729/Pid.Sus/2021/PN BTA
Putusan PN BATURAJA Nomor 729/Pid.Sus/2021/PN BTA
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: KRESNA, S.H. Terdakwa: RUDIANTO ALS MEMET BIN SANTOSO ALM
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Rudianto Alias Memet Bin Santoso (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membuat senjata api sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah gerinda listrik warna biru merk Fujiyama; 2 (dua) buah mata gerinda; 2 (dua) buah alat bor listrik warna merah merk Maktec; 1 (satu) buah kikir bergagang plastic warna kuning merk Denso; 1 (satu) buah gulungan kabel colokan merk Okachi; 1 (satu) buah ragum yang menyatu dengan 1 (satu) buah velg Mobil; 1 (satu) buah besi rel kereta api dengan panjang 30cm; 1 (satu) buah kacamata hitam merk RB Space; 1 (satu) buah slongsong amunisi call 38 mm; 6 (enam) buah mata bor; 2 (dua) buah obeng (-) dan (+); 2 (dua) buah tang; 1 (satu) buah pukul besi; 1 (satu) buah tuner listrik warna merah merk wipro; 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan berbentuk pistol yang pembuatannya belum selesai dan masih tahap 60% berikut 1 (satu) buah magazen; 6 (enam) buah magazen yang pembuatan nya belum selesai dan masih tahap 50%; 1 (satu) buah pendorong pelatuk berikut 1 (satu) buah per; 1 (satu) buah pelatuk yang pembuatan nya belum selesai dan masih tahap 30%; 1 (satu) buah laras yang pembuatannya belum selesai dan masih tahap 30%; 1 (satu) buah sasis senjata api rakitan jenis revolver yang sudah dalam keadaan rusak dan masih masa perbaikan; 1 (satu) buah besi AS mobil yang sudah terpotong dan terdapat lubang dibagian tengah yang akan dipergunakan untuk silinder senjata api rakitan jenis revolver; 3 (tiga) butir amunisi call 38 mm; 1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang berbentuk pistol bergagang plastik warna merah yang sudah dalam keadaan rusak dan masih dalam masa perbaikan; 1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang berbentuk revolver bergagang kayu warna coklat yang sudah dalam keadaan rusak dan masih dalam masa perbaikan; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 729/Pid.Sus/2021/PN Bta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Rudianto Alias Memet Bin Santoso (Alm);
2. Tempat lahir : OKU Timur;
3. Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun / 08 Maret 1984;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Muncak Kabau Kec. BP Bangsa Raja Kab. OKU Timur;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 7 Oktober 2021:
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 8 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021;
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 16 November 2021;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 17 November 2021 sampai dengan tanggal 6 Desember 2021;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Desember 2021 sampai dengan tanggal 25 Desember 2021;
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Baturaja sejak tanggal 15 Januari 2022 sampai dengan tanggal 15 Maret 2022;
Terdakwa didampingi oleh Fery Soneri, S.H., Edison Dahlan, S.H., Anwar, S. Sy., dan Fiernando Berham, S.H., Advokat pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Sakai Sambayan beralamat di Jalan Setia, Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur berdasarkan Penetapan Hakim Nomor 729/Pen.Pid/2021/PN Bta tanggal 25 Januari 2022; Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 729/Pen.Pid/2021/PN Bta tanggal 16 Desember 2021 dan 7 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 729/Pen.Pid/2021/PN Bta tanggal 16 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Rudianto Als Memet Bin Santoso (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membuat,memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api”, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951 dalam dakwaan tunggal kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah gerinda listrik warna biru merk Fujiyama;
2 (dua) buah mata gerinda;
2 (dua) buah alat bor listrik warna merah merk Maktec;
1 (satu) buah kikir bergagang plastic warna kuning merk Denso;
1 (satu) buah gulungan kabel colokan merk Okachi;
