45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl
Putusan PN BENGKULU Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl
Defendants / Respondents (7)
Responding side
Defendant (7)
Pidana Penjara Waktu Tertentu
PUTUSAN
Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bgl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A yang memeriksa dan mengadili dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan atas nama Para Terdakwa :
Terdakwa I :
Nama : A. Halim, Se, M.Si Bin Alm. H. Muhamad Suin;
Tempat lahir : Muko - muko;
Umur/tanggal lahir : 53 Tahun / 21 September 1968;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : RT 003, Kelurahan Bandar Batu, Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS (kepala Dinas Satpol PP Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Yang Bertindak Selaku PA/PPK Pengadaan Belanja Pakaian Linmas Beserta Atributnya);
Terdakwa II
Nama : Kasmiah, S.Sos Binti Musa;
Tempat lahir : Muko- muko;
Umur/tanggal lahir : 49 Tahun / 22 Oktober 1972;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal :Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) / PPTK;
Terdakwa III
Nama : Dedi Purwantoro, S.PT Bin Paijo Turyono;
Tempat lahir : Lamteng (Lampung Tengah) Provinsi Lampung
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun / 09 Maret 1977;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Padat Karya Bandar Ratu, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Bagian Dari Pokja (kelompok Kerja) Pemilihan 2 UKPBJ Kabupaten Mukomuko;
Terdakwa IV
Nama : Riswandi Dani Dani, SKM, MM Bin M. Nuh;
Tempat lahir : Mukomuko;
Umur/tanggal lahir : 55 Tahun / 12 Februari 1966
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Koto Jaya Kec. Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Bagian Dari Pokja (kelompok Kerja) Pemilihan 2 UKPBJ Kabupaten Mukomuko;
Terdakwa V
Nama : Sri Rezeki, S.PT Binti Maskani;
Tempat lahir : Mukomuko;
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun / 24 Desember 1976;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Pasar Mukomuko, Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) /bagian Dari Pokja (kelompok Kerja) Pemilihan 2 UKPBJ Kabupaten Mukomuko;
Terdakwa VI
Nama : Jaka Suriadi Bin Efendi Repelita;
Tempat lahir : Sungai Hangat;
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / Nopember 1992;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Bandar Ratu Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta (direktur CV. Abdati Group);
Terdakwa VII
Nama : Ijendra Juanda Bin Alm. Abdul Munis;
Tempat lahir : Mukomuko;
Umur/tanggal lahir : 37 Tahun / 13 Desember 1983
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko Kab. Mukomuko;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta (wakil Direktur CV. Abdati Group);
Para Terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan yakni:
Terdakwa I A. Halim, SE, M.Si Bin Alm. H. Muhamad Suin dan Terdakwa IV Riswandi Dani Dani, Skm, Mm Bin M. Nuh ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 November 2021 sampai dengan tanggal 12 Desember 2021;
Penuntut sejak tanggal 29 November 2021 sampai dengan tanggal 18 Desember 2021
Hakim sejak tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan tanggal 30 Desember 2021;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu dari tanggal 31 Desember 2021 sampai tanggal 28 Februari 2022;
Terdakwa II Kasmiah, S.Sos Binti Musa, Terdakwa III Dedi Purwantoro, S.PT Bin Paijo Turyono, Terdakwa V Sri Rezeki, S.PT Binti Maskani dan VII Ijendra Juanda Bin Alm. Abdul Munis ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 16 November 2021 sampai dengan tanggal 05 Desember 2021;
Penuntut sejak tanggal 29 November 2021 sampai dengan tanggal 18 Desember 2021;
Hakim sejak tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan tanggal 30 Desember 2021;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu dari tanggal 31 Desember 2021 sampai tanggal 28 Februari 2022;
Terdakwa VI Jaka Suriadi Bin Efendi Repelita ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 19 November 2021 sampai dengan tanggal 08 Desember 2021;
Penuntut sejak tanggal 29 November 2021 sampai dengan tanggal 18 Desember 2021;
Hakim sejak tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan tanggal 30 Desember 2021;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu dari tanggal 31 Desember 2021 sampai tanggal 28 Februari 2022;
Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya :
Terdakwa A. HALIM SE, M.Si Bin Alm. H. Muhamad Suin, didamping oleh ENDAH RAHYUNINGSIH, SH dan JULITA ,S.H., Para Advokat yang berkantor pada Kantor Hukum ENDAH RAHAYUNINGSIH SH DAN REKAN, yang beralamat dijalan Halmahera RT.17RW.06, Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 07 Desember 2021 dan telah didaftarkan pada Registervpada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu di bawah Nomor : 553/SK/XII/2021/PN.Bgl, pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021;
TerdakwaKASMIAH, S.Sos Binti MUSA, didampingi oleh HERIYANTO SIAHAAN, S.H, ILHAM PATAHILLAH, S.H,.M.H,. C. Me, RIZAL, S.H,. IRWAN SYAHRONI LUBIS, S.H,. ALAM SAHRI, S.H. Para Advokat yang berkantor pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum HERIYANTO SIAHAAN, S.H DAN REKAN yang berkedudukan di Jalan Penarik Bengkulu Gg. Mts Penarik, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, yang bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa tanggal 08 Desember 2021 dimana Surat Kuasa tersebut telah diregister pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu dibawah Nomor :556/SK/XII/2021/PN.Bgl pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2021;
Terdakwa DEDI PURWANTORO, S.PT Bin PAIJO TURYONO, didampingi oleh HERIYANTO SIAHAAN, S.H, ILHAM PATAHILLAH, S.H,.M.H,. C. Me, RIZAL, S.H,. IRWAN SYAHRONI LUBIS, S.H,. ALAM SAHRI, S.H. Para Advokat yang berkantor pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum HERIYANTO SIAHAAN, S.H DAN REKAN yang berkedudukan di Jalan Penarik Bengkulu Gg. Mts Penarik, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, yang bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa tanggal 08 Desember 2021 dimana Surat Kuasa tersebut telah diregister pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu dibawah Nomor : 557/SK/XII/2021/PN.Bgl pada hari kamis tanggal 9 Desember 2021;
Terdakwa RISWANDI DANI, SKM, MM Bin M. NUH, didampingi oleh HERIYANTO SIAHAAN, S.H, ILHAM PATAHILLAH, S.H,.M.H,. C. Me, RIZAL, S.H,. IRWAN SYAHRONI LUBIS, S.H,. ALAM SAHRI, S.H. Para Advokat yang berkantor pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum HERIYANTO SIAHAAN, S.H DAN REKAN yang berkedudukan di Jalan Penarik Bengkulu Gg. Mts Penarik, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, yang bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa tanggal 08 Desember 2021 dimana Surat Kuasa tersebut telah diregister pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu dibawah Nomor : 559/SK/XII/2021/PN.Bgl pada hari kamis tanggal 9 Desember 2021;
Terdakwa SRI REZEKI, S. Pt BINTI MASKANI, berdasarkan Penetapan No : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bgl tanggal 9 Desember 2021 Pengadilan Negeri Bengkulu menunjuk Pengacara/Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Aisyiah Kota Bengkulu yang beralamat di jalan Murai No. 4B RT 007 RW 002 Kelurahan Kebun Geran Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu;
Terdakwa JAKA SUPRIADI BIN EFENDI REPELITA, didampingi oleh SYAIFUL ANWAR, S.H., RANGGI SETIYADI, S.H., ROKHIMAM SUDARYANTO, S.H., Advokat yang berkantot pada Kantor Hukum RANGGI SETIYADI, SH & REKAN yang beralamat di Jalan WR. Supratman Nomor : 42 RT.001 RW .001 Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 15 Desember 2021 dan telah di register pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada hari Kamis Tanggal 16 Desember 2021 di bawah Nomor : 572/SK/XII/2021;
Terdakwa IJENDRA JUANDA Bin ( Alm) ABDUL MUNIS, didampingi oleh ILHAM PATAHILLAH, S.H.,M.H.,C.Me, didampingi oleh ILHAM PATAHILLAH, S,H.,M.H.,C..Me, RIZAL, SH, IRWAN SYAHRONI LUBIS, S.H., HERIYANTO SIAHAN, SH., ALAM SAHRI, S.H., yang berkantor pada Kantor Hukum IP & PARTNER ( Ilham Patahillah & Partners ) yang beralamat di Jalan Merapi Raya Nomor 02 Depan Modhecom B.L.K RT. 09 RW 03 Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Patih Kota Bengkulu, Prpvinsi Bengkulu. bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 09 Desember 2021, yang telah diregister pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu dibawah No : 558/SK/XII/2021/PN.Bgl , pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bgl., tertanggal 1 Desember 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Surat Penetapan Ketua Majelis Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bgl., tertanggal 1 Desember 2021 tentang hari sidang;
Berkas perkara dan surat- surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana Nomor Register Perkara : PDS-03/MM/11/2021 tertanggal 30 Nopember 2021 dari Penuntut Umum pada tanggal 27 Januari 2022, yang pada pokoknya sebagai-berikut :
Menyatakan Terdakwa I A. HALIM, Terdakwa II KASMIAH,Terdakwa III DEDI PURWANTORO, Terdakwa IV RISWANDI DANI, Terdakwa V SRI REZEKI, Terdakwa VI JAKA SURIADI dan Terdakwa VII IJENDRA JUANDA tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Membebaskan Terdakwa I A. HALIM, Terdakwa II KASMIAH,Terdakwa III DEDI PURWANTORO, Terdakwa IV RISWANDI DANI, Terdakwa V SRI REZEKI, Terdakwa VI JAKA SURIADI dan Terdakwa VII IJENDRA JUANDA dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa I A. HALIM, Terdakwa II KASMIAH,Terdakwa III DEDI PURWANTORO, Terdakwa IV RISWANDI DANI, Terdakwa V SRI REZEKI, Terdakwa VI JAKA SURIADI dan Terdakwa VII IJENDRA JUANDA terbukti bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I A. HALIM, Terdakwa II KASMIAH, , Terdakwa IV RISWANDI DANI, Terdakwa V SRI REZEKI, masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan, Terdakwa III DEDI PURWANTORO, Terdakwa VI JAKA SURIADI dan Terdakwa VII IJENDRA JUANDAmasing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama para terdakwa menjalani masa penahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan serta membayar denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa VI JAKA SURIADI dan Terdakwa VII IJENDRA JUANDA Membayar sisa uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 41.021.403,- (empat puluh satu juta dua puluh satu ribu empat ratus tiga rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa/terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti atau dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan.
Menyatakan titipan uang pengganti oleh para terdakwa dengan rincian:
Terdakwa A. HALIM sebesar Rp. 111.000.000,- (seratus sebelas juta rupiah)
Terdakwa SRI REZEKI sebesar Rp. 76.500.000,- (tujuh puluh enam juta lim artaus ribu rupiah)
Terdakwa KASMIAH sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Terdakwa RISWANDI DANI sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
Dirampas untuk negara dan diperhitungakan sebagai pembayaran uang pengganti.
Menetapkan Barang Bukti berupa :
| No | Jenis Barang Bukti |
| 1. | Asli/legalisir Dokumen Pelaksaan Perubahan Anggaran No. DPPA SKPD: 1.05.01.01.15.10.5.2 Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atributnya. |
| 2. | Asli/legalisir Surat Keputusan Bupati Nomor 100-45 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-2 Tahun 2020 Tentang Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabuaten Mukomuko Tahun 2020 tanggal 13 Janauri 2020. |
| 3. | Asli/legalisir Surat Keputusan Bupati Nomor 100-46 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 100-3 Tahun 2020 Tentang Pejabat Penandatangan SPM, Pejabat Penandatangan Surat Pertanggungjawaban dan Pejabat Pengesah Surat Pertanggungjawaban pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko Tahun 2020. |
| 4. | Asli/Legalisir Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-25 Tahun 2020 Tentang Kelompok Kerja Pemilihan Pemerintah Kabupaten Mukomuko tanggal 3 Januari 2020. |
| 5. | Asli/legalisir Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-42 Tahun 2019 tentang Anggota Satan Linmas Perlindungan Masyarakat Kabupaten Mukomuko |
| 6. | Asli/legalisir Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-475 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Nomor 100-422 Tahun 2019 tentang Anggota Satuan Linmas Perlindungan Masyarakat Kabupaten Mukomuko |
| 7. | Asli/Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Nomor 331.1/02/I/Tahun 2020 Tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Tahun Anggaran 2020 tangal 13 Janauri 2020 |
| 8. | Asli/Legasir Surat Keputusan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Nomor 331.1/09/II/Tahun 2020 Tentang Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Kegiatan Penggadaan Pakaian Linmas Beserta Atributnya Tahun Anggaran 2020 tanggal 18 Februari 2020. |
| 9. | Asli Keputusan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Mukomuko Nomor: 07 Tahun 2020 tanggal 26 Februari 2020 Tentang Kelompok Kerja Pemilihan Pelaksana Paket Belanja Pakaian Linmas Beserta Atributnya |
| 10. | Asli 1 (satu) Bundel Pelaksanaan Dokumen Survey Harga beserta dokumentasi Kegiatannya |
| 11. | Asli 1 (satu) Bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) beserta lampirannya;
|
| 12. | Asli 1 (satu) bundel Dokumen Pemilihan Nomor: P.07/02/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020 Tanggal 02 Maret 2020 beserta lampiran:
|
| 13. | Asli 1 (satu) Bundel Dokumen Rancangan Umum Kontrak Pakaian Linmas Beserta Atributnya T.A 2020. |
| 14. | Asli 1 (satu) Bundel Dokumen Kontrak Pakaian Linmas Beserta Atributnya T.A 2020. |
| 15. | Asli/Legalisir 1 (satu) bundle Berita Acara Pemerisaan Hasil pekerjaan Belanja Pakaian Linmas beserta Atributnya T.A 2020 Nomor: 331./15/IV/2020 tanggal 11 Mei 2020 beserta lampirannya; Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Berita Acara Serah Terima Barang dari penyedia ke PPK Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari PPK Ke PPTK
|
| 16. | Asli Dokuemn Pencairan Anggaran beserta lampirannya:
|
| 17. | 1 (satu) buah Pakaian Linmas beserta Atributnya lengkap |
| 18 | Asli 1 (satu) bundel Dokumentasi kegiatan |
| 19. | Asli 1 (satu) Bundel tandaterima penyerahan barang ke Kecamatan-kecamatan |
| 20. | Dokumen lain yang berkaitan dengan Pengadaan Pakaian Linmas beserta atributnya tahun 2020 |
| Dikembalikan kepada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko melalui Terdakwa KASMIAH. | |
| 21. | 1 (satu) Bundle Jilidan Sampul Plastik Warna Biru di dalamnya terdapat Laporan Transaksi Bank BRI Norek : 1101010001193500 Atas Nama Ijendra Juanda Periode Transaksi 01 Maret 2020 s/d 31 Maret 2020 dan 01 Mei 2020 s/d 31 Mei 2020 tanggal Laporan 15 April 2021 beserta dokumen lain yang terdapat pada Jilidan Sampul Plastik Warna Biru tersebut. |
| Dikembalikan kepada Terdakwa IJENDRA JUANDA. | |
| 22. | Laporan Transaksi Bank BRI Norek : 110101021760507 Atas Nama Jaka Suriyadi Periode Transaksi 01 April 2020 s/d 30 April 2020 tanggal Laporan 17 Mei 2021 |
| 23. | Laporan Transaksi Bank BRI Norek : 110101021760507 Atas Nama Jaka Suriyadi Periode Transaksi 01 Mei 2020 s/d 30 Mei 2020 tanggal Laporan 17 Mei 2021 |
| 24. | 1 (satu) bundle dokumen berisi 1 (satu) Lembar asli bukti PNBP dalam pembayaran Uji Lab kepada Balai Besar Tekstil tertanggal 25 Februari 2020 |
| 25. | 1 (satu) lembar bon penerimaan pengujian / kalibrasi dari Balai Besar Tekstil atas nama pelanggan CV. Abdati Group tanggal 25 Februari 2020 |
| Dikembalikan kepada terdakwa JAKA SURIADI. | |
Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 10 Februari 2022 yang disampaikan secara tertulis dan melalui teleconfren (daring) yang pada pokoknya menyatakan :
TerdakwaA. HALIM SE,MM Bin ( Alm) H. MUHAMMAD SUIN, yang dalam Pembelaan pribadinya menyatakan permohonan maaf karena tidak ada niat untuk melakukan Perbuatan Korupsi, dan tentang Penyusunan HPS bersama dengan PPTK, terdakwa telah berkoordinasi dengan pihak yang mengerti tentang Pengadaan barang dan jasa serta juga kepada Kajari setempat, dan meminta agar dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan pertimbangan terdakwa memiliki anak dan istri serta anak yatim yang masih memerlukan terdakwa, sejalan dengan Pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya yang memohon supaya terdakwa A. HALIM di berikan hukuman yang seringan ringannya;
Terdakwa KASMIAH S.Sos Binti MUSA, dalam pembelaan pribadinya menyatakan menyesali perbuatannya dan sebagai PPTK terdakwa tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan sebelumnya Terdakwa pernah mengajukan Permohonan Pengunduran diri selaku PPTK namun permohonan Terdakwa tidak dikabulkan, oleh karenanya Terdakwa memohon diberikan keringanan hukuman, disamping itu Penasehat Hukum terdakwa pada pokoknya menyatakan sebaliknya yang meminta untuk melepaskan Terdakwa karena terdakwa tidak melakukan perbuatan yang tercela atau perbuatan melawan hukum, meminta hak Terdakwa dipulihkan serta meminta uang titipan yang telah diserahkan kepada Penunut Umum sebagai Pengganti Kerugian keuangan negara dikembalikan kepada Penyetor yang bersangkutan;
Terdakwa DEDI PURWANTORO, S.Pt Bin PAIJO TURYONO dalam pembelaannya secara tertulis dan tambahan secara lisan di persidangan secara daring yang pada pokoknya menyatakan merasa tidak bersalah dan mohon dibebaskan dengan pertimbangan Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan mempunyai anak-anak yang masih kecil, sejalan dengan Penasehat Hukum Terdakwa yang meminta hal yang sama dalam Pembelaannya yang pada pokoknya menyatakan untuk melepaskan Terdakwa karena terdakwa tidak melakukan perbuatan yang tercela atau perbuatan melawan hukum, meminta hak terdakwa dipulihkan serta meminta uang titipan yang telah diserahkan kepada Penuntut Umum sebagai Pengganti Kerugian keuangan negara dikembalikan kepada Penyetor yang bersangkutan;
Terdakwa RISWANDI DANI, SKM,MM Bin M. NUH dalam pembelaannya secara lisan di persidangan secara daring yang pada pokoknya menyatakan tidak bersalah dan mohon dibebaskan dengan pertimbangan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, mempunyai 2 anak yang masih kuliah dan 1 anak masih duduk di bangku SMA, terdakwa telah mengabdi sebagai PNS selama 38 Tahun dan sejalan dengan Penasehat Hukum Terdakwa yang meminta hal yang sama dalam Pembelaannya yang pada pokoknya menyatakan untuk melepaskan Terdakwa karena terdakwa tidak melakukan perbuatan yang tercela atau perbuatan melawan hukum, meminta hak terdakwa dipulihkan dalam hal kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya serta meminta uang titipan yang telah diserahkan kepada Penuntut Umum sebagai Pengganti Kerugian keuangan negara dikembalikan kepada Penyetor yang bersangkutan;
Terdakwa SRI REZEKI, S.Pt, Binti MASKANI dalam pembelaan pribadinya Terdakwa mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya, dan sebaliknya Penasehat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya secara lisan memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari hukuman karena Terdakwa tidak bersalah;
Terdakwa JAKA SURIADI,Bin EFENDI REPELITA dalam pembelaannya secara tertulis dan tambahan secara daring di muka persidangan pada pokoknya menyatakan minta untuk dibebaskan dengan pertimbangan Terdakwa mempunyai anak-anak yang masih kecil, Terdakwa tidak merugikan keuangan negara dan tidak bersalah begitu pula dengan Pledooi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya meminta majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan menyatakan Terdakwa untuk dibebaskan dari segala dakwaan ( vrijspraak ) atau setidak-tidaknya melepakan dari segala tuntutan hukum ( ontslags van alle rechtsvervoolging);
Terdakwa IJENDRA JUANDA, Bin (alm) ABDUL MUIS, dalam Pembelaan pribadinya mohon untuk dibebaskan karena terdakwa tidak merasa bersalah, sejalan dengan nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya yang yang pada pokoknya menyatakan untuk melepaskan Terdakwa karena terdakwa tidak melakukan perbuatan yang tercela atau perbuatan melawan hukum, meminta hak terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Setelah mendengar tanggapan/Replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan dipersidangan pada hari dan tanggal yang sama yang menyatakan tetap pada tuntutannya begitu Para Terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa, Para Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDS-03/MM/11/2021, tertanggal 30 November 2021 sebagai berikut :
PRIMAIR :
--------- BahwaTerdakwa I selaku Pengguna Anggaran sekaligus bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor: 100-45 Tahun 2020 tanggal 13 Januari 2020, Terdakwa II selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Nomor:331.1/02/I/Tahun 2020 tanggal 13 Januari 2020, bersama-sama dengan Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V masing-masing selaku Kelompok Kerja Pemilihanberdasarkan Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-25 Tahun 2020 tanggal 3 Januari 2020 dan Surat Keputusan Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 26 Februari 2020, bersama-sama denganTerdakwa VI selaku Direktur CV. Abdati Group dan Terdakwa VII selaku Wakil Direktur CV. Abdati Group berdasarkan Akta Notaris Nomor 72 Tahun 2018 dan selaku Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Belanja Pakaian Linmas berserta atributnya berdasarkan Surat Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Nomor:331.1/268/D.7/III/2020 tanggal 30 Maret 2020, dalam rentang waktu antara bulan Januari sampai denganbulan Meitahun 2020atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko yang beralamat di Jalan Imam Binjol Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri,sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara melawan hukum; melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negarasebesar Rp.329.542.805,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh dua ribu delpan ratus lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana” Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : SR-1955/PW06/5/2021 tanggal 08 November 2021, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas Beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020,dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2020 Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko terdapat anggaran Belanja Pakaian Linmas Beserta Atributnya dalam rangka pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Mukomuko tahun 2020 sebanyak 1.134 stel dengan pagu anggaran sebesar Rp.921.375.000,00 (sembilan ratus dua puluh satu juta tiga ratus tujuh lima ribu rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2020 Nomor DPA:1.0501151052.
Bahwa untuk melaksanakan anggaran kegiatan pengadaan pakaian linmas beserta atributnya tahun 2020 tersebut, Terdakwa A. HALIM selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tanpa membentuk Tim Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) melakukan Survey harga bersama dengan Terdakwa KASMIAHselaku PPTK dan Saksi SRI RAYANI dengan dasar yaitu :
Surat Perintah Tugas Nomor 33.1 1/59/D.7/I/2020, tanggal 24 Januari 2020 atas nama Terdakwa KASMIAH dengan Jabatan Kasi Bina Potensi Masyarakat dan Saksi SRI RAYANI, SE Jabatan Kasi Sumber Daya Aparatur dengan tujuan melaksanakan tugas melakukan survey harga terhadap kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atributnya terhitung mulai tanggal 27 s/d 31 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Terdakwa A. HALIM selaku Kepala Dinas;
Surat Perintah Tugas Nomor 33.1 1/63/D.7/I/2020, tanggal 24 Januari 2020 atas namaTerdakwa A. HALIM selaku Kepal Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko dan Saudara ULUL AZMI (Driver) dengan tujuan melaksanakan tugas melakukan survey harga terhadap kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atributnya terhitung mulai tanggal 27 s/d 31 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Bupati Mukomuko.
Bahwa survey harga dilakukan di Kota Bengkulu dan Kota Jakarta dengan dasar dan hasil survey nilai harga yaitu :
Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal 24 Januari 2020, Perihal Permohonan Surve Harga kepada Toko Sinar Bulan dengan lampiran Daftar Harga dan Spesifikasi Barang Pakaian Linmas dan Atributnya sebesar Rp 1.090.000.- (satu juta sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 27 Januari 2020, Alamat Bengkulu, yang ditandatangani oleh Saudara FAUZIAH MUIS ;
Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal 24 Januari 2020, Perihal Permohonan Surve Harga kepada Toko Eidelweis dengan lampiran Daftar Harga dan Spesifikasi Barang Pakaian Linmas dan Atributnya sebesar Rp. 955.000.- (sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) tanggal 27 Januari 2020, Alamat Bengkulu, yang ditandatangani oleh Saudara NURHAYATI dengan stempel Toko Eidelweis Menjual Perlengkapan Jalan Sumatera Raya RT 03 Nomor 03 Bengkulu.
Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal 24 Januari 2020, Perihal Permohonan Surve Harga kepada CV Tulip Jaya dengan lampiran Daftar Harga dan Spesifikasi Barang Pakaian Linmas dan Atributnya sebesar Rp. 606.000.- (enam ratus enam ribu rupiah) tanggal 28 Januari 2020, Alamat Jakarta, yang ditandatangani oleh Saudara FIRDAUS dengan stempel CV TULIP JAYA menjual pakaian TNI Polri dengan Telp 081385457243;
Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal 23 Januari 2020, Perihal Permohonan Surve Harga kepada Toko Lancar Jaya dengan lampiran Daftar Harga dan Spesifikasi Barang Pakaian Linmas dan Atributnya sebesar Rp. 625.000.- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 29 Januari 2020, Alamat Jakarta, yang ditandatangani oleh Saudara AI RODIAH dengan stempel LANCAR JAYA;
Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal Januari 2020, Perihal Permohonan Surve Harga kepada Toko Empat Bersaudara dengan lampiran Daftar Harga dan Spesifikasi Barang Pakaian Linmas dan Atributnya sebesar Rp. 575.000.- (lima ratus tujuh puluh lima ribu) tanggal 30 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Saudara IRDASYARI dengan stempel Empat Bersaudara Jalan Kramat Bundar Jakarta Pusat;
Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal 23 Januari 2020, Perihal Permohonan Surve Harga kepada Teguh Safety dengan lampiran Daftar Harga dan Spesifikasi Barang Pakaian Linmas dan Atributnya sebesar Rp. 580.000.- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 30 Januari 2020, Alamat Jakarta, yang ditandatangani oleh Saudara TEGUH dengan stempel TEGUH SAFETY;
Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor : 331.1/32./D.7/II/2020, tanggal 09 Februari 2020, Perihal Permohonan Survei Ongkos Kirim dengan lampiran Daftar Ongkos Kirim Barang, Sumber Data Indah Logistik Cargo Mukomuko, tanggal 09 Februari 2020 yang ditandatangani oleh MHD JAMIL dengan stempel INDAH LOGISTIK CARGO CAB, MUKOMUKO
Bahwa nilai HPS yang digunakan adalah berdasarkan survey harga ke Toko Teguh Safety, padahal senyatanya Terdakwa A HALIM maupun Terdakwa KASMIAH dan Saksi SRI RAYANI tidak melakukan survey ke Toko Teguh Safety.
Bahwa Saksi TEGUH PRIYANTO selaku pemilik Toko Teguh Safety yang dijadikan dasar penentu HPS oleh Terdakwa A. HALIM dalam pengadaan baju Linmas beserta atributnya tersebut tidak pernah melihat dokumen surat dengan nomor : 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal 23 Januari 2020 dari Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko dengan lampiran harga 1 (satu) set Pakaian Linmas beserta Atributnya sejumlah Rp. 580.000.- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Daftar Harga dan Spesifikasi Barang, sertaSaksi TEGUH PRIYANTO tidak pernah menandatangani Dokumen Daftar Harga dan Spesifikasi Barang tersebut karena Toko Teguh Safety tidak menjual Pakaian Linmas Beserta Atributnya.
Bahwa Terdakwa KASMIAHselaku PPTK dengan sengaja mengisi sendiri dokumen daftar harga dan sfesifikasi barang toko Teguh Safety pada tanggal 30 Januari 2020 sebesar Rp. 580.000,-, hanya berdasarkan harga yang disampaikan oleh Toko Lain yaitu Saksi IWAN JUANDA alias PUTRA dan tidak meminta langsung harga di Toko TEGUH SAFETY sehingga tidak bisa mencerminkan harga pasar yang sesungguhnya.
Bahwa Terdakwa A HALIM selaku PPK dengan sengaja tetap menyusun nilai HPS berdasarkan harga dari Toko Teguh Safety dengan nilai harga satuan 1 (satu) set Rp 580.000.- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian harga toko + keuntungan perusahaan + ongkir yaitu sebagai berikut :
-
No Nama Barang Harga dasar Keuntungan 14% (overhead cost) Total 1. Baju + Celana Panjang Rp 200.000.- Rp 28.000.- Rp 228.000.- 2. Sepatu Rp 190.000.- Rp 26.600.- Rp 216.600.- 3. Kopel Rim Rp 25.000.- Rp 3.500.- Rp 28.500.- 4. Topi Rp 20.000.- Rp 2.800.- Rp 22.800.- 5. Tali Koor + Peluit Rp 25.000.- Rp 3.500.- Rp 28.500.- 6. Pentungan + Sarung Rp 25.000.- Rp 3.500.- Rp 28.500.- 7. Kaos Kaki Rp 15.000.- Rp 2.100.- Rp 17.100.- 8. Kaos Oblong Rp 35.000.- Rp 4.900.- Rp 39.900.- 9. Ikat Pinggang Rp 20.000.- Rp 2.800.- Rp 22.800.- 10. Drahrim Rp 25.000.- Rp 3.500.- Rp 28.500.- JUMLAH Rp 580.000.- Rp 81.200.- Rp 661.200.- Ongkir Rp 13.182.- HPS Rp 674.382.-
(Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).
Sehingga nilai Total HPS berdasarkan harga dari Toko Toko Teguh Safety, Jakarta yaitu :
-
Harga satuan Volume Jumlah PPN 10% Total Rp 674.382.- 1.134 Rp 764.749.188 Rp 76.474.919 Rp 841.224.107
Bahwa Terdakwa A. HALIM selaku PPK mengetahui bahwa harga yang disurvey hanyalah harga toko yang sudah tentu pihak toko tersebut pasti mengambil lagi dari Pihak lain sehingga harga toko yang dijadikan HPS bukanlah harga pabrikan atau distributor tunggal, dan Terdakwa A HALIM selaku PPK juga tidak pernah mencari tahu harga pabrikan, harga distributor tunggal, harga pasar setempat atau harga pakaian linmas beserta atributnya diproduksi, informasi biaya/ harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah, informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi profesi keahlian, sehingga HPS yang disusun dan ditetapkan oleh Terdakwa A HALIM selaku PPK dari Toko Teguh Safety tidak dihitung secara keahlian karena tidak menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang penyusunan dan penetapan HPS dari Toko Teguh Safety tersebut tidak sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Jo Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia pada Lampiran BAB II Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 2.2.2.
Bahwa Pada tanggal 25 Februari 2020, Terdakwa KASMIAH selaku PPTK menyampaikan secara langsung fisik dokumen Surat Pelimpahan Wewenang Nomor:331.1/221/D.7/II/2020 tanggal 25 Februari 2020 yang ditandatangani oleh TerdakwaA. HALIMbeserta kelengkapan berkas paket berupa; Fotocopy DPA/RKA Final, RUP Paket Pengadaan, KAK, Spesifikasi teknis/gambar, Nilai HPS, BOQ. RUK, Hasil Survey kepada Saksi HERI JUANIDI selaku selaku Kepala UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa) Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko untuk melakukan proses lelang pengadaan pakaian linmas besera atributnya dengan HPS sebesar Rp. 841.224.106,80, dimana seharusnya berkas tersebut diupload secara sistem sendiri oleh Pihak Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko dan tidak diberikan secara langsung berupa fisik dokumennya kepada UKPBJ.
Bahwa berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)tanggal 25 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Terdakwa A. HALIM selaku PPK,ditetapkanKAK sebagai berikut:
Persyaratan Penyedia:
Memilik Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan KBLI : 1412 dan turunannya;
Memiliki pengalaman penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
Memiliki pengalaman penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok / grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual (jika diperlukan);
Surat perjanjian kerjasama dengan Toko atau Grosir minimal 1 (satu) Toko/Grosir;
Memiliki Akta Perusahaan dan Perubahannya (jika ada) yang disyahkan oleh instansi yang berwenang;
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan pajak tahun terkahir tahun 2018 dan atau 2019;
Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya, dinyatakan dalam surat pernyataan;
Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya harus menyertakan surat pernyataan tidak menuntut apabila proses seleksi dibatalkan;
Perusahaan yang menawarkan wajib mempunyai uji lab kain yang ber-SNI atas nama perusahaan yang menawarkan dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil.
Personil inti atau tenaga terampil yang ditetapkan yaitu :
Pelaksana 1 (satu) orang dengan kualifikasi minimal :
Pendidikan minimal Ijazah SMA sederajat melampirkan Ijazah dan KTP;
Tenaga Administrasi Teknis 1 (satu) orang dengan kualifikasi :
Pendidikan minimal ijazah SMA sederajat melampirkan ijazah dan KTP;
Tenaga logistic dengan kualifikasi Pendidikan minimal SMA sederajat;
Jangka waktu pelaksanaan 60 (enam puluh) hari.
Bahwa Terdakwa A. HALIM menyerahkan dokumen Kerangka Acuan Kerja Belanja Pakaian Linmas dan Atributnya tertanggal 25 Februari 2020 kepada POKJA III dengan item-item pengadan sebagai berikut :
-
-
No Keterangan Spesifikasi Jumlah Stel 1 Baju Bahan Gloria American Drill
Lengan Panjang
Kantong 2 didepan (kiri dan kanan)
Bordir logo Linmas disebelah kiri
Bordir logo kementrian sebelah kanan
Ada tulisan Linmas diatas kantong kiri
Warna hijau
Badge bordir temple
1134 2 Celana Panjang
Kantong tempel kiri dan kanan
Kantong dalam kiri dan kanan
1134 3 Kaos Oblong Kaus Linmas Bahan Catton
Lengan pendek
Ada Logo Linmas di dada kiri
Warna hijau
1134 4 Sepatu PDL, Standar TNI Dan Polri + Tali
Bahan kulit
Warna hitam
1134 5 Topi A.Ada tulisan Linmas disamping kiri dan kanan
B.Badge Bordir tempel didepan
1134 6 Talikur + peluit Tali bahan Polyester
Warna tali : kuning
1134 7 Pentungan + Sarung Bahan karet dan pakai sarung
60 cm
1134 8 Kaos kaki Standar TNI dan Polri
Bahan Cotton – Polyster
Model panjang
Warna : hitam
1134 9 Kopel Rim Berlogo Linmas
Kepala Kopel Kuningan Asli
Bahan Tali : Nylon
Warna Tali : hitam
Warna mata ayam : hitam
1134 10 Ikat pinggang Model standar
Bahan tali : nylon
Bahan kepala : emas
Logo kepala : Emboss
Warna hitam
1134 11 Drah Rim Model Y
Warna Hitam
1134
-
Bahwa kemudian pada tanggal 26 Februari 2020 Saksi HERI JUNAIDIselaku Kepala UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa) Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko menunjukTerdakwa DEDI PURWANTORO, TerdakwaRISWANDI DANI DANI dan Terdakwa SRI REZEKI, masing-masing sebagai bagian dari Pokja Pemilihan 2 UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) Kabupaten Mukomuko untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia belanja pakaian linmas beserta atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko T.A 2020.
Bahwa kemudian berdasarkan surat undangan Nomor:60/TLP/B.6/II/2020 tanggal 26 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Saksi HERI JUNAIDI, diadakan rapat koordinasi dan Reviu dokumen RPP Paket Belanja Pakaian Linmas beserta atributnya, namun sesuai dengan dokumen Berita acara rapat reviu persiapan pengadaan Nomor:P.07/01/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/II/2020 tanggal 26 Februari 2020 tidak dilakukan rekomendasi perbaikan apapun oleh Terdakwa DEDI PURWANTORO, TerdakwaRISWANDI DANI DANI dan Terdakwa SRI REZEKIselaku POKJA PEMILIHAN II atas Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi Teknis Barang, HPS, dan syarat-syarat pemilihan yang disusun oleh Terdakwa A. HALIM selaku PPK.
Bahwa TerdakwaDEDI PURWANTORO bersama-sama dengan Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REJEKI menyetujui HPS yang diajukan oleh Terdakwa A. HALIMtanpa pernah melakukan klarifikasi HPS yang ditetapkan oleh Terdakwa A. HALIM, padahal HPS yang diajukan dan ditetapkan Terdakwa A. HALIM berdasarkan harga toko dan survey yang dilakukan hanya kepada toko-toko tanpa pernah mencari tahu harga pabrikan, harga distributor tunggal, harga dari barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi, harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh KLDI (Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah) sehingga tindakan dari Terdakwa DEDI PURWANTORO bersama-sama dengan Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REJEKI yang tidak pernah melakukan klarifikasi terkait info atau masukan harga selain harga toko kepada Terdakwa A. HALIMbertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia pada Lampiran BAB III Persiapan Pemilihan Penyedia Nomor 3.1 huruf byang menyebutkan bahwa“Reviu HPS untuk memastikan bahwa nilai HPS telah cukup dan sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan. Reviu HPS dapat dilakukan menggunakan perkiraan biaya/RAB yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan, data/informasi pasar terkini, dan dengan cara membandingkan pekerjaan yang sama pada paket yang berbeda atau memeriksa apakah komponen/unsur pembayaran pada uraian pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan. Pokja Pemilihan juga memeriksa apakah HPS sudah memperhitungkan kewajiban perpajakan/cukai/asuransi/SMK3 atau biaya lain yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan pekerjaan;”
Bahwa proses pengadaan dilakukan pada tanggal 02 Maret 2020 dengan cara melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada website LPSE Kabupaten Mukomuko : http://lpse.kabmukomuko.go.id/eproc4/,dengan metode yang digunakan adalah Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur dan jenis pengadaan Tender;
Bahwa Terdakwa Terdakwa DEDI PURWANTORO bersama-sama dengan Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REJEKImenetapkan Dokumen Pemilihan dengan Nomor: P.07/02/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020 tanggal 02 Maret 2020 dan dilakukan perubahan terhadap Dokumen Pemilihan tersebut karena adanya beberapa peserta yang keberatan dengan syarat uji lab kain yang ber-SNI dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil kemudian dilakukan Addendum Dokumen Pemilihan terkait perubahan waktu oleh karena waktu keluarnya uji lab kain yang ber-SNI dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil diperlukan paling lama 6 (enam) hari, sehingga Addendum Dokumen Pemilihan yang ditetapkan Terdakwa Terdakwa DEDI PURWANTORO bersama-sama dengan Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REJEKINomor : P.07/02-a/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020, tanggal 6 Maret 2020, yang mengakibatkan upload dokumen penawaran dilakukan perpanjangan waktu yang sebelumnya dari tanggal 05 Maret 2020 s.d 09 Maret 2020 diubah dari waktu tanggal 05 Maret 2020 s.d 12 Maret 2020;
Bahwa Terdakwa A. HALIM menambahkan syarat-syarat tambahan pada Dokumen Pemilihan Nomor : P.07/02-a/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020 tanggal 6 Maret 2020 yang kemudian dilakukan Addendum Dokumen Pemilihan Nomor : P.07/02-a/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020, tanggal 6 Maret 2020 yaitu Surat perjanjian kerjasama dengan Toko atau Grosir minimal 1 (satu) Toko/Grosir tanpa pernah dijelaskan secara kongkrit oleh Terdakwa A. HALIM terkait hal apa yang dikerjasamakan sehingga memungkinkan adanya subkontrak / pengalihan seluruh pekerjaan pada pihak lain (toko/grosir).
BahwaTerdakwa DEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REJEKIyang seharusnya melakukan review terhadap dokumen pemilihan sehingga dengan ditetapkannya syarat tambahan tersebut pada Dokumen Persiapan Pengadaan mengakibatkan dokumen persiapan pengadaan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak sesuai dengan Prinsip Efisien dan Akuntabel Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang tertuang pada Pasal 6 huruf a dan g Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor:P.07/09/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020 pada tanggal 19 Maret 2020 ada 11 (sebelas) perusahaan yang melakukan penawaran secara berturut yaitu:
CV ADELA BUDI KARYA dengan penawaran sebesar Rp 578.793.600.-
CV JERKYS SEKAWAN dengan penawaran sebesar Rp 707.899.500
CV DYNA MANDIRI dengan penawaran sebesar Rp 716.257.080
CV DELTA KHARISMA dengan penawaran sebesar Rp 735.966.000.-
CV ANGKASA DELAPAN TUJUH dengan penawaran sebesar Rp 748.440.000
CV BAYU MANDIRI dengan penawaran sebesar Rp 754.053.300.-
IZZATA dengan penawaran sebesar Rp 756.735.210.-
CV P MUTIARA dengan penawaran sebesar Rp 795.841.200.-
CV. HIMATA ENGINEERING dengan penawaran sebesar Rp 838.252.800.-
CV. MY DAILY HIJAB INDONESIA dengan penawaran sebesar Rp 916.839.000.-
Bahwa dokumen penawaran CV. ABDATI GROUP dibuat oleh Saksi YUNIKA JUMAIDIAlias YUYUN bersama dengan Terdakwa JAKA SURYADIdengan perusahaan pendamping yaitu CV. HIMATA ENGINEERING atas perintah Terdakwa IJENDRA JUANDA.Saksi YUNIKA JUMAIDI Alias YUYUN menerima uang sebesar Rp. 4.000.000,- dari Terdakwa IJENDRA JUANDA untuk jasa pembuatan dokumen penawaran kedua perusahaan tersebut.
Bahwa pada saat proses pemilihan, terdapat Calon Penyedia yaitu CV. ADELA BUDI KARYA yang mengajukan penawaran sebesar Rp.578.793.600.- (lima ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) yang harga tersebut merupakan harga terendah dari setiap Calon Penyedia, akan tetapi CV. ADELA BUDI KARYA tidak lulus evaluasi teknis karena
Jadwal pelaksanaan yang disampaikan tidak logis selam 4 (empat) minggu) pekerjaan barang tumpang tindih pada minggu keempat dengan packing pengirman dan PHO;
Surat Perjanjian dengan perusahaan pendukung (DELLAN EQUIPMENT) Nomor : 07/KONTRAK/III/2020, tanggal 11 Maret 2020 tidak menguraikan jumlah dan jenis barang yang dikerjasamakan dan tidak dibubui materai; dan
Tidak meyampaikan nama personil untuk tenaga administrasi teknis dan logistik.
Padahal pada saat sanggah, CV ADELA BUDI KARYA sudah menerangkan bahwa :
Mengenai adanya kekeliruan terhadap analisa jadwal pelaksanaan yang berbentuk tabel, dan didalam tabel tersebut secara letak angka dan warna membuktikan bahwa pelaksanaan yang ditawarkan adalah 8 minggu atau sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan;
Mengenai Surat Perjanjian antara Dellan Equipment dan CV. ADELA BUDI KARYA secara dokumen tidak melanggar persyaratan LDK Point C No. 2 dan KUH Perdata Pasal 1313 dan 1320, dimana penggunaan Materai tidak menentukan keabsahan Perihal Perjanjian tersebut.;
Pada aplikasi SPSE CV. ADELA BUDI KARYA mengajukan personil tenaga terampil berjumlah 3 (tiga) orang yaitu Suryana, Deni Sudirman dan Nengratih Suangsih akan tetapi tanpa mencantumkan jabatan yang diperlukan.
Bahwa dari syarat tersebut Terdakwa DEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REJEKIselaku POKJA Pemilihan IIdengan sengaja mengalahkan CV. ADELA BUDI KARYA pada tahap evaluasi teknis, sedangkan pada syarat kualifikasi administrasi yang ditetapkan pada Dokumen Pemilihan dan atau Addendum Dokumen Pemilihan tidak ada mencamtumkan syarat materai dalam Surat Perjanjian Kerjasama sehingga Terdakwa DEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REJEKIselaku POKJA Pemilihan II telah menambahkan persyaratan tambahan diluar ketentuan dan telah menggugurkan penawaran dengan alasan penawaran yang tidak substansial sehingga bertentangan dengan Prinsip Adil Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf f PerPres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo Pasal 44 ayat (9) PerPres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia pada Lampiran BAB IV Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi Nomor 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran huruf c. angka 2) dan huruf d.
Bahwa pada tanggal 25 Februari 2020 sebelum pengumuman lelang pengadaan pakaian linmas beserta atributnya, Terdakwa JAKA SURIADI selaku Direktur CV. ABDATI GROUP diperintahkan oleh Terdakwa IJENDRA JUANDA selaku Wakil Direktur CV ABDATI GROUP untuk menghubungi Saksi HANDRI TAUFIQ yang merupakan pemilik PD. TUPAI 777untuk melakukan uji lab, dan Saksi HANDRI TAUFIQ mendapat informasi awal bahwa Terdakwa JAKA SURIADI yang memenangkan tender dalam pengadan pakaian linmas beserta atributnya padahal tender belum dimulai, sehingga Saksi HANDRI TAUFIQ membantu Terdakwa JAKA SURIADI untuk melakukan uji lab dengan dokumen pengajuan syarat uji lab yang seolah-olah dibuat oleh Terdakwa JAKA SURIADI, dengan biaya uji lab Rp.715.000,- (tujuh ratus lima belas ribu rupiah) per sekali uji lab yang dibayar oleh Saksi HANDRI TAUFIQsebagaimana Hasil Laporan Uji Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Kota Bandung Nomor : 432/EV/II/2020 tanggal 25 Februari 2020 terhadap sample kain yang dibawa Saksi HANDRI TAUFIQ sebanyak 1 (satu) meter mendapatkan hasil uji lab dengan hasil bahan kain American Drill.
Bahwa mengingat CV. ABDATI GROUP tidak memiliki keahlian dalam pengadaan pakaian linmas beserta atributnya, untuk melengkapi dokumen penawaran pada tanggal 06 Maret 2020 Terdakwa JAKA SURIADIseolah-olah menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 11/PB/TUPAI/III/BDG/2020 dengan Saksi HANDRI TAUFIQ selaku pemilik PB Tupai 777perihal pengadaan pakaian Linmas Beserta Atributnya, padahal Saksi HANDRI TAUFIQ tidak pernah membuat dokumen maupun mendandatangani dokumen perjanjian kerjasama tersebut serta Saksi HANDRI TAUFIQ tidak pernah diinformasikan oleh Terdakwa JAKA SURIADI maupun Terdakwa IJENDRA JUANDA bahwa PB. TUPAI 777 sebagai perusahaan pendukung dalam pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020. Selain itu nama toko tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya karena seharusnya PD. Tupai 777 bukan PB. Tupai 777, sehingga Dokumen Penawaran yang diajukan CV ABDATI GROUP terdapat Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 11/PB.TUPAI/III/BDG/2020 antara PB TUPAI 777 dan CV ABDATI GROUP, tanggal 6 Maret 2020 yang menerangkan semua barang disediakan oleh toko PB. 777 sedangkan Penyedia tidak ada menyediakan barang, tugas CV ABDATI GROUP hanya bertanggungjawab pada modal yang dibutuhkan PB. TUPAI 777, dengan demikian pengajuan dokumen penawaran dengan adanya surat perjanjian kerjasama tersebut menimbulkan adanya penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi kinerja pekerjaan yaitu pekerjaan tidak lagi dilakukan oleh Penyedia (CV ABDATI GROUP) melainkan PB TUPAI 777;
Bahwa TerdakwaDEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REJEKI selaku POKJA Pemilihan II tidak melakukan review secara komprehensif terkait dokumen penawaran yang diupload CV. ABDATI GROUP pada Aplikasi SPSE Kabupaten Mukomuko terhadap Surat Izin Usaha Perdagangan Sedang dengan Nomor : 503/0281/D.10/SIUP/VI/2019, tanggal 18 Juni 2019 padahal kulifikasi usaha yang dibutuhkan pada Dokumen Pemilihan atau Addendum Dokumen Pemilihan yang ditetapkan oleh TerdakwaDEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI DANI dan Terdakwa SRI REJEKI selaku POKJA Pemilihan II adalah kualifikasi usaha Kecil, akan tetapi walaupun kulifikasi usaha yang dibutuhkan tidak sesuai dengan yang dipindai (upload), CV. ABDATI GROUPtidak digugurkan oleh POKJA PEMILIHAN II, sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan Prinsip Adil dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana pada Pasal 6 huruf f PerPres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia pada Lampiran BAB IV Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi Nomor 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran huruf c. angka 1);
Bahwa TerdakwaDEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI DANI dan Terdakwa SRI REJEKI selaku POKJA Pemilihan II menyetujui dan menandatangani dokumen terhadap CV. ABDATI GROUP berupa;
Berita Acara Klarifikasi Nomor:P.07/05/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/II/2020 tanggal 16 Maret 2020 dengan hasil Spesifikasi teknis barang sesuai dengan bahan yang dilakukan uji lab.
Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor:P.07/06/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 dengan hasil pembuktian lengkap dan sesuai.
Berita Acara Hasil Klarifikasi dan negoisasi Teknis dan Harga Nomor:P.07/07/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 beserta lampirannya dengan hasil klariikasi dan negoisasi harga dapat disetujui dan sepakati sebesar Rp. 834.261.000,-
Bahwa TerdakwaDEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REJEKIselaku POKJA Pemilihan IIdengan sengaja memenangkan CV. ABDATI GROUP sebagai Pemenang Tender Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko TA 2020 dengan Surat Penetapan Pemenang Nomor : P.07/10/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020 tanggal 20 Maret 2020 yang ditandatangani oleh TerdakwaDEDI PURWANTORO atas nama POKJA PEMILIHAN II dengan harga setelah negosiasi Rp 834.261.000.- (delapan ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah), meskipun dokumen penawaran yang diajukan oleh CV ABDATI GROUP tidak sesuai dengan Prinsip Efisien dan Akuntabel dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang tertuang pada Pasal 6 huruf a dan g PerPres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia pada Lampiran BAB IV Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi Nomor 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran huruf c. angka 1), serta adanya dokumen fiktif yaitu Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 11/PB.TUPAI/III/BDG/2020 antara PB. TUPAI 777 dan CV. ABDATI GROUP, tanggal 6 Maret 2020;
Bahwa kemudian pada tanggal 31 Maret 2020, Terdakwa A. HALIM selaku PPK bersama dengan Terdakwa JAKA SURIADI selaku Direktur CV ABDATI GROUP yang bertindak selaku Penyedia menandatangani Surat Perjanjian (kontrak) dengan Nomor : 331.1/274/D.7/III/2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 834.261.000.- (delapan ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan diterbitkan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) Nomor : 331.1/275/D.7/IV/2020, tanggal 31 Maret 2020 dengan waktu selama 90 (Sembilan puluh hari) terhitung dari tanggal 31 Maret 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2020.
Bahwa setelah ditandatangani kontrak, TerdakwaJAKA SURYADI selaku Direktur CV. ABDATI GROUP atas perintah dan petunjukTerdakwa IJENDRA JUANDAselaku Wakil Direktur CV. ABDATI GROUP kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pengadaan pakaian linmas beserta atributnya tersebut kepada Saksi HANDRI TAUFIQ selaku pemilik PD. Tupai 777, meskipun tanpa persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak taitu Terdakwa A. HALIM sehingga bertentangan dengan Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) pada point.9.5 “penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari pejabat penandatangan kontrak. Penyedia bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan”.
Bahwa dalam Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020 telah dilakukan pembayaran olehTerdakwa A. HALIMselaku PA/PPK kepada Terdakwa JAKA SURIADI yang merupakan Direktur CV. ABDATI GROUP selaku Penyedia Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Aanggaran 2020 sebesar Rp.747.042.805,-dengan rincian sebagai berikut :
Tahap pertama yaitu pembayaran 30% pada tanggal 06 April 2020 yang diajukan oleh Terdakwa A HALIMselaku Pengguna Anggaran sebagaimana SPM-LS dengan Nomor SPM : 0019/SPM-LS/POL PP dan Damkar/2020, tanggal 06 April 2020, dengan jumlah yang diminta Rp 250.278.300.- (dua ratus lima puluh juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus rupiah), jumlah potongan Rp 26.166.459.- (dua puluh enam juta seratus enam puluh enam ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah) dan jumlah yang dibayarkan Rp. 224.112.841.- (dua ratus dua puluh empat juta seratus dua belas ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah) yang kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1049/SP2D-LS/POL PP DAN DAMKAR/2020 tanggal 08 April 2020 yang ditandatangani oleh Saksi Agus Sumarman, M.PH, MM selaku Bendahara Umum Daerah kepada rekening CV. ABDATI GROUP Nomor:0050107001733 Bank Bengkulu Cabang Mukomuko.
Tahap kedua yaitu pembayaran 100% pada tanggal 15 Mei 2020, yang diajukan oleh Terdakwa A HALIMselaku Pengguna Anggaran sebagaimana SPM-LS dengan Nomor SPM : 0040/SPM-LS/POL PP dan DAMKAR/2020, dengan jumlah yang diminta sebesar Rp 583.982.700.- (lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus rupiah), potongan pajak senilai Rp 61.052.736.- (enam puluh satu juta lima puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) dan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 522.929.964.- (lima ratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) yang kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1415/SP2D-LS/POL PP DAN DAMKAR/2020 tanggal 16 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Saksi Agus Sumarman, M.PH, MM selaku Bendahara Umum Daerahkepada Rekening CV. ABDATI GROUP Nomor: 0050107001733 pada Bank Bengkulu Cabang Mukomuko.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Belanja Pakaian Linmas Beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar T.A 2020 Nomor: 331.1/15/D.7/V/2020 tanggal 11 Maei 2020 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dengan hasil barang baik dan lengkap sesuai dengan jumlah sebanyak 1.134 Stel, meskipun pada saat penerimaan barang tidak dilakukan pemeriksaan sesuai dengan spesifikasi teknis barang sebagaimana dokumen uji lab kain yang ber SNI sesuai dengan persyaratan yang dibuat oleh Terdakwa A. HALIMselaku PPK dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Bahwa setelah pencairan uang kegiatan pengadaan pakaian linmas beserta atributnya pada dinas Satpol PP dan Damkar Tahun Anggaran 2020, uang tersebut dilakukan penarikan oleh Terdakwa JAKA SURIADI selaku Direktur CV. ABDATI GROUP bersama-sama dengan Terdakwa IJENDRA JUANDA selaku Wakil Direktur pada Rekening CV. ABDATI GROUP dan digunakan untuk;
Pencairan uang muka 30 % dilakukan penarikan pada tanggal 09 April 2020 sebesar Rp. 224.100.000,- yang selanjutnya uang sejumlah tersebut berdasarkan dokumen rekening koran digunakan oleh terdakwa JAKA SURIADI dan Terdakwa IJENDRA JUANDA untuk melakukan pembayaran Pembelian Baju Linmas beserta atributnya dengan cara transfer ke Rekening Saksi HENDRI YADI pada tanggal 09 April 2020 sebesar Rp. 150.000.000,-dengan cara;
Terdakwa JAKA SURIADI melakukan Penyetoran uang pada Rekening Bank BRI Nomor : 110101021760507 milik terdakwa dengan jumlah Rp. 100.000.000,- dengan rincian transaksi;
| Tanggal Transaksi | Jam Transaksi (WIB) | Nilai Transaksi (Rp) | Keterangan/Sumber Uang |
| 09 April 2020 | 15:21:43 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:22:49 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:23:56 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:25:02 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:26:08 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:27:22 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:28:27 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:29:31 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:30:39 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:31:46 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| Jumlah Transaksi | 100.000.000 | ||
Kemudian uang sebesar Rp. 100.000.000,- tersebut dilakukan penyetoran ke rekening Saksi HENDRI YADI yaitu:
| Tanggal Transaksi | Jam Transaksi (WIB) | Nilai Transaksi (Rp) | Keterangan |
| 09 April 2020 | 15:44:21 | 50.000.000 | Transfer ke Rekening BRI Nomor: 040701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI |
| 09 April 2020 | 15:45:21 | 50.000.000 | Transfer ke Rekening BRI Nomor: 040701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI |
Terdakwa IJENDRA JUANDA melakukan Penyetoran uang pada Rekening Bank BRI Nomor : 110101001193500 milik terdakwa dengan jumlah Rp. 67.000.000,- dengan rincian transaksi;
| Tanggal Transaksi | Jam Transaksi(WIB) | Nilai Transaksi (Rp) | Keterangan/Sumber Uang |
| 09 April 2020 | 15:20:51 | 3.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:22:04 | 3.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:24:56 | 3.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:25:44 | 1.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:31:05 | 3.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:33:19 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:34:34 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:35:44 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:36:57 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:38:04 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:39:24 | 4.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| Jumlah Transaksi | 67.000.000 | ||
Kemudian uang sebesar Rp. 50.000.000,-dilakukan penyetoran ke rekening Saksi HENDRI YADI yaitu:
| Tanggal Transaksi | Jam Transaksi (WIB) | Nilai Transaksi (Rp) | Keterangan |
| 09 April 2020 | 15:46:10 | 50.000.000 | Transfer ke Rekening BRI Nomor: 040 701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI |
| Sisa uang penyetoran | Rp. 17.000.000 | Masih berada di rekening terdakwa IJENDRA | |
Bahwa pembayaran pakaian linmas berikutnya dilakukan oleh Terdakwa IJENDRA JUANDAberdasarkan dokumen rekening koran milik terdakwa dengan cara meminjamkan uang kepada Saksi DODI SASTRA DINATA sebesar Rp. 300.000.000,-
| Tanggal Transaksi | Jam Transaksi (WIB) | Nilai Transaksi (Rp) | Keterangan/Sumber Uang |
| 16 April 2020 | 10:56:18 | 300.000.000 | Setoran Tunai melalui Teller BRI |
Kemudian Terdakwa IJENDRAmelakukan transfer pembayaran kepada saksi HENDRI YADI sebesar Rp. 250.000.000,- dengan rincian;
| Tanggal Transaksi | Jam Transaksi (WIB) | Nilai Transaksi (Rp) | Keterangan |
| 16 April 2020 | 11:06:13 | 100.000.000 | Transfer ke rekening 040701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI. |
| 01 Mei 2020 | 21:25:59 | 50.000.000 | Transfer ke rekening 040701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI. |
| 06 Mei 2020 | 15:53:19 | 50.000.000 | Transfer ke rekening 040701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI. |
| 06 Mei 2020 | 15:54:15 | 50.000.000 | Transfer ke rekening 040701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI. |
Pencairan uang 100 % dilakukan penarikan pada tanggal 19 Meil 2020 sebesar Rp. 516.800.000,-oleh Terdakwa JAKA SURIADIyang selanjutnya uang sejumlah tersebut diserahkan secara tunai kepada Terdakwa IJENDRA JUANDAyang kemudian digunakan untuk;
Mengganti uang pinjaman Terdakwa IJENDRA JUANDA sebesar Rp. 300.000.000,- kepada saksi DODI SASTRA DINATA dan masih terdapat sisa sebesar Rp. 216.800.000,-yang kemudian Terdakwa IJENDRA JUANDAmenggunakan uang tersebut untuk;
Memberikan kepada Terdakwa JAKA SURIADI berupa amplop masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,- untuk selanjutnya diberikan oleh Terdakwa JAKA SURIADIkepada Terdakwa KASMIAH selaku PPTK untuk pembuatan kontrak dan sebesar Rp. 2.500.000,- diberikan kepada Terdakwa A.HALIM
sebesar Rp.5.000.000,-diberikan Terdakwa IJENDRA JUANDAkepada Terdakwa JAKA SURIADI melalui Saksi DIAN ANGGRAINI sebagai imbalan mengurus pekerjaan pengadaan pakaian linmas beserta atributnya T.A 2020,
Sedangkan sisanya uang sebesar Rp. 206.800.000,- dipegang oleh Terdakwa IJENDRA JUANDA digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Penarikan sisa uang di rekening CV. ABDATI GROUP sebesar Rp. 6.100.000,-oleh Terdakwa JAKA SURIADI digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.
Bahwa sebagaimana dokumen rekening koran Bank BRI Saksi HENDRI YADI dengan Nomor Rekening: 040701027186508 periode transaksi 01-April 2020 s/d 31-05-2020 tersebut, jumlah uang yang ditransfer yang bersumber dari rekening Bank BRI Nomor : 110101021760507 atas nama Terdakwa JAKA SURIYADI dan Rekening Bank BRI Nomor : 110101001193500 atas nama Terdakwa IJENDRA JUANDAuntuk pembayaran pakaian linmas beserta atributnyakepada Saksi HANDRI TAUFIQsejumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
Pada Tahap Penyusunan HPS :
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu :
pasal 6, yang menyebutkan bahwa Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Pasal 11 ayat (1) PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas menetapkan HPS dan mengendalikan kontrak (huruf d dan k);
Pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 7 ayat (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut :
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Bab II angka 2.2.2 bahwaHPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS antara lain :
harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia;
informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi. Yang dimaksud dengan asosiasi adalah asosiasi profesi keahlian, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan termasuk pula sumber data dari situs web komunitas internasional yang menayangkan informasi biaya/harga satuan profesi keahlian di luar negeri yang berlaku secara internasional termasuk dimana Pengadaan Barang/Jasa akan dilaksanakan;
daftar harga/biaya/tarif barang/jasa setelah dikurangi rabat/potongan harga (apabila ada) yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor/agen/pelaku usaha;
inflasi tahun sebelumnya, suku bunga pinjaman tahun berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia valuta asing terhadap Rupiah;
hasil perbandingan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan Kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan;
perkiraan perhitungan biaya/harga satuan yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
informasi biaya/harga satuan barang/jasa di luar negeri untuk tender/seleksi internasional; dan/atau
informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada Tahap Proses Lelang :
Pasal Pasal 44 ayat (9) Pepres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan bahwa Pokja pemilihan dilarang menambah persyaratan kulifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif;
Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Bab IV angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran dengan ketentuan sebagai berikut, huruf :
berpedoman pada ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan post bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran. Post bidding adalah tindakan menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran;
Dokumen penawaran yang memenuhi syarat adalah dokumen penawaran yang sesuai/memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat. Ketidaksesuaian/penyimpangan yangbersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:
Ketidaksesuaian/penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, spesifikasi teknis/KAK dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan dan syarat-syarat dalam Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil.
Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan kesalahan penawaran yang tidak substansial (contoh kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan,dan/atau tidak distempel).
Pada Tahap Pelaksanaan Pekerjaan :
Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender, Seleksi, Dan Tender Cepat Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Bab XI SSUK angka 9. Pengalihan dan/atau Subkontrak, bahwa:
9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, atau pemisahan.
9.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK.
9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen pemilihan dan dalam Kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan.
Bahwa perbuatan para terdakwa secara melawan hukum yang tidak melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggungjawab dengan tidak melaksanakantahapan berupa proses Penyusunan HPS, Proses lelang dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dan/atau Etika pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi setidak-tidaknya sebesar Rp. 329.542.805,-
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa secara melawan hukum sebagaimana diuraikan di atas, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.329.542.805,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh dua ribu delpan ratus lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : SR-1955/PW06/5/2021 tanggal 08 November 2021 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas Beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020.
----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-UndangNomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-UndangNomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP-------------------------------
SUBSIDIAR:
------------BahwaTerdakwa I selaku Pengguna Anggaran sekaligus bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor: 100-45 Tahun 2020 tanggal 13 Januari 2020, Terdakwa II selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Nomor:331.1/02/I/Tahun 2020 tanggal 13 Januari 2020, bersama-sama dengan Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V masing-masing selaku Kelompok Kerja Pemilihan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-25 Tahun 2020 tanggal 3 Januari 2020 dan Surat Keputusan Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 26 Februari 2020, bersama-sama denganTerdakwa VI selaku Direktur CV. Abdati Group dan Terdakwa VII selaku Wakil Direktur CV. Abdati Group berdasarkan Akta Notaris Nomor 72 Tahun 2018 dan selaku Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Belanja Pakaian Linmas berserta atributnya berdasarkan Surat Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Nomor: 331.1/268/D.7/III/2020 tanggal 30 Maret 2020, dalam rentang waktu antara bulan Januari sampai denganbulan Mei tahun 2020atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko yang beralamat di Jalan Imam Binjol Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri, sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain aau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negarasebesar Rp.329.542.805,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh dua ribu delpan ratus lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana” Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : SR-1955/PW06/5/2021 tanggal 08 November 2021, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas Beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020,dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2020 Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko terdapat anggaran Belanja Pakaian Linmas Beserta Atributnya dalam rangka pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Mukomuko tahun 2020 sebanyak 1.134 stel dengan pagu anggaran sebesar Rp.921.375.000,00 (sembilan ratus dua puluh satu juta tiga ratus tujuh lima ribu rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2020 Nomor DPA:1.0501151052.
Bahwa Terdakwa A. HALIM selaku Pengguna Anggaran sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitemen (PPK)pada Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko TA 2020 berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor: 100-45 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Mukomuko Nomor: 100-2 Tahun 2020 Tentang Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko Tahun 2020, terdakwa mempunyai tugas dan kewenangan yaitu:
Selaku Pengguna Anggaran Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Pepres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahterdakwa memiliki tugas dan kewenangan:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
Menetapkan perencanaan pengadaan
Menetapkan dan mengumumkan RUP;
Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
Menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal;
Menetapkan PPK;
Menetapkan Pejabat Pengadaan;
Menetapkan PjPHP/PPHP;
Menetapkan Penyelenggara Swakelola;
Menetapkan tim teknis;
Menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes;
Menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan
Menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Pepres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahterdakwa memiliki tugas dan kewenangan :
Menyusun perencanaan pengadaan;
Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Menetapkan rancangan kontrak;
Menetapkan HPS;
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli;
Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah);
Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
Menilai kinerja Penyedia
Bahwa kemudian Terdakwa A. HALIMselaku Pengguna Anggaran menunjuk Terdakwa KASMIAH berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Selaku Pengguna Anggaran Nomor: 331.1/02/I/Tahun 2020, tanggal 13 Januari 2020 Tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Tahun Anggaran 2020.
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan mencangkup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Bahwa untuk melaksanakan anggaran kegiatan pengadaan pakaian linmas beserta atributnya tahun 2020 tersebut, Terdakwa A. HALIM selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tanpa membentuk Tim Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) melakukan Survey harga bersama dengan Terdakwa KASMIAHselaku PPTK dan Saksi SRI RAYANI dengan dasar yaitu :
Surat Perintah Tugas Nomor 33.1 1/59/D.7/I/2020, tanggal 24 Januari 2020 atas nama Terdakwa KASMIAH dengan Jabatan Kasi Bina Potensi Masyarakat dan Saksi SRI RAYANI, SE Jabatan Kasi Sumber Daya Aparatur dengan tujuan melaksanakan tugas melakukan survey harga terhadap kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atributnya terhitung mulai tanggal 27 s/d 31 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Terdakwa A. HALIM selaku Kepala Dinas;
Surat Perintah Tugas Nomor 33.1 1/63/D.7/I/2020, tanggal 24 Januari 2020 atas nama Terdakwa A. HALIM selaku Kepal Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko dan Saudara ULUL AZMI (Driver) dengan tujuan melaksanakan tugas melakukan survey harga terhadap kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atributnya terhitung mulai tanggal 27 s/d 31 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Bupati Mukomuko.
Bahwa survey harga dilakukan di Kota Bengkulu dan Kota Jakarta dengan dasar dan hasil survey nilai harga yaitu :
Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal 24 Januari 2020, Perihal Permohonan Surve Harga kepada Toko Sinar Bulan dengan lampiran Daftar Harga dan Spesifikasi Barang Pakaian Linmas dan Atributnya sebesar Rp 1.090.000.- (satu juta sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 27 Januari 2020, Alamat Bengkulu, yang ditandatangani oleh Saudara FAUZIAH MUIS ;
Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal 24 Januari 2020, Perihal Permohonan Surve Harga kepada Toko Eidelweis dengan lampiran Daftar Harga dan Spesifikasi Barang Pakaian Linmas dan Atributnya sebesar Rp. 955.000.- (sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) tanggal 27 Januari 2020, Alamat Bengkulu, yang ditandatangani oleh Saudara NURHAYATI dengan stempel Toko Eidelweis Menjual Perlengkapan Jalan Sumatera Raya RT 03 Nomor 03 Bengkulu.
Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal 24 Januari 2020, Perihal Permohonan Surve Harga kepada CV Tulip Jaya dengan lampiran Daftar Harga dan Spesifikasi Barang Pakaian Linmas dan Atributnya sebesar Rp. 606.000.- (enam ratus enam ribu rupiah) tanggal 28 Januari 2020, Alamat Jakarta, yang ditandatangani oleh Saudara FIRDAUS dengan stempel CV TULIP JAYA menjual pakaian TNI Polri dengan Telp 081385457243;
Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal 23 Januari 2020, Perihal Permohonan Surve Harga kepada Toko Lancar Jaya dengan lampiran Daftar Harga dan Spesifikasi Barang Pakaian Linmas dan Atributnya sebesar Rp. 625.000.- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 29 Januari 2020, Alamat Jakarta, yang ditandatangani oleh Saudara AI RODIAH dengan stempel LANCAR JAYA;
Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal Januari 2020, Perihal Permohonan Surve Harga kepada Toko Empat Bersaudara dengan lampiran Daftar Harga dan Spesifikasi Barang Pakaian Linmas dan Atributnya sebesar Rp. 575.000.- (lima ratus tujuh puluh lima ribu) tanggal 30 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Saudara IRDASYARI dengan stempel Empat Bersaudara Jalan Kramat Bundar Jakarta Pusat;
Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal 23 Januari 2020, Perihal Permohonan Surve Harga kepada Teguh Safety dengan lampiran Daftar Harga dan Spesifikasi Barang Pakaian Linmas dan Atributnya sebesar Rp. 580.000.- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 30 Januari 2020, Alamat Jakarta, yang ditandatangani oleh Saudara TEGUH dengan stempel TEGUH SAFETY;
Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor : 331.1/32./D.7/II/2020, tanggal 09 Februari 2020, Perihal Permohonan Survei Ongkos Kirim dengan lampiran Daftar Ongkos Kirim Barang, Sumber Data Indah Logistik Cargo Mukomuko, tanggal 09 Februari 2020 yang ditandatangani oleh MHD JAMIL dengan stempel INDAH LOGISTIK CARGO CAB, MUKOMUKO
Bahwa nilai HPS yang digunakan adalah berdasarkan survey harga ke Toko Teguh Safety, padahal senyatanya Terdakwa A HALIM maupun Terdakwa KASMIAH dan Saksi SRI RAYANI tidak melakukan survey ke Toko Teguh Safety.
