235/Pid.B/LH/2021/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 235/Pid.B/LH/2021/PN Stg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa izin”; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mesin diesel 25 HP merek JF warna hitam; 1 (satu) unit mesin pom Air NS-100 warna merah; 1 (satu) buah selang sawak warna hitam; 1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 Inc; 1 (satu) buah selang gulung ukuran 2 Inc; 1 (satu) buah kain karpet; 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 liter; 2 (dua) kilogram pasir; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 235/Pid.B/LH/2021/PN Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I :
Nama lengkap : DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH;
Tempat lahir : Rantau Malam;
Umur/tanggal lahir : 22 Tahun/16 September 1999;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Minjai RT 02 RW 00 Desa Rantau Malam Kec. Serawai Kab. Sintang;
Agama : Katolik;
Pekerjaan : Pelajar/mahasiswa;
Terdakwa II :
Nama lengkap : BENOR alias RIAN anak dari DELIH;
Tempat lahir : Rantau Malam;
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun/26 Agustus 2001;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Minjai RT 02 RW 00 Desa Rantau Malam Kec. Serawai Kab. Sintang;
Agama : Katolik;
Pekerjaan : Pelajar/mahasiswa;
Terdakwa III :
Nama lengkap : ROSI alias TORO anak dari NGOAK;
Tempat lahir : Tabai Nibung;
Umur/tanggal lahir : 19 Tahun/1 Mei 2002;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Remukoi RT 02 RW 00 Desa Rantau Malam Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang;
Agama : Katolik;
Pekerjaan : Pelajar/mahasiswa;
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 7 Oktober 2021;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 8 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 6 Desember 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Desember 2021 sampai dengan tanggal 25 Desember 2021;
Majelis Hakim sejak tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan tanggal 21 Januari 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 22 Januari 2022 sampai dengan tanggal 22 Maret 2022;
Para Terdakwa menghadap sendiri di persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor 235/Pid.B/LH/2021/PN Stg tanggal 23 Desember 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 235/Pid.B/LH/2021/PN Stg tanggal 23 Desember 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan aaksi-saksi, pendapat Ahli dan keterangan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH bersama sama dengan Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK bersalah melakukan tindak pidana ”penambangan tanpa izin” sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH bersama sama dengan Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK dengan pidana penjara masing-masing selama selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin Diesel 25 HP merek JF warna hitam;
1 (satu) unit mesin Pom Air NS-100 warna merah;
1 (satu) buah selang sawak warna hitam;
1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 Inc;
1 (satu) buah selang gulung ukuran 2 Inc;
1 (satu) buah kain karpet;
1 (satu) buah jerigen ukuran 20 liter;
2 (dua) kilogram pasir;
Agar dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan menyatakan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH bersama sama dengan Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya suatu waktu di bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya di dalam Tahun 2021, bertempat di Dusun Labang Ponabah Desa Nanga Jelundung Kec. Serawai Kab. Sintang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu wilayah yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sintang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “setiap orang yang secara bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penambangan tanpa izin” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Dusun Labang Ponabah Desa Nanga Jelundung Kec. Serawai Kab. Sintang, Kalimantan Barat Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH bersama sama dengan Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK melakukan penambangan emas di darat yang dilakukan dengan menggunakan rangkaian 1 (satu) unit mesin diesel merek TIANLI warna biru, Mesin Pom Air NS-100 warna merah, selang sawak warna hitam, kain/karpet, kuali untuk mendulang, jerigen 20 liter, selang gulung warna putih ukuran 2 Inc, selang spiral warna biru ukuran 4 Inc yang kemudian Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH bersama sama dengan Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK menyemprot gundukan tanah dengan menggunakan mesin diesel merek TIANLI yang akhirnya tanah hasil semprotan tersebut dialirkan ke bak penampungan dan disaring dengan kain karpet selanjutnya kain tersebut dicuci untuk mengambil pasir yang tersangkut pada karpet tersebut kemudian pasir yang bercampur dengan emas didulang untuk memisahkan emas dengan pasir dengan menggunakan kuali lalu selanjutnya material emas tersebut Para Terdakwa simpan dan apabila sudah terkumpul banyak baru akan Para Terdakwa jual dengan harga Rp690.000,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa Para Terdakwa melakukan penambangan emas tersebut, tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Bahwa berdasarkan hasil Analisis Pemeriksaan/Uji Laboratorium terhadap barang bukti kode 140 dengan hasil sebagai berikut :
Lampiran sertifikat Nomor : 0890/LK/XI/2021
Hasil analisis :
Analysis results
-
Nomor Lab. Kode / Tanda Au
g/ton
Metode Uji 3737/2021 140 0,230 PU-3010-KM
Keterangan : contoh dianalisis dari bahan kering (pada suhu 105-110˚C)
Unsur yang terkandung adalah :
Au : Emas;
Nomor Laboratorium 3737/2021 Kode 140 diperkirakan mengandung emas sebanyak 0,230 gram dalam 1 (satu) ton.
