577/Pid.Sus/2021/PN Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 577/Pid.Sus/2021/PN Bil
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I. Syamsul Arifin Bin Sulton dan Terdakwa II. H.Ikrom Bin Paisoh, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara bersama-sama melakukan perdagangan yang dilarang yaitu (telur infertil) barang yang cacat”, sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua ; Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (Delapan) Bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 25 (dua puluh lima) bungkus cairan telur ayam yang diduga infertil masing-masing 5 kg, 1 (satu) buah mug, 1 (satu) lembar saringan warna hitam, 1150 (seribu seratus lima puluh) butir telur ayam yang diduga infertil, 5 (lima) drum telur infertil, 26 (dua puluh enam) butir telur ayam infertil, 2 (dua) drum kosong, 1 (satu) buah timba, 1 (satu) buah saringan kecil, 10 (sepuluh) lembar nota pengambilan telur infertil dari PT. MALINDO FEEDMILL, 1 (satu) buah HP merk OPPO RENO 4F warna putih, 1 (satu) buah HP merk OPPO F7 warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) buah Frezeer, dirampas untuk Negara; 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Grand Max warna putih Nopol N-9796-TL, dikembalikan kepada terdakwa H. IKROM Bin PAISOH. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 577/Pid.Sus/2021/PN Bil
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Syamsul Arifin Bin Sulton
2. Tempat lahir : Pasuruan
3. Umur/Tanggal lahir : 31 tahun / 7 November 1990
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Tumpuk RT. 002/RW. 009, Desa Sambisirah,
Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : H. Ikrom Bin Paisoh
2. Tempat lahir : Pasuruan
3. Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun / 3 April 1979
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Baranrejo RT. 002/RW. 005, Desa Kluwut,
Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Para terdakwa masing-masing ditahan dalam rumah tahanan Negara oleh :
1. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Desember 2021 sampai dengan tanggal 25 Desember 2021
2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Desember 2021 sampai dengan tanggal 20 Januari 2022
3. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Januari 2022 sampai dengan tanggal 21 Maret 2022
Terdakwa I. Syamsul Arifin Bin Sulton dalam perkara ini didampingi oleh 1. Fasichatus Sakdiyah, SH.,MH., dan 2. Hery Siswanto, SH.,MH., para Advokad dan Konsultan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), berkantor di Dusun Genengan RT.02 RW.14 Desa Banjaragung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 577/Pid.Sus/2021/PN Bil tanggal 14 Desember 2021 dan telah didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangil dengan nomor urut 566 pada tanggal 24 desember 2021;
Terdakwa II. H. Ikrom Bin Paisoh dalam perkara ini didampingi oleh I MADE J KHARTIKA, SH.,MH., Advokad dan {enasihat Hukum pada Kantor ADVOKAD “I MADE J. KHARTIKA,SH.,MH., & ASSOSIATES”, beralamat di Desa Suwayuwo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 577/Pid.Sus/2021/PN Bil tanggal 30 Desember 2021 dan telah didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangil dengan nomor urut 575 pada tanggal 30 desember 2021;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor 577/Pid.Sus/2021/PN Bil tanggal 22 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 577/Pid.Sus/2021/PN Bil tanggal 22 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 577/Pid.Sus/2021/PN Bil tanggal 29 desember 2021 tentang Metode Teleconference ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I SYAMSUL ARIFIN BIN SULTON dan terdakwa II H. IKROM BIN PAISOH terbukti secara sah melakukan tindak pidana “pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 8 Ayat (2) dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan “ sebagaimana dakwaan Kedua melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (2) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti :
25 (dua puluh lima) bungkus cairan telur ayam yang diduga infertil masing-masing 5 kg;
1 (satu) buah mug;
1 (satu) lembar saringan warna hitam;
1150 (seribu seratus lima puluh) butir telur ayam yang diduga infertil;
5 (lima) drum telur infertil;
26 (dua puluh enam) butir telur ayam infertil;
2 (dua) drum kosong;
1 (satu) buah timba;
1 (satu) buah saringan kecil;
10 (sepuluh) lembar nota pengambilan telur infertil dari PT. MALINDO FEEDMILL;
1 (satu) buah HP merk OPPO RENO 4F warna putih;
1 (satu) buah HP merk OPPO F7 warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah Frezeer, Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit mobil Pick Up merk Grand Max warna putih Nopol N-9796-TL, Dikembalikan kepada terdakwa H. IKROM Bin PAISOH.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah)
Bahwa atas tuntutan tersebut Para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti dan mengajukan pembelaan secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya Para Terdakwa mengakui atas perbuatannya dan menyesal serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, memohon hukuman yang seringan-ringannya, karena Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah;
Bahwa jawaban (Replik) Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan begitu pula Terdakwa (Duplik) tetap terhadap pembelaannya.
Bahwa para terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Reg. Perk. No. PDM - 111/M.5.41/Eku.2/12/2021 tanggal 22 Desember 2021 sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa mereka terdakwa I SYAMSUL ARIFIN BIN SULTON dan terdakwa II H. IKROM BIN PAISOH pada hari selasa tanggal 4 Mei 2021 sekitar 14.00 Wib di Jln Raya Pasuruan-Malang Desa Pacarkeling Kec. Kejayan Kab. Pasuruan atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan,pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan / atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan / atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa I SYAMSUL ARIFIN BIN SULTON dan terdakwa II H. IKROM BIN PAISOH mengambil barang berupa limbah telur Infertil dari PT. MALINDO FEEDMILL dengan menyuruh saksi MOCH. ARIS dan MUCHAMMAD SONY (sopir) menggunakan DO atas nama H. IKROM Bin PAISOH, setelah itu barang berupa limbah telur Infertil tersebut ditaruh ketempat masing-masing terdakwa, ditempat tersebut para terdakwa melakukan proses produksi pengolahan telur Infertil dengan cara terdakwa I dan terdakwa II melakukan penyaringan terhadap limbah telur Infertil menggunakan alat berupa selembar saringan dan drum, setelah itu hasil dari saringan limbah tersebut dimasukan kedalam plastik ukuran 5 Kg, setelah itu dimasukkan kedalam freezer setelah beku limbah telur Infertil yang sudah diolah tersebut dijual ke daerah Pakis Malang dengan harga Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) per Kg untuk digunakan sebagai bahan baku dari snack dan makanan ringan. Kemudian setelah Telur infertil diambil oleh terdakwa I dan terdakwa II dari PT. MALINDO FEEDMILL sebagai berikut untuk telur komersil dengan harga Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) tergantung harga pasaran, untuk telur retak dengan harga Rp. 13.500,- (tiga belas ribu lima ratus rupiah) tergantung harga pasaran telur serta untuk limbah telur infertil satu paket dalam pembelian dari PT. MALINDO FEEDMILL, bahwa terdakwa I dan terdakwa II menjual hasil dari olahan telur infertil tersebut dengan harga Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) per kg, kemudian hasil olahan telur infertil dijual didaerah Pakis Malang.
Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam pasal 46 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/PK.230/9/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengendalian ayam ras dan telur konsumsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa mereka terdakwa I SYAMSUL ARIFIN BIN SULTON dan terdakwa II H. IKROM BIN PAISOH pada hari selasa tanggal 4 Mei 2021 sekitar 14.00 Wib di Jln Raya Pasuruan-Malang Desa Pacarkeling Kec. Kejayan Kab. Pasuruan atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan,pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 8 Ayat (2) dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa I SYAMSUL ARIFIN BIN SULTON dan terdakwa II H. IKROM BIN PAISOH mengambil barang berupa limbah telur Infertil dari PT. MALINDO FEEDMILL dengan menyuruh saksi MOCH. ARIS dan MUCHAMMAD SONY (sopir) menggunakan DO atas nama H. IKROM Bin PAISOH, setelah itu barang berupa limbah telur Infertil tersebut ditaruh ketempat masing-masing terdakwa, ditempat tersebut para terdakwa melakukan proses produksi pengolahan telur Infertil dengan cara terdakwa I dan terdakwa II melakukan penyaringan terhadap limbah telur Infertil menggunakan alat berupa selembar saringan dan drum, setelah itu hasil dari saringan limbah tersebut dimasukan kedalam plastik ukuran 5 Kg, setelah itu dimasukkan kedalam freezer setelah beku limbah telur Infertil yang sudah diolah tersebut dijual ke daerah Pakis Malang dengan harga Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) per Kg untuk digunakan sebagai bahan baku dari snack dan makanan ringan. Kemudian setelah Telur infertil diambil oleh terdakwa I dan terdakwa II dari PT. MALINDO FEEDMILL sebagai berikut untuk telur komersil dengan harga Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) tergantung harga pasaran, untuk telur retak dengan harga Rp. 13.500,- (tiga belas ribu lima ratus rupiah) tergantung harga pasaran telur serta untuk limbah telur infertil satu paket dalam pembelian dari PT. MALINDO FEEDMILL, bahwa terdakwa I dan terdakwa II menjual hasil dari olahan telur infertil tersebut dengan harga Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) per kg, kemudian hasil olahan telur infertil dijual didaerah Pakis Malang.
Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (2) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
KETIGA :
Bahwa mereka terdakwa I SYAMSUL ARIFIN BIN SULTON dan terdakwa II H. IKROM BIN PAISOH pada hari selasa tanggal 4 Mei 2021 sekitar 14.00 Wib di Jln Raya Pasuruan-Malang Desa Pacarkeling Kec. Kejayan Kab. Pasuruan atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perijinan berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa I SYAMSUL ARIFIN BIN SULTON dan terdakwa II H. IKROM BIN PAISOH mengambil barang berupa limbah telur Infertil dari PT. MALINDO FEEDMILL dengan menyuruh saksi MOCH. ARIS dan MUCHAMMAD SONY (sopir) menggunakan DO atas nama H. IKROM Bin PAISOH, setelah itu barang berupa limbah telur Infertil tersebut ditaruh ketempat masing-masing terdakwa, ditempat tersebut para terdakwa melakukan proses produksi pengolahan telur Infertil dengan cara terdakwa I dan terdakwa II melakukan penyaringan terhadap limbah telur Infertil menggunakan alat berupa selembar saringan dan drum, setelah itu hasil dari saringan limbah tersebut dimasukan kedalam plastik ukuran 5 Kg, setelah itu dimasukkan kedalam freezer setelah beku limbah telur Infertil yang sudah diolah tersebut dijual ke daerah Pakis Malang dengan harga Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) per Kg untuk digunakan sebagai bahan baku dari snack dan makanan ringan. Kemudian setelah Telur infertil diambil oleh terdakwa I dan terdakwa II dari PT. MALINDO FEEDMILL sebagai berikut untuk telur komersil dengan harga Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) tergantung harga pasaran, untuk telur retak dengan harga Rp. 13.500,- (tiga belas ribu lima ratus rupiah) tergantung harga pasaran telur serta untuk limbah telur infertil satu paket dalam pembelian dari PT. MALINDO FEEDMILL, bahwa terdakwa I dan terdakwa II menjual hasil dari olahan telur infertil tersebut dengan harga Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) per kg, kemudian hasil olahan telur infertil dijual didaerah Pakis Malang.
Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Pasal 46 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
KEEMPAT :
Bahwa mereka terdakwa I SYAMSUL ARIFIN BIN SULTON dan terdakwa II H. IKROM BIN PAISOH pada hari selasa tanggal 4 Mei 2021 sekitar 14.00 Wib di Jln Raya Pasuruan-Malang Desa Pacarkeling Kec. Kejayan Kab. Pasuruan atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan, memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 Ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya korban gangguan kesehatan manusia. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa I SYAMSUL ARIFIN BIN SULTON dan terdakwa II H. IKROM BIN PAISOH mengambil barang berupa limbah telur Infertil dari PT. MALINDO FEEDMILL dengan menyuruh saksi MOCH. ARIS dan MUCHAMMAD SONY (sopir) menggunakan DO atas nama H. IKROM Bin PAISOH, setelah itu barang berupa limbah telur Infertil tersebut ditaruh ketempat masing-masing terdakwa, ditempat tersebut para terdakwa melakukan proses produksi pengolahan telur Infertil dengan cara terdakwa I dan terdakwa II melakukan penyaringan terhadap limbah telur Infertil menggunakan alat berupa selembar saringan dan drum, setelah itu hasil dari saringan limbah tersebut dimasukan kedalam plastik ukuran 5 Kg, setelah itu dimasukkan kedalam freezer setelah beku limbah telur Infertil yang sudah diolah tersebut dijual ke daerah Pakis Malang dengan harga Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) per Kg untuk digunakan sebagai bahan baku dari snack dan makanan ringan. Kemudian setelah Telur infertil diambil oleh terdakwa I dan terdakwa II dari PT. MALINDO FEEDMILL sebagai berikut untuk telur komersil dengan harga Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) tergantung harga pasaran, untuk telur retak dengan harga Rp. 13.500,- (tiga belas ribu lima ratus rupiah) tergantung harga pasaran telur serta untuk limbah telur infertil satu paket dalam pembelian dari PT. MALINDO FEEDMILL, bahwa terdakwa I dan terdakwa II menjual hasil dari olahan telur infertil tersebut dengan harga Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) per kg, kemudian hasil olahan telur infertil dijual didaerah Pakis Malang.
Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 140 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 64 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
KELIMA :
Bahwa mereka terdakwa I SYAMSUL ARIFIN BIN SULTON dan terdakwa II H. IKROM BIN PAISOH pada hari selasa tanggal 4 Mei 2021 sekitar 14.00 Wib di Jln Raya Pasuruan-Malang Desa Pacarkeling Kec. Kejayan Kab. Pasuruan atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan,barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberi tahu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa I SYAMSUL ARIFIN BIN SULTON dan terdakwa II H. IKROM BIN PAISOH mengambil barang berupa limbah telur Infertil dari PT. MALINDO FEEDMILL dengan menyuruh saksi MOCH. ARIS dan MUCHAMMAD SONY (sopir) menggunakan DO atas nama H. IKROM Bin PAISOH, setelah itu barang berupa limbah telur Infertil tersebut ditaruh ketempat masing-masing terdakwa, ditempat tersebut para terdakwa melakukan proses produksi pengolahan telur Infertil dengan cara terdakwa I dan terdakwa II melakukan penyaringan terhadap limbah telur Infertil menggunakan alat berupa selembar saringan dan drum, setelah itu hasil dari saringan limbah tersebut dimasukan kedalam plastik ukuran 5 Kg, setelah itu dimasukkan kedalam freezer setelah beku limbah telur Infertil yang sudah diolah tersebut dijual ke daerah Pakis Malang dengan harga Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) per Kg untuk digunakan sebagai bahan baku dari snack dan makanan ringan. Kemudian setelah Telur infertil diambil oleh terdakwa I dan terdakwa II dari PT. MALINDO FEEDMILL sebagai berikut untuk telur komersil dengan harga Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) tergantung harga pasaran, untuk telur retak dengan harga Rp. 13.500,- (tiga belas ribu lima ratus rupiah) tergantung harga pasaran telur serta untuk limbah telur infertil satu paket dalam pembelian dari PT. MALINDO FEEDMILL, bahwa terdakwa I dan terdakwa II menjual hasil dari olahan telur infertil tersebut dengan harga Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) per kg, kemudian hasil olahan telur infertil dijual didaerah Pakis Malang.
Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 204 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Bahwa atas surat dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan mengerti dan memahami akan isi dan maksud surat dakwaan serta tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Bahwa untuk mendukung kebenaran surat dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
SAKSI I. YUNAIDHIN R.A.H, SH
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini terkait dengan perbuatan para terdakwa yang telah melakukan pengolahan telur Infertil;
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat ada perdagangan telur infertile yang dilakukan oleh para terdakwa tanpa izin, setelah melakukan penyelidikan kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 4 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 wib di jalan raya Pasuruan-Malang Desa Pacarkeling Kecamatan Kejayan Kab.Pasuruan;
Bahwa para terdakwa yang melakukan pengolahan telur infertile dan menjual hasil olahan ke daerah Malang;
Bahwa barang bukti yang diamankan dari para terdakwa berupa : 1150 butir telur ayan yang diduga infertile, 25 (dua puluh lima) bungkus cairan telur ayam yang diduga infertile masing-masing 5 kg, 5 (lima) drum telur infertile, 26 (dua puluh enam) butir telur infertile, 2 (dua) drum kosong, 1 (satu) buah Freezer, 1 (satu) buah timba, 1 (satu) buah Hp merk Oppo Reno 4 F warna putih, 1 (satu) buah Hp merk Oppo F7 warna hitam, 1 (satu) buah Mug, 1 (satu) buah saringan warna hitam, 1 (satu) unit mobil pick up merk Grand Max warna putih Nopol N-9796-TL;
Bahwa para terdakwa menyuruh saudara Moch. Aris dan Much. Sony (sopir) mengambil barang berupa limbah telur infertile dari PT. Malindo Feedmill menggunakan DO atas nama terdakwa H.Ikrom dengan harga Rp.19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah) tergantung harga pasaran, untuk telur retak dengan harga Rp.13.500,00 tergantung harga pasaran telur serta untuk limbah telur infertile satu paket dalam pembelian dari PT. Malindo Feedmill;
Bahwa sudah ada perjanjian antara PT.Malindo Feedmill dengan terdakwa H.Ikrom, tidak akan diperjual belikan kepada konsumen;
Bahwa Terdakwa Syamsul Arifin mendapatkan telur tersebut dari terdakwa H. Ikrom;
Bahwa cara para terdakwa melakukan penyaringan terhadap limbah telur infertile menggunakan alat berupa selembar saringan dan drum, setelah itu hasil dari saringan limbah tersebut dimasukkan kedalam plastic ukuran 5 kg, kemudian dimasukkan kedalam freezer, setelah beku limbah telur infertile yang sudah diolah tersebut dijual seharga Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kg ke daerah Pakis Malang;
Bahwa telur infertile yang dijual oleh para terdakwa akan digunakan sebagai bahan baku dari snack dan makanan ringan;
Bahwa para terdakwa sudah mendapatkan keuntungan dari penjualan telur infertil
Bahwa pada saat ditangkap para terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa telur infertil tersebut sekarang sudah dimusnahkan;
Bahwa faktur/nota pengambilan dari PT.Malindo Feedmill tersebut dilakukan oleh terdakwa H. Ikrom saja, sedangkan terdakwa syamsul tidak ada;
Bahwa para terdakwa melakukan pengolahan telur infertile dirumahnya dan saat itu ditemukan saringan, tong, freezer;
Bahwa pada saat ditangkap saat itu terdakwa Syamsul Arifin ada di rumah orang tuanya beserta dengan barang buktinya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkannya.
SAKSI II. HERMANTO, SH
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini terkait dengan perbuatan para terdakwa yang telah melakukan pengolahan telur Infertil;
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat ada perdagangan telur infertile yang dilakukan oleh para terdakwa tanpa izin, setelah melakukan penyelidikan kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 4 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 wib di jalan raya Pasuruan-Malang Desa Pacarkeling Kecamatan Kejayan Kab.Pasuruan;
Bahwa para terdakwa yang melakukan pengolahan telur infertile dan menjual hasil olahan ke daerah Malang;
Bahwa barang bukti yang diamankan dari para terdakwa berupa : 1150 butir telur ayan yang diduga infertile, 25 (dua puluh lima) bungkus cairan telur ayam yang diduga infertile masing-masing 5 kg, 5 (lima) drum telur infertile, 26 (dua puluh enam) butir telur infertile, 2 (dua) drum kosong, 1 (satu) buah Freezer, 1 (satu) buah timba, 1 (satu) buah Hp merk Oppo Reno 4 F warna putih, 1 (satu) buah Hp merk Oppo F7 warna hitam, 1 (satu) buah Mug, 1 (satu) buah saringan warna hitam, 1 (satu) unit mobil pick up merk Grand Max warna putih Nopol N-9796-TL;
Bahwa para terdakwa menyuruh saudara Moch. Aris dan Much. Sony (sopir) mengambil barang berupa limbah telur infertile dari PT. Malindo Feedmill menggunakan DO atas nama terdakwa H.Ikrom dengan harga Rp.19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah) tergantung harga pasaran, untuk telur retak dengan harga Rp.13.500,00 tergantung harga pasaran telur serta untuk limbah telur infertile satu paket dalam pembelian dari PT. Malindo Feedmill;
Bahwa sudah ada perjanjian antara PT.Malindo Feedmill dengan terdakwa H.Ikrom, tidak akan diperjual belikan kepada konsumen;
Bahwa Terdakwa Syamsul Arifin mendapatkan telur tersebut dari terdakwa H. Ikrom;
Bahwa cara para terdakwa melakukan penyaringan terhadap limbah telur infertile menggunakan alat berupa selembar saringan dan drum, setelah itu hasil dari saringan limbah tersebut dimasukkan kedalam plastic ukuran 5 kg, kemudian dimasukkan kedalam freezer, setelah beku limbah telur infertile yang sudah diolah tersebut dijual seharga Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kg ke daerah Pakis Malang;
Bahwa telur infertile yang dijual oleh para terdakwa akan digunakan sebagai bahan baku dari snack dan makanan ringan;
Bahwa para terdakwa sudah mendapatkan keuntungan dari penjualan telur infertil
Bahwa pada saat ditangkap para terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa telur infertil tersebut sekarang sudah dimusnahkan;
Bahwa faktur/nota pengambilan dari PT.Malindo Feedmill tersebut dilakukan oleh terdakwa H. Ikrom saja, sedangkan terdakwa syamsul tidak ada;
Bahwa para terdakwa melakukan pengolahan telur infertile dirumahnya dan saat itu ditemukan saringan, tong, freezer;
Bahwa pada saat ditangkap saat itu terdakwa Syamsul Arifin ada di rumah orang tuanya beserta dengan barang buktinya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkannya.
