547/Pid.B/LH/2021/PN Ktp
Putusan PN KETAPANG Nomor 547/Pid.B/LH/2021/PN Ktp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DONI MARIANTO SH Terdakwa: AHMAD TIONO alias PAK DE bin MARYOTO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ahmad Tiono Alias Pak De Bin Maryoit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Penambangan Tanpa izin” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ahmad Tiono Alias Pak De Bin Maryo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: Uang sejumlah Rp.8.850.000,- (delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah); 8 (delapan) butir emas yang sudah di cor; Dirampas untuk Negara; 3 (tiga) buah timbangan elektronik; 2 (dua) buha kalkulator; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 547/Pid.B/LH/2021/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Ahmad Tiono Alias Pak De Bin Maryoto
2. Tempat lahir : Kab. Wonosobo Jawa Tengah
3. Umur/Tanggal lahir : 53 tahun /30 Oktober 1968
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesi
6. Tempat tinggal : Dusun Kembaran Rt.002/002 Desa Kembaran Kec. Kali Kajar Kab. Wonosobo Jawa Tengah atau Tong Kecubung Dusun Air Merah Desa Sungai Jelayan Kec. Kendawangan Kab. Ketapang Kalimantan Barat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pedagang sayur
Terdakwa Ahmad Tiono Alias Pak De Bin Maryoto ditangkap tanggal 18 Oktober 2021 dan ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 6 November 2021
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 November 2021 sampai dengan tanggal 16 Desember 2021
3. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Desember 2021 sampai dengan tanggal 29 Desember 2021
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Desember 2021 sampai dengan tanggal 13 Januari 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Januari 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022
Terdakwa menghadap sendiri tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 547/Pid.B/LH/2021/PN Ktp tanggal 15 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 547/Pid.B/LH/2021/PN Ktp tanggal 15 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AHMAD TIONO alias PAK DE bin MARYOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana ”Yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP,IPR, atau IUPK” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD TIONO alias PAK DE bin MARYOTO dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan
Menyatakan Barang Bukti berupa :
Uang sejumlah Rp.8.850.000,- (delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
8 (delapan) butir emas yang sudah di cor;
Dirampas untuk Negara;
3 (tiga) buah timbangan elektronik;
2 (dua) buha kalkulator;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan keluarga dan anak masih kecil;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya dan Terdakwa tetap pad tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa AHMAD TIONO alias PAK DE bin MARYOTO, pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 12.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2021 bertempat di Lokasi Tong Kecubung Dusun Air Merah Desa Sungai Jelayan Kec. Kendawangan Kab. Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, “Yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP,IPR, atau IUPK”, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika Terdakwa AHMAD TIONO alias PAK DE bin MARYOTO sedang melakukan usaha pertambangan emas tanpa dilengkapi dengan Ijin Usaha Pertambangan yang mana sebelumnya Terdakwa membeli emas dari hasil penambang tanpa ijin yang berada di lokasi tambang Air Merah dan Terdakwa membeli hasil tambangan berupa emas tersebut dari penambang tanpa ijin dengan harga Rp.725.000,- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) per gram dan Terdakwa membeli hasil tambang tanpa ijin dari masyarakat sebanyak 8 (delapan) butir, pada saat Terdakwa sedang berada dirumah tiba-tiba datang anggota kepolisian yaitu saksi SANDI PRATESTO dan saksi LEO GEDUNG langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Terdakwa kemudian anggota kepolisian menemukan 8 (delapan) butir emas yang sudah di cor, 1 (satu) set alat pengecor emas, 3 (tiga) buah timbangan elektronik, 2 (dua) buah kalkulator dan uang sebesar Rp.8.850.000,- (delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan dirumah Terdakwa dan Terdakwa tidak dapat menunjukan Ijin Usaha Pertambangan dari pihak yang berwenang dalam melakukan usaha pertambangan tersebut lalu Terdakwa beserta barang bukti lempengan emas dibawa ke Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut. --
