503/Pid.B/LH/2021/PN Ktp
Putusan PN KETAPANG Nomor 503/Pid.B/LH/2021/PN Ktp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (4)
Responding side
Defendant (4)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I. BUHAIRI alias HERI bin SAHIPUDIN (alm), Terdakwa II. NURMAN bin SAHIRUN, Terdakwa III. ABDUL KADIR alias KADIR bin MOHDAR dan Terdakwa IV. SAPOIN alias RUIN bin HADI IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama sama melakukan penambangan tanpa izin” sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan serta denda masing-masing sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 5.1 1 (satu) buah alat kerek yang terbuat dari kayu; 5. 2 1 (satu) unit mesin blower; 5.3 1 (satu) buah palu; 5.4 1 (satu) buah kolom; 5.5 1 (satu) buah selang warna putih; 5.6 1 (satu) buah selang spiral warna putih; 5.7 1 (satu) karung yang berisi pecahan batu; 5.8 2 (dua) unit jack hammer; 5.9 2 (dua) buah mata jack hammer; 5.10 2 (dua) buah peluru gelondong yang terbuat dari besi; 5.1110 (sepuluh) karung kosong warna putih; 5.12 1 (satu) botol air raksa; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. 13 1 (satu) buah emas bercampur air raksa; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 503/Pid.B/LH/2021/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : BUHAIRI Alias HERI Bin SAHIPUDIN Alm
2. Tempat lahir : Lendang Belo Kec. Wanasaba Kab. Lombok Timur
NTB
3. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun/1 Juli 1983
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Lendang Belo Desa Memben Baru Kec.
Wanasaba Kab. Lombok Timur Nusa Tenggara
Barat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani / Pekebun
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : NURMAN Bin SAHIRUN
2. Tempat lahir : Kab. Lombok Barat NTB
3. Umur/Tanggal lahir : 40 Tahun/31 Desember 1981
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Kelep Barat Rt.000/000 Desa Taman Baru
Kec. Sekotong Tengah Kab. Lombok Barat Nusa
Tenggara Barat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani / Pekebun
Terdakwa 3
1. Nama lengkap : ABDUL KADIR Alias KADIR Bin MOHDAR
2. Tempat lahir : Kab. Lombok Barat NTB
3. Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun/6 Januari 1990
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Gelumpang Desa Taman Baru Kec.
Sekotong Tengah Kab. Lombok Barat Nusa
Tenggara Barat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani / Pekebun
Terdakwa 4
1. Nama lengkap : SAPOIN Alias RUIN Bin HADI IBRAHIM
2. Tempat lahir : Kab. Lombok Barat NTB
3. Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun/1 Juli 1982
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Pemegatan Rt.001/0002 Desa Taman Baru
Kec. Sekotong Tengah Kab. Lombok Barat Nusa
Tenggara Barat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani / Pekebun
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 7 Oktober 2021;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 8 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 6 Desember 2021
3. Penuntut Umum sejak tanggal 25 November 2021 sampai dengan tanggal 14 Desember 2021
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Desember 2021 sampai dengan tanggal 5 Januari 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan tanggal 6 Maret 2022
Para Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun kepadanya telah diberitahukan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 503/Pid.B/LH/2021/PN Ktp tanggal 7 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 503/Pid.B/LH/2021/PN Ktp tanggal 7 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Para Saksi, keterangan Para Terdakwa, serta telah pula memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. BUHAIRI alias HERI bin SAHIPUDIN (alm), Terdakwa II. NURMAN bin SAHIRUN, Terdakwa III. ABDUL KADIR alias KADIR bin MOHDAR dan Terdakwa IV. SAPOIN alias RUIN bin HADI IBRAHIM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana ”Turut serta melakukan usaha pertambangan tanpa IUP,IPR, atau IUPK” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. BUHAIRI alias HERI bin SAHIPUDIN (alm), Terdakwa II. NURMAN bin SAHIRUN, Terdakwa III. ABDUL KADIR alias KADIR bin MOHDAR dan Terdakwa IV. SAPOIN alias RUIN bin HADI IBRAHIM dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para Terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah alat kerek yang terbuat dari kayu;
1 (satu) unit mesin blower;
1 (satu) buah palu;
1 (satu) buah kolom;
1 (satu) buah selang warna putih;
1 (satu) buah selang warna putih;
1 (satu) karung yang berisi pecahan batu;
2 (dua) buah mata jack hammer;
2 (dua) buah peluru gelondong yang terbuat dari besi;
10 (sepuluh) karung kosong warna putih;
1 (satu) botol air raksa;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah emas bercampur air raksa;
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya Para Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim untuk keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I. BUHAIRI alias HERI bin SAHIPUDIN (alm) secara bersama dengan Terdakwa II. NURMAN bin SAHIRUN, Terdakwa III. ABDUL KADIR alias KADIR bin MOHDAR dan Terdakwa IV. SAPOIN alias RUIN bin HADI IBRAHIM, pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2021 bertempat di Lokasi Sayan Desa Riam Dadap Kec. Hulu Sungai Kab. Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukdan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP,IPR, atau IUPK”, Perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika Terdakwa I. BUHAIRI alias HERI bin SAHIPUDIN (alm) secara bersama dengan Terdakwa II. NURMAN bin SAHIRUN, Terdakwa III. ABDUL KADIR alias KADIR bin MOHDAR dan Terdakwa IV. SAPOIN alias RUIN bin HADI IBRAHIM sedang melakukan usaha pertambangan emas tanpa dilengkapi dengan Ijin Usaha Pertambangan yang mana sebelumnya para Terdakwa sedang berada di lokasi tambang sayan untuk melakukan usaha pertambangan dengan membuat bagan untuk tempat istirahat kemudian para Terdakwa melakukan penambangan di lokasi sayan dengan melakukan penggalian membuat lubang sedalam 40 meter untuk mencari jalur batuan yang mengandung logam mulia yaitu emas dan perak, setelah menemukan jalur batuan kemudian para Terdakwa melakukan pemecahan batuan menggunakan jack hummer, selanjutnya batu yang sudah pecah tersebut dimasukkan kedalam karung lalu dikeluarkan dari dalam lubang dengan menggunakan alat kerek, setelah batuan yang berada dalam karung dibawa keluar dari lubang kemudian bongkahan batu tersebut dipecah menjadi ukuran yang kecil dengan menggunakan alat kolom dan palu, selanjutnya batu kecil tersebut dimasukkan alat gelondong dan setelah itu dalam gelondong dimasukan air kemudian gelondong di putar dengan menggunakan mesin dongfeng dengan tujuan agar batu tersebut hancur menjadi lumpur, setelah menjadi lumpur kemudian dimasukan air raksa ke dalam gelondong tersebut lalu gelondong kembali di putar dengan mesin dongfeng dengan tujuan agar kandungan emas menyatu dengan air raksa, setelah itu lumpur batu yang berada didalam gelondongan tersebut dituang ke dalam bak dan dibuang lumpurnya sehingga tertinggal air raksa yang bercampur emas yang mengendap didasar bak tersebut, selanjutnya air raksa yang bercampur dengan emas tersebut diperas dengan menggunakan kanebo dengan tujuan agar air raksa terpisah dengan emas lalu dilakukan pembakaran terhadap emas tersebut sehingga didapatkan hasil emas tanpa campuran air raksa, kemudian pada saat para Terdakwa sedang menggelondang batu melakukan usaha penambangan tiba-tiba datang anggota kepolisian yaitu saksi YOSEF KELIAT dan saksi RENDI ADANANSAH SIMATUPANG langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap para Terdakwa dan para Terdakwa tidak dapat menunjukan Ijin Usaha Pertambangan dari pihak yang berwenang dalam melakukan usaha pertambangan tersebut lalu para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Ketapang untuk proses selanjutnya.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli AGUS SUPOMO,S.T data yang ada di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat, di Lokasi Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, tidak terdapat IUP/IPR/IUPK untuk mineral komoditas emas atas nama para terdakwa.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I. BUHAIRI alias HERI bin SAHIPUDIN (alm) secara bersama dengan Terdakwa II. NURMAN bin SAHIRUN, Terdakwa III. ABDUL KADIR alias KADIR bin MOHDAR dan Terdakwa IV. SAPOIN alias RUIN bin HADI IBRAHIM, pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2021 bertempat di Lokasi Sayan Desa Riam Dadap Kec. Hulu Sungai Kab. Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukdan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang melakukan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK”, Perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika Terdakwa I. BUHAIRI alias HERI bin SAHIPUDIN (alm) secara bersama dengan Terdakwa II. NURMAN bin SAHIRUN, Terdakwa III. ABDUL KADIR alias KADIR bin MOHDAR dan Terdakwa IV. SAPOIN alias RUIN bin HADI IBRAHIM sedang melakukan usaha pertambangan emas tanpa dilengkapi dengan Ijin Usaha Pertambangan yang mana sebelumnya para Terdakwa sedang berada di lokasi tambang sayan untuk melakukan usaha pertambangan dengan membuat bagan untuk tempat istirahat kemudian para Terdakwa melakukan penambangan di lokasi sayan dengan melakukan penggalian membuat lubang sedalam 40 meter untuk mencari jalur batuan yang mengandung logam mulia yaitu emas dan perak, setelah menemukan jalur batuan kemudian para Terdakwa melakukan pemecahan batuan menggunakan jack hummer, selanjutnya batu yang sudah pecah tersebut dimasukkan kedalam karung lalu dikeluarkan dari dalam lubang dengan menggunakan alat kerek, setelah batuan yang berada dalam karung dibawa keluar dari lubang kemudian bongkahan batu tersebut dipecah menjadi ukuran yang kecil dengan menggunakan alat kolom dan palu, selanjutnya batu kecil tersebut dimasukkan alat gelondong dan setelah itu dalam gelondong dimasukan air kemudian gelondong di putar dengan menggunakan mesin dongfeng dengan tujuan agar batu tersebut hancur menjadi lumpur, setelah menjadi lumpur kemudian dimasukan air raksa ke dalam gelondong tersebut lalu gelondong kembali di putar dengan mesin dongfeng dengan tujuan agar kandungan emas menyatu dengan air raksa, setelah itu lumpur batu yang berada didalam gelondongan tersebut dituang ke dalam bak dan dibuang lumpurnya sehingga tertinggal air raksa yang bercampur emas yang mengendap didasar bak tersebut, selanjutnya air raksa yang bercampur dengan emas tersebut diperas dengan menggunakan kanebo dengan tujuan agar air raksa terpisah dengan emas lalu dilakukan pembakaran terhadap emas tersebut sehingga didapatkan hasil emas tanpa campuran air raksa, kemudian pada saat para Terdakwa sedang menggelondang batu melakukan usaha penambangan tiba-tiba datang anggota kepolisian yaitu saksi YOSEF KELIAT dan saksi RENDI ADANANSAH SIMATUPANG langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap para Terdakwa dan para Terdakwa tidak dapat menunjukan Ijin Usaha Pertambangan dari pihak yang berwenang dalam melakukan usaha pertambangan tersebut lalu para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Ketapang untuk proses selanjutnya.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli AGUS SUPOMO,S.T data yang ada di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat, di Lokasi Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, tidak terdapat IUP/IPR/IUPK untuk mineral komoditas emas atas nama para terdakwa.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi AGUS JAMIL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dipersidangan;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan bersama-sama dengan saksi RENDY ADANANSAH SIMATUPANG terhadap Para Terdakwa karena terkait tindak pidana pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa I. BUHAIRI alias HERI bin SAHIPUDIN (alm), Terdakwa II. NURMAN bin SAHIRUN, Terdakwa III. ABDUL KADIR alias KADIR bin MOHDAR dan Terdakwa IV. SAPOIN alias RUIN bin HADI IBRAHIM;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 Wib, bertempat di Lokasi Sayan Desa Riam Dadap Kec. Hulu Sungai Kab. Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa sebelumnya saksi melakukan kegiatan penyelidikan dan undercover Pertambangan Emas Tanpa Ijin diwilayah hukum Polsek Sandai Ketapang tepatnya di lokasi Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang dan mendapatkan laporan dari masyarakat terdapat aktifitas Pertambangan kemudian saksi langsung pergi menuju lokasi Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Sandai dan melihat Para Terdakwa sedang tidur dalam pondok kemudian saksi langsung melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa;
