331/Pid.Sus/2021/PN Skw
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 331/Pid.Sus/2021/PN Skw
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa 1. HERUS Alias HERUS Bin ABDUL JALIL dan Terdakwa 2.AMAT Bin PAYE telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. HERUS Alias HERUS Bin ABDUL JALIL dan Terdakwa 2.AMAT Bin PAYE dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 2.500.000.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mesin dompeng merk WUJIN. 1 (satu) unit mesin Pom. 1 (satu) buah selang Spiral warna biru. 1 (satu) buah derigen ukuran 25 liter yang berisikan solar ±5 liter. 1 (satu) buah starting (alat engkol mesin). 2 (dua) buah karet panbel mesin. 2 (dua) buah kain kian. 1 (satu) buah drum belah plastik warna biru. 1 (satu) buah paralon ukuran 4 inc. 1 (satu) buah selang ukuran 2 inc. 1 (satu) buah selang lipat. 1 (satu) buah selang kecil minyak solar. 1 (satu) buah cabang jari-jari. 1 (satu) buah cabang pendingin mesin. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 331/Pid.Sus/2021/PN Skw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singkawang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Herus Alias Herus Bin Abdul Jalil;
2. Tempat lahir : Singkawang;
3. Umur/Tanggal lahir : 28 tahun /3 Februari 1994;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Rawasari Gg.Margasari Rt.003 Rw.001 Kel. Roban Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa Herus Alias Herus Bin Abdul Jalil ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 8 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 6 Desember 2021;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Desember 2021 sampai dengan tanggal 25 Desember 2021;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Desember 2021 sampai dengan tanggal 14 Januari 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Januari 2022 sampai dengan tanggal 15 Maret 2022;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Amat Bin Paye;
2. Tempat lahir : Pemangkat;
3. Umur/Tanggal lahir : 55 tahun / 19 Agustus 1966;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Jendral Sudirman Gg. Amal 1 No. 60 Rt. 011 Rw. 002 Kel. Roban Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa Amat Bin Paye ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 8 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 6 Desember 2021;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Desember 2021 sampai dengan tanggal 25 Desember 2021;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Desember 2021 sampai dengan tanggal 14 Januari 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Januari 2022 sampai dengan tanggal 15 Maret 2022;
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 331/Pid.Sus/2021/PN Skw tanggal 16 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 331/Pid.Sus/2021/PN Skw tanggal 16 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa HERUS Alias HERUS Bin ABDUL JALIL dan terdakwa AMAT Bin PAYE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan usaha penambangan tanpa ijin”, melanggar Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI. No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERUS Alias HERUS Bin ABDUL JALIL dan terdakwa AMAT Bin PAYE dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Subsidiairr 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin dompeng merk WUJIN.
1 (satu) unit mesin Pom.
1 (satu) buah selang Spiral warna biru.
1 (satu) buah derigen ukuran 25 liter yang berisikan solar ±5 liter.
1 (satu) buah starting (alat engkol mesin).
2 (dua) buah karet panbel mesin.
2 (dua) buah kain kian.
1 (satu) buah drum belah plastik warna biru.
1 (satu) buah paralon ukuran 4 inc.
1 (satu) buah selang ukuran 2 inc.
1 (satu) buah selang lipat.
1 (satu) buah selang kecil minyak solar.
1 (satu) buah cabang jari-jari.
1 (satu) buah cabang pendingin mesin.
