9/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Putusan PN KETAPANG Nomor 9/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: DHIMAS MAHENDRA Terdakwa: 1.BAHRUL ELMI Alias BAHRUL Bin JAHARI alm 2.MARLAN Alias LAN Bin MARIAH
MENGADILI Menyatakan Terdakwa I. BAHRUL ELMI Alias BAHRUL Bin JAHARI (Alm) dan Terdakwa II. MARLAN Alias LAN bin MARIAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: TBS (tandan buah segar) kelapa sawit sejumlah 160 janjang dengan berat 1.380 Kg; 1 (satu) lembar slip bukti hasil timbangan TBS (tandan buah segar) kelapa sawit dengan berat 1.380 Kg. Dikembalikan kepada PT. Mitra Saudara Lestari. 1 (satu) Mobil Pick Up merk toyota hilux warna putih dengan nomor polisi KB 8160 GH, dan STNK; Dikembalikan kepada Saksi Anselmus Ebet alias Ebet Anak Laki-laki dari Darmansyah. 1 (satu) buah alat panen dodos; 1 (satu) buah tojok. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Nomor 9/Pid.Sus/2022/PN Ktp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa I
| 1. | Nama lengkap | : | BAHRUL ELMI Alias BAHRUL Bin JAHARI (Alm); | |
| 2. | Tempat lahir | : | Sukamara; | |
| 3. | Umur / tanggal lahir | : | 57 Tahun / 01 Januari 1965; | |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; | |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| 6. | Tempat tinggal | : | Jalan Pangeran Kusuma Indra Desa Ratu Elok, Kec. Manis Mata, Kab. Ketapang Kalimantan Barat atau Jalan Ahmad Yani Gg. Dahlia No. 37 RT 10 Kel. Kantor Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang Kalimantan Barat; | |
| 7. | A g a m a | : | Islam; | |
| 8. | Pekerjaan | : | Karyawan Swasta. |
Terdakwa II
| 1. | Nama lengkap | : | MARLAN Alias LAN Bin MARIAH; | |
| 2. | Tempat lahir | : | Lombok; | |
| 3. | Umur / tanggal lahir | : | 32 Tahun / 31 Desember 1989; | |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; | |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| 6. | Tempat tinggal | : | Dusun Katun Desa Kerimbung Kec. Janaperia Kab. Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat; | |
| 7. | A g a m a | : | Islam; | |
| 8. | Pekerjaan | : | Petani/Pekebun. |
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 05 November 2021;
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 06 November 2021 sampai dengan tanggal 25 November 2021;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 November 2021 sampai dengan tanggal 04 Januari 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 04 Januari 2022 sampai dengan tanggal 23 Januari 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal 13 Januari 2022 sampai dengan tanggal 11 Februari 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal 12 Februari 2022 sampai dengan tanggal 12 April 2022.
Para Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun kepadanya telah diberitahukan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 9/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 13 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 9/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 13 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Para Saksi, keterangan Para Terdakwa, serta telah pula memperhatikan barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana No. Reg. Perkara: PDM-01/O.1.13/Eku.2/01/2022 yang dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum pada tanggal 07 Februari 2022 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. BAHRUL ELMI Alias BAHRUL Bin JAHARI (Alm) dan Terdakwa II. MARLAN Alias LAN Bin MARIAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” sebagaimana tersebut dalam dakwaan kedua kami;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. BAHRUL ELMI Alias BAHRUL Bin JAHARI (Alm) dan Terdakwa II. MARLAN Alias LAN Bin MARIAH dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) Tahun dan 3 (Tiga) Bulan, dikurangi seluruhnya dari masa penahanan sementara yang telah dijalani dan menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
-
TBS (Tandan buah segar) kelapa sawit sejumlah 160 janjang dengan berat 1.380 kg;
1 (satu) lembar slip bukti hasil timbangan TBS (Tandan buah segar) kelapa sawit dengan berat 1.380 kg;
DIKEMBALIKAN KEPADA PT. Mitra Saudara Lestari (MSL) MELALUI PENUNTUT UMUM;
1 (satu) buah alat panen dodos;
