769/Pid.Sus/2021/PN Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 769/Pid.Sus/2021/PN Jmr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ADIK SRI S,SH Terdakwa: SYARIFAH FITRIYA BINTI HABIB ALI BIN SHOLEH AL HAMID.
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Syarifah Fitriya Binti Habib Ali Bin SHoleh Al Hamid tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menetapkan barang bukti berupa: 6 (enam) buah papan 2,5 x 1 meter 2 (dua) set besi terop 1 (satu) set pentas 9 (Sembilan) buah terpal 1 (satu) buah karpet 4 (empat) unit speaker 18 ins 6 (enam) unit speaker 15 ins 2 (dua) unit power 10A merk bell 1 (satu) unit power 5 A merk bell v 1 (satu) rol kebel rol dengan panjang 15 meter 1 (satu) rol kebel rol dengan panjang 20 meter 1 (satu) rol kebel rol dengan panjang 30 meter 1 (satu) buah box berisi bermacam-macam kabel 2 (dua) buah besi atas speaker Dikembalikan kepada terdakwa. 1 (satu) buah flasdisk berisi foto acara HAUL AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID 2 lembar Surat balasan dari Polsek Tanggul nomor B/01/I/YAN 2.2./2021, tanggal 07 Januari 2021 Tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 769/Pid.Sus/2021/PN Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Syarifah Fitriya Binti Habib Ali Bin, S.H.oleh Al Hamid.
2. Tempat lahir : Jember
3. Umur/Tanggal lahir : 40 Tahun/8 Agustus 1981
4. Jenis kelamin : Perempuan
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Krajan RT. 001/RW. 009, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dalam perkara didampingi oleh Penasehat Hukum Anwar Sukardi Kurniawan,S.H Advokat pada Law Office and Legal Consultant “Anwar SK dan Partners” yang beralamat kantor di Jalan Jember No.2 Sugerlor RT/RW 03/01 Maesan Bondowoso berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 November 2021 yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Jember tanggal 20 November 2021 Nomor 149/Pendaft.Pidana/2021;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor 769/Pid.Sus/2021/PN Jmr tanggal 22 November 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 769/Pid.Sus/2021/PN Jmr tanggal 22 November 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SYARIFAH FITRIYA BINTI HABIB ALI BIN SHOLEH AL HAMID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan “ sebagaimana dalam pasal 93 jo pasal 9 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam dakwaan Alternatif Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYARIFAH FITRIYA BINTI HABIB ALI BIN SHOLEH AL HAMID dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima juta rupiah ) subsidair 6 ( Enam ) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
6 (enam) buah papan 2,5 x 1 meter
2 (dua) set besi terop
1 (satu) set pentas
9 (Sembilan) buah terpal
1 (satu) buah karpet
4 (empat) unit speaker 18 ins
6 (enam) unit speaker 15 ins
2 (dua) unit power 10A merk bell
1 (satu) unit power 5 A merk bell v
1 (satu) rol kebel rol dengan panjang 15 meter
1 (satu) rol kebel rol dengan panjang 20 meter
1 (satu) rol kebel rol dengan panjang 30 meter
1 (satu) buah box berisi bermacam-macam kabel
2 (dua) buah besi atas speaker
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) buah flasdisk berisi foto acara HAUL AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID
2 lembar Surat balasan dari Polsek Tanggul nomor B/01/I/YAN 2.2./2021, tanggal 07 Januari 2021
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah ).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Terdakwa mengakui kesalahannya dan memohon maaf atas kesalahannya tersebut dan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga serta pada saat kejadian tidak ada kedaruratan dan untuk itu Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap apda tuntutannya dan begitupula Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa terdakwa SYARIFAH FITRIYA BINTI HABIB ALI BIN SHOLEH AL HAMID pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekira jam. 19.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2021 atau pada tahun 2021, bertempat di Dusun Krajan RT. 001/RW. 009, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan / atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada tanggal 07 Januari 2021, terdakwa SYARIFAH FITRIYA BINTI HABIB ALI BIN SHOLEH AL HAMID telah mengirim surat Nomor 01/01/HAUL/2021 kepada Polsek Tanggul yang isinya akan mengadakan HAUL HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKSIN Al HAMID pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 jam 20.30 Wib s/d selesai bertempat di rumah terdakwa di Dusun Krajan RT. 001/RW. 009, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember dan surat tersebut ditandatangani oleh terdakwa sendiri.
Bahwa mendasari surat tersebut saksi KURNIA HARI CAHYONO yang berdinas sebagai anggota Polri dengan jabatan P.S Kanit Intelkam Polsek Tanggul, atas perintah Kapolsek Tanggul bersama-sama MUSPIKA menemui terdakwa SYARIFAH FITRIYA BINTI HABIB ALI BIN SHOLEH AL HAMID di rumahnya dan menyampaikan untuk membatalkan acara HAUL HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKSIN Al HAMID tersebut, namun terdakwa menolaknya dan kegiatan HAUL tidak bisa dibatalkan karena sudah dipersiapkan semua baik makanan / hidangan dan juga undangan, dan terdakwa mengatakan akan mematuhi Prokes dengan penyediaan masker dan cuci tangan, selanjutnya karena terdakwa menolak membatalkan acara HAUL tersebut, akhirnya saksi KURNIA HARI CAHYONO masih berulangkali menghimbau pada terdakwa dan anggota keluarganya yang lain untuk membatalkan atau menunda acara HAUL tersebut, bahkan tanggal 07 Januari 2021 sekitar jam 21.30 Wib saksi KURNIA HARI CAHYONO juga telah mengirimkan surat balasan atas surat pemberitahuan yang pernah dikirimkan oleh terdakwa terkait pelaksanaan HAUL tersebut, dengan nomor surat balasannya yakni Nomor B/02/I/YAN.2.2./2021 tanggal 07 Januari 2021 perihal tidak menerbitkan STTP ( Surat Tanda Terima Pemberitahuan ) kegiatan HAUL HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKSIN Al HAMID dan surat balasan tersebut langsung diserahkan saksi pada terdakwa SYARIFAH FITRIYA BINTI HABIB ALI BIN SHOLEH AL HAMID, namun terdakwa tetap tidak mengindahkannya hingga akhirnya acara HAUL tetap terlaksana.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekitar jam 21.20 Wib bertempat di halaman rumah terdakwa yang berada di Dusun Krajan Rt 001 Rw 009 Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, terdakwa SYARIFAH FITRIYA BINTI HABIB ALI BIN SHOLEH AL HAMID tetap mengadakan acara HAUL HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKSIN Al HAMID yang dihadiri sekitar 250 ( Dua ratus lima puluh ) orang dan tidak adanya penerapan jaga jarak padahal masih dalam situasi pandemi covid 19 dan Kabupaten Jember masih dalam Zona Merah dan dalam pelaksanaannya tidak semua aturan Prokes dipatuhi karena banyaknya jamaah yang duduk berdempetan dan tidak menjaga jarak saat acara berlangsung dan pada saat ceramah agama pada jam 21.30 Wib, acara tersebut dibubarkan oleh Petugas Kepolisian Resort Jember dan juga dari pihak TNI AD Jember.
