49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YOGI ARANDA, SH., MH Terdakwa: H.LIWAON HAMDI, SE., M.Si. Bin Alm TENGKU HAMZAH.
MENGADILI Menyatakan Terdakwa H. LIWAON HAMDI SE., M.Si. BIN Alm. TENGKU HAMZAH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primeir dan Dakwaan Subsidair; Membebaskan Terdakwa H. LIWAON HAMDI SE., M.Si. BIN Alm. TENGKU HAMZAH oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum (Vrijspraak); Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan Memulihkan hak-hak Terdakwa H. LIWAON HAMDI SE., M.Si. BIN Alm. TENGKU HAMZAH dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; Menetapkan barang bukti berupa : 2 (Dua) Lembar foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Nomor DPA SKPD: 2.09.01.02.48.5.2 Tanggal 03 Januari 2017; 7 (Tujuh) Lembar Surat foto copy surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: Ku.954/24/Sk/2017 Tanggal 02 Maret 2017; 3 (Tiga) Lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya Nomor: Ku.954/023/Sk/2017 Tanggal 28 Februari 2017; 2 (Dua) Lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya Nomor: Ku.954/026/Sk/2017 Tanggal 28 Februari 2017; 4 (Empat) Lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya Nomor: 030/028/Sk/2017 Tanggal 28 Februari 2017; 1 (Satu) Lembar asli SP2D Nomor:1054/SP2D/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 15 Juli 2017; 1 (Satu) Lembar asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) nomor: 026/SPM/BL/LS.BJ/2.9.1.1./2017 tanggal 12 juli 2017; 1 (Satu) Lembar asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor: 026/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1./2017 tanggal 12 juli 2017; 1 (Satu) Lembar asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor: 026/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1./2017 tanggal 12 juli 2017; 1 (Satu) Lembar asli Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor: 026/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1./2017 tanggal 12 juli 2017; 1 (Satu) Lembar asli Kwitansi Pembayaran Uang Muka 30 %; 1 (Satu) Lembar asli tanda peyetoran ZIS atas Penarikan 30 %; 1 (Satu) Lembar asli tanda peyetoran Setoran Sumbangan Pembangunan Daerah (SPD) atas Penarikan 30 %; 1 (Satu) Lembar asli Permohonan Uang Muka Nomor:02/CV.BJ/VI/2017 Tanggal 22 Mei 2017; 1 (Satu) Lembar asli Surat Berita Acara Pembayaran Nomor:550/01/BAP/VII/2017 Tanggal 03 Juli 2017; 1 (Satu) Lembar asli Laporan Perincian Penggunaan Uang; 1 (Satu) Lembar asli Nota Presetujuan Nomor: 550/01/NP-DISHUB/VII/2017 Tanggal 03 Juli 2017; 1 (Satu) Lembar asli Surat Jaminan Uang Muka Nomor 1111031700066 Tanggal 22 Juni 2017; 1 (Satu) Lembar asli Surat Jaminan Pelaksanaan Nomor: 053/JB.02/MBO/VI/2017 Tanggal 21 Juni 2017; 1 (Satu) Lembar asli Surat Keterangan Dukungan Bank Nomor: 0132/MBO.04/DB/V/2017 Tanggal 22 Mei 2017; 1 (Satu) Bundel Asli Dokumen Kontrak Pekerjaan Kontruksi Nomor:550/01/SP-DISHUB/2017 tanggal 21 Juni 2017; 1 (Satu) Lembar asli SP2D Nomor:2225/SP2D/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 15 November 2017; 1 (Satu) Lembar asli Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor:0036/SPM/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 7 November 2017; 1 (Satu) Lembar asli Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor: 0036/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1./2017; 1 (Satu) Lembar asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor: 0036/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1./2017 tanggal 7 November 2017; 1 (Satu) Lembar asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor: 0036/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1./2017 tanggal 7 November 2017; 1 (Satu) Lembar asli Kwitansi Pembayaran Termi 85 %; 1 (Satu) Lembar asli tanda peyetoran ZIS atas Penarikan termin 85 %; 1 (Satu) Lembar asli tanda peyetoran Setoran Sumbangan Pembangunan Daerah (SPD) atas Penarikan termin 85 %; 1 (Satu) Lembar asli Surat Permohonan Penarikan Termin I 85% Nomor:35/CV.BJ/X/2017 Tanggal 26 Oktober 2017; 1 (Satu) Lembar asli Surat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:550/01/BAPPA/X/2017 Tanggal 27 Oktober 2017; 1 (Satu) Lembar asli Surat Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor:550/01/BAPP/X/2017 Tanggal 27 Oktober 2017; 1 (Satu) Lembar asli Surat Berita Acara Pembayaran Nomor:550/02/BAP/X/2017 Tanggal 30 Oktober 2017; 1 (Satu) Lembar asli Surat Laporan Perincian Penggunaan Uang Bulan Oktober 2017; 1 (Satu) Lembat asli Surat Nota Persetujuan Nomor:550/02/NP/X/2017 Tanggal 28 Oktober 2017; 