1/Pid.Pra/2022/PN Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Bta
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: HIRULLAH AZHARI BIN JUNADI Termohon: Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Ogan Komering Ulu
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Termohon DALAM POKOK PERKARA Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon: Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah nihil.
P U T U S A N
Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Bta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama lengkap : Hirullah Azhari Bin Junadi
Tempat lahir : Tanjung Pinang
Umur/tanggal lahir : 20 / 2001-03-31
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun II RT. 005 RW. 000 Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum Bekerja
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada ZULKAFLI, S.H., M.H. beralamat di Perum Griya Palem Kencana No. 31 RT/RW 099/008 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2022-02-02 sebagai, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
MELAWAN
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (Kapolri) CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN (Kapolda) CQ KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESORT OGAN KOMERING ULU (Kapolres) , beralamat di Jl. Kolonel Wahab Uzir No. 1 A Kel. Batu Kuning Kec. Baturaja Barat Kab. OKU, selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Bta tanggal 2 Februari 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 2022-02-02 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Baturaja register Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Bta tanggal 2 Februari 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana ditentukan sebagai berikut:
1.Pasal 77 KUHAP
Pengadilan Negeri Berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang;
(a). Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian, penyidikan atau penghentian penuntutan.
(b). Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
2.Pasal 79 KUHAP
Permintaan pemeriksaan tentang sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, Keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
Adapun alasan-alasan PEMOHON mengajukan Permohonan Praperadilan sebagai berikut:
I. FAKTA FAKTA HUKUM
1. Surat Laporan Polisi Nomor: LP/A/129/XI/2021/SPKT. SATRESNARKOBA / POLRES OKU/ POLDA SUMSEL tanggal 29 November 2021. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP Kap/103/XI / 2021/ RESNARKOBA tanggal 29 November 2021 tidak sah
1.1 Bahwa., Anggota Kepolisian Resort OKU sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kepolisian Daerah SUMSEL dalam Yurisdiksi (POLDA) Sumatera Selatan telah memberikan SURAT PENANGKAPAN dimana Pemohon di Tangkap atas Perkara sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP. A/129 / XI/ 2021/ SPKT.SATNARKOBA/ POLRES OKU/ POLDA SUMSEL, tanggal 29 November 2021
1.2 Bahwa PEMOHON sebagaimana SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor : SP Kap /103/XI/ 2021 tanggal 29 November 2021, pada Hari Senin tanggal 29 November 2021, PEMOHON dibawa ke Ruang SATNARKOBA POLRES OKU Jl.Wahab Uzir Baturaja Kab. OKU, memberikan Keterangan Sebagai tersangka tanpa didampingi Lawyer.
1.3 Bahwa, SURAT PERINTAH PENANGKAPAN NOMOR : SP Kap/103/XI/ 2021 tanggal 29 November 2021 Menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA dalam Perkara dan atau Sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Adalah tidak sah karena tidak ada Surat Penetapan Tersangka.
1.4 Bahwa, PEMOHON asal mulanya kejadian, pada tanggal 26 November 2012 dari Desa Tanjung Sari Pengandonan untuk mencari pekerjaan ke Baturaja OKU. dan pada tanggal 29 November 2021 orang tua Tersangka mendapat telpon dari anggota Polres OKU atas nama Andri Taloko bahwa anak Tersangka telah ditangkap di ruang Terminal Type A Baturaja dan didapat alat Hisap beserta sabu 1 paket hemat yang belum dipakai. Berhubung hanya ada Hirullah Azhari bin Junaidi maka dia dibawa ke Polres Oku.
1.5 Bahwa pada tanggal 2 Desember 2021 penyidik datang ke rumah orang Tuanya menyerahkan beberapa barang milik Pemohon antara lain Dompet, Jam Tangan, Minyak rambut dan Handphone merek Samsung A.10 Type S yang sudah tidak bisa lagi dipakai diduga Handphone tersebut sudah direset oleh Penyidik sehingga Handphone tersebut tidak bisa membuka isi percakapan Pemohon sebelum Ditangkap,
1.6 Bahwa, PEMOHON sebelumnya menelpon ceweknya dari Dusun dan mengabarkan bahwa Pemohon akan mencari pekerjaan ke baturaja kemudian ceweknya mengasi nomor Handpone kawannya belakangan diketahui dan menurut informasinya diduga seorang cepu bernama Deni yang tinggal di Talang Jawa tidak berjauhan dari rumah salah satu Penyidik dalam perkara ini, dan kalau kamu mau cari kerja kamu bisa hubungi orang itu kenomor Handpone nya karena orang ini bisa membantu kamu untuk mencarikan pekerjaan, kemudian Tersangka menelpon ke nomor yang dikasihnya dan minta tolong carikan pekerjaan kepadanya , lalu orang tersebut menjawab ada Pekerjaan untuk kamu silakan datang ke baturaja kemudian Pemohon berjanji akan bertemu sebagaimana dengan yang di janjikan maka Pemohon pun menepati janjinya dan orang yang berjanji itu tidak ada ditempat malah polisi yang datang menangkap Pemohon.
1.7 Bahwa Surat Laporan Polisi Nomor: LP- A /129 / XI/ 2021/ SPKT SATRESNARKOBA / POLRES.OKU / POLDA SUMSEL, tanggal 29 November 2021 secara yuridis adalah “laporan”, dan laporan diartikan sebagai pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada Pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi tidak pidana (vide Pasal 1 butir 24 KUHAP).
