4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Agm
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Agm
Terdakwa
MENGADILI : Menyatakan Anak Popon Mario Bin Saliyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap Anak Popon Mario Bin Saliyo oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Arga Makmur dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Balai Latihan Kerja (BLK); Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Anak tetap ditahan; Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Agm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Arga Makmur yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan khusus Anak dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak :
Nama lengkap : Popon Mario Bin Saliyo;
Tempat lahir : Bandar Jaya;
Umur/tanggal lahir : 19 tahun / 27 Agustus 2002;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Suka Maju, Kecamatan Marga Sakti
Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Anak ditangkap pada tanggal 29 Januari 2022;
Anak ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 30 Januari 2022 sampai dengan tanggal 05 Februari 2022;
Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 06 Februari 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Februari 2022 sampai dengan tanggal 15 Februari 2022;
Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan 20 Februari 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur, sejak tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 26 Februari 2022;
Hakim Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur, sejak tanggal 27 Februari 2022 sampai dengan tanggal 13 Maret 2022;
Anak didampingi oleh Pengacara/Penasihat Hukum Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wawan Adil yang beralamat di Jalan Fatmawati Nomor 46 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan Surat Penetapan Nomor 4/Pen.Pid.Sus-Anak/2022/PN Agm tanggal 21 Februari 2022;
Anak tidak didampingi oleh Orang Tua Anak ataupun keluarga Anak;
Anak didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai
Pemasyarakatan Klas II Bengkulu;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : 04/L.7.12/Eku.2/II/2022 tertanggal 17 Februari 2022;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 04/Pid.Sus-Anak/2022/PN Agm tanggal 17 Februari 2022 tentang Penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Agm tanggal 17 Februari 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Anak yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak Popon Mario Bin Saliyo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam dakwaan alternatif Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun di Lembaga Pemasyarakatan Arga Makmur dikurangkan selama Anak berada dalam tahanan dengan perintah agar Anak tetap ditahan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Balai Latihan Kerja (BLK).
Membebankan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Anak dan Penasihat Hukum Anak di persidangan yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar Anak diberikan hukuman yang seringan-ringannya dikarenakan Anak masih muda, masih ada harapan untuk berubah ke arah yang lebih baik, Anak menyesal sekaligus berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan pidana dimasa yang akan datang;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Permohonan Anak dan Penasihat Hukum Anak yang menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan Anak dan Penasihat Hukum Anak menyatakan tetap pada permohonannya tersebut;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa Anak Pelaku Popon Mario Bin Saliyo pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun dalam Tahun 2017 (Anak Pelaku berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1703-LT-14032017-0026 tanggal 14 Maret 2017 lahir pada tanggal 27 Agustus 2002 sehingga jika dihubungkan dengan waktu kejadian masih berstatus anak-anak), bertempat di rumah Anak Korban Lukita Puri Kencana di Desa Karya Pelita Kec. Marga Sakti Sebelat Kab. Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan Anak Pelaku dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun dalam Tahun 2017 sekira pukul 12.30 wib, Anak Korban (Anak korban berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/1190/AK/D/BU/2010 tanggal 04 Juni 2010 lahir pada tanggal 18 Mei 2009 sehingga jika dihubungkan dengan waktu kejadian masih berstatus anak) berniat melihat kakaknya saksi Arga Dahana di kamar miliknya, saat itu Anak Korban melihat di kamar tersebut hanya ada Anak Pelaku, yang mana Anak Pelaku ngekos di rumah orang tua Anak Korban dan tidur sekamar dengan kakak Anak Korban, dan karena melihat di kamar tersebut tidak ada saksi Arga Dahana sehingga Anak Korban berencana pergi, namun saat Anak Korban akan pergi tiba-tiba Anak Pelaku memanggil “MINUL”, lalu Anak Korban menjawab “APA MAS?” Anak Pelaku kembali berkata “SINI DULU”, Anak Korban pun menghampiri dan sesaat sampai di dalam kamar, tiba-tiba Anak Pelaku mengancam Anak Korban dengan berkata “IKUTIN KATAKU KALAU ENGGAK KAU AKU BUNUH” sambil membuat gerakan ingin memukul Anak Korban, saat itu Anak Korban pun terdiam dan merasa takut, lalu Anak Pelaku berkata “TIDURAN DISINI” sambil menunjuk kasur miliknya sehingga Anak Korban tidur di kasur tersebut dalam posisi terlentang, lalu Anak Pelaku berkata “BUKA BAJUNYA”, Anak Korban pun membuka baju kaos yang dikenakannya dan Anak Pelaku kembali berkata “BUKA JUGA CELANANYA” lalu Anak Korban membuka celana pendek/sot sekaligus celana dalamnya, setelah itu Anak Pelaku membuka semua pakaian yang digunakannya, lalu naik keatas tubuh Anak Korban dan langsung memasukkan kemaluan miliknya ke dalam kemaluan Anak Korban, namun saat itu Anak Korban berkata “SAKIT” yang dijawab oleh Anak Pelaku “UDAH ENGGAK APA-APA”, setelah itu Anak Pelaku menggoyangkan pinggulnya naik turun kurang lebih selama 5 (lima) Menit kemudian mencabut kemaluannya dan Anak Pelaku pindah ke samping kasur dalam posisi berdiri menggunakan kedua lututnya sambil mengarahkan kemaluannya ke arah Anak Korban menggunakan tangan kanannya, lalu Anak Pelaku berkata “PEGANG INI NUL” lalu Anak Korban menjawab “ENGGAK MAULAH”, dan Anak Pelaku kembali berkata “PEGANG NGGAK?” sambil membuat gerakan ingin memukul, sehingga saat itu Anak Korban memegang kemaluan Anak Pelaku menggunakan tangan kanannya setelah itu Anak Korban menarik tangannya kembali dan Anak Korban berkata “UDAH KAN?” yang dijawab oleh Anak Pelaku “UDAH, GITU AJA KOK SUSAH”, setelah itu terdengar suara sepeda motor milik Saksi Arga Dahana sehingga Anak Pelaku berkata kepada Anak Korban “UDAH BALIK SANA KE KAMARMU, MAS ARGA UDAH PULANG, JANGAN NGOMONG KE MAMAK NANTI KAU KU BUNUH”, sehingga Anak Korban memakai kembali pakaiannya lalu kembali ke kamarnya.
Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun keesokan harinya masih di Tahun 2017 sekira pukul 12.30 wib, Anak Pelaku memanggil Anak Korban yang sedang menonton televisi dari kamarnya dengan mengatakan “NUL, SINI LAGI”, lalu Anak Korban menjawab “NGAPAIN MAS?” dan dijawab Anak Pelaku “UDAH SINI AJA DULU” sehingga Anak Korban datang ke kamar Anak Pelaku, saat itu Anak Pelaku sedang bermain handphone lalu Anak Pelaku berkata “DUDUK NUL, BUKA CELANANYA”, lalu Anak Korban menjawab “ GAK MAU AH”, namun Anak Pelaku kembali mengancam Anak Korban dengan mengatakan “ NANTI AKU BUNUH KALAU GAK MAU”, dan saat itu Anak Korban belum mau membuka celananya sehingga Anak Pelaku berkata “ CEPATLAH BUKA CELANANYA KALAU GAK MAU JUGA NANTI MAMAS BELIIN JAJAN” lalu Anak Korban duduk di atas kasur Anak Pelaku sambil membuka celana pendek/sot warna merah serta celana dalam miliknya, kemudian Anak Pelaku membuka celana dan celana dalam miliknya sambil berkata “TIDURAN NUL” lalu Anak Korban terlentang di kasur selanjutnya Anak Pelaku memiringkan badannya ke arah tembok lalu menggenggam kemaluan miliknya menggunakan tangan kanan dan memaju mundurkan tangannya kurang lebih 1 (satu) menit sampai cairan sperma miliknya keluar kearah tembok tersebut, setelah itu Anak Pelaku naik keatas tubuh Anak Korban dan memasukkan kemaluannya ke kemaluan Anak Korban, namun saat itu Anak Korban merasa kesakitan dengan mengatakan “PERIH MAS” yang dijawab Anak Pelaku “ UDAH GAK APA-APA”, dan Anak Pelaku menggerakkan pinggulnya maju mundur kurang lebih 10 menit sampai tiba-tiba kembali terdengar suara sepeda motor saksi Arga Dahana, sehingga Anak Pelaku berkata “ ARGA SUDAH PULANG, PAKE CELANANYA TERUS BALIK KE KAMAR SANA”, lalu Anak Korban memakai celananya dan kembali kekamar.
Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun dua hari kemudian masih di Tahun 2017 sekira pukul 16.00 wib, yang mana saat itu dirumah hanya ada Anak Korban dan Anak Pelaku. Posisi Anak Pelaku di dalam kamar sedangkan Anak Korban berada di ruang TV, lalu tiba-tiba Anak Pelaku memanggil Anak Korban “NUL, SINI LAGI”, lalu Anak Korban menjawab “NGAPAIN LAGI EH MAS”, dan dijawab Anak Pelaku” NGGAK ADA, SINI LAH DULU”, sehingga Anak Korban datang ke kamar Anak Pelaku, kemudian Anak Pelaku berkata “ BUKA BAJU SAMA CELANAMU NUL”, dan dijawab Anak Korban “ MAU NGAPAIN MAS?”, namun Anak Pelaku marah dan berkata “UDAH CEPAT KALAU ENGGAK NANTI KU BUNUH”, mendengar hal tersebut Anak Korban menjadi takut sehingga membuka baju kaos lengan pendek dan celana pendek/sot ya, yang diikuti kemudian oleh Anak Pelaku membuka baju kaos dan celana pendeknya, selanjutnya Anak Pelaku memasukkan kemaluannya ke kemaluan Anak Korban, namun saat itu Anak Korban merasa kesakitan pada area kemaluannya dengan mengatakan SAKIT MAS” tetapi Anak Pelaku berkata “ UDAH ENGGAK APA-APA”, namun Anak Korban berkata lagi “ UDAH GAK MAU LAH, SAKIT” lalu Anak Korban mengambil celana dan baju miliknya serta langsung berlari kembali ke kamar dan Anak Pelaku berkata “ LOH NGAPAIN LARI”, namun Anak Korban tidak menghiraukan dan tetap berlari kembali ke kamar.
Berdasarkan Visum Et Revertum Rumah Sakit Umum LAGITA Nomor : 053/VER/TU/RSUD.LAGITA/I/2022 tanggal 17 Januari 2022, telah diperiksa seorang perempuan bernama Lukita Puri Kencana Binti Ahmadi dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan robekan lama selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama, tidak ditemukan luka-luka pada permukaan tubuh lainnya.
Berdasarkan Laporan Sosial Anak Berhadapan Dengan Hukum (anak sebagai korban) dari Dinas Sosial "Kab. Bengkulu Utara tanggal 26 Januari 2022 atas nama anak Lukita Puri Kencana Binti Ahmadi dengan kesimpulan klien mengalami diskeberfungsian sosial karena masih takut bila bertemu dengan pelaku, saat ini klien membutuhkan pendampingan psikossial agar mengembalikan keberfungsian sosialnya, selain itu membutuhkan teman untuk menghibur dan mensuport dirinya.
Berdasarkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Klas II Bengkulu atas nama anak pelaku Popon Mario Bin Salyo dengan kesimpulan point 5 (lima) bahwa kejadian ini merupakan tindak pidana pertama yang dilakukan oleh klien dan klien anak menyesali perbuatannya dan berjanji setelah selesai dari permasalahan ini klien tidak akan melakukan tindak pidana apapun lagi.
Perbuatan Anak Pelaku sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
ATAU :
KEDUA :
Bahwa Anak Pelaku Popon Mario Bin Saliyo pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun dalam Tahun 2017 (Anak Pelaku berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1703-LT-14032017-0026 tanggal 14 Maret 2017 lahir pada tanggal 27 Agustus 2002 sehingga jika dihubungkan dengan waktu kejadian masih berstatus anak), bertempat di rumah Anak Korban Lukita Puri Kencana di Desa Karya Pelita Kec. Marga Sakti Sebelat Kab. Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan anak pelaku dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun dalam Tahun 2017 sekira pukul 13.00 wib, Anak Pelaku baru pulang dari sekolah dan saat ibu Anak Korban (Anak korban berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/1190/AK/D/BU/2010 tanggal 04 Juni 2010 lahir pada tanggal 18 Mei 2009 sehingga jika dihubungkan dengan waktu kejadian masih berstatus anak) tidur siang, ayah dari Anak Korban sedang dikebun sedangkan kakak Anak Korban pergi bermain, saat itu Anak Pelaku melihat Anak Korban sedang menonton diruang tv, lalu Anak Pelaku memanggil Anak Korban “SINI NUL?” dan Anak Korban pun datang memasuki kamar Anak Pelaku yang mana Anak Pelaku sudah dalam posisi terlentang, “SINI TIDURAN NUL” Anak Korban pun tidur disebelah kanan Anak Pelaku, saat Anak Korban sudah terlentang disebelah Anak Pelaku maka Anak Pelaku dengan spontan menyentuh kemaluan Anak Korban dari luar celana sot coklat yang digunakannya, dan Anak Korban hanya diam saja lalu Anak Pelaku berkata “BUKA YA?” yang dijawab dengan mengangguk sehingga Anak Pelaku membuka celana sot coklat dan celana dalam tanpa melepas baju kaos lengan pendek yang digunakan Anak Korban, lalu Anak Pelaku membuka selutut celana pendek jeans biru yang Anak Pelaku gunakan dan Anak Pelaku berkata “PEGANGLAH” sambil Anak Pelaku memegang tangan kanan Anak Korban dan mengarahkannya ke kemaluan Anak Pelaku, lalu Anak Korban menggenggam kemaluan Anak Pelaku setelah itu Anak Pelaku berkata “KOCOK NUL” yang mana Anak Korban langsung menggerakkan tangannya maju dan mundur kurang lebih selama 1 (satu) menit, lalu Anak Pelaku menyuruh Anak Korban untuk berdiri dan membelakangi Anak Pelaku, setelah itu Anak Pelaku mengarahkan agar badan dari Anak Korban dalam posisi menungging, kemudian setelah dalam posisi menungging Anak Pelaku mencoba memasukkan kemaluannya ke kemaluan milik Anak Korban namun Anak Korban kesakitan, dan karena mendengar hal tersebut Anak Pelaku berhenti mencoba memasukkan kemaluan Anak Pelaku ke kemaluan Anak Korban.
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan kepada Anak Korban oleh Anak Pelaku ada menjanjikan membelikan jajan kepada Anak Korban.
Berdasarkan Visum Et Revertum Rumah Sakit Umum Lagita Nomor : 053/VER/TU/RSUD.LAGITA/I/2022 tanggal 17 Januari 2022, telah diperiksa seorang perempuan bernama Lukita Puri Kencana Binti Ahmadi dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan robekan lama selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama, tidak ditemukan luka-luka pada permukaan tubuh lainnya.
Laporan Sosial Anak Berhadapan Dengan Hukum (anak sebagai korban) dari Dinas Sosial Kab. Bengkulu Utara tanggal 26 Januari 2022 atas nama anak Lukita Puri Kencana Binti Ahmadi dengan kesimpulan klien mengalami diskeberfungsian sosial karena masih takut bila bertemu dengan pelaku, saat ini klien membutuhkan pendampingan psikossial agar mengembalikan keberfungsian sosialnya, selain itu membutuhkan teman untuk menghibur dan mensuport dirinya.
Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Klas II Bengkulu atas nama anak Popon Mario Bin Salyo dengan kesimpulan point 5 (lima) bahwa kejadian ini merupakan tindak pidana pertama yang dilakukan oleh klien dan klien anak menyesali perbuatannya dan berjanji setelah selesai dari permasalahan ini klien tidak akan melakukan tindak pidana apapun lagi.
