13/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Tim
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 13/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Tim
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: BENEDICTUS KOENTO HELYANTO Termohon: KEMENTERIAN KEUANGAN RI CQ DIREKTUR JENDERAL PAJAK CQ KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA TIMUR
MENGADILI: Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon tersebut; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Nihil;
P U T U S A N
Nomor 13/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Tim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama lengkap : BENEDICTUS KOENTO HELYANTO;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/tanggal lahir : 49 tahun/ 15-06-1972;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Pulo Nangka Timur II B/12 RT.007,RW.
008,Kel Pulogadung,Kec.Pulogadung,Jakarta
Timur;
Agama : --
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Pemohon merupakan Direktur dari Wajib Pajak (PT Eka Dura Indonesia) dengan NPWP Badan 01.002.747.2-007.000 berkedudukan di Kawasan Industri Pulogadung Jalan Pulo Ayang Raya Blok OR/1, Cakung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada ; MADE PUTRA ADITYA PRADANA, S.H., M.H., ARNOLD JP NAINGGOLAN, S.H., M.Kn dan EGA LAKSMANA TRIWIRAPUTRA, S.H, beralamat di Jl. Kebagusan III No. 47C RT.010/RW/05, Kel. Kebagusan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SK-ALF/XI/2021, tertanggal 1 November 2021, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
m e l a w a n
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ DIREKTUR JENDERAL PAJAK CQ KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA TIMUR berkedudukan di Gedung Pulomas Office Jalan Pulomas Timur Nomor 2 Lantai 7-9, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur 13210, dalam hal ini diwakili oleh sdr. Agus Surahman,SH,MH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Nomor SKU-02/WPJ.20/2022 tanggal 10 Januari 2022, selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 13/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Tim tanggal 29 Desember 2021 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 29 Desember 2021, yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur register Nomor 13/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Tim tanggal 29 Desember 2021, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
ATAS PENGGELEDAHAN, PENYITAAN DAN PENYIDIKAN
DENGAN BERDASAR KEPADA :
SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN NOMORPRIN.BP-22/WPJ.20/2020 TANGGAL 12 JUNI 2020;
SURAT PERMINTAAN PEMINJAMAN NOMOR S.BP-33/WPJ.20/2020 TANGGAL 26 Agustus 2020; SURAT PERMINTAAN PEMINJAMAN NOMOR S.BP-34/WPJ.20/2020 TANGGAL 1 OKTOBER 2020;
SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR PRIN-3.DIK/WPJ.20/2021, TANGGAL 24 SEPTEMBER 2021;
SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN NOMOR S-2/SPDP/WP/WPJ.20/2021 TANGGAL 28 SEPTEMBER 2021
YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM.
I.DASAR HUKUM DAN PERTIMBANGAN HUKUM
Bahwa, Ketentuan-Ketentuan tentang Praperadilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut ”KUHAP”), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 sampai dengan Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124 KUHAP, Wewenang Hakim untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang :
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitas oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
Praperadilan selain termuat secara limitatif dalam Pasal 1 Angka 10, Pasal 77 KUHAP, Ketentuan Praperadilan terhadap barang sitaan juga termuat dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP, sebagai berikut :
”dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau PEMOHON maupun dan pejabat yang berwenang.”
Bahwa, Penetapan Tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang memungkinkan terjadinya tindakan sewenang-wenang oleh Penyidik termasuk perampasan hak asasi seseorang sehingga penetapan tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan yang dapat dimintakan perlindungan melalui pranata Praperadilan hal ini sesuai pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 tanggal 28 April 2015, sehingga ruang lingkup materi Praperadilan selain yang tercantum dalam Pasal 77 Juncto Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP telah diperluas lagi yang mencakup penetapan tersangka dan tindakan penggeledahan serta penyitaan. Sehingga setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, selain kewenangan yang telah terdapat dalam Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 KUHAP, kewenangan lembaga praperadilan diperluas untuk dapat memeriksa penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
Bahwa, berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 tersebut yang ditujukan kepada PEMOHON, TERMOHON menerbitkan surat lagi yaitu :
1). Surat Nomor PEMB.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, yang menyatakan PEMOHON BERKEWAJIBAN untuk :
memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
memperlihatkan dan/atau meminjamkan Bahan Buktikepada pemeriksa Bukti Permulaan;
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa Bukti Permulaan, dan
memberikan bantuan kepada pemeriksa Bukti Permulaan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan.
2). Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-33/WPJ.20/2020 tanggal 26 Agustus 2020 dengan Daftar Dokumen/Berkas/Data/Barang lainnya yang wajib dipinjamkan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan, antara lain :
Akte Pendirian/Akte Perubahan (Jika ada), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Kartu NPWP, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SKPKP), Surat Penunjukan Penandatanganan Faktur Pajak dan perubahannya dan lampiran specimen tanda tangan, surat permohonan pengajuan faktur pajak, serta persetujuan penggunaan nomor faktur pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar;
Kartu identitas direksi, komisaris, serta pemegang saham (KTP dan Paspor-jika ada);
Risalah rapat direksi, RUPS;
Seluruh rekening bank yang digunakan untuk transaksi selama tahun 2018-2019;
Surat-surat bukti hak kepemilikan (SHM/HGB/HGU, STNK/BPKB Kendaraan Bermotor);
Peta Kadaster untuk Tanaman Sawit dan Peta Afdeling serta Sensus Tanaman untuk Kebun Sawit;
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP baik untuk kebun, pabrik, maupun untuk tanki kilang;
Sertifikasi dan resertifikasi ISPO terakhir yang masih berlaku;
SPT Masa PPN tahun 2018 (Masa Januari s.d. Desember);
SPT Masa PPN tahun 2019 (Masa Januari s.d. Desember);
SPT Masa PPN tahun 2017 (Masa Januari s.d. Desember);
SPT Masa PPN tahun 2020 (Masa Januari s.d. Desember);
SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun 2017, 2018, 2019 serta lampirannya lengkap;
Laporan keuangan dan kertas kerja atas audit kantor akuntan publik (Jika diaudit oleh akuntan publik);
Faktur pajak masukan (dipisahkan untuk faktur pajak masukan atas pembelian CPO, pembelian TBS, pembelian pupuk dan pestisida, pembelian solar, pembelian spare part, serta lainnya;
Rekapitulasi Faktur pajak masukan (dipisahkan untuk faktur pajak masukan atas pembelian CPO, pembelian TBS, pembelian pipuk dan pestisida, pembelian solar, pembelian spare part, serta lainnya);
Faktur Pajak keluaran (dipisahkan untuk faktur pajak keluaran atas penjualan ke Kawasan berikat, penjualan selain Kawasan berikat);
Rekapitulasi Faktur Pajak keluaran (dipisahkan untuk faktur pajak keluaran atas penjualan ke Kawasan berikat, penjualan selain Kawasan berikat);
Purchase Order dan surat jalan atas pembelian CPO, TBS, pupuk, dan pestisida beserta bukti pembayarannya (kas, giro, transfer, RTGS, TT, LL);
Rekapitulasi Purchase Order (PO) dan surat jalan atas pembelian CPO, TBS, pupuk dan pestisida beserta bukti pembayarannya (kas, giro, transfer RTGS, TT, LL);
Delivery order atas penjualan CPO ke konsumen dan bukti bayar atas penjualan tersebut;
Surat perjanjian pengadaan/ pembelian untuk pembelian TBS, CPO, Pupuk dan Pestisida, serta dan surat penawaran harga untuk penunjukan pemasok barang tersebut;
Surat perjanjian kontrak kerja jasa konstruksi, perbaikan dan jasa lainnya;
Dokumen kepabean ekspor (PEB, invoice, bill of lading);
Dokumen kepabeanan atas impor (PIB) dan dokumen kepabeanan atas penyerahan Kawasan berikat;
Dokumen Transfer Pricing (TP doc);
Dokumen surat perizinan dan penggunaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit;
Daftar Piutang dan hutang dagang beserta bukti pelunasannya;
3). Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-34/WPJ.20/2020 tanggal 1 Oktober 2020 dengan Daftar Dokumen/Berkas/Data/Barang lainnya yang wajib dipinjamkan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan, antara lain :
Kuisioner calon pemasok pihak ketiga untuk seluruh dokumen termasuk lampirannya (legalitas perusahaan pemasok, KTP, blanko kuisionernya);
Kontrak penjualan antara PT EKA DURA INDONESIA dengan Pelanggan/ Customer untuk penjualan CPO;
Kontrak Penjualan antara PT EKA DURA INDONESIA dengan pemasok/ supplier untuk CPO untuk pembelian CPO;
Berita acara serah terima barang antara PT EKA DURA INDONESIA dengan Pelanggan/Customer untuk penjualan CPO;
Target (proyeksi) penjualan secara keseluruhan untuk seluruh unit usaha;
Realisasi penjualan secara keseluruhan untuk seluruh unit usaha;
Mutasi tangki timbun untuk seluruh tangki timbun baik di Dumai, Bumiharjo, Benua Puhun, TSL, Belawan;
Mutasi tangki timbun untuk seluruh tangki timbun baik di Dumai, Bumiharjo, Benua Puhun, TSL, Belawan;
4). Surat Panggilan Nomor S.PANG-71.DIK/WPJ.20/2021, tertanggal 1 November 2021 ditujukan kepada A. Fajar Surahman.
Bahwa, tindakan TERMOHON menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 merupakan dasar pelaksanaan atas terbitnya :
Surat Nomor PEMB.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-33/WPJ.20/2020 tanggal 26 Agustus 2020;
Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-34/WPJ.20/2020 tanggal 1 Oktober 2020;
Terbitnya surat-surat a quo menimbulkan Hak bagi TERMOHON dalam hal ini dikategorikan MENGGELEDAH serta WAJIB meminjamkan Bahan Bukti (dokumen-dokumen) dalam hal ini dikategorikan MENYITA perihal surat-surat a quo adalah CACAT HUKUM (CACAT PROSEDURAL) :
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020;
Surat Nomor PEMB.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-33/WPJ.20/2020 tanggal 26 Agustus 2020;
Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-34/WPJ.20/2020 tanggal 1 Oktober 2020;
Bahwa, pada Hari Kamis, tanggal 25 Februari 2021, dilakukan dan dibuatkan Tanda Terima Peminjaman / Penyerahan Dokumen dari PEMOHON kepada TERMOHON. Yang mana Tanda Terima Peminjaman / Penyerahan Dokumen a quo merupakan KEWAJIBAN PEMOHON yang ditegaskan pada Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020;
Bahwa, pada Hari Rabu, tanggal 17 Februari 2021, dilakukan dan dibuatkan Tanda Terima Peminjaman / Penyerahan Dokumen dari PEMOHON kepada TERMOHON. Yang mana Tanda Terima Peminjaman / Penyerahan Dokumen a quo merupakan KEWAJIBAN PEMOHON yang ditegaskan pada Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020;
Bahwa, pada Hari Selasa, tanggal 26 Januari 2021, dilakukan dan dibuatkan Tanda Terima Peminjaman / Penyerahan Dokumen dari PEMOHON kepada TERMOHON. Yang mana Tanda Terima Peminjaman / Penyerahan Dokumen a quo merupakan KEWAJIBAN PEMOHON yang ditegaskan pada Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020;
Bahwa, pada Hari Jumat, tanggal 22 Januari 2021, dilakukan dan dibuatkan Tanda Terima Peminjaman Dokumen dari PEMOHON kepada TERMOHON. Yang mana Tanda Terima Peminjaman Dokumen a quo merupakan KEWAJIBAN PEMOHON yang ditegaskan pada Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020;
Bahwa, pada Hari Rabu, tanggal 25 November 2020, dilakukan dan dibuatkan Serah Terima Dokumen dari PEMOHON kepada TERMOHON. Yang mana Serah Terima Dokumen a quo merupakan KEWAJIBAN PEMOHON yang ditegaskan pada Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020;
Bahwa, pada Hari Kamis, tanggal 19 November 2020, dilakukan dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima / Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak dari PEMOHON kepada TERMOHON. Yang mana Berita Acara Serah Terima / Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak a quo merupakan KEWAJIBAN PEMOHON yang ditegaskan pada Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020;
Bahwa, pada Hari Jumat, tanggal 6 November 2020, dilakukan dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima / Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak dari PEMOHON kepada TERMOHON. Yang mana Berita Acara Serah Terima / Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak a quo merupakan KEWAJIBAN PEMOHON yang ditegaskan pada Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020;
Bahwa, pada Hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2020, dilakukan dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima / Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak dari PEMOHON kepada TERMOHON. Yang mana Berita Acara Serah Terima / Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak a quo merupakan KEWAJIBAN PEMOHON yang ditegaskan pada Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020;
Bahwa, pada Hari Jumat, tanggal 25 September 2020, dilakukan dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima / Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Bukti Permulaan dari PEMOHON kepada TERMOHON. Yang mana Berita Acara Serah Terima / Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Bukti Permulaan a quo merupakan KEWAJIBAN PEMOHON yang ditegaskan pada Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020;
Bahwa, pada Hari Jumat, tanggal 11 September 2020, dilakukan dan dibuatkan 2 (dua) Berita Acara Serah Terima / Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak dari PEMOHON kepada TERMOHON. Yang mana Berita Acara Serah Terima / Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak a quo merupakan KEWAJIBAN PEMOHON yang ditegaskan pada Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020;
SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN BUKAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Bahwa, Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyebutkan :
Pasal 2, berbunyi :
”Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-undang ini :
Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidanaatau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum.”
Bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan berdasarkan Ketentuan Pasal 43A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi, sebagai berikut :
| ”Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.” |
Dengan demikian, mengacu kepada Ketentuan Pasal 43A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Juncto Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 bersifat hukum pidana, oleh karenanya Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan a quo bukan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara.
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sudah ditentukan obyek-obyek gugatan ke Pengadilan Pajak, yaitu :
”Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
hanya dapat diajukan ke badan peradilan pajak.” | |
Dengan demikian, sesuai Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, maka Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan BUKAN obyek Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Pajak.
KOMPETENSI RELATIF
Untuk menentukan di Pengadilan mana yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan Perkara Praperadilan ini, berikut ini pertimbangan-pertimbangan PEMOHON, yaitu :
Bahwa PEMOHON berkedudukan di Jakarta Timur dan Tindakan TERMOHON untuk memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan berlokasi di tempat kedudukan PEMOHON yaitu di Jakarta Timur.
Bahwa PEMOHON berkedudukan di Jakarta Timur dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada PEMOHON, yang mana timbul KEWAJIBAN PEMOHON untuk DIGELEDAH DAN DISITA berada pada tempat kedudukan PEMOHON di Jakarta Timur.