1 (satu) buah ragum yang menyatu dengan 1 (satu) buah velg Mobil;
1 (satu) buah besi rel kereta api dengan panjang 30cm;
1 (satu) buah kacamata hitam merk RB Space;
1 (satu) buah slongsong amunisi call 38 mm;
6 (enam) buah mata bor;
2 (dua) buah obeng (-) dan (+);
2 (dua) buah tang;
1 (satu) buah pukul besi;
1 (satu) buah tuner listrik warna merah merk wipro;
1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan berbentuk pistol yang pembuatannya belum selesai dan masih tahap 60% berikut 1 (satu) buah magazen;
6 (enam) buah magazen yang pembuatan nya belum selesai dan masih tahap 50%;
1 (satu) buah pendorong pelatuk berikut 1 (satu) buah per;
1 (satu) buah pelatuk yang pembuatan nya belum selesai dan masih tahap 30%;
1 (satu) buah laras yang pembuatannya belum selesai dan masih tahap 30%;
1 (satu) buah sasis senjata api rakitan jenis revolver yang sudah dalam keadaan rusak dan masih masa perbaikan;
1 (satu) buah besi AS mobil yang sudah terpotong dan terdapat lubang dibagian tengah yang akan dipergunakan untuk silinder senjata api rakitan jenis revolver;
3 (tiga) butir amunisi call 38 mm;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang berbentuk pistol bergagang plastic warna merah yang sudah dalam keadaan rusak dan masih dalam masa perbaikan;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang berbentuk revolver bergagang kayu warna coklat yang sudah dalam keadaan rusak dan masih dalam masa perbaikan;
“dirampas untuk dimusnahkan”;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Rudianto Als Memet Bin Santoso (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2020, bertempat Dsn. Umbul Sari Desa Muncak Kabau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja. “membuat,memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira jam 17.00 Wib saat itu saksi Andi Setiawan Bin Mujirat bersama dengan anggota Resmob / Opsnal telah mendapat informasi bahwa ada seorang laki – laki di Dsn. Umbul Sari Desa Muncak Kabau yang membuat senjata api rakitan untuk menanggapi informasi tersebut maka saksi Andi Setiawan Bin Mujirat bersama dengan anggota Resmob / Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke Dsn. Umbul Sari Desa Muncak Kabau setelah dicek kebenaran informasi tersebut saksi langsung melaporkan informasi tersebut ke Kasat Reskrim Polres OKU Timur kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum Polres OKU Timur untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku pembuatan senjata api tersebut sehingga dengan Surat Perintah Tugas Kanit Pidum bersama dengan time Resmob / Opsnal langsung melakkukan penangkapan dan penggeledahan, setelah saksi Andi Setiawan Bin Mujirat bersama dengan ke 6 (enam) anggota Resmob / Opsnal berhasil menangkap terdakwa Rudianto Als Memet Bin Santoso dan diperiksa oleh anggota Sat Reskrim Polres OKU Timur terdakwa Rudianto Als Memet Bin Santoso mengakui bahwa telah melakukan pembuatan senjata api dan dapat saksi jelaskan bahwa pada saat penangkapan tersebut terdakwa Rudianto Als Memet bersama dengan saksi Riyan Hidayat Bin Sucipto dan saksi Pebriyanto Bin Subur sedang mengonsumsi shabu – shabu dan kemudian saksi Riyan Hidayat dan saksi Pebriyanto menyaksikan ketika saksi bersama dengan Kanit Pidum dan anggota Resmob / Opsnal menggeledah rumah terdakwa Rudianto Als Memet dan mendapatkan barang bukti alat serta senjata api yang masih dalam tahap proses pengerjaan 60 % setelah itu tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam Pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Andi Setiawan Bin Mujiran, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
- Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
- Bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Saksi bersama dengan saksi Dediyanto Bin Usman (Alm) pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 19.30 wib, bertempat di sebuah rumah yang berada di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP. Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur;
- Bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa terdapat seorang laki-laki di Dusun Umbul Sari Desa Muncak Kabau yang membuat senjata api rakitan;
- Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa ditemukan sedang mengkonsumsi narkotika bersama saudara Ryan Hidayat Bin Sucipto dan saudara Pebriyanto Bin Subur di rumah yang berada di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau tersebut;
- Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa senjata api rakitan dan alat-alat pembuat senjata api yaitu:
1 (satu) buah gerinda listrik warna biru merk Fujiyama;
2 (dua) buah mata gerinda;
2 (dua) buah alat bor listrik warna merah merk Maktec;
1 (satu) buah kikir bergagang plastic warna kuning merk Denso;
1 (satu) buah gulungan kabel colokan merk Okachi;
1 (satu) buah ragum yang menyatu dengan 1 (satu) buah velg Mobil;
1 (satu) buah besi rel kereta api dengan panjang 30cm;
1 (satu) buah kacamata hitam merk RB Space;
1 (satu) buah slongsong amunisi call 38 mm;
6 (enam) buah mata bor;
2 (dua) buah obeng (-) dan (+);
2 (dua) buah tang;
1 (satu) buah pukul besi;
1 (satu) buah tuner listrik warna merah merk wipro;
1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan berbentuk pistol yang pembuatannya belum selesai dan masih tahap 60% berikut 1 (satu) buah magazen;
6 (enam) buah magazen yang pembuatan nya belum selesai dan masih tahap 50%;
1 (satu) buah pendorong pelatuk berikut 1 (satu) buah per;
1 (satu) buah pelatuk yang pembuatan nya belum selesai dan masih tahap 30%;
1 (satu) buah laras yang pembuatannya belum selesai dan masih tahap 30%;
1 (satu) buah sasis senjata api rakitan jenis revolver yang sudah dalam keadaan rusak dan masih masa perbaikan;
1 (satu) buah besi AS mobil yang sudah terpotong dan terdapat lubang dibagian tengah yang akan dipergunakan untuk silinder senjata api rakitan jenis revolver;
3 (tiga) butir amunisi call 38 mm;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang berbentuk pistol bergagang plastik warna merah yang sudah dalam keadaan rusak dan masih dalam masa perbaikan;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang berbentuk revolver bergagang kayu warna coklat yang sudah dalam keadaan rusak dan masih dalam masa perbaikan;
Bahwa pada saat diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa juga mengakui bahwa Terdakwa telah melakukan pembuatan senjata api;
Bahwa setelah itu Terdakwa dan seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membuat senjata api;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Dediyanto Bin Usman (Alm), yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
- Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
- Bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Saksi bersama dengan saksi Andi Setiawan Bin Mujiran pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 19.30 wib, bertempat di sebuah rumah yang berada di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP. Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur;
- Bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa terdapat seorang laki-laki di Dusun Umbul Sari Desa Muncak Kabau yang membuat senjata api rakitan;
- Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa ditemukan sedang mengkonsumsi narkotika bersama saudara Ryan Hidayat Bin Sucipto dan saudara Pebriyanto Bin Subur di rumah yang berada di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau tersebut;
- Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa senjata api rakitan dan alat-alat pembuat senjata api yaitu:
1 (satu) buah gerinda listrik warna biru merk Fujiyama;
2 (dua) buah mata gerinda;
2 (dua) buah alat bor listrik warna merah merk Maktec;
1 (satu) buah kikir bergagang plastic warna kuning merk Denso;
1 (satu) buah gulungan kabel colokan merk Okachi;
1 (satu) buah ragum yang menyatu dengan 1 (satu) buah velg Mobil;
1 (satu) buah besi rel kereta api dengan panjang 30cm;
1 (satu) buah kacamata hitam merk RB Space;
1 (satu) buah slongsong amunisi call 38 mm;
6 (enam) buah mata bor;
2 (dua) buah obeng (-) dan (+);
2 (dua) buah tang;
1 (satu) buah pukul besi;
1 (satu) buah tuner listrik warna merah merk wipro;
1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan berbentuk pistol yang pembuatannya belum selesai dan masih tahap 60% berikut 1 (satu) buah magazen;
6 (enam) buah magazen yang pembuatan nya belum selesai dan masih tahap 50%;
1 (satu) buah pendorong pelatuk berikut 1 (satu) buah per;
