kelola dan di Pegang sendiri oleh Pj. Kades Tewang Beringin Saksi HERMISU;
Bahwa Saksi Tidak pernah menerima SPP dari TPKD terkait dengan pengeluaran dana untuk pekerjaan fisik Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Desa semenisasi jalan/ pembuatan 57 Unit WC Tahun 2019 Periode Pj. Kades Tewang Beringin Saksi HERMISU sejumlah Rp. 151.712.293,84 (seratus lima puluh satu juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus Sembilan puluh tiga ribu delapan puluh empat sen)
Bahwa terkait dengan pengelolaan keuangan desa tahun 2019, di Kantor Pemerintah Desa Tewang Beringin, tidak pernah dilakukan Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Desa ke dalam Buku Kas Umum, Buku Pembantu Pajak dan Buku Bank oleh Saksi selaku Bendahara/ kaur Keuangan, karena setelah Penarikan Uang dari Rekening Kas Desa, uang tersebut dipegang dan dikelola sendiri oleh Kepala Desa Tewang Beringin Terdakwa ADAE ENEL maupun Pj. Kepala Desa Tewang Beringin Saksi HERMISU;
Bahwa saksi menjelaskan jika terdapat pengembalian kerugian keuangan negara/ desa oleh Saksi HERMISU selaku Pj. Kades Tewang Baringin sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah saksi setorkan ke rekening Desa Tewang Beringin;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
YUSELI, di bawah janji di depan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi membenarkan identitasnya dan menerangkan bahwa ia dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi kenal, namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm);
Bahwa saksi merupakan Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kecamatan sejak tanggal 01 April 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, dengan penghasilan sebesar Rp 4.240.600,00 (empat juta dua ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah) per bulan, dengan rincian berupa honorarium sebesar Rp. 2.615.000,00 (dua juta enam ratus lima belas juta rupiah), bantuan biaya operasional sebesar Rp 1.521.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah), dan asuransi sebesar Rp 104.600,00 (seratus empat ribu enam ratus rupiah);
Bahwa saksi menjelaskan jika salah satu desa yang menjadi basis kerja pendampingan selaku Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kecamatan adalah Desa Tewang Baringin;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak mengetahui apakah pemerintah Desa Tewang Baringin pernah melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga pada tahun 2018;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak mengetahui pelaksanaan musyawarah desa di Desa Tewang Baringin;
Bahwa saksi menjelaskan jika ada memberikan masukan kepada pemerintah Desa Tewang Baringin untuk membentuk kader teknis desa;
Bahwa saksi menjelaskan jika ada memberikan masukan agar kegiatan pembangunan desa di Desa Tewang Baringin tahun 2018, yang bersumber dari Dana Desa (DD) dilaksanakan secara swakelola atau padat karya tunai, antara lain berupa pembangunan jalan dan pembersihan lapangan sepak bola;
Bahwa saksi selaku Pendamping Desa wilayah tugas Kecamatan Kamipang, tidak pernah dilibatkan oleh Terdakwa ADAE ENEL dalam hal Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018 dan 2019;
Bahwa saksi selaku Pendamping Desa wilayah tugas Kecamatan Kamipang, tidak pernah dilibatkan oleh Saksi HERMISU selaku Pj. Kades Tewang Beringing dalam hal Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tewang Beringin Periode Juli 2019 s/d Januari 2020;
Bahwa terkait dengan Penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Kegiatan Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018 da Tahun Anggaran 2019, tanpa melibatkan Saksi selaku Pendamping Desa tingkat Kecamatan, yang mana memiliki wilayah tugas mencakup Desa Tewang Beringin;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
BOBIE, S.T., di bawah janji di depan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi membenarkan identitasnya dan menerangkan bahwa ia dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm);
Bahwa saksi menjelaskan jika memiliki hubungan kerja dengan pemerintah Desa Tewang Baringin sejak tahun 2015, sempat berhenti pada tahun 2016, kemudian berlanjut lagi pada tahun 2017 hingga terakhir pada tahun 2019, sebagai konsultan perencana yang bertugas melakukan survei, pembuatan gambar/ desain, dan pembuatan rencana anggaran biaya (RAB) untuk kegiatan pembangunan di Desa Tewang Baringin;
Bahwa saksi menjelaskan jika penunjukan kerja tersebut tidak berdasarkan surat perjanjian kerja, melainkan berupa perintah lisan dari Kepala Desa Tewang Baringin, yang dijabat oleh Terdakwa ADAE ENEL;
Bahwa saksi menjelaskan jika kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Desa Tewang Baringin pada tahun 2018 antara lain berupa Pembangunan Poskamling Desa, Pembukaan Jalan Usaha Tani, dan Pembangunan Jembatan Sungai Mandahi, yang sepengetahuannya bersumber dari Dana Desa (DD);
Bahwa saksi menjelaskan jika menerima upah menerima upah survei, pembuatan gambar/desain, dan pembuatan rencana anggaran biaya (RAB) kegiatan Pembangunan Poskamling Desa, Pembukaan Jalan Usaha Tani, dan Pembangunan Jembatan Sungai Mandahi pada tahun 2018, pembayaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), yang diserahkan langsung oleh Kepala Desa Tewang Baringin yaitu Terdakwa ADAE ENEL, namun penyerahan tersebut tidak disertai dengan tanda terima;
Bahwa saksi menjelaskan jika yang menjadi dasar dalam penyusunan RAB kegiatan di Desa Tewang Baringin pada tahun 2018 adalah daftar harga satuan upah dan bahan (basic price) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan;
Bahwa saksi menjelaskan jika dalam penyusunan RAB kegiatan Pembangunan Poskamling Desa, Pembukaan Jalan Usaha Tani, dan Pembangunan Jembatan Sungai Mandahi, disertai dengan survei harga pembanding di Kereng Pangi untuk mengantisipasi adanya perbedaan harga dengan basic price yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, selain itu dilakukan juga survei lokasi kegiatan untuk mengumpulkan data-data pendukung berupa biaya angkut/ mobilisasi;
Bahwa saksi menjelaskan jika dasar pembuatan gambar/ desain kegiatan di Desa Tewang Baringin pada tahun 2018 adalah anggaran desa yang tersedia untuk kegiatan tersebut, sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Kepala Desa Tewang Baringin yaitu Terdakwa ADAE ENEL, yaitu :
Pembangunan Poskamling Desa sebesar Rp 20.544.500,00 (dua puluh juta lima ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Pembukaan Jalan Usaha Tani sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) termasuk pajak pertambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen); dan
Pembangunan Jembatan Sungai Mandahi sebesar Rp 175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) termasuk pajak pertambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen);
Bahwa saksi menjelaskan jika kegiatan Pembangunan Poskamling Desa dan Pembangunan Jembatan Sungai Mandahi dilaksanakan secara swakelola atau padat karya tunai, sedangkan kegiatan Pembukaan Jalan Usaha Tani menggunakan tenaga hidrolik atau alat berat berupa eksavator yang disediakan oleh Saksi ROMIE, tidak diketahui apakah kegiatan tersebut disertai dengan kontrak atau perjanjian kerja;
Bahwa pada Tahun 2019, Saksi tidak lagi menjadi konsultan untuk kegiatan pembangunan fisik pada pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun 2019;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
ROMMY CHRISTIAN LANDANG, di bawah janji di depan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi membenarkan identitasnya dan menerangkan bahwa ia dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi kenal, namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm);
Bahwa saksi merupakan Direktur Utama PT. Kreasi Kaleka Mulia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi (bangunan gedung dan jalan);
Bahwa saksi menjelaskan jika PT. Kreasi Kaleka Mulia tidak memiliki hubungan kerja dengan pemerintah Desa Tewang Baringin pada tahun 2018, namun secara pribadi pada tahun tersebut, pernah menyewakan alat berat excavator jenis Komatsu type PC200-7 kepada pemerintah Desa Tewang Baringin, yang berawal ketika yang bersangkutan dihubungi oleh sdr. HARI sekitar bulan Juli 2018, yang menyampaikan keinginan pemerintah Desa Tewang Baringin untuk menyewa alat berat yang diperuntukkan untuk kegiatan pembuatan badan jalan di Desa Tewang Baringin, untuk luasan pekerjaan tidak dijelaskan, tertuang dalam kontrak kerja yang ditandatangani bersama antara saksi selaku pemilik alat dengan Terdakwa ADAE ENEL selaku Kepala Desa Tewang Baringin untuk mempertegas masa perpanjangan sewa alat, namun kontrak kerja tersebut sudah tercecer/ hilang;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa ADAE ENEL selaku Kepala Desa Tewang Baringin;
Bahwa saksi menjelaskan jika sdr. HARI merupakan keponakan Terdakwa ADAE ENEL selaku Kepala Desa Tewang Baringin;
Bahwa saksi menjelaskan jika menerima pembayaran atas penyewaan alat berat excavator jenis Komatsu type PC200-7 tersebut adalah sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), perhitungan tersebut meliputi sewa alat sebesar Rp 250.000,00 per jam kerja alat x 100 (seratus) jam kerja alat, uang pembayaran tersebut diserahkan langsung oleh Terdakwa ADAE ENEL di rumah yang bersangkutan di Kasongan, pembayaran tersebut disertai tanda terima;
Bahwa saksi menjelaskan jika harga sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) hanya untuk sewa alat berat excavator jenis Komatsu type PC200-7, di luar itu seperti biaya operator dan pembantu operator (upah, makan minum, transportasi dan akomodasi), biaya jaga malam, biaya bahan bakar solar, mobilisasi/ demobilisasi alat, menjadi tanggung jawab penyewa yaitu Terdakwa ADAE ENEL selaku Kepala Desa Tewang Baringin;
Bahwa saksi menjelaskan sebagaimana informasi dari sdr. HARI dan Terdakwa ADAE ENEL, jika alat berat tersebut digunakan untuk membuat badan jalan di Desa Tewang Baringin yang bersumber dari Dana Desa (DD);
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak mengetahui pelaksanaan kegiatan pembuatan badan jalan di Desa Tewang Baringin yang bersumber dari Dana Desa tersebut karena hanya menyewakan alat berat, sedangkan pelaksananya adalah pemerintah Desa Tewang Baringin;
Bahwa saksi menjelaskan sebagaimana informasi yang disampaikan oleh operator alat berat yaitu sdr. DIAN Alias GONDRONG, jika masa pekerjaan pembuatan badan jalan di Desa Tewang Baringin yang bersumber dari Dana Desa tersebut dilaksanakan lebih kurang 4-5 bulan dikarenakan lokasi pekerjaan yang sering banjir dan terdapat beberapa warga yang keberatan tanahnya terimbas, sehingga menghambat pekerjaan, apabila terus bekerja tanpa kendala, 100 jam kerja alat berat tersebut, untuk pekerjaan 1,5 (satu setengah) kilometer, seharusnya dapat selesai dalam tempo waktu 20 (dua puluh) hari;
Bahwa saksi menjelaskan jika ada perpanjangan sewa alat berat excavator sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) jam kerja alat x Rp 250.000,00 per jam kerja alat sebesar Rp 62.500.000,00 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), pembayaran sewa alat tersebut dibayarkan oleh Terdakwa ADAE ENEL sebanyak 2 (dua) kali, namun untuk tanggal lupa, dengan rincian pertama sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), untuk kekurangan biaya kerja dan rolling (memasukan dan mengeluarkan alat ke lokasi) dan kedua sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), untuk pelunasan atas kekurangan bayar biaya rolling keluar;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak pernah menerima uang senilai Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) untuk mobilisasi alat, sebagaimana Kuitansi Pengeluaran Pemerintah Desa Tewang Baringin Nomor : 00033/KWT/03.01/2018, tanggal 14 Juli 2018, karena merupakan tanggungjawab dari penyewa alat yaitu Pemerintah Desa Tewang Baringin, selain itu tanda tangan di dalam kuitansi tersebut bukan tanda tangan saksi;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak pernah menerima uang senilai Rp 105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) untuk sewa excavator, sebagaimana Kuitansi Pengeluaran Pemerintah Desa Tewang Baringin Nomor: 00042/KWT/03.01/2018, tanggal 15 Juli 2018, selain itu tanda tangan di dalam kuitansi tersebut bukan tanda tangan saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
DIAN PRAMANA PUTRA Alias GONDRONG, di bawah sumpah di depan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi membenarkan identitasnya dan menerangkan bahwa ia dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi kenal, namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm);
Bahwa saksi merupakan Operator Alat Berat PT. Kreasi Kaleka Mulia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan jalan, pembukaan lahan dan irigasi, sebagai Operator Alat Berat yang bersangkutan menerima penghasilan berupa gaji sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, penghasilan tersebut di luar pendapatan upah yang diterima jika terdapat penyewa alat berat, upah tersebut dapat berupa per jam sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) atau borongan, dihitung per meter2, menyesuaikan jenis pekerjaan;
Bahwa saksi menjelaskan jika PT. Kreasi Kaleka Mulia tidak memiliki hubungan kerja dengan pemerintah Desa Tewang Baringin pada tahun 2018, namun sepengetahuan yang bersangkutan, pimpinan perusahaan yaitu Saksi ROMMY CHRISTIAN LANDANG secara pribadi, pada tahun tersebut, pernah menyewakan alat berat excavator jenis Komatsu type PC200-7 kepada Kepala Desa Tewang Baringin;
Bahwa saksi menjelaskan jika mengetahui penyewaan alat berat excavator jenis Komatsu type PC200-7 oleh pemerintah Desa Tewang Baringin berawal ketika yang bersangkutan dihubungi oleh Saksi ROMMY CHRISTIAN LANDANG sekitar bulan Juli 2018, diminta untuk mendengarkan penawaran dari pemerintah Desa Tewang Baringin yang berkeinginan untuk menyewa alat berat yang diperuntukkan untuk kegiatan pembuatan badan jalan, pada saat itu lokasi dan luasan pekerjaan tidak dijelaskan, sehingga yang bersangkutan diperintahkan Saksi ROMMY CHRISTIAN LANDANG untuk ikut mendatangi lokasi jalan menuju lokasi kerja bersama dengan perangkat Desa Tewang Baringin dan menilai kondisi jalan, apakah tanah gambut (rawa) atau tanah padat, untuk memastikan apakah alat berat bisa masuk ke lokasi kerja, hasilnya menunjukkan jalan yang dilalui merupakan rawa gambut, sehingga diperlukan kayu untuk gambangan agar alat berat tidak terpatak/ selip, setelah mengetahui kondisi jalan tersebut, selanjut dibahas opsi/ pilihan penyewaan yang akan diambil, apakah borongan atau rental alat, pada saat itu oleh Kepala Desa Tewang Baringin, diambil opsi rental alat, artinya harga sewa alat, tidak termasuk biaya operator dan pembantu operator (upah, makan minum, transportasi dan akomodasi), biaya jaga malam, biaya bahan bakar solar, dan mobilisasi/ demobilisasi alat;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak mengetahui apakah penyewaan alat berat berupa excavator jenis Komatsu type PC200-7 oleh pemerintah Desa Tewang Baringin ada dituangkan di dalam kontrak kerja;
Bahwa saksi menjelaskan jika sewa alat berat excavator jenis Komatsu type PC200-7 tersebut adalah sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per jam kerja alat, dan seingat yang bersangkutan pemerintah Desa Tewang Baringin sudah memberikan DP sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk 100 (seratus) jam kerja alat, yang diserahkan langsung oleh Kepala Desa Tewang Baringin kepada Saksi ROMMY CHRISTIAN LANDANG, disertai kuitansi;
Bahwa saksi merupakan tenaga operator sewa alat berat excavator jenis Komatsu type PC200-7 dan dibantu oleh sdr. BUDI;
Bahwa saksi menjelaskan jika ditunjuk sebagai operator alat berat adalah Saksi ROMMY CHRISTIAN LANDANG, sedangkan upah yang diterima selaku operator alat berat tersebut adalah sebesar Rp 20.800.000,00 (dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayarkan dengan beberapa kali angsur hingga selesai pekerjaan oleh Kepala Desa Tewang Baringin, nilai tersebut diperoleh dari upah pelaksanaan yang disepakati bersifat borongan senilai Rp 8.000,00 (delapan ribu) rupiah per meter untuk pekerjaan pembangunan parit dan badan jalan, dengan panjang pekerjaan yang meliputi pembuatan parit dan badan jalan sejauh 2.600 m (dua ribu enam ratus meter), uang tersebut dibagi dengan sdr. BUDI selaku pembantu operator, selain upah juga ada menerima biaya makan, berupa makanan jadi, namun hanya pada bulan pertama pelaksanaan pekerjaan, untuk bulan berikutnya hingga selesai tidak ada lagi, biaya transportasi dan akomodasi juga tidak ada, tidak ada operator alat berat lain selain yang bersangkutan dengan sdr. BUDI;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak mengetahui apakah pekerjaan pembuatan badan jalan di Desa Tewang Baringin tersebut mencangkup pekerjaan penyiapan badan jalan berupa pembersihan lahan pada lokasi kerja sebab ketika masuk ke lokasi kerja sudah terdapat patok batas dan bekas rintisan/ bekas parang pada tanaman yang melibatkan tenaga kerja orang dalam pembersihan lahan;
Bahwa saksi menjelaskan jika pekerjaan pembangunan parit dan badan jalan di Desa Tewang Baringin tersebut didasarkan pada RAB, dengan ukurannya pada saat lebar 5 termasuk dengan parit, ukuran badan jalan 3 meter, pelaksanaannya berubah menjadi lebar 10 meter termasuk dengan parit, ukuran badan jalan 6 meter, bahu jalan masing-masing 1 meter, dan parit masing-masing 1 meter;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak mengetahui sumber pembiayaan kegiatan pembuatan parit dan badan jalan sejauh 2.600 m (dua ribu enam ratus meter) di Desa Tewang Baringin;
Bahwa saksi menjelaskan jika masa waktu pekerjaan pembuatan parit dan badan jalan sejauh 2.600 m (dua ribu enam ratus meter) di Desa Tewang Baringin dilaksanakan lebih kurang 4 bulan atau selesai pada akhir November 2018, dikarenakan lokasi pekerjaan yang sering banjir dan terdapat beberapa warga yang keberatan tanahnya terkena kerukan badan jalan, sehingga menghambat pekerjaan, padahal normalnya pekerjaan tersebut dapat diselesaikan dalam tempo waktu 2 (dua) bulan);
Bahwa saksi menjelaskan jika ada perpanjangan sewa alat berat excavator sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah keseluruhan sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) jam kerja alat atau sebesar Rp 62.500.000,00 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), pembayaran sewa alat tersebut dibayarkan oleh Kepala Desa Tewang Baringin sebanyak 3 (tiga) kali, namun untuk masing-masing tanggal lupa, dengan rincian pertama sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), untuk kekurangan biaya kerja dan kedua sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), untuk kekurangan biaya kerja dan rolling (mengeluarkan alat ke lokasi), dan ketiga sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), untuk pelunasan atas kekurangan bayar biaya rolling keluar, uang tersebut sudah yang bersangkutan serahkan kepada Saksi ROMMY CHRISTIAN LANDANG;
Bahwa saksi menjelaskan jika alasan perpanjangan alat berat tersebut dikarenakan selama pelaksanaan kegiatan, mayoritas 100 (seratus) jam kerja alat lebih banyak digunakan untuk rolling menuju lokasi kerja, hal tersebut di luar prediksi dari pihak desa, karena awalnya kami selaku penyedia alat berat menggunakan jalur yang di arahkan langsung oleh pihak desa Tewang Baringin, yang dianggap bagus dan tidak membutuhkan banyak kebutuhan kayu gambangan untuk jalur alat berat, selain itu alat sempat terkena banjir selama 1 (satu) minggu, hingga menghabiskan 80 (delapan puluh) jam kerja alat atau 10 (sepuluh) hari dari rata-rata kerja 8 (delapan) jam per hari, dengan sisa waktu sewa yang tidak cukup, ketika disampaikan kepada Kepala Desa Tewang Baringin, yang bersangkutan kemudian memutuskan meminta tambahan waktu sewa alat berat sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) jam kerja alat, sehingga terdapat total 350 (tiga ratus lima puluh) jam kerja alat yang digunakan dalam pekerjaan pembuatan badan jalan di Desa Tewang Baringin pada tahun 2018;
Bahwa saksi menjelaskan apabila terus bekerja tanpa kendala, 100 jam kerja alat tersebut, untuk pekerjaan 1,5 (satu setengah) kilometer, dapat selesai dalam tempo waktu 20 (dua puluh) hari, dengan mempertimbangan kondisi lokasi kerja, untuk mencapai lokasi kerja saja terdapat rawa sejauh lebih kurang 8 (delapan) kilometer, ditambah terdapat jalur irigasi selebar 12 m (dua belas meter), terdapat Sungai Mandahi selebar 10 m (sepuluh) meter, yang untuk dilewati mesti timbun terlebih dahulu, kendala semacam tersebut menyebabkan capaian pekerjaan 100 jam kerja alat sejauh 1,5 (satu setengah) kilometer, dalam tempo waktu 20 (dua puluh) hari menjadi tidak memungkinkan untuk terlaksana;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak pernah menerima biaya jaga malam dan biaya bahan bakar solar, karena jaga malam pengamanan alat dan ketersediaan bahan bakar merupakan tanggungjawab penyewa yaitu Kepala Desa Tewang Baringin, sedangkan biaya mobilisasi alat menggunakan kendaraan tronton menuju dan kembali dari lokasi kerja ada diterima dari Kepala Desa Tewang Baringin sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah), yang diterima dimuka pada bulan Agustus 2018, saat mulai menurunkan alat menuju lokasi kerja, penyerahan pertama sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), langsung diserahkan ke supir tronton, sedangkan penyerahan kedua sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) diserahkan pada saat pengambilan alat berat pada bulan Mei 2019, sebelum Hari Raya Idul Fitri, untuk sumber pembiayaan tersebut yang bersangkutan tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi menjelaskan jika masa pekerjaan pembangunan badan jalan di Desa Tewang Baringin dilaksanakan lebih kurang 4 bulan atau selesai pada akhir November 2018, sedangkan alat berat diambil pada bulan Mei 2019, lamanya proses pengambilan alat berat tersebut dikarenakan alat berat yang tenggelam pada saat proses rolling keluar, ketika disampaikan kepada Kepala Desa Tewang Beringin selaku penyewa, yang bersangkutan lalu bersedia memberikan bantuan biaya sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) untuk membawa alat berat bantuan yang pergunakan untuk mengevakuasi alat berat yang tenggelam;
Bahwa saksi menjelaskan jika perawatan mesin baik berupa perbaikan alat berat dan pembelian serta penggantian oli merupakan tanggungjawab pihak penyedia alat berat yaitu PT. Kreasi Kaleka Mulia;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak pernah menandatangani bukti tanda terima penerimaan uang berupa kuitansi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Tewang Baringin, namun saksi pernah menandatangani bukti tanda terima berupa kuitansi bermaterai yang sudah disiapkan oleh Kepala Desa Tewang Baringin untuk pembayaran perpanjangan sewa excavator dan pembayaran upah operator alat;
Bahwa saksi menjelaskan jika ada alat berat berupa excavator lain yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan badan jalan di Desa Tewang Baringin, selain alat berat excavator jenis Komatsu type PC200-7;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
BOB CANDRA HARIADI, Kapuas (Kalimantan Tengah), di bawah sumpah di depan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan identitasnya dan menerangkan bahwa ia dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi kenal, namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm);
Bahwa saksi merupakan Bendahara Pengeluaran PPKD pada BPKAD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi menjelaskan jika diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran PPKD pada BPKAD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Keputusan Bupati Katingan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Penetapan Para Pejabat yang Ditunjuk dan Diberi Wewenang sebagai Pengguna Anggaran/Barang, Kuasa Penggunan Anggaran/ Barang, Penandatanganan SPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018, tanggal 18 Januari 2018;