Bahwa Saksi TEGUH PRIYANTO selaku pemilik Toko Teguh Safety yang dijadikan dasar penentu HPS oleh Terdakwa A. HALIM dalam pengadaan baju Linmas beserta atributnya tersebut tidak pernah melihat dokumen surat dengan nomor : 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal 23 Januari 2020 dari Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko dengan lampiran harga 1 (satu) set Pakaian Linmas beserta Atributnya sejumlah Rp. 580.000.- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Daftar Harga dan Spesifikasi Barang, serta Saksi TEGUH PRIYANTO tidak pernah menandatangani Dokumen Daftar Harga dan Spesifikasi Barang tersebut karena Toko Teguh Safety tidak menjual Pakaian Linmas Beserta Atributnya.
Bahwa Terdakwa KASMIAH selaku PPTK dengan sengaja mengisi sendiri dokumen daftar harga dan sfesifikasi barang toko Teguh Safety pada tanggal 30 Januari 2020 sebesar Rp. 580.000,-, hanya berdasarkan harga yang disampaikan oleh Toko Lain yaitu Saksi IWAN JUANDA alias PUTRA dan tidak meminta langsung harga di Toko TEGUH SAFETY sehingga tidak bisa mencerminkan harga pasar yang sesungguhnya.
Bahwa Terdakwa A HALIM selaku PPK dengan sengaja tetap menyusun nilai HPS berdasarkan harga dari Toko Teguh Safety dengan nilai harga satuan 1 (satu) set Rp 580.000.- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian harga toko + keuntungan perusahaan + ongkir yaitu sebagai berikut :
-
No Nama Barang Harga dasar Keuntungan 14% (overhead cost) Total 1. Baju + Celana Panjang Rp 200.000.- Rp 28.000.- Rp 228.000.- 2. Sepatu Rp 190.000.- Rp 26.600.- Rp 216.600.- 3. Kopel Rim Rp 25.000.- Rp 3.500.- Rp 28.500.- 4. Topi Rp 20.000.- Rp 2.800.- Rp 22.800.- 5. Tali Koor + Peluit Rp 25.000.- Rp 3.500.- Rp 28.500.- 6. Pentungan + Sarung Rp 25.000.- Rp 3.500.- Rp 28.500.- 7. Kaos Kaki Rp 15.000.- Rp 2.100.- Rp 17.100.- 8. Kaos Oblong Rp 35.000.- Rp 4.900.- Rp 39.900.- 9. Ikat Pinggang Rp 20.000.- Rp 2.800.- Rp 22.800.- 10. Drahrim Rp 25.000.- Rp 3.500.- Rp 28.500.- JUMLAH Rp 580.000.- Rp 81.200.- Rp 661.200.- Ongkir Rp 13.182.- HPS Rp 674.382.-
(Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).
Sehingga nilai Total HPS berdasarkan harga dari Toko Toko Teguh Safety, Jakarta yaitu :
-
Harga satuan Volume Jumlah PPN 10% Total Rp 674.382.- 1.134 Rp764.749.188 Rp 76.474.919 Rp 841.224.107
Bahwa Terdakwa A. HALIM selaku PPK mengetahui bahwa harga yang disurvey hanyalah harga toko yang sudah tentu pihak toko tersebut pasti mengambil lagi dari Pihak lain sehingga harga toko yang dijadikan HPS bukanlah harga pabrikan atau distributor tunggal, dan Terdakwa A HALIM selaku PPK juga tidak pernah mencari tahu harga pabrikan, harga distributor tunggal, harga pasar setempat atau harga pakaian linmas beserta atributnya diproduksi, informasi biaya/ harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah, informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi profesi keahlian, sehingga HPS yang disusun dan ditetapkan oleh Terdakwa A HALIM selaku PPK dari Toko Teguh Safety tidak dihitung secara keahlian karena tidak menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang penyusunan dan penetapan HPS dari Toko Teguh Safety tersebut tidak sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Jo Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia pada Lampiran BAB II Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 2.2.2.
Bahwa Pada tanggal 25 Februari 2020, Terdakwa KASMIAH selaku PPTK menyampaikan secara langsung fisik dokumen Surat Pelimpahan Wewenang Nomor:331.1/221/D.7/II/2020 tanggal 25 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Terdakwa A. HALIMbeserta kelengkapan berkas paket berupa; Fotocopy DPA/RKA Final, RUP Paket Pengadaan, KAK, Spesifikasi teknis/gambar, Nilai HPS, BOQ. RUK, Hasil Survey kepada Saksi HERI JUANIDI selaku selaku Kepala UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa) Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko untuk melakukan proses lelang pengadaan pakaian linmas besera atributnya dengan HPS sebesar Rp. 841.224.106,80, dimana seharusnya berkas tersebut diupload secara sistem sendiri oleh Pihak Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko dan tidak diberikan secara langsung berupa fisik dokumennya kepada UKPBJ.
Bahwa berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)tanggal 25 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Terdakwa A. HALIM selaku PPK,ditetapkanKAK sebagai berikut:
Persyaratan Penyedia:
Memilik Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan KBLI : 1412 dan turunannya;
Memiliki pengalaman penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
Memiliki pengalaman penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok / grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual (jika diperlukan);
Surat perjanjian kerjasama dengan Toko atau Grosir minimal 1 (satu) Toko/Grosir;
Memiliki Akta Perusahaan dan Perubahannya (jika ada) yang disyahkan oleh instansi yang berwenang;
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan pajak tahun terkahir tahun 2018 dan atau 2019;
Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya, dinyatakan dalam surat pernyataan;
Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya harus menyertakan surat pernyataan tidak menuntut apabila proses seleksi dibatalkan;
Perusahaan yang menawarkan wajib mempunyai uji lab kain yang ber-SNI atas nama perusahaan yang menawarkan dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil.
Personil inti atau tenaga terampil yang ditetapkan yaitu :
Pelaksana 1 (satu) orang dengan kualifikasi minimal :
Pendidikan minimal Ijazah SMA sederajat melampirkan Ijazah dan KTP;
Tenaga Administrasi Teknis 1 (satu) orang dengan kualifikasi :
Pendidikan minimal ijazah SMA sederajat melampirkan ijazah dan KTP;
Tenaga logistic dengan kualifikasi Pendidikan minimal SMA sederajat;
Jangka waktu pelaksanaan 60 (enam puluh) hari.
Bahwa Terdakwa A. HALIM menyerahkan dokumen Kerangka Acuan Kerja Belanja Pakaian Linmas dan Atributnya tertanggal 25 Februari 2020 kepada POKJA III dengan item-item pengadan sebagai berikut :
-
-
No Keterangan Spesifikasi Jumlah Stel 1 Baju Bahan Gloria American Drill
Lengan Panjang
Kantong 2 didepan (kiri dan kanan)
Bordir logo Linmas disebelah kiri
Bordir logo kementrian sebelah kanan
Ada tulisan Linmas diatas kantong kiri
Warna hijau
Badge bordir temple
1134 2 Celana Panjang
Kantong tempel kiri dan kanan
Kantong dalam kiri dan kanan
1134 3 Kaos Oblong Kaus Linmas Bahan Catton
Lengan pendek
Ada Logo Linmas di dada kiri
Warna hijau
1134 4 Sepatu d.PDL, Standar TNI Dan Polri + Tali
e.Bahan kulit
f.Warna hitam
1134 5 Topi c.Ada tulisan Linmas disamping kiri dan kanan
d.Badge Bordir tempel didepan
1134 6 Talikur + peluit c.Tali bahan Polyester
d.Warna tali : kuning
1134 7 Pentungan + Sarung Bahan karet dan pakai sarung
d.60 cm
1134 8 Kaos kaki Standar TNI dan Polri
Bahan Cotton – Polyster
Model panjang
Warna : hitam
1134 9 Kopel Rim Berlogo Linmas
Kepala Kopel Kuningan Asli
Bahan Tali : Nylon
Warna Tali : hitam
Warna mata ayam : hitam
1134 10 Ikat pinggang Model standar
Bahan tali : nylon
Bahan kepala : emas
Logo kepala : Emboss
Warna hitam
1134 11 Drah Rim Model Y
Warna Hitam
1134
-
Bahwa Saksi HERI JUNAIDI, S.Sos., MPH selaku Ketua UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa) Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko menetapkan Terdakwa DEDI PURWANTORO, S.Pt, TerdakwaRISWANDI DANI DANI, SKM., MM dan Terdakwa SRI REZEKI, S.Pt masing-masing sebagai bagian dari Pokja Pemilihan 2 UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) Kabupaten Mukomuko berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor : 100-25 tahun 2020 tentang Kelpompok Kerja Pemilihan Kabupaten Mukomuko, yang memiliki tugas yaitu :
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia;
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia untuk katalog elektronik, dan
Menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan :
Tender/penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)dan
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai pagu anggaran paling banyak RP10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Bahwa kemudian berdasarkan Surat undangan Nomor:60/TLP/B.6/II/2020 tanggal 26 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Saksi HERI JUNAIDI, diadakan rapat koordinasi dan Reviu dokumen RPP Paket Belanja Pakaian Linmas beserta atributnya, namun sesuai dengan dokumen Berita acara rapat reviu persiapan pengadaan Nomor:P.07/01/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/II/2020 tanggal 26 Februari 2020 tidak dilakukan rekomendasi perbaikan apapun oleh Terdakwa DEDI PURWANTORO, TerdakwaRISWANDI DANI DANI dan Terdakwa SRI REZEKIselaku POKJA PEMILIHAN II atas Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi Teknis Barang, HPS, dan syarat-syarat pemilihan yang disusun oleh Terdakwa A. HALIM selaku PPK.
Bahwa TerdakwaDEDI PURWANTORO bersama-sama dengan Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REJEKI menyetujui HPS yang diajukan oleh Terdakwa A. HALIMtanpa pernah melakukan klarifikasi HPS yang ditetapkan oleh Terdakwa A. HALIM, padahal HPS yang diajukan dan ditetapkan Terdakwa A. HALIM berdasarkan harga toko dan survey yang dilakukan hanya kepada toko-toko tanpa pernah mencari tahu harga pabrikan, harga distributor tunggal, harga dari barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi, harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh KLDI (Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah) sehingga tindakan dari Terdakwa DEDI PURWANTORO bersama-sama dengan Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REJEKI yang tidak pernah melakukan klarifikasi terkait info atau masukan harga selain harga toko kepada Terdakwa A. HALIMbertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia pada Lampiran BAB III Persiapan Pemilihan Penyedia Nomor 3.1 huruf byang menyebutkan bahwa“Reviu HPS untuk memastikan bahwa nilai HPS telah cukup dan sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan. Reviu HPS dapat dilakukan menggunakan perkiraan biaya/RAB yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan, data/informasi pasar terkini, dan dengan cara membandingkan pekerjaan yang sama pada paket yang berbeda atau memeriksa apakah komponen/unsur pembayaran pada uraian pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan. Pokja Pemilihan juga memeriksa apakah HPS sudah memperhitungkan kewajiban perpajakan/cukai/asuransi/SMK3 atau biaya lain yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan pekerjaan;”
Bahwa proses pengadaan dilakukan pada tanggal 02 Maret 2020 dengan cara melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada website LPSE Kabupaten Mukomuko : http://lpse.kabmukomuko.go.id/eproc4/,dengan metode yang digunakan adalah Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur dan jenis pengadaan Tender;
Bahwa Terdakwa Terdakwa DEDI PURWANTORO bersama-sama dengan Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REJEKI menetapkan Dokumen Pemilihan dengan Nomor: P.07/02/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020 tanggal 02 Maret 2020 dan dilakukan perubahan terhadap Dokumen Pemilihan tersebut karena adanya beberapa peserta yang keberatan dengan syarat uji lab kain yang ber-SNI dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil kemudian dilakukan Addendum Dokumen Pemilihan terkait perubahan waktu oleh karena waktu keluarnya uji lab kain yang ber-SNI dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil diperlukan paling lama 6 (enam) hari, sehingga Addendum Dokumen Pemilihan yang ditetapkan Terdakwa Terdakwa DEDI PURWANTORO bersama-sama dengan Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REJEKI Nomor : P.07/02-a/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020, tanggal 6 Maret 2020, yang mengakibatkanupload dokumen penawaran dilakukan perpanjangan waktu yang sebelumnya dari tanggal 05 Maret 2020 s.d 09 Maret 2020 diubah dari waktu tanggal 05 Maret 2020 s.d 12 Maret 2020;
Bahwa Terdakwa A. HALIMselaku PPK menyalahgunakan kewenangannya dengan menambahkan syarat-syarat tambahan pada Dokumen Pemilihan Nomor : P.07/02-a/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020 tanggal 6 Maret 2020 yang kemudian dilakukan Addendum Dokumen Pemilihan Nomor : P.07/02-a/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020, tanggal 6 Maret 2020 yaitu Surat perjanjian kerjasama dengan Toko atau Grosir minimal 1 (satu) Toko/Grosir tanpa pernah dijelaskan secara kongkrit oleh Terdakwa A. HALIM terkait hal apa yang dikerjasamakan sehingga memungkinkan adanya subkontrak / pengalihan seluruh pekerjaan pada pihak lain (toko/grosir).
BahwaTerdakwa DEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REJEKItelah menyalahgunakan kewenangannya selaku POKJA PEMILIHAN II yang seharusnya melakukan review terhadap dokumen pemilihan sehingga dengan ditetapkannya syarat tambahan tersebut pada Dokumen Persiapan Pengadaan mengakibatkan dokumen persiapan pengadaan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak sesuai dengan Prinsip Efisien dan Akuntabel Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang tertuang pada Pasal 6 huruf a dan g PerPres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor:P.07/09/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020 pada tanggal 19 Maret 2020 ada 11 (sebelas) perusahaan yang melakukan penawaran secara berturut yaitu:
CV ADELA BUDI KARYA dengan penawaran sebesar Rp 578.793.600.-
CV JERKYS SEKAWAN dengan penawaran sebesar Rp 707.899.500
CV DYNA MANDIRI dengan penawaran sebesar Rp 716.257.080
CV DELTA KHARISMA dengan penawaran sebesar Rp 735.966.000.-
CV ANGKASA DELAPAN TUJUH dengan penawaran sebesar Rp 748.440.000
CV BAYU MANDIRI dengan penawaran sebesar Rp 754.053.300.-
IZZATA dengan penawaran sebesar Rp 756.735.210.-
CV P MUTIARA dengan penawaran sebesar Rp 795.841.200.-
CV ABDATI GROUP dengan penawaran sebesar Rp. 834.261.120.-
CV. HIMATA ENGINEERING dengan penawaran sebesar Rp 838.252.800.-
CV. MY DAILY HIJAB INDONESIA dengan penawaran sebesar Rp 916.839.000.-
Bahwa dokumen penawaran CV. ABDATI GROUP dibuat oleh Saksi YUNIKA JUMAIDIAlias YUYUN bersama dengan Terdakwa JAKA SURYADIdengan perusahaan pendamping yaitu CV. HIMATA ENGINEERING, atas perintah Terdakwa IJENDRA JUANDA. Saksi YUNIKA JUMAIDI Alias YUYUN menerima uang sebesar Rp. 4.000.000,- dari Terdakwa IJENDRA JUANDA untuk pembuatan dokumen penawaran kedua perusahaan tersebut.
Bahwa pada saat proses pemilihan, terdapat Calon Penyedia yaitu CV. ADELA BUDI KARYA yang mengajukan penawaran sebesar Rp.578.793.600.- (lima ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) yang harga tersebut merupakan harga terendah dari setiap Calon Penyedia, akan tetapi CV. ADELA BUDI KARYA tidak lulus evaluasi teknis karena
Jadwal pelaksanaan yang disampaikan tidak logis selam 4 (empat) minggu) pekerjaan barang tumpang tindih pada minggu keempat dengan packing pengirman dan PHO;
Surat Perjanjian dengan perusahaan pendukung (DELLAN EQUIPMENT) Nomor : 07/KONTRAK/III/2020, tanggal 11 Maret 2020 tidak menguraikan jumlah dan jenis barang yang dikerjasamakan dan tidak dibubui materai; dan
Tidak meyampaikan nama personil untuk tenaga administrasi teknis dan logistik.
Padahal pada saat sanggah, CV ADELA BUDI KARYA sudah menerangkan bahwa :
Mengenai adanya kekeliruan terhadap analisa jadwal pelaksanaan yang berbentuk tabel, dan didalam tabel tersebut secara letak angka dan warna membuktikan bahwa pelaksanaan yang ditawarkan adalah 8 minggu atau sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan;
Mengenai Surat Perjanjian antara Dellan Equipment dan CV. ADELA BUDI KARYA secara dokumen tidak melanggar persyaratan LDK Point C No. 2 dan KUH Perdata Pasal 1313 dan 1320, dimana penggunaan Materai tidak menentukan keabsahan Perihal Perjanjian tersebut.;
Pada aplikasi SPSE CV. ADELA BUDI KARYA mengajukan personil tenaga terampil berjumlah 3 (tiga) orang yaitu Suryana, Deni Sudirman dan Nengratih Suangsih akan tetapi tanpa mencantumkan jabatan yang diperlukan.
Bahwa dari syarat tersebut Terdakwa DEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REJEKIselaku POKJA Pemilihan IImenyalahgunakan kewenagannya dengan sengaja mengalahkan CV. ADELA BUDI KARYA pada tahap evaluasi teknis, sedangkan pada syarat kualifikasi administrasi yang ditetapkan pada Dokumen Pemilihan dan atau Addendum Dokumen Pemilihan tidak ada mencamtumkan syarat materai dalam Surat Perjanjian Kerjasama sehingga Terdakwa DEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REJEKIselaku POKJA Pemilihan II telah menambahkan persyaratan tambahan diluar ketentuan dan telah menggugurkan penawaran dengan alasan penawaran yang tidak substansial sehingga bertentangan dengan Prinsip Adil Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf f PerPres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo Pasal 44 ayat (9) PerPres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia pada Lampiran BAB IV Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi Nomor 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran huruf c. angka 2) dan huruf d.
Bahwa pada tanggal 25 Februari 2020 sebelum pengumuman lelang pengadaan pakaian linmas beserta atributnya, Terdakwa JAKA SURIADI selaku Direktur CV. ABDATI GROUP diperintahkan oleh Terdakwa IJENDRA JUANDA selaku Wakil Direktur CV ABDATI GROUP menyalahgunakan kewenagannya sebagai Penyedia untuk menghubungi Saksi HANDRI TAUFIQ yang merupakan pemilik PD. TUPAI 777 untuk melakukan uji lab, dan Saksi HANDRI TAUFIQ mendapat informasi awal bahwa Terdakwa JAKA SURIADI yang memenangkan tender dalam pengadan pakaian linmas beserta atributnya padahal tender belum dimulai, sehingga Saksi HANDRI TAUFIQ membantu Terdakwa JAKA SURIADI untuk melakukan uji lab dengan dokumen pengajuan syarat uji lab yang seolah-olah dibuat oleh Terdakwa JAKA SURIADI, dengan biaya uji lab Rp.715.000,- (tujuh ratus lima belas ribu rupiah) per sekali uji lab yang dibayar oleh Saksi HANDRI TAUFIQ sebagaimana Hasil Laporan Uji Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Kota Bandung Nomor : 432/E.V/II/2020 tanggal 25 Februari 2020 terhadap sample kain yang dibawa Saksi HANDRI TAUFIQ sebanyak 1 (satu) meter mendapatkan hasil uji lab dengan hasil bahan kain American Drill.
Bahwa mengingat CV. ABDATI GROUP tidak memiliki keahlian dalam pengadaan pakaian linmas beserta atributnya, untuk melengkapi dokumen penawaran pada tanggal 06 Maret 2020 Terdakwa JAKA SURIADImenyalahgunakan kewenangannya selaku Direktur CV. ABDATI GROUP seolah-olah menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 11/PB/TUPAI/III/BDG/2020 dengan Saksi HANDRI TAUFIQ selaku pemilik PB Tupai 777perihal pengadaan pakaian Linmas Beserta Atributnya, padahal Saksi HANDRI TAUFIQ tidak pernah membuat dokumen maupun mendandatangani dokumen perjanjian kerjasama tersebut serta Saksi HANDRI TAUFIQ tidak pernah diinformasikan oleh Terdakwa JAKA SURIADI maupun Terdakwa IJENDRA JUANDA bahwa PB. TUPAI 777 sebagai perusahaan pendukung dalam pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020. Selain itu nama toko tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya karena seharusnya PD. Tupai 777 bukan PB. Tupai 777, sehingga Dokumen Penawaran yang diajukan CV ABDATI GROUP terdapat Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 11/PB.TUPAI/III/BDG/2020 antara PB TUPAI 777 dan CV ABDATI GROUP, tanggal 6 Maret 2020 yang menerangkan semua barang disediakan oleh toko PB. 777 sedangkan Penyedia tidak ada menyediakan barang, tugas CV ABDATI GROUP hanya bertanggungjawab pada modal yang dibutuhkan PB. TUPAI 777, dengan demikian pengajuan dokumen penawaran dengan adanya surat perjanjian kerjasama tersebut menimbulkan adanya penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi kinerja pekerjaan yaitu pekerjaan tidak lagi dilakukan oleh Penyedia (CV ABDATI GROUP) melainkan PB TUPAI 777;
Bahwa TerdakwaDEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REJEKI selaku POKJA Pemilihan II menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak melakukan review secara komprehensif terkait dokumen penawaran yang diupload CV. ABDATI GROUP pada Aplikasi SPSE Kabupaten Mukomuko terhadap Surat Izin Usaha Perdagangan Sedang dengan Nomor : 503/0281/D.10/SIUP/VI/2019, tanggal 18 Juni 2019 padahal kulifikasi usaha yang dibutuhkan pada Dokumen Pemilihan atau Addendum Dokumen Pemilihan yang ditetapkan oleh TerdakwaDEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI DANI dan Terdakwa SRI REJEKI selaku POKJA Pemilihan II adalah kualifikasi usaha Kecil, akan tetapi walaupun kulifikasi usaha yang dibutuhkan tidak sesuai dengan yang dipindai (upload), CV. ABDATI GROUP tidak digugurkan oleh POKJA PEMILIHAN II, sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan Prinsip Adil dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana pada Pasal 6 huruf f PerPres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia pada Lampiran BAB IV Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi Nomor 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran huruf c. angka 1);
Bahwa TerdakwaDEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI DANI dan Terdakwa SRI REJEKI selaku POKJA Pemilihan II menyetujui dan menandatangani dokumen terhadap CV. ABDATI GROUP berupa;
Berita Acara Klarifikasi Nomor:P.07/05/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/II/2020 tanggal 16 Maret 2020 dengan hasil Spesifikasi teknis barang sesuai dengan bahan yang dilakukan uji lab.
Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor:P.07/06/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 dengan hasil pembuktian lengkap dan sesuai.
Berita Acara Hasil Klarifikasi dan negoisasi Teknis dan Harga Nomor:P.07/07/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 beserta lampirannya dengan hasil klariikasi dan negoisasi harga dapat disetujui dan sepakati sebesar Rp. 834.261.000,-
Bahwa TerdakwaDEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REJEKIselaku POKJA Pemilihan IImenyalahgunakan kewenangannya dengan sengaja memenangkan CV. ABDATI GROUP sebagai Pemenang Tender Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko TA 2020 dengan Surat Penetapan Pemenang Nomor : P.07/10/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020 tanggal 20 Maret 2020 yang ditandatangani oleh TerdakwaDEDI PURWANTORO atas nama POKJA PEMILIHAN II dengan harga setelah negosiasi Rp 834.261.000.- (delapan ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah), meskipun dokumen penawaran yang diajukan oleh CV ABDATI GROUP tidak sesuai dengan Prinsip Efisien dan Akuntabel dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang tertuang pada Pasal 6 huruf a dan g PerPres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia pada Lampiran BAB IV Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi Nomor 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran huruf c. angka 1), serta adanya dokumen fiktif yaitu Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 11/PB.TUPAI/III/BDG/2020 antara PB. TUPAI 777 dan CV. ABDATI GROUP, tanggal 6 Maret 2020;
Bahwa kemudian pada tanggal 31 Maret 2020, Terdakwa A. HALIM selaku PPK bersama dengan Terdakwa JAKA SURIADI selaku Direktur CV ABDATI GROUP yang bertindak selaku Penyedia menandatangani Surat Perjanjian (kontrak) dengan Nomor : 331.1/274/D.7/III/2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 834.261.000.- (delapan ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan diterbitkan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) Nomor : 331.1/275/D.7/IV/2020, tanggal 31 Maret 2020 dengan waktu selama 90 (Sembilan puluh hari) terhitung dari tanggal 31 Maret 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2020.
Bahwa setelah ditandatangani kontrak, Terdakwa JAKA SURYADI selaku Direktur CV. ABDATI GROUP atas perintah dan petunjuk Terdakwa IJENDRA JUANDA selaku Wakil Direktur CV. ABDATI GROUP menyalahgunakan kewenanganya selaku Penyedia dengan mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pengadaan pakaian linmas beserta atributnya tersebut kepada Saksi HANDRI TAUFIQ selaku pemilik PD. Tupai 777, meskipun tanpa persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak taitu Terdakwa A. HALIM sehingga bertentangan dengan Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) pada point.9.5 “penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari pejabat penandatangan kontrak. Penyedia bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan”.
Bahwa dalam Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020 telah dilakukan pembayaran olehTerdakwa A. HALIMselaku PA/PPK kepada Terdakwa JAKA SURIADI yang merupakan Direktur CV. ABDATI GROUP selaku Penyedia Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Aanggaran 2020 sebesar Rp.747.042.805,-dengan rincian sebagai berikut :
Tahap pertama yaitu pembayaran 30% pada tanggal 06 April 2020 yang diajukan oleh Terdakwa A HALIM selaku Pengguna Anggaran sebagaimana SPM-LS dengan Nomor SPM : 0019/SPM-LS/POL PP dan Damkar/2020, tanggal 06 April 2020, dengan jumlah yang diminta Rp 250.278.300.- (dua ratus lima puluh juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus rupiah), jumlah potongan Rp 26.166.459.- (dua puluh enam juta seratus enam puluh enam ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah) dan jumlah yang dibayarkan Rp. 224.112.841.- (dua ratus dua puluh empat juta seratus dua belas ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah) yang kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1049/SP2D-LS/POL PP DAN DAMKAR/2020 tanggal 08 April 2020 yang ditandatangani oleh Saksi Agus Sumarman, M.PH, MM selaku Bendahara Umum Daerah kepada rekening CV. ABDATI GROUP Nomor: 0050107001733 Bank Bengkulu Cabang Mukomuko.
Tahap kedua yaitu pembayaran 100% pada tanggal 15 Mei 2020, yang diajukan oleh Terdakwa A HALIMselaku Pengguna Anggaran sebagaimana SPM-LS dengan Nomor SPM : 0040/SPM-LS/POL PP dan DAMKAR/2020, dengan jumlah yang diminta sebesar Rp 583.982.700.- (lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus rupiah), potongan pajak senilai Rp 61.052.736.- (enam puluh satu juta lima puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) dan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 522.929.964.- (lima ratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) yang kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1415/SP2D-LS/POL PP DAN DAMKAR/2020 tanggal 16 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Saksi Agus Sumarman, M.PH, MM selaku Bendahara Umum Daerahkepada Rekening CV. ABDATI GROUP Nomor: 0050107001733 pada Bank Bengkulu Cabang Mukomuko.
Bahwa setelah pencairan uang kegiatan pengadaan pakaian linmas beserta atributnya pada dinas Satpol PP dan Damkar Tahun Anggaran 2020, uang tersebut dilakukan penarikan oleh Terdakwa JAKA SURIADI selaku Direktur CV. ABDATI GROUP bersama-sama dengan Terdakwa IJENDRA JUANDA selaku Wakil Direktur pada Rekening CV. ABDATI GROUP dan digunakan untuk;
Pencairan uang muka 30 % dilakukan penarikan pada tanggal 09 April 2020 sebesar Rp. 224.100.000,- yang selanjutnya uang sejumlah tersebut berdasarkan dokumen rekening koran digunakan oleh terdakwa JAKA SURIADI dan Terdakwa IJENDRA JUANDA untuk melakukan pembayaran Pembelian Baju Linmas beserta atributnya dengan cara transfer ke Rekening Saksi HENDRI YADI pada tanggal 09 April 2020 sebesar Rp. 150.000.000,- dengan cara;
Terdakwa JAKA SURIADI melakukan Penyetoran uang pada Rekening Bank BRI Nomor : 110101021760507 milik terdakwa dengan jumlah Rp. 100.000.000,- dengan rincian transaksi;
| Tanggal Transaksi | Jam Transaksi (WIB) | Nilai Transaksi (Rp) | Keterangan/Sumber Uang |
| 09 April 2020 | 15:21:43 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:22:49 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:23:56 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mes CRM |
| 09 April 2020 | 15:25:02 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:26:08 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:27:22 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:28:27 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:29:31 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:30:39 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:31:46 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| Jumlah Transaksi | 100.000.000 | ||
Kemudian uang sebesar Rp. 100.000.000,- tersebut dilakukan penyetoran ke rekening Saksi HENDRI YADI yaitu:
| Tanggal Transaksi | Jam Transaksi (WIB) | Nilai Transaksi (Rp) | Keterangan |
| 09 April 2020 | 15:44:21 | 50.000.000 | Transfer ke Rekening BRI Nomor: 04 070 1027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI |
| 09 April 2020 | 15:45:21 | 50.000.000 | Transfer ke Rekening BRI Nomor: 040701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI |
Terdakwa IJENDRA JUANDA melakukan Penyetoran uang pada Rekening Bank BRI Nomor : 110101001193500 milik terdakwa dengan jumlah Rp. 67.000.000,- dengan rincian transaksi;
Tanggal Transaksi | Jam Transaksi (WIB) | Nilai Transaksi (Rp) | Keterangan/Sumber Uang |
| 09 April 2020 | 15:20:51 | 3.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:22:04 | 3.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:24:56 | 3.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:25:44 | 1.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:31:05 | 3.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:33:19 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:34:34 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:35:44 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:36:57 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:38:04 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:39:24 | 4.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| Jumlah Transaksi | 67.000.000 | ||
Kemudian uang sebesar Rp. 50.000.000,-dilakukan penyetoran ke rekening Saksi HENDRI YADI yaitu:
| Tanggal Transaksi | Jam Transaksi (WIB) | Nilai Transaksi (Rp) | Keterangan |
| 09 April 2020 | 15:46:10 | 50.000.000 | Transfer ke Rekening BRI Nomor: 040701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI |
| Sisa uang penyetoran | Rp. 17.000.000 | Masih berada di rekening terdakwa IJENDRA | |
Bahwa pembayaran pakaian linmas berikutnya dilakukan oleh Terdakwa IJENDRA JUANDA berdasarkan dokumen rekening koran milik terdakwa dengan cara meminjamkan uang kepada Saksi DODI SASTRA DINATA sebesar Rp. 300.000.000,-
-
-
Tanggal Transaksi Jam Transaksi
(WIB)
Nilai Transaksi (Rp) Keterangan/Sumber Uang 16 April 2020 10:56:18 300.000.000 Setoran Tunai melalui Teller BRI
-
Kemudian Terdakwa IJENDRA melakukan transfer pembayaran kepada saksi HENDRI YADI sebesar Rp. 250.000.000,- dengan rincian;
-
-
Tanggal Transaksi Jam Transaksi
(WIB)
Nilai Transaksi (Rp) Keterangan 16 April 2020 11:06:13 100.000.000 Transfer ke rekening040701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI. 01 Mei 2020 21:25:59 50.000.000 Transfer ke rekening040701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI. 06 Mei 2020 15:53:19 50.000.000 Transfer ke rekening040701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI. 06 Mei 2020 15:54:15 50.000.000 Transfer ke rekening040701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI.
-
Pencairan uang 100 % dilakukan penarikan pada tanggal 19 Mei 2020 sebesar Rp. 516.800.000,- oleh Terdakwa JAKA SURIADI yang selanjutnya uang sejumlah tersebut diserahkan secara tunai kepada Terdakwa IJENDRA JUANDAyang kemudian digunakan untuk;
Mengganti uang pinjaman Terdakwa IJENDRA JUANDA sebesar Rp. 300.000.000,- kepada saksi DODI SASTRA DINATA dan masih terdapat sisa sebesar Rp. 216.800.000,- yang kemudian Terdakwa IJENDRA JUANDA menggunakan uang tersebut untuk;
Memberikan kepada Terdakwa JAKA SURIADI berupa amplop masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,- untuk selanjutnya diberikan oleh Terdakwa JAKA SURIADI kepada Terdakwa KASMIAH selaku PPTK untuk pembuatan kontrak dan sebesar Rp. 2.500.000,- diberikan kepada Terdakwa A.HALIM
sebesar Rp.5.000.000,-diberikan Terdakwa IJENDRA JUANDAkepada Terdakwa JAKA SURIADI melalui Saksi DIAN ANGGRAINI sebagai imbalan mengurus pekerjaan pengadaan pakaian linmas beserta atributnya T.A 2020,
Sedangkan sisanya uang sebesar Rp. 206.800.000,- dipegang oleh Terdakwa IJENDRA JUANDA digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Penarikan sisa uang di rekening CV. ABDATI GROUP sebesar Rp. 6.100.000,- oleh Terdakwa JAKA SURIADI digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.
Bahwa sebagaimana dokumen rekening koran Bank BRI Saksi HENDRI YADI dengan Nomor Rekening: 040701027186508 periode transaksi 01-April 2020 s/d 31-05-2020 tersebut, jumlah uang yang ditransfer yang bersumber dari rekening Bank BRI Nomor : 110101021760507 atas nama Terdakwa JAKA SURIYADI dan Rekening Bank BRI Nomor : 110101001193500 atas nama Terdakwa IJENDRA JUANDAuntuk pembayaran pakaian linmas beserta atributnyakepada Saksi HANDRI TAUFIQ sejumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
Pada Tahap Penyusunan HPS :
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu :
pasal 6, yang menyebutkan bahwa Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Pasal 11 ayat (1) PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas menetapkan HPS dan mengendalikan kontrak (huruf d dan k);
Pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 7 ayat (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut :
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Bab II angka 2.2.2 bahwaHPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS antara lain :
harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia;
informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi. Yang dimaksud dengan asosiasi adalah asosiasi profesi keahlian, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan termasuk pula sumber data dari situs web komunitas internasional yang menayangkan informasi biaya/harga satuan profesi keahlian di luar negeri yang berlaku secara internasional termasuk dimana Pengadaan Barang/Jasa akan dilaksanakan;
daftar harga/biaya/tarif barang/jasa setelah dikurangi rabat/potongan harga (apabila ada) yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor/agen/pelaku usaha;
inflasi tahun sebelumnya, suku bunga pinjaman tahun berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia valuta asing terhadap Rupiah;
hasil perbandingan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan Kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan;
perkiraan perhitungan biaya/harga satuan yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
informasi biaya/harga satuan barang/jasa di luar negeri untuk tender/seleksi internasional; dan/atau
informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada Tahap Proses Lelang :
Pasal Pasal 44 ayat (9) Pe rPres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan bahwa Pokja pemilihan dilarang menambah persyaratan kulifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif;
Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Bab IV angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran dengan ketentuan sebagai berikut, huruf :
berpedoman pada ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan post bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran. Post bidding adalah tindakan menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran;
Dokumen penawaran yang memenuhi syarat adalah dokumen penawaran yang sesuai/memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat. Ketidaksesuaian/penyimpangan yangbersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:
Ketidaksesuaian/penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, spesifikasi teknis/KAK dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan dan syarat-syarat dalam Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil.
Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan kesalahan penawaran yang tidak substansial (contoh kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan, dan/atau tidak distempel).
Pada Tahap Pelaksanaan Pekerjaan :
Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender, Seleksi, Dan Tender Cepat Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Bab XI SSUK angka 9. Pengalihan dan/atau Subkontrak, bahwa :
9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, atau pemisahan.
9.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK.
9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen pemilihan dan dalam Kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan.
Bahwa perbuatan para terdakwa yang meyalahgunakan kewenangannya Yaitu Terdakwa A. HALIM selaku PA/PPK, Terdakwa KASMIAH selaku PPTK bersama-sama dengan Terdakwa DEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANIdan Terdakwa SRI REZEKI masing-masing selaku POKJA PEMILIHAN II bersama-sama dengan Terdakwa JAKA SURIADI selaku Direktur CV. ABDATI GROUP dan Terdakwa IJENDRA JUANDA selaku Wakil Direktur CV. ABDATI GROUP yang tidak melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggungjawab dengan tidak melaksanakantahapan berupa proses Penyusunan HPS, Proses lelang dan pelaksanaan pekerjaan yang bertentangan dengan tugas dan kewenangannya serta tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dan/atau Etika pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga tujuan pengadaan barang/jasa tidak tercapai dan telahmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi setidak-tidaknya sebesar Rp. 329.542.805,-
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa yang meyalahgunakan kewenagannya sebagaimana diuraikan di atas, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp329.542.805,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh dua ribu delpan ratus lima rupiah)sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : SR-1955/PW06/5/2021 tanggal 08 November 2021, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas Beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020.
-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isinya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangannya dipersidangan sebagai-berikut :
Saksi Heri Junaidi, S.Sos MPH Bin (Alm) Harpani, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa Pada saat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut saksi bekerja sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kab. Mukomuko.
Bahwa dasar saksi adalah Surat Keputusan Bupati sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas, pokok dan fungsi saksi selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kab. Mukomuko adalah adalah:
Mengkoordinasikan kegiatan di UKPBJ
Menerima kewenangan dari PPK untuk pelaksanaan paket pengadaan
Mendistribusikan Paket ke POKJA Pemilihan
Menegembalikan kewenangan pelelangan kepada PPK
Bahwa Jumlah Pagu anggaran sesuai DIPA sebesar Rp. 921.375.000.- (Sembilan ratus dua puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan HPS senilai Rp. 841.224.106,80 dan untuk nilai kontrak sebesar Rp 834.261.000,- (delapan ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa sumber anggaran kegiatan Pengadaan baju linmas berserta Atributnya pada dinas satpol PP dan Damkar TA 2020 dari Dana DAU yaitu APBD Kabupaten Mukomuko T.A 2020;
Bahwa proses pelimpahan wewenang kepada UKPBJ Kabupaten Mukomuko untuk dilakukan pelelangan yaitu :
PPK menginput data Paket kemudian mengirimkan melalui paket Aplikasi LPSE ke UKPBJ.
Kepala UKPBJ melalui Akun nya mendistribusikan paket tersebut ke POKJA Pemilihan melalui sistem.
Kemudian POKJA membuka Akun dan melaksanakan proses pelelangan
Bahwa saksi pernah menerima surat dari Kepala Dinas Satpol PP dan damkar kabupaten mukomuko perihal pelimpahan wewenang proses pelelangan paket kegiatan pengadaan baju linmas berserta atributnya pada dinas satpol PP dan damkar tahun 2020;
Bahwa syarat yang harus dilampirkan oleh Penyedia untuk ditetapkan sebagai penyedia pada pengadaan baju linmas berserta atributnya pada dinas satpol PP dan damkar tahun 2020, yaitu :
Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) / SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dengan KLBI 1412 dan turunannya;
Memiliki pengalaman penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
Memiliki pengalaman penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok / grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik dilingkungan Pemerintah maupun Swasta termasuk pengalaman subkontrak;
Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual (jika diperlukan);
Surat perjanjian kerjasama dengan Toko atau Grosir minimal 1 (satu) Toko/Grosir.
Memiliki akta perusahaan dan perubahannya (jika ada) yang di sahkan oleh instansi yang berwenang;
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan pajak tahun terakhir tahun 2018 dan atau tahun 2019;
Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya dinyatakan dalam surat pernyataan;
Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya harus menyertakan surat pernyataan tidak menuntut apabila proses seleksi dibatalkan;
Perusahaan yang menawarkan wajib mempunyai uji lab kain yang ber SNI atas nama perusahaan yang menawarkan dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil.
Penyedia harus mempunyai tenaga terampil dengan kualifikasi sebagai berikut:
Pelaksana 1 (satu) orang, dengan kualifikasi minimal pendidikan minimal Ijazah SMA sederajat melampirkan Ijazah dan KTP;
Tenaga Administrasi Teknis 1 (satu) orang dengan kualifikasi pendidikan minimal Ijazah SMA sederajat melampirkan Ijazah dan KTP;
Tenaga Logistik dengan kualifikasi pendidikan minimal SMA sederajat.
Bahwa terhadap Paket Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko T.A 2020 saya menunjuk POKJA Pemilihan II untuk melakukan pelelangan Berdasarkan Keputusan Kepala Unit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Mukomuko Nomor: 07 Tahun 2020 tanggal 26 Februari 2020 Tentang Kelompok Kerja Pemilihan Pelaksana Paket Belanja Pakaian Linmas Beserta Atributnya, yaitu :
DEDI PURWANTORO, S.Pt;
RISWANDI DANI, SKM., MM;
SRI REZEKI, S.Pt
Bahwa dasar saksi menunjuk POKJA pemilihan II tersebut yaitu berdasarkan beban kerja nya masih sedikit pada waktu itu sehingga saksi mendistribusikan Paket tersebut kepada POKJA II.
Bahwa sepengetahuan saksi alasan A Halim selaku PPK yang menetapkan persyaratan Calon Penyedia yang menawarkan wajib mempunyai uji lab kain yang ber SNI atas nama perusahaan yang menawarkan dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil adalah terkait dengan keinginan PPK untuk menghasilkan pengadaan pakaian linmas dengan kualitas yang baik dan sesuai dengan Spek;
Bahwa saksi tidak mengetahui apabila persyaratan itu dibuat akan berdampak diskriminatif terhadap perusahaan yang menadaftar pada paket kegiatan tersebut;
Bahwa terkait dengan surat perjanjian kerjasama dengan Toko atau Grosir minimal 1 (satu) Toko/Grosir dalam KAK yang ditetapkan oleh PPK, sepengetahuan saya tidak ada format bakunya dan tidak ada syarat harus dilengkapi dengan materai;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada perbedaan antara surat dukungan dengan surat perjanjian kerjasama menurut saksi selaku kepala UKPBJK karena itu lingkup kewenangan PPK;
Bahwa pernah dilakukan Reviu dengan POKJA pemilihan II terkait dengan syarat terkait Uji Laboraatorium dan Surat perjanjian Kerja sama dengan Grosir /Toko menimal 1 (satu) dan bagaimana tanggapan PoKJA II pada saat itu, akan tetapi saksi tidak mengetahui apakah ada saran oleh POKJA II terkait dengan syarat dimaksud dan apabila seharusnya persyaratan tersebut bersifat diskriminatif (merugikan) penyedia/perusahaan yang akan melakukan pendaftaran terkait dengan kegiatan Baju Linmas beserta atributnya tahun 2020, seharusnya POKJA Pemilihan II memberikan masukan kepada PPK terkait dengan syarat tersebut tidak perlu dimasukan kedalam KAK;
Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Mukomuko dengan Nomor : 31.1/221/D.7/II/2020, tanggal 25 Februari 2020, Perihal Pelimpahan wewenang proses pelelangan, bahwa spesifikasi teknis yang ditetapkan PPK pada Pengadaan Pakaian Linmas dan Atributnya yaitu :
Bahan Gloria American Drill (SNI);
Lengan panjang;
Kantong 2 (dua) didepan (kiri dan
kanan);
Bordir logo Linmas disebelah kiri;
Bordir logo Kementrian disebelah kanan;
Ada tulisan linmas diatas kantong kiri;
Warna baju hijau dan badge bordir dikerah
Panjang
Kantong tempel samping kiri dan kanan
Kantong tempel belakang
Kaos Linmas bahan Catton kualitas baik
Lengan pendek + warna hijau
Ada logo dan tulisan Linmas di dada kiri
PDL Standar TNI dan POLRI (Press Tapak Pabrik);
Bahan kulit motif jeruk mengkilat
Warna hitam
Ada tulisan bordir Linmas di samping kiri dan kanan
Logo Bordir Satlinmas didepan
Bahan tali kualitas baik;
Warna tali + peluit : kuning
Bahan Fiber + sarung
60 cm
Standar TNI dan POLRI
Bahan Catton baik
Model panjang
Warna hitam
Kepala Kopel Kuningan Berlogo Linmas
Bahan tali nylon kualitas baik
Warna hitam
Model standar
Bahan tali nylon kualitas baik
Bahan kepala kuningan, berlogo linmas emboss;
Warna tali hitam
Model Y
Warna hitam.
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada diberitahukan kepada pihak manapun termasuk oleh UKPBJ sebelum RUP, KAK, HPS, Boq dan RUK tersebut diberikan kepada kepala bagian pengadaan barang dan jasa setdakab mukomuko yang dituangkan dalam surat Nomor : 31.1/221/D.7/II/2020 tanggal 25 Februari 2020;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa Jaka Supriadi selaku direktur CV Abdati Group selaku penyedia Pengadaan Pakaian Linmas dan Atributnya telah berkirim surat kepada Laboratorium Penguji Balai Besar Tekstil yang beralamat di Jalan Jendral A. Yani No 390 bandung 40272 pada tanggal 25 Februari 2020 sedangkan kegiatan pengumuman pelelangan baru dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2020, yang mana syarat uji laboratorium merupakan salah satu syarat dalam KAK yang harus dipenuhi calon penyedia pada saat mengikut tender;
Bahwa saksi tidak pernah dihubungi oleh pihak Penyedia atau pihak manapun terkait dengan kegiatan pemilihan penyedia paket kegiatan Pakaian Linmas tahun 2020;
Bahwa saksi selaku kepala UKPBJ ada membuat surat terkait dengan hasil pelelangan paket pekerjaan pakaian linmas pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko tahun 2020;
Bahwa yang jadi Pemenang yaitu: CV. ABdati Group dengan harga penawaran Rp. 834.261.000,-;
Bahwa PPK dapat saja tidak menerima dan mengakomodir hasil pelelangan yang dilakukan oleh POKJA Pemilihan, apabila menurut PPK ada hal yang merupakan kesalahan baik berupa persyaratan yang diskriminatif atau dokumen pendukung yang dilampirkan oleh penyedia tidak benar;
Bahwa menurut saksi PPK bisa merekomendasikan untuk dilakukan pembatalan pemenang dan dilakukan pemilihan ulang oleh POKJA Pemilihan.
Bahwa atasan saksi adalah asisten II;
Bahwa dalam pemilihan Pokja II dalam Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko PPK tidak ada ikut andil;
Bahwa untuk pemilihan PokJa II saksi ada koordinasi dengan Sdr A. Halim ;
Bahwa saksi tidak ada melakukan pertemuan dengan Pokja II dalam Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko ;
Bahwa menurut saksi saudara A. Halim ada berkoordinasi dengan Pokja II Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko ;
Bahwa Pokja II dalam melaksanakan tugasnya ada melaporkan kepada saksi terhadap hasil Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko dan hasil laporan Pokja II saya teruskan kepada PPK;
Bahwa Pokja II bisa langsung melaporkan hasil Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Ke PPK ;
Bahwa terhadap penentuan Kriteria perusaahaan yang ikut lelang dalam Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, saksi tidak ikut andil karena itu adalah tugas Pokja II;
Bahwa Sebagai UKPDJ saksi harus memiliki sertifikat keahlian;
Bahwa menurut saksi RABD itu kewenangan PPK;
Bahwa setahu saksi untuk melakukan perencanaan penyedia dalam Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko adalah kewenangan Pokja;
Bahwa yang menetapkan syarat pemilihan penyedia barang dan jasa adalah Pokja bersama PPK;
Bahwa menurut saksi PPK punya kewenangan untuk menolak dan menerima usul dari Pokja;
| No | Uraian Nama Barang | Spesifikasi Barang |
| 1 | Baju | |
| 2 | Celana | |
| 3 | Kaos Oblong | |
| 4 | Sepatu | |
| 5 | Topi | |
| 6 | Talikur dan Peluit | |
| 7 | Pentungan + Sarung | |
| 8 | Kaus Kaki | |
| 9 | Kopel Rim | |
| 10 | Ikat Pinggang | |
| 11 | Drah Rim | |
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat ada beberapa keterangan saksi yang keberatan.
Terhadap bantahan Para Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Joni Kurniadi, SH, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa keterkaitan saksi dalam dengan Kegiatan tersebut saksi menjabat sebagai Kabid Linmas pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kab. Mukomuko T.A 2020, dan kegiatan Pengadaan tersebut berada di bidang saksi, dimana sebelumnya saksi pernah dipanggil oleh Kepala Dinas (Pengguna Anggaran) Sdr. Halim yang menanyakan kesediaan saksi untuk menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), oleh karena saksi tidak mempunyai sertifikat pengadaan barang dan Jasa dan saksi tidak memiliki pengalaman di bidang pengadaan akhirnya saya tidak ditunjuk oleh Pengguna Anggaran;
Bahwa nilai kontrak dalam kegiatan pengadaan pakaian Linmas berserta Atributnya pada dinas satpol PP dan damkar kabupaten mukomuko tahun 2020 tersebut sebesar Rp 834.261.000;
Bahwa sumber dana dalam kegiatan pengadaan pakaian Linmas berserta Atributnya pada dinas satpol PP dan damkar kabupaten mukomuko tahun 2020 tersebut bersumber dari dana DAU APBD kabupaten Muko-muko TA 2020;
Bahwa saksi tidak begitu mengetahui pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun 2020 ada personil yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan mengapa Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran mengambil alih secara langsung tugas sebagai PPK Pengadaan Pakaian Linmas Tahun 2020;
Bahwa Kepala Dinas (Pengguna Anggaran) pernah memanggil saksi selaku Kepala Bidang Linmas bersama dengan Sdri. Kasmiah selaku Kasi Proteksi Dini untuk membahas personil yang akan melaksanakan kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas Tahun 2020 tersebut. Berdasarkan pertimbangan kemampuan yang dimiliki para kasi yang ada di Bidang saksi yaitu Sdri. Kasmiah selaku Kasi Proteksi Dini dianggap mampu melaksanakan tugas selaku PPTK;
Bahwa menurut saksi susunan Bidang Linmas yaitu :
Kepala Bidang : Joni Kurniadi, SH ( saya sendiri)
Kasi Linmas : Naomi Dahleni
Kasi Proteksi Dini : Kasmiah
Kasi Sumber Daya Apartur : Sri Rayani
Bahwa saksi dan Kepala Dinas pernah meminta kesediaan kepada Naomi Dahleni selaku Kasi Linmas yang membidangi kegiatan pengadaan tersebut, namun Naomi Dahleni menolak dan tidak bersedia menjadi PPTK dengan alasan tidak mempunyai pengalaman di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Penolakan tersebut hanya disampaikan secara lisan saja dan tidak ada Surat Pernyataan Ketidaksanggupan menjadi PPTK tersebut;
Bahwa setahu saksi yang melakukan survey harga adalah PPTK bersama dengan Sdr. Sri Rayani serta Sdr. A. Halim yang menjabat sebagai PPK sekaligus Pengguna Anggaran/Kepala Dinas. survey tersebut dilakukan di Bengkulu dan Jakarta;
Bahwa saksi tidak mengetahui hasil survey harga tersebut digunakan sebagai acuan PPK dalam menyusun dan menetapkan HPS pengadaan pakaian Linmas berserta Atributnya pada dinas satpol PP dan damkar tahun 2020;
Bahwa dalam proses pencairan anggaran Uang Muka 30 % dan Pencairan 100 % selaku Kabid Linmas mengetahui/menadatangani Nota Dinas terkait pencairan anggaran tersebut, akan tetapi hal tersebut hanya mengetahui saja dan untuk proses pencairan sepenuhnya kewenangan ada ditangan Pengguna Anggaran/Kepala Dinas dengan memberikan Perintah/Acc dalam lembaran Nota Dinas “kepada : Sekretaris/Bendahara Pengeluaran untuk mencairkan anggaran sesuai ketentuan”.
Bahwa saksi kenal dengan Jaka Suriadi pada saat berlangsungnya kegiatan pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya Tahun 2020 dan pernah ketemu dengan datang sendiri pada saat proses pencairan uang muka 30 %. Kedatangan Sdr. Jaka Suriadi tesebut kepada saksi hanya menanyakan terkait dengan proses pencairan uang muka saja dan tidak ada hal lain yang dibicarakan serta disampaikan oleh yang bersangkutan kepada;
Bahwa saksi ikut melakukan pembahasan terhadap anggaran pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa yang hadir pada waktu itu selain saya ada PPTK, Nomi dan Sri Rezeki;
Bahwa dalam pertemuan waktu itu tidak dibahas tentang Tim Survey dalam kegiatan tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan Kasmiah karena sekantor’
Bahwa saksi ada berkoordinasi dengan Kasmiah sehubungan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko ;
Bahwa saksi tidak tahu apa kapasitas Ijen dalam Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko dari CV Abdati Grub dan juga CV Himata Engineering;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat ada beberapa keterangan saksi yang keberatan.
Terhadap bantahan Para Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Sri Rayani, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sebagai terkait atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa pada saat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut saya bekerja sebagai selaku Ketua PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan);
Bahwa dasar pengangkatan Saksi selaku PPHP pada Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko adalah berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Selaku Pengguna Anggaran Nomor 331.1/09/D.7/II/2020, tanggal 18 Februari 2020;
Bahwa tugas, pokok dan fungsi saksi selaku PPHP pada pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko adalah berdasarkan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah bahwa tugas PPHP yaitu memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh Penyedia;
Bahwa Pihak-pihak yang terkait dalam pekerjaan tersebut adalah:
A HALIM, SE selaku PA/PPK;
KASMIAH, S.Sos selaku PPTK;
SRI RAYANI, SE. (Saksi sendiri), HENI RUSTIKA, S.Sos dan IWAN ERIADI masing-masing selaku Ketua, Sekretaris dan Anggota PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan).;
WERIZAL GUFRON Selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
JAKA SURIADI selaku Direktur CV ABDATI GROUP yang bertindak selaku Penyedia;
AGUS SUHARMAN selaku Kepala BKD yang bertindak selaku Bendahara Umum Daerah.
Bahwa dasar saksi bersama rekan-rekan saksi yang lain melakukan survey harga pasar dan dasar melakukan Survey harga pasar untuk pengadaan pakaian linmas dan atributnya adalah 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor 33.1 1/59/D.7/I/2020, tanggal 24 Januari 2020 an KASMIAH, S.Sos dengan Jabatan Kasi Bina Potensi Masyarakat dan Saudara SRI RAYANI, SE dengan Jabatan Kasi Sumber Daya Aparatur dengan tujuan melaksanakan tugas melakukan survey harga terhadap kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atributnya terhitung mulai tanggal 27 s/d 31 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Saudara A HALIM, SE selaku Kepala Dinas dan Surat Perintah Tugas Nomor 33.1 1/63/D.7/I/2020, tanggal Januari 2020 an A. HALIM, SE selaku Kadis Satpol PP dan Pemdam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dan Saudara ULUL AZMI dengan Jabatan Driver dengan tujuan melaksanakan tugas melakukan survey harga terhadap kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atributnya terhitung mulai tanggal 27 s/d 31 Januari 2020 yang ditandatangani oleh CHOIRUL HUDA selaku Bupati Mukomuko adalah dasar Saksi bersama Saudara KASMIAH, S.Sos, dan Saudara A HALIM untuk melakukan survey harga pasar Pengadaan Pakaian Linmas dan Atributnya, dan kami melakukan survey harga pasar ke toko-toko yang ada di Bengkulu dan Jakarta yaitu :
Berdasarkan Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal 24 Januari 2020, Perihal Permohonan Survey Harga kepada Toko Sinar Bulan, pada tanggal 27 Januari 2020, kami telah melakukan survey harga pasar ke Toko Sinar Bulan yang berada di Bengkulu dengan pemilik an FAUZIAH MUIS dengan lampiran Daftar Harga dan Spesifikasi Barang Pakaian Linmas dan Atributnya sebesar Rp 1.090.000.- (satu juta sembilan puluh ribu rupiah);
Berdasarkan Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal 24 Januari 2020, Perihal Permohonan Survey Harga kepada Toko Eidelweis, pada tanggal 27 Januari 2020, kami telah melakukan survey harga pasar ke Toko Eidelweis bertempat di Jalan Sumatera Raya RT 03 Nomor 03 Bengkulu dengan pemilik Saudara NURHAYATI dengan lampiran Daftar Harga dan Spesifikasi Barang Pakaian Linmas dan Atributnya sebesar Rp 955.000.- (sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Berdasarkan Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal 24 Januari 2020, Perihal Permohonan Survey Harga kepada CV Tulip Jaya, pada tanggal 28 Januari 2020, kami telah melakukan survey harga pasar ke CV Tulip Jaya bertempat di Jakarta dengan pemilik an FIRDAUS Nomor Telepon 081385457243 dengan lampiran Daftar Harga dan Spesifikasi Barang Pakaian Linmas dan Atributnya sebesar Rp 606.000.- (enam ratus enam ribu rupiah);
Berdasarkan Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal 23 Januari 2020, Perihal Permohonan Surve Harga kepada Toko Lancar Jaya, pada tanggal 29 Januari 2020, kami telah melakukan survey ke Toko Lancar Jaya, Alamat Jakarta, dengan pemilik Saudara AI RODIAH dengan lampiran Daftar Harga dan Spesifikasi Barang Pakaian Linmas dan Atributnya sebesar Rp 625.000.- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Berdasarkan Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal Januari 2020, Perihal Permohonan Survey Harga kepada Toko Empat Bersaudara, pada tanggal 30 Januari 2020, kami telah melakukan survey harga pasar ke Toko Empat Bersaudara yang beralamat di Jalan Kramat Bundar Jakarta Pusat dengan Pemilik an IRDASYARI dengan lampiran Daftar Harga dan Spesifikasi Barang Pakaian Linmas dan Atributnya sebesar Rp 575.000.- (lima ratus tujuh puluh lima ribu);
Berdasarkan Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal 23 Januari 2020, Perihal Permohonan Survey Harga kepada Teguh Safety, telah dilakukan survey ke Toko Teguh Safety, Alamat Jakarta, pada tanggal 30 Januari 2020, dengan lampiran Daftar Harga dan Spesifikasi Barang Pakaian Linmas dan Atributnya sebesar Rp 580.000.- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa pada saat melakukan survey harga pasar ke toko yang berada di Bengkulu dan Jakarta ada bukti dokumentasinya dan telah diserahkan ke Pemeriksa. Bukti keberangkatan ke Bengkulu melalui jalur darat ada yaitu saksi bersama KASMIAH, ULUL AZMI (supir) dan A HALIM dan bukti penginapan di Bengkulu 1 (satu) hari di Hotel DM Bengkulu yang buktinya sudah Saksi serahkan kepada Pemeriksa;
Bahwa untuk Survey ke Jakarta saksi bersama KASMIAH dan A HALIM sedangkan ULUL AZMI (supir) tidak ikut, ke Jakarta naik pesawat lion dan menginap 3 (tiga) hari di Hotel yang berada di Jakarta yang bukti pesawat dan penginapan sudah saksi serahkan kepada Pemeriksa;
Bahwa jabatan saksi pada Dinas Linmas dan Damkar Kabupaten Mukomuko adalah sebagai Kasi Sumber Daya Aparatur dan Jabatan Saya pada organisasi pengadaan barang jasa pemerintah Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya adalah sebagai Ketua PPHP dan kedua jabatan Saksi tersebut tidak ada mempunyai tugas dan kewenangan untuk melakukan survey harga pasar, pelaksanaan survey harga Saksi laksanakan karena adanya perintah dari A HALIM melalui Surat Perintah Tugas Nomor 33.11/59/D.7/I/2020, tanggal 24 Januari 2020;
Bahwa saksi tidak ada membantu PPK dalam menyusun KAK, Rencana Kontrak dan Spesifikasi Pengadaan Pakaian Linmas dan Atributnya;
Bahwa setahu saksi yang membantu PPK dalam menyusun BoQ, KAK, Rencana Kontrak dan Spesifikasi Pengadaan Pakaian Linmas dan Atributnya adalah KASMIAH, S.Sos yang bertindak selaku PPTK;
Bahwa Nilai Pagu pada Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya tersebut yaitu sebesar Rp 921.375.000.- (sembilan ratus dua puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) .Nilai HPS pada Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya tersebut yaitu sebesar Rp 841.224.106,80 (delapan ratus empat puluh satu juta dua ratus dua puluh empat ribu seratus enam koma delapan puluh rupiah);
Bahwa setahu saksi spesifikasi teknis kontrak pada Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya tersebut yaitu :
-
-
No Urian Nama Barang Spesifikasi Barang 1 Baju Bahan Gloria American Drill (SNI);
Lengan panjang;
Kantong 2 (dua) didepan (kiri dan kanan);
Bordir logo Linmas disebelah kiri;
Bordir logo Kementrian disebelah kanan;
Ada tulisan linmas diatas kantong kiri;
Warna baju hijau dan badge bordir dikerah
2 Celana Panjang
Kantong tempel samping kiri dan kanan
Kantong tempel belakang
3 Kaos Oblong Kaos Linmas bahan Catton kualitas baik
Lengan pendek + warna hijau
Ada logo dan tulisan Linmas di dada kiri
4 Sepatu PDL Standar TNI dan POLRI (Press Tapak Pabrik);
Bahan kulit motif jeruk mengkilat
Warna hitam
5 Topi Ada tulisan bordir Linmas di samping kiri dan kanan
Logo Bordir Satlinmas didepan
6 Talikur dan Peluit Bahan tali kualitas baik;
Warna tali + peluit : kuning
7 Pentungan + Sarung Bahan Fiber + sarung
60 cm
8 Kaus Kaki Standar TNI dan POLRI
Bahan Catton baik
Model panjang
Warna hitam
9 Kopel Rim Kepala Kopel Kuningan Berlogo Linmas
Bahan tali nylon kualitas baik
Warna hitam
10 Ikat Pinggang Model standar
Bahan tali nylon kualitas baik
Bahan kepala kuningan, berlogo linmas emboss;
Warna tali hitam
11 Drah Rim Model Y
Warna hitam.
-
Dengan jumlah barang 1.134 (seribu seratus tiga puluh empat) paket yang terdiri dari 11 (sebelas) item.
Bahwa Pada tanggal 11 Mei 2020 dilakukan serah terima barang dari Penyedia kepada Tim PPHP dan PPK dengan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Belanja Pakaian Linmas Beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko TA 2020 dengan Nomor : 331.1/15/D.7/V/2020. Proses pemeriksaan barang yang saksi lakukan bersama teman-teman PPHP yaitu melihat contoh / sampel barang yang diberikan oleh A HALIM (PPK) lalu melihat spesifikasi kontrak kemudian melihat jumlah barang yang pada saat itu proses serah terima dilaksanakan 1 (satu) kali dengan jumlah 1.134 (seribu seratus tiga puluh empat) set dengan rincian 11 (sebelas) item sebagaimana dalam kontrak.
Bahwa Saksi tidak ada menerima bukti faktur, konosemen (surat angkut) dan bukti uji laboratorium terhadap pakaian linmas.
Bahwa saksi tetap menerima Pakaian Linmas beserta Atributnya tersebut walaupun tanpa disertai bukti faktur, konosemen (surat angkut) dan bukti uji laboratorium terhadap pakaian linmas karena A HALIM memerintahkan saksi untuk memeriksa sesuai dengan sampel barang yang diberikan A HALIM dengan jumlah 1.134 (seribu seratus tiga puluh empat) paket dengan rincian 11 (sebelas) item barang tanpa ada perintah harus disertai faktur, konosemen (surat angkut) dan bukti uji laboratorium terhadap pakaian linmas;
Bahwa pakaian Linmas beserta Atributnya tersebut dibawa dengan menggunakan 1 (satu) unit truck yang tidak ada tulisan pada truk untuk menandakan dari mana perusahaan truk tersebut, akan tetapi ada seseorang yang didalam truk yang saksi kenal dan langsung turun di lokasi yaitu IJENDRA JUANDA yang merupakan pihak yang menyediakan Pakaian Linmas beserta Atributnya;
Bahwa yang menyediakan Pakaian Linmas beserta Atributnya tersebut adalah IJENDRA JUANDA walaupun bukan IJENDRA JUANDA yang bertandatangan dengan kontrak. Bahwa Kontrak dengan Nomor : 331.1/274/D.7/III/2020, tanggal 31 Mei 2020 ditandatangani oleh PPK bersama Saudara JAKA SURIADI selaku Direktur CV ABDATI GROUP yang bertindak selaku Penyedia;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak dibenarkan orang lain yang menyediakan barang Pakaian Linmas beserta Atributnya selain JAKA SURIADI selaku Direktur CV ABDATI GROUP yang bertindak selaku Penyedia. Adapun mengapa IJENDRA JUANDA yang menyediakan barang dan tetap saya terima karena JAKA SURIADI juga ada dilokasi dan yang menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan adalah saksi dan JAKA SURIADI;
Bahwa Sebelum barang diterima, JAKA SURIADI datang ke Kantor dan mengatakan kepada saksi bahwa barangnya sampai hari ini dibawa oleh IJENDRA JUANDA;
Bahwa Pembayaran terhadap Penyedia tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya tanda tangan Saya bersama tim PPHP lainnya pada Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 331.1/ 15/D.7/V/2020, tanggal 11 Mei 2020;
Bahwa Dokumen yang Saksi periksa pada saat pemeriksaan hasil pekerjaan sehingga saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 331.1/15/D.7/V/2020, tanggal 11 Mei 2020 yaitu ;
DPA ;
Aplikasi Sirup;
Kontrak;
Berita Acara Serah Terima Barang dari Penyedia kepada PPK dengan Nomor : 331.1/16/D.7/V/2020, tanggal 11 Mei 2020.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi 2 (dua) lembar barang bukti yang merupakan daftar harga dan Spesipikasi yang toko empat saudara dan toko Teguh Safety , saksi mengetahuinya ;
Bahwa sepengetahuan saksi yang menulis harga-harga per item adalah Sdri. KASMIAH dengan berpatokan harga yang disampaikan Sdr. PUTRA;
Bahwa sepengetahuan saksi Toko Teguh Safety menjual pakaian atribut Linmas namun ternyata Toko Teguh Safety tidak menjual atribut Linmas, dan saksi tidak mengetahui bahwa Toko Teguh Safety digunakan sebagai acuan HPS;
Bahwa saksi tidak ada melakukan Uji Lab pada saat menerima barang-barang berupa Pakaian Linmas beserta atributnya;
Bahwa dasar saksi melakukan survey terhadap Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, adalah Surat perintah tugas;
Bahwa saksi melakukan survey ada dibeberapa tempat;
Bahwa yang membuat HPS dalam Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak tahu dengan ijen;
Bahwa saksi menerima BAP serah terima barang dari PPK;
Bahwa pada waktu saksi terima barang terhadap Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko barang tersebut tidak ada yang rusak atau cacat;
Bahwa setahu saksi barang yang diterima tersebut telah didistribusikan ;
Bahwa tidak ada komplein terhadap barang yang telah didistribusikan tersebut ;
Bahwa tugas masing – masing pokja adalah sama
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat ada beberapa keterangan saksi yang keberatan.
Saksi Heni Rustika, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa terkait atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa keterkaitan saksi dalam dengan Kegiatan tersebut adalah saksi menjabat sebagai Sekretaris PPHP (penerima Hasil Pekerjaan);
Bahwa nilai kontrak dalam kegiatan pengadaan pakaian Linmas berserta Atributnya pada dinas satpol PP dan damkar kabupaten mukomuko tahun 2020 tersebut sebesar Rp 834.261.000;
Bahwa dana tersebut bersumber dari dana DAU APBD kabupaten Muko-muko TA 2020;
Bahwa dasar pengangkatan saksi selaku sekretaris PPHP pada Kegiatan tersebut adalah berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Selaku Pengguna Anggaran Nomor 331.1/09/D.7/II/2020, tanggal 18 Februari 2020;
Bahwa tugas, pokok dan fungsi saksi selaku sekretaris PPHP pada pengadaan pakaian linmas berserta Atirbutnya pada dinas satpol PP dan damkar kabupaten Muko-muko adalah berdasarkan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah bahwa tugas PPHP yaitu memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh Penyedia;
Bahwa pihak-pihak yang terkait dalam pekerjaan tersebut adalah:
A HALIM, SE selaku PA/PPK;
KASMIAH, S.Sos selaku PPTK;
SRI RAYANI, SE, Saudara HENI RUSTIKA. S.Sos (Saksi sendiri), dan IWAN ERIADI masing-masing selaku Ketua, Sekretaris dan Anggota PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan).;
WERIZAL GUFRON Selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
JAKA SURIADI selaku Direktur CV ABDATI GROUP yang bertindak selaku Penyedia;
AGUS SUHARMAN selaku Kepala BKD yang bertindak selaku Bendahara Umum Daerah.
