228/Pid.B/LH/2021/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 228/Pid.B/LH/2021/PN Stg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ANDI TRI SAPUTRO, SH, MH Terdakwa: ISKANDAR Alias KA'IS Bin YANTO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Iskandar alias Ka’is bin Yanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut melakukan penambangan tanpa izin”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah alat dulang; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor228/Pid.B/LH/2021/PN Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ISKANDAR ALIAS KA’IS BIN YANTO;
Tempat lahir : Sepauk;
Umur/tanggal lahir : 38 tahun/10 Mei 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Sungai Lais, RT.01, RW.01, Desa Sepauk, Kecamatan Nanga Sepauk, Kabupaten Sintang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 21 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 22 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 10 November 2021;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 November 2021 sampai dengan tanggal 20 Desember 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Desember 2021 sampai dengan tanggal 26 Desember 2021;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan tanggal 18 Januari 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 19 Januari 2022 sampai dengan tanggal 19 Maret 2022;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor 228/Pid.B/LH/2021/PN Stg, tanggal 20 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 228/Pid.B/LH/2021/PN Stg, tanggal 20 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, pendapat Ahli dan keterangan Terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Iskandar alias Ka’is bin Yanto telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iskandar alias Ka’is bin Yanto berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebanyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah alat dulang;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa meminta keringanan hukuman, karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjani tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, serta Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum (replik) terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa (duplik) terhadap tanggapan Penuntut Umum (replik) yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa ISKANDAR Alias KA’IS Bin YANTO dan saksi SABHIRIN Alias DIKA Bin AYUS KANDI (terdakwa dalam penuntutan berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021, sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2021, bertempat di lokasi penambangan emas tanpa izin yang berada di Dusun Sungai Lias Desa Nanga Sepauk Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sintang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sanggau berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melakukan penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi Sabhirin lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 06.00 Wib Tim Operasi PETI Kapuas 2021 Polda Kalbar dintaranya saksi Eryadi dan saksi Agus berangkat dari Mapolda Kalbar menuju ke lokasi penambangan emas yang berada di Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang untuk melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan kegiatan penambangan emas tanpa izin di daerah tersebut. Setibanya di Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, pada pukul 11.30 Wib Tim Operasi PETI Kapuas 2021 Polda Kalbar menemukan adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin tepatnya di di Dusun Sungai Lias Desa Nanga Sepauk Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang dan berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi SABHIRIN Alias DIKA Bin AYUS KANDI (terdakwa dalam penuntutan berkas perkara terpisah) yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin sedangkan beberapa orang lainnya yang pada saat itu juga ikut melakukan penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut berhasil melarikan diri;
Pada saat penangkapan tersebut ditemukan alat- alat yang dipergunakan oleh saksi Sabhirin dalam melakukan penambangan emas tanpa izin di lokasi penangkapan tersebut antara lain 1 (satu) buah alat dulang, 1 (satu) buah drum belah warna abu-abu, 1 (satu) buahelbo / jongko, 1 (satu) buah mesin pom ns-50, 1 (satu) buah paralon jek, 2 (dua) buah fanbel mesin dompeng, 1 (satu) buah stating mesin dompeng, 1 (satu) selang pom dengan panjang 1 meter, 1 (satu) buah ken solar, 1 (satu) buah alat dulang, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah kain kian / penyaring emas, 1 (satu) buah gergaji, 1 (satu) buah selang spiral dengan panjang 60 cm;
Bahwa dari pengakuan saksi Sabhirin penambangan emas yang saksi Sabhirin lakukan tanpa izin tersebut pemodalnya adalah terdakwa ISKANDAR Alias KA IS Bin YANTO dengan kesepakatan bagi hasil antara terdakwa dan saksi Sabhirin selaku pekerja yaitu terdakwa mendapatkan 70 % dari hasil penjualan emas sedangkan saksi Sabhirin mendapatkan 30 % dari hasil penjualan emas;
Penambangan emas tanpa izin tersebut dilakukan saksi Sabhirin, Sdra. Sahrul, Sdra. Aidil, Sdra. Rudi dan Sdra. AAK (dalam daftar pencarian orang) sejak bulan Juli dengan cara membuat lubang dengan kedalaman sekitar 12 (dua belas) meter sampai 15 (lima belas) meter menggunakan bor besi, setelah ditancapkan dengan kedalaman yang dimaksud baru bor besi tersebut dicabut dan lubang hasil pengeboran tersebut dimasukan pipa dengan diameter 4 (empat) inch dengan panjang sesuai hasil pengeboran, setelah itu pipa tersebut disedot menggunakan mesin dongpeng dimana sedotan tersebut berupa air dan material pasir serta batu kerikil dan selanjutnya diarahkan ke kain kian, setelah itu barulah hasil saringan pasir dan batu kerikil yang berada di kain kian tersebut dicuci dan hasil cucian tersebut dibawa pulang dan diserahkan kepada terdakwa ISKANDAR Als KA’IS Bin YANTO untuk dilakukan pendulangan dan pencampuran mercury/air raksa serta pemasakan emas oleh terdakwa ISKANDAR Als KA’IS Bin YANTO. Adapun perharinya terdakwa dapat memperoleh hasil penambangan emas sebanyak 2 ( dua) sampai 3 (tiga) gram dan hasilnya tersebut terdakwa jual kepada Sdra. Atut ( dalam Dafta pencarian Orang ) yang biasa datang ke lokasi penambangan dengan harga Rp. 710.000,- (tujuh ratus sepuluh) per Gram;
Bahwa Dusun Sungai Kias Desa Nangan Sepauk Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang tempat dilakukan nya penambangan emas oleh terdakwa bukan merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) karena dalam melakukan usaha Pertambangan dilokasi tersebut terdakwa tidak meiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dikeluarkan oleh Bupati/ Walikota;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah anggota Polri yang bersama-sama dengan rekan polisi lainnya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dikarenakan Terdakwa telah menambang emas, namun tidak dapat menunjukkan izin pertambangan emas tersebut, baik IUP, IPR dan atau IUPK;
