330/Pid.Sus/2021/PN Skw
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 330/Pid.Sus/2021/PN Skw
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.HERI SUSANTO, SH 2.Martha Evalina Siahaan, SH.,MH. Terdakwa: MISDRAN Alias PAK MISDRAN Bin SANAH
MENGADILI Menyatakan Terdakwa MISDRAN ALS PAK MISDRAN BIN SANAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penambangan ilegal” ; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa tersebut selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli; 1 (satu) buah selang spiral warna biru; 1 (satu) buah starting (alat engkol mesin; 2 (dua) buah karpet panbel mesin; 2 (dua) buah kain kian; 1 (satu) buah drum bekas plastik warna biru; 1 (satu) buah paralon ukuran 4 inci; 1 (satu) buah selang ukuran 2 inci; 1 (satu) buah selang ukuran ½ inci; 1 (satu) buah selang lipat; 1 (satu) buah selang kecil minyak solar; 1 (satu) buah cabang jari-jari; 1 (satu) buah cabang pendingin mesin; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 330/Pid.Sus/2021/PN Skw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singkawang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini, terhadap terdakwa:
Nama lengkap : MISDRAN ALS PAK MISDRAN BIN SANAH.
Tempat lahir : Pakucing
Umur/Tanggal lahir : 62 tahun/ 5 Maret 1959.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Rawasari gang Margasari Rt 033 Rw 004, Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : tidak sekolah
Terdakwa ditangkap tanggal 8 Oktober 2021
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan penetapan oleh :
Penyidik sejak tanggal 08 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 06 Desember 2021
Penuntut Umum sejak tanggal 2 Desember 2021 sampai dengan tanggal 21 Desember 2021 ;
Hakim Pengadilan Negeri Singkawang sejak tanggal 16 Desember 2021 sampai dengan tanggal 14 Januari 2022 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 15 Januari 2022 sampai dengan tanggal 15 Maret 2022 ;
Terdakwa dipersidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum, dan menghadap sendiri perkaranya.
Pengadilan Negeri tersebut
Setelah membaca :
Surat pelimpahan berkas perkara pidana dengan acara pemeriksaan
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 330/Pen.Pid/2021/PN.Skw, tentang penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti yang memeriksa dan mengadili perkara ini
Penetapan Hakim Nomor 330/Pen.Pid/2021/PN.Skw, tentang hari persidangan perkara ini ;
Setelah mendengar surat dakwaan dari Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, sebagaimana yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini ;
Setelah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MISDRAN Alias PAK MISDRAN Bin SANAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan usaha penambangan tanpa ijin”, melanggar Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI. No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MISDRAN Alias PAK MISDRAN Bin SANAH dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Subsider 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli;
1 (satu) buah selang spiral warna biru;
1 (satu) buah starting (alat engkol mesin;
2 (dua) buah karpet panbel mesin;
2 (dua) buah kain kian;
1 (satu) buah drum bekas plastik warna biru;
1 (satu) buah paralon ukuran 4 inci;
1 (satu) buah selang ukuran 2 inci;
1 (satu) buah selang ukuran ½ inci;
1 (satu) buah selang lipat;
1 (satu) buah selang kecil minyak solar;
1 (satu) buah cabang jari-jari;
1 (satu) buah cabang pendingin mesin;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan lagi mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan kepersidangan ini dengan dakwaan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa MISDRAN Alias PAK MISDRAN Bin SANAH pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada tahun 2021, bertempat di lokasi Lokasi Danau Biru Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Kejadian berawal dari informasi masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya kegiatan atau aktifitas penambangan emas di lokasi Danau Biru Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dimana saksi EDI MULYANA dan saksi RIKI YULANDA bersama dengan beberapa anggota Kepolisian Resor Singkawang melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud dan pada saat itu memang benar ada kegiatan atau aktifitas pertambangan emas yang dilakukan oleh 6 (enam ) orang, mengetahui hal tersebut kemudian langsung dilakukan penangkapan dan pada saat itu berhasil dimanakan 1 (satu ) orang yaitu Terdakwa MISDRAN Alias PAK MISDRAN Bin SANAH sedangkan 5 (lima) orang penambang lain berhasil melarikan diri;