Bahwa Yahya Harahap dalam bukunya, Hukum Acara Perdata (hal. 192-202), setidaknya ada 7 patokan dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, yakni :
Actor Sequitur Forum Rei (gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat);
Actor Sequitur Forum Rei dengan Hak Opsi (dalam hal ada beberapa orang tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat);
Actor Sequitur Forum Rei Tanpa Hak Opsi, tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal (dalam hal para tergugat salah satunya merupakan debitur pokok/debitur principal, sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok/principal);
Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat (dalam hal tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak diketahui);
Forum Rei Sitae (Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi obyek sengketa);
Kompetensi Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili (para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yakni menyepakati untuk memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian);
Negara atau Pemerintah dapat Digugat pada Setiap Pengadilan Negeri (dalam hal Pemerintah Indonesia bertindak sebagai penggugat atau tergugat mewakili negara, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di mana departemen yang bersangkutan berada).
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, mengingat Direktur Jenderal Pajak merupakan Pejabat Pemerintah yang mana alamat pada surat yaitu kedudukan Direktur Jenderal Pajak pada Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur sebagaimana pada surat, antara lain :
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020;
Surat Nomor PEMB.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-33/WPJ.20/2020 tanggal 26 Agustus 2020;
Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-34/WPJ.20/2020 tanggal 1 Oktober 2020;
tempat PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN adalah Wilayah Hukum Jakarta Timur, maka beralasan menurut hukum PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR BERWENANG untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan Permohonan Praperadilan a quo.
ALASAN – ALASAN PRAPERADILAN
Adapun alasan – alasan mengajukan Upaya Praperadilan adalah sebagai berikut
Bahwa, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014
Bahwa pada Angka 3 Halaman 107 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, menyebutkan :
“Adapun mengenai pemeriksaan surat seperti yang didalilkan PEMOHON agar masuk dalam ruang lingkup kewenangan pranata praperadilan, menurut Mahkamah, pemeriksaan surat tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tindakan penggeledahan dan penyitaan, sehingga pertimbangan Mahkamah pada angka 2 diatur berlaku pula terhadap dalil PEMOHON a quo.”
Berdasarkan pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, TERMOHON yang melakukan pemeriksaan terhadap surat yang sudah dipinjam oleh TERMOHON termasuk ke dalam pengertian tindakan penggeledahan dan penyitaan.
Bahwa, pada Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020, TERMOHON menyampaikan kepada PEMOHON yang mana surat a quo ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur atas nama Direktur Jenderal Pajak (MANDAT), dengan kop suratnya sebagai berikut :
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA TIMUR
Gedung Pulomas Office lantai 7-9 Jalan Pulomas Timur No. 2, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur 13210;
Bahwa, setelah TERMOHON memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan a quo, kemudian TERMOHON menyerahkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PEMB.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada PEMOHON.
Bahwa, pada Surat Nomor PEMB.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-33/WPJ.20/2020 tanggal 26 Agustus 2020 serta Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-34/WPJ.20/2020 tanggal 1 Oktober 2020 tercantum dengan jelas dan tegas KEWAJIBAN PEMOHON dan Hak TERMOHON untuk MENGGELEDAH dan MENYITA obyek-obyek benda milik PEMOHON.
Bahwa, pada Surat Nomor PEMB.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan tercantum secara jelas dan tegas Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020.
Bahwa, Surat Panggilan Nomor S.PANG-71.DIK/WPJ.20/2021, tertanggal 1 November 2021 ditujukan kepada A. Fajar Surahman. Selanjutnya, TERMOHON terlihat belum ada kesiapan waktu yang optimal dalam hal menggali keterangan saksi A. Fajar Surahman dan terlihat belum ada keseriusan Tim Penyidik (in casu TERMOHON) untuk melakukan pemeriksaan di Tahap Penyidikan mengingat Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-3.DIK/WPJ.20/2021, tanggal 24 September 2021.
OBYEK PRAPERADILAN ADALAH TENTANG PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
Penggeledahan
Bahwa, sesuai Surat Nomor PEMB.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, ditegaskan bahwa PEMOHONberkewajiban untuk :
memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
memperlihatkan dan/atau meminjamkan Bahan Buktikepada pemeriksa Bukti Permulaan;
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa Bukti Permulaan, dan
memberikan bantuan kepada pemeriksa Bukti Permulaan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Timbulnya KEWAJIBANPEMOHON tersebut, memberi akibat TERMOHON memiliki Hak untuk MENGGELEDAH. Padahal Hak Penggeledahan tersebut didasari oleh Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang cacat hukum. Hal ini bertalian dengan cacat prosedural didasari atas tidak adanya surat izin guna memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat (in casu PN Jakarta Timur) sesuai Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981.
Penyitaan
Bahwa, merujuk pada surat-surat a quo :
Surat Nomor PEMB.BP-22/WPJ.20/2020, tanggal 12 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-33/WPJ.20/2020 tanggal 26 Agustus 2020;
Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-34/WPJ.20/2020 tanggal 1 Oktober 2020;
yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 MEWAJIBKAN PEMOHON untuk MEMINJAMKAN Bahan Bukti kepada TERMOHON.
Merujuk, pada uraian-uraian urutan causa proxima di atas, maka tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan oleh TERMOHON guna Peminjaman Berkas (Bahan Bukti) a quo dimaksudkan/ bermaksudkan termasuk ke dalam pengertian MENYITA, dengan alasan-alasan :
tidak mencantumkan batas waktu peminjaman berkas/bahan bukti, sehingga tidak diketahui dengan pasti batas peminjaman, karena itu peminjaman tersebut dimaknai sebagai PENYITAAN.
pada Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan ditetapkan KEWAJIBAN untuk meminjamkan Bahan Bukti kepada Pemeriksa Bukti Permulaan. Kewajiban untuk meminjamkan mengandung pengertian meminta dengan memaksa, karena itu Kewajiban Meminjamkan termasuk dalam pengertian MENYITA.
sebagaimana sudah ditegaskan, bahwa TERMOHON melakukan tindakan pemeriksaan surat atas bukti-bukti surat yang diserahkan oleh PEMOHON, maka menurut Angka 3 Halaman 107 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 PEMERIKSAAN SURAT-SURAT tersebut merupakan Obyek Praperadilan.
Apabila Peminjaman Bahan Bukti dan atau pemeriksaan surat tersebut tidak dianggap sebagai bagian penggeledahan dan penyitaan, maka berakibat hukum surat-surat yang sudah dipinjamkan oleh PEMOHON kepada TERMOHON dapat sewaktu-waktu diminta kembali oleh PEMOHON. Hal ini telah dilakukan oleh PEMOHON dengan ditandai adanya Tanda Terima pada tanggal 29 November 2021 yakni Permohonan Pengembalian Dokumen PT Eka Dura Indonesia yang telah dipinjam sebagaimana Surat Peminjaman Nomor S.BP-33/WPJ.20/2020 tanggal 26 Agustus 2020, Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-34/WPJ.20/2020 tanggal 1 Oktober 2020. Hal ini bertalian erat dengan Hak PEMOHON Ketentuan Hukum dalam Pasal 11 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014.
Selanjutnya, TERMOHON pun tidak melakukan kewajiban dalam hal pengembalian atas Bahan Bukti yang tidak berhubungan dengan proses Penyidikan. Hal ini bertalian erat dengan Ketentuan Hukum dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014.
Oleh karena surat-surat yang diterbitkan oleh TERMOHON ditujukan kepada PEMOHON, antara lain :
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020;
Surat Nomor PEMB.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-33/WPJ.20/2020 tanggal 26 Agustus 2020;
Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-34/WPJ.20/2020 tanggal 1 Oktober 2020;
Berakibat kepada PENGGELEDAHAN dan PENYITAAN yang dilakukan oleh TERMOHON menjadi cacat hukum (cacat prosedural) didasari oleh tidak adanya surat izin guna memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat (in casu PN Jakarta Timur) sebagaimana dalam Ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981.
Bahwa, Argumentasi di atas dapat dicapai dengan melakukan penemuan hukum (rechtvinding) melalui mekanisme Penafsiran Ekstensif dengan memperluas makna ”Penggledahan” dan ”Penyitaan” dalam KUHAP melalui Putusan Praperadilan sehingga menjangkau tindakan ”peminjaman” dalam tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana Yurisprudensi Perkara Praperadilan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dengan Register Perkara Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL. Hal ini penting untuk dilakukan juga oleh Hakim Praperadilan dalam Perkara a quo dikarenakan :
Adanya kekosongan hukum acara dalam menguji keabsahan tindakan ”peminjaman” Bahan Bukti dalam perkara perpajakan;
Adanya transformasi atau resepsi konsep hukum yang dipergunakan dalam praktik hukum berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan;
Adanya tuntutan keadilan agar masyarakat terhindar dari kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum.
PENYIDIKAN HANYA BERDASARKAN KEKELIRUAN ATAS PASAL YANG DISANGKAKAN KEPADA PEMOHON DAN TERMOHON HANYA MENGGUNAKAN ASUMSI DAN TIDAK BERDASARKAN BAHAN BUKTI SERTA FAKTA YANG ADA SERTA TIDAK BERSESUAIAN DENGAN ASAS-ASAS HUKUM
Berdasarkan asumsi dari TERMOHON bahwa PEMOHON melakukan transaksi yang tidak sebenarnya, pada saat pemeriksaan Bukti Permulaan PEMOHON telah menyampaikan penjelasan dan memberikan seluruh surat-surat yang terkait dengan transaksi termasuk namun tidak terbatas pada Purchase Order (PO), Delivery Order (DO), Kontrak/Perjanjian antara PEMOHON dengan Pihak yang diasumsikan secara sepihak oleh TERMOHON yang melakukan Transaksi Bukan Transaksi Sebenarnya (selanjutnya disebut ”TBTS”).
Bahwa, PEMOHON tidak pernah menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang sebenarnya sebagaimana Pasal yang disangkakan TERMOHON kepada PEMOHON karena seluruh Faktur Pajak yang diterima dan dipergunakan sebagai sarana pengkreditan Pajak Masukan oleh PEMOHON adalah berdasarkan transaksi serah terima barang atau jasa yang sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Bahwa, Ketentuan Pasal 39A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dan Penjelasannya, menyatakan sebagai berikut :
”Setiap orang yang dengan sengaja :
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.”
Penjelasan :
Faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak merupakan sarana administrasi yang sangat penting dalam pelaksanaan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian juga bukti pemotongan pajak dan bukti pemungutan pajak merupakan sarana untuk pengkreditan atau pengurangan pajak terutang sehingga setiap penyalahgunaan faktur pajak, bukti pemotongan pajak, bukti pemungutan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dapat mengakibatkan dampak negatif dalam keberhasilan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, penyalahgunaan tersebut berupa penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak, bukti pemotongan pajak, bukti pemungutan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dikenai sanksi pidana.
Berdasarkan hal itu, pengertian dari terminologi “berdasarkan keadaan atau transaksi yang sebenarnya” mengacu pada transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (selanjutnya disebut ”BKP”) benar-benar terjadi. Artinya, ”transfer perpindahan barang atau serah terima barang” benar-benar terjadi diantara Pengusaha Kena Pajak (selanjutnya disebut ”PKP”) PKP Penjual dan PKP Pembeli (in casu PEMOHON). Barang memang nyata-nyata benar-benar diserahterimakan. Dalam hal ini, PEMOHON selaku PKP Pembeli memang benar-benar memperoleh barang yang dibeli oleh PEMOHON dari Penjual sesuai dengan keterangan yang dicantumkan di dalam faktur pajak, dengan demikian, Pasal yang disangkakan TERMOHON kepada PEMOHON tidak berdasar dan hanya asumsi TERMOHON saja tanpa BUKTI yang jelas.
Bahwa, sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak (selanjutnya disebut ”SKP”) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap PEMOHON, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah jumlah Pajak Masukan yang telah diyakini kebenarannya oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dengan demikian, SKP yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan merupakan bukti utama mengenai tidak adanya penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) dan atas pemeriksaan yang dilakukan oleh TERMOHON telah diadili secara administratif dan telah memutuskan sanksi administratif, sehingga dapat disimpulkan TERMOHON terkesan sangat memaksakan untuk melakukan penyidikan terhadap PEMOHON karena tidak berdasarkan BUKTI-BUKTI dan sangat bertentangan dengan asas Ne bis in Idem yaitu tidak boleh ada dua kali proses hukum terhadap suatu perkara yang sama.
Bahwa, Ketentuan Lampiran I Poin 1.4.1.3.4 KEP DJP Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, menyebutkan bahwa :
"Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile, jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan."
Bahwa, ketentuan tersebut diatas dengan jelas dan tegas mengatur bahwa selama Wajib Pajak Pembeli (in casu PEMOHON) dapat menunjukkan bukti-bukti yang memperlihatkan perpindahan barang dan/atau uang atas pembelian tersebut, maka sudah seharusnya atas pembelian tersebut, Pajak Masukan yang muncul diperkenankan untuk diakui sebagai kredit pajak.
Lebih lanjut berdasarkan Poin 1.4.2.1 dikatakan bahwa :
"bagi kantor yang dimintakan konfirmasi klarifikasi : Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat teguran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat teguran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkannya, maka KPP Wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/ Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan."
Bahwa, Ketentuan Lampiran I Poin 1.4.1.3.4 KEP DJP Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan sebagai bentuk pertimbangan untuk meninjau kembali kelayakan dari pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dari aspek penerapan hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang adil dan proposional serta menghindari adanya dugaan-dugaan dan atau asumsi-asumsi yang tidak berdasar yang, dalam sepengetahuan PEMOHON dan fakta yang ada, tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan.
Bahwa, dari sisi Asas Proporsionalitas sepatutnya diutamakan penyelesaian melalui tahapan administrasi perpajakan baik keberatan ataupun Upaya Banding pada Pengadilan Pajak. Namun disisi lain, TERMOHON tidak menjalankan prinsip dan tidak menjiwai roh Peraturan Perpajakan yaitu Ultimum Remedium yang berarti ”hukum pidana menjadi jalan terakhir”.
Bahwa, terkait dengan interaksi antara tindak pidana pajak dan tindak administrasi pajak, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 menekankan pentingnya mengakhiri upaya penegakan hukum pajak dengan Memberlakukan Asas Litis Finiri Oportet. Penerapan Asas Litis Finiri Oportet tersebut sejalan dengan Asas Ultimum Remedium. Karena, dalam Asas Ultimum Remedium, hukum pidana pajak diberlakukan sebagai upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan melalui penegakan hukum.
Bahwa ditinjau dari tujuannya (objective) dan konsekuensinya (consequence) sanksi pidana dan sanksi administrative adalah sama. Dari segi tujuan kedua-duanya adalah merupakan sanksi yang bersifat korektif yaitu sasarannya alah menegakkan kembali ketaatan hukum, dengan cara menghentikan pelanggaran atas peraturan atau mengembalikan kepada keadaan semula atau dengan memberikan ganti rugi (kompensasi). Dari segi konsekuensinya kedua-duanya adalah merupakan sanksi yang mempunyai konsekuensi bagi harta milik. Bahwa dijatuhkannya dua macam sanksi atas satu perbuaatan yang sama itu adalah bertentangan Prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Bahwa, sesuai dengan Asas Una Via Non Datur Recursus Ad Alteram atau Asas Una Via, yaitu ketika suatu jalan telah dipilih, tidak boleh ada jalan lain lagi yang dapat diberikan (Black Law Dictionary, 2004). Dalam penerapan Asas Una Via ini, untuk memulai prosedur pidana pajak tidak dapat diterbitkan jika proses administrasi telah menetapkan dan mengenakan sanksi untuk permasalahan/pelanggaran pajak yang sama.
SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN YANG TIDAK BERDASARKAN DENGAN KETENTUAN DALAM SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-06/PJ/2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Bahwa, Direktur Jenderal Pajak telah mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2014, hal mana juga mengatur mengenai Format SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), namun TERMOHON telah keliru dan tidak memperhatikan Format SPDP yang tertuang dalam Surat Nomor S-2/SPDP/WP/WPJ.20/2021, tertanggal 28 September 2021, sehingga menimbulkan kesesatanTERMOHON dalam kompetensi melakukan Penyidikan.
BAHWA, DENGAN KETIDAKSESUAIAN FORMAT TERSEBUT MEMPERLIHATKAN BAHWA TERMOHONTIDAK MEMATUHI ATURAN HUKUM SEBAGAIMANA DALAM LAMPIRAN 11 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-06/PJ/2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN.
SUBSTANSI PENYIDIKAN BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Bahwa, objek yang meyakinkan TERMOHON bahwa transaksi yang tidak sebenarnya adalah bahwa fakta-fakta hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap para transporter yang tertulis sesuai dengan nota penerimaan CPO (Crude Palm Oil) dari tangki timbun menyatakan tidak ada sopir, nomor polisi (nopol) sebagaimana dimaksud dalam dokumen penerimaan tersebut, mereka tidak pernah melakukan kiriman, melakukan kontrak angkutan CPO (Crude Palm Oil) dari PT Agri Sawita Mandiri Perkasa dan PT Agritama Palmindo Perkasa (selanjutnya disebut ”PT ASMP dan PT APP”).
Bahwa, terkait dengan pengiriman bukanlah PEMOHON yang menentukan, melainkan PT ASMP dan PT APP selaku Penjual, sehingga atas hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut bukan merupakan MENS REA dari PEMOHON, namun TERMOHON lebih tepatnya mempertanyakan hal tersebut kepada PT ASMP dan PT APP selaku Penjual. Yang mana dalam hal ini, hubungan hukum (rechtbetrekking) antara PEMOHON dengan PT ASMP dan PT APP masuk dalam ranah perdata, di mana kesepakatan antar Para Pihak ini tidak diatur oleh Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. Namun, pengaturannya diatur oleh Ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 1338 KUH Perdata yang semuanya tertuang dalam suatu perjanjian, baik di hadapan notaris maupun tidak di hadapan notaris.
Bahwa, berdasarkan Asas Privity of Contract terkandung prinsip ”tidak ada hubungan kontraktual, tidak ada tanggung jawab” (no privity-no liability principle). Hal ini bersesuaian dengan Ketentuan Pasal 1315 KUH Perdata Juncto 1340 KUH Perdata. Adapun Ketentuan Pasal 1315 KUH Perdata yang berbunyi, sebagai berikut :
”Pada umumnya tak seorang dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta diterapkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji daripada untuk dirinya sendiri.”
Ketentuan Pasal 1340 KUH Perdata yang berbunyi, sebagai berikut :
”Suatu perjanjian hanya berlaku antara Pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga; tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya selain dalam hal yang diatur dalam Pasal 1317 KUH Perdata.”
Bahwa, pada tahap pemeriksaan Bukti Permulaan TERMOHON telah meminta seluruh Bahan Bukti (dokumen-dokumen) transaksi dari Purchase Order (PO), Delivery Order (DO), Kontrak, Bukti Pembayaran, Rekening Koran, dan lain-lain yang berkaitan dengan transaksi, dan tidak terlihat adanya transaksi yang tidak sebenarnya sebagaimana yang disangkakan oleh TERMOHON.
Dengan demikian, TERMOHON dirasa sangat keliru dan sesat dalam menjalankan kewenangannya sehingga menimbulkan kesewenang-wenangan untuk meningkatkan status menjadi Penyidikan dan alasan-alasan TERMOHON untuk meningkatkan status dari Pemeriksaan Bukti Permulaan ke Penyidikan hanya asumsi dari TERMOHON bukan berdasarkan Alat Bukti yang Sah dan BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN.
Bahwa, tujuan akhir dari proses penegakan hukum dan proses peradilan adalah untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, sehingga oleh karena itu penegakan hukum harus didasarkan pada prinsip due process of law dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam undang-undang dan berbagai peraturan lain yang mengaturnya dalam rangka mewujudkan rasa keadilan masyarakat (Social Justice), keadilan moral (Moral Justice), dan keadilan menurut undang-undang (Legal Justice).
PETITUM
Oleh karena PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN Terhadap PEMOHON ditandai dengan Peminjaman Bahan Bukti dilakukan berdasarkan :
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020;
Surat Nomor PEMB.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-33/WPJ.20/2020 tanggal 26 Agustus 2020;
Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-34/WPJ.20/2020 tanggal 1 Oktober 2020;
yang mana PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN tanpa adanya surat izin guna memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, maka mohon kepada Hakim Pemeriksa Perkara Praperadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus dengan Petitum sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya
Menyatakan dan memutuskan tidak sah PENGGELEDAHAN dan/atau PENYITAAN yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Tanda Terima Peminjaman / Penyerahan Dokumen tanggal 25 Februari 2021; Tanda Terima Peminjaman / Penyerahan Dokumen tanggal 17 Februari 2021; Tanda Terima Peminjaman / Penyerahan Dokumen tanggal 26 Januari 2021; Tanda Terima Peminjaman Dokumen tanggal 22 Januari 2021; Serah Terima Dokumen tanggal 25 November 2020; Berita Acara Serah Terima / Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 19 November 2020; Berita Acara Serah Terima / Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 6 November 2020; Berita Acara Serah Terima / Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 21 Oktober 2020; Berita Acara Serah Terima / Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Bukti Permulaan tanggal 25 September 2020; 2 (dua) Berita Acara Serah Terima / Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 11 September 2020, yang didasari oleh Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 dan ; Surat Nomor PEMB.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan; Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-33/WPJ.20/2020 tanggal 26 Agustus 2020; Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-34/WPJ.20/2020 tanggal 1 Oktober 2020.
Menyatakan dan memutuskan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk Masa Pajak Tahun 2018 dan Masa Pajak Tahun 2019 yang menjadi dasar Penyidikan adalah tidak sah secara hukum.
Menetapkan Biaya perkara ini dibebankan kepada TERMOHON.
Bilamana Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir Kuasa Hukumnya demikian juga untuk Termohon hadir juga kuasanya ;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
Bahwa TERMOHON menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil PEMOHON dalam perkara Praperadilan a quo yang ditujukan terhadap TERMOHON kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh TERMOHON.
Bahwa PEMOHON dalam perkara a quo adalah Benedictus Koento Helyanto yang menyatakan diri sebagai Direktur dari Wajib Pajak PT Eka Dura Indonesia NPWP: 01.002.747.2-007.000
Bahwa yang menjadi obyek permohonan dalam Permohonan Praperadilan ini menurut PEMOHON adalah penggeledahan dan penyitaan berdasarkan:
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020;
Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-33/WPJ.20/2020 tanggal 26 Agustus 2020 dan Surat Permintaan Peminjaman S.BP-34/WPJ.20/2020 tanggal 1 Oktober 2020;
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-3.DIK/WPJ.20/2021 tanggal 24 September 2021;
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor S-2/SPDP/WPJ.20/2021 tanggal 28 September 2021;
yang menurut PEMOHON tidak sah secara hukum.
Bahwa dalam permohonannya PEMOHON mengajukan petitum sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
Menyatakan dan memutuskan tidak sah PENGGELEDAHAN dan/atau PENYITAAN yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Tanda Terima Peminjaman/Penyerahan Dokumen tanggal 25 Februari 2021; Tanda Terima Peminjaman/Penyerahan Dokumen tanggal 17 Februari 2021; Tanda Terima Peminjaman/Penyerahan Dokumen tanggal 26 Januari 2021; Tanda Terima Peminjaman Dokumen tanggal 22 Januari 2021; Serah Terima Dokumen tanggal 25 November 2020; Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 19 November 2020; Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 6 November 2020; Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 21 Oktober 2020; Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Bukti Permulaan tanggal 25 September 2020; 2 (dua) Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 11 September 2020, yang didasari oleh Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 dan Surat Nomor PEMB.BP22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan; Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP33/WPJ.20/2020 tanggal 26 Agustus 2020; Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-34/WPJ.20/2020 tanggal 1 Oktober 2020;
Menyatakan dan memutuskan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk Masa Pajak Tahun 2018 dan Masa Pajak Tahun 2019 yang menjadi dasar Penyidikan adalah tidak sah secara hukum;
Menetapkan Biaya perkara ini dibebankan kepada TERMOHON;
Bahwa tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam perkara a quo dilaksanakan dalam rangka melaksakanan kewenangan yang diperintahkan oleh undang-undang sebagai bagian dari tindakan TERMOHON untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan yang merupakan komponen utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terhadap Wajib Pajak PT Eka Dura Indonesia NPWP 01.002.747.2-007.000 yang diduga melakukan perbuatan berupa menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya, melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan pengusaha kena pajak atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka pengajuan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak untuk tahun pajak 2018 dan 2019 dengan total potensi kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 57.102.778.204,- (lima puluh tujuh miliar seratus dua juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus empat rupiah).
Selanjutnya atas Permohonan Praperadilan a quo, TERMOHON berikan tanggapan sebagai berikut:
FORMAL PERMOHONAN
Yang Mulia Hakim Praperadilan,
Sebelum menanggapi pokok permohonan, TERMOHON terlebih dahulu akan menanggapi aspek formal permohonan sebagai berikut:
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAANBUKAN MERUPAKAN LINGKUP KEWENANGAN PRAPERADILAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 1 ANGKA 10 Jo. PASAL 77 KUHAP Jo. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/PUU-XII/2014 Jo. PASAL 2 AYAT (1) PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2016.
Bahwa permohonan praperadilan a quo bukan merupakan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Bahwa objek permohonan praperadilan a quo menurut PEMOHON adalah Penggeledahan dan Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang cacat hukum (cacat prosedural).
Bahwa dalam Hukum Acara Pidana dikenal asas nullum iudicium sine lege sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP), yang menyatakan penegakan hukum pidana (termasuk peradilan) diselenggarakan menurut cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; Hukum Acara Pidana yang mengatur proses beracara dengan segala kewenangan yang ada harus tertulis (asas lex scripta); harus dirumuskan secara tepat dan jelas (asas lex certa), dan harus ditafsirkan secara ketat (asas lex stricta). Konsekuensi selanjutnya, ketentuan dalam Hukum Acara Pidana tidak dapat ditafsirkan selain dari apa yang tertulis.
Lingkup kewenangan mengadili lembaga praperadilan telah diatur secara jelas, terbatas dan tegas berdasarkan Pasal 77 KUHAP yang telah diperluas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan dipertegas dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, yaitu mengenai:
Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Bahwa objek yang dapat dimohonkan praperadilan dan kewenangan lembaga praperadilan atas permohonan praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 Angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bersifat imperatif dan limitatif, tegas dan terbatas, tidak dapat ditafsirkan, diperluas ataupun diartikan lain.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, diketahui bahwa praperadilan hanya menguji upaya paksa/tindakan yang dilakukan oleh Penyidik dalam proses penyidikan(pro justitia). Hal ini ditegaskan pula dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011 tanggal 1 Mei 2011 pada halaman 28 yang menyatakan sebagai berikut:
“…Adapun maksud dan tujuan yang hendak ditegakkan dan dilindungi dalam proses praperadilan adalah tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan.”
Lebih lanjut Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah secara tegas mengatur lingkup kewenangan Lembaga Praperadilan dan persidangan Praperadilan hanya menilai aspek formil dan tidak memasuki materi perkara:
“(2) Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
(4) Persidangan perkara praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dipimpin oleh Hakim Tunggal karena sifat pemeriksaannya yang tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil.”
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Praperadilan hanya menguji upaya paksa/tindakan yang dilakukan oleh Penyidik dalam proses penyidikan (pro justitia).
Bahwa Posita dan Petitum permohonan a quo memang terkait sah atau tidaknya penggeledahan dan/atau penyitaan yang merupakan objek praperadilan, namun apabila diteliti dan dicermati keseluruhan Posita dan Petitum dalam Permohonan a quo, sangat terang benderang dan nyata bahwa PEMOHON sebenarnya mempermasalahkan mengenai peminjaman bahan bukti berupa dokumen dalam rangka tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan (dipersamakan dengan Penyelidikan) yangjelas BUKAN termasuk objek dan lingkup kewenangan mengadili Lembaga Praperadilan.
Lebih lanjut, petitum permohonan a quo yang memohon Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk menyatakan dan memutus bahwa Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak sah sangat jelas menunjukkan pokok permohonan a quo terkait Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dipersamakan dengan Penyelidikan dan belum ada upaya paksa (pro Justitia), maka Pemeriksaan Bukti Permulaan jelas BUKAN termasuk objek dan lingkup kewenangan mengadili Lembaga Praperadilan dan oleh karena itu petitum PEMOHON sangat patut ditolak.
Bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan bukanlah objek praperadilan sesuai dengan pendapat Ahli Hukum Pidana dari UGM, Prof. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum. dan menjadi pertimbangan hukum putusan Hakim Praperadilan dalam perkara praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2018/PN.Smn pada tanggal 17 Januari 2019 di Pengadilan Negeri Sleman, pada halaman 124-125:
Menimbang, bahwa hakim sependapat dengan apa yang dikemukakan ahli Prof. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum. yang menerangkan “Bahwa jika pemeriksaan bukti permulaan dalam Undang-Undang KUP dengan penyelidikan dalam KUHAPmaka sudah barang tentu dia tidak termasuk dalam objek praperadilan. Karena objek praperadilan bersifat limitatif sebagaimana yang ada di dalam pasal 77 sampai dengan pasal 82 KUHAP ditambah Putusan MK”.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas hakim berpendapat bahwa dalil-dalil PEMOHON yang pada pokoknya menyatakan tindakan TERMOHON I melakukan penggeledahan dan penyitaan yang pada faktanya berdasarkan bukti-bukti diatas merupakan Tindakan pemeriksaan bukti permulaan yang mana pemeriksaan bukti permulaan bukanlah objek praperadilan sebagaimana diatur di dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan bukanlah objek praperadilan juga diperkuat oleh keterangan Ahli Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.H dalam beberapa putusan, antara lain:
putusan Praperadilan Nomor 96/Pid.Pra/2020/PN.Jkt Sel tanggal 8 September 2020 halaman 38 dan 39 yang menyatakan:
- “Bahwa istilah “Pemeriksaan Bukti Permulaan” hanya dikenal dalam hukum pidana formil perpajakan yang secara substansi dan fungsinya sama dengan Penyelidikan yaitu untuk mendalami suatu laporan, pengaduan, atau informasi apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana atau bukan. Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilakukan secara tertutup dan terbuka.