Bahwa Setahu saksi spesifikasi teknis kontrak pada Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya tersebut yaitu :
-
-
No Urian Nama Brang Spesifikasi Barang 1 Baju Bahan Gloria American Drill (SNI);
Lengan panjang;
Kantong 2 (dua) didepan (kiri dan kanan);
Bordir logo Linmas disebelah kiri;
Bordir logo Kementrian disebelah kanan;
Ada tulisan linmas diatas kantong kiri;
Warna baju hijau dan badge bordir dikerah
2 Celana Panjang
Kantong tempel samping kiri dan kanan
Kantong tempel belakang
3 Kaos Oblong Kaos Linmas bahan Catton kualitas baik
Lengan pendek + warna hijau
Ada logo dan tulisan Linmas di dada kiri
4 Sepatu PDL Standar TNI dan POLRI (Press Tapak Pabrik);
Bahan kulit motif jeruk mengkilat
Warna hitam
5 Topi Ada tulisan bordir Linmas di samping kiri dan kanan
Logo Bordir Satlinmas didepan
6 Talikur dan Peluit Bahan tali kualitas baik;
Warna tali + peluit : kuning
7 Pentungan + Sarung Bahan Fiber + sarung
60 cm
8 Kaus Kaki Standar TNI dan POLRI
Bahan Catton baik
Model panjang
Warna hitam
9 Kopel Rim Kepala Kopel Kuningan Berlogo Linmas
Bahan tali nylon kualitas baik
Warna hitam
10 Ikat Pinggang Model standar
Bahan tali nylon kualitas baik
Bahan kepala kuningan, berlogo linmas emboss;
Warna tali hitam
11 Drah Rim Model Y
Warna hitam.
-
Dengan jumlah barang 1.134 (seribu seratus tiga puluh empat) paket yang terdiri dari 11 (sebelas) item.
Bahwa Pada tanggal 11 Mei 2020 dilakukan serah terima barang dari Penyedia kepada Tim PPHP dan PPK dengan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Belanja Pakaian Linmas Beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko TA 2020 dengan Nomor : 331.1/15/D.7/V/2020. Proses pemeriksaan barang yang saksi lakukan bersama teman-teman PPHP yaitu melihat contoh / sampel barang yang diberikan oleh A HALIM (PPK) lalu melihat spesifikasi kontrak kemudian melihat jumlah barang yang pada saat itu proses serah terima dilaksanakan 1 (satu) kali dengan jumlah 1.134 (seribu seratus tiga puluh empat) set dengan rincian 11 (sebelas) item sebagaimana dalam kontrak;
Bahwa pada saat serah terima barang, saksi tidak ada menerima bukti faktur, Konosemen dan bukti uji laboratorium terhadap pakaian dinas ;
Bahwa saksi tetap menerima barang tanpa bukti faktur, Konosemen dan bukti uji laboratorium terhadap pakaian Linmas beserta Atributnya tersebut walaupun tanpa disertai bukti faktur, konosemen (surat angkut) dan bukti uji laboratorium terhadap pakaian linmas karena Saudara A HALIM memerintahkan saksi untuk memeriksa sesuai dengan sampel barang yang diberikan A HALIM dengan jumlah 1.134 (seribu seratus tiga puluh empat) paket dengan rincian 11 (sebelas) item barang tanpa ada perintah harus disertai faktur, konosemen (surat angkut) dan bukti uji laboratorium terhadap pakaian linmas;
Bahwa Pakaian Linmas beserta Atributnya tersebut dibawa dengan menggunakan 1 (satu) unit truck yang tidak ada tulisan pada truk untuk menandakan dari mana perusahaan truk tersebut akan tetapi ada seseorang yang didalam truk yang Saksi kenal dan langsung turun di lokasi yaitu IJENDRA JUANDA yang merupakan pihak yang menyediakan Pakaian Linmas beserta Atributnya;
Bahwa yang menyediakan Pakaian Linmas beserta Atributnya tersebut adalah IJENDRA JUANDA walaupun bukan IJENDRA JUANDA yang bertandatangan dengan kontrak. Bahwa Kontrak dengan Nomor : 331.1/15/D.7/V/2020, tanggal 11 Mei 2020 ditandatangani oleh PPK bersama Saudara JAKA SURIADI selaku Direktur CV ABDATI GROUP yang bertindak selaku Penyedia;
Bahwa Pembayaran terhadap Penyedia tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya tanda tangan Saksi bersama tim PPHP lainnya pada Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 331.1/ 15/D.7/V/2020, tanggal 11 Mei 2020;
Bahwa dokumen yang saksi periksa pada saat pemeriksaan hasil pekerjaan sehingga saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 331.1/15/D.7/V/2020, tanggal 11 Mei 2020 yaitu ;
DPA ;
Aplikasi Sirup;
Kontrak;
Berita Acara Serah Terima Barang dari Penyedia kepada PPK dengan Nomor : 331.1/16/D.7/V/2020, tanggal 11 Mei 2020.
Bahwa saksi mengetahui ketika barang datang;
Bahwa setahu saksi ketika barang datang Pakaian dan atributnya terpisah;
Bahwa saksi tidak ikut mendistribusikan barang, saksi hanya memeriksa barang ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Werizal Gufron, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa pada saat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut saya bekerja sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten Mukomuko;
Bahwa nilai kontraknya sebesar Rp 83.261.000;
Bahwa sumber dana dalam kegiatan pengadaan pakaian Linmas berserta Atributnya pada dinas satpol PP dan damkar kabupaten mukomuko tahun 2020 tersebut adalah dari dana DAU APBD kabupaten Muko-muko TA 2020;
Bahwa dasar pengangkatan saksi selaku pada Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten Mukomuko berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor : 100-45 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 100-2 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko Tahun 2020, tanggal 13 Januari 2020;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten Mukomuko adalah yaitu :
Mempelajari peraturan yang berhubungan dengan tugas-tugas sebagai bendahara pengeluaran yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan tugas perbendaharaan.
Mempelajari DPA dan Petunjuk Operasional (PO) agar dapat mengetahui macam dan jumlah kegiatan untuk tahun anggaran yang bersangkutan.
Membuat dan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mendapatkan SP2D baik SP2D GU maupun SP2D LS.
Menerima, membukukan dan menyimpan uang yang diterima dari Bank, Kas Negara atau tagihan dari pihak lain untuk menjaga keamanan uang.
Membayarkan uang sesuai dengan mata anggaran dan ketentuan yang berlaku atas persetujuan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Membukukan penerimaan dan pengeluaran yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyetorkan pajak ke Kas Negara seperti pajak Pendapatan dan PPH sesuai dengan ketentuan.
Membukukan semua penerimaan dan pengeluaran anggaran belanja rutin untuk Tertib administrasi.
Menyimpan semua bukti penerimaan dan pengeluaran serta pertanggung jawabannya sebagai tanda bukti untuk pemeriksa keuangan apabila sewaktu-waktu ada pemeriksaan.
Bahwa saksi bertanggung sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten Mukomuko bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko yang bertindak selaku PA (Pengguna Anggaran);
Bahwa dasar atau acuan yang saksi pergunakan dalam pengelolaan keuang daerah Kabupaten Mukomuko pada tahun 2020 adalah :
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 32 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa bentuk pertanggung jawaban secara administrasi terhadap penggunaan dana yang telah digunakan / dicairkan pada pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Mukomuko yaitu :
Saksi selaku Bendahara pengeluaran menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran/ penggunaan dana dengan menggunakan bukti pengeluaran yang sah;
Saksi selaku Bendahara pengeluaran menyampaikan laporan pertanggung jawaban paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya kepada Pejabat Penanta usahaan Keuangan;
Kemudian Pejabat Penata usahaan Keuangan melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban lalu diserahkan kepada PA (Pengguna Anggaran).
Bentuk laporan yang dituangkan yaitu : BKU, Laporan Posisi Kas Harian (LPKH), Rekonsiliasi Bank, Register SPP/SPM/SP2D, bukti-bukti pengeluaran yang sah, Bukti pajak PPN/PPh, laporanpenutupan kas;
Proses pelaporannya kepada pimpinan yaitu :
Saksi selaku Bendahara Pengeluaran mencatat SP2D ke dalam dokumen penatausahaan yang terdiri dari : BKU, Buku pembantu simpanan Bank, Buku pembantu pajak, Buku pembantu panjar, Buku rekapitulasi pengeluaran per rincian objek, Bukti atas penyetoran PPN/PPh ke kas negara, Laporan Penutupan Kas Bulanan, SPJ Fungsional, serta dokumen pendukung SPP-LS dengan bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran pembayaran beban langsung kepada pihak ketiga;
Saksi selaku Bendahara pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana kepada Kepala Dinas melalui PPK-PD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
Saksi selaku Bendahara pengeluaran wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan dana kepada BKD (Badan Keuangann Daerah) selaku BUD (Bendahara Umum Daerah) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Bahwa cara mengetahui bahwa pada peroses pengadaan barang dan jasa pada Dinas Satpol PP dan Damkar tersedia anggaran atau tidak yaitu melalui :
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBD Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Tahun 2020;
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
DPA-SKPD Dinas Satpol PP dan Damkar, Tanggal 2 Januari 2020;
DPPA-SKPD Dinas Satpol PP dan Damkar, Tanggal 23 April 2020;
DPPA-SKPD Dinas Satpol PP dan Damkar, Tanggal 16November 2020;
Surat Penyediaan Dana (SPD).
Bahwa dokumen yang dikeluarkan oleh Bendahara Pengeluaran dalam mencairkan/membayarkan dana pada PA atau PPK pada pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Mukomuko yaitu : SPP (Surat Permintaan Pembayaran);
Bahwa asal dana dan jumlah pagu anggaran Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko dengan nilai kontrak sebesar Rp 834.261.000,- (delapan ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) yaitu bersumber dari Anggaran DAU APBD Kabupaten Mukomuko TA 2020 dengan jumlah Pagu Anggaran seluruhnya sebesar Rp 935.613.120.- (sembilan ratus tiga puluh lima juta enam ratus tiga belas ribu seratus dua puluh rupiah) dengan Penyedia CV. ABDATI GROUP;
Bahwa kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko TA 2020 masuk dalam DPA-SKPD Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko yaitu pada tanggal 2 Januari 2020;
Bahwa sepengetahuan saksi pihak-pihak yang terkait dalam Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko TA 2020 yaitu :
A HALIM, SE selaku PA/PPK;
KASMIAH, S.Sos selaku PPTK;
SRI RAYANI, SE., Saudara HENI RUSTIKA, S.Sos dan IWAN ERIADI masing-masing selaku Ketua, Sekretaris dan Anggota PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan).;
WERIZAL GUFRON (Saksi sendiri) Selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
JAKA SURIADI selaku Direktur CV ABDATI GROUP yang bertindak selaku Penyedia;
AGUS SUMARMAN selaku Kepala BKD yang bertindak selaku Bendahara Umum Daerah.
Bahwa Persyaratan dalam penerbitan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) dijelaskan dalam Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 32 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu:
Penyedia mengirmkan permohonan pencairan kepada PA (Pengguna Anggaran);
PA memerintahkan dengan membuat Nota Dinas untuk dilakukan proses pencairan kepada Saksi selaku Bendahara Pengeluaran dan PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan);
Pejabat Penatausahaan Keuangan melakukan verifikasi dan memeriksa kelengkapan berkas yang dibuat oleh PPTK dan yang diberikan oleh Penyedia;
Apabila lengkap berkas Admnistrasi Pembayaran dari Penyedia dan PPTK maka Pejabat Penatausahaan Keuangan membuat Surat Pernyataan Kelengkapan LS;
Kemudian Bendahara Pengeluaran menerbitkan SPP dan SPM;
Kemudian SPP dan SPM diverifikasi lagi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan;
Kemudian PA menandatangani SPP dan SPM lalu diusulkan ke BKD (Badan Keuangan Daerah).
Bahwa saksi menerbitkan SPP dan SPM Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko TA 2020 berdasarkan Nota Dinas Pejabat Pengguna Anggaran (PA)/ KPA yaitu :
Pembayaran termyn Uang Muka 30 % yaitu : Berdasarkan Nota Dinas PA Nomor 331.1/280/D.7/IV/2020, tanggal 02 April 2020, Perihal Rekomendasi Pencairan Dana 30 % Pekerjaan Belanja Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko TA 2020 maka dilakukan proses admnistrasi pencairan dan diterbitkan SPP dan SPM 30 % dengan Nomor 0019/SPP-LS/POL PP dan DAMKAR/2020, tanggal 6 April 2020 dan Nomor 0019/SPM-LS/POL PP DAN DAMKAR/2020, tanggal 06 April 2020, lalu dikirimkan ke BKD dengan jumlahyang dibayarkan Rp 224.112.841.- (dua ratus dua puluh empat juta seratus dua belas ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah) kepada Direktur CV ABDATI GROUP An JAKA SURIADI melalui rekening Nomor 0050107001733 pada Bank Bengkulu Cabang Mukomuko yang ditandatangani oleh PA.
Pembayaran termyn 100 % yaitu berdasarkan Nota Dinas PA Nomor 331.1/312/D.7/V/2020, tanggal 12 Mei 2020, Perihal Mohon Rekomendasi Pencairan Dana 100 % Pekerjaan Belanja Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko TA 2020 maka dilakukan proses admnistrasi pencairan dan diterbitkan SPP dan SPM 100 % dengan Nomor 0040/SPP-LS/POL PP DAN DAMKAR/2020, tanggal 15 Mei 2020 dan Nomor : 0040/SPM-LS/POL PP DAN DAMKAR/2020, tanggal 15 Mei 2020, lalu dikirimkan ke BKD dan jumlah yang dibayarkan Rp 522.929.964.- (lima ratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) dengan nomor rekening Pihak Ketiga CV ABDATI GROUP 0050107001733 Bank Bengkulu Cabang Mukomuko yang ditandatangani oleh PA;
Bahwa dokumen yang dilampirkan pada waktu permohonan penerbitan SPP dan SpM adalah :
Dalam pembayaran termyn 30 % yaitu :
Dokumen Kontrak dengan Nomor 331.1/274/D.7/III/2020, tanggal 31 Maret 2020;
Berita Acara Pembayaran 30 %;
Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Fisik dan Keuangan;
Kwitansi Bermaterai;
Rekening Bank Penyedia;
NPWP Penyedia;
KTP Penyedia;
Jaminan Uang Muka 30 %;
Resume Kontrak;
Surat Pernyataan Tanggungjawab atas kelengkapan SPM-LS;
Surat Rekomendasi dari PA;
Faktur Pajak dan Billing Pajak;
Salinan SPD.
Dalam Pembayaran termyn 100 % yaitu :
Dokumen Kontrak dengan Nomor 331.1/274/D.7/III/2020, tanggal 31 Maret 2020;
Berita Acara Pembayaran 100 %;
Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Fisik dan Keuangan;
Kwitansi Bermaterai;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
Nota Registrasi Aset;
Rekening Bank Penyedia;
NPWP Penyedia;
KTP Penyedia;
Resume Kontrak;
Surat Pernyataan Tanggungjawab atas kelengkapan SPM-LS;
Surat Rekomendasi dari PA;
Faktur Pajak dan Billing Pajak;
Salinan SPD;-
Bahwa dasar dokumen dan dasar hukumnya mekanisme setiap tahapan pembayaran atas pengadaan pakaian Linmas beserta atributnya pada dinas satpol PP dan Damkar kabupaten Mukomuko Tahun anggaran 2020 ;
Bahwa Mekanisme setiap tahapan pembayaran atas Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko TA 2020 yaitu: Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 32 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, mekanisme setiap tahapan pembayaran atas pengadaan pakaian Linmas beserta atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Bahwa Pembayaran kepada pihak penyedia Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko TA 2020 atas prestasi yang dilakukan langsung kerekening penyedia dengan Nomor : 0050107001733 (Bank Bengkulu Cabang Mukomuko) atas nama CV ABDATI GROUP.
Bahwa saat permohonan pembayaran pengadaan pakaian linmas berserta atributnya pada dinas satpol PP dan damkar kabupaten mukomuko tahun angaran 2020,bahwa :
Bahwa saksi selaku Bendahara Pengeluaran bisa membatalkan penerbitan SPP dan SPM apabila berkas yang diperiksa Pejabat Penatausahaan Keuangan tidak lengkap maka PPTK atau Penyedia harus melengkapi persyaratan yang disyaratkan;
Bahwa saksi selaku Bendahara Pengeluaran tetap menerbitkan SPP dan SPM pembayaran 100% bagi penyedia, karena telah sesuai dengan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 32 Tahun 2017. Peraturan Bupati tersebut ditetapkan sebagaimana ketentua Pasal 151 Ayat (2) yang dinyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko TA 2020 sudah selesai 100 % sesuai dengan kontrak dan sudah dilakukan Serah Terima Tahap Akhir. Sebagaimana tertuang dalam Surat Register Aset Nomor : 030/001/BHP-D.7/E.1/V/2020 Tanggal 13 Mei 2020; dan Surat Berita Acara Serah Terima Barang dari Penyedia ke PPK Nomor : 331.1/16/D.7/V/2020 tanggal 11 Mei 2020;
Bahwa Proses pelaksanaan pencairan biaya yang digunakan atas pelaksanaan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko TA 2020 sudah sesuai dengan prosedur, yaitu berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 32 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa menurut saksi Pencairan dana terhadap kegiatan tersebut langsung kerekening penyedia pelaksana pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi tahu penyedia pekerjaan kegiatan tersebut pada waktu saya penyiapkan dan memproses pencairan kegiatan tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah tahu dengan Ijendra;
Bahwa sehubungan dengan pencairan tersebut saya berhubungan denga Kasmiah kalau dengan penyedia biasanya saksi berhubungan dengan jaka;
| Dokumen | Keterangan | |
| - | Kwitansi bermeterai | Ada |
| - | Nota/faktur yang ditandatangani pihak ketiga dan PPTK serta disetujui oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran | Tidak ada karena sudah tercantum dalam kontrak |
| - | Surat angkutan atau konosemen | Tidak ada |
| - | Potongan jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) | Tidak ada |
| - | Dokumen uji lab kain yang ber-SNI atas nama penyedia dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil | Tidak ada |
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
SaksiADI WIJAYA, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan dengan Kegiatan tersebut saya hanya sebagai Direktur CV HIMATA ENGINEERING yang bertindak selaku salah satu Calon Penyedia untuk mengikuti proses tender Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya tersebut;
Bahwa dasar saksi sebagai Direktur CV HIMATA ENGINEERING yaitu Akta Pendirian CV HIMATA ENGINEERING Nomor : 30, tanggal 16 Juli 2018 dihadapan Notaris Eyota Madius;
Bahwa Awalnya, saksi mempunyai id dan password CV HIMATA ENGINEERING dengan nama id : 085363085622 dengan password : mukomuko74, yang Saya buat sejak tanggal 16 Juli 2018 dan sampai sekarang tidak pernah Saya rubah, id dan password saya tersebut diketahui oleh YUNIKA JUNAIDI Alias YUYUN yang berteman dengan JAKA SURIADI dan IJENDRA JUANDA yang merupakan Direktur dan Wakil Direktur CV ABDATI GROUP, lalu tanpa sepengetahuan Saya, id dan password CV HIMATA ENGINEERING tersebut digunakan JAKA SURIADI untuk mengikuti proses tender Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko dengan nilai HPS sebesar Rp 841.224.106,80 (delapan ratus empat puluh satu juta dua ratus dua puluh empat ribu seratus enam koma delapan puluh rupiah) dengan mengupload dokumen akta pendirian CV HIMATA ENGINEERING, membuat dokumen penawaran atas nama CV HIMATA ENGINEERING dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan CV HIMATA ENGINEERING dengan tujuan untuk meramaikan proses tender, peristiwa tersebut baru Saksi ketahui ketika Saksi menerima Surat Panggilan dari Kejaksaan Negeri Mukomuko dengan Nomor : SP-66/L.7.14/Fd.1/07/2021, tanggal 2 Juli 2021, untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020;
Bahwa saksi membolehkan id : dan password : mukomuko74, saudara (CV Himata ENGINEERING diketahui oleh Yunika Junaidi als Yuyun , jaka suriadi dan Ijendra Juanda dikarenakan saksi berteman dengan ketiga orang tersebut dan juga agar supaya CV HIMATA ENGINEERING selalu menemani CV ABDATI GROUP untuk mengikuti proses lelang di SPSE Kabupaten Mukomuko;
Bahwa saksi mengetahui id dan password CV HIMATA ENGINEERING tidak boleh diberitahu kepada orang lain selain saksi sendiri sebagai Direktur CV HIMATA ENGINEERING;
Bahwa tidak ada keuntungan yang saksi peroleh dari YUNIKA JUNAIDI Alias YUYUN, JAKA SURIADI dan IJENDRA JUANDA oleh karena saksi telah memberikan id dan password saksi selaku Direktur CV HIMATA ENGINEERING, hanya pada saat memberikan id dan password tersebut kepada YUYUN, saat itu saksi ingin belajar bagaimana cara mengupload dokumen ke aplikasi SPSE Kabupaten Mukomuko, lalu saksi meminta tolong bantuan YUYUN agar mengajari Saksi dan saat itulah Saksi memberikan id dan password Saksi selaku Direktur CV HIMATA ENGINEERING kepada YUYUN.
Bahwa sepengetahuan saksi yang dilampirkan CV HIMATA ENGINEERING untuk mengikuti proses tender/lelang pengadaan pakaian linmas berserta atributnya pada Dinas satpol PP dan Damkar kabupaten muko-muko, adalah :
Surat Penawaran CV HIMATA ENGINEERING
Akta Pendirian CV HIMATA ENGINEERING Nomor 30, tanggal 16 Juli 2018;
Akta Perubahan CV HIMATA ENGINEERING; dan
Spesifikasi Teknis.
Bahwa Nilai Penawaran CV HIMATA ENGINEERING yang diajukan dan diupload oleh jaka Suriadi dengan Rp 838.252.800.- (delapan ratus tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh dua ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa alasannya CV tersebut tidak terpilih karena CV HIMATA ENGINEERING tidak memiliki pengalaman penyediaan barang pada divisi yang sama (divisi 28 : kain rajutan atau kaitan; pakaian jadi referensi pada buku KKBI 2012 buku 2 BPS) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik dilingkungan Pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak dan tidak memiliki pengalaman penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok grup (grup 281/282/283 buku KKBI 2012 buku 2 BPS) yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik dilingkungan Pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak yang persyaratan tersebut adalah persyaratan pada Dokumen Pengadaan yang diupload Pokja Pengadaan pada Aplikasi SPSE Kabupaten Mukomuko;
Bahwa saksi tidak tahu CV abdati Group menang lelang Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko telah didistribusikan;
Bahwa saksi tidak ada berhubungan dengan Pokja II sehubungan dengan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa saksi tidak tahu CV Abdati Grub ada /punya grup lain;
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan;
Saksi YUNIKA JUMAIDI, S.Kom Alias YUYUN Bin AMIRUDIN, dipersidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa Keterkaitan saksi dalam dengan Kegiatan tersebut yaitu saya pernah melakukan penawaran terhadap paket pekerjaan tersebut dengan memakai perusahaan CV. HIMATA ENGINEERING;
Bahwa nilai kontrak dalam kegiatan pengadaan pakaian Linmas berserta Atributnya pada dinas satpol PP dan damkar kabupaten mukomuko tahun 2020 tersebut sebesar Rp 83.261.000;
Bahwa sumber dana dalam kegiatan pengadaan pakaian Linmas berserta Atributnya pada dinas satpol PP dan damkar kabupaten mukomuko tahun 2020 tersebut dari dana DAU APBD kabupaten Muko-muko TA 2020;
Bahwa saksi bukan pengurus CV. HIMATA ENGINEERING baik Direktur atau Wakil Direktur sebagaimana Akta Notaris Pendirian perusahaan tersebut, namun saksi mengenal ADI WIJAYA selaku Direktur CV. HIMATA ENGINEERING dan pernah melakukan penawaran kegiatan bersama-sama untuk melakukan penawaran kegiatan Fisik pada tahun 2019 dan saksi mengetahui id dan Pasword CV. HIMATA ENGINEERING dari ADI WIJAYA selaku Direktur;
Bahwa yang membuat penawaran terkait dengan kegiatan pengadaan pakaian Linmas pada dinas Satpol PP dan Damkar tahun 2020 adalah saksi sendiri;
Bahwa saksi menggunakan Id dan Pasword milik Sdr. ADI WIJAYA selaku Direktur CV. HIMATA ENGINEERING tanpa sepengetahuan yang bersangkutan;
Bahwa saksi mengenal Jaka Suriadi selaku direktur CV abdati Group yang juga melakukan penawaran terhadap kegiatan pakaian Linmas berserta Atributnya pada dinas satpol PP dan Damkar kabupaten Mukomuko tahun 2020, dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan, pada awalnya saksi mengenal JAKA SURIADI oleh karena yang bersangkutan tinggal dirumah IJENDRA JUANDA yang bersebelahan rumah dengan rumah orang tua saksi, dan sepengetahuan saksi JAKA SURIADI mempunyai hubungan keluarga dengan IJENDRA JUANDA;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan JAKA SURIADI dan tidak pernah bertemu dengan IJENDRA JUANDA, sekira bulan Maret Tahun 2020 JAKA SURIADI pernah meminta saksi untuk membantu membuat penawaran CV. ABDATI GROUP dalam kegiatan pengadaan pakaian Linmas berserta Atributnya pada dinas satpol PP dan Damkar kabupaten Mukomuko tahun 2020 dengan penawaran sebesar Rp 83.216.120 dimana saksi diberikan jasa untuk pembuatan penawaran tersebut sebesar Rp 4.000.000 saksi terima dari Ijendra saksi membuat penawaran tersbut di kantor CV Abdati Group dikelurahan bandar ratu Kecamatan Kota mukomuko bersma sama dengan Jaka suriadi;
Bahwa saksi diminta oleh Jaka Suriadi untuk mencari perusahaan pendamping untuk untuk melakukan penawaran kegiatan pakaian linmas berserta atributnya tahun 2020 kemudian saya menyiapakan berkas CV Himata engineering untuk mendampingi CV Abdati Group dengan penawaran sebesar Rp 838.252.800;
Bahwa CV abdati Group mengikuti lelang suatu proyek, setahu saksi ada beberapa kali;
Bahwa saksi dimintai tolong oleh CV abdati Group untuk membuatkan penawaran proses lelang suatu proyek ada beberapa kali;
Bahwa saksi ada mendapat upah atau imbalan dari CV abdati Group untuk membuatkan penawaran proses lelang suatu proyek;
Bahwa saksi tidak ada bertemu dengan Sdr A Halim SE MM Bin H. Muhamad Suin dalam membuat Penawaran Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa benar saksi yang membuatkan dokumen penawaran CV abdati Group terhadap lelang Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa saksi mendapatkan bahan/dokumen yang akan dijadikan penawaran CV abdati Group terhadap lelang Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko dari sdr jaka ;
Bahwa saksi ada mengUpload penawaran Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko dari CV Abdati Grub dan juga CV Himata Engineering;
Bahwa saksi mengetahui CV abdati Group menang terhadap lelang Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko setelah beberapa bulan kemudian;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko oleh CV Abdati Grub sudah didistribusikan ke dinas yang melakukan lelang;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko oleh CV Abdati Grub sudah didistribusikan ke dinas yang melakukan lelang ;
Bahwa saksi tidak ada berhubungan dengan Pokja II sehubungan dengan penawaran Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko.
Bahwa saksi tidak tahu CV Abdati Grub ada /punya grup lain;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan;
SaksiDODI SASTRA DINATA, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa saksi kenal dengan Ijendra Juanda tetapi saya tidak ada hubungan darah, cuma orang tua IJENDRA merupakan tetangga saksi;
Bahwa saksi tidak ada keterkaitan dengan Kegiatan tersebut, namun IJENDRA JUANDA pernah meminjam uang kepada saksi sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk kegiatan pengadaan baju linmas tahun 2020;
Bahwa kronologisnya sekira bulan April tahun 2020 IJENDRA JUANDA menghubungi Saya Via telpon mengatakan “cik minta tolong pinjam uang saksi dapat pekerjaan/kegiatan pengadaan pakaian linmas Dinas Satpol PP” kemudian saksi menanyakan berapa uang yang mau dipinjam tersebut dan dijawab Ijendra “Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta) oleh karena pembelian barang harus dibayar secara cash dan saksi tidak bisa mengambil uang muka”. Oleh karena pada saat itu Saksi berada di Padang mengantar istri Saksi berobat, kemudian saksi menghubungi adik Ipar saksi Untuk menghubungi IJEN untuk mengambil uang di BANK BRI Cabang Mukomuko, oleh karena Rekening tersebut atas nama Istri saksi (Mery Lestari) kemudian dibuat Surat Kuasa Istri Saya ke Adik Ipar Saksi untuk melakukan Transaksi tersebut;
Bahwa Pinjaman uang tersebut tidak ada dibuat secara tertulis, hanya kepercayaan saja oleh karena saksi menganggap IJENDRA sudah seperti keluarga sendiri;
Bahwa sumber uang saksi yang saksi pinjamkan kepada Ijendra tersebut, oleh karena itu Ijendra memberanikan diri untuk meminjamkan uang tersebut kepada saksi;
Bahwa uang saksi yang dipinjaman oleh Ijendra tersebut sudah dikembalikan oleh Ijnedra kepada saksi;
Bahwa saksi tidak ada menerima imbalan atau kompensasi terkait dengan pinjaman uang oleh Ijendra Juanda kepada saksi;
Bahwa saksi tidak tidak tahu terhadap Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko ;
Bahwa saksi tidak tahu CV abdati Group menang Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa Injendra pinjam uang dengan saksi dengan cara Telpon;
Bahwa Kata ijendra “ Cik Saya pinjam uang karena dapat pekerjaan/ Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dinas satpol PP.’
Terhadap keterangan saksi , Para Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Dr. ABDIYANTO, S.H., M.Si, C.L.A, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa pada saat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut saya bekerja sebagai Penatausaha keuangan daerah (PPK);
Bahwa dasar saksi adalah Surat Keputusan PA/Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Nomor : 331.1/02.a/I/Tahun 2020 tentang Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD T.A. 2020;
Bahwa tugas, pokok dan fungsi saksi selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Kab. Mukomuko, adalah:
Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetuji oleh PPTK;
Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
Melakukan verifikasi SPP;
Menyiapkan SPM;
Melakukan Verifikasi harian atas penerimaan
Melaksankan akuntansi SKPD; dan
Menyiapkan laporan keuangan SKPD.
Bahwa setahu saksi pagu Anggaran, HPS dan harga Kontrak pada kegiatan Pengadaan baju linmas berserta Atributnya pada dinas satpol PP dan Damkar TA 2020, sesuai DIPA sebesar Rp. 921.375.000.- (Sembilan ratus dua puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan HPS senilai Rp. 841.224.106,80 (delapan ratus empat puluh satu juta dua ratus dua puluh empat ribu seratus enam delapan puluh rupiah ) dan untuk nilai kontrak sebesar Rp 834.261.000,- (delapan ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa sumber anggaran kegiatan Pengadaan baju linmas berserta Atributnya pada dinas satpol PP dan Damkar TA 2020 dari Dana DAU yaitu APBD Kabupaten Mukomuko T.A 2020;
Bahwa jumlah pakaian Litmas dan Atribut yang dibutuhkan terhadap kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya Tahun 2020 kurang lebih 1000 (seribu) stel pakaian;
Bahwa Tim yang terlibat dalam pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya Tahun 2020 tersebut adalah :
Saudara A HALIM, SE selaku PA/PPK;
Saudara KASMIAH, S.Sos selaku PPTK;
Saudara DEDI PURWANTORO, S.Pt Selaku Ketua Pokja Pemilihan II;
Saudara SRI RAYANI, SE., Saudara HENI RUSTIKA, S.Sos dan IWAN ERIADI masing-masing selaku Ketua, Sekretaris dan Anggota PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan).;
Saudara WERIZAL GUFRON Selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Saudara JAKA SURIADI selaku Direktur CV ABDATI GROUP yang bertindak selaku Penyedia;
AGUS SUMARMAN (Saksi sendiri) selaku Kepala BKD yang bertindak selaku Bendahara Umum Daerah.
Bahwa yang mengangkat A. Halim Sebagai PA dan PPK adalah Bupati;
Bahwa saksi tidak tahu, yang saksi tahu adalah Tupoksi saksi yaitu tentang pencairan anggaran terahadap kegiatan tersebut.;
Bahwa dokumen/berkas pencairan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan pakaian Linmas berserta Atributnya pada dinas Satpol PP dan Damkar kabupaten Mukomuko tahun 2020 sudah lengkap;
Bahwa saksi tidak tahu CV. Abdati Grup sebagai pemenang penyedia dalam kegiatan pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya Tahun 2020 tersebut bergerak dalam bidang apa;
Bahwa setahu saksi yang mengajukan pencairan anggaran sehubungan dengan kegiatan pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya Tahun 2020 adalah Sdr Jaka Suriyadi melalui PPTK;
Bahwa yang menyetujui pencairan anggaran sehubungan dengan kegiatan pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya Tahun 2020 hal ini Sdr A. Halim;
Bahwa tahap pencairan anggaran sehubungan dengan kegiatan pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya Tahun 2020 setahu saksi I kali / Sekaligus;
Bahwa setahu saksi dalam pencairan anggaran sehubungan dengan kegiatan pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya Tahun 2020 sudah dibayarkan seluruhnya kepada penyedia;
Bahwa cara pencairan dan pembayaran anggaran sehubungan dengan kegiatan pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya Tahun 2020 kepada penyedia dilakukan langsung melalui bank kerekening penyedia;
Bahwa saksi tidak tahu anggaran kegiatan pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya Tahun 2020 tersebut dikirimkan ke Penyedia melalui Bank apa;
Bahwa saksi tahu berapa harga Perstel pakaian litmas dan Atributnya sehubungan dengan kegiatan pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya Tahun 2020;
Bahwa seingat saksi tahun sebelumnya pernah ada kegiatan pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya tapi sudah lama dan saksi juga sudah lupa tahun berapa;
Bahwa pernah ada 1 kali pertemuan pembahasan mengenai anggaran terhadap kegiatan pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya Tahun 2020 ;
Bahwa saksi satu kantor dengan A. Halim dan Kasmiah pada waktu kegiatan pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya Tahun 2020;
Bahwa sehubungan dengan kegiatan pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya Tahun 2020 saksi pernah berkoordinasi dengan A. Halim Dan Kasmiah ;
Bahwa yang saksi koordinasikan pada waktu itu yaitu tentang tahapan pengadaan yang sudah berjalan dan tentang penyerahan dokumen pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya Tahun 2020;
Bahwa untuk pemenang penyedia sehubungan dengan pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya Tahun 2020 juga saksi tidak diskusikan dengan A. Halim dan Kasmiah;
Bahwa saksi tahunya pada awal tahun 2021 pada saat ada pemeriksaan dari BPK secara kontinyu dan kegiatan ini masuk dalam pemeriksaan BPK;
Bahwa tidak ada dokumen perencanaan sehubungan dengan pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya Tahun 2020 yang ada adalah Usulan pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya Tahun 2020;
Bahwa setahu saksi Litmas belum di SK kan sebelum kegiatan pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya Tahun 2020;
Bahwa saksi tidak ingat jumlah satuan Litmas yang ada di kabupaten Mukomuko;
Bahwa setahu saksi jumlah Litmas tersebut itu disesuaikan dengan jumlah PPS yang ada dikabupaten mukomuko:
Bahwa dalam mencairkan anggaran pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya Tahun 2020, saksi ada mendapat disposisi dari Pengguna anggaan (PA) ;
Bahwa isi disposisi dari Pengguna anggaan (PA) tersebut adalah dicairkan sesuai dengan kelengkapan Dokumen;
Bahwa setahu saksi bisa tapi saya lupa aturannnya dimana yang mengatur hal tersebut;
Bahwa tugas Pengguna Anggaran sama dengan tugas PPK ;
Bahwa setahu saksi yang menetapkan harga Perkiraan sementara (HPS) adalah yang menetapkan HPS adalah Pejabat Pengguna Anggaran (PPK);
Bahwa dalam menetapkan harga Perkiraan sementara (HPS) pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya Tahun 2020 tidak ada dibentuk Tim;
Bahwa yang mengangkat saksi adalah Pengguna Anggaran damal hal ini Sdr A. Halim;
Bahwa setahu saksi A. Halim diangkat sebagai PA oleh Bupati dikarena jabatannnya adalah sebagai kepala Dinas;
Bahwa seingat saksi pernah diadakan rapat terhadap pemilihan Tim Survey terhadap Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa menurut saksi pernah diadakan rapat kecil, tapi tidak dihadiri oleh seluruh kepala bidang;
Bahwa tidak ada dari Tim Pokja yang hadir pada waktu rapat tersebut ;
Bahwa saksi tahu siapa pemenang lelang dalam Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun 2020 setelah diberi tahu A. Halim;
Bahwa saksi tidak tahuapakah pemenang lelang ketemu dengan Sdr A. Halim ;
Bahwa saksi tahu ketika barang datang sehubungan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko tahun 2020;
Bahwa saksi tidak ikut melakukan peking terhadap barang yang datang ;
Bahwa setahu saksi dokumen pencairan dalam Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko tahun 2020 sudah lengkap ;
Bahwa terhadap pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko tahun 2020 sudah diterima semua dan lengkap tidak ada yang rusak serta dan tidak ada yang kurang ;
Bahwa yang mengangkat Kasmiah sebagai PPTK adalah PA yaitu A. Halim;
Bahwa saksi Kasmiah pernah menolak untuk diangkat menjadi PPTK ;
Bahwa setahu saksi Kasmiah tidak ada tekananan untuk menjadi PPTK ;
Bahwa setahu saksi sekira tahun 2021 BPK melakukan pemeriksaan sehubungan dengan Pengadaan pakaian Litmas dan Atribut di kabupaten mukomuko tahun anggaran 2020;
Bahwa Tahun 2020 Predikat kabupaten mukomuko untuk penyerapan anggaran adalah WTP;
Bahwa saksi tidak tahu secara detail hasil pemeriksaan BPK terhadap pengadaan pakaian Litmas dan Atribut di kabupaten mukomuko tahun anggaran 2020;
Bahwa tugas saksi sebagai Penatausaha keuangan daerah dikaitkan dengan pengadaan pakaian Litmas dan Atribut di kabupaten mukomuko tahun anggaran 2020 tidak ada berhubungan dengan pokja pengadaan kegiatan tersebut ;
Bahwa sehubungan dengan tugas saksi sebagai Penataan usaha keuangan daerah sehubungan dengan pengadaan pakainl Litmas dan Atribut di kabupaten mukomuko tahun anggaran 2020 tidak ada berhubungan dengan Ijendra dan dengan Kasmiah sebagai PPTK ada yaitu berhubungan dengan pencairan anggaran dalam kegiatan tersebut ;
Bahwa dalam pencairan 100 % terhadap pengadaan pakaian Litmas dan Atribut di kabupaten mukomuko tahun anggaran 2020 menurut saksi telah sesuai dengan aturan;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Jaka sehubungan dengan pencairan pengadaan pakaian Litmas dan Atribut di kabupaten mukomuko tahun anggaran 2020;
Bahwa yang disampaikan Jaka waktu itu adalah dokumen untuk pencairan pengadaan pakaian Litmas dan Atribut di kabupaten mukomuko tahun anggaran 2020 sudah lengkap ;
Bahwa saksi tidak pernah terima uang dari Jaka sehubungan dengan pengadaan pakainl Litmas dan Atribut di kabupaten mukomuko tahun anggaran 2020 ;
Bahwa saksi tahu Jaka pernah bertemu dengan A. Halim, Kasmiah dan Dedi Purwantoro;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dibicarakan Jaka dengan orang-orang tersebut ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para Terdakwa memberikan pendapat sebagai berikut ;
Terdakwa 1. A.Halim memberi pendapat keberatan dengan keterangan saksi yang menyatakan pencairan dalam kegiatan pengadaan pakaian litmas dan Atributnya adalah dilakukan 1 (satu) kali sekaligus itu tidak benar yang benar pencairan pengadaan kegiatan tersebut dilakukan 2 (dua) kali tahapan yaitu tahap 30 % dan tahap 100 %
Terdakwa 2 Kasmiah memberi pendapat keberatan dengan keterangan saksi yang menyatakan bahwa pencairan dalam kegiatan pengadaan pakaian litmas dan Atributnya adalah diajukan langsung kesaya sebagai PPTK itu tidak benar yang benar pencairan pengadaan kegiatan tersebut diajukan kepada Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan KPA baru disposisi kesaksi untuk pencairan;
Terdakwa Ke-3 sampai dengan ke-7 tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut
Terhadap bantahan Terdakwa 1 A. Halim dan Terdakwa 2 Kasmiah tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangnya
Saksi FITRIA FERNANDES, S.E, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa berdasarkan Surat Nomor: 1046/L.7.14/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021 Perihal Permintaan Bantuan Penjelasan Transaksi Rekening Koran dan memberikan keterangan berdasarkan Surat Tugas Kepala Cabang BRI Nomor : B-102/KC-XIX/SDM/11/2021 tanggal 22 November 2021, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko T.A 2020;
Bahwa Tahun 2020 saksi bekerja di BRI mukomuko ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko TA 2020;
Bahwa saksi tidak mengenal orang yang bernama Ijendra Juanda Alias Ijen dan Jaka Suriadi;
Bahwa saksi tidak tahu saudara Ijendra Juanda Alias Ijen dan Jaka Suriadi adalah Nasabah bank BRI mukomuko, karena saksi harus lihat dokumen nya terlebih;
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi Rekening koran atas nama Ijendra Juanda periode transaksi 01 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 dengan transaksi tanggal 9 April 2020, 16 April 2020, dapat d jelaskan terhadap transaksi tersebut sebagai berikut :
Bahwa benar ada transaksi berupa transfer ke rekening BRI atas nama HENDRI YADI dengan No. Rekening: 040701027186508, yaitu:
Rp. 50.000.000,- (tanggal 09/04/20 pukul; 15.46:10)
Bahwa benar ada transaksi berupa transfer ke rekening BRI atas nama HENDRI YADI dengan No. Rekening: 040701027186508, yaitu:
Rp. 100.000.000,- (tanggal 16/04/20 pukul; 11.06:13)
Bahwa benar ada transaksi berupa transfer ke rekening BRI atas nama HENDRI YADI dengan No. Rekening: 040701027186508, yaitu:
Rp. 50.000.000,- (tanggal 01/05/20 pukul; 21.25:59)
Rp. 50.000.000,- (tanggal 06/05/20 pukul; 11:53:19)
Rp. 50.000.000,- (tanggal 06/05/20 pukul; 11.54:15)
Bahwa diperlihatkan kepada saksi data Transaksi pada rek Koran atas nama Ijrndra Juanda dan Jaka Suriadi periode tanggal 01 April 2020 Samapai dengan 31 Mei 2020 kerekening Hendri yadi bisa saksi dijelaskan;
Bahwa rekening koran yang diperlihatkan kepada saksi, bahwa dapat dijelaskan sebagai berikut :
Data transaksi pada rekening Sdr. IJENDRA JUANDA pada Rekening Bank BRI Nomor : 110101001193500 periode transaksi 01-April 2020 s/d 31-05-2020 yang ditransfer ke rekening Sdr. HENDRI YADI dengan No. Rekening: 040701027186508 yaitu :
Bahwa kemudian Rekening Bank BRI Nomor : 110101001193500 atas nama Sdr. IJENDRA JUANDA pada tanggal 09 April 2020 pada pukul 15:46:10 WIB melakukan transfer kepada Rekening Bank BRI Nomor Rekening : 040701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
| Tanggal Transaksi | Jam Transaksi (WIB) | Nilai Transaksi (Rp) | Keterangan/Sumber Uang |
| 09 April 2020 | 15:20:51 | 3.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:22:04 | 3.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:24:56 | 3.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:25:44 | 1.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:31:05 | 3.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:33:19 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:34:34 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:35:44 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:36:57 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:38:04 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:39:24 | 4.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| Jumlah Transaksi | 67.000.000 | ||
Untuk transaksi berikutnya dapat saya uraikan sebagai berikut :
-
-
Tanggal Transaksi Jam Transaksi
(WIB)
Nilai Transaksi (Rp) Keterangan/Sumber Uang 16 April 2020 10:56:18 300.000.000 Setoran Tunai melalui Teller BRI 16 April 2020 11:06:13 100.000.000 Transfer ke rekening 04070 1027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI. 01 Mei 2020 21:25:59 50.000.000 Transfer ke rekening 040701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI. 06 Mei 2020 15:53:19 50.000.000 Transfer ke rekening 040701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI. 06 Mei 2020 15:54:15 50.000.000 Transfer ke rekening 040701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI.
-
Sumber uang pada rekening Sdr. JAKA SURIYADI pada Rekening Bank BRI Nomor : 110101021760507 periode transaksi 01-April 2020 s/d 31-05-2020 yang ditransfer ke rekening Sdr. HENDRI YADI dengan No. Rekening: 040701027186508 yaitu :
Bahwa pada tanggal 09 April 2020 pukul 15:44:21 rekening Bank BRI Nomor : 110101021760507 atas nama Sdr. JAKA SURIYADI melakukan transfer kepada rekening Bank BRI dengan nomor rekening 040701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Mutasi rekening Sdr. HENDRI YADI dengan No. Rekening: 040701027186508 periode transaksi 01-April 2020 s/d 31-05-2020 sebagai berikut :
Bahwa dijelaskan sebagaimana dokumen rekening koran Bank BRI yang diperlihatkan kepada saksi atas nama Sdr. HENDRI YADI dengan No. Rekening: 040701027186508 periode transaksi 01-April 2020 s/d 31-05-2020 jumlah uang masuk yang bersumber dari rekening Bank BRI Nomor : 110101021760507 atas nama Sdr. JAKA SURIYADI dan Rekening Bank BRI Nomor : 110101001193500 atas nama Sdr. IJENDRA JUANDA sejumlah Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
Bahwa Rekening Bank BRI Nomor : 040701027186508 atas nama HENRI YADI periode transaksi 01-April 2020 s/d 31-05-2020 melakukan penarikan tunai sejumlah Rp 415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah);
Bahwa Rekening Bank BRI Nomor : 040701027186508 atas nama HENRI YADI periode transaksi 01-April 2020 s/d 31-05-2020 melakukan transfer ke Rekening Bank BCA Nomor Rekening 0080847009 atas nama HANDRI TAUFIQ serta Rekening Bank Lain an HANDRI TAUFIQ sejumlah Rp. 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah)
| Tanggal Transaksi | Jam Transaksi (WIB) | Nilai Transaksi (Rp) | Keterangan/Sumber Uang |
| 09 April 2020 | 15:21:43 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:22:49 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:23:56 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:25:02 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:26:08 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:27:22 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:28:27 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:29:31 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:30:39 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:31:46 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| Jumlah Transaksi | 100.000.000 | ||
| Tanggal Transaksi | Jam Transaksi (WIB) | Nilai Transaksi (Rp) | Keterangan |
| 03 April 2020 | 12:43:31 | 10.000.000 | Transfer ke Rekening Bank BCA Nomor Rekening 0080847009 atas nama HANDRI TAUFIQ. |
| 04 April 2020 | 09:28:26 | 5.000.000 | Transfer ke Rekening Bank BCA Nomor Rekening 0080847009 atas nama HANDRI TAUFIQ. |
| 09 April 2020 | 15:44:21 | 50.000.000 | Transfer dari rekening Bank BRI Nomor : 110101021760507 atas nama Sdr. JAKA SURIYADI |
| 09 April 2020 | 15:45:14 | 50.000.000 | Transfer dari rekening Bank BRI Nomor : 110101021760507 atas nama Sdr. JAKA SURIYADI |
| 09 April 2020 | 15:46:10 | 50.000.000 | Transfer dari rekening Bank BRI Nomor : 110101001193500 atas nama Sdr. IJENDRA JUANDA |
| 10 April 2020 | 09:24:33 | 10.000.000 | Transfer ke Rekening Bank Lain an HANDRI TAUFIQ. |
| 13 April 2020 | 11:21:49 | 125.000.000 | Penarikan tunai melalui Teller Bank BRI |
| 16 April 2020 | 11:06:13 | 100.000.000 | Transfer dari Rekening Bank BRI Nomor : 110101001193500 atas nama Sdr. IJENDRA JUANDA |
| 17 April 2020 | 11:19:23 | 100.000.000 | Penarikan tunai melalui Teller Bank BRI |
| 01 Mei 2020 | 15:39:44 | 10.000.000 | Transfer ke Rekening Bank Lain an HANDRI TAUFIQ. |
| 01 Mei 2020 | 21:25:59 | 50.000.000 | Transfer dari Rekening Bank BRI Nomor : 110101001193500 atas nama Sdr. IJENDRA JUANDA |
| 02 Mei 2020 | 09:22:25 | 10.000.000 | Transfer ke Rekening Bank Lain an HANDRI TAUFIQ. |
| 04 Mei 2020 | 12:24:18 | 30.000.000 | Penarikan tunai melalui Teller Bank BRI |
| 06 Mei 2020 | 11:53:19 | 50.000.000 | Transfer dari Rekening Bank BRI Nomor : 110101001193500 atas nama Sdr. IJENDRA JUANDA |
| 06 Mei 2020 | 11:54:15 | 50.000.000 | Transfer dari Rekening Bank BRI Nomor : 110101001193500 atas nama Sdr. IJENDRA JUANDA |
| 06 Mei 2020 | 12:54:14 | 160.000.000 | Penarikan tunai melalui Teller Bank BRI |
Bahwa dilihat dari Rek koran milik Jaka dan Ijendra setahu saksi tidak ada transaksi keuangan dari Jaka dan ijendra kepada A.Halim;
Bahwa syarat nasabah untuk mendapatkan Rek koran adalah harus atas permintaan Nasabah yang bersangkutan ;
Bahwa menurut keterangan penyidik kejaksaan negeri mukomuko mereka mendapatkan rek koran atas nama jaka dan ijendra dari jaka dan ijendra ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan jaka dan ijendra menjadi nasabah BRI mukomuko karena saksi harus melihat dokumennya terlebih dahulu;
Bahwa terhadap rek koran atas nama Jaka supriyadi dan ijendra yang diperlihatkan oleh Penuntut umum, saksi jelaskan rek koran tersebut menerangkan atas keluar masuknya uang yang dimiliki oleh Jaka dan Ijendra;
Bahwatidak jadi masalah apabila sebagai nasabah BRI mukomuko jaka melakukan setor tunai atau trasper uang miliknya;
Bahwa setahu saksi Rek bank milik Jaka yang ada di mukomuko tersebut itu atas nama pribadi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi HANDRI TAUFIQ, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kaitan saksi dengan kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko TA 2020 dikarenakan saksi pernah diminta oleh JAKA SURIADI untuk membantu Jaka Suriadi dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa jaka Suriadi menghubungi saksi untuk minta bantu saksi sehubungan dengan kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2020 sekira pertengahan Januari tahun 2020 via telepon.
Bahwa ketika menghubungi saksi pada waktu itu Jaka Suriadi mengaku sebagai adik Sdr. IJENDRA yang sebelumnya saksi kenal karena sering memesan seragam dinas kepada Saksi, Sdr. JAKA SURIADI (jack) untuk membantu karena jaka Suriadi memiliki kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa setelah menghubungi saksi kemudian Sdr. JAKA SURIADI mengirim baju linmas satu set kepada saksi sebagai sample pada bulan Januari 2020 dan juga Jaka Suriadi meminta Saksi untuk melakukan uji lab di KAI Kota Bandung, kemudian Saksi mengajukan uji lab dengan pemohon CV. ABDATI GROUP pada tanggal 25 Februari 2020. Bahwa Uji lab keluar pada tanggal 10 Maret 2020, yang kemudian Saksi kirimkan kepada Sdr. JAKA SURIADI melalui ekspedisi berikut sample bahan yang telah diuji lab;
Bahwa terdapat biaya sebagai tanda pemesanan awal kepada saksi, pada komunikasi pertama tersebut, sebagai tanda keseriusan Saksi menerima transfer dari Sdr. HENDRI YADI sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa keterkaitan Hendri Yadi dalam pembayaran pelaksanaan kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas yang dipesan oleh Jaka Suriadi, Pada awalnya Sdr. IJENDRA JUANDA menginformasikan kepada Saksi, yang melakukan pembayaran adalah Sdr. HENDRI YADI yang Saksi ketahui bahwa Sdr. HENDRI YADI berdasarkan informasi Sdr. IJENDRA JUANDA adalah saudaranya;
Bahwa terkait bahan kain yang diminta oleh Jaka Suriadi terkait kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2020 yaitu Gloria American Drill;
Bahwa harga yang dipesan Pakaian Linmas beserta Atributnya (lengkap) bukan per item dengan harga per set Saksi tidak ingat lagi dan Saksi tidak dapat menunjukan dokumennya karena dokumennya hilang;
Bahwa yang melakukan Uji Lab saksi bukan CV Abdati Group, karena saksi diperintahkan oleh Sdr. Jaka untuk melakukan uji lab, dan Saksi mendapat informasi awal bahwa Sdr. Jaka yang memenangkan tender, sehingga saksi membantu CV. ABDATI GROUP untuk melakukan uji lab, dengan biaya uji lab Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per sekali uji lab;
Bahwa saksi menunjukan hasil uji lab yang saksi mohonkan atas nama CV abdati Group kepada laboratoruium pengujian balai besar tekstil kota bandung Nomor : 432/E.V/II/2020 tanggal 25 Februari 2020 terhadap sample kain yang Saksi bawa sebanyak 1 (satu) meter mendapatkan hasil uji lab American Drill dengan kode 1788;
Bahwa item –item satu set pakaian litmas yang dipesan CV Abdati Group yaitu :
Baju + celana panjang + bordir;
Sepatu;
Kopel Rim;
Topi;
Talikur + Peluit;
Pentungan + Sarung;
Kaos Kaki;
Ikat Pinggang;
Kaos Oblong;
Drah Rim.
Bahwa Item-item satu set pakaian litmas yang dipesan CV Abdati Group saksi item-item pesanan perset pakaian linmas tersebut yang saksi kerjakan atau sediakan sendiri yaitu, baju dan celana panjang serta bordir, topi, dan kaos. Untuk item-item lainnya saksi membeli kembali dari pabrik;
Bahwa stel total keseluruhan yang dipesan CV abdati Group jumlah pesanan yaitu 1.134 (seribu seratus tiga puluh empat) set, dengan berbagai macam ukuran;
Bahwa pesanan yaitu 1.134 (seribu seratus tiga puluh empat) set dengan berbagai macam ukuran tersebut dikirim secara sekaligus tidak menggunakan cargo resmi namun menggunakan mobil angkut perorangan yang dikirim pada bulan Mei 2020 dengan biaya kirim Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) yang dibayar oleh saksi Rp 5.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan sisanya Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dibayar oleh Sdr. JAKA SURIADI pada saat barang sampai;
Bahwa tidak terdapat biaya yang diberikan CV. ABDATI GROUP kepada PD. Tupai 777 dalam pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020 selain pembelian pakaian linmas beserta atributnya;
Bahwa saksi tidak pernah diinformasikan dari pihak CV. ABDATI GROUP bahwa PD. TUPAI 777 sebagai perusahaan pendukung dalam pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020, dan Saya hanya mengirimkan kop surat soft file PD. TUPAI 777 yang diminta oleh Sdr. JAKA SURIADI saksi tidak mengetahui adanya kontrak CV. ABDATI GROUP dengan PD. TUPAI 777 sebagai perusahaan pendukung. Untuk stempel PD. TUPAI 777 Sdr. JAKA SURIADI meminta foto stempel yang kemudian dibuat sendiri oleh Sdr. JAKA SURIADI tanpa sepengetahuan Saksi;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kontrak dengan CV Abdati Group ;
Bahwa alasan saksi mengirimkan kop surat dalam bentuk Soft file PD tupai 777 dan Foto stempel kepada saudara Jaka (Cv Abdati Group) karena diminta oleh Sdr. JAKA SURIADI dengan alasan untuk keperluan tender/pengadaan setelah dilakukan Uji Lab;
Bahwa saksi tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen pembayaran yang Saksi terima dari CV. ABDATI GROUP dalam pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020 karena musibah kebakaran 2 (dua) minggu setelah pengiriman barang kepada CV. ABDATI GROUP yang terjadi di Pasar Kosambi. Namun Saya mengirimkan nota asli dan surat jalan dengan menggunakan kop surat PD. TUPAI 777 kepada Sdr. JAKA SURIADI pada saat pengiriman pakaian Linmas sejumlah 1134 (seribu seratus tiga puuh empat) set;
Bahwa yang dilakukan uji lab hanya terhadap 1 (satu) meter kain tidak terhadap 1.134 (seribu seratus tiga puluh empat) set dalam pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020;
Bahwa mengingat kop surat yang digunakan adalah CV. ABDATI GROUP maka pihak Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Kota Bandung menganggap yang meminta melakukan pengujian adalah CV. ABDATI GROUP. dan terkait kebutuhan uji lab Saksi ada meminta KTP Sdr. JAKA SURIADI;
Bahwa nilai pembayaran yang Saksi terima pada pembelian Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020 sebagaimana rekening koran pada rekening Bank BCA dengan nomor rekening 0080847009 atas nama Saksi sendiri (HANDRI TAUFIK) sebagai berikut :
-
Dari Tanggal Jumlah
(Rp)
HENDRI YADI 03 April 2020 10.000.000,- HENDRI YADI 06 April 2020 5.000.000,- HENDRI YADI 13 April 2020 10.000.000,- HENDRI YADI 04 Mei 2020 10.000.000,- HENDRI YADI 04 Mei 2020 10.000.000,- Jumlah 45.000.000,-
Sedangkan sisanya sebesar Rp 355.000.000.- (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) yang Saksi terima dari Sdr. HENDRI YADI dengan rincian sebagai berikut :
-
No Jumlah (Rp) Keterangan 1 Rp 125.000.000.- Saksi menerima secara cash dari Sdr. HENDRI YADI di Rumah Sdr. HENDRI YADI, Kota Bandung. 2 Rp 100.000.000.- Saksi menerima secara cash dari Sdr. HENDRI YADI di Parkiran BRI Alun-Alun, Kota Bandung. 3 Rp 30.000.000.- Saksi menerima secara cash di Rumah Sdr. HENDRI YADI 4 Rp 100.000.000.- Saksi menerima secara cash dari Sdr. HENDRI YADI di Parkiran BRI Alun-Alun, Kota Bandung. Total yang Saksi terima secara cash Rp 355.000.000.- (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah)
Bahwa seluruh pembayaran saksi terima dari Sdr. HENDRI YADI secara cash dan tunai sebagaimana uraian tersebut, dengan nilai yang saksi terima Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
Bahwa diuraikan harga satuan baju Litmas yang dibeli CV Abdai Group dari saksi Mengingat dokumen atau catatan saksi hilang maka saksi tidak dapat menjelaskan berapa harga per item pakaian linmas tersebut;
Bahwa saksi membeli harga satu set paket pakaian litmas sehubungan dengan p pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020 kurang lebih per set Rp 400 ribu;
Bahwa saksi mengetahui Ijendra mempunyai CV ;
Bahwa setahu saksi namanya adalah Cv Abdati Group;
Bahwa untuk pembayaran pembelian pakaian dinas Ijendra tidak langsung bayar kepada saksi tapi trasper kepada hendri karena ijendra belum percaya kepada saksi;
Bahwa uang yang ditrasper ijendra kepada Hendri sama dengan uang yang ditrasper Hendri kepada saudara ;
Bahwa kain yang saksi lakukan Uji Lab adalah kain yang saksi beli dibandung bukan kain yang dikirim oleh saudara jaka Suriadi;
Bahwa ketika saksi dihubungi oleh Jaka Suriadi saksi tidak tahu Jaka menang tender pengadaan pakaian litmas dan atribut kabupaten mukomuko ;
Bahwa diperlihatkan kepada saksi hasil lab di Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Kota Bandung yang diajukan oleh CV Abdati Group saksi mengetahui hasil lab tersebut karena saksi yang mengajukan Lab terebut tapi atas nama CV abdati Group;
Bahwa hasil lab di Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Kota Bandung yang saksi ajukan tersebut hasilnya baru keluar kurang lebih 1 (satu) minggu;
Bahwa saksi mengirimkan baju pesanan sehubungan dengan pengadaan pakaian litmas dan atribut kabupaten mukomuko kealamat Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa saksi tidak tahu CV abdati Group menang lelang Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko telah didistribusikan;
Bahwa saksi tidak ada berhubungan dengan Pokja II sehubungan dengan penawaran Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa saksi tidak tahu apakah CV Abdati Grub ada /punya grup lain ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat ada beberapa keterangan saksi yang keberatan.
Terhadap bantahan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi HENDRI YADI, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan tersebut hanya sebagai penyampai titipan amanah menerima pembayaran dengan cara transfer dari IJENDRA JUANDA Alias IJEND kepada HENDRI TAUFIK selaku Pemilik PD Tupai 77 yang menyediakan atau menjual pakaian linmas beserta atributnya;
Bahwa jumlah uang yang saksi terima dari Saudara IJENDRA JUANDA terkait penyediaan Pakaian Linmas beserta Atributnya dengan jumlah total sebesar Rp 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Berapa jumlah uang yang saksi kepada HANDRI TAUFIK terkait pembayaran pakaian linmas beserta atributnya yang dipesan Saudara IJENDRA JUANDA juga sebesar Rp 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp 45.000.000.- (empat puluh lima juta rupiah) Saya transfer ke rekening Saudara HANDRI TAUFIK dengan nomor 0080847009 pada BCA sebagai berikut
| No | Waktu | Jumlah (Rp) | Keterangan |
| 1 | 9 April 2020 | Rp 50.000.000.- | Berdasarkan Riwayat Rekening Koran an Saksi (HENDRI YADI) Dikirim Saudara IJENDRA JUANDA ke rekening Saksi Nomor 040701027186508 melalui JAKA SURIADI. |
| 2 | 9 April 2020 | Rp 50.000.000.- | Berdasarkan Riwayat Rekening Koran an Saksi (HENDRI YADI) Dikirim Saudara IJENDRA JUANDA ke rekening Saksi Nomor 040701027186508 melalui JAKA SURIADI |
| 3 | 9 April 2020 | Rp 50.000.000.- | Berdasarkan Riwayat Rekening Koran an Saksi (HENDRI YADI) Dikirim Saudara IJENDRA JUANDA ke rekening Saksi Nomor 040701027186508 |
| 4 | 16 April 2020 | Rp100.000.000.- | Berdasarkan Riwayat Rekening Koran an Saksi (HENDRI YADI) Dikirim Saudara IJENDRA JUANDA ke rekening Saksi Nomor 040701027186508 |
| 5 | 01 Mei 2020 | Rp 50.000.000.- | Berdasarkan Riwayat Rekening Koran an Saksi (HENDRI YADI) Dikirim Saudara IJENDRA JUANDA ke rekening Saksi Nomor 040701027186508 |
| 6 | 06 Mei 2020 | Rp 50.000.000.- | Berdasarkan Riwayat Rekening Koran an Saksi (HENDRI YADI) Dikirim Saudara IJENDRA JUANDA ke rekening Saksi Nomor 040701027186508 dari rekening Saudara IJENDRA JUANDA dengan nomor 110101001193500 |
| 7 | 06 Mei 2020 | Rp 50.000.000.- | Berdasarkan Riwayat Rekening Koran an Saksi (HENDRI YADI) Dikirim Saudara IJENDRA JUANDA ke rekening Saksi Nomor 040701027186508 dari rekening Saudara IJENDRA JUANDA dengan nomor 110101001193500 |
| Jumlah | Rp400.000.000.- | Empat Ratus Juta Rupiah |
-
No Waktu Jumlah (Rp) Keterangan 1 03 April 2020 Rp 10.000.000.- Berdasarkan Riwayat Rekening Koran an Saksi (HENDRI YADI) ditransfer oleh Saksi ke rekening Saudara HANDRI TAUFIK dengan nomor 0080847009 pada BCA. 2 04 April 2020 Rp 5.000.000.- Berdasarkan Riwayat Rekening Koran an Saksi (HENDRI YADI) ditransfer oleh Saksi ke rekening Saudara HANDRI TAUFIK dengan nomor 0080847009 pada BCA 3 10 April 2020 Rp 10.000.000.- Berdasarkan Riwayat Rekening Koran an Saksi (HENDRI YADI) ditransfer oleh Saksi ke rekening Saudara HANDRI TAUFIK dengan nomor 0080847009 pada BCA 6 01 Mei 2020 Rp 10.000.000.- Berdasarkan Riwayat Rekening Koran an Saksi (HENDRI YADI) ditransfer oleh Saksi ke rekening Saudara HANDRI TAUFIK dengan nomor 0080847009 pada BCA 7 02 Mei 2020 Rp 10.000.000.- Berdasarkan Riwayat Rekening Koran an Saksi (HENDRI YADI) ditransfer oleh Saksi ke rekening Saudara HANDRI TAUFIK dengan nomor 0080847009 pada BCA JUMLAH Rp 45.000.000.- Empat Puluh Lima Juta Rupiah
Sedangkan sisanya sebesar Rp 355.000.000.- (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) saksi bayarkan secara cash kepada Saudara HANDRI TAUFIK dengan rincian sebagai berikut :
-
No Waktu Jumlah (Rp) Keterangan 1 10 April 2020 Rp 125.000.000.- Saksi mengambil secara cash dari rekening Saksi nomor 040701027186508 pada BRI kemudian Saksi berikan secara cash kepada Saudara HANDRI TAUFIK di Rumah Saksi, Jalan Mekar Sari, RT 005 RW 017, Nomor 2, Kota Bandung.. 2 16 April 2020 Rp 100.000.000.- Saksi mengambil secara cash dari rekening Saksi nomor 040701027186508 pada BRI kemudian Saksi berikan secara cash kepada Saudara HANDRI TAUFIK di Parkiran BRI Alun-Alun, Kota Bandung 3 04 Mei 2020 Rp 30.000.000.- Saksi mengambil secara cash dari rekening Saksi nomor 040701027186508 pada BRI kemudian Saksi berikan secara cash kepada Saudara HANDRI TAUFIK di Rumah Saksi, Jalan Mekar Sari, RT 005 RW 017, Nomor 2, Kota Bandung. 4 06 Mei 2020 Rp 100.000.000.- Saksi mengambil secara cash dari rekening Saksi nomor 040701027186508 pada BRI kemudian Saksi berikan secara cash kepada Saudara HANDRI TAUFIK di Parkiran BRI Alun-Alun, Kota Bandung JUMLAH Rp 355.000.000.- Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah
Bahwa cara saksi dapat menerima uang dari Ijendra Juanda adalah caranya sekitar awal bulan April 2020 Saudara HANDRI TAUFIK menghubungi saksi dengan mengatakan “ini Saya mau ngambil bahan (pakaian linmas beserta atributnya) untuk si IJENDRA JUANDA tapi Saya kekurangan uang, toko mau tutup”, jawab Saya “kalau untuk Rp 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) Saya ada, pakai aja uang Saya dulu”
Kemudian pada tanggal 03 April 2020 dan tanggal 04 April 2020, saya memberikan uang kepada Saudara HANDRI TAUFIK sebesar Rp 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dan Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Saudara HANDRI TAUFIK ke nomor rekening 0080847009 pada BCA, kemudian Saudara IJENDRA JUANDA menghubungi Saya dengan mengatakan “besok ditransfer ya Cik”, kemudian pada tanggal 09 April 2020, Saudara IJENDRA JUANDA memberikan uang kepada Saya sebesar Rp 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Saya dengan nomor 040701027186508 pada BRI.
Kemudian keesokan harinya pada tanggal 10 April 2020, Saksi memberikan uang kepada Saudara HANDRI TAUFIK dengan cara transfer sebesar Rp 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dan pada tanggal 13 April 2020, di BRI Alun-Alun, depan Mesjid Jamik Alun-Alun, Jalan Dewi Sartika, Kota Bandung, Saksi mengambil uang cash dari rekening Saksi sebesar Rp 125.000.000.- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan pada hari itu juga di Rumah Saksi, Jalan Mekar Sari, RT 005 RW 017, Nomor 2, Kota Bandung, Saksi memberikan uang sebesar Rp 125.000.000.- (seratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut secara cash kepada Saudara HANDRI TAUFIK yang diterima langsung Saudara HANDRI TAUFIK.
Kemudian pada tanggal 16 April 2020, Saudara IJENDRA JUANDA memberikan uang kepada Saksi sebesar Rp 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Saksi nomor 040701027186508 pada Bank BRI dengan sebelumnya Saudara IJENDRA JUANDA menghubungi Saksi akan mentransfer uang tersebut ke rekening Saksi untuk Saksi berikan kepada Saudara HANDRI TAUFIK dan pada tanggal 16 April 2020 tersebut juga Saksi mengambil uang tersebut secara cash dari BRI Cabang Alun-Alun Kota Bandung dan langsung Saksi berikan secara cash uang tersebut kepada Saudara HANDRI TAUFIK di Parkiran BRI Cabang Alun-Alun.