Perbuatan Anak Pelaku sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
ATAU :
KETIGA :
Bahwa Anak Pelaku Popon Mario Bin Saliyo pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun dalam Tahun 2017 (Anak Pelaku berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1703-LT-14032017-0026 tanggal 14 Maret 2017 lahir pada tanggal 27 Agustus 2002 sehingga jika dihubungkan dengan waktu kejadian masih berstatus anak), bertempat di rumah Anak Korban Lukita Puri Kencana di Desa Karya Pelita Kec. Marga Sakti Sebelat Kab. Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan anak pelaku dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun dalam Tahun 2017, Anak Pelaku sedang berada di kamar kosannya bersama dengan Anak Korban, yang mana kosan Anak Pelaku berada di rumah orang tua Anak Korban (Anak korban berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/1190/AK/D/BU/2010 tanggal 04 Juni 2010 lahir pada tanggal 18 Mei 2009 sehingga jika dihubungkan dengan waktu kejadian masih berstatus anak), saat itu Anak Korban berbaring disebelah kiri Anak Pelaku, lalu Anak Pelaku sambil bercanda dengan cara menggelitik pinggang Anak Korban yang mana Anak Korban hanya tertawa, dikarenakan menggelitik tersebut maka beberapa kali kemaluan Anak Pelaku tersentuh oleh pinggul dari Anak Korban sehingga timbul nafsu birahi Anak Pelaku, lalu Anak Pelaku mencoba untuk menyentuh kemaluan Anak Korban dari luar celana pendek/sot warna coklat yang digunakan oleh Anak Korban dan Anak Korban tetap tertawa, sehingga Anak Pelaku terus mengulangi menggelitik pinggang dan menyentuh kemaluan Anak Korban secara bergantian, karena respon dari Anak Korban hanya tertawa maka Anak Pelaku berkata “BUKALAH NUL”, sambil Anak Pelaku membantu menurunkan celana sot dan celana dalam yang digunakan Anak Korban, setelah celana sot dan celana dalam Anak Korban terlepas, kemudian Anak Pelaku berkata “DIAM AJA JANGAN KASIH TAU MAMAK YA NUL NANTI KENAK MARAH” dan Anak Pelaku menyentuh bagian luar kemaluan Anak Korban kurang lebih selama (lima) 5 Menit yang mana Anak Korban hanya diam saja, dikarenakan Anak Pelaku takut ibu dan kakak Anak Korban pulang dari pasar, maka Anak Pelaku menyuruh Anak Korban kembali memakai celananya lalu Anak Pelaku dan Anak Korban pindah ke ruang tv.
Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun masih dalam Tahun 2017 sekira pukul 13.00 wib, dikarenakan Anak Pelaku baru pulang dari sekolah dan saat ibu Anak Korban tidur siang, ayah dari Anak Korban sedang dikebun sedangkan kakak Anak Korban pergi bermain, saat itu Anak Pelaku melihat Anak Korban sedang menonton diruang tv, lalu Anak Pelaku memanggil Anak Korban “SINI NUL?” dan Anak Korban pun datang memasuki kamar Anak Pelaku yang mana Anak Pelaku sudah dalam posisi terlentang, “SINI TIDURAN NUL” Anak Korban pun tidur disebelah kanan Anak Pelaku, saat Anak Korban sudah terlentang disebelah Anak Pelaku maka Anak Pelaku dengan spontan menyentuh kemaluan Anak Korban dari luar sot coklat yang digunakannya, dan Anak Korban hanya diam saja lalu Anak Pelaku berkata “BUKA YA?” yang dijawab dengan mengangguk sehingga Anak Pelaku membuka celana sot coklat dan celana dalam tanpa melepas baju kaos lengan pendek yang digunakan Anak Korban, lalu Anak Pelaku membuka selutut celana pendek jeans biru yang Anak Pelaku gunakan dan Anak Pelaku berkata “PEGANGLAH” sambil Anak Pelaku memegang tangan kanan Anak Korban dan mengarahkannya ke kemaluan Anak Pelaku, lalu Anak Korban menggenggam kemaluan Anak Pelaku setelah itu Anak Pelaku berkata “KOCOK NUL” yang mana Anak Korban langsung menggerakkan tangannya maju dan mundur kurang lebih selama 1 (satu) menit, lalu Anak Pelaku menyuruh Anak Korban untuk berdiri dan membelakangi Anak Pelaku, setelah itu Anak Pelaku mengarahkan agar badan dari Anak Korban dalam posisi menungging setelah dalam posisi menungging Anak Pelaku mencoba memasukkan kemaluannya ke kemaluan milik Anak Korban namun Anak Korban kesakitan, dan karena mendengar hal tersebut Anak Pelaku berhenti mencoba memasukkan kemaluan Anak Pelaku ke kemaluan Anak Korban.
Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun masih dalam Tahun 2017 sekira pukul 14.00 Wib Anak Pelaku ingin buang air kecil sehingga Anak Pelaku masuk kedalam kamar mandi, saat masuk Anak Pelaku melihat Anak Korban sedang mandi untuk persiapan berangkat belajar mengaji, dikarenakan Anak Pelaku tahu kalau ibu Anak Korban sedang berjualan di warung yang terletak kurang lebih 10 Meter dari depan rumah dan ayah dari Anak Korban sedang di kebun, maka Anak Pelaku tetap masuk kekamar mandi tersebut dan buang air kecil, melihat Anak Korban dalam kondisi telanjang bulat, maka timbul hasrat birahi Anak Pelaku sehingga Anak Pelaku mengelus bagian luar kemaluan Anak Korban dari atas sampai kebelahan kemaluan bagian dalam, yang mana Anak Korban dalam kondisi berdiri dan setengah jari telunjuk Anak Pelaku sempat masuk beberapa kali ke kemaluan Anak Korban dan Anak Korban sempat mengelak dengan beberapa kali menggerakkan badannya, dan kurang lebih 1 (satu) menit Anak Pelaku menyentuh kemaluan Anak Korban, tiba-tiba Anak Korban berkata “ADUH SAKIT” lalu Anak Pelaku menarik tangannya dan Anak Pelaku melihat dijari telunjuknya terdapat darah sehingga Anak Pelaku berhenti menyentuh kemaluan Anak Korban dan mencuci jari telunjuknya tersebut lalu keluar dari kamar mandi.
Bahwa sebelum melakukan perbuatan cabul kepada Anak Korban oleh Anak Pelaku ada menjanjikan membelikan jajan kepada Anak Korban dan terkadang memaksa Anak Korban.
Berdasarkan Visum Et Revertum Rumah Sakit Umum Lagita Nomor : 053/VER/TU/RSUD.LAGITA/I/2022 tanggal 17 Januari 2022, telah diperiksa seorang perempuan bernama Lukita Puri Kencana Binti Ahmadi dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan robekan lama selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama, tidak ditemukan luka-luka pada permukaan tubuh lainnya.
Laporan Sosial Anak Berhadapan Dengan Hukum (anak sebagai korban) dari Dinas Sosial Kab. Bengkulu Utara tanggal 26 Januari 2022 atas nama anak Lukita Puri Kencana Binti Ahmadi dengan kesimpulan klien mengalami diskeberfungsian sosial karena masih takut bila bertemu dengan pelaku, saat ini klien membutuhkan pendampingan psikossial agar mengembalikan keberfungsian sosialnya, selain itu membutuhkan teman untuk menghibur dan mensuport dirinya.
Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Klas II Bengkulu atas nama anak Popon Mario Bin Salyo dengan kesimpulan point 5 (lima) bahwa kejadian ini merupakan tindak pidana pertama yang dilakukan oleh klien dan klien anak menyesali perbuatannya dan berjanji setelah selesai dari permasalahan ini klien tidak akan melakukan tindak pidana apapun lagi.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Menimbang, bahwa Anak dan Penasihat Hukum Anak menyatakan mengerti terhadap surat dakwaan dan tidak mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban Lukita Puri Kencana Alias Puri Alias Minul Binti Ahmadi, di bawah sumpah di persidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban pernah diperiksa dan diambil keterangannya oleh penyidik kepolisian dalam berita acara penyidikan dan membenarkan keterangannya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan);
Bahwa Anak Korban mengenal Anak, namun tidak memiliki hubungan sedarah, semenda ataupun hubungan pekerjaan dengan Anak;
Bahwa Anak Korban diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan perbuatan kesusilaan yang dilakukan Anak kepada Anak Korban;
Bahwa kejadian adanya dugaan perbuatan kesusilaan yang dilakukan Anak kepada Anak Korban itu terjadi sekitar tahun 2017, dimana untuk hari, tanggal dan bulan Anak Korban menyatakan lupa bertempat di rumah Anak Korban di Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara;
Bahwa dalam memberikan keterangan Anak Korban didampingi oleh Ibu Kandung dari Anak Korban yang bernama Saksi Nursanti;
Bahwa saat tahun 2017 usia Anak Korban 8 (delapan) tahun, berstatus sebagai pelajar kelas 1 Sekolah Dasar (SD);
Bahwa Anak Korban mengenal Anak dikarenakan Anak merupakan teman sekelas dari kakak kandung dari Anak Korban yang bernama Saksi Arga serta Anak menumpang tinggal (kost) dirumah Anak Korban selama rentang waktu tahun 2016-2018 dikarenakan Anak bersekolah di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara;
Bahwa Anak Korban menerangkan kejadian adanya dugaan perbuatan kesusilaan yang dilakukan Anak kepada Anak Korban sudah terjadi berulangkali sekitar 20 (dua puluh) kali kejadian, namun yang Anak Korban ingat hanya 4 (empat) kejadian;
Bahwa untuk kejadian yang pertama terjadi pada tahun 2017 bertempat di dalam kamar tidur di rumah Anak Korban yang beralamat di Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, saat itu Anak Korban berada di rumah bersama dengan dengan Anak, Anak Korban menengok ke kamar tidur untuk melihat keberadaan Saksi Arga, namun ternyata Saksi Arga tidak ada ditempat dan yang Anak Korban lihat didalam kamar tidur adalah Anak, kemudian Anak memanggil Anak Korban dan meminta Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar tidur dan Anak Korbanpun masuk ke dalam kamar tidur;
Bahwa Anak Korban menerangkan bahwa Anak mengatakan “Ikutin kataku kalau enggak Kau Aku bunuh” saat itu juga Anak sambil menggerakkan tangan kanannya seperti seakan mau memukul Anak Korban;
Bahwa kemudian Anak memberikan istruksi kepada Anak Korban yakni Anak meminta Anak Korban untuk tiduran dengan posisi terlentang di atas kasur, kemudian Anak meminta Anak Korban untuk membuka baju, celana dan celana dalamnya, dan saat itu Anak Korban menyatakan karena Anak Korban takut maka Anak Korban menuruti apa yang diinstruksikan oleh Anak;
Bahwa setelah Anak Korban melepaskan baju, celana dan celana dalamnya, Anak melihat Anak Korban juga dalam keadaan telanjang, kemudian Anak berada di atas tubuh Anak Korban dan selanjutnya Anak memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban dan kemudian Anak menggoyangkan pinggulnya selama beberapa menit dan kemudian mencabut alat kelaminnya;
Bahwa selanjutnya Anak rebahan di samping Anak Korban dan Anak meminta Anak Korban untuk memegang alat kelamin Anak dan karena takut Anak Korban menuruti apa yang diinstruksikan oleh Anak;
Bahwa untuk kejadian yang kedua terjadi pada tahun 2017 bertempat di dalam kamar tidur di rumah Anak Korban yang beralamat di Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, saat itu Anak Korban sedang ada di ruang keluarga untuk menonton televisi dan Anak berada di kamar tidur, Anak memanggil Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar tidur;
Bahwa selanjutnya Anak meminta Anak Korban untuk membuka celananya, namun Anak Korban pada mulanya menjawab tidak mau, kemudian Anak mengatakan “Nanti Aku bunuh kalau nggak mau” disambung dengan perkataan “Nanti Mas belikan jajan” kemudian Anak Korban melepaskan celana dan celana dalamnya, serta Anak juga melepaskan celana dan celana dalamnya juga;
Bahwa selanjutnya Anak Korban menerangkan Anak berada di atas tubuh Anak Korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban dan kemudian Anak menggoyangkan pinggulnya selama beberapa menit dan kemudian mencabut alat kelaminnya;
Bahwa untuk kejadian yang ketiga terjadi pada tahun 2017 bertempat di dalam kamar tidur di rumah Anak Korban yang beralamat di Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, saat itu Anak Korban sedang ada di ruang keluarga untuk menonton televisi dan Anak berada di kamar tidur, Anak memanggil Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar tidur;
Bahwa selanjutnya Anak meminta Anak Korban untuk membuka baju dan celananya, namun Anak Korban pada mulanya menjawab tidak mau, kemudian Anak mengatakan “Nanti Aku bunuh kalau nggak mau”, kemudian Anak Korban melepaskan baju, celana dan celana dalamnya serta Anak juga melepaskan celana dan celana dalamnya juga;
Bahwa selanjutnya Anak Korban menerangkan Anak berada di atas tubuh Anak Korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban dan kemudian Anak menggoyangkan pinggulnya selama beberapa menit dan kemudian mencabut alat kelaminnya;
Bahwa untuk kejadian yang keempat terjadi pada tahun 2017 bertempat di dalam kamar mandi di rumah Anak Korban yang beralamat di Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, saat itu Anak Korban sedang buang air kecil kemudian Anak masuk ke kamar mandi dan mengatakan “Sini Nul biar Mas yang cebokin” kemudian Anak Korban menerangkan ada gerakan tangan Anak mengelus-elus alat kelamin Anak Korban dari bagian depan sampai belahan alat kelamin bagian bawah selama beberapa menit, kemudian Anak mencuci tangannya dan keluar kamar mandi;
Bahwa Anak Korban menegaskan bahwa untuk kejadian pertama, kedua dan ketiga alat kelamin Anak dimasukkan kedalam alat kelamin Anak Korban kemudian Anak menggoyangkan pinggulnya selama beberapa menit dan kemudian mencabut alat kelaminnya;
Bahwa Anak Korban menegaskan untuk kejadian yang keempat tidak ada alat kelamin Anak dimasukkan kedalam alat kelamin Anak Korban, namun ada gerakan tangan Anak mengelus-elus alat kelamin Anak Korban dari bagian depan sampai belahan alat kelamin bagian bawah selama beberapa menit;
Bahwa dari semua kejadian terjadi saat Anak dan Anak Korban berada didalam rumah berdua, dimana Saksi Nursanti sedang berjualan, Saksi Ahmadi sedang di kebun dan Saksi Arga sedang diluar rumah;
Bahwa atas kejadian tersebut Anak Korban menjadi takut dan pemurung dan selama 4 (empat) tahun Anak Korban menyimpan sendiri kejadian tersebut tanpa menceritakan ke siapapun;
Bahwa Anak Korban sering mengalami sakit perut dan Anak Korban berpikir perutnya yang sakit ada kaitannya dengan kejadian tersebut, oleh karena itu pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 Anak Korban menceritakan kepada Saksi Nursanti bahwa saat Anak Korban kelas 1 SD pernah terdapat perbuatan kesusilaan yang dilakukan Anak kepada Anak Korban;
Bahwa Anak Korban tidak memaafkan perbuatan Anak Korban serta tidak ada perdamaian yang tercapai;
Terhadap keterangan Anak Korban, Anak memberikan pendapat keberatan sebagai berikut:
Bahwa alat kelamin Anak tidak pernah masuk kedalam alat kelamin Anak Korban;
Bahwa Anak tidak pernah mengatakan “nanti aku bunuh”
Bahwa kejadian kesusilaan yang dilakukan Anak kepada Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali;
Terhadap keberatan Anak, Anak Korban tidak dimintai pendapatnya dikarenakan saat Anak Korban diperiksa tanpa dihadiri oleh Anak;
Terhadap keterangan Anak Korban selain dan selebihnya, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Nursanti Bin Almarhum Karta Wireja, di bawah sumpah di persidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan diambil keterangannya oleh penyidik kepolisian dalam berita acara penyidikan dan membenarkan keterangannya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan);
Bahwa Saksi mengenal Anak, namun tidak memiliki hubungan sedarah, semenda ataupun hubungan pekerjaan dengan Anak;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan perbuatan kesusilaan yang dilakukan Anak kepada Anak Korban;
Bahwa menurut keterangan yang Saksi dengar dari cerita Anak Korban, kejadian adanya dugaan perbuatan kesusilaan yang dilakukan Anak kepada Anak Korban itu terjadi sekitar tahun 2017, dimana untuk hari, tanggal dan bulan Saksi tidak tahu bertempat di rumah Saksi di Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara;