Bahwa saksi menjelaskan jika diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran PPKD pada BPKAD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Keputusan Bupati Katingan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penetapan Para Pejabat yang Ditunjuk dan Diberi Wewenang sebagai Pengguna Anggaran/ Barang, Kuasa Penggunan Anggaran/Barang, Penandatanganan SPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2019, tanggal 02 Januari 2019;
Bahwa saksi menjelaskan jika tugas dan fungsi Bendahara Pengeluaran PPKD adalah menandatangani kuitansi dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) serta mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk ditandatangani oleh Pimpinan. SPM sebelum ditanda tanda tangani oleh Pimpinan diperiksa terlebih dahulu kelengkapan berkas (persyaratan) secara berjenjang oleh saksi, selanjutnya oleh Kasubbag Keuangan selaku Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) yang dibuktikan dengan ceklist kelengkapan berkas yang ditanda tangani oleh PPK. Setelah berkas tersebut lengkap secara administrasi oleh Pimpinan SPM tersebut ditanda tangani. Setelah ditanda tangani oleh Pimpinan, berkas SPM tersebut beserta dengan berkas yang diajukan diteruskan ke Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah pada BPKAD Kabupaten Katingan untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dimana sebelum diterbitkan SP2D oleh Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, akan diperiksa kembali kelengkapan berkas tersebut. SP2D yang diterbitkan oleh Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah diteruskan ke PT. Bank Kalteng Cabang Kasongan untuk ditransfer ke masing-masing rekening tujuan;
Bahwa saksi menjelaskan jika Bendahara Pengeluaran PPKD juga bertugas untuk membayarkan, menatausahakan, dan melaporkan bantuan keuangan untuk desa di wilayah Kabupaten Katingan yang bersumber dari dana transfer, pembayaran tersebut dilakukan dengan cara transfer dari rekening kas daerah ke rekening desa yang telah terdaftar di PT. Bank Kalteng Cabang Kasongan;
Bahwa saksi menjelaskan jika dana transfer yang diperoleh desa di wilayah Kabupaten Katingan ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Katingan dan Surat Keputusan (SK) Bupati Katingan beserta nominal dana yang diterima oleh masing-masing desa. Dana yang diterima oleh desa ada beberapa yaitu Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, yang nilainya dihitung oleh Dinas/ Bidang Teknis. Saksi selaku bendahara pengeluaran PPKD hanya menerima Perbup dan SK yang sudah ditanda tangani oleh Bupati dimana nominalnya sudah ada tertuang dalam Perbup dan SK tersebut;
Bahwa persyaratan atau dokumen yang harus dipenuhi sebagaimana ceklist kelengkapan berkas yaitu :
Perbup / SK Bupati;
Verifikasi Kelengkapan Berkas dari Pihak Kecamatan;
Surat Rekomendasi dari Camat;
Surat Permohonan dari Kepala Desa;
Surat Pernyataan dari Kepala Desa;
APBD / RAB yang ditanda tangani oleh Kepala Desa;
Kuitansi yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/ Bendahara Desa;
FC SK Kades dan Bendahara Desa;
FC KTP Kades dan Bendahara Desa;
FC Rekening Bank atas nama Desa;
Bahwa saksi menjelaskan jika proses penyaluran dana transfer tersebut, terlebih dahulu dilakukan ceklis kelengkapan berkas sebagaimana point 9 di atas, yang dilakukan oleh saksi selaku Bendahara Pengeluaran PPKD, setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya saksi membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) serta mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk ditandatangani oleh Pimpinan. Sebelum SPM ditanda tanda tangani oleh Pimpinan diperiksa terlebih dahulu kelengkapan berkas (persyaratan) oleh Kasubbag Keuangan selaku Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) yang dibuktikan dengan ceklist kelengkapan berkas yang ditanda tangani oleh PPK. Setelah berkas tersebut lengkap secara administrasi, oleh Pimpinan SPM tersebut ditanda tangani. Setelah ditanda tangani oleh Pimpinan, berkas SPM tersebut beserta dengan berkas yang diajukan diteruskan ke Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah pada BPKAD Kabupaten Katingan untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dimana sebelum diterbitkan SP2D oleh Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, akan diperiksa kembali kelengkapan berkas tersebut. SP2D yang diterbitkan oleh Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah diteruskan ke PT. Bank Kalteng Cabang Kasongan untuk ditransfer ke masing-masing rekening tujuan;
Bahwa saksi menjelaskan jika dana transfer yang diterima oleh Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing pada Tahun Anggaran 2018 berdasarkan bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah sebagai berikut:
Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 500.831.500,00 (lima ratus juta delapan ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah), dengan rincian:
Dibayarkan belanja ADD Tahap I (60%) sebesar Rp. 300.498.900,00 (tiga ratus juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) berdasarkan SP2D Nomor : 01195/SP2D/2018 tanggal 24 Mei 2018 yang disetorkan ke Rekening Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Nomor : 105-202-000009280-1;
Dibayarkan belanja ADD Tahap II (40%) sebesar Rp. 200.332.600,00 (dua ratus juta tiga ratus tiga puluh dua ribu enam ratus rupiah) berdasarkan SP2D Nomor : 03693/SP2D/2018 tanggal 22 Nopember 2018 yang disetorkan ke Rekening Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Nomor : 105-202-000009280-1;
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 843.179.000,00 (delapan ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah), dengan rincian :
Dibayarkan belanja DD Tahap I (20%) sebesar Rp 168.635.800,00 (seratus enam puluh delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus rupiah) berdasarkan SP2D Nomor : 01194/SP2D/2018 tanggal 24 Mei 2018 yang disetorkan ke Rekening Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Nomor : 105-202-000009280-1;
Dibayarkan belanja DD Tahap II (40%) sebesar Rp 337.271.600,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah) berdasarkan SP2D Nomor : 01857/SP2D/2018 tanggal 17 Juli 2018 yang disetorkan ke Rekening Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Nomor : 105-202-000009280-1;
Dibayarkan belanja DD Tahap III (40%) sebesar Rp 337.271.600,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah) berdasarkan SP2D Nomor: 04488/SP2D/2018 tanggal 19 Desember 2018 yang disetorkan ke Rekening Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Nomor : 105-202-000009280-1;
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah sebesar Rp. 11.037.485,00 (sebelas juta tiga puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah), dengan rincian :
Dibayarkan belanja Bagi Hasil Pajak Daerah sebesar Rp. 11.037.485,00 (sebelas juta tiga puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) berdasarkan SP2D Nomor : 04527/SP2D/2018 tanggal 20 Desember 2018 yang disetorkan ke Rekening Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Nomor : 105-202-000009280-1;
Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp. 1.110.581,00 (satu juta seratus sepuluh ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah), dengan rincian :
Dibayarkan belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp. 1.110.581,00 (satu juta seratus sepuluh ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah) berdasarkan SP2D Nomor : 04526/SP2D/2018 tanggal 20 Desember 2018 yang disetorkan ke Rekening Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Nomor : 105-202-000009280-1;
Bahwa saksi menjelaskan jika dana transfer yang diterima oleh Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing pada Tahun Anggaran 2019 berdasarkan bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah sebagai berikut :
Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 523.528.300,00 (lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus rupiah), dengan rincian :
Dibayarkan belanja ADD Tahap I (60%) sebesar Rp. 313.827.570,00 (tiga ratus tiga belas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah) berdasarkan SP2D Nomor : 01519/SP2D/2019 tanggal 19 Juni 2019 yang disetorkan ke Rekening Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Nomor : 105-202-000009280-1;
Dibayarkan belanja ADD Tahap II (40%) sebesar Rp. 209.700.730,00 (dua ratus sembilan juta tujuh ratus ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) berdasarkan SP2D Nomor : 03486/SP2D/2019 tanggal 23 Oktober 2019 yang disetorkan ke Rekening Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Nomor : 105-202-000009280-1;
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 1.000.822.378,00 (satu miliar delapan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah), dengan rincian :
Dibayarkan belanja DD Tahap I (20%) sebesar Rp 200.164.476,00 (dua ratus juta seratus enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) berdasarkan SP2D Nomor : 01518/SP2D/2019 tanggal 19 Juni 2019 yang disetorkan ke Rekening Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Nomor : 105-202-000009280-1;
Dibayarkan belanja DD Tahap II (40%) sebesar Rp 400.328.951,00 (empat ratus juta tiga ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah) berdasarkan SP2D Nomor : 02597/SP2D/2019 tanggal 23 Agustus 2019 yang disetorkan ke Rekening Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Nomor : 105-202-000009280-1;
Dibayarkan belanja DD Tahap III (40%) sebesar Rp 400.328.951,00 (empat ratus juta tiga ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah) berdasarkan SP2D Nomor : 05255/SP2D/2018 tanggal 23 Desember 2019 yang disetorkan ke Rekening Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Nomor : 105-202-000009280-1;
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah sebesar Rp. 6.929.081,53 (enam juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu delapan puluh satu rupiah lima puluh tiga sen), dengan rincian :
Dibayarkan belanja Bagi Hasil Pajak Daerah sebesar Rp. 6.929.081,53 (enam juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu delapan puluh satu rupiah lima puluh tiga sen) berdasarkan SP2D Nomor : 04058/SP2D/2019 tanggal 20 November 2019 yang disetorkan ke Rekening Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Nomor : 105-202-000009280-1;
Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp. 3.018.134,72 (tiga juta delapan belas ribu seratus tiga puluh empat rupiah tujuh puluh dua sen), dengan rincian :
Dibayarkan belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp. 3.018.134,72 (tiga juta delapan belas ribu seratus tiga puluh empat rupiah tujuh puluh dua sen) berdasarkan SP2D Nomor : 04317/SP2D/2019 tanggal 3 Desember 2019 yang disetorkan ke Rekening Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Nomor : 105-202-000009280-1;
Bahwa pernah dilakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap persyaratan atau dokumen pengajuan dana transfer yang diajukan pihak Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018 dan 2019, namun hanya terbatas pada pemeriksaan administrasi dokumen atau berkas yang diajukan oleh pihak Desa Tewang Beringin yang dibuktikan dengan ceklist kelengkapan berkas;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan
ELPIE, S.T., Tumbang Lahang (Kabupaten Katingan), di bawah janji di depan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi membenarkan identitasnya dan menerangkan bahwa ia dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi kenal, namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm);
Bahwa saksi mengetahui adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 setelah melakukan pemeriksaan khusus sehubungan dengan Surat Perintah Bupati Katingan perihal Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2018 dan Tahun 2019 pada Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing;
Bahwa saksi menjelaskan dasar pelaksanaan tugas sebagai berikut:
Surat dari Wakil Bupati Katingan Nomor: 701.057/11/TLHP- RD/INSP/2020 tanggal 24 April 2020 agar menindaklanjuti hasil Pemeriksaan Reguler Inspektorat Kabupaten Katingan pada Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018;
Surat Tugas dari Wakil Bupati Katingan Nomor: 701.090/ 22/Riksus/INSP/2020 tanggal 12 Juni 2020 agar melakukan Pemeriksaan Khusus atas Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 pada Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sanggalang Garing;
Bahwa susunan Tim yang bertugas sebagai berikut :
-
-
Pengendali Teknis
: BUDIANTO, S.H.; Ketua Tim
: SAROYA, S.Sos.; Anggota Tim
: Purwo Aprianto, S.Hut.;
Elpie, S.T;
-
Bahwa saksi menjelaskan fakta yang diperoleh sehubungan pelaksanaan tugas tersebut berdasarkan data dan hasil pemeriksaan serta permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan terhadap Terdakwa ADAE ENEL Sebagai Kepala Desa Tewang Baringin, Saksi HERMISU Sebagai Staf PMD pada Kecamatan Tewang Sangalang Garing (PJ. Kades Tewang Baringin Tahun 2019), Saksi PENDY KRISDIANTO Sebagai Sekertaris Desa Tewang Baringin Tahun 2018 dan Tahun 2019, Saksi MERDI HARLI Sebagai Kaur Perencanaan Desa Tewang Baringin (TPKD Tahun 2018 dan Tahun 2019, Sdr. RIKI Sebagai Kaur Pembangunan (TPKD), Saksi MITA AYU LESTARI Sebagai Bendahara Desa Tewang Baringin Tahun 2018 dan Saksi REKA YULIA FRISKA Sebagai Kaur Keuangan (Bendahara Desa Tewang Baringin) sebagai berikut :
Tahun Anggaran 2018
Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan sudah membuat dan menetapkan kebijakan Desa berupa Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 Nomor : 6 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 Nomor : 6 Tahun 2018 tanggal 19 September 2018 serta telah membuat Laporan Pertanggungjawaban APBDes Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018 telah disusun serta mengacu pada Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Katingan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian Serta Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018, Peraturan Bupati Katingan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Keputusan Bupati Katingan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;
Berdasarkan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2018 Nomor: 06 Tahun 2018 Tanggal 19 September 2018 Desa Tewang Baringin memperoleh pendapatan sebesar Rp.1.356.505.846,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta Lima Ratus Lima Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) dengan realisasi belanja sebesar Rp.1.302.098.894,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Dua Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) serta Surflus/ Defisit sebesar Rp.54.406.952,00 (Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Enam Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah);
Hasil pemeriksaan pada pengelolaan keuangan Desa Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018, masih ditemukan kelemahan pada administrasi, laporan pertanggungjawaban keuangan serta dalam pekerjaan fisik sehinga terdapat hal yang perlu diperhatikan oleh Pihak Pemerintahan Desa Tewang Baringin. Jumlah temuan untuk tahun anggaran 2018 sebesar Rp.187.143.490,23 (Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Dua Puluh Tiga Sen) dengan rincian sebagai berikut :
Terdapat Bukti Pembelian/ Pembayaran yang Tidak Akuntabel Sejumlah Rp.42.863.292,00 (Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah);
Terdapat Pajak belanja desa PPN, PPh 22, PPh 23 dan Pajak Daerah yang belum dipungut dan disetor ke Kas Negara/ Daerah sejumlah Rp.37.352.589.14 (Tiga Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah Empat Belas Sen);
Terdapat kekurangan pekerjaan fisik sejumlah Rp.106.927.609,09 (Seratus Enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Sembilan Rupiah Sembilan Sen);
Tahun Anggaran 2019
Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan sudah membuat dan menetapkan kebijakan Desa berupa : Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 Nomor : 7 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 Nomor : 7 Tahun 2019 tanggal 31 Agustus 2019 serta telah membuat Laporan Pertanggungjawaban APBDes Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2019;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tewang Baringin Tahun Anggaran 2019 telah disusun serta mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Katingan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian Serta Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018, Peraturan Bupati Katingan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa dan Keputusan Bupati Katingan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;
Berdasarkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 Nomor : 7 Tahun 2019 tanggal 31 Agustus 2019 Desa Tewang Baringin memperoleh (Penerimaan yang masuk ke Rekening Desa) sebesar Rp.1.533.286.534,00 (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah). Dengan realisasi belanja sebesar Rp.1.253.042.856,00 (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Tiga Juta Empat Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah). Surplus/ Defisit per 31 Desember 2019 sebesar Rp.280.243.678,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah). Kas pada Rekening Desa Tewang Baringin per 31 Desember 2019 sebesar Rp.5.182.112,61 (Lima Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Seratus Dua Belas Rupiah Enam Puluh Satu Sen) saldo di rekening dikurangi debet dan kredit. Dengan demikian SiLPA tahun anggaran 2019 per 15 Januari 2020 setelah serah terima jabatan Pj. Kepala Desa Saksi HERMISU dan Kepala Desa Definitif Desa Tewang Baringin Terdakwa ADAE ENEL sebesar Rp.275.061.565,39 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima Rupiah Tiga Puluh Sembilan Sen);
Berdasarkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 Nomor : 7 Tahun 2018 tanggal 31 Agustus 2019 terdapat SiLPA Tahun Anggaran 2018 yang ada dimuat dalam APBDes 2019 tetapi tidak direalisasikan untuk Belanja Desa pada tahun anggaran 2019 sejumlah Rp.54.406.952,00 (Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Enam Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah Dua);
Untuk pejabat penata keuangan Desa Tewang Baringin Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan oleh dua orang yaitu Kepala Desa Tewang Baringin Terdakwa ADAE ENEL dan Pj. Kepala Desa Saksi HERMISU dengan rincian sebagai berikut :
Kepala Desa Tewang Baringin Terdakwa ADAE ENEL
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 140/230/KPTS/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Terdakwa ADAE ENEL menjabat sebagai Kepala Desa Tewang Baringin sejak 2013 sampai dengan tanggal 31 Juli 2019;
Pada masa menjabat sebagai Kepala Desa Tewang Baringin untuk tahun anggaran 2019 dari 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Juli 2019 Terdakwa ADAE ENEL mengelola pendapatan (Penerimaan yang masuk ke Rekening Desa) sebesar Rp.513.791.987,00 (Lima Ratus Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah) dengan realisasi belanja sebesar Rp.461.654.224,00 (Empat Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Dua Ratus Dua Puluh Empat Rupiah). SiLPA Per 31 Juli 2019 pada akhir masa jabatan Kepala Desa Terdakwa ADAE ENEL sebesar Rp.52.137.763,00 (Lima Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah). Rekening Bank Per 31 Juli 2019 sebesar Rp.270.312,18 (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Dua Belas Rupiah Delapan Belas Sen) merupakan saldo per 31 Juli 2019 akhir masa jabatan Kepala Desa Terdakwa ADAE ENEL dikurangi debet dikurangi kredit;
Dengan demikian SiLPA Per 31 Juli 2019 sebesar Rp.51.867.450,82 (Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah Delapan Puluh Dua Sen);
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Jabatan antara Pj. Kepala Desa dengan Kepala Desa Definitif Desa Tewang Baringin Nomor: 027/002/BA/I/2020 tanggal 15 Januari 2020, Kepala Desa Definitif Desa Tewang Baringin 2020 Terdakwa ADAE ENEL telah menerima uang tunai dari Pj. Kepala Desa Saksi HERMISU sebesar Rp.130.000.000,00 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah);
Dengan demikian SiLPA tahun 2019 yang tidak dimuat dalam APBDes 2020 dan yang harus di pertanggungjawabankan oleh Kepala Desa Terdakwa ADAE ENEL sebesar Rp.181.867.450,82 (Seratus Delapan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah Delapan Puluh Dua Sen);
Pj. Kepala Desa Saksi HERMISU
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 238 Tahun 2019 tanggal 20 Mei 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa dan Pemberhentian Kepala Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan. Pj. Kepala Desa Tewang Baringin Tahun 2019 atas nama Saksi HERMISU dengan Masa Jabatan sebagai Pj. Kepala Desa Tewang Baringin dimulai sejak 01 Agustus 2019 dan berakhir tanggal 31 Desember 2019;
Pada masa menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Saksi HERMISU mengelola pendapatan (Penerimaan yang masuk ke Rekening Desa) Per 01 Agustus 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp.1.019.494.547,00 (Satu Milyar Sembilan Belas Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah) denga realisasi Belanja sebesar Rp.791.388.632,00 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah). SiLPA Per 31 Desember 2019 pada akhir masa jabatan Pj. Kepala Desa Saksi HERMISU sebesar Rp.228.105.915,00 (Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta Seratus Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Belas Rupiah). Kas pada Rekening Desa Tewang Baringin per 31 Desember 2019 dikurangi debet dan kredit sebesar Rp.4.911.800,43 (Empat Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Delapan Ratus Rupiah Empat Puluh Tiga Sen). Selisih Kurang Per 31 Desember 2019 sebesar Rp.223.194.114,57 (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Empat Ribu Seratus Empat Belas Rupiah Lima Puluh Tujuh Sen);
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Jabatan Pj. Kepala Desa Dengan Kepala Desa Definitif Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, Nomor: 027/002/BA/I/2020 tanggal 15 Januari 2020 Pj. Kepala Desa Saksi HERMISU telah menyerahkan uang tunai kepada Kepala Desa Definitif Desa Tewang Baringin Terdakwa ADAE ENEL sebesar Rp.130.000.000,00 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah);
Dengan demikian SiLPA Tahun Berjalan per tanggal 15 Januari 2020 yang harus di pertanggungjawabankan oleh Pj Kepala Desa Saksi HERMISU sebesar Rp.93.194.114,57 (Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Empat Ribu Seratus Empat Belas Rupiah Lima Puluh Tujuh Sen);
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada pengelolaan keuangan Desa Tewang Baringin Tahun Anggaran 2019, Terdakwa ADAE ENEL menjabat sebagai Kepala Desa Tewang Baringin dari tanggal 01 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Juli 2019 dan Pj. Kepala Desa Saksi HERMISU menjabat sebagai Pj. Kepala Desa dari 01 Agustus 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, masih ditemukan kelemahan pada administrasi, laporan pertanggungjawaban keuangan serta dalam pekerjaan fisik sehinga terdapat hal yang perlu diperhatikan oleh pihak Pemerintahan Desa Tewang Baringin. Jumlah temuan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 638.192.546,96 (Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Rupiah Sembilan Puluh Enam Sen) dengan rincian sebagai berikut :
Terdapat SiLPA Tahun Anggaran 2018 yang ada dimuat dalam APBDes 2019 tetapi tidak direalisasikan untuk belanja desa pada tahun anggaran 2019 sejumlah Rp.54.406.952,00 (Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Enam Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah Dua);
Terdapat SiLPA Anggaran Tahun 2019 yang tidak dimuat dalam APBDes tahun anggaran 2020 Sejumlah Rp.275.061.565,39 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima Rupiah Tiga Puluh Sembilan Sen);