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Para Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Para Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohona Para Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa juga menyatakan tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dalam persidangan ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I HERUS Alias HERUS Bin ABDUL JALIL dan Terdakwa II AMAT Bin PAYE pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2021 bertempat di Lokasi Danau Biru Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkawang, telah melakukan “Usaha Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)”, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
Berawal dari Opspol PETI Kapuas 2021 yang dilakukan oleh saksi DEDE JUPIANSYAH beserta anggota Satreskrim Polres Singkawang lainnya dan informasi masyarakat bahwa adanya kegiatan penambangan emas tanpa ijin yang dilakukan oleh Terdakwa I HERUS Alias HERUS Bin ABDUL JALIL dan Terdakwa II AMAT Bin PAYE beserta kawan-kawannya yang dilakukan di Lokasi Danau Biru Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang. Kemudian saksi DEDE JUPIANSYAH beserta anggota Satreskrim Polres Singkawang lainnya berangkat menuju Lokasi Danau Biru tersebut dan saat tiba di lokasi Tim Satreskrim Polres Singkawang menemukan 5 (lima) orang yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas dengan menggunakan peralatan berupa mesin dompeng serta peralatan lainnya seperti selang, cangkul dan peralatan lainnya. Namun pada saat dilakukan penangkapan 3 (tiga) orang pekerja lainnya melarikan diri dan yang berhasil dilakukan penangkapan hanya 2 (dua) orang pekerja yaitu Terdakwa I HERUS Alias HERUS Bin ABDUL JALIL dan Terdakwa II AMAT Bin PAYE.
Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Terdakwa I HERUS Alias HERUS Bin ABDUL JALIL dan Terdakwa II AMAT Bin PAYE, dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut para terdakwa menggunakan alat-alat pertambangan seperti mesin dompeng dan lainnya adalah milik Sdr. Haji SUKI yang bertempat tinggal di Rawasari Singkawang Tengah Kota Singkawang, yang mana para terdakwa bekerja di lokasi tambang emas tersebut dan melakukan penambangan emas dengan memperoleh bagi hasil sebesar 5:5 dengan pemilik mesin dompeng yaitu Sdr.Haji SUKI apabila terdapat hasil dari penambangan tersebut.
Bahwa kegiatan penambangan emas yang telah dilakukan oleh Terdakwa I HERUS Alias HERUS Bin ABDUL JALIL dan Terdakwa II AMAT Bin PAYE sudah sekitar 1 (satu) tahun, yang mana para terdakwa melakukan pekerjaan dompeng tersebut dengan menggunakan mesin merk Wujin, kemudian awalnya Pasir yang berada di Lokasi tempat mencari emas disemprot menggunakan selang yang dipompa melalui mesin Dompeng, pasir disemprot hingga berlubang, kemudian pasir hasil semprotan tersebut naik ke alat yang nama nya Kian, kemudian pasirnya turun kebawah di dalam kolam penampungan, selanjutnya pasir yang ada di bawah / turun di dalam kolam penampungan di dulang dengan menggunakan dulang yang terbuat dari plastik , dan setelah didulang kemudian apabila ada butiran pasir yang berwarna kuning kemudian dipisahkan lalu butiran yang berwarna kuning tersebut di gosok dengan menggunakan bulu angsa, setelah itu dipisahkan dari pasir dan setelah terpisah kemudian butiran tersebut dimasukan ke dalam plastik, kemudian dibakar di lokasi dengan menggunakan kayu dan setelah jadi barulah diserahkan oleh pekerja ke penerimanya. Kemudian hasil dari penambangan disebut dijual ke pasar oleh sdr.KOMENG.
