227/Pid.B/LH/2021/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 227/Pid.B/LH/2021/PN Stg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ANDI TRI SAPUTRO, SH, MH Terdakwa: ABDUL WAHID Alias WAHID Bin M. JAIS Alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ABDUL WAHID alias WAHID bin M. JAIS (Alm.) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa izin”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar kain kian (karpet penyaring); 1 (satu) buah potongan selang spiral warna biru; 1 (satu) buah potongan drum plastik warna biru; 1 (satu) buah potongan selang warna bening; 1 (satu) buah alat pendulang; 1 (satu) buah elbow/jongko; 1 (satu) buah cangkul; dan 1 (satu) buah parang; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 227/Pid.B/LH/2021/PN Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ABDUL WAHID alias WAHID bin M. JAIS (Alm.)
Tempat lahir : Nanga Sepauk
Umur / tanggal lahir : 58 tahun / 5 Mei 1963
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Sungai Lais, Desa Nanga Sepauk RT 001
RW 001, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap tanggal 14 Oktober 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 3 November 2021;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 4 November 2021 sampai dengan tanggal 13 Desember 2021;
Penuntut Umum, sejak tanggal 7 Desember 2021 sampai dengan tanggal 26 Desember 2021;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan tanggal 18 Januari 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 19 Januari 2022 sampai dengan tanggal 19 Maret 2022;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor 227/Pid.B/LH/2021/PN Stg tanggal 20 Desember 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim 227/Pid.B/LH/2021/PN Stg tanggal 20 Desember 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Para Saksi, Ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Abdul Wahid alias Wahid bin M. Jais (Alm.), telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "telah melakukan penambangan tanpa izin" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebanyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah) subsider 5 (lima) bulan kurungan dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kain kian (karpet penyaring),
1 (satu) buah potongan selang spiral warna biru,
1 (satu) buah potongan drum plastik warna biru,
1 (satu) buah potongan selang warna bening,
1 (satu) buah alat pendulang,
1 (satu) buah elbow/jongko,
1 (satu) buah cangkul,
1 (satu) buah parang
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan Terdakwa sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa secara lisan pula terhadap tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menyatakan tetap pula pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Abdul Wahid alias Wahid bin M. Jais, pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021, sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2021, bertempat di lokasi penambangan emas tanpa izin yang berada di Dusun Sungai Lias Desa Nanga Sepauk Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sintang atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Sintang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan melakukan penambangan tanpa izin yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 06.00 WIB Tim Operasi PETI Kapuas 2021 Polda Kalbar di antaranya Saksi Eryadi dan Saksi Agus berangkat dari Mapolda Kalbar menuju ke lokasi penambangan emas yang berada di Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang untuk melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan kegiatan penambangan emas tanpa izin di daerah tersebut. Setibanya di Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, pada pukul 11.30 WIB Tim Operasi PETI Kapuas 2021 Polda Kalbar menemukan adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin tepatnya di Dusun Sungai Lias Desa Nanga Sepauk Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Abdul Wahid alias Wahid bin M. Jais selaku pelaku penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut yang pada saat itu sedang berada di pondok/camp yang berjarak 20 meter dari lokasi penambangan.
Bahwa pada saat penangkapan ditemukan alat-alat yang dipergunakan Terdakwa dalam melakukan penangkapan emas tanpa izin di lokasi penangkapan tersebut antara lain 1 (satu) lembar kain kian (karpet penyaring), 1 (satu) buah potongan selang spiral warna biru, 1 (satu) buah potongan drum plastik warna biru, 1 (satu) buah potongan selang warna bening, 1 (satu) buah alat pendulang, 1 (satu) buah elbow/jongko, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah parang.