“Bahwa belum ada upaya paksa (pro justitia) dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan. Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan sebagai filter untuk memastikan apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan yang berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara atau tidak
“Bahwa Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 dan bahkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan juga pendapat ahli-ahli hukum pidana, Pemeriksaan Bukti Permulaan bukan merupakan objek praperadilan karena belum ada upayapaksa seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penetapan tersangka, penggeledahan sehingga hak asasi manusia dalam konteks penyidikan belum dilalui.”
putusan Praperadilan Nomor 17/Pid.Pra/2021/PN.Jkt Sel tanggal 13 April 2021 halaman 57 yang menyatakan:
“Bahwa tindak pidana perpajakan memiliki prosedur yang mirip dengan tindak pidana umum. Dalam tindak pidana umum, dikenal penyelidikan. Sementara, dalam tindak pidana perpajakan dikenal prosedur Pemeriksaan Bukti Permulaan. Pemeriksaan Bukti Permulaan dipersamakan dengan penyelidikan karena kedua prosedur tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga merupakan suatu tindak pidana guna menentukan apakah dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan atau tidak. Dalam proses penyelidikan maupun Pemeriksaan Bukti Permulaan belum ada upaya paksa, sehingga bukan merupakanobjek pengujian dalam pemeriksaan praperadilan.”
Lebih lanjut dalam pertimbangan hukum Hakim Praperadilan dalam putusan perkara praperadilan Nomor 30/Pid.Pra/2021/PN.Mdn tanggal 5 Agustus 2021 Halaman 73 dan 74, menyebutkan bahwa:
“Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, maka Pengadilan Negeri sependapat dengan Jawaban dan Keterangan Ahli yang berpendapat tindakan “Pemeriksaan Bukti Permulaan” adalah sama atau bersesuaian dengan tindakan “Penyelidikan” yang diatur KUHAP (lihat Pasal 60 ayat 2 PP No. 74 Tahun 2011) dan menurut Pengadilan Negeri, dalam tahap ini belum dilakukan tindakan hukum berupa upaya paksa, sebab di sini belum ditentukan apakah suatu peristiwa hukum tersebut merupakan peristiwa/tindakan pidana perpajakan atau suatu peristiwa hukum lainnya.”
“Menimbang, bahwa tindakan “Penyelidikan” bukanlah yang menjadi objek pemeriksaan dalam Praperadilan, baik yang diatur dalam KUHAP maupun yang dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.”
Bahwa tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah kewenangan atributif yang diperintahkan oleh undang-undang di bidang perpajakan.
Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pasal 1 angka 27:
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4):
(1) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
(4)Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 43A ayat (1):
Informasi, data, Laporan dan Pengaduan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak akan dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan inteljen dan/atau kegiatan lain yang hasilnya dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, pemeriksaan Bukti Permulaan atau tidak dilanjuti.
Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 74/2011”)
Pasal 1 angka 8:
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 60:
(1) Berdasarkan hasil pengembangan dan analisis terhadap infomasi, data, laporan, dan pengaduan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A Undang-Undang.
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertutup atau secara terbuka.
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, pejabat yang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka berwenang:
meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54;
meminta keterangan kepada pihak yang berkaitandan dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan; dan
melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Ketentuan mengenai tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat(5) huruf d diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pemeriksaan bukti permulaan harus ditindaklanjuti dengan:
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam hal ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa Wajib Pajak tidak dilakukan Penyidikan dalam hal Wajib Pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal l3A Undang-Undang;
penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia; atau
penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.”
Penjelasan Pasal 60 ayat (2)
“Tujuan Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah mendapatkan bukti permulaan tentang dugaan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan. Untuk mendapatkan bukti permulaan tersebut, Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilakukan secara tertutup atau secara terbuka.
Pemeriksaan Bukti Permulaan berbeda dengan Pemeriksaan mengingat Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang hukum acara pidana, yaitu untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan..”
Pasal 61 ayat (1):
“Dalam hal berdasarkan Pemeriksaan Bukti Permulaan diduga terjadi tindak pidana di bidang perpajakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang”
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana diubah dengan Bagian Keenam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut PMK Pemeriksaan Bukti Permulaan)
Pasal 1 angka 9:
“Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.”
Pasal 12:
“Pemeriksa Bukti Permulaan berwenang:
memasuki dan/atau memeriksa tempat, ruang, dan/atau barang yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
meminjam dan/atau memeriksa Bahan Bukti;
melakukan Penyegelan terhadap tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan;
meminta keterangan dan/atau bukti yang diduga dapat memberi petunjuk tentang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan orang pribadi atau badan;
meminta bantuan kepada pihak lain sehubungan dengan keahliannya dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan.”
Selain objek permohonan terkait peminjaman bahan bukti dokumen dalam pemeriksaan bukti permulaan/penyelidikan sebagaimana telah disebut di atas, apabila dicermati dalil-dalil PEMOHON mempermasalahkan hal-hal lain yang sangat jelas bukan termasuk objek dan lingkup kewenangan lembaga Praperadilan untuk memeriksa dan memutus, yaitu:
Dalil PEMOHON pada halaman 22-27 dan halaman 28-30 permohonan a quo yang pada intinya mendalilkan:
PEMOHON menyatakan tidak pernah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana yang disangkakan TERMOHON dan Tindak Pidana yang diduga dilakukan PEMOHON dengan menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya hanya menggunakan asumsi TERMOHON;
Sanksi administratif atas PEMOHON merupakan bukti tidak adanya penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
Substansi penyidikan bukan merupakan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan hasil penyelidikan dan penyidikan bukan merupakan Mens Rea dari PEMOHON;
jelas telah memasuki materi pokok perkara pidana sehingga jelas BUKAN termasuk objek dan lingkup praperadilan untuk memeriksa dan memutus;
Dalil PEMOHON pada halaman 27 yang mendalilkan format Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak sesuai dengan SE-06/PJ/2014 BUKAN termasuk objek dan lingkup praperadilan untuk memeriksa dan memutus.
Terlebih lagi petitum PEMOHON meminta Hakim Praperadilan untuk menyatakan pemeriksaan bukti permulaan tidak sah secara hukum dan seluruhnya didasarkan pada dokumen dokumen yang diterbitkan TERMOHON dalam tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan/Penyelidikan yang jelas-jelas bukan merupakan objek praperadilan, yaitu:
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 dan
Surat Nomor PEMB.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
Tanda Terima Peminjaman/Penyerahan Dokumen tanggal 25 Februari 2021;
Tanda Terima Peminjaman/Penyerahan Dokumen tanggal 17 Februari 2021;
Tanda Terima Peminjaman/Penyerahan Dokumen tanggal 26 Januari 2021;
Tanda Terima Peminjaman Dokumen tanggal 22 Januari 2021;
Serah Terima Dokumen tanggal 25 November 2020;
Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 19 November 2020;
Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 6 November 2020;
Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 21 Oktober 2020;
Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Bukti Permulaan tanggal 25 September 2020;
2 (dua) Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 11 September 2020;
Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-33/WPJ.20/2020 tanggal 26 Agustus 2020;
Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-34/WPJ.20/2020 tanggal 1 Oktober 2020
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas dan terang keseluruhan permohonan a quo, bukan merupakan lingkup kewenangan mengadili dari Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
PERMOHONAN PEMOHON SANGAT KELIRU MEMPERSAMAKAN TINDAKAN PEMINJAMAN BAHAN BUKTI DALAM PROSES PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN/PENYELIDIKAN DENGAN TAHAP PENYITAAN DAN/ATAU PENGGELEDAHAN DALAM PENYIDIKAN
PEMOHON dalam Permohonan pada intinya mendalilkan bahwa TERMOHON melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap PEMOHON
Halaman 8
“Terbitnya surat-surat a quo menimbulkan Hak bagi TERMOHON dalam hal ini dikategorikan MENGGELEDAH, serta WAJIB meminjamkan Bahan Bukti (dokumen-dokumen) dalam hal ini dikategorikan MENYITA perihal surat-surat a quo adalah CACAT HUKUM (CACAT PROSEDURAL)”
Halaman 21
“Oleh karena surat-surat yang diterbitkan oleh TERMOHON ditujukan kepada PEMOHON… berakibat kepada PENGGELEDAHAN dan/atau PENYITAAN yang dilakukan TERMOHON menjadi cacat hukum (cacat prosedural) ...”
“Bahwa, Argumentasi di atas dapat dicapai dengan melakukan penemuan hukum (rechtvinding) melalui mekanisme Penafsiran Ekstensif dengan memperluas makna "Penggeledahan" dan "Penyitaan" dalam KUHAP melalui Putusan Praperadilan… sehingga menjangkau tindakan "peminjaman" dalam tindak pidana di bidang perpajakan”
Dalam tahapan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tidak dikenal adanya PENGGELEDAHAN dan/atau PENYITAAN, karena pada hakikatnya pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan belum merupakan tahap Penyidikan (pro justitia), sehingga dalam hal ini Pemeriksa Bukti Permulaan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan.
Bahwa dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak PT Eka Dura Indonesia, TERMOHON tidak pernah melakukan upaya paksa Penggeledahan dan/atau Penyitaan, namun sebatas melakukan peminjaman dokumen sesuai dengan Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-33/WPJ.20/2020 tanggal 26 Agustus 2020 dan Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-34/WPJ.20/2020 tanggal 1 Oktober 2020.
Bahwa berdasarkan surat-surat tersebut di atas, jelas membuktikan bahwa yang dilakukan Pemeriksa Bukti Permulaan adalah meminjam bahan bukti, sebagaimana dapat TERMOHON sampaikan daftar Dokumen yang TERMOHON minta untuk dipinjamkan, dokumen-dokumen yang diberikan untuk dipinjamkan oleh PEMOHON kepada TERMOHON, serta dokumen-dokumen yang tidak dipinjamkan PEMOHON. Hal ini semakin mempertegas dan membuktikan bahwa pada Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak ada upaya paksa Penggeledahan/Penyitaan, melainkan fakta yang ada adalah peminjaman bahan bukti dari TERMOHON kepada PEMOHON.
Bahwa keliru dalil PEMOHON yang menafsirkan ekstensif dengan memperluas makna "Penggeledahan" dan "Penyitaan" dalam KUHAP sehingga menjangkau tindakan "peminjaman" pada proses pemeriksaan bukti permulaan / penyelidikan.
Perlu TERMOHON sampaikan perbedaan antara tindakan peminjaman bahan bukti pada proses pemeriksaan bukti permulaan dengan Penggeledahan dan Penyitaan barang bukti dalam KUHAP
-
Hal Peminjaman Bahan Bukti Penggeledahan dan Penyitaan Saat Dilaksanakan Dilakukan pada tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan /Penyelidikan Dilakukan pada tahap Penyidikan Dasar Kewenangan Pasal 43A ayat (1) UU KUP;
PP 74 Tahun 2011;
PMK-239/PMK.03/2014 sebagaimana diubah dengan PMK-18/PMK.03/2021
KUHAP
Pasal 44 UU KUP;
PP 74 Tahun 2011;
Kewenangan Pemeriksa Bukti Permulaan (sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan) Penyidik (PPNS) sesuai Surat Perintah Penyidikan Sifat Tidak ada upaya paksa (bukan pro justitia) Pro justitia, ada kewenangan upaya paksa Kewenangan Menguji Bukan objek praperadilan. Objek praperadilan.
Dalil PEMOHON yang menafsirkan dengan memperluas makna Penggeledahan dan Penyitaan dalam KUHAP dengan tindakan “peminjaman” membuktikan permohonan didasari dengan iktikad tidak baik karena PEMOHON berupaya menyesatkan dan menggiring persepsi hakim seolah-olah “Peminjaman Bahan Bukti” yang bukan objek Praperadilan merupakan perluasan dari “Penyitaan dan Penggeledahan” yang merupakan objek praperadilan.
Bahwa dalam permohonannya di halaman 17 angka 5, PEMOHON sendiri telah mengakui tindakan peminjaman yang dilakukan TERMOHON adalah berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020, dan pada halaman 18 angka 6 PEMOHON juga mengakui bahwa yang menjadi dasar dilakukannya penyidikan dalam perkara a quo adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-3.DIK/WPJ.20/2021 tanggal 24 September 2021. Dengan demikian PEMOHON secara sadar mengakui bahwa tindakan peminjaman yang dilakukan oleh TERMOHON dilakukan pada tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan/Penyelidikan, bukan dalam tahap Penyidikan.
Bahwa ketentuan dalam Hukum Acara Pidana tidak dapat ditafsirkan selain dari apa yang tertulis (asas lex scripta), dirumuskan secara tepat dan jelas (asas lex certa), serta harus ditafsirkan secara ketat (asas lex stricta), sehingga ketentuan sepanjang objek praperadilan dan kewenangan lembaga praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 10 Jo.Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 bersifat imperatif dan limitatif, tegas dan terbatas, tidak dapat ditafsirkan, diperluas ataupun diartikan lain, maka keliru dalil-dalil PEMOHON yang menafsirkan secara luas “peminjaman bahan bukti” sebagai “Penyitaan dan/atau Penggeledahan”, sehingga tindakan peminjaman bahan bukti dikategorikan sebagai Penyitaan dan/atau Penggeledahan barang bukti sangat patut dikesampingkan dan ditolak.
Berdasarkan uraian tersebut di atas menjadi jelas dan terang bahwa keliru dalil PEMOHON yang menyatakan bahwa TERMOHON telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sekaligus membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh TERMOHON adalah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang secara substansi sama dengan penyelidikan sehingga belum masuk pada proses penyidikan dan penuntutan sehingga tidak relevan dan tidak dapat diuji dengan pemeriksaan praperadilan.
POKOK PERMOHONAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DALAM PERKARA A QUO YANG DILAKUKAN TERMOHON TELAH SESUAI DENGAN KEWENANGAN DAN PROSEDUR BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TERMOHON tetap pada jawabannya bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan secara substansi dipersamakan dengan penyelidikan di KUHAP, bukan merupakan objek praperadilan dan bukan kewenangan Yang Mulia Hakim Praperadilan memutus, namun dapat TERMOHON jelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Bahwa surat-surat yang dipermasalahkan dan didalilkan oleh PEMOHON dalam petitum permohonan a quo halaman 30 s.d. 31, berupa:
Tanda Terima Peminjaman/Penyerahan Dokumen tanggal 25 Februari 2021;
Tanda Terima Peminjaman/Penyerahan Dokumen tanggal 17 Februari 2021;
Tanda Terima Peminjaman/Penyerahan Dokumen tanggal 26 Januari 2021;
Tanda Terima Peminjaman Dokumen tanggal 22 Januari 2021;
Serah Terima Dokumen tanggal 25 November 2020;
Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 19 November 2020;
Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 6 November 2020;
Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 21 Oktober 2020;
Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Bukti Permulaan tanggal 25 September 2020;
2 (dua) Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 11 September 2020, yang didasari oleh Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 dan Surat Nomor PEMB.BP22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP33/WPJ.20/2020 tanggal 26 Agustus 2020;
Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-34/WPJ.20/2020 tanggal 1 Oktober 2020
Bahwa Pemeriksaan bukti permulaan/penyelidikan merupakan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 43A ayat (1) UU KUP
“Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.”