1 (Satu) bundle asli foto pelaksanaan pekerjaan; 1 (Satu) Lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Penarikan 100% Nomor:2306/SP2D/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 29 November 2017; 1 (Satu) Lembar asli Surat Perintah Membayar Langsung Nomor:0038/SPM/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 18 November 2017; 1 (Satu) Lembar asli Surat Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor:0038/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 18 November 2017; 1 (Satu) Lembar Surat Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor:0038/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 18 November 2017; 1 (Satu) Lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor:0038/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017; 1 (Satu) Lembar asli Kwitansi Pembayaran Termin 100 %; 1(Satu) Lembar asli tanda peyetoran ZIS atas Penarikan termin 100 %; 1 (Satu) Lembar asli tanda peyetoran Setoran Sumbangan Pembangunan Daerah (SPD) atas Penarikan termin 100 %; 1 (Satu) Lembar asli Surat Berita Acara Hasil Evaluasi Lapangan Nomor:197/BAHEL/2017 Tanggal 18 November 2017; 1 (Satu) Lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor: 550/03/BAP/XI/2017 Tanggal 17 November 2017; 1 (Satu) Lembar asli Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor:550/02/BAPP/IX/2017 Tanggal 16 November 2017; 1 (Satu) Lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:550/02/BAPPA/XI/2017 Tanggal 16 November 2017; 1 (Satu) Lembar asli Berita Acara Pembayaran (Bap 95%) Nomor:550/03/BAP/XI/2017 Tanggal 17 November 2017; 1 (Satu) Lembar asli Laporan Perincian Penggunaan Uang Bulan November; 1 (Satu) Lembar asli Nota Persetujuan Nomor:550/03/NP/XI/2017 Tanggal 17 November 2017; 1 (Satu) Lembar asli Permohonan Penarikan Monthly Certificate sebesar 100% Nomor:40/CV.BJ/XI/2017 Tanggal 16 November 2017; 1 (Satu) Lembar asli Permohonan Provisial Hand Over (PHO) Nomor:38/CV.BJ/XI/2017 Tanggal 15 November 2017; 1 (Satu) Lembar asli Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya Nomor:550/107/XI/2017 Tanggal 15 November 2017; 1 (Satu) Bundel asli Provisional Hand Over (PHO) Nomor:550/01/PHO/XI/2017 Tanggal 15 November 2017; 1 (Satu) Bundel asli Back Up Data; 1 (Satu) Bundel asli Monthly Certificate (MC-01) bulan Juli 2017; 1 (Satu) Bundel asli Monthly Certificate (MC-02) bulan Agustus 2017; 1 (Satu) Bundel asli Monthly Certificate (MC-03) bulan September 2017; 1 (Satu) Bundel asli Monthly Certificate (MC-04)bulan Oktober 2017; 1 (Satu) Bundel asli Monthly Certificate (MC-05)bulan November 2017; 1 (Satu) Bundel asli Laporan Bulanan Konsultan Pengawas PT. KARYA MAHKOTA CONSULTANT; 1 (Satu) Lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Reteni 5% Nomor:2416/SP2D/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 05 Desember 2017; 1 (Satu) Lembar asli Surat Perintah Membayar Langsung (Ls) Nomor:0039/SPM/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 25 November 2017; 1 (Satu) Lembar asli Surat Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor:0039/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 25 November 2017; 1 (Satu) Lembar asli Surat Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor:0039/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 25 November 2017; 1 (Satu) Lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor:0039/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017; 1 (Satu) Lembar asli Kwitansi Pembayaran Retesi 5 %; 1 (Satu) Lembar asli tanda peyetoran ZIS atas Penarikan Retensi 5 %; 1 (Satu) Lembar asli tanda peyetoran Setoran Sumbangan Pembangunan Daerah (SPD) atas Penarikan Retensi 5 %; 1 (Satu) Lembar asli Surat Berita Acara Pembayaran Retensi 5% Nomor:550/04/BAP/XI/2017 Tanggal 24 November 2017; 1 (Satu) Lembar asli Nota Persetujuan Nomor:550/04/BAP/XI/2017 Tanggal 24 November 2017; 1 (Satu) Lembar asli Laporan Perincian Penggunaan Uang Bulan November 2017; 1 (Satu) Lembar Jaminan Pemeliharaan PT.BERDIKARI INSURANCE Nomor Bond:01.74.11.1743.11.17 Tanggal 24 November 2017. Dikembalikan Kepada Saudara Ikhsan Hidayat Bin Alm Yacob HS 75. 1 (Satu) Bundel Asli Akte Pendirian Perusahaan CV. BERKAT JASA Nomor 10 tahun 2013 tanggal 04 Januari 2013; 76. 1 (Satu) Buah Stempel perusahaan CV. BERKAT JASA; 77. 6 (enam) Lembar Print Out Rekening Giro Bank Aceh Syariah Cabang Meulaboh Nomor Rekening 060.01.05.630010.3 a.n CV. BERKAT JASA periode 1 Januari 2017 s.d. 31 Desember 2017. Dikembalikan Kepada Terdakwa ZAKARIA Bin T. Min: 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara
BERITA ACARA PENDAPAT
Nomor 2/Pid.Sus-TPK/PK/2024/PN Bna
Pengadilan Negeri PHI/TIPIKOR Banda Aceh yang memeriksa permohonan Peninjauan Kembali/PK atas Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna, tanggal 24 Februari 2022 yang berlangsung digedung yang dipergunakan untuk sidang yaitu di Jalan Prof. A Majid Ibrahim Nomor 1, Kota Banda Aceh, pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024, menyampaikan pendapat berdasarkan hasil pemeriksaan dari Pemohon Peninjauan Kembali (PK), atas nama Terpidana :
Nama lengkap : H. LIWAON HAMDI, S.E., M.Si. Bin Alm. TENGKU HAMZAH;
Tempat lahir : Ulee;
Umur/tanggal lahir : 55 Tahun/6 Juli 1966;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Lueng Baro Kecamatan Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dihadiri oleh Penasihat Hukumnya bernama Said Atah, S.H.,M.H dan T. Fitra Yusriwan, S.H.,M.H, Advokad / Penasihat Hukum Kantor Advokad SATA Lawyers, berkewarganegaraan Indonesia, yang beralamat di Jalan Sultan Malikul Saleh, Nomor 42, Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Kode Pos 23239 dan domisili elektronik di alamat email: [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 23 November 2023;
Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana telah menjalani pelaksanaan putusan;
DAKWAAN :
Pemohon Peninjauan Kembali (Terpidana) oleh Penuntut Umum pada pokoknya telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Primair :
Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair :
Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
TUNTUTAN :
Menyatakan Menyatakan Terdakwa H.LIWAON HAMDI,SE., M.Si.Bin Alm TENGKU HAMZAH terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum Bersalah Sebagai Orang Yang melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
Membebani Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (tahun) kurungan;
Menetapkan barang Bukti berupa:
2 (Dua) Lembar foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Nomor DPA SKPD: 2.09.01.02.48.5.2 Tanggal 03 Januari 2017;
7 (Tujuh) Lembar Surat foto copy surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: Ku.954/24/Sk/2017 Tanggal 02 Maret 2017;
3 (Tiga) Lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya Nomor: Ku.954/023/Sk/2017 Tanggal 28 Februari 2017;
2 (Dua) Lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya Nomor: Ku.954/026/Sk/2017 Tanggal 28 Februari 2017;
4 (Empat) Lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya Nomor: 030/028/Sk/2017 Tanggal 28 Februari 2017;
1 (Satu) Lembar asli SP2D Nomor:1054/SP2D/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 15 Juli 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) nomor: 026/SPM/BL/LS.BJ/2.9.1.1./2017 tanggal 12 juli 2017;
1 (Satu) Lembar asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor: 026/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1./2017 tanggal 12 juli 2017;
1 (Satu) Lembar asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor: 026/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1./2017 tanggal 12 juli 2017;
1 (Satu) Lembar asli Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor: 026/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1./2017 tanggal 12 juli 2017;
1 (Satu) Lembar asli Kwitansi Pembayaran Uang Muka 30 %;
1 (Satu) Lembar asli tanda peyetoran ZIS atas Penarikan 30 %;
1 (Satu) Lembar asli tanda peyetoran Setoran Sumbangan Pembangunan Daerah (SPD) atas Penarikan 30 %;
1 (Satu) Lembar asli Permohonan Uang Muka Nomor:02/CV.BJ/VI/2017 Tanggal 22 Mei 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Berita Acara Pembayaran Nomor:550/01/BAP/VII/2017 Tanggal 03 Juli 2017;
1 (Satu) Lembar asli Laporan Perincian Penggunaan Uang;
1 (Satu) Lembar asli Nota Presetujuan Nomor: 550/01/NP-DISHUB/VII/2017 Tanggal 03 Juli 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Jaminan Uang Muka Nomor 1111031700066 Tanggal 22 Juni 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Jaminan Pelaksanaan Nomor: 053/JB.02/MBO/VI/2017 Tanggal 21 Juni 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Keterangan Dukungan Bank Nomor: 0132/MBO.04/DB/V/2017 Tanggal 22 Mei 2017;
1 (Satu) Bundel Asli Dokumen Kontrak Pekerjaan Kontruksi Nomor:550/01/SP-DISHUB/2017 tanggal 21 Juni 2017;
1 (Satu) Lembar asli SP2D Nomor:2225/SP2D/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 15 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor:0036/SPM/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 7 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor: 0036/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1./2017;