Perbuatan Terdakwa AHMAD TIONO alias PAK DE bin MARYOTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa AHMAD TIONO alias PAK DE bin MARYOTO, pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 12.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2021 bertempat di Lokasi Tong Kecubung Dusun Air Merah Desa Sungai Jelayan Kec. Kendawangan Kab. Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, “Yang melakukan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK”, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika Terdakwa AHMAD TIONO alias PAK DE bin MARYOTO sedang melakukan usaha pertambangan emas tanpa dilengkapi dengan Ijin Usaha Pertambangan yang mana sebelumnya Terdakwa membeli emas dari hasil penambang tanpa ijin yang berada di lokasi tambang Air Merah dan Terdakwa membeli hasil tambangan berupa emas tersebut dari penambang tanpa ijin dengan harga Rp.725.000,- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) per gram dan Terdakwa membeli hasil tambang tanpa ijin dari masyarakat sebanyak 8 (delapan) butir, pada saat Terdakwa sedang berada dirumah tiba-tiba datang anggota kepolisian yaitu saksi SANDI PRATESTO dan saksi LEO GEDUNG langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Terdakwa kemudian anggota kepolisian menemukan 8 (delapan) butir emas yang sudah di cor, 1 (satu) set alat pengecor emas, 3 (tiga) buah timbangan elektronik, 2 (dua) buah kalkulator dan uang sebesar Rp.8.850.000,- (delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan dirumah Terdakwa dan Terdakwa tidak dapat menunjukan Ijin Usaha Pertambangan dari pihak yang berwenang dalam melakukan usaha pertambangan tersebut lalu Terdakwa beserta barang bukti lempengan emas dibawa ke Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut. –
Perbuatan Terdakwa AHMAD TIONO alias PAK DE bin MARYOTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Sandi Pratesto Capesya alias Sandi Bin Yuslianto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 12.45 Wib, bertempat di Lokasi Tong Kecubung Dusun Air Merah Desa Sungai Jelayan Kec. Kendawangan Kab. Ketapang Kalimantan Barat saksi Adalah Anggota Kepolisian yang telah melakukan penangkapan bersama-sama dengan saksi Leo Gedung terhadap Terdakwa karena terkait tindak pidana pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi melakukan kegiatan operasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin diwilayah hukum Polres Ketapang dan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat aktifitas Pertambangan di Dusun Air Merah
Bahwa saksi mengecek kerumah Terdakwa Lokasi Tong Kecubung Dusun Air Merah Desa Sungai Jelayan Kec. Kendawangan Kab. Ketapang Kalimantan Barat
Bahwa dirumah Terdakwa saksi mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) butir emas yang sudah di cor, 1 (satu) set alat Pengecor emas, 3 (tiga) buah timbangan elektronik, 2 (dua) buha kalkulator dan Uang sejumlah Rp.8.850.000,- (delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dirumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membeli emas tersebut dari penambang-penambang tanpa ijin yang melakukan penambangan di lokasi tong kecubung tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang melakukan penampungan hasil pertambangan tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Keterangan saksi LEO GEDUNG alias LEO bin M. NUMPA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 12.45 Wib, bertempat di Lokasi Tong Kecubung Dusun Air Merah Desa Sungai Jelayan Kec. Kendawangan Kab. Ketapang Kalimantan Barat saksi Adalah Anggota Kepolisian yang telah melakukan penangkapan bersama-sama dengan saksi Sandi Pratesto Capesya terhadap Terdakwa karena terkait tindak pidana pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi melakukan kegiatan operasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin diwilayah hukum Polres Ketapang dan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat aktifitas Pertambangan di Dusun Air Merah
Bahwa saksi melakukan kegiatan operasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin diwilayah hukum Polres Ketapang dan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat aktifitas Pertambangan di Dusun Air Merah
Bahwa saksi mengecek kerumah Terdakwa Lokasi Tong Kecubung Dusun Air Merah Desa Sungai Jelayan Kec. Kendawangan Kab. Ketapang Kalimantan Barat
Bahwa dirumah Terdakwa saksi mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) butir emas yang sudah di cor, 1 (satu) set alat Pengecor emas, 3 (tiga) buah timbangan elektronik, 2 (dua) buha kalkulator dan Uang sejumlah Rp.8.850.000,- (delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dirumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membeli emas tersebut dari penambang-penambang tanpa ijin yang melakukan penambangan di lokasi tong kecubung tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang melakukan penampungan hasil pertambangan tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Yuli Indriani, ST dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli ditunjuk sebagai Ahli dari Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Kalimantan Barat dengan Nomor : 893.3/174/DPPESDM.E-2 tanggal 19 Oktober 2021 sebagai Ahli Pertambangan;
Bahwa yang dimaksud dengan Pertambangan yaitu sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kekalayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;
Bahwa Usaha Pertambangan yaitu kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kekalayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;
Bahwa Izin Usaha Pertambangan yaitu izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
Bahwa Operasi Produksi adalah kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan;