1 (satu) buah Tojok;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
1 (satu) unit Mobil pick up merk toyota hilux warna putih dengan nomor polisi KB 8160 GH, dan STNK;
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI PENUNTUT UMUM;
Menetapkan agar para Terdakwa, membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Ketapang dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum REGISTER PERKARA: PDM-01/O.1.13/Eku.2/01/2022 dengan dakwaan alternatif yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa I. BAHRUL ELMI Alias BAHRUL Bin JAHARI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II. MARLAN Alias LAN Bin MARIAH, pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekitar jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan November tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di areal kebun kelapa sawit PT. Mitra Saudara Lestari (MSL) di Divisi VIII Blok G-25-26 PT. Mitra Saudara Lestari (MSL) yang beralamat di Desa Sungai buluh Kec. Manis Mata Kab. Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan ”Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekira pukul 13.00 Wib saksi EBET datang bersama para terdakwa ke rumah saksi DIMAN di Dusun Jambi Luar RT 001 RW 001 Desa Jambi Kec. Manis Mata Kab. Ketapang Kalimantan Barat, kemudian para terdakwa meminjam 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk Toyota Hilux warna putih dengan nomor Polisi KB 8160 GH milik saksi EBET, kemudian para terdakwa pergi dari rumah saksi DIMAN tersebut, kemudian terdakwa I. mengajak terdakwa II. untuk memanen buah kelapa sawit milik PT. Mitra Saudara Lestari (MSL) tepatnya di Divisi VIII Blok G-25-26 PT. Mitra Saudara Lestari (MSL) yang beralamat di Desa Sungai buluh Kec. Manis Mata Kab. Ketapang, Kalimantan Barat, kemudian para terdakwa pergi ke lokasi tersebut menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk Toyota Hilux warna putih dengan nomor Polisi KB 8160 GH dan sesampainya di lokasi tersebut sekitar para terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut dengan cara awalnya terdakwa I dan terdakwa II memotong pelepah buah sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos, kemudian setelah buah kelapa sawit tersebut terjatuh ke tanah kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengangkut buah kelapa sawit tersebut menggunakan 1 (satu) buah tojok secara bergantian. Selanjutnya buah kelapa sawit yang telah dipanen dengan jumlah 160 (seratus enam puluh) janjang tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk Toyota Hilux warna putih dengan nomor Polisi KB 8160 GH yang dikendarai oleh para terdakwa. Kemudian para terdakwa kembali pergi ke rumah saksi DIMAN dan saat itu saksi EBET menumpang mobil tersebut dengan tujuan ingin pulang ke rumah, Selanjutnya pada pukul 18.00 Wib saat para terdakwa dan saksi EBET melewati Jalan Poros Jambi Kec. Manis Mata Kab. Ketapang, Kalimantan Barat dan pada saat itu saksi IMAM SYAIFULLAH dan saksi AGUS SUHENDRI yang merupakan pihak keamanan PT. Mitra Saudara Lestari (MSL) sedang melakukan patroli dan menemukan 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk Toyota Hilux warna putih dengan nomor Polisi KB 8160 GH yang dikemudian oleh para terdakwa dan saksi EBET yang bermuatan tandan kelapa sawit dan saat diinterogasi para terdakwa mengakui memanen buah kelapa sawit tersebut di areal kebun kelapa sawit milik PT. Mitra Saudara Lestari (MSL) di Divisi VIII Blok G-25-26 PT. Mitra Saudara Lestari (MSL) yang beralamat di Desa Sungai buluh Kec. Manis Mata Kab. Ketapang, Kalimantan Barat dan para terdakwa langsung diamankan beserta barang bukti tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah tojok, dan 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk Toyota Hilux warna putih dengan nomor Polisi KB 8160 GH dan perbuatan para terdakwa dilaporkan ke pimpinan yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Manis Mata untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa saat diinterogasi oleh pihak keamanan PT. Mitra Saudara Lestari (MSL) para terdakwa mengakui bahwa tidak memiliki izin untuk memanen atau memungut buah kelapa sawit tersebut dan total buah kelapa sawit yang dipanen atau dipungut oleh para terdakwa dengan jumlah 160 (seratus enam puluh) janjang.
