1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tbt
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tbt
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak Putri Nuradinda Alias Pitri Alias Dinda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Balai Latihan Kerja; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) potong baju lengan pendek berwarna hitam; 1 (satu) potong celana jeans panjang berwarna abu-abu tua; 1 (satu) potong BH berwarna cream bunga-bunga pink; 1 (satu) potong celana dalam berwarna coklat; Dikembalikan kepada anak korban Gabby Fanny Garneta Sitorus; 6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tbt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : Anak;
2. Tempat lahir : Sei Birung;
3. Umur/Tanggal lahir : 14 Tahun/23 Juli 2007;
4. Jenis kelamin : Perempuan;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kota Tebing Tinggi;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pelajar SMP kelas 3;
Anak ditangkap tanggal 16 Januari 2022;
Anak ditahan dalam Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) oleh:
Penyidik sejak tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan tanggal 23 Januari 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai dengan tanggal 4 Februari 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Februari 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022;
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Februari 2022 sampai dengan tanggal 27 Februari 2022;
Anak di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Muhammad Abdi, S.H., Muhammad Kadri, S.H., dan Sri Rahayu, S.H., Team Advokasi dari BBHA Indikator Kota Tebing Tinggi yang beralamat Kantor di Jalan Letjend Suprapto No. 40 Tebing Tinggi berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tbt, tertanggal 07 Februari 2022;
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tbt tanggal 3 Februari 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tbt tanggal 3 Februari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Undang-undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Anak berada dalam tahanan sementara.
Dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan
Memerintahkan agar Anak tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju lengan pendek berwarna hitam.
1 (satu) potong celana jeans panjang berwarna abu-abu.
1 (satu) potong BH berwarna cream bunga-bunga pink.
1 (satu) potong celana dalam berwarna coklat
Dikembalikan kepada Anak Korban
Menetapkan supaya Anak dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan anak berhadapan hukum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum melanggar melanggar Pasal 82 ayat ( 1 ) Jo pasal 76 e UU RI No.,17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang undang Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistim Peradilan Pidana Anak 35Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mengembalikan anak kepada orang tua anak berhadapan Hukum;
Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atau :
Bilamana Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putuskan seadil-adilnya, Ex Aequo et Bono.
Setelah mendengar pembelaan Anak secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Anak akan berubah menjadi lebih baik dan ingin melanjutkan sekolah;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Anak dan pembelaan anak yang pada pokoknya sebagai berikut:
Anak adalah salah dan melanggar hukum dan kepada Anak pantas untuk dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan kepada Anak tidak layak untuk dijatuhi hukuman untuk dikembalikan kepada orang tua seperti permohonan Penasehat Hukum Anak kepada Majelis Hakim dalam Nota Pembelaannya (Pledoi) tertanggal 14 Februari 2022 karena hal tersebut tidak membuat efek jera terhadap Anak dan tidak tertutup kemungkinan bahwa Anak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari dan kami berpendapat bahwa Pledoi dari Penasihat Hukum Anak tidaklah berdasar;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Anak secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: bahwasanya Anak dan Anak korban melakukan perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka dan perbuatan tersebut tidak ada unsur paksaan;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Anak pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2022 bertempat di Jalan Nenas Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya didalam kamar kos-kosan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak Korban (usia 13 Tahun) melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan anak dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 Wib Anak Korbanpergi dari rumah untuk bertemu dengan Anak, dan saat itu Anak korban bertemu dengan Anak di Jalan Prof. Dr. Hamka Tebing Tinggi. Kemudian Anak korban dibonceng oleh Anak naik sepeda motor dan dibawa keliling–keliling Kota Tebing Tinggi. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib Anak membawa Anak korban ke Jalan Nenas Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya kesebuah kamar kos-kosan. Lalu Anak membawa Anak korban masuk kedalam kamar kos tersebut dan didalam kamar kos Anak korban duduk-duduk dan merebahkan badannya. Kemudian Anak mendekati Anak korban dan Anak mengatakan bahwa Anak suka dan sayang kepada Anak korban, lalu Anak menciumi pipi Anak korban, kemudian Anak mencium leher Anak korban dan juga mencium bibirnya, selanjutnya Anak menurukan kerah baju Anak korban lalu menciumi dada bagian atasnya, lalu Anak memasukkan jari tangannya kedalam celana Anak korban dan menyentuh Vagina Anak korban, lalu Anak memasukkan jari tangannya kedalam lubang Vagina Anak korban dan memaju mundurkan jarinya didalam lubang Vagina Anak korban selama 3 menit, sehingga Anak korban merasakan sakit pada vaginanya, kemudian Anak mengeluarkan jari tanganya dari dalam Vagina Anak korban. Kemudian Anak mengatakan kepada Anak korban ”sebentar ya aku belikkan nasi makan malam buat kamu” dan Anak korban mengatakan “iya”, lalu Anak pergi membelikan makan malam dan minuman mineral untuk Anak korban dan pada malam itu Anak korban tidur bersama dengan Anak didalam kamar kos tersebut. Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 Wib pada saat Anak dan Anak korban sedang berada didalam kamar kos tersebut abang Anak korban yaitu saksi Gerald Micha Daniel Sitorus alias Gerald bersama temannya datang kekamar kos tersebut dan marah-marah kepada Anak korban lalu membawa Anak korban pulang kerumah. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 Wib Anak korban kembali bertemu dengan Anak di Taman Kota Tebing Tinggi dan pada saat Anak korban sedang duduk-duduk di Taman bersama Anak sekitar pukul 23.40 Wib abang Anak korban datang dan membawa Anak pulang kerumahnya dan sesampainya dirumah ibu Anak korban mempertanyakan kepada Anak korban apa sebenarnya yang telah terjadi terahadapnya dan saat itu Anak korban menceritakan bahwasanya Anak korban telah dicabuli oleh Anak, sehingga setelah mendengar pengakuan Anak korban tersebut Ibu Anak korban saksi Christine Br Sinaga merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres tebing Tinggi.
Akibat perbuatan Anak, Anak Korbanmengalami :
Bibir kemaluan besar tidak ada kelainan
Bibir kemaluan kecil tidak ada kelainan
Liang senggama tidak ada kelainan
Ditemukan selaput dara robekan lama sampai dasar daerah jam 1,11
Ditemukan selaput dara robekan lama tidak sampai dasar daerah jam 10
Sisa sperma tidak dijumpai
Perdarahan tidak dijumpai
Plano test Negatif (-)
Sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 14/VER/I/2022/RSBTT tanggal 16 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi yang diperiksa oleh dr. Yulia Manurung dengan kesimpulan bahwa telah diperiksa seorang perempuan, dijumpai selaput dara robekan lama sampai dasar daerah jam 1,11 dan selaput dara robekan lama tidak sampai dasar daerah jam 10 yang diduga akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya.
Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Undang-undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menimbang, bahwa selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan membacakan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Untuk Peradilan No. Reg. Lit 1.B/19/2022 tanggal 20 Januari 2022 atas nama ANAK yang pada pokoknya sebagai berikut:
KESIMPULAN
Klien bernama Anak Lahir di Sei Birung tanggal 23 Juli 2007 anak ke 3 dari 4 bersaudara, dari Pasangan Zainal Arifin dan Ibu Rosinda Br Marbun, orang tua klien ini mengurus dan membesarkan klien dengan sepenuh hati dalam lingkungan keluarga dengan status ekonomi yang kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari. Sebelum terlibat dalam tindak pidana ini klien termasuk anak yang baik dan anak yang penurut kepada orang tuanya. Klien melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur karena terpengaruh seringnya klien menonton fim dewasa dari HP dan salah pergaulan yang dilakukan klien dan perbuatan tersebut dilakukan klien dengan mencium korban dan memasukkan jari tengahnya ke kemaluan korban.
Latar belakang perbuatan klien adalah pengaruh seringnya klien menonton film porno melalui HP, Minimnya pengawasan dari orang tua karena perceraian orang tua mengakibatkan klien menjadi anak nakal dan tidak terarah.
Klien belum pernah melakukan tindak pidana apapun sebelumnya.
Keluarga, masyarakat dan pemerintah setempat berharap proses hukum klien dapat berjalan dengan lancar, agar klien dapat segera berkumpul dengan keluarga dan mengambil hikmah dari kejadian yang menimpanya.