Bahwa saat tahun 2017 usia Anak Korban 8 (delapan) tahun, berstatus sebagai pelajar kelas 1 Sekolah Dasar (SD);
Bahwa Saksi mengenal Anak dikarenakan Anak merupakan teman sekelas dari anak kandung dari Saksi yang bernama Saksi Arga serta saat itu Kakek dari Anak Korban menitipkan Anak kepada Saksi untuk dapat tinggal dirumah Anak Korban dikarenakan Anak bersekolah di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, Saksi menyatakan bahwa Anak tinggal dirumah Saksi dalam rentang waktu tahun 2016-2018;
Bahwa pada mulanya Saksi mengetahui kejadian ini berawal dari Anak Korban sering mengeluh sakit perut, kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 Anak Korban menceritakan kepada Saksi Nursanti bahwa saat Anak Korban kelas 1 SD pernah terdapat perbuatan kesusilaan yang dilakukan Anak kepada Anak Korban;
Bahwa mendengar hal itu Saksi sangatlah kaget dan tidak menyangka, kemudian Saksi menggali lebih dalam bahwa kejadian adanya dugaan perbuatan kesusilaan yang dilakukan Anak kepada Anak Korban sudah terjadi berkali-kali kejadian, namun yang Anak Korban ingat hanya 4 (empat) kejadian;
Bahwa dari semua kejadian terjadi saat Anak dan Anak Korban berada didalam rumah berdua, dimana Saksi Nursanti sedang berjualan atau sedang tidur siang, Saksi Ahmadi sedang di kebun dan Saksi Arga sedang diluar rumah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara detail bagaimana perbuatan kesusilaan yang dilakukan Anak kepada Anak Korban, namun yang Saksi dengar dari cerita Anak Korban bahwa Anak mengatakan “Ikutin kataku kalau enggak Kau Aku bunuh” saat itu juga Anak sambil menggerakkan tangan kanannya seperti seakan mau memukul, karena Anak Korban takut, maka Anak Korban mengikuti kemauan dari Anak;
Bahwa menurut cerita yang Saksi dengar dari Anak Korban, dugaan perbuatan kesusilaan yang dilakukan Anak kepada Anak Korban dilakukan dengan cara alat kelamin Anak dimasukkan kedalam alat kelamin Anak Korban kemudian Anak menggoyangkan pinggulnya selama beberapa menit dan Anak mengelus-elus alat kelamin Anak Korban dari bagian depan sampai belahan alat kelamin bagian bawah selama beberapa menit;
Bahwa kemudian Saksi menelpon Saksi Arga dan Saksi Ahmadi yang sedang ada di kebun di Desa Suka Makmur, Kecamatan Marga Saksi Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara untuk diminta pulang ke rumah;
Bahwa selanjutnya Saksi dan Saksi Ahmadi melaporkan kejadian ini ke Polsek Putri Hijau;
Bahwa selanjutnya Saksi berkonsultasi kepada Saksi Ferdino yang merupakan Kepala Desa di Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Saksi Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara terkait kejadian ini;
Bahwa setelah Anak ditangkap oleh pihak kepolisian, Paman dari Anak mendatangi rumah Saksi dan menanyakan perihal masalah yang terjadi kepada Anak sehingga Anak ditangkap oleh polisi;
Bahwa selama ini Saksi melihat Anak Korban menjadi takut, tampak sedih dan pemurung;
Bahwa dari segi kemanusiaan dan kekeluargaan, Saksi sudah memaafkan Anak namun proses hukum tetap berjalan untuk memberikan efek jera kepada Anak;
Terhadap keterangan Saksi, Anak tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ahmadi Bin Almarhum M. Asrar di bawah sumpah di persidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan diambil keterangannya oleh penyidik kepolisian dalam berita acara penyidikan dan membenarkan keterangannya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan);
Bahwa Saksi mengenal Anak, namun tidak memiliki hubungan sedarah, semenda ataupun hubungan pekerjaan dengan Anak;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan perbuatan kesusilaan yang dilakukan Anak kepada Anak Korban;
Bahwa menurut keterangan yang Saksi dengar dari cerita Saksi Arga, kejadian adanya dugaan perbuatan kesusilaan yang dilakukan Anak kepada Anak Korban itu terjadi sekitar tahun 2017, dimana untuk hari, tanggal dan bulan Saksi tidak tahu bertempat di rumah Saksi di Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara;
Bahwa saat tahun 2017 usia Anak Korban 8 (delapan) tahun, berstatus sebagai pelajar kelas 1 Sekolah Dasar (SD);
Bahwa Saksi mengenal Anak dikarenakan Anak merupakan teman sekelas dari anak kandung dari Saksi yang bernama Saksi Arga serta saat itu Kakek dari Anak Korban menitipkan Anak kepada Saksi untuk dapat tinggal dirumah Anak Korban dikarenakan Anak bersekolah di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, Saksi menyatakan bahwa Anak tinggal dirumah Saksi dalam rentang waktu tahun 2016-2018;
Bahwa pada mulanya Saksi mengetahui kejadian ini pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 saat Saksi dan Saksi Arga berada di kebun Desa Suka Makmur, Kecamatan Marga Saksi Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara untuk diminta pulang ke rumah, Saksi Arga ditelpon oleh Saksi Nursanti, dimana saat itu Saksi Nursanti meminta Saksi Arga dan Saksi untuk pulang;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 Saksi Arga pulang ke rumah di Desa Karya Pelita dan Saksi masih berada di kebun di Desa Suka Makmur;
Bahwa keesokannya hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022, Saksi Arga datang ke kebun menemui Saksi dan Saksi Arga menceritakan kepada Saksi bahwa saat Anak Korban kelas 1 SD pernah terdapat perbuatan kesusilaan yang dilakukan Anak kepada Anak Korban, Saksi sangatlah kaget dan tidak menyangka, selanjutnya Saksi dan Saksi Arga pulang bersama ke Desa Karya Pelita;
Bahwa sesampainya di rumah Saksi tidak menanyakan langsung kepada Anak Korban, dikarenakan Saksi tidak tega mengungkit kejadian yang pedih tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara detail bagaimana perbuatan kesusilaan yang dilakukan Anak kepada Anak Korban, namun yang Saksi dengar dari cerita Anak Korban bahwa Anak mengatakan;
Bahwa selanjutnya Saksi dan Saksi Nursanti melaporkan kejadian ini ke Polsek Putri Hijau;
Bahwa setelah Anak ditangkap oleh pihak kepolisian, Paman dari Anak mendatangi rumah Saksi dan menanyakan perihal masalah yang terjadi kepada Anak sehingga Anak ditangkap oleh polisi;
Bahwa selama ini Saksi melihat Anak Korban menjadi takut, tampak sedih dan pemurung;
Bahwa dari segi kemanusiaan dan kekeluargaan, Saksi sudah memaafkan Anak namun proses hukum tetap berjalan untuk memberikan efek jera kepada Anak;
Terhadap keterangan Saksi, Anak tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Arga Dahana Bin Ahmadi di bawah sumpah di persidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan diambil keterangannya oleh penyidik kepolisian dalam berita acara penyidikan dan membenarkan keterangannya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan);
Bahwa Saksi mengenal Anak, namun tidak memiliki hubungan sedarah, semenda ataupun hubungan pekerjaan dengan Anak;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan perbuatan kesusilaan yang dilakukan Anak kepada Anak Korban;
Bahwa menurut keterangan yang Saksi dengar dari cerita Saksi Nursanti, kejadian adanya dugaan perbuatan kesusilaan yang dilakukan Anak kepada Anak Korban itu terjadi sekitar tahun 2017, dimana untuk hari, tanggal dan bulan Saksi tidak tahu bertempat di rumah Saksi di Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara;
Bahwa saat tahun 2017 usia Anak Korban 8 (delapan) tahun, berstatus sebagai pelajar kelas 1 Sekolah Dasar (SD);
Bahwa Saksi mengenal Anak dikarenakan Anak merupakan teman sekelas dari Saksi serta saat itu Kakek dari Anak menitipkan Anak kepada orangtua Saksi yakni Saksi Nursanti dan Saksi Ahmadi agar Anak dapat tinggal dirumah Saksi dikarenakan Anak bersekolah di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, Saksi menyatakan bahwa Anak tinggal dirumah Saksi dalam rentang waktu tahun 2016-2018;
Bahwa pada mulanya Saksi mengetahui kejadian ini pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 saat Saksi dan Ayah dari Saksi yang bernama Saksi Ahmadi berada di kebun Desa Suka Makmur, Kecamatan Marga Saksi Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, Saksi ditelpon oleh Ibu dari Saksi yang bernama Saksi Nursanti, dimana saat itu Saksi Nursanti meminta Saksi dan Saksi Ahmadi untuk pulang karena ada hal penting yang perlu dibahas;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 Saksi pulang ke rumah di Desa Karya sendirian dan Saksi Ahmadi masih berada di kebun di Desa Suka Makmur dan sesampainya dirumah, Saksi mendapat cerita dari Saksi Nursanti bahwa pada tahun 2017 saat usia Anak Korban 8 (delapan) tahun, berstatus sebagai pelajar kelas 1 Sekolah Dasar (SD) terdapat dugaan perbuatan kesusilaan yang dilakukan Anak kepada Anak Korban;
Bahwa keesokannya hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022, Saksi datang kembali kebun menemui Saksi Ahmadi dan Saksi menceritakan kepada Saksi Ahmadi kejadian tersebut, selanjutnya Saksi dan Saksi Ahmadi pulang bersama ke Desa Karya Pelita;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara detail bagaimana perbuatan kesusilaan yang dilakukan Anak kepada Anak Korban;
Bahwa Saksi mengetahui, Saksi dan Saksi Nursanti melaporkan kejadian ini ke Polsek Putri Hijau;
