28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl
Putusan PN BENGKULU Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: GODANG KRIS APO PAULUS SIBORO, SH Terdakwa: ASMAN MAIDOLAN Bin SYUARFI.Alm
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat(1) Jo Pasal 18 Ayat (1) undang –undang omor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang emberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakawaan kesatu primair; Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaaan kesatu Primair Menyatakan terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) tersebut diatas , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan ; Menghukum Terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 144.000.000 (Seratus empat puluh empat juta Rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara ; Membebankan kepada Terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (Alm untuk membayar denda sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan Menetapkan agar barang bukti, yang diajukan jaksa Penunut Umum berupa: 1 (satu) bundel SPJ 2016 Peralatan Kebersihan Kantor, peralatan kebersihan rumah jabatan, belanja surat kabar/majalah langganan Koran. 1 (satu) eksemplar Daftar peneriman honorarium tenaga penjaga malam, TKK, cleaning service, tenaga supir, bagian umum sekretariat DPRD Kab.Lebong TA 2016. 1 (satu) eksemplar Surat pesanan peralatan kebersihan kantor. 1 (satu) eksemplar Surat pesanan alat tulis kantor 1 (satu) eksemplar kwitansi pembayaran belanja jasa dokumentasi pada koran Bengkulu Express bulan April s/d Mei 2016 1 (satu) eksemplar Surat pesanan materai kepada pimpinan pos muara aman 01 Juli 2016. 1 (satu) eksemplar kwitansi pembayaran belanja pemakaian Telepon Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ruang Ketua dan Ruang Wakil Ketua II Bulan Mei s.d Juni Tahun 2016 sejumlah Rp. 1.603.325,00 dan untuk Ruang Ketua, Wakil Ketua II dan kantor Sekretariat DPRD untuk bulan Juni tahun 2016 ke PT Telkom. 1 (satu) eksemplar kwitansi Pembayaran Honorarium Non PNS pada bagian Risalah Sekretariat DPRD Kab.Lebong untuk Bulan April s/d Mei Tahun 2016 sebesar Rp. 11.700.000,00 1 (satu) eksemplar Pembayaran Honorarium Tenaga Penjaga Malam Bagian Umum Sekretariat DPRD Kab.Lebong Bulan April sampai dengan Mei TA 2016 sebesar Rp. 92.000.000,00 1 (satu) Bundel Surat pesanan program peningkatan kualitas pelayanan publik bulan Februari 2016 tanggal 15 Februari 2016 kepada pimpinan kupas Bengkulu. 1 (satu) bundel pembayaran biaya BBM untuk 3 bulan dari Januari s.d Maret 2016 sebesar Rp.153.450.000,00. Dan Pembayaran belanja pergantian suku cadang kendaraan operasional kendaraan dinas sekretariat DPRD Kab.Lebong untuk bulan maret Tahun 2016 sebesar Rp.48.698.000,00 1 (satu) eksemplar Pembayaran belanja dan minuman tamu pada secretariat DPRD Kab.Lebong bulan September s/d Oktober tahun 2016 kepada took dinda harmoni sebesar Rp. 34.284.000,00 1 (satu) eksemplar Pembayaran belanja alat kebersihan rumah dinas wakil II ketua DPRD Kab.Lebong bulan September 2016 kepada toko jamal sebesar Rp. 2.465.000,00 1 (satu) eksemplar pembayaran belanja alat kebersihan rumah dinas ketua DPRD Kab.Lebong kepada toko Jamal bulan September 2016 sebesar Rp. 3.617.000,00 1 (satu) bundel rekap belanja BBM kendaraan dinas/operasional roda dua dan roda empat 1 (satu) bundel Bon dinas barang dan jasa 1 (satu) bundel surat tugas dan Bon dinas barang dan jasa 1 (satu) bundel kwitansi belanja pemeliharaan rutin 1 (satu) eksemplar kwitansi belanja langganan koran tabloid inspirasi 1 (satu) eksemplar kwitansi pembayaran belanja kerjasama dengan media massa pada koran pijar new kegiatan peningkatan kualitas pelayanan public ke pijar new 1 (satu) eksemplar kwitansi belanja peralatan pemeliharaan gedung dan bangunan rumah jabatan rumah dinas secretariat DPRD Kab.Lebong kepada toko A2R Tahun 2016 1 (satu) eksemplar kwitansi belanja pemeliharaan rutin November 2016 1 (satu) bundel GU nih dan kwitansi belanja jasa 1 (satu) bundel SPJ Bimtek GU I 2016 dan kwitansi makan minum, kwitansi peralatan, kwitansi bbm, kwitansi belanja materai 1 (satu) bundel Surat perintah tugas dan kwitansi biaya perjalanan dinas luar daerah dalam rangka koordinasi/konsultasi serta melaksanakan survey standar biaya umum perjalanan dinas tahun anggaran 2016 ke kabupaten Bengkulu utara serta 1 (satu) eksemplar rincian biaya peralatan gedung dan kantor. 1 (satu) bundel kwitansi biaya perjalanan dinas dalam rangkat bimtek 1 (satu) bundel kwitansi belanja service kendaraan operasional dan belanja pergantian suku cadang kendaraan operasional kendaraan dinas Sekretariat DPRD Kab.Lebong oktober 2016 1 (satu) bundel GU IX Setwan 2016, kwintasi belanja makanan dan minuman tamu untuk Rumah dinas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Lebong 1 (satu) bundel GU IV SPJ 2016 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran kegiatan Rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah 1 (satu) eksemplar GU IV SPJ pembayaran belanja cetak media massa 1 (satu) bundel GU VIII setwan 2016 belanja peralatan pemeliharaan gedung kantor 1 (satu) bundel rincian pengeluaran Belanja bimbingan teknis kegiatan pendidikan dan pelatihan formal 1 (satu) bundel ringkasan pengeluaran program pelayanan administrasi perkantoran kegiatan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik. 1 (satu) eksemplar ringkasan pengeluaran program pelayanan administrasi perkantoran kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional. 2 (dua) lembar asli bon dinas nomor : 024/383/Set.DPRD/201 1 (satu) bundel asli surat tugas angkutan darat nomor : 090/ /Set-DPRD/ 2015 nama NURTAMANSYAH Jabatan supir. 1 (satu) eksempler asli daftar penerimaan honorarium tenaga kerja kontrak (TKK) bagian keuangan secretariat DPRD Kabupaten Lebong bulan desember tahun anggaran 2016 3 (tiga) lembar asli daftar penerimaan honorarium tenaga malam bagian umum secretariat DPRD kabupaten lebong bulan desember 2016 tahun anggaran 2016 2 (dua) lembar asli pemerintah daerah kabupaten lebong secretariat dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)Bulan November 2016 dan desember 2016 1 (satu) bundel asli laporan pertanggungjawaban ganti uang persediaan / tambahan uang persediaan LPJ 1 (satu) bundel asli surat tugas dan SPD (surat perjalanan dinas atas nama HENDRI ANTONI 1 (satu) bundel asli surat tugas dan SPD (surat perjalanan dinas atas nama NOPRITA RIZKY PRATAMA 1 (satu) bundel asli kwitansi belanja kerjasama dengan media masa pada new kabar Bengkulu kegiatan peningkatan kualitas pelayanan public ke henri verdian 1 (satu) bundel asli Surat perintah tugas nomor : 090/ /Setwan/2016 kepada rindi franselo 1 (satu) bundel asli surat perintah tugas untuk mengikuti kegiatan dari KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dari yang memberi perintah supriono 1 (satu) bundel asli surat perintah tugas untuk mengikuti kegiatan Ketua DPRD penandatanganan BAST personel, prasarana, dan dokumen (p2d) 1 (satu) bundel asli surat perintah tugas kegiatan mengantar Bapak sekretaris DPRD Kab.Lebong ke bandara fatmawati provinsi Bengkulu 1 (satu) bundel asli kwitansi kepada radar lebong 1 (satu) bundel asli surat perintah tugas kegiatan konsultasi mengenai kajian terhadap Perda Kab.Lebong nomor 09 tahun 2008 tentang pembentukan desa ke provinsi Bengkulu. 1 (satu) bundel asli surat perintah tugas kegiatan mendampingi ketua DPRD Kab.Lebong menghadiri undangan acara audensi percepatan pembangunan daerah kab.lebong dengan gubernur Bengkulu November 2016 1 (satu) bundel asli Surat perintah tugas kegiatan mengantar ketua badan kehormatan DPRD ke bandara fatmawati Bengkulu. 1 (satu) bundel asli surat perintah tugas kegiatan menjemput ketua badan kehormatan DPRD ke bandara fatmawati Bengkulu agustus 2016. 1 (satu) bundel asli surat perintah tugas kegiatan koordinasi masalah risalah rapat paripurna DPRD kab.lebong ke secretariat DPRD kota Bengkulu Juli 2016 1 (satu) bundel asli surat perintah tugas kegiatan konsultasi mengenai penyusunan laporan keuangan akhir Tahun anggaran dan SKP serta peran serta secretariat DPRD dalam mendukung fungsi pembentukan Perda ke ASDEKSI di Jakarta desember 2016. 1 (satu) eksemplar asli surat tagihan dari surat kabar pijar news 5 agustus 2016. 1 (satu) eksemplar asli rincian pengeluaran kegiatan pembayaran honorarium Non PNS pembantu pengelola dan pelaksana keuangan daerah selama 2 (dua) hari desember 2016. 1 (satu) bundel asli surat pesanan makanan dan minuman nomor : 900/773/MKM/SET.DPRD/2016 tanggal 24 Agustus 2016 kepada pimpinan rumah makan almira 1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran alat kebersihan rumah dinas ketua DPRD kabupaten lebong kepada toko jamal untuk bulan agustus 2016 1 (satu) bundel asli buku kas umum bendahara pegeluaran 1 januari – 31 desember 2016 1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Tahun anggaran 2016 1 (satu) eksemplar asli Register SP2D periode 01 Januari – 31 Desember 2016 1 (satu) eksemplar Register Surat Perintah Membayar (SPM) Periode 01 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016 1 (satu) eksemplar Surat perintah pembayaran (SPP) GU periode 01 Januari s/d Desember 2016 1 (satu) eksemplar Register SP2D periode 01 Januari s/d Desember 2016 1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati lebong nomor 22 Tahun 2016 tentang penunjukkan pejabat pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran pembantu dalam lingkungan pemerintah kabupaten lebong Tahun Anggaran 2016. 1 (satu) eksemplar fotocopy hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan 1 (satu) eksemplar keputusan sekretaris DPRD Kabupaten Lebong Nomor 26 Tahun 2016 tentang penunjukkan pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara gaji serta staf administrasi keuangan di lingkungan secretariat DPRD kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 1 (satu) eksemplar Register SP2D periode 01 Januari s/d 31 Desember 2016 1 (satu) eksemplar Dokumen pelaksana anggaran organisasi perangkat daerah (DPA OPD) tahun anggaran 2018 Belanja langsung No DPA PD : 4.01 02 26 01 5 2 1 (satu) bundel SPP Tambahan Uang (TU) periode 01 Januari s/d 31 Desember 2016 1 (satu) bundel Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2016 1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran periode 01 Januari s/d 31 Desember 2016 1 (satu) bundel Surat Permintaan pembayaran (SPP) nomo : 0001/SPP-UP/Setwan/2016 tanggal 23 Februari 2016 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (UP) No. SPM : 0001/SPM-UP/Setwan/2016 tanggal 23 Februari 2016 1 (satu) eksemplar asli keputusan sekretariat DPRD Kabupaten Lebong nomor 08 tahun 2014 tentang penunjukkan pejabat penatausahaan keuangan (PPK) dilingkungan secretariat DPRD Kab.Lebong Tahun Anggaran 2014 tanggal 28 Februari 2014 A.n DEPI MARDIANSYAH, MM. 1 (satu) lembar asli surat perintah tugas nomor 094/15/SET-DPRD/2016 tanggal 01 maret 2016. Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa ERYANTONI Bin Z. BURHANI Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Asman Maidolan Bin Syuarfi (Alm);
Tempat lahir : Muara Aman;
Umur/tanggal lahir : 49 Tahun / 01 Mei 1971;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Daneu, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten
Lebong Provinsi Bengkulu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Lebong 2019-2024 (Wakil
Ketua II DPRD Kabupaten Lebong TA. 2014-2019);
Terdakwa ditahan dalam tahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 7 Juli 2021 sampai dengan tanggal 26 Juli 2021 ditahan Tahanan Kota;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juli 2021 sampai dengan tanggal 4 September 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 2 September 2021 sampai dengan tanggal 21 September 2021 dialihkan Tahanan Rutan;
Majelis Hakim sejak tanggal 10 September 2021 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2021;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 10 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 8 Desember 2021;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 9 Desember 2021 sampai dengan tanggal 7 Januari 2022;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 8 Januari 2022 sampai dengan tanggal 6 Februari 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Hotman T. Sihombing, S.H., Indra Syafri, S.H., dan Sopian, S.H. Advokat/Penasehat Hukum pada kantor Advokad/ Penasehat Hukum “Hotma Sihombing dan Group” beralamat di Jalan Jambu Blok II Nomor 4 RT/RW 12/04 Kelurahan Lingkar Timur Kota Bengkulu berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 September 2021 yang telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Nomor Register 400/SK/IX/2021/PN Bgl tanggal 14 September 2021;
Pengadilan Tipikor tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl tanggal 10 September 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl tanggal 10 September 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan Kesatu Primair;
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair;
Menyatakan Terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan Kesatu Subsidair;
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan;
Menghukum kepada Terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara;
Membebankan kepada Terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) untuk membayar denda Sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel SPJ 2016 Peralatan Kebersihan Kantor, peralatan kebersihan rumah jabatan, belanja surat kabar/majalah langganan Koran;
1 (satu) eksemplar Daftar peneriman honorarium tenaga penjaga malam, TKK, cleaning service, tenaga supir, bagian umum sekretariat DPRD Kab.Lebong TA 2016;
1 (satu) eksemplar Surat pesanan peralatan kebersihan kantor;
1 (satu) eksemplar Surat pesanan alat tulis kantor;
1 (satu) eksemplar kwitansi pembayaran belanja jasa dokumentasi pada koran Bengkulu Express bulan April s/d Mei 2016;
1 (satu) eksemplar Surat pesanan materai kepada pimpinan pos muara aman 01 Juli 2016;
1 (satu) eksemplar kwitansi pembayaran belanja pemakaian Telepon Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ruang Ketua dan Ruang Wakil Ketua II Bulan Mei s.d Juni Tahun 2016 sejumlah Rp. 1.603.325,00 dan untuk Ruang Ketua, Wakil Ketua II dan kantor Sekretariat DPRD untuk bulan Juni tahun 2016 ke PT Telkom;
1 (satu) eksemplar kwitansi Pembayaran Honorarium Non PNS pada bagian Risalah Sekretariat DPRD Kab.Lebong untuk Bulan April s/d Mei Tahun 2016 sebesar Rp. 11.700.000,00;
1 (satu) eksemplar Pembayaran Honorarium Tenaga Penjaga Malam Bagian Umum Sekretariat DPRD Kab.Lebong Bulan April sampai dengan Mei TA 2016 sebesar Rp. 92.000.000,00;
1 (satu) Bundel Surat pesanan program peningkatan kualitas pelayanan publik bulan Februari 2016 tanggal 15 Februari 2016 kepada pimpinan kupas Bengkulu;
1 (satu) bundel pembayaran biaya BBM untuk 3 bulan dari Januari s.d Maret 2016 sebesar Rp.153.450.000,00. Dan Pembayaran belanja pergantian suku cadang kendaraan operasional kendaraan dinas sekretariat DPRD Kab.Lebong untuk bulan maret Tahun 2016 sebesar Rp.48.698.000,00;
1 (satu) eksemplar Pembayaran belanja dan minuman tamu pada secretariat DPRD Kab.Lebong bulan September s/d Oktober tahun 2016 kepada took dinda harmoni sebesar Rp. 34.284.000,00;
1 (satu) eksemplar Pembayaran belanja alat kebersihan rumah dinas wakil II ketua DPRD Kab.Lebong bulan September 2016 kepada toko jamal sebesar Rp. 2.465.000,00;
1 (satu) eksemplar pembayaran belanja alat kebersihan rumah dinas ketua DPRD Kab.Lebong kepada toko Jamal bulan September 2016 sebesar Rp. 3.617.000,00;
1 (satu) bundel rekap belanja BBM kendaraan dinas/operasional roda dua dan roda empat;
1 (satu) bundel Bon dinas barang dan jasa;
1 (satu) bundel surat tugas dan Bon dinas barang dan jasa;
1 (satu) bundel kwitansi belanja pemeliharaan rutin;
1 (satu) eksemplar kwitansi belanja langganan koran tabloid inspirasi;
1 (satu) eksemplar kwitansi pembayaran belanja kerjasama dengan media massa pada koran pijar new kegiatan peningkatan kualitas pelayanan public ke pijar new;
1 (satu) eksemplar kwitansi belanja peralatan pemeliharaan gedung dan bangunan rumah jabatan rumah dinas secretariat DPRD Kab.Lebong kepada toko A2R Tahun 2016;
1 (satu) eksemplar kwitansi belanja pemeliharaan rutin November 2016
1 (satu) bundel GU nih dan kwitansi belanja jasa;
1 (satu) bundel SPJ Bimtek GU I 2016 dan kwitansi makan minum, kwitansi peralatan, kwitansi bbm, kwitansi belanja materai;
1 (satu) bundel Surat perintah tugas dan kwitansi biaya perjalanan dinas luar daerah dalam rangka koordinasi/konsultasi serta melaksanakan survey standar biaya umum perjalanan dinas tahun anggaran 2016 ke kabupaten Bengkulu utara serta 1 (satu) eksemplar rincian biaya peralatan gedung dan kantor;
1 (satu) bundel kwitansi biaya perjalanan dinas dalam rangkat bimtek;
1 (satu) bundel kwitansi belanja service kendaraan operasional dan belanja pergantian suku cadang kendaraan operasional kendaraan dinas Sekretariat DPRD Kab.Lebong oktober 2016;
1 (satu) bundel GU IX Setwan 2016, kwintasi belanja makanan dan minuman tamu untuk Rumah dinas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Lebong;
1 (satu) bundel GU IV SPJ 2016 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran kegiatan Rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah;
1 (satu) eksemplar GU IV SPJ pembayaran belanja cetak media massa;
1 (satu) bundel GU VIII setwan 2016 belanja peralatan pemeliharaan gedung kantor;
1 (satu) bundel rincian pengeluaran Belanja bimbingan teknis kegiatan pendidikan dan pelatihan formal;
1 (satu) bundel ringkasan pengeluaran program pelayanan administrasi perkantoran kegiatan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
1 (satu) eksemplar ringkasan pengeluaran program pelayanan administrasi perkantoran kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional;
2 (dua) lembar asli bon dinas nomor : 024/383/Set.DPRD/201
1 (satu) bundel asli surat tugas angkutan darat nomor : 090/ /Set-DPRD/ 2015 nama NURTAMANSYAH Jabatan supir;
1 (satu) eksempler asli daftar penerimaan honorarium tenaga kerja kontrak (TKK) bagian keuangan secretariat DPRD Kabupaten Lebong bulan desember tahun anggaran 2016;
3 (tiga) lembar asli daftar penerimaan honorarium tenaga malam bagian umum secretariat DPRD kabupaten lebong bulan desember 2016 tahun anggaran 2016;
2 (dua) lembar asli pemerintah daerah kabupaten lebong secretariat dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)Bulan November 2016 dan desember 2016;
1 (satu) bundel asli laporan pertanggungjawaban ganti uang persediaan / tambahan uang persediaan LPJ;
1 (satu) bundel asli surat tugas dan SPD (surat perjalanan dinas atas nama HENDRI ANTONI
1 (satu) bundel asli surat tugas dan SPD (surat perjalanan dinas atas nama NOPRITA RIZKY PRATAMA;
1 (satu) bundel asli kwitansi belanja kerjasama dengan media masa pada new kabar Bengkulu kegiatan peningkatan kualitas pelayanan public ke henri verdian;
1 (satu) bundel asli Surat perintah tugas nomor : 090/ /Setwan/2016 kepada rindi franselo;
1 (satu) bundel asli surat perintah tugas untuk mengikuti kegiatan dari KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dari yang memberi perintah supriono;
1 (satu) bundel asli surat perintah tugas untuk mengikuti kegiatan Ketua DPRD penandatanganan BAST personel, prasarana, dan dokumen (p2d);
1 (satu) bundel asli surat perintah tugas kegiatan mengantar Bapak sekretaris DPRD Kab.Lebong ke bandara fatmawati provinsi Bengkulu
1 (satu) bundel asli kwitansi kepada radar lebong;
1 (satu) bundel asli surat perintah tugas kegiatan konsultasi mengenai kajian terhadap Perda Kab.Lebong nomor 09 tahun 2008 tentang pembentukan desa ke provinsi Bengkulu;
1 (satu) bundel asli surat perintah tugas kegiatan mendampingi ketua DPRD Kab.Lebong menghadiri undangan acara audensi percepatan pembangunan daerah kab.lebong dengan gubernur Bengkulu November 2016;
1 (satu) bundel asli Surat perintah tugas kegiatan mengantar ketua badan kehormatan DPRD ke bandara fatmawati Bengkulu;
1 (satu) bundel asli surat perintah tugas kegiatan menjemput ketua badan kehormatan DPRD ke bandara fatmawati Bengkulu agustus 2016;
1 (satu) bundel asli surat perintah tugas kegiatan koordinasi masalah risalah rapat paripurna DPRD kab.lebong ke secretariat DPRD kota Bengkulu Juli 2016;
1 (satu) bundel asli surat perintah tugas kegiatan konsultasi mengenai penyusunan laporan keuangan akhir Tahun anggaran dan SKP serta peran serta secretariat DPRD dalam mendukung fungsi pembentukan Perda ke ASDEKSI di Jakarta desember 2016;
1 (satu) eksemplar asli surat tagihan dari surat kabar pijar news 5 agustus 2016;
1 (satu) eksemplar asli rincian pengeluaran kegiatan pembayaran honorarium Non PNS pembantu pengelola dan pelaksana keuangan daerah selama 2 (dua) hari desember 2016;
1 (satu) bundel asli surat pesanan makanan dan minuman nomor : 900/773/MKM/SET.DPRD/2016 tanggal 24 Agustus 2016 kepada pimpinan rumah makan almira;
1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran alat kebersihan rumah dinas ketua DPRD kabupaten lebong kepada toko jamal untuk bulan agustus 2016;
1 (satu) bundel asli buku kas umum bendahara pegeluaran 1 januari – 31 desember 2016;
1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Tahun anggaran 2016
1 (satu) eksemplar asli Register SP2D periode 01 Januari – 31 Desember 2016;
1 (satu) eksemplar Register Surat Perintah Membayar (SPM) Periode 01 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016;
1 (satu) eksemplar Surat perintah pembayaran (SPP) GU periode 01 Januari s/d Desember 2016;
1 (satu) eksemplar Register SP2D periode 01 Januari s/d Desember 2016;
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati lebong nomor 22 Tahun 2016 tentang penunjukkan pejabat pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran pembantu dalam lingkungan pemerintah kabupaten lebong Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) eksemplar fotocopy hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
1 (satu) eksemplar keputusan sekretaris DPRD Kabupaten Lebong Nomor 26 Tahun 2016 tentang penunjukkan pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara gaji serta staf administrasi keuangan di lingkungan secretariat DPRD kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) eksemplar Register SP2D periode 01 Januari s/d 31 Desember 2016;
1 (satu) eksemplar Dokumen pelaksana anggaran organisasi perangkat daerah (DPA OPD) tahun anggaran 2018 Belanja langsung No DPA PD : 4.01 02 26 01 5 2;
1 (satu) bundel SPP Tambahan Uang (TU) periode 01 Januari s/d 31 Desember 2016;
1 (satu) bundel Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran periode 01 Januari s/d 31 Desember 2016;
1 (satu) bundel Surat Permintaan pembayaran (SPP) nomo : 0001/SPP-UP/Setwan/2016 tanggal 23 Februari 2016;
1 (satu) eksemplar Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (UP) No. SPM : 0001/SPM-UP/Setwan/2016 tanggal 23 Februari 2016;
1 (satu) eksemplar asli keputusan sekretariat DPRD Kabupaten Lebong nomor 08 tahun 2014 tentang penunjukkan pejabat penatausahaan keuangan (PPK) dilingkungan secretariat DPRD Kab.Lebong Tahun Anggaran 2014 tanggal 28 Februari 2014 A.n DEPI MARDIANSYAH, MM;
1 (satu) lembar asli surat perintah tugas nomor 094/15/SET-DPRD/2016 tanggal 01 maret 2016;
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Eryantoni Bin Z. Burhani
Menetapkan supaya terdakwa ASMAN MAIDOLAN Bin SYUARFI (Alm) dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dari proses panjang persidangan perkara ini izinkan kami menyampaikan beberapa hal yaitu:
Bahwa potensi kerugian Negara dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lebong tahun anggaran 2016 dengan segala notisi serta catatan dari BPK RI telah diselesaikan sehingga tidak ada lagi Kerugian Negara dalam Pengelolaan Keuangan Daerah termasuk Pengelolaan Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong;
Bahwa andaipun masih ada dana pihak ke tiga yang belum dilunaskan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong, maka sifat hukum nya adalah Keperdataan (hutang-piutang);
Bahwa jabatan Wakil Ketua DPRD bukanlah Jabatan yang diberikan wewenang untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan Anggaran pada Sekretariat DPRD;
Bahwa Unsur Pimpinan DPRD hanyalah pihak yang menerima fasiltas dari Sekretariat DPRD, termasuk fasilitas kesejahteraan untuk menunjang kinerja Unsur Pimpinan;
Dengan penuh harapan melalui Nota Pembelaan ini kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sependapat dengan dalil dan argumentasi hukum yang kami muat meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan kesalahan dalam kalimat dan penulisan nya;
Kepada Jaksa Penuntut Umum tak lupa juga kami mohon maaf jika selama proses persidangan terdapat hal-hal yang membuat perbedaan cara pandang dengan kami dalam memaknai Penegakan Hukum dalam Perkara ini;
Tidak lupa juga pada kesempatan ini kami kembali mengulangi adegium dalam uapay penegakan hukum yang berbunyi: Lebih Baik Membebaskan sepuluh Orang yang Bersalah daripada Menghukum satu orang yang Tidak Bersalah;
Akhirnya pada bagian akhir Nota Pembelaan ini kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan Putusan dengan Amar sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa Asman Maidolan bin Syuarfi (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana Surat Dakwaan Jaksa Penutut Umum baik pada Dakwaan ke Satu Primer dan Subsider maupun pada Dakwaan Ke Dua Primer dan Subsidair;
Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Asman Maidolan bin Syuarfi (Alm) dari segala Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya Melepaskan Terdakwa Asman Maidolan bin Syuarfi (alm) dari Segala Tuntutan;
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Asman Maidolan bin Syuarfi (alm) dari Rumah Tahanan Negara Malabero Bengkulu;
Mengembalikan hak serta Harkat dan Martabat Terdakwa Asman Maidolan (alm) seperti sedia kala;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atau jika Majelis Hakim tidak sependapat dengan kami, mohon Putusan yang seadil-adil dan seringan-ringannya bagi Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa ASMAN MAIDOLAN Bin SYUARFI (Alm)bersama – sama dengan saksi MAHDI, S.Sos dansaksi TEGUH RAHARJO EKO PORWOTO(penuntutan dalam berkas terpisah), sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: X.458.I. tanggal 09 Oktober 2014 adalah sebagai Ketua,Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dengan masa jabatan Tahun 2014 – 2019 bersama-sama dengan saksi SUPRIONOBin RAJIMAN (alm) dansaksi ERYANTONIBin Z. BURHANI (penuntutan dalam berkas terpisah)pada waktu antara bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2016 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016 bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang berdasarkan Pasal1, 2 dan pasal 3 angka 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 153/KMA/SK/X/2011,Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp. 1.029.520.007,00(satu miliar dua puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu tujuh rupiah), secara melawan hukum dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal dari Tahun 2016 Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016yang terbit tanggal 27 Januari 2016 dengan rincian :
-
No Uraian Jumlah
(Rp)
1. Belanja Tidak Langsung 3.413.046.615,00 - Belanja Pegawai 3.413.046.615,00 2. Belanja Langsung 25.977.500.000,00 - Belanja Pegawai 2.957.010.000,00 - Belanja Barang dan Jasa 22.132.590.000,00 -Belanja Belanja Modal 887.900.000,00 Jumlah 29.390.546.615,00
Bahwa Keputusan Bupati Lebong nomor 22 tahun 2016 tanggal 10 Februari 2016tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 sebagai dasar penunjukan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016, nama - nama sebagai berikut:
| No | Nama | NIP | Jabatan |
| 1. | Supriono | 19661103 199203 1 011 | Pengguna Anggaran |
| 2. | John Ansori | 19670410 199503 1 002 | Kuasa Pengguna Anggaran |
| 3. | Adriansyah | 19640605 198710 1 001 | Kuasa Pengguna Anggaran |
| 4. | Bakrim Hanafiah | 19590807 198203 1 014 | Kuasa Pengguna Anggaran |
| 5. | Johan Sa’af | 19620805 198602 1 006 | Kuasa Pengguna Anggaran |
| 6. | Eryantoni | 19800903 200901 1 013 | Bendahara Pengeluaran |
| 7. | Indra | 19810123 200701 1 005 | Bendahara Pengeluaran Pembantu |
| 8. | Novri Kamal Pasha | 19821116 200502 1 002 | Bendahara Pengeluaran Pembantu |
| 9. | Yazman Heris | 19690119 199303 1 005 | Bendahara Pengeluaran Pembantu |
| 10. | Benny Nophian | 19781101 200801 1 017 | Bendahara Pengeluaran Pembantu |
Bahwa Terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (alm)Tugas dan Fungsinya sebagai Wakil Ketua II DPRD Kab. Lebong tahun 2016 adalah :
Menjalankan tugas pimpinan ketika Ketua dan Wakil Ketua I berhalangan, tetapi tidak menggantikan Ketua dalam pengelolaan anggaran.
Menjalankan tugas yang melekat sebagai anggota DPRD, fungsi pengawasan, fungsi legislasi dan fungsi anggaran;
Sesuai fungsi UU No. 17 Tahun 2014 pada pasal 365 yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan.
Selain itu tugas saya sebagai unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Lebong sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor : 29 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong yaitu pada pasal 48 yaitu :
Memimpin sidang – sidang bila ketua, wakil ketua 1 berhalangan hadir dan menyimpulkan hasil sidang untuk mengambil keputusan;
Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antar Ketua dan Wakil – wakil Ketua untuk mengatur lebih lanjut ditetapkan melalui keputusan pimpinan;
Menjadi juru bicara DPRD;
Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
Mewakili DPRD dan atau kelengapan DPRD di Pengadilan;
Melaksanakan putusan DPRD berkenaan dengan menetapkan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan;
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPRD.
Bahwa besaran Uang Persediaan (UP) Berdasarakan SK Bupati Lebong Sebesar Rp.677.030.000,00. Selanjutnya pada tanggal 5 November 2016 terbit DPA Perubahan dengan rincian :
| No | Uraian | Jumlah (Rp) | Bertambah/(Berkurang) | ||
| Sebelum Perubahan | Setelah Perubahan | Jumlah (Rp) | % | ||
| 1. | BelanjaTidak Langsung | 3.413.046.615,00 | 2.976.703.863,00 | (436.342.752.00) | (1,48) |
| Belanja Pegawai | 3.413.046.615,00 | 2.976.703.863,00 | (436.342.752.00) | (12,78) | |
| 2. | Belanja Langsung | 25.977.500.000,00 | 25.977.500.000,00 | 0,00 | 0,00 |
| Belanja Pegawai | 2.957.010.000,00 | 3.039.173.000,00 | 82.163.000,00 | 2,78 | |
| Belanja Barang dan Jasa | 22.132.590.000,00 | 22.137.570.000,00 | 4.980.000,00 | 0,02 | |
| Belanja Modal | 887.900.000,00 | 800.757.000,00 | (87.143.000,00) | (9,81) | |
| Jumlah | 29.390.546.615,00 | 28.954.203.863,00 | (436.342.752,00) | (1,48) | |
Bahwa pencairan SP2D-GU pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2016 dengan rincian :
| No | Tanggal SP2D | Uraian | Nomor SP2D | Jumlah (Rp) |
| 1 | 25 Februari 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Maret 2016 | 0184/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 541.728.851,00 |
| 2 | 28 April 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan April 2016 | 0535/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 623.410.278,00 |
| 3 | 31 Mei 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Mei 2016 | 0794/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 514.023.542,00 |
| 4 | 20 Juni 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Juni 2016 | 1029/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 554.471.951,00 |
| 5 | 1 Juli 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Juli 2016 | 1578/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 521.765.652,00 |
| 6 | 27 Juli 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Juli 2016 | 1770/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 508.560.825,00 |
| 7 | 8 September 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan September 2016 | 2270/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 609.182.990,00 |
| 8 | 27 September 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan September 2016 | 2462/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 512.607.578,00 |
| 9 | 7 November 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan November 2016 | 2934/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 600.390.842,00 |
| 10 | 6 Desember 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan November 2016 | 3561/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 536.800.000,00 |
| 11 | 27 Desember 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Desember 2016 | 3899/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 653.729.061,00 |
| 12 | 30 Desember 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Desember 2016 | 4016/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 676.950.000,00 |
| Jumlah | 6.853.621.570,00 |
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 Nomor: 26.C/LHP/XVIII.BKL/05/2017 tanggal 30 Mei 2017 ditemukan pertanggungjawaban Ganti Uang (GU) yang tidak sah sebesar Rp.216.967.000.00, yaitu:
-
No. Ganti Uang (GU) Total (Rp) 1. GU1 3.410.000,00 2. GU3 10.814.000,00 3. GU5 2.825.000,00 4. GU7 58.795.000,00 5. GU 11 103.197.000,00 6. GU 12 34.926.000,00 7. GU 13 3.000.000,00 Jumlah 216.967.000,00
Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 Nomor: 26.C/LHP/XVIII.BKL/05/2017 tanggal 30 Mei 2017, ditemukanpertanggungjawaban Ganti Uang (GU) dengan nota kosong dan tidak ada SPJ sebesar Rp.1.696.385.200.00, yaitu:
-
No. Ganti Uang (GU) / Tambahan Uang (TU) Total (Rp) 1. GU 11 192.116.000,00 2. GU 12 103.827.000,00 3. GU 13 271.715.000,00 4. GU 2 244.729.500,00 5. GU 3 1.500.000,00 6. GU 4 19.026.000,00 7. GU 5 34.680.700,00 8. GU 7 373.568.000,00 9. GU 8 135.905.000,00 10. GU 9 319.318.000,00 Jumlah 1.696.385.200,00
Bahwa dalam meneliti kelengkapan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebelumnya bila tidak lengkap untuk dijadikan sebagai syarat pencairan dana berikutnya, saksi Eryantoni akan membuat surat pernyataan yang berisikan uraian bahwa masih ada kekurangan administrasi dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebelumnya, yang disampaikan pada Pengguna Anggaran yaitu saksi Supriono, yang seingat saksi Eryantoni ditandatangani oleh Pengguna Anggaran yang kemudian surat tersebut menjadi alasan agar verifikasi dan dicairkan dana berikutnya. Surat pernyataan ini di buat setiap kali pertanggung jawaban anggaran sebelumnya tidak lengkap yang dimana perlu pencairan berkutnya. Surat Pernyataan tersebut digabungkan dalam arsip pengajuan yang dimasukan ke BKD;
Bahwa penggunaan anggaran di luar peruntukan, saksi Eryantoni lakukan atas dasar perintah saksi Supriono selaku Pengguna Anggaran merangkap Setwan, yang didasari oleh perintah dari saksi Teguh selaku Ketua DPRD, namunsaksi Teguh tidak pernah langsung meminta kepada saksi Eryantoni, terkadang juga melalui saksi Jhon Ansori atau melalui perantara lain, yang dimana setiap pengeluaran anggaran yang saksi Eryantoni lakukan untuk kegiatan - kegiatan non-budget diketahui dan seijin Pengguna Anggaran saksi Supriono. Untuk pengeluaran anggaran yang besar seperti bantuan Rp.15.000.000,00kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong untuk berangkat ke MK paska selesai pilkada, saksi Eryantoni tanyakan kepadasaksi Supriono kebenaran dan kejelasan anggarannya dan apakah pengeluaran anggaran tersebut diketahui atau disetujui oleh pengguna anggaran. Dalam hal penggunaan anggaran dalam nominal yang kecil dan jelas penggunaannya biasanya langsung saksi Eryantoni bayarkan dan kemudian akan saksi Eryantoni sampaikan dikemudian hari kepada saksi Supriono. Selain permintaan dari saksi Teguh juga ada permintaan dari saksi Mahdi selaku Wakil Ketua I DPRD untuk membeli peralatan gym sebesar ±Rp.7.000.000,00 yang kemudian saksi Eryantoni bayarkan dan sampaikan kepada Pengguna anggaran;
Bahwa dalam setelah pencairan GU1 sampai dengan GU 13 tersebut tidak seluruhnya dipergunakan untuk kegiatan yang dianggarkan namun ada juga yang dipergunakan untuk kepentingan unsur pimpinan dan kegiatan lainnya yaitu sebagai berikut :
Bayar hutang 2015 di Toko Dinda Harmoni sebesar Rp.47.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar hutang 2015 di Toko Pak Jamal sebesar Rp.26.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar hutang 2015 di Toko Pak Deki sebesar Rp.10.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar hutang 2015 di Toko/RM Eka sebesar Rp.3.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar hutang 2015 di Toko Om Li sebesar Rp.10.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Beli baju Ibu Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Sdr. Suhartono sebesar Rp.10.500.000,00 atas permintaan Sdr. Sukartono selaku Satpam / Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Ketua DPRD tahun 2016;
Bantuan kepada Bapak di Koramil melalui Kabag Keuangan sebesar Rp.5.000.000,00 atas permintaan Sdr. John Ansori selaku Kabag Keuangan Setwan tahun 2016;
Bayar hutang tahun sebelumnya atas nama Deki kepada Ibu Emi sebesar Rp.3.000.000,00. dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar bantuan tim ke MK Jakarta sebesar Rp.15.000.000,00 atas permintaanSdr. Supriono selaku Setwan yang selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Sdr. Mirwan Efendi selaku Sekda Kabupaten Lebong;
Pinjaman Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong konsul ke Bali sebesar Rp.25.000.000,00. Atas permintaan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Sdr. Yayan Hardian selaku Staf Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Pinjaman Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebongkonsultasi ke Jakarta sebesar Rp.10.000.000,00. Atas permintaan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Sdr. Yayan Hardian selaku Staf Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Bantuan cara Lomba Burung Berkicau melalui Yayan sebesar Rp.9.000.000,00 melalui Sdr. Yayan Hardian selaku Staf Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Pembelian cindramata kepada caretaker Bupati Kabupaten Lebong tahun 2016 berupa cincin 10 gram atas permintaan Sdr. Supriono selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Dibayar biaya service BPK kurang lebih sebesar Rp.160.000.000,00. Atas permintaan Sdr. Supriono selaku Setwan Lebong, seingat Sdr. Eryantoni termasuk biaya hotel di Kota Bengkulu dan untuk karaoke dengan Sdr. Nuruh Huda,Sdr. Didik, Sdr. Andrean, Sdr. Haji Berlian selaku Pihak BPK namun tidak bisa Sdr. Eyantoni sebutkan keseluruhan;
Biaya makan minum tamu Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016, tamu dari Arab Saudi sebesar Rp.8.000.000,00. Atas permintaan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Sdr. Sukartono selaku Satpam / Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016;
Pengobatan Ibu Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebongtahun 2016 melalui Sdr. Toton sebesar Rp.5.000.000,00 atas permintaan driver Ketua DPRD persetujuan Sdr.Supriono selaku SetwanKabupaten Lebong;
Pengobatan Ibu Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebongtahun 2016 sebesar Rp.20.000.000,00 melalui Sdr. John Ansori Selaku Kabag Keuangan Setwan Kabupaten Lebong;
Bayar hutang pembelian kursi dan lain-lain melalui Sdr. Suhartono sebesar Rp7.500.000,00 untuk pembayaran hutang tahun sebelumnya;
Biaya safari ramadan sebesar Rp.10.000.000,00 untuk Sdr.Supriono selaku Setwan Kabupaten Lebong.
Biaya open house kurang lebih sebesar Rp170.000.000,00 untuk rumah dinas Ketua DPRD, Waka I dll, termasuk THR untuk Pegawai Setwan Kabupaten Lebong;
Pendaftaran peserta arung jeramsebesar Rp5.000.000,00 untuk pegawai Setwan Kabupaten Lebong;
Bantuan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong acara puncak arung jeram sebesar Rp.3.000.000,00;
Bantuan kegiatan ke Sungai Lisai sebesar Rp.7.000.000,00 untuk mengikuti acara Bupati Lebong;
Bantuan kegiatan taekwondo melalui Sdr. Yazman Heris Rp.8.000.000,00 atas Sdr Yazman Heris selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran;
Pembuatan billboard Bahaya Narkotika Rp.15.000.000,00. Atas permintaan Sdr Supriono selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Bantuan kepada SMA Muara Aman Rp5.000.000,00. Atas perintah Sdr. Teguh Selaku Ketua DPRD;
Bantuan guru oleh Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Kabag Keuangan Rp.10.000.000,00 atas perintah Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Bantuan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong kepada Pak Nono melalui Kabag Keuangan Rp.10.000.000,00 atas perintah Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Sapi kurban sebesar Rp16.000.000,00 atas perintah Sdr.Supriono selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Dibayar ke Sdr. Rudi dari DPPKAD Kabupaten Lebong sebesar Rp.10.000.000,00. Atas perintah Sdr. Supriono selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Kegiatan tahun baru kepada Kabag Keuangan Setwan Kabupaten Lebong sebesar Rp.5.000.000,00;
Bayar dengan Sdr. Supriono selaku Sekwan Kabupaten Lebong sebesar Rp.5.000.000,00.
Pembelian alat gym untuk Wakil Ketua I sdr Mahdi senilai Rp.7.000.000,00
Bahwa terkait dengan anggaran makan minum tamu untuk Waka IDPRD Kabupaten Lebong tahun 2016sejumlah Rp.144.000.000,00 dengan rincian Rp. 12.000.000,00/bulan dan Waka II DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 sejumlah Rp144.000.000,00 dengan rincian Rp.12.000.000,00/bulan. Semua realisasi tersebut dari Toko Dinda Harmoni tersebut fiktif dan saksi Eryantoni yang menulisnya dibantu oleh Sdri. Adelaide yang membubuhi cap stempel atas permintaan saksi Eryantoni. Namun terkait anggaran tersebut saksi Eryantoni hanya diminta oleh Waka I dan Waka II untuk menyerahkan uang tersebut2 (dua) bulan sekali dan ada juga 3 (tiga) bulan sekali. Untuk nominal keseluruhan yang saksi Eryantoni serahkan kepadasaksi Mahdi selaku Waka I adalah sebesar Rp.144.000.000,00 dan kepadaTerdakwa Asman Maidolan selaku Waka II DPRD Kabupaten Lebong 2016 sebesar Rp. 144.000.000,00. Untuk kuitansinya di GU berapa, saksi Eryantoni lupa. Uang tersebut tidak saksi Eryantoni ketahui untuk apa penggunaannya karena saksi Eryantoni takut menanyakan untuk apa penggunaan uang anggaran makan minum tamu tersebut kepada pihak Waka I dan terdakwa Waka II DPRD Lebong. Saksi Eryantoni bersedia di konfrontirdengan Pihak Waka I dan terdakwa Waka II DPRD Lebong terkait pernyataan saksi Eryantoni;
Bahwa mengenai pertanggungjawaban Ganti Uang (GU) dengan nota kosong tersebut memang tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak bisa dibuat pertanggungjawabannya oleh saksi Eryantoni selaku Bendahara Pengeluaran Setwan Kabupaten Lebong tahun 2016, sehingga yang ada hanya nota kosong dan tidak dibuatkan SPJ-nya;
Bahwa belanja makan dan minum sebesar Rp.478.720.000,00, selain untuk membayar belanja makan dan minum kantor, juga digunakan untuk kegiatan non-budget seperti: Kegiatan open house lebaran tahun 2016 di rumah dinas saksi Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 dengan jumlah anggaran yang saksi Supriono tidak tahu total pengeluarannya karena yang bertanggung jawab untuk meng-handle kegiatan adalah saksi John Ansori selaku Kabag Keuangan Setwan Kabupaten Lebong tahun 2016 dan masalah anggaran oleh saksi Eryantoni selaku Bendahara Pengeluaran Setwan Kabupaten Lebong tahun 2016 yang ditunjuk berdasarkan hasil rapat dan saksi Supriono mengetahui bahwa dana yang akan di pakai adalah dari anggaran rutin Sekretariat DPRD tahun 2016.
Bahwa rincian pembelanjaan GU 1 adalah sebagai berikut:
Bahwa saksi Eryantoni menjelaskan pertanggungjawaban GU 2 sampai dengan GU 13 mengunakan pola yang sama, dengan pertanggungjawaban nota fiktif yang saksi Eryantoni buat untuk sebagian besar dana yang dipakai untuk kegiatan non-budget;
Bahwa pencairan anggaran makan minum dicairkan 2 atau 3 bulan sekali dengan jumlah yang sesuai penghitungan jumlah total anggaran makan minum sesuai jumlah DPA dibagi 12 bulan. Rincian pengeluaran anggaran makan minum GU 3 dan GU 5, juga dipakai dengan pola yang sama untuk GU lainnya dimana pembelanjaan makan minum pegawai disisihkan anggrananya 40%-50% untuk kegiatan non-budget kantor, sehingga untuk melengkapi SPJ saksi Eryantoni membuat kuitansi fiktif. Rincian Pertanggjawaban uang makan GU3 dan GU 5 adalah sebagai berikut:
| No | Uraian | Pihak ke-3 | SPJ (Rp) | Kuitansi Fiktif (Rp) | Keterangan |
| 1. | BBM bulan Januari- Februari (Toko Muara Aman Gacang) | Toko Muara Aman Gacang | 43.131.000,00 | 43.131.000,00 | Kuitansi dan persyaratan administrasi lain dibuat sendiri, untuk ditandatangani dan distempel oleh toko |
| 2. | Listrik Kantor Sekretariat DPRD, Rumah Dinas Ketua dan Sekretaris DPRD dan gedung paripurna,bulan Januari- Februari (PTPLN) | PT PLN | 11.497.851,00 | - | - |
| 3. | Meterai 6000 dan 3000 bulan Januari- Februari | Kantor Pos | 6.000.000,00 | 1.000.000,00 | Pembelanjaan riil meterai hanya Rp5.000.000,00 |
| 4. | Belanja kebersihan kantor, rumah dinas Ketua, Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD Kabupaten Lebong bulan Januari- Februari | Toko Pak Jamal | 16.800.000,00 | 10.000.000,00 | Rp10.000.000,00 Belanja kebersihan rumah dinas Wakil KetuaI dan II dicairkan untuk menutupi pajak makan minum sehingga dibuatkan kuitansi fiktif |
| 5. | Belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih untuk Sekretariat bulan Januari-Februari | Toko Pak Jamal | 13.200.000,00 | 6.200.000,00 | Rp6.200.000 dialihkan pengunaan untuk pembayaran pajak belanja peralatan kebersihan, sehingga dibuatkan kuitansi fiktif |
| 6. | Alat Tulis Kantor bulan Januari-Februari | Toko Pak Jamal | 40.000.000,00 | 16.000.000,00 | Rp16.000.000 dialihkan ke pajak dan kegiatan non-budgetsehingga dibuatkan kuitansi fiktif |
| 7. | Alat listrik dan elektronik Setwan Januari-Februari | Toko Pak Jamal | 20.000.000,00 | 11.000.000,00 | Rp11.000.000 dialihkan ke pajak dan kegiatan non-budget, tetapi tetap dibuatkan kuitansi fiktif untuk melengkapi pertanggungjawaban |
| 8. | Belanja cetak dan pengandaan bulan Januari-Februari | Aris Pusat reklame | 16.630.000,00 | - | - |
| TokoPak Jamal | 13.370.000,00 | 8.000.000,00 | Rp8.000.000,00 fiktif dan tidak seluruhnya dibelanjakan di Toko Pak Jamal | ||
| 9. | Belanja Gas LPJ | Tk dinda Harmoni | 1.500.000,00 | - | - |
| 10 | Makan minum harian pegawai bulan Januari-Februari | Rm Almirah | 76.000.000,00 | 38.000.000,00 | Tidak seluruhnya dibayarkan, Rp38.000.000,00 dialihkan ke kegiatan non-budget |
| 11 | Makan Minum tamu Sekretariat Bulan Januari - Februari | TokoDinda Harmoni | 40.000.000,00 | 10.000.000,00 | Dari total pembelanjaan, Rp10.000.000,00 digunakan untuk kegiatan non-budget sehingga dibuatkan nota fiktif untuk melengkapi |
| 12. | Makan Minum tamu Rumah dinas Ketua bulan Januari-Februari | Toko Dinda Harmoni | 36.000.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono Rp12.000.000,00 untuk keperluan rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oleh bendahara untuk menutup SPJ |
| 13 | Makan minum tamu Rumah dinas Wakil ketua I dan II | Tk Dinda Harmoni | 57.600.000,00 | 57.600.000,00 | Tidak dilakukan pembelanjaan dan keseluruhan kuitansi fiktif untuk menutupi pengeluaran |
| 14. | Perjalanan dinas bulan 3-4 Februari | Ansori | 1.115.000,00 | 30.000.000,00 | Dari total perjalanan dinas Rp75.030.000,00 terdapat kurang lebih Rp30.000.000,00 merupakan kuitansi tidak real yang dibuat oleh Sdr. Indra(berperan membuat cap sppd), Sdr.Franky Dwi Permana (Membuat LPT dan perihal perjalanan dinas) |
| Reno Oktavian | 985.000,00 | ||||
| John Ansori | 1.885.000,00 | ||||
| Franky Dwi Permana | 1.615.000,00 | ||||
| Supriono | 2.340.000,00 | ||||
| Ansori | 1.615.000,00 | ||||
| Ronaldi | 1.615.000,00 | ||||
| Eryantoni | 1.445.000,00 | ||||
| Depi Mardiansyah | 1.750.000,00 | ||||
| Ronaldi | 1.615.000,00 | ||||
| Peri Sanupil | 1.445.000,00 | ||||
| Arsoni | 1.615.000,00 | ||||
| Indra | 1.445.000,00 | ||||
| Eryantoni | 1.445.000,00 | ||||
| Depi Mardianyah | 1.750.000,00 | ||||
| Franky Dwi Permana | 1.615.000,00 | ||||
| Ronaldi | 1.615.000,00 | ||||
| FrengkyDwipermana Putra | 1.615.000,00 | ||||
| Arsoni | 1.615.000,00 | ||||
| Indra | 1.445.000,00 | ||||
| John Ansori | 1.885.000,00 | ||||
| Ronaldi | 1.615.000,00 | ||||
| Eryantoni | 1.445.000,00 | ||||
| Arsoni | 1.585.000,00 | ||||
| Indra | 1.445.000,00 | ||||
| John Ansori | 1.230.000,00 | ||||
| Franky Dwi Permana | 1.035.000,00 | ||||
| Arsoni | 1.085.000,00 | ||||
| Indra | 960.000,00 | ||||
| Tarmizi | 1.750.000,00 | ||||
| Ronaldi | 1.615.000,00 | ||||
| Edwar Efendi | 1.445.000,00 | ||||
| Frengki Dwipermana putra | 1.615.000,00 | ||||
| Arsoni | 1.615.000,00 | ||||
| Indra | 1.445.000,00 | ||||
| Ronaldi | 1.035.000,00 | ||||
| Eryantoni | 910.000,00 | ||||
| Supriono | 1.465.000,00 | ||||
| Supriono | 1.590.000,00 | ||||
| Franky Dwi Permana | 1.615.000,00 | ||||
| Arsoni | 1.615.000,00 | ||||
| Indra | 1.445.000,00 | ||||
| Cahya Sektiantoro | 1.210.000,00 | ||||
| Dedi Dewinsyah | 1.095.000,00 | ||||
| Bobi Utomo | 1.095.000,00 | ||||
| M Taufik | 1.615.000,00 | ||||
| Antomi | 1.445.000,00 | ||||
| Reno Oktavian | 1.445.000,00 | ||||
| Ansori | 1.060.000,00 | ||||
| Edward Efendi | 935.000,00 | ||||
| Ansori | 1.115.000,00 | ||||
| Eryantoni | 985.000,00 | ||||
| 15 | Belanja Bimbingan Teknis Pegawai Sekretariat tanggal 25-28 Februari | John Ansori | 5.150.000,00 | - | - |
| Tarmizi | 5.100.000,00 | ||||
| Depi Mardiansyah | 5.100.000,00 | ||||
| Ronaldi | 5.050.000,00 | ||||
| M Topik | 5.050.000,00 | ||||
| Dedi Dewinsyah | 5.050.000,00 | ||||
| Nurhayati | 5.050.000,00 | ||||
| Bobi Utomo | 5.050.000,00 | ||||
| Eryantoni | 4.900.000,00 | ||||
| Edward Efendi | 4.900.000,00 | ||||
| Khairul | 4.900.000,00 | ||||
| Reno Oktavian | 4.900.000,00 | ||||
| Erna Susanti | 4.900.000,00 | ||||
| Deviko Candaara Wijaya | 4.900.000,00 | ||||
| 16 | Belanja pemeliharaan peralatan Gedung Kantor | Toko Pak Jamal | 5.000.000,00 | - | - |
| Jumlah | 541.758.851,00 | 230.931.000,00 | |||
| No | GU | Jenis Belanja | Pihak ke–3 | SPJ | Kuitansi fiktif | Keterangan |
| 1. | GU 3 | Makan minum harian pegawai bulan Maret-April | Rumah Makan Almira | 63.400.000,00 | 30.000.000,00 | Rp30.000.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah |
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan Maret - April | Toko Dinda Harmoni | 33.400.000,00 | 8.400.000,00 | Rp8.400.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas ketua bulan Maret-April | Toko Dinda Harmoni | 30.000.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono 12.000.000 untuk keperluan rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oleh bendahara untuk menutupi SPJ | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua I dan II bulan Maret-April | Toko Dinda Harmoni | 24.000.000,00 | 24.000.000,00 | Kuitansi dbuat sendiri oleh bendahara dan ditanda tangani serta distempel oleh pihak toko Ibu Adelaide. Uang tersebut diminta oleh Sdr. Mahdi selaku Waka I DPRD Lebong 2016 dan Sdr. Asman Maidola Selaku Waka II DPRD Lebong 2016 dan diserahkan langsung oleh Saya | ||
| Toko Dinda Harmoni | 24.000.000,00 | 24.000.000,00 | Kuitansi dibuat sendiri oleh bendahara dan ditanda tangani serta distempel oleh pihak toko Ibu Adelaide | |||
| 2. | GU 5 | Makan minum harian pegawai bulan Mei | Rumah Makan Almira | 31.400.000,00 | 15.000.000,00 | Rp15.000.000 dipakai sebagai persedian untuk kegiatan non-budget dan pembayaran pajak |
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan Mei | Toko Dinda Harmoni | 16.700.000,00 | 4.700.000,00 | Rp4.700.000 dialihkan untuk pembiayaan kegiatan non-budget | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas ketua bulan Mei-Juni | Toko Dinda Harmoni | 30.000.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono Rp12.000.000 untuk keperluan rumah dinas, | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua I dan II bulan Maret-April | Toko Dinda Harmoni | 24.000.000,00 | 24.000.000,00 | Kuitansinya di buat sendiri berdasarkan jumlah yang dikeluarkan. Uang tersebut diminta oleh Sdr. Mahdi selaku Waka I DPRD Lebong 2016 dan diserahkan langsung oleh saya | ||
| Toko Dinda Harmoni | 24.000.000,00 | 24.000.000,00 | Kuitansinya di buat sendiri berdasarkan jumlah yang dikeluarkan. Uang tersebut diminta oleh Sdr. Asman Maidola Selaku Waka II DPRD Lebong 2016 dan diserahkan langsung oleh saya | |||
| Jumlah | 295,700,000,00 | |||||
Bahwa pencairan anggaran makan minum dicairkan dan pertanggung jawabannya sebagaimana telah saksi Eryantoni sebutkan pada pemeriksaaan sebelumnya, terkait pencairan anggaran makan minum selanjutnya untuk bulan Juli sampai Desember (GU 7, GU 9, GU 11) adalah sebagai berikut:
| No | GU | Jenis Belanja | Pihak ke – 3 | SPJ | Kuitansi fiktif | Keterangan |
| 1. | GU 7 | Makan minum harian pegawai sekretariat untuk kegiatan bulan suci ramadan | Rumah Makan Almira | 20.000.000,00 | 20.000.000,00 | Seluruhnya tidak dibelanjakan, dana dialihkan ke kegiatan non-budget dan kwitansi dibuat sendiri dan di tandatangani toko |
| Makan minum kegiatan Halal Bihalal | Rumah Makan Almira | 17.260.000,00 | 17.260.000,00 | Seluruhnya tidak dibelanjakan, dana dialihkan ke kegiatan non-budget dan kuitansi dibuat sendiri dan di tandatangani toko | ||
| Makan minum pegawai sekretariat bulan Juli- Agustus | Rumah Makan Almira | 37.490.000,00 | 15.000.000,00 | Rp15.000.000,00 dana dialihkan ke kegiatan non-budget dan kwitansi dibuat sendiri dan di tandatangani toko untuk memenuhi SPJ | ||
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan Agustus | Toko dinda Harmoni | 17.425.000,00 | 7.000.000,00 | Rp7.000.000,00 digunakan untuk kegiatan non-budget sehingga dibuatkan nota fiktif untuk melengkapi | ||
Makan Minum tamu rumah dinas Ketua DPRD bulan Juli-Agustus | Toko Dinda Harmoni | 39.615.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono Rp12.000.000 untuk keperluan rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oleh bendahara untuk menutupi SPJ | ||
| Makan minum tamu Rumah dinas Wakil Ketua II bulan Juli – Agustus | TokoDinda Harmoni | 27.695.000,00 | 27.695.000,00 | Tidak dilakukan pembelanjaan dan keseluruhan kwitansi fiktif untuk menutupi pertanggung-jawaban, karena seluruh uang diambil oleh Wakil Ketua II | ||
| Makan minum tamu Rumah dinas Wakil Ketua I bulan Juli - Agustus | Toko Dinda Harmoni | 27.695.000,00 | 27.695.000,00 | Tidak dilakukan pembelanjaan dan keseluruhan kwitansi fiktif untuk menutupi pertanggung-jawaban, karena seluruh uang diambil oleh Wakil Ketua I | ||
| 2 | GU 9 | Makan minum harian pegawai Sekretariat bulan September | Rumah Makan Almira | 24.000.000,00 | 12.000.000,00 | Rp12.000.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah sehingga kwitansi fiktif dibuat untuk menutupi SPJ |
| Makan minum harian pegawai Sekretariat bulan Agustus | Rumah Makan Almira | 20.010.000,00 | 10.000.000,00 | Rp10.000.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah sehingga kwitansi fiktif dibuat untuk menutupi SPJ | ||
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan September - Oktober | Toko Dinda Harmoni | 34.284.000,00 | 11.000.000,00 | Rp11.000.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas ketua bulan September-Oktober | Toko Dinda Harmoni | 47.000.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono Rp12.000.000,00 untuk keperlun rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oelh bendahara untuk menutupi SPJ | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua I bulan September – Oktober | Toko Dinda Harmoni | 29.000.000,00 | 29.000.000,00 | Kuitansi dibuat sendiri oleh Bendahara (Sdr. Eryantoni) dan ditanda tangani serta distepel oleh pihak toko Ibu Adelaide | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua II bulan September – Oktober | Toko Dinda Harmoni | 29.000.000,00 | 29.000.000,00 | Kuitansi dibuat sendiri oleh Bendahara (Sdr. Eryantoni) dan ditanda tangani serta distepel oleh pihak toko Ibu Adelaide | ||
| 3 | GU 11 | Makan minum harian pegawai Sekretariat bulan Oktober-November | Rumah Makan Almira | 24.770.000,00 | 12.000.000,00 | Rp12.000.000,00 dipakai sebagai persedian untuk kegiatan non-budget dan pembayaran pajak kuitansi fiktif dibuat untuk memenuhi SPJ |
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan November- Desember | Toko Dinda Harmoni | 21.959.000,00 | 6.000.000,00 | Rp6.000.000,00 dialihkan untuk pembiayaan kegiatan non-budget | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas ketua bulan November–Desember | Toko Dinda Harmoni | 25.000.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono Rp12.000.000,00 untuk keperluan rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oleh bendahara untuk menutupi SPJ | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua I bulan November–Desember | Toko Dinda Harmoni | 14.807.000,00 | 14.807.000,00 | Kuitansinya di buat sendiri berdasarkan jumlah yang dikeluarkan karena uangnya diambil sendiri oleh Wakil Ketua I | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua II bulan November–Desember | Tk Dinda Harmoni | 14.807.000,00 | 14.807.000,00 | Kuitansinya di buat sendiri berdasarkan jumlah yang dikeluarkan karena uangnya diambil sendiri oleh wakil ketua II | ||
| Jumlah | 289.264.000 | |||||
Bahwa untuk keperluan dana kegiatan non-budget, saksi Eryantoni mengambil dari dana yang telah dicairkan secara global yang tidak saksi Eryantoni ingat lagi dana dari kegiatan apa saja untuk satu GU. Selain dana dari pengadaan makan minum, ada juga dana yang diambil dari pengadaan ATK pengadaan suku cadang kendaraan dinas, pengadaan peralatan kebersihan, pengadaan alat listrik, perbaikan gedung dan taman (GU 2,4, 6, 8, 9, 13) yang dapat saksi Eryantoni jelaskan sebagai berikut:
| No | GU | Uraian Pembelanjaan | Pihak ke 3 | SPJ | Kuitansi fiktif | Keterangan |
| 1 | 2 | Pergantian suku cadang kendaraan dinas bulan Maret | Toko Pak Jamal | 131.230.447,00 | 65.000.000,00 | 30% anggaran atau total 40.000.000 dialihkan untuk kegiatan non-budget dan 50% kuitansi dibuat fiktif dengan stempel dan tandatanganiToko Pak Jamal untuk menutupibelanja di toko lain. Namun yang lebih mengetahui, mengurusi langsung dan membuat SPJ / Nota kegiatan ini adalah Sdr. Ansori |
| 2 | 4 | Alat listrik dan Elektronik Setwan Bulan Maret – April | Toko Pak Jamal | 30.000.000,00 | 30.000.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kwitansi di buat fiktif |
| 3 | 6 | Peralatan kebersihan rumah dinas Wakil Ketua I bulan Juli | Toko Pak Jamal | 2.240.000,00 | 2.240.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif |
| Peralatan kebersihan Rumah dinas Wakil Ketua 2 bulan Juli | Toko Pak Jamal | 2.220.000,00 | 2.220.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif | ||
| Peralatan kebersihan Rumah dinas Ketua DPRD bulan Juli | Toko Pak Jamal | 3.508.000,00 | 3.508.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif | ||
| Peralatan kebersihan Kantor Setwan bulan Juli | Toko Pak Jamal | 6.820.000,00 | 6.820.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif | ||
| Alat tulis kantorSetwan bulan Juli | Toko Pak Jamal | 20.000.000,00 | 20.000.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif | ||
| 4 | 8 | Alat tulis kantor untuk keperluan Setwan bulan September | Toko Pak Jamal | 20.000.000,00 | 10.000.000,00 | Rp10.000.000 dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif |
| 5 | 9 | Peralatan kebersihan rumah dinas Wakil ketua II bulan September | Toko Pak Jamal | 2.465.000,00 | 2.465.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif |
| Peralatan kebersihan Rumah dinas Ketua DPRD bulanSeptember | Toko Pak Jamal | 3.617.000,00 | 3.617.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif | ||
| 8 | 13 | Pengantian suku cadang kendaraan operasional dinas Setwan bulan November | Toko Muara Aman Gacang | 31.410.000,00 | 14.000.000,00 | Rp14.000.000,00 dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif. Namun yang lebih mengetahui, mengurusi langsung dan membuat SPJ/ Nota kegiatan ini adalah Sdr. Ansori |
| Service kendaraan operasional dinas Setwan bulan November | Toko Muara Aman Gacang | 27.000.000,00 | 12.000.000,00 | Rp12.000.000,00 dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif. Namun yang lebih mengetahui, mengurusi langsung dan membuat SPJ/nota kegiatan ini adalah Sdr. Ansori | ||
| Peralatan pemeliharaan gedung rumah dinas Wakil Ketua II | Toko A2R | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif. Namun yang lebih mengetahui, mengurusi langsung dan membuat SPJ / nota kegiatan ini adalah Sdr. Ansori | ||
| Pemeliharaan Taman Rumah dinas/ rumah Jabatan tahun 2016 | Tk A2R | 15.400.000,00 | 15.400.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kwitansi di buat fiktif. Namun yang lebih mengetahui, mengurusi langsung dan membuat SPJ/nota kegiatan ini adalah Sdr. Ansori | ||
| Pemeliharaan gedung kantor pemasangan wallpaper tahun 2016 | 48.000.000,00 | 48.000.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kwitansi di buat fiktif. Namun yang lebih mengetahui, mengurusi langsung dan membuat SPJ / Nota kegiatan ini adalah Sdr. Ansori | |||
| Jumlah | 252.270.000,00 | |||||
Bahwa pada tanggal bulan 18 Maret tahun 2021, saksi Teguh Eko Purwoto, saksi Supriono dan saksi Eriyantoni mengembalikan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK tahun 2017 pada kantor Kejaksaan Negeri Lebong dalam bentuk uang titipan sejumlah Rp.1.353.217.500,- dengan rincian :
Sebesar Rp.933.217.500,00 (sembilan ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) berasal dari uang pribadi saksi Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016;
Sebesar Rp.205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah) berasal dari saksi Supriono selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016;
Sebesar Rp.215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) berasal dari saksi Eryantoni selaku Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Lebong Tahun 2016.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun 2016, Nomor: SR-1017/PW06/052021 tanggal 14 Juni 2021 diperoleh kerugiankeuangan negara sebesar Rp.1.029.520.007,00(satu miliar dua puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu tujuh rupiah),dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun 2016, Nomor: SR-1017/PW06/052021 tanggal 14 Juni 2021 diperoleh Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut :
Bahwa penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran rutin pada Kantor Sekretariat DPRD Kab.Lebong Tahun Anggaran 2016 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau terdapatnya perbuatan melawan hukum yaitu :
| 1. | Nilai pertanggungjawaban/kuitansi belanja yang tidak benar | Rp2.873.917.200,00 | |
| - | Pertanggungjawaban tidak benar | Rp216.967.000,00 | |
| - | Pertanggungjawaban dalam bentuk nota kosong dan tidak ada SPJ dan | Rp1.696.385.200,00 | |
| - | Pertanggungjawaban palsu | Rp960.565.000,00 | |
| 2. | Pengembalian ke kas daerahBadan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong | (Rp1.453.217.500,00) | |
| 3. | Kerugian Negara setelahdikurangi Pengembalian ke Kas Daerah (1-2) | Rp1.420.699.700,00 | |
| 4. | Dikurangi Pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23,PPN dan lainnya yang telah disetor | (Rp391.179.693,00) | |
| 5. | Kerugian Keuangan Negara (3-4) | Rp1.029.520.007,00 |
Undang – Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Pasal 3Ayat (1) menyatakan bahwa, Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang – Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
Pasal 18Ayat (3) menyatakan bahwa, Pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu :
Pasal 6 Ayat (1) : Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
Pasal 86 Ayat (2) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 122Ayat (10) : Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 132Ayat (1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 132 Ayat (2) : Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Pasal 184Ayat (2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Perbuatan Terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) bersama – sama dengan saksi MAHDI, S.Sosdansaksi TEGUH RAHARJO EKO PORWOTO(penuntutan dalam berkas terpisah), sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: X.458.I. tanggal 09 Oktober 2014 adalah sebagai Ketua,Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dengan masa jabatan Tahun 2014 – 2019 bersama-sama dengan saksi SUPRIONOBin RAJIMAN (alm)dansaksi ERYANTONIBin Z. BURHANI (penuntutan dalam berkas terpisah)pada waktu antara bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2016 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016 bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang berdasarkan Pasal1, 2 dan pasal 3 angka 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 153/KMA/SK/X/2011, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp. 1.029.520.007,00(satu miliar dua puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu tujuh rupiah)atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebutsebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI Nomor: SR-1017/PW06/052021 tanggal 14 Juni 2021yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Berawal dari Tahun 2016 Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016yang terbit tanggal 27 Januari 2016 dengan rincian :
-
No Uraian Jumlah
(Rp)
1. Belanja Tidak Langsung 3.413.046.615,00 - Belanja Pegawai 3.413.046.615,00 2. Belanja Langsung 25.977.500.000,00 - Belanja Pegawai 2.957.010.000,00 - Belanja Barang dan Jasa 22.132.590.000,00 -Belanja Belanja Modal 887.900.000,00 Jumlah 29.390.546.615,00
Bahwa Keputusan Bupati Lebong nomor 22 tahun 2016 tanggal 10 Februari 2016tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 sebagai dasar penunjukan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016, nama - nama sebagai berikut:
| No | Nama | NIP | Jabatan |
| 1. | Supriono | 19661103 199203 1 011 | Pengguna Anggaran |
| 2. | John Ansori | 19670410 199503 1 002 | Kuasa Pengguna Anggaran |
| 3. | Adriansyah | 19640605 198710 1 001 | Kuasa Pengguna Anggaran |
| 4. | Bakrim Hanafiah | 19590807 198203 1 014 | Kuasa Pengguna Anggaran |
| 5. | Johan Sa’af | 19620805 198602 1 006 | Kuasa Pengguna Anggaran |
| 6. | Eryantoni | 19800903 200901 1 013 | Bendahara Pengeluaran |
| 7. | Indra | 19810123 200701 1 005 | Bendahara Pengeluaran Pembantu |
| 8. | Novri Kamal Pasha | 19821116 200502 1 002 | Bendahara Pengeluaran Pembantu |
| 9. | Yazman Heris | 19690119 199303 1 005 | Bendahara Pengeluaran Pembantu |
| 10. | Benny Nophian | 19781101 200801 1 017 | Bendahara Pengeluaran Pembantu |
Bahwa Terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (alm) Tugas dan Fungsinya sebagai Wakil Ketua II DPRD Kab. Lebong tahun 2016 adalah :
Menjalankan tugas pimpinan ketika Ketua dan Wakil Ketua I berhalangan, tetapi tidak menggantikan Ketua dalam pengelolaan anggaran.