Atas perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SISWO KUSUMA di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Labang Ponabah Desa Nanga Jelutung Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang saat sedang melakukan penambangan emas;
Bahwa pada saat penangkapan Para Terdakwa tersebut juga terdapat penambang lainnya yang ikut ditangkap yaitu Saksi SIROM anak dari LUSIANUS UNGOK (alm);
Bahwa Para Terdakwa saat itu melakukan penambangan menggunakan 1 (satu) set mesin diesel merek JF warna hitam, mesin pom air NS-100 warna merah, selang sawak warna hitam, kain karpet, kuali untuk mendulang, jerigen 20 liter, selang gulung warna putih ukuran 2 inch, dan selang spiral warna biru ukuran 4 inch;
Bahwa menurut pengakuan Para Terdakwa, alat-alat tersebut milik Saksi SIROM anak dari LUSIANUS UNGOK (alm);
Bahwa Para Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas kegiatan penambangan yang dilakukan saat itu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik tanah atau lahan yang digunakan oleh Para Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi ISYA NUR BACHTIAR di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Labang Ponabah Desa Nanga Jelutung Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang saat sedang melakukan penambangan emas;
Bahwa pada saat penangkapan Para Terdakwa tersebut juga terdapat penambang lainnya yang ikut ditangkap yaitu Saksi SIROM anak dari LUSIANUS UNGOK (alm);
Bahwa Para Terdakwa saat itu melakukan penambangan menggunakan 1 (satu) set mesin diesel merek JF warna hitam, mesin pom air NS-100 warna merah, selang sawak warna hitam, kain karpet, kuali untuk mendulang, jerigen 20 liter, selang gulung warna putih ukuran 2 inch, dan selang spiral warna biru ukuran 4 inch;
Bahwa menurut pengakuan Para Terdakwa, alat-alat tersebut milik Saksi SIROM anak dari LUSIANUS UNGOK (alm);
Bahwa Para Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas kegiatan penambangan yang dilakukan saat itu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik tanah atau lahan yang digunakan oleh Para Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi RAFAEL NURDIN, S.kep di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan camat di Kecamatan Serawai sejak Tahun 2019 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi diberitahu oleh penyidik jika di wilayah yang Saksi pimpin telah terjadi penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh Para Terdakwa;
Bahwa Para Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Labang Ponabah Desa Nanga Jelutung Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang saat sedang melakukan penambangan emas;
Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Para Terdakwa tidak ada izin baik dari pemerintah pusat maupun dari kecamatan bahkan dari kecamatan tidak mengetahui adanya kegiatan penambangan tersebut karena tidak adanya pemberitahuan kepada kecamatan maupun kepada Saksi mengenai kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa Saksi tidak pergi ke tempat lokasi penangkapan Para Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik alat-alat yang digunakan oleh Para Terdakwa untuk melakukan penambangan tersebut;
Bahwa masyarakat di Kecamatan Serawai sebagian besar bermatapencaharian sebagai peladang atau menoreh karet;
Bahwa Saksi telah bekerjasama dengan kepolisian maupun intansi terkait untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat Kecamatan Serawai agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi SIROM anak dari LUSIANUS UNGOK (alm) tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Para Terdakwa bersama dengan Saksi ditangkap pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Labang Ponabah Desa Nanga Jelundung Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang saat melakukan penambangan emas;
Bahwa Para Terdakwa bukan anak buah Saksi dan bekerja melakukan penambangan sendiri;
Bahwa pada saat Para Terdakwa ditangkap barang bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) unit mesin Diesel 25 HP merek JF warna hitam, 1 (satu) unit mesin Pom Air NS-100 warna merah, 1 (satu) buah selang sawak warna hitam, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 Inc, 1 (satu) buah selang gulung ukuran 2 Inc, 1 (satu) buah kain karpet, 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 liter, 2 (dua) kilogram pasir;
Bahwa alat – alat yang digunakan tersebut milik Para Terdakwa dan bukan milik Saksi;
Bahwa Saksi telah melakukan penambangan di Dusun Labang Ponabah Desa Nanga Jelundung Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang tersebut sekitar 1 (satu) bulan;
Bahwa Saksi melakukan penambangan dengan cara awalnya mesin diesel dirakit dibuat rangkaian, selanjutnya mesin dihidupkan agar mesin pom air dapat menyedot air selanjutnya air keluar dari selang spiral kemudian tanah dari semprotan tersebut dialirkan ke bak penampungan dengan selang sawak kemudian disaring dengan menggunakan kain karpet selanjutnya kain tersebut dicuci untuk mengambil pasir yang tersangkut pada karpet, selanjutnya pasir yang bercampur emas didulang dengan menggunakan alat dulang selanjutnya didapatkan serbuk emas kemudian dikumpulkan untuk dijual;
Bahwa tanah yang Saksi gunakan untuk melakukan penambangan tersebut milik seseorang yang Saksi sewa;
Bahwa Para Terdakwa juga menyewa tanah tersebut melalui Saksi untuk digunakan melakukan penambangan tersebut;
Bahwa Saksi selama melakukan penambangan sekitar 1 (satu) bulan tersebut telah berpindah tempat sejumlah 9 (sembilan) kali;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut Saksi belum mendapatkan hasil emas;
Bahwa selama melakukan penambangan sekitar 1 (satu) bulan tersebut Saksi telah mendapatkan hasil emas sejumlah kurang lebih 11 (sebelas) gram;