Bahwa “pengaduan” sebagaimana dimaksud dengan ketentuan Pasal 1 butir 25 adalah diartikan sebagai “pemberitahuan yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya”.
Bahwa hakikat kedua pengertian Laporan dengan Pengaduan adalah sama, yaitu sama-sama “memberitahukan” sesuatu perbuatan hukum yang disampaikan oleh seseorang kepada pejabat yang berwenang tentang adanya suatu kejadian peristiwa
1.8 Bahwa dalam perkara a quo secara fakta ‘tidak ada’ dan/atau ‘tidak diketahui’ siapa pelapor atau pengadunya dan karenanya ‘laporan’ sebagaimana dimaksudkan oleh Termohon dalam Surat Laporan Polisi Nomor: LP-A / 129/XI / 2021/ SPKT/SATRESNARKOBA/ PORES OKU/ POLDA SUMSEL tanggal 29 November 2021 patut dikualifikasi kabur, karena tidak jelas siapa pelapornya.
Bahwa, Dalam Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen Penyidikan tindak pidana Laporan model ‘A’ adalah “laporan polisi yang dibuat oleh anggota polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi”.
1.9 Bahwa Praperadilan ini sangat erat hubungannya dengan perkara PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karenanya ‘mengetahui’ atau ‘menemukan langsung peristiwa yang terjadi sangatlah aneh menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh Termohon.
1.10 Bahwa SURAT LAPORAN POLISI Nomor: LP.A/129/XI/2021/ SPKT/ SATRESKRIMNARKOBA/ POLRES OKU/POLDA SUMSEL , tanggal 29 November 2021 sebagai dasar hukum penetapan status PEMOHON sebagai Tersangka “melakukan tindak pidana “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 subsider memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Tidak sah.
1.11 Bahwa penetapan Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Jo SURAT LAPORAN POLISI Nomor: LP/A/129/XI/2021/SPKT/ SATRESNARKOBA/ POLRES OKU / POLDA SUMSEL tanggal 29 November 2021 dengan penegasan tindak Pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 subsider memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Tidak sah.
2. Tata cara Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Tersangka tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam atau yang diminta ketentuan Undang-Undang
2.1 Bahwa setelah PEMOHON di tetapkan sebagai tersangka oleh TERMOHON, PEMOHON langsung diperiksa oleh TERMOHON dengan TANPA didampingi oleh Penasihat Hukum, TERMOHON juga tidak MENAWARKAN Penasihat hukum untuk mendampingi PEMOHON dan PEMOHON di Periksa di Ruang Satresnarkoba, kemudian perkara telah dinyatakan lengkap sebagaimana SURAT PENAHANAN NOMOR : SP.HAN /95/XII/2021/RESNARKOBA, tanggal 2 Desember 2021 adalah sangat menyilaukan Pembelaan.
2.2 Bahwa menawarkan Penasihat hukum adalah KEWAJIBAN TERMOHON sebelum melakukan pemeriksaan Tersangka artinya TERMOHON TIDAK menjelaskan tentang hak-hak Tersangka sebelum pemeriksaan dilakukan.
2.3 Bahwa tindakan TERMOHON yang tidak memberikan penjelasan terhadap hak-hak Tersangka in casu PEMOHON adalah perbuatan Melawan Hukum sebagai tindakan Penyalahgunaaan wewenang (abuse of power), salah satunya karena “menggunakan wewenang bertentangan dengan undang-undang yang memuat dasar hukum wewenang yang diberikan” (Prof DR. Tattiek Sri Djatmiati, SH. MS., halaman 44 dalam Hukum Administrasi dan tindak pidana Korupsi).
2.4 Bahwa tindakan TERMOHON merupakan pelanggaran terhadap asas (i) asas legalitas (ii) asas praduga tak bersalah, (iii) asas yang menekankan akan hak-hak tersangka dalam memberikan keterangan secara bebas tanpa rasa takut, (iv) asas asas tentang hak untuk mendapatkan pembelaan dan bantuan hukum yang seharusnya dipegang teguh oleh Penegak hukum.
2.5 Bahwa fakta telah membuktikan adanya tindakan pemeriksaan yang menyalahgunakan wewenang sehingga melanggar Pasal 56 ayat (1) KUHAP Jo Pasal 114 KUHAP sebagai pelanggaran “Miranda warning” yakni perampasan terhadap Hak asasi Pemohon, oleh karenanya konsekwensi dari adaya pelanggaran Miranda rule adalah tidak dapat diterimanya pemeriksaan sebagaimana dinyatakan dalam beberapa Putusan perkara praperadilan sebagai Yurisprudensi berikut ini;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1565/K/Pid/1991, tanggal 16 September 1993 yang menyatakan “apabila syarat-syarat permintaan dan/atau hak tersangka/terdakwa tidak terpenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk Penasihat Hukum bagi Tersangka sejak awal penyidikan, tuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima”.
Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor: 34/Pid.B/1995/PN.Tgl. tanggal 26 Juni 1995 yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa “Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Subdit Serse Tipikor/DitSerse Mabes Polri tidak sah, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dst.nya”.
Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor: 22/Pid.B/2002/PN.Wnsr. yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor: 03/Pid.2002/PTY dengan amar putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor: 03/Pid/2002/PTY. Jo Nomor: 22/Pid.B/2002/PN.Wnsr yang berbunyi; “menerima eksepsi dari Penasihat hukum para terdakwa, menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyidikan batal demi hukum, menyatakan penuntutan jaksa/penuntut Umum terhadap terdakwa yang berdasarkan Berita Acara Penyidikan yang batal demi hukum tidak dapat diterima, membebaskan agar para terdakwa dibebaskan dari Tahanan dan Membebankan semua biaya perkara kepada Negara”
Dalam konteks perkara tersebut diatas maka Majelis Hakim judex factie sependapat dengan eksepsi Penasihat Hukum para Terdakwa karena Tidak ditemukannya Surat penunjukan Penasihat Hukum bagi para Tersangka/Terdakwa didalam Berkas perkara yang akan dilimpahkan Jaksa/Penuntut Umum ke Pengadilan sebagaimana diwajibkan dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP, karena Para Tersangka/Terdakwa sesungguhnya secara materiil tidak pernah didampingi oleh Penasihat Hukum selama proses penyidikan, adapun hasil penyidikan yang ada terhadap tersangka/Terdakwa adalah batal demi hukum sekalipun ada surat pernyataan dari para Tersangka/terdakwa yang isinya “tidak bersedia didampingi penasihat hukum” pada saat penyidikan yang oleh Jaka/Penuntut Umum walau surat tersebut memang dilampirkan dalam berkas perkara, namun keberadaan surat pernyataan tersebut dikesampingkan oleh Majelis hakim yudex factie karena surat pernyataan para Tersangka/Terdakwa yang “tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum” sesungghnya tidak menghapus kewajiban penyidik untuk menunjuk Penasiat Hukum bagi Tersangka seperti diamanatkan dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP.
2.6 Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor: 1565 K/Pid/1991, tanggal 16 September 1991 sebagai Yurisprudensi menyatakan; “apabila syarat-syarat permintaan dan/atau hak Tersangka /Terdakwa tidak terpenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk Penasihat Hukum bagi Tersangka sejak awal penyididkan, tuntutan Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima”
2.7 Bahwa setelah Penasihat Hukum PEMOHON menyatakan keberatan atas prosesi pemeriksaan dan penetapan diri PEMOHON yang berdasar pada Surat Penetapan Tersangka jo SURAT LAPORAN POLISI Nomor: LP/A/129/XI/2021/SPKT/ SATRESNARKOBA/ POLRES OKU / POLDA SUMSEL tanggal 29 November 2021 kemudian TERMOHON (in casu Polres OKU) terhadap PEMOHON dengan menyatakan berkas Perkara PEMOHON Perkara tersebut akan dilimpahkan ke-KEJAKSAAN NEGERI Baturaja dengan Status sebagai Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ” sehingga pemanggilan dan pemeriksaan dikualifikasikan kesewenang-wenangan TERMOHON.
2.8 Bahwa proses pemeriksaan / penyidikan perkara dengan sangkaan tindak pidana “melakukan tindak pidana “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 subsider memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 Tahun 20091 Tentang Narkotika Tidak sah.
2.9 Bahwa MERUJUK Surat Laporan Polisi Nomor: LP/A/129/XI/2021/SPKT/ SATRESNARKOBA/ POLRES OKU / POLDA SUMSEL tanggal 29 November 2021 tidak sah karena tidak memenuhi legalitas Subyek maupun Obyek dan karenanya batal demi hukum.
2.10 Bahwa oleh karena surat Laporan Polisi Nomor : LP/A/129/XI/2021/SPKT/ SATRESNARKOBA/ POLRES OKU / POLDA SUMSEL tanggal 29 November 2021 surat tersebut adalah cacat hukum karena berpedoman pada surat produk cacat hukum.
3. Penerapan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika karena kekeliruan, Batal demi hukum
3.1 Bahwa menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 subsider memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman” Sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA TIDAK TEPAT.
3.2 Bahwa dengan ketentuan tersebut diatas maka dalam hal PEMOHON disangkakan oleh TERMOHON “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 subsider memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman ” adalah pendapat yang keliru dalam menafsirkan memahami kandungan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
3.3 Bahwa dalam hal mencermati penetapan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA .Adalah sebagai bentuk kesewenang-wenangan Penyidik POLRES OKU
II. PERTIMBANGAN HUKUMNYA
1. Bahwa penetapan TERSANGKA yang dilakukan oleh TERMOHON in casu Penyidik Polres OKU berdasarkan pada Surat Laporan Polisi Nomor: LP/A/129/XI/2021/SPKT/ SATRESNARKOBA/ POLRES OKU / POLDA SUMSEL tanggal 29 November 2021 dengan penetapan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA adalah ilegal (tidak sah)
1.1 Bahwa pemeriksaan dan penetapan Tersangka dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Hak Azazi Manusia dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta pelanggaran terhadap prinsip Miranda rule, prinsip yang hak konstitusional Tersangka yang meliputi hak PEMOHON untuk didampingi atau dihadirkan penasihat hukum sejak dari proses penyidikan sampai pada tingkat proses peradilan yang juga mengatur tentang hak-hak seseorang yang dituduh atau disangka melakukan tindak pidana/criminal sebelum diperiksa oleh penyidik, namun ketentuan tersebut diabaikan oleh TERMOHON sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi dan bertentangan dengan pasal 56 ayat (1) KUHAP Jo Pasal 114 KUHAP, Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta tentang asas praduga tak bersalah (vide Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasan Kehakiman) yaitu; “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan didepan Pengadilan WAJIB dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap” Jo Pasal 18 ayat (1) UURI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
1.2 Bahwa dengan demikian pemeriksaan Pemohon, sebagaimana dimaksud dalam KUHAP maupun dalam “Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan perkara pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Perkap No. 12 Tahun 2009” telah diabaikan oleh TERMOHON sendiri sebagai Perbuatan Penegak hukum Melawan Hukum.