Sebelum tanggal 01 Mei 2020, Saudara HANDRI TAUFIK menghubungi Saksi untuk membayar kekurangan pakaian linmas beserta atributnya, lalu Saksi menghubungi Saudara IJENDRA JUANDA mengenai pembayaran pakaian linmas tersebut, jawab Saudara IJENDRA JUANDA “besok (tanggal 01 Mei 2020) akan Saksi transfer”, kemudian pada tanggal 01 Mei 2020 sekitar pukul 15.39 Wib, Saksi memberikan uang ke Saudara HANDRI TAUFIK sebesar Rp 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Saudara HANDRI TAUFIK dan pada malam harinya Saudara IJENDRA JUANDA mengirimkan uang ke rekening Saksi sebesar Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).
Kemudian keesokan harinya, pada tanggal 02 Mei 2020, Saksi mentransfer uang sebesar Rp 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) ke rekening Saudara HANDRI TAUFIK.
Kemudian pada tanggal 04 Mei 2020, sekitar pukul 12.24 Wib, Saksi mengambil uang secara cash dari rekening Saksi di BRI Cabang Alun-Alun sebesar Rp 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah), kemudian di Rumah Saksi, Jalan Mekar Sari, RT 005 RW 017, Nomor 2, Kota Bandung, Saksi memberikan uang sebesar Rp 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) tersebut secara cash kepada Saudara HANDRI TAUFIK yang diterima langsung Saudara HANDRI TAUFIK.
Pada tanggal 06 Mei 2020, Saudara IJENDRA JUANDA menghubungi Saksi dengan mengatakan “Siang ini Saksi transfer ya kekurangannya sebesar Rp 100.000.000.- (seratus juta rupiah)”, dan pada tanggal 06 Mei 2020, Saudara IJENDRA JUANDA ada mentransfer ke rekening Saksi sebesar Rp 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan dua kali transfer dengan masing-masing sebesar Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dan di tanggal 06 Mei 2020 itu juga, Saksi bersama Saudara HANDRI TAUFIK datang ke BRI Cabang Alun-Alun dan Saksi mengambil uang secara cash dari BRI Cabang Alun-Alun sebesar Rp 160.000.000.- (seratus enam puluh juta rupiah) dimana sebesar Rp 100.000.000.- (seratus juta rupiah) Saksi serahkan kepada Saudara HANDRI TAUFIK.
Bahwa selain transper saksi hanya menerima pembayaran pakaian linmas beserta atributnya dari Saudara IJENDRA JUANDA dengan jumlah sebesar Rp 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) dengan cara Saudara IJENDRA JUANDA mentransfer ke rekening saksi nomor 040701027186508 pada BRI dan tidak pernah Saksi terima pembayaran cash dari Saudara IJENDRA JUANDA;
Bahwa saksi sudah kenal dengan IJENDRA JUANDA kurang lebih 10 (sepuluh) tahun;
Bahwa saksi tidak tahu kalau IJENDRA JUANDA sehubungan dengan pengadaan pakaian Linmas berserta Atributnya pada dinas satpol PP dan damkar kabupaten mukomuko tahun 2020 sebagai apa;
Bahwa stel pakaian dan atribut yang dipesan IJENDRA JUANDA kepada HANDRI TAUFIK kurang lebih 1000 (seribu) stel;
Bahwa setahu saksi barang yang dipesan IJENDRA JUANDA sudah dikirimkan oleh HANDRI TAUFIK kepada Ijendra Juanda ;
Bahwa saksi tidak ada mendapat bayaran/keuntungan dari menerima dan menyampaikan transperan IJENDRA JUANDA kepada HANDRI TAUFIK ;
Bahwa setahu saksi IJENDRA JUANDA mentransper uang tidak langsung ke HANDRI TAUFIK tapi melalui saksi karena ijendra juanda belum begitu kenal dengan HANDRI TAUFIK ;
Bahwa saksi ada hubungan dengan IJENDRA JUANDA ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan jaka suriadi;
Bahwa saksi ada beberapa kali CV abdati Group mengikuti lelang suatu proyek ;
Bahwa saksi ada beberapa kali dimintai tolong oleh CV abdati Group untuk membuatkan penawaran proses lelang suatu proyek;
Bahwa saksi ada mendapat upah atau imbalan dari CV abdati Group untuk membuatkan penawaran proses lelang suatu proyek;
Bahwa saksi tidak ada ada bertemu dengan Sdr A Halim SE MM Bin H. Muhamad Suin dalam membuat Penawaran Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa benar saksi yang membuatkan dokumen penawaran CV abdati Group terhadap lelang Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa saksi mendapatkan bahan/dokumen yang akan dijadikan penawaran CV abdati Group terhadap lelang Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko dari sdr jaka ;
Bahwa benar saksi ada mengUpload penawaran Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko dari CV Abdati Grub dan juga CV Himata Engineering ;
Bahwa saksi mengetahui CV abdati Group menang terhadap lelang Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko setelah beberapa bulan kemudian;
Bahwa saksi tidak tahu Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko oleh CV Abdati Grub sudah didistribusikan ke dinas yang melakukan lelang ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko oleh CV Abdati Grub sudah didistribusikan ke dinas yang melakukan lelang;
Bahwa saksi tidak ada berhubungan dengan Pokja II sehubungan dengan penawaran Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa saksi tidak tahu apakah CV Abdati Grub ada /punya grup lain;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat ada beberapa keterangan saksi yang keberatan.
Terhadap bantahan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi TRENO FANI CAPRINTO, SE, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan dengan Kegiatan Pengadaan tersebut saya hanya sebagai Pemilik DELLAN EQUIPMENT yang menjalin kerjasama dengan CV ADELA BUDI KARYA dengan Nomor perjanjian kerjasama : 07/KONTRAK/III/2020, tanggal 11 Maret 2020 dalam hal ketersediaan bahan dan peralatan yang dibutuhkan guna mengikuti pekerjaan di Kabupaten Mukomuko (Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya) Tahun Anggaran 2020;
Bahwa cara saksi dapat menjalin kerjasama dengan Cv Adella budi karya dalam hal ketersediaan bahan dan peralatan yang dibutuhkan guna mengikuti pekerjaan dikabupaten mukomuko (pengadaan pakaian litmas bersera atributnya) tahun anggaran 2020 dengan cara yaitu karena workshop Saksi dengan kantor CV ADELA BUDI KARYA berdekatan dan kami berdua telah bekerjasama dalam hal Pekerjaan Linmas sejak Pilpres 2019.;
Bahwa Della equipment dapat menyediakan bahan dan peralatan yang dibutuhkan guna mengikuti pekerjaan di kabupaten mukomuko (pengadaan pakaian litmas berserta atributnya) tahun anggaran 2020 bahkan Saksi sudah mempunyai stok sebesar 6.000 (enam ribu) stel baju dan sepatu jika CV ADELA BUDI KARYA dimenangkan. Stok itu ada karena sisa produksi kami sejak Pilpres 2019, dan seandainya CV ADELA BUDI KARYA dimenangkan maka pekerjaannya hanya membutuhkan waktu untuk packing dan pengiriman saja;
Bahwa DELLAN EQUIPMENT dapat menyediakan bahan dan peralatan yang dibutuhkan guna mengikuti pekerjaan di Kabupaten Mukomuko (Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya) Tahun Anggaran 2020 yaitu sebagai berikut :
-
No Keterangan Spesifikasi 1 Baju Bahan American Drill
Lengan Panjang
Kantong 2 didepan (kiri dan kanan)
Bordir logo Linmas disebelah kiri
Bordir logo kementrian sebelah kanan
Ada tulisan Linmas diatas kantong kiri
Warna hijau
Badge bordir temple
2 Celana Panjang
Kantong tempel kiri dan kanan
Kantong dalam kiri dan kanan
3 Kaos Oblong Kaus Linmas Bahan Catton
Lengan pendek
Ada Logo Linmas di dada kiri
Warna hijau
4 Sepatu PDL, Standar TNI Dan Polri + Tali
Bahan kulit
Warna hitam
5 Topi Ada tulisan Linmas disamping kiri dan kanan
Badge Bordir tempel didepan
6 Talikur + peluit Tali bahan Polyester
Warna tali : kuning
7 Pentungan + Sarung Bahan karet dan pakai sarung
60 cm
8 Kaos kaki Standar TNI dan Polri
Bahan Cotton – Polyster
Model panjang
Warna : hitam
9 Kopel Rim Berlogo Linmas
Kepala Kopel Kuningan Asli
Bahan Tali : Nylon
Warna Tali : hitam
Warna mata ayam : hitam
10 Ikat pinggang Model standar
Bahan tali : nylon
Bahan kepala : emas
Logo kepala : Emboss
Warna hitam
11 Dahrim Berlogo Linmas
Kepala Kopel Kuningan Asli
Bahan Tali : Nylon
Warna Tali : hitam;
Warna mata ayam : hitam
Bahwa Harga bahan dan peralatan dari DELLAN EQUIPMENT yang disepakati dengan CV ADELA BUDI KARYA sehingga DELLAN EQUIPMENT dan CV ADELA BUDI KARYA menjalin kerjasama guna mengikuti pekerjaan di Kabupaten Mukomuko (Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya) Tahun Anggaran 2020 dengan volume 1 (satu) set dan volume 1.134 (seribu seratus tiga puluh empat) set disertai PPN 10 %, keuntungan DELLAN EQUIPMENT dan ongkos kirim ke Kabupaten Mukomuko yaitu :
Bahwa setahu saksi CV ADELA BUDI KARYA kalah dalam pelelangan dalam kegiatan tersebut;
Bahwa setahu saksi CV Adela Budi Karya kalah dalam kegiatan tersebut dikarenakan beberapa hal salah satunya yaitu perjanjaian dengan perusaahaan pendukung yaitu Della Eqipment tidak menguraikan jumalah dan jenis barang yang dikerja samakan dan tidak dibubuhi materai dan tidak menyampaiakan nama personil untuk tenaga administrasi teknis dan logistik ;
Bahwa setahu saksi direktur CV Adela Budi Karya adalah Budi Setiawan;
Bahwa saksi sudah lama kerja sama dengan CV Adela Budi Karya adalah Budi Setiawan;
Bahwa kepada CV Adela Budi Karya harga yang saksi tawarkan Rp 309 ribu per stel;
Bahwa saksi tidak tahu terhadap Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko ;
Bahwa saksi tidak tahu CV abdati Group menang Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko ;
Bahwa cara Ijendra pinjam uang dengan saksi adalah audara dengan cara Telpon;
Bahwa yang dikatakan Ijendra waktu pinjam uang kepada saksi, Kata ijendra Cik Saya pinjam uang karena dapat pekerjaan/ Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dinas satpol PP;
Bahwa Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahuinya, dan ada Terdakwa memberikan pendapat beberapa keterangan saksi yang keberatan.
| No | Uraian Barang | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Harga |
| 1 | Baju | 1.134 | Pcs | Rp 60.000.- | Rp 68.040.000.- |
| 2 | Celana | 1.134 | Pcs | Rp 65.000.- | Rp 73.710.000.- |
| 3 | Kaus Oblong | 1.134 | Pcs | Rp 20.000.- | Rp 22.680.000.- |
| 4 | Sepatu | 1.134 | Pasang | Rp 150.000.- | Rp 170.100.000.- |
| 5 | Topi | 1.134 | Pcs | Rp 15.000.- | Rp 17.010.000.- |
| 6 | Talikur + Pluit | 1.134 | Pcs | Rp 10.000.- | Rp 11.340.000.- |
| 7 | Pentungan + Sarung | 1.134 | Pcs | Rp 20.000.- | Rp 22.680.000.- |
| 8 | Kaus Kaki | 1.134 | Pasang | Rp 8.000.- | Rp 9.072.000.- |
| 9 | Kopel Rim | 1.134 | Pcs | Rp 15.000.- | Rp 17.010.000.- |
| 10 | Ikat Pinggang | 1.134 | Pcs | Rp 10.000.- | Rp 11.340.000.- |
| 11 | Dahrim | 1.134 | Pcs | Rp 17.000.- | Rp 19.278.000.- |
| JUMLAH | Rp 442.260.000.- | ||||
| PPN 10 % | Rp 44.226.000.- | ||||
| Total | Rp 486.486.000.- | ||||
| Terbilang : Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah | |||||
Terhadap bantahan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
14. Saksi Iwan Juanda, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi diperiksa atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa yang saksi ketahui yaitu berawal ada 2 (dua) orang perempuan yang datang ketoko saya menanyakan tentang pakaian litmas dan juga menyuruh saya untuk mengisi daftar harga barang tersebut dan juga keduanya minta stempel pada blangko yang belum ada isinya dan saya kasih stempel toko Teguh Safety;
Bahwa saksi tidak ingat siapa nama kedua orang perempuan yang datak ketoko saudara tersebut;
Bahwa seingat saksi asal kedua orang perempuan yang datang ketoko saksi tersebut dari Kabupaten Mukomuko;
Bahwa saksi sudah lupa kapan hari, tanggal dan bulannya tapi yang jelas tahun 2019;
Bahwa Toko saksi berada Proyek Senen lantai I jakarta dekat dengan toko Teguh Safety yang jaraknya kurang lebih 10 (sepuluh) meter;
Bahwa Toko saksi bernama Putra mandiri.;
Bahwa Toko saksi bergerak dalam bidang pakaian jadi;
Bahwa waktu kedua perempuan terebut datang ketoko, saksi menyatakan sanggup menyiapkan pakaian Litmas dan kelengkapannya, tapi pada waktu itu kedua perempuan tersebut hanya cek harga terhadap pakaian litmas tersebut dan juga pada malam menelpon saksi untuk datang kehotel kemudian meminta stempel pada blangko harga barang kosong dan kemudian saksi kasih stempel Teguh safety;
Bahwa kedua perempuan tersebut membawa contoh barang yang mau dibeli yaitu seperti Baju , celana dan kelengkapannya seperti kopel dan topi;
Bahwa Barang yang dipesan pada waktu itu kurang lebih 600 (enam ratus) stel;
Bahwa akhirnya kedua perempuan tersebut tidak jadi pesan barang dengan saksi;
Bahwa saksi tidak tahu dimana selanjutnya kedua perempuan terebut beli barang;
Bahwa Jumlah pesanan yaitu 1.134 (seribu seratus tiga puluh empat) set, dengan berbagai macam ukuran;
Bahwa keterangan saksi punya toko Putra mandiri terus kenapa saudara memberikan stempel toko teguh safety karena dulu saksi pernah kerja ditoko teguh safety;
Bahwa waktu kedua ibu-ibu tersebut datang ketoko, saksi sudah tidak kerja lagi ditoko teguh safety;
Bahwa saksi waktu itu berikan stempel toko teguh safety kepada kedua ibu-ibu tersebut bukan stempel toko saksi karena ibu –ibu itu juga meminta stempel lain untuk perbandingan harga barang maka saksi berikan stempel toko Teguh Safety;
Bahwa saksi sudah meminta ijin kepada pak teguh sebagai pemilik toko teguh safety pada malamnya dan pak tegiuh pada waktu itu memberi ijin kepada saksi setelah bercerita ada dua orang perempuan datang mau cek harga barang dan meminta stempel;
Bahwa saksi tidak ada melihat surat atau diperlihatkan oleh kedua ibu-ibu yang datang ketoko saudara tersebut bahwa mereka datang ketoko saksi dengan maksud untuk survey harga;
Bahwa daftar harga baju yang saksi berikan kepada kedua ibu-ibu tersebut, harga perstel ;
Bahwa harga per stel bisa berbeda dengan harga kalau kedua ibu-ibu tersebut ambil baju berjumlah 1000 stel;
Bahwa kedua ibu-ibu tersebut tidak menanyakan tentang harga diskon;
Bahwa saksi ada berikan 2 (dua) toko yaitu toko saksi Putra mandiri dan Toko Teguh Safety;
Bahwa belangko daftar harga yang saksi cap belum ditanda tangani ;
Bahwa saksi tidak pernah tanda tangan belangko daftar harga yang saudara berikan kepada kedua ibu-ibu tersebut ;
Bahwa kedua ibu-ibu tersebut tidak ada melakukan survey harga ke toko teguh safety ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan A. Halim;
Bahwa yang menelpon saksi untuk datang kehotel memberikan stempel adakah perempuan tapi siapa saksi tidak tahu;
Bahwa waktu saksi sampai hotel untuk ketemu kedua ibu-ibu tersebut adakah waktu itu saksi juga melihat laki-laki bersama kedua ibu-ibu tersebut;
Bahwa saksi tahu dengan toko Lancar jaya;
Bahwa saksi ada juga memberikan cap dan daftar toko lancar jaya untuk perbandingan harga kepada kedua ibu-ibu tersebut ;
Bahwa toko yang saksi berikan cap dan 3 daftar harga kepada kedua ibu ibu tersebut untuk perbandingan harga yaitu toko milik saksi Putra Mandiri, Toko Teguh Safety dan toko Lancar jaya;
Bahwa dalam keterangan diberita acara poin 4 saksi, saksi tidak begitu ingat mengenai hal itu karena memang waktu itu ada pria yang datang ketoko saksi kebetulan bersama kedua ibu-ibu terebut tapi setahu saksi laki-laki tersebut tidak ada bertanya;
Bahwa saksi tidak pernah ketemu dengan jaka suriadi;
Bahwa saksi kenal dengan Jaka Suriadi ;
Bahwa saksi ketemu dua kali satu kali ditoko saksi dan yang kedua dihotel tapi pada hari yang sama;
Bahwa sekarang saksi tidak ingat dengan wajah kedua ibu –ibu tersebut karena sudah lama;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para Terdakwa memberikan pendapat Sebagai berikut :
Terdakwa Kasmiah
menyatakan keberatan dengan keterangan saksi Iwan Juanda yang menjelaskan waktu terdakwa melakukan survey ketoko saksi terdakwa ada membawa Flashdisk itu tidak benar karena ketika terdakwa melakukan survey ketoko saksi terdakwa tidak ada membawa Flashdisk;
menyatakan keberatan dengan keterangan saksi Iwan juanda Yang menjelaskan tidak ada menanda tangani dan melakukan cap dalam blangko daftar harga yang benar Saksi Iwan Juanda yang menanda tangani dan mengecap blangko daftar harga tersebut
Terdakwa Sri rejeki
Keberatan dengan keterangan iwan juanda yang menyatakan terdakwa ada ikut melakukan Survey ketoko saksi yang benar terdakwa tidak ada ikut melakukan survey;
Sedangkan para terdakwa yang lainnya tidak keberatan dengan keterangan saksi
Dan terhadap bantahan kedua terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya
Saksi Teguh Priyanto, dipersidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa yang saksi tidak mengetahui sehubungan dengan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2020, karena saya sebagai pemilik toko teguh Safety tidak pernah memberi harga dan kenal dengan orang yang pesan pakaian litmas tersebut saya baru mengetahui hal ini ketika dipanggil oleh kejaksaan negeri mukomuko;
Bahwa tidak ada yang datang ketoko saksi sehubungan dengan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2020;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan cap dan daftar harga dari toko saksi sehubungan dengan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2020;
Bahwa Toko saksi bergerak dalam bidang penjualan alat- alat keamanan kerja seperti Helm, Sepatu, kaca mata;
Bahwa .toko saksi tidak ada menyediakan pakaian Litmas berserta atributnya;
Bahwa Iwan Juanda pemilik toko Putra mandiri ada ijin dari saudara untuk meminjam cap toko saksi;
Bahwa Iwan Juanda pemilik toko Putra mandiri ada memberi tahu toko saksi mau digunakan untuk perbandingan harga oleh dua orang ibu ibu, Iwan Juanda memberi tahu saksi hal tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menanda tangani daftar harga atas nama toko saudara Teguh safety sehubungan dengan kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2020;
Bahwa saksi tidak pernah ketemu dengan jaka suriadi;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Jaka Suriadi ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan
Saksi DIAN ANGGRAINI, S.Pd Binti TAMRIN, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2020;
Bahwa yang saksi tidak mengetahui dengan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2020 karena saksi hanya sebagai anggota persero komanditer pada CV Abdati Grup ;
Bahwa saksi kenal dengan Direktur CV Abdati karena beliau adalah suami saksi yang bernama Jaka suriadi;
Bahwa menurut saksi Ijendra adalah paman dari suami saksi;
Bahwa saksi tidak tahu apa jabatan Ijendra di Cv Abdati Group ;
Bahwa saksi tidak tahu CV Abdati Group bergerak dalam bidang apa ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan CV Abdati group berdiri;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa CV Abdati group sebagai pemenang dalam pengadaan pakaian litmas dan atribut dikabupaten mukomuko tahun angaran 2020;
Bahwa saksi tidak ingat apa pernah ikut menanda tangani kontrak CV Abdati group terhadap pengadaan pakaian litmas dan atribut dikabupaten mukomuko tahun angaran 2020, yang saksi tahu yang tanda tangan kontrak Cv abdati Group adalah suami saya Jaka Suriadi;
Bahwa saksi tidak menjadi pemodal dalam pelaksanaan pengadaan pakaian litmas dan atribut dikabupaten mukomuko tahun angaran 2020, setahu saya yang menjadi pemodal atas CV Abdati Group adalah Jaka suriadi dan Ijendra Juanda;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan penyetoran sejumlah uang dari jaka Suriadi menggunakan rekening Jaka Suriadi sendiri atau Rekenning saksi, akan tetapi Jaka Suriadi ada memegang ATM BRI milik saya dan mengetahui PINnya;
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam suatu proyek yang dipegang oleh CV abdati Group;
Bahwa saksi tidak tahu dengan proyek pengadaan pakaian litmas dan atribut dikabupaten mukomuko tahun angaran 2020;
Bahwa suami saksi ada pernah cerita tentang proyek pengadaan pakaian litmas dan atribut dikabupaten mukomuko tahun angaran 2020 namun hanya sebatas cerita ada mendapat proyek tersebut lainnya saksi tidak tahu ;
Bahwa setahu saksi hubungan suami saksi dengan permasalahan proyek pengadaan pakaian litmas dan atribut dikabupaten mukomuko tahun angaran 2020 ada terlibat korupsi tapi korupsi apa saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak ingat apa ikut menghadap kenotaris sehubungan dengan pendirian CV Abdati Group;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa nama saksi dimasukan dalam personil CV Abdati Group untuk pengadaan pakaian litmas dan atribut dikabupaten mukomuko tahun angaran 2020;
Bahwa saksi tidak ada mendapat Gaji dari Cv Abdati Group;
Bahwa saksi memang ada mendapat uang dari kegiatan tersebut sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) tapi uang tersebut saksi dapat dari Ijendra Juanda atas upah yang diberikan suami saksi jaka Suriadi oleh karena sudah membantu pengurusan paket kegiatan tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah menghadirkan AHLI dalam perkara ini guna untuk didengar keterangan dipersidangan sebagai-berikut :
Drs. H. SLAMET SUDARYO, M.Si, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa ahli diperiksa sebagai saksi ntuk memberikan pendapat terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa dasar ahli memberikan keterangan sebagai ahli terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko adalah Surat dari Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor:13441/D.4.3/07/2021 tanggal 06 Juli 2021 perihal Penugasan Ahli;
Bahwa riwayat terakhir pendidikan dan pekerjaan/jabatan Ahli / sebagai berkut :
Pendidikan terakhir ahli adalah Mahasiswa Program Doktor Ekonomi (S3) Universitas Jambi;
Riwayat Pengalaman Kerja dan Mengajar terakhir ahli adalah : Instruktur bersertifkat LKPP dan Konsultan PBJPemerintah (sampai sekarang);
Pengalaman Jabatan terakhir ahli adalah Ketua I Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Jambi (2014–2018).
Tenaga Ahli/Advisor/Pendampingan PBJPemerintah
Konsultan Ahli (aanwijzing dan evaluasi penawaran) PBJRS Jiwa Daerah Propinsi Jambi (2011)
Konsultan Ahli PBJ/Pendampingan untuk Pemerintah Kabupaten Tebo (2012)
Konsultan Ahli PBJ/Pendampingan untuk Dinas Peternakan dan Keswan Propinsi Jambi(2012,2013)
Konsultan Penyusunan Peraturan Direksi PDAM Tirta Mayang Tentang Pengadaan Barang/Jasa dilingkungan PDAM Tirta Mayang, Kota Jambi (Nopember–Desember 2013)
Konsultan Ahli/Pendampingan untuk Pengadaan Sampul ,Bilik dan Kotak Suara di KPU Propinsi Jambi(2013)
Konsultan Ahli/Pendampingan untuk Pengadaan Surat Suara dan Pengadaan KAP di KPUPropinsi Jambi (2014)
Ahli Kebijakan/Pengadaan untuk Penyusunan Sistem Aplikasi Pelayanan terpadu Satu Pintu diDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Agustus-Desember2017).
Ahli Kebijakan/Pengadaan untuk Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) RSUD KH.Daud Arif, Kuala Tungkal, KabupatenTanjung Jabung Barat Tahun 2019.
Konsultan Ahli/ Untuk Pokja PBJPemerintah diKPU Provinsi Jambi dalam rangka Pilkada Kepala Daerah (Gubernur) Tahun 2020.
Ahli Pengadaan PBJ Pemerintah Pekerjaan Belanja Penambahan Nilai Gedung dan Renovasi Gedung Induk dan Laboratorium Karantina Pertanian Kelas 1 TA 2021.
Bahwa Bidang keahlian ahli adalah pengadaan barang/jasa pemerintah dimana ahli memiliki sertifikat sebagai berikut antara lain
Sertifikat Pengadaan Nasional (LKPP,2009)
Sertifikat Pelatihan untuk Pelatih (ToT) PBJPemerintah (LKPP,2009) Sertifikat Pelatihan untuk Peningkatan Kompetensi Instruktur PBJPemerintah (LKPP,2009)
Sertifikat Workshop Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP,2010)
Sertifikat ToT Sosialisasi Modul dan Panduan Instruktur Pelatihan PBJ Pemerintah(LKPP,2010)
Sertifikat ToT Dalam Rangka Peningkatan Kompetensi PBJPemerintah (LKPP, 2010)
Sertifikat ToT Peningkatan Kompetensi PBJPemerintah (LKPP,2011)
Sertifikat Simposium Nasional PBJ Pemerintah dan Profesionalisasi Ahli Pengadaan (LKPP,2011)
Sertifikat ToT Peningkatan Kompetensi PBJPemerintah (LKPP,2011)
Sertifikat ToT Peningkatan Kompetensi Instruktur LKPP dan Sosialisasi Perpres No.70/2012(LKPP-IAPI Jawa Timur,2012)
Sertifikat Pelatihan Saksi Ahli PBJPemerintah (BPK-LKPP,2012)
Sertifikat ToT PBJPemerintah Peningkatan Kompetensi (LKPP,2012)
Sertifikat Kompetensi Instruktur PBJPemerintah ToT (LKPP-DPDIAPI Jawa Tengah,2013)
Sertifikat ToT Peningkatan Kompetensi Pemberi Keterangan Ahli (LKPP,2013)
Sertifikat Kuliah Umum PBJPemerintah (LKPP,2014)
Sertifikat Peningkatan Kapasitas Pemberi Keterangan Ahli Pengadan Barang/Jasa Pemerintah(LKPP,2015)
Sertifikat Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infra struktur (LKPP,2016)
Sertifikat Peningkatan Kapasitas Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(LKPP,2016)
Sertifikat Peningkatan Kapasitas Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait PKA pada Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa(LKPP,2016)
Sertifikat Peningkatan Kapasitas Pemberi Keterangan Ahli Terkait Perbuatan Melawan Hukum Menurut Hukum Pidana dan Hukum Perdata Serta Proses Beracara diPersidangan (LKPP,2017).
Sertifikat Pelatihan Tentang Mediasi(PMN-LKPP,2017)
Sertifikat Peningkatan Kapasitas Pemberi Keterangan Ahli Terkait Permasalahan Hukum Terkini dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP,2017).
Sertifikat Peningkatan Kapasitas Stakeholder Pengadaan Barang/Jasa Terkait Penanganan Permasalahan Hukum dan Pelatihan Hukum Kontrak (LKPP,2017).
Sertifikat Peningkatan Kapasitas Pemberi Keterangan Ahli dalam Rangka Pembelajaran Terhadap Putusan Pengadilan Kasus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP,2017).
Sertifikat Peningkatan Kapasitas Dalam Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP, 2018).
Sertifikat Diseminasi Bahan Ajar Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (LKPP,2018).
Bahwa pendapat ahli tentang prinsip-prinsip yang diterapkan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintahan dalam peraturan No.16 tahun 2016 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah :
Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dan adandaya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
Terbuka, berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/criteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberkeuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa yang ahli ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah kegiatan ini dilaksanakan oleh penyedia yang tidak memenuhi syarat sebagai penyedia dan Penyedia mengoperkan semua pekerjaan kepada pihak lain;
Bahwa yang menetapkan dan menyusun HPS adalah PPK dengan dibantu oleh Tim Pendukung atau tenaga ahli yang bertugas memberikan masukan dalam penyusunanan HPS;
Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Bab II angka 2.2.2 bahwa PPK dapat menetapkan tim atau tenaga ahli yang bertugas memberikan masukan dalam penyusunan HPS. Oleh karena itu yang berwenang menetapkan Tim Pendukung atau Tenaga Ahli yang bertugas memberikan masukan dalam penyusunan HPS adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa mekanisme tentang penyusunan dan penetapan HPS Berdasarkan Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Bab II angka 2.2.2 HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggung jawabkan. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS antara lain :
harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia”.
informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian/Lembaga/PemerintahDaerah;
informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi;
Yang dimaksud dengan asosiasi adalah asosiasi profesi keahlian, baik yang berada didalam negeri maupun diluar negeri. Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan termasuk pula sumber data dari situs web komunitas internasional yang menayangkan informasi biaya/harga satuan profesi keahlian di luar negeri yang berlaku secara internasional termasuk dimana Pengadaan Barang/Jasa akan dilaksanakan;
daftar harga/biaya/tarif barang/jasa setelah dikurangi rabat/potongan harga (apabila ada) yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor/agen/pelaku usaha;
inflasi tahun sebelumnya, suku bunga pinjaman tahun berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia valuta asing terhadap Rupiah;
hasil perbandingan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan Kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan;
perkiraan perhitungan biaya/harga satuan yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’sestimate);
informasi biaya/harga satuan barang/jasadi luar negeri untuk tender/seleksi internasional; dan/atau
informasi lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Selanjutnya PPK melakukan survey atau mencari informasi data harga (pasar) sesuai dengan analisis pasar terhadap pelaku usaha yang memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk menyedikan barang/jasa tersebut.Tahap berikutnya PPK mendokumentasikan seluruh kegiatan tersebut dan menyusun, menghitung secara keahlian serta menetapkannya menjadi HPS dengan memperhitungkan overhead dan pajak.
Bahwa sehubungan dengan perkara ini yaitu pengadaan pakaian litmas dan atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko PPK menetapkan dokumen persiapan pengadaan untuk persyaratan penyedia ketika mengikuti lelang pengadaan Pakaian Litmas dan Atribut kepada pokja ULP kabupaten mukomuko yaitu antara lain sebagai berikut :
memiliki pengalaman penyedia barang sekurang-kurannya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak
memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manuasia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual jika diperlukan)
Surat perjanjian kerjasama dengan toko atau grosis minimal 1 (satu) toko grosir
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir tahun 2018 dan atau tahun 2019
Perusahaan yang bersangkutan dan menajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahannya, dinyatakan dalam surta pernyataan
Perusahaan yang bersangkutan dan menajemennya harus menyertakan surat pernyataan tidak menuntut apabila proses seleksi dibatalkan
Perusahaan yang menawarkan wajib mempunyai uji lab kain yang ber SNI atas nama perusahaan yang menawarkan dari laboratorium pengujian balai besar tekstil
Personil atau tenaga terampil yang ditetapkan yaitu
Pelaksana 1 (satu) orang pendidikan SMA sederajad dibuktikan dengan ijazah dan KTP
Tenaga atministrasi teknis pendidikan mnimal SMA sederajad dibuktikan dengan ijazah dan KTP
Logistik 1 (satu) orang dibuktikan dengan KTP
Bahwa sehubungan dengan persyaratan diatas menurut pendapat ahli PPK melalui Pokja menambah persyaratan surat perjanjian kerjasama dengan Toko atau grosir minimal 1 (satu) Toko/Grosir di dalam Dokumen Pemilihan kepada penyedia, berdasarkan Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 44 ayat (9) Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif. Dengan demikian, menambah persyaratan surat perjanjian kerjasama dengan Toko atau grosir minimal 1 (satu) Toko/Grosir di dalam Dokumen Pemilihan yang membuat persaingan tidak tinggi dan diskriminatif adalah melanggar aturan perundangan. Apalagi perkerjaan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut tidak boleh disubkontrakkan atau mengalihkan semua pekerjaan kepada pihak lain sebagaimana diatur didalam Dokumen Kontrak;
Bahwa Ahli menerangkan, dengan menetapkan syarat Surat perjanjian kerjasama dengan Toko atau Grosir minimal 1 (satu) Toko/Grosir adalah tidak sesuai dengan prinsip:
Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa sehubungan dengan syarat yang ditetapkan oleh PPK kepada Penyedia mengenai tenaga terampil dengan jabatan pelaksana, tenaga administrasi dan logistik dengan persyaratan ijazah SMA dan KTP hal tersebut sesuai dengan prinsip efektif sebagaimana salah satu prisip dalam pengadaan barang dan jasa dimana tidak ada larangan menambahkan syarat tenaga terampil dengan jabatan Pelaksana, Tenaga Administrasi dan Logistik dengan persyaratan ijazah SMA dan KTP untuk memastikan bahwa Pelaku Usaha memiliki/mampu menyediakan SDM yang diperlukan. Dan penggunaan istilah tersebut juga tidak lazim untuk pengadaan barang/jasa. Syarat tersebut juga tidak ada kaitannya dengan prinsip efektif sebab efektif artinya bahwa Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
Bahwa Sehubungan dengan syarat yang ditetapkan oleh PPK kepada Penyedia mengenai tidak disertakannya syarat memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manuasia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual pada dokumen pemilihan dan addenndum dokumen pemilihan yang ditetapkan oleh pokja pemilihan 2, Pokja Pemilihan menyusun persyaratan kualifikasi untuk memastikan Pelaku Usaha yang akan menyampaikan penawaran dalam pengadaan barang/jasa harus mempunyai kemampuan atau kompetensi untuk menyediakan barang/jasa. Persyaratan kualifikasi terdiri dari persyaratan administrasi/legalitas, teknis, dan keuangan. Oleh karena itu jika Pokja Pemilihan tidak mencantumkan/mensyaraktan syarat kualifikasi teknis memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual’,maka dapat dipastikan bahwa penyedia yang terpilih boleh jadi adalah penyedia yang secara teknis tidak memenuhi syarat teknis sebagai Penyedia. Berarti bahwa Penyedia yang melaksanakan pekerjaan boleh tidak mempunya isyarat ‘memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual’. Hal ini tentu tidak sesuai dengan prisip-prinsip dan/atau tata nilai pengadaan barang/jasa Pemerintah;
Bahwa dalam kegiatan belanja Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya untuk menghasilkan pakaian linmas yang sesuai dengan kebutuhan tidak diperlukan lagi persyaratan “Perusahaan yang menawarkan wajib mempunyai uji lab kain yang ber- SNI atas nama perusahaan yang menawarkan dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil” karena kegiatan ini adalah kategori belanja barang. Sepanjang secara spesifikasi teknis sudah dipenuhi sesuai dengan yang diatur di dalam Dokumen Pemilihan, maka syarat tersebut tidak penting.Tetapi sebaliknya, jika kegiatannya adalah pengadaan seragam (baju), sehingga diperlukan proses menjahit dan mengadakan bahan (spesifikasi, jenis kain) maka termasuk jenis pengadaan jasa lainnya, sehingga menambah syarat “Perusahaan yang menawarkan wajib mempunyai uji lab kain yang ber-SNI atas nama perusahaan yang menawarkan dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil, boleh saja. Dengan demikian, jika dilihat dari jenis pengadaannya yakni Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya, maka tidak diperlukan lagi syarat “Perusahaan yang menawarkan wajib mempunyai uji lab kain yang ber-SNI atas nama perusahaan yang menawarkan dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil”;
Bahwa Dokumen penawaran yang disampaikan oleh CV ABDATI GROUP dengan lampiran Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor:11/PB.TUPAI/III/BDG/2020 antara PB TUPAI 777 dan CV ABDATI GROUP, tanggal 6 Maret 2020 adalah menunjukkan bahwa secara kualifikasi CV ABDATI GROUP tidak memenuhi syarat teknis sebagai Penyedia barang/jasa. Oleh karena itu, pada saat evaluasi penawaran dan kualifikasi harusnya perusahaan tersebut digugurkan. Hal ini sebagaimana diatur didalam Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Bab III angka 3.4.2. huruf a. syarat kualifikasi teknis Peyedia adalah sebagai berikut:
Memiliki Pengalaman
Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyedia anter masuk layanan purna jual (jika diperlukan).
Dengan demikian, Dokumen Penawaran yang diajukan oleh CV ABDATI GROUP dengan lampiran Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor:11/PB.TUPAI/III/BDG/2020 antara PB TUPAI 777 dan CV ABDATI GROUP, tanggal 6 Maret 2020 tidak sesuai dengan prinsip–prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa dijelaskan kepada ahli sehubungan dengan perkara ini pada saat proses pemilihan CV Abdati Group mengupload pada aplikasi SPSE kabupaten mukomuko surat izin usaha pedagang sedang dengan nomor 503/0281/D.10/SIUP/VI/2019 tanggal 18 juni 2019 padahal kualifikasi usaha yang dibutuhkan pada dokumen pemilihan atau Addendum dokumen pemilihan yang ditetapkan pokja pemilihan 2 adalah kualifikasi usaha kecil akan tetapi walaupun kualifikasi usaha yang dibutuhkan tidak sesuai dengan yang dipindai (upload) CV Abdati Group pokja pemilihan 2 tetap memenangkan CV Abdati Group sebagai pemenang tender pengadaan pakaian litmas berserta atributnya dimana dalam lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Bab IV angka 4.2.7.huruf a. bahwa Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran dengan ketentuan sebagai berikut: “berpedoman pada ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan”;
Dengan demikian, jika Pokja Pemilihan sudah menetapkan didalam Dokumen Pemilihan atau Addendum Dokumen Pemilihan bahwa Pelaku Usaha yang boleh menyampaikan penawaran adalah kualifikasi usaha kecil, maka yang boleh menawar harus pelaku usaha kecil. Tidak dikenal istilah usaha sedang dalam pengadaan barang. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 65 ayat (4) Nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), dicadangkan dan peruntukannya bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil. Oleh karena itu, tindakan Pokja Pemilihan 2 menetapkan CV. Abdati Group sebagai Pemenang adalah tindakan melanggar aturan perundangan.
Bahwa sehubungan dengan perkara ini bahwa CV Adela Budi karya telah memenuhi semua syarat yang ditentukan oleh PPK bahkan mengajukan penawaran paling rendah dari setiap calon penyedia, tapi pokja tetap mengalahkan CV Adela Budi Karya tersebut dengan alasan dokumen pemilihan dan atau addendum dokumen pemilihan tidak ada mencantumkan syarat material dalam surat perjanjian kerjasama sehingga pokja pemilihan 2 telah menambah persyaratan tambahan diluar ketentuan dan telah menggugurkan penawaran dengan alasan penawaran yang tidak subtansial berdasakan hal tersebut, berdasarkan lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Bab IV angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran dengan ketentuan sebagai berikut, huruf:
Berpedoman pada ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan post bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran. Postbidding adalah tindakan menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran;
Dokumen penawaran yang memenuhi syarat adalah dokumen penawaran yang sesuai/memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada ketidak sesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat.Ketidak sesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:
Ketidak sesuaian/penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, spesifikasi teknis/KAK dan hasil/kinerja pekerjaan;dan/atau
Penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan dan syarat-syarat dalam Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil.
Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan kesalahan penawaran yang tidak substansial (contoh kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan, dan/atau tidak distempel);
Oleh karena itu, jika Pokja Pemilihan menggugurkan penawaran CV ADELA BUDI dengan alasan yang tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan adalah melanggar aturan perundangan.Tetapi sebaliknya, jika penawaran yang disampaikan CV ADELA BUDI KARYA tidak sesuai dengan yang tercantum diDokumen Pemilihan, maka penawaran perusahaan tersebut harus digugurkan.
Bahwa pendapat ahli bila PPK tidak pernah melakukan reviu atas hasil pemilihan penyedia yang dilaksanakan pokja pemilihan 2, padahal ada beberapa perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan pokja pemilihan 2 dalam memilih penyedia kegiatan pengadaan pakaian litmas berserta atributnya, berdasarkan lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Bab VII angka 7.1 Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum menetapkan SPPBJ melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan untuk memastikan:
Bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan ; dan
Bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan Kontrak.
Berdasarkan hasil reviu, Pejabat Penandatangan Kontrak memutuskan untuk menerima atau menolak hasil pemilihan Penyedia tersebut. Oleh karena itu jika PPK tidak pernah melakukan reviu atas hasil pemilihan penyedia yang dilaksanakan Pokja Pemilihan, maka PPK telah mengabaikan tahapan dalam proses pengadaan barang/jasa Pemerintah;.
Bahwa menurut ahli bila ada perbuatan yang tidak menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan, berdasarkan Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal Pasal 7 ayat (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
Dengan demikian, membocorkan kerahasiaan dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan kepada pihak lain adalah melanggar etika pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Bahwa menurut Ahli apabila seseorang penyedia meyerahkan pekerjaan kepada orang lain, berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender, Seleksi, Dan Tender Cepat Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Bab XI SSUK angka 9. Pengalihan dan/atau Subkontrak, bahwa:
Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, atau pemisahan.
Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain antara lain dengan mensub kontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK.
Penyedia hanya boleh mensub kontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang mensub kontrakkan seluruh pekerjaan.
Penyedia hanya boleh mensub kontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal didalam Dokumen pemilihan dan dalam Kontrak diizinkan untuk disub kontrakkan.
Dengan demikian dilarang mengalihkan atau menyerahkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain yang tidak menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang/jasa (SPPBJ) dan menandatangani kontrak, yang bertanggung jawab jika dikemudian hari ditemukan ada penyimpangan adalah para pihak yang menandatangani kontrak dan pihak lainnya yang secara material (dapat dibuktikan) terkait dengan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko TA 2020;
Bahwa yang seharusnya dilakukan oleh PPK, PPTK dan Tim PPHP apabila menemukan bahwa pihak yang mengerjakan pengadaan pakaian litmas berserta atributnya pada dinas satpol PP dan damkar kabupaten mukomuko TA 2020 tidak dilaksanakan oleh penyedia melainkan oleh orang lain adalah berdasarkan Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 11 ayat (1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: mengendalikan Kontrak; “PPK selaku pengendali kontrak seharusnya memberitahukan/melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan untuk memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan yang diatur didalam dokumen kontrak”.
PPK menyampaikan teguran dan dapat memberikan sanksi jika pekerjaan dialihkan/dilaksanakan oleh pihak lain yang tidak menandatangani kontrak. Dan dalam hal telah dikeluarkan Surat Peingatan (SP) dan Penyedia dinilai mengabaikan dan tidak bertanggungjawab atas pelaksanaan pekerjaan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan memberikan sanksi kepada Penyedia. Hal ini sebagaimana diatur didalam Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melaui Penyedia Bab VII angka 7.17.1 bahwa Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia, maka :
Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
PPTK sebagai staf pendukung PPK melaksanakan tugasnya sebagaimana diuraikan dalam SK Pengangkatan PPTK.Sedangkan PPHP bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan yang akan diserah terimakan dari Penyedia kepada PPK.Hal ini sebagaimana diatur didalam Perpres No.16 Tahun 2918 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 15 ayat (2) PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit diatas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit diatas Rp.100.000.000,00(seratus juta rupiah).
Bahwa pendapat ahli berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa apakah diperbolehkan untuk pemberian psassword kepada orang lain selain pengurus dari perusahaan itu sendiri adalah tidak diperbolehkan memberikan Id dan Pasword perusahaan (Id:085363085622dan Pasword:mukomuko74) kepada pihak lain untuk mengikuti tender pengadaan barang/jasa Pemerintah. Jika hal ini diketahui sebelum atau dalam proses pemilihan, maka kepada pihak yang pinjam dan meminjamkan perusahaan dapat diperingatkan/diklarifikasi atau digugurkan penawarannya.Tetapi sebaliknya, jika diketahuinya setelah penetapan pemenang, maka PPK berhak menolak menetapkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Hal ini sebagaimana diatur didalam lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia BabVI Iangka 7.1 Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum menetapkan SPPBJ melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan untuk memastikan:
Bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan;dan
bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan Kontrak.
Berdasarkan hasil reviu, Pejabat Penandatangan Kontrak memutuskan untuk menerima atau menolak hasil pemilihan Penyedia tersebut.
Bahwa pendapat ahli berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa bila keputusan pokja pemilihan bersifat koletif kolegial meskipun faktanya pada saat pemeriksaan berkas administrasi perusahan hanya dilakukan oleh satu orang, akan tetapi pada hasil proses pelelangan semua anggota pokja pemilihan menanda tangani hasil pemilihan tersebut dimana Keputusan Pokja Pemilihan dalam menetapkan pemenang pemilihan bersifat kolektif kolegial, walaupun sebenarnya dalam pelaksanaannya hanya dilakukan oleh satu orang. Sepanjang semua anggota Pokja Pemilihan menandatangi berita acara hasil penetapan pemenang pemilihan, maka kepada mereka dapat dikenakan atau diminta pertangunggjawabannya. Tetapi sebaliknya, jika anggota Pokja Pemilihan tidak sependapat dengan hasil pemilihan, seharusnya mereka menolak menandatangani berita acara tersebut;
Bahwa menurut ahli apabila terbukti adanya persengkokolan (pengaturan dan perbuatan melawan hukum dalam proses pemilihan penyedia pada kegiatan pengadaan pakaian dinas dan atributnya pada dinas satpol PP dan damkar tahun anggaran 2020, Jika terbukti dalam Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas Pada Dinas Satpol PP dan Damkar T.A2020 ada persekonkonglan tender dan perbuatan melawan hukum, maka Pihak yang melaksanakan pekerjaan tersebut selayaknya tidak berhak memperoleh keuntungan;
Bahwa keuntungan yang diperoleh termasuk dalam kategori Kerugian Keuangan Negara adalah bukan kompetensi ahli untuk menjelaskannya;
Bahwa pendapat ahli ditinjau dari etika pengadaan mengenai PPK Sdr A. Halim yang dengan sengaja menerbitkan SPPBJ kepada saudara Jaka Suriadi selaku direktur Abdati Group kemudian bersama saudara jaka menanda tangani kontrak dalam pelaksanaan pengadaan pakaian dinas dan atributnya pada dinas satpol PP dan damkar, pada hal mereka mengetahui bahwa CV abdati Group menang proyek kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan adanya indikasi pengaturan lelang untuk memenagkan, tindakan Sdr. A. Halim selaku PPK yang dengan sengaja menerbitkan SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa) kepada Sdr. Jaka Suriadi selaku Direktur ABDATI GROUP dan selanjutnya menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Nomor:331.1/274/D.7/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 melanggar etika pengadaan barang/jasa Pemerintah berdasarkan Pepres Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 7 ayat (1) semua pihak yang terlibat dalam pengadaan bang/jasa mematuhi etika sebagai berikut, huruf :
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa
Bekerja secara professional, mandiri, dan menjaga kerahasian informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan pengadaan barang/jasa
Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat
Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocorankeuangan negara
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dan
Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk member atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa
Bahwa menurut ahli menyusun HPS PPK harus didampingi Ahli;
Bahwa akibatnya bila dalam menyusun HPS PPK tidak didampingi Ahli dikhwatirkan HPS yang disusun bisa terjadi kerendahan atau ketinggian harga;
Bahwa yang seharusnya yang menyusun HPS adalah PPK;
Bahwa HPS dari PPK bisa dilakukan Reviu oleh pokja bisa dengan syarat apabila pokja merasa HPS yang disampaikan oleh PPK tersebut tidak pas bisa dikarenakan terjadi kemahalan harga ataupun kerendahan harga;
Bahwa yang bisa dilakukan Reviu oleh pokja adalah HPS, Kontrak dan Dokumen anggaran belanja;
Bahwa menurut ahli tidak salah apabila pokja merasa HPS itu telah benar dan sesuai namun kalau tidak pokja wajib melakukan Reviu terhadap HPS tersebut;
Bahwa Pekerjaan pokja selesai setelah menentukan pemenang dan menyerahkannya kepada PPK;
Bahwa pemenang proyek yang telah ditentukan dan dipilih oleh Pokja bisa ditolak oleh PPK bila PPK mengetahui atau merasa bahwa proses pemenangan pemenang proyek itu tidak benar atau tidak sesuai dengan aturan;
Bahwa menurut Ahli bisa pokja bermain dalam tanda kutip terhadap kelengkapan dokumen yang diajukan oleh perserta lelang;
Bahwa penyedia bisa mengajukan keberatan bila kalah dalam suatu lelang yaitu dengan mengajukan sangah;
Bahwa penyedia yang tidak menang tersebut mengajukan sanggah kepada pokja;
Bahwa yang dilakukan pokja terhadap sanggah dari penyedia yang tidak menang tersebut diajukan oleh perserta penyedia yang tidak menang tersebut Pokja wajib menjawab secara tertulis dan bila pokja tidak ada tanggapan atas sanggahan penyedia tersebut, Penyedia bisa mengajukan banding kepada KPA;
Bahwa suatu CV boleh mengikuti proses lelang sebagai penyedia suatu kegiatan walau Cv tersebut tidak memenuhi kriteria/klasifikasi yang sudah dipersyaratan namun dengan resiko CV tersebut tidak akan menang ;
Terhadap keterangan saksi Ahli tersebut, para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan
RICKO PRATAMA,SE, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Ahli memberikan keterangan dipenyidik kejaksaan negeri mukomuko dalam perkara Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas Beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Ahli memberikan keterangan dipenyidik kejaksaan negeri mukomuko memberikan keterangan sebagai Auditor;
Bahwa dasar Ahli memberikan keterangan/pendapat sebagai Ahli/Auditor Dalam perkara Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas Beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020 adalah Surat Permintaan Keterangan Ahli dari Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko dengan Surat Nomor: B-1029/L.7.14/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021 dan berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor: ST-0751/PW06/5/2021 tanggal 12 November 2021;
Bahwa Riwayat pendidikan dan riwayat pekerjaan /jabatan ahli adalah sebagai berikut :
Riwayat Pendidikan Formal :
SD Negeri 1 Sukarame lulus tahun 2002;
SMP N 29 Bandar Lampung lulus tahun 2005;
SMA Negeri 5 bandar Lampung tamat tahun 2008;
D.3 Pajak Bumi dan bangunan STAN tamat tahun 2011;
S.1 Akutansi Universitas Jenderal Soedirman, lulus tahun 2017
Riwayat Pekerjaan/Jabatan :
Fungsional Auditor Pelakaksana tahun 2013 s/d 2018
Fungsional Auditor Pertama tahun 2018 s/d sekarang
Bahwa ahli bekerja sebagai Auditor di BPKP RI Kantor Perwakilan Propinsi Bengkulu sejak Bulan Januari Tahun 2018 dan jabatan Ahli saat ini adalah Auditor Pertama;
Bahwa Ahli pernah mengikuti dan memiliki seritifikat:
Diklat Pembentukan Auditor Ahli
Diklat Audit Investigasi
Diklat Pengadaan Barang dan Jasa
Diklat Audit Tujuan Tertentu Bidang Investigasi
Diklat Audit Forensik
Bahwa ahli Selaku Auditor, ahli dibidang Auditing/Akuntansi ada memiliki sertifikasi Penjenjangan Auditor Pertama, yang diterbitkan oleh BPKP dengan masa berlaku selama masa penugasan;
Bahwa kami melakukan penugasan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas Beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bengkulu nomor: ST-0578/PW06/5/2021 tanggal 06 September 2021 sebagai tindak lanjut dari Surat Kejaksaan Negeri Mukomuko kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Nomor : 722/L.7.14/Fd.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021;
Bahwa ruang lingkup penugasan Ahli yaitu Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang kami laksanakan mencakup kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas Beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Prosedur ahli lakukan untuk mencapai tujuan penugasan yaitu menghitung jumlah kerugian keuangan Negara, adalah sebagai berikut:
Melakukan ekspose awal bersama Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Melakukan pengumpulan dan reviu atas atas bukti-bukti audit yang diperoleh melalui dan/atau bersama dengan penyidik;
Mempelajari bukti-bukti audit dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperoleh melalui dan/atau bersama Penyidik serta ketentuan yang terkait dengan kegiatan;
Melakukan analisis dan evaluasi terhadap dokumen-dokumen pelaksanaan kegiatan serta bukti-bukti pendukung lainnya;
Melakukan klarifikasi/konfirmasi kepada pihak-pihak terkait;
Menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara;
Menghitung jumlah kerugian keuangan Negara;
Melakukan ekspose internal atas hasil audit;
Melakukan ekspose atas hasil audit dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Bahwa Fakta-fakta yang kami temukan dalam Audit adalah:
Sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Mukomuko sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) tahun anggaran 2020 Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Nomor 1.05.01.01.15.10.5.2 dengan nilai anggaran sebesar Rp935.613.120,00 untuk kegiatan pengadaan pakaian linmas dan atributnya sebanyak 1.134 stel.
Tanggal 16 Maret 2020 terbit Surat Penetapan Pemenang dari Pokja Pemilihan II UKPBJ Kabupaten Mukomuko Nomor P.07/06/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020 dengan melakukan pembuktian kualifikasi terhadap CV Abdati Group dengan hasil pembuktian lulus dengan catatan pembuktian lengkap dan sesuai.
Tanggal 19 Maret 2020 terbit Berita Acara Hasil Pemilihan dari Pokja Pemilihan II UKPBJ Kabupaten Mukomuko Nomor P.07/09/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020 dengan hasil dari pembukaan penawaran dari 53 peserta yang mendaftar terdapat 11 (sebelas) peserta yang memasukan dokumen penawaran. Selanjutnya setelah dilakukan evaluasi administrasi terdapat 10 (sepuluh) peserta yang dinyatakan lulus dan setelah dilakukan evaluasi kualifikasi terdapat 8 (delapan) peserta. Lalu dilakukan evaluasi teknis dinyatakan hanya 1 (satu) peserta yakni CV Abdati Group dan juga dinyatakan lulus pada evaluasi harga serta kualifikasi harga.
Tanggal 20 Maret 2020 terbit Surat Penetapan Pemenang dari Pokja Pemilihan II UKPBJ Kabupaten Mukomuko Nomor P.07/10/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020 dan Nomor P.07/11/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020.
Tanggal 26 Maret 2020 terbit Berita Acara Serah Terima Hasil Tender UKPBJ Pemerintah Kabupaten Mukomuko Nomor P.07/…/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020 atas pekerjaan belanja pakaian linmas beserta atributnya
Pada tanggal 31 Maret 2020 terbit Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 331.1/274/D.7/III/2020 atas pekerjaan belanja pakaian linmas beserta atributnya dengan nilai sebesar Rp834.261.000,00. Kontrak tersebut ditandatangani antara Sdr A Halim selaku PA/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Sdr Jaka Suriadi selaku Direktur CV Abdati Group (Penyedia).
Pada tanggal 31 Maret 2020 terbit Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 331.1/275/D.7/III/2020 atas paket pekerjaan belanja pakaian linmas beserta atributnya, pekerjaan dilakukan mulai tanggal 31 Maret 2020 sampai dengan 28 Juni 2020.
Tanggal 8 April 2020 terbit SP2D Nomor 1049/SP2D-LS/Pol PP dan Damkar/2020 sebagai pencairan pembayaran uang muka 30% belanja pengadaan pakaian linmas beserta atributnya tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1 | Pembayaran uang muka 30% belanja pengadaan pakaian linmas beserta atributnya tahun 2020 | 250.278.300,00 |
| 2 | PPh 22 | (3.412.886,00) |
| 3 | PPN | (22.752.573,00) |
| Jumlah (Net) | 224.112.841,00 |
Tanggal 16 Mei 2020 terbit SP2D Nomor 1415/SP2D-LS/Pol PP dan Damkar/2020 sebagai pencairan pembayaran termin 100% belanja pengadaan pakaian linmas beserta atributnya tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
-
No Uraian Jumlah
(Rp)
1 Pembayaran termin 100% belanja pengadaan pakaian Linmas beserta atributnya tahun 2020 583.982.700,00 2 PPh 22 (7.963.400,00) 3 PPN (53.089.336,00) Jumlah (Net) 522.929.964,00
-
-
Pada tanggal 11 Mei 2020 terbit Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Belanja Pakaian Linmas Beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020 Nomor 331.1/15/D.7/V/2020 yang ditandatangani oleh Tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, PPK Belanja Pakaian Linmas Beserta Atributnya (Pihak Pertama) dan Direktur CV Abdati Group selaku Penyedia (Pihak Kedua) dengan keterangan barang telah diperiksa dengan baik, cukup dan lengkap sesuai dengan jumlah dan spesifikasi yang telah disepakati.
Pembayaran nilai riil atas pengadaan pakaian linmas beserta atributnya tahun 2020 yang diterima Pemilik PD Tupai sebesar Rp400.000.000,00.
Biaya pengiriman pakaian linmas beserta atributnya sebesar Rp17.000.000,00
Biaya bongkar pakaian linmas beserta atributnya sebesar Rp.500.000,-
Bahwa fakta-fakta sebagaimana tersebut bertentangan dengan:
UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 Ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 6,
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
Efisien
Efektif
Transparan
Terbuka
Bersaing
Adil; dan
Akuntabel
Pasal 11,Ayat (1)
PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c memiliki tugas:
menetapkan HPS
mengendalikan kontrak
Pasal 26,
Ayat (1) HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 44,Ayat (9)
Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 141,
Ayat (1) Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Pasal 121,
Ayat (2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pasal 122,
Ayat (10) Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 132,
Ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Ayat (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Pasal 184,
Ayat (2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia,
Bab II angka 2.2.2 HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS antara lain:
Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia;
Bab VII angka 7.1 Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum menetapkan SPPBJ melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan untuk memastikan:
Bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan; dan
Bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan Kontrak.
Bahwa menurut Ahli Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 angka 1;
Bahwa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hokum baik sengaja maupun lalai menurut pasal 1 ayat 22 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Bahwa pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara;
Bahwa Jumlah kerugian keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pakaian Linmas Beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020 adalahsebesarRp329.542.805,00 (tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima rupiah);
Bahwa metode perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah dengan mengurangkan nilai realisasi SP2D dikurangi dengan jumlah PPN (10%), pembayaran nilai riil, biaya pengiriman dan biaya bongkar pakaian linmas beserta atributnya serta PPh yang sudah disetor;
Bahwa Laporan perhitungan Kerugian Negara sebagaimana tertuang dalam Laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pakaian Linmas Beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020 Nomor: SR-1955/PW06/5/2021 tanggal 8 November 2021;
Bahwa cara Ahli melakukan perhitungan kerugian negara terhadap Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko ada perhitungan Rill’
Bahwa dalam melakukan perhitungan dalam Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko ahli ada melakukan klarifikasi langsung kepada para pihak yang terkait dalam kegiatan ini dengan cara melalui bantuan jaksa penuntut umum;
Bahwa menurut ahli yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian negara terhadap Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko bukan kewenangan kami, kami hanya bertugas menghitung dan melakukan audit terhadap kegiatan tersebut;
Bahwa kami pernah mencoba untuk melakukan klarifikasi kepada Jaka Suriadi melalui jaksa penuntut umum namun dua kali kami jadwalkan jaka tidak pernah hadir;
Bahwa yang dimaksud dengan HPS tidak benar sehubungan dengan perkara ini, Setelah kami Klarifikasi dengan PPK sehubungan dengan penyusunan HPS yang memasukan PD Teguh sebagai salah satu bahan penyusunan HPS selanjutnya kami juga melakukan kalrifikasi kepada PD teguh, ternyata menurut PD teguh PPK tidak pernah datang ke PD teguh dan hanya minta cap dan juga ternyata PD teguh juga tidak menyediakan pakaian litmas namun pakaian yang berhubungan dengan pakaian keamanan kerja, berdasarkan hal tersebut maka HPS yang dibuat PPK adalah tidak benar;
BahwaTerhadap keterangan saksi tersebut :
Terdakwa A. Halim keberatan dengan keterangan Ahli yang menyatakan bahwa HPS adalah dasar sebagai alat untuk perhitungan kerugian negara itu tidak benar
Terdakwa Kasmiah tidak keberatan dengan keterangan Ahli
Terdakwa Dedi Purwanto keberatan dengan keterangan Ahli yang menyatakan:
Kami pokja ada menambah syarat dalam melakukan seleksi penyedia itu tidak benar
Pokja lalai mereviu itu tidak benar
Syarat Sub kontrak dilarang itu tidak benar karena memang sub kontrak tidak ada
Terdakwa Riswandi Dani keberatan dengan keterangan Ahli yang menyatakan:
Kami pokja ada menambah syarat dalam melakukan seleksi penyedia itu tidak benar
Pokja lalai mereviu kita sudah melakukan reviu
Dalam melakukan seleksi kami melakukan diskrinatip kepada penyedia itu tidak benar
Terdakwa Sri rezeki keberatan dengan keterangan Ahli yang menyatakan:
Kami pokja ada menambah syarat dalam melakukan seleksi penyedia itu tidak benar
Pokja lalai mereviu kita sudah melakukan reviu
Dalam melakukan seleksi kami melakukan diskrinatip kepada penyedia itu tidak benar
Terdakwa Jaka Suriadi tidak keberatan dengan keterangan Ahli
Terdakwa Ijendra Juanda tidak keberatan dengan keterangan Ahli
Terhadap bantahan para Terdakwa tersebut ahli tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum Terdakwa Dedi Purwantoro , Terdakwa Riswandi Dani dan terdakwa Sri Rezeki, telah menghadirkan ahli a de charge atau yang meringan kan yakni :
Syarif Hidayat, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli hadir dalam persidangan hari ini karena diminta oleh para Terdakwa DEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REZEKI selaku POKJA PEMILIHAN melalui Penasehat Hukum para terdakwa untuk memberikan keterangan terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa pengadaan pakaian linmas beserta atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun 2020;
Bahwa ahli mempunyai sertifikasi pengadaan barang dan Jasa Pemerintah ;
Bahwa ahli bekerja pada Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dengan Jabatan Fungsional Pengadaan Barang dan jasa dimana tugas ahli tersebut terkait dengan pengawalan pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa pemerintah di Pemda Provinsi Bengkulu;
Bahwa Terhadap para terdakwa ahli hanya kenal dengan DEDI PURWANTORO dan Terdakwa SRI REZEKI sedangkan yang lainnya ahli tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa dijelaskan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah itu dimulai dari proses persiapan pengadaan, proses pemilihan dan proses pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa tugas POKJA :
Memastikan dalam spesifikasi teknis sudah terpenuhi atau belum
Memastikan nilai HPS tidak melampaui pagu anggaran
Memastikan nilai HPS sudah sesuai dengan spesifikasi teknis
Bahwa POKJA pemilihan harus dalam bentuk Tim yang bersifat kolektif kolegial yang bertanggungjawab kepada Kepala UKPBJ;
Bahwa tugas POKJA Pemilihan melakukan Reviu terhadap dokumen pengadaan barang dan jasa, tugas tersebut dibuat dalam bentuk Berita Acara Hasil Pengadaan Barang dan jasa dan ada SOP yang dibuat oleh masing-masing UKPBJ di wilayah masing-masing;
Bahwa Pedoman bekerjanya POKJA PEMILIHAN adalah Dokumen Pemilihan beserta Addendum Dokumen Pemilihan, Pepres terkair Pengadaam Barang dan Jasa yaitu Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasamelalui penyedia serta Keputusan Deputi Bidang Pengembangan dan Strategi dan kebijakan LKPP Nomor 3 Tahun 2018 berikut peraturan terkait lainnya;
Bahwa Yang menyusun persyaratan terkait dengan pengadaan barang dan Jasa pemerintah adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa POKJA PEMILIHAN dilarang menambah syarat diluar ketentuan yang ada didalam Dokumen Pemilihan/Addendum Dokumen Pemilihan;
Bahwa menurut ahli masih diperlukan uji lab kain meskipun sudah menyebutkan merk kain jenis tertentu;
Bahwa untuk pengadaan Baju Linmas dengan jumlah sebanyak 1.134 tersebut level pasar yang tepat adalah Distributor bukan took;
Bahwa terkait dengan syarat SIUP apabila berbeda sebagaimana dokumen harus dilakukan klarifikasi dan jika POKJA PEMILIHAN mengetahui hal tersebut harusnya digugurkan;
Bahwa Penyedia dilarang menyampaikan dokumen yang tidak benar, apabila ditemukan dapat dilaporkan dan penawaran digugurkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Terdakwa dipersidangan secara online melalui teleconfren (daring) telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai-berikut :
Terdakwa A. Halim, S.E MM Bin ( Alm) H. MUHAMMAD SUIN;
Bahwa Terdakwa diperiksa terkait atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa sehubungan dengan kegiatan tersebut terdakwa selaku PA/PPK (Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa Nilai kontraknya sebesar Rp.834.261.000 (delapan ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa dana kegiatan tersebut bersumber dari Dana DAU APBD Kabupaten Mukomuko TA 2020 ;
Bahwa dasar pengangkatan terdakwa adalah Keputusan Bupati Mukomuko Nomor: 100-45 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Mukomuko Nomor: 100-2 Tahun 2020 Tentang Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko Tahun 2020;
Bahwa tugas, pokok dan fungsi terdakwa selaku PA / PPK pada Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko TA 2020, berdasarkan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, tugas terdakwa selaku PA yaitu:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
Menetapkan perencanaan pengadaan
Menetapkan dan mengumumkan RUP;
Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
Menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal;
Menetapkan PPK;
Menetapkan Pejabat Pengadaan;
Menetapkan PjPHP/PPHP;
Menetapkan Penyelenggara Swakelola;
Menetapkan tim teknis;
Menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes;
Menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan
Menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tugas terdakwa selaku PPK yaitu :
Menyusun perencanaan pengadaan;
Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Menetapkan rancangan kontrak;
Menetapkan HPS;
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli;
Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
Menilai kinerja Penyedia
Bahwa pihak pihak yang terkait dalam pekerjaan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko TA 2020 tersebut yaitu:
Saudara A HALIM, SE., M.Si (terdakwa sendiri) selaku PA/PPK;
Saudara KASMIAH, S.Sos selaku PPTK;
Saudara DEDI PURWANTORO, S.Pt, RISWANDI DANI, SKM., MM dan SRI REZEKI, S.Pt Selaku Tim Pokja Pemilihan II;
Saudara SRI RAYANI, SE., Saudara HENI RUSTIKA, S.Sos dan IWAN ERIADI masing-masing selaku Ketua, Sekretaris dan Anggota PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan).;
Saudara WERIZAL GUFRON Selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Saudara JAKA SURIADI selaku Direktur CV ABDATI GROUP yang bertindak selaku Penyedia;
Saudara AGUS SUMARMAN selaku Kepala BKD yang bertindak selaku Bendahara Umum Daerah
Bahwa Proses penganggaran dimulai pada pertengahan tahun 2019, dengan latar belakang beberapa personil linmas yang berada di 15 Kecamatan Kabupaten Mukomuko tidak mempunyai seragam linmas dan mereka tidak mau bekerja kalau tidak ada pakaian dinas tersebut. Dasar penganggaran sejumlah 1.134 tersebut dianggarkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati terkait dengan personil anggota linmas di 15 Kecamatan masing-masing 2 orang per satu TPS;
Bahwa Pengusulan Pakaian Linmas tersebut terdiri dari 1.134 set (seribu seratus tiga puluh empat set) dengan dasar Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-475, tanggal 24 September 2020, tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-422 Tahun 2019 tentang Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Mukomuko yang terdiri dari :
Kecamatan Mukomuko terdiri dari 112 personil;
Kecamatan Koto terdiri dari 52 personil;
Kecamatan Teramang Jaya terdiri dari 76 personil;
Kecamatan Penarik terdiri dari 142 personil;
Kecamatan Air Majunto terdiri dari 64 personil;
Kecamatan XIV Koto terdiri dari 76 personil;
Kecamatan Air Dikit terdiri dari 40 personil;
Kecamatan Air Rami terdiri dari 74 personil;
Kecamatan Malin Deman terdiri dari 52 personil;
Kecamatan Ipuh terdiri dari 112 personil;
Kecamatan Lubuk Pinang terdiri dari 86 personil;
Kecamatan Selagan Raya terdiri dari 66 personil;
Kecamatan Pondok Suguh terdiri dari 82 personil;
Kecamatan Sungai Rumbai terdiri dari 54 personil;
Kecamatan Teras Terunjam terdiri dari 46 personil
Bahwa proses pengajuan anggaran kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah pada Kabupaten Mukomuko dengan Dana DAU khususnya Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar TA 2020 yaitu diadakan dari tingkat desa dengan Murembang (Musyarawah Perencanaan Pembangunan) Desa, Kecamatan dan Kabupaten, kemudian Dinas menyusun dan menetapkan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) yang diajukan kepada Bupati atau Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) lalu ditetapkan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas Plafon Anggaran Sementara), kemudian Pihak Dinas melakukan kajian lagi mengenai RKA yang sudah diusulkan sebelumnya sesuai dengan KUA-PPAS kemudian dibahas dengan Ketua TAPD, lalu dibahas dengan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), kemudian dituangkan dalam Peraturan Daerah yang terlebih dahulu dilakukan evaluasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Tim TAPD dan DPRD Kabupaten Mukomuko, setelah disetujui kemudian Bupati membuat Peraturan mengenai Penjabaran DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan Setiap Kepala Dinas menetapkan setiap kegiatannya dalam DPA SKPD, khusus pada Pakaian Linmas dan Damkar ditetapkan pada DPA SKPD Satpol PP dan Damkar Nomor : 1.05 01 01 15 10 5 2, tanggal 23 April 2020;
Bahwa Kegiatan Pengadaan Belanja Pakaian Linmas Beserta Atributnya sudah ditetapkan dalam DPA SKPD Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp 897.765.120.- (delapan ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh lima ribu seratus dua puluh rupiah) yang diperoleh berdasarkan pengetahuan kami dari mencari harga di Goggle dan menanyakan kepada pihak lain Dinas Satpol PP di Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa kegiatan Pengadaan Belanja Pakaian Linmas Beserta Atributnya sudah diumumkan dalam Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) website SKPD Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko;
Bahwa terdakwa membeli satu stel pakaian linmas tersebut pada saat survey harga ke Jakarta, akan tetapi terdakwa lupa dimana pakaian tersebut dibeli dan berapa harga dari baju tersebut;
Bahwa terdakwa mengetahui jenis kain yang dibeli tersebut Merk American Drill hanya menanyakan kepada toko yang kami survey;
Bahwa pada tanggal 13 Januari 2020, Terdakwa selaku PA (Pengguna Anggaran) menetapkan Saudara KASMIAH, S.Sos selaku PPTK Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Selaku Pengguna Anggaran Nomor 331.1/02/I/Tahun 2020;
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2020, Selaku PA (Pengguna Anggaran), terdakwa menetapkan Tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas Beserta Atributnya Tahun Anggaran 2020 dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Selaku Pengguna Anggaran Nomor 331.1/09/D.7/II/2020;
Bahwa Proses pemilihan penyedia pada Kegiatan Pengadaan Belanja Pakaian Linmas Beserta Atributnya dilakukan dengan proses lelang (tender);
Bahwa sebelum dilakukan tender atau pada tanggal 27 Januari 2020 s.d 31 Januari 2020, terdakwa bersama Saudara KASMIAH, S.Sos selaku Kasi Bina Potensi Masyarakat dan Saudara SRI RAYANI, SE selaku Kasi Sumber Daya Aparatur melakukan survey harga dengan dasar yaitu :
Surat Perintah Tugas Nomor 33.1 1/59/D.7/I/2020, tanggal 24 Januari 2020 an KASMIAH, S.Sos dengan Jabatan Kasi Bina Potensi Masyarakat dan Saudara SRI RAYANI, SE dengan Jabatan Kasi Sumber Daya Aparatur dengan tujuan melaksanakan tugas melakukan survey harga terhadap kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atributnya terhitung mulai tanggal 27 s/d 31 Januari 2020 yang ditandatangani oleh terdakwa I A HALIM, SE selaku Kepala Dinas;
Surat Perintah Tugas Nomor 33.1 1/63/D.7/I/2020, tanggal Januari 2020 an A. HALIM, SE selaku Kadis Satpol PP dan Pemdam Kebakaran Kabupaten Mukomuko (tersangka sendiri) dan Saudara ULUL AZMI dengan Jabatan Driver dengan tujuan melaksanakan tugas melakukan survey harga terhadap kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atributnya terhitung mulai tanggal 27 s/d 31 Januari 2020 yang ditandatangani oleh CHOIRUL HUDA selaku Bupati Mukomuko.