Bahwa peristiwa penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Tanjung Ria-Lengkenat 01, Kelurahan Tanjung Ria, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang;
Bahwa pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat dulang emas;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, terhadap emas hasil tambang tersebut, apabila sudah terkumpul akan dijual kepada seorang bernama Sdri. Atut;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, apabila emas tersebut telah dijual maka hasil penjualan akan dibagi dengan perhitungan 70 (tujuh puluh) persen untuk pemodal dan pemilik alat (Terdakwa), sedangkan untuk pekerja 30 (tiga puluh) persen;
Bahwa adapun peristiwa penangkapan tersebut berawal saat Saksi dan petugas Ditreskrimsus Polda Kalbar berdasarkan Surat Perintah Petugas Nomor: SP.gas/537/X/2021/Ditreskrimsus-4, tanggal 14 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/34/X/2021/Ditreskrimsus Polda Kalbar, tanggal 21 Oktober 2021, telah mengamankan Terdakwa di Jalan Tanjung Ria-Lengkenat 01, Kel. Tanjung Ria, Kec. Sepauk, Kab. Sintang pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 WIB berdasarkan pengembangan kasus yang ditangani oleh Penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/358/XSPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 14 Oktober 2021. Pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa sedang berada di Polsek Sepauk, Polres Sintang, selanjutnya tim mendatangi Terdakwa, lalu diberikan penjelasan kepada Terdakwa terkait dengan adanya keterkaitan kegiatan penambangan emas tanpa izin yang berada di Dusun Sungai Lais, Desa Nanga Sepauk, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat yang dilakukan oleh Sdr. Sahbirin alias Dika bin Ayus Kandi, dan pada saat itu juga Terdakwa membenarkan bahwa adanya keterkaitan dirinya pada kasus penambangan emas tanpa ijin (PETI) yang dilakukan oleh Sdr. Sahbirin alias Dika bin Ayus Kandi, selanjutnya Saksi dan anggota kepolisian lainnya mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Mapolda Kalbar guna dilakukan proses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa cara melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut dilakukan dengan awalnya dibuat lubang dengan kedalaman 12 (dua belas) meter sampai dengan 15 (lima belas) meter menggunakan bor besi di lokasi tempat akan dilakukan penambangan, setelah ditancapkan dengan kedalaman yang dimaksud, lalu bor besi tersebut dicabut dan lubang hasil pengeboran tersebut dimasukkab ke pipa dengan diameter 4 (empat) inci dengan panjang sesuai hasil pengeboran. Setelah itu pipa tersebut disedot menggunakan mesin dongpeng di mana sedotan tersebut berupa air dan material pasir serta batu kerikil, selanjutnya diarahkan ke kain kian. Setelah itu barulah hasil saringan pasir dan batu kerikil yang berada di kain kian tersebut dicuci dan hasil cucian tersebut dibawa pulang;
Bahwa selain Terdakwa ada orang lain juga yang terlibat dengan penambangan emas tanpa izin ini, yang mana diamankan pada waktu yang berbeda dan dilakukan penuntutan secara terpisah;
Bahwa adapun kapasitas Terdakwa dalam perkara ini ialah sebagai pemilik alat untuk melakukan aktivitas penambangan emas;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa mempekerjakan beberapa orang yaitu, Sdr. Sahbirin, Sdr. Sahrul, Sdr. Adil, Sdr. Rusdi dan Sdr. Aak;
Bahwa adapun dampak terhadap lingkungan yang disebabkan oleh penambangan emas tanpa izin tersebut ialah menjadikan air pada aliran sungai menjadi keruh dan membuat permukaan tanah di sungai berlubang;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat yaitu tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiAgus Rizki Kurniawan, S.IP., M.AP., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah anggota Polri yang bersama-sama dengan rekan polisi lainnya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dikarenakan Terdakwa telah menambang emas, namun tidak dapat menunjukkan izin pertambangan emas tersebut, baik IUP, IPR dan atau IUPK;
Bahwa peristiwa penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Tanjung Ria-Lengkenat 01, Kelurahan Tanjung Ria, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang;
Bahwa pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat dulang emas;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, terhadap emas hasil tambang tersebut, apabila sudah terkumpul akan dijual kepada seorang bernama Sdri. Atut;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, apabila emas tersebut telah dijual maka hasil penjualan akan dibagi dengan perhitungan 70 (tujuh puluh) persen untuk pemodal dan pemilik alat (Terdakwa), sedangkan untuk pekerja 30 (tiga puluh) persen;
Bahwa adapun peristiwa penangkapan tersebut berawal saat Saksi dan petugas Ditreskrimsus Polda Kalbar berdasarkan Surat Perintah Petugas Nomor: SP.gas/537/X/2021/Ditreskrimsus-4, tanggal 14 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/34/X/2021/Ditreskrimsus Polda Kalbar, tanggal 21 Oktober 2021, telah mengamankan Terdakwa di Jalan Tanjung Ria-Lengkenat 01, Kel. Tanjung Ria, Kec. Sepauk, Kab. Sintang pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 WIB berdasarkan pengembangan kasus yang ditangani oleh Penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/358/XSPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 14 Oktober 2021. Pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa sedang berada di Polsek Sepauk, Polres Sintang, selanjutnya tim mendatangi Terdakwa, lalu diberikan penjelasan kepada Terdakwa terkait dengan adanya keterkaitan kegiatan penambangan emas tanpa izin yang berada di Dusun Sungai Lais, Desa Nanga Sepauk, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat yang dilakukan oleh Sdr. Sahbirin alias Dika bin Ayus Kandi, dan pada saat itu juga Terdakwa membenarkan bahwa adanya keterkaitan dirinya pada kasus penambangan emas tanpa ijin (PETI) yang dilakukan oleh Sdr. Sahbirin alias Dika bin Ayus Kandi, selanjutnya Saksi dan anggota kepolisian lainnya mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Mapolda Kalbar guna dilakukan proses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa cara melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut dilakukan dengan awalnya dibuat lubang dengan kedalaman 12 (dua belas) meter sampai dengan 15 (lima belas) meter menggunakan bor besi di lokasi tempat akan dilakukan penambangan, setelah ditancapkan dengan kedalaman yang dimaksud, lalu bor besi tersebut dicabut dan lubang hasil pengeboran tersebut dimasukkab ke pipa dengan diameter 4 (empat) inci dengan panjang sesuai hasil pengeboran. Setelah itu pipa tersebut disedot menggunakan mesin dongpeng di mana sedotan tersebut berupa air dan material pasir serta batu kerikil, selanjutnya diarahkan ke kain kian. Setelah itu barulah hasil saringan pasir dan batu kerikil yang berada di kain kian tersebut dicuci dan hasil cucian tersebut dibawa pulang;
