43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl
Putusan PN BENGKULU Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DODIYANSAH PUTRA, SH Terdakwa: ELPI ERIANTONI, S.H. Bin AYUDIN .Alm
Mengingat pasal 3 Undang – undang RI No.31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah Dan ditambah dengan Unang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta peraturan – peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ELPI ERIANTONI. S.H. Bin AYUDIN (Alm) tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa ELPI ERIANTONI, S.H. Bin AYUDIN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi “sesuai dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) Bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan terdakwa tetap di tahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat (Surat Menyurat dan Laporan) sejumlah Rp 300.00,- tertanggal 10-10-2019. 2) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat (Surat Menyurat dan Laporan) sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25-10-2019. 3) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Transport Monitoring) sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 25-10-2019. 4) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Uang Harian Monitoring) sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019. 5) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Transport Pengawas Teknis Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25-10-2019. 6) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Pengawas Teknis) sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019. 7) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Transport Petugas Teknis sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25-10-2019. 8) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Uang Harian Petugas Teknis sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019. 9) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Gambar Desains) sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 09-10-2019. 10) Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Taba Lagan Kecamatan Talang Empat Tahun 2019. 11) Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Pekerasan Jalan (Sirtu) Lokasi Ds. Taba Lagan Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanggal). 12) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (ATK) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 10-10-2019. 13) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Bahan Komputer) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 11-10-2019. 14) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan Permulir) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 10-10-2019. 15) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Penanggung Jawab sejumlah Rp 400.000,- tertanggal 25-10-2019. 16) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Pejabat Penerima sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 25-10-2019. 17) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Petugas Teknis sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019. 18) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019. 19) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Juru Bayar sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019. 20) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Petugas PLPK sejumlah Rp 400.000,- tertanggal 25-10-2019. 21) Kwitansi Kode Rek :2175.002.002.052.C. (522151) untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 11-10-2019. 22) Kwitansi Kode Rek :2175.002.002.052.B. (522151) untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 11-10-2019. 23) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Penyusunan Laporan dan Dokumentasi) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019. 24) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Bangunan Fisik sejumlah Rp 45.000.000,- tertanggal 25-11-2019. 25) Tanda Terima Setoran Pajak (MPN BILLING) tanggal 21-12-2019, pukul 09.44.34, Nomor Resi : 38216A-06//2019/803585 dengan Jumlah Rp 613.500,-. 26) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja), sejumlah Rp 650.000,- tertanggal 17-10-2019. 27) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja), sejumlah Rp 350.000,- tertanggal 17-10-2019. 28) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Papan Data), sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019. 29) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Prasasti), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019. 30) Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 26 Oktober 2019. 31) Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 25 Oktober 2019. 32) Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 26 Oktober 2019. 33) Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 23 Oktober 2019. 34) Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 21 Oktober 2019. 35) Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 19 Oktober 2019. 36) Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 18 Oktober 2019. 37) Daftar Tanda Terima Uang Peransang Kerja dengan biaya per @Rp 600.000, Rp 560.000, Rp 520.000,-, pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 pada Desa Taba Lagan. (tanpa nomor dan tanggal). 38) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembuk Masyarakat), sejumlah Rp 2.300.000,- tertanggal 11-10-2019. 39) Berita Acara Edukasi / Rembuk Masyarakat tertanggal 16/09/2019. 40) Kwitansi untuk Pembayaran Bantuan Pemerintah (Uang Saku Peserta Edukasi dan Rembuk Masyarakat),sejumlah Rp 2.200.000,- tertanggal 11-10-2019. 41) Daftar Tanda Terima Uang Peransang Kerja dengan biaya per @Rp 25.000, pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019. (tanpa nomor dan tanggal). 42) Dokumen Daftar Hadir. 43) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat), sejumlah Rp 810.000,- tertanggal 25-10-2019. 44) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Alat Sewa), sejumlah Rp 900.000,- tertanggal 25-10-2019. 45) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Rapat Teknis/Koordinasi), sejumlah Rp 1.200.000,- tertanggal 25-10-2019. 46) Kwitansi Nomor : 026/000219/DKKT/X/2019 untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Ke Pusat (Surat Menyurat dan Laporan), sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019. 47) Kwitansi Nomor : 026/000220/DKKT/X/2019 untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Petugas Lapangan PK), sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019. 48) Kwitansi Nomor : untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Petugas Lapangan), sejumlah Rp 660.000,- tertanggal 25-10-2019. 49) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Transport juru Bayar), sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 25-10-2019. 50) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Juru Bayar), sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019. 51) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Transport Lokal Narasumber), sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 25-10-2019. 52) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Transport Monitoring), sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 25-10-2019. 53) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Monitoring), sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019. 54) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Transport Pengawas Teknis sejumlah RP 200.000,- tertanggal 25-10-2019. 55) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Pengawas Teknis), sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019. 56) Kwitansi Nomor : 026/0000229/DKKT/X/2019 untuk Pembayaran Belanja Transport Petugas Teknis sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25 25-10-2019. 57) Kwitansi Nomor : 026/0000230/X/2019 untuk Pembayaran Belanja Uang Harian Petugas Teknis sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019. 58) Kwitansi Nomor : 026/0000231/DKKT/X/2019 untuk Pembayaran Belanja Operasional Lainnya (Gambar Desains) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019. 59) Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Padang Siring, Kecamatan Karang Tinggi Tahun 2019. 60) Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan : Pekerasan Jalan (Sirtu) Lokasi : Ds. Padang Siring Tahun Anggaran 2019. (tanpa tanggal) 61) Kwitansi Nomor : 026/0000231/DKKT/X/2019 untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Identifikasi Potensi Lokasi) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019. 62) Kwitansi Nomor : 026/000049/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (ATK) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 10-10-2019. 63) Kwitansi Nomor : 026/000050/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Bahan Komputer) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 10-10-2019. 64) Kwitansi Nomor : 026/000041/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan & Formulir) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 11-10-2019. 65) Kwitansi Nomor : 026/000233/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Penanggung Jawab sejumlah Rp 400.000,- tertanggal 25-10-2019. 66) Kwitansi Nomor : 026/000234/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Pejabat Penerima sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 25-10-2019. 67) Kwitansi Nomor : 026/0000235/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Petugas Tekni Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019. 68) Kwitansi Nomor : 026/000236/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Sejumlah Rp 350.000,- tertanggal 25-10-2019. 69) Kwitansi Nomor : 026/000237/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Juru Bayar Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019. 70) Kwitansi Nomor : 026/000238/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Petugas PLPK Sejumlah Rp 400.000,- tertanggal 25-10-2019. 71) Kwitansi Nomor : 026/000239/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Penyusunan Laporan dan Dokumentasi) Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019. 72) Kwitansi Nomor : 026/000224/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jalan Profesi (Narasumber Edukasi & Rembug Masyarakat) Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 25-10-2019. 73) Kwitansi Nomor : 026/000240/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Bangunan Fisik Sejumlah Rp 45.000.000,- tertanggal 25-10-2019. 74) Tanda Terima Setoran Pajak (MPN BILLING) tanggal 23-12-2109 Pukul 12.58.05, Nomor Resi : 38216A-06/2019/803720 Sejumlah Rp 613.500,-. 75) Kwitansi Nomor : 026/000180/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja) Sejumlah Rp 650.000,- tertanggal 25-10-2019. 76) Kwitansi Nomor : 026/000180/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja) Sejumlah Rp 350.000,- tertanggal 25-10-2019. 77) Kwitansi Nomor : 026/000242/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Papan Data) Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019. 78) Kwitansi Nomor : 026/000243/DKKT/X/2019/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Prasasti) Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019. 79) Daftar Tanda Terima Uang Peransang Kerja per@ 600.000,- dan @ 520.000,- Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 di Desa Padang Siring (Tanpa Nomor dan Tanggal). 80) Daftar Hadir Pekerja pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Desa Padang Siring 8 (delapan) rangkap (tanpa tanggal dan nomor). 81) Kwitansi Nomor : 026/000247/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembuk Masyarakat) sejumlah Rp 2.300.000,- tertanggal 25-10-2019. 82) Berita Acara Edukasi / Rembug Masyarakat pada hari Senin 14 September 2019 pukul 08.30 s/d 14.45 WIB di Desa Padang Siring tertanggal 14 September 2019. 83) Kwitansi Nomor : 026/000248/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Uang Saku Peserta Edukasi & Rembug Masyarakat), sejumlah Rp 2.200.000,- tertanggal 25-10-2019. 84) Daftar Tanda Terima Uang Saku Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 pada Desa Padang Siring per @25.000,- . (tanpa nomor dan tanggal) 85) Kwitansi Nomor : 026/000249/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat), Sejumlah Rp 810.000,- tertanggal 25-10-2019. 86) Kwitansi Nomor : 026/000249/DKKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat), Sejumlah Rp 900.000,- tertanggal 25-10-2019. 87) Kwitansi Nomor : 026/000250/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Rapat Teknis/Koordinasi), Sejumlah Rp 1.200.000,- tertanggal 25-10-2019. 88) Kwitansi Nomor : 026/000004/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos (Surat Menyurat dan Laporan), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 09-10-2019. 89) Kwitansi Nomor : 026/000188/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Surat (Surat Menyurat dan Laporan), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25-10-2019. 90) Kwitansi Nomor : 026/000084/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Petugas Lapangan PK), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019. 91) Kwitansi Nomor : 026/000015/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Petugas Lapangan), Sejumlah Rp 660.000,- tertanggal 17-10-2019. 92) Kwitansi Nomor : 026/000017/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Juru Bayar), Sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 17-10-2019. 93) Kwitansi Nomor : 026/0000101/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Narasumber), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 10-10-2019. 94) Kwitansi Nomor : 026/000018/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (uang Transport Monitoring), Sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 17-10-2019. 95) Kwitansi Nomor : 026/000019/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Monitoring), Sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 17-10-2019. 96) Kwitansi Nomor : 026/000202/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Transport Pengawas Teknis Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 17-10-2019. 97) Kwitansi Nomor : 026/000021/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Pengawas Teknis), Sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 17-10-2019. 98) Kwitansi Nomor : 026/00026/DKKT/X2019, untuk Pembayaran Belanja Petugas Teknis Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019. 99) Kwitansi Nomor : 026/00022/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Transport Petugas Teknis Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 17-10-2019. 100) Kwitansi Nomor : 026/000023/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Uang Harian Petugas Teknis Sejumlah Rp 110.00,- tertanggal 17-10-2019. 101) Kwitansi Nomor : 026/000097/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Gambar Desains), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 17-10-2019. 102) Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan : Pekerasan Jalan (Sirtu) Lokasi : Desa Kota Niur Tahun Anggaran 2019. 103) Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Kota Niur Kecamatan Taba Penanjung Tahun 2019. 104) Kwitansi Nomor : 026/000005/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Identifikasi Potensi Lokasi), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 09-10-2019. 105) Kwitansi Nomor : 026/000098/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (ATK), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 09-10-2019. 106) Kwitansi Nomor : 026/000099/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Bahan Komputer), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 10-10-2019. 107) Kwitansi Nomor : 026/0000100/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Penggandan Bahan Formulir), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 10-10-2019. 108) Kwitansi Nomor : 026/000024/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Penanggung Jawab Sejumlah Rp 400.000,- tertanggal 17-10-2019. 109) Kwitansi Nomor : 026/000025/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Pejabat Penerima Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 17-10-2019. 110) Kwitansi Nomor : 026/00096/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Petugas Teknis Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019. 111) Kwitansi Nomor : 000027/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Sejumlah Rp 350.000,- tertanggal 17-10-2019. 112) Kwitansi Nomor : 026/000028/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Juru Bayar Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019. 113) Kwitansi Nomor : 026/000029/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Petugas PLPK Sejumlah Rp 400.000,- tertanggal 17-10-2019. 114) Kwitansi Nomor : 026/000030/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Penyusunan Laporan dan Dokumentasi), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 17-10-2019. 115) Kwitansi Nomor : 026/000102/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasambur Edukasi dan Rembuk Masyarakat), Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 10-10-2019. 116) Kwitansi Nomor : 026/00031/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Bangunan Fisik Sejumlah Rp 45.000.000,- tertanggal 28-10-2019. 117) Tanda Terima Setoran Pajak (MPN BILLING), tanggal 23-12-2019, NTPN : 991991784371 Sejumlah Rp 613.500,-. 118) Kwitansi Nomor : 026/000241/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja), Sejumlah Rp 650.000,- tertanggal 25-10-2019. 119) Kwitansi Nomor : 026/000241/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memilki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja) Sejumlah Rp 350.000,- tertanggal 25-10-2019. 120) Kwitansi Nomor : 026/000033/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Papan Data), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 17-10-2019. 121) Kwitansi Nomor : 026/000034/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Prasasti), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 17-10-2019. 122) Daftar Hadir Pekerja pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Desa Kota Niur 8 (delapan) rangkap (tanpa tanggal dan nomor). 123) Daftar Tanda Terima Uang Peransang Kerja per@ 600.000,- dan @ 520.000,- Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 di Desa Kota Niur (Tanpa Nomor dan Tanggal). 124) Kwitansi Nomor : 026/000103/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang Memilki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembuk Masyarakat), Sejumlah Rp 2.300.000,- tertanggal 10-10-2019. 125) Kwitansi Nomor : 026/000104/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Bantuan Pemerintah (Uang Saku Peserta Edukasi dan Rembuk Masyarakat), Sejumlah Rp 2.200.000,- tertanggal 10-10-2019. 126) Daftar Tanda Terima Uang Saku Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 pada Desa Kota Niur per @25.000,- . (tanpa nomor dan tanggal) 127) Kwitansi Nomor : 026/000038/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat), Sejumlah Rp 810.000,- tertanggal 17-10-2019. 128) Kwitansi Nomor : 026/000030/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memilki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat), Sejumlah Rp 900.000,- tertanggal 17-10-2019. 129) Kwitansi Nomor : 026/000038/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memilki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Rapat Teknis/Koordinasi) Sejumlah Rp 1.200.000,- tertanggal 17-10-2019. 130) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat (Surat Menyurat dan Laporan) Nomor : 026/000045/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 9-10-2019. 131) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat (Surat Menyurat dan Laporan) Nomor : 026/000083/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019. 132) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Petugas Lapangan PK) Nomor : 026/000189/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 133) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Uang Harian Petugas Lapangan) Nomor : 026/000190/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 660.000,- (Enam ratus enam puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 134) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Uang Transport Juru Bayar) Nomor : 026/000191/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 135) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Juru Bayar) Nomor : 026/000192/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 136) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Narasumber) Nomor : 026/000139/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019. 137) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Transport Monitoring) Nomor : 026/000193/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 138) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Monitoring) Nomor : 026/000194/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 139) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Transport Pengawas Teknis Nomor : 026/000195/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 140) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Pengawas Teknis) Nomor : 026/000196/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 141) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Transport Petugas Teknis Nomor : 026/000197/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 142) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Uang Harian Petugas Teknis Nomor : 026/000198/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 143) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Gambar Desains) Nomor : 026/000037/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 9-10-2019. 144) Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Pagar Gunung Kecamatan Semidang Lagan Tahun 2019. 145) Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Pekerasan Jalan (Sirtu) Lokasi Desa Pagar Gunung Tahun Anggaran 2019. 146) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Identifikasi Potensi Lokasi) Nomor : 026/000046/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019. 147) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (ATK) Nomor : 026/000214/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 148) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Bahan Komputer) Nomor : 026/000215/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 149) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Penggandaan Bahan Formulir) Nomor : 026/000201/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 150) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Penanggung Jawab Nomor : 026/000202/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 151) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Pejabat Penerima Nomor : 026/000218/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 152) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Petugas Teknis Nomor : 026/000203/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 153) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Nomor : 026/000205/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 154) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Juru Bayar Nomor : 026/000206/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 155) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Petugas PLPK Nomor : 026/000207/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 156) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasinal Lainnya (Penyusunan Laporan dan Dokumentasi) Nomor : 026/000208/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 157) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) Nomor : 026/000209/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 158) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) Nomor : 026/000209/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 159) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Bangunan Fisik Nomor : 026/000210/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 28-10-2019. 160) Tanda Terima Setoran Pajak (MPN BILLING) tanggal 23-12-2019, NTPN : 8DE8E4HFQ0 P666QR dengan Jumlah Rp 613.500,- (Enam ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah). 161) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja) Nomor : 026/000211/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 162) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja) Nomor : 026/000211/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 163) Daftar Rekapitulasi Bahan / Peralatan Keperluan Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019. 164) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Papan Data) Nomor : 026/000212/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 165) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Prasasti) Nomor : 026/000213/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 166) Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 di Desa Pagar Gunung sebanyak 8 (delapan) rangkap (tanpa tanggal dan nomor). 167) Daftar Tanda Terima Uang Peransang Kerja dengan biaya masing-masing Rp 600.000,- Rp 560.000,- dan Rp 520.000,-, pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 di Desa Pagar Gunung (tanpa nomor dan tanggal). 168) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembug Masyarakat) Nomor : 026/000053/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.300.000,- (Dua juta tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019. 169) Kwitansi untuk Pembayaran Bantuan Pemerintah (Uang Saku Peserta Edukasi dan Rembuk Masyarakat) Nomor : 026/000054/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.200.000,- (Dua juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019. 170) Daftar Tanda Terima Uang Saku dengan biaya masing-masing sebesar Rp 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 di Desa Pagar Gunung (tanpa nomor dan tanggal). 171) Dokumen Daftar Hadir. 172) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat) Nomor : 026/000217/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 810.000,- (Delapan ratus sepuluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 173) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat) Nomor : 026/000217/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 174) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat) Nomor : 026/000217/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 175) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Rapat Teknis / Koordinasi) Nomor : 026/000218/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 176) Kwitansi Nomor : 026/000007/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 09-10-2019. 177) Kwitansi Nomor : 026/000110/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 17-10-2019. 178) Kwitansi Nomor : 026/000111/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 17-10-2019. 179) Kwitansi Nomor : 026/000112/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rapat Tehnis / Koordinasi), Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 17-10-2019. 180) Kwitansi Nomor : 026/000113/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Penyelenggara), Sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 17-10-2019. 181) Kwitansi Nomor : 026/000114/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019. 182) Kwitansi Nomor : 026/000026/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 09-10-2019. 183) Kwitansi Nomor : 026/000115/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 17-10-2019. 184) Kwitansi Nomor : 026/000116/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Narasumber Daerah), Sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 17-10-2019. 185) Kwitansi Nomor : 026/000016/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 09-10-2019. 186) Kwitansi Nomor : 026/000017/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply), Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 09-10-2019. 187) Kwitansi Nomor : 026/000110/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 08-10-2019. 188) Kwitansi Nomor : 026/000018/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 09-10-2019. 189) Kwitansi Nomor : 026/000117/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Outpur Kegiatan (Penanggung Jawab), Sejumlah Rp 550.000,- tertanggal 17-10-2019. 190) Kwitansi Nomor : 026/000118/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan, Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 17-10-2019. 191) Kwitansi Nomor : 026/000119/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019. 192) Kwitansi Nomor : 026/000120/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019. 193) Kwitansi Nomor : 026/000120/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019. 194) Kwitansi Nomor : 026/000121/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (NaraSumber), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 17-10-2019. 195) Kwitansi Nomor : 026/000122/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur), Sejumlah Rp 2.000.000,- tertanggal 17-10-2019. 196) Kwitansi Nomor : 026/000122/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Isntruktur), Sejumlah Rp 3.000.000,- tertanggal 17-10-2019. 197) Kwitansi Nomor : 026/000123/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program, Sejumlah Rp 45.000.000,- tertanggal 28-10-2019. 198) Tanda Terima Setoran Pajak (MPN BILLING) tanggal 21-12-2019, NTPN : C7F577609GG6EL46, Sejumlah Rp 613.500,-. 199) Kwitansi Nomor : 026/000124/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan), Sejumlah Rp 2.400.000,- tertanggal 17-10-2019. 200) Kwitansi Nomor : 026/000125/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peseta Pembekalan), Sejumlah Rp 6.000.000,- tertanggal 17-10-2019. 201) Daftar Hadir Rekrutmen Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri Tim 202) Kwitansi Nomor : 026/000267/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu), Sejumlah Rp 750.000,- tertanggal 25-10-2019. 203) Kwitansi Nomor : 026/000267/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu), Sejumlah Rp 800.000,- tertanggal 25-10-2019. 204) Kwitansi Nomor : 026/000267/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu), Sejumlah Rp 900.000,- tertanggal 25-10-2019. 205) Kwitansi Nomor : 026/000267/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 25-10-2019. 206) Kwitansi Nomor : 026/000267/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu), Sejumlah Rp 800.000,- tertanggal 25-10-2019. 207) Kwitansi Nomor : 026/000074/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi), Sejumlah Rp500.000,- tertanggal 11-10-2019. 208) Kwitansi Nomor : 026/000302/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25-10-2019. 209) Kwitansi Nomor : 026/000128/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25-10-2019. 210) Kwitansi Nomor : 026/000321/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rapat Teknis/ Koordinasi), Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 25-10-2019. 211) Kwitansi Nomor : 026/000305/DKKT/XI/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Penyelenggara), Sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 25-10-2019. (Penerima an. Ari). 212) Kwitansi Nomor : 026/000306/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Welpi). 213) Kwitansi Nomor : 026/000306/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Suhadi) 214) Kwitansi Nomor : 026/000056/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Suvei Kegiatan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 25-10-2019, Kode Rek : 2175.007.051.G. (521119). (penerima an. Arlan Yahiluna) 215) Kwitansi Nomor : 026/000056/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Suvei Kegiatan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 25-10-2019, Kode Rek : 2175.007.051.F (521119). (penerima an. Elpi Eriantoni). 216) Kwitansi Nomor : 026/000322/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Elpi) 217) Kwitansi Nomor : 026/000308/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Narasumber Daerah), Sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 25-10-2019. 218) Kwitansi Nomor : 026/000028/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 10-10-2019. 219) Kwitansi Nomor : 026/000029/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply), Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 10-10-2019. 220) Kwitansi Nomor : 026/000025/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 09-10-2019. 221) Kwitansi Nomor : 026/000065/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 10-10-2019. 222) Kwitansi Nomor : 026/000309/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab), Sejumlah Rp 550.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Elpi) 223) Kwitansi Nomor : 026/000310/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan, Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019. (Penerima an. Gala) 224) Kwitansi Nomor : 026/000311/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Alwi) 225) Kwitansi Nomor : 026/000312/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019. 226) Kwitansi Nomor : 026/000312/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Ari) 227) Kwitansi Nomor : 026/000313/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber), Sejumlah Rp 1.000.000,-, tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Elpi). 228) Kwitansi Nomor : 026/000314/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur), Sejumlah Rp 2.000.000,-, tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Elpi). 229) Kwitansi Nomor : 026/000314/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur), Sejumlah Rp 2.000.000,-, tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Suhadi). 230) Kwitansi Nomor : 026/000315/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program, Sejumlah Rp 45.000.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Airil Amadi). 231) Kwitansi Nomor : 026/000316/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan), Sejumlah Rp 2.400.000,- tertanggal 25-10-2019. 232) Kwitansi Nomor : 026/000317/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan), Sejumlah Rp 6.000.000,- tertanggal 25-10-2019. (Rahma Febriyani). 233) Daftar Transport Peserta Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019, tertanggal ……… Oktober 2019. 234) Daftar Transport Peserta Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019, tertanggal 11 September 2019. 235) Kwitansi Nomor : 026/000318/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Menjahit), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 25-10-2019. (Penerima an. Junadi) 236) Kwitansi Nomor : 026/000318/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Menjahit), Sejumlah Rp 660.000,- tertanggal 25-10-2019. (Penerima an. Husen). 237) Kwitansi Nomor : 026/000318/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Menjahit), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 25-10-2019. (Penerima an. Aan). 238) Kwitansi Nomor : 026/000318/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Menjahit), Sejumlah Rp 900.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Menei). 239) Kwitansi Nomor : 026/000318/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Menjahit), Sejumlah Rp 900.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Wansi). 240) Kwitansi Nomor : 026/000318/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Menjahit), Sejumlah Rp 540.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Jon). 241) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi) Nomor : 026/000027/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019. 242) Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 4 September 2019 berupa : • nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan • akua botol sebanyak 20 kotak 243) Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 4 September 2019 berupa : • nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan • akua botol sebanyak 20 botol sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). 244) Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 3 September 2019. 245) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi) Nomor : 026/000251/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 246) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan) Nomor : 026/000252/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 247) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Konsumsi rapat teknis / koordinasi) Nomor : 026/000253/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 248) Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 2 September 2019 berupa : • nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan • akua botol sebanyak 10 kotak 249) Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 2 September 2019 berupa : • nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan • akua botol sebanyak 10 botol sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). 250) Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 2 September 2019. 251) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Transport Penyelenggara) Nomor : 026/000254/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 252) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000255/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Suhadi. 253) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000255/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Elpi. 254) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000067/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Elpi Eriantoni. 255) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000067/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Anton Yuhilman. 256) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan) Nomor : 026/000056/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 257) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Nara Sumber Daerah) Nomor : 026/000257/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 258) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor) Nomor : 026/000063/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019. 259) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply) Nomor : 026/000064/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019. 260) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi) Nomor : 026/000065/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019. 261) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan) Nomor : 026/000077/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019. 262) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab) Nomor : 026/000259/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 263) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Nomor : 026/000259/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 264) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima) Nomor : 026/000260/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 265) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000261/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Yeri. 266) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000261/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Arlan. 267) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Nara Sumber) Nomor : 026/000262/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 25-10-2019. 268) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000263/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tertanggal 25-10-2019. 269) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000263/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) tertanggal 25-10-2019. 270) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program Nomor : 026/000264/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 28-10-2019. 271) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan) Nomor : 026/000265/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 272) Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 12 September 2019 berupa : • nasi bungkus sebanyak 60 kotak; • akua dus sebanyak 6 dus; • akua botol sebanyak 12 botol; dan • kue kotak sebanyak 60 kotak. 273) Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 13 September 2019 berupa : • nasi bungkus sebanyak 60 kotak; • akua dus sebanyak 6 dus; • akua botol sebanyak 12 botol; dan • kue kotak sebanyak 60 kotak. sebesar Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah). 274) Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 12 September 2019. 275) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan) Nomor : 026/000266/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) tertanggal 25-10-2019. 276) Data transport peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019 berlokasi di Desa Air Putih. 277) Daftar hadir rekrutmen pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 5 September 2019 berlokasi di Desa Air Putih. 278) Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 21 September 2019. 279) Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 19 September 2019. 280) Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 20 September 2019. 281) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Firman. 282) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019. 283) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Sani. 284) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Zul. 285) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019. 286) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Azwan. 287) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019. 288) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi) Nomor : 026/000080/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019. 289) Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 3 September 2019 berupa : • nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan • akua botol sebanyak 20 kotak. 290) Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 4 September 2019 berupa : • nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan • akua botol sebanyak 20 botol. sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). 291) Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 3 September 2019. 292) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi) Nomor : 026 /000319/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 293) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan) Nomor : 026/ 000303/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019. 294) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Konsumsi rapat teknis / koordinasi) Nomor : 026/000304/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019. 295) Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 2 September 2019 berupa : • nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan • akua botol sebanyak 10 kotak 296) Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 2 September 2019 berupa : • nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan • akua botol sebanyak 10 botol sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). 297) Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 2 September 2019. 298) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Transport Penyelenggara) Nomor : 026/000322/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 299) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000323/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Elpi. 300) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000323/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Suhadi. 301) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000026/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 09-10-2019 yang diterima oleh Arlan Yuhilman. 302) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000026/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 09-10-2019 yang diterima oleh Elpi Eriantoni. 303) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan) Nomor : 026/000324/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 304) Kwitansi untuk Pembay aran Belanja Barang Operasional Lainnya (Nara Sumber Daerah) Nomor : 026/000325/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 305) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor) Nomor : 026/000326/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 306) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply) Nomor : 026/000327/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019. 307) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi) Nomor : 026/000034/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 9-10-2019. 308) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan) Nomor : 026/000077/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019. 309) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab) Nomor : 026/000328/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019. 310) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Nomor : 026/000329/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019. 311) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima) Nomor : 026/ 000330/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019. 312) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000331/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019 yang diterima oleh Ari. 313) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000331/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019 yang diterima oleh Arian. 314) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Nara Sumber) Nomor : 026/000332/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 26-10-2019. 315) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000333/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tertanggal 26-10-2019. 316) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000333/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) tertanggal 26-10-2019. 317) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program Nomor : 026/000334/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 25-10-2019. 318) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan) Nomor : 026/000335/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 319) Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 13 September 2019 berupa : • nasi bungkus sebanyak 60 kotak; • akua dus sebanyak 6 dus; • akua botol sebanyak 12 botol; dan • kue kotak sebanyak 60 kotak. sebesar Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah). 320) Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 12 September 2019. 321) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan) Nomor : 026/000336/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) tertanggal 25-10-2019. 322) Data transport peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019 berlokasi di Desa Temiang. 323) Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 12 September 2019 berlokasi di Desa Temiang. 324) Daftar konsumsi pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 17 Oktober 2019 di Desa Temiang. 325) Daftar konsumsi pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 18 Oktober 2019 di Desa Temiang. 326) Daftar konsumsi pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 19 Oktober 2019 di Desa Temiang. 327) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019. 328) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019. 329) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Pardi. 330) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Doni. 331) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019. 332) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019. 333) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019. 334) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi) Nomor : 026/000062/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019. 335) Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 5 September 2019 berupa : • nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan • akua botol sebanyak 20 kotak. 336) Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 9 September 2019 berupa : • nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan • akua botol sebanyak 20 botol. sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). 337) Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 5 September 2019. 338) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi) Nomor : 026 /000283/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 339) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan) Nomor : 026/ 000269/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 340) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Konsumsi rapat teknis / koordinasi) Nomor : 026/000270/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 341) Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 2 September 2019 berupa : • nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan • akua botol sebanyak 10 kotak 342) Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 2 September 2019 berupa : • nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan • akua botol sebanyak 10 botol sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). 343) Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 2 September 2019. 344) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Transport Penyelenggara) Nomor : 026/000271/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 345) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000272/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Elpi. 346) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000272/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Suhadi. 347) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000073/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Arlan Yuhilman. 348) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000073/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Elpi Eriantoni. 349) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan) Nomor : 026/000273/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 350) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Nara Sumber Daerah) Nomor : 026/000274/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 351) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor) Nomor : 026/000075/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019. 352) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply) Nomor : 026/000076/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019. 353) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi) Nomor : 026/000072/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019. 354) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan) Nomor : 026/000081/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019. 355) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab) Nomor : 026/000275/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 356) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Nomor : 026/000276/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 357) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima) Nomor : 026/ 000277/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 358) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000278/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Arlan. 359) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000278/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019 yang diterima oleh Yesi. 360) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Nara Sumber) Nomor : 026/000279/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 25-10-2019. 361) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000280/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) tertanggal 25-10-2019. 362) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000280/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tertanggal 26-10-2019. 363) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program Nomor : 026/000281/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 25-10-2019. 364) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan) Nomor : 026/000297/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 365) Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 12 September 2019 berupa : • nasi bungkus sebanyak 60 kotak; • akua dus sebanyak 6 dus; • akua botol sebanyak 12 botol; dan • kue kotak sebanyak 60 kotak. 366) Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 7 Oktober 2019 berupa : • nasi bungkus sebanyak 60 kotak; • akua dus sebanyak 6 dus; • akua botol sebanyak 12 botol; dan • kue kotak sebanyak 60 kotak. sebesar Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah). 367) Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 12 September 2019. 368) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan) Nomor : 026/000283/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) tertanggal 25-10-2019. 369) Data transport peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019 berlokasi di Desa Air Sebakul Kecamatan Talang Empat. 370) Daftar hadir rekrutmen pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 4 September 2019 berlokasi di Desa Air Sebakul. 371) Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 17 September 2019 di Desa Air Sebakul. 372) Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 18 September 2019 di Desa Air Sebakul. 373) Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 16 September 2019 di Desa Air Sebakul. 374) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019. 375) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019. 376) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Lia. 377) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Yuli. 378) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019. 379) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019. 380) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019. 381) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi) Nomor : 026/000068/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019. 382) Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 5 September 2019 berupa : • nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan • akua botol sebanyak 20 kotak. 383) Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 9 September 2019 berupa : • nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan • akua botol sebanyak 20 botol. sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). 384) Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 5 September 2019. 385) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi) Nomor : 026 /000285/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 386) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan) Nomor : 026/ 000286/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 387) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Konsumsi rapat teknis / koordinasi) Nomor : 026/000287/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 388) Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 2 September 2019 berupa : • nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan • akua botol sebanyak 10 kotak 389) Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 2 September 2019 berupa : • nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan • akua botol sebanyak 10 botol sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). 390) Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 2 September 2019. 391) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Transport Penyelenggara) Nomor : 026/000288/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 392) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000289/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Elpi. 393) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000289/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Suhadi. 394) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000079/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Arlan Yuhilman. 395) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000079/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Elpi Eriantoni. 396) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan) Nomor : 026/000290/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 397) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Nara Sumber Daerah) Nomor : 026/000291/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 398) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor) Nomor : 026/000169/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019. 399) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply) Nomor : 026/000070/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019. 400) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan) Nomor : 024/000081/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019. 401) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan, ADM, Surat Menyurat) Nomor : 026/ 000163/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019. 402) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab) Nomor : 026/000292/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 403) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Nomor : 026/000293/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 404) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima) Nomor : 026/ 000294/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 405) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000295/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Yesi. 406) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000295/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Kamsul. 407) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Nara Sumber) Nomor : 026/000296/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 25-10-2019. 408) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000297/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tertanggal 25-10-2019. 409) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000297/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) tertanggal 25-10-2019. 410) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program Nomor : 026/000298/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 25-10-2019. 411) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan) Nomor : 026/000299/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 412) Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 12 September 2019 berupa : • nasi bungkus sebanyak 60 kotak; • akua dus sebanyak 6 dus; • akua botol sebanyak 12 botol; dan • kue kotak sebanyak 60 kotak. 413) Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 7 Oktober 2019 berupa : • nasi bungkus sebanyak 60 kotak; • akua dus sebanyak 6 dus; • akua botol sebanyak 12 botol; dan • kue kotak sebanyak 60 kotak. sebesar Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah). 414) Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 12 September 2019. 415) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan) Nomor : 026/000300/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) tertanggal 25-10-2019. 416) Data transport peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019 berlokasi di Kota Niur. 417) Daftar hadir rekrutmen pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM berlokasi di Kota Niur. 418) Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanpa tanggal di Kota Niur. 419) Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanpa tanggal di Kota Niur. 420) Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanpa tanggal di Kota Niur. 421) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Bubuk Kopi) Nomor : 026/ 000337/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 422) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Bubuk Kopi) Nomor : 026/ 000337/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Dodo. 423) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Bubuk Kopi) Nomor : 026/ 000337/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Cecep. 424) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Bubuk Kopi) Nomor : 026/ 000337/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 425) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Bubuk Kopi) Nomor : 026/ 000337/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.250.000,- (Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 426) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Bubuk Kopi) Nomor : 026/ 000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 427) Kwitansi Nomor : 026/000112/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi), sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 09-10-2019. (penerima an. Anton) 428) Kwitansi Nomor : 026/000127/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional lainnya (Dokumentasi), sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 17-10-2019. 429) Kwitansi Nomor : 026/000128/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an Erni) 430) Kwitansi Nomor : 026/000119/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rapat Tehnis/ Koordinasi), sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Anton). 431) Kwitansi Nomor : 026/000130/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Penyelenggara), sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Aziz). 432) Kwitansi Nomor : 026/000131/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Elpi). 433) Kwitansi Nomor : 026/000131/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Suhadi). 434) Kwitansi Nomor : 026/000055/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Survei Kegiatan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 09-10-2019. 435) Kwitansi Nomor : 026/000055/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Operasional Lainnya (Survei Kegiatan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 09-10-2019. (penerima an. Elpi Eriantoni, S.H.). 436) Kwitansi Nomor : 026/000132/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Elpi). 437) Kwitansi Nomor : 026/000131/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Narasumber), Sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Elpi). 438) Kwitansi Nomor : 026/000022/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (ATK), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 09-10-2019. (penerima an. Erni Gempita) 439) Kwitansi Nomor : 026/000029/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply), Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 10-10-2019. (penerima an. Veni Gempita) 440) Kwitansi Nomor : 026/000031/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi), Sejumlah Rp 300.000.- tertanggal 10-10-2019. (penerima an. Dedi Kantor Pos) 441) Kwitansi Nomor : 026/000030/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan) Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 10-10-2019. 442) Kwitansi Nomor : 026/000134/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab), Sejumlah Rp 550.000,- tertanggal 17-10-2019. 443) Kwitansi Nomor : 026/000135/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan, Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Gala). 444) Kwitansi Nomor : 026/000136/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (pejabat Penerima), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019. (Penerima an. Alwi). 445) Kwitansi Nomor : 026/000137/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019. (Penerima an. Arlan Yuhilman). 446) Kwitansi Nomor : 026/000137/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019. 447) Kwitansi Nomor : 026/000332/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 26-20-2019. (penerima an. Elpi). 448) Kwitansi Nomor : 026/000139/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur), Sejumlah Rp 2.000.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Elpi) 449) Kwitansi Nomor : 026/000139/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur), Sejumlah Rp 3.000.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Suhadi) 450) Kwitansi Nomor : 026/000140/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program, Sejumlah Rp 45.000.000,- tertanggal 28-10-2019. (penerima an. Amran Suandi) 451) Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing), tanggal 21-12-2019, Nomor NTPN : 627620VPQMFFKT23. 452) Kwitansi Nomor : 026/000141/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan), Sejumlah Rp 2.400.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Anton). 453) Kwitansi Nomor : 026/000142/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan), Sejumlah Rp 6.000.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Rapida Hayat). 454) Daftar Transport dan Daftar Hadir Peserta Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019 sebanyak 5 (lima) lembar tanpa tanggal. 455) Kwitansi Nomor : 026/000301/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (pengolaham Bubuk Kopi), Sejumlah Rp 650.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Dodi). 456) Kwitansi Nomor : 026/000301/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (pengolahan Bubuk Kopi), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Han). 457) Kwitansi Nomor : 026/000301/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (pengolahan Bubuk Kopi), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Ucok). 458) Kwitansi Nomor : 026/000301/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (pengolahan Bubuk Kopi), Sejumlah Rp 550.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Adi). 459) Kwitansi Nomor : 026/000301/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (pengolahan Bubuk Kopi), Sejumlah Rp 1.250.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Muksar). 460) Kwitansi Nomor : 026/000301/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (pengolahan Bubuk Kopi), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Hotman). 461) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi) Nomor : 026/000056/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019. 462) Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 5 September 2019 berupa : • nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan • akua botol sebanyak 20 kotak 463) Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 9 September 2019 berupa : • nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan • akua botol sebanyak 20 botol sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). 464) Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 11 September 2019. 465) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi) Nomor : 026/000144/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019. 466) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan) Nomor : 026/000145/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019. 467) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Konsumsi rapat teknis / koordinasi) Nomor : 026/000146/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019. 468) Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 2 September 2019 berupa : • nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan • akua botol sebanyak 10 kotak 469) Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 2 September 2019 berupa : • nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan • akua botol sebanyak 10 botol sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). 470) Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 3 September 2019. 471) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Penyelenggara) Nomor : 026/000147/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019. 472) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000148/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Suhadi. 473) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000148/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Elpi. 474) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000061/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Anton Yuhilman. 475) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000061/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Elpi Eriantoni. 476) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan) Nomor : 026/000149/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019. 477) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Nara Sumber Daerah) Nomor : 026/000150/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019. 478) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor) Nomor : 026/000057/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019. 479) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply) Nomor : 026/000058/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019. 480) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi) Nomor : 026/000173/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019. 481) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan) Nomor : 026/000059/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019. 482) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab) Nomor : 026/000151/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019. 483) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Nomor : 026/000152/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019. 484) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima) Nomor : 026/000153/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019. 485) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000154/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Arlan. 486) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000154/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Ari. 487) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Nara Sumber) Nomor : 026/000155/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019. 488) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000156/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tertanggal 17-10-2019. 489) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000156/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) tertanggal 17-10-2019. 490) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program Nomor : 026/000157/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 28-10-2019. 491) Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) tanggal 21 Desember 2019, NTPN : 9A8C94HFQ0P1CDNR senilai Rp 613.500,- (Enam ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah). 492) Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) tanggal 21 Desember 2019, NTPN : 3D1A00VPQMFFNLV3 senilai Rp 4.100.000,- (Empat juta seratus ribu rupiah). 493) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan) Nomor : 026/000158/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019. 494) Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 12 September 2019 berupa : • nasi bungkus sebanyak 60 kotak; • akua dus sebanyak 6 dus; • akua botol sebanyak 12 botol; dan • kue kotak sebanyak 60 kotak. 495) Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 7 Oktober 2019 berupa : • nasi bungkus sebanyak 60 kotak; • akua dus sebanyak 6 dus; • akua botol sebanyak 12 botol; dan • kue kotak sebanyak 60 kotak. sebesar Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah). 496) Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 17 Oktober 2019. 497) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan) Nomor : 026/000159/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) tertanggal 17-10-2019. 498) Daftar transport peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019 berlokasi di Desa Sidorejo. 499) Daftar hadir rekrutmen pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 10 September 2019 berlokasi di Desa Sidorejo. 500) Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 11 Oktober 2019. 501) Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 12 Oktober 2019. 502) Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 10 Oktober 2019. 503) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu) Nomor : 026/000284/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Serli. 504) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu) Nomor : 026/000284/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Putra. 505) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu) Nomor : 026/000284/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Wiwik. 506) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu) Nomor : 026/000284/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019. 507) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu) Nomor : 026/000284/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Yanti. 508) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu) Nomor : 026/000284/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 25-10-2019. 509) 1 (satu) berkas Atensi Temuan Hasil Audit Kinerja atas Pengelolaan APBN Dana Tugas Pembantuan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja (PPTK) Ditjen Binapenta dan PKK di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah TA 2019. 510) Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor : 07.A Tahun 2019 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Padat Karya Infrastuktur, Penanggungjawab dan Tim Pengelola Dana APBN Tahun 2019 di Lingkungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 22 Agustus 2019. 511) Petikan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 181 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Tugas Pembantuan Bidang Ketenagakerjaan Pada Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2019 tanggal 2 Agustus 2019. 512) Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1/498/KU.04/IX/2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 182 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Tugas Pembantuan Bidang Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2019 tanggal 13 September 2019. 513) Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor : 07 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan Barang / Jasa, Panitia / Pejabat Penerima Barang / Jasa dan Staf Administrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Tugas Pembantuan Bidang Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2019 di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2019 tanggal 5 Agustus 2019. 514) Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor : 07.Tahun 2019 Tentang Penetapan Penerima Bantuan, Penanggungjawab dan Tim Pengelola Kegiatan Padat Karya Infrastuktur dan Padat Karya Produktif, Dana APBN Tahun 2019 di Lingkungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 23 Agustus 2019. 515) Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2019, Nomor : SP DIPA-026.04.4.269246/2019 tanggal 27 Februari 2019 senilai Rp 1.059.420.000,- (Satu miliar lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah). 516) 1 (satu) berkas Draf Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Lapangan Pekerjaan : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Desa Taba Lagan Tahun Anggaran 2019. 517) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 1 Oktober 2019 nomor : 00001 sebesar Rp 15.450.000,- (Lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). 518) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 1 Oktober 2019 nomor : 00002 sebesar Rp 26.000.000,- (Dua puluh enam juta rupiah). 519) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 7 Oktober 2019 nomor : 00003 sebesar Rp 14.500.000,- (Empat belas juta lima ratus ribu rupiah). 520) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 7 Oktober 2019 nomor : 00004 sebesar Rp 5.680.000,- (Lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). 521) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 16 Oktober 2019 nomor : 00005 sebesar Rp 311.340.000,- (Tiga ratus sebelas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah). 522) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 23 Oktober 2019 nomor : 00008 sebesar Rp 654.000.000,- (Enam ratus lima puluh empat juta rupiah). 523) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 2 Desember 2019 nomor : 00017 sebesar Rp 654.000.000,- (Enam ratus lima puluh empat juta rupiah) bernilai NIHIL untuk Pertanggungjawaban TUP. 524) Yuhilman, S. Pd. Tanggal 2 Desember 2019 nomor : 00018 sebesar Rp 306.150.000,- (Tiga ratus enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) bernilai NIHIL untuk Pertanggungjawaban TUP. 525) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 10 Desember 2019 nomor : 00019 sebesar Rp 14.950.000,- (Empat belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). 526) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 10 Desember 2019 nomor : 00020 sebesar Rp 13.200.000,- (Tiga belas juta dua ratus ribu rupiah). 527) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 10 Desember 2019 nomor : 00021 sebesar Rp 4.400.000,- (Empat juta empat ratus ribu rupiah). 528) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 17 Desember 2019 nomor : 00022 sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah). 529) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 17 Desember 2019 nomor : 00023 sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah). 530) 1 (satu) bundel Petunjuk Operasional Kegiatan TA 2019 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan nominal Rp 1.059.420.000,- (Satu miliar lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah). 531) 1 (satu) dokumen hasil screenshoot bukti transfer ke rekening ELPI ERIANTONI. 532) 1 (satu) bundel Resume Kontrak kegiatan Proyek Padat Karya Dan Tenaga Kerja Muda Mandiri. 533) 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Pembuatan Keripik Pisang antara CV. Bayu Mandiri selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Temiang tanggal 11 Oktober 2019. 534) 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Material Bangunan antara CV. Mando Construction selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Padang Siring tanggal 10 Oktober 2019. 535) 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Bahan Memasak Kue Khas Bengkulu antara CV. Lavender selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Taba Lagan tanggal 14 Oktober 2019. 536) 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Alat Pembuatan Memasak Kue Khas Bengkulu antara CV. Glomar selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Sidorejo tanggal 11 Oktober 2019. 537) 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Mesin Jahit antara CV. Dwi Karya selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Pekik Nyaring tanggal 14 Oktober 2019. 538) 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Mesin Penggiling Bubuk Kopi antara CV. Ayrina selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Padang Siring tanggal 14 Oktober 2019. 539) 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Pembuatan Krispi Pisang antara CV. Aryo Pangeran Sakti selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Air Sebakul tanggal 14 Oktober 2019. 540) 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Mesin Penggiling Bubuk Kopi antara CV. Guci Makmur selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Kota Niur tanggal 14 Oktober 2019. 541) 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Pembuatan Keripik Pisang antara CV. Indo Karya Agung selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Air Putih tanggal 11 Oktober 2019. 542) 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Material Bangunan antara CV. Youse Putra selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Taba Lagan tanggal 09 Oktober 2019. 543) 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Material Bangunan antara CV. Pemuda Jaya Karsa selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Kota Niur tanggal 09 Oktober 2019. 544) 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Material Bangunan antara CV. Bengkulu Mandiri Pratama selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Pagar Gunung tanggal 09 Oktober 2019. 545) 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 001/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Dwi Karya. 546) 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 002/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Ayrina. 547) 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Aryo Pangeran Sakti. 548) 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 004/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Guci Makmur. 549) 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 005/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Indo Karya Agung. 550) 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 006/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Bayu Mandiri. 551) 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 007/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Glomar. 552) 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 008/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Pemuda Jaya Karsa. 553) 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 009/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Mando Construction. 554) 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 010/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Lavender. 555) 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 011/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Youse Putra. 556) 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 012/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Bengkulu Mandiri Pratama. 557) 1 (satu) bundel Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Taba Lagan Kecamatan Talang Empat Tahun 2019. 558) 1 (satu) bundel Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Bukit Kecamatan Semidang Lagan Tahun 2019. 559) 1 (satu) bundel Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Padang Siring Kecamatan Karang Tinggi Tahun 2019. 560) 1 (satu) bundel Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Pagar Gunung Kecamatan Semidang Lagan Tahun 2019. 561) 1 (satu) bundel Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Kota Niur Kecamatan Taba Penanjung Tahun 2019. 562) 1 (satu) berkas Proposal Kelompok Usulan Mandiri Desa Taban Lagan Melalui Kelompok Memasak Perempuan Taba Makmur tanggal 25 Desember 2018. 563) 1 (satu) bundel Dokumen CV. Bengkulu Mandiri Pratama. 564) 1 (satu) bundel Dokumen CV. Aryo Pangeran Sakti. 565) 1 (satu) bundel Dokumen CV. Youse Putra. 566) 1 (satu) bundel Dokumen CV. Glomar. 567) 1 (satu) bundel Dokumen CV. Ayrina. 568) 1 (satu) bundel Dokumen CV. Lavender. 569) 1 (satu) bundle Surat Pengantar nomor 800/093/A.I/DPUPR/2021 tanggal 15 April 2021 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Fisik Lapangan tanggal 15 April . 570) 1 (satu) Bundle Tupoksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 571) 1 (satu) Bundle Berita Acara Pemeriksaan Fisik tanggal 6 Maret 2021. 572) 1 (satu) bundle Proposal Pengadaan dan Prasarana Tim Penggerak PKK Dusun Talang Selatan Desa Sidorejo Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019. 573) 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Kepada Kelompok Pembuatan Kue Khas Bengkulu tanpa nomor tanggal 26 Desember 2019. 574) 1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141-336 Tahun 2015 An. Safri Husni. 575) 1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Kepala Desa Pagar Gunung Nomor : 06 Tahun 2016 An. Wahyudi Puji Di Nata sebagai Kaur Perencanaan. 576) 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 102 Tahun 2018 An. Lastri Nenti, A.Md., S.Sos. 577) 1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 321 Tahun 2018 An. Drs. Saiful Amri. 578) 1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 235 Tahun 2017 An. Dani Pratikno. 579) 1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 336 Tahun 2015 An. Arpendi. 580) 1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 171 Tahun 2018 An. Yuniartati. 581) 1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 359 Tahun 2019 An. Oto Komri. 582) 1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 359 Tahun 2019 An. Rinto Harahap. 583) 1 (satu) bundel foto kegiatan Sosialisasi Tenaga Kerja Muda Usaha Mandiri dan Padat Karya 584) 1 (satu) dokumen Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Yuniartati selaku Pjs Kepala Desa Pekik Nyaring tanggal 10 Desember 2019 585) 1 (satu) dokumen Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Oto Komri selaku Kepala Desa Taba Lagan tanggal 29 November 2019 586) 1 (satu) dokumen Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Depi Junaidi, S.Ip. selaku Pejabat Sementara Kepala Desa Padang Siring tanggal 29 November 2019 587) 1 (satu) dokumen Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Dani Pratikno selaku Kepala Desa Sidorejo tanggal 26 Desember 2019 588) 1 (satu) dokumen Berita Acara Serah Terima barang kepada Saipul Amri selaku Kepala Desa Air Putih tanggal 27 Desember 2019 589) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak terkait perhitungan honorarium operasional satuan kerja sebesar Rp 17.600.000,- (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 9 Desember 2019 590) 1 (satu) dokumen Investigasi Penetapan Lokasi Kegiatan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) yang terdiri dari : • Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa; • Desa Sidorejo Kecamatan Pondok Kelapa; • Desa Temiang Kecamatan Pondok Kelapa; • Desa Air Putih Kecamatan Semidang Lagan; • Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan; • Desa Air Sebakul Kecamatan Semidang Lagan; • Desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan; dan • Desa Padang Siring Kecamatan Semidang Lagan. 591) 1 (satu) dokumen Berita Acara Edukasi / Rembug Masyarakat dalam rangka Kegiatan Padat Karya Infrastruktur TA 2019 di Desa Padang Siring Kecamatan Semidang Lagan pada hari Senin tanggal 14 September 2019. 592) 1 (satu) dokumen Berita Acara Edukasi / Rembug Masyarakat dalam rangka Kegiatan Padat Karya Infrastruktur TA 2019 di Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan pada hari Sabtu tanggal 16 September 2019 593) 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Safri Husni selaku Kepala Desa Kota Niur tanggal 29 November 2019 594) 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Lastri Nenti selaku Pjs. Kepala Desa Air Sebakul tanggal 27 Desember 2019 595) 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Arpendi selaku Kepala Desa Temiang tanggal 26 Desember 2019 596) 2 (dua) lembar dokumen daftar SP2D Satker 597) 2 (dua) lembar Laporan Realisasi Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kab. Bengkulu Tengah Bulan Desember 598) 1 (satu) dokumen Rekapitulasi Daftar Setoran Penerimaan Negara beserta Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dikeluarkan oleh Bank Rakyat Indonesia 599) 1 (satu) dokumen Buku Kas Umum tanggal 01-10-2019 s/d 31-10-2019 600) 1 (satu) dokumen Buku Kas Umum tanggal 01-11-2019 s/d 29-11-2019 601) 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi dengan rincian sebagai berikut : • Bulan September yang ditandatangani tanggal 30 September 2019 oleh KPA atau PPK atas nama KPA Madar Helmi, S. Sos., M.M. • Bulan November yang ditandatangani tanggal 30 November 2019 oleh KPA atau PPK atas nama KPA Madar Helmi, S. Sos., M.M. • Bulan Desember yang ditandatangani tanggal 31 Desember 2019 oleh KPA atau PPK atas nama KPA Madar Helmi, S. Sos., M.M. 602) 1 (satu) lembar rekening koran Bank Rakyat Indonesia KC Bengkulu dengan nomor rekening 011501003753308 periode transaksi 01/10/19 – 31/10/19 dengan saldo akhir Rp. 0,- 603) 2 (dua) lembar Surat Keterangan Bank No.B.5042-KC.XIX/OPS/12/2020 yang ditandatangani tanggal 23 Desember 2020 dan Surat Laporan Penutupan Rekening Satuan Kerja Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kab. Bengkulu Tengah tanggal 23 Desember 2020 604) 3 (tiga) lembar Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kab. Bengkulu Tengah dengan rincian sebagai berikut : • tentang pengajuan Uang Persediaan (UP) TA 2019 nomor : 560/281/DKKT/IX/2019 tanggal 26 September 2019 sebesar Rp 41.450.000,- (empat puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). • tentang pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) PNBP nomor : 560/311/DKKT/X/2019 tanggal 16 Oktober 2019 sebesar Rp 658.780.000,- (enam ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah). • tentang pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Rupiah Murni (RM) nomor : 560/309/DKKT/X/2019 tanggal 16 Oktober 2019 sebesar Rp 311.340.000,- (tiga ratus sebelas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah). 605) 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Tambahan Uang Persediaan (RM) dari KPPN Bengkulu Nomor : S-1536/WPB.09/KP.01/2019 tanggal 16 Oktober 2019. 606) 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Tambahan Uang Persediaan PNBP dari KPPN Bengkulu Nomor : S-1563/WPB.09/KP.01/2019 tanggal 18 Oktober 2019 607) 3 (tiga) Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) dengan rincian sebagai berikut : • Tanggal 23-12-2019, NTPN : 846660VPQMFKIHUV jumlah setoran Rp 613.500,- (enam ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) dengan uraian PPh 22 CV. Pemuda Jaya Karsa atas Belanja Kegiatan Padat Karya. • Tanggal 23-12-2019, NTPN : 667810VPQMFKIMS5 jumlah setoran Rp 613.500,- (enam ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) dengan uraian PPh 22 CV. Mando Construktion atas Belanja Kegiatan Padat Karya. • Tanggal 23-12-2019, NTPN : 8DE8E4HFQOP666QR jumlah setoran Rp 613.500,- (enam ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) dengan uraian PPh 22 CV. Bengkulu Mandiri Pratama atas Belanja Kegiatan Padat Karya. 608) Uang tunai sebesar Rp. 416.543.253,- (Empat ratus enam belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) dari Masdar Helmi, S.Sos., M.M. dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Sumber Dana APBN TA 2019 atas nama Masdar Helmi, S.Sos., M.M bin Rusli Jerian, dkk 609) 1 (satu) bundel catatan tulisan tangan Abdul Azis, S.H. selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kab. Bengkulu Tengah dengan rincian sebagai berikut : • 1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) pada tanggal 09 Oktober 2019. • 1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 02 Oktober 2019. • 1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) pada tanggal 17 Oktober 2019. • 1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) pada tanggal 18 Oktober 2019. • 1 (satu) lembar struk transfer Bank BRI kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah). • 1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) pada tanggal 21 Oktober 2019 dan sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) pada tanggal 22 Oktober 2019. • 1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) pada tanggal 21 Oktober 2019. • 1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Ari Deswandani sejumlah Rp. 5.150.000,- (Lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 25 Oktober 2019. • 1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 23.000.000,- (Dua puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 25 Oktober 2019. • 1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 23.000.000,- (Dua puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 25 Oktober 2019. • 1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang untuk pembayaran honor pengawas teknis sejumlah Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) kepada Elpi Eriantoni, pembayaran uang honor pengawas teknis sejumlah Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) kepada Elpi Eriantoni dan pembayaran uang honor pejabat pengawasan kepada Abdul Azis sejumlah Rp. 5.130.000,- (Lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah) pada tanggal 26 Oktober 2019. • 1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 2.100.000,- (Dua juta seratus ribu rupiah) untuk pembelian Tiket Jakarta-Bengkulu atas Nama Prof. Dr. Cicih Ratnasari dan Dr. Yolanda pada tanggal 27 Oktober 2019. • 1 (satu) lembar struk transfer Bank Bengkulu sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) kepada Bpk Jumhadi pada tanggal 28 Oktober 2019. • 1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 8.500.000,- ( Delapan juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 28 Oktober 2019. • 1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 28 Oktober 2019. • 1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) pada tanggal 30 Oktober 2019. • 1 (satu) lembar struk transfer Bank Bengkulu sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) kepada Bpk Jumhadi pada tanggal 31 Oktober 2019. • 1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 31 Oktober 2019. • 1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 03 November 2019. • 1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 03 November 2019. • 1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 33.000.000,- (Tiga puluh tiga juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 12 November 2019. • 1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 08 November 2019. • 1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 14 November 2019. • 1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 19 November 2019. • 1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 28 November 2019. • 1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 11.000.000,- (Sebelas juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 30 November 2019. • 1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 6.500.000,- (Enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran upah pekerja Jalan Padat Karya kepada Wahyudi pada tanggal 30 November 2019. • 1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) untuk pembayaran upah harian pekerja Padat Karya kepada Sugeng pada tanggal 30 November 2019. • 1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 5.700.000,- (Lima juta tujuh ratus rupiah) untuk pembayaran upah harian pekerja kepada Yudi pada tanggal 08 Desember 2019. • 1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 02 Desember 2019 610) 1 (satu) bundel slip setoran uang pada Bank Bengkulu dengan pengirim Disnakertrans Benteng kepada pihak ketiga dengan rincian sebagai berikut: • 1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada C.V. Dwi Karya pada tanggal 25 Oktober 2019. • 1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada C.V. Ayrina pada tanggal 25 Oktober 2019. • 1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada C.V. Glomar pada tanggal 28 Oktober 2019. • 1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada C.V. Guci Makmur pada tanggal 25 Oktober 2019. • 1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.290.000,- (Empat puluh juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Pemuda Jaya Karsa C.V. pada tanggal 28 Oktober 2019. • 1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada Bengkulu Mandiri Pratama pada tanggal 28 Oktober 2019. • 1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada Indo Karya Agung / Faizal pada tanggal 28 Oktober 2019. • 1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada CV. Lavender pada tanggal 28 Oktober 2019 Tetap terlampir dalam berkas 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara berjumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | ELPI ERIANTONI, S.H. Bin AYUDIN (Alm); | |
| Tempat lahir | : | Bengkulu ; | |
| Umur/tgl. lahir | : | 47 Tahun/ 7 November 1974; | |
| Jenis kelamin | : | Laki – laki; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| Tempat tinggal | : | Jl. Padat Karya 5 Perum Mentari RT. 01 RW. 04 Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu; | |
| Agama | : | Islam; | |
Pekerjaan Pendidikan | : : | ASN; S1 (Tamat) |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tidak ditahan;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 November 2021 sampai dengan tanggal 13 Desember 2021;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 November 2021 sampai dengan tanggal 24 Desember 2021;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 25 Desember 2022 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022;
Perpanjangan penahanan yang ke-1 (satu) oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 23 Februari 2022 sampai dengan tanggal 24 Maret 2022;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum /Pengacara Reka Putriyani, S.H., DD Syahputra Anir, S.H. dan Megy Kalianda Safutra, S.H. pada Lembaga Bantuan Hukum REKA PUTRIYANI, S.H. & REKAN yang beralamat di Jln. Cempaka X RT.10 RW.03 No. 45 Kel. Kebun Beler Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 November 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A dibawah Nomor 536/SK/XII/2021/PN Bgl tertanggal 1 Desember 2021;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl tanggal 25 November 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 43/Pid.Sus- TPK/2021/PN Bgl tanggal 25 November 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum atas diri Terdakwa yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan pada tanggal 20 Januari 2022, yang pada pokoknya menyatakan :
Menyatakan terdakwa ELPI ERIANTONI, S.H. Bin AYUDIN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan SUBSIDIAIR Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ELPI ERIANTONI, S.H. Bin AYUDIN (Alm) dengan pidana penjara, selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.-
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa ELPI ERIANTONI, S.H. Bin AYUDIN (Alm) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat (Surat Menyurat dan Laporan) sejumlah Rp 300.00,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat (Surat Menyurat dan Laporan) sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Transport Monitoring) sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Uang Harian Monitoring) sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Transport Pengawas Teknis Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Pengawas Teknis) sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Transport Petugas Teknis sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Uang Harian Petugas Teknis sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Gambar Desains) sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 09-10-2019.
Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Taba Lagan Kecamatan Talang Empat Tahun 2019.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Pekerasan Jalan (Sirtu) Lokasi Ds. Taba Lagan Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanggal).
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (ATK) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Bahan Komputer) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan Permulir) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Penanggung Jawab sejumlah Rp 400.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Pejabat Penerima sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Petugas Teknis sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Juru Bayar sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Petugas PLPK sejumlah Rp 400.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Kode Rek :2175.002.002.052.C. (522151) untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi Kode Rek :2175.002.002.052.B. (522151) untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Penyusunan Laporan dan Dokumentasi) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Bangunan Fisik sejumlah Rp 45.000.000,- tertanggal 25-11-2019.
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN BILLING) tanggal 21-12-2019, pukul 09.44.34, Nomor Resi : 38216A-06//2019/803585 dengan Jumlah Rp 613.500,-.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja), sejumlah Rp 650.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja), sejumlah Rp 350.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Papan Data), sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Prasasti), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 26 Oktober 2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 26 Oktober 2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 23 Oktober 2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 21 Oktober 2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 19 Oktober 2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 18 Oktober 2019.
Daftar Tanda Terima Uang Peransang Kerja dengan biaya per @Rp 600.000, Rp 560.000, Rp 520.000,-, pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 pada Desa Taba Lagan. (tanpa nomor dan tanggal).
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembuk Masyarakat), sejumlah Rp 2.300.000,- tertanggal 11-10-2019.
Berita Acara Edukasi / Rembuk Masyarakat tertanggal 16/09/2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Bantuan Pemerintah (Uang Saku Peserta Edukasi dan Rembuk Masyarakat),sejumlah Rp 2.200.000,- tertanggal 11-10-2019.
Daftar Tanda Terima Uang Peransang Kerja dengan biaya per @Rp 25.000, pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019. (tanpa nomor dan tanggal).
Dokumen Daftar Hadir.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat), sejumlah Rp 810.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Alat Sewa), sejumlah Rp 900.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Rapat Teknis/Koordinasi), sejumlah Rp 1.200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000219/DKKT/X/2019 untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Ke Pusat (Surat Menyurat dan Laporan), sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000220/DKKT/X/2019 untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Petugas Lapangan PK), sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Petugas Lapangan), sejumlah Rp 660.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Transport juru Bayar), sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Juru Bayar), sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Transport Lokal Narasumber), sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Transport Monitoring), sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Monitoring), sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Transport Pengawas Teknis sejumlah RP 200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Pengawas Teknis), sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/0000229/DKKT/X/2019 untuk Pembayaran Belanja Transport Petugas Teknis sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/0000230/X/2019 untuk Pembayaran Belanja Uang Harian Petugas Teknis sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/0000231/DKKT/X/2019 untuk Pembayaran Belanja Operasional Lainnya (Gambar Desains) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Padang Siring, Kecamatan Karang Tinggi Tahun 2019.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan : Pekerasan Jalan (Sirtu) Lokasi : Ds. Padang Siring Tahun Anggaran 2019. (tanpa tanggal)
Kwitansi Nomor : 026/0000231/DKKT/X/2019 untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Identifikasi Potensi Lokasi) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000049/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (ATK) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000050/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Bahan Komputer) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000041/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan & Formulir) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000233/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Penanggung Jawab sejumlah Rp 400.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000234/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Pejabat Penerima sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/0000235/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Petugas Tekni Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000236/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Sejumlah Rp 350.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000237/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Juru Bayar Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000238/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Petugas PLPK Sejumlah Rp 400.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000239/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Penyusunan Laporan dan Dokumentasi) Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000224/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jalan Profesi (Narasumber Edukasi & Rembug Masyarakat) Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000240/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Bangunan Fisik Sejumlah Rp 45.000.000,- tertanggal 25-10-2019.
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN BILLING) tanggal 23-12-2109 Pukul 12.58.05, Nomor Resi : 38216A-06/2019/803720 Sejumlah Rp 613.500,-.
Kwitansi Nomor : 026/000180/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja) Sejumlah Rp 650.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000180/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja) Sejumlah Rp 350.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000242/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Papan Data) Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000243/DKKT/X/2019/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Prasasti) Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Daftar Tanda Terima Uang Peransang Kerja per@ 600.000,- dan @ 520.000,- Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 di Desa Padang Siring (Tanpa Nomor dan Tanggal).
Daftar Hadir Pekerja pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Desa Padang Siring 8 (delapan) rangkap (tanpa tanggal dan nomor).
Kwitansi Nomor : 026/000247/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembuk Masyarakat) sejumlah Rp 2.300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Berita Acara Edukasi / Rembug Masyarakat pada hari Senin 14 September 2019 pukul 08.30 s/d 14.45 WIB di Desa Padang Siring tertanggal 14 September 2019.
Kwitansi Nomor : 026/000248/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Uang Saku Peserta Edukasi & Rembug Masyarakat), sejumlah Rp 2.200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Daftar Tanda Terima Uang Saku Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 pada Desa Padang Siring per @25.000,- . (tanpa nomor dan tanggal)
Kwitansi Nomor : 026/000249/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat), Sejumlah Rp 810.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000249/DKKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat), Sejumlah Rp 900.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000250/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Rapat Teknis/Koordinasi), Sejumlah Rp 1.200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000004/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos (Surat Menyurat dan Laporan), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000188/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Surat (Surat Menyurat dan Laporan), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000084/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Petugas Lapangan PK), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000015/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Petugas Lapangan), Sejumlah Rp 660.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000017/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Juru Bayar), Sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/0000101/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Narasumber), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000018/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (uang Transport Monitoring), Sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000019/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Monitoring), Sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000202/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Transport Pengawas Teknis Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000021/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Pengawas Teknis), Sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/00026/DKKT/X2019, untuk Pembayaran Belanja Petugas Teknis Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/00022/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Transport Petugas Teknis Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000023/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Uang Harian Petugas Teknis Sejumlah Rp 110.00,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000097/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Gambar Desains), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 17-10-2019.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan : Pekerasan Jalan (Sirtu) Lokasi : Desa Kota Niur Tahun Anggaran 2019.
Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Kota Niur Kecamatan Taba Penanjung Tahun 2019.
Kwitansi Nomor : 026/000005/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Identifikasi Potensi Lokasi), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000098/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (ATK), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000099/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Bahan Komputer), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/0000100/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Penggandan Bahan Formulir), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000024/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Penanggung Jawab Sejumlah Rp 400.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000025/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Pejabat Penerima Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/00096/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Petugas Teknis Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 000027/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Sejumlah Rp 350.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000028/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Juru Bayar Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000029/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Petugas PLPK Sejumlah Rp 400.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000030/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Penyusunan Laporan dan Dokumentasi), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000102/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasambur Edukasi dan Rembuk Masyarakat), Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/00031/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Bangunan Fisik Sejumlah Rp 45.000.000,- tertanggal 28-10-2019.
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN BILLING), tanggal 23-12-2019, NTPN : 991991784371 Sejumlah Rp 613.500,-.
Kwitansi Nomor : 026/000241/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja), Sejumlah Rp 650.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000241/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memilki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja) Sejumlah Rp 350.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000033/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Papan Data), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000034/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Prasasti), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 17-10-2019.
Daftar Hadir Pekerja pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Desa Kota Niur 8 (delapan) rangkap (tanpa tanggal dan nomor).
Daftar Tanda Terima Uang Peransang Kerja per@ 600.000,- dan @ 520.000,- Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 di Desa Kota Niur (Tanpa Nomor dan Tanggal).
Kwitansi Nomor : 026/000103/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang Memilki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembuk Masyarakat), Sejumlah Rp 2.300.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000104/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Bantuan Pemerintah (Uang Saku Peserta Edukasi dan Rembuk Masyarakat), Sejumlah Rp 2.200.000,- tertanggal 10-10-2019.
Daftar Tanda Terima Uang Saku Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 pada Desa Kota Niur per @25.000,- . (tanpa nomor dan tanggal)
Kwitansi Nomor : 026/000038/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat), Sejumlah Rp 810.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000030/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memilki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat), Sejumlah Rp 900.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000038/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memilki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Rapat Teknis/Koordinasi) Sejumlah Rp 1.200.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat (Surat Menyurat dan Laporan) Nomor : 026/000045/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 9-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat (Surat Menyurat dan Laporan) Nomor : 026/000083/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Petugas Lapangan PK) Nomor : 026/000189/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Uang Harian Petugas Lapangan) Nomor : 026/000190/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 660.000,- (Enam ratus enam puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Uang Transport Juru Bayar) Nomor : 026/000191/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Juru Bayar) Nomor : 026/000192/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Narasumber) Nomor : 026/000139/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Transport Monitoring) Nomor : 026/000193/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Monitoring) Nomor : 026/000194/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Transport Pengawas Teknis Nomor : 026/000195/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Pengawas Teknis) Nomor : 026/000196/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Transport Petugas Teknis Nomor : 026/000197/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Uang Harian Petugas Teknis Nomor : 026/000198/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Gambar Desains) Nomor : 026/000037/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 9-10-2019.
Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Pagar Gunung Kecamatan Semidang Lagan Tahun 2019.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Pekerasan Jalan (Sirtu) Lokasi Desa Pagar Gunung Tahun Anggaran 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Identifikasi Potensi Lokasi) Nomor : 026/000046/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (ATK) Nomor : 026/000214/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Bahan Komputer) Nomor : 026/000215/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Penggandaan Bahan Formulir) Nomor : 026/000201/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Penanggung Jawab Nomor : 026/000202/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Pejabat Penerima Nomor : 026/000218/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Petugas Teknis Nomor : 026/000203/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Nomor : 026/000205/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Juru Bayar Nomor : 026/000206/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Petugas PLPK Nomor : 026/000207/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasinal Lainnya (Penyusunan Laporan dan Dokumentasi) Nomor : 026/000208/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) Nomor : 026/000209/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) Nomor : 026/000209/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Bangunan Fisik Nomor : 026/000210/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 28-10-2019.
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN BILLING) tanggal 23-12-2019, NTPN : 8DE8E4HFQ0 P666QR dengan Jumlah Rp 613.500,- (Enam ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah).
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja) Nomor : 026/000211/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja) Nomor : 026/000211/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Daftar Rekapitulasi Bahan / Peralatan Keperluan Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Papan Data) Nomor : 026/000212/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Prasasti) Nomor : 026/000213/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 di Desa Pagar Gunung sebanyak 8 (delapan) rangkap (tanpa tanggal dan nomor).
Daftar Tanda Terima Uang Peransang Kerja dengan biaya masing-masing Rp 600.000,- Rp 560.000,- dan Rp 520.000,-, pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 di Desa Pagar Gunung (tanpa nomor dan tanggal).
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembug Masyarakat) Nomor : 026/000053/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.300.000,- (Dua juta tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Bantuan Pemerintah (Uang Saku Peserta Edukasi dan Rembuk Masyarakat) Nomor : 026/000054/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.200.000,- (Dua juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Daftar Tanda Terima Uang Saku dengan biaya masing-masing sebesar Rp 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 di Desa Pagar Gunung (tanpa nomor dan tanggal).
Dokumen Daftar Hadir.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat) Nomor : 026/000217/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 810.000,- (Delapan ratus sepuluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat) Nomor : 026/000217/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat) Nomor : 026/000217/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Rapat Teknis / Koordinasi) Nomor : 026/000218/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000007/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000110/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000111/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000112/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rapat Tehnis / Koordinasi), Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000113/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Penyelenggara), Sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000114/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000026/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000115/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000116/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Narasumber Daerah), Sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000016/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000017/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply), Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000110/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 08-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000018/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000117/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Outpur Kegiatan (Penanggung Jawab), Sejumlah Rp 550.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000118/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan, Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000119/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000120/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000120/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000121/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (NaraSumber), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000122/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur), Sejumlah Rp 2.000.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000122/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Isntruktur), Sejumlah Rp 3.000.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000123/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program, Sejumlah Rp 45.000.000,- tertanggal 28-10-2019.
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN BILLING) tanggal 21-12-2019, NTPN : C7F577609GG6EL46, Sejumlah Rp 613.500,-.
Kwitansi Nomor : 026/000124/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan), Sejumlah Rp 2.400.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000125/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peseta Pembekalan), Sejumlah Rp 6.000.000,- tertanggal 17-10-2019.
Daftar Hadir Rekrutmen Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri Tim
Kwitansi Nomor : 026/000267/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu), Sejumlah Rp 750.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000267/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu), Sejumlah Rp 800.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000267/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu), Sejumlah Rp 900.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000267/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000267/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu), Sejumlah Rp 800.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000074/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi), Sejumlah Rp500.000,- tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000302/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000128/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000321/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rapat Teknis/ Koordinasi), Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000305/DKKT/XI/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Penyelenggara), Sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 25-10-2019. (Penerima an. Ari).
Kwitansi Nomor : 026/000306/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Welpi).
Kwitansi Nomor : 026/000306/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Suhadi)
Kwitansi Nomor : 026/000056/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Suvei Kegiatan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 25-10-2019, Kode Rek : 2175.007.051.G. (521119). (penerima an. Arlan Yahiluna)
Kwitansi Nomor : 026/000056/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Suvei Kegiatan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 25-10-2019, Kode Rek : 2175.007.051.F (521119). (penerima an. Elpi Eriantoni).
Kwitansi Nomor : 026/000322/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Elpi)
Kwitansi Nomor : 026/000308/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Narasumber Daerah), Sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000028/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000029/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply), Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000025/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000065/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000309/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab), Sejumlah Rp 550.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Elpi)
Kwitansi Nomor : 026/000310/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan, Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019. (Penerima an. Gala)
Kwitansi Nomor : 026/000311/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Alwi)
Kwitansi Nomor : 026/000312/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000312/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Ari)
Kwitansi Nomor : 026/000313/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber), Sejumlah Rp 1.000.000,-, tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Elpi).
Kwitansi Nomor : 026/000314/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur), Sejumlah Rp 2.000.000,-, tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Elpi).
Kwitansi Nomor : 026/000314/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur), Sejumlah Rp 2.000.000,-, tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Suhadi).
Kwitansi Nomor : 026/000315/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program, Sejumlah Rp 45.000.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Airil Amadi).
Kwitansi Nomor : 026/000316/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan), Sejumlah Rp 2.400.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000317/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan), Sejumlah Rp 6.000.000,- tertanggal 25-10-2019. (Rahma Febriyani).
Daftar Transport Peserta Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019, tertanggal ……… Oktober 2019.
Daftar Transport Peserta Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019, tertanggal 11 September 2019.
Kwitansi Nomor : 026/000318/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Menjahit), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 25-10-2019. (Penerima an. Junadi)
Kwitansi Nomor : 026/000318/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Menjahit), Sejumlah Rp 660.000,- tertanggal 25-10-2019. (Penerima an. Husen).
Kwitansi Nomor : 026/000318/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Menjahit), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 25-10-2019. (Penerima an. Aan).
Kwitansi Nomor : 026/000318/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Menjahit), Sejumlah Rp 900.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Menei).
Kwitansi Nomor : 026/000318/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Menjahit), Sejumlah Rp 900.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Wansi).
Kwitansi Nomor : 026/000318/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Menjahit), Sejumlah Rp 540.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Jon).
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi) Nomor : 026/000027/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 4 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 kotak
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 4 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 botol
sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 3 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi) Nomor : 026/000251/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan) Nomor : 026/000252/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Konsumsi rapat teknis / koordinasi) Nomor : 026/000253/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 kotak
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 botol
sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 2 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Transport Penyelenggara) Nomor : 026/000254/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000255/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Suhadi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000255/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Elpi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000067/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Elpi Eriantoni.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000067/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Anton Yuhilman.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan) Nomor : 026/000056/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Nara Sumber Daerah) Nomor : 026/000257/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor) Nomor : 026/000063/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply) Nomor : 026/000064/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi) Nomor : 026/000065/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan) Nomor : 026/000077/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab) Nomor : 026/000259/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Nomor : 026/000259/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima) Nomor : 026/000260/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000261/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Yeri.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000261/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Arlan.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Nara Sumber) Nomor : 026/000262/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000263/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000263/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program Nomor : 026/000264/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 28-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan) Nomor : 026/000265/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 12 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 13 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
sebesar Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 12 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan) Nomor : 026/000266/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Data transport peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019 berlokasi di Desa Air Putih.
Daftar hadir rekrutmen pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 5 September 2019 berlokasi di Desa Air Putih.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 21 September 2019.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 19 September 2019.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 20 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Firman.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Sani.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Zul.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Azwan.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi) Nomor : 026/000080/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 3 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 kotak.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 4 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 botol.
sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 3 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi) Nomor : 026 /000319/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan) Nomor : 026/ 000303/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Konsumsi rapat teknis / koordinasi) Nomor : 026/000304/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 kotak
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 botol
sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 2 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Transport Penyelenggara) Nomor : 026/000322/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000323/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Elpi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000323/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Suhadi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000026/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 09-10-2019 yang diterima oleh Arlan Yuhilman.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000026/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 09-10-2019 yang diterima oleh Elpi Eriantoni.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan) Nomor : 026/000324/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembay aran Belanja Barang Operasional Lainnya (Nara Sumber Daerah) Nomor : 026/000325/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor) Nomor : 026/000326/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply) Nomor : 026/000327/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi) Nomor : 026/000034/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 9-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan) Nomor : 026/000077/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab) Nomor : 026/000328/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Nomor : 026/000329/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima) Nomor : 026/ 000330/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000331/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019 yang diterima oleh Ari.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000331/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019 yang diterima oleh Arian.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Nara Sumber) Nomor : 026/000332/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000333/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000333/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program Nomor : 026/000334/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan) Nomor : 026/000335/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 13 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
sebesar Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 12 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan) Nomor : 026/000336/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Data transport peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019 berlokasi di Desa Temiang.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 12 September 2019 berlokasi di Desa Temiang.
Daftar konsumsi pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 17 Oktober 2019 di Desa Temiang.
Daftar konsumsi pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 18 Oktober 2019 di Desa Temiang.
Daftar konsumsi pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 19 Oktober 2019 di Desa Temiang.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Pardi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Doni.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi) Nomor : 026/000062/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 5 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 kotak.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 9 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 botol.
sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 5 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi) Nomor : 026 /000283/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan) Nomor : 026/ 000269/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Konsumsi rapat teknis / koordinasi) Nomor : 026/000270/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 kotak
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 botol
sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 2 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Transport Penyelenggara) Nomor : 026/000271/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000272/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Elpi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000272/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Suhadi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000073/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Arlan Yuhilman.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000073/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Elpi Eriantoni.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan) Nomor : 026/000273/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Nara Sumber Daerah) Nomor : 026/000274/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor) Nomor : 026/000075/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply) Nomor : 026/000076/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi) Nomor : 026/000072/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan) Nomor : 026/000081/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab) Nomor : 026/000275/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Nomor : 026/000276/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima) Nomor : 026/ 000277/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000278/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Arlan.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000278/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019 yang diterima oleh Yesi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Nara Sumber) Nomor : 026/000279/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000280/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000280/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program Nomor : 026/000281/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan) Nomor : 026/000297/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 12 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 7 Oktober 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
sebesar Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 12 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan) Nomor : 026/000283/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Data transport peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019 berlokasi di Desa Air Sebakul Kecamatan Talang Empat.
Daftar hadir rekrutmen pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 4 September 2019 berlokasi di Desa Air Sebakul.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 17 September 2019 di Desa Air Sebakul.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 18 September 2019 di Desa Air Sebakul.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 16 September 2019 di Desa Air Sebakul.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Lia.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Yuli.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi) Nomor : 026/000068/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 5 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 kotak.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 9 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 botol.
sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 5 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi) Nomor : 026 /000285/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan) Nomor : 026/ 000286/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Konsumsi rapat teknis / koordinasi) Nomor : 026/000287/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 kotak
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 botol
sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 2 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Transport Penyelenggara) Nomor : 026/000288/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000289/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Elpi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000289/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Suhadi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000079/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Arlan Yuhilman.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000079/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Elpi Eriantoni.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan) Nomor : 026/000290/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Nara Sumber Daerah) Nomor : 026/000291/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor) Nomor : 026/000169/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply) Nomor : 026/000070/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan) Nomor : 024/000081/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan, ADM, Surat Menyurat) Nomor : 026/ 000163/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab) Nomor : 026/000292/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Nomor : 026/000293/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima) Nomor : 026/ 000294/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000295/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Yesi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000295/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Kamsul.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Nara Sumber) Nomor : 026/000296/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000297/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000297/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program Nomor : 026/000298/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan) Nomor : 026/000299/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 12 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 7 Oktober 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
sebesar Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 12 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan) Nomor : 026/000300/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Data transport peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019 berlokasi di Kota Niur.
Daftar hadir rekrutmen pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM berlokasi di Kota Niur.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanpa tanggal di Kota Niur.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanpa tanggal di Kota Niur.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanpa tanggal di Kota Niur.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Bubuk Kopi) Nomor : 026/ 000337/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Bubuk Kopi) Nomor : 026/ 000337/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Dodo.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Bubuk Kopi) Nomor : 026/ 000337/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Cecep.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Bubuk Kopi) Nomor : 026/ 000337/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Bubuk Kopi) Nomor : 026/ 000337/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.250.000,- (Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Bubuk Kopi) Nomor : 026/ 000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000112/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi), sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 09-10-2019. (penerima an. Anton)
Kwitansi Nomor : 026/000127/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional lainnya (Dokumentasi), sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000128/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an Erni)
Kwitansi Nomor : 026/000119/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rapat Tehnis/ Koordinasi), sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Anton).
Kwitansi Nomor : 026/000130/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Penyelenggara), sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Aziz).
Kwitansi Nomor : 026/000131/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Elpi).
Kwitansi Nomor : 026/000131/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Suhadi).
Kwitansi Nomor : 026/000055/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Survei Kegiatan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000055/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Operasional Lainnya (Survei Kegiatan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 09-10-2019. (penerima an. Elpi Eriantoni, S.H.).
Kwitansi Nomor : 026/000132/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Elpi).
Kwitansi Nomor : 026/000131/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Narasumber), Sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Elpi).
Kwitansi Nomor : 026/000022/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (ATK), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 09-10-2019. (penerima an. Erni Gempita)
Kwitansi Nomor : 026/000029/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply), Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 10-10-2019. (penerima an. Veni Gempita)
Kwitansi Nomor : 026/000031/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi), Sejumlah Rp 300.000.- tertanggal 10-10-2019. (penerima an. Dedi Kantor Pos)
Kwitansi Nomor : 026/000030/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan) Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000134/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab), Sejumlah Rp 550.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000135/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan, Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Gala).
Kwitansi Nomor : 026/000136/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (pejabat Penerima), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019. (Penerima an. Alwi).
Kwitansi Nomor : 026/000137/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019. (Penerima an. Arlan Yuhilman).
Kwitansi Nomor : 026/000137/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000332/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 26-20-2019. (penerima an. Elpi).
Kwitansi Nomor : 026/000139/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur), Sejumlah Rp 2.000.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Elpi)
Kwitansi Nomor : 026/000139/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur), Sejumlah Rp 3.000.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Suhadi)
Kwitansi Nomor : 026/000140/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program, Sejumlah Rp 45.000.000,- tertanggal 28-10-2019. (penerima an. Amran Suandi)
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing), tanggal 21-12-2019, Nomor NTPN : 627620VPQMFFKT23.
Kwitansi Nomor : 026/000141/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan), Sejumlah Rp 2.400.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Anton).
Kwitansi Nomor : 026/000142/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan), Sejumlah Rp 6.000.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Rapida Hayat).
Daftar Transport dan Daftar Hadir Peserta Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019 sebanyak 5 (lima) lembar tanpa tanggal.
Kwitansi Nomor : 026/000301/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (pengolaham Bubuk Kopi), Sejumlah Rp 650.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Dodi).
Kwitansi Nomor : 026/000301/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (pengolahan Bubuk Kopi), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Han).
Kwitansi Nomor : 026/000301/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (pengolahan Bubuk Kopi), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Ucok).
Kwitansi Nomor : 026/000301/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (pengolahan Bubuk Kopi), Sejumlah Rp 550.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Adi).
Kwitansi Nomor : 026/000301/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (pengolahan Bubuk Kopi), Sejumlah Rp 1.250.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Muksar).
Kwitansi Nomor : 026/000301/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (pengolahan Bubuk Kopi), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Hotman).
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi) Nomor : 026/000056/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 5 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 kotak
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 9 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 botol
sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 11 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi) Nomor : 026/000144/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan) Nomor : 026/000145/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Konsumsi rapat teknis / koordinasi) Nomor : 026/000146/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 kotak
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 botol
sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 3 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Penyelenggara) Nomor : 026/000147/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000148/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Suhadi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000148/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Elpi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000061/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Anton Yuhilman.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000061/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Elpi Eriantoni.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan) Nomor : 026/000149/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Nara Sumber Daerah) Nomor : 026/000150/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor) Nomor : 026/000057/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply) Nomor : 026/000058/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi) Nomor : 026/000173/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan) Nomor : 026/000059/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab) Nomor : 026/000151/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Nomor : 026/000152/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima) Nomor : 026/000153/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000154/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Arlan.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000154/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Ari.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Nara Sumber) Nomor : 026/000155/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000156/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000156/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program Nomor : 026/000157/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 28-10-2019.
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) tanggal 21 Desember 2019, NTPN : 9A8C94HFQ0P1CDNR senilai Rp 613.500,- (Enam ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah).
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) tanggal 21 Desember 2019, NTPN : 3D1A00VPQMFFNLV3 senilai Rp 4.100.000,- (Empat juta seratus ribu rupiah).
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan) Nomor : 026/000158/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 12 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 7 Oktober 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
sebesar Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 17 Oktober 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan) Nomor : 026/000159/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Daftar transport peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019 berlokasi di Desa Sidorejo.
Daftar hadir rekrutmen pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 10 September 2019 berlokasi di Desa Sidorejo.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 11 Oktober 2019.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 12 Oktober 2019.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 10 Oktober 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu) Nomor : 026/000284/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Serli.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu) Nomor : 026/000284/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Putra.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu) Nomor : 026/000284/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Wiwik.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu) Nomor : 026/000284/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu) Nomor : 026/000284/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Yanti.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu) Nomor : 026/000284/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
1 (satu) berkas Atensi Temuan Hasil Audit Kinerja atas Pengelolaan APBN Dana Tugas Pembantuan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja (PPTK) Ditjen Binapenta dan PKK di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah TA 2019.
Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor : 07.A Tahun 2019 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Padat Karya Infrastuktur, Penanggungjawab dan Tim Pengelola Dana APBN Tahun 2019 di Lingkungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 22 Agustus 2019.
Petikan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 181 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Tugas Pembantuan Bidang Ketenagakerjaan Pada Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2019 tanggal 2 Agustus 2019.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1/498/KU.04/IX/2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 182 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Tugas Pembantuan Bidang Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2019 tanggal 13 September 2019.
Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor : 07 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan Barang / Jasa, Panitia / Pejabat Penerima Barang / Jasa dan Staf Administrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Tugas Pembantuan Bidang Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2019 di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2019 tanggal 5 Agustus 2019.
Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor : 07.Tahun 2019 Tentang Penetapan Penerima Bantuan, Penanggungjawab dan Tim Pengelola Kegiatan Padat Karya Infrastuktur dan Padat Karya Produktif, Dana APBN Tahun 2019 di Lingkungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 23 Agustus 2019.
Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2019, Nomor : SP DIPA-026.04.4.269246/2019 tanggal 27 Februari 2019 senilai Rp 1.059.420.000,- (Satu miliar lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
1 (satu) berkas Draf Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Lapangan Pekerjaan : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Desa Taba Lagan Tahun Anggaran 2019.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 1 Oktober 2019 nomor : 00001 sebesar Rp 15.450.000,- (Lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 1 Oktober 2019 nomor : 00002 sebesar Rp 26.000.000,- (Dua puluh enam juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 7 Oktober 2019 nomor : 00003 sebesar Rp 14.500.000,- (Empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 7 Oktober 2019 nomor : 00004 sebesar Rp 5.680.000,- (Lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 16 Oktober 2019 nomor : 00005 sebesar Rp 311.340.000,- (Tiga ratus sebelas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 23 Oktober 2019 nomor : 00008 sebesar Rp 654.000.000,- (Enam ratus lima puluh empat juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 2 Desember 2019 nomor : 00017 sebesar Rp 654.000.000,- (Enam ratus lima puluh empat juta rupiah) bernilai NIHIL untuk Pertanggungjawaban TUP.
Yuhilman, S. Pd. Tanggal 2 Desember 2019 nomor : 00018 sebesar Rp 306.150.000,- (Tiga ratus enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) bernilai NIHIL untuk Pertanggungjawaban TUP.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 10 Desember 2019 nomor : 00019 sebesar Rp 14.950.000,- (Empat belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 10 Desember 2019 nomor : 00020 sebesar Rp 13.200.000,- (Tiga belas juta dua ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 10 Desember 2019 nomor : 00021 sebesar Rp 4.400.000,- (Empat juta empat ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 17 Desember 2019 nomor : 00022 sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 17 Desember 2019 nomor : 00023 sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah).
1 (satu) bundel Petunjuk Operasional Kegiatan TA 2019 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan nominal Rp 1.059.420.000,- (Satu miliar lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
1 (satu) dokumen hasil screenshoot bukti transfer ke rekening ELPI ERIANTONI.
1 (satu) bundel Resume Kontrak kegiatan Proyek Padat Karya Dan Tenaga Kerja Muda Mandiri.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Pembuatan Keripik Pisang antara CV. Bayu Mandiri selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Temiang tanggal 11 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Material Bangunan antara CV. Mando Construction selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Padang Siring tanggal 10 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Bahan Memasak Kue Khas Bengkulu antara CV. Lavender selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Taba Lagan tanggal 14 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Alat Pembuatan Memasak Kue Khas Bengkulu antara CV. Glomar selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Sidorejo tanggal 11 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Mesin Jahit antara CV. Dwi Karya selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Pekik Nyaring tanggal 14 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Mesin Penggiling Bubuk Kopi antara CV. Ayrina selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Padang Siring tanggal 14 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Pembuatan Krispi Pisang antara CV. Aryo Pangeran Sakti selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Air Sebakul tanggal 14 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Mesin Penggiling Bubuk Kopi antara CV. Guci Makmur selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Kota Niur tanggal 14 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Pembuatan Keripik Pisang antara CV. Indo Karya Agung selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Air Putih tanggal 11 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Material Bangunan antara CV. Youse Putra selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Taba Lagan tanggal 09 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Material Bangunan antara CV. Pemuda Jaya Karsa selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Kota Niur tanggal 09 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Material Bangunan antara CV. Bengkulu Mandiri Pratama selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Pagar Gunung tanggal 09 Oktober 2019.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 001/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Dwi Karya.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 002/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Ayrina.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Aryo Pangeran Sakti.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 004/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Guci Makmur.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 005/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Indo Karya Agung.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 006/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Bayu Mandiri.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 007/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Glomar.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 008/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Pemuda Jaya Karsa.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 009/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Mando Construction.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 010/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Lavender.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 011/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Youse Putra.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 012/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Bengkulu Mandiri Pratama.
1 (satu) bundel Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Taba Lagan Kecamatan Talang Empat Tahun 2019.
1 (satu) bundel Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Bukit Kecamatan Semidang Lagan Tahun 2019.
1 (satu) bundel Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Padang Siring Kecamatan Karang Tinggi Tahun 2019.
1 (satu) bundel Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Pagar Gunung Kecamatan Semidang Lagan Tahun 2019.
1 (satu) bundel Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Kota Niur Kecamatan Taba Penanjung Tahun 2019.
1 (satu) berkas Proposal Kelompok Usulan Mandiri Desa Taban Lagan Melalui Kelompok Memasak Perempuan Taba Makmur tanggal 25 Desember 2018.
1 (satu) bundel Dokumen CV. Bengkulu Mandiri Pratama.
1 (satu) bundel Dokumen CV. Aryo Pangeran Sakti.
1 (satu) bundel Dokumen CV. Youse Putra.
1 (satu) bundel Dokumen CV. Glomar.
1 (satu) bundel Dokumen CV. Ayrina.
1 (satu) bundel Dokumen CV. Lavender.
1 (satu) bundle Surat Pengantar nomor 800/093/A.I/DPUPR/2021 tanggal 15 April 2021 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Fisik Lapangan tanggal 15 April .
1 (satu) Bundle Tupoksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
1 (satu) Bundle Berita Acara Pemeriksaan Fisik tanggal 6 Maret 2021.
1 (satu) bundle Proposal Pengadaan dan Prasarana Tim Penggerak PKK Dusun Talang Selatan Desa Sidorejo Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Kepada Kelompok Pembuatan Kue Khas Bengkulu tanpa nomor tanggal 26 Desember 2019.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141-336 Tahun 2015 An. Safri Husni.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Kepala Desa Pagar Gunung Nomor : 06 Tahun 2016 An. Wahyudi Puji Di Nata sebagai Kaur Perencanaan.
1 (satu) Lembar Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 102 Tahun 2018 An. Lastri Nenti, A.Md., S.Sos.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 321 Tahun 2018 An. Drs. Saiful Amri.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 235 Tahun 2017 An. Dani Pratikno.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 336 Tahun 2015 An. Arpendi.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 171 Tahun 2018 An. Yuniartati.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 359 Tahun 2019 An. Oto Komri.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 359 Tahun 2019 An. Rinto Harahap.
1 (satu) bundel foto kegiatan Sosialisasi Tenaga Kerja Muda Usaha Mandiri dan Padat Karya
1 (satu) dokumen Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Yuniartati selaku Pjs Kepala Desa Pekik Nyaring tanggal 10 Desember 2019
1 (satu) dokumen Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Oto Komri selaku Kepala Desa Taba Lagan tanggal 29 November 2019
1 (satu) dokumen Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Depi Junaidi, S.Ip. selaku Pejabat Sementara Kepala Desa Padang Siring tanggal 29 November 2019
1 (satu) dokumen Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Dani Pratikno selaku Kepala Desa Sidorejo tanggal 26 Desember 2019
1 (satu) dokumen Berita Acara Serah Terima barang kepada Saipul Amri selaku Kepala Desa Air Putih tanggal 27 Desember 2019
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak terkait perhitungan honorarium operasional satuan kerja sebesar Rp 17.600.000,- (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 9 Desember 2019
1 (satu) dokumen Investigasi Penetapan Lokasi Kegiatan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) yang terdiri dari :
Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa;
Desa Sidorejo Kecamatan Pondok Kelapa;
Desa Temiang Kecamatan Pondok Kelapa;
Desa Air Putih Kecamatan Semidang Lagan;
Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan;
Desa Air Sebakul Kecamatan Semidang Lagan;
Desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan; dan
Desa Padang Siring Kecamatan Semidang Lagan.
1 (satu) dokumen Berita Acara Edukasi / Rembug Masyarakat dalam rangka Kegiatan Padat Karya Infrastruktur TA 2019 di Desa Padang Siring Kecamatan Semidang Lagan pada hari Senin tanggal 14 September 2019.
1 (satu) dokumen Berita Acara Edukasi / Rembug Masyarakat dalam rangka Kegiatan Padat Karya Infrastruktur TA 2019 di Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan pada hari Sabtu tanggal 16 September 2019
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Safri Husni selaku Kepala Desa Kota Niur tanggal 29 November 2019
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Lastri Nenti selaku Pjs. Kepala Desa Air Sebakul tanggal 27 Desember 2019
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Arpendi selaku Kepala Desa Temiang tanggal 26 Desember 2019
2 (dua) lembar dokumen daftar SP2D Satker
2 (dua) lembar Laporan Realisasi Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kab. Bengkulu Tengah Bulan Desember
1 (satu) dokumen Rekapitulasi Daftar Setoran Penerimaan Negara beserta Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dikeluarkan oleh Bank Rakyat Indonesia
1 (satu) dokumen Buku Kas Umum tanggal 01-10-2019 s/d 31-10-2019
1 (satu) dokumen Buku Kas Umum tanggal 01-11-2019 s/d 29-11-2019
3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi dengan rincian sebagai berikut :
Bulan September yang ditandatangani tanggal 30 September 2019 oleh KPA atau PPK atas nama KPA Madar Helmi, S. Sos., M.M.
Bulan November yang ditandatangani tanggal 30 November 2019 oleh KPA atau PPK atas nama KPA Madar Helmi, S. Sos., M.M.
Bulan Desember yang ditandatangani tanggal 31 Desember 2019 oleh KPA atau PPK atas nama KPA Madar Helmi, S. Sos., M.M.
1 (satu) lembar rekening koran Bank Rakyat Indonesia KC Bengkulu dengan nomor rekening 011501003753308 periode transaksi 01/10/19 – 31/10/19 dengan saldo akhir Rp. 0,-
2 (dua) lembar Surat Keterangan Bank No.B.5042-KC.XIX/OPS/12/2020 yang ditandatangani tanggal 23 Desember 2020 dan Surat Laporan Penutupan Rekening Satuan Kerja Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kab. Bengkulu Tengah tanggal 23 Desember 2020
3 (tiga) lembar Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kab. Bengkulu Tengah dengan rincian sebagai berikut :
tentang pengajuan Uang Persediaan (UP) TA 2019 nomor : 560/281/DKKT/IX/2019 tanggal 26 September 2019 sebesar Rp 41.450.000,- (empat puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
tentang pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) PNBP nomor : 560/311/DKKT/X/2019 tanggal 16 Oktober 2019 sebesar Rp 658.780.000,- (enam ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
tentang pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Rupiah Murni (RM) nomor : 560/309/DKKT/X/2019 tanggal 16 Oktober 2019 sebesar Rp 311.340.000,- (tiga ratus sebelas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Tambahan Uang Persediaan (RM) dari KPPN Bengkulu Nomor : S-1536/WPB.09/KP.01/2019 tanggal 16 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Tambahan Uang Persediaan PNBP dari KPPN Bengkulu Nomor : S-1563/WPB.09/KP.01/2019 tanggal 18 Oktober 2019
3 (tiga) Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 23-12-2019, NTPN : 846660VPQMFKIHUV jumlah setoran Rp 613.500,- (enam ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) dengan uraian PPh 22 CV. Pemuda Jaya Karsa atas Belanja Kegiatan Padat Karya.
Tanggal 23-12-2019, NTPN : 667810VPQMFKIMS5 jumlah setoran Rp 613.500,- (enam ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) dengan uraian PPh 22 CV. Mando Construktion atas Belanja Kegiatan Padat Karya.
Tanggal 23-12-2019, NTPN : 8DE8E4HFQOP666QR jumlah setoran Rp 613.500,- (enam ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) dengan uraian PPh 22 CV. Bengkulu Mandiri Pratama atas Belanja Kegiatan Padat Karya.
Uang tunai sebesar Rp. 416.543.253,- (Empat ratus enam belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) dari Masdar Helmi, S.Sos., M.M. dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Sumber Dana APBN TA 2019 atas nama Masdar Helmi, S.Sos., M.M bin Rusli Jerian, dkk
1 (satu) bundel catatan tulisan tangan Abdul Azis, S.H. selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kab. Bengkulu Tengah dengan rincian sebagai berikut :
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) pada tanggal 09 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 02 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) pada tanggal 17 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) pada tanggal 18 Oktober 2019.
1 (satu) lembar struk transfer Bank BRI kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) pada tanggal 21 Oktober 2019 dan sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) pada tanggal 22 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) pada tanggal 21 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Ari Deswandani sejumlah Rp. 5.150.000,- (Lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 25 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 23.000.000,- (Dua puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 25 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 23.000.000,- (Dua puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 25 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang untuk pembayaran honor pengawas teknis sejumlah Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) kepada Elpi Eriantoni, pembayaran uang honor pengawas teknis sejumlah Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) kepada Elpi Eriantoni dan pembayaran uang honor pejabat pengawasan kepada Abdul Azis sejumlah Rp. 5.130.000,- (Lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah) pada tanggal 26 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 2.100.000,- (Dua juta seratus ribu rupiah) untuk pembelian Tiket Jakarta-Bengkulu atas Nama Prof. Dr. Cicih Ratnasari dan Dr. Yolanda pada tanggal 27 Oktober 2019.
1 (satu) lembar struk transfer Bank Bengkulu sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) kepada Bpk Jumhadi pada tanggal 28 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 8.500.000,- ( Delapan juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 28 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 28 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) pada tanggal 30 Oktober 2019.
1 (satu) lembar struk transfer Bank Bengkulu sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) kepada Bpk Jumhadi pada tanggal 31 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 31 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 03 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 03 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 33.000.000,- (Tiga puluh tiga juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 12 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 08 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 14 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 19 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 28 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 11.000.000,- (Sebelas juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 30 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 6.500.000,- (Enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran upah pekerja Jalan Padat Karya kepada Wahyudi pada tanggal 30 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) untuk pembayaran upah harian pekerja Padat Karya kepada Sugeng pada tanggal 30 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 5.700.000,- (Lima juta tujuh ratus rupiah) untuk pembayaran upah harian pekerja kepada Yudi pada tanggal 08 Desember 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 02 Desember 2019
1 (satu) bundel slip setoran uang pada Bank Bengkulu dengan pengirim Disnakertrans Benteng kepada pihak ketiga dengan rincian sebagai berikut :
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada C.V. Dwi Karya pada tanggal 25 Oktober 2019.
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada C.V. Ayrina pada tanggal 25 Oktober 2019.
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada C.V. Glomar pada tanggal 28 Oktober 2019.
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada C.V. Guci Makmur pada tanggal 25 Oktober 2019.
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.290.000,- (Empat puluh juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Pemuda Jaya Karsa C.V. pada tanggal 28 Oktober 2019.
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada Bengkulu Mandiri Pratama pada tanggal 28 Oktober 2019.
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada Indo Karya Agung / Faizal pada tanggal 28 Oktober 2019.
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada CV. Lavender pada tanggal 28 Oktober 2019
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Menyatakan biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa.
Telah Mendengar dan mempelajari Nota Pembelaan / Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 27 Januari 2022 yang pada pokoknya menyatakan memohon hukuman yang seringan ringannya
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat Dakwaan tertanggal 25 November 2021 No. Reg.Perk : PDS-04/Benteng/11/2021, sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa Elpi Eriantoni, S.H.Bin Ayudin (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 07 Tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan Barang / Jasa, Panitia / Pejabat Penerima Barang / Jasa, dan Staf Administrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan Bidang Ketenagakerjaan Kemeterian Ketenagakerjaan Tahun 2019 di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2019 pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Aanggaran 2019, bersama-sama dengan saksi Masdar Helmi, S.Sos., M.M. Bin Rusli Jerian selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan saksi Abdul Aziz, S.H.Bin Indran selaku Bendahara Pengeluaran (dilakukan Penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Agustus Tahun 2019 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2019 atau setidak-tidaknya sekitar Tahun 2019, bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1), (2), (4) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 Tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, telah melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2019 terdapat Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan kode mata anggaran 026.04.2692246 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 1.059.420.000 (satu miliar lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBN.
Bahwa dana sebesar Rp 1.059.420.000 (satu miliar lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dibagi menjadi 3 (tiga) kegiatan yaitu bantuan dan layanan perkantoran, pengelolaan keuangan dan administrasi kegiatan dengan rincian sebagai berikut :
Untuk kegiatan Padat Karya (PK) Infrastruktur sebesar Rp 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) untuk disalurkan ke 4 (empat) Desa dengan nilai masing-masing desa sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dana Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) tersebut peruntukkannya adalah untuk belanja bahan bangunan fisik sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan belanja pembayaran upah tenaga kerja bagi pembuatan bangunan fisik untuk 80 (delapan puluh) orang dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 41.600.000,- (empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp 23.400.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) adalah untuk belanja barang operasional lainnya serta belanja bahan ATK dan belanja honor pelaksana kegiatan;
Untuk di alokasikan terhadap Kegiatan Wirausaha Tenaga Kerja Mandiri (TKM) melalui pola pendampingan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) yang peruntukkannya untuk Kegiatan Penciptaan Wirausaha Baru Tenaga Kerja Mandiri masing-masing sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) disalurkan untuk pelaksanaan kegiatan bagi 8 (delapan) Kelompok Tenaga Kerja Muda Mandiri;
Layanan perkantoran, pengelolaan keuangan dan administrasi kegiatan yang didalamnya termasuk belanja honor operasional satuan kerja dan perjalanan dinas dengan jumlah anggaran sebesar Rp 59.420.000,- (lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi Masdar Helmi, S.Sos., M.M. berdasarkan Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor : 821.22-01 Tahun 2019 tanggal 29 Januari 2019 ditunjuk sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dan juga ditunjuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan Bidang Ketenaga Kerjaan pada Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2019 berdasarkan Petikan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI Nomor : 181 Tahun 2019 tanggal 2 Agustus 2019.
Bahwa saksi Masdar Helmi, S.Sos., M.M. menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 07 Tahun 2019 tanggal 05 Agustus 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan Barang / Jasa, Panitia / Pejabat Penerima Barang / Jasa dan Staf Administrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Tugas Dana Tugas Pembantuan Bidang Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2019 di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2019 sebagai dasar penunjukan nama-nama sebagai berikut :
-
-
No Nama NIP Jabatan 1 Elpi Eriantoni 19741107 200212 1 010 Pejabat Pembuat Komitmen 2 Gala Putra Wijaya 19870713 201101 1 006 Pejabat Pengadaan 3 Alwi 19660613 199310 1 001 Pejabat Penerima 4 Vosianti 19840612 200804 2 002 Staf Administrasi
-
Bahwa Pada tanggal 13 September 2019 terbit Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 1/498/KU.04/IX/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 182 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Tugas Pembantuan Bidang Ketenagakerjaan pada Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2019 sebagai dasar penunjukan nama sebagai berikut :
-
-
No Nama NIP Jabatan 1 Arlan Yuhilman 19740120 199703 1 003 Pejabat Penanda Tangan SPM 2 Lyna Fransisca 19790418 201001 2 002 Bendahara Pengeluaran
-
Diganti dengan nama-nama sebagai berikut :
-
-
No Nama NIP Jabatan 1 Arlan Yuhilman 19740120 199703 1 003 Pejabat Penanda Tangan SPM 2 Abdul Aziz 19790130 201001 1 006 Bendahara Pengeluaran
-
Bahwa saksi Masdar Helmi, S.Sos, M.M. selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah menebitkan Surat Keputusan Nomor : 07.A Tahun 2019 tanggal 22 Agustus 2019 tentang Penetapan Penerima Bantuan Padat Karya Infrastruktur Penanggungjawab dan Tim Pengelola Dana APBN Tahun 2019 di Lingkungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai dasar penunjukan penerima bantuan padat karya infrastruktur, penanggungjawab dan tim pengelola di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019, sebagai berikut :
-
-
No Nama Desa Kecamatan Nilai Bantuan(Rp) 1 Taba Lagan Semidang Lagan 110.000.000,00 2 Pagar Gunung Semidang Lagan 110.000.000,00 3 Padang Siring Semidang Lagan 110.000.000,00 4 Kota Niur Semidang Lagan 110.000.000,00 Jumlah 440.000.000,00
-
Bahwa saksi Masdar Helmi, S.Sos, M.M. selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah juga menebitkan Surat Keputusan Nomor : 07 Tahun 2019 tanggal 22 Agustus 2019 tentang Penetapan Penerima Bantuan, Penanggungjawab dan Tim Pengelola Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif, Dana APBN Tahun 2019 di Lingkungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai dasar penunjukan nama-nama kelompok usaha mandiri penerima bantuan kegiatan tenaga kerja muda mandiri di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019 sebagai berikut :
-
No Nama Kelompok Jenis Usaha Alamat Nilai Bantuan
(Rp)
1 UPPKS Mekar Sari Banana Crispy Desa Air Sebakul 70.000.000,00 2 Usaha Keripik Pisang Keripik Pisang Desa Temiang 70.000.000,00 3 Perempuan Taba Makmur Kue Khas Daerah Desa Taba Lagan 70.000.000,00 4 Usaha Menjahit Menjahit Desa Pekik Nyaring 70.000.000,00 5 Pengerak PKK Kue Khas Daerah Desa Siderejo 70.000.000,00 6 UMKM Kue Bay Tat Desa Air Putih 70.000.000,00 7 Usaha Bubuk Kopi Bubuk Kopi Desa Padang Siring 70.000.000,00 8 Usaha Bubuk Kopi Bubuk Kopi Desa Kota Niur 70.000.000,00 Jumlah 560.000.000,00
Bahwa terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan saksi Masdar Helmi, S.Sos, M.M. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menunjuk Pihak ke-3 untuk melaksanakan kegiatan Program Padat Karya Infrastuktur (Jalan) dan Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dengan rincian sebagai berikut :
Program Padat Karya Infrastruktur (Jalan)
-
No Nama Desa Nama Perusahaan Penyedia No dan Tgl SPK Nilai Pengadaan (termasuk pajak) (Rp) 1 Taba Lagan CV Youse Putra 011/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 tanggal 7 Oktober 2019 45.000.000 2 Pagar Gunung CV Bengkulu Mandiri Pratama 012/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019
tanggal 7 Oktober 2019
45.000.000 3 Padang Siring CV Mando Construction 009/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019
tanggal 7 Oktober 2019
45.000.000 4 Kota Niur CV Pemuda Jaya Kurso 008/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019
tanggal 7 Oktober 2019
45.000.000 Jumlah 180.000.000
Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM)
-
No Nama Desa Nama Kelompok Nama Perusahaan Penyedia No dan Tgl SPK Nilai Pengadaan (termasuk pajak) (Rp) 1 Desa Air Sebakul UPPKS Mekar Sari CV Aryo Pangeran Sakti 003/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019
tanggal 7 Oktober 2019
45.000.000 2 Desa Temiang Usaha Keripik Pisang CV Bayu Mandiri 006/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019
tanggal 7 Oktober 2019
45.000.000 3 Desa Taba Lagan Perempuan Taba Makmur CV Lavender 010/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019
tanggal 7 Oktober 2019
45.000.000 4 Desa Pekik Nyaring Usaha Menjahit CV Dwi Karya 001/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019
tanggal 7 Oktober 2019
45.000.000 5 Desa Siderejo Pengerak PKK CV Glomar 007/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019
tanggal 7 Oktober 2019
45.000.000 6 Desa Air Putih UMKM CV Indo Karya Agung 005/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019
Tgl 7 Oktober 2019
45.000.000 7 Desa Padang Siring Usaha Bubuk Kopi CV Ayrina 002/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019
tanggal 7 Oktober 2019
45.000.000 8 Desa Kota Niur Usaha Bubuk Kopi CV Guci Makmur 004/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019
tanggal 7 Oktober 2019
45.000.000 Jumlah 360.000.000
Bahwa tahapan realisasi pencairan dan penggunaan dana berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Program Padat Karya Inrfrastruktur dan Padat Karya Produktif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2019 dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Nomor SP2D Tanggal
SP2DNilai SP2D
(Rp)
1 190161303007638 18-12-2019 2.000.000 2 190161303007639 18-12-2019 2.000.000 3 190161301023938 11-12-2019 13.200.000 4 190161301023841 10-12-2019 14.950.000 5 190161301023842 10-12-2019 4.400.000 6 190161701001222 03-12-2019 0 7 190161701001221 03-12-2019 0 8 190161701001152 27-11-2019 0 9 190161701001151 27-11-2019 0 10 190161301019493 24-10-2019 654.000.000 11 190161301019092 17-10-2019 311.340.000 12 190161301018285 08-10-2019 14.500.000 13 190161301018286 08-10-2019 5.680.000 14 190161301017519 02-10-2019 26.000.000 15 190161301017518 02-10-2019 15.450.000 Jumlah SP2D yang Dicairkan 1.063.520.000 Kelebihan Pembayaran SP2D (dikembalikanke Kas Negara) (4.100.000) Pengembalian Sisa Dana Bantuan yang tidak terealisasi (Pengembalian ke kas negara) (2.490.000) Jumlah SP2D yang Terealisasi (sesuai dengan Laporan Realisasi Anggaran bulan s.d 31 Desember tahun 2019) 1.056.930.000
-
Bahwa dalam pencairan dana Program Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2019 menggunakan metode Uang Persediaan (UP), Tambahan Uang Persediaan (TUP) 1 dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) 2, adapun besaran pencairannya yakni sebesar :
Uang Persediaan (UP) Rp 41.450.000,- (empat puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian pencairan Rupiah Murni (RM) pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur sebesar Rp 15.450.000,- (lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan PNBP untuk Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) sebesar Rp 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
Uang Persediaan (UP) sebesar Rp. 57.680.000,- (lima puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah)
Tambahan Uang Persediaan (TUP) 1 sebesar Rp 311.340.000,- (tiga ratus sebelas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Tambahan Uang Persediaan (TUP) 2 sebesar Rp 654.000.000,- (enam ratus lima puluh empat juta rupiah).