Bahwa kegiatan penambangan emas yang Terdakwa I HERUS Alias HERUS Bin ABDUL JALIL dan Terdakwa II AMAT Bin PAYE lakukan tidak ada memiliki ijin baik berupa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat atau Izin Usaha Pertambangan Khusus, dimana seharusnya dalam melakukan kegiatan tersebut wajib memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap Operasi Produksi atau Ijin Pertambangan Rakyat dan Lokasi Danau Biru yang terletak di Jalan Wonosari Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang bukan merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi NIKOLAS JAKSON AL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi menjelaskan mengerti mengapa dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan penangkapan yang dilakukan anggota Kepolisian Resor Singkawang terhadap terdakwa HERUS Alias HERUS Bin ABDUL JALIL dan terdakwa AMAT Bin PAYE yang saat itu sedang melakukan kegiatan atau aktifitas penambangan emas;
Bahwa saksi menjelaskan peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Lokasi Danau Biru Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat penangkapan tersebut petugas Kepolisian juga mengamankan beberapa peralatan yang digunakan oleh Para Terdakwa untuk kegiatan penambang untuk dijadikan sebagai barang bukti;
Bahwa saksi menerangkan sering melihat terdakwa HERUS Alias HERUS Bin ABDUL JALIL dan terdakwa AMAT Bin PAYE berlalu lalang melewati tempat kerja saksi yaitu UPT Dinas Lingkungan hidup untuk di dekat lokasi danau biru tersebut;
Bahwa saksi meneranngkan selama melakukan aktifitas penambangan emas tersebut terdakwa HERUS Alias HERUS Bin ABDUL JALIL dan terdakwa AMAT Bin PAYE tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya ;
2. Saksi JONI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi menjelaskan mengerti mengapa dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan penangkapan yang dilakukan saksi bersama anggota Kepolisian Resor Singkawang terhadap terdakwa HERUS Alias HERUS Bin ABDUL JALIL dan terdakwa AMAT Bin PAYE yang saat itu sedang melakukan kegiatan atau aktifitas penambangan emas;
Bahwa saksi menjelaskan peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Lokasi Danau Biru Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat penangkapan tersebut petugas Kepolisian juga mengamankan beberapa peralatan yang digunakan oleh Para Terdakwa untuk kegiatan penambangan;
Bahwa kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh Para terdakwa dilakukan dengan cara awalnya Pasir yang berada di Lokasi tempat mencari emas disemprot menggunakan selang yang dipompa melalui mesin Dompeng, pasir disemprot hingga berlubang, kemudian pasir hasil semprotan tersebut naik ke alat yang nama nya Kian, kemudian pasirnya turun kebawah di dalam kolam penampungan, selanjutnya pasir yang ada di bawah / turun di dalam kolam penampungan di dulang dengan menggunakan dulang yang terbuat dari plastik , dan setelah didulang kemudian apabila ada butiran pasir yang berwarna kuning kemudian dipisahkan lalu butiran yang berwarna kuning tersebut di gosok dengan menggunakan bulu angsa, setelah itu dipisahkan dari pasir dan setelah terpisah kemudian butiran tersebut dimasukan ke dalam plastik, kemudian dibakar di lokasi dengan menggunakan kayu dan setelah jadi barulah diserahkan oleh pekerja ke penerimanya;
Bahwa saksi menerangkan Para terdakwa adalah dua pekerja yang sedang melakukan aktifitas atau kegiatan pertambangan emas bersama dengan 3 (tiga) orang lainnya yang berhasil melarikan diri, yang mana pemilik dari usaha tambang tersebut adalah sdra.H.SUKI;
Bahwa saksi menerangkan selama melakukan aktifitas penambangan emas tersebut Para terdakwa tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya;
3. Saksi DEDE JUPIANSYAH , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi menjelaskan mengerti mengapa dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan penangkapan yang dilakukan saksi bersama anggota Kepolisian Resor Singkawang terhadap terdakwa HERUS Alias HERUS Bin ABDUL JALIL dan terdakwa AMAT Bin PAYE yang saat itu sedang melakukan kegiatan atau aktifitas penambangan emas;
Bahwa saksi menjelaskan peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Lokasi Danau Biru Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat penangkapan tersebut petugas Kepolisian juga mengamankan beberapa peralatan yang digunakan oleh Para Terdakwa untuk kegiatan penambang untuk dijadikan sebagai barang bukti;