Menjalankan tugas yang melekat sebagai anggota DPRD, fungsi pengawasan, fungsi legislasi dan fungsi anggaran;
Sesuai fungsi UU No. 17 Tahun 2014 pada pasal 365 yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan.
Selain itu tugas saya sebagai unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Lebong sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor : 29 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong yaitu pada pasal 48 yaitu :
Memimpin sidang – sidang bila ketua, wakil ketua 1 berhalangan hadir dan menyimpulkan hasil sidang untuk mengambil keputusan;
Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antar Ketua dan Wakil – wakil Ketua untuk mengatur lebih lanjut ditetapkan melalui keputusan pimpinan;
Menjadi juru bicara DPRD;
Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
Mewakili DPRD dan atau kelengapan DPRD di Pengadilan;
Melaksanakan putusan DPRD berkenaan dengan menetapkan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan;
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPRD.
Bahwa besaran Uang Persediaan (UP) Berdasarakan SK Bupati Lebong Sebesar Rp.677.030.000,00. Selanjutnya pada tanggal 5 November 2016 terbit DPA Perubahan dengan rincian :
| No | Uraian | Jumlah (Rp) | Bertambah/(Berkurang) | ||
| Sebelum Perubahan | Setelah Perubahan | Jumlah (Rp) | % | ||
| 1. | BelanjaTidak Langsung | 3.413.046.615,00 | 2.976.703.863,00 | (436.342.752.00) | (1,48) |
| Belanja Pegawai | 3.413.046.615,00 | 2.976.703.863,00 | (436.342.752.00) | (12,78) | |
| 2. | Belanja Langsung | 25.977.500.000,00 | 25.977.500.000,00 | 0,00 | 0,00 |
| Belanja Pegawai | 2.957.010.000,00 | 3.039.173.000,00 | 82.163.000,00 | 2,78 | |
| Belanja Barang dan Jasa | 22.132.590.000,00 | 22.137.570.000,00 | 4.980.000,00 | 0,02 | |
| Belanja Modal | 887.900.000,00 | 800.757.000,00 | (87.143.000,00) | (9,81) | |
| Jumlah | 29.390.546.615,00 | 28.954.203.863,00 | (436.342.752,00) | (1,48) | |
Bahwa pencairan SP2D-GU pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2016 dengan rincian :
| No | Tanggal SP2D | Uraian | Nomor SP2D | Jumlah (Rp) |
| 1 | 25 Februari 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Maret 2016 | 0184/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 541.728.851,00 |
| 2 | 28 April 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan April 2016 | 0535/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 623.410.278,00 |
| 3 | 31 Mei 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Mei 2016 | 0794/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 514.023.542,00 |
| 4 | 20 Juni 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Juni 2016 | 1029/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 554.471.951,00 |
| 5 | 1 Juli 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Juli 2016 | 1578/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 521.765.652,00 |
| 6 | 27 Juli 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Juli 2016 | 1770/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 508.560.825,00 |
| 7 | 8 September 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan September 2016 | 2270/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 609.182.990,00 |
| 8 | 27 September 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan September 2016 | 2462/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 512.607.578,00 |
| 9 | 7 November 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan November 2016 | 2934/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 600.390.842,00 |
| 10 | 6 Desember 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan November 2016 | 3561/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 536.800.000,00 |
| 11 | 27 Desember 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Desember 2016 | 3899/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 653.729.061,00 |
| 12 | 30 Desember 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Desember 2016 | 4016/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 676.950.000,00 |
| Jumlah | 6.853.621.570,00 |
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 Nomor: 26.C/LHP/XVIII.BKL/05/2017 tanggal 30 Mei 2017 ditemukan pertanggungjawaban Ganti Uang (GU) yang tidak sah sebesar Rp.216.967.000.00, yaitu:
| No. | Ganti Uang (GU) | Total (Rp) |
| 1. | GU1 | 3.410.000,00 |
| 2. | GU3 | 10.814.000,00 |
| 3. | GU5 | 2.825.000,00 |
| 4. | GU7 | 58.795.000,00 |
| 5. | GU 11 | 103.197.000,00 |
| 6. | GU 12 | 34.926.000,00 |
| 7. | GU 13 | 3.000.000,00 |
| Jumlah | 216.967.000,00 | |
Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 Nomor: 26.C/LHP/XVIII.BKL/05/2017 tanggal 30 Mei 2017, ditemukanpertanggungjawaban Ganti Uang (GU) dengan nota kosong dan tidak ada SPJ sebesar Rp.1.696.385.200.00, yaitu:
-
No. Ganti Uang (GU) / Tambahan Uang (TU) Total (Rp) 1. GU 11 192.116.000,00 2. GU 12 103.827.000,00 3. GU 13 271.715.000,00 4. GU 2 244.729.500,00 5. GU 3 1.500.000,00 6. GU 4 19.026.000,00 7. GU 5 34.680.700,00 8. GU 7 373.568.000,00 9. GU 8 135.905.000,00 10. GU 9 319.318.000,00 Jumlah 1.696.385.200,00
Bahwa dalam meneliti kelengkapan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebelumnya bila tidak lengkap untuk dijadikan sebagai syarat pencairan dana berikutnya, saksi Eryantoni akan membuat surat pernyataan yang berisikan uraian bahwa masih ada kekurangan administrasi dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebelumnya, yang disampaikan pada Pengguna Anggaran yaitu saksi Supriono, yang seingat saksi Eryantoni ditandatangani oleh Pengguna Anggaran yang kemudian surat tersebut menjadi alasan agar verifikasi dan dicairkan dana berikutnya. Surat pernyataan ini di buat setiap kali pertanggung jawaban anggaran sebelumnya tidak lengkap yang dimana perlu pencairan berkutnya. Surat Pernyataan tersebut digabungkan dalam arsip pengajuan yang dimasukan ke BKD;
Bahwa penggunaan anggaran di luar peruntukan, saksi Eryantoni lakukan atas dasar perintah saksi Supriono selaku Pengguna Anggaran merangkap Setwan, yang didasari oleh perintah dari saksi Teguh selaku Ketua DPRD, namunsaksi Teguh tidak pernah langsung meminta kepada saksi Eryantoni, terkadang juga melalui saksi Jhon Ansori atau melalui perantara lain, yang dimana setiap pengeluaran anggaran yang saksi Eryantoni lakukan untuk kegiatan - kegiatan non-budget diketahui dan seijin Pengguna Anggaran saksi Supriono. Untuk pengeluaran anggaran yang besar seperti bantuan Rp.15.000.000,00kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong untuk berangkat ke MK paska selesai pilkada, saksi Eryantoni tanyakan kepadasaksi Supriono kebenaran dan kejelasan anggarannya dan apakah pengeluaran anggaran tersebut diketahui atau disetujui oleh pengguna anggaran. Dalam hal penggunaan anggaran dalam nominal yang kecil dan jelas penggunaannya biasanya langsung saksi Eryantoni bayarkan dan kemudian akan saksi Eryantoni sampaikan dikemudian hari kepada saksi Supriono. Selain permintaan dari saksi Teguh juga ada permintaan dari saksi Mahdi selaku Wakil Ketua I DPRD untuk membeli peralatan gym sebesar ±Rp.7.000.000,00 yang kemudian saksi Eryantoni bayarkan dan sampaikan kepada Pengguna anggaran;
Bahwa dalam setelah pencairan GU1 sampai dengan GU 13 tersebut tidak seluruhnya dipergunakan untuk kegiatan yang dianggarkan namun ada juga yang dipergunakan untuk kepentingan unsur pimpinan dan kegiatan lainnya yaitu sebagai berikut :
Bayar hutang 2015 di Toko Dinda Harmoni sebesar Rp.47.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar hutang 2015 di Toko Pak Jamal sebesar Rp.26.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar hutang 2015 di Toko Pak Deki sebesar Rp.10.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar hutang 2015 di Toko/RM Eka sebesar Rp.3.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar hutang 2015 di Toko Om Li sebesar Rp.10.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Beli baju Ibu Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Sdr. Suhartono sebesar Rp10.500.000,00 atas permintaan Sdr. Sukartono selaku Satpam / Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Ketua DPRD tahun 2016;
Bantuan kepada Bapak di Koramil melalui Kabag Keuangan sebesar Rp.5.000.000,00 atas permintaan Sdr. John Ansori selaku Kabag Keuangan Setwan tahun 2016;
Bayar hutang tahun sebelumnya atas nama Deki kepada Ibu Emi sebesar Rp.3.000.000,00. dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar bantuan tim ke MK Jakarta sebesar Rp.15.000.000,00 atas permintaanSdr. Supriono selaku Setwan yang selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Sdr. Mirwan Efendi selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong;
Pinjaman Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong konsul ke Bali sebesar Rp25.000.000,00. Atas permintaan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Sdr. Yayan Hardian selaku Staf Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Pinjaman Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebongkonsultasi ke Jakarta sebesar Rp.10.000.000,00. Atas permintaan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Sdr. Yayan Hardian selaku Staf Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Bantuan cara Lomba Burung Berkicau melalui Yayan sebesar Rp.9.000.000,00 melalui Sdr. Yayan Hardian selaku Staf Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Pembelian cindramata kepada caretaker Bupati Kabupaten Lebong tahun 2016 berupa cincin 10 gram atas permintaan Sdr. Supriono selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Dibayar biaya service BPK kurang lebih sebesar Rp.160.000.000,00. Atas permintaan Sdr. Supriono selaku Setwan Lebong, seingat Sdr. Eryantoni termasuk biaya hotel di Kota Bengkulu dan untuk karaoke dengan Sdr. Nuruh Huda,Sdr. Didik, Sdr. Andrean, Sdr. Haji Berlian selaku Pihak BPK namun tidak bisa Sdr. Eyantoni sebutkan keseluruhan;
Biaya makan minum tamu Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016, tamu dari Arab Saudi sebesar Rp.8.000.000,00. Atas permintaan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Sdr. Sukartono selaku Satpam / Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016;
Pengobatan Ibu Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebongtahun 2016 melalui Sdr. Toton sebesar Rp.5.000.000,00 atas permintaan driver Ketua DPRD persetujuan Sdr.Supriono selaku SetwanKabupaten Lebong;
Pengobatan Ibu Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebongtahun 2016 sebesar Rp.20.000.000,00 melalui Sdr. John Ansori Selaku Kabag Keuangan Setwan Kabupaten Lebong;
Bayar hutang pembelian kursi dan lain-lain melalui Sdr. Suhartono sebesar Rp.7.500.000,00 untuk pembayaran hutang tahun sebelumnya;
Biaya safari ramadan sebesar Rp.10.000.000,00 untuk Sdr.Supriono selaku Setwan Kabupaten Lebong.
Biaya open house kurang lebih sebesar Rp.170.000.000,00 untuk rumah dinas Ketua DPRD, Waka I dll, termasuk THR untuk Pegawai Setwan Kabupaten Lebong;
Pendaftaran peserta arung jeramsebesar Rp.5.000.000,00 untuk pegawai Setwan Kabupaten Lebong;
Bantuan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong acara puncak arung jeram sebesar Rp.3.000.000,00;
Bantuan kegiatan ke Sungai Lisai sebesar Rp.7.000.000,00 untuk mengikuti acara Bupati Lebong;
Bantuan kegiatan taekwondo melalui Sdr. Yazman Heris Rp.8.000.000,00 atas Sdr Yazman Heris selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran;
Pembuatan billboard Bahaya Narkotika Rp.15.000.000,00. Atas permintaan Sdr Supriono selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Bantuan kepada SMA Muara Aman Rp.5.000.000,00. Atas perintah Sdr. Teguh Selaku Ketua DPRD;
Bantuan guru oleh Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Kabag Keuangan Rp.10.000.000,00 atas perintah Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Bantuan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong kepada Pak Nono melalui Kabag Keuangan Rp.10.000.000,00 atas perintah Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Sapi kurban sebesar Rp.16.000.000,00 atas perintah Sdr.Supriono selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Dibayar ke Sdr. Rudi dari DPPKAD Kabupaten Lebong sebesar Rp.10.000.000,00. Atas perintah Sdr. Supriono selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Kegiatan tahun baru kepada Kabag Keuangan Setwan Kabupaten Lebong sebesar Rp.5.000.000,00;
Bayar dengan Sdr. Supriono selaku Sekwan Kabupaten Lebong sebesar Rp.5.000.000,00.
Pembelian alat gym untuk wakil ketua I sdr Mahdi senilai Rp.7.000.000,00
Bahwa terkait dengan anggaran makan minum tamu untuk Waka IDPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 sejumlah Rp.144.000.000,00 dengan rincian Rp.12.000.000,00/bulan dan Waka II DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 sejumlah Rp.144.000.000,00 dengan rincian Rp.12.000.000,00/bulan. Semua realisasi tersebut dari Toko Dinda Harmoni tersebut fiktif dan saksi Eryantoni yang menulisnya dibantu oleh Sdri. Adelaide yang mengecapnya atas permintaan saksi Eryantoni. Namun terkait anggaran tersebut saksi Eryantoni hanya diminta oleh Waka I dan waka II untuk menyerahkan uang tersebut2 bulan 1 kali dan ada juga 3 bulan 1 kali. Untuk nominal keseluruhan yang saksi Eryantoni serahkan ke Sdr. Mahdi selaku Waka I adalah sebesar Rp.144.000.000,00 dan ke Terdakwa Asman Maidolan selaku Waka II DPRD Kabupaten Lebong 2016 sebesar Rp.144.000.000,00. Untuk kuitansinya di GU berapa, saksi Eryantoni lupa. Uang tersebut tidak saksi Eryantoni ketahui untuk apa penggunaannya karena saksi Eryantoni takut menanyakan untuk apa penggunaan uang anggaran makan minum tamu tersebut kepada pihak Waka I dan Waka II DPRD Lebong. saksi Eryantoni bersedia di konfrontirdengan Pihak Waka I dan Waka II DPRD Lebong terkait pernyataan saksi Eryantoni diatas;
Bahwa mengenai pertanggungjawaban Ganti Uang (GU) dengan nota kosong tersebut memang tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak bisa dibuat pertanggungjawabannya oleh saksi Eryantoni selaku Bendahara Pengeluaran Setwan Kabupaten Lebong tahun 2016, sehingga yang ada hanya nota kosong dan tidak dibuatkan SPJ-nya;
Bahwa belanja makan dan minum sebesar Rp.478.720.000,00, selain untuk membayar belanja makan dan minum kantor, juga digunakan untuk kegiatan non-budget seperti: Kegiatan open house lebaran tahun 2016 di rumah dinas saksi Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 dengan jumlah anggaran yang saksi Supriono tidak tahu total pengeluarannya karena yang bertanggung jawab untuk meng-handle kegiatan adalah saksi John Ansori selaku Kabag Keuangan Setwan Kabupaten Lebong tahun 2016 dan masalah anggaran oleh saksi Eryantoni selaku Bendahara Pengeluaran Setwan Kabupaten Lebong tahun 2016 yang ditunjuk berdasarkan hasil rapat dan saksi Supriono mengetahui bahwa dana yang akan di pakai adalah dari anggaran rutin Sekretariat DPRD tahun 2016.
Bahwa rincian pembelanjaan GU 1 adalah sebagai berikut:
-
No Uraian Pihak ke-3 SPJ
(Rp)
Kuitansi Fiktif
(Rp)
Keterangan 1. BBM bulan Januari- Februari (Toko Muara Aman Gacang) Toko Muara Aman Gacang 43.131.000,00 43.131.000,00 Kuitansi dan persyaratan administrasi lain dibuat sendiri, untuk ditandatangani dan distempel oleh toko 2. Listrik Kantor Sekretariat DPRD, Rumah Dinas Ketua dan Sekretaris DPRD dan gedung paripurna,bulan Januari- Februari (PTPLN) PT PLN 11.497.851,00 - - 3. Meterai 6000 dan 3000 bulan Januari- Februari Kantor Pos 6.000.000,00 1.000.000,00 Pembelanjaan riil meterai hanya Rp5.000.000,00 4. Belanja kebersihan kantor, rumah dinas Ketua, Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD Kabupaten Lebong bulan Januari- Februari Toko Pak Jamal 16.800.000,00 10.000.000,00 Rp10.000.000,00 Belanja kebersihan rumah dinas Wakil KetuaI dan II dicairkan untuk menutupi pajak makan minum sehingga dibuatkan kuitansi fiktif 5. Belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih untuk Sekretariat bulan Januari-Februari Toko Pak Jamal 13.200.000,00 6.200.000,00 Rp6.200.000 dialihkan pengunaan untuk pembayaran pajak belanja peralatan kebersihan, sehingga dibuatkan kuitansi fiktif 6. Alat Tulis Kantor bulan Januari-Februari Toko Pak Jamal 40.000.000,00 16.000.000,00 Rp16.000.000 dialihkan ke pajak dan kegiatan non-budgetsehingga dibuatkan kuitansi fiktif 7. Alat listrik dan elektronik Setwan Januari-Februari Toko Pak Jamal 20.000.000,00 11.000.000,00 Rp11.000.000 dialihkan ke pajak dan kegiatan non-budget, tetapi tetap dibuatkan kuitansi fiktif untuk melengkapi pertanggungjawaban 8. Belanja cetak dan pengandaan bulan Januari-Februari Aris Pusat reklame 16.630.000,00 - - TokoPak Jamal 13.370.000,00 8.000.000,00 Rp8.000.000,00 fiktif dan tidak seluruhnya dibelanjakan di Toko Pak Jamal 9. Belanja Gas LPJ Tk dinda Harmoni 1.500.000,00 - - 10 Makan minum harian pegawai bulan Januari-Februari Rm Almirah 76.000.000,00 38.000.000,00 Tidak seluruhnya dibayarkan, Rp38.000.000,00 dialihkan ke kegiatan non-budget 11 Makan Minum tamu Sekretariat Bulan Januari–Februari TokoDinda Harmoni 40.000.000,00 10.000.000,00 Dari total pembelanjaan, Rp10.000.000,00 digunakan untuk kegiatan non-budget sehingga dibuatkan nota fiktif untuk melengkapi 12. Makan Minum tamu Rumah dinas Ketua bulan Januari-Februari Toko Dinda Harmoni 36.000.000,00 12.000.000,00 Diambil oleh Sdr. Sukartono Rp12.000.000,00 untuk keperluan rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oleh bendahara untuk menutup SPJ 13 Makan minum tamu Rumah dinas Wakil ketua I dan II Tk Dinda Harmoni 57.600.000,00 57.600.000,00 Tidak dilakukan pembelanjaan dan keseluruhan kuitansi fiktif untuk menutupi pengeluaran 14. Perjalanan dinas bulan 3-4 Februari Ansori 1.115.000,00 30.000.000,00 Dari total perjalanan dinas Rp75.030.000,00 terdapat kurang lebih Rp30.000.000,00 merupakan kuitansi tidak real yang dibuat oleh Sdr. Indra(berperan membuat cap sppd), Sdr.Franky Dwi Permana (Membuat LPT dan perihal perjalanan dinas) Reno Oktavian 985.000,00 John Ansori 1.885.000,00 Franky Dwi Permana 1.615.000,00 Supriono 2.340.000,00 Ansori 1.615.000,00 Ronaldi 1.615.000,00 Eryantoni 1.445.000,00 Depi Mardiansyah 1.750.000,00 Ronaldi 1.615.000,00 Peri Sanupil 1.445.000,00 Arsoni 1.615.000,00 Indra 1.445.000,00 Eryantoni 1.445.000,00 Depi Mardianyah 1.750.000,00 Franky Dwi Permana 1.615.000,00 Ronaldi 1.615.000,00 FrengkyDwipermana Putra 1.615.000,00 Arsoni 1.615.000,00 Indra 1.445.000,00 John Ansori 1.885.000,00 Ronaldi 1.615.000,00 Eryantoni 1.445.000,00 Arsoni 1.585.000,00 Indra 1.445.000,00 John Ansori 1.230.000,00 Franky Dwi Permana 1.035.000,00 Arsoni 1.085.000,00 Indra 960.000,00 Tarmizi 1.750.000,00 Ronaldi 1.615.000,00 Edwar Efendi 1.445.000,00 Frengki Dwipermana putra 1.615.000,00 Arsoni 1.615.000,00 Indra 1.445.000,00 Ronaldi 1.035.000,00 Eryantoni 910.000,00 Supriono 1.465.000,00 Supriono 1.590.000,00 Franky Dwi Permana 1.615.000,00 Arsoni 1.615.000,00 Indra 1.445.000,00 Cahya Sektiantoro 1.210.000,00 Dedi Dewinsyah 1.095.000,00 Bobi Utomo 1.095.000,00 M Taufik 1.615.000,00 Antomi 1.445.000,00 Reno Oktavian 1.445.000,00 Ansori 1.060.000,00 Edward Efendi 935.000,00 Ansori 1.115.000,00 Eryantoni 985.000,00 15 Belanja Bimbingan Teknis Pegawai Sekretariat tanggal 25-28 Februari John Ansori 5.150.000,00 - - Tarmizi 5.100.000,00 Depi Mardiansyah 5.100.000,00 Ronaldi 5.050.000,00 M Topik 5.050.000,00 Dedi Dewinsyah 5.050.000,00 Nurhayati 5.050.000,00 Bobi Utomo 5.050.000,00 Eryantoni 4.900.000,00 Edward Efendi 4.900.000,00 Khairul 4.900.000,00 Reno Oktavian 4.900.000,00 Erna Susanti 4.900.000,00 Deviko Candaara Wijaya 4.900.000,00 16 Belanja pemeliharaan peralatan Gedung Kantor Toko Pak Jamal 5.000.000,00 - - Jumlah 541.758.851,00 230.931.000,00
Bahwa dalam pertanggungjawaban GU 2 sampai dengan GU 13 mengunakan pola yang sama, dengan pertanggungjawaban nota fiktif yang saksi Eryantoni buat untuk sebagian besar dana yang dipakai untuk kegiatan non-budget.
Bahwa pencairan anggaran makan minum dicairkan 2 atau 3 bulan sekali dengan jumlah yang sesuai penghitungan jumlah total anggaran makan minum sesuai jumlah DPA dibagi 12 bulan. Rincian pengeluaran anggaran makan minum GU 3 dan GU 5, juga dipakai dengan pola yang sama untuk GU lainnya dimana pembelanjaan makan minum pegawai disisihkan anggrananya 40%-50% untuk kegiatan non-budget kantor, sehingga untuk melengkapi SPJ saksi Eryantoni membuat kuitansi fiktif. Rincian Pertanggjawaban uang makan GU3 dan GU 5 adalah sebagai berikut:
| No | GU | Jenis Belanja | Pihak ke–3 | SPJ | Kuitansi fiktif | Keterangan |
| 1. | GU 3 | Makan minum harian pegawai bulan Maret-April | Rumah Makan Almira | 63.400.000,00 | 30.000.000,00 | Rp30.000.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah |
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan Maret – April | Toko Dinda Harmoni | 33.400.000,00 | 8.400.000,00 | Rp8.400.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas ketua bulan Maret-April | Toko Dinda Harmoni | 30.000.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono 12.000.000 untuk keperluan rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oleh bendahara untuk menutupi SPJ | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua I dan II bulan Maret-April | Toko Dinda Harmoni | 24.000.000,00 | 24.000.000,00 | Kuitansi dbuat sendiri oleh bendahara dan ditanda tangani serta distempel oleh pihak toko Ibu Adelaide. Uang tersebut diminta oleh Sdr. Mahdi selaku Waka I DPRD Lebong 2016 dan Sdr. Asman Maidola Selaku Waka II DPRD Lebong 2016 dan diserahkan langsung oleh Saya | ||
| Toko Dinda Harmoni | 24.000.000,00 | 24.000.000,00 | Kuitansi dibuat sendiri oleh bendahara dan ditanda tangani serta distempel oleh pihak toko Ibu Adelaide | |||
| 2. | GU 5 | Makan minum harian pegawai bulan Mei | Rumah Makan Almira | 31.400.000,00 | 15.000.000,00 | Rp15.000.000 dipakai sebagai persedian untuk kegiatan non-budget dan pembayaran pajak |
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan Mei | Toko Dinda Harmoni | 16.700.000,00 | 4.700.000,00 | Rp4.700.000 dialihkan untuk pembiayaan kegiatan non-budget | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas ketua bulan Mei-Juni | Toko Dinda Harmoni | 30.000.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono Rp12.000.000 untuk keperluan rumah dinas, | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua I dan II bulan Maret-April | Toko Dinda Harmoni | 24.000.000,00 | 24.000.000,00 | Kuitansinya di buat sendiri berdasarkan jumlah yang dikeluarkan. Uang tersebut diminta oleh Sdr. Mahdi selaku Waka I DPRD Lebong 2016 dan diserahkan langsung oleh saya | ||
| Toko Dinda Harmoni | 24.000.000,00 | 24.000.000,00 | Kuitansinya di buat sendiri berdasarkan jumlah yang dikeluarkan. Uang tersebut diminta oleh Sdr. Asman Maidola Selaku Waka II DPRD Lebong 2016 dan diserahkan langsung oleh saya | |||
| Jumlah | 295,700,000,00 | |||||
Bahwa pencairan anggaran makan minum dicairkan dan pertanggung jawabannya sebagaimana telah saksi Eryantoni sebutkan pada pemeriksaaan sebelumnya, terkait pencairan anggaran makan minum selanjutnya untuk bulan juli sampai desember (GU 7, GU 9, GU 11) adalah sebagai berikut:
| No | GU | Jenis Belanja | Pihak ke – 3 | SPJ | Kuitansi fiktif | Keterangan |
| 1. | GU 7 | Makan minum harian pegawai sekretariat untuk kegiatan bulan suci Ramadan | Rumah Makan Almira | 20.000.000,00 | 20.000.000,00 | Seluruhnya tidak dibelanjakan, dana dialihkan ke kegiatan non-budget dan kwitansi dibuat sendiri dan di tandatangani toko |
| Makan minum kegiatan Halal Bihalal | Rumah Makan Almira | 17.260.000,00 | 17.260.000,00 | Seluruhnya tidak dibelanjakan, dana dialihkan ke kegiatan non-budget dan kuitansi dibuat sendiri dan di tandatangani toko | ||
| Makan minum pegawai sekretariat bulan Juli- Agustus | Rumah Makan Almira | 37.490.000,00 | 15.000.000,00 | Rp15.000.000,00 dana dialihkan ke kegiatan non-budget dan kwitansi dibuat sendiri dan di tandatangani toko untuk memenuhi SPJ | ||
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan Agustus | Toko dinda Harmoni | 17.425.000,00 | 7.000.000,00 | Rp7.000.000,00 digunakan untuk kegiatan non-budget sehingga dibuatkan nota fiktif untuk melengkapi | ||
Makan Minum tamu rumah dinas Ketua DPRD bulan Juli-Agustus | Toko Dinda Harmoni | 39.615.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono Rp12.000.000 untuk keperluan rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oleh bendahara untuk menutupi SPJ | ||
| Makan minum tamu Rumah dinas Wakil Ketua II bulan Juli – Agustus | Toko Dinda Harmoni | 27.695.000,00 | 27.695.000,00 | Tidak dilakukan pembelanjaan dan keseluruhan kwitansi fiktif untuk menutupi pertanggung-jawaban, karena seluruh uang diambil oleh Wakil Ketua II | ||
| Makan minum tamu Rumah dinas Wakil Ketua I bulan Juli - Agustus | Toko Dinda Harmoni | 27.695.000,00 | 27.695.000,00 | Tidak dilakukan pembelanjaan dan keseluruhan kwitansi fiktif untuk menutupi pertanggung-jawaban, karena seluruh uang diambil oleh Wakil Ketua I | ||
| 2 | GU 9 | Makan minum harian pegawai Sekretariat bulan September | Rumah Makan Almira | 24.000.000,00 | 12.000.000,00 | Rp12.000.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah sehingga kwitansi fiktif dibuat untuk menutupi SPJ |
| Makan minum harian pegawai Sekretariat bulan Agustus | Rumah Makan Almira | 20.010.000,00 | 10.000.000,00 | Rp10.000.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah sehingga kwitansi fiktif dibuat untuk menutupi SPJ | ||
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan September - Oktober | Toko Dinda Harmoni | 34.284.000,00 | 11.000.000,00 | Rp11.000.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas ketua bulan September-Oktober | Toko Dinda Harmoni | 47.000.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono Rp12.000.000,00 untuk keperlun rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oelh bendahara untuk menutupi SPJ | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua I bulan September – Oktober | Toko Dinda Harmoni | 29.000.000,00 | 29.000.000,00 | Kuitansi dibuat sendiri oleh Bendahara (Sdr. Eryantoni) dan ditanda tangani serta distepel oleh pihak toko Ibu Adelaide | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua II bulan September – Oktober | Toko Dinda Harmoni | 29.000.000,00 | 29.000.000,00 | Kuitansi dibuat sendiri oleh Bendahara (Sdr. Eryantoni) dan ditanda tangani serta distepel oleh pihak toko Ibu Adelaide | ||
| 3 | GU 11 | Makan minum harian pegawai Sekretariat bulan Oktober-November | Rumah Makan Almira | 24.770.000,00 | 12.000.000,00 | Rp12.000.000,00 dipakai sebagai persedian untuk kegiatan non-budget dan pembayaran pajak kuitansi fiktif dibuat untuk memenuhi SPJ |
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan November- Desember | Toko Dinda Harmoni | 21.959.000,00 | 6.000.000,00 | Rp6.000.000,00 dialihkan untuk pembiayaan kegiatan non-budget | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas ketua bulan November–Desember | Toko Dinda Harmoni | 25.000.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono Rp12.000.000,00 untuk keperluan rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oleh bendahara untuk menutupi SPJ | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua I bulan November–Desember | Toko Dinda Harmoni | 14.807.000,00 | 14.807.000,00 | Kuitansinya di buat sendiri berdasarkan jumlah yang dikeluarkan karena uangnya diambil sendiri oleh Wakil Ketua I | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua II bulan November–Desember | Tk Dinda Harmoni | 14.807.000,00 | 14.807.000,00 | Kuitansinya di buat sendiri berdasarkan jumlah yang dikeluarkan karena uangnya diambil sendiri oleh wakil ketua II | ||
| Jumlah | 289.264.000 | |||||
Bahwa untuk keperluan dana kegiatan non-budget, saksi Eryantoni mengambil dari dana yang telah dicairkan secara global yang tidak saksi Eryantoni ingat lagi dana dari kegiatan apa saja untuk satu GU. Selain dana dari pengadaan makan minum, ada juga dana yang diambil dari pengadaan ATK pengadaan suku cadang kendaraan dinas, pengadaan peralatan kebersihan, pengadaan alat listrik, perbaikan gedung dan taman (GU 2,4, 6, 8, 9, 13) yang dapat saksi Eryantoni jelaskan sebagai berikut:
| No | GU | Uraian Pembelanjaan | Pihak ke 3 | SPJ | Kuitansi fiktif | Keterangan |
| 1 | 2 | Pergantian suku cadang kendaraan dinas bulan Maret | Toko Pak Jamal | 131.230.447,00 | 65.000.000,00 | 30% anggaran atau total 40.000.000 dialihkan untuk kegiatan non-budget dan 50% kuitansi dibuat fiktif dengan stempel dan tandatanganiToko Pak Jamal untuk menutupibelanja di toko lain. Namun yang lebih mengetahui, mengurusi langsung dan membuat SPJ / Nota kegiatan ini adalah Sdr. Ansori |
| 2 | 4 | Alat listrik dan Elektronik Setwan Bulan Maret – April | Toko Pak Jamal | 30.000.000,00 | 30.000.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kwitansi di buat fiktif |
| 3 | 6 | Peralatan kebersihan rumah dinas Wakil Ketua I bulan Juli | Toko Pak Jamal | 2.240.000,00 | 2.240.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif |
| Peralatan kebersihan Rumah dinas Wakil Ketua 2 bulan Juli | Toko Pak Jamal | 2.220.000,00 | 2.220.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif | ||
| Peralatan kebersihan Rumah dinas Ketua DPRD bulan Juli | Toko Pak Jamal | 3.508.000,00 | 3.508.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif | ||
| Peralatan kebersihan Kantor Setwan bulan Juli | Toko Pak Jamal | 6.820.000,00 | 6.820.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif | ||
| Alat tulis kantorSetwan bulan Juli | Toko Pak Jamal | 20.000.000,00 | 20.000.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif | ||
| 4 | 8 | Alat tulis kantor untuk keperluan Setwan bulan September | Toko Pak Jamal | 20.000.000,00 | 10.000.000,00 | Rp10.000.000 dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif |
| 5 | 9 | Peralatan kebersihan rumah dinas Wakil ketua II bulan September | Toko Pak Jamal | 2.465.000,00 | 2.465.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif |
| Peralatan kebersihan Rumah dinas Ketua DPRD bulanSeptember | Toko Pak Jamal | 3.617.000,00 | 3.617.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif | ||
| 8 | 13 | Pengantian suku cadang kendaraan operasional dinas Setwan bulan November | Toko Muara Aman Gacang | 31.410.000,00 | 14.000.000,00 | Rp14.000.000,00 dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif. Namun yang lebih mengetahui, mengurusi langsung dan membuat SPJ/ Nota kegiatan ini adalah Sdr. Ansori |
| Service kendaraan operasional dinas Setwan bulan November | Toko Muara Aman Gacang | 27.000.000,00 | 12.000.000,00 | Rp12.000.000,00 dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif. Namun yang lebih mengetahui, mengurusi langsung dan membuat SPJ/nota kegiatan ini adalah Sdr. Ansori | ||
| Peralatan pemeliharaan gedung rumah dinas Wakil Ketua II | Toko A2R | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif. Namun yang lebih mengetahui, mengurusi langsung dan membuat SPJ / nota kegiatan ini adalah Sdr. Ansori | ||
| Pemeliharaan Taman Rumah dinas/ rumah Jabatan tahun 2016 | Tk A2R | 15.400.000,00 | 15.400.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kwitansi di buat fiktif. Namun yang lebih mengetahui, mengurusi langsung dan membuat SPJ/nota kegiatan ini adalah Sdr. Ansori | ||
| Pemeliharaan gedung kantor pemasangan wallpaper tahun 2016 | 48.000.000,00 | 48.000.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kwitansi di buat fiktif. Namun yang lebih mengetahui, mengurusi langsung dan membuat SPJ / Nota kegiatan ini adalah Sdr. Ansori | |||
| Jumlah | 252.270.000,00 | |||||
Bahwa pada tanggal bulan 18 Maret tahun 2021 saksi Teguh Eko Purwoto, saksi Supriono, dan saksi Eriyantoni mengembalikan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK tahun 2017 pada kantor Kejaksaan Negeri Lebong dalam bentuk uang titipan sejumlah RP1.353.217.500,00 dengan rincian :
Sebesar Rp.933.217.500,00 (sembilan ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) berasal dari uang pribadi saksi Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016;
Sebesar Rp.205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah) berasal dari saksi Supriono selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016;
Sebesar Rp.215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) berasal dari saksi Eryantoni selaku Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Lebong Tahun 2016;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun 2016, Nomor: SR-1017/PW06/052021 tanggal 14 Juni 2021 diperoleh kerugiankeuangan negara sebesar Rp.1.029.520.007,00(satu miliar dua puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu tujuh rupiah),dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun 2016, Nomor: SR-1017/PW06/052021 tanggal 14 Juni 2021 diperoleh Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut :
| 1. | Nilai pertanggungjawaban/kuitansi belanja yang tidak benar | Rp2.873.917.200,00 | |
| - | Pertanggungjawaban tidak benar | Rp216.967.000,00 | |
| - | Pertanggungjawaban dalam bentuk nota kosong dan tidak ada SPJ dan | Rp1.696.385.200,00 | |
| - | Pertanggungjawaban palsu | Rp960.565.000,00 | |
| 2. | Pengembalian ke kas daerahBadan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong | (Rp1.453.217.500,00) | |
| 3. | Kerugian Negara setelahdikurangi Pengembalian ke Kas Daerah (1-2) | Rp1.420.699.700,00 | |
| 4. | Dikurangi Pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23,PPN dan lainnya yang telah disetor | (Rp391.179.693,00) | |
| 5. | Kerugian Keuangan Negara (3-4) | Rp1.029.520.007,00 |
Bahwa penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran rutin pada Sekretariat DPRD Kab.Lebong Tahun Anggaran 2016 terdapat penyalahgunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu :
Undang – Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Pasal 3Ayat (1) menyatakan bahwa, Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang – Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
Pasal 18Ayat (3) menyatakan bahwa, Pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu :
Pasal 6 Ayat (1) : Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
Pasal 86 Ayat (2) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 122Ayat (10) : Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 132Ayat (1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 132 Ayat (2) : Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Pasal 184 Ayat (2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Perbuatan Terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
A T A U
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) bersama – sama dengan saksiMAHDI, S.Sosdansaksi TEGUH RAHARJO EKO PORWOTO(penuntutan dalam berkas terpisah)sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: X.458.I. tanggal 09 Oktober 2014 adalah sebagai Ketua,Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dengan masa jabatan Tahun 2014 – 2019 bersama-sama dengan saksi SUPRIONOBin RAJIMAN (alm)dansaksi ERYANTONIBin Z. BURHANI (penuntutan dalam berkas terpisah)pada waktu antara bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2016 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016 bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang berdasarkan Pasal1, 2 dan pasal 3 angka 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 153/KMA/SK/X/2011, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp. 1.029.520.007,00(satu miliar dua puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebutsebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI Nomor: SR-1017/PW06/052021 tanggal 14 Juni 2021yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Berawal dari Tahun 2016 Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016yang terbit tanggal 27 Januari 2016 dengan rincian :
-
No Uraian Jumlah
(Rp)
1. Belanja Tidak Langsung 3.413.046.615,00 - Belanja Pegawai 3.413.046.615,00 2. Belanja Langsung 25.977.500.000,00 - Belanja Pegawai 2.957.010.000,00 - Belanja Barang dan Jasa 22.132.590.000,00 -Belanja Belanja Modal 887.900.000,00 Jumlah 29.390.546.615,00
Bahwa Keputusan Bupati Lebong nomor 22 tahun 2016 tanggal 10 Februari 2016tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 sebagai dasar penunjukan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016, nama - nama sebagai berikut:
| No | Nama | NIP | Jabatan |
| 1. | Supriono | 19661103 199203 1 011 | Pengguna Anggaran |
| 2. | John Ansori | 19670410 199503 1 002 | Kuasa Pengguna Anggaran |
| 3. | Adriansyah | 19640605 198710 1 001 | Kuasa Pengguna Anggaran |
| 4. | Bakrim Hanafiah | 19590807 198203 1 014 | Kuasa Pengguna Anggaran |
| 5. | Johan Sa’af | 19620805 198602 1 006 | Kuasa Pengguna Anggaran |
| 6. | Eryantoni | 19800903 200901 1 013 | Bendahara Pengeluaran |
| 7. | Indra | 19810123 200701 1 005 | Bendahara Pengeluaran Pembantu |
| 8. | Novri Kamal Pasha | 19821116 200502 1 002 | Bendahara Pengeluaran Pembantu |
| 9. | Yazman Heris | 19690119 199303 1 005 | Bendahara Pengeluaran Pembantu |
| 10. | Benny Nophian | 19781101 200801 1 017 | Bendahara Pengeluaran Pembantu |
Bahwa Terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (Alm)Tugas dan Fungsinya sebagai Wakil Ketua II DPRD Kab. Lebong tahun 2016 adalah :
Menjalankan tugas pimpinan ketika Ketua dan Wakil Ketua I berhalangan, tetapi tidak menggantikan Ketua dalam pengelolaan anggaran.
Menjalankan tugas yang melekat sebagai anggota DPRD, fungsi pengawasan, fungsi legislasi dan fungsi anggaran;
Sesuai fungsi UU No. 17 Tahun 2014 pada pasal 365 yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan.
Selain itu tugas saya sebagai unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Lebong sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor : 29 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong yaitu pada pasal 48 yaitu :
Memimpin sidang – sidang bila ketua, wakil ketua 1 berhalangan hadir dan menyimpulkan hasil sidang untuk mengambil keputusan;
Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antar Ketua dan Wakil – wakil Ketua untuk mengatur lebih lanjut ditetapkan melalui keputusan pimpinan;
Menjadi juru bicara DPRD;
Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
Mewakili DPRD dan atau kelengapan DPRD di Pengadilan;
Melaksanakan putusan DPRD berkenaan dengan menetapkan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan;
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPRD.
Bahwa besaran Uang Persediaan (UP) Berdasarakan SK Bupati Lebong Sebesar Rp.677.030.000,00. Selanjutnya pada tanggal 5 November 2016 terbit DPA Perubahan dengan rincian :
| No | Uraian | Jumlah (Rp) | Bertambah/(Berkurang) | ||
| Sebelum Perubahan | Setelah Perubahan | Jumlah (Rp) | % | ||
| 1. | BelanjaTidak Langsung | 3.413.046.615,00 | 2.976.703.863,00 | (436.342.752.00) | (1,48) |
| Belanja Pegawai | 3.413.046.615,00 | 2.976.703.863,00 | (436.342.752.00) | (12,78) | |
| 2. | Belanja Langsung | 25.977.500.000,00 | 25.977.500.000,00 | 0,00 | 0,00 |
| Belanja Pegawai | 2.957.010.000,00 | 3.039.173.000,00 | 82.163.000,00 | 2,78 | |
| Belanja Barang dan Jasa | 22.132.590.000,00 | 22.137.570.000,00 | 4.980.000,00 | 0,02 | |
| Belanja Modal | 887.900.000,00 | 800.757.000,00 | (87.143.000,00) | (9,81) | |
| Jumlah | 29.390.546.615,00 | 28.954.203.863,00 | (436.342.752,00) | (1,48) | |
Bahwa pencairan SP2D-GU pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2016 dengan rincian :
| No | Tanggal SP2D | Uraian | Nomor SP2D | Jumlah (Rp) |
| 1 | 25 Februari 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Maret 2016 | 0184/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 541.728.851,00 |
| 2 | 28 April 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan April 2016 | 0535/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 623.410.278,00 |
| 3 | 31 Mei 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Mei 2016 | 0794/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 514.023.542,00 |
| 4 | 20 Juni 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Juni 2016 | 1029/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 554.471.951,00 |
| 5 | 1 Juli 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Juli 2016 | 1578/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 521.765.652,00 |
| 6 | 27 Juli 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Juli 2016 | 1770/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 508.560.825,00 |
| 7 | 8 September 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan September 2016 | 2270/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 609.182.990,00 |
| 8 | 27 September 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan September 2016 | 2462/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 512.607.578,00 |
| 9 | 7 November 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan November 2016 | 2934/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 600.390.842,00 |
| 10 | 6 Desember 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan November 2016 | 3561/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 536.800.000,00 |
| 11 | 27 Desember 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Desember 2016 | 3899/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 653.729.061,00 |
| 12 | 30 Desember 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Desember 2016 | 4016/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 676.950.000,00 |
| Jumlah | 6.853.621.570,00 |
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 Nomor: 26.C/LHP/XVIII.BKL/05/2017 tanggal 30 Mei 2017 ditemukan pertanggungjawaban Ganti Uang (GU) yang tidak sah sebesar Rp.216.967.000.00, yaitu:
| No. | Ganti Uang (GU) | Total (Rp) |
| 1. | GU1 | 3.410.000,00 |
| 2. | GU3 | 10.814.000,00 |
| 3. | GU5 | 2.825.000,00 |
| 4. | GU7 | 58.795.000,00 |
| 5. | GU 11 | 103.197.000,00 |
| 6. | GU 12 | 34.926.000,00 |
| 7. | GU 13 | 3.000.000,00 |
| Jumlah | 216.967.000,00 | |
Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 Nomor: 26.C/LHP/XVIII.BKL/05/2017 tanggal 30 Mei 2017, ditemukanpertanggungjawaban Ganti Uang (GU) dengan nota kosong dan tidak ada SPJ sebesar Rp.1.696.385.200.00, yaitu:
-
No. Ganti Uang (GU) / Tambahan Uang (TU) Total (Rp) 1. GU 11 192.116.000,00 2. GU 12 103.827.000,00 3. GU 13 271.715.000,00 4. GU 2 244.729.500,00 5. GU 3 1.500.000,00 6. GU 4 19.026.000,00 7. GU 5 34.680.700,00 8. GU 7 373.568.000,00 9. GU 8 135.905.000,00 10. GU 9 319.318.000,00 Jumlah 1.696.385.200,00
Bahwa dalam meneliti kelengkapan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebelumnya bila tidak lengkap untuk dijadikan sebagai syarat pencairan dana berikutnya, saksi Eryantoni akan membuat surat pernyataan yang berisikan uraian bahwa masih ada kekurangan administrasi dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebelumnya, yang disampaikan pada Pengguna Anggaran yaitu saksi Supriono, yang seingat saksi Eryantoni ditandatangani oleh Pengguna Anggaran yang kemudian surat tersebut menjadi alasan agar verifikasi dan dicairkan dana berikutnya. Surat pernyataan ini di buat setiap kali pertanggung jawaban anggaran sebelumnya tidak lengkap yang dimana perlu pencairan berkutnya. Surat Pernyataan tersebut digabungkan dalam arsip pengajuan yang dimasukan ke BKD.
Bahwa penggunaan anggaran di luar peruntukan, saksi Eryantoni lakukan atas dasar perintah saksi Supriono selaku Pengguna Anggaran merangkap Setwan, yang didasari oleh perintah dari saksi Teguh selaku Ketua DPRD, namunsaksi Teguh tidak pernah langsung meminta kepada saksi Eryantoni, terkadang juga melalui saksi Jhon Ansori atau melalui perantara lain, yang dimana setiap pengeluaran anggaran yang saksi Eryantoni lakukan untuk kegiatan - kegiatan non-budget diketahui dan seijin Pengguna Anggaran saksi Supriono. Untuk pengeluaran anggaran yang besar seperti bantuan Rp.15.000.000,00kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong untuk berangkat ke MK paska selesai pilkada, saksi Eryantoni tanyakan kepadasaksi Supriono kebenaran dan kejelasan anggarannya dan apakah pengeluaran anggaran tersebut diketahui atau disetujui oleh pengguna anggaran. Dalam hal penggunaan anggaran dalam nominal yang kecil dan jelas penggunaannya biasanya langsung saksi Eryantoni bayarkan dan kemudian akan saksi Eryantoni sampaikan dikemudian hari kepada saksi Supriono. Selain permintaan dari saksi Teguh juga ada permintaan dari saksi Mahdi selaku Wakil Ketua I DPRD untuk membeli peralatan gym sebesar ±Rp.7.000.000,00 yang kemudian saksi Eryantoni bayarkan dan sampaikan kepada Pengguna anggaran.
Bahwa dalam setelah pencairan GU1 sampai dengan GU 13 tersebut tidak seluruhnya dipergunakan untuk kegiatan yang dianggarkan namun ada juga yang dipergunakan untuk kepentingan unsur pimpinan dan kegiatan lainnya yaitu sebagai berikut :
Bayar hutang 2015 di Toko Dinda Harmoni sebesar Rp.47.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar hutang 2015 di Toko Pak Jamal sebesar Rp.26.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar hutang 2015 di Toko Pak Deki sebesar Rp.10.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar hutang 2015 di Toko/RM Eka sebesar Rp.3.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar hutang 2015 di Toko Om Li sebesar Rp.10.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Beli baju Ibu Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Sdr. Suhartono sebesar Rp.10.500.000,00 atas permintaan Sdr. Sukartono selaku Satpam / Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Ketua DPRD tahun 2016;
Bantuan kepada Bapak di Koramil melalui Kabag Keuangan sebesar Rp.5.000.000,00 atas permintaan Sdr. John Ansori selaku Kabag Keuangan Setwan tahun 2016;
Bayar hutang tahun sebelumnya atas nama Deki kepada Ibu Emi sebesar Rp.3.000.000,00. dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar bantuan tim ke MK Jakarta sebesar Rp.15.000.000,00 atas permintaanSdr. Supriono selaku Setwan yang selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Sdr. Mirwan Efendi selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong;
Pinjaman Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong konsul ke Bali sebesar Rp.25.000.000,00. Atas permintaan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Sdr. Yayan Hardian selaku Staf Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Pinjaman Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebongkonsultasi ke Jakarta sebesar Rp.10.000.000,00. Atas permintaan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Sdr. Yayan Hardian selaku Staf Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Bantuan cara Lomba Burung Berkicau melalui Yayan sebesar Rp.9.000.000,00 melalui Sdr. Yayan Hardian selaku Staf Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Pembelian cindramata kepada caretaker Bupati Kabupaten Lebong tahun 2016 berupa cincin 10 gram atas permintaan Sdr. Supriono selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Dibayar biaya service BPK kurang lebih sebesar Rp.160.000.000,00. Atas permintaan Sdr. Supriono selaku Setwan Lebong, seingat Sdr. Eryantoni termasuk biaya hotel di Kota Bengkulu dan untuk karaoke dengan Sdr. Nuruh Huda,Sdr. Didik, Sdr. Andrean, Sdr. Haji Berlian selaku Pihak BPK namun tidak bisa Sdr. Eyantoni sebutkan keseluruhan;
Biaya makan minum tamu Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016, tamu dari Arab Saudi sebesar Rp.8.000.000,00. Atas permintaan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Sdr. Sukartono selaku Satpam / Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016;
Pengobatan Ibu Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebongtahun 2016 melalui Sdr. Toton sebesar Rp.5.000.000,00 atas permintaan driver Ketua DPRD persetujuan Sdr.Supriono selaku SetwanKabupaten Lebong;
Pengobatan Ibu Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebongtahun 2016 sebesar Rp.20.000.000,00 melalui Sdr. John Ansori Selaku Kabag Keuangan Setwan Kabupaten Lebong;
Bayar hutang pembelian kursi dan lain-lain melalui Sdr. Suhartono sebesar Rp.7.500.000,00 untuk pembayaran hutang tahun sebelumnya;
Biaya safari ramadan sebesar Rp.10.000.000,00 untuk Sdr.Supriono selaku Setwan Kabupaten Lebong.
Biaya open house kurang lebih sebesar Rp.170.000.000,00 untuk rumah dinas Ketua DPRD, Waka I dll, termasuk THR untuk Pegawai Setwan Kabupaten Lebong;
Pendaftaran peserta arung jeramsebesar Rp.5.000.000,00 untuk pegawai Setwan Kabupaten Lebong;
Bantuan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong acara puncak arung jeram sebesar Rp.3.000.000,00;
Bantuan kegiatan ke Sungai Lisai sebesar Rp.7.000.000,00 untuk mengikuti acara Bupati Lebong;
Bantuan kegiatan taekwondo melalui Sdr. Yazman Heris Rp.8.000.000,00 atas Sdr Yazman Heris selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran;
Pembuatan billboard Bahaya Narkotika Rp.15.000.000,00. Atas permintaan Sdr Supriono selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Bantuan kepada SMA Muara Aman Rp.5.000.000,00. Atas perintah Sdr. Teguh Selaku Ketua DPRD;
Bantuan guru oleh Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Kabag Keuangan Rp.10.000.000,00 atas perintah Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Bantuan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong kepada Pak Nono melalui Kabag Keuangan Rp.10.000.000,00 atas perintah Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Sapi kurban sebesar Rp.16.000.000,00 atas perintah Sdr.Supriono selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Dibayar ke Sdr. Rudi dari DPPKAD Kabupaten Lebong sebesar Rp.10.000.000,00. Atas perintah Sdr. Supriono selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Kegiatan tahun baru kepada Kabag Keuangan Setwan Kabupaten Lebong sebesar Rp.5.000.000,00;
Bayar dengan Sdr. Supriono selaku Sekwan Kabupaten Lebong sebesar Rp.5.000.000,00.
Pembelian alat gym untuk wakil ketua I sdr Mahdi senilai Rp.7.000.000,00
Bahwa terkait dengan anggaran makan minum tamu untuk Waka IDPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 sejumlah Rp.144.000.000,00 dengan rincian Rp.12.000.000,00/bulan dan Waka II DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 sejumlah Rp.144.000.000,00 dengan rincian Rp.12.000.000,00/bulan. Semua realisasi tersebut dari Toko Dinda Harmoni tersebut fiktif dan saksi Eryantoni yang menulisnya dibantu oleh Sdri. Adelaide yang mengecapnya atas permintaan saksi Eryantoni. Namun terkait anggaran tersebut saksi Eryantoni hanya diminta oleh Waka I dan waka II untuk menyerahkan uang tersebut2 bulan 1 kali dan ada juga 3 bulan 1 kali. Untuk nominal keseluruhan yang saksi Eryantoni serahkan ke Sdr. Mahdi selaku Waka I adalah sebesar Rp.144.000.000,00 dan ke Terdakwa Asman Maidolan selaku Waka II DPRD Kabupaten Lebong 2016 sebesar Rp.144.000.000,00. Untuk kuitansinya di GU berapa, saksi Eryantoni lupa. Uang tersebut tidak saksi Eryantoni ketahui untuk apa penggunaannya karena saksi Eryantoni takut menanyakan untuk apa penggunaan uang anggaran makan minum tamu tersebut kepada pihak Waka I dan Waka II DPRD Lebong. saksi Eryantoni bersedia di konfrontirdengan Pihak Waka I dan Waka II DPRD Lebong terkait pernyataan saksi Eryantoni diatas.
Bahwa mengenai pertanggungjawaban Ganti Uang (GU) dengan nota kosong tersebut memang tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak bisa dibuat pertanggungjawabannya oleh Sdr. Eryantoni selaku Bendahara Pengeluaran Setwan Kabupaten Lebong tahun 2016, sehingga yang ada hanya nota kosong dan tidak dibuatkan SPJ-nya.