1 (Satu) Lembar asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor: 0036/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1./2017 tanggal 7 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor: 0036/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1./2017 tanggal 7 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Kwitansi Pembayaran Termi 85 %;
1 (Satu) Lembar asli tanda peyetoran ZIS atas Penarikan termin 85 %;
1 (Satu) Lembar asli tanda peyetoran Setoran Sumbangan Pembangunan Daerah (SPD) atas Penarikan termin 85 %;
1 (Satu) Lembar asli Surat Permohonan Penarikan Termin I 85% Nomor:35/CV.BJ/X/2017 Tanggal 26 Oktober 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:550/01/BAPPA/X/2017 Tanggal 27 Oktober 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor:550/01/BAPP/X/2017 Tanggal 27 Oktober 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Berita Acara Pembayaran Nomor:550/02/BAP/X/2017 Tanggal 30 Oktober 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Laporan Perincian Penggunaan Uang Bulan Oktober 2017;
1 (Satu) Lembat asli Surat Nota Persetujuan Nomor:550/02/NP/X/2017 Tanggal 28 Oktober 2017;
1 (Satu) bundle asli foto pelaksanaan pekerjaan;
1 (Satu) Lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Penarikan 100% Nomor:2306/SP2D/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 29 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Perintah Membayar Langsung Nomor:0038/SPM/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 18 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor:0038/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 18 November 2017;
1 (Satu) Lembar Surat Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor:0038/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 18 November 2017;
1 (Satu) Lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor:0038/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017;
1 (Satu) Lembar asli Kwitansi Pembayaran Termin 100 %;
1(Satu) Lembar asli tanda peyetoran ZIS atas Penarikan termin 100 %;
1 (Satu) Lembar asli tanda peyetoran Setoran Sumbangan Pembangunan Daerah (SPD) atas Penarikan termin 100 %;
1 (Satu) Lembar asli Surat Berita Acara Hasil Evaluasi Lapangan Nomor:197/BAHEL/2017 Tanggal 18 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor: 550/03/BAP/XI/2017 Tanggal 17 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor:550/02/BAPP/IX/2017 Tanggal 16 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:550/02/BAPPA/XI/2017 Tanggal 16 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Berita Acara Pembayaran (Bap 95%) Nomor:550/03/BAP/XI/2017 Tanggal 17 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Laporan Perincian Penggunaan Uang Bulan November;
1 (Satu) Lembar asli Nota Persetujuan Nomor:550/03/NP/XI/2017 Tanggal 17 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Permohonan Penarikan Monthly Certificate sebesar 100% Nomor:40/CV.BJ/XI/2017 Tanggal 16 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Permohonan Provisial Hand Over (PHO) Nomor:38/CV.BJ/XI/2017 Tanggal 15 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya Nomor:550/107/XI/2017 Tanggal 15 November 2017;
1 (Satu) Bundel asli Provisional Hand Over (PHO) Nomor:550/01/PHO/XI/2017 Tanggal 15 November 2017;
1 (Satu) Bundel asli Back Up Data;
1 (Satu) Bundel asli Monthly Certificate (MC-01) bulan Juli 2017;
1 (Satu) Bundel asli Monthly Certificate (MC-02) bulan Agustus 2017;
1 (Satu) Bundel asli Monthly Certificate (MC-03) bulan September 2017;
1 (Satu) Bundel asli Monthly Certificate (MC-04)bulan Oktober 2017;
1 (Satu) Bundel asli Monthly Certificate (MC-05)bulan November 2017;
1 (Satu) Bundel asli Laporan Bulanan Konsultan Pengawas PT. KARYA MAHKOTA CONSULTANT;
1 (Satu) Lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Reteni 5% Nomor:2416/SP2D/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 05 Desember 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Perintah Membayar Langsung (Ls) Nomor:0039/SPM/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 25 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor:0039/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 25 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor:0039/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 25 November 2017;
1 (Satu) Lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor:0039/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017;
1 (Satu) Lembar asli Kwitansi Pembayaran Retesi 5 %;
1 (Satu) Lembar asli tanda peyetoran ZIS atas Penarikan Retensi 5 %;