Dari pengakuan Terdakwa penambangan emas yang Terdakwa lakukan tanpa izin tersebut Terdakwa lakukan sendiri sejak bulan Agustus 2021 dengan cara menggunakan mesin sedot/dongfeng serta selang-selang, selanjutnya Terdakwa mengecek persediaan BBM. Setelah itu Terdakwa akan mulai menggemburkan areal yang berupa tanah bercampur pasir menggunakan alat khusus seperti mata bor atau yang biasa disebut kesing boor. Selanjutnya Terdakwa akan memasukkan beberapa pipa yang telah dirangkai dalam satuan alat sedot tadi, setelah semua siap barulah mesin Terdakwa hidupkan dan proses penyedotan material tanah bercampur pasir berlangsung di mana akan dialirkan ke atas kain penyaring/kain kian yang telah dipersiapkan. Setelah kira-kira beberapa jam proses tersebut berlangsung Terdakwa akan melakukan pendulangan hasil material butiran pasir yang melekat pada kain penyaring/kian untuk mencari apakah terdapat hasil berupa emas. Adapun per dua harinya Terdakwa dapat memperoleh hasil penambangan emas sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram dan hasilnya tersebut Terdakwa jual kepada seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya dengan harga Rp700.000,- per gram.
Bahwa Dusun Sungai Lias Desa Nanga Sepauk Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang tempat dilakukannya penambangan emas oleh Terdakwa bukan merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) karena dalam melakukan usaha Pertambangan di lokasi tersebut Terdakwa tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi Eryadi, S.H., di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Saksi memberikan keterangan sehubungan penangkapan yang dilakukan oleh Tim Operasi PETI Kapuas 2021 Polda Kalbar terhadap Terdakwa yang kedapatan terlibat dalam tindak pidana terkait penambangan emas ilegal;
Bahwa Saksi adalah anggota Tim Operasi PETI Kapuas 2021 Polda Kalbar dari Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar;
Bahwa Saksi bersama Briptu Agus Rizki Kurniawan, S.IP., M.AP. dari Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Sungai Lais, Desa Nanga Sepauk, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut telah ditemukan dan disita barang bukti berupa: 1 (satu) lembar kain kian (karpet penyaring), 1 (satu) lembar potongan selang spiral warna biru, 1 (satu) buah potongan drum plastik warna biru, 1 (satu) buah potongan selang warna bening, 1 (satu) buah alat pendulang, 1 (satu) buah elbow/jongko, 1 (satu) buah cangkul, dan 1 (satu) buah parang;
Bahwa semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat polisi datang ke lapangan, Terdakwa sedang istirahat makan siang di pondok yang berjarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari lokasi penambangan dan mesin dalam keadaan mati;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, sebelum beristirahat Terdakwa sedang melakukan aktivitas penambangan emas dan mesin baru dimatikan ketika Terdakwa akan beristirahat makan siang;
Bahwa barang yang sedang ditambang oleh Terdakwa di lokasi tersebut adalah emas;
Bahwa tidak ada pasir bercampur emas yang disita oleh Saksi karena pada hari tersebut Terdakwa mengaku belum memperoleh emas;
Bahwa saat ditanyakan izin usaha kegiatan penambangan yang dilakukan, Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang harus dimiliki dari pihak yang berwenang untuk melakukan usaha penambangan emas tersebut;
Bahwa lokasi kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut bukan termasuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR);
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan emas tersebut berdua dengan anak Terdakwa, namun ketika polisi melakukan penangkapan, anak Terdakwa berhasil melarikan diri;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa adalah pemilik usaha penambangan tersebut;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa adalah pemilik tanah lokasi usaha penambangan tersebut;
Bahwa Saksi melihat lokasi penambangan milik Terdakwa tersebut sudah berbentuk kolam;
Bahwa Saksi melihat penambangan yang dilakukan Terdakwa telah mengakibatkan kerusakan lingkungan di lokasi tersebut;