Bahwa terdakwa melakukan survey harga ke daerah Kota Bengkulu dan Kota Jakarta dengan dasar dan nilai harga yaitu :
Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal 24 Januari 2020, Perihal Permohonan Surve Harga kepada Toko Sinar Bulan dengan lampiran Daftar Harga dan Spesifikasi Barang Pakaian Linmas dan Atributnya sebesar Rp 1.090.000.- (satu juta sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 27 Januari 2020, Alamat Bengkulu, yang ditandatangani oleh Saudara FAUZIAH MUIS ;
1 (satu) rangkap Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal 24 Januari 2020, Perihal Permohonan Surve Harga kepada Toko Eidelweis dengan lampiran Daftar Harga dan Spesifikasi Barang Pakaian Linmas dan Atributnya sebesar Rp 955.000.- (sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) tanggal 27 Januari 2020, Alamat Bengkulu, yang ditandatangani oleh Saudara NURHAYATI dengan stempel Toko Eidelweis Menjual Perlengkapan Jalan Sumatera Raya RT 03 Nomor 03 Bengkulu.
Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal 24 Januari 2020, Perihal Permohonan Surve Harga kepada CV Tulip Jaya dengan lampiran Daftar Harga dan Spesifikasi Barang Pakaian Linmas dan Atributnya sebesar Rp 606.000.- (enam ratus enam ribu rupiah) tanggal 28 Januari 2020, Alamat Jakarta, yang ditandatangani oleh Saudara FIRDAUS dengan stempel CV TULIP JAYA menjual pakaian TNI Polri dengan Telp 081385457243;
Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal 23 Januari 2020, Perihal Permohonan Surve Harga kepada Toko Lancar Jaya dengan lampiran Daftar Harga dan Spesifikasi Barang Pakaian Linmas dan Atributnya sebesar Rp 625.000.- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 29 Januari 2020, Alamat Jakarta, yang ditandatangani oleh Saudara AI RODIAH dengan stempel LANCAR JAYA;
Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal Januari 2020, Perihal Permohonan Surve Harga kepada Toko Empat Bersaudara dengan lampiran Daftar Harga dan Spesifikasi Barang Pakaian Linmas dan Atributnya sebesar Rp 575.000.- (lima ratus tujuh puluh lima ribu) tanggal 30 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Saudara IRDASYARI dengan stempel Empat Bersaudara Jalan Kramat Bundar Jakarta Pusat;Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal 23 Januari 2020, Perihal Permohonan Surve Harga kepada Teguh Safety dengan lampiran Daftar Harga dan Spesifikasi Barang Pakaian Linmas dan Atributnya sebesar Rp 580.000.- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 30 Januari 2020, Alamat Jakarta, yang ditandatangani oleh Saudara TEGUH dengan stempel TEGUH SAFETY;
Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor : 331.1/ 32./D.7/ II/ 2020, tanggal 09 Februari 2020, Perihal Permohonan Survei Ongkos Kirim dengan lampiran Daftar Ongkos Kirim Barang, Sumber Data Indah Logistik Cargo Mukomuko, tanggal 09 Februari 2020 yang ditandatangani oleh MHD JAMIL dengan stempel INDAH LOGISTIK CARGO CAB, MUKOMUKO
Bahwa menurut penilaian terdakwa Saudara KASMIAH, S.Sos selaku PPTK dan Saudara SRI RAYANI, SE selaku Ketua PPHP bisa melakukan survey harga pasar untuk membantu terdakwa dan Saudara SRI RAYANI selain sebagai Ketua PPHP juga sebagai Pengelola Barang pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko juga untuk mendampingi Saudara KASMIAH agar terdakwa tidak hanya berdua saja melakukan survey harga pasar akan tetapi berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Barang / Jasa Pemerintah PPTK tidak disebutkan kewenangannya sedangkan PPHP tidak ada kewenangan untuk membantu PPK mensurvey harga pasar untuk menyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan sepengetahuan tersangka bahwa mereka termasuk terdakwa tidak mempunyai pengetahuan mengenai harga pasar pabrikan/distributor tunggal Pakaian Linmas beserta Atributnya;
Bahwa sepengetahuan terdakwa bahwa harga pada Toko Sinar Bulan, Toko Eidelweis (yang keduanya berada di Kota Bengkulu), CV Tulip Jaya, Toko Lancar Jaya, Toko Empat Bersaudara dan Teguh Safety (keempatnya berada di Jakarta) yang terdakwa survey bersama Saudara KASMIAH, S.Sos dan SRI RAYANI, SE merupakan harga toko dan distributor dan terdakwa tidak tahu apakah harga toko-toko tersebut harga pabrikan atau distributor tunggal untuk Pakaian Linmas beserta Atributnya;
Bahwa terdakwa tidak ada bertanya kepada toko-toko yang terdakwa survey, apakah harga yang mereka tawarkan adalah harga pabrikan atau mereka adalah distributor tunggal Pakaian Linmas beserta Atributnya;
Bahwa terdakwa tidak tahu mengenai harga pabrikan atau distributor tunggal Pakaian Linmas beserta Atributnya tersebut, sepengetahuan terdakwa bahwa dengan melakukan survey harga pasar ke toko-toko (distributor) yang berada di Bengkulu dan Jakarta tersebut, terdakwa sudah menerapkan Prinsip Efisien dalam Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko TA 2020;
Bahwa terdakwa tidak tahu mengenai harga pabrikan atau distributor tunggal sebagai penyusunan HPS yang dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa selaku PPK, terdakwa tidak terpikir untuk menetapkan Tim Pendukung untuk menyusun HPS karena tidak tertuang dalam DPA walaupun terdakwa tidak tahu mengenai harga pabrikan / distributor tunggal Pakaian Linmas beserta Atributnya;
Bahwa Nilai HPS dari Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko TA 2020 yaitu sebesar Rp 841.224.106,80.- (delapan ratus empat puluh satu juta dua ratus dua puluh empat ribu seratus enam koma delapan puluh rupiah). Bahwa sebelum menyusun HPS, terdakwa melakukan koordinasi dan mohon petunjuk dari Bapak Kejaksaan Negeri Mukomuko atas nama PAK HENRI pada tanggal 18 Februari 2020 pukul 10.08 Wib, diruang Kajari Mukomuko tentang Ketentuan Penetapan HPS terhadap pengadaan barang dan jasa berkenaan dengan harga survey. Petunjuk Kajari “ambil harga survey rata-rata yang hampir sama atau setiap toko mendekati harga yang sama agar mudah mendapat barangnya, hal ini bisa antisipasi kenaikan harga dari penawaran pihak penyedia yang harus masuk akal. Dalam RUK dituangkan, diberikan atau tidak pakai uang muka, tuangkan spesifikasi sesuai kebutuhan, jangan lupa adakan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka apabila diberikan uang muka pada penyedia, pada saat serah terima barang, cek barang sesuai pesanan dan lengkap;
Bahwa terdakwa menyusun nilai HPS senilai Rp 841.224.106,80.- (delapan ratus empat puluh satu juta dua ratus dua puluh empat ribu seratus enam koma delapan puluh rupiah) tersebut berdasarkan harga dari Toko TEGUH SAFETY, Jakarta dengan nilai harga dasar 1 (satu) set Rp 580.000.- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian harga took + keuntungan perusahaan + ongkir yaitu sebagai berikut :
-
No Nama Barang Harga dasar Keuntungan 14% (overhead cost) Total 1. Baju + Celana Panjang Rp 200.000.- Rp 28.000.- Rp 228.000.- 2. Sepatu Rp 190.000.- Rp 26.600.- Rp 216.600.- 3. Kopel Rim Rp 25.000.- Rp 3.500.- Rp 28.500.- 4. Topi Rp 20.000.- Rp 2.800.- Rp 22.800.- 5. Tali Koor + Peluit Rp 25.000.- Rp 3.500.- Rp 28.500.- 6. Pentungan + Sarung Rp 25.000.- Rp 3.500.- Rp 28.500.- 7. Kaos Kaki Rp 15.000.- Rp 2.100.- Rp 17.100.- 8. Kaos Oblong Rp 35.000.- Rp 4.900.- Rp 39.900.- 9. Ikat Pinggang Rp 20.000.- Rp 2.800.- Rp 22.800.- 10. Drahrim Rp 25.000.- Rp 3.500.- Rp 28.500.- JUMLAH Rp 580.000.- Rp 81.200.- Rp 661.200.- Ongkir Rp 13.182.- HPS Rp 674.382.-
(Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).
Sehingga nilai Total HPS berdasarkan harga dari Toko TEGUH SAFETY, Jakarta sebesar Rp 841.224.107.- (delapan ratus empat puluh satu juta dua ratus dua puluh empat ribu seratus tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa Spesifikasi teknis harga pasar Pakaian Linmas beserta Atributnya yang tersangka survey ke toko-toko (distributor) yang berada di Kota Bengkulu dan Jakarta yaitu :
Bahan Gloria American Drill
Lengan Panjang
Kantong 2 didepan (kiri dan kanan)
Bordir logo Linmas disebelah kiri
Bordir logo kementrian sebelah kanan
Ada tulisan Linmas diatas kantong kiri
Warna hijau
Badge bordir temple
Panjang
Kantong tempel kiri dan kanan
Kantong dalam kiri dan kanan
Kaus Linmas Bahan Catton
Lengan pendek
Ada Logo Linmas di dada kiri
Warna hijau
PDL, Standar TNI Dan Polri + Tali
Bahan kulit
Warna hitam
Ada tulisan Linmas disamping kiri dan kanan
Badge Bordir tempel didepan
Tali bahan Polyester
Warna tali : kuning
Bahan karet dan pakai sarung
60 cm
Standar TNI dan Polri
Bahan Cotton – Polyster
Model panjang
Warna : hitam
Berlogo Linmas
Kepala Kopel Kuningan Asli
Bahan Tali : Nylon
Warna Tali : hitam
Warna mata ayam : hitam
Model standar
Bahan tali : nylon
Bahan kepala : emas
Logo kepala : Emboss
Warna hitam
Bahwa terdakwa tidak menanyakan kepada setiap toko yang disurvey berapa harga jika membeli lebih dari 1 (satu) set atau 1.134 (seribu seratus tiga puluh empat) set sebagaimana yang dibutuhkan dalam Pengadaan Belanja Pakaian beserta Atributnya dan sepengetahuan terdakwa tidak ada melakukan Dokumentasi namun apakah Saudara KASMIAH dan Saudara SRI RAYANI ada melakukan dokumentasi, hal tersebut terdakwa tidak tahu., terdakwa hanya menanyakan kepada pemilik toko mengenai harga kalau pembelian banyak dan mereka menjawab “ini harga sudah paling murah/harga grosir” sehingga terdakwa tidak menanyakan harga 1.134 (seribu seratus tiga puluh empat) set, Jadi terdakwa dapat mempertangungjawabkan bahwa harga 1 (satu) set yang tanya itu adalah harga grosir sama dengan harga 1.134 (seribu seratus tiga puluh empat) set pada setiap toko yang kami survey.
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2020, terdakwa bersama Saudara SRI RAYANI, Saudara KASMIAH, S.Sos dan Saudara ULUL AZMI (supir) berangkat ke Bengkulu dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dikendarai oleh Saudara ULUL AZMI, sekitar sore hari, kami sampai di Bengkulu dan langsung menuju toko Sinar Bulan dan Toko Edelweis untuk melakukan survey harga Pakaian Linmas beserta Atributnya dan pada saat melakukan survey harga terdakwa tidak mendokumentasikan dan pada malam harinya terdakwa ada menginap di rumah terdakwa sendiri yang ada di Bengkulu.
| Harga satuan | Volume | Jumlah | PPN 10% | Total |
| Rp 674.382.- | 1.134 | Rp 764.749.188 | Rp 76.474.919 | Rp 841.224.107 |
| No | Keterangan | Spesifikasi |
| 1 | Baju | |
| 2 | Celana | |
| 3 | Kaos Oblong | |
| 4 | Sepatu | |
| 5 | Sabuk | - |
| 6 | Topi | |
| 7 | Talikur + peluit | |
| 8 | Pentungan + Sarung | |
| 9 | Kaos kaki | |
| 10 | Kopel Rim | |
| 11 | Ikat pinggang | |
Keesokan harinya pada tanggal 28 Februari 2020, kami berangkat ke Jakarta dengan menaiki pesawat lion air, sekitar siang hari sampai di Jakarta dan langsung melakukan survey ke beberapa toko selama 2 (dua) hari, yang pada saat di Jakarta kami menginap di Hotel,, pesawat dan dokumentasi foto pada saat di Jakarta telah terdakwa berikan kepada pemeriksa.
Bahwa pada tanggal 25 Februari 2020, terdakwa menyampaikan kepada Saudara HERI JUNAIDI, S.Sos., MPH selaku Ketua UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa) Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko untuk melaksanakan kegiatan tender Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut dengan Surat Nomor 331.1/221/D.7/II/2020, Perihal Pelimpahan Wewenang Proses Pelelangan, dengan lampiran :
Fotocopy DPA/RKA Final;
RUP Paket Pengadaan;
KAK;
Spesifikasi Teknis/gambar
Nilai HPS
BoQ;
RUK;
Hasil Survey;
Soft Copy
Bahwa Syarat-syarat dokumen kualifikasi sebagaimana Surat dengan Nomor : 331.1/221/D.7/II/2020, tanggal 25 Februari 2020, Perihal Pelimpahan Wewenang Proses Pelelangan, Selaku PPK, terdakwa menetapkan Persyaratan untuk Calon Penyedia ketika mengikuti lelang Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut kepada Pokja ULP Kabupaten Mukomuko yaitu sebagai berikut :
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan KBLI : 1412 dan turunannya;
Memiliki pengalaman penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
Memiliki pengalaman penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok / grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual (jika diperlukan);
Surat perjanjian kerjasama dengan Toko atau Grosir minimal 1 (satu) Toko/Grosir;
Memiliki Akta Perusahaan dan Perubahannya (jika ada) yang disyahkan oleh instansi yang berwenang;
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan pajak tahun terakhir tahun 2018 dan atau 2019;
Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya, dinyatakan dalam surat pernyataan;
Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya harus menyertakan surat pernyataan tidak menuntut apabila proses seleksi dibatalkan;
Perusahaan yang menawarkan wajib mempunyai uji lab kain yang ber-SNI atas nama perusahaan yang menawarkan dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil.
Bahwa Personil inti atau tenaga terampil yang ditetapkan yang bersangkutan yaitu :
Pelaksana 1 (satu) orang dengan kualifikasi minimal :
Pendidikan minimal Ijazah SMA sederajat melampirkan Ijazah dan KTP;
Tenaga Administrasi Teknis 1 (satu) orang dengan kualifikasi :
Pendidikan minimal ijazah SMA sederajat melampirkan ijazah dan KTP;
Tenaga logistic dengan kualifikasi Pendidikan minimal SMA sederajat.
Bahwa alasan terdakwa menetapkan persyaratan Calon Penyedia yang menawarkan wajib mempunyai uji lab kain yang ber SNI atas nama perusahaan yang menawarkan dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil adalah supaya jenis pakaian yang disediakan sesuai dengan spesifikasi kontrak yaitu Gloria American Drill;
Bahwa tujuan terdakwa menetapkan adanya syarat Surat Perjanjian Kerjasama antara Penyedia dengan Toko atau Grosir minimal 1 (satu) toko/grosir, adalah untuk meyakinkan kami agar Penyedia bisa menyelesaikan pekerjaan ini dengan baik, dan Surat Perjanjian tersebut tidak dimungkinkan adanya subkontrak, toko / grosir tersebut sifatnya hanya mendukung dan bukan semua barang disediakan oleh toko/grosir tersebut;
Bahwa terdakwa tidak ada melakukan evaluasi terhadap kinerja dari Pokja II UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) Kabupaten Mukomuko yang melakukan proses tender terhadap Pemilihan Penyedia pada Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko TA 2020;
Bahwa yang menjadi pemenang pada tender Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar TA 2020 adalah CV ABDATI GROUP dengan Direktur Saudara JAKA SURIADI;
Bahwa terdakwa menerbitkan SPPBJ kepada Direktur CV ABDATI GROUP atas nama JAKA SURIADI sebagai Penyedia dengan Nomor 331.1/268/D.7/III/2020, tanggal 30 Maret 2020 setelah diumumkan sebagai pemenang oleh Pokja Pemilihan II ULP Kabupaten Mukomuko dengan Nomor Pengumuman : P.07/II/ POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/ 2020, tanggal 20 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Saudara DEDI PURWANTO selaku Pokja Pemilihan II dan Penetapan Pemenang oleh Pokja II ULP Kabupaten Mukomuko dengan Nomor : P.07/ 10/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020, tanggal 20 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Saudara DEDI PURWANTO selaku Pokja Pemilihan II.
Bahwa terdakwa tidak melakukan reviu kembali terhadap calon pemenang yang diusulakan oleh Pihak POKJA PEMILIHAN II oleh karena terdakwa menganggap proses telah dilaksanakan oleh POKJA sesuai dengan ketentuan;
Bahwa terdakwa ada menandatangani Kontrak Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas Beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar T.A 2020 dengan terdakwa JAKA SURIADI selaku Direktur CV. ABDATI GROUP dengan kontrak Nomor : 331.1/274/D.7/III/2020 sebesar Rp 834.261.000.- (delapan ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Bahwa terdakwa selaku Pengguna Anggaran telah menandatangni Surat Perintah Membayar (SPM) pencairan anggaran pengadaan pakaian linmas beserta atributnya tahun 2020 dengan pembayarn sebanyak 2 (dua) kali uang muka 30 % dan Pencairan 100 %;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dimana dilakukan pemesanan barang yang diadakan oleh Penyedia CV. ABDATI GROUP;
Bahwa terdakwa tidak tahu karena seingat terdakwa JAKA SURIADI selaku Penyedia tidak pernah meminta persetujuan kepada terdakwa selaku PPK untuk mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PD. TUPAI 777 di Bandung, yang seharusnya tidak boleh seluruh pekerjaan di Subkontrak an ke pihak lain;
Bahwa Pelaksanaan pengadaan pakaian linmas beserta atributnya telah selesai dan telah dibagikan kepada masing-masing penerima di 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mukomuko;
Bahwa seingat terdakwa, yang membuat kontrak pengadaan pakaian linmas beserta atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko adalah Terdakwa JAKA SURIADI oleh karena tidak ada pihak dinas yang mampu membuatnya;
Bahwa terdakwa tidak ada menerima uang atau bentuk apapun dala kegiatan pengadaan pakaian linmas berserta atributnya pada dinas satpol PP dan Damkar Kabupaten mukomuko TA 2020;
II. Terdakwa Kasmiah, S.Sos Binti Musa;
Bahwa terdakwa diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa sehubungan dengan kegiatan tersebut terdakwa selaku selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan);
Bahwa Nilai kontraknya sebesar Rp.834.261.000 (delapan ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Bahwa Dana kegiatan tersebut bersumber dari Dana DAU APBD Kabupaten Mukomuko TA 2020;
Bahwa dasar pengangkatan terdakwa adalah Keputusan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Selaku Pengguna Anggaran Nomor 331.1/02/I/Tahun 2020, tanggal 13 Januari 2020;
Bahwa tugas, pokok dan fungsi terdakwa selaku PPTK pada Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko tahun 2020 , adalah :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Pengguna Anggaran;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas kepada Pengguna Anggaran
Bahwa pihak pihak yang terkait dalam pekerjaan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko TA 2020 tersebut yaitu:
Saudara A HALIM, SE., M.Si selaku PA/PPK;
Saudara KASMIAH, S.Sos selaku PPTK;
Saudara DEDI PURWANTORO, S.Pt, RISWANDI DANI, SKM., MM dan SRI REZEKI, S.Pt Selaku Tim Pokja Pemilihan II;
Saudara SRI RAYANI, SE., Saudara HENI RUSTIKA, S.Sos dan IWAN ERIADI masing-masing selaku Ketua, Sekretaris dan Anggota PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan).;
Saudara WERIZAL GUFRON Selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Saudara JAKA SURIADI selaku Direktur CV ABDATI GROUP yang bertindak selaku Penyedia;
Saudara AGUS SUMARMAN selaku Kepala BKD yang bertindak selaku Bendahara Umum Daerah
Bahwa ditunjukkan kepada terdakwa 1 lembar surat perintah tugas Nomor: 33.11/59/D.7/I/2020,tanggal 24 Januari 2020 an KASMIAH,S.Sos dengan jabatan kasi bina potensi masyarakat dan saudari SRI RAYANI,SE dengan jabatan kasi sumber daya aparatur dengan tujuan melaksanakan tugas melakukan survey harga terhadap kegiatan pengadaan pakaian linmas dan atributnya terhitung mulai tanggal 27 s/d 31 Januari 2020 yang ditandatangani oleh saudara HALIM ,SE selaku Kepala Dinas dan surat perintah tugas nomor 33.1 1/63/D.7/I/2020 januari 2020 A HALIM ,SE selaku Kadis Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko dan saudara ULUL AZMI dengan jabatan Driver dengan tujuan melaksanakan tugas melakukan survey harga terhadap kegiatan pengadaan pakaian linmas dan atributnya terhitung mulai tanggal 27 s/d 31 januari 2020 yang ditanda tangani oleh CHOIRUL HUDA selaku bupati Mukomuko , terdakwa mengetahui surat tersebut ;
Bahwa survey harga pasar ke toko-toko yang ada di Bengkulu dan Jakarta tersebut berdasarkan yaitu :
Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal 24 Januari 2020, Perihal Permohonan Survey Harga kepada Toko Sinar Bulan, pada tanggal 27 Januari 2020, kami telah melakukan survey harga pasar ke Toko Sinar Bulan yang berada di Bengkulu dengan pemilik an FAUZIAH MUIS dengan lampiran Daftar Harga dan Spesifikasi Barang Pakaian Linmas dan Atributnya sebesar Rp 1.090.000.- (satu juta sembilan puluh ribu rupiah);
Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal 24 Januari 2020, Perihal Permohonan Survey Harga kepada Toko Eidelweis, pada tanggal 27 Januari 2020, kami telah melakukan survey harga pasar ke Toko Eidelweis bertempat di Jalan Sumatera Raya RT 03 Nomor 03 Bengkulu dengan pemilik Saudara NURHAYATI dengan lampiran Daftar Harga dan Spesifikasi Barang Pakaian Linmas dan Atributnya sebesar Rp 955.000.- (sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal 24 Januari 2020, Perihal Permohonan Survey Harga kepada CV Tulip Jaya, pada tanggal 28 Januari 2020,kami telah melakukan survey harga pasar ke CV Tulip Jaya bertempat di Jakarta dengan pemilik an FIRDAUS Nomor Telepon 081385457243dengan lampiran Daftar Harga dan Spesifikasi Barang Pakaian Linmas dan Atributnya sebesar Rp 606.000.- (enam ratus enam ribu rupiah);
Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal 23 Januari 2020, Perihal Permohonan Surve Harga kepada Toko Lancar Jaya, pada tanggal 29 Januari 2020, kami telah melakukan survey ke Toko Lancar Jaya, Alamat Jakarta,dengan pemilik Saudara AI RODIAH dengan lampiran Daftar Harga dan Spesifikasi Barang Pakaian Linmas dan Atributnya sebesar Rp 625.000.- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 331.1/ 40/D.7/I/2020 tanggal Januari 2020, Perihal Permohonan Survey Harga kepada Toko Empat BerSaudara, pada tanggal 30 Januari 2020, kami telah melakukan survey harga pasar ke Toko Empat BerSaudara yang beralamat di Jalan Kramat Bundar Jakarta Pusat dengan Pemilik an IRDASYARI dengan lampiran Daftar Harga dan Spesifikasi Barang Pakaian Linmas dan Atributnya sebesar Rp 575.000.- (lima ratus tujuh puluh lima ribu);
Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal 23 Januari 2020, Perihal Permohonan Survey Harga kepada Teguh Safety, telah dilakukan survey ke Toko Teguh Safety, Alamat Jakarta, pada tanggal 30 Januari 2020, dengan lampiran Daftar Harga dan Spesifikasi Barang Pakaian Linmas dan Atributnya sebesar Rp 580.000.- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Surat dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko dengan Nomor : 331.1/ 32./D.7/II/ 2020, tanggal 09 Februari 2020, Perihal Permohonan Survei Ongkos Kirim, telah dilakukan survey harga pasar ongkos kirim barang ke Indah Logistik Cargo Mukomuko.
Bahwa terdakwa bersama tim surat tugas survey harga pasar Pakaian Linmas beserta Atributnya ada menanyakan kepada beberapa toko terkait apabila membeli dalam jumlah partai besar ada tidak potongan harga, jawaban beberapa toko ada potongan harga (DISKON) akan tetapi mereka tidak memberitahu berapa jumlah potongan harganya.
Bahwa Pada tanggal 27 Februari 2020, saya bersama Saudara SRI RAYANI, Saudara A HALIM dan Saudara ULUL AZMI (supir) berangkat ke Bengkulu dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dikendarai oleh Saudara ULUL AZMI, sekitar sore hari, kami sampai di Bengkulu dan langsung menuju toko Sinar Bulan dan Toko Edelweis untuk melakukan survey harga Pakaian Linmas beserta Atributnya dan pada saat melakukan survey harga ada didokumentasikan dan pada malam harinya terdakwa menginap dirumah terdakwa yang bernama RIKA (keponakan saya).
Keesokan harinya pada tanggal 28 Februari 2020, kami berangkat ke Jakarta dengan menaiki pesawat lion air, sekitar siang hari sampai di Jakarta dan langsung melakukan survey ke beberapa toko selama 2 (dua) hari, yang pada saat di Jakarta kami menginap di Hotel yang bukti hotel, pesawat dan dokumentasi foto pada saat di Jakarta ada.
Bahwa terdakwa ada membantu PPK dalam menyusun KAK, Rencana Kontrak dan Spesifikasi Pengadaan Pakaian Linmas dan Atributnya. Sebelumnya kami ada mencari literature untuk spesifikasi bahan pakaian linmas beserta atributnya dari online;
Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Mukomuko dengan Nomor : 31.1/221/D.7/II/2020, tanggal 25 Februari 2020, Perihal Pelimpahan wewenang proses pelelangan bahwa persyaratan yang harus dilampirkan penyedia untuk dapat ditetapkan sebagai penyedia pada Pengadaan Pakaian Linmas dan Atributnya yaitu :
Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) / SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dengan KLBI 1412 dan turunannya;
Memiliki pengalaman penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
Memiliki pengalaman penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok / grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik dilingkungan Pemerintah maupun Swasta termasuk pengalaman subkontrak;
Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual (jika diperlukan);
Surat perjanjian kerjasama dengan Toko atau Grosir minimal 1 (satu) Toko/Grosir;
Memiliki akta perusahaan dan perubahannya (jika ada) yang di syahkan oleh instansi yang berwenang;
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan pajak tahun terakhir tahun 2018 dan atau tahun 2019;
Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya dinyatakan dalam surat pernyataan;
Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya harus menyertakan surat pernyataan tidak menuntut apabila proses seleksi dibatalkan;
Perusahaan yang menawarkan wajib mempunyai uji lab kain yang ber SNI atas nama perusahaan yang menawarkan dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil.
Penyedia harus mempunyai tenaga terampil dengan kualifikasi sebagai berikut :
Pelaksana 1 (satu) orang, dengan kualifikasi minimal pendidikan minimal Ijazah SMA sederajat melampirkan Ijazah dan KTP;
Tenaga Administrasi Teknis 1 (satu) orang dengan kualifikasi pendidikan minimal Ijazah SMA sederajat melampirkan Ijazah dan KTP;
Tenaga Logistik dengan kualifikasi pendidikan minimal SMA sederajat
Bahwa terdakwa tidak mengetahui alasan Sdr. A Halim selaku PPK yang menetapkan persyaratan Calon Penyedia yang menawarkan wajib mempunyai uji lab kain yang ber SNI atas nama perusahaan yang menawarkan dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil adalah pada waktu menyusun KAK (Kerangka Acuan Kerja), saksi ada diperintah oleh PPK agar memasukkan syarat uji laboratorium tersebut kedalam KAK setelah terdakwa menyusun KAK lalu PPK menandatangani KAK tersebut;
Bahwa terdakwa dan PPK tidak ada melakukan survey ke Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil dan tersangka tidak tahu berapa lama Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil akan mengeluarkan hasil uji laboratorium terhadap pemohon yang mengajukan permohonan uji laboratorium;
Bahwa terkait dengan syarat surat perjanjian kerja sama atau dengan toko grosir minimal 1 toko / grosir dalam KAK yang saudara susun dan di tetapkan ole PPK tidak ada format bakunya dan tidak ada syarat harus dilengkapi dengan materai.
Perlunya surat perjanjian tersebut dituangkan dalam KAK untuk memudahkan Penyedia dalam memenuhi syarat jumlah maupun mutu yang harus disediakan penyedia, dan dalam format surat kerjasama tidak harus diuraikan apa-apa saja item yang harus dikerjasamakan yang penting perusahaan tersebut mau mendukung penyedia nantinya terkait pemenuhan penyediaan Pakaian Linmas beserta Atributnya.
Bahwa yang mengetik KAK Tersebut adalah terdakwa sendiri selaku PPTK, akan tetapi terkait dengan persyaratan harus adanya;
Perusahaan yang menawarkan wajib mempunyai uji lab kain yang ber SNI atas nama perusahaan yang menawarkan dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil
Surat perjanjian kerjasama dengan Toko atau Grosir minimal 1 (satu) Toko/Grosir;
Bahwa persyaratan tersebut atas masukan dan perintah dari Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) Sdr. A Halim sendiri, saya tidak mengerti latar belakang mengapa peryaratan tersebut harus ada didalam KAK pengadaan Baju Linmas beserta Atributnya tahun 2020.
Bahwa Pernah ada dilakukan reviu oleh kami kepada POKJA Pemilihan II yang dihadiri oleh PPK, PPTK, Semua anggota POKJA II, akan tetapi tidak ada masukan dan tanggapan terkait dengan syarat dimaksud dan apabila seharusnya persyaratan tersebut bersifat diskriminatif (merugikan) penyedia/perusahaan yang akan melakukan pendaftaran terkait dengan kegiatan Baju Linmas beserta atributnya tahun 2020, seharusnya POKJA Pemilihan II memberikan masukan kepada PPK terkait dengan syarat tersebut tidak perlu dimasukan kedalam KAK.
Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Mukomuko dengan Nomor : 31.1/221/D.7/II/2020, tanggal 25 Februari 2020, Perihal Pelimpahan wewenang proses pelelangan, bahwa spesifikasi teknis yang ditetapkan PPK pada Pengadaan Pakaian Linmas dan Atributnya yaitu :
-
-
No Urian Nama Barang Spesifikasi Barang 1 Baju Bahan Gloria American Drill (SNI);
Lengan panjang;
Kantong 2 (dua) didepan (kiri dan kanan);
Bordir logo Linmas disebelah kiri;
Bordir logo Kementrian disebelah kanan;
Ada tulisan linmas diatas kantong kiri;
Warna baju hijau dan badge bordir dikerah
2 Celana Panjang
Kantong tempel samping kiri dan kanan
Kantong tempel belakang
3 Kaos Oblong Kaos Linmas bahan Catton kualitas baik
Lengan pendek + warna hijau
Ada logo dan tulisan Linmas di dada kiri
4 Sepatu PDL Standar TNI dan POLRI (Press Tapak Pabrik);
Bahan kulit motif jeruk mengkilat
Warna hitam
5 Topi Ada tulisan bordir Linmas di samping kiri dan kanan
Logo Bordir Satlinmas didepan
6 Talikur dan Peluit Bahan tali kualitas baik;
Warna tali + peluit : kuning
7 Pentungan + Sarung Bahan Fiber + sarung
60 cm
8 Kaus Kaki Standar TNI dan POLRI
Bahan Catton baik
Model panjang
Warna hitam
9 Kopel Rim Kepala Kopel Kuningan Berlogo Linmas
Bahan tali nylon kualitas baik
Warna hitam
10 Ikat Pinggang Model standar
Bahan tali nylon kualitas baik
Bahan kepala kuningan, berlogo linmas emboss;
Warna tali hitam
11 Drah Rim Model Y\
Warna hitam.
-
Bahwa Sebelum PPK memberikan Surat Nomor : 31.1/221/D.7/II/2020 tanggal 25 februari 2020, perihal pelimpahan wewenang proses pelelangan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakap Mukomuko yang didalamnya terdapat RUP,KAK,HPS,BOQ,dan RUK,yang berdasarkan pengumuman pada SPSE Kabupaten Mukomuko kegiatan proses lelang diumumkan pada tanggal 2 Maret 2020, diberikan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Mukomuko yang dituangkan dalam Surat Nomor : 31.1/221/D.7/II/2020, tanggal 25 Februari 2020, Perihal Pelimpahan wewenang proses pelelangan, tidak ada data-data tersebut terdakwa berikan kepada orang lain dan terdakwa lah yang membawa langsung dokumen-dokumen tersebut kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Mukomuko. Bahwa sebelum dokumen-dokumen tersebut dikirim kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Mukomuko, hanya terdakwa bersama PPK yang mengetahui isi dari pada dokumen tersebut dan tidak ada orang lain selain kami hanya pada bulan Februari 2020 setelah saya bersama Saudari SRI RAYANI dan Saudara A HALIM melakukan survey harga pasar;
Bahwa Saudara JAKA SURIADI selaku Direktur ABDATI GROUP ada datang ke Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar menemui terdakwa dan menanyakan “ada tidak paket pakaian linmas”, jawab saya “ada dan kami juga sudah survey ke beberapa toko yang ada di Bengkulu dan Jakarta”, kemudian Saudara JAKA SURIADI pergi meninggalkan Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui Kalau memang RUP,KAK,HPS,BoQ,dan RUK yang telah ditetapkan PPK tidak ada diinformasikan kepada orang lain sebelum dilimpahkan ke kepala bagian Pengadaan Barang dan jasa setdakap Mukomuko
Bahwa saudara JAKA SURIADI selaku Direktur CV ABDATI GRUP selaku penyedia Pengadaan Pakaian Linmas dan Atributnya telah berkirim surat kepada Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil yang beralamat di Jl. Jendral A Yani Nomor 390 Bandung 40272 pada tanggal 25 Februari 2020 sedangkan kegiatan pengumuman pelelangan baru dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2020 ;
Bahwa sekira bulan Februari 2020 terdakwa sebagai PPTK pernah mengantarkan berkas berupa RUP, KAK, HPS, BoQ dan RUK tersebut ke UKPBJ (ULP Kabupaten Mukomuko) terkait dengan kegiatan pengadaan Baju Linmas Beserta Atributnya Tahun 2020, akan tetapi pada saat itu terdakwa tidak bertemu siapapun baik Kepala UPKBJ ataupun POKJA Pemilihan II, berkas tersebut terdakwa titipkan ke Staf yang ada disana dan kemudian keesokan harinya Kepala UPKBJ Sdr. Heri Junaidi menelpon PPK Sdr. A Halim untuk mengambil berkas-berkas tersebut oleh karena harus di Upload sendiri oleh DinasSatpol PP dan Damkar Kab. Mukomuko, selanjutnya terdakwa sendiri yang mengambil berkas tersebut ke ULP Kab. Mukomuko;
Bahwa Pembayaran termyn Uang Muka 30 % dilakukan pada tanggal 6 April 2020 sesuai dengan SPM-LS dan SPP-LS yang dilakukan berdasarkan yaitu :
Adanya permohonan dari Penyedia untuk dilakukan pembayaran 30 % dengan melampirkan Jaminan Uang Muka (Surety Bond)Nomor Jaminan SBD 2020 25.001 00002829, tanggal 01 April 2020 dengan Nilai Jaminan Rp 250.278.300.- (dua ratus lima puluh juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) dan Jaminan Pelaksanaan (Surety Bond) Nomor : SBD 2020 25.00 1 00003066, tanggal 30 Maret 2020 dengan nilai Jaminan Rp 41.713.050.- (empat puluh satu juta tujuh ratus tiga belas ribu lima puluh rupiah), KTP, NPWP , faktur pajak dan nomor rekening;
Pada tanggal 06 April 2020, tersangka selaku PPTK menandatangani SPM-LS dengan Nomor SPM : 0019/SPM-LS/POL PP dan Damkar/2020, tanggal 06 April 2020, Pembayaran Uang Muka 30 % Belanja Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya Tahun 2020 dengan nilai jumlah yang diminta Rp 250.278.300.- (dua ratus lima puluh juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus rupiah), jumlah potongan Rp 26.166.459.- (dua puluh enam juta seratus enam puluh enam ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah) dan jumlah yang dibayarkan Rp 224.112.841.- (dua ratus dua puluh empat juta seratus dua belas ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah) dengan nomor rekening Pihak Ketiga CV ABDATI GROUP 0050107001733 Bank Bengkulu Cabang Mukomuko;
Pada tanggal 06 April 2020 diterbitkan SPP-LS dengan Nomor : 0040/SPP-LS/Pol PP dan Damkar/2020 yang ditandatangani PPTK bersama Saudara WERIZAL GUFRON Selaku Bendahara Pengeluaran, Belanja Pakaian Linmas beserta Atributnya Uang Muka 30 % Dinas Satpol PP dan Damkar Tahun 2020;
Berdasarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1049/SP2D-LS/POL PP DAN DAMKAR/2020, tanggal 08 April 2020, dilakukan Pembayaran Uang Muka 30 % Belanja Pengadaan Pakaian Linmas Beserta Atributnya Tahun 2020, jumlah yang dibayarkan Rp 224.112.841.- (dua ratus dua puluh empat juta seratus dua belas ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah) kepada Direktur CV ABDATI GROUP An JAKA SURIADI melalui rekening Nomor 0050107001733 pada Bank Bengkulu Cabang Mukomuko yang ditandatangani Bendahara Umum Daerah.
Syarat pembayaran termyn 30 % yang diserahkan kepada Kepada BKD (Badan Keuangan Daerah) selaku BUD (Bendahara Umum Daerah) yaitu : Surat permohonan dari Penyedia;
NPWP dan KTP Penyedia;
Salinan SPD Nomor : 922.1/0180/E.1/IV/SPD/2020;
Salinan surat rekomendasi dari PA (Pengguna Anggaran) Nomor : 331.1/280/D.7/IV/2020;
SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut;
Surat perjanjian kerjasama/kontrak antara PPK dengan pihak penyedia Nomor : 331.1/274/D.7/III/2020, tanggal 31 Maret 2020, serta mencantumkan nomor rekening bank pihak penyedia;
Berita acara pembayaran Uang Muka 30 %;
Jaminan Uang Muka (Surety Bond)Nomor Jaminan SBD 2020 25.001 00002829, tanggal 01 April 2020 dengan Nilai Jaminan Rp 250.278.300.- (dua ratus lima puluh juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) dan Jaminan Pelaksanaan (Surety Bond) Nomor : SBD 2020 25.00 1 00003066, tanggal 30 Maret 2020 dengan nilai Jaminan Rp 41.713.050.- (empat puluh satu juta tujuh ratus tiga belas ribu lima puluh rupiah).
Pembayaran termyn 100 % dilakukan pada tanggal 15 Mei 2020 sesuai dengan SPM-LS dan SPP-LS yang dilakukan berdasarkan yaitu :
Pada tanggal 11 Mei 2020 dilakukan serah terima barang dari Penyedia kepada Tim PPHP dan PPK dengan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Belanja Pakaian Linmas Beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko TA 2020 dengan Nomor : 331.1/15/D.7/V/2020 dan Berita Acara Serah Terima Barang dari Penyedia ke PPK Nomor : 331/16/D.7/V/2020 dan PPK bersama Penyedia menandatangani Berita Acara Pembayaran 100 % Nomor : 331.1/ /D.7/V/2020;
Pada tanggal 15 Mei 2020, diterbitkan SPP-LS dan SPM-LS masing-masing dengan Nomor : 0040/SPP-LS/Pol PP dan Damkar/2020 Tahun 2020, tanggal 15 Mei 2020 dan 0040/SPM-LS/POL PP dan DAMKAR/2020, untuk keperluan Pembayaran 100 % Belanja Pakaian Linmas Beserta Atributnya pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020 dengan jumlah yang diminta sebesar Rp 583.982.700.- (lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus rupiah), potongan pajak senilai Rp 61.052.736.- (enam puluh satu juta lima puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) dan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp 522.929.964.- (lima ratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) dengan Nomor Rekening Pihak Ketiga CV ABDATI GROUP 0050107001733 pada Bank Bengkulu Cabang Mukomuko.
Berdasarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1049/SP2D-LS/POL PP DAN DAMKAR/2020, tanggal 15 Mei 2020, telah dilakukan Pembayaran 100 % Belanja Pakaian Linmas Beserta Atributnya pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020, jumlah yang dibayarkan Rp 522.929.964.- (lima ratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) dengan nomor rekening Pihak Ketiga CV ABDATI GROUP 0050107001733 Bank Bengkulu Cabang Mukomuko yang ditandatangani Bendahara Umum Daerah.
Syarat pembayaran 100 % yang diserahkan kepada Kepala BKD selaku BUD yaitu :
Salinan SPD Nomor : 922.1/ 0180/ E.1/ IV/SPD/2020;
NPWP dan KTP Penyedia
Salinan surat rekomendasi dari PA Nomor : 331.1/312/D.7/V/2020;
SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut;
Surat perjanjian kerjasama/kontrak antara PPK dengan Pihak Penyedia Nomor : 331.1/274/D.7/III/2020, tanggal 31 Maret 2020, serta mencantumkan nomor rekening bank Pihak Penyedia;
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
Berita Acara Serah Terima Barang dan Jasa;
Berita Acara Pembayaran 100 %;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang ditandatangani oleh Pihak Penyedia serta unsur PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan) berikut lampiran daftar barang yang diperiksa;
Foto/buku/dokumentasi tingkat kemajuan/ penyelesaian pekerjaan
Bahwa Pada tanggal 11 Mei 2020 dilakukan serah terima barang dari Penyedia kepada Tim PPHP dan PPK dengan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Belanja Pakaian Linmas Beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko TA 2020 dengan Nomor : 331.1/15/D.7/V/2020 dan Berita Acara Serah Terima Barang dari Penyedia ke PPK Nomor : 331/16/D.7/V/2020 dan PPK bersama Penyedia menandatangani Berita Acara Pembayaran 100 % Nomor : 331.1/ /D.7/V/2020;
Bahwa Pada saat penerimaan Pakaian Linmas beserta Atributnya dari Penyedia kepada terdakwa, PPK dan PPHP,tidak ada dilampirkan kwitansi bermeterai, nota/faktur, surat angkutan atau konosemen dari Perusahaan Pendukung dan potongan jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) serta dokumen uji lab kain yang ber-SNI atas nama penyedia dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil.
Walaupun tidak dilampirkan dokumen-dokumen tersebut, tetap Terdakwa terima Pakaian Linmas beserta Atributnya dari Penyedia dan terdakwa akan meminta kepada Penyedia mengenai kwitansi bermeterai, nota/faktur, surat angkutan atau konosemen dari Perusahaan Pendukung dan potongan jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) serta dokumen uji lab kain yang ber-SNI atas nama penyedia dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil;
Bahwa menurut terdakwa pakaian Linmas beserta Atributnya ,yang disediakan tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi kontrak;
Bahwa sebelum Pakaian Linmas beserta Atributnya tersebut sampai di lokasi, Saudara JAKA SURIADI ada menghubungi terdakwa dan mengatakan sebentar lagi barang sampai dengan menggunakan truck col diesel, lalu Saudara JAKA SURIADI datang ke lokasi dan beberapa saat kemudian barang datang ke Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, dan pada saat itu terdakwa juga ada melihat Saudara IJENDRA JUANDA dan mengatakan kepada terdakwa “gimana yuk barang dah sampaikan”, jawab “iya”;
Bahwa terdakwa mengenal Sdr. IJENDARA JUANDA sebagai salah satu kontraktor di Kabupaten Mukomuko, untuk Kegiatan Pengadaan Baju Linmas Beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun 2020;
Bahwa terdakwa tidak pernah berhubungan terkait dengan kegiatan tersebut, Sdr. JAKA Alias JECK saja yang berhubungan dengan terdakwa selaku PPTK selama kegiatan berlangsung;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dimana Penyedia CV. Abdati Group melakukan Pembelian Baju Linmas Tahun 2020 tersebut;
Bahwa terkait dengan uji laboratorium pada saat penerimaan barang dari Penyedia tidak ada dilakukan lagi oleh Penyedia dan terdakwa selaku PPTK dan pihak PPHP menerima barang hanya menghitung dari segi jumlah dan kelengkapan atributnya saja dan telah lengkap sebanyak 1.134 stel dan terkait dengan mutu kain sesuai dengan Spesifikasi teknis berupa bahan Bahan Gloria American Drill (SNI) sebagaimana dipersyaratkan terdakwa tidak mengetahui sesuai spek atau tidak;
Bahwa terdakwa tidak ada memberikan janji atau hadiah atau bentuk apapun kepada iwan juanda namun Iwan Juanda berharap kegiatan pengadaan pakaian Litmas berserta Atributnya tersebut dapat belanja di Toko Iwan Juanda;
Bahwa selain honor yang terdakwa terima sebagai PPTK dalam pengadaan pakaian linmas beserta atributnya pada dinas satpol PP dan Damkar Kab.Mukomuko T.A 2020, terdakwa ada menerima uang sejumlah Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ) ribu rupiah dari Jaka Suriadi untuk pembuatan kontrak.
III. Terdakwa Dedi Purwantoro, S.Pt Bin Paijo Turyono;
Bahwa terdakwa diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko.
Bahwa sehubungan dengan kegiatan tersebut, terdakwa selaku selaku bagian dari Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan 2 UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) Kabupaten Mukomuko;
Bahwa Nilai kontraknya sebesar Rp.834.261.000 (delapan ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa Dana kegiatan tersebut bersumber dari Dana DAU APBD Kabupaten Mukomuko TA 2020;
Bahwa dasar pengangkatan terdakwa menjadi bagian dari Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan 2 UKPBJ Kabupaten Mukomuko berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor : 100-25 tanggal 03 Januari 2020 Tentang Kelompok Kerja Pemilihan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Dasar hukum pengangkatan terdakwa terkait dengan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Baju Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko T.A 2020 adalah berdasarkan Keputusan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 26 Februari 2020 Tentang Kelompok Kerja Pemilihan Pelaksana Paket Belanja Pakaian Linmas Beserta Atributnya;
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Kelompok kerja pemilihan (POKJA Pemilihan 2) berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor: 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah :
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia. Pada tahap persiapan yang tersangka lakukan adalah melakukan reviu dengan PPK terkait dengan Dokumen Persiapan pengadaan; dokumen persiapan yaitu Kerangka Acuan Kerja (KAK), HPS, Gambar-gambar apabila ada, RKA/DPA, dokumen pendukung lainnya seperti ; SK Penetapan PPK, Surat Pelimpahan proses pengadaan dari PA/PPK ke UKPBJ/POKJA.
Melaksanakan persiapan dan pelakasanaan pemilihan penyedia untuk katalog elektronig dan;
Menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan
Tender/penunjukan paket langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp. 100 Milyar.
Seleksi/penunjukan langsung untuk oaket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai pagu paling banyak Rp. 10 Milyar.
Bahwa tim pokja pemilihan 2 Kabupaten Mukomuko Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor: 100-25 terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu :
DEDI PURWANTORO, S.Pt;
RISWANDI DANI, SKM., MM;
SRI REZEKI, S.Pt.
Bahwa Nilai HPS dari Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko TA 2020 yaitu sebesar Rp. 841.224.106,80 (delapan ratus empat puluh satu juta dua ratus dua puluh empat ribu seratus enam koma delapan puluh rupiah);
Bahwa Peran dan kedudukan terdakwa selaku Anggota POKJA pada kegiatan tersebut berdasarkan kesepakatan adalah terdakwa sebagai Koordinator yang mempunyai peran sebagai mengkoordinir proses pemilihan agar dapat terlaksana. Untuk anggota POKJA yang lain tergantung tugas yang ada pada saat itu, untuk pelaksaan kegiatan Reviu terkait persiapan pengadaan dilaksanakan di UKPBJ Kabupaten Mukomuko dan untuk pelaksaan evaluasi dapat dilaksanakan dimanapun anggota POKJA tersebut berada oleh karena lewat Sistem dan semua anggota mempunyai User dan Pasword;
Bahwa terkait dengan dapat atau tidak kerja masing-masing anggota POKJA tersebut pada intinya kami POKJA bekerja kolektif kolegial dan terkait dengan hasil pelelangan kegiatan pengadaan barang/jasa baju linmas tersebut diketahui dengan ditandatanganinya dokumen hasil pelelangan oleh seluruh anggota POKJA 2.
Bahwa terkait dengan persyaratan sebagaimana disebutkan tersebut di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diterima oleh POKJA dari PPK Kegiatan pengadaan Baju Linmas Tahun 2020, pernah dijelaskan oleh PPK hal tersebut dibuat persyaratan dengan tujuan untuk memperoleh Penyedia dengan kualitas barang (baju) dari Penyedia yang benar-benar sesuai dengan Spek yang ada dan menurut terdakwa selaku Anggota POKJA hal tersebut sesungguhnya tidak dilarang dan juga tidak diatur secara khusus didalam peraturan yang ada. Terkait dengan Inisiatif siapa yang memasukan didalam KAK adalah PPK, oleh karena pada saat dilakuka Reviu hal tersebut sudah ada didalam KAK yang diserah terimakan kepada kami POKJA. Bahwa terdakwa menerangkan, tidak pernah POKJA memberikan masukan kepada PPK sebelum dilaksanakan Proses pengadaan Baju Linmas tersebut terkait dengan memasukan ke.2 (dua) persyaratan sebagaimana dalam KA tersebut;
Bahwa Proses pengadaan dilakukan pada tanggal 02 Maret 2020 dengan cara melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada website LPSE Kabupaten Mukomuko : http://lpse.kabmukomuko.go.id/eproc4/;
Bahwa metode pemilihan penyedia yang digunakan adalah Tender, Metode Pascakualifikasi dan Metode Evaluasi kualifikasi digunakan sistem gugur dalam satu file;
Bahwa pertimbangan terdakwa menggunakan Metode pemilihan pasca kulaifikasi adalah Proses evaluasi kualifikasinya dilaksanakan setelah atau bersamaan dengan evaluasi administrasi, teknis dan harga. Untuk harga terendah evaluasi pengadaan bang/jasa untuk spesifikasinya jelas dan standar, persyaratan teknis mudah dipenuhi dan harga atau biaya adalah kriteria evaluasi utama;
Dan terkait dengan pertimbangan satu file adalah bentuk penawaran yang mesti digunakan POKJA untuk penawaran pengagadaan barang/kontruksi/jasa lainnya yang menggunakan evaluasi harga terendah pengadaan langsung dan penunjukan langsung;
Bahwa terdakwa sudah ada beberapa mengenal penyedia yang melakukan pendaftaran pada Kegiatan Pengadaan Baju Linmas pada Dinas Satpol PP dan Linmas Kab. Mukomuko T.A 2020 salah satunya CV abdati Grup;
Bahwa terdakwa terdakwa mengenal CV. Abdati Group oleh karena sering melakukan penawaran kegiatan di Kabupaten Mukomuko untuk pengurusnya terdakwa kenal dengan direkturnya Jaka Suriadi alias Jeck sedangkan pengurus yang lain terdakwa tidak tau siapa saja;
Bahwa diperlihatkan kepada terdakwa,surat perjanjian Kerjasama antar PB.Tupai777 dengan CV ABDATI GRUP terkait dengan pengadaan baju linmas pada dinas satpol PP dan damkar T.A 2020, terdakwa selaku Anggota POJKA II tidak melakukan pembuktian terkait dengan dokumen Surat Perjanjian kerjasama antara PB. Tupai 777 dengan CV. Abdati Group dan tidak mengatahui kebenaran dokumen yang dilampirkan oleh CV. Abdati Group;
Bahwa pemahaman terdakwa terkait dengan Surat Dukungan dengan Surat Perjanjian Kerjasama adalah Subtansi Surat kerjasama bersyarat akan bekerjasama atas apa yang dikerjasamakan tersebut, jika surat dukungan hanya untuk mendukung saja belum tentu akan dilakukan kerjasama;
Bahwa Tahapan-tahapan proses Lelang Pengadaan Pakaian Linmas dan Atributnya tersebut dilaksanakan hingga diperoleh pemenang lelang yaitu :
Tahapan Mulai Akhir
Pengumuman Pascakualifikasi 02 Maret 2020 08 Maret 2020
Download Dokumen Pengadaan 04 Maret 2020 08 Maret 2020
Pemberian Penjelasan 06 Maret 2020 06 Maret 2020
Upload Dokumen Penawaran 05 Maret 2020 12 Maret 2020
Pembukaan Dokumen Penawaran 12 Maret 2020 13 Maret 2020
Evaluasi penawaran 12 Maret 2020 17 Maret 2020
Evaluasi Dokumen Kualifikasi 12 Maret 2020 17 Maret 2020
Pembuktian Kualifikasi 12 Maret 2020 17 Maret 2020
Penetapan pemenang 18 Maret 2020 19 Maret 2020
Pengumuman Pemenang 19 Maret 2020 19 Maret 2020
Masa Sanggah Hasil Lelang 20 Maret 2020 26 Maret 2020
Surat Penunjukan Penyedia Barang/ 26 Maret 2020 30 Maret 2020
Jasa
Penandatanganan Kontrak 26 Maret 2020 30 Maret 2020
Dan pada saat upload dokumen penawaran ada dilakukan perpanjangan waktu yang sebelumnya dari tanggal 05 Maret 2020 s.d 09 Maret 2020 kemudian dilakukan perpanjangan waktu dari tanggal 05 Maret 2020 s.d 12 Maret 2020.
Bahwa Peserta yang mendaftar pada pelelangan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atributnya sebanyak 53 peserta lelang dan yang mengajukan penawaran sebanyak 11 (sebelas) perserta;
Bahwa adapun tahapan-tahapan dalam proses lelang adalah sebagai berikut:
Pada tahap Evaluasi Administarasi Peserta yang lulus evaluasi administrasi sebanyak 10 (sepuluh)
Evaluasi Kualifikasi : terkait dengan administarasi legalitas perusahaan; NPWP, Ada Kewajiban Pajak, Tidak masuk daftar hitam, memenuhi persyaratan pengisian kualifkasi, pada tahap ini ada 2 (dua) perusahaan yang gugur dan 8 (delapan) perusahaan dinyatakan lulus.
Evaluasi Teknis : yang dievaluasi terkait dengan Spesifikasi Teknis, jangka waktu pelaksanaan, identitas barang yang ditawarkan, personil yang dipersyaratkan, dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Lembar data pemilihan dan lembat data kualifikasi; (Surat Perjanjian Kerjasama dengan toko/grosir, evaluasi hasil uji Lab yang ditawarkan, persyaratan lain yang dipersyaratkan).
Peserta yang lulus evaluasi teknis sampai dengan Evaluasi harga yaitu hanya CV ABDATI GROUP, sedangkan yang lainnya gugur
Bahwa syarat-syarat yang harus diupload setiap calon penyedia yaitu dokumen administrasi (legalitas) perusahaan, dokumen kualifikasi, dokumen penawaran teknis dan dokumen penawaran harga.
Dokumen kualifikasi yaitu :
Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan per-UU-an
SIUP dengan KBLI 1412 dan turunannya;
Bidang pekerjaan penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan;
Kualifikasi usaha kecil (mikro dan kecil)
Memiliki TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha) yang sudah terintegrasi secara elektronik;
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT 2018 dan atau 2019);
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan dengan :
Akte pendirian perusahaan dan atau perubahannya;
Surat Kuasa apabila dikuasakan;
Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan);
KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Pernyataan Fakta Integritas meliputi :
Tidak akan melakukan praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme);
Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik KKN dalam proses pengadaan ;
Pernyataan akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transaparan dan administratif untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU-an;
Pernyataan apabila melanggar hal-hal yang disebutkan dalam angka 1), 2), dan 3) maka bersedia dikenakan sangsi administratif, sangsi daftar hitam, digugat secara perdata dan atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan per-UU-an
Pernyataan yang ditandatangani peserta berisi :
Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit dan kegiatan usahanya sedang tidak dihentikan;
Yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sangsi daftar hitam;
Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sangsi pidana;
Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai Pegawai Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah atau Pimpinan dan Pengurus Badan Usaha sebagai Pegawai Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam dokumen pemilihan;
Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang dari seluruh anggota kemitraan bersedia dikenakan sangsi administratif, sangsi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata dan atau pelaporan secara pidana kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU-an.
Dalam hal peserta melakukan kemitraan harus mempunyai perjanjian kemitraan.
Persyaratan dokumen teknis yaitu :
Memiliki pengalaman penyediaan barang pada divisi yang sama (divisi 28 : kain rajutan atau kaitan; pakaian jadi referensi pada buku KKBI 2012 buku 2 BPS) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik dilingkungan Pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
Memiliki pengalaman penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok grup (grup 281/282/283 buku KKBI 2012 buku 2 BPS) yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik dilingkungan Pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
Surat perjanjian kerjasama dengan toko/grosir minimum 1 (satu) toko atau grosir (bukti perjanjian kerjasama diupload)
Memiliki hasil uji lab kain yang ditawarkan ber SNI atas nama perusahaan yang menawarkan dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil.
Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk pelayanan purna jual;
Tenaga ahli tidak disyaratkan;
Tenaga teknis atau tenaga terampil disyaratkan dengan rincian sebagai berikut :
Pelaksana 1 (satu) orang pendidikan SMA sederajat dibuktikan dengan ijazah dan KTP;
Tenaga Administrasi Teknis pendidikan minimal SMA sederajat dibuktikan dengan ijazah dan KTP;
Logistik 1(satu) orang dibuktikan dengan KTP.
Apakah berdasarkan syarat kualifikasi administrasi yang telah saudara tetapkan bersama Tim Pokja 2 UKPBJ Kabupaten Mukomuko, ada syarat yang tidak di upload CV ABDATI GRUP akan tetapi tidak sesuai dengan syarat kualifikasi administrasi yang telah saudara tetapkan dalam dokumen pemilihan?
Setelah saya melakukan pemeriksaan maka ada beberapa syarat kualifikasi yang tidak diupload oleh CV ABDATI GROUP yaitu :
CV ABDATI GROUP tidak mengupload Surat Keterangan mempunyai atau menguasai tempat usaha / kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
Pernyataan Pakta Integritas yang meliputi :
Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan dan administrative untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b dan c maka bersedia dikenakan sanksi administrative, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan / atau dilaporkan secara pidana sesuai aturan perundang-undangan.
Bahwa menurut pemahaman terdakwa dan ketentuan didalam dokumen pengadaan untuk persyaratan tersebut secara elektonik sudah termasuk dalam aplikasi LPSE dan merupakan bagian dari Aplikasi LPSE sehingga tidak harus diupload secara tertulis.
Kemudian ada syarat kualifikasi yang diupload oleh CV ABDATI GROUP yang tidak sesuai dengan syarat kualifikasi administrasi yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan yaitu kualifikasi usaha yang diisi oleh CV ABDATI GROUP dalam Lembar Data Isian adalah kualifikasi usaha : KECIL sedangkan Surat Izin Usaha Perdagangan yang diupload oleh CV ABDATI GROUP dengan Nomor : 503/0281/D.10/SIUP/VI/2019, tanggal 18 Juni 2019 adalah Surat Izin Usaha Perdagangan SEDANG dan bukan Kecil artinya antara Isian dan lampiran kualifikasi usaha yang dilampirkan CV ABDATI GROUP tidak sesuai dan SIUP yang diharapkan pada dokumen pemilihan yang seharusnya kualifikasi usaha kecil (mikro dan kecil) ternyata Sedang, seharusnya pada saat diketahui ada perbedaan seperti ini POKJA II melakukan klarifikasi kepada si pemberi Ijin Usaha perusahaan, akan tetapi hal ini baru kami ketahui pada saat setelah pemeriksaan ini diberitahu oleh Penyidik .
Bahwa dengan tidak sesuainya kualifikasi usaha yang diupload oleh CV ABDATI GROUP dengan Dokumen Pemilihan Nomor P.07/02/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020, tanggal 02 Maret 2020 dan Dokumen Addendum Pemilihan Nomor : P.07/02-a/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020, tanggal 06 Maret 2020 CV ABDATI GRUP tidak layak untuk dimenangkan karena hal tersebut tidak sesuai dengan persyaratan Dokumen Pemilihan pada BAB V LDK (Lembar Data Kualifikasi) huruf A Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha angka 1 huruf c kulifikasi usaha Kecil (mikro dan kecil);
Bahwa Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: P.07/02/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020, tanggal 02 Maret 2020 dan Dokumen Addendum Pemilihan Nomor : P.07/02-a/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020, tanggal 06 Maret 2020 pada BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf C Persiapan Dokumen Penawaran angka 15 Dokumen Penawaran terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Daftar Bagian Pekerjaan yang dapat di subkontrakkan : TIDAK ADA;
Penyedia berkewajiban melaksanakan subkontrak terhadap sebagian maupun seluruh bagian pekerjaan sebagaimana dimaksud diatas dengan usaha kecil : TIDAK;
Apabila terdapat bagian pekerjaan subkontrak selain bagian pekerjaan yang tersebut diatas maka harus disampaikan kedalam Dokumen Penawaran.
Sehingga dari uraian tersebut tidak diwajibkan dilakukan subkontrak.
Apakah dalam dokumen penawaran CV ABDATI GRUP ada dituangkan keterangan ada daftar bagian pekerjaan yang akan di subkontrakkan?
Sepengetahuan saya berdasarkan dokumen penawaran CV ABDATI GROUP tidak ada dituangkan keterangan ada daftar bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan.
Bahwa diperlihatkan kepada terdakwa surat perjanjian kerjasama Nomor: 11/PB.TUPAI/III/BDG/2020 antara PB TUPAI 777 dan CV ABDATI GRUP tanggal 06 maret 2020 dimana
syarat perjanjian Kerjasama tersebut memungkinkan adanya subkontak dari penyedia kepada pihak lain ;
ada syarat surat perjanjian antar penyedia dengan toko dalam syarat kualifikasi teknis penyedia pada dokumen pemilihan yang saudara tetapkan sedangkan pada dokumen penawaran tidak ada daftar barang yang disubkontrakkan karena Karena pemahaman Pokja tentang subkontrak berbeda dengan kerjasama, subkontrak dalam hal ini adalah jenis pekerjaan yang dialihkan kepada pihak lain atas persetujuan PPK dalam pelaksanaan kontrak, sedangkan surat perjanjian kerjasama itu merupakan hubungan kerjasama antara penyedia dengan pihak lain untuk penyediaan barang yang ditenderkan.;
Berdasarkan surat perjanjian tersebut,maka semua barang disediakan oleh PB 777 sedangkan penyedia tidak menyediakan barang, benar Surat perjanjian tersebut menerangkan semua barang disediakan oleh toko PB 777 sedangkan Penyedia tidak menyediakan barang, dan tersangka tidak tahu apakah hal tersebut bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan efisien dalam pengadaan barang jasa pemerintah;
Bahwa setahu terdakwa siapa yang melakukan Evaluasi terhadap penawaran Calon penyedia paket kegiatan pengadaan pakaian litmas berserta atributnya pada dinas satpol PP dan dan damkar tahun 2020 adalah terdakwa sendiri sendiri namun hasil evaluasi tersebut terdakwa sampaikan kepada anggota lain dan anggota pokja lain yaitu Riswandi dani dan Sri Rejeki menyetujuinya;
Bahwa terdakwa yang melakukan evaluasi terhadap penawaran dari dua CV Calon penyedia tersebut;
Bahwa dasar terdakwa mengugurkan CV Adella Budi Karya sebagai penyedia paket kegiatan pengadaan pakaian litmas berserta atributnya pada dinas satpol PP dan dan damkar tahun 2020 , yaitu
Jadwal pelaksanaan tidak logis selama 4 minggu pekerjaan barang tumpang tidih dengan packing, pengiriman dan PHO
Surat perjanjian dengan Della equitment tidak menguraikan jumlah dan jenis barang yang dikerja samakan dan tidak dibubuhi materai
Tidak menyampaikan nama personil untuk tenaga administrasi teknis dan logistik;
Bahwa terhadap dokumen yang disampaikan sudah cukup jelas untuk dapat dinilai oleh Tim Pokja sehingga Pokja berkesimpulan menggugurkan CV ADELA BUDI KARYA dengan alasan-alasan yang sudah dijawab sebelumnya yang sudah diumumkan tanpa dilakukan klarifikasi walaupun CV ADELA BUDI KARYA sebagai penawar terendah dan Pokja tidak menggunakan hak nya untuk melakukan klarifikasi, kemudian terdakwa 2 dan Tim Pokja 2 bersikukuh dengan kesimpulan sebelumnya walaupun ada sanggahan dari CV. ADELA BUDI KARYA bahwa jadwal yang dimaksudkan mereka adalah 8 (delapan) minggu, namun sanggahan tersebut tidak merubah substansi penawaran dan jadwal yang disampaikan dalam penawaran dan dalam hal ini pokja menilai bahwa surat perjanjian kerjasama tersebut tidak mempunyai pokok suatu benda (zaak) yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya (determinable) jumlah dan jenis barang baik seluruhnya atau sebagian barang yang tertuang dalam bill of quantity tidak disebutkan dalam surat perjanjian tersebut;
Bahwa tidak ada norma kongkrit yang mengatur syarat sahnya suatu perjanjian harus menggunakan UU No 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai dengan mengenyampingkan Pasal 1320 BW;
Bahwa CV ADELA BUDI KARYA tidak mencantumkan jabatan pada personilnya yang berjumlah 3 (tiga) orang yaitu Pelaksana, Administrasi Teknis dan Logistik, dan temuan kami hanya mencantumkan Administrasi Teknis dan Logistik sedangkan Pelaksana tidak kami cantumkan hal itu karena kami menganggap bahwa personil yang disampaikan adalah personil pelaksana.