Akibat kejadian tersebut PT. Mitra Saudara Lestari (MSL) mengalami kerugian sekitar Rp. 3.700.000 (Tiga juta jutuh ratus ribu rupiah).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf d jo. Pasal 107 huruf d UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I. BAHRUL ELMI Alias BAHRUL Bin JAHARI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II. MARLAN Alias LAN Bin MARIAH, pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekitar jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan November tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di areal kebun kelapa sawit PT. Mitra Saudara Lestari (MSL) di Divisi VIII Blok G-25-26 PT. Mitra Saudara Lestari (MSL) yang beralamat di Desa Sungai buluh Kec. Manis Mata Kab. Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan ”Dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekira pukul 13.00 Wib saksi EBET datang bersama para terdakwa ke rumah saksi DIMAN di Dusun Jambi Luar RT 001 RW 001 Desa Jambi Kec. Manis Mata Kab. Ketapang Kalimantan Barat, kemudian para terdakwa meminjam 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk Toyota Hilux warna putih dengan nomor Polisi KB 8160 GH milik saksi EBET, kemudian para terdakwa pergi dari rumah saksi DIMAN tersebut, kemudian terdakwa I. mengajak terdakwa II. untuk memanen buah kelapa sawit milik PT. Mitra Saudara Lestari (MSL) tepatnya di Divisi VIII Blok G-25-26 PT. Mitra Saudara Lestari (MSL) yang beralamat di Desa Sungai buluh Kec. Manis Mata Kab. Ketapang, Kalimantan Barat, kemudian para terdakwa pergi ke lokasi tersebut menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk Toyota Hilux warna putih dengan nomor Polisi KB 8160 GH dan sesampainya di lokasi tersebut sekitar para terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut dengan cara awalnya terdakwa I dan terdakwa II memotong pelepah buah sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos, kemudian setelah buah kelapa sawit tersebut terjatuh ke tanah kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengangkut buah kelapa sawit tersebut menggunakan 1 (satu) buah tojok secara bergantian. Selanjutnya buah kelapa sawit yang telah dipanen dengan jumlah 160 (seratus enam puluh) janjang tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk Toyota Hilux warna putih dengan nomor Polisi KB 8160 GH yang dikendarai oleh para terdakwa. Kemudian para terdakwa kembali pergi ke rumah saksi DIMAN dan saat itu saksi EBET menumpang mobil tersebut dengan tujuan ingin pulang ke rumah, Selanjutnya pada pukul 18.00 Wib saat para terdakwa dan saksi EBET melewati Jalan Poros Jambi Kec. Manis Mata Kab. Ketapang, Kalimantan Barat dan pada saat itu saksi IMAM SYAIFULLAH dan saksi AGUS SUHENDRI yang merupakan pihak keamanan PT. Mitra Saudara Lestari (MSL) sedang melakukan patroli dan menemukan 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk Toyota Hilux warna putih dengan nomor Polisi KB 8160 GH yang dikemudian oleh para terdakwa dan saksi EBET yang bermuatan tandan kelapa sawit dan saat diinterogasi para terdakwa mengakui memanen buah kelapa sawit tersebut di areal kebun kelapa sawit milik PT. Mitra Saudara Lestari (MSL) di Divisi VIII Blok G-25-26 PT. Mitra Saudara Lestari (MSL) yang beralamat di Desa Sungai buluh Kec. Manis Mata Kab. Ketapang, Kalimantan Barat dan para terdakwa langsung diamankan beserta barang bukti tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah tojok, dan 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk Toyota Hilux warna putih dengan nomor Polisi KB 8160 GH dan perbuatan para terdakwa dilaporkan ke pimpinan yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Manis Mata untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa saat diinterogasi oleh pihak keamanan PT. Mitra Saudara Lestari (MSL) para terdakwa mengakui bahwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut dan total buah kelapa sawit yang dipanen atau dipungut oleh para terdakwa dengan jumlah 160 (seratus enam puluh) janjang.