Terhadap keterangan Saksi Eryadi, S.H. tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Agus Rizki Kurniawan, S.IP., M.AP., di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Saksi memberikan keterangan sehubungan penangkapan yang dilakukan oleh Tim Operasi PETI Kapuas 2021 Polda Kalbar terhadap Terdakwa yang kedapatan terlibat dalam tindak pidana terkait penambangan emas ilegal;
Bahwa Saksi adalah anggota Tim Operasi PETI Kapuas 2021 Polda Kalbar dari Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar;
Bahwa Saksi bersama Briptu Agus Rizki Kurniawan, S.IP., M.AP. dari Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Sungai Lais, Desa Nanga Sepauk, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut telah ditemukan dan disita barang bukti berupa: 1 (satu) lembar kain kian (karpet penyaring), 1 (satu) lembar potongan selang spiral warna biru, 1 (satu) buah potongan drum plastik warna biru, 1 (satu) buah potongan selang warna bening, 1 (satu) buah alat pendulang, 1 (satu) buah elbow/jongko, 1 (satu) buah cangkul, dan 1 (satu) buah parang;
Bahwa semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat polisi datang ke lapangan, Terdakwa sedang istirahat makan siang di pondok yang berjarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari lokasi penambangan dan mesin dalam keadaan mati;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, sebelum beristirahat Terdakwa sedang melakukan aktivitas penambangan emas dan mesin baru dimatikan ketika Terdakwa akan beristirahat makan siang;
Bahwa barang yang sedang ditambang oleh Terdakwa di lokasi tersebut adalah emas;
Bahwa tidak ada pasir bercampur emas yang disita oleh Saksi karena pada hari tersebut Terdakwa mengaku belum memperoleh emas;
Bahwa saat ditanyakan izin usaha kegiatan penambangan yang dilakukan, Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang harus dimiliki dari pihak yang berwenang untuk melakukan usaha penambangan emas tersebut;
Bahwa lokasi kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut bukan termasuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR);
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan emas tersebut berdua dengan anak Terdakwa, namun ketika polisi melakukan penangkapan, anak Terdakwa berhasil melarikan diri;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa adalah pemilik usaha penambangan tersebut;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa adalah pemilik tanah lokasi usaha penambangan tersebut;
Bahwa Saksi melihat lokasi penambangan milik Terdakwa tersebut sudah berbentuk kolam;
Bahwa Saksi melihat penambangan yang dilakukan Terdakwa telah mengakibatkan kerusakan lingkungan di lokasi tersebut;
Terhadap keterangan Saksi Agus Rizki Kurniawan, S.IP., M.AP. tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang ahli sebagai berikut:
Ahli Agus Dwi Santoso, S.T., pendapatnya di bawah sumpah dibacakan Penuntut Umum di persidangan, yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa Ahli bertugas sebagai Inspektur Tambang;
Bahwa Ahli memiliki tugas yang berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan aspek teknik dan lingkungan pada kegiatan pengusahaan pertambangan;
Bahwa Ahli pernah mengikuti diklat inspektur tambang pada tahun 2018;
Bahwa perihal pertambangan mineral dan batubara di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (selanjutnya disebut “Undang-Undang Minerba”)
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Minerba yang dimaksud “pertambangan” adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Minerba yang dimaksud “penambangan” adalah kegiatan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Minerba, yang dimaksud “mineral” adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu, sedangkan “batubara” adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Minerba, yang dimaksud “usaha pertambangan” adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang;
Bahwa Pasal 35 Undang-Undang Minerba mengatur bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat yang mana pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendelegasian kewenangan antara lain dalam pemberian IPR dan SIPB namun karena peraturan turunan dari Undang-Undang Minerba ini belum terbit maka belum ada pelimpahan kewenangan tersebut;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6c Undang-Undang Minerba, yang dimaksud dengan “Perizinan Berusaha” adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya;