Bahwa Penambangan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan / atau batubara serta memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan;
Bahwa Pengolahan dan pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan / atau batubara serta memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan;
Bahwa Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak dibidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negera Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang;
Bahwa di Lokasi Tong Kecubung Dusun Air Merah Desa Sungai Jelayan Kec. Kendawangan Kab. Ketapang tidak ada wilayah pertambangan rakyat (WPR);
Bahwa seseorang ataupun badan Usaha tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus ataupun Izin Usaha Pertambangan Rakyat, perbuatan tersebut tidak dibenarkan;
Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah kegiatan Operasi Produksi dimana tahapan kegiatan operasi produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan;
Bahwa dokumen yang seharusnya dimiliki terdakwa dapat berupa izin usaha pertambangan operasi produksi dan izin usaha pertambangan rakyat (IPR) jika pertambangan tersebut dikelola oleh penduduk setempat;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan kegiatan usaha pertambangan, dimana kegiatan pengolahan lumpur yang mengandung mineral emas merupakan pertambangan, serta terdapat alat pengolahan emas untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian. Tahapan kegiatan tersebut masuk dalam tahap kegiatan operasi produksi dimana tahapan kegiatan operasi produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan yang merupakan kegiatan usaha pertambangan dan termasuk Eksplorasi atau Operasi Produksi;
Bahwa untuk melakukan kegiatan pertambangan tahap eksplorasi, maka perorangan / koperasi / badan usaha wajib memiliki salah satu diantara IUP / IUPK / IPR / Kontrak Karya / Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan dan Batubara (PKP2B) sesuai dengan tahapan kegiatan baik eksplorasi maupun operasi produksi dan terdakwa apabila tidak memiliki perijinan seperti diatas maka dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak memiliki IUP Operasi Produksi sesuai dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu;
Atas keterangan ahli tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa Ahmad Tiono Alias Pak De Bin Maryoto di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisiaan pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 12.45 Wib, bertempat di rumah Terdakwa Tong Kecubung Dusun Air Merah Desa Sungai Jelayan Kec. Kendawangan Kab. Ketapang Kalimantan Barat karena membeli emas dari penambang emas tanpa ijin;
Bahwa Terdakwa mendapatkan butiran emas tersebut dari penambang tanpa ijin yang datang ke rumah Terdakwa untuk menjual hasil tambangannya berupa butiran emas;
Bahwa terdakwa membeli butiran emas tersebut dari panambang tanpa ijin seharga Rp.725.000,- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) per gram;
Bahwa Terdakwa menjual kembali hasil tambangan tersebut kepada pengepul seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa melakukan usaha pertambangan tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan tanpa dibantu oleh orang lain
Bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) butir emas yang sudah di cor, 1 (satu) set alat Pengecor emas, 3 (tiga) buah timbangan elektronik, 2 (dua) buha kalkulator dan Uang sejumlah Rp.8.850.000,- (delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) betul diamankan dari dirumah Terdakwa;
Bahwa uang Rp.8.850.000,- (delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang jual beli sayur;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Saksi M Tarjin dibawah sumpah spada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai tetangga;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai soal pertambangan,
Bahwa saksi tidak tahu mengenai Terdakwa yang membeli emas dari penambang emas tanpa ijin;
Bahwa saksi ketahui Terdakwa adalah orang yang bekerja jualan toko sembako dan kelontong, serta jualan sayuran
Bahwa Terdakwa sebagai masyarakat sebagai guru ngaji, dan anak saksi juga mengaji ditempat Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
8 (delapan) butir emas yang sudah di cor;
1 (satu) set alat Pengecor emas;
3 (tiga) buah timbangan elektronik;
2 (dua) buha kalkulator;
Uang sejumlah Rp.8.850.000,- (delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Ahmad Tiono Alias Pak De Bin Maryoto, ditangkap oleh anggota kepolsian yaitu saksi aksi Sandi Pratesto dan saksi Leo Gedung pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 12.45 Wib, dirumah Terdakwa di Lokasi Tong Kecubung Dusun Air Merah Desa Sungai Jelayan Kec. Kendawangan Kab. Ketapang Kalimantan Barat,
Bahwa Terdakwa Ahmad Tiono Alias Pak De Bin Maryoto a membeli emas dari hasil penambang tanpa ijin yang berada di lokasi tambang Air Merah dan Terdakwa membeli hasil tambangan berupa emas tersebut dari penambang tanpa ijin dengan harga Rp.725.000,- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) per gram