Bahwa sesuai SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Nomor : 440/2622/SJ, tanggal 29 Maret 2020, tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Pananganan Corona Virus Disease (Covid -19 daerah) dan SURAT EDARAN BUPATI JEMBER, Nomor 2613 tahun 2020, tanggal 18 Desember 2020, bahwa untuk kegiatan yang melibatkan / mengundang kerumunan masa sedapat mungkin untuk tidak dilaksanakan ataupun ditunda dikarenakan saat ini untuk penyebaran Corona Virus Disease di wilayah Kabupaten Jember terus mengalami peningkatan yang dikhawatirkan akan mengakibatkan cluster-cluster baru penyebaran Corona Virus Disease di wilayah Kab. Jember.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 93 jo pasal 9 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa SYARIFAH FITRIYA BINTI HABIB ALI BIN SHOLEH AL HAMID pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekira jam. 19.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2021 atau pada tahun 2021, bertempat di Dusun Krajan RT. 001/RW. 009, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada tanggal 07 Januari 2021, terdakwa SYARIFAH FITRIYA BINTI HABIB ALI BIN SHOLEH AL HAMID telah mengirim surat Nomor 01/01/HAUL/2021 kepada Polsek Tanggul yang isinya akan mengadakan HAUL HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKSIN Al HAMID pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 jam 20.30 Wib s/d selesai bertempat di rumah terdakwa di Dusun Krajan RT. 001/RW. 009, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember dan surat tersebut ditandatangani oleh terdakwa sendiri.
Bahwa mendasari surat tersebut saksi KURNIA HARI CAHYONO yang berdinas sebagai anggota Polri dengan jabatan P.S Kanit Intelkam Polsek Tanggul, atas perintah Kapolsek Tanggul bersama-sama MUSPIKA menemui terdakwa SYARIFAH FITRIYA BINTI HABIB ALI BIN SHOLEH AL HAMID di rumahnya dan menyampaikan untuk membatalkan acara HAUL HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKSIN Al HAMID tersebut, namun terdakwa menolaknya dan kegiatan HAUL tidak bisa dibatalkan karena sudah dipersiapkan semua baik makanan / hidangan dan juga undangan, dan terdakwa mengatakan akan mematuhi Prokes dengan penyediaan masker dan cuci tangan, selanjutnya karena terdakwa menolak membatalkan acara HAUL tersebut, akhirnya saksi KURNIA HARI CAHYONO masih berulangkali menghimbau pada terdakwa dan anggota keluarganya yang lain untuk membatalkan atau menunda acara HAUL tersebut, bahkan tanggal 07 Januari 2021 sekitar jam 21.30 Wib saksi KURNIA HARI CAHYONO juga telah mengirimkan surat balasan atas surat pemberitahuan yang pernah dikirimkan oleh terdakwa terkait pelaksanaan HAUL tersebut, dengan nomor surat balasannya yakni Nomor B/02/I/YAN.2.2./2021 tanggal 07 Januari 2021 perihal tidak menerbitkan STTP ( Surat Tanda Terima Pemberitahuan ) kegiatan HAUL HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKSIN Al HAMID dan surat balasan tersebut langsung diserahkan saksi pada terdakwa SYARIFAH FITRIYA BINTI HABIB ALI BIN SHOLEH AL HAMID, namun terdakwa tetap tidak mengindahkannya hingga akhirnya acara HAUL tetap terlaksana.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekitar jam 21.20 Wib bertempat di halaman rumah terdakwa yang berada di Dusun Krajan Rt 001 Rw 009 Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, terdakwa SYARIFAH FITRIYA BINTI HABIB ALI BIN SHOLEH AL HAMID tetap mengadakan acara HAUL HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKSIN Al HAMID yang dihadiri sekitar 250 ( Dua ratus lima puluh ) orang dan tidak adanya penerapan jaga jarak padahal masih dalam situasi pandemi covid 19 dan Kabupaten Jember masih dalam Zona Merah dan dalam pelaksanaannya tidak semua aturan Prokes dipatuhi karena banyaknya jamaah yang duduk berdempetan dan tidak menjaga jarak saat acara berlangsung dan pada saat ceramah agama pada jam 21.30 Wib, acara tersebut dibubarkan oleh Petugas Kepolisian Resort Jember dan juga dari pihak TNI AD Jember.
Bahwa sesuai SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Nomor : 440/2622/SJ, tanggal 29 Maret 2020, tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Pananganan Corona Virus Disease (Covid -19 daerah) dan SURAT EDARAN BUPATI JEMBER, Nomor 2613 tahun 2020, tanggal 18 Desember 2020, bahwa untuk kegiatan yang melibatkan / mengundang kerumunan masa sedapat mungkin untuk tidak dilaksanakan ataupun ditunda dikarenakan saat ini untuk penyebaran Corona Virus Disease di wilayah Kabupaten Jember terus mengalami peningkatan yang dikhawatirkan akan mengakibatkan cluster-cluster baru penyebaran Corona Virus Disease di wilayah Kab. Jember.
Bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung Pemkab. Jember dalam menanggulangi tersebarnya wabah virus covid 19 yang sedang giat-giatnya dilaksanakan oleh Satgas Covid Kabupaten Jember.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
ATAU
Ketiga
Bahwa terdakwa SYARIFAH FITRIYA BINTI HABIB ALI BIN SHOLEH AL HAMID pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekira jam. 19.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2021 atau pada tahun 2021, bertempat di Dusun Krajan RT. 001/RW. 009, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau yang tugasnya maupun diberi kuasa untuk menyidik atau memeriksa perbuatan pidana demikian pula dengan sengaja mencegah, menghalangi-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang , yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada tanggal 07 Januari 2021, terdakwa SYARIFAH FITRIYA BINTI HABIB ALI BIN SHOLEH AL HAMID telah mengirim surat Nomor 01/01/HAUL/2021 kepada Polsek Tanggul yang isinya akan mengadakan HAUL HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKSIN Al HAMID pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 jam 20.30 Wib s/d selesai bertempat di rumah terdakwa di Dusun Krajan RT. 001/RW. 009, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember dan surat tersebut ditandatangani oleh terdakwa sendiri.