2. Bahwa tindakan pemeriksaan yang langsung dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON setelah penetapan Tersangka tanpa memberikan penjelasan dan membacakan tentang hak-hak PEMOHON adalah pelanggaran hukum sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Miranda rule Jo Pasal 56 ayat (1) KUHAP, bahwa secara fakta PEMOHON memang tidak diberikan haknya untuk didampingi oleh Penasihat hukum dan TERMOHON juga tidak menawarkan Penasihat Hukum untuk didampingi Penasihat Hukum, padahal hal ini telah diatur dalam perundang-undangan yang mewajibkan TERMOHON untuk menawarkan Penasihat Hukum guna mendampingi PEMOHON sebelum dilakukannya penyidikan oleh karena itu TERMOHON telah mengabaikan Pasal 7 ayat (3) KUHAP yaitu; “dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik wajib menjunjug tinggi hukum yang berlaku Jo Pasal 19 ayat (10 Undang-undang Nomor 2 tentang Kepolisian Negara RI, dan melanggar prinsip Miranda Rule yakni melanggar suatu peraturan hukum karena tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya sehingga sikap dan tindakan TERMOHON dapat berakibat pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat tidak sah (illegal) atau batal demi hukum (null and void).
3. Bahwa tindakan TERMOHON melakukan , pemeriksaan/penyidikan dan penetapan Tersangka secara melawan hukum tidak sah karena melanggar ketentuan KUHAP, Undang-Undang Nomor 39 Tentang HAK Asasi Manusia (HAM), Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tetang Kepolisian Negara, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan perkara pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa dengan pertimbangan fakta hukumnya tersebut, memohon pada Ketua Pengadilan Negeri Baturaja agar segera mengadakan sidang Praperadilan terhadap TERMOHON sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP dan mohon kepada Yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Baturaja cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara serta memutus perkara ini berkenan memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan pemeriksaan TERMOHON terhadap diri PEMOHON di tetapkan sebagai TERSANGKA adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
Menyatakan sebagai Hukum atas SURAT LAPORAN POLISI NOMOR: LP/A/129 /XI /2021/SPKT/ SATRESNARKOBA/ POLRES OKU / POLDA SUMSEL tanggal 29 November 2021 , terhadap PEMOHON adalah tidak Sah.
Memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan, harkat dan martabatnya
ATAU;
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan Pemohon dan Termohon hadir menghadap di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Permohonan pemeriksaan sidang Pra Peradilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pemohon pada Pengadilan Negeri Baturaja patut DITOLAK dan DINYATAKAN GUGUR, karena Perkara Pokok atas diri PEMOHON HIRULLAH AZHARI bin JUNAIDI selaku Tersangka Tindak Pidana Narkotika sebagaimana Berkas Perkara nomor BP/
105/XII/2021/Satresnarkoba tanggal 20 Desember 2021,telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baturaja dan saat ini telah mulai diperiksa di Pengadilan Negeri Baturaja, sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang no 8 Tahun 1981 vide Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang berbunyi “ Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada Pra Peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut Gugur.
DALAM POKOK PERKARA
Dalam menanggapi dalil-dalil permohonan Pra Peradilan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemohon atas Tindakan TERMOHON , perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Terkait surat Laporan Polisi nomor LP/A/129/XI/2021/SPKT.Satres Narkoba/ Polres OKU/Polda Sumsel tanggal 29 November 2021 dan Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/103/XI/2021/Resnarkoba tanggal 29 November 2021.
Sat Narkoba Polres OKU pada tanggal 29 November 2021 menerima informasi sebagaimana tertuang dalam Laporan Informasi nomor LI/ 105 /XI/2021/Satnarkoba, tertanggal 29 November 2021 tentang pelaku Tindak Pidana Narkoba yang sering bertransaksi di seputaran terminal Type A Batukuning Kecamatan Baturaja Barat Kab. OKU.
Atas informasi tersebut untuk membuktikan kebenarannya telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan sebagaimana surat nomor SP.Lidik/ 104 /XI/2021/Sartnarkoba tanggal 29 November 2021 dan surat Perintah Tugas penyelidikan nomor SP.Gas/ 104.a /XI/2021/Satnarkoba tanggal 29 November 2021, selanjutnya anggota TERMOHON melaksanakan penyelidikan diseputaran terminal Type A Batukuning Baturaja barat.
Pada saat pelaksanaan penyelidikan pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekira pukul 17.45 Wib petugas menerima informasi bahwa ada dua orang laki laki yang mencurigakan memasuki kios kosong pada bagian dalam gedung terminal, petugas melihat seseorang lari dari salah satu kios, kemudian petugas mendatangai kios tersebut dan mendapatkan seseorang laki laki dalam posisi duduk jongkok dengan alat bong beserta pirex dihadapannya dan sebungkus plastik kecil didalamnya terdapat kristal putih bening diduga Narkotika. Selanjutnya petugas disaksikan saksi yang memberi penjelasan diseputaran terminal, menanyakan identitas dan memeriksa diri tersangka serta mengamankan barang-barang yang didapatkan disekitar Tersangka duduk untuk dibawa ke Sat Narkoba Polres OKU.