Akibat kejadian tersebut PT. Mitra Saudara Lestari (MSL) mengalami kerugian sekitar Rp. 3.700.000 (Tiga juta jutuh ratus ribu rupiah).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan 4 (empat) orang Saksi, yang telah memberikan keterangan di persidangan di bawah sumpah, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut;
SAKSI 1. ANSELMUS EBET Alias EBET Anak laki-laki dari DARMANSYAH
Bahwa Para Terdakwa ditangkap oleh pihak keamanan PT. Mitra Saudara Lestari pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Poros Jambi, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa saat Para Terdakwa ditangkap, Saksi sedang bersama Para Terdakwa dalam sebuah mobil pick up toyota hilux warna putih yang saat itu mengangkut buah kelapa sawit;
Bahwa Saksi ada di dalam mobil karena mobil Saksi tersebut dipinjam oleh Para Terdakwa untuk memanen buah kelapa sawit, namun saat pemanenan berlangsung Saksi tidak tahu karena Saksi berada di tempat lain;
Bahwa Terdakwa Bahrul mengatakan kepada Saksi meminjam mobil pick up toyota hilux warna putih milik Saksi untuk mengangkut buah kelapa sawit milik pribadinya di Desa Jambi;
Bahwa alat panen yang digunakan oleh Para Terdakwa adalah 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah tojok yang Saksi lihat ada di bak mobil;
Bahwa Saksi tidak tahu jika buah kelapa sawit yang diambil Para Terdakwa tersebut milik PT. Mitra Saudara Lestari dan saat ditangkap pihak keamanan tersebut Saksi hanya menumpang mobil untuk pulang;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Para Terdakwa ada izin atau tidak dari pihak perusahaan dan Saksi hanya meminjamkan saja mobil milik Saksi tersebut kepada Para Terdakwa.
SAKSI 2. IMAM SYAIFULLAH Bin KUSDI
Bahwa Saksi telah mengamankan Para Terdakwa serta 1 (satu) unit mobil pick up jenis toyota hilux warna putih karena mengangkut buah kelapa sawit milik PT. Mitra Saudara Lestari pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Poros Wilayah Perkebunan PT. Mitra Saudara Lestari;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut namun Para Terdakwa mengakui mengambil buah kelapa sawit tersebut dari lokasi kebun PT. Mitra Saudara Lestari;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa janjang buah kelapa sawit yang dipanen Para Terdakwa tersebut;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada izin dari PT. Mitra Saudara Lestari untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mitra Saudara Lestari sehingga PT. Mitra Saudara Lestari mengalami kerugian kurang lebih Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
SAKSI 3. AGUS SUHENDRI Alias AGUS bin MAHHUR
Bahwa Saksi dan rekan Saksi dari Anggota Sat Brimob Polda Kalbar yang melaksanakan pengamanan di PT. Mitra Saudara Lestari telah melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa karena telah mengambil TBS kelapa sawit milik PT. Mitra Saudara Lestari pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Poros areal kebun kelapa sawit PT. Mitra Saudara Lestari di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa Para Terdakwa mengangkut buah kelapa sawit milik PT. Mitra Saudara Lestari menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota hilux KB 8160 GH;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut namun Para Terdakwa mengakui mengambil buah kelapa sawit tersebut dari lokasi kebun PT. Mitra Saudara Lestari;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa janjang buah kelapa sawit yang dipanen Para Terdakwa tersebut;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada izin dari PT. Mitra Saudara Lestari untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mitra Saudara Lestari sehingga PT. Mitra Saudara Lestari mengalami kerugian kurang lebih Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
SAKSI 4. MUHAMAD FAUJI Alias FAUJI Bin PARDI
Bahwa Saksi dan rekan Saksi yang melaksanakan pengamanan di PT. Mitra Saudara Lestari telah melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa karena telah mengambil TBS kelapa sawit milik PT. Mitra Saudara Lestari pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Poros areal kebun kelapa sawit PT. Mitra Saudara Lestari di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa Para Terdakwa mengangkut buah kelapa sawit milik PT. Mitra Saudara Lestari menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota hilux KB 8160 GH;
Bahwa Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit dari Divisi VIII Blok G.25/26 milik PT. Mitra Saudara Lestari di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Manismata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut namun Para Terdakwa mengakui mengambil buah kelapa sawit tersebut dari lokasi kebun PT. Mitra Saudara Lestari;
Bahwa Para Terdakwa memanen buah kelapa sawit di lahan milik PT. Mitra Saudara Lestari dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah tojok dan kemudian buah kelapa sawit tersebut dimuat Para Terdakwa ke dalam bak mobil pick up jenis hilux warna putih;