Bahwa emas tersebut kemudian Saksi jual di kampung-kampung dengan harga sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per gramnya;
Bahwa Saksi sebelumnya bekerja menoreh karet, namun karena hasilnya tidak dapat mencukupi untuk kebutuhan Saksi akhirnya Saksi beralih menjadi penambang emas;
Bahwa Saksi dan Para Terdakwa tidak mempunyai izin untuk melakukan penambangan emas tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa keberatan dan menyatakan bahwa alat-alat yang digunakan oleh Para Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan adalah milik Saksi;
Terhadap keberatan Para Terdakwa, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli AGUS DWI SANTOSO, S.T di bawah sumpah pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli berkerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat mulai Tahun 2017 sampai dengan sekarang bertugas sebagai Inspektur Tambang;
Bahwa Ahli ditunjuk sebagai ahli dalam perkara ini berdasarkan Surat Tugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Nomor 893.3/175/DPPESDM.E-2/2021 tanggal 21 Oktober 2021 tentang Penunjukan Ahli berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Bahwa riwayat pendidikan Ahli adalah Sarjana Teknik Pertambangan pada Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta tamat Tahun 2008, selain itu Ahli juga pernah mengikkuti diklat seperti Pendidikan Fungsional Tambang Pertama Tahun 2018, Pendidikan Evaluasi Dokumen Amdal untuk Kegiatan Pertambangan Tahun 2020, Diklat Pencanangan Tambang Bawah Tanah Tahun 2020, Diklat Logam Tanah Jarang Tahun 2020, dan Diklat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Pertambangan Tahun 2021;
Bahwa yang dimaksud dengan Pertambangan berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tetang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, ekplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;
Bahwa yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan berdasarkan Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tetang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah kegiatan dalam rangka pengusaha mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, ekplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;
Bahwa dokumen yang dibutuhkan adalah memiliki izin berupa ; 1. IUP (Izin Usaha Penambnagn), 2 IUPK (Izin Usaha Penambangan Khusus), 3. IUPK sebagai kelanjutan Operasi kontrak, 4. IPR (Izin Pertambangan Rakyat), 5. SIPB (Surat izin Penambangan Bantuan), 6. Izin Penugasan, 7. Izin Pengangkutan, 8. IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan), dan 9. IUP untuk Penjualan;
Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tetang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Usaha Pertambangan dilaksankan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat dan pada Pasal 35 ayat (4) disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bagian penjelasan Pasal 35 ayat (4) ini pendelegasian kewenangan antara lain dalam pemberian IPR dan SIPB, namun karena peraturan turunan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang tekait pendelegasian pemberian IPR dan SIPB belum keluar maka belum ada pelimpahan kewenangan tersebut sehingga saat izin dikeluarkan oleh Kementerian ESDM; ]
Bahwa untuk IPR kedepannya akan dipusatkan oleh Pemerintah Daerah dalam lokasi tertentu;
Bahwa sepengetahuan Ahli, Para Terdakwa tidak mempunyai izin atas kegiatan pertambangan yang dilakukannya;
Bahwa menurut Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tetang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, perbuatan Para Terdakwa dikategorikan melanggar hukum dan dapat dikenakan pidana;
Bahwa semua kegiatan penambangan harus mempunyai izin baik usaha kecil maupun besar yang membedakan hanya jenis izin yang diberikan;
Bahwa izin diperlukan sebagai kontrol karena kegiatan penambangan selain berdampak pada pendapatan ekonomi negara juga berdampak pada lingkungan dan dalam izin tersebut terdapat kewajiban pelaku usaha tambang terhadap akibat-akibat aktivitas penambangan terhadap lingkungan, sehingga nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban atas dampak lingkungan yang terjadi akibat penambangan tersebut;
Terhadap pendapat Ahli, Para Terdakwa menyatakan tidak memberikan tanggapan karena Para Terdakwa tidak mengerti;
Ahli YUDHA PRAWIYANTO, S.T., MSi di bawah sumpah pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang sebagai Kasi Pengendalian Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan;
Bahwa tugas Ahli antara lain sebagai Kasi PKPL, melakukan pemantauan kualitas lingkungan, dan melakukan pengawasan terhadap pengaduan kasus lingkungan hidup;
Bahwa Ahli telah menempuh pendidikan antara lain : 1. SD tamat Tahun 1990, 2. SMP tamat Tahun 19933, 3. SMA tamat Tahun 1964, 4. S1 jurusan Teknik Kimia ITN Malang tamat Tahun 2015, 5. S2 jurusan Sains pada UNTAN tamat Tahun 2017 dan Ahli juga pernah mengikuti diklat diantaranya 1. Diklat pemantauan kualitas air sungan pada Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2007, 2. Bimbingan Teknis Dasar Dasar Pengolahan Lingkungan Hidup Se-Kalbar Tahun 2007, 3. Bimbingan Teknis Dasar Teknik Sampling dan analisis kualiatan air Se Kalbar pada tahun 2008, 4. Diklat Pengolahan B3 dan Limbah B3 pada Pusdiklat Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2010; 5. Pendidikan dan Pelatihan Dasar Dasar Pengawasan Lingkungan Hidup pada Pusdiklat Kementerian Lingkuangan Hidup Tahun 2011, dan 6. Bimbingan Teknis Penentuan Data Daya Tamping Sungai dengan UAL2K (34JP) Pada Pusat Pengelolaan Ekoregion Kalimantan Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2012;
Bahwa yang dimaksud lingkungan hidup menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya percemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum;
