231/Pid.B/LH/2021/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 231/Pid.B/LH/2021/PN Stg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ANDI TRI SAPUTRO, SH, MH Terdakwa: SUDIRMAN alias ODE bin H. BUJANG
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SUDIRMAN Alias ODE Bin H. BUJANG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa izin”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mesin dompeng merk Wangli; 1 (satu) unit mesin dompeng merk Wujin (mesin pengantar air); 1 (satu) unit Pom sedot ukuran 6 inci; 1 (satu) unit Pom NS 100 warna merah; 1 (satu) buah Cengkong ukuran 6 inci; 1 (satu) buah paralon ukuran 6 inci; 1 (satu) buah selang Spiral warna biru ukuran 5 ½ inci; 1 (satu) lembar kain can; 1 (satu) buah drum plastic yang sudah dibelah warna biru; 1 (satu) buah alat dulang; 1 (satu) set cabang hot /cabang semprot; 1 (satu) buah drum warna biru (sebagai pelampung seperangkat alat penambang emas); 1 (satu) buah Ken bekas bahan bakar minyak jenis solar; Pasir puya hasil penambangan yang dimasukan ke dalam botol air mineral; Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 231/Pid.B/LH/2021/PN Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : SUDIRMAN Alias ODE Bin H. BUJANG;
2. Tempat lahir : Nanga Pinoh;
3. Umur/Tanggal lahir : 37 tahun / 14 Agustus 1984;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Baru RT 005 Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh Kabuaten Melawi;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 7 Oktober 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 8 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 6 Desember 2021;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Desember 2021 sampai dengan 25 Desember 2021;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, sejak tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022;
5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sintang, sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 20 Maret 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Saudara Kiso, S.H., advokat/penasihat hukum pada Kantor KISO, S.H. & REKAN yang beralamat di di Jalan Propinsi Desa Sidomulyo Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Desember 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sintang pada tanggal 21 Desember 2021 dengan Register Nomor: W17.U3/15/HK/00.07/XII/2021;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor 231/Pid.B/LH/2021/PN Stg tanggal 21 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 231/Pid.B/LH/2021/PN Stg tanggal 21 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUDIRMAN alias ODE bin H. BUJANG telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana" yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penambangan tanpa izin usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUDIRMAN alias ODE bin H. BUJANG berupa Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebanyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan, dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin dompeng merk Wangli;
1 (satu) unit mesin dompeng merk Wujin (mesin pengantar air);
1 (satu) unit Pom sedot ukuran 6 inci;
1 (satu) unit Pom NS 100 warna merah;
1 (satu) buha Cengkong ukuran 6 inci;
1 (satu) buah paralon ukuran 6 inci;
1 (satu) buah selang Spiral warna biru ukuran 5 1/2 inci;
1 (satu) lembar kain can;
1 (satu) buah drum plastic yang sudah di belah warna biru;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) set cabang hot / cabang semprot;
1 (satu) buah drum warna biru (sebagai pelampung seperangkat alat penambangan emas);
1 (satu) buah Ken bekas bahan bakar minyak jenis solar;
Pasir puya hasil penambangan yang di masukan ke dalam botol air mineral;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembacaan nota pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Menerima pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa secara keseluruhan;
Menyatakan Terdakwa bersalah dalam perkara ini, dan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana bersyarat/hukuman percobaan selama 10 (sepuluh) bulan;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan secara lisan (replik) yang disampaikan Penuntut Umum yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan menolak secara tegas semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa di dalam nota pembelaannya;
Setelah mendengar tanggapan secara lisan (duplik) yang disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada nota pembelaan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SUDIRMAN alias ODE bin H. BUJANG pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2021 atau pada suatu waktu masih dalam Tahun 2021 bertempat di lokasi darat yang berada di wilayah Dusun Kambut Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sintang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang melakukan penambangan tanpa izin. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 07.00 Wib, Terdakwa SUDIRMAN alias ODE bin H. BUJANG bersama dengan saksi PRAYOGA DWI ANDIKA, Saksi RIZKI ILHAM RAMADHANI,Saksi RANO dan Saksi SAPARUDIN pergi ke lokasi penambangan emas tanpa ijin yang disusul oleh saksi HERMAN GUNAWANSYAH yang berada di wilayah lokasi darat yang berada di wilayah Dusun Kambut Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat, sesampainya di lokasi penambangan emas, Terdakwa Bersama dengan saksi-saksi tersebut melakukan sarapan pagi terlebih dahulu sebelum melakukan penambangan di lokasi tersebut, , setelah selesai sarapan kemudian Terdakwa dan Saksi PRAYOGA DWI ANDIKA, Saksi HERMAN GUNAWANSYAH, Saksi RISKY ILHAM RAMADANI, Saksi RANO dan saksi SAPARUDIN melakukan aktivitas penambangan emas dengan mempergunakan seperangkat alat penambangan emas milik Terdakwa SUDIRMAN alias ODE bin H. BUJANG dengan mempergunakan seperangkat alat penambangan emas yang terdiri dari 1 (satu) unit mesin dompeng merk Wangli warna biru, 1 (satu) unit Pengantar air berupa mesin Dompeng Merk Wangli, 1 (satu) buah pom sedot, selang spiral warna biru, paralon ukuran 6 inc, Kain kian, selang pengantar air, Pom NS 100 warna merah dan juga Bahan bakar minya jenis solar, yang dilakukan dengan cara awalnya seperangkat alat penambangan yang terdiri dari 1 (satu) unit mesin dompeng merk Wangli warna biru, 1 (satu) unit Pengantar air berupa mesin Dompeng Merk Wangli, 1 (satu) buah pom sedot, selang spiral warna biru, paralon ukuran 6 inc, Kain kian, selang pengantar air, Pom NS 100 warna merah di rangkai sedemikian rupa, kemudian menghidupkan mesin dompeng yang tersambung dengan pom sedot, selanjutnya menghidupkan mesin dompeng pengantar air yang berfungsi untuk menarik air yang digunakan untuk menyemprot material pasir dan batu dengan maksud biar runtuh dan terkumpul disatu titik, selanjutnya pasir dan batu disedot dengan mempergunakan mesin dompeng yang tersambung dengan pom sedot, setelah tersedot oleh pom kemudian mengalir melalui paralon yang selanjutnya menuju ke kak yang sudah dilapisi can, kemudian pasir yang bercampur dengan emas didulang untuk memisahkan emas dengan pasir dan selanjutnya material emas sudah terpisah itulah yang Terdakwa bersama-sama dengan Saksi PRAYOGA DWI ANDIKA, Saksi HERMAN GUNAWANSYAH, Saksi RISKY ILHAM RAMADANI, Saksi RANO dan saksi SAPARUDIN kumpulkan;
Bahwa dari hasil emas yang tambang tersebut, Terdakwa selaku pemilik mesin dan peralatan tambang mendapatkan bagian dari hasil penambangan sebesar 60 %, sedangkan Saksi PRAYOGA DWI ANDIKA, Saksi HERMAN GUNAWANSYAH, Saksi RISKY ILHAM RAMADANI, Saksi RANO dan saksi SAPARUDIN selaku pekerja mendapatkan bagian dari hasil penambangan sebesar 40 %;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan emas tersebut, tidak mempunyai Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 Ayat(1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi HERMAN GUNAWANSYAH Alias HERMAN Bin FADRI HAIDIN, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menyatakan benar keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan ini sebagai saksi, sehubungan dengan Saksi telah diamankan oleh Petugas Kepolisan karena melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa Saksi diamankan oleh Petugas Kepolisan pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Dusun Kambut Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi;
