560/Pid.Sus/2021/PN Bpp
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 560/Pid.Sus/2021/PN Bpp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Prima Gunawan, SH. Terdakwa: NIKO ADITIYA Bin M.RIDWAN
MENGADILI Menyatakan terdakwa NIKO ADITYA Bin M. RIDWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Tanpa hak memilki, menyimpan, menguasai senjata tajam jenis samurai"; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4.. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah samurai lengkap dengan sarungnya; Di rampas untuk di musnahkan. - 1 (Satu) Unit motor Mio Warna biru hitam No Ka : MH3SE41OJJ077699 NO SIN : E3R2E-2113605 Di kembalikan pada terdakwa. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 560/Pid.B/2021/PN Bpp
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Balikpapan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Niko Aditya Bin M. Ridwan
Tempat tanggal lahir : Amburawang Darat;
Umur / tanggal lahir : 21 tahun / 06 Pebruari 2000;
Jenis kelamin : Laki laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl Amburawang Darat RT.006. Kelurahan Amburawang
Darat Kecamatan Samboja
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak bekerja;
Terdakwa Niko Aditya Bin M. Ridwan ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 05 Nopember 2021 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2021;
Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 Nopember 2021 sampai dengan 03 Januari 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan tanggal 08 Januari 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan sejak tanggal 22 Desember 2021 sampai dengan 20 Januari 2022;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua PN sejak tanggal 21 Januari 2022 sampai dengan tanggal 21 Maret 2022;
Dipersidangan Terdakwa tidak besedia didampingi Penasehat Hukum dan terdakwa menghadp sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut :
S etelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 560/Pid.B/2021/PN Bpp tanggal 22 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Balikpapan Nomor 560/Pid.B/ 2021/PN Bpp tanggal 22 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan terdakwa NIKO ADITIYA Bin MUHAMMAD RIDWAN bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK MEMILIKI, MEMBAWA, MENYIMPAN dan ATAU MENGUASAI SENJATA TAJAM “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 12/Drt/1951 dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NIKO ADITIYA Bin MUHAMMAD RIDWAN dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan , dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa Barang bukti berupa :
1 (satu) buah samurai lengkap dengan sarungnya
Di rampas untuk di musnahkan
- 1 (Satu) Unit motor Mio Warna biru hitam No Ka : MH3SE41OJJ077699 NO SIN : E3R2E-2113605
Di kembalikan pada terdakwa
4 Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (Dua Ribu Rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
Dakwaan :
------- Bahwa terdakwa NIKO ADITIYA Bin M.RIDWAN pada hari Kamis tanggal 04 November 2021, sekira pukul 10.00 wita, di Pasar Inpres Kel.Margasari Kec. Balikpapan Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan,dengan tanpa Hak, Membawa, Memiliki, Menguasai Senjata Tajam/Penusuk/Pembunuh, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagainana diuraikan sebagaimana tersebut diatas terdakwa hendak pergi mengendarai sepeda motor untuk pulang ke Samboja akan tetapi dalam perjalanan tepatnya di wil Pasar Inpres Kel.Margasari Kec.Balikpapan Barat ada Razia PPKM yang dilakukan oleh petugas gabungan Polisi,TNI,Satuan Polisi Pamong Praja kemudian Terdakwa diberhentikan dan diperiksa oleh petugas PPKM ,kemudian pada saat diperiksa oleh petugas kepolisian sepeda motor yamaha mio warna hitam yang Terdakwa kendarai tidak mempunyai surat – surat dan ditemukan pula satu buah samurai yang dibawa oleh Terdakwa NIKO ADITIYA Bin M.RIDWAN,kemudian petugas polisi menanyakan ”MILIK SIAPA SAJAM JENIS SAMURAI INI” kemudian Terdakwa mengakui ”YA ,PAK SAJAM JENIS SAMURAI INI MILIK SAYA SENDIRI”,kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Polisi Sektor Balikpapan Barat berikut barang berupa: 1 (satu) buah samurai lengkap dengan sarungnya guna penyidikan lebih lanjut.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 .