1 (satu) buah pelatuk yang pembuatan nya belum selesai dan masih tahap 30%;
1 (satu) buah laras yang pembuatannya belum selesai dan masih tahap 30%;
1 (satu) buah sasis senjata api rakitan jenis revolver yang sudah dalam keadaan rusak dan masih masa perbaikan;
1 (satu) buah besi AS mobil yang sudah terpotong dan terdapat lubang dibagian tengah yang akan dipergunakan untuk silinder senjata api rakitan jenis revolver;
3 (tiga) butir amunisi call 38 mm;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang berbentuk pistol bergagang plastik warna merah yang sudah dalam keadaan rusak dan masih dalam masa perbaikan;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang berbentuk revolver bergagang kayu warna coklat yang sudah dalam keadaan rusak dan masih dalam masa perbaikan;
Bahwa pada saat diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa juga mengakui bahwa Terdakwa telah melakukan pembuatan senjata api;
Bahwa setelah itu Terdakwa dan seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 19.30 wib, bertempat di sebuah rumah yang berada di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP. Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa ditemukan sedang mengkonsumsi narkotika bersama saudara Ryan Hidayat Bin Sucipto dan saudara Pebriyanto Bin Subur di rumah yang berada di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau tersebut;
Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa senjata api rakitan dan alat-alat pembuat senjata api yaitu:
1 (satu) buah gerinda listrik warna biru merk Fujiyama;
2 (dua) buah mata gerinda;
2 (dua) buah alat bor listrik warna merah merk Maktec;
1 (satu) buah kikir bergagang plastic warna kuning merk Denso;
1 (satu) buah gulungan kabel colokan merk Okachi;
1 (satu) buah ragum yang menyatu dengan 1 (satu) buah velg Mobil;
1 (satu) buah besi rel kereta api dengan panjang 30cm;
1 (satu) buah kacamata hitam merk RB Space;
1 (satu) buah slongsong amunisi call 38 mm;
6 (enam) buah mata bor;
2 (dua) buah obeng (-) dan (+);
2 (dua) buah tang;
1 (satu) buah pukul besi;
1 (satu) buah tuner listrik warna merah merk wipro;
1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan berbentuk pistol yang pembuatannya belum selesai dan masih tahap 60% berikut 1 (satu) buah magazen;
6 (enam) buah magazen yang pembuatan nya belum selesai dan masih tahap 50%;
1 (satu) buah pendorong pelatuk berikut 1 (satu) buah per;
1 (satu) buah pelatuk yang pembuatan nya belum selesai dan masih tahap 30%;
1 (satu) buah laras yang pembuatannya belum selesai dan masih tahap 30%;
1 (satu) buah sasis senjata api rakitan jenis revolver yang sudah dalam keadaan rusak dan masih masa perbaikan;
1 (satu) buah besi AS mobil yang sudah terpotong dan terdapat lubang dibagian tengah yang akan dipergunakan untuk silinder senjata api rakitan jenis revolver;
3 (tiga) butir amunisi call 38 mm;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang berbentuk pistol bergagang plastik warna merah yang sudah dalam keadaan rusak dan masih dalam masa perbaikan;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang berbentuk revolver bergagang kayu warna coklat yang sudah dalam keadaan rusak dan masih dalam masa perbaikan;
Bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah melakukan pembuatan senjata api;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membuat senjata api;
Bahwa setelah itu Terdakwa dan seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) di dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 136 / BSF /2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Sc, Deri Jurianta,S.T.,dan Eka Yunita,S.T.,M.T selaku Pemeriksa dan H. Yusuf Suprapto,S.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah gerinda listrik warna biru merk Fujiyama;
2 (dua) buah mata gerinda;
2 (dua) buah alat bor listrik warna merah merk Maktec;
1 (satu) buah kikir bergagang plastic warna kuning merk Denso;
1 (satu) buah gulungan kabel colokan merk Okachi;
1 (satu) buah ragum yang menyatu dengan 1 (satu) buah velg Mobil;
1 (satu) buah besi rel kereta api dengan panjang 30cm;
1 (satu) buah kacamata hitam merk RB Space;
1 (satu) buah slongsong amunisi call 38 mm;
6 (enam) buah mata bor;