Bahwa pada saat melaksanakan kegiatan Program Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2019 perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. dengan sepengetahuan saksi Masdar Helmi, S.Sos, M.M. tidak melaksanakan kegiatan tersebut dikarenakan perusahaan-perusahaan tersebut hanya di pinjam perusahaannya sebagai wadah untuk pencairan dana sebagai imbalannya para pemilik perusahaan diberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per perusahaan yang dipinjam oleh terdakwa Elpi Eriantoni, S.H.
Bahwa untuk kegiatan bantuan Padat Karya sebesar Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) untuk disalurkan keempat desa dengan nilai Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) per desa tidak dilaksanakan dengan semestinya di lapangan oleh terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK, dikarenakan sudah tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB), seperti untuk pengadaan bahan material batu di 3 (tiga) Desa yaitu Desa Kota Niur, Desa Pagar Gunung dan Desa Padang Siring yang seharusnya digunakan Batu Sirtu akan tetapi bahan material batu yang terpasang di lapangan adalah jenis batu gunung mirip telford.
Bahwa untuk pembelian pengadaan bahan material batu pada kegiatan Padat Karya Infrastruktur (Jalan) dilakukan oleh terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. sendiri selaku PPK, yang seharusnya pelaksanaan pengadaan material batu tersebut dilaksanakan oleh pihak perusahaan (pihak ke-3) sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Bahwa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) untuk upah pekerja / perangsang kerja pada Infrastruktur Jalan Program Padat Karya Infrastruktur tidak didukung dengan bukti yang benar.
Bahwa untuk pekerjaan kegiatan padat karya infrastruktur meliputi 4 (empat) desa yaitu Desa Kota Niur, Desa Pagar Gunung, Desa Padang Siring serta Desa Taba Lagan, berupa pembuatan jalan lingkungan desa dengan material bahan pilihan (sirtu) masing-masing nilai pekerjaan Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan fisik di lapangan oleh tenaga teknis Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah diperoleh hasil sebagai berikut :
Desa Taba Lagan
| Nama Desa | Kontrak Pekerjaan | Pekerjaan Terpasang | Pekerjaan Tambah (m³) | Pekerjaan Kurang (m³) | ||
| Item pekerjaan | Volume (m³) | Item Pekerjaan | Volume (m³) | |||
| Taba Lagan | Bahan Pilihan (Sirtu) | 113,40 | Bahan Pilihan (Sirtu) | 118, 07 | 4,67 | - |
| Pasangan Batu | 8,75 | Pasangan Batu | 3,13 | - | 5,62 | |
Berdasarkan tabel tersebut dapat dijelaskan yakni :
Pekerjaan telah dilaksanakan dan dapat berfungsi dengan baik
Berdasarkan hasil perhitungan volume yang terpasang terdapat selisih perhitungan pada sebagian item pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam tabel
Desa Pagar Gunung
-
Nama Desa Kontrak Pekerjaan Pekerjaan Terpasang Pekerjaan
Tambah
Pekerjaan
Kurang
Item pekerjaan Volume
(m³)
Item Pekerjaan Volume
(m³)
Pagar Gunung Bahan Pilihan (Sirtu) 111,00 Mirip Telford 133, 28 - -
Berdasarkan tabel tersebut dapat dijelaskan yakni :
Pekerjaan telah dilaksanakan namun tidak sesuai kontrak yang ada, pada kontrak item pekerjaan yaitu Timbunan Pilihan (sirtu), sementara hasil Pemeriksaan di lapangan item pekerjaan yang dilaksanakan adalah penghamparan batu gunung yang mirip telford, namun secara teknis jenis batu yang terpasang di lapangan tidak memenuhi kriteria telford sehingga secara teknis tidak dapat diterima.
Pekerjaan mirip telford telah dilaksanakan namun secara teknis tidak dapat berfungsi.
Desa Padang Siring
| Nama Desa | Kontrak Pekerjaan | Pekerjaan Terpasang | Pekerjaan Tambah | Pekerjaan Kurang | ||
| Item pekerjaan | Volume (m³) | Item Pekerjaan | Volume (m³) | |||
| Padang Siring | Bahan Pilihan (Sirtu) | 89,10 | Telford | 41,31 | - | - |
| Pasangan Batu dengan Mortar (Siring Pasangan) | 35,67 | 35,67 | - | |||
Berdasarkan tabel tersebut dapat dijelaskan yakni :
Pekerjaan telah dilaksanakan namun tidak sesuai kontrak yang ada, pada kontrak item pekerjaan yaitu timbunan pilihan (sirtu), sementara hasil pemeriksaan di lapangan item pekerjaan yang dilaksanakan adalah penghamparan batu gunung yang mirip Telford, namun secara teknis jenis batu yang sekarang terpasang di lapangan tidak memenuhi kriteria Telford sehingga secara teknis tidak dapat diterima.
Pada item pekerjaan pasangan batu dengan mortar (siring pasangan) tidak terdapat di dalam RAB akan tetapi saat dilakukan pemeriksaan lapangan item pekerjaan tersebut dikerjakan namun Tim Teknis Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah tidak dapat menghitungnya karena tambahan item pekerjaan siring pasangan tidak ada di dalam RAB sebagai data pembanding.
Pekerjaan mirip telford telah dilaksanakan namun secara teknis tidak dapat berfungsi.
Desa Kota Niur
| Nama Desa | Kontrak Pekerjaan | Pekerjaan Terpasang | Pekerjaan Tambah | Pekerjaan Kurang | ||
| Item pekerjaan | Volume (m³) | Item Pekerjaan | Volume (m³) | |||
| Kota Niur | Bahan Pilihan (Sirtu) | 82, 80 | Mirip Telford | 31,55 | - | - |
Berdasarkan tabel tersebut dapat dijelaskan yakni :
Pekerjaan telah dilaksanakan tidak sesuai kontrak yang ada, pada kontrak item pekerjaan yaitu timbunan pilihan (sirtu), sementara hasil pemeriksaan di lapangan item pekerjaan yang dilaksanakan adalah penghamparan batu gunung yang mirip telford namun secara teknis jenis batu yang sekarang terpasang di lapangan itu tidak memenuhi kriteria telford dan secara teknis tidak dapat diterima.
Pekerjaan mirip telford telah dilaksanakan dan secara teknis tidak dapat berfungsi dengan baik.
Bahwa ternyata untuk kegiatan padat karya infrastruktur pembuatan jalan lingkungan desa dengan material bahan pilihan (sirtu) telah diserah terimakan dengan hasil pemeriksaan di lapangan kondisi baik berdasarkan berita acara serah terima dengan uraian sebagai berikut:
Desa Kota Niur :
Nomor 426/020/BA/DKKT/X/TP/2019 tertanggal 09 Oktober 2019 berupa “Pengerasan Sirtu T.15 cm berjumlah 82,80 m³ dengan kondisi cukup dan baik yang ditandatangani oleh Pihak ke-1 yaitu saksi Reni Wati selaku Direktur CV. Pemuda Jaya Karsa dan Pihak ke-2 yaitu saksi Alwi, A.Ma selaku Pejabat Penerima Barang dengan diketahui oleh saksi Masdar Helmi, S.Sos., M.M. selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Desa Pagar Gunung :
Nomor 426/024/BA/DKKT/X/TP/2019 tertanggal 09 Oktober 2019 berupa “Pengerasan Sirtu T.15 cm berjumlah 111,00 m³ dengan kondisi cukup dan baik yang ditandatangani oleh Pihak ke-1 yaitu saksi Mirwan Effendi selaku Direktur CV. Bengkulu Mandiri Pratama dan diketahui oleh saksi Masdar Helmi, S.Sos., M.M. selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah namun tidak ditemukan tanda tangan Pihak Kedua yaitu saksi Alwi, A.Ma selaku Pejabat Penerima Barang.
Desa Padang Siring :
Nomor 426/021/BA/DKKT/X/TP/2019 tertanggal 10 Oktober 2019 berupa “Batu Sirtu berjumlah 18,80 m³ dengan kondisi cukup dan baik yang ditandatangani oleh Pihak ke-1 yaitu saksi Zahban Oktonizar selaku Direktur CV. Mando Contruction dan Pihak ke-2 saksi Alwi, A.Ma selaku Pejabat Penerima Barang dan diketahui oleh saksi Masdar Helmi, S.Sos., M.M. selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Desa Taba Lagan :
Nomor 426/023/BA/DKKT/X/TP/2019 tertanggal 09 Oktober 2019 berupa “Pengerasan Sirtu T.15 cm berjumlah 113,40 m³ dengan kondisi cukup dan baik dan pemasangan pelapis batu kali sejumlah 8,75 m³ dengan kondisi cukup dan baik yang ditandatangani oleh Pihak ke-1 yaitu saksi Welly Fillo Jepri selaku Direktur CV. Youse Putra dan Pihak ke-2 yaitu saksi Alwi, A.Ma selaku Pejabat Penerima Barang dan diketahui oleh saksi Masdar Helmi, S.Sos., M.M. selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Tenaga Kerja Mandiri Pola Pendampingan terdapat perbedaan antara realisasi di lapangan dengan laporan penggunaan anggaran pada kegiatan tersebut sehinggga adanya ketidaksesuaian Realisasi Volume Kegiatan dengan laporan pertangggungjawaban keuangan untuk kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Mandiri bagi Kelompok UMKM yang merupakan kelompok masak-memasak yaitu volume kegiatan seharusnya 3 (tiga) kali pembekalan namun dalam realisasinya kegiatan pembekalan hanya dilakukan 1 (satu) kali saja, akan tetapi dipertanggungjawabkan di laporan keuangan kegiatan tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, disamping itu terdapat belanja barang untuk Bantuan peserta program Tenaga Kerja Mandiri bagi masing-masing kelompok sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang seharusnya pembelian barang tersebut dilakukan oleh Penyedia Barang / Jasa melalui Surat Perjanjian Kerja antara terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Pihak Ketiga Penyedia Barang / Jasa, akan tetapi faktanya belanja barang-barang untuk keperluan bantuan peserta program dilakukan langsung oleh terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. dan untuk pertanggungjawaban belanja barang bantuan peserta program bagi masing-masing 8 (delapan) kelompok Tenaga Kerja Mandiri terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. menggunakan penyedia barang / Badan Usaha yang seolah-olah telah ada perjanjian tertulis dan penyerahan bantuan program yang diserahkan langsung oleh penyedia barang kepada kelompok Tenaga Kerja Muda Mandiri namun kenyataannya para Penyedia Barang tersebut tidak pernah melakukan pembelian barang-barang yang akan diserahkan kepada peserta program Tenaga Kerja Muda Mandiri tersebut melainkan dikerjakan sendiri oleh terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. Dan untuk pertanggungjawabannya dibuatkan dokumen penerimaan barang oleh saksi Alwi, A.Ma selaku Pejabat Penerima Barang dan barang-barang yang telah diserah terimakan tidak sesuai jumlahnya dengan yang ada didalam RAB.
Bahwa saksi Abdul Aziz, S.H selaku bendahara pengeluaran atas persetujuan dari Terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Masdar Helmi, S.Sos, M.M. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah membayarkan kepada 4 (empat) penyedia padat karya infrastruktur pekerjaan sirtu jalan desa di 4 (empat) desa masing-masing sebesar Rp. 45.000.000,- dan pembayaran pembekalan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) sebanyak 8 (delapan) desa masing-masing sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta) dengan cara terlebih dahulu dibuatkan slip penarikan uang tunai yang ditandatangani oleh saksi Masdar Helmi, S.Sos, M.M. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan saksi Abdul Aziz, S.H. selaku bendahara pengeluaran dan setelah uang tersebut ditarik tunai dari rekening satuan kerja pada Bank BRI, lalu saksi Abdul Aziz, S.H. menyetorkan tunai ke rekening beberapa penyedia dan sebagian lagi diserahkan tunai kepada terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. untuk selanjutnya terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. yang melakukan pembayaran kepada pihak ketiga penyedia barang dan pada saat melakukan pembayaran kepada pihak ketiga penyedia barang tersebut belum ada berita acara serah terima barang dan berita acara pembayaran karena kegiatan tersebut memang belum terealisasikan pada saat pembayaran tersebut, tepatnya kegiatan tersebut belum direalisasikan oleh pihak ketiga penyedia barang dikarenakan pihak ketiga tidak pernah melaksanakan kegiatan akan tetapi hanya menanda tangani didalam Surat Perjanjian Kerja.
Bahwa saksi Abdul Aziz, S.H. selaku bendahara pengeluaran atas sepengetahuan terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. tidak melengkapi bukti pendukung pencairan berupa rincian belanja barang dan / jasa seperti bukti daftar honor akan tetapi langsung dibuatkan kuitansi untuk pertanggungjawabanya saja.
Bahwa berdasarkan ketentuan pembayaran hasil pekerjaan kepada pihak ketiga (penyedia barang) yang didasarkan pada kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia barang haruslah dengan sistem langsung (LS), namun kenyataannya telah dilakukan pembayaran dengan cara dibuatkan cek penarikan uang yang ditandatangani oleh saksi Masdar Helmi,S.Sos, M.M. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan saksi Abdul Aziz, S.H selaku bendahara pengeluaran, setelah uang ditarik tunai dari rekening satuan kerja pada bank BRI, oleh saksi Abdul Aziz, S.H. langsung diserahkan tunai kepada terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. dan hal ini tentunya memberikan peluang pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawabannya untuk disalahgunakan.
Bahwa Terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK dalam melaksanakan kegiatan pengadaan bahan material Infrastruktur Jalan dan Pengadaan barang untuk kegiatan Tenaga Kerja Muda Mandiri hanya meminjam perusahaan sebagai wadah pencairan, akan tetapi dalam pelaksanaannya perusahan-perusahaan yang telah dibuatkan Surat Perjanjian Kerjanya tidak melaksanakan kegiatan tersebut, sehingga bahan material dan barang-barang yang ada didalam RAB tidak sesuai dengan yang semestinya.
Bahwa kegiatan pembekalan TKM yang diselenggarakan oleh pihak Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah pada Tahun 2019 dalam hal ini oleh Terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK bersama-sama dengan saksi Masdar Helmi, S.Sos., M.M. selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan saksi Abdul Aziz, S.H. selaku Bendahara Pengeluaran terdapat kegiatan dan laporan fiktif mengingat anggaran untuk uang transport peserta pembekalan diberikan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per sekali datang acara pembekalan dan di laporan keuangan kegiatan tersebut diadakan dengan volume sebanyak 3 (tiga) kali dan peserta pembekalan mendapat uang transport masing-masing sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), namun pembekalan TKM hanya diadakan sebanyak 1 (satu) kali sehingga ada selisih pembayaran sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang seharusnya diberikan kepada para peserta pembekalan dan para peserta TKM tidak pernah menandatangani absensi bukti yang bersangkutan telah menerima uang transport sebagaimana yang tercantum dalam laporan yang dibuat oleh Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah dalam hal ini oleh Terdakwa Elpi Eriantoni selaku PPK bersama-sama dengan saksi Masdar Helmi, S.Sos., M.M. selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan saksi Abdul Aziz, S.H. selaku Bendahara Pengeluaran.
Bahwa Terdakwa Elpi Eriantoni, S.H selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah melaporkan secara lisan kepada saksi Masdar Helmi,S.Sos, M.M. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2019 telah selesai padahal diketahui oleh terdakwa dan saksi Masdar Helmi,S.Sos, M.M bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut belum selesai.
Bahwa perbuatan Terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama-sama dengan saksi Masdar Helmi, S.Sos., M.M. selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan saksi Abdul Aziz, S.H. selaku Bendahara Pengeluaran pada Program Penempatan Dan Pemberdayaan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2019 tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan :
Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 190 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN.
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja No. KEP /PPTKPKK/I/2019 tentang Bantuan Pemerintah Untuk Penciptaan Wirausaha Baru Melalui Pemberdayaan Tenaga Kerja Mandiri Tahun 2019 (Juknis Tenaga Kerja Mandiri Tahun 2019).
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja No. KEP 482/PPTKPKK/III/2018 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Padat karya Produktif Tahun 2018 (Juknis Kegiatan Padat Karya Produktif Tahun 2018).
Bahwa atas perbuatan Terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama-sama dengan saksi Masdar Helmi, S.Sos., M.M. selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan saksi Abdul Aziz, S.H. selaku Bendahara Pengeluaran berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2019 tanggal 28 Juli 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu, telah menimbulkan kerugian keuangan negara Cq. APBN pada Kegiatan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Sumber Dana APBN Anggaran 2019 sebesar Rp 416.543.253,- (empat ratus enam belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) dikarenakan telah ditemukan penyimpangan dengan rincian sebagai berikut :
-
-
1 Realisasi SP2D sesuai dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bulan Desember tahun 2019 - 1.056.930.000,00 2 Realisasi nilai volume pekerjaan sesuai perhitungan Tim Teknis PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah 43.374.847,00 - 3 Dikurangi Realisasi Padat karya Infrastruktur yang didukung bukti yang benar 107.800.000,00 - 4 Realisasi nilai barang yang didukung bukti yang benar 249.000.000,00 - 5 Realisasi nilai pembekalan TKM yang didukung bukti yang benar 159.440.000,00 - 6 Realisasi layanan biaya perkantoran tidak didukung bukti yang benar 39.320.000,00 - 7 Total Realisasi nilai kegiatan yang didukung bukti yang benar (2+3+4+5+6) - 598.934.847,00 8 Nilai kerugian keuangan negara sebelum dikurangi pajak (1-7) - 457.995.153,00 9 Dikurangi PPN dan PPh yang telah disetor - 41.451.900,00 Kerugian keuangan negara (8-9) - 416.543.253,00
-
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa Elpi Eriantoni, S.H.Bin Ayudin (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kab. Bengkulu Tengah Nomor 07 Tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan Barang / Jasa, Panitia / Pejabat Penerima Barang / Jasa, dan Staf Administrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan Bidang Ketenagakerjaan Kemeterian Ketenagakerjaan Tahun 2019 di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kab. Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2019 pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah TA 2019, bersama-sama dengan saksi Masdar Helmi, S.Sos., M.M. selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan saksi Abdul Aziz, S.H. selaku Bendahara Pengeluaran (dilakukan Penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Agustus Tahun 2019 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2019 atau setidak-tidaknya sekitar Tahun 2019, bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1), (2), (4) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 Tanggal11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, telah melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2019 terdapat Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan kode mata anggaran 026.04.2692246 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 1.059.420.000 (satu miliar lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBN.
Bahwa dana sebesar Rp 1.059.420.000 (satu miliar lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dibagi menjadi 3 (tiga) kegiatan yaitu bantuan dan layanan perkantoran, pengelolaan keuangan dan administrasi kegiatan dengan rincian sebagai berikut :
Untuk kegiatan Padat Karya (PK) Infrastruktur sebesar Rp 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) untuk disalurkan ke 4 (empat) Desa dengan nilai masing-masing desa sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dana Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) tersebut peruntukkannya adalah untuk belanja bahan bangunan fisik sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan belanja pembayaran upah tenaga kerja bagi pembuatan bangunan fisik untuk 80 (delapan puluh) orang dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 41.600.000,- (empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp 23.400.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) adalah untuk belanja barang operasional lainnya serta belanja bahan ATK dan belanja honor pelaksana kegiatan;
Untuk di alokasikan terhadap Kegiatan Wirausaha Tenaga Kerja Mandiri (TKM) melalui pola pendampingan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) yang peruntukkannya untuk Kegiatan Penciptaan Wirausaha Baru Tenaga Kerja Mandiri masing-masing sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) disalurkan untuk pelaksanaan kegiatan bagi 8 (delapan) Kelompok Tenaga Kerja Muda Mandiri;
Layanan perkantoran, pengelolaan keuangan dan administrasi kegiatan yang didalamnya termasuk belanja honor operasional satuan kerja dan perjalanan dinas dengan jumlah anggaran sebesar Rp 59.420.000,- (lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa Elpi Eriatoni, S.H. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 07 Tahun 2019 tanggal 05 Agustus 2019 mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA;
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/ kontrak dengan penyedia barang/ jasa;
Memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/ kontrak yang dilakukannya;
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/ kontrak;
Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
Membuat dan menandatangani SPP;
Melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian kegiatan kepada KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan berita acara penyerahan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa saksi Masdar Helmi, S.Sos., M.M. berdasarkan Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor : 821.22-01 Tahun 2019 tanggal 29 Januari 2019 ditunjuk sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dan juga ditunjuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan Bidang Ketenaga Kerjaan pada Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2019 berdasarkan Petikan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI Nomor : 181 Tahun 2019 tanggal 2 Agustus 2019.
Bahwa saksi Masdar Helmi, S.Sos, M.M. menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 07 Tahun 2019 tanggal 05 Agustus 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan Barang / Jasa, Panitia / Pejabat Penerima Barang / Jasa dan Staf Administrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Tugas Dana Tugas Pembantuan Bidang Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2019 di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2019 sebagai dasar penunjukan nama – nama sebagai berikut :
-
-
No Nama NIP Jabatan 1 Elpi Eriantoni 19741107 200212 1 010 Pejabat Pembuat Komitmen 2 Gala Putra Wijaya 19870713 201101 1 006 Pejabat Pengadaan 3 Alwi 19660613 199310 1 001 Pejabat Penerima 4 Vosianti 19840612 200804 2 002 Staf Administrasi
-
Bahwa Pada tanggal 13 September 2019 terbit Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 1/498/KU.04/IX/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 182 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Tugas Pembantuan Bidang Ketenagakerjaan pada Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2019 sebagai dasar penunjukan nama sebagai berikut :
-
-
No Nama NIP Jabatan 1 Arlan Yuhilman 19740120 199703 1 003 Pejabat Penanda Tangan SPM 2 Lyna Fransisca 19790418 201001 2 002 Bendahara Pengeluaran
-
Diganti dengan nama – nama sebagai berikut :
-
-
No Nama NIP Jabatan 1 Arlan Yuhilman 19740120 199703 1 003 Pejabat Penanda Tangan SPM 2 Abdul Aziz 19790130 201001 1 006 Bendahara Pengeluaran
-
Bahwa saksi Masdar Helmi, S.Sos, M.M. selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah menebitkan Surat Keputusan Nomor : 07.A Tahun 2019 tanggal 22 Agustus 2019 tentang Penetapan Penerima Bantuan Padat Karya Infrastruktur Penanggungjawab dan Tim Pengelola Dana APBN Tahun 2019 di Lingkungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai dasar penunjukan penerima bantuan padat karya infrastruktur, penanggungjawab dan tim pengelola di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019, sebagai berikut :
-
-
No Nama Desa Kecamatan Nilai Bantuan
(Rp)
1 Taba Lagan Semidang Lagan 110.000.000,00 2 Pagar Gunung Semidang Lagan 110.000.000,00 3 Padang Siring Semidang Lagan 110.000.000,00 4 Kota Niur Semidang Lagan 110.000.000,00 Jumlah 440.000.000,00
-
Bahwa saksi Masdar Helmi, S.Sos, M.M. selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah juga menebitkan Surat Keputusan Nomor : 07 Tahun 2019 tanggal 22 Agustus 2019 tentang Penetapan Penerima Bantuan, Penanggungjawab dan Tim Pengelola Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif, Dana APBN Tahun 2019 di Lingkungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai dasar penunjukan nama – nama kelompok usaha mandiri penerima bantuan kegiatan tenaga kerja muda mandiri di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019 sebagai berikut :
-
-
No Nama Kelompok Jenis Usaha Alamat Nilai Bantuan
(Rp)
1 UPPKS Mekar Sari Banana Crispy Desa Air Sebakul 70.000.000,00 2 Usaha Keripik Pisang Keripik Pisang Desa Temiang 70.000.000,00 3 Perempuan Taba Makmur Kue Khas Daerah Desa Taba Lagan 70.000.000,00 4 Usaha Menjahit Menjahit Desa Pekik Nyaring 70.000.000,00 5 Pengerak PKK Kue Khas Daerah Desa Siderejo 70.000.000,00 6 UMKM Kue Bay Tat Desa Air Putih 70.000.000,00 7 Usaha Bubuk Kopi Bubuk Kopi Desa Padang Siring 70.000.000,00 8 Usaha Bubuk Kopi Bubuk Kopi Desa Kota Niur 70.000.000,00 Jumlah 560.000.000,00
-
Bahwa terdakwa Elpi Eriatoni, S.H. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan saksi Masdar Helmi, S.Sos, M.M. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menunjuk Pihak ke-3 untuk melaksanakan kegiatan Program Padat Karya Infrastuktur (Jalan) dan Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dengan rincian sebagai berikut :
Program Padat Karya Infrastruktur (Jalan)
-
-
No Nama Desa Nama Perusahaan Penyedia No dan Tgl SPK Nilai Pengadaan (termasuk pajak) (Rp) 1 Taba Lagan CV Youse Putra 011/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 tanggal 7 Oktober 2019 45.000.000 2 Pagar Gunung CV Bengkulu Mandiri Pratama 012/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019
tanggal 7 Oktober 2019
45.000.000 3 Padang Siring CV Mando Construction 009/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019
tanggal 7 Oktober 2019
45.000.000 4 Kota Niur CV Pemuda Jaya Kurso 008/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019
tanggal 7 Oktober 2019
45.000.000 Jumlah 180.000.000
-
Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM)
-
-
No Nama Desa Nama Kelompok Nama Perusahaan Penyedia No dan Tgl SPK Nilai Pengadaan (termasuk pajak) (Rp) 1 Desa Air Sebakul UPPKS Mekar Sari CV Aryo Pangeran Sakti 003/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019
tanggal 7 Oktober 2019
45.000.000 2 Desa Temiang Usaha Keripik Pisang CV Bayu Mandiri 006/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019
tanggal 7 Oktober 2019
45.000.000 3 Desa Taba Lagan Perempuan Taba Makmur CV Lavender 010/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019
tanggal 7 Oktober 2019
45.000.000 4 Desa Pekik Nyaring Usaha Menjahit CV Dwi Karya 001/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019
tanggal 7 Oktober 2019
45.000.000 5 Desa Siderejo Pengerak PKK CV Glomar 007/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019
tanggal 7 Oktober 2019
45.000.000 6 Desa Air Putih UMKM CV Indo Karya Agung 005/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019
Tgl 7 Oktober 2019
45.000.000 7 Desa Padang Siring Usaha Bubuk Kopi CV Ayrina 002/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019
tanggal 7 Oktober 2019
45.000.000 8 Desa Kota Niur Usaha Bubuk Kopi CV Guci Makmur 004/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019
tanggal 7 Oktober 2019
45.000.000 Jumlah 360.000.000
-
Bahwa tahapan realisasi pencairan dan penggunaan dana berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Program Padat Karya Inrfrastruktur dan Padat Karya Produktif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2019 dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Nomor SP2D Tanggal
SP2DNilai SP2D
(Rp)
1 190161303007638 18-12-2019 2.000.000 2 190161303007639 18-12-2019 2.000.000 3 190161301023938 11-12-2019 13.200.000 4 190161301023841 10-12-2019 14.950.000 5 190161301023842 10-12-2019 4.400.000 6 190161701001222 03-12-2019 0 7 190161701001221 03-12-2019 0 8 190161701001152 27-11-2019 0 9 190161701001151 27-11-2019 0 10 190161301019493 24-10-2019 654.000.000 11 190161301019092 17-10-2019 311.340.000 12 190161301018285 08-10-2019 14.500.000 13 190161301018286 08-10-2019 5.680.000 14 190161301017519 02-10-2019 26.000.000 15 190161301017518 02-10-2019 15.450.000 Jumlah SP2D yang Dicairkan 1.063.520.000 Kelebihan Pembayaran SP2D (dikembalikanke Kas Negara) (4.100.000) Pengembalian Sisa Dana Bantuan yang tidak terealisasi (Pengembalian ke kas negara) (2.490.000) Jumlah SP2D yang Terealisasi (sesuai dengan Laporan Realisasi Anggaran bulan s.d 31 Desember tahun 2019) 1.056.930.000
-
Bahwa dalam pencairan dana Program Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2019 menggunakan metode Uang Persediaan (UP), Tambahan Uang Persediaan (TUP) 1 dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) 2, adapun besaran pencairannya yakni sebesar :
Uang Persediaan (UP) Rp 41.450.000,- (empat puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian pencairan Rupiah Murni (RM) pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur sebesar Rp 15.450.000,- (lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan PNBP untuk Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) sebesar Rp 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
Uang Persediaan (UP) sebesar Rp. 57.680.000,- (lima puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah)
Tambahan Uang Persediaan (TUP) 1 sebesar Rp 311.340.000,- (tiga ratus sebelas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Tambahan Uang Persediaan (TUP) 2 sebesar Rp 654.000.000,- (enam ratus lima puluh empat juta rupiah).
Bahwa pada saat melaksanakan kegiatan Program Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2019 perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. dengan sepengetahuan saksi Masdar Helmi, S.Sos, M.M. tidak melaksanakan kegiatan tersebut dikarenakan perusahaan-perusahaan tersebut hanya di pinjam perusahaannya sebagai wadah untuk pencairan dana sebagai imbalannya para pemilik perusahaan diberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per perusahaan yang dipinjam oleh terdakwa Elpi Eriantoni, S.H.
Bahwa untuk kegiatan bantuan Padat Karya sebesar Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) untuk disalurkan keempat desa dengan nilai Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) per desa tidak dilaksanakan dengan semestinya di lapangan oleh terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK, dikarenakan sudah tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB), seperti untuk pengadaan bahan material batu di 3 (tiga) Desa yaitu Desa Kota Niur, Desa Pagar Gunung dan Desa Padang Siring yang seharusnya digunakan Batu Sirtu akan tetapi bahan material batu yang terpasang di lapangan adalah jenis batu gunung mirip telford.
Bahwa untuk pembelian pengadaan bahan material batu pada kegiatan Padat Karya Infrastruktur (Jalan) dilakukan oleh terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. sendiri selaku PPK, yang seharusnya pelaksanaan pengadaan material batu tersebut dilaksanakan oleh pihak perusahaan (pihak ke-3) sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Bahwa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) untuk upah pekerja / perangsang kerja pada Infrastruktur Jalan Program Padat Karya Infrastruktur tidak didukung dengan bukti yang benar.
Bahwa untuk pekerjaan kegiatan padat karya infrastruktur meliputi 4 (empat) desa yaitu Desa Kota Niur, Desa Pagar Gunung, Desa Padang Siring serta Desa Taba Lagan, berupa pembuatan jalan lingkungan desa dengan material bahan pilihan (sirtu) masing-masing nilai pekerjaan Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan fisik di lapangan oleh tenaga teknis Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah diperoleh hasil sebagai berikut :
Desa Taba Lagan
| Nama Desa | Kontrak Pekerjaan | Pekerjaan Terpasang | Pekerjaan Tambah (m³) | Pekerjaan Kurang (m³) | ||
| Item pekerjaan | Volume (m³) | Item Pekerjaan | Volume (m³) | |||
| Taba Lagan | Bahan Pilihan (Sirtu) | 113,40 | Bahan Pilihan (Sirtu) | 118, 07 | 4,67 | - |
| Pasangan Batu | 8,75 | Pasangan Batu | 3,13 | - | 5,62 | |
Berdasarkan tabel tersebut dapat dijelaskan yakni :
Pekerjaan telah dilaksanakan dan dapat berfungsi dengan baik
Berdasarkan hasil perhitungan volume yang terpasang terdapat selisih perhitungan pada sebagian item pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam tabel
Desa Pagar Gunung
| Nama Desa | Kontrak Pekerjaan | Pekerjaan Terpasang | Pekerjaan Tambah | Pekerjaan Kurang | ||
| Item pekerjaan | Volume (m³) | Item Pekerjaan | Volume (m³) | |||
| Pagar Gunung | Bahan Pilihan (Sirtu) | 111,00 | Mirip telford | 133, 28 | - | - |
Berdasarkan tabel tersebut dapat dijelaskan yakni :
Pekerjaan telah dilaksanakan namun tidak sesuai kontrak yang ada, pada kontrak item pekerjaan yaitu Timbunan Pilihan (sirtu), sementara hasil Pemeriksaan di lapangan item pekerjaan yang dilaksanakan adalah penghamparan batu gunung yang mirip telford, namun secara teknis jenis batu yang terpasang di lapangan tidak memenuhi kriteria telford sehingga secara teknis tidak dapat diterima.
Pekerjaan mirip Telford telah dilaksanakan namun secara teknis tidak dapat berfungsi.
Desa Padang Siring
| Nama Desa | Kontrak Pekerjaan | Pekerjaan Terpasang | Pekerjaan Tambah | Pekerjaan Kurang | ||
| Item pekerjaan | Volume (m³) | Item Pekerjaan | Volume (m³) | |||
| Padang Siring | Bahan Pilihan (Sirtu) | 89,10 | Telford | 41,31 | - | - |
| Pasangan Batu dengan Mortar (Siring Pasangan) | 35,67 | 35,67 | - | |||
Berdasarkan tabel tersebut dapat dijelaskan yakni :
Pekerjaan telah dilaksanakan namun tidak sesuai kontrak yang ada, pada kontrak item pekerjaan yaitu timbunan pilihan (sirtu), sementara hasil pemeriksaan di lapangan item pekerjaan yang dilaksanakan adalah penghamparan batu gunung yang mirip telford, namun secara teknis jenis batu yang sekarang terpasang di lapangan tidak memenuhi kriteria telford sehingga secara teknis tidak dapat diterima.
Pada item pekerjaan pasangan batu dengan mortar (siring pasangan) tidak terdapat di dalam RAB akan tetapi saat dilakukan pemeriksaan lapangan item pekerjaan tersebut dikerjakan namun Tim Teknis Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah tidak dapat menghitungnya karena tambahan item pekerjaan siring pasangan tidak ada di dalam RAB sebagai data pembanding.
Pekerjaan mirip telford telah dilaksanakan namun secara teknis tidak dapat berfungsi.
Desa Kota Niur
| Nama Desa | Kontrak Pekerjaan | Pekerjaan Terpasang | Pekerjaan Tambah | Pekerjaan Kurang | ||
| Item pekerjaan | Volume (m³) | Item Pekerjaan | Volume (m³) | |||
| Kota Niur | Bahan Pilihan (Sirtu) | 82, 80 | Mirip Telford | 31,55 | - | - |
Berdasarkan tabel tersebut dapat dijelaskan yakni :
Pekerjaan telah dilaksanakan tidak sesuai kontrak yang ada, pada kontrak item pekerjaan yaitu timbunan pilihan (sirtu), sementara hasil pemeriksaan di lapangan item pekerjaan yang dilaksanakan adalah penghamparan batu gunung yang mirip telford namun secara teknis jenis batu yang sekarang terpasang di lapangan itu tidak memenuhi kriteria telford dan secara teknis tidak dapat diterima.
Pekerjaan mirip telford telah dilaksanakan dan secara teknis tidak dapat berfungsi dengan baik.
Bahwa ternyata untuk kegiatan padat karya infrastruktur pembuatan jalan lingkungan desa dengan material bahan pilihan (sirtu) telah diserah terimakan dengan hasil pemeriksaan di lapangan kondisi baik berdasarkan berita acara serah terima dengan uraian sebagai berikut:
Desa Kota Niur :
Nomor 426/020/BA/DKKT/X/TP/2019 tertanggal 09 Oktober 2019 berupa “Pengerasan Sirtu T.15 cm berjumlah 82,80 m³ dengan kondisi cukup dan baik yang ditandatangani oleh Pihak ke-1 yaitu saksi Reni Wati selaku Direktur CV. Pemuda Jaya Karsa dan Pihak ke-2 yaitu saksi Alwi, A.Ma selaku Pejabat Penerima Barang dengan diketahui oleh saksi Masdar Helmi, S.Sos., M.M. selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Desa Pagar Gunung :
Nomor 426/024/BA/DKKT/X/TP/2019 tertanggal 09 Oktober 2019 berupa “Pengerasan Sirtu T.15 cm berjumlah 111,00 m³ dengan kondisi cukup dan baik yang ditandatangani oleh Pihak ke-1 yaitu saksi Mirwan Effendi selaku Direktur CV. Bengkulu Mandiri Pratama dan diketahui oleh saksi Masdar Helmi, S.Sos., MM selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah namun tidak ditemukan tanda tangan Pihak Kedua yaitu saksi Alwi, A.Ma selaku Pejabat Penerima Barang.
Desa Padang Siring :
Nomor 426/021/BA/DKKT/X/TP/2019 tertanggal 10 Oktober 2019 berupa “Batu Sirtu berjumlah 18,80 m³ dengan kondisi cukup dan baik yang ditandatangani oleh Pihak ke-1 yaitu saksi Zahban Oktonizar selaku Direktur CV. Mando Contruction dan Pihak ke-2 saksi Alwi, A.Ma selaku Pejabat Penerima Barang dan diketahui oleh saksi Masdar Helmi, S.Sos., M.M. selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Desa Taba Lagan :
Nomor 426/023/BA/DKKT/X/TP/2019 tertanggal 09 Oktober 2019 berupa “Pengerasan Sirtu T.15 cm berjumlah 113,40 m³ dengan kondisi cukup dan baik dan pemasangan pelapis batu kali sejumlah 8,75 m³ dengan kondisi cukup dan baik yang ditandatangani oleh Pihak ke-1 yaitu saksi Welly Fillo Jepri selaku Direktur CV. Youse Putra dan Pihak ke-2 yaitu saksi Alwi, A.Ma selaku Pejabat Penerima Barang dan diketahui oleh saksi Masdar Helmi, S.Sos., MM selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Tenaga Kerja Mandiri Pola Pendampingan terdapat perbedaan antara realisasi di lapangan dengan laporan penggunaan anggaran pada kegiatan tersebut sehinggga adanya ketidaksesuaian Realisasi Volume Kegiatan dengan laporan pertangggungjawaban keuangan untuk kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Mandiri bagi Kelompok UMKM yang merupakan kelompok masak-memasak yaitu volume kegiatan seharusnya 3 (tiga) kali pembekalan namun dalam realisasinya kegiatan pembekalan hanya dilakukan 1 (satu) kali saja, akan tetapi dipertanggungjawabkan di laporan keuangan kegiatan tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, disamping itu terdapat belanja barang untuk Bantuan peserta program Tenaga Kerja Mandiri bagi masing-masing kelompok sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang seharusnya pembelian barang tersebut dilakukan oleh Penyedia Barang / Jasa melalui Surat Perjanjian Kerja antara terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Pihak Ketiga Penyedia Barang / Jasa, akan tetapi faktanya belanja barang-barang untuk keperluan bantuan peserta program dilakukan langsung oleh terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. dan untuk pertanggungjawaban belanja barang bantuan peserta program bagi masing-masing 8 (delapan) kelompok Tenaga Kerja Mandiri terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. menggunakan penyedia barang / Badan Usaha yang seolah-olah telah ada perjanjian tertulis dan penyerahan bantuan program yang diserahkan langsung oleh penyedia barang kepada kelompok Tenaga Kerja Muda Mandiri namun kenyataannya para Penyedia Barang tersebut tidak pernah melakukan pembelian barang-barang yang akan diserahkan kepada peserta program Tenaga Kerja Muda Mandiri tersebut melainkan dikerjakan sendiri oleh terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. Dan untuk pertanggungjawabannya dibuatkan dokumen penerimaan barang oleh saksi Alwi, A.Ma selaku Pejabat Penerima Barang dan barang-barang yang telah diserah terimakan tidak sesuai jumlahnya dengan yang ada didalam RAB.
Bahwa saksi Abdul Aziz, S.H selaku bendahara pengeluaran atas persetujuan dari Terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Masdar Helmi, S.Sos, M.M. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah membayarkan kepada 4 (empat) penyedia padat karya infrastruktur pekerjaan sirtu jalan desa di 4 (empat) desa masing-masing sebesar Rp. 45.000.000,- dan pembayaran pembekalan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) sebanyak 8 (delapan) desa masing-masing sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta) dengan cara terlebih dahulu dibuatkan slip penarikan uang tunai yang ditandatangani oleh saksi Masdar Helmi, S.Sos, M.M selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan saksi Abdul Aziz, S.H selaku bendahara pengeluaran dan setelah uang tersebut ditarik tunai dari rekening satuan kerja pada Bank BRI, lalu saksi Abdul Aziz, S.H menyetorkan tunai ke rekening beberapa penyedia dan sebagian lagi diserahkan tunai kepada terdakwa Elpi Eriantoni, S.H untuk selanjutnya terdakwa Elpi Eriantoni, S.H yang melakukan pembayaran kepada pihak ketiga penyedia barang dan pada saat melakukan pembayaran kepada pihak ketiga penyedia barang tersebut belum ada berita acara serah terima barang dan berita acara pembayaran karena kegiatan tersebut memang belum terealisasikan pada saat pembayaran tersebut, tepatnya kegiatan tersebut belum direalisasikan oleh pihak ketiga penyedia barang dikarenakan pihak ketiga tidak pernah melaksanakan kegiatan akan tetapi hanya menanda tangani didalam Surat Perjanjian Kerja.
Bahwa saksi Abdul Aziz, S.H. selaku bendahara pengeluaran atas sepengetahuan terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. tidak melengkapi bukti pendukung pencairan berupa rincian belanja barang dan / jasa seperti bukti daftar honor akan tetapi langsung dibuatkan kwitansi untuk pertanggungjawabanya saja.
Bahwa berdasarkan ketentuan pembayaran hasil pekerjaan kepada pihak ketiga (penyedia barang) yang didasarkan pada kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia barang haruslah dengan sistem langsung (LS), namun kenyataannya telah dilakukan pembayaran dengan cara dibuatkan cek penarikan uang yang ditandatangani oleh saksi Masdar Helmi, S.Sos, M.M. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan saksi Abdul Aziz, S.H. selaku bendahara pengeluaran, setelah uang ditarik tunai dari rekening satuan kerja pada bank BRI, oleh saksi Abdul Aziz, S.H. langsung diserahkan tunai kepada terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. dan hal ini tentunya memberikan peluang pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawabannya untuk disalahgunakan.
Bahwa Terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK dalam melaksanakan kegiatan pengadaan bahan material Infrastruktur Jalan dan Pengadaan barang untuk kegiatan Tenaga Kerja Muda Mandiri hanya meminjam perusahaan sebagai wadah pencairan, akan tetapi dalam pelaksanaannya perusahan-perusahaan yang telah dibuatkan Surat Perjanjian Kerjanya tidak melaksanakan kegiatan tersebut, sehingga bahan material dan barang-barang yang ada didalam RAB tidak sesuai dengan yang semestinya.
Bahwa kegiatan pembekalan TKM yang diselenggarakan oleh pihak Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah pada Tahun 2019 dalam hal ini oleh Terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK bersama-sama dengan saksi Masdar Helmi, S.Sos., M.M. selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan saksi Abdul Aziz, S.H. selaku Bendahara Pengeluaran terdapat kegiatan dan laporan fiktif mengingat anggaran untuk uang transport peserta pembekalan diberikan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per sekali datang acara pembekalan dan di laporan keuangan kegiatan tersebut diadakan dengan volume sebanyak 3 (tiga) kali dan peserta pembekalan mendapat uang transport masing-masing sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), namun pembekalan TKM hanya diadakan sebanyak 1 (satu) kali sehingga ada selisih pembayaran sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang seharusnya diberikan kepada para peserta pembekalan dan para peserta TKM tidak pernah menandatangani absensi bukti yang bersangkutan telah menerima uang transport sebagaimana yang tercantum dalam laporan yang dibuat oleh Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah dalam hal ini oleh Terdakwa Elpi Eriantoni selaku PPK bersama-sama dengan saksi Masdar Helmi, S.Sos., M.M. selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan saksi Abdul Aziz, S.H. selaku Bendahara Pengeluaran.
Bahwa Terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah melaporkan secara lisan kepada saksi Masdar Helmi, S.Sos, M.M. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2019 telah selesai padahal diketahui oleh terdakwa dan saksi Masdar Helmi, S.Sos, M.M. bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut belum selesai.
Bahwa perbuatan Terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama-sama dengan saksi Masdar Helmi, S.Sos., M.M. selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan saksi Abdul Aziz, S.H. selaku Bendahara Pengeluaran pada Program Penempatan Dan Pemberdayaan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2019 tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan :
Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 190 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN.
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja No. KEP /PPTKPKK/I/2019 tentang Bantuan Pemerintah Untuk Penciptaan Wirausaha Baru Melalui Pemberdayaan Tenaga Kerja Mandiri Tahun 2019 (Juknis Tenaga Kerja Mandiri Tahun 2019).
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja No. KEP 482/PPTKPKK/III/2018 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Padat karya Produktif Tahun 2018 (Juknis Kegiatan Padat Karya Produktif Tahun 2018).
Bahwa atas perbuatan Terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama-sama dengan saksi Masdar Helmi, S.Sos., M.M. selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan saksi Abdul Aziz, S.H. selaku Bendahara Pengeluaran berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2019 tanggal 28 Juli 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu, telah menimbulkan kerugian keuangan negara Cq. APBN pada Kegiatan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Sumber Dana APBN Anggaran 2019 sebesar Rp 416.543.253,- (empat ratus enam belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) dikarenakan telah ditemukan penyimpangan dengan rincian sebagai berikut :
-
1 Realisasi SP2D sesuai dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bulan Desember tahun 2019 - 1.056.930.000,00 2 Realisasi nilai volume pekerjaan sesuai perhitungan Tim Teknis PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah 43.374.847,00 - 3 Dikurangi Realisasi Padat karya Infrastruktur yang didukung bukti yang benar 107.800.000,00 - 4 Realisasi nilai barang yang didukung bukti yang benar 249.000.000,00 - 5 Realisasi nilai pembekalan TKM yang didukung bukti yang benar 159.440.000,00 - 6 Realisasi layanan biaya perkantoran tidak didukung bukti yang benar 39.320.000,00 - 7 Total Realisasi nilai kegiatan yang didukung bukti yang benar (2+3+4+5+6) - 598.934.847,00 8 Nilai kerugian keuangan negara sebelum dikurangi pajak (1-7) - 457.995.153,00 9 Dikurangi PPN dan PPh yang telah disetor - 41.451.900,00 Kerugian keuangan negara (8-9) - 416.543.253,00
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Tersebut Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi (keberatan).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing keterangannya telah didengar dengan dibawah sumpah berdasarkan agama dan kepercayaannya yang mana keterangan saksi-saksi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Saksi GALA PUTRA WIJAYA, S.T., M.M.;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Keterkaitan saksi dipersidangan ini sehubungan dengan pada Tahun 2019, saksi selaku Pejabat Pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Yang menunjuk saksi sebagai Pejabat Pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah adalah Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA/KPA);
Bahwa saksi memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi pejabat pengadaan barang dan jasa adalah sebagai berikut :
Memeriksa kelayakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh PPK / KPA / PA.
Melakukan survey HPS pihak ketiga.
Membuat dokumen pengadaan barang dan jasa.
Mengundang pihak ketiga rekanan untuk melakukan penawaran HPS.
Mengevaluasi penawaran yang diajukan oleh pihak ketiga.
Menentukan pemenang penawar terbaik dalam pengadaan barang dan jasa.
Memberitahukan pemenang penawar terbaik dalam pengadaan barang dan jasa kepada PPK / KPA / PA.
Bahwa Semua proses tugas pokok dan fungsi pejabat pengadaan barang dan jasa tidak dilakukan karena saksi tidak dilibatkan;
Bahwa Proses pengadaan barang dan jasa tersebut tidak ada dan tidak dilakukan sesuai prosodur;
Bahwa saksi ada memberitahu kepada terdakwa selaku KPA bahwa Proses pengadaan barang dan jasa tersebut tidak ada dan tidak dilakukan sesuai prosodur tetapi tidak ada tangapan dari terdakwa;
Bahwa Saksi memberitahu kepada terdakwa selaku KPA bahwa Proses pengadaan barang dan jasa tersebut tidak ada dan tidak dilakukan sesuai prosodur dalam bentuk lisan diruang kerja terdakwa;
Bahwa Mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagai berikut :
Menerima SK KPA/ PA tentang Penunjukkan sebagai Pejabat Pengadaan.
Menerima dokumen pengadaan barang dan jasa dari PPK.
Memeriksa kelengkapan dokumen pengadaan barang dan jasa dari PPK yang meliputi DIPA, HPS, spesifikasi barang / jasa yang akan dibelanjakan.
Melakukan survey HPS ke pihak ketiga.
Menerima konfirmasi HPS dari pihak ketiga.
Memeriksa kesesuaian HPS dengan harga yang disurvey.
Membuat jadwal penawaran pengadaan barang dan jasa.
Membuat dokumen lelang dan undangan kepada pihak ketiga.
Menerima penawaran pengadaan barang dan jasa dari pihak ketiga.
Memeriksa kelengkapan dokumen perizinan usaha pihak ketiga
Melakukan evaluasi HPS disesuaikan dengan PAGU Anggaran yang telah diberikan oleh PPK.
Memastikan kesesuaian HPS ke pihak ketiga.
Melakukan survey ke pihak ketiga.
Mendapat konfirmasi HPS dari pihak ketiga
Membuat dokumen penawaran pengadaan barang dan jasa
Mengundang pihak yang telah terpilih sebagai pihak yang mengadakan barang dan jasa yang telah ditetapkan
Menerima dokumen penawaran pengadaan barang dan jasa
Memeriksa administrasi (surat penawaran, perizinan yang meliputi NPWP, pajak 3 bulan terakhir, surat pernyataan tidak pernah masuk blacklist, surat pernyataan kesanggupan mematuhi aturan, surat pengalaman bagi perusahaan yang sudah berdiri selama 3 tahun, IUP, IUPK, SBU, dsb), teknis (spesifikasi dan dimensi) beserta harga.
Melakukan klarifikasi dan negosiasi harga
Melakukan penetapan dan pengumuman pemenang lelang pengadaan barang dan jasa
Menyerahkan semua dokumen proses pengadaan barang dan jasa kepada PPK
Membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) yang ditandangani oleh PPK
Membuat kontrak.
Bahwa Dokumen yang diperlukan dalam pengajuan pengadaan barang dan jasa yaitu antara lain : surat penawaran, surat kuasa dari pimpinan perusahaan yang dibuat oleh notaris apabila bukan pimpinan perusahaan yang melakukan penawaran pengadaan barang dan jasa, perizinan yang meliputi NPWP, pajak 3 bulan terakhir, surat pernyataan tidak pernah masuk blacklist, surat pernyataan kesanggupan mematuhi aturan, surat pengalaman bagi perusahaan yang sudah berdiri selama 3 tahun, IUP, IUPK, SBU;
Bahwa Prinsip-prinsip yang harus diterapkan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan yaitu :
Transparan
Bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Efisien
Akuntabilitas
Bahwa Pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan yakni sebagai berikut :
Tahap Pengadaan pihak-pihak yang terlibat yakni :
Pengguna Anggaran (PA)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan
Pihak Ketiga
Tahap pelaksanaan pihak-pihak yang terlibat yakni :
Konsultan
Konsultan Pengawas kalau ada
Pengawas Internal Dinas
Penerima barang dan atau jasa
Bahwa Dalam pelaksanaannya saksi tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Pejabat Pengadaan karena yang bersangkutan tidak dilibatkan pada kegiatan ini sejak awal diprosesnya pengadaan barang dan jasa pada kegiatan dimaksud;
Bahwa Saksi tidak dilibatkan dalam selaku Pejabat Pengadaan barang dan jasa Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah karena kegiatan ini diambil alih oleh Terdakwa ELPI ERIANTONI selaku PPK pada kegiatan ini;
Bahwa saksi pernah meminta dokumen-dokumen proses pengadaan barang dan jasa atas Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah ke Terdakwa ELPI ERIANTONI dan diberikan dokumen yang diminta oleh saksi, kemudian dokumen tersebut oleh saksi diperiksa berdasarkan keahliannya dalam pengadaan barang dan jasa, akan tetapi dokumen tersebut tidak lengkap sehingga dokumen tersebut diambil kembali oleh Terdakwa ELPI ERIANTONI untuk dilengkapi namun sampai waktu yang ditentukan dokumen-dokumen tersebut tidak dilengkapi sehingga saksi selaku Pejabat Pengadaan barang dan Jasa pada kegiatan ini pun tidak mengetahui teknis pelaksanaan kegiatan ini karena semua yang melaksanakan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah adalah Terdakwa ELPI ERIANTONI;
Bahwa Sepengetahuan saksi total anggaran Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah yakni diatas Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) namun jumlah nominal pastinya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Koordinasi antara saksi selaku Pejabat Pengadaan dengan PPK yakni Terdakwa ELPI ERIANTONI beserta Pejabat Penerima SDR. ALWI dalam Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 tidak berjalan sebagaimana mestinya karena kegiatan ini dimonopoli atau dengan artian keseluruhan kegiatan ini dilaksanakan oleh Terdakwa ELPI ERIANTONI tanpa melibatkan pihak yang seharusnya dilibatkan pada kegiatan ini sebagaimana prosedur yang berlaku;
Bahwa mengenai mekanisme penetapan penerima bantuan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai berikut :
Ada pengajuan proposal dari desa ke Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah sebelum pengajuan ke Kemenaker RI
Penetapan Menaker RI tentang persetujuan besaran anggaran untuk kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM)
Membuka rekening untuk pencairan anggaran untuk kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM)
Proses pencairan anggaran untuk kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM)
Pihak Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah menerbitkan SK terkait penerima bantuan untuk kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) yang ditandatangani oleh Kadisnakertrans Bengkulu Tengah.
Bahwa Mengenai penerima bantuan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah karena saksi tidak dilibatkan dalam kegiatan ini meskipun kapasitas saksi saat itu sebagai Pejabat Pengadaan pada kegiatan ini;
Bahwa Saksi tidak ada membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Bahwa Yang membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah saksi ELPI ERIANTONI;
Bahwa Yang memverifikasi berkas pihak ke-3 adalah saksi ELPI ERIANTONI;
Bahwa saksi ELPI ERIANTONI pernah berkonsultasi kepada saksi mengenai berkas pihak ke-3 tetapi berkas tersebut tidak lengkap;
Bahwa saksi ada menerima honor sebagai Pejabat Pengadaan barang dan jasa Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Yang memberikan saksi honor sebagai Pejabat Pengadaan barang dan jasa Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah adalah saksi ABDUL AZIZ, S.H. selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa Saksi mau menerima honor sebagai Pejabat Pengadaan barang dan jasa karena saksi tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut;
Bahwa Tidak ada dilakukan proses lelang untuk Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) T.A 2019;
Bahwa Seharusnya yang menjadi tenaga kerja untuk Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa adalah masyarakat Desa;
Bahwa Metode yang digunakan untuk Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) T.A 2019 adalah metode Penunjukan Langsung (LS);
Bahwa saksi pernah membaca proposal dari Desa untuk Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM);
Bahwa Saksi tidak mengetahui, mengenai pedoman dalam pekerjaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) karena saksi tidak dilibatkan;
Bahwa Penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dilakukan sebelum kontrak;
Bahwa Yang melakukan survei dalam penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) adalah Terdakwa ELPI ERIANTONI;
Bahwa Yang menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) adalah saksi ELPI ERIANTONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa yang bertanggung jawab apabila ada ada penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian negara dalam pekerjaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah adalah :
Yang bertanggung jawab adalah:
PA (Pengguna Anggaran) selaku yang bertanggung jawab terhadap fungsi pengawasan dan pembinaan.
Kuasa Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang menetapkan HPS dan bertanggung jawab terhadap fisik dan keuangan.
Yang membantu menyusun HPS.
Rekanan pihak ke-3 (tiga)
Tim PHO/PPHP.