Bahwa Saksi diamankan Petugas Kepolisian bersama dengan Sdr. PRAYOGA DWI ANDIKA, Sdr. RIZKI ILHAM RAMADHANI, Sdr. RANO, Sdr. SAPARUDIN dan Terdakwa;
Bahwa pada saat petugas kepolisan datang Saksi sedang melakukan penambangan emas bersama dengan Sdr. PRAYOGA DWI ANDIKA, Sdr. RIZKI ILHAM RAMADHANI, Sdr. RANO, Sdr. SAPARUDIN dan Terdakwa;
Bahwa pada waktu itu Petugas Kepolisan ada mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin dompeng merk Wangli;
1 (satu) unit mesin dompeng merk Wujin (mesin pengantar air);
1 (satu) unit Pom sedot ukuran 6 inci;
1 (satu) unit Pom NS 100 warna merah;
1 (satu) buah Cengkong ukuran 6 inci;
1 (satu) buah paralon ukuran 6 inci;
1 (satu) buah selang Spiral warna biru ukuran 5 ½ inci;
1 (satu) lembar kain can;
1 (satu) buah drum plastic yang sudah dibelah warna biru;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) set cabang hot /cabang semprot;
1 (satu) buah drum warna biru (sebagai pelampung seperangkat alat
penambang emas);
1 (satu) buah Ken bekas bahan bakar minyak jenis solar;
Pasir puya hasil penambangan yang dimasukan ke dalam botol air mineral;
Barang bukti yang diamankan oleh Petugas Kepolisian tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Saksi melakukan penambangan emas dengan cara awalnya seperangkat alat penambangan emas yang terdiri dari 1 (satu) unit mesin dompeng merk wangli warna biru, 1 (satu) unit pengantar air berupa mesin dompeng merk wangli, 1 (satu) buah pom sedot, selang spiral warna biru, paralon ukuran 6 inci, kain kian, selang pengantar air, Pom NS 100 warna merah dirangkai sedemikian rupa, kemudian menghidupkan mesin dompeng yang tersambung dengan pom sedot mesin dompeng lalu selanjutnya menghidupan menghidupkan mesin dompeng pengantar air yang mana untuk menarik air yang digunakan untuk menyemprot material pasir dan batu dengan maksud agar air runtuh dan terkumpul di satu titik yang selanjutnya di sedot dengan mempergunakan mesin dompeng yang tersambung dengan pom sedot, setelah tersedot oleh pom kemudian mengalir melalui paralon yang selanjutnya menunjuk ke kak yang sudah dilapisi kain kian, setelah kegiatan penambangan selesai tersebut barulah melepas kain kian yang ada di kak yang selanjutnya di cuci dengan maksud untuk mengambil butiran emas yang menempel di kain kian tersebut namun tidak semuanya butiran emas yang menempel di kain kian tersebut melainkan masih bercampur dengan bercampur dengan pasir sehingga harus didulang lagi untuk memisahkan antara pasir dan butiran emas;
Bahwa Saksi bekerja melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut baru kali ini;
Bahwa ada penambang lain di lokasi tambang tersebut yaitu Sdr. SUPRIYANTO;
Bahwa maksud dan tujuan Saksi ikut melakukan penambangan emas tanpa izin bersama dengan Terdakwa yaitu untuk mendapatkan upah guna memenuhi kebutuhan keluarga Saksi;
Bahwa belum ada hasil penambangan emas dai kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mempunyai izin apapun dalam melakukan aktivitas pertambangan emas tersebut dari pihak yang berwenang;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan di persidangan adalah milik Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa melalui penasihat hukumnya memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi RANO Bin H. BUJANG, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menyatakan benar keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan ini sebagai saksi, sehubungan dengan Saksi telah diamankan oleh Petugas Kepolisan karena melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa Saksi diamankan oleh Petugas Kepolisan pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Dusun Kambut Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi;
Bahwa Saksi diamankan Petugas Kepolisian bersama dengan Sdr. PRAYOGA DWI ANDIKA, Sdr. RIZKI ILHAM RAMADHANI, Sdr. HERMAN GUNAWANSYAH dan Terdakwa;
Bahwa pada saat petugas kepolisan datang Saksi sedang melakukan penambangan emas bersama dengan Sdr. PRAYOGA DWI ANDIKA, Sdr. RIZKI ILHAM RAMADHANI, Sdr. HERMAN GUNAWANSYAH dan Terdakwa;
Bahwa pada waktu itu Petugas Kepolisan ada mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin dompeng merk Wangli;
1 (satu) unit mesin dompeng merk Wujin (mesin pengantar air);
1 (satu) unit Pom sedot ukuran 6 inci;
1 (satu) unit Pom NS 100 warna merah;
1 (satu) buah Cengkong ukuran 6 inci;
1 (satu) buah paralon ukuran 6 inci;
1 (satu) buah selang Spiral warna biru ukuran 5 ½ inci;
1 (satu) lembar kain can;
1 (satu) buah drum plastic yang sudah dibelah warna biru;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) set cabang hot /cabang semprot;
1 (satu) buah drum warna biru (sebagai pelampung seperangkat alat
penambang emas);
1 (satu) buah Ken bekas bahan bakar minyak jenis solar;
Pasir puya hasil penambangan yang dimasukan ke dalam botol air mineral;
Barang bukti yang diamankan oleh Petugas Kepolisian tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Saksi melakukan penambangan emas dengan cara awalnya seperangkat alat penambangan emas yang terdiri dari 1 (satu) unit mesin dompeng merk wangli warna biru, 1 (satu) unit pengantar air berupa mesin dompeng merk wangli, 1 (satu) buah pom sedot, selang spiral warna biru, paralon ukuran 6 inci, kain kian, selang pengantar air, Pom NS 100 warna merah dirangkai sedemikian rupa, kemudian menghidupkan mesin dompeng yang tersambung dengan pom sedot mesin dompeng lalu selanjutnya menghidupan menghidupkan mesin dompeng pengantar air yang mana untuk menarik air yang digunakan untuk menyemprot material pasir dan batu dengan maksud agar air runtuh dan terkumpul di satu titik yang selanjutnya di sedot dengan mempergunakan mesin dompeng yang tersambung dengan pom sedot, setelah tersedot oleh pom kemudian mengalir melalui paralon yang selanjutnya menunjuk ke kak yang sudah dilapisi kain kian, setelah kegiatan penambangan selesai tersebut barulah melepas kain kian yang ada di kak yang selanjutnya di cuci dengan maksud untuk mengambil butiran emas yang menempel di kain kian tersebut namun tidak semuanya butiran emas yang menempel di kain kian tersebut melainkan masih bercampur dengan bercampur dengan pasir sehingga harus didulang lagi untuk memisahkan antara pasir dan butiran emas;
Bahwa Saksi bekerja melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut baru kali ini;
Bahwa ada penambang lain di lokasi tambang tersebut yaitu Sdr. SUPRIYANTO;
Bahwa maksud dan tujuan Saksi ikut melakukan penambangan emas tanpa izin bersama dengan Terdakwa yaitu untuk mendapatkan upah guna memenuhi kebutuhan keluarga Saksi;
Bahwa belum ada hasil penambangan emas dai kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mempunyai izin apapun dalam melakukan aktivitas pertambangan emas tersebut dari pihak yang berwenang;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan di persidangan adalah milik Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa melalui penasihat hukumnya memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SAPARUDIN Alias SAPUR Bin SOET, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menyatakan benar keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan ini sebagai saksi, sehubungan dengan Saksi telah diamankan oleh Petugas Kepolisan karena melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa Saksi diamankan oleh Petugas Kepolisan pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Dusun Kambut Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi;
Bahwa Saksi diamankan Petugas Kepolisian bersama dengan Sdr. PRAYOGA DWI ANDIKA, Sdr. RIZKI ILHAM RAMADHANI, Sdr. RANO, Sdr. HERMAN GUNAWANSYAH dan Terdakwa;
Bahwa pada saat petugas kepolisan datang Saksi sedang melakukan penambangan emas bersama dengan Sdr. PRAYOGA DWI ANDIKA, Sdr. RIZKI ILHAM RAMADHANI, Sdr. RANO, Sdr. HERMAN GUNAWANSYAH dan Terdakwa;