Bahwa mendasari surat tersebut saksi KURNIA HARI CAHYONO yang berdinas sebagai anggota Polri dengan jabatan P.S Kanit Intelkam Polsek Tanggul, atas perintah Kapolsek Tanggul bersama-sama MUSPIKA menemui terdakwa SYARIFAH FITRIYA BINTI HABIB ALI BIN SHOLEH AL HAMID di rumahnya dan menyampaikan untuk membatalkan acara HAUL HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKSIN Al HAMID tersebut, namun terdakwa menolaknya dan kegiatan HAUL tidak bisa dibatalkan karena sudah dipersiapkan semua baik makanan / hidangan dan juga undangan, dan terdakwa mengatakan akan mematuhi Prokes dengan penyediaan masker dan cuci tangan, selanjutnya karena terdakwa menolak membatalkan acara HAUL tersebut, akhirnya saksi KURNIA HARI CAHYONO masih berulangkali menghimbau pada terdakwa dan anggota keluarganya yang lain untuk membatalkan atau menunda acara HAUL tersebut, bahkan tanggal 07 Januari 2021 sekitar jam 21.30 Wib saksi KURNIA HARI CAHYONO juga telah mengirimkan surat balasan atas surat pemberitahuan yang pernah dikirimkan oleh terdakwa terkait pelaksanaan HAUL tersebut, dengan nomor surat balasannya yakni Nomor B/02/I/YAN.2.2./2021 tanggal 07 Januari 2021 perihal tidak menerbitkan STTP ( Surat Tanda Terima Pemberitahuan ) kegiatan HAUL HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKSIN Al HAMID dan surat balasan tersebut langsung diserahkan saksi pada terdakwa SYARIFAH FITRIYA BINTI HABIB ALI BIN SHOLEH AL HAMID, namun terdakwa tetap tidak mengindahkannya hingga akhirnya acara HAUL tetap terlaksana.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekitar jam 21.20 Wib bertempat di halaman rumah terdakwa yang berada di Dusun Krajan Rt 001 Rw 009 Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, terdakwa SYARIFAH FITRIYA BINTI HABIB ALI BIN SHOLEH AL HAMID tetap mengadakan acara HAUL HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKSIN Al HAMID yang dihadiri sekitar 250 ( Dua ratus lima puluh ) orang dan tidak adanya penerapan jaga jarak padahal masih dalam situasi pandemi covid 19 dan Kabupaten Jember masih dalam Zona Merah dan dalam pelaksanaannya tidak semua aturan Prokes dipatuhi karena banyaknya jamaah yang duduk berdempetan dan tidak menjaga jarak saat acara berlangsung dan pada saat ceramah agama pada jam 21.30 Wib, acara tersebut dibubarkan oleh Petugas Kepolisian Resort Jember dan juga dari pihak TNI AD Jember.
Bahwa sesuai SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Nomor : 440/2622/SJ, tanggal 29 Maret 2020, tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Pananganan Corona Virus Disease (Covid -19 daerah) dan SURAT EDARAN BUPATI JEMBER, Nomor 2613 tahun 2020, tanggal 18 Desember 2020, bahwa untuk kegiatan yang melibatkan / mengundang kerumunan masa sedapat mungkin untuk tidak dilaksanakan ataupun ditunda dikarenakan saat ini untuk penyebaran Corona Virus Disease di wilayah Kabupaten Jember terus mengalami peningkatan yang dikhawatirkan akan mengakibatkan cluster-cluster baru penyebaran Corona Virus Disease di wilayah Kab. Jember.
Bahwa terdakwa sengaja tidak mengindahkan perintah pejabat baik dari Polres Jember maupun dari Satgas Covid Kabupaten Jember agar membatalkan acara Haul tersebut karena dapat menimbulkan cluster-cluster baru penyebaran Covid 19 di Kabupaten Jember.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 216 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengerti atas surat Dakwaan tersebut dan terhadap Surat Dakwaan tersebut Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Surono dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan ini dalam perkara yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
- Bahwa pelanggaran kekarantinaan kesehatan ini didasari karena Terdakwa telah mengadakan acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’;
- Bahwa lokasi kejadian dalam perkara ini adalah di kediaman Terdakwa sendiri, di Dusun Krajan RT 001/ RW 009, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember;
- Bahwa saksi adalah salah satu pihak yang ikut membubarkan pelaksanaan ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ dari pihak Polri;
- Bahwa awalnya, pada hari Sabtu, 09 Januari 2021 sekitar jam 21.20 WIB, sesuai dengan Surat Perintah Nomor SPRIN/29/I/PAM 3.3/2021; saksi bersama dengan petugas kepolisian lainnya yang ada di TKP saat itu, melakukan tindakan represif dengan membubarkan masa; setelah itu saksi bersama rekan anggota kepolisian lainnya masuk ke dalam rumah Terdakwa dengan disambut oleh HABIB HADI dan beberapa orang yang tidak saksi kenal dan saat itu juga petugas kepolisian memerintahkan untuk menghentikan pelaksanaan kegiatan tersebut, dengan himbauan untuk menunda dan tidak dilaksanakan jauh-jauh hari sudah disampaikan dan ditutup terlebih dahulu dengan acara doa dan makan-makan;
- Bahwa Terdakwa-lah yang merupakan perancang dan pimpinan panitia pelaksanaan;
- Bahwa sewaktu saksi berada di lokasi, ada sekitar 250 orang yang menghadiri acara tersebut;
- Bahwa suasana saat pelaksanaan kegiatan tersebut adalah sebagaimana pada foto tersebut yang terlampir dalam Berita Acara Penyidik;
- Bahwa kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak seperti ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kluster baru penyebaran COVID-19 yang pada intinya dapat meresahkan masyarakat;
- Bahwa dari yang saksi lihat saat itu, dari antara kerumunan orang yang berjumlah sekitar 250 orang tersebut, sebagian-nya menggunakan masker dan ada yang tidak; disana juga disediakan tempat cuci tangan; untuk sisi menjaga jaraknya, massa saat itu masih terlihat berdempet-dempetan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan;
Heriyanto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan ini dalam perkara yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
- Bahwa pelanggaran kekarantinaan kesehatan ini didasari karena Terdakwa telah mengadakan acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’;
- Bahwa lokasi kejadian dalam perkara ini adalah di kediaman Terdakwa sendiri, di Dusun Krajan RT 001/ RW 009, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember;
- Bahwa saksi adalah pihak dari kepolisian yang menerima laporan terkait pelaksanaan ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ tersebut;
- Bahwa awalnya, pada hari Rabu, 06 Januari 2021, pihak Kepolisian menerima pemberitahuan pelaksanaan ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’; kemudian saksi selaku Kanit Sabhara Polsek Tanggul berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: B/01/I/Yan 2.2/2021 tanggal 7 Januari 2021, bersama Muspika yang menjabat sebagai Daranmil Tanggul dan Perwira Intel Kodim 0824 Jember, BHABINSA Manggisan, melakukan langkah preventif dengan melakukan kunjungan pada rumah saudara HABIB HASYIM yang merupakan saudara dari Terdakwa dan dibantulah kita menjembatani komunikasi dengan pihak Terdakwa pada Pukul 19.00 di hari yang sama.