Bahwa Pada tahun 2019 selain Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah masih tidak ada kegiatan lain lagi;
Bahwa Hanya sebagian Desa di Bengkulu Tengah memasukan proposal Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan keberatan yaitu :
Yang melakukan survei dalam penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) adalah terdakwa ’’ yang mana menurut terdakwa, ’’ yang melakukan survei dalam penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) adalah saksi ;
Yang mengetahui, mengenai kontrak pekerjaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) adalah terdakwa ‘’ yang mana menurut terdakwa ’’ mengenai kontrak pekerjaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) yang mengetahui adalah saksi;
2. Saksi ALWI, A.Ma;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Keterkaitan saksi dipersidangan ini sehubungan dengan pada Tahun 2019, saksi selaku Pejabat Penerima Barang Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Yang menunjuk saksi sebagai selaku Pejabat Penerima Barang Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah adalah Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa saksi tidak pernah melihat SK Pejabat Penerima Barang;
Bahwa Saksi mengetahui, bahwa saksi selaku Pejabat Penerima Barang Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah setelah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah;
Bahwa pada pertengahan tahun 2018 saksi pernah diajak survey ke Desa Pagar Gunung, Padang Siring, Kota Niur, Taba Lagan untuk membangun jalan padat karya di desa-desa tersebut;
Bahwa Yang mengajak saksi untuk survey ke Desa Pagar Gunung, Padang Siring, Kota Niur, Taba Lagan untuk membangun jalan padat karya di desa-desa tersebut adalah terdakwa ELPI ERIANTONI (kabid naker), saksi LINA FRANSISKA (kasi HI), dan saksi ARLAN (kasubag keuangan perencanaan);
Bahwa Yang membantu saksi untuk survey ke Desa Pagar Gunung, Padang Siring, Kota Niur, Taba Lagan untuk membangun jalan padat karya di desa-desa adalah perangkat Desa setempat dan ditunjukkan titik-titik jalan;
Bahwa Saksi tidak pernah diberitahu atau dilibatkan dengan kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa;
Bahwa pada pertengahan Januari Tahun 2020 saksi pernah tanda tangan selaku Pejabat Penerima Barang Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Yang meminta saksi untuk tanda tangan selaku Pejabat Penerima Barang Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah adalah saksi ABDUL AZIZ untuk minta tanda tangan laporan disuruh oleh terdakwa ELPI ERIANTONI dan diberitahu bahwa saksi selaku penerima barang sehingga harus tanda tangan di laporan tersebut;
Bahwa awalnya saksi tidak mau tanda tangan selaku Pejabat Penerima Barang karena saksi tidak pernah terima barang kemudian saksi dipertemukan dengan terdakwa ELPI ERIANTONI dan terdakwa ELPI ERIANTONI meminta saksi menandatangani itu untuk kelengkapan laporan dan terdakwa ELPI ERIANTONI mengatakan tidak akan ada permasalahan dan terdakwa ELPI ERIANTONI yang bertanggung jawab terhadap itu semua, kemudian saksi merasa tidak enak karena saksi sebagai staf makanya saksi mau menandatangani laporan-laporan tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima barang dari hasil Kegiatan Padat Karya tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah ada diundang, diberitahu ataupun dipanggil oleh terdakwa selaku Kepala Disnaker dan terdakwa ELPI ERIANTONI maupun orang lain untuk menerima barang pada Kegiatan Padat Karya;
Bahwa saksi selaku Pejabat Penerima Barang ada menerima honor sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Yang memberikan honor kepada saksi selaku Pejabat Penerima Barang adalah saksi ABDUL AZIZ selaku Bendahara pengeluaran;
Bahwa Pekerjaan saksi selaku Pejabat Penerima Barang tidak saksi lakukan dengan benar dan tidak sesuai prosodur;
Bahwa Saksi mau menerima honor selaku Pejabat Penerima Barang sedangkan pekerjaan saksi tidak saksi kerjakan karena saksi hanya sebagai staf dan menurut perintah pimpinan;
Bahwa saksi ada tanda tangan penandatanganan berita acara penerimaan barang selaku Pejabat Penerima Barang;
Bahwa Saksi sebelum tanda tangan tidak ada melakukan pengecekan dan memeriksa barang-barang yang ada dalam berita acara penerimaan barang karena saksi diperintahkan oleh terdakwa ELPI ERIANTONI dan Tempat saksi tanda tangan berita acara penerimaan barang di rumah terdakwa ELPI ERIANTONI dan disaksikan oleh saksi ABDUL AZIZ;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan perjalanan dinas (SPPD);
Bahwa Sebelumnya saksi tidak pernah menjadi Pejabat Penerima Barang (PHO);
Bahwa Saksi tidak tahu tanpa tangan saksi dalam berita acara penerimaan barang uang untuk Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) bisa cair atau tidak karena saksi diperintah oleh pimpinan untuk tanda tangan;
Bahwa Saksi tidak ada mendapat tekanan dari pihak lain untuk menjadi Pejabat Penerima Barang (PHO);
Bahwa Saksi selaku Pejabat Penerima Barang (PHO) bertanggung jawab kepada terdakwa selaku (KPA);
Bahwa Pada tahun 2019 selain Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah masih tidak ada kegiatan lain lagi;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai Desa di Bengkulu Tengah yang memasukan proposal Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Atas Keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan keberatan yaitu :
saksi tidak tahu dan tidak melihat mengenai SK Pejabat Penerima Barang (PHO) ’’ yang mana menurut terdakwa ‘’ saksi mengetahui SK Pejabat Penerima Barang (PHO) dan saksi ada melihat SK Pejabat Penerima Barang (PHO) tersebut’’;
‘Saksi tidak pernah melakukan perjalanan dinas (SPPD)’’ yang mana menurut terdakwa ‘’ saksi pernah melakukan perjalanan dinas (SPPD) dan yang berangkat adalah saksi’
3. Saksi ARI DESWANDANI, SE;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Keterkaitan saksi dipersidangan ini sehubungan dengan pada Tahun 2019, saksi selaku Petugas Pelaporan Kegiatan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Yang menunjuk saksi sebagai selaku Petugas Pelaporan Kegiatan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah adalah Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa Saksi tidak ada melihat SK Petugas Pelaporan Kegiatan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Dasar saksi ditunjuk sebagai Petugas Pelaporan Kegiatan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah adalah Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah yakni terdakwa Masdar Helmy, S.Sos, MM Nomor 825/276/DKKT/VIII/2019 untuk mengikuti Bimtek Penyusunan Data dan Informasi Serta Pelaporan (Pelatihan Aplikasi Sipenta);
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Petugas Pelaporan Kegiatan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Sumber Dana APBN TA 2019 yakni menginput data-data pekerja yang diberdayakan yang meliputi identitas sebagaimana yang tertera pada KTP pekerja, serta menginput data jumlah pekerja;
Bahwa Saksi melaporkan data yang sudah saksi input dalam aplikasi Sipenta secara online yang terconnect dengan website Kementerian Ketenagakerjaan;
Bahwa Saksi memperoleh data untuk diinput dalam aplikasi Sipenta dari :
Dari petugas lapangan;
Data yang telah diterima tersebut selanjutnya dientry atau diinput oleh petugas pelaporan ke dalam aplikasi Sipenta.
Bahwa SPPD yang saksi terima untuk perjalanan ke Surabaya sebesar Rp5.150.000,- (lima juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa didalam berkas SPPD tersebut bukan tanda tangan saksi;
Bahwa Saksi menerima uang SPPD tersebut dari saksi ABDUL AZIZ, SH (Bendahara Pengeluaran);
Bahwa Saksi tidak ada menerima tanda terima terkait penerimaan uang SPPD tersebut;
Bahwa kwitansi Nomor 026/000001/DKKT/X/2019 tentang Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota (Bimtek Penyusunan Data dan Informasi Serta Pelaporan Ke Kota Surabaya tertanggal 8 Oktober 2019 adalah tanda tangan saksi;
Bahwa Laporan untuk Aplikasi Sipenta belum selesai semua saksi buat karena data tidak lengkap;
Bahwa saksi ada melaporkan kepada terdakwa selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah bahwa data untuk Aplikasi Sipenta belum lengkap;
Bahwa Petugas lapangan yang memberikan data kepada saksi tersebut adalah saksi ARLAN;
Bahwa laporan hasil kegiatan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Sumber Dana APBN TA 2019, ada dalam Aplikasi Sipenta;
Bahwa Yang menanda tangani Surat Perintah Tugas (SPT) untuk mengikuti Bimtek Aplikasi Sipenta adalah terdakwa selaku Kepala Dinas;
Bahwa Saksi tidak pernah diajak survey ke desa-desa penerima bantuan tersebut;
BahwaSaksi tidak pernah diberitahu atau dilibatkan dengan kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa;
BahwaSaksi selaku Petugas Aplikasi Sipenta tidak ada menerima honor;
Bahwa Tidak ada orang lain yang membantu saksi dalam menginput data di Aplikasi Sipenta;
Bahwa Saksi selaku petugas Aplikasi Sipenta bertanggung jawab kepada terdakwa selaku (KPA);
Bahwa Pada tahun 2019 selain Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah masih tidak ada kegiatan lain lagi;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai Desa di Bengkulu Tengah yang memasukan proposal Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Atas keterangan saksi tersebut diatas , terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
4. Saksi ARLAN YUHILMAN, S. PD;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Keterkaitan saksi dipersidangan ini sehubungan dengan pada Tahun 2019, saksi selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) terkait Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Dasar saksi ditunjuk sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1/498/KU.04/IX/2019;
Bahwa Tugas pokok Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) adalah mengikuti sosialisasi di KPPN kota Bengkulu mengenai Penandatanganan SPM dapat di tanda tangani apabila sudah dikerjakan oleh operator sebagai syarat pencairan kegiatan;
Bahwa Saksi bukan Operator SPM, yang menjadi Operator SPM adalah bagian keuangan;
Bahwa Anggaran untuk Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1.059.420.000 (satu milyar lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi menanda tangani SPM Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019, 2 (dua) kali pertama kali di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dan kemudian di Kantor KPPN Kota Bengkulu;
Bahwa Yang menyuruh saksi untuk tanda tangan SPM Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) tersebut adalah perintah saksi ELPI ERIANTONI selaku PPK dan saksi ABDUL AZIZ selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa Saksi menanda tangani SPM pada bulan Desember 2019;
Bahwa Saksi sebelum menanda tangani SPM, tidak ada melakukan Verifikasi terhadap SPM karena dokumen kelengkapan lainnya sudah ada pada pihak KPPN Kota Bengkulu;
Bahwa Saksi mengetahui, mengenai SK Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar terkait Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah pada sekitar bulan Oktober tahun 2019 ketika ingin berangkat sosialisasi kegiatan TKM di KPPN Kota Bengkulu yang diberitahukan oleh terdakwa ELPI ERIANTONI yang pada saat itu menjabat sebagai Kabid Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Saksi mengetahui, mengenai proposal dari penerima Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) saya hanya diperintahkan untuk mengambil proposal yang ada di meja Kabid ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dan diantarkan langsung ke rumah terdakwa ELPI ERIANTONI pada sekitar bulan oktober tahun 2019;
Bahwa saksi pernah melakukan survey ke desa-desa penerima Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM);
Bahwa Desa yang saksi survey tersebut adalah ada 6 (enam) desa yang ada di Bengkulu Tengah yaitu desa Bukit, Desa Padang Ulak Tanjung, Desa Taba Lagan, Desa Pagar Gunung, Desa Kota Niur, dan Desa Air Sebakul;
Bahwa pada waktu melakukan survey, saksi pernah menerima honor sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pihak ke-3 atau rekanan ikut juga survey bersama saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui, hasil survey kesetiap desa tersebut;
Bahwa saksi pernah melakukan perjalanan Dinas keluar kota (SPPD) bersama saksi ABDUL AZIZ ke Jakarta;
Bahwa Dalam rangka apa saksi tidak tahu melakukan perjalanan Dinas (SPPD) ke Jakarta karena saksi hanya diam dikamar hotel saja sedangkan yang berurusan adalah saksi ABDUL AZIZ;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat kwitansi dan SPJ terkait Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM), Namun saksi pernah mengambil map di rumah terdakwa ELPI ERIANTONI untuk diserahkan kepada saksi ABDUL AZIZ di rumah saksi ABDUL AZIZ yang beralamat di Bumi Ayu Kecamatan Selebar kota Bengkulu dan saksi baru mengetahui bahwa map tersebut berisi kwitansi setelah dibuka oleh saksi ABDUL AZIZ yang mana pada sekitar bulan November Tahun 2019;
Bahwa saksi mau menerima uang perjalanan Dinas (SPPD) ke Jakarta sedangkan saksi hanya diam dikamar hotel saja karena saksi penanda tangan SPM;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada atau tidak dilakukan proses lelang untuk Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) T.A 2019 karena bukan tugas saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tugas dan fungsi Pejabat Penatausahaan Keuangan;
Bahwa Saksi tidak pernah membaca proposal dari Desa untuk Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM);
Bahwa Saksi tidak ada mengecek secara detil kelengkapan SPJ;
Bahwa Pengendali Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) tersebut adalah Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Pada tahun 2019 selain Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah masih tidak ada kegiatan lain lagi;
Bahwa Hanya sebagian Desa di Bengkulu Tengah memasukan proposal Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Tanpa tanda tangan saksi selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) uang untuk Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah, anggaran tidak bisa cair;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan keberatan yaitu : saksi tidak ada melakukan Verifikasi terhadap SPM karena dokumen kelengkapan lainnya sudah ada pada pihak KPPN Kota Bengkulu yang mana menurut terdakwa, saksi yang melakukan Verifikasi terhadap SPM dan saksi mengetahui kegunaan SPM tersebut;
5. SaksiVOSIANTI, S.Pd;
Bahwa saksi a diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Keterkaitan saksi dipersidangan ini sehubungan dengan pada Tahun 2019, saksi selaku Staf Administrasi (Operator SAIBA);
Bahwa Yang menunjuk saksi sebagai Staf Administrasi (Operator SAIBA) pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah adalah Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa Saksi tidak ada melihat SK Staf Administrasi (Operator SAIBA) pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Dasar saksi ditunjuk sebagai Staf Administrasi (Operator SAIBA) pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah adalah Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah yakni terdakwa Masdar Helmy, S.Sos, MM Nomor 7 Tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Staf Administrasi (Operator SAIBA) Kegiatan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Sumber Dana APBN TA 2019 yakni mengoperasikan aplikasi SAIBA (Sistem Akuntansi. Instansi Berbasis Akrual) yaitu melakukan pelaporan semua kegiatan pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Sumber Dana APBN TA 2019 dengan cara melakukan penyesuaian / sinkronisasi antara realisasi kegiatan yang dilakukan oleh Bendahara dengan yang tercantum dengan DIPA bersama petugas KPPN;
Bahwa Yang didalam aplikasi SAIBA (Sistem Akuntansi. Instansi Berbasis Akrual) adalah kegiatan tersebut sesuai maka data-data kegiatan dari Bendahara dapat terinput di aplikasi SAIBA, namun apabila terdapat ketidaksinkronan antara realisasi kegiatan dengan yang tercantum di DIPA maka data-data tersebut tidak dapat diinput ke aplikasi SAIBA;
Bahwa Mekanisme pelaporan yang ada didalam aplikasi SAIBA (Sistem Akuntansi. Instansi Berbasis Akrual) tersebut adalah sebagai berikut :
Menerima semua data kegiatan dari Bendahara berupa soft file yang dimuat dalam Flash Disk
Data kegiatan yang telah disimpan dalam Flash Disk tersebut dibawa ke KPPN untuk disinkronisasi dengan data yang ada dalam DIPA
Melakukan sinkronisasi data kegiatan dari Bendahara dengan data-data yang tercantum dalam DIPA bersama petugas KPPN Provinsi Bengkulu
Menginput data-data kegiatan bersama petugas KPPN ke dalam aplikasi SAIBA setelah data kegiatan dari Bendahara dengan data-data yang tercantum dalam DIPA sinkron.
Bahwa Yang memberikan Flash Disk kepada saksi untuk di input didalam aplikasi SAIBA (Sistem Akuntansi. Instansi Berbasis Akrual) tersebut adalah saksi ABDUL AZIZ;
Bahwa Yang membuat laporan keuangan didalam aplikasi SAIBA (Sistem Akuntansi. Instansi Berbasis Akrual) tersebut adalah bagian keuangan yang dibuat oleh saksi ABDUL AZIZ selaku bendahara;
Bahwa saksi pernah menerima honor selaku operator aplikasi SAIBA (Sistem Akuntansi. Instansi Berbasis Akrual) sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa Yang memberikan honor kepada saksi selaku operator aplikasi SAIBA (Sistem Akuntansi. Instansi Berbasis Akrual) sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tersebut adalah saksi ABDUL AZIZ;
Bahwa data dalam aplikasi SAIBA (Sistem Akuntansi. Instansi Berbasis Akrual) sudah sinkron;
Bahwa Tidak ada orang lain yang membantu saksi dalam menginput data di Aplikasi SAIBA (Sistem Akuntansi. Instansi Berbasis Akrual);
Bahwa Saksi tidak pernah diajak survey ke desa-desa penerima bantuan tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah diberitahu atau dilibatkan dengan kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa;
Bahwa Saksi selaku petugas Aplikasi SAIBA (Sistem Akuntansi. Instansi Berbasis Akrual) bertanggung jawab kepada terdakwa selaku (KPA);
Bahwa Pada tahun 2019 selain Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah, saksi tidak mengetahui;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai Desa di Bengkulu Tengah yang memasukan proposal Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Aats keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
6. SaksiDADI USTIAWAN, S.H.;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Keterkaitan saksi dipersidangan ini sehubungan dengan saksi selaku Pjs. Kepala Desa Pagar Gunung Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Yang menunjuk saksi sebagai selaku Pjs. Kepala Desa Pagar Gunung Kabupaten Bengkulu Tengah adalah Bupati Bengkulu Tengah, untuk No & tanggal surat keputusan Pengangkatan sebagai PJS saksi sudah lupa;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi saksi selaku Pjs. Kepala Desa Pagar Gunung Kabupaten Bengkulu Tengah yakni :Menjalankan roda pemerintahan desa sampai terbentuknya kepala desa yang defenitif, Mengangkat dan memberhentikan kepala desa, Menetapkan peraturan desa dan menetapkan anggaran pendapat dan belanja desa, Membina kehidupan masyarakat desa, Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, Membina dan meningkatkan perekonomian desa, Mengembangkan sumber pendapatan desa, Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagaian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Pjs. Kepala Desa Pagar Gunung Kabupaten Bengkulu Tengah sejak bulan Juni 2019 s/d Bulan Desember 2019;
Bahwa Honor sebagai Pjs. Kepala Desa Pagar Gunung Kabupaten Bengkulu Tengah adalah sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per tiap bulan;
Bahwa Desa Pagar Gunung Kabupaten Bengkulu Tengah mendapatkan Jalan Usaha Tani (JUT) dalam bentuk batu besar yang disusunkan dibadan jalan, ukuran batu besar itu saksi tidak tahu, namun berdasarkan yang saksi lihat di lapangan batu besar tersebut sebesar dua Kepala Tangan orang dewasa, sedangkan sirtu tidak ada di curahkan dijalan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kenapa dan bagaimana caranya desa Pagar Gunung dapat memperoleh bantuan dari Dinas Ketenaga Kerjaan Dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat / mengajukan / menandatangani proposal bantuan kepada Dinas Ketenaga Kerjaan Dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Saksi mengetahui, desa Pagar Gunung dapat memperoleh bantuan dari Dinas Ketenaga Kerjaan Dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah karena ada warga yang bekerja di pembangunan jalan tersebut;
Bahwa saksi ada melihat papan nama pekerjaan dipasangkan di lokasi pekerjan bantuan dan sumber dana dan saksi tidak terlalu membacanya, sedangkan dinas yang mengerjakannya adalah Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui, pekerjaan pembangunan jalan tersebut sudah selesai atau belum karena Dinas Ketenaga Kerjaan Dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah tidak pernah memberitahukan ke desa Pagar Gunung;
Bahwa Saksi tidak ada menanda tangani berita acara serah terima mendapatkan Jalan Usaha Tani (JUT) tersebut;
Bahwa Saksi tidak menetap dan bertempat tinggal di desa Pagar Gunung tetapi saksi setiap minggu ke desa Pagar Gunung;
Bahwa Saksi tidak pernah diajak survey ke jalan yang akan dibangun tersebut;
Bahwa Warga desa yang bekerja dalam pembukaan badan jalan tersebut ada 3 (tiga) orang;
Bahwa Jalan Usaha Tani (JUT) tersebut sekarang masih digunakan oleh warga sekitar untuk pergi ke kebun;
Atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
7. saksi NOVITA ASTI
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Keterkaitan saksi dipersidangan ini sehubungan dengan pada Tahun 2019, saksi selaku Anggota Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan Kec. Semidang Lagan sebagai salah satu peserta pembekalan dan penerima bantuan TKM;
Bahwa Latar belakang pendirian Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan Kec. Semidang Lagan adalah awalnya kumpulan ibu-ibu yang memiliki kegiatan untuk membuat kue-kue yang dapat dipasarkan;
Bahwa Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan Kec. Semidang Lagan berdiri tahun 2018;
Bahwa keterkaitan Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan dengan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah adalah pada awalnya yang saksi beserta Kelompok mengajukan proposal kepada Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah, dan informasi tersebut di terima seperti dari desa lain;
Bahwa Anggaran yang diajukan pada tahun 2018 untuk mendapatkan bantuan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) ke Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah adalah peralatan masak kue seperti oven gas, kompor gas, sendok, loyang kue dengan total sebesar Rp13.800.000 (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa proposal yang saksi ajukan tersebut diterima oleh Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah kemudian saksi dan anggota kelompok memberitahukan kelompok Perempuan Taba Makmur yang lain;
Bahwa Saksi mengetahui, jika Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan mendapatkan bantuan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dari Kepala Desa yaitu saksi OTTO KOMRI;
Bahwa Bantuan yang diperoleh oleh Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan adalah berupa barang, berdasarkan proposal yang diajukan tersebut;
Bahwa Barang yang diterima oleh Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan, tidak sesuai dengan proposal yang diajukan;
Bahwa Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan mendapatkan bantuan berupa barang pada tahun 2019 namun lupa hari dan tanggalnya;
Bahwa Tempat penyerahan barang dari pihak Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah kepada Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan adalah dirumah Ketua kelompok yang bernama saksi SURNI;
Bahwa Penyerahan barang disaksikan oleh pihak Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah saksi ELPI ERIANTONI, dan pihak lain dari Disnakertran yang disaksikan oleh saksi DEPI JUNAIDI, S.IP selaku Camat Semidang Lagan, saksi OTTO KOMRI selaku Kades Taba Lagan, saksi selaku anggota;
Bahwa Barang yang diterima oleh Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan adalah sebagai berikut :
Kuali besar biasa ukuran 30 sebanyak 20 (dua puluh) buah;
Kompor gas besar merk Rinnai satu tungku sebanyak 20 (dua puluh) buah;
Serokan kayu 20 (dua puluh) buah;
Baskom plastik ukuran besar warna hitam 20 (dua puluh) buah;
Bahwa Barang yang diterima oleh Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan disimpan dirumah saksi SURNI;
Bahwa waktu penyerahan barang ada dilakukan penanda tanganan berita acara serah terima dan foto dokumntasi;
Bahwa saksi ikut pembekalan dari Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah untuk penerima bantuan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM);
Bahwa Pembekalan dari Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah untuk penerima bantuan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) hanya 1 (satu) hari;
Bahwa saksi mendapatkan honor selama pembekalan dari Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah untuk penerima bantuan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk satu hari saja;
Bahwa Tempat pembekalan dari Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah untuk penerima bantuan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) di Desa Pagar Jati;
Bahwa Saksi mengetahui pada tahun 2019 Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah ada bantuan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dari Desa-desa tetanga;
Bahwa Saksi mengetahui, Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah ada membuat Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa saksi setelah diperiksa penyidik;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
8.Saksi SURNI EMILA
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Keterkaitan saksi dipersidangan ini sehubungan dengan pada Tahun 2019, saksi selaku Ketua Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan Kec. Semidang Lagan sebagai salah satu peserta pembekalan dan penerima bantuan TKM;
Bahwa Latar belakang pendirian Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan Kec. Semidang Lagan adalah awalnya kumpulan ibu-ibu yang memiliki kegiatan untuk membuat kue-kue yang dapat dipasarkan;
Bahwa Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan Kec. Semidang Lagan berdiri tahun 2018;
Bahwa keterkaitan Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan dengan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah adalah pada awalnya yang saksi beserta Kelompok mengajukan proposal kepada Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah, dan informasi tersebut di terima seperti dari desa lain;
Bahwa Anggaran yang diajukan pada tahun 2018 untuk mendapatkan bantuan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) ke Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah adalah peralatan masak kue seperti oven gas, kompor gas, sendok, loyang kue dengan total sebesar Rp13.800.000 (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa proposal yang saksi ajukan tersebut diterima oleh Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah kemudian saksi dan anggota kelompok memberitahukan kelompok Perempuan Taba Makmur yang lain;
Bahwa Saksi mengetahui, jika Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan mendapatkan bantuan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dari Kepala Desa yaitu saksi OTTO KOMRI;
Bahwa Bantuan yang diperoleh oleh Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan adalah berupa barang, berdasarkan proposal yang diajukan tersebut;
Bahwa Barang yang diterima oleh Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan, tidak sesuai dengan proposal yang diajukan;
Bahwa Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan mendapatkan bantuan berupa barang pada tahun 2019 namun lupa hari dan tanggalnya;
Bahwa Tempat penyerahan barang dari pihak Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah kepada Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan adalah dirumah Ketua kelompok yakni saksi;
Bahwa Penyerahan barang disaksikan oleh pihak Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah terdakwa ELPI ERIANTONI, dan pihak lain dari Disnakertran yang disaksikan oleh saksi DEPI JUNAIDI, S.IP selaku Camat Semidang Lagan, saksi OTTO KOMRI selaku Kades Taba Lagan, saksi selaku anggota;
Bahwa Barang yang diterima oleh Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan adalah sebagai berikut :
Kuali besar biasa ukuran 30 sebanyak 20 (dua puluh) buah;
Kompor gas besar merk Rinnai satu tungku sebanyak 20 (dua puluh) buah;
Serokan kayu 20 (dua puluh) buah;
Baskom plastik ukuran besar warna hitam 20 (dua puluh) buah;
Bahwa Barang yang diterima oleh Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan disimpan dirumah saksi SURNI;
Bahwa pada waktu penyerahan barang ada dilakukan penanda tanganan berita acara serah terima dan foto dokumntasi;
Bahwa Saksi tidak ikut pembekalan dari Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah untuk penerima bantuan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM);
Bahwa Saksi mengetahui pada tahun 2019 Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah ada bantuan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dari Desa-desa tetangga;
Bahwa Saksi mengetahui, Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah ada membuat Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa saksi setelah diperiksa penyidik;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
9. saksiOTO KOMRI
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Keterkaitan saksi dipersidangan ini sehubungan dengan pada Tahun 2019, saksi Kepala Desa Taba Lagan dan Desa Taba Lagan mendapatkan dana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Sepengetahuan saksi tidak ada masyarakat Desa Taba Lagan yang ikut kerja dalam Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Taba Lagan;
Bahwa Saksi tidak ada tanda tangan daftar hadir pekerja dalam Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Taba Lagan;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang selaku pekerja dalam Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Taba Lagan;
Bahwa benar saksi ada tanda tangan Berita Acara Edukasi/ Rembuk Masyarakat membahas Rencana Awal pelaksanaan pembukaan jalan baru Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Taba Lagan;
Bahwa Yang hadir pada waktu tanda tangan Berita Acara Edukasi/ Rembuk Masyarakat membahas Rencana Awal pelaksanaan pembukaan jalan baru Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Taba Lagan adalah kepala desa, perangkat desa dan dari Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Pada waktu Rembuk Masyarakat membahas Rencana Awal pelaksanaan pembukaan jalan baru Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Taba Lagan, tidak ada diberikan nasi kotak dan kue kotak dari Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Kegiatan pembekalan tenaga kerja muda mandiri yang dilaksanakan di Desa Taba Lagan hanya satu kali oleh terdakwa ELPI ERIANTONI, SH dalam satu tempat dikecamatan Semidang Lagan;
Bahwa keterkaitan Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan dengan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah adalah pada awalnya Kelompok mengajukan proposal kepada Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah, dan informasi tersebut di terima seperti dari desa lain;
Bahwa Anggaran yang diajukan pada tahun 2018 untuk mendapatkan bantuan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) ke Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah adalah peralatan masak kue seperti oven gas, kompor gas, sendok, loyang kue dengan total sebesar Rp13.800.000 (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa Bantuan yang diperoleh oleh Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan adalah berupa barang, berdasarkan proposal yang diajukan tersebut;
Bahwa Barang yang diterima oleh Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan, tidak sesuai dengan proposal yang diajukan;
Bahwa Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan mendapatkan bantuan berupa barang pada tahun 2019 namun lupa hari dan tanggalnya;
Bahwa Tempat penyerahan barang dari pihak Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah kepada Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan adalah dirumah Ketua kelompok yakni saksi SURNI;
Bahwa Penyerahan barang disaksikan oleh pihak Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah saksi ELPI ERIANTONI, dan pihak lain dari Disnakertran yang disaksikan oleh saksi DEPI JUNAIDI, S.IP selaku Camat Semidang Lagan, saksi selaku Kades Taba Lagan, saksi NOVITA selaku anggota;
Bahwa barang yang diterima oleh Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan adalah sebagai berikut :
Kuali besar biasa ukuran 30 sebanyak 20 (dua puluh) buah;
Kompor gas besar merk Rinnai satu tungku sebanyak 20 (dua puluh) buah;
Serokan kayu 20 (dua puluh) buah;
Baskom plastik ukuran besar warna hitam 20 (dua puluh) buah;
Bahwa Barang yang diterima oleh Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan disimpan dirumah saksi SURNI;
Bahwa pada waktu penyerahan barang ada dilakukan penanda tanganan berita acara serah terima dan foto dokumntasi;
Bahwa Saksi mengetahui pada tahun 2019 Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah ada bantuan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dari Desa-desa tetanga;
Saksi mengetahui, Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah ada membuat Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa saksi;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
10. Saksi NURMA
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Keterkaitan saksi dipersidangan ini sehubungan dengan pada Tahun 2019, saksi selaku Bendahara Kelompok Perempuan Desa Sidorejo Kec. Pondok Kelapa sebagai salah satu peserta pembekalan dan penerima bantuan TKM;
Bahwa Latar belakang pendirian Kelompok Perempuan Desa Sidorejo Kec. Pondok Kelapa adalah awalnya kumpulan ibu-ibu yang memiliki kegiatan untuk membuat kue-kue yang dapat dipasarkan;
Bahwa Kelompok Perempuan Desa Sidorejo Kec. Pondok Kelapa berdiri tahun 2018;
Bahwa keterkaitan Kelompok Perempuan Desa Sidorejo Kec. Pondok Kelapa dengan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah adalah pada awalnya yang saksi beserta Kelompok mengajukan proposal kepada Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah, dan informasi tersebut di terima seperti dari desa lain;
Bahwa proposal yang saksi ajukan tersebut diterima oleh Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah kemudian saksi dan anggota kelompok memberitahukan kelompok Perempuan Taba Makmur yang lain;
Bahwa Saksi mengetahui, jika Kelompok Perempuan Desa Sidorejo Kec. Pondok Kelapa mendapatkan bantuan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dari Kepala Desa yaitu Sdr. JAMALUDIN;
Bahwa Bantuan yang diperoleh oleh Kelompok Perempuan Desa Sidorejo Kec. Pondok Kelapa adalah berupa barang, berdasarkan proposal yang diajukan tersebut;
Bahwa Barang yang diterima oleh Kelompok Perempuan Desa Sidorejo Kec. Pondok Kelapa, tidak sesuai dengan proposal yang diajukan;
Bahwa Kelompok Perempuan Desa Sidorejo Kec. Pondok Kelapa mendapatkan bantuan berupa barang pada tahun 2019 namun lupa hari dan tanggalnya;
Bahwa Tempat penyerahan barang dari pihak Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah kepada Kelompok Perempuan Desa Sidorejo Kec. Pondok Kelapa adalah dirumah di rumah Sdr. JAMALUDIN dan yang hadir saat itu adalah saksi SIHAINI, Sdr. JAMALUDIN, saksi sendiri, saksi JUMRIN, dan ada juga beberapa anggota kelompok yang bersangkutan tidak ingat lagi;
Bahwa Penyerahan barang disaksikan oleh pihak Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah yang namanya saksi tidak tahu, dan pihak lain dari Disnakertran yang disaksikan oleh Camat Pondok Kelapa, Sdr. JAMALUDIN selaku Kades Desa Sidorejo, dan anggota kelompok;
Bahwa Barang yang diterima oleh Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan adalah sebagai berikut :
Kuali besar biasa ukuran 30 sebanyak 20 (dua puluh) buah;
Kompor gas besar merk Rinnai satu tungku sebanyak 20 (dua puluh) buah;
Serokan kayu 20 (dua puluh) buah;
Baskom plastik ukuran besar warna hitam 20 (dua puluh) buah;
Bahwa Barang yang diterima oleh Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan disimpan dirumah Sdr. JAMALUDIN;
Bahwa pada waktu penyerahan barang ada dilakukan penanda tanganan berita acara serah terima dan foto dokumntasi;
Bahwa saksi ikut pembekalan dari Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah untuk penerima bantuan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM);
Bahwa Pembekalan dari Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah untuk penerima bantuan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) hanya 1 (satu) hari;
Bahwa saksi mendapatkan honor selama pembekalan dari Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah untuk penerima bantuan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk satu hari saja;
Bahwa Tempat pembekalan dari Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah untuk penerima bantuan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) di Desa Sidorejo Kec. Pondok Kelapa;
Bahwa Saksi mengetahui pada tahun 2019 Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah ada bantuan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dari Desa-desa tetanga;
Bahwa Saksi ada tanda tangan selama pembekalan dari Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah untuk penerima bantuan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) adalah 3 (tiga) kali;
Bahwa Yang ikut pembekalan dari Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah untuk penerima bantuan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) yang dilaksanakan di Desa Sidorejo yang terdapat pembagian uang transport Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yaitu : 1. Selima, 2. Juhaida, 3. Nurma (saksi sendiri), 4. Susi Marlena, 5. Erlinawati, 6. ilni, 7. Irahayati, 8. Hatia, 9. Imi, 10. Dinsi, 11. Tita, 12. Kurnia, 13. Mulina, 14. Lismawati, 15. Sihaini;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memyatakan tidak keberatan;
11. Saksi SIHAINI
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Keterkaitan saksi dipersidangan ini sehubungan dengan pada Tahun 2019, saksi selaku Ketua Kelompok Perempuan Desa Sidorejo Kec. Pondok Kelapa sebagai salah satu peserta pembekalan dan penerima bantuan TKM;
Bahwa Latar belakang pendirian Kelompok Perempuan Desa Sidorejo Kec. Pondok Kelapa adalah awalnya kumpulan ibu-ibu yang memiliki kegiatan untuk membuat kue-kue yang dapat dipasarkan;
Bahwa Kelompok Perempuan Desa Sidorejo Kec. Pondok Kelapa berdiri tahun 2018;
Bahwa keterkaitan Kelompok Perempuan Desa Sidorejo Kec. Pondok Kelapa dengan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah adalah pada awalnya yang saksi beserta Kelompok mengajukan proposal kepada Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah, dan informasi tersebut di terima seperti dari desa lain;
Bahwa proposal yang saksi ajukan tersebut diterima oleh Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah kemudian saksi dan anggota kelompok memberitahukan kelompok Perempuan Taba Makmur yang lain;
Bahwa Saksi mengetahui, jika Kelompok Perempuan Desa Sidorejo Kec. Pondok Kelapa mendapatkan bantuan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dari Kepala Desa yaitu Sdr. JAMALUDIN;
Bahwa Bantuan yang diperoleh oleh Kelompok Perempuan Desa Sidorejo Kec. Pondok Kelapa adalah berupa barang, berdasarkan proposal yang diajukan tersebut;
Bahwa Barang yang diterima oleh Kelompok Perempuan Desa Sidorejo Kec. Pondok Kelapa, tidak sesuai dengan proposal yang diajukan;
Bahwa Kelompok Perempuan Desa Sidorejo Kec. Pondok Kelapa mendapatkan bantuan berupa barang pada tahun 2019 namun lupa hari dan tanggalnya;
Bahwa Tempat penyerahan barang dari pihak Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah kepada Kelompok Perempuan Desa Sidorejo Kec. Pondok Kelapa adalah dirumah di rumah Sdr. JAMALUDIN dan yang hadir saat itu adalah saksi, Sdr. JAMALUDIN, saksi NURMA, saksi JUMRIN, dan ada juga beberapa anggota kelompok yang bersangkutan tidak ingat lagi;
Bahwa Penyerahan barang disaksikan oleh pihak Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah yang namanya saksi tidak tahu, dan pihak lain dari Disnakertran yang disaksikan oleh Camat Pondok Kelapa, Sdr. JAMALUDIN selaku Kades Desa Sidorejo, dan anggota kelompok;
Bahwa Barang yang diterima oleh Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan adalah sebagai berikut :
Kuali besar biasa ukuran 30 sebanyak 20 (dua puluh) buah;
Kompor gas besar merk Rinnai satu tungku sebanyak 20 (dua puluh) buah;
Serokan kayu 20 (dua puluh) buah;
Baskom plastik ukuran besar warna hitam 20 (dua puluh) buah;
Barang yang diterima oleh Kelompok Perempuan Desa Sidorejo Kec. Pondok Kelapa disimpan dirumah Sdr. JAMALUDIN;
Bahwa pada waktu penyerahan barang ada dilakukan penanda tanganan berita acara serah terima dan foto dokumntasi;
Bahwa saksi ikut pembekalan dari Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah untuk penerima bantuan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM);
Bahwa Pembekalan dari Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah untuk penerima bantuan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) hanya 1 (satu) hari;
Bahwa saksi mendapatkan honor selama pembekalan dari Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah untuk penerima bantuan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk satu hari saja;
Bahwa Tempat pembekalan dari Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah untuk penerima bantuan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) di Desa Sidorejo Kec. Pondok Kelapa;
Bahwa Saksi mengetahui pada tahun 2019 Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah ada bantuan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dari Desa-desa tetanga;
Bahwa Saksi ada tanda tangan selama pembekalan dari Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah untuk penerima bantuan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) adalah 3 (tiga) kali;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
12. Saksi SAFRI HUSNI
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Keterkaitan saksi dipersidangan ini sehubungan dengan pada Tahun 2019, saksi pernah mengajukan Profosal pembukaan badan jalan usaha baru dan batuan kelompok ibu-ibu/perempuan pada tahun 2019 ke Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah sekitar bulan Mei 2019;
Bahwa Proposal yang saksi ajukan ke Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah adalah pekerjaan sirtu dan mesin bantuan tumbuk kopi;
Bahwa Saksi tidak pernah membaca dan melihat tentang surat-surat / administrasi yang berhubungan dengan pemberitahuan penerimaan program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenaga kerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui, mengenai RAB yang ada dalam proposal yang saksi ajukan tersebut karena yang buat RAB bukan Desa;
Bahwa Pekerjaan Teleford tersebut telah selesai 100 % (seratus) persen saksi tidak tahu karena pekerjaan teleford tersebut belum diserah terimakan ke desa saksi sampai dengan sekarang;
Bahwa Perangkat desa / warga desa Niur tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan / pengerjaan teleford tersebut;
Bahwa pihak Disnakretrans pernah datang ke desa untuk melakukan pengecekan TKP yang akan di bangun teleford;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah anggaran dan berapa hari pengerjaannya, pada saat pengerjaan jalan tersebut tidak ada pemasangan papan data informasi kegiatan;
Bahwa Terhadap prasasti telah dititipkan oleh terdakwa kepada saksi selaku kepala desa kota Niur, namun sampai dengan sekarang prasasti tersebut belum dipasang oleh pihak Disnakretrans Bengkulu Tengah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui, Prasasti tersebut belum dipasang oleh pihak Disnakretrans Bengkulu Tengah;
Bahwa Yang menyuruh saksi memasukan proposal pembukaan badan jalan usaha baru dan batuan kelompok ibu-ibu/perempuan pada tahun 2019 ke Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah saksi ELPI ERIANTONI;
Bahwa Desa Kota Niur telah menerima mesin tumbuk kopi dari Disnakretrans Bengkulu Tengah sebanyak 5 (lima ) unit;
Bahwa Saksi tidak pernah menanda tangani dokumen daftar tanda terima uang saku pada kegiatan padat karya infrastruktur tahun anggaran 2019 , daftar hadir bantuan pemerintah (uang saku peserta edukasi dan rembuk masyarakat) tanggal 10 Oktober 2019 , daftar terima uang perangsang kerja tanpa ada tanggal , daftar hadir pekerja kegiatan padat karya inprastruktur tanpa ada tanggal;
Bahwa Terhadap kegiatan padat karya infrastruktur tahun anggaran 2019, tidak pernah dilaksanakan di Desa Kota Niur, jika dilaksanakan saksi selaku kepala Desa Kota Niur akan di beritahu dan saksi selaku kepala Desa Kota Niur pasti mengetahui semua kegiatan di Desa Kota Niur;
Bahwa pernah dilakukan dan bersipat edukasi / pembekalan yaitu kegiatan ibu-ibu, pada kegiatan kelompok tumbuk kopi tersebut selama 1 (satu) hari;
Bahwa Yang hadir pada waktu pembekalan yaitu kegiatan ibu-ibu, pada kegiatan kelompok tumbuk kopi tersebut selama 1 (satu) hari tersebut adalah Ketua Kelompok;
Bahwa Tempat dilaksanakannya edukasi / pembekalan tersebut di Desa Pagar Jati;
Bahwa saksi mengetahui, yang hadir dalam edukasi / pembekalan tersebut mendapatkan honor sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa Proposal yang saksi ajukan tersebut tidak sesuai, yang saksi ajukan adalah permohonan pembukaan badan jalan usaha tani, pembangunan 2 (dua) buah jembatan penghubung dan mesin pengilingan bubuk kopi, kemudian yang disetujuhi adalah pembukaan badan jalan usaha tani dan mesin pengiling bubuk kopi, perlu saksi jelaskan dalam proposal yang saksi ajukan saksi tidak pernah meminta pekerjaan SIRTU maupun teleford, yang saksi minta adalah pembukaan badan jalan usaha tani, sedangkan bentuk pekerjaan dalam bentuk sirtu maupun teleford itu adalah kebijakan dari pihak Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Tidak ada berita Acara serah terima mesin pengilingan kopi dari Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Desa Kota Niur;
Bahwa Saksi di telpon oleh saksi ELPI ERIANTONI agar saksi mengambil mesin pengilingan kopi tersebut di Desa Padang Siring Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Sepengetahuan saksi tidak ada masyarakat Desa Kota Niur yang ikut kerja dalam Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kota Niur;
Bahwa Saksi tidak ada tanda tangan daftar hadir pekerja dalam Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kota Niur;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang selaku pekerja dalam Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kota Niur;
Bahwa benar saksi ada tanda tangan Berita Acara Edukasi/ Rembuk Masyarakat membahas Rencana Awal pelaksanaan pembukaan jalan baru Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kota Niur;
Bahwa Yang hadir pada waktu tanda tangan Berita Acara Edukasi/ Rembuk Masyarakat membahas Rencana Awal pelaksanaan pembukaan jalan baru Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kota Niur adalah kepala desa, perangkat desa dan dari Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Pada waktu Rembuk Masyarakat membahas Rencana Awal pelaksanaan pembukaan jalan baru Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Kota Niur, tidak ada diberikan nasi kotak dan kue kotak dari Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa keterkaitan Kelompok Perempuan Taba Makmur Desa Taba Lagan dengan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah adalah pada awalnya Kelompok mengajukan proposal kepada Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah, dan informasi tersebut di terima seperti dari desa lain;
Bahwa Saksi mengetahui pada tahun 2019 Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah ada bantuan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dari Desa-desa tetangga;
Bahwa Saksi 1 (satu) kali melihat pembuatan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa panjang jalan tersebut + 100 (seratus) meter;
Bahwa Jalan Usaha Tani (JUT) tersebut sekarang masih digunakan oleh warga sekitar untuk pergi ke kebun;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
13. Saksi RICKY AROFIK, S.T.;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Awalnya saksi ditelpon saksi Gala (PNS pada Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah) sekitar tahun 2019, yang sudah lupa tanggal dan bulannya. Saat itu saksi Gala meminta tolong kepada saksi untuk dibantu pada kegiatan di Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah sesuai permintaan atasan saksi Gala yakni saksi ELPI ERIANTONI selaku Sekretaris Dinas pada Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah dan yang bersangkutan saat ditelpon tersebut diminta agar merapat ke rumah saksi ELPI ERIANTONI di Jl. Padat Karya Pagar Dewa Kota Bengkulu, tak lama setelah ditelpon pada malam harinya saksi menyambangi rumah saksi ELPI ERIANTONI dan ketika telah tiba di rumah saksi ELPI ERIANTONI, saksi diminta oleh saksi ELPI ERIANTONI untuk membantu membuat RAB dan Gambar Rencana untuk gambar jalan desa pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Gambar jalan desa pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah, rencananya untuk 7 (tujuh) desa namun yang jadi hanya 5 (lima) desa;
Bahwa Gambar jalan desa yang akan saksi buat yakni :
Desa Kota Niur, Kec. Taba Penanjung, Kab. Bengkulu Tengah;
Desa Pagar Gunung, Kec. Semidang Lagan, Kab. Bengkulu Tengah;
Desa Padang Siring, Kec. Karang Tinggi, Kab. Bengkulu Tengah;
Desa Bukit, Kec. Semidang Lagan, Kab. Bengkulu Tengah;
Desa Taba Lagan, Kec. Talang Empat, Kab. Bengkulu Tengah.
Bahwa Saksi mau membuat gambar jalan desa atas permintaan saksi ELPI ERIANTONI;
Bahwa Tidak ada kontrak kerja untuk pembuatan RAB dan Gambar Rencana untuk gambar jalan desa pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah, melainkan perintah secara lisan;
Bahwa saksi mendapatkan upah dalam pembuatan RAB dan Gambar Rencana untuk gambar jalan desa pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian per gambar dan mendapatkan fee sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa upah saksi dalam pembuatan RAB dan Gambar Rencana untuk gambar jalan desa pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah, dibayarkan secara tunai;
Bahwa Yang membayar upah saksi untuk pembuatan RAB dan Gambar Rencana untuk gambar jalan desa adalah saksi ELPI ERIANTONI;
Bahwa Saksi tidak mendapatkan bukti tanda terima upah untuk pembuatan RAB dan Gambar Rencana untuk gambar jalan desa dan hanya menerima uang langsung secara tunai Bahwa untuk pekerjaan tersebut mendapatkan fee sebesar Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi ada tanda tangan dan cap dalam RAB dan Gambar Rencana tersebut;
Bahwa Saksi bukan Direktur CV. Nugraha Consultant;
Bahwa saksi sudah meminta izin kepada atasan saksi untuk tanda tangan dan cap dalam RAB dan Gambar Rencana kepada Sdr. Teri yang merupakan Wakil Direktur CV Nugraha Consultant;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait pekerjaan fisik Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui, pekerjaan fisik Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah dikerjakan sendiri oleh pihak Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Saksi baru pertama kali membuat RAB dan Gambar Rencana tanpa ada penunjukan atau lelang terhadap kegiatan Pemerintah;
Bahwa saksi merasa bersalah karena membuat RAB dan Gambar Rencana ditunjuk secara lisan tanpa ikut lelang atau PL;
Atas keterangan saksi tersebut diatas , Terdakwa menyatakan tidak keberatan
14. Saksi WELLY FILLO JEFRI, S.E.;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Keterkaitan saksi dipersidangan ini sehubungan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah, selaku Direktur CV. Youse Putra;
Bahwa Saksi tidak ikut dalam Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa tersebut;
Bahwa Latar belakang CV. Youse Putra merupakan milik saksi KURNIASIH yang merupakan ibu mertua saksi, walau posisi saksi sebagai Direktur namun yang mengendalikan perusahaan berada pada ibu mertua saksi;
Bahwa Saksi bekerja sebagai pengemudi mobil dan sepeda motor pada transportasi online;
Bahwa Saksi tidak mengetahui, struktur kepengurusan CV. Youse Putra namun apabila saksi dimintai untuk menandatangani dokumen, saksi bersedia memberikan, badan usaha CV. Youse Putra;
Bahwa CV. Youse Putra bergerak dibidang proyek seperti pemasangan marka jalan dan pekerjaan sejenisnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui, sejak tahun berapa CV. Youse Putra berbadan hukum;
Bahwa Untuk Surat Perjanjian Kerja Nomor 011/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 tanggal 07 Oktober 2019 antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kab. Bengkulu Tengah dengan CV. Youse Putra pada Paket Pekerjaan Belanja Bahan Bangunan Jalan Padat Karya Desa Taba Lagan, ditandatangani langsung oleh saksi KURNIASIH karena saksi tidak berada ditempat atau untuk mempermudah proses, karena saksi ingat apabila tandatangan saksi hanya sepanjang pada penandatanganan cek apabila ada pencairan, karena untuk kontrak jarang saksi tandatangan;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Kerja Nomor 011/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 tanggal 07 Oktober 2019 adalah cap milik perusahaan;
Bahwa Saksi tidak pernah ikut lelang proyek yang mengikuti lelang proyek adalah saksi KURNIASIH;
Bahwa Perusahaan milik saksi KURNIASIH adalah CV. Glomar, CV. Lavender, dan CV. Youse Putra;
Bahwa Kedudukan saksi KURNIASIH dalam perusahaan tersebut adalah pegang kendali langsung, karena saksi hanya sebagai nama penjabat saja pada perusahaan tersebut;
Bahwa Kedudukan CV. Youse Putra berada di Jl. Batang Hari No. 65 RT. 15 RW. 03 Kel. Nusa Indah Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu yang merupakan rumah ibu mertua saksi yakni saksi KURNIASIH;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dan tidak pernah melaksanakan pekerjaan Pengadaan Bahan Bangunan Jalan Padat Karya Desa Taba Lagan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui, mengenai Kwitansi Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah sebesar Rp 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) untuk Belanja Bahan Bangunan Fisik dan bukan tandatangan saksi;
Bahwa Yang memegang dan menyimpan buku rekening dan cek CV. Youse Putra adalah saksi KURNIASIH;
Bahwa Saksi tidak mendapatkan gaji selaku Direktur CV. Youse Putra;
Atas keterangan saksi 1 tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya ;
15. Saksi SHINTA ANGGRAINI
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Keterkaitan saksi dipersidangan ini sehubungan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah, selaku Direktur CV. Lavender;
Bahwa Saksi tidak ikut dalam Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa tersebut;
Bahwa Latar belakang CV. Lavender merupakan milik saksi KURNIASIH yang merupakan ibu mertua saksi, walau posisi saksi sebagai Direktur namun yang mengendalikan perusahaan berada pada ibu mertua saksi;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga;
Bahwa Saksi tidak mengetahui, struktur kepengurusan CV. Lavender namun apabila saksi dimintai untuk menandatangani dokumen, saksi bersedia memberikan, CV. Lavender;
Baik CV. Lavender bergerak dibidang Konstruksi, seperti pekerjaan jalan, pengadaan rambu, dan lain sebagainya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui, sejak tahun berapa CV. Lavender berbadan hukum yang jelasnya pada Tahun 2006 CV. Lavender merupakan milik Adek Ipar saksi yaitu Sdr. Yessi Rita namun dialihkan kepada saksi karena beliau diangkat menjadi PNS, Berdasarkan Akta Notaris Nomor : 48 tanggal 24 Februari 2006, yang mana Notarisnya adalah Desi Muriasafitri, S.H.;
Bahwa Yang mengetahui, mengenai pekerjaan pengadaan alat masak dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah pada Tahun 2019 adalah saksi KURNIASIH;
Bahwa saksi ada tanda tangan Surat Perjanjian Kerja Nomor 010/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 tanggal 07 Oktober 2019 antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kab. Bengkulu Tengah dengan CV. Lavender terkait pekerjaan Pengadaan Alat Masak tahun 2019 di Disnakertran Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Kerja Nomor 010/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 tanggal 07 Oktober 2019 adalah cap milik perusahaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai pekerjaan Pengadaan Alat Masak tahun 2019 di Disnakertran Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Pengendali CV. Lavender adalah saksi KURNIASIH;
Bahwa Perusahaan milik saksi KURNIASIH adalah CV. Glomar, CV. Lavender, dan CV. Youse Putra;
Bahwa Kedudukan saksi KURNIASIH dalam perusahaan tersebut adalah pegang kendali langsung, karena saksi hanya sebagai nama penjabat saja pada perusahaan tersebut;
Bahwa Kedudukan CV. Lavender berada di Jl. Batang Hari No. 39D, RT 013 / RW 004, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Provinsi Bengkulu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dan tidak pernah melaksanakan pekerjaan Pengadaan Alat Masak tahun 2019 di Disnakertran Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui, mengenai uang yang masuk ke rekening CV. Lavender sekitar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), saksi mengetahuinya setelah diberitahu oleh Ibu Mertuanya yaitu saksi KURNIASIH dan uang tersebut merupakan pencairan pekerjaan Pengadaan Belanja Bahan Memasak Kue Khas Bengkulu dari Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah yang masa pada saat itu saksi hanya menandatangani Surat Perintah Kerja Nomor : 010/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 tanggal 07 Oktober 2019 yang diberikan saksi ELPI ERIANTO pada saat itu. Dan diminta oleh ibu mertua yang bersangkutan saksi KURNIASIH untuk menarik uang tersebut agar diserahkan kepada saksi ELPI ERIANTO melalui Ibu Mertua saksi yakni saksi KURNIASIH;
Bahwa Yang memegang dan menyimpan buku rekening dan cek CV. Lavender adalah saksi KURNIASIH;
Bahwa Saksi tidak mendapatkan Fee atau uang dari pekerjaan Pengadaan Belanja Bahan Memasak Kue Khas Bengkulu dari Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Saksi sebelumnya tidak pernah mengikuti lelang dan mengerjakan kegiatan fisik atau non fisik pada Kantor Pemerintah;
Bahwa Saksi mau menjadi Direktur CV. Lavender, sedangkan saksi tidak dilibatkan dalam pekerjaan CV. Lavender karena permintaan Ibu mertua yakni saksi KURNIASIH;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
16. SaksiKURNIASIH
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Keterkaitan saksi dipersidangan ini sehubungan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah, selaku Direktur CV. Glomar sehubungan dengan penyediaan peralatan rumah tangga berupa peralatan masak;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi saksi selaku Pemilik CV. Glomar adalah yakni melakukan pengelolaan terkait semua urusan teknis operasional perusahaan;
Bahwa Akta Pendirian Perusahaan CV. Glomar sejak tahun 1975;
Bahwa CV. Glomar bergerak dibidang jasa konstruksi;
Bahwa Awalnya CV. Glomar ditunjuk sebagai Penyedia Peralatan masak pada Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah, saksi dihubungi saksi ELPI ERIANTONI yang mana pada awal tahun 2019 bahwa di Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah terdapat pengadaan untuk alat rumah tangga pada Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dan saksi diminta untuk menyiapkan dokumen perusahaan saksi yakni CV. Glomar yang meliputi dokumen perizinan serta akta pendirian perusahaan sebanyak 1 (satu) bundel dan 2 (dua) kemudian setelah saksi dihubungi saksi ELPI ERIANTONI dan diminta oleh saksi ELPI ERIANTONI untuk mengantarkan dokumen perusahaan tersebut ke Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu untuk dititipkan ke Sdr. Ujang yang merupakan Kabid Penta pada Disnakertrans Provinsi Bengkulu yang nantinya dokumen dimaksud akan diambil oleh saksi ELPI ERIANTONI;
Bahwa saksi mengetahui mengenai Surat Perintah Kerja (SPK) No. 007/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 07 Oktober 2019 yakni Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM);
Bahwa Nilai kontrak antara CV. Glomar dengan Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah yakni senilai Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa Dalam pelaksanaan perusahaan saksi tidak pernah dilibatkan;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pembelanjaan peralatan memasak, dikarenakan perusahaan saksi dalam hal ini saksi sendiri selaku pemilik perusahaan setelah penandatanganan kontrak tersebut, saksi tidak dilibatkan dalam teknis pelaksanaan pengadaan peralatan memasak, namun saksi terkadang dihubungi oleh PPK yakni saksi ELPI ERIANTONI ketika saksi membutuhkan uang untuk keperluan kegiatan pengadaan peralatan memasak pada Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah;
Bahwa Tanda tangan yang ada pada dokumen Surat Perintah Kerja (SPK), Resume Kontrak. Dan Berita Acara Serah Terima yakni bukan tanda tangan Sdr. Dede Wahyu Ilahi melainkan tanda tangan saksi dikarenakan Sdr. Dede Wahyu Ilahi telah menguasakan kepada saksi secara lisan bahwa apabila terdapat pengurusan administrasi terkait kontrak kerja dengan pihak Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah diserahkan kepengurusannya kepada saksi selaku pemilik CV. Glomar. Dan terkait cap perusahaan yang ada pada dokumen tersebut benar adalah cap perusahaan dari CV. Glomar;
Bahwa Yang memberikan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK), Resume Kontrak. Dan Berita Acara Serah Terima untuk saksi tanda tangani adalah saksi ELPI ERIANTONI;
Bahwa Tempat saksi tanda tangan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK), Resume Kontrak. Dan Berita Acara Serah Terima tersebut disalah satu rumah makan dalam Kota Bengkulu;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat RAB penyediaan peralatan rumah tangga berupa peralatan masak;
Bahwa CV. Glomar mendapatkan pembayaran pengadaan peralatan masak sebagaimana kontrak kerja yang telah ditanda tangani oleh saksi dari Disnakertrans kab. Bengkulu Tengah, sebesar Rp 40.286.500,- (empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui, jumlah realisasi pendistribusian peralatan memasak di lapangan mengingat perusahaan saksi tidak dilibatkan sama sekali dalam pembelanjaan dan pendistribusian peralatan memasak tersebut, dikarenakan yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah PPK sendiri yakni saksi ELPI ERIANTONI tanpa pernah melibatkan saksi setelah penandatanganan kontrak tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui, harga peralatan memasak tersebut karena saksi tidak dilibatkan dan yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah PPK sendiri yakni saksi ELPI ERIANTONI;
Bahwa Sampai saat ini saksi tidak mengetahui berapa fee perusahaan saksi untuk kegiatan peralatan memasak tersebut karena anggaran tersebut diberikan secara bertahap kepada saksi ELPI ERIANTONI dengan cara diberikan langsung secara tunai atau ditransfer dari rekening pribadi saksi ke rekening pribadi saksi ELPI ERIANTONI;
Bahwa Ada 3 (tiga) perusahaan yang dilibatkan terkait untuk Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah Tahun 2019 yakni CV. Glomar, CV. Lavender, dan CV. Youse Putra, ke-3 (tiga) perusahaan tersebut milik saksi semua;
Bahwa Tanpa tanda tangan saksi didalam Surat Perintah Kerja (SPK), Resume Kontrak. dan Berita Acara Serah Terima, anggaran untuk Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah Tahun 2019 tidak bisa cair;
Bahwa saksi merasa bersalah atas perbuatan yang saksi lakukan untuk Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah Tahun 2019;
Bahwa Untuk Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah Tahun 2019 memakai semua perusahaan milik saksi karena ingin mencari keuntungan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkanya;
17. SaksiFAIZAL RAHMAN APRIANTO
Bahwa Saya diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Keterkaitan saksi dipersidangan ini sehubungan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah, selaku Direktur CV. Indo Karya Agung;
Bahwa CV. Aryo Pangeran Sakti berdiri pada tahun 2019;
Bahwa saksi mengetahui, terkait Surat Perjanjian Kerja Nomor 003/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 tanggal 07 Oktober 2019 antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kab. Bengkulu Tengah dengan CV. Aryo Pangeran Sakti pada Paket Pekerjaan Belanja Barang Pengadaan Krispi Pisang Desa Air Sebakul;
Bahwa Saksi yang tanda tangan Surat Perjanjian Kerja Nomor 003/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 tanggal 07 Oktober 2019 antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kab. Bengkulu Tengah dengan CV. Aryo Pangeran Sakti atas permintaan saksi ELPI ERIANTONI;
Bahwa saksi mengetahui, mengenai 1 (satu) lembar slip transfer Bank Bengkulu tanggal 28 oktober 2019 dari Disnakertrans Benteng ditujukan kepada CV. Indo Karya Agung dengan nomor rekening 0010107043387 sejumlah Rp 40.286.500 (empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Bahwa Yang memberikan dokumen perusahaan kepada saksi ELPI ERIANTONI adalah saksi;
Bahwa Sampai saat ini saksi tidak mengetahui berapa fee perusahaan saksi untuk kegiatan Pengadaan Krispi Pisang Desa Air Sebakul tersebut karena anggaran tersebut diberikan secara bertahap kepada saksi ELPI ERIANTONI dengan cara diberikan langsung secara tunai atau ditransfer dari rekening pribadi saksi ke rekening pribadi saksi ELPI ERIANTONI;
Bahwa Yang mempunyai ide untuk memakai perushaan saksi dalam kegiatan Pengadaan Krispi Pisang Desa Air Sebakul adalah saksi ELPI ERIANTONI;
Bahwa Saksi sebelumnya pernah mengikuti lelang dan mengerjakan kegiatan fisik atau non fisik pada Kantor Pemerintah;
Bahwa saksi merasa bersalah atas perbuatan yang saksi lakukan untuk Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah Tahun 2019;
Bahwa Untuk Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah Tahun 2019 memakai perusahaan milik saksi karena ingin mencari keuntungan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkanya;
18. SaksiRENI WATI, S.E.;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Keterkaitan saksi dipersidangan ini sehubungan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah, selaku Direktur CV. Pemuda Jaya Karsa;
Bahwa Awalnya pada bulan September Tahun 2019 saksi dihubungi Terdakwa ELPI ERIANTONI dan diberitahu ada kegiatan padat karya di Kabupaten Benteng dan saksi ELPI sebagai PPK kegiatan tersebut. Kemudian Terdakwa ELPI mengatakan akan meminjam Perusahaaan saksi sebagai penyedia yang akan menyediakan material untuk kegiatan tersebut. Karena Terdakwa ELPI langsung yang menjadi PPK dan menurut saksi tidak akan bermasalah lalu saksi memberikan profile company;
Bahwa Yang mmebuat kontrak untuk kegiatan tersebut adalah Terdakwa ELPI ERIANTONI;
Bahwa saksi ada tanda tangan kontrak dalam kegiatan tersebut;
Bahwa dalam perjanjian perusahaan akan mendapatkan fee sebesar 10% dari nilai kontrak;
Bahwa sebelumnya saksi sudah kenal dengan Terdakwa ELPI ERIANTONI hanya sebatas kenal saja;
Bahwa Saksi tidak mengetahui, dalam pelaksanaan pekerjaan, pembelanjaan material tersebut semuanya dikerjakan oleh Terdakwa ELPI ERIANTONI;
Bahwa Sistem pembayaran pengadaan material tersebut dilakukan satu kali melalui transfer ke rekening CV pemuda Jaya Karsa pada bank Maybank dengan nomor rekening 2230012850 dan jumlah uang yang masuk ke rekening saksi lupa persisnya berapa, yang jelas uang yang masuk ke rekening itu jumlahnya di bawah Rp. 45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) karena dipotong pajak;
Bahwa Yang melakukan penarikan tunai di Maybank untuk kegiatan tersebut adalah saksi;
Bahwa Setelah ditarik uang tersebut, saksi serahkan kepada Terdakwa ELPI ERIANTONI di Kantor Disnakertrans Bengkulu Tengah;
Bahwa Saksi mendapatkan fee perusahaan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setelah penyerahaan uang kepada saksi Terdakwa ELPI ERIANTONI sebesar Rp. 45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa Dokumen yang saksi tanda tangan terkait kegiatan pengadaan material untuk kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah adalah :
Dokumen kontrak;
SPK;
Dokumen PHO.