Bahwa pada waktu itu Petugas Kepolisan ada mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin dompeng merk Wangli;
1 (satu) unit mesin dompeng merk Wujin (mesin pengantar air);
1 (satu) unit Pom sedot ukuran 6 inci;
1 (satu) unit Pom NS 100 warna merah;
1 (satu) buah Cengkong ukuran 6 inci;
1 (satu) buah paralon ukuran 6 inci;
1 (satu) buah selang Spiral warna biru ukuran 5 ½ inci;
1 (satu) lembar kain can;
1 (satu) buah drum plastic yang sudah dibelah warna biru;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) set cabang hot /cabang semprot;
1 (satu) buah drum warna biru (sebagai pelampung seperangkat alat
penambang emas);
1 (satu) buah Ken bekas bahan bakar minyak jenis solar;
Pasir puya hasil penambangan yang dimasukan ke dalam botol air mineral;
Barang bukti yang diamankan oleh Petugas Kepolisian tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Saksi melakukan penambangan emas dengan cara awalnya seperangkat alat penambangan emas yang terdiri dari 1 (satu) unit mesin dompeng merk wangli warna biru, 1 (satu) unit pengantar air berupa mesin dompeng merk wangli, 1 (satu) buah pom sedot, selang spiral warna biru, paralon ukuran 6 inci, kain kian, selang pengantar air, Pom NS 100 warna merah dirangkai sedemikian rupa, kemudian menghidupkan mesin dompeng yang tersambung dengan pom sedot mesin dompeng lalu selanjutnya menghidupan menghidupkan mesin dompeng pengantar air yang mana untuk menarik air yang digunakan untuk menyemprot material pasir dan batu dengan maksud agar air runtuh dan terkumpul di satu titik yang selanjutnya di sedot dengan mempergunakan mesin dompeng yang tersambung dengan pom sedot, setelah tersedot oleh pom kemudian mengalir melalui paralon yang selanjutnya menunjuk ke kak yang sudah dilapisi kain kian, setelah kegiatan penambangan selesai tersebut barulah melepas kain kian yang ada di kak yang selanjutnya di cuci dengan maksud untuk mengambil butiran emas yang menempel di kain kian tersebut namun tidak semuanya butiran emas yang menempel di kain kian tersebut melainkan masih bercampur dengan bercampur dengan pasir sehingga harus didulang lagi untuk memisahkan antara pasir dan butiran emas;
Bahwa Saksi bekerja melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut baru kali ini;
Bahwa ada penambang lain di lokasi tambang tersebut yaitu Sdr. SUPRIYANTO;
Bahwa maksud dan tujuan Saksi ikut melakukan penambangan emas tanpa izin bersama dengan Terdakwa yaitu untuk mendapatkan upah guna memenuhi kebutuhan keluarga Saksi;
Bahwa belum ada hasil penambangan emas dai kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mempunyai izin apapun dalam melakukan aktivitas pertambangan emas tersebut dari pihak yang berwenang;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan di persidangan adalah milik Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa melalui penasihat hukumnya memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi PRAYOGA DWI ANDIKA Alias YOGA Bin ISWANDI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menyatakan benar keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan ini sebagai saksi, sehubungan dengan Saksi telah diamankan oleh Petugas Kepolisan karena melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa Saksi diamankan oleh Petugas Kepolisan pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Dusun Kambut Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi;
Bahwa Saksi diamankan Petugas Kepolisian bersama dengan Sdr. SAPARUDIN, Sdr. RIZKI ILHAM RAMADHANI, Sdr. RANO, Sdr. HERMAN GUNAWANSYAH dan Terdakwa;
Bahwa pada saat petugas kepolisan datang Saksi sedang melakukan penambangan emas bersama dengan Sdr. SAPARUDIN, Sdr. RIZKI ILHAM RAMADHANI, Sdr. RANO, Sdr. HERMAN GUNAWANSYAH dan Terdakwa;
Bahwa pada waktu itu Petugas Kepolisan ada mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin dompeng merk Wangli;
1 (satu) unit mesin dompeng merk Wujin (mesin pengantar air);
1 (satu) unit Pom sedot ukuran 6 inci;
1 (satu) unit Pom NS 100 warna merah;
1 (satu) buah Cengkong ukuran 6 inci;
1 (satu) buah paralon ukuran 6 inci;
1 (satu) buah selang Spiral warna biru ukuran 5 ½ inci;
1 (satu) lembar kain can;
1 (satu) buah drum plastic yang sudah dibelah warna biru;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) set cabang hot /cabang semprot;
1 (satu) buah drum warna biru (sebagai pelampung seperangkat alat
penambang emas);
1 (satu) buah Ken bekas bahan bakar minyak jenis solar;
Pasir puya hasil penambangan yang dimasukan ke dalam botol air mineral;
Barang bukti yang diamankan oleh Petugas Kepolisian tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Saksi melakukan penambangan emas dengan cara awalnya seperangkat alat penambangan emas yang terdiri dari 1 (satu) unit mesin dompeng merk wangli warna biru, 1 (satu) unit pengantar air berupa mesin dompeng merk wangli, 1 (satu) buah pom sedot, selang spiral warna biru, paralon ukuran 6 inci, kain kian, selang pengantar air, Pom NS 100 warna merah dirangkai sedemikian rupa, kemudian menghidupkan mesin dompeng yang tersambung dengan pom sedot mesin dompeng lalu selanjutnya menghidupan menghidupkan mesin dompeng pengantar air yang mana untuk menarik air yang digunakan untuk menyemprot material pasir dan batu dengan maksud agar air runtuh dan terkumpul di satu titik yang selanjutnya di sedot dengan mempergunakan mesin dompeng yang tersambung dengan pom sedot, setelah tersedot oleh pom kemudian mengalir melalui paralon yang selanjutnya menunjuk ke kak yang sudah dilapisi kain kian, setelah kegiatan penambangan selesai tersebut barulah melepas kain kian yang ada di kak yang selanjutnya di cuci dengan maksud untuk mengambil butiran emas yang menempel di kain kian tersebut namun tidak semuanya butiran emas yang menempel di kain kian tersebut melainkan masih bercampur dengan bercampur dengan pasir sehingga harus didulang lagi untuk memisahkan antara pasir dan butiran emas;
Bahwa Saksi bekerja melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut baru kali ini;
Bahwa ada penambang lain di lokasi tambang tersebut yaitu Sdr. SUPRIYANTO;
Bahwa maksud dan tujuan Saksi ikut melakukan penambangan emas tanpa izin bersama dengan Terdakwa yaitu untuk mendapatkan upah guna memenuhi kebutuhan keluarga Saksi;
Bahwa belum ada hasil penambangan emas dai kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mempunyai izin apapun dalam melakukan aktivitas pertambangan emas tersebut dari pihak yang berwenang;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan di persidangan adalah milik Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa melalui penasihat hukumnya memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi RIZKI ILHAM RAMADHANI Alias RIZKI Bin SUKARDI S (Alm), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menyatakan benar keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan ini sebagai saksi, sehubungan dengan Saksi telah diamankan oleh Petugas Kepolisan karena melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa Saksi diamankan oleh Petugas Kepolisan pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Dusun Kambut Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi;
Bahwa Saksi diamankan Petugas Kepolisian bersama dengan Sdr. PRAYOGA DWI ANDIKA Alias YOGA Bin ISWANDI, Sdr. SAPARUDIN, Sdr. RIZKI ILHAM RAMADHANI, Sdr. RANO, Sdr. HERMAN GUNAWANSYAH dan Terdakwa;
Bahwa pada saat petugas kepolisan datang Saksi sedang melakukan penambangan emas bersama dengan Sdr. PRAYOGA DWI ANDIKA Alias YOGA Bin ISWANDI, Sdr. SAPARUDIN, Sdr. RIZKI ILHAM RAMADHANI, Sdr. RANO, Sdr. HERMAN GUNAWANSYAH dan Terdakwa;
Bahwa pada waktu itu Petugas Kepolisan ada mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin dompeng merk Wangli;
1 (satu) unit mesin dompeng merk Wujin (mesin pengantar air);
1 (satu) unit Pom sedot ukuran 6 inci;
1 (satu) unit Pom NS 100 warna merah;
1 (satu) buah Cengkong ukuran 6 inci;
1 (satu) buah paralon ukuran 6 inci;
1 (satu) buah selang Spiral warna biru ukuran 5 ½ inci;
1 (satu) lembar kain can;