2 (dua) buah obeng (-) dan (+);
2 (dua) buah tang;
1 (satu) buah pukul besi;
1 (satu) buah tuner listrik warna merah merk wipro;
1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan berbentuk pistol yang pembuatannya belum selesai dan masih tahap 60% berikut 1 (satu) buah magazen;
6 (enam) buah magazen yang pembuatan nya belum selesai dan masih tahap 50%;
1 (satu) buah pendorong pelatuk berikut 1 (satu) buah per;
1 (satu) buah pelatuk yang pembuatan nya belum selesai dan masih tahap 30%;
1 (satu) buah laras yang pembuatannya belum selesai dan masih tahap 30%;
1 (satu) buah sasis senjata api rakitan jenis revolver yang sudah dalam keadaan rusak dan masih masa perbaikan;
1 (satu) buah besi AS mobil yang sudah terpotong dan terdapat lubang dibagian tengah yang akan dipergunakan untuk silinder senjata api rakitan jenis revolver;
3 (tiga) butir amunisi call 38 mm;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang berbentuk pistol bergagang plastik warna merah yang sudah dalam keadaan rusak dan masih dalam masa perbaikan;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang berbentuk revolver bergagang kayu warna coklat yang sudah dalam keadaan rusak dan masih dalam masa perbaikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap poleh pihak kepolisian yaitu saksi Andi Setiawan Bin Mujiran dan saksi Dediyanto Bin Usman (Alm) pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 19.30 wib, bertempat di sebuah rumah yang berada di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP. Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur;
Bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa terdapat seorang laki-laki di Dusun Umbul Sari Desa Muncak Kabau yang membuat senjata api rakitan;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa ditemukan sedang mengkonsumsi narkotika bersama saudara Ryan Hidayat Bin Sucipto dan saudara Pebriyanto Bin Subur di rumah yang berada di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau tersebut;
Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa senjata api rakitan dan alat-alat pembuat senjata api yaitu:
1 (satu) buah gerinda listrik warna biru merk Fujiyama;
2 (dua) buah mata gerinda;
2 (dua) buah alat bor listrik warna merah merk Maktec;
1 (satu) buah kikir bergagang plastic warna kuning merk Denso;
1 (satu) buah gulungan kabel colokan merk Okachi;
1 (satu) buah ragum yang menyatu dengan 1 (satu) buah velg Mobil;
1 (satu) buah besi rel kereta api dengan panjang 30cm;
1 (satu) buah kacamata hitam merk RB Space;
1 (satu) buah slongsong amunisi call 38 mm;
6 (enam) buah mata bor;
2 (dua) buah obeng (-) dan (+);
2 (dua) buah tang;
1 (satu) buah pukul besi;
1 (satu) buah tuner listrik warna merah merk wipro;
1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan berbentuk pistol yang pembuatannya belum selesai dan masih tahap 60% berikut 1 (satu) buah magazen;
6 (enam) buah magazen yang pembuatan nya belum selesai dan masih tahap 50%;
1 (satu) buah pendorong pelatuk berikut 1 (satu) buah per;
1 (satu) buah pelatuk yang pembuatan nya belum selesai dan masih tahap 30%;
1 (satu) buah laras yang pembuatannya belum selesai dan masih tahap 30%;
1 (satu) buah sasis senjata api rakitan jenis revolver yang sudah dalam keadaan rusak dan masih masa perbaikan;
1 (satu) buah besi AS mobil yang sudah terpotong dan terdapat lubang dibagian tengah yang akan dipergunakan untuk silinder senjata api rakitan jenis revolver;
3 (tiga) butir amunisi call 38 mm;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang berbentuk pistol bergagang plastik warna merah yang sudah dalam keadaan rusak dan masih dalam masa perbaikan;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang berbentuk revolver bergagang kayu warna coklat yang sudah dalam keadaan rusak dan masih dalam masa perbaikan;
Bahwa pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa juga mengakui bahwa Terdakwa telah melakukan pembuatan senjata api;
Bahwa setelah itu Terdakwa dan seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 136 / BSF /2021 tanggal 18 Oktober 2021, pada pokoknya diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa;