Bahwa belanja makan dan minum sebesar Rp.478.720.000,00, selain untuk membayar belanja makan dan minum kantor, juga digunakan untuk kegiatan non-budget seperti: Kegiatan open house lebaran tahun 2016 di rumah dinas saksi Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 dengan jumlah anggaran yang saksi Supriono tidak tahu total pengeluarannya karena yang bertanggung jawab untuk meng-handle kegiatan adalah saksi John Ansori selaku Kabag Keuangan Setwan Kabupaten Lebong tahun 2016 dan masalah anggaran oleh saksi Eryantoni selaku Bendahara Pengeluaran Setwan Kabupaten Lebong tahun 2016 yang ditunjuk berdasarkan hasil rapat dan saksi Supriono mengetahui bahwa dana yang akan di pakai adalah dari anggaran rutin Sekretariat DPRD tahun 2016;
Bahwa rincian pembelanjaan GU 1 adalah sebagai berikut:
| No | Uraian | Pihak ke-3 | SPJ (Rp) | Kuitansi Fiktif (Rp) | Keterangan |
| 1. | BBM bulan Januari- Februari (Toko Muara Aman Gacang) | Toko Muara Aman Gacang | 43.131.000,00 | 43.131.000,00 | Kuitansi dan persyaratan administrasi lain dibuat sendiri, untuk ditandatangani dan distempel oleh toko |
| 2. | Listrik Kantor Sekretariat DPRD, Rumah Dinas Ketua dan Sekretaris DPRD dan gedung paripurna,bulan Januari- Februari (PTPLN) | PT PLN | 11.497.851,00 | - | - |
| 3. | Meterai 6000 dan 3000 bulan Januari- Februari | Kantor Pos | 6.000.000,00 | 1.000.000,00 | Pembelanjaan riil meterai hanya Rp5.000.000,00 |
| 4. | Belanja kebersihan kantor, rumah dinas Ketua, Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD Kabupaten Lebong bulan Januari- Februari | Toko Pak Jamal | 16.800.000,00 | 10.000.000,00 | Rp10.000.000,00 Belanja kebersihan rumah dinas Wakil KetuaI dan II dicairkan untuk menutupi pajak makan minum sehingga dibuatkan kuitansi fiktif |
| 5. | Belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih untuk Sekretariat bulan Januari-Februari | Toko Pak Jamal | 13.200.000,00 | 6.200.000,00 | Rp6.200.000 dialihkan pengunaan untuk pembayaran pajak belanja peralatan kebersihan, sehingga dibuatkan kuitansi fiktif |
| 6. | Alat Tulis Kantor bulan Januari-Februari | Toko Pak Jamal | 40.000.000,00 | 16.000.000,00 | Rp16.000.000 dialihkan ke pajak dan kegiatan non-budgetsehingga dibuatkan kuitansi fiktif |
| 7. | Alat listrik dan elektronik Setwan Januari-Februari | Toko Pak Jamal | 20.000.000,00 | 11.000.000,00 | Rp11.000.000 dialihkan ke pajak dan kegiatan non-budget, tetapi tetap dibuatkan kuitansi fiktif untuk melengkapi pertanggungjawaban |
| 8. | Belanja cetak dan pengandaan bulan Januari-Februari | Aris Pusat reklame | 16.630.000,00 | - | - |
| TokoPak Jamal | 13.370.000,00 | 8.000.000,00 | Rp8.000.000,00 fiktif dan tidak seluruhnya dibelanjakan di Toko Pak Jamal | ||
| 9. | Belanja Gas LPJ | Tk dinda Harmoni | 1.500.000,00 | - | - |
| 10 | Makan minum harian pegawai bulan Januari-Februari | Rm Almirah | 76.000.000,00 | 38.000.000,00 | Tidak seluruhnya dibayarkan, Rp38.000.000,00 dialihkan ke kegiatan non-budget |
| 11 | Makan Minum tamu Sekretariat Bulan Januari - Februari | TokoDinda Harmoni | 40.000.000,00 | 10.000.000,00 | Dari total pembelanjaan, Rp10.000.000,00 digunakan untuk kegiatan non-budget sehingga dibuatkan nota fiktif untuk melengkapi |
| 12. | Makan Minum tamu Rumah dinas Ketua bulan Januari-Februari | Toko Dinda Harmoni | 36.000.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono Rp12.000.000,00 untuk keperluan rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oleh bendahara untuk menutup SPJ |
| 13 | Makan minum tamu Rumah dinas Wakil ketua I dan II | Tk Dinda Harmoni | 57.600.000,00 | 57.600.000,00 | Tidak dilakukan pembelanjaan dan keseluruhan kuitansi fiktif untuk menutupi pengeluaran |
| 14. | Perjalanan dinas bulan 3-4 Februari | Ansori | 1.115.000,00 | 30.000.000,00 | Dari total perjalanan dinas Rp75.030.000,00 terdapat kurang lebih Rp30.000.000,00 merupakan kuitansi tidak real yang dibuat oleh Sdr. Indra(berperan membuat cap sppd), Sdr.Franky Dwi Permana (Membuat LPT dan perihal perjalanan dinas) |
| Reno Oktavian | 985.000,00 | ||||
| John Ansori | 1.885.000,00 | ||||
| Franky Dwi Permana | 1.615.000,00 | ||||
| Supriono | 2.340.000,00 | ||||
| Ansori | 1.615.000,00 | ||||
| Ronaldi | 1.615.000,00 | ||||
| Eryantoni | 1.445.000,00 | ||||
| Depi Mardiansyah | 1.750.000,00 | ||||
| Ronaldi | 1.615.000,00 | ||||
| Peri Sanupil | 1.445.000,00 | ||||
| Arsoni | 1.615.000,00 | ||||
| Indra | 1.445.000,00 | ||||
| Eryantoni | 1.445.000,00 | ||||
| Depi Mardianyah | 1.750.000,00 | ||||
| Franky Dwi Permana | 1.615.000,00 | ||||
| Ronaldi | 1.615.000,00 | ||||
| FrengkyDwipermana Putra | 1.615.000,00 | ||||
| Arsoni | 1.615.000,00 | ||||
| Indra | 1.445.000,00 | ||||
| John Ansori | 1.885.000,00 | ||||
| Ronaldi | 1.615.000,00 | ||||
| Eryantoni | 1.445.000,00 | ||||
| Arsoni | 1.585.000,00 | ||||
| Indra | 1.445.000,00 | ||||
| John Ansori | 1.230.000,00 | ||||
| Franky Dwi Permana | 1.035.000,00 | ||||
| Arsoni | 1.085.000,00 | ||||
| Indra | 960.000,00 | ||||
| Tarmizi | 1.750.000,00 | ||||
| Ronaldi | 1.615.000,00 | ||||
| Edwar Efendi | 1.445.000,00 | ||||
| Frengki Dwipermana putra | 1.615.000,00 | ||||
| Arsoni | 1.615.000,00 | ||||
| Indra | 1.445.000,00 | ||||
| Ronaldi | 1.035.000,00 | ||||
| Eryantoni | 910.000,00 | ||||
| Supriono | 1.465.000,00 | ||||
| Supriono | 1.590.000,00 | ||||
| Franky Dwi Permana | 1.615.000,00 | ||||
| Arsoni | 1.615.000,00 | ||||
| Indra | 1.445.000,00 | ||||
| Cahya Sektiantoro | 1.210.000,00 | ||||
| Dedi Dewinsyah | 1.095.000,00 | ||||
| Bobi Utomo | 1.095.000,00 | ||||
| M Taufik | 1.615.000,00 | ||||
| Antomi | 1.445.000,00 | ||||
| Reno Oktavian | 1.445.000,00 | ||||
| Ansori | 1.060.000,00 | ||||
| Edward Efendi | 935.000,00 | ||||
| Ansori | 1.115.000,00 | ||||
| Eryantoni | 985.000,00 | ||||
| 15 | Belanja Bimbingan Teknis Pegawai Sekretariat tanggal 25-28 Februari | John Ansori | 5.150.000,00 | - | - |
| Tarmizi | 5.100.000,00 | ||||
| Depi Mardiansyah | 5.100.000,00 | ||||
| Ronaldi | 5.050.000,00 | ||||
| M Topik | 5.050.000,00 | ||||
| Dedi Dewinsyah | 5.050.000,00 | ||||
| Nurhayati | 5.050.000,00 | ||||
| Bobi Utomo | 5.050.000,00 | ||||
| Eryantoni | 4.900.000,00 | ||||
| Edward Efendi | 4.900.000,00 | ||||
| Khairul | 4.900.000,00 | ||||
| Reno Oktavian | 4.900.000,00 | ||||
| Erna Susanti | 4.900.000,00 | ||||
| Deviko Candaara Wijaya | 4.900.000,00 | ||||
| 16 | Belanja pemeliharaan peralatan Gedung Kantor | Toko Pak Jamal | 5.000.000,00 | - | - |
| Jumlah | 541.758.851,00 | 230.931.000,00 | |||
Bahwa saksi Eryantoni menjelaskan bahwa dalam pertanggungjawaban GU 2 sampai dengan GU 13 mengunakan pola yang sama, dengan pertanggungjawaban nota fiktif yang saksi Eryantoni buat untuk sebagian besar dana yang dipakai untuk kegiatan non-budget
Bahwa pencairan anggaran makan minum dicairkan 2 atau 3 bulan sekali dengan jumlah yang sesuai penghitungan jumlah total anggaran makan minum sesuai jumlah DPA dibagi 12 bulan. Rincian pengeluaran anggaran makan minum GU 3 dan GU 5, juga dipakai dengan pola yang sama untuk GU lainnya dimana pembelanjaan makan minum pegawai disisihkan anggrananya 40%-50% untuk kegiatan non-budget kantor, sehingga untuk melengkapi SPJ saksi Eryantoni membuat kuitansi fiktif. Rincian Pertanggjawaban uang makan GU3 dan GU 5 adalah sebagai berikut:
| No | GU | Jenis Belanja | Pihak ke–3 | SPJ | Kuitansi fiktif | Keterangan |
| 1. | GU 3 | Makan minum harian pegawai bulan Maret-April | Rumah Makan Almira | 63.400.000,00 | 30.000.000,00 | Rp30.000.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah |
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan Maret - April | Toko Dinda Harmoni | 33.400.000,00 | 8.400.000,00 | Rp8.400.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas ketua bulan Maret-April | Toko Dinda Harmoni | 30.000.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono 12.000.000 untuk keperluan rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oleh bendahara untuk menutupi SPJ | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua I dan II bulan Maret-April | Toko Dinda Harmoni | 24.000.000,00 | 24.000.000,00 | Kuitansi dbuat sendiri oleh bendahara dan ditanda tangani serta distempel oleh pihak toko Ibu Adelaide. Uang tersebut diminta oleh Sdr. Mahdi selaku Waka I DPRD Lebong 2016 dan Sdr. Asman Maidola Selaku Waka II DPRD Lebong 2016 dan diserahkan langsung oleh Saya | ||
| Toko Dinda Harmoni | 24.000.000,00 | 24.000.000,00 | Kuitansi dibuat sendiri oleh bendahara dan ditanda tangani serta distempel oleh pihak toko Ibu Adelaide | |||
| 2. | GU 5 | Makan minum harian pegawai bulan Mei | Rumah Makan Almira | 31.400.000,00 | 15.000.000,00 | Rp15.000.000 dipakai sebagai persedian untuk kegiatan non-budget dan pembayaran pajak |
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan Mei | Toko Dinda Harmoni | 16.700.000,00 | 4.700.000,00 | Rp4.700.000 dialihkan untuk pembiayaan kegiatan non-budget | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas ketua bulan Mei-Juni | Toko Dinda Harmoni | 30.000.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono Rp12.000.000 untuk keperluan rumah dinas, | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua I dan II bulan Maret-April | Toko Dinda Harmoni | 24.000.000,00 | 24.000.000,00 | Kuitansinya di buat sendiri berdasarkan jumlah yang dikeluarkan. Uang tersebut diminta oleh Sdr. Mahdi selaku Waka I DPRD Lebong 2016 dan diserahkan langsung oleh saya | ||
| Toko Dinda Harmoni | 24.000.000,00 | 24.000.000,00 | Kuitansinya di buat sendiri berdasarkan jumlah yang dikeluarkan. Uang tersebut diminta oleh Sdr. Asman Maidola Selaku Waka II DPRD Lebong 2016 dan diserahkan langsung oleh saya | |||
| Jumlah | 295,700,000,00 | |||||
Bahwa pencairan anggaran makan minum dicairkan dan pertanggung jawabannya sebagaimana telah saksi Eryantoni sebutkan pada pemeriksaaan sebelumnya, terkait pencairan anggaran makan minum selanjutnya untuk bulan Juli sampai Desember (GU 7, GU 9, GU 11) adalah sebagai berikut:
| No | GU | Jenis Belanja | Pihak ke – 3 | SPJ | Kuitansi fiktif | Keterangan |
| 1. | GU 7 | Makan minum harian pegawai sekretariat untuk kegiatan bulan suci ramadan | Rumah Makan Almira | 20.000.000,00 | 20.000.000,00 | Seluruhnya tidak dibelanjakan, dana dialihkan ke kegiatan non-budget dan kwitansi dibuat sendiri dan di tandatangani toko |
| Makan minum kegiatan Halal Bihalal | Rumah Makan Almira | 17.260.000,00 | 17.260.000,00 | Seluruhnya tidak dibelanjakan, dana dialihkan ke kegiatan non-budget dan kuitansi dibuat sendiri dan di tandatangani toko | ||
| Makan minum pegawai sekretariat bulan Juli- Agustus | Rumah Makan Almira | 37.490.000,00 | 15.000.000,00 | Rp15.000.000,00 dana dialihkan ke kegiatan non-budget dan kwitansi dibuat sendiri dan di tandatangani toko untuk memenuhi SPJ | ||
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan Agustus | Toko dinda Harmoni | 17.425.000,00 | 7.000.000,00 | Rp7.000.000,00 digunakan untuk kegiatan non-budget sehingga dibuatkan nota fiktif untuk melengkapi | ||
Makan Minum tamu rumah dinas Ketua DPRD bulan Juli-Agustus | Toko Dinda Harmoni | 39.615.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono Rp12.000.000 untuk keperluan rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oleh bendahara untuk menutupi SPJ | ||
| Makan minum tamu Rumah dinas Wakil Ketua II bulan Juli – Agustus | TokoDinda Harmoni | 27.695.000,00 | 27.695.000,00 | Tidak dilakukan pembelanjaan dan keseluruhan kwitansi fiktif untuk menutupi pertanggung-jawaban, karena seluruh uang diambil oleh Wakil Ketua II | ||
| Makan minum tamu Rumah dinas Wakil Ketua I bulan Juli - Agustus | Toko Dinda Harmoni | 27.695.000,00 | 27.695.000,00 | Tidak dilakukan pembelanjaan dan keseluruhan kwitansi fiktif untuk menutupi pertanggung-jawaban, karena seluruh uang diambil oleh Wakil Ketua I | ||
| 2 | GU 9 | Makan minum harian pegawai Sekretariat bulan September | Rumah Makan Almira | 24.000.000,00 | 12.000.000,00 | Rp12.000.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah sehingga kwitansi fiktif dibuat untuk menutupi SPJ |
| Makan minum harian pegawai Sekretariat bulan Agustus | Rumah Makan Almira | 20.010.000,00 | 10.000.000,00 | Rp10.000.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah sehingga kwitansi fiktif dibuat untuk menutupi SPJ | ||
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan September - Oktober | Toko Dinda Harmoni | 34.284.000,00 | 11.000.000,00 | Rp11.000.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas ketua bulan September-Oktober | Toko Dinda Harmoni | 47.000.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono Rp12.000.000,00 untuk keperlun rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oelh bendahara untuk menutupi SPJ | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua I bulan September – Oktober | Toko Dinda Harmoni | 29.000.000,00 | 29.000.000,00 | Kuitansi dibuat sendiri oleh Bendahara (Sdr. Eryantoni) dan ditanda tangani serta distepel oleh pihak toko Ibu Adelaide | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua II bulan September – Oktober | Toko Dinda Harmoni | 29.000.000,00 | 29.000.000,00 | Kuitansi dibuat sendiri oleh Bendahara (Sdr. Eryantoni) dan ditanda tangani serta distepel oleh pihak toko Ibu Adelaide | ||
| 3 | GU 11 | Makan minum harian pegawai Sekretariat bulan Oktober-November | Rumah Makan Almira | 24.770.000,00 | 12.000.000,00 | Rp12.000.000,00 dipakai sebagai persedian untuk kegiatan non-budget dan pembayaran pajak kuitansi fiktif dibuat untuk memenuhi SPJ |
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan November- Desember | Toko Dinda Harmoni | 21.959.000,00 | 6.000.000,00 | Rp6.000.000,00 dialihkan untuk pembiayaan kegiatan non-budget | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas ketua bulan November–Desember | Toko Dinda Harmoni | 25.000.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono Rp12.000.000,00 untuk keperluan rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oleh bendahara untuk menutupi SPJ | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua I bulan November–Desember | Toko Dinda Harmoni | 14.807.000,00 | 14.807.000,00 | Kuitansinya di buat sendiri berdasarkan jumlah yang dikeluarkan karena uangnya diambil sendiri oleh Wakil Ketua I | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua II bulan November–Desember | Tk Dinda Harmoni | 14.807.000,00 | 14.807.000,00 | Kuitansinya di buat sendiri berdasarkan jumlah yang dikeluarkan karena uangnya diambil sendiri oleh wakil ketua II | ||
| Jumlah | 289.264.000 | |||||
Bahwa untuk keperluan dana kegiatan non-budget, saksi Eryantoni mengambil dari dana yang telah dicairkan secara global yang tidak saksi Eryantoni ingat lagi dana dari kegiatan apa saja untuk satu GU. Selain dana dari pengadaan makan minum, ada juga dana yang diambil dari pengadaan ATK pengadaan suku cadang kendaraan dinas, pengadaan peralatan kebersihan, pengadaan alat listrik, perbaikan gedung dan taman (GU 2,4, 6, 8, 9, 13) dengan rincian sebagai berikut:
| No | GU | Uraian Pembelanjaan | Pihak ke 3 | SPJ | Kuitansi fiktif | Keterangan |
| 1 | 2 | Pergantian suku cadang kendaraan dinas bulan Maret | Toko Pak Jamal | 131.230.447,00 | 65.000.000,00 | 30% anggaran atau total 40.000.000 dialihkan untuk kegiatan non-budget dan 50% kuitansi dibuat fiktif dengan stempel dan tandatanganiToko Pak Jamal untuk menutupibelanja di toko lain. Namun yang lebih mengetahui, mengurusi langsung dan membuat SPJ / Nota kegiatan ini adalah Sdr. Ansori |
| 2 | 4 | Alat listrik dan Elektronik Setwan Bulan Maret – April | Toko Pak Jamal | 30.000.000,00 | 30.000.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kwitansi di buat fiktif |
| 3 | 6 | Peralatan kebersihan rumah dinas Wakil Ketua I bulan Juli | Toko Pak Jamal | 2.240.000,00 | 2.240.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif |
| Peralatan kebersihan Rumah dinas Wakil Ketua 2 bulan Juli | Toko Pak Jamal | 2.220.000,00 | 2.220.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif | ||
| Peralatan kebersihan Rumah dinas Ketua DPRD bulan Juli | Toko Pak Jamal | 3.508.000,00 | 3.508.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif | ||
| Peralatan kebersihan Kantor Setwan bulan Juli | Toko Pak Jamal | 6.820.000,00 | 6.820.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif | ||
| Alat tulis kantorSetwan bulan Juli | Toko Pak Jamal | 20.000.000,00 | 20.000.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif | ||
| 4 | 8 | Alat tulis kantor untuk keperluan Setwan bulan September | TokoPak Jamal | 20.000.000,00 | 10.000.000,00 | Rp10.000.000 dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif |
| 5 | 9 | Peralatan kebersihan rumah dinas Wakil ketua II bulan September | Toko Pak Jamal | 2.465.000,00 | 2.465.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif |
| Peralatan kebersihan Rumah dinas Ketua DPRD bulanSeptember | Toko Pak Jamal | 3.617.000,00 | 3.617.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif | ||
| 8 | 13 | Pengantian suku cadang kendaraan operasional dinas Setwan bulan November | Toko Muara Aman Gacang | 31.410.000,00 | 14.000.000,00 | Rp14.000.000,00 dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif. Namun yang lebih mengetahui, mengurusi langsung dan membuat SPJ/ Nota kegiatan ini adalah Sdr. Ansori |
| Service kendaraan operasional dinas Setwan bulan November | Toko Muara Aman Gacang | 27.000.000,00 | 12.000.000,00 | Rp12.000.000,00 dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif. Namun yang lebih mengetahui, mengurusi langsung dan membuat SPJ/nota kegiatan ini adalah Sdr. Ansori | ||
| Peralatan pemeliharaan gedung rumah dinas Wakil Ketua II | Toko A2R | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif. Namun yang lebih mengetahui, mengurusi langsung dan membuat SPJ / nota kegiatan ini adalah Sdr. Ansori | ||
| Pemeliharaan Taman Rumah dinas/ rumah Jabatan tahun 2016 | Tk A2R | 15.400.000,00 | 15.400.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kwitansi di buat fiktif. Namun yang lebih mengetahui, mengurusi langsung dan membuat SPJ/nota kegiatan ini adalah Sdr. Ansori | ||
| Pemeliharaan gedung kantor pemasangan wallpaper tahun 2016 | 48.000.000,00 | 48.000.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kwitansi di buat fiktif. Namun yang lebih mengetahui, mengurusi langsung dan membuat SPJ / Nota kegiatan ini adalah Sdr. Ansori | |||
| Jumlah | 252.270.000,00 | |||||
Bahwa pada tanggal bulan 18 Maret tahun 2021 terdakwa bersama saksi Teguh Eko Purwoto, saksi Supriono dan saksi Eriyantoni mengembalikan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK tahun 2017 pada kantor Kejaksaan Negeri Lebong dalam bentuk uang titipan sejumlah Rp.1.353.217.500,00 dengan rincian :
Sebesar Rp.933.217.500,00 (sembilan ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) berasal dari uang pribadi Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016;
Sebesar Rp.205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah) berasal dari Sdr. Supriono selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016;
Sebesar Rp.215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) berasal dari Sdr. Eryantoni selaku Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Lebong Tahun 2016.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun 2016, Nomor: SR-1017/PW06/052021 tanggal 14 Juni 2021 diperoleh kerugiankeuangan negara sebesar Rp.1.029.520.007,00(satu miliar dua puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu tujuh rupiah),dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun 2016, Nomor: SR-1017/PW06/052021 tanggal 14 Juni 2021 diperoleh Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut :
Bahwa penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran rutin pada Kantor Sekretariat DPRD Kab.Lebong Tahun Anggaran 2016 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu :
Undang – Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang – Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa selama tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 Terdakwa ASMAN MAIDOLAN Bin SYUARFI (Alm)bersama – sama dengan saksi MAHDI, S.Sos, saksi TEGUH RAHARJO EKO PORWOTO, saksi SUPRIONOBin RAJIMAN (alm) dansaksi ERYANTONIBin Z. BURHANI (masing-masing penuntutan dalam berkas terpisah) telah menggelapkan uang negara, yaitu Anggaran Rutin Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 yaitu sebesar Rp. 1.029.520.007,00(satu miliar dua puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu tujuh rupiah);
BahwaTerdakwa ASMAN MAIDOLAN Bin SYUARFI (Alm)bersama – sama dengan saksi MAHDI, S.Sos, saksi TEGUH RAHARJO EKO PORWOTO, saksi SUPRIONOBin RAJIMAN (alm) dansaksi ERYANTONIBin Z. BURHANI (masing-masing penuntutan dalam berkas terpisah)sebagai pihak yang berkewajiban untuk mengembalikan Kerugian Keuangan Negaraberdasarakan temuan BPK sejumlah Rp1.453.217.500,00ke Kas Daerah Kabupaten Lebong pada tahun 2017 tidak melakukan pengembalian tersebut, namun yang melakukan pengembalian Kerugian Keuangan Negara adalah saksi Abdul Gamal sebagai pihak ketiga yaitu padatanggal 26 Mei 2017dan sampai dengan tanggal 17 Maret 2021 dana yang berasal Anggaran RutinOPD Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 masih dalam penguasaan Terdakwa ASMAN MAIDOLAN Bin SYUARFI (Alm)bersama – sama dengan saksi MAHDI, S.Sos, saksi TEGUH RAHARJO EKO PORWOTO, saksi SUPRIONOBin RAJIMAN (alm) dansaksi ERYANTONIBin Z. BURHAN.
Bahwa penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran rutin pada Kantor Sekretariat DPRD Kab.Lebong Tahun Anggaran 2016 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau terdapatnya perbuatan melawan hukum yaitu :
| 1. | Nilai pertanggungjawaban/kuitansi belanja yang tidak benar | Rp2.873.917.200,00 | |
| - | Pertanggungjawaban tidak benar | Rp216.967.000,00 | |
| - | Pertanggungjawaban dalam bentuk nota kosong dan tidak ada SPJ dan | Rp1.696.385.200,00 | |
| - | Pertanggungjawaban palsu | Rp960.565.000,00 | |
| 2. | Pengembalian ke kas daerahBadan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong | (Rp1.453.217.500,00) | |
| 3. | Kerugian Negara setelahdikurangi Pengembalian ke Kas Daerah (1-2) | Rp1.420.699.700,00 | |
| 4. | Dikurangi Pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23,PPN dan lainnya yang telah disetor | (Rp391.179.693,00) | |
| 5. | Kerugian Keuangan Negara (3-4) | Rp1.029.520.007,00 |
Undang – Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Pasal 3Ayat (1) menyatakan bahwa, Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang – Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
Pasal 18Ayat (3) menyatakan bahwa, Pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu :
Pasal 6 Ayat (1): Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Pasal 86Ayat (2) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 122Ayat (10) : Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 132Ayat (1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 132 Ayat (2) : Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Pasal 184 Ayat (2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Perbuatan Terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) bersama – sama dengan terdakwa MAHDI, S.Sosdansaksi TEGUH RAHARJO EKO PORWOTO(penuntutan dalam berkas terpisah)sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: X.458.I. tanggal 09 Oktober 2014 adalah sebagai Ketua,Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dengan masa jabatan Tahun 2014 – 2019 bersama-sama dengan saksi SUPRIONOBin RAJIMAN (alm)dan saksi ERYANTONIBin Z. BURHANI (penuntutan dalam berkas terpisah)pada waktu antara bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2016 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016 bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang berdasarkan Pasal1, 2 dan pasal 3 angka 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 153/KMA/SK/X/2011, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp. 1.029.520.007,00(satu miliar dua puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu tujuh rupiah)atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebutsebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI Nomor: SR-1017/PW06/052021 tanggal 14 Juni 2021yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------
Berawal dari Tahun 2016 Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016yang terbit tanggal 27 Januari 2016 dengan rincian :
| No | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1. | Belanja Tidak Langsung | 3.413.046.615,00 |
| - Belanja Pegawai | 3.413.046.615,00 | |
| 2. | Belanja Langsung | 25.977.500.000,00 |
| - Belanja Pegawai | 2.957.010.000,00 | |
| - Belanja Barang dan Jasa | 22.132.590.000,00 | |
| -Belanja Belanja Modal | 887.900.000,00 | |
| Jumlah | 29.390.546.615,00 |
Bahwa Keputusan Bupati Lebong nomor 22 tahun 2016 tanggal 10 Februari 2016tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 sebagai dasar penunjukan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016, nama - nama sebagai berikut:
| No | Nama | NIP | Jabatan |
| 1. | Supriono | 19661103 199203 1 011 | Pengguna Anggaran |
| 2. | John Ansori | 19670410 199503 1 002 | Kuasa Pengguna Anggaran |
| 3. | Adriansyah | 19640605 198710 1 001 | Kuasa Pengguna Anggaran |
| 4. | Bakrim Hanafiah | 19590807 198203 1 014 | Kuasa Pengguna Anggaran |
| 5. | Johan Sa’af | 19620805 198602 1 006 | Kuasa Pengguna Anggaran |
| 6. | Eryantoni | 19800903 200901 1 013 | Bendahara Pengeluaran |
| 7. | Indra | 19810123 200701 1 005 | Bendahara Pengeluaran Pembantu |
| 8. | Novri Kamal Pasha | 19821116 200502 1 002 | Bendahara Pengeluaran Pembantu |
| 9. | Yazman Heris | 19690119 199303 1 005 | Bendahara Pengeluaran Pembantu |
| 10. | Benny Nophian | 19781101 200801 1 017 | Bendahara Pengeluaran Pembantu |
Bahwa Terdakwa ASMAN MAIDOLAN Bin SYUARFI (Alm) Tugas dan Fungsinya sebagai Wakil Ketua II DPRD Kab. Lebong tahun 2016 adalah :
Menjalankan tugas pimpinan ketika Ketua dan Wakil Ketua I berhalangan, tetapi tidak menggantikan Ketua dalam pengelolaan anggaran.
Menjalankan tugas yang melekat sebagai anggota DPRD, fungsi pengawasan, fungsi legislasi dan fungsi anggaran;
Sesuai fungsi UU No. 17 Tahun 2014 pada pasal 365 yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan.
Selain itu tugas saya sebagai unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Lebong sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor : 29 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong yaitu pada pasal 48 yaitu :
Memimpin sidang – sidang bila ketua, wakil ketua 1 berhalangan hadir dan menyimpulkan hasil sidang untuk mengambil keputusan;
Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antar Ketua dan Wakil – wakil Ketua untuk mengatur lebih lanjut ditetapkan melalui keputusan pimpinan;
Menjadi juru bicara DPRD;
Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
Mewakili DPRD dan atau kelengapan DPRD di Pengadilan;
Melaksanakan putusan DPRD berkenaan dengan menetapkan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan;
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPRD.
Bahwa besaran Uang Persediaan (UP) Berdasarakan SK Bupati Lebong Sebesar Rp.677.030.000,00. Selanjutnya pada tanggal 5 November 2016 terbit DPA Perubahan dengan rincian :
| No | Uraian | Jumlah (Rp) | Bertambah/(Berkurang) | ||
| Sebelum Perubahan | Setelah Perubahan | Jumlah (Rp) | % | ||
| 1. | BelanjaTidak Langsung | 3.413.046.615,00 | 2.976.703.863,00 | (436.342.752.00) | (1,48) |
| Belanja Pegawai | 3.413.046.615,00 | 2.976.703.863,00 | (436.342.752.00) | (12,78) | |
| 2. | Belanja Langsung | 25.977.500.000,00 | 25.977.500.000,00 | 0,00 | 0,00 |
| Belanja Pegawai | 2.957.010.000,00 | 3.039.173.000,00 | 82.163.000,00 | 2,78 | |
| Belanja Barang dan Jasa | 22.132.590.000,00 | 22.137.570.000,00 | 4.980.000,00 | 0,02 | |
| Belanja Modal | 887.900.000,00 | 800.757.000,00 | (87.143.000,00) | (9,81) | |
| Jumlah | 29.390.546.615,00 | 28.954.203.863,00 | (436.342.752,00) | (1,48) | |
Bahwa pencairan SP2D-GU pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2016 dengan rincian :
| No | Tanggal SP2D | Uraian | Nomor SP2D | Jumlah (Rp) |
| 1 | 25 Februari 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Maret 2016 | 0184/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 541.728.851,00 |
| 2 | 28 April 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan April 2016 | 0535/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 623.410.278,00 |
| 3 | 31 Mei 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Mei 2016 | 0794/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 514.023.542,00 |
| 4 | 20 Juni 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Juni 2016 | 1029/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 554.471.951,00 |
| 5 | 1 Juli 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Juli 2016 | 1578/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 521.765.652,00 |
| 6 | 27 Juli 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Juli 2016 | 1770/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 508.560.825,00 |
| 7 | 8 September 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan September 2016 | 2270/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 609.182.990,00 |
| 8 | 27 September 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan September 2016 | 2462/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 512.607.578,00 |
| 9 | 7 November 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan November 2016 | 2934/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 600.390.842,00 |
| 10 | 6 Desember 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan November 2016 | 3561/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 536.800.000,00 |
| 11 | 27 Desember 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Desember 2016 | 3899/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 653.729.061,00 |
| 12 | 30 Desember 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Desember 2016 | 4016/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 676.950.000,00 |
| Jumlah | 6.853.621.570,00 |
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 Nomor: 26.C/LHP/XVIII.BKL/05/2017 tanggal 30 Mei 2017 ditemukan pertanggungjawaban Ganti Uang (GU) yang tidak sah sebesar Rp.216.967.000.00, yaitu:
| No. | Ganti Uang (GU) | Total (Rp) |
| 1. | GU1 | 3.410.000,00 |
| 2. | GU3 | 10.814.000,00 |
| 3. | GU5 | 2.825.000,00 |
| 4. | GU7 | 58.795.000,00 |
| 5. | GU 11 | 103.197.000,00 |
| 6. | GU 12 | 34.926.000,00 |
| 7. | GU 13 | 3.000.000,00 |
| Jumlah | 216.967.000,00 | |
Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 Nomor: 26.C/LHP/XVIII.BKL/05/2017 tanggal 30 Mei 2017, ditemukanpertanggungjawaban Ganti Uang (GU) dengan nota kosong dan tidak ada SPJ sebesar Rp.1.696.385.200.00, yaitu:
-
No. Ganti Uang (GU) / Tambahan Uang (TU) Total (Rp) 1. GU 11 192.116.000,00 2. GU 12 103.827.000,00 3. GU 13 271.715.000,00 4. GU 2 244.729.500,00 5. GU 3 1.500.000,00 6. GU 4 19.026.000,00 7. GU 5 34.680.700,00 8. GU 7 373.568.000,00 9. GU 8 135.905.000,00 10. GU 9 319.318.000,00 Jumlah 1.696.385.200,00
Bahwa dalam meneliti kelengkapan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebelumnya bila tidak lengkap untuk dijadikan sebagai syarat pencairan dana berikutnya, saksi Eryantoni akan membuat surat pernyataan yang berisikan uraian bahwa masih ada kekurangan administrasi dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebelumnya, yang disampaikan pada Pengguna Anggaran yaitu saksi Supriono, yang seingat saksi Eryantoni ditandatangani oleh Pengguna Anggaran yang kemudian surat tersebut menjadi alasan agar verifikasi dan dicairkan dana berikutnya. Surat pernyataan ini di buat setiap kali pertanggung jawaban anggaran sebelumnya tidak lengkap yang dimana perlu pencairan berkutnya. Surat Pernyataan tersebut digabungkan dalam arsip pengajuan yang dimasukan ke BKD.
Bahwa penggunaan anggaran di luar peruntukan, saksi Eryantoni lakukan atas dasar perintah saksi Supriono selaku Pengguna Anggaran merangkap Setwan, yang didasari oleh perintah dari saksi Teguh selaku Ketua DPRD, namunsaksi Teguh tidak pernah langsung meminta kepada saksi Eryantoni, terkadang juga melalui saksi Jhon Ansori atau melalui perantara lain, yang dimana setiap pengeluaran anggaran yang saksi Eryantoni lakukan untuk kegiatan - kegiatan non-budget diketahui dan seijin Pengguna Anggaran saksi Supriono. Untuk pengeluaran anggaran yang besar seperti bantuan Rp.15.000.000,00kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong untuk berangkat ke MK paska selesai pilkada, saksi Eryantoni tanyakan kepadasaksi Supriono kebenaran dan kejelasan anggarannya dan apakah pengeluaran anggaran tersebut diketahui atau disetujui oleh pengguna anggaran. Dalam hal penggunaan anggaran dalam nominal yang kecil dan jelas penggunaannya biasanya langsung saksi Eryantoni bayarkan dan kemudian akan saksi Eryantoni sampaikan dikemudian hari kepada saksi Supriono. Selain permintaan dari saksi Teguh juga ada permintaan dari saksi Mahdi selaku Wakil Ketua I DPRD untuk membeli peralatan gym sebesar ±Rp.7.000.000,00 yang kemudian saksi Eryantoni bayarkan dan sampaikan kepada Pengguna anggaran.
Bahwa dalam setelah pencairan GU1 sampai dengan GU 13 tersebut tidak seluruhnya dipergunakan untuk kegiatan yang dianggarkan namun ada juga yang dipergunakan untuk kepentingan unsur pimpinan dan kegiatan lainnya yaitu sebagai berikut :
Bayar hutang 2015 di Toko Dinda Harmoni sebesar Rp.47.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar hutang 2015 di Toko Pak Jamal sebesar Rp.26.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar hutang 2015 di Toko Pak Deki sebesar Rp.10.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar hutang 2015 di Toko/RM Eka sebesar Rp.3.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar hutang 2015 di Toko Om Li sebesar Rp.10.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Beli baju Ibu Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Sdr. Suhartono sebesar Rp.10.500.000,00 atas permintaan Sdr. Sukartono selaku Satpam / Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Ketua DPRD tahun 2016;
Bantuan kepada Bapak di Koramil melalui Kabag Keuangan sebesar Rp.5.000.000,00 atas permintaan Sdr. John Ansori selaku Kabag Keuangan Setwan tahun 2016;
Bayar hutang tahun sebelumnya atas nama Deki kepada Ibu Emi sebesar Rp.3.000.000,00. dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar bantuan tim ke MK Jakarta sebesar Rp.15.000.000,00 atas permintaanSdr. Supriono selaku Setwan yang selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Sdr. Mirwan Efendi selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong;
Pinjaman Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong konsul ke Bali sebesar Rp.25.000.000,00. Atas permintaan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Sdr. Yayan Hardian selaku Staf Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Pinjaman Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebongkonsultasi ke Jakarta sebesar Rp.10.000.000,00. Atas permintaan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Sdr. Yayan Hardian selaku Staf Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Bantuan cara Lomba Burung Berkicau melalui Yayan sebesar Rp.9.000.000,00 melalui Sdr. Yayan Hardian selaku Staf Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Pembelian cindramata kepada caretaker Bupati Kabupaten Lebong tahun 2016 berupa cincin 10 gram atas permintaan Sdr. Supriono selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Dibayar biaya service BPK kurang lebih sebesar Rp.160.000.000,00. Atas permintaan Sdr. Supriono selaku Setwan Lebong, seingat saya (Sdr. Eryantoni) termasuk biaya hotel di Kota Bengkulu dan untuk karaoke dengan Sdr. Nuruh Huda,Sdr. Didik, Sdr. Andrean, Sdr. Haji Berlian selaku Pihak BPK namun tidak bisa Sdr. Eyantoni sebutkan keseluruhan;
Biaya makan minum tamu Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016, tamu dari Arab Saudi sebesar Rp.8.000.000,00. Atas permintaan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Sdr. Sukartono selaku Satpam / Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016;
Pengobatan Ibu Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebongtahun 2016 melalui Sdr. Toton sebesar Rp.5.000.000,00 atas permintaan driver Ketua DPRD persetujuan Sdr.Supriono selaku SetwanKabupaten Lebong;
Pengobatan Ibu Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebongtahun 2016 sebesar Rp.20.000.000,00 melalui Sdr. John Ansori Selaku Kabag Keuangan Setwan Kabupaten Lebong;
Bayar hutang pembelian kursi dan lain-lain melalui Sdr. Suhartono sebesar Rp.7.500.000,00 untuk pembayaran hutang tahun sebelumnya;
Biaya safari ramadan sebesar Rp.10.000.000,00 untuk Sdr.Supriono selaku Setwan Kabupaten Lebong.
Biaya open house kurang lebih sebesar Rp.170.000.000,00 untuk rumah dinas Ketua DPRD, Waka I dll, termasuk THR untuk Pegawai Setwan Kabupaten Lebong;
Pendaftaran peserta arung jeramsebesar Rp.5.000.000,00 untuk pegawai Setwan Kabupaten Lebong;
Bantuan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong acara puncak arung jeram sebesar Rp.3.000.000,00;
Bantuan kegiatan ke Sungai Lisai sebesar Rp.7.000.000,00 untuk mengikuti acara Bupati Lebong;
Bantuan kegiatan taekwondo melalui Sdr. Yazman Heris Rp.8.000.000,00 atas Sdr Yazman Heris selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran;
Pembuatan billboard Bahaya Narkotika Rp.15.000.000,00. Atas permintaan Sdr Supriono selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Bantuan kepada SMA Muara Aman Rp.5.000.000,00. Atas perintah Sdr. Teguh Selaku Ketua DPRD;
Bantuan guru oleh Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Kabag Keuangan Rp.10.000.000,00 atas perintah Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Bantuan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong kepada Pak Nono melalui Kabag Keuangan Rp.10.000.000,00 atas perintah Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Sapi kurban sebesar Rp.16.000.000,00 atas perintah Sdr.Supriono selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Dibayar ke Sdr. Rudi dari DPPKAD Kabupaten Lebong sebesar Rp.10.000.000,00. Atas perintah Sdr. Supriono selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Kegiatan tahun baru kepada Kabag Keuangan Setwan Kabupaten Lebong sebesar Rp.5.000.000,00;
Bayar dengan Sdr. Supriono selaku Sekwan Kabupaten Lebong sebesar Rp.5.000.000,00.
Pembelian alat gym untuk wakil ketua I sdr Mahdi senilai Rp.7.000.000,00
Bahwa terkait dengan anggaran makan minum tamu untuk Waka IDPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 sejumlah Rp.144.000.000,00 dengan rincian Rp.12.000.000,00/bulan dan Waka II DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 sejumlah Rp.144.000.000,00 dengan rincian Rp.12.000.000,00/bulan. Semua realisasi tersebut dari Toko Dinda Harmoni tersebut fiktif dan saksi Eryantoni yang menulisnya dibantu oleh Sdri. Adelaide yang mengecapnya atas permintaan saksi Eryantoni. Namun terkait anggaran tersebut saksi Eryantoni hanya diminta oleh Waka I dan waka II untuk menyerahkan uang tersebut2 bulan 1 kali dan ada juga 3 bulan 1 kali. Untuk nominal keseluruhan yang saksi Eryantoni serahkan ke Sdr. Mahdi selaku Waka I adalah sebesar Rp.144.000.000,00 dan ke Terdakwa Asman Maidolan selaku Waka II DPRD Kabupaten Lebong 2016 sebesar Rp.144.000.000,00. Untuk kuitansinya di GU berapa, saksi Eryantoni lupa. Uang tersebut tidak saksi Eryantoni ketahui untuk apa penggunaannya karena saksi Eryantoni takut menanyakan untuk apa penggunaan uang anggaran makan minum tamu tersebut kepada pihak Waka I dan Waka II DPRD Lebong. saksi Eryantoni bersedia di konfrontirdengan Pihak Waka I dan Waka II DPRD Lebong terkait pernyataan saksi Eryantoni diatas.
Bahwa mengenai pertanggungjawaban Ganti Uang (GU) dengan nota kosong tersebut memang tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak bisa dibuat pertanggungjawabannya oleh Sdr. Eryantoni selaku Bendahara Pengeluaran Setwan Kabupaten Lebong tahun 2016, sehingga yang ada hanya nota kosong dan tidak dibuatkan SPJ-nya;
Bahwa belanja makan dan minum sebesar Rp.478.720.000,00, selain untuk membayar belanja makan dan minum kantor, juga digunakan untuk kegiatan non-budget seperti: Kegiatan open house lebaran tahun 2016 di rumah dinas saksi Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 dengan jumlah anggaran yang saksi Supriono tidak tahu total pengeluarannya karena yang bertanggung jawab untuk meng-handle kegiatan adalah saksi John Ansori selaku Kabag Keuangan Setwan Kabupaten Lebong tahun 2016 dan masalah anggaran oleh saksi Eryantoni selaku Bendahara Pengeluaran Setwan Kabupaten Lebong tahun 2016 yang ditunjuk berdasarkan hasil rapat dan saksi Supriono mengetahui bahwa dana yang akan di pakai adalah dari anggaran rutin Sekretariat DPRD tahun 2016
Bahwa rincian pembelanjaan GU 1 adalah sebagai berikut:
| No | Uraian | Pihak ke-3 | SPJ (Rp) | Kuitansi Fiktif (Rp) | Keterangan |
| 1. | BBM bulan Januari- Februari (Toko Muara Aman Gacang) | Toko Muara Aman Gacang | 43.131.000,00 | 43.131.000,00 | Kuitansi dan persyaratan administrasi lain dibuat sendiri, untuk ditandatangani dan distempel oleh toko |
| 2. | Listrik Kantor Sekretariat DPRD, Rumah Dinas Ketua dan Sekretaris DPRD dan gedung paripurna,bulan Januari- Februari (PTPLN) | PT PLN | 11.497.851,00 | - | - |
| 3. | Meterai 6000 dan 3000 bulan Januari- Februari | Kantor Pos | 6.000.000,00 | 1.000.000,00 | Pembelanjaan riil meterai hanya Rp5.000.000,00 |
| 4. | Belanja kebersihan kantor, rumah dinas Ketua, Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD Kabupaten Lebong bulan Januari- Februari | Toko Pak Jamal | 16.800.000,00 | 10.000.000,00 | Rp10.000.000,00 Belanja kebersihan rumah dinas Wakil KetuaI dan II dicairkan untuk menutupi pajak makan minum sehingga dibuatkan kuitansi fiktif |
| 5. | Belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih untuk Sekretariat bulan Januari-Februari | Toko Pak Jamal | 13.200.000,00 | 6.200.000,00 | Rp6.200.000 dialihkan pengunaan untuk pembayaran pajak belanja peralatan kebersihan, sehingga dibuatkan kuitansi fiktif |
| 6. | Alat Tulis Kantor bulan Januari-Februari | Toko Pak Jamal | 40.000.000,00 | 16.000.000,00 | Rp16.000.000 dialihkan ke pajak dan kegiatan non-budgetsehingga dibuatkan kuitansi fiktif |
| 7. | Alat listrik dan elektronik Setwan Januari-Februari | Toko Pak Jamal | 20.000.000,00 | 11.000.000,00 | Rp11.000.000 dialihkan ke pajak dan kegiatan non-budget, tetapi tetap dibuatkan kuitansi fiktif untuk melengkapi pertanggungjawaban |
| 8. | Belanja cetak dan pengandaan bulan Januari-Februari | Aris Pusat reklame | 16.630.000,00 | - | - |
| TokoPak Jamal | 13.370.000,00 | 8.000.000,00 | Rp8.000.000,00 fiktif dan tidak seluruhnya dibelanjakan di Toko Pak Jamal | ||
| 9. | Belanja Gas LPJ | Tk dinda Harmoni | 1.500.000,00 | - | - |
| 10 | Makan minum harian pegawai bulan Januari-Februari | Rm Almirah | 76.000.000,00 | 38.000.000,00 | Tidak seluruhnya dibayarkan, Rp38.000.000,00 dialihkan ke kegiatan non-budget |
| 11 | Makan Minum tamu Sekretariat Bulan Januari - Februari | TokoDinda Harmoni | 40.000.000,00 | 10.000.000,00 | Dari total pembelanjaan, Rp10.000.000,00 digunakan untuk kegiatan non-budget sehingga dibuatkan nota fiktif untuk melengkapi |
| 12. | Makan Minum tamu Rumah dinas Ketua bulan Januari-Februari | Toko Dinda Harmoni | 36.000.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono Rp12.000.000,00 untuk keperluan rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oleh bendahara untuk menutup SPJ |
| 13 | Makan minum tamu Rumah dinas Wakil ketua I dan II | Tk Dinda Harmoni | 57.600.000,00 | 57.600.000,00 | Tidak dilakukan pembelanjaan dan keseluruhan kuitansi fiktif untuk menutupi pengeluaran |
| 14. | Perjalanan dinas bulan 3-4 Februari | Ansori | 1.115.000,00 | 30.000.000,00 | Dari total perjalanan dinas Rp75.030.000,00 terdapat kurang lebih Rp30.000.000,00 merupakan kuitansi tidak real yang dibuat oleh Sdr. Indra(berperan membuat cap sppd), Sdr.Franky Dwi Permana (Membuat LPT dan perihal perjalanan dinas) |
| Reno Oktavian | 985.000,00 | ||||
| John Ansori | 1.885.000,00 | ||||
| Franky Dwi Permana | 1.615.000,00 | ||||
| Supriono | 2.340.000,00 | ||||
| Ansori | 1.615.000,00 | ||||
| Ronaldi | 1.615.000,00 | ||||
| Eryantoni | 1.445.000,00 | ||||
| Depi Mardiansyah | 1.750.000,00 | ||||
| Ronaldi | 1.615.000,00 | ||||
| Peri Sanupil | 1.445.000,00 | ||||
| Arsoni | 1.615.000,00 | ||||
| Indra | 1.445.000,00 | ||||
| Eryantoni | 1.445.000,00 | ||||
| Depi Mardianyah | 1.750.000,00 | ||||
| Franky Dwi Permana | 1.615.000,00 | ||||
| Ronaldi | 1.615.000,00 | ||||
| FrengkyDwipermana Putra | 1.615.000,00 | ||||
| Arsoni | 1.615.000,00 | ||||
| Indra | 1.445.000,00 | ||||
| John Ansori | 1.885.000,00 | ||||
| Ronaldi | 1.615.000,00 | ||||
| Eryantoni | 1.445.000,00 | ||||
| Arsoni | 1.585.000,00 | ||||
| Indra | 1.445.000,00 | ||||
| John Ansori | 1.230.000,00 | ||||
| Franky Dwi Permana | 1.035.000,00 | ||||
| Arsoni | 1.085.000,00 | ||||
| Indra | 960.000,00 | ||||
| Tarmizi | 1.750.000,00 | ||||
| Ronaldi | 1.615.000,00 | ||||
| Edwar Efendi | 1.445.000,00 | ||||
| Frengki Dwipermana putra | 1.615.000,00 | ||||
| Arsoni | 1.615.000,00 | ||||
| Indra | 1.445.000,00 | ||||
| Ronaldi | 1.035.000,00 | ||||
| Eryantoni | 910.000,00 | ||||
| Supriono | 1.465.000,00 | ||||
| Supriono | 1.590.000,00 | ||||
| Franky Dwi Permana | 1.615.000,00 | ||||
| Arsoni | 1.615.000,00 | ||||
| Indra | 1.445.000,00 | ||||
| Cahya Sektiantoro | 1.210.000,00 | ||||
| Dedi Dewinsyah | 1.095.000,00 | ||||
| Bobi Utomo | 1.095.000,00 | ||||
| M Taufik | 1.615.000,00 | ||||
| Antomi | 1.445.000,00 | ||||
| Reno Oktavian | 1.445.000,00 | ||||
| Ansori | 1.060.000,00 | ||||
| Edward Efendi | 935.000,00 | ||||
| Ansori | 1.115.000,00 | ||||
| Eryantoni | 985.000,00 | ||||
| 15 | Belanja Bimbingan Teknis Pegawai Sekretariat tanggal 25-28 Februari | John Ansori | 5.150.000,00 | - | - |
| Tarmizi | 5.100.000,00 | ||||
| Depi Mardiansyah | 5.100.000,00 | ||||
| Ronaldi | 5.050.000,00 | ||||
| M Topik | 5.050.000,00 | ||||
| Dedi Dewinsyah | 5.050.000,00 | ||||
| Nurhayati | 5.050.000,00 | ||||
| Bobi Utomo | 5.050.000,00 | ||||
| Eryantoni | 4.900.000,00 | ||||
| Edward Efendi | 4.900.000,00 | ||||
| Khairul | 4.900.000,00 | ||||
| Reno Oktavian | 4.900.000,00 | ||||
| Erna Susanti | 4.900.000,00 | ||||
| Deviko Candaara Wijaya | 4.900.000,00 | ||||
| 16 | Belanja pemeliharaan peralatan Gedung Kantor | Toko Pak Jamal | 5.000.000,00 | - | - |
| Jumlah | 541.758.851,00 | 230.931.000,00 | |||
Bahwa dalam pertanggungjawaban GU 2 sampai dengan GU 13 mengunakan pola yang sama, dengan pertanggungjawaban nota fiktif yang saksi Eryantoni buat untuk sebagian besar dana yang dipakai untuk kegiatan non-budget
Bahwa pencairan anggaran makan minum dicairkan 2 atau 3 bulan sekali dengan jumlah yang sesuai penghitungan jumlah total anggaran makan minum sesuai jumlah DPA dibagi 12 bulan. Rincian pengeluaran anggaran makan minum GU 3 dan GU 5, juga dipakai dengan pola yang sama untuk GU lainnya dimana pembelanjaan makan minum pegawai disisihkan anggrananya 40%-50% untuk kegiatan non-budget kantor, sehingga untuk melengkapi SPJ saksi Eryantoni membuat kuitansi fiktif. Rincian Pertanggjawaban uang makan GU3 dan GU 5 adalah sebagai berikut:
| No | GU | Jenis Belanja | Pihak ke–3 | SPJ | Kuitansi fiktif | Keterangan |
| 1. | GU 3 | Makan minum harian pegawai bulan Maret-April | Rumah Makan Almira | 63.400.000,00 | 30.000.000,00 | Rp30.000.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah |
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan Maret - April | Toko Dinda Harmoni | 33.400.000,00 | 8.400.000,00 | Rp8.400.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas ketua bulan Maret-April | Toko Dinda Harmoni | 30.000.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono 12.000.000 untuk keperluan rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oleh bendahara untuk menutupi SPJ | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua I dan II bulan Maret-April | Toko Dinda Harmoni | 24.000.000,00 | 24.000.000,00 | Kuitansi dbuat sendiri oleh bendahara dan ditanda tangani serta distempel oleh pihak toko Ibu Adelaide. Uang tersebut diminta oleh Sdr. Mahdi selaku Waka I DPRD Lebong 2016 dan Sdr. Asman Maidola Selaku Waka II DPRD Lebong 2016 dan diserahkan langsung oleh Saya | ||
| Toko Dinda Harmoni | 24.000.000,00 | 24.000.000,00 | Kuitansi dibuat sendiri oleh bendahara dan ditanda tangani serta distempel oleh pihak toko Ibu Adelaide | |||
| 2. | GU 5 | Makan minum harian pegawai bulan Mei | Rumah Makan Almira | 31.400.000,00 | 15.000.000,00 | Rp15.000.000 dipakai sebagai persedian untuk kegiatan non-budget dan pembayaran pajak |
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan Mei | Toko Dinda Harmoni | 16.700.000,00 | 4.700.000,00 | Rp4.700.000 dialihkan untuk pembiayaan kegiatan non-budget | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas ketua bulan Mei-Juni | Toko Dinda Harmoni | 30.000.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono Rp12.000.000 untuk keperluan rumah dinas, | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua I dan II bulan Maret-April | Toko Dinda Harmoni | 24.000.000,00 | 24.000.000,00 | Kuitansinya di buat sendiri berdasarkan jumlah yang dikeluarkan. Uang tersebut diminta oleh Sdr. Mahdi selaku Waka I DPRD Lebong 2016 dan diserahkan langsung oleh saya | ||
| Toko Dinda Harmoni | 24.000.000,00 | 24.000.000,00 | Kuitansinya di buat sendiri berdasarkan jumlah yang dikeluarkan. Uang tersebut diminta oleh Sdr. Asman Maidola Selaku Waka II DPRD Lebong 2016 dan diserahkan langsung oleh saya | |||
| Jumlah | 295,700,000,00 | |||||
Bahwa pencairan anggaran makan minum dicairkan dan pertanggung jawabannya sebagaimana telah saksi Eryantoni sebutkan pada pemeriksaaan sebelumnya, terkait pencairan anggaran makan minum selanjutnya untuk bulan juli sampai desember (GU 7, GU 9, GU 11) adalah sebagai berikut:
| No | GU | Jenis Belanja | Pihak ke – 3 | SPJ | Kuitansi fiktif | Keterangan |
| 1. | GU 7 | Makan minum harian pegawai sekretariat untuk kegiatan bulan suci ramadan | Rumah Makan Almira | 20.000.000,00 | 20.000.000,00 | Seluruhnya tidak dibelanjakan, dana dialihkan ke kegiatan non-budget dan kwitansi dibuat sendiri dan di tandatangani toko |
| Makan minum kegiatan Halal Bihalal | Rumah Makan Almira | 17.260.000,00 | 17.260.000,00 | Seluruhnya tidak dibelanjakan, dana dialihkan ke kegiatan non-budget dan kuitansi dibuat sendiri dan di tandatangani toko | ||
| Makan minum pegawai sekretariat bulan Juli- Agustus | Rumah Makan Almira | 37.490.000,00 | 15.000.000,00 | Rp15.000.000,00 dana dialihkan ke kegiatan non-budget dan kwitansi dibuat sendiri dan di tandatangani toko untuk memenuhi SPJ | ||
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan Agustus | Toko dinda Harmoni | 17.425.000,00 | 7.000.000,00 | Rp7.000.000,00 digunakan untuk kegiatan non-budget sehingga dibuatkan nota fiktif untuk melengkapi | ||
Makan Minum tamu rumah dinas Ketua DPRD bulan Juli-Agustus | Toko Dinda Harmoni | 39.615.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono Rp12.000.000 untuk keperluan rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oleh bendahara untuk menutupi SPJ | ||
| Makan minum tamu Rumah dinas Wakil Ketua II bulan Juli – Agustus | Toko Dinda Harmoni | 27.695.000,00 | 27.695.000,00 | Tidak dilakukan pembelanjaan dan keseluruhan kwitansi fiktif untuk menutupi pertanggung-jawaban, karena seluruh uang diambil oleh Wakil Ketua II | ||
| Makan minum tamu Rumah dinas Wakil Ketua I bulan Juli - Agustus | Toko Dinda Harmoni | 27.695.000,00 | 27.695.000,00 | Tidak dilakukan pembelanjaan dan keseluruhan kwitansi fiktif untuk menutupi pertanggung-jawaban, karena seluruh uang diambil oleh Wakil Ketua I | ||
| 2 | GU 9 | Makan minum harian pegawai Sekretariat bulan September | Rumah Makan Almira | 24.000.000,00 | 12.000.000,00 | Rp12.000.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah sehingga kwitansi fiktif dibuat untuk menutupi SPJ |
| Makan minum harian pegawai Sekretariat bulan Agustus | Rumah Makan Almira | 20.010.000,00 | 10.000.000,00 | Rp10.000.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah sehingga kwitansi fiktif dibuat untuk menutupi SPJ | ||
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan September - Oktober | Toko Dinda Harmoni | 34.284.000,00 | 11.000.000,00 | Rp11.000.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas ketua bulan September-Oktober | Toko Dinda Harmoni | 47.000.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono Rp12.000.000,00 untuk keperlun rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oelh bendahara untuk menutupi SPJ | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua I bulan September – Oktober | Toko Dinda Harmoni | 29.000.000,00 | 29.000.000,00 | Kuitansi dibuat sendiri oleh Bendahara (Sdr. Eryantoni) dan ditanda tangani serta distepel oleh pihak toko Ibu Adelaide | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua II bulan September – Oktober | Toko Dinda Harmoni | 29.000.000,00 | 29.000.000,00 | Kuitansi dibuat sendiri oleh Bendahara (Sdr. Eryantoni) dan ditanda tangani serta distepel oleh pihak toko Ibu Adelaide | ||
| 3 | GU 11 | Makan minum harian pegawai Sekretariat bulan Oktober-November | Rumah Makan Almira | 24.770.000,00 | 12.000.000,00 | Rp12.000.000,00 dipakai sebagai persedian untuk kegiatan non-budget dan pembayaran pajak kuitansi fiktif dibuat untuk memenuhi SPJ |
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan November- Desember | Toko Dinda Harmoni | 21.959.000,00 | 6.000.000,00 | Rp6.000.000,00 dialihkan untuk pembiayaan kegiatan non-budget | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas ketua bulan November–Desember | Toko Dinda Harmoni | 25.000.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono Rp12.000.000,00 untuk keperluan rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oleh bendahara untuk menutupi SPJ | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua I bulan November–Desember | Toko Dinda Harmoni | 14.807.000,00 | 14.807.000,00 | Kuitansinya di buat sendiri berdasarkan jumlah yang dikeluarkan karena uangnya diambil sendiri oleh Wakil Ketua I | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua II bulan November–Desember | Tk Dinda Harmoni | 14.807.000,00 | 14.807.000,00 | Kuitansinya di buat sendiri berdasarkan jumlah yang dikeluarkan karena uangnya diambil sendiri oleh wakil ketua II | ||
| Jumlah | 289.264.000 | |||||
Bahwa untuk keperluan dana kegiatan non-budget, saksi Eryantoni mengambil dari dana yang telah dicairkan secara global yang tidak saksi Eryantoni ingat lagi dana dari kegiatan apa saja untuk satu GU. Selain dana dari pengadaan makan minum, ada juga dana yang diambil dari pengadaan ATK pengadaan suku cadang kendaraan dinas, pengadaan peralatan kebersihan, pengadaan alat listrik, perbaikan gedung dan taman (GU 2,4, 6, 8, 9, 13) yang dapat saksi Eryantoni jelaskan sebagai berikut:
| No | GU | Uraian Pembelanjaan | Pihak ke 3 | SPJ | Kuitansi fiktif | Keterangan |
| 1 | 2 | Pergantian suku cadang kendaraan dinas bulan Maret | Toko Pak Jamal | 131.230.447,00 | 65.000.000,00 | 30% anggaran atau total 40.000.000 dialihkan untuk kegiatan non-budget dan 50% kuitansi dibuat fiktif dengan stempel dan tandatanganiToko Pak Jamal untuk menutupibelanja di toko lain. Namun yang lebih mengetahui, mengurusi langsung dan membuat SPJ / Nota kegiatan ini adalah Sdr. Ansori |
| 2 | 4 | Alat listrik dan Elektronik Setwan Bulan Maret – April | Toko Pak Jamal | 30.000.000,00 | 30.000.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kwitansi di buat fiktif |
| 3 | 6 | Peralatan kebersihan rumah dinas Wakil Ketua I bulan Juli | Toko Pak Jamal | 2.240.000,00 | 2.240.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif |
| Peralatan kebersihan Rumah dinas Wakil Ketua 2 bulan Juli | Toko Pak Jamal | 2.220.000,00 | 2.220.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif | ||
| Peralatan kebersihan Rumah dinas Ketua DPRD bulan Juli | Toko Pak Jamal | 3.508.000,00 | 3.508.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif | ||
| Peralatan kebersihan Kantor Setwan bulan Juli | Toko Pak Jamal | 6.820.000,00 | 6.820.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif | ||
| Alat tulis kantorSetwan bulan Juli | Toko Pak Jamal | 20.000.000,00 | 20.000.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif | ||
| 4 | 8 | Alat tulis kantor untuk keperluan Setwan bulan September | TokoPak Jamal | 20.000.000,00 | 10.000.000,00 | Rp10.000.000 dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif |
| 5 | 9 | Peralatan kebersihan rumah dinas Wakil ketua IIbulan September | Toko Pak Jamal | 2.465.000,00 | 2.465.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif |
| Peralatan kebersihan Rumah dinas Ketua DPRD bulanSeptember | Toko Pak Jamal | 3.617.000,00 | 3.617.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif | ||
| 8 | 13 | Pengantian suku cadang kendaraan operasional dinas Setwan bulan November | Toko Muara Aman Gacang | 31.410.000,00 | 14.000.000,00 | Rp14.000.000,00 dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif. Namun yang lebih mengetahui, mengurusi langsung dan membuat SPJ/ Nota kegiatan ini adalah Sdr. Ansori |
| Service kendaraan operasional dinas Setwan bulan November | Toko Muara Aman Gacang | 27.000.000,00 | 12.000.000,00 | Rp12.000.000,00 dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif. Namun yang lebih mengetahui, mengurusi langsung dan membuat SPJ/nota kegiatan ini adalah Sdr. Ansori | ||
| Peralatan pemeliharaan gedung rumah dinas Wakil Ketua II | Toko A2R | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kuitansi di buat fiktif. Namun yang lebih mengetahui, mengurusi langsung dan membuat SPJ / nota kegiatan ini adalah Sdr. Ansori | ||
| Pemeliharaan Taman Rumah dinas/ rumah Jabatan tahun 2016 | Tk A2R | 15.400.000,00 | 15.400.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kwitansi di buat fiktif. Namun yang lebih mengetahui, mengurusi langsung dan membuat SPJ/nota kegiatan ini adalah Sdr. Ansori | ||
| Pemeliharaan gedung kantor pemasangan wallpaper tahun 2016 | 48.000.000,00 | 48.000.000,00 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non-budget sehingga seluruh kwitansi di buat fiktif. Namun yang lebih mengetahui, mengurusi langsung dan membuat SPJ / Nota kegiatan ini adalah Sdr. Ansori | |||
| Jumlah | 252.270.000,00 | |||||
Bahwa pada tanggal bulan 18 Maret tahun 2021 terdakwa bersama saksi Teguh Eko Purwoto, saksi Supriono dan saksi Eriyantoni mengembalikan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK tahun 2017 pada kantor Kejaksaan Negeri Lebong dalam bentuk uang titipan sejumlah Rp.1.353.217.500,00 dengan rincian :
Sebesar Rp.933.217.500,00 (sembilan ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) berasal dari uang pribadi Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016;
Sebesar Rp.205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah) berasal dari Sdr. Supriono selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016;
Sebesar Rp.215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) berasal dari Sdr. Eryantoni selaku Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Lebong Tahun 2016.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun 2016, Nomor: SR-1017/PW06/052021 tanggal 14 Juni 2021 diperoleh kerugiankeuangan negara sebesar Rp.1.029.520.007,00(satu miliar dua puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu tujuh rupiah),dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun 2016, Nomor: SR-1017/PW06/052021 tanggal 14 Juni 2021 diperoleh Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut :
Bahwa penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran rutin pada Kantor Sekretariat DPRD Kab.Lebong Tahun Anggaran 2016 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu :
Undang – Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang – Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa selama tahun 2016 Terdakwa ASMAN MAIDOLAN Bin SYUARFI (Alm)bersama – sama dengan saksi MAHDI, S.Sos,saksi TEGUH RAHARJO EKO PORWOTO, saksi SUPRIONOBin RAJIMAN (alm), saksi ERYANTONIBin Z. BURHANI (masing-masing penuntutan dalam berkas terpisah) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasidalam pertanggungjawaban administrasi Anggaran Rutin Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 yaitu sebesar Rp. 1.029.520.007,00(satu miliar dua puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu tujuh rupiah);
Bahwa penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran rutin pada Kantor Sekretariat DPRD Kab.Lebong Tahun Anggaran 2016 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau terdapatnya perbuatan melawan hukum yaitu :
| 1. | Nilai pertanggungjawaban/kuitansi belanja yang tidak benar | Rp2.873.917.200,00 | |
| - | Pertanggungjawaban tidak benar | Rp216.967.000,00 | |
| - | Pertanggungjawaban dalam bentuk nota kosong dan tidak ada SPJ dan | Rp1.696.385.200,00 | |
| - | Pertanggungjawaban palsu | Rp960.565.000,00 | |
| 2. | Pengembalian ke kas daerahBadan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong | (Rp1.453.217.500,00) | |
| 3. | Kerugian Negara setelahdikurangi Pengembalian ke Kas Daerah (1-2) | Rp1.420.699.700,00 | |
| 4. | Dikurangi Pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23,PPN dan lainnya yang telah disetor | (Rp391.179.693,00) | |
| 5. | Kerugian Keuangan Negara (3-4) | Rp1.029.520.007,00 |
Undang – Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Pasal 3Ayat (1) menyatakan bahwa, Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang – Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
Pasal 18Ayat (3) menyatakan bahwa, Pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu :
Pasal 6 Ayat (1) : Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Pasal 86Ayat (2) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 122Ayat (10) : Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 132Ayat (1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 132 Ayat (2) : Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Pasal 184 Ayat (2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Perbuatan Terdakwa ASMAN MAIDOLAN Bin SYUARFI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl tanggal 7 Oktober 2021 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa: Asman Maidolan bin Syuarfi (Alm) tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl atas nama Terdakwa Mahdi, S.Sos bin H. Djemaer (Alm) tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Sukartono dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik sehubungan dengan perkara ini adalah benar;
Bahwa dalam tahun anggaran 2016 saksi bekerja sebagai Penjaga Malam Rumah dinas Ketua DPRD TA 2015 sampai 2018 Kabupaten Lebong;
Bahwa dasar saksi bertugas sebagai Penjaga Malam Rumah dinas Ketua DPRD TA 2015 sampai 2018 dengan SK Sekertariat DPRD Kabupaten lebong tahu 2015 sampai tahun 2018 sebagai (TKK) Tenaga Kerja Kontak TA.2016 dengan gaji Rp 500.000,00 per bulan yang dibayarkan per triwulan;
Bahwa selain sebagai Penjaga Malam Rumah dinas Ketua DPRD saksi juga menjabat sebagai kepala rumah tangga rumah dinas ketua DPRD tahun anggaran 2016;
Bahwa, tugas pokok dan fungsi yang saksi ketahui adalah bersih-bersih, mengikuti perintah bila di suruh-suruh oleh Sekwan, Bendahara, Kabag Umum bila ada acara di rumah dinas ketua, mengambil uang makan perbulan sebesar Rp.6.000.000,00 dari bendahara sdr. Eryantoni yang kemudian diserahkan pada juru masak sdr. Nuhirwana (Alm);
Bahwa Open house yang diadakan pada waktu lebaran ke-3 tahun 2016, tugas saksi membantu menyususn kursi, meja, tenda, makan prasmanan dan mempersiapkan alat-alat open house;
Bahwa Open House dikoordinir oleh Kabag Keuangan Setwan Pak Jhon Ansori, memesan tenda 4 lokal, kursi kurang lebih 150 dan meja 6 buah pada sdr Ance (daerah tanjung agung) dan diperintahkan oleh sdr. Eryantoni untuk memesan catering pada Mba Kun kurang lebih 300 porsi yang beralamat di kampong gandum, bakso 200 porsi kepada Alm pak Banun di daerah pasar muara aman dan es 2 kaleng kepada orang lokasari yang saksi lupa namanya. Dan undangannya adalah masyarakat Lebong
Bahwa pembayaran saksi lakukan berdasarkan titipan dari bendahara sdr. Eryantoni, dengan jumlah untuk tenda Rp4.000.000,00 untuk Catering sekitar Rp10.000.000,00 pembayaran bakso kurang lebih 200 mangkuk seharga Rp15.000,00/ mangkuk dengan total Rp3.000.000,00 dan es pencuci mulut Rp3.000.000,00 secara tunai, setelah membayar pada yang bersangkutan saksi tidak menerima kwitansi pembayaran sebagai bukti bayar;
Bahwa saksi tidak tau berapa jumlah pasti anggaran yang dipakai untuk kegiatan Open House, tapi seingat saksi dengan besaran uang yang diberikan untuk pembayaran kurang lebih Rp.20.000.000,00;
Bahwa saksi sebagai Kepala rumah Tangga Rumah dinas ketua DPRD tahun 2016 tidak ditunjuk berdasarkan SK namun saksi ditunjuk dikarenakan saksi dianggap cekatan dan bisa disuru-suruh apabila diperintah oleh Sekwan, bendahara, atau pegawai dewan yang kenal dengan saksi;
Bahwa saya tidak pernah menandatangani kwitansi atau LPJ terkait kegiatan open house, baik honor panitia, atau pun lainnya. saksi hanya menandatangani kwitansi untuk pembayaran gaji bulanan;
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor apa pun dalam rangka tugas kegiatan open house pada tahun 2016 tersebut dari pihak sekwan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Yayan Hardian, S.IP Bin Yose Rizal Pahlevi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik sehubungan dengan perkara ini adalah benar;
Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi sebagai Honorer Staf pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Lebong tahun 2014 s/d 2018 dan Komisioner KPU Kabupaten Lebong tahun 2018 s/d saat ini;
Bahwa, di Sekretariat Dewan DPRD Kab.Lebong saksi sebagai Staf Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong dan yang menjadi Ketua Dewan pada saat itu adalah Teguh;
Bahwa saksi menjabat sebagai Staf Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong sejak bulan Oktober Tahun 2014 sampai dengan bulan Juni 2018;
Bahwa dasar saksi menjabat sebagai Staf Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong adalah Surat Perintah Tugas (SPT) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong yang mana SPT tersebut diperbarui setiap tahun dan salah satunya yang masih saksi simpan adalah Surat Perintah Tugas Sekretaris Dewan nomor 094/15/SET-DPRD/2016 tanggal 01 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Kabag Umum Sdr. Johan Sa’af, S.Sos;
Bahwa tugas saksi sebagai Staf Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong adalah:
Mengadministrasi surat menyurat yang masuk ke Ketua Dewan;
Membuat konsep sambutan Ketua Dewan untuk acara Rapat Paripurna dan kegiatan lainnya;
Membantu bagian persidangan, membuat konsep pandangan fraksi-fraksi di DPRD dalam acara Rapat Paripurna;
Membantu mendampingi Ketua Dewan dalam acara-acara yang diikuti;
Bahwa saksi ada mengerjakan tugas lain yaitu melaksanakan tugas yang diberikan langsung oleh Ketua Dewan Bpk Teguh baik secara tertulis (menggunakan memo) ataupun secara lisan, dan tugas tersebut saksi kerjakan dengan sepengetahuan Ketua Dewan;
Bahwa karena saksi merupakan staf di bagian umum sehingga saksi tidak mengetahui tentang administrasi keuangan di Sekretariat Dewan;
Bahwa terkait dengan tugas saksi sebagai Staf Ketua Dewan Bpk Teguh, ada beberapa kali saksi mendapatkan perintah dari Ketua Dewan untuk mempersiapkan kebutuhan Ketua Dewan pada saat ada kegiatan Dinas Luar (DL) yang mekanismenya saksi menghubungi bagian Persidangan untuk menanyakan kebutuhan Perjalanan Dinas Ketua Dewan dalam kegiatan tersebut, dan kemudian untuk biaya Perjalanan Dinas tersebut ada yang diambil secara tunai dan ada yang ditransfer langsung ke rekening Ketua Dewan Bpk Teguh;
Selain itu, untuk kegiatan yang tidak dianggarkan seingat saksi ada saksi meminta ke bagian Keuangan untuk mencairkan sejumlah uang yang saksi tidak ingat lagi jumlahnya berapa yang pada saat itu ada pihak yang mengajukan proposal permohonan bantuan dana untuk acara lomba kicau burung, dan Ketua Dewan ada membuat memo yang pada intinya agar proposal tersebut dibantu dan diserahkan kepada saksi untuk diteruskan ke bagian Keuangan;
Bahwa saksi pernah ikut dengan Bpk. Teguh Raharjo Eko Porwoto ke Jakarta dalam rangka menerima Award dan kunjungan kerja DPRD Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat;
Bahwa saksi mengetahui acara halal bihalal di Rumah Ketua DPRD Kab. Lebong pada tahun 2016 dimana acaranya selama 2 (dua) hari yaitu hari lebaran kedua dan ketiga, pada saat saksi bertugas membantu mengangkat makanan dan menyambut tamu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
RediJangJaya Bin Syabar Yamin (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik sehubungan dengan perkara ini adalah benar;
Bahwa pekerjaan saksi sehari-hari adalah wiraswasta yaitu mempunyai usaha perbengkelan dengan nama Muara Aman Gacang yang berdiri sejak tahun 2011 bertempat di Desa Talang Ulu Kec. Lebong Utara Kabupaten Lebong;
Bahwa pihak Sekretariat DPRD Kab. Lebong ada melakukan perjanjian kerja sama dengan saksi;
Bahwa kerjasamanya adalah pihak Sekretariat DPRD Kab. Lebong pada tahun 2016 melakukan pengambilan barang/onderdil di bengkel milik saksi;
Bahwa kerjasama tersebut tidak dibuat secara tertulis;
Bahwa diperlihatkan kepada saksi Surat Perjanjian Kerja Nomor: 900/091/SPK/SET.DPRD/2016 tanggal 5 Januari 2015 tentang Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh Pihak Kesatu Sdr. SUPRIONO selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD dengan Pihak Kedua yaitu Sdr. REDI JANGJAYA selaku Pimpinan pada bengkel Muara Aman Gacang dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan untuk yang tercantum di dalam SPK sebelumnya;
Mengenai hal tersebut saksi tidak pernah membuat atau menandatangani Surat Perjanjian Kerja yang diperlihatkan kepada saksi tersebut, sepengetahuan saksi, dari pihak Sekretariat Dewan hanya mengambil barang di bengkel saksi dan dibayar pada kesempatan berikutnya;
Bahwa mekanisme pembelian/pengambilan barang berupa onderdil atau suku cadang di bengkel milik saksi adalah pihak Sekwan mengajukan permohonan pengambilan barang berupa suku cadang/onderdil dengan cara memberikan nota dinas yang isinya rincian barang yang akan diambil yang ditandatangani oleh Sekwan dan Bendahara yang kemudian saksi penuhi permintaan tersebut dan ketika pihak Sekwan melakukan pelunasan/pembayaran, baru nota dinas tersebut kami kembalikan, apabila belum lunas, maka nota dinas tersebut belum kami kembalikan;
Bahwa pihak Sekretariat DPRD Kab. Lebong ada juga melakukan perjanjian kerjasama pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan saksi;
Bahwa terkait dengan pengambilan BBM, seingat saksi juga tidak pernah dibuat Surat Perjanjian Kerja (SPK);
Bahwa untuk mekanisme pengambilannya, menggunakan nota dinas yang diserahkan kepada kami yang selanjutnya kami penuhi permintaan tersebut dengan cara memberikan uang tunai kepada pihak Sekretariat DPRD Kab. Lebong
Bahwa selama ini yang pernah datang memberikan nota dinas permintaan barang/BBM dari pihak Sekretariat DPRD Kab. Lebong ke bengkel milik saksi adalah Sdr. SUPRIONO dan supir-supir yang bekerja di DPRD Kab. Lebong, biasanya kedatangan mereka teratur dalam setiap minggunya;