Bahwa selain Terdakwa ada orang lain juga yang terlibat dengan penambangan emas tanpa izin ini, yang mana diamankan pada waktu yang berbeda dan dilakukan penuntutan secara terpisah;
Bahwa adapun kapasitas Terdakwa dalam perkara ini ialah sebagai pemilik alat untuk melakukan aktivitas penambangan emas;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa mempekerjakan beberapa orang yaitu, Sdr. Sahbirin, Sdr. Sahrul, Sdr. Adil, Sdr. Rusdi dan Sdr. Aak;
Bahwa adapun dampak terhadap lingkungan yang disebabkan oleh penambangan emas tanpa izin tersebut ialah menjadikan air pada aliran sungai menjadi keruh dan membuat permukaan tanah di sungai berlubang;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat yaitu tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Sahbirin alias Dika bin Ayus Kandi, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Tanjung Ria-Lengkenat 01, Kelurahan Tanjung Ria, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Polda Kalbar karena diduga melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap Saksi, yang dilakukan pada hari Kamis, tanggal 14 Oktober 2021, sekitar pukul 11.30 WIB, di Dusun Lais, Desa Nanga Sepauk, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang;
Bahwa saat melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut, Saksi bersama-sama dengan 4 (empat) orang lainnya, yaitu Sdr. Sahrul, Sdr. Aidil, Sdr. Rudi dan Sdr. Aak. Namun ke-empat orang tersebut berhasil melarikan diri saat petugas kepolisian datang;
Bahwa pada saat Saksi diamankan, Saksi belum mendapatkan hasil atau upah dari hasil penambangan tersebut. Namun, apabila dihitung dari awal mula Saksi bekerja di tempat tersebut, Saksi sudah ada mendapatkan beberapa gram emas dan langsung Saksi serahkan kepada bos untuk dijual;
Bahwa yang Saksi maksud sebagai bos adalah Terdakwa, karena Terdakwa merupakan pemodal dan pemilik alat yang Saksi dan teman lainnya gunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut;
Bahwa apabila emas tersebut telah dijual maka hasil penjualan akan dibagi dengan perhitungan 70 (tujuh puluh) persen untuk pemodal dan pemilik alat (Terdakwa), sedangkan untuk pekerja (Saksi) 30 (tiga puluh) persen;
Bahwa peristiwa penangkapan terhadap Saksi berawal pada saat sebelumnya Saksi bekerja di PT. MBJ (Mahap Bakti Jaya) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Namun dikarenakan dalam sebulan Saksi hanya bekerja selama 10 (sepuluh) hari maka pada bulan Juni 2021 Saksi memulai aktivitas penambangan emas tanpa izin di lokasi yang berada di Dusun Lais, Desa Nanga Sepauk, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Pada saat bekerja di lokasi tambang tersebut, Saksi bekerja bersama 4 (empat) rekan lainya yakni Sdr. Sahrul, Sdr. Aidil, Sdr. Rudi, dan sdr. Aak, di mana hasil kegiatan penambangan emas tersebut selanjutnya Saksi serahkan kepada Terdakwa selaku bos. Adapun sistem kerja dengan Terdakwa adalah dengan sistem bagi hasil, di mana untuk pekerja mendapat bagian 30 (tiga puluh) persen dan untuk bos 70 (tujuh puluh) persen dari hasil penambangan emas tersebut.
Bahwa adapun cara Saksi bekerja untuk mencari mineral berupa emas ialah dengan cara membuat lubang dengan kedalaman sekitar 12 (dua belas) meter sampai 15 (lima belas) meter menggunakan bor besi, setelah ditancapkan dengan kedalaman yang dimaksud, lau bor besi tersebut dicabut dan lubang hasil pengeboran tersebut dimasukan ke pipa dengan diameter 4 (empat) inci dengan panjang sesuai hasil pengeboran, setelah itu pipa tersebut disedot menggunakan mesin dongpeng di mana sedotan tersebut berupa air dan material pasir serta batu kerikil dan selanjutnya diarahkan ke kain kian, setelah itu barulah hasil saringan pasir dan batu kerikil yang berada di kain kian tersebut dicuci dan hasil cucian tersebut kami bawa pulang, setelah sampai rumah kami serahkan kepada Terdakwa dan untuk kegiatan pendulangan dan pencampuran mercury/air raksa serta pemasakan emas tersebut dilakukan oleh Terdakwa sendiri di rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 14 Oktober 2021, Saksi diamanakan oleh petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Kalbar;
Bahwa adapun dampak terhadap lingkungan yang disebabkan oleh penambangan emas tanpa izin tersebut ialah menjadikan air pada aliran sungai menjadi keruh dan membuat permukaan tanah di sungai berlubang;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat yaitu tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Alexander Teguh Prayogoi, S.T., yang pendapatnya dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli menerangkan Pertambangan adalah adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sedangkan Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19 Undang- Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa Ahli menjelaskan seseorang atau badan hukum untuk dapat melakukan usaha pertambangan harus memiliki izin berupa:
IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan yang diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan. Dasar Hukumnya adalah Pasal 1 Ayat 7, Pasal 38 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
IPR (Izin Pertambangan Rakyat) adalah Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan investasi terbatas yang diberikan kepada orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat. Dasar Hukumnya adalah Pasal 1 Ayat 10, Pasal 67 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus yang diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta. Dasar Hukumnya adalah Pasal 1 Ayat 11, Pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang diberikan kepada badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa, badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi, atau perusahaan perseorangan. Dasar Hukumnya adalah Pasal 1 Ayat 13a, Pasal 86A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa Ahli menjelaskan seseorang atau badan hukum untuk dapat melakukan usaha pertambangan harus memiliki izin berupa:
Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berhak untuk memberikan IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri;
Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berhak untuk memberikan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) adalah Menteri;
Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berhak untuk memberikan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) adalah Menteri dengan memperhatikan kepentingan daerah;
Berdasarkan Pasal 86A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berhak untuk memberikan SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) adalah Menteri.