Setibanya di Sat narkoba Polres OKU dengan disaksikan oleh Saksi-saksi barang bukti berupa bong dan pirek yang berisi diduga narkotika serta bungkusan berisi diduga narkotika dilakukan tes awal dengan teskid hasilnya metamphetamine, selanjutnya terhadap diri tersangka mengakui bahwa BB Narkoba yang ditemukan ada padanya akan dia gunakan. Petugas mengambil Urine Sdr HIRULLAH untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris beserta Barang Bukti lainnya untuk diperiksakan ke Bid Labfor Polda Sumsel.
Berdasarkan fakta hukum yang didapat setelah dituangkan dalam Laporan hasil Penyelidikan tertanggal 29 November 2021 selanjutnya dilakukan Gelar Perkara awal Intern yang dilaksanakan oleh Penyidik Sat Narkoba Polres OKU pada hari Senin tanggal 29 November 2021, selanjutnya hasil Gelar Perkara tersebut Menyatakan perkaranya dapat ditingkatkan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan dengan menerbitkan Laporan Polisi Model A dengan nomor LP/A/129/XI/2021/SPKT Satnarkoba/Polres Oku/Polda Sumsel tanggal 29 November 2021 ( Laporan Polisi Pendapatan yang dibuat oleh Petugas yang mengetahui terjadinya Tindak Pidana dalam bentuk Laporan Polisi Model A, bukan sebagaimana Laporan atau Pengaduan yang dimaksud oleh Kuasa Hukum Pemohon / Laporan Polisi Model B / Pidana Umum ) dan Menyatakan Sdr HIRULLAH AZHARI ditetapkan sebagai Tersangka berikut Barang Buktinya berupa satu paket kecil plastik didalamnya diduga berisi narkotika jenis Shabu dengan bruto 1,79 gram berikut pirex kaca dan bong.
Dengan demikian proses terbitnya Laporan Polisi nomor LP/A/129/XI/2021/ SPKT Satnarkoba/Polres Oku/Polda Sumsel tertanggal 29 November 2021 telah sesuai prosedur dan tahapan meliputi adanya Laporan Informasi, adanya Surat Perintah Penyelidikan, adanya Surat Perintah Tugas Penyelidikan, adanya Berita Acara Pendapatan di TKP, adanya Laporan Hasil Penyelidikan, Adanya Gelar Perkara awal Intern Sat Narkoba Polres OKU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kapolri nomor 6 Tahun 2019 sebagai pengganti Peraturan kapolri nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Oleh karenanya dalil dalil Kuasa Hukum yang menyatakan Laporan Polisi nomor LP/A/129/XI/2021/SPKTsatnarkoba/Polres
OKU/Polda Sumsel tanggal 29 November 2021 Tidak Sah adalah tidak berdasarkan atas Hukum.
Setelah terbit Laporan Polisi nomor LP/A/129/XI/2021/SPKT.Satresnarkoba/Pol res OKU/Polda Sumsel tanggal 29 November 2021 dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi MIRZON bin MIAT ( Saksi sipil ), Saksi petugas yakni n Bripka AZIZUL HAKIM, Bripka RIO YUGISSIRA dan Bripda M. HAGI YUDHA yang mengetahui dan menemukan adanya Narkotika dalam penguasaan Tersangka HIRULLAH, Berita Acara Pemeriksaan dan pengujian Barang Bukti Narkotika tertanggal 29 November 2021 dan pengiriman surat permintaan tindak lanjut pemeriksaan secara Laboratoris ke Bid Labfor Polda Sumsel sebagaimana surat Kapolres OKU nomor R/338/XI/2021/Satnarkoba tanggal 30 November 2021 dan telah pula dilakukan pemeriksaan awal ( introgasi ) atas diri HIRULLAH AZHARI. Atas diri Tersangka HIRULLAH AZHARI yang TERTANGKAP TANGAN tanpa hak dan melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika guna kelengkapan Proses Penyidikan dan kelengkapan Berkas Perkaranya diterbitkan Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/103/XI/2021/Satnarkoba tanggal 29 November 2021 dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapannya yang ditandatangani juga oleh HIRULLAH AZHARI selaku Tersangka. Perihal tertangkap nya HIRULLAH selaku Tersangka Tindak Pidana Narkotika telah diberitahu kan kepada pihak keluarganya pada tanggal 29 November 2021 yang diterima oleh Ayahnya yang bernama JUNAIDI.
Terkait tata cara pemeriksaan yang dilakukan terhadap Tersangka.
Setelah terbitnya Laporan Polisi nomor LP/A/129/XI/2021/SPKT.Satresnarkoba/ Polres OKU/Polda Sumsel tertanggal 29 November 2021, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang mengetahui atas diri HIRULLAH AZHARI Tertangkap tangan beserta barang Bukti Narkotikanya dan bukti bukti pendukung lainnya serta pengakuan Tersangka sendiri, selanjutnya dilakukan pemeriksaan awal (introgasi) pada hari Senin tanggal 29 November 2021 dan pemeriksaan tersangka pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021, Penyidik Sat Narkoba Polres OKU telah menyampaikan Hak-Hak Tersangka untuk didampingi Penasehat Hukum dan di tandatangani tersangka, dikarenakan Tersangka Tidak mempunyai Penasehat Hukum selanjutnya Penyidik menyatakan menunjuk Penasehat Hukum atas nama BAMBANG IRAWAN, SH. MH untuk mendampingi Tersangka dalam pemeriksaan penyidikan dan Tersangka menyetujuinya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara pemeriksaan Tersangka tertanggal 02 Desember 2021 serta Surat Ketetapan penunjukan Penasehat Hukum dari kapolres OKU nomor B/95.b/XII/2021/Res narkoba, tanggal 02 Desember 2021. Selanjutnya dalam proses penyidikan tersebut terhadap diri HIRULLAH AZHARI selaku Tersangka telah dilakukan Penahanan sebagaimana Surat Perintah Penahanan nomor SP.Han/95/XII/2021/Satnarkoba, tanggal 02 Desember 2021.