Bahwa Saksi tidak pernah datang ke Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah atau menerima Surat undangan untuk penawaran atau negosiasi;
Bahwa Saksi tidak pernah memasukkan surat penawaran untuk kegiatan tersebut karena semuanya yang membuat dan mengatur itu Terdakwa ELPI;
Bahwa saksi ada tanda tangan dokumen Resume Kontrak dan Berita Acara Serah Terima Barang;
Bahwa Saksi tidak pernah hadir dalamm Acara Serah Terima barang tersebut;
Bahwa Yang mempunyai ide untuk memakai perusahaan saksi dalam kegiatan tersebut adalah Terdakwa ELPI ERIANTONI;
Bahwa uang fee Kegiatan pengadaan material untuk kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa di Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah Tahun 2019 sudah saksi kembalikan ke negara melalui penyidik;
Bahwa Saksi sebelumnya pernah mengikuti lelang dan mengerjakan kegiatan fisik atau non fisik pada Kantor Pemerintah;
Bahwa saksi merasa bersalah atas perbuatan yang saksi lakukan untuk Kegiatan pengadaan material untuk kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa di Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah Tahun 2019;
Bahwa Untuk Kegiatan pengadaan material untuk kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa di Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah Tahun 2019 memakai perusahaan milik saksi karena ingin mencari keuntungan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak ada keberatan;
19. Saksi MASDAR HELMI, S.Sos., M.M.
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Keterkaitan saksi dipersidangan ini sehubungan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Yang menjadi dasar saksi diangkat sebagai Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah adalah Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Tahun 2018;
Bahwa Tugas saksi selaku selaku Kepala Dinas Ketenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bengkulu Tengah yakni :
Mengkoordinasikan ketata adminitrasian Dinas Dinas Ketenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bengkulu Tengah;
Mengkoordinir kegiatan dibidang ketanagakerjaan maupun di bidang transmigrasi.
Bahwa Yang menunjuk saksi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah adalah Petikan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 181 tahun 2019 tentang pengangkatan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dana tugas pembantuan bidang Ketenagakerjaan pada Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2019 tertanggal 2 Agustus 2019;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah yakni :
Melakukan perencanaan penggunaan dan pengendalian anggaran pada satker yang bersangkutan;
Menentukan kebijaksan dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
Mencermati DIPA satker yang bersangkutan;
Peneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
Menerbitkan surat pengesahan hibah langsung (SP2HL) dan surat perintah pengesahan pengembalian pendapatan hibah langsung (SP4HL), serta menerbitkan memo pencatatan hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga (MPHL-BJS);
Menandatangani surat pernyataan telah menerima hibah langsung (SPTMHL);
Mengajukan up dan atau TUP untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari;
Mengajukan SP2HL kepada KPPN Khusus Jakarta VI;
Mengajukan MPHL-BJS kepada KPPN mitra kerjanya;
Membuat dan menyampaikan SP2HL ke KPPN sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun anggarang;
Menandatangani dan menyampaikan MPHL-BJS Ke KPPN;
Membebankan pengeluran sesuai dengan akun pengeluran yang bersangkutan;
Menetapkan PPK, pejabat pengadaan barang/jasa panitia/pejabat penerima barang/jasa, petugas pengantar SPM, SP2HL, SP4HL dan MPHL-BJS, petugas pengambil SP2D, SPHL, SP3HL dan persetujuan MPHL-BJS, petugas unit akuntasi kuasa pengguna barang (UAKPB), pelaksana pengelolaan barang milik negera, bendahara pengeluaran pembantu (BPP), petugas pengelola administrasi belanja pegawai (PPABP) sesuai dengan kebutuhan untuk pusat, UPT-P, Dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
Memerintahkan pembayaran atas beban APBN;
Melakukan pemeriksaan kas sekurang-kurangnya satu kali sebulan terhadap pembukuan bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan;
Melakukan pengendalian atas pelaksanaan pengelolaan DIPA;
Menyampaikan laporan keuangan
Melakukan pengawasan terhadap proses penyelesaian tagihan atas beban APBN pada satkernya;
Bertanggung jawab atas ketepatan waktu penyelesaian tagihan atas beban APBN pada satkernya;
Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
Membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) atas seluruh pendapatan hibah langsung dan belanja terkait hibah langsung serta pengembalian hibah;
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan penyampaian SP2HL;
Membuat/mengajukan SP4HL atas pengembalian sisa uang yang bersumber dari hibah kepada pemberi hibah sesuai perjanjian hibah;
Meneliti kebeneran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubung dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa;
Melakukan rekonsiliasi internal antara pembukuan bendahara dan laporan keuangan UAKPA sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan sebelum dilakukan rekonsilisasi dengan KPPN; dan;
Melaporkan rekening pengelolaan keuangan Negara pada satkernya kepada Menteri yang mengurusi urusan pemerintah di bidang keuangan.
Bahwa pada tahun 2019 Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah mendapatkan kegiatan dari sumber dana APBN yakni Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM);
Bahwa Anggaran untuk Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) adalah sebesar Rp1.059.420.000,- (satu milyar lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah), yang terbagi menjadi dua yaitu Padat karya Insfraktruktur anggaran sebesar Rp440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah), dan Penciptaan Wirausaha Baru Tenaga Kerja Mandiri anggaran sebesar Rp560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa Yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan perencanaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) adalah terdakwa;
Bahwa Proses terdakwa menjadi tugas dan tanggung jawab untuk melakukan perencanaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) adalah melalui proposal yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, kemudian proposal tersebut dikirim kementerian ketenagakerjaan;
Bahwa penunjukan terdakwa untuk melakukan perencanaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) diadakan rapat dan diketahui oleh terdakwa;
Bahwa Isi proposal yang ditanda tangani oleh saksi selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah yakni permohonan bantuan dana Tugas Pembantuan yang terdapat di Kementerian Ketenagakerjaan;
Bahwa Terkait hasil pengajuan proposal tersebut yakni Pihak Kementerian mengeluarkan dana sebesar Rp1.059.420.000,- (satu milyar lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Proses penyaluran dana sebesar Rp1.059.420.000,- (satu milyar lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) yaitu dari KPPN Bengkulu kemudian di transfer ke Rekening BRI Atas Nama Anggaran TP Disnakertrans, yang pada tanggal dan bulannya saksi lupa sebesar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang merupakan Uang Muka untuk modal bekerja, yang mana pada saat itu saksi mengetahui hal tersebut karna diberitahukan oleh bendahara yaitu saksi AZIZ, dan pencairan selanjutnya saksi tidak mengetahui, dan hanya menandatangani untuk pencairan uang muka;
Bahwa Terkait Uang Muka atau UP yang sebesar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tersebut digunakan untuk perjalanan dinas ke lokasi kegiatan dan untuk ATK;
Bahwa Saksi mengtahui, Uang Muka atau UP yang sebesar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tersebut digunakan untuk perjalanan dinas ke lokasi kegiatan dan untuk ATK dari laporan lisan Bendahara yakni saksi ABDUL AZIZ;
Bahwa Dana sebesar Rp1.059.420.000,- (satu milyar lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) tersebut digunakan untuk kegiatan Padat Karya Infrastruktur terdapat 4 (empat) desa yang menerima bantuan yaitu desa Padang Siring, Desa Kota Niur, Desa Taba Lagan, dan 1 (satu) lagi saya lupa, yang mana kegiatan padat karya tersebut ialah memberikan batu koral air di jalan desa. Dan untuk kegiatan untuk tenaga kerja muda mandiri ada 8 desa yang menerima, yang diberikan kepada 1 (satu) kelompok per desa, yang mana 1 (satu) kelompok terdiri dari 20 (dua puluh) orang, dan kegiatan tersebut untuk bantuan peralatan dapur;
Bahwa Sepengetahuan saksi yang melakukan pengerjaan pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dari ke 4 (empat) desa tersebut berdasarkan hasil rembug desa adalah Kelompok Desa dari masing-masing Desa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui, Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dari ke 4 (empat) desa tersebut dikerjakan oleh Kelompok Desa dari masing-masing Desa;
Bahwa Anggaran untuk Kegiatan Padat Karya Infrastruktur sebesara Rp440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) untuk disalurkan ke-4 (empat) desa;
Bahwa Anggaran untuk Kegiatan Padat Karya Infrastruktur tidak dilaksanakan dengan semestinya dan tidak dengan RAB, seharusnya material yang digunakan adalah batu sirtu akan tetapi yang digunakan adalah Batu Gunung dan seperti Desa Kota Niur ada pengerasan jalan yang volumenya kurang, Desa Padang Siring ada volume kurang dipindahkan ke Pembuatan Siring akan tetapi pada administrasi perencanaan di ubah, Desa Pagar Gunung Pengerasan tidak sesuai dengan desain gambar walaupun voulme berlebih, sedangkan untuk Desa Tabalagan sudah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan;
Bahwa saksi selaku KPA ada menanda tangani Surat Perintah Kerja (SPK) untuk Belanja Bahan Bangunan Jalan Padat Karya dan Kegiatan Tenaga Kerja Mandiri dalam hal Belanja Barang antara saksi selaku KPA dengan Pihak ke-3 dan juga (SPK) tersebut ditanda tangani oleh terdakwa selaku PPK;
Bahwa saksi mengetahui, setiap adanya pencairan anggaran kegiatan yang dilakukan oleh Bendahara dikarenakan saksi yang menanda tangani cek bersama-sama dengan bendahara pengeluaran;
Bahwa Pencairan anggaran kegiatan yang dilakukan oleh Bendahara adalah pertama dilakukan sebesar Rp41.450.000,-, kemudian yang pencairan yang kedua melalui metode TUP sebesar Rp311.340.000,-, lalu pencairan ke-3 sebesar Rp654.000.000,- melalui metode TUP;
Bahwa Peruntukan uang yang dicairkan tersebut adalah untuk operasional dan pembayaran terhadap pembelian material dan upah pada kegiatan Padat Karya dan Tenaga Kerja Mandiri;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari terdakwa selaku PPK
Uang sebesar Rp. 15.000.000,- sekitar bulan September tahun 2019 untuk keperluan pribadi saksi.
Uang sebesar Rp. 15.000.000,- sekitar bulan Oktober 2019 untuk koordinasi ke Kejaksaan Negeri Argamakmur.
Uang sebesar Rp. 10.000.000,- sekitar bulan Oktober 2019 untuk keperluan dinas ke Jakarta (tiket, hotel, uang saku).
Pembelian tiket untuk 3 orang (saksi sendiri, istri dan anak), tiket langsung dibelikan oleh terdakwa pada saat di bandara, untuk nilainya sekitar Rp. 5.000.000,-
Saksi menyuruh terdakwa selaku PPK untuk memberikan uang kepada orang Kementrian Tenaga Kerja sebagai uang komitmen fee sekitar bulan Oktober 2019, akan tetapi saksi tidak tahu berapa uang yang diberikan oleh terdakwa, biasanya besaran uang tersebut sebesar 10% dari uang anggaran yang diterima.
Saksi menyuruh terdakwa untuk keperluan penandatangan Usulan SK Bupati untuk Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp.10.000.000,- sekitar bulan Nopember 2019.
Bahwa Saksi menyadari sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lalai dalam mengontrol pengelolaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM), hanya percaya kepada terdakwa selaku PPK dan saksi ABDUL AZIZ selaku Bendahara Kegiatan untuk mengendalikan kegiatan tersebut;
Bahwa Saksi telah melakukan semua pencairan dana yang diajukan oleh PPK dan menandatangani semua pertanggungjawaban sehubungan dengan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) yang dibuat oleh saksi ABDUL AZIZ selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang kerugian Negara kepada pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keberatan yaitu hanya percaya kepada terdakwa selaku PPK untuk Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) ’’ yang mana menurut terdakwa ‘’ sejak awal saksi sudah mengetahui Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) ’’;
20. SaksiABDUL AZIZ, S.H.
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Keterkaitan saksi dipersidangan ini sehubungan dengan pada Tahun 2019, saksi selaku Bendahara Pengeluaran pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Yang menunjuk saksi selaku Bendahara Pengeluaran Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah adalah Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA/KPA);
Bahwa Yang menjadi dasar saksi ditunjuk selaku Bendahara Pengeluaran Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah adalah berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1/498/KU.04/IX/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 182 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Tugas Pembantuan Bidang Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2019;
Bahwa Tugas dan kewenangan saksi selaku Bendahara Pengeluaran adalah sebagai berikut :
Melakukan pengurusan administrasi pencairan ke KPPN;
Melakukan pencairan ke Bank.
Bahwa Anggaran untuk Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) T. A 2019 adalah sebesar Rp1.059.420.000 (satu miliar lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Anggaran Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) T. A 2019 digunakan dengan rincian sebagai berikut :
Anggaran kegiatan padat karya infrastruktur 4 paket dengan anggaran sebesar Rp 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) dengan rincian per paket adalah sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).
Anggaran kegiatan Tenaga Kerja Mandiri untuk 8 paket dengan total anggaran Rp 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) yang masing-masing paketnya mendapat alokasi anggaran sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Biaya administrasi kegiatan Rp 59.420.000,- (lima puluh Sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa Mekanisme pencairan anggaran Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) T. A 2019 adalah sebagai berikut :
Menyediakan Uang Persiapan (UP)
Menyediakan Tambahan Uang Persiapan (TUP) 1.
Menyediakan Tambahan Uang Persiapan (TUP) 2.
Bahwa Mengenai proses pengalokasian anggaran dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi hingga bisa didistribusikan ke Kabupaten (penerima bantuan kegiatan), prosesnya sebagai berikut :
Terdakwa ELPI ERIANTONI dalam kapasitasnya sebagai Kabid Ketenagakerjaan pada Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di Jakarta untuk mencari informasi terkait Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM).
Setelah Terdakwa ELPI ERIANTONI mendapat informasi terkait Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di Jakarta, yang bersangkutan melapor terkait informasi tersebut ke Kadisnakertrans Kab. Bengkulu Tengah.
Terdakwa ELPI ERIANTONI dalam kapasitasnya sebagai Kabid Ketenagakerjaan pada Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah melakukan survey lokasi bersama Tim dari Disnaker yang salah satunya adalah Sdr. Alwi dalam kapasitasnya sebagai Staf Ketenagakerjaan ke desa-desa yang berpotensi dapat bantuan untuk Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM).
Terdakwa ELPI ERIANTONI dalam kapasitasnya sebagai Kabid Ketenagakerjaan pada Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah menentukan desa-desa penerima bantuan untuk Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM).
Terdakwa ELPI ERIANTONI dalam kapasitasnya sebagai Kabid Ketenagakerjaan pada Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah melakukan mobilisasi ke desa-desa yang telah ditentukan sebagai penerima bantuan untuk Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa ataupun Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) untuk membuat proposal permohonan bantuan yang ditujukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Setelah proposal permohonan bantuan selesai dibuat oleh desa pemohon, proposal tersebut diajukan secara berjenjang yakni ke Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah untuk diverifikasi dan diajukan kembali ke Disnakertrans Provinsi untuk diverifikasi kembali setelah itu diajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Proposal yang diajukan mendapat persetujuan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sehingga anggaran dari pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan didistribusikan ke daerah dalam hal ini ke Kabupaten Bengkulu Tengah melalui KPPN Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya pihak Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Bendahara Pengeluaran melakukan pengurusan pencairan anggaran kegiatan tersebut di KPPN hingga dapat dilakukan pencairan di Bank BRI milik Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah.
Bahwa Cara untuk mendapatkan anggaran Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) T. A 2019 adalah mengajukan sebanyak-banyaknya proposal dari masyarakat dan desa untuk disusun dan diajukan kepada Kementerian, setelah itu dilakukan komunikasi langsung ke pihak Kementerian dengan tujuan menyakinkan mereka bahwa daerah Bengkulu Tengah membutuhkan;
Bahwa Untuk anggaran Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) T. A 2019 sebagian sudah saksi transfer ke pihak ketiga melalui rekening perusahaan dan sebagian lagi saksi serahkan kepada PPK yakni kepada Terdakwa ELPI ERIANTONI secara tunai dan melalui transfer sesuai permintaan PPK sendiri;
Bahwa saksi melakukan pembayaran Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) atas permintaan PPK atas tagihan yang diajukan kepada saksi selaku Bendahara dengan catatan semua kwitansi pembayaran yang dilakukan oleh PPK tersebut diserahkan kepada saksi untuk pembuatan pertanggungjawaban;
Bahwa Yang membayar setoran pajak PPh pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) adalah PPK namun tidak semua bukti setoran pajak tersebut diserahkan kepada saksi selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa Yang membuat SPJ kwitansi pertanggungjawaban Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) adalah saksi dan saksi ARLAN YUHILMAN selaku Pejabat Pembuat Surat Perintah Mencairkan (PPSPM);
Bahwa Saksi mengajukan SPJ kwitansi pertanggungjawaban Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) kepada PPK untuk PPK ajukan ke penanda tangan yang ada di kwitansi diantaranya yakni penerima, PPK sendiri, Bendahara Pengeluaran, dan KPA dalam hal ini Kepala Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah yaitu terdakwa;
Bahwa Yang tanda tangan kwitansi SPJ pertanggungjawaban Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) adalah saksi atas perintah PPK;
Bahwa Yang mengetahui mengenai pekerjan fisik dilapangan adalah Terdakwa ELPI ERIANTONI selaku PPK;
Bahwa Yang melakukan pembelian material untuk pekerjan fisik dilapangan adalah Terdakwa ELPI ERIANTONI selaku PPK;
Bahwa Pekerjaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) tidak menggunakan pihak ke-3 (tiga) melainkan dikendalikan oleh Terdakwa ELPI ERIANTONI selaku PPK;
Bahwa Yang mengatur semua terkait kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) adalah Terdakwa ELPI ERIANTONI selaku PPK dan diketahui oleh terdakwa selaku PA;
Bahwa saksi mendapatkan honor dari kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) sebesar Rp3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per bulannya terhitung bulan September s/d bulan Desember 2019;
Bahwa setiap ada pencairan Terdakwa ELPI ERIANTONI selaku PPK ada melakukan koordinasi kepada saksi;
Bahwa semua anggaran kegiatan Padat Karya dan kegiatan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) sudah saksi cairkan semua dan sudah terealisasi;
Bahwa saksi mengetahui, kegiatan Padat Karya dan kegiatan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) tidak sesuai dengan Kontrak dan RAB;
Bahwa Saksi mau tanda tangan bukti pengeluaran uang dari saksi selaku Bendahara Pengeluaran kepada Terdakwa ELPI ERIANTONI selaku PPK, dalam kegiatan Padat Karya dan kegiatan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dikarenakan atas perintah PPK;
Bahwa Saksi menyadari sebagai Bendahara Pengeluaran belum melaksanakan pekerjaan dengan benar;
Bahwa Terdakwa ELPI ERIANTONI selaku PPK telah mengajukan semua pencairan dana kegiatan Padat Karya dan kegiatan Tenaga Kerja Mandiri (TKM);
Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang kerugian Negara kepada pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah;
Bahwa sejak awal sampai akhir terdakwa mengetahui kegiatan Padat Karya dan kegiatan Tenaga Kerja Mandiri (TKM);
Bahwa semua kegiatan Padat Karya dan kegiatan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) diketahui oleh terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) dan saksi selaku Bendahara Pengeluaran;
Atas keterangan saksi terebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. PARLUHUTAN SINAGA, S.E., dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diajukan sebagai ahli dalam perkara ini sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Ahli selaku Auditor, Ahli dibidang Audit/Akuntansi;
Bahwa saksi ada memiliki sertifikasi Penjenjangan Auditor Ahli Ketua Tim dan sertifikasi Penjenjangan Auditor Ahli Pengendali Teknis, yang diterbitkan oleh BPKP dengan masa berlaku selama masa penugasan;
Bahwa Yang menjadi dasar Ahli selaku Auditor dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah adalah Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Nomor B-689/L.7.19/Fd.1/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021 perihal Permohonan Bantuan Penghitungan Kerugian Negara dan Keterangan Ahli dan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Nomor ST- 0510/PW06/5/2021 tanggal 13 Agustus 2021;
Bahwa ahli melakukan cek fisik kelapangan;
Bahwa Ahli melakukan cek fisik kelapangan bersama pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah dan perangkat Desa;
Bahwa Yang ditugaskan bersama Ahli melakukan audit Penghitungan Kerugian Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah sesuai dengan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Nomor ST- 0510/PW06/5/2021 tanggal 13 Agustus 2021 adalah :
Ahli sendiri (Parluhutan Sinaga, SE) sebagai Pengendali Mutu;
Untung Widodo sebagai Pengendali Teknis;
Dendi Artosuwiryo sebagai Ketua Tim;
Anita Rifani sebagai Anggota Tim;
Moy S.M Sianturi sebagai Anggota Tim.
Bahwa Ketentuan yang dilanggar yang terungkap pada saat Ahli selaku Ahli melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah sesuai, Nomor : SR-1119/PW06/5/2020, tanggal 01 Juli 2020, adalah :
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) yang mengatakan: “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN :
Pasal 12
Dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara, PPK memiliki tugas dan wewenang :
mengendalikan pelaksanaan perikatan;
menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara.
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara surat bukti yang akan disahkan dan barang/jasa yang diserahterimakan/diselesaikan serta spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen perikatan.
Pasal 65
Penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban anggaran Belanja Negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Pasal 68
Pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
Dalam hal tertentu, pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
Pembayaran atas beban APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah penyedia barang dan/atau jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berikut perubahannya, tarakhir diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, yaitu :
Pasal 5
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
Efisien;
Efektif;
Transparan;
Terbuka;
Bersaing;
Adil/Tidak Diskriminatif;
Akuntabel.
Pasal 11
PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
mengendalikan pelaksanaan Kontrak.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
memahami isi Kontrak;
memiliki kualifikasi teknis.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk :
melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian; dan
membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa Metode yang digunakan pada saat melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut adalah mengurangkan realisasi SP2D atas Pembayaran Fisik Pekerjaan dengan realisasi pekerjaan fisik dengan nilai nihil, dengan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Final yang telah dipungut;
Bahwa Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah, Nomor : SR- 1309/PW06/5/2021, tanggal 28 Juli 2021 telah ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp416.543.253,- (empat ratus enam belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah);
Bahwa Penghitungan temuan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp416.543.253,- (empat ratus enam belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah adalah sebagi berikut :
-
1 Realisasi SP2D sesuai dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bulan Desember tahun 2019 - 1.056.930.000,00 2 Realisasi nilai volume pekerjaan sesuai perhitungan Tim Teknis PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah 43.374.847,00 - 3 Dikurangi Realisasi Padat karya Infrastruktur yang didukung bukti yang benar 107.800.000,00 - 4 Realisasi nilai barang yang didukung bukti yang benar 249.000.000,00 - 5 Realisasi nilai pembekalan TKM yang didukung bukti yang benar 159.440.000,00 - 6 Realisasi layanan biaya perkantoran tidak didukung bukti yang benar 39.320.000,00 - 7 Total Realisasi nilai kegiatan yang didukung bukti yang benar (2+3+4+5+6) - 598.934.847,00 8 Nilai kerugian keuangan negara sebelum dikurangi pajak (1-7) - 457.995.153,00 9 Dikurangi PPN dan PPh yang telah disetor - 41.451.900,00 Kerugian keuangan negara (8-9) - 416.543.253,00
Bahwa Pihak yang dirugikan atas adanya temuan kerugian sebesar Rp416.543.253,- (empat ratus enam belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa Ahli menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kepala Inpektorat dan Penyidik;
Bahwa Prosedur ahli dalam melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah adalah sebagai berikut :
Melakukan Ekspose awal bersama Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah;
Melakukan pengumpulan bukti audit bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah selaku penyidik;
Mempelajari bukti audit dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperoleh melalui penyidik;
Melakukan analisis dan evaluasi terhadap dokumen penyertaan modal serta bukti pendukung lainnya;
Melakukan klarifikasi/konfirmasi kepada pihak-pihak terkait;
Menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara;
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara;
Melakukan ekspose internal atas hasil audit;
Melakukan ekspose atas hasil audit bersama dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah;
Bahwa Ahli mengetahui mengenai pajak dari melihat di buku pajak;
Bahwa Yang dimaksud dengan pihak yang dirugikan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak mendapatkan barang yang bisa dimanfaatkan yaitu Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM);
Bahwa Ahli melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara untuk Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah adalah selama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan tanggal 12 Juli 2021;
Bahwa Yang menjabat selaku KPA kegiatan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah adalah terdakwa;
Bahwa Yang menjabat selaku PPK kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah adalah saksi ELPI ERIANTONI;
Bahwa Yang menyebabkan kerugian negara karena kelalaian dan unsur sengaja;
Bahwa Untuk cek fisik pekerjaan ada ahli teknis yang lain kemudian hasilnya diserahkan kepada Penyidik dan Inspektorat;
Bahwa laporan kekurangan volume sudah termasuk harga;
Bahwa semua item pekerjaan yang ada dalam kontrak Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah dihitung semua;
Bahwa laporan dari ahli teknis bangunan menjadi acuan untuk menghitung kerugian keuangan negara karena tidak sesuai dengan RAB;
Bahwa Untuk kerugian keuangan negara berdasarkan keterangan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah sudah dikembalikan semua;
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatn;
2. Ahli WAWANDI, S.T, dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli diajukan sebagai ahli dalam perkara ini sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Ahli bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa ahli dalam memberikan keterangan dipersidangan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas PUPR Kab. Bengkulu Tengah Nomor : 800/055/SPT/A.I/DPUPR/2021 dan dalam pemeriksaan ini saksi bersama Sdr. Dafid Walikroom, ST yang turut mendampingi saksi memberikan keterangan;
Bahwa Ahli membantu Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan yang diantaranya yakni melaksanakan dan mengendalikan konstruksi dan mutu pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan, menyusun dan pengembangan standar dokumen jalan dan jembatan, penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria bidang jalan dan jembatan serta melaksanakan evaluasi dan penetapan fungsi jalan dan jembatan;
Bahwa ahli bersama dengan tim turun kelokasi untuk mengecek pekerjaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa;
Bahwa Yang mendampingi ahli saat melakukan cros cek dilapangan adalah ahli dan tim, Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Inspektorat dan Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah serta Perangkat Desa;
Bahwa Tim ahli yang melakukan cros cek dilapangan hanya 2 (dua) orang;
Bahwa Yang menjadi acuan ahli dalam melaksanakan pemeriksaan atas pekerjaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa adalah RAB dan gambar kerja;
Bahwa Metode pemeriksaan atas pekerjaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa adalah mengukur setiap item pekerjaan yang ada di lapangan dan membandingkan dengan RAB rencana;
Bahwa ahli melakukan pengukuran dalam pemeriksaan atas pekerjaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dengan mengukur panjang, lebar dan tebal per 50 meter;
Bahwa Alat yang ahli gunakan dalam pemeriksaan atas pekerjaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa adalah yakni :
Meteran ukuran 7,5 meter digunakan untuk mengukur kedalaman sampel galian;
Meteran besi ukuran 30 cm digunakan untuk mengukur rata permukaan sampel;
Meteran ukuran 50 meter digunakan untuk mengukur panjang jalan;
Obeng digunakan untuk mencongkel batu;
Linggis digunakan untuk menggali sampel.
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan dan pengujian fisik Jalan Lingkungan Desa anya terhadap kuantitas pekerjaan namun tidak pada kualitas pekerjaan tersebut;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan dan pengujian fisik hanya terhadap kuantitas pekerjaan namun tidak pada kualitas pekerjaan dikarenakan sebelum ke lapangan kami Tim mempelajari terlebih dahulu dokumen terkait yang diberikan Jaksa Penyidik berupa RAB. Berdasarkan analisa ahli dan Tim terhadap RAB itu ternyata rencana pelaksaanaan kegiatan yang disusun oleh Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah berdasarkan RAB tersebut hanyalah berupa Penghamparan Sirtu dan tidak ada tambahan item pekerjaan lainnya sehingga volumenya sudah pasti dan dapat dihitung realisasinya di lapangan sesuai atau tidak berdasarkan volume yang ada di dalam RAB. Itulah alasannya Tim merasa tidak ada yang perlu diuji kualitasnya;
Bahwa Yang menjadi ruang lingkup pemeriksaan dan pengujian tersebut yakni melakukan pemeriksaan volume terpasang dan mencocokkan volume terpasang dengan volume rencana. Adapun lokasi pemeriksaan dan pengujian fisik tersebut;
Bahwa Desa yang menjadi ruang lingkup pemeriksaan dan pengujian tersebut adalah Desa Taba Lagan, Desa Pagar Gunung, Desa Padang Siring, dan Desa Kota Niur;
Bahwa Ahli pada saat pemeriksaan dan pengujian di lapangan tidak perlu mengambil sampling apapun karena memang pemeriksaan dan pengujian hanya lah untuk mengetahui kuantitas volume pekerjaan;
Bahwa setiap tahapan pemeriksaan dan pengujian kuantitas fisik ahli dan tim lakukan di buatkan berita acaranya dengan ditandatangani oleh tim beserta pihak-pihak terkait yang hadir di lapangan dan Berita Acara dimaksud telah diserahkan kepada Jaksa Penyidik;
Bahwa Berdasarkan keilmuan teknik sipil hasil pekerjaan tersebut tidak dapat diterima dikarenakan item pekerjaan yang terealisasi tidak sesuai spesifikasi yang ada berdasarkan RAB;
Bahwa Hasil pemeriksaan terhadap seluruh item – item pekerjaan tersebut terdapat perbedaan antara volume kontrak dengan volume terpasang dan juga adanya penggunaan material yang tidak sesuai dengan kontrak awal sebagaimana yang tercantum dalam RAB yakni meliputi Desa Pagar Gunung, Desa Padang Siring dan Desa Kota Niur;
Bahwa semua pekerjaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa sudah selesai semuanya dan tidak sesuai dengan RAB;
Bahwa untuk hasil cek fisik pekerjaan sudah diserahkan kepada Penyidik dan Inspektorat;
Bahwa Selisih antara RAB dan hasil cek fisik dilapangan mak 5 % persen masih diperbolehkan;
Bahwa peralatan yang saksi bawa pada waktu cek fisik kelapangan sudah sesuai dengan SOP;
Bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bengkulu Tengah diperbolehkan untuk melakukan cek fisik Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa karena merupakan Instansi Teknis dari Pemerintah Daerah;
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Keterkaitan terdakwa dipersidangan ini sehubungan dengan pada Tahun 2019, terdakwa selaku PPK Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Yang menunjuk terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah adalah Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA/KPA);
Bahwa Yang menjadi dasar terdakwa ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun Anggaran 2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kab. Bengkulu Tengah Nomor 07 Tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa, Panitia/ Pejabat Penerima Barang/ Jasa, dan Staf Administrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan Bidang Ketenagakerjaan Kemeterian Ketenagakerjaan Tahun 2019;
Bahwa Tugas dan kewenangan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah sebagai berikut :
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA;
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/ kontrak dengan penyedia barang/ jasa;
Memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/ kontrak yang dilakukannya;
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/ kontrak;
Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
Membuat dan menandatangani SPP;
Melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian kegiatan kepada KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan berita acara penyerahan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Program Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Sumber Dana APBN TA 2019 adalah bantuan yang dari Kemenaker RI yang rutin setiap tahun sebagaimana dalam Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan TA 2019 Nomor SP DIPA-026.04.4.269246/2019 tanggal 27 Februari 2019 dengan kab Bengkulu Tengah;
Bahwa Anggaran untuk Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) T. A 2019 adalah sebesar Rp1.059.420.000 (satu miliar lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Cara untuk mendapatkan anggaran Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) T. A 2019 adalah mengajukan sebanyak-banyaknya proposal dari masyarakat dan desa untuk disusun dan diajukan kepada Kementerian, setelah itu dilakukan komunikasi langsung ke pihak Kementerian dengan tujuan menyakinkan mereka bahwa daerah Bengkulu Tengah membutuhkan;
Bahwa Yang memberitahukan kepada masyarakat Desa untuk memmasukan proposal bahwa pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah ada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) adalah pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa Cara Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah untuk penentuan penerima kegiatan Padat Karya dan kegiatan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) adalah melakukan pemilihan dari proposal-proposal yang masuk sebelumnya;
Bahwa Kelompok Desa yang mendapatkan bantuan penerima kegiatan Padat Karya dan kegiatan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) kegiatan Padat Karya untuk 4 (empat) lokasi dan kegiatan Tenaga Kerja Mandiri untuk 8 (delapan) kelompok;
Bahwa Yang menetapkan nama tempat lokasi dan kelompok yang mendapatkan bantuan adalah pihak dari Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah yakni terdakwa selaku PPK bersama saksi MASDAR HELMI selaku Kepala Dinas;
Bahwa Tidak ada dibentuk tim yang melakukan seleksi atau verifikasi terhadap penentuan dari proposal yang masuk ke Disnakertrans Kab Bengkulu Tengah karena kami memilih daerah terpencil dan yang membutuhkan bantuan;
Bahwa Total Dana APBN sebesar Rp1.059.420.000,- ( satu milyar lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk yakni :
4 (empat) lokasi program Padat karya Infrastruktur dengan nilai masing-masing Lokasi sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta) sehingga total sebesar Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah);
Program Penciptaan Wirausaha Baru (Tenaga Kerja Mandiri) sebanyak 8 (delapan) lokasi dengan anggaran Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta) tiap lokasi total sebesar Rp. 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta);
Dan sebesar Rp. 59.420.000,- (lima puluh Sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) untuk biaya administrasi proyek.
Bahwa Anggaran untuk Kegiatan Padat Karya Infrastruktur tidak dilaksanakan dengan semestinya dan tidak dengan RAB, seharusnya material yang digunakan adalah batu sirtu akan tetapi yang digunakan adalah Batu Gunung dan seperti Desa Kota Niur ada pengerasan jalan yang volumenya kurang, Desa Padang Siring ada volume kurang dipindahkan ke Pembuatan Siring akan tetapi pada administrasi perencanaan di ubah, Desa Pagar Gunung Pengerasan tidak sesuai dengan desain gambar walaupun voulme berlebih, sedangkan untuk Desa Tabalagan sudah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan;
Bahwa Anggaran untuk Kegiatan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) belum dilaksanakan dengan semestinya dan sesuai dengan volume kontrak dan RAB dikarenakan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan seperti :
Pelatihan harusnya dilaksanakan 3 hari untuk 8 desa penerima TKM, akan tetapi dilaksanakan cuma 1 hari, sedangkan uang pertanggungjawaban di cairkan selama 3 hari.
Pemberian bantuan peralatan untuk usaha mandiri seperti kompor gas, kuali besar, baskom plastik dan sendok dayung untuk 5 Desa yaitu desa Air sebakul, desa Air Putih, Desa Sidorejo, Desa Padang Siring dan Desa kota Niur tidak diserahkan barangnya sesuai dengan RAB yang ada dalam kontrak, sedangkan untuk Desa Tamiang, Desa yaitu Desa Tabalagan dan Desa Pekik Nyaring sudah sesuai dengan volume kontrak.
Bahwa Untuk sistem pelaksanaan kegiatan bantuan Penciptaan wirausaha baru melalui Pemberdayaan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dilakukan dengan sistem Kontrak oleh Pihak ke-3 dengan nilai kontrak sebesar Rp45,000,000,- per Desa untuk pembelian barang bantuan, akan tetapi dalam pelaksanaannya pihak ke-3 tidak melaksanakan pekerjaan tersebut dikarenakan terdakwa selaku PPK pada kegiatan tersebut yang diketahui oleh saksi MASDAR HELMI selaku Pengguna Anggaran dan tim lainnya yang melakukan pembelian barang-barang tersebut sendiri, setelah barang-barang tersebut dibeli terdakwa beserta saksi MASDAR HELMI selaku Pengguna Anggaran, bendahara dan tim lainya memberikan langsung barang-barang tersebut ke Desa;
Bahwa Yang melakukan pembelian barang di toko untuk kegiatan Pemberdayaan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) adalah terdakwa sendiri selaku PPK dikarenakan perusahaan tersebut hanya saya pinjam, dan uang pencairan untuk pembelian barang-barang tersebut dikirimkan oleh bendahara ke rekening perusahaan, kemudian uang tersebut saya ambil ke pemilik masing-masing perusahaan yaitu :
untuk CV. Aryo Pangeran Sakti, CV. Bayu Mandiri dan CV Indo Karya Agung terdakwa ambil uangnya dari saksi Rizal sebesar Rp120.000.000,-, lalu saksi memberikan uang fee pinjam perusahaan sebesar Rp30.000.000,- untuk 3 perusahaan
Untuk CV. Lavender dan CV. Glomar terdakwa ambil uangnya dari saksi Kurniasih sebesar Rp80.000.000,-, lalu saksi memberikan uang fee pinjam perusahaan sebesar Rp20.000.000,- untuk 2 perusahaan.
Untuk CV. Dwi Karya dan CV. Guci Makmur terdakwa ambil uangnya dari saksi Airil Akhmadi sebesar Rp80.000.000,-, lalu saksi memberikan uang fee pinjam perusahaan sebesar Rp10.000.000,- untuk 2 perusahaan.
Untuk CV. Ayrina terdakwa dikasihkan Cuma sebesar Rp10.000.000,- dari saksi Tedy Amran yang seharusnya Rp40.000.000,-, dikarenakan perusahaan ini pada awalnya saksi Amran mengatakan bahwa uang pencairan tersebut akan diserahkan kepada Sdr. Tedy yang merupakan Supir/Ajudan dari Bupati Bengkulu Tengah.
Bahwa Yang membuat kontrak untuk Kegiatan Padat Karya dan Kegiatan Tenaga Kerja Mandiri adalah terdakwa bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran saksi ABDUL AZIS dan dibantu oleh staf bendahara;
Bahwa terdakwa ada berkoordinasi dengan saksi MASDAR HELMI sebelum Kegiatan Padat Karya dan Kegiatan Tenaga Kerja Mandiri dilaksanakan secara lisan, sekitar awal September terdakwa berkoordinasi dengan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran yaitu saksi MASDAR HELMI tentang bagaimana pola pembelanjaan untuk bahan material dan barang-barang bantuan yang akan diberikan ke masyarakat, kemudian terdakwa menyampaikan kepada Kepala Dinas bahwa adapun caranya adalah meminjam perusahaan, kemudian pada saat itu disetujui oleh saksi MASDAR HELMI selaku Pengguna Anggaran, kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bendahara pengeluaran saksi ABDUL AZIS, pejabat penerima barang saksi ALWI dan Pejabat Penandatangan SPM yaitu saksi ARLAN bahwa metode pelaksanaan kegiatan tersebut dengan cara meminjam perusahaan orang lain akan tetapi kita sendiri yang mengerjakan kegiatan tersebut;
Bahwa Maksud dan tujuan terdakwa meminjam perusahaan orang lain tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan;
Bahwa Uang yang terdakwa tarik dari setiap perusahaan tersebut terdakwa gunakan untuk pembelian material dan barang-barang bantuan masyarakat desa, sedangkan sisanya dipergunakan untuk kebutuhan operasional terdakwa, saksi MASDAR HELMI selaku Pengguna Anggaran dan saksi ABDUL AZIZ selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa terdakwa mengetahui, mengenai mata anggaran Konsultasi Teknis Bidang Pengembangan dan Peningkatan Perluasan / administrasi kegiatan sebesar Rp59.420.000,- (lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) akan tetapi untuk pengelolaan uang administrasi kegiatan tersebut sepenuhnya dikelola oleh Bendahara Pengeluaran yaitu saksi ABDUL AZIS;
Bahwa Uang hasil keuntungan dari kegiatan pelaksanaan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah T.A. 2019 dipergunakan untuk, antara lain :
Kebutuhan Kepala Dinas yaitu saksi MASDAR HELMI / Pengguna Angaran sebesar Rp15.000.000,- yang terdakwa serahkan di Desa Panca Mukti sekitar Akhir September 2019 dan pada saat itu disaksikan oleh saksi ABDUL AZIS selaku Bendahara Pengeluaran.
Kebutuhan Kepala Dinas yaitu saksi MASDAR HELMI untuk ke Argamakmur sebesar Rp10.000.000,- untuk koordinasi terdakwa diberikan di ruang Kepala Dinas pada sekitar akhir September 2019.
Kebutuhan Kepala Dinas yaitu saksi MASDAR HELMI untuk ke Argamakmur sebesar Rp. 5.000.000,- untuk uang kekurangan koordinasi, adapun yang memberikan adalah saksi ABDUL AZIS atas perintah terdakwa.
Kebutuhan Kepala Dinas yaitu saksi MASDAR HELMI untuk membantu pengembalian TGR Pemerintah Bengkulu Tengah sebesar Rp.10.000.000,-, uang tersebut terdakwa berikan di Ruang Kepala Dinas pada bulan Oktober 2019.
Kebutuhan Kepala Dinas yaitu saksi MASDAR HELMI sebesar Rp.15.000.000,- diserahkan oleh saksi ABDUL AZIS di halaman kantor Bupati Bengkulu Tengah dikarenakan terdakwa dilaporkan oleh saksi ABDUL AZIS, pada bulan Oktober 2019.
Kebutuhan Kepala Dinas yaitu saksi MASDAR HELMI untuk Dinas Luar ke Jakarta pada Oktober 2019 sebesar Rp10.000.000,- terdakwa serahkan di Hotel Olimpic Jakarta.
Pembayaran Hotel + Tiket Kepala Dinas yaitu saksi MASDAR HELMI ke Jakarta pada bulan Oktober 2019 dengan rincian untuk pembayaran hotel sebesar ±Rp. 2.040.000,- dan pembelian tiket sebesar ±Rp. 2.900.000,-
Kebutuhan Kepala Dinas yaitu saksi MASDAR HELMI untuk berangkat ke Malang Jawa Timur pada bulan sekitar akhir Oktober 2019 dengan rincian pembelian tiket untuk atas nama Masdar Hellmy + Istri + anak sebesar Rp. 5.000.000,- karena terdakwa sendiri yang membelikan tiket pesawat, dan uang saku ke Malang sebesar Rp. 10.000.000,- terdakwa serahkan uang tersebut di rumah pribadi saksi MASDAR HELMI.
Kebutuhan Kepala Dinas yaitu saksi MASDAR HELMI untuk pembayaran iklan Polda pada sekitar Bulan Oktober 2019 sebesar Rp. 5.000.000,- terdakwa serahkan di ruang Kepala Dinas.
Perintah Kepala Dinas yaitu saksi MASDAR HELMI untuk membayar komitmen terhadap pihak Kementrian Tenaga Kerja RI atas anggaran yang didapat sebesar Rp. 100.000.000,-, diserahkan sekitar bulan Oktober 2019 (adapun uang tersebut diserahkan dalam dua tahap yaitu tahap I sebesar Rp50.000.000,- pada saat terdakwa dan saksi ABDUL AZIS mengantar orang kementrian yaitu Sdr. Janu Susilo ke bandara fatmawati dan saksi ABDUL AZIS yang menyerahkan langsung didalam mobil disaksikan oleh terdakwa sendiri, sedangkan tahap II sebesar Rp. 50.000.000,- (terdakwa sendiri yang menyerahkan kepada Sdr. Janu Susilo yang merupakan orang Kementrian Tenaga Kerja RI di Bandara Terminal III Soekarno Hatta Jakarata, dikarenakan Sdr. Janu Susilo Dinas Luar ke Semarang mau transit ke Kalimantan sekitar bulan Nopember 2019).
Terdakwa ada juga memberikan uang kepada saksi Arman selaku Direktur CV. Ayrina dengan cara pada saat pencairan uang di rekening CV. Ayrina, terdakwa hanya diberikan uang sejumlah Rp.10.000.000,- dari yang seharusnya Rp. 40.000.000,-, sedangkan sisa uang Rp. 30.000.000,- berdasarkan keterangan saksi Arman pada saat itu utk diserahkan kepada saudara Tedy yang merupakan Ajudan / Supir Bupati Bengkulu Tengah.
Terdakwa ada memberikan uang kepada saksi Gala Putra Wijaya sebesar Rp.30.000.000,-, uang tersebut adalah bunga dari pinjaman operasional terdakwa dan saksi GALA dalam rangka Dinas Luas ke Jakarta sekitar bulan Nopember 2019.
Perintah Kepala Dinas yaitu saksi MASDAR HELMI untuk tanda tangan SK Penetapan Upah Minimum Kabuaten (UMP) yang merupakan kegiatan Disnakertrans Kab, Bengkulu Tengah melalui dana APBD sebesar Rp.10.000.000,- (terdakwa serahkan kepada saksi Rizal yang merupakan Ajudan Bupati Bengkulu Tengah di Hotel Sun Like Jakarta pada bulan Nopember 2019).
Untuk saksi ABDUL AZIS dikarenakan uang kegiatan ada sebagian yang dipegang oleh Bendahara saksi ABDUL AZIS jadi terdakwa cuma menyetujui uang tersebut digunakan.
Terdakwa ada gunakan untuk keperluan pribadi saksi sekitar Rp. 50.000.000,-.
Bahwa Terdakwa dalam melaksanakan kegiatan Padat Karya dan kegiatan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) berpedoman dengan Kontrak dan RAB;
Bahwa Kegiatan Padat Karya dan kegiatan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) belum terdakwa laksanakan sesuai dengan Kontrak dan RAB;
Bahwa Terdakwa tidak ada tanda tangan bukti penerimaan uang dari saksi ABDUL AZIZ selaku Bendahara Pengeluaran, dalam kegiatan Padat Karya dan kegiatan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) tersebut;
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengajukan semua pencairan dana kegiatan Padat Karya dan kegiatan Tenaga Kerja Mandiri (TKM);
Bahwa Terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian Negara kepada pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Alat bukti dan barang bukti sebagai berikut:
Alat bukti surat :
Barang Bukti :
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat (Surat Menyurat dan Laporan) sejumlah Rp 300.00,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat (Surat Menyurat dan Laporan) sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Transport Monitoring) sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Uang Harian Monitoring) sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Transport Pengawas Teknis Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Pengawas Teknis) sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Transport Petugas Teknis sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Uang Harian Petugas Teknis sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Gambar Desains) sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 09-10-2019.
Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Taba Lagan Kecamatan Talang Empat Tahun 2019.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Pekerasan Jalan (Sirtu) Lokasi Ds. Taba Lagan Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanggal).
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (ATK) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Bahan Komputer) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan Permulir) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Penanggung Jawab sejumlah Rp 400.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Pejabat Penerima sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Petugas Teknis sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Juru Bayar sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Petugas PLPK sejumlah Rp 400.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Kode Rek :2175.002.002.052.C. (522151) untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi Kode Rek :2175.002.002.052.B. (522151) untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Penyusunan Laporan dan Dokumentasi) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Bangunan Fisik sejumlah Rp 45.000.000,- tertanggal 25-11-2019.
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN BILLING) tanggal 21-12-2019, pukul 09.44.34, Nomor Resi : 38216A-06//2019/803585 dengan Jumlah Rp 613.500,-.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja), sejumlah Rp 650.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja), sejumlah Rp 350.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Papan Data), sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Prasasti), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 26 Oktober 2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 26 Oktober 2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 23 Oktober 2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 21 Oktober 2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 19 Oktober 2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 18 Oktober 2019.
Daftar Tanda Terima Uang Peransang Kerja dengan biaya per @Rp 600.000, Rp 560.000, Rp 520.000,-, pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 pada Desa Taba Lagan. (tanpa nomor dan tanggal).
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembuk Masyarakat), sejumlah Rp 2.300.000,- tertanggal 11-10-2019.
Berita Acara Edukasi / Rembuk Masyarakat tertanggal 16/09/2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Bantuan Pemerintah (Uang Saku Peserta Edukasi dan Rembuk Masyarakat),sejumlah Rp 2.200.000,- tertanggal 11-10-2019.
Daftar Tanda Terima Uang Peransang Kerja dengan biaya per @Rp 25.000, pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019. (tanpa nomor dan tanggal).
Dokumen Daftar Hadir.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat), sejumlah Rp 810.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Alat Sewa), sejumlah Rp 900.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Rapat Teknis/Koordinasi), sejumlah Rp 1.200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000219/DKKT/X/2019 untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Ke Pusat (Surat Menyurat dan Laporan), sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000220/DKKT/X/2019 untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Petugas Lapangan PK), sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Petugas Lapangan), sejumlah Rp 660.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Transport juru Bayar), sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Juru Bayar), sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Transport Lokal Narasumber), sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Transport Monitoring), sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Monitoring), sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Transport Pengawas Teknis sejumlah RP 200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Pengawas Teknis), sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/0000229/DKKT/X/2019 untuk Pembayaran Belanja Transport Petugas Teknis sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/0000230/X/2019 untuk Pembayaran Belanja Uang Harian Petugas Teknis sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/0000231/DKKT/X/2019 untuk Pembayaran Belanja Operasional Lainnya (Gambar Desains) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Padang Siring, Kecamatan Karang Tinggi Tahun 2019.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan : Pekerasan Jalan (Sirtu) Lokasi : Ds. Padang Siring Tahun Anggaran 2019. (tanpa tanggal)
Kwitansi Nomor : 026/0000231/DKKT/X/2019 untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Identifikasi Potensi Lokasi) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000049/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (ATK) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000050/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Bahan Komputer) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000041/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan & Formulir) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000233/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Penanggung Jawab sejumlah Rp 400.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000234/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Pejabat Penerima sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/0000235/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Petugas Tekni Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000236/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Sejumlah Rp 350.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000237/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Juru Bayar Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000238/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Petugas PLPK Sejumlah Rp 400.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000239/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Penyusunan Laporan dan Dokumentasi) Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000224/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jalan Profesi (Narasumber Edukasi & Rembug Masyarakat) Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000240/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Bangunan Fisik Sejumlah Rp 45.000.000,- tertanggal 25-10-2019.
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN BILLING) tanggal 23-12-2109 Pukul 12.58.05, Nomor Resi : 38216A-06/2019/803720 Sejumlah Rp 613.500,-.
Kwitansi Nomor : 026/000180/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja) Sejumlah Rp 650.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000180/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja) Sejumlah Rp 350.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000242/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Papan Data) Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000243/DKKT/X/2019/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Prasasti) Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Daftar Tanda Terima Uang Peransang Kerja per@ 600.000,- dan @ 520.000,- Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 di Desa Padang Siring (Tanpa Nomor dan Tanggal).
Daftar Hadir Pekerja pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Desa Padang Siring 8 (delapan) rangkap (tanpa tanggal dan nomor).