3 (tiga) buah pucuk senjata api adalah senjata api rakitan jenis revolver yang dapat menggunakan peluru Kaliber. Akan tetapi tidak dapat berfungsi karena komponen belum lengkap;
3 (tiga) butir amunisi adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 38 spesial yang masih aktif dan dapat meledak;
1 (satu) buah slongsong amunisi adalah selongsong peluru dari amunisi standar buatan pabrik kaliber 38 spesial yang telah dipotong;
6 (enam) buah magazen adalah magasen yang dapat digunakan untuk menyimpan peluru dan merupakan bagian pada senjata api;
1 (satu) buah laras adalah laras yang dapat digunakan untuk media melepaskan/mengeluarkan proyektil dan merupakan bagian dari senjata api;
1 (satu) buah pendorong pelatuk (hammer) berikut 1 (satu) buah per (pegasnya) dapat digunakan untuk pemukul pada firing pin yang menyentuh headstamp peluru dan merupakan bagian dari senjata api
1 (satu) buah pelatuk (hammer) dapat digunakan untuk pemukul pada firing pin yang menyentuh headstamp peluru dan merupakan bagian dari senjata api
1 (satu) buah sasis senjata api rakitan jenis revolver (frame) adalah frame yang merupakan bagian dari senjata api;
1 (satu) buah besi AS mobil (besi silinder) adalah besi silinder yang dapat menjadi tempat penyimpanan peluru dan merupakan bagian dari senjata api;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa;
Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas sebagai berikut;
Ad.1. Unsur barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsur tindak pidana ini yakni mengacu kepada subjek hukum yang diduga melakukan tindak pidana dan dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini perlu untuk dipertimbangkan pula apakah orang atau badan hukum yang dihadapkan dipersidangan dan dimaksud sebagai Terdakwa tersebut telah nyata dan sesuai dengan yang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa seseorang dapat dikatakan memiliki kemampuan bertanggungjawab apabila orang tersebut tidak cacat jiwanya dalam pertumbuhan dan tidak terganggu penyakit sehingga dalam menjalani hidupnya dapat menentukan keputusannya sendiri dan menyadari segala akibat dari perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang bernama Rudianto Alias Memet Bin Santoso (Alm) sebagai Terdakwa yang identitasnya dalam persidangan telah dibenarkan oleh Terdakwa dan bersesuaian dengan yang tertera dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan, Terdakwa juga dapat menentukan keputusannya sendiri dalam bertindak sebelum memasuki persidangan ataupun selama proses persidangan, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani oleh karenanya Terdakwa haruslah dikatakan memiliki kemampuan bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa merupakan orang perseorangan yang telah nyata dan sesuai dengan yang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum serta dianggap memiliki kemampuan bertangggungjawab secara pidana, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” adalah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditentukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa mengenai uraian perbuatan yang dimaksud dalam unsur ini bersifat alternatif, sehingga dengan terbuktinya salah sub unsur yang terdapat dalam unsur tersebut, maka sub unsur berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diketahui bahwa yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi dalam unsur ini adalah termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa benar Terdakwa ditangkap poleh pihak kepolisian yaitu saksi Andi Setiawan Bin Mujiran dan saksi Dediyanto Bin Usman (Alm) pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 19.30 wib, bertempat di sebuah rumah yang berada di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP. Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur;
Menimbang, bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa terdapat seorang laki-laki di Dusun Umbul Sari Desa Muncak Kabau yang membuat senjata api rakitan;
Menimbang, bahwa pada saat ditangkap Terdakwa ditemukan sedang mengkonsumsi narkotika bersama saudara Ryan Hidayat Bin Sucipto dan saudara Pebriyanto Bin Subur di rumah yang berada di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau tersebut;