Kami tetap menggugurkan CV ADELA BUDI KARYA karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Dokumen Pemilihan dan kami tidak menggunakan hak Pokja 2 untuk melakukan klarifikasi kepada CV ADELA BUDI KARYA.
Bahwa menurut terdakwa dengan menggugurkan CV ADELA BUDI KARYA, prinsip adil (tidak diskriminatif) tidak saya terapkan pada proses pemilihan penyedia pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya Tahun 2020;
Bahwa terdakwa tidak ada mengundang Pihak PB Tupai 777 dan personil inti CV ABDATI GROUP karena tidak ada kewajiban Pokja 2 UKPBJ Kabupaten Mukomuko untuk menghadirkan PB Tupai 777 dan personil inti dari CV ABDATI GROUP. Pelaksanaan pembuktian tersebut berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh perusahaan;
Bahwa dalam proses lelang Pengadaan Baju Linmas pada Dinas Satpol PP dan Damkar T.A 2020 saya tidak pernah menerima permintaan oleh PPK dan Pihak Lain untuk memenangkan salah satu penyedia tertentu;
IV. Terdakwa Riswandi Dani, SKM, MM Bin M. Nuh;
Bahwa terdakwa diperiksa terkait atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa sehubungan dengan kegiatan tersebut terdakwa selaku selaku bagian dari Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan 2 UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) Kabupaten Mukomuko;
Bahwa Nilai kontraknya sebesar Rp.834.261.000 (delapan ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa dana kegiatan tersebut bersumber dari Dana DAU APBD Kabupaten Mukomuko TA 2020;
Bahwa dasar pengangkatan terdakwa menjadi bagian dari Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan 2 UKPBJ Kabupaten Mukomuko berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor : 100-25 tanggal 03 Januari 2020 Tentang Kelompok Kerja Pemilihan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Dasar hukum pengangkatan saya terkait dengan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Baju Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko T.A 2020 adalah berdasarkan Keputusan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 26 Februari 2020 Tentang Kelompok Kerja Pemilihan Pelaksana Paket Belanja Pakaian Linmas Beserta Atributnya;
Bahwa tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku POKJA Pemilihan 2 berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor: 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah :
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia. Pada tahap persiapan yang tersangka lakukan adalah melakukan reviu dengan PPK terkait dengan Dokumen Persiapan pengadaan; dokumen persiapan yaitu Kerangka Acuan Kerja (KAK), HPS, Gambar-gambar apabila ada, RKA/DPA, dokumen pendukung lainnya seperti ; SK Penetapan PPK, Surat Pelimpahan proses pengadaan dari PA/PPK ke UKPBJ/POKJA.
Melaksanakan persiapan dan pelakasanaan pemilihan penyedia untuk katalog elektronig dan;
Menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan
Tender/penunjukan paket langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp. 100 Milyar.
Seleksi/penunjukan langsung untuk oaket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai pagu paling banyak Rp. 10 Milyar.
Bahwa tim pokja pemilihan 2 Kabupaten Mukomuko Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor: 100-25 terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu :
DEDI PURWANTORO, S.Pt;
RISWANDI DANI, SKM., MM;
SRI REZEKI, S.Pt.
Bahwa Nilai HPS dari Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko TA 2020 yaitu sebesar Rp. 841.224.106,80 (delapan ratus empat puluh satu juta dua ratus dua puluh empat ribu seratus enam koma delapan puluh rupiah);
Bahwa Peran dan kedudukan terdakwa selaku Anggota POKJA pada kegiatan tersebut berdasarkan kesepakatan adalah terdakwa sebagai Koordinator yang mempunyai peran sebagai mengkoordinir proses pemilihan agar dapat terlaksana. Untuk anggota POKJA yang lain tergantung tugas yang ada pada saat itu, untuk pelaksaan kegiatan Reviu terkait persiapan pengadaan dilaksanakan di UKPBJ Kabupaten Mukomuko dan untuk pelaksaan evaluasi dapat dilaksanakan dimanapun anggota POKJA tersebut berada oleh karena lewat Sistem dan semua anggota mempunyai User dan Pasword;
Bahwa terkait dengan dapat atau tidak kerja masing-masing anggota POKJA tersebut pada intinya kami POKJA bekerja kolektif kolegial dan terkait dengan hasil pelelangan kegiatan pengadaan barang/jasa baju linmas tersebut diketahui dengan ditandatanganinya dokumen hasil pelelangan oleh seluruh anggota POKJA 2;
Bahwa terkait dengan persyaratan sebagaimana disebutkan tersebut di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diterima oleh POKJA dari PPK Kegiatan pengadaan Baju Linmas Tahun 2020, pernah dijelaskan oleh PPK hal tersebut dibuat persyaratan dengan tujuan untuk memperoleh Penyedia dengan kualitas barang (baju) dari Penyedia yang benar-benar sesuai dengan Spek yang ada dan selaku Anggota POKJA hal tersebut sesungguhnya tidak dilarang dan juga tidak diatur secara khusus didalam peraturan yang ada. Terkait dengan Inisiatif siapa yang memasukan didalam KAK adalah PPK, oleh karena pada saat dilakuka Reviu hal tersebut sudah ada didalam KAK yang diserah terimakan kepada kami POKJA. Bahwa terdakwa menerangkan, tidak pernah POKJA memberikan masukan kepada PPK sebelum dilaksanakan Proses pengadaan Baju Linmas tersebut terkait dengan memasukan ke.2 (dua) persyaratan sebagaimana dalam KA tersebut;
Bahwa proses pengadaan dilakukan pada tanggal 02 Maret 2020 dengan cara melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada website LPSE Kabupaten Mukomuko : http:// lpse. kabmukomuko. go.id/eproc4/;
Bahwa Metode yang digunakan adalah Pascakualifikasi satu File-harga terendah sistem gugur dan jenis pengadaan tender.;
Bahwa pertimbangan terdakwa menggunakan Metode pemilihan pasca kulaifikasi adalah Proses evaluasi kualifikasinya dilaksanakan setelah atau bersamaan dengan evaluasi administrasi, teknis dan harga. Untuk harga terendah evaluasi pengadaan bang/jasa untuk spesifikasinya jelas dan standar, persyaratan teknis mudah dipenuhi dan harga atau biaya adalah kriteria evaluasi utama;
Bahwa terkait dengan pertimbangan satu file adalah bentuk penawaran yang mesti digunakan POKJA untuk penawaran pengagadaan barang/kontruksi/jasa lainnya yang menggunakan evaluasi harga terendah pengadaan langsung dan penunjukan langsung;
Bahwa diperlihatkan kepada terdakwa ,surat perjanjian Kerjasama antar PB.Tupai777 dengan CV ABDATI GRUP terkait dengan pengadaan baju linmas pada dinas satpol PP dan damkar T.A 2020, terdakwa selaku Anggota POJKA II tidak melakukan pembuktian terkait dengan dokumen Surat Perjanjian kerjasama antara PB. Tupai 777 dengan CV. Abdati Group dan tidak mengetahui kebenaran dokumen yang dilampirkan oleh CV. Abdati Group;
Bahwa pemahaman terdakwa terkait dengan Surat Dukungan dengan Surat Perjanjian Kerjasama adalah Subtansi Surat kerjasama bersyarat akan bekerjasama atas apa yang dikerjasamakan tersebut, jika surat dukungan hanya untuk mendukung saja belum tentu akan dilakukan kerjasama;
Bahwa Tahapan-tahapan proses Lelang Pengadaan Pakaian Linmas dan Atributnya tersebut dilaksanakan hingga diperoleh pemenang lelang yaitu :
Tahapan Mulai Akhir
Pengumuman Pascakualifikasi 02 Maret 2020 08 Maret 2020
Download Dokumen Pengadaan 04 Maret 2020 08 Maret 2020
Pemberian Penjelasan 06 Maret 2020 06 Maret 2020
Upload Dokumen Penawaran 05 Maret 2020 12 Maret 2020
Pembukaan Dokumen Penawaran 12 Maret 2020 13 Maret 2020
Evaluasi penawaran 12 Maret 2020 17 Maret 2020
Evaluasi Dokumen Kualifikasi 12 Maret 2020 17 Maret 2020
Pembuktian Kualifikasi 12 Maret 2020 17 Maret 2020
Penetapan pemenang 18 Maret 2020 19 Maret 2020
Pengumuman Pemenang 19 Maret 2020 19 Maret 2020
Masa Sanggah Hasil Lelang 20 Maret 2020 26 Maret 2020
Surat Penunjukan Penyedia Barang/ 26 Maret 2020 30 Maret 2020
jasa
Penandatanganan Kontrak 26 Maret 2020 30 Maret 2020
Dan pada saat upload dokumen penawaran ada dilakukan perpanjangan waktu yang sebelumnya dari tanggal 05 Maret 2020 s.d 09 Maret 2020 kemudian dilakukan perpanjangan waktu dari tanggal 05 Maret 2020 s.d 12 Maret 2020.
Bahwa Peserta yang mendaftar pada pelelangan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atributnya sebanyak 53 peserta lelang dan yang mengajukan penawaran sebanyak 11 (sebelas) perserta;
Bahwa adapun tahapan-tahapan dalam proses lelang adalah sebagai berikut:
Pada tahap Evaluasi Administarasi Peserta yang lulus evaluasi administrasi sebanyak 10 (sepuluh)
Evaluasi Kualifikasi : terkait dengan administarasi legalitas perusahaan; NPWP, Ada Kewajiban Pajak, Tidak masuk daftar hitam, memenuhi persyaratan pengisian kualifkasi, pada tahap ini ada 2 (dua) perusahaan yang gugur dan 8 (delapan) perusahaan dinyatakan lulus.
Evaluasi Teknis : yang dievaluasi terkait dengan Spesifikasi Teknis, jangka waktu pelaksanaan, identitas barang yang ditawarkan, personil yang dipersyaratkan, dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Lembar data pemilihan dan lembat data kualifikasi; (Surat Perjanjian Kerjasama dengan toko/grosir, evaluasi hasil uji Lab yang ditawarkan, persyaratan lain yang dipersyaratkan).
Peserta yang lulus evaluasi teknis sampai dengan Evaluasi harga yaitu hanya CV ABDATI GROUP, sedangkan yang lainnya gugur
Bahwa syarat-syarat yang harus diupload setiap calon penyedia yaitu dokumen administrasi (legalitas) perusahaan, dokumen kualifikasi, dokumen penawaran teknis dan dokumen penawaran harga.
Dokumen kualifikasi yaitu :
Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan per-UU-an
SIUP dengan KBLI 1412 dan turunannya;
Bidang pekerjaan penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan;
Kualifikasi usaha kecil (mikro dan kecil)
Memiliki TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha) yang sudah terintegrasi secara elektronik;
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT 2018 dan atau 2019);
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan dengan :
Akte pendirian perusahaan dan atau perubahannya;
Surat Kuasa apabila dikuasakan;
Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan);
KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Pernyataan Fakta Integritas meliputi :
Tidak akan melakukan praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme);
Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik KKN dalam proses pengadaan ;
Pernyataan akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transaparan dan administratif untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU-an;
Pernyataan apabila melanggar hal-hal yang disebutkan dalam angka 1), 2), dan 3) maka bersedia dikenakan sangsi administratif, sangsi daftar hitam, digugat secara perdata dan atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan per-UU-an
Pernyataan yang ditandatangani peserta berisi :
Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit dan kegiatan usahanya sedang tidak dihentikan;
Yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sangsi daftar hitam;
Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sangsi pidana;
Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai Pegawai Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah atau Pimpinan dan Pengurus Badan Usaha sebagai Pegawai Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam dokumen pemilihan;
Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang dari seluruh anggota kemitraan bersedia dikenakan sangsi administratif, sangsi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata dan atau pelaporan secara pidana kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU-an.
Dalam hal peserta melakukan kemitraan harus mempunyai perjanjian kemitraan.
Persyaratan dokumen teknis yaitu :
Memiliki pengalaman penyediaan barang pada divisi yang sama (divisi 28 : kain rajutan atau kaitan; pakaian jadi referensi pada buku KKBI 2012 buku 2 BPS) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik dilingkungan Pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
Memiliki pengalaman penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok grup (grup 281/282/283 buku KKBI 2012 buku 2 BPS) yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik dilingkungan Pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
Surat perjanjian kerjasama dengan toko/grosir minimum 1 (satu) toko atau grosir (bukti perjanjian kerjasama diupload)
Memiliki hasil uji lab kain yang ditawarkan ber SNI atas nama perusahaan yang menawarkan dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil.
Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk pelayanan purna jual;
Tenaga ahli tidak disyaratkan;
Tenaga teknis atau tenaga terampil disyaratkan dengan rincian sebagai berikut :
Pelaksana 1 (satu) orang pendidikan SMA sederajat dibuktikan dengan ijazah dan KTP;
Tenaga Administrasi Teknis pendidikan minimal SMA sederajat dibuktikan dengan ijazah dan KTP;
Logistik 1(satu) orang dibuktikan dengan KTP.
Bahwa Setelah terdakwa melakukan pemeriksaan maka ada beberapa syarat kualifikasi yang tidak diupload oleh CV ABDATI GROUP yaitu :
CV ABDATI GROUP tidak mengupload Surat Keterangan mempunyai atau menguasai tempat usaha / kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
Pernyataan Pakta Integritas yang meliputi :
Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan dan administrative untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b dan c maka bersedia dikenakan sanksi administrative, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan / atau dilaporkan secara pidana sesuai aturan perundang-undangan.
Bahwa menurut pemahaman terdakwa dan ketentuan didalam dokumen pengadaan untuk persyaratan tersebut secara elektonik sudah termasuk dalam aplikasi LPSE dan merupakan bagian dari Aplikasi LPSE sehingga tidak harus diupload secara tertulis.;
Kemudian ada syarat kualifikasi yang diupload oleh CV ABDATI GROUP yang tidak sesuai dengan syarat kualifikasi administrasi yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan yaitu kualifikasi usaha yang diisi oleh CV ABDATI GROUP dalam Lembar Data Isian adalah kualifikasi usaha : KECIL sedangkan Surat Izin Usaha Perdagangan yang diupload oleh CV ABDATI GROUP dengan Nomor : 503/0281/D.10/SIUP/VI/2019, tanggal 18 Juni 2019 adalah Surat Izin Usaha Perdagangan SEDANG dan bukan Kecil artinya antara Isian dan lampiran kualifikasi usaha yang dilampirkan CV ABDATI GROUP tidak sesuai dan SIUP yang diharapkan pada dokumen pemilihan yang seharusnya kualifikasi usaha kecil (mikro dan kecil) ternyata Sedang, seharusnya pada saat diketahui ada perbedaan seperti ini POKJA II melakukan klarifikasi kepada si pemberi Ijin Usaha perusahaan, akan tetapi hal ini baru kami ketahui pada saat setelah pemeriksaan ini diberitahu oleh Penyidik .
Bahwa tidak sesuainya kualifikasi usaha yang diupload oleh CV ABDATI GROUP dengan Dokumen Pemilihan Nomor P.07/02/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020, tanggal 02 Maret 2020 dan Dokumen Addendum Pemilihan Nomor : P.07/02-a/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020, tanggal 06 Maret 2020 CV ABDATI GRUP tidak layak untuk dimenangkan karena hal tersebut tidak sesuai dengan persyaratan Dokumen Pemilihan pada BAB V LDK (Lembar Data Kualifikasi) huruf A Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha angka 1 huruf c kulifikasi usaha Kecil (mikro dan kecil).
Bahwa berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: P.07/02/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020, tanggal 02 Maret 2020 dan Dokumen Addendum Pemilihan Nomor : P.07/02-a/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020, tanggal 06 Maret 2020 pada BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf C Persiapan Dokumen Penawaran angka 15 Dokumen Penawaran terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Daftar Bagian Pekerjaan yang dapat di subkontrakkan : TIDAK ADA;
Penyedia berkewajiban melaksanakan subkontrak terhadap sebagian maupun seluruh bagian pekerjaan sebagaimana dimaksud diatas dengan usaha kecil : TIDAK;
Apabila terdapat bagian pekerjaan subkontrak selain bagian pekerjaan yang tersebut diatas maka harus disampaikan kedalam Dokumen Penawaran.
Sehingga dari uraian tersebut tidak diwajibkan dilakukan subkontrak.
Bahwa Kami Pokja bekerja secara kolektif kolegial dan terkait dengan hasil pelelangan kegiatan pengadaan barang dan jasa baju linmas tersebut diketahui dengan ditanda tanganinya dokumen hasil pelelangan oleh seluruh anggota pokja.
Bahwa yang melakukan evaluasi terhadap penawaran Calon penyedia paket kegiatan tersebut adalah Dedi Purwanto namun hasil evaluasi tersebut ada disampaikan kepada saya dan Sri Rezeki dengan penjelasan Dedi bawa hasil evaluasi sesuai dengan prosedur, aturan dan lengkap;
Bahwa yang melakukan evaluasi terhadap penawaran dari dua CV Calon penyedia tersebut adalah Dedi Purwanto;
Bahwa terdakwa ada ikut melaksanakan pembuktian terhadap berkas dan dokumen CV Abdati Group, akan tetapi tidak melakukan pemeriksaan secara rinci oleh karena telah diperiksa sebelumnya oleh Dedi Purwanto ;
Bahwa terdakwa ada ikut menyetujui dan menanda tangani berita acara pembuktian kualifikasi, menyetujui berita acara hasil pemilihan , penetapan pemenang CV Abdati Group sebagai penyedia pelaksana pengadaan pakaian linmas dan atribut di dinas pol PP dan damkar kabupaten mukomuko tahun 2020;
Bahwa dalam proses lelang Pengadaan Baju Linmas pada Dinas Satpol PP dan Damkar T.A 2020 terdakwa tidak pernah menerima permintaan oleh PPK dan Pihak Lain untuk memenangkan salah satu penyedia tertentu;
V. TerdakwaSri Rezeki, S.Pt Binti Maskani;
Bahwa terdakwa diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa sehubungan dengan kegiatan tersebut terdakwa selaku selaku bagian dari Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan 2 UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) Kabupaten Mukomuko;
Bahwa Nilai kontraknya sebesar Rp.834.261.000 (delapan ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Bahwa dana kegiatan tersebut bersumber dari Dana DAU APBD Kabupaten Mukomuko TA 2020;
Bahwa dasar pengangkatan terdakwa menjadi bagian dari Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan 2 UKPBJ Kabupaten Mukomuko berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor : 100-25 tanggal 03 Januari 2020 Tentang Kelompok Kerja Pemilihan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Dasar hukum pengangkatan terdakwa terkait dengan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Baju Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko T.A 2020 adalah berdasarkan Keputusan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 26 Februari 2020 Tentang Kelompok Kerja Pemilihan Pelaksana Paket Belanja Pakaian Linmas Beserta Atributnya;
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Kelompok kerja pemilihan (POKJA Pemilihan 2) berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor: 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah :
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia. Pada tahap persiapan yang tersangka lakukan adalah melakukan reviu dengan PPK terkait dengan Dokumen Persiapan pengadaan; dokumen persiapan yaitu Kerangka Acuan Kerja (KAK), HPS, Gambar-gambar apabila ada, RKA/DPA, dokumen pendukung lainnya seperti ; SK Penetapan PPK, Surat Pelimpahan proses pengadaan dari PA/PPK ke UKPBJ/POKJA.
Melaksanakan persiapan dan pelakasanaan pemilihan penyedia untuk katalog elektronig dan;
Menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan
Tender/penunjukan paket langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp. 100 Milyar.
Seleksi/penunjukan langsung untuk oaket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai pagu paling banyak Rp. 10 Milyar.
Bahwa Pokja 2 Kabupaten Mukomuko Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor : 100-25 terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu :
DEDI PURWANTORO, S.Pt;
RISWANDI DANI, SKM., MM;
SRI REZEKI, S.Pt.
Bahwa Nilai HPS dari Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko TA 2020 yaitu sebesar Rp. 841.224.106,80 (delapan ratus empat puluh satu juta dua ratus dua puluh empat ribu seratus enam koma delapan puluh rupiah);
Bahwa peran dan kedudukan terdakwa selaku Anggota POKJA pada kegiatan tersebut berdasarkan kesepakatan adalah saya sebagai Koordinator yang mempunyai peran sebagai mengkoordinir proses pemilihan agar dapat terlaksana. Untuk anggota POKJA yang lain tergantung tugas yang ada pada saat itu, untuk pelaksaan kegiatan Reviu terkait persiapan pengadaan dilaksanakan di UKPBJ Kabupaten Mukomuko dan untuk pelaksaan evaluasi dapat dilaksanakan dimanapun anggota POKJA tersebut berada oleh karena lewat Sistem dan semua anggota mempunyai User dan Pasword;
Bahwa terkait dengan dapat atau tidak kerja masing-masing anggota POKJA tersebut pada intinya kami POKJA bekerja kolektif kolegial dan terkait dengan hasil pelelangan kegiatan pengadaan barang/jasa baju linmas tersebut diketahui dengan ditandatanganinya dokumen hasil pelelangan oleh seluruh anggota POKJA 2;
Bahwa terkait dengan persyaratan sebagaimana disebutkan tersebut di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diterima oleh POKJA dari PPK Kegiatan pengadaan Baju Linmas Tahun 2020, pernah dijelaskan oleh PPK hal tersebut dibuat persyaratan dengan tujuan untuk memperoleh Penyedia dengan kualitas barang (baju) dari Penyedia yang benar-benar sesuai dengan Spek yang ada dan menurut saya selaku Anggota POKJA hal tersebut sesungguhnya tidak dilarang dan juga tidak diatur secara khusus didalam peraturan yang ada. Terkait dengan Inisiatif siapa yang memasukan didalam KAK adalah PPK, oleh karena pada saat dilakuka Reviu hal tersebut sudah ada didalam KAK yang diserah terimakan kepada kami POKJA. Bahwa terdakwa menerangkan, tidak pernah POKJA memberikan masukan kepada PPK sebelum dilaksanakan Proses pengadaan Baju Linmas tersebut terkait dengan memasukan ke.2 (dua) persyaratan sebagaimana dalam KA tersebut;
Bahwa Proses pengadaan dilakukan pada tanggal 02 Maret 2020 dengan cara melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada website LPSE Kabupaten Mukomuko : http://lpse.kabmukomuko.go.id/eproc4/;
Bahwa Metode yang digunakan adalah Pascakualifikasi satu File-harga terendah sistem gugur dan jenis pengadaan tender;
Bahwa pertimbangan terdakwa menggunakan Metode pemilihan pasca kulaifikasi adalah Proses evaluasi kualifikasinya dilaksanakan setelah atau bersamaan dengan evaluasi administrasi, teknis dan harga. Untuk harga terendah evaluasi pengadaan bang/jasa untuk spesifikasinya jelas dan standar, persyaratan teknis mudah dipenuhi dan harga atau biaya adalah kriteria evaluasi utama;
Bahwa terkait dengan pertimbangan satu file adalah bentuk penawaran yang mesti digunakan POKJA untuk penawaran pengagadaan barang/kontruksi/jasa lainnya yang menggunakan evaluasi harga terendah pengadaan langsung dan penunjukan langsung;
Bahwa diperlihatkan kepada terdakwa, surat perjanjian Kerjasama antar PB.Tupai777 dengan CV ABDATI GRUP terkait dengan pengadaan baju linmas pada dinas satpol PP dan damkar T.A 2020, terdakwa selaku Anggota POJKA II tidak melakukan pembuktian terkait dengan dokumen Surat Perjanjian kerjasama antara PB. Tupai 777 dengan CV. Abdati Group dan tidak mengatahui kebenaran dokumen yang dilampirkan oleh CV. Abdati Group;
Bahwa Pemahaman terdakwa terkait dengan Surat Dukungan dengan Surat Perjanjian Kerjasama adalah Subtansi Surat kerjasama bersyarat akan bekerjasama atas apa yang dikerjasamakan tersebut, jika surat dukungan hanya untuk mendukung saja belum tentu akan dilakukan kerjasama,
Bahwa Tahapan-tahapan proses Lelang Pengadaan Pakaian Linmas dan Atributnya tersebut dilaksanakan hingga diperoleh pemenang lelang yaitu :
Tahapan Mulai Akhir
Pengumuman Pascakualifikasi 02 Maret 2020 08 Maret 2020
Download Dokumen Pengadaan 04 Maret 2020 08 Maret 2020
Pemberian Penjelasan 06 Maret 2020 06 Maret 2020
Upload Dokumen Penawaran 05 Maret 2020 12 Maret 2020
Pembukaan Dokumen Penawaran 12 Maret 2020 13 Maret 2020
Evaluasi penawaran 12 Maret 2020 17 Maret 2020
Evaluasi Dokumen Kualifikasi 12 Maret 2020 17 Maret 2020
Pembuktian Kualifikasi 12 Maret 2020 17 Maret 2020
Penetapan pemenang 18 Maret 2020 19 Maret 2020
Pengumuman Pemenang 19 Maret 2020 19 Maret 2020
Masa Sanggah Hasil Lelang 20 Maret 2020 26 Maret 2020
Surat Penunjukan Penyedia Barang/ 26 Maret 2020 30 Maret 2020
jasa
Penandatanganan Kontrak 26 Maret 2020 30 Maret 2020
Dan pada saat upload dokumen penawaran ada dilakukan perpanjangan waktu yang sebelumnya dari tanggal 05 Maret 2020 s.d 09 Maret 2020 kemudian dilakukan perpanjangan waktu dari tanggal 05 Maret 2020 s.d 12 Maret 2020.
Bahwa Peserta yang mendaftar pada pelelangan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atributnya sebanyak 53 peserta lelang dan yang mengajukan penawaran sebanyak 11 (sebelas) perserta;
Bahwa adapun tahapan-tahapan dalam proses lelang adalah sebagai berikut:
Pada tahap Evaluasi Administarasi Peserta yang lulus evaluasi administrasi sebanyak 10 (sepuluh)
Evaluasi Kualifikasi : terkait dengan administarasi legalitas perusahaan; NPWP, Ada Kewajiban Pajak, Tidak masuk daftar hitam, memenuhi persyaratan pengisian kualifkasi, pada tahap ini ada 2 (dua) perusahaan yang gugur dan 8 (delapan) perusahaan dinyatakan lulus.
Evaluasi Teknis : yang dievaluasi terkait dengan Spesifikasi Teknis, jangka waktu pelaksanaan, identitas barang yang ditawarkan, personil yang dipersyaratkan, dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Lembar data pemilihan dan lembat data kualifikasi; (Surat Perjanjian Kerjasama dengan toko/grosir, evaluasi hasil uji Lab yang ditawarkan, persyaratan lain yang dipersyaratkan).
Peserta yang lulus evaluasi teknis sampai dengan Evaluasi harga yaitu hanya CV ABDATI GROUP, sedangkan yang lainnya gugur ;
Bahwa Syarat-syarat yang harus diupload setiap calon penyedia yaitu dokumen administrasi (legalitas) perusahaan, dokumen kualifikasi, dokumen penawaran teknis dan dokumen penawaran harga.
Dokumen kualifikasi yaitu :
Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan per-UU-an
SIUP dengan KBLI 1412 dan turunannya;
Bidang pekerjaan penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan;
Kualifikasi usaha kecil (mikro dan kecil)
Memiliki TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha) yang sudah terintegrasi secara elektronik;
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT 2018 dan atau 2019);
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan dengan :
Akte pendirian perusahaan dan atau perubahannya;
Surat Kuasa apabila dikuasakan;
Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan);
KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Pernyataan Fakta Integritas meliputi :
Tidak akan melakukan praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme);
Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik KKN dalam proses pengadaan ;
Pernyataan akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transaparan dan administratif untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU-an;
Pernyataan apabila melanggar hal-hal yang disebutkan dalam angka 1), 2), dan 3) maka bersedia dikenakan sangsi administratif, sangsi daftar hitam, digugat secara perdata dan atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan per-UU-an
Pernyataan yang ditandatangani peserta berisi :
Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit dan kegiatan usahanya sedang tidak dihentikan;
Yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sangsi daftar hitam;
Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sangsi pidana;
Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai Pegawai Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah atau Pimpinan dan Pengurus Badan Usaha sebagai Pegawai Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam dokumen pemilihan;
Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang dari seluruh anggota kemitraan bersedia dikenakan sangsi administratif, sangsi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata dan atau pelaporan secara pidana kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU-an.
Dalam hal peserta melakukan kemitraan harus mempunyai perjanjian kemitraan.
Persyaratan dokumen teknis yaitu :
Memiliki pengalaman penyediaan barang pada divisi yang sama (divisi 28 : kain rajutan atau kaitan; pakaian jadi referensi pada buku KKBI 2012 buku 2 BPS) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik dilingkungan Pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
Memiliki pengalaman penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok grup (grup 281/282/283 buku KKBI 2012 buku 2 BPS) yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik dilingkungan Pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
Surat perjanjian kerjasama dengan toko/grosir minimum 1 (satu) toko atau grosir (bukti perjanjian kerjasama diupload)
Memiliki hasil uji lab kain yang ditawarkan ber SNI atas nama perusahaan yang menawarkan dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil.
Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk pelayanan purna jual;
Tenaga ahli tidak disyaratkan;
Tenaga teknis atau tenaga terampil disyaratkan dengan rincian sebagai berikut :
Pelaksana 1 (satu) orang pendidikan SMA sederajat dibuktikan dengan ijazah dan KTP;
Tenaga Administrasi Teknis pendidikan minimal SMA sederajat dibuktikan dengan ijazah dan KTP;
Logistik 1(satu) orang dibuktikan dengan KTP.
Bahwa ada beberapa syarat kualifikasi yang tidak diupload oleh CV ABDATI GROUP yaitu :
CV ABDATI GROUP tidak mengupload Surat Keterangan mempunyai atau menguasai tempat usaha / kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
Pernyataan Pakta Integritas yang meliputi :
Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan dan administrative untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b dan c maka bersedia dikenakan sanksi administrative, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan / atau dilaporkan secara pidana sesuai aturan perundang-undangan.
Bahwa menurut pemahaman terdakwa dan ketentuan didalam dokumen pengadaan untuk persyaratan tersebut secara elektonik sudah termasuk dalam aplikasi LPSE dan merupakan bagian dari Aplikasi LPSE sehingga tidak harus diupload secara tertulis.
Kemudian ada syarat kualifikasi yang diupload oleh CV ABDATI GROUP yang tidak sesuai dengan syarat kualifikasi administrasi yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan yaitu kualifikasi usaha yang diisi oleh CV ABDATI GROUP dalam Lembar Data Isian adalah kualifikasi usaha : KECIL sedangkan Surat Izin Usaha Perdagangan yang diupload oleh CV ABDATI GROUP dengan Nomor : 503/0281/D.10/SIUP/VI/2019, tanggal 18 Juni 2019 adalah Surat Izin Usaha Perdagangan SEDANG dan bukan Kecil artinya antara Isian dan lampiran kualifikasi usaha yang dilampirkan CV ABDATI GROUP tidak sesuai dan SIUP yang diharapkan pada dokumen pemilihan yang seharusnya kualifikasi usaha kecil (mikro dan kecil) ternyata Sedang, seharusnya pada saat diketahui ada perbedaan seperti ini POKJA II melakukan klarifikasi kepada si pemberi Ijin Usaha perusahaan, akan tetapi hal ini baru kami ketahui pada saat setelah pemeriksaan ini diberitahu oleh Penyidik;
Bahwa tidak sesuainya kualifikasi usaha yang diupload oleh CV ABDATI GROUP dengan Dokumen Pemilihan Nomor P.07/02/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020, tanggal 02 Maret 2020 dan Dokumen Addendum Pemilihan Nomor : P.07/02-a/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020, tanggal 06 Maret 2020 CV ABDATI GRUP tidak layak untuk dimenangkan karena hal tersebut tidak sesuai dengan persyaratan Dokumen Pemilihan pada BAB V LDK (Lembar Data Kualifikasi) huruf A Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha angka 1 huruf c kulifikasi usaha Kecil (mikro dan kecil);
Bahwa berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: P.07/02/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020, tanggal 02 Maret 2020 dan Dokumen Addendum Pemilihan Nomor : P.07/02-a/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020, tanggal 06 Maret 2020 pada BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf C Persiapan Dokumen Penawaran angka 15 Dokumen Penawaran terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Daftar Bagian Pekerjaan yang dapat di subkontrakkan : TIDAK ADA;
Penyedia berkewajiban melaksanakan subkontrak terhadap sebagian maupun seluruh bagian pekerjaan sebagaimana dimaksud diatas dengan usaha kecil : TIDAK;
Apabila terdapat bagian pekerjaan subkontrak selain bagian pekerjaan yang tersebut diatas maka harus disampaikan kedalam Dokumen Penawaran.
Sehingga dari uraian tersebut tidak diwajibkan dilakukan subkontrak.
Bahwa Kami Pokja bekerja secara kolektif kolegial dan terkait dengan hasil pelelangan kegiatan pengadaan barang dan jasa baju linmas tersebut diketahui dengan ditanda tanganinya dokumen hasil pelelangan oleh seluruh anggota pokja;
Bahwa yang melakukan evaluasi terhadap penawaran Calon penyedia paket kegiatan tersebut adalah Dedi Purwanto namun hasil evaluasi tersebut ada disampaikan kepada saya dan RISWANDI DANI dengan penjelasan Dedi bawa hasil evaluasi sesuai dengan prosedur, aturan dan lengkap;
Bahwa yang melakukan evaluasi terhadap penawaran dari dua CV Calon penyedia tersebut adalah Dedi Purwanto;
Bahwa terdakwa ada ikut melaksanakan pembuktian terhadap berkas dan dokumen CV Abdati Group, akan tetapi tidak melakukan pemeriksaan secara rinci oleh karena telah diperiksa sebelumnya oleh Dedi Purwanto;
Bahwa terdakwa ikut menyetujui dan menanda tangani berita acara pembuktian kualifikasi, menyetujui berita acara hasil pemilihan , penetapan pemenang CV Abdati Group sebagai penyedia pelaksana pengadaan pakaian linmas dan atribut di dinas pol PP dan damkar kabupaten mukomuko tahun 2020;
Bahwa dalam proses lelang Pengadaan Baju Linmas pada Dinas Satpol PP dan Damkar T.A 2020 saya tidak pernah menerima permintaan oleh PPK dan Pihak Lain untuk memenangkan salah satu penyedia tertentu;
VI. Terdakwa Jaka Suriadi Bin Efendi Repelita ;
Bahwa terdakwa diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa Keterkaitan terdakwa dalam Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020 karena terdakwa sebagai Direktur CV. ABDATI GROUP merupakan pemenang tender;
Bahwa CV. ABDATI GROUP berdiri pada tanggal 28 Mei 2018 berdasarkan Akta Nomor 72 tanggal 28 Mei 2018 Notaris HERMEN VIRGO,S. Sod.,S.H.,M.K.n.
Bahwa susunan pengurus CV. ABDATI GROUP berdasarkan akta pendirian tersebut yaitu :
JAKA SURIADI (Tersangka) sebagai Direktur;
Sdr. IJENDRA JUANDA sebagai Wakil Direktur;
Sdri. DIAN ANGGRAINI sebagai Persero.
Bahwa bidang usaha CV. ABDATI GROUP yaitu bergerak daam bidang pengadaan barang dan jasa.
Bahwa yang menjadi panitia Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020 adalah :
Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Sdr. A. HALIM (Kepala Dinas SATPOL PP dan DAMKAR;
PPTK :Sdri. KASMIAH
Tim PPHP :Sri Rayani, anggota tidak ingat.
Bahwa terdakwa selaku direktur CV Abdati Gup mengetahui adanya tender Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020 sekira bulan Februari 2020, Sdr. IJENDRA JUANDA selaku wakil direktur CV ABDATI GROUP menginformasikan kepada terdakwa bahwa di dalam web site LPSE terdapat tender pengadaan pakaian linmas;
Bahwa Setelah mengetahui hal tersebut yang terdakwa lakukan :
mempersiapkan perusahaan dan mendownload dokumen-dokumen sebagai syarat tender. Kemudian saya mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dan membuat dokumen penawaran bersama dengan Yunika Jumaidi Alias Yuyun dikantor CV abdati Group yang berada dirumah Ijendra juanda
kemudian sekira bulan 2 Februari 2020 terdakwa diperintahkan oleh Ijendra Junada untuk membuat surat permohonan untuk melakukan uji lab di balai besar tekstil bandung melalui Hendri Taufiq selaku pemilik PD tupai 777 yang merupakan kenalan Ijendra
Selanjutnya sekira tangga 2 Maret 2020 sudah ada pengumuman lelang pengadaan pakaian linmas beserta atributnya pada dinas satpol PP dan Damkar kabupaten muko-muko TA 2020 dengan nilai HPS sebesar Rp 841.224.106,80 (Delapan ratus juta empat puluh satu juta dua ratus dua puluh empat ribu seratus enam koma delapan puluh rupiah )
Bahwa kami CV abdati Group ada diundang untuk melakukan pembuktian kualifikasi/dokumen di UKPBJ kabupaten mukomuko;
Bahwa yang hadir atas undangan untuk melakukan pembuktian kualifikasi/dokumen di UKPBJ kabupaten mukomuko tersebut adalah saya dan ijendra perwakilan Dari CV abdati Group, sedangkan dari Pokja pemilihan II yang hadir yaitu Dedi Purwanto, Riswandi Dani dan Sri Rejek
Bahwa terdakwa mengetahui CV Abdati Group menjadi pemenang dalam kegiatan tersebut dari pengumuman PLPSE kabupaten mukomuko;
Bahwa diperlihatkan kepada terdakwa surat perjanjian kerjasama nomor : 11/PB.TUPAI/III/BDG/2020 tanggal 06 Maret 2020 antara PB. TUPAI 777 dan CV. ABDATI GROUP, dimana Dokumen tersebut merupakan dokumen kerjasama antara CV. ABDATI GROUP dan PB TUPAI 777 dalam kegiatan pengadaan pakaian linmas beserta atributnya. PD. TUPAI 777 sebagai perusahaan pendukung;
Bahwa yang menyusun klausul kontrak tersebut terdakwa sendiri karena sudah ada format baku dalam dokumen penawaran. Kemudian terdakwa meminta kop surat dari PB TUPAI 777, dan menandatangani surat perjanjian kerjasama tersebut dan setelah itu dokumen perjanjian kerjasama tersebut terdakwa serahkan kepada Sdr. IJENDRA JUANDA untuk dikirimkan kepada . HANDRI TAUFIK untuk ditanda tangani dan terdakwa juga ada mengirimkan surat perjanjian kerjasama tersebut kepada Sdr. HANDRI TAUFIK.karena Terdapat kesalahan penulisan yang seharusnya PD TUPAI 777 tertulis PB TUPAI 777;
Bahwa yang membuat kontrak adalah pihak dinas satpol PP dan damkar kabupaten mukomuko dengan nomor kontrak 331.1/274/D.7/III/2020 dengan nilai kontrak 834.261.000 (delapan ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Bahwa yang menanda tangani kontrak tersebut adalah terdakwa sendiri selaku direktur CV Abdati Group bersama dengan A. Halim sebagai PPK pada kantor Dinas Pol PP dan damkar kabupaten mukomuko;
Bahwa kami menanda tangani kontrak tersebut di ruang kerja kepala Dinas pol pp dan damkar kabupaten mukomuko pak A. Halim;
Bahwa pembayaran dilakukan 2 (dua) termin yaitu uang muka 30 % sebesar Rp 224.112.841 (dua ratus dua puluh empat juta seratus dua belas ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah) dan pembayaran 100% sebesar Rp 522.929.964 ( lima ratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua puluh sembilan sembilan ratus enam puluh empat rupiah) yang dilakukan melalui rekening CV abdati Group;
Bahwa Pembayaran pemesanan barang dari CV Abdati Group kepada Hendri Taufik selaku pemilik PD tupai 777 dengan cara melakukan transper uang melalui saudara Hendri yadi (berdasarkan rek yang diberikan oleh Ijendra) yang ada dibandung, sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) yang bersumber dari pembayaran uang muka kegiatan pengadaan pakaian linmas pada tanggal 9 april 2020 untuk pembayaran berikutnya terdakwa kirim melalui rek Ijendra sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta);
Bahwa terdakwa memang pernah meminjam uang sebesar Rp 300.000.00 (tiga ratus juta) untuk pengadaan pakaian linmas kepada Ijendra namun uang tersebut sudah terdakwa kembalikan ;
Bahwa terdakwa lupa apakah pernah memberikan uang kepada Kasmiah dan A Halim sehubungan dengan pengadaan pakaian linmas;
Bahwa sisa uang tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi karena uang tersebut adalah merupakan keuntungan terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak ada mengembalikan kerugian negara;
VII. Terdakwa Ijendra Juanda Bin Alm Abdul Munis ;
Bahwa terdakwa diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
Bahwa keterkaitan terdakwa dalam Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai Wakil Direktur CV. ABDATI Group berdasarkan Akta Notaris Nomor: 72 Pada Notaris Herman Virgo yang beralamat di Kabupaten Mukomuko. Bahwa selain sebagai wakil Direktur CV. Abdati Group terdakwa juga sebagai Pemodal dalam kegiatan tersebut, dimana Sdr. Jaka selaku Direktur CV. Abdati Group meminta bantu kepada terdakwa terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan Baju Linmas tersebut. Saat sekarang ini telah terjadi Perubahan Direktur CV. Abdati Group yang menjadi Direktur yaitu Sdr. Abda Junaidi pada tanggal 07 Desember 2020 pada Notaris Rami Putri Redani, SH.;
Bahwa terdakwa sudah mengenal Pemilik PD. Tupai 777 yaitu Sdr. Opic pada tahun 2013-2014 pada saat terdakwa mempunyai kegiatan pengadaan dan awalnya terdakwa mengetahui alamat dan kontak melalui Iternet. Oleh karena tersangka mengenal Sdr. Opic, untuk kegiatan Pengadaan Baju Linmas Pada Dinas Satpol PP Tahun 2020 Sdr. Jaka meminta bantuan terdakwaa untuk menghubungi Toko/konveksi Tersebut untuk meyakinkan terkait keseriusan pengadaan baju dan meminta dukungan pengadaan tersebut;
Bahwa yang membuat penawaran dan menyiapkan semua kelengkapan proyek pengadaan baju linmas tahun 2020 adalah Sdr. Jaka selaku Direktur CV. Abdati Group, terdakwa tidak bisa membuat penawaran dan melengkapi syarat penawaran tersebut termasuk meminta dukungan kepada PD. 777 Sdr. Opic yang berhubungan langsung adalah Sdr. Jaka, terdakwa hanya menyarankan saja untuk dukungan pelaksanaan kegiatan di PD. 777 oleh karena terdakwa sudah mengenal nya;
Bahwa bahan kain yang diminta oleh Sdr. Jaka terkait Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020 yaitu Gloria American Drill, dengan harga Rp. 600.000,- per Stel setelah harga negoisasi termasuk atribut lengkap sesuai kontrak;
Bahwa terdakwa mengetahui terkait dengan permintaan Uji Lab tersebut yang mengurus semua adalah Sdr. Jaka dan pernah meminta uang untuk pengurusan tersebut sebesar Rp. 7.000.000,- dan tersangka tidak mengetahui berapa yang dibayarkan untuk Uji lab tersebut (Bukti pembayaran/pinjaman uang ke Sdr. Jaka tidak dapat terdakwa perlihatkan pada saat ini). Sepengetahuan tersangka untuk Uji Lab Sample Pakain jadi tidak dapat dilaksanakan, yang diuji adalah Bahan kain sepanjang 3 (tiga) meter dan sepengetahuan terdakwa bahan baju yang dikirimkan oleh pihak Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko dikembalikan lagi ke Dinas oleh Pihak PD. Tupai 777;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui terkait dimana diperoleh sample Pakaian linmas oleh pihak Dinas sebagai dasar untuk menyusun Spesifikasi Teknis, seyogyanya untuk sample pakaian tersebut diperoleh dari hasil Survey yang diperoleh oleh Pihak Dinas Itu sendiri;
Bahwa terdakwa hanya membantu Sdr. Jaka Supriadi selaku Direktur CV. Abdati Group dalam hal menghubungi dengan pihak PD. Tupai 777, selanjutnya yang berhubungan adalah Sdr. Jaka Suriadi Sendiri. Kemudian tersangka membantu Sdr. Jaka dalam hal memberikan pinjaman modal dalam kegiatan tersebut dengan status pinjaman dan telah dikembalikan oleh Sdr. Jaka Suriadi. Untuk pelaksanaan kegiatan tersangka tidak ikut terlibat didalam nya semua yang mengurusnya adalah Sdr. Jaka Suriadi termasuk pemesanan barang dan pengiriman ke Kabupaten Mukomuko;
Bahwa terdakwa membantu modal kerja untuk Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020 dengan meminjamkan uang kepada Sdr. Jaka yaitu dengan rincian sebagai berikut:
Panjar (tanda jadi) sebesar Rp. 25.000.000,- dengan rincian;
Rp. 15.000.000,- tahap I (Bukti Transfer ke rekening Sdr. Hendri belum dapat tersangka perlihatkan pada saat ini)
Rp. 10.000.000,- Tahap II (Bukti Transfer ke rekening Sdr. Hendri belum dapat tersangka perlihatkan pada saat ini).
Dikirim sebanyak dua kali untuk tanda keseriusan kepada PD. Tupai 777 melalui Transfer rekening, Setelah menang tender akan tetapi sebelum pengerjaan. (Untuk buktinya tersangka belum dapat menunjukkan nya pada saat sekarang ini).
Pada saat pengerjaan ada dilakukan transfer ke rekening Sdr. Hendri Yadi (Saudara tersangka) di Bandung untuk dibayarkan kepada Sdr. Opic sebanyak 5 Kali yaitu:
Tanggal 09 April 2020 Tranfer dana ke rekening Sdr. Hendri Yadi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Tanggal 16 April 2020 Tranfer dana ke rekening Sdr. Hendri Yadi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Tanggal 01 Mei 2020 Tranfer dana ke rekening Sdr. Hendri Yadi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima juta rupiah).
Tanggal 06 Mei 2020 Tranfer dana ke rekening Sdr. Hendri Yadi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima juta rupiah).
Tanggal 06 Mei 2020 Tranfer dana ke rekening Sdr. Hendri Yadi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima juta rupiah).
Pembayaran secara Cash sebesar Rp. 352.000.000,- yang diambil oleh Sdr. Hendri Yadi pada Saat mudik lebaran ke Mukomuko Tahun 2020, untuk kemudian dibayarkan kepada Sdr. Opic selaku Pemilik PD. Tupai 777. Pembayaran tersebut setelah barang dikirim ke Mukomuko setelah 2 (dua) hari barang sampai, dibuat Kwitansi tandaterima pembayaran sejumlah uang tersebut yang diterima Oleh PD. Tupai 777, akan tetapi (Bukti kwitansi pembayaran belum dapat diperlihatkan/ada dengan Sdr. Jaka).
Bahwa yang membayarkan uang tersebut kepada Sdr. Hendri Yadi adalah Sdr. Jaka Suriadi secara Cash sebesar Rp. 352.000.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta rupiah), terdakwa diberitahu oleh Sdr. Jaka Suriadi dan terkait dengan sumber uangnya tersangka tidak mengetahuinya.
Bahwa bukti transfer tersebut benar adalah pembayaran kepada PD. Tupai 777 dalam Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta atributnya Tahun 2020 melalui Sdr. Hendri Yadi yang merupakan saudara terdakwa yang berdomisili di Bandung. Adapun alasan terdakwa tidak melakukan pembayaran secara langsung kepada Sdr. Opic selaku Pemilik PD. Tupai 777 dikarenakan terdakwa mau memastikan pemesanan baju selesai sesuai tepat waktu sehingga dibayarkan secara bertahap sesuai dengan progres pengerjaannya;
Bahwa uang tersebut merupakan uang pinjaman oleh Sdr. Jaksa Suriadi selaku Direktur CV. Abdati Group untuk membantu proses pembayaran kepada Pihak ke.3 (PD. Tupai 777), uang tersebut sudah dikembalikan oleh Sdr. Jaka Suriadi setelah pencairan uang paket proyek tersebut dan dibayarkan secara Cash. Sumber uang yang terdakwa gunakan tersebut adalah uang yang terdakwa pinjamkan kepada Sdr. Dodi Sastradinata yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko;
Bahwa pencairan anggaran dilakukan sebanyak 2 (dua) termyn yaitu uang muka sebesar 30% degan jumlah sebesar Rp. 224.112.841,- tanggal 09 April 2020 dan uang Termyn 100 % sebesar Rp. 522.929.964,- tanggal 19 Mei 2020, yang melakukan penarikan berdasarkan Rekening Koran yang ada pada tersangka adalah Sdr. Jaka Suriadi sebanyak 2 (dua) kali. (bukti sebagaimana yang diperlihatkan kepada Penyelidik berupa Rekening Koran An. Abdati Group Bank BPD No. Rek: 0050107001733);
Bahwa Item-item satu set pakaian Linmas yang dibeli oleh CV. ABDATI GROUP satu Set terdiri dari:
Baju + celana panjang + bordir;
Sepatu;
Kopel Rim;
Topi;
Talikur + Peluit;
Pentungan + Sarung;
Kaos Kaki;
Ikat Pinggang;
Kaos Oblong;
Drah Rim
Bahwa jumlah pembayaran yang terdakwa bayarkan ke PD. Tupai 777 melalui Sdr. Hendri Yadi adalah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).;
Bahwa terdakwa ada diberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,-sebagai imbalan atas peminjaman uang sebesar Rp. 300.00.000,- (tiga ratus juta rupiah) oleh Sdr. Jaka Suriadi.
Bahwa terdakwa tidak ada memberikan uang kepada Pihak manapun juga terkait dengan Pengadaan Pakaian Linmas beserta atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko T.A 2020;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dalam perkara ini yang telah disita secara sah menurut hukum guna untuk dipergunakan pembuktian, barang bukti tersebut berupa :
| No | Jenis Barang Bukti |
| 1. | Asli/legalisir Dokumen Pelaksaan Perubahan Anggaran No. DPPA SKPD: 1.05.01.01.15.10.5.2 Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atributnya. |
| 2. | Asli/legalisir Surat Keputusan Bupati Nomor 100-45 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-2 Tahun 2020 Tentang Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabuaten Mukomuko Tahun 2020 tanggal 13 Janauri 2020. |
| 3. | Asli/legalisir Surat Keputusan Bupati Nomor 100-46 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 100-3 Tahun 2020 Tentang Pejabat Penandatangan SPM, Pejabat Penandatangan Surat Pertanggungjawaban dan Pejabat Pengesah Surat Pertanggungjawaban pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko Tahun 2020. |
| 4. | Asli/Legalisir Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-25 Tahun 2020 Tentang Kelompok Kerja Pemilihan Pemerintah Kabupaten Mukomuko tanggal 3 Januari 2020. |
| 5. | Asli/legalisir Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-42 Tahun 2019 tentang Anggota Satan Linmas Perlindungan Masyarakat Kabupaten Mukomuko |
| 6. | Asli/legalisir Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-475 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Nomor 100-422 Tahun 2019 tentang Anggota Satuan Linmas Perlindungan Masyarakat Kabupaten Mukomuko |
| 7. | Asli/Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Nomor 331.1/02/I/Tahun 2020 Tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Tahun Anggaran 2020 tangal 13 Janauri 2020 |
| 8. | Asli/Legasir Surat Keputusan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Nomor 331.1/09/II/Tahun 2020 Tentang Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Kegiatan Penggadaan Pakaian Linmas Beserta Atributnya Tahun Anggaran 2020 tanggal 18 Februari 2020. |
| 9. | Asli Keputusan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Mukomuko Nomor: 07 Tahun 2020 tanggal 26 Februari 2020 Tentang Kelompok Kerja Pemilihan Pelaksana Paket Belanja Pakaian Linmas Beserta Atributnya |
| 10. | Asli 1 (satu) Bundel Pelaksanaan Dokumen Survey Harga beserta dokumentasi Kegiatannya |
| 11. | Asli 1 (satu) Bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) beserta lampirannya;
|
| 12. | Asli 1 (satu) bundel Dokumen Pemilihan Nomor: P.07/02/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020 Tanggal 02 Maret 2020 beserta lampiran:
|
| 13. | Asli 1 (satu) Bundel Dokumen Rancangan Umum Kontrak Pakaian Linmas Beserta Atributnya T.A 2020. |
| 14. | Asli 1 (satu) Bundel Dokumen Kontrak Pakaian Linmas Beserta Atributnya T.A 2020. |
| 15. | Asli/Legalisir 1 (satu) bundle Berita Acara Pemerisaan Hasil pekerjaan Belanja Pakaian Linmas beserta Atributnya T.A 2020 Nomor: 331./15/IV/2020 tanggal 11 Mei 2020 beserta lampirannya;
|
| 16. | Asli Dokuemn Pencairan Anggaran beserta lampirannya:
|
| 17. | 1 (satu) buah Pakaian Linmas beserta Atributnya lengkap |
| 18 | Asli 1 (satu) bundel Dokumentasi kegiatan |
| 19. | Asli 1 (satu) Bundel tandaterima penyerahan barang ke Kecamatan-kecamatan |
| 20. | Dokumen lain yang berkaitan dengan Pengadaan Pakaian Linmas beserta atributnya tahun 2020 |
| Dikembalikan kepada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko melalui Terdakwa KASMIAH. | |
| 21. | 1 (satu) Bundle Jilidan Sampul Plastik Warna Biru di dalamnya terdapat Laporan Transaksi Bank BRI Norek : 1101010001193500 Atas Nama Ijendra Juanda Periode Transaksi 01 Maret 2020 s/d 31 Maret 2020 dan 01 Mei 2020 s/d 31 Mei 2020 tanggal Laporan 15 April 2021 beserta dokumen lain yang terdapat pada Jilidan Sampul Plastik Warna Biru tersebut. |
| Dikembalikan kepada Terdakwa IJENDRA JUANDA. | |
| 22. | Laporan Transaksi Bank BRI Norek : 110101021760507 Atas Nama Jaka Suriyadi Periode Transaksi 01 April 2020 s/d 30 April 2020 tanggal Laporan 17 Mei 2021 |
| 23. | Laporan Transaksi Bank BRI Norek : 110101021760507 Atas Nama Jaka Suriyadi Periode Transaksi 01 Mei 2020 s/d 30 Mei 2020 tanggal Laporan 17 Mei 2021 |
| 24. | 1 (satu) bundle dokumen berisi 1 (satu) Lembar asli bukti PNBP dalam pembayaran Uji Lab kepada Balai Besar Tekstil tertanggal 25 Februari 2020 |
| 25. | 1 (satu) lembar bon penerimaan pengujian / kalibrasi dari Balai Besar Tekstil atas nama pelanggan CV. Abdati Group tanggal 25 Februari 2020 |
| Dikembalikan kepada terdakwa JAKA SURIADI. | |
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menentukan : Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didengar dipersidangan jika dihubungkan ternyata ada bersesuaian satu dengan yang lainnya dan ada saksi-saksi yang berdiri sendiri namun apabila dihubungkan satu dengan lainnya ternyata berhubungan sedemikian rupa, ditambah adanya bukti surat-surat yang diajukan dipersidangan serta adanya keterangan Terdakwa, maka Majelis Hakim memperoleh adanya fakta-fakta dipersidangan sebagai-berikut :
Bahwa pada tahun 2020 Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko terdapat anggaran Belanja Pakaian Litmas beserta atributnya dalam rangka pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Mukomuko tahun2020 sebanyak 1.134 stel dengan pagu anggaran sebesar Rp. 921.375.000,- ( sembilan ratus dua puluh satu juta tiga ratus tujuh lima ribu rupiah ) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) Tahun Anggaran 2020 Nomor DPA ; 1.0501151052;
Bahwa untuk melaksanakan anggaran kegiatan pengadaan pakaian beserta atributnya tahun 2020 tersebut, Terdakwa A. Halim selaku Pengguna Anggaran ( PA ) sekaligus bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK), tanpa membentuk Tim Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri ( HPS) melakukan Survey harga bersama dengan Terdakwa Kasmiah selaku PPTK dan Saksi Sri Rayani;
Bahwa Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya diperuntukkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Muko-muko pada tahun 2020;
Bahwa Terdakwa I selaku Pengguna Anggaran sekaligus bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor: 100-45 Tahun 2020 tanggal 13 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Mukomuko Nomor: 100-2 Tahun 2020 Tentang Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko Tahun 2020.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut Terdakwa A. HALIM menunjuk Terdakwa KASMIAH selaku PPTK berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Selaku Pengguna Anggaran Nomor: 331.1/02/I/Tahun 2020, tanggal 13 Januari 2020 Tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Tahun Anggaran 2020.
Bahwa untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas Beserta Atributnya tahun 2020, Terdakwa A. HALIM dengan tidak membentuk Tim melakukan Survey harga ke toko/Grosir yang ada di Bengkulu dan di Jakarta bersama-sama dengan Terdakwa KASMIAH selaku PPTK dan Saksi SRI RAYANI selaku Ketua Tim PPHP.
Bahwa Survey di Bengkulu dilaksanakan di Toko Sinar Bulan, Toko Edelwis, dan beberapa toko yang ada di Pasar Senen Jakarta seperti Toko CV. Tulip Jaya, Toko Lancar Jaya dan Toko Empat Saudara dan Toko Teguh Safety, ternasuk juga melakukan survey harga biaya pengiriman di Indah Logistic kargo Mukomuko. Dimana survey harga menanyakan harga di toko harga pakaian linmas beserta atributnya per stel bukan harga sebanyak 1.134 dan belum termasuk diskon dari toko oleh karena membei dalam partai banyak.
Bahwa Terdakwa A. HALIM selaku PPK menetapkan HPS yang diambil harga dari Toko Teguh Safety yang berada di Jakarta, dimana sesungguhnya tidak pernah dilakukan survey harga di toko tersebut dan toko Teguh Safety tidak ada menjual perlengkapan pakaian linmas beserta atributnya sehingga ada potensi terjadi kemahalan harga oleh karena penyusunan HPS didasarkan pada harga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa sesungguhnya Terdakwa A. HALIM tidak cermat melihat dan memutuskan Survey harga untuk menyusun HPS yang seharusnya dilakukan ke Distributor bukan ke toko/grosir oleh karena jumlah pengadaan baju linmas sebanyak 1.134 stel.
Bahwa Terdakwa A.HALIM selaku PPK menetapkan nilai HPS berdasarkan harga Toko Teguh Safety dengan nilai harga satuan 1 (satu) set Rp 580.000.- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian harga toko + keuntungan perusahaan + ongkir yaitu sebesar Rp. 841.224.107,- dengan jumlah sebanyak 1.134 Stel.
Bahwa Terdakwa A. HALIM menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dimana didalam nya mensyaratkan adanya dua syarat yang bersifat diskriminatif dan tidak bersaing yaitu:
Harus adanya Surat perjanjian kerjasama dengan Toko atau Grosir minimal 1 (satu) Toko/Grosir;
Perusahaan yang menawarkan wajib mempunyai uji lab kain yang ber-SNI atas nama perusahaan yang menawarkan dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil.
Dimana kedua syarat tersebut tidak dilakukan Reviu kembali oleh Terdakwa DEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REZEKI selaku POKJA PEMILIHAN II yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan penyedia dalam paket kegiatan pengadaan pakaian linmas beserta atributnya tahun 2020.
Bahwa Terdakwa DEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REJEKI selaku POKJA Pemilihan II tidak melakukan review secara komprehensif dan evaluasi penawaran secara benar terkait administrasi dan legalitas perusahaan terkait dokumen penawaran yang diupload CV. ABDATI GROUP pada Aplikasi SPSE Kabupaten Mukomuko terhadap Surat Izin Usaha Perdagangan Sedang dengan Nomor : 503/0281/D.10/SIUP/VI/2019, tanggal 18 Juni 2019 padahal kulifikasi usaha yang dibutuhkan pada Dokumen Pemilihan atau Addendum Dokumen Pemilihan adalah kualifikasi Usaha Kecil, akan tetapi walaupun kulifikasi usaha yang dibutuhkan tidak sesuai dengan yang dipindai (upload), CV. ABDATI GROUP tidak digugurkan oleh POKJA PEMILIHAN II.
Bahwa Terdakwa DEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REJEKI selaku POKJA Pemilihan II sengaja menggurkan CV. ADELA BUDI KARYA dengan alasan yang tidak Subsatnsial oleh karena perjanjian kerjasama tidak dibubuhi materai, sedangkan didalam dokumen pemilihantidak mensyaratkan adanya materai.
Bahwa Terdakwa DEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REJEKI selaku POKJA Pemilihan II dengan sengaja memenangkan CV. ABDATI GROUP sebagai Pemenang Tender Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko TA 2020 dengan Surat Penetapan Pemenang Nomor : P.07/10/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020 tanggal 20 Maret 2020 yang ditandatangani oleh TerdakwaDEDI PURWANTORO atas nama POKJA PEMILIHAN II dengan harga setelah negosiasi Rp 834.261.000.- (delapan ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa A. HALIM selaku PPK tidak melakukan reviuw kembali terhadap hasil pemilihan penyedia yang diusulkan oleh POKJA PEMILIHAN II dan langsung menetapkan CV. ABDATI GROUP sebagai pemenang tender Paket pekerjaan Pengadaan Pakaian Linmas Beserta Atributnya tahun 2020 dengan harga penawaran sebesar Rp. 834.261.000,- yang kemudian ditandatangani kontrak kerja Nomor: 331.1/274/D.7/III/2020 yang ditandatangani Terdakwa A.HALIM selaku PPK dan Terdakwa JAKA SURIADI selaku Direktur CV. ABDATI GROUP.
Bahwa setalah ditandatagani kontrak Terdakwa JAKA SURYADI selaku Direktur CV. ABDATI GROUP dengan dibantu oleh Terdakwa IJENDRA JUANDA selaku Wakil Direktur CV. ABDATI GROUP selaku Penyedia dengan mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pengadaan pakaian linmas beserta atributnya tersebut kepada Saksi HANDRI TAUFIQ selaku pemilik PD. Tupai 777, meskipun tanpa persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak yaitu Terdakwa A. HALIM sehingga bertentangan dengan Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) pada point.9.5 “penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari pejabat penandatangan kontrak. Penyedia bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan”.
Bahwa dalam Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020 telah dilakukan pembayaran olehTerdakwa A. HALIMselaku PA/PPK kepada Terdakwa JAKA SURIADI yang merupakan Direktur CV. ABDATI GROUP selaku Penyedia Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Aanggaran 2020 sebesar Rp.747.042.805,-dengan rincian sebagai berikut :
Tahap pertama yaitu pembayaran 30% pada tanggal 06 April 2020 yang diajukan oleh Terdakwa A HALIMselaku Pengguna Anggaran sebagaimana SPM-LS dengan Nomor SPM : 0019/SPM-LS/POL PP dan Damkar/2020, tanggal 06 April 2020, dengan jumlah yang diminta Rp 250.278.300.- (dua ratus lima puluh juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus rupiah), jumlah potongan Rp 26.166.459.- (dua puluh enam juta seratus enam puluh enam ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah) dan jumlah yang dibayarkan Rp. 224.112.841.- (dua ratus dua puluh empat juta seratus dua belas ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah) yang kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1049/SP2D-LS/POL PP DAN DAMKAR/2020 tanggal 08 April 2020 yang ditandatangani oleh Saksi Agus Sumarman, M.PH, MM selaku Bendahara Umum Daerah kepada rekening CV. ABDATI GROUP Nomor:0050107001733 Bank Bengkulu Cabang Mukomuko.
Tahap kedua yaitu pembayaran 100% pada tanggal 15 Mei 2020, yang diajukan oleh Terdakwa A HALIMselaku Pengguna Anggaran sebagaimana SPM-LS dengan Nomor SPM : 0040/SPM-LS/POL PP dan DAMKAR/2020, dengan jumlah yang diminta sebesar Rp 583.982.700.- (lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus rupiah), potongan pajak senilai Rp 61.052.736.- (enam puluh satu juta lima puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) dan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 522.929.964.- (lima ratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) yang kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1415/SP2D-LS/POL PP DAN DAMKAR/2020 tanggal 16 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Saksi Agus Sumarman, M.PH, MM selaku Bendahara Umum Daerahkepada Rekening CV. ABDATI GROUP Nomor: 0050107001733 pada Bank Bengkulu Cabang Mukomuko.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Belanja Pakaian Linmas Beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar T.A 2020 Nomor: 331.1/15/D.7/V/2020 tanggal 11 Maei 2020 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dengan hasil barang baik dan lengkap sesuai dengan jumlah sebanyak 1.134 Stel, meskipun pada saat penerimaan barang tidak dilakukan pemeriksaan sesuai dengan spesifikasi teknis barang sebagaimana dokumen uji lab kain yang ber SNI sesuai dengan persyaratan yang dibuat oleh Terdakwa A. HALIMselaku PPK dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Bahwa setelah pencairan uang kegiatan pengadaan pakaian linmas beserta atributnya pada dinas Satpol PP dan Damkar Tahun Anggaran 2020, uang tersebut dilakukan penarikan oleh Terdakwa JAKA SURIADI selaku Direktur CV. ABDATI GROUP bersama-sama dengan Terdakwa IJENDRA JUANDA selaku Wakil Direktur pada Rekening CV. ABDATI GROUP dan digunakan untuk;
Pencairan uang muka 30 % dilakukan penarikan pada tanggal 09 April 2020 sebesar Rp. 224.100.000,- yang selanjutnya uang sejumlah tersebut berdasarkan dokumen rekening koran digunakan oleh terdakwa JAKA SURIADI dan Terdakwa IJENDRA JUANDA untuk melakukan pembayaran Pembelian Baju Linmas beserta atributnya dengan cara transfer ke Rekening Saksi HENDRI YADI pada tanggal 09 April 2020 sebesar Rp. 150.000.000,-dengan cara;
Terdakwa JAKA SURIADI melakukan Penyetoran uang pada Rekening Bank BRI Nomor : 110101021760507 milik terdakwa dengan jumlah Rp. 100.000.000,- dengan rincian transaksi;
Bahwa kemudian uang sebesar Rp. 100.000.000,- tersebut dilakukan penyetoran ke rekening Saksi HENDRI YADI yaitu:
Terdakwa IJENDRA JUANDA melakukan Penyetoran uang pada Rekening Bank BRI Nomor : 110101001193500 milik terdakwa dengan jumlah Rp. 67.000.000,- dengan rincian transaksi;
Bahwa kemudian uang sebesar Rp. 50.000.000,-dilakukan penyetoran ke rekening Saksi HENDRI YADI yaitu:
Bahwa sisa uang dari pembayaran uang muka 30 % sebesar Rp. 57.100.000,- telah diberikan oleh Terdakwa JAKA SURIADI secara tunai kepada Terdakwa IJENDRA JUANDAsehingga sisa uang yang berada ditangan Terdakwa IJENDRA JUANDA sebesar Rp. 74.100.000,-(Rp. 57.100.000 + 17.000.000/ada direkening), kemudian diberikan kepada saksi YUNIKA JUMAIDI Alias YUYUN sebesar Rp. 4.000.000,- untuk jasa pembuatan dokumen penawaran CV. ABDATI GROUP, sisa nya sebesar Rp. 70.100.000,- berada ditangan Terdakwa IJENDRA JUANDA dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa pembayaran pakaian linmas berikutnya dilakukan oleh Terdakwa IJENDRA JUANDAberdasarkan dokumen rekening koran milik terdakwa dengan cara meminjamkan uang kepada Saksi DODI SASTRA DINATA sebesar Rp. 300.000.000,-
Kemudian Terdakwa IJENDRAmelakukan transfer pembayaran kepada saksi HENDRI YADI sebesar Rp. 250.000.000,- dengan rincian;
Bahwa Pencairan uang 100 % dilakukan penarikan pada tanggal 19 Meil 2020 sebesar Rp. 516.800.000,-oleh Terdakwa JAKA SURIADIyang selanjutnya uang sejumlah tersebut diserahkan secara tunai kepada Terdakwa IJENDRA JUANDAyang kemudian digunakan untuk;
| Tanggal Transaksi | Jam Transaksi (WIB) | Nilai Transaksi (Rp) | Keterangan/Sumber Uang |
| 09 April 2020 | 15:21:43 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:22:49 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:23:56 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:25:02 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:26:08 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:27:22 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:28:27 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:29:31 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:30:39 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:31:46 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| Jumlah Transaksi | 100.000.000 | ||
| Tanggal Transaksi | Jam Transaksi (WIB) | Nilai Transaksi (Rp) | Keterangan |
| 09 April 2020 | 15:44:21 | 50.000.000 | Transfer ke Rekening BRI Nomor: 040701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI |
| 09 April 2020 | 15:45:21 | 50.000.000 | Transfer ke Rekening BRI Nomor: 040701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI |
| Tanggal Transaksi | Jam Transaksi(WIB) | Nilai Transaksi (Rp) | Keterangan/Sumber Uang |
| 09 April 2020 | 15:20:51 | 3.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:22:04 | 3.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:24:56 | 3.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:25:44 | 1.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:31:05 | 3.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:33:19 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:34:34 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:35:44 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:36:57 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:38:04 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:39:24 | 4.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| Jumlah Transaksi | 67.000.000 | ||
| Tanggal Transaksi | Jam Transaksi (WIB) | Nilai Transaksi (Rp) | Keterangan |
| 09 April 2020 | 15:46:10 | 50.000.000 | Transfer ke Rekening BRI Nomor: 040 701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI |
| Sisa uang penyetoran | Rp. 17.000.000 | Masih berada di rekening terdakwa IJENDRA | |
| Tanggal Transaksi | Jam Transaksi (WIB) | Nilai Transaksi (Rp) | Keterangan/Sumber Uang |
| 16 April 2020 | 10:56:18 | 300.000.000 | Setoran Tunai melalui Teller BRI |
| Tanggal Transaksi | Jam Transaksi (WIB) | Nilai Transaksi (Rp) | Keterangan |
| 16 April 2020 | 11:06:13 | 100.000.000 | Transfer ke rekening 040701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI. |
| 01 Mei 2020 | 21:25:59 | 50.000.000 | Transfer ke rekening 040701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI. |
| 06 Mei 2020 | 15:53:19 | 50.000.000 | Transfer ke rekening 040701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI. |
| 06 Mei 2020 | 15:54:15 | 50.000.000 | Transfer ke rekening 040701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI. |
Mengganti uang pinjaman Terdakwa IJENDRA JUANDA sebesar Rp. 300.000.000,- kepada saksi DODI SASTRA DINATA dan masih terdapat sisa sebesar Rp. 216.800.000,-yang kemudian Terdakwa IJENDRA JUANDAmenggunakan uang tersebut untuk;
Memberikan kepada Terdakwa JAKA SURIADI berupa amplop masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,- untuk selanjutnya diberikan oleh Terdakwa JAKA SURIADIkepada Terdakwa KASMIAH selaku PPTK untuk pembuatan kontrak dan sebesar Rp. 2.500.000,- diberikan kepada Terdakwa A.HALIM
sebesar Rp.5.000.000,-diberikan Terdakwa IJENDRA JUANDAkepada Terdakwa JAKA SURIADI melalui Saksi DIAN ANGGRAINI sebagai imbalan mengurus pekerjaan pengadaan pakaian linmas beserta atributnya T.A 2020,
Sedangkan sisanya uang sebesar Rp. 206.800.000,- dipegang oleh Terdakwa IJENDRA JUANDA digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa Penarikan sisa uang di rekening CV. ABDATI GROUP sebesar Rp. 6.100.000,-oleh Terdakwa JAKA SURIADI digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.