Bahwa selain mengamankan Terdakwa MISDRAN Alias PAK MISDRAN Bin SANAH pada saat itu Petugas Kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas tersebut antara lain 1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli, 1 (satu) buah selang spiral warna biru, 1 (satu) buah starting (alat engkol mesin, 2 (dua) buah karpet panbel mesin, 2 (dua) buah kain kian, 1 (satu) buah drum bekas plastik warna biru, 1 (satu) buah paralon ukuran 4 inci, 1 (satu) buah selang ukuran 2 inci, 1 (satu) buah selang ukuran ½ inci, 1 (satu) buah selang lipat, 1 (satu) buah selang kecil minyak solar, 1 (satu) buah cabang jari-jari, 1 (satu) buah cabang pendingin mesin;
Bahwa Terdakwa MISDRAN Alias PAK MISDRAN Bin SANAH pada saat ditangkap dilokasi tersebut sedang melakukan aktifitas atau kegiatan pertambangan emas bersama dengan 5 (lima) orang lainnya yang melarikan diri yaitu Sdr. SYAFEI, Sdr. MURI, Sdr. MUSLIMIN Alias AKANG dan 2 (dua) orang lain yang tidak Terdakwa kenal, dimana Terdakwa MISDRAN Alias PAK MISDRAN Bin SANAH merupakan pekerja pada kegiatan penambangan emas tersebut sedangkan pemilik dari kegiatan penambangan emas tersebut adalah Sdr. SYAFEI;
Bahwa kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa MISDRAN Alias PAK MISDRAN Bin SANAH dilakukan dengan cara awalnya dibuat lubang di atas tanah atau pasir dengan menyemprotkan air dengan menggunakan mesin dompeng setelah terbentuk lubang kemudian tanah atau pasir yang bercampur dengan air tersebut disedot dengan menggunakan mesin dompeng dan mengalirkannya ke kian (karpet penyaring emas) selanjutnya tanah atau pasir yang mengandung emas yang ada di karpet penyaring tersebut dicuci dengan air setelah itu didulang dengan menggunaka alat dulang selanjutnya tanah atau pasir yang mengandung emas tersebut dipisahkan dengan menggunakan air raksa hingga mendapatkan emas dan siap untuk dijual;
Bahwa Terdakwa MISDRAN Alias PAK MISDRAN Bin SANAH ikut dalam aktifitas atau kegiatan penambangan emas tersebut baru sekitar 4 hari dan semua peralatan yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas tersebut adalah milik Sdr. SYAFEI, dan apabila berhasil mendapatkan emas maka hitungannya adalah 50 % untuk pemilik modal dan 50% untuk pekerja;
Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa MISDRAN Alias PAK MISDRAN Bin SANAH tersebut termasuk dalam kegiatan usaha pertambangan operasi produksi dengan jenis pertambangan mineral jenis emas dan kegiatan tersebut harus disertai izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan selama melakukan aktifitas penambangan emas tersebut Terdakwa tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan dari pihak yang berwenang;
Bahwa akibat kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa MISDRAN Alias PAK MISDRAN Bin SANAH tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan di kawasan yang dijadikan tempat penambangan emas tersebut sehingga menimbulkan keresahan dan kekhawairan masyarakat di sekitar lokasi tambang;
Perbuatan Terdakwa MISDRAN Alias PAK MISDRAN Bin SANAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI. No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isi dari surat dakwaan tersebut:
Menimbang, bahwa atas surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan/ Eksepsi
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar saksi-saksi, yang dibawah sumpah, masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
1. Saksi EDI MULYANA
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena melakukan aktifitas penambangan emas pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2021 sekira pukul 12.30 Wib bertempat di Lokasi Danau Biru Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut petugas Kepolisian juga mengamankan beberapa peralatan yang digunakan oleh Terdakwa untuk kegiatan penambang untuk dijadikan sebagai barang bukti antara lain 1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli, 1 (satu) buah selang spiral warna biru, 1 (satu) buah starting (alat engkol mesin, 2 (dua) buah karpet panbel mesin, 2 (dua) buah kain kian, 1 (satu) buah drum bekas plastik warna biru, 1 (satu) buah paralon ukuran 4 inci, 1 (satu) buah selang ukuran 2 inci, 1 (satu) buah selang ukuran ½ inci, 1 (satu) buah selang lipat, 1 (satu) buah selang kecil minyak solar, 1 (satu) buah cabang jari-jari, 1 (satu) buah cabang pendingin mesin