Bahwa saksi menerangkan kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh Para terdakwa dilakukan dengan cara awalnya Pasir yang berada di Lokasi tempat mencari emas disemprot menggunakan selang yang dipompa melalui mesin Dompeng, pasir disemprot hingga berlubang, kemudian pasir hasil semprotan tersebut naik ke alat yang nama nya Kian, kemudian pasirnya turun kebawah di dalam kolam penampungan, selanjutnya pasir yang ada di bawah / turun di dalam kolam penampungan di dulang dengan menggunakan dulang yang terbuat dari plastik , dan setelah didulang kemudian apabila ada butiran pasir yang berwarna kuning kemudian dipisahkan lalu butiran yang berwarna kuning tersebut di gosok dengan menggunakan bulu angsa, setelah itu dipisahkan dari pasir dan setelah terpisah kemudian butiran tersebut dimasukan ke dalam plastik, kemudian dibakar di lokasi dengan menggunakan kayu dan setelah jadi barulah diserahkan oleh pekerja ke penerimanya;
Bahwa saksi menerangkan Para terdakwa adalah dua pekerja yang sedang melakukan aktifitas atau kegiatan pertambangan emas bersama dengan 3 (tiga) orang lainnya yang berhasil melarikan diri, yang mana pemilik dari usaha tambang tersebut adalah sdra.H.SUKI;
Bahwa saksi meneranngkan selama melakukan aktifitas penambangan emas tersebut Para terdakwa tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya;
4. Saksi MUARIEF, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi menjelaskan mengerti mengapa dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan penangkapan yang dilakukan anggota Kepolisian Resor Singkawang terhadap terdakwa HERUS Alias HERUS Bin ABDUL JALIL dan terdakwa AMAT Bin PAYE yang saat itu sedang melakukan kegiatan atau aktifitas penambangan emas;
Bahwa saksi menjelaskan peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Lokasi Danau Biru Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat penangkapan tersebut petugas Kepolisian juga mengamankan beberapa peralatan yang digunakan oleh Terdakwa untuk kegiatan penambang untuk dijadikan sebagai barang bukti;
Bahwa saksi menerangkan sering melihat Para terdakwa berlalu lalang melewati tempat kerja saksi yaitu UPT Dinas Lingkungan hidup untuk di dekat lokasi danau biru tersebut;
Bahwa saksi meneranngkan selama melakukan aktifitas penambangan emas tersebut Para terdakwa tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar pendapat Ahli :
1. Ahli RIZA NOVRINDA,S.T.,M.T, di bawah sumpah memberikan pendapat sebagai berikut :
- Bahwa ahli menerangkan perkerjaan ahli adalah PNS pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat dengan jabatan sebagai Inspektur Tambang Ahli Muda;
- Bahwa ahli menerangkan adapun yang dimaksud dengan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum,eksplorasi, studi kelayakan,konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutandan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;
- Bahwa ahli menerangkan setiap Badan Usaha, Koperasi atau Perseorangan diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan namun kegiatan tersebut harus dilakukan di wilayah yang telah ditetapkan dan mengajukan ijin kepada Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat dengan memenuhi persyaratan Tekhnis,Finansial, Lingkungan dan Administrasi;
- Bahwa ahli menerangkan pertambangan emas adalah termasuk kedalam golongan mineral logam;
- Bahwa ahli menerangkan kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh terdakwa HERUS Alias HERUS Bin ABDUL JALIL dan terdakwa AMAT Bin PAYE adalah termasuk kegiatan pertambangan yang harus dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa ahli menerangkan kegiatan pertambangan emas seperti yang dilakukan oleh para Terdakwa yang dilakukan tanpa dilengkapi ijin dapat menimbulkan kerusakalan pada lingkungan karena tidak dilakukan secara benar selain itu tidak adanya pemasukkan bagi Negara;
- Bahwa ahli menerangkan adapun jenis emas yang ada di Kota Singkawang adalah jenis emas sekunder yang berada di permukaan sehingga untuk mendapatkannya hanya membutuhkan penggalian tanah yang tidak terlalu dalam;
- Bahwa ahli menerangkan perbuatan para terdakwa dalam menambang emas tanpa ijin adalah melanggar Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Ahli tersebut Terdakwa tidak membantahnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin dompeng merk WUJIN.
1 (satu) unit mesin Pom.
1 (satu) buah selang Spiral warna biru.
1 (satu) buah derigen ukuran 25 liter yang berisikan solar ±5 liter.
1 (satu) buah starting (alat engkol mesin).
2 (dua) buah karet panbel mesin.
2 (dua) buah kain kian.
1 (satu) buah drum belah plastik warna biru.
1 (satu) buah paralon ukuran 4 inc.
1 (satu) buah selang ukuran 2 inc.