1 (satu) buah drum plastic yang sudah dibelah warna biru;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) set cabang hot /cabang semprot;
1 (satu) buah drum warna biru (sebagai pelampung seperangkat alat
penambang emas);
1 (satu) buah Ken bekas bahan bakar minyak jenis solar;
Pasir puya hasil penambangan yang dimasukan ke dalam botol air mineral;
Barang bukti yang diamankan oleh Petugas Kepolisian tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Saksi melakukan penambangan emas dengan cara awalnya seperangkat alat penambangan emas yang terdiri dari 1 (satu) unit mesin dompeng merk wangli warna biru, 1 (satu) unit pengantar air berupa mesin dompeng merk wangli, 1 (satu) buah pom sedot, selang spiral warna biru, paralon ukuran 6 inci, kain kian, selang pengantar air, Pom NS 100 warna merah dirangkai sedemikian rupa, kemudian menghidupkan mesin dompeng yang tersambung dengan pom sedot mesin dompeng lalu selanjutnya menghidupan menghidupkan mesin dompeng pengantar air yang mana untuk menarik air yang digunakan untuk menyemprot material pasir dan batu dengan maksud agar air runtuh dan terkumpul di satu titik yang selanjutnya di sedot dengan mempergunakan mesin dompeng yang tersambung dengan pom sedot, setelah tersedot oleh pom kemudian mengalir melalui paralon yang selanjutnya menunjuk ke kak yang sudah dilapisi kain kian, setelah kegiatan penambangan selesai tersebut barulah melepas kain kian yang ada di kak yang selanjutnya di cuci dengan maksud untuk mengambil butiran emas yang menempel di kain kian tersebut namun tidak semuanya butiran emas yang menempel di kain kian tersebut melainkan masih bercampur dengan bercampur dengan pasir sehingga harus didulang lagi untuk memisahkan antara pasir dan butiran emas;
Bahwa Saksi bekerja melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut baru kali ini;
Bahwa ada penambang lain di lokasi tambang tersebut yaitu Sdr. SUPRIYANTO;
Bahwa maksud dan tujuan Saksi ikut melakukan penambangan emas tanpa izin bersama dengan Terdakwa yaitu untuk mendapatkan upah guna memenuhi kebutuhan keluarga Saksi;
Bahwa belum ada hasil penambangan emas dai kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mempunyai izin apapun dalam melakukan aktivitas pertambangan emas tersebut dari pihak yang berwenang;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan di persidangan adalah milik Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa melalui penasihat hukumnya memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi William Tom Bin Tommy Polly, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan sebagai saksi verbalisan, sehubungan dengan Saksi adalah penyidik Polri yang bertugas di Polres Melawi dalam perkara PETI yang pelakunya adalah Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Dusun Kambut Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi;
Bahwa Saksi mengamankan para pelaku bersama rekan Saksi dari Anggota Polres Melawi;
Bahwa pada waktu Saksi dan rekan Saksi dari Anggota Polres Melawi ada menemukan barang bukti berupa alat-alat tambang emas;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan di persidangan tersebut milik para pelaku;
Bahwa berdasarkan dari informasi masyarakat para pelaku melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut;
Bahwa tidak ada perlawanan pada pada saat Terdakwa diamankan;
Bahwa ketika diamankan pada saat itu ada sekitar 6 (enam) orang pelaku;
Bahwa para pelaku terjaring razia dalam operasi PETI KAPUAS-2021 di wilayah hukum Polres Melawi;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan di persidangan adalah milik Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ekro Sarminto, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan sebagai saksi verbalisan, sehubungan dengan Saksi adalah penyidik Polri yang bertugas di Polres Melawi dalam perkara PETI yang pelakunya adalah Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Dusun Kambut Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi;
Bahwa Saksi mengamankan para pelaku bersama rekan Saksi dari Anggota Polres Melawi;
Bahwa pada waktu Saksi dan rekan Saksi dari Anggota Polres Melawi ada menemukan barang bukti berupa alat-alat tambang emas;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan di persidangan tersebut milik para pelaku;
Bahwa berdasarkan dari informasi masyarakat para pelaku melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut;
Bahwa tidak ada perlawanan pada pada saat Terdakwa diamankan;
Bahwa ketika diamankan pada saat itu ada sekitar 6 (enam) orang pelaku;
Bahwa para pelaku terjaring razia dalam operasi PETI KAPUAS-2021 di wilayah hukum Polres Melawi;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan di persidangan adalah milik Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ahmad Syaifudin, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan sebagai saksi verbalisan, sehubungan dengan Saksi adalah penyidik Polri yang bertugas di Polres Melawi dalam perkara PETI yang pelakunya adalah Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Dusun Kambut Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi;
Bahwa Saksi mengamankan para pelaku bersama rekan Saksi dari Anggota Polres Melawi;
Bahwa pada waktu Saksi dan rekan Saksi dari Anggota Polres Melawi ada menemukan barang bukti berupa alat-alat tambang emas;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan di persidangan tersebut milik para pelaku;
Bahwa berdasarkan dari informasi masyarakat para pelaku melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut;
Bahwa tidak ada perlawanan pada pada saat Terdakwa diamankan;
Bahwa ketika diamankan pada saat itu ada sekitar 6 (enam) orang pelaku;
Bahwa para pelaku terjaring razia dalam operasi PETI KAPUAS-2021 di wilayah hukum Polres Melawi;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan di persidangan adalah milik Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi JONIAS NAPITULU Anak dari GAYUS NAPITULU Alm., di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menyatakan benar keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan ini sebagai saksi, sehubungan dengan pengamanan oleh anggota kepolisian terhadap warga masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di areal lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan PT. Rafi Kamajaya Abadi (RKA);
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan kejadian tersebut namun Saksi mengetahui lokasi kejadiannya di Blok SB 1 2010 B areal lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan PT. Rafi Kamajaya Abadi (RKA) yang masih termasuk dalam wilayah Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi;
Bahwa Saksi perusahaan PT. Rafi Kamajaya Abadi (RKA), kapasitas Saksi sebagai Estate Manager pada perusahaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terakwa;
Bahwa setahu Saksi warga masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di areal lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan PT. Rafi Kamajaya Abadi (RKA) sejak bulan Agustus 2021 hingga saat ini;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana cara warga masyarakat melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut;
Bahwa sebelumnya ada teguran dan himbauan dari pihak perusahaan PT. Rafi Kamajaya Abadi (RKA) kepada warga masyarakat yang melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut;
Bahwa setahu Saksi dampak yang timbul dari adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di areal lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan PT. Rafi Kamajaya Abadi (RKA) tersebut yaitu pencemaran lingkungan berupa limbah sekitar area tambang yang mengakibatkan pohon sawit yang tertanam milik perusahaan PT. Rafi Kamajaya Abadi (RKA) menjadi mati;