Bahwa Pasal 35 Undang-Undang Minerba juga mengatur bahwa perizinan berusaha tersebut dilaksanakan melalui pemberian nomor induk berusaha, sertifikat standar; dan/atau izin yang terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan;
Bahwa perizinan berusaha tersebut diberikan berdasarkan permohonan untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) serta memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa WPR adalah Wilayah Pertambangan Rakyat sebagai bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. WPR sebagai bagian dari WP ditetapkan oleh pemerintah pusat (Menteri ESDM) setelah mendapat usulan dari pemda (pemda provinsi dan pemda kabupaten). Untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha pertambangan di WPR, setelah ada WPR, menteri dapat menerbitkan IPR di dalam area WPR tersebut dengan mekanisme permohonan dari orang perorangan dan/atau korporasi;
Bahwa seseorang dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan di wilayah yang bukan pertambangan rakyat (WPR), namun harus terlebih dahulu mengajukan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan atau memenangkan proses lelang untuk komoditas logam dan batubara untuk selanjutnya ditingkatkan menjadi IUP (Izin Usaha Pertambangan);
Bahwa berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Minerba tidak dibenarkan seseorang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa ada surat izin yang sah dari pemerintah karena setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin akan dipidana atau didenda;
Bahwa kegiatan Terdakwa menyedot tanah bercampur pasir dengan menggunakan mesin dongfeng sehingga mendapatkan hasil berupa pasir yang mengandung emas merupakan kegiatan usaha pertambangan karena dalam kegiatan tersebut Terdakwa melakukan kegiatan “penambangan”, yaitu dengan melakukan perbuatan penyedotan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya, serta melakukan perbuatan pengolahan, yaitu dengan melakukan pembersihan material hasil penyedotan yang terdapat pada kain serta membersihkan dan mendulang pasir yang mengandung emas yang terdapat pada kain tersebut sehingga mendapatkan hasil;
Bahwa meskipun dalam melakukan kegiatan penyedotan material pasir pembawa emas tersebut tidak ditemukan adanya butiran emas, namun kegiatan tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai kegiatan penambangan yang merupakan bagian dari kegiatan usaha pertambangan tahap operasi produksi;
Bahwa kegiatan tersebut sudah termasuk usaha pertambangan karena sudah ada kegiatan penambangan berupa aktivitas penggalian/penyedotan yang merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan untuk dapat melaksanakan kegiatan penambangan dengan hasil produksi berupa butiran emas tersebut harus dilengkapi dengan IUP atau IPR;
Bahwa Terdakwa patut diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba karena Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan tanpa dilengkapi dengan perizinan berupa IUP operasi produksi komoditas emas, atau IPR komoditas emas, atau IUPK operasi produksi komoditas emas;
Bahwa daerah Dusun Sungai Lais, Desa Nanga Sepauk, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang bukan merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) karena tidak terdata di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa dampak atau akibat dari usaha pertambangan yang tidak memiliki izin tersebut adalah:
Berkurangnya daya dukung lingkungan atas makhluk hidup.
Hilangnya tanah pucuk (top soil) yang menjadi unsur hara dan media tanam pada vegetasi.
Mengakibatkan pencemaran lingkungan baik pada media tanah maupun perairan.
Hilangnya pendapatan negara dan/atau daerah.
Kerusakan infrastruktur yang ada.
Fakta yang bersangkutan melakukan usaha pertambangan tidak pada wilayah pertambangan rakyat (darat) sehingga merugikan masyarakat setempat/yang wilayahnya terkena dampak pertambangan karena tidak ada yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan pada saat dan pascatambang.