1 (Satu) Lembar asli tanda peyetoran Setoran Sumbangan Pembangunan Daerah (SPD) atas Penarikan Retensi 5 %;
1 (Satu) Lembar asli Surat Berita Acara Pembayaran Retensi 5% Nomor:550/04/BAP/XI/2017 Tanggal 24 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Nota Persetujuan Nomor:550/04/BAP/XI/2017 Tanggal 24 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Laporan Perincian Penggunaan Uang Bulan November 2017;
1 (Satu) Lembar Jaminan Pemeliharaan PT.BERDIKARI INSURANCE Nomor Bond:01.74.11.1743.11.17 Tanggal 24 November 2017.
Dikembalikan Kepada Saudara Ikhsan Hidayat Bin Alm Yacob HS
1 (Satu) Bundel Asli Akte Pendirian Perusahaan CV. BERKAT JASA Nomor 10 tahun 2013 tanggal 04 Januari 2013;
1 (Satu) Buah Stempel perusahaan CV. BERKAT JASA;
6 (enam) Lembar Print Out Rekening Giro Bank Aceh Syariah Cabang Meulaboh Nomor Rekening 060.01.05.630010.3 a.n CV. BERKAT JASA periode 1 Januari 2017 s.d. 31 Desember 2017.
Barang Bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Zakaria Bin T. Min.
5. Membebankan Terdakwa agar Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna, tanggal 24 Februari 2022, yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa H. LIWAON HAMDI SE., M.Si. BIN Alm. TENGKU HAMZAH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primeir dan Dakwaan Subsidair;
Membebaskan Terdakwa H. LIWAON HAMDI SE., M.Si. BIN Alm. TENGKU HAMZAH oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum (Vrijspraak);
Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan
Memulihkan hak-hak Terdakwa H. LIWAON HAMDI SE., M.Si. BIN Alm. TENGKU HAMZAH dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (Dua) Lembar foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Nomor DPA SKPD: 2.09.01.02.48.5.2 Tanggal 03 Januari 2017;
7 (Tujuh) Lembar Surat foto copy surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: Ku.954/24/Sk/2017 Tanggal 02 Maret 2017;
3 (Tiga) Lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya Nomor: Ku.954/023/Sk/2017 Tanggal 28 Februari 2017;
2 (Dua) Lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya Nomor: Ku.954/026/Sk/2017 Tanggal 28 Februari 2017;
4 (Empat) Lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya Nomor: 030/028/Sk/2017 Tanggal 28 Februari 2017;
1 (Satu) Lembar asli SP2D Nomor:1054/SP2D/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 15 Juli 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) nomor: 026/SPM/BL/LS.BJ/2.9.1.1./2017 tanggal 12 juli 2017;
1 (Satu) Lembar asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor: 026/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1./2017 tanggal 12 juli 2017;
1 (Satu) Lembar asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor: 026/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1./2017 tanggal 12 juli 2017;
1 (Satu) Lembar asli Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor: 026/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1./2017 tanggal 12 juli 2017;
1 (Satu) Lembar asli Kwitansi Pembayaran Uang Muka 30 %;
1 (Satu) Lembar asli tanda peyetoran ZIS atas Penarikan 30 %;
1 (Satu) Lembar asli tanda peyetoran Setoran Sumbangan Pembangunan Daerah (SPD) atas Penarikan 30 %;
1 (Satu) Lembar asli Permohonan Uang Muka Nomor:02/CV.BJ/VI/2017 Tanggal 22 Mei 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Berita Acara Pembayaran Nomor:550/01/BAP/VII/2017 Tanggal 03 Juli 2017;
1 (Satu) Lembar asli Laporan Perincian Penggunaan Uang;
1 (Satu) Lembar asli Nota Presetujuan Nomor: 550/01/NP-DISHUB/VII/2017 Tanggal 03 Juli 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Jaminan Uang Muka Nomor 1111031700066 Tanggal 22 Juni 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Jaminan Pelaksanaan Nomor: 053/JB.02/MBO/VI/2017 Tanggal 21 Juni 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Keterangan Dukungan Bank Nomor: 0132/MBO.04/DB/V/2017 Tanggal 22 Mei 2017;
1 (Satu) Bundel Asli Dokumen Kontrak Pekerjaan Kontruksi Nomor:550/01/SP-DISHUB/2017 tanggal 21 Juni 2017;
1 (Satu) Lembar asli SP2D Nomor:2225/SP2D/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 15 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor:0036/SPM/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 7 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor: 0036/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1./2017;
1 (Satu) Lembar asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor: 0036/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1./2017 tanggal 7 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor: 0036/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1./2017 tanggal 7 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Kwitansi Pembayaran Termi 85 %;