Oleh karenanya dalil-dalil Kuasa Hukum yang menyatakan proses pemeriksaan atas diri Tersangka dengan Tidak didapingi Penasehat Hukum adalah Tidak Sah tidak didasarkan atas fakta hukum dan terlalu berlebihan, justru tindakan Penyidik dalam melakukan pemeriksaan atas diri HIRULLAH AZHARI selaku Tersangka telah dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Proses Penyidikan dan pemeriksaan atas diri Tersangka HIRULLAH AZHARI telah selesai.
Berkas Perkara atas diri Tersangka HIRULLAH AZHARI sebagaimana Berkas nomor BP/ 105/XII/2021/Resnarkoba, tanggal 20 Desember 2021 telah dilimpahkan ke Kejasaan Negeri Baturaja dan dinyatakan lengkap selanjutnya Tersangka beserta Barang Bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baturaja pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022.
Terkait penerapan Primer Pasal 114 ayat(1), Subsider Pasal 112 ayat(1) Undang Undang no 35 tahun 2009 atas diri Tersangka HIRULLAH AZHARI yang menurut Kuasa Hukumnya keliru dan Batal Demi Hukum, tidak perlu TERMOHON tanggapi karena hal tersebut bukan materi perkara Pra Peradilan dan sudah menyangkut pokok perkara Pidananya.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut diatas, TERMOHON memohon dengan hormat kepada Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Baturaja yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan dan menetapkan :
Menolak seluruhnya isi permohonan Pemohon, tanpa terkecuali atau menyatakan permohonan Pemohon GUGUR atau TIDAK DAPAT DITERIMA.
Menyatakan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penangkapan atas diri Pemohon SAH menurut Hukum,
Menyatakan Pemeriksaan atas diri Pemohon selaku Tersangka Tindak Pidana Narkotika adalah Sah menurut Hukum,
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon telah mengajukan tanggapan (replik) dan terhadap tanggapan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan tanggapan (duplik);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat sebagai berikut:
Fotokopi Surat Perintah Penangkapan No.Sp.Kap/103/XI/2021/Resnarkoba tertanggal 29 November 2021, selanjutnya diberitanda bukti surat P-1;
Fotokopi Surat Perintah Penahanan No.Sp.Han/95/XI/2021/Resnarkoba tertanggal 29 November 2021, selanjutnya diberitanda bukti surat P-2;
Fotokopi Surat Pemberitahuan Keluarga tertanggal 2 Desember 2021, selanjutnya diberitanda bukti surat P-3;
Fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tertanggal 2 Desember 2021, selanjutnya diberitanda bukti surat P-4;
Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan tanggal 27 Januari 2022, selanjutnya diberitanda bukti surat P-5;
Menimbang, bahwa bukti surat P-1 sampai dengan P-5 telah dicocokan dengan aslinya dan diberikan materai secukupnya sehingga telah memenuhi Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Olbet, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat memberikan keterangan di persidangan;
Bahwa Saksi mengenal Pemohon sebagai teman dan tidak memiliki hubungan keluarga sedarah maupun hubungan pekerjaan dengan Pemohon;
Bahwa Saksi bukan anggota Kepolisian yang tergabung bersama dengan Termohon;
Bahwa Saksi mengenal Pemohon kurang lebih selama 7 (tujuh) tahun;
Bahwa Saksi bersama Pemohon selama 2 (dua) hari sebelum akhirnya Pemohon ditangkap oleh pihak kepolisian dalam hal ini Termohon;
Bahwa selama 2 (dua) hari Saksi bersama dengan Pemohon, tidak ada gelagat yang aneh dari Pemohon;
Bahwa Saksi selalu bersama dengan Pemohon karena Pemohon ikut dengan Saksi bekerja;
Bahwa Saksi pada tanggal 29 November 2021 bersama dengan Pemohon dari Pagi hingga Sore sekitar pukul 16.30 WIB, setelahnya Saksi pergi tidur dan tidak mengetahui Pemohon berada dimana, hingga akhirnya sekira setelah maghrib, Saksi mendapatkan kabar dari ayah pemohon bahwa pemohon ditangkap oleh Polisi;
Bahwa Saksi selalu bersama dengan pemohon, kecuali jika pemohon pergi bersama dengan pacarnya;
Bahwa Saksi selalu tidur lebih dulu dari Pemohon, sehingga tidak mengetahui aktifitas pemohon saat Saksi tidur;
Bahwa Saksi mengetahui Pemohon ditangkap di terminal yang berada diseberang tempat Saksi bekerja;
Saksi Agustiansyah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat memberikan keterangan di persidangan;
Bahwa Saksi mengenal Pemohon sebagai teman dan tidak memiliki hubungan keluarga sedarah maupun hubungan pekerjaan dengan Pemohon;
Bahwa Saksi bukan anggota Kepolisian yang tergabung bersama dengan Termohon;
Bahwa Saksi mengetahui Pemohon sebelum ke baturaja Bapak terdakwa membuka bengkel didesa itu dan pernah ikut mengojek saksi pergi kearah mendingin keatas, berhubung dia bisa bengkel dan saksi diajak keatas bukit itu selama 3 hari. Berhubung jalan jelek dan beliau bisa bongkar mesin dan bengkelan ssaksi diajak keatas bukit itu karena ada program penghijauan dan menginap selama 3 hari 3 malam;
Bahwa Saksi selama dengan pemohon pada waktu itu 3 hari 3 malam tidak melihat Pemohon mengkonsumsi Narkotika, hanya merokok saja;
Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon sejak 2018;