Terdapat Bukti Pembelian/ Pembayaran yang Tidak Akuntabel Sejumlah Rp.68.973.477,00 (Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah);
Terdapat Pajak Belanja Desa PPN, PPh 22, PPh 23 dan Pajak Daerah yang belum dipungut dan disetor ke Kas Negara/ Daerah sebesar Rp.52.183.738,73 (Lima Puluh Dua Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah Tujuh Puluh Tiga Sen);
Terdapat kekurangan pekerjaan fisik, ketidaksesuaian harga bahan di SPJ dengan RAB/ tidak termuat dalam RAB dan pembayaran upah tukang sejumlah Rp.187.566.813,84 (Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Tiga Belas Rupiah Delapan Puluh Empat Sen);
Bahwa saksi menjelaskan jika terdapat Kerugian Kuangan Keuangan Negara/ Daerah sesuai perhitungan tim sebesar Rp. 825.336.037,05 (delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah lima sen);
Bahwa saksi menjelaskan metode yang dipergunakan untuk menentukan Kerugian Kuangan Keuangan Negara/ Daerah:
Meminta keterangan kepada pihak perangkat Desa Tewang Beringin;
Memeriksa bukti dokumen;
Memeriksa hasil pekerjaan;
Melakukan penghitungan bukti laporan pertanggungjawaban dengan pengecekan atas bukti fisik yang ada;
Bahwa saksi menjelaskan jika hasil pemeriksaan sudah kami tuangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Katingan Nomor: 700/12/LHP-K/INSP/2020 tanggal 07 Oktober 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2018 dan Tahun 2019 pada Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi menjelaskan jika Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K) tersebut telah tertuang hasil pemeriksaan berdasarkan fakta, data yang diperoleh dari permintaan keterangan Terdakwa ADAE ENEL, Saksi HERMISU, Saksi LUKMAN UKUP, Saksi PENDYKRISDIANTO, Saksi MERDI HARLI, Saksi RIKI, Saksi MITA AYU LESTARI dan Saksi REKA YULIA FRISKA, sesuai yang tersebut dalam LHP-K. Selain dari permintaan keterangan, tim juga melakukan pengecekan fisik hasil pekerjaan pada tahun anggaran 2018 dan 2019 dan hasilnya telah dituangkan dalam LHP-K serta hasil pengecekan dan perhitungan atas laporan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) bendahara desa tahun 2018 (a.n. Saksi MITA AYU LESTARI) dan Bendahara Desa Tahun 2019 (An. Saksi REKA YULIA FRISKA);
Bahwa saksi menjelaskan jika LHP-K tersebut memberikan rekomendasi agar Kepala Desa Karuing (Terdakwa ADAE ENEL) dan Mantan Penjabat Kepala Desa Tahun 2019 (Saksi HERMISU) mengembalikan kerugian keuangan pemerintah Desa Tewang Beringin dengan jumlah total sebesar Rp. 825.336.037,05 (delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah lima sen), belum ditindaklanjuti hingga sekarang;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
HERMISU, Tewang Baringin (Kabupaten Katingan), di bawah sumpah di depan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan identitasnya dan menerangkan bahwa ia dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi kenal, namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm);
Bahwa saksi merupakan Plh. Kepala Desa Tewang Baringin sejak tanggal 19 Juli 2019 s/d 31 Juli 2019, berdasarkan penunjukan langsung oleh Camat Tewang Sangalang Garing, yang dituangkan dalam Surat Instruksi Camat, untuk nomor dan tanggal lupa, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Tewang Baringin yang telah berakhir pada tanggal 19 Juli 2019;
Menimbang saksi merupakan Pj. Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 238 Tahun 2019 tanggal 20 Mei 2019 Tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dan Pemberhentian Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan.
Bahwa saksi sebagaimana informasi yang diperoleh selama menjabat sebagai Plh. Kepala Desa Tewang Baringin maupun Pj. Kepala Desa Tewang Baringin, berupa pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan APBDes Tahun Anggaran 2018, bahkan penggunaan keuangan desa tersebut tidak disertai dengan laporan pertanggungjawaban;
Bahwa saksi menjelaskan jika dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab sebagai Pj. Kepala Desa Tewang Baringin disertai berita acara serah terima jabatan dengan Kepala Desa sebelumnya, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang Alat-Alat Kantor, Inventaris, Buku Administrasi Desa dan Keuangan Desa Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor : 027/001/BA/VIII/2019, tanggal 01 Agustus 2019;
Bahwa pemerintahan Desa Tewang Baringin pada tahun 2018, yaitu :
Kepala Desa : ADAE ENEL;
Ketua BPD : LOKMAN UKUP;
Sekretaris Desa : PENDYKRISDIANTO, S.P.;
Bendahara Desa sekaligus Kaur Pemerintahan : MITA AYU LESTARI;
Kaur Umum: MERDI HARLI;
Kaur Pembangunan : RIKI;
Bahwa pemerintahan Desa Tewang Baringin pada tahun 2019, yaitu :
Pj. Kepala Desa : HERMISU;
Ketua BPD : LOKMAN UKUP;
Sekretaris Desa : PENDYKRISDIANTO, S.P.;
Kasi Keuangan/Bendahara : REKA YULIA FRISKA;
Kaur Pemerintahan : MITA AYU LESTARI;
Kaur Umum dan Perencanaan: MERDI HARLI;
Kaur Pelayanan : RIKI;
Bahwa saksi menjelaskan jika sumber APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 adalah Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi;
Bahwa saksi menjelaskan jika mekanisme dan syarat penyaluran Dana Desa (DD) ke rekening kas desa adalah melalui melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya dilakukan pemindahbukuan ke Rekening Kas Desa, setelah persyaratan terpenuhi yaitu Peraturan Desa mengenai APBDes dan Laporan Realisasi Penyerapan dan capaian Dana Desa tahun anggaran selanjutnya, serta Realisasi Anggaran tahun berjalan melalui Camat, syarat pencairan DD diantaranya dibagi 3 (tiga) tahap, yaitu Tahap I sebesar 20% (dua puluh persen) berupa APBDes, Tahap II 40% (empat puluh persen) berupa Laporan Realisasi Tahun sebelumnya, dan Tahap III 40% berupa Laporan Realisasi Tahap I dan Tahap II;
Bahwa saksi menjelaskan jika mekanisme dan syarat penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) ke rekening kas desa adalah melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas, penyaluran dilakukan secara bertahap, Tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) dan Tahap II sebesar 40% (empat puluh persen), dapat dilaksanakan setelah Bupati Katingan menerima Peraturan Desa mengenai APBDes dan penyampaian laporan penyerapan dan capaian anggaran sebelumnya dari Kepala Desa, melalui Camat yang disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Katingan untuk dilakukan transfer ke rek kas desa, syarat pencairan ADD Tahap I berupa APBDes dan Laporan Realisasi, sedangkan ADD Tahap II berupa Laporan Realisasi Tahap I;
Bahwa saksi menjelaskan jika mekanisme dan syarat penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi ke rekening kas desa melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya dilakukan pemindahbukuan ke Rekening Kas Desa, setelah persyaratan terpenuhi yaitu Permohonan Pencairan ke Bupati Katingan, tanda bukti lunas pajak, SK Bendahara dan SK Kepala Desa, dan Fotocopy Rekening Desa, melalui Camat yang disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Katingan untuk dilakukan transfer ke rek kas desa;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak mengetahui rincian APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018 karena arsip di Kantor Desa Tewang Baringin tidak ada;
Bahwa terdakwa menjelaskan jika yang melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksaan kegiatan yang berkaitan dengan APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018 adalah Sekretaris Desa selaku Tim Verifikasi;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak mengetahui penggunaan APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi menjelaskan jika terdapat berita acara serah terima jabatan dengan Kepala Desa terpilih, yaitu Terdakwa ADAE ENEL, yang kembali terpilih pada tahun 2019, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Jabatan Pj. Kepala Desa dengan Kepala Desa Definif Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor : 027/002/BA/I/2020, tanggal 15 Januari 2020;
Bahwa saksi menjelaskan jika terdapat uang tunai yang diambil per tanggal 10 Januari 2020 oleh Terdakwa ADAE ENEL selaku Kepala Desa Definif dari Saksi REKA YULIA FRISKA selaku bendahara desa sebesar Rp 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Jabatan Pj. Kepala Desa dengan Kepala Desa Definif Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor : 027/002/BA/I/2020, tanggal 15 Januari 2020, alasan pengambilan dan penggunaan uang tunai tersebut tidak pernah disampaikan kepada yang bersangkutan;
Bahwa saksi pernah diperiksa Inspektorat Kabupaten Katingan terkait dengan pengelolaan keuangan Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi menjelaskan jika telah mengembalikan kerugian keuangan negara/ desa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang disetorkan ke rekening Desa Tewang Beringin melalui Saksi REKA YULIA FRISKA;
Bahwa terkait dengan SiLPA Tahun 2019 senilai Rp. 93.194.114,57 pada saat Saksi selaku Pj. Kades Tewang Beringin memang benar merupakan temuan LHPK Inspektorat Kabupaten Katingan;
Bahwa benar terdapat temuan sebesar untuk pengeluaran dana sebesar Rp. 58.973.477,- (lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah), sesuai dengan Temuan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Katingan, namun terhadap temuan tersebut belum Saksi tindak lanjuti;
Bahwa terkait potongan atau pungutan pajak sebesar Rp. 38.335.160,58 (tiga puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh lima ribu seratus enam puluh rupiah lima puluh delapan sen) belum Saksi setorkan sesuai dengan temuan LHPK Inspektorat Kabupaten Katingan;
Bahwa di dalam LHPK Inspektorat Kabupaten Katingan terdapat temuan kekeurangan volume pekerjaan fisik Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Desa semenisasi jalan/ pembuatan 57 Unit WC Tahun 2019 Periode Pj. Kades Tewang Beringin Saksi HERMISU sejumlah Rp. 151.712.293,84 (seratus lima puluh satu juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus Sembilan puluh tiga ribu delapan puluh empat sen), dan sampai saat ini belum Saksi tindak lanjuti;
Bahwa saksi telah melakukan pengembalian kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke Rekening Kas Desa Tewang Beringin;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
EDDY PURWANTO, Kuala Kapuas (Kalimantan Tengah), saksi sesudah memberikan keterangan dalam penyidikan meninggal pada tanggal 11 September 2021 berdasarkan Akta Kematian Nomor 6206-KM-08112021-0002 tanggal 8 November 2021, keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan yang telah disumpah dibacakan di depan persidangan, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan identitasnya dan menerangkan bahwa ia dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi menjelaskan jika memiliki hubungan kerja dengan pemerintah Desa Tewang Baringin pada tahun 2018, melalui CV. EKHO BINTANG SAKTI, selaku pelaksana kegiatan Program Optimalisasi Lahan dari Kementerian Pertanian;
Bahwa saksi menjelaskan jika penunjukan kerja selaku pelaksana kegiatan Program Optimalisasi Lahan dari Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabuaten Katingan, didasarkan pada Surat Perjanjian Kerja Nomor : 01/SPK/Gapoktan TB/XI/2018, dengan Ketua Kelompok Tani Gapoktan Baringin Jaya Desa Tewang Baringin yaitu Terdakwa ADAE ENEL, yang tidak lain juga merupakan Kepala Desa Tewang Baringin;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa ADAE ENEL ;
Bahwa saksi menjelaskan jika kurang mengetahui sumber dana kegiatan tersebut, namun besaran dana kegiatan tersebut sebagaimana Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor: 42/KPTS-DP3/VII/2018, tanggal 18 Juli 2018, tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018, adalah sebesar Rp 1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah);
Bahwa saksi menjelaskan bentuk kegiatan Program Optimalisasi Lahan dari Kementerian Pertanian yang dikerjakan berupa pembuatan/ perbaikan saluran irigasi dan pembuatan saluran pembuangan, dengan volume kegiatan/ pekerjaan secara keseluruhan adalah seluas 300 (tiga ratus) hektar, seluruh kegiatan tersebut dinyatakan sudah selesai oleh Ketua Kelompok Tani yaitu Terdakwa ADAE ENEL dan Saksi HARINTO, selaku Bendahara Ketua Kelompok Tani, namun tidak disertai dengan bukti serah terima kegiatan, untuk kegiatan tersebut baru menerima pembayaran hanya sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang diserahkan langsung oleh Terdakwa ADAE ENEL, penyerahan tersebut juga tidak disertai dengan tanda terima;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak ada melaksanakan kegiatan/ pekerjaan selain pekerjaan yang berhubungan kegiatan Program Optimalisasi Lahan di Desa Tewang Baringin, namun ada permintaan ada Terdakwa ADAE ENEL, untuk membuatkan jalan usaha tani menuju areal persawahan;
Bahwa saksi menjelaskan jika tidak mengetahui sumber dana kegiatan pembangunan jalan usaha tani, namun pernah disampaikan oleh Terdakwa ADAE ENEL, jika kegiatan tersebut bersumber dari Dana Desa (DD);
Bahwa saksi menjelaskan pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan usaha tani tersebut dilakukan dengan mengerahkan unit alat berat berupa Excavator type PC-50 yang digunakan pada Program Optimalisasi Lahan, melalui operator sdr. GIA, lalu membentuk badan jalan lebih kurang sejauh 1 kilometer, sesuai dengan petunjuk/patok batas yang dibuat oleh Terdakwa ADAE ENEL, kegiatan tersebut sudah selesai, namun hingga sekarang yang bersangkutan masih belum menerima pembayaran untuk kegiatan tersebut;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang Ahli, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
BERNIE SAPUTRA, S.I.P., MA., di bawah janji di depan persidangan pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa ahli membenarkan identitasnya dan menerangkan bahwa ia dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan sesuai keahliannya sebagai ahli sehubungan dengan adanya perkara tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa ahli tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa dasar sebagai Ahli sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019:
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor: B-1477/ O.2.18/Fd.1/12/2020 tanggal 3 Desember 2020, Perihal Permintaan Perihal Bantuan Keterangan Ahli yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah;
Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 800/956/DPMDes/XII/2020 tanggal 4 Desember 2020;
Bahwa ahli memiliki latar belakang Pendidikan Formal, Workshop, Bimtek, Pelatihan, Sosialisasi yang mendukung keahlian sebagai ahli :
Pendidikan dan Pelatihan Master Of Trainer (MOT) Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Tahun 2015 dan 2016;
Pelatihan Master Of Trainer (MOT) Pembina Teknis Pemerintahan Desa Tahun 2017;
Bahwa ahli menjelaskan jika menyampaikan keterangan ahli berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Khususnya Peraturan yang menyangkut tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
Bahwa Ketentuan hukum yang berlaku terkait Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengadaan Barang/ Jasa di Desa pada Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ jasa di Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Aset Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa;
Menimbang Ketentuan hukum yang berlaku terkait Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengadaan Barang/ Jasa di Desa pada Tahun Anggaran 2019:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Aset Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa;
Bahwa Anggaran Pendapatan Pemerintah Desa di Kabupaten bersumber dari :
Alokasi Dana Desa (ADD);
Dana Desa (DD);
Dana Bagi Hasil Pajak;
Bantuan Keuangan Pemerintah Pusat/ Provinsi/ Kabupaten;
Hasil Usaha;
Hasil Aset;
Pendapatan lain yang sah sesuai kewenangan desa;
Bahwa sumber dari dana transfer berupa Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak, serta Bantuan Provinsi adalah sebagai berikut:
Bahwa dana transfer berupa Anggaran Dana Desa (ADD) bersumber dari 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima oleh Daerah dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan;
Bahwa Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
Bahwa dana bagi hasil pajak bersumber dari 10% Pajak Daerah dan Retribusi Daerah APBD Kabupaten Katingan;
Bahwa bantuan provinsi bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Tengah, kalau Kabupaten bersumber dari APBD Kabupaten, kalau pemerintah pusat bersumber dari APBN yang terjabar dalam DIPA masing-masing Kementerian;
Bahwa keuangan dalam APBDesa Pemerintah Desa baik itu Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), Anggaran Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak maupun Bantuan Keuangan Pemerintah Pusat/ Provinsi/ Kabupaten merupakan termasuk Kategori Keuangan Negara/ Daerah;
Bahwa pencairan keuangan desa yang bersumber dari Dana Transfer pada tahun Anggaran 2018 terdiri dari :
Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari APBD Kabupaten yang mekanisme pencairan dan penggunaannya diatur dalam Peraturan Bupati setiap tahunnya, dimana pencairan ADD dari Rekening Kas Umum Daerah langsung ke Rekening Kas Desa;
dana Desa (DD) berasal dari APBD pada tahun 2018 pencairannya dilakukan sebanyak 3 Tahap melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD selanjutnya ke Rekening Kas Desa (RKDesa) sebagimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang juga diterbitkan setiap tahun sebelum tahun anggaran berjalan;
Bahwa pencairan keuangan desa yang bersumber dari Dana Transfer pada tahun Anggaran 2019 terdiri dari :
Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari APBD Kabupaten yang mekanisme pencairan dan penggunaannya diatur dalam Perbup setiap tahunnya;
dana Desa (DD) berasal dari APBD pada tahun 2019 pencairannya dilakukan sebanyak 3 Tahap sebagimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang juga diterbitkan setiap tahun sebelum tahun anggaran berjalan;
Bahwa mekanisme penyusunan APBDesa adalah sebagai berikut:
Rancangan APBDesa disusun oleh Tim Penyusun sebagaimana SK Kepala Desa, dimana Sekretaris sebagai Koordinator. Sekretaris desa mengkoordinasikan rancangan APBDesa sesuai RKP Desa tahun berkenaan dan sesuai dengan pedoman penyusunan APBDesa yang diatur dalam Perbup setiap Tahun ;
Rancangan APBDesa merupakan dasar penyusunan Perdes tentang APBDesa;
Rancangan Perdes tentang APBDesa disampaikan oleh Sekretaris desa kepada Kepala Desa;
Kepala Desa menyampaikan rancangan Perdes tersebut kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama melalui musyawarah desa paling lambat Oktober tahun berjalan;
Hasil musyawarah disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk dievaluasi;
Apabila Bupati setuju, rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Desa APBDesa paling lambat 31 Desember;
Bahwa untuk Tahun Anggaran 2018 :
Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor : 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pada Pasal 20 ayat (3) Rancangan Perdes tentang APBDesa disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam Musyawarah Desa, begitu juga dengan perubahan APBDesa harus diberitahukan kepada BPD untuk dimusyawarahkan;
Bahwa untuk Tahun Anggaran 2019 :
Sebagaimana diatur dalam Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pada Pasal 32 ayat (2) Rancangan Perdes tentang APBDesa disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam Musyawarah Desa, begitu juga dengan perubahan harus diberitahukan kepada BPD untuk dimusyawarahkan;
Bahwa dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 40 disebutkan bahwa APBDes perubahan dapat dilakukan oleh desa yang bersangkutan hanya untuk 1 (Satu) kali dalam 1 (satu) tahun kecuali dalam keadaan luar biasa yang kriterianya diatur dalam Peraturan Bupati;
Mengenai hal-hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan terjadinya APBDes perubahan, yaitu :
Penambahan dan/ atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun anggaran berjalan;
Sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan di tahun berkenaan;
Adanya Pergeseran anata jenis belanja;
Adanya silpa tahun sebelumnya yang akan digunakan di tahun berjalan;
Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
Bahwa tata cara perubahan APBDesa pada prinsipnya hampir sama dengan tata cara penyusunan dan penetapan APBDesa murni melalui musyawarah desa;
Bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dan Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pada Pasal 32 ayat (2) Rancangan Perdes tentang APBDesa disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam Musyawarah Desa;
Bahwa APBdesa perubahan merupakan penyesuaian terhadap kebijakan serta pergeseran prioritas belanja pada APBDesa yang didasari peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dalam penetapnnya harus mengikuti alur penyusunan perubahan APBDesa yang hampir sama dengan penyusunan ABPDesa murni, ketika perubahan APBDesa tidak didasari dengan mekanisme yang ada, BPD dapat meminta keterangan dari Kepala Desa atas kinerja tersebut;
Menimbang ahli menjelaskan :
Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari APBD Kabupaten yang mekanisme pencairan dan penggunaannya diatur dalam Perbup setiap tahunnya, dimana pencairannya dari RKUD Kabupaten langsung ke RKDesa;
Dana Desa (DD) berasal dari APBN pada tahun 2015-2019, pencairannya dilakukan beberapa Tahap sebagimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang juga diterbitkan setiap tahun sebelum tahun anggaran berjalan, dimana pencairannya dari RKUN (KPPN) KE RKUD selanjutnya dari RKUD ke RKDesa, tetapi pada tahun 2020, pencairan DD langsung dari RKUN (KPPN) ke RKDesa;
Bahwa kaur keuangan dapat menarik atau mencairkan dana yang sudah ada di rekening pemerintah desa di Bank dengan slip penarikan sesuai dengan SPP yang telah disetujui oleh Kepala Desa;
Bahwa Kepala Desa dan Kaur Keuangan sebaiknya dapat hadir bersama dalam menarik atau mencairkan dana dari rekening pemerintah desa karena spesimen pencairan ditandatangani oleh Kepala Desa dan Kaur Keuangan yang bertugas menjalankan fungsi kebendaharaan;
Bahwa setelah ditetapkannya Perdes APBDesa, Kades meminta Kaur, Kasi untuk menyusun DPA yang berisi Rencana dan Anggaran KDesa, Rencana Kegiatan Desa dan Rencana Anggaran Biaya, dimana Kaur dan Kasi yang melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kades;
Bahwa yang melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam pengelolaan keuangan desa adalah Kaur Keuangan dengan tugas : menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan, serta menyusun pertanggungjawaban penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
Bahwa Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa berwenang dalam menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa, kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa, berwenang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa untuk untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa;
Bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Untuk itu Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa harus menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya. Dalam pengajuan pelaksanaan pembayaran, Sekretaris Desa berkewajiban untuk memverifikasi terlebih dahulu dokumen SPP yang diajukan oleh pelaksana teknis kegiatan. Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi, sekretaris selanjutnya menyampaikan kepada Kepala Desa untuk meminta persetujuan, jika disetujui, kaur keuangan melakukan pembayaran dan memotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku;
Bahwa Pelaksana Kegiatan harus melaksanakan tahapan, antara lain:
Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan RAB Pelaksana Kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa;
Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud terdiri atas :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
Pernyataan tanggungjawab belanja; dan
Lampiran bukti transaksi.
Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud di atas di verifikasi oleh Sekretaris Desa dan di sahkan oleh Kepala Desa;
Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa;
Pengajuan SPP untuk pengadaan B/J secara swakelola dilaksanakan tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari;
Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang seluruh kegiatannya dilaksanakan oleh Penyedia B/J dilakukan setelah barang dan atau jasa diterima.
Bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa untuk Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut :
Berdasarkan Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 Perubahan atas Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang pengadaan barang/ jasa di desa serta Peraturan Bupati yang berkaitan dengan Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa Di Desa disebutkan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa pada prinsipnya dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan penggunaan bahan/ material dari wilayah setempat dan dilakukan secara gotong royong, sedangkan bagi yang tidak dapat dilaksanakan secara swakelola dapat melalui penyedia yang dianggap mampu;
Bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa untuk Tahun Anggaran 2019, sebagai berikut :
Pengadaan Barang dan Jasa di Desa harus mempedomani Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Barang/ Jasa di Desa serta Peraturan Bupati yang berkaitan dengan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa Di Desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah tersebut. Kaur dan Kasi sebagai pelaksana teknis kegiatan dapat dibantu oleh Tim Pelaksana Kegiatan yang terdiri dari perangkat desa, LKD dan masyarakat;
Pengadaan mengutamakan swakelola yang dilaksankan secara gotong royong, sedangkan bagi yang tidak dapat dilaksanakan secara swakelola dapat melalui penyedia baik sebagian maupun seluruh dari kegiatan yang dilaksanakan;
Bahwa pengadaan Barang/ Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDesa dilaksanakan oleh Kaur dan Kasi dibantu oleh Tim yang melaksanaan kegiatan pengadaan Barang/ Jasa yang kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri;
Tim sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Kepala Desa melalui Keputusan Kepala Desa yang berasal dari unsur perangkat desa (Kadus), lembaga kemasyarakatan desa dan/atau masyarakat yang susunannya terdiri dari :
Ketua;
Sekretaris;
Anggota (disesuaikan dengan keadaan di Desa);
Bahwa penghasilan tetap dan tunjangan yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa dikenakan PPh Pasal 21 yang dikenakan atas semua penghasilan sesuai PTKP yang telah ditentukan. Namun apabila Siltap dan tunjangan yang diterima lebih rendah dari PTKP, penghasilan tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21;
Bahwa pembuatan Laporan Pertanggungjawaban APBDes melalui mekanisme sebagai berikut:
Kepala Seksi Pelaksana menyampaikan laporan pelaksanaan masing-masing kegiatannya kepada sekretaris desa untuk dihimpun dalam LPJ Desa;
Kaur Keuangan menyusun Laporan realisasi kegiatan laporan keuangan yang berisi laporan realisasi APBDesa dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK, Laporan realisasi )serta Daftar Program sektoral, program daerah dan lainnya jika ada;
Sekretaris desa mengkompilasi laporan dari Kaur dan Kasi sereta Kaur Keuangan selanjutnya rancangan menyusun rancangan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
Setelah LPJ Selesai, disampaikan kepada Kepala Desa untuk mendapat Persetujuan;
Setelah setuju, Kepala Desa menyampaikan kepada BPD untuk dibahas bersama;
Setelah disepakati Bersama, LPJ kemudian dibuat menjadi Peraturan Desa Tentang Pertanggungjawaban APBDesa disampaikan kepada Bupati melalui Camat;
Bahwa Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah dimana pengelolaanya diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Aset Desa;
Bahwa sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Aset Desa, Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa dibantu sekretaris desa sebagai pembantu pengelola dan unsur perangkat desa lainnya sebagai pengurus/petugas aset dimana dalam hal ini adalah Kaur yang wajib menginventarisir aset desa;
Bahwa Aset desa digunakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang pemanfaatannya ditetapkan melalui Peraturan Desa , dimana aset desa dilarang diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa dan dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman;
Bahwa Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa;
Menimbang terhadap pendapat ahli tersebut, terdakwa tidak keberatan.
PURWO APRIANTO, S.Hut, Pangkalan Bun, di bawah janji di depan persidangan pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut ;
Bahwa Ahli membenarkan identitasnya dan menerangkan bahwa ia dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan sesuai keahliannya sebagai ahli sehubungan dengan adanya perkara tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa ahli tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa dasar sebagai Ahli sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019:
Bahwa Surat Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor: B-1512/O.2.18/Fd.1/12/2020 tanggal 8 Desember 2020, Perihal Permintaan Perihal Bantuan Keterangan Ahli untuk audit kerugian keuangan Negara yang ditujukan Kepada Kepala Inspektur Kabupaten Katingan;
Bahwa Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Katingan Nomor: 701.090/599/INSP/2020 tanggal 11 Desember 2020;
Bahwa Riwayat Pendidikan ahli adalah sebagai berikut :
S-1 Kehutanan, Tahun 2002 s/d 2006;
Riwayat Pekerjaan ahli adalah sebagai berikut :
CPNS pada Inspektorat Kabupaten Katingan, Tahun 2011 s/d 2012;
PNS pada Inspektorat Kabupaten Katingan, Tahun 2012 s/d Sekarang;
Riwayat Jabatan ahli adalah sebagai berikut :
Fungsional Umum/Pelaksana pada Inspektorat Kabupaten Katingan, Tahun 2011 - 2013;
Auditor Ahli Pertama pada Inspektorat Kabupaten Katingan, Tahun 2014 – 2018;
Auditor Muda pada Inspektorat Kabupaten Katingan, Tahun 2018 hingga sekarang;
Bahwa tugas pokok Auditor Muda adalah sebagai berikut :
Memimpin Pelaksanaan Suatu Penugasan Audit Kinerja;
Memimpin Pelaksanaan Suatu Penugasan Audit Untuk Tujuan Tertentu;
Memimpin Pelaksanaan Suatu Penugasan Audit Khusus/ Investigasi/ Berindikasi Tindak Pidana Korupsi;
Mendampingi/ Memberikan Keterangan Ahli Dalam Proses Penyidikan dan/ atau Peradilan Kasus Hasil Pengawasan;
Memimpin Pelaksanaan Suatu Penugasan Dalam Kegiatan Evaluasi;
Memimpin Pelaksanaan Suatu Penugasan Reviu;
Memimpin Pelaksanaan Suatu Penugasan Pemantauan;
Memimpin Pelaksanaan Suatu Penugasan Pengawasan Lain;
Memimpin Pelaksanaan Suatu Penugasan Dalam Rangka Membantu Melaksanaan Kegiatan Perencanaan, Pengorganisasian, Pengendalian dan Evaluasi Pengawasan;
Mengikuti Diklat Fungsional Penjenjangan dan Teknis Substantif Pengawasan, Per Jam Diklat;
Bahwa ahli salah satu Auditor di Inspektorat Kabupaten Katingan yang memiliki sertifikat Auditor Ahli dari BPKP;
Bahwa ahli pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagai Auditor dan memiliki sertifikat antara lain :
Diklat Pembentukan Auditor Ahli, 19 (sembilan belas) Hari Diklat, dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bertempat di Palangka Raya;
Diklat Pembentukan Auditor Muda, 19 (sembilan belas) Hari Diklat, dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bertempat di Makasar;
Diklat Penulisan Laporan Hasil audit Yang Efektif, 5 (lima) Hari Diklat, dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bertempat di Pusdiklatwas Ciawi Bogor;
Diklat Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD), 5 (lima) Hari Diklat, dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bertempat di Pusdiklatwas Ciawi Bogor;
Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa berbasis Aplikasi SISKEUDES, 2 (dua) hari Bimtek, dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bertempat di Sampit;
Bahwa Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan Audit dan penghitungan kerugian keuangan Negara, hal tersebut berdasarkan :
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Pasal 48 Ayat (2) huruf a, mengatur bahwa apparat pengawasan intern pemerintah melakukan pengawasan intern melalui: Audit;
Terdapat dua jenis audit yang diatur dalam Pasal 50 Ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2008, salah satunya audit dengan tujuan tertentu. Penjelasan Pasal 50 Ayat (3) menyebutkan bahwa audit dengan tujuan tertentu, antara lain audit investigatif, audit atas penyelenggaraan SPIP, dan audit atas hal-hal lain di bidang keuangan;
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 Tanggal 23 Oktober 2012, mengenai penghitungan kerugian negara, dalam pertimbangan ditegaskan bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari Inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu. Bahkan, dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan Negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang di tanganinya;
Bahwa kerugian Negara menurut Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan adalah “ Kerugian Negara/ Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Berdasarkan definisi di atas maka dapat dikemukakan unsur-unsur kerugian Negara antara lain :
Kerugian Negara merupakan berkurangnya keuangan Negara berupa uang milik Negara, barang milik Negara dari jumlahnya atau nilai seharusnya;
Kerugian Negara harus nyata dan pasti dapat dihitung jumlahnya;
Kerugian Negara tersebut akibat melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Subjek Penanggung Jawab Kerugian;
Bahwa ahli sebagai Anggota Tim dalam Pemeriksaan Khusus Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019;
Bahwa ahli menjelaskan jika dalam Pemeriksaan Khusus Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019, di temukan beberapa hal sebagai berikut :
Terdapat beberapa belanja desa yang tidak akuntabel serta tidak dapat diyakini kebenaranya;
Terdapat kekurangan pekerjaan fisik dilapangan;
Terdapat pajak belanja desa yang belum dipungut dan disetor kekas Negara maupun Daerah;
Terdapat SiLPA Tahun Anggaran 2018 yang tidak direalisasikan;
Terdapat SiLPA Tahun Anggaran 2019 namun tidak dimuat dalam APBDes Tahun 2020;
Bahwa ditemukan kerugian Negara dalam Pemeriksaan Khusus Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019, diantaranya sebagai berikut :
PERTANGGUNGJAWABAN APBDes Tahun 2018 :
Terdapat Bukti Pembelian/ Pembayaran yang Tidak Akuntabel Sejumlah Rp. 42.863.292,00 (Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) dan harus dikembalikan oleh Kepala Desa Tewang Baringin An. Terdakwa ADAE ENEL;
Terdapat Pajak Belanja Desa berupa PPN, PPh 22, PPh 23 dan Pajak Daerah yang belum dipungut dan disetor ke Kas Negara/Daerah Sejumlah Rp. 37.352.589,00 (Tiga Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) dan harus disetorkan oleh Kepala Desa Tewang Baringin An. Terdakwa ADAE ENEL;
Terdapat kekurangan pekerjaan fisik Pembukaan Jalan Usaha Tani dan Pembangunan Jembatan Sungai Madahi sejumlah Rp. 106.927.609,09 (Seratus Enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Sembilan Rupiah Sembilan Sen) dan harus dikembalikan oleh Kepala Desa Tewang Baringin An. Terdakwa ADAE ENEL;
PERTANGGUNGJAWABAN APBDes Tahun 2019 :
Terdapat SiLPA Tahun Anggaran 2018 yang ada dimuat dalam APBDes 2019 tetapi tidak direalisasikan untuk belanja desa pada tahun anggaran 2019 sejumlah Rp. 54.406.952,00 (Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Enam Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) dan harus dikembalikan oleh Kepala Desa Tewang Baringin An. Terdakwa ADAE ENEL;
Terdapat SiLPA Anggaran Tahun 2019 yang tidak dimuat dalam APBDes tahun anggaran 2020 Sejumlah Rp. 275.061.565,39 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima Rupiah Tiga Puluh Sembilan Sen) dengan rincian sejumlah Rp. 181.867.450,82 (Seratus Delapan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah Delapan Puluh Dua Sen) harus dikembalikan oleh Kepala Desa Tewang Baringin An. Terdakwa ADAE ENEL, kemudian sejumlah Rp. 93.194.114,57(Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Empat Ribu Seratus Empat Belas Rupiah Lima Puluh Tujuh Sen) harus dikembalikan oleh Mantan Pj. Kepala Desa Tewang Baringin An. Saksi HERMISU;
Terdapat Bukti Pembelian/Pembayaran yang Tidak Akuntabel Sejumlah Rp. 68.973.477,00 (Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) dengan rincian sejumlah Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) harus dikembalikan oleh Kepala Desa Tewang Baringin An. Terdakwa ADAE ENEL, kemudian sejumlah Rp. 58.973.477,00 (Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) harus dikembalikan oleh Mantan Pj. Kepala Desa Tewang Baringin An. Saksi HERMISU;
Terdapat Pajak Belanja Desa PPN, PPh 22, PPh 23 dan Pajak Daerah yang belum dipungut dan disetor ke Kas Negara/Daerah sebesar Rp. 52.183.738,73 (Lima Puluh Dua Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah Tujuh Puluh Tiga Sen) dengan rincian sejumlah Rp. 13.848.578,15 (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah Lima Belas Sen) harus disetorkan oleh Kepala Desa Tewang Baringin An. Terdakwa ADAE ENEL, kemudian sejumlah Rp. 38.335.160,58 (Tiga Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah Lima Puluh Delapan Sen) harus disetorkan oleh Mantan Pj. Kepala Desa Tewang Baringin An. Saksi HERMISU;
Terdapat kekurangan pekerjaan fisik, ketidaksesuaian harga bahan di SPJ dengan RAB/ tidak termuat dalam RAB dan pembayaran upah tukang sejumlah Rp. 187.566.813,84 (Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Tiga Belas Rupiah Delapan Puluh Empat Sen) dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan semenisasi Jalan Desa senilai Rp. 88.087.761,84,- (Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Rupiah Delapan puluh empat sen) harus dikembalikan oleh Mantan Pj. Kepala Desa Tewang Baringin An. Saksi HERMISU;
Kekurangan volume pekerjaan fisik Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Desa/ pembuatan 57 Unit WC sejumlah Rp. 99.479.052,00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Lima Puluh Dua Rupiah) dengan Rincian :
Sejumlah Rp. 35.854.520,00 (Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah) harus dikembalikan oleh oleh Kepala Desa Tewang Baringin An. Terdakwa ADAE ENEL;
Sejumlah Rp. 63.624.532,00(Enam Puluh Tiga Juta Enam Ratus Dua Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) harus dikembalikan oleh Mantan Pj. Kepala Desa Tewang Baringin An. Saksi HERMISU;
Bahwa tim menghitung berdasarkan Pemeriksaan Fisik dilapangan dengan melihat kesesuaian antara RAB Kegiatan dan pekerjaan dilapangan, melakukan pemeriksaan SPJ serta dokumen yang terkait dengan bukti pertanggungjawaban, melakukan konfirmasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan kepada Kepala Desa, Pj. Kepala Desa Tewang Baringin Tahun 2019 serta perangkat Desa Tewang Baringin.
Bahwa yang bertanggung jawab sehingga timbulnya kerugian keuangan Negara adalah Kepala Desa Tewang Baringin An. Terdakwa ADAE ENEL dan Mantan Pj. Kepala Desa Tewang Baringin An. Saksi HERMISU.