Pihak korban dalam hal ini menyerahkan proses hukumnya pada penyidik Polres Tebing Tinggi
D. REKOMENDASI
Berdasarkan hasil kesimpulan yang didapat dengan memandang kepentingan klien dan keluarga dan sikap masyarakat yang dikaitkan dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, maka
Agar mempertimbangkan berdasarkan asas dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dalam UU RI No.11 Tahun 2012 di Pasal 2 huruf d : KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK, huruf e :PENGHARGAAN TERHADAP PENDAPAT ANAK, huruf F : KELANGSUNGAN HIDUP DAN TUMBUH KEMBANG ANAK dan di Pasal 8 ayat 3 huruf b : KESEJAHTERAAN DAN TANGGUNG JAWAB ANAK, dalam penerapan hukum terhadap anak nakal dibawah umur.
Agar mempertimbangkan fisikologis anak yang dibawah umur yang melakukan tindak pidana, agar memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, dan agar anak dikembalikan kepada orangtuanya mengingat anak masih sekolah dan korban juga tidak mengalami kerusakan fatal, korban juga ada berpacaran dengan laki – laki.
Pelanggaran yang dilakukan klien merupakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur dan klien belum pernah melakukan tindak pidana apapun sebelumnya.
Apabila saran tersebut diatas tidak menjadi bahan pertimbangan terhadap klien oleh dan karena sesuatu yang diatur dalam Undang – Undang, maka sebaiknya terhadap klien sesuai dengan UURI No. 11 Tahun 2012 pasal 71 angka 1 huruf e :PENJARA yo pasal 79 angka 2 : Pidana Pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama ½ (satu per dua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa sebagaimana dalam BERITA ACARA PEMERIKSAAN LANJUTAN oleh Penyidik yaitu tersangka dalam kasus Perkara Tindak Pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang–Undang.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan keberatan dan Anak menyatakan telah mengerti dan memahami surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korbantanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, anak korban lahir pada tanggal 21 Juli 2008 di Dolok Melangir dan anak korban sekarang berumur 13 (tiga belas) Tahun;
Bahwa, anak korban mengalami pencabulan pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira pukul 20.00 wib di Jalan Nenas Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam kamar kos-kosan dan yang menjadi korban pencabulan tersebut adalah anak korban;
Bahwa, yang melakukan perbuatan cabul terhadap Anak korban yaitu Anak;
Bahwa, cara Anak melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban dengan cara Anak awalnya mencium bibir anak korban, lalu Anak mencupang leher sebelah kiri anak korban kemudian Anak mencupang dada kanan bagian atas anak korban lalu Anak ada memasukkan tangan kanannya ke dalam celana dalam anak korban hingga jari tengah tangan kanannya mengenai langsung kemaluan anak korban dan selanjutnya jari Anak tersebut masuk ke dalam kemaluan Anak Korban dan anak korban pada saat itu merasakan sakit, lalu Anak mengeluarkan tangannya dari celana dan celana dalam anak korban;
Bahwa, hubungan Anak dengan Anak korban adalah berpacaran;
Bahwa, Anak pernah beberapa kali mengatakan kepada Anak Korban bahwasanya Anak sayang dan suka kepada anak korban hingga anak dan anak korban menjalin hubungan pacaran;
Bahwa, Anak telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap Anak korban adalah sebanyak 1 (satu) kali dan Anak korban tidak ada diancam oleh Anak dan Anak orangnya baik sama anak korban;
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira pukul 17.00 Wib anak korban keluar dari rumah kemudian anak korban di jemput oleh Anak di jalan Prof Dr. Hamka, kemudian anak korban dibawa oleh Anak kelliling-keliling kota T.tinggi hingga saat itu sekira pukul 20.00 Wib anak korban dibawa ke kos kosan yang berada di Jalan Nenas Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi tepatnya di kosan Juntak, setibanya di lokasi yang dimaksud Anak dan Anak Korban duduk-duduk bersama dan anak korban pun bersama dengan Anak tidur di kamar, dan pada saat itu Anak Korban berdua tidur-tiduran lalu Anak tiba-tiba mencium pipi anak korban kemudian Anak mencupang leher kiri anak korban kemudian Anak mencupang leher kanan anak korban dan mencium bibir anak korban lalu Anak menurunkan kerah baju anak korban hingga nampaklah dada bagian atas anak korban lalu Anak mencupang dada bagian atas sebelah kanan anak korban kemudian Anak memasukkan tangan kanannya ke dalam celana dan celana dalam anak korban lalu jari tengahnya mengenai kemaluan anak korban dan selanjutnya jari Anak masuk ke dalam kemaluan Anak Korban dan anak korban pada saat itu merasakan sakit, lalu Anak mengeluarkan tangannya dari celana dan celana dalam anak korban dan Anak serta Anak Korban;
Bahwa, Anak korban merasakan sakit dan perih pada vagina anak korban akibat perbuatan tersebut;
Bahwa, Anak setelah mencabuli anak korban, Anak ada membelikan anak korban makan malam dan minuman mineral dan selama anak korban pacaran dengan Anak, Anak selalu membelikan anak korban makanan ketika Anak mengajak anak korban keluar sehingga anak korban merasa Anak baik kepada anak korban;
Bahwa, anak korban pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang anak korban berikan sudah benar dan tidak ada paksaan dalam memberikan keterangan;
Bahwa, anak korban mengerti sebabnya diperiksa sehubungan karena tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Anak kepada anak korban;
Bahwa, Anak korban mengenal Anka sejak bulan Desember 2021 melalui Media Sosial Facebook, dan kemudian pada tahun 2022 Anak ada bertemu dengan Anak Korban dan Anak mengajak Anak Korban berpacaran;
Bahwa, peristiwa pencabulan tersebut terjadi di kos-kosan diatas tempat tidur;
Bahwa, pada peristiwa pencabulan tersebut, Anak ada memasukkan jari anak ke dalam kemaluan Anak korban dan Anak Korban merasakan rasa sakit namun kemaluan anak korban tidak mengeluarkan darah;
Bahwa, Anak tidak ada meminta maaf kepada Anak korban;
Bahwa, pada awalnya hari Selasa tanggal 04 Januari 2022, sekira pukul 17.00 Wib Anak korban pergi dari rumah untuk bertemu dengan Anak yang mana saat itu Anak Korban bertemu dengan Anak di Jalan Prof Dr Hamka Tebing Tinggi dan oleh Anak kemudian Anak Korban dibonceng oleh Anak dengan sepeda motor dan dibawa keliling–keliling kota Tebing Tinggi dan kemudian saat itu setelah anak korban dibawa jalan – jalan keliling Kota Tebing Tinggi kemudian sekira pukul 20.00 Wib Anak membawa anak korban ke arah Jalan Nenas Kelurahan Rambung Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan anak korban melihat bahwa Anak membawa anak korban ke kos–kosan;
Bahwa, saat itu Anak kemudian membawa anak korban ke kamar kos dan kemudian didalam kamar kos anak korban duduk–duduk kemudian anak korban merebahkan tubuh anak korban dan kemudian saat itu juga Anak juga mencium leher anak korban dan kemudian mencium bibir anak korban lalu saat itu anak korban Anak menurunkan kerah baju anak korban dan mencium dada bagian atas anak korban dan saat itu sembari dada atas anak korban diciumi oleh Anak kemudian anak korban merasakan Anak memasukkan tanganya ke dalam celana anak korban hingga ke dalam celana dalam anak korban dan Anak kemudian menyentuh kemaluan anak korban dan kemudian saat itu anak korban merasakan jari tangan Anak masuk ke dalam lubang vagina/kemaluan anak korban dan kemudian saat itu anak korban merasakan sakit dan tidak berapa lama kemudian Anak mengeluarkan jari tangannya dari dalam vagina anak korban;
Bahwa, setelah Anak selesai mencabuli anak korban kemudian Anak mengatakan kepada anak korban “Sebentar ya aku belikkan nasi makan malam buat kamu” dan saat itu anak korban mengatakan “iya” dan Anak pergi membelikkan makan malam dan minuman mineral dan setelah itu Anak dan Anak Korban makan malam dan kemudian setelah Anak dan Anak Korban makan didalam kamar kos tersebut dan malam itu anak korban juga tidur didalam kamar kos tersebut bersama dengan Anak;