1 (Satu) Lembar asli tanda peyetoran ZIS atas Penarikan termin 85 %;
1 (Satu) Lembar asli tanda peyetoran Setoran Sumbangan Pembangunan Daerah (SPD) atas Penarikan termin 85 %;
1 (Satu) Lembar asli Surat Permohonan Penarikan Termin I 85% Nomor:35/CV.BJ/X/2017 Tanggal 26 Oktober 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:550/01/BAPPA/X/2017 Tanggal 27 Oktober 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor:550/01/BAPP/X/2017 Tanggal 27 Oktober 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Berita Acara Pembayaran Nomor:550/02/BAP/X/2017 Tanggal 30 Oktober 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Laporan Perincian Penggunaan Uang Bulan Oktober 2017;
1 (Satu) Lembat asli Surat Nota Persetujuan Nomor:550/02/NP/X/2017 Tanggal 28 Oktober 2017;
1 (Satu) bundle asli foto pelaksanaan pekerjaan;
1 (Satu) Lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Penarikan 100% Nomor:2306/SP2D/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 29 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Perintah Membayar Langsung Nomor:0038/SPM/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 18 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor:0038/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 18 November 2017;
1 (Satu) Lembar Surat Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor:0038/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 18 November 2017;
1 (Satu) Lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor:0038/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017;
1 (Satu) Lembar asli Kwitansi Pembayaran Termin 100 %;
1(Satu) Lembar asli tanda peyetoran ZIS atas Penarikan termin 100 %;
1 (Satu) Lembar asli tanda peyetoran Setoran Sumbangan Pembangunan Daerah (SPD) atas Penarikan termin 100 %;
1 (Satu) Lembar asli Surat Berita Acara Hasil Evaluasi Lapangan Nomor:197/BAHEL/2017 Tanggal 18 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor: 550/03/BAP/XI/2017 Tanggal 17 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor:550/02/BAPP/IX/2017 Tanggal 16 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:550/02/BAPPA/XI/2017 Tanggal 16 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Berita Acara Pembayaran (Bap 95%) Nomor:550/03/BAP/XI/2017 Tanggal 17 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Laporan Perincian Penggunaan Uang Bulan November;
1 (Satu) Lembar asli Nota Persetujuan Nomor:550/03/NP/XI/2017 Tanggal 17 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Permohonan Penarikan Monthly Certificate sebesar 100% Nomor:40/CV.BJ/XI/2017 Tanggal 16 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Permohonan Provisial Hand Over (PHO) Nomor:38/CV.BJ/XI/2017 Tanggal 15 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya Nomor:550/107/XI/2017 Tanggal 15 November 2017;
1 (Satu) Bundel asli Provisional Hand Over (PHO) Nomor:550/01/PHO/XI/2017 Tanggal 15 November 2017;
1 (Satu) Bundel asli Back Up Data;
1 (Satu) Bundel asli Monthly Certificate (MC-01) bulan Juli 2017;
1 (Satu) Bundel asli Monthly Certificate (MC-02) bulan Agustus 2017;
1 (Satu) Bundel asli Monthly Certificate (MC-03) bulan September 2017;
1 (Satu) Bundel asli Monthly Certificate (MC-04)bulan Oktober 2017;
1 (Satu) Bundel asli Monthly Certificate (MC-05)bulan November 2017;
1 (Satu) Bundel asli Laporan Bulanan Konsultan Pengawas PT. KARYA MAHKOTA CONSULTANT;
1 (Satu) Lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Reteni 5% Nomor:2416/SP2D/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 05 Desember 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Perintah Membayar Langsung (Ls) Nomor:0039/SPM/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 25 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor:0039/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 25 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Surat Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor:0039/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017 Tanggal 25 November 2017;
1 (Satu) Lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor:0039/SPP/BL/LS.BJ/2.9.1.1/2017;
1 (Satu) Lembar asli Kwitansi Pembayaran Retesi 5 %;
1 (Satu) Lembar asli tanda peyetoran ZIS atas Penarikan Retensi 5 %;
1 (Satu) Lembar asli tanda peyetoran Setoran Sumbangan Pembangunan Daerah (SPD) atas Penarikan Retensi 5 %;