Bahwa yang dimaksud dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaan dalam waktu tertentu;
Bahwa yang dimaksud dengan fungsi pelestarian lingkungan hidup menurut Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, dan yang dimaksud daya dukung lingkungan hidup seperti kemampuan untuk mendukung kehidupan manusia, hewan serta makhluk hidup lainnya untuk keseimbangan keduannya, sedangkan daya tampung kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat energi dan atau komponen lainnya yang masuk atau dimasukkan didalammya;
Bahwa yang dimaksud dengan izin lingkungan berdasarkan Pasal 1 ayat (35) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan;
Bahwa selanjutnya izin usaha atau kegiatan menurut Pasal 1 ayat (36) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah izin yang diterbitkan oleh intansi yang berwenang untuk melakukan usaha atau kegiatan;
Bahwa menurut Ahli yang berwenang dan berkewajiban melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah setiap orang, badan usaha/pelaku usaha dan pemerintah;
Bahwa kewajiban setiap orang dan badan usaha adalah memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
Bahwa ketentuan hukum Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengikat bagi setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan untuk memiliki izin lingkungan;
Bahwa sepengetahuan Ahli, Para Terdakwa tersebut tidak memiliki izin usaha penambangan emas tersebut;
Bahwa dampak dari perbuatan Para Terdakwa melakukan penambangan emas tanpa izin antara lain kerusakan lingkungan, penurunan kualitas air, penurunan kualitas tanah, membahayakan kesehatan makhluk hidup, dan dampak sosial/ konflik sosial;
Bahwa dengan adanya izin tersebut dapat meminimalisir dampak lingkungan karena dalam izin tersebut akan dinilai juga mengenai pembuangan limbahnya dimana dan cara penanggulangannya bagaimana sehingga tidak sampai merusak lingkungan;
Terhadap pendapat Ahli, Para Terdakwa menyatakan tidak memberikan tanggapan karena Para Terdakwa tidak mengerti;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan juga mengajukan bukti surat berupa :
Sertifikat Analisis Pusat Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0890/LK/XI/2021 tanggal 12 November 2021 yang ditandatangani oleh NOFADILAH ALAMANDA, A.Md selaku Laboratorium Mineral dengan kesimpulan setelah dilakukan penelitian terhadap 1 (satu) kantong plastik putih yang berisi butiran pasir yang diduga mengandung unsur Au (emas) dengan berat 500 (lima) ratus gram dengan Kode 139 dan 1 (satu) kantong plastik putih yang berisi butiran pasir yang diduga mengandung unsur Au (emas) dengan berat 500 (lima) ratus gram dengan Kode 140 diketahui bahwa Kode 139 mengandung Au (emas) sejumlah 0.940 (nol koma sembilan empat nol) gram/ton dan Kode 140 mengandung Au (emas) sejumlah 0,230 (nol koma dua tiga nol) gram/ton;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH :
Bahwa Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH ditangkap bersama dengan Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK, dan Saksi SIROM anak dari LUSIANUS UNGOK (alm) pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Labang Ponabah Desa Nanga Jelundung Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang saat melakukan penambangan emas;
Bahwa barang bukti yang diamankan saat penangkapan tersebut antara lain 1 (satu) unit mesin diesel 25 HP merek JF warna hitam, 1 (satu) unit mesin pom air NS-100 warna merah, 1 (satu) buah selang sawak warna hitam, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 Inc, 1 (satu) buah selang gulung ukuran 2 Inc, 1 (satu) buah kain karpet, 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 liter, dan 2 (dua) kilogram pasir;
Bahwa alat-alat yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut milik Saksi SIROM anak dari LUSIANUS UNGOK (alm);
Bahwa Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK melakukan penambangan dengan cara awalnya mesin diesel dirakit dibuat rangkaian, selanjutnya mesin dihidupkan agar mesin pom air dapat menyedot air selanjutnya air keluar dari selang spiral kemudian tanah dari semprotan tersebut dialirkan ke bak penampungan dengan selang sawak kemudian disaring dengan menggunakan kain karpet selanjutnya kain tersebut dicuci untuk mengambil pasir yang tersangkut pada karpet, selanjutnya pasir yang bercampur emas didulang dengan menggunakan alat dulang selanjutnya didapatkan serbuk emas kemudian dikumpulkan untuk dijual;
Bahwa peran Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH mulai dari menghidupkan mesin, mengendalikan selang spiral, membuang batu, mendulang atau memisahkan emas dengan pasir begitu pula dengan Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK;
Bahwa Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK mendapatkan upah sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan makan per harinya dari Saksi SIROM anak dari LUSIANUS UNGOK (alm);
Bahwa untuk pembagian hasil penambangannya dibagi yaitu 3 (tiga) hari Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK bekerja untuk Saksi SIROM anak dari LUSIANUS UNGOK (alm) dan 1 (satu) hari bekerja untuk Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK sendiri;
Bahwa tanah yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut adalah milik Saksi SIROM anak dari LUSIANUS UNGOK (alm);
Bahwa Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH dapat bekerja melakukan penambangan tersebut karena diajak oleh Saksi SIROM anak dari LUSIANUS UNGOK (alm);
Bahwa Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK bekerja melakukan penambangan tersebut sudah selama 14 (empat belas) hari;
Bahwa Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK belum menerima upah dan juga belum mendapatkan hasil dari penambangan tersebut;
Bahwa Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK tidak mempunyai izin untuk melakukan penambangan tersebut;
Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH :
Bahwa Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH ditangkap bersama dengan Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK, dan Saksi SIROM anak dari LUSIANUS UNGOK (alm) pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Labang Ponabah Desa Nanga Jelundung Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang saat melakukan penambangan emas;
Bahwa barang bukti yang diamankan saat penangkapan tersebut antara lain 1 (satu) unit mesin diesel 25 HP merek JF warna hitam, 1 (satu) unit mesin pom air NS-100 warna merah, 1 (satu) buah selang sawak warna hitam, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 Inc, 1 (satu) buah selang gulung ukuran 2 Inc, 1 (satu) buah kain karpet, 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 liter, dan 2 (dua) kilogram pasir;
Bahwa alat-alat yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut milik Saksi SIROM anak dari LUSIANUS UNGOK (alm);
Bahwa Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK melakukan penambangan dengan cara awalnya mesin diesel dirakit dibuat rangkaian, selanjutnya mesin dihidupkan agar mesin pom air dapat menyedot air selanjutnya air keluar dari selang spiral kemudian tanah dari semprotan tersebut dialirkan ke bak penampungan dengan selang sawak kemudian disaring dengan menggunakan kain karpet selanjutnya kain tersebut dicuci untuk mengambil pasir yang tersangkut pada karpet, selanjutnya pasir yang bercampur emas didulang dengan menggunakan alat dulang selanjutnya didapatkan serbuk emas kemudian dikumpulkan untuk dijual;
Bahwa peran Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH mulai dari menghidupkan mesin, mengendalikan selang spiral, membuang batu, mendulang atau memisahkan emas dengan pasir begitu pula dengan Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK;
Bahwa Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK mendapatkan upah sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan makan per harinya dari Saksi SIROM anak dari LUSIANUS UNGOK (alm);
Bahwa untuk pembagian hasil penambangannya dibagi yaitu 3 (tiga) hari Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK bekerja untuk Saksi SIROM anak dari LUSIANUS UNGOK (alm) dan 1 (satu) hari bekerja untuk Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK sendiri;
Bahwa tanah yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut adalah milik Saksi SIROM anak dari LUSIANUS UNGOK (alm);
Bahwa Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH dapat bekerja melakukan penambangan tersebut karena diajak oleh Saksi SIROM anak dari LUSIANUS UNGOK (alm);
Bahwa Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK bekerja melakukan penambangan tersebut sudah selama 14 (empat belas) hari;
Bahwa Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK belum menerima upah dan juga belum mendapatkan hasil dari penambangan tersebut;
Bahwa Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK tidak mempunyai izin untuk melakukan penambangan tersebut;
Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK :
Bahwa Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK ditangkap bersama dengan Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Saksi SIROM anak dari LUSIANUS UNGOK (alm) pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Labang Ponabah Desa Nanga Jelundung Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang saat melakukan penambangan emas;
Bahwa barang bukti yang diamankan saat penangkapan tersebut antara lain 1 (satu) unit mesin diesel 25 HP merek JF warna hitam, 1 (satu) unit mesin pom air NS-100 warna merah, 1 (satu) buah selang sawak warna hitam, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 Inc, 1 (satu) buah selang gulung ukuran 2 Inc, 1 (satu) buah kain karpet, 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 liter, dan 2 (dua) kilogram pasir;
Bahwa alat-alat yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut milik Saksi SIROM anak dari LUSIANUS UNGOK (alm);
Bahwa Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK melakukan penambangan dengan cara awalnya mesin diesel dirakit dibuat rangkaian, selanjutnya mesin dihidupkan agar mesin pom air dapat menyedot air selanjutnya air keluar dari selang spiral kemudian tanah dari semprotan tersebut dialirkan ke bak penampungan dengan selang sawak kemudian disaring dengan menggunakan kain karpet selanjutnya kain tersebut dicuci untuk mengambil pasir yang tersangkut pada karpet, selanjutnya pasir yang bercampur emas didulang dengan menggunakan alat dulang selanjutnya didapatkan serbuk emas kemudian dikumpulkan untuk dijual;
Bahwa peran Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK mulai dari menghidupkan mesin, mengendalikan selang spiral, membuang batu, mendulang atau memisahkan emas dengan pasir begitu pula dengan Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH dan Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH;
Bahwa Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK mendapatkan upah sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan makan per harinya dari Saksi SIROM anak dari LUSIANUS UNGOK (alm);
Bahwa untuk pembagian hasil penambangannya dibagi yaitu 3 (tiga) hari Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK bekerja untuk Saksi SIROM anak dari LUSIANUS UNGOK (alm) dan 1 (satu) hari bekerja untuk Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK sendiri;
Bahwa tanah yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut adalah milik Saksi SIROM anak dari LUSIANUS UNGOK (alm);
Bahwa Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK dapat bekerja melakukan penambangan tersebut karena diajak oleh Saksi SIROM anak dari LUSIANUS UNGOK (alm);