1 (satu) buah selang lipat.
1 (satu) buah selang kecil minyak solar.
1 (satu) buah cabang jari-jari.
1 (satu) buah cabang pendingin mesin.
yang ketika diperlihatkan kepada Saksi-saksi maupun Terdakwa, mereka menyatakan mengakui dan mengenalnya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Terdakwa HERUS Alias HERUS Bin ABDUL JALIL, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa menjelaskan mengerti mengapa dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resort Singkawang karena melakukan kegiatan atau aktifitas penambangan emas;
- Bahwa Terdakwa menerangkan peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Lokasi Danau Biru Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
- Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat ditangkap tersebut Terdakwa sedang melakukan penambangan emas bersama dengan terdakwa AMAT Bin PAYE dan 3 (tiga) orang lainnya Sdr. IIK, Sdr. SURYADI, dan Sdr. KOMENG berhasil melarikan diri;
- Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat penangkapan tersebut petugas Kepolisian juga mengamankan beberapa peralatan yang digunakan oleh Terdakwa untuk kegiatan penambang untuk dijadikan sebagai barang bukti antara lain :
1 (satu) unit mesin dompeng merk WUJIN.
1 (satu) unit mesin Pom.
1 (satu) buah selang Spiral warna biru.
1 (satu) buah derigen ukuran 25 liter yang berisikan solar ±5 liter.
1 (satu) buah starting (alat engkol mesin).
2 (dua) buah karet panbel mesin.
2 (dua) buah kain kian.
1 (satu) buah drum belah plastik warna biru.
1 (satu) buah paralon ukuran 4 inc.
1 (satu) buah selang ukuran 2 inc.
1 (satu) buah selang lipat.
1 (satu) buah selang kecil minyak solar.
1 (satu) buah cabang jari-jari.
1 (satu) buah cabang pendingin mesin.
Bahwa Terdakwa menerangkan kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara awalnya Pasir yang berada di Lokasi tempat mencari emas disemprot menggunakan selang yang dipompa melalui mesin Dompeng, pasir disemprot hingga berlubang, kemudian pasir hasil semprotan tersebut naik ke alat yang nama nya Kian, kemudian pasirnya turun kebawah di dalam kolam penampungan, selanjutnya pasir yang ada di bawah / turun di dalam kolam penampungan di dulang dengan menggunakan dulang yang terbuat dari plastik , dan setelah didulang kemudian apabila ada butiran pasir yang berwarna kuning kemudian dipisahkan lalu butiran yang berwarna kuning tersebut di gosok dengan menggunakan bulu angsa, setelah itu dipisahkan dari pasir dan setelah terpisah kemudian butiran tersebut dimasukan ke dalam plastik, kemudian dibakar di lokasi dengan menggunakan kayu dan setelah jadi barulah diserahkan ke penerimanya;
Bahwa Terdakwa menerangkan adapun pemilik modal dan peralatan adalah Sdr.H.SUKI sedangkan Terdakwa dan yang lainnya sebagai pekerja saja;
Bahwa Terdakwa menerangkan selama melakukan aktifitas penambangan emas tersebut tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan dari pihak yang berwenang;
- Bahwa Terdakwa menerangkan merasa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan Terdakwa.
2. AMAT Bin PAYE, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Bahwa Terdakwa menjelaskan mengerti mengapa dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resort Singkawang karena melakukan kegiatan atau aktifitas penambangan emas;
- Bahwa Terdakwa menerangkan peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Lokasi Danau Biru Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
- Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat ditangkap tersebut Terdakwa sedang melakukan penambangan emas bersama dengan terdakwa HERUS Alias HERUS Bin ABDUL JALIL dan 3 (tiga) orang lainnya Sdr. IIK, Sdr. SURYADI, dan Sdr. KOMENG berhasil melarikan diri;
- Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat penangkapan tersebut petugas Kepolisian juga mengamankan beberapa peralatan yang digunakan oleh Terdakwa untuk kegiatan penambang untuk dijadikan sebagai barang bukti antara lain :
1 (satu) unit mesin dompeng merk WUJIN.