Bahwa selama ini Saksi berteman dengan Anak, Saksi melihat Anak memiliki kepribadian yang baik, apabila diberi nasehat oleh Saksi Nursanti dan Saksi Ahmadi nurut, dan Saksi tidak menyangka ada kejadian ini;
Bahwa dari segi kemanusiaan dan kekeluargaan, Saksi sudah memaafkan Anak namun proses hukum tetap berjalan untuk memberikan efek jera kepada Anak;
Terhadap keterangan Saksi, Anak tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ferdino Mustika di bawah sumpah di persidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan diambil keterangannya oleh penyidik kepolisian dalam berita acara penyidikan dan membenarkan keterangannya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan);
Bahwa Saksi merupakan Kepala Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara;
Bahwa Saksi tidak mengenal Anak, namun tidak memiliki hubungan sedarah, semenda ataupun hubungan pekerjaan dengan Anak;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi Nursanti pernah datang ke rumah Saksi dan menanyakan apakah Saksi perlu lapor ke Kepala Desa Suka Maju atau cukup lapor kepada Saksi selaku Kepala Desa Karya Pelita sehubungan dengan adanya dugaan perbuatan kesusilaan yang dilakukan Anak kepada Anak Korban;
Bahwa tidak mengetahui waktu dan tempat kejadian serta tidak mengetahui bagaimana dugaan perbuatan kesusilaan yang dilakukan Anak kepada Anak Korban;
Bahwa Saksi mengetahui, Saksi dan Saksi Nursanti melaporkan kejadian ini ke Polsek Putri Hijau;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi Nursanti, Saksi Ahmadi, Anak Korban dan Saksi Arga sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Desa Suka Makmur, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara;
Bahwa selanjutnya Saksi menerangkan bahwa sehari-hari Saksi Nursanti dan Anak Korban tinggal di Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara dikarenakan Saksi Nursanti mempunyai usaha di dekat Kantor Desa Karya Pelita, selain itu Anak Korban bersekolah di Sekolah Dasar di Desa Karya Pelita;
Bahwa Saksi menerangkan karena tuntutan mencari nafkah, Saksi Ahmadi dan Saksi Arga bekerja di kebun beralamat di Desa Suka Makmur, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara;
Terhadap keterangan Saksi, Anak tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk kepentingan pembelaannya, Anak tidak mengajukan Saksi yang meringankan (Saksi A de charge), meskipun hak tersebut telah diberitahukan kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat berupa Surat Hasil Visum Et Repertum Nomor 053/VER/TU/RSUD.LAGITA/I/2022 tertanggal 17 Januari 2022 yang dikeluarkan dr. Handika Zulimartin, Sp.OG dari Rumah Sakit Umum Daerah Lagita tentang Visum Et Repertum atas nama Anak Lukita Putri Kencana Binti Ahmadi dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban anak perempuan berusia 12 tahun 8 bulan. Pada pemeriksaan ditemukan robekan lama selaput dara akibat kekerasan benda tumpul yang melewati liang senggama, tidak ditemukan luka-luka pada permukaan tubuh lainnya;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak pernah diperiksa dan diambil keterangannya oleh penyidik kepolisian dalam berita acara penyidikan dan membenarkan keterangannya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan);
Bahwa Anak mengenal Anak Korban, namun tidak memiliki hubungan sedarah, semenda ataupun hubungan pekerjaan dengan Anak;
Bahwa Anak diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan perbuatan kesusilaan yang dilakukan Anak kepada Anak Korban;
Bahwa kejadian adanya dugaan perbuatan kesusilaan yang dilakukan Anak kepada Anak Korban itu terjadi sekitar tahun 2017, dimana untuk hari, tanggal dan bulan Anak menyatakan lupa bertempat di rumah Anak Korban di Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara;
Bahwa pada saat tahun 2017 usia Anak 15 tahun, berstatus sebagai pelajar kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP);
Bahwa Anak mengenal Anak Korban dikarenakan Anak merupakan teman sekelas dari kakak kandung dari Anak Korban yang bernama Saksi Arga serta Anak menumpang tinggal (kost) dirumah Anak Korban selama rentang waktu tahun 2016-2018 dikarenakan Anak bersekolah di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara;
Bahwa Anak menerangkan kejadian adanya dugaan perbuatan kesusilaan yang dilakukan Anak kepada Anak Korban terjadi sebanyak 3 (tiga) kali kejadian;
Bahwa untuk kejadian yang pertama terjadi pada tahun 2017 bertempat di dalam kamar tidur di rumah Anak Korban yang beralamat di Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, saat itu Anak dan Anak Korban sedang bercanda sambil rebahan di kasur dalam kamar tidur dan sambil menggelitik dan tertawa bersama, kemudian alat kelamin Anak tersenggol oleh Anak Korban dan timbullah nafsu pada diri Anak, kemudian Anak mengatakan kepada Anak Korban untuk melepaskan celana pendeknya, kemudian Anak Korban melepaskan celana pendeknya dan Anak menyentuh/mengelus-elus alat kelamin Anak Korban selama beberapa menit;
Bahwa untuk kejadian yang kedua terjadi pada tahun 2017 bertempat di dalam kamar tidur di rumah Anak Korban yang beralamat di Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, saat itu Anak Korban sedang ada di ruang keluarga untuk menonton televisi dan Anak berada di kamar tidur, Anak memanggil Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar tidur;
Bahwa selanjutnya Anak meminta Anak Korban untuk membuka celananya dan kemudian Anak Korban atas instruksi Anak melepaskan celana dan celana dalamnya, serta Anak juga melepaskan celana dan celana dalamnya juga, pada saar itu Anak mengarahkan alat kelaminnya ke alat kelamin Anak Korban, namun tidak dapat masuk, hanya digesek-gesekkan saja;
Bahwa untuk kejadian yang ketiga terjadi pada tahun 2017 bertempat di dalam kamar mandi di rumah Anak Korban yang beralamat di Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, saat itu Anak Korban sedang mandi karena mau mengaji dan bersamaan dengan itu pula Anak buang air kecil di kamar mandi yang sama, kemudian Anak dengan jari-jari tangan kanannya mengelus-elus alat kelamin Anak Korban beberapa menit, kemudian Anak melihat ditangannya tersebut ada warna merah yang kemungkinan adalah darah, kemudian Anak mencuci tangannya;
Bahwa Anak menegaskan untuk kejadian yang terjadi hanya 3 (tiga) kali dan kesemuanya tidak ada alat kelamin Anak dimasukkan kedalam alat kelamin Anak Korban;
Bahwa dari semua kejadian terjadi saat Anak dan Anak Korban berada didalam rumah berdua, dimana Saksi Nursanti sedang berjualan, Saksi Ahmadi sedang di kebun dan Saksi Arga sedang diluar rumah;
Bahwa Anak menerangkan Anak tinggal bersama dengan Kakeknya dikarenakan Orangtua Anak telah berpisah;
Menimbang, bahwa di persidangan tidak dapat didengar keterangan ataupun pendapat dari Orangtua atau Keluarga Anak dikarenakan Orangtua atau Keluarga Anak tidak pernah mendampingi sepanjang persidangan berlangsung;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum dan keadaan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2017, bertempat di rumah Anak Korban di Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara terdapat perbuatan kesusilaan yang dilakukan Anak kepada Anak Korban;
Bahwa saat kejadian di tahun 2017 usia Anak Korban adalah 8 (delapan) tahun dan umur Anak adalah 15 (lima belas) tahun;
Bahwa diantara Anak dan Anak Korban saling mengenal dikarenakan Anak menumpang tinggal di rumah Ibu dari Anak Korban yang bernama Saksi Nursanti;
Bahwa untuk kejadian yang pertama terjadi pada tahun 2017 bertempat di dalam kamar tidur di rumah Anak Korban yang beralamat di Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, saat itu Anak Korban berada di rumah bersama dengan dengan Anak, Anak Korban menengok ke kamar tidur untuk melihat keberadaan Saksi Arga, namun ternyata Saksi Arga tidak ada ditempat dan yang Anak Korban lihat didalam kamar tidur adalah Anak, kemudian Anak memanggil Anak Korban dan meminta Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar tidur dan Anak Korbanpun masuk ke dalam kamar tidur;
Bahwa Anak mengatakan “Ikutin kataku kalau enggak Kau Aku bunuh” saat itu juga Anak sambil menggerakkan tangan kanannya mau memukul Anak Korban, kemudian Anak memberikan instruksi agar Anak Korban tiduran dengan posisi terlentang di atas kasur, kemudian Anak meminta Anak Korban untuk membuka baju, celana dan celana dalamnya, Anak juga membuka celananya selanjutnya Anak memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban dan kemudian Anak menggoyangkan pinggulnya selama beberapa menit dan kemudian mencabut alat kelaminnya;
Bahwa untuk kejadian yang kedua terjadi pada tahun 2017 bertempat di dalam kamar tidur di rumah Anak Korban yang beralamat di Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, saat itu Anak Korban sedang ada di ruang keluarga untuk menonton televisi dan Anak berada di kamar tidur, Anak memanggil Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar tidur;