Penjelasan Pasal 43A ayat (1):
Informasi, data, Laporan dan Pengaduan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak akan dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan inteljen dan/atau kegiatan lain yang hasilnya dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, pemeriksaan Bukti Permulaan atau tidak dilanjuti.
Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana.
Pasal 43A ayat (4) UU KUP:
“Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”
Pasal 60 ayat (1), (2), dan (5) PP 74/2011:
“ (1) Berdasarkan hasil pengembangan dan analisis terhadap infomasi, data, laporan, dan pengaduan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A Undang-Undang.
(2) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertutup atau secara terbuka.
(5) Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, pejabat yang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka berwenang:
meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang Pajak;
mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
Memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.
Penjelasan Pasal 60 ayat (2):
“Tujuan Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah mendapatkan bukti permulaan tentang dugaan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan. Untuk mendapatkan bukti permulaan tersebut, Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilakukan secara tertutup atau secara terbuka.
…Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang hukum acara pidana, yaitu untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan..”
Bahwa sesuai Pasal 43A ayat (1) UU KUP dan Pasal 60 ayat (2) PP 74/2011 beserta penjelasannya, Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan dan Pemeriksa Bukti Permulaan diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan dalam tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bahwa lebih lanjut berdasarkan ketentuan PMK Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan memiliki wewenang sebagai berikut:
Pasal 12:
“Pemeriksa Bukti Permulaan berwenang:
memasuki dan/atau memeriksa tempat, ruang, dan/atau barang yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
meminjam dan/atau memeriksa Bahan Bukti;
melakukan Penyegelan terhadap tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan;
meminta keterangan dan/atau bukti yang diduga dapat memberi petunjuk tentang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan orang pribadi atau badan;
meminta bantuan kepada pihak lain sehubungan dengan keahliannya dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan.”
Pasal 16 ayat (1):
“(1) Pemeriksa Bukti Permulaan dapat langsung melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan menggunakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 setelah surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan..”
Pasal 17 Ayat (1) dan (2):
“(1) Dalam rangka memperoleh Bahan Bukti, pemeriksa Bukti Permulaan dapat memasuki dan/atau memeriksa tempat,ruang, dan/atau barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti.”
(2) Dalam hal Bahan Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh, dengan segera pemeriksa Bukti Permulaan dapat melakukan peminjaman Bahan Bukti tersebut dan membuat tanda terima peminjaman.
Bahwa dengan mengacu pada dasar hukum Pemeriksaan Bukti Permulaan yang telah TERMOHON sampaikan di atas, TERMOHON sampaikan uraian kronologis Pemeriksaan Bukti Permulaan atas Wajib Pajak PT Eka Dura Indonesia sebagai berikut:
Bahwa runutan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam perkara a quo dimulai dari adanya Informasi, Data, Laporan atau Pengaduan (IDLP) berupa dugaan Wajib Pajak PT Eka Dura Indonesia sebagai pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas transaksi dengan PT Agri Sawita Perkasa dan PT Agritama Palmindo Perkasa pada tahun 2018 s.d. 2019.
Bahwa atas IDLP tersebut dilakukan analisis dan penelaahan dengan hasil bahwa terhadap Wajib Pajak PT. Eka Dura Indonesia, NPWP 01.002.747.2-007.000 akan dilakukan pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Penelaahan Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor BA-34/PJ.153/2020 tanggal 13 Februari 2020.
Bahwa sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 43A ayat (1) UU KUP, Tim Pemeriksa Bukti Permulaan melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak PT. Eka Dura Indonesia berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020, Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan nomor Nomor SPPBP.P-13/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor PRIN.BP-33/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 atas dugaan peristiwa pidana berupa:
Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk Tahun Pajak 2018 s.d. 2019;
menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya untuk Tahun Pajak 2018 s.d. 2019;
memperlihatkan pembukuan, pencatatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya untuk Tahun Pajak 2018 s.d. 2019;
melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan pengusaha kena pajak, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka pengajuan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak untuk Tahun Pajak 2018 s.d. 2019.
Bahwa Tim Pemeriksa Bukti Permulaan juga telah melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf c, dan Pasal 11 huruf c PMK Pemeriksaan Bukti Permulaan yaitu memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana disebut di atas kepada Wajib Pajak PT Eka Dura Indonesia.
Bahwa Tim Pemeriksa Bukti Permulaan juga telah melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 huruf a PMK Pemeriksaan Bukti Permulaan yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PEMB.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 kepada Direktur/Pimpinan PT Eka Dura Indonesia yang diterima oleh Sdri. Onny Suziana Ritonga selaku perwakilan dari PT. Eka Dura Indonesia pada tanggal 9 Juli 2020 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PEMB.BP-33/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 kepada Wajib Pajak PT. Eka Dura Indonesia yang diterima oleh Sdri. Onny Suziana Ritonga selaku perwakilan dari PT. Eka Dura Indonesia pada tanggal 21 Desember 2020, atas dasar inilah TERMOHON melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang kewenangannya diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (vide Pasal 16 ayat (1) PMK Pemeriksaan Bukti Permulaan).
Bahwa selanjutnya Tim Pemeriksa Bukti Permulaan melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tim Pemeriksa Bukti Permulaan melaksanakan kewenangannya berdasarkan Pasal 12 huruf c PMK Pemeriksaan Bukti Permulaan yaitu meminjam dan/atau memeriksa Bahan Bukti berdasarkan:
Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-33/WPJ.20/2020 tanggal 26 Agustus 2020; dan
Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-34/WPJ.20/2020 tanggal 1 Oktober 2020;
Bahwa atas Surat Permintaan Peminjaman di atas, telah dibuat berita acara serah terima peminjaman yang ditandatangani oleh perwakilan Wajib Pajak PT Eka Dura Indonesia dan Tim Pemeriksa Bukti Permulaan, yaitu:
2 (Dua) Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 11 September 2020
Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Bukti Permulaan tanggal 17 September 2020
Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Bukti Permulaan tanggal 25 September 2020
Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 21 Oktober 2020
Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 6 November 2020
Tanda Terima Peminjaman Dokumen tanggal 22 Januari 2021
Tanda Terima Peminjaman Dokumen tanggal 25 Februari 2021
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan/penyelidikan yang salah satunya berdasarkan bahan bukti yang telah TERMOHON pinjam dari Wajib Pajak PT PT Eka Dura Indonesia, TERMOHON menindaklanjutinya dengan Berita Acara Penelaahan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor BA.PEN-9/WPJ.20/2021 tanggal 31 Mei 2021 dan BA.PEN-78/PJ.051/2021 tanggal 29 Juni 2021 yang pada intinya disimpulkan Wajib Pajak PT. Eka Dura Indonesia NPWP 01.002.747.2-007.000 Tahun Pajak 2018 s.d. 2019 terpenuhi bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d, Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (3) UU KUP jo. Pasal 64 KUHP, dengan nilai kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 57.102.778.204,- (lima puluh tujuh miliar seratus dua juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus empat rupiah).
Bahwa guna menjalankan kewenangan berdasarkan Pasal 29 PMK Pemeriksaan Bukti Permulaan, TERMOHON menuangkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor LAP-10/WPJ.20/2021 tanggal 30 Juni 2021 yang pada intinya telah terpenuhi bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
Bahwa berdasarkan uraian proses Pemeriksaan Bukti Permulaan yang TERMOHON uraikan di atas, jelas dan terang bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan terhadap PT Eka Dura Indonesia telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bahwa perlu TERMOHON sampaikan kembali kewenangan lembaga Praperadilan hanya terbatas pada pengujian upaya paksa/tindakan yang dilakukan oleh Penyidik dalam proses penyidikan (pro justitia) sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, sehingga jelas dan terang Pemeriksaan Bukti Permulaan bukan merupakan objek Praperadilan.
PEMINJAMAN BAHAN BUKTI YANG DILAKUKAN TERMOHON DALAM PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN PERKARA A QUO BUKANLAH PENGGELEDAHAN DAN/ATAU PENYITAAN (BELUM ADA UPAYA PAKSA/PRO JUSTITIA)
TERMOHON tetap pada jawabannya bahwa proses peminjaman bahan bukti merupakan prosedur dalam pemeriksaan bukti permulaan, secara substansi dipersamakan dengan penyelidikan di KUHAP yang bukan merupakan objek praperadilan dan bukan merupakan kewenangan Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk memutus, yang dapat TERMOHON jelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Bahwa keliru dalil PEMOHON dalam permohonan a quo yang menyatakan sebagai berikut:
Halaman 8
“Terbitnya surat-surat a quo menimbulkan hak bagi TERMOHON dalam hal ini dikategorikan MENGGELEDAH, serta WAJIB meminjamkan Bahan Bukti (dokumen-dokumen) dalam hal ini dikategorikan MENYITA perihal surat-surat a quo adalah CACAT HUKUM (CACAT PROSEDURAL):
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020;
Surat Nomor PEMB.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan bukti Permulaan;
Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-33/WPJ.20/2020 tanggal 26 Agustus 2020;
Surat Permintaan Peminjaman Berkas nomor S.BP-34/WPJ.20//2020 tanggal 1 Oktober 2020;
Halaman 18-19
“Bahwa, sesuai Surat Nomor PEMB.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan bukti permulaan,ditegaskan bahwa PEMOHON Berkewajiban untuk;
memberikan kesempatan kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
memberikan kesempatan kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
memperlihatkan dan/atau meminjamkan Bahan Bukti kepada pemeriksa Bukti Permulaan;
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa Bukti Permulaan; dan
memberikan bantuan kepada pemeriksa Bukti Permulaan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan.”
Timbulnya KEWAJIBAN PEMOHON tersebut, memberi akibat TERMOHON memiliki hak untuk menggeledah. Padahal hak Penggeledahan tersebut didasari oleh Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang cacat hukum. Hal ini bertalian dengan cacat prosedural tidak adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat (in casu PN Jakarta Timur) sesuai Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981.”
Halaman 19 – 20
“Merujuk, pada uraian-uraian urutan causa proxima di atas, maka tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan oleh TERMOHON guna Peminjaman Berkas (Bahan Bukti) a quo dimaksudkan/bermaksudkan termasuk ke dalam pengertian MENYITA, dengan alasan:
1) ……
Pada Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan ditetapkan KEWAJIBAN untuk meminjamkan Bahan Bukti kepada Pemeriksa Bukti Permulaan. Kewajiban untuk meminjamkan mengandung pengetian meminta dengan memaksa, karena itu Kewajiban Meminjamkan termasuk dalam pengertian MENYITA.
Sebagaimana sudah ditegaskan, bahwa TERMOHON melakukan tindakan pemeriksaan surat atas bukti-bukti surat yang diserahkan oleh PEMOHON, maka menurut angka 3 halaman 107 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 PEMERIKSAAN SURAT-SURAT tersebut merupakan Obyek Praperadilan.
.................................”
Halaman 30
“Yang mana PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN tanpa adanya surat izin guna memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat..”
Bahwa keseluruhan alasan PEMOHON tersebut adalah kesimpulan yang tidak didasarkan oleh penerapan ketentuan hukum secara cermat dan benar.
Bahwa perlu TERMOHON tegaskan kembali terkait surat-surat yang didalilkan PEMOHON tersebut di atas adalah masih dalam ranah Pemeriksaan Bukti Permulaan / Penyelidikan, bukanlah PENYITAAN dan PENGGELEDAHAN (belum pro justitia), sehingga keliru dalil PEMOHON yang menyatakan bahwa objek perkara a quo merupakan objek praperadilan.
PEMOHON sangat keliru menafsirkan Surat Permintaan Peminjaman sebagai upaya paksa TERMOHON, karena secara mendasar, TERMOHON hanya sebatas meminta peminjaman dalam tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan/Penyelidikan.
Bahwa dalam Surat Permintaan Peminjaman TERMOHON kepada PEMOHON pun secara jelas dan terang tertulis”
“Dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 atas nama PT Eka Dura Indonesia, NPWP 01.002.747.2-007.000 dengan ini meminta kepada Saudara untuk meminjamkan dokumen / berkas / data / barang lainnya dengan rincian terlampir”
Bahwa dalam Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 juga telah merujuk kewenangan melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan/Penyelidikan, sebagai berikut:
“Diperintahkan kepada:
…
Untuk melakukan pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan Pasal 43A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan …”
Bahwa ketiadaan upaya paksa dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan/Penyelidikan yang dilakukan oleh TERMOHON, dapat TERMOHON jelaskan sebagai berikut:
Bahwa Wajib Pajak PT Eka Dura Indonesia secara sukarela dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun telah memberikan persetujuan dan izin kepada Pemeriksa Bukti Permulaan dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur untuk melaksanakan kewenangannya dalam Pemeriksan Bukti Permulaan/Penyelidikan, di antaranya meminjam dan/atau memeriksa bahan bukti sebagaimana diatur dalam PMK Pemeriksaan Bukti Permulaan, sebagaimana tertuang dalam:
Berita Acara Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan tanggal 9 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Sdri. Onny Suziana Ritonga dan dengan disaksikan 2 (dua) orang Saksi.
Surat Pernyataan tanggal 20 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. Endro Prastowo selaku VP Finance/Direktur PT Eka Dura Indonesia.
Pakta Integritas tanggal 9 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Bukti Permulaan sebagai PIHAK PERTAMA dan Sdri. Onny Suziana Ritonga selaku Kuasa Wajib Pajak sebagai PIHAK KEDUA.