Bahwa Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK bekerja melakukan penambangan tersebut sudah selama 14 (empat belas) hari;
Bahwa Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK belum menerima upah dan juga belum mendapatkan hasil dari penambangan tersebut;
Bahwa Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK tidak mempunyai izin untuk melakukan penambangan tersebut;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge)
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin diesel 25 HP merek JF warna hitam;
1 (satu) unit mesin pom Air NS-100 warna merah;
1 (satu) buah selang sawak warna hitam;
1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 Inc;
1 (satu) buah selang gulung ukuran 2 Inc;
1 (satu) buah kain karpet;
1 (satu) buah jerigen ukuran 20 liter;
2 (dua) kilogram pasir;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dinyatakan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini dan barang-barang bukti tersebut di atas telah pula dibenarkan oleh Para Saksi maupun Para Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, sepanjang belum termuat dalam putusan ini harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK, dan Saksi SIROM anak dari LUSIANUS UNGOK (alm) ditangkap pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Labang Ponabah Desa Nanga Jelundung Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang saat melakukan penambangan emas;
Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK saat penangkapan tersebut antara lain 1 (satu) unit mesin diesel 25 HP merek JF warna hitam, 1 (satu) unit mesin pom air NS-100 warna merah, 1 (satu) buah selang sawak warna hitam, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 Inc, 1 (satu) buah selang gulung ukuran 2 Inc, 1 (satu) buah kain karpet, 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 liter, dan 2 (dua) kilogram pasir;
Bahwa Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK melakukan penambangan dengan cara awalnya mesin diesel dirakit dibuat rangkaian, selanjutnya mesin dihidupkan agar mesin pom air dapat menyedot air selanjutnya air keluar dari selang spiral kemudian tanah dari semprotan tersebut dialirkan ke bak penampungan dengan selang sawak kemudian disaring dengan menggunakan kain karpet selanjutnya kain tersebut dicuci untuk mengambil pasir yang tersangkut pada karpet, selanjutnya pasir yang bercampur emas didulang dengan menggunakan alat dulang selanjutnya didapatkan serbuk emas kemudian dikumpulkan untuk dijual;
Bahwa peran Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK adalah sama-sama mulai dari menghidupkan mesin, mengendalikan selang spiral, membuang batu, mendulang atau memisahkan emas dengan pasir;
Bahwa Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK tidak mempunyai izin untuk melakukan penambangan tersebut;
Bahwa berdasarkan Sertifikat Analisis Pusat Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0890/LK/XI/2021 tanggal 12 November 2021 dengan kesimpulan setelah dilakukan penelitian terhadap 1 (satu) kantong plastik putih yang berisi butiran pasir yang diduga mengandung unsur Au (emas) dengan berat 500 (lima) ratus gram dengan Kode 139 dan 1 (satu) kantong plastik putih yang berisi butiran pasir yang diduga mengandung unsur Au (emas) dengan berat 500 (lima) ratus gram dengan Kode 140 (yang merupakan sampel dari barang bukti berupa 2 (dua) kilogram pasir) diketahui bahwa Kode 139 mengandung Au (emas) sejumlah 0.940 (nol koma sembilan empat nol) gram/ton dan Kode 140 mengandung Au (emas) sejumlah 0,230 (nol koma dua tiga nol) gram/ton;
Bahwa perbuatan Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, penurunan kualitas air, penurunan kualitas tanah, membahayakan kesehatan makhluk hidup, dan dampak sosial/ konflik sosial;
Bahwa Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK bekerja melakukan penambangan tersebut sudah selama 14 (empat belas) hari dan belum mendapatkan hasil dari penambangan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan penambangan tanpa izin sebagaimana ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa sebagaimana berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 35a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa sesuai dengan teori hukum pidana unsur setiap orang tidak lain adalah menunjuk kepada subyek hukum baik orang perseorangan atau korporasi yang bersifat pilihan (alternatif) sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, yang mana subyek hukum tersebut dijadikan sebagai pelaku atas suatu perbuatan pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan atas segala perbuatan pidana yang dilakukannya itu harus dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang dimaksud sebagai Para Terdakwa adalah Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK, yang mana setelah diperiksa di persidangan Para Terdakwa tersebut masing-masing telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, demikian pula Para Saksi dalam persidangan telah mengenali Para Terdakwa adalah orang yang dimaksud sebagai Para Terdakwa dalam perkara ini sehingga jelaslah bahwa unsur setiap orang ini tertuju kepada Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK dan bukan orang lain, sehingga tidak terjadi error in persona, oleh karenanya unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan penambangan tanpa izin sebagaimana ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan apakah Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK melakukan perbuatan penambangan atau tidak, kemudian akan dipertimbangkan apakah penambangan tersebut dilakukan dengan izin sebagaimana ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ataukah tidak, selanjutnya barulah akan dipertimbangkan apakah Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK melakukan perbuatan tersebut berkapasitas sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang dimaksud dengan unsur ”penambangan” adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa kemudian yang dimaksud dengan mineral menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yaitu senyawa anorganik yang terbentuk di alam yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu;