Bahwa anggota kepolisian di dalam penggeledahan rumah Terdakwa diketemukaj Barang bukti berupa 8 (delapan) butir emas yang sudah di cor, 1 (satu) set alat pengecor emas, 3 (tiga) buah timbangan elektronik, 2 (dua) buah kalkulator dan uang sebesar Rp.8.850.000,- (delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan Ijin Usaha Pertambangan dari pihak yang berwenang dalam melakukan usaha pertambangan.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 183 KUHAP, Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 8 tahun 1981 telah menentukan bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya“. Sedangkan alat bukti yang sah tersebut menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP ialah a. Keterangan saksi, b. Keterangan ahli, c. Surat, d. Petunjuk dan e. keterangan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan hukum sebagaimana disebutkan diatas, maka untuk menentukan dan memastikan bersalah tidaknya seorang terdakwa dalam perkara ini dan untuk menjatuhkan pidana terhadapnya, Majelis Hakim akan berpegang teguh dan berpedoman pada kesalahan Terdakwa harus terbukti dengan sekurang-kurangnya “dua alat bukti yang sah“; Dan atas pembuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, Majelis Hakim harus pula “memperoleh keyakinan“ bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwa yang bersalah melakukannya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah terbukti melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu
Pertama : Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
ATAU
KEDUA : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang
Yang melakukan Penambangan Tanpa IUP, IUPK, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan Dan Penjualan, IUJP, Dan IUP Untuk Penjualan;
Ad.1.Setiap Orang
Menimbang, bahwa sebagaimana pasal 1 angka 35a Undang-Undang Nomor Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum atau yang tidak berbadan hukum.
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut, unusur setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya secara hukum khususnya menurut hukum pidana ;
Menimbang, bahwa yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini Terdakwa yaitu Terdakwa Ahmad Tiono Alias Pak De Bin Maryoto hal ini bersesuaian dengan identitas Terdakwa sewaktu ditanyakan identitasnya dipersidangan dan Terdakwa juga mengerti dengan dakwaan yang ditujukan kepadanya;---
Menimbang, bahwa dari pengertian Setiap Orang yang merupakan subjek hukum dalam perkara ini adalah benar yaitu Terdakwa yaitu bahwa yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa Ahmad Tiono Alias Pak De Bin Maryoto sebagai orang perseoragan yang dihadapkan kedepan persidangan, sehingga tidak terjadi error in persona;-
Menimbang, bahwa apakah untuk menentukan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan dan dimintai pertanggung jawaban, akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur yang lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Yang melakukan Penambangan Tanpa IUP, IUPK, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan Dan Penjualan, IUJP, Dan IUP Untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/ atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Menimbang, Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
Menimbang, Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP 23 Tahun 2010 bahwa Mineral logam meliputi litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth, molibdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium, neodymium, hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, stronium, germanium, dan zenotin.
Menimbang, Bahwa berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur :
(1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
a. nomor induk berusaha;
b. sertifikat standar; dan/atau
c. izin.
(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. izin penugasan;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
h. IUJP; dan
i. IUP untuk Penjualan.
(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha se bagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan Terdakwa Ahmad Tiono Alias Pak De Bin Maryoto, ditangkap oleh anggota kepolsian yaitu saksi aksi Sandi Pratesto dan saksi Leo Gedung pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 12.45 Wib, dirumah Terdakwa di Lokasi Tong Kecubung Dusun Air Merah Desa Sungai Jelayan Kec. Kendawangan Kab. Ketapang Kalimantan Barat,
Menimbang, Bahwa Terdakwa Ahmad Tiono Alias Pak De Bin Maryoto a membeli emas dari hasil penambang tanpa ijin yang berada di lokasi tambang Air Merah dan Terdakwa membeli hasil tambangan berupa emas tersebut dari penambang tanpa ijin dengan harga Rp.725.000,- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) per gram
Menimbang, bahwa anggota kepolisian di dalam penggeledahan rumah Terdakwa diketemukaj Barang bukti berupa 8 (delapan) butir emas yang sudah di cor, 1 (satu) set alat pengecor emas, 3 (tiga) buah timbangan elektronik, 2 (dua) buah kalkulator dan uang sebesar Rp.8.850.000,- (delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan Ijin Usaha Pertambangan dari pihak yang berwenang dalam melakukan usaha pertambangan.