Bahwa Para Terdakwa mengambil janjang buah kelapa sawit milik PT. Mitra Saudara Lestari sebanyak 160 (seratus enam puluh) janjang;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada izin dari PT. Mitra Saudara Lestari untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mitra Saudara Lestari sehingga PT. Mitra Saudara Lestari mengalami kerugian kurang lebih Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
Menimbang, terhadap keterangan Para Saksi di persidangan Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I. BAHRUL ELMI Alias BAHRUL Bin JAHARI (Alm)
Bahwa Para Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mitra Saudara Lestari dan diamankan oleh pihak keamanan PT. Mitra Saudara Lestari pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Poros Jambi, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa Para Terdakwa dan Saksi Ebet ditangkap saat sedang mengendarai mobil pick up jenis hilux warna putih KB 8160 GH yang ada muatan buah kelapa sawit;
Bahwa Para Terdakwa memanen di wilayah kebun PT. Mitra Saudara Lestari menggunakan alat panen dodos dan tojok, kemudian buah kelapa sawit tersebut dimuat ke dalam bak mobil pick up jenis hilux warna putih KB 8160 GH;
Bahwa tandan buah segar kelapa sawit yang Para Terdakwa ambil sebanyak 160 (seratus enam puluh) janjang dan mobil pick up yang digunakan adalah milik Saksi Ebet;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada izin dari PT. Mitra Saudara Lestari untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mitra Saudara Lestari.
Terdakwa II. MARLAN Alias LAN bin MARIAH
Bahwa Para Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mitra Saudara Lestari dan diamankan oleh pihak keamanan PT. Mitra Saudara Lestari pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Poros Jambi, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa Para Terdakwa dan Saksi Ebet ditangkap saat sedang mengendarai mobil pick up jenis hilux warna putih KB 8160 GH yang ada muatan buah kelapa sawit;
Bahwa Para Terdakwa memanen di wilayah kebun PT. Mitra Saudara Lestari menggunakan alat panen dodos dan tojok, kemudian buah kelapa sawit tersebut dimuat ke dalam bak mobil pick up jenis hilux warna putih KB 8160 GH;
Bahwa tandan buah segar kelapa sawit yang Para Terdakwa ambil sebanyak 160 (seratus enam puluh) janjang dan mobil pick up yang digunakan adalah milik Saksi Ebet;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada izin dari PT. Mitra Saudara Lestari untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mitra Saudara Lestari.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan sebagai berikut:
TBS (tandan buah segar) kelapa sawit sejumlah 160 janjang dengan berat 1.380 Kg;
1 (satu) lembar slip bukti hasil timbangan TBS (tandan buah segar) kelapa sawit dengan berat 1.380 Kg;
1 (satu) Mobil Pick Up merk toyota hilux warna putih dengan nomor polisi KB 8160 GH, dan STNK;
1 (satu) buah alat panen dodos;
1 (satu) buah tojok.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Para Terdakwa dan Para Saksi dan yang bersangkutan telah membenarkannya, serta barang bukti yang telah diajukan di depan persidangan tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini dianggap termuat lengkap dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang diajukan di persidangan, berupa keterangan Para Saksi, dan keterangan Para Terdakwa, bukti surat serta barang bukti yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya Fakta Hukum sebagai berikut:
Bahwa Para Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mitra Saudara Lestari dan diamankan oleh pihak keamanan PT. Mitra Saudara Lestari pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Poros Jambi, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa Para Terdakwa dan Saksi Ebet ditangkap saat sedang mengendarai mobil pick up jenis hilux warna putih KB 8160 GH yang ada muatan buah kelapa sawit;
Bahwa Para Terdakwa memanen di wilayah kebun PT. Mitra Saudara Lestari menggunakan alat panen dodos dan tojok, kemudian buah kelapa sawit tersebut dimuat ke dalam bak mobil pick up jenis hilux warna putih KB 8160 GH;
Bahwa tandan buah segar kelapa sawit yang Para Terdakwa ambil sebanyak 160 (seratus enam puluh) janjang dan mobil pick up yang digunakan adalah milik Saksi Ebet;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada izin dari PT. Mitra Saudara Lestari untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mitra Saudara Lestari sehingga PT. Mitra Saudara Lestari mengalami kerugian kurang lebih Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, dalam mempertimbangkan untuk mengambil keputusan harus didasarkan atas Surat Dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama melanggar Pasal 55 huruf d Jo. Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Kedua, melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif, sehingga dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim memilih langsung dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa;