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menerangkan telah mengerti akan isi dan maksudnya dan selanjutnya terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mendukung dan membuktikan dakwaannya berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf a jo Pasal 185 KUHAP, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya masing - masing, yang pada pokoknya menerangkan hal - hal sebagai berikut ;
HUWAL MIKI AGATHA DANU BRATA Bin (Alm) JARKONI, yang menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana senjata tajam;
Bahwa terdakwa dilakukan penangkapan membawa senjata tajam pada hari Senin tanggal 03 Februari 2021 pada hari Kami tanggal 04 Nopember 2021 jam 10 00 wita di pasar Inpres Kelurahan Marga Sari Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan;
Bahwa saksi dan tim anggota sedang melakukan operasi giat PPKM Darurat livel 2 razia masker di pasar inpres Kecamatan Balikpapan Barat dan didapati terdakwa sedang membawa senjata tajam;
Bahwa senjata tajam yang dibawa terdakwa berupa senjata tajam jenis samurai;
Bahwa atas pengakuan terdakwa senjata tajam tersebut milik terdakwa;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut dari rumah dan terdakwa memperoleh senjata tajam tersebut dari teman paman tercakwa dengan cara membeli;
Bahwa terdakwa membeli senjata tajam jenis samurat tersebut dengan harga Rp. 200.000,;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam samurai tersebut untuk di pajang di rumah;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam samurai tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa saksi membwa senjata tajam tersebut dilarang oleh Undang-Undang;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ini;
WIJIONO Bin HARJI, yang menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana senjata tajam;
Bahwa terdakwa dilakukan penangkapan membawa senjata tajam pada hari Senin tanggal 03 Februari 2021 pada hari Kami tanggal 04 Nopember 2021 jam 10 00 wita di pasar Inpres Kelurahan Marga Sari Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan;
Bahwa saksi dan tim anggota sedang melakukan operasi giat PPKM Darurat livel 2 razia masker di pasar inpres Kecamatan Balikpapan Barat dan didapati terdakwa sedang membawa senjata tajam;
Bahwa senjata tajam yang dibawa terdakwa berupa senjata tajam jenis samurai;
Bahwa atas pengakuan terdakwa senjata tajam tersebut milik terdakwa;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut dari rumah dan terdakwa memperoleh senjata tajam tersebut dari teman paman terdakwa dengan cara membeli;
Bahwa terdakwa membeli senjata tajam jenis samurat tersebut dengan harga Rp. 200.000,;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam samurai tersebut untuk di pajang di rumah;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam samurai tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa saksi membwa senjata tajam tersebut dilarang oleh Undang-Undang;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ini;
Terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan, dan atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya;
Bahwa terdakwa dilakukan penangkapan membawa senjata tajam pada hari Senin tanggal 03 Februari 2021 pada hari Kami tanggal 04 Nopember 2021 jam 10 00 wita di pasar Inpres Kelurahan Marga Sari Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan;
Bahwa senjata tajam yang dibawa terdakwa berupa senjata tajam jenis samurai;
Bahwa senjata tajam jenis samurai tersebut milik terdakwa;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut dari rumah dan terdakwa memperoleh senjata tajam tersebut dari teman paman terdakwa dengan cara membeli;
Bahwa terdakwa membeli senjata tajam jenis samurai tersebut dengan harga Rp. 200.000,;
Bahwa senjata tajam jenis samurai tersebut terdakwa simpan selipkan dipaha kaki terdakwa dengan tujuan supaya tidak terlihat;
Bahwa yang menyebabkan sehingga terdakwa dilakukan penangkapan karena adanya razia masker saat itu terdakwa sedang mengendarai sepeda motor langsung menerobos mau melewati petugas dn tidak menggunakan helm juga tidak menggunakan masker, setelah dilakukan penggeledahan didapti senjata tajam samurai yang terdakwa selipkan di paha terdakwa ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam samurai tersebut untuk di pajang di rumah;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam samurai tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa terdakwa membwa senjata tajam tersebut dilarang oleh Undang-Undang;
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Persidangan, sepanjang belum termuat di dalam putusan ini, untuk singkatnya haruslah dipandang telah tercakup dan telah dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa serta diperkuat dengan diajukannya barang bukti sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis Hakim setelah mempertimbangkan dalam hubungan yang saling bertautan satu sama lainnya atas kebenaran peristiwa-peristiwa tersebut di atas, dapat menarik kesimpulan adanya fakta-fakta hukum tentang perbuatan Terdakwa yang terbukti di persidangan yaitu :
-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagainana diuraikan sebagaimana tersebut diatas terdakwa hendak pergi mengendarai sepeda motor untuk pulang ke Samboja akan tetapi dalam perjalanan tepatnya di wil Pasar Inpres Kel.Margasari Kec.Balikpapan Barat ada Razia PPKM yang dilakukan oleh petugas gabungan Polisi,TNI,Satuan Polisi Pamong Praja kemudian Terdakwa diberhentikan dan diperiksa oleh petugas PPKM ,kemudian pada saat diperiksa oleh petugas kepolisian sepeda motor yamaha mio warna hitam yang Terdakwa kendarai tidak mempunyai surat – surat dan ditemukan pula satu buah samurai yang dibawa oleh Terdakwa NIKO ADITIYA Bin M.RIDWAN,kemudian petugas polisi menanyakan ”MILIK SIAPA SAJAM JENIS SAMURAI INI” kemudian Terdakwa mengakui ”YA ,PAK SAJAM JENIS SAMURAI INI MILIK SAYA SENDIRI”,kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Polisi Sektor Balikpapan Barat berikut barang berupa: 1 (satu) buah samurai lengkap dengan sarungnya guna penyidikan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benar terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan surat dakwaan tunggal sehingga dengan memperhatikan kesesuaiannya dengan fakta di persidangan Majelis Hakim mempunyai kebebasan untuk menentukan dakwaan Penuntut Umum manakah yang akan dipertimbangkan dan dibuktikan terlebih dahulu. atas dasar pertimbangan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua Penuntut Umum yaitu : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Unsur Barang siapa.