1 (satu) unit mesin Pom.
1 (satu) buah selang Spiral warna biru.
1 (satu) buah derigen ukuran 25 liter yang berisikan solar ±5 liter.
1 (satu) buah starting (alat engkol mesin).
2 (dua) buah karet panbel mesin.
2 (dua) buah kain kian.
1 (satu) buah drum belah plastik warna biru.
1 (satu) buah paralon ukuran 4 inc.
1 (satu) buah selang ukuran 2 inc.
1 (satu) buah selang lipat.
1 (satu) buah selang kecil minyak solar.
1 (satu) buah cabang jari-jari.
1 (satu) buah cabang pendingin mesin.
Bahwa Terdakwa menerangkan kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara awalnya Pasir yang berada di Lokasi tempat mencari emas disemprot menggunakan selang yang dipompa melalui mesin Dompeng, pasir disemprot hingga berlubang, kemudian pasir hasil semprotan tersebut naik ke alat yang nama nya Kian, kemudian pasirnya turun kebawah di dalam kolam penampungan, selanjutnya pasir yang ada di bawah / turun di dalam kolam penampungan di dulang dengan menggunakan dulang yang terbuat dari plastik , dan setelah didulang kemudian apabila ada butiran pasir yang berwarna kuning kemudian dipisahkan lalu butiran yang berwarna kuning tersebut di gosok dengan menggunakan bulu angsa, setelah itu dipisahkan dari pasir dan setelah terpisah kemudian butiran tersebut dimasukan ke dalam plastik, kemudian dibakar di lokasi dengan menggunakan kayu dan setelah jadi barulah diserahkan ke penerimanya;
Bahwa Terdakwa menerangkan adapun pemilik modal dan peralatan adalah Sdr.H.SUKI sedangkan Terdakwa dan yang lainnya sebagai pekerja saja;
Bahwa Terdakwa menerangkan selama melakukan aktifitas penambangan emas tersebut tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa menerangkan merasa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, Ahli dan keterangan Para Terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan terdapat persesuaian satu sama lain sehingga dapat ditarik fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa Para Terdakwa pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Bahwa Para Terdakwa menjelaskan mengerti mengapa dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan Para Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resort Singkawang karena melakukan kegiatan atau aktifitas penambangan emas;
- Bahwa Para Terdakwa menerangkan peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Lokasi Danau Biru Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
- Bahwa Para Terdakwa menerangkan pada saat ditangkap tersebut Para terdakwa sedang melakukan penambangan emas bersama dan 3 (tiga) orang lainnya Sdr. IIK, Sdr. SURYADI, dan Sdr. KOMENG berhasil melarikan diri;
- Bahwa Para Terdakwa menerangkan pada saat penangkapan tersebut petugas Kepolisian juga mengamankan beberapa peralatan yang digunakan oleh Para Terdakwa untuk kegiatan penambang untuk dijadikan sebagai barang bukti antara lain :
1 (satu) unit mesin dompeng merk WUJIN.
1 (satu) unit mesin Pom.
1 (satu) buah selang Spiral warna biru.
1 (satu) buah derigen ukuran 25 liter yang berisikan solar ±5 liter.
1 (satu) buah starting (alat engkol mesin).
2 (dua) buah karet panbel mesin.
2 (dua) buah kain kian.
1 (satu) buah drum belah plastik warna biru.
1 (satu) buah paralon ukuran 4 inc.
1 (satu) buah selang ukuran 2 inc.
1 (satu) buah selang lipat.
1 (satu) buah selang kecil minyak solar.
1 (satu) buah cabang jari-jari.
1 (satu) buah cabang pendingin mesin.