Bahwa kegiatan pertambangan emas dengan cara awalnya dibuat lubang di atas tanah dengan menyemprotkan air dengan menggunakan mesin dompeng setelah terbentuk lubang dengan lebar sekitar 3 meter dan kedalaman 3,5 meter selanjutnya lubang tersebut didalami lagi dengan cara yang sama yaitu menyemprotkan air hingga kedalaman 5,5 meter dan lebar sekitar 7 meter, setelah itu barulah tanah atau pasir yang bercampur dengan air tersebut disedot dengan menggunakan mesin dompeng dan mengalirkannya ke kian (karpet penyaring emas) selanjutnya tanah atau pasir yang mengandung emas yang ada di karpet penyaring tersebut dicuci dengan air setelah itu didulang dengan menggunaka alat dulang selanjutnya tanah atau pasir yang mengandung emas tersebut dipisahkan dengan menggunakan air raksa hingga mendapatkan emas dan siap untuk dijual;
Bahwa Terdakwa MISDRAN Alias PAK MISDRAN Bin SANAH adalah salah satu pekerja yang sedang melakukan aktifitas atau kegiatan pertambangan emas bersama dengan 5 (lima) orang lainnya yang berhasil melarikan diri
Bahwa aktifitas penambangan emas tersebut tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan dari pihak yang berwenang
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
2. Saksi RIKI YULANDA. SH
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena melakukan aktifitas penambangan emas pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2021 sekira pukul 12.30 Wib bertempat di Lokasi Danau Biru Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut petugas Kepolisian juga mengamankan beberapa peralatan yang digunakan oleh Terdakwa untuk kegiatan penambang untuk dijadikan sebagai barang bukti antara lain 1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli, 1 (satu) buah selang spiral warna biru, 1 (satu) buah starting (alat engkol mesin, 2 (dua) buah karpet panbel mesin, 2 (dua) buah kain kian, 1 (satu) buah drum bekas plastik warna biru, 1 (satu) buah paralon ukuran 4 inci, 1 (satu) buah selang ukuran 2 inci, 1 (satu) buah selang ukuran ½ inci, 1 (satu) buah selang lipat, 1 (satu) buah selang kecil minyak solar, 1 (satu) buah cabang jari-jari, 1 (satu) buah cabang pendingin mesin
Bahwa kegiatan pertambangan emas dengan cara awalnya dibuat lubang di atas tanah dengan menyemprotkan air dengan menggunakan mesin dompeng setelah terbentuk lubang dengan lebar sekitar 3 meter dan kedalaman 3,5 meter selanjutnya lubang tersebut didalami lagi dengan cara yang sama yaitu menyemprotkan air hingga kedalaman 5,5 meter dan lebar sekitar 7 meter, setelah itu barulah tanah atau pasir yang bercampur dengan air tersebut disedot dengan menggunakan mesin dompeng dan mengalirkannya ke kian (karpet penyaring emas) selanjutnya tanah atau pasir yang mengandung emas yang ada di karpet penyaring tersebut dicuci dengan air setelah itu didulang dengan menggunaka alat dulang selanjutnya tanah atau pasir yang mengandung emas tersebut dipisahkan dengan menggunakan air raksa hingga mendapatkan emas dan siap untuk dijual;
Bahwa Terdakwa MISDRAN Alias PAK MISDRAN Bin SANAH adalah salah satu pekerja yang sedang melakukan aktifitas atau kegiatan pertambangan emas bersama dengan 5 (lima) orang lainnya yang berhasil melarikan diri
Bahwa aktifitas penambangan emas tersebut tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan dari pihak yang berwenang
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa telah juga didengarkan keterangan saksi ahli :
3. Saksi ahli AGUS SUPOMO. ST
Bahwa ahli adalah PNS pada Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Singkawang;
Bahwa ahli menerangkan adapun yang dimaksud dengan pertambangan adalah sebagain atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum,eksplorasi, studi kelayakan,konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutandan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;
Bahwa ahli menerangkan setiap Badan Usaha, Koperasi atau Perseorangan diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan namun kegiatan tersebut harus dilakukan di wilayah yang telah ditetapkan dan mengajukan ijin kepada Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat dengan memenuhi persyaratan Tekhnis,Finansial, Lingkungan dan Administrasi
Bahwa pertambangan emas adalah adalah termasuk kedalam golongan mineral logam
Bahwa Ahli menerangkan kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa MISDRAN Alias PAK MISDRAN Bin SANAH adalah termasuk kegiatan pertambangan yang harus dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang
Bahwa Ahli menerangkan kegiatan pertambangan emas seperti yang dilakukan oleh para Terdakwa yang dilakukan tanpa dilengkapi ijin dapat menimbulkan kerusakalan pada lingkungan karena tidak dilakukan secara benar selain itu tidak adanya pemasukkan bagi Negara;