Bahwa Saksi tidak sehari-hari bertemu dengan pemohon, hanya saat service motor saja karena Pemohon membuka bengkel;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat sebagai berikut:
Fotokopi Laporan Informasi Nomor LI/105/XI/2021/Resnarkoba tanggal 29 November 2021, selanjutnya diberitanda bukti surat T-1;
Fotokopi Surat Perintah Tugas Penyelidikan nomor SPT/ 104.a /XI/2021/Resnarkoba tanggal 29 November 2021 dan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik/ 104/XI/2021/Resnarkoba tanggal 29 November 2021, selanjutnya diberitanda bukti surat T-2;
Fotocopy Sesuai Asli Berita acara pendapatan di TKP, Tanggal 29 November 2021, selanjutnya diberitanda bukti surat T-3;
Fotocopy Sesuai Asli Laporan Pelaksaan Tugas Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan nomor SPT/ 104.a /XI/2021/Resnarkoba tanggal 29 November 2021 dan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik/ 104 /XI/2021/Resnarkoba tanggal 29 November 2021, selanjutnya diberitanda bukti surat T-4;
Fotocopy Sesuai Asli Gelar Perkara awal Sat Narkoba Polres OKU pada hari Senin tanggal 29 November 2021 dengan Kesimpulan Gelar perkara ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan dengan menerbitkan Laporan Polisi model A dan menetapkan Terlapor HIRULLAH AZHARI dengan Barang Buktinya 1 paket diduga Narkotika Gol.I jenis Shabu yang masih terdapat dalam pirek kaca, bong plastik beserta 1 bungkus plastik bening yang masih terdapat sisa Shabu, selanjutnya diberitanda bukti surat T-5;
Fotocopy Sesuai Asli Laporan Polisi nomor LP/A/129/XI/2021/SPKT.Satnarkoba/Polres, OKU/Polda Sumsel tanggal 29 November 2021 perihal terjadinya Tindak Pidana Narkoba di TKP, selanjutnya diberitanda bukti surat T-6;
Fotocopy Sesuai Asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi saksi, meliputi;
Saksi Azizul Hakim tertanggal 01 Desember 2021.
Saksi Rio Yugissira tertanggal 01 Desember 2021.
Saksi M. Hagi yudha tertanggal 01 Desember 2021.
Saksi Mirzon tertanggal 01 Desember 2021
selanjutnya diberitanda bukti surat T-7;
Fotocopy Sesuai Asli Berita Acara Pemeriksaan INTROGASI AN. AZHARI bin JUNAIDI tertanggal 29 2021 dan Berita Acara Pemeriksaan AN. HIRULLAH AZHARI bin JUNAIDI tertanggal 02 Desember 2021, selanjutnya diberitanda bukti surat T-8;
Fotocopy Sesuai Asli Surat permintaan pemeriksaan secara Laboratoris ke Bid Labfor Polda Sumsel, nomor R/338 /XI/2021/Resnarkoba tanggal 30 November 2021, selanjutnya diberitanda bukti surat T-9;
Fotocopy Sesuai Asli Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/ 103/XI/2021/Resnarkoba tanggal 29 November 2021 dan Berita Acara Penangkapannya tertanggal 29 November 2021 yang ditanda tangani oleh HIRULLAH selaku Tersangka, selanjutnya diberitanda bukti surat T-10;
Fotocopy Sesuai Asli Surat Penunjukan Penasehat Hukum nomor B/95.b/XII/2021/Res narkoba, tanggal 02 Desember 2021 kepada Pengacara BAMBANG IRAWAN, SH.MH dan Surat ketetapan Kapolres OKU nomor SK/95/XII/2021/Resnarkoba, tanggal 02 Desember 2021, selanjutnya diberitanda bukti surat T-11;
Fotocopy Sesuai Asli Surat Perintah Penahanan nomor SP.Han/95/ XII/2021/Resnarkoba tanggal 02 Desember 2021 dan Berita Acara Penahanannya tertanggal 02 Desember 2021, selanjutnya diberitanda bukti surat T-12;
Fotocopy Sesuai Asli Surat pemberitahuan perkembangan hasil Pe nyidikan ( P.21 ) Kejaksaan Negeri Baturaja no mor B-134/L.6.13/Enz.1/01/2022 tanggal 26 Ja nuari 2022, selanjutnya diberitanda bukti surat T-13;
Fotocopy Sesuai Asli Surat Kapolres OKU nomor R/105.b/I/2022/ Sat narkoba tanggal 26 Januari 2022 pengiriman Tersangka HIRULLAH AZHARI JU NAIDI berikut Barang Buktinya Berita Acara Pelimpahannya tertanggal Januari 2022 yang juga di tanda Tersangka HIRULLAH AZHARI, selanjutnya diberitanda bukti surat T-14;
Menimbang, bahwa bukti surat T-1 sampai dengan T-14 telah diberikan materai secukupnya sehingga telah memenuhi Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai dan dicocokan dengan aslinya kecuali bukti surat T-7 dan T-8;
Menimbang, bahwa Termohon tidak mengajukan Saksi-saksi di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa Termohon dalam jawabannya mengajukan eksepsi mengenai patut ditolaknya Permohonan Pemohon karena perkara pokok atas diri Pemohon Hirullah Azhari bin Junaidi selaku Tersangka Tindak Pidana Narkotika sebagaimana Berkas Perkara Nomor BP/105/XII/2021/Satresnarkoba tertanggal 20 Desember 2021 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baturaja dan saat ini telah mulai diperiksa di Pengadilan Negeri Baturaja;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Hakim menilai haruslah dibuktikan oleh Termohon apabila benar perkara pokok atas nama diri Pemohon Hirullah Azhari bin Junaidi telah dimulai pemeriksaannya di Pengadilan Negeri Baturaja;