Bahwa selanjutnya Anak meminta Anak Korban untuk membuka celananya, namun Anak Korban pada mulanya menjawab tidak mau, kemudian Anak mengatakan “Nanti Aku bunuh kalau nggak mau” disambung dengan perkataan “Nanti Mas belikan jajan” kemudian Anak Korban melepaskan celana dan celana dalamnya, serta Anak juga melepaskan celana dan celana dalamnya juga, kemudian Anak berada di atas tubuh Anak Korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban dan kemudian Anak menggoyangkan pinggulnya selama beberapa menit dan kemudian mencabut alat kelaminnya;
Bahwa untuk kejadian yang ketiga terjadi pada tahun 2017 bertempat di dalam kamar tidur di rumah Anak Korban yang beralamat di Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, saat itu Anak Korban sedang ada di ruang keluarga untuk menonton televisi dan Anak berada di kamar tidur, Anak memanggil Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar tidur;
Bahwa selanjutnya Anak meminta Anak Korban untuk membuka baju dan celananya, namun Anak Korban pada mulanya menjawab tidak mau, kemudian Anak mengatakan “Nanti Aku bunuh kalau nggak mau”, kemudian Anak Korban melepaskan baju, celana dan celana dalamnya serta Anak juga melepaskan celana dan celana dalamnya juga;
Bahwa selanjutnya Anak berada di atas tubuh Anak Korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban dan kemudian Anak menggoyangkan pinggulnya selama beberapa menit dan kemudian mencabut alat kelaminnya;
Bahwa untuk kejadian yang keempat terjadi pada tahun 2017 bertempat di dalam kamar mandi di rumah Anak Korban yang beralamat di Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, saat itu Anak Korban berada di kamar mandi kemudian Anak masuk ke dalam kamar mandi juga diwaktu yang bersamaan kemudian tangan kanan Anak mengarah ke alat kelamin Anak Korban untuk mengelus-elus alat kelamin Anak Korban dari bagian depan sampai belahan alat kelamin bagian bawah;
Bahwa kejadian ini terkuak pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 karena Anak Korban mengalami sakit perut kemudian Anak Korban bercerita kepada Saksi Nursanti bahwa terdapat perbuatan kesusilaan yang dilakukan Anak kepada Anak Korban pada tahun 2017;
Bahwa mendengar kejadian tersebut Saksi Nursanti menelpon Saksi Arga yang ada sedang ada di kebun di Desa Suka Makmur, kemudian Saksi Arga pulang ke rumah Saksi Nursanti di Desa Karya Pelita, selanjutnya keesokan harinya Saksi Arga datang ke kebun di Desa Suka Makmur untuk menjemput Saksi Ahmadi untuk bersama-sama pulang ke Desa Karya Pelita, selanjutnya Saksi Nursanti, Saksi Ahmadi bersama dengan Anak Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Putri Hijau;
Bahwa berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum Nomor 053/VER/TU/RSUD.LAGITA/I/2022 tertanggal 17 Januari 2022 yang dikeluarkan dr. Handika Zulimartin, Sp.OG dari Rumah Sakit Umum Daerah Lagita tentang Visum Et Repertum atas nama Anak Lukita Putri Kencana Binti Ahmadi dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban anak perempuan berusia 12 tahun 8 bulan. Pada pemeriksaan ditemukan robekan lama selaput dara akibat kekerasan benda tumpul yang melewati liang senggama, tidak ditemukan luka-luka pada permukaan tubuh lainnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum dan keadaan tersebut di atas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Dakwaan Kedua Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Dakwaan Ketiga 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif maka Majelis Hakim akan memilih langsung Dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak;
Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah unsur pasal yang wajib dicantumkan dalam setiap unsur dan bukan untuk menentukan kesalahan pelaku tindak pidana, akan tetapi menentukan siapa pelaku tindak pidana yang harus bertanggung jawab secara pidana atas perbuatan pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah manusia sebagai subjek hukum. Unsur pasal ini ditujukan untuk perorangan manusia yang memiliki kemampuan untuk melakukan suatu perbuatan di hadapan hukum pidana atau dengan kata lain merupakan subyek pelaku dari suatu perbuatan pidana, dan akan sempurna terpenuhi jika semua unsur tindak pidana dalam delik terpenuhi serta nantinya pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Anak di persidangan yang bernama Popon Mario Bin Saliyo yang setelah dilakukan pemeriksaan identitas oleh Hakim, identitasnya bersesuaian dengan identitas Anak dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban, Para Saksi dan Anak di persidangan maka Hakim berpendapat bahwa benar Anak adalah orang yang didakwa dan diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan bukanlah orang lain, maka dengan demikian tidak terjadi kesalahan mengenai orang (error in persona) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa karena tidak terjadi kekeliruan tentang orang (error in persona), maka unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak;
Menimbang, bahwa unsur ini sifatnya alternatif sehingga jika salah satu sub unsur tersebut terbukti maka terpenuhilah sub unsur tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 15a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “melakukan kekerasan” adalah suatu perbuatan yang dilakukan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik maupun psikologis terhadap orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ancaman kekerasan” adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan si terancam atau bisa juga suatu seruan dengan mengutarakan akibat- akibat yang merugikan jika tidak dilaksanakan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “memaksa” adalah tindakan yang bersifat memojokkan, baik dengan kata- kata, tulisan maupun perbuatan kepada seseorang sehingga tiada pilihan lain yang lebih wajar baginya selain mengikuti kehendak si pemaksa, dan akibat dari tidak terlaksananya pemaksaan itu dapat menimbulkan kerugian bagi si terpaksa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan untuk kejadian yang pertama terjadi pada tahun 2017 bertempat di dalam kamar tidur di rumah Anak Korban yang beralamat di Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, saat itu Anak Korban berada di rumah bersama dengan dengan Anak, Anak Korban menengok ke kamar tidur untuk melihat keberadaan Saksi Arga, namun ternyata Saksi Arga tidak ada ditempat dan yang Anak Korban lihat didalam kamar tidur adalah Anak, kemudian Anak memanggil Anak Korban dan meminta Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar tidur dan Anak Korbanpun masuk ke dalam kamar tidur;
Menimbang, bahwa Anak mengatakan “Ikutin kataku kalau enggak Kau Aku bunuh” saat itu juga Anak sambil menggerakkan tangan kanannya mau memukul Anak Korban, kemudian Anak memberikan instruksi agar Anak Korban tiduran dengan posisi terlentang di atas kasur, kemudian Anak meminta Anak Korban untuk membuka baju, celana dan celana dalamnya, Anak juga membuka celananya selanjutnya Anak memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban dan kemudian Anak menggoyangkan pinggulnya selama beberapa menit dan kemudian mencabut alat kelaminnya;
Menimbang, bahwa untuk kejadian yang kedua terjadi pada tahun 2017 bertempat di dalam kamar tidur di rumah Anak Korban yang beralamat di Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, saat itu Anak Korban sedang ada di ruang keluarga untuk menonton televisi dan Anak berada di kamar tidur, Anak memanggil Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar tidur;
Menimbang, bahwa selanjutnya Anak meminta Anak Korban untuk membuka celananya, namun Anak Korban pada mulanya menjawab tidak mau, kemudian Anak mengatakan “Nanti Aku bunuh kalau nggak mau” disambung dengan perkataan “Nanti Mas belikan jajan” kemudian Anak Korban melepaskan celana dan celana dalamnya, serta Anak juga melepaskan celana dan celana dalamnya juga, kemudian Anak berada di atas tubuh Anak Korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban dan kemudian Anak menggoyangkan pinggulnya selama beberapa menit dan kemudian mencabut alat kelaminnya;
Menimbang, ahwa untuk kejadian yang ketiga terjadi pada tahun 2017 bertempat di dalam kamar tidur di rumah Anak Korban yang beralamat di Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, saat itu Anak Korban sedang ada di ruang keluarga untuk menonton televisi dan Anak berada di kamar tidur, Anak memanggil Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar tidur;
Menimbang, bahwa selanjutnya Anak meminta Anak Korban untuk membuka baju dan celananya, namun Anak Korban pada mulanya menjawab tidak mau, kemudian Anak mengatakan “Nanti Aku bunuh kalau nggak mau”, kemudian Anak Korban melepaskan baju, celana dan celana dalamnya serta Anak juga melepaskan celana dan celana dalamnya juga;
Menimbang, bahwa selanjutnya Anak berada di atas tubuh Anak Korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban dan kemudian Anak menggoyangkan pinggulnya selama beberapa menit dan kemudian mencabut alat kelaminnya;