Bahwa setahu Saksi kerugian yang di alami oleh perusahaan PT. Rafi Kamajaya Abadi (RKA) akibat limbah yang dihasilkan oleh aktivitas penambangan emas tersebut yaitu untuk 1 (satu) batang pohon kelapa sawit perkiraan sekitar kurang lebih Rp2.000.000,00 (dua) juta rupiah dan total pohon kelapa sawit sekitar 136 (seratus tiga puluh enam) batang;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan di persidangan adalah milik Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa melalui penasihat hukumnya memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Verbalisan SYAMSUL BAHRI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan sebagai saksi verbalisan, sehubungan dengan Saksi adalah penyidik Polri yang bertugas di Polres Melawi dalam perkara PETI yang pelakunya adalah Terdakwa;
Bahwa dalam proses penyidikan terhadap Terdakwa, terjadi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Baru yang menolak penindakan yang dilakukan oleh Polres Melawi sehingga menimbulkan gejolak dan berpotensi mengganggu kamtibmas. Atas dasar hal tersebut petunjuk dari pimpinan untuk melakukan proses terhadap Terdakwa selaku pemilik mesin dan hal tersebut diminta oleh Terdakwa agar hanya Ia yang diproses selaku pemilik mesin yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa melalui penasihat hukumnya memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Verbalisan IMANUEL IVAN ALBERT, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan sebagai saksi verbalisan, sehubungan dengan Saksi adalah penyidik Polri yang bertugas di Polres Melawi dalam perkara PETI yang pelakunya adalah Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Dusun Kambut Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi;
Bahwa Saksi mengamankan para pelaku bersama rekan Saksi dari Anggota Polres Melawi;
Bahwa pada waktu Saksi dan rekan Saksi dari Anggota Polres Melawi ada menemukan barang bukti berupa alat-alat tambang emas;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan di persidangan tersebut milik para pelaku;
Bahwa berdasarkan dari informasi masyarakat para pelaku melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut;
Bahwa tidak ada perlawanan pada pada saat Terdakwa diamankan;
Bahwa ketika diamankan pada saat itu ada sekitar 6 (enam) orang pelaku;
Bahwa para pelaku terjaring razia dalam operasi PETI KAPUAS-2021 di wilayah hukum Polres Melawi;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan di persidangan adalah milik Terdakwa;;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa melalui penasihat hukumnya memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Verbalisan SUTOMO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan sebagai saksi verbalisan, sehubungan dengan Saksi adalah penyidik Polri yang bertugas di Polres Melawi dalam perkara PETI yang pelakunya adalah Terdakwa;
Bahwa dalam proses penyidikan terhadap Terdakwa, terjadi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Baru yang menolak penindakan yang dilakukan oleh Polres Melawi sehingga menimbulkan gejolak dan berpotensi mengganggu kamtibmas. Atas dasar hal tersebut petunjuk dari pimpinan untuk melakukan proses terhadap Terdakwa selaku pemilik mesin dan hal tersebut diminta oleh Terdakwa agar hanya Ia yang diproses selaku pemilik mesin yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa melalui penasihat hukumnya memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Verbalisan DISMAS DIMAN, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan sebagai saksi verbalisan, sehubungan dengan Saksi adalah penyidik Polri yang bertugas di Polres Melawi dalam perkara PETI yang pelakunya adalah Terdakwa;
Bahwa dalam proses penyidikan terhadap Terdakwa, terjadi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Baru yang menolak penindakan yang dilakukan oleh Polres Melawi sehingga menimbulkan gejolak dan berpotensi mengganggu kamtibmas. Atas dasar hal tersebut petunjuk dari pimpinan untuk melakukan proses terhadap Terdakwa selaku pemilik mesin dan hal tersebut diminta oleh Terdakwa agar hanya Ia yang diproses selaku pemilik mesin yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan ahli sebagai berikut:
Ahli HARIS AJI NUGROHO, S.T., di bawah sumpah, keterangannya dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengerti dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan dengan adanya Surat dari Polres Ketapang Nomor : B/786/X/Res.5.5/2021, tanggal 15 Oktober 2021 kepada Kepala Dinas Perindustrian, Pedagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat tantang permohonan ahli pertamabang dan Ahli ditugaskan untuk memberi keterangan ahli berdasarkan Surat Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat Nomor 893.3/172/PDPESDM.E.2-tanggal 19 Oktober 2021;
Bahwa sebelumnya Ahli sudah pernah menjadi ahli dalam perkara tindak pidana Pertambangan Khususnya pertambangan tanpa ijin yang ditangani oleh Polda Kalbar dan Polres Kalbar;
Bahwa berdasarkan isi dari UU Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Bap 1 Pasal 1 yang dimaksud dengan:
a. Pertambangan adalah sebagian besar atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyidik umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang;
b. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memilki sifat dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu;
c. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah;
Bahwa berdasarkan isi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas ndang-undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 36, yang berbunyi :
1) IUP terdiri atas dua tahap kegiatan:
a. Eksplorasi yang meliputi kegiatan Penyidik Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan; dan
b. Operasi Produksi yang meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan
2) Pemegang IUP dapat dilakuan sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa pemerintah Provinsi hanya mempunyai kewenangan menetukan Wilayah (WP) berdasarkan isi dari Undang-Undang 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 9 ayat (2), yang berbunyi : “WP Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah pusat setelah ditentukan oleh apemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” dan menerima pendelegasian pemerintah pusat terhadap penerbitan perizinanberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) UU No. 3 Tahun tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintahan Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, selain itu kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara menjadi kewenangan pemerintah pusat, berdasarkan isi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 6 ayat (1) berbunyi Pemerintah pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, berwenang:
a. Menetapkan rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional;
b. Menetapkan kebijakan Mineral dan Batubara nasional;
c. Menetapkan peraturan perundang-undangan;
d. Menetapkan standar nasional, pedoman, dan kriteria;
e. Melakukan Penyidikan dan Penelitian Pertambangan pada seluruh Wilayah Hukum Pertambangan;
f. Menetapkan WP setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
g. Menetapkan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara;
h. Menetapkan WIUP Mineral bukan logam dan WIUP batuan;
i. Menetapkan WIUPK;
j. Melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas;
k. Menerbitkan Perizinan Berusaha;
l. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha;
m. Menetapkan kebijakan produksi, pemasaran, pemanfaatan, damn konsvervasi;
n. Menetapkan kebijakan kerja sama, kemitraan, dan Perbedayaan Masyarakat;
o. melakukan pengelolaan dan penetapan penerima negara bukan bajak hasil dari Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
p. Melakukan pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya Mineral dan Batubara, serta informasi Pertambangan;
q. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Reklamasi dan Pascatambangan;
r. Melakukan penyusunan neraca sumber daya Mineral dan Batubara tingkat nasional;
s. Melakukan pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan Usaha Pertambangan;
t. Melakukan peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelengaraan pengelolaan Usaha Pertambangan;
u. Menetapkan harga patokan Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, Mineral radioaktif, dan Batubara;
v. Melakukan pengelolaan inspektur tambang; dan