Unsur mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Menimbang, bahwa Majelis hakim telah mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana tersebut sebagai berikut;
Ad. 1. Barang siapa
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal KUHP bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang yang tunduk dan dapat dipertanggung jawabkan sebagai subyek hukum pidana di Indonesia serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya secara hukum sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan tidak ada Error in Persona atau kesalahan subjek dalam suatu perkara pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan tindak pidana yaitu Terdakwa I. BAHRUL ELMI Alias BAHRUL Bin JAHARI (Alm) dan Terdakwa II. MARLAN Alias LAN bin MARIAH, Para Terdakwa tersebut di persidangan pada pokoknya membenarkan keseluruhan identitas Para Terdakwa yang tercantum dalam Dakwaan Penuntut Umum, demikian pula keterangan Para Saksi pada pokoknya telah membenarkan bahwa yang dihadapkan, diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Ketapang adalah benar sebagai Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Para Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu dimintai pertanggungjawaban pidananya dan dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan subjek (Error in Persona), sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi.
Ad. 2. Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
Menimbang, bahwa mengambil sesuatu atau barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain maksudnya adalah memindahkan barang dari penguasaan orang yang berhak ke dalam penguasaannya semata-mata, sedangkan yang dimaksud barang yaitu segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang dan barang bergerak lainnya dan yang dimaksud dimiliki secara melawan hukum disini adalah mengambil barang tanpa izin atau tanpa otoritas dari pihak yang berhak atas barang tersebut dan yang dimaksud dimiliki secara melawan hukum disini adalah mengambil barang tanpa izin atau tanpa otoritas dari pihak yang berhak atas barang tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa Para Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mitra Saudara Lestari dan diamankan oleh pihak keamanan PT. Mitra Saudara Lestari pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Poros Jambi, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dan Saksi Ebet ditangkap saat sedang mengendarai mobil pick up jenis hilux warna putih KB 8160 GH yang ada muatan buah kelapa sawit dan Para Terdakwa memanen di wilayah kebun PT. Mitra Saudara Lestari menggunakan alat panen dodos dan tojok, kemudian buah kelapa sawit tersebut dimuat ke dalam bak mobil pick up jenis hilux warna putih KB 8160 GH sebanyak 160 (seratus enam puluh) janjang dan mobil pick up yang digunakan adalah milik Saksi Ebet;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak ada izin dari PT. Mitra Saudara Lestari untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mitra Saudara Lestari sehingga PT. Mitra Saudara Lestari mengalami kerugian kurang lebih Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Ad. 3. Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
Menimbang, bahwa unsur ini menunjuk pada jumlah pelaku tindak pidana dalam suatu peristiwa dan pelaku tersebut bersekutu untuk melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam fakta hukum di persidangan bahwa pelaku dalam perkara ini adalah Terdakwa Bahrul Elmi dan Terdakwa Marlan yang berjumlah dua orang yang masing-masing memiliki peran dalam melakukan tindak pidana sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka seluruh unsur dakwaan dari Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana telah terpenuhi sehingga Terdakwa I. BAHRUL ELMI Alias BAHRUL Bin JAHARI (Alm) dan Terdakwa II. MARLAN Alias LAN bin MARIAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan“