Selain itu, atas peminjaman dokumen yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Bukti Permulaan, telah dibuat berita acara serah terima peminjaman yang ditandatangani oleh perwakilan Wajib Pajak PT Eka Dura Indonesia dan Tim Pemeriksa Bukti Permulaan, yaitu:
2 (Dua) Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 11 September 2020;
Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Bukt Permulaan tanggal 17 September 2020;
Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Bukt Permulaan tanggal 25 September 2020;
Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 21 Oktober 2020;
Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 6 November 2020;
Tanda Terima Peminjaman Dokumen tanggal 22 Januari 2021;
Tanda Terima Peminjaman Dokumen tanggal 25 Februari 2021;
Bahwa Wajib Pajak dapat tidak meminjamkan bahan bukti, sebagaimana dapat TERMOHON sampaikan daftar Dokumen yang TERMOHON minta sesuai dengan S.BP-33/WPJ.20/2020 Tanggal 26 Agustus 2020 dan S.BP-34/WPJ.20/2020 Tanggal 01 Oktober 2020 untuk dipinjamkan, dokumen-dokumen yang dipinjamkan kepada TERMOHON, serta dokumen-dokumen yang tidak dipinjamkan PEMOHON, sebagai berikut:
-
-
NO. BAHAN BUKTI YANG DIPINJAM OLEH PEMERIKSA BUKTI PERMULAAN KETERANGAN Dokumen 1 Akte Pendirian/ Akte Perubahan (Jika ada), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Kartu NPWP, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SKPKP), Surat Penunjukan Penandatanganan Faktur Pajak dan perubahannya dan lampiran specimen tanda tangan Dipinjamkan Fotokopi (Asli tetap di Pihak PEMOHON) 2 Surat permohonan pengajuan nomor faktur pajak, serta persetujuan penggunaan nomor faktur pajak dari Kantor pelayanan Pajak terdaftar Tidak Dipinjamkan 3 Kartu identitas direksi, komisaris, serta pemegang saham (KTP dan Paspor-jika ada) Dipinjamkan Fotokopi (Asli tetap di Pihak PEMOHON) 4 Risalah rapat direksi, RUPS Tidak Dipinjamkan 5 Seluruh rekening bank yang digunakan untuk transaksi selama tahun 2018-2019 Dipinjamkan Fotokopi (Asli tetap di Pihak PEMOHON) 6 Surat-surat bukti hak kepemilikan (SHM/ HGB/HGU, STNK/BPKB Kendaraan bermotor) Dipinjamkan Fotokopi (Asli tetap di Pihak PEMOHON) 7 Peta Kadaster untuk Tanaman Sawit dan Peta Afdeling serta Sensus Tanaman untuk Kebun Sawit Tidak Dipinjamkan 8 Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP baik untuk kebun, pabrik, maupun untuk tanki kilang Dipinjamkan Fotokopi (Asli tetap di Pihak PEMOHON) 9 Sertifikasi dan resertifikasi ISPO terakhir yang masih berlaku Dipinjamkan Fotokopi (Asli tetap di Pihak PEMOHON) 10 SPT Masa PPN tahun 2018 ( Masa Januari s.d. Desember) Dipinjamkan Fotokopi (Asli tetap di Pihak PEMOHON) 11 SPT Masa PPN tahun 2019 (Masa Januari s.d. Desember) Dipinjamkan Fotokopi (Asli tetap di Pihak PEMOHON) 12 SPT Masa PPN tahun 2017 (Masa Oktober s.d. Desember) Dipinjamkan Fotokopi (Asli tetap di Pihak PEMOHON) 13 SPT Masa PPN Tahun 2020 (Masa Januari s.d. Maret) Dipinjamkan Fotokopi (Asli tetap di Pihak PEMOHON) 14 SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun 2017, 2018, 2019 serta lampirannya lengkap Dipinjamkan Fotokopi (Asli tetap di Pihak PEMOHON) 15 Laporan keuangan dan kertas kerja atas audit kantor akuntan publik (Jika diaudit oleh akuntan publik) Dipinjamkan Fotokopi (Asli tetap di Pihak PEMOHON) 16 Faktur pajak masukan (dipisahkan untuk faktur pajak masukan atas pembelian CPO, Pembelian TBS, Pembelian pupuk dan pestisida, Pembelian solar, Pembelian spare part, serta lainnya) Dipinjamkan Fotokopi (Asli tetap di Pihak PEMOHON) 17 Faktur pajak keluaran (dipisahkan untuk faktur pajak keluaran atas penjualan ke kawasan berikat, penjualan selain kawasan berikat) Dipinjamkan Fotokopi (Asli tetap di Pihak PEMOHON) 18 Purchase Order dan surat jalan atas pembelian CPO, TBS, pupuk dan pestisida beserta bukti pembayarannya (kas, giro, transfer, RTGS, TT, LL) Dipinjamkan Fotokopi (Asli tetap di Pihak PEMOHON) 19 Rekapitulasi Purchase Order (PO) dan surat jalan atas pembelian CPO, TBS, pupuk dan pestisida beserta bukti pembayarannya (kas, giro, transfer, RTGS, TT, LL) Dipinjamkan Fotokopi (Asli tetap di Pihak PEMOHON) 20 Delivery order atas penjualan CPO ke konsumen dan bukti bayar atas penjualan tersebut Dipinjamkan Fotokopi (Asli tetap di Pihak PEMOHON) 21 Surat perjanjian pengadaan/ pembelian untuk pembelian TBS, CPO, Pupuk dan Pestisida, serta dan surat penawaran harga untuk penunjukan pemasok barang tersebut Dipinjamkan Fotokopi (Asli tetap di Pihak PEMOHON) 22 Surat perjanjian kontrak kerja jasa konstruksi, perbaikan dan jasa lainnya Tidak Dipinjamkan 23 Dokumen kepabeanan ekspor (PEB, invoice, bill of lading) Dipinjamkan Fotokopi (Asli tetap di Pihak PEMOHON) 24 Dokumen kepabeanan atas impor (PIB) dan dokumen kepabeanan atas penyerahan kawasan berikat Dipinjamkan Fotokopi (Asli tetap di Pihak PEMOHON) 24 Dokumen Tranfer Pricing (TP doc) Tidak Dipinjamkan 25 Dokumen surat perizinan dan penggunaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit Dipinjamkan Fotokopi (Asli tetap di Pihak PEMOHON) 26 Daftar Piutang dan hutang dagang beserta bukti pelunasannya Tidak Dipinjamkan 27. Kuisioner calon pemasok pihak ketiga untuk seluruh dokumen termasuk lampirannya (legalitas perusahaan pemasok, KTP, blanko kuisionernya) Dipinjamkan Fotokopi (Asli tetap di Pihak PEMOHON) 28. Kontrak Penjualan antara PT. EKA DURA INDONESIA dengan Pelanggan/ Customer untuk penjualan CPO Dipinjamkan Fotokopi (Asli tetap di Pihak PEMOHON) 29. Kontrak Penjualan antara PT. EKA DURA INDONESIA dengan pemasok/ Supplier untuk CPO untuk pembelian CPO Dipinjamkan Fotokopi (Asli tetap di Pihak PEMOHON) 30. Berita acara serah terima barang antara PT. EKA DURA INDONESIA dengan Pelanggan/ Customer untuk penjualan CPO Dipinjamkan Fotokopi (Asli tetap di Pihak PEMOHON) 31. Target (proyeksi) penjualan secara keseluruhan untuk seluruh unit usaha Dipinjamkan Fotokopi (Asli tetap di Pihak PEMOHON) 32. Realisasi penjualan secara keseluruhan untuk seluruh unit usaha Dipinjamkan Fotokopi (Asli tetap di Pihak PEMOHON) 33. Mutasi tangki timbun untuk seluruh tangki timbun baik di Dumai, Bumiharjo, Benua Puhun, TSL, Belawan Dipinjamkan Fotokopi (Asli tetap di Pihak PEMOHON) 34 Mutasi tangki timbun untuk seluruh tangki timbun baik di Dumai, Bumiharjo, Benua Puhun, TSL, Belawan Dipinjamkan Fotokopi (Asli tetap di Pihak PEMOHON)
-
Bahwa berdasarkan uraian di atas, terbantahkan dalil PEMOHON dalam permohonan a quo yang menyatakan bahwa TERMOHON telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan/atau penyitaan.
Bahwa TERMOHON sangat memahami tindakan penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan adalah obyek praperadilan, namun PEMOHON telah sangat keliru dan mengada-ada dalam perkara a quo dengan menyatakan TERMOHON melakukan penggeledahan dan penyitaan di tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Bahwa TERMOHON dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap PEMOHON tidak pernah melakukan penyitaan dan/atau penggeledahan namun hanya sebatas meminta peminjaman dokumen sesuai dengan Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-33/WPJ.20/2020 tanggal 26 Agustus 2020 dan S.BP-34/WPJ.20/2020 tanggal 1 Oktober 2020, dan yang dipinjamkan oleh pihak PEMOHON adalah berupa Fotokopi dan Softcopy dalam format PDF, sedangkan dokumen asli tetap berada di
pihak PEMOHON.Tindakan TERMOHON meminta PEMOHON untuk meminjamkan bahan bukti tidak dapat dipersamakan dengan tindakan PENYITAAN dan/atau PENGGELEDAHAN sebagaimana diatur dalam KUHAP, sehingga Peminjaman tersebut dilakukan tanpa adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan Pemeriksa Bukti Permulaan telah melaksanakan kewenangan peminjaman bahan bukti sesuai dengan Prosedur Peminjaman Bahan Bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (5) PP 74/2011 Jo. Pasal 12 PMK Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Perlu TERMOHON tegaskan kembali bahwa dalil-dalil PEMOHON yang mempersamakan tindakan peminjaman dokumen dengan penggeledahan dan penyitaan dalam tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan jelas-jelas telah melampaui ruang lingkup kewenangan mengadili Lembaga Praperadilan yang telah diatur secara jelas, terbatas dan tegas dalam Pasal 1 Angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Bahwa PEMOHON sengaja memasukkan kata-kata penggeledahan dan penyitaan dalam Permohonan a quo untuk mengaburkan fakta hukum yang terjadi padahal tidak ada satupun dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam tahapan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang mengatur penggeledahan maupun penyitaan karena memang istilah-istilah dan kewenangan tersebut hanya dikenal dalam ranah Penyidikan (pro justitia).
UU KUP, PP 74/2011 dan PMK Pemeriksaan Bukti Permulaan telah mengatur pengertian dan tata cara serta prosedur mengenai Pemeriksaan Bukti Permulaan, yang merupakan ketentuan khusus (Lex Specialis) di bidang perpajakan yang berlaku di Indonesia sebagaimana telah TERMOHON uraikan secara rinci pada POKOK PERMOHONAN huruf A Jawaban a quo.
Bahwa dalil PEMOHON yang mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 halaman 107 angka 3 dalam perkara a quo menunjukkan PEMOHON keliru dan tidak memahami esensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 halaman 107 angka 3 apabila dibaca secara sistematis dan tuntas adalah terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011 tanggal 1 Mei 2011 yang mengarah pada pendapat dari Mahkamah Konstitusi yaitu bahwa proses penggeledahan dan penyitaan yang merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dan oleh karenanya masuk dalam ruang lingkup praperadilan.
Bahwa lebih jelas lagi pendapat Majelis dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011 tanggal 1 Mei 2011 pada halaman 28 yang menyatakan sebagai berikut:
“…Adapun maksud dan tujuan yang hendak ditegakkan dan dilindungi dalam proses praperadilan adalah tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan.”
Berdasarkan uraian tersebut di atas menjadi jelas dan terang bahwa lembaga Praperadilan dimaksudkan untuk melindungi hak asasi tersangka/terdakwa dalam proses penyidikan dan penuntutan yang tidak relevan dan tidak dapat diterapkan dalam tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada perkara a quo.
Berdasarkan jawaban TERMOHON tersebut di atas, jelas dan terang bahwa peminjaman bahan bukti yang dilakukan TERMOHON dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan perkara a quo telah sesuai dengan prosedur dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan Peminjaman tersebut bukan dan tidak dapat dipersamakan dengan penggeledahan dan/atau penyitaan.
PENYIDIKAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON TELAH DILAKUKAN SESUAI DENGAN PROSEDUR DAN KEWENANGAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bahwa keliru dalil PEMOHON dalam permohonannya yang menyatakan sebagai berikut:
Halaman 27
Bahwa, Direktur Jenderal Pajak telah mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2014, hal mana juga mengatur mengenai Format SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), namun TERMOHON telah keliru dan tidak memperhatikan Format SPDP yang tertuang dalam Surat Nomor S-2/SPDP/WP/WPJ.20/2021, tertanggal 28 September 2021, sehingga menimbulkan kesesatan TERMOHON dalam kompetensi melakukan Penyidikan.
Bahwa sangat menyesatkan, mengada-ada, dan tidak berdasar dalil PEMOHON tersebut di atas, karena PEMOHON tidak dapat menjelaskan format SPDP yang seperti apa yang telah dilanggar oleh TERMOHON dalam menerbitkan Surat Nomor S-2/SPDP/WP/WPJ.20/2021, tertanggal 28 September 2021.
Bahwa TERMOHON menerbitkan SPDP sudah sesuai dengan format SPDP sebagaimana ditentukan dalam SE-29/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 26 Maret 2021 yang mencabut SE-06/PJ/2014.
Bahwa untuk memastikan TERMOHON telah melakukan tindakan penyidikan sesuai dengan prosedur, maka dapat TERMOHON sampaikan kronologi penyidikan sebagai berikut:
TERMOHON telah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum dilakukan tindakan Penyidikan yang mana kronologinya telah TERMOHON jelaskan sebelumnya pada Huruf A Pokok Perkara Jawaban Permohonan a quo.
Berdasarkan Pasal 36 PMK Pemeriksaan Bukti Permulaan, dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan Penyidikan, TERMOHON membuat Laporan Kejadian Nomor LK.DIK-4/WPJ.20/BD.0700/2021 tanggal 20 September 2021 yang pada intinya memuat dugaan kuat telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang terjadi di/melalui PT. Eka Dura Indonesia berupa:
Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk Tahun Pajak 2018 s.d. 2019;
menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya untuk Tahun Pajak 2018 s.d. 2019;
memperlihatkan pembukuan, pencatatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya untuk Tahun Pajak 2018 s.d. 2019 ;
melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan pengusaha kena pajak; atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka pengajuan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak untuk Tahun Pajak 2018 s.d. 2019.
sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 57.102.778.204,- (lima puluh tujuh miliar seratus dua juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus empat rupiah).
Atas dasar Laporan Kejadian tersebut, TERMOHON menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN.DIK-3/WPJ.20/2021 tanggal 24 September 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN.DIK-10/WPJ.20/2021 tanggal 20 Desember 2021 (Tambahan Tenaga Penyidik) yang memerintahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap PT Eka Dura Indonesia NPWP 01.002.747.2-007.000 yang bertujuan mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo. Pasal 39 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 39 ayat (3) jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39 A
Setiap orang yang dengan sengaja:
menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Pasal 39 ayat (1)
“Setiap orang yang dengan sengaja:
a. ...
b. …
c. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;…
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Pasal 43 ayat (1) "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A, berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan."
Pasal 39 ayat (3)
“Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/ atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.”
Pasal 43 ayat (1):
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A, berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.”