- Bahwa, setelah diadakannya pertemuan tersebut, Surat Perintah Tugas Nomor: B/01/I/Yan 2.2/2021 yang berisi perintah untuk menunda acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ tersebut diabaikan oleh pihak Terdakwa; Setelah pengabaian tersebut, maka berdasarkan Surat Perintah Nomor SPRIN/29/I/PAM 3.3/2021 tertanggal 08 Januari 2021 dengan 81 anggota kepolisian melaksanakan tugas pengamanan atas dilaksanakannya acara tersebut yang berujung dengan tindakan pembubaran secara represif;
- Bahwa Terdakwa-lah yang merupakan perancang dan pimpinan panitia pelaksanaan;
- Bahwa sewaktu saksi berada di lokasi, ada sekitar 250 orang yang menghadiri acara tersebut;
- Bahwa suasana saat pelaksanaan kegiatan itu adalah sebagaimana pada foto yang terlampir dalam Berita Acara Penyidik yang diperlihatkan kepada saksi;
- Bahwa kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak seperti ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kluster baru penyebaran COVID-19 yang pada intinya dapat meresahkan masyarakat;
- Bahwa sudah ada langkah pencegahan yang nyata dari pihak aparat penegak hukum dengan cara melakukan himbauan secara tertutup melalui tokoh agama yang berkerumun, namun ujung-ujungnya tetap tidak diindahkan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan;
3. Hermansyah Anshari dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan ini dalam perkara yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
- Bahwa pelanggaran kekarantinaan kesehatan ini didasari karena Terdakwa telah mengadakan acara ‘Haul Ke-12; AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ yang tidak memiliki izin;
- Bahwa lokasi kejadian dalam perkara ini adalah di kediaman Terdakwa, di Dusun Krajan RT 001/ RW 009, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember;
- Bahwa saksi adalah salah satu dari pihak Polri yang ditunjuk untuk melakukan tindakan preventif atas laporan terkait pelaksanaan ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ tersebut;
- Bahwa awalnya, pada hari Rabu, 06 Januari 2021, sekitar Pukul 10.05 WIB, saksi melakukan penggalangan terhadap warga di sekitar kediaman Terdakwa bersama dengan Kapolsek, dan Camat yang diwakili oleh Satpol PP, Danramil, Kanit Intelkam Polsek, Bhabinkamtibmas Polsek, dan Babinsa Koramil; yang semuanya dari Tanggul, dengan tujuan untuk menunda kegiatan ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ tersebut yang ditanggapi dengan penolakkan dari Terdakwa sendiri; 2 hari setelah penggalangan tersebut, pada hari Jum’at, 8 Januari 2021 saya bersama tokoh agama, HABIB HASYIM pada Pukul 05.40 WIB mencoba mengusahakan penundaan tersebut dengan mengkomunikasikannya kepada Terdakwa, namun beliau tetap bersih-keras akan melaksanakan kegiatan tersebut; setelah itu, pada hari itu juga saksi mendapatkan Surat Perintah Nomor: Sprin/29/I/PAM.3.3/2021 yang menugaskan saksi untuk mengamankan kegiatan ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ yang dilaksanakan di rumah Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan himbauan pada apel di Pukul 18.30 hari itu, saksi dan anggota Polri lainnya yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Jember stand-by di Mapolsek Tanggul pada Pukul 19.30; dan pada Pukul 21.10 kita menuju TKP dan disaat sudah sampai disana pada sekitar Pukul 21.20; saksi melihat para jemaah yang datang saat itu tidak menjaga jarak, masih ada yang tidak mengenakan masker, dan tidak terlihat adanya tempat mencuci tangan;
- Bahwa saksi melaksanakan penggalangan tersebut atas dasar Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/10/I/2021/Polsek yang ditandatangani sendiri oleh Kapolsek Tanggul;
- Bahwa saat itu, saksi dan anggota lainnya yang dipimpin oleh KASAT SABHARA Polres Jember diperintahkan untuk membubarkan acara tersebut; namun saat itu saksi tidak ikut melaksanakan-nya karena mendapat panggilan tugas lain terkait pengamanan proses Pemakaman Pasien Positif COVID-19;
- Bahwa sewaktu saksi berada di lokasi, saksi melihat ada sekitar 250 orang yang menghadiri acara tersebut yang mengindikasikan terjadinya kerumunan orang;
- Bahwa kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak seperti ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kluster baru penyebaran COVID-19 yang pada intinya dapat meresahkan masyarakat;
- Bahwa saat itu, sepenglihatan saksi; aturan menjaga jarak tidak dilaksanakan secara efektif, dan sebagian jemaah juga masih tidak memakai masker;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan;
4. Kurnia Hari Cahyono dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini dalam perkara yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa pelanggaran kekarantinaan kesehatan ini didasari karena Terdakwa telah mengadakan acara ‘Haul Ke-12; AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ yang tidak memiliki izin SPPT Kegiatan;
Bahwa lokasi kejadian dalam perkara ini adalah di kediaman Terdakwa sendiri, di Dusun Krajan RT 001/ RW 009, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember;
Bahwa saksi adalah salah satu dari pihak Polri yang menerima laporan terkait pelaksanaan ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’;
Bahwa awalnya, pada hari Selasa, 05 Januari 2021, sekitar Pukul 19.33 WIB; saksi mendapat pesan Whatsapp dari Kapolsek Tanggul, AKP AKHMAD MUSOFAH akan adanya rencana pelaksanaan acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ dan diperintahkan untuk mengusahakan penundaan dari acara tersebut mengingat kondisi Pandemi COVID-19;
Bahwa Keesokan harinya, Rabu, 06 Januari 2021, sekitar Pukul 10.05 WIB, saksi mewakili Kapolsek Tanggul yang saat itu sedang sakit; bersama beberapa anggota Polsek dan MUSPIKA mengunjungi rumah HABIB HADI Bin UMAR ASRI, sepupu dari Terdakwa untuk menyampaikan saran penundaan acara Haul itu; selanjutnya pada Pukul 10.30 WIB kami mengunjungi pula kediaman HABIB HAIDAR Bin AHMAD yang merupakan salah satu anggota keluarga Terdakwa dan koordinasi menghasilkan adanya bantuan untuk menjembatani komunikasi kami dengan pihak Terdakwa; Pada Pukul 10.50 WIB, kami pun mendatangi kediaman Terdakwa yang menjelaskan bahwa akhirnya berujung pada sikap penolakkan dari Terdakwa sendiri, dengan dikarenakan oleh 3 alasan yaitu: (1) bahwa Terdakwa sudah terlanjur mengeluarkan biaya belanja pelaksanaan kegiatan; (2) bahwa Haul tersebut pada tradisinya perlu dilakukan tepat waktu atau tidak dapat ditunda selain dari pada hari yang telah ditentukan sebelumnya; dan (3) bahwa acara tersebut dijamin oleh Terdakwa untuk mengikuti protocol kesehatan sesuai arahan dari pemerintah dengan penyediaan masker dan tempat cuci tangan; saat itu kami sudah mengusahakan untuk menjelaskan kembali, namun Terdakwa tetap kukuh pada pendiriannya; setelah mendapat penolakkan tersebut, pada Pukul 11.30 WIB kami mencoba mengkomunikasikan pula kepada SYARIFAH HATIJAH Binti SHOLEH yang merupakan saudari dari Terdakwa dan beliau akan berusaha untuk meyakinkan Terdakwa untuk menunda kegiatan haul tersebut; Setelah itu, saksi bersama dengan Anggota Intel Polres Jember kembali mendatangi kediaman Terdakwa pada Pukul 13.45; dan Terdakwa tetap menyatakan bahwa acara tersebut tidak dapat ditunda dengan adanya kehadiran sekitar 300 orang jamaah yang kami sarankan untuk diperkecil volume-nya;