Bahwa Ahli menjelaskan yang dimaksud dengan WPR adalah Wilayah Pertambangan Rakyat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Kemudian dalam WPR inilah dapat diterbitkan IPR (Izin Pertambangan Rakyat). Apabila kegiatan usaha pertambangan rakyat dilakukan di wilayah yang bukan wilayah pertambangan rakyat (WPR), maka dapat dikategorikan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) dimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dijelaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan harus dilengkapi dengan izin baik IUP, IUPK, IPR ataupun SIPB. Dasar Hukumnya yaitu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa Ahli menerangkan tidak dibenarkan apabila seseorang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa ada surat izin yang sah dari pemerintah. Setiap orang atau batían usaha harus memiliki izin yang sah dari pemerintah untuk dapat melakukan kegiatan penambangan. Dasar hukumnya adalah Pasal 158 Undang- Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa Ahli menjelaskan perbuatan seseorang yang melakukan kegiatan penggalian dengan menggunakan alat berat dan/atau alat sedot dan/atau alat semprot ke permukaan tanah untuk mencari mineral yang memiliki nilai keekonomian sebagai hasil produksi dari penggalian tersebut yang mana menyebabkan terbentuknya suatu lubang atau cekungan (open pit) serta menimbulkan satu tumpukan material galian tanah penutup (disposal) yang merupakan hasil penggalian material penutup dari lapisan pembawa mineral berharga tersebut sehingga terjadi perubahan rona awal lingkungan merupakan bagian dari kegiatan pertambangan yaitu kegiatan penambangan. Dasar hukumnya pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara angka 1 dan 19;
Bahwa Ahli menerangkan kegiatan tersebut di atas sudah termasuk dalam tahapan kegiatan operasi produksi. Yang termasuk dalam kegiatan operasi produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan serta sarana pengendalian dampak lingkungan. Saat seseorang sudah melakukan kegiatan penambangan yang dimulai dengan pembersihan lahan dari vegetasi penutupnya (land clearing), kemudian menggali/mengupas lapisan penutup di atas lapisan pembawa mineral berharga (over burden), mengambil lapisan pembawa mineral berharga baik dengan cara sedot maupun pengerukan dengan alat berat atau alat manual serta mentransportasikan lapisan mineral berharga ke alat pengolahan dengan tujuan mengurangi konsentrasi mineral pengotor dari mineral berharga merupakan kegiatan penambangan. Dalam kegiatan pelaksanaan penambangan yang dilakukan tanpa didahului dengan kegiatan eksplorasi maka tidak selalu mendapatkan mineral berharga atau dalam hal ini emas. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara angka 1,17 dan 19;
Bahwa Ahli perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka SAHBIRIN Als DIKA Bin AYUS KANDI dan Tersangka ISKANDAR Als KA’ IS Bin YANTO (berkas perkara terpisah) berupa melakukan pemboran dengan kedalaman 12 sampai 15 meter, kemudian mengambil material pasir dan batu kerikil yang mengandung mineral emas dengan cara penyedotan menggunakan mesin dongpeng yang seianjutnya diaiirkan ke kian (sluice box) untuk memisahkan material berdasarkan perbedaan berat jenis dengan menggunakan aliran fluida tersebut merupakan sebagai kegiatan penambangan. Dapat Ahli terangkan pula bahwa berdasarkan data dari aplikasi Minerba One Map Indonesia, bahwa areal tersebut tidak terdata sebagai daerah perizinan pertambangan emas di wilayah Kalimantan Barat;
Bahwa Ahli menerangkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, perbuatan Tersangka SAHBIRIN Als DIKA Bin AYUS KANDI dan Tersangka ISKANDAR Als KA’ IS Bin YANTO (berkas perkara terpisah) tidak dapat dibenarkan dan perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana Khusus Pertambangan berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Tanjung Ria-Lengkenat 01, Kelurahan Tanjung Ria, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, oleh dikarenakan Terdakwa diduga telah menambang emas, namun tidak dapat menunjukkan izin pertambangan emas tersebut, baik IUP, IPR dan atau IUPK;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap Saksi Sahbirin alias Dika bin Ayus Kandi, yang dilakukan pada hari Kamis, tanggal 14 Oktober 2021, sekitar pukul 11.30 WIB, di Dusun Lais, Desa Nanga Sepauk, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat dulang emas;
Bahwa adapun kronologis dari penangkapan Terdakwa ialah Terdakwa mulai bekerja melakukan penambangan di lokasi tersebut di atas sekitar pada bulan Oktober tahun 2021, dan awalnya Terdakwa mempunyai 4 (empat) orang pekerja yakni Sdr. Sahrul, Sdr. Aidil, sdr. Aak dan Saksi Sahbirin alias Dika bin Ayus Kandi, setelah berjalanya waktu Sdr. Rudi ikut bekerja di lokasi penambangan milik Terdakwa. Adapun di lokasi tempat menambang, Terdakwa menggunakan alat berupa mesin dongpeng yang berjumlah 1 (satu) unit, dalam kegiatan penambangan di lokasi tersebut kami mencari mineral berupa emas dengan cara membuat lubang dengan kedalaman sekitar 12 (dua belas) meter sampai 15 (lima belas) meter menggunakan bor besi, setelah ditancapkan dengan kedalaman yang dimaksud baru bor besi tersebut dicabut dan lubang hasil pengeboran tersebut dimasukan pipa dengan diameter 4 (empat) ini dengan panjang sesuai hasil pengeboran, setelah itu pipa tersebut disedot menggunakan mesin dongpeng di mana sedotan tersebut berupa air dan material pasir serta batu kerikil dan selanjutnya diarahkan ke kain kian, setelah itu barulah hasil saringan pasir dan batu kerikil yang berada di kain klan tersebut dicuci dan hasil cucian tersebut dibawa pulang, setelah sampai rumah diserahkan kepada Terdakwa dan untuk kegiatan pendulangan dan pencampuran mercury/air raksa serta pemasakan emas tersebut Terdakwa lakukan sendiri dan kadang dilakukan oleh pekerja. Setelah itu baru hasilnya Terdakwa jual;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 14 Oktober 2021 Terdakwa mengetahui salah satu pekerja Terdakwa yakni sdr. Sahbirin alias Dika bin Ayus Kandi diamanakan oleh petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Kalbar terkait kegiatan penambangan emas yang Terdakwa dan pekerja lakukan;