Bahwa, keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 12.00 Wib saat anak korban ada bersama dengan Anak didalam kamar kos tersebut kemudian tiba–tiba abang dari anak korban yaitu saksi Gerald bersama dengan temannya datang ke kamar kos tersebut dan marah–marah kepada anak korban dan mengatakan kenapa anak korban tidak pulang dan saat itu anak korban langsung dibawa oleh saksi Gerald pulang ke rumah orang tua Anak Korban dan Anak tinggal di kos tersebut, dan sesampainya di rumah, anak korban dinasehati ibu anak korban dan anak korban berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama meninggalkan rumah dan tidak pulang namun pada saat hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 21.00 Wib anak korban bertemu kembali dengan Anak di Taman Kota Tebing Tinggi dan anak korban bersama dengan Anak duduk bersama ditaman kota tersebut hingga pada pukul 23.40 wib, tiba – tiba abang anak korban Gerald datang menjumpai anak korban bersama dengan Anak duduk bersama di Taman Kota dan kemudian abang anak korban Gerald membawa anak korban dan Anak ke rumah ibu anak korban dan disana ibu anak korban mempertanyakan apa sebenarnya yang telah terjadi terhadap anak korban, anak korban menceritakan bahwa anak korban telah dicabuli oleh Anak, kemudian mendengar hal tersebut kemudian ibu anak korban membawa anak korban dan Anak ke Kantor Polisi Polres Tebing Tinggi untuk melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa, barang bukti 1 (satu) potong baju lengan pendek berwarna Hitam, 1 (satu) potong celana jeans panjang berwarna abu-abu tua, 1 (satu) potong BH berwarna cream bunga-bunga pink dan 1 (satu) potong celana dalam berwarna coklat adalah pakaian yang dipakai oleh Anak Korban pada saat Anak melakukan pencabulan terhadap Anak Korban;
Bahwa, Anak dan Anak korban belum lama berpacaran;
Bahwa, Anak ada meraba-raba dan memasukkan jarinya ke kemaluan anak korban;
Bahwa, Anak tidak ada memaksa Anak Korban ketika Anak melakukan perbuatan cabul tersebut namun Anak Korban merasakan rasa sakit akibat perbuatan tersebut;
Terhadap keterangan Anak Korban, Anak memberikan pendapat bahwasanya Anak tidak keberatan;
Bahwa, Saksi sudah pernah diperiksa oleh penyidik dan Saksi memberikan keterangan di Penyidik secara bebas tanpa ada unsur paksaan;
Bahwa, saksi adalah ibu kandung dari anak korban;
Bahwa, awalnya saksi tidak mengetahui adanya peristiwa pencabulan yang terjadi pada diri anak korban namun yang saksi ketahui bahwasanya anak korban pergi dari rumah pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wib dan tidak pulang kembali malam itu, dan setelah saksi tanyai anak korban kemudian anak korban menerangkan bahwa anak korban telah dicabuli di Jalan Nenas kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi oleh Anak;
Bahwa, berdasarkan pengakuan anak korban kepada saksi bahwa cara Anak dalam melakukan perbuatan cabul tersebut adalah Anak awalnya mencium bibir anak korban lalu Anak mencupang leher sebelah kiri anak korban kemudian Anak mencupang dada kanan bagian atas anak korban lalu Anak ada memasukkan tangan kanannya ke dalam celana dalam anak saksi hingga jari tengah tangan kanannya mengenai langsung kemaluan anak saksi;
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wib yang mana pada saat itu anak korban baru saja pulang ke rumah lalu saksi melihat ada bekas cupangan di leher anak korban dan di dada sebelah kanan bagian atas lalu kemudian saksi bertanya siapa yang membuat ini lalu anak korban memberitahu saksi bahwa yang membuat ini adalah Anak, kemudian saksi melaporkan hal tersebut ke polres Tebing Tinggi;
Bahwa, saksi tidak kenal dan saksi tidak memiliki hubungan dengan Anak;
Bahwa, terhadap anak korban telah dilakukan pemeriksaan Visum;
Bahwa, anak korban masih sekolah;
Bahwa, saksi sangat merasa sedih akibat peristiwa pencabulan yang terjadi pada diri Anak Korban;
Bahwa, pihak keluarga anak ada mencoba menjumpai keluarga anak korban untuk dilakukan perdamaian namun tidak terjadi perdamaian;
Bahwa, saksi tidak melihat langsung perbuatan cabul yang dilakukan oleh Anak terhadap Anak Korban namun hal tersebut diceritakan oleh Anak Korban dan saksi ada melihat cupang di tubuh anak korban;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat bahwasanya Anak tidak keberatan;
Anak Saksi Gerald Micha Daniel Sitorus alias Gerald, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, anak saksi sudah pernah diperiksa oleh penyidik dan anak Saksi memberikan keterangan di Penyidik secara bebas tanpa ada unsur paksaan;
Bahwa, anak saksi adalah abang kandung dari Anak Korban;
Bahwa, anak saksi mengetahui Anak ada hubungan pacaran dengan anak korban;
Bahwa, anak saksi mengetahui Anak dan Anak Korban ada hubungan pacaran dari aplikasi Facebook, yaitu pacarannya tanggal 15 Januari 2022;
Bahwa, anak saksi bersekolah di Sekolah SMK Serbelawan;
Bahwa, awalnya orang tua dari anak saksi menyuruh mencari anak korban dengan mengatakan “Cari Adik mu, tidak pulang.”
Bahwa, pada saat itu tanggal 04 Januari 2022 sekira pukul 21.00 Wib ibu dari anak saksi mengatakan kepada anak saksi bahwasanya anak korban lari dari rumah dan saat itu anak saksi berusaha mencari keberadaan anak korban bersama dengan teman saksi RAMAN SAHARA, yang mana saat itu pada tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 11.30 Wib anak saksi mendapatkan Informasi bahwasanya anak korban sedang ada bersama dengan Anak di dalam kamar kos di Jl Nenas Kel T.Tinggi Kec P.Hilir Kota T.Tinggi;
Bahwa, kemudian saat itu anak saksi membuka kamar kos tersebut dan melihat ada anak korban bersama dengan Anak sedang duduk bersama didalam kamar kos tersebut dan kemudian saat itu anak saksi langsung membawa anak korban pulang ke rumah dan kemudian mengantarkannya ke hadapan ibu dari anak saksi dan saat itu ibu dari anak saksi mempertanyakan apa yang terjadi pada diri Anak korban;
Bahwa, pada tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 23.40 wib anak saksi bersama dengan abang dari anak saksi menemukan anak korban yang sedang bersama dengan Anak di taman kota sedang duduk dan kemudian anak saksi langsung membawa anak korban dan Anak kepada ibu dari anak saksi dan oleh ibu anak saksi kemudian mempertanyakan apa sebenarnya hubungan antara anak korban dan Anak dan apa yang telah terjadi dan kemudian saat itu anak korban bercerita bahwasanya ianya telah dicabuli oleh Anak dan saat itu juga ibu saksi membawa anak korban dan Anak ke kantor Polisi Polres Tebing Tinggi untuk melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa, anak saksi mendapatkan informasi tersebut dengan menanyakan satu-satu ke keluarga Anak;
Bahwa, pada saat mencari anak korban, Ibu kosnya tidak ada bilang apa - apa;
Bahwa, Anak korban dengan Anak sering bersama - sama;
Bahwa, anak saksi mengetahui bahwa adik dari anak saksi yaitu anak korban telah dicabuli karena anak saksi melihat ada tanda cupang di leher anak korban;
Bahwa, akibat yang dialami anak korban adalah anak saksi ada melihat anak korban sering bersedih;
Bahwa, anak saksi tidak mengetahui ada hal lain yang dilakukan Anak terhadap Anak korban;
Bahwa, Anak saksi tidak melihat langsung perbuatan cabul yang dilakukan oleh Anak terhadap Anak Korban namun anak saksi ada melihat tanda cupang di tubuh anak korban;
Terhadap keterangan Anak saksi, Anak memberikan pendapat bahwasanya Anak tidak keberatan;
Saksi Rosinda Br Marbun, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi sudah pernah diperiksa oleh penyidik dan Saksi memberikan keterangan di Penyidik secara bebas tanpa ada unsur paksaan;
Bahwa, saksi adalah ibu kandung dari Anak;
Bahwa, saksi mengerti diperiksa di Penyidik karena masalah perbuatan Cabul yang dilakukan oleh Anak saksi yaitu Anak;
Bahwa, saksi tidak kenal dengan saksi Christine TN Sinaga namun saksi mengenalnya ketika di kantor Polisi di Polres Tebing Tinggi ketika anak saksi dilaporkan sebagai pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur;
Bahwa, korban dari perbuatan cabul tersebut adalah Anak Korban, namun saksi tidak melihat langsung perbuatan cabul tersebut.