Menimbang, bahwa oleh karena harus dibuktikan oleh Termohon, maka eksepsi Termohon telah memasuki pokok perkara praperadilan, sehingga haruslah dinyatakan ditolak;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri Baturaja menyatakan tindakan pemeriksaan Termohon terhadap diri Pemohon di tetapkan sebagai Tersangka adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan dan Menyatakan sebagai Hukum atas SURAT LAPORAN POLISI NOMOR: LP/A/129 /XI /2021/SPKT/ SATRESNARKOBA/ POLRES OKU / POLDA SUMSEL tanggal 29 November 2021, terhadap Pemohon adalah tidak sah;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan bahwa pemeriksaan atas diri Pemohon telah dilakukan dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat dan saksi-saksi yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon, Hakim menilai pokok permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagai berikut:
Mengenai sah atau tidaknya penetapan Tersangka;
Termohon tidak memberikan hak Pemohon untuk didampingi Penasihat Hukum;
Menimbang, bahwa terhadap pokok permohonan yang menjadi permasalahan dalam perkara ini, akan Hakim pertimbangkan sebagai berikut:
Mengenai sah atau tidaknya penetapan Tersangka
Menimbang, bahwa dalam hal diajukan permohonan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, Hakim mendasarkan pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan disebutkan bahwa Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP disebutkan Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana disebutkan Penetapan Tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana disebutkan pelaksanaan Penetapan Tersangka tersebut dilakukan melalui gelar perkara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud alat bukti yang sah disebutkan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu keterangan Saksi, keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 20 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana disebutkan barang bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Olbet, Laporan Hasil Pelaksanaan Gelar Perkara (Vide: Bukti Surat T-5), Bukti Surat Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/103/XI/2021/Resnarkoba (Vide: Bukti Surat T-10) diketahui Pemohon Hirullah Azhari bin Junaidi ditangkap pada hari Senin tanggal 29 November 2021;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pelaksanaan Gelar Perkara (Vide: Bukti Surat T-5) dan Bukti Surat Berita Acara Pendapatan di TKP (Vide: Bukti Surat T-3) didapati 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu dan 1 (satu) buah alat hisap sabu berikut didalamnya terdapat kaca pirek pada saat Pemohon Hirullah Azhari bin Junaidi ditangkap pada hari Senin tanggal 29 November 2021;
Menimbang, bahwa didalam Laporan Hasil Pelaksanaan Gelar Perkara (Vide: Bukti Surat T-5) didapati Kesimpulan telah terjadi tindak pidana tanpa hak “menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, dan/atau memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dan menetapkan Saudara Hirullah Azhari bin Junaidi sebagai Tersangka, Hakim menilai kesimpulan adanya tindak pidana narkotika dan penetapan Pemohon Hirullah Azhari bin Junaidi sebagai Tersangka didasarkan pada keterangan Saksi-saksi dan ditemukan padanya barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu dan 1 (satu) buah alat hisap sabu berikut didalamnya terdapat kaca pirek pada saat Pemohon Hirullah Azhari bin Junaidi ditangkap pada hari Senin tanggal 29 November 2021;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Hakim berpendapat penetapan Tersangka Hirullah Azhari bin Junaidi telah didasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah, sehingga terhadap poin permohonan ini haruslah ditolak;
Termohon tidak memberikan hak Pemohon untuk didampingi Penasihat Hukum;
Menimbang, bahwa Pemohon tidak mengajukan bukti surat maupun Saksi untuk membuktikan dalil permohonannya berkaitan dengan Pemohon yang tidak didampingi Penasihat Hukum;
Menimbang, bahwa terhadap poin permohonan ini Termohon menyangkal dalil Pemohon dengan mengajukan bukti surat Penunjukkan Penasihat Hukum Saudara Bambang Irawan, S.H tertanggal 2 Desember 2021 untuk mendampingi Pemohon (Vide: Bukti Surat T-11);
Menimbang, bahwa Hakim menilai Pemohon tidak dapat membuktikan poin permohonan ini dan Termohon dapat menyangkal poin permohonan ini, maka dengan demikian poin permohonan ini haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh poin permohonan yang diajukan pemohon ditolak dan tidak beralasan menurut hukum, maka permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Termohon
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon:
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah nihil.
Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 21 Februari 2021 oleh Teddy Hendrawan Anggar Saputra, S.H Hakim Pengadilan Negeri Baturaja dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 21 Februari 2021 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Boy Hendra Kusuma, S.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon / Kuasa Pemohon dan Termohon / Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti Boy Hendra Kusuma, S.H. | Hakim Teddy Hendrawan Anggar Saputra,S.H |