Kwitansi Nomor : 026/000247/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembuk Masyarakat) sejumlah Rp 2.300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Berita Acara Edukasi / Rembug Masyarakat pada hari Senin 14 September 2019 pukul 08.30 s/d 14.45 WIB di Desa Padang Siring tertanggal 14 September 2019.
Kwitansi Nomor : 026/000248/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Uang Saku Peserta Edukasi & Rembug Masyarakat), sejumlah Rp 2.200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Daftar Tanda Terima Uang Saku Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 pada Desa Padang Siring per @25.000,- . (tanpa nomor dan tanggal)
Kwitansi Nomor : 026/000249/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat), Sejumlah Rp 810.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000249/DKKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat), Sejumlah Rp 900.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000250/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Rapat Teknis/Koordinasi), Sejumlah Rp 1.200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000004/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos (Surat Menyurat dan Laporan), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000188/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Surat (Surat Menyurat dan Laporan), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000084/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Petugas Lapangan PK), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000015/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Petugas Lapangan), Sejumlah Rp 660.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000017/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Juru Bayar), Sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/0000101/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Narasumber), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000018/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (uang Transport Monitoring), Sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000019/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Monitoring), Sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000202/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Transport Pengawas Teknis Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000021/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Pengawas Teknis), Sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/00026/DKKT/X2019, untuk Pembayaran Belanja Petugas Teknis Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/00022/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Transport Petugas Teknis Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000023/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Uang Harian Petugas Teknis Sejumlah Rp 110.00,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000097/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Gambar Desains), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 17-10-2019.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan : Pekerasan Jalan (Sirtu) Lokasi : Desa Kota Niur Tahun Anggaran 2019.
Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Kota Niur Kecamatan Taba Penanjung Tahun 2019.
Kwitansi Nomor : 026/000005/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Identifikasi Potensi Lokasi), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000098/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (ATK), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000099/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Bahan Komputer), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/0000100/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Penggandan Bahan Formulir), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000024/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Penanggung Jawab Sejumlah Rp 400.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000025/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Pejabat Penerima Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/00096/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Petugas Teknis Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 000027/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Sejumlah Rp 350.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000028/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Juru Bayar Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000029/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Petugas PLPK Sejumlah Rp 400.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000030/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Penyusunan Laporan dan Dokumentasi), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000102/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasambur Edukasi dan Rembuk Masyarakat), Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/00031/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Bangunan Fisik Sejumlah Rp 45.000.000,- tertanggal 28-10-2019.
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN BILLING), tanggal 23-12-2019, NTPN : 991991784371 Sejumlah Rp 613.500,-.
Kwitansi Nomor : 026/000241/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja), Sejumlah Rp 650.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000241/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memilki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja) Sejumlah Rp 350.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000033/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Papan Data), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000034/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Prasasti), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 17-10-2019.
Daftar Hadir Pekerja pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Desa Kota Niur 8 (delapan) rangkap (tanpa tanggal dan nomor).
Daftar Tanda Terima Uang Peransang Kerja per@ 600.000,- dan @ 520.000,- Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 di Desa Kota Niur (Tanpa Nomor dan Tanggal).
Kwitansi Nomor : 026/000103/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang Memilki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembuk Masyarakat), Sejumlah Rp 2.300.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000104/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Bantuan Pemerintah (Uang Saku Peserta Edukasi dan Rembuk Masyarakat), Sejumlah Rp 2.200.000,- tertanggal 10-10-2019.
Daftar Tanda Terima Uang Saku Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 pada Desa Kota Niur per @25.000,- . (tanpa nomor dan tanggal)
Kwitansi Nomor : 026/000038/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat), Sejumlah Rp 810.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000030/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memilki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat), Sejumlah Rp 900.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000038/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memilki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Rapat Teknis/Koordinasi) Sejumlah Rp 1.200.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat (Surat Menyurat dan Laporan) Nomor : 026/000045/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 9-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat (Surat Menyurat dan Laporan) Nomor : 026/000083/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Petugas Lapangan PK) Nomor : 026/000189/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Uang Harian Petugas Lapangan) Nomor : 026/000190/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 660.000,- (Enam ratus enam puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Uang Transport Juru Bayar) Nomor : 026/000191/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Juru Bayar) Nomor : 026/000192/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Narasumber) Nomor : 026/000139/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Transport Monitoring) Nomor : 026/000193/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Monitoring) Nomor : 026/000194/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Transport Pengawas Teknis Nomor : 026/000195/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Pengawas Teknis) Nomor : 026/000196/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Transport Petugas Teknis Nomor : 026/000197/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Uang Harian Petugas Teknis Nomor : 026/000198/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Gambar Desains) Nomor : 026/000037/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 9-10-2019.
Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Pagar Gunung Kecamatan Semidang Lagan Tahun 2019.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Pekerasan Jalan (Sirtu) Lokasi Desa Pagar Gunung Tahun Anggaran 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Identifikasi Potensi Lokasi) Nomor : 026/000046/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (ATK) Nomor : 026/000214/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Bahan Komputer) Nomor : 026/000215/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Penggandaan Bahan Formulir) Nomor : 026/000201/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Penanggung Jawab Nomor : 026/000202/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Pejabat Penerima Nomor : 026/000218/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Petugas Teknis Nomor : 026/000203/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Nomor : 026/000205/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Juru Bayar Nomor : 026/000206/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Petugas PLPK Nomor : 026/000207/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasinal Lainnya (Penyusunan Laporan dan Dokumentasi) Nomor : 026/000208/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) Nomor : 026/000209/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) Nomor : 026/000209/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Bangunan Fisik Nomor : 026/000210/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 28-10-2019.
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN BILLING) tanggal 23-12-2019, NTPN : 8DE8E4HFQ0 P666QR dengan Jumlah Rp 613.500,- (Enam ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah).
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja) Nomor : 026/000211/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja) Nomor : 026/000211/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Daftar Rekapitulasi Bahan / Peralatan Keperluan Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Papan Data) Nomor : 026/000212/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Prasasti) Nomor : 026/000213/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 di Desa Pagar Gunung sebanyak 8 (delapan) rangkap (tanpa tanggal dan nomor).
Daftar Tanda Terima Uang Peransang Kerja dengan biaya masing-masing Rp 600.000,- Rp 560.000,- dan Rp 520.000,-, pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 di Desa Pagar Gunung (tanpa nomor dan tanggal).
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembug Masyarakat) Nomor : 026/000053/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.300.000,- (Dua juta tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Bantuan Pemerintah (Uang Saku Peserta Edukasi dan Rembuk Masyarakat) Nomor : 026/000054/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.200.000,- (Dua juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Daftar Tanda Terima Uang Saku dengan biaya masing-masing sebesar Rp 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 di Desa Pagar Gunung (tanpa nomor dan tanggal).
Dokumen Daftar Hadir.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat) Nomor : 026/000217/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 810.000,- (Delapan ratus sepuluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat) Nomor : 026/000217/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat) Nomor : 026/000217/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Rapat Teknis / Koordinasi) Nomor : 026/000218/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000007/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000110/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000111/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000112/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rapat Tehnis / Koordinasi), Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000113/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Penyelenggara), Sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000114/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000026/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000115/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000116/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Narasumber Daerah), Sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000016/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000017/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply), Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000110/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 08-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000018/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000117/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Outpur Kegiatan (Penanggung Jawab), Sejumlah Rp 550.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000118/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan, Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000119/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000120/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000120/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000121/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (NaraSumber), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000122/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur), Sejumlah Rp 2.000.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000122/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Isntruktur), Sejumlah Rp 3.000.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000123/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program, Sejumlah Rp 45.000.000,- tertanggal 28-10-2019.
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN BILLING) tanggal 21-12-2019, NTPN : C7F577609GG6EL46, Sejumlah Rp 613.500,-.
Kwitansi Nomor : 026/000124/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan), Sejumlah Rp 2.400.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000125/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peseta Pembekalan), Sejumlah Rp 6.000.000,- tertanggal 17-10-2019.
Daftar Hadir Rekrutmen Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri Tim
Kwitansi Nomor : 026/000267/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu), Sejumlah Rp 750.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000267/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu), Sejumlah Rp 800.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000267/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu), Sejumlah Rp 900.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000267/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000267/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu), Sejumlah Rp 800.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000074/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi), Sejumlah Rp500.000,- tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000302/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000128/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000321/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rapat Teknis/ Koordinasi), Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000305/DKKT/XI/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Penyelenggara), Sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 25-10-2019. (Penerima an. Ari).
Kwitansi Nomor : 026/000306/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Welpi).
Kwitansi Nomor : 026/000306/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Suhadi)
Kwitansi Nomor : 026/000056/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Suvei Kegiatan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 25-10-2019, Kode Rek : 2175.007.051.G. (521119). (penerima an. Arlan Yahiluna)
Kwitansi Nomor : 026/000056/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Suvei Kegiatan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 25-10-2019, Kode Rek : 2175.007.051.F (521119). (penerima an. Elpi Eriantoni).
Kwitansi Nomor : 026/000322/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Elpi)
Kwitansi Nomor : 026/000308/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Narasumber Daerah), Sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000028/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000029/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply), Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000025/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000065/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000309/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab), Sejumlah Rp 550.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Elpi)
Kwitansi Nomor : 026/000310/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan, Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019. (Penerima an. Gala)
Kwitansi Nomor : 026/000311/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Alwi)
Kwitansi Nomor : 026/000312/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000312/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Ari)
Kwitansi Nomor : 026/000313/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber), Sejumlah Rp 1.000.000,-, tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Elpi).
Kwitansi Nomor : 026/000314/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur), Sejumlah Rp 2.000.000,-, tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Elpi).
Kwitansi Nomor : 026/000314/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur), Sejumlah Rp 2.000.000,-, tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Suhadi).
Kwitansi Nomor : 026/000315/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program, Sejumlah Rp 45.000.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Airil Amadi).
Kwitansi Nomor : 026/000316/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan), Sejumlah Rp 2.400.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000317/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan), Sejumlah Rp 6.000.000,- tertanggal 25-10-2019. (Rahma Febriyani).
Daftar Transport Peserta Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019, tertanggal ……… Oktober 2019.
Daftar Transport Peserta Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019, tertanggal 11 September 2019.
Kwitansi Nomor : 026/000318/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Menjahit), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 25-10-2019. (Penerima an. Junadi)
Kwitansi Nomor : 026/000318/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Menjahit), Sejumlah Rp 660.000,- tertanggal 25-10-2019. (Penerima an. Husen).
Kwitansi Nomor : 026/000318/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Menjahit), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 25-10-2019. (Penerima an. Aan).
Kwitansi Nomor : 026/000318/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Menjahit), Sejumlah Rp 900.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Menei).
Kwitansi Nomor : 026/000318/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Menjahit), Sejumlah Rp 900.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Wansi).
Kwitansi Nomor : 026/000318/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Menjahit), Sejumlah Rp 540.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Jon).
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi) Nomor : 026/000027/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 4 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 kotak
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 4 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 botol
sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 3 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi) Nomor : 026/000251/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan) Nomor : 026/000252/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Konsumsi rapat teknis / koordinasi) Nomor : 026/000253/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 kotak
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 botol
sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 2 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Transport Penyelenggara) Nomor : 026/000254/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000255/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Suhadi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000255/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Elpi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000067/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Elpi Eriantoni.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000067/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Anton Yuhilman.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan) Nomor : 026/000056/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Nara Sumber Daerah) Nomor : 026/000257/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor) Nomor : 026/000063/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply) Nomor : 026/000064/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi) Nomor : 026/000065/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan) Nomor : 026/000077/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab) Nomor : 026/000259/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Nomor : 026/000259/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima) Nomor : 026/000260/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000261/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Yeri.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000261/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Arlan.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Nara Sumber) Nomor : 026/000262/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000263/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000263/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program Nomor : 026/000264/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 28-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan) Nomor : 026/000265/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 12 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 13 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
sebesar Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 12 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan) Nomor : 026/000266/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Data transport peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019 berlokasi di Desa Air Putih.
Daftar hadir rekrutmen pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 5 September 2019 berlokasi di Desa Air Putih.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 21 September 2019.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 19 September 2019.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 20 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Firman.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Sani.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Zul.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Azwan.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi) Nomor : 026/000080/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 3 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 kotak.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 4 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 botol.
sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 3 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi) Nomor : 026 /000319/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan) Nomor : 026/ 000303/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Konsumsi rapat teknis / koordinasi) Nomor : 026/000304/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 kotak
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 botol
sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 2 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Transport Penyelenggara) Nomor : 026/000322/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000323/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Elpi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000323/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Suhadi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000026/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 09-10-2019 yang diterima oleh Arlan Yuhilman.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000026/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 09-10-2019 yang diterima oleh Elpi Eriantoni.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan) Nomor : 026/000324/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembay aran Belanja Barang Operasional Lainnya (Nara Sumber Daerah) Nomor : 026/000325/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor) Nomor : 026/000326/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply) Nomor : 026/000327/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi) Nomor : 026/000034/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 9-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan) Nomor : 026/000077/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab) Nomor : 026/000328/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Nomor : 026/000329/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima) Nomor : 026/ 000330/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000331/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019 yang diterima oleh Ari.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000331/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019 yang diterima oleh Arian.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Nara Sumber) Nomor : 026/000332/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000333/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000333/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program Nomor : 026/000334/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan) Nomor : 026/000335/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 13 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
sebesar Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 12 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan) Nomor : 026/000336/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Data transport peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019 berlokasi di Desa Temiang.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 12 September 2019 berlokasi di Desa Temiang.
Daftar konsumsi pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 17 Oktober 2019 di Desa Temiang.
Daftar konsumsi pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 18 Oktober 2019 di Desa Temiang.
Daftar konsumsi pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 19 Oktober 2019 di Desa Temiang.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Pardi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Doni.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi) Nomor : 026/000062/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 5 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 kotak.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 9 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 botol.
sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 5 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi) Nomor : 026 /000283/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan) Nomor : 026/ 000269/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Konsumsi rapat teknis / koordinasi) Nomor : 026/000270/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 kotak
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 botol
sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 2 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Transport Penyelenggara) Nomor : 026/000271/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000272/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Elpi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000272/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Suhadi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000073/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Arlan Yuhilman.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000073/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Elpi Eriantoni.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan) Nomor : 026/000273/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Nara Sumber Daerah) Nomor : 026/000274/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor) Nomor : 026/000075/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply) Nomor : 026/000076/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi) Nomor : 026/000072/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan) Nomor : 026/000081/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab) Nomor : 026/000275/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Nomor : 026/000276/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima) Nomor : 026/ 000277/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000278/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Arlan.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000278/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019 yang diterima oleh Yesi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Nara Sumber) Nomor : 026/000279/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000280/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000280/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program Nomor : 026/000281/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan) Nomor : 026/000297/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 12 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 7 Oktober 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
sebesar Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 12 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan) Nomor : 026/000283/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Data transport peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019 berlokasi di Desa Air Sebakul Kecamatan Talang Empat.
Daftar hadir rekrutmen pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 4 September 2019 berlokasi di Desa Air Sebakul.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 17 September 2019 di Desa Air Sebakul.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 18 September 2019 di Desa Air Sebakul.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 16 September 2019 di Desa Air Sebakul.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Lia.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Yuli.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi) Nomor : 026/000068/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 5 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 kotak.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 9 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 botol.
sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 5 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi) Nomor : 026 /000285/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan) Nomor : 026/ 000286/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Konsumsi rapat teknis / koordinasi) Nomor : 026/000287/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 kotak
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 botol
sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 2 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Transport Penyelenggara) Nomor : 026/000288/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000289/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Elpi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000289/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Suhadi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000079/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Arlan Yuhilman.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000079/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Elpi Eriantoni.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan) Nomor : 026/000290/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Nara Sumber Daerah) Nomor : 026/000291/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor) Nomor : 026/000169/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply) Nomor : 026/000070/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan) Nomor : 024/000081/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan, ADM, Surat Menyurat) Nomor : 026/ 000163/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab) Nomor : 026/000292/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Nomor : 026/000293/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima) Nomor : 026/ 000294/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000295/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Yesi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000295/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Kamsul.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Nara Sumber) Nomor : 026/000296/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000297/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000297/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program Nomor : 026/000298/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan) Nomor : 026/000299/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 12 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 7 Oktober 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
sebesar Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 12 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan) Nomor : 026/000300/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Data transport peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019 berlokasi di Kota Niur.
Daftar hadir rekrutmen pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM berlokasi di Kota Niur.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanpa tanggal di Kota Niur.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanpa tanggal di Kota Niur.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanpa tanggal di Kota Niur.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Bubuk Kopi) Nomor : 026/ 000337/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Bubuk Kopi) Nomor : 026/ 000337/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Dodo.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Bubuk Kopi) Nomor : 026/ 000337/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Cecep.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Bubuk Kopi) Nomor : 026/ 000337/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Bubuk Kopi) Nomor : 026/ 000337/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.250.000,- (Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Bubuk Kopi) Nomor : 026/ 000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000112/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi), sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 09-10-2019. (penerima an. Anton)
Kwitansi Nomor : 026/000127/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional lainnya (Dokumentasi), sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000128/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an Erni)
Kwitansi Nomor : 026/000119/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rapat Tehnis/ Koordinasi), sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Anton).
Kwitansi Nomor : 026/000130/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Penyelenggara), sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Aziz).
Kwitansi Nomor : 026/000131/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Elpi).
Kwitansi Nomor : 026/000131/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Suhadi).
Kwitansi Nomor : 026/000055/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Survei Kegiatan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000055/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Operasional Lainnya (Survei Kegiatan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 09-10-2019. (penerima an. Elpi Eriantoni, S.H.).
Kwitansi Nomor : 026/000132/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Elpi).
Kwitansi Nomor : 026/000131/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Narasumber), Sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Elpi).
Kwitansi Nomor : 026/000022/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (ATK), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 09-10-2019. (penerima an. Erni Gempita)
Kwitansi Nomor : 026/000029/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply), Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 10-10-2019. (penerima an. Veni Gempita)
Kwitansi Nomor : 026/000031/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi), Sejumlah Rp 300.000.- tertanggal 10-10-2019. (penerima an. Dedi Kantor Pos)
Kwitansi Nomor : 026/000030/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan) Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000134/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab), Sejumlah Rp 550.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000135/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan, Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Gala).
Kwitansi Nomor : 026/000136/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (pejabat Penerima), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019. (Penerima an. Alwi).
Kwitansi Nomor : 026/000137/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019. (Penerima an. Arlan Yuhilman).
Kwitansi Nomor : 026/000137/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000332/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 26-20-2019. (penerima an. Elpi).
Kwitansi Nomor : 026/000139/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur), Sejumlah Rp 2.000.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Elpi)
Kwitansi Nomor : 026/000139/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur), Sejumlah Rp 3.000.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Suhadi)
Kwitansi Nomor : 026/000140/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program, Sejumlah Rp 45.000.000,- tertanggal 28-10-2019. (penerima an. Amran Suandi)
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing), tanggal 21-12-2019, Nomor NTPN : 627620VPQMFFKT23.
Kwitansi Nomor : 026/000141/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan), Sejumlah Rp 2.400.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Anton).
Kwitansi Nomor : 026/000142/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan), Sejumlah Rp 6.000.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Rapida Hayat).
Daftar Transport dan Daftar Hadir Peserta Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019 sebanyak 5 (lima) lembar tanpa tanggal.
Kwitansi Nomor : 026/000301/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (pengolaham Bubuk Kopi), Sejumlah Rp 650.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Dodi).
Kwitansi Nomor : 026/000301/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (pengolahan Bubuk Kopi), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Han).
Kwitansi Nomor : 026/000301/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (pengolahan Bubuk Kopi), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Ucok).
Kwitansi Nomor : 026/000301/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (pengolahan Bubuk Kopi), Sejumlah Rp 550.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Adi).
Kwitansi Nomor : 026/000301/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (pengolahan Bubuk Kopi), Sejumlah Rp 1.250.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Muksar).
Kwitansi Nomor : 026/000301/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (pengolahan Bubuk Kopi), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Hotman).
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi) Nomor : 026/000056/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 5 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 kotak
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 9 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 botol
sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 11 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi) Nomor : 026/000144/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan) Nomor : 026/000145/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Konsumsi rapat teknis / koordinasi) Nomor : 026/000146/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 kotak
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 botol
sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 3 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Penyelenggara) Nomor : 026/000147/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000148/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Suhadi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000148/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Elpi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000061/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Anton Yuhilman.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000061/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Elpi Eriantoni.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan) Nomor : 026/000149/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Nara Sumber Daerah) Nomor : 026/000150/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor) Nomor : 026/000057/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply) Nomor : 026/000058/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi) Nomor : 026/000173/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan) Nomor : 026/000059/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab) Nomor : 026/000151/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Nomor : 026/000152/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima) Nomor : 026/000153/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000154/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Arlan.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000154/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Ari.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Nara Sumber) Nomor : 026/000155/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000156/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000156/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program Nomor : 026/000157/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 28-10-2019.
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) tanggal 21 Desember 2019, NTPN : 9A8C94HFQ0P1CDNR senilai Rp 613.500,- (Enam ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah).
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) tanggal 21 Desember 2019, NTPN : 3D1A00VPQMFFNLV3 senilai Rp 4.100.000,- (Empat juta seratus ribu rupiah).
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan) Nomor : 026/000158/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 12 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 7 Oktober 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
sebesar Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 17 Oktober 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan) Nomor : 026/000159/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Daftar transport peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019 berlokasi di Desa Sidorejo.
Daftar hadir rekrutmen pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 10 September 2019 berlokasi di Desa Sidorejo.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 11 Oktober 2019.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 12 Oktober 2019.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 10 Oktober 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu) Nomor : 026/000284/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Serli.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu) Nomor : 026/000284/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Putra.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu) Nomor : 026/000284/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Wiwik.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu) Nomor : 026/000284/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu) Nomor : 026/000284/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Yanti.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu) Nomor : 026/000284/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
1 (satu) berkas Atensi Temuan Hasil Audit Kinerja atas Pengelolaan APBN Dana Tugas Pembantuan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja (PPTK) Ditjen Binapenta dan PKK di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah TA 2019.
Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor : 07.A Tahun 2019 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Padat Karya Infrastuktur, Penanggungjawab dan Tim Pengelola Dana APBN Tahun 2019 di Lingkungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 22 Agustus 2019.
Petikan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 181 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Tugas Pembantuan Bidang Ketenagakerjaan Pada Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2019 tanggal 2 Agustus 2019.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1/498/KU.04/IX/2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 182 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Tugas Pembantuan Bidang Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2019 tanggal 13 September 2019.
Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor : 07 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan Barang / Jasa, Panitia / Pejabat Penerima Barang / Jasa dan Staf Administrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Tugas Pembantuan Bidang Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2019 di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2019 tanggal 5 Agustus 2019.
Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor : 07.Tahun 2019 Tentang Penetapan Penerima Bantuan, Penanggungjawab dan Tim Pengelola Kegiatan Padat Karya Infrastuktur dan Padat Karya Produktif, Dana APBN Tahun 2019 di Lingkungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 23 Agustus 2019.
Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2019, Nomor : SP DIPA-026.04.4.269246/2019 tanggal 27 Februari 2019 senilai Rp 1.059.420.000,- (Satu miliar lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
1 (satu) berkas Draf Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Lapangan Pekerjaan : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Desa Taba Lagan Tahun Anggaran 2019.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 1 Oktober 2019 nomor : 00001 sebesar Rp 15.450.000,- (Lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 1 Oktober 2019 nomor : 00002 sebesar Rp 26.000.000,- (Dua puluh enam juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 7 Oktober 2019 nomor : 00003 sebesar Rp 14.500.000,- (Empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 7 Oktober 2019 nomor : 00004 sebesar Rp 5.680.000,- (Lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 16 Oktober 2019 nomor : 00005 sebesar Rp 311.340.000,- (Tiga ratus sebelas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 23 Oktober 2019 nomor : 00008 sebesar Rp 654.000.000,- (Enam ratus lima puluh empat juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 2 Desember 2019 nomor : 00017 sebesar Rp 654.000.000,- (Enam ratus lima puluh empat juta rupiah) bernilai NIHIL untuk Pertanggungjawaban TUP.
Yuhilman, S. Pd. Tanggal 2 Desember 2019 nomor : 00018 sebesar Rp 306.150.000,- (Tiga ratus enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) bernilai NIHIL untuk Pertanggungjawaban TUP.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 10 Desember 2019 nomor : 00019 sebesar Rp 14.950.000,- (Empat belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 10 Desember 2019 nomor : 00020 sebesar Rp 13.200.000,- (Tiga belas juta dua ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 10 Desember 2019 nomor : 00021 sebesar Rp 4.400.000,- (Empat juta empat ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 17 Desember 2019 nomor : 00022 sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 17 Desember 2019 nomor : 00023 sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah).
1 (satu) bundel Petunjuk Operasional Kegiatan TA 2019 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan nominal Rp 1.059.420.000,- (Satu miliar lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
1 (satu) dokumen hasil screenshoot bukti transfer ke rekening ELPI ERIANTONI.
1 (satu) bundel Resume Kontrak kegiatan Proyek Padat Karya Dan Tenaga Kerja Muda Mandiri.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Pembuatan Keripik Pisang antara CV. Bayu Mandiri selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Temiang tanggal 11 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Material Bangunan antara CV. Mando Construction selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Padang Siring tanggal 10 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Bahan Memasak Kue Khas Bengkulu antara CV. Lavender selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Taba Lagan tanggal 14 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Alat Pembuatan Memasak Kue Khas Bengkulu antara CV. Glomar selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Sidorejo tanggal 11 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Mesin Jahit antara CV. Dwi Karya selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Pekik Nyaring tanggal 14 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Mesin Penggiling Bubuk Kopi antara CV. Ayrina selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Padang Siring tanggal 14 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Pembuatan Krispi Pisang antara CV. Aryo Pangeran Sakti selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Air Sebakul tanggal 14 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Mesin Penggiling Bubuk Kopi antara CV. Guci Makmur selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Kota Niur tanggal 14 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Pembuatan Keripik Pisang antara CV. Indo Karya Agung selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Air Putih tanggal 11 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Material Bangunan antara CV. Youse Putra selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Taba Lagan tanggal 09 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Material Bangunan antara CV. Pemuda Jaya Karsa selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Kota Niur tanggal 09 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Material Bangunan antara CV. Bengkulu Mandiri Pratama selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Pagar Gunung tanggal 09 Oktober 2019.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 001/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Dwi Karya.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 002/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Ayrina.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Aryo Pangeran Sakti.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 004/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Guci Makmur.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 005/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Indo Karya Agung.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 006/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Bayu Mandiri.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 007/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Glomar.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 008/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Pemuda Jaya Karsa.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 009/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Mando Construction.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 010/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Lavender.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 011/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Youse Putra.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 012/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Bengkulu Mandiri Pratama.
1 (satu) bundel Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Taba Lagan Kecamatan Talang Empat Tahun 2019.
1 (satu) bundel Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Bukit Kecamatan Semidang Lagan Tahun 2019.
1 (satu) bundel Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Padang Siring Kecamatan Karang Tinggi Tahun 2019.
1 (satu) bundel Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Pagar Gunung Kecamatan Semidang Lagan Tahun 2019.
1 (satu) bundel Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Kota Niur Kecamatan Taba Penanjung Tahun 2019.
1 (satu) berkas Proposal Kelompok Usulan Mandiri Desa Taban Lagan Melalui Kelompok Memasak Perempuan Taba Makmur tanggal 25 Desember 2018.
1 (satu) bundel Dokumen CV. Bengkulu Mandiri Pratama.
1 (satu) bundel Dokumen CV. Aryo Pangeran Sakti.
1 (satu) bundel Dokumen CV. Youse Putra.
1 (satu) bundel Dokumen CV. Glomar.
1 (satu) bundel Dokumen CV. Ayrina.
1 (satu) bundel Dokumen CV. Lavender.
1 (satu) bundle Surat Pengantar nomor 800/093/A.I/DPUPR/2021 tanggal 15 April 2021 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Fisik Lapangan tanggal 15 April .
1 (satu) Bundle Tupoksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
1 (satu) Bundle Berita Acara Pemeriksaan Fisik tanggal 6 Maret 2021.
1 (satu) bundle Proposal Pengadaan dan Prasarana Tim Penggerak PKK Dusun Talang Selatan Desa Sidorejo Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Kepada Kelompok Pembuatan Kue Khas Bengkulu tanpa nomor tanggal 26 Desember 2019.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141-336 Tahun 2015 An. Safri Husni.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Kepala Desa Pagar Gunung Nomor : 06 Tahun 2016 An. Wahyudi Puji Di Nata sebagai Kaur Perencanaan.
1 (satu) Lembar Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 102 Tahun 2018 An. Lastri Nenti, A.Md., S.Sos.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 321 Tahun 2018 An. Drs. Saiful Amri.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 235 Tahun 2017 An. Dani Pratikno.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 336 Tahun 2015 An. Arpendi.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 171 Tahun 2018 An. Yuniartati.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 359 Tahun 2019 An. Oto Komri.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 359 Tahun 2019 An. Rinto Harahap.
1 (satu) bundel foto kegiatan Sosialisasi Tenaga Kerja Muda Usaha Mandiri dan Padat Karya
1 (satu) dokumen Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Yuniartati selaku Pjs Kepala Desa Pekik Nyaring tanggal 10 Desember 2019
1 (satu) dokumen Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Oto Komri selaku Kepala Desa Taba Lagan tanggal 29 November 2019
1 (satu) dokumen Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Depi Junaidi, S.Ip. selaku Pejabat Sementara Kepala Desa Padang Siring tanggal 29 November 2019
1 (satu) dokumen Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Dani Pratikno selaku Kepala Desa Sidorejo tanggal 26 Desember 2019
1 (satu) dokumen Berita Acara Serah Terima barang kepada Saipul Amri selaku Kepala Desa Air Putih tanggal 27 Desember 2019
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak terkait perhitungan honorarium operasional satuan kerja sebesar Rp 17.600.000,- (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 9 Desember 2019
1 (satu) dokumen Investigasi Penetapan Lokasi Kegiatan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) yang terdiri dari :
Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa;
Desa Sidorejo Kecamatan Pondok Kelapa;
Desa Temiang Kecamatan Pondok Kelapa;
Desa Air Putih Kecamatan Semidang Lagan;
Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan;
Desa Air Sebakul Kecamatan Semidang Lagan;
Desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan; dan
Desa Padang Siring Kecamatan Semidang Lagan.
1 (satu) dokumen Berita Acara Edukasi / Rembug Masyarakat dalam rangka Kegiatan Padat Karya Infrastruktur TA 2019 di Desa Padang Siring Kecamatan Semidang Lagan pada hari Senin tanggal 14 September 2019.
1 (satu) dokumen Berita Acara Edukasi / Rembug Masyarakat dalam rangka Kegiatan Padat Karya Infrastruktur TA 2019 di Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan pada hari Sabtu tanggal 16 September 2019
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Safri Husni selaku Kepala Desa Kota Niur tanggal 29 November 2019
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Lastri Nenti selaku Pjs. Kepala Desa Air Sebakul tanggal 27 Desember 2019
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Arpendi selaku Kepala Desa Temiang tanggal 26 Desember 2019
2 (dua) lembar dokumen daftar SP2D Satker
2 (dua) lembar Laporan Realisasi Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kab. Bengkulu Tengah Bulan Desember
1 (satu) dokumen Rekapitulasi Daftar Setoran Penerimaan Negara beserta Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dikeluarkan oleh Bank Rakyat Indonesia
1 (satu) dokumen Buku Kas Umum tanggal 01-10-2019 s/d 31-10-2019
1 (satu) dokumen Buku Kas Umum tanggal 01-11-2019 s/d 29-11-2019
3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi dengan rincian sebagai berikut :
Bulan September yang ditandatangani tanggal 30 September 2019 oleh KPA atau PPK atas nama KPA Madar Helmi, S. Sos., M.M.
Bulan November yang ditandatangani tanggal 30 November 2019 oleh KPA atau PPK atas nama KPA Madar Helmi, S. Sos., M.M.
Bulan Desember yang ditandatangani tanggal 31 Desember 2019 oleh KPA atau PPK atas nama KPA Madar Helmi, S. Sos., M.M.
1 (satu) lembar rekening koran Bank Rakyat Indonesia KC Bengkulu dengan nomor rekening 011501003753308 periode transaksi 01/10/19 – 31/10/19 dengan saldo akhir Rp. 0,-
2 (dua) lembar Surat Keterangan Bank No.B.5042-KC.XIX/OPS/12/2020 yang ditandatangani tanggal 23 Desember 2020 dan Surat Laporan Penutupan Rekening Satuan Kerja Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kab. Bengkulu Tengah tanggal 23 Desember 2020
3 (tiga) lembar Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kab. Bengkulu Tengah dengan rincian sebagai berikut :
tentang pengajuan Uang Persediaan (UP) TA 2019 nomor : 560/281/DKKT/IX/2019 tanggal 26 September 2019 sebesar Rp 41.450.000,- (empat puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
tentang pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) PNBP nomor : 560/311/DKKT/X/2019 tanggal 16 Oktober 2019 sebesar Rp 658.780.000,- (enam ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
tentang pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Rupiah Murni (RM) nomor : 560/309/DKKT/X/2019 tanggal 16 Oktober 2019 sebesar Rp 311.340.000,- (tiga ratus sebelas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Tambahan Uang Persediaan (RM) dari KPPN Bengkulu Nomor : S-1536/WPB.09/KP.01/2019 tanggal 16 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Tambahan Uang Persediaan PNBP dari KPPN Bengkulu Nomor : S-1563/WPB.09/KP.01/2019 tanggal 18 Oktober 2019
3 (tiga) Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 23-12-2019, NTPN : 846660VPQMFKIHUV jumlah setoran Rp 613.500,- (enam ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) dengan uraian PPh 22 CV. Pemuda Jaya Karsa atas Belanja Kegiatan Padat Karya.
Tanggal 23-12-2019, NTPN : 667810VPQMFKIMS5 jumlah setoran Rp 613.500,- (enam ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) dengan uraian PPh 22 CV. Mando Construktion atas Belanja Kegiatan Padat Karya.
Tanggal 23-12-2019, NTPN : 8DE8E4HFQOP666QR jumlah setoran Rp 613.500,- (enam ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) dengan uraian PPh 22 CV. Bengkulu Mandiri Pratama atas Belanja Kegiatan Padat Karya.
Uang tunai sebesar Rp. 416.543.253,- (Empat ratus enam belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) dari Masdar Helmi, S.Sos., M.M. dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Sumber Dana APBN TA 2019 atas nama Masdar Helmi, S.Sos., M.M bin Rusli Jerian, dkk
1 (satu) bundel catatan tulisan tangan Abdul Azis, S.H. selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kab. Bengkulu Tengah dengan rincian sebagai berikut :
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) pada tanggal 09 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 02 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) pada tanggal 17 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) pada tanggal 18 Oktober 2019.
1 (satu) lembar struk transfer Bank BRI kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) pada tanggal 21 Oktober 2019 dan sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) pada tanggal 22 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) pada tanggal 21 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Ari Deswandani sejumlah Rp. 5.150.000,- (Lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 25 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 23.000.000,- (Dua puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 25 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 23.000.000,- (Dua puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 25 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang untuk pembayaran honor pengawas teknis sejumlah Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) kepada Elpi Eriantoni, pembayaran uang honor pengawas teknis sejumlah Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) kepada Elpi Eriantoni dan pembayaran uang honor pejabat pengawasan kepada Abdul Azis sejumlah Rp. 5.130.000,- (Lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah) pada tanggal 26 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 2.100.000,- (Dua juta seratus ribu rupiah) untuk pembelian Tiket Jakarta-Bengkulu atas Nama Prof. Dr. Cicih Ratnasari dan Dr. Yolanda pada tanggal 27 Oktober 2019.
1 (satu) lembar struk transfer Bank Bengkulu sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) kepada Bpk Jumhadi pada tanggal 28 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 8.500.000,- ( Delapan juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 28 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 28 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) pada tanggal 30 Oktober 2019.
1 (satu) lembar struk transfer Bank Bengkulu sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) kepada Bpk Jumhadi pada tanggal 31 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 31 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 03 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 03 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 33.000.000,- (Tiga puluh tiga juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 12 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 08 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 14 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 19 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 28 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 11.000.000,- (Sebelas juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 30 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 6.500.000,- (Enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran upah pekerja Jalan Padat Karya kepada Wahyudi pada tanggal 30 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) untuk pembayaran upah harian pekerja Padat Karya kepada Sugeng pada tanggal 30 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 5.700.000,- (Lima juta tujuh ratus rupiah) untuk pembayaran upah harian pekerja kepada Yudi pada tanggal 08 Desember 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 02 Desember 2019
1 (satu) bundel slip setoran uang pada Bank Bengkulu dengan pengirim Disnakertrans Benteng kepada pihak ketiga dengan rincian sebagai berikut :
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada C.V. Dwi Karya pada tanggal 25 Oktober 2019.
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada C.V. Ayrina pada tanggal 25 Oktober 2019.
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada C.V. Glomar pada tanggal 28 Oktober 2019.
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada C.V. Guci Makmur pada tanggal 25 Oktober 2019.
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.290.000,- (Empat puluh juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Pemuda Jaya Karsa C.V. pada tanggal 28 Oktober 2019.
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada Bengkulu Mandiri Pratama pada tanggal 28 Oktober 2019.
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada Indo Karya Agung / Faizal pada tanggal 28 Oktober 2019.
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada CV. Lavender pada tanggal 28 Oktober 2019
Menimbang, terhadap alat bukti dan barang bukti tersebut kesemuanya telah secara sah oleh Penyidik dan persidangan telah diakui dan dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa sebagai barang bukti yang sah, oleh karenanya dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai alat bukti dan barang bukti yang sah dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dari keterangan masing-masing saksi dikaitkan satu dengan yang lain, serta adanya alat bukti dihubungkan dengan keterangan Terdakwa, maka didapati fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2019 terdapat Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja dari Kementerian ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan kode mata anggaran 026.04.07 dengan Pagu anggaran sebesar Rp 1.059.420.000 (satu milyar lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBN. Bahwa rincian alokasi dana peruntukkannya adalah :
Padat Karya Infrastruktur (4 Desa) dasar penetapannya : Keputusan Kadisnakertrans Kab. Bengkulu Tengah Nomor 07.A Tahun 2019 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Padat Karya Infrastruktur, Penanggungjawab dan Tim Pengelola Dana APBN Tahun 2019 di Lingkungan Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah
Desa Kota Niur Rp 110.000.000,-
Dasar Surat Perintah Kerja (SPK) No. 008/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 tanggal 7 Oktober antara Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah dengan CV. Pemuda Jaya Karsa dengan nilai Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)
Desa Padang Siring Rp 110.000.000,-
Dasar Surat Perintah Kerja (SPK) No. 009/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 tanggal 7 Oktober antara Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah dengan CV. Mando Construktion dengan nilai Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)
Desa Taba Lagan Rp 110.000.000,-
Dasar Surat Perintah Kerja (SPK) No. 011/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 tanggal 7 Oktober antara Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah dengan CV. Youse Putra dengan nilai Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)
Desa Pagar Gunung Rp 110.000.000,-
Dasar Surat Perintah Kerja (SPK) No. 012/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 tanggal 7 Oktober antara Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah dengan CV. Bengkulu Mandiri Pratama dengan nilai Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Tenaga Kerja Mandiri (8 kelompok) Dasar Penetapan adalah Keputusan Kadisnakertrans Kab. Bengkulu Tengah Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Penetapan Penerima Bantuan, Penanggungjawab dan Tim Pengelola Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif, Dana APBN Tahun 2019 di Lingkungan Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah masing-masing kelompok penerima Rp 70.000.000,- yang meliputi antara lain :
Desa Kota Niur (Belanja Barang Pengadaan Mesin Bubuk Kopi) à Kelompok Usaha Bubuk Kopi
Dasar Surat Perintah Kerja (SPK) No. 004/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 tanggal 7 Oktober antara Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah dengan CV. Guci Makmur
Desa Pekik Nyaring (Belanja Barang Pengadaan Mesin Jahit) à Kelompok Usaha Menjahit
Dasar Surat Perintah Kerja (SPK) No. 001/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 tanggal 7 Oktober antara Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah dengan CV. Dwi Karya
Desa Padang Siring (Belanja Barang Pengadaan Mesin Bubuk Kopi) àKelompok Usaha Bubuk Kopi
Dasar Surat Perintah Kerja (SPK) No. 002/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 tanggal 7 Oktober antara Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah dengan CV. Ayrina
Desa Air Sebakul (Belanja Barang Pengadaan Krispi Pisang) à Kelompok UPPKS Mekar Sari
Dasar Surat Perintah Kerja (SPK) No. 003/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 tanggal 7 Oktober antara Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah dengan CV. Aryo Pangeran Sakti
Desa Air Putih (Belanja Barang Pengadaan Krispi Pisang) à Kelompok UMKM
Dasar Surat Perintah Kerja (SPK) No. 005/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 tanggal 7 Oktober antara Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah dengan CV. Indo Karya Agung
Desa Temiang (Belanja Barang Pengadaan Krispi Pisang) à Kelompok Usaha Keripik Pisang
Dasar Surat Perintah Kerja (SPK) No. 006/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 tanggal 7 Oktober antara Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah dengan CV. Bayu Mandiri
Desa Sidorejo (Pengadaan Belanja Bahan Memasak Kue Khas Bengkulu) à Kelompok Penggerak PKK
Dasar Surat Perintah Kerja (SPK) No. 007/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 tanggal 7 Oktober antara Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah dengan CV. Glomar
Desa Taba Lagan (Pengadaan Belanja Bahan Memasak Kue Khas Bengkulu) à Kelompok Perempuan Taba Makmur
Dasar Surat Perintah Kerja (SPK) No. 010/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 tanggal 7 Oktober antara Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah dengan CV. Lavender
Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran untuk Kegiatan ini adalah Sdra. Masdar Helmi, S.Sos., M.M. Selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada Kabupaten Bengkulu Tengah, berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 181 Tahun 2019 tanggal 2 Agustus 2019. Dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk Kegiatan ini adalah Sdr. Elpi Eriantoni, S.H. Selaku Kepala Bidang Tenaga Kerja, dan Pejabat Pengadaan adalah Sdra. Gala Putra Wijaya, ST., M.M., selaku Kasi Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Pejabat Penerima adalah Sdra. Alwi, A.MA Selaku Staff pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 07 Tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019. Dan Bendahara Pengeluaran untuk Kegiatan ini adalah Sdra. Abdul Aziz, S.H. Selaku Kasi Pelatihan Kerja dan Kawasan Produktivitas berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 1/498/KU.04/IX/ 2019, tanggal 13 September 2019.
Bahwa berdasarkan keterangan Sdr. Abdul Aziz, SH selaku Bendahara pada kegiatan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja dari Kementerian ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah TA 2019 mekanisme pencairan anggaran kegiatan tersebut yakni :
Menyediakan Uang Persediaan (UP)
Menyediakan Tambahan Uang Persediaan (TUP) 1
Menyediakan Tambahan Uang Persediaan (TUP) 2
Dengan besaran pencairan sebesar :
Uang Persiapan (UP) Rp 41.450.000,- (empat puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian pencairan Rupiah Murni (RM) pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur sebesar Rp 15.450.000,- (lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan PNBP untuk Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) sebesar Rp 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah)
Tambahan Uang Persiapan (TUP) 1 sebesar Rp 311.340.000,- (tiga ratus sebelas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah)
Tambahan Uang Persiapan (TUP) 2 sebesar Rp 654.000.000,- (enam ratus lima puluh empat juta rupiah)
Bahwa berdasarkan keterangan Sdr. Abdul Aziz, SH selaku Bendahara alur proses pencairan anggarannya yakni Sdr. Abdul Aziz, SH membuat SPM melalui aplikasi SAS di KPPN setelah SPM jadi, SPM ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yaitu Sdr. Arlan Yuhilman, S.Pd di Kantor KPPN. Selanjutnya dokumen tersebut diajukan ke petugas SPM KPPN, setelah diacc saya mengambil cek giro pencairan Bank BRI yang telah saya siapkan sebelumnya untuk diajukan dan ditandatangani KPA yakni Sdr. Masdar Helmi. Setelah cek giro pencairan tersebut ditandatangani oleh KPA Sdr. Abdul Aziz selaku Bendahara langsung ke Bank BRI untuk mencairkan anggaran tersebut.
Bahwa berdasarkan keterangan Sdr. Abdul Aziz, SH pengalokasian anggaran dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi hingga bisa didistribusikan ke Kabupaten penerima bantuan kegiatan dalam hal ini Kabupaten Bengkulu Tengah untuk Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Sumber Dana APBN TA 2019 dalam Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) yakni sebagai berikut:
Sdr. Elpi Eriantoni dalam kapasitasnya sebagai Kabid Ketenagakerjaan pada Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di Jakarta untuk mencari informasi terkait Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM).
Setelah Sdr. Elpi Eriantoni mendapat informasi terkait Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di Jakarta, yang bersangkutan melapor terkait informasi tersebut ke Kadisnakertrans Kab. Bengkulu Tengah.
Sdr. Elpi Eriantoni dalam kapasitasnya sebagai Kabid Ketenagakerjaan pada Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah melakukan survey lokasi bersama Tim dari Disnaker yang salah satunya adalah Sdr. Alwi dalam kapasitasnya sebagai Staf Ketenagakerjaan ke desa-desa yang berpotensi dapat bantuan untuk Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM).
Sdr. Elpi Eriantoni dalam kapasitasnya sebagai Kabid Ketenagakerjaan pada Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah menentukan desa-desa penerima bantuan untuk Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM).
Sdr. Elpi Eriantoni dalam kapasitasnya sebagai Kabid Ketenagakerjaan pada Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah melakukan mobilisasi ke desa-desa yang telah ditentukan sebagai penerima bantuan untuk Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa ataupun Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) untuk membuat proposal permohonan bantuan yang ditujukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Setelah proposal permohonan bantuan selesai dibuat oleh desa pemohon, proposal tersebut diajukan secara berjenjang yakni ke Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah untuk diverifikasi dan diajukan kembali ke Disnakertrans Provinsi untuk diverifikasi kembali setelah itu diajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Proposal yang diajukan mendapat persetujuan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sehingga anggaran dari pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan didistribusikan ke daerah dalam hal ini ke Kabupaten Bengkulu Tengah melalui KPPN Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya pihak Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Bendahara Pengeluaran melakukan pengurusan pencairan anggaran kegiatan tersebut di KPPN hingga dapat dilakukan pencairan di Bank BRI milik Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah.
Bahwa bersadarkan keterangan Sdr. Abdul Aziz, SH setelah anggaran tersebut cair, uangnya tersebut sebagian Sdr. Abdul Aziz, SH transferkan secara manual (tidak melalui mekanisme pembayaran LS) ke pihak ketiga sebesar Rp 322.292.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut yakni :
CV. Ayrina di transfer pada tanggal 25 Oktober 2019 sebesar Rp 40.286.500,- (empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran TKM Desa Padang Siring (pihak ketiga melakukan pembelian 10 mesin giling)
CV. Dwi Karya di transfer pada tanggal 25 Oktober 2019 sebesar Rp 40.286.500,- (empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran TKM Desa Pekik Nyaring à CV. Dwi Karya dipergunakan profil perusahaannya dalam pertanggungjawabkan.
CV. Guci Makmur di transfer pada tanggal 25 Oktober 2019 sebesar Rp 40.286.500,- (empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran TKM Desa Kota Niur à CV. Dwi Karya dipergunakan profil perusahaannya dalam pertanggungjawabkan.
CV. Glomar di transfer pada tanggal 25 Oktober 2019 sebesar Rp 40.286.500,- (empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran TKM Desa Sidorejo (setelah pihak ketiga tsb menerima transfer, uang tsb diserahkan kepada Sdr. Elpi)
CV. Bengkulu Mandiri Pratama di transfer pada tanggal 25 Oktober 2019 sebesar Rp 40.286.500,- (empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran Padat Karya Desa Pagar Gunung (setelah pihak ketiga tsb menerima transfer, uang tsb diserahkan kepada Sdr. Elpi)
CV. Pemuda Jaya Karsa di transfer pada tanggal 25 Oktober 2019 sebesar Rp 40.286.500,- (empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran Padat Karya Desa Kota Niur (setelah pihak ketiga tsb menerima transfer, uang tsb diserahkan kepada Sdr. Elpi)
CV. Lavender di transfer pada tanggal 25 Oktober 2019 sebesar Rp 40.286.500,- (empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran TKM Desa Tabalagan (setelah pihak ketiga tsb menerima transfer, uang tsb diserahkan kepada Sdr. Elpi)
CV. Indo Karya Agung di transfer pada tanggal 25 Oktober 2019 sebesar Rp 40.286.500,- (empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran TKM Desa Air Putih (Sdr. Elpi menitipkan)
CV. Bayu mandiri dipergunakan profil perusahaannya dalam pertanggungjawabkan dana dengan cap dan andatangan yang tidak diakui oleh direkturnya dan untuk uang sejumlah Rp 45.000.000 tidak pernah ditransfer.
CV. Mando Construction dipergunakan profil perusahaannya dalam pertanggungjawabkan dan untuk uang sejumlah Rp 45.000.000 tidak pernah ditransfer.
CV. Aryo Pangeran Sakti dipergunakan profil perusahaannya dalam pertanggungjawabkan dan untuk uang sejumlah Rp 45.000.000 tidak pernah ditransfer.
CV. Youse Putra dipergunakan profil perusahaannya dalam pertanggungjawabkan dana dengan cap dan tandatangan yang tidak diakui oleh direkturnya dan untuk uang sejumlah Rp 45.000.000 tidak pernah ditransfer.
Bahwa sebagian anggaran lagi oleh Sdr. Abdul Aziz, SH serahkan kepada PPK yakni kepada Sdr. Elpi Eriantoni secara tunai dan melalui transfer sebesar Rp 536.300.000,- (lima ratus tiga puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang diserahkan secara bertahap sesuai permintaan PPK sendiri yakni :
Tanggal 2 Oktober 2019 sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Tanggal 9 Oktober 2019 sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
Tanggal 17 Oktober 2019 sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Tanggal 18 Oktober 2019 sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk pembayaran 4 CV dan pembayaran pajak
Tanggal 21 Oktober 2019 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Tanggal 21 Oktober 2019 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Tanggal 22 Oktober 2019 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Tanggal 25 Oktober 2019 sebesar Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah)
Tanggal 26 Oktober 2019 sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran honor pengawas teknis
Tanggal 26 Oktober 2019 sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran uang harian pengawas teknis
Tanggal 27 Oktober 2019 sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) untuk pembelian tiket pesawat Jakarta-Bengkulu teman Sdr. Elpi Eriantoni atas nama Prof. Dr. Cicih Ratnasih dan Sdr. Dr. Yolanda
Tanggal 28 Oktober 2019 transfer ke rekening Bank BNI No. Rek. 0120345029 an. Jumhadi atas perintah Sdr. Elpi Eriantoni sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Tanggal 28 Oktober 2019 sebesar Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)
Tanggal 28 Oktober 2019 sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Tanggal 30 Oktober 2019 sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
Tanggal 31 Oktober 2019 transfer ke rekening Bank BNI No. Rek. 0120345029 an. Jumhadi atas perintah Sdr. Elpi Eriantoni sebesar sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Tanggal 31 Oktober 2019 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Tanggal 3 November 2019 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Tanggal 3 November 2019 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Tanggal 8 November 2019 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Tanggal 12 November 2019 sebesar Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah)
Tanggal 14 November 2019 sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Tanggal 19 November 2019 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Tanggal 28 November 2019 sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
Tanggal 30 November 2019 sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)
Tanggal 2 Desember 2019 sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
Bahwa untuk Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya infrastruktur di masing-masing 4 Desa terdapat Realisasi ketidaksesuaian antara RAB dengan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Fisik yaitu pada 3 (tiga) desa yakni Desa Pagar Gunung, Desa Kota Niur, dan Desa Padang Siring. Hal ini diketahui dari hasil pengukuran Tim Teknis dari Dinas PUPR Kab. Bengkulu Tengah yang menemukan selisih volume pada pekerjaan serta terdapat perbedaan jenis material yang digunakan sebagaimana tercantum pada RAB yang mana material berdasarkan RAB seharusnya Batu Sirtu namun di Lapangan jenis material yang digunakan adalah Batu Gunung Mirip Telford.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Tenaga Kerja Mandiri Pola Pendampingan terdapat perbedaan antara realisasi di lapangan dengan laporan penggunaan anggaran pada kegiatan tersebut sehinggga di indikasikan adanya ketidaksesuaian Realisasi Volume Kegiatan dengan laporan pertangggungjawaban keuangan untuk kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Mandiri bagi Kelompok UMKM yang merupakan kelompok masak-memasak yaitu Volume Kegiatan seharusnya 3 (tiga) kali pembekalan namun dalam realisasinya kegiatan pembekalan hanya dilakukan 1 (satu) kali saja, akan tetapi dipertanggungjawabkan di laporan keuangan kegiatan tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali. Disamping itu terdapat belanja barang untuk Bantuan peserta program Tenaga Kerja Mandiri bagi masing-masing kelompok sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang seharusnya pembelian barang tersebut dilakukan oleh Penyedia Barang / Jasa melalui Perjanjian Kerja antara Elpi Eriantoni, S.H. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Pihak Ketiga Penyedia Barang / Jasa berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta belanja barang-barang untuk keperluan bantuan peserta program dilakukan langsung oleh Elpi Eriantoni, S.H. dan untuk pertanggungjawabn belanja barang bantuan peserta program bagi masing-masing 8 (delapan) kelompok Tenaga Kerja Mandiri Sdr. Elpi Eriantoni, S.H. menggunakan penyedia barang / Badan Usaha yang seolah-olah telah ada perjanjian tertulis dan penyerahan bantuan program yang diserahkan langsung oleh penyedia barang kepada kelompok Tenaga Kerja Muda Mandiri namun kenyataannya para Penyedia Barang tersebut tidak pernah melakukan pembelian barang-barang yang akan diserahkan kepada peserta program Tenaga Kerja Muda Mandiri tersebut melainkan dikerjakan sendiri oleh Sdra Elpi Eriantoni, S.H. sendiri. Dan untuk pertanggungjawabannya dibuatkan dokumen penerimaan barang oleh Pejabat Penerima Barang yaitu Sdra. Alwi, A.Ma.
Bahwa untuk Pelaksanaan Belanja Barang Operasional Lainnya Elpi Eriantoni, S.H., selaku PPK Bersama dengan Sdra. Abdul Aziz, S.H. selaku Bendahara Pengeluaran telah membuat pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan Realisasi kenyataan dari kegiatan belanja barang operasional lainnya seperti untuk Belanja konsumsi, transport, Survey Kegiatan, dan lain-lain.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi dari pihak ketiga penyedia barang/jasa rata-rata tidak dilibatkan oleh PPK pada survey maupun pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada kegiatan Proyek Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan kegiatan pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019 dikarenakan yang melakukan survey dan pelaksanaan hingga kegiatan selesai adalah PPK.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi dari pihak ketiga penyedia barang/jasa rata-rata PPK meminta sejumlah uang yang berasal dari pencairan kegiatan Proyek Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan kegiatan pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019 kepada pihak ketiga untuk dialihkan/ditransferkan ke rekening pribadi PPK.
Bahwa berdasarkan keterangan KPA yakni Sdr. Masdar Helmy ia pernah menerima uang secara tunai sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang dimasukkan di dalam amplop warna putih oleh PPK saat awal-awal kegiatan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Sumber Dana APBN TA 2019 sekitar tahun 2019 yang tanggal dan bulan serta tempatnya yang sudah tidak diingat karena saat itu yang bersangkutan diberikan uang oleh PPK;
Bahwa atas perbuatan Elpi Eriantoni, S.H. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama-sama dengan saksi Terdakwa, S.Sos., M.M. selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan saksi Abdul Aziz, S.H. selaku Bendahara Pengeluaran berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2019 tanggal 28 Juli 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu, telah menimbulkan kerugian keuangan negara Cq. APBN pada Kegiatan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Sumber Dana APBN Anggaran 2019 sebesar Rp 416.543.253,- (empat ratus enam belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang
Unsur Secara Melawan Hukum
Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Unsur Yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Menimbang bahwa pengertian orang perseorangan dalam ketentuan pasal 1 ayat (3)tersebut adalah sebagai subjek hukum pribadi,maupun korporasi yang menurut Doktrin Ilmu Hukum Pidana padanya melekat atau terdapat kemampuan untuk bertanggungjawab yaitu hal-hal atau keadaan yang mengakibatkan orang yang telah melakukan suatu perbuatan yang secara tegas dilarang dan diancam dengan hukuman/pidana oleh peraturan perundang-undangan dapat dipidana, Karena itu setiap orang sebagai subyek hukum untuk dapat dipidana, harus memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab. Hal ini penting oleh karena ada orang sebagai subyek hukum namun secara hukum dikecualikan dari pertanggungjawaban pidana seperti disebutkan dalam : Pasal :44, 45, 46, 48, 49, 50 dan Pasal 51, KUHP;
Menimbang bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ke persidangan dan setelah ditanyakan identitasnya ternyata sesuai dengan identitas dalam surat dakwaan, bahwa Terdakwa bernama ELPI ERIANTONI, S.H.Bin AYUDIN (Alm), dan selama persidangan terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga tidak terhalang untuk menjalani pemeriksaan, hal mana terbukti selama pemeriksaan Terdakwa selalu hadir dan dapat menjawab semua pertanyaan dengan lancar, baik pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, juga oleh Penuntut Umum karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa pada diri terdakwa ELPI ERIANTONI, S.H.Bin AYUDIN (Alm),, terdapat kemampuan untuk bertanggung jawab, dengan demikian Unsur setiap orang telah terpenuhi
Ad.2 Melawan Hukum
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “secara melawan hukum”, Undang-Undang Republik Indonesia. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 ayat (1) telah memberikan pengertian secara otentik bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil. Melawan hukum dalam arti Formil yaitu suatu perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, Sedangkan Melawan hukum dalam arti Materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”.