Menimbang, bahwa Terdakwa Abdul Wahid alias Wahid bin M. Jais (Alm.) di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Sungai Lais, Desa Nanga Sepauk, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang karena Terdakwa sedang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut telah ditemukan dan disita barang bukti berupa: 1 (satu) buah potongan selang spiral warna biru, 1 (satu) buah potongan drum plastik warna biru, 1 (satu) buah potongan selang warna bening, 1 (satu) buah alat pendulang, 1 (satu) buah elbow/jongko, 1 (satu) buah cangkul, dan 1 (satu) buah parang;
Bahwa semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat polisi datang ke lapangan, Terdakwa sedang istirahat makan siang di pondok yang berjarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari lokasi penambangan dan mesin dalam keadaan mati;
Bahwa sebelum beristirahat Terdakwa sedang melakukan aktivitas penambangan emas dan mesin baru dimatikan ketika Terdakwa akan beristirahat makan siang;
Bahwa Terdakwa biasa melakukan penambangan emas di lokasi tersebut dari sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB;
Bahwa Terdakwa melakukan aktivitas penambangan bersama dengan anak Terdakwa, tetapi anak Terdakwa berhasil melarikan diri;
Bahwa mineral yang sedang ditambang oleh Terdakwa di lokasi tersebut adalah emas;
Bahwa pada hari tersebut Terdakwa belum memperoleh hasil dari usaha penambangan emas tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan usaha penambangan emas tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan emas tersebut dengan cara awalnya Terdakwa mempersiapkan peralatan berupa mesin sedot atau dongfeng serta selang-selang dan mengecek persediaan BBM. Setelah itu Terdakwa menggemburkan areal yang berupa tanah bercampur pasir dengan menggunakan alat khusus seperti mata bor atau yang biasa disebut kesing bor. Selanjutnya Terdakwa memasukkan beberapa pipa yang telah dirangkai dalam satuan alat sedot tersebut. Setelah semua siap barulah Terdakwa menghidupkan mesin dan proses penyedotan material tanah bercampur pasir berlangsung di mana akan dialirkan ke atas kain penyaring atau kain kian yang telah dipersiapkan. Setelah beberapa jam proses tersebut berlangsung Terdakwa melakukan pendulangan hasil material butiran pasir yang melekat pada kain penyaring atau kain kian untuk mencari apakah terdapat hasil berupa emas dan setelah emas terkumpul banyak barulah kemudian dijual;
Bahwa biasanya Terdakwa mendapatkan hasil sejumlah 0,5 (nol koma lima) gram dalam 2 (dua) hari bekerja;
Bahwa biasanya Terdakwa menjual emas tersebut kepada orang yang tidak dikenal yang datang ke lokasi penambangan setelah terkumpul kurang lebih 2 (dua) gram dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per gramnya;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan emas tanpa izin di tempat tersebut sejak bulan Agustus 2021;
Bahwa sejak bulan Agustus 2021 Terdakwa sudah berhasil menjual emas yang ditambang kurang lebih 10 (sepuluh) gram emas dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per gramnya;
Bahwa Terdakwa sudah tidak memiliki hasil tambang berupa emas maupun uang hasil penjualan emas karena sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa Terdakwa adalah pemilik usaha penambangan dan alat-alat pertambangan sekaligus pemilik tanah tempat lokasi penambangan;
Bahwa lokasi penambangan tersebut sudah berbentuk kolam;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana atau dihukum sebelumnya;
Bahwa Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar kain kian (karpet penyaring);
1 (satu) buah potongan selang spiral warna biru;
1 (satu) buah potongan drum plastik warna biru;
1 (satu) buah potongan selang warna bening;
1 (satu) buah alat pendulang;
1 (satu) buah elbow/jongko;
1 (satu) buah cangkul; dan
1 (satu) buah parang;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan telah pula dibenarkan oleh Saksi-Saksi maupun Terdakwa di persidangan, dengan demikian barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap di persidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang, sepanjang belum termuat dalam putusan ini, harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh Saksi Eryadi, S.H. dan Saksi Agus Rizky Kurniawan, S.IP., M.AP. dari Tim Operasi PETI Kapuas 2021 Polda Kalbar pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Sungai Lais, Desa Nanga Sepauk, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang karena Terdakwa sedang diduga melakukan aktivitas penambangan emas;