Bahwa Perbuatan Kepala Desa Tewang Baringin An. Terdakwa ADAE ENEL dan Mantan Pj. Kepala Desa Tewang Baringin An. Saksi HERMISU telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan hukum, yakni diantaranya adalah sebagai berikut :
Ketentuan hukum yang berlaku terkait Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengadaan Barang/ Jasa di Desa pada Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 24 ayat (3): Semua Penerimaan dan Pengeluaran Desa Sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah;
Ketentuan mengenai Tata Nilai Pengadaan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ jasa di Desa, pada BAB I Pendahuluan huruf D angka 1 dan 2 halaman 2 yang berbunyi :
Pengadaan Barang/ Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
Efisien, berarti Pengadaan barang/ jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
Efektif, berarti Pengadaan Barang/ Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar - besarnya;
Transaparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/ Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia barang/ jasa yang berminat;
Pemberdayaan masyarakat, berarti Pengadaan Barang/ Jasa harus dijadikan wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;
Gotong royong, berarti penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa; dan
Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/ Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggung jawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan Peraturan perundang-undangan;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Katingan, Pada Pasal 5 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa : Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, Pada Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2), yang menyebutkan bahwa :
Pengadaan Barang/ Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
Efisien, berarti Pengadaan barang/ jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
Efektif, berarti Pengadaan Barang/ Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar - besarnya;
Transaparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/ Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia barang/jasa yang berminat;
Pemberdayaan masyarakat, berarti Pengadaan Barang/ Jasa harus dijadikan wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;
Gotong royong, berarti penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa; dan
Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/ Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggung jawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan Peraturan perundang-undangan;
Ketentuan hukum yang berlaku terkait Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengadaan Barang/ Jasa di Desa pada Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pada Pasal 2 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa : Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa yang diatur dalam :
Pasal 2 :
Pengadaan menerapkan prinsip - prinsip sebagai berikut :
Efisien, berarti Pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
Efektif, berarti Pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar - besarnya;
Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia yang berminat;
Terbuka, berarti Pengadaan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas;
Pemberdayaan masyarakat, berarti Pengadaan harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;
Gotong-royong, berarti penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa;
Bersaing, berarti Pengadaan harus dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara sebanyak mungkin Penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan;
Adil, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu; dan
Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal 3 huruf a dan g :
Huruf a : Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;
Huruf g : Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Katingan, Pada Pasal 2 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa : Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Bahwa akibat perbuatan Kepala Desa Tewang Baringin An. Terdakwa ADAE ENEL dan Mantan Pj. Kepala Desa Tewang Baringin An. Saksi HERMISU telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara dengan jumlah Total Senilai Rp. 825.336.037,05 (delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah lima sen), dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Negara yang di timbulkan oleh Kepala Desa Tewang Baringin An. Terdakwa ADAE ENEL adalah sejumlah Rp. 483.120.991,06 (Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah Enam Sen);
Kerugian Negara yang di timbulkan oleh Mantan Pj. Kepala Desa Tewang Baringin An. Saksi HERMISU adalah sejumlah Rp. 342.215.045,99 (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Lima Belas Ribu Empat Puluh Lima Rupiah Sembilan Puluh Sembilan Sen);
Menimbang terhadap pendapat ahli tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Menimbang bahwa dipersidangan Terdakwa memberikan keterangan yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa membenarkan diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani, dan bersedia diperiksa dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah dihukum atau terlibat dalam perkara pidana.
Bahwa terdakwa merupakan Kepala Desa Tewang Baringin berdasarkan Keputusan Bupati Katingan Nomor 140/230/KPTS/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, berakhir terhitung pada tanggal 12 Juni 2019, dengan tugas dan tanggungjawab adalah memimpin dan membina masyarakat desa, khususnya masyarakat Desa Tewang Baringin;
Bahwa struktur pemerintahan Desa Tewang Baringin pada tahun 2018 antara lain sebagai berikut :
Kepala Desa : ADAE ENEL;
Ketua BPD : LOKMAN UKUP;
Sekretaris Desa : PENDYKRISDIANTO, S.P.;
Bendahara Desa sekaligus Kaur Pemerintahan : MITA AYU LESTARI;
Kaur Umum: MERDI HARLI;
Kaur Pembangunan : RIKI;
Di antara perangkat desa tersebut di atas, yang saksi memiliki hubungan keluarga dengan Saksi PENDYKRISDIANTO;
Bahwa penghasilan yang diperoleh selama menjabat sebagai Kepala Desa Tewang Baringin pada tahun 2018 adalah honorarium sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan dan tunjangan jabatan sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per bulan;
Bahwa sumber APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018 terdiri dari:
-
- Pendapatan Asli Desa (PAD) : Rp. 1.000.000,00 - Dana Desa (DD) : Rp. 843.179.000,00 - Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi : Rp. 12.148.066,00 - Alokasi Dana Desa (ADD) : Rp. 500.831.500,00 Total : Rp. 1.357.158.566,00
Bahwa tidak ada SiLPA tahun sebelumnya di dalam APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018;
Bahwa terdapat perubahan dalam APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018 dan perubahan tersebut dituangkan ke dalam peraturan desa;
Bahwa terdakwa pernah menyelenggarakan musyawarah mengenai Perubahan APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018, yang hadir dalam kegiatan musyawarah tersebut diantaranya terdiri atas perangkat desa, BPD, linmas, dan RT/RW;
Bahwa prosedur penerimaan APBDes ke dalam rekening kas desa, diawali dengan pengajuan proposal ke Kecamatan, dilanjutkan ke bagian perbendaharaan keuangan Kabupaten Katingan, diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), selanjutnya diserahkan ke pihak bank untuk mencairkan ke rekening kas desa;
Bahwa prosedur penarikan APBDes dari rekening kas desa dilakukan melalui penandatanganan slip penarikan di bank oleh Kepala Desa dengan Bendahara Desa;
Bahwa terdakwa memegang sendiri buku rekening kas desa;
Bahwa yang memegang uang untuk pembayaran siltap perangkat desa adalah Bendahara Desa yaitu Saksi MITA AYU LESTARI, sedangkan uang untuk pembayaran kegiatan pembangunan fisik dipegang sendiri;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Bendahara Desa adalah menarik, menyimpan, membayarkan dan mengelola keuangan desa, serta membuat pelaporan keuangan desa;
Bahwa struktur Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Tewang Baringin pada tahun 2018, yaitu :
Koordinator : PENDYKRISDIANTO, S.P.;
Anggota : MITA AYU LESTARI dan MERDI HARLI;
Bahwa terdakwa menjelaskan jika tidak mengetahui tugas dan tanggung jawab PTPKD;
Bahwa terdakwa menjelaskan struktur Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tewang Baringin pada tahun 2018, yaitu :
Ketua : RIKI;
Anggota : DADU, PERDI, ASMIN, JULPADLI;
Bahwa tugas dan tanggung jawab TPK sebagai pelaksana dan pengawasan kegiatan pembangunan desa;
Bahwa TPK hanya dilibatkan terbatas dalam hal pengawasan terkait pelaksanaan kegiatan di lapangan dan pengamanan material;
Bahwa terdakwa menjelaskan jika ada memerintahkan TPK secara lisan untuk melakukan survey spek dan harga barang;
Bahwa realisasi penerimaan APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018 antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdapat 3 (tiga) penarikan APBDes dari rekening kas desa yang dilakukan sepanjang tahun 2018, dengan jumlah keseluruhannya adalah Rp 1.302.098.894,00 (satu milyar tiga ratus dua juta sembilan puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah);
Bahwa APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018 diantaranya akan digunakan untuk pembiayaan :
| - | Pendapatan Asli Desa (PAD) | : | Rp. | 347.280,00 |
| - | Dana Desa (DD) | : | Rp. | 843.179.000,00 |
| - | Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi | : | Rp. | 12.148.066,00 |
| - | Alokasi Dana Desa (ADD) | : | Rp. | 500.831.500,00 |
| Total | : | Rp. | 1.356.505.846,00 | |
Bidang penyelenggaran pemerintahan desa berupa pembayaran penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan (kepala desa dan perangkat desa, RT/RW, Linmas, BPD, Kader Posyandu, Kader Lansia), operasional kantor desa, operasional BPD, operasional RT/RW, penyelenggaraan musyawarah desa, pengelolaan informasi desa, operasional TPK, pelaporan dan pertanggungjawaban;
Bidang pembangunan desa berupa kegiatan pembangunan jalan desa (pembukaan jalan usaha tani), kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik sosial (pembukaan dan pembersihan lahan untuk lapangan sepak bola), kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kesehatan (pembangunan MCK), kegiatan pembangunan jembatan;
Bidang pembinaan kemasyarakatan berupa kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban (pembangunan pos jaga linmas), kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga (pembelian alat olahraga), kegiatan pembinaan organisasi perempuan (operasional PKK), kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama, kegiatan pembinaan lembaga adat (pembayaran intensif mantir adat), kegiatan pembinaan anak usia dini (makan minum tambahan balita), kegiatan pembinaan gotong royong masyarakat;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat berupa kegiatan pelatihan kepala desa dan perangkat desa, kegiatan pemberdayaan posyandu dan PAUD (pembayaran intensif kader Posyandu dan PAUD), kegiatan pelatihan kelompok tani dan nelayan, dan kegiatan operasional perpustakaan desa (pembayaran honor pengelola perpustakaan desa);
Bahwa setiap penerimaan dan penggunaan APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018 tidak pernah dicatatkan ke dalam Buku Kas Umum (BKU) atau buku pembantu lainnya;
Bahwa terdapat beberapa kegiatan yang tidak terealisasi diantaranya berupa kegiatan pelatihan kelompok tani yang dikarenakan tidak tersedianya tenaga pelatihan, selain itu waktu yang terbatas pada akhir tahun sehingga dana tersebut selanjutnya dimasukan ke dalam SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) untuk dicairkan pada tahun anggaran 2019;
Bahwa terdapat SiLPA dari penggunaan dana APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018, yaitu sebesar Rp 54.406.952,00 (lima puluh empat juta empat ratus enam ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah);
Bahwa pada dasarnya pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam bidang pembangunan desa berupa padat karya tunai artinya memberdayakan masyarakat lokal, namun hal tersebut menjadi kendala dalam kegiatan bidang pembangunan desa khusus kaitannya dengan pekerjaan pembukaan lahan (pembukaan jalan usaha tani dan pembukaan lapangan sepak bola) yang tidak dapat dilaksanakan dengan tenaga manusia/ orang sehingga mengharuskan penggunaan tenaga mesin/ alat berat berupa eksavator yang disediakan oleh pihak di luar desa, yaitu Saksi ROMIE, seorang warga yang tinggal di Kasongan dan sdr. ARSYAD, seorang warga yang tinggal di Palangka Raya;
Bahwa penggunaan eksavator tidak disertai dengan kontrak atau surat perjanjian kerja, pembayaran sewa alat berat/ eksavator dihitung per jam menyesuaikan sewa unit alat berat/eksavator, upah operator dan bahan bakar sudah termasuk atau sudah menjadi tanggungan penyedia yaitu Saksi ROMIE dan sdr. ARSYAD;
Bahwa dasar pelaksanaan tugas dari Saksi ROMIE dan sdr. ARSYAD didasarkan atas perintah lisan dari yang bersangkutan selaku Kepala Desa Tewang Baringin;
Bahwa penggunaan alat berat berupa eksavator tidak terdapat di dalam RAB karena kegiatan bersifat swakelola sehingga tidak perbolehkan;
Bahwa penggunaan alat berat berupa eksavator tidak pernah dianggarkan di dalam APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018, dikarenakan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bersifat swakelola, namun berdasarkan hasil konsultasi dalam Forum Rapat Seluruh Masyarakat Desa dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Katingan, meskipun tidak dianggarkan di dalam APBDes, penggunaan alat berat berupa eksavator diperbolehkan mengingat pekerjaan yang dilaksanakan di desa tersebut tidak dapat dikerjakan oleh tenaga manusia;
Bahwa terdakwa membayarkan langsung biaya sewa alat berat eksavator kepada Saksi ROMIE dan sdr. ARSYAD, penyerahan tersebut diketahui oleh Bendahara Desa dan TPK;
Bahwa kegiatan pembangunan fisik di Desa Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018 disertai dengan RAB, yang dibuat oleh Saksi BOBIE, selaku Teknis Desa yang ditunjuk berdasarkan hasil forum rapat staf Desa Tewang Baringin bersama BPD;
Bahwa penunjukan Saksi BOBIE sebagai teknis desa tidak disertai dengan surat keputusan, namun Saksi BOBIE ada menerima penghasilan berupa upah, yang jumlahnya tidak ingat, yang dibebankan pada biaya pembuatan RAB kegiatan bersumber dari Dana Desa (DD), yaitu Kegiatan Pembuatan Jalan Usaha Tani dan Kegiatan Pembangunan Jembatan;
Bahwa terdakwa memberikan perintah lisan kepada Saksi BOBIE untuk membuat RAB pembangunan fisik di Desa Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018, sebagai tindak lanjut atas masukan dari pendamping desa saat itu, yaitu Saksi YUSELI;
Bahwa penggunaan APBDes Tewang Baringin Tahun Anggaran 2018 disertai dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ);
Bahwa pemerintah Desa Tewang Baringin tidak pernah menyelenggarakan musyawarah pertanggungjawaban APBDes Tahun 2018;
Bahwa terdakwa bersama Kaur Keuangan Desa yaitu Saksi REKA melakukan penarikan tunai sebesar Rp 557.500.000,00 (lima ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada 21 Juni 2019, yang dilakukan setelah berkonsultasi dengan Camat Tewang Sangalang Garing yaitu sdr. CI’ING, S.Pd., perihal pembayaran terkait honorium perangkat desa, material kegiatan semenisasi, dan pembuatan MCK Tahap I sebanyak 26 buah, penggunaan dana tersebut bersifat mendesak karena tidak mungkin menunggu hingga pelantikan Penjabat (Pj.) yang baru dilaksanakan pada Agustus 2019;
Bahwa yang memegang/ menyimpan/ mengelola uang desa sebesar Rp 557.500.000,00 (lima ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut antara lain Kaur Keuangan Desa yaitu Saksi REKA mengelola pembayaran honorium perangkat desa, yang bersangkutan langsung mengelola uang untuk pembayaran material kegiatan semenisasi, dan Kaur Perencanaan yaitu Saksi MERDI HERLI mengelola uang untuk pembuatan MCK;
Bahwa penggunaan uang desa sebesar Rp 557.500.000,00 (lima ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran honorium perangkat desa, material kegiatan semenisasi berupa pembelian pasir sebanyak 400 kubik, dan pembuatan MCK Tahap I berupa pembelian material bahan (pipa, pasir, besi, dan semen, closed, dan upah tukang), tersebut sudah dilengkapi dengan pertanggungjawaban;
Menimbang bahwa dipersidangan para Terdakwa tidak mengajukan saksi saksi dan Ahli yang meringankan (A de Charge) ;
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) Bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Organisasi Perangkat Daerah (DPA-SOPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun 2018 tanggal 29 Desember 2017;
1 (satu) Bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Organisasi Perangkat Daerah (DPPA-SOPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun 2018;
1 (satu) Bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Organisasi Perangkat Daerah (DPA-SOPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Organisasi Perangkat Daerah (DPPA-SOPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun 2019 tanggal 16 Agustus 2019;
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 01195/SP2D/2018 tanggal 24 Mei 2018 Keperluan Untuk dibayar Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I sebesar 60 % untuk Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang S. Garing (DAU) sebesar Rp. 300.498.900,00 (tiga ratus juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 03693/SP2D/2018 tanggal 22 November 2018 Keperluan Untuk dibayar Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II untuk 2 Desa Kecamatan Tewang S. Garing sebagaimana terlampir (DAU) sebesar Rp. 393.465.200,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 01194/SP2D/2018 tanggal 24 Mei 2018 Keperluan Untuk dibayar Belanja Dana Desa (DD) Tahap I sebesar 20 % untuk Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang S. Garing (DD) sebesar Rp 168.635.800,00 (seratus enam puluh delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 01857/SP2D/2018 tanggal 17 Juli 2018 Keperluan Untuk dibayar Belanja Dana Desa (DD) Tahap II 40 % untuk 2 Desa Kecamatan Tewang S. Garing (DD) sebesar Rp 623.986.800,00 (enam ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu selapan ratus rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 04488/SP2D/2018 tanggal 19 Desember 2018 Keperluan Untuk dibayar Belanja Dana Desa (DD) Tahap III 40 % untuk 9 Desa di Kecamatan Tewang S. Garing sebagaimana terlampir (DD) sebesar Rp 3.136.798,800,- (tiga miliar seratus tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah atas nama RITASRIWULAN, S.E. Nomor : 04527/SP2D/2018 tanggal 20 Desember 2018 Keperluan Untuk dibayar Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemdes untuk Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang S. Garing (DAU) sebesar Rp 11.037.485,- (sebelas juta tiga puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah atas nama RITASRIWULAN, S.E. Nomor : 04526/SP2D/2018 tanggal 20 Desember 2018 Keperluan Untuk dibayar Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemdes untuk Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang S. Garing (DAU) sebesar Rp. 1.110.581,- (satu juta seratus sepuluh ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 01519/SP2D/2019 tanggal 19 Juni 2019 Keperluan Untuk dibayar Belanja Alokasi Dana Desa Tahap I sebesar 60 % untuk Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang S. Garing (PAD) sebesar Rp. 313.827.570,00 (tiga ratus tiga belas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 03486/SP2D/2019 tanggal 23 Oktober 2019 Keperluan Untuk dibayar Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II 40 % untuk 3 Desa Kecamatan Tewang S. Garing sebagaimana terlampir (DAU) sebesar Rp. 617.582.190,- (enam ratus tujuh belas juta lima ratus delapan puluh dua ribu seratus Sembilan puluh rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 01518/SP2D/2019 tanggal 19 Juni 2019 Keperluan Untuk dibayar Belanja Dana Desa Tahap I sebesar 20 % untuk Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang S. Garing (DD) sebesar Rp 200.164.476,00 (dua ratus juta seratus enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 02597/SP2D/2019 tanggal 23 Agustus 2019 Keperluan Untuk dibayar Belanja Dana Desa Tahap II sebesar 40 % untuk Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing (DD) sebesar Rp 400.328.951,00 (empat ratus juta tiga ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 05255/SP2D/2019 tanggal 23 Desember 2019 Keperluan Untuk dibayar Belanja Dana Desa Tahap III sebesar 40 % untuk 9 Desa di Kecamatan Tewang S. Garing sebagaimana terlampir (DD) sebesar Rp 3.677.545,982,- (tiga miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus delapan dua rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 04058/SP2D/2019 tanggal 20 November 2019 Keperluan Untuk dibayar Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemdes untuk 3 Desa di Kecamatan Tewang S. Garing sebagaimana terlampir (PAD) sebesar Rp 21.233.779,53- (dua puluh satu juta dua ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah lima puluh tiga sen);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 04317/SP2D/2019 tanggal 3 Desember 2019 Keperluan Untuk dibayar Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemdes untuk 3 Desa di Kecamatan Tewang S. Garing sebagaimana terlampir (PAD) sebesar Rp. 5.766.602,72 (lima juta tujuh ratus enam puluh enam ribu enam ratus dua rupiah tujuh puluh dua sen);
1 (satu) Bundel Asli Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 140/230/KPTS/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan;
1 (satu) Bundel Asli Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 238 Tahun 2019 tanggal 20 Mei 2019 Tentang Pengesahan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dan Pemberhentian Kepala Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan;
1 (satu) Bundel Asli Peraturan Bupati Katingan Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2019 Tanggal 12 April 2019;
1 (satu) Bundel Asli Peraturan Bupati Katingan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2019 Tanggal 10 April 2019;
1 (satu) Bundel Fotocopy Legalisir Peraturan Bupati Katingan Nomor 25 Tahun 2018 tanggal 26 Maret 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Asli Peraturan Bupati Katingan Nomor 26 Tahun 2018 tanggal 26 Maret 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 tanggal 29 Desember 2017;
Peraturan Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester I dan Triwulan III Tahun 2018 tanggal 19 September 2018;
Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor: 7 Tahun 2018 tanggal 31 Agustus 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019;
Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2019;
Rekening Koran Desa Tewang Baringin Tahun 2018 dan 2019;
Berita Acara Serah Terima Barang Alat-Alat Kantor, Inventaris Desa, Buku Administrasi Desa dan Keuangan Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor: 027/001/BA/VIII/2019 tanggal 01 Agustus 2019;
Berita Acara Serah Terima Jabatan Pj. Kepala Desa dengan Kepala Desa Definitif Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor : 027/002/BA/I/2019 tanggal 15 Januari 2020;
Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Nomor : 700/12/LHP-K/INSP/2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2018 dan Tahun 2019 pada Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan;
Menimbang bahwa bukti surat maupun barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, dan bukti surat maupun barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa dimana oleh para saksi dan terdakwa mengatakan mengenalnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti keterangan saksi saksi, dan pendapat Ahli dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta bukti surat dan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam persidangan perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah Kepala Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kab. Katingan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 140/230/KPTS/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan mendapatkan Alokasi Dana Transfer sebagai Pendapatan yang sah yang terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebagaimana yang ditetapkan dan diundangkan dalam Peraturan Desa Karuing Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018 dengan total pagu Anggaran Pendapatan berdasarkan APBDesa Perubahan T.A. 2018 sebesar Rp. 1.357.158.566,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam puluh enam rupiah).