Bahwa guna memenuhi prosedur yang telah diatur sesuai Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 disesuaikan dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, maka atas Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN.DIK-3/WPJ.20/2021 tanggal 24 September 2021, Penyidik in casu TERMOHON telah memberitahukan dimulainya penyidikan yaitu:
Surat Nomor S-2/SPDP/WP/WPJ.20/2021 28 September 2021 yang dikirimkan kepada PT. Eka Dura Indonesia yang diterima oleh Sdri. Onny S. Ritonga selaku perwakilan dari PT. Eka Dura Indonesia pada tanggal 29 September 2021;
Surat Nomor S-2/SPDP/WPJ.20/2021 28 September 2021 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya u.p. Direktur Reserse Kriminal Khusus yang mana melalui surat Nomor B/16858/IX/RES.10.2/2021/Ditreskrimsus tanggal 30 September 2021 telah meneruskan pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dengan demikian penyampaian SPDP yang dilakukan oleh TERMOHON telah sesuai dengan prosedur dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
TANGGAPAN TERMOHON TERHADAP DALIL-DALIL PEMOHON LAIN YANG KESELURUHANNYA JUGA BUKAN MERUPAKAN KEWENANGAN LEMBAGA PRAPERADILAN, MELAINKAN KEWENANGAN MAJELIS HAKIM POKOK PERKARA PIDANA
Bahwa PEMOHON dalam permohonan a quo banyak mendalilkan hal-hal yang masuk dalam materi pokok perkara pidana yang seharusnya diperiksa oleh Majelis Hakim yang memiliki kewenangan memeriksa pokok perkara, bukan merupakan kewenangan lembaga praperadilan
Halaman 22
“Berdasarkan asumsi dari TERMOHON bahwa PEMOHON melakukan transaksi yang tidak sebenarnya, pada saat pemeriksáan Bukti Permulaan PEMOHON telah menyampaikan penjelasan dan memberikan seluruh suratsurat yang terkait dengan transaksi termasuk namun tidak terbatas pada Purchase Order (PO), Delivery Order (DO), Kontrak/Perjanjian antara PEMOHON dengan Pihak yang diasumsikan secara sepihak oleh TERMOHON yang melakukan Transaksi Bukan Transaksi Sebenarnya (selanjutnya disebut "TBTS")
Bahwa, PEMOHON tidak pernah menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang sebenarnya sebagaimana Pasal yang disangkakan TERMOHON kepada PEMOHON karena seluruh Faktur Pajak yang diterima dan dipergunakan sebagai sarana pengkreditan Pajak Masukan oleh PEMOHON adalah berdasarkan transaksi serah terima barang atau jasa yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.”
Halaman 23
“Berdasarkan hal itu, pengertian dari terminologi “berdasarkan keadaan atau transaksi sebenarnya” mengacu pada transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (selanjutnya disebut “BKP”) benar-benar terjadi. Artinya, “transfer perpindahan barang atau serah terima barang” benar-benar terjadi diantara Pengusaha Kena Pajak (selanjutnya disebut “PKP”) PKP Penjual dan PKP Pembeli (in casu PEMOHON) Barang memang nyata-nyata diserahterimakan” ”
Halaman 28
“Bahwa, objek yang meyakinkan TERMOHON bahwa transaksi yang tidak sebenarnya adalah bahwa fakta-fakta hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap para transporter yang tertulis sesuai dengan nota penerimaan CPO (Crude Palm Oil) dari tangki timbun menyatakan tidak ada sopir, nomor polisi (nopol) sebagaimana dimaksud dalam dokumen penerimaan tersebut, mereka tidak pernah melakukan kiriman, melakukan kontrak angkutan CPO (Crude Palm Oil) dari PT Agri Sawita Mandiri Perkasa dan PT Agritama Palmindo Perkasa (selanjutnya disebut ”PT ASMP dan PT APP”).”
“Bahwa, terkait dengan pengiriman bukanlah PEMOHON yang menentukan, melainkan PT ASMP dan PT APP selaku Penjual, sehingga atas hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut bukan merupakan MENS REA dari PEMOHON, namun TERMOHON lebih tepatnya mempertanyakan hal tersebut kepada PT ASMP dan PT APP selaku Penjual. Yang mana dalam hal ini, hubungan hukum (rechtbetrekking) antara PEMOHON dengan PT ASMP dan PT APP masuk dalam ranah perdata, di mana kesepakatan antar Para Pihak ini tidak diatur oleh Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. Namun, pengaturannya diatur oleh Ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 1338 KUH Perdata yang semuanya tertuang dalam suatu perjanjian, baik di hadapan notaris maupun tidak di hadapan notaris.”
Bahwa jelas dan terang dalil-dalil PEMOHON di atas, terpenuhi atau tidaknya dugaan tindak pidana dan ada/tidaknya mens rea atas perbuatan PEMOHON telah masuk dalam materi pokok tindak pidana di bidang perpajakan yang menjadi kewenangan Majelis Hakim pokok perkara pidana untuk memeriksa dan mengadili.
Bahwa Tim Pemeriksa Bukti Permulaan telah melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, dengan kesimpulan telah ditemukan peristiwa hukum terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan melalui Wajib Pajak PT Eka Dura Indonesia, dan disimpulkan untuk ditindaklanjuti dengan penyidikan;
Bahwa dalil PEMOHON lain yang pada intinya mendalilkan sanksi administratif atas PEMOHON merupakan bukti tidak adanya penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya juga telah memasuki materi pokok perkara pidana.
Halaman 24
“…TERMOHON telah diadili secara administrative, sehingga dapat disimpulkan TERMOHON terkesan sangat memaksakan untuk melakukan penyidikan terhadap PEMOHON karena tidak berdasarkan BUKTI-BUKTI dan sangat bertentangan dengan asas ne bis in idem yaitu tidak boleh ada dua kali proses hukum terhadap suatu perkara yang sama.”
Berdasarkan uraian tersebut di atas menunjukkan bahwa keseluruhan dalil permohonan a quo bukan merupakan kewenangan lembaga praperadilan memutus, berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 dan oleh karena itu, terbukti berdasar hukum bahwa:
Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan oleh TERMOHON telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Perolehan dokumen dari Wajib Pajak PT Eka Dura Indonesia dilakukan pada proses Pemeriksaan Bukti Permulaan/Penyelidikan yang dilakukan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan:
berdasarkan surat peminjaman dokumen dan telah mendapatkan persetujuan/izin dari Wajib Pajak PT Eka Dura Indonesia, sehingga tidak ada upaya paksa berupa Penggeledahan dan Penyitaan; dan
Dokumen yang dipinjamkan oleh PEMOHON adalah berupa fotokopi dan Softcopy dalam format PDF, sedangkan dokumen asli tetap berada di pihak PEMOHON;
Pemeriksaan Bukti Permulaan bukan merupakan objek Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016;
Permohonan PEMOHON keliru karena mempersamakan tindakan peminjaman bahan bukti dalam Proses Pemeriksaan Bukti Permulaan/Penyelidikan dengan tindakan Penggeledahan dan/atau Penyitaan dalam Penyidikan;
Tidak ada upaya paksa berupa penggeledahan dan/atau penyitaan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan perkara a quo;
Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Keliru, tidak relevan, dan tidak berdasar dalil-dalil PEMOHON yang mempermasalahkan kewenangan TERMOHON dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan pada lembaga praperadilan.
Bahwa dalil-dalil PEMOHON yang menyatakan
PEMOHON tidak pernah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana yang disangkakan TERMOHON dan Tindak Pidana yang diduga dilakukan PEMOHON dengan menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya hanya menggunakan asumsi TERMOHON;
Sanksi administratif atas PEMOHON merupakan bukti tidak adanya penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
Substansi penyidikan bukan merupakan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan hasil penyelidikan dan penyidikan bukan merupakan Mens Rea dari PEMOHON;
telah masuk ke ranah pemeriksaan Majelis Hakim pokok perkara.
maka menjadi benar dan beralasan bagi TERMOHON untuk meminta agar kiranya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan a quo untuk berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
Menolak Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa tidak pernah dilakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap PEMOHON;
Menyatakan sah, benar, dan berdasar hukum dokumen-dokumen yang diterbitkan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan atas nama PT Eka Dura Indonesia;
Menyatakan sah, benar, dan berdasar hukum Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk Tahun Pajak 2018 dan Tahun Pajak 2019 yang menjadi dasar penyidikan dalam perkara a quo;
Menyatakan sah, benar, dan berdasar hukum penyidikan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak PT Eka Dura Indonesia;
Menghukum PEMOHON untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Atau
Jika Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya kecuali bukti P-12 sampai dengan P-22, sebagai berikut:
Fotocopy sesuai dengan asli surat panggilan tanggal 01 November 2021 No.S.PANG.7/DIK/WPJ.20/2021, bukti P-1;
Fotocopy sesuai dengan asli Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan tanggal 28 September 2021 No.S.2/SPDP/WP/WPJ.20/2021, bukti P-2;
Fotocopy sesuai dengan asli Surat Pemeberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan tanggal 12 Juni 2020 No.PEMB.BP.22/WPJ.20/2020, bukti P-3;
Fotocopy sesuai dengan asli Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan tanggal 21 Desember 2020 No. PEMB.BP.33/WPJ.20/2020, bukti P-4;
Fotocopy sesuai dengan asli Surat Permintaan Peminjaman tanggal 26 Agustus 2020 No. S.BP.33/WPJ.20/2020, bukti P-5;
Fotocopy sesuai dengan asli Daftar barang bukti yang dipinjam dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan dari No. 16 s/d 27, bukti P-6;
Fotocopy sesuai dengan asli Daftar barang bukti yang dipinjam dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan dari No. 1 s/d 15, bukti P-7;
Fotocopy sesuai dengan asli Surat Permintaan Peminjaman tanggal 01 Oktober 2020 No. S.BP.34/WPJ.20/2020, bukti P-8;
Fotocopy sesuai dengan asli Daftar barang bukti yang dipinjam dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan SPPBP No. PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020, bukti P-9;
Fotocopy sesuai dengan asli Surat perihal Permohonan Pengembalian Dokumen PT. Eka Dura Indonesia dari Kuasanya bertanggal 29 November 2021, bukti P-10;
Fotocopy sesuai dengan asli Tanda Terima Surat dari AILOLA LAW FIRM kepada KANWIL DJP Jakarta Timur, bukti P-11;
Fotocopy tanpa asli Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak No. 1 s/d 16 tanggal 11 September 2020, bukti P-12;
Fotocopy tanpa asli Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak No. 1 s/d 13 tanggal 11 September 2020, bukti P-13;
Fotocopy tanpa asli Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak No. 1 s/d 7 tanggal 25 September 2020, bukti P-14;
Fotocopy tanpa asli Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak No. 1 s/d 8 tanggal 21 Oktober 2020, bukti P-15;
Fotocopy tanpa asli Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak No. 1 s/d 8 tanggal 06 November 2020, bukti P-16;
Fotocopy tanpa asli Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak No. 1 s/d 4 tanggal 19 November 2020, bukti P-17;
Fotocopy tanpa asli Serah Terima Dokumen tanggal 25 November 2020 Penerima Edi San Long Lest, yang menyerahkan BUDI SETIAWAN, bukti P-18;
Fotocopy tanpa asli Tanda Terima Peminjaman Dokumen tanggal 22 Januari 2021 Penerima ADITYA, yang menyerahkan….., bukti P-19;
Fotocopy tanpa asli Tanda Terima Peminjaman/Penyerahan Dokumen tanggal 26 Januari 2021, bukti P-20;
Fotocopy tanpa asli Tanda Terima Peminjaman/Penyerahan Dokumen tanggal 17 Februari 2021, bukti P-21;
Fotocopy tanpa asli Tanda Terima Peminjaman/Penyerahan Dokumen tanggal 25 Februari 2021, bukti P-22;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. SAKSI A. FAJAR SURAHMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah di panggil ke Ditjen;
Bahwa saksi di ditanya Jobdes saksi tidak tahu jabatan dan namanya.
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana perpajakan dan dibuatkan BAP.
Bahwa saksi tidak paham sebagai apa yang memeriksa saksi.
Bahwa da lagi panggilan lain untuk diperiksa terkait perpajakan ada suplier tidak bayar pajak.
Bahwa semestinya yang bayar pajak supplier.
Bahwa pernah petugas pajak Jakarta timur ke kantor kami kepentingannya.
Bahwa berbarengan datangnya petugas hari itu juga selain saya diperiksa di perusahaan kami tapi ada juga saksi datang ke kantor Ditjen.
Bahwa bukan saksi yang melayani waktu petugas pajak datang tapi ada yang diberikan dokumen;
Bahwa saksi diperiksan 2 (dua) kali.
Bahwa saksi sebagai pegawai perusahaan tapi yang serahkan dokumen orang lain, tapi saya disitu.
Bahwa saksi tidak ikut tanda tangan serah terima dokumen.
Bahwa dokumen saya serahkan ke Ibu ony.
Bahwa selama proses pemeriksaan tidak tahu apakah petugas ada ijin memeriksa.
Bahwa petugas pajak menggeledah ada ijin.
Bahwa petugas pemeriksaan sepengetahuan saksi tidak menunjukkan ijin/persetujuan sita.
Bahwa petugas meminta dokumen dengan baik-baik tidak memaksa.
Bahwa dokumen yang diserahkan ke petugas tidak tahu asli atau fotocopy.
Bahwa datanya data email dari supplier kemudian diserahkan ke ibu ony.
Bahwa saksi yang analisa lingkungan di PT.
Bahwa saksi lupa di periksa kapan kayanya awal tahun 2021.
Atas keterangan saksi, para pihak menyatakan agar para pihak menanggapinya dalam kesimpulan ;
Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. AHLI Dr. Beniharmoni Harefa, S.H.,LL.M, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa ahli kenal dengan Kuasa Pemohon.;
Bahwa hukum pajak itu turunanya doktrin lex specialis.
Bahwa hukum administrasi yang dikedepankan.
Peraturan No. 239/2014 tentang tatacara bukti perpajakan.
Bahwa hakim Indonesia tidak menganut/mengikat putusan yurisprudensial.
Bahwa Pasal 10 ayat (1) Jo. Pasal 11 d wajib dikembalikan barang bukti yang tidak diperlukan dalam penyelidikan.
Bahwa yang bisa menilai melanggar penyitaan atau tidak adalah Hakim.
Bahwa kemenku kalau meminjam harus ada waktu jadi harus dikembalikan.
Bahwa pada saat pemeriksaan tidak memperlihatkan bukti permulaan.
Bahwa kalau meminjamkan bukti permulaan kepada petugas adalah perbuatan tidak ada sanksinya.
Bahwa tidak ada batas waktu mengembalikan bukti permulaan.
Bahwa walaupun proses menyebutkan memperlihatkan/meminjamkan adalah upaya paksa.
Bahwa putusan MK memperluas objek prapradilan penyitaan, penetapan TSK.
Bahwa jika perkara berlanjut sampai tahap penyelidikan maka barang bukti diperbolehkan ada kaitan dengan proses perkara dapat disumpah.
Bahwa mekanisme penyitaan dilaporkan ke ketua PN.
Bahwa kalau proses penyelidikan tidak perlu dikembalikan BB.
Bahwa penyitaan dalam rangka pro yustisiasi.
Bahwa amar putusan MK apabila memperluas proses prapradilan.
Bahwa hukum acara pidana lexta lexskripta lex pravia.
Bahwa objek prapradilan adalah kontek penyelidikan barang bukti.
Bahwa pendapat saya MK kurang pas dengan kata peminjaman.