Bahwa benar Terdakwa melakukan penambangan emas tersebut dengan cara awalnya Terdakwa mempersiapkan peralatan berupa mesin sedot atau dongfeng serta selang-selang dan mengecek persediaan BBM. Setelah itu Terdakwa menggemburkan areal yang berupa tanah bercampur pasir dengan menggunakan alat khusus seperti mata bor atau yang biasa disebut kesing bor. Selanjutnya Terdakwa memasukkan beberapa pipa yang telah dirangkai dalam satuan alat sedot tersebut. Setelah semua siap barulah Terdakwa menghidupkan mesin dan proses penyedotan material tanah bercampur pasir berlangsung di mana akan dialirkan ke atas kain penyaring atau kain kian yang telah dipersiapkan. Setelah beberapa jam proses tersebut berlangsung Terdakwa melakukan pendulangan hasil material butiran pasir yang melekat pada kain penyaring atau kain kian untuk mencari apakah terdapat hasil berupa emas dan setelah emas terkumpul banyak barulah kemudian dijual;
Bahwa benar barang bukti yang ditunjukkan di persidangan berupa: 1 (satu) buah potongan selang spiral warna biru, 1 (satu) buah potongan drum plastik warna biru, 1 (satu) buah potongan selang warna bening, 1 (satu) buah alat pendulang, 1 (satu) buah elbow/jongko, 1 (satu) buah cangkul, dan 1 (satu) buah parang, adalah barang bukti yang disita dari Terdakwa pada saat penangkapan;
Bahwa benar semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa benar pada hari tersebut Terdakwa belum memperoleh hasil dari usaha penambangan emas tersebut;
Bahwa benar sehubungan dengan kegiatan usaha yang diduga penambangan emas tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar lokasi penambangan tersebut sudah berbentuk kolam;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 35a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (selanjutnya disebut sebagai “Undang-Undang Minerba”) pada pokoknya mengatur bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa apabila Pasal 1 angka 35a Undang-Undang Minerba itu dihubungkan dengan teori hukum pidana, yang dimaksud “setiap orang” menunjuk pada siapa saja yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara pidana. Pada dasarnya setiap manusia sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) dapat dijadikan sebagai terdakwa. Hal ini dikarenakan bahwa setiap orang dianggap mampu melakukan tindakan hukum kecuali undang-undang menentukan lain, sedangkan mengenai dapat tidaknya dimintai pertanggungjawaban, hal tersebut akan dibuktikan lebih lanjut berdasarkan fakta-fakta di persidangan mengenai pokok perkaranya dan mengenai diri terdakwa. Oleh karena itu, terkait dengan unsur ini hanya perlu dibuktikan apakah terdakwa merupakan orang yang sama dengan yang dimaksud sebagai terdakwa dalam surat dakwaan penuntut umum untuk mencegah terjadinya salah orang yang dihadapkan sebagai terdakwa (error in persona);
Menimbang, bahwa yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah seorang laki-laki bernama Abdul Wahid alias Wahid bin M. Jais (Alm.) yang telah membenarkan identitasnya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan identitas Terdakwa tersebut juga telah dibenarkan oleh Para Saksi di persidangan, sehingga subjek hukum dalam perkara a quo adalah benar Terdakwa dan bukan orang lain (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka unsur “setiap orang” dalam hal ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, tetapi apakah Terdakwa benar melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka hal tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi seluruhnya;
Ad.2. Unsur “melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu mengenai apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan melakukan penambangan, dan apabila Terdakwa telah terbukti melakukan penambangan selanjutnya Majelis Hakim akan menguji apakah perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan izin atau tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Minerba, yang dimaksud dengan “melakukan penambangan” adalah melakukan kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Minerba, yang dimaksud “usaha pertambangan” adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Minerba, yang dimaksud dengan “penyelidikan umum” adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi; “eksplorasi” adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup; “studi kelayakan” adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang; “konstruksi” adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan; “penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya”; “pengolahan dan pemurnian” adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan; “pengangkutan” adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan, dan “penjualan” adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Minerba, yang dimaksud dengan “operasi produksi” adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Minerba, yang dimaksud dengan “mineral” adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Minerba, yang dimaksud dengan “batubara” adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara, pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang, yaitu mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan batubara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan mineral logam meliputi litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth, molibdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium, neodymium, hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, stronium, germanium, dan zenotin;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Eryadi, S.H. dan Saksi Agus Rizky Kurniawan, S.IP., M.AP. yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, diperoleh fakta hukum bahwa Saksi Eryadi, S.H. dan Saksi Agus Rizky Kurniawan, S.IP., M.AP. dari Tim Operasi PETI Kapuas 2021 Polda Kalbar telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di sebidang tanah yang sudah berbentuk kolam yang terletak di Dusun Sungai Lais, Desa Nanga Sepauk, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang ketika Terdakwa sedang diduga melakukan aktivitas penambangan emas;