Bahwa pelaksanaan kegiatan ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ memang tidak dikehendaki oleh pihak Aparat Penegak Hukum, yang tentunya tidak ada surat izin yang diterbitkan;
Bahwa yang saksi lakukan setelah terjadi penolakan dari Terdakwa atas penundaan Haul tersebut, saat itu juga; saksi melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tanggul; dan akhirnya saksi bersama dengan Kapolsek Ambulu, Wuluhan, dan Kanit Sabhara Polsek Tanggul, kembali mencoba mendatangi kediaman saudara HABIB HADI Bin UMAR ASRI terkait penundaan acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ dan beliau akan mengusahakan untuk mempersingkat acara-nya dengan tidak memberikan ceramah dan meminimalkan banyak warga yang datang; selanjutnya, pada keesokan harinya Kamis, 7 Januari 2021; kami berkunjung kembali pula ke kediaman HABIB HASYIM Bin MUHAMMAD dengan tujuan yang sama; dan beliau menyatakan akan mempersingkat waktu kegiatan haul tersebut dengan meniadakan pentas dan kemungkinan besar dia juga tidak akan hadir pada acara tersebut untuk meminimalisir membeludak-nya jamaah yang datang dan pada Pukul 21.30 saksi mengirimkan surat kepada Terdakwa dengan Nomor Surat: B/02/I/YAN.2.2/2021 tertanggal 7 Januari 2021; dengan pemberitahuan tidak akan diterbitkannya STTP Kegiatan haul tersebut yang saat itu diterima oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa sewaktu saksi berada di lokasi, ada sekitar 250 orang yang saksi lihat menghadiri acara tersebut yang mengindikasikan terjadinya kerumunan orang;
Bahwa kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak seperti ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kluster baru penyebaran COVID-19 yang pada intinya dapat meresahkan masyarakat;
Bahwa saat itu ada himbauan yang dituliskan dalam banner acara dengan tulisan “PROTOKOL KESEHATAN 3M (MEMAKAI MASKER, MENCUCI TANGAN, MENJAGA JARAK”;
Bahwa saksi tidak pernah memberi ijin secara lisan kepada Terdakwa terkait pelaksanaan ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan;
5. Achwan Ainul Yaqin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini dalam perkara yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa pelanggaran kekarantinaan kesehatan ini didasari karena saudara Terdakwa telah mengadakan acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’;
Bahwa lokasi kejadian dalam perkara ini adalah di kediaman saudara TERDAKWA sendiri, di Dusun Krajan RT 001/ RW 009, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember;
Bahwa saksi adalah pihak dari kepolisian yang menerima informasi terkait pelaksanaan ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ tersebut;
Bahwa awalnya, pada hari Rabu, 06 Januari 2021, sekitar Pukul 10.00 WIB; saksi mendapat kabar dari media sosial Whatsapp terkait adanya undangan ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ dan pada hari Sabtu, 9 Januari 2021, saksi yang mengkhawatirkan terjadinya kerumunan orang pada acara yang kemungkinan ramai ini, mengkoordinasikan keadaan dengan MUSPIKA Kec. Tanggul untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan kegiatan tersebut; selanjutnya, pada Pukul 11.00 WIB kami beberapa Petugas Kepolisian bersama pihak MUSPIKA mendatangani rumah Terdakwa untuk mengkomunikasikan terkait pembatalan atau penundaan kegiatan tersebut, dan ditanggapi dengan penolakan atas dasar: 3 alasan yaitu: (1) bahwa Terdakwa sudah terlanjur mengeluarkan biaya belanja pelaksanaan kegiatan; (2) bahwa haul tersebut pada tradisinya perlu dilakukan tepat waktu atau tidak dapat ditunda selain dari pada hari yang telah ditentukan sebelumnya; dan (3) bahwa acara tersebut dijamin oleh Terdakwa untuk mengikuti protocol kesehatan sesuai arahan dari pemerintah dengan penyediaan masker dan tempat cuci tangan; setelah adanya penolakkan tersebut, maka kami selanjutnya menyurati Terdakwa terkait larangan atau wajib tunda yang ditanggapi dengan tetap dilaksanakannya kegiatan tersebut;
Bahwa Terdakwa-lah yang merupakan perancang dan pimpinan panitia pelaksanaan Haul tersebut;
Bahwa sewaktu saksi berada di lokasi, ada sekitar 250 orang yang menghadiri acara tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi, kami bersama dengan MUSPIKA dan Petugas Gugus COVID-19 melakukan pembubaran atas kegiatan ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ sekitar Pukul 21.20 WIB ketika memang kegiatan tersebut mengindikasikan tidak ditaatinya protocol kesehatan yang dihimbau oleh Pemerintah bersamaan dengan tidak adanya SPPT Kegiatan yang mendasari legalitas pelaksanaan suatu kegiatan;
Bahwa kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak seperti ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kluster baru penyebaran COVID-19 yang pada intinya dapat meresahkan masyarakat;
Bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’, sudah ada langkah pencegahan dari pihak aparat penegak hukum, dengan adanya upaya preventif dengan melakukan kunjungan secara langsung di kediaman Terdakwa yang dilakukan beberapa kali;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan;
6. Moh. Djamil dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini dalam perkara yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa pelanggaran kekarantinaan kesehatan ini didasari karena Terdakwa telah mengadakan acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’;
Bahwa lokasi kejadian dalam perkara ini adalah di kediaman Terdakwa, di Dusun Krajan RT 001/ RW 009, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember;
Bahwa pekerjaan saksi sehari-hari adalah selaku Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Jember sejak tanggal 09 Maret 2021;
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Jember adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas staf BPD dalam operasi yustisi penanggulangan penyebaran covid 19 kemudian melakukan koordinasi dengan instansi terkait baik TNI dan POLRI dalam rangka pencegahan covid dan terkait dalam penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Jember;
Bahwa terkait dengan pelaksanaan ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ ini saat itu saksi masih belum menjabat sebagai Kepala BPBD Kabupaten Jember sehingga saksi tidak mengetahui apakah acara tersebut sebelumnya sudah minta ijin kepada Satgas Covid Jember atau belum;
Bahwa kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak seperti ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kluster baru penyebaran COVID-19 yang pada intinya dapat meresahkan masyarakat;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai kronologi pembubaran kesehatan pada kegiatan ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ tersebut;
Bahwa kedaruratan kesehatan yaitu situasi dimana terjadi peristiwa pandemi kemudian dilakukan pembatasan diarea yang telah ditentukan;
Bahwa pada saat pelaksanaan kegiatan ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID, saksi masih belum bertugas di BPBD Kabupaten Jember;