Bahwa pagu Anggaran Pendapatan Pemerintah Desa Tewang Beringin berdasarkan APBDesa Perubahan T.A. 2018 sebesar Rp. 1.357.158.566,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam puluh enam rupiah) dengan rincian yang terdiri dari :
Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima oleh Daerah dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan, dimana Pemerintah Desa Tewang Beringin mendapatkan dana sebesar Rp 500.831.500,00 (lima ratus juta delapan ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Anggaran Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat, dimana Pemerintah Desa Tewang Beringin mendapatkan dana sebesar Rp 843.179.000,00 (delapan ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Anggaran Dana bagi hasil pajak dan retribusi bersumber dari 10% Pajak Daerah dan Retribusi Daerah APBD Kabupaten Katingan, dimana Pemerintah Desa Karuing mendapatkan dana sebesar Rp 12.148.066,00 (dua belas juta seratus empat puluh delapan ribu enam puluh enam rupiah);
Pendapatan Asli Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Bahwa dalam Peraturan Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018, tanggal 29 Desember 2017, terdiri, selain memuat tentang Pendapatan sebesar Rp. 1.357.158.566,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam puluh enam rupiah), tercantum Belanja Desa sebesar Rp. 1.317.121.252,00 (satu milyar tiga ratus tujuh belas juta seratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh dua rupiah), Defisit sebesar Rp. 40.037.314,00 (empat puluh juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat belas rupiah), dan Selisih Pembiayaan Desa sebesar Rp. 40.037.314,00 (empat puluh juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat belas rupiah);
Bahwa pendapatan APBDes Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018 diantaranya akan digunakan untuk kegiatan belanja sebagai berikut :
Bidang penyelenggaran pemerintahan desa berupa pembayaran penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan (kepala desa dan perangkat desa, RT/RW, Linmas, BPD, Kader Posyandu, Kader Lansia), operasional kantor desa, operasional BPD, operasional RT/RW, penyelenggaraan musyawarah desa, pengelolaan informasi desa, operasional TPK, pelaporan dan pertanggungjawaban;
Bidang pembangunan desa berupa kegiatan pembangunan jalan desa (pembukaan jalan usaha tani), kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik sosial (pembukaan dan pembersihan lahan untuk lapangan sepak bola), kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kesehatan (pembangunan MCK), kegiatan pembangunan jembatan;
Bidang pembinaan kemasyarakatan berupa kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban (pembangunan pos jaga linmas), kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga (pembelian alat olahraga), kegiatan pembinaan organisasi perempuan (operasional PKK), kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama, kegiatan pembinaan lembaga adat (pembayaran intensif mantir adat), kegiatan pembinaan anak usia dini (makan minum tambahan balita), kegiatan pembinaan gotong royong masyarakat;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat berupa kegiatan pelatihan kepala desa dan perangkat desa, kegiatan pemberdayaan posyandu dan PAUD (pembayaran intensif kader Posyandu dan PAUD), kegiatan pelatihan kelompok tani dan nelayan, dan kegiatan operasional perpustakaan desa (pembayaran honor pengelola perpustakaan desa).
Bahwa pada tahun 2019, Pemerintah Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan mendapatkan Alokasi Dana Transfer sebagai Pendapatan yang sah yang terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi dengan total pagu Anggaran Pendapatan berdasarkan APBDesa T.A. 2019 sebesar Rp. 1.533.286.534,00 (satu miliar lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah).
Bahwa pagu Anggaran Pendapatan Pemerintah Desa Tewang Beringin berdasarkan APBDesa Perubahan T.A. 2018 sebesar Rp. 1.533.286.534,00 (satu miliar lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) dengan rincian yang terdiri dari :
Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima oleh Daerah dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan, dimana Pemerintah Desa Tewang Beringin mendapatkan dana sebesar Rp 523.045.950,00 (lima ratus dua puluh tiga juta empat puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Anggaran Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat, dimana Pemerintah Desa Tewang Beringin mendapatkan dana sebesar Rp 1.000.822.378,00 (satu miliar delapan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah);
Anggaran Dana bagi hasil pajak dan retribusi bersumber dari 10% Pajak Daerah dan Retribusi Daerah APBD Kabupaten Katingan, dimana Pemerintah Desa Karuing mendapatkan dana sebesar Rp 9.947.216,00 (Sembilan juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus enam belas rupiah);
Pendapatan Asli Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Bahwa pendapatan APBDes Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2019 diantaranya akan digunakan untuk kegiatan belanja sebagai berikut :
Bidang penyelenggaran pemerintahan desa berupa pembayaran penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan (kepala desa dan perangkat desa, RT/RW, Linmas, BPD, Kader Posyandu, Kader Lansia), operasional kantor desa, operasional BPD, operasional RT/RW, penyelenggaraan musyawarah desa, pengelolaan informasi desa, operasional TPK, pelaporan dan pertanggungjawaban;
Bidang pembangunan desa berupa kegiatan pembangunan semenisasi jalan desa, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana umum (pembangunan MCK);
Bidang pembinaan kemasyarakatan berupa kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban (pembangunan pos jaga linmas), kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga (pembelian alat olahraga), kegiatan pembinaan organisasi perempuan (operasional PKK), kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama, kegiatan pembinaan lembaga adat (pembayaran intensif mantir adat), kegiatan pembinaan anak usia dini;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat berupa kegiatan kegiatan pemberdayaan posyandu dan PAUD (pembayaran intensif kader Posyandu dan PAUD) dll;
Bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 atas Belanja Desa Tewang Beringin sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa selaku Kepala Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing yang bertindak selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, dalam mengelola anggaran belanja tahun berkenaan, ternyata tidak melaksanakan pengelolaan keuangan sebagaimana mestinya, yang mana dalam prosesnya, Terdakwa mengambil alih tugas dari Saksi MITA YAU LESTARI selaku Bendahara Desa Tewang Beringin, terkait dalam hal menyimpan, membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan APBDes, sedangkan Saksi MITA AYU LESTARI hanya ditugaskan sebatas untuk mencairkan dana dalam rekening desa Pemerintah Desa Tewang Beringin;
Bahwa selain mengambil alih dan melaksanakan tugas Bendahara Desa, Terdakwa ADAE ENEL dalam Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran tidak melibatkan Saksi PENDYKRISDIANTO, S.P. selaku Sekretaris Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin sebagai Koordinator PTPKD yang bertugas melakukan verifikasi terhadap Permintaan Pembayaran Kegiatan dan terhadap Pertanggungjawaban pengeluaaran keuangan desa Pemerintah Desa Tewang Beringin;
Bahwa selain tidak melibatkan Saksi PENDYKRISDIANTO selaku Sekretaris Desa, Terdakwa, dalam Pengelolaan Keuangan Desa, tidak membentuk Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
Bahwa oleh karena fungsi perangkat desa Desa Tewang Beringin Tahun 2018 tidak berjalan sebagaimana mestinya, yang mana Pengelolaan Keuangan Desa di kelola sendiri oleh Terdakwa sehingga berakibat pada pengelolaan keuangan desa tewang beringin yang tidak transparan , tidak akuntabel, tidak partisipatif dan dilaksanakan secara tidak tertib dan tidak disiplin anggaran, diantaranya ;
Terdapat Realisasi Pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang yang lengkap dan sah (tidak akuntabel) dengan nilai sebesar Rp. 42.863.292,00 (empat puluh dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah);
Terdapat Kewajiban potongan atau pungutan pajak yang tidak dipungut dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp. 37.352.589,00 (tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus delapan puluh Sembilan rupiah);
Terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik pembukaan jalan usaha tani dan pembangunan jembatan sungai madahi sejumlah Rp. 106.927.609,09 (seratus enam juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus sembilan rupiah);
Bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 (Periode Januari s/d Juli 2019) atas Belanja Desa Tewang Beringin sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa selaku Kepala Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing yang bertindak selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, dalam mengelola anggaran belanja tahun berkenaan, ternyata tidak melaksanakan pengelolaan keuangan sebagaimana mestinya, yang mana dalam prosesnya, Terdakwa mengambil alih tugas dari Saksi REKA YULIA FRISKA, terkait dalam hal menyimpan, membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan APBDes, sedangkan Saksi REKA YULIA FRISKA hanya ditugaskan sebatas untuk mencairkan dana dalam rekening desa Pemerintah Desa Tewang Beringin;
Bahwa selain mengambil alih dan melaksanakan tugas Bendahara Desa, Terdakwa dalam Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran tahun 2019, Terdakwa tidak melibatkan Saksi PENDYKRISDIANTO, S.P. selaku Sekretaris Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin sebagai Koordinator PTPKD yang bertugas melakukan verifikasi terhadap Permintaan Pembayaran Kegiatan dan terhadap Pertanggungjawaban pengeluaaran keuangan desa Pemerintah Desa Tewang Beringin;
Bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) ditunjuk secara lisan oleh Terdakwa ADAE ENEL selaku Kepala Desa Tewang Beringin, tanpa mengetahui tahapan persiapan kegiatan, perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, penyerahan, pembayaran kegiatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan, karena dilaksanakan sendiri oleh Kepala Desa Tewang Baringin yaitu Terdakwa, TPK yang seharusnya melaksanakan pembangunan desa, tidak mengetahui tentang Pekerjaan di Bidang Pembangunan Desa;
Bahwa fungsi perangkat desa Desa Tewang Beringin Tahun 2019 tidak berjalan sebagaimana mestinya, yang mana Pengelolaan Keuangan Desa di kelola sendiri oleh Terdakwa sehingga berakibat pada pengelolaan keuangan desa tewang beringin yang tidak transparan , tidak akuntabel, tidak partisipatif dan dilaksanakan secara tidak tertib dan tidak disiplin anggaran, diantaranya ;
Terdapat SiLPA Tahun Anggaran 2018 yang termuat dalam APBDes Tahun Anggaran 2019 tetapi tidak direalisasikan untuk belanja desa pada tahun 2019 senilai Rp. 54.406.952,00 (lima puluh empat juta empat ratus enam ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah);
Terdapat SiLPA tahun 2019 yang tidak dicantumkan oleh Terdakwa ADAE ENEL untuk APBDes Tahun 2020 senilai Rp. 181.867.450,82 (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah delapan puluh dua sen) yang terdiri dari :
SiLPA per 31 Juli 2019 senilai Rp. 51.867.450,82 (lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh tujuh empat ratus lima puluh rupiah delapan puluh dua sen);
Berdasarkan berita acara serah terima jabatan antara Pj. Kepala Desa Sdr. HERMISU dengan Kepala Desa Definitif Desa Tewang Beringin Sdr. ADAE ENEL Nomor : 027/002/BA/I/2020 tanggal 15 Januari 2020, Kepala Desa Terdakwa ADAE ENEL telah menerima uang tunai dari Pj. Kades Saksi HERMISU sebesar Rp. 130.000.000,00 (serratus tiga puluh juta rupiah);
Terdapat penggunaan dana yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah dengan nilai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) diantaranya :
Penggunaan Dana Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemerintah Desa, Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Penggunaan Dana Kegiatan Pembinaan LKMD/LPM/LPMD senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Terdapat Kewajiban potongan atau pungutan pajak yang tidak dipungut dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp. 13.848.578,15 (tiga belas juta delapan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah lima belas sen);
Terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Desa/ pembuatan 57 Unit WC sejumlah Rp. 35.854.520,00 (tiga puluh lima juta delapan ratus lima puluh empat ribu lima ratus dua puluh rupiah);
Bahwa jumlah keseluruhan Belanja yang tidak dilaksanakan/ direalisasikan sebagaimana mestinya oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Tewang Baringin baik secara bersama-sama maupun bertindak sendiri sendiri dengan Saksi HERMISU selaku Pj. Kepala Desa Tewang Beringin Periode Juli 2019 s/d Januari 2020 adalah sebesar Rp. 825.336.037,05 (delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah lima sen).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ADAE ENEL bersama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi HERMISU sebagaimana yang telah diuraikan diatas telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara dengan jumlah Total Senilai Rp. 825.336.037,05 (delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah lima sen), dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Negara yang di timbulkan oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp. 483.120.991,06 (Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah Enam Sen);
Kerugian Negara yang di timbulkan oleh Saksi HERMISU adalah sejumlah Rp. 342.215.045,99 (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Lima Belas Ribu Empat Puluh Lima Rupiah Sembilan Puluh Sembilan Sen);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut, terdakwa terbukti bersalah atau tidak atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, berdasarkan bukti-bukti/fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam pemeriksaan dipersidangan perkara ini sesuai dengan keterangan saksi saksi, pendapat ahli serta pengakuan terdakwa bukti surat yang erat kaitannya dengan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka rangkaian perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan bukti atau fakta-fakta yang terungkap di persidangan harus memenuhi semua unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan atas diri terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan subsidaritas, yaitu:
Dakwaan primair: pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Dakwaan subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Dakwaan Lebih Subsidair : Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP;
Menimbang, oleh karena Surat Dakwaan berbentuk subsidaritas, majelis terlebih dahulu membuktikan dakwaan primair. Apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi. sebaliknya, apabila dakwaan primair tidak terbukti, barulah dipertimbangkan dakwaan berikutnya;
Menimbang, bahwa bunyi pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”;
Menimbang, bahwa unsur-unsur pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah:
Setiap orang;
Dengan cara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ad. 1. Unsur ‘setiap orang’
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” adalah sebagai salah satu unsur tindak pidana yang sudah lazim dipergunakan /dirumuskan dalam praktek peradilan yang menunjuk pada subyek hukum selaku penanggungjawab hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung-jawabkan segala sikap tindak dan perbuatannya, tanpa melihat statusnya. Dengan demikian dalam hal ini, apakah orang yang dihadapkan ke persidangan ini sesuai atau benar dengan identitasnya yang ada dalam surat dakwaan, sehingga harus dibuktikan, dan apakah terdakwa telah terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan atas dirinya serta apakah dalam diri atau perbuatan terdakwa ada alasan pemaaf atau pembenar;
Menimbang, bahwa orang yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam persidangan sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini telah disebutkan identitasnya secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan seperti dimaksud yaitu Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm), dan diuraikan pula secara cermat jelas mengenai kedudukan yang melekat pada diri Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) adalah sebagai Kepala Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing;
Menimbang, bahwa selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta mampu berkomunikasi dengan baik dan para terdakwa selalu menjawab / menanggapi semua pertanyaan yang diajukan kepadanya selanjutnya terdakwa sudah dewasa dan mampu bertindak dalam hukum sehingga dapat dipandang sebagai subjek hukum yang sehat jasmani maupun rohani karenanya dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dalam hal ini tidak terdapat error in personaatas identitas maupun subyek hukum dalam dakwaan penuntut umum, oleh karena itu maka Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan cara melawan hukum;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan melawan hukum mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formal maupun materil, yakni meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat;
Menimbang bahwa dengan adanya kata “maupun” dalam penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum secara alternatif yaitu:
1. Ajaran sifat melawan hukum formil, atau ;
2. Ajaran sifat melawan hukum materil ;
(Wiyono : Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 2005, hlm.28);
Menimbang, bahwa ajaran melawan hukum formil berpendapat bahwa melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja, sedang melawan hukum materil tidak hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis ; (Ruslan Saleh; Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Melawan Hukum Pidana; 1987, hlm.7);
Menimbang, bahwa dalam kepustakaan Pidana, terdapat 2 (dua) fungsi dari ajaran sifat melawan hukum materil, yaitu;
a. ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, yaitu suatu perbuatan, meskipun oleh peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tetapi juga menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum;
b. ajaran sifat melawan hukum dengan fungsinya yang negatif, yaitu suatu perbuatan, meskipun oleh peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika kepentingan umum dilayani, terdakwa tidak mendapat keuntungan, dan Keuangan Negara tidak dirugikan maka menurut ajaran ini sifat melawan hukumnya menjadi hilang, oleh karena itu perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa Schaffmeiter membedakan pengertian melawan hukum ke dalam 4 (empat) kelompok, yaitu :
Sifat melawan hukum secara umum yaitu semua delik tertulis atau tidak tertulis sebagai bagian inti delik dalam rumusan delik, harus melawan hukum baru dapat dipidana seperti pasal 338 KUHP tidak ada bagian inti delik karena “merampas nyawa” dengan sendirinya melawan hukum. Jadi tidak perlu dicantumkan dalam surat dakwaan adanya melawan hukum dan juga tidak perlu dibuktikan. Hal ini sama dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian unsur melawan hukum dalam pasal ini hanya merupakan unsur diam-diam bukan bagian inti (bestandeel delic) artinya unsur melawan hukum tidak dicantumkan secara berdiri sendiri. Ini bukan berarti bahwa delik dapat dilakukan tanpa melawan hukum. Unsur melawan hukum terbenih (inhaerent) dalam keseluruhan perumusan. Dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan berarti telah melawan hukum;
Sifat melawan hukum secara khusus yaitu secara tegas mencantumkan “melawan hukum” sebagai bagian inti (bestandeel delik), seperti Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan sendirinya “melawan hukum” harus tercantum di dalam surat dakwaan sehingga harus dapat dibuktikan adanya “melawan hukum”. Jika tidak dapat dibuktikan, putusannya ialah bebas;
Sifat melawan hukum secara formel yaitu apabila seluruh bagian inti delik sudah dipenuhi atau dapat dibuktikan, dengan sendirinya dianggap perbuatan itu telah melawan hukum;
Sifat melawan hukum secara materiel ialah bukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang saja, tetapi juga perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan, kelaziman di dalam pergaulan masyarakat di pandang sebagai perbuatan pelawan hukum. (vide Jur. Andi Hamzah; Pemberantasan Korupsi, Melalui Hukum Nasional dan Internasional; Jakarta, PT.Rajagrafindo;2006, hlm.126-127,194);
Menimbang, bahwa oleh karena penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 menyebutkan yang dimaksud dengan “secara melawan hukum”, dalam Pasal 2 ayat (1) mencakup perbuatan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan, maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawan hukum materil yang diikuti oleh Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 adalah sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif (Wiyono:28). Hal ini sesuai dengan faktanya di tengah-tengah masyarakat dimana ada perbuatan yang dirasakan telah memiliki sifat tidak adil, wajar untuk dapat dihukum, akan tetapi perbuatan tersebut belum tentu terdapat dalam Undang-Undang yang melarang dan mengancam dengan hukuman yang disebut dengan rechtsdelicten. Disisi lain juga diakui ajaran wetsdelicten.
Menimbang, bahwa dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, maka pengertian perbuatan melawan hukum sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999; dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, selanjutnya diktum Putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan;
“Menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 134, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa yang berbunyi, yang dimaksud dengan secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela kerana tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana yang menjadi perhatian adalah perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum saja, perbuatan-perbuatan inilah yang dilarang dan diancam dengan pidana. Ahli Hukum Langemeyer mengatakan untuk melarang perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum, yang tidak dapat dipandang keliru, itu tidak masuk akal. Sekarang soalnya adalah : apakah ukuran keliru atau tidaknya suatu perbuatan ? mengenai hal ini ada dua pendapat. Pertama adalah apabila perbuatan telah mencocoki larangan undang-undang, maka disitu ada kekeliruan. Letak melawan hukumnya perbuatan sudah nyata dari sifat melanggar ketentuan undang-undang kecuali jika termasuk perkecualian yang setelah ditentukan oleh undang-undang pula. Bagi mereka ini melawan hukum berarti melawan undang-undang. Pendirian demikian dinamakan pendirian yang formal. Sebaliknya ada yang berpendapat bahwa belum tentu kalau semua perbuatan yang mencocoki larangan undang-undang bersifat melawan hukum. Bagi mereka ini dinamakan hukum bukanlah undang-undang saja, di samping undang-undang (hukum yang tertulis) ada pula hukum yang tidak tertulis, yaitu norma-norma atau kenyataan-kenyataan yang berlaku dalam masyarakat. Pendirian demikian dinamakan pendirian yang materiel (Prof.Moeljatno,SH, Asas-Asas Hukum Pidana; 2002, hlm.130-131);
Menimbang, bahwa dalam pengertian perbuatan melawan dalam hukum pidana sangat luas jangkauannya sehingga setiap tindak pidana selalu ada unsur sifat melawan hukum dari perbuatan-perbuatan yang didakwakan walaupun dalam rumusan delik-delik tidak selalu dicantumkan, sebagaimana telah diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa dalam undang undang Republik Indonesia saat ini, kata wederrechtelijk formil dapat diartikan “tidak sah” atau “tanpa kewenangan” juga dapat dipakai “onrechtmatig” dalam arti melawan hukum. Perbuatan Melawan Hukum adalah genus dari seluruh perbuatan yang bertentangan dengan hukum sedangkan penyalahgunaan kewenangan merupakan specis dari perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan perbuatan para terdakwa telah terpenuhi “unsur perbuatan melawan hukum” sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor RI 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta persidangan dapat diketahui dengan jelas bahwa terdakwa adalah sebagai Kepala Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kab. Katingan yang bertindak sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 140/230/KPTS/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan;
Menimbang bahwa terdakwa selaku Kepala Desa wajib melaksanakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan baik dan benar berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan hukum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman dan partisipatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang DESA;
Menimbang bahwa Terdakwa dalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa, tidak mempedomani Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi :
Pasal 3
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
menetapkan PTPKD;
menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD
Pasal 37
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota berupa:
laporan semester pertama; dan
laporan semester akhir tahun.