Menimbang, bahwa barang bukti yang ditunjukkan di persidangan berupa: 1 (satu) lembar kain kian (karpet penyaring), 1 (satu) buah potongan selang spiral warna biru, 1 (satu) buah potongan drum plastik warna biru, 1 (satu) buah potongan selang warna bening, 1 (satu) buah alat pendulang, 1 (satu) buah elbow/jongko, 1 (satu) buah cangkul, dan 1 (satu) buah parang, adalah barang bukti yang disita dari Terdakwa pada saat penangkapan dan merupakan milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan penambangan emas tersebut dengan cara awalnya Terdakwa mempersiapkan peralatan berupa mesin sedot atau dongfeng serta selang-selang dan mengecek persediaan BBM. Setelah itu Terdakwa menggemburkan areal yang berupa tanah bercampur pasir dengan menggunakan alat khusus seperti mata bor atau yang biasa disebut kesing bor. Selanjutnya Terdakwa memasukkan beberapa pipa yang telah dirangkai dalam satuan alat sedot tersebut. Setelah semua siap barulah Terdakwa menghidupkan mesin dan proses penyedotan material tanah bercampur pasir berlangsung di mana akan dialirkan ke atas kain penyaring atau kain kian yang telah dipersiapkan. Setelah beberapa jam proses tersebut berlangsung Terdakwa melakukan pendulangan hasil material butiran pasir yang melekat pada kain penyaring atau kain kian untuk mencari apakah terdapat hasil berupa emas dan setelah emas terkumpul banyak barulah kemudian dijual;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas, diketahui bahwa emas yang ditambang oleh Terdakwa termasuk ke dalam golongan mineral logam berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara, dengan demikian maka benar hasil penambangan yang diperoleh Terdakwa merupakan salah satu jenis mineral logam yang pengusahaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut dengan dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa menyedot tanah bercampur pasir dengan menggunakan mesin dongfeng untuk mendapatkan hasil berupa pasir yang mengandung emas merupakan perbuatan Terdakwa untuk menghasilkan sesuatu (memproduksi) emas yang mana meskipun dalam melakukan kegiatan penyedotan material pasir pembawa emas tersebut tidak ditemukan adanya butiran emas, namun kegiatan penyedotan tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai kegiatan penambangan yang merupakan bagian dari kegiatan usaha pertambangan tahap operasi produksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perbuatan Terdakwa telah memenuhi pengertian melakukan penambangan, yaitu melakukan kegiatan untuk memproduksi mineral khususnya mineral logam berupa emas, dengan demikian subunsur “melakukan penambangan” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan “melakukan penambangan” telah terbukti pada perbuatan Terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa melakukan perbuatan “melakukan penambangan” tersebut dilakukan dengan “tanpa izin” atau tidak;
Menimbang, bahwa Pasal 35 Undang-Undang Minerba pada pokoknya mengatur bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat yang mana pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendelegasian kewenangan antara lain dalam pemberian IPR dan SIPB namun karena peraturan turunan dari Undang-Undang Minerba ini belum terbit maka belum ada pelimpahan kewenangan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6c Undang-Undang Minerba, yang dimaksud dengan “perizinan berusaha” adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya;
Menimbang, bahwa Pasal 35 Undang-Undang Minerba juga mengatur bahwa perizinan berusaha tersebut dilaksanakan melalui pemberian nomor induk berusaha, sertifikat standar; dan/atau izin yang terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa terdapat 9 jenis izin yang berkaitan dengan usaha pertambangan, yaitu:
Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan yang diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan. Dasar hukumnya Pasal 1 ayat (7), Pasal 35, dan Pasal 38 Undang-Undang Minerba;
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus, yang diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta. Dasar hukumnya Pasal 1 ayat (11), Pasal 35, dan Pasal 75 Undang-Undang Minerba;
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Dasar hukumnya Pasal 1 ayat (13b), Pasal 35 ayat (3) huruf (c), dan Pasal 75 Undang-Undang Minerba;