Bahwa Ahli menerangkan untuk wilayah Kota Singkawang tidak ada Lokasi atau wilayah yang dapat dijadikan wilayah pertambangan;
Bahwa Ahli menerangkan adapun jenis emas yang ada di Kota Singkawang adalah jenis emas sekunder yang berada di permukaan sehingga untuk mendapatkannya hanya membutuhkan penggalian tanah yang tidak terlalu dalam;
Bahwa ahli menerangkan perbuatan terdakwa dalam menambang emas tanpa ijin adalah melanggar ketentuan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadirikan saksi ad charge atau saksi yang meringankan bagi terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2021 sekira pukul 12.30 Wib bertempat di Lokasi Danau Biru Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang;
Bahwa pada saat ditangkap tersebut Terdakwa sedang melakukan penambangan emas bersama dengan 5 (lima) orang lainnya Sdr. SYAFEI, Sdr. MURI, Sdr. MUSLIMIN Alias AKANG dan 2 (dua) orang lain yang tidak Terdakwa kenal namun mereka berhasil melarikan diri;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut petugas Kepolisian juga mengamankan beberapa peralatan yang digunakan oleh Terdakwa untuk kegiatan penambang untuk dijadikan sebagai barang bukti antara lain 1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli, 1 (satu) buah selang spiral warna biru, 1 (satu) buah starting (alat engkol mesin, 2 (dua) buah karpet panbel mesin, 2 (dua) buah kain kian, 1 (satu) buah drum bekas plastik warna biru, 1 (satu) buah paralon ukuran 4 inci, 1 (satu) buah selang ukuran 2 inci, 1 (satu) buah selang ukuran ½ inci, 1 (satu) buah selang lipat, 1 (satu) buah selang kecil minyak solar, 1 (satu) buah cabang jari-jari, 1 (satu) buah cabang pendingin mesin;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai petugas kebersihan, terdakwa tidak bekerja untuk mendompeng dimana baru 4 hari bekerja;
Bahwa pemilik modal adalah sdr SYAFEI ;
Menimbang, bahwa telah juga diperlihatkan barang-barang bukti yakni berupa :
1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli;
1 (satu) buah selang spiral warna biru;
1 (satu) buah starting (alat engkol mesin;
2 (dua) buah karpet panbel mesin;
2 (dua) buah kain kian;
1 (satu) buah drum bekas plastik warna biru;
1 (satu) buah paralon ukuran 4 inci;
1 (satu) buah selang ukuran 2 inci;
1 (satu) buah selang ukuran ½ inci;
1 (satu) buah selang lipat;
1 (satu) buah selang kecil minyak solar;
1 (satu) buah cabang jari-jari;
1 (satu) buah cabang pendingin mesin;;
Atas barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi serta terdakwa
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa saksi-saksi, Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa ditangkap karena melakukan aktifitas penambangan emas pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2021 sekira pukul 12.30 Wib bertempat di Lokasi Danau Biru Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang
Bahwa pada saat penangkapan tersebut petugas Kepolisian juga mengamankan beberapa peralatan yang digunakan oleh Terdakwa untuk kegiatan penambang untuk dijadikan sebagai barang bukti antara lain 1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli, 1 (satu) buah selang spiral warna biru, 1 (satu) buah starting (alat engkol mesin, 2 (dua) buah karpet panbel mesin, 2 (dua) buah kain kian, 1 (satu) buah drum bekas plastik warna biru, 1 (satu) buah paralon ukuran 4 inci, 1 (satu) buah selang ukuran 2 inci, 1 (satu) buah selang ukuran ½ inci, 1 (satu) buah selang lipat, 1 (satu) buah selang kecil minyak solar, 1 (satu) buah cabang jari-jari, 1 (satu) buah cabang pendingin mesin
Bahwa kegiatan pertambangan emas dengan cara awalnya dibuat lubang di atas tanah dengan menyemprotkan air dengan menggunakan mesin dompeng setelah terbentuk lubang dengan lebar sekitar 3 meter dan kedalaman 3,5 meter selanjutnya lubang tersebut didalami lagi dengan cara yang sama yaitu menyemprotkan air hingga kedalaman 5,5 meter dan lebar sekitar 7 meter, setelah itu barulah tanah atau pasir yang bercampur dengan air tersebut disedot dengan menggunakan mesin dompeng dan mengalirkannya ke kian (karpet penyaring emas) selanjutnya tanah atau pasir yang mengandung emas yang ada di karpet penyaring tersebut dicuci dengan air setelah itu didulang dengan menggunaka alat dulang selanjutnya tanah atau pasir yang mengandung emas tersebut dipisahkan dengan menggunakan air raksa hingga mendapatkan emas dan siap untuk dijual;
Bahwa Terdakwa MISDRAN Alias PAK MISDRAN Bin SANAH adalah salah satu pekerja yang sedang melakukan aktifitas atau kegiatan pertambangan emas bersama dengan 5 (lima) orang lainnya yang berhasil melarikan diri