Laporan semester pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa laporan realisasi APBDesa.
Laporan realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.
Laporan semester akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Pasal 38
Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran.
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri:
format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;
format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa
Pasal 40
Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan 38 diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya
Pasal 41
Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan terdakwa selaku Kepala Desa Tewang Beringin telah menyalahgunakan kewenangan kedudukan dan jabatan yang ada padanya untuk mengelola Keuangan Desa tidak sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan “keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”, penyimpangan Pada Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kab. Katingan, Tahun Anggaran 2018 tersebut terhadap ketentuan peraturan perundangan yaitu : Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 3 Ayat (3), Pasal 5 Ayat (2), Pasal 7 Ayat (2) serta Pasal 24 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 57, Pasal 63, Pasal 69 Ayat (1) serta 69 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, dan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, dan akibat dari penyimpangan Terdakwa bersama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi HERMISU sebagaimana yang telah diuraikan diatas telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara dengan jumlah Total Senilai Rp. 825.336.037,05 (delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah lima sen), dengan rincian sebagai berikut : 1. Kerugian Negara yang di timbulkan oleh Terdakwa ADAE ENEL adalah sejumlah Rp. 483.120.991,06 (Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah Enam Sen), 2. Kerugian Negara yang di timbulkan oleh Saksi HERMISU adalah sejumlah Rp. 342.215.045,99 (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Lima Belas Ribu Empat Puluh Lima Rupiah Sembilan Puluh Sembilan Sen), oleh karena itu perbuatan Terdakwa dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan jabatannya yang dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain perbuatan demikian bertentangan dengan Peraturan Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tewang Beringin sebagai mana tersebut diatas ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Desa Tewang Beringin dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab Terdakwa sehingga perbuatan terdakwa tersebut lebih tepat dan objektif apabila diterapkan ketentuan dalam penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan dan kedudukan sebagai Kepala Hanjak Maju oleh karena itu unsur melawan hukum seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara tegas mencantumkan “melawan hukum” sebagai bagian inti delik (bestandeel delic). Berarti dalam hal ini berlaku asas “lex specialis dorogat lex generalis”, sebab sebagaimana disebutkan di atas ” Perbuatan Melawan Hukum adalah genus dari seluruh perbuatan yang bertentangan dengan hukum”. Sedangkan penyalahgunaan wewenang merupakan specis dari perbuatan melawan itu sendiri (“lex specialis dorogat lex generalis”),Oleh karenanya dalam Dakwaan Penuntut Umum yang mendakwa terdakwa dengan menggunaan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 ini, harus secara tegas dan jelas menguraikan dalam rangkaian perbuatan sifat melawan hukumnya oleh karena itu Majelis berpendapat perbuatan melawan hukum sebagaimana pengertian secara umum tidak tepat atau tidak dapat diterapkan dalam perbuatan terdakwa namun demikian bukan berarti dengan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Desa Tewang Beringin tidak merupakan perbuatan melawan hukum, perbuatan terdakwa melakukan penyimpangan Pada Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kab. Katingan, Tahun Anggaran 2018, adalah merupakan perbuatan melawan hukum secara khusus bukan perbuatan melawan hukum secara umum;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat Unsur Melawan Hukum tidak terpenuhi ;
Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur perbuatan Melawan Hukum sebagai mana yang dimaksud dalam Dakwaan primair tidak terpenuhi maka unsur selanjutnya tidak perlu lagi dipertimbangkan ;
Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi maka Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yang unsur unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan Tujuan menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu korporasi ;
Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya Karena jabatan Atau kedudukan ;
Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa mengenai unsur "setiap orang" ini yang telah dipertimbangkan pada Dakwaan Primair maka Mejelis mempergunakan pula secara mutatis mutandis pertimbangan-pertimbangan hukum mengenai unsur "setiap orang" dalam pertimbangan-pertimbangan dakwaan Primair sebagaimana dimaksud di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan terdakwa serta didukung alat bukti yang sah semuanya telah dipertimbangkan seperti tersebut di atas, tentang unsur setiap orang yang menunjuk terhadap diri terdakwa dalam dakwaan primair telah terpenuhi dengan demikian pertimbangan unsur "setiap orang" pada dakwaan Subsidair ini pun juga telah terpenuhi karena identitas terdakwa telah cocok dan sesuai dengan surat dakwaan maupun surat tuntutan Penuntut Umum sehingga tidak terdapat kekeliruan tentang orang yang didakwakan (error in persona); oleh karena itu unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi”;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subyektif yang melekat pada batin si pelaku, tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan kata maksud sebagaimana dalam teori kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk). Kesengajaan secara umum berarti perbuatan itu dikehendaki (willen) dan diketahui (wetten) oleh si pelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran atau alam batin si pelaku yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan (mendapat untung), memang teramat sulit untuk membuktikan suatu keadaan yang ada dalam alam pikiran orang lain (si pelaku), namun hukum hanya mengatur bagaimana melihat suatu tujuan dalam suasana batin seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang nampak sehingga dari perbuatan itulah kemudian disimpulkan oleh Hakim tentang ada atau tidaknya tujuan dalam batin pelaku;
Menimbang, bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur bathin ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan Terdakwa (Prof. Soedarto, SH ; Hukum dan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142). Demikian juga dalam putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya antara lain dinyatakan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan”, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya. Majelis Hakim sependapat dengan pendapat maupun kaedah hukum Mahkamah Agung dalam putusan diatas untuk mengetahui adanya tujuan dari seorang pelaku tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau badan;
Menimbang, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan adalah merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi. Kata “menguntungkan” sama artinya dengan mendapat untung yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari hak yang sesungguhnya diterima atau memperoleh pendapatan yang lebih, terlepas dari penggunaan lebih lanjut atas pendapatan yang diperolehnya itu. Dalam Kamus Bahasa Indonesia menyebutkan : ”untung artinya : laba sedangkan mengutungkan sama artinya dengan : memberi keuntungan, laba, memberikan guna, manfaat, Prof. Dr. JS. Badudu, Prof. Sutan Mohammad Zain, Kamus Bahasa Indonesia (1996); Jakarta, PT. Pustaka Sinar Harapan). Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan berarti mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu badan;
Menimbang, bahwa redaksi “dengan tujuan” dalam unsur ini berarti terdakwa mengetahui dan menghendaki serta ada dalam niatnya terhadap apa yang diperbuatnya yaitu untuk tujuan mendatangkan keuntungan bagi dirinya sendiri atau bagi orang lain ataupun bagi suatu korporasi. Dan pihak mana yang hendak diuntungkan dengan perbuatan terdakwa tersebut adalah bersifat alternatif, demikian juga keuntungan tersebut adalah merupakan orientasi dari kehendak atau maksud saja, sehingga tidak harus mewujudkan dalam kenyataan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah Kepala Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kab. Katingan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 140/230/KPTS/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan mendapatkan Alokasi Dana Transfer sebagai Pendapatan yang sah yang terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebagaimana yang ditetapkan dan diundangkan dalam Peraturan Desa Karuing Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018 dengan total pagu Anggaran Pendapatan berdasarkan APBDesa Perubahan T.A. 2018 sebesar Rp. 1.357.158.566,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam puluh enam rupiah).
Bahwa pagu Anggaran Pendapatan Pemerintah Desa Tewang Beringin berdasarkan APBDesa Perubahan T.A. 2018 sebesar Rp. 1.357.158.566,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam puluh enam rupiah) dengan rincian yang terdiri dari :
Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima oleh Daerah dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan, dimana Pemerintah Desa Tewang Beringin mendapatkan dana sebesar Rp 500.831.500,00 (lima ratus juta delapan ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Anggaran Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat, dimana Pemerintah Desa Tewang Beringin mendapatkan dana sebesar Rp 843.179.000,00 (delapan ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Anggaran Dana bagi hasil pajak dan retribusi bersumber dari 10% Pajak Daerah dan Retribusi Daerah APBD Kabupaten Katingan, dimana Pemerintah Desa Karuing mendapatkan dana sebesar Rp 12.148.066,00 (dua belas juta seratus empat puluh delapan ribu enam puluh enam rupiah);
Pendapatan Asli Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Bahwa dalam Peraturan Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018, tanggal 29 Desember 2017, terdiri, selain memuat tentang Pendapatan sebesar Rp. 1.357.158.566,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam puluh enam rupiah), tercantum Belanja Desa sebesar Rp. 1.317.121.252,00 (satu milyar tiga ratus tujuh belas juta seratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh dua rupiah), Defisit sebesar Rp. 40.037.314,00 (empat puluh juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat belas rupiah), dan Selisih Pembiayaan Desa sebesar Rp. 40.037.314,00 (empat puluh juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat belas rupiah);
Bahwa pendapatan APBDes Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018 diantaranya akan digunakan untuk kegiatan belanja sebagai berikut :
Bidang penyelenggaran pemerintahan desa berupa pembayaran penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan (kepala desa dan perangkat desa, RT/RW, Linmas, BPD, Kader Posyandu, Kader Lansia), operasional kantor desa, operasional BPD, operasional RT/RW, penyelenggaraan musyawarah desa, pengelolaan informasi desa, operasional TPK, pelaporan dan pertanggungjawaban;
Bidang pembangunan desa berupa kegiatan pembangunan jalan desa (pembukaan jalan usaha tani), kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik sosial (pembukaan dan pembersihan lahan untuk lapangan sepak bola), kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kesehatan (pembangunan MCK), kegiatan pembangunan jembatan;
Bidang pembinaan kemasyarakatan berupa kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban (pembangunan pos jaga linmas), kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga (pembelian alat olahraga), kegiatan pembinaan organisasi perempuan (operasional PKK), kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama, kegiatan pembinaan lembaga adat (pembayaran intensif mantir adat), kegiatan pembinaan anak usia dini (makan minum tambahan balita), kegiatan pembinaan gotong royong masyarakat;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat berupa kegiatan pelatihan kepala desa dan perangkat desa, kegiatan pemberdayaan posyandu dan PAUD (pembayaran intensif kader Posyandu dan PAUD), kegiatan pelatihan kelompok tani dan nelayan, dan kegiatan operasional perpustakaan desa (pembayaran honor pengelola perpustakaan desa).
Bahwa pada tahun 2019, Pemerintah Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan mendapatkan Alokasi Dana Transfer sebagai Pendapatan yang sah yang terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi dengan total pagu Anggaran Pendapatan berdasarkan APBDesa T.A. 2019 sebesar Rp. 1.533.286.534,00 (satu miliar lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah).
Bahwa pagu Anggaran Pendapatan Pemerintah Desa Tewang Beringin berdasarkan APBDesa Perubahan T.A. 2018 sebesar Rp. 1.533.286.534,00 (satu miliar lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) dengan rincian yang terdiri dari :
Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima oleh Daerah dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan, dimana Pemerintah Desa Tewang Beringin mendapatkan dana sebesar Rp 523.045.950,00 (lima ratus dua puluh tiga juta empat puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Anggaran Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat, dimana Pemerintah Desa Tewang Beringin mendapatkan dana sebesar Rp 1.000.822.378,00 (satu miliar delapan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah);
Anggaran Dana bagi hasil pajak dan retribusi bersumber dari 10% Pajak Daerah dan Retribusi Daerah APBD Kabupaten Katingan, dimana Pemerintah Desa Karuing mendapatkan dana sebesar Rp 9.947.216,00 (Sembilan juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus enam belas rupiah);
Pendapatan Asli Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Bahwa pendapatan APBDes Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2019 diantaranya akan digunakan untuk kegiatan belanja sebagai berikut :
Bidang penyelenggaran pemerintahan desa berupa pembayaran penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan (kepala desa dan perangkat desa, RT/RW, Linmas, BPD, Kader Posyandu, Kader Lansia), operasional kantor desa, operasional BPD, operasional RT/RW, penyelenggaraan musyawarah desa, pengelolaan informasi desa, operasional TPK, pelaporan dan pertanggungjawaban;
Bidang pembangunan desa berupa kegiatan pembangunan semenisasi jalan desa, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana umum (pembangunan MCK);
Bidang pembinaan kemasyarakatan berupa kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban (pembangunan pos jaga linmas), kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga (pembelian alat olahraga), kegiatan pembinaan organisasi perempuan (operasional PKK), kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama, kegiatan pembinaan lembaga adat (pembayaran intensif mantir adat), kegiatan pembinaan anak usia dini;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat berupa kegiatan kegiatan pemberdayaan posyandu dan PAUD (pembayaran intensif kader Posyandu dan PAUD) dll;
Bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 atas Belanja Desa Tewang Beringin sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa selaku Kepala Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing yang bertindak selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, dalam mengelola anggaran belanja tahun berkenaan, ternyata tidak melaksanakan pengelolaan keuangan sebagaimana mestinya, yang mana dalam prosesnya, Terdakwa mengambil alih tugas dari Saksi MITA YAU LESTARI selaku Bendahara Desa Tewang Beringin, terkait dalam hal menyimpan, membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan APBDes, sedangkan Saksi MITA AYU LESTARI hanya ditugaskan sebatas untuk mencairkan dana dalam rekening desa Pemerintah Desa Tewang Beringin;
Bahwa selain mengambil alih dan melaksanakan tugas Bendahara Desa, Terdakwa ADAE ENEL dalam Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran tidak melibatkan Saksi PENDYKRISDIANTO, S.P. selaku Sekretaris Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin sebagai Koordinator PTPKD yang bertugas melakukan verifikasi terhadap Permintaan Pembayaran Kegiatan dan terhadap Pertanggungjawaban pengeluaaran keuangan desa Pemerintah Desa Tewang Beringin;
Bahwa selain tidak melibatkan Saksi PENDYKRISDIANTO selaku Sekretaris Desa, Terdakwa, dalam Pengelolaan Keuangan Desa, tidak membentuk Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
Bahwa oleh karena fungsi perangkat desa Desa Tewang Beringin Tahun 2018 tidak berjalan sebagaimana mestinya, yang mana Pengelolaan Keuangan Desa di kelola sendiri oleh Terdakwa sehingga berakibat pada pengelolaan keuangan desa tewang beringin yang tidak transparan , tidak akuntabel, tidak partisipatif dan dilaksanakan secara tidak tertib dan tidak disiplin anggaran, diantaranya ;
Terdapat Realisasi Pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang yang lengkap dan sah (tidak akuntabel) dengan nilai sebesar Rp. 42.863.292,00 (empat puluh dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah);
Terdapat Kewajiban potongan atau pungutan pajak yang tidak dipungut dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp. 37.352.589,00 (tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus delapan puluh Sembilan rupiah);
Terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik pembukaan jalan usaha tani dan pembangunan jembatan sungai madahi sejumlah Rp. 106.927.609,09 (seratus enam juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus sembilan rupiah);
Bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 (Periode Januari s/d Juli 2019) atas Belanja Desa Tewang Beringin sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa selaku Kepala Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing yang bertindak selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, dalam mengelola anggaran belanja tahun berkenaan, ternyata tidak melaksanakan pengelolaan keuangan sebagaimana mestinya, yang mana dalam prosesnya, Terdakwa mengambil alih tugas dari Saksi REKA YULIA FRISKA, terkait dalam hal menyimpan, membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan APBDes, sedangkan Saksi REKA YULIA FRISKA hanya ditugaskan sebatas untuk mencairkan dana dalam rekening desa Pemerintah Desa Tewang Beringin;
Bahwa selain mengambil alih dan melaksanakan tugas Bendahara Desa, Terdakwa dalam Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran tahun 2019, Terdakwa tidak melibatkan Saksi PENDYKRISDIANTO, S.P. selaku Sekretaris Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin sebagai Koordinator PTPKD yang bertugas melakukan verifikasi terhadap Permintaan Pembayaran Kegiatan dan terhadap Pertanggungjawaban pengeluaaran keuangan desa Pemerintah Desa Tewang Beringin;
Bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) ditunjuk secara lisan oleh Terdakwa ADAE ENEL selaku Kepala Desa Tewang Beringin, tanpa mengetahui tahapan persiapan kegiatan, perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, penyerahan, pembayaran kegiatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan, karena dilaksanakan sendiri oleh Kepala Desa Tewang Baringin yaitu Terdakwa, TPK yang seharusnya melaksanakan pembangunan desa, tidak mengetahui tentang Pekerjaan di Bidang Pembangunan Desa;
Bahwa fungsi perangkat desa Desa Tewang Beringin Tahun 2019 tidak berjalan sebagaimana mestinya, yang mana Pengelolaan Keuangan Desa di kelola sendiri oleh Terdakwa sehingga berakibat pada pengelolaan keuangan desa tewang beringin yang tidak transparan , tidak akuntabel, tidak partisipatif dan dilaksanakan secara tidak tertib dan tidak disiplin anggaran, diantaranya ;
Terdapat SiLPA Tahun Anggaran 2018 yang termuat dalam APBDes Tahun Anggaran 2019 tetapi tidak direalisasikan untuk belanja desa pada tahun 2019 senilai Rp. 54.406.952,00 (lima puluh empat juta empat ratus enam ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah);
Terdapat SiLPA tahun 2019 yang tidak dicantumkan oleh Terdakwa ADAE ENEL untuk APBDes Tahun 2020 senilai Rp. 181.867.450,82 (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah delapan puluh dua sen) yang terdiri dari :
SiLPA per 31 Juli 2019 senilai Rp. 51.867.450,82 (lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh tujuh empat ratus lima puluh rupiah delapan puluh dua sen);
Berdasarkan berita acara serah terima jabatan antara Pj. Kepala Desa Sdr. HERMISU dengan Kepala Desa Definitif Desa Tewang Beringin Sdr. ADAE ENEL Nomor : 027/002/BA/I/2020 tanggal 15 Januari 2020, Kepala Desa Terdakwa ADAE ENEL telah menerima uang tunai dari Pj. Kades Saksi HERMISU sebesar Rp. 130.000.000,00 (serratus tiga puluh juta rupiah);
Terdapat penggunaan dana yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah dengan nilai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) diantaranya :
Penggunaan Dana Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemerintah Desa, Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Penggunaan Dana Kegiatan Pembinaan LKMD/LPM/LPMD senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Terdapat Kewajiban potongan atau pungutan pajak yang tidak dipungut dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp. 13.848.578,15 (tiga belas juta delapan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah lima belas sen);
Terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Desa/ pembuatan 57 Unit WC sejumlah Rp. 35.854.520,00 (tiga puluh lima juta delapan ratus lima puluh empat ribu lima ratus dua puluh rupiah);
Bahwa jumlah keseluruhan Belanja yang tidak dilaksanakan/ direalisasikan sebagaimana mestinya oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Tewang Baringin baik secara bersama-sama maupun bertindak sendiri sendiri dengan Saksi HERMISU selaku Pj. Kepala Desa Tewang Beringin Periode Juli 2019 s/d Januari 2020 adalah sebesar Rp. 825.336.037,05 (delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah lima sen).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ADAE ENEL bersama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi HERMISU sebagaimana yang telah diuraikan diatas telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara dengan jumlah Total Senilai Rp. 825.336.037,05 (delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah lima sen), dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Negara yang di timbulkan oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp. 483.120.991,06 (Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah Enam Sen);
Kerugian Negara yang di timbulkan oleh Saksi HERMISU adalah sejumlah Rp. 342.215.045,99 (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Lima Belas Ribu Empat Puluh Lima Rupiah Sembilan Puluh Sembilan Sen);
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, perbuatan terdakwa Terdakwa selaku Kepala Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing yang bertindak selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, dalam mengelola anggaran belanja tahun berkenaan, ternyata tidak melaksanakan pengelolaan keuangan sebagaimana mestinya, yang mana dalam prosesnya, Terdakwa mengambil alih tugas dari Saksi MITA YAU LESTARI selaku Bendahara Desa Tewang Beringin, terkait dalam hal menyimpan, membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan pendapatan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan APBDes, sedangkan Saksi MITA AYU LESTARI hanya ditugaskan sebatas untuk mencairkan dana dalam rekening desa Pemerintah Desa Tewang Beringin, selain mengambil alih dan melaksanakan tugas Bendahara Desa, Terdakwa ADAE ENEL dalam Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran tidak melibatkan Saksi PENDYKRISDIANTO, S.P. selaku Sekretaris Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin sebagai Koordinator PTPKD yang bertugas melakukan verifikasi terhadap Permintaan Pembayaran Kegiatan dan terhadap Pertanggungjawaban pengeluaaran keuangan desa Pemerintah Desa Tewang Beringin, perbuatan terdakwa tersebut telah menguntungkan Terdakwa sebesar Rp. 483.120.991,06 (Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah Enam Sen);
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, telah penuhi;
Ad. 3. Unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa unsur ini dipertimbangkan terlebih dahulu karena unsur ini adalah merupakan sarana untuk mencapai suatu tujuan yaitu “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat/diduduki untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut, yang semuanya itu bersifat alternatif. Kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan seseorang untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya itu. Menyalahgunakan kewenangan dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan. Kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh seseorang (pelaku tindak pidana korupsi), peluang mana tercantum dalam tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabatnya itu. Dengan demikian menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan terjadi apabila kesempatan yang ada padanya itu dia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukan yang dimilikinya. Sarana adalah syarat, cara atau media, yang dalam kaitannya dengan pasal ini adalah cara atau methoda kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya. Dengan demikian menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan terjadi apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur sebelumnya telah terbukti bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing yang bertindak selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, dalam mengelola anggaran belanja tahun berkenaan, ternyata tidak melaksanakan pengelolaan keuangan sebagaimana mestinya, yang mana dalam prosesnya, Terdakwa mengambil alih tugas dari Saksi MITA YAU LESTARI selaku Bendahara Desa Tewang Beringin, terkait dalam hal menyimpan, membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan pendapatan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan APBDes, sedangkan Saksi MITA AYU LESTARI hanya ditugaskan sebatas untuk mencairkan dana dalam rekening desa Pemerintah Desa Tewang Beringin, selain mengambil alih dan melaksanakan tugas Bendahara Desa, Terdakwa ADAE ENEL dalam Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran tidak melibatkan Saksi PENDYKRISDIANTO, S.P. selaku Sekretaris Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin sebagai Koordinator PTPKD yang bertugas melakukan verifikasi terhadap Permintaan Pembayaran Kegiatan dan terhadap Pertanggungjawaban pengeluaaran keuangan desa Pemerintah Desa Tewang Beringin, oleh karena terdakwa selaku Kepala Desa Tewang Beringin menjalankan Prinsip Tata Pemerintahan Desa yang mewajibkan Kepala Desa Tewang Beringin menjalankan Prinsip Tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif, efesien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara dengan jumlah Total Senilai Rp. 825.336.037,05 (delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah lima sen), dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Negara yang di timbulkan oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp. 483.120.991,06 (Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah Enam Sen);
Kerugian Negara yang di timbulkan oleh Saksi HERMISU adalah sejumlah Rp. 342.215.045,99 (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Lima Belas Ribu Empat Puluh Lima Rupiah Sembilan Puluh Sembilan Sen);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan seperti tersebut di atas, menurut Majelis unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukantelah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur Dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa redaksi “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukkan tindak pidana bahwa korupsi merupakan delik formil, artinya untuk adanya tindak pidana korupsi sudah cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan dalam pasal, dan tidak mensyaratkan timbulnya akibat pada keuangan/perekonomian Negara. Konsekwensi delik dirumuskan secara formiel yang dipentingkan adalah perbuatannya, bukan akibatnya seperti dalam perumusan delik materiel. Pada delik formiel tidak perlu dicari hubungan kausal (conditio sine quanon) antara akibat dengan perbuatan, yang paling penting adalah perbuatan tersebut melawan hukum atau tidak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan keuangan Negara” secara harfiah adalah sama artinya dengan menjadi rugi/berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam Penjelasan Umum Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban, yang timbul antara lain karena berada dalam penugasan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat/lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selanjutnya pengertian Perekonomian Negara didalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan sebagai berikut: “Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian Negara yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan padsa kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuain dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat”;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan Majelis tersebut diatas dalam mempertimbangkan Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempat an, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang erat hubungannya dengan fakta fakta hukum dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan Ahli yang merupakan rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, telah telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara dengan jumlah Total Senilai Rp. 825.336.037,05 (delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah lima sen), dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Negara yang di timbulkan oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp. 483.120.991,06 (Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah Enam Sen);
Kerugian Negara yang di timbulkan oleh Saksi HERMISU adalah sejumlah Rp. 342.215.045,99 (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Lima Belas Ribu Empat Puluh Lima Rupiah Sembilan Puluh Sembilan Sen);
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi;
Ad.5. Unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sebagai pilihan unsur, artinya apabila salah satu perbuatan dari ini telah terbukti maka unsur ini dianggap telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa pengertian turut serta dalam rumusan ini adalah mereka yang sama-sama melakukan perbuatan pidana, jadi mereka yang dengan sengaja ikut mengerjakan. Roeslan Saleh S.H. dalam bukunya “Kitab Undang-undang Hukum Pidana” dengan penjelasan (terbitan Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada Yogjakarta halaman 11) telah menjelaskan tentang ‘turut serta’ sebagai berikut :
Tetapi janganlah hendaknya mengartikan, bahwa dalam turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melaksanakan perbuatan pidana itu ada kerja sama yang erat, hakekat dari turut serta melakukan.