Bahwa sampai dengan saat ini masih ada pembayaran yang belum dilunasi oleh pihak Sekretariat DPRD Kab. Lebong kurang lebih sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), namun hutang tersebut bukan hanya untuk pembelian barang pada tahun 2016 melainkan hutang pembelian barang dalam jangka waktu sampai dengan tahun 2019;
Bahwa di bengkel milik saksi tidak ada dibuat pembukuan atau pencatatan khusus tentang barang yang diambil oleh pihak Sekretariat DPRD Kab. Lebong karena sesuai yang sudah saksi jelaskan sebelumnya, sistem pengambilan barang oleh Sekretariat DPRD Kab. Lebong di tempat saksi adalah menggunakan nota dinas sehingga ketika barang tersebut sudah dilunasi, nota dinas tersebut kami kembalikan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bambang Setiawan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik sehubungan dengan perkara ini adalah benar;
Bahwa hubungan saksi dengan perkara ini karena saksi sebagai penjual barang-barang sembako pada kantor Sekertariat Dewan Kabupaten Lebong tahun 2016;
Bahwa dasar saksi melakukan penjualan barang pada pihak kantor Sekertariat Dewan Kabupaten Lebong tahun 2016 yang diwakili oleh sdr. Jhon Ansori dan sdr. Supriono, lewat perjanjian lisan bahwa untuk pembelian dilakukan dengan BON yang akan dilunaskan setiap pencairan oleh pihak sdr. Supriono;
Bahwa untuk pengambilan barang biasa dilakukan oleh TKK (Tenaga Kerja Kontrak) dan Sukartono dari Sekertariat Dewan dengan memberikan nota bon dinas, yang berisi sembako yang ingin di pesan dengan jumlah barang yang telah disetujui oleh Supriono;
Bahwa proses pembayaran untuk kegiatan rutin dilakukan setiap 3 bulan, yang dilakukan oleh Supriono atau Eryantoni, diserahkan uang cash sesuai dengan jumlah nota bon, dan kemudian nota bon tersebut dibawa pulang oleh yang membayar;
Bahwa Nota pertangungjawaban yang dibuat oleh Eryantoni diserahkan ketoko sekitar 1 minggu sebelum pencairan, yang isinya telah saksi lupa untuk ditandatangani dan di stempel seperti SPJ yang ditunjukan oleh pihak penyidik, dan benar merupakan stempel took dan tandatangan istri saksi Ade laide. Apabila pada saat penandatanganan SPJ namun HUTANG belum dibayar maka BON nota pengambilan barang tidak saksi serahkan tetapi saksi tetap mendatangani SPJ;
Bahwa terkait nota fiktif pada GU 1 dengan total Rp 57.600.000,00 saksi menerangkan benar ada pembelanjaan pada toko saksi dan benar stempel pada SPJ merupakan stempel toko dan tanda tanggan istri saksi Ade laide;
Bahwa pihak kantor Sekertariat Dewan Kabupaten Lebong memang benar ada pembelanjaan ditoko saksi tapi rincian belanjanya yang ada dinota tidak sejumlah Rp 57.600.000,00 (lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Kuniarti dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik sehubungan dengan perkara ini adalah benar;
Bahwa hubungan saksi dengan perkara ini karena saksi sebagai penyediakan makanan yang memasak untuk kegiatan Open House di rumah Ketua DPRD pada tahun 2016;
Bahwa seingat saksi pada tahun 2016, pak Jhon yang setahu saksi bekerja di kantor DPRD datang kerumah saksi dan meminta secara lisan agar saksi memasak untuk acara open house yang akan dilaksanakan di rumah dinas pak Teguh Ketua DPRD tahun 2016, dengan menu rendang, ikan bakar, ayam sambal, gado-gado, keripik kentang, dan sop;
Bahwa proses pembayaran pesanan menu makanan untuk kegiatan open house pada Rumah Dinas Ketua DPR TA 2016 adalah ketika saksi diminta secara lisan oleh pak Jhon di rumah saksi untuk menyiapkan makanan kegiatan Open House yang akan dilaksanakan di rumah dinas ketua DPRD, saksi diberikan uang Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) untuk membeli bahan masakan selain daging sapi yang akan disiapkan sendiri oleh pak Jhon, kemudian di tambah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang diantarkan sore hari oleh menantu dari pak Jhon karena uang yang diberikan belum cukup untuk membeli semua bahan yang dibutuhkan. Karena uang untuk belanja kurang, saksi menyampaikan kepada pak Jhon untuk ditambah, tapi karena beliau tidak ada di tempat saksi diminta untuk melobi pembayaran agar dapat dilakukan di kemudian hari. 4 hari setelah lebaran saksi menyerahkan daftar elanjaan yang totalnya Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) ditambah dengan upah jasa memasak kepada pak Jhon dirumahnya dan 10 hari setelah lebaran saksi menagih dan diberikan Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) 3 bulan setelah kegiatan open house pak Sukartono mengantar uang Rp 7.000.000,00 (Tujuh juta rupiah) yang diambil dari rumah pak Teguh untuk melunasi pembayaran;
Bahwa saksi tidak tahu besaran dana kegiatan Open house yang diadakan pada waktu lebaran tahun 2016, karena untuk jumlah yang dikeluarkan bedasarkan pembelanjaan dan untuk jasa masak saksi yang menentukan upahnya dengan total keseluruhan Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengkoordinir kegiatan open house pada rumah ketua dewan pada tahun 2016, saksi hanya di minta oleh pak jhon dan pembayaran dilakukan juga oleh pak sukartono;
Bahwa saksi tidak pernah menyediakan atau menerima nota sebagai bukti pembayaran, tidak pernah diminta atau menandatangani nota pembayaran atau pun LPJ untuk kegiatan open house;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Didi Bahwardi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik sehubungan dengan perkara ini adalah benar;
Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016;
Bahwa kaitan saksi sehubungan dengan perkara ini karena saksi ada membuka toko serba ada dengan nama Toko Pak Jamal di Pasar Muara Aman Lebong Utara Jl. Kemayoran yang pada tahun 2016 toko kami ada menjual kebutuhan Alat Tulis Kantor dan Alat Kebersihan Kantor kepada DPRD Kabupaten Lebong TA. 2016;
Bahwa dasar saksi menjadi penyedia kebutuhan Alat Tulis Kantor dan Alat Kebersihan Kantor pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong TA 2016 adalah melalui suatu Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh saksi selaku pemilik Toko Pak Jamal kemudian Supriono selaku Sekwan dan Eriyanto sebagai Bendahara Pengeluaran;
Bahwa saksi lupa nomor dan tanggal perjanjian tersebut, dan biasanya diperbaharui setiap kurang lebih 3 (tiga) atau 4 (empat) bulan sekali;
Bahwa mekanisme pengajuan pemesananan barang adalah pihak sekretariat DPRD di TA 2016 datang ke toko kami dengan membawa kertas selembar atau beberapa lembar yang merupakan Titip List Barang Belanja (pesanan) yang dibawa oleh Eryantoni bersama staff nya setelah selang beberapa hari barang-barang pesanan tersebut diambil/dijemput sambil membawa uang DP yang tidak tentu dan kadang-kadang juga tidak membawa DP;
Bahwa mekanisme pembayaran oleh pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong pada TA 2016 tersebut yaitu Setelah paling cepat 3 (tiga) bulan baru lah yang bersangkutan yaitu Eryantoni datang membayar tagihan-tagihan tersebut dengan membawa SPJ dan berkas-berkas lainnya seperti juga Kwintansi untuk saksi tandatangani dan saksi stempel saat akan mengajukan pemesanan lainnya dan dengan DP kembali seperti demikian secara berulang-ulang;
Bahwa memang barang-barang Kantor yang dibutuhkan oleh pihak sekretariat DPRD di TA 2016 tersebut dibeli di toko saksi;
Bahwa setelah melihat pertanggung jawaban alat tulis kantor pada GU 1 tersebut setahu saksi jumlahnya tidak sebanyak yang diambil di toko saksi dan saksi menandatangani saat itu bon penyesuaiannya sudah jadi diserahkan oleh Eryantoni;
Bahwa masih ada sisa pembayaran pembelian yang belum lunas, jumlahnya sebesar Rp 48.913.000,00 (empat puluh delapan juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah) dan sampai saat ini belum dibayar oleh Eryantoni selaku bendahara pengeluaran Setwan DPRD TA.2016 maupun Supriyono Sekwan DPRD TA. 2016;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Nova Rita Binti Khairul Wara (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik sehubungan dengan perkara ini adalah benar;
Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016;
Bahwa kaitan saksi dengan perkara ini karena pihak Sekertariat DPRD Kab. Lebong pada tahun 2016 ada memesan nasi dirumah makan saksi yang bernama RM Almira yang berdiri sejak tahun 2015 bertempat di Desa Tanjung Agung Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong;
Bahwa yang memesan adalah Eryantoni dan Arson;
Bahwa Eryantoni dan Arsoni memesan nasi dirumah makan saksi pada waktu itu dengan cara memesan langsung kewarung saksi dan juga melalui telpon;
Bahwa untuk pemesanan tersebut saksi lupa apakah dilakukan secara tertulis atau tidak, namun memang ada saksi menandatangani dan memberi stempel ketika mereka meminta tanda tangan dan stempel pada saksi tetapi saksi tidak pernah membaca apa yang saksi tandatangani;
Bahwa diperlihatkan dokumen kepada saksi berupa:
Nota pemesanan makanan senilai Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Surat kesanggupan melaksanakan pekerjaan pemesanan makanan senilai Rp 40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah);
Surat Perjanjian Kerja Nomor: 900/057/SPK/SET.DPRD.2016 tanggal 4 Januari 2016 tentang Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh Pihak Kesatu Sdr. SUPRIONO Selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD dengan Pihak Kedua yaitu Sdri. NOVARITA selaku Pimpinan pada Rumah Makan Almira;
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 900/058/BA/SET.DPRD/2015 tanggal 10 Januari 2016 untuk barang/pekerjaan yang tercantum didalam SPK sebelumnya;
Kwintasi untuk pemesanan barang tersebut senilai Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah); dan
Beriata Acara Pembayaran Nomor: 900/057/KWT/SET.DPRD.2016 tanggal 27 Februari 2016;
yang semua dokumen tersebut terkait dengan pemesanan nasi di warung milik saksi untuk kegiatan belanja makanan dan minuman harian pegawai Setwan Kabupaten Lebong dalam rangka HUT Kab. Lebong tahun 2016 kepada Rumah Makan Almira senilai Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Terkait dokumen tersebut saksi mengatakan memang pernah menandatangani surat dan memberi stempel dalam surat yang dimintakan tandatangan dan stempel oleh Eryantoni dan Arsoni, namun saksi mengakui memang tidak pernah membaca apa isi surat tersebut, selain karena saksi sedang sibuk berjualan juga karena memang mereka ada melakukan pemesanan di warung makan milik saksi;
Bahwa diperlihatkan dokumen kepada saksi berupa:
Nota pemesanan makanan senilai Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);
Surat Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan pemesanan makanan senilai Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);
Surat Perjanjian Kerja nomor: 900/057/SPK/SET.DPRD.2016 tanggal 4 Januari 2016 tentang Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh Pihak Kesatu Sdr. SUPRIONO Selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD dengan Pihak Kedua yaitu Sdri. NOVARITA selaku Pimpinan pada Rumah Makan Almira;
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 900/058/BA/SET.DPRD/2015 tanggal 27 bulan tidak tertulis tahun 2016 untuk barang/pekerjaan yang tercantum didalam SPK sebelumnya;
Kwintasi untuk pemesanan barang tersebut senilai Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);
Beriata Acara Pembayaran nomor: 900/057/KWT/SET.DPRD.2016 tanggal 27 Februari 2016;
Yang semua dokumen tersebut terkait dengan pemesanan nasi di warung milik saksi untuk kegiatan belanja makanan dan minuman harian pegawai Setwan Kab. Lebong bulan Januari s.d Februari tahun 2016 kepada Rumah Makan Almira senilai Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);
Terkait dokumen tersebut, saksi mengatakan memang pernah menandatangani surat dan memberi stempel dalam surat yang dimintakan tanda tangan dan stempel oleh Eryantoni dan Arsoni, namun saksi mengakui memang tidak pernah membaca apa isi surat tersebut, selain karena saksi sedang sibuk berjualan juga karena memang mereka ada melakukan pemesanan di warung makan milik saksi;
Bahwa terkait dengan rincian yang tercantum dalam dokumen-dokumen tersebut menurut saksi tidak benar karena pesanan yang saksi terima tidak sebanyak yang tercantum dalam dokumen tersebut, begitu juga mengenai pembayaran, juga tidak sebanyak yang tercantum dalam dokumen tersebut, seperti contoh untuk pemesanan nasi bungkus, tertera dalam nota seharga Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu), sedangkan saksi memberi harga diwarung saksi sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). Selain itu, untuk jumlah pemesnan yang tertera di dalam nota tersebut juga tidak benar karena tidak sebanyak yang tercantum didalam nota-nota tersebut;
Bahwa sampai dengan saat ini masih ada pembayaran yang belum dilunasi pihak Sekertariat DPRD Kab. Lebong kurang lebing sebesar Rp. 7.380.000,00 (tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), namun hutang tersebut bukan hanya untuk pembelian pada tahun 2016 melainkan hutang pembelian dalam jangka waktu sampai dengan 2018;
Bahwa saksi memang ada memiliki buku catatan khusus tentang apa yang dipesan di warung milik saksi dan catatan bon/hutang yang belum dibayar dan yang sudah dibayar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Febri Ance bin Edward Ansari dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik sehubungan dengan perkara ini adalah benar;
Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016;
Bahwa kaitan saksi dengan perkara ini karena pada tahun 2016 pihak Sekretariat DPRD Kab. Lebong ada melakukan pemesanan tenda milik saksi;
Bahwa Pihak Sekretariat DPRD Kab. Lebong melakukan pemesanan tenda kepada saksi dalam rangka untuk kegiatan Open House Lebaran pertama di rumah Dinas Ketua DPRD untuk 7 hari;
Bahwa rincian pemesanan tenda milik saksi oleh pihak Sekretariat DPRD Kab. Lebong adalah:
6 (enam) buah tenda;
180 (seratus delapan puluh) buah kursi;
2 (dua) buah panggung;
2 (dua) buah meja;
8 (delapan) lembar tirai;
Bahwa pihak Sekretariat DPRD Kab. Lebong yang melakukan pemesanan tenda kepada saksi adalah Arsoni;
Bahwa Arsoni melakukan peminjaman tenda kepada saksi dengan cara memesan lewat telpon;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dan memberi stempel untuk pertanggungjawaban kegiatan peminjaman tenda tersebut;
Bahwa pada tahun 2016 untuk kegiatan Open House di rumah ketua DPRD pak Teguh pembayaran dilakukan oleh pak Arsoni sebanyak Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk pemesanan panggung, tenda, kursi, tirai dan meja yang dibayarkan satu bulan berikutnya setelah kegiatan ketika saksi tagih untuk dilunaskan;
Bahwa pembayaran sudah dilunasi oleh pihak Sekretariat DPRD Kab. Lebong;
Bahwa saksi tidak memiliki buku catatan khusus tentang apa yang dipesan di tempat usaha saksi dan catatan bon/hutang yang belum dibayar dan yang sudah dibayar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Jhon Ansori. S.H., M.Si bin Yakub Hamidin (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik sehubungan dengan perkara ini adalah benar;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lebong yang saksi lupa nomor dan tanggalnya karena saat ini saksi tidak ada membawa SK tersebut dan akan saksi usahakan segera saksi serahkan. Sedangkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Keuangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong saksi bertugas selama tahun 2016 berdasarkan SK Penjabat Bupati Lebong nomor 22 Tahun 2016 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016;
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Bagian Keuangan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong adalah :
Melaksanakan kegiatan dan anggaran Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Menyusun dan melaporkan pelaksanaan kegiatan di Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong;
Mengawasi dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran di Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong kepada Pengguna Anggaran;
Melaksanakan tugas-tugas yang telah dilimpahkan oleh Pengguna Anggaran atau Pengguna Barang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang di Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong kepada Pengguna Anggaran;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan sesuai dengan tupoksi bagian yang dipimpinnya;
Bahwa tugas saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran adalah:
Pejabat Pengguna Anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Pelimpahan sebagian kewenangan tersebut berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi, dan atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya;
Pelimpahan sebagian kewenangan ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul kepala SKPD;
Kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran;
Pagu Anggaran di Setwan DPRD Kab. Lebong tahun 2016 sebesar Rp. 29.390.546.615 terdiri dari:
Belanja tidak langsung Rp 3.413.046.615,00
Belanja langsung Rp. 25.977.500.000,00 yaitu:
Belanja pegawai: Rp. 2.957.010,00
Belanja barang jasa: Rp. 22.132.590,00
Belanja modal: Rp. 887.900.000,00.
Bahwa rincian pagu anggaran belanja langsung yang ada di Sekretariat Dewan DPRD Kab. Lebong sebesar Rp. 25.977.500.000,00
Bahwa penatausahaan keuangan yang ada di Sekretariat Dewan DPRD Kab. Lebong dibagi menjadi 5 bagian yaitu masing-masing adalah :
Sekretaris DPRD (Sdr. Supriono) sebagai PA Sekretariat DPRD;
Kepala Bagian Persidangan (Sdr. Adriansyah) sebagai KPA Bagian Persidangan;
Kepala Bagian Risalah (Sdr. Heni Haryani) sebagai KPA Bagian Risalah;
Kepala Bagian Umum (Sdr. R. Arief Prianto) sebagai KPA Bagian Umum;
Kepala Bagian Keuangan (saksi sendiri) sebagai KPA Bagian Keuangan;
Dan masing-masing bagian memiliki Bendahara Pengeluaran Pembantu namun pada setiap pencairan, tetap dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran (Sdr. Eryantoni) dan tanda tangan cek dilakukan oleh KPA (Sdr. Supriono);
Bahwa saksi mengetahui adanya audit yang dilakukan oleh BPK RI dan laporan hasil pemeriksaan BPK RI tersebut, dan yang saksi ketahui adalah tentang adanya SPJ/ pertanggungjawaban yang tidak sah, namun saksi tidak terlalu mengetahui secara rinci tentang apa hasil dari LHP BPK RI tersebut karena ditujukan kepada PA yaitu Sekretaris Dewan DPRD Kab. Lebong (Sdr. Supriono), selain itu sepengetahuan saksi sebagai KPA Bagian Keuangan di DPRD Kab. Lebong, tidak ada temuan yang didapatkan dari anggaran yang ada di kegiatan yang saksi kelola. Mengenai tindak lanjut dari temuan yang ada di LHP BPK RI saksi juga tidak mengetahui hal tersebut;
Bahwa selama saksi sebagai Kabag Keuangan di Sekretariat Dewan DPRD Kab. Lebong, sepengetahuan saksi terhadap kegiatan yang sudah dianggarkan memang ada direalisasikan sebagian, namun dapat saksi jelaskan ada beberapa kali kesempatan, Bendahara Pengeluaran (Sdr. Eryantoni) menyampaikan sejumlah uang kepada saksi untuk diserahkan ke Ketua Dewan Sdr. Teguh atas permintaan Ketua Dewan melalui Sekretaris Dewan selaku PA Sdr. Supriono;
Bahwa seingat saksi terkait dana yang belum dianggarkan tersebut yang saksi ketahui adalah :
Untuk kegiatan Open House di rumah Ketua Dewan yang saksi lupa berapa nominalnya, namun sepengetahuan saksi ada pesan catering di tempat Ibu Kun di Gandung Utara dan pesan kue di tempat Wanti di Curup karena saksi yang membayarkan tagihan tersebut dan saksi membayar dengan uang yang diserahkan oleh Sdr. Eryantoni;
Saksi membayar panjar Rp 5.000.000,00 dan untuk pelunasan menunggu uang dari Bendahara pengeluaran sdr. Eriyantoni;
Open house tersebut diadakan di rumah dinas Ketua DPRD sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 2016 yaitu sekitar Hari Rabu 6 Juli 2016 atau Kamis 7 Juli 2016 dan baru dilunasi 3 (tiga) bulan setelah Idul Fitri yaitu sekitar bulan Oktober 2016, dan melunasi nya diambil dari sdr. Eryantoni atas perintah dari sdr. Supriyono selaku sekwan;
Untuk diserahkan kepada Sdr. Ono (Alm) sebesar Rp 10.000.000,00 yang uang tersebut diserahkan oleh Sdr. Eryantoni;
Untuk diserahkan kepada Guru-guru yang saksi lupa berapa nominalnya dan pada saat itu saksi hanya melaksanakan sesuai perintah dalam disposisi surat oleh Sdr. Supriono;
Untuk digunakan pengobatan Ibu Pak Ketua (Sdr. Teguh) sebesar Rp 20.000.000,00 yang uangnya saksi terima dari Sdr. Eryantoni dan langsung saksi serahkan kepada Sdr. Teguh;
Bahwa pada tahun 2016 di DPA-SKPD sekretaris DPRD kabupaten lebong ada anggaran untuk makan minum;
Bahwa untuk anggaran makan minum di Wk I dan Wk II harus dipertanggungjawabkan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahuinya;
Ansori., S.Sos dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik sehubungan dengan perkara ini adalah benar;
Bahwa diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD tahun anggaran 2016;
Bahwa pada saat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut saksi bekerja sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong;
Bahwa dasar saksi sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong Nomor: 26 Tahun 2016 tanggal 30 September 2016 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Gaji serta Staf Administrasi Keuangan di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong TA 2016;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai PPK adalah sebagai berikut:
Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang/jasa yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK;
Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS Gaji dan Tunjangan PNS dan Anggota DPRD serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
Melakukan verifikasi SPP;
Menyiapkan SPM;
Melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
Melaksanakan akuntansi SKPD;
Menyiapkan laporan keuangan SKPD;
Bahwa yang menjadi kelengkapan SPP-UP saksi tidak mengetahuinya dikarenakan saksi menjabat sebagai Penata usaha Keuangan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2016. Sedangkan yang menjadi kelengkapan SPP-GU yang saksi ketahui sejak SPP-GU.9 antara:
Register SP2D sebelumnya;
BKU;
SPJ;
Bukti stor pajak;
Bahwasaksi memverifikasi SPP-GU dengan cara memberikan stempel verifikasi pada setiap lembar pengajuan SPP-GU, kemudian saksi menandatanganinya;
Bahwa setiap pengajuan SPP-GU seharusnya didukung dengan kelengkapan SPJ secara lengkap. Tetapi tidak semua kelengkapan SPJ diserahkan oleh Bendahara Pengeluaran kepada saksi, dengan alasan ada SPJ yang belum dilengkapi;
Bahwa pengguna Anggaran bisa memproses SPP-GU yang belum lengkap SPJ-nya dikarenakan sudah adanya stempel dan tandatangan saksi selaku PPK;
Bahwa saksi pernah menolak untuk menstempel verifikasi dan menandatanganinya karena kelengkapan SPJ-nya tidak lengkap namun oleh Bendahara pengeluaran dan Pengguna Anggaran saksi diminta tolong karena mereka ingin membayar kegiatan yang lainnya dan saksi katakan agar segera disusulkan kelengkapan SPJ nya;
Bahwa yang berkewajiban melengkapai setiap SPJ adalah Bendahara Pengeluaran yatu sdr. Eryantoni;
Bahwa yang menandatangani SPP setiap pengajuan pembayaran adalah Bendahara Pengeluaran yaitu Sdr. Eryantoni. Sedangkan yang menandatangani SPM setiap pengajuan pembayaran adalah Pengguna Anggaran yaitu Sdr. Supriyono, S.H. (Sekretaris DPRD);
Bahwa sepengetahuan saksi sejak GU.9 ada SPJ yang tidak lengkap, untuk pastinya dapat dicek di dokumen pertanggungjawaban GU.9 s.d GU.13 pada saat zaman saksi menjabat sedangkan GU.1 s.d GU.8 menjadi tanggung jawab Penata usaha Keuangan sebelum saksi yaitu sdr. Devi Mardiansyah;
Bahwa ada melakukan Verifikasi terhadap pengajuan anggaran makan minum pimpinan DPRD kabupaten lebong tahun 2016;
Bahwa pada tahun anggaran 2016 ada anggaran untuk makan minum pimpinan DPRD kabupaten lebong, tapi digabungkan dengan anggaran lain;
Bahwa untuk mencairkan anggaran makan minum Pimpinan DPRD Kabupaten Lebong tidak memerlukan tanda tangan pimpinan DPRD;
Bahwa pada tahun anggaran 2016 Asman Maidolan tidak pernah memerintahkan saksi untuk mencairkan anggaran;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahuinya;
Indra, S.E. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam tahun anggaran 2016 saksi bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada bagian Penganggaran dan Keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong TA.2016;
Bahwa dasar saksi bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong yaitu Surat Keputusan Bupati Lebong no 22 Tahun 2016;
Bahwa tugas saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) seingat saksi antara lain menerima surat pengantar kegiatan yang berisi nama kegiatan dan jumlah kebutuhan anggaran, menandatanggani surat pernyataan menyelesaikan SPJ dalam kurun waktu 1(satu) bulan, mengantar surat pengantar permohonan pencairan anggaran untuk diverifikasi mulai dari Pejabat Penatausahaan Keuangan, kemudian ke BKD, ke SPD, kemudian untuk di imput di SIMDA, lalu pengajuan verifikasi Perben BKD sampai pada verifikasi di Kasda, menerima uang yang telah dicairkan dari bendahara pengeluaran untuk kemudian dipergunakan pembayaran pencairan baik konsumsi, honor PPTK, atau honor panitia, dan membuat pertanggungjawaban serta melakukan pengadministrasian SPJ terhadap dana yan telah dipergunakan untuk kegiatan selama tahun 2016 di bagian keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat;
Bahwa jumlah dana yang dikelola pada T.A 2016 adalah sesuai dengan data yang tertera pada Keputusan Sekertaris DPRD Kabupate Lebong No: 02 Tahun 2016 tanggal 4 Januari 2016 yang telah berisi jumlah dana, jenis kegiatan, penunjukan PPTK untuk bidang umum, risalah, keuanggan dan bidang persidangan serta jenis-jenis kegiatan yang akan dilakuka selama TA 2016;
Bahwa bahwa proses pencairan dana untuk satu tahun anggaran dilakukan 2 (dua) kali pada bulan juni dan bulan desember dengan system Tambahan Uang Pengganti (TUP) dengan rincian sebagai berikut:
pencairan TUP di bulan Juni :
Penyusunan Rencana Kerja, Lakip dan Renstra SKPD Rp26.000.000,00;
Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Rp324.665.000,00
Legislasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Rp218.490.000,00
Evaluasi rancangan peraturan Daerah tentang APBD Kab/Kota Rp 80.000.000,00
Kajian Peraturan Perundang-Undangan Daerah terhadap peraturan Perundang-Undangan yang Baru, Lebih Tinggi dan Keserasian Antara Peraturan Daerah Rp89.000.000,00
Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Rp40.000.000,00
pencairan TUP di bulan Desember :
Penyusunan Rencana Kerja, Lakip dan Renstra SKPD Rp26.000.000,00
Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Rp324.665.000,00
Legislasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Rp218.490.000,00
Evaluasi rancangan peraturan Daerah tentang APBD Kab/Kota Rp 80.000.000,00
Kajian Peraturan Perundang-Undangan Daerah terhadap peraturan Perundang-Undangan yang Baru, Lebih Tinggi dan Keserasian Antara Peraturan Daerah Rp89.000.000,00
Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Rp40.000.000,00
Bahwa proses pencairan dana dimulai lakukan sesuai jadwal kegiatan yang telah ditentukan oleh PPTK, dengan dikeluarkannya Surat Pengantar KPA yang berisi jenis kegiatan, jumlah dana dan PPTK kegiatan tersebut sebagai pengajuan pencairan yang kemudian diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan dalam hal ini Depi Mardiansyah seingat saksi dalam kurun waktu sekitar bulan januari sampai September dan keudian di verifikasi oleh Ansori, S Sos yang saksi lupa bulannya karna terjadi pergantian PPK pada tahun 2016, kemudian ke BKD, ke SPD, kemudian untuk di imput di SIMDA, lalu pengajuan verifikasi Perben BKD sampai pada verifikasi di Kasda, kemudian ketika keluar SP2D, Bendahara Pengeluaran mengambil uangnya dibank dan diserahkan ke BPP untuk di pergunakan;
Bahwa ketika memperoleh dana dari bendahara pengeluaran, dana tersebut langsung dipergunakan untuk membayar pengeluaran kegiatan seperti membayar konsumsi, membayar honor PPTK dan panitia, foto kopi dan pembelian atk seperti meterai untuk kwitansi sesuai dengan jumlah dana yang dipergunakan. Istilahnya pembayaran utang pada pihak toko dan pembayaran honor panitia yang telah melakasanakan kegitan;
Bahwa saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggang jawab atas penyusunan, pengadministrasian, dan pertanggungjawaban atas SPJ yang dilakukan pada Bagian Keuanggan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong di Tahun Anggaran 2016, penyusuna SPJ berdasarkan pencairan TUP yang dilakukan, jadi untuk 1 kegiatan dicairkan 2 kali dengan TUP1 dan TUP 2 yang disusun dalam SPJ TUP 1 dan SPJ TUP 2, dana yang dipergunakan selalu habis terpakai dan tidak disakan untuk kegiatan berikutnya. Terhadap bagian lain memiliki BPPnya yang bertanggung jawab pada SPJ yaitu untuk bagian umum sdr. Beni, bagian persidangan sdr. Saipul dan bagian risalah Sdr. Yasman Haris dipertanggung jawabkan oleh BPP masing-masing bidang dan saksi siap membawa SPJ serta data-data lain bila diminta untuk diperiksa
Bahwa pada saat pemeriksaan BPK tahun 2016 saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu mengetahui bahwa tidak ada temuan BPK pada laporan keuanggan Bagian Keuanggan, sehingga saksi tidak mengetahui berapa jumlah kerugian negara karna tidak pernah melihat dokumen hasil temuan BPK tahun 2016 di bagian lain;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui terkait penggunaan dana di luar penganggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong di Tahun Anggaran 2016, dana yang dicairkan oleh bendahara pengeluaran untuk kegiatan bagian keuangan tidak pernah dipotong untuk kegiatan lain;
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor di luar yang di tentukan atau fee lain untuk pekerjaan saksi;
Bahwa wakil ketua II tidak pernah terlibat dalam pencairan dana tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Arsoni., S.H. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik adalah benar;
Bahwa diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD tahun anggaran 2016;
Bahwa pada saat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut saksi bekerja sebagai staf Keuangan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong TA.2016 dengan tugas sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP);
Bahwa dasar saksi bertugas sebagai staff bagian keuangan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong yaitu Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor: 26 Tahun 2016;
Bahwa sebagai staff bagian keuangan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong tugas saksi antara lain membantu membuat kelengkapan laporan pertanggungjawaban dan membantu kelancaran rapat-rapat banggar serta mempersiapkan administrasinya seperti undangan dan tempat berikut semua kelengkapannya;
Bahwa jumlah dana yang dikelola pada T.A 2016 adalah sesuai dengan data yang tertera pada Keputusan Sekertaris DPRD Kabupaten Lebong No: 02 Tahun 2016 tanggal 04 Januari 2016 yang telah berisi jumlah dana, jenis kegiatan, penunjukan PPTK untuk bidang umum, risalah, keuanggan dan bidang persidangan serta jenis-jenis kegiatan yang akan dilakukan selama TA 2016;
Bahwa proses pencairan dana untuk satu kegiatan pada bagian keuangan untuk 1 (satu) jenis kegiatan dilakukan 2 (dua) kali dalam satu tahun anggaran 2016. Sehingga untuk 6 (enam) jenis kegiatan yang dilaksanakan PPTK pada bagian keuanggan dalam 1 tahun anggaran 2016 adalah 12 (dua belas) kali dengan sistem Tambahan Uang Pengganti (TUP);
Bahwa proses pencairan dana dimulai lakukan sesuai jadwal kegiatan yang telah ditentukan oleh KPA, dengan dikeluarkannya Surat Pengantar KPA yang berisi jenis kegiatan, jumlah dana dan PPTK kegiatan tersebut sebagai pengajuan pencairan yang kemudian diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dalam hal ini Depi Mardiansyah seingat saksi dalam kurun waktu sekitar bulan Januari s/d September 2016 dan kemudian di lanjutkan oleh Ansori, S Sos Oktober s/d Desember 2016, kemudian ke BKD, ke SPD, kemudian untuk di input di SIMDA, lalu pengajuan verifikasi Perbend BKD sampai pada verifikasi di Kasda, kemudian ketika keluar SP2D, Sekretaris DPRD (Supriono) dan Bendahara Pengeluaran (Eryantoni) menandatangani cek penarikan kemudian mengambil uangnya di bank;
Bahwa saksi sebagai staff bagian keuangan hanya membantu penyusunan, pengadministrasian, dan pertanggungjawaban atas SPJ yang dilakukan pada Bagian Keuanggan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong di Tahun Anggaran 2016, penyusunan SPJ berdasarkan pencairan TUP yang dilakukan, jadi untuk 1 kegiatan dicairkan 2 kali dengan TUP1 dan TUP 2 yang disusun dalam SPJ TUP 1 dan SPJ TUP 2, dana yang dipergunakan selalu habis terpakai dan tidak disakan untuk kegiatan berikutnya, yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban tersebut adalah sdr. Eryantoni selaku Bendahara Pengeluaran dan sdr. Supriono selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam jabatan Sekretariat DPRD (Sekwan);
Bahwa saksi membantu membuat SPJ GU sesuai dengan apa yang telah disusun oleh saudara Eriyantoni selaku Bendahara Pengeluaran, setelah itu saksi menyerahkan berkasnya kepada sdr. Eriyantoni dan jika ada kesalahan maka saksi membantu memperbaiki dan menyerahkannya kembali kepada sdr. Eriyantoni selaku bendahara pengeluaran;
Bahwa selama saksi membantu sdr. Eriyantoni dalam membuat dan memperbaiki SPJ saksi tidak tahu mengenai pembuatan Nota Kosong atau Tidak Sah dan Pertanggungjawaban yang tidak dilengkapi dengan bukti dukung, saksi hanya menyerahkannya seluruh SPJ yang sudah dibuat kepada sdr. Eriyantoni selaku bendahara pengeluaran dan selanjutnya yang mengurus adalah sdr. Eryantoni selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa pada saat pemeriksaan BPK tahun 2016 saksi sebagai staff bagian tidak mengetahui ada temuan BPK pada laporan keuangan Bagian Keuangan;
Bahwa wakil ketua II tidak ada terlibat dalam pencairan dana di sekretariat dewan DPRD Lebong TA 2016;
Bahwa yang melakukan pembelian dan pembelanjaan untuk makan minum pimpinan dewan DPRD lebong TA 2016 adalah PPTK;
Andriansyah S. Sos dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik adalah benar;
Bahwa diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD tahun anggaran 2016;
Bahwa pada Tahun Anggran 2016 di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong, saksi sebagai Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kab Lebong, merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bagian Persidangan;
Bahwa dasar saksi sebagai Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kab Lebong adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong, dan sebagai KPA bagian Persidangan Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong juga berdasarkan SK Bupati Lebong;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kab Lebong adalah Memfasilitasi kegiatan Dewan dalam rangka rapat-rapat persidangan DPRD Kab Lebong;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai KPA bagian Persidangan Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong adalah melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan PA khususnya di Bagian Persidangan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada PA;
Bahwa Kegiatan yang dilaksanakan di Bagian Persidangan saksi sudah lupa, begitu pula dengan besaran biayanya saksi juga sudah lupa;
Bahwa bagian persidangan tidak menggunakan UP dan GU tetapi menggunakan TU (Tambahan Uang Persidangan);
Bahwa bagian persidangan pada tahun 2017 pernah diperiksa oleh BPK terkait pengelolaan anggaran tahun 2016. Hasilnya tidak ditemukan adanya penyimpangan atau kesalahan;
Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui terkait ditemukan adanya kerugian negara oleh BPK pada pengelolaan anggaran tahun 2016. Saksi baru mengetahuinya dari pemberitaan di media baru-baru ini;
Bahwa saksi tidak mengkoordinir pelaksanaan kegiatan open house di rumah dinas Ketua DPRD Kab Lebong pada tahun 2016, karena hal tersebut bukan bagian kegiatan Bidang Persidangan, tetapi kegiatan tersebut merupakan kegiatan di Bagian Umum;
Bahwa Kabag Umum Setwan tahun 2016 adalah sdr. Johan Sa’af, S.Sos.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Ronaldi., S.Pd dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik adalah benar;
Bahwa diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD tahun anggaran 2016;
Bahwa pada tahun 2016 saksi bekerja sebagai Operator Sistim Informasi Menegemen Daerah (SIMDA) Berdasarkan SK Sekertarias DPRD Lebong No 02 Tahun 2016.
Bahwa tugas saksi selaku Operator Sistim Informasi Menegemen Daerah (SIMDA) pada Sekertariat DPRD Kab. Lebong tahun 2016 adalah:
mengimput data-data awal tahun KPA, PA, PPTK, Bendahara;
mengimput data kegiatan yang akan dicairkan;
mengimput Surat Pencairan Dana (SPD) dari BKD;
membuat SPP dan SPM baik UP, GUP, TUP dan LS;
mengimput mutasi kas, bukti pengeluaran, SP2D, pajak belanja, diaplikasi SIMDA;
Bahwa data-data yang saksi imput dalam aplikasi SIMDA antara lain:
Untuk UP, GUP, TUP dan LS;
Mengimput Surat permohonan pengajuan;
mengimput bukti pengeluaran (nama barang, nama toko, jumlah volume barang, harga barang) yang diberikan kepada saksi dalam bentuk tabel rekapan pembelanjaan yang diprint out, bukan dalam bentuk kwitansi atau nota pembayaran atau bukti pembayaran;
mengimput pajak dari penggunaan dana;
mengimput mutasi kas;
Bahwa data-data yang diimput berasal dari bendahara rutin sdr Eryantoni khusus pengajuan uang persediaan dan ganti uang persediaan, dan khusus Tambahan Uang Pengganti dari bendahara pengeluaran pembantu bagian umum sdr Beni, bendahara pengeluaran pembantu bagian keuangan sdr Indra, bendahara pengeluaran pembantu bagian persidangan sdr Novri, bendahara pengeluaran pembantu bagian risalah seingat saksi sdr Yasman heris;
Bahwa yang membuat dan menatausahakan bukti-bukti pertanggung jawaban penggunaan anggaran, bendahara rutin sdr Eryantoni khusus pertanggungjawaban uang persediaan dan ganti uang persediaan, dan khusus Tambahan Uang Pengganti dari bendahara pengeluaran pembantu bagian umum sdr Beni, bendahara pengeluaran pembantu bagian keuangan sdr Indra, bendahara pengeluaran pembantu bagian persidangan sdr Novri, bendahara pengeluaran pembantu bagian risalah seingat saksi sdr Yasman;
Bahwa pihak-pihak yang menandatanggani dokumen pengajuan anggaran untuk pencairan, Sdr Eryantoni sebagai bendahara menandatangani SPP sedangkan Sdr Supriono sebagai Pengguna Anggaran menandatangani SPM;
Bahwa yang berkewajiban melengkapi atau membuat pertanggung jawaban adalah bendahara pengeluaran rutin sdr Eryantoni, karena yang sdr Eryantoni melakukan pencairan, melakukan pembelanjaan, juga seharusnya mengambil nota dan menyiapkan surat-surat lain untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban, serta menatausahakan dokumen pertanggungjawban dan arsipnya, yang merupakan tugas dan tanggungjawab sebagai bendahara. Saksi ketika menerima rekapan pembelanjaan yang diserahkan oleh sdr Eryantoni, tidak pernah bertanya apakah benar yang disampaikan kepada saksi memiliki nota belanja atau SPJ, saksi hanya mengimput data tanpa tahu kebenaran data tersebut;
Bahwa wakil ketua II tidak ada terlibat dalam pencairan dana tersebut;
Bahwa yang melakukan pembelian dan pembelanjaan untuk makan minum pimpinan dewan DPRD lebong TA 2016 adalah PPTK;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Franky Dwi Permana Putera S.H. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik adalah benar;
Bahwa saksi diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD tahun anggaran 2016;
Bahwa pada saat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut saksi bekerja sebagai Operator Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong;
Bahwa dasar saksi sebagai Operator Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong adalah Surat Keputusan (SK) Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong, Nomor dan tanggal SK tersebut saksi lupa;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Operator Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong adalah menginput dan mengeprint data anggaran dan keuangan ke dalam Aplikasi SIMDA, antara lain:
Menginput Rencana Kerja Anggaran (RKA) APBD murni dan APBD Perubahan;
Menginput data Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
Menginput data pajak;
Menginput mutasi Kas dari Bank ke tunai;
Menginput data Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
Menginput data Surat Perintah Membayar (SPM);
Merekon anggaran tahun anggaran 2016;
Mempersiapkan data2 untuk menyusun laporan keuangan;
Bahwa saksi mendapatkan data-data yang akan saksi input ke dalam Aplikasi SIMDA tersebut di atas dari Bendahara Pengeluaran yaitu Sdr. Eryantoni khusus pengajuan Ganti Uang Persediaan (GU), sedangkan untuk Belanja Langsung (LS) Gaji dari Bendahara Gaji, untuk LS Pihak Ketiga dan Tambahan Uang Pengganti (TU) dari Bendahara Pengeluaran Pembantu pada masing-masing bagian di Sekretariat DPRD, kalau tidak salah ada Bagian Risalah, Bagian Persidangan, Bagian Keuangan, dan Bagian Umum;
Bahwa saksi hanya menerima data yang diperlukan untuk diinput ke dalam Aplikasi SIMDA berupa nilai pajak dan jumlah nilai kwitansi, rincian belanja, dan tanggal bayar dari Bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu dalam bentuk rekapan belanja atau tabel. Tetapi saksi tidak menerima kelengkapan atau bukti-bukti pertanggung jawaban karena kelengkapan atau bukti-bukti pertanggung jawaban tidak dimasukan ke dalam aplikasi SIMDA;
Bahwa yang membuat kelengkapan atau bukti-bukti pertanggung jawaban GU adalah Bendahara Pengeluaran Sdr. Eriyantoni, sedangkan untuk LS dan TU adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu masing-masing bagian;
Bahwa yang menandatangani SPP setiap pengajuan pembayaran adalah Bendahara Pengeluaran yaitu Sdr. Eryantoni. Sedangkan yang menandatangani SPM setiap pengajuan pembayaran adalah Pengguna Anggaran yaitu Sdr. Supriono, S.H. (Sekretaris DPRD);
Bahwa berdasarkan data yang saksi input pada SIMDA sdr. Eryantoni menandatangani SPP dan sdr. Supriono menandatangani SPM dalam setiap pengajuan pembayaran dana GU (Rutin) sepanjang TA. 2016 adalah:
Tanggal 07/03/2016 No.0001/SPP-GU/SETWAN/2016;
Tanggal 23/04/2016 No.0002/SPP-GU/SETWAN/2016;
Tanggal 28/05/2016 No.0003/SPP-GU/SETWAN/2016;
Tanggal 17/06/2016 No.0004/SPP-GU/SETWAN/2016;
Tanggal 30/06/2016 No.0005/SPP-GU/SETWAN/2016;
Tanggal 27/07/2016 No.0006/SPP-GU/SETWAN/2016;
Tanggal 05/09/2016 No.0007/SPP-GU/SETWAN/2016;
Tanggal 27/09/2016 No.0008/SPP-GU/SETWAN/2016;
Tanggal 05/11/2016 No.0009/SPP-GU/SETWAN/2016;
Tanggal 22/11/2016 No.0010/SPP-GU/SETWAN/2016;
Tanggal 23/12/2016 No.0011/SPP-GU/SETWAN/2016;
Tanggal 29/12/2016 No.0012/SPP-GU/SETWAN/2016;
Tanggal 31/12/2016 No.0013/SPP-GU/SETWAN/2016;
Bahwa oleh karena GU, maka yang seharusnya membuat dan melengkapi pertanggung jawaban yang menjadi temuan BPK tersebut di atas adalah Bendahara Pengeluaran sdr. Eryantoni;
Bahwa yang menyetujui pembayaran GU tersebut adalah sdr. Supriono dan yang menandatangani untuk pencairan dana GU tersebut adalah sdr. Eryantoni selaku Bendahara Pengeluaran dan sdr. Supriono selaku Sekretaris DPRD (sekwan) Kabupaten Lebong TA. 2016;
Bahwa berdasarkan data yang terdapat pada Sistem Informasi Keuangan Daerah (Simda) terkait seluruh pencairan dana GU tersebut yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran adalah sdr. Eryantoni dan yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran adalah sdr. Supriono;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahuinya;
Johan Saaf bin Kemal Ahmad Alm. S.Sos dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik adalah benar;
Bahwa saksi diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD tahun anggaran 2016;
Bahwa pada tahun 2016 saksi bekerja sebagai Kabag Umum dan Kuasa Pengguna Anggaran Berdasarkan SK Bupati Lebong No 22 Tahun 2016;
Bahwa tugas saksi selaku Kepala Bagian Umum pada Sekertariat Dewan DPRD Kab. Lebong tahun 2016 adalah:
penyelenggaraan ketatausahaan;
pengelolaan kepegawaian;
memfasilitasi peningkatan kapasitas anggota dewan;
pengadaan dan penyelengara kebutuhan rumah tangga;
pengadaan dan penyelenggara sarana dan prasarana;
penyelenggaraan pengelolaan aset;
dan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Bahwa tugas yang saksi pahami selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada pada Sekertariat Dewan DPRD Kab. Lebong tahun 2016 adalah:
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara;
memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan;
mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
menyusun kaporan keuangan dan kinerja sesuai dengan peraturan perudang-undangan;
Bahwa anggaran kegiatan yang saksi kelola pada Kantor Sekertariat Dewan DPRD Kab. Lebong tahun 2016 berasal dari APBD tahun 2016;
Bahwa keseluruhannya dana yang dikelola sesuai dengan lampiran keputusan Sekertaris DPRD tahun 2016 dengan rincian :
| No | Kegiatan | Pagu Anggaran |
| 1. | Monitoring Evaluasi Dan Pelaporan Aset Daerah | Rp26.000.000,00 |
| 2. | Pengadaan Kendaraan Dinas / Operasional | Rp182.000.000,00 |
| 3. | Penyediaan Peralatan Dan Perlengkapan Kantor | Rp757.000.000,00 |
| 4. | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya | Rp421.650.000,00 |
Bahwa pada tahun 2016 saksi bertugas dari bulan januari - September 2016 dan anggaran yang saksi cairkan seingat saksi hanya anggaran Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Aset Daerah dicairkan dalam satu kali pencairan dengan total Rp26.000.000,00 dan anggaran kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas / Operasional yang juga dicairkan dalam satu kali pencairan dengan total Rp182.000.000,00 yang sudah saksi lupa kapan dicairkannya namun akan saksi kumpulkan datanya dan saksi bawa pada pemeriksaan berikutnya;
Bahwa pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan pengelolaan anggaran pada Bagian Umum Sekertariat Dewan DPRD Kab. Lebong tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Sdr. Tarmiji selaku Kasubag Perlengkapan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional;
Sdr. Nastomi (alm) selaku Kasubag Kepegawaian dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Aset Daerah;
Sdr. Beni Novian selaku staf bagian Umum (Bendahara Pengeluaran Pembantu);
Sdr. Taufik selaku staf bagian Umum;
Sdr. Aan selaku Tenaga Kerja Kontrak (TKK) bagian Umum;
Bahwa saksi ingat dalam pencairan dana dilakukan oleh Sdr. Nastomi (alm) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Aset Daerah dan Sdr. Tarmiji selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional tahun 2016;
Bahwa untuk pencairan kegiatan dilakukan permohonan oleh Sdr Nastomi (alm) dan Sdr Tarmiji kepada saksi selaku KPA dengan membawa dokumen dan kelengkapan untuk pencairan yang sudah saksi lupa dokumen apa saja dan kapan diajukannya untuk saksi tanda tangani sebagai persetujuan pencairan. Dokumen tersebut kemudian diberikan pada bendaraha untuk dilakukan pencairan. Setelah dicairkan oleh bendahara dana untuk kegiatan langsung diberikan oleh bendahara kepada Sdr. Nastomi (alm) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Aset Daerah dan Sdr. Tarmiji selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional tahun 2016, untuk dikelola pada kegiatan masing-masing dan dipertanggungjawabkan;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pemotongan anggaran kegiatan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Aset Daerah ataupun kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional tahun 2016 karena stelah dilakukan pencairan dana kegiatan yang diterima oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam hal ini diterima oleh Sdr. Nastomi (alm) dan Sdr. Tarmiji tidak pernah dilaporkan kepada saksi terkait jumlah yang diterima atau adanya pemotongan dan saksi juga tidak pernah melakukan pengecekan kepada mereka;
Bahwa seingat saksi tidak pernah melaksanakan monitoring atau pengawasan, terhadap pelaksanaan anggaran namun saksi sering menasehati staf saksi untuk bekerja dengan benar. Saksi juga tidak pernah melakukan pengujian tagihan dan perintah membayar, saksi hanya menandatangani dokumen yang diajukan kepada saksi;
Bahwa Sdr. Nastomi (alm) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Aset Daerah dan Sdr. Tarmiji selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional tahun 2016 adalah pihak yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan dan juga bertanggungjawab atas kelengkapan dokumen atau laporan keuangan kegiatan masing-masing. Saksi tidak pernah mengawasi penatausahaan dokumen atau pertanggungjawaban atas penguanaan anggaran untuk pembayaran kegiatan baik kegiatan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Aset Daerah ataupun kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional tahun 2016. Saksi juga tidak pernah melakukan penyusunan laporan keuangan karena sepengetahuan saksi penatausahaan dokumen keuangan ataupun pelaporan keuangan dilakukan oleh bendahara Terkait dokumen pertanggungjawaban kegiatan;
Bahwa saksi juga terlibat dalam kegiatan Monitoring Evaliasi dan Pelaporan Aset pada Sekertariat Dewan DPRD Kab. Lebong Tahun 2016 sekitar bulan Maret atau april, sebagai panitia dengan honor seingat saksi kurang lebih Rp1.000.000,00 yang saksi lupa kapan dibayarkan dan siapa saja yang terlibat. Untuk kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional saksi tidak terlibat didalamnya, saksi tidak mengetahui pihak ketiga yang terlibat dalam pengadaan kendaraan dinas, dan hal-hal teknis lain terkait kegiatan tersebut;
Bahwa saksi pernah dilibatkan dalam kegiatan open house tahun 2016 di rumah dinas Sdr Teguh selaku ketua DPRD. Saksi dihubungi oleh Sdr Supriono selaku Sekwan untuk menjadi panitia bagian menyambut tamu dan menyiapkan tempat. Saksi ditugaskan oleh Sdr Supriono untuk memesan meja bundar sekitar 10 (Sepuluh) buah pada ibu Zat Salon di kampung Terendam yang kemudian dibayar oleh Sdr Eryantoni selaku bendahara Sekwan dengan total harga kira-kira Rp3.000.000,00;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membantah dan keberatan;
Wuwun Mirza, S.E., MT dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik adalah benar;
Bahwa saksi diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD tahun anggaran 2016;
Bahwa pada saat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut saksi bekerja sebagai Kepala Dinas Pendapatan, pengelolaan keuangan, dan Aset daerah (DPPKAD) TA. 2016 Setda kabupaten lebong;
Bahwa alur penatausahaan di DPPKAD adalah sebagai berikut :
Berdasarkan DPA OPD yang telah termasuk di dalamnya Anggaran Kas, maka diterbitkan SK UP oleh DPPKAD;
Setelah UP dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan, OPD menyusun usulan pencairan tahap berikutnya yang bisa berupa GU + TU atau LS;
Usulan pencairan oleh bendahara ditandatangani oleh PA/KPA dan di validasi oleh PP Keu OPD untuk diajukan pembuatan SPD ke DPPKAD melalui Bidang Anggaran;
Usulan SPD (Surat Penyediaan Dana) dikaji oleh bidang anggaran terhadap anggaran kas dan ketersediaan anggaran, apabila tersedia dan sesuai dibuatkan SPD nya dan ditandatangani oleh Kepala DPPKAD selaku BUD (Bendahara Umum Daerah);
SPD diserahkan ke OPD untuk dibuat SPP dan SPM oleh OPD yang ditandatangani oleh PA/KPA, Bendahara dan PP Keu, untuk selanjutnya diajukan pembuatan usulan SP2D ke DPPKAD melalui bidang perbendaharaan;
Usulan SP2D di verifikasi dan di teliti terhadap kode rekening dan lain lain oleh bidang perbendaharaan, untuk selanjutnya diterbitkan SP2D nya;
Bahwa terkait mekanisme pengajuan pencairan anggaran rutin yaitu:
Sistem UP – GU + TU
Sistem UP (Uang Persediaan) adalah besaran dana awal yang diberikan ke suatu OPD berdasarkan perhitungan kebutuhan OPD setahun (biasanya dibuat kurang lebih 12 kali). Apabila 75% dana UP sudah dipertanggungjawabkan, maka untuk mengisi (revolving) dengan menggunakan sistem GU (ganti uang) sebesar dana yang telah terpakai. Apabila kebutuhan dana dengan sistem GU kurang, maka selama tetap dalam koridor RAK (Rencana Anggaran Kas), OPD masih berhak mengajukan pencairan dengan sistem TU (Tambah Uang);
Sistem LS
Sistem Lunsum adalah sistem usulan pencairan berdasarkan klaim atas hasil pekerjaan yang telah di laksanakan;
Bahwa terkait SP2D TA. 2016 di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong, saksi mulai menandatangani SPDGU tanggal 08 September dengan Nomor SPD: 1503/SPD/SETWAN/2016 sebesar Rp512.607.578,00, dan direalisasikan 19 hari kemudian yaitu tanggal 27 September dengan Nomor SP2D: 2462/SP2D-GU/SETWAN/2016 sebesar Rp 512.607.578,00;
Terakhir saksi menandatangani SPD GU Nihil Sekretariat DPRD Lebong TA. 2016 pada tanggal 31 Desember 2016 dengan Nomor: 2587/SPD/SETWAN/2016 sebesar Rp 291.291.000,00;
SP2D terakhir dikeluarkan oleh Kabid Perbend pada tanggal 30 Desember 2016 dengan Nomor :4016/SP2D-GU/SETWAN/2016 dengan nilai sebesar Rp. 676.950.000,00;
Bahwa Pertanggungjawaban Ganti Uang yang tidak sah sebesar RP216.967.000,00 yaitu
| No. | Ganti Uang (GU) | Total (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | GU1 | 3.410.000,00 |
| 2. | GU3 | 10.814.000,00 |
| 3. | GU5 | 2.825.000,00 |
| 4. | GU7 | 58.795.000,00 |
| 5. | GU 11 | 103.197.000,00 |
| 6. | GU 12 | 34.926.000,00 |
| 7. | GU 13 | 3.000.000,00 |
| Jumlah | 216.967.000,00 | |
Bahwa BPKD telah mencairkan SP2D untuk Sekretariat DPRD TA. 2016 sebanyak 13 kali, yaitu 1 kali untuk SP2D UP dan 12 kali SP2D GU (sebagaimana terlampir dalam register SP2D GU) Urusan wajib Sekretariat DPRD Periode 01 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016;
Bahwa Pertanggungjawaban Ganti Uang (GU) dengan Nota Kosong dan tidak ada SPJ sebesar Rp 1.696.385.200,00, yaitu:
| No. | Ganti Uang (GU) / Tambahan Uang (TU) | Total (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | GU 11 | 192.116.000,00 |
| 2. | GU 12 | 103.827.000,00 |
| 3. | GU 13 | 271.715.000,00 |
| 4. | GU 2 | 244.729.500,00 |
| 5. | GU 3 | 1.500.000,00 |
| 6. | GU 4 | 19.026.000,00 |
| 7. | GU 5 | 34.680.700,00 |
| 8. | GU 7 | 373.568.000,00 |
| 9. | GU 8 | 135.905.000,00 |
| 10. | GU 9 | 319.318.000,00 |
| Jumlah | 1.696.385.200,00 | |
Sama hal nya dengan poin 7 tersebut di atas sepanjang yang saksi ketahui adalah bahwa benar BPKD telah mencairkan SP2D untuk Sekretariat DPRD TA. 2016 sebanyak 13 kali, yaitu 1 kali untuk SP2D UP dan 12 kali SP2D GU (sebagaimana terlampir dalam register SP2D GU) Urusan wajib Sekretariat DPRD Periode 01 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap OPD Sekretariat DPRD TA. 2016 terdapat temuan sebesar Rp 1.453.217.500,00 yang telah di lunasi oleh Pemkab Lebong dengan dibantu pinjaman oleh pihak ketiga dengan janji akan dilunasi dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari;
Bahwa benar semua temuan tuntutan ganti rugi Pemkab Lebong TA. 2016 dengan total sebesar Rp 3.668.805.000,00 telah di lunasi oleh pihak ke-3 yaitu saudara Gamal dan di setor ke kas daerah pada tanggal 26 Mei 2017;
Bahwa saudara Gamal bukan merupakan PNS yang berkewajiban mengembalikan kerugain negara namun pihak ketiga yang dimintai tolong untuk melunasi temuan BPK pada tahun 201;
Bahwa dilakukan rapat dirumah bupati lebong untuk membahas pengembalian kerugian negera berdasarkan temuan BPK yang dihadiri oleh seluruh kepala OPD dengan janji seluruh kepala OPD akan bertanggungjawab mengembalikan pinjaman tersebut dikemudian hari;
Bahwa saudara Supriono selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong menitipkan uang cicilan hutang sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) untuk di serahkan ke pihak ketiga pada akhir tahun 2018 (bukti terlampir);
Bahwa Tuntutan Ganti Rugi pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 belum belum terselesaikan karena masih ada sisa sebesar Rp 1.353.217.500,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh tiga juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus Rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membantah dan keberatan;
Mahmud Siam, SP., MM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik adalah benar;
Bahwa saksi diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD tahun anggaran 2016;
Bahwa alur penatausahaan di DPPKAD adalah sebagai berikut :
Berdasarkan DPA OPD yang telah termasuk di dalamnya Anggaran Kas, maka diterbitkan SK UP oleh DPPKAD;
Setelah UP dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan, OPD menyusun usulan pencairan tahap berikutnya yang bisa berupa GU + TU atau LS;
Usulan pencairan oleh bendahara ditandatangani oleh PA/KPA dan di validasi oleh PP Keu OPD untuk diajukan pembuatan SPD ke DPPKAD melalui Bidang Anggaran;
Usulan SPD (Surat Penyediaan Dana) dikaji oleh bidang anggaran terhadap anggaran kas dan ketersediaan anggaran, apabila tersedia dan sesuai dibuatkan SPD nya dan ditandatangani oleh Kepala DPPKAD selaku BUD (Bendahara Umum Daerah);
SPD diserahkan ke OPD untuk dibuat SPP dan SPM oleh OPD yang ditandatangani oleh PA/KPA, Bendahara dan PP Keu, untuk selanjutnya diajukan pembuatan usulan SP2D ke DPPKAD melalui bidang perbendaharaan;
Usulan SP2D di verifikasi dan di teliti terhadap kode rekening dan lain lain oleh bidang perbendaharaan, untuk selanjutnya diterbitkan SP2D nya;
Bahwa pencairan langsung ke rekening Bendahara;
Bahwa terkait mekanisme pengajuan pencairan anggaran rutin yaitu:
Sistem UP – GU + TU;
Sistem UP (Uang Persediaan) adalah besaran dana awal yang diberikan ke suatu OPD berdasarkan perhitungan kebutuhan OPD setahun (biasanya dibuat kurang lebih 12 kali). Apabila 75% dana UP sudah dipertanggungjawabkan, maka untuk mengisi (revolving) dengan menggunakan sistem GU (ganti uang) sebesar dana yang telah terpakai. Apabila kebutuhan dana dengan sistem GU kurang, maka selama tetap dalam koridor RAK (Rencana Anggaran Kas), OPD masih berhak mengajukan pencairan dengan sistem TU (Tambah Uang);
Sistem LS;
Sistem Lunsum adalah sistem usulan pencairan berdasarkan klaim atas hasil pekerjaan yang telah di laksanakan;
Memastikan ketersediaan dana dan penarikan sesuai dengan anggaran kas;
Bahwa terkait SP2D TA. 2016 di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong, saksi mulai menandatangani SPDUP tanggal 25 Februari 2016 dengan Nomor SPD: 01.10/SPD-UP/SETWAN/2016 sebesar Rp. 677.030.000,00;
Bahwa terakhir kali saksi menandatangani SPD GU Nihil Sekretariat DPRD Lebong TA. 2016 pada tanggal 27 Juli 2016 dengan Nomor: 1770/SPD/SETWAN/2016 sebesar Rp 508.560.825,00;
Bahwa benar DPPKAD telah mencairkan SP2D untuk Sekretariat DPRD TA. 2016 sebanyak 7 kali, selama saksi menjabat sebagai Kepala DPPKAD sampai dengan bulan Juli Tahun 2016, dan digantikan oleh sdr. Wuwun Mirza, untuk selebihnya saksi tidak mengetahuinya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membantah dan keberatan;
Mirwan Effendi Bin Romli dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik adalah benar;
Bahwa saksi diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD tahun anggaran 2016;
Bahwa pada tahun 2016 saksi bekerja sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong;
Bahwa pada tahun 2016 saksi bekerja sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong berdasarkan SK Gubernur Bengkulu bulan Agustus tahun 2014 yang telah saksi lupa nomornya;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Sekretaris Daerah antara lain:
membantu bupati dalam melaksanakan tugas administrasi pemerintahan daerah;
mengkoordinasikan perencanaan pembangunan;
mengkoordinasikan pengelolaan anggaran;
mengkoordinasikan penatausahaan administrasi kepegawaian;
Bahwa pada awal tahun 2017 sekitar bulan maret ada laporan berupa notisi dari tim audit BPK bahwa ada potensi kerugian negara terhadap anggaran yang dikelola kantor Sekretariat DPRD TA 2016 yang jumlahnya sudah saksi lupa. Melalui Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah sdr Wuwun Mirza saksi mintakan supaya Sekretariat DPRD menyelesaian administrasi maupun pengembalian kerugian negara. Setelah itu diadakan pertemuan seluruh kepala OPD (Organisasi Perangkata Daerah) yang dipimpin oleh bapak Bupati Sdr H Rosjonsyah bertempat di rumah dinas bupati, dengan hasil pertemuan Bupati meminta kepada seluruh OPD untuk menyelesaikan administrasi dan atau kemungkinan ada kerugian negara sesegera mungkin untuk dikembalikan;
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam pengembalian kerugian negara;
Bahwa saksi diberitahukan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah sdr Wuwun Mirza, telah dilakukan pengembalian kerugian negara yang saksi lupa berapa jumlahnya;
Bahwa pada saat itu kepala DPKAD sdr Wuwun Mirza memberitahukan kepada saksi tentang adanya temuan BPK yang berpotensi adanya kerugian negara, kemudian atas laporan tersebut saksi memerintahkan melalui kepala DPKAD untuk seluruh kepala OPD yang ada di dalam notisi dapat segera menyelesaikan kekurangan administrasi dan kerugian negara, selebihnya terkait adanya pinjaman pihak ke-3 untuk menyelesaikan temuan BPK RI saksi tidak mengetahui secara pasti namun saksi ada mendengar kabar tentang siapa yang memberikan pinjaman pengembalian kerugian negara yaitu sdr Gamal;
Bahwa saksi tidak ingat lagi jumlah kerugian negara dari Laporan Hasil Pemeriksaaan BPK pada kantor Sekretariat DPRD Kab. Lebong T A 2016;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membantah dan keberatan;
A. Gamal Bin Bustamam dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik adalah benar;
Bahwa saksi diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD tahun anggaran 2016;
Bahwa saksi bekerja Direktur PT. Aldi Karya yang bergerak dibidang pemborongan (kontraktor);
Bahwa saksi tidak memiliki hubungan apa-apa dengan kantor Sekertariat Dewan Kabupaten Lebong tahun 2016;
Bahwa saksi baru mengetahui tentang dugaan korupsi Sekertariat Dewan DPRD Kab. Lebong pada tahun 2016 pada bulan Januari tahun 2021 dari koran bahwa ada hubungan pinjaman yang saksi berikan tahun 2017 dengan dugaan kasus korupsi ini;
Bahwa pada bulan April tahun 2017, saksi dihubungi oleh sdr Edi Ramlan untuk bertemu di Bengkulu di rumah makan daerah Lapangan Golf yang tidak disampaikan tujuan pertemuannya. Sesampai di rumah makan saksi bertemu dengan Sdr Edi Ramlan selaku Kadis PU, sdr Wuwun Mirza, SE., MT selaku Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah dan sdr Rosjonsyah selaku Bupati Lebong, dan disampaikan oleh sdr Edi Ramlan dan sdr Wuwun Mirza inging meminjam uang sebesar Rp3.611.000.000,00 (tiga miliar enam ratus sebelas juta rupiah) yang akan digunakan untuk membayar TGR (tuntutan ganti kerugian) Tahun 2016 yang tidak dijelaskan untuk OPD (organisasi perangkat daerah) mana saja, yang dijamin sdr Rosjonsyah untuk dikembalikan, dijanjikan secara lisan akan lunaskan secara bertahap dalam waktu 2 (dua) bulan dan saksi pun sepakat untuk meminjamkan. Pada waktu kira kira 1(satu) minggu sebelum lebaran saksi meminjamkan uang sebesar Rp3.611.000.000,00 (tiga miliar enam ratus sebelas juta rupiah) kepada sdr Edi Ramlan dan sdr Wuwun Mirza yang saksi menyetor langsung dari rekening saksi ke rekening Kas Daerah dengan jumlah Rp3.611.000.000,00 (tiga miliar enam ratus sebelas juta rupiah);
Bahwa pengembalian pinjaman dilakukan beberapa kali yang dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
dikembalikan pada waktu 2 bulan setelah peminjaman di tahun 2017 sejumlah Rp 1.000.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ditransfer ke rekening mandiri saksi dan disampaikan oleh sdr Wuwun Mirza;
dikembalikan pada tahun 2018 secara cicil dengan total Rp 365.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) secara tunai diambil di kantor BKD dari sdr Wuwun Mirza;
dikembalikan pada tahun 2019 secara tunai dengan jumlah RP 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai diambil di kantor BKD dari sdr Wuwun Mirza;
dikembalikan 2 (dua) tahap pada tahun 2020 dibulan Januari secara tunai sejumlah Rp 320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) diambil di kantor BKD dari sdr Erik Rosadi selaku Plt BKD tahun 2020, dan pada Februari secara tunai sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) diambil di kantor BKD dari sdr Erik Rosadi selaku Plt BKD tahun 2020;
dikembalikan pada bulan maret tahun 2021 lewat sdr Sis Sugiat selaku Kasi Datun di kantor Kejaksaan Negeri Lebong dengan nilai total ± Rp 575.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dikembalikan oleh masing masing kepala OPD dengan bentuk sertifikat dan SKT yang bila diuangkan senilai dengan pinjaman yang dipakai untuk melunasi TGR di masing-masing OPD;
1 (satu) sertifikat rumah dengan luas ±400 m² (empat ratus meter persegi) An. Sahroni selaku kepala Perindak Kab. Lebong dengan pinjaman Rp250.000.000,00;
1 (satu) sertifikat sawah dengan luas 8500 m²(delapan ribu ima ratus meter persegi) An. Samsul selaku kepala BPBD Kap.Lebong dengan pinjaman Rp150.000.000,00;
1 (satu) SKT (surat keterangan tanah) untuk 2 (dua) kapling tanah dengan luas 300m² (tiga ratus meter persegi) An. Akhmad Yon selaku kepala Peternakan dan perikanan Kab.Lebong dengan pinjaman Rp125.000.000,00;
1 (satu) SKT (surat keterangan tanah) untuk 1 (satu) kapling tahan dengan luas 150m² an Zainal Husni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dengan pinjaman Rp50.000.000,00;
Bahwa pengembalian yang telah dilakukan dari tahun 2017 sampai tahun 2021 belum melunasi seluruh pinjaman pada tahun 2017. Total pinjaman pada tahun 2017 sejumlah Rp3.611.000.000,00 (tiga miliar enam ratus sebelas juta rupiah), jumlah pengembalian dilakukan dari tahun 2017 sampai tahun 2021 dengan jumlah Rp2.510.000.000,00 ditambah TGR tahun 2016 yang harus saksi lunasi sejumlah Rp 400.000.00,00 makas sisa pinjaman yang belum dikembalikan sejumlah Rp 701.000.000,00 (tujuh ratus satu juta rupiah);
Bahwa sisa pinjaman sejumlah Rp 701.000.000,00 (tujuh ratus satu juta rupiah) belum dilunaskan oleh pihak Sdr Edi Ramlan selaku Kadis PU, sdr Wuwun Mirza, SE., MT selaku Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah ataupun oleh sdr Rosjonsyah selaku Bupati Lebong;
Bahwa saksi berharap sisa pinjaman sejumlah Rp 701.000.000,00 (tujuh ratus satu juta rupiah) oleh pihak Sdr Edi Ramlan selaku Kadis PU, sdr Wuwun Mirza, SE., MT selaku Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah ataupun oleh sdr Rosjonsyah selaku Bupati Lebongdapat dilunaskan agar dana tersebut dapat saksi gunakan untuk membayar pinjaman saksi pada bank Mandiri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahuinya;
Teguh Raharjo Eko Purwoto pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sehat dan siap memberikan keterangan;
Bahwa saksi menjabat sebagai DPRD Kab. Lebong sejak akhir Agustus 2014 tanggalnya saksi lupa sampai dengan Bulan September 2019 sesuai Surat Keputusan Gubernur Bengkulu yang saksi lupa tanggal dan nomornya namun akan saksi bawa pada kesempatan selanjutnya;
Bahwa Tugas dan Fungsi saksi sebagai Ketua DPRD Kab. Lebong tahun 2016 adalah:
Fungsi pengawasan kebijakan pemeruntah kabupaten;
Fungsi pengesahan penganggaran; dan
Pembentukan produk perundang-undangan daerah;
Bahwa Pagu Anggaran di Setwan DPRD Kab. Lebong tahun 2016 sebesar Rp 29.390.546.615,00 terdiri dari:
Belanja tidak langsung Rp 3.413.046.615,00
Belanja langsung Rp 25.977.500.000,00 yaitu:
Belanja pegawai: Rp 2.957.010.000,00
Belanja barang jasa: Rp 22.132.590.000,00
Belanja modal: Rp 887.900.000,00
Bahwa sepengetahuan saksi mengenai pengelolaan anggaran saksi serahkan seluruhnya kepada Sekretariat Dewan dan saksi hanya menerima laporan setiap setelah melaksanakan kegiatan, yang dilaporkan oleh sdr. Supriono selaku Sekwan, biasanya setiap 3 (tiga) bulan sekali dilaporkan kepada saksi selaku ketua, dan mengenai seluruh pembiayaan kegiatan maupun pencairan anggaran di tahun 2016 secara keseluruhan lancer;
Bahwa menurut SK Bupati Lebong Nomor dan tanggal saksi tidak ingat besaran Uang Persediaan (UP) adalah Rp 677.030.000,00 (enam ratus tujuh puluh tujuh juta tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah keluarnya LHP BPK tersebut kemudian saksi mengadakan rapat dengan sekretariat Dewan untuk segera menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan BPK tersebut. Sepengetahuan saksi sepanjang tahun tersebut tidak ada laporan permasalahan terhadap penggunaan anggaran dari pihak sekretariat dan sudah diselesaikan melalui bendahara daerah. Saat pemeriksaan BPK tersebut juga bendahara pengeluaran setwan A.n. Sdr. Eryantoni tidak datang untuk menghadiri klarifikasi dengan pihak BPK Perwakilan Propinsi Bengkulu, walaupun pada akhirnya yang bersangkutan dijemput dan akhirnya sdr. Eriyantoni mau menghadap BPK;
Bahwa Pertanggungjawaban Ganti Uang (GU) dengan Nota Kosong dan tidak ada SPJ sebesar Rp 1.696.385.200,00 yaitu:
-
-
No. Ganti Uang (GU) / Tambahan Uang (TU) Total (Rp) 1 2 3 1. GU 11 192.116.000,00 2. GU 12 103.827.000,00 3. GU 13 271.715.000,00 4. GU 2 244.729.500,00 5. GU 3 1.500.000,00 6. GU 4 19.026.000,00 7. GU 5 34.680.700,00 8. GU 7 373.568.000,00 9. GU 8 135.905.000,00 10. GU 9 319.318.000,00 Jumlah 1.696.385.200,00
-
Bahwa saat itu pernah diadakan kegiatan open house saat lebaran dan saksi menyerahkan seluruh pelaksanaan kegiatan kepada sdr. Supriono selaku sekwan dan saksi tidak tahu mengetahui mengenai teknis pembiayaannya karena sdr. Supriono mengatakan bahwa akan mengatur semua pengurusannya;
Bahwa saksi hanya mengatakan kepada sdr. Supriono selaku Sekwan untuk dalam hal urusan administrasi dan keuangan agar meneliti dan membuat telaahan dalam setiap penggunaan anggaran;
Bahwa saksi memang tidak pernah secara khusus menanyakan atau melakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran di lingkungan DPRD, tetap saksi selalu tetap mengingatkan kepada sdr. Supriono agar teliti;
Bahwa sebagai itikad baik saksi untuk menyelesaikan kewajiban dari OPD Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong di Tahun 2016 sesuai LHP tersebut, pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 saksi telah meyerahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lebong uang sejumlah Rp 1.353.217.500,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh tiga juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus Rupiah) sebagai Titipan Uang Pengganti dalam perkara ini;
Bahwa dapat saksi jelaskan Titipan Uang Pengganti tersebut sebagai berikut:
Sebesar Rp 953.217.500,00 (sembilan ratus lima puluh tiga juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus Rupiah) berasal dari uang pribadi saksi selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong TA. 2016;
Sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) berasal dari sdr. Supriono selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong TA. 2016;
Sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) berasal dari sdr. Eryantoni selaku Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Lebong TA. 2016;
Bahwa saudara Supriono selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong TA. 2016 menyerahan Titipan Uang Pengganti sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) tersebut kepada saksi pada hari Rabu Tanggal 17 Maret 2021;
Bahwa saudara Eryantoni selaku Bendahara DPRD Kabupaten Lebong TA. 2016 menyerahan Titipan Uang Pengganti sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) tersebut kepada saksi pada hari Rabu Tanggal 17 Maret 2021;
Bahwa saksi sudah menyelesaikan seluruh kewajiban atau hutang saksi kepada negara atau pihak manapun dan hal tersebut merupakan wujud tanggung jawab saksi sebagai pimpinan;
Mahdi, S.Sos pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sehat dan siap memberikan keterangan;
Bahwa sepengetahuan saksi struktur Setwan Kab. Lebong tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Ketua Dewan : Teguh Raharjo Eko Purwoto, S.E.