Bahwa terdakwa NIKO ADITIYA Bin MUHAMMAD RIDWAN sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan dalam persidangan terbukti sebagai pelaku tindak pidana dan karena padanya tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf, dan terdakwa sehat jasmani dan rohani, hal ini terbukti terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan dalam persidangan dengan baik, maka unsur ini terpenuhi.
Unsur Tanpa hak memiliki, membawa, menyimpan dan atau menguasai senjata penikam atau senjata penusuk ;
Dari fakta yang terungkap dalam persidangan berdasar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, Bahwa pada waktu dan tempat sebagainana diuraikan sebagaimana tersebut diatas terdakwa hendak pergi mengendarai sepeda motor untuk pulang ke Samboja akan tetapi dalam perjalanan tepatnya di wil Pasar Inpres Kel.Margasari Kec.Balikpapan Barat ada Razia PPKM yang dilakukan oleh petugas gabungan Polisi,TNI,Satuan Polisi Pamong Praja kemudian Terdakwa diberhentikan dan diperiksa oleh petugas PPKM ,kemudian pada saat diperiksa oleh petugas kepolisian sepeda motor yamaha mio warna hitam yang Terdakwa kendarai tidak mempunyai surat – surat dan ditemukan pula satu buah samurai yang dibawa oleh Terdakwa NIKO ADITIYA Bin M.RIDWAN,kemudian petugas polisi menanyakan ”MILIK SIAPA SAJAM JENIS SAMURAI INI” kemudian Terdakwa mengakui ”YA ,PAK SAJAM JENIS SAMURAI INI MILIK SAYA SENDIRI”,kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Polisi Sektor Balikpapan Barat berikut barang berupa: 1 (satu) buah samurai lengkap dengan sarungnya guna penyidikan lebih lanjut.
Dengan demikian unsur ini terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas maka unsur dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur perbuatan pidana pada pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum. dan dari persamaan keterangan para saksi, dan keterangan terdakwa serta dihubungkan alat bukti lainnya, Majelis Hakim memperoleh keyakinan akan perbuatan terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak “senjata tajam”
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik, menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik dan lancar maka telah terbukti bahwa terdakwa dalam keadaan sehat baik badan maupun jiwanya sehingga terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya dan Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus kesalahan dari perbuatan yang telah dilakukannya maka terdakwa tersebut harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan Terdakwa yang jelas-jelas melanggar hukum.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan.dan menyesali serta mengakui perbuatannya.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan dengan seksama dari segala sesuatu yang menyangkut dan berhubungan dengan perkara terdakwa, demikian pula setelah dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman serta mengingat pula akan dampak yang timbul sebagai akibat dari perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana tersebut di dalam amar putusan berikut adalah dipandang sudah tepat dan adil serta sebagai efek jera bagi terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka terdapat cukup alasan bahwa hukuman yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dengan waktu selama terdakwa berada di dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai status penahanan terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan kelak apabila telah berkekuatan hukum tetap dan karena pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih lama daripada masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa serta berdasarkan alasan-alasan hukum yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 21 KUHAP jo Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, maka Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai serta barang lain yang berkaitan dengan diperolehnya dan penggunaan senjata tajam jenis samurai yang dimiliki oleh terdakwa, maka dalam hal ini Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum agar terhadap seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf i jo Pasal 222 (1) KUHAP karena Terdakwa terbukti bersalah maka menurut hukum haruslah dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Mengingat ketentuan pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa NIKO ADITYA Bin M. RIDWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Tanpa hak memilki, menyimpan, menguasai senjata tajam jenis samurai";
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
4.. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah samurai lengkap dengan sarungnya;
Di rampas untuk di musnahkan.
- 1 (Satu) Unit motor Mio Warna biru hitam No Ka : MH3SE41OJJ077699 NO SIN : E3R2E-2113605
Di kembalikan pada terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, pada hari SENIN tanggal 21 Pebruari 2022, oleh kami, SUTARMO, S.H,M.Hum, sebagai Hakim Ketua, BAMBANG TRENGGONO, S.H,M.H dan RUSDHIANA ANDAYANI, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ABDUL HALIM, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Balikpapan, serta dihadiri oleh PRIMA GUNAWAN, S.H. Penuntut Umum dan terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
BAMBANG TRENGGONO,S.H.,M.H. SUTARMO,S.H,M.Hum.
RUSDHIANA ANDAYANI, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ABDUL HALIM, SH.