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan investasi terbatas, yang diberikan oleh menteri kepada orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat. Dasar hukumnya Pasal 1 ayat (10), Pasal 35 ayat (3) huruf (d), dan Pasal 67 Undang-Undang Minerba;
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, yang diberikan kepada badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa atau badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri atau koperasi atau perusahaan perorangan. Dasar hukumnya Pasal 1 ayat (13a), Pasal 35 ayat (3) huruf e, dan Pasal 86A Undang-Undang Minerba;
Izin Penugasan adalah izin dalam rangka pengusahaan mineral radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran. Dasar hukumnya Pasal 35 ayat (3) huruf (f) Undang-Undang Minerba;
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara. Dasar hukumnya Pasal 1 ayat (13c) dan Pasal 35 ayat (3) huruf (g) Undang-Undang Minerba;
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan. Untuk IUJP ini dapat melakukan kerja sama dengan pemilik IUP atau IUPK. Dasar hukumnya Pasal 1 ayat (13d) dan Pasal 124 Undang-Undang Minerba;
IUP untuk Penjualan adalah izin yang diberikan pada badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang akan menjual mineral dan/atau batubara yang tergali. Dasar hukumnya Pasal 35 ayat (3) huruf (i) Undang-Undang Minerba;
Menimbang, bahwa sebagaimana berdasarkan pertimbangan dalam unsur “melakukan penambangan” di atas bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan penambangan mineral logam berupa emas untuk kemudian dijual;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan salah satu dari kegiatan usaha pertambangan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Minerba di atas, oleh sebab itu usaha pertambangan tersebut haruslah dilaksanakan perizinan berusaha dengan salah satunya adanya izin yang dapat berupa IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, atau IUP untuk Penjualan;
Menimbang, berdasarkan keterangan Saksi Eryadi, S.H. dan Saksi Agus Rizky Kurniawan, S.IP., M.AP. yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa dalam melakukan penambangan Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan demikian kegiatan penambangan yang termasuk ke dalam salah satu kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan Terdakwa tidak dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha sebagaimana ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Minerba;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka subunsur “tanpa izin” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan perbuatan Terdakwa melakukan penambangan mineral logam jenis emas tanpa izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, maka unsur “melakukan penambangan tanpa izin” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi dan pertimbangan tersebut telah didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ataupun alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka dari itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dan penahanan Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) lembar kain kian (karpet penyaring), 1 (satu) buah potongan selang spiral warna biru, 1 (satu) buah potongan drum plastik warna biru, 1 (satu) buah potongan selang warna bening, 1 (satu) buah alat pendulang, 1 (satu) buah elbow/jongko, 1 (satu) buah cangkul, dan 1 (satu) buah parang, telah terbukti di persidangan merupakan sarana atau peralatan yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan digunakan kembali oleh untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan kerusakan lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ABDUL WAHID alias WAHID bin M. JAIS (Alm.) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa izin”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kain kian (karpet penyaring);
1 (satu) buah potongan selang spiral warna biru;
1 (satu) buah potongan drum plastik warna biru;
1 (satu) buah potongan selang warna bening;
1 (satu) buah alat pendulang;
1 (satu) buah elbow/jongko;
1 (satu) buah cangkul; dan
1 (satu) buah parang;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022, oleh Johanis Dairo Malo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Diah Pratiwi, S.H., M.H. dan Satra Lumbantoruan, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang secara elektronik yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hendan, S.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Sintang, serta dihadiri oleh Andi Tri Saputro, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang di ruang sidang Pengadilan Negeri Sintang, dan dihadiri pula oleh Terdakwa di ruang sidang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sintang.
Hakim-Hakim Anggota, ttd. DIAH PRATIWI, S.H., M.H. ttd. SATRA LUMBANTORUAN, S.H., M.H. | Hakim Ketua, ttd. JOHANIS DAIRO MALO, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
ttd.
HENDAN, S.H.