Bahwa pada dasarnya yang melakukan penambangan emas tanpa izin secara langsung bukan Terdakwa, melainkan Saksi Sahbirin alias Dika bin Ayus Kandi, Sdr. Sahrul, Sdr. Aidil, Sdr. Rudi, dan Sdr. Aak. Sedangkan Terdakwa ialah pemilik alat dan juga pemilik lahan lokasi penambangan emas tersebut;
Bahwa sistem kerja antara Terdakwa dengan Saksi Sahbirin alias Dika bin Ayus Kandi, Sdr. Sahrul, Sdr. Aidil, Sdr. Rudi, dan Sdr. Aak, ialah dengan sistem bagi hasil, yang mana emas hasil penambangan akan dijual dan hasilnya akan dibagi dengan perhitungan 70 (tujuh puluh) persen untuk pemodal dan pemilik alat (Terdakwa), sedangkan untuk pekerja 30 (tiga puluh) persen;
Bahwa dari hasil penambangan emas tanpa izin tersebut, telah didapatkan hasil sejumlah 5 (lima) gram emas;
Bahwa sistem kerjanya, pada saat pekerja sudah mendapatkan hasil emas, maka pekerja akan menyerahkan sejumlah emas tersebut kepada Terdakwa, dan kemudian Terdakwa akan menjual emas tersebut di Pasar Sepauk;
Bahwa adapun dampak terhadap lingkungan yang disebabkan oleh penambangan emas tanpa izin tersebut ialah menjadikan air pada aliran sungai menjadi keruh dan membuat permukaan tanah di sungai berlubang;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah alat dulang;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan yang sah menurut hukum, sehingga dapat diajukan sebagai barang bukti yang sah di persidangan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Tanjung Ria-Lengkenat 01, Kelurahan Tanjung Ria, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, oleh dikarenakan Terdakwa telah menambang emas, namun tidak dapat menunjukkan izin pertambangan emas tersebut, baik IUP, IPR dan atau IUPK;
Bahwa benar penangkapan terhadap Terdakwa tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap Saksi Sahbirin alias Dika bin Ayus Kandi, yang dilakukan pada hari Kamis, tanggal 14 Oktober 2021, sekitar pukul 11.30 WIB, di Dusun Lais, Desa Nanga Sepauk, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang;
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat dulang emas;
Bahwa benar adapun kronologis dari penangkapan Terdakwa ialah Terdakwa mulai bekerja melakukan penambangan di lokasi tersebut di atas sekitar pada bulan Oktober tahun 2021, dan awalnya Terdakwa mempunyai 4 (empat) orang pekerja yakni Sdr. Sahrul, Sdr. Aidil, sdr. Aak dan Saksi Sahbirin alias Dika bin Ayus Kandi, setelah berjalanya waktu Sdr. Rudi ikut bekerja di lokasi penambangan milik Terdakwa. Adapun di lokasi tempat menambang, Terdakwa menggunakan alat berupa mesin dongpeng yang berjumlah 1 (satu) unit, dalam kegiatan penambangan di lokasi tersebut kami mencari mineral berupa emas dengan cara membuat lubang dengan kedalaman sekitar 12 (dua belas) meter sampai 15 (lima belas) meter menggunakan bor besi, setelah ditancapkan dengan kedalaman yang dimaksud baru bor besi tersebut dicabut dan lubang hasil pengeboran tersebut dimasukan pipa dengan diameter 4 (empat) ini dengan panjang sesuai hasil pengeboran, setelah itu pipa tersebut disedot menggunakan mesin dongpeng di mana sedotan tersebut berupa air dan material pasir serta batu kerikil dan selanjutnya diarahkan ke kain kian, setelah itu barulah hasil saringan pasir dan batu kerikil yang berada di kain klan tersebut dicuci dan hasil cucian tersebut dibawa pulang, setelah sampai rumah diserahkan kepada Terdakwa dan untuk kegiatan pendulangan dan pencampuran mercury/air raksa serta pemasakan emas tersebut Terdakwa lakukan sendiri dan kadang dilakukan oleh pekerja. Setelah itu baru hasilnya Terdakwa jual;
Bahwa benar selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 14 Oktober 2021 Terdakwa mengetahui salah satu pekerja Terdakwa yakni sdr. Sahbirin alias Dika bin Ayus Kandi diamanakan oleh petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Kalbar terkait kegiatan penambangan emas yang Terdakwa dan pekerja lakukan;
Bahwa benar pada dasarnya yang melakukan penambangan emas tanpa izin secara langsung bukan Terdakwa, melainkan Saksi Sahbirin alias Dika bin Ayus Kandi, Sdr. Sahrul, Sdr. Aidil, Sdr. Rudi, dan Sdr. Aak. Sedangkan Terdakwa ialah pemilik alat dan juga pemilik lahan lokasi penambangan emas tersebut;
Bahwa benar sistem kerja antara Terdakwa dengan Saksi Sahbirin alias Dika bin Ayus Kandi, Sdr. Sahrul, Sdr. Aidil, Sdr. Rudi, dan Sdr. Aak, ialah dengan sistem bagi hasil, yang mana emas hasil penambangan akan dijual dan hasilnya akan dibagi dengan perhitungan 70 (tujuh puluh) persen untuk pemodal dan pemilik alat (Terdakwa), sedangkan untuk pekerja 30 (tiga puluh) persen;
Bahwa benar dari hasil penambangan emas tanpa izin tersebut, telah didapatkan hasil sejumlah 5 (lima) gram emas;
Bahwa benar sistem kerjanya, pada saat pekerja sudah mendapatkan hasil emas, maka pekerja akan menyerahkan sejumlah emas tersebut kepada Terdakwa, dan kemudian Terdakwa akan menjual emas tersebut di Pasar Sepauk;
Bahwa benar adapun dampak terhadap lingkungan yang disebabkan oleh penambangan emas tanpa izin tersebut ialah menjadikan air pada aliran sungai menjadi keruh dan membuat permukaan tanah di sungai berlubang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, menurut teori kesalahan Van ECK dalam menentukan siapa yang dimaksud dengan setiap orang haruslah terlebih dahulu memahami “Men kan het daderschap uit de delictsomschrving aflezen “, yang berarti “orang dapat memastikan siapa yang harus dipandang sebagai seorang pelaku dengan membaca suatu rumusan delik”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” ialah menunjuk kepada manusia atau orang yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yakni setiap orang atau siapa saja yang melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya;