Menimbang, bahwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa senjata api rakitan dan alat-alat pembuat senjata api yaitu:
1 (satu) buah gerinda listrik warna biru merk Fujiyama;
2 (dua) buah mata gerinda;
2 (dua) buah alat bor listrik warna merah merk Maktec;
1 (satu) buah kikir bergagang plastic warna kuning merk Denso;
1 (satu) buah gulungan kabel colokan merk Okachi;
1 (satu) buah ragum yang menyatu dengan 1 (satu) buah velg Mobil;
1 (satu) buah besi rel kereta api dengan panjang 30cm;
1 (satu) buah kacamata hitam merk RB Space;
1 (satu) buah slongsong amunisi call 38 mm;
6 (enam) buah mata bor;
2 (dua) buah obeng (-) dan (+);
2 (dua) buah tang;
1 (satu) buah pukul besi;
1 (satu) buah tuner listrik warna merah merk wipro;
1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan berbentuk pistol yang pembuatannya belum selesai dan masih tahap 60% berikut 1 (satu) buah magazen;
6 (enam) buah magazen yang pembuatan nya belum selesai dan masih tahap 50%;
1 (satu) buah pendorong pelatuk berikut 1 (satu) buah per;
1 (satu) buah pelatuk yang pembuatan nya belum selesai dan masih tahap 30%;
1 (satu) buah laras yang pembuatannya belum selesai dan masih tahap 30%;
1 (satu) buah sasis senjata api rakitan jenis revolver yang sudah dalam keadaan rusak dan masih masa perbaikan;
1 (satu) buah besi AS mobil yang sudah terpotong dan terdapat lubang dibagian tengah yang akan dipergunakan untuk silinder senjata api rakitan jenis revolver;
3 (tiga) butir amunisi call 38 mm;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang berbentuk pistol bergagang plastik warna merah yang sudah dalam keadaan rusak dan masih dalam masa perbaikan;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang berbentuk revolver bergagang kayu warna coklat yang sudah dalam keadaan rusak dan masih dalam masa perbaikan;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian dan di dalam persidangan Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa juga mengakui bahwa Terdakwa telah melakukan pembuatan senjata api;
Menimbang, bahwa setelah itu Terdakwa dan seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 136 / BSF /2021 tanggal 18 Oktober 2021, pada pokoknya diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa;
3 (tiga) buah pucuk senjata api adalah senjata api rakitan jenis revolver yang dapat menggunakan peluru Kaliber. Akan tetapi tidak dapat berfungsi karena komponen belum lengkap;
3 (tiga) butir amunisi adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 38 spesial yang masih aktif dan dapat meledak;
1 (satu) buah slongsong amunisi adalah selongsong peluru dari amunisi standar buatan pabrik kaliber 38 spesial yang telah dipotong;
6 (enam) buah magazen adalah magasen yang dapat digunakan untuk menyimpan peluru dan merupakan bagian pada senjata api;
1 (satu) buah laras adalah laras yang dapat digunakan untuk media melepaskan/mengeluarkan proyektil dan merupakan bagian dari senjata api;
1 (satu) buah pendorong pelatuk (hammer) berikut 1 (satu) buah per (pegasnya) dapat digunakan untuk pemukul pada firing pin yang menyentuh headstamp peluru dan merupakan bagian dari senjata api
1 (satu) buah pelatuk (hammer) dapat digunakan untuk pemukul pada firing pin yang menyentuh headstamp peluru dan merupakan bagian dari senjata api
1 (satu) buah sasis senjata api rakitan jenis revolver (frame) adalah frame yang merupakan bagian dari senjata api;
1 (satu) buah besi AS mobil (besi silinder) adalah besi silinder yang dapat menjadi tempat penyimpanan peluru dan merupakan bagian dari senjata api;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh rangkaian fakta hukum tersebut di atas, maka dengan memperhatikan seluruh barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa yang pada pokoknya yaitu berupa senjata api dan alat-alat pembuat senjata api, dikaitkan dengan keterangan Terdakwa yang mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa telah melakukan pembuatan senjata api, dihubungkan dengan kesimpulan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 136 / BSF /2021 tanggal 18 Oktober 2021, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tanpa hak membuat sesuatu senjata api telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah gerinda listrik warna biru merk Fujiyama;