Bahwa Ahli menerangkan kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa MISDRAN Alias PAK MISDRAN Bin SANAH adalah termasuk kegiatan pertambangan yang harus dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang
Bahwa ahli menerangkan perbuatan terdakwa dalam menambang emas tanpa ijin adalah melanggar ketentuan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai petugas kebersihan, terdakwa tidak bekerja untuk mendompeng dimana baru 4 hari bekerja;
Bahwa pemilik modal adalah sdr SYAFEI ;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta yang terjadi sebagaimana terurai di atas maka Majelis Hakim perlu mengkaji secara yuridis atas perkara ini, apakah dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa dapat diterapkan pada fakta yang terjadi tersebut di atas atau tidak ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, maka Majelis Hakim akan membuktikan langsung membuktikan dakwaan Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI. No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur yang melakukan usaha penambangan tanpa ijin Usaha pertambangan (IUP), ijin pertambangan rakyat (UPR), dan Ijin Usaha pertambangan khusus (IUPK);
Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja yang sebagai subjek hukum yang dapat diminta pertanggung jawabnya atas suatu peristiwa pidana
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dari pengakuan terdakwa serta setelah Majelis Hakim mengidentifikasi nama terdakwa, ternyata terdakwa adalah orang yang cakap dan dapat diminta pertanggung jawabnya atas suatu tindak pidana dan memang terdakwalah yang didakwa Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga unsur setiap orang telah terbukti dan terpenuhi
Unsur “yang melakukan usaha penambangan tanpa ijin Usaha pertambangan (IUP), ijin pertambangan rakyat (UPR), dan Ijin Usaha pertambangan khusus (IUPK) “;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Usaha pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) adalah ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas, Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah ijin usaha pertambangan khusus
Menimbang, bahwa setiap orang atau Koperasi dan badan usaha diperbolehkan melaksanakan usaha pertambangan dengan syarat harus dilakukan di lokasi pertambangan yang telah ditentukan serta harus memiliki Ijin Usaha Pertambangan dari Pemerintah Propinsi dengan cara mengajukan permohonan dengan memenuhi syarat Tekhnis, Finansial, Lingkungan dan Administrasi
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka didapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap karena melakukan aktifitas penambangan emas pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2021 sekira pukul 12.30 Wib bertempat di Lokasi Danau Biru Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang
Bahwa pada saat penangkapan tersebut petugas Kepolisian juga mengamankan beberapa peralatan yang digunakan oleh Terdakwa untuk kegiatan penambang untuk dijadikan sebagai barang bukti antara lain 1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli, 1 (satu) buah selang spiral warna biru, 1 (satu) buah starting (alat engkol mesin, 2 (dua) buah karpet panbel mesin, 2 (dua) buah kain kian, 1 (satu) buah drum bekas plastik warna biru, 1 (satu) buah paralon ukuran 4 inci, 1 (satu) buah selang ukuran 2 inci, 1 (satu) buah selang ukuran ½ inci, 1 (satu) buah selang lipat, 1 (satu) buah selang kecil minyak solar, 1 (satu) buah cabang jari-jari, 1 (satu) buah cabang pendingin mesin
Bahwa kegiatan pertambangan emas dengan cara awalnya dibuat lubang di atas tanah dengan menyemprotkan air dengan menggunakan mesin dompeng setelah terbentuk lubang dengan lebar sekitar 3 meter dan kedalaman 3,5 meter selanjutnya lubang tersebut didalami lagi dengan cara yang sama yaitu menyemprotkan air hingga kedalaman 5,5 meter dan lebar sekitar 7 meter, setelah itu barulah tanah atau pasir yang bercampur dengan air tersebut disedot dengan menggunakan mesin dompeng dan mengalirkannya ke kian (karpet penyaring emas) selanjutnya tanah atau pasir yang mengandung emas yang ada di karpet penyaring tersebut dicuci dengan air setelah itu didulang dengan menggunaka alat dulang selanjutnya tanah atau pasir yang mengandung emas tersebut dipisahkan dengan menggunakan air raksa hingga mendapatkan emas dan siap untuk dijual;
Bahwa Terdakwa MISDRAN Alias PAK MISDRAN Bin SANAH adalah salah satu pekerja yang sedang melakukan aktifitas atau kegiatan pertambangan emas bersama dengan 5 (lima) orang lainnya yang berhasil melarikan diri