Menimbang, menurut Prof. Sudikno Mertokusumo “Subjek hukum (subjectum juris) adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum, yang terdiri dari orang (natuurlijkepersoon) atau badan hukum (rechtspersoon);
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 35a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan di persidangan Terdakwa Iskandar alias Ka’is bin Yanto dengan segala identitas dan jati dirinya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan ternyata pula bahwa selama proses persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik, dengan demikian Terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan kepadanya apabila ternyata dalam pertimbangan unsur-unsur lain dalam pasal dakwaan ini terbukti sepenuhnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pasal yaitu “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur “Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan “pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud “usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan “penambangan adalah melakukan kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Minerba, yang dimaksud dengan “penyelidikan umum” adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi; “eksplorasi” adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup; “studi kelayakan” adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang; “konstruksi” adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan; “penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya”; “pengolahan dan pemurnian” adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan; “pengangkutan” adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan, dan “penjualan” adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Minerba, yang dimaksud dengan “operasi produksi” adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Minerba, yang dimaksud dengan “mineral” adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Minerba, yang dimaksud dengan “batubara” adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara, pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang, yaitu mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan batubara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan mineral logam meliputi litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth, molibdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium, neodymium, hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, stronium, germanium, dan zenotin;
Menimbang, bahwa Pasal 35 Undang-Undang Minerba pada pokoknya mengatur bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat yang mana pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendelegasian kewenangan antara lain dalam pemberian IPR dan SIPB namun karena peraturan turunan dari Undang-Undang Minerba ini belum terbit maka belum ada pelimpahan kewenangan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6c Undang-Undang Minerba, yang dimaksud dengan “perizinan berusaha” adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya;
Menimbang, bahwa Pasal 35 Undang-Undang Minerba juga mengatur bahwa perizinan berusaha tersebut dilaksanakan melalui pemberian nomor induk berusaha, sertifikat standar; dan/atau izin yang terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa terdapat 9 jenis izin yang berkaitan dengan usaha pertambangan, yaitu:
Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan yang diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan. Dasar hukumnya Pasal 1 ayat (7), Pasal 35, dan Pasal 38 Undang-Undang Minerba;
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus, yang diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta. Dasar hukumnya Pasal 1 ayat (11), Pasal 35, dan Pasal 75 Undang-Undang Minerba;
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Dasar hukumnya Pasal 1 ayat (13b), Pasal 35 ayat (3) huruf (c), dan Pasal 75 Undang-Undang Minerba;
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan investasi terbatas, yang diberikan oleh menteri kepada orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat. Dasar hukumnya Pasal 1 ayat (10), Pasal 35 ayat (3) huruf (d), dan Pasal 67 Undang-Undang Minerba;
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, yang diberikan kepada badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa atau badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri atau koperasi atau perusahaan perorangan. Dasar hukumnya Pasal 1 ayat (13a), Pasal 35 ayat (3) huruf e, dan Pasal 86A Undang-Undang Minerba;
Izin Penugasan adalah izin dalam rangka pengusahaan mineral radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran. Dasar hukumnya Pasal 35 ayat (3) huruf (f) Undang-Undang Minerba;
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara. Dasar hukumnya Pasal 1 ayat (13c) dan Pasal 35 ayat (3) huruf (g) Undang-Undang Minerba;
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan. Untuk IUJP ini dapat melakukan kerja sama dengan pemilik IUP atau IUPK. Dasar hukumnya Pasal 1 ayat (13d) dan Pasal 124 Undang-Undang Minerba;
IUP untuk Penjualan adalah izin yang diberikan pada badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang akan menjual mineral dan/atau batubara yang tergali. Dasar hukumnya Pasal 35 ayat (3) huruf (i) Undang-Undang Minerba;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Tanjung Ria-Lengkenat 01, Kelurahan Tanjung Ria, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, oleh dikarenakan Terdakwa telah menambang emas, namun tidak dapat menunjukkan izin pertambangan emas tersebut, baik IUP, IPR dan atau IUPK;