Bahwa, peristiwa perbuatan cabul tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wib di Jl Nenas Kel Rambung Kec Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi;
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 00.15 saksi mendapat informasi dari temannya Anak bahwasnya anak saksi dibawa oleh abang dari anak korban dari Taman Kota ke kantor Polisi Polres Tebing Tinggi dan saksi kemudian mendatangi kantor Polisi Polres Tebing Tinggi dan selanjutnya saksi melihat anak saksi telah diamankan oleh pihak ibu dari anak korban terkait perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur;
Bahwa, saksi tidak mengetahui cara Anak melakukan pencabulan tersebut;
Bahwa, Anak bilang kepada saksi bahwa Anak ada berpacaran dengan anak korban;
Bahwa, semenjak lahir dari kandungan saksi, anak berjenis kelamin perempuan;
Bahwa, sekitar tahun 2020 saksi melihat perubahan perliaku anak, yang mana saksi melihat prilakunya berubah seperti laki-laki (tomboy) dengan cara berpenampilan seperti laki-laki dengan memangkas rambutnya seperti laki-laki dan berpakaian seperti laki-laki;
Bahwa, saksi pernah mempertanyakan kepada anak saksi mengapa ianya berubah berpenampilan seperti laki-laki dan anak saksi menjawab tidak apa-apa hanya ikut-ikut teman saja.
Bahwa, saksi selalu menasehati anak saksi agar lebih baik lagi bersikap dan berprilaku dan saksi juga menyekolahkannya di sekolah Islam agar ia dapat benar-benar berubah menjadi perempuan seutuhnya tanpa prilaku laki-laki;
Bahwa, orang tua dari anak korban yang melaporkan peristiwa tersebut;
Bahwa, saksi ada bertanya anak saksi dimana, dan saksi kemudian bertemu anak saksi di Polres Tebing Tinggi;
Bahwa, saksi ada bertanya kepada anak dan anak mengaku antara anak dengan anak korban adalah suka sama suka dan ada urusan sama Anak Korban, kemudian saksi tanya kembali urusan apa namun anak diam dan tidak ada menceritakan masalah nya;
Bahwa, yang membawa anak saksi ke kantor Polisi Polres adalah Keluarga anak korban;
Bahwa, saksi tidak tahu hubungan Anak dengan Anak korban;
Bahwa, saksi ada bertemu dengan ibu dari anak korban dan saksi bertanya kenapa dengan anak dari saksi yaitu Anak, ia nya menjawab anak sudah melakukan hal yang tidak–tidak;
Bahwa, saksi ada bertanya kenapa urusannya bisa sampai ke kantor Polisi dan kemudian saksi ada mengajak berdamai namun kata ibu korban berdamai bagaimana;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat bahwasanya Anak tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Visum Et Repertum Nomor : 14/VER/I/2022/RSBTT tanggal 16 Januari 2022 yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi, yaitu pemeriksaan terhadap Anak Korban oleh dokter pemeriksa dr. Yulia Manurung dengan hasil pemeriksaan yaitu Hasil Pemeriksaan luar: Alat Kelamin: Bibir Kemaluan besar tidak ada kelainan, Bibir kemaluan kecil tidak ada kelainan, Liang senggama tidak ada kelainan, Ditemukan selaput dara robekan lama sampai dasar daerah jam 1,11, ditemukan selaput dara robekan lama tidak sampai dasar daerah jam 10, sisa sperma tidak dijumpai, pendarahan tidak dijumpai, Plano Test Negatif (-), dengan kesimpulan bahwa telah diperiksa seorang perempuan, dijumpai selaput dara robekan lama sampai dasar daerah jam 1,11 dan selaput dara robekan lama tidak sampai dasar daerah jam 10 yang diduga akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Anak pernah diperiksa di penyidik dan keterangan yang Anak berikan sudah benar;
Bahwa, Anak mengerti sebabnya diperiksa sehubungan karena melakukan pencabulan terhadap Anak Korban;
Bahwa, Anak belum pernah dihukum;
Bahwa, peristiwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wib di Jl Nenas Kel Rambung Kec Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam kamar kos;
Bahwa, hubungan Anak dengan anak korban adalah menjalin hubungan pacaran;
Bahwa, pada bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Januari 2022, Anak menjalin hubungan pacaran dengan anak korban dan Anak sering komunikasi dengan anak korban melalui aplikasi chat;
Bahwa, kemudian pada hari Selasa pada tanggal 04 Januari 2022 sekira pukul 17.00 Wib saat itu Anak bertemu dengan Anak korban di Jl Prof Dr Hamka Tebing Tinggi dan kemudian Anak mengajak Anak korban untuk berkeliling dan jalan-jalan di Kota Tebing Tinggi dan saat itu Anak korban, Anak bawa menggunakan sepeda motor, kemudian sekira pukul 20.00 Wib setelah Anak membawa korban jalan-jalan kemudian Anak membawa korban ke Kos-kosan teman anak yang bernama Siska di Jl Nenas Kel Rambung Kec Kota Tebing Tinggi;
Bahwa, pada saat itu Anak membawa anak korban masuk ke dalam kamar kos tersebut bersama dengan 2 (dua) orang lagi yang merupakan teman anak;
Bahwa, di kamar kos-kosan tersebut ada 4 (empat) orang yaitu Anak, Anak Korban, dan 2 (dua) orang teman anak namun 2 (dua) orang teman anak tersebut kemudian pergi membeli makan malam namun mereka tidak kembali ke kamar kosan tersebut sehingga anak dan anak korban berduaan didalam kamar kos dan kemudian saat itu anak korban berbaring diatas tempat tidur kemudian Anak mencium pipi dan bibir anak korban dan Anak korban juga mencium pipi dan bibir anak;
Bahwa, Anak kemudian mencium leher anak korban dan saat itu sembari Anak menciumi bibir dan leher anak korban kemudian Anak memasukkan tangan Anak ke celana korban dan menyentuh vagina/kemaluan anak korban lalu Anak memasukkan jari tengah Anak ke dalam lubang vagina/kemaluan anak korban dan membiarkan jari Anak ada didalam lubang vagina/kemaluan anak korban kurang lebih 3 (tiga) menit, lalu setelah itu Anak menarik jari tengah tangan kanan Anak dari lubang Vagina anak korban;
Bahwa, anak kemudian pergi keluar untuk membelikan nasi untuk makan malam beserta dengan minuman anak korban dan setelah Anak membeli makan malam anak korban kemudian anak dan anak korban berdua didalam kamar kos tersebut dan tertidur didalam kamar kos;
Bahwa, pada keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 11.30 Wib saat itu datang abang dari anak korban dan melihat Anak korban dan Anak ada didalam kamar kos sedang duduk berduan dan kemudian saat itu anak korban langsung dibawa oleh abangnya dari kamar kos tersebut untuk pulang;
Bahwa, anak ada meraba-raba anak korban;
Bahwa, pada tanggal 4 Januari 2022 anak tidak berjanji bertemu dengan Anak korban;
Bahwa, Anak dan Anak korban mengendarai Sepeda Motor pada saat jalan–jalan berkeliling;
Bahwa, anak tidak ada mengatakan apa-apa pada saat diatas Sepeda motor;
Bahwa, Anak ada mencupang pipi Anak korban dan kemaluannya Anak Korban ada anak raba–raba dengan cara Anak masukkan jari tengah tangan anak ke dalam kemaluan Anak korban;
Bahwa, anak tahu perbuatan itu salah;
Bahwa, anak baru satu kali melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa, anak korban pernah mengatakan kepada adik dari anak bahwasanya anak korban ingin mencoba menjalani hubungan lesbian;
Bahwa, anak korban ada mencium bibir anak;
Bahwa, anak ada meminta maaf kepada orang tua anak atas perbuatan yang dilakukan oleh anak tersebut;
Bahwa, kos-kosan tersebut adalah milik teman sekolah Anak;
Bahwa, anak ada berciuman dengan anak korban pada saat malam hari;
Bahwa, Anak tidak sekolah besoknya;
Bahwa, Anak tidak ada memaksa anak korban dan anak melakukan perbuatan tersebut karena rasa suka sama suka antara anak dengan anak korban dan anak dengan anak korban berpacaran;
Bahwa, pada hari Sabtu, tanggal 15 Januari 2022, Anak ada bertemu dengan Anak Korban di taman kota Tebing Tinggi tanpa janjian terlebih dahulu sekitar pukul 21.00 wib;
Bahwa, anak dan anak korban hanya duduk-duduk di taman dengan teman-teman anak dan kemudian pada pukul 23.40 wib, abang dari anak korban datang dan melihat anak dan anak korban sedang duduk-duduk kemudian anak dan anak korban dibawa oleh abang dari anak korban untuk bertemu dengan ibu dari anak korban;
Bahwa, anak menyesali perbuatan anak dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Bahwa, barang bukti 1 (satu) potong baju lengan pendek berwarna Hitam, 1 (satu) potong celana jeans panjang berwarna abu-abu tua adalah pakaian yang dipakai oleh Anak Korban pada saat Anak dan Anak Korban menginap di kamar indekos tersebut namun anak tidak mengetahui pemilik 1 (satu) potong BH berwarna cream bunga-bunga pink dan 1 (satu) potong celana dalam berwarna coklat;
Menimbang, bahwa Anak telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
saksi Nila Amalia, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi kenal dengan Anak kurang lebih 3 (tiga) tahun;
Bahwa, awalnya anak adalah teman adik saksi dan adik saksi bersekolah di SMP Negeri 1 dan berumur 15 tahun;
Bahwa, anak sering main ke rumah saksi;
Bahwa, saksi mengenal anak dengan baik karena anak sering main ke rumah saksi dan adik saksi sering main ke rumah anak;
Bahwa, saksi mengetahui permasalahan yang menimpa anak yaitu berawal dari Anak, Anak Korban, Siska dan Hairina yang merupakan adik saksi berada di kos-kosan di Jalan Nenas kota Tebing Tinggi kemudian Anak dan Anak Korban menginap di kos-kosan Jalan Nenas sedangkan Siska dan Hairina tidak menginap di kosan tersebut karena dijemput saksi untuk pulang ke rumah saksi;
Bahwa, kos-kosan tersebut adalah kos-kosan Siska;
Bahwa, Siska dan Hairina tidak kembali ke kosan siska oleh karena dilarang Nenek saksi untuk keluar rumah karena waktu sudah malam hari yaitu sudah lewat 00.00 wib;
Bahwa, besoknya sekitar Pukul 11.00 wib, datanglah Anak dan Anak Korban, dan abangnya anak korban yang bernama Gerald dan teman abangnya untuk menanyakan Handphone Anak Korban yang hilang, dan abangnya Anak Korban menerangkan bahwasanya Anak Korban bukan sekali ini aja buat masalah yaitu Anak Korban tidak pulang;
Bahwa, saksi ada diceritakan adik saksi tentang peristiwa hari sabtu 15 Januari 2022 di taman kota yaitu awalnya Anak dan Anak Korban datang ke rumah saksi dengan berboncengan sepeda motor dan saksi ada menanyakan apakah Anak dan Anak Korban bukannya dilarang bertemu dan jawaban Anak dan Anak Korban adalah tidak dilarang dan sudah pamit;
Bahwa, Anak dan Anak Korban kemudian pergi ke Taman Kota bersama dengan Siska dan Hairina kemudian Anak Korban sudah diajak pulang tapi balik lagi;
Bahwa, abangnya Anak Korban kemudian datang ke Taman Kota untuk menjemput Anak Korban dan selanjutnya abangnya Anak Korban membawa pergi Anak dan Anak Korban dari Taman Kota;
Bahwa, adik saksi yang bernama Hairina selanjutnya memberitahukan peristiwa tersebut kepada ibu dari Anak;
Bahwa, selanjutnya saksi mengetahui bahwasanya Ibunya Anak Korban sudah berada di kantor Polisi Polres dan membuat laporan ke Polisi dan Anak juga berada di Kantor Polisi Polres;
Bahwa, ibunya Anak awalnya mau melaporkan ke kantor Polisi bahwa Anak hilang namun sesampainya di Kantor Polisi Polres ternyata Anak sudah berada di kantor Polisi;
Bahwa, adik saksi selanjutnya menemani ibunya Anak di kantor Polisi;
Bahwa, adik saksi Hairina kemudian pulang ke rumah dan menceritakan bahwa bibirnya Anak berdarah namun saksi tidak tahu apa yang mengakibatkan hal tersebut;
Bahwa, saksi ada menanyakan ke orang tua Anak mengenai masalah yang dihadapi Anak dan informasi yang didengar adalah bahwasanya Anak merobek kemaluan Anak Korban pada saat di kos-kosan namun saksi tidak tahu cara Anak melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa, saksi baru pertama kali bertemu dengan Anak Korban pada saat Anak Korban dan abangnya Anak Korban datang ke rumah saksi;
Bahwa, saksi mengetahui Anak dan Anak Korban menginap di kosan Siska tanggal 4 Januari 2022 oleh karena diberitahu adik saksi pada saat saksi menjemput saksi dan Siska;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat bahwasanya Anak tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan orangtua dari Anak yang pada pokoknya menerangkan agar anak dapat dikembalikan ke orang tua anak oleh karena anak masih bisa dibimbing oleh orang tua anak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong baju lengan pendek berwarna hitam;
1 (satu) potong celana jeans panjang berwarna abu-abu tua;
1 (satu) potong BH berwarna cream bunga-bunga pink;
1 (satu) potong celana dalam berwarna coklat;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, berawal pada bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Januari 2022, Anak menjalin hubungan pacaran dengan anak korban dan Anak sering komunikasi dengan anak korban melalui aplikasi chat;
Bahwa, Anak pernah beberapa kali mengatakan kepada Anak Korban bahwasanya Anak sayang dan suka kepada anak korban hingga anak dan anak korban menjalin hubungan pacaran;
Bahwa, pada hari Selasa pada tanggal 04 Januari 2022 sekira pukul 17.00 Wib saat itu Anak bertemu dengan Anak korban di Jl Prof Dr Hamka Tebing Tinggi dan kemudian Anak mengajak Anak korban untuk berkeliling dan jalan-jalan di Kota Tebing Tinggi dan saat itu Anak korban, Anak bawa menggunakan sepeda motor, kemudian sekira pukul 20.00 Wib setelah Anak membawa anak korban jalan-jalan kemudian Anak membawa anak korban ke kamar indekos/kos teman anak yang bernama Siska di Jl Nenas Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi;
Bahwa, pada saat itu Anak dan anak korban masuk ke dalam kamar indekos/kos tersebut bersama dengan 2 (dua) orang lagi yang merupakan teman anak yaitu Siska dan Hairina;
Bahwa, di kamar indekos/kos tersebut ada 4 (empat) orang yaitu Anak, Anak Korban, Siska dan Hairina, dan selanjutnya Siska serta Hairina pergi membeli makan malam namun Siska dan Hairina tidak kembali ke kamar kosan tersebut sehingga anak dan anak korban berduaan didalam kamar kos dan kemudian saat itu anak korban berbaring diatas tempat tidur kemudian Anak mencium pipi dan bibir anak korban dan Anak kemudian mencupang leher kiri anak korban kemudian Anak mencupang leher kanan anak korban dan mencium bibir anak korban lalu Anak menurunkan kerah baju anak korban hingga nampaklah dada bagian atas anak korban lalu Anak mencupang dada bagian atas sebelah kanan anak korban kemudian Anak memasukkan tangan kanannya ke dalam celana dan celana dalam anak korban lalu jari tengahnya mengenai kemaluan anak korban lalu Anak memasukkan jari tengah tangan kanan Anak ke dalam lubang vagina/kemaluan anak korban dan membiarkan jari Anak ada didalam lubang vagina/kemaluan anak korban kurang lebih 3 (tiga) menit, lalu setelah itu Anak menarik jari tengah tangan kanan Anak dari lubang Vagina/kemaluan anak korban;
Bahwa, anak kemudian pergi keluar untuk membelikan nasi untuk makan malam beserta dengan minuman anak korban dan setelah Anak membeli makan malam anak korban kemudian anak dan anak korban berdua didalam kamar kos tersebut dan tertidur didalam kamar kos;
Bahwa, barang bukti 1 (satu) potong baju lengan pendek berwarna Hitam, 1 (satu) potong celana jeans panjang berwarna abu-abu tua, 1 (satu) potong BH berwarna cream bunga-bunga pink dan 1 (satu) potong celana dalam berwarna coklat adalah pakaian yang dipakai oleh Anak Korban pada saat Anak dan Anak Korban berada di dalam kamar indekos/kos tersebut;
Bahwa, keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekira pukul 12.00 Wib saat anak korban ada bersama dengan Anak didalam kamar indekos/kos tersebut kemudian abang dari anak korban yaitu anak saksi Gerald bersama dengan temannya datang ke kamar indekos/kos tersebut dan marah–marah kepada anak korban dan mengatakan kenapa anak korban tidak pulang dan saat itu anak korban langsung dibawa oleh anak saksi Gerald pulang ke rumah orang tua Anak Korban sedangkan Anak tinggal di kamar indekos/kos tersebut, dan sesampainya di rumah, anak korban dinasehati oleh ibu dari anak korban yaitu saksi Christine TN Sinaga dan anak korban berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama yaitu meninggalkan rumah dan tidak pulang;
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 21.00 Wib anak korban bertemu kembali dengan Anak di Taman Kota Tebing Tinggi dan anak korban bersama dengan Anak duduk bersama ditaman kota tersebut hingga pada pukul 23.40 wib, dan selanjutnya anak saksi Gerald bersama abangnya datang ke taman kota untuk mencari anak korban dan kemudian anak saksi Gerald melihat anak korban bersama dengan Anak duduk bersama di Taman Kota dan kemudian anak korban dan Anak dibawa ke rumah anak korban dan bertemu dengan ibu anak korban yaitu saksi Christine TN Sinaga dan disana ibu anak korban mempertanyakan apa sebenarnya yang telah terjadi terhadap anak korban, dan anak korban menceritakan bahwa anak korban telah dicabuli oleh Anak, kemudian mendengar hal tersebut kemudian ibu anak korban membawa anak korban dan Anak ke Kantor Polisi Polres Tebing Tinggi untuk melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa, saksi Christine TN Sinaga dan anak saksi Gerald Micha Daniel Sitorus alias Gerald ada melihat tanda cupang di leher anak korban;
Bahwa, anak korban lahir pada tanggal 21 Juli 2008 di Dolok Melangir dan anak korban berumur 13 (tiga belas) Tahun;
Bahwa, selama anak korban pacaran dengan Anak, Anak selalu membelikan anak korban makanan ketika Anak mengajak anak korban keluar sehingga anak korban merasa Anak baik kepada anak korban;
Bahwa, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 14/VER/I/2022/RSBTT tanggal 16 Januari 2022 yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi, yaitu pemeriksaan terhadap Anak Korban oleh dokter pemeriksa dr. Yulia Manurung dengan hasil pemeriksaan yaitu Hasil Pemeriksaan luar: Alat Kelamin: Bibir Kemaluan besar tidak ada kelainan, Bibir kemaluan kecil tidak ada kelainan, Liang senggama tidak ada kelainan, Ditemukan selaput dara robekan lama sampai dasar daerah jam 1,11, ditemukan selaput dara robekan lama tidak sampai dasar daerah jam 10, sisa sperma tidak dijumpai, pendarahan tidak dijumpai, Plano Test Negatif (-), dengan kesimpulan bahwa telah diperiksa seorang perempuan, dijumpai selaput dara robekan lama sampai dasar daerah jam 1,11 dan selaput dara robekan lama tidak sampai dasar daerah jam 10 yang diduga akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
setiap orang;
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur: Setiap Orang;
Menimbang, yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” menurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398.K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 adalah siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggung jawaban dalam segala tindakan;
Menimbang, bahwa di persidangan, atas pertanyaan Hakim, Anak telah menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata sama dan bersesuaian dengan identitas Anak sebagaimana termuat di dalam surat dakwaan Penuntut Umum, hal mana juga telah dibenarkan oleh orang tua kandung Anak yang mengenal Anak sehingga benar bahwa Anak yang dihadapkan ke depan persidangan tersebut adalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa konsekuensi dari dapat tidaknya subyek hukum tersebut dipidana harus dilihat dari ajaran pertanggungjawaban (Toerekenings Vaan Baarheid) yang menurut Prof. Moeljatno, SH untuk adanya kemampuan bertanggungjawab harus ada:
Kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai hukum dan yang melawan hukum ;
Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi, yang pertama merupakan faktor akal (intelectual factor) yaitu dapat memperbedakan antara perbuatan yang diperbolehkan atau tidak, sedang yang kedua merupakan faktor perasaan atau kehendak (volitional factor) yaitu dapat menyesuaikan tingkah lakunya dengan keinsyafan atas mana yang diperbolehkan atau tidak, sebagai konsekuensinya, maka tentunya orang yang tidak mampu menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi, dia tidak mempunyai kesalahan, jadi unsur kesalahan (schuld) erat hubungannya dengan unsur Toerekenings Vaan Baarheid (pertanggungjawaban) di atas;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah tampak bahwa kondisi jiwa Anak yang berhadapan dengan hukum dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dilihat dari umur, Anak adalah orang yang mempunyai intelektualitas yang memadai sehingga dapat menentukan kehendak dalam melakukan suatu perbuatan baik maupun buruk berdasarkan hukum serta dapat mengerti akan akibat dari perbuatan yang dilakukan, oleh karena itu ketentuan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak berlaku terhadap diri Anak, serta berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dinyatakan bahwasanya: “Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana”, sehingga berdasarkan pemeriksaan identitas anak di persidangan, anak telah menerangkan bahwasanya anak lahir pada tanggal 23 Juli 2007 dan anak berumur 14 Tahun, sehingga usia Anak terkwalifisir sebagai usia anak yang berkonflik dengan hukum dengan demikian anak adalah orang yang mampu bertanggungjawab didepan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur pada dakwaan tersebut yaitu unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur: melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Menimbang, bahwa unsur kedua tersebut mengandung beberapa sub unsur yang bersifat alternatif sehingga unsur tersebut telah terpenuhi apabila salah satu sub unsurnya telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan berdasarkan Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan, ancaman ini dapat berupa penembakan ke atas, menodongkan senjata tajam, sampai dengan suatu tindakan yang lebih “sopan”, misalnya dengan suatu seruan dengan mengutarakan akibat-akibat yang merugikan jika tidak dilaksanakan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah perbuatan yang ditujukan pada orang lain dengan menekan kehendak orang tersebut yang bertentangan dengan kehendak hatinya agar dirinya menerima kehendak orang yang menekan atau sama dengan kehendaknya sendiri dimana menerima kehendaknya ini setidaknya mengakibatkan dua hal yaitu orang yang dipaksa akan menerima apa yang akan diperbuat terhadap dirinya atau orang yang dipaksa tersebut akan berbuat yang sama sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh orang yang memaksa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan tipu muslihat adalah suatu tipu yang diatur sedemikian rapinya, sehingga orang yang berpikiran normal pun dapat mempercayainya akan kebenaran hal yang ditipukan itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan adalah serangkaian kata-kata yang tidak benar yang tersusun sedemikian rupa yang diucapkan seseorang atau lebih namun diterangkan kepada orang lain seakan-akan benar dengan tujuan agar orang yang dibohongi tersebut mempercai kata-kata tersebut sebagai suatu kebenaran;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah berusaha meyakinkan seseorang untuk mengikuti kemauan dari si pembujuk tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwasanya berawal pada bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Januari 2022, Anak menjalin hubungan pacaran dengan anak korban dan Anak sering komunikasi dengan anak korban melalui aplikasi chat dan Anak pernah beberapa kali mengatakan kepada Anak Korban bahwasanya Anak sayang dan suka kepada anak korban hingga anak dan anak korban menjalin hubungan pacaran;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa pada tanggal 04 Januari 2022 sekira pukul 17.00 Wib saat itu Anak bertemu dengan Anak korban di Jl Prof Dr Hamka Tebing Tinggi dan kemudian Anak mengajak Anak korban untuk berkeliling dan jalan-jalan di Kota Tebing Tinggi dan saat itu Anak korban, Anak bawa menggunakan sepeda motor, kemudian sekira pukul 20.00 Wib setelah Anak membawa anak korban jalan-jalan kemudian Anak membawa korban ke kamar indekos/kos teman anak yang bernama Siska di Jl Nenas Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dan pada saat itu Anak dan anak korban masuk ke dalam kamar indekos/kos tersebut bersama dengan 2 (dua) orang lagi yang merupakan teman anak yaitu Siska dan Hairina;
Menimbang, bahwa di kamar indekos/kos tersebut ada 4 (empat) orang yaitu Anak, Anak Korban, Siska dan Hairina, dan selanjutnya Siska serta Hairina pergi membeli makan malam namun Siska dan Hairina tidak kembali ke kamar indekos/kos tersebut sehingga anak dan anak korban berduaan di dalam kamar indekos/kos dan kemudian saat anak korban berbaring di atas tempat tidur kemudian Anak mencium pipi dan bibir anak korban dan Anak kemudian mencupang leher kiri anak korban kemudian Anak mencupang leher kanan anak korban dan mencium bibir anak korban lalu Anak menurunkan kerah baju anak korban hingga nampaklah dada bagian atas anak korban lalu Anak mencupang dada bagian atas sebelah kanan anak korban kemudian Anak memasukkan tangan kanannya ke dalam celana dan celana dalam anak korban lalu jari tengahnya mengenai kemaluan anak korban lalu Anak memasukkan jari tengah tangan kanan Anak ke dalam lubang vagina/kemaluan anak korban dan membiarkan jari Anak ada didalam lubang vagina/kemaluan anak korban kurang lebih 3 (tiga) menit, lalu setelah itu Anak menarik jari tengah tangan kanan Anak dari lubang Vagina/kemaluan anak korban;
Menimbang, bahwa anak kemudian pergi keluar untuk membelikan nasi untuk makan malam beserta dengan minuman anak korban dan setelah Anak membeli makan malam anak korban kemudian anak dan anak korban berdua didalam kamar indekos/kos tersebut dan tertidur didalam kamar indekos/kos dan keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 12.00 Wib saat anak korban ada bersama dengan Anak didalam kamar indekos/kos tersebut kemudian abang dari anak korban yaitu anak saksi Gerald bersama dengan temannya datang ke kamar indekos/kos tersebut dan marah–marah kepada anak korban dan mengatakan kenapa anak korban tidak pulang dan saat itu anak korban langsung dibawa oleh anak saksi Gerald pulang ke rumah orang tua Anak Korban sedangkan Anak tinggal di kamar indekos/kos tersebut, dan sesampainya di rumah, anak korban dinasehati oleh ibu dari anak korban yaitu saksi Christine TN Sinaga dan anak korban berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama yaitu meninggalkan rumah dan tidak pulang;
Menimbang, bahwa, pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 21.00 Wib anak korban bertemu kembali dengan Anak di Taman Kota Tebing Tinggi dan anak korban bersama dengan Anak duduk bersama ditaman kota tersebut hingga pada pukul 23.40 wib, dan selanjutnya anak saksi Gerald bersama abangnya datang ke taman kota untuk mencari anak korban dan kemudian anak saksi Gerald melihat anak korban bersama dengan Anak duduk bersama di Taman Kota dan kemudian anak korban dan Anak dibawa ke rumah anak korban dan bertemu dengan ibu anak korban yaitu saksi Christine TN Sinaga dan disana ibu anak korban mempertanyakan apa sebenarnya yang telah terjadi terhadap anak korban, dan anak korban menceritakan bahwa anak korban telah dicabuli oleh Anak, kemudian mendengar hal tersebut kemudian ibu anak korban membawa anak korban dan Anak ke Kantor Polisi Polres Tebing Tinggi untuk melaporkan kejadian tersebut;
Menimbang, bahwa pengertian anak berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi sebagai berikut:
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwasanya anak korban lahir pada tanggal 21 Juli 2008 dan anak korban masih berumur 13 (tiga belas) tahun sehingga anak terkwalifisir sebagai usia anak yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Anak telah menjalin hubungan pacaran dengan anak korban berawal dari bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Januari 2022, dan Anak sering komunikasi dengan anak korban melalui aplikasi chat dan Anak pernah beberapa kali mengatakan kepada Anak Korban bahwasanya Anak sayang dan suka kepada anak korban hingga anak dan anak korban menjalin hubungan pacaran dan pada tanggal 04 Januari 2022 sekira pukul 17.00 Wib saat itu Anak bertemu dengan Anak korban di Jl Prof Dr Hamka Tebing Tinggi dan kemudian Anak mengajak Anak korban untuk berkeliling dan jalan-jalan di Kota Tebing Tinggi dan saat itu Anak korban, Anak bawa menggunakan sepeda motor, kemudian sekira pukul 20.00 Wib setelah Anak membawa anak korban jalan-jalan kemudian Anak membawa korban ke kamar indekos/kos teman anak yang bernama Siska di Jl Nenas Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dan pada saat itu Anak dan anak korban masuk ke dalam kamar indekos/kos tersebut bersama dengan 2 (dua) orang lagi yang merupakan teman anak yaitu Siska dan Hairina dan selanjutnya Siska serta Hairina pergi membeli makan malam namun Siska dan Hairina tidak kembali ke kamar indekos/kos tersebut sehingga anak dan anak korban berduaan didalam kamar indekos/kos tersebut dan anak kemudian mencium pipi dan bibir anak korban dan Anak kemudian mencupang leher kiri anak korban dan Anak selanjutnya mencupang leher kanan anak korban dan mencium bibir anak korban lalu Anak menurunkan kerah baju anak korban hingga nampaklah dada bagian atas anak korban lalu Anak mencupang dada bagian atas sebelah kanan anak korban kemudian Anak memasukkan tangan kanannya ke dalam celana dan celana dalam anak korban lalu jari tengahnya mengenai kemaluan anak korban lalu Anak memasukkan jari tengah tangan kanan Anak ke dalam lubang vagina/kemaluan anak korban dan membiarkan jari Anak ada didalam lubang vagina/kemaluan anak korban kurang lebih 3 (tiga) menit, lalu setelah itu Anak menarik jari tengah tangan kanan Anak dari lubang Vagina/kemaluan anak korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka Anak telah terbukti membujuk anak korban dengan cara Anak beberapa kali mengatakan kepada Anak Korban bahwasanya Anak sayang dan suka kepada anak korban hingga anak dan anak korban menjalin hubungan pacaran sejak bulan Desember 2021 dan selama anak korban pacaran dengan Anak, Anak selalu membelikan anak korban makanan ketika Anak mengajak anak korban keluar sehingga anak korban merasa Anak baik kepada anak korban kemudian Anak mengajak Anak korban untuk berkeliling dan jalan-jalan di Kota Tebing Tinggi dan saat itu Anak korban, Anak bawa menggunakan sepeda motor, kemudian sekira pukul 20.00 Wib setelah Anak membawa anak korban jalan-jalan kemudian Anak membawa korban ke kamar indekos/kos teman anak yang bernama Siska di Jl Nenas Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dan pada saat itu Anak dan anak korban masuk ke dalam kamar indekos/kos tersebut bersama dengan 2 (dua) orang lagi yang merupakan teman anak yaitu Siska dan Hairina dan setelah Siska dan Hairina pergi meninggalkan kamar indekos/kos tersebut selanjutnya Anak mencium pipi dan bibir anak korban dan Anak kemudian mencupang leher kiri anak korban dan Anak selanjutnya mencupang leher kanan anak korban dan mencium bibir anak korban lalu Anak menurunkan kerah baju anak korban hingga nampaklah dada bagian atas anak korban lalu Anak mencupang dada bagian atas sebelah kanan anak korban kemudian Anak memasukkan tangan kanannya ke dalam celana dan celana dalam anak korban lalu jari tengahnya mengenai kemaluan anak korban lalu Anak memasukkan jari tengah tangan kanan Anak ke dalam lubang vagina/kemaluan anak korban dan membiarkan jari Anak ada didalam lubang vagina/kemaluan anak korban kurang lebih 3 (tiga) menit, lalu setelah itu Anak menarik jari tengah tangan kanan Anak dari lubang Vagina/kemaluan anak korban sehingga berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka unsur kedua yaitu unsur “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur: untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Menimbang, bahwa unsur ketiga tersebut mengandung beberapa sub unsur yang bersifat alternatif sehingga unsur tersebut telah terpenuhi apabila salah satu sub unsurnya telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan dalam ruang lingkup nafsu birahi kelamin;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 14/VER/I/2022/RSBTT tanggal 16 Januari 2022 yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi, yaitu pemeriksaan terhadap Anak Korban oleh dokter pemeriksa dr. Yulia Manurung dengan hasil pemeriksaan yaitu Hasil Pemeriksaan luar: Alat Kelamin: Bibir Kemaluan besar tidak ada kelainan, Bibir kemaluan kecil tidak ada kelainan, Liang senggama tidak ada kelainan, Ditemukan selaput dara robekan lama sampai dasar daerah jam 1,11, ditemukan selaput dara robekan lama tidak sampai dasar daerah jam 10, sisa sperma tidak dijumpai, pendarahan tidak dijumpai, Plano Test Negatif (-), dengan kesimpulan bahwa telah diperiksa seorang perempuan, dijumpai selaput dara robekan lama sampai dasar daerah jam 1,11 dan selaput dara robekan lama tidak sampai dasar daerah jam 10 yang diduga akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya;
Menimbang, bahwa mengingat pertimbangan-pertimbangan yang terdapat pada putusan ini merupakan bagian yang terintegral dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain maka sebagaimana tercantum dalam pertimbangan pada unsur kedua serta adanya fakta-fakta hukum yang menyatakan bahwasanya pada hari Selasa pada tanggal 04 Januari 2022 sekira pukul 17.00 Wib saat itu Anak bertemu dengan Anak korban di Jl Prof Dr Hamka Tebing Tinggi dan kemudian Anak mengajak Anak korban untuk berkeliling dan jalan-jalan di Kota Tebing Tinggi dan saat itu Anak korban, Anak bawa menggunakan sepeda motor, kemudian sekira pukul 20.00 Wib setelah Anak membawa anak korban jalan-jalan kemudian Anak membawa anak korban ke kamar indekos/kos teman anak yang bernama Siska di Jl Nenas Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dan pada saat itu Anak dan anak korban masuk ke dalam kamar indekos/kos tersebut bersama dengan 2 (dua) orang lagi yang merupakan teman anak yaitu Siska dan Hairina;
Menimbang, bahwa barang bukti 1 (satu) potong baju lengan pendek berwarna Hitam, 1 (satu) potong celana jeans panjang berwarna abu-abu tua, 1 (satu) potong BH berwarna cream bunga-bunga pink dan 1 (satu) potong celana dalam berwarna coklat adalah pakaian yang dipakai oleh Anak Korban pada saat Anak dan Anak Korban berada di dalam kamar indekos/kos tersebut;
Menimbang, bahwa di kamar indekos/kos tersebut ada 4 (empat) orang yaitu Anak, Anak Korban, Siska dan Hairina, dan selanjutnya Siska serta Hairina pergi membeli makan malam namun Siska dan Hairina tidak kembali ke kamar indekos/kos tersebut sehingga anak dan anak korban berduaan didalam kamar indekos/kos dan kemudian saat anak korban berbaring di atas tempat tidur kemudian Anak mencium pipi dan bibir anak korban dan Anak kemudian mencupang leher kiri anak korban kemudian Anak mencupang leher kanan anak korban dan mencium bibir anak korban lalu Anak menurunkan kerah baju anak korban hingga nampaklah dada bagian atas anak korban lalu Anak mencupang dada bagian atas sebelah kanan anak korban kemudian Anak memasukkan tangan kanannya ke dalam celana dan celana dalam anak korban lalu jari tengahnya mengenai kemaluan anak korban lalu Anak memasukkan jari tengah tangan kanan Anak ke dalam lubang vagina/kemaluan anak korban dan membiarkan jari Anak ada didalam lubang vagina/kemaluan anak korban kurang lebih 3 (tiga) menit, lalu setelah itu Anak menarik jari tengah tangan kanan Anak dari lubang Vagina/kemaluan anak korban sehingga berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka Anak terbukti telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban pada hari Selasa pada tanggal 4 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wib di kamar indekos/kos di Jl Nenas Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi maka unsur ketiga yaitu unsur “untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Anak dalam Nota Pembelaannya menyatakan pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum hanya mendalilkan dakwaan kepada asumsi dan dugaan belaka sehingga tidak mampu menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap dan agar peran dari anak dalam surat dakwaan sehingga tidak jelas menguraikan kejadian materil yang dibutuhkan kepada anak oleh karena keterangan saksi-saksi tidak mengetahui bahwa anak adalah pelaku perbuatan cabul yang dilakukan terhadap korban dan dari uaraian surat dakwaaan tersebut dikaitkan dengan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan terutama dihubungkan dengan Visum Et Repertum ternyata tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan yang dapat mendukung kejadian materil yang teruraidalam surat dakwaaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwasanya pada hari Selasa pada tanggal 4 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wib, setelah Anak membawa korban ke kamar indekos/kos teman anak yang bernama Siska di Jl Nenas Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi ketika anak dan anak korban berduaan di dalam kamar indekos/kos, Anak telah mencium pipi dan bibir anak korban dan Anak kemudian mencupang leher kiri anak korban kemudian Anak mencupang leher kanan anak korban dan mencium bibir anak korban lalu Anak menurunkan kerah baju anak korban hingga nampaklah dada bagian atas anak korban lalu Anak mencupang dada bagian atas sebelah kanan anak korban kemudian Anak memasukkan tangan kanannya ke dalam celana dan celana dalam anak korban lalu jari tengahnya mengenai kemaluan anak korban lalu Anak memasukkan jari tengah tangan kanan Anak ke dalam lubang vagina/kemaluan anak korban dan membiarkan jari Anak ada didalam lubang vagina/kemaluan anak korban kurang lebih 3 (tiga) menit, lalu setelah itu Anak menarik jari tengah tangan kanan Anak dari lubang Vagina/kemaluan anak korban dan dengan telah terpenuhinya seluruh unsur pasal dalam dakwaan tunggal maka dalil Penasihat Hukum tersebut diatas patut dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Anak dalam Nota Pembelaannya selanjutnya menyatakan pada pokoknya bahwasanya dalam yuridis tentang unsur-unsur pidana dan pasal yang dijadikan dasar tuntutan tersebut Jaksa Penunut Umum tidak cermat dan tidak mampu menguraikan secara tegas dan jelas mengenai unsur esensial dari 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI no. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak mejadi UU RI no. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dikaitkan dengan fakta-fakta persidangan sehingga kami menolak dan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum;
Menimbang, bahwa Penasihat hukum juga dalam Nota Pembelaannya kemudian menyatakan pada pokoknya bahwasanya Jaksa penuntut umum tidak dapat menjelaskan dan tanpa penjelasan yang tegas tentang apa yang dimaksud dengan ditemukan selaput dara robekan lama jam 1.11 dan ditemukan selaput dara robekan lama pada daerah jam 1, sementara liang senggama tidak ada kelainan dan jaksa penuntut umum tidak bisa menjelaskan dan menguraikan dalam dakwaan tentang “robekan lama” selama apa itu terjadi. Segala kemungkinan itu bisa saja terjadi jauh hari sebelum tanggal 4 Januari 2022 atau sesudahnya serta Jaksa penuntut umum juga tidak mampu menguraikan sampai sejauh mana tangan anak masuk ke dalam liang senggama anak. Sementara liang senggama anak tidak ditemukan kelainan berdasarkan hasil VER tersebut diatas dan tanggapan Penasihat Hukum Anak secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bahwasanya Anak dan Anak korban melakukan perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka dan perbuatan tersebut tidak ada unsur paksaan;
Menimbang, bahwa mengingat pertimbangan-pertimbangan yang terdapat pada putusan ini merupakan bagian yang terintegral dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain maka dengan telah terpenuhinya semua unsur dari Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka dalil-dalil dari Penasihat Hukum tersebut patut dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Untuk Peradilan No. Reg. Lit 1.B/19/2022 tanggal 20 Januari 2022 atas nama ANAK yang pada pokoknya sebagai berikut: Agar mempertimbangkan berdasarkan asas dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dalam UU RI No.11 Tahun 2012 di Pasal 2 huruf d : Kepentingan Terbaik Bagi Anak, huruf e :Penghargaan Terhadap Pendapat Anak, huruf F : Kelangsungan Hidup Dan Tumbuh Kembang Anak dan di Pasal 8 ayat 3 huruf b : Kesejahteraan Dan Tanggung Jawab Anak, dalam penerapan hukum terhadap anak nakal dibawah umur serta mempertimbangkan fisikologis anak yang dibawah umur yang melakukan tindak pidana, agar memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, dan agar anak dikembalikan kepada orangtuanya mengingat anak masih sekolah dan korban juga tidak mengalami kerusakan fatal, korban juga ada berpacaran dengan laki – laki dan Pelanggaran yang dilakukan klien merupakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur dan klien belum pernah melakukan tindak pidana apapun sebelumnya namun apabila saran tersebut diatas tidak menjadi bahan pertimbangan terhadap klien oleh dan karena sesuatu yang diatur dalam Undang – Undang, maka sebaiknya terhadap klien sesuai dengan UURI No. 11 Tahun 2012 pasal 71 angka 1 huruf e : Penjara yo pasal 79 angka 2 : Pidana Pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama ½ (satu per dua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan oleh Penyidik yaitu tersangka dalam kasus Perkara Tindak Pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang–Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dinyatakan bahwasanya minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dinyatakan bahwasanya apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong baju lengan pendek berwarna hitam, 1 (satu) potong celana jeans panjang berwarna abu-abu tua, 1 (satu) potong BH berwarna cream bunga-bunga pink dan 1 (satu) potong celana dalam berwarna coklat yang telah disita dari Anak Korban, maka dikembalikan kepada Anak Korban;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa, perbuatan anak merusak masa depan Anak Korban;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa, anak belum pernah dihukum;
Bahwa, anak mengakui dan menyesali perbuatannya;
Bahwa, Anak masih muda sehingga masih dapat dididik dan dibina untuk merubah perilakunya dimasa depan
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Balai Latihan Kerja;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong baju lengan pendek berwarna hitam;
1 (satu) potong celana jeans panjang berwarna abu-abu tua;
1 (satu) potong BH berwarna cream bunga-bunga pink;
1 (satu) potong celana dalam berwarna coklat;
Dikembalikan kepada Anak Korban;
Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 17 Februari 2022, oleh Zephania, S.H., M.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Buha Siburian, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, serta dihadiri oleh Dhania Nuramita, S.H.., M.H., Penuntut Umum dan Anak didampingi Penasihat Hukum Anak, Pembimbing Kemasyarakatan dan orangtua dari Anak.
Panitera Pengganti, Hakim,
Buha Siburian Zephania, S.H., M.H.