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak melihat Para Terdakwa menderita penyakit, Para Terdakwa dapat menjawab dengan baik dan lancar atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum, sehingga dengan demikian memperkuat pendapat dan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa Para Terdakwa mampu bertanggung jawab menurut hukum pidana atas perbuatan yang dilakukannya tersebut. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf bagi Para Terdakwa atas perbuatan pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, telah terpenuhi semua syarat pemidanaan, baik syarat objektif tindak pidana maupun syarat subjektif pertanggungjawaban pidana sehingga Para Terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan berapa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, apakah tuntutan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah di pandang terlalu berat; ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Para Terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, disini kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan diatas;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dipersidangan menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim untuk keringanan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa selama persidangan Para Terdakwa mengakui perbuatannya serta menyesali perbuatannya sehingga memperlancar proses pemeriksaan, permohonan Para Terdakwa terkait keringanan hukuman layak untuk dipertimbangkan sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum terkait lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan tersebut diatas serta mendasarkan bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan untuk pembalasan tetapi ditujukan untuk mendidik agar seseorang yang melakukan perbuatan pidana dapat memperbaiki diri dan merubah perilakunya ke jalan yang lebih baik agar dikemudian hari tidak mengulangi lagi perbuatan yang dapat dipidana, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan Para Terdakwa sehingga oleh karenanya dipandang tepat dan telah memenuhi rasa keadilan sebagaimana termuat dalam amar putusan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan, terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahanan dengan jenis tahanan Rumah Tahanan Negara, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) jo pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, masa penangkapan dan/atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
TBS (tandan buah segar) kelapa sawit sejumlah 160 janjang dengan berat 1.380 Kg;
1 (satu) lembar slip bukti hasil timbangan TBS (tandan buah segar) kelapa sawit dengan berat 1.380 Kg;
1 (satu) Mobil Pick Up merk toyota hilux warna putih dengan nomor polisi KB 8160 GH, dan STNK;
1 (satu) buah alat panen dodos;
1 (satu) buah tojok.
Menimbang, oleh karena barang bukti berupa TBS (tandan buah segar) kelapa sawit sejumlah 160 janjang dengan berat 1.380 Kg dan 1 (satu) lembar slip bukti hasil timbangan TBS (tandan buah segar) kelapa sawit dengan berat 1.380 Kg merupakan milik PT. Mitra Saudara Lestari, maka Majelis Hakim berpendapat untuk barang bukti tersebut ditetapkan dikembalikan kepada PT. Mitra Saudara Lestari;
Menimbang, oleh karena barang bukti berupa 1 (satu) buah alat panen dodos dan 1 (satu) buah tojok dalam fakta hukum di persidangan merupakan benda yang digunakan Para Terdakwa untuk melakukan tindak pidana maka Majelis Hakim berpendapat untuk barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Mobil Pick Up merk toyota hilux warna putih dengan nomor polisi KB 8160 GH, dan STNK dalam fakta hukum di persidangan terbukti milik Saksi Anselmus Ebet alias Ebet Anak Laki-laki dari Darmansyah maka terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim berpendapat untuk ditetapkan dikembalikan kepada Saksi Anselmus Ebet alias Ebet Anak Laki-laki dari Darmansyah;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan pada diri Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa merugikan PT. Mitra Saudara Lestari.
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) juncto pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, kepada Para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
Menyatakan Terdakwa I. BAHRUL ELMI Alias BAHRUL Bin JAHARI (Alm) dan Terdakwa II. MARLAN Alias LAN bin MARIAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
TBS (tandan buah segar) kelapa sawit sejumlah 160 janjang dengan berat 1.380 Kg;
1 (satu) lembar slip bukti hasil timbangan TBS (tandan buah segar) kelapa sawit dengan berat 1.380 Kg.
Dikembalikan kepada PT. Mitra Saudara Lestari.
1 (satu) Mobil Pick Up merk toyota hilux warna putih dengan nomor polisi KB 8160 GH, dan STNK;
Dikembalikan kepada Saksi Anselmus Ebet alias Ebet Anak Laki-laki dari Darmansyah.
1 (satu) buah alat panen dodos;
1 (satu) buah tojok.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, pada hari Jumat, tanggal 18 Februari 2022 oleh kami Andre Budiman Panjaitan, S.H., sebagai Hakim Ketua, Bagus Raditya Wiradana, S.H., dan Josua Natanael, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Senin, tanggal 21 Februari 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Wisesa, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Ketapang, serta dihadiri oleh Dhimas Mahendra, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang, Para Terdakwa menghadap di persidangan secara elektronik.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Bagus Raditya Wiradana, S.H. Andre Budiman Panjaitan, S.H.
Josua Natanael, S.H.
PANITERA PENGGANTI
Wisesa, S.H.