Menimbang, bahwa penangkapan terhadap Terdakwa tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap Saksi Sahbirin alias Dika bin Ayus Kandi, yang dilakukan pada hari Kamis, tanggal 14 Oktober 2021, sekitar pukul 11.30 WIB, di Dusun Lais, Desa Nanga Sepauk, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat dulang emas;
Menimbang, bahwa adapun kronologis dari penangkapan Terdakwa ialah Terdakwa mulai bekerja melakukan penambangan di lokasi tersebut di atas sekitar pada bulan Oktober tahun 2021, dan awalnya Terdakwa mempunyai 4 (empat) orang pekerja yakni Sdr. Sahrul, Sdr. Aidil, sdr. Aak dan Saksi Sahbirin alias Dika bin Ayus Kandi, setelah berjalanya waktu Sdr. Rudi ikut bekerja di lokasi penambangan milik Terdakwa. Adapun di lokasi tempat menambang, Terdakwa menggunakan alat berupa mesin dongpeng yang berjumlah 1 (satu) unit, dalam kegiatan penambangan di lokasi tersebut kami mencari mineral berupa emas dengan cara membuat lubang dengan kedalaman sekitar 12 (dua belas) meter sampai 15 (lima belas) meter menggunakan bor besi, setelah ditancapkan dengan kedalaman yang dimaksud baru bor besi tersebut dicabut dan lubang hasil pengeboran tersebut dimasukan pipa dengan diameter 4 (empat) ini dengan panjang sesuai hasil pengeboran, setelah itu pipa tersebut disedot menggunakan mesin dongpeng di mana sedotan tersebut berupa air dan material pasir serta batu kerikil dan selanjutnya diarahkan ke kain kian, setelah itu barulah hasil saringan pasir dan batu kerikil yang berada di kain klan tersebut dicuci dan hasil cucian tersebut dibawa pulang, setelah sampai rumah diserahkan kepada Terdakwa dan untuk kegiatan pendulangan dan pencampuran mercury/air raksa serta pemasakan emas tersebut Terdakwa lakukan sendiri dan kadang dilakukan oleh pekerja. Setelah itu baru hasilnya Terdakwa jual;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 14 Oktober 2021 Terdakwa mengetahui salah satu pekerja Terdakwa yakni sdr. Sahbirin alias Dika bin Ayus Kandi diamanakan oleh petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Kalbar terkait kegiatan penambangan emas yang Terdakwa dan pekerja lakukan;
Menimbang, bahwa pada dasarnya yang melakukan penambangan emas tanpa izin secara langsung bukan Terdakwa, melainkan Saksi Sahbirin alias Dika bin Ayus Kandi, Sdr. Sahrul, Sdr. Aidil, Sdr. Rudi, dan Sdr. Aak. Sedangkan Terdakwa ialah pemilik alat dan juga pemilik lahan lokasi penambangan emas tersebut;
Menimbang, bahwa sistem kerja antara Terdakwa dengan Saksi Sahbirin alias Dika bin Ayus Kandi, Sdr. Sahrul, Sdr. Aidil, Sdr. Rudi, dan Sdr. Aak, ialah dengan sistem bagi hasil, yang mana emas hasil penambangan akan dijual dan hasilnya akan dibagi dengan perhitungan 70 (tujuh puluh) persen untuk pemodal dan pemilik alat (Terdakwa), sedangkan untuk pekerja 30 (tiga puluh) persen;
Menimbang, bahwa dari hasil penambangan emas tanpa izin tersebut, telah didapatkan hasil sejumlah 5 (lima) gram emas;
Menimbang, bahwa sistem kerjanya, pada saat pekerja sudah mendapatkan hasil emas, maka pekerja akan menyerahkan sejumlah emas tersebut kepada Terdakwa, dan kemudian Terdakwa akan menjual emas tersebut di Pasar Sepauk;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelis berpendapat bahwa bentuk perbuatan yang Terdakwa lakukan dengan cara membuat lubang dengan kedalaman sekitar 12 (dua belas) meter sampai 15 (lima belas) meter menggunakan bor besi, setelah ditancapkan dengan kedalaman yang dimaksud baru bor besi tersebut dicabut dan lubang hasil pengeboran tersebut dimasukan pipa dengan diameter 4 (empat) ini dengan panjang sesuai hasil pengeboran, setelah itu pipa tersebut disedot menggunakan mesin dongpeng di mana sedotan tersebut berupa air dan material pasir serta batu kerikil dan selanjutnya diarahkan ke kain kian, setelah itu barulah hasil saringan pasir dan batu kerikil yang berada di kain klan tersebut dicuci dan hasil cucian tersebut dibawa pulang, setelah sampai rumah diserahkan kepada Terdakwa dan untuk kegiatan pendulangan dan pencampuran mercury/air raksa serta pemasakan emas tersebut Terdakwa lakukan sendiri dan kadang dilakukan oleh pekerja. Setelah itu baru hasilnya Terdakwa jual ialah termasuk ke dalam bentuk kegiatan usaha pertambangan jenis mineral logam (emas), yang mana dalam melakukan kegiatan usaha tersebut wajib didasarkan pada Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, berusaha berupa nomor induk berusaha, sertifikat standar; dan/atau izin yang terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan, dari Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Minerba dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara, dengan demikian kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut bersifat illegal.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “melakukan penambangan tanpa izin” telah terpenuhi;
Ad.3.Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan”
Menimbang, bahwa unsur pasal ini bersifat altenative limitative atau alternative element, maksudnya bahwa perbuatan tersebut tidak semuanya harus terbukti, namun dengan terbuktinya salah satu perbuatan maka terpenuhilah seluruh unsur tersebut, dan Majelis Hakim dapat memilih unsur mana yang paling sesuai untuk diterapkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa yang diatur dalam pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah siapa yang dianggap sebagai yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger) dan turut melakukan (medepleger):
Melakukan (pleger) yaitu barang siapa yang memenuhi semua unsur dari yang terdapat dalam perumusan-perumusan delik;