Bahwa Para Terdakwa menerangkan kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh Para Terdakwa dilakukan dengan cara awalnya Pasir yang berada di Lokasi tempat mencari emas disemprot menggunakan selang yang dipompa melalui mesin Dompeng, pasir disemprot hingga berlubang, kemudian pasir hasil semprotan tersebut naik ke alat yang nama nya Kian, kemudian pasirnya turun kebawah di dalam kolam penampungan, selanjutnya pasir yang ada di bawah / turun di dalam kolam penampungan di dulang dengan menggunakan dulang yang terbuat dari plastik , dan setelah didulang kemudian apabila ada butiran pasir yang berwarna kuning kemudian dipisahkan lalu butiran yang berwarna kuning tersebut di gosok dengan menggunakan bulu angsa, setelah itu dipisahkan dari pasir dan setelah terpisah kemudian butiran tersebut dimasukan ke dalam plastik, kemudian dibakar di lokasi dengan menggunakan kayu dan setelah jadi barulah diserahkan ke penerimanya;
Bahwa Para Terdakwa menerangkan adapun pemilik modal dan peralatan adalah Sdr.H.SUKI sedangkan Para Terdakwa dan yang lainnya sebagai pekerja saja;
Bahwa Para Terdakwa menerangkan selama melakukan aktifitas penambangan emas tersebut tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan dari pihak yang berwenang;
Bahwa Para Terdakwa menerangkan merasa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perlu dibuktikan adanya persesuaian antara perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa serta fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan dengan unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepadanya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Tunggal , yakni melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana (delik) yang terdapat pada Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang ;
2. Unsur yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori, doktrin maupun yurisprudensi yang mengartikan bahwa manusia sebagai subyek hukum yang sempurna, sebagai pelaku sesuatu perbuatan yang jika perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari suatu tindakan yang dirumuskan sebagai tindak pidana maka kepadanya dapat diminta pertanggungjawaban.
Menimbang, bahwa HERUS Alias HERUS Bin ABDUL JALIL dan AMAT Bin PAYE sebagai subyek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini telah membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan dan dalam proses persidangan tidak ditemukan adanya tanda-tanda bahwa Para Terdakwa mengalami ketidak sempurnaan kejiwaan, jika perbuatan memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan, maka Para Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian Para Terdakwa telah memenuhi kwalifikasi sebagai “Setiap Orang” dengan demikian unsur pertama ini telah terpenuhi.
Ad.2. “Unsur yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48,Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)”.
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 ke-7 UU No. 4 tahun 2009 yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Yang mana IUP tersebut diberikan oleh Bupati/walikota, dan IUP ini bisa diberikan kepada badan usaha, koperasi maupun perseorangan (pasal 37 dan pasal 38).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, pendapat Ahli, keterangan Para terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti saling bersesuaian dan diketahui secara jelas bahwa masalah Pertambangan tanpa ijin tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB saksi JONI dan saski DEDE JUPIANSYAH bersama dengan Petugas Kepolisian Resor Singkawang telah menangkap terdakwa HERUS Alias HERUS Bin ABDUL JALIL dan terdakwa AMAT Bin PAYE karena melakukan kegiatan penambangan emas di Lokasi Danau Biru Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang.
Menimbang, bahwa pada saat ditangkap tersebut Para terdakwa sedang melakukan penambangan emas dengan 3 (tiga) orang lainnya yang melarikan diri dan pada penanangkapan tersebut Petugas Kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas tersebut antara lain :
1 (satu) unit mesin dompeng merk WUJIN.
1 (satu) unit mesin Pom.
1 (satu) buah selang Spiral warna biru.
1 (satu) buah derigen ukuran 25 liter yang berisikan solar ±5 liter.
1 (satu) buah starting (alat engkol mesin).
2 (dua) buah karet panbel mesin.
2 (dua) buah kain kian.
1 (satu) buah drum belah plastik warna biru.
1 (satu) buah paralon ukuran 4 inc.
1 (satu) buah selang ukuran 2 inc.
1 (satu) buah selang lipat.
1 (satu) buah selang kecil minyak solar.
1 (satu) buah cabang jari-jari.
1 (satu) buah cabang pendingin mesin.