Bahwa Para Terdakwa melakukan pertambangan dengan cara melakukan penggalian membuat lubang sedalam 40 meter untuk mencari jalur batuan yang mengandung logam mulia yaitu emas dan perak, setelah menemukan jalur batuan kemudian para Terdakwa melakukan pemecahan batuan menggunakan jack hummer, selanjutnya batu yang sudah pecah tersebut dimasukkan kedalam karung lalu dikeluarkan dari dalam lubang dengan menggunakan alat kerek, setelah batuan yang berada dalam karung dibawa keluar dari lubang kemudian bongkahan batu tersebut dipecah menjadi ukuran yang kecil dengan menggunakan alat kolom dan palu, selanjutnya batu kecil tersebut dimasukkan alat gelondong dan setelah itu dalam gelondong dimasukan air kemudian gelondong di putar dengan menggunakan mesin dongfeng dengan tujuan agar batu tersebut hancur menjadi lumpur, setelah menjadi lumpur kemudian dimasukan air raksa ke dalam gelondong tersebut lalu gelondong kembali di putar dengan mesin dongfeng dengan tujuan agar kandungan emas menyatu dengan air raksa, setelah itu lumpur batu yang berada didalam gelondongan tersebut dituang ke dalam bak dan dibuang lumpurnya sehingga tertinggal air raksa yang bercampur emas yang mengendap didasar bak tersebut, selanjutnya air raksa yang bercampur dengan emas tersebut diperas dengan menggunakan kanebo dengan tujuan agar air raksa terpisah dengan emas lalu dilakukan pembakaran terhadap emas tersebut sehingga didapatkan hasil emas tanpa campuran air raksa;
Bahwa dalam penangkapan tersebut saksi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat kerek yang terbuat dari kayu, 1 (satu) unit mesin blower, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah kolom, 1 (satu) buah selang warna putih, 1 (satu) buah selang warna putih, 1 (satu) karung yang berisi pecahan batu, 2 (dua) buah mata jack hammer, 2 (dua) buah peluru gelondong yang terbuat dari besi, 10 (sepuluh) karung kosong warna putih, 1 (satu) botol air raksa dan 1 (satu) buah emas bercampur air raksa;
Bahwa berdasarkan keterangan para Terdakwa tidak ada yang menyuruh mereka untuk melakukan kegiatan penambangan illegal tersebut, mereka bekerja secara bersama-sama dengan hasil dibagi secara merata setiap orangnya;
Bahwa dalam kegiatan penambangan tersebut, para Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak dilengkapi dengan surat izin usaha pertambangan seperti IUP,IPR atau IUPK;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
SaksiRENDY ADANANSAH SIMATUPANG dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dipersidangan;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan bersama-sama dengan saksi AGUS JAMIL terhadap Para Terdakwa karena terkait tindak pidana pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa I. BUHAIRI alias HERI bin SAHIPUDIN (alm), Terdakwa II. NURMAN bin SAHIRUN, Terdakwa III. ABDUL KADIR alias KADIR bin MOHDAR dan Terdakwa IV. SAPOIN alias RUIN bin HADI IBRAHIM;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 Wib, bertempat di Lokasi Sayan Desa Riam Dadap Kec. Hulu Sungai Kab. Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa sebelumnya saksi melakukan kegiatan penyelidikan dan undercover Pertambangan Emas Tanpa Ijin diwilayah hukum Polsek Sandai Ketapang tepatnya di lokasi Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang dan mendapatkan laporan dari masyarakat terdapat aktifitas Pertambangan kemudian saksi langsung pergi menuju lokasi Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Sandai dan melihat Para Terdakwa sedang tidur dalam pondok kemudian saksi langsung melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa;
Bahwa Para Terdakwa melakukan pertambangan dengan cara melakukan penggalian membuat lubang sedalam 40 meter untuk mencari jalur batuan yang mengandung logam mulia yaitu emas dan perak, setelah menemukan jalur batuan kemudian para Terdakwa melakukan pemecahan batuan menggunakan jack hummer, selanjutnya batu yang sudah pecah tersebut dimasukkan kedalam karung lalu dikeluarkan dari dalam lubang dengan menggunakan alat kerek, setelah batuan yang berada dalam karung dibawa keluar dari lubang kemudian bongkahan batu tersebut dipecah menjadi ukuran yang kecil dengan menggunakan alat kolom dan palu, selanjutnya batu kecil tersebut dimasukkan alat gelondong dan setelah itu dalam gelondong dimasukan air kemudian gelondong di putar dengan menggunakan mesin dongfeng dengan tujuan agar batu tersebut hancur menjadi lumpur, setelah menjadi lumpur kemudian dimasukan air raksa ke dalam gelondong tersebut lalu gelondong kembali di putar dengan mesin dongfeng dengan tujuan agar kandungan emas menyatu dengan air raksa, setelah itu lumpur batu yang berada didalam gelondongan tersebut dituang ke dalam bak dan dibuang lumpurnya sehingga tertinggal air raksa yang bercampur emas yang mengendap didasar bak tersebut, selanjutnya air raksa yang bercampur dengan emas tersebut diperas dengan menggunakan kanebo dengan tujuan agar air raksa terpisah dengan emas lalu dilakukan pembakaran terhadap emas tersebut sehingga didapatkan hasil emas tanpa campuran air raksa;
Bahwa dalam penangkapan tersebut saksi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat kerek yang terbuat dari kayu, 1 (satu) unit mesin blower, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah kolom, 1 (satu) buah selang warna putih, 1 (satu) buah selang warna putih, 1 (satu) karung yang berisi pecahan batu, 2 (dua) buah mata jack hammer, 2 (dua) buah peluru gelondong yang terbuat dari besi, 10 (sepuluh) karung kosong warna putih, 1 (satu) botol air raksa dan 1 (satu) buah emas bercampur air raksa;