Bahwa kalau mengenai keadaan setelah pelaksanaan kegiatan ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID apakah ada warga masyarakat yang terkena covid, tidak ada data untuk itu dan khusus wilayah Kecamatan Tanggul untuk bulan Januari 2021, saksi tidak punya catatan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tahu sekarang ada pandemic Covid;
Bahwa Terdakwa telah mengadakan acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’;
Bahwa seingat Terdakwa acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekitar jam. 19.30 WIB. bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Krajan, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember;
Bahwa kurang lebih 15 hari sebelum acara dimulai ada dipasang banner untuk acara tersebut;
Bahwa pada saat banner atau spanduk untuk acara tersebut dipasang, belum ada ijin;
Bahwa yang punya ide dan rencana penyelenggaraan acara HAUL/ peringatan meninggalnya HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUCHSIN Al HAMID merupakan ide Terdakwa sendiri karena Terdakwa masih merupakan keturunan dari HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUCHSIN Al HAMID;
Bahwa sebelum Terdakwa melaksanakan acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ Terdakwa sudah minta ijin secara lisan kepada Polsek Tanggul;
Bahwa Polsek Tanggul mengijinkan Terdakwa melaksanakan acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ tersebut asalkan dilaksanakan secara prokes dan acaranya diperpendek;
Bahwa Terdakwa minta ijin secara lisan kepada Sdr. KURNIA, selaku Anggota Polsek Tanggul;
Bahwa Terdakwa memang pernah kirim surat untuk pengajuan ijin haul tersebut dan telah mendapat surat balasan nomor B/01/I/YAN 2.2./2021 tanggal 07 Januari 2021 dari pihak Polsek Tanggul yang isi surat balasannya adalah agar pelaksanaan HAUL ditunda atau dibatalkan karena pertimbangan pandemi covid 19;
Bahwa Terdawa tetap melaksanakan acara HAUL tersebut karena pada saat itu bahan untuk makanan berikut perlengkapan logistik lainnya telah dipersiapkan dan undangannya sendiri telah tersebar kemudian sound sistem juga telah diatur dengan baik;
Bahwa Terdakwa minta ijin secara lisan kepada Sdr. KURNIA, selaku Anggota Polsek Tanggul;
Bahwa Polsek Tanggul mengijinkan Terdakwa melaksanakan acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ tersebut asalkan dilaksanakan secara prokes dan acaranya diperpendek;
Bahwa dalam pelaksanaan acara HAUL AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID tersebut Terdakwa selaku penyelenggara telah menyiapkan alat cuci tangan serta memberikan himbauan berbentuk tertulis (masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak);
Bawha Terdakwa menyesal atas kejadian tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Zaenal Lutfi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu dipanggil dipersidangan pada hari ini yaitu berkaitan dalam perkara pelanggaran ketentuan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa setahu saksi terdakwa diajukan dipersidangan ini karena Terdakwa telah mengadakan acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’;
Bahwa seingat saksi acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekitar jam. 19.30 WIB. bertempat di rumah terdakwa di Dusun Krajan, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember;
Bahwa seingat saksi yang hadir dalam acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ itu banyak tapi nggak diundang karena HABIB ALI ini orang terpandang jadi meski tidak diundang mereka hadir;
Bahwa seingat saksi yang hadir dalam acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ itu banyak yang memakai masker dan disana juga disediakan tempat cuci tangan;
Bahwa seingat saksi, acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ dilaksanakan setiap tahun;
Bahwa saksi tahu kalau sekarang ada wabah covid;
Bahwa setahu saksi acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ ada ijin ke Polsek;
Bahwa mengenai apakah acara itu kemudian dijinkan oleh Polsek Tanggul, saksi tidak tahu, namun yang saksi tahu dari Polsek dijinkan hanya untuk keluarga;
Bahwa pada saat itu satgas covid dari Kec. Tanggul, Danramil dan dari Polsek Tanggul minta agar acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ diundur tapi saat itu acara sudah 2 hari akan dilaksanakan dan Terdakwa bilang sudah mempersiapkan semuanya termasuk sudah masak untuk konsumsi acara tersebut, akhirnya terakhir diperbolehkan untuk umum namun yang datang dibatasi dan pelaksanaan sesuai prokes;
Bahwa kurang lebih satu minggu sebelum acara dimulai ada dipasang banner untuk acara tersebut, namun sempat diturunkan;
Bahwa seingat saksi acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ dilaksanakan mulai pukul 19.00 Wib sampai dengan 20.30 Wib. Kemudian dibubarkan oleh Petugas Kepolisian Resort Jember dan juga dari pihak TNI AD Jember;
Bahwa seingat saksi, dalam acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ ada ceramahnya, tapi tidak semuanya karena ceramahnya dipercepat;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan;
Nisan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu dipanggil dipersidangan pada hari ini yaitu berkaitan dalam perkara pelanggaran ketentuan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa setahu saksi Terdakwa mengadakan acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ tidak ada ijin keramaiannya;
Bahwa seingat saksi acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekitar jam. 19.30 WIB. bertempat di rumah terdakwa di Dusun Krajan, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember;
Bahwa seingat saksi yang hadir dalam acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ datang sendiri untuk ambil barokah;
Bahwa seingat saksi yang hadir dalam acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ itu banyak yang memakai masker dan disana juga disediakan tempat cuci tangan;
Bahwa acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ dilaksanakan setiap tahun karena tiap tahun saksi juga datang ke acara tersebut;
Bahwa saksi juga ikut membantu dalam acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ tersebut karena kebetulan rumah saksi dekat dari tempat acara tersebut ya sekitar kurang lebih 4 rumah sebelah utara;
Bahwa perkiraan saksi ada 200 orang yang datang dalam acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ tersebut;
Bahwa sebenarnya orang yang datang dalam acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ tersebut adalah terbatas keluarga namun ternyata banyak warga lainnya yang datang meskipun tanpa diundang;
Bahwa pada saat itu satgas covid dari Kec. Tanggul, Danramil dan dari Polsek Tanggul minta agar acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ dibubarkan;
Bahwa kurang lebih satu minggu sebelum acara dimulai ada dipasang banner untuk acara tersebut, namun sempat diturunkan;
Bahwa seingat saksi acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ dilaksanakan mulai pukul 19.00 Wib sampai dengan 20.30 Wib;