Bahwa ahli menerangkan setiap Badan Usaha, Koperasi atau Perseorangan diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan namun kegiatan tersebut harus dilakukan di wilayah yang telah ditetapkan dan mengajukan ijin kepada Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat dengan memenuhi persyaratan Tekhnis, Finansial, Lingkungan dan Administrasi
Bahwa Ahli menerangkan kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa MISDRAN Alias PAK MISDRAN Bin SANAH adalah termasuk kegiatan pertambangan yang harus dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang
Bahwa ahli menerangkan perbuatan terdakwa dalam menambang emas tanpa ijin adalah melanggar ketentuan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai petugas kebersihan, terdakwa tidak bekerja untuk mendompeng dimana baru 4 hari bekerja;
Bahwa pemilik modal adalah sdr SYAFEI
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka unsur “yang melakukan usaha penambangan tanpa ijin Usaha pertambangan (IUP), ijin pertambangan rakyat (UPR), dan Ijin Usaha pertambangan khusus (IUPK)“ telah dipenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal, maka terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana “ PENAMBANGAN ILEGAL
Menimbang, bahwa karena selama dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban terdakwa atas kesalahan yang dilakukannya, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka kepada terdakwa harus dijatuhkan pidana setimpal dengan kesalahannya tersebut, dan dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa pernah ditahan secara sah, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli;
1 (satu) buah selang spiral warna biru;
1 (satu) buah starting (alat engkol mesin;
2 (dua) buah karpet panbel mesin;
2 (dua) buah kain kian;
1 (satu) buah drum bekas plastik warna biru;
1 (satu) buah paralon ukuran 4 inci;
1 (satu) buah selang ukuran 2 inci;
1 (satu) buah selang ukuran ½ inci;
1 (satu) buah selang lipat;
1 (satu) buah selang kecil minyak solar;
1 (satu) buah cabang jari-jari;
1 (satu) buah cabang pendingin mesin;
Akan Majelis Hakim putuskan dalam amar putusan dibawah ini
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana, Majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman terdakwa sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa bisa merusak lingkungan disekitarnya
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan
Terdakwa bekerja hanya sebagai petugas kebersihan
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut diatas, dan dengan mengingat bahwa tujuan pemidanaan bukanlah merupakan sarana balas dendam terhadap kesalahan pelaku, akan tetapi sebagai penjera dan Pembina, dimana dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, maka terdakwa dapat dibina kelakuannya menjadi baik, serta menjadikannya jera untuk tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari dan juga mencegah orang lain supaya tidak melakukan perbuatan yang sama, maka menurut Majelis Hakim, pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini telah dipandang patut dan adil, baik untuk kepentingan terdakwa, kepentingan masyarakat maupun untuk penerapan hukum pada umumnya
Mengingat dan memperhatikan Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI. No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MISDRAN ALS PAK MISDRAN BIN SANAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penambangan ilegal” ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa tersebut selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli;
1 (satu) buah selang spiral warna biru;
1 (satu) buah starting (alat engkol mesin;
2 (dua) buah karpet panbel mesin;
2 (dua) buah kain kian;
1 (satu) buah drum bekas plastik warna biru;
1 (satu) buah paralon ukuran 4 inci;
1 (satu) buah selang ukuran 2 inci;
1 (satu) buah selang ukuran ½ inci;
1 (satu) buah selang lipat;
1 (satu) buah selang kecil minyak solar;
1 (satu) buah cabang jari-jari;
1 (satu) buah cabang pendingin mesin;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 oleh kami Rini Masyithah, S.H., M.Kn, sebagai Hakim Ketua Majelis, John Malvino Seda Noa Wea. SH dan Behinds Jefri Tulak. SH,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta dibantu Andy Robert. S.Sos Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singkawang dengan dihadiri Heri Susanto. S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang dan di hadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
John Malvino Seda Noa Wea. SH Rini Masyithah, S.H., M.Kn.
Behinds Jefri Tulak. SH,MH
Panitera Pengganti,
Andy Robert. S.Sos