Menimbang, bahwa dari penjelasan resmi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tersebut, diketahui bahwa pengertian “secara melawan hukum” yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah perbuatan
melawan hukum yang bersifat umum, artinya meliputi semua perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum positif) maupun perbuatan yang dipandang tercela karena bertentangan dengan rasa keadilan atau bertentangan dengan norma kehidupan sosial dalam masyarakat yang dapat dilakukan oleh masyarakat umum atau siapa saja ;
Menimbang, bahwa unsur “secara melawan hukum” yang terdapat dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tersebut merupakan “Bestandeel Delict” atau “Inti Delik” dari tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, artinya merupakan unsur delik yang menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan dipidana;
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara terdakwa aquo telah disusun secara subsidairitas, yaitu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, yang “Bestandeel
Halaman 172 dari 195 hal. Putusan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jap
Delict ” atau Inti Delict nya adalah “melawan hukum” dan Dakwaan Subsidairnya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang “Bestandeel Delict” atau “Inti Deliknya” adalah “Menyalahgunakan
Kewenangan”,yang juga merupakan unsur delik yang menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan dipidana;
Menimbang bahwa walaupun pengaturannya pada pasal yang berbeda (pasal 2 dan pasal 3) dan dengan istilah “Bestandeel Delict” atau “Inti Delik” yang berbeda, namun kedua unsur tindak pidana tersebut “inhaeren” (sama), karena “Menyalahgunakan Kewenangan”merupakan bentuk khusus dari perbuatan yang dilakukan “secara melawan hukum”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap pada saat melaksanakan kegiatan Program Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2019 perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh Saksi Elpi Eriantoni, S.H. dengan sepengetahuan Terdakwa tidak melaksanakan kegiatan tersebut dikarenakan perusahaan-perusahaan tersebut hanya di pinjam perusahaannya sebagai wadah untuk pencairan dana sebagai imbalannya para pemilik perusahaan diberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per perusahaan yang dipinjam oleh Terdakwa Elpi Eriantoni, S.H.
Menimbang, bahwa untuk kegiatan bantuan Padat Karya sebesar Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) untuk disalurkan keempat desa dengan nilai Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) per desa tidak dilaksanakan dengan semestinya di lapangan oleh Terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK, dikarenakan sudah tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB), seperti untuk pengadaan bahan material batu di 3 (tiga) Desa yaitu Desa Kota Niur, Desa Pagar Gunung dan Desa Padang Siring yang seharusnya digunakan Batu Sirtu akan tetapi bahan material batu yang terpasang di lapangan adalah jenis batu gunung mirip telford.
Menimbang, bahwa untuk pembelian pengadaan bahan material batu pada kegiatan Padat Karya Infrastruktur (Jalan) dilakukan oleh Terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. sendiri selaku PPK, yang seharusnya pelaksanaan pengadaan material batu tersebut dilaksanakan oleh pihak perusahaan (pihak ke-3) sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Menimbang, bahwa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) untuk upah pekerja / perangsang kerja pada Infrastruktur Jalan Program Padat Karya Infrastruktur tidak didukung dengan bukti yang benar.
Menimbang, bahwa untuk pekerjaan kegiatan padat karya infrastruktur meliputi 4 (empat) desa yaitu Desa Kota Niur, Desa Pagar Gunung, Desa Padang Siring serta Desa Taba Lagan, berupa pembuatan jalan lingkungan desa dengan material bahan pilihan (sirtu) masing-masing nilai pekerjaan Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan fisik di lapangan oleh tenaga teknis Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah diperoleh hasil sebagai berikut :
Desa Taba Lagan
Pekerjaan telah dilaksanakan dan dapat berfungsi dengan baik
Berdasarkan hasil perhitungan volume yang terpasang terdapat selisih perhitungan pada sebagian item pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam tabel
Desa Pagar Gunung
Pekerjaan telah dilaksanakan namun tidak sesuai kontrak yang ada, pada kontrak item pekerjaan yaitu Timbunan Pilihan (sirtu), sementara hasil Pemeriksaan di lapangan item pekerjaan yang dilaksanakan adalah penghamparan batu gunung yang mirip telford, namun secara teknis jenis batu yang terpasang di lapangan tidak memenuhi kriteria telford sehingga secara teknis tidak dapat diterima.
Pekerjaan mirip telford telah dilaksanakan namun secara teknis tidak dapat berfungsi.
Desa Padang Siring
Pekerjaan telah dilaksanakan namun tidak sesuai kontrak yang ada, pada kontrak item pekerjaan yaitu timbunan pilihan (sirtu), sementara hasil pemeriksaan di lapangan item pekerjaan yang dilaksanakan adalah penghamparan batu gunung yang mirip Telford, namun secara teknis jenis batu yang sekarang terpasang di lapangan tidak memenuhi kriteria Telford sehingga secara teknis tidak dapat diterima.
Pada item pekerjaan pasangan batu dengan mortar (siring pasangan) tidak terdapat di dalam RAB akan tetapi saat dilakukan pemeriksaan lapangan item pekerjaan tersebut dikerjakan namun Tim Teknis Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah tidak dapat menghitungnya karena tambahan item pekerjaan siring pasangan tidak ada di dalam RAB sebagai data pembanding.
Pekerjaan mirip telford telah dilaksanakan namun secara teknis tidak dapat berfungsi.
Desa Kota Niur
Pekerjaan telah dilaksanakan tidak sesuai kontrak yang ada, pada kontrak item pekerjaan yaitu timbunan pilihan (sirtu), sementara hasil pemeriksaan di lapangan item pekerjaan yang dilaksanakan adalah penghamparan batu gunung yang mirip telford namun secara teknis jenis batu yang sekarang terpasang di lapangan itu tidak memenuhi kriteria telford dan secara teknis tidak dapat diterima.
Pekerjaan mirip telford telah dilaksanakan dan secara teknis tidak dapat berfungsi dengan baik.
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Tenaga Kerja Mandiri Pola Pendampingan terdapat perbedaan antara realisasi di lapangan dengan laporan penggunaan anggaran pada kegiatan tersebut sehinggga adanya ketidaksesuaian Realisasi Volume Kegiatan dengan laporan pertangggungjawaban keuangan untuk kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Mandiri bagi Kelompok UMKM yang merupakan kelompok masak-memasak yaitu volume kegiatan seharusnya 3 (tiga) kali pembekalan namun dalam realisasinya kegiatan pembekalan hanya dilakukan 1 (satu) kali saja, akan tetapi dipertanggungjawabkan di laporan keuangan kegiatan tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali
Menimbang, bahwa saksi Abdul Aziz, S.H. selaku bendahara pengeluaran atas sepengetahuan Terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. tidak melengkapi bukti pendukung pencairan berupa rincian belanja barang dan / jasa seperti bukti daftar honor akan tetapi langsung dibuatkan kuitansi untuk pertanggungjawabanya saja.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pembayaran hasil pekerjaan kepada pihak ketiga (penyedia barang) yang didasarkan pada kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia barang haruslah dengan sistem langsung (LS), namun kenyataannya telah dilakukan pembayaran dengan cara dibuatkan cek penarikan uang yang ditandatangani oleh saksi Masdar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan saksi Abdul Aziz, S.H selaku bendahara pengeluaran, setelah uang ditarik tunai dari rekening satuan kerja pada bank BRI, oleh saksi Abdul Aziz, S.H. langsung diserahkan tunai kepada Terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. dan hal ini tentunya memberikan peluang pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawabannya untuk disalahgunakan.
Menimbang, bahwa Terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK dalam melaksanakan kegiatan pengadaan bahan material Infrastruktur Jalan dan Pengadaan barang untuk kegiatan Tenaga Kerja Muda Mandiri hanya meminjam perusahaan sebagai wadah pencairan, akan tetapi dalam pelaksanaannya perusahan-perusahaan yang telah dibuatkan Surat Perjanjian Kerjanya tidak melaksanakan kegiatan tersebut, sehingga bahan material dan barang-barang yang ada didalam RAB tidak sesuai dengan yang semestinya
Menimbang, bahwa untuk bukti pertanggungjawaban baik berupa kwitansi atau tanda terima uang transport pengawas teknis, petugas lapangan adalah laporan pertanggungjawaban fiktf karena tidak pernah diterima dan ditandatangani oleh yang bersangkutan. Demikian juga dengan dafta absen para pekerja Program Padat Karya Infrastruktur adalah daftar absen fiktif karena realisasinya tidak sesuai dengan HOK dalam RAB
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pelaksanaan kegiatan POK Program Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah tidak dikelola secara tertib, efektif, transparan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dengan membuat pertanggungjawaban pengeluaran dana tidak didukung bukti yang lengkap dan sah, tidak sesuai dengan kenyataan atau realisasinya yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian negara atau daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka menurut Majelis Hakim Unsur kedua melawan hukum telah terpenuhi dlam diri Terdakwa;
Ad.3 Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa yang dimaksud memperkaya adalah perbuatan yang dialkukan untuk menjadi lebih kaya lagi (R.Wiyono, pembahasan Undang –undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, Sinar Grafika,2009 hal 40);
Menimbang bahwa kata “atau” menunjukkan bahwa unsur ini bersifat alternative dengan kata lain salah satu unsur terpenuhi maka unsur lain dianggap terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dikaitkan dengan fakta – fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bahwa apakah perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri Terdakwa atau orang lain atau suatu Korporasi;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa secara melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan Program Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2019 tidak sesuai dengan POK dan RAB namun anggaran telah dicairkan dan dibuat pertanggungjawaban sesuai dengan POK dan RAB, namun demikian berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ditemukan jumlah kekayaan yang dimiliki oleh terdakwa sebelum dan sesudah dilakukannya kegiatan ini, sehingga tidak dapat diketahui apakah sejumlah uang yang diterima oleh terdakwa telah menambah kekayaannya atau tidak, dan telah menambah kekayaan orang lain atau tidak, serta telah menambah kekayaan sebuah korporasi atau tidak.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas tidak dapat dibuktikan jumlah kekayaan sebelum terjadinya tindak pidana dan pertambahan kekayaan setelah terjadinya tindak pidana terhadap orang - orang yang mendapatkan bagian uang tersebut, sehingga unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan Dakwaan Kesatu Primair tidak terbukti;
Menimbang bahwa oleh karena unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dari dakwaan Kesatu Primair tidak terpenuhi maka unsur selebihnya dari dakwaan tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan karena itu terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair, dan oleh karena itu Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut Dakwaan Subsidair ;
Menimbang bahwa dalam dakwaan Subsidair Terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi,
Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara ;
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan Subsidair tersebut, sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa mengenai pengertian setiap orang menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Bahwa mengenai pengertian orang perseorangan atau korporasi ini, oleh karena telah dipertimbangkan oleh majelis hakim pada saat mempertimbangkan unsur tersebut dalam dakwaan primair, oleh karena itu untuk tidak mengulangi pertimbangan unsur tersebut, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur tersebut dan menjadikannya sebagai pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan Subsidair ini, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang ini telah terpenuhi pada diri terdakwa ;
Ad. 2. Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi
Menimbang bahwa unsur “ Menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi “ terdiri dari elemen unsur yang bersifat alternatif, sehingga dengan terpenuhinya salah satu elemen saja, maka unsur tersebut secara hukum telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi, dan pengertian mendapatkan untung adalah pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan tersebut, Dengan demikian yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari keuntungan tersebut, dan rangkaian perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dalam pencairan dana Program Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2019 menggunakan metode Uang Persediaan (UP), Tambahan Uang Persediaan (TUP) 1 dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) 2, adapun besaran pencairannya yakni sebesar :
Uang Persediaan (UP) Rp 41.450.000,- (empat puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian pencairan Rupiah Murni (RM) pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur sebesar Rp 15.450.000,- (lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan PNBP untuk Kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) sebesar Rp 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
Uang Persediaan (UP) sebesar Rp. 57.680.000,- (lima puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah)
Tambahan Uang Persediaan (TUP) 1 sebesar Rp 311.340.000,- (tiga ratus sebelas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Tambahan Uang Persediaan (TUP) 2 sebesar Rp 654.000.000,- (enam ratus lima puluh empat juta rupiah).
Menimbang, bahwa pada saat melaksanakan kegiatan Program Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2019 perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh Saksi Elpi Eriantoni, S.H. dengan sepengetahuan Terdakwa Masdar Helmi, S.Sos, M.M. tidak melaksanakan kegiatan tersebut dikarenakan perusahaan-perusahaan tersebut hanya di pinjam perusahaannya sebagai wadah untuk pencairan dana sebagai imbalannya para pemilik perusahaan diberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per perusahaan yang dipinjam oleh Saksi Elpi Eriantoni, S.H.
Menimbang, bahwa untuk kegiatan bantuan Padat Karya sebesar Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) untuk disalurkan keempat desa dengan nilai Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) per desa tidak dilaksanakan dengan semestinya di lapangan oleh Saksi Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK, dikarenakan sudah tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB), seperti untuk pengadaan bahan material batu di 3 (tiga) Desa yaitu Desa Kota Niur, Desa Pagar Gunung dan Desa Padang Siring yang seharusnya digunakan Batu Sirtu akan tetapi bahan material batu yang terpasang di lapangan adalah jenis batu gunung mirip telford.
Menimbang, bahwa Saksi Abdul Aziz, S.H selaku bendahara pengeluaran atas persetujuan dari Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Masdar Helmi,S.Sos, M.M selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah melakukan permintaan uang dari KPPN untuk pembayaran kegiatan padat karya infrastruktur pekerjaan sirtu di empat desa dan pembayaran pembekalan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) sebanyak 8 (delapan) desa yaitu :
Tanggal 02 bulan Oktober Tahun 2019 Rp. 41.450.000,- (empat puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan Uang Persediaan (UP).
Tanggal 17 bulan Oktober Tahun 2019 Rp. 311.000.000,- (tiga ratus sebelas juta rupiah) yang merupakan Uang Persediaan (UP).
Tanggal 24 bulan Oktober Tahun 2019 Rp. 654.000.000,- (enam ratus lima puluh empat juta rupiah) yang merupakan Uang Persediaan (UP).
Menimbang, bahwa Saksi Abdul Aziz, S.H selaku bendahara pengeluaran atas persetujuan dari Saksi Elpi Eriantoni, S.H. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Terdakwa Masdar Helmi, S.Sos, M.M selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah membayarkan kepada 4 (empat) penyedia padat karya infrastruktur pekerjaan sirtu jalan desa di 4 (empat) desa masing-masing sebesar Rp. 45.000.000,- dan pembayaran pembekalan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) sebanyak 8 (delapan) desa masing-masing sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta). Dengan cara terlebih dahulu dibuatkan cek penarikan uang yang ditandatangani oleh Saksi Abdul Aziz, S.H selaku bendahara pengeluaran dan saksi Masdar Helmi, S.Sos, M.M selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Setelah uang tersebut ditarik tunai dari rekening satuan kerja pada Bank BRI, lalu Saksi Abdul Aziz, S.H menyetorkan tunai ke rekening beberapa penyedia dan sebagian lagi diserahkan tunai kepada Terdakwa Elpi Eriantoni, S.H untuk selanjutnya Terdakwa Elpi Eriantoni, S.H yang melakukan pembayaran kepada pihak ketiga penyedia barang dan pada saat melakukan pembayaran kepada pihak ketiga penyedia barang tersebut belum ada berita acara serah terima barang dan berita acara pembayaran karena kegiatan tersebut memang belum terealisasikan pada saat pembayaran tersebut, tepatnya kegiatan tersebut belum direalisasikan oleh pihak ketiga penyedia barang.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Saksi Abdul Aziz tersebut maka TerdakwaElpi Eriantoni, S.H telah menguntungkan dirinya sendiri serta saksi Abdul Aziz, S.H, dan saksi Masdar Helmi, S.Sos, M.M yang telah mendapatkan uang yang lebih dari sesuatu yang seharusnya diterima yang sewajarnya sesuai dengan kapasitasnya masing-masing dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tau pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menilai unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang bahwa unsur “ Menyalah gunakan kewenangan, Kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan“ terdiri dari elemen unsur yang bersifat alternatif, sehingga dengan terpenuhinya salah satu elemen saja, maka unsur tersebut secara hukum telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan itu atau kedudukan yang dijabat oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Bahwa untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut dalam Pasal 3 ini telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu dengan menyalah gunakan kewenangan, dengan menyalah gunakan kesempatan atau menyalahgunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku.Dan yang dimaksud dengan sarana syarat, cara atau media, yaitu cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 07 Tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan Barang / Jasa, Panitia / Pejabat Penerima Barang / Jasa, dan Staf Administrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan Bidang Ketenagakerjaan Kemeterian Ketenagakerjaan Tahun 2019 di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2019 pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2019
Menimbang, bahwa Bahwa selaku PPK terdakwa memiliki tugas dan wewenang :
1) Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA;
2) Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
3) Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/ kontrak dengan penyedia barang/ jasa;
4) Memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/ kontrak yang dilakukannya;
5) Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/ kontrak;
6) Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
7) Membuat dan menandatangani SPP;
8) Melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian kegiatan kepada KPA;
9) Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan berita acara penyerahan;
10) Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
11) Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, Bahwa Terdakwa telah menggunakan wewenangnya untuk menunjuk langsung para penyedia tanpa melalui prosedur penunjukkan penyedia sebagaimana diatur dalam Perpres Pengadaan barang / Jasa Pemerintah
Menimbang, bahwa Terdakwa pada saat melaksanakan kegiatan Program Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2019 perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. dengan sepengetahuan saksi Masdar Helmi, S.Sos, M.M. tidak melaksanakan kegiatan tersebut dikarenakan perusahaan-perusahaan tersebut hanya di pinjam perusahaannya sebagai wadah untuk pencairan dana sebagai imbalannya para pemilik perusahaan diberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per perusahaan yang dipinjam oleh terdakwa Elpi Eriantoni, S.H.
Menimbang, bahwa untuk kegiatan bantuan Padat Karya sebesar Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) untuk disalurkan keempat desa dengan nilai Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) per desa tidak dilaksanakan dengan semestinya di lapangan oleh terdakwa Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK, dikarenakan sudah tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB), seperti untuk pengadaan bahan material batu di 3 (tiga) Desa yaitu Desa Kota Niur, Desa Pagar Gunung dan Desa Padang Siring yang seharusnya digunakan Batu Sirtu akan tetapi bahan material batu yang terpasang di lapangan adalah jenis batu gunung mirip telford.
Menimbang, bahwa untuk Pelaksanaan Belanja Barang Operasional Lainnya Terdakwa selaku PPK Bersama dengan Saksi Abdul Aziz, S.H. selaku Bendahara Pengeluaran telah membuat pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan Realisasi kenyataan dari kegiatan belanja barang operasional lainnya seperti untuk Belanja konsumsi, transport, Survey Kegiatan, dan lain-lain.
Menimbang, bahwa pihak ketiga penyedia barang/jasa rata-rata tidak dilibatkan oleh PPK pada survey maupun pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada kegiatan Proyek Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan kegiatan pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019 dikarenakan yang melakukan survey dan pelaksanaan hingga kegiatan selesai adalah PPK yaitu Terdakwa.
Menimbang, bahwa penyedia barang/jasa rata-rata PPK meminta sejumlah uang yang berasal dari pencairan kegiatan Proyek Padat Karya Infrastruktur Jalan Lingkungan Desa dan kegiatan pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri (TKM) Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019 kepada pihak ketiga untuk dialihkan/ditransferkan ke rekening pribadi PPK.
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Tenaga Kerja Mandiri Pola Pendampingan terdapat perbedaan antara realisasi di lapangan dengan laporan penggunaan anggaran pada kegiatan tersebut sehinggga ada ketidaksesuaian Realisasi Volume Kegiatan dengan laporan pertangggungjawaban keuangan untuk kegiatan Pembekalan Tenaga Kerja Mandiri bagi Kelompok UMKM yang merupakan kelompok masak-memasak yaitu Volume Kegiatan seharusnya 3 (tiga) kali pembekalan namun dalam realisasinya kegiatan pembekalan hanya dilakukan 1 (satu) kali saja, akan tetapi dipertanggungjawabkan di laporan keuangan kegiatan tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali.
Menimbang, bahwa terdapat belanja barang untuk Bantuan peserta program Tenaga Kerja Mandiri bagi masing-masing kelompok sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang seharusnya pembelian barang tersebut dilakukan oleh Penyedia Barang / Jasa melalui Perjanjian Kerja antara terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Pihak Ketiga Penyedia Barang / Jasa berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta belanja barang-barang untuk keperluan bantuan peserta program dilakukan langsung oleh Terdakwa. dan untuk pertanggungjawabn belanja barang bantuan peserta program bagi masing-masing 8 (delapan) kelompok Tenaga Kerja Mandiri Terdakwa menggunakan penyedia barang / Badan Usaha yang seolah-olah telah ada perjanjian tertulis dan penyerahan bantuan program yang diserahkan langsung oleh penyedia barang kepada kelompok Tenaga Kerja Muda Mandiri namun kenyataannya para Penyedia Barang tersebut tidak pernah melakukan pembelian barang-barang yang akan diserahkan kepada peserta program Tenaga Kerja Muda Mandiri tersebut melainkan dikerjakan oleh Terdakwa sendiri. dan untuk pertanggungjawabannya dibuatkan dokumen penerimaan barang oleh Pejabat Penerima Barang yaitu Sdra. Alwi, A.Ma.
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2019 tanggal 28 Juli 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu, telah menimbulkan kerugian keuangan negara Cq. APBN pada Kegiatan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Sumber Dana APBN Anggaran 2019 sebesar Rp 416.543.253,- (empat ratus enam belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terbukti;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas , maka ELPI ERIANTONI, S.H. , tersebut bukan lagi dapat atau berpotensi (Potensial Loss) merugikan keuangan negara, melainkan secara Faktuil atau nyata telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 416.543.253,- (empat ratus enam belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah), dengan demikian maka unsur ke-4 yaitu “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara ini pun telah terpenuhi;
Ad. 5. Unsur “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan telah menunjukkan adanya kerjasama yang sangat erat dan lengkap satu sama lainnya, kerjasama secara psikis, maupun materiil dalam Pelaksanaan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2019 baik dalam kegiatan padat Karya Infrastruktur maupun kegiatan Tenaga Kerja Mandiri yang tidak sesuai POK dan RAB serta memanipulasi pertanggungjawaban Pelaksanaan kegiatan padat Karya Infrastruktur maupun kegiatan Tenaga Kerja Mandiri Tahu Anggaran 2019, dengan demikian unur inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang – undang Nomor 20 Tahun 20021 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5 ayat (1) ke -1 KUHP telah terpenuhi maka perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara di persidangan terbukti terdakwa sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana maupun kesalahan Terdakwa oleh karenanya Terdakwa harus bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya dan oleh karenanya pula Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut.
Menimbang, bahwa disamping hukuman pidana menurut pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, Terdakwa dapat dikenai pidana sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa oleh karena dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat (Surat Menyurat dan Laporan) sejumlah Rp 300.00,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat (Surat Menyurat dan Laporan) sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Transport Monitoring) sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Uang Harian Monitoring) sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Transport Pengawas Teknis Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Pengawas Teknis) sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Transport Petugas Teknis sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Uang Harian Petugas Teknis sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Gambar Desains) sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 09-10-2019.
Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Taba Lagan Kecamatan Talang Empat Tahun 2019.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Pekerasan Jalan (Sirtu) Lokasi Ds. Taba Lagan Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanggal).
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (ATK) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Bahan Komputer) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan Permulir) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Penanggung Jawab sejumlah Rp 400.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Pejabat Penerima sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Petugas Teknis sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Juru Bayar sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Petugas PLPK sejumlah Rp 400.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Kode Rek :2175.002.002.052.C. (522151) untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi Kode Rek :2175.002.002.052.B. (522151) untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Penyusunan Laporan dan Dokumentasi) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Bangunan Fisik sejumlah Rp 45.000.000,- tertanggal 25-11-2019.
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN BILLING) tanggal 21-12-2019, pukul 09.44.34, Nomor Resi : 38216A-06//2019/803585 dengan Jumlah Rp 613.500,-.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja), sejumlah Rp 650.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja), sejumlah Rp 350.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Papan Data), sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Prasasti), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 26 Oktober 2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 26 Oktober 2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 23 Oktober 2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 21 Oktober 2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 19 Oktober 2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 18 Oktober 2019.
Daftar Tanda Terima Uang Peransang Kerja dengan biaya per @Rp 600.000, Rp 560.000, Rp 520.000,-, pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 pada Desa Taba Lagan. (tanpa nomor dan tanggal).
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembuk Masyarakat), sejumlah Rp 2.300.000,- tertanggal 11-10-2019.
Berita Acara Edukasi / Rembuk Masyarakat tertanggal 16/09/2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Bantuan Pemerintah (Uang Saku Peserta Edukasi dan Rembuk Masyarakat),sejumlah Rp 2.200.000,- tertanggal 11-10-2019.
Daftar Tanda Terima Uang Peransang Kerja dengan biaya per @Rp 25.000, pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019. (tanpa nomor dan tanggal).
Dokumen Daftar Hadir.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat), sejumlah Rp 810.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Alat Sewa), sejumlah Rp 900.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Rapat Teknis/Koordinasi), sejumlah Rp 1.200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000219/DKKT/X/2019 untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Ke Pusat (Surat Menyurat dan Laporan), sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000220/DKKT/X/2019 untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Petugas Lapangan PK), sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Petugas Lapangan), sejumlah Rp 660.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Transport juru Bayar), sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Juru Bayar), sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Transport Lokal Narasumber), sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Transport Monitoring), sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Monitoring), sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Transport Pengawas Teknis sejumlah RP 200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Pengawas Teknis), sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/0000229/DKKT/X/2019 untuk Pembayaran Belanja Transport Petugas Teknis sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/0000230/X/2019 untuk Pembayaran Belanja Uang Harian Petugas Teknis sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/0000231/DKKT/X/2019 untuk Pembayaran Belanja Operasional Lainnya (Gambar Desains) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Padang Siring, Kecamatan Karang Tinggi Tahun 2019.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan : Pekerasan Jalan (Sirtu) Lokasi : Ds. Padang Siring Tahun Anggaran 2019. (tanpa tanggal)
Kwitansi Nomor : 026/0000231/DKKT/X/2019 untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Identifikasi Potensi Lokasi) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000049/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (ATK) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000050/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Bahan Komputer) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000041/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan & Formulir) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000233/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Penanggung Jawab sejumlah Rp 400.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000234/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Pejabat Penerima sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/0000235/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Petugas Tekni Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000236/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Sejumlah Rp 350.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000237/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Juru Bayar Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000238/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Petugas PLPK Sejumlah Rp 400.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000239/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Penyusunan Laporan dan Dokumentasi) Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000224/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jalan Profesi (Narasumber Edukasi & Rembug Masyarakat) Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000240/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Bangunan Fisik Sejumlah Rp 45.000.000,- tertanggal 25-10-2019.
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN BILLING) tanggal 23-12-2109 Pukul 12.58.05, Nomor Resi : 38216A-06/2019/803720 Sejumlah Rp 613.500,-.
Kwitansi Nomor : 026/000180/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja) Sejumlah Rp 650.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000180/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja) Sejumlah Rp 350.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000242/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Papan Data) Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000243/DKKT/X/2019/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Prasasti) Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Daftar Tanda Terima Uang Peransang Kerja per@ 600.000,- dan @ 520.000,- Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 di Desa Padang Siring (Tanpa Nomor dan Tanggal).
Daftar Hadir Pekerja pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Desa Padang Siring 8 (delapan) rangkap (tanpa tanggal dan nomor).
Kwitansi Nomor : 026/000247/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembuk Masyarakat) sejumlah Rp 2.300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Berita Acara Edukasi / Rembug Masyarakat pada hari Senin 14 September 2019 pukul 08.30 s/d 14.45 WIB di Desa Padang Siring tertanggal 14 September 2019.
Kwitansi Nomor : 026/000248/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Uang Saku Peserta Edukasi & Rembug Masyarakat), sejumlah Rp 2.200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Daftar Tanda Terima Uang Saku Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 pada Desa Padang Siring per @25.000,- . (tanpa nomor dan tanggal)
Kwitansi Nomor : 026/000249/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat), Sejumlah Rp 810.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000249/DKKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat), Sejumlah Rp 900.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000250/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Rapat Teknis/Koordinasi), Sejumlah Rp 1.200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000004/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos (Surat Menyurat dan Laporan), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000188/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Surat (Surat Menyurat dan Laporan), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000084/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Petugas Lapangan PK), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000015/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Petugas Lapangan), Sejumlah Rp 660.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000017/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Juru Bayar), Sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/0000101/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Narasumber), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000018/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (uang Transport Monitoring), Sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000019/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Monitoring), Sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000202/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Transport Pengawas Teknis Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000021/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Pengawas Teknis), Sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/00026/DKKT/X2019, untuk Pembayaran Belanja Petugas Teknis Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/00022/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Transport Petugas Teknis Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000023/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Uang Harian Petugas Teknis Sejumlah Rp 110.00,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000097/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Gambar Desains), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 17-10-2019.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan : Pekerasan Jalan (Sirtu) Lokasi : Desa Kota Niur Tahun Anggaran 2019.
Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Kota Niur Kecamatan Taba Penanjung Tahun 2019.
Kwitansi Nomor : 026/000005/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Identifikasi Potensi Lokasi), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000098/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (ATK), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000099/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Bahan Komputer), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/0000100/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Penggandan Bahan Formulir), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000024/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Penanggung Jawab Sejumlah Rp 400.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000025/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Pejabat Penerima Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/00096/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Petugas Teknis Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 000027/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Sejumlah Rp 350.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000028/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Juru Bayar Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000029/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Petugas PLPK Sejumlah Rp 400.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000030/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Penyusunan Laporan dan Dokumentasi), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000102/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasambur Edukasi dan Rembuk Masyarakat), Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/00031/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Bangunan Fisik Sejumlah Rp 45.000.000,- tertanggal 28-10-2019.
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN BILLING), tanggal 23-12-2019, NTPN : 991991784371 Sejumlah Rp 613.500,-.
Kwitansi Nomor : 026/000241/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja), Sejumlah Rp 650.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000241/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memilki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja) Sejumlah Rp 350.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000033/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Papan Data), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000034/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Prasasti), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 17-10-2019.
Daftar Hadir Pekerja pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Desa Kota Niur 8 (delapan) rangkap (tanpa tanggal dan nomor).
Daftar Tanda Terima Uang Peransang Kerja per@ 600.000,- dan @ 520.000,- Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 di Desa Kota Niur (Tanpa Nomor dan Tanggal).
Kwitansi Nomor : 026/000103/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang Memilki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembuk Masyarakat), Sejumlah Rp 2.300.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000104/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Bantuan Pemerintah (Uang Saku Peserta Edukasi dan Rembuk Masyarakat), Sejumlah Rp 2.200.000,- tertanggal 10-10-2019.
Daftar Tanda Terima Uang Saku Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 pada Desa Kota Niur per @25.000,- . (tanpa nomor dan tanggal)
Kwitansi Nomor : 026/000038/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat), Sejumlah Rp 810.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000030/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memilki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat), Sejumlah Rp 900.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000038/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memilki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Rapat Teknis/Koordinasi) Sejumlah Rp 1.200.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat (Surat Menyurat dan Laporan) Nomor : 026/000045/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 9-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat (Surat Menyurat dan Laporan) Nomor : 026/000083/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Petugas Lapangan PK) Nomor : 026/000189/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Uang Harian Petugas Lapangan) Nomor : 026/000190/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 660.000,- (Enam ratus enam puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Uang Transport Juru Bayar) Nomor : 026/000191/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Juru Bayar) Nomor : 026/000192/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Narasumber) Nomor : 026/000139/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Transport Monitoring) Nomor : 026/000193/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Monitoring) Nomor : 026/000194/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Transport Pengawas Teknis Nomor : 026/000195/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Pengawas Teknis) Nomor : 026/000196/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Transport Petugas Teknis Nomor : 026/000197/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Uang Harian Petugas Teknis Nomor : 026/000198/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Gambar Desains) Nomor : 026/000037/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 9-10-2019.
Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Pagar Gunung Kecamatan Semidang Lagan Tahun 2019.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Pekerasan Jalan (Sirtu) Lokasi Desa Pagar Gunung Tahun Anggaran 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Identifikasi Potensi Lokasi) Nomor : 026/000046/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (ATK) Nomor : 026/000214/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Bahan Komputer) Nomor : 026/000215/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Penggandaan Bahan Formulir) Nomor : 026/000201/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Penanggung Jawab Nomor : 026/000202/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Pejabat Penerima Nomor : 026/000218/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Petugas Teknis Nomor : 026/000203/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Nomor : 026/000205/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Juru Bayar Nomor : 026/000206/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Petugas PLPK Nomor : 026/000207/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasinal Lainnya (Penyusunan Laporan dan Dokumentasi) Nomor : 026/000208/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) Nomor : 026/000209/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) Nomor : 026/000209/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Bangunan Fisik Nomor : 026/000210/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 28-10-2019.
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN BILLING) tanggal 23-12-2019, NTPN : 8DE8E4HFQ0 P666QR dengan Jumlah Rp 613.500,- (Enam ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah).
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja) Nomor : 026/000211/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja) Nomor : 026/000211/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Daftar Rekapitulasi Bahan / Peralatan Keperluan Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Papan Data) Nomor : 026/000212/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Prasasti) Nomor : 026/000213/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 di Desa Pagar Gunung sebanyak 8 (delapan) rangkap (tanpa tanggal dan nomor).
Daftar Tanda Terima Uang Peransang Kerja dengan biaya masing-masing Rp 600.000,- Rp 560.000,- dan Rp 520.000,-, pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 di Desa Pagar Gunung (tanpa nomor dan tanggal).
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembug Masyarakat) Nomor : 026/000053/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.300.000,- (Dua juta tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Bantuan Pemerintah (Uang Saku Peserta Edukasi dan Rembuk Masyarakat) Nomor : 026/000054/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.200.000,- (Dua juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Daftar Tanda Terima Uang Saku dengan biaya masing-masing sebesar Rp 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 di Desa Pagar Gunung (tanpa nomor dan tanggal).
Dokumen Daftar Hadir.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat) Nomor : 026/000217/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 810.000,- (Delapan ratus sepuluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat) Nomor : 026/000217/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat) Nomor : 026/000217/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Rapat Teknis / Koordinasi) Nomor : 026/000218/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000007/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000110/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000111/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000112/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rapat Tehnis / Koordinasi), Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000113/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Penyelenggara), Sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000114/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000026/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000115/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000116/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Narasumber Daerah), Sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000016/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000017/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply), Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000110/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 08-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000018/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000117/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Outpur Kegiatan (Penanggung Jawab), Sejumlah Rp 550.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000118/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan, Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000119/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000120/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000120/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000121/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (NaraSumber), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000122/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur), Sejumlah Rp 2.000.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000122/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Isntruktur), Sejumlah Rp 3.000.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000123/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program, Sejumlah Rp 45.000.000,- tertanggal 28-10-2019.
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN BILLING) tanggal 21-12-2019, NTPN : C7F577609GG6EL46, Sejumlah Rp 613.500,-.
Kwitansi Nomor : 026/000124/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan), Sejumlah Rp 2.400.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000125/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peseta Pembekalan), Sejumlah Rp 6.000.000,- tertanggal 17-10-2019.
Daftar Hadir Rekrutmen Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri Tim
Kwitansi Nomor : 026/000267/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu), Sejumlah Rp 750.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000267/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu), Sejumlah Rp 800.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000267/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu), Sejumlah Rp 900.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000267/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000267/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu), Sejumlah Rp 800.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000074/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi), Sejumlah Rp500.000,- tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000302/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000128/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000321/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rapat Teknis/ Koordinasi), Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000305/DKKT/XI/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Penyelenggara), Sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 25-10-2019. (Penerima an. Ari).
Kwitansi Nomor : 026/000306/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Welpi).
Kwitansi Nomor : 026/000306/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Suhadi)
Kwitansi Nomor : 026/000056/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Suvei Kegiatan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 25-10-2019, Kode Rek : 2175.007.051.G. (521119). (penerima an. Arlan Yahiluna)
Kwitansi Nomor : 026/000056/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Suvei Kegiatan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 25-10-2019, Kode Rek : 2175.007.051.F (521119). (penerima an. Elpi Eriantoni).
Kwitansi Nomor : 026/000322/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Elpi)
Kwitansi Nomor : 026/000308/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Narasumber Daerah), Sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000028/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000029/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply), Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000025/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000065/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000309/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab), Sejumlah Rp 550.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Elpi)
Kwitansi Nomor : 026/000310/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan, Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019. (Penerima an. Gala)
Kwitansi Nomor : 026/000311/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Alwi)
Kwitansi Nomor : 026/000312/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000312/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Ari)
Kwitansi Nomor : 026/000313/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber), Sejumlah Rp 1.000.000,-, tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Elpi).
Kwitansi Nomor : 026/000314/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur), Sejumlah Rp 2.000.000,-, tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Elpi).
Kwitansi Nomor : 026/000314/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur), Sejumlah Rp 2.000.000,-, tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Suhadi).
Kwitansi Nomor : 026/000315/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program, Sejumlah Rp 45.000.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Airil Amadi).
Kwitansi Nomor : 026/000316/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan), Sejumlah Rp 2.400.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000317/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan), Sejumlah Rp 6.000.000,- tertanggal 25-10-2019. (Rahma Febriyani).
Daftar Transport Peserta Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019, tertanggal ……… Oktober 2019.
Daftar Transport Peserta Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019, tertanggal 11 September 2019.
Kwitansi Nomor : 026/000318/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Menjahit), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 25-10-2019. (Penerima an. Junadi)
Kwitansi Nomor : 026/000318/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Menjahit), Sejumlah Rp 660.000,- tertanggal 25-10-2019. (Penerima an. Husen).
Kwitansi Nomor : 026/000318/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Menjahit), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 25-10-2019. (Penerima an. Aan).
Kwitansi Nomor : 026/000318/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Menjahit), Sejumlah Rp 900.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Menei).
Kwitansi Nomor : 026/000318/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Menjahit), Sejumlah Rp 900.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Wansi).
Kwitansi Nomor : 026/000318/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Menjahit), Sejumlah Rp 540.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Jon).
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi) Nomor : 026/000027/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 4 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 kotak
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 4 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 botol
sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 3 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi) Nomor : 026/000251/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan) Nomor : 026/000252/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Konsumsi rapat teknis / koordinasi) Nomor : 026/000253/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 kotak
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 botol
sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 2 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Transport Penyelenggara) Nomor : 026/000254/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000255/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Suhadi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000255/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Elpi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000067/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Elpi Eriantoni.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000067/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Anton Yuhilman.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan) Nomor : 026/000056/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Nara Sumber Daerah) Nomor : 026/000257/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor) Nomor : 026/000063/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply) Nomor : 026/000064/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi) Nomor : 026/000065/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan) Nomor : 026/000077/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab) Nomor : 026/000259/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Nomor : 026/000259/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima) Nomor : 026/000260/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000261/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Yeri.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000261/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Arlan.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Nara Sumber) Nomor : 026/000262/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000263/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000263/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program Nomor : 026/000264/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 28-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan) Nomor : 026/000265/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 12 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 13 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
sebesar Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 12 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan) Nomor : 026/000266/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Data transport peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019 berlokasi di Desa Air Putih.
Daftar hadir rekrutmen pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 5 September 2019 berlokasi di Desa Air Putih.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 21 September 2019.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 19 September 2019.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 20 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Firman.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Sani.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Zul.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Azwan.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi) Nomor : 026/000080/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 3 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 kotak.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 4 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 botol.
sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 3 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi) Nomor : 026 /000319/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan) Nomor : 026/ 000303/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Konsumsi rapat teknis / koordinasi) Nomor : 026/000304/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 kotak
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 botol
sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 2 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Transport Penyelenggara) Nomor : 026/000322/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000323/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Elpi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000323/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Suhadi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000026/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 09-10-2019 yang diterima oleh Arlan Yuhilman.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000026/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 09-10-2019 yang diterima oleh Elpi Eriantoni.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan) Nomor : 026/000324/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembay aran Belanja Barang Operasional Lainnya (Nara Sumber Daerah) Nomor : 026/000325/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor) Nomor : 026/000326/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply) Nomor : 026/000327/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi) Nomor : 026/000034/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 9-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan) Nomor : 026/000077/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab) Nomor : 026/000328/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Nomor : 026/000329/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima) Nomor : 026/ 000330/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000331/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019 yang diterima oleh Ari.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000331/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019 yang diterima oleh Arian.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Nara Sumber) Nomor : 026/000332/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000333/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000333/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program Nomor : 026/000334/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan) Nomor : 026/000335/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 13 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
sebesar Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 12 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan) Nomor : 026/000336/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Data transport peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019 berlokasi di Desa Temiang.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 12 September 2019 berlokasi di Desa Temiang.
Daftar konsumsi pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 17 Oktober 2019 di Desa Temiang.
Daftar konsumsi pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 18 Oktober 2019 di Desa Temiang.
Daftar konsumsi pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 19 Oktober 2019 di Desa Temiang.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Pardi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Doni.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi) Nomor : 026/000062/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 5 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 kotak.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 9 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 botol.
sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 5 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi) Nomor : 026 /000283/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan) Nomor : 026/ 000269/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Konsumsi rapat teknis / koordinasi) Nomor : 026/000270/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 kotak
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 botol
sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 2 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Transport Penyelenggara) Nomor : 026/000271/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000272/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Elpi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000272/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Suhadi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000073/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Arlan Yuhilman.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000073/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Elpi Eriantoni.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan) Nomor : 026/000273/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Nara Sumber Daerah) Nomor : 026/000274/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor) Nomor : 026/000075/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply) Nomor : 026/000076/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi) Nomor : 026/000072/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan) Nomor : 026/000081/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab) Nomor : 026/000275/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Nomor : 026/000276/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima) Nomor : 026/ 000277/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000278/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Arlan.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000278/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019 yang diterima oleh Yesi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Nara Sumber) Nomor : 026/000279/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000280/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000280/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program Nomor : 026/000281/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan) Nomor : 026/000297/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 12 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 7 Oktober 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
sebesar Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 12 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan) Nomor : 026/000283/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Data transport peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019 berlokasi di Desa Air Sebakul Kecamatan Talang Empat.
Daftar hadir rekrutmen pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 4 September 2019 berlokasi di Desa Air Sebakul.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 17 September 2019 di Desa Air Sebakul.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 18 September 2019 di Desa Air Sebakul.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 16 September 2019 di Desa Air Sebakul.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Lia.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Yuli.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi) Nomor : 026/000068/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 5 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 kotak.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 9 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 botol.
sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 5 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi) Nomor : 026 /000285/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan) Nomor : 026/ 000286/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Konsumsi rapat teknis / koordinasi) Nomor : 026/000287/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 kotak
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 botol
sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 2 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Transport Penyelenggara) Nomor : 026/000288/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000289/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Elpi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000289/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Suhadi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000079/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Arlan Yuhilman.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000079/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Elpi Eriantoni.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan) Nomor : 026/000290/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Nara Sumber Daerah) Nomor : 026/000291/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor) Nomor : 026/000169/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply) Nomor : 026/000070/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan) Nomor : 024/000081/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan, ADM, Surat Menyurat) Nomor : 026/ 000163/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab) Nomor : 026/000292/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Nomor : 026/000293/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima) Nomor : 026/ 000294/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000295/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Yesi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000295/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Kamsul.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Nara Sumber) Nomor : 026/000296/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000297/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000297/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program Nomor : 026/000298/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan) Nomor : 026/000299/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 12 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 7 Oktober 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
sebesar Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 12 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan) Nomor : 026/000300/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Data transport peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019 berlokasi di Kota Niur.
Daftar hadir rekrutmen pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM berlokasi di Kota Niur.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanpa tanggal di Kota Niur.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanpa tanggal di Kota Niur.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanpa tanggal di Kota Niur.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Bubuk Kopi) Nomor : 026/ 000337/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Bubuk Kopi) Nomor : 026/ 000337/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Dodo.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Bubuk Kopi) Nomor : 026/ 000337/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Cecep.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Bubuk Kopi) Nomor : 026/ 000337/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Bubuk Kopi) Nomor : 026/ 000337/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.250.000,- (Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Bubuk Kopi) Nomor : 026/ 000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000112/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi), sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 09-10-2019. (penerima an. Anton)
Kwitansi Nomor : 026/000127/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional lainnya (Dokumentasi), sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000128/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an Erni)
Kwitansi Nomor : 026/000119/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rapat Tehnis/ Koordinasi), sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Anton).
Kwitansi Nomor : 026/000130/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Penyelenggara), sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Aziz).
Kwitansi Nomor : 026/000131/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Elpi).
Kwitansi Nomor : 026/000131/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Suhadi).
Kwitansi Nomor : 026/000055/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Survei Kegiatan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000055/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Operasional Lainnya (Survei Kegiatan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 09-10-2019. (penerima an. Elpi Eriantoni, S.H.).
Kwitansi Nomor : 026/000132/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Elpi).
Kwitansi Nomor : 026/000131/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Narasumber), Sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Elpi).
Kwitansi Nomor : 026/000022/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (ATK), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 09-10-2019. (penerima an. Erni Gempita)
Kwitansi Nomor : 026/000029/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply), Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 10-10-2019. (penerima an. Veni Gempita)
Kwitansi Nomor : 026/000031/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi), Sejumlah Rp 300.000.- tertanggal 10-10-2019. (penerima an. Dedi Kantor Pos)
Kwitansi Nomor : 026/000030/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan) Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000134/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab), Sejumlah Rp 550.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000135/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan, Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Gala).
Kwitansi Nomor : 026/000136/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (pejabat Penerima), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019. (Penerima an. Alwi).
Kwitansi Nomor : 026/000137/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019. (Penerima an. Arlan Yuhilman).
Kwitansi Nomor : 026/000137/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000332/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 26-20-2019. (penerima an. Elpi).
Kwitansi Nomor : 026/000139/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur), Sejumlah Rp 2.000.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Elpi)
Kwitansi Nomor : 026/000139/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur), Sejumlah Rp 3.000.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Suhadi)
Kwitansi Nomor : 026/000140/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program, Sejumlah Rp 45.000.000,- tertanggal 28-10-2019. (penerima an. Amran Suandi)
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing), tanggal 21-12-2019, Nomor NTPN : 627620VPQMFFKT23.
Kwitansi Nomor : 026/000141/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan), Sejumlah Rp 2.400.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Anton).
Kwitansi Nomor : 026/000142/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan), Sejumlah Rp 6.000.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Rapida Hayat).
Daftar Transport dan Daftar Hadir Peserta Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019 sebanyak 5 (lima) lembar tanpa tanggal.
Kwitansi Nomor : 026/000301/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (pengolaham Bubuk Kopi), Sejumlah Rp 650.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Dodi).
Kwitansi Nomor : 026/000301/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (pengolahan Bubuk Kopi), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Han).
Kwitansi Nomor : 026/000301/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (pengolahan Bubuk Kopi), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Ucok).
Kwitansi Nomor : 026/000301/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (pengolahan Bubuk Kopi), Sejumlah Rp 550.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Adi).
Kwitansi Nomor : 026/000301/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (pengolahan Bubuk Kopi), Sejumlah Rp 1.250.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Muksar).
Kwitansi Nomor : 026/000301/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (pengolahan Bubuk Kopi), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Hotman).
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi) Nomor : 026/000056/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 5 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 kotak
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 9 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 botol
sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 11 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi) Nomor : 026/000144/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan) Nomor : 026/000145/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Konsumsi rapat teknis / koordinasi) Nomor : 026/000146/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 kotak
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 botol
sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 3 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Penyelenggara) Nomor : 026/000147/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000148/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Suhadi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000148/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Elpi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000061/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Anton Yuhilman.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000061/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Elpi Eriantoni.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan) Nomor : 026/000149/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Nara Sumber Daerah) Nomor : 026/000150/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor) Nomor : 026/000057/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply) Nomor : 026/000058/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi) Nomor : 026/000173/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan) Nomor : 026/000059/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab) Nomor : 026/000151/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Nomor : 026/000152/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima) Nomor : 026/000153/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000154/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Arlan.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000154/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Ari.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Nara Sumber) Nomor : 026/000155/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000156/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000156/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program Nomor : 026/000157/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 28-10-2019.
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) tanggal 21 Desember 2019, NTPN : 9A8C94HFQ0P1CDNR senilai Rp 613.500,- (Enam ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah).
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) tanggal 21 Desember 2019, NTPN : 3D1A00VPQMFFNLV3 senilai Rp 4.100.000,- (Empat juta seratus ribu rupiah).
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan) Nomor : 026/000158/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 12 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 7 Oktober 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
sebesar Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 17 Oktober 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan) Nomor : 026/000159/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Daftar transport peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019 berlokasi di Desa Sidorejo.
Daftar hadir rekrutmen pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 10 September 2019 berlokasi di Desa Sidorejo.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 11 Oktober 2019.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 12 Oktober 2019.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 10 Oktober 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu) Nomor : 026/000284/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Serli.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu) Nomor : 026/000284/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Putra.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu) Nomor : 026/000284/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Wiwik.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu) Nomor : 026/000284/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu) Nomor : 026/000284/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Yanti.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu) Nomor : 026/000284/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
1 (satu) berkas Atensi Temuan Hasil Audit Kinerja atas Pengelolaan APBN Dana Tugas Pembantuan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja (PPTK) Ditjen Binapenta dan PKK di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah TA 2019.
Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor : 07.A Tahun 2019 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Padat Karya Infrastuktur, Penanggungjawab dan Tim Pengelola Dana APBN Tahun 2019 di Lingkungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 22 Agustus 2019.
Petikan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 181 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Tugas Pembantuan Bidang Ketenagakerjaan Pada Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2019 tanggal 2 Agustus 2019.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1/498/KU.04/IX/2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 182 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Tugas Pembantuan Bidang Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2019 tanggal 13 September 2019.
Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor : 07 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan Barang / Jasa, Panitia / Pejabat Penerima Barang / Jasa dan Staf Administrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Tugas Pembantuan Bidang Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2019 di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2019 tanggal 5 Agustus 2019.
Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor : 07.Tahun 2019 Tentang Penetapan Penerima Bantuan, Penanggungjawab dan Tim Pengelola Kegiatan Padat Karya Infrastuktur dan Padat Karya Produktif, Dana APBN Tahun 2019 di Lingkungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 23 Agustus 2019.
Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2019, Nomor : SP DIPA-026.04.4.269246/2019 tanggal 27 Februari 2019 senilai Rp 1.059.420.000,- (Satu miliar lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
1 (satu) berkas Draf Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Lapangan Pekerjaan : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Desa Taba Lagan Tahun Anggaran 2019.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 1 Oktober 2019 nomor : 00001 sebesar Rp 15.450.000,- (Lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 1 Oktober 2019 nomor : 00002 sebesar Rp 26.000.000,- (Dua puluh enam juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 7 Oktober 2019 nomor : 00003 sebesar Rp 14.500.000,- (Empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 7 Oktober 2019 nomor : 00004 sebesar Rp 5.680.000,- (Lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 16 Oktober 2019 nomor : 00005 sebesar Rp 311.340.000,- (Tiga ratus sebelas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 23 Oktober 2019 nomor : 00008 sebesar Rp 654.000.000,- (Enam ratus lima puluh empat juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 2 Desember 2019 nomor : 00017 sebesar Rp 654.000.000,- (Enam ratus lima puluh empat juta rupiah) bernilai NIHIL untuk Pertanggungjawaban TUP.
Yuhilman, S. Pd. Tanggal 2 Desember 2019 nomor : 00018 sebesar Rp 306.150.000,- (Tiga ratus enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) bernilai NIHIL untuk Pertanggungjawaban TUP.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 10 Desember 2019 nomor : 00019 sebesar Rp 14.950.000,- (Empat belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 10 Desember 2019 nomor : 00020 sebesar Rp 13.200.000,- (Tiga belas juta dua ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 10 Desember 2019 nomor : 00021 sebesar Rp 4.400.000,- (Empat juta empat ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 17 Desember 2019 nomor : 00022 sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 17 Desember 2019 nomor : 00023 sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah).
1 (satu) bundel Petunjuk Operasional Kegiatan TA 2019 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan nominal Rp 1.059.420.000,- (Satu miliar lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
1 (satu) dokumen hasil screenshoot bukti transfer ke rekening ELPI ERIANTONI.
1 (satu) bundel Resume Kontrak kegiatan Proyek Padat Karya Dan Tenaga Kerja Muda Mandiri.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Pembuatan Keripik Pisang antara CV. Bayu Mandiri selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Temiang tanggal 11 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Material Bangunan antara CV. Mando Construction selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Padang Siring tanggal 10 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Bahan Memasak Kue Khas Bengkulu antara CV. Lavender selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Taba Lagan tanggal 14 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Alat Pembuatan Memasak Kue Khas Bengkulu antara CV. Glomar selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Sidorejo tanggal 11 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Mesin Jahit antara CV. Dwi Karya selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Pekik Nyaring tanggal 14 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Mesin Penggiling Bubuk Kopi antara CV. Ayrina selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Padang Siring tanggal 14 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Pembuatan Krispi Pisang antara CV. Aryo Pangeran Sakti selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Air Sebakul tanggal 14 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Mesin Penggiling Bubuk Kopi antara CV. Guci Makmur selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Kota Niur tanggal 14 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Pembuatan Keripik Pisang antara CV. Indo Karya Agung selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Air Putih tanggal 11 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Material Bangunan antara CV. Youse Putra selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Taba Lagan tanggal 09 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Material Bangunan antara CV. Pemuda Jaya Karsa selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Kota Niur tanggal 09 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Material Bangunan antara CV. Bengkulu Mandiri Pratama selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Pagar Gunung tanggal 09 Oktober 2019.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 001/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Dwi Karya.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 002/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Ayrina.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Aryo Pangeran Sakti.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 004/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Guci Makmur.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 005/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Indo Karya Agung.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 006/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Bayu Mandiri.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 007/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Glomar.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 008/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Pemuda Jaya Karsa.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 009/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Mando Construction.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 010/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Lavender.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 011/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Youse Putra.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 012/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Bengkulu Mandiri Pratama.
1 (satu) bundel Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Taba Lagan Kecamatan Talang Empat Tahun 2019.
1 (satu) bundel Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Bukit Kecamatan Semidang Lagan Tahun 2019.
1 (satu) bundel Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Padang Siring Kecamatan Karang Tinggi Tahun 2019.
1 (satu) bundel Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Pagar Gunung Kecamatan Semidang Lagan Tahun 2019.
1 (satu) bundel Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Kota Niur Kecamatan Taba Penanjung Tahun 2019.
1 (satu) berkas Proposal Kelompok Usulan Mandiri Desa Taban Lagan Melalui Kelompok Memasak Perempuan Taba Makmur tanggal 25 Desember 2018.
1 (satu) bundel Dokumen CV. Bengkulu Mandiri Pratama.
1 (satu) bundel Dokumen CV. Aryo Pangeran Sakti.
1 (satu) bundel Dokumen CV. Youse Putra.
1 (satu) bundel Dokumen CV. Glomar.
1 (satu) bundel Dokumen CV. Ayrina.
1 (satu) bundel Dokumen CV. Lavender.
1 (satu) bundle Surat Pengantar nomor 800/093/A.I/DPUPR/2021 tanggal 15 April 2021 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Fisik Lapangan tanggal 15 April .
1 (satu) Bundle Tupoksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
1 (satu) Bundle Berita Acara Pemeriksaan Fisik tanggal 6 Maret 2021.