1 (Satu) Lembar asli Surat Berita Acara Pembayaran Retensi 5% Nomor:550/04/BAP/XI/2017 Tanggal 24 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Nota Persetujuan Nomor:550/04/BAP/XI/2017 Tanggal 24 November 2017;
1 (Satu) Lembar asli Laporan Perincian Penggunaan Uang Bulan November 2017;
1 (Satu) Lembar Jaminan Pemeliharaan PT.BERDIKARI INSURANCE Nomor Bond:01.74.11.1743.11.17 Tanggal 24 November 2017.
Dikembalikan Kepada Saudara Ikhsan Hidayat Bin Alm Yacob HS
1 (Satu) Bundel Asli Akte Pendirian Perusahaan CV. BERKAT JASA Nomor 10 tahun 2013 tanggal 04 Januari 2013;
1 (Satu) Buah Stempel perusahaan CV. BERKAT JASA;
6 (enam) Lembar Print Out Rekening Giro Bank Aceh Syariah Cabang Meulaboh Nomor Rekening 060.01.05.630010.3 a.n CV. BERKAT JASA periode 1 Januari 2017 s.d. 31 Desember 2017.
Dikembalikan kepada saksi Zakaria Bin T. Min:
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atas putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tersebut, Jaksa Pada Kekajsaan Negeri Nagan Raya telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 1 Maret 2022, dan atas permohonan kasasi Jaksa tersebut, telah diputusan oleh Mahkamah Agung R.I dengan Nomor 4188 K/Pid.Sus/2022, tanggal 11 Oktober 2022, yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut:
“MENGADILI”
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bna tanggal 24 Februari 2022;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Terdakwa H LIWAON HAMDI. SE., M.SI Bin Almarhum TENGKU HAMZAH telah tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor urut 74 selengkapnya sebagaimana termuat dalam Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya tanggal 3 Februari 2022;
Dikembalikan kepada IKHSAN HIDAYAT Bin Almarhum YACOB HS;
Barang bukti nomor urut 75 sampai dengan nomor urut 77 selengkapnya sebagaimana termuat dalam tuntutan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya tanggal 3 Februari 2022;
Dikembalikan kepada Terdakwa ZAKARIA Bin T.MIN
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi ini sebesar Rp. 2.500., (dua ribu lima ratus rupiah);
Dan atas putusan tersebut telah diberitahukan kepada terdakwa secara sah dengan relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi dari Pengadilan Negeri Banda Aceh yang disampaikan pada tanggal 3 November 2023 sehingga dengan demikian maka perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap;
Adapun alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam mengajukan permohonannya pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi pokok alasan Peninjauan Kembali ini adalah adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4188 K/Pid.Sus/2022 tanggal 11 Oktober 2022 tersebut;
Berdasarkan uraian dan alasan hukum di atas, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kiranya ketua dan anggota Majelis Hakim Agung R.I pada pemeriksaan Peninjauan Kembali berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan:
Menerima Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon PK H. Liwaon Hamdi, S.E., M.Si. Bin Alm Tengku Hamzah untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4188 K /Pid.Sus/ 2022 Tanggal 11 Oktober 2022;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna tanggal 24 Februari 2022;
Mengadili Sendiri
Menyatakan Pemohon PK/Terdakwa H. LIWAON HAMDI, S.E., M.Si. BIN Alm. TENGKU HAMZAH, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair;
Membebaskan Pemohon PK/Terdakwa H. LIWAON HAMDI, S.E., M.Si. BIN Alm. TENGKU HAMZAH oleh karena itu dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrijspraak);
Memerintahkan Pemohon PK/Terdakwa H. LIWAON HAMDI, S.E., M.SI. BIN Alm. TENGKU HAMZAH segera dibebaskan dari tahanan;
Memulihkan hak-hak Pemohon PK/Terdakwa H. LIWAON HAMDI, S.E., M.SI. BIN Alm. TENGKU HAMZAH dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan Barang Bukti menurut hukum;
Membebankan Biaya Perkara kepada Negara;
Atau apabila Majelis Hakim Agung Yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Atas alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut, Jaksa mengajukan Tanggapan/Pendapat pada tanggal 15 Mei 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Majelis Hakim Agung Yang Mulia yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya dapat menolak semua permohonan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam Memori Peninjauan Kembali karena tidak sesuai dengan alasan permintaan peninjauan kembali sebagaimana tercantum dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHAP jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun tahun 1982 tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1980 yang disempurnakan.