Bahwa seingat saksi, dalam acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ ada ceramahnya, tapi tidak semuanya karena ceramahnya dipercepat;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
6 (enam) buah papan 2,5 x 1 meter
2 (dua) set besi terop
1 (satu) set pentas
9 (Sembilan) buah terpal
1 (satu) buah karpet
4 (empat) unit speaker 18 ins
6 (enam) unit speaker 15 ins
2 (dua) unit power 10A merk bell
1 (satu) unit power 5 A merk bell v
1 (satu) rol kebel rol dengan panjang 15 meter
1 (satu) rol kebel rol dengan panjang 20 meter
1 (satu) rol kebel rol dengan panjang 30 meter
1 (satu) buah box berisi bermacam-macam kabel
2 (dua) buah besi atas speaker
1 (satu) buah flasdisk berisi foto acara HAUL AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID
2 lembar Surat balasan dari Polsek Tanggul nomor B/01/I/YAN 2.2./2021, tanggal 07 Januari 2021
barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terhadap berang bukti tersebut saksi-daksi dan Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekitar jam. 19.30 WIB. bertempat di rumah terdakwa di Dusun Krajan, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Terdakwa telah mengadalan acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’, tanpa ada ijin dari pihak Satgas Covid-19;
Bahwa awalnya, pada hari Selasa, 05 Januari 2021, sekitar Pukul 19.33 WIB; saksi Kurnia Hari Cahyono mendapat pesan Whatsapp dari Kapolsek Tanggul, AKP AKHMAD MUSOFAH akan adanya rencana pelaksanaan acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ dan diperintahkan untuk mengusahakan penundaan dari acara tersebut mengingat kondisi Pandemi COVID-19;
Bahwa Keesokan harinya, Rabu, 06 Januari 2021, sekitar Pukul 10.05 WIB, saksi Kurnia Hari Cahyono mewakili Kapolsek Tanggul yang saat itu sedang sakit; bersama beberapa anggota Polsek dan MUSPIKA mengunjungi rumah HABIB HADI Bin UMAR ASRI, sepupu dari Terdakwa untuk menyampaikan saran penundaan acara Haul itu; selanjutnya pada Pukul 10.30 WIB kami mengunjungi pula kediaman HABIB HAIDAR Bin AHMAD yang merupakan salah satu anggota keluarga Terdakwa dan koordinasi menghasilkan adanya bantuan untuk menjembatani komunikasi kami dengan pihak Terdakwa;
Bahwa Pada Pukul 10.50 WIB, kami mendatangi kediaman Terdakwa untuk menyarankan kepada Terdakwa menunda Haul tersebut, namun Terdakwa menolak dengan dikarenakan oleh 3 alasan yaitu: (1) bahwa Terdakwa sudah terlanjur mengeluarkan biaya belanja pelaksanaan kegiatan; (2) bahwa Haul tersebut pada tradisinya perlu dilakukan tepat waktu atau tidak dapat ditunda selain dari pada hari yang telah ditentukan sebelumnya; dan (3) bahwa acara tersebut dijamin oleh Terdakwa untuk mengikuti protocol kesehatan sesuai arahan dari pemerintah dengan penyediaan masker dan tempat cuci tangan;
Bahwa setelah mendapat penolakkan tersebut, pada Pukul 11.30 WIB kami mencoba mengkomunikasikan pula kepada SYARIFAH HATIJAH Binti SHOLEH yang merupakan saudari dari Terdakwa dan beliau akan berusaha untuk meyakinkan Terdakwa untuk menunda kegiatan haul tersebut; Setelah itu, saksi Kurnia Hari Cahyono bersama dengan Anggota Intel Polres Jember kembali mendatangi kediaman Terdakwa pada Pukul 13.45; dan Terdakwa tetap menyatakan bahwa acara tersebut tidak dapat ditunda dengan adanya kehadiran sekitar 300 orang jamaah yang kami sarankan untuk diperkecil volume-nya;
Bahwa setelah terjadi penolakan dari Terdakwa atas penundaan Haul tersebut, saat itu juga saksi Kurnia Hari Cahyono melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tanggul; dan akhirnya saksi Kurnia Hari Cahyono bersama dengan Kapolsek Ambulu, Wuluhan, dan Kanit Sabhara Polsek Tanggul, kembali mencoba mendatangi kediaman saudara HABIB HADI Bin UMAR ASRI terkait penundaan acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ dan beliau akan mengusahakan untuk mempersingkat acara-nya dengan tidak memberikan ceramah dan meminimalkan banyak warga yang datang;
Bahwa selanjutnya, pada keesokan harinya Kamis, 7 Januari 2021; kami berkunjung kembali pula ke kediaman HABIB HASYIM Bin MUHAMMAD dengan tujuan yang sama; dan beliau menyatakan akan mempersingkat waktu kegiatan haul tersebut dengan meniadakan pentas dan kemungkinan besar dia juga tidak akan hadir pada acara tersebut untuk meminimalisir membeludak-nya jamaah yang datang dan pada Pukul 21.30 saksi Kurnia Hari Cahyono mengirimkan surat kepada Terdakwa dengan Nomor Surat: B/02/I/YAN.2.2/2021 tertanggal 7 Januari 2021; dengan pemberitahuan tidak akan diterbitkannya STTP Kegiatan haul tersebut yang saat itu diterima oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa waktu itu ada sekitar 250 orang yang menghadiri acara tersebut yang mengindikasikan terjadinya kerumunan orang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang“ adalah orang yang bertindak sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya secara hukum;
Menimbang, bahwa yang perlu diperhatikan dalam mengadili perkara pidana adalah selain Terdakwa yang diajukan mampu bertanggung jawab secara hukum, juga jangan sampai terjadi adanya kesalahan orang yang diajukan sebagai Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa di persidangan, dan setelah ditanya oleh Majelis Hakim Terdakwa mengaku bernama : Terdakwa Syarifah Fitriya Binti Habib Ali Bin SHoleh Al Hamid dengan identitas selengkapnya sesuai dengan identitas yang tercantum di dalam surat dakwaan. Hal ini juga diperkuat oleh keterangan para saksi, yang menerangkan bahwa Terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah memang benar orang dengan identitas yang dimaksud dalam surat dakwaan. Dengan demikian dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum (Error in Persona);
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 44 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya adalah orang yang memiliki jasmani dan rohani yang sehat;
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama berlangsungnya pemeriksaan dipersidangan, ternyata Terdakwa memiliki jasmani dan rohani yang sehat. Oleh karena itu jika dipandang dari segi hukum, Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya apabila dakwaan Penuntut Umum terbukti nantinya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “Yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat”
Menimbang, bahwa yang dimaksud Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Menimbang, bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menegaskan Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekitar jam. 19.30 WIB. bertempat di rumah terdakwa di Dusun Krajan, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Terdakwa telah mengadalan acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’, tanpa ada ijin dari pihak Satgas Covid-19, dimana awalnya, pada hari Selasa, 05 Januari 2021, sekitar Pukul 19.33 WIB; saksi Kurnia Hari Cahyono mendapat pesan Whatsapp dari Kapolsek Tanggul, AKP AKHMAD MUSOFAH akan adanya rencana pelaksanaan acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ dan diperintahkan untuk mengusahakan penundaan dari acara tersebut mengingat kondisi Pandemi COVID-19;