w. Melakukan pengelolaan pejabat pengawas Pertambangan;
Bahwa berdasarkan isi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 35, yang berbunyi:
(1) usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
a. Nomor induk berusaha;
b. Sertifikat standar; dan/atau
c. Izin
(3) izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas :
a. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. Izin penugasan;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
h. IUJP; dan
i. IUP untuk Penjualan;
(4) Pemerintah Pusat dapat mendelengasikan kewenangan pemberian Perizianan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdsarkan isi dari Undang-Undang Nimir 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 47, yang berbunyi: Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaiman dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan:
a. Untuk Pertambangan Mineral logam paling lama 20 (dua puluh) tahun dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Untuk memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
d. Untuk Pertambangan bantuan paling lama 5 (lima) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Untuk Pertambangan Batubara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Untuk pertambangan Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Bahwa Bahwa perbuatan tersebut telah melanggar pasal 158 undang-undang nomor 3 Tahun 2020 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)”;
Bahwa berdasarkan isi dari UU Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Bap 1 pasal 1 ayat (1) yang berbunyi “ Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyidikan umum, eksplorasi, studi dan kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atu pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang”. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Tersangka melakukan kegiatan penambangan dan pengolahan emas yang masuk kedalam kategori kegiatan pertambangan;
Bahwa tersangka melakukan aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki perijinan sehingga melanggar pasal 158 undang-undang nomor 3 Tahun 2020 yang berbunyi “ Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)”;
Bahwa Negara, karena kegiatan penambangan tidak berijin atau PETI tidak membayar kewajiban-kewajiban pajak serta menyebabkan kerusakan lingkungan yang belum dijaminkan kepada negara untuk kegiatan reklamasi dan pascatambang;
Terhadap keterangan Ahli yang dibacakan, Terdakwa melalui penasihat hukumnya memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh kepolisian, dan keterangan Terdakwa dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan ini sebagai Terdakwa, sehubungan dengan Terdakwa telah diamankan oleh Petugas Kepolisan karena melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin;
Bahwa Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Dusun Kambut Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi;
Bahwa Terdakwa melakukan aktivitas penambangan emas di areal lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan PT. Rafi Kamajaya Abadi (RKA) yang terletak di Dusun Kambut Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi;
Bahwa Terdakwa bekerja melakukan aktivitas penambangan emas tersebut di mulai dari jam 7 (tujuh) pagi;
Bahwa yang ikut bersama Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tersebut yaitu Sdr. PRAYOGA DWI ANDIKA, Sdr. HERMAN GUNAWAN, Sdr. RIZKI ILHAM RAMADHANI, Sdr. RANO dan Sdr. SAPARUDIN;
Bahwa masing-masing bertugas menyemprot serta menyedot tanah atau pasir di areal tambang tersebut;
Bahwa pada waktu itu Petugas Kepolisan ada mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin dompeng merk Wangli;
1 (satu) unit mesin dompeng merk Wujin (mesin pengantar air);
1 (satu) unit Pom sedot ukuran 6 inci;
1 (satu) unit Pom NS 100 warna merah;
1 (satu) buah Cengkong ukuran 6 inci;
1 (satu) buah paralon ukuran 6 inci;
1 (satu) buah selang Spiral warna biru ukuran 5 ½ inci;
1 (satu) lembar kain can;
1 (satu) buah drum plastic yang sudah dibelah warna biru;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) set cabang hot /cabang semprot;
1 (satu) buah drum warna biru (sebagai pelampung seperangkat alat penambang emas);
1 (satu) buah Ken bekas bahan bakar minyak jenis solar;
Pasir puya hasil penambangan yang dimasukan ke dalam botol air mineral;
Bahwa barang bukti yang diamankan oleh Petugas Kepolisian tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukannya dengan cara awalnya seperangkat alat penambangan emas yang terdiri dari 1 (satu) unit mesin dompeng merk wangli warna biru, 1 (satu) unit pengantar air berupa mesin dompeng merk wangli, 1 (satu) buah pom sedot, selang spiral warna biru, paralon ukuran 6 inci, kain kian, selang pengantar air, Pom NS 100 warna merah dirangkai sedemikian rupa, kemudian menghidupkan mesin dompeng yang tersambung dengan pom sedot mesin dompeng lalu selanjutnya menghidupan menghidupkan mesin dompeng pengantar air yang mana untuk menarik air yang digunakan untuk menyemprot material pasir dan batu dengan maksud agar air runtuh dan terkumpul di satu titik yang selanjutnya di sedot dengan mempergunakan mesin dompeng yang tersambung dengan pom sedot, setelah tersedot oleh pom kemudian mengalir melalui paralon yang selanjutnya menunjuk ke kak yang sudah dilapisi kain kian, setelah kegiatan penambangan selesai tersebut barulah melepas kain kian yang ada di kak yang selanjutnya di cuci dengan maksud untuk mengambil butiran emas yang menempel di kain kian tersebut namun tidak semuanya butiran emas yang menempel di kain kian tersebut melainkan masih bercampur dengan bercampur dengan pasir sehingga harus didulang lagi untuk memisahkan antara pasir dan butiran emas;
Bahwa sistem pembagian dari aktivitas penambangan emas tersebut yaitu bagi hasil;
Bahwa Terdakwa bekerja menambang emas tersebut baru berjalan sekitar 2 (dua) minggu;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan kegiatan penambangan emas tersebut;
Bahwa pada minggu pertama belum ada hasil;
Bahwa dari hasil bekerja selama 2 (dua) minggu telah didapatkan hasil berupa emas dengan berat sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) gram;
Bahwa untuk 1 (satu) gram emas biasanya Terdakwa jual sekitar Rp700.000,000 (tujuh ratus ribu);
Bahwa dari hasil penjualan emas tersebut Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Bahwa ada kelompok lain yang juga melakukan kegiatan penambangan emas pada waktu itu;
Bahwa pada waktu itu tidak ada kelompok lain diamankan oleh petugas kepolisian bersama Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendulang emas dengan cara tradisional;
Bahwa orang-orang yang datang sendiri untuk membeli emas kepada Terdakwa;
Bahwa biasanya yang membeli emas dengan Terdakwa seorang pengepul emas;
Bahwa Terdakwa membuat lubang galian untuk menambang emas dengan ukuran sekitar 4 x 6 meter;
Bahwa pada waktu itu ada sekitar 2 (dua) kelompok lain yang juga ikut menambang di lokasi pada waktu Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian;
Bahwa PT. Rafi Kamajaya Abadi (RKA) tidak ada yang melarang untuk melakukan kegiatan tambang di lokasi tersebut;
Bahwa barang bukti adalah milik Terdakwa, peralatan yang Terdakwa gunakan untuk menambang tersebut dulunya Terdakwa membeli bekas;
Bahwa saat ini bekas galian tambang di lokasi tersebut sudah ukuran kurang lebih 10 (sepuluh) meter;
Bahwa minyak yang Terdakwa gunakan pada mesin untuk menambang, Terdakwa beli sendiri dengan harga kurang lebih Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liternya;
Bahwa Terdakwa membeli peralatan tambang tersebut sekitar Rp2.000.000,00 (dua juta) lebih;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa beli dari sesama penambang juga namun sudah dalam keadaan bekas pakai;
Bahwa Terdakwa memilih lokasi penambangan emas di areal lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan PT. Rafi Kamajaya Abadi (RKA) karena tidak ada larangan bagi siapa saja yang ingin menambang jadi Terdakwa berani untuk melakukan kegiatan tersebut;