1 (satu) bundle Proposal Pengadaan dan Prasarana Tim Penggerak PKK Dusun Talang Selatan Desa Sidorejo Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Kepada Kelompok Pembuatan Kue Khas Bengkulu tanpa nomor tanggal 26 Desember 2019.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141-336 Tahun 2015 An. Safri Husni.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Kepala Desa Pagar Gunung Nomor : 06 Tahun 2016 An. Wahyudi Puji Di Nata sebagai Kaur Perencanaan.
1 (satu) Lembar Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 102 Tahun 2018 An. Lastri Nenti, A.Md., S.Sos.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 321 Tahun 2018 An. Drs. Saiful Amri.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 235 Tahun 2017 An. Dani Pratikno.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 336 Tahun 2015 An. Arpendi.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 171 Tahun 2018 An. Yuniartati.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 359 Tahun 2019 An. Oto Komri.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 359 Tahun 2019 An. Rinto Harahap.
1 (satu) bundel foto kegiatan Sosialisasi Tenaga Kerja Muda Usaha Mandiri dan Padat Karya
1 (satu) dokumen Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Yuniartati selaku Pjs Kepala Desa Pekik Nyaring tanggal 10 Desember 2019
1 (satu) dokumen Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Oto Komri selaku Kepala Desa Taba Lagan tanggal 29 November 2019
1 (satu) dokumen Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Depi Junaidi, S.Ip. selaku Pejabat Sementara Kepala Desa Padang Siring tanggal 29 November 2019
1 (satu) dokumen Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Dani Pratikno selaku Kepala Desa Sidorejo tanggal 26 Desember 2019
1 (satu) dokumen Berita Acara Serah Terima barang kepada Saipul Amri selaku Kepala Desa Air Putih tanggal 27 Desember 2019
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak terkait perhitungan honorarium operasional satuan kerja sebesar Rp 17.600.000,- (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 9 Desember 2019
1 (satu) dokumen Investigasi Penetapan Lokasi Kegiatan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) yang terdiri dari :
Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa;
Desa Sidorejo Kecamatan Pondok Kelapa;
Desa Temiang Kecamatan Pondok Kelapa;
Desa Air Putih Kecamatan Semidang Lagan;
Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan;
Desa Air Sebakul Kecamatan Semidang Lagan;
Desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan; dan
Desa Padang Siring Kecamatan Semidang Lagan.
1 (satu) dokumen Berita Acara Edukasi / Rembug Masyarakat dalam rangka Kegiatan Padat Karya Infrastruktur TA 2019 di Desa Padang Siring Kecamatan Semidang Lagan pada hari Senin tanggal 14 September 2019.
1 (satu) dokumen Berita Acara Edukasi / Rembug Masyarakat dalam rangka Kegiatan Padat Karya Infrastruktur TA 2019 di Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan pada hari Sabtu tanggal 16 September 2019
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Safri Husni selaku Kepala Desa Kota Niur tanggal 29 November 2019
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Lastri Nenti selaku Pjs. Kepala Desa Air Sebakul tanggal 27 Desember 2019
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Arpendi selaku Kepala Desa Temiang tanggal 26 Desember 2019
2 (dua) lembar dokumen daftar SP2D Satker
2 (dua) lembar Laporan Realisasi Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kab. Bengkulu Tengah Bulan Desember
1 (satu) dokumen Rekapitulasi Daftar Setoran Penerimaan Negara beserta Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dikeluarkan oleh Bank Rakyat Indonesia
1 (satu) dokumen Buku Kas Umum tanggal 01-10-2019 s/d 31-10-2019
1 (satu) dokumen Buku Kas Umum tanggal 01-11-2019 s/d 29-11-2019
3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi dengan rincian sebagai berikut :
Bulan September yang ditandatangani tanggal 30 September 2019 oleh KPA atau PPK atas nama KPA Madar Helmi, S. Sos., M.M.
Bulan November yang ditandatangani tanggal 30 November 2019 oleh KPA atau PPK atas nama KPA Madar Helmi, S. Sos., M.M.
Bulan Desember yang ditandatangani tanggal 31 Desember 2019 oleh KPA atau PPK atas nama KPA Madar Helmi, S. Sos., M.M.
1 (satu) lembar rekening koran Bank Rakyat Indonesia KC Bengkulu dengan nomor rekening 011501003753308 periode transaksi 01/10/19 – 31/10/19 dengan saldo akhir Rp. 0,-
2 (dua) lembar Surat Keterangan Bank No.B.5042-KC.XIX/OPS/12/2020 yang ditandatangani tanggal 23 Desember 2020 dan Surat Laporan Penutupan Rekening Satuan Kerja Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kab. Bengkulu Tengah tanggal 23 Desember 2020
3 (tiga) lembar Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kab. Bengkulu Tengah dengan rincian sebagai berikut :
tentang pengajuan Uang Persediaan (UP) TA 2019 nomor : 560/281/DKKT/IX/2019 tanggal 26 September 2019 sebesar Rp 41.450.000,- (empat puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
tentang pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) PNBP nomor : 560/311/DKKT/X/2019 tanggal 16 Oktober 2019 sebesar Rp 658.780.000,- (enam ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
tentang pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Rupiah Murni (RM) nomor : 560/309/DKKT/X/2019 tanggal 16 Oktober 2019 sebesar Rp 311.340.000,- (tiga ratus sebelas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Tambahan Uang Persediaan (RM) dari KPPN Bengkulu Nomor : S-1536/WPB.09/KP.01/2019 tanggal 16 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Tambahan Uang Persediaan PNBP dari KPPN Bengkulu Nomor : S-1563/WPB.09/KP.01/2019 tanggal 18 Oktober 2019
3 (tiga) Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 23-12-2019, NTPN : 846660VPQMFKIHUV jumlah setoran Rp 613.500,- (enam ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) dengan uraian PPh 22 CV. Pemuda Jaya Karsa atas Belanja Kegiatan Padat Karya.
Tanggal 23-12-2019, NTPN : 667810VPQMFKIMS5 jumlah setoran Rp 613.500,- (enam ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) dengan uraian PPh 22 CV. Mando Construktion atas Belanja Kegiatan Padat Karya.
Tanggal 23-12-2019, NTPN : 8DE8E4HFQOP666QR jumlah setoran Rp 613.500,- (enam ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) dengan uraian PPh 22 CV. Bengkulu Mandiri Pratama atas Belanja Kegiatan Padat Karya.
Uang tunai sebesar Rp. 416.543.253,- (Empat ratus enam belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) dari Masdar Helmi, S.Sos., M.M. dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Sumber Dana APBN TA 2019 atas nama Masdar Helmi, S.Sos., M.M bin Rusli Jerian, dkk
1 (satu) bundel catatan tulisan tangan Abdul Azis, S.H. selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kab. Bengkulu Tengah dengan rincian sebagai berikut :
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) pada tanggal 09 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 02 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) pada tanggal 17 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) pada tanggal 18 Oktober 2019.
1 (satu) lembar struk transfer Bank BRI kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) pada tanggal 21 Oktober 2019 dan sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) pada tanggal 22 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) pada tanggal 21 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Ari Deswandani sejumlah Rp. 5.150.000,- (Lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 25 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 23.000.000,- (Dua puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 25 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 23.000.000,- (Dua puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 25 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang untuk pembayaran honor pengawas teknis sejumlah Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) kepada Elpi Eriantoni, pembayaran uang honor pengawas teknis sejumlah Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) kepada Elpi Eriantoni dan pembayaran uang honor pejabat pengawasan kepada Abdul Azis sejumlah Rp. 5.130.000,- (Lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah) pada tanggal 26 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 2.100.000,- (Dua juta seratus ribu rupiah) untuk pembelian Tiket Jakarta-Bengkulu atas Nama Prof. Dr. Cicih Ratnasari dan Dr. Yolanda pada tanggal 27 Oktober 2019.
1 (satu) lembar struk transfer Bank Bengkulu sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) kepada Bpk Jumhadi pada tanggal 28 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 8.500.000,- ( Delapan juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 28 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 28 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) pada tanggal 30 Oktober 2019.
1 (satu) lembar struk transfer Bank Bengkulu sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) kepada Bpk Jumhadi pada tanggal 31 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 31 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 03 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 03 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 33.000.000,- (Tiga puluh tiga juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 12 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 08 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 14 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 19 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 28 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 11.000.000,- (Sebelas juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 30 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 6.500.000,- (Enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran upah pekerja Jalan Padat Karya kepada Wahyudi pada tanggal 30 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) untuk pembayaran upah harian pekerja Padat Karya kepada Sugeng pada tanggal 30 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 5.700.000,- (Lima juta tujuh ratus rupiah) untuk pembayaran upah harian pekerja kepada Yudi pada tanggal 08 Desember 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 02 Desember 2019
1 (satu) bundel slip setoran uang pada Bank Bengkulu dengan pengirim Disnakertrans Benteng kepada pihak ketiga dengan rincian sebagai berikut :
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada C.V. Dwi Karya pada tanggal 25 Oktober 2019.
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada C.V. Ayrina pada tanggal 25 Oktober 2019.
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada C.V. Glomar pada tanggal 28 Oktober 2019.
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada C.V. Guci Makmur pada tanggal 25 Oktober 2019.
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.290.000,- (Empat puluh juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Pemuda Jaya Karsa C.V. pada tanggal 28 Oktober 2019.
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada Bengkulu Mandiri Pratama pada tanggal 28 Oktober 2019.
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada Indo Karya Agung / Faizal pada tanggal 28 Oktober 2019.
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada CV. Lavender pada tanggal 28 Oktober 2019
Dimana barang bukti tersebut karena menjadi satu kesatuan dalam perkara ini maka barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkar perkara;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa, maka majelis hakim sependapat dengan tuntuntan jaksa penuntu umum tentang jenis pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, namun mengenai berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan tersebut majelis akan mempertimbangknan berdasarkan pertimbangan keyakinan majelis hakim sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa pemidanaan adalah bersifat ultimum remedium yang di terapkan terhadap pelaku tindak pidana. Pemidanaan merupakan tindakan terakhir yang tidak sekedar pembalasan atas segala apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa namun lebih ditujukan kepada seseorang untuk menginsyafi bahwa yang telahd dilakukanya itu adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa majelis hakim dalam putusanya dituntut untuk menerapkan konsep kebebasan yang bertanggung jawab baik kepada masayarakat dan profesinya serta yang utama bertanggung jawab kepada Tuhan yang maha kuasa atas semua putusannya, maka dalam putusanya haruslah berpegang pada hati nurani yang berpihak pada keadilan dan kebenaran ;
Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut di atas , majelis Hakim berpendapat bahwa putusan yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa di pandang telah memenuhi rasa keadilan dan cukup setimpal dengan kesalahan terdakwa ;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhakan pidana terhadap Terdakwa maka perlu di pertimbangkan hal-hal sebagaiberikut;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian kerugian Keuangan Negara mencapai Rp 416.543.253,- (empat ratus enam belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah), berdampak buruk pada pembangunan Kabupaten Bengkulu Tengah pada khususnya dan Pembangunan nasional pada umumnya;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberatasan korupsi.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan.
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara sebagian sebesar Rp. Rp 416.543.253,- (empat ratus enam belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah), dan telah disetorkan ke Kas Negara;
Mengingat pasal 3 Undang – undang RI No.31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah Dan ditambah dengan Unang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta peraturan – peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ELPI ERIANTONI. S.H. Bin AYUDIN (Alm) tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa ELPI ERIANTONI, S.H. Bin AYUDIN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi “sesuai dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat (Surat Menyurat dan Laporan) sejumlah Rp 300.00,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat (Surat Menyurat dan Laporan) sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Transport Monitoring) sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Uang Harian Monitoring) sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Transport Pengawas Teknis Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Pengawas Teknis) sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Transport Petugas Teknis sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Uang Harian Petugas Teknis sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Gambar Desains) sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 09-10-2019.
Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Taba Lagan Kecamatan Talang Empat Tahun 2019.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Pekerasan Jalan (Sirtu) Lokasi Ds. Taba Lagan Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanggal).
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (ATK) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Bahan Komputer) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan Permulir) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Penanggung Jawab sejumlah Rp 400.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Pejabat Penerima sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Petugas Teknis sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Juru Bayar sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Petugas PLPK sejumlah Rp 400.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Kode Rek :2175.002.002.052.C. (522151) untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi Kode Rek :2175.002.002.052.B. (522151) untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Penyusunan Laporan dan Dokumentasi) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Bangunan Fisik sejumlah Rp 45.000.000,- tertanggal 25-11-2019.
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN BILLING) tanggal 21-12-2019, pukul 09.44.34, Nomor Resi : 38216A-06//2019/803585 dengan Jumlah Rp 613.500,-.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja), sejumlah Rp 650.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja), sejumlah Rp 350.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Papan Data), sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Prasasti), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 26 Oktober 2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 26 Oktober 2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 23 Oktober 2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 21 Oktober 2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 19 Oktober 2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 tertanggal 18 Oktober 2019.
Daftar Tanda Terima Uang Peransang Kerja dengan biaya per @Rp 600.000, Rp 560.000, Rp 520.000,-, pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 pada Desa Taba Lagan. (tanpa nomor dan tanggal).
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembuk Masyarakat), sejumlah Rp 2.300.000,- tertanggal 11-10-2019.
Berita Acara Edukasi / Rembuk Masyarakat tertanggal 16/09/2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Bantuan Pemerintah (Uang Saku Peserta Edukasi dan Rembuk Masyarakat),sejumlah Rp 2.200.000,- tertanggal 11-10-2019.
Daftar Tanda Terima Uang Peransang Kerja dengan biaya per @Rp 25.000, pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019. (tanpa nomor dan tanggal).
Dokumen Daftar Hadir.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat), sejumlah Rp 810.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Alat Sewa), sejumlah Rp 900.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Rapat Teknis/Koordinasi), sejumlah Rp 1.200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000219/DKKT/X/2019 untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Ke Pusat (Surat Menyurat dan Laporan), sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000220/DKKT/X/2019 untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Petugas Lapangan PK), sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Petugas Lapangan), sejumlah Rp 660.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Transport juru Bayar), sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Juru Bayar), sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Transport Lokal Narasumber), sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Transport Monitoring), sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Monitoring), sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Transport Pengawas Teknis sejumlah RP 200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Pengawas Teknis), sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/0000229/DKKT/X/2019 untuk Pembayaran Belanja Transport Petugas Teknis sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/0000230/X/2019 untuk Pembayaran Belanja Uang Harian Petugas Teknis sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/0000231/DKKT/X/2019 untuk Pembayaran Belanja Operasional Lainnya (Gambar Desains) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Padang Siring, Kecamatan Karang Tinggi Tahun 2019.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan : Pekerasan Jalan (Sirtu) Lokasi : Ds. Padang Siring Tahun Anggaran 2019. (tanpa tanggal)
Kwitansi Nomor : 026/0000231/DKKT/X/2019 untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Identifikasi Potensi Lokasi) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000049/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (ATK) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000050/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Bahan Komputer) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000041/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan & Formulir) sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000233/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Penanggung Jawab sejumlah Rp 400.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000234/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Pejabat Penerima sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/0000235/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Petugas Tekni Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000236/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Sejumlah Rp 350.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000237/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Juru Bayar Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000238/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Petugas PLPK Sejumlah Rp 400.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000239/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Penyusunan Laporan dan Dokumentasi) Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000224/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jalan Profesi (Narasumber Edukasi & Rembug Masyarakat) Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000240/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Bangunan Fisik Sejumlah Rp 45.000.000,- tertanggal 25-10-2019.
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN BILLING) tanggal 23-12-2109 Pukul 12.58.05, Nomor Resi : 38216A-06/2019/803720 Sejumlah Rp 613.500,-.
Kwitansi Nomor : 026/000180/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja) Sejumlah Rp 650.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000180/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja) Sejumlah Rp 350.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000242/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Papan Data) Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000243/DKKT/X/2019/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Prasasti) Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019.
Daftar Tanda Terima Uang Peransang Kerja per@ 600.000,- dan @ 520.000,- Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 di Desa Padang Siring (Tanpa Nomor dan Tanggal).
Daftar Hadir Pekerja pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Desa Padang Siring 8 (delapan) rangkap (tanpa tanggal dan nomor).
Kwitansi Nomor : 026/000247/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembuk Masyarakat) sejumlah Rp 2.300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Berita Acara Edukasi / Rembug Masyarakat pada hari Senin 14 September 2019 pukul 08.30 s/d 14.45 WIB di Desa Padang Siring tertanggal 14 September 2019.
Kwitansi Nomor : 026/000248/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Uang Saku Peserta Edukasi & Rembug Masyarakat), sejumlah Rp 2.200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Daftar Tanda Terima Uang Saku Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 pada Desa Padang Siring per @25.000,- . (tanpa nomor dan tanggal)
Kwitansi Nomor : 026/000249/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat), Sejumlah Rp 810.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000249/DKKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat), Sejumlah Rp 900.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000250/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Rapat Teknis/Koordinasi), Sejumlah Rp 1.200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000004/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos (Surat Menyurat dan Laporan), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000188/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Surat (Surat Menyurat dan Laporan), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000084/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Petugas Lapangan PK), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000015/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Petugas Lapangan), Sejumlah Rp 660.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000017/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Juru Bayar), Sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/0000101/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Narasumber), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000018/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (uang Transport Monitoring), Sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000019/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Monitoring), Sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000202/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Transport Pengawas Teknis Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000021/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Pengawas Teknis), Sejumlah Rp 110.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/00026/DKKT/X2019, untuk Pembayaran Belanja Petugas Teknis Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/00022/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Transport Petugas Teknis Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000023/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Uang Harian Petugas Teknis Sejumlah Rp 110.00,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000097/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Gambar Desains), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 17-10-2019.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan : Pekerasan Jalan (Sirtu) Lokasi : Desa Kota Niur Tahun Anggaran 2019.
Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Kota Niur Kecamatan Taba Penanjung Tahun 2019.
Kwitansi Nomor : 026/000005/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Identifikasi Potensi Lokasi), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000098/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (ATK), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000099/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Bahan Komputer), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/0000100/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Penggandan Bahan Formulir), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000024/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Penanggung Jawab Sejumlah Rp 400.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000025/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Pejabat Penerima Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/00096/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Petugas Teknis Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 000027/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Sejumlah Rp 350.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000028/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Juru Bayar Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000029/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Petugas PLPK Sejumlah Rp 400.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000030/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Penyusunan Laporan dan Dokumentasi), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000102/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasambur Edukasi dan Rembuk Masyarakat), Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/00031/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Bangunan Fisik Sejumlah Rp 45.000.000,- tertanggal 28-10-2019.
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN BILLING), tanggal 23-12-2019, NTPN : 991991784371 Sejumlah Rp 613.500,-.
Kwitansi Nomor : 026/000241/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja), Sejumlah Rp 650.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000241/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memilki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja) Sejumlah Rp 350.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000033/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Papan Data), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000034/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Prasasti), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 17-10-2019.
Daftar Hadir Pekerja pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Desa Kota Niur 8 (delapan) rangkap (tanpa tanggal dan nomor).
Daftar Tanda Terima Uang Peransang Kerja per@ 600.000,- dan @ 520.000,- Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 di Desa Kota Niur (Tanpa Nomor dan Tanggal).
Kwitansi Nomor : 026/000103/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang Memilki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembuk Masyarakat), Sejumlah Rp 2.300.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000104/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Bantuan Pemerintah (Uang Saku Peserta Edukasi dan Rembuk Masyarakat), Sejumlah Rp 2.200.000,- tertanggal 10-10-2019.
Daftar Tanda Terima Uang Saku Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 pada Desa Kota Niur per @25.000,- . (tanpa nomor dan tanggal)
Kwitansi Nomor : 026/000038/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat), Sejumlah Rp 810.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000030/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memilki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat), Sejumlah Rp 900.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000038/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memilki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Rapat Teknis/Koordinasi) Sejumlah Rp 1.200.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat (Surat Menyurat dan Laporan) Nomor : 026/000045/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 9-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat (Surat Menyurat dan Laporan) Nomor : 026/000083/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Petugas Lapangan PK) Nomor : 026/000189/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Uang Harian Petugas Lapangan) Nomor : 026/000190/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 660.000,- (Enam ratus enam puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Uang Transport Juru Bayar) Nomor : 026/000191/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Juru Bayar) Nomor : 026/000192/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Narasumber) Nomor : 026/000139/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Transport Monitoring) Nomor : 026/000193/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Monitoring) Nomor : 026/000194/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Transport Pengawas Teknis Nomor : 026/000195/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Uang Harian Pengawas Teknis) Nomor : 026/000196/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Transport Petugas Teknis Nomor : 026/000197/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Uang Harian Petugas Teknis Nomor : 026/000198/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Gambar Desains) Nomor : 026/000037/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 9-10-2019.
Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Pagar Gunung Kecamatan Semidang Lagan Tahun 2019.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Pekerasan Jalan (Sirtu) Lokasi Desa Pagar Gunung Tahun Anggaran 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Identifikasi Potensi Lokasi) Nomor : 026/000046/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (ATK) Nomor : 026/000214/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Bahan Komputer) Nomor : 026/000215/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Penggandaan Bahan Formulir) Nomor : 026/000201/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Penanggung Jawab Nomor : 026/000202/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Pejabat Penerima Nomor : 026/000218/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Petugas Teknis Nomor : 026/000203/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Nomor : 026/000205/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Juru Bayar Nomor : 026/000206/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Petugas PLPK Nomor : 026/000207/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasinal Lainnya (Penyusunan Laporan dan Dokumentasi) Nomor : 026/000208/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) Nomor : 026/000209/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) Nomor : 026/000209/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Bangunan Fisik Nomor : 026/000210/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 28-10-2019.
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN BILLING) tanggal 23-12-2019, NTPN : 8DE8E4HFQ0 P666QR dengan Jumlah Rp 613.500,- (Enam ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah).
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja) Nomor : 026/000211/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Peralatan Kerja) Nomor : 026/000211/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Daftar Rekapitulasi Bahan / Peralatan Keperluan Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Papan Data) Nomor : 026/000212/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (Prasasti) Nomor : 026/000213/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Daftar Hadir Pekerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 di Desa Pagar Gunung sebanyak 8 (delapan) rangkap (tanpa tanggal dan nomor).
Daftar Tanda Terima Uang Peransang Kerja dengan biaya masing-masing Rp 600.000,- Rp 560.000,- dan Rp 520.000,-, pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 di Desa Pagar Gunung (tanpa nomor dan tanggal).
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembug Masyarakat) Nomor : 026/000053/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.300.000,- (Dua juta tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Bantuan Pemerintah (Uang Saku Peserta Edukasi dan Rembuk Masyarakat) Nomor : 026/000054/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.200.000,- (Dua juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Daftar Tanda Terima Uang Saku dengan biaya masing-masing sebesar Rp 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) pada Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 di Desa Pagar Gunung (tanpa nomor dan tanggal).
Dokumen Daftar Hadir.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat) Nomor : 026/000217/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 810.000,- (Delapan ratus sepuluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat) Nomor : 026/000217/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Kebutuhan Sewa Alat) Nomor : 026/000217/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Rapat Teknis / Koordinasi) Nomor : 026/000218/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000007/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000110/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000111/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000112/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rapat Tehnis / Koordinasi), Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000113/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Penyelenggara), Sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000114/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000026/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000115/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000116/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Narasumber Daerah), Sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000016/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000017/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply), Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000110/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 08-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000018/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000117/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Outpur Kegiatan (Penanggung Jawab), Sejumlah Rp 550.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000118/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan, Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000119/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000120/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000120/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000121/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (NaraSumber), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000122/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur), Sejumlah Rp 2.000.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000122/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Isntruktur), Sejumlah Rp 3.000.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000123/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program, Sejumlah Rp 45.000.000,- tertanggal 28-10-2019.
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN BILLING) tanggal 21-12-2019, NTPN : C7F577609GG6EL46, Sejumlah Rp 613.500,-.
Kwitansi Nomor : 026/000124/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan), Sejumlah Rp 2.400.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000125/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peseta Pembekalan), Sejumlah Rp 6.000.000,- tertanggal 17-10-2019.
Daftar Hadir Rekrutmen Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri Tim
Kwitansi Nomor : 026/000267/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu), Sejumlah Rp 750.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000267/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu), Sejumlah Rp 800.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000267/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu), Sejumlah Rp 900.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000267/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000267/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu), Sejumlah Rp 800.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000074/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi), Sejumlah Rp500.000,- tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000302/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000128/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000321/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rapat Teknis/ Koordinasi), Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000305/DKKT/XI/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Penyelenggara), Sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 25-10-2019. (Penerima an. Ari).
Kwitansi Nomor : 026/000306/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Welpi).
Kwitansi Nomor : 026/000306/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Suhadi)
Kwitansi Nomor : 026/000056/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Suvei Kegiatan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 25-10-2019, Kode Rek : 2175.007.051.G. (521119). (penerima an. Arlan Yahiluna)
Kwitansi Nomor : 026/000056/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Suvei Kegiatan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 25-10-2019, Kode Rek : 2175.007.051.F (521119). (penerima an. Elpi Eriantoni).
Kwitansi Nomor : 026/000322/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Elpi)
Kwitansi Nomor : 026/000308/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Narasumber Daerah), Sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000028/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000029/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply), Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000025/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000065/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000309/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab), Sejumlah Rp 550.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Elpi)
Kwitansi Nomor : 026/000310/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan, Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019. (Penerima an. Gala)
Kwitansi Nomor : 026/000311/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Alwi)
Kwitansi Nomor : 026/000312/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000312/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Ari)
Kwitansi Nomor : 026/000313/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber), Sejumlah Rp 1.000.000,-, tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Elpi).
Kwitansi Nomor : 026/000314/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur), Sejumlah Rp 2.000.000,-, tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Elpi).
Kwitansi Nomor : 026/000314/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur), Sejumlah Rp 2.000.000,-, tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Suhadi).
Kwitansi Nomor : 026/000315/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program, Sejumlah Rp 45.000.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Airil Amadi).
Kwitansi Nomor : 026/000316/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan), Sejumlah Rp 2.400.000,- tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000317/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan), Sejumlah Rp 6.000.000,- tertanggal 25-10-2019. (Rahma Febriyani).
Daftar Transport Peserta Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019, tertanggal ……… Oktober 2019.
Daftar Transport Peserta Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019, tertanggal 11 September 2019.
Kwitansi Nomor : 026/000318/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Menjahit), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 25-10-2019. (Penerima an. Junadi)
Kwitansi Nomor : 026/000318/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Menjahit), Sejumlah Rp 660.000,- tertanggal 25-10-2019. (Penerima an. Husen).
Kwitansi Nomor : 026/000318/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Menjahit), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 25-10-2019. (Penerima an. Aan).
Kwitansi Nomor : 026/000318/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Menjahit), Sejumlah Rp 900.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Menei).
Kwitansi Nomor : 026/000318/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Menjahit), Sejumlah Rp 900.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Wansi).
Kwitansi Nomor : 026/000318/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Menjahit), Sejumlah Rp 540.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Jon).
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi) Nomor : 026/000027/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 4 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 kotak
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 4 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 botol
sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 3 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi) Nomor : 026/000251/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan) Nomor : 026/000252/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Konsumsi rapat teknis / koordinasi) Nomor : 026/000253/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 kotak
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 botol
sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 2 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Transport Penyelenggara) Nomor : 026/000254/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000255/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Suhadi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000255/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Elpi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000067/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Elpi Eriantoni.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000067/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Anton Yuhilman.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan) Nomor : 026/000056/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Nara Sumber Daerah) Nomor : 026/000257/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor) Nomor : 026/000063/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply) Nomor : 026/000064/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi) Nomor : 026/000065/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan) Nomor : 026/000077/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab) Nomor : 026/000259/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Nomor : 026/000259/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima) Nomor : 026/000260/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000261/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Yeri.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000261/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Arlan.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Nara Sumber) Nomor : 026/000262/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000263/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000263/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program Nomor : 026/000264/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 28-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan) Nomor : 026/000265/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 12 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 13 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
sebesar Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 12 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan) Nomor : 026/000266/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Data transport peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019 berlokasi di Desa Air Putih.
Daftar hadir rekrutmen pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 5 September 2019 berlokasi di Desa Air Putih.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 21 September 2019.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 19 September 2019.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 20 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Firman.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Sani.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Zul.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Azwan.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026/000126/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi) Nomor : 026/000080/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 3 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 kotak.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 4 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 botol.
sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 3 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi) Nomor : 026 /000319/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan) Nomor : 026/ 000303/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Konsumsi rapat teknis / koordinasi) Nomor : 026/000304/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 kotak
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 botol
sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 2 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Transport Penyelenggara) Nomor : 026/000322/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000323/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Elpi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000323/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Suhadi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000026/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 09-10-2019 yang diterima oleh Arlan Yuhilman.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000026/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 09-10-2019 yang diterima oleh Elpi Eriantoni.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan) Nomor : 026/000324/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembay aran Belanja Barang Operasional Lainnya (Nara Sumber Daerah) Nomor : 026/000325/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor) Nomor : 026/000326/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply) Nomor : 026/000327/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi) Nomor : 026/000034/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 9-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan) Nomor : 026/000077/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab) Nomor : 026/000328/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Nomor : 026/000329/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima) Nomor : 026/ 000330/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000331/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019 yang diterima oleh Ari.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000331/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019 yang diterima oleh Arian.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Nara Sumber) Nomor : 026/000332/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000333/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000333/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program Nomor : 026/000334/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan) Nomor : 026/000335/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 13 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
sebesar Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 12 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan) Nomor : 026/000336/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Data transport peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019 berlokasi di Desa Temiang.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 12 September 2019 berlokasi di Desa Temiang.
Daftar konsumsi pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 17 Oktober 2019 di Desa Temiang.
Daftar konsumsi pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 18 Oktober 2019 di Desa Temiang.
Daftar konsumsi pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 19 Oktober 2019 di Desa Temiang.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Pardi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Doni.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi) Nomor : 026/000062/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 5 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 kotak.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 9 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 botol.
sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 5 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi) Nomor : 026 /000283/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan) Nomor : 026/ 000269/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Konsumsi rapat teknis / koordinasi) Nomor : 026/000270/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 kotak
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 botol
sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 2 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Transport Penyelenggara) Nomor : 026/000271/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000272/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Elpi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000272/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Suhadi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000073/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Arlan Yuhilman.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000073/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Elpi Eriantoni.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan) Nomor : 026/000273/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Nara Sumber Daerah) Nomor : 026/000274/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor) Nomor : 026/000075/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply) Nomor : 026/000076/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi) Nomor : 026/000072/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan) Nomor : 026/000081/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab) Nomor : 026/000275/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Nomor : 026/000276/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima) Nomor : 026/ 000277/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000278/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Arlan.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000278/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 26-10-2019 yang diterima oleh Yesi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Nara Sumber) Nomor : 026/000279/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000280/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000280/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tertanggal 26-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program Nomor : 026/000281/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan) Nomor : 026/000297/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 12 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 7 Oktober 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
sebesar Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 12 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan) Nomor : 026/000283/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Data transport peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019 berlokasi di Desa Air Sebakul Kecamatan Talang Empat.
Daftar hadir rekrutmen pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 4 September 2019 berlokasi di Desa Air Sebakul.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 17 September 2019 di Desa Air Sebakul.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 18 September 2019 di Desa Air Sebakul.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 16 September 2019 di Desa Air Sebakul.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Lia.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000143/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Yuli.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Keripik Pisang) Nomor : 026 /000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi) Nomor : 026/000068/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 5 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 kotak.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 9 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 botol.
sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 5 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi) Nomor : 026 /000285/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan) Nomor : 026/ 000286/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Konsumsi rapat teknis / koordinasi) Nomor : 026/000287/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 kotak
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 botol
sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 2 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Transport Penyelenggara) Nomor : 026/000288/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000289/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Elpi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000289/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Suhadi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000079/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Arlan Yuhilman.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000079/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Elpi Eriantoni.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan) Nomor : 026/000290/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Nara Sumber Daerah) Nomor : 026/000291/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor) Nomor : 026/000169/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply) Nomor : 026/000070/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan) Nomor : 024/000081/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan, ADM, Surat Menyurat) Nomor : 026/ 000163/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab) Nomor : 026/000292/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Nomor : 026/000293/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima) Nomor : 026/ 000294/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000295/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Yesi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000295/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Kamsul.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Nara Sumber) Nomor : 026/000296/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000297/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000297/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program Nomor : 026/000298/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan) Nomor : 026/000299/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 12 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 7 Oktober 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
sebesar Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 12 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan) Nomor : 026/000300/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Data transport peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019 berlokasi di Kota Niur.
Daftar hadir rekrutmen pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM berlokasi di Kota Niur.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanpa tanggal di Kota Niur.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanpa tanggal di Kota Niur.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanpa tanggal di Kota Niur.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Bubuk Kopi) Nomor : 026/ 000337/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Bubuk Kopi) Nomor : 026/ 000337/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Dodo.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Bubuk Kopi) Nomor : 026/ 000337/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Cecep.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Bubuk Kopi) Nomor : 026/ 000337/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Bubuk Kopi) Nomor : 026/ 000337/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.250.000,- (Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Bubuk Kopi) Nomor : 026/ 000160/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000112/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi), sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 09-10-2019. (penerima an. Anton)
Kwitansi Nomor : 026/000127/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional lainnya (Dokumentasi), sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000128/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan), Sejumlah Rp 200.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an Erni)
Kwitansi Nomor : 026/000119/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rapat Tehnis/ Koordinasi), sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Anton).
Kwitansi Nomor : 026/000130/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Penyelenggara), sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Aziz).
Kwitansi Nomor : 026/000131/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Elpi).
Kwitansi Nomor : 026/000131/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Suhadi).
Kwitansi Nomor : 026/000055/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Survei Kegiatan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 09-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000055/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Operasional Lainnya (Survei Kegiatan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 09-10-2019. (penerima an. Elpi Eriantoni, S.H.).
Kwitansi Nomor : 026/000132/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan), Sejumlah Rp 150.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Elpi).
Kwitansi Nomor : 026/000131/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Narasumber), Sejumlah Rp 100.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Elpi).
Kwitansi Nomor : 026/000022/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (ATK), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 09-10-2019. (penerima an. Erni Gempita)
Kwitansi Nomor : 026/000029/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply), Sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 10-10-2019. (penerima an. Veni Gempita)
Kwitansi Nomor : 026/000031/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi), Sejumlah Rp 300.000.- tertanggal 10-10-2019. (penerima an. Dedi Kantor Pos)
Kwitansi Nomor : 026/000030/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan) Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000134/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab), Sejumlah Rp 550.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000135/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan, Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Gala).
Kwitansi Nomor : 026/000136/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (pejabat Penerima), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019. (Penerima an. Alwi).
Kwitansi Nomor : 026/000137/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019. (Penerima an. Arlan Yuhilman).
Kwitansi Nomor : 026/000137/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota), Sejumlah Rp 300.000,- tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi Nomor : 026/000332/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 26-20-2019. (penerima an. Elpi).
Kwitansi Nomor : 026/000139/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur), Sejumlah Rp 2.000.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Elpi)
Kwitansi Nomor : 026/000139/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur), Sejumlah Rp 3.000.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Suhadi)
Kwitansi Nomor : 026/000140/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program, Sejumlah Rp 45.000.000,- tertanggal 28-10-2019. (penerima an. Amran Suandi)
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing), tanggal 21-12-2019, Nomor NTPN : 627620VPQMFFKT23.
Kwitansi Nomor : 026/000141/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan), Sejumlah Rp 2.400.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Anton).
Kwitansi Nomor : 026/000142/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan), Sejumlah Rp 6.000.000,- tertanggal 17-10-2019. (penerima an. Rapida Hayat).
Daftar Transport dan Daftar Hadir Peserta Pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019 sebanyak 5 (lima) lembar tanpa tanggal.
Kwitansi Nomor : 026/000301/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (pengolaham Bubuk Kopi), Sejumlah Rp 650.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Dodi).
Kwitansi Nomor : 026/000301/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (pengolahan Bubuk Kopi), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Han).
Kwitansi Nomor : 026/000301/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (pengolahan Bubuk Kopi), Sejumlah Rp 1.000.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Ucok).
Kwitansi Nomor : 026/000301/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (pengolahan Bubuk Kopi), Sejumlah Rp 550.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Adi).
Kwitansi Nomor : 026/000301/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (pengolahan Bubuk Kopi), Sejumlah Rp 1.250.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Muksar).
Kwitansi Nomor : 026/000301/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (pengolahan Bubuk Kopi), Sejumlah Rp 500.000,- tertanggal 25-10-2019. (penerima an. Hotman).
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Konsumsi Rekrutmen dan Seleksi) Nomor : 026/000056/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 5 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 kotak
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 9 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 20 bungkus; dan
akua botol sebanyak 20 botol
sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 11 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Dokumentasi) Nomor : 026/000144/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Pelaporan) Nomor : 026/000145/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasioal Lainnya (Konsumsi rapat teknis / koordinasi) Nomor : 026/000146/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 kotak
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 2 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 10 bungkus; dan
akua botol sebanyak 10 botol
sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 3 September 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport Penyelenggara) Nomor : 026/000147/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000148/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Suhadi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Instruktur) Nomor : 026/000148/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Elpi.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000061/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Anton Yuhilman.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Surve Kegiatan) Nomor : 026/000061/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019 yang diterima oleh Elpi Eriantoni.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Monitoring & Pembinaan) Nomor : 026/000149/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional Lainnya (Nara Sumber Daerah) Nomor : 026/000150/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Alat Tulis Kantor) Nomor : 026/000057/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Komputer Supply) Nomor : 026/000058/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Persiapan Administrasi) Nomor : 026/000173/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 11-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan (Pengadaan Bahan) Nomor : 026/000059/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 10-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Penanggung Jawab) Nomor : 026/000151/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Pejabat Pengadaan Nomor : 026/000152/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Pejabat Penerima) Nomor : 026/000153/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000154/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Arlan.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Honor Output Kegiatan (Anggota) Nomor : 026/000154/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019 yang diterima oleh Ari.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Nara Sumber) Nomor : 026/000155/DKKT/ X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000156/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Instruktur) Jawab Nomor : 026/000156/ DKKT/X/2019 sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bantuan Peserta Program Nomor : 026/000157/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 28-10-2019.
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) tanggal 21 Desember 2019, NTPN : 9A8C94HFQ0P1CDNR senilai Rp 613.500,- (Enam ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah).
Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) tanggal 21 Desember 2019, NTPN : 3D1A00VPQMFFNLV3 senilai Rp 4.100.000,- (Empat juta seratus ribu rupiah).
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Pembekalan) Nomor : 026/000158/DKKT/X/ 2019 sejumlah Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Surat Pesanan Barang / Order Nomor : 001/DKKT-02/VII/2019 oleh PPTK pada tanggal 12 September 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
Surat Penawaran dari Rumah Makan Kembar nomor : 500/01/RM/2019 tanggal 7 Oktober 2019 berupa :
nasi bungkus sebanyak 60 kotak;
akua dus sebanyak 6 dus;
akua botol sebanyak 12 botol; dan
kue kotak sebanyak 60 kotak.
sebesar Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
Berita Acara Penerimaan Barang nomor : 002/DKKT-02/VII/2019 dari Sdr. Anton kepada Sdr Alwi, A. Ma. tanggal 17 Oktober 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Transport Peserta Pembekalan) Nomor : 026/000159/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) tertanggal 17-10-2019.
Daftar transport peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM Tahun 2019 berlokasi di Desa Sidorejo.
Daftar hadir rekrutmen pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 10 September 2019 berlokasi di Desa Sidorejo.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 11 Oktober 2019.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 12 Oktober 2019.
Daftar hadir peserta pembekalan Tenaga Kerja Muda Mandiri TKM tanggal 10 Oktober 2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu) Nomor : 026/000284/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Serli.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu) Nomor : 026/000284/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Putra.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu) Nomor : 026/000284/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Wiwik.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu) Nomor : 026/000284/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu) Nomor : 026/000284/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019 yang diterima oleh Yanti.
Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Praktek (Pengolahan Kue Khas Bengkulu) Nomor : 026/000284/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tertanggal 25-10-2019.
1 (satu) berkas Atensi Temuan Hasil Audit Kinerja atas Pengelolaan APBN Dana Tugas Pembantuan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja (PPTK) Ditjen Binapenta dan PKK di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah TA 2019.
Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor : 07.A Tahun 2019 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Padat Karya Infrastuktur, Penanggungjawab dan Tim Pengelola Dana APBN Tahun 2019 di Lingkungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 22 Agustus 2019.
Petikan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 181 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Tugas Pembantuan Bidang Ketenagakerjaan Pada Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2019 tanggal 2 Agustus 2019.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1/498/KU.04/IX/2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 182 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Tugas Pembantuan Bidang Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2019 tanggal 13 September 2019.
Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor : 07 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan Barang / Jasa, Panitia / Pejabat Penerima Barang / Jasa dan Staf Administrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Tugas Pembantuan Bidang Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2019 di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2019 tanggal 5 Agustus 2019.
Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor : 07.Tahun 2019 Tentang Penetapan Penerima Bantuan, Penanggungjawab dan Tim Pengelola Kegiatan Padat Karya Infrastuktur dan Padat Karya Produktif, Dana APBN Tahun 2019 di Lingkungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 23 Agustus 2019.
Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2019, Nomor : SP DIPA-026.04.4.269246/2019 tanggal 27 Februari 2019 senilai Rp 1.059.420.000,- (Satu miliar lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
1 (satu) berkas Draf Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Lapangan Pekerjaan : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Desa Taba Lagan Tahun Anggaran 2019.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 1 Oktober 2019 nomor : 00001 sebesar Rp 15.450.000,- (Lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 1 Oktober 2019 nomor : 00002 sebesar Rp 26.000.000,- (Dua puluh enam juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 7 Oktober 2019 nomor : 00003 sebesar Rp 14.500.000,- (Empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 7 Oktober 2019 nomor : 00004 sebesar Rp 5.680.000,- (Lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 16 Oktober 2019 nomor : 00005 sebesar Rp 311.340.000,- (Tiga ratus sebelas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 23 Oktober 2019 nomor : 00008 sebesar Rp 654.000.000,- (Enam ratus lima puluh empat juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 2 Desember 2019 nomor : 00017 sebesar Rp 654.000.000,- (Enam ratus lima puluh empat juta rupiah) bernilai NIHIL untuk Pertanggungjawaban TUP.
Yuhilman, S. Pd. Tanggal 2 Desember 2019 nomor : 00018 sebesar Rp 306.150.000,- (Tiga ratus enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) bernilai NIHIL untuk Pertanggungjawaban TUP.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 10 Desember 2019 nomor : 00019 sebesar Rp 14.950.000,- (Empat belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 10 Desember 2019 nomor : 00020 sebesar Rp 13.200.000,- (Tiga belas juta dua ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 10 Desember 2019 nomor : 00021 sebesar Rp 4.400.000,- (Empat juta empat ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 17 Desember 2019 nomor : 00022 sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM Arlan Yuhilman, S. Pd. Tanggal 17 Desember 2019 nomor : 00023 sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah).
1 (satu) bundel Petunjuk Operasional Kegiatan TA 2019 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan nominal Rp 1.059.420.000,- (Satu miliar lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
1 (satu) dokumen hasil screenshoot bukti transfer ke rekening ELPI ERIANTONI.
1 (satu) bundel Resume Kontrak kegiatan Proyek Padat Karya Dan Tenaga Kerja Muda Mandiri.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Pembuatan Keripik Pisang antara CV. Bayu Mandiri selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Temiang tanggal 11 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Material Bangunan antara CV. Mando Construction selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Padang Siring tanggal 10 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Bahan Memasak Kue Khas Bengkulu antara CV. Lavender selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Taba Lagan tanggal 14 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Alat Pembuatan Memasak Kue Khas Bengkulu antara CV. Glomar selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Sidorejo tanggal 11 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Mesin Jahit antara CV. Dwi Karya selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Pekik Nyaring tanggal 14 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Mesin Penggiling Bubuk Kopi antara CV. Ayrina selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Padang Siring tanggal 14 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Pembuatan Krispi Pisang antara CV. Aryo Pangeran Sakti selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Air Sebakul tanggal 14 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Mesin Penggiling Bubuk Kopi antara CV. Guci Makmur selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Kota Niur tanggal 14 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Pembuatan Keripik Pisang antara CV. Indo Karya Agung selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Air Putih tanggal 11 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Material Bangunan antara CV. Youse Putra selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Taba Lagan tanggal 09 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Material Bangunan antara CV. Pemuda Jaya Karsa selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Kota Niur tanggal 09 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Material Bangunan antara CV. Bengkulu Mandiri Pratama selaku Pihak ke I dengan Alwi selaku Pihak ke II pada Desa Pagar Gunung tanggal 09 Oktober 2019.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 001/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Dwi Karya.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 002/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Ayrina.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Aryo Pangeran Sakti.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 004/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Guci Makmur.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 005/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Indo Karya Agung.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 006/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Bayu Mandiri.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 007/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Glomar.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 008/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Pemuda Jaya Karsa.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 009/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Mando Construction.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 010/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Lavender.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 011/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Youse Putra.
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 012/SPK/TP/RM/DKKT/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan CV. Bengkulu Mandiri Pratama.
1 (satu) bundel Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Taba Lagan Kecamatan Talang Empat Tahun 2019.
1 (satu) bundel Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Bukit Kecamatan Semidang Lagan Tahun 2019.
1 (satu) bundel Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Padang Siring Kecamatan Karang Tinggi Tahun 2019.
1 (satu) bundel Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Pagar Gunung Kecamatan Semidang Lagan Tahun 2019.
1 (satu) bundel Gambar Rencana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Pekerjaan Sirtu Desa Kota Niur Kecamatan Taba Penanjung Tahun 2019.
1 (satu) berkas Proposal Kelompok Usulan Mandiri Desa Taban Lagan Melalui Kelompok Memasak Perempuan Taba Makmur tanggal 25 Desember 2018.
1 (satu) bundel Dokumen CV. Bengkulu Mandiri Pratama.
1 (satu) bundel Dokumen CV. Aryo Pangeran Sakti.
1 (satu) bundel Dokumen CV. Youse Putra.
1 (satu) bundel Dokumen CV. Glomar.
1 (satu) bundel Dokumen CV. Ayrina.
1 (satu) bundel Dokumen CV. Lavender.
1 (satu) bundle Surat Pengantar nomor 800/093/A.I/DPUPR/2021 tanggal 15 April 2021 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Fisik Lapangan tanggal 15 April .
1 (satu) Bundle Tupoksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
1 (satu) Bundle Berita Acara Pemeriksaan Fisik tanggal 6 Maret 2021.
1 (satu) bundle Proposal Pengadaan dan Prasarana Tim Penggerak PKK Dusun Talang Selatan Desa Sidorejo Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Kepada Kelompok Pembuatan Kue Khas Bengkulu tanpa nomor tanggal 26 Desember 2019.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141-336 Tahun 2015 An. Safri Husni.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Kepala Desa Pagar Gunung Nomor : 06 Tahun 2016 An. Wahyudi Puji Di Nata sebagai Kaur Perencanaan.
1 (satu) Lembar Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 102 Tahun 2018 An. Lastri Nenti, A.Md., S.Sos.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 321 Tahun 2018 An. Drs. Saiful Amri.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 235 Tahun 2017 An. Dani Pratikno.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 336 Tahun 2015 An. Arpendi.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 171 Tahun 2018 An. Yuniartati.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 359 Tahun 2019 An. Oto Komri.
1 (satu) Dokumen Salinan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141- 359 Tahun 2019 An. Rinto Harahap.
1 (satu) bundel foto kegiatan Sosialisasi Tenaga Kerja Muda Usaha Mandiri dan Padat Karya
1 (satu) dokumen Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Yuniartati selaku Pjs Kepala Desa Pekik Nyaring tanggal 10 Desember 2019
1 (satu) dokumen Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Oto Komri selaku Kepala Desa Taba Lagan tanggal 29 November 2019
1 (satu) dokumen Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Depi Junaidi, S.Ip. selaku Pejabat Sementara Kepala Desa Padang Siring tanggal 29 November 2019
1 (satu) dokumen Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Dani Pratikno selaku Kepala Desa Sidorejo tanggal 26 Desember 2019
1 (satu) dokumen Berita Acara Serah Terima barang kepada Saipul Amri selaku Kepala Desa Air Putih tanggal 27 Desember 2019
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak terkait perhitungan honorarium operasional satuan kerja sebesar Rp 17.600.000,- (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 9 Desember 2019
1 (satu) dokumen Investigasi Penetapan Lokasi Kegiatan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) yang terdiri dari :
Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa;
Desa Sidorejo Kecamatan Pondok Kelapa;
Desa Temiang Kecamatan Pondok Kelapa;
Desa Air Putih Kecamatan Semidang Lagan;
Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan;
Desa Air Sebakul Kecamatan Semidang Lagan;
Desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan; dan
Desa Padang Siring Kecamatan Semidang Lagan.
1 (satu) dokumen Berita Acara Edukasi / Rembug Masyarakat dalam rangka Kegiatan Padat Karya Infrastruktur TA 2019 di Desa Padang Siring Kecamatan Semidang Lagan pada hari Senin tanggal 14 September 2019.
1 (satu) dokumen Berita Acara Edukasi / Rembug Masyarakat dalam rangka Kegiatan Padat Karya Infrastruktur TA 2019 di Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan pada hari Sabtu tanggal 16 September 2019
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Safri Husni selaku Kepala Desa Kota Niur tanggal 29 November 2019
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Lastri Nenti selaku Pjs. Kepala Desa Air Sebakul tanggal 27 Desember 2019
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima barang dari Elpi Eriantoni, S.H. selaku PPK Disnakertrans Kab. Bengkulu Tengah kepada Arpendi selaku Kepala Desa Temiang tanggal 26 Desember 2019
2 (dua) lembar dokumen daftar SP2D Satker
2 (dua) lembar Laporan Realisasi Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kab. Bengkulu Tengah Bulan Desember
1 (satu) dokumen Rekapitulasi Daftar Setoran Penerimaan Negara beserta Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dikeluarkan oleh Bank Rakyat Indonesia
1 (satu) dokumen Buku Kas Umum tanggal 01-10-2019 s/d 31-10-2019
1 (satu) dokumen Buku Kas Umum tanggal 01-11-2019 s/d 29-11-2019
3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi dengan rincian sebagai berikut :
Bulan September yang ditandatangani tanggal 30 September 2019 oleh KPA atau PPK atas nama KPA Madar Helmi, S. Sos., M.M.
Bulan November yang ditandatangani tanggal 30 November 2019 oleh KPA atau PPK atas nama KPA Madar Helmi, S. Sos., M.M.
Bulan Desember yang ditandatangani tanggal 31 Desember 2019 oleh KPA atau PPK atas nama KPA Madar Helmi, S. Sos., M.M.
1 (satu) lembar rekening koran Bank Rakyat Indonesia KC Bengkulu dengan nomor rekening 011501003753308 periode transaksi 01/10/19 – 31/10/19 dengan saldo akhir Rp. 0,-
2 (dua) lembar Surat Keterangan Bank No.B.5042-KC.XIX/OPS/12/2020 yang ditandatangani tanggal 23 Desember 2020 dan Surat Laporan Penutupan Rekening Satuan Kerja Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kab. Bengkulu Tengah tanggal 23 Desember 2020
3 (tiga) lembar Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kab. Bengkulu Tengah dengan rincian sebagai berikut :
tentang pengajuan Uang Persediaan (UP) TA 2019 nomor : 560/281/DKKT/IX/2019 tanggal 26 September 2019 sebesar Rp 41.450.000,- (empat puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
tentang pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) PNBP nomor : 560/311/DKKT/X/2019 tanggal 16 Oktober 2019 sebesar Rp 658.780.000,- (enam ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
tentang pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Rupiah Murni (RM) nomor : 560/309/DKKT/X/2019 tanggal 16 Oktober 2019 sebesar Rp 311.340.000,- (tiga ratus sebelas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Tambahan Uang Persediaan (RM) dari KPPN Bengkulu Nomor : S-1536/WPB.09/KP.01/2019 tanggal 16 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Tambahan Uang Persediaan PNBP dari KPPN Bengkulu Nomor : S-1563/WPB.09/KP.01/2019 tanggal 18 Oktober 2019
3 (tiga) Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 23-12-2019, NTPN : 846660VPQMFKIHUV jumlah setoran Rp 613.500,- (enam ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) dengan uraian PPh 22 CV. Pemuda Jaya Karsa atas Belanja Kegiatan Padat Karya.
Tanggal 23-12-2019, NTPN : 667810VPQMFKIMS5 jumlah setoran Rp 613.500,- (enam ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) dengan uraian PPh 22 CV. Mando Construktion atas Belanja Kegiatan Padat Karya.
Tanggal 23-12-2019, NTPN : 8DE8E4HFQOP666QR jumlah setoran Rp 613.500,- (enam ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) dengan uraian PPh 22 CV. Bengkulu Mandiri Pratama atas Belanja Kegiatan Padat Karya.
Uang tunai sebesar Rp. 416.543.253,- (Empat ratus enam belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) dari Masdar Helmi, S.Sos., M.M. dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Sumber Dana APBN TA 2019 atas nama Masdar Helmi, S.Sos., M.M bin Rusli Jerian, dkk
1 (satu) bundel catatan tulisan tangan Abdul Azis, S.H. selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kab. Bengkulu Tengah dengan rincian sebagai berikut :
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) pada tanggal 09 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 02 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) pada tanggal 17 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) pada tanggal 18 Oktober 2019.
1 (satu) lembar struk transfer Bank BRI kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) pada tanggal 21 Oktober 2019 dan sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) pada tanggal 22 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) pada tanggal 21 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Ari Deswandani sejumlah Rp. 5.150.000,- (Lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 25 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 23.000.000,- (Dua puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 25 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 23.000.000,- (Dua puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 25 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang untuk pembayaran honor pengawas teknis sejumlah Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) kepada Elpi Eriantoni, pembayaran uang honor pengawas teknis sejumlah Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) kepada Elpi Eriantoni dan pembayaran uang honor pejabat pengawasan kepada Abdul Azis sejumlah Rp. 5.130.000,- (Lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah) pada tanggal 26 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 2.100.000,- (Dua juta seratus ribu rupiah) untuk pembelian Tiket Jakarta-Bengkulu atas Nama Prof. Dr. Cicih Ratnasari dan Dr. Yolanda pada tanggal 27 Oktober 2019.
1 (satu) lembar struk transfer Bank Bengkulu sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) kepada Bpk Jumhadi pada tanggal 28 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 8.500.000,- ( Delapan juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 28 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 28 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang kepada Elpi Eriantoni sejumlah Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) pada tanggal 30 Oktober 2019.
1 (satu) lembar struk transfer Bank Bengkulu sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) kepada Bpk Jumhadi pada tanggal 31 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 31 Oktober 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 03 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 03 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 33.000.000,- (Tiga puluh tiga juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 12 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 08 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 14 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 19 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 28 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 11.000.000,- (Sebelas juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 30 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 6.500.000,- (Enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran upah pekerja Jalan Padat Karya kepada Wahyudi pada tanggal 30 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) untuk pembayaran upah harian pekerja Padat Karya kepada Sugeng pada tanggal 30 November 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 5.700.000,- (Lima juta tujuh ratus rupiah) untuk pembayaran upah harian pekerja kepada Yudi pada tanggal 08 Desember 2019.
1 (satu) lembar berupa catatan penyerahan uang sejumlah Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah) kepada Elpi Eriantoni pada tanggal 02 Desember 2019
1 (satu) bundel slip setoran uang pada Bank Bengkulu dengan pengirim Disnakertrans Benteng kepada pihak ketiga dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada C.V. Dwi Karya pada tanggal 25 Oktober 2019.
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada C.V. Ayrina pada tanggal 25 Oktober 2019.
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada C.V. Glomar pada tanggal 28 Oktober 2019.
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada C.V. Guci Makmur pada tanggal 25 Oktober 2019.
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.290.000,- (Empat puluh juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Pemuda Jaya Karsa C.V. pada tanggal 28 Oktober 2019.
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada Bengkulu Mandiri Pratama pada tanggal 28 Oktober 2019.
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada Indo Karya Agung / Faizal pada tanggal 28 Oktober 2019.
1 (satu) lembar slip setoran sejumlah Rp. 40.286.500,- (Empat puluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada CV. Lavender pada tanggal 28 Oktober 2019
Tetap terlampir dalam berkas
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara berjumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 oleh Dicky Wahyudi Susanto, S.H., selaku Hakim Ketua, Dwi Purwanti, S.H., dan Hakim Ad Hoc Tuti Amalia K,SH.,M,SI. , masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dodi Ardianto, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, serta dihadiri oleh Bobbi Muhammad Ali AKBAR, S.H.,M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DWI PURWANTI, S.H., DICKY WAHYUDI SUSANTO, S.H.
TUTI AMALIA K,SH., M,Si.
Panitera Pengganti,
DODI ARDIANTO, S.H.