Bahwa sebagaimana dokumen rekening koran Bank BRI Saksi HENDRI YADI dengan Nomor Rekening: 040701027186508 periode transaksi 01-April 2020 s/d 31-05-2020 tersebut, jumlah uang yang ditransfer yang bersumber dari rekening Bank BRI Nomor : 110101021760507 atas nama Terdakwa JAKA SURIYADI dan Rekening Bank BRI Nomor : 110101001193500 atas nama Terdakwa IJENDRA JUANDAuntuk pembayaran pakaian linmas beserta atributnyakepada Saksi HANDRI TAUFIQsejumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa pengadaan Baju Linmas beserta atributnya dikerjakan oleh PD. TUPAI 777 bukan CV. ABDATI GROUP dengan membayar sebesar Rp. 400.000.000,- terhadap pemesanan pakaian linmas lengkap beserta atributnya sebanyak 1.134 Stel dengan cara transfer kepada Rekening Saksi HENDRI YADI dari Terdakwa JAKA SURIADI sebesar Rp. 100.000.000,- dan dari rekening Terdakwa IJENDRA JUANDA sebesar Rp. 300.000.000,-
Bahwa perbuatan para terdakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggungjawab dengan tidak melaksanakan tahapan berupa proses Penyusunan HPS, Proses lelang dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dan/atau Etika pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi sebesar Rp. 329.542.805,- sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : SR-1955/PW06/5/2021 tanggal 08 November 2021 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas Beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020.
Bahwa terhadap kerugian negara sebagaimana temuan BPKP Provinsi Bengkulu telah dilakukan penitipan uang pengganti oleh para terdakwa sebesar Rp. 247.500.000,- dengan rincian;
Terdakwa A. HALIM sebesar Rp. 111.000.000,- (seratus sebelas juta rupiah)
Terdakwa SRI REZEKI sebesar Rp. 76.500.000,- (tujuh puluh enam juta lim artaus ribu rupiah)
Terdakwa KASMIAH sebesar Rp. 25.000.000,- (dau puluh lima juta rupiah)
Terdakwa RISWANDI DANI sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
Bahwa masih terdapat sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan sebesar Rp. 82.042.805,- (delapan puluh dua juta empat puluh dua ribu delapan ratus lima ribu rupiah);
Bahwa perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
I . Pada Tahap Penyusunan HPS :
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu :
pasal 6, yang menyebutkan bahwa Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Pasal 11 ayat (1) PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas menetapkan HPS dan mengendalikan kontrak (huruf d dan k);
Pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 7 ayat (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut :
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Bab II angka 2.2.2 bahwa HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS antara lain :
harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia;
informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi. Yang dimaksud dengan asosiasi adalah asosiasi profesi keahlian, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan termasuk pula sumber data dari situs web komunitas internasional yang menayangkan informasi biaya/harga satuan profesi keahlian di luar negeri yang berlaku secara internasional termasuk dimana Pengadaan Barang/Jasa akan dilaksanakan;
daftar harga/biaya/tarif barang/jasa setelah dikurangi rabat/potongan harga (apabila ada) yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor/agen/pelaku usaha;
inflasi tahun sebelumnya, suku bunga pinjaman tahun berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia valuta asing terhadap Rupiah;
hasil perbandingan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan Kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan;
perkiraan perhitungan biaya/harga satuan yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
informasi biaya/harga satuan barang/jasa di luar negeri untuk tender/seleksi internasional; dan/atau
informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada Tahap Proses Lelang :
Pasal Pasal 44 ayat (9) Pe rPres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang enyebutkan bahwa Pokja pemilihan dilarang menambah persyaratan kulifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif;
Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Bab IV angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran dengan ketentuan sebagai berikut, huruf :
berpedoman pada ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan post bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran. Post bidding adalah tindakan menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran;
Dokumen penawaran yang memenuhi syarat adalah dokumen penawaran yang sesuai/memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat. Ketidaksesuaian/penyimpangan yangbersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:
Ketidaksesuaian/penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, spesifikasi teknis/KAK dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan dan syarat-syarat dalam Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil.
Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan kesalahan penawaran yang tidak substansial (contoh kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan, dan/atau tidak distempel).
Pada Tahap Pelaksanaan Pekerjaan :
Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender, Seleksi, Dan Tender Cepat Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Bab XI SSUK angka 9. Pengalihan dan/atau Subkontrak, bahwa :
9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, atau pemisahan.
9.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK.
9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen pemilihan dan dalam Kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan.
Bahwa perbuatan para terdakwa yang meyalahgunakan kewenangannya Yaitu Terdakwa A. HALIM selaku PA/PPK, Terdakwa KASMIAH selaku PPTK bersama-sama dengan Terdakwa DEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REZEKI masing-masing selaku POKJA PEMILIHAN II bersama-sama dengan Terdakwa JAKA SURIADI selaku Direktur CV. ABDATI GROUP dan Terdakwa IJENDRA JUANDA selaku Wakil Direktur CV. ABDATI GROUP yang tidak melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggungjawab dengan tidak melaksanakan tahapan berupa proses Penyusunan HPS, Proses lelang dan pelaksanaan pekerjaan yang bertentangan dengan tugas dan kewenangannya serta tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dan/atau Etika pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga tujuan pengadaan barang/jasa tidak tercapai dan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi sebesar Rp. 329.542.805,-
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa yang meyalahgunakan kewenagannya sebagaimana diuraikan di atas, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp329.542.805,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh dua ribu delpan ratus lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : SR-1955/PW06/5/2021 tanggal 08 November 2021, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas Beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Para Terdakwa yakni A. Halim, SE MM Bin ( Alm) H. Muhamad Suin, Kasmiah, S.Sos Binti Musa, Dedi Purwantoro, S. Pt Bin Paijo Turyono, Riswandi Dani, SKM, MM Bin M, Nuh, Sri Rezeki, S.Pt Binti Maskani, Jaka Suriadi Bin Efendi Repelita, dan Ijendra Juanda Bin ( alm) Abdul Munis dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tersebut diatas telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai-berikut:
- Dakwaan Primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf a,d ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1991 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
- Dakwaan Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam diatur dalam pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf a,d ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1991 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Dakwaan Penuntut Umum disusun berbentuk Subsidaritas yang terdiri dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidar, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair, bilamana Dakwaan Primair telah terbukti maka Dakwaan Subsidair tidak akan dipertimbangkan lagi, selanjutnya bilamana Dakwaan Primair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan Dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam didalam pasal pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf a,d ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1991 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Melawan Hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mengenai pidana tambahan berupa uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas akan dipertimbangkan sebagai-berikut dibawah ini :
Ad. 1.Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang per-orangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang ini dalam bahasa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut adalah Barang Siapa. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 18 Desember 1984 Nomor : 892.K/PID/1983 memberi pengertian bahwa Barang Siapa didalam tindak pidana korupsi bukan hanya orang pegawai negeri, melainkan harus diartikan secara luas pula mencakup swasta, pengusaha dan badan hukum. Putusan Mahkamag Agung R.I. ini diikuti oleh Putusan Mahkamag Agung R.I. tanggal 28 Febuari 2007 Nomor : 103.K/PID/2007;
Menimbang, bahwa dengan demikian, rumusan Setiap Orang dalam pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, menurut Majelis Hakim ialah siapa saja, artinya setiap orang yang karena kedudukan dan perbuatannya disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri atau penyelenggara negara maupun bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan perkara ini dapat diketahui bahwa Terdakwa I A. Halim, SE MM Bin ( Alm) H. Muhamad Suin adalah orang perorangan yang merupakan Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang kemudian diangkat selaku Pengguna Anggaran sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) berdasarkan Keputusan Bupati Muko-muko Nomor : 100-45 tHun 2020 tanggal 13 Januari 2020, Terdakwa Kasmiah, S.Sos Binti Musa selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan ( PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Muko-muko Nomor : 331.1/02/I/Tahun 2020 tanggal 13 Januari 2020, Terdakwa Dedi Purwantoro, S. Pt Bin Paijo Turyono, Terdakwa Riswandi Dani, SKM, MM Bin M, Nuh, Terdakwa Sri Rezeki, S.Pt Binti Maskani, masing-masing selaku kelompok Kerja Pemilihan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor : 100-25 Tahun 2020 tanggal 3 Januari 2020 dan Surat Keputusan Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 26 Februari 2020, Terdakwa Jaka Suriadi Bin Efendi Repelita selaku Direktur CV. Abdati Group dan Terdakwa Ijendra Juanda Bin selaku Wakil Direktur CV. Abdati Group berdasarkan Akta Notaris Nomor 72 Tahun 2018 dan selaku Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Belanja Pakaian Linmas beserta atributnya berdasarkan Surat Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Nomor : 331.1/268/D.7/III/2020 tanggal 30 Maret 2020;
Menimbang, bahwa selanjutnya didepan persidangan secara online melalui teleconfren (daring) Para Terdakwa membenarkan nama dan identitasnya sebagaimana tercantum didalam Surat Dakwaan dalam perkara ini dan Terdakwa mampu memberikan keterangan didepan persidangan serta mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya terkait dengan Surat Dakwaan dalam perkara ini, bahkan Terdakwa membantah keterangan yang dianggap tidak benar. Dengan demikian unsur Setiap Orang dalam perkara ini telah terpenuhi pada diri Para Terdakwa;
Ad. 2. Unsur Secara Melawan Hukum:
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana yang menjadi perhatian adalah perbuatan-perbuatan yang bersipat melawan hukum saja, perbuatan-perbuatan inilah yang dilarang dan diancam dengan pidana. LANGEMEYER mengatakan untuk melarang perbuatan yang tidak bersipat melawan hukum, yang tidak dapat dipandang keliru, itu tidak masuk akal. Sekarang soalnya ialah : Apakah ukuran keliru atau tidaknya suatu perbuatan ?. Mengenai hal ini ada dua pendapat. Yang pertama ialah apabila perbuatan telah mencocoki larang undang-undang, maka disitu ada kekeliruan. Letak melawan hukumnya perbuatan sudah ternyata dari sipat melanggar ketentuan undang-undang kecuali jika termasuk pengecualian yang telah ditentukan oleh undang-undang pula. Bagi mereka ini melawan hukum berarti melawan undang-undang sebab hukum adalah undang-undang. Pendirian demikian dinamakan pendirian yang formal. Sebaliknya ada yang berpendapat bahwa belum tentu kalau semua perbuatan yang mencocoki larang undang-undang bersipat melawan hukum. Bagi mereka ini yang dinamakan hukum bukanlah undang-undang saja, disamping undang-undang (hukum yang tertulis) ada pula hukum yang tidak tertulis yaitu norma-norma atau kenyataan-kenyataan yang berlaku dalam masyarakat. Pendiri yang demikian dinama pendirian materiel;
Menimbang, bahwa pengertian secara melawan hukum ini dibedakan dalam pengertian malawan hukum formil dan materil. Menurut POMPE, istilahnya saja sudah jelas, malawan hukum (wederrechtelijk), jadi bertentangan dengan hukum bukan bertentangan dengan undang-undang. Dengan demikian POMPE memandang melawan hukum sebagai yang kita maksud dengan melawan hukum materil;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menggariskan bahwa pengertian secara melawan hukum adalah dalam pengertian formil maupun materil. Hal mana jelas dinyatakan dalam penjelasan umum undang-undang tersebut, yang dikutip sebagai-berikut : Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakim canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan memperkayakan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum dalam pengertian formil dan materil. Kemudian penjelasan pasal 2 ayat (1)-nya sendiri menyatakan bahwa : Yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa kemudian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003 / PUU-N/2006 tanggal 25 Juli 2006, pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materil sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tinda Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tersebut diatas, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga pengertian perbuatan melawan hukum hanya dalam pengertian formil saja;
Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung R.I. dengan putusannya Nomor : 103.K/Pid/2007 tanggal 28 Febuari 2007 tetap memberi makna perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut diatas, adalah baik dalam arti formil maupun dalam arti materil, mengingat alasan-alasan sebagai-berikut :
Bahwa dengan dinyatakannya penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan telah dinyatakan pula tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur melawan hukum dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tersebut menjadi tidak jelas rumusannya, oleh karena itu berdasarkan doktrin Sens-Clair (la doctrine du senclair) Hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan :
Bahwa pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2004 yang menentukan “ Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, karena menurut pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004, “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya”.
Bahwa Hakim dalan mencari makna Melawan Hukum seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit;
Bahwa HAMAKER dalam keterangan het recht en de maatschappij dan juga rech wet en rechter antara lain berpendapat bahwa hakim seyogianya mendasarkan putusannya sesuai dengan kesadaran hukum dan penerapan hukum yang sedang hidup didalam masyarakat ketika putusan itu dijatuhkan. Dan bagi I.H. Hymans (dalam karangnnya : Het recht der werkelijkheid) hanya putusan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum dan kebutuhan hukum warga masyarakatnya yang merupakan Hukum dan makna sebenarnya (Het recht der werkelijkheid);
Bahwa apabila kita memperhatikan Undang-Undang, ternyata bagi bahwa Undang-Undang tidak saja menunjukan banyak kekurangan- kekurangan, tapi seringkali juga tidak jelas. Walaupun demikian hakim harus melakukan peradilan. Teranglah bahwa dalam hal demikian Undang-Undang memberikan kuasa kepada Hakim untuk menetapkan sendiri maknanya ketentutan Undang-Undang itu atau artinya suatu kata yang tidak jelas dalam suatu ketentuan Undang-Undang dan Hakim boleh menafsirkan suatu ketentuan Undang-Undang secara Gramatikal atau Historis baik recht maupun wetshistoris;
Bahwa Mahkamah Agung R.I. dalam hubungan dengan perkara ini adalah akan mengadopsi ajaran Prioritas Baku dari GUSTAV RADBRUCH yang berpendapat tujuan hukum berdasarkan Prioritas adalah Keadilan, Mamfaat baru Kepastian Hukum;
Bahwa memperhatikan butir 1 tersebut, maka Mahkamah Agung R.I. dalam memberikan makna unsur Secara Melawan Hukum dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 akan memperhatikan doktrin dan yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. yang berpendapat bahwa unsur Secara Melawan Hukum dengan tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materil dan mengenai perbuatan melawan hukum dalam arti materil yang meliputi fungsi positip dan negatipnya, yang pengertiannya Mahkamah Agung R.I. berpedoman :
Bahwa tujuan memperluasnya unsur perbuatan melawan hukum yang tidak lagi dalam pengertian formil, maupun meliputi perbuatan melawan hukum secara materil, adalah untuk mempermudah pembuktiannya dipersidangan, sehingga suatu perbuatan yang dipandang oleh masayarakat sebagai melawan hukum secara materil atau tercela perbuatannya, dapatlah pelaku dihukum melakukan tindak pidana korupsi, meskipun perbuatannya itu tidak melawan hukum secara formil;
Bahwa pengertian melawan hukum menurut pasal 1 ayat 1 sub a Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 3 tahun 1971, tidak hanya melanggar peraturan yang ada sanksinya melainkan mencakup pula perbuatan yang bertentangan dengan keharusan atau kepatutan dalam pergaulan masyarakat atau dipandang tercela oleh masyarakat;
Bahwa dari butir 2 Surat Menteri Kehakiman R.I. tanggal 11 Juli 1970 sebagai pengantar diajukan Rencana Undang-Undang (RUU) Nomor 3 tahun 1971 dapat disimpul pengertian perbuatan melawan hukum secara materil adalah dititik beratkan pada pengertian yang diperoleh dari hukum tidak tidak tertulis, hal ini tersirat dari surat tersebut yang pada pokoknya berbunyi : Maka untuk mencakup perbuatan-perbuatan yang sesungguhnya bersipat koruptif akan tetapi sukar dipidana, karena tidak didahului suatu kejahatan atau pelanggaran-pelanggaran dalan RUU ini, yang pengertiannya juga meliputi perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yag lazim atau bertentangan dengan keharusan dalam pergaulan hidup untuk bertindak cermat terhadap orang lain, barang maupun haknya;
Bahwa sejalan dengan politik hukum untuk memberantas korupsi dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 28 Desember 183 Nomor : 275.K/Pid/Pid/1983, untuk pertama kalinya dinyatakan secara tegas bahwa korupsi secara materil melawan hukum, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak patut, tecela dan menusuk hati masyarakat banyak, dengan memakai tolak ukur asas-asas hukum yang bersipat umum untuk kepatutan dalam masyarakat;
Bahwa Yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain Undang-Undang dan kebiasan serta trakat yang tepat digunakan oleh Mahkamah Agung R.I. dalam kasus konkrit yang dihadapinya, Yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan dalam arti formil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya konsisten penerapannya dalam perkara -perkara tindak pidana korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dalam perkara ini diterapkan dalam arti yang formil maupun dalam arti materil sebagaimana pendirian Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian-pengertian tersebut diatas yang apabila dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan dapat diketahui pada tahun 2020 Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko terdapat anggaran Belanja Pakaian Linmas Beserta Atributnya dalam rangka pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Mukomuko tahun 2020 sebanyak 1.134 stel dengan pagu anggaran sebesar Rp.921.375.000,00 (sembilan ratus dua puluh satu juta tiga ratus tujuh lima ribu rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2020 Nomor DPA:1.0501151052;
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan anggaran kegiatan pengadaan pakaian linmas beserta atributnya tahun 2020 tersebut, Terdakwa A. HALIM selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tanpa membentuk Tim Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) melakukan Survey harga bersama dengan Terdakwa KASMIAH selaku PPTK dan Saksi SRI RAYANI dengan dasar yaitu :
Surat Perintah Tugas Nomor 33.1 1/59/D.7/I/2020, tanggal 24 Januari 2020 atas nama Terdakwa KASMIAH dengan Jabatan Kasi Bina Potensi Masyarakat dan Saksi SRI RAYANI, SE Jabatan Kasi Sumber Daya Aparatur dengan tujuan melaksanakan tugas melakukan survey harga terhadap kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atributnya terhitung mulai tanggal 27 s/d 31 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Terdakwa A. HALIM selaku Kepala Dinas;
Surat Perintah Tugas Nomor 33.1 1/63/D.7/I/2020, tanggal 24 Januari 2020 atas nama Terdakwa A. HALIM selaku Kepal Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko dan Saudara ULUL AZMI (Driver) dengan tujuan melaksanakan tugas melakukan survey harga terhadap kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atributnya terhitung mulai tanggal 27 s/d 31 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Bupati Mukomuko.
Menimbang, bahwa nilai HPS yang digunakan adalah berdasarkan survey harga ke Toko Teguh Safety, padahal senyatanya Terdakwa A HALIM maupun Terdakwa KASMIAH dan Saksi SRI RAYANI tidak melakukan survey ke Toko Teguh Safety, sebagai mana keterangan saksi TEGUH PRIYANTO selaku pemilik Toko Teguh Safety di muka persidangan yang dijadikan dasar penentu HPS oleh Terdakwa A. HALIM dalam pengadaan baju Linmas beserta atributnya tersebut tidak pernah melihat dokumen surat dengan nomor : 331.1/40/D.7/I/2020 tanggal 23 Januari 2020 dari Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko dengan lampiran harga 1 (satu) set Pakaian Linmas beserta Atributnya sejumlah Rp. 580.000.- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Daftar Harga dan Spesifikasi Barang, serta Saksi TEGUH PRIYANTO tidak pernah menandatangani Dokumen Daftar Harga dan Spesifikasi Barang tersebut karena Toko Teguh Safety tidak menjual Pakaian Linmas Beserta Atributnya sehingga berpotensi terjadi kemahalan harga oleh karena penyusunan HPS didasarkan pada harga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahw selain itu saksi Teguh Priyanto selaku pemilik CV. Teguh Safety membenarkan adanya stempel Toko Teguh Safety yang digunakan berdasarkan keterangan saksi Iwan Juanda menerangkan tentang stempel tersebut adalah benar diambil dan dipinjam oleh saksi Iwan Juanda dan setelah itu baru meminta ijin kepada saksi Teguh atas peminjaman stempel dimaksud melalui Telpon dan menstempelkan ke dokumen Daftar Harga dan Spesifikasi Barang tanpa melakukan survey langsung ke toko saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa KASMIAH selaku PPTK mengisi sendiri dokumen daftar harga dan sfesifikasi barang Toko Teguh Safety sebagaimana keterangan terdakwa sendiri dipersidangan dimana pada tanggal 30 Januari 2020 sebesar Rp. 580.000,-, hanya berdasarkan harga yang disampaikan oleh Toko Lain yaitu Saksi IWAN JUANDA alias PUTRA dan tidak meminta langsung harga di Toko TEGUH SAFETY sehingga tidak bisa mencerminkan harga pasar yang sesungguhnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa A HALIM selaku PPK dengan sengaja tetap menyusun nilai HPS berdasarkan harga dari Toko Teguh Safety dengan nilai harga satuan 1 (satu) set Rp 580.000.- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian harga toko + keuntungan perusahaan + ongkir yaitu sebagai berikut :
-
No Nama Barang Harga dasar Keuntungan 14% (overhead cost) Total 1. Baju + Celana Panjang Rp 200.000.- Rp 28.000.- Rp 228.000.- 2. Sepatu Rp 190.000.- Rp 26.600.- Rp 216.600.- 3. Kopel Rim Rp 25.000.- Rp 3.500.- Rp 28.500.- 4. Topi Rp 20.000.- Rp 2.800.- Rp 22.800.- 5. Tali Koor + Peluit Rp 25.000.- Rp 3.500.- Rp 28.500.- 6. Pentungan + Sarung Rp 25.000.- Rp 3.500.- Rp 28.500.- 7. Kaos Kaki Rp 15.000.- Rp 2.100.- Rp 17.100.- 8. Kaos Oblong Rp 35.000.- Rp 4.900.- Rp 39.900.- 9. Ikat Pinggang Rp 20.000.- Rp 2.800.- Rp 22.800.- 10. Drahrim Rp 25.000.- Rp 3.500.- Rp 28.500.- JUMLAH Rp 580.000.- Rp 81.200.- Rp 661.200.- Ongkir Rp 13.182.- HPS Rp 674.382.-
(Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).
Sehingga nilai Total HPS berdasarkan harga dari Toko Teguh Safety, Jakarta yaitu :
-
Harga satuan Volume Jumlah PPN 10% Total Rp 674.382.- 1.134 Rp 764.749.188 Rp 76.474.919 Rp 841.224.107
Menimbang, bahwa Terdakwa A. HALIM selaku PPK mengetahui bahwa harga yang disurvey hanyalah harga toko yang sudah tentu pihak toko tersebut pasti mengambil lagi dari Pihak lain sehingga harga toko yang dijadikan HPS bukanlah harga pabrikan atau distributor tunggal, dan Terdakwa A HALIM selaku PPK juga tidak pernah mencari tahu harga pabrikan, harga distributor tunggal, harga pasar setempat atau harga pakaian linmas beserta atributnya diproduksi, informasi biaya/ harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah, informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi profesi keahlian, sehingga HPS yang disusun dan ditetapkan oleh Terdakwa A HALIM selaku PPK dari Toko Teguh Safety tidak dihitung secara keahlian karena tidak menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang penyusunan dan penetapan HPS dari Toko Teguh Safety tersebut tidak sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Jo Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia pada Lampiran BAB II Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 2.2.2,;
Menimbang, bahwa Pada tanggal 25 Februari 2020, Terdakwa KASMIAH selaku PPTK menyampaikan secara langsung fisik dokumen Surat Pelimpahan Wewenang Nomor: 331.1/221/D.7/II/2020 tanggal 25 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Terdakwa A. HALIM beserta kelengkapan berkas paket berupa; Fotocopy DPA/RKA Final, RUP Paket Pengadaan, KAK, Spesifikasi teknis/gambar, Nilai HPS, BOQ. RUK, Hasil Survey kepada Saksi HERI JUANIDI selaku selaku Kepala UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa) Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko untuk melakukan proses lelang pengadaan pakaian linmas besera atributnya dengan HPS sebesar Rp. 841.224.106,80, dimana seharusnya berkas tersebut diupload secara sistem sendiri oleh Pihak Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko dan tidak diberikan secara langsung berupa fisik dokumennya kepada UKPBJ;
Menimbang, berdasarkan surat undangan Nomor:60/TLP/B.6/II/2020 tanggal 26 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Saksi HERI JUNAIDI, diadakan rapat koordinasi dan Reviu dokumen RPP Paket Belanja Pakaian Linmas beserta atributnya, namun sesuai dengan dokumen Berita acara rapat reviu persiapan pengadaan Nomor:P.07/01/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/II/2020 tanggal 26 Februari 2020 tidak dilakukan rekomendasi perbaikan apapun oleh Terdakwa DEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI DANI dan Terdakwa SRI REZEKI selaku POKJA PEMILIHAN II atas Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi Teknis Barang, HPS, dan syarat-syarat pemilihan yang disusun oleh Terdakwa A. HALIM selaku PPK.
Menimbang, bahwa Terdakwa DEDI PURWANTORO bersama-sama dengan Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REJEKI menyetujui HPS yang diajukan oleh Terdakwa A. HALIM tanpa pernah melakukan klarifikasi HPS yang ditetapkan oleh Terdakwa A. HALIM, padahal HPS yang diajukan dan ditetapkan Terdakwa A. HALIM berdasarkan harga toko yang tidak pernah dilakukan Survey sebagaimana kesaksian dari Saksi Teguh Priyanto sebagai pemilik Toko Teguh Safety yang dijadikan dasar dalam HPS tersebut dan tidak juga mencari tahu harga pabrikan, harga distributor tunggal, harga dari barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi, harga satuan uang dipublikasikan secara resmi oleh KLDI ( Kementrian /Lembaga/Pemerintah Daerah) , sehingga tindakan dari Terdakwa DEDI PURWANTORO bersama-sama dengan Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REJEKI yang tidak pernah melakukan klarifikasi terkait info atau masukan harga dari Toko yang tidak pernah di lakukan survey tersebut kepada Terdakwa A. HALIM bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia pada Lampiran BAB III Persiapan Pemilihan Penyedia Nomor 3.1 huruf b yang menyebutkan bahwa “Reviu HPS untuk memastikan bahwa nilai HPS telah cukup dan sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan. Reviu HPS dapat dilakukan menggunakan perkiraan biaya/RAB yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan, data/informasi pasar terkini, dan dengan cara membandingkan pekerjaan yang sama pada paket yang berbeda atau memeriksa apakah komponen/unsur pembayaran pada uraian pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan. Pokja Pemilihan juga memeriksa apakah HPS sudah memperhitungkan kewajiban perpajakan/cukai/asuransi/SMK3 atau biaya lain yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan pekerjaan;”
Menimbang, bahwa Terdakwa A. HALIM menambahkan syarat-syarat tambahan pada Dokumen Pemilihan Nomor : P.07/02-a/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020 tanggal 6 Maret 2020 yang kemudian dilakukan Addendum Dokumen Pemilihan Nomor : P.07/02-a/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020, tanggal 6 Maret 2020 yaitu Surat perjanjian kerjasama dengan Toko atau Grosir minimal 1 (satu) Toko/Grosir tanpa pernah dijelaskan secara kongkrit oleh Terdakwa A. HALIM terkait hal apa yang dikerjasamakan sehingga memungkinkan adanya subkontrak / pengalihan seluruh pekerjaan pada pihak lain (toko/grosir);
Menimbang, bahwa Terdakwa A. HALIM selaku PPK tidak melakukan reviuw kembali terhadap hasil pemilihan penyedia yang diusulkan oleh POKJA PEMILIHAN II sebagaimana keterangan terdakwa di persidangan karena terdakwa menganggap calon pemenang yang telah diusulkan oleh POKJA PEMILIHAN II telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan; dan langsung menetapkan CV. ABDATI GROUP sebagai pemenang tender Paket pekerjaan Pengadaan Pakaian Linmas Beserta Atributnya tahun 2020 dengan harga penawaran sebesar Rp. 834.261.000,- yang kemudian ditandatangani kontrak kerja Nomor: 331.1/274/D.7/III/2020 yang ditandatangani Terdakwa A.HALIM selaku PPK dan Terdakwa JAKA SURIADI selaku Direktur CV. ABDATI GROUP sebagaimana bukti Penuntut Umum Nomor Urut 14 berupa Asli 1 ( satu) bundel Dokumen Kontrak Pakaian Linmas Beserta Atributnya T.A 2020.
Menimbang, bahwa Terdakwa DEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REJEKI seharusnya melakukan review terhadap dokumen pemilihan sehingga dengan ditetapkannya syarat tambahan tersebut pada Dokumen Persiapan Pengadaan mengakibatkan dokumen persiapan pengadaan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak sesuai dengan Prinsip Efisien dan Akuntabel Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang tertuang pada Pasal 6 huruf a dan g Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan ahli Drs. Slamet Sudaryo, M.si ( Konsultan Ahli /LKPP) dimana Dokumen Penawran yang telah disampaikan oleh CV. Abdati Group dengan Lampiran Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 11/PB.TUPAI/III/BDG yang dibuat antara CV. Abdati Group dengan PB. Tupai 777 tertanggal 6 Maret 2020 perihal Pengadaan Pakaian Linmas dan Atributnya, hal ini menunjukkan bahwa secara kualifikasi CV. Abdati Group tidak memenuhi syarat teknis sebagai Penyedia Bahwa/Jasa, oleh karena itu seharusnya pada saat penawaran dan kualifikasi TIM POKJA II tidak meloloskan CV. Abdati tersebut dan seharusnya digugurkan, karena bertentangan dengan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa melalui penyedia Bab III angka 3,4,2 huruf a dimana syarat kualifikasi teknis Penyedia adalah antara lain memiliki Pengalaman, memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan layanan purna jual ( apabila diperlukan ), dengan demikian Dokemen Penawaran yang diajukan oleh CV. Abdati tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 sebagaimana ahli diatas menerangkan dipersidangan dalam hal Pokja Pemilihan melakukan Evaluasi dokumen penawaran dengan ketentaun harus berpedoman pada ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam dokuemn pemilihan, berarti dengan demikian apabila Tim Pokja sudah menetapkan didalam dokumen Pemilihan atau Addendum Dokumen Pemilihan bahwa Pelaku Usaha yang boleh melakukan penawan adalah Usaha kecil, maka yang boleh menawar adalah pelaku Usaha kecil dan tidak dikenal Jenis Usaha sedang dalam pengadaan barang /jasa sedangkan Surat Izin Usaha Perdagangan yang di upload oleh CV. Abdati Group dengan nomor : 503/0281/D.10/SIUP/VI/2019 tanggal 18 juni 2019 adalah Surat Izin Usaha Perdagangan SEDANG , namun Tim Pokja Pemilihan terhadap CV. Abdati Group tersebut tidak digugurkan malah akhirnya ditunjuk sebagai Pemenang, oleh karena itu tindakan atau perbuatan Tim Pokja Pemilihan tersebut adalah tindakan yang melanggar aturan ;
Menimbang, bahwa terkait tentang dalam pengadaan Barang/jasa dalam hal kegiatan Pengadaan Pakain Linmas beserta Atributnya, untuk menghasilkan Pakaian Limmas yang sesuai dengan kebutuhan sebenarnya tidak diperlukan lagi persyaratan dimana Perusahaan yang menawarkan wajib mempunya uji lab kain yang ber SNI atas nama Perusahaan yang menawarkan dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil, karena menurut ahli kegiatan ini adalah kategori belanja barang dimana sepanjang spesifikasi teknisnya sudah dipenuhi sesuai dengan yang diatur dalam dokumen pemilihan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli tersebut dikaitkan dengan keterangan saksi Heri Junaidi selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Mukomuko dipersidangan menerangkan bahwa saksi menerima Surat dari Terdakwa A. HALIM perihal Pelimpahan wewenang proses pelelangan, surat tertanggal 25 Februari 2020 dengan nomor : 31.1/221/D.7/II/2020, terkait tentang hal tersebut dilampirkan persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penyedia pada Pengadaan Pakian Linmas beserta Atributnya, yang salah satunya adalah Perusahaan yang menawarkan wajib mempunyai uji lab kain yang ber SNI atas nama Perusahaan yang menawarkan diri dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil, dan menurut saksi alasan Terdakwa A. Halim memasukan hal tersebut sebagai persyaratan adalah untuk menghasilkan Pengadaan pakaian linmas dengan kualitas yang baik dan sesuai dengan Spek, namun saksi tidak mengetahui apabila persyaratan tersebut dibuat apakah berdampak diskriminatif terhadap perusahaan yang mendaftar pada paket kegiatan tersebut ;
Menimbang, bahwa menurut sepengetahuan saksi, hal menyangkut dokumen tersebut tidak pernah diberitahukan kepada pihak manapun termasuk UKPBJ sebelum RUP, KAK, HPS, Boq dan RUK diberikan kepada kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Mukomuko yang dituangkan dalam Surat Nomor : 31.1/221/D.7/II/2020, tanggal 25 Februari 2020;
Menimbang, bahwa terkait dengan persyaratan yang harus di dilampirkan supaya dapat ditetapkan sebagai Penyedia dalam hal Perusahaan yang menawarkan wajib mempunyai uji lab kain yang ber SNI atas nama Perusahaan yang menawarkan diri dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Perusahaan yang menawarkan wajib mempunyai uji lab kain yang ber SNI atas nama Perusahaan yang menawarkan diri dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil tersebut, dalam hal ini saksi Heri Junaidi tidak tahu mengapa Terdakwa JAKA SUPRIADI selaku Direktur CV. Abdati Group selaku Penyedia Pengadaan Pakain Linmas beserta Atributnya telah terlebih dahulu mengirim surat kepada Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil yang beralamat di Jalan A. Yani Nomor 390 Bandung, denga Surat tertanggal 25 Februari 2020 sebagai Syarat Uji Laboratorium yang merupakan salah satu syarat dalam KAK yang harus dipenuhi calon Penyedia pada saat mengikuti tender, sebagaimana yang telah dikemukakan diatas dimana menurut saksi berkas berupa RUP, KAK, HPS, BoQ dan RUK tersebut ke UKPBJ ( ULP Kab. Mukomuko ) terkait dengan kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya Tahun 2020 tidak ada diberikan kepada Pihak manapun sebelum dikembalikan kepada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, namun Faktanya Terdakwa JAKA SUPRIYADI selaku Direktur CV. Abdati Group yang akhirnya ditunjuk sebagai pemenang Lelang Pengadaan Linmas beserta Atributnya Tahun Anggaran 2020;
Menimbang, bahwa menurut ahli tersebut bila ada perbuatan yang tidak menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan, berdasarkan Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal Pasal 7 ayat (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
Dengan demikian, membocorkan kerahasiaan dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan kepada pihak lain adalah melanggar etika pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Menimbang, bahwa Terdakwa Jaka Supriadi selaku direktur CV. Abdati Group yang dibantu oleh Terdakwa Ijendra Juanda selaku Wakil direktur CV. Abdati Group selaku Penyedia yang telah menandatangani Kontrak Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya dengan Pemda Mukomuko dalam hal ini dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko pada tanggal 31 Maret 2020 dengan perjanjian Nomor : 331.1/274/D.7/III/2020 dengan nilai Kontrak sejumlah Rp. 834.261.000,- ( delapan ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah ) dan diterbitkannya SPMK ( Surat Perintah Mulai Kerja ) Nomor : 331.1/275/D.7/IV/2020 tanggal 31 Maret 2020 dengan waktu selama 90 ( sembilan puluh ) hari kerja terhitung mulai tanggal 31 Maret 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2020;
Menimbang, bahwa setelah ditandatangani kontrak Terdakwa JAKA SURYADI selaku Direktur CV. ABDATI GROUP dengan dibantu oleh Terdakwa IJENDRA JUANDA selaku Wakil Direktur CV. ABDATI GROUP selaku Penyedia dengan mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pengadaan pakaian Linmas beserta atributnya tersebut kepada Saksi HANDRI TAUFIQ sebagaimana keterangan saksi tersebut dipersidangan yang dilakukan secara daring ( teleconference) selaku pemilik PD. Tupai 777 yang dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak yaitu Terdakwa A. HALIM sehingga bertentangan dengan Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) pada point.9.5 “penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari pejabat penandatangan kontrak. Penyedia bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan”,
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi HENDRI TAUFIQ selaku Pemilik PD Tupai 777 yang menyatakan bahwa saksi tidak pernah diinformasikan oleh pihak CV. Abdati bahwa PD. Tupai 777 adalah sebagai perusahaan Pendukung serta tidak mengetahui adanya Surat Perjanjian Kerjasama antara PD. Tupai 777 dengan CV Abdati Group dalam Pengadaan Pakaian Linmas beserta atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, saksi hanya pernah mengirimkan kop Surat , Soft File PD. Tupai 777 yang diminta oleh Terdakwa JAKA SUPRIADI;
Menimbang, bahwa dari kesaksian yang diberikan oleh saksi HENDRI TAUFIQ tersebut, terbukti dengan jelas bahwa Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya tersebut dikerjakan oleh PD. Tupai 777 bukan dilaksanakan oleh CV. Abdati Group, dimana untuk item-item pesanana per set pakaina tersebut saksi lah yang mengerjakan sendiri yaitu baju dan celana panjang serta bordir, topi dak kaos, untuk item yang lainnya saksi beli sendiri ke pabrik.
Menimbang, bahwa untuk pembayarannya saksi tersebut menerangkan bahwa saksi terima sebagaimana rekening Koran pada Bank BCA dengan nomor rekening : 0080847009 atas nama saksi sendiri , dengan beberpa kali transfer sejumlah Rp. 45.000.000,- serta sisa selebihnya saksi terima dari saksi HENDRI YADI sejumlah Rp. 355.000.000,- dengan total jumlah Rp. 400.000.000,- ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Sri Rayani selaku Ketua PPHP dipersidangan menerangkan bahwa yang menyediakan Pakaian Linmas beserta Atributnya adlah Terdakwa IJENDRA JUANDA walaupun dalam Kontrak Nomor : 331.1/274/D.7/III/2020 tanggal 31 Mei 2020 bukan Terdakwa IJENDRA JUANDA yang bertanda tangan melainkan Terdakwa JAKA SUPRIADI , dan menurut saksi tidak dibenarkan orang lain yang menyediakan barang Pakaian Linmas beserta Atributnya selain dari Terdakwa JAKA SUPRIADI, dan sebelum barang diterima, Terdakwa JAKA SUPRIADI mengatakan kepada saksi bahwa barang nya sampai hari ini dan yang membawa adalah Terdakwa IJENDRA JUANDA serta pada saat menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan tersebut , Terdakwa IJENDRA JUANDA tetap hadir ;
Menimbang, bahwa terhadap hal demikian sebagaimana keterangan dari Ahli Drs. Slamet Sudaryo, M.Si. ( Konsultan Ahli/LKPP), dimana berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang standar Dokumen Pemilihan melalui Tender, seleksi dan Tender Cepat untuk pengadaan barang dan jasa lainnya/Jasa Konsultasi Bab XI SSUK angka 9, pengalihan dan/atau Subkontrak disebutkan antara lain bahwa Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal penggantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan ( merger), konsolidasi atau pemisahan, Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal didalam dokumen pemilihan dan dalam kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan, dengan demikian dengan kata lain dilarang mengalihkan atau menyerahkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain yang tidak menerima Surat Penunjukan Penyedia barang dan jasa ( SPPBJ) dan menandatangani kontrak;
Menimbang, bahwa dalam Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020 telah dilakukan pembayaran olehTerdakwa A. HALIM selaku PA/PPK berdasarkan SPM yang dibuat oleh dan diterbitkan oleh saksi Werizal Gufron sebagaimana keterangan saksi di persidangan kepada Terdakwa JAKA SURIADI yang merupakan Direktur CV. ABDATI GROUP selaku Penyedia Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Aanggaran 2020 sebesar Rp.747.042.805,-dengan rincian sebagai berikut :
Tahap pertama yaitu pembayaran 30% pada tanggal 06 April 2020 yang diajukan oleh Terdakwa A HALIM selaku Pengguna Anggaran sebagaimana SPM-LS dengan Nomor SPM : 0019/SPM-LS/POL PP dan Damkar/2020, tanggal 06 April 2020, dengan jumlah yang diminta Rp 250.278.300.- (dua ratus lima puluh juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus rupiah), jumlah potongan Rp 26.166.459.- (dua puluh enam juta seratus enam puluh enam ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah) dan jumlah yang dibayarkan Rp. 224.112.841.- (dua ratus dua puluh empat juta seratus dua belas ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah) yang kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1049/SP2D-LS/POL PP DAN DAMKAR/2020 tanggal 08 April 2020 yang ditandatangani oleh Saksi Agus Sumarman, M.PH, MM selaku Bendahara Umum Daerah kepada rekening CV. ABDATI GROUP Nomor:0050107001733 Bank Bengkulu Cabang Mukomuko.
Tahap kedua yaitu pembayaran 100% pada tanggal 15 Mei 2020, yang diajukan oleh Terdakwa A HALIMselaku Pengguna Anggaran sebagaimana SPM-LS dengan Nomor SPM : 0040/SPM-LS/POL PP dan DAMKAR/2020, dengan jumlah yang diminta sebesar Rp 583.982.700.- (lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus rupiah), potongan pajak senilai Rp 61.052.736.- (enam puluh satu juta lima puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) dan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 522.929.964.- (lima ratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) yang kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1415/SP2D-LS/POL PP DAN DAMKAR/2020 tanggal 16 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Saksi Agus Sumarman, M.PH, MM selaku Bendahara Umum Daerahkepada Rekening CV. ABDATI GROUP Nomor: 0050107001733 pada Bank Bengkulu Cabang Mukomuko.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Belanja Pakaian Linmas Beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar T.A 2020 Nomor: 331.1/15/D.7/V/2020 tanggal 11 Maei 2020 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dengan hasil barang baik dan lengkap sesuai dengan jumlah sebanyak 1.134 Stel, meskipun pada saat penerimaan barang tidak dilakukan pemeriksaan sesuai dengan spesifikasi teknis barang sebagaimana dokumen uji lab kain yang ber SNI sesuai dengan persyaratan yang dibuat oleh Terdakwa A. HALIM selaku PPK dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Menimbang, bahwa setelah pencairan uang kegiatan Pengadaan pakaian linmas beserta atributnya pada dinas Satpol PP dan Damkar Tahun Anggaran 2020, uang tersebut dilakukan penarikan oleh Terdakwa JAKA SURIADI selaku Direktur CV. ABDATI GROUP bersama-sama dengan Terdakwa IJENDRA JUANDA selaku Wakil Direktur pada Rekening CV. ABDATI GROUP dan digunakan untuk;
Menimbang, bahwa Pencairan uang muka 30 % dilakukan penarikan pada tanggal 09 April 2020 sebesar Rp. 224.100.000,- yang selanjutnya uang sejumlah tersebut berdasarkan dokumen rekening koran digunakan oleh terdakwa JAKA SURIADI dan Terdakwa IJENDRA JUANDA untuk melakukan pembayaran Pembelian Baju Linmas beserta atributnya dengan cara transfer ke Rekening Saksi HENDRI YADI pada tanggal 09 April 2020 sebesar Rp. 150.000.000,-dengan cara;
Terdakwa JAKA SURIADI melakukan Penyetoran uang pada Rekening Bank BRI Nomor : 110101021760507 milik terdakwa dengan jumlah Rp. 100.000.000,- dengan rincian transaksi;
| Tanggal Transaksi | Jam Transaksi (WIB) | Nilai Transaksi (Rp) | Keterangan/Sumber Uang |
| 09 April 2020 | 15:21:43 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:22:49 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:23:56 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:25:02 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:26:08 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:27:22 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:28:27 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:29:31 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:30:39 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:31:46 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| Jumlah Transaksi | 100.000.000 | ||
Kemudian uang sebesar Rp. 100.000.000,- tersebut dilakukan penyetoran ke rekening Saksi HENDRI YADI yaitu:
| Tanggal Transaksi | Jam Transaksi (WIB) | Nilai Transaksi (Rp) | Keterangan |
| 09 April 2020 | 15:44:21 | 50.000.000 | Transfer ke Rekening BRI Nomor: 040701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI |
| 09 April 2020 | 15:45:21 | 50.000.000 | Transfer ke Rekening BRI Nomor: 040701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI |
2. Terdakwa IJENDRA JUANDA melakukan Penyetoran uang pada Rekening Bank BRI Nomor : 110101001193500 milik terdakwa dengan jumlah Rp. 67.000.000,- dengan rincian transaksi;
| Tanggal Transaksi | Jam Transaksi(WIB) | Nilai Transaksi (Rp) | Keterangan/Sumber Uang |
| 09 April 2020 | 15:20:51 | 3.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:22:04 | 3.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:24:56 | 3.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:25:44 | 1.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:31:05 | 3.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:33:19 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:34:34 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:35:44 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:36:57 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:38:04 | 10.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| 09 April 2020 | 15:39:24 | 4.000.000 | Setoran Tunai melalui mesin CRM |
| Jumlah Transaksi | 67.000.000 | ||
Kemudian uang sebesar Rp. 50.000.000,-dilakukan penyetoran ke rekening Saksi HENDRI YADI yaitu:
| Tanggal Transaksi | Jam Transaksi (WIB) | Nilai Transaksi (Rp) | Keterangan |
| 09 April 2020 | 15:46:10 | 50.000.000 | Transfer ke Rekening BRI Nomor: 040 701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI |
| Sisa uang penyetoran | Rp. 17.000.000 | Masih berada di rekening terdakwa IJENDRA | |
Sedangkan sisa uang dari pembayaran uang muka 30 % sebesar Rp. 57.100.000,- telah diberikan oleh Terdakwa JAKA SURIADI secara tunai kepada Terdakwa IJENDRA JUANDAsehingga sisa uang yang berada ditangan Terdakwa IJENDRA JUANDA sebesar Rp. 74.100.000,-(Rp. 57.100.000 + 17.000.000/ada direkening), kemudian diberikan kepada saksi YUNIKA JUMAIDI Alias YUYUN sebesar Rp. 4.000.000,- untuk jasa pembuatan dokumen penawaran CV. ABDATI GROUP, sisa nya sebesar Rp. 70.100.000,- berada ditangan Terdakwa IJENDRA JUANDA dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Menimbang, bahwa pembayaran pakaian linmas berikutnya dilakukan oleh Terdakwa IJENDRA JUANDAberdasarkan dokumen rekening koran milik terdakwa dengan cara meminjamkan uang kepada Saksi DODI SASTRA DINATA sebesar Rp. 300.000.000,-
| Tanggal Transaksi | Jam Transaksi (WIB) | Nilai Transaksi (Rp) | Keterangan/Sumber Uang |
| 16 April 2020 | 10:56:18 | 300.000.000 | Setoran Tunai melalui Teller BRI |
Kemudian Terdakwa IJENDRAmelakukan transfer pembayaran kepada saksi HENDRI YADI sebesar Rp. 250.000.000,- dengan rincian;
| Tanggal Transaksi | Jam Transaksi (WIB) | Nilai Transaksi (Rp) | Keterangan |
| 16 April 2020 | 11:06:13 | 100.000.000 | Transfer ke rekening 040701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI. |
| 01 Mei 2020 | 21:25:59 | 50.000.000 | Transfer ke rekening 040701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI. |
| 06 Mei 2020 | 15:53:19 | 50.000.000 | Transfer ke rekening 040701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI. |
| 06 Mei 2020 | 15:54:15 | 50.000.000 | Transfer ke rekening 040701027186508 atas nama Sdr. HENDRI YADI. |
Menimbang, bahwa Pencairan uang 100 % dilakukan penarikan pada tanggal 19 Meil 2020 sebesar Rp. 516.800.000,-oleh Terdakwa JAKA SURIADIyang selanjutnya uang sejumlah tersebut diserahkan secara tunai kepada Terdakwa IJENDRA JUANDAyang kemudian digunakan untuk;
Mengganti uang pinjaman Terdakwa IJENDRA JUANDA sebesar Rp. 300.000.000,- kepada saksi DODI SASTRA DINATA dan masih terdapat sisa sebesar Rp. 216.800.000,-yang kemudian Terdakwa IJENDRA JUANDAmenggunakan uang tersebut untuk;
Memberikan kepada Terdakwa JAKA SURIADI berupa amplop masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,- untuk selanjutnya diberikan oleh Terdakwa JAKA SURIADIkepada Terdakwa KASMIAH selaku PPTK untuk pembuatan kontrak dan sebesar Rp. 2.500.000,- diberikan kepada Terdakwa A.HALIM
sebesar Rp.5.000.000,-diberikan Terdakwa IJENDRA JUANDAkepada Terdakwa JAKA SURIADI melalui Saksi DIAN ANGGRAINI sebagai imbalan mengurus pekerjaan pengadaan pakaian linmas beserta atributnya T.A 2020,
Sedangkan sisanya uang sebesar Rp. 206.800.000,- dipegang oleh Terdakwa IJENDRA JUANDA digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Menimbang, bahwa Penarikan sisa uang di rekening CV. ABDATI GROUP sebesar Rp. 6.100.000,-oleh Terdakwa JAKA SURIADI digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.
Menimbang, bahwa sebagaimana dokumen rekening koran Bank BRI Saksi HENDRI YADI dengan Nomor Rekening: 040701027186508 periode transaksi 01-April 2020 s/d 31-05-2020 tersebut, jumlah uang yang ditransfer yang bersumber dari rekening Bank BRI Nomor : 110101021760507 atas nama Terdakwa JAKA SURIYADI dan Rekening Bank BRI Nomor : 110101001193500 atas nama Terdakwa IJENDRA JUANDA untuk pembayaran pakaian linmas beserta atributnyakepada Saksi HANDRI TAUFIQsejumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa hal tersebut diatas juga dibenarkan oleh kesaksian dari Saksi Fitria Fernandes, SE (Karyawan BUMD BRI Cabang Mukomuko ) di persidangan menerangkan bahwa benar Terdakwa JAKA SUPRIADI dan Terdakwa IJENDRA JUANDA merupakan nasabah dari Bank BRI Cabang Mukomuko, dimana ketika diperlihatkan kepada saksi Rekening Koran atas nama JAKA SUPRIADI dan IJENDRA JUANDA terdapatnya beberapa kali pada jam dan tanggal yang berbeda melakukan proses transfer ke rekening atas nama HENDRI YADI dengan nomor Rekening 040701027186508, seperti antara lain :
Rp. 50.000.000,- tanggal 09/04/20 pukul 15.44.21
Rp.50.000.000,- tanggal 09/04/20 pukul 15,45.14
Rp. 100.000.000,- tanggal 16/04/20 pukul 11.06.13
Rp. 50.000.000,- tanggal 01/05/20 pukul 21.25.59
Menimbang, bahwa menurut saksi transaksi tersebut dilakukan dengan cara setor tunai melalui CRM ( Cash Recyling Machine ) yang dilakukan melalui kartu ATM ;
Menimbang, bahwa saksi tersebut juga menerangkan sebagaimana dokumen rekening Koran Bank BRI seperti yang diperlihatkan kepada saksi dipersidangan bahwa atas nama saksi HENDRI YADI dengan Rekening Nomor 040701027186508 periode tansaksi 01 April 2020 s/d 31-05-2020 ada uang masuk yang bersumber dari rekening BRI dengan nomor : 110101021760507 atas nama Terdakwa JAKA SUPRIADI sejumlah Rp. 400.000.000,- ( empat Ratus Juta Rupiah ) dan terdapatanya transaksi penarikan dari Kartu BRI No. 040701027186508 atas nama saksi HENDRI YADI dalam periode transaksi 01 April 2020 s/d 31 -05-2020, yang melakukan Penarikan sejumlah Rp. 415.000.000,- ( Empat Ratus Lima belas juta Rupiah );
Menimbang, bahwa hal tersebut juga bersesuaian dengan kesaksian yang disampaikan oleh saksi HENDRI YADI dipersidangan dimana saksi hanya menerima pembayaran pakaian Linmas beserta Atributnya dari Terdakwa IJENDRA JUANDA dengan jumlah tersebut diatas dengan cara terdakwa Ijendra Juanda mentransfer ke rekening saksi dan saksi tidak pernah menerima secara cash dari terdakwa tersebut. ;
Menimbang, bahwa seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I A. Halim, Terdakwa II Kamsiah , Terdakwa III Dedi Purwantoro, Terdakwa IV Riswandi Dani, Terdakwa V Sri Rejeki , Terdakwa VI Jaka Suriadi dan Terdakwa VII Ijendra Juanda telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan telah merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Keuangan Negara sejumlah Rp. 329.542.805 ( tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima rupiah ), dan perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan – undangan sebagai berikut :
Pasal 26 ayat (1) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, yang menyebutkan : “bahwa HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan”
Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Bab II angka 2.2.2 bahwa: “HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan”.
Pasal Pasal 44 ayat (9) Pepres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan bahwa Pokja pemilihan dilarang menambah persyaratan kulifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif;
Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Bab IV angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran dengan ketentuan sebagai berikut, huruf :
berpedoman pada ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan post bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran. Post bidding adalah tindakan menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran;
Dokumen penawaran yang memenuhi syarat adalah dokumen penawaran yang sesuai/memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat. Ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:
Ketidaksesuaian/penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, spesifikasi teknis/KAK dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan dan syarat-syarat dalam Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil.
d.Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan kesalahan penawaran yang tidak substansial (contoh kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan, dan/atau tidak distempel);
5. Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender, Seleksi, Dan Tender Cepat Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Bab XI SSUK angka 9. Pengalihan dan/atau Subkontrak, bahwa:
9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, atau pemisahan.
9.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK.
9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen pemilihan dan dalam Kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan.
6. Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) pada point.9.5 “penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari pejabat penandatangan kontrak. Penyedia bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ke-dua tentang Secara Melawan Hukum telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3. Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi :
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 berikut penjelasannya mengenai apa itu memperkaya tidak secara tegas dijelaskan, hanya dalam Pasal 37 ayat (3) dan (4) undang-undang ini yaitu memberi kewajiban kepada terdakwa untuk membuktikan keterangan untuk sumber kekayaannya sedemikian rupa, sehingga kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau penambahan kekayaan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat saksi lain;
Menimbang, bahwa sebelum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi tersebut terlebih dahulu kita membahas apa yang menjadi kriteria perbuatan seseorang telah dapat dikategorikan sebagai memperkaya diri sendiri tersebut, sebab istilah “memperkaya” sebagai suatu unsur (bestandel) merupakan istilah baru dalam Hukum Pidana Indonesia, sedangkan dalam Hukum Pidana tidak dikenal istilah itu;
Menimbang, bahwa secara harfiah “memperkaya” artinya menjadikan bertambah kaya, sedangkan “kaya” artinya mempunyai banyak harta, uang, dan sebagainya (Kamus Umum Bahasa Indonesia, Poerwadarminta, 1976), sehingga dapat disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya, sedangkan menurut;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan unsur memperkaya dalam Pasal 2 ayat (1) itu ialah: “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dalam ayat ini dapat dihubungkan dengan Pasal 37 ayat (3), (4) yang memberikan kewajiban kepada terdakwa untuk memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri, suami, anak, dan harta benda setiap orang atau suatu korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan (Pasal 37 ayat (3));
Menimbang, bahwa dalam hal tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 37 ayat(4));
Menimbang, bahwa dilihat susunan gramatikal unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau “suatu korporasi” tersebut adalah bersifat alternatif yang berarti tidak perlu semuanya harus dibuktikan, tidak harus akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa harus memperkaya diri sendiri, akan tetapi walaupun tidak memperkaya diri sendiri, akibat perbuatan terdakwa memperkaya orang lain atau suatu korporasi, hal tersebut telah memenuhi unsur memperkaya;
Menimbang, bahwa Andi Hamzah dalam bukunya pemberantasan korupsi melalui hukum pidana nasional dan internasional edisi Revisi, Hal 186-187 mengatakan bahwa hidup berfoya-foya bagaikan orang kaya juga termasuk pengertian “ memperkaya diri”. Tentang relatifnya pengertian memperkaya diri itu, Pengadilan Negeri Medan dalam pertimbangnyannya mengenai kasus Ekspor Kopi Fiktif mengemukakan “ memperkaya juga berarti relatif, artinya suatu perbuatan/kegiatan menjadikan suatu kondisi objektif, tingkat kemampuan materiel tertentu dijadikan lebih meningkat lagi dalam pengertian yang tetap relatif walaupun secara subjektif orang yang bersangkutan mungkin merasa belum kaya/tidak kaya”.
Menimbang, bahwa untuk dapat mengetahui apakah perbuatan Para Terdakwa yakni Terdakwa I A. HALIM, Terdakwa II KASMIAH, Terdakwa III. DEDI PURWANTORO, Terdakwa IV RISWANDI DANI, Terdakwa V SRI REZEKI, Terdakwa VI. JAKA SURIADI. Terdakwa VII IJENDRA JUANDA yang dilakukan secara melawan hukum tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, harus dilihat fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan sebagai dipertimbangkan tersebut diatas tidak dapat dibuktikan jumlah kekayaan sebelum terjadinya tindak pidana dan pertambahan kekayaan Para Terdakwa setelah terjadinya tindak pidana terhadap orang-orang yang mendapatkan bagian uang tersebut, sehingga dengan demikian unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ke-tiga tentang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi pada dakwaan Primair tidak terbukti secara sah menurut hukum, maka Para Terdakwa tersebut diatas haruslah dinyatakan dibebaskan dari Surat Dakwaan Primer tersebut, dan untuk selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Surat Dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dan diacam didalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang HUkum Pidana, unsur–unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai-berikut dibawah ini;
Ad.1.Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam Surat Dakwaan Primair Nomor Register Perkara : PDS-03/KAUR/08/2021 tertanggal 13 September 2021 tersebut diatas telah dipertimbangkan dan telah dinyatakan terbukti secara menurut hukum, maka pertimbangan unsur setiap orang dalam Surat Dakwaan Primair secara mutatis mutandis diambil alih sebagai pertimbangan unsur setiap orang dalam Surat Dakwaan Subsidair, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang dalam dakwaan Subsidair ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi :
Menimbang, bahwa rumusan unsur delik ini mengandung pengertian yaitu suatu tindakan atau perbuatan yang bertujuan memperoleh keuntungan baik berupa materi maupun keuntungan lainnya. Mengenai kata penghubung “atau” dalam rumusan unsur delik ini maka beban pembuktian bersifat alternatif artinya cukup membuktikan salah satu bagian unsur yaitu apakah menguntungan diri sendiri atau menguntungan orang lain atau menguntungkan suatu korporasi sudah dapat memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan orang lain atau suatu badan, tidak perlu benar-benar dikehendaki oleh pelaku namun cukup bila pelaku sesuai tingkat pengetahuan/intelektual yang dimilikinya dapat mengetahui atau kemungkinan akan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu badan;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 813.K/Pid/87 tanggal 29 Juni 1989 dalam perkara atas nama terdakwa Ida Bagus Putu Wedha seorang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kehutanan Sulawesi utara, memutuskan: ‘’Menguntungkan’’ dalam arti luas berarti mempunyai manfaat atau kegunaan atau lepas dari suatu kewajiban hukum orang lain atau suatu badan tersebut, sehingga menguntungkan disini bukan diukur dengan parameter adanya laba atau pendapatan, akan tetapi cukup bila ada suatu manfaat yang dinikmati orang lain atau suatu badan atau perbuatan pelaku dengan kata lain ada suatu kemungkinan keadaan yang dapat diketahui pelaku bahwa akibat perbuatannya akan menguntungkan atau bermanfaat bagi orang lain atau suatu badan, yang mana manfaat itu lahir karena penyalahgunaan wewenang dari pelaku;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal tersebut juga Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1978 yang pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa unsur “menguntungkan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi dalam buku Hukum Pidana Korupsi di Indonesia halaman 73 yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri, orang lain ataupun suatu koorporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata menguntungkan menurut Lamintang dalam buku Delik Delik Khusus Kejahatan yang ditujukan terhadap Hak Milik dan lain-lain Hak yang timbul dari Hak Milik halaman 276 adalah memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. Kekayaan dalam arti ini tidak semata mata dalam bentuk uang atau benda saja, tetapi sesuatu yang dapat dinilai dari uang termasuk hak.Penambahan kekayaan tersebut juga tidak harus berwujud namun cukup merupakan orientasi dari kehendak atau maksud saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian-pengertian tersebut diatas yang apabila dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dapat diketahui bahwa dengan adanya Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta atributnya tahun 2020 pada Dinas satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran Kabupaten Mukomuko yang dikelola oleh Terdakwa I A. HALIM, Terdakwa II KASMIAH, Terdakwa III. DEDI PURWANTORO, Terdakawa IV RISWANDI DANI, Terdakwa V SRI REZEKI, Terdakwa VI. JAKA SURIADI. Terdakwa VII IJENDRA JUANDA Tahun Anggaran 2020, dimana Terdakwa I A. HALIM selaku Pengguna Anggaran dan juga selaku PPK bersama-sama dengan Terdakwa II KASMIAH selaku PPTK yang telah menyusun dan menetapkan HPS dengan data dan survey yang tidak pernah dilakukan Survey secara langsung ke toko Teguh Safety dan tersebut adalah toko yang tidak menjual Pakaian Linmas beserta Atributnya sehingga ada kemungkinan terjadinya potensi kemahalan harga sehingga penyusunan HPS yang dilakukan oleh Terdakwa I A. HALIM, telah menguntungkan Pihak Penyedia dalam hal ini Terdakwa VI JAKA SURIADI dan Terdakwa VII IJENDRA JUANDA yang masing-masingnya adalah Direktur dan Wakil Direktur CV. Abdati Group;
Menimbang, bahwa Terdakwa I A. HALIM selaku PA dan juga PPK serta Terdakwa II KASMIAH selaku PPTK ada menerima uang dari Terdakwa VI JAKA SURIADI , dimana uang tersebut untuk pembuatan Kontra sejumlah Rp. 2.500.000,- ( juta lima ratus ribu ) rupiah, sehingga dengan demikian dalam kegiatan Pakain Linmas beserta Atributnya menguntungkan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat undangan Nomor: 60/TLP/B.6/II/2020 tanggal 26 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Saksi HERI JUNAIDI, diadakan rapat koordinasi dan Reviu dokumen RPP Paket Belanja Pakaian Linmas beserta atributnya, namun sesuai dengan dokumen Berita acara rapat reviu persiapan pengadaan Nomor:P.07/01/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/II/2020 tanggal 26 Februari 2020 tidak dilakukan rekomendasi perbaikan apapun oleh Terdakwa DEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI DANI dan Terdakwa SRI REZEKI selaku POKJA PEMILIHAN II atas Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi Teknis Barang, HPS, dan syarat-syarat pemilihan yang disusun oleh Terdakwa A. HALIM selaku PPK.