Jika dari turut serta melakukan ini adalah adanya kerja sama yang erat antara mereka maka untuk dapat menentukan apakah turut serta melakukan atau tidak, kita melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri, terlepas dari hubungannya perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta itu dalam hubungan dan sebagai satu kesatuan dengan perbuatan peserta-peserta lainnya.
Sejalan dengan doktrin tersebut diatas, HR dalam Keputusannya tertanggal 29 Oktober 1934 berpendapat bahwa untuk dapat mengatakan bentuk turut serta yang bersangkutan adalah “turut melakukan” maka harus ada dua unsur turut melakukan yaitu :
Antara para peserta ada satu kerja sama yang diinsyafi (bewuste samenwerking),
Para peserta bersama telah melaksanakan (gezamenlijke uitvoering).
Demikian juga yurisprudensi Mahkamah Agung R.I tanggal 22 desember 1955 Nomor 1/1955/M.Pid telah menguraikan pengertian tentang “Turut Serta” tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan, bahwa terdakwa dengan saksi bekerja bersama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Bahwa melalui medepleger dalam tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, tidak perlu bahwa terdakwa melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana.
Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana, tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu. (Vide Majalah Hukum Tahun 1956 No. 5 dan 6 halaman 45 sampai 78).
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah Kepala Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kab. Katingan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 140/230/KPTS/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan mendapatkan Alokasi Dana Transfer sebagai Pendapatan yang sah yang terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebagaimana yang ditetapkan dan diundangkan dalam Peraturan Desa Karuing Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018 dengan total pagu Anggaran Pendapatan berdasarkan APBDesa Perubahan T.A. 2018 sebesar Rp. 1.357.158.566,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam puluh enam rupiah).
Bahwa pagu Anggaran Pendapatan Pemerintah Desa Tewang Beringin berdasarkan APBDesa Perubahan T.A. 2018 sebesar Rp. 1.357.158.566,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam puluh enam rupiah) dengan rincian yang terdiri dari :
Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima oleh Daerah dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan, dimana Pemerintah Desa Tewang Beringin mendapatkan dana sebesar Rp 500.831.500,00 (lima ratus juta delapan ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Anggaran Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat, dimana Pemerintah Desa Tewang Beringin mendapatkan dana sebesar Rp 843.179.000,00 (delapan ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Anggaran Dana bagi hasil pajak dan retribusi bersumber dari 10% Pajak Daerah dan Retribusi Daerah APBD Kabupaten Katingan, dimana Pemerintah Desa Karuing mendapatkan dana sebesar Rp 12.148.066,00 (dua belas juta seratus empat puluh delapan ribu enam puluh enam rupiah);
Pendapatan Asli Desa Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Bahwa dalam Peraturan Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018, tanggal 29 Desember 2017, terdiri, selain memuat tentang Pendapatan sebesar Rp. 1.357.158.566,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam puluh enam rupiah), tercantum Belanja Desa sebesar Rp. 1.317.121.252,00 (satu milyar tiga ratus tujuh belas juta seratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh dua rupiah), Defisit sebesar Rp. 40.037.314,00 (empat puluh juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat belas rupiah), dan Selisih Pembiayaan Desa sebesar Rp. 40.037.314,00 (empat puluh juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat belas rupiah);
Bahwa jumlah keseluruhan Belanja yang tidak dilaksanakan/ direalisasikan sebagaimana mestinya oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Tewang Baringin baik secara bersama-sama maupun bertindak sendiri sendiri dengan Saksi HERMISU selaku Pj. Kepala Desa Tewang Beringin Periode Juli 2019 s/d Januari 2020 adalah sebesar Rp. 825.336.037,05 (delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah lima sen).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ADAE ENEL bersama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi HERMISU sebagaimana yang telah diuraikan diatas telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara dengan jumlah Total Senilai Rp. 825.336.037,05 (delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah lima sen), dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Negara yang di timbulkan oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp. 483.120.991,06 (Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah Enam Sen);
Kerugian Negara yang di timbulkan oleh Saksi HERMISU adalah sejumlah Rp. 342.215.045,99 (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Lima Belas Ribu Empat Puluh Lima Rupiah Sembilan Puluh Sembilan Sen);
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan seperti tersebut diatas Majelis hakim berpendapat Unsur Orang yang Melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan pidana telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan terdakwa memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan ringannya pembelaan demikian bukan sebagai alasan pemaaf ataupun sebagai alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa selanjutnya setelah dilakukan pembuktian seluruh unsur unsur dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum yang didakwakan atas diri Terdakwa ternyata telah terbukti melakukan perbuatan pidana tindak pidana korupsi oleh karena itu Terdakwa dinyatakan bersalah dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana harus dijatuhi hukuman sesuai dengan kesalahannya atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 menghubungkan dengan pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalam ketentuan Pasal 3 tersebut diatas, pidana dendanya menggunakan redaksi kata : “dan atau ”, sehingga ini berarti penjatuhan pidana denda kepada terdakwa secara alternatif dengan pengertian pidana denda bisa dijatuhkan atau tidak dijatuhkan kepada terdakwa bersamaan dengan pidana penjaranya, dengan ketentuan bila dijatuhkan harus disubsidairkan dengan pidana kurungan. Sedangkan dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf b tersebut diatas mengatur mengenai pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya adalah sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dan penjatuhan pidana tambahan ini harus mengikuti pidana pokok sehingga tidak dapat berdiri sendiri;
Menimbang, bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi penerapannya dalam praktek disamping pidana pokok terdakwa juga dikena pidana tambahan berupa pidana denda dan uang pengganti serta perampasan barang tertentu atau pencabutan hak hak tertentu atas perbuatan terdakwa sehingga menurut Majelis terhadap terdakwa patut untuk dikenakan hukuman tambahan di samping dijatuhi pidana penjara juga pidana denda serta pidana berupa pembayaran uang pengganti dan perampasan barang tertentu;
Menimbang bahwa berdasarkan tuntutan Penuntut Umum atas diri Terdakwa sebagaimana Dakwaan Subsidair untuk membayar uang pengganti yang telah ditentukan dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf b tersebut diatas yang mengatur tentang pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya adalah “sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,” dan penjatuhan pidana tambahan ini harus mengikuti pidana pokok sehingga tidak dapat berdiri sendiri sedangkan kerugian keuangan Negara cq Keuangan Desa Tewang Beringin harus menjadi tanggungjawab Terdakwa dalam perkara pidana ini oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebagaimana dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa menurut pandangan Majelis sudah sudah memenuhi rasa keadilan, oleh karena pidana yang dijatuhkan bukan saja menimbulkan penderitaan fisik kepada terdakwa akan tetapi juga psikis baik terhadap terdakwa maupun keluarganya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut di dalam dalam amar putusan ini, sebabagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditahan dan penahanan tersebut adalah penahanan yang sah menurut hukum, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dalam tahanan sebelumnya, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa pada saat putusan ini diucapkan terdakwa ditahan, maka untuk menghindari putusan ini tidak dapat dilaksanakan, maka dipandang perlu untuk memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (2) KUHAP;
Menimbang, bahwa dalam ilmu Hukum Pidana, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah bertujuan untuk pembalasan atas perbuatannya (retrebutif) akan tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang hendak dicapai dengan penjatuhan pidana tersebut, yang pada dasarnya menyadarkan supaya tidak mengulangi perbuatannya, serta masyarakat tidak mengikuti/meniru perbuatan terdakwa, oleh karenanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukan merupakan pembalasan atas perbuatan yang menyalahi aturan yang telah dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan berapa lama terdakwa harus dipidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan didalam penerapan pidana, yaitu;
Hal-hal yang memberatkan :
- Terdakwa sebagai Kepala Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tidak memberikan tauladan yang baik pada masyarakat Tewang Baringin;
- Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan selama Persidangan;
- Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini, menurut Majelis Hakim sudah dipandang patut dan adil serta setimpal dengan kesalahan terdakwa tersebut;
Mengingat, Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009,Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta pidana denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) untuk Membayar uang pengganti sebesar Rp.483.120.991,06 (Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah Enam Sen) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (Satu) bulan Jaksa dapat merampas harta benda terdakwa untuk menutup kerugian negara dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Organisasi Perangkat Daerah (DPA-SOPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun 2018 tanggal 29 Desember 2017;
1 (satu) Bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Organisasi Perangkat Daerah (DPPA-SOPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun 2018;
1 (satu) Bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Organisasi Perangkat Daerah (DPA-SOPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Organisasi Perangkat Daerah (DPPA-SOPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun 2019 tanggal 16 Agustus 2019;
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 01195/SP2D/2018 tanggal 24 Mei 2018 Keperluan Untuk dibayar Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I sebesar 60 % untuk Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang S. Garing (DAU) sebesar Rp. 300.498.900,00 (tiga ratus juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 03693/SP2D/2018 tanggal 22 November 2018 Keperluan Untuk dibayar Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II untuk 2 Desa Kecamatan Tewang S. Garing sebagaimana terlampir (DAU) sebesar Rp. 393.465.200,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 01194/SP2D/2018 tanggal 24 Mei 2018 Keperluan Untuk dibayar Belanja Dana Desa (DD) Tahap I sebesar 20 % untuk Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang S. Garing (DD) sebesar Rp 168.635.800,00 (seratus enam puluh delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 01857/SP2D/2018 tanggal 17 Juli 2018 Keperluan Untuk dibayar Belanja Dana Desa (DD) Tahap II 40 % untuk 2 Desa Kecamatan Tewang S. Garing (DD) sebesar Rp 623.986.800,00 (enam ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu selapan ratus rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 04488/SP2D/2018 tanggal 19 Desember 2018 Keperluan Untuk dibayar Belanja Dana Desa (DD) Tahap III 40 % untuk 9 Desa di Kecamatan Tewang S. Garing sebagaimana terlampir (DD) sebesar Rp 3.136.798,800,- (tiga miliar seratus tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah atas nama RITASRIWULAN, S.E. Nomor : 04527/SP2D/2018 tanggal 20 Desember 2018 Keperluan Untuk dibayar Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemdes untuk Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang S. Garing (DAU) sebesar Rp 11.037.485,- (sebelas juta tiga puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah atas nama RITASRIWULAN, S.E. Nomor : 04526/SP2D/2018 tanggal 20 Desember 2018 Keperluan Untuk dibayar Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemdes untuk Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang S. Garing (DAU) sebesar Rp. 1.110.581,- (satu juta seratus sepuluh ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 01519/SP2D/2019 tanggal 19 Juni 2019 Keperluan Untuk dibayar Belanja Alokasi Dana Desa Tahap I sebesar 60 % untuk Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang S. Garing (PAD) sebesar Rp. 313.827.570,00 (tiga ratus tiga belas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 03486/SP2D/2019 tanggal 23 Oktober 2019 Keperluan Untuk dibayar Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II 40 % untuk 3 Desa Kecamatan Tewang S. Garing sebagaimana terlampir (DAU) sebesar Rp. 617.582.190,- (enam ratus tujuh belas juta lima ratus delapan puluh dua ribu seratus Sembilan puluh rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 01518/SP2D/2019 tanggal 19 Juni 2019 Keperluan Untuk dibayar Belanja Dana Desa Tahap I sebesar 20 % untuk Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang S. Garing (DD) sebesar Rp 200.164.476,00 (dua ratus juta seratus enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 02597/SP2D/2019 tanggal 23 Agustus 2019 Keperluan Untuk dibayar Belanja Dana Desa Tahap II sebesar 40 % untuk Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing (DD) sebesar Rp 400.328.951,00 (empat ratus juta tiga ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 05255/SP2D/2019 tanggal 23 Desember 2019 Keperluan Untuk dibayar Belanja Dana Desa Tahap III sebesar 40 % untuk 9 Desa di Kecamatan Tewang S. Garing sebagaimana terlampir (DD) sebesar Rp 3.677.545,982,- (tiga miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus delapan dua rupiah);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 04058/SP2D/2019 tanggal 20 November 2019 Keperluan Untuk dibayar Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemdes untuk 3 Desa di Kecamatan Tewang S. Garing sebagaimana terlampir (PAD) sebesar Rp 21.233.779,53- (dua puluh satu juta dua ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah lima puluh tiga sen);
1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor : 04317/SP2D/2019 tanggal 3 Desember 2019 Keperluan Untuk dibayar Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemdes untuk 3 Desa di Kecamatan Tewang S. Garing sebagaimana terlampir (PAD) sebesar Rp. 5.766.602,72 (lima juta tujuh ratus enam puluh enam ribu enam ratus dua rupiah tujuh puluh dua sen);
1 (satu) Bundel Asli Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 140/230/KPTS/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan;
1 (satu) Bundel Asli Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 238 Tahun 2019 tanggal 20 Mei 2019 Tentang Pengesahan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dan Pemberhentian Kepala Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan;
1 (satu) Bundel Asli Peraturan Bupati Katingan Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2019 Tanggal 12 April 2019;
1 (satu) Bundel Asli Peraturan Bupati Katingan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2019 Tanggal 10 April 2019;
1 (satu) Bundel Fotocopy Legalisir Peraturan Bupati Katingan Nomor 25 Tahun 2018 tanggal 26 Maret 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Asli Peraturan Bupati Katingan Nomor 26 Tahun 2018 tanggal 26 Maret 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 tanggal 29 Desember 2017;
Peraturan Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester I dan Triwulan III Tahun 2018 tanggal 19 September 2018;
Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor: 7 Tahun 2018 tanggal 31 Agustus 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019;
Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2019;
Rekening Koran Desa Tewang Baringin Tahun 2018 dan 2019;
Berita Acara Serah Terima Barang Alat-Alat Kantor, Inventaris Desa, Buku Administrasi Desa dan Keuangan Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor: 027/001/BA/VIII/2019 tanggal 01 Agustus 2019;
Berita Acara Serah Terima Jabatan Pj. Kepala Desa dengan Kepala Desa Definitif Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Nomor : 027/002/BA/I/2019 tanggal 15 Januari 2020;
Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Nomor : 700/12/LHP-K/INSP/2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2018 dan Tahun 2019 pada Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan;
Dikembalikan Ke penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa HERMISU Alias BAPAK DODY Bin JINAN (Alm);
Membebankan pada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya pada hari Selasa, tanggal 8 Maret 2022 oleh kami Erhammudin, S.H.,M.H., Hakim karir Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya sebagai Hakim Ketua Majelis, Kusmat Tirta Sasmita, S.H., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya sebagai Hakim dan Muji Kartika Rahayu, S.H.,M.Fil., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal 9 Maret 2022 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Jurmani, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut dan dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan serta dihadiri oleh terdakwa didampingi oleh Panasihat Hukumnya tersebut;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Kusmat Tirta Sasmita, S.H. Erhammudin, S.H.,M.H.
Muji Kartika Rahayu, S.H.,M.Fil.
Panitera Pengganti
Jurmani, S.H.