Menimbang, bahwa kemudian yang dimaksud dengan batubara menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yaitu endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK, dan Saksi SIROM anak dari LUSIANUS UNGOK (alm) ditangkap pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Labang Ponabah Desa Nanga Jelundung Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang saat melakukan penambangan emas;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK saat penangkapan tersebut antara lain 1 (satu) unit mesin diesel 25 HP merek JF warna hitam, 1 (satu) unit mesin pom air NS-100 warna merah, 1 (satu) buah selang sawak warna hitam, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 Inc, 1 (satu) buah selang gulung ukuran 2 Inc, 1 (satu) buah kain karpet, 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 liter, dan 2 (dua) kilogram pasir;
Menimbang, bahwa Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK melakukan penambangan dengan cara awalnya mesin diesel dirakit dibuat rangkaian, selanjutnya mesin dihidupkan agar mesin pom air dapat menyedot air selanjutnya air keluar dari selang spiral kemudian tanah dari semprotan tersebut dialirkan ke bak penampungan dengan selang sawak kemudian disaring dengan menggunakan kain karpet selanjutnya kain tersebut dicuci untuk mengambil pasir yang tersangkut pada karpet, selanjutnya pasir yang bercampur emas didulang dengan menggunakan alat dulang selanjutnya didapatkan serbuk emas kemudian dikumpulkan untuk dijual;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan di atas dapat disimpulkan bahwa pada pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Labang Ponabah Desa Nanga Jelundung Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK ditangkap saat sedang melakukan serangkaian kegiatan antara lain merangkai dan merakit mesin diesel, selanjutnya mesin tersebut dihidupkan agar mesin pom air dapat menyedot air selanjutnya air keluar dari selang spiral kemudian tanah dari semprotan tersebut dialirkan ke bak penampungan dengan selang sawak kemudian disaring dengan menggunakan kain karpet selanjutnya kain tersebut dicuci untuk mengambil pasir yang tersangkut pada karpet, selanjutnya pasir yang bercampur emas didulang dengan menggunakan alat dulang selanjutnya didapatkan serbuk emas kemudian dikumpulkan untuk dijual, yang mana pada saat penangkapan tersebut salah satunya ditemukan 2 (dua) kilogram pasir yang merupakan pasir yang tersangkut pada karpet untuk selanjutnya didulang oleh Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK dan jika sudah berbentuk serbuk emas maka dikumpulkan untuk dijual, yang kemudian terhadap 2 (dua) kilogram pasir tersebut telah diambil sampelnya dan dilakukan penelitian terhadapnya sebagaimana dikuatkan berdasarkan Sertifikat Analisis Pusat Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0890/LK/XI/2021 tanggal 12 November 2021 dengan kesimpulan setelah dilakukan penelitian terhadap 1 (satu) kantong plastik putih yang berisi butiran pasir yang diduga mengandung unsur Au (emas) dengan berat 500 (lima) ratus gram dengan Kode 139 dan 1 (satu) kantong plastik putih yang berisi butiran pasir yang diduga mengandung unsur Au (emas) dengan berat 500 (lima) ratus gram dengan Kode 140 (yang merupakan sampel dari barang bukti berupa 2 (dua) kilogram pasir) diketahui bahwa Kode 139 mengandung Au (emas) sejumlah 0.940 (nol koma sembilan empat nol) gram/ton dan Kode 140 mengandung Au (emas) sejumlah 0,230 (nol koma dua tiga nol) gram/ton;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK telah melakukan serangkaian kegiatan dengan menghasilkan sesuatu (memproduksi) berupa 2 (dua) kilogram pasir yang selanjutnya akan didulang oleh Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK dan jika sudah berbentuk serbuk emas maka dikumpulkan untuk dijual, yang mana setelah diteliti berdasarkan sampel dari 2 (dua) kilogram pasir tersebut mengandung Au (emas) yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang termasuk ke dalam mineral logam meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, berilium, bijih besi, bismut, cadrnium, cesium, emas, galena, galium, germanium. hafnium, indium, iridium, khrom, kcbai, kromit, litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan, moiibdenum, monasit, nikel, niobium, osmium, pasir besi, palladium, perak, platina, rhodium, ruthenium, selenium, seng, senodm, sinabar, stroniurn, tantalum, telurium, tembaga, timah, titanium, vanadium, wolfram, dan zirconium;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas perbuatan Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK tersebut memenuhi pengertian unsur penambangan yaitu melakukan kegiatan untuk memproduksi mineral khususnya mineral logam berupa emas;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”penambangan” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK tersebut dilakukan dengan izin sebagaimana ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ataukah tidak;
Menimbang, bahwa sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara tersebut dinyatakan bahwa :
Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
a. nomor induk berusaha;
b. sertifikat standar; dan/atau
c. izin.
lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KontraklPerjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. izin penugasan;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
h. IUJP; dan
i. IUP untuk Penjualan.
Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal tersebut maka “usaha pertambangan” atau kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang (vide Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara) haruslah dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat yang mana yang dimaksud dengan “perizinan berusaha” tersebut menurut ketentuan Pasal 1 angka 6c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya;
Menimbang, bahwa perizinan berusaha tersebut salah satunya dengan pemberian izin yang dapat berupa antara lain :
IUP atau Izin Usaha Pertambangan yaitu izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
IUPK atau Izin Usaha Pertambangan Khusus adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah tzin usaha pertambangan khusus;
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KontraklPerjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
IPR atau Izin Pertambangan Rakyat yaitu izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
SIPB atau Surat lzin Penambangan Batuan adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu;
Izin penugasan;
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara;
IUJP atau .lzin Usaha Jasa Pertambangan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan;
IUP untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa sebagaimana berdasarkan pertimbangan dalam unsur “melakukan penambangan” di atas bahwa Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK telah terbutkti melakukan penambangan mineral logam berupa emas untuk kemudian dijual;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK telah melakukan salah satu dari kegiatan usaha pertambangan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara di atas, oleh sebab itu usaha pertambangan tersebut haruslah dilaksanakan perizinan berusaha dengan salah satunya adanya izin yang dapat berupa IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, atau IUP untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diketahui Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK tidak mempunyai izin untuk melakukan penambangan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian kegiatan penambangan yang termasuk ke dalam salah satu kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK tidak dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha sebagaimana ketentuan 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “tanpa izin sebagaimana ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan memeprtimbangkan apakah Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK melakukan perbuatan penambangan tanpa izin sebagaimana ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara tersebut berkapasitas sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan” menurut R. SOESILO yaitu :
Orang yang melakukan (pleger) adalah seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) adalah bukan orang itu sendiri yang melakukan perbuatan pidana akan tetapi menyuruh orang lain. Jadi sedikitnya ada 2 (dua) orang yaitu yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger);
Orang yang turut serta melakukan (medepleger) yaitu dalam arti kata bersama-sama melakukan. Sedikitnya-dikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana tersebut. Dimana orang-orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, sehingga melakukan anasir atau elemen dari perbuatan pidana itu;
Menimbang, bahwa sebagaimana berdasarkan pertimbangan dalam unsur Ad.2 di atas bahwa Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK telah terbutkti melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK melakukan penambangan dengan cara awalnya mesin diesel dirakit dibuat rangkaian, selanjutnya mesin dihidupkan agar mesin pom air dapat menyedot air selanjutnya air keluar dari selang spiral kemudian tanah dari semprotan tersebut dialirkan ke bak penampungan dengan selang sawak kemudian disaring dengan menggunakan kain karpet selanjutnya kain tersebut dicuci untuk mengambil pasir yang tersangkut pada karpet, selanjutnya pasir yang bercampur emas didulang dengan menggunakan alat dulang selanjutnya didapatkan serbuk emas kemudian dikumpulkan untuk dijual;
Menimbang, bahwa peran Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK adalah bersama-sama mulai dari menghidupkan mesin, mengendalikan selang spiral, membuang batu, mendulang atau memisahkan emas dengan pasir;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas dapat disimpulkan bahwa Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK telah terbukti melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara secara bersama – sama yang dilakukan oleh tiga orang yang mana orang-orang itu semuanya melakukan seluruh perbuatan mulai dari perbuatan pelaksanaan hingga perbuatan tersebut selesai;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK benarlah diilakukan secara turut serta, sehingga unsur ”orang yang turut serta melakukan” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, penurunan kualitas air, penurunan kualitas tanah, membahayakan kesehatan makhluk hidup, dan dampak sosial/ konflik sosial yang mana mengenai adanya kemungkinan dampak tersebut disampaikan juga oleh Ahli AGUS DWI SANTOSO, S.T dan Ahli YUDHA PRAWIYANTO, S.T., MSi di persidangan;
Menimbang, bahwa dengan adanya kemungkinan dampak yang cukup serius yang dapat ditimbulkan akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut Majelis Hakim berpendapat atas perbuatannya tersebut Para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa namun demikian untuk menjatuhkan pidana kepada seseorang Majelis Hakim tidak hanya mempertimbangkan ketentuan normatif saja tetapi juga mempertimbangkan berat ringannya perbuatan yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa dan mempertimbangkan pula keadaan – keadaan dalam diri Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Para Terdakwa baru melakukan kegiatan penambangan tersebut kurang lebih 14 (empat belas) hari dan belum mendapatkan hasil dari kegiatan penambangan yang dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa selain daripada itu Para Terdakwa masing-masing masih berusia sangat muda sehingga masih mempunyai jenjang masa depan yang panjang kedepannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim menilai tuntutan pidana kepada Para Terdakwa yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam surat tuntutannya terlalu berat sehingga penjatuhan pidana oleh Majelis Hakim sebagaimana dalam amar putusan ini diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan karena telah mempertimbangkan kepentingan dari Para Terdakwa dan juga telah mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat, serta penjatuhan pidana tersebut diharapkan tidak hanya menjadi sebuah penghukuman tetapi juga dapat menjadi pembelajaran agar Para Terdakwa menjadi seseorang yang lebih baik lagi kedepannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin diesel 25 HP merek JF warna hitam, 1 (satu) unit mesin pom Air NS-100 warna merah, 1 (satu) buah selang sawak warna hitam, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 Inc, 1 (satu) buah selang gulung ukuran 2 Inc, 1 (satu) buah kain karpet, dan 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 liter yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) kilogram pasir yang merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, membahayakan kesehatan makhluk hidup, dan dampak sosial/konflik sosial;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya;
Para Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dan menjadi seseorang yang lebih baik;
Para Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I DONGUNG alias ANTONIUS anak dari DELIH, Terdakwa II BENOR alias RIAN anak dari DELIH, dan Terdakwa III ROSI alias TORO anak dari NGOAK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa izin”;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin diesel 25 HP merek JF warna hitam;
1 (satu) unit mesin pom Air NS-100 warna merah;
1 (satu) buah selang sawak warna hitam;
1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 Inc;
1 (satu) buah selang gulung ukuran 2 Inc;
1 (satu) buah kain karpet;
1 (satu) buah jerigen ukuran 20 liter;
2 (dua) kilogram pasir;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022, oleh JOHANIS DAIRO MALO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, MUHAMMAD RIFQI, S.H., dan ERI MURWATI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang secara teleconference yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RUSWANTO, S.H., Panitera serta dihadiri oleh ANDI TRI SAPUTRO, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang di ruang sidang Pengadilan Negeri Sintang dan dihadiri pula oleh Para Terdakwa di ruang sidang Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Sintang.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
MUHAMMAD RIFQI, S.H. JOHANIS DAIRO MALO, S.H., M.H.
ERI MURWATI, S.H.
Panitera,
RUSWANTO, S.H.