Menimbang, bahwa Terdakwa DEDI PURWANTORO bersama-sama dengan Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REJEKI menyetujui HPS yang diajukan oleh Terdakwa A. HALIM tanpa pernah melakukan klarifikasi HPS yang ditetapkan oleh Terdakwa A. HALIM, padahal HPS yang diajukan dan ditetapkan Terdakwa A. HALIM berdasarkan harga toko yang tidak pernah dilakukan Survey sebagaimana kesaksian dari Saksi Teguh Priyanto sebagai pemilik Toko Teguh Safety yang dijadikan dasar dalam HPS tersebut dan tidak juga mencari tahu harga pabrikan, harga distributor tunggal, harga dari barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi, harga satuan uang dipublikasikan secara resmi oleh KLDI ( Kementrian /Lembaga/Pemerintah Daerah) , sehingga tindakan dari Terdakwa DEDI PURWANTORO bersama-sama dengan Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REJEKI yang tidak pernah melakukan klarifikasi terkait info atau masukan harga dari Toko yang tidak pernah di lakukan survey tersebut kepada Terdakwa A. HALIM bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia pada Lampiran BAB III Persiapan Pemilihan Penyedia Nomor 3.1 huruf b yang menyebutkan bahwa “Reviu HPS untuk memastikan bahwa nilai HPS telah cukup dan sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan. Reviu HPS dapat dilakukan menggunakan perkiraan biaya/RAB yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan, data/informasi pasar terkini, dan dengan cara membandingkan pekerjaan yang sama pada paket yang berbeda atau memeriksa apakah komponen/unsur pembayaran pada uraian pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan. Pokja Pemilihan juga memeriksa apakah HPS sudah memperhitungkan kewajiban perpajakan/cukai/asuransi/SMK3 atau biaya lain yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan pekerjaan;”
Menimbang, bahwa Terdakwa DEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REJEKI seharusnya melakukan review terhadap dokumen pemilihan sehingga dengan ditetapkannya syarat tambahan tersebut pada Dokumen Persiapan Pengadaan mengakibatkan dokumen persiapan pengadaan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak sesuai dengan Prinsip Efisien dan Akuntabel Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang tertuang pada Pasal 6 huruf a dan g Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan ahli Drs. Slamet Sudaryo, M.si ( Konsultan Ahli /LKPP) dimana Dokumen Penawran yang telah disampaikan oleh CV. Abdati Group dengan Lampiran Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 11/PB.TUPAI/III/BDG yang dibuat antara CV. Abdati Group dengan PB. Tupai 777 tertanggal 6 Maret 2020 perihal Pengadaan Pakian Linmas dan Atributnya, hal ini menunjukkan bahwa secara kualifikasi CV. Abdati Group tidak memenuhi syarat teknis sebagai Penyedia Bahwa/Jasa, oleh karena itu seharusnya pada saat penawaran dan kualifikasi TIM POKJA II tidak meloloskan CV. Abdati tersebut dan seharusnya digugurkan, karena bertentangan dengan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa melalui penyedia Bab III angka 3,4,2 huruf a dimana syarat kualifikasi teknis Penyedia adalah antara lain memiliki Pengalaman, memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan layanan purna jual ( apabila diperlukan ), dengan demikian Dokemen Penawaran yang diajukan oleh CV. Abdati tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 sebagaimana ahli diatas menerangkan dipersidangan dalam hal Pokja Pemilihan melakukan Evaluasi dokumen penawaran dengan ketentaun harus berpedoman pada ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam dokuemn pemilihan, berarti dengan demikian apabila Tim Pokja sudah menetapkan didalam dokumen Pemilihan atau Addendum Dokumen Pemilihan bahwa Pelaku Usaha yang boleh melakukan penawan adalah Usaha kecil, maka yang boleh menawar adalah pelaku Usaha kecil dan tidak dikenal Jenis Usaha sedang dalam pengadaan barang /jasa sedangkan Surat Izin Usaha Perdagangan yang di upload oleh CV. Abdati Group dengan nomor : 503/0281/D.10/SIUP/VI/2019 tanggal 18 juni 2019 adalah Surat Izin Usaha Perdagangan SEDANG , namun Tim Pokja Pemilihan terhadap CV. Abdati Group tersebut tidak digugurkan malah akhirnya ditunjuk sebagai Pemenang, oleh karena itu tindakan atau perbuatan Tim Pokja Pemilihan tersebut adalah tindakan yang melanggar aturan ;
Menimbang, bahwa terkait tentang dalam pengadaan Barang/jasa dalam hal kegiatan Pengadaan Pakain Linmas beserta Atributnya, untuk menghasilan Pakaian Limmas yang sesuai dengan kebutuhan sebenarnya tidak diperlukan lagi persyaratan dimana Perusahaan yang menawarkan wajib mempunya uji lab kain yang ber SNI atas nama Perusahaan yang menawarkan dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil, karena menurut ahli kegiatan ini adalah kategori belanja barang dimana sepanjang spesifikasi teknisnya sudah dipenuhi sesuai dengan yang diatur dalam dokumen pemilihan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli tersebut dikaitkan dengan keterangan saksi Heri Junaidi selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Mukomuko dipersidangan menerangkan bahwa saksi menerima Surat dari Terdakwa A. HALIM perihal Pelimpahan wewenang proses pelelangan, surat tertanggal 25 Februari 2020 dengan nomor : 31.1/221/D.7/II/2020, terkait tentang hal tersebut dilampirkan persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penyedia pada Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya, yang salah satunya adalah Perusahaan yang menawarkan wajib mempunyai uji lab kain yang ber SNI atas nama Perusahaan yang menawarkan diri dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil, dan menurut saksi alasan Terdakwa A. Halim memasukan hal tersebut sebagai persyaratan adalah untuk menghasilkan Pengadaan pakaian linmas dengan kualitas yang baik dan sesuai dengan Spek, namun saksi tidak mengetahui apabila persyaratan tersebut dibuat apakah berdampak diskriminatif terhadap perusahaan yang mendaftar pada paket kegiatan tersebut ;
Menimbang, bahwa menurut saksi, hal menyangkut dokumen tersebut tidak pernah diberitahukan kepada pihak manapun termasuk UKPBJ sebelum RUP, KAK, HPS, Boq dan RUK diberikan kepada kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Mukomuko yang dituangkan dalam Surat Nomor : 31.1/221/D.7/II/2020, tanggal 25 Februari 2020;
Menimbang, bahwa terkait dengan persyaratan yang harus di dilampirkan supaya dapat ditetapkan sebagai Penyedia dalam hal Perusahaan yang menawarkan wajib mempunyai uji lab kain yang ber SNI atas nama Perusahaan yang menawarkan diri dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Perusahaan yang menawarkan wajib mempunyai uji lab kain yang ber SNI atas nama Perusahaan yang menawarkan diri dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil tersebut, dalam hal ini saksi Heri Junaidi tidak tahu mengapa Terdakwa JAKA SUPRIADI selaku Direktur CV. Abdati Group selaku Penyedia Pengadaan Pakain Linmas beserta Atributnya telah terlebih dahulu mengirim surat kepada Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil yang beralamat di Jalan A. Yani Nomor 390 Bandung, denga Surat tertanggal 25 Februari 2020 sebagai Syarat Uji Laboratorium yang merupakan salah satu syarat dalam KAK yang harus dipenuhi calon Penyedia pada saat mengikuti tender, sebagaimana yang telah dikemukakan diatas dimana menurut saksi berkas berupa RUP, KAK, HPS, BoQ dan RUK tersebut ke UKPBJ ( ULP Kab. Mukomuko ) terkait dengan kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya Tahun 2020 tidak ada diberikan kepada Pihak manapun sebelum dikembalikan kepada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, namun Faktanya Terdakwa JAKA SUPRIYADI selaku Direktur CV. Abdati Group yang akhirnya ditunjuk sebagai pemenang Lelang Pengadaan Linmas beserta Atributnya Tahun Anggaran 2020;
Menimbang, bahwa Bahwa menurut ahli bila ada perbuatan yang tidak menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan, berdasarkan Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal Pasal 7 ayat (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
Dengan demikian, membocorkan kerahasiaan dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan kepada pihak lain adalah melanggar etika pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Menimbang, bahwa Terdakwa Jaka Suriadi selaku direktur CV. Abdati Group yang dibantu oleh Terdakwa Ijendra Juanda selaku Wakil direktur CV. Abdati Group selaku Penyedia yang telah menandatangani Kontrak Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya dengan Pemda Mukomuko dalam hal ini dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko pada tanggal 31 Maret 2020 dengan perjanjian Nomor : 331.1/274/D.7/III/2020 dengan nilai Kontrak sejumlah Rp. 834.261.000,- ( delapan ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah ) dan diterbitkannya SPMK ( Surat Perintah Mulai Kerja ) Nomor : 331.1/275/D.7/IV/2020 tanggal 31 Maret 2020 dengan waktu selama 90 ( sembilan puluh ) hari kerja terhitung mulai tanggal 31 Maret 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2020;
Menimbang, bahwa setelah ditandatangani kontrak Terdakwa JAKA SURYADI selaku Direktur CV. ABDATI GROUP dengan dibantu oleh Terdakwa IJENDRA JUANDA selaku Wakil Direktur CV. ABDATI GROUP selaku Penyedia dengan mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pengadaan pakaian linmas beserta atributnya tersebut kepada Saksi HANDRI TAUFIQ sebagaimana keterangan saksi tersebut dipersidangan yang dilakukan secara daring ( teleconference) selaku pemilik PD. Tupai 777 yang dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak yaitu Terdakwa A. HALIM sehingga bertentangan dengan Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) pada point.9.5 “penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari pejabat penandatangan kontrak. Penyedia bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan”,
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan dari Ahli Drs. Slamet Sudaryo, M.Si. ( Konsultan Ahli/LKPP), dimana berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang standar Dokumen Pemilihan melalui Tender, seleksi dan Tender Cepat untuk pengadaan barang dan jasa lainnya/Jasa Konsultasi Bab XI SSUK angka 9, pengalihan dan/atau Subkontrak disebutkan antara lain bahwa Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal penggantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan ( merger), konsolidasi atau pemisahan, Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal didalam dokumen pemilihan dan dalam kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan, dengan demikian dengan kata lain dilarang mengalihkan atau menyerahkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain yang tidak menerima Surat Penunjukan Penyedia barang dan jasa ( SPPBJ) dan menandatangani kontrak;
Menimbang, bahwa dalam Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020 telah dilakukan pembayaran olehTerdakwa A. HALIM selaku PA/PPK berdasarkan SPM yang dibuat oleh dan diterbitkan oleh saksi Werizal Gufron sebagaimana keterangan saksi di persidangan kepada Terdakwa JAKA SURIADI yang merupakan Direktur CV. ABDATI GROUP selaku Penyedia Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.747.042.805,-dengan rincian sebagai berikut :
Tahap pertama yaitu pembayaran 30% pada tanggal 06 April 2020 yang diajukan oleh Terdakwa A HALIM selaku Pengguna Anggaran sebagaimana SPM-LS dengan Nomor SPM : 0019/SPM-LS/POL PP dan Damkar/2020, tanggal 06 April 2020, dengan jumlah yang diminta Rp 250.278.300.- (dua ratus lima puluh juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus rupiah), jumlah potongan Rp 26.166.459.- (dua puluh enam juta seratus enam puluh enam ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah) dan jumlah yang dibayarkan Rp. 224.112.841.- (dua ratus dua puluh empat juta seratus dua belas ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah) yang kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1049/SP2D-LS/POL PP DAN DAMKAR/2020 tanggal 08 April 2020 yang ditandatangani oleh Saksi Agus Sumarman, M.PH, MM selaku Bendahara Umum Daerah kepada rekening CV. ABDATI GROUP Nomor:0050107001733 Bank Bengkulu Cabang Mukomuko.
Tahap kedua yaitu pembayaran 100% pada tanggal 15 Mei 2020, yang diajukan oleh Terdakwa A HALIMselaku Pengguna Anggaran sebagaimana SPM-LS dengan Nomor SPM : 0040/SPM-LS/POL PP dan DAMKAR/2020, dengan jumlah yang diminta sebesar Rp 583.982.700.- (lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus rupiah), potongan pajak senilai Rp 61.052.736.- (enam puluh satu juta lima puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) dan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 522.929.964.- (lima ratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) yang kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1415/SP2D-LS/POL PP DAN DAMKAR/2020 tanggal 16 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Saksi Agus Sumarman, M.PH, MM selaku Bendahara Umum Daerahkepada Rekening CV. ABDATI GROUP Nomor: 0050107001733 pada Bank Bengkulu Cabang Mukomuko.
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas Terdakwa VI JAKA SURIADI selaku Direktur dan Terdakwa VII IJENDRA JUANDA selaku Wakil Direktur CV. ABDATI GROUP selaku Penyedia telah menguntungkan diri sendiri dengan diterimanya keuntungan dari kegiatan paket pengadaan pakaian linmas beserta atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun 2020;
Menimbang, bahwa dengan terdapatnya paket pekerjaan pengadaan pakaian linmas setidaknya Terdakwa VII IJENDRA JUANDA menerima uang sebesar Rp. 10.000.000,- dari Terdakwa VI JAKA SURIADI, sedangkan Terdakwa VI JAKA SURIADI sendiri menguntungkan dirinya sendiri setidaknya sebesar kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa A. HALIM selaku PA/PPK, Terdakwa KASMIAH selaku PPTK, Terdakwa DEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI, Terdakwa SRI REZEKI masing-masing sebagai POKJA PEMILIHAN II, Terdakwa JAKA SURIADI selaku Direktur dan Terdakwa IJENDRA JUANDA selaku Wakil Direktur CV. ABDATI GROUP yang tidak melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggungjawab dengan tidak melaksanakan tahapan Pemilihan berupa proses Penyusunan HPS, Proses lelang dan pelaksanaan pekerjaan yang bertentangan dengan tugas dan kewenangannya serta tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dan/atau Etika pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga tujuan pengadaan barang/jasa tidak tercapai dan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi sebesar Rp. 329.542.805,- ( tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh dua ribu delapan ratus liam rupiah ), sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan damn Pembangunan Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : SR-1955/PW06/5/2021 tanggal 08 November 2021 terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.329.542.805 (tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh dua ribu delapan puluh lima rupiah );
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ke-dua tentang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan :
Menimbang, bahwa R. Wiyono,SH dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua Penerbit Sinar Grafika halaman 46 menyatakan yang dimaksud dengan “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada Jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan dan sarana tersebut;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dirumuskan secara alternatif dengan digunakannya kata “atau”, sehingga terpenuhinya salah satu nya cukup memenuhi rumusan unsur ini;
Menimbang, bahwa pengertian “kewenangan” menurut Kamus Besar bahasa Indonesia Edisi Ketiga Penerbit Balai Pustaka halaman 1272 adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu dengan demikian yang dimaksud adalah serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas atau pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan apa yang dimaksud dengan “kewenangan” dalam pasal 3, menarik untuk dikemukakan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K /Pid/20038 yang didalam pertimbangan hukumnya menyebutkan: “Bahwa manakala suatu dakwaan telah dikaitkan dengan masalah kewenangan atau jabatan dan kedudukan seperti halnya yang didakwakan terhadap diri terdakwa ke-1, maka menurut hemat Mahkamah Agung, hal tersebut tidak terlepas dari pertimbangan-pertimbangan hukum atau aspek Hukum Administrasi Negara, dimana pada dasarnya berlaku prinsip pertanggung jawab jabatan (liability jabatan) yang harus dibedakan dan dipisahkan dari prinsip pertanggung jawab perseorangan atau individu atau pribadi (liability pribadi) sebagaimana berlaku sebagai prinsip dalam hukum pidana.” Dari adanya pertimbangan hukum dari putusan Mahkamah Agung tersebut, dapat diketahui bahwa menurut Mahkamah Agung, harus dibedakan dan dipisahkan antara lain:
-Pertanggung jawaban jabatan (liability jabatan);
-Pertanggung jawab perseorangan atau individu atau pribadi (liability pribadi);
Sehingga dalam penyelesaiannya perkara tindak pidana korupsi yang dalam surat dakwaannya dikaitkan dengan kewenangan atau jabatan atau kedudukan dari terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil, menurut Mahkamah Agung yang diberlakukan adalah pertanggung jawaban jabatan (liability jabatan/ pertanggungngan jawab yang dibebankan kepada pemangku jabatan), bukan pertanggung jawab perseorangan atau individu atau pribadi (liability pribadi);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan “kesempatan” yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan “sarana” adalah syarat,cara,atau media. Dalam kaitannya dengan ketentuan tentang tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 3, maka yang dimaksud denagan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas yang apabila dihubungkan dengan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan dapat diketahui adanya adanya Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta atributnya tahun 2020 pada Dinas satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran Kabupaten Mukomuko yang dikelola oleh Terdakwa I A. HALIM, Terdakwa II KASMIAH, Terdakwa III. DEDI PURWANTORO, Terdakawa IV RISWANDI DANI, Terdakwa V SRI REZEKI, Terdakwa VI. JAKA SURIADI. Terdakwa VII IJENDRA JUANDA Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp.329.542.805 (tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat sembilan ratus empat puluh dua ribu delapan pulu lima rupiah );
Menimbang, bahwa Struktur Pejabat yang terkait dalam Kegiatan Pengadaaan Pakain Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko adalah sebagai berikut :
A HALIM, SE selaku PA/PPK;
KASMIAH, S.Sos selaku PPTK;
SRI RAYANI, SE. (Saksi sendiri), HENI RUSTIKA, S.Sos dan IWAN ERIADI masing-masing selaku Ketua, Sekretaris dan Anggota PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan).;
WERIZAL GUFRON Selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
JAKA SURIADI selaku Direktur CV ABDATI GROUP yang bertindak selaku Penyedia;
AGUS SUHARMAN selaku Kepala BKD yang bertindak selaku Bendahara Umum Daerah.
Menimbang, bahwa Terdakwa I A. HALIM bertindak selaku PA/PPK berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor: 100-45 Tahun 2020 yang salah satu tugasnya selaku PPK adalah mengendalikan kontrak, serta juga bertugas menetapkan HPS dengan membentuk Tim Ahli sebagai pendukung dengan menggunakan data survey harga yang dapat dipertanggungjawabkan, namun faktanya Terdakwa I A . HALIM justru menyalahgunakan kewenangannya menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama dengan Terdakwa II KAMSIAH tanpa membentuk Tim sesuai dengan keahliannya dan menggunakan data yang diperoleh dari Toko Teguh Safety yang tidak dilakukan Survey harga serta tidak menjual perlengkapan pakaian linmas beserta atributnya sehingga berpotensi terjadinya kemahalan harga;
Menimbang, bahwa Terdakwa II KASMIAH selaku PPTK yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Selaku Pengguna Anggaran Nomor: 331.1/02/I/Tahun 2020 yang seharusnya bertugas mengendalikan pelaksaan kegiatan, justru menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak melakukan survey harga ke toko Teguh Safety dan dengan inisiatif sendiri menulis daftar harga hanya berdasarkan keterangan pihak toko lain menyebabkan HPS disusun dan ditetapkan oleh PPK berdasarkan data yang tidak dapat dipertanggungjwabkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa III DEDI PURWANTORO, Terdakwa IV RISWANDI DANI dan Terdakwa V SRI REZEKI yang merupakan bagian dari POKJA PEMILIHAN II yang diangkat berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-25 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 26 Februari 2020 yang seharusnya melaksanakan proses pemilihan penyedia pada Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko TA 2020 sesuai dengan dokumen pemilihan dan aturan yang berlaku dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, namun justru menyalahgunakan kewenangan nya selaku POKJA PEMILHAN II dengan tidak cermat dan benar langsung menyetujui HPS yang diajukan oleh Terdakwa A. HALIM tanpa pernah melakukan klarifikasi HPS yang ditetapkan oleh Terdakwa A. HALIM, sebagaimana yang telah dipertimbangkan pada unsur sebelumnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa III DEDI PURWANTORO, Terdakwa IV RISWANDI DANI dan Terdakwa V SRI REJEKI seharusnya melakukan review terhadap dokumen pemilihan sehingga dengan ditetapkannya syarat tambahan tersebut pada Dokumen Persiapan Pengadaan mengakibatkan dokumen persiapan pengadaan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak sesuai dengan Prinsip Efisien dan Akuntabel Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang tertuang pada Pasal 6 huruf a dan g Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan ahli Drs. Slamet Sudaryo, M.si ( Konsultan Ahli /LKPP) dimana Dokumen Penawran yang telah disampaikan oleh CV. Abdati Group dengan Lampiran Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 11/PB.TUPAI/III/BDG yang dibuat antara CV. Abdati Group dengan PB. Tupai 777 tertanggal 6 Maret 2020 perihal Pengadaan Pakian Linmas dan Atributnya, hal ini menunjukkan bahwa secara kualifikasi CV. Abdati Group tidak memenuhi syarat teknis sebagai Penyedia Bahwa/Jasa, oleh karena itu seharusnya pada saat penawaran dan kualifikasi TIM POKJA II tidak meloloskan CV. Abdati tersebut dan seharusnya digugurkan, karena bertentangan dengan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa melalui penyedia Bab III angka 3,4,2 huruf a dimana syarat kualifikasi teknis Penyedia adalah antara lain memiliki Pengalaman, memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan layanan purna jual ( apabila diperlukan ), dengan demikian Dokemen Penawaran yang diajukan oleh CV. Abdati tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Menimbang, bahwa Tim POKJA II dalam hal ini terdakwa Dedi Purwantoro selaku Koordinator Pokja dalam keterangan menyatakan bahwa adanya syarat kualifikasi yang di upload oleh CV. Abdati Group yang tidak sesuai dengan syarat kualifikasi administrasi yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan yaitu kualifikasi usaha yang diidi oleh CV. Abdati Group dalam lembaran data Isian adalah kualifikasi usaha Kecil, sedangkan Surat Izin Usaha Perdagangan yang di upload oleh CV. Abdati Group dengan nomor : 503/0281/D.10/SIUP/VI/2019 tanggal 18 juni 2019 adalah Surat Izin Usaha Perdagangan SEDANG, untuk usaha SEDANG tersebut tidak dikenal dan untuk klarifikasi terhadap perbedaan antara daftar isian kualifikasi dengan dokumen tersebut POKJA PEMILIHAN II tidak melakukan Klarifikasi kepada Pemberi izin usaha;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut sebagaimana keterangan ahli Drs. H. Slamet Sudaryo, M.Si ( Konsultan Ahli/LKPP menerangkan bahwa apabila POKJA telah menetapkan didalam Dokumen Pemilihan atau Addendum Dokumen Pemilihan Bahwa Pelaku Usaha yang boleh menyampaikan Penawaran adalah Penawaran adalah kualifikasi usaha kecil, maka yang boleh menawar harus pelaku usaha kecil, tidak dikenal usaha sedang dalam pengadaan barang/jasa, hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 65 ayat ( 4) nilai Paket Pengadaan Barang/Jasa/pekerjaan Konstrusi/Jasa Lainnya paling banyak Rp. 2.500.000.000,- ( dua milyar lima ratus juta rupiah ), dicadangkan dan peruntukkannya bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil, dengan demikian Pokja Pemilihan II yang telah menetapkan CV. Abdati Grup sebagai Pemenang adalah tindakan yang melanggar aturan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Jaka Suriadi selaku direktur CV. Abdati Group yang dibantu oleh Terdakwa Ijendra Juanda selaku Wakil direktur CV. Abdati Group selaku Penyedia yang telah menandatangani Kontrak Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya dengan Pemda Mukomuko dalam hal ini dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko pada tanggal 31 Maret 2020 dengan perjanjian Nomor : 331.1/274/D.7/III/2020 dengan nilai Kontrak sejumlah Rp. 834.261.000,- ( delapan ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah ) dan diterbitkannya SPMK ( Surat Perintah Mulai Kerja ) Nomor : 331.1/275/D.7/IV/2020 tanggal 31 Maret 2020 dengan waktu selama 90 ( sembilan puluh ) hari kerja terhitung mulai tanggal 31 Maret 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2020;
Menimbang, bahwa setelah ditandatangani kontrak Terdakwa JAKA SURYADI selaku Direktur CV. ABDATI GROUP dengan dibantu oleh Terdakwa IJENDRA JUANDA selaku Wakil Direktur CV. ABDATI GROUP selaku Penyedia dengan mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pengadaan pakaian linmas beserta atributnya tersebut kepada Saksi HANDRI TAUFIQ sebagaimana keterangan saksi tersebut dipersidangan yang dilakukan secara daring ( teleconference) selaku pemilik PD. Tupai 777 yang dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak yaitu Terdakwa A. HALIM sehingga bertentangan dengan Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) pada point.9.5 “penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari pejabat penandatangan kontrak. Penyedia bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan”;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi HENDRI TAUFIQ selaku Pemilik PD Tupai 777 yang menyatakan bahwa saksi tidak pernah diinformasikan oleh pihak CV. Abdati bahwa PD. Tupai 777 adalah sebagai perusahaan Pendukung serta tidak mengetahui adanya Surat Perjanjian Kerjasama antara PD. Tupai 777 dengan CV Abdati Group dalam Pengadaan Pakaian Linmas beserta atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, saksi hanya pernah mengirimkan kop Surat , Soft File PD. Tupai 777 yang diminta oleh Terdakwa JAKA SUPRIADI;
Menimbang, bahwa dari kesaksian yang diberikan oleh saksi HENDRI TAUFIQ tersebut, terbukti dengan jelas bahwa Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya tersebut dikerjakan oleh PD. Tupai 777 bukan dilaksanakan oleh CV. Abdati Group, dimana untuk item-item pesanana per set pakaian tersebut saksi lah yang mengerjakan sendiri yaitu baju dan celana panjang serta bordir, topi dak kaos, untuk item yang lainnya saksi beli sendiri ke pabrik.
Menimbang, bahwa untuk pembayarannya saksi tersebut menerangkan bahwa saksi terima sebagaimana rekening Koran pada Bank BCA dengan nomor rekening : 0080847009 atas nama saksi sendiri , dengan beberpa kali transfer sejumlah Rp. 45.000.000,- serta sisa selebihnya saksi terima dari saksi HENDRI YADI sejumlah Rp. 355.000.000,- dengan total jumlah Rp. 400.000.000,- ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Sri Rayani selaku Ketua PPHP dipersidangan menerangkan bahwa yang menyediakan Pakaian Linmas beserta Atributnya adalah Terdakwa IJENDRA JUANDA walaupun dalam Kontrak Nomor : 331.1/274/D.7/III/2020 tanggal 31 Mei 2020 bukan Terdakwa IJENDRA JUANDA yang bertanda tangan melainkan Terdakwa JAKA SUPRIADI , dan menurut saksi tidak dibenarkan orang lain yang menyediakan barang Pakaian Linmas beserta Atributnya selain dari Terdakwa JAKA SUPRIADI, dan sebelum barang diterima, Terdakwa JAKA SUPRIADI mengatakan kepada saksi bahwa barang nya sampai hari ini dan yang membawa adalah Terdakwa IJENDRA JUANDA serta pada saat menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan tersebut , Terdakwa IJENDRA JUANDA tetap hadir ;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan dari Ahli Drs. Slamet Sudaryo, M.Si. ( Konsultan Ahli/LKPP), dimana berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang standar Dokumen Pemilihan melalui Tender, seleksi dan Tender Cepat untuk pengadaan barang dan jasa lainnya/Jasa Konsultasi Bab XI SSUK angka 9, pengalihan dan/atau Subkontrak disebutkan antara lain bahwa Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal penggantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan ( merger), konsolidasi atau pemisahan, Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal didalam dokumen pemilihan dan dalam kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan, dengan demikian dengan kata lain dilarang mengalihkan atau menyerahkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain yang tidak menerima Surat Penunjukan Penyedia barang dan jasa ( SPPBJ) dan menandatangani kontrak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ke-tiga tentang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa ata dapat sebelum frasa ”merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Oleh karena itu, kerugian negara menurut rumusan unsur pasal tersebut tidaklah mutlak/harus telah terjadi, namun juga dapat dikenakan terhadap kerugian negara yang belum terjadi tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut sudah berpotensi akan dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban pejabat negara baik ditingkat pusat maupun daerah;
2) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa penjelasan tersebut sejalan pula dengan ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 1 angka 1 yang memberikan pengertian keuangan Negara adalah “semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.” Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 2 ditegaskan : “bahwa Keuangan Negara meliputi kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada teori-teori tersebut di atas, maka setelah diuji/dikaji berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka perbuatan Para Terdakwa Terdakwa A. HALIM selaku PA/PPK, Terdakwa KASMIAH selaku PPTK, Terdakwa DEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI, Terdakwa SRI REZEKI masing-masing sebagai POKJA PEMILIHAN II, Terdakwa JAKA SURIADI selaku Direktur dan Terdakwa IJENDRA JUANDA selaku Wakil Direktur CV. ABDATI GROUP telah merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara dalam kegiatan Pengadaan Pakain Linmas beserta Atributnya pada Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Tahun 2020 sejumlah Rp. 329.542.805,- ( tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh dua juta delapan ratus lima rupiah ), sebagaimana hasil Laporan Audit Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : SR-1955/PW06/5/2021 tanggal 8 November 2021;
Menimbang, bahwa dalam Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020 telah dilakukan pembayaran oleh Terdakwa A. HALIM selaku PA/PPK kepada Terdakwa JAKA SURIADI yang merupakan Direktur CV. ABDATI GROUP selaku Penyedia Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.747.042.805,- dengan rincian sebagai berikut :
Tahap pertama yaitu pembayaran 30% pada tanggal 06 April 2020 yang diajukan oleh Terdakwa A HALIM selaku Pengguna Anggaran sebagaimana SPM-LS dengan Nomor SPM : 0019/SPM-LS/POL PP dan Damkar/2020, tanggal 06 April 2020, dengan jumlah yang diminta Rp 250.278.300.- (dua ratus lima puluh juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus rupiah), jumlah potongan Rp 26.166.459.- (dua puluh enam juta seratus enam puluh enam ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah) dan jumlah yang dibayarkan Rp. 224.112.841.- (dua ratus dua puluh empat juta seratus dua belas ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah) yang kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1049/SP2D-LS/POL PP DAN DAMKAR/2020 tanggal 08 April 2020 yang ditandatangani oleh Saksi Agus Sumarman, M.PH, MM selaku Bendahara Umum Daerah kepada rekening CV. ABDATI GROUP Nomor: 0050107001733 Bank Bengkulu Cabang Mukomuko.
Tahap kedua yaitu pembayaran 100% pada tanggal 15 Mei 2020, yang diajukan oleh Terdakwa A HALIM selaku Pengguna Anggaran sebagaimana SPM-LS dengan Nomor SPM : 0040/SPM-LS/POL PP dan DAMKAR/2020, dengan jumlah yang diminta sebesar Rp 583.982.700.- (lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus rupiah), potongan pajak senilai Rp 61.052.736.- (enam puluh satu juta lima puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) dan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 522.929.964.- (lima ratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) yang kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1415/SP2D-LS/POL PP DAN DAMKAR/2020 tanggal 16 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Saksi Agus Sumarman, M.PH, MM selaku Bendahara Umum Daerah kepada Rekening CV. ABDATI GROUP Nomor: 0050107001733 pada Bank Bengkulu Cabang Mukomuko.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ke-empat tentang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.5. Unsur yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan :
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang dikualifikasikan sebagai pelaku (dader) : adalah mereka yang melakukan sendiri tindak pidana (pleger), mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana (Doen Pleger), mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan tindak pidana (medepleger), dan mereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain yang melakukan tindak pidana (Uitloking);
Menimbang, bahwa ajaran secara bersama-sama (Delneming) dalam hukum pidana adalah ajaran mengenai pertanggungjawaban yakni dalam hal dimana suatu delik yang menurut rumusan Undang-Undang sebenarnya dapat dilaksanakan oleh seseorang secara sendirian, akan tetapi dalam kenyataannya telah dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam suatu kerjasama yang erat terpadu;
Menimbang, bahwa menurut Barda Nawawi Arief dalam bukunya Sari Kuliah Hukum Pidana penerbit Fakultas Hukum Undip 1999 halaman 34, ada 2 syarat dari medepleger :
Ada kerjasama secara sadar (bewuste samenwerking), yaitu Adanya kesadaran bersama ini tidak berarti ada permufakatan lebih dulu, cukup apabila ada pengertian antara peserta pada saat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama. Yang penting ialah harus ada kesengajaan untuk bekerjasama (yang sempurna dan erat), dan ditujukan kepada hal yang dilarang oleh undang-undang;
Ada pelaksanaan bersama secara fisik (gezamenlijke uitvoering/physieke samenwerking), yaitu Perbuatan pelaksanaan berarti perbuatan yang langsung menimbulkan selesainya delik yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian-pengertian tersebut diatas yang apabila dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dapat diketahui bahwa Struktur Pejabat yang terkait dalam Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya Pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Muko-muko Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut :
1. A HALIM, SE selaku PA/PPK;
2. KASMIAH, S.Sos selaku PPTK;
3. SRI RAYANI, SE. (Saksi sendiri), HENI RUSTIKA, S.Sos dan IWAN ERIADI masing-masing selaku Ketua, Sekretaris dan Anggota PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan).;
4. WERIZAL GUFRON Selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko;
5. JAKA SURIADI selaku Direktur CV ABDATI GROUP yang bertindak selaku Penyedia.
6. AGUS SUHARMAN selaku Kepala BKD yang bertindak selaku Bendahara Umum Daerah.
Menimbang, bahwa Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan Terdakwa A. HALIM selaku PA/PPK, Terdakwa KASMIAH selaku PPTK, Terdakwa DEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI, Terdakwa SRI REZEKI masing-masing sebagai POKJA PEMILIHAN II, Terdakwa JAKA SURIADI selaku Direktur dan Terdakwa IJENDRA JUANDA selaku Wakil Direktur CV. ABDATI GROUP telah dilaksanakan dan Anggaran untuk hal tersebut dicairkan seluruhnya namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana tahapan-tahapan yang semestinya ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa yakni Terdakwa A. HALIM selaku PA/PPK, telah menyusun HPS ( Harga Prekiraan sendir yang dibantu oleh Terdakwa KASMIAH selaku PPTK, dan membuat HPS tersebut yang datanya berasal dari toko yang tidak dilakukan Survey secara langsung sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya apalagi toko yang bersangkutan ( Toko Teguh Safety ) tidak pernah menjual Pakaian Linmas sebagaimana yang tertera dalam HPS tersebut, kemudian Terdakwa A. HALIM bersama dengan Terdakwa KASMIAH menyusun dan menetapkan Kerangka Acuan Kerja ( KAK, BOQ, Spesifikasi Teknis yang selanjutnya diserahkan kepada POKJA PEMILIHAN II. Dalam hal ini Terdakwa DEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI, Terdakwa SRI REZEKI tidak pernah melakukan reviu dan tidak melakukan atas Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi Teknis Barang, HPS, dan syarat-syarat pemilihan yang disusun oleh Terdakwa A. HALIM selaku PPK dan Terdakwa KASMIAH selaku PPTK;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa DEDI PURWANTORO bersama-sama dengan Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REJEKI menyetujui HPS yang diajukan oleh Terdakwa A. HALIM tanpa pernah melakukan klarifikasi HPS yang ditetapkan oleh Terdakwa A. HALIM, padahal HPS yang diajukan dan ditetapkan Terdakwa A. HALIM berdasarkan harga toko yang tidak pernah dilakukan Survey sebagaimana kesaksian dari Saksi Teguh Priyanto sebagai pemilik Toko Teguh Safety yang dijadikan dasar dalam HPS tersebut dan tidak juga mencari tahu harga pabrikan, harga distributor tunggal, harga dari barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi, harga satuan uang dipublikasikan secara resmi oleh KLDI ( Kementrian /Lembaga/Pemerintah Daerah) , sehingga tindakan dari Terdakwa DEDI PURWANTORO bersama-sama dengan Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REJEKI yang tidak pernah melakukan klarifikasi terkait info atau masukan harga dari Toko yang tidak pernah di lakukan survey tersebut kepada Terdakwa A. HALIM;
Menimbang, bahwa Terdakwa A. HALIM selaku PPK tidak melakukan Reviu kembali atas usulan Pemenang oleh Pokja Pemilihan II dan langsung menetapkan CV. Abdati Group selaku pemenang dengan ditanda tanganinya kontrak Perjanjian sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya dengan Terdakwa JAKA SURIADI selaku Direktur CV.Abdati Group;
Menimbang, bahwa Terdakwa JAKA SURIADI selaku Direktur dan Terdakwa IJENDRA JUANDA selaku Wakil Direktur CV. ABDATI GROUP Bahwa Terdakwa JAKA SURIADI selaku Direktur bersama-sama dengan Terdakwa IJENDRA JUANDA selaku Wakil Direktur CV. ABDATI GROUP selaku Penyedia mensubkontrakan seluruh pekerjaan kepada PD. TUPAI 777 yang membuktikan bahwa CV. ABDATI GROUP tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia itu sendiri, dimana seharusnya CV. ABDATI GROUP digugurkan selaku Penyedia sejak awal pada tahap lelang oleh Terdakwa DEDI PURWANTO, Terdakwa RISWANDI DANI dan Terdakwa SRI REZEKI selaku POKJA PEMILHAN II, sebagaimana keterangan yang telah disampaikan oleh Ahli Drs. Slamet Sudaryo, M.Si pada pertimbangan sebelumnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ke-lima tentang yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah mengatur tentang penjatuhan pidana tambahan terhadap terdakwa selain pidana tambahan yang dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga terhadap Para Terdakwa yakni. Terdakwa A. HALIM, Terdakwa KASMIAH, Terdakwa DEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI, Terdakwa SRI REZEKI, Terdakwa JAKA SURIADI, Terdakwa IJENDRA JUANDA dapat pula dituntut dan dijatuhi pidana tambahan sebagaimana ketentuan tersebut;
Menimbang, bahwa secara lengkap bunyi Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dimaksud adalah :
Selain pidana tambahan dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai pidana tambahan adalah :
Perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud barang tidak bergerak yang digunakan untuk yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidna korupsi dilakukan, begitu pun harga dari barang yang menggantikan barang tersebut.
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Penutupan usaha atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan karenanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Menimbang, bahwa mengenai ketentuan Pasal 18 ayat (1) sub b ayat (2) (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ini bukan merupakan delik inti, pasal ini untuk menentukan pembayaran uang pengganti kepada Para terdakwa apabila dipersidangan terungkap masih terdapat kerugian keuangan negara dan dari kerugian keuangan negara tersebut Para terdakwa telah menikmati dan atau telah ada harta benda yang bertambah akibat dari kerugian keuangan negara tersebut;
Menimbang, bahwa menurut BAGIR MANAN (sambutan ketua Mahkamah Agung pada Rapat kerja Nasional Mahkamah Agung R.I., tanggal 2-6 Desember 2007) yang dimaksud dengan jumlah uang pengganti adalah kerugian keuangan negara yang secara nyata dinikmati, menguntungkan atau memperkaya terdakwa atau karena kausalitas tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian-pengertian tersebut diatas yang apabila dihubungkan dengan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan dapat diketahui bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa yakni Terdakwa A. HALIM selaku PA/PPK, Terdakwa KASMIAH selaku PPTK, Terdakwa DEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI, Terdakwa SRI REZEKI masing-masing sebagai POKJA PEMILIHAN II, Terdakwa JAKA SURIADI selaku Direktur dan Terdakwa IJENDRA JUANDA selaku Wakil Direktur CV. ABDATI GROUP, berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan negara yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan pembangunan Perwakilan Provinsi Bengkul Nomor : SR-1955/PW06/5/2021 tanggal 08 November 2021 telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.329.542.805 (tiga ratus dua puluh sembilan juta empat lima ratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima rupiah );
Menimbang, bahwa dalam rangka melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 329.542.805,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh dua ribu delpan ratus lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : SR-1955/ PW06/ 5/ 2021 tanggal 08 November 2021, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mukomuko telah menerima Penitipan Uang Pengganti oleh Para terdakwa yakni Terdakwa A. HALIM, Terdakwa KASMIAH, Terdakwa SRI REZEKI dan Terdakwa RISWANDI DANI dengan jumlah Rp. 247.500.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian;
Terdakwa A. HALIM sebesar Rp. 111.000.000,- (seratus sebelas juta rupiah)
Terdakwa SRI REZEKI sebesar Rp. 76.500.000,- (tujuh puluh enam juta lim artaus ribu rupiah)
Terdakwa KASMIAH sebesar Rp. 25.000.000,- (dau puluh lima juta rupiah)
Terdakwa RISWANDI DANI sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
Menimbang, bahwa uang sebagaimana tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sebagaimana Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dengan demikian masih ada sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan sejumlah Rp. 82.042.805 ( delapan puluh dua juta empat puluh dua ribu delapan ratus lima rupiah ) sudah sepatutnya dibebankan kepada Terdakwa JAKA SURIADI selaku Direktur CV. Abdati Group dan Terdakwa IJENDRA JUANDA selaku Wakil Direktur CV. Abdati Group sebagai Penyedia yang telah menerima Pekerjaan dari Pemda Mukomuko dalam hal ini Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, yang mana jumlahnya akan ditentukan dalam ammar putusan ini.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) Juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi secara sah menurut hukum dan Majelis Hakim yakin akan kesalahan Para Terdakwa, maka Para Terdakwa yaitu Terdakwa A. HALIM selaku PA/PPK, Terdakwa KASMIAH selaku PPTK, Terdakwa DEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI, Terdakwa SRI REZEKI masing-masing sebagai POKJA PEMILIHAN II, Terdakwa JAKA SURIADI selaku Direktur dan Terdakwa IJENDRA JUANDA selaku Wakil Direktur CV. ABDATI GROUP dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Subsidair Penuntut Umum,.
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa Terdakwa A. HALIM , SE,MM Bin ( Alm) H. MUHAMMAD SUIN selaku PA/PPK, Terdakwa KASMIAH, S.Sos Binti MUSA selaku PPTK, Terdakwa DEDI PURWANTORO, S.Pt Bin PAIJO TURYONOTerdakwa RISWANDI DANI, , SKM,MM Bin M. NUH, Terdakwa SRI REZEKI , S.Pt, Binti MASKANI masing-masing sebagai POKJA PEMILIHAN II, Terdakwa JAKA SURIADIBin EFENDI REPELITA selaku Direktur dan Terdakwa IJENDRA JUANDA Bin (alm) ABDUL MUIS selaku Wakil Direktur CV. ABDATI GROUP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana tersebut dalam surat Dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut, maka terhadap pembelaan Para Terdakwa dan Penasehat Hukumnya yakni :
TerdakwaA. HALIM SE,MM Bin ( Alm) H. MUHAMMAD SUIN, yang dalam Pembelaan pribadinya menyatakan permohonan maaf karena tidak ada niat untuk melakukan perbuatan korupsi, dan tentang Penyusunan HPS bersama dengan PPTK, terdakwa telah berkoordinasi dengan pihak yang mengerti tentang Pengadaan barang dan jasa serta juga kepada Kajari setempat, dan meminta agar dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan pertimbangan terdakwa memiliki anak dan istri serta adanya anak yatim yang masih memerlukan terdakwa, sejalan dengan Pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya yang memohon supaya terdakwa A. HALIM di berikan hukuman yang seringan ringannya;
Terdakwa KASMIAH S.Sos Binti MUSA, dalam pembelaan pribadinya menyatakan menyesali perbuatannya dan sebagai PPTK terdakwa tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan sebelumnya Terdakwa pernah mengajukan Permohonan Pengunduran diri selaku PPTK namun permohonan Terdakwa tidak dikabulkan, oleh karenanya Terdakwa memohon diberikan keringanan hukuman, disamping itu Penasehat Hukum terdakwa pada pokoknya menyatakan sebaliknya yang meminta untuk melepaskan Terdakwa karena terdakwa tidak melakukan perbuatan yang tercela atau perbuatan melawan hukum, meminta hak terdakwa dipulihkan serta meminta uang titipan yang telah diserahkan kepada Penunut Umum sebagai Pengganti Kerugian keuangan negara dikembalikan kepada Penyetor yang bersangkutan;
Terdakwa DEDI PURWANTORO, S.Pt Bin PAIJO TURYONO dalam pembelaannya secara tertulis dan tambahan secara lisan di persidangan secara daring yang pada pokoknya menyatakan merasa tidak bersalah dan mohon dibebaskan dengan pertimbangan Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan mempunyai anak-anak yang masih kecil, sejalan dengan Penasehat Hukum Terdakwa yang meminta hal yang sama dalam Pembelaannya yang pada pokoknya menyatakan untuk melepaskan Terdakwa karena terdakwa tidak melakukan perbuatan yang tercela atau perbuatan melawan hukum, meminta hak terdakwa dipulihkan serta meminta uang titipan yang telah diserahkan kepada Penunut Umum sebagai Pengganti Kerugian keuangan negara dikembalikan kepada Penyetor yang bersangkutan;
Terdakwa RISWANDI DANI, SKM,MM Bin M. NUH dalam pembelaannya secara lisan di persidangan secara daring yang pada pokoknya menyatakan tidak bersalah dan mohon dibebaskan dengan pertimbangan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, mempunyai 2 anak yang masih kuliah dan 1 anak masih duduk di bangku SMA, terdakwa telah mengabdi sebagai PNS selama 38 Tahun dan sejalan dengan Penasehat Hukum Terdakwa yang meminta hal yang sama dalam Pembelaannya yang pada pokoknya menyatakan untuk melepaskan Terdakwa karena terdakwa tidak melakukan perbuatan yang tercela atau perbuatan melawan hukum, meminta hak terdakwa dipulihkan dalam hal kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya serta meminta uang titipan yang telah diserahkan kepada Penuntut Umum sebagai Pengganti Kerugian keuangan negara dikembalikan kepada Penyetor yang bersangkutan;
Terdakwa SRI REZEKI, S.Pt, Binti MASKANI dalam pembelaan pribadinya Terdakwa mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya, dan sebaliknya Penasehat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya secara lisan memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari hukuman karena Terdakwa tidak bersalah;
Terdakwa JAKA SURIADI,Bin EFENDI REPELITA dalam pembelaannya secara tertulis dan tambahan secara daring di muka persidangan pada pokoknya menyatakan minta untuk dibebaskan dengan pertimbangan Terdakwa mempunyai anak-anak yang masih kecil, Terdakwa tidak merugikan keuangan negara dan tidak bersalah begitu pula dengan Pledooi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya meminta majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan menyatakan Terdakwa untuk dibebaskan dari segala dakwaan ( vrijspraak ) atau setidak-tidaknya melepakan dari segala tuntutan hukum ( ontslags van alle rechtsvervoolging);
Terdakwa IJENDRA JUANDA, Bin (alm) ABDUL MUIS, dalam Pembelaan pribadinya mohon untuk dibebaskan karena terdakwa tidak merasa bersalah, sejalan dengan nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya yang yang pada pokoknya menyatakan untuk melepaskan Terdakwa karena terdakwa tidak melakukan perbuatan yang tercela atau perbuatan melawan hukum, meminta hak terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Terhadap pembelaan/Pledooi tersebut diatas akan Majelis Pertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Terdakwa A HALIM SE,MM Bin ( Alm) H. MUHAMMAD SUIN,serta Penasehat Hukumnya yang meminta hukuman yang seringan-ringannya terhadap Terdakwa dimana Terdakwa mohon maaf serta merasa bersalah dan tidak ada niat untuk melakukan korupsi dan juga ada Terdakwa tanggungan keluarga, dan Terdakwa juga telah mengembalikan uang sejumlah Rp. 111.000.000,- ( Seratus sebelas juta rupiah ) yang telah diserahkan dan dititipkan kepada Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mukomuko;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Terdakwa KASMIAH,S.Sos Binti MUSA, Majelis mempertimbangkan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya yang mengakibatkan terjadinya permasalahan ini dan mengakui sebagai PPTK, terdakwa tidak mampu melakukan tugas dengan baik, dan terhadap pledooi/Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang meminta untuk melepaskan Terdakwa karena tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta untuk mengembalikan uang yang telah dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum, adapun alasan Pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa tersebut majelis berpendapat perbuatan Terdakwa Kasmiah telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam Putusan ini, dimana Terdakwa KASMIAH dalam keterangannya mengakui perbuatannya dan menyesali terjadinya permasalahan ini, dan terdakwa juga telah mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah );
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Terdakwa DEDI PURWANTORO, S.Pt Bin PAIJO TURYONO dan Terdakwa RISWANDI DANI, SKM,MM Bin M. NUH serta Terdakwa SRI REZEKI, S.Pt, Binti MASKANI yang merupakan TIM POKJA PEMILIHAN II, khususnya Terdakwa DEDI PURWANTORO S.Pt Bin PAIJO TURYONO dan Terdakwa RISWANDI DANI, SKM,MM Bin M. NUH dalam Pledooi atau pembelaannya menyatakan tidak merasa bersalah dan mohon dibebaskan dari hukuman sejalan dengan Pledooi Penasehat Hukum Terdakwa yang juga meminta untuk melepaskan Terdakwa, dan mengenai Terdakwa SRI REZEKI yang dalam Pledooinya secara lisan melalui daring dipersidangan mohon diringankan hukumannya dan sebaliknya Penasehat Hukum Terdakwa minta supaya Terdakwa dibebaskan, maka Majelis berpendapat dengan telah terpenuhinya unsur-unsur Pasal 3 sebagaimana yang telah dipertimbangkan sebelumnya, Pledooi Penasehat Hukum Para Terdakwa akan Majelis Kesampingkan, namun Majelis akan menanggapi dalam hal- hal sebagai berikut antara lain dimana Penasehat Hukum menyatakan bahwa sebagai Pokja Pemilihan II, Terdakwa Dedi Purwantoro , Terdakwa Riswandi Dani dan Terdakwa SRI REZEKI pada pokoknya telah melaksanakan tugasnya dalam Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya serta Penasehat juga menguatkan dengan menghadirkan ahli untuk meringankan Terdakwa tersebut, dalam Pledooinya dinyatakan bahwa Tim Pokja Pemilihan hanya mereviu sifatnya dalam arti kata hanya memastikan agar paket pekerjaan tersebut bisa ditayangkan/ dilelangkan dengan dokumen HPS, KAK, BQ,dll yang sudah disusun dan dibuat oleh Terdakwa A. HALIM dan Terdakwa KASMIAH, pendapat Penasehat Hukum tersebut menurut Majelis adalah keliru dimana dalam hal Pekerjaan ataupun kegiatan yang menyangkut anggaran yang beraal dari keuangan daerah atau negara, sebagai Tim Pokja Pemilihan II harusnya bekerja lebih cermat dan teliti memeriksa benarkah apa yang telah dilakukan oleh PPK dalam kegiatan dimaksud sesuai dengan ketentuan sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dan juga untuk menghindari terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dan bukanlah hal mengada-ada jika diharuskan untuk klarifikasi ataupun Crosscek ke lapangan ataupun tempat Survey, dimana dalam zaman yang sudah serba canggih teknologinya canggih saat ini bisa dilakukan tanpa memakan waktu yang lama ataupun turun lagi ke lapangan untuk memastikan kebenarannya, kemudian terbukti ketidak cermatan Tim Pokja Pemiliah II yang telah Majelis pertimbangkan sebelumnya dalam Putusan ini ternyata HPS yang diberikan oleh PPK dalam hal ini Terdakwa A. HALIM yang disusun bersama dengan Terdakwa KASMIAH berasal dari data dan Survey yang tidak pernah dilakukan dalam hal ini di Toko Teguh Safety sebagaimana juga telah diterangkan oleh Pemilik Toko Teguh Safety di persidangan secara Daring saksi Teguh Prianto; begitu juga Tim Pokja Pemilihan tidak cermat tehadap dokumen Penawaran CV. Abdati Group sebagaimana juga telah Majelis pertimbangkan di bagian unsur – unsur Putusan ini, dimana pada dokumen Pemilihan ataupun Addendum Dokumen Pemilihan adalah disebutkan kualifikasi Usaha Kecil, namun ternyata kualifikasi usaha yang dibutuhkan tidak sesuai dimana dalam SIUP CV. Abdati Group yang di Up load di SPSE Kabupaten Mukomuko terhadap Surat Izin Usaha SEDANG, dengan nomor : 503/0281/D.10/SIUP /VI/2019 padahal yang dibutuhkan pada Dokumen Pemilihan atau Addendum Dokumen Pemilihan adalah Kualifikasi Usaha Kecil, namun faktanya Tim Pokja tetap menunjuk CV. Abdati Group sebagai pemenang dan tidak digugurkan, dan berdasarkan yang diterangkan oleh Ahli Drs. SLAMET Sudaryo. M.Si dipersidangan juga menjelaskan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pasal 65 ayat (4) sebagaimana juga telah dikemukakan pada pertimbangan sebelumnya;
Menimbang, bahwaPenasehat Hukum Terdakwa juga mendalilkan dalam Pledooinya bahwa CV. Abdati Group melakukan Proses Penawaran melalui Jaringan internet by sistem dan sudah berpengalaman 3 tahun sebelumnya di Bidang Konveksi, ijin Perdagangannya kode Konveksi, jumlah kekayaan 200 juta, ada Klasifikasi Kecil dan memenuhi persyaratan yang ada, menurut Majelis dalil yang dikemukakan tersebut juga keliru dimana terlihat ketidak cermatan serta ketidak ketelitian Tim Pokja Pemilihan II dimana Terdakwa DEDI PURWANTORO, Terdakwa RISWANDI DANI, Terdakwa SRI REZEKI selaku Tim POKJA PEMILIHAN II di dalam Dokumen Penawaran Yang disampaikan oleh CV. Abdati Group dengan Lampiran Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 11/PB. Tupai/III/ BDG/2020 antara PB TUPAI 777 dan CV. Abdati Group ternyata tidak memenuhi persyaratan teknis sebagai Penyedia barang dan jasa, dan seharusnya digugurkan, karena didalam lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penggadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Bab III angka 3,4,2 huruf a sebagaimana yang telah Majelis kemukakan pada pertimbangan sebelumnya, dan hal tersebut membuktikan bahwa CV. Abdati Group tidak memenuhi kualifikasi sebagai Penyedia yang harus diloloskan ataupun ditunjuk sebagai pemenang dalam kegiatan ini, yang ternyata setelah ditanda tangani Kontrak Perjanjian antara Pemerintah Mukomuko dalam hal ini Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukumuko mengalihkan semua pekerjaannya kepada pihak lainnya dalam hal ini kepada saksi HANDRI TAUFIQ Pemilik PD Tupai 777 sebagaimana keterangan yang diberikan saksi tersebut di persidangan, dengan demikian pledooi / pembelaan yang disampaikan Penasehat Hukum selayaknya dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Terdakwa JAKA SURIADI, Bin EFENDI REPELITA dalam pembelaannya secara tertulis dan Pledooi tambahan secara daring di muka persidangan pada pokoknya menyatakan minta untuk dibebaskan dengan pertimbangan Terdakwa mempunyai anak-anak yang masih kecil, Terdakwa tidak merugikan keuangan negara dan tidak bersalah begitu pula dengan Pledooi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya meminta majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan menyatakan Terdakwa untuk dibebaskan dari segala dakwaan ( vrijspraak ) atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum ( ontslags van alle rechtsvervoolging), begitu juga terhadap Pembelaan Terdakwa IJENDRA JUANDA, Bin (alm) ABDUL MUIS, dalam Pembelaan pribadinya mohon untuk dibebaskan karena terdakwa tidak merasa bersalah, sejalan dengan nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan untuk melepaskan Terdakwa karena terdakwa tidak melakukan perbuatan yang tercela atau perbuatan melawan hukum, meminta hak terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa terhadap Pledooi atau Pembelaan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Perbuatan kedua terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dimana Perbuatan Terdakwa yang masing-masingnya adalah sebagai Direktur dan Wakil Direktur CV. Abdati Group dalam Kegiatan ini telah memenangkan Pelelangan yang diadakan oleh Pemerintah Daerah Mukomuko dalam hal ini Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2020, dan Terdakwa JAKA SUPRIADI selaku Direktur CV. Abdati Gruop pada tanggal 25 Februari 2020 sebelum proses Pemilihan diadakan telah terlebih dahulu berkirim Surat kepada Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil yang beralamat di Jalan A. Yani No 390 Kota Bandung yang merupakan salah satu persyaratan yang diwajibkan sebagai calon Penyedia Pengadaan pakaian Linmas beserta atributnya padahal menurut keterangan saksi Heri Junaidi selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan barang/Jasa Setda Kab. Mukomuko menyatakan bahwa saksi menerima Surat dari Terdakwa A. HALIM perihal Pelimpahan wewenang proses pelelangan, surat tertanggal 25 Februari 2020 dengan nomor : 31.1/221/D.7/II/2020, terkait tentang hal tersebut dilampirkan persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penyedia pada Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya, namun Faktanya Terdakwa JAKA SUPRIYADI selaku Direktur CV. Abdati Group yang akhirnya ditunjuk sebagai pemenang Lelang Pengadaan Linmas beserta Atributnya Tahun Anggaran 2020;
Menimbang, selanjutnya keterlibatan Terdakwa JAKA SUPRIADI dan terdakwa IJENDRA JUANDA yang masing-masingnya selaku Direktur CV. Abdati Group dan Wakil Direktur Abdati Grup terbukti dalam Kegiatan pengadaan pakaian Linmas ini dimana selaku Penyedia yang telah menandatangani Kontrak Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya dengan Pemda Mukomuko dalam hal ini dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko pada tanggal 31 Maret 2020 dengan perjanjian Nomor : 331.1/274/D.7/III/2020 dengan nilai Kontrak sejumlah Rp. 834.261.000,- ( delapan ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah ) dan diterbitkannya SPMK ( Surat Perintah Mulai Kerja ) Nomor : 331.1/275/D.7/IV/2020 tanggal 31 Maret 2020 dengan waktu selama 90 ( sembilan puluh ) hari kerja terhitung mulai tanggal 31 Maret 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2020;
Menimbang, bahwa setelah ditandatangani kontrak Terdakwa JAKA SURYADI selaku Direktur CV. ABDATI GROUP dengan dibantu oleh Terdakwa IJENDRA JUANDA selaku Wakil Direktur CV. ABDATI GROUP selaku Penyedia dengan mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pengadaan pakaian linmas beserta atributnya tersebut kepada Saksi HANDRI TAUFIQ sebagaimana keterangan saksi tersebut dipersidangan yang dilakukan secara daring ( teleconference) selaku pemilik PD. Tupai 777 yang dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak yaitu Terdakwa A. HALIM sehingga bertentangan dengan Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) pada point.9.5 “penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari pejabat penandatangan kontrak. Penyedia bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan”;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi HENDRI TAUFIQ selaku Pemilik PD Tupai 777 yang menyatakan bahwa saksi tidak pernah diinformasikan oleh pihak CV. Abdati bahwa PD. Tupai 777 adalah sebagai perusahaan Pendukung serta tidak mengetahui adanya Surat Perjanjian Kerjasama antara PD. Tupai 777 dengan CV Abdati Group dalam Pengadaan Pakaian Linmas beserta atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, saksi hanya pernah mengirimkan kop Surat , Soft File PD. Tupai 777 yang diminta oleh Terdakwa JAKA SUPRIADI;
Menimbang, bahwa dari kesaksian yang diberikan oleh saksi HENDRI TAUFIQ tersebut, terbukti dengan jelas bahwa Pengadaan Pakaian Linmas beserta Atributnya tersebut dikerjakan oleh PD. Tupai 777 bukan dilaksanakan oleh CV. Abdati Group, dimana untuk item-item pesanana per set pakaina tersebut saksi lah yang mengerjakan sendiri yaitu baju dan celana panjang serta bordir, topi dak kaos, untuk item yang lainnya saksi beli sendiri ke pabrik.
Menimbang, bahwa untuk pembayarannya saksi tersebut menerangkan bahwa saksi terima sebagaimana rekening Koran pada Bank BCA dengan nomor rekening : 0080847009 atas nama saksi sendiri , dengan beberpa kali transfer sejumlah Rp. 45.000.000,- serta sisa selebihnya saksi terima dari saksi HENDRI YADI sejumlah Rp. 355.000.000,- dengan total jumlah Rp. 400.000.000,- ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Sri Rayani selaku Ketua PPHP dipersidangan menerangkan bahwa yang menyediakan Pakaian Linmas beserta Atributnya adlah Terdakwa IJENDRA JUANDA walaupun dalam Kontrak Nomor : 331.1/274/D.7/III/2020 tanggal 31 Mei 2020 bukan Terdakwa IJENDRA JUANDA yang bertanda tangan melainkan Terdakwa JAKA SUPRIADI , dan menurut saksi tidak dibenarkan orang lain yang menyediakan barang Pakaian Linmas beserta Atributnya selain dari Terdakwa JAKA SUPRIADI, dan sebelum barang diterima, Terdakwa JAKA SUPRIADI mengatakan kepada saksi bahwa barang nya sampai hari ini dan yang membawa adalah Terdakwa IJENDRA JUANDA serta pada saat menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan tersebut , Terdakwa IJENDRA JUANDA tetap hadir ;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan dari Ahli Drs. Slamet Sudaryo, M.Si. ( Konsultan Ahli/LKPP), dimana berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang standar Dokumen Pemilihan melalui Tender, seleksi dan Tender Cepat untuk pengadaan barang dan jasa lainnya/Jasa Konsultasi Bab XI SSUK angka 9, pengalihan dan/atau Subkontrak disebutkan antara lain bahwa Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal penggantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan ( merger), konsolidasi atau pemisahan, Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal didalam dokumen pemilihan dan dalam kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan, dengan demikian dengan kata lain dilarang mengalihkan atau menyerahkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain yang tidak menerima Surat Penunjukan Penyedia barang dan jasa ( SPPBJ) dan menandatangani kontrak;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa JAKA SUPRIADI dan Terdakwa IJENDRA JUANDA telah terbukti dan memenuhi semua unsur-unsur sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidair dan oleh karena itu Pledooi /Pembelaan dari Terdakwa dan penasehat Hukumnya, selayaknya untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa khususnya kepada Terdakwa A. HALIM , SE,MM Bin ( Alm) H. MUHAMMAD SUIN selaku PA/PPK, Terdakwa KASMIAH, S.Sos Binti MUSA selaku PPTK, Terdakwa RISWANDI DANI, SKM, MM Bin M. NUH, Terdakwa SRI REZEKI , S.Pt, Binti MASKANI yang telah mempunyai itikat baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 247.500.000,- ( Dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu ) rupiah dengan rincian sebagai berikut :
1. Terdakwa A. HALIM. Menitipkan uang sejumlah Rp. 111.000.000,-
( Seratus sebelas juta rupiah );
2. Terdakwa KASMIAH, menitipkan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- ( Dua puluh juta rupiah );
3. Terdakwa SRI REZEKI, menitipkan uang sejumlah Rp. 76.500.000,- ( Tujuh Puluh Enam Juta Lima ratus ribu Rupiah );
4. Terdakwa RISWANDI DANI sejumlah Rp. 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta ) Rupiah;
yang telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mukomuko dimana uang tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai Pengganti Kerugian Keuangan Negara, terhadap hal ini menurut Majelis hakim dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukuman bagi Para Terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi Secara bersama-sama yang didakwakan kepadanya dan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Subsidair Penuntut Umum dan harus pula dijatuhi pidana penjara dan sekaligus dibebani membayar biaya perkara yang akan ditentukan didalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa disamping pidana penjara dijatuhkan kepada Terdakwa, Terdakwa juga dijatuhkan pidana Denda yang akan ditentukan didalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan selama pemeriksaan perkara ini, maka cukup alasan berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa akan melebihi dari masa penahanan yang dijalani disamping itu Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka berdasarkan Pasal 193 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti yang telah diperlihatkan didepan persidangan mulai dari Barang Bukti Nomor Urut 1 sampai dengan Nomor Urut 25 akan ditetapkan dalam ammar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan sebagai-berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Sejumlah Rp. 329.542.805 ( Tiga Ratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima rupiah );
Terdakwa III DEDI PURWANTORO menyatakan tidak merasa bersalah dan tidak menyesal serta tidak mengembalikan kerugian keuangan negara;
Terdakwa VI JAKA SURIADI menyatakan tidak merasa bersalah dan tidak menyesal serta tidak mengembalikan kerugian keuangan negara;
Terdakwa VII IJENDRA JUANDA menyatakan tidak merasa bersalah dan tidak menyesal serta tidak mengembalikan kerugian keuangan negara;
Keadaan yang meringankan :
- Terdakwa belum penah dihukum;
- Terdakwa A. HALIM, Terdakwa KASMIAH, Terdakwa IV. RISWANDI DANI serta Terdakwa SRI REZEKI telah beritikat baik dengan mengembalikan sebahagian kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 247.500.000,- ( Dua ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima ratus ribu ) Rupiah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut dengan alasan–alasan yuridis, mengingat sifat dan tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk balas dendam, akan tetapi bagaimana supaya Para Terdakwa menyadari dan menginsyafi perbuatannya atau menurut Teori Memperbaiki (Verbeterings Theorie) yang mengatakan bahwa pidana harus bertujuan memperbaiki orang yang telah berbuat jahat, sehingga menimbulkan efek jera bagi Para Terdakwa, dengan demikian tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari, namun Majelis Hakim juga mempertimbangkan apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, oleh karena itu pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim sudah cukup patut dan adil bagi Para Terdakwa;
Memperhatikan pasal 3 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa I A. HALIM SE,MM, Bin ( Alm) H. MUHAMAD SUIN, Terdakwa II KASMIAH, S,Sos Binti MUSA,Terdakwa III DEDI PURWANTORO, S. Pt Bin PAIJO TURYONO, Terdakwa IV RISWANDI DANI, SKM.MM Bin M. NUH, , Terdakwa V SRI REZEKI, S.Pt Binti MASKANI, Terdakwa VI JAKA SURIADIBin EFENDI REPELITA dan Terdakwa VII IJENDRA JUANDA Bin ( Alm) ABDUL MUIS sebagaimana identitas yang tersebut diatas tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Membebaskan Terdakwa I A. HALIM SE,MM, Bin ( Alm) H. MUHAMAD SUIN, Terdakwa II KASMIAH, S,Sos Binti MUSA,Terdakwa III DEDI PURWANTORO, S. Pt Bin PAIJO TURYONO, Terdakwa IV RISWANDI DANI, SKM. MM Bin M. NUH, , Terdakwa V SRI REZEKI, S.Pt Binti MASKANI, Terdakwa VI JAKA SURIADIBin EFENDI REPELITA dan Terdakwa VII IJENDRA JUANDA Bin ( Alm) ABDUL MUIS dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa I A. HALIM SE,MM, Bin ( Alm) H. MUHAMAD SUIN, Terdakwa II KASMIAH, S,Sos Binti MUSA,Terdakwa III DEDI PURWANTORO, S. Pt Bin PAIJO TURYONO, Terdakwa IV RISWANDI DANI,SKM.MM Bin M. NUH, Terdakwa V SRI REZEKI, S.Pt Binti MASKANI, Terdakwa VI JAKA SURIADIBin EFENDI REPELITA dan Terdakwa VII IJENDRA JUANDA Bin ( Alm) ABDUL MUIS terbukti bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama”;
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa I A. HALIM SE,MM, Bin ( Alm) H. MUHAMAD SUIN, Terdakwa II KASMIAH, S,Sos Binti MUSA,Terdakwa IV RISWANDI DANI, SKM,MM Bin M. NUH, Terdakwa V SRI REZEKI, S.Pt Binti MASKANI , masing-masing selama 1 (satu) Tahun, dan Terdakwa III DEDI PURWANTORO, S. Pt Bin PAIJO TURYONO, Terdakwa VI JAKA SURIADI Bin EFENDI REPELITA dan Terdakwa VII IJENDRA JUANDA Bin ( Alm) ABDUL MUIS masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menghukum Terdakwa VI JAKA SURIADI dan Terdakwa VII IJENDRA JUANDA untuk membayar Uang Pengganti yang masing-masingnya sejumlah Rp. 41.021.403,- (empat puluh satu juta dua puluh satu ribu empat ratus tiga rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti atau dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan.
Menyatakan uang sejumlah Rp. 247.500.000,- ( dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) yang dikembalikan oleh :
Terdakwa A. HALIM sejumlah Rp. 111.000.000,- (seratus sebelas juta rupiah)
Terdakwa SRI REZEKI sejumlah Rp. 76.500.000,- (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)
Terdakwa KASMIAH sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Terdakwa RISWANDI DANI sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
| No | Jenis Barang Bukti |
| 1. | Asli/legalisir Dokumen Pelaksaan Perubahan Anggaran No. DPPA SKPD: 1.05.01.01.15.10.5.2 Kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas dan Atributnya. |
| 2. | Asli/legalisir Surat Keputusan Bupati Nomor 100-45 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-2 Tahun 2020 Tentang Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabuaten Mukomuko Tahun 2020 tanggal 13 Janauri 2020. |
| 3. | Asli/legalisir Surat Keputusan Bupati Nomor 100-46 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 100-3 Tahun 2020 Tentang Pejabat Penandatangan SPM, Pejabat Penandatangan Surat Pertanggungjawaban dan Pejabat Pengesah Surat Pertanggungjawaban pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko Tahun 2020. |
| 4. | Asli/Legalisir Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-25 Tahun 2020 Tentang Kelompok Kerja Pemilihan Pemerintah Kabupaten Mukomuko tanggal 3 Januari 2020. |
| 5. | Asli/legalisir Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-42 Tahun 2019 tentang Anggota Satan Linmas Perlindungan Masyarakat Kabupaten Mukomuko |
| 6. | Asli/legalisir Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-475 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Nomor 100-422 Tahun 2019 tentang Anggota Satuan Linmas Perlindungan Masyarakat Kabupaten Mukomuko |
| 7. | Asli/Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Nomor 331.1/02/I/Tahun 2020 Tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Tahun Anggaran 2020 tangal 13 Janauri 2020 |
| 8. | Asli/Legasir Surat Keputusan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Nomor 331.1/09/II/Tahun 2020 Tentang Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Kegiatan Penggadaan Pakaian Linmas Beserta Atributnya Tahun Anggaran 2020 tanggal 18 Februari 2020. |
| 9. | Asli Keputusan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Mukomuko Nomor: 07 Tahun 2020 tanggal 26 Februari 2020 Tentang Kelompok Kerja Pemilihan Pelaksana Paket Belanja Pakaian Linmas Beserta Atributnya |
| 10. | Asli 1 (satu) Bundel Pelaksanaan Dokumen Survey Harga beserta dokumentasi Kegiatannya |
| 11. | Asli 1 (satu) Bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) beserta lampirannya;
|
| 12. | Asli 1 (satu) bundel Dokumen Pemilihan Nomor: P.07/02/POKJAPEM-II/UKPBJ-MM/III/2020 Tanggal 02 Maret 2020 beserta lampiran:
|
| 13. | Asli 1 (satu) Bundel Dokumen Rancangan Umum Kontrak Pakaian Linmas Beserta Atributnya T.A 2020. |
| 14. | Asli 1 (satu) Bundel Dokumen Kontrak Pakaian Linmas Beserta Atributnya T.A 2020. |
| 15. | Asli/Legalisir 1 (satu) bundle Berita Acara Pemerisaan Hasil pekerjaan Belanja Pakaian Linmas beserta Atributnya T.A 2020 Nomor: 331./15/IV/2020 tanggal 11 Mei 2020 beserta lampirannya; Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Berita Acara Serah Terima Barang dari penyedia ke PPK Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari PPK Ke PPTK
|
| 16. | Asli Dokuemn Pencairan Anggaran beserta lampirannya:
|
| 17. | 1 (satu) buah Pakaian Linmas beserta Atributnya lengkap |
| 18 | Asli 1 (satu) bundel Dokumentasi kegiatan |
| 19. | Asli 1 (satu) Bundel tandaterima penyerahan barang ke Kecamatan-kecamatan |
| 20. | Dokumen lain yang berkaitan dengan Pengadaan Pakaian Linmas beserta atributnya tahun 2020 |
| Dikembalikan kepada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko melalui Terdakwa KASMIAH. | |
| 21. | 1 (satu) Bundle Jilidan Sampul Plastik Warna Biru di dalamnya terdapat Laporan Transaksi Bank BRI Norek : 1101010001193500 Atas Nama Ijendra Juanda Periode Transaksi 01 Maret 2020 s/d 31 Maret 2020 dan 01 Mei 2020 s/d 31 Mei 2020 tanggal Laporan 15 April 2021 beserta dokumen lain yang terdapat pada Jilidan Sampul Plastik Warna Biru tersebut. |
| Dikembalikan kepada Terdakwa IJENDRA JUANDA. | |
| 22. | Laporan Transaksi Bank BRI Norek : 110101021760507 Atas Nama Jaka Suriyadi Periode Transaksi 01 April 2020 s/d 30 April 2020 tanggal Laporan 17 Mei 2021 |
| 23. | Laporan Transaksi Bank BRI Norek : 110101021760507 Atas Nama Jaka Suriyadi Periode Transaksi 01 Mei 2020 s/d 30 Mei 2020 tanggal Laporan 17 Mei 2021 |
| 24. | 1 (satu) bundle dokumen berisi 1 (satu) Lembar asli bukti PNBP dalam pembayaran Uji Lab kepada Balai Besar Tekstil tertanggal 25 Februari 2020 |
| 25. | 1 (satu) lembar bon penerimaan pengujian / kalibrasi dari Balai Besar Tekstil atas nama pelanggan CV. Abdati Group tanggal 25 Februari 2020 |
| Dikembalikan kepada terdakwa JAKA SURIADI. | |
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Penggadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022, oleh Jon Sarman Saragih, SH. M. Hum, selaku Hakim Ketua, Dwi Purwanti,S.H., dan Yosi Astuty,SH., masing-masing Hakim Anggota, Putusan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh A.K Bagus Indaryanto,S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri Andi Setiawan,S.H.M.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negri Mukomuko serta Para Terdakwa secara daring didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dwi Purwanti,S.H. Jon Sarman Saragih, SH.M. Hum
2. Yosi Astuty,SH.
Panitera Pengganti,
AK. Bagus Indaryanto, S.H.