Bahwa berdasarkan keterangan para Terdakwa tidak ada yang menyuruh mereka untuk melakukan kegiatan penambangan illegal tersebut, mereka bekerja secara bersama-sama dengan hasil dibagi secara merata setiap orangnya;
Bahwa dalam kegiatan penambangan tersebut, para Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak dilengkapi dengan surat izin usaha pertambangan seperti IUP,IPR atau IUPK;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I. BUHAIRI alias HERI bin SAHIPUDIN (Alm)
Bahwa Terdakwa I mengakui dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan di persidangan;
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisiaan karena telah melakukan pertambangan tanpa ijin bersama dengan Terdakwa II. NURMAN bin SAHIRUN, Terdakwa III. ABDUL KADIR alias KADIR bin MOHDAR dan Terdakwa IV. SAPOIN alias RUIN bin HADI IBRAHIM;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 Wib, bertempat di Lokasi Sayan Desa Riam Dadap Kec. Hulu Sungai Kab. Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa sebelumnya Terdakwa I secara bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV sedang melakukan usaha pertambangan emas tanpa dilengkapi dengan Ijin Usaha Pertambangan yang mana sebelumnya Terdakwa I secara dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV sedang berada di lokasi tambang sayan untuk melakukan usaha pertambangan dengan membuat bagan untuk tempat istirahat;
Bahwa kemudian Para Terdakwa melakukan penambangan di lokasi sayan dengan melakukan penggalian membuat lubang sedalam 40 meter untuk mencari jalur batuan yang mengandung logam mulia yaitu emas dan perak;
Bahwa Terdakwa I mengakui setelah menemukan jalur batuan kemudian Para Terdakwa melakukan pemecahan batuan menggunakan jack hummer, selanjutnya batu yang sudah pecah tersebut dimasukkan kedalam karung lalu dikeluarkan dari dalam lubang dengan menggunakan alat kerek;
Bahwa setelah batuan yang berada dalam karung dibawa keluar dari lubang kemudian bongkahan batu tersebut dipecah menjadi ukuran yang kecil dengan menggunakan alat kolom dan palu, selanjutnya batu kecil tersebut dimasukkan alat gelondong dan setelah itu dalam gelondong dimasukan air kemudian gelondong di putar dengan menggunakan mesin dongfeng dengan tujuan agar batu tersebut hancur menjadi lumpur, setelah menjadi lumpur kemudian dimasukan air raksa ke dalam gelondong tersebut lalu gelondong kembali di putar dengan mesin dongfeng dengan tujuan agar kandungan emas menyatu dengan air raksa, setelah itu lumpur batu yang berada didalam gelondongan tersebut dituang ke dalam bak dan dibuang lumpurnya sehingga tertinggal air raksa yang bercampur emas yang mengendap didasar bak tersebut, selanjutnya air raksa yang bercampur dengan emas tersebut diperas dengan menggunakan kanebo dengan tujuan agar air raksa terpisah dengan emas lalu dilakukan pembakaran terhadap emas tersebut sehingga didapatkan hasil emas tanpa campuran air raksa;
Bahwa pada saat Para Terdakwa sedang menggelondong batu tiba-tiba datang anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa;
Bahwa tidak ada yang menyuruh Para Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan illegal tersebut, mereka bekerja secara bersama-sama dengan hasil dibagi secara merata setiap orangnya;
Bahwa Terdakwa I mengakui dalam melakukan usaha pertambangan tersebut Para Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki surat izin pertambangan;
Terdakwa II. NURMAN bin SAHIRUN
Bahwa Terdakwa II mengakui dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan di persidangan;
Bahwa Terdakwa II mengakui telah ditangkap oleh anggota kepolisiaan karena telah melakukan pertambangan tanpa ijin bersama dengan Terdakwa I. BUHAIRI alias HERI bin SAHIPUDIN (alm), Terdakwa III. ABDUL KADIR alias KADIR bin MOHDAR dan Terdakwa IV. SAPOIN alias RUIN bin HADI IBRAHIM;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 Wib, bertempat di Lokasi Sayan Desa Riam Dadap Kec. Hulu Sungai Kab. Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa sebelumnya Terdakwa II secara bersama dengan Terdakwa I, Terdakwa III dan Terdakwa IV sedang melakukan usaha pertambangan emas tanpa dilengkapi dengan Ijin Usaha Pertambangan yang mana sebelumnya Terdakwa II secara dengan Terdakwa I, Terdakwa III dan Terdakwa IV sedang berada di lokasi tambang sayan untuk melakukan usaha pertambangan dengan membuat bagan untuk tempat istirahat;
Bahwa kemudian Para Terdakwa melakukan penambangan di lokasi sayan dengan melakukan penggalian membuat lubang sedalam 40 meter untuk mencari jalur batuan yang mengandung logam mulia yaitu emas dan perak;
Bahwa setelah menemukan jalur batuan kemudian Para Terdakwa melakukan pemecahan batuan menggunakan jack hummer, selanjutnya batu yang sudah pecah tersebut dimasukkan kedalam karung lalu dikeluarkan dari dalam lubang dengan menggunakan alat kerek;
Bahwa setelah batuan yang berada dalam karung dibawa keluar dari lubang kemudian bongkahan batu tersebut dipecah menjadi ukuran yang kecil dengan menggunakan alat kolom dan palu, selanjutnya batu kecil tersebut dimasukkan alat gelondong dan setelah itu dalam gelondong dimasukan air kemudian gelondong di putar dengan menggunakan mesin dongfeng dengan tujuan agar batu tersebut hancur menjadi lumpur, setelah menjadi lumpur kemudian dimasukan air raksa ke dalam gelondong tersebut lalu gelondong kembali di putar dengan mesin dongfeng dengan tujuan agar kandungan emas menyatu dengan air raksa, setelah itu lumpur batu yang berada didalam gelondongan tersebut dituang ke dalam bak dan dibuang lumpurnya sehingga tertinggal air raksa yang bercampur emas yang mengendap didasar bak tersebut, selanjutnya air raksa yang bercampur dengan emas tersebut diperas dengan menggunakan kanebo dengan tujuan agar air raksa terpisah dengan emas lalu dilakukan pembakaran terhadap emas tersebut sehingga didapatkan hasil emas tanpa campuran air raksa;
Bahwa kemudian pada saat Para Terdakwa sedang menggelondong batu tiba-tiba datang anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa;
Bahwa tidak ada yang menyuruh Para Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan illegal tersebut, mereka bekerja secara bersama-sama dengan hasil dibagi secara merata setiap orangnya;