Menimbang, bahwa kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh Para terdakwa dilakukan dengan cara awalnya Pasir yang berada di Lokasi tempat mencari emas disemprot menggunakan selang yang dipompa melalui mesin Dompeng, pasir disemprot hingga berlubang, kemudian pasir hasil semprotan tersebut naik ke alat yang nama nya Kian, kemudian pasirnya turun kebawah di dalam kolam penampungan, selanjutnya pasir yang ada di bawah / turun di dalam kolam penampungan di dulang dengan menggunakan dulang yang terbuat dari plastik , dan setelah didulang kemudian apabila ada butiran pasir yang berwarna kuning kemudian dipisahkan lalu butiran yang berwarna kuning tersebut di gosok dengan menggunakan bulu angsa, setelah itu dipisahkan dari pasir dan setelah terpisah kemudian butiran tersebut dimasukan ke dalam plastik, kemudian dibakar di lokasi dengan menggunakan kayu dan setelah jadi barulah diserahkanke penerimanya
Menimbang, bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh Para terdakwa adalah termasuk kegiatan pertambangan yang harus dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang dengan memenuhi persyaratan Tekhnis, Finansial, Lingkungan dan Administrasi dan selama melakukan kegiatan tersebut Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang sehingga perbuatan Para Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan dan bertentang dengan ketentuan undang-undang, dengan demikian perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi kualifikasi melakukan usaha penambangan tanpa ijin. Dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas ternyata perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum sehingga dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa karena selama dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban Para terdakwa atas kesalahan yang dilakukannya, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka kepada Para terdakwa harus dijatuhkan pidana setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara oleh karena dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juga terdapat pidana denda maka terhadap Para Terdakwa juga patut dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin dompeng merk WUJIN.
1 (satu) unit mesin Pom.
1 (satu) buah selang Spiral warna biru.
1 (satu) buah derigen ukuran 25 liter yang berisikan solar ±5 liter.
1 (satu) buah starting (alat engkol mesin).
2 (dua) buah karet panbel mesin.
2 (dua) buah kain kian.
1 (satu) buah drum belah plastik warna biru.
1 (satu) buah paralon ukuran 4 inc.
1 (satu) buah selang ukuran 2 inc.
1 (satu) buah selang lipat.
1 (satu) buah selang kecil minyak solar.
1 (satu) buah cabang jari-jari.
1 (satu) buah cabang pendingin mesin.
telah dilakukan penyitaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keberadaannya telah dibenarkan oleh Para Saksi dan Para Terdakwa sebagai alat bagi Para Terdakwa dalam melakukan tindak pidana maka oleh karena itu status barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana dan Para Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana kepada Para Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Para terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan Para terdakwa dapat berdampak pada kerusakan lingkungan.
keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Para Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa 1. HERUS Alias HERUS Bin ABDUL JALIL dan Terdakwa 2.AMAT Bin PAYE telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. HERUS Alias HERUS Bin ABDUL JALIL dan Terdakwa 2.AMAT Bin PAYE dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 2.500.000.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin dompeng merk WUJIN.
1 (satu) unit mesin Pom.
1 (satu) buah selang Spiral warna biru.
1 (satu) buah derigen ukuran 25 liter yang berisikan solar ±5 liter.
1 (satu) buah starting (alat engkol mesin).
2 (dua) buah karet panbel mesin.
2 (dua) buah kain kian.
1 (satu) buah drum belah plastik warna biru.
1 (satu) buah paralon ukuran 4 inc.
1 (satu) buah selang ukuran 2 inc.
1 (satu) buah selang lipat.
1 (satu) buah selang kecil minyak solar.
1 (satu) buah cabang jari-jari.
1 (satu) buah cabang pendingin mesin.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, pada hari Rabu, tanggal 9 Februari 2022, oleh kami, Tiwik.,S.H.,M.Hum, sebagai Hakim Ketua , Roby Hermawan Citra., S.H., M.H dan Chandran Roladica Lumbanbatu., S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Andy Robert.,S.Sos, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singkawang, serta dihadiri oleh Adam Putrayansya., S.H, Penuntut Umum dan Para Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Roby Hermawan Citra., S.H., M.H. Tiwik., S.H., M.Hum.
Chandran Roladica Lumbanbatu., S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Andy Robert.,S.Sos