Wakil Ketua 1 : Mahdi, S.Sos
Wakil Ketua 2 : Azman Maydolan, S.E.
Sekretaris Dewan : Supriyono, S.H.
Bahwa saksi diangkat sebagai Wakil Ketua I DPRD Kab. Lebong sejak 2014 sampai dengan 2019 berdasarkan suara terbanyak Partai pemenang kedua Pemilu Legislatif 2014;
Bahwa Tugas saksi sebagai Wakil Ketua I DPRD Kab. Lebong adalah mewakili Ketua DPRD Kab. Lebong apabila Ketua DPRD Kab. Lebong berhalangan untuk melaksanakan rapat dan menghadiri undangan. Tugas saksi sebagai anggota dewan adalah melakukan fungsi budgeting, legislasi, dan pengawasan;
Bahwa Pagu anggaran di Sekretariat Dewan tahun 2016 saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana mekanisme penatausahaan keuangan di Setwan Kab. Lebong tahun 2016 karena kewenangan tersebut berada di Setwan Kab. Lebong;
Bahwa Pertanggungjawaban Ganti Uang (GU) dengan Nota Kosong dan tidak ada SPJ sebesar Rp 1.696.385.200,00 yaitu:
| No. | Ganti Uang (GU) / Tambahan Uang (TU) | Total (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | GU 11 | 192.116.000,00 |
| 2. | GU 12 | 103.827.000,00 |
| 3. | GU 13 | 271.715.000,00 |
| 4. | GU 2 | 244.729.500,00 |
| 5. | GU 3 | 1.500.000,00 |
| 6. | GU 4 | 19.026.000,00 |
| 7. | GU 5 | 34.680.700,00 |
| 8. | GU 7 | 373.568.000,00 |
| 9. | GU 8 | 135.905.000,00 |
| 10. | GU 9 | 319.318.000,00 |
| Jumlah | 1.696.385.200,00 | |
Bahwa, Terkait dengan pertanggungjawaban dengan nota kosong dan tidak ada SPJ tersebut saksi tidak tahu
Bahwa untuk jumlah saksi tidak tahu berapa besarannya untuk Sekretariat DPRD Kab. Lebong tahun 2016 namun anggaran tersebut dipergunakan untuk:
Rapat-rapat seperti: Rapat Badan Anggaran, Rapat Badan Musyawarah, Rapat Badan Legislasi (Rapat Pembahasan Perda), Hearing dengan Dinas terkait serta tokoh-tokoh masyarakat;
Pejalanan Dinas baik ke dalam daerah maupun luar daerah;
Kunjungan kerja ke luar daerah;
Bimbingan teknis;
Kegiatan reses (menemui konstituen)
Bahwa untuk besaran anggaran yang dipergunakan untuk masing-masing kegiatan tersebut saksi tidak tahu namun anggaran tersebut bersumber dari anggaran APBD Lebong pada Sekretariat Dewan Kab. Lebong tahun 2016;
Bahwa terkait dengan penggunaan anggaran pada rapat-rapat yang dimaksud dipergunakan untuk belanja makan dan minum serta kebutuhan alat tulis untuk rapat, namun kebutuhan alat tulis ini tidak setiap rapat ada, hanya jika diperlukan saja;
Bahwa saksi tidak tahu jumlah diadakannya, namun rapat tersebut diadakan lebih dari satu kali;
Bahwa saksi tidak ingat berapa kali perjalan dinas tersebut dilakukan, namun perjalanan dinas dilakukan lebih dari satu kali dan tujuannya diantaranya ke Jakarta dan sisanya saksi tidak ingat;
Bahwa anggaran perjalanan dinas tersebut diantaranya dipergunakan untuk:
Tiket pulang pergi;
Transportasi Lebong-Bandara;
Hotel (lebih kurang 3 malam);
Bahwa terkait dengan mekanisme pencairan setelah melakukan perjalanan dinas saksi melengkapi bukti-bukti perjalanan dinas untuk diserahkan ke bagian Sekretariat Dewan, bukti-bukti yang dimaksud diantaranya: Tiket Pulang Pergi, Boarding Pass, Transport Lebong-Bandara tidak ada buktinya namun bagian Sekretariat Dewan yang melengkapi bukti tersebut, bill hotel menginap selama lebih kurang 3 malam, dan SPPD. Setelah menyerahkan bukti-bukti pada Sekretariat Dewan saksi menerima pencairan lebih kurang satu minggu setelah pengajuan dalam bentuk uang tunai yang diserahkan oleh pihak Sekretariat Dewan yang saksi lupa namanya dilengkapi dengan kwitansi/raming terkait dengan rincian biaya perjalanan dinas tersebut;
Bahwa saksi tidak ingat berapa kali kunjunan kerja tersebut dilakukan, namun kunjungan kerja tersebut dilakukan lebih dari satu kali dan saksi lupa kemana saja kunjungan kerja tersebut dilakukan;
Bahwa anggaran kunjungan kerja tersebut diantaranya dipergunakan untuk:
Tiket pulang pergi;
Transportasi Lebong-Bandara;
Hotel (lebih kurang 3 malam);
Terkait dengan mekanisme pencairan setelah melakukan kunjungan kerja Terdakwa melengkapi bukti-bukti kunjungan kerja untuk diserahkan ke bagian Sekretariat Dewan, bukti-bukti yang dimaksud diantaranya: Tiket Pulang Pergi, Boarding Pass, Transport Lebong-Bandara tidak ada buktinya namun bagian Sekretariat Dewan yang melengkapi bukti tersebut, bill hotel menginap selama lebih kurang 3 malam, dan SPPD. Setelah menyerahkan bukti-bukti pada Sekretariat Dewan saksi menerima pencairan lebih kurang satu minggu setelah pengajuan dalam bentuk uang tunai yang diserahkan oleh pihak Sekretariat Dewan yang saksi lupa namanya dengan dilengkapi kwitansi/raming terkait dengan rincian biaya kunjungan kerja tersebut;
saksi tidak ingat berapa kali bimbingan teknis tersebut dilakukan, namun bimbingan teknis tersebut dilakukan lebih dari satu kali dengan tujuan untuk menambah wawasan adanya peraturan-peraturan pemerintah yang baru;
Terkait dengan kegiatan pembagian/bagi-bagi sembako pada bagian Sekretariat Dewan tahun 2016 saksi tidak tahu;
selama saksi menjabat wakil ketua 1 tidak pernah mendapatkan uang untuk biaya makan minum di Rumah Dinas Wakil Ketua 1 dari Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong;
mengenai pemeliharaan kendaraan dinas saksi ada mngajukan untuk di servis atau pemeliharaan lainnya, namun saksi tidak pernah menerima uang untuk biaya tersebut dari Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong, saksi hanya mengetahui bahwa kendaraan dinas tersebut sudah di servis, mengenai pertanggung jawabannya diurus pihak sekretariat DPRD Kabupaten Lebong di TA. 2016 tersebut;
Bahwa saksi ada menerima penggantian Biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan dinas saksi, namun penggantian BBM tersebut baru saksi dapak setelah Terdakwa klaim kurang lebih 7-15 hari dari sekretariat DPRD Kabupaten Lebong di TA. 2016 tersebut baru saksi menerima penggantiannya;
Bahwa saksi melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) selalu di SPBU yang ada Struk atau Nota Pembeliannya setelah itu saksi serahkan kepada pihak sekretariat DPRD untuk mendapatkan penggantian dari sekretariat DPRD Kabupaten Lebong di TA. 2016 tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di tempat lain selain dari SPBU Pertamina pada tahun 2016 untuk diserahkan nota atau struk nya kepada pihak sekretariat DPRD Kabupaten Lebong;
Bahwa saksi ada menerima bahan-bahan makanan sebagai hak saksi yang merupakan anggaran makan minum bulanan rumah dinas yang diantarkan oleh pihak secretariat DPRD kabupaten Lebong setiap bulannya serta tidak pernah dalam bentuk uang dalam tahun 2016;
Bahwa saksi juga pernah menerima THR dalam bentuk bahan-bahan makan minum yang saksi anggap sebagai bahan-bahan makan minum yang berasal dari anggaran bulanan makan minum rumah dinas wakil ketua 1 DPRD tahun 2016 dan tidak pernah mnerima THR dalam bentuk uang;
Eryantoni Bin Z. Burhani pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sehat dan siap memberikan keterangan;
Bahwa Terdakwa menjabat Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Kab. Lebong sejak Bulan Januari 2015 sampai dengan Bulan Januari 2017 berdasarkan keputusan Bupati Lebong Nomor 22 Tahun 2016;
Bahwa sepengetahuan saya struktur Setwan Kab. Lebong tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Sekretaris Dewan : Supriyono, S.H.;
Kabag Umum : Johan Saaf;
Arif;
Kabag Risalah : Bakri;
Kabag Persidangan : Hardiansyah;
Kabag Keuangan : Jhon Ansori;
Kasubag Anggaran : Franky Permana Putra;
Kasubag Perbendaharaan : Devia Mardiansyah;
Ansori;
Bendahara Pengeluaran : Eryantoni;
Bend. Peng.pemb. keuangan : Indra;
Bend. Peng.Pemb, Risalah : Yasman Heris;
Band. Peng.Pemb. Persidangan : Nofri Kamal Pashya;
Bend. Peng.Pemb. Bag Umum : Beni Nofian;
Bahwa Tugas selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Kab. Lebong tahun 2016, yaitu:
Menyimpan;
Membayar dan;
Mempertanggungjawabkan uang pengeluaran pada Setwan DPRD Kab. Lebong;
Bahwa Pagu Anggaran di Setwan DPRD Kab. Lebong tahun 2016 sebesar Rp. 29.390.546.615,00 terdiri dari:
Belanja tidak langsung Rp 3.413.046.615,00;
Belanja langsung Rp 25.977.500.000,00, yaitu:
Belanja pegawai: Rp 2.957.010,00;
Belanja barang jasa: Rp 22.132.590,00;
Belanja modal: Rp 887.900.000,00;
Bahwa mekanisme penatausahaan keuangan Bendahara Pengeluaran di Setwan Kab. Lebong tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Pada setiap akhir tahun sebelumnya dan awal tahun berkenaan terdapat penunjukan SK Bupati tentang pengangkatan bendahara pengeluaran Setwan DPRD;
Dalam penatausahaan keuangan pada awal tahun selain permintaan pencairan Gaji, Bendahara Pengeluaran mengusulkan permintaan pencairan Uang Persediaan ke DPPKAD Kab. Lebong yang besarannya sudah ditetapkan berdasarkan SK Bupati;
Selanjutnya Bendahara Pengeluaran membuat usulan dalam bentuk Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pengguna Anggaran (Supriyono) Setwan DPRD melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Setwan (Devi Mardiansyah) guna dibuatkan:
Surat Perintah Membayar UP dan;
Surat Penyataan Pengajuan SPP-UP yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran;
Untuk permintaan pembayaran Uang Persediaan sebelum menerbitkan SPP-UP dan SPM-UP, PPK meneliti permintaan, mengetahui permintaan besaran UP yang dimintakan, sedangkan untuk permintaan pembayaran Ganti Uang (GU) PPK melakukan verifikasi antara lain besaran nilai GU yang dimintakan apakah sudah sesuai dengan SK Bupati atau belum;
Selanjutnya SPP, SPM tersebut disampaikan ke DPPKAD bagian anggaran untuk diterbitkan SPD;
Setelah Bagian Anggaran menerbitkan nomor Surat Penyediaan Dana (SPD), makasistim akan mengeluarkan SPP dan SPM;
Selanjutnya SPP, SPM tersebut ditandatngani oleh Bendahara Pengeluaran, PPK dan Sekretaris Dewan selaku Pengguna Anggaran, kemudian diserahkan kembali ke DPPKAD untuk diterbitkan SP2D, kemudian diserahkan ke Kasda untuk dicatat/ register, setelah itu dilakukan proses pencairan di Bank Bengkulu ke rekening Setwan DPRD Kab. Lebong sesuai besaran yang dimintakan;
Proses selanjutnya Bendahara Pengeluaram mencairkan uang dengan menggunakan cek yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran untuk digunakan sesuai dengan peruntukannya;
Selain UP ada permintaan dalam bentuk Tambahan Uang (TU) Persediaan dan Belanja Langsung (LS) kepada pihak ke-tiga;
Setelah menggunakan Uang Persediaan (UP)maka harus disertai dengan SuratPertanggungjawaban (SPJ) kurang lebih senilai UP. Jika UP sudah ada SPJnyamaka Bendahara Pengeluaran dapat melakukan permintaan dalam bentuk GantiUang(GU) kembali sebesar dana UP yang diSPJkan;
Proses permintaannya sama dengan pengajuan UP, namun dengan melampirkan beberapa tambahan lampiran, seperti:Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas penggunaan dana dan rincian penggunaan dana tersebut, sedangkan lampiran yang harus dilampirkan oleh Bendahara Peneluaran untuk permintaan pencairan GantiUang (GU) adalah berupa SPJ berada di SKPD (Setwan) tersebut tidak dilampirkankepada DPPKAD;
Bahwa SPJ tersebut sudah diverifikasi oleh PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) di SKPD (Setwan) tersebut;
Bahwa berdasarkan SK Bupati Lebong besaran Uang Persediaan (UP) adalah Rp. 677.030.000,00;
Bahwa mengenai pertanggungjawaban Ganti Uang (GU) tersebut memang tidak seluruhnya lengkap dan sudah terdakwa jelaskan pada saat pemeriksaan oleh BPK, dan seingat terdakwa peruntukan non budgeter atau keperluan yang di luar belanja tersebut adalah sebagai berikut:
Untuk belanja jasa kantor yang tidak sah senilai Rp1.500.000,00 benar-benar digunakan rill untuk kebutuhan kantor akan tetapi kelengkapan SPJnya masih kurang;
Belanja cetak dan penggadaan yang pertanggungjawabannya tidak sah senilai Rp1.500.000,00 benar-benar digunakan untuk kebutuhan kantor akan tetapi kelengkapan SPJnya masih kurang;
Belanja makan dan minum senilai Rp39.577.000,00 selain digunakan untuk pembayaran makan dan minum kantor dan rumah dinas, uang tersebut ada juga digunakan untuk membayar belanja lainnya diluar peruntukan belanja tersebut;
Belanja perjalanan dinas Rp99.950.000,00 tidak seutuhnya dipergunakan untuk belanja perjalannan dinas akan tetapi dipergunakan untuk belanja di luar mata rekening belanja tersebut yang tidak dianggarkan dalam rekening tersebut;
Belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis Rp10.814.000,00 benar-benar dibayarkan untuk kegiatan akan tetapi SPJnya masih kurang lengkap;
Belanja pemeliharaan yang pertanggungjawabannya tidak sah Rp63.620.000,00 dipergunakan untuk keperluan belanja non-budgeter;
Bahwa mengenai pertanggungjawaban Ganti Uang (GU) dengan nota kosong tersebut memang tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga terdakwa tidak bisa membuat pertanggungjawabannya, sehingga yang ada hanya nota kosong dan tidak dibuatkan SPJ nya. Selanjutnya pengunaan anggaran diatas dapat terdakwa sampaikan sebagai berikut :
Belanja honorarium PNS Rp46.000.000,00 benar-benar digunakan untuk mambayar tenaga honorer dilingkungan Setwan Lebong yang pembayarannya melalui bendahara pengeluaran pembantu (BPP) di bagian masing-masing;
Belanja bahan pakai habis Rp284.444.000,00 dan Rp153.450.000,00 tidak sepenuhnya digunakan untuk keperluan belanja tersebut;
Belanja cetak dan penggandaan Rp79.500.000,00 ditambah Rp22.000.000,00 tidak sepenuhnya digunakan untuk belanja tersebut;
Belanja perawatan kendaraan bermotor Rp281.587.000,00 tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan/ belanja tersebut;
Belanja jasa kantor Rp22.800.000,00 ditambah Rp18.600.700,00 tidak sepenuhnya digunakan untuk belanja tersebut;
Belanja makan dan minum Rp478.720.000,00 selain untuk membayar belanja makan dan minum kantor, rumah dinas ketua, wakil ketua 1 dan wakil ketua 2, uang tersebut digunakan juga untuk membayar keperluan non-budgeter di kantor Setwan Kab. Lebong dan kegiatan open house serta kegiatan kegiatan lainnya;
Belanja pemeliharaan Rp294.283.000,00 ditambah Rp15.000.000,00 tidak sepenuhnya digunakan untuk belanja tersebut;
Bahwa yang memerintahkan Terdakwa untuk mencairkan setiap GU tersebut adalah sekretaris DPRD yaitu Bapak Supriono yang selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa pengelolaan pembukuan pengeluaran anggaran dalam bentuk Buku Khas Umum dilakukan sebagai berikut, setelah dilakukan pembelanjaan, datanya kemudian dimasukan oleh sdr Ronald operator aplikasi SIMDA kedalam aplikasi, dan print out untuk kemudian digunakan sebagai syarat pengajuan anggaran berikut;
Bahwa dalam meneliti kelengkapan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebelumnya bila tidak lengkap untuk dijadikan sebagai syarat pencairan dana berkutnya, Terdakwa akan membuat surat pernyataan yang berisikan uraian bahwa masi ada kekurangan administrasi dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebelumnya, yang disampaikan kepada DPPKAD atas persetujuan Pengguna Anggaran Sdr Supriono, yang seingat Terdakwa ditanda tanggani oleh pengguna anggaran;
Bahwa alasan agar verifikasi dan dicairkan dana berikutnya. Surat pernyataan ini di buat setiap kali pertanggung jawaban anggaran sebelumnya tidak lengkap yang dimana perlu pencairan berkutnya. Surat Pernyataan digabungkan dalam arsip pengajuan yang dimasukan ke BKD;
Bahwa pencairan GU tersebut tidak seluruhnya dipergunakan untuk kegiatan yang dianggarkan namun ada juga yang dipergunakan untuk kepentingan unsur pimpinan yaitu sebagai berikut:
Bayar hutang di tahun 2015 di Toko Dinda Harmoni Rp47.000.000,00;
Bayar hutang di tahun 2015 di Toko Pak Jamal Rp26.000.000,00;
Bayar hutang di tahun 2015 di Toko Pak Deki Rp10.000.000,00;
Bayar hutang di tahun 2015 di Toko / RM Eka Rp3.000.000,00;
Bayar hutang di tahun 2015 di Toko Om Li Rp10.000.000,00;
Beli baju ibu Ketua melalui Suartono Rp10.500.000,00;
Bantuan kepada Bapak di Koramil melalui Kabag Keuangan sdr Jhon Ansori Rp5.000.000, atas permintaan Pak Teguh;
Bayar hutang Deki (bendahara sebelumnya di tahun 2014) kepada Ibu Emi Rp3.000.000,00;
Bayar bantuan tim ke MK Jakarta Rp15.000.000,00 yang terdakwa serahkan kepada sdr Mirwan Efendi selaku Sekda atas perintah sdr Supriono selaku Pengguna Anggaran;
Pinjaman pak Ketua DPRD sdr Teguh konsul ke Bali Rp25.000.000,00 diserahkan kepada sdr Yayan Hardian selaku ajudan atau staf ketua DPRD (yang belum dikembalikan sampai sekarang);
Pinjaman pak Ketua DPRD sdr Teguh konsul ke Jakarta Rp10.000.000,00 diserahkan kepada sdr Yayan Hardian selaku ajudan atau staf ketua DPRD;
Bantuan cara Lomba Burung Berkicau yang terdakwa berikan kepada Yayan selaku ajudan atau staf ketua DPRD Rp9.000.000,00 atas perintah sdr Teguh yang disampaikan kepada sdr Supriono untuk membantu;
Pembelian cendramata kepada Bupati Carateker cincin 10 gram yang terdakwa beli di toko emas atas perintah sdr Supriono untuk diambil dari anggaran rutin;
Dibayar biaya service BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2016 kurang lebih Rp160.000.000,00 untuk kegiatan karoke dan operasional ke Bengkulu untuk kurang lebih 7 sampai 8 orang anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ditemani kabak keuangan sdr Jhon Ansori dan Sdr Ansori, atas koordinasi dan persetujuan dari Sdr Suriono dengan menggunakan dana rutin kantor Sekretariat DPRD tahun 2016;
Biaya makan minum tamu pak Ketua, tamu dari Arab Saudi Rp8.000.000,00 diambi dari biaya rutin atas persetujuan dari sdr Supriono dan diserahkan kepada sdr Sukartono;
Pengobatan ibu pak Teguh Ketua DPRD yang diserahkan kepada sdr Toton Rp5.000.000,00 atas perintah sdr Supriono;
Pengobatan ibu pak Teguh Ketua DPRD yang terdakwa serahkan kepada Kabag Keuangan Rp20.000.000,00 atas persetujuan sdr Supriono;
Bayar hutang pembelian kursi dan lain-lain yang terdakwa serahkan Sukartono Rp7.500.000,00 atas persetujuan sdr Supriono;
Biaya safari Ramadhan Rp10.000.000,00 untuk sdr Supriono yang terdakwa berikan sediri kepada sdr Supriono;
Biaya open house dirumah dinas Ketua DPRD, Wakil I, dan Wakil II, kurang lebih Rp170.000.000,00 dengan rincian;
THR (Tunjangan Hari Raya) Ketua DPRD Rp30.000.000,00 THR Wakil Ketua I sdr Mahdi kurang lebih Rp15.000.000,00 yang diterima oleh sdr Mahdi sendiri, THR Wakil Ketua II sdr Asman Maidolan kurang lebih Rp15.000.000 yang diterima oleh sdr Asman Maidolan, THR untuk sdr Supriono kurang lebih Rp5.000.000,00 yang diterima oleh sdr Supriono, THR untuk terdakwa sendiri kurang lebih Rp5.000.000,00;
Bahan makan minum seperti sprite, roti, Aqua, dan lain-lain senilai kurang lebih masing-masing Rp3.000.000,00 yang terdakwa bersama sdr Ansori antarkan kerumah Wakil Ketua I yang diterima oleh anak atau pembantu dari sdr Mahdi, dan Wakil Ketua II yang diterima oleh sdr Asman Maidolan dan istrinya;
Biaya open House di rumah pak Ketua DPRD yang terdakwa ingat, bakso Rp7.000.000,00 es-krim Rp1.500.000,00 Ketring prasmanan kurang lebih Rp40.000.000,00 sewa organ;
tunggal Rp6.000.000,00 tenda dan lain lain terdakwa lupa nominalnya serta makanan dan minuman yang diambil dari toko Dinda harmoni yang terdakwa lupa nominal harganya;
Bahan makan minum seperti sprite, roti, Aqua, dan lain-lain untuk pegawai kurang lebih 40 orang dan 260 orang pegawai kontrak, dengan harga Rp150.000,00 per pegawai yang diambil sendiri oleh masing-masing pegawai di toko Dinda Harmoni;
Pendaftaran Arung Jeram Peserta Rp5.000.000,00 atas perintah sdr Supriono;
Bantuan pak Ketua acara Puncak Arung Jeram Rp3.000.000,00 atas perintah Pak Ketua DPRD;
Bantuan kegiatan ke sungai Lisai Rp7.000.000,00 atas perintah pak Supriono;
Bantuan kegiatan Taekwondo melalui Yasman Heris Rp8.000.000,00 atas permintaan pak Ketua DPRD melalui sdr Yasman Heris yang disetujui sdr Supriono;
Pembuatan billboard Bahaya Narkotika Rp15.000.000,00;
Bantuan kepada SMA Muara Aman Rp5.000.000,00 yang disetujui sdr Supriono;
Bantuan guru pak Ketua melalui Kabag Keuangan Rp10.000.000,00 yang disetujui sdr Supriono;
Bantuan pak Ketua kepada pak Nono melalui Kabag Keuangan Rp10.000.000,00 yang disetujui sdr Supriono;
1 ekor Sapi kurban Rp16.000.000,00 atas perintah sdr Supriono;
Dibayar ke pak Rudi DPPKAD Rp10.000.000,00 atas perintah sdr Supriono untuk memberikan uang tersebut kepada pak Rudi;
Kegiatan Tahun Baru di rumah dinas Ketua DPRD melalui Kabag Keuangan Rp5.000.000,00 yang disetujui sdr Supriono;
Bayar dengan pak Supriono Rp5.000.000,00 yang terdakwa serahkan langsung kepada sdr Supriono;
Pembelian alat Gym untuk Wakil Ketua I sdr Mahdi senilai Rp7.000.000;
Bahwa penggunaan anggaran di luar peruntukan, Terdakwa lakukan atas dasar perintah dan persetujuan dari Sdr Supriono selaku Pengguna Anggaran, yang didasari oleh perintah dari Sdr. Teguh selaku Ketua DPRD, yang dimana setiap pengeluaran anggaran yang terdakwa lakukan untuk kegiatan-kegiatan non-budget. Untuk pengeluaran anggaran yang besar seperti bantuan Rp15.000.000,00 kepada Sekda untuk berangkat ke MK pasca selesai pilkada, terdakwa tanyakan ke Sdr Supriono kebenaran dan kejelasan anggarannya dan apakah pengeluaran anggaran tersebut diketahui atau disetujui oleh pengguna anggaran. Dalam hal penggunaan anggaran dalam nominal yang kecil dan jelas penggunaannya biasanya langsung terdakwa bayarkan dan kemudian akan terdakwa sampaikan dikemudian hari;
Bahwa terdakwa dan Sdr Supriono selaku Pengguna Anggaran tidak pernah melakukan penolakan terhadap permintaan dana diluar anggaran untuk kegiatan belanja lain, hanya melakukan penundaan pembayaran untuk kegiatan-kegiatan tersebut;
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan dana untuk kegitan non-budget terdakwa mengambilnya dari dana kegiatan rutin seperti apabila ada kegiatan perjalanan dinas dimasukan nama orang yang akan berangkat walaupun orang tersebut tidak melaksanakan perjalanan dinas tersebut agar dana yang dicairkan dapat di pakai untuk kegiatan lain, untuk belanja makan minum juga dinaikan harganya misalkan dari Rp35.000.000,00 menjadi Rp40.000.000,00 agar sisanya bisa dipakai untuk memenuhi permintaan anggaran diluar perencanaan. Selain itu ada juga kegiatan yang tidak dilaksanakan namun juga dicairkan seperti kegiatan pemeliharaan gedung dengan nomina Kurang lebih Rp100.000.000,00 yang tidak dilakukan kegiatan rehabilitasi tetapi dikeluarkan dananya. Segala pengeluaran anggaran yang dilakukan walaupun kegiatannya tidak dilaksanakan juga atas sepengetahuan dan koordinasi dengan Sdr Supriyono selaku Pengguna Anggaran (Sekertaris Dewan), dengan cara disampaikan secara langsung kondisi keuangan dan kebutuhan dana kegiatan diluar penganggaran yang harus bayarkan;
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang dicairkan Terdakwa dibantu oleh Sdr Indra dan Sdr Arsoni untuk kelengkapan administrasi pembayaran kegiatan perjalanan dinas dan bimtek, Sdr Ansori untuk kelengkapan administrasi pembayaran kegiatan pemeliharaan dan suku cadang, sedangkan terdakwa untuk kegiatan makan minum dan atk. Kelengkapan nota pihak ketiga, tanda tangan atau stempel untuk kegiatan masing-masing menjadi tanggung jawab mereka yang mengurus kegiatan tersebut terlepas itu asli atau palsu. Untuk bagian makan minum atau atk terdakwa bekerja sama dengan pihak toko dimana kwitansi pembayaran dibuat oleh terdakwa sendiri dengan jumlah yang terdakwa tentukan dan kemudian akan ditandatangani dan distempel oleh pihak toko;
Bahwa dalam pengadministrasian pertanggungjawaban pengeluaran anggaran terdakwa lakukan dengan terlebih dahulu mengambil nota bon, membayar hutang pembelanjaan bulan lalu pada tokoh tersebut, kemudian membuat kelengkapan SPJ seperti Daftar belanja, berita acara penerimaan barang, berita acara pembayaran, kwitansi global, nota toko dan kesanggupan pihak toko yang kemudian terdakwa bawa untuk ditandatangani oleh pihak toko dan distempel kemudian berkas SPJ tersebut disusun dalam satu bundle dan terdakwa simpan di ruangan arsip. Bahwa untuk SPJ yang belum lengkap karena hutang bulan sebelumnya belum terdakwa bayarkan dan tidak mungkin meminta pihak toko untuk menandatangani SPJ tersebut, maka untuk pencairan berikutnya terdakwa membuat surat pernyataan untuk melengkapi SPJ bulan sebelumnya yang belum lengkap dan ditandatanggani oleh Sdr Suriono selaku Pengguna Angaran dan apabila sampai sekarang ada SPJ yang kurang lengkap hal itu karena terdakwa lupa dan tidak ada pengawasan dari atasan terdakwa Sdr Supriono;
Bahwa seperti kegiatan makan minum tamu rumah dinas wakil ketua I Sdr Mahdi dan wakil ketua II Sdr Azman Maydolan dengan total jumlah anggaran Rp288.000.000,00 penggunaan dana tersebut oleh wakil ketua I Sdr Mahdi dan wakil ketua II Sdr Azman Maydolan tidak diberikan laporan pertanggung jawaban apapun untuk kepada terdakwa untuk dilengkapi dalam LPJ penggunaan dana sehingga untuk menutupi hal tersebut terdakwa buatkan kwitansi atau nota yang kemudian di stempel dan di tandatanggani pihak toko Dinda Harmoni mitra terdakwa berbelanja. Selanjutnya untuk Sdr Teguh selaku ketua DPRD dengan biaya makan minum tamu dumah dinas uang tunai Rp6.000.000,00 per bulan dengan total Rp72.000.000,00 terdakwa berikan pada Sdr Sukartono Kepala rumah tangga Rumah dinas ketua, yang mana penggunaan anggaran tersebut tidak dikembalikan dengan kwitansi sehingga terdakwa membuat semua kwitansinya kemudian ditandatanggani oleh pihak toko Dinda Harmoni;
Bahwa, untuk penggunaan dana BBM yang dipakai oleh Sdr Teguh selaku Ketua, Sdr Mahdi selaku Wakil Ketua I, Srd Asman Maidolan selaku Wakil ketua II dan Sdr Supriono selaku Sekwan hanya menandatangani Daftar penerima BBM untuk mengambil uang BBM sesuai daftar penerima, manun juga melakukan pemesanan BMM dalam hal ini hutang BBM pada pihak ketiga yang kemudian harus terdakwa bayarkan dan untuk melengkapi dokumen seperti nota pihak ketiga untuk keperluan pencairan untuk di bulan berikutnya terdakwa buat, yang diketahui oleh Sdr Supriono Selaku Pengguna Anggaran. Selain toko Dinda Harmoni di pasar muara aman, ada juga Toko Pak Jamal di pasar muara mana, Bangkel M. Gacang milik Sdr Lupi di pasar muara aman, dan Toko Trisakti di lebong atas, serta Rumah Makan Almira di Tanjung Agung yang menjadi mitra belanja;
Bahwa terdakwa juga pernah mengunakan uang yang terdakwa kelola untuk kepentingan pribadi yang kurang lebih bila ditotal dalam satu tahun dengan total kurang lebih Rp50.000.000,00 seingat terdakwa baik dalam GU 1 sampai GU 13 yang dicairkan pernah terdakwa gunakan untuk transport, belanja makan dan kebutuhan pribadi lain seperi membeli sepatu;
Bahwa temuan BPK terkait penggunaan anggaran non-budget dengan total sebesar Rp971.435.000,00 adalah benar dan dipergunakan atas sepengetahuan, perintah dan kepentingan atasan Pengguna Anggaran sdr Supriono dan sdr Teguh, serta kepentingan kantor baik bayar hutang atau pun bantuan dan kegiatan lain seperti yang telah terdakwa jelaskan pada pertanyaan No 17 sebelumnya;
Bahwa ada pengeluaran lain yang belum terdakwa sampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya yaitu:
pengeluaran untuk pengajuan dokumen pencairan ke BKD sebesar Rp1.500.000,00 sampai Rp2.500.000,00 untuk setiap kali pengajuan dokumen pencairan Ganti Uang Persediaan yang terdakwa titipkan pada sdr Indra;
pengeluaran sebelum lebaran tahun 2016 sejumlah Rp5.000.000,00 dan untuk Safari Ramadan sebesar Rp10.000.000,00 yang diberikan untuk sdr Supriono atas permintaan Sdr Supriono;
Bahwa, rincian pembelanjaan GU 1 adalah sebagai berikut
| NO | Uraian | Pihak ke – 3 | SPJ | Kwitansi fiktif | Keterangan |
| 1. | BBM bulan Januari- Februari (tk. Muara Aman Gacang) | Tk Muara Aman Gacang | 43.131.000,00 | 43.131.000 | Kwitansi dan persyaratan administrasi lain dibuat sendiri, untuk ditandatangani dan distempel oleh toko |
| 2. | Listrik Kantor Sekertariat DPRD, RUmah Dinas Ketua sekretaris dprd dan gedung paripurna ,bulan januari- februari (PT.PLN) | Pt.PLN | 11.497.851,00 | - | - |
| 3. | Meterai 6000 dan 3000 bulan januari- februari (kantor pos) | Kantor Pos | 6.000.000,00 | 1.000.000 | Pembelanjaan real meterai hanya Rp5.000.000,00 |
| 4. | Belanja kebersihan kantor, rumah dinas ketua, wakil ketua 1 dan 2 bulan januari- februari | Tk. Pak Jamal | 16.800.000,00 | 10.000.000 | 10.000.000 Belanja kebersihan rumah dinas Wakil 1 dan 2 dicairkan untuk menutupi pajak makan minum sehingga dibuatkan kwitansi fiktif |
| 5. | Belanja Peralatan kebersihan dan bahan pemebersih untuk sekretariat bulan januari-februari | Tk. Pak Jamal | 13.200.000,00 | 6.200.000 | 6.200.000 dialihkan pengunaan untuk pembayaran pajak belanja peralatan kebersihan, sehingga dibuatkan kwitansi fiktif |
| 6. | Alat Tulis Kantor Bulan januari- februari | Tk. Pak Jamal | 40.000.000,00 | 16.000.000 | 16.000.000 dialihkan ke pajak dan kegiatan non-budgetsehingga dibuatkan kwitansi fiktif |
| 7. | Alat Listrik dan elektronik Sekwan Januari-Februari | Tk. Pak Jamal | 20.000.000,00 | 11.000.000 | 11.000.000 dialihkan ke pajak dan kegiatan non-budget, tetapi tetap dibuatkan kwitansi fiktif untuk melengkapi pertanggung jawaban |
| 8. | Belanja Cetak dan pengandaan bulan januari-ferbruari | Aris Pusat reklame | 16.630.000,00 | - | - |
| Tk pak jamal | 13.370.000,00 | 8.000.000 | 8.000.000 fiktif dan Tidak seluruhnya dibelanjakan di toko pak jamal | ||
| 9. | Belanja Gas LPJ | Tk dinda Harmoni | 1.500.000,00 | - | - |
| 10 | Makan minum harian pegawai bulan januari-februari | Rm Almirah | 76.000.000,00 | 38.000.000 | Tidak seluruhnya dibayarkan, 38.000.000 dialihkan ke kegiatan non-budget |
| 11 | Makan Minum tamu Sekretariat Bulan januar - februari | Tk dinda Harmoni | 40.000.000,00 | 10.000.000 | Dari total pemebelanjaan, 10.000.000 digunakan untuk kegiatan non-budget sehingga dibuatkan nota fiktif untuk melengkapi |
| 12. | Makan Minum tamu Rumah dinas Ketua bulan Januari-februari | Tk Dinda Harmoni | 36.000.000,00 | - | - |
| 13 | Makan minum tamu Rumah dinas wakil ketua I dan II | Tk Dinda Harmoni | 57.600.000,00 | 57.600.000 | Tidak dilakukan pembelanjaan dan keseluruhan kwitansi fiktif untuk menutupi pengeluaran, |
| 14. | Perjalanan dinas bulan 3-4 februari | An. Ansori | 1.115.000,00 | 30.000.000 | Dari total perjalanan dinas 75.030.000 terdapat kurang lebih 30.000.000 merupakan kwitansi tidak real yang dibuat oleh sdr Indra(berperan membuat cap sppd), sdr Frengki (Membuat LPT dan perihal perjalanan dinas) |
| Reno oktavian | 985.000,00 | ||||
| Jhon Ansori | 1.885.000,00 | ||||
| Frengki dwipermana putra | 1.615.000,00 | ||||
| Supriono | 2.340.000,00 | ||||
| Ansori | 1.615.000,00 | ||||
| Ronaldi | 1.615.000,00 | ||||
| Eryantoni | 1.445.000,00 | ||||
| Depi Mardiansyah | 1.750.000,00 | ||||
| Ronaldi | 1.615.000,00 | ||||
| Peri Sanupil | 1.445.000,00 | ||||
| Arsoni | 1.615.000,00 | ||||
| Indra | 1.445.000,00 | ||||
| Eryantoni | 1.445.000,00 | ||||
| Depi Mardianyah | 1.750.000,00 | ||||
| Frengki dwipermana putra | 1.615.000,00 | ||||
| Ronaldi | 1.615.000,00 | ||||
| Frengki dwipermana putra | 1.615.000,00 | ||||
| Arsoni | 1.615.000,00 | ||||
| Indra | 1.445.000,00 | ||||
| Jhon Ansori | 1.885.000,00 | ||||
| Ronaldi | 1.615.000,00 | ||||
| Eryantoni | 1.445.000,00 | ||||
| Arsoni | 1.585.000,00 | ||||
| Indra | 1.445.000,00 | ||||
| Jhon Ansori | 1.230.000,00 | ||||
| Frengki Dwipermana putra | 1.035.000,00 | ||||
| Arsoni | 1.085.000,00 | ||||
| Indra | 960.000,00 | ||||
| Tarmizi | 1.750.000,00 | ||||
| Ronaldi | 1.615.000,00 | ||||
| Edwar Efendi | 1.445.000,00 | ||||
| Frengki Dwipermana putra | 1.615.000,00 | ||||
| Arsoni | 1.615.000,00 | ||||
| Indra | 1.445.000,00 | ||||
| Ronaldi | 1.035.000,00 | ||||
| Eryantoni | 910.000,00 | ||||
| Supriono | 1.465.000,00 | ||||
| Supriono | 1.590.000,00 | ||||
| Frengki Dwipermana putra | 1.615.000,00 | ||||
| Arsoni | 1.615.000,00 | ||||
| Indra | 1.445.000,00 | ||||
| Cahya sektiantoro | 1.210.000,00 | ||||
| Dedi Dewinsyah | 1.095.000,00 | ||||
| Bobi Utomo | 1.095.000,00 | ||||
| M Taufik | 1.615.000,00 | ||||
| Antomi | 1.445.000,00 | ||||
| Reno Oktavian | 1.445.000,00 | ||||
| Ansori | 1.060.000,00 | ||||
| Edward efendi | 935.000,00 | ||||
| Ansori | 1.115.000,00 | ||||
| Eryantoni | 985.000,00 | ||||
| 15 | Belanja Bimbingan Teknis Pegawai Sekertariat tanggal 25-28 Februari | An Jhon Ansori | 5.150.000,00 | - | - |
| Tarmizi | 5.100.000,00 | ||||
| Depi Mardiansyah | 5.100.000,00 | ||||
| Ronaldi | 5.050.000,00 | ||||
| M Topik | 5.050.000,00 | ||||
| Dedi Dewinsyah | 5.050.000,00 | ||||
| Nurhayati | 5.050.000,00 | ||||
| Bobi Utomo | 5.050.000,00 | ||||
| Eryanoni | 4.900.000,00 | ||||
| Edwaard Efendi | 4.900.000,00 | ||||
| Khairul | 4.900.000,00 | ||||
| Reno Oktavian | 4.900.000,00 | ||||
| Erna Susanti | 4.900.000,00 | ||||
| Deviko candaara wijaya | 4.900.000,00 | ||||
| 16 | Belanja pemeliharaan peralatan Gedung Kantor | Tk Pak Jamal | 5.000.000,00 | - | - |
| Jumlah | 541.758.851,00 | 230.931.000 | |||
Bahwa dalam menentukan toko untuk belanja hanya melanjutkan langganan pada toko tempat belanja yang dipergunakan di tahun lalu oleh bendahara sebelumnya. Tidak ada kontrak atau kerja sama, atau peraturan daerah yang menjadi penunjukan langsung toko dalam pengadaan barang dan jasa. Surat Perjanjian Kerja dan kesanggupan melaksanakan pekerjaan dibuat hanya untuk kelengkapan SPJ dan diserahkan hanya untuk ditandatangani. Dalam pengadaan BBM dengan toko Muara Aman Gacang tidak ada penunjukan langsung toko sebagai pihak ketiga dalam pengadaan BBM hanya sebatas Surat Perjanjian Kerja yang terdakwa buat untuk kemudian di tandatangani pihak took;
Bahwa dalam pertanggungjawaban GU 2 sampai dengan GU 13 mengunakan pola yang sama, dengan pertanggungjawaban nota fiktif yang terdakwa buat untuk sebagian besar dana yang dipakai untuk kegiatan non-budget
Bahwa pada tahun 2016 besaran anggaran Makan Minum harian pegawai kantor Seketariat Dewan dan Tamu kantor Sekertariat Dewan, Tamu Rumah dinas Ketua dan Tamu rumah dinas Wakil ketua 1 dan 2 yang di kelola berdasarkan DPA sebesar Rp1.048.000.000,00.00 (satu miliyar empat puluh delapan juta);
Bahwa pencairan anggaran makan minum dicairkan 2 atau 3 bulan sekali dengan jumlah yang sesuai penghitungan jumlah total anggaran makan minum sesuai jumlah DPA dibagi 12 bulan. Rincian pengeluaran anggaran makan minum Gu 3 dan Gu 5, juga dipakai dengan pola yang sama untuk GU lainnya dimana pembelanjaan makan minum pegawai disisihkan anggrananya 40%-50% untuk kegiatan Non-budget kantor, sehingga untuk melengkapi SPJ terdakwa buat kwitansi fiktif.