Bahwa Terdakwa II mengakui dalam melakukan usaha pertambangan tersebut Para Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki surat izin pertambangan;
Terdakwa III. ABDUL KADIR alias KADIR bin MOHDAR
Bahwa Terdakwa III mengakui dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan di persidangan;
Bahwa Terdakwa III mengakui telah ditangkap oleh anggota kepolisiaan karena telah melakukan pertambangan tanpa ijin bersama dengan Terdakwa I. BUHAIRI alias HERI bin SAHIPUDIN (alm), Terdakwa II. NURMAN bin SAHIRUN dan Terdakwa IV. SAPOIN alias RUIN bin HADI IBRAHIM;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 Wib, bertempat di Lokasi Sayan Desa Riam Dadap Kec. Hulu Sungai Kab. Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa sebelumnya Terdakwa secara bersama dengan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa IV sedang melakukan usaha pertambangan emas tanpa dilengkapi dengan Ijin Usaha Pertambangan yang mana sebelumnya Terdakwa secara dengan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa IV sedang berada di lokasi tambang sayan untuk melakukan usaha pertambangan dengan membuat bagan untuk tempat istirahat;
Bahwa kemudian Para Terdakwa melakukan penambangan di lokasi sayan dengan melakukan penggalian membuat lubang sedalam 40 meter untuk mencari jalur batuan yang mengandung logam mulia yaitu emas dan perak;
Bahwa setelah menemukan jalur batuan kemudian Para Terdakwa melakukan pemecahan batuan menggunakan jack hummer, selanjutnya batu yang sudah pecah tersebut dimasukkan kedalam karung lalu dikeluarkan dari dalam lubang dengan menggunakan alat kerek;
Bahwa setelah batuan yang berada dalam karung dibawa keluar dari lubang kemudian bongkahan batu tersebut dipecah menjadi ukuran yang kecil dengan menggunakan alat kolom dan palu, selanjutnya batu kecil tersebut dimasukkan alat gelondong dan setelah itu dalam gelondong dimasukan air kemudian gelondong di putar dengan menggunakan mesin dongfeng dengan tujuan agar batu tersebut hancur menjadi lumpur, setelah menjadi lumpur kemudian dimasukan air raksa ke dalam gelondong tersebut lalu gelondong kembali di putar dengan mesin dongfeng dengan tujuan agar kandungan emas menyatu dengan air raksa, setelah itu lumpur batu yang berada didalam gelondongan tersebut dituang ke dalam bak dan dibuang lumpurnya sehingga tertinggal air raksa yang bercampur emas yang mengendap didasar bak tersebut, selanjutnya air raksa yang bercampur dengan emas tersebut diperas dengan menggunakan kanebo dengan tujuan agar air raksa terpisah dengan emas lalu dilakukan pembakaran terhadap emas tersebut sehingga didapatkan hasil emas tanpa campuran air raksa;
Bahwa kemudian pada saat Para Terdakwa sedang menggelondong batu tiba-tiba datang anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa;
Bahwa tidak ada yang menyuruh Para Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan illegal tersebut, mereka bekerja secara bersama-sama dengan hasil dibagi secara merata setiap orangnya;
Bahwa Terdakwa III mengakui dalam melakukan usaha pertambangan tersebut Para Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki surat izin pertambangan;
Terdakwa IV. SAPOIN alias RUIN bin HADI IBRAHIM
Bahwa Terdakwa IV mengakui dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan di persidangan;
Bahwa Terdakwa IV mengakui telah ditangkap oleh anggota kepolisiaan karena telah melakukan pertambangan tanpa ijin bersama dengan Terdakwa I. BUHAIRI alias HERI bin SAHIPUDIN (alm), Terdakwa II. NURMAN bin SAHIRUN dan Terdakwa III. ABDUL KADIR alias KADIR bin MOHDAR;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 Wib, bertempat di Lokasi Sayan Desa Riam Dadap Kec. Hulu Sungai Kab. Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa sebelumnya Terdakwa IV secara bersama dengan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III sedang melakukan usaha pertambangan emas tanpa dilengkapi dengan Ijin Usaha Pertambangan yang mana sebelumnya Terdakwa IV secara dengan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III sedang berada di lokasi tambang sayan untuk melakukan usaha pertambangan dengan membuat bagan untuk tempat istirahat;
Bahwa kemudian Para Terdakwa melakukan penambangan di lokasi sayan dengan melakukan penggalian membuat lubang sedalam 40 meter untuk mencari jalur batuan yang mengandung logam mulia yaitu emas dan perak;
Bahwa setelah menemukan jalur batuan kemudian Para Terdakwa melakukan pemecahan batuan menggunakan jack hummer, selanjutnya batu yang sudah pecah tersebut dimasukkan kedalam karung lalu dikeluarkan dari dalam lubang dengan menggunakan alat kerek;
Bahwa setelah batuan yang berada dalam karung dibawa keluar dari lubang kemudian bongkahan batu tersebut dipecah menjadi ukuran yang kecil dengan menggunakan alat kolom dan palu, selanjutnya batu kecil tersebut dimasukkan alat gelondong dan setelah itu dalam gelondong dimasukan air kemudian gelondong di putar dengan menggunakan mesin dongfeng dengan tujuan agar batu tersebut hancur menjadi lumpur, setelah menjadi lumpur kemudian dimasukan air raksa ke dalam gelondong tersebut lalu gelondong kembali di putar dengan mesin dongfeng dengan tujuan agar kandungan emas menyatu dengan air raksa, setelah itu lumpur batu yang berada didalam gelondongan tersebut dituang ke dalam bak dan dibuang lumpurnya sehingga tertinggal air raksa yang bercampur emas yang mengendap didasar bak tersebut, selanjutnya air raksa yang bercampur dengan emas tersebut diperas dengan menggunakan kanebo dengan tujuan agar air raksa terpisah dengan emas lalu dilakukan pembakaran terhadap emas tersebut sehingga didapatkan hasil emas tanpa campuran air raksa;
Bahwa kemudian pada saat Para Terdakwa sedang menggelondong batu tiba-tiba datang anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa;
Bahwa tidak ada yang menyuruh Para Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan illegal tersebut, mereka bekerja secara bersama-sama dengan hasil dibagi secara merata setiap orangnya;