Menimbang, bahwa untuk kejadian yang keempat terjadi pada tahun 2017 bertempat di dalam kamar mandi di rumah Anak Korban yang beralamat di Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, saat itu Anak Korban berada di kamar mandi kemudian Anak masuk ke dalam kamar mandi juga diwaktu yang bersamaan kemudian tangan kanan Anak mengarah ke alat kelamin Anak Korban untuk mengelus-elus alat kelamin Anak Korban dari bagian depan sampai belahan alat kelamin bagian bawah;
Menimbang, bahwa sudah menjadi fakta hukum bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2017 usia Anak Korban adalah 8 (delapan) tahun dan umur Anak adalah 15 (lima belas) tahun, dikaitkan dengan teori relasi kuasa Anak yang sudah berusia 15 (lima belas) tahun lebih memiliki kuasa daripada maka Anak Korban yang masih berusia 8 (delapan) tahun, Anak lebih memiliki kendali atas diri Anak Korban serta tidak mudah bagi Anak Korban untuk lepas dari perbuatan yang dilakukan Anak;
Menimbang, bahwa Anak dengan daya upayanya mengatakan kepada Anak Korban “Ikutin kataku kalau enggak Kau Aku bunuh” telah berhasil melancarkan maksud Anak untuk melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban, sehingga elemen unsur ancaman kekerasan memaksa dalam unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan elemen unsur Anak, berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk Anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum telah diketahui usia Anak Korban, yang lahir di Karya Pelita pada tanggal 18 Mei 2009, saat terjadinya peristiwa di tahun 2017 maka Anak Krban masih berusia 8 (delapan) tahun berdasarkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 477/1190/AK/D/BU/2010 (terlampir dalam berkas penyidikan) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bengkulu Utara. Hal itu juga bersesuaian dengan pengakuan Anak Korban saat dilakukan pemeriksaan identitas Anak Korban oleh Hakim dalam persidangan;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Hakim menilai bahwa terhadap Anak Korban termasuk dalam pengertian Anak sehingga Hakim berkesimpulan bahwa elemen unsur Anak telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Hakim berpendapat unsur “melakukan ancaman kekerasan memaksa anak” telah terpenuhi;
Ad.3 Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “persetubuhan” menurut Arrest-HoogeRaad (Mahkamah Agung Belanda) tanggal 15 Februari 1912 yaitu peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum dan keadaan yang sudah diuraikan diatas bahwa peristiwa persetubuhan antara Anak dan Anak Korban juga terjadi dengan cara yang sama, yaitu Anak memasukkan kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban, kemudian Anak menggoyang-goyangkannya dengan gerakan maju mundur;
Menimbang, bahwa uraian diatas didukung dengan Surat Hasil Visum Et Repertum Nomor 053/VER/TU/RSUD.LAGITA/I/2022 tertanggal 17 Januari 2022 yang dikeluarkan dr. Handika Zulimartin, Sp.OG dari Rumah Sakit Umum Daerah Lagita tentang Visum Et Repertum atas nama Anak Lukita Putri Kencana Binti Ahmadi dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban anak perempuan berusia 12 tahun 8 bulan. Pada pemeriksaan ditemukan robekan lama selaput dara akibat kekerasan benda tumpul yang melewati liang senggama, tidak ditemukan luka-luka pada permukaan tubuh lainnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim berpendapat bahwa perbuatan Anak memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban kemudian menggoyangkan dengan gerakan maju mundur merupakan bentuk tindakan persetubuhan, sehingga Hakim berkesimpulan bahwa elemen unsur melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terpenuhi elemen unsur melakukan persetubuhan dengannya maka Hakim berkesimpulan bahwa unsur “melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah terpenuhi, maka Anak harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam Permohonan dari Anak dan Penasihat Hukum Anak yang disampaikan secara lisan dalam persidangan, pada pokoknya memohon agar Anak diberikan hukuman yang seringan-ringannya dikarenakan Anak masih muda, masih ada harapan untuk berubah ke arah yang lebih baik, Anak menyesal sekaligus berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan pidana dimasa yang akan datang. Perihal permohonan tersebut, Hakim menilai tidak menyangkut fakta dan kaidah hukum yang didakwakan, maka permohonan tersebut akan dipertimbangkan oleh Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada Anak dalam keadaan meringankan sebelum menjatuhkan putusan kepada Anak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar, atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap identitas Anak, Hakim menemukan fakta bahwa Anak telah berusia di atas 19 (sembilan belas) tahun, sehingga terhadap diri Anak dapat dikenai tindakan atau dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Indonesia menganut sistem single track, yang artinya terhadap Anak hanya boleh dikenai salah satu bentuk hukuman antara tindakan ataukah pidana atau dengan kata lain terhadap Anak tidak boleh dikenakan tindakan bersamaan dengan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab dan telah berusia 19 (sembilan belas) tahun, maka dalam perkara ini terhadap Anak harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, selain pengenaan pidana penjara, juga dikenakan pidana denda yang sifatnya kumulatif, namun karena dalam perkara ini yang didakwa adalah Anak yang Berkonflik dengan Hukum, sehingga menurut Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) penjatuhan pidana denda yang bersifat kumulatif dengan pidana penjara maka pidana denda tersebut harus diganti dengan Pelatihan Kerja yang lamanya akan dicantumkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan rekomendasi hasil Penelitian Kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu yakni bila Anak terbukti bersalah maka Anak ditempatkan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur klasifikasi minimum security dengan pidana yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan perbuatan pidana Anak dikaitkan dengan fakta persidangan serta saran dan rekomendasi pembimbing kemasyarakatan maupun permohonan dari Anak dan Penasihat Hukum Anak, maka Hakim berpendapat pidana yang tepat dikenakan kepada Anak adalah berupa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur dikarenakan usia Anak saat ini adalah 19 (sembilan belas) tahun, hal ini sesuai dengan amanat Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa kemudian sifat dan tujuan penjatuhan pidana kepada Anak bukanlah untuk menderitakan (menista) Anak, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Anak dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta sesuai dengan kehendak Undang-Undang dan juga sebagai sarana pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah dilakukan oleh Anak. Dengan demikian, Hakim berkeyakinan bahwa pidana yang nantinya akan dijatuhkan kepada Anak sudah cukup tepat dan adil sesuai dengan tingkat kesalahan Anak dan mendekati rasa keadilan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena selama proses pemeriksaan di persidangan, terhadap diri Anak telah dilakukan penangkapan dan penahanan dengan jenis tahanan Rumah Tahanan Negara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) jo Pasal 197 Ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, masa penangkapan dan/atau penahanan Anak akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu diperintahkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak meresahkan keluarga besar Anak Korban sehingga keluarga Anak Korban harus ikut bertanggung jawab secara moril terhadap Anak Korban;
Anak Korban mengalami trauma yang berkepanjangan;
Keadaan yang meringankan:
Anak mengakui perbuatannya dan berterus terang serta menyesali perbuatannya;
Anak belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) juncto Pasal 197 ayat (1) huruf i Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kepada Anak dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Anak Popon Mario Bin Saliyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak Popon Mario Bin Saliyo oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Arga Makmur dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Balai Latihan Kerja (BLK);
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Anak tetap ditahan;
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan oleh Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Arga Makmur, pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022, oleh Rudanti Widianusita, S.H., M.H., sebagai Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Arga Makmur. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Anak tersebut, dibantu oleh Harya Puteratama, S.H., Panitera Pengganti pada pada Pengadilan Negeri Arga Makmur serta dihadiri oleh Agus Salim Tampubolon, S.H., M.H., Penuntut Umum Anak pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, dan dihadapan Anak dengan didampingi Penasihat Hukum Anak, tanpa didampingi oleh Orang Tua Anak dan Petugas Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu.
Panitera Pengganti, Hakim,
Harya Puteratama, S.H. Rudanti Widianusita, S.H. , M.H.