| No | Jenis GU | Jenis Belanja | Pihak ke - 3 | SPJ | Kwitansi fiktif | Keterangan |
| 1. | GU 1 | Makan minum harian pegawai bulan januari-februari | Rm Almira | 76.000.000,00 | 38.000.000 | Tidak seluruhnya dibayarkan, 38.000.000 dialihkan ke kegiatan non-budget |
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan januar – februari | Tk dinda Harmoni | 40.000.000,00 | 10.000.000 | Dari total pembelanjaan, 10.000.000 digunakan untuk kegiatan non-budget sehingga dibuatkan nota fiktif untuk melengkapi | ||
Makan Minum tamu Rumah dinas Ketua Bulan Januari-februari | Tk Dinda Harmoni | 36.000.000,00 | 12.000.000 | Diambil oleh sdr Sukartono 12.000.000 untuk keperlun rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oelh bendahara untuk menutupi SPJ | ||
| Makan minum tamu Rumah dinas wakil ketua I dan II | Tk Dinda Harmoni | 57.600.000,00 | 57.600.000 | Tidak dilakukan pembelanjaan dan keseluruhan kwitansi fiktif untuk menutupi pertanggung-jawaban, | ||
| 2 | GU 3 | Makan minum harian pegawai bulan Maret-April | RM. Almira | 63.400.000,00 | 30.000.000 | 30.000.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah |
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan Maret - April | Tk Dinda Harmoni | 33.400.000,00 | 8.400.000 | 8.400.000 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas ketua bulan Maret-April | Tk Dinda Harmoni | 30.000.000,00 | 12.000.000 | Diambil oleh sdr Sukartono 12.000.000 untuk keperlun rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oelh bendahara untuk menutupi SPJ | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas wakil ketua 1 dan 2 bulan Maret-April | Tk Dinda Harmoni | 24.000.000,00 | 24.000.000 | Kwitansi dbuat sendiri oleh bendahara dan ditanda tangani serta distepel oleh pihak toko Ibu Adelaide | ||
| Tk Dinda Harmoni | 24.000.000,00 | 24.000.000 | Kwitansi dibuat sendiri oleh bendahara dan ditanda tangani serta distepel oleh pihak toko Ibu Adelaide | |||
| 3 | GU 5 | Makan minum harian pegawai bulan Mei | RM Almira | 31.400.000,00 | 15.000.000 | 15.000.000 dipakai sebagai persedian untuk kegiatan non-budget dan pembayaran pajak |
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan Mei | Tk Dinda Harmoni | 16.700.000,00 | 4.700.000 | 4.700.000 dialihkan untuk pembiayaan kegiatan non-budget | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas ketua bulan Mei-Juni | Tk Dinda Harmoni | 30.000.000,00 | 12.000.000 | Diambil oleh sdr Sukartono 12.000.000 untuk keperlun rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oelh bendahara untuk menutupi SPJ | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas wakil ketua 1 dan 2 bulan Mei-Juni | Tk Dinda Harmoni | 24.000.000,00 | 24.000.000 | Kwitansinya di buat sendiri berdasarkan jumlah yang dikeluarkan | ||
| Tk Dinda Harmoni | 24.000.000,00 | 24.000.000 | Kwitansinya di buat sendiri berdasarkan jumlah yang dikeluarkan | |||
| Jumlah | 295,700,000 | |||||
Bahwa pencairan anggaran makan minum dicairkan dan pertanggung jawabannya sebagaimana telah terdakwa sebutkan sebelumnya, terkait pencairan anggaran makan minum selanjutnya untuk bulan Juli sampai Desember adalah sebagai berikut :
Rincian Pertangggjawaban uang Makan Minum
| No | Jenis GU | Jenis Belanja | Pihak ke – 3 | SPJ | Kwitansi fiktif | Keterangan |
| 1. | GU 7 | Makan minum harian pegawai sekretariat untuk kegiatan bulan suci Ramadhan | Rm Almira | 20.000.000,00 | 20.000.000 | Seluruhnya tidak dibelanjakan, dana dialihkan ke kegiatan non-budget dan kwitansi dibuat sendiri dan di tandatangani toko |
| Makan minum kegitan Halal Bihalal | Rm Almira | 17.260.000,00 | 17.260.000,00 | Seluruhnya tidak dibelanjakan, dana dialihkan ke kegiatan non-budget dan kwitansi dibuat sendiri dan di tandatangani toko | ||
| Makan minum pegawai sekretariat bulan Juli- Agustus | Rm Almira | 37.490.000,00 | 15.000.000 | 15.000.000 dana dialihkan ke kegiatan non-budget dan kwitansi dibuat sendiri dan di tandatangani toko unyuk memenuhi SPJ | ||
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan Agustus | Tk dinda Harmoni | 17.425.000,00 | 7.000.000 | 7.000.000 digunakan untuk kegiatan non-budget sehingga dibuatkan nota fiktif untuk melengkapi | ||
Makan Minum tamu rumah dinas Ketua bulan Juli-Agustus | Tk Dinda Harmoni | 39.615.000,00 | 12.000.000 | Diambil oleh sdr Sukartono 12.000.000 untuk keperluan rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oleh bendahara untuk menutupi SPJ | ||
| Makan minum tamu Rumah dinas wakil ketua II bulan Juli – Agustus | Tk Dinda Harmoni | 27.695.000,00 | 27.695.000 | Tidak dilakukan pembelanjaan dan keseluruhan kwitansi fiktif untuk menutupi pertanggung-jawaban, karena seluruh uang diambil oleh wakil ketua II | ||
| Makan minum tamu Rumah dinas wakil ketua I bulan Juli - Agustus | Tk Dinda Harmoni | 27.695.000,00 | 27.695.000,00 | Tidak dilakukan pembelanjaan dan keseluruhan kwitansi fiktif untuk menutupi pertanggung-jawaban, karena seluruh uang diambil oleh wakil ketua I | ||
| 2 | GU 9 | Makan minum harian pegawai Sekretariat bulan September | RM. Almira | 24.000.000,00 | 12.000.000 | 12.000.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah sehingga kwitansi fiktif dibuat untuk menutupi SPJ |
| Makan minum harian pegawai Sekretariat bulan Agustus | RM. Almira | 20.010.000,00 | 10.000.000 | 10.000.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah sehingga kwitansi fiktif dibuat untuk menutupi SPJ | ||
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan September - Oktober | Tk Dinda Harmoni | 34.284.000,00 | 11.000.000 | 11.000.000 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas ketua bulan September-Oktober | Tk Dinda Harmoni | 47.000.000,00 | 12.000.000 | Diambil oleh sdr Sukartono 12.000.000 untuk keperlun rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oelh bendahara untuk menutupi SPJ | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas wakil ketua 1 bulan September – Oktober | Tk Dinda Harmoni | 29.000.000,00 | 29.000.000 | Kwitansi dbuat sendiri oleh bendahara dan ditanda tangani serta distepel oleh pihak toko Ibu Adelaide | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas wakil ketua 2 bulan September – Oktober | Tk Dinda Harmoni | 29.000.000,00 | 29.000.000 | Kwitansi dibuat sendiri oleh bendahara dan ditanda tangani serta distepel oleh pihak toko Ibu Adelaide | ||
| 3 | GU 11 | Makan minum harian pegawai Sekretariat bulan Oktober-November | RM Almira | 24.770.000,00 | 12.000.000 | 12.000.000 dipakai sebagai persedian untuk kegiatan non-budget dan pembayaran pajak kwitansi fiktif dibuat untuk memenuhi SPJ |
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan November- Desember | Tk Dinda Harmoni | 21.959.000,00 | 6.000.000 | 6.000.000 dialihkan untuk pembiayaan kegiatan non-budget | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas ketua bulan November –Desember | Tk Dinda Harmoni | 25.000.000,00 | 12.000.000 | Diambil oleh sdr Sukartono 12.000.000 untuk keperlun rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oleh bendahara untuk menutupi SPJ | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas wakil ketua 1 bulan November –Desember | Tk Dinda Harmoni | 14.807.000,00 | 14.807.000 | Kwitansinya di buat sendiri berdasarkan jumlah yang dikeluarkan karena uangnya diambil sendiri oleh wakil ketua 1 | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas wakil ketua 2 bulan November –Desember | Tk Dinda Harmoni | 14.807.000,00 | 14.807.000 | Kwitansinya di buat sendiri berdasarkan jumlah yang dikeluarkan karena uangnya diambil sendiri oleh wakil ketua 2 | ||
| Jumlah | 289,264,000 | |||||
Bahwa Untuk keperluan dana kegiatan non-budget terdakwa mengambil dari dana yang telah dicairkan secara global yang tidak terdakwa ingat lagi dana dari kegiatan apa saja untuk satu GU. Selain dana dari pengadaan makan minum, ada juga dana yang diambil dari pengadaan atk, pengadaan suku cadang kendaraan dinas, pengadaan peralatan kebersihan, pengadaan alat listrik, perbaikan gedung dan taman yang seluruhnya atas persetujuan sdr Supriono dapat terdakwa jelaskan sebagai berikut;
| No | GU | Uraian Pembelanjaan | Pihak ke 3 | SPJ | Kwitansi fiktif | Keterangan |
| 1 | 2 | Pergantian suku cadang kendaraan dinas bulan Maret | Tk Pak Jamal | 131.230.447 | 65.000.000 | 30% anggaran atau total 40.000.000 dialihkan untuk kegiatan non-budget dan 50% kwitansi dibuat fiktif dengan stempel dan tandatanggan toko Pak Jamal untuk menutupi pembelanjaan di toko lain |
| 2 | 4 | Alat listrik dan Elektronik Setwan Bulan Maret – April | Tk Pak Jamal | 30.000.000 | 30.000.000 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non- budget sehingga seluruh kwitansi di buat fiktif |
| 3 | 6 | Peralatan kebersihan Rumah dinas Wakil ketua 1 bulan Juli | Tk Pak Jamal | 2.240.000 | 2.240.000 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non- budget sehingga seluruh kwitansi di buat fiktif |
| Peralatan kebersihan Rumah dinas Wakil ketua 2 bulan Juli | Tk Pak Jamal | 2.220.000 | 2.220.000 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non- budget sehingga seluruh kwitansi di buat fiktif | ||
| Peralatan kebersihan Rumah dinas ketua bulan Juli | Tk Pak Jamal | 3.508.000 | 3.508.000 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non- budget sehingga seluruh kwitansi di buat fiktif | ||
| Peralatan kebersihan Kantor Setwan bulan Juli | Tk Pak Jamal | 6.820.000 | 6.820.000 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non- budget sehingga seluruh kwitansi di buat fiktif | ||
Alat tulis kantor Kantor Setwan bulan Juli | Tk Pak Jamal | 20.000.000 | 20.000.000 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non- budget sehingga seluruh kwitansi di buat fiktif | ||
| 4 | 8 | Alat tulis kantor untuk keperluan Setwan bulan September | Tk Pak Jamal | 20.000.000 | 10.000.000 | 10.000.000 dana dialihkan untuk kegiatan non- budget sehingga seluruh kwitansi di buat fiktif |
| 5 | 9 | Peralatan kebersihan Rumah dinas Wakil ketua 2 bulan September | Tk Pak Jamal | 2.465.000 | 2.465.000 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non- budget sehingga seluruh kwitansi di buat fiktif |
| Peralatan kebersihan Rumah dinas ketua bulan September | Tk Pak Jamal | 3.617.000 | 3.617.000 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non- budget sehingga seluruh kwitansi di buat fiktif | ||
| 8 | 13 | Pengantian suku cadang kendaraan operasional dinas Setwan bulan November | Tk Muara Aman Gacang | 31.410.000 | 14.000.000 | 14.000.000dana dialihkan untuk kegiatan non- budget sehingga seluruh kwitansi di buat fiktif |
| Service kendaraan operasional dinas Setwan bulan November | Tk Muara Aman Gacang | 27.000.000 | 14.000.000 | 14.000.000dana dialihkan untuk kegiatan non- budget sehingga seluruh kwitansi di buat fiktif | ||
| Peralatan Pemeliharaan Gedung Rumah dinas wakil ketua II | Tk A2R | 15.000.000 | 15.000.000 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non- budget sehingga seluruh kwitansi di buat fiktif | ||
| Pemeliharaan Taman Rumah dinas/ rumah Jabatan tahun 2016 | Tk A2R | 15.400.000 | 15.400.000 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non- budget sehingga seluruh kwitansi di buat fiktif | ||
| Pemeliharaan Gedung kantor Pemasangan Wallpaper tahun 2016 | 48.000.000 | 48.000.000 | Seluruh dana dialihkan untuk kegiatan non- budget sehingga seluruh kwitansi di buat fiktif | |||
| Jumlah | 252.270.000 | |||||
Bahwa terkait pinjaman pihak ketiga baru diketahui ketika terdakwa didampingi oleh pihak Perdata Dan Tatausaha Kejaksaan Negeri Lebong terkait masalah hutang Sekretariat DPRD, terdakwa disampaikan oleh pak Supriono bahwa pihak Sekertariat Dewan mendapatkan tagihan sejumlah sekitar Rp1.300.000.000,00 dari pihak Pak Haji Gamal terkait pinjaman tahun 2016 untuk menutupi kegiatan atau hutang yang terdakwa tidak tahu pastinya;
Bahwa hutang dengan toko pak Jamal memang ada kurang lebih Rp40.000.000, karena sudah seperti itu pola di kantor Sekertariat DPRD bahwa hutang bendahara sebelumnya diselesaikan oleh bendahara berikutnya;
Supriono Bin Rajiman (Alm) memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa saksi sehat dan siap memberikan keterangan;
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kab. Lebong sejak 19 Januari 2015 sampai dengan Bulan Desember 2019 sesuai Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor 821/01/BKD-2/2015 Tahun 2015, dan saksi juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran Sekretaris DPRD Kab. Lebong tahun 2016 berdasarkan SK Bupati Lebong No 22 tahun 2016 tanggal 10 Februari tahun 2016;
Bahwa Tugas dan Fungsi saksi Sekretaris DPRD Kab. Lebong tahun 2016 adalah:
Melaksanakan pelayanan administratif kepada DPRD, mengoordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja dibawahnya serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD dan/atau Bupati;
Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang kesekretariatan DPRD;
Pelaksanaan pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
Pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
Pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
Penyiapan dan pengaturan agenda kegiatan pimpinan dan anggota DPRD;
Penyediaan prasarana dan sarana rapat dinas dan kegiatan pimpinan dan anggota DPRD;
Penyelenggaraan ketatausahaan dan urusan rumah tangga DPRD;
Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD;
Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli dan tim ahli yang diperlukan DPRD;
Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
Penyampaian informasi kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD;
Fasilitasi pengelolaan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada pimpinan dan anggota DPRD;
Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang penyelenggaraan kesekretariatan DPRD;
Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui situs website pemerintah Kabupaten Lebong;
Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan, dan kearsipan;
Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberiukan oleh Pimpinan DPRD dan Bupati;
Bahwa tugas, kewajiban, dan wewenang sebagai Pengguna Anggaran sebagai berikut:
Menyusun RKA SKPD dan DPA SKPD;
Melakukan Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM;
Mengelola hutang dan pihutang yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipiminnya;
Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan skpd yang dipimpinnya;
Mengawasi pelaksanaan anggran skpd yang dipimpinnya;
Melaksanakan tugas-tugas penggunga anggran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuas yang dilimpahkan oleh kepala daerah;
Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah;
Bahwa Pagu Anggaran di Setwan DPRD Kab. Lebong tahun 2016 sebesar Rp. 29.390.546.615 yang berasal dari APBD murni dan terdiri dari:
Belanja tidak langsung Rp 3.413.046.615,00;
Belanja langsung Rp 25.977.500.000,00 yaitu:
Belanja pegawai: Rp 2.957.010,00;
Belanja barang jasa: Rp 22.132.590,00;
Belanja modal: Rp. 887.900.000,00;
Bahwa sepengetahuan saksi penatausahaan adalah sebagai berikut:
Dalam penatausahaan keuangan pada awal tahun selain permintaan pencairan Gaji, Bendahara Pengeluaran mengusulkan permintaan pencairan Uang Persediaan ke DPPKAD Kab. Lebong yang besarannya sudah ditetapkan berdasarkan SK Bupati;
Selanjutnya Bendahara Pengeluaran membuat usulan dalam bentuk Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada saksi selaku Pengguna Anggaran Setwan DPRD melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan Setwan (Devi Mardiansyah) guna dibuatkan:
Surat Perintah Membayar UP dan;
Surat Penyataan Pengajuan SPP-UP yang ditandatangani oleh saksi selaku Pengguna Anggaran;
Untuk permintaan pembayaran Uang Persediaan sebelum menerbitkan SPP-UP dan SPM-UP, Pejabat Penatausahaan Keuangan meneliti permintaan, mengetahui permintaan besaran UP yang dimintakan, sedangkan untuk permintaan pembayaran Ganti Uang (GU) Pejabat Penatausahaan Keuangan melakukan verifikasi antara lain besaran nilai GU yang dimintakan;
Selanjutnya SPP, SPM tersebut disampaikan ke DPPKAD bagian anggaran untuk diterbitkan SPD;
Setelah Bagian Anggaran menerbitkan nomor Surat Penyediaan Dana (SPD), maka operator SIMDA akan mengeluarkan SPP dan SPM;
Selanjutnya SPP, SPM tersebut ditandatngani oleh Bendahara Pengeluaran, pejabat Penatausahaan Keuangan dan saksi Sekretaris Dewan selaku Pengguna Anggaran, kemudian diserahkan kembali ke DPPKAD untuk diterbitkan SP2D, kemudian diserahkan ke Kasda untuk dicatat/register, setelah itu dilakukan proses pencairan di Bank Bengkulu ke rekening Setwan DPRD Kab. Lebong yang dipegang oleh bendahara pegeluaran sdr Eryantoni sesuai besaran yang dimintakan;
Proses selanjutnya Bendahara Pengeluaran mencairkan uang dengan menggunakan cek yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran untuk digunakan sesuai dengan peruntukannya;
Selain UP ada permintaan dalam bentuk Tambahan Uang (TU) Persediaan dan Belanja Langsung (LS) kepada pihak ketiga;
Setelah menggunakan Uang Persediaan (UP) maka harus disertai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kurang lebih senilai UP. Jika UP sudah ada SPJnya maka Bendahara Pengeluaran dapat melakukan permintaan dalam bentuk Ganti Uang (GU) kembali sebesar dana UP yang diSPJkan;
Proses permintaannya sama dengan pengajuan UP, namun dengan melampirkan beberapa tambahan lampiran, seperti: Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas penggunaan dana yang saksi tandatangani dan rincian penggunaan dana tersebut, sedangkan lampiran yang harus dilampirkan oleh Bendahara Peneluaran untuk permintaan pencairan Ganti Uang (GU) adalah berupa SPJ berada di SKPD (Setwan) tersebut tidak dilampirkan kepada DPPKAD
Bahwa SPJ tersebut sudah diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan di SKPD (Setwan) tersebut;
Bahwa Berdasarkan SK Bupati Lebon Nomor dan tanggal tidak ingat besaran Uang Persediaan (UP) adalah Rp 677.030.000,00;
Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD Sekertariat DPRD tahun 2016 dana belanja rutin yang di kelolah kurang lebih Rp 6.855.880.000,00;
Bahwa Pertanggungjawaban Ganti Uang yang tidak sah sebesar RP 216.967.000,00 yaitu:
Bahwa sepengetahuan saksi sepanjang tahun tersebut tidak ada laporan permasalahan terhadap penggunaan anggaran kemudian setelah habis tahun anggaran BPK masuk dan yang bersangkutan bendahara pengeluaran sdr. Eriyantoni tidak pernah mau diperiksa sampai saksi selaku pimpinan menghadap bupati menyampaikan permasalahan ini dan petunjuk dari beliau buat surat permohonan kepada satpol PP untuk bantuannya menjemput yang bersangkutan / secara paksa, dan akhirnya sdr. Eriyantoni mau menghadap BPK di kantor BKD, masalah keuangan saksi tidak terlalu paham, dan setahu saksi ada masalah pembayaran tenaga honorer yang hilang sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena menurut saksi mengenai seluruh pertanggunggjawaban tersebut tidak dapat saksi cek satu per satu, sepengetahuan saksi mengenai pertanggungjawaban Ganti Uang (GU) tersebut memang tidak seluruhnya lengkap dan sudah saksi jelaskan pada saat pemeriksaan oleh BPK, dan seingat saksi peruntukan non-budget atau keperluan yang diluar belanja tersebut adalah sebagai berikut :
| No. | Ganti Uang (GU) | Total (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | GU1 | 3.410.000,00 |
| 2. | GU3 | 10.814.000,00 |
| 3. | GU5 | 2.825.000,00 |
| 4. | GU7 | 58.795.000,00 |
| 5. | GU 11 | 103.197.000,00 |
| 6. | GU 12 | 34.926.000,00 |
| 7. | GU 13 | 3.000.000,00 |
| Jumlah | 216.967.000,00 | |
Untuk belanja jasa kantor yang tidak sah senilai Rp1.500.000,00 saksi tidak tahu benar-benar digunakan rill untuk kebutuhan kantor atau tidak;
Belanja cetak dan penggadaan yang pertanggungjawabannya tidak sah senilai Rp1.500.000,-,saksi tidak tahu benar-benar digunakan rill untuk kebutuhan kantor atau tidak;
Belanja makan dan minum senilai Rp39.577.000,- yang pertanggungjawabannya tidak sah, saksi tidak tahu benar-benar digunakan rill untuk kebutuhan kantor atau tidak;
Belanja perjalanan dinas Rp. 99.950.000,- yang pertanggungjawabannya tidak sah,saksi tidak tahu benar-benar digunakan rill untuk kebutuhan perjalanan dinas atau tidak;
Belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis Rp10.814.000,- saksi tidak tahu benar-benar digunakan rill untuk kebutuhan tersbut atau tidak;
Belanja pemeliharaan yang pertanggungjawabannya tidak sah Rp. 63.620.000,- saksi tidak tahu benar-benar digunakan rill untuk kebutuhan pemeliharaan atau tidak
Bahwa Pertanggungjawaban Ganti Uang (GU) dengan Nota Kosong dan tidak ada SPJ sebesar Rp 1.696.385.200,00 yaitu:
| No. | Ganti Uang (GU) / Tambahan Uang (TU) | Total (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | GU 11 | 192.116.000,00 |
| 2. | GU 12 | 103.827.000,00 |
| 3. | GU 13 | 271.715.000,00 |
| 4. | GU 2 | 244.729.500,00 |
| 5. | GU 3 | 1.500.000,00 |
| 6. | GU 4 | 19.026.000,00 |
| 7. | GU 5 | 34.680.700,00 |
| 8. | GU 7 | 373.568.000,00 |
| 9. | GU 8 | 135.905.000,00 |
| 10. | GU 9 | 319.318.000,00 |
| Jumlah | 1.696.385.200,00 | |
Bahwa sepengetahuan saksi mengenai pertanggungjawaban Ganti Uang (GU) dengan nota kosong tersebut memang tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak bisa dibuat pertanggungjawabannya oleh bendahara sdr Eryantoni, sehingga yang ada hanya nota kosong dan tidak dibuatkan SPJ nya. Selanjutnya pengunaan anggaran diatas dapat saksi sampaikan sebagai berikut:
Belanja honorarium PNS Rp 46.000.000,00 tidak ada SPJ nya, setahu saksi benar-benar digunakan untuk mambayar tenaga honorer dilingkungan Setwan Lebong yang pembayarannya melalui bendahara pengeluaran pembantu (BPP) di bagian masing-masing dalam satu tahun dilakukan tiga atau empat kali pembayaran, dan sudah dikumpulkan/diserahkan ke staff keuangan sdr. Arsoni namun saat ditagih oleh bendahara sdr Eryantoni dan mau dikumpulkan namun yang bersangkutan mengatakan sudah tidak ada atau hilang, dan hal tersebut merupakan kelalaian sdr. Eryantoni selaku bendahara pengeluaran yang tidak mengupayakan secara maksmal untuk membuat lagi atau melengkapi;
Belanja bahan pakai habis yang dipertanggungjawabkan dengan Nota Kosong sebesar Rp 284.444.000,00 dan Tidak ada SPJ sebesar Rp 153.450.000,00 setahu saksi wujud yang dibelanjakan ada namun saksi tidak tahu mengenai Nota Kosong dan Tidak ada SPJ nya;
Belanja jasa kantor yang pertanggungjawabannya dengan Nota Kosong sebesar Rp 22.800.000,00 dan ditambah senilai Rp18.600.700,00 yang tidak ada SPJ nya, saksi hanya memeriksa secara global SPJ yang diberikan kepada saksi setiap kali akan dilakukan pencairan GU berikutnya, namun memeriksa rincian-rinciannya SPJ per lembar saksi karena kelalaian saksi tidak memeriksa secara detail yang dikarenakan situasi dan kondisi yang tidak tepat, kadang karena pencairan harus segeradilakukan mengakibatkan saksi tidak memeriksa secara detail;
Belanja perawatan kendaraan bermotor Rp281.587.000,00 yang pertanggungjawaban dengan Nota Kosong, setahu saksi mengenai usulan-usulan pembelanjaan tersebut yang waktu itu ada namun tidak dipindahkan ke Nota Pembelanjaan oleh sdr Eryantoni dan seluruh keperluan kendaraan dinas disediakan di tempat tersebut di Bengkel Muara Aman Gacang (MAG) milik sdr. Redi Jang Jaya;
Belanja cetak dan penggandaan yang dipertanggungjawabkan dengan Nota Kosong sebesar Rp 79.500.000,00 dan ditambah sebesar Rp. 22.000.000,00 yang tidak ada SPJ nya, setahu saksi mengenai usulan-usulan tersebut waktu itu ada namun tidak lengkap SPJ nya;
Belanja makan dan minum sebesar Rp 478.720.000,00 selain untuk membayar belanja makan dan minum kantor, juga digunakan untuk kegiata non-budget seperti:
kegiatan open house lebaran tahun 2016 di rumah dinas ketua DPRD sdr. Teguh (dengan jumlah anggaran yang saksi tidak tahu total pengeluarannya karena yang bertanggung jawab untuk menghendel kegiatan adalah sdr Jhon Ansori Kabag Keuangan, dan masalah anggaran sdr Eryantoni selaku bendahara yang ditunjuk berdasarkan hasil rapat dan saksi mengetahui bahwa dana yang akan di pakai adalah dari anggaran rutin Sekertariat DPRD tahun 2016);
kegiatan pemberian makanan dan minuman untuk hari raya idulfitri tahun 2016 kepada wakil ketua 1 Sdr. Mahdi dan wakil ketua 2 Sdr. Azman Maydolan, dengan jumlah pengeluaran yang tidak saksi ketahui karena saksi hanya menerima laporan dari sdr Eryantoni bahwa kegiatan telah dilaksanakan, tetap saksi mengetahui bahwa dana yang dipakai adalah dari anggaran rutin Sekertariat DPRD tahun 2016;
kegiatan pemberian THR kepada kurang lebih 250 orang tenaga honorer dan kurang lebih 35 orang PNS di kantor Setwan Kab. Lebong tahun 2016, berupa minuman dan bahan kue, di tanggani oleh bendahara sdr Eryantoni, lewat mitra pihak ke 3 toko Dinda harmoni, dengan jumlah dan satuan harga ditangani oleh bendahara, dan dana yang diguanakan saksi ketahui diambi dari anggaran rutin Sekertariat DPRD tahun 2016;
Belanja pemeliharaan senilai Rp 294.283.000,00 yang dipertanggungjawabkan dengan nota kosong dan ditambah sebesar Rp 15.000.000,00 yang tidak ada SPJ nya, saksi tidak mengetahuinya dan saksi tidak memeriksanya satu per satu;
Bahwa Saksi mengetahui terkait penggunaan dana diluar penganggaran dengan total Rp971.435.000,00 berdasaarkan hasil laporan hasil pemeriksaan tahun 2017, dan berdasarkan pengakuan bendahara pengeluaran sdr.Eryantoni terkait penggunaan dana diluar penganggaran,dan saksi juga menggetahui bahwa dalam tahun 2016 ada beberapa kegiatan yang tidak ada post anggarannya tetapi harus dibiayai dengan seijin saksi seperti THR pimpinan dan open house, serta beberapa kegiatan lain yang tidak saksi ingat lagi, dan saksi juga tidak ingat berapa jumlah anggaran yang dikeluarkan dari anggaran rutin;
Bahwa Konfirmasi atau ijin dari saksi selaku Pengguna anggaran untuk mengunakan anggaran rutin untuk kegiatan non-budget ada yang dimintakan ijin kepada saksi terlebih dahulu untuk menggunakan dana, ada kala juga untuk pembiayaan non-budget langsung berdasarkan disposisi atasan yaitu sdr Teguh selaku ketua DPRD, and ada juga pelaporan atau konfirmasi yang diberikan oleh bendahara kepada saksi untuk menggunakan anggaran dilakukan setelah pembayaran selesai. Pelaporan yang saksi terima berupa penyampaian lisan bahwa ada kegiatan yang perlu dibantu dan sudah diselesaikan, sering terjadi saksi tidak diberitahukan besaran anggaran yang dipakai;
Bahwa saksi mengetahui bahwa penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak dianggarkan atau kegiatan non-budget dapat menimulkan kerugian negara, tetapi untuk membiayai kegiatan seperti itu menurut saksi tidak mungkin menggunakan dana pribadi, sehingga digunakan anggaran rutin dan bukan anggaran bagian lain karena pernah dimintakan bantuan kepada bagian lain untuk membiayai kegiatan non-budget namun tidak dibantu sehingga yang dipakai anggaran rutin. Saksi tidak pernah menolak untuk menggunakan anggaran rutin untuk kegiatan lain diluar penganggaran;
Bahwa untuk hak-hak melekat Unsur-unsur pimpinan telah diberikan sepenuuhnya sesuai permintaan setiap unsure pimpinan;
Bahwa Itulah kelalaian saksi karena saksi percaya saja dengan sdr. Eryantoni yang sebelumnya juga menjadi bendahara pengeluaran di TA. 2015 dan tidak ada permasalahan;
Bahwa saksi memang tidak melakukan evaluasi setiap saat secara maksimal, namun saksi evaluasi pada tahun berikutnya termasuk mengenai kinerja bendahara pengeluaran tersebut;
Bahwa saksi telah melakukan tugas mengawasi penggunaan anggaran tetapi belum maksimal, saksi juga mengakui kelalaian yang saksi lakukan mengakibatkan kerugian negara;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Parluhutan Sinaga dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa ahli pernah mengikuti dan memiliki seritifikat:
Auditor Ahli;
Chartered Accountant;
Pendidikan dan Latihan Keinvestigasian;
Pengadaan Barang Jasa Pemerintah;
Certified Forensik Audit;
Bahwa ahli selaku Auditor, Ahli dibidang Audit/Akuntansi ada memiliki sertifikasi Penjenjangan Auditor Ahli Ketua Tim dan sertifikasi Penjenjangan Auditor Ahli Pengendali Teknis, yang diterbitkan oleh BPKP dengan masa berlaku selama masa penugasan;
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan Ahli pada persidangan di Pengadilan Tipikor/Pengadilan Negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, antara lain:
Pemberian Keterangan Ahli pada sidang Pengadilan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi BOSDA Triwulan IV Tahun Anggaran 2013 untuk SD/MI/SDLB/SMP/MTs, SMA/MA/SMK Se-Kabupaten Murung Raya yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Murung Raya atas nama tersangka Koprens, SE Bin Benung, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya;
Pemberian Keterangan Ahli pada sidang pengadilan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan rekening air pelanggan PDAM unit IKK Tumbang Miri Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas Periode Mei 2013 s/d 31 Desember 2013 dan dilanjutkan pada Periode Januari 2014 s/d Maret 2014 atas nama tersangka Novan Setiawan, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya; Pemberian Keterangan Ahli pada sidang pengadilan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Reboisasi di Lahan HPH Mentaya Kalang seluas 840 Ha di Tahun 2014 dan Dana Pemeliharaan tahun 1 di Tahun 2005 atas nama tersangka Suryo Handoko, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya;
Pemberian Keterangan Ahli pada sidang pengadilan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan PLTS / di desa Nibung terjun Kecamatan Permata Kecubung pada dinas perindustrian, perdagangan, koperasi, pertambangan dan energi kabupaten Sukamara Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2014 atas nama tersangka Mulyanto, Wahyudi, M Mahfuddin dan Ir Togu Silitonga, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya;
Pemberian Keterangan Ahli pada sidang penagdilan perkara dugaan TPK Penyalahgunaan dan Pemotongan Uang Ganti Rugi Tanah, Tanah Tumbuh dan Benda Lain diatas Tanah yang dapat dinilai untuk keperluan lokasi Pembangunan Bendung Jamut di Desa Jamut Kec. Teweh Timur Kab.Barut 2013 atas nama tersangka Sholikah, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya;
Pemberian Keterangan Ahli pada sidang pengadilan perkara Dugaan TPK Penggunaan Dana Desa Kegiatan Pembuatan Sumur Bor di Desa Pematang TA 2015 atas nama tersangka Subeli, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya;
Pemberian Keterangan Ahli pada sidang pengadilan perkara dugaan TPK Kegiatan Ganti Rugi Tanah Rencana Lokasi Makam Pahlawan di Desa Jaweten pada Sekretariat Desa Kabupaten Barito Timur TA 2012 atas nama tersangka Andrey Dulu, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya;
Pemberian Keterangan Ahli pada sidang pengadilan perkara dugaan TPK kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan Dinas / Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2017 atas nama tersangka Syamsul Asri bin Amrin Ali Derah (Alm) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu;
Pemberian Keterangan Ahli pada sidang pengadilan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Preservasi Rehabilitasi Jalan Batas Kota Kepahiang - Simpang Kantor Bupati Kepahiang pada Satker SKPD TP Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 atas nama tersangka Chandra Purnama, S.ST di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu;
Pemberian Keterangan Ahli pada sidang pengadilan perkara dugaan TPK kegiatan pada Bagian Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2015 atas nama tersangka Heriyadi Bin Abi Serun (Alm) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu;
Pemberian Keterangan Ahli pada sidang pengadilan perkara dugaan tindak pidana Korupsi kegiatan pada Bagian Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2015 atas nama tersangka Nexke Yusita binti Tarmin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu;
Bahwa dasar Ahli memberikan keterangan ahli yaitu:
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Nomor B-654/L.7.17/Fd.1/06/2021 tangga 17 Juni 2021 perihal Permohonan bantuan permintaan keterangan Ahli;
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Nomor ST-0339/PW06/5/2021 tanggal 23 Juni 2021;
Bahwa keahlian ahli adalah di bidang Auditing dan Akunting yang mana pada perkara tersebut ahli memberikan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara sesuai dengan hasil audit yang ahli lakukan;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya, ahli yang memiliki peran sebagai Auditor Madya memilik tugas sebagai berikut:
Mendampingi/memberikan keterangan ahli dalamproses penyidikandan/atau peradilan kasus hasilpengawasan;
Mengendalikan teknis pelaksanaan kegiatanpengawasan (audit, evaluasi, reviu, pemantauan,dan pengawasan lain);
Melaksanakan kegiatan pengorganisasianpengawasan;
Melaksanakan kegiatan pengendalianpengawasan;
Membantu melaksanakan kegiatan perencanaandan evaluasi pengawasan;
Bahwa dasar ahli dalam melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara pada perkara tersebut yaitu :
Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Nomor: B/295/L.7.17/Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2021 perihal Permohonan Bantuan untuk Menghitung Kerugian Keuangan Negara;
Surat Tugas Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bengkulu Nomor: ST-0203/PW06/5/2021 tanggal 21 April 2021;
Bahwa prosedur audit yang dilakukan untuk mencapai tujuan penugasan, adalah sebagai berikut:
Melakukan ekspose awal bersamaPenyidik Kejaksaan Negeri Lebong;
Melakukan pengumpulan dan reviu atas atas bukti-bukti audit yang diperoleh melalui dan/atau bersama dengan penyidik;
Mempelajari bukti-bukti audit dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperoleh melalui dan/atau bersama Penyidik serta ketentuan yang terkait dengan kegiatan;
Melakukan analisis dan evaluasi terhadap dokumen -dokumen pertanggug jawaban serta bukti -bukti pendukung lainnya;
Melakukan klarifikasi/konfirmasi kepada pihak-pihak terkait;
Menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara;
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara;
Melakukan ekspose internal atas hasil audit;
Melakukan ekspose atas hasil audit dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Lebong;
Bahwa berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian dalam laporan hasil audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara untuk menentukan besaran Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016, sebagaimana diuraikan dalam butir F, metode penghitungan kerugian keuangan negara pada dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2016 adalah dengan menjumlahkan nilai pertanggungjawaban/ kwitansi belanja yang tidak benar dikurangi pengembalian ke kas daerah dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong dan Pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23,PPN dan lainnya yang telah disetor;
Bahwa sesuai dengan metode penghitungan sebagaimana diuraikan di atas, nilai kerugian keuangan negara atasDugaan Tindak Pidana Korupsi Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 adalah sejumlah Rp1.029.520.007,00 (satu miliar dua puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa Penugasan Audit penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan selama 25 (duapuluhlima) hari kerja dalam periode mulai tanggal 21 April 2021 sampai dengan 31 Mei 2021;
Bahwa ahli melakukan audit bersama-sama dengan susunan tim sebagai berikut:
| 1 | Nilai pertanggungjawaban/kuitansi belanja yang tidak benar | Rp2.873.917.200,00 | |
| Pertanggungjawaban tidak benar | Rp216.967.000,00 | ||
| Pertanggungjawaban dalam bentuk nota kosong dan tidak ada SPJ dan | Rp1.696.385.200,00 | ||
| Pertanggungjawaban palsu | Rp960.565.000,00 | ||
| 2 | Pengembalian ke kas daerahBadan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong | (Rp1.453.217.500,00) | |
| 3 | Kerugian Negara setelahdikurangi Pengembalian ke Kas Daerah (1-2) | Rp1.420.699.700,00 | |
| 4 | Dikurangi Pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23,PPN dan lainnya yang telah disetor | (Rp391.179.693,00) | |
| 5 | Kerugian Keuangan Negara (3-4) | Rp1.029.520.007,00 |
No. Nama Jabatan/Peran
Iskandar Novianto Kepala Perwakilan
Parluhutan Sinaga Pengendali Mutu
Untung Widodo Pengendali Teknis
Dendi Artosuwiryo Ketua tim
Anita Rifiani Anggota Tim
Ricko Pratama Anggota Tim
Moy S.M Sianturi Anggota Tim
Wildanu Fauzi Anggota Tim
Bahwa dalam kami melakukan audit pengghitungan kerugian keuangan negara pada perkara tersebut, kami menemukan beberapa penyimpangan, yaitu:
Nilai pertanggungjawaban/kuitansi belanja yang tidak benar;
Pertanggungjawaban dalam bentuk nota kosong dan tidak ada SPJ;
Pertanggungjawaban palsu;
Bahwa dasar ahli melakukan audit yaitu:
Undang – Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Pasal 3 Ayat (1) menyatakan bahwa, Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Undang – Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
Pasal 18 Ayat (3) menyatakan bahwa, Pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pasal 6 Ayat (1) Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
Pasal 86 Ayat (2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pasal 122 Ayat (10) Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 132 Ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Ayat (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Pasal 184 Ayat (2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sehat dan siap memberikan keterangan;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kab. Lebong sejak tahun 2014 sampai tahun 2019;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Wakil Ketua II di DPRD Kab. Lebong sejak tahun 2014 sampai tahun 2019 berdasarkan hasil pemilu Legislatif 2014 yang tertuang dalam SK Gubernur yang saat ini saksi tidak membawa SK tersebut namun akan saksi serahkan segera setelah pemeriksaan ini;
Bahwa Tugas dan Fungsi Terdakwa sebagai Wakil Ketua II DPRD Kab. Lebong tahun 2016 adalah:
Menjalankan tugas pimpinan ketika Ketua dan Wakil Ketua I berhalangan, tetapi tidak menggantikan Ketua dalam pengelolaan anggaran;
Menjalankan tugas yang melekat sebagai anggota DPRD, fungsi pengawasan, fungsi legislasi dan fungsi anggaran;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa struktur Setwan dan Dewan Kab. Lebong tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Unsur pimpinan Dewan:
Ketua Dewan : Teguh Raharjo Eko Purwoto, S.E.;
Wakil Ketua 1 : Mahdi, S.Sos;
Wakil Ketua 2 : Azman Maydolan;
Sekretaris Dewan : Supriyono, S.H.;
Kabag Umum : Johan Saaf;
Kabag Risalah : Bakrim;
Kabag Persidangan : Ardiansyah, S.H.;
Kabag Keuangan : Jhon Ansori;
Kasubag Anggaran : Franky Permana Putra;
Kasubag Perbendaharaan : Devi Mardiansyah;
Ansori;
Bendahara Pengeluaran : Eryantoni;
Bend. Peng.pemb. Keuangan : Indra;
Bend. Peng.Pemb, Risalah : Yasman Heris;
Band. Peng.Pemb. Persidangan : Nofri Kamal Pasya;
Bend. Peng.Pemb. Bag Umum : Beni Nofian;
Bahwa Terdakwa tidak terlalu mengetahui tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, namun sepengetahuan saksi pada tahun 2017 ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diserahkan kepada Bupati dan Ketua DPRD, dan untuk LHP tersebut tidak ada pembahasan lebih lanjut pada persidangan dewan terkait temuan karena sepengetahuan saksi Kabupaten Lebong diberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Tahun 2016;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui tentang pengelolaan anggaran tersebut karena Terdakwa tidak memiliki kewenangan tentang pengelolaan anggaran;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahu tentang anggaran makan minum dan biaya BBM serta tidak pernah meminta anggaran tersebut dari pihak Sekretariat Dewan pada tahun 2016;
Bahwa seluruh biaya mengunakan gaji Terdakwa sendiri sebagai anggota DPRD;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Prof. Dr. Iskandar, S.H., M.hum. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Keahlian Ahli adalah sebagai Ahli Administrasi Negara dan saat ini mengajar pada Program Pasca Sarjana di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu;
Bahwa secara administrasi Negara, Lembaga DPRD terdiri dari 2 struktur dengan funsi yang berbeda-beda yaitu :
Struktur/Unsur DPRD yang terdiri dari Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD;
Strutur/ Unsur Pemerintahan yang terdiri dari Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran dan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan termasuk dalam hal pengelolaan dan menggunakan anggaran;
Bahwa yang bertanggung jawab dan memiliki kewenangan dalam mengelola serta menggunakan anggaran di DPRD adalah Kesekretariatan, bukan unsur Pimpinan DPRD;
Bahwa Anggaran makan minum unsur pimpinan DPRD yang telah dianggarkan dalam DPA APBD adalah merupakan hak bagi unsur pimpinan;
Bahwa tidak ada kewajiban dan kewenangan unsur pimpinan untuk membuat pertanggungjawaban serta laporan penggunakan anggaran makan minum rumah dinas;
Bahwa sesuai ketentaun pasal 25 ayat (4) PERDA Nomor 3 tahun 2005, segala Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD dianggarkan dalam Pos Anggaran Sekretariat;
Bahwa maksud dari ketentuan pasal 25 ayat (4) PERDA Nomor 3 tahun 2005 tersebut adalah Anggaran Kesejahteraan Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD masuk ke Rekening Bendahara DPRD, bukan ke rekening Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD, sehingga baik yang mengelola, membelanjakan dan mempertanggungjawabkannya adalah kewenangan bagian kesekretariatan bukan pada Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD;
Bahwa salah satu tugas dan fungsi kesekretariatan DPRD adalah menyiapkan fasilitas untuk menunjang kegiatan Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD;
Bahwa terkait dengan pengelolaan keuangan, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan bagi Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD( in cassue) Anggaran Makan Minum Rumah Dinas Wakil Ketua II DPRD Lebong sepenuhnya menjadi tanggung jawab Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran, dibantu KPA dan bendahara;
Bahwa Anggaran Makan Minum Rumah Dinas Wakil Ketua II DPRD Lebong merupakan satu kesatuan dengan Pos Mata Anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong;
Oleh karenanya maka wewenang untuk menyelenggarakan administrasi laporan pertanggungjawaban penggunaan nya tetap harus dilakukan oleh Sekretariat Dewan sesuai ketentuan yang berlaku. Bukan oleh Unsur Pimpinan Dewan;
Bahwa jika timbul konsekwensi administrasi dan konsekwensi hukum atas Laporan Pertanggungjawaban tersebut adalah menjadi tanggung jawab bagian Kesekretariatan. Bukan unsur Pimpinan Dewan;
Bahwa Asman Maidolan selaku Wakil Ketua II DPRD Lebong hanyalah sebagai penerima layanan administrasi keuangan dari Sekretariat Dewan; sehingga terkait dengan administrasi Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran makan minum Rumah Dinas Wakil Ketua II sudah seharusnya diurus dan diselesaikan oleh bagian keuangan pada Sekretariat Dewan;
Bahwa secara Hukum Administrasi Negara, kegiatan penyediaan Makan Minuym Rumah Dinas Wakil Ketua II DPRD adalah bentuk perbuatan nyata (feitelijke handeling) bukanlah suatu peerbuatan hukum (rechtelijke handeling);
Bahwa perbuatan nyata (feitelijke handeling) merupakan perbuatan yang tidak dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum, di mana anggaran yang digunakan adalah anggaran rutin dan hasil atau luaran dari operbuatan tersebut berupa layanan/jasa memberi makan dengan menggunakan barang atau makanan bersifat habis pakai;
Artinya jika sudah dilaksanakan pemenuhan keperluan makan dan minum di rumah dinas wakil ketua II tersbut maka perbuatan tersebut dianggap telah selesai;
Bahwa yang dimaksudkan dengan Pejabat dalam Hukum Administrasi Negara adalah seseorang yang diberikan tugas untuk menjalankan suatu jabatan umum ;
Bahwa Asman Maidolan selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lebong tidak memiliki tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan penyediaan makan dan minum di rumah dinasnya;namun dalam hal-hal tertentu Wakil Ketua II dapat memberitahukan bagian sekretariat akan kebutuhan makan minum rumah dinas, dan konsekwensinya bagian kesekretariatan dalam hal ini bagian keuangan akan melaksanakan kebutuhan tersebut sesuai kebutuhan;
Prof. Dr. Herlambang, S.H. M.H. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam suatu penanganan peristiwa hukum pidana, aparat penegak hukum harus selalu berpedoman pada Hukum Acara Pidana yaitu UU Nomor 8 tahun 1981;
Dalam hal penyidik akan menentukan status tersangka kepada seseorang harus ada minimal 2 alat bukti yang saling bersesuaian antara satu dengan lainnya;
Dalam suatu dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi, maka hal utama yang harus tentukan adalah apakah ada kerugian Negara atau daerah atas perkara yang sedang diperiksa;
Jika hasil temuan potensi kerugian Negara serta notisi-notisi BPK RI telah diselesaikan masih dalam rentang waktu yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku, maka tidak ada lagi kerugian Negara pada perkara tersebut;
Suatu perbuatan pidana yang diduga dilakukan bersama-sama sabagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP harus jelas dan terang akan adanya rangkaian peristiwa yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua atau lebih pelaku perbuatan tersebut;
Bahwa keterangan seseorang baru lah bernilai sebagai ‘keterangan saksi’ apabila keterengan tersebut didukung oleh keterangan saksi lain yang melihat dan mengetahui peristiwa yang diterangkan oleh orang tersebut;
Bahwa Aparat Penegak Hukum tidak dapat memerintahkan atau menghukum seseorang yang diduga melakukan perbuatan Pidana Korupsi jika Dugaan Kerugian Negara atas kasus tersebut sudah dikembalikan ke Kas Negara atau Kas Daerah;
Bahwa Negara atau Pemerintah Daerah tidak akan mau menerima uang yang tidak jelas sumber dan asal usulnya;
Bahwa seseorang dikatakan telah melakukan Penyalahgunaan Wewenang Yang Ada Padanya apabila terhadap diri seseorang tersebut ada Kewenangan yang diberikan undang-undang atau peraturan tertentu untuk melakukan atau melaksanakan sesuatu;
Pengakuan satu orang tanpa didukung oleh alat bukti lain yang ditentukan pada pasal 184 KUHAP tidaklah dapat dijadikan dasar bagi penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi Tersangka atau Terdakwa;
Bahwa dalam menyusun dakwaan terhadap terdakwa yang lebih dari satu orang, haruslah secara jelas dan rinci besaran dugaan kerugian Negara yang ditimbulkan oleh masig-masing terdakwa;
Di dalam surat dakwaan tidak boleh menetapkan nilai dugaan kerugian Negara secara gelondongan tanpa menjelaskan peran masing-masing terdakwa untuk menentukan besaran nilai kerugian Negara yang dilakukan;
Bahwa antara Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001memiliki unsur yang berbeda lalu uraian perbuatan antara ke dua nya disusun sama, maka Surat dakwaan dalam berbentuk subsideritas dengan menempatkan pasal 2 pada Dakwaan Primer lalu Pasal 3 pada Dakwaan Subsider adalah bentuk Surat Dakwaan yang keliru dan tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP;
Achyar Hanafi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah maka setiap uang yang dikeluarkan harus memiliki bukti;
Bahwa yang memiliki kewenangan dan tugas mengelola dan membelanjakan Anggaran pada Sekretariat DPRD adalah Kesekretariatan yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan;
Bahwa seluruh Pos Anggaran pada Lembaga DPRD ada dan tersimpan pada rekening bendahara pengeluaran;
Bahwa unsur pimpinan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dan membelanjakan anggaran pada Lembaga DPRD;
Bahwa yang bertanggungjawab dalam mengelola, membuat SPJ sampai dengan mempertanggungjawabkan keuangan pada Lembaga DPRD adalah Bagian Keuangan DPRD mulai dari Sekretaris Dewan (selaku Pengguna Anggaran) , Kabag Keuangan (selaku KPA) sampai kepada Bendahara Pengeluaran;
Bahwa dalam sistem Pengelolaan Keuangan Daerah, tidak mungkin Unsur Pimpinan membelanjakan Anggaran pada sekretariat DPRD, oleh karena itu maka tidak mungkin pula unsur pimpinan dDPRD membuat SPJ dan mempertanggungjawabkan anggaran dimaksud;
Bahwa dalam sistem Pengelolaan Keuangan Daerah, Unsur Pimpinan DPRD sama sekali tidak dilibatkan dalam setiap proses pengajuan dan pencairan anggaran, baik TU maupun GU;
Bahwa setiap pencairan anggaran yang diajukan oleh bendahara bersama-sama dengan Sekretaris Dewan, mauk ke rekening bendahara pengeluaran;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Perudangan serta Peraturan Daerah, tidak satu pasal pun memberikan kewenangan dan tugas Unsur Pimpinan untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan pada anggaran sekretariat DPRD Kabupaten Lebong;
Bahwa Asman Maidolan selaku Wakil Ketua II DPRD Lebong tahun 2016, hanya berhak mendapatkan alokasi anggaran seperti Biaya makan Minum Rumah Dinas, namun tidak memiliki hak dan kewenangan mengelola anggaran tersebut;
Bahwa dari sisi Aturan Pengelolaan Keuangan Daerah, sdr. Asman Maidolan tidak dapat dimintakan pertanggungjawabnya atas adanya dugaan penyelewengan penggunaan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten lebong;
Bahwa setiap pengeluaran anggaran yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran haruslah dengan bukti dan SPJ ;
Bahwa Wakil Ketua II DPRD sama sekali tidak terlibat dalam penerbitan bukti-bukti pengeluaran anggaran karena bukan kewenangan dan tugas nya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundel SPJ 2016 Peralatan Kebersihan Kantor, peralatan kebersihan rumah jabatan, belanja surat kabar/majalah langganan Koran;
1 (satu) eksemplar Daftar peneriman honorarium tenaga penjaga malam, TKK, cleaning service, tenaga supir, bagian umum sekretariat DPRD Kab.Lebong TA 2016;
1 (satu) eksemplar Surat pesanan peralatan kebersihan kantor;
1 (satu) eksemplar Surat pesanan alat tulis kantor;
1 (satu) eksemplar kwitansi pembayaran belanja jasa dokumentasi pada koran Bengkulu Express bulan April s/d Mei 2016;
1 (satu) eksemplar Surat pesanan materai kepada pimpinan pos muara aman 01 Juli 2016;
1 (satu) eksemplar kwitansi pembayaran belanja pemakaian Telepon Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ruang Ketua dan Ruang Wakil Ketua II Bulan Mei s.d Juni Tahun 2016 sejumlah Rp. 1.603.325,00 dan untuk Ruang Ketua, Wakil Ketua II dan kantor Sekretariat DPRD untuk bulan Juni tahun 2016 ke PT Telkom;
1 (satu) eksemplar kwitansi Pembayaran Honorarium Non PNS pada bagian Risalah Sekretariat DPRD Kab.Lebong untuk Bulan April s/d Mei Tahun 2016 sebesar Rp 11.700.000,00;
1 (satu) eksemplar Pembayaran Honorarium Tenaga Penjaga Malam Bagian Umum Sekretariat DPRD Kab.Lebong Bulan April sampai dengan Mei TA 2016 sebesar Rp 92.000.000,00;
1 (satu) Bundel Surat pesanan program peningkatan kualitas pelayanan publik bulan Februari 2016 tanggal 15 Februari 2016 kepada pimpinan kupas Bengkulu;
1 (satu) bundel pembayaran biaya BBM untuk 3 bulan dari Januari s.d Maret 2016 sebesar Rp153.450.000,00. Dan Pembayaran belanja pergantian suku cadang kendaraan operasional kendaraan dinas sekretariat DPRD Kab.Lebong untuk bulan maret Tahun 2016 sebesar Rp 48.698.000,00;
1 (satu) eksemplar Pembayaran belanja dan minuman tamu pada secretariat DPRD Kab.Lebong bulan September s/d Oktober tahun 2016 kepada took dinda harmoni sebesar Rp 34.284.000,00;
1 (satu) eksemplar Pembayaran belanja alat kebersihan rumah dinas wakil II ketua DPRD Kab.Lebong bulan September 2016 kepada toko jamal sebesar Rp 2.465.000,00;
1 (satu) eksemplar pembayaran belanja alat kebersihan rumah dinas ketua DPRD Kab.Lebong kepada toko Jamal bulan September 2016 sebesar Rp 3.617.000,00;
1 (satu) bundel rekap belanja BBM kendaraan dinas/operasional roda dua dan roda empat;
1 (satu) bundel Bon dinas barang dan jasa;
1 (satu) bundel surat tugas dan Bon dinas barang dan jasa;
1 (satu) bundel kwitansi belanja pemeliharaan rutin;
1 (satu) eksemplar kwitansi belanja langganan koran tabloid inspirasi;
1 (satu) eksemplar kwitansi pembayaran belanja kerjasama dengan media massa pada koran pijar new kegiatan peningkatan kualitas pelayanan public ke pijar new;
1 (satu) eksemplar kwitansi belanja peralatan pemeliharaan gedung dan bangunan rumah jabatan rumah dinas secretariat DPRD Kab.Lebong kepada toko A2R Tahun 2016;
1 (satu) eksemplar kwitansi belanja pemeliharaan rutin November 2016;
1 (satu) bundel GU nih dan kwitansi belanja jasa;
1 (satu) bundel SPJ Bimtek GU I 2016 dan kwitansi makan minum, kwitansi peralatan, kwitansi bbm, kwitansi belanja materai;
1 (satu) bundel Surat perintah tugas dan kwitansi biaya perjalanan dinas luar daerah dalam rangka koordinasi/konsultasi serta melaksanakan survey standar biaya umum perjalanan dinas tahun anggaran 2016 ke kabupaten Bengkulu utara serta 1 (satu) eksemplar rincian biaya peralatan gedung dan kantor;
1 (satu) bundel kwitansi biaya perjalanan dinas dalam rangkat bimtek;
1 (satu) bundel kwitansi belanja service kendaraan operasional dan belanja pergantian suku cadang kendaraan operasional kendaraan dinas Sekretariat DPRD Kab.Lebong oktober 2016;
1 (satu) bundel GU IX Setwan 2016, kwintasi belanja makanan dan minuman tamu untuk Rumah dinas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Lebong;
1 (satu) bundel GU IV SPJ 2016 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran kegiatan Rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah;
1 (satu) eksemplar GU IV SPJ pembayaran belanja cetak media massa;
1 (satu) bundel GU VIII setwan 2016 belanja peralatan pemeliharaan gedung kantor;
1 (satu) bundel rincian pengeluaran Belanja bimbingan teknis kegiatan pendidikan dan pelatihan formal;
1 (satu) bundel ringkasan pengeluaran program pelayanan administrasi perkantoran kegiatan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
1 (satu) eksemplar ringkasan pengeluaran program pelayanan administrasi perkantoran kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional;
2 (dua) lembar asli bon dinas nomor : 024/383/Set.DPRD/201;
1 (satu) bundel asli surat tugas angkutan darat nomor : 090/ /Set-DPRD/ 2015 nama NURTAMANSYAH Jabatan supir;
1 (satu) eksempler asli daftar penerimaan honorarium tenaga kerja kontrak (TKK) bagian keuangan secretariat DPRD Kabupaten Lebong bulan desember tahun anggaran 2016;
3 (tiga) lembar asli daftar penerimaan honorarium tenaga malam bagian umum secretariat DPRD kabupaten lebong bulan desember 2016 tahun anggaran 2016;
2 (dua) lembar asli pemerintah daerah kabupaten lebong secretariat dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)Bulan November 2016 dan desember 2016;
1 (satu) bundel asli laporan pertanggungjawaban ganti uang persediaan / tambahan uang persediaan LPJ;
1 (satu) bundel asli surat tugas dan SPD (surat perjalanan dinas atas nama HENDRI ANTONI;
1 (satu) bundel asli surat tugas dan SPD (surat perjalanan dinas atas nama NOPRITA RIZKY PRATAMA;
1 (satu) bundel asli kwitansi belanja kerjasama dengan media masa pada new kabar Bengkulu kegiatan peningkatan kualitas pelayanan public ke henri verdian;
1 (satu) bundel asli Surat perintah tugas nomor : 090/ /Setwan/2016 kepada rindi franselo;
1 (satu) bundel asli surat perintah tugas untuk mengikuti kegiatan dari KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dari yang memberi perintah supriono;
1 (satu) bundel asli surat perintah tugas untuk mengikuti kegiatan Ketua DPRD penandatanganan BAST personel, prasarana, dan dokumen (p2d);
1 (satu) bundel asli surat perintah tugas kegiatan mengantar Bapak sekretaris DPRD Kab.Lebong ke bandara fatmawati provinsi Bengkulu;
1 (satu) bundel asli kwitansi kepada radar lebong;
1 (satu) bundel asli surat perintah tugas kegiatan konsultasi mengenai kajian terhadap Perda Kab.Lebong nomor 09 tahun 2008 tentang pembentukan desa ke provinsi Bengkulu;
1 (satu) bundel asli surat perintah tugas kegiatan mendampingi ketua DPRD Kab.Lebong menghadiri undangan acara audensi percepatan pembangunan daerah kab. lebong dengan gubernur Bengkulu November 2016;
1 (satu) bundel asli Surat perintah tugas kegiatan mengantar ketua badan kehormatan DPRD ke bandara fatmawati Bengkulu;
1 (satu) bundel asli surat perintah tugas kegiatan menjemput ketua badan kehormatan DPRD ke bandara fatmawati Bengkulu agustus 2016;
1 (satu) bundel asli surat perintah tugas kegiatan koordinasi masalah risalah rapat paripurna DPRD kab. lebong ke secretariat DPRD kota Bengkulu Juli 2016;
1 (satu) bundel asli surat perintah tugas kegiatan konsultasi mengenai penyusunan laporan keuangan akhir Tahun anggaran dan SKP serta peran serta secretariat DPRD dalam mendukung fungsi pembentukan Perda ke ASDEKSI di Jakarta desember 2016;
1 (satu) eksemplar asli surat tagihan dari surat kabar pijar news 5 agustus 2016;
1 (satu) eksemplar asli rincian pengeluaran kegiatan pembayaran honorarium Non PNS pembantu pengelola dan pelaksana keuangan daerah selama 2 (dua) hari desember 2016;
1 (satu) bundel asli surat pesanan makanan dan minuman nomor: 900/773/MKM/SET.DPRD/2016 tanggal 24 Agustus 2016 kepada pimpinan rumah makan Almira;
1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran alat kebersihan rumah dinas ketua DPRD kabupaten lebong kepada toko jamal untuk bulan agustus 2016;
1 (satu) bundel asli buku kas umum bendahara pegeluaran 1 januari – 31 desember 2016;
1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Tahun anggaran 2016;
1 (satu) eksemplar asli Register SP2D periode 01 Januari – 31 Desember 2016;
1 (satu) eksemplar Register Surat Perintah Membayar (SPM) Periode 01 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016;
1 (satu) eksemplar Surat perintah pembayaran (SPP) GU periode 01 Januari s/d Desember 2016;
1 (satu) eksemplar Register SP2D periode 01 Januari s/d Desember 2016;
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati lebong nomor 22 Tahun 2016 tentang penunjukkan pejabat pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran pembantu dalam lingkungan pemerintah kabupaten lebong Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) eksemplar fotocopy hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
1 (satu) eksemplar keputusan sekretaris DPRD Kabupaten Lebong Nomor 26 Tahun 2016 tentang penunjukkan pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara gaji serta staf administrasi keuangan di lingkungan secretariat DPRD kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) eksemplar Register SP2D periode 01 Januari s/d 31 Desember 2016;
1 (satu) eksemplar Dokumen pelaksana anggaran organisasi perangkat daerah (DPA OPD) tahun anggaran 2018 Belanja langsung No DPA PD: 4.01 02 26 01 5 2;
1 (satu) bundel SPP Tambahan Uang (TU) periode 01 Januari s/d 31 Desember 2016;
1 (satu) bundel Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran periode 01 Januari s/d 31 Desember 2016;
1 (satu) bundel Surat Permintaan pembayaran (SPP) nomor: 0001/SPP-UP/Setwan/2016 tanggal 23 Februari 2016;
1 (satu) eksemplar Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (UP) No. SPM : 0001/SPM-UP/Setwan/2016 tanggal 23 Februari 2016;
1 (satu) eksemplar asli keputusan sekretariat DPRD Kabupaten Lebong nomor 08 tahun 2014 tentang penunjukkan pejabat penatausahaan keuangan (PPK) dilingkungan secretariat DPRD Kab.Lebong Tahun Anggaran 2014 tanggal 28 Februari 2014 A.n DEPI MARDIANSYAH, M.M.;
1 (satu) lembar asli surat perintah tugas nomor 094/15/SET-DPRD/2016 tanggal 01 maret 2016;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah pula dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kab. Lebong sejak 2014 sampai dengan 2019 berdasarkan suara terbanyak Partai pemenang kedua Pemilu Legislatif 2014;
Bahwa Terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) Tugas dan Fungsinya sebagai Wakil Ketua II DPRD Kab. Lebong tahun 2016 adalah:
Menjalankan tugas pimpinan ketika Ketua dan Wakil Ketua I berhalangan, tetapi tidak menggantikan Ketua dalam pengelolaan anggaran;
Menjalankan tugas yang melekat sebagai anggota DPRD, fungsi pengawasan, fungsi legislasi dan fungsi anggaran;
Sesuai fungsi UU No. 17 Tahun 2014 pada pasal 365 yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan;
Selain itu tugas Terdakwa sebagai unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Lebong sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor : 29 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong yaitu pada pasal 48 yaitu :
Memimpin sidang – sidang bila ketua, wakil ketua 1 berhalangan hadir dan menyimpulkan hasil sidang untuk mengambil keputusan;
Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antar Ketua dan Wakil – wakil Ketua untuk mengatur lebih lanjut ditetapkan melalui keputusan pimpinan;
Menjadi juru bicara DPRD;
Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
Mewakili DPRD dan atau kelengapan DPRD di Pengadilan;
Melaksanakan putusan DPRD berkenaan dengan menetapkan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan;
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPRD;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 yang terbit tanggal 27 Januari 2016 dengan rincian :
| No | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1. | Belanja Tidak Langsung | 3.413.046.615,00 |
| - Belanja Pegawai | 3.413.046.615,00 | |
| 2. | Belanja Langsung | 25.977.500.000,00 |
| - Belanja Pegawai | 2.957.010.000,00 | |
| - Belanja Barang dan Jasa | 22.132.590.000,00 | |
| -Belanja Belanja Modal | 887.900.000,00 | |
| Jumlah | 29.390.546.615,00 |
Bahwa besaran Uang Persediaan (UP) Berdasarakan SK Bupati Lebong Sebesar Rp.677.030.000,00. Selanjutnya pada tanggal 5 November 2016 terbit DPA Perubahan dengan rincian :
| No | Uraian | Jumlah (Rp) | Bertambah/(Berkurang) | ||
| Sebelum Perubahan | Setelah Perubahan | Jumlah (Rp) | % | ||
| 1. | BelanjaTidak Langsung | 3.413.046.615,00 | 2.976.703.863,00 | (436.342.752.00) | (1,48) |
| Belanja Pegawai | 3.413.046.615,00 | 2.976.703.863,00 | (436.342.752.00) | (12,78) | |
| 2. | Belanja Langsung | 25.977.500.000,00 | 25.977.500.000,00 | 0,00 | 0,00 |
| Belanja Pegawai | 2.957.010.000,00 | 3.039.173.000,00 | 82.163.000,00 | 2,78 | |
| Belanja Barang dan Jasa | 22.132.590.000,00 | 22.137.570.000,00 | 4.980.000,00 | 0,02 | |
| Belanja Modal | 887.900.000,00 | 800.757.000,00 | (87.143.000,00) | (9,81) | |
| Jumlah | 29.390.546.615,00 | 28.954.203.863,00 | (436.342.752,00) | (1,48) | |
Bahwa pencairan SP2D-GU pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2016 dengan rincian :
| No | Tanggal SP2D | Uraian | Nomor SP2D | Jumlah (Rp) |
| 1 | 25 Februari 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Maret 2016 | 0184/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 541.728.851,00 |
| 2 | 28 April 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan April 2016 | 0535/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 623.410.278,00 |
| 3 | 31 Mei 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Mei 2016 | 0794/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 514.023.542,00 |
| 4 | 20 Juni 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Juni 2016 | 1029/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 554.471.951,00 |
| 5 | 1 Juli 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Juli 2016 | 1578/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 521.765.652,00 |
| 6 | 27 Juli 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Juli 2016 | 1770/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 508.560.825,00 |
| 7 | 8 September 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan September 2016 | 2270/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 609.182.990,00 |
| 8 | 27 September 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan September 2016 | 2462/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 512.607.578,00 |
| 9 | 7 November 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan November 2016 | 2934/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 600.390.842,00 |
| 10 | 6 Desember 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan November 2016 | 3561/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 536.800.000,00 |
| 11 | 27 Desember 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Desember 2016 | 3899/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 653.729.061,00 |
| 12 | 30 Desember 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Desember 2016 | 4016/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 676.950.000,00 |
| Jumlah | 6.853.621.570,00 |