Bahwa Terdakwa III mengakui dalam melakukan usaha pertambangan tersebut Para Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki surat izin pertambangan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dalam persidangan mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) yaitu;
M. LISIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga bersedia memberikan keterangan dalam persidangan;
Bahwa Para Terdawka kerja menambang merupakan saling kerjasama dan hasilnya sama sama, tidak ada yang menyuruh ataupun bosnya;
Bahwa Terdakwa I Bukan bosnnya;
Bahwa Para Terdakwa bekerja di pertambangan rakyat di sayan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui air raksa tersebut darimana;
Bahwa alat-alat yang disita itu punya orang lain bukan punya Para Terdakwa;
Bahwa Para Terdakwa baru sekitar 2 bulanan bekerja di area penambangan illegal tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dalam persidangan tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah alat kerek yang terbuat dari kayu;
1 (satu) unit mesin blower;
1 (satu) buah palu;
1 (satu) buah kolom;
1 (satu) buah selang warna putih;
1 (satu) buah selang spiral warna putih;
1 (satu) karung yang berisi pecahan batu;
2 (dua) unit jack hammer;
2 (dua) buah mata jack hammer;
2 (dua) buah peluru gelondong yang terbuat dari besi;
10 (sepuluh) karung kosong warna putih;
1 (satu) botol air raksa;
1 (satu) buah emas bercampur air raksa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Para Terdakwa dan Para Saksi dan yang bersangkutan telah membenarkannya, serta barang bukti yang telah diajukan di depan persidangan tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini dianggap termuat lengkap dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I. BUHAIRI alias HERI bin SAHIPUDIN (alm) secara bersama dengan Terdakwa II. NURMAN bin SAHIRUN, Terdakwa III. ABDUL KADIR alias KADIR bin MOHDAR dan Terdakwa IV. SAPOIN alias RUIN bin HADI IBRAHIM ditangkap pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Lokasi Sayan Desa Riam Dadap Kec. Hulu Sungai Kab. Ketapang Kalimantan Barat terkait dengan tindak pidana penambangan illegal;
Bahwa kejadian tersebut bermula ketika Terdakwa I. BUHAIRI alias HERI bin SAHIPUDIN (alm) secara bersama dengan Terdakwa II. NURMAN bin SAHIRUN, Terdakwa III. ABDUL KADIR alias KADIR bin MOHDAR dan Terdakwa IV. SAPOIN alias RUIN bin HADI IBRAHIM sedang melakukan usaha pertambangan emas tanpa dilengkapi dengan Ijin Usaha Pertambangan yang mana sebelumnya para Terdakwa sedang berada di lokasi tambang sayan untuk melakukan usaha pertambangan dengan membuat bagan untuk tempat istirahat;
Bahwa kemudian para Terdakwa melakukan penambangan di lokasi sayan dengan melakukan penggalian membuat lubang sedalam 40 meter untuk mencari jalur batuan yang mengandung logam mulia yaitu emas dan perak, setelah menemukan jalur batuan kemudian para Terdakwa melakukan pemecahan batuan menggunakan jack hummer, selanjutnya batu yang sudah pecah tersebut dimasukkan kedalam karung lalu dikeluarkan dari dalam lubang dengan menggunakan alat kerek;
Bahwa setelah batuan yang berada dalam karung dibawa keluar dari lubang kemudian bongkahan batu tersebut dipecah menjadi ukuran yang kecil dengan menggunakan alat kolom dan palu, selanjutnya batu kecil tersebut dimasukkan alat gelondong dan setelah itu dalam gelondong dimasukan air kemudian gelondong di putar dengan menggunakan mesin dongfeng dengan tujuan agar batu tersebut hancur menjadi lumpur;
Bahwa setelah menjadi lumpur kemudian dimasukan air raksa ke dalam gelondong tersebut lalu gelondong kembali di putar dengan mesin dongfeng dengan tujuan agar kandungan emas menyatu dengan air raksa, setelah itu lumpur batu yang berada didalam gelondongan tersebut dituang ke dalam bak dan dibuang lumpurnya sehingga tertinggal air raksa yang bercampur emas yang mengendap didasar bak tersebut;
Bahwa selanjutnya air raksa yang bercampur dengan emas tersebut diperas dengan menggunakan kanebo dengan tujuan agar air raksa terpisah dengan emas lalu dilakukan pembakaran terhadap emas tersebut sehingga didapatkan hasil emas tanpa campuran air raksa;
Bahwa tidak ada yang menyuruh Para Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan illegal tersebut, mereka bekerja secara bersama-sama dengan hasil dibagi secara merata setiap orangnya;
Bahwa kemudian pada saat para Terdakwa sedang menggelondang batu melakukan usaha penambangan tiba-tiba datang anggota kepolisian yaitu saksi YOSEF KELIAT dan saksi RENDI ADANANSAH SIMATUPANG langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap para Terdakwa dan para Terdakwa tidak dapat menunjukan Ijin Usaha Pertambangan dari pihak yang berwenang seperti IUP/IPR/IUPK dalam melakukan usaha pertambangan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, dalam mempertimbangkan untuk mengambil keputusan harus didasarkan atas Surat Dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu Pertama melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana , sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang
Unsur Melakukan penambangan tanpa izin;
Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap orang
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 35a Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah berkaitan dengan orang/manusia sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya (toerekeningsvatbaar) secara hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum orang yang dihadirkan sebagai Para Terdakwa di persidangan adalah Terdakwa I. BUHAIRI alias HERI bin SAHIPUDIN (alm), Terdakwa II. NURMAN bin SAHIRUN, Terdakwa III. ABDUL KADIR alias KADIR bin MOHDAR dan Terdakwa IV. SAPOIN alias RUIN bin HADI IBRAHIM dan diketahui dari keterangan Para Terdakwa sendiri saat identitasnya ditanyakan di awal persidangan, maupun dari keterangan Para Terdakwa, tidaklah terjadi kekeliruan akan orang sebagai subjek hukum yang dihadirkan sebagai Para Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Para Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu dimintai pertanggungjawaban pidananya dan dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan subjek (Error in Persona), sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum.