Menimbang, bahwa menurut Ahli Yuli Indriani, ST Menerangkan sebagai berikut :
Bahwa seseorang ataupun badan Usaha tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus ataupun Izin Usaha Pertambangan Rakyat, perbuatan tersebut tidak dibenarkan;
Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah kegiatan Operasi Produksi dimana tahapan kegiatan operasi produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan;
Bahwa dokumen yang seharusnya dimiliki terdakwa dapat berupa izin usaha pertambangan operasi produksi dan izin usaha pertambangan rakyat (IPR) jika pertambangan tersebut dikelola oleh penduduk setempat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas yang membeli emas dari penambang, termasuk bagian dari kegiatan penambangan, dengan demikian unsur “Yang melakukan Penambangan tanpa izin” telah terpenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah terpenuhi, maka para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, Terdakwa tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakuan Pertambangan tanpa izin”;
Menimbang, bahwa pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringan hukuman, Majelis Hakim berpendapat sepanjang ada relevansinya akan dipertimbangkan dalam penjatuhan putusan didalam amar putusan;
Menimbang dan memperhatikan Pasal 183 jo. Pasal 193 KUHAP karena Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf sebagai dimaksud dalam Pasal 44 s/d 51 KUHP, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa konsep pemidanaan menurut Prof. Muladi yang disebut dengah teori tujuan pemidaanan integratif berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan, dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat. Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana;
Menimbang, bahwa dari teori tersebut diatas maka diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan Hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat :
Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan Hakim tetap menjujung tinggi harkat dan martabat si pelaku;
Edukatif dalam arti bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan;
Keadilan dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh Terhukum maupun korban ataupun masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara yang didakwakan kepada Terdakwa menganut stesel pemidanaan Komulatif, maka selain di jatuhi pidana penjara Terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang semuanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara tidak secara khusus mengatur mengenai pidana pengganti denda, maka atas hal tersebut pidana pengganti denda kembali kepada ketentuan pasal 30 KUHP yaitu apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan, yang lamanya akan ditentukan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa karena dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah sejak awal perkara ini dilimpahkan ke Penuntut Umum sampai dengan pada proses persidangan di Pengadilan maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa tersebut adalah beralasan secara hukum dan sah, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP untuk memperlancar proses penjatuhan pidana pada Terdakwa, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dijuakan oleh Penuntut Umum yaitu yang berupa:
Uang sejumlah Rp.8.850.000,- (delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
8 (delapan) butir emas yang sudah di cor;
Barang Bukti uang menurut terdakwa adalah uang hasil jual beli sayur, namun tidak ada dalil yang memebuktikan, dan menurut saksi-saksi adalah uang hasil kegiatan penambangan, maka uang tersebut bersama dengan 8 (delapan) butir emas yang sudah di cor haruslah Dirampas untuk Negara;
Sedangkan barang bukti berupa :
3 (tiga) buah timbangan elektronik;
2 (dua) buha kalkulator;
Adalah alat yang berkaitan dengan tindak pidana, maka barang bukt tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat:
Perbuatan Terdakwa dapat merusak lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan tidak ada permohonan Terdakwa tentang pembebasan pembebanan biaya perkara maka sesuai ketentuan pasal 222 KUHAP maka masing-masing Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan–pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang dijatuhkan bagi Terdakwa di bawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ahmad Tiono Alias Pak De Bin Maryoit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Penambangan Tanpa izin” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ahmad Tiono Alias Pak De Bin Maryo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang sejumlah Rp.8.850.000,- (delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
8 (delapan) butir emas yang sudah di cor;
Dirampas untuk Negara;
3 (tiga) buah timbangan elektronik;
2 (dua) buha kalkulator;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 oleh kami, Wasis Priyanto, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua , Akhmad Bangun Sujiwo, S.H., M.H. , Andre Budiman Panjaitan, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara eletronik pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Wisesa, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ketapang, serta dihadiri oleh Doni Marianto, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri secara elektronik;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Akhmad Bangun Sujiwo, S.H., M.H. Wasis Priyanto, S.H.,M.H.
Andre Budiman Panjaitan, S.H.
Panitera Pengganti,
Wisesa, S.H.