Bahwa Keputusan Bupati Lebong nomor 22 tahun 2016 tanggal 10 Februari 2016 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 sebagai dasar penunjukan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016, nama - nama sebagai berikut:
| No | Nama | NIP | Jabatan |
| 1. | Supriono | 19661103 199203 1 011 | Pengguna Anggaran |
| 2. | John Ansori | 19670410 199503 1 002 | Kuasa Pengguna Anggaran |
| 3. | Adriansyah | 19640605 198710 1 001 | Kuasa Pengguna Anggaran |
| 4. | Bakrim Hanafiah | 19590807 198203 1 014 | Kuasa Pengguna Anggaran |
| 5. | Johan Sa’af | 19620805 198602 1 006 | Kuasa Pengguna Anggaran |
| 6. | Eryantoni | 19800903 200901 1 013 | Bendahara Pengeluaran |
| 7. | Indra | 19810123 200701 1 005 | Bendahara Pengeluaran Pembantu |
| 8. | Novri Kamal Pasha | 19821116 200502 1 002 | Bendahara Pengeluaran Pembantu |
| 9. | Yazman Heris | 19690119 199303 1 005 | Bendahara Pengeluaran Pembantu |
| 10. | Benny Nophian | 19781101 200801 1 017 | Bendahara Pengeluaran Pembantu |
Bahwa Saksi Jhon Ansori. S.H., M.Si bin Yakub Hamidin (Alm) mengetahui adanya audit yang dilakukan oleh BPK RI dan laporan hasil pemeriksaan BPK RI tersebut, dan yang saksi ketahui adalah tentang adanya SPJ/ pertanggungjawaban yang tidak sah, namun saksi tidak terlalu mengetahui secara rinci tentang apa hasil dari LHP BPK RI tersebut karena ditujukan kepada PA yaitu Sekretaris Dewan DPRD Kab. Lebong (Sdr. Supriono), selain itu sepengetahuan saksi sebagai KPA Bagian Keuangan di DPRD Kab. Lebong, tidak ada temuan yang didapatkan dari anggaran yang ada di kegiatan yang saksi kelola. Mengenai tindak lanjut dari temuan yang ada di LHP BPK RI saksi juga tidak mengetahui hal tersebut;
Bahwa Saksi Supriono bin Rajiman (Alm) menerangkan sepengetahuan saksi sepanjang tahun tersebut tidak ada laporan permasalahan terhadap penggunaan anggaran kemudian setelah habis tahun anggaran BPK masuk dan yang bersangkutan bendahara pengeluaran sdr. Eriyantoni tidak pernah mau diperiksa sampai saksi selaku pimpinan menghadap bupati menyampaikan permasalahan ini dan petunjuk dari beliau buat surat permohonan kepada satpol PP untuk bantuannya menjemput yang bersangkutan / secara paksa, dan akhirnya sdr. Eriyantoni mau menghadap BPK di kantor BKD;
Bahwa Saksi Eryantoni bin Z. Burhani menerangkan temuan BPK terkait penggunaan anggaran non-budget dengan total sebesar Rp971.435.000,00 adalah benar dan dipergunakan atas sepengetahuan, perintah dan kepentingan atasan Pengguna Anggaran sdr Supriono dan sdr Teguh, serta kepentingan kantor baik bayar hutang atau pun bantuan dan kegiatan lainnya;
Bahwa Saksi Teguh Raharjo Eko Purwoto menerangkan setelah keluarnya LHP BPK tersebut kemudian saksi mengadakan rapat dengan sekretariat Dewan untuk segera menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan BPK tersebut. Sepengetahuan saksi sepanjang tahun tersebut tidak ada laporan permasalahan terhadap penggunaan anggaran dari pihak sekretariat dan sudah diselesaikan melalui bendahara daerah. Saat pemeriksaan BPK tersebut juga bendahara pengeluaran setwan A.n. Sdr. Eryantoni tidak datang untuk menghadiri klarifikasi dengan pihak BPK Perwakilan Propinsi Bengkulu, walaupun pada akhirnya yang bersangkutan dijemput dan akhirnya sdr. Eriyantoni mau menghadap BPK;
Bahwa TerdakwaAsman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) tidak terlalu mengetahui tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, namun sepengetahuan Terdakwa pada tahun 2017 ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diserahkan kepada Bupati dan Ketua DPRD, dan untuk LHP tersebut tidak ada pembahasan lebih lanjut pada persidangan dewan terkait temuan karena sepengetahuan saksi Kabupaten Lebong diberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Tahun 2016;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 Nomor: 26.C/LHP/XVIII.BKL/05/2017 tanggal 30 Mei 2017 ditemukan pertanggungjawaban Ganti Uang (GU) yang tidak sah sebesar Rp216.967.000,00 yaitu:
| No. | Ganti Uang (GU) | Total (Rp) |
| 1. | GU1 | 3.410.000,00 |
| 2. | GU3 | 10.814.000,00 |
| 3. | GU5 | 2.825.000,00 |
| 4. | GU7 | 58.795.000,00 |
| 5. | GU 11 | 103.197.000,00 |
| 6. | GU 12 | 34.926.000,00 |
| 7. | GU 13 | 3.000.000,00 |
| Jumlah | 216.967.000,00 | |
Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 Nomor: 26.C/LHP/XVIII.BKL/05/2017 tanggal 30 Mei 2017, ditemukanpertanggungjawaban Ganti Uang (GU) dengan nota kosong dan tidak ada SPJ sebesar Rp 1.696.385.200,00, yaitu:
| No. | Ganti Uang (GU) / Tambahan Uang (TU) | Total (Rp) |
| 1. | GU 11 | 192.116.000,00 |
| 2. | GU 12 | 103.827.000,00 |
| 3. | GU 13 | 271.715.000,00 |
| 4. | GU 2 | 244.729.500,00 |
| 5. | GU 3 | 1.500.000,00 |
| 6. | GU 4 | 19.026.000,00 |
| 7. | GU 5 | 34.680.700,00 |
| 8. | GU 7 | 373.568.000,00 |
| 9. | GU 8 | 135.905.000,00 |
| 10. | GU 9 | 319.318.000,00 |
| Jumlah | 1.696.385.200,00 | |
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun 2016, Nomor: SR-1017/PW06/052021 tanggal 14 Juni 2021 diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp1.029.520.007,00 (Satu miliar dua puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu tujuh rupiah);
Bahwa SaksiWuwun Mirza, S.E., MT menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap OPD Sekretariat DPRD TA. 2016 terdapat temuan sebesar Rp 1.453.217.500,00 yang telah di lunasi oleh Pemkab Lebong dengan dibantu pinjaman oleh pihak ketiga dengan janji akan dilunasi dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari;
Bahwa SaksiMirwan Effendi Bin Romli menerangkan pada saat itu kepala DPKAD sdr Wuwun Mirza memberitahukan kepada saksi tentang adanya temuan BPK yang berpotensi adanya kerugian negara, kemudian atas laporan tersebut saksi memerintahkan melalui kepala DPKAD untuk seluruh kepala OPD yang ada di dalam notisi dapat segera menyelesaikan kekurangan administrasi dan kerugian negara, selebihnya terkait adanya pinjaman pihak ke-3 untuk menyelesaikan temuan BPK RI saksi tidak mengetahui secara pasti namun saksi ada mendengar kabar tentang siapa yang memberikan pinjaman pengembalian kerugian negara yaitu sdr Gamal;
Bahwa Saksi Wuwun Mirza, S.E., MT dilakukan rapat dirumah bupati lebong untuk membahas pengembalian kerugian negera berdasarkan temuan BPK yang dihadiri oleh seluruh kepala OPD dengan janji seluruh kepala OPD akan bertanggungjawab mengembalikan pinjaman tersebut dikemudian hari;
Bahwa Saksi Eryantoni bin Z. Burhani menerangkan kelengkapan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebelumnya bila tidak lengkap untuk dijadikan sebagai syarat pencairan dana berikutnya, saksi Eryantoni bin Z. Burhani akan membuat surat pernyataan yang berisikan uraian bahwa masih ada kekurangan administrasi dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebelumnya, yang disampaikan pada Pengguna Anggaran yaitu saksi Supriono Bin Rajiman (Alm), yang saksi Eryantoni bin Z. Burhani ditandatangani oleh Pengguna Anggaran saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) yang kemudian surat tersebut menjadi alasan agar verifikasi dan dicairkan dana berikutnya. Surat pernyataan ini di buat setiap kali pertanggung jawaban anggaran sebelumnya tidak lengkap yang dimana perlu pencairan berkutnya. Surat Pernyataan tersebut digabungkan dalam arsip pengajuan yang dimasukan ke BKD;
Bahwa Saksi Eryantoni bin Z. Burhani menerangkan penggunaan anggaran di luar peruntukan, saksi Eryantoni bin Z. Burhani lakukan atas dasar perintah saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) selaku Pengguna Anggaran merangkap Setwan, yang didasari oleh perintah dari saksi Teguh selaku Ketua DPRD, namun saksi Teguh tidak pernah langsung meminta kepada saksi Eryantoni bin Z. Burhani, terkadang juga melalui saksi Jhon Ansori atau melalui perantara lain, yang dimana setiap pengeluaran anggaran yang saksi Eryantoni bin Z. Burhani lakukan untuk kegiatan - kegiatan non-budget diketahui dan seijin Pengguna Anggaran saksi Supriono Bin Rajiman (Alm). Untuk pengeluaran anggaran yang besar seperti bantuan Rp15.000.000,00 kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong untuk berangkat ke MK paska selesai pilkada, saksi Eryantoni tanyakan kepada saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) terkait kebenaran dan kejelasan anggarannya dan apakah pengeluaran anggaran tersebut diketahui atau disetujui oleh saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) sebagai pengguna anggaran. Dalam hal penggunaan anggaran dalam nominal yang kecil dan jelas penggunaannya biasanya langsung saksi Eryantoni bin Z. Burhani bayarkan dan kemudian akan saksi Eryantoni bin Z. Burhani sampaikan dikemudian hari kepada saksi Supriono Bin Rajiman (Alm). Selain permintaan dari saksi Teguh Raharjo Eko Purwoto bin Suroto juga ada permintaan dari saksi Mahdi S.Sos Bin Djemaer selaku Wakil Ketua I DPRD untuk membeli peralatan gym sebesar ±Rp.7.000.000,00 yang kemudian saksi Eryantoni bin Z. Burhani bayarkan dan sampaikan kepada Pengguna anggaran;
Bahwa Saksi Eryantoni bin Z. Burhani dan Saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) menerangkan dalam setelah pencairan GU1 sampai dengan GU 13 tersebut tidak seluruhnya dipergunakan untuk kegiatan yang dianggarkan namun ada juga yang dipergunakan untuk kepentingan unsur pimpinan dan kegiatan lainnya yaitu sebagai berikut :
Bayar hutang 2015 di Toko Dinda Harmoni sebesar Rp.47.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar hutang 2015 di Toko Pak Jamal sebesar Rp.26.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar hutang 2015 di Toko Pak Deki sebesar Rp.10.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar hutang 2015 di Toko/RM Eka sebesar Rp.3.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar hutang 2015 di Toko Om Li sebesar Rp.10.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Beli baju Ibu Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Sdr. Suhartono sebesar Rp.10.500.000,00 atas permintaan Sdr. Sukartono selaku Satpam / Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Ketua DPRD tahun 2016;
Bantuan kepada Bapak di Koramil melalui Kabag Keuangan sebesar Rp.5.000.000,00 atas permintaan Sdr. John Ansori selaku Kabag Keuangan Setwan tahun 2016;
Bayar hutang tahun sebelumnya atas nama Deki kepada Ibu Emi sebesar Rp.3.000.000,00. dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar bantuan tim ke MK Jakarta sebesar Rp 15.000.000,00 atas saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) selaku Setwan yang selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Sdr. Mirwan Efendi selaku Sekda Kabupaten Lebong;
Pinjaman Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong konsul ke Bali sebesar Rp.25.000.000,00. Atas permintaan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Sdr. Yayan Hardian selaku Staf Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Pinjaman Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong konsultasi ke Jakarta sebesar Rp 10.000.000,00. Atas permintaan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Sdr. Yayan Hardian selaku Staf Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Bantuan cara Lomba Burung Berkicau melalui Yayan sebesar Rp.9.000.000,00 melalui Sdr. Yayan Hardian selaku Staf Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Pembelian cindramata kepada caretaker Bupati Kabupaten Lebong tahun 2016 berupa cincin 10 gram atas permintaan saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Dibayar biaya service BPK kurang lebih sebesar Rp.160.000.000,00. Atas permintaan Saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) selaku Setwan Lebong, seingat Sdr. Eryantoni termasuk biaya hotel di Kota Bengkulu dan untuk karaoke dengan Sdr. Nuruh Huda,Sdr. Didik, Sdr. Andrean, Sdr. Haji Berlian selaku Pihak BPK namun tidak bisa Sdr. Eyantoni sebutkan keseluruhan;
Biaya makan minum tamu Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016, tamu dari Arab Saudi sebesar Rp.8.000.000,00. Atas permintaan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Sdr. Sukartono selaku Satpam / Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016;
Pengobatan Ibu Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebongtahun 2016 melalui Sdr. Toton sebesar Rp.5.000.000,00 atas permintaan driver Ketua DPRD persetujuan saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Pengobatan Ibu Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebongtahun 2016 sebesar Rp 20.000.000,00 melalui Sdr. John Ansori Selaku Kabag Keuangan Setwan Kabupaten Lebong;
Bayar hutang pembelian kursi dan lain-lain melalui Sdr. Suhartono sebesar Rp7.500.000,00 untuk pembayaran hutang tahun sebelumnya;
Biaya safari ramadan sebesar Rp.10.000.000,00 untuk saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Biaya open house kurang lebih sebesar Rp170.000.000,00 untuk rumah dinas Ketua DPRD, Waka I dll, termasuk THR untuk Pegawai Setwan Kabupaten Lebong;
Pendaftaran peserta arung jeram sebesar Rp5.000.000,00 untuk pegawai Setwan Kabupaten Lebong;
Bantuan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong acara puncak arung jeram sebesar Rp.3.000.000,00;
Bantuan kegiatan ke Sungai Lisai sebesar Rp.7.000.000,00 untuk mengikuti acara Bupati Lebong;
Bantuan kegiatan taekwondo melalui Sdr. Yazman Heris Rp.8.000.000,00 atas Sdr Yazman Heris selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran;
Pembuatan billboard Bahaya Narkotika Rp.15.000.000,00. Atas permintaan saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Bantuan kepada SMA Muara Aman Rp5.000.000,00. Atas perintah Sdr. Teguh Selaku Ketua DPRD;
Bantuan guru oleh Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Kabag Keuangan Rp.10.000.000,00 atas perintah Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Bantuan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong kepada Pak Nono melalui Kabag Keuangan Rp.10.000.000,00 atas perintah Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Sapi kurban sebesar Rp16.000.000,00 atas perintah saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Dibayar ke Sdr. Rudi dari DPPKAD Kabupaten Lebong sebesar Rp.10.000.000,00. Atas perintah saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Kegiatan tahun baru kepada Kabag Keuangan Setwan Kabupaten Lebong sebesar Rp.5.000.000,00;
Bayar dengan saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) selaku Sekwan Kabupaten Lebong sebesar Rp.5.000.000,00;
Pembelian alat gym untuk Wakil Ketua I saksi Mahdi S.Sos bin Djemaer senilai Rp.7.000.000,00;
Bahwa Saksi Eryantoni bin Z. Burhani menerangkan terkait dengan anggaran makan minum tamu untuk Waka I DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 sejumlah Rp 144.000.000,00 dengan rincian Rp 12.000.000,00/ bulan dan Waka II DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 sejumlah Rp.144.000.000,00 dengan rincian Rp12.000.000,00/ bulan. Semua realisasi tersebut dari Toko Dinda Harmoni tersebut fiktif dan saksi Eryantoni Bin Z. Burhani yang menulisnya dibantu oleh Sdri. Adelaide yang membubuhi cap stempel atas permintaan saksi Eryantoni Bin Z. Burhani. Namun terkait anggaran tersebut saksi Eryantoni Bin Z. Burhani hanya diminta oleh Saksi Mahdi S.Sos bin Djemaer Waka I dan Terdakwa Asman Maydolan Bin Syuarfi (Alm) Waka II untuk menyerahkan uang tersebut 2 (dua) bulan sekali dan ada juga 3 (tiga) bulan sekali. Untuk nominal keseluruhan yang saksi Eryantoni Bin Z. Burhani serahkan kepada saksi Mahdi S.Sos bin Djemaer selaku Waka I adalah sebesar Rp144.000.000,00 dan kepada Terdakwa Asman Maydolan Bin Syuarfi (Alm) selaku Waka II DPRD Kabupaten Lebong 2016 sebesar Rp 144.000.000,00;
Bahwa Saksi Eryantoni bin Z. Burhani dan Saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) menerangkan mengenai pertanggungjawaban Ganti Uang (GU) dengan nota kosong tersebut memang tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak bisa dibuat pertanggungjawabannya oleh saksi Eryantoni Bin Z. Burhani selaku Bendahara Pengeluaran Setwan Kabupaten Lebong tahun 2016, sehingga yang ada hanya nota kosong dan tidak dibuatkan SPJ-nya;
Bahwa Saksi Eryantoni bin Z. Burhani menerangkan belanja makan dan minum sebesar Rp 478.720.000,00, selain untuk membayar belanja makan dan minum kantor, juga digunakan untuk kegiatan non-budget seperti: Kegiatan open house lebaran tahun 2016 di rumah dinas saksi Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 dengan jumlah anggaran yang saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) tidak tahu total pengeluarannya karena yang bertanggung jawab untuk meng-handle kegiatan adalah saksi John Ansori selaku Kabag Keuangan Setwan Kabupaten Lebong tahun 2016 dan masalah anggaran oleh saksi Eryantoni Bin Z. Burhani selaku Bendahara Pengeluaran Setwan Kabupaten Lebong tahun 2016 yang ditunjuk berdasarkan hasil rapat dan saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) mengetahui bahwa dana yang akan di pakai adalah dari anggaran rutin Sekretariat DPRD tahun 2016;
Bahwa rincian pembelanjaan GU 1 adalah sebagai berikut:
| No | Uraian | Pihak ke-3 | SPJ (Rp) | Kuitansi Fiktif (Rp) | Keterangan |
| 1. | BBM bulan Januari- Februari (Toko Muara Aman Gacang) | Toko Muara Aman Gacang | 43.131.000,00 | 43.131.000,00 | Kuitansi dan persyaratan administrasi lain dibuat sendiri, untuk ditandatangani dan distempel oleh took |
| 2. | Listrik Kantor Sekretariat DPRD, Rumah Dinas Ketua dan Sekretaris DPRD dan gedung paripurna,bulan Januari- Februari (PTPLN) | PT PLN | 11.497.851,00 | - | - |
| 3. | Meterai 6000 dan 3000 bulan Januari- Februari | Kantor Pos | 6.000.000,00 | 1.000.000,00 | Pembelanjaan riil meterai hanya Rp5.000.000,00 |
| 4. | Belanja kebersihan kantor, rumah dinas Ketua, Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD Kabupaten Lebong bulan Januari- Februari | Toko Pak Jamal | 16.800.000,00 | 10.000.000,00 | Rp10.000.000,00 Belanja kebersihan rumah dinas Wakil KetuaI dan II dicairkan untuk menutupi pajak makan minum sehingga dibuatkan kuitansi fiktif |
| 5. | Belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih untuk Sekretariat bulan Januari-Februari | Toko Pak Jamal | 13.200.000,00 | 6.200.000,00 | Rp6.200.000 dialihkan pengunaan untuk pembayaran pajak belanja peralatan kebersihan, sehingga dibuatkan kuitansi fiktif |
| 6. | Alat Tulis Kantor bulan Januari-Februari | Toko Pak Jamal | 40.000.000,00 | 16.000.000,00 | Rp16.000.000 dialihkan ke pajak dan kegiatan non-budgetsehingga dibuatkan kuitansi fiktif |
| 7. | Alat listrik dan elektronik Setwan Januari-Februari | Toko Pak Jamal | 20.000.000,00 | 11.000.000,00 | Rp11.000.000 dialihkan ke pajak dan kegiatan non-budget, tetapi tetap dibuatkan kuitansi fiktif untuk melengkapi pertanggungjawaban |
| 8. | Belanja cetak dan pengandaan bulan Januari-Februari | Aris Pusat reklame | 16.630.000,00 | - | - |
| TokoPak Jamal | 13.370.000,00 | 8.000.000,00 | Rp8.000.000,00 fiktif dan tidak seluruhnya dibelanjakan di Toko Pak Jamal | ||
| 9. | Belanja Gas LPJ | Tk dinda Harmoni | 1.500.000,00 | - | - |
| 10 | Makan minum harian pegawai bulan Januari-Februari | Rm Almirah | 76.000.000,00 | 38.000.000,00 | Tidak seluruhnya dibayarkan, Rp38.000.000,00 dialihkan ke kegiatan non-budget |
| 11 | Makan Minum tamu Sekretariat Bulan Januari–Februari | TokoDinda Harmoni | 40.000.000,00 | 10.000.000,00 | Dari total pembelanjaan, Rp10.000.000,00 digunakan untuk kegiatan non-budget sehingga dibuatkan nota fiktif untuk melengkapi |
| 12. | Makan Minum tamu Rumah dinas Ketua bulan Januari-Februari | Toko Dinda Harmoni | 36.000.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono Rp12.000.000,00 untuk keperluan rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oleh bendahara untuk menutup SPJ |
| 13 | Makan minum tamu Rumah dinas Wakil ketua I dan II | Tk Dinda Harmoni | 57.600.000,00 | 57.600.000,00 | Tidak dilakukan pembelanjaan dan keseluruhan kuitansi fiktif untuk menutupi pengeluaran |
| 14. | Perjalanan dinas bulan 3-4 Februari | Ansori | 1.115.000,00 | 30.000.000,00 | Dari total perjalanan dinas Rp75.030.000,00 terdapat kurang lebih Rp30.000.000,00 merupakan kuitansi tidak real yang dibuat oleh Sdr. Indra(berperan membuat cap sppd), Sdr.Franky Dwi Permana (Membuat LPT dan perihal perjalanan dinas) |
| Reno Oktavian | 985.000,00 | ||||
| John Ansori | 1.885.000,00 | ||||
| Franky Dwi Permana | 1.615.000,00 | ||||
| Supriono | 2.340.000,00 | ||||
| Ansori | 1.615.000,00 | ||||
| Ronaldi | 1.615.000,00 | ||||
| Eryantoni | 1.445.000,00 | ||||
| Depi Mardiansyah | 1.750.000,00 | ||||
| Ronaldi | 1.615.000,00 | ||||
| Peri Sanupil | 1.445.000,00 | ||||
| Arsoni | 1.615.000,00 | ||||
| Indra | 1.445.000,00 | ||||
| Eryantoni | 1.445.000,00 | ||||
| Depi Mardianyah | 1.750.000,00 | ||||
| Franky Dwi Permana | 1.615.000,00 | ||||
| Ronaldi | 1.615.000,00 | ||||
| FrengkyDwipermana Putra | 1.615.000,00 | ||||
| Arsoni | 1.615.000,00 | ||||
| Indra | 1.445.000,00 | ||||
| John Ansori | 1.885.000,00 | ||||
| Ronaldi | 1.615.000,00 | ||||
| Eryantoni | 1.445.000,00 | ||||
| Arsoni | 1.585.000,00 | ||||
| Indra | 1.445.000,00 | ||||
| John Ansori | 1.230.000,00 | ||||
| Franky Dwi Permana | 1.035.000,00 | ||||
| Arsoni | 1.085.000,00 | ||||
| Indra | 960.000,00 | ||||
| Tarmizi | 1.750.000,00 | ||||
| Ronaldi | 1.615.000,00 | ||||
| Edwar Efendi | 1.445.000,00 | ||||
| Frengki Dwipermana putra | 1.615.000,00 | ||||
| Arsoni | 1.615.000,00 | ||||
| Indra | 1.445.000,00 | ||||
| Ronaldi | 1.035.000,00 | ||||
| Eryantoni | 910.000,00 | ||||
| Supriono | 1.465.000,00 | ||||
| Supriono | 1.590.000,00 | ||||
| Franky Dwi Permana | 1.615.000,00 | ||||
| Arsoni | 1.615.000,00 | ||||
| Indra | 1.445.000,00 | ||||
| Cahya Sektiantoro | 1.210.000,00 | ||||
| Dedi Dewinsyah | 1.095.000,00 | ||||
| Bobi Utomo | 1.095.000,00 | ||||
| M Taufik | 1.615.000,00 | ||||
| Antomi | 1.445.000,00 | ||||
| Reno Oktavian | 1.445.000,00 | ||||
| Ansori | 1.060.000,00 | ||||
| Edward Efendi | 935.000,00 | ||||
| Ansori | 1.115.000,00 | ||||
| Eryantoni | 985.000,00 | ||||
| 15 | Belanja Bimbingan Teknis Pegawai Sekretariat tanggal 25-28 Februari | John Ansori | 5.150.000,00 | - | - |
| Tarmizi | 5.100.000,00 | ||||
| Depi Mardiansyah | 5.100.000,00 | ||||
| Ronaldi | 5.050.000,00 | ||||
| M Topik | 5.050.000,00 | ||||
| Dedi Dewinsyah | 5.050.000,00 | ||||
| Nurhayati | 5.050.000,00 | ||||
| Bobi Utomo | 5.050.000,00 | ||||
| Eryantoni | 4.900.000,00 | ||||
| Edward Efendi | 4.900.000,00 | ||||
| Khairul | 4.900.000,00 | ||||
| Reno Oktavian | 4.900.000,00 | ||||
| Erna Susanti | 4.900.000,00 | ||||
| Deviko Candaara Wijaya | 4.900.000,00 | ||||
| 16 | Belanja pemeliharaan peralatan Gedung Kantor | Toko Pak Jamal | 5.000.000,00 | - | - |
| Jumlah | 541.758.851,00 | 230.931.000,00 | |||
Bahwa Saksi Bambang Setiawan mengatakan pihak kantor Sekertariat Dewan Kabupaten Lebong memang benar ada pembelanjaan ditoko saksi tapi rincian belanjanya yang ada dinota tidak sejumlah Rp 57.600.000,00 (lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi Didi Bahwardi setelah melihat pertanggung jawaban alat tulis kantor pada GU 1 tersebut setahu saksi jumlahnya tidak sebanyak yang diambil di toko saksi dan saksi menandatangani saat itu bon penyesuaiannya sudah jadi diserahkan oleh Eryantoni;
Bahwa Saksi Nova Rita Binti Khairul Wara (Alm) menerangkan terkait pemesanan nasi di Rumah Makan milik saksi tersebut menurut saksi tidak benar karena pesanan yang saksi terima tidak sebanyak yang tercantum dalam dokumen tersebut, begitu juga mengenai pembayaran, juga tidak sebanyak yang tercantum dalam dokumen tersebut, seperti contoh untuk pemesanan nasi bungkus, tertera dalam nota seharga Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu), sedangkan saksi memberi harga diwarung saksi sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). Selain itu, untuk jumlah pemesnan yang tertera di dalam nota tersebut juga tidak benar karena tidak sebanyak yang tercantum didalam nota-nota tersebut;
Bahwa Saksi Jhon Ansori. S.H., M.Si bin Yakub Hamidin (Alm) selama saksi sebagai Kabag Keuangan di Sekretariat Dewan DPRD Kab. Lebong, sepengetahuan saksi terhadap kegiatan yang sudah dianggarkan memang ada direalisasikan sebagian, namun dapat saksi jelaskan ada beberapa kali kesempatan, Bendahara Pengeluaran (Sdr. Eryantoni) menyampaikan sejumlah uang kepada saksi untuk diserahkan ke Ketua Dewan Sdr. Teguh atas permintaan Ketua Dewan melalui Sekretaris Dewan selaku PA Sdr. Supriono;
Bahwa Saksi Ansori., S.Sos menerangkan yang menandatangani SPP setiap pengajuan pembayaran adalah Bendahara Pengeluaran yaitu Sdr. Eryantoni. Sedangkan yang menandatangani SPM setiap pengajuan pembayaran adalah Pengguna Anggaran yaitu Sdr. Supriyono, S.H. (Sekretaris DPRD);
Bahwa Saksi Arsoni, S.H. membantu membuat SPJ GU sesuai dengan apa yang telah disusun oleh saudara Eriyantoni selaku Bendahara Pengeluaran, setelah itu saksi menyerahkan berkasnya kepada sdr. Eriyantoni dan jika ada kesalahan maka saksi membantu memperbaiki dan menyerahkannya kembali kepada sdr. Eriyantoni selaku bendahara pengeluaran;
Bahwa Saksi Ronaldi., S.Pd. menerangkan pihak-pihak yang menandatanggani dokumen pengajuan anggaran untuk pencairan, Sdr Eryantoni sebagai bendahara menandatangani SPP sedangkan Sdr Supriono sebagai Pengguna Anggaran menandatangani SPM;
Bahwa Saksi Franky Dwi Permana Putera, S.H. menerangkan yang menyetujui pembayaran GU tersebut adalah sdr. Supriono dan yang menandatangani untuk pencairan dana GU tersebut adalah sdr. Eryantoni selaku Bendahara Pengeluaran dan sdr. Supriono selaku Sekretaris DPRD (sekwan) Kabupaten Lebong TA. 2016;
Bahwa Saksi Mahmud Siam, SP., M.M. menerangkan terkait SP2D TA. 2016 di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong, saksi mulai menandatangani SPDUP tanggal 25 Februari 2016 dengan Nomor SPD: 01.10/SPD-UP/SETWAN/2016 sebesar Rp. 677.030.000,00;
Bahwa Saksi Mahmud Siam, SP., M.M. menerangkan terakhir kali saksi menandatangani SPD GU Nihil Sekretariat DPRD Lebong TA. 2016 pada tanggal 27 Juli 2016 dengan Nomor: 1770/SPD/SETWAN/2016 sebesar Rp 508.560.825,00;
Bahwa Saksi Eryantoni Bin Z. Burhani menerangkan pencairan anggaran makan minum dicairkan 2 atau 3 bulan sekali dengan jumlah yang sesuai penghitungan jumlah total anggaran makan minum sesuai jumlah DPA dibagi 12 bulan. Rincian pengeluaran anggaran makan minum GU 3 dan GU 5, juga dipakai dengan pola yang sama untuk GU lainnya dimana pembelanjaan makan minum pegawai disisihkan anggrananya 40%-50% untuk kegiatan non-budget kantor, sehingga untuk melengkapi SPJ saksi Eryantoni Bin Z. Burhani membuat kuitansi fiktif;
Rincian Pertanggjawaban uang makan GU3 dan GU 5 adalah sebagai berikut:
| No | GU | Jenis Belanja | Pihak ke–3 | SPJ | Kuitansi fiktif | Keterangan |
| 1. | GU 3 | Makan minum harian pegawai bulan Maret-April | Rumah Makan Almira | 63.400.000,00 | 30.000.000,00 | Rp30.000.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah |
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan Maret – April | Toko Dinda Harmoni | 33.400.000,00 | 8.400.000,00 | Rp8.400.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas ketua bulan Maret-April | Toko Dinda Harmoni | 30.000.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono 12.000.000 untuk keperluan rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oleh bendahara untuk menutupi SPJ | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua I dan II bulan Maret-April | Toko Dinda Harmoni | 24.000.000,00 | 24.000.000,00 | Kuitansi dbuat sendiri oleh bendahara dan ditanda tangani serta distempel oleh pihak toko Ibu Adelaide. Uang tersebut diminta oleh Sdr. Mahdi selaku Waka I DPRD Lebong 2016 dan Sdr. Asman Maidola Selaku Waka II DPRD Lebong 2016 dan diserahkan langsung oleh Saya | ||
| Toko Dinda Harmoni | 24.000.000,00 | 24.000.000,00 | Kuitansi dibuat sendiri oleh bendahara dan ditanda tangani serta distempel oleh pihak toko Ibu Adelaide | |||
| 2. | GU 5 | Makan minum harian pegawai bulan Mei | Rumah Makan Almira | 31.400.000,00 | 15.000.000,00 | Rp15.000.000 dipakai sebagai persedian untuk kegiatan non-budget dan pembayaran pajak |
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan Mei | Toko Dinda Harmoni | 16.700.000,00 | 4.700.000,00 | Rp4.700.000 dialihkan untuk pembiayaan kegiatan non-budget | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas ketua bulan Mei-Juni | Toko Dinda Harmoni | 30.000.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono Rp12.000.000 untuk keperluan rumah dinas, | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua I dan II bulan Maret-April | Toko Dinda Harmoni | 24.000.000,00 | 24.000.000,00 | Kuitansinya di buat sendiri berdasarkan jumlah yang dikeluarkan. Uang tersebut diminta oleh Sdr. Mahdi selaku Waka I DPRD Lebong 2016 dan diserahkan langsung oleh saya | ||
| Toko Dinda Harmoni | 24.000.000,00 | 24.000.000,00 | Kuitansinya di buat sendiri berdasarkan jumlah yang dikeluarkan. Uang tersebut diminta oleh Sdr. Asman Maidola Selaku Waka II DPRD Lebong 2016 dan diserahkan langsung oleh saya | |||
| Jumlah | 295,700,000,00 | |||||
Bahwa pencairan anggaran makan minum dicairkan dan pertanggungjawabannya sebagaimana telah saksi Eryantoni Bin Z. Burhani sebutkan, terkait pencairan anggaran makan minum selanjutnya untuk bulan Juli sampai Desember (GU 7, GU 9, GU 11) adalah sebagai berikut:
| No | GU | Jenis Belanja | Pihak ke – 3 | SPJ | Kuitansi fiktif | Keterangan |
| 1. | GU 7 | Makan minum harian pegawai sekretariat untuk kegiatan bulan suci Ramadan | Rumah Makan Almira | 20.000.000,00 | 20.000.000,00 | Seluruhnya tidak dibelanjakan, dana dialihkan ke kegiatan non-budget dan kwitansi dibuat sendiri dan di tandatangani took |
| Makan minum kegiatan Halal Bihalal | Rumah Makan Almira | 17.260.000,00 | 17.260.000,00 | Seluruhnya tidak dibelanjakan, dana dialihkan ke kegiatan non-budget dan kuitansi dibuat sendiri dan di tandatangani took | ||
| Makan minum pegawai sekretariat bulan Juli- Agustus | Rumah Makan Almira | 37.490.000,00 | 15.000.000,00 | Rp15.000.000,00 dana dialihkan ke kegiatan non-budget dan kwitansi dibuat sendiri dan di tandatangani toko untuk memenuhi SPJ | ||
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan Agustus | Toko dinda Harmoni | 17.425.000,00 | 7.000.000,00 | Rp7.000.000,00 digunakan untuk kegiatan non-budget sehingga dibuatkan nota fiktif untuk melengkapi | ||
Makan Minum tamu rumah dinas Ketua DPRD bulan Juli-Agustus | Toko Dinda Harmoni | 39.615.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono Rp12.000.000 untuk keperluan rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oleh bendahara untuk menutupi SPJ | ||
| Makan minum tamu Rumah dinas Wakil Ketua II bulan Juli – Agustus | Toko Dinda Harmoni | 27.695.000,00 | 27.695.000,00 | Tidak dilakukan pembelanjaan dan keseluruhan kwitansi fiktif untuk menutupi pertanggung-jawaban, karena seluruh uang diambil oleh Wakil Ketua II | ||
| Makan minum tamu Rumah dinas Wakil Ketua I bulan Juli – Agustus | Toko Dinda Harmoni | 27.695.000,00 | 27.695.000,00 | Tidak dilakukan pembelanjaan dan keseluruhan kwitansi fiktif untuk menutupi pertanggung-jawaban, karena seluruh uang diambil oleh Wakil Ketua I | ||
| 2 | GU 9 | Makan minum harian pegawai Sekretariat bulan September | Rumah Makan Almira | 24.000.000,00 | 12.000.000,00 | Rp12.000.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah sehingga kwitansi fiktif dibuat untuk menutupi SPJ |
| Makan minum harian pegawai Sekretariat bulan Agustus | Rumah Makan Almira | 20.010.000,00 | 10.000.000,00 | Rp10.000.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah sehingga kwitansi fiktif dibuat untuk menutupi SPJ | ||
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan September - Oktober | Toko Dinda Harmoni | 34.284.000,00 | 11.000.000,00 | Rp11.000.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas ketua bulan September-Oktober | Toko Dinda Harmoni | 47.000.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono Rp12.000.000,00 untuk keperlun rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oelh bendahara untuk menutupi SPJ | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua I bulan September – Oktober | Toko Dinda Harmoni | 29.000.000,00 | 29.000.000,00 | Kuitansi dibuat sendiri oleh Bendahara (Sdr. Eryantoni) dan ditanda tangani serta distepel oleh pihak toko Ibu Adelaide | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua II bulan September – Oktober | Toko Dinda Harmoni | 29.000.000,00 | 29.000.000,00 | Kuitansi dibuat sendiri oleh Bendahara (Sdr. Eryantoni) dan ditanda tangani serta distepel oleh pihak toko Ibu Adelaide | ||
| 3 | GU 11 | Makan minum harian pegawai Sekretariat bulan Oktober-November | Rumah Makan Almira | 24.770.000,00 | 12.000.000,00 | Rp12.000.000,00 dipakai sebagai persedian untuk kegiatan non-budget dan pembayaran pajak kuitansi fiktif dibuat untuk memenuhi SPJ |
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan November- Desember | Toko Dinda Harmoni | 21.959.000,00 | 6.000.000,00 | Rp6.000.000,00 dialihkan untuk pembiayaan kegiatan non-budget | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas ketua bulan November–Desember | Toko Dinda Harmoni | 25.000.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono Rp12.000.000,00 untuk keperluan rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oleh bendahara untuk menutupi SPJ | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua I bulan November–Desember | Toko Dinda Harmoni | 14.807.000,00 | 14.807.000,00 | Kuitansinya di buat sendiri berdasarkan jumlah yang dikeluarkan karena uangnya diambil sendiri oleh Wakil Ketua I | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua II bulan November–Desember | Tk Dinda Harmoni | 14.807.000,00 | 14.807.000,00 | Kuitansinya di buat sendiri berdasarkan jumlah yang dikeluarkan karena uangnya diambil sendiri oleh wakil ketua II | ||
| Jumlah | 289.264.000 | |||||
Bahwa Ahli Parluhutan Sinaga menerangkan berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian dalam laporan hasil audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara untuk menentukan besaran Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016, sebagaimana diuraikan dalam butir F, metode penghitungan kerugian keuangan negara pada dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2016 adalah dengan menjumlahkan nilai pertanggungjawaban/ kwitansi belanja yang tidak benar dikurangi pengembalian ke kas daerah dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong dan Pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23,PPN, dan lainnya yang telah disetor;
Bahwa Ahli Parluhutan Sinaga dalam melakukan audit pengghitungan kerugian keuangan negara pada perkara tersebut, menemukan beberapa penyimpangan, yaitu:
Nilai pertanggungjawaban/kuitansi belanja yang tidak benar;
Pertanggungjawaban dalam bentuk nota kosong dan tidak ada SPJ;
Pertanggungjawaban palsu;
Bahwa dasar Ahli Parluhutan Sinaga dalam melakukan audit yaitu:
Undang – Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Pasal 3 Ayat (1) menyatakan bahwa, Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Undang – Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
Pasal 18 Ayat (3) menyatakan bahwa, Pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pasal 6 Ayat (1) Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
Pasal 86 Ayat (2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pasal 122 Ayat (10) Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 132 Ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Ayat (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Pasal 184 Ayat (2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Bahwa AhliProf. Dr. Iskandar, S.H., M.hum. secara administrasi Negara, Lembaga DPRD terdiri dari 2 struktur dengan funsi yang berbeda-beda yaitu :
Struktur/ Unsur DPRD yang terdiri dari Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD;
Strutur/ Unsur Pemerintahan yang terdiri dari Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran dan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan termasuk dalam hal pengelolaan dan menggunakan anggaran;
Bahwa AhliProf. Dr. Iskandar, S.H., M.hum. menerangkan terkait dengan pengelolaan keuangan, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan bagi Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD (in cassue) Anggaran Makan Minum Rumah Dinas Wakil Ketua II DPRD Lebong menjadi tanggung jawab Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran, dibantu KPA dan bendahara;
Bahwa AhliProf. Dr. Herlambang, S.H., M.H. menerangkan seseorang dikatakan telah melakukan Penyalahgunaan wewenang yang ada padanya apabila terhadap diri seseorang tersebut ada Kewenangan yang diberikan undang-undang atau peraturan tertentu untuk melakukan atau melaksanakan sesuatu;
Bahwa AhliProf. Dr. Herlambang, S.H., M.H. menerangkan Aparat Penegak Hukum tidak dapat memerintahkan atau menghukum seseorang yang diduga melakukan perbuatan Pidana Korupsi jika Dugaan Kerugian Negara atas kasus tersebut sudah dikembalikan ke Kas Negara atau Kas Daerah;
Bahwa Ahli Achyar Hanafi menerangkan dalam pengelolaan keuangan daerah maka setiap uang yang dikeluarkan harus memiliki bukti;
Bahwa Ahli Achyar Hanafi menerangkan yang bertanggungjawab dalam mengelola, membuat SPJ sampai dengan mempertanggungjawabkan keuangan pada Lembaga DPRD adalah Bagian Keuangan DPRD mulai dari Sekretaris Dewan (selaku Pengguna Anggaran) , Kabag Keuangan (selaku KPA) sampai kepada Bendahara Pengeluaran;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan gabungan, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Kesatu Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
“Setiap Orang”
“Secara melawan Hukum”
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
“Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”
”Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 telah jelas ditentukan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk Korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah identik dengan “barang siapa”, yaitu orang perorangan ataupun korporasi selaku subjek hukum yang berkedudukan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani sehingga mampu bertanggung-jawab atas semua perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mempunyai pengertian yang sangat luas. “Setiap orang” dapat berlaku bagi orang perseorangan atau termasuk korporasi (Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999). Adapun khusus terhadap orang perseorangan dapat dikenakan kepada orang (umum) yang bukan merupakan bagian dari unsur pemerintahan atau orang yang mempunyai kekuasaan dan dapat juga dikenakan kepada seseorang yang mempunyai jabatan tertentu;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDS- 04 /LBG / 09/2021 tanggal 7 September 2021, hal ini membuktikan bahwa unsur setiap orang yang dihadapkan ke persidangan adalah Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan tersebut sehingga tidak terjadi “Error In Persona” dan bahwa selama persidangan berlangsung Terdakwa dapat mengikuti persidangan dengan baik dan menjawab pertanyaan dengan baik, jelas, dan lancar. Hal ini menunjukkan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa majelis hakim telah pula menanyakan kepada Terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) tersebut dan Terdakwa membenarkan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka unsur “setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad.2. Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa hal yang sangat penting atau esensial dalam suatu tindak pidana adalah perlunya dipertimbangkan tentang ada atau tidaknya “Unsur Perbuatan Secara Melawan Hukum” yang dilakukan Terdakwa dalam perkara tersebut;
Menimbang, bahwa pengertian “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah dalam pengertian melawan hukum dalam arti formal dan melawan hukum dalam arti material;
Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum dalam arti material, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum dalam arti material tersebut oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan No.003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006 telah dinyatakan tidak berlaku karena pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti material tersebut melanggar asas legalitas;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam perkara a quo akan dipergunakan tolak ukur pengertian melawan hukum dalam arti formal, yaitu perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang saja;
Menimbang, bahwa menurut Andi Hamzah, bahwa pengertian luas melawan hukum adalah bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana sehingga pada umumnya diterapkan secara negatif, artinya diambil sebagai dasar pembenar, dengan kata lain perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang, namun tidak bertentangan dengan kepatutan dan kelaziman (Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, PT.Raja Grafindo, Jakarta, Edisi Revisi 2007, hlm. 131);
Menimbang, bahwa asas legalitas diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP: Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya. Makna dari pasal ini adalah sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada seseorang apabila perundang-undangannya yang mengatur perbuatan itu mengandung ancaman pidana. Dengan demikian seseorang hanya dapat dipidana apabila melakukan perbuatan melawan hukum dalam arti formal;
Menimbang bahwa dalam Putusan MK No.25/PUU-XIV/2016 memutuskan membedakan penerapan subyek tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat (1) diterapkan kepada subyek tindak pidana dari pihak non pegawai negeri atau pihak swasta, sementara Pasal 3 diterapkan kepada subyek tindak pidana korupsi dari pegawai negeri atau pejabat umum;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang diperoleh di Persidangan Terdakwa Asman Maidolan bin Syuarfi (Alm) diangkat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kab. Lebong sejak 2014 sampai dengan 2019 berdasarkan suara terbanyak partai pemenang kedua pemilu legislatif 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah”
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Terdakwa Asman Maidolan bin Syuarfi (Alm) merupakan pejabat umum selaku Anggota DPRD maka berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim menilai Terdakwa Asman Maidolan bin Syuarfi (Alm) bukan merupakan subjek dari Pasal 2 Ayat (1) sebagaimana dalam Putusan MK No.25/PUU-XIV/2016, oleh karenanya tidak tepat dikenakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam pasal tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Secara Melawan Hukum” ini tidak terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka untuk unsur selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi dan Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya unsur dalam dakwaan Kesatu Primair tidak terbukti, selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kesatu Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan unsur–unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan Tujuan Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Yang melakukan, Menyuruh melakukan, Turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1 tersebut di atas, Majelis Hakim telah mempertimbangkannya dalam dakwaan Kesatu Primair, maka oleh karena itu Majelis akan mempergunakan pula secara mutatis mutandis pertimbangan hukum mengenai unsur tersebut sebagai pertimbangan dalam dakwaan Subsidair ini, sehingga unsur “Setiap Orang” dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Dengan TujuanMenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa kata “dengan tujuan” menurut ilmu hukum pidana adalah memiliki arti yang sama dengan maksud atau “dengan sengaja” yang berarti bahwa si pelaku mengetahui atau mempunyai niat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Bahwa menurut Pengadilan, kata “dengan tujuan” dalam unsur kedua dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 ini, menunjukkan adanya suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin si pembuat, yang ditujukan untuk memperoleh/memberi suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, oleh karena itu dengan adanya kata “dengan tujuan”, maka ketika perbuatan itu akan dilakukan, disyaratkan adanya niat atau ada kehendak atau ada kesengajaan pada diri pelaku untuk terjadinya keuntungan, atau terjadinya suatu keadaan yang menguntungkan, baik menguntungkan diri pelaku sendiri atau menguntungkan orang lain selain pelaku atau menguntungkan suatu korporasi;
Menimbang, bahwa Unsur “dengan sengaja atau opzetttelijk” baik di dalam Memorie van Antwoord (M.v.A) maupun di dalam Memorie van Toelichting (M.v.T) dari WVS diartikan sebagai willens en wetens. Willens artinya “menghendaki” sedangkan wetens artinya “mengetahui”;
Menimbang, bahwa perkataan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, mengandung arti bahwa si pelaku dalam menggunakan keuangan negara tidak diperuntukkan bagi kepentingan negara, tetapi untuk kepentingan diri si pelaku atau orang lain atau suatu korporasi. Pengertian menguntungkan tidak selalu identik dengan penambahan harta kekayaan tetapi dapat berupa perolehan keuntungan yang bersifat immateriil, berupa fasilitas kemudahan untuk melakukan suatu tindakan;
Menimbang, bahwa sebagaimana juga dimaksud dalam Yurisprudensii Mahkamah Agung RI. Nomor 813 K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 disebutkan bahwa “unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa Pasal 147 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan “DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum”;
Menimbang, dalam Pasal 148 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:
“DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota”
“Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah pejabat Daerah kabupaten/kota”
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 57 “menyatakan
Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah”;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggara Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas:
kepastian hukum;
tertib penyelenggara negara;
kepentingan umum;
keterbukaan;
proporsionalitas;
profesionalitas;
akuntabilitas;
efisiensi;
efektivitas; dan
keadilan;
Menimbang, bahwa Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme menyatakan “Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Menimbang, bahwa Tugas dan Fungsi DPRD Pengawasan Penyelenggara Negara dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintahan Daerah yaitu:
Ayat 1
“Pengawasan oleh DPRD bersifat kebijakan”
Ayat 2
“Pengawasan oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi:
pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;”
Ayat 3
“Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf c, DPRD mempunya hak:
mendapatkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
melakukan pembahasan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan;
meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Menimbang, bahwa dalam Peraturan Bupati Kabupaten Lebong Nomor 36 Tahun 2016 Pasal (10) Ayat (2) berisi “Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada DPRD”
Menimbang, bahwa Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”
Menimbang, bahwa TerdakwaAsman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) diangkat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kab. Lebong sejak 2014 sampai dengan 2019 berdasarkan suara terbanyak Partai pemenang kedua Pemilu Legislatif 2014;
Menimbang, bahwa TerdakwaAsman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) Tugas dan Fungsinya sebagai Wakil Ketua II DPRD Kab. Lebong tahun 2016 adalah:
Menjalankan tugas pimpinan ketika Ketua dan Wakil Ketua I berhalangan, tetapi tidak menggantikan Ketua dalam pengelolaan anggaran;
Menjalankan tugas yang melekat sebagai anggota DPRD, fungsi pengawasan, fungsi legislasi dan fungsi anggaran;
Sesuai fungsi UU No. 17 Tahun 2014 pada pasal 365 yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan;
Selain itu tugas Terdakwa sebagai unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Lebong sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor : 29 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong yaitu pada pasal 48 yaitu :
Memimpin sidang – sidang bila ketua, wakil ketua 1 berhalangan hadir dan menyimpulkan hasil sidang untuk mengambil keputusan;
Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antar Ketua dan Wakil – wakil Ketua untuk mengatur lebih lanjut ditetapkan melalui keputusan pimpinan;
Menjadi juru bicara DPRD;
Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
Mewakili DPRD dan atau kelengapan DPRD di Pengadilan;
Melaksanakan putusan DPRD berkenaan dengan menetapkan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan;
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPRD;
Menimbang, bahwa dalam penggunaan anggaran yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD seharusnya berkoordinasi dengan Anggota DPRD karena dalam penggunaan anggaran merupakan kepentingan dari Anggota DPRD;
Menimbang, bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 yang terbit tanggal 27 Januari 2016 dengan rincian :
| No | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1. | Belanja Tidak Langsung | 3.413.046.615,00 |
| - Belanja Pegawai | 3.413.046.615,00 | |
| 2. | Belanja Langsung | 25.977.500.000,00 |
| - Belanja Pegawai | 2.957.010.000,00 | |
| - Belanja Barang dan Jasa | 22.132.590.000,00 | |
| -Belanja Belanja Modal | 887.900.000,00 | |
| Jumlah | 29.390.546.615,00 |
Menimbang, bahwa besaran Uang Persediaan (UP) Berdasarakan SK Bupati Lebong Sebesar Rp.677.030.000,00. Selanjutnya pada tanggal 5 November 2016 terbit DPA Perubahan dengan rincian :
| No | Uraian | Jumlah (Rp) | Bertambah/(Berkurang) | ||
| Sebelum Perubahan | Setelah Perubahan | Jumlah (Rp) | % | ||
| 1. | BelanjaTidak Langsung | 3.413.046.615,00 | 2.976.703.863,00 | (436.342.752.00) | (1,48) |
| Belanja Pegawai | 3.413.046.615,00 | 2.976.703.863,00 | (436.342.752.00) | (12,78) | |
| 2. | Belanja Langsung | 25.977.500.000,00 | 25.977.500.000,00 | 0,00 | 0,00 |
| Belanja Pegawai | 2.957.010.000,00 | 3.039.173.000,00 | 82.163.000,00 | 2,78 | |
| Belanja Barang dan Jasa | 22.132.590.000,00 | 22.137.570.000,00 | 4.980.000,00 | 0,02 | |
| Belanja Modal | 887.900.000,00 | 800.757.000,00 | (87.143.000,00) | (9,81) | |
| Jumlah | 29.390.546.615,00 | 28.954.203.863,00 | (436.342.752,00) | (1,48) | |
Menimbang, bahwa pencairan SP2D-GU pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2016 dengan rincian :
| No | Tanggal SP2D | Uraian | Nomor SP2D | Jumlah (Rp) |
| 1 | 25 Februari 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Maret 2016 | 0184/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 541.728.851,00 |
| 2 | 28 April 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan April 2016 | 0535/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 623.410.278,00 |
| 3 | 31 Mei 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Mei 2016 | 0794/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 514.023.542,00 |
| 4 | 20 Juni 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Juni 2016 | 1029/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 554.471.951,00 |
| 5 | 1 Juli 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Juli 2016 | 1578/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 521.765.652,00 |
| 6 | 27 Juli 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Juli 2016 | 1770/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 508.560.825,00 |
| 7 | 8 September 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan September 2016 | 2270/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 609.182.990,00 |
| 8 | 27 September 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan September 2016 | 2462/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 512.607.578,00 |
| 9 | 7 November 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan November 2016 | 2934/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 600.390.842,00 |
| 10 | 6 Desember 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan November 2016 | 3561/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 536.800.000,00 |
| 11 | 27 Desember 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Desember 2016 | 3899/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 653.729.061,00 |
| 12 | 30 Desember 2016 | Ganti Uang Persediaan (GU) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Bulan Desember 2016 | 4016/SP2D-GU/SETWAN /2016 | 676.950.000,00 |
| Jumlah | 6.853.621.570,00 |
Menimbang, bahwa Keputusan Bupati Lebong nomor 22 tahun 2016 tanggal 10 Februari 2016 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 sebagai dasar penunjukan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016, nama - nama sebagai berikut:
| No | Nama | NIP | Jabatan |
| 1. | Supriono | 19661103 199203 1 011 | Pengguna Anggaran |
| 2. | John Ansori | 19670410 199503 1 002 | Kuasa Pengguna Anggaran |
| 3. | Adriansyah | 19640605 198710 1 001 | Kuasa Pengguna Anggaran |
| 4. | Bakrim Hanafiah | 19590807 198203 1 014 | Kuasa Pengguna Anggaran |
| 5. | Johan Sa’af | 19620805 198602 1 006 | Kuasa Pengguna Anggaran |
| 6. | Eryantoni | 19800903 200901 1 013 | Bendahara Pengeluaran |
| 7. | Indra | 19810123 200701 1 005 | Bendahara Pengeluaran Pembantu |
| 8. | Novri Kamal Pasha | 19821116 200502 1 002 | Bendahara Pengeluaran Pembantu |
| 9. | Yazman Heris | 19690119 199303 1 005 | Bendahara Pengeluaran Pembantu |
| 10. | Benny Nophian | 19781101 200801 1 017 | Bendahara Pengeluaran Pembantu |
Bahwa Saksi Eryantoni bin Z. Burhani menerangkan penggunaan anggaran di luar peruntukan, saksi Eryantoni bin Z. Burhani lakukan atas dasar perintah saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) selaku Pengguna Anggaran merangkap Setwan, yang didasari oleh perintah dari saksi Teguh selaku Ketua DPRD, namun saksi Teguh tidak pernah langsung meminta kepada saksi Eryantoni bin Z. Burhani, yang dimana setiap pengeluaran anggaran yang saksi Eryantoni bin Z. Burhani lakukan untuk kegiatan - kegiatan non-budget diketahui dan seijin Pengguna Anggaran saksi Supriono Bin Rajiman (Alm). Untuk pengeluaran anggaran yang besar seperti bantuan Rp15.000.000,00 kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong untuk berangkat ke MK paska selesai pilkada, saksi Eryantoni tanyakan kepada saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) terkait kebenaran dan kejelasan anggarannya dan apakah pengeluaran anggaran tersebut diketahui atau disetujui oleh saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) sebagai pengguna anggaran. Dalam hal penggunaan anggaran dalam nominal yang kecil dan jelas penggunaannya biasanya langsung saksi Eryantoni bin Z. Burhani bayarkan dan kemudian akan saksi Eryantoni bin Z. Burhani sampaikan dikemudian hari kepada saksi Supriono Bin Rajiman (Alm). Selain permintaan dari saksi Teguh Raharjo Eko Purwoto bin Suroto juga ada permintaan dari saksi Mahdi S.Sos Bin Djemaer selaku Wakil Ketua I DPRD untuk membeli peralatan gym sebesar ±Rp.7.000.000,00 yang kemudian saksi Eryantoni bin Z. Burhani bayarkan dan sampaikan kepada Pengguna anggaran;
Menimbang, bahwa Saksi Eryantoni bin Z. Burhani dan Saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) menerangkan dalam setelah pencairan GU1 sampai dengan GU 13 tersebut tidak seluruhnya dipergunakan untuk kegiatan yang dianggarkan namun ada juga yang dipergunakan untuk kepentingan unsur pimpinan dan kegiatan lainnya yaitu sebagai berikut:
Bayar hutang 2015 di Toko Dinda Harmoni sebesar Rp.47.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar hutang 2015 di Toko Pak Jamal sebesar Rp.26.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar hutang 2015 di Toko Pak Deki sebesar Rp.10.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar hutang 2015 di Toko/RM Eka sebesar Rp.3.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar hutang 2015 di Toko Om Li sebesar Rp.10.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Beli baju Ibu Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Sdr. Suhartono sebesar Rp.10.500.000,00 atas permintaan Sdr. Sukartono selaku Satpam / Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Ketua DPRD tahun 2016;
Bantuan kepada Bapak di Koramil melalui Kabag Keuangan sebesar Rp.5.000.000,00 atas permintaan Sdr. John Ansori selaku Kabag Keuangan Setwan tahun 2016;
Bayar hutang tahun sebelumnya atas nama Deki kepada Ibu Emi sebesar Rp.3.000.000,00. dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar bantuan tim ke MK Jakarta sebesar Rp 15.000.000,00 atas saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) selaku Setwan yang selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Sdr. Mirwan Efendi selaku Sekda Kabupaten Lebong;
Pinjaman Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong konsul ke Bali sebesar Rp.25.000.000,00. Atas permintaan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Sdr. Yayan Hardian selaku Staf Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Pinjaman Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong konsultasi ke Jakarta sebesar Rp 10.000.000,00. Atas permintaan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Sdr. Yayan Hardian selaku Staf Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Bantuan cara Lomba Burung Berkicau melalui Yayan sebesar Rp.9.000.000,00 melalui Sdr. Yayan Hardian selaku Staf Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Pembelian cindramata kepada caretaker Bupati Kabupaten Lebong tahun 2016 berupa cincin 10 gram atas permintaan saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Dibayar biaya service BPK kurang lebih sebesar Rp.160.000.000,00. Atas permintaan Saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) selaku Setwan Lebong, seingat Sdr. Eryantoni termasuk biaya hotel di Kota Bengkulu dan untuk karaoke dengan Sdr. Nuruh Huda,Sdr. Didik, Sdr. Andrean, Sdr. Haji Berlian selaku Pihak BPK namun tidak bisa Sdr. Eyantoni sebutkan keseluruhan;
Biaya makan minum tamu Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016, tamu dari Arab Saudi sebesar Rp.8.000.000,00. Atas permintaan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Sdr. Sukartono selaku Satpam / Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016;
Pengobatan Ibu Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebongtahun 2016 melalui Sdr. Toton sebesar Rp.5.000.000,00 atas permintaan driver Ketua DPRD persetujuan saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Pengobatan Ibu Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebongtahun 2016 sebesar Rp 20.000.000,00 melalui Sdr. John Ansori Selaku Kabag Keuangan Setwan Kabupaten Lebong;
Bayar hutang pembelian kursi dan lain-lain melalui Sdr. Suhartono sebesar Rp7.500.000,00 untuk pembayaran hutang tahun sebelumnya;
Biaya safari ramadan sebesar Rp.10.000.000,00 untuk saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Biaya open house kurang lebih sebesar Rp170.000.000,00 untuk rumah dinas Ketua DPRD, Waka I dll, termasuk THR untuk Pegawai Setwan Kabupaten Lebong;
Pendaftaran peserta arung jeram sebesar Rp5.000.000,00 untuk pegawai Setwan Kabupaten Lebong;
Bantuan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong acara puncak arung jeram sebesar Rp.3.000.000,00;
Bantuan kegiatan ke Sungai Lisai sebesar Rp.7.000.000,00 untuk mengikuti acara Bupati Lebong;
Bantuan kegiatan taekwondo melalui Sdr. Yazman Heris Rp.8.000.000,00 atas Sdr Yazman Heris selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran;
Pembuatan billboard Bahaya Narkotika Rp.15.000.000,00. Atas permintaan saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Bantuan kepada SMA Muara Aman Rp5.000.000,00. Atas perintah Sdr. Teguh Selaku Ketua DPRD;
Bantuan guru oleh Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Kabag Keuangan Rp.10.000.000,00 atas perintah Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Bantuan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong kepada Pak Nono melalui Kabag Keuangan Rp.10.000.000,00 atas perintah Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Sapi kurban sebesar Rp16.000.000,00 atas perintah saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Dibayar ke Sdr. Rudi dari DPPKAD Kabupaten Lebong sebesar Rp.10.000.000,00. Atas perintah saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Kegiatan tahun baru kepada Kabag Keuangan Setwan Kabupaten Lebong sebesar Rp.5.000.000,00;
Bayar dengan saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) selaku Sekwan Kabupaten Lebong sebesar Rp.5.000.000,00;
Pembelian alat gym untuk Wakil Ketua I saksi Mahdi S.Sos bin Djemaer senilai Rp.7.000.000,00;
Bahwa Saksi Eryantoni bin Z. Burhani menerangkan terkait dengan anggaran makan minum tamu untuk Waka I DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 sejumlah Rp 144.000.000,00 dengan rincian Rp 12.000.000,00/ bulan dan Waka II DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 sejumlah Rp.144.000.000,00 dengan rincian Rp12.000.000,00/ bulan. Semua realisasi tersebut dari Toko Dinda Harmoni tersebut fiktif dan saksi Eryantoni Bin Z. Burhani yang menulisnya dibantu oleh Sdri. Adelaide yang membubuhi cap stempel atas permintaan saksi Eryantoni Bin Z. Burhani. Namun terkait anggaran tersebut saksi Eryantoni Bin Z. Burhani hanya diminta oleh Saksi Mahdi S.Sos bin Djemaer Waka I dan Terdakwa Asman Maydolan Bin Syuarfi (Alm) Waka II untuk menyerahkan uang tersebut 2 (dua) bulan sekali dan ada juga 3 (tiga) bulan sekali. Untuk nominal keseluruhan yang saksi Eryantoni Bin Z. Burhani serahkan kepada saksi Mahdi S.Sos bin Djemaer selaku Waka I adalah sebesar Rp144.000.000,00 dan kepada Terdakwa Asman Maydolan Bin Syuarfi (Alm) selaku Waka II DPRD Kabupaten Lebong 2016 sebesar Rp 144.000.000,00;
Bahwa Saksi Eryantoni bin Z. Burhani dan Saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) menerangkan mengenai pertanggungjawaban Ganti Uang (GU) dengan nota kosong tersebut memang tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak bisa dibuat pertanggungjawabannya oleh saksi Eryantoni Bin Z. Burhani selaku Bendahara Pengeluaran Setwan Kabupaten Lebong tahun 2016, sehingga yang ada hanya nota kosong dan tidak dibuatkan SPJ-nya;
Bahwa Saksi Eryantoni bin Z. Burhani dan Saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) menerangkan mengenai pertanggungjawaban Ganti Uang (GU) dengan nota kosong tersebut memang tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak bisa dibuat pertanggungjawabannya oleh saksi Eryantoni Bin Z. Burhani selaku Bendahara Pengeluaran Setwan Kabupaten Lebong tahun 2016, sehingga yang ada hanya nota kosong dan tidak dibuatkan SPJ-nya;
Bahwa Saksi Eryantoni Bin Z. Burhani menerangkan pencairan anggaran makan minum dicairkan 2 atau 3 bulan sekali dengan jumlah yang sesuai penghitungan jumlah total anggaran makan minum sesuai jumlah DPA dibagi 12 bulan. Rincian pengeluaran anggaran makan minum GU 3 dan GU 5, juga dipakai dengan pola yang sama untuk GU lainnya dimana pembelanjaan makan minum pegawai disisihkan anggrananya 40%-50% untuk kegiatan non-budget kantor, sehingga untuk melengkapi SPJ saksi Eryantoni Bin Z. Burhani membuat kuitansi fiktif;
Rincian Pertanggjawaban uang makan GU3 dan GU 5 adalah sebagai berikut:
| No | GU | Jenis Belanja | Pihak ke–3 | SPJ | Kuitansi fiktif | Keterangan |
| 1. | GU 3 | Makan minum harian pegawai bulan Maret-April | Rumah Makan Almira | 63.400.000,00 | 30.000.000,00 | Rp30.000.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah |
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan Maret – April | Toko Dinda Harmoni | 33.400.000,00 | 8.400.000,00 | Rp8.400.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas ketua bulan Maret-April | Toko Dinda Harmoni | 30.000.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono 12.000.000 untuk keperluan rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oleh bendahara untuk menutupi SPJ | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua I dan II bulan Maret-April | Toko Dinda Harmoni | 24.000.000,00 | 24.000.000,00 | Kuitansi dbuat sendiri oleh bendahara dan ditanda tangani serta distempel oleh pihak toko Ibu Adelaide. Uang tersebut diminta oleh Sdr. Mahdi selaku Waka I DPRD Lebong 2016 dan Sdr. Asman Maidola Selaku Waka II DPRD Lebong 2016 dan diserahkan langsung oleh Saya | ||
| Toko Dinda Harmoni | 24.000.000,00 | 24.000.000,00 | Kuitansi dibuat sendiri oleh bendahara dan ditanda tangani serta distempel oleh pihak toko Ibu Adelaide | |||