Ad. 2. Melakukan penambangan tanpa izin;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, bahwa penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang yaitu: Mineral radioaktif, Mineral logam, Mineral bukan logam, Batuan, dan Batu bara, sedangkan Emas termasuk di dalam golongan komoditas tambang Mineral Logam;
Menimbang, bahwa izin sebagaimana diatur di dalam ketentuan
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terdiri atas: IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa seseorang atau badan hukum untuk dapat melakukan Usaha Pertambangan harus memiliki izin berupa:
IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan, yang diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi dan Perusahaan Perseorangan;
IPR (Izin Pertambangan Rakyat) adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan investasi terbatas yang diberikan pada orang perseorangan atau Koperasi;
IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus, yang diberikan pada badan usaha;
SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) adalah izin untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu untuk keperluan tertentu yang diberikan kepada yang diberikan pada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan;
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara;
IUP untuk Penjualan adalah izin untuk melakukan 1 (satu) kali penjualan terhadap mineral dan/atau batubara yang tergali yang diberikan kepada badan usaha yang tidak bergerak di bidang pertambangan;
IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian Usaha Pertambangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi, Keterangan Para Terdakwa dan dikaitkan dengan Barang Bukti yang saling berkeseuaian didapatkan fakta hukum bahwa Terdakwa I. BUHAIRI alias HERI bin SAHIPUDIN (alm) secara bersama dengan Terdakwa II. NURMAN bin SAHIRUN, Terdakwa III. ABDUL KADIR alias KADIR bin MOHDAR dan Terdakwa IV. SAPOIN alias RUIN bin HADI IBRAHIM ditangkap pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Lokasi Sayan Desa Riam Dadap Kec. Hulu Sungai Kab. Ketapang Kalimantan Barat terkait dengan tindak pidana penambangan illegal;
Menimbanng, bahwa kejadian tersebut bermula ketika Terdakwa I. BUHAIRI alias HERI bin SAHIPUDIN (alm) secara bersama dengan Terdakwa II. NURMAN bin SAHIRUN, Terdakwa III. ABDUL KADIR alias KADIR bin MOHDAR dan Terdakwa IV. SAPOIN alias RUIN bin HADI IBRAHIM sedang melakukan usaha pertambangan emas tanpa dilengkapi dengan Ijin Usaha Pertambangan yang mana sebelumnya para Terdakwa sedang berada di lokasi tambang sayan untuk melakukan usaha pertambangan dengan membuat bagan untuk tempat istirahat;
Menimbang, bahwa kemudian para Terdakwa melakukan penambangan di lokasi sayan dengan melakukan penggalian membuat lubang sedalam 40 meter untuk mencari jalur batuan yang mengandung logam mulia yaitu emas dan perak, setelah menemukan jalur batuan kemudian para Terdakwa melakukan pemecahan batuan menggunakan jack hummer, selanjutnya batu yang sudah pecah tersebut dimasukkan kedalam karung lalu dikeluarkan dari dalam lubang dengan menggunakan alat kerek;
Menimbang, bahwa setelah batuan yang berada dalam karung dibawa keluar dari lubang kemudian bongkahan batu tersebut dipecah menjadi ukuran yang kecil dengan menggunakan alat kolom dan palu, selanjutnya batu kecil tersebut dimasukkan alat gelondong dan setelah itu dalam gelondong dimasukan air kemudian gelondong di putar dengan menggunakan mesin dongfeng dengan tujuan agar batu tersebut hancur menjadi lumpur;
Menimbang, bahwa setelah menjadi lumpur kemudian dimasukan air raksa ke dalam gelondong tersebut lalu gelondong kembali di putar dengan mesin dongfeng dengan tujuan agar kandungan emas menyatu dengan air raksa, setelah itu lumpur batu yang berada didalam gelondongan tersebut dituang ke dalam bak dan dibuang lumpurnya sehingga tertinggal air raksa yang bercampur emas yang mengendap didasar bak tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya air raksa yang bercampur dengan emas tersebut diperas dengan menggunakan kanebo dengan tujuan agar air raksa terpisah dengan emas lalu dilakukan pembakaran terhadap emas tersebut sehingga didapatkan hasil emas tanpa campuran air raksa;
Menimbang, bahwa tidak ada yang menyuruh Para Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan illegal tersebut, mereka melakukan penambangan illegal tersebut bekerja secara bersama-sama dengan hasil dibagi secara merata setiap orangnya;
Menimbang, bahwa kemudian pada saat para Terdakwa sedang menggelondang batu melakukan usaha penambangan tiba-tiba datang anggota kepolisian yaitu saksi YOSEF KELIAT dan saksi RENDI ADANANSAH SIMATUPANG langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap para Terdakwa dan para Terdakwa tidak dapat menunjukan Ijin Usaha Pertambangan dari pihak yang berwenang seperti IUP/IPR/IUPK dalam melakukan usaha pertambangan tersebut;
Menimbang, bahwa pertambangan mineral logam jenis emas diperlukan izin sebagaimana Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan dan berdasarkan fakta hukum di persidangan Para Terdakwa tidak memiliki izin apapun untuk melakukan kegiatan pertambangan emas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur melakukan penambangan tanpa izin telah terpenuhi menurut hukum.