Setelah memeriksa dan mempelajari permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut dan Tanggapan Penuntut Umum terhadap Permohonan Peninjauan Kembali, Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memberikan pendapatnya sebagai berikut :
Bahwa setelah memeriksa dan mencermati permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Terpidana yang mana permohonan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana dalam rumusan Kamar Pidana Surat Edaran Mahkamah Agung R.I Nomor 3 Tahun 2018;
Bahwa menurut Pasal 263 ayat (1) KUHAP telah dijelaskan bahwa terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, Terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung R.I;
Bahwa Terpidana melalui Penasihat Hukumnya bernama Said Atah, S.H.,M.H dan T. Fitra Yusriwan, S.H.,M.H, Advokad / Penasihat Hukum Kantor Advokad SATA Lawyers, berkewarganegaraan Indonesia, yang beralamat di Jalan Sultan Malikul Saleh, Nomor 42, Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Kode Pos 23239 dan domisili elektronik di alamat email: [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 23 November 2023, dalam Register Nomor 49/Pid.Sus/TPK/2021/PN Bna, tanggal 24 Februari 2024 dan telah di register dalam Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 2/Pid.Sus-TPK/PK/2024/PN Bna;
Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP, hak untuk mengajukan permintaan Peninjauan Kembali hanya diberikan kepada Terpidana atau ahli warisnya, akan tetapi menurut M. Yahya Harahap, SH. (Mantan Hakim Agung dan Mantan Ketua Muda Bidang Pidana Mahkamah Agung R.I), hak untuk mengajukan permintaan Peninjauan Kembali dapat dimintakan oleh seorang Kuasa demi alasan kepentingan dan perlindungan hak asasi Terpidana, karena setiap orang berhak menunjuk Penasihat Hukum atau Kuasa yang dapat diharapkan membela kepentingan dan hak asasi, sehingga menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, permintaan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Terpidana H. LIWAON HAMDI SE., M.SI. BIN Alm. TENGKU HAMZAH melalui Penasihat Hukumnya tersebut dapat diterima;
Bahwa dasar untuk dapat diajukannya permintaan Peninjauan Kembali berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHAP adalah sebagai berikut :
Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;
Bahwa setelah Majelis Hakim melakukan pemeriksaan, ternyata alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permintaan Peninjauan Kembali pada pokoknya adalah:
Adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4188 K/Pid.Sus/2022, tanggal 11 Oktober 2022 tersebut;
Bahwa mengenai uraian alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memeriksa secara cermat terhadap syarat formil dan materiil yang diajukan oleh Pemohon, dan seterusnya kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara ini merupakan kewenangan Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Bahwa Peninjauan Kembali dari Pemohon/Terpidana sudah memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP, dan setelah dilakukan pemeriksaan Hakim berkesimpulan bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut dapat diperiksa lebih lanjut;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, Terpidana melalui Penasihat
Hukumnya telah menyerahkan Memori Peninjauan Kembali tanggal 24 April 2024 yang dalam Memori Peninjauan Kembali kepada Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh, sehingga dengan demikian syarat formal dalam Pasal 264 ayat (1) KUHAP telah terpenuhi;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dan berdasarkan pemeriksaan hasil pemeriksaan dipersidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh berpendapat bahwa secara formal dan materiil alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut cukup beralasan hukum untuk dipertimbangkan atau ditinjau lagi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, permintaan Peninjauan Kembali dari Pemohon ini harus dilanjutkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Demikianlah dibuat Berita Acara Pendapat ini yang ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Anda Ariansyah, S.H. ,M.H. Muhammad Jamil, S.H.
Ani Hartati, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
T. Bustami, TD, S.H.