4/Pid.Sus/2022/PN Bko
Putusan PN BANGKO Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN Bko
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ARIE PRATAMA, SH Terdakwa: Ilham Irpandi bin Ahmad Syar'i
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ilham Irpandi Bin Ahmad Syar’i tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan, Menyuruh Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Memiliki Ijin Usaha Pertambangan” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ilham Irpandi Bin Ahmad Syar’i oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah asbuk. 1 (satu) buah palu. 1 (satu) buah tiang tenda rakit. 1 (satu) buah terpal biru 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 4 /Pid.Sus/2022/PN.Bko
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangko yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama secara Telekonference menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : Ilham Irpandi Bin Ahmad Syar’i
Tempat lahir : Dusun Bangko
Umur/tgl lahir : 25 Tahun / 30 Oktober 1996
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : RT.15/06 Lingkungan Bangko Tinggi Kecamatan
Bangko Kabupaten Merangin
Agama : Islam
8.Pekerjaan : Honorer
Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 November 2021 sampai dengan 1 Desember 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 November 2021 sampai dengan tanggal 19 Desember 2021;
Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan tanggal 28 Januari 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Januari 2022 sampai dengan tanggal 1 Februari 2022;
Majelis Hakim sejak tanggal 14 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangko, sejak tanggal 13 Februari 2022 sampai dengan tanggal 13 April 2022;
Terdakwa mengahadap sendiri dipersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangko Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN Bko tanggal 14 Januari 2022 tentang penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN Bko tanggal 14 Januari 2022, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi - saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa “ ILHAM IRPANDI Bin AHMAD SYAR’I “ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana “ Penambangan tanpa izin ”, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum melanggar Pasal 158 Undang-undang RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa “ ILHAM IRPANDI Bin AHMAD SYAR’I “ dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan selama Terdakwa Berada Dalam Tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Buah Asbuk.
1 (satu) Buah Palu.
1 (satu) Buah Tiang tenda rakit.
1 (satu) Buah Terpal Biru
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dalam hal ini Terdakwa mengajukan Permohonan secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut: Terdakwa mohon keringanan hukuman karena Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan Terdakwa adalah tulang punggung keluarganya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Penuntut Umum Tetap terhadap Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: Terdakwa Tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwan ILHAM IRPANDI Bin AHMAD SYAR’I pada hari Minggu tanggal 28 November 2021, atau setidak-tidaknya sekirar bulan November 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Aliran Sungai Merangin Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bangko telah “melakukan, Menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Penambangan tanpa izin” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara berikut : -
Bahwa berawal pada hari Minggu Tanggal 28 November 2021 sekira Pukul 14.00 Wib terdakwa yang merupakan penyedia dan pemilik peralatan yang digunakan penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa bersama- sama dengan sdr.RAHMAT (DPO) dan sdr.RANDA (DPO) sebagai pekerja melakukan penambangan emas tanpas izin di aliran sungai merangin Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin dengan menggunakan alat berupa mesin penyedor air (mesin Robin) , Asbuk yang terbuat dari kayu ,Galon ,Karpet, Spiral ,Tungku Kompresor, Selang Angin, Dulang ,Ember ,Mercuri atau air Raksa, Kacamata Selam , dan Besi Pancang.
Kemudian dari alat tersebut sdr.RAHMAT dan sdr.RANDA bersama- sama dengan terdakwa melakukan penambangan emas tanpas izin dengan cara membuat sebuah Rakit dari tumpukan Galon Atau Jerigen , yang mana diatas Rakit tersebut terdapat Mesin Robin dan Asbuk yang terbuat dari Kayu yang mana diatas asbuk terdapat Karpet yang berfungsi untuk menyaring atau memisahkan Emas dan batuan atau pasir, selanjutnya mesin Robin menyedot Pasir atau batuan kecil yang ada didalam Sungai dan hasil dari sedotan berupa Pasir tersebut dialirkan kedalam Asbuk, sehingga batuan kecil atau pasir jatuh kembali kedalam sungai sedangkan Emas akan menempel pada Karpet yang ada di Asbuk, kemudian pada Sore hari nya karpet yang ada didalam Asbuk tersebut Dicuci dan hasil cucian tersebut didulang untuk memisahkan Emas dan Pasir.
Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut terdakwa telah mendapatkan emas sekira 7 (Tujuh) gram atau senilai dengan uang Rp.4.900.000,-(Empat juta Sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa pada perbuatan terdakwa melakukan penambangan emas di aliran sungai merangin Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin tersebut merupakan perbuatan penambangan emas tanpa izin berdasarkan data pertambangan yang memiliki izin yang berlokasi di Kabupaten Merangin yang dikeluarkan Pemerintahan Provinsi Jambi Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral nomor:S.798/DESDM-3.2/XII/2021 pada tanggal 08 Desember 2021 bahwa sampai dengan saat ini belum ada mengeluarkan rekomendasi ataupun memberikan izin pertambangan Mineral Logam Komoditas Emas yang berlokasi di Kabupaten Merangin.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Adiguna Antero Siagian Anak Dari Ch. Siagian, dibawah janji menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi merupakan anggota kepolisian dari Polres Merangin;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan kejadian pertambangan emas tanpa ijin;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekira pukul 17.30 wib personil sat Reskrim polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi aktifitas penambangan emas tanpa izin di aliran sungai Merangin Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin dan telah menimbulkan keresahan dan keributan di kalangan warga sekitar khususnya di RT.11 Kel. Dusun Bangko Kec.Bangko Kab.Merangin;
Bahwa kemudian saksi bersama rekan-rekan saksi menuju ke tempat tersebut dan sesampainya di TKP saksi melihat ada sekelompok orang yang sedang ribut-ribut di pinggiran sungai merangin tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi menanyakan apa yang sedang terjadi dan warga sekitar menjawab bahwa ada beberapa orang yang sedang melakukan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan Mesin Robin di aliran Sungai Merangin dibelakang rumah warga dan warga sekitar khawatir akibatnya akan membuat tanah di pinggir sungai longsor sehingga rumah warga yang berada di pinggir sungai tersebut akan terseret dan terbawa arus Sungai Merangin;
Bahwa berdasarkan informasi warga selanjutnya saksi bersama rekan pergi ke pinggir sungai;
Bahwa di pinggiran sungai tersebut saksi melihat sebuah perahu yang di dalamnya terdapat komponen peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa selanjutnya saski bersama rekan saksi menyusuri pinggiran sungai untuk mencari pemilik perahu tersebut dan bertemu dengan saksi Abdul Kadir Al Rasyid, dan berdasarkan keterangan saksi Abdul Kadir setelah diinterogasi saksi Abdul Kadir Al Rasyid mengaku bahwa perahu tersebut adalah miliknya;
Bahwa pada saat itu warga pergi menjemput terdakwa yang berada di seberang sungai, selanjutnya saksi bersama rekan saksi membawa terdakwa ke Polres Merangin untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa dari keterangan terdakwa penambangan emas yang biasa disebut dengan NGEJET, yaitu penambangan dengan menggunakan Mesin Air atau mesin Robin dilakukan dengan cara membuat sebuah Rakit dari tumpukan Galon Atau Jerigen , yang mana di atas Rakit tersebut terdapat Mesin Robin dan Asbuk yang terbuat dari Kayu dan di atas asbuk terdapat Karpet yang berfungsi untuk menyaring atau memisahkan Emas, batuan atau pasir, selanjutnya mesin Robin menyedot Pasir atau batuan kecil yang ada di dalam Sungai dan hasil dari sedotan berupa Pasir tersebut dialirkan kedalam Asbuk, sehingga batuan kecil atau pasir jatuh kembali kedalam sungai sedangkan Emas akan menempel atau tersaring pada Karpet yang ada di Asbuk, kemudian pada Sore hari nya karpet yang ada didalam Asbuk tersebut Dicuci dan hasil cucian tersebut didulang untuk memisahkan Emas dan Pasir;
Bahwa yang di dapat dari penambangan tersebut yaitu emas, dan banyaknya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui sudah berapa lama terdakwa melakukan penambangan tersebut;
Bahwa alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut adalah Mesin Robin dan Asbuk ;
Bahwa pemilik dari alat yang digunakan oleh Terdakwa adalah terdakwa sendiri;
Bahwa tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa dari dari keterangan terdakwa, perbuatan tersebut dibantu oleh 2 (dua) orang pekerja;
Bahwa saksi mengetahui akibat perbuatan terdakwatersebut lingkungan menjadi rusak dan membuat kekhawatiran warga akan longsor di pinggir sungai yang dapat menyebabkan rumah warga yang berada di pinggir sungai tersebut akan terseret terbawa arus sungai Merangin;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa terdakwa tidak ada izin melakukan penambangan tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