SAKSI III. MUCHAMMAD SONY
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa, tidak ada hubungan keluarga, tetapi ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa H. Ikrom;
Bahwa Saksi bekerja sebagai karyawan/kuli angkut telur ayam milik terdakwa II. H.Ikrom ± sudah 3 (tiga) bulan sebagai supir mengendarai mobil pick up Grand Max Nopol N-9796-TL mengangkut telur ayam, berdua bersama saudara Moch.Anas, memperoleh dengan cara membeli dari PT. Malindo Feddmill setiap 1 Minggu sekali dan saksi hanya mengambil telur saja sebanyak 9 (Sembilan) drum dan ada surat jalan dari PT.Malindo Feedmill;
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan H.Ikrom membeli telur ayam dari PT.Malindo Feedmill, yang tahu adalah anak H.Ikrom yang bernama Moch.Aris;
Bahwa telur ayam tersebut saksi bawa kerumah H. Ikrom, kemudian dilakukan pengolahan dan disaring untuk diambil kotorannya, setelah itu dibungkus pakai plastic dan dipasarkan di daerah pakis Malang;
Bahwa Saksi pernah mengantar telur ayam kerumah terdakwa I.Syamsul Arifin sebanyak 1 (satu) drum atas perintah terdakwa II. H. Ikrom;
Bahwa telur ayam jenis komersil (tidak ada retak), biasanya ditaruh ditray telur, telur crack (telur yang dalam kondisi retak) biasanya ditaruh ditray telur dan telur infertile (telur dalam kondisi pecah), sudah berbentuk bakal ayam, biasanya ditaruh didrum plastik;
Bahwa telur ayam infertile yang telah disaring, setahu saksi dijual kedaerah Pakis – Malang yang mempunyai usaha pembuatan roti namun untuk harga saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak tahu H.Ikrom melakukan usaha dibidang pengolahan dan penjualan telur ada ijin atau tidak dari pemerintah;
Bahwa selain disuruh H.Ikrom, saksi juga pernah disuruh Syamsul Arifin untuk mengambil telur ayam.
Terhadap keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkannya.
SAKSI IV. MOCH. ARIS
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa, ada hubungan keluarga sebagai anak dari H. Ikrom da nada hubungan pekerjaan;
Bahwa sejak lulus sekolah SMA ikut bekerja dengan orang tua saksi, menjaga toko dan menjual telur milik orang tua saksi H. Ikrom;
Bahwa pada saat diamankan petugas kepolisian saksi sedang mengangkut telur infertile bersama dengan teman saksi Moch.Sony sekitar pukul 14.30 wib tepatnya di Jalan raya Pasuruan-Malang Desa Pacarkeling RT.01 RW.06 Desa Kluwut Kecamatan Wonorejo Kab.Pasuruan;
Bahwa telur infertile yang saksi angkut tersebut berasal dari PT.Malindo Feedmill yang beralamat di Dusun Krajan Desa Sumber banteng Kecamatan Kejayan Kab.Pasuruan sebanyak 4 (empat) drum dan akan dibawa kerumah terdakwa Syamsul Arifin;
Bahwa Saksi datang ke PT.Malindo Feedmill tanpa membawa tanda bukti/ dokumen apapun, karena sudah jadwal pengambilan telur infertile dan langsung menuju gudang limbah yang terletak dibelakang perusahaan, lalu setelah saksi selesai pengambilan telur infertile saksi diberi tanda bukti surat jalan dari PT.Malindo Feedmill;
Bahwa selain orang tua saksi yaitu H.Ikrom dan juga Syamsul Arifin yang melakukan pengambilan telur infertile di PT.Malindo Feedmill tersebut atas dasar disuruh orang tua saksi yaitu H.Ikrom;
Bahwa macam telur yang dihasilkan oleh PT. Malindo Feedmill ada 3 macam yaitu :
telur infertile dalam arti telur gagal menetas dengan kondisi cangkrang dan isinya sudah hancur;
telur krek dalam arti cangkrangnya dalam kondisi retak dan isinya masih utuh dalam cangkrang;
telur komersil dalam arti telur dalam kondisi masih utuh cangkrang dan isinya;
Bahwa ketiga macam telur tersebut, sepengetahuan saksi digunakan untuk bahan makan ternak lele, untuk bahan roti yang dikirim diwilayah Malang sedangkan Syamsul Arifin hampir sama dengan orang tua saksi;
Bahwa yang saksi ketahui untuk telur infertile dan telur krek harganya paketan paling rendah Rp.13.800,00 dan paling tinggi Rp.19.000,00, sedangkan untuk telur komersil dengan harga Rp.17.000,00 dan paling tinggi Rp.22.000,00;
Bahwa untuk telur yang saksi angkut bersama saksi Sony, saksi jual kepada Syamsul Arifin dengan harga Rp.200.000,00 per drum sedangkan untuk orang tua saksi menjualnya ada 2 macam yaitu untuk pakan lele seharga Rp.250.000,00 dan untuk produksi roti dijual per kemasan plastic ukuran 5 kg dengan harga per satu kg Rp.6.000,00 dan telur komersil dijual dengan harga Rp.20.000,00 per kg, sedangkan untuk Syamsul Arifin saksi tidak tahu;
Bahwa orang tua saksi melakukan pengolahan telur infertile yang didalam drum dipilah dicari telur yang utuh tapi sudah retak lalu dipecahkan diatas drum kosong yang terdapat jarring untuk diambil kuning telurnya saja, setelah dijaring dikumpulkan dimasukkan kedalam plastic ukuran 5 kg yang akan dijual ketempat produksi roti, sedangkan untuk sisanya telur infertile yang didalam drum langsung dijual ketempat ternak lele;
Bahwa Saksi mengambil telur di PT.Malindo Feedmill tersebut bebas masuk keluar, karena kendaraan saksi sudah dikenali oleh karyawan PT.Malindo Feedmill;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkannya.
SAKSI V. MOCHAMMAD MIFTAKHUL ULUM
Bahwa Saksi kenal dengan Para terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan para terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik kepolisian dan membenarkan semua keterangan yang Saksi berikan diBerita acara penyidik;
Bahwa Saksi bekerja sebagai pengasuh pondok pesantren Mambaul Ulum yang terletak di Dusun Bali RT.04 RW.02 Desa Sidomulyo Kecamatan Jabung Kabupaten Pasuruan dan saksi juga mempunyai usaha rumahan produksi snack/makanan ringan merk Jangkar Mas;
Bahwa usaha milik saksi begerak dibidang produksi snack jenis macaroni, stick bidaran/bolot, kupingan, pang-pang, pluntiran, kripik pisang, blinjo, koko kranch, stick balado dan momogi;
Bahwa Saksi menjalankan usaha produksi snack tersebut sejak tahun 2006 hingga sekarang, berada dibelakang rumah saksi termasuk di Dusun Bali RT.04 RW.02 Desa Sidomulyo Kecamatan Jabung Kab.Pasuruan;
Bahwa Saksi hanya memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan nomor 217/3507/06 tanggal 28 April 2006;
Bahwa Saksi mendapatkan telur ayam tersebut beli dari H. Ikrom dan Syamsul Arifin alamat Pasuruan sudah sekitar 3 tahun yang lalu;
Bahwa Saksi tidak tahu jenis telur tersebut, karena saksi membelinya dalam bentuk cairan telur yang dibungkus plastic bening ukuran 5 kg dan diikat karet sebagai penutup seharga Rp.7.000,00 (tujuh ribu rupiah) hingga Rp.8.000,00 (delapan ribu rupiah) per kilogram;
Bahwa rata-rata saksi membeli cairan telur ayam dari H.Ikrom 3 minggu sekali dan sekali kirim 1 kwintal hingga 1,8 kwintal tergantung kebutuhan produksi Saksi, dipergunakan untuk bahan baku produksi snack/makanan ringan;
Bahwa biasanya saksi menelpon atau H.Ikrom menelpon saksi ketika butuh cairan telur untuk bahan baku produksi, yang kemudian cairan telur dikirim jam 6 pagi oleh H.Ikrom dengan menggunakan mobil pick up Grand Max warna putih;
Bahwa Saksi menjual snack jenis bidaran/bolot merk jangkar mas seharga Rp.45.000,00 per kemasan 2,5 kg dan Rp.90.000,00 per kemasan 5 kg;
Bahwa Saksi tidak tahu cara pengelohan cairan telur ayam tersebut, namun dari pembelian dari H.Ikrom mengatakan bahwa cairan telur ayam tersebut layak konsumsi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa H. Ikrom membenarkannya.
SAKSI VI. DANANG PRIYANDONO
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa, tidak hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan para terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja sebagai deputy General Manager di PT.Malindo Feedmill sejak tahun 2013 hingga sekarang dengan tugas dan tanggung jawab meliputi: proses produksi, mengelola sumberdaya untuk menghasilkan produksi, mengevaluasi hasil produksi, membina sumberdaya manusia dan menjalin kerjasama antar devisi;
Bahwa PT.Malindo Feedmill, Tbk Kejayan tersebut bergerak dibidang penetasan telur ayam dan yang mengambil limbah telur di PT. Malindo Feedmill tersebut yaitu saudara H. Ikrom dan sdr.Syamsul Arifin;
Bahwa ada kontrak kerjasama terkait dengan pengambilan limbah telur dalam setiap tahun diperbaharui, sedangkan untuk terakhir kontrak dalam bulan Juni-Juli 2021;
Bahwa pengambilan limbah telur di PT.Malindo Feedmill dengan cara para terdakwa datang ke perusahaan menggunakan kendaraan mobil pribadi dan membawa drum plastic bekas warna biru, selanjutnya masuk melalui pintu yang sudah disediakan semprot desinfektan untuk semua kendaraan yang mau masuk kedalam perusahaan, lalu kendaraan pengambil limbah menuju ketempat washroom sebelum meninggalkan washroom kendaraan ditutup rapat dengan terpal dan diangkut dengan kendaraan yang mengambil limbah telur tersebut;
Bahwa tata cara sesuai SOP penanganan limbah telur dalam pengambilan limbah telur hasil produksi penetasan di PT.Malindo Feedmill yaitu : telur limbah tidak menetas direbus, telur limbah infertile dihancurkan dan kesemuanya limbah tersebut diatas dimasukkan drum plastic diambil oleh pengelola;
Bahwa jenis limbah yang dihasilkan oleh PT.Malindo Feedmill Tbk Pasuruan diantaranya : Limbah telur tidak layak tetas, infertile, telur tidak menetas, cangkang.
Bahwa untuk limbah telur tidak layak tetas adalah limbah telur dari hasil seleksi sebelum telur masuk incubator. Limbah Infertil adalah telur yang tidak berembrio, Limbah telur tidak menetas adalah telur yang tidak menetas selama proses penetasan, Limbah cangkang adalah limbah cangkang dari telur yang menetas;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa Syamsul Arifin dan terdakwa H.Ikrom bergerak usaha pengambilan limbah telur untuk kolam ikan lele miliknya;
Bahwa Saksi pernah ditunjukkan bersama dengan Bumdes ketempat pengolahan limbah telur kewilayah Beji untuk kolam ikan lele;
Bahwa para terdakwa dalam melakukan pengambilan limbah telur sepengetahuan saksi sudah sesuai SOP/prosedur perusahaan;
Bahwa para terdakwa melakukan pengambilan limbah telur tersebut mengganti biaya transportasi pingiriman, sedangkan untuk infertile dan telur tidak menetas diberikan secara Cuma-cuma;
Bahwa Saksi tidak mengetahui biaya tersebut dan yang mengetahui adalah bagian marketing;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau limbah telur dari perusahaan tersebut diperjual belikan oleh para terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkannya.
Bahwa Penuntut Umum menghadirkan ahli IMAM IRWANTO, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak kenal dengan para terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan para terdakwa;
Bahwa ahli bekerja di Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kab.Pasuruan selama satu tahun dengan tugas dan tanggung jawab ahli sebagai kepala bidang usaha peternakan adalah :
Tugas: merencanakan, membina, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan dibidang usaha peternakan;
Fungsi :
Penyusunan konsep program kerja bidang usaha peternakan;
Pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan ijin usaha peternakan;
Pelaksanaan, fasilitas pengembangan dan pemanfaatan sumber pembiayaan/kredit program;
Penyelenggaraan bimbingan penerapan standar tehnis, pembinaan mutu dan pengolahan hasil peternakan;
Pelaksanaan kajian, pengenalan dan pengembangan tehnologi tepat guna bidang usaha peternakan;
Pelaksanaan fasilitas promosi komoditas peternakan;
Pelaksanaan penetapan sumberdaya potensi peternakan/tata ruang dan pengembangan kawasan peternakan;
Pelaksanaan pengembangan kawasan lahan hijauan pakan ternak sumberdaya peternakan;
Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, supervise dan laporan kegiatan dan,
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas;
Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Pertanian No.32/Permentan/PK.230/9/2017 tentang penyediaan dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi pada Bab III Pasal 13 (4) bahwa telur bertunas dan telur infertile dilarang untuk diedarkan sebagai telur konsumsi;
Bahwa pihak-pihak yang dirugikan atas kegiatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut adalah konsumen (masyarakat umum) dan produsen telur konsumsi;
Bahwa melihat hasil lab. Tersebut maka dapat kami simpulkan bahwa jumlah kuman salmonella dan E coli melebihi ambang batas yakni untuk salmonella harus negative dan E coli maksimal 10 pangkat 1 (harus negative), sehingga dapat disimpulkan bahwa bahan pangan tersebut tidak layak untuk dikonsumsi;
Bahwa akibat mengkonsumsi makanan yang terbuat dari cairan limbah telur infertile tersebut dapat membahayakan kesehatan seperti penyakit typus dan diare;
Bahwa terdakwa II. H. Ikrom Bin Paisoh tidak mengajukan saksi yang meringankan, sedangkan terdakwa I. syamsul arifin bin sulton telah mengajukan Saksi-saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
SAKSI I. MUH. SANDI JAYUSMAN
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa I. Syamsul Arifin, tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan para terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja sebagai peternak lele, Saksi pernah mendapatkan suplai makanan lele dari terdakwa I (Samsul Arifin bin Sulton);
Bahwa saksi tidak pernah melihat di rumah terdakwa I (Samsul Arifin bin Sulton) tidak ada pengelolaan telor Infertil;
Bahwa setahu saksi terdakwa I mendapatkan telor Infertil dari Terdakwa II selain itu dari PT. Malindo Feedmill dengan wadah drum, menggunakan sarana kendaraan mobil pick up;
Bahwa Saksi tidak tahu terdakwa dapat DO dari PT. Malindo Feddmill karena saksi hanya disuruh mengambil telor infertile satu kali saja;
Bahwa Saksi tidak tahu pada saat para terdakwa ditangkap barang bukti apa saja yang diamankan/disita oleh petugas kepolisian;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa I. Syamsul membenarkannya.
SAKSI II. MAULUDIN
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa I. Syamsul Arifin, tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan para terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja sebagai peternak lele, Saksi pernah mendapatkan suplai makanan lele dari terdakwa I (Samsul Arifin bin Sulton);
Bahwa saksi tidak pernah melihat di rumah terdakwa I (Samsul Arifin bin Sulton) tidak ada pengelolaan telor Infertil;
Bahwa setahu saksi terdakwa I mendapatkan telor Infertil dari Terdakwa II selain itu dari PT. Malindo Feedmill dengan wadah drum, menggunakan sarana kendaraan mobil pick up;
Bahwa Saksi tidak tahu terdakwa dapat DO dari PT. Malindo Feddmill karena saksi hanya disuruh mengambil telor infertile satu kali saja;
Bahwa Saksi beli telur ayam infertile dari terdakwa Syamsul Arifin tersebut per drum nya seharga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi mengambil telur ayam dari terdakwa Syamsul sebanyak 2-4 drum;
Bahwa Saksi tidak tahu pada saat para terdakwa ditangkap barang bukti apa saja yang diamankan/disita oleh petugas kepolisian;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa I. Syamsul membenarkannya.
Bahwa dalam persidangan, para terdakwa masing-masing memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I. Syamsul Arifin Bin Sulton :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan membenarkan semua keterangan yang termuat dalam Berita Acara Penyidik;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari selasa tanggal 4 Mei 2021 sekitar jam 15.00 wib di Dusun Tumpuk RT.002 RW.009 Desa Sambisirah Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan, karena kedapatan melakukan pengolahan limbah telur ayam infertile yang diperoleh dari PT.Malindo Feedmill,Tbk beralamat di Desa Sumber banteng Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan;
Bahwa ada perjanjian kontrak, namun perjanjian kontrak tersebut ada pada PT.Malindo Feedmill;
Bahwa Terdakwa melakukan pengambilan limbah telur infertile dari PT.Malindo Feedmill tersebut akan terdakwa pergunakan untuk pakan ternak lele, tetapi terdakwa tidak mempunyai ternak lele;
Bahwa terdakwa mengambil telur ayam infertile dari PT.Malindo Feedmill sebanyak 5 (lima) drum dalam waktu 1 (satu) kali dalam seminggu dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up merk Grand Max warna putih Nopol N-9796-TL milik terdakwa;
Bahwa limbah telur infertile dipabrik dalam bentuk telur yang retak tersebut terdakwa saring dengan menggunakan saringan diambil cairannya saja yang dimasukkan kedalam drum sedangkan cangkangnya terdakwa buang, setelah itu cairan telur infertile dikemas dalam kemasan 5 kg. setelah dikemas dimasukkan kedalam freezer sambil nunggu pembeli yang mau beli;
Bahwa terdakwa menjual cairan telur infertile dalam kemasan 5 kg tersebut terdakwa jual ke daerah Pakis, Kab.Malang kepada sdr.Ulum sebesar Rp.35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tahu telur infertile tersebut oleh sdr.Ulum dipergunakan untuk bahan baku produksi snack jenis kue bolot, namun Terdakwa tidak menjelaskan kepada sdr.Ulum kalau cairan telur tersebut adalah cairan telur infertil;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan hal tersebut untuk mencari keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatan yang terdakwa lakukan tersebut serta tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa terdakwa II. H. Ikrom adalah paman dari terdakwa I. Syamsul;
Terdakwa II. H.Ikrom Bin Paisoh.
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan membenarkan semua keterangan yang termuat dalam Berita Acara Penyidik;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari selasa tanggal 4 Mei 2021 sekitar jam 15.00 wib di Dusun Baranrejo RT.02 RW.05 Desa Kluwut Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan, karena kedapatan melakukan pengolahan limbah telur ayam infertile yang diperoleh dari PT.Malindo Feedmill,Tbk beralamat di Desa Sumber banteng Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan;
Bahwa ada perjanjian kontrak, namun perjanjian kontrak tersebut ada pada PT.Malindo Feedmill;
Bahwa Terdakwa melakukan pengambilan limbah telur infertile dari PT.Malindo Feedmill tersebut akan terdakwa pergunakan untuk pakan ternak lele, tetapi terdakwa tidak mempunyai ternak lele;
Bahwa terdakwa mengambil telur ayam infertile dari PT.Malindo Feedmill sebanyak 5 (lima) drum dalam waktu 1 (satu) kali dalam seminggu dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up merk Grand Max warna putih Nopol N-9796-TL milik terdakwa;
Bahwa limbah telur infertile dipabrik dalam bentuk telur yang retak tersebut terdakwa saring dengan menggunakan saringan diambil cairannya saja yang dimasukkan kedalam drum sedangkan cangkangnya terdakwa buang, setelah itu cairan telur infertile dikemas dalam kemasan 5 kg. setelah dikemas dimasukkan kedalam freezer sambil nunggu pembeli yang mau beli;
Bahwa terdakwa menjual cairan telur infertile dalam kemasan 5 kg tersebut terdakwa jual ke daerah Pakis, Kab.Malang kepada sdr.Ulum sebesar Rp.35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tahu telur infertile tersebut oleh sdr.Ulum dipergunakan untuk bahan baku produksi snack jenis kue bolot, namun Terdakwa tidak menjelaskan kepada sdr.Ulum kalau cairan telur tersebut adalah cairan telur infertil;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan hal tersebut untuk mencari keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatan yang terdakwa lakukan tersebut serta tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa terdakwa II. H. Ikrom adalah paman dari terdakwa I. Syamsul;
Bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di pengadilan negeri Bangil berupa: 10 (sepuluh) lembar nota pengambilan telur infertil dari PT. MALINDO FEEDMILL, 25 (dua puluh lima) bungkus cairan telur ayam yang diduga infertil masing-masing 5 kg, 1 (satu) buah mug, 1 (satu) lembar saringan warna hitam, 1 (satu) buah HP merk OPPO RENO 4F warna putih, 1150 (seribu seratus lima puluh) butir telur ayam yang diduga infertil, 5 (lima) drum telur infertil, 26 (dua puluh enam) butir telur ayam infertil, 2 (dua) drum kosong, 1 (satu) buah Frezeer, 1 (satu) buah timba, 1 (satu) buah saringan kecil, 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Grand Max warna putih Nopol N-9796-TL, 1 (satu) buah HP merk OPPO F7 warna hitam. Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bangil, karenanya dapat memperkuat pembuktian serta berdasarkan keterangan para terdakwa sendiri kalau barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara ini;
Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Bahwa para terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu pertama Pasal 110 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam pasal 46 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/PK.230/9/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengendalian ayam ras dan telur konsumsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau Kedua pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (2) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Pasal 46 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Keempat Pasal 140 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 64 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kelima pasal 204 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Bahwa oleh karena Penuntut Umum menuntut dalam dakwaan Alternatif, maka majelis akan langsung memilih dakwaan yang lebih sesuai dengan fakta-fakta di persidangan dan Majelis berpendapat dakwaan kedua pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (2) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ;
Bahwa dakwaan kedua Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (2) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1. Barang Siapa;
pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 8 Ayat (2) dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud;
sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan.
Bahwa terhadap unsur-unsur diatas Majelis akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini ;
UNSUR ke-1 : “BARANG SIAPA”.
Bahwa Barang siapa dimaksudkan sebagai “kata“ yang menyatakan kata ganti “ manusia “ sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana, dimana “manusia“ yang akan mempertanggung jawabkan secara pidana, dalam perkara ini adalah yang identitasnya secara lengkap diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut yaitu Syamsul Arifin Bin Sulton dan H.Ikrom Bin Paisoh;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini pihak Penuntut Umum telah mengajukan Syamsul Arifin Bin Sulton dan H.Ikrom Bin Paisoh, selaku Terdakwa mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana, dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan para terdakwa sendiri, maka tidak terdapat penyangkalan atau keberatan akan peranan para terdakwa dalam suatu peristiwa tindak pidana yang didakwakan dalam perkara ini, selain itu sepanjang persidangan berlangsung, para terdakwa juga memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, sehingga mampu untuk bertanggung-jawab baik dari segi rohani maupun jasmani serta tidak terdapat satu pun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, unsur Barang Siapa ini telah terpenuhi menurut hukum.
Unsur ke-2 : “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 8 Ayat (2) dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, pengakuan para terdakwa dan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan telah diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Saksi Yunaidhin R.A.H, SH dan Saksi Hermanto yang melakukan penangkapan terhadap diri para terdakwa pada hari Selasa tanggal 4 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 wib di jalan raya Pasuruan-Malang Desa Pacarkeling Kecamatan Kejayan Kab.Pasuruan, berdasarkan informasi dari masyarakat kalau para terdakwa melakukan pengolahan telur infertile dan menjual hasil olahan ke daerah Malang;
Bahwa para terdakwa menyuruh saudara Moch. Aris dan Much. Sony (sopir) mengambil barang berupa limbah telur infertile dari PT. Malindo Feedmill menggunakan DO atas nama terdakwa H.Ikrom dengan harga Rp.19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah) tergantung harga pasaran, untuk telur retak dengan harga Rp.13.500,00 tergantung harga pasaran telur serta untuk limbah telur infertile satu paket dalam pembelian dari PT. Malindo Feedmill;
Bahwa sudah ada perjanjian antara PT.Malindo Feedmill dengan terdakwa H.Ikrom, tidak akan diperjual belikan kepada konsumen;
Bahwa Terdakwa Syamsul Arifin mendapatkan telur tersebut dari terdakwa H. Ikrom;
Bahwa cara para terdakwa melakukan penyaringan terhadap limbah telur infertile menggunakan alat berupa selembar saringan dan drum, setelah itu hasil dari saringan limbah tersebut dimasukkan kedalam plastic ukuran 5 kg, kemudian dimasukkan kedalam freezer, setelah beku limbah telur infertile yang sudah diolah tersebut dijual seharga Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kg ke daerah Pakis Malang;
Bahwa Saksi Mochammad Miftakhul Ulum membenarkan telah membeli telur infertile yang dijual oleh para terdakwa dan digunakan sebagai bahan baku dari snack dan makanan ringan;
Bahwa Saksi Danang Priyandono sebagai deputy General Manager di PT.Malindo Feedmill membenarkan H. Ikrom yang mengambil limbah telur di PT. Malindo Feedmill tersebut berdasarkan kontrak kerjasama terkait dengan pengambilan limbah telur dalam setiap tahun diperbaharui, sedangkan untuk terakhir kontrak dalam bulan Juni-Juli 2021, peruntukkannya untuk pakan ternak lele dan saksi Danang tidak tahu kalau oleh H. Ikrom disalah gunakan untuk dijual ke pengusaha makanan ringan;
Saksi adecharge muh. Sandi jayusman dan mauludin membenarkan memperoleh dengan cara membeli telur limbah dari para terdakwa;
ahli Imam Irwanto menerangkan melihat hasil lab. Tersebut dan disimpulkan bahwa jumlah kuman salmonella dan E coli melebihi ambang batas yakni untuk salmonella harus negative dan E coli maksimal 10 pangkat 1 (harus negative), sehingga dapat disimpulkan bahwa bahan pangan tersebut tidak layak untuk dikonsumsi, akibat mengkonsumsi makanan yang terbuat dari cairan limbah telur infertile tersebut dapat membahayakan kesehatan seperti penyakit typus dan diare;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut diatas, Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa selaku pelaku usaha telur infertile (limbah) memang dibenarkan oleh muh. Sandi jayusman dan mauludin (saksi adecharge), namun juga telur infertile (limbah) yang dianggap baik bagi para terdakwa dijual kepada saksi Mochammad Miftakhul Ulum untuk usaha bahan makanan ringan, sehingga perbuatan para terdakwa merupakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan Menteri Pertanian No.32/Permentan/PK.230/9/2017 tentang penyediaan dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi pada Bab III Pasal 13 (4) bahwa telur bertunas dan telur infertile dilarang untuk diedarkan sebagai telur konsumsi, sebagaimana yang dijelaskan oleh ahli Imam Irwanto dan melanggar dengan kontrak perjanjian dengan PT.Malindo Feedmill yang awalnya untuk pakan ternak lele sebaliknya disalahgunakan demi keuntungan para terdakwa dijual untuk dikonsumsi dengan cara dijual ke pengusahan makanan ringan;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan para terdakwa dalam unsur kedua ini telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur ke-3: “sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan”
Bahwa terhadap unsur ini merupakan ruang lingkup ajaran “deelneming” dimana untuk memberikan persepsi yang jelas, tidak menimbulkan multi interpretasi dan mengkaji tindak pidana yang dilakukan secara jelas dan cermat tentang orang yang melakukan perbuatan (plegen) atau turut serta melakukan (mede plegen) ;
Unsur “turut serta” ini dirumuskan dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam pengertian dalam surat dakwaan dikonstruksikan dengan kalimat “bersama-sama”.
Pengertian turut serta dalam rumusan ini adalah mereka yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana. Jadi mereka dengan sengaja ikut mengerjakan.
Bahwa terhadap turut serta melakukan perbuatan / medeplegen menurut doktrin hukum pidana diisyaratkan adanya kerjasama secara fisik / jasmaniah dan harus ada kesadaran bahwa mereka setu sama lain bekerja sama untuk melakukan suatu delik.
Roeslan Saleh, SH dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan penjelasan” (diterbitkan oleh Yayasan Gajah Mada Yogyakarta halaman 11), menjelaskan tentang “turut serta”, antara lain :
Tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa dalam hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utamanya adalah bahwa dalam melaksanakan perbuatan pidana itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu.
Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat dari turut serta melakukan.
Jika dari turut serta melakukan ini adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masing-masnig peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri, terlepas dari hubungannya perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta itu dalam hubungannya dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta-peserta lainnya.
Bahwa pengertian unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan perbuatan pidana meliputi orang yang melakukan (plegen), orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau orang yang turut melakukan (mede plegen) atau dalam arti kata bersama-sama melakukan. Ditinjau dari sudut Hukum Pidana dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Penyidikan maka konstruksi perbuatan para tersangka diklasifikasikan sebagai orang ”yang melakukan tindak pidana” atau ”yang turut serta melakukan tindak pidana”.
Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut diatas bersifat alternatif sehingga apabila suatu perbuatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah memenuhi sedikitnya salah satu unsur dari unsur-unsur tindak pidana tersebut, maka unsur – unsur tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Awalnya saksi Yunaidhin R.A.H, SH dan Hermanto, SH menangkap terdakwa I. Syamsul Arifin ada di rumah orang tuanya beserta dengan barang buktinya, dari keterangan terdakwa I. Syamsul Arifin mengaku memperoleh telur infertile dari terdakwa II. H. Ikrom;
Terdakwa II. H. Ikrom mengaku memperoleh limbah telur infertile dari PT. Malindo Feedmill menggunakan DO atas nama H. Ikrom dengan harga Rp.19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah) tergantung harga pasaran, untuk telur retak dengan harga Rp.13.500,00 tergantung harga pasaran telur serta untuk limbah telur infertile satu paket dalam pembelian dari PT. Malindo Feedmill;
Terdakwa I. Syamsul arifin bisa mengambil limbah telur infertile ke PT. Malindo Feedmill, atas seijin H. Ikrom dengan menggunakan DO atas nama H. Ikrom ;
Para terdakwa menyuruh saudara Moch. Aris dan Much. Sony (sopir) mengambil barang berupa limbah telur infertile dari PT. Malindo Feedmill menggunakan DO atas nama terdakwa H.Ikrom, selanjutnya diantar ke rumah masing-masing para terdakwa.
Para terdakwa melakukan penyaringan terhadap limbah telur Infertil menggunakan alat berupa selembar saringan dan drum, setelah itu hasil dari saringan limbah tersebut dimasukan kedalam plastik ukuran 5 Kg, setelah itu dimasukkan kedalam freezer setelah beku limbah telur Infertil yang sudah diolah tersebut dijual ke daerah Pakis Malang dengan harga Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) per Kg untuk digunakan sebagai bahan baku dari snack dan makanan ringan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta – fakta tersebut diatas, maka dengan demikian unsur ketiga ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terurai diatas, ternyata perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (2) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis berpendapat bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana kejahatan "Secara bersama-sama melakukan perdagangan yang dilarang yaitu (telur infertil) barang yang cacat” ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan para terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa telah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana yang didakwakan dari Penuntut Umum dan Majelis Hakim juga berpendapat bahwa pada diri para terdakwa terdapat kemampuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang dilakukan para terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri para terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa para terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, sehingga sepatutnya menurut hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang dijalani oleh para terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan tersebut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan hukum yang kuat untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan, maka sudah sepatutnya pula para terdakwa diperintahkan tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang menurut penilaian Hakim telah disita secara sah menurut hukum, maka sebagaimana ditentukan oleh pasal 194 ayat (1) KUHAP, maka status barang bukti tersebut harus pula ditentukan dalam amar putusan ini ;
Bahwa dalam tuntutan Penuntut Umum point ketiga menuntut agar barang bukti berupa :
25 (dua puluh lima) bungkus cairan telur ayam yang diduga infertil masing-masing 5 kg, 1 (satu) buah mug, 1 (satu) lembar saringan warna hitam, 1150 (seribu seratus lima puluh) butir telur ayam yang diduga infertil, 5 (lima) drum telur infertil, 26 (dua puluh enam) butir telur ayam infertil, 2 (dua) drum kosong, 1 (satu) buah timba, 1 (satu) buah saringan kecil, 10 (sepuluh) lembar nota pengambilan telur infertil dari PT. MALINDO FEEDMILL, 1 (satu) buah HP merk OPPO RENO 4F warna putih, 1 (satu) buah HP merk OPPO F7 warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah Frezeer, dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit mobil Pick Up merk Grand Max warna putih Nopol N-9796-TL, dikembalikan kepada terdakwa H. IKROM Bin PAISOH.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, majelis hakim sependapat dengan tuntutan penuntut umum;
Menimbang, bahwa sistem pemidanaan di Indonesia bukanlah sistem balas dendam melainkan sistem pembinaan yang disesuaikan dengan ketentuan hukum;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bagi orang yang dinyatakan bersalah haruslah mempertimbangkan rasa keadilan hukum (legal justice), rasa keadilan (moral justice) maupun rasa keadilan di masyarakat (social justice);
Menimbang, bahwa pada hakekatnya undang-undang telah menentukan bahwa batasan pemidanaan terhadap perbuatan pidana yang dilakukan, hal tersebut sebagai legal justice diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, sedangkan yang akan dijamin oleh kepastian hukum adalah prilaku subjek hukum sebagai individu dan makhluk sosial dan menurut rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan harus disesuaikan pada pertimbangan individual pelaku tindak pidana dengan memperhatikan perkembangan kondisi pelaku tindak pidana, maka pemidanaan ini sudahlah adil, patut dan layak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman bagi diri para terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Para terdakwa tidak pernah dihukum;
Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa tersebut dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Memperhatikan, Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (2) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. Syamsul Arifin Bin Sulton dan Terdakwa II. H.Ikrom Bin Paisoh, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara bersama-sama melakukan perdagangan yang dilarang yaitu (telur infertil) barang yang cacat”, sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua ;
Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (Delapan) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
25 (dua puluh lima) bungkus cairan telur ayam yang diduga infertil masing-masing 5 kg, 1 (satu) buah mug, 1 (satu) lembar saringan warna hitam, 1150 (seribu seratus lima puluh) butir telur ayam yang diduga infertil, 5 (lima) drum telur infertil, 26 (dua puluh enam) butir telur ayam infertil, 2 (dua) drum kosong, 1 (satu) buah timba, 1 (satu) buah saringan kecil, 10 (sepuluh) lembar nota pengambilan telur infertil dari PT. MALINDO FEEDMILL, 1 (satu) buah HP merk OPPO RENO 4F warna putih, 1 (satu) buah HP merk OPPO F7 warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah Frezeer, dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit mobil Pick Up merk Grand Max warna putih Nopol N-9796-TL, dikembalikan kepada terdakwa H. IKROM Bin PAISOH.
Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil pada hari Jumat, tanggal 18 Februari 2022, oleh kami Bambang Trikoro, S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, Nurindah Pramulia, S.H., M.H., dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum secara teleconference pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022, oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Triali Eboh, S.H., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Joni Eko Waluyo, S.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan para terdakwa serta Penasihat hukum para terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nurindah Pramulia, S.H.. M.H Bambang Trikoro, S.H., Mhum
Andi Bayu Mandala Putera Syadli, S.H.
Panitera Pengganti,
Triali Eboh, S.H