Menimbang, bahwa Keesokan harinya, Rabu, 06 Januari 2021, sekitar Pukul 10.05 WIB, saksi Kurnia Hari Cahyono mewakili Kapolsek Tanggul yang saat itu sedang sakit; bersama beberapa anggota Polsek dan MUSPIKA mengunjungi rumah HABIB HADI Bin UMAR ASRI, sepupu dari Terdakwa untuk menyampaikan saran penundaan acara Haul itu; selanjutnya pada Pukul 10.30 WIB kami mengunjungi pula kediaman HABIB HAIDAR Bin AHMAD yang merupakan salah satu anggota keluarga Terdakwa dan koordinasi menghasilkan adanya bantuan untuk menjembatani komunikasi kami dengan pihak Terdakwa;
Menimbang, bahwa Pada Pukul 10.50 WIB, kami mendatangi kediaman Terdakwa untuk menyarankan kepada Terdakwa menunda Haul tersebut, namun Terdakwa menolak dengan dikarenakan oleh 3 alasan yaitu: (1) bahwa Terdakwa sudah terlanjur mengeluarkan biaya belanja pelaksanaan kegiatan; (2) bahwa Haul tersebut pada tradisinya perlu dilakukan tepat waktu atau tidak dapat ditunda selain dari pada hari yang telah ditentukan sebelumnya; dan (3) bahwa acara tersebut dijamin oleh Terdakwa untuk mengikuti protocol kesehatan sesuai arahan dari pemerintah dengan penyediaan masker dan tempat cuci tangan;
Menimbang, bahwa setelah mendapat penolakkan tersebut, pada Pukul 11.30 WIB kami mencoba mengkomunikasikan pula kepada SYARIFAH HATIJAH Binti SHOLEH yang merupakan saudari dari Terdakwa dan beliau akan berusaha untuk meyakinkan Terdakwa untuk menunda kegiatan haul tersebut; Setelah itu, saksi Kurnia Hari Cahyono bersama dengan Anggota Intel Polres Jember kembali mendatangi kediaman Terdakwa pada Pukul 13.45; dan Terdakwa tetap menyatakan bahwa acara tersebut tidak dapat ditunda dengan adanya kehadiran sekitar 300 orang jamaah yang kami sarankan untuk diperkecil volume-nya;
Menimbang, bahwa setelah terjadi penolakan dari Terdakwa atas penundaan Haul tersebut, saat itu juga saksi Kurnia Hari Cahyono melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tanggul; dan akhirnya saksi Kurnia Hari Cahyono bersama dengan Kapolsek Ambulu, Wuluhan, dan Kanit Sabhara Polsek Tanggul, kembali mencoba mendatangi kediaman saudara HABIB HADI Bin UMAR ASRI terkait penundaan acara ‘Haul AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID’ dan beliau akan mengusahakan untuk mempersingkat acara-nya dengan tidak memberikan ceramah dan meminimalkan banyak warga yang datang;
Menimbang, bahwa selanjutnya, pada keesokan harinya Kamis, 7 Januari 2021; kami berkunjung kembali pula ke kediaman HABIB HASYIM Bin MUHAMMAD dengan tujuan yang sama; dan beliau menyatakan akan mempersingkat waktu kegiatan haul tersebut dengan meniadakan pentas dan kemungkinan besar dia juga tidak akan hadir pada acara tersebut untuk meminimalisir membeludak-nya jamaah yang datang dan pada Pukul 21.30 saksi Kurnia Hari Cahyono mengirimkan surat kepada Terdakwa dengan Nomor Surat: B/02/I/YAN.2.2/2021 tertanggal 7 Januari 2021; dengan pemberitahuan tidak akan diterbitkannya STTP Kegiatan haul tersebut yang saat itu diterima oleh Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta pula pada waktu haul tersebut ada sekitar 250 orang yang menghadiri acara tersebut yang mengindikasikan terjadinya kerumunan orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim menilai Terdakwa tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dalam kondisi pandemi covid 19 yang mana penyebaran virus covid 19 sangat cepat dan membahayakan kesehatan, dan semua itu dilakukan oleh Terdakwa secara sadar bahwa tindakannya dilarang dan dapat membahayakan dirinya dan orang lain tapi tetap saja dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena pembelaan Terdakwa adalah mengenai permohonan keringanan hukuman dan bukan mengenai substansi materi perkara maka akan dipertimbangkan nanti pada keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Menimbang, selain itu Penasehat Hukum Terdakwa menerangkan dalam permohonannya tidak ada kedaruratan Kesehatan, yang terjadi, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa oleh karena dengan adanya kerumunan Massa dalam acara Haul tersebut dapat mengakibatkan penyebaran virus Covid-19, sehingga menurut Majelis Hakim, hal tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa ketentuan pidana dalam dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa adalah bersifat kumulatif alternatif yaitu bisa pidana penjara dan pidana denda atau bisa memilih salah satu apakah pidana penjara atau pidana denda, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 6 (enam) buah papan 2,5 x 1 meter; 2 (dua) set besi terop; 1 (satu) set pentas; 9 (Sembilan) buah terpal; 1 (satu) buah karpet; 4 (empat) unit speaker 18 ins; 6 (enam) unit speaker 15 ins; 2 (dua) unit power 10A merk bell; 1 (satu) unit power 5 A merk bell v; 1 (satu) rol kebel rol dengan panjang 15 meter; 1 (satu) rol kebel rol dengan panjang 20 meter; 1 (satu) rol kebel rol dengan panjang 30 meter; 1 (satu) buah box berisi bermacam-macam kabel; 2 (dua) buah besi atas speaker, oleh karena barang bukti tersebut masih mempunyai nilai ekonomis, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah flasdisk berisi foto acara HAUL AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID; 2 lembar Surat balasan dari Polsek Tanggul nomor B/01/I/YAN 2.2./2021, tanggal 07 Januari 2021, oleh karena barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara, maka barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan dan merugikan kesehatan bagi masyarakat;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran virus covid 19 di masa pandemi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengaku terus terang sehingga memperlancar proses persidangan;
Terdakwa merasa menyesal, bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Syarifah Fitriya Binti Habib Ali Bin SHoleh Al Hamid tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), dengan ketentuan apabila
denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
6 (enam) buah papan 2,5 x 1 meter
2 (dua) set besi terop
1 (satu) set pentas
9 (Sembilan) buah terpal
1 (satu) buah karpet
4 (empat) unit speaker 18 ins
6 (enam) unit speaker 15 ins
2 (dua) unit power 10A merk bell
1 (satu) unit power 5 A merk bell v
1 (satu) rol kebel rol dengan panjang 15 meter
1 (satu) rol kebel rol dengan panjang 20 meter
1 (satu) rol kebel rol dengan panjang 30 meter
1 (satu) buah box berisi bermacam-macam kabel
2 (dua) buah besi atas speaker
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) buah flasdisk berisi foto acara HAUL AL ARIF BILLAH HABIB ALI Bin SHOLEH Bin MUKHSIN AL HAMID
2 lembar Surat balasan dari Polsek Tanggul nomor B/01/I/YAN 2.2./2021, tanggal 07 Januari 2021
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari Senin, tanggal 21 Februari 2022, oleh kami, Nur Kautsar Hasan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Desbertua Naibaho, S.H.., M.H., Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Tri Prasetyo Budi, S.H., Panitera Pengganti
pada Pengadilan Negeri Jember, serta dihadiri oleh Adik Sri S, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Desbertua Naibaho, S.H.., M.H.. Nur Kautsar Hasan, S.H., M.H.
Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Tri Prasetyo Budi, S.H.