Menyuruh melakukan (doen pleger) adalah seseorang yang berhendak untuk melakukan sesuatu delik tidak melakukannya sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain;
Turut melakukan, menurut Prof. Simon, ialah bahwa orang yang turut melakukan (medepleger) harus memenuhi syarat dari tiap-tiap unsur yang merupakan syarat sebagai pelaku, menurut ketentuan undang-undang suatu bentuk turut melakukan terjadi apabila beberapa orang bersama-sama melakukan delik/tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan, Terdakwa ialah sebagai pemilik alat dan lahan, sedangkan yang bekerja secara langsung di tempat lokasi penambangan emas tersebut dilakukan oleh Saksi Sahbirin alias Dika bin Ayus Kandi, Sdr. Sahrul, Sdr. Aidil, sdr. Aak dan Sdr. Rudi, kemudian dari kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut hasilnya akan dibagi sesuai dengan yang telah disepakati oleh Terdakwa dengan Saksi Sahbirin alias Dika bin Ayus Kandi, Sdr. Sahrul, Sdr. Aidil, sdr. Aak dan Sdr. Rudi yaitu 70 (tujuh puluh) persen untuk Terdakwa dan 30 (tiga puluh) persen untuk Saksi Sahbirin alias Dika bin Ayus Kandi, Sdr. Sahrul, Sdr. Aidil, sdr. Aak dan Sdr. Rudi. Sehingga, meskipun Terdakwa tidak turun langsung bekerja untuk melakukan penambangan, namun kapasitasnya patutlah dikatakan dilakukan bersama-sama, karena kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan, untuk itu Terdakwa tidak dapat dikatakan hanya membantu (medeplichtige) melainkan sebagai orang yang turut melakukan (medepleger);
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “turut melakukan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa untuk memberikan suatu putusan yang berkeadilan Majelis Hakim perlu mendengarkan kedua belah pihak secara seimbang sebagaimana asas audi et alteram partem, untuk itu dengan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum dan permohonan Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa tujuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 adalah menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna dan berdaya saing, menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energu untuk kebutuhan dalam negeri, mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasiona, regional dan internasional, menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, namun juga undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Sehingga, berdasarkan tujuan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa selain dari pada memberikan kepastian hukum atas kelangsungan dan kelanjutan mineral dan batubara, serta memperhatikan aspek lingkungan yang mana kegiatan pertambangan ini wajib dilakukan dengan memperhatikan dampak terhadap lingkungan, namun di sisi lain masih ada dan di banyak tempat masyarakat melakukan penambangan emas ini disebabkan oleh sedikitnya lapangan kerja yang ada, serta dorongan kebutuhan ekonomi dan atau bahkan kebiasaan atau kebudayaan di suatu daerah untuk bekerja melakukan penambangan emas seperti di Kabupaten Sintang ini. Untuk itu peran dari pemerintah untuk mengedukasi masyarakat harus dilakukan lebih masif dan intens, sehingga masyarakat dapat memahami tujuan dari dibentuknya undang-undang ini ialah untuk memberikan kebaikan yang lebih besar, sehingga hukum tidak berjalan hanya karena adanya daya paksa dari hukum itu sendiri, melainkan lebih kepada kesadaran untuk melaksanakan perintah hukum itu. Untuk itu, berdasarkan putusan ini Majelis Hakim memiliki harapan besar, bahwa bentuk pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa bukan untuk membalas perbuatan Terdakwa, melainkan memberikan kesadaran kepada Terdakwa dan masyarakat luas, bahwa perbuatan penambangan emas tanpa izin itu akan memberikan dampak negative yang lebih besar apabila terus dilakukan. Untuk itu, putusan ini patutlah dianggap telah memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa, negara, dan masyarakat luas;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengancam perbuatan yang dilakukan berdasarkan ketentuan pasal tersebut dengan pidana penjara bersama-sama dengan pidana denda, sehingga mengenai lamanya pidana dan besaran denda akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dan penahanan Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah alat dulang telah digunakan untuk melakukan kejahatan, sehingga dikhawatirkan akan dipergunakan untuk diedarkan dan mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk menjaga kelangsungan dan keberlanjutan mineral dan batubara, serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya, sehingga mempermudah jalannya proses persidangan;
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Iskandar alias Ka’is bin Yanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut melakukan penambangan tanpa izin”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah alat dulang;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, pada hari Kamis, tanggal 17 Februari 2022, oleh Johanis Dairo Malo, S.H., M.H.m sebagai Hakim Ketua, Muhammad Rifqi, S.H., dan Eri Murwati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 21 Februari 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Gerry Shimpado Pratama, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sintang, serta dihadiri oleh Andi Tri Saputro, S.H., M.H. Penuntut Umum dan Terdakwa. Persidangan tersebut dilakukan secara telenconference (dalam jaringan), yang mana Majelis Hakim, Panitera Pengganti dan Penuntut Umum bertempat di Pengadilan Negeri Sintang, sedangkan Terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang.
Hakim-hakim Anggota, Muhammad Rifqi, S.H. | Hakim Ketua, Johanis Dairo Malo, S.H., M.H. |
| Eri Murwati, S.H. |
Panitera Pengganti,
Gerry Shimpado Pratama, S.H.