Ad. 3. Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang masing-masing berdiri sendiri-sendiri, yang berarti untuk dapat terpenuhinya unsur ini tidak harus keseluruhan dari unsur-unsur tersebut terpenuhi, sehingga bilamana salah satu atau lebih dari unsur tersebut terpenuhi maka unsur ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah sebuah bentuk penyertaan dalam tindak pidana, yang menyatakan bahwa dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana yaitu: orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan. Penyertaan dalam hukum pidana, menuntut syarat bahwa terdapat lebih dari seorang pelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang melakukan (pleger) adalah seseorang yang telah mewujudkan/memenuhi semua unsur-unsur dari suatu tindak pidana sebagaimana unsur-unsur itu dirumuskan dalam undang-undang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang menyuruh lakukan (doen pleger) adalah bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang turut serta melakukan perbuatan (medepleger) adalah mereka yang bersama-sama melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran dalam melakukan tindak pidana tersebut secara bersama sama yaitu bermula ketika Terdakwa I. BUHAIRI alias HERI bin SAHIPUDIN (alm) secara bersama dengan Terdakwa II. NURMAN bin SAHIRUN, Terdakwa III. ABDUL KADIR alias KADIR bin MOHDAR dan Terdakwa IV. SAPOIN alias RUIN bin HADI IBRAHIM sedang melakukan usaha pertambangan emas tanpa dilengkapi dengan Ijin Usaha Pertambangan yang mana sebelumnya para Terdakwa sedang berada di lokasi tambang sayan untuk melakukan usaha pertambangan dengan membuat bagan untuk tempat istirahat;
Menimbang, bahwa kemudian para Terdakwa melakukan penambangan di lokasi sayan dengan melakukan penggalian membuat lubang sedalam 40 meter untuk mencari jalur batuan yang mengandung logam mulia yaitu emas dan perak, setelah menemukan jalur batuan kemudian para Terdakwa melakukan pemecahan batuan menggunakan jack hummer, selanjutnya batu yang sudah pecah tersebut dimasukkan kedalam karung lalu dikeluarkan dari dalam lubang dengan menggunakan alat kerek;
Menimbang, bahwa setelah batuan yang berada dalam karung dibawa keluar dari lubang kemudian bongkahan batu tersebut dipecah menjadi ukuran yang kecil dengan menggunakan alat kolom dan palu, selanjutnya batu kecil tersebut dimasukkan alat gelondong dan setelah itu dalam gelondong dimasukan air kemudian gelondong di putar dengan menggunakan mesin dongfeng dengan tujuan agar batu tersebut hancur menjadi lumpur;
Menimbang, bahwa setelah menjadi lumpur kemudian dimasukan air raksa ke dalam gelondong tersebut lalu gelondong kembali di putar dengan mesin dongfeng dengan tujuan agar kandungan emas menyatu dengan air raksa, setelah itu lumpur batu yang berada didalam gelondongan tersebut dituang ke dalam bak dan dibuang lumpurnya sehingga tertinggal air raksa yang bercampur emas yang mengendap didasar bak tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya air raksa yang bercampur dengan emas tersebut diperas dengan menggunakan kanebo dengan tujuan agar air raksa terpisah dengan emas lalu dilakukan pembakaran terhadap emas tersebut sehingga didapatkan hasil emas tanpa campuran air raksa;
Menimbang, bahwa tidak ada yang menyuruh Para Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan illegal tersebut, mereka melakukan penambangan illegal tersebut bekerja secara bersama-sama dengan hasil dibagi secara merata setiap orangnya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Para Terdakwa bertindak sebagai orang bersama-sama melakukan suatu tindak pidana yaitu melakukan penambangan emas tanpa izin sehingga Para Terdakwa berlaku sebagai orang yang turut serta (medepleger) sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dapat disimpulkan rangkaian perbuatan Para Terdakwa terbukti secara melawan hukum secara bersama sama melakukan penambangan tanpa izin oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pokok pasal yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Pertama telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka seluruh unsur dakwaan Pertama Penuntut Umum dari Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, sehingga Terdakwa I. BUHAIRI alias HERI bin SAHIPUDIN (alm), Terdakwa II. NURMAN bin SAHIRUN, Terdakwa III. ABDUL KADIR alias KADIR bin MOHDAR dan Terdakwa IV. SAPOIN alias RUIN bin HADI IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama sama melakukan penambangan tanpa izin” sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak melihat Para Terdakwa menderita penyakit, Para Terdakwa dapat menjawab dengan baik dan lancar atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum, sehingga dengan demikian memperkuat pendapat dan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa Para Terdakwa mampu bertanggung jawab menurut hukum pidana atas perbuatan yang dilakukannya tersebut. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf bagi Para Terdakwa atas perbuatan pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, telah terpenuhi semua syarat pemidanaan, baik syarat objektif tindak pidana maupun syarat subjektif pertanggungjawaban pidana sehingga Para Terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Tuntutan (requisitoir), meminta kepada Majelis Hakim agar Para Terdakwa dijatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan, dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan berapa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah di pandang terlalu berat; ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Para Terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, disini kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan diatas;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Para Terdakwa selama persidangan mengakui dan menyesali perbuatannya sehingga permohonan Para Terdakwa layak untuk dipertimbangkan sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum terkait dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan tersebut diatas serta mendasarkan bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan untuk pembalasan tetapi ditujukan untuk mendidik agar seseorang yang melakukan perbuatan pidana dapat memperbaiki diri dan merubah perilakunya ke jalan yang lebih baik agar dikemudian hari tidak mengulangi lagi perbuatan yang dapat dipidana, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan Para Terdakwa sehingga oleh karenanya dipandang tepat dan telah memenuhi rasa keadilan sebagaimana termuat dalam amar putusan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan, terhadap diri Para Terdakwa telah dilakukan penahanan dengan jenis tahanan Rumah Tahanan Negara, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) jo pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, masa penangkapan dan/atau penahanan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan dengan perintah Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
1 (satu) buah alat kerek yang terbuat dari kayu;
1 (satu) unit mesin blower;
1 (satu) buah palu;
1 (satu) buah kolom;
1 (satu) buah selang warna putih;
1 (satu) buah selang spiral warna putih;
1 (satu) karung yang berisi pecahan batu;
2 (dua) unit jack hammer;
2 (dua) buah mata jack hammer;
2 (dua) buah peluru gelondong yang terbuat dari besi;
10 (sepuluh) karung kosong warna putih;
1 (satu) botol air raksa;
Yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
1 (satu) buah emas bercampur air raksa;
Yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Para Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan usaha pertambangan;
Perbuatan Para Terdakwa berpotensi merusak lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) juncto pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, kepada Para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. BUHAIRI alias HERI bin SAHIPUDIN (alm), Terdakwa II. NURMAN bin SAHIRUN, Terdakwa III. ABDUL KADIR alias KADIR bin MOHDAR dan Terdakwa IV. SAPOIN alias RUIN bin HADI IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama sama melakukan penambangan tanpa izin” sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan serta denda masing-masing sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah alat kerek yang terbuat dari kayu;
1 (satu) unit mesin blower;
1 (satu) buah palu;
1 (satu) buah kolom;
1 (satu) buah selang warna putih;
1 (satu) buah selang spiral warna putih;
1 (satu) karung yang berisi pecahan batu;
2 (dua) unit jack hammer;
2 (dua) buah mata jack hammer;
2 (dua) buah peluru gelondong yang terbuat dari besi;
10 (sepuluh) karung kosong warna putih;
1 (satu) botol air raksa;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah emas bercampur air raksa;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, pada hari Senin, tanggal 21 Februari 2022, oleh kami, Wasis Priyanto, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua , Akhmad Bangun Sujiwo, S.H., M.H. , Dhimas Nugroho Priyosukamto, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sediyan, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ketapang, serta dihadiri oleh Josuhua Gumanti Sitorus, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa menghadap sendiri secara elektronik.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Akhmad Bangun Sujiwo, S.H., M.H. Wasis Priyanto, S.H.,M.H.
Dhimas Nugroho Priyosukamto, S.H
Panitera Pengganti,
Sediyan