| 2. | GU 5 | Makan minum harian pegawai bulan Mei | Rumah Makan Almira | 31.400.000,00 | 15.000.000,00 | Rp15.000.000 dipakai sebagai persedian untuk kegiatan non-budget dan pembayaran pajak |
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan Mei | Toko Dinda Harmoni | 16.700.000,00 | 4.700.000,00 | Rp4.700.000 dialihkan untuk pembiayaan kegiatan non-budget | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas ketua bulan Mei-Juni | Toko Dinda Harmoni | 30.000.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono Rp12.000.000 untuk keperluan rumah dinas, | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua I dan II bulan Maret-April | Toko Dinda Harmoni | 24.000.000,00 | 24.000.000,00 | Kuitansinya di buat sendiri berdasarkan jumlah yang dikeluarkan. Uang tersebut diminta oleh Sdr. Mahdi selaku Waka I DPRD Lebong 2016 dan diserahkan langsung oleh saya | ||
| Toko Dinda Harmoni | 24.000.000,00 | 24.000.000,00 | Kuitansinya di buat sendiri berdasarkan jumlah yang dikeluarkan. Uang tersebut diminta oleh Sdr. Asman Maidola Selaku Waka II DPRD Lebong 2016 dan diserahkan langsung oleh saya | |||
| Jumlah | 295,700,000,00 | |||||
Menimbang, bahwa pencairan anggaran makan minum dicairkan dan pertanggung jawabannya sebagaimana telah saksi Eryantoni Bin Z. Burhani sebutkan, terkait pencairan anggaran makan minum selanjutnya untuk bulan Juli sampai Desember (GU 7, GU 9, GU 11) adalah sebagai berikut:
| No | GU | Jenis Belanja | Pihak ke – 3 | SPJ | Kuitansi fiktif | Keterangan |
| 1. | GU 7 | Makan minum harian pegawai sekretariat untuk kegiatan bulan suci Ramadan | Rumah Makan Almira | 20.000.000,00 | 20.000.000,00 | Seluruhnya tidak dibelanjakan, dana dialihkan ke kegiatan non-budget dan kwitansi dibuat sendiri dan di tandatangani took |
| Makan minum kegiatan Halal Bihalal | Rumah Makan Almira | 17.260.000,00 | 17.260.000,00 | Seluruhnya tidak dibelanjakan, dana dialihkan ke kegiatan non-budget dan kuitansi dibuat sendiri dan di tandatangani took | ||
| Makan minum pegawai sekretariat bulan Juli- Agustus | Rumah Makan Almira | 37.490.000,00 | 15.000.000,00 | Rp15.000.000,00 dana dialihkan ke kegiatan non-budget dan kwitansi dibuat sendiri dan di tandatangani toko untuk memenuhi SPJ | ||
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan Agustus | Toko dinda Harmoni | 17.425.000,00 | 7.000.000,00 | Rp7.000.000,00 digunakan untuk kegiatan non-budget sehingga dibuatkan nota fiktif untuk melengkapi | ||
Makan Minum tamu rumah dinas Ketua DPRD bulan Juli-Agustus | Toko Dinda Harmoni | 39.615.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono Rp12.000.000 untuk keperluan rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oleh bendahara untuk menutupi SPJ | ||
| Makan minum tamu Rumah dinas Wakil Ketua II bulan Juli – Agustus | Toko Dinda Harmoni | 27.695.000,00 | 27.695.000,00 | Tidak dilakukan pembelanjaan dan keseluruhan kwitansi fiktif untuk menutupi pertanggung-jawaban, karena seluruh uang diambil oleh Wakil Ketua II | ||
| Makan minum tamu Rumah dinas Wakil Ketua I bulan Juli – Agustus | Toko Dinda Harmoni | 27.695.000,00 | 27.695.000,00 | Tidak dilakukan pembelanjaan dan keseluruhan kwitansi fiktif untuk menutupi pertanggung-jawaban, karena seluruh uang diambil oleh Wakil Ketua I | ||
| 2 | GU 9 | Makan minum harian pegawai Sekretariat bulan September | Rumah Makan Almira | 24.000.000,00 | 12.000.000,00 | Rp12.000.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah sehingga kwitansi fiktif dibuat untuk menutupi SPJ |
| Makan minum harian pegawai Sekretariat bulan Agustus | Rumah Makan Almira | 20.010.000,00 | 10.000.000,00 | Rp10.000.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah sehingga kwitansi fiktif dibuat untuk menutupi SPJ | ||
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan September - Oktober | Toko Dinda Harmoni | 34.284.000,00 | 11.000.000,00 | Rp11.000.000,00 anggaran dialihkan untuk kegiatan lain non-budget dikantor dan pembayaran pajak daerah | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas ketua bulan September-Oktober | Toko Dinda Harmoni | 47.000.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono Rp12.000.000,00 untuk keperlun rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oelh bendahara untuk menutupi SPJ | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua I bulan September – Oktober | Toko Dinda Harmoni | 29.000.000,00 | 29.000.000,00 | Kuitansi dibuat sendiri oleh Bendahara (Sdr. Eryantoni) dan ditanda tangani serta distepel oleh pihak toko Ibu Adelaide | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua II bulan September – Oktober | Toko Dinda Harmoni | 29.000.000,00 | 29.000.000,00 | Kuitansi dibuat sendiri oleh Bendahara (Sdr. Eryantoni) dan ditanda tangani serta distepel oleh pihak toko Ibu Adelaide | ||
| 3 | GU 11 | Makan minum harian pegawai Sekretariat bulan Oktober-November | Rumah Makan Almira | 24.770.000,00 | 12.000.000,00 | Rp12.000.000,00 dipakai sebagai persedian untuk kegiatan non-budget dan pembayaran pajak kuitansi fiktif dibuat untuk memenuhi SPJ |
| Makan Minum tamu Sekretariat Bulan November- Desember | Toko Dinda Harmoni | 21.959.000,00 | 6.000.000,00 | Rp6.000.000,00 dialihkan untuk pembiayaan kegiatan non-budget | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas ketua bulan November–Desember | Toko Dinda Harmoni | 25.000.000,00 | 12.000.000,00 | Diambil oleh Sdr. Sukartono Rp12.000.000,00 untuk keperluan rumah dinas, sehingga nota fiktif yang dibuat sendiri oleh bendahara untuk menutupi SPJ | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua I bulan November–Desember | Toko Dinda Harmoni | 14.807.000,00 | 14.807.000,00 | Kuitansinya di buat sendiri berdasarkan jumlah yang dikeluarkan karena uangnya diambil sendiri oleh Wakil Ketua I | ||
| Makan Minum tamu rumah dinas Wakil Ketua II bulan November–Desember | Tk Dinda Harmoni | 14.807.000,00 | 14.807.000,00 | Kuitansinya di buat sendiri berdasarkan jumlah yang dikeluarkan karena uangnya diambil sendiri oleh wakil ketua II | ||
| Jumlah | 289.264.000 | |||||
Menimbang, bahwa Saksi Jhon Ansori. S.H., M.Si bin Yakub Hamidin (Alm) mengetahui adanya audit yang dilakukan oleh BPK RI dan laporan hasil pemeriksaan BPK RI tersebut, dan yang saksi ketahui adalah tentang adanya SPJ/ pertanggungjawaban yang tidak sah, namun saksi tidak terlalu mengetahui secara rinci tentang apa hasil dari LHP BPK RI tersebut karena ditujukan kepada PA yaitu Sekretaris Dewan DPRD Kab. Lebong (Sdr. Supriono), selain itu sepengetahuan saksi sebagai KPA Bagian Keuangan di DPRD Kab. Lebong, tidak ada temuan yang didapatkan dari anggaran yang ada di kegiatan yang saksi kelola. Mengenai tindak lanjut dari temuan yang ada di LHP BPK RI saksi juga tidak mengetahui hal tersebut;
Menimbang, bahwa Saksi Supriono bin Rajiman (Alm) menerangkan sepengetahuan saksi sepanjang tahun tersebut tidak ada laporan permasalahan terhadap penggunaan anggaran kemudian setelah habis tahun anggaran BPK masuk dan yang bersangkutan bendahara pengeluaran sdr. Eriyantoni tidak pernah mau diperiksa sampai saksi selaku pimpinan menghadap bupati menyampaikan permasalahan ini dan petunjuk dari beliau buat surat permohonan kepada satpol PP untuk bantuannya menjemput yang bersangkutan / secara paksa, dan akhirnya sdr. Eriyantoni mau menghadap BPK di kantor BKD;
Menimbang, bahwa Saksi Eryantoni bin Z. Burhani menerangkan temuan BPK terkait penggunaan anggaran non-budget dengan total sebesar Rp971.435.000,00 adalah benar dan dipergunakan atas sepengetahuan, perintah dan kepentingan atasan Pengguna Anggaran sdr Supriono dan sdr Teguh, serta kepentingan kantor baik bayar hutang atau pun bantuan dan kegiatan lainnya;
Menimbang, bahwa TerdakwaAsman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) tidak terlalu mengetahui tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, namun sepengetahuan Terdakwa pada tahun 2017 ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diserahkan kepada Bupati dan Ketua DPRD, dan untuk LHP tersebut tidak ada pembahasan lebih lanjut pada persidangan dewan terkait temuan karena sepengetahuan saksi Kabupaten Lebong diberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Tahun 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 Nomor: 26.C/LHP/XVIII.BKL/05/2017 tanggal 30 Mei 2017 ditemukan pertanggungjawaban Ganti Uang (GU) yang tidak sah sebesar Rp216.967.000,00 yaitu:
| No. | Ganti Uang (GU) | Total (Rp) |
| 1. | GU1 | 3.410.000,00 |
| 2. | GU3 | 10.814.000,00 |
| 3. | GU5 | 2.825.000,00 |
| 4. | GU7 | 58.795.000,00 |
| 5. | GU 11 | 103.197.000,00 |
| 6. | GU 12 | 34.926.000,00 |
| 7. | GU 13 | 3.000.000,00 |
| Jumlah | 216.967.000,00 | |
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 Nomor: 26.C/LHP/XVIII.BKL/05/2017 tanggal 30 Mei 2017, ditemukanpertanggungjawaban Ganti Uang (GU) dengan nota kosong dan tidak ada SPJ sebesar Rp 1.696.385.200,00, yaitu:
| No. | Ganti Uang (GU) / Tambahan Uang (TU) | Total (Rp) |
| 1. | GU 11 | 192.116.000,00 |
| 2. | GU 12 | 103.827.000,00 |
| 3. | GU 13 | 271.715.000,00 |
| 4. | GU 2 | 244.729.500,00 |
| 5. | GU 3 | 1.500.000,00 |
| 6. | GU 4 | 19.026.000,00 |
| 7. | GU 5 | 34.680.700,00 |
| 8. | GU 7 | 373.568.000,00 |
| 9. | GU 8 | 135.905.000,00 |
| 10. | GU 9 | 319.318.000,00 |
| Jumlah | 1.696.385.200,00 | |
Menimbang, bahwa Saksi Teguh Raharjo Eko Purwoto menerangkan setelah keluarnya LHP BPK tersebut kemudian saksi mengadakan rapat dengan sekretariat Dewan untuk segera menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan BPK tersebut. Sepengetahuan saksi sepanjang tahun tersebut tidak ada laporan permasalahan terhadap penggunaan anggaran dari pihak sekretariat dan sudah diselesaikan melalui bendahara daerah. Saat pemeriksaan BPK tersebut juga bendahara pengeluaran setwan A.n. Sdr. Eryantoni tidak datang untuk menghadiri klarifikasi dengan pihak BPK Perwakilan Propinsi Bengkulu, walaupun pada akhirnya yang bersangkutan dijemput dan akhirnya sdr. Eryantoni mau menghadap BPK;
Menimbang, bahwa SaksiWuwun Mirza, S.E., MT menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap OPD Sekretariat DPRD TA. 2016 terdapat temuan sebesar Rp 1.453.217.500,00 yang telah di lunasi oleh Pemkab Lebong dengan dibantu pinjaman oleh pihak ketiga dengan janji akan dilunasi dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari;
Menimbang, bahwa SaksiMirwan Effendi Bin Romli menerangkan pada saat itu kepala DPKAD sdr Wuwun Mirza memberitahukan kepada saksi tentang adanya temuan BPK yang berpotensi adanya kerugian negara, kemudian atas laporan tersebut saksi memerintahkan melalui kepala DPKAD untuk seluruh kepala OPD yang ada di dalam notisi dapat segera menyelesaikan kekurangan administrasi dan kerugian negara, selebihnya terkait adanya pinjaman pihak ke-3 untuk menyelesaikan temuan BPK RI saksi tidak mengetahui secara pasti namun saksi ada mendengar kabar tentang siapa yang memberikan pinjaman pengembalian kerugian negara yaitu sdr Gamal;
Menimbang, bahwa Saksi Wuwun Mirza, S.E., MT dilakukan rapat dirumah bupati lebong untuk membahas pengembalian kerugian negera berdasarkan temuan BPK yang dihadiri oleh seluruh kepala OPD dengan janji seluruh kepala OPD akan bertanggungjawab mengembalikan pinjaman tersebut dikemudian hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana terurai diatas Sekretariat DPRD Lebong menerima anggaran;
Menimbang, bahwa seharusnya anggaran tersebut dikelola sesuai peruntukkannya dan sesuai dengan aturan diatas;
Menimbang, bahwa temuan BPK tersebut berdasarkan keterangan Saksi Wuwun Mirza, S.E., M.T., SaksiMirwan Effendi bin Romli, Saksi Teguh Raharjo Eko Purwoto, Saksi Jhon Ansori. S.H., M.Si bin Yakub Hamidin (Alm), Saksi Supriono bin Rajiman (Alm), Saksi Eryantoni bin Z. Burhani, Saksi Mahdi dan TerdakwaAsman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) yang menyatakan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 Nomor: 26.C/LHP/XVIII.BKL/05/2017 tanggal 30 Mei 2017, ditemukanpertanggungjawaban Ganti Uang (GU) dengan nota kosong dan tidak ada SPJ sebesar Rp 1.696.385.200,00;
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti bahwa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun 2016, Nomor: SR-1017/PW06/052021 tanggal 14 Juni 2021 diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp1.029.520.007,00 (Satu miliar dua puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa temuan BPK RI dan BPKP tersebut akibat penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya;
Menimbang, bahwa Saksi Eryantoni bin Z. Burhani dan Saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) menerangkan dalam pencairan GU1 sampai dengan GU 13 tersebut tidak seluruhnya dipergunakan untuk kegiatan yang dianggarkan namun ada juga yang dipergunakan untuk kepentingan unsur pimpinan dan kegiatan lainnya yaitu sebagai berikut :
Bayar hutang 2015 di Toko Dinda Harmoni sebesar Rp.47.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar hutang 2015 di Toko Pak Jamal sebesar Rp.26.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar hutang 2015 di Toko Pak Deki sebesar Rp.10.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar hutang 2015 di Toko/RM Eka sebesar Rp.3.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar hutang 2015 di Toko Om Li sebesar Rp.10.000.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Beli baju Ibu Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Sdr. Suhartono sebesar Rp.10.500.000,00 atas permintaan Sdr. Sukartono selaku Satpam / Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Ketua DPRD tahun 2016;
Bantuan kepada Bapak di Koramil melalui Kabag Keuangan sebesar Rp.5.000.000,00 atas permintaan Sdr. John Ansori selaku Kabag Keuangan Setwan tahun 2016;
Bayar hutang tahun sebelumnya atas nama Deki kepada Ibu Emi sebesar Rp.3.000.000,00. dengan menggunakan anggaran tahun 2016;
Bayar bantuan tim ke MK Jakarta sebesar Rp 15.000.000,00 atas saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) selaku Setwan yang selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Sdr. Mirwan Efendi selaku Sekda Kabupaten Lebong;
Pinjaman Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong konsul ke Bali sebesar Rp.25.000.000,00. Atas permintaan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Sdr. Yayan Hardian selaku Staf Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Pinjaman Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong konsultasi ke Jakarta sebesar Rp 10.000.000,00. Atas permintaan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Sdr. Yayan Hardian selaku Staf Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Bantuan cara Lomba Burung Berkicau melalui Yayan sebesar Rp.9.000.000,00 melalui Sdr. Yayan Hardian selaku Staf Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Pembelian cindramata kepada caretaker Bupati Kabupaten Lebong tahun 2016 berupa cincin 10 gram atas permintaan saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Dibayar biaya service BPK kurang lebih sebesar Rp.160.000.000,00. Atas permintaan Saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) selaku Setwan Lebong, seingat Sdr. Eryantoni termasuk biaya hotel di Kota Bengkulu dan untuk karaoke dengan Sdr. Nuruh Huda,Sdr. Didik, Sdr. Andrean, Sdr. Haji Berlian selaku Pihak BPK namun tidak bisa Sdr. Eyantoni sebutkan keseluruhan;
Biaya makan minum tamu Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016, tamu dari Arab Saudi sebesar Rp.8.000.000,00. Atas permintaan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Sdr. Sukartono selaku Satpam / Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016;
Pengobatan Ibu Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebongtahun 2016 melalui Sdr. Toton sebesar Rp.5.000.000,00 atas permintaan driver Ketua DPRD persetujuan saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Pengobatan Ibu Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebongtahun 2016 sebesar Rp 20.000.000,00 melalui Sdr. John Ansori Selaku Kabag Keuangan Setwan Kabupaten Lebong;
Bayar hutang pembelian kursi dan lain-lain melalui Sdr. Suhartono sebesar Rp7.500.000,00 untuk pembayaran hutang tahun sebelumnya;
Biaya safari ramadan sebesar Rp.10.000.000,00 untuk saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Biaya open house kurang lebih sebesar Rp170.000.000,00 untuk rumah dinas Ketua DPRD, Waka I dll, termasuk THR untuk Pegawai Setwan Kabupaten Lebong;
Pendaftaran peserta arung jeram sebesar Rp5.000.000,00 untuk pegawai Setwan Kabupaten Lebong;
Bantuan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong acara puncak arung jeram sebesar Rp.3.000.000,00;
Bantuan kegiatan ke Sungai Lisai sebesar Rp.7.000.000,00 untuk mengikuti acara Bupati Lebong;
Bantuan kegiatan taekwondo melalui Sdr. Yazman Heris Rp.8.000.000,00 atas Sdr Yazman Heris selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran;
Pembuatan billboard Bahaya Narkotika Rp.15.000.000,00. Atas permintaan saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Bantuan kepada SMA Muara Aman Rp5.000.000,00. Atas perintah Sdr. Teguh Selaku Ketua DPRD;
Bantuan guru oleh Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong melalui Kabag Keuangan Rp.10.000.000,00 atas perintah Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Bantuan Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong kepada Pak Nono melalui Kabag Keuangan Rp.10.000.000,00 atas perintah Sdr. Teguh Raharjo Eko Purwoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong;
Sapi kurban sebesar Rp16.000.000,00 atas perintah saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Dibayar ke Sdr. Rudi dari DPPKAD Kabupaten Lebong sebesar Rp.10.000.000,00. Atas perintah saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) selaku Setwan Kabupaten Lebong;
Kegiatan tahun baru kepada Kabag Keuangan Setwan Kabupaten Lebong sebesar Rp.5.000.000,00;
Bayar dengan saksi Supriono Bin Rajiman (Alm) selaku Sekwan Kabupaten Lebong sebesar Rp.5.000.000,00;
Pembelian alat gym untuk Wakil Ketua I saksi Mahdi S.Sos bin Djemaer senilai Rp.7.000.000,00;
Menimbang, Saksi Eryantoni menerangkan bahwa seperti kegiatan makan minum tamu rumah dinas wakil ketua I Saksi Mahdi dan wakil ketua II Terdakwa Asman Maydolan dengan total jumlah anggaran Rp288.000.000,00 penggunaan dana tersebut oleh wakil ketua I Saksi Mahdi dan wakil ketua II Terdakwa Asman Maydolan tidak diberikan laporan pertanggung jawaban apapun untuk kepada Saksi Eryantoni untuk dilengkapi dalam LPJ penggunaan dana sehingga untuk menutupi hal tersebut terdakwa buatkan kwitansi atau nota yang kemudian di stempel dan di tandatanggani pihak toko Dinda Harmoni mitra Saksi Eryantoni berbelanja. Selanjutnya untuk Saksi Teguh selaku ketua DPRD dengan biaya makan minum tamu dumah dinas uang tunai Rp6.000.000,00 per bulan dengan total Rp72.000.000,00 Saksi Eryantoni berikan pada Saksi Sukartono Kepala rumah tangga Rumah dinas ketua, yang mana penggunaan anggaran tersebut tidak dikembalikan dengan kwitansi sehingga Saksi Eryantoni membuat semua kwitansinya kemudian ditandatanggani oleh pihak toko Dinda Harmoni;
Menimbang, bahwa Saksi Eryantoni bin Z. Burhani menerangkan terkait dengan anggaran makan minum tamu untuk Waka I DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 sejumlah Rp 144.000.000,00 dengan rincian Rp 12.000.000,00/ bulan dan Waka II DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 sejumlah Rp 144.000.000,00 dengan rincian Rp 12.000.000,00/ bulan. Semua realisasi tersebut dari Toko Dinda Harmoni tersebut fiktif dan saksi Eryantoni Bin Z. Burhani yang menulisnya dibantu oleh Sdri. Adelaide yang membubuhi cap stempel atas permintaan saksi Eryantoni Bin Z. Burhani. Namun terkait anggaran tersebut saksi Eryantoni Bin Z. Burhani hanya diminta oleh Saksi Mahdi S.Sos bin Djemaer Waka I dan Terdakwa Asman Maydolan Bin Syuarfi (Alm) Waka II untuk menyerahkan uang tersebut 2 (dua) bulan sekali dan ada juga 3 (tiga) bulan sekali. Untuk nominal keseluruhan yang saksi Eryantoni Bin Z. Burhani serahkan kepada saksi Mahdi S.Sos bin Djemaer selaku Waka I adalah sebesar Rp144.000.000,00 dan kepada Terdakwa Asman Maydolan Bin Syuarfi (Alm) selaku Waka II DPRD Kabupaten Lebong 2016 sebesar Rp 144.000.000,00;
Menimbang, bahwa perbuatan Saksi Eryantoni bin Z. Burhani yang telah membuat kwitansi dan nota fiktif terkait pencairan anggaran makan minum dan menyerahkan anggaran tersebut rutin 2 (Dua) bulan atau 3 (Tiga) bulan sekali dengan nilai total sejumlah Rp 144.000.000,00 (Seratus empat puluh empat juta) kepada masing - masing Saksi Mahdi S.Sos bin Djemaer dan Terdakwa Asman Maydolan Bin Syuarfi (Alm) merupakan tindakan penggunaan anggaran diluar peruntukan karena uang yang telah diserahkan tersebut tidak diketahui penggunaannya;
Menimbang, bahwa dalam Pleedoi Penasehat Hukum Terdakwa terkait dengan hak terdakwa atas anggaran makan minum tamu Waka II DPRD Lebong tahun 2016 dengan total sejumlah Rp.144.000.000,00 tidak dapat dinilai sebagai keterangan saksi karena saksi Supriono tidak melihat, tidak mengalami dan tidak mengetahui apakah terdakwa ada menerima uang sebagaimana pengakuan saksi Eryantoni;
Menimbang, bahwa bantahan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut tidak didukung oleh alat bukti lain sementara keterangan Saksi Eryantoni didukung oleh bukti nota GU1, GU3, GU5, GU7, GU9, dan GU 11 dan terkait keterangan Saksi Supriono Majelis Hakim berpendapat meskipun Saksi Supriono tidak mengetahui secara langsung akan tetapi Saksi Supriono selaku Pengguna Anggaran sudah sewajarnya untuk mengetahui hal tersebut;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim meyakini bahwa TerdakwaAsman Maydolan Bin Syuarfi (Alm) menerima uang tersebut dan tidak memiliki laporan pertanggungjawaban;
Menimbang, bahwa dikarenakan TerdakwaAsman Maydolan Bin Syuarfi (Alm) menerima uang tersebut dan tidak memiliki laporan digunakan untuk apa maka Terdakwa Asman Maydolan bin Syuarfi (Alm) tidak bertanggung jawab atas penggunaan uang tersebut dan dapat dianggap sebagai kerugian Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas TerdakwaAsman Maydolan bin Syuarfi (Alm) menggunakan keuangan Negara tidak sesuai dengan peruntukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas tindakan Terdakwa Asman Maydolan bin Syuarfi (Alm) tidak sesuai dengan Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa Asman Maydolan bin Syuarfi (Alm) yang menggunakan Anggaran Keuangan Daerah untuk makan minum tamu Wakil Ketua II DPRD dan tidak melaporkan pertanggungjawaban dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yang menyebabkan kerugian Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Eryantoni menerangkan Terdakwa Asman Maydolan bin Syuarfi (Alm) sudah berulang kali meminta anggaran tersebut, dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa Asman Maydolan bin Syuarfi (Alm) melakukan perbuatan tersebut dilakukan dengan ada niat atau kehendak atau kesengajaan oleh Terdakwa Asman Maydolan bin Syuarfi (Alm) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi“ telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa masing-masing perbuatan yang diatur dalam unsur tindak pidana yang ke-3 ini adalah bersifat alternatif, artinya apabila salah satu perbuatan tersebut terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka dengan sendirinya unsur tindak pidana yang ke-3 ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa jika dilihat dari konstruksi unsur tindak pidana yang ke-tiga ini, maka ada enam alternatif perbuatan yang dapat dibuktikan dalam kaitannya dengan perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa, yaitu:
Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan; atau
Menyalahgunakan kewenangan karena kedudukan; atau
Menyalahgunakan kesempatan karena jabatan; atau
Menyalahgunakan kesempatan karena kedudukan; atau
Menyalahgunakan sarana karena jabatan; atau
Menyalahgunakan sarana karena kedudukan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pembahasan rumusan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tersebut diatas, maka dapat ditegaskan bahwa Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam delik pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001 adalah:
Pegawai Negeri atau Pejabat Umum yang melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan cara menyalahgunakan Kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan;
Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau Perseorangan swasta yang melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja;
Menimbang, bahwa pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang berbunyi : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah;
Menimbang, bahwa pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berbunyi DPRD kabupaten/ kota mempunyai fungsi:
Pembentukan Perda Kabupaten/ Kota
Anggaran; dan
Pengawasan;
Menimbang, bahwa pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berbunyi:
Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 149 (1) huruf c diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:
Pelaksanaan Perda Kabupaten/ Kota dan peraturan bupati/ walikota;
Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota; dan
Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
Menimbang, bahwa pasal 154 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berbunyi:
DPRD kabupaten/ kota mempunyai tugas dan wewenang:
c.melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/ kota;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 366 Ayat (1) c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan “Wewenang dan Tugas anggota DPRD kota/ kabupaten adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/ kota”
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Lebong Nomor 36 Tahun 2016 Pasal (10) Ayat (2) berisi “Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada DPRD”
Menimbang, Terdakwa diangkat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kab. Lebong sejak 2014 sampai dengan 2019 berdasarkan suara terbanyak Partai pemenang kedua Pemilu Legislatif 2014;
Menimbang, bahwa Tugas Terdakwa sebagai Wakil Ketua II DPRD Kab. Lebong adalah mewakili Ketua DPRD Kab. Lebong apabila Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Kab. Lebong berhalangan untuk melaksanakan rapat dan menghadiri undangan. Tugas Terdakwa sebagai anggota dewan adalah melakukan fungsi budgeting, legislasi, dan pengawasan;
Menimbang, bahwa Keputusan Bupati Lebong nomor 22 tahun 2016 tanggal 10 Februari 2016 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 sebagai dasar penunjukan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016, nama - nama sebagai berikut:
| No | Nama | NIP | Jabatan |
| 1. | Supriono | 19661103 199203 1 011 | Pengguna Anggaran |
| 2. | John Ansori | 19670410 199503 1 002 | Kuasa Pengguna Anggaran |
| 3. | Adriansyah | 19640605 198710 1 001 | Kuasa Pengguna Anggaran |
| 4. | Bakrim Hanafiah | 19590807 198203 1 014 | Kuasa Pengguna Anggaran |
| 5. | Johan Sa’af | 19620805 198602 1 006 | Kuasa Pengguna Anggaran |
| 6. | Eryantoni | 19800903 200901 1 013 | Bendahara Pengeluaran |
| 7. | Indra | 19810123 200701 1 005 | Bendahara Pengeluaran Pembantu |
| 8. | Novri Kamal Pasha | 19821116 200502 1 002 | Bendahara Pengeluaran Pembantu |
| 9. | Yazman Heris | 19690119 199303 1 005 | Bendahara Pengeluaran Pembantu |
| 10. | Benny Nophian | 19781101 200801 1 017 | Bendahara Pengeluaran Pembantu |
Menimbang, bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 yang terbit tanggal 27 Januari 2016 dengan rincian :
| No | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1. | Belanja Tidak Langsung | 3.413.046.615,00 |
| - Belanja Pegawai | 3.413.046.615,00 | |
| 2. | Belanja Langsung | 25.977.500.000,00 |
| - Belanja Pegawai | 2.957.010.000,00 | |
| - Belanja Barang dan Jasa | 22.132.590.000,00 | |
| -Belanja Belanja Modal | 887.900.000,00 | |
| Jumlah | 29.390.546.615,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun 2016, Nomor: SR-1017/PW06/052021 tanggal 14 Juni 2021 diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp1.029.520.007,00(Satu miliar dua puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan pada unsur kedua tersebut diatas berkaitan erat dengan unsur ini dan untuk tidak menimbulkan pengulangan uraian maka Majelis Hakim mengambil dan dianggap termuat dalam pertimbangan unsur ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan seperti dibawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa Asman Maidolan bin Syuarfi(Alm) sebagai Anggota DPRD memiliki kewenangan dan fungsi sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam Peraturan Bupati Kabupaten Lebong Nomor 36 Tahun 2016 Pasal (10) Ayat (2) berisi “Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada DPRD”
Menimbang, bahwa dalam penggunaan anggaran yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD seharusnya berkoordinasi dengan Anggota DPRD karena dalam penggunaan anggaran merupakan kepentingan dari Anggota DPRD;
Menimbang, bahwa Anggota DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengawasi anggaran agar berjalan sebagaimana mestinya dan harus menegur apabila ada mekanisme penyaluran anggaran yang tidak sesuai peruntukannya;
Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 dan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 sebagaimana telah diuraikan sebelumnya diatas, terdakwa mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana disebutkan di atas;
Menimbang, bahwa selain tugas sebagaimana tersebut diatas terdakwa juga mempunyai tugas sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah sebagaimana tersebut dalam pasal 1 angka 4 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggara Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas:
kepastian hukum;
tertib penyelenggara negara;
kepentingan umum;
keterbukaan;
proporsionalitas;
profesionalitas;
akuntabilitas;
efisiensi;
efektivitas; dan
keadilan;
Menimbang, bahwa Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme menyatakan “Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur sebelumnya bahwa Terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) mendapatkan keuntungan akibat dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya tersebut, dengan cara sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur kedua di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggara Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan Negara sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana telah diuraikan dan dipertimbangkan dalam unsur kedua di atas telah bertentangan dengan aturan perundang-undangan, peraturan pemerintah dan Keputusan Bupati sebagaimana telah disebutkan di atas;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati Kabupaten Lebong Nomor 36 Tahun 2016 Pasal (10) Ayat (2), terdakwa memiliki tugas dan wewenang yang cukup banyak,
Menimbang, bahwa seharusnya terdakwa dengan memiliki tugas dan kewenangannya tersebut diatas dapat melakukan banyak hal dalam kapasitas dan kewenangannya, akan tetapi semua kewenangan nya tersebut diatas tidak dilaksanakan sebagaimana seharusnya, dan terdakwa sebagaimana telah diuraikan di atas malah menjadi bagian dari penyalahgunaan anggaran tersebut;
Menimbang, bahwa akibat Terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lebong menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak melaksanakan fungsi dan tanggung jawab sehingga Sekretariat DPRD melaksanakan pengelolaan anggaran tidak sebagaimana mestinya yang menimbulkan kerugian negara;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan/ Pledooi Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan “Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa Asman MAidolan bin Syuarfi (Alm)” telah terjawab dan terbantahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.4. Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara menurut Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, meliputi:
Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan negara;
Pengeluaran negara;
Penerimaan daerah;
Pengeluaran daerah;
Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah;
Menimbang, bahwa pada Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ditentukan bahwa: “kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”; dimana menurut Pengadilan pengertian kata “Nyata” dalam pasal tersebut adalah perolihannya harus dapat dibuktikan, dan pengertian kata “Pasti Jumlahnya” adalah bahwa barang atau uang tersebut dapat dihitung jumlahnya;
Menimbang, bahwa kerugian keuangan negara dapat terjadi karena:
Pengeluaran kekayaan negara dapat berupa uang atau barang, yang seharusnya tidak dikeluarkan;
Pengeluaran kekayaan negara dapat berupa uang atau barang, yang lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku;
Hilangnya kekayaan negara dapat berupa uang atau barang, yang seharusnya diterima termasuk diantaranya penerimaan dengan uang palsu atau barang fiktif;
Penerimaan kekayaan negara dapat berupa uang atau barang, yang lebih kecil atau lebih rendah dari yang seharusnya diterima, termasuk diantaranya penerimaan barang rusak atau kualitas tidak sesuai dengan spesifikasi/kriteria;
Timbulnya kewajiban negara yang seharusnya tidak ada;
Timbulnya kewajiban yang lebih besar dari yang seharusnya;
Hilangnya suatu hak negara yang seharusnya dimiliki;
Hak negara lebih kecil dari yang seharusnya diterima;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan unsur “Dapat Menimbulkan Kerugian” ini, PAF. Lamintang sebagaimana pendapatnya dikutip oleh R. Wiyono dalam bukunya Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak pidana korupsi, Edisi kedua, Tahun 2012, Penerbit Sinar Grafika, Hlm. 28, mengemukakan:
“Agar seseorang dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1), sudah cukup jika terdapat alat-alat bukti yang dapat membuktikan kemungkinan terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, bahkan pelaku tidak perlu membayangkan tentang kemungkinan terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tersebut”;
Menimbang, bahwa selain itu Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006, dalam pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan:
“Menimbang, bahwa Mahkamah berpendapat, kerugian yang terjadi dalam tindak pidana korupsi, terutama yang berskala besar, sangatlah sulit untuk dibuktikan secara tepat dan akurat. Ketepatan yang dituntut sedemikian rupa, akan menimbulkan keraguan, apakah jika satu angka jumlah kerugian diajukan dan tidak selalu dapat dibuktikan secara akurat, namun kerugian telah terjadi, akan berakibat pada terbukti tidaknya perbuatan yang didakwakan. Hal demikian telah mendorong antisipasi atas akurasi kesempurnaan pembuktian, sehingga menyebabkan dianggap perlu mempermudah beban pembuktian tersebut”;
Menimbang, bahwa dalam hal tidak dapat diajukan bukti akurat atas jumlah kerugian nyata atau perbuatan yang dilakukan adalah sedemikian rupa bahwa kerugian negara dapat terjadi, telah dipandang cukup untuk menuntut dan memidana pelaku, sepanjang unsur dakwaan lain berupa unsur memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum (wederrechtelijk) telah terbukti. Karena tindak pidana korupsi digolongkan oleh undang-undang a quo sebagai delik formil. …. Dan bukan sebagai delik materil yang mensyaratkan “akibat perbuatan berupa kerugian yang timbul tersebut harus telah terjadi”.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi tersebut, dapat diketahui bahwa untuk dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) ataupun Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara tidak harus sudah benar-benar terjadi, dan cukup apabila telah mampu dibuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana lainnya dari pasal yang didakwakan tersebut dan telah ada potensi untuk terjadinya kerugian bagi keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dalam perkembangannya tentang Kerugian keuangan Negara baik kerugian keuangan Negara akibat perbuatan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Makamah Konsitusi dalam Putusan Nomor : 25/PUU/-X1V/2016 Tanggal 25 Januari 2016, dalam putusannya tersebut “Bahwa penerapan unsur merugikan keuangan dengan menggunakan actual loos akan memberikan kepastian hukum yang adil dan telah bersesuain dengan upaya Sinkronisasi dan Harmonisasi hukum Nasional dan internasional, seperti dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) serta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003 (United Nation Convention Againt Corruption, 2003) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006;
Menimbang, bahwa Kerugian Negara , dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 1 angka 22 Joncto Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang BPK telah mendifinisikan, “ Kerugian Negara/ Daerah adalah Kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan Melawan Hukum baik sengaja maupun lalai.” Berdasarkan ketentuan tersebut konsepsi kerugian negara yang dianut adalah konsepsi kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual. Konsepsi tersebut sebenarnya sama dengan penjelasan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yaitu ; yang dimaksud secara nyata telah ada kerugian keuangan negara adalah Kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan unsur kedua dan ketiga sangat berkaitan erat dengan pertimbangan unsur ini maka Majelis Hakim menganggap pertimbangan unsur kedua dan ketiga tersebut menjadi bagian dan pertimbangan dalam unsur keempat ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun 2016, Nomor: SR-1017/PW06/052021 tanggal 14 Juni 2021 diperoleh kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.029.520.007,00(Satu miliar dua puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| 1 | Nilai pertanggungjawaban/ kuitansi belanja yang tidak benar | Rp. .2.873.917.200,00 | |
| Pertanggungjawaban tidak benar | Rp. 216.967.000,00 | ||
| Pertanggungjawaban dalam bentuk nota kosong dan tidak ada SPJ dan | Rp.1.696.385.200,00 | ||
| Pertanggungjawaban palsu | Rp. 960.565.000,00 | ||
| 2 | Pengembalian ke kas daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong | (Rp1.453.217.500,00) | |
| 3 | Kerugian Negara setelah dikurangi Pengembalian ke Kas Daerah (1-2) | Rp. 1.420.699.700,00 | |
| 4 | Dikurangi Pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPN dan lainnya yang telah disetor | (Rp. 391.179.693,00) | |
| 5 | Kerugian Keuangan Negara (3-4) | Rp. 1.029.520.007,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur “Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara” telah terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa tidak adanya nilai Kerugian Negara dalam Pengelolaan Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2016 termasuk di dalamnya anggaran makan minum Rumah Dinas Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lebong, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa Asman Maidolan bin Syuarfi (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengembalian terhadap kerugian negara tidak dapat menghapuskan perbuatan pidana tetapi hanya dapat meringankan hukuman karena TerdakwaAsman Maidolan bin Syuarfi (Alm) memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab;
Ad.5. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa pada pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP adalah pasal Penyertaan, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal disebutkan ;
Orang yang melakukan (pleger) adalah orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) disini sedikitnya ada 2 (dua) orang yaitu menyuruh dan disuruh;
Orang yang turut melakukan (mede pleger). Turut Melakukan dalam arti “bersama-sama melakukan”;
Menimbang, bahwa turut serta melakukan itu dapat terjadi jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama-sama melakukan serta perbuatan yang dapat dihukum, dimana ada yang melakukan dan ada yang turut melakukan, sedangkan dengan perbuatan masing-masing saja maksud itu tidak ada dapat dicapai (H.R. 29 Juni 1963, 1936 No. 1047);
Menimbang, bahwa ada perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang, maka setiap orang diantara mereka ikut bertanggung jawab dari perbuatan peserta lain. (H.R. 24 Juni 1935, W. 12875);
Bahwa terkait dengan anggaran makan minum tamu untuk Waka I DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 sejumlah Rp 144.000.000,00 dengan rincian Rp 12.000.000,00/ bulan dan Terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) Waka II DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 sejumlah Rp.144.000.000,00 dengan rincian Rp12.000.000,00/bulan. Semua realisasi tersebut dari Toko Dinda Harmoni tersebut fiktif dan saksi Eryantoni Bin Z. Burhani yang menulisnya dibantu oleh Sdri. Adelaide yang membubuhi cap stempel atas permintaan saksi Eryantoni Bin Z. Burhani. Namun terkait anggaran tersebut saksi Eryantoni Bin Z. Burhani hanya diminta oleh saksi Mahdi S.Sos bin Djemaer Waka I dan Terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) Waka II untuk menyerahkan uang tersebut 2 (dua) bulan sekali dan ada juga 3 (tiga) bulan sekali. Untuk nominal keseluruhan yang saksi Eryantoni Bin Z. Burhani serahkan kepada saksi Mahdi S.Sos bin Djemaer selaku Waka I adalah sebesar Rp144.000.000,00 dan kepada Terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) selaku Waka II DPRD Kabupaten Lebong 2016 sebesar Rp 144.000.000,00;
Menimbang, bahwa Terdakwa Asman Maidolan bin Syuarfi (Alm) turut serta dengan membiarkan saksi Eryantoni Bin Z. Burhani dalam penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukannya untuk menguntungkan dirinya sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan Terdakwa Asman Maidolan bin Syuarfi (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Turut Serta dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa Asman Maidolan bin Syuarfi (Alm) membiarkan penggunaan anggaran tidak sesuai pertuntukkannya untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan tidak melakukan fungsi Pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan” telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan unsur-unsurnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsidair;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan/ Pledooi Penasehat Hukum Terdakwa tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain menentukan tentang pidana badan bagi orang yang melanggarnya, ketentuan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga secara imperatif telah menentukan penjatuhan pidana pokok berupa denda terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebagai ganjaran atas perbuatan yang dilakukannya itu, untuk itu kepada Terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besaran jumlahnya sebagaimana disebutkan di dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena kerugian negara dalam pengelolaan dana tersebut adalah merupakan tanggungjawab Terdakwa, maka Terdakwa dibebankan mengembalikan kerugian negara tersebut yang besaran jumlahnya sebagaimana disebutkan di dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bundel SPJ 2016 Peralatan Kebersihan Kantor, peralatan kebersihan rumah jabatan, belanja surat kabar/majalah langganan Koran. 1 (satu) eksemplar Daftar peneriman honorarium tenaga penjaga malam, TKK, cleaning service, tenaga supir, bagian umum sekretariat DPRD Kab.Lebong TA 2016. 1 (satu) eksemplar Surat pesanan peralatan kebersihan kantor. 1 (satu) eksemplar Surat pesanan alat tulis kantor. 1 (satu) eksemplar kwitansi pembayaran belanja jasa dokumentasi pada koran Bengkulu Express bulan April s/d Mei 2016. 1 (satu) eksemplar Surat pesanan materai kepada pimpinan pos muara aman 01 Juli 2016. 1 (satu) eksemplar kwitansi pembayaran belanja pemakaian Telepon Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ruang Ketua dan Ruang Wakil Ketua II Bulan Mei s.d Juni Tahun 2016 sejumlah Rp. 1.603.325,00 dan untuk Ruang Ketua, Wakil Ketua II dan kantor Sekretariat DPRD untuk bulan Juni tahun 2016 ke PT Telkom. 1 (satu) eksemplar kwitansi Pembayaran Honorarium Non PNS pada bagian Risalah Sekretariat DPRD Kab.Lebong untuk Bulan April s/d Mei Tahun 2016 sebesar Rp. 11.700.000,00. 1 (satu) eksemplar Pembayaran Honorarium Tenaga Penjaga Malam Bagian Umum Sekretariat DPRD Kab.Lebong Bulan April sampai dengan Mei TA 2016 sebesar Rp. 92.000.000,00. 1 (satu) Bundel Surat pesanan program peningkatan kualitas pelayanan publik bulan Februari 2016 tanggal 15 Februari 2016 kepada pimpinan kupas Bengkulu. 1 (satu) bundel pembayaran biaya BBM untuk 3 bulan dari Januari s.d Maret 2016 sebesar Rp 153.450.000,00. Dan Pembayaran belanja pergantian suku cadang kendaraan operasional kendaraan dinas sekretariat DPRD Kab.Lebong untuk bulan maret Tahun 2016 sebesar Rp.48.698.000,00. 1 (satu) eksemplar Pembayaran belanja dan minuman tamu pada secretariat DPRD Kab.Lebong bulan September s/d Oktober tahun 2016 kepada took dinda harmoni sebesar Rp. 34.284.000,00. 1 (satu) eksemplar Pembayaran belanja alat kebersihan rumah dinas wakil II ketua DPRD Kab.Lebong bulan September 2016 kepada toko jamal sebesar Rp. 2.465.000,00. 1 (satu) eksemplar pembayaran belanja alat kebersihan rumah dinas ketua DPRD Kab.Lebong kepada toko Jamal bulan September 2016 sebesar Rp. 3.617.000,00. 1 (satu) bundel rekap belanja BBM kendaraan dinas/operasional roda dua dan roda empat. 1 (satu) bundel Bon dinas barang dan jasa. 1 (satu) bundel surat tugas dan Bon dinas barang dan jasa. 1 (satu) bundel kwitansi belanja pemeliharaan rutin. 1 (satu) eksemplar kwitansi belanja langganan koran tabloid inspirasi. 1 (satu) eksemplar kwitansi pembayaran belanja kerjasama dengan media massa pada koran pijar new kegiatan peningkatan kualitas pelayanan public ke pijar new. 1 (satu) eksemplar kwitansi belanja peralatan pemeliharaan gedung dan bangunan rumah jabatan rumah dinas secretariat DPRD Kab.Lebong kepada toko A2R Tahun 2016. 1 (satu) eksemplar kwitansi belanja pemeliharaan rutin November 2016. 1 (satu) bundel GU nih dan kwitansi belanja jasa. 1 (satu) bundel SPJ Bimtek GU I 2016 dan kwitansi makan minum, kwitansi peralatan, kwitansi bbm, kwitansi belanja materai. 1 (satu) bundel Surat perintah tugas dan kwitansi biaya perjalanan dinas luar daerah dalam rangka koordinasi/konsultasi serta melaksanakan survey standar biaya umum perjalanan dinas tahun anggaran 2016 ke kabupaten Bengkulu utara serta 1 (satu) eksemplar rincian biaya peralatan gedung dan kantor. 1 (satu) bundel kwitansi biaya perjalanan dinas dalam rangkat bimtek. 1 (satu) bundel kwitansi belanja service kendaraan operasional dan belanja pergantian suku cadang kendaraan operasional kendaraan dinas Sekretariat DPRD Kab.Lebong oktober 2016. 1 (satu) bundel GU IX Setwan 2016, kwintasi belanja makanan dan minuman tamu untuk Rumah dinas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Lebong. 1 (satu) bundel GU IV SPJ 2016 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran kegiatan Rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah. 1 (satu) eksemplar GU IV SPJ pembayaran belanja cetak media massa. 1 (satu) bundel GU VIII setwan 2016 belanja peralatan pemeliharaan gedung kantor. 1 (satu) bundel rincian pengeluaran Belanja bimbingan teknis kegiatan pendidikan dan pelatihan formal. 1 (satu) bundel ringkasan pengeluaran program pelayanan administrasi perkantoran kegiatan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik. 1 (satu) eksemplar ringkasan pengeluaran program pelayanan administrasi perkantoran kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional. 2 (Dua) lembar asli bon dinas nomor : 024/383/Set.DPRD/201. 1 (satu) bundel asli surat tugas angkutan darat nomor : 090/ /Set-DPRD/ 2015 nama NURTAMANSYAH Jabatan supir. 1 (satu) eksempler asli daftar penerimaan honorarium tenaga kerja kontrak (TKK) bagian keuangan secretariat DPRD Kabupaten Lebong bulan desember tahun anggaran 2016. 3 (tiga) lembar asli daftar penerimaan honorarium tenaga malam bagian umum secretariat DPRD kabupaten lebong bulan desember 2016 tahun anggaran 2016. 2 (dua) lembar asli pemerintah daerah kabupaten lebong secretariat dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)Bulan November 2016 dan desember 2016. 1 (satu) bundel asli laporan pertanggungjawaban ganti uang persediaan / tambahan uang persediaan LPJ. 1 (satu) bundel asli surat tugas dan SPD (surat perjalanan dinas atas nama HENDRI ANTONI. 1 (satu) bundel asli surat tugas dan SPD (surat perjalanan dinas atas nama NOPRITA RIZKY PRATAMA. 1 (satu) bundel asli kwitansi belanja kerjasama dengan media masa pada new kabar Bengkulu kegiatan peningkatan kualitas pelayanan public ke henri verdian. 1 (satu) bundel asli Surat perintah tugas nomor : 090/ /Setwan/2016 kepada rindi franselo. 1 (satu) bundel asli surat perintah tugas untuk mengikuti kegiatan dari KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dari yang memberi perintah supriono. 1 (satu) bundel asli surat perintah tugas untuk mengikuti kegiatan Ketua DPRD penandatanganan BAST personel, prasarana, dan dokumen (p2d). 1 (satu) bundel asli surat perintah tugas kegiatan mengantar Bapak sekretaris DPRD Kab.Lebong ke bandara fatmawati provinsi Bengkulu. 1 (satu) bundel asli kwitansi kepada radar lebong. 1 (satu) bundel asli surat perintah tugas kegiatan konsultasi mengenai kajian terhadap Perda Kab.Lebong nomor 09 tahun 2008 tentang pembentukan desa ke provinsi Bengkulu. 1 (satu) bundel asli surat perintah tugas kegiatan mendampingi ketua DPRD Kab.Lebong menghadiri undangan acara audensi percepatan pembangunan daerah kab.lebong dengan gubernur Bengkulu November 2016. 1 (satu) bundel asli Surat perintah tugas kegiatan mengantar ketua badan kehormatan DPRD ke bandara fatmawati Bengkulu. 1 (satu) bundel asli surat perintah tugas kegiatan menjemput ketua badan kehormatan DPRD ke bandara fatmawati Bengkulu agustus 2016. 1 (satu) bundel asli surat perintah tugas kegiatan koordinasi masalah risalah rapat paripurna DPRD kab.lebong ke secretariat DPRD kota Bengkulu Juli 2016. 1 (satu) bundel asli surat perintah tugas kegiatan konsultasi mengenai penyusunan laporan keuangan akhir Tahun anggaran dan SKP serta peran serta secretariat DPRD dalam mendukung fungsi pembentukan Perda ke ASDEKSI di Jakarta desember 2016. 1 (satu) eksemplar asli surat tagihan dari surat kabar pijar news 5 agustus 2016. 1 (satu) eksemplar asli rincian pengeluaran kegiatan pembayaran honorarium Non PNS pembantu pengelola dan pelaksana keuangan daerah selama 2 (dua) hari desember 2016. 1 (satu) bundel asli surat pesanan makanan dan minuman nomor : 900/773/MKM/SET.DPRD/2016 tanggal 24 Agustus 2016 kepada pimpinan rumah makan Almira. 1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran alat kebersihan rumah dinas ketua DPRD kabupaten lebong kepada toko jamal untuk bulan agustus 2016. 1 (satu) bundel asli buku kas umum bendahara pegeluaran 1 januari – 31 desember 2016. 1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Tahun anggaran 2016. 1 (satu) eksemplar asli Register SP2D periode 01 Januari – 31 Desember 2016. 1 (satu) eksemplar Register Surat Perintah Membayar (SPM) Periode 01 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016. 1 (satu) eksemplar Surat perintah pembayaran (SPP) GU periode 01 Januari s/d Desember 2016. 1 (satu) eksemplar Register SP2D periode 01 Januari s/d Desember 2016. 1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati lebong nomor 22 Tahun 2016 tentang penunjukkan pejabat pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran pembantu dalam lingkungan pemerintah kabupaten lebong Tahun Anggaran 2016. 1 (satu) eksemplar fotocopy hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 (satu) eksemplar keputusan sekretaris DPRD Kabupaten Lebong Nomor 26 Tahun 2016 tentang penunjukkan pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara gaji serta staf administrasi keuangan di lingkungan secretariat DPRD kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016. 1 (satu) eksemplar Register SP2D periode 01 Januari s/d 31 Desember 2016. 1 (satu) eksemplar Dokumen pelaksana anggaran organisasi perangkat daerah (DPA OPD) tahun anggaran 2018 Belanja langsung No DPA PD: 4.01 02 26 01 5 2. 1 (satu) bundel SPP Tambahan Uang (TU) periode 01 Januari s/d 31 Desember 2016. 1 (satu) bundel Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2016. 1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran periode 01 Januari s/d 31 Desember 2016. 1 (satu) bundel Surat Permintaan pembayaran (SPP) nomo: 0001/SPP-UP/Setwan/2016 tanggal 23 Februari 2016. 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (UP) No. SPM: 0001/SPM-UP/Setwan/2016 tanggal 23 Februari 2016. 1 (satu) eksemplar asli keputusan sekretariat DPRD Kabupaten Lebong nomor 08 tahun 2014 tentang penunjukkan pejabat penatausahaan keuangan (PPK) dilingkungan secretariat DPRD Kab.Lebong Tahun Anggaran 2014 tanggal 28 Februari 2014 A.n DEPI MARDIANSYAH, MM. 1 (satu) lembar asli surat perintah tugas nomor 094/15/SET-DPRD/2016 tanggal 01 maret 2016. tersebut dalam lampiran perkara, untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Eryantoni bin Z. Burhani;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan keuangan Negara sejumlah Rp1.029.520.007,00 (satu miliar dua puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu tujuh rupiah);
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam permberantasan tindak pidana korupsi;
Terdakwa belum mengembalikan kerugian Negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dalam mengikuti persidangan.
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Terdakwa memiliki tanggungjawab menafkahi anak dan istri;
Terdakwa belum penah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair;
Menyatakan Terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan
Menghukum Terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 144.000.000.00 (Seratus empat puluh empat jutra rupaiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
Membebankan kepada Terdakwa Asman Maidolan Bin Syuarfi (Alm) untuk membayar denda sejumlah Rp 50.000.000.00 (Lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel SPJ 2016 Peralatan Kebersihan Kantor, peralatan kebersihan rumah jabatan, belanja surat kabar/majalah langganan Koran;
1 (satu) eksemplar Daftar peneriman honorarium tenaga penjaga malam, TKK, cleaning service, tenaga supir, bagian umum sekretariat DPRD Kab.Lebong TA 2016;
1 (satu) eksemplar Surat pesanan peralatan kebersihan kantor;
1 (satu) eksemplar Surat pesanan alat tulis kantor;
1 (satu) eksemplar kwitansi pembayaran belanja jasa dokumentasi pada koran Bengkulu Express bulan April s/d Mei 2016;
1 (satu) eksemplar Surat pesanan materai kepada pimpinan pos muara aman 01 Juli 2016;
1 (satu) eksemplar kwitansi pembayaran belanja pemakaian Telepon Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ruang Ketua dan Ruang Wakil Ketua II Bulan Mei s.d Juni Tahun 2016 sejumlah Rp. 1.603.325,00 dan untuk Ruang Ketua, Wakil Ketua II dan kantor Sekretariat DPRD untuk bulan Juni tahun 2016 ke PT Telkom;
1 (satu) eksemplar kwitansi Pembayaran Honorarium Non PNS pada bagian Risalah Sekretariat DPRD Kab.Lebong untuk Bulan April s/d Mei Tahun 2016 sebesar Rp. 11.700.000,00;
1 (satu) eksemplar Pembayaran Honorarium Tenaga Penjaga Malam Bagian Umum Sekretariat DPRD Kab.Lebong Bulan April sampai dengan Mei TA 2016 sebesar Rp. 92.000.000,00;
1 (satu) Bundel Surat pesanan program peningkatan kualitas pelayanan publik bulan Februari 2016 tanggal 15 Februari 2016 kepada pimpinan kupas Bengkulu;
1 (satu) bundel pembayaran biaya BBM untuk 3 bulan dari Januari s.d Maret 2016 sebesar Rp.153.450.000,00. Dan Pembayaran belanja pergantian suku cadang kendaraan operasional kendaraan dinas sekretariat DPRD Kab.Lebong untuk bulan maret Tahun 2016 sebesar Rp.48.698.000,00;
1 (satu) eksemplar Pembayaran belanja dan minuman tamu pada secretariat DPRD Kab.Lebong bulan September s/d Oktober tahun 2016 kepada took dinda harmoni sebesar Rp. 34.284.000,00;
1 (satu) eksemplar Pembayaran belanja alat kebersihan rumah dinas wakil II ketua DPRD Kab.Lebong bulan September 2016 kepada toko jamal sebesar Rp. 2.465.000,00;
1 (satu) eksemplar pembayaran belanja alat kebersihan rumah dinas ketua DPRD Kab.Lebong kepada toko Jamal bulan September 2016 sebesar Rp. 3.617.000,00;
1 (satu) bundel rekap belanja BBM kendaraan dinas/operasional roda dua dan roda empat;
1 (satu) bundel Bon dinas barang dan jasa;
1 (satu) bundel surat tugas dan Bon dinas barang dan jasa;
1 (satu) bundel kwitansi belanja pemeliharaan rutin;
1 (satu) eksemplar kwitansi belanja langganan koran tabloid inspirasi;
1 (satu) eksemplar kwitansi pembayaran belanja kerjasama dengan media massa pada koran pijar new kegiatan peningkatan kualitas pelayanan public ke pijar new;
1 (satu) eksemplar kwitansi belanja peralatan pemeliharaan gedung dan bangunan rumah jabatan rumah dinas secretariat DPRD Kab.Lebong kepada toko A2R Tahun 2016;
1 (satu) eksemplar kwitansi belanja pemeliharaan rutin November 2016;
1 (satu) bundel GU nih dan kwitansi belanja jasa;
1 (satu) bundel SPJ Bimtek GU I 2016 dan kwitansi makan minum, kwitansi peralatan, kwitansi bbm, kwitansi belanja materai;
1 (satu) bundel Surat perintah tugas dan kwitansi biaya perjalanan dinas luar daerah dalam rangka koordinasi/konsultasi serta melaksanakan survey standar biaya umum perjalanan dinas tahun anggaran 2016 ke kabupaten Bengkulu utara serta 1 (satu) eksemplar rincian biaya peralatan gedung dan kantor;
1 (satu) bundel kwitansi biaya perjalanan dinas dalam rangkat bimtek;
1 (satu) bundel kwitansi belanja service kendaraan operasional dan belanja pergantian suku cadang kendaraan operasional kendaraan dinas Sekretariat DPRD Kab.Lebong oktober 2016;
1 (satu) bundel GU IX Setwan 2016, kwintasi belanja makanan dan minuman tamu untuk Rumah dinas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Lebong;
1 (satu) bundel GU IV SPJ 2016 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran kegiatan Rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah;
1 (satu) eksemplar GU IV SPJ pembayaran belanja cetak media massa;
1 (satu) bundel GU VIII setwan 2016 belanja peralatan pemeliharaan gedung kantor;
1 (satu) bundel rincian pengeluaran Belanja bimbingan teknis kegiatan pendidikan dan pelatihan formal;
1 (satu) bundel ringkasan pengeluaran program pelayanan administrasi perkantoran kegiatan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
1 (satu) eksemplar ringkasan pengeluaran program pelayanan administrasi perkantoran kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional;
2 (dua) lembar asli bon dinas nomor : 024/383/Set.DPRD/201;
1 (satu) bundel asli surat tugas angkutan darat nomor : 090/ /Set-DPRD/ 2015 nama NURTAMANSYAH Jabatan supir;
1 (satu) eksempler asli daftar penerimaan honorarium tenaga kerja kontrak (TKK) bagian keuangan secretariat DPRD Kabupaten Lebong bulan desember tahun anggaran 2016;
3 (tiga) lembar asli daftar penerimaan honorarium tenaga malam bagian umum secretariat DPRD kabupaten lebong bulan desember 2016 tahun anggaran 2016;
2 (dua) lembar asli pemerintah daerah kabupaten lebong secretariat dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)Bulan November 2016 dan desember 2016;
1 (satu) bundel asli laporan pertanggungjawaban ganti uang persediaan / tambahan uang persediaan LPJ;
1 (satu) bundel asli surat tugas dan SPD (surat perjalanan dinas atas nama HENDRI ANTONI;
1 (satu) bundel asli surat tugas dan SPD (surat perjalanan dinas atas nama NOPRITA RIZKY PRATAMA;
1 (satu) bundel asli kwitansi belanja kerjasama dengan media masa pada new kabar Bengkulu kegiatan peningkatan kualitas pelayanan public ke henri verdian;
1 (satu) bundel asli Surat perintah tugas nomor : 090/ /Setwan/2016 kepada rindi franselo;
1 (satu) bundel asli surat perintah tugas untuk mengikuti kegiatan dari KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dari yang memberi perintah supriono;
1 (satu) bundel asli surat perintah tugas untuk mengikuti kegiatan Ketua DPRD penandatanganan BAST personel, prasarana, dan dokumen (p2d);
1 (satu) bundel asli surat perintah tugas kegiatan mengantar Bapak sekretaris DPRD Kab.Lebong ke bandara fatmawati provinsi Bengkulu;
1 (satu) bundel asli kwitansi kepada radar lebong;
1 (satu) bundel asli surat perintah tugas kegiatan konsultasi mengenai kajian terhadap Perda Kab.Lebong nomor 09 tahun 2008 tentang pembentukan desa ke provinsi Bengkulu;
1 (satu) bundel asli surat perintah tugas kegiatan mendampingi ketua DPRD Kab.Lebong menghadiri undangan acara audensi percepatan pembangunan daerah kab.lebong dengan gubernur Bengkulu November 2016;
1 (satu) bundel asli Surat perintah tugas kegiatan mengantar ketua badan kehormatan DPRD ke bandara fatmawati Bengkulu;
1 (satu) bundel asli surat perintah tugas kegiatan menjemput ketua badan kehormatan DPRD ke bandara fatmawati Bengkulu agustus 2016;
1 (satu) bundel asli surat perintah tugas kegiatan koordinasi masalah risalah rapat paripurna DPRD kab.lebong ke secretariat DPRD kota Bengkulu Juli 2016;
1 (satu) bundel asli surat perintah tugas kegiatan konsultasi mengenai penyusunan laporan keuangan akhir Tahun anggaran dan SKP serta peran serta secretariat DPRD dalam mendukung fungsi pembentukan Perda ke ASDEKSI di Jakarta desember 2016;
1 (satu) eksemplar asli surat tagihan dari surat kabar pijar news 5 agustus 2016;
1 (satu) eksemplar asli rincian pengeluaran kegiatan pembayaran honorarium Non PNS pembantu pengelola dan pelaksana keuangan daerah selama 2 (dua) hari desember 2016;
1 (satu) bundel asli surat pesanan makanan dan minuman nomor : 900/773/MKM/SET.DPRD/2016 tanggal 24 Agustus 2016 kepada pimpinan rumah makan almira;
1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran alat kebersihan rumah dinas ketua DPRD kabupaten lebong kepada toko jamal untuk bulan agustus 2016;
1 (satu) bundel asli buku kas umum bendahara pegeluaran 1 januari – 31 desember 2016;
1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Tahun anggaran 2016;
1 (satu) eksemplar asli Register SP2D periode 01 Januari – 31 Desember 2016;
1 (satu) eksemplar Register Surat Perintah Membayar (SPM) Periode 01 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016;
1 (satu) eksemplar Surat perintah pembayaran (SPP) GU periode 01 Januari s/d Desember 2016;
1 (satu) eksemplar Register SP2D periode 01 Januari s/d Desember 2016;
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati lebong nomor 22 Tahun 2016 tentang penunjukkan pejabat pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran pembantu dalam lingkungan pemerintah kabupaten lebong Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) eksemplar fotocopy hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
1 (satu) eksemplar keputusan sekretaris DPRD Kabupaten Lebong Nomor 26 Tahun 2016 tentang penunjukkan pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara gaji serta staf administrasi keuangan di lingkungan secretariat DPRD kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) eksemplar Register SP2D periode 01 Januari s/d 31 Desember 2016;
1 (satu) eksemplar Dokumen pelaksana anggaran organisasi perangkat daerah (DPA OPD) tahun anggaran 2018 Belanja langsung No DPA PD : 4.01 02 26 01 5 2;
1 (satu) bundel SPP Tambahan Uang (TU) periode 01 Januari s/d 31 Desember 2016;
1 (satu) bundel Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran periode 01 Januari s/d 31 Desember 2016;
1 (satu) bundel Surat Permintaan pembayaran (SPP) nomo : 0001/SPP-UP/Setwan/2016 tanggal 23 Februari 2016;
1 (satu) eksemplar Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (UP) No. SPM : 0001/SPM-UP/Setwan/2016 tanggal 23 Februari 2016;
1 (satu) eksemplar asli keputusan sekretariat DPRD Kabupaten Lebong nomor 08 tahun 2014 tentang penunjukkan pejabat penatausahaan keuangan (PPK) dilingkungan secretariat DPRD Kab.Lebong Tahun Anggaran 2014 tanggal 28 Februari 2014 A.n DEPI MARDIANSYAH, MM.;
1 (satu) lembar asli surat perintah tugas nomor 094/15/SET-DPRD/2016 tanggal 01 maret 2016;
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Eryantoni bin Z. Burhani;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, pada hari Rabu, tanggal 26 Januari 2022, oleh Dicky Wahyudi Susanto, S.H. sebagai Hakim Ketua, Dwi Purwanti, S.H., dan Tuti Amaliah K, S.H.,M.Si, S.H. Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh A.K. BAGUS INDARYANTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, serta dihadiri oleh Godang Kris Apo Paulus Siboro, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
DWI PURWANTI, S.H. DICKY WAHYUDI SUSANTO, S.H.
TUTI AMALIAH K, S.H.,M.Si
Panitera Pengganti,
A.K. BAGUS INDARYANTO, S.H.