2 (dua) buah mata gerinda;
2 (dua) buah alat bor listrik warna merah merk Maktec;
1 (satu) buah kikir bergagang plastic warna kuning merk Denso;
1 (satu) buah gulungan kabel colokan merk Okachi;
1 (satu) buah ragum yang menyatu dengan 1 (satu) buah velg Mobil;
1 (satu) buah besi rel kereta api dengan panjang 30cm;
1 (satu) buah kacamata hitam merk RB Space;
1 (satu) buah slongsong amunisi call 38 mm;
6 (enam) buah mata bor;
2 (dua) buah obeng (-) dan (+);
2 (dua) buah tang;
1 (satu) buah pukul besi;
1 (satu) buah tuner listrik warna merah merk wipro;
1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan berbentuk pistol yang pembuatannya belum selesai dan masih tahap 60% berikut 1 (satu) buah magazen;
6 (enam) buah magazen yang pembuatan nya belum selesai dan masih tahap 50%;
1 (satu) buah pendorong pelatuk berikut 1 (satu) buah per;
1 (satu) buah pelatuk yang pembuatan nya belum selesai dan masih tahap 30%;
1 (satu) buah laras yang pembuatannya belum selesai dan masih tahap 30%;
1 (satu) buah sasis senjata api rakitan jenis revolver yang sudah dalam keadaan rusak dan masih masa perbaikan;
1 (satu) buah besi AS mobil yang sudah terpotong dan terdapat lubang dibagian tengah yang akan dipergunakan untuk silinder senjata api rakitan jenis revolver;
3 (tiga) butir amunisi call 38 mm;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang berbentuk pistol bergagang plastik warna merah yang sudah dalam keadaan rusak dan masih dalam masa perbaikan;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang berbentuk revolver bergagang kayu warna coklat yang sudah dalam keadaan rusak dan masih dalam masa perbaikan;
merupakan alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Rudianto Alias Memet Bin Santoso (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membuat senjata api sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah gerinda listrik warna biru merk Fujiyama;
2 (dua) buah mata gerinda;
2 (dua) buah alat bor listrik warna merah merk Maktec;
1 (satu) buah kikir bergagang plastic warna kuning merk Denso;
1 (satu) buah gulungan kabel colokan merk Okachi;
1 (satu) buah ragum yang menyatu dengan 1 (satu) buah velg Mobil;
1 (satu) buah besi rel kereta api dengan panjang 30cm;
1 (satu) buah kacamata hitam merk RB Space;
1 (satu) buah slongsong amunisi call 38 mm;
6 (enam) buah mata bor;
2 (dua) buah obeng (-) dan (+);
2 (dua) buah tang;
1 (satu) buah pukul besi;
1 (satu) buah tuner listrik warna merah merk wipro;
1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan berbentuk pistol yang pembuatannya belum selesai dan masih tahap 60% berikut 1 (satu) buah magazen;
6 (enam) buah magazen yang pembuatan nya belum selesai dan masih tahap 50%;
1 (satu) buah pendorong pelatuk berikut 1 (satu) buah per;
1 (satu) buah pelatuk yang pembuatan nya belum selesai dan masih tahap 30%;
1 (satu) buah laras yang pembuatannya belum selesai dan masih tahap 30%;
1 (satu) buah sasis senjata api rakitan jenis revolver yang sudah dalam keadaan rusak dan masih masa perbaikan;
1 (satu) buah besi AS mobil yang sudah terpotong dan terdapat lubang dibagian tengah yang akan dipergunakan untuk silinder senjata api rakitan jenis revolver;
3 (tiga) butir amunisi call 38 mm;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang berbentuk pistol bergagang plastik warna merah yang sudah dalam keadaan rusak dan masih dalam masa perbaikan;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang berbentuk revolver bergagang kayu warna coklat yang sudah dalam keadaan rusak dan masih dalam masa perbaikan;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, pada hari Senin, tanggal 14 Februari 2022, oleh kami, Halida Rahardhini, S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua , Dwi Bintang Satrio, S.H.,M.H.,Yessi Oktarina, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 15 Februari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Thaheri., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Baturaja, serta dihadiri oleh Kresna,S.H.,Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dwi Bintang Satrio, S.H. M.H. Halida Rahardhini, S.H.,M.Hum.
Yessi Oktarina, S.H.
Panitera Pengganti
Thaheri