Bahwa kalau ada salah prosedur tindak pidana menjadi hapus atau tidak;
Atas keterangan ahli para pihak akan menanggapi dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, kecuali bukti T-1,T-12,T-13,T-14,T-15 hanya fotocopy dan T-18 sampai dengan T-25 merupakan print out sebagai berikut:
Copy dari Copy Berita Acara Penelaahan Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor BA-34/PJ.153/2020 tanggal 13 Februari 2020, bukti T-1;
Fotocopy sesuai asli Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang telah diperlihatkan kepada Wajib Pajak PT Eka Dura Indonesia, bukti T-2a;
Fotocopy sesuai asli Surat Nomor PEMB.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan bukti Permulaan, yang telah diterima oleh Wajib Pajak Eka Dura Indonesia, bukti T-2b;
Fotocopy sesuai asli Berita Acara Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan tanggal 9 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Sdri. Onny Suziana Ritonga dan dengan disaksikan 2 (dua) orang Saksi, bukti T-3a;
Fotocopy sesuai asli Pakta Integritas tanggal 9 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Bukti Permulaan sebagai PIHAK PERTAMA dan Sdri. Onny Suziana Ritonga selaku Kuasa Wajib Pajak sebagai PIHAK KEDUA., bukti T-3b;
Fotocopy sesuai asli Surat Pernyataan tanggal 20 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. Endro Prastowo selaku VP Finance/Direktur PT Eka Dura Indonesia, bukti T-3c;
Fotocopy sesuai asli Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-33/WPJ.20/2020 tanggal 26 Agustus 2020 yang telah diterima Wajib Pajak, bukti T-4a;
Fotocopy sesuai asli Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-34/WPJ.20/2020 tanggal 1 Oktober 2020 yang telah diterima Wajib Pajak, bukti T-4b;
Fotocopy sesuai asli Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 11 September 2020 (16 jenis dokumen), bukti T-5a;
Fotocopy sesuai asli Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 11 September 2020 (13 jenis dokumen), bukti T-5b;
Fotocopy sesuai asli Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Bukti Permulaan tanggal 17 September 2020, bukti T-5c;
Fotocopy sesuai asli Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Bukti Permulaan tanggal 25 September 2020, bukti T-5d;
Fotocopy sesuai asli Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 21 Oktober 2020, bukti T-5e;
Fotocopy sesuai asli Berita Acara Serah Terima/Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 6 November 2020, bukti T-5f;
Fotocopy sesuai asli Tanda Terima Peminjaman Dokumen tanggal 22 Januari 2021, bukti T-5g;
Fotocopy sesuai asli Tanda Terima Peminjaman Dokumen tanggal 25 Februari 2021, bukti T-5h;
Fotocopy sesuai asli Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan Nomor SPPBP.P-13/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 yang telah diperlihatkan kepada Wajib Pajak PT Eka Dura Indonesia, bukti T-6;
Fotocopy sesuai asli Berita Acara Penelaahan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor BA.PEN-9/WPJ.20/2021 tanggal 31 Mei 2021, bukti T-7a;
Fotocopy sesuai asli Berita Acara Penelaahan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor BA.PEN-78/PJ.051/2021 tanggal 29 Juni 2021, bukti T-7b;
Fotocopy sesuai asli Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor LAP - 10/WPJ.20/2021 tanggal 30 Juni 2021, bukti T-8;
Fotocopy sesuai asli Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN.DIK-3/WPJ.20/2021 tanggal 24 September 2021, bukti T-9a;
Fotocopy sesuai asli Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN.DIK-10/WPJ.20/2021 tanggal 20 Desember 2021 (Tambahan Tenaga Penyidik), bukti T-9b;
Fotocopy sesuai asli Surat Nomor S-2/SPDP /WP/WPJ.20/2021, tertanggal 28 September 2021 yang telah diterima oleh Wajib Pajak PT. Eka Dura Indonesia, bukti T-10a;
Fotocopy sesuai asli Surat Nomor S-2/SPDP/WPJ.20/2021 28 September 2021 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya u.p. Direktur Reserse Kriminal Khusus, bukti T-10b;
Fotocopy sesuai asli Surat Nomor B/16858/IX/ RES.10.2/2021/Ditreskrimsus tanggal 30 September 2021, bukti T-11;
Printout Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 halaman 107 angka 3, bukti T-12;
Printout Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011 tanggal 1 Mei 2011 halaman 28, bukti T-13;
Printout Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 halaman 151, bukti T-14;
Printout Putusan Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2018/PN.Smn pada tanggal 17 Januari 2019 di Pengadilan Negeri Sleman halaman 124 s.d. 125, bukti T-15;
Copy dari Salinan Putusan Praperadilan Nomor 96/Pid.Pra/2020/PN.Jkt Sel tanggal 8 September 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan halaman 38 dan 39, bukti T-16;
Copy dari Salinan Putusan Praperadilan Nomor 17/Pid.Pra/2021/PN.Jkt Sel tanggal 13 April 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan halaman 57, bukti T-17;
Printout Putusan Praperadilan Nomor 30/Pid.Pra/2021/PN.Mdn tanggal 5 Agustus 2021 di Pengadilan Negeri Medan halaman 73 - 74., bukti T-18;
Printout Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana: Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77; Pasal 3; Pasal 109 ayat (1), bukti T-19;
Printout Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 64, bukti T-20;
Printout Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan: Pasal 2 ayat (1); Pasal 2 Ayat (2), bukti T-21;
Printout Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP): Pasal 1 angka 27; Pasal 43A ayat (1) dan Penjelasan Pasal 43A ayat (1); Pasal 43A ayat (4), bukti T-22;
Printout Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 74/2011): Pasal 1 angka 8; Pasal 60; Pasal 60 ayat (1); Pasal 60 ayat (2) dan Penjelasan; Pasal 60 ayat (5), bukti T-23;
Printout Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana diubah dengan bagian keenam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK Pemeriksaan Bukti Permulaan): Pasal 1 angka 9; Pasal 10 ayat (1) huruf a; Pasal 10 ayat (1) huruf c; Pasal 12 huruf c; Pasal 16 ayat (1); Pasal 17 ayat (1), (2) dan (3); Pasal 29; Pasal 36, bukti T-24;
Printout SE-29/PJ/2021 tanggal 26 Maret 2021 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana beserta Lampiran III SE-29/PJ/2021 tanggal 26 Maret 2021, bukti T-25;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Termohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. .SAKSI DEDIE WIRAKUSUMA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Pemohon setelah ada perkara.
Bahwa saksi kenal dengan Termohon sebagai instansi.
Bahwa saksi kanwil kabag cab. Jakarta Timur bagian penyidikan sejak tahun 2015.
Bahwa saksi menerangkan PT EKADURA IND diduga menggunakan faktur fiktif dan juga memperlihatkan pembukuan yang tidak benar.
Bahwa wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengungkap ketidakbenaran tapi PT. EKADURA IND tidak melakukan pengungkapan jangka waktunya 1 (satu) tahun.
Bahwa bukti-bukti yang saksi dapati berupa dokumen-dokumen dari wajib pajak dan dari pihak lain sebagai bukti permulaan.
Bahwa ada tanda terima dokumen-dokumen dari wajib pajak.
Bahwa Pemohon tidak mau memberikan dokumen sebenarnya da nada gelar perkara dengan polda, maka ditingkatkan sekarang tahan penyidikan dan dokumen diserahkan Pemohon dan belum ada penyitaan.
Bahwa pemeriksa punya kewenangan, tapi meminjang dengan cara minta ijin dulu dan Pemohon mengijinkan.
Bahwa Pemohon menyerahkan dokumen berkali-kali.
Bahwa ada dokumen penting yang saksi pinjam tapi tidak diberi oleh Pemohon yaitu dokumen Transfer.
Bahwa tidak ada sanksi untuk tidak beri pinjam dokumen.
Bahwa wajib pajak masih diberi kesempatan untuk membayar pajak sebelum SPDP.
Bahwa permintaan dokumen hanya lisan saja kepada wajib pajak.
Bahwa kami minta dokumen waktu melakukan pemeriksaan di kantor PT. Ekadura Indonesia ada 3-4 kali;
Bahwa saat ini Termohon belum melakukan penyitaan dan belum ada barang bukti;
Atas keterangan saksi ke I ini, Hakim menyatakan agar para pihak menanggapinya dalam kesimpulan ;
Menimbang, bahwa Termohon telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. AHLI Dr. Ahmad Sofian, S.H,M,A, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli tidak kenal dengan Pemohon dan Termohon.;
Bahwa lingkup prapradilan…….
Bahwa pemeriksaan bukti permulaan memiliki tujuan yang sama dengan penyelidikan.
Bahwa penyitaan diatur dalam KUHP.
Bahwa wajib pajak meminjamkan dokumen dalam bukti permulaan .
Bahwa bukti permulaan bisa dalam bentuk formasi, data, dll.
Bahwa peraturan menteri keuangan dapat meminta kembali barang bukti yang dipinjam oleh penyidik perpajakan.
Bahwa bukti permulaan dimulai penyelidikan dan berakhir penyidikan.
Bahwa Pasal 1 KUHAP penyidikan dapat melakukan penyitaan.
Bahwa Pasal 1 ayat 16 KUHAP tidak sebagai menyimpan barang bukti.
Bahwa berkahirnya bukti permulaan adalah subjektif.
Bahwa tindak pidana tidak bisa hapus (hilang) karena kesalahan prosedur tapi dapat dilengkapi.
Atas keterangan ahli para pihak akan menanggapi dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa Para Pihak telah mengajukan kesimpulan tertanggal 26 Januari 2022;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri menyatakan tidak sah PENGGELEDAHAN dan/atau PENYITAAN yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Tanda Terima Peminjaman / Penyerahan Dokumen tanggal 25 Februari 2021; Tanda Terima Peminjaman / Penyerahan Dokumen tanggal 17 Februari 2021; Tanda Terima Peminjaman / Penyerahan Dokumen tanggal 26 Januari 2021; Tanda Terima Peminjaman Dokumen tanggal 22 Januari 2021; Serah Terima Dokumen tanggal 25 November 2020; Berita Acara Serah Terima / Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 19 November 2020; Berita Acara Serah Terima / Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 6 November 2020; Berita Acara Serah Terima / Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 21 Oktober 2020; Berita Acara Serah Terima / Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Bukti Permulaan tanggal 25 September 2020; 2 (dua) Berita Acara Serah Terima / Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 11 September 2020, yang didasari oleh Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 dan ; Surat Nomor PEMB.BP-22/WPJ.20/2020 tanggal 12 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan; Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-33/WPJ.20/2020 tanggal 26 Agustus 2020; Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-34/WPJ.20/2020 tanggal 1 Oktober 2020.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda: P-1 sampai dengan P-22 dan 1(satu) orang saksi serta 1 (satu) orang ahli yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan bahwa PEMOHON keliru karena mempersamakan tindakan peminjaman bahan bukti dalam Proses Pemeriksaan Bukti Permulaan/Penyelidikan dengan tindakan Penggeledahan Penyitaan dalam Penyidikan dan tidak ada upaya paksa dan tidak pernah melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan perkara a quo;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda: T-1 sampai dengan T-25 dan 1 (satu) orang saksi serta 1 (satu) orang ahli yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat dan saksi-saksi dan ahli yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa upaya hukum Pra Peradilan merupakan hak yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP terhadap seseorang atau warga Negara yang sedang menjalani proses peradilan pidana pada tingkat penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan, sebagai upaya control terhadap tindakan Penyidik maupun Penuntut Umum apakah dalam rangka penegakan hukum telah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam aturan-aturan yang telah mengikat dirinya;
Menimbang, bahwa upaya control yang diberikan oleh KUHAP tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 huruf a yang antara lain menentukan bahwa Pra Preadilan dapat dimohonkan terhadap Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikanatau penghentian penuntutanserta ganti kerugian dan atau rehabilitasi. Bahwa dalam perkembangan selanjutnya, maka setelah terbit Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, maka jangkauan Para Peradilan menjadi bertambah dan juga meliputi penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok dalil permohonan Pemohon adalah berkaitan dengan tindakan Termohon yang meminjam beberapa dokumen milik Pemohon yang oleh Pemohon tindakan Termohon tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan Penggeledahan dan Penyitaaan;
Menimbang, bahwa pengertian Penyitaaan ataupun Penggeledahan rumah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 dan Pasal 1 angka 17adalah sebagai berikut :
Penyitaan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah kekuasaannya benda bergerak atau benda tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan;
Penggeledahan rumah adalah tindakan Penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tertutup lainya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini;
Menimbang, bahwa dengan menyimak kedua tindakan di atas sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, maka Hakim berpendapat bahwa kedua tindakan tersebut terkandung dan termakna upaya paksa dan bersifat imperative dan tidak bisa dinegosiasikan demi kepentingan penyidikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, bilamana dikaitkan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan bukti surat dan keterangan saksi, ahli, maka Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Pemohon bertanda P-5,sampai dengan P-10 dan P-12 sampai dengan P-22, serta dikaitkan pula dengan keterangan saksi A. FAJAR SURAHMAN, yang pokoknya menerangkan bahwa saksi pernah diperiksa oleh Termohon baik di kantor Termohon maupun di kantor Saksi. Bahwa dalam proses kedatangan Termohon ke kantor saksi juga ada penyerahan dokumen oleh pegawai lainya. Bahwa petugas pemeriksaan sepengetahuan saksi tidak menunjukkan ijin/persetujuan sita. Bahwa petugas meminta dokumen dengan baik-baik tidak memaksa dan dokumen yang diserahkan ke petugas tidak tahu asli atau fotocopy., terungkap fakta bahwa benar pihak Termohon telah menerima pinjaman surat-surat yang terkait perkara tindak pidana pajak dari Pemohon;
Menimbang, bahwa fakta tersebut di atas juga bersesuaian dengan bukti surat Termohon bertanda T-4a sampai dengan T-5a dan keterangan saksi DEDIE WIRAKUSUMA yang pada pokoknya menerangkan bahwa ada dugaan PT EKADURA IND menggunakan faktur fiktif dan juga memperlihatkan pembukuan yang tidak benar dan untuk itu wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengungkap ketidakbenaran tapi PT. EKADURA IND tidak melakukan pengungkapan jangka waktunya 1 (satu) tahun. Bahwa bukti-bukti yang saksi dapati berupa dokumen-dokumen dari wajib pajak dan dari pihak lain sebagai bukti permulaan. Bahwa Termohon ada meminjam surat dari Pemohon yang berupa foto copy sedangkan aslinya masih dipegang oleh Pemohon dan Termohon telah berkali-kali menerima penyerahan dokumen dari Pemohon. Bahwa ada dokumen yang Termohon pinjam kepada Pemohon akan tetapi tidak dikabulkan oleh Pemohon, terungkap fakta bahwa benar Termohon telah berkali- kali meminjam dokumen dari Pemohon yang berupa fotocopy dan juga benar ada dokumen yang Termohon pinjam tidak diberikan untuk dipinjam oleh Pemohon;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut di atas, maka Hakim berpendapat bahwa tindakan Termohon dalam mendapatkan surat-surat yang diperlukan dari Pemohon tersebut tidaklah terkandung adanya upaya paksa dan terhadap fakta ini bila dihubungkan dengan pengertian Penyitaan ataupun penggeledahan yang bersifat memaksa, maka tindakan Termohon tersebut tidak termasuk dalam kualifikasi Penyitaaan ataupun Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 16 dan angka 17 serta Pasal 38 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan, Pasal .77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Nihil;
Demikian diputuskan pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 oleh I Wayan Sukanila, S.H., M.H Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari tanggal oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Robert Siregar, S.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti Robert Siregar, S.H. | Hakim I Wayan Sukanila, S.H., M.H |