Bahwa pada saat petugas kepolisian mengamankan Terdakwa sedang melakukan aktivitas penambangan emas;
Bahwa waktu kerja Terdakwa melakukan kegiatan penambangan biasanya selesai sampai jam 3 sore;
Bahwa pada saat itu seingat Terdakwa ada sekitar 5 (lima) orang petugas kepolisian yang mengamankan Terdakwa;
Bahwa pada saat diamankan oleh petugas kepolisian, Terdakwa belum ada mendapatkan hasil berupa emas;
Bahwa Terdakwa tahu dampak dari kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut yaitu pencemaran terhadap lingkungan sekitar area tambang;
Bahwa penambangan yang Terdakwa lakukan tersebut untuk mendapatkan hasil berupa emas;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal atas perbuatan tersebut;
Bahwa benar barang bukti tersebut adalah alat tambang yang Terdakwa gunakan untuk menambang emas;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin dompeng merk Wangli;
1 (satu) unit mesin dompeng merk Wujin (mesin pengantar air);
1 (satu) unit Pom sedot ukuran 6 inci;
1 (satu) unit Pom NS 100 warna merah;
1 (satu) buah Cengkong ukuran 6 inci;
1 (satu) buah paralon ukuran 6 inci;
1 (satu) buah selang Spiral warna biru ukuran 5 ½ inci;
1 (satu) lembar kain can;
1 (satu) buah drum plastic yang sudah dibelah warna biru;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) set cabang hot /cabang semprot;
1 (satu) buah drum warna biru (sebagai pelampung seperangkat alat penambang emas);
1 (satu) buah Ken bekas bahan bakar minyak jenis solar;
Pasir puya hasil penambangan yang dimasukan ke dalam botol air mineral;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan telah pula dibenarkan oleh Para Saksi dan Terdakwa di persidangan, dengan demikian barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat di dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB di areal lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan PT. Rafi Kamajaya Abadi (RKA) yang terletak di Dusun Kambut Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Terdakwa SUDIRMAN Alias ODE Bin H. BUJANG bersama-sama dengan Saksi HERMAN GUNAWANSYAH Alias HERMAN Bin FADRI HAIDIN, Saksi RANO Bin H. BUJANG, Saksi SAPARUDIN Alias SAPUR Bin SOET, Saksi PRAYOGA DWI ANDIKA Alias YOGA Bin ISWANDI, Saksi RIZKI ILHAM RAMADHANI Alias RIZKI Bin SUKARDI S (Alm) ditangkap oleh Saksi WILLIAM TOM Bin TOMMY POLLY, Saksi EKRO SARMINTO dan Saksi AHMAD SYAIFUDIN dari Satuan Kepolisian Polres Melawi yang sedang melakukan razia dalam operasi PETI KAPUAS-2021 di wilayah hukum Polres Melawi;
Bahwa benar Terdakwa sedang melakukan aktivitas penambangan di lokasi lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan PT. Rafi Kamajaya Abadi (RKA) tersebut yakni dengan menggunakan peralatan tambang berupa: 1 (satu) unit mesin dompeng merk Wangli; 1 (satu) unit mesin dompeng merk Wujin (mesin pengantar air); 1 (satu) unit Pom sedot ukuran 6 inci; 1 (satu) unit Pom NS 100 warna merah; 1 (satu) buah Cengkong ukuran 6 inci; 1 (satu) buah paralon ukuran 6 inci; 1 (satu) buah selang Spiral warna biru ukuran 5 ½ inci; 1 (satu) lembar kain can; 1 (satu) buah drum plastic yang sudah dibelah warna biru; 1 (satu) buah alat dulang; 1 (satu) set cabang hot /cabang semprot; 1 (satu) buah drum warna biru (sebagai pelampung seperangkat alat penambang emas) dan 1 (satu) buah Ken bekas bahan bakar minyak jenis solar, yang mana keseluruhan peralatan tambang tersebut diakui oleh Terdakwa merupakan milik Terdakwa SUDIRMAN Alias ODE Bin H. BUJANG;
Bahwa benar Terdakwa melakukan aktivitas penambangan emas dengan cara sebagai berikut: awalnya seperangkat alat penambangan emas yang terdiri dari 1 (satu) unit mesin dompeng merk wangli warna biru, 1 (satu) unit pengantar air berupa mesin dompeng merk wangli, 1 (satu) buah pom sedot, selang spiral warna biru, paralon ukuran 6 inci, kain kian, selang pengantar air, Pom NS 100 warna merah dirangkai sedemikian rupa, kemudian Terdakwa dan karyawannya menghidupkan mesin dompeng yang tersambung dengan pom sedot mesin dompeng lalu selanjutnya menghidupan menghidupkan mesin dompeng pengantar air yang mana untuk menarik air yang digunakan untuk menyemprot material pasir dan batu dengan maksud agar air runtuh dan terkumpul di satu titik yang selanjutnya di sedot dengan mempergunakan mesin dompeng yang tersambung dengan pom sedot, setelah tersedot oleh pom kemudian mengalir melalui paralon yang selanjutnya menunjuk ke kak yang sudah dilapisi kain kian, setelah kegiatan penambangan selesai tersebut barulah melepas kain kian yang ada di kak yang selanjutnya di cuci dengan maksud untuk mengambil butiran emas yang menempel di kain kian tersebut namun tidak semuanya butiran emas yang menempel di kain kian tersebut melainkan masih bercampur dengan bercampur dengan pasir sehingga harus didulang lagi untuk memisahkan antara pasir dan butiran emas, maka emas tersebut dikumpulkan untuk kemudian dijual;
Bahwa benar telah terjadi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Baru yang menolak penindakan yang dilakukan oleh Polres Melawi sehingga menimbulkan gejolak dan berpotensi mengganggu kamtibmas. Atas dasar hal tersebut petunjuk dari pimpinan untuk melakukan proses terhadap Terdakwa selaku pemilik mesin dan hal tersebut diminta oleh Terdakwa agar hanya Ia yang diproses selaku pemilik mesin yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas tersebut;
Bahwa benar sistem upah dari Terdakwa kepada para karyawannya dari aktivitas penambangan emas tersebut yaitu bagi hasil dan dari hasil bekerja selama 2 (dua) minggu telah didapatkan hasil berupa emas dengan berat sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) gram;
Bahwa benar Terdakwa dalam melakukan penambangan emas tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan unsur-unsur tindak pidana yang terkandung dalam pasal dimaksud, Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memiliki redaksi sebagai berikut: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009, sehingga ketentuan pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, dan Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan demikian Terdakwa didakwa dengan ketentuan pasal yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020”), disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kata “setiap orang” adalah sama dengan pengertian kata “barang siapa” (hij) sebagaimana dimaksud dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang mana unsur “setiap orang” dapat diartikan sebagai subjek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau pelaku dari suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan, diketahui bahwa yang dihadirkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah SUDIRMAN Alias ODE Bin H. BUJANG yang identitasnya telah diperiksa dan dibenarkan oleh Terdakwa dan Para Saksi serta telah sesuai pula dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum. Dengan demikian telah terbukti bahwa Terdakwa yang dihadirkan di persidangan adalah orang yang sama dengan Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dan oleh karena itu tidak terdapat kesalahan mengenai Terdakwa (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum, tetapi mengenai apakah benar Terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, maka perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah unsur-unsur pasal ini telah terpenuhi seluruhnya;
Ad.2. Unsur “Melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “pertambangan” menurut ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang, sedangkan yang dimaksud dengan “penambangan” adalah kegiatan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya (Pasal 1 Angka 19 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020”);
Menimbang, bahwa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, meliputi:
Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
nomor induk berusaha;
sertifikat standar; dan/atau
izin.
lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
IUP;
IUPK;
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
IPR;
SIPB;
izin penugasan;
Izin Pengangkutan dan Penjualan;
IUJP; dan
IUP untuk Penjualan.
Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi dan Terdakwa yang bersesuaian dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, diperoleh fakta hukum bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB di areal lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan PT. Rafi Kamajaya Abadi (RKA) yang terletak di Dusun Kambut Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Terdakwa SUDIRMAN Alias ODE Bin H. BUJANG bersama-sama dengan Saksi HERMAN GUNAWANSYAH Alias HERMAN Bin FADRI HAIDIN, Saksi RANO Bin H. BUJANG, Saksi SAPARUDIN Alias SAPUR Bin SOET, Saksi PRAYOGA DWI ANDIKA Alias YOGA Bin ISWANDI, Saksi RIZKI ILHAM RAMADHANI Alias RIZKI Bin SUKARDI S (Alm) ditangkap oleh Saksi WILLIAM TOM Bin TOMMY POLLY, Saksi EKRO SARMINTO dan Saksi AHMAD SYAIFUDIN dari Satuan Kepolisian Polres Melawi yang sedang melakukan razia dalam operasi PETI KAPUAS-2021 di wilayah hukum Polres Melawi;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan terungkap fakta bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa sedang melakukan aktivitas penambangan di lokasi lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan PT. Rafi Kamajaya Abadi (RKA) tersebut yakni dengan menggunakan peralatan tambang berupa: 1 (satu) unit mesin dompeng merk Wangli; 1 (satu) unit mesin dompeng merk Wujin (mesin pengantar air); 1 (satu) unit Pom sedot ukuran 6 inci; 1 (satu) unit Pom NS 100 warna merah; 1 (satu) buah Cengkong ukuran 6 inci; 1 (satu) buah paralon ukuran 6 inci; 1 (satu) buah selang Spiral warna biru ukuran 5 ½ inci; 1 (satu) lembar kain can; 1 (satu) buah drum plastic yang sudah dibelah warna biru; 1 (satu) buah alat dulang; 1 (satu) set cabang hot /cabang semprot; 1 (satu) buah drum warna biru (sebagai pelampung seperangkat alat penambang emas) dan 1 (satu) buah Ken bekas bahan bakar minyak jenis solar, yang mana keseluruhan peralatan tambang tersebut diakui oleh Terdakwa merupakan milik Terdakwa SUDIRMAN Alias ODE Bin H. BUJANG;
Menimbang, bahwa pada saat akan dilakukan penangkapan, Terdakwa melakukan aktivitas penambangan emas dengan cara sebagai berikut: awalnya seperangkat alat penambangan emas yang terdiri dari 1 (satu) unit mesin dompeng merk wangli warna biru, 1 (satu) unit pengantar air berupa mesin dompeng merk wangli, 1 (satu) buah pom sedot, selang spiral warna biru, paralon ukuran 6 inci, kain kian, selang pengantar air, Pom NS 100 warna merah dirangkai sedemikian rupa, kemudian Terdakwa dan karyawannya menghidupkan mesin dompeng yang tersambung dengan pom sedot mesin dompeng lalu selanjutnya menghidupan menghidupkan mesin dompeng pengantar air yang mana untuk menarik air yang digunakan untuk menyemprot material pasir dan batu dengan maksud agar air runtuh dan terkumpul di satu titik yang selanjutnya di sedot dengan mempergunakan mesin dompeng yang tersambung dengan pom sedot, setelah tersedot oleh pom kemudian mengalir melalui paralon yang selanjutnya menunjuk ke kak yang sudah dilapisi kain kian, setelah kegiatan penambangan selesai tersebut barulah melepas kain kian yang ada di kak yang selanjutnya di cuci dengan maksud untuk mengambil butiran emas yang menempel di kain kian tersebut namun tidak semuanya butiran emas yang menempel di kain kian tersebut melainkan masih bercampur dengan bercampur dengan pasir sehingga harus didulang lagi untuk memisahkan antara pasir dan butiran emas, maka emas tersebut dikumpulkan untuk kemudian dijual;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa menambang di lokasi tempat kejadian dengan maksud untuk memperoleh emas di lokasi tambang yang terletak di areal lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan PT. Rafi Kamajaya Abadi (RKA) yang terletak di Dusun Kambut Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, telah membuktikan unsur “melakukan usaha penambangan” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan, baik Para Saksi maupun Terdakwa menerangkan bahwa dalam melakukan penambangan emas tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa sebagaimana dikemukakan oleh Ahli HARIS AJI NUGROHO, S.T., perbuatan Terdakwa yang pada pokoknya menambang mineral emas tanpa izin merupakan perbuatan pidana yang melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pasal ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memberikan penjelasan mengenai definisi dari unsur tersebut, sehingga Majelis Hakim akan mengacu pada doktrin hukum pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “orang yang melakukan (pleger)” adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusan delik, sedangkan yang dimaksud dengan “orang yang menyuruh melakukan (doenpleger)” adalah orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, dalam hal ini ada dua pihak, yaitu “pembuat langsung atau orang yang menyuruh (onmidelijke dader)” dan “pembuat tidak langsung atau orang yang disuruh (middelijke dader)”, dan yang dimaksud dengan “orang yang turut serta melakukan (medepleger)” menurut Memorie VanToelichting (MvT) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu, sehingga terdapat dua syarat untuk adanya turut serta, yaitu ada kerja sama secara sadar dan ada pelaksanaan bersama secara fisik;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan, diketahui Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HERMAN GUNAWANSYAH Alias HERMAN Bin FADRI HAIDIN, Saksi RANO Bin H. BUJANG, Saksi SAPARUDIN Alias SAPUR Bin SOET, Saksi PRAYOGA DWI ANDIKA Alias YOGA Bin ISWANDI, Saksi RIZKI ILHAM RAMADHANI Alias RIZKI Bin SUKARDI S (Alm) pada saat ditangkap sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dan masing-masing bertugas menyemprot serta menyedot tanah atau pasir di areal tambang tersebut, yang mana penambangan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagaimana telah dipertimbangkan di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan, diketahui sistem pembagian dari aktivitas penambangan emas tersebut yaitu bagi hasil dan dari hasil bekerja selama 2 (dua) minggu telah didapatkan hasil berupa emas dengan berat sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) gram;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan, diketahui telah terjadi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Baru yang menolak penindakan yang dilakukan oleh Polres Melawi sehingga menimbulkan gejolak dan berpotensi mengganggu kamtibmas. Atas dasar hal tersebut petunjuk dari pimpinan untuk melakukan proses terhadap Terdakwa selaku pemilik mesin dan hal tersebut diminta oleh Terdakwa agar hanya Ia yang diproses selaku pemilik mesin yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas tersebut;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perbuatan Terdakwa yang bersama-sama melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin sebagaimana diuraikan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi dan pertimbangan tersebut telah didukung oleh minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa izin” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, maka Majelis Hakim menolak dan mengesampingkan alasan-alasan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa di dalam nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) unit mesin dompeng merk Wangli; 1 (satu) unit mesin dompeng merk Wujin (mesin pengantar air); 1 (satu) unit Pom sedot ukuran 6 inci; 1 (satu) unit Pom NS 100 warna merah; 1 (satu) buah Cengkong ukuran 6 inci; 1 (satu) buah paralon ukuran 6 inci; 1 (satu) buah selang Spiral warna biru ukuran 5 ½ inci; 1 (satu) lembar kain can; 1 (satu) buah drum plastic yang sudah dibelah warna biru; 1 (satu) buah alat dulang; 1 (satu) set cabang hot /cabang semprot; 1 (satu) buah drum warna biru (sebagai pelampung seperangkat alat penambang emas); 1 (satu) buah Ken bekas bahan bakar minyak jenis solar; dan Pasir puya hasil penambangan yang dimasukan ke dalam botol air mineral, merupakan barang bukti yang dipergunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat menyebabkan kerusakan ekosistem alam;
Perbuatan Terdakwa tidak memberikan keuntungan bagi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah atas hasil alam yang diperoleh;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Terdakwa bersikap kooperatif dalam pemeriksaan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUDIRMAN Alias ODE Bin H. BUJANG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa izin”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin dompeng merk Wangli;
1 (satu) unit mesin dompeng merk Wujin (mesin pengantar air);
1 (satu) unit Pom sedot ukuran 6 inci;
1 (satu) unit Pom NS 100 warna merah;
1 (satu) buah Cengkong ukuran 6 inci;
1 (satu) buah paralon ukuran 6 inci;
1 (satu) buah selang Spiral warna biru ukuran 5 ½ inci;
1 (satu) lembar kain can;
1 (satu) buah drum plastic yang sudah dibelah warna biru;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) set cabang hot /cabang semprot;
1 (satu) buah drum warna biru (sebagai pelampung seperangkat alat penambang emas);
1 (satu) buah Ken bekas bahan bakar minyak jenis solar;
Pasir puya hasil penambangan yang dimasukan ke dalam botol air mineral;
Dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang pada hari Jumat, tanggal 18 Februari 2022, oleh kami, JOHANIS DAIRO MALO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, DIAH PRATIWI, S.H., M.H., dan RIZKY INDRA ADI PRASETYO R, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang secara elektronik yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HENDAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sintang, serta dihadiri oleh ANDI TRI SAPUTRO, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang di ruang sidang Pengadilan Negeri Sintang dan dihadiri pula oleh Terdakwa di ruang sidang Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Sintang dengan didampingi Penasihat Hukumnya di ruang Sidang Pengadilan Negeri Sintang;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
DIAH PRATIWI, S.H., M.H. JOHANIS DAIRO MALO, S.H., M.H.
Ttd.
RIZKY INDRA ADI PRASETYO R, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
HENDAN, S.H.