2. Anton Parmanto Bin Mukalib, dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan kejadian pertambangan emas tanpa ijin
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekira pukul 17.30 wib personil sat Reskrim polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi aktifitas penambangan emas tanpa izin di aliran sungai Merangin Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin dan telah menimbulkan keresahan dan keributan di kalangan warga sekitar khususnya di RT.11 Kel. Dusun Bangko Kec.Bangko Kab.Merangin;
Bahwa kemudian saksi bersama rekan-rekan saksi menuju ke tempat tersebut dan sesampainya di TKP saksi melihat ada sekelompok orang yang sedang ribut-ribut di pinggiran sungai merangin tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi menanyakan apa yang sedang terjadi dan warga sekitar menjawab bahwa ada beberapa orang yang sedang melakukan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan Mesin Robin di aliran sungai merangin dibelakang rumah warga dan warga sekitar khawatir akibatnya akan membuat tanah di pinggir sungai longsor sehingga rumah warga yang berada di pinggir sungai tersebut akan terseret terbawa arus sungai Merangin;
Bahwa berdasarkan informasi warga tersebut, saksi bersama rekan saksi pergi ke pinggir sungai, dan di pinggiran sungai tersebut saksi melihat sebuah perahu yang di dalamnya terdapat komponen peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa Selanjutnya saksi bersama rekan-rekan saksi menyusuri pinggiran sungai untuk mencari pemilik perahu tersebut dan bertemu dengan saksi Abdul Kadir Al Rasyid;
Bawha kemudian setelah diinterogasi saksi Abdul Kadir Al Rasyid mengaku bahwa perahu tersebut adalah miliknya;
Bahwa pada saat itu warga pergi menjemput terdakwa yang berada di seberang sungai, selanjutnya saksi bersama rekan saksi membawa terdakwa ke Polres Merangin untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa penambangan emas yang biasa disebut dengan NGEJET, yaitu penambangan dengan menggunakan Mesin Air atau mesin Robin dilakukan dengan cara membuat sebuah Rakit dari tumpukan Galon Atau Jerigen , yang mana di atas Rakit tersebut terdapat Mesin Robin dan Asbuk yang terbuat dari Kayu dan di atas asbuk terdapat Karpet yang berfungsi untuk menyaring atau memisahkan Emas, batuan atau pasir, selanjutnya mesin Robin menyedot Pasir atau batuan kecil yang ada di dalam Sungai dan hasil dari sedotan berupa Pasir tersebut dialirkan kedalam Asbuk, sehingga batuan kecil atau pasir jatuh kembali kedalam sungai sedangkan Emas akan menempel atau tersaring pada Karpet yang ada di Asbuk, kemudian pada Sore hari nya karpet yang ada didalam Asbuk tersebut Dicuci dan hasil cucian tersebut didulang untuk memisahkan Emas dan Pasir;
Bahwa saksi mengetahui yang di dapat dari penambangan tersebut yaitu emas, sedangkan banyaknya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui sudah berapa lama terdakwa melakukan penambangan tersebut;
Bahwa alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut adalah Mesin Robin dan Asbuk ;
Bahwa pemilik alat tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa dari keterangan terdakwa, perbuatan tersebut dibantu oleh 2 (dua) orang pekerja;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa lingkungan menjadi rusak dan membuat kekhawatiran warga akan longsor di pinggir sungai yang dapat menyebabkan rumah warga yang berada di pinggir sungai tersebut akan terseret terbawa arus sungai merangin;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa ketika melakukan penambangan emas tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
3. Anasri Bin A. Rahman, dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan kejadian pertambangan emas tanpa ijin;
Bahwa pada hari selasa tanggal 30 November 2021 pagi, saksi mendengar bahwa terdakwa diamankan di polres Merangin brsama saksi Abdul Kadir dan saksi Golkar;
Bahwa yang saksi ketahui Terdakwa diamankan di polres merangin karena melakukan penambangan emas illegal;
Bahwa saksi mengetahui penambangan emas ilegal tersebut dilakukan di aliran sungai Merangin;
Bahwa saksi tidak pernah melihat terdakwa melakukan penambangan ilegal tersebut, dan saksi hanya mendengarnya dari masyarakat dan juga kebetulan rumah saksi dekat dengan aliran sungai sehingga mendengar suara mesin;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa karena saksi adalah ketua RT dimana terdakwa berdomisili;
Bahwa saksi mengetahui aktifitas penambangan emas ilegal tersebut dilakukan lebih kurang selama setengah bulan;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana terdakwa melakukan penambangan ilegal tersebut;
Bahwa alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut adalah Mesin Robin dan Asbuk ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik mesin Robin dan Asbuk tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan terdakwa melakukan perbuatan penambagan ilegal tersebut;
Bahwa akibat perbuatan penambagan ilegal tersebut lingkungan menjadi rusak dan membuat kekhawatiran warga akan longsor di pinggir sungai yang dapat menyebabkan rumah warga yang berada di pinggir sungai tersebut akan terseret terbawa arus sungai merangin;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa tidak ada izin melakukan penambangan tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
4. Abdul Kadir Alrasyid Bin A.Mukti Ali, dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi karena melakukan penambangan tanpa izin;
Bahwa saksi melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di Aliran Sungai Batang Merangin sudah sekira 1 (satu) bulan dan terakhir bekerja pada hari Senin Tanggal 29 November 2021, saksi Muhammad Golkar setahu Saksi mulai melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di Aliran Sungai Batang Merangin sudah sekira 1 (satu) bulan dan terakhir bekerja pada hari Minggu Tanggal 27 November 2021, sedangkan untuk Terdakwa setahu Saksi mulai melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di Aliran Sungai Batang Merangin sudah sekira 1 (satu) bulan dan terakhir bekerja pada hari Senin Tanggal 29 November 2021;
Bahwa penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi Muhammad Golkar, adalah penambangan emas yang biasa disebut dengan NGEJET , yaitu penambangan dengan menggunakan Mesin Air atau mesin Robin , adapun cara melakukan kegiatan adalah dengan membuat sebuah Rakit dari tumpukan Galon Atau Jerigen , yang aman diatas Rakit tersebut terdapat Mesin Robin dan Asbuk yang terbuat dari Kayu yang mana diatas asbuk terdapat Karpet yang berfungsi untuk menyaring atau memisahkan Emas dan batuan atau pasir, selanjutnya mesin Robin menyedot Pasir atau batuan kecil yang ada didalam Sungai dan hasil dari sedotan berupa Pasir tersebut dialirkan kedalam Asbuk, sehingga batuan kecil atau pasir jatuh kembali kedalam sungai sedangkan Emas akan menempel pada Karpet yang ada di Asbuk, kemudian pada Sore hari nya karpet yang ada didalam Asbuk tersebut Dicuci dan hasil cucian tersebut didulang untuk memisahkan Emas dan Pasir ;
Bahwa pekerja yang melakukan kegiatan penambangan emas di mesin milik Terdakwa adalah saudara Rahmat dan saudara Randa;
Bahwa Lokasi penambangan emas tempat Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tersebut tidak ada pemilik nya karena lokasi tempat melakukan kegiatan penambangan emas adalah aliran Sungai batang Merangin;
Bahwa peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut adalah mesin penyedot air ( mesin Robin ) , Asbuk yang terbuat dari kayu , Galon , Karpet , Spiral , Tungku Kompresor , Selang Angin , Dulang , Ember , Mercuri atau air Raksa , Tiang pancang;
Bahwa setahu Saksi dalam melakukan kegiatan penambangan emas tersebut terdakwa ada mendapatkan hasil , yang mana rata-rata emas yang didapatkan sekitar 1 Gram per hari nya;
Bahwa sistem pembagian hasil adalah dibagi 2 dari hasil yang didapatkan, 1 bagian untuk Terdakwa selaku pemilik mesin atau pemodal dan 1 (satu) bagian untuk Pekerja;
Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
5. Muhammad Golkar Bin Abdul Majid, dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi karena melakukan penambangan tanpa izin;
Bahwa saksi telah melakukan penambangan tanpa izin di Aliran sungai merangin di wilayah RT.10 dan telah dimulai sejak 1 bulan yang lalu kemudian pada hari senin tanggal 29 November 2021 anggota pekerja saksi pindah 30 meter dari lokasi sebelumnya namun wilayah tersebut termasuk dalam RT.11 Dusun bangko Kec, Bangko Kab, Merangin;
Bahwa di Lokasi tempat saksi melakukan penambangan tersebut ada 3 Mesin Robin/jet yang mana 1 mesin adalah milik saksi sendiri, 1 mesin milik Terdakwa dan 1 mesin Milik saksi Abdul Kadir dan setiap 1 mesin ada 2 pekerja, dan sepengetahuan saksi yang bekerja di Mesin nya Terdakwa adalah saudara Randa dan saudara Rahmat, yang bekerja di mesin saksi Abdul Kadir adalah saudara Burhan dan saudara Alip, dan yang bekerja di mesin saksi adalah saudara Edo dan Rendi;
Bahwa kadang kadang saksi, Terdakwa dan saksi Abdul Kadir ikut membantu pekerjaan penambangan tersebut namun pada tanggal 29 November 2021 hari Senin tersebut Saksi tidak ada dilokasi yang ada hanya pekerja saksi yaitu saudara Edo dan saudara Rendi, sedangkan pemilik mesin yang ada di lokasi hanya saksi Abdul Kadir dan Terdakwa;
Bahwa untuk 1 mesin jet/robin alat alat yang digunakan adalah, Rakit kayu yang dibawahnya diikatkan gallon sebagai pengapung, Asbuk kecil dari kayu, 1 set mesin penyedot air, Dulang, ember. Selang ,Spiral, Karpet mi, Selang angin, Besi kecil kecil untuk pancang Adapun cara melakukan penambangan tersebut adalah mesin jet/penyedot air diletakan di atas rakit tersebut kemudian dibawa ke tengah sungai, setellah itu pekerja menyelam kedasar sungai membawa selang dari penyedot air tersebut untuk menyedot pasir di dasar sungai, pasir sedotan tersebut di alirkan ke Asbuk dari kayu yang didalamnya sudah ada karpet mi sebagai penyaring pasir dan batu batu, pasir yang tertinggal di Karpet tersebut pada sore hari setealh bekerja di Cuci untuk mengambil pasir hitam tersebut, setelah itu pasir hitam tersebut di dulang untuk memisah kan emas dengan pasir hitam dan setelah beberapa hari emas yang terkumpul tersebut di satukan dengan menggunakan air raksa;
Bahwa terdakwa dan saksi Abdul Kadir yang juga selaku pemilik mesin pernah ikut bekerja bersama pekerja nya tersebut;
Bahwa mesin milik saksi, mesin milik terdakwa dan mesin milik saksi Abdul Kadir masuk sekitar 1 bulan yang lalu namun beda hari, dan benar mesin kami bekerja bersamaan dilokasi yang sama dengan jarak masing masing mesin 2 Meter sampai 3 meter;
Bahwa saksi mengenali rakit tersebut di gambar diatas yang mana rakit tanpa terpal adalah rakit milik terdakwa dan rakit dengan terpal biru adalah rakit milik saksi Abdul Kadir, Sedangkan rakit milik saksi tidak ada didalam gambar tersebut saksi tidak tahu dimana keberadaan rakit saksi namun menurut keterangan anggota pekerja saksi pada saat terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian rakit saksi diletakan pada tempat yang sama dengan rakit saksi Abdul Kadir;
Bahwa terdakwa, saksi, dan saksi Abdul Kadir tidak memiliki ijin dari pejawabat yang berwenang didalam melakukan kegiatan penambangan emas di aliran sungai Merangin tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
6. Ahli Ougy Dayyantara, S.H., M.H, dibacakan didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam hal setiap orang akan melakukan kegiatan penambangan emas harus memiliki izin berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, emas termasuk komoditas mineral logam;
Bahwa untuk mendapatkan WIUP mineral logam dalam hal ini komoditas timah adalah dengan cara lelang sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara :
“WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang”.
Sedangkan Untuk memperoleh IPR pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 67 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara :
“Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri”.
Bahwa izin yang harus dilengkapi bagi setiap orang yang melakukan penambangan adalah : Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi atau Izin Pertambangan Rakyat atau izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan operasi Produksi;
Dapat saksi sampaikan, untuk melakukan usaha pertambangan, badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan ataupun orang perseorangan, harus mempunyai perizinan, dikeluarkan (diterbitkan) oleh Menteri ESDM;
Bahwa dalam hal kegiatan penambangan emas dilakukan tanpa dilengkapi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka dapat diduga yang bersangkutan melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa Sesuai ketentuan Pasal 15 (1) Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Kegiatan Penambangan terdiri atas:
a. Pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup;
b. Penggalian atau pengambilan Mineral atau Batubara; dan
c. Pengangkutan Mineral atau Batubara
- Bahwa kegiatan yang dijelaskan penyidik termasuk Penambangan Izin yang harus dilengkapi apabila ingin melakukan kegiatan penambangan komoditas emas adalah Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan operasi produksi atau Izin Pertambangan Rakyat. Dalam hal, kegiatan tersebut terbukti dilakukan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan operasi produksi atau Izin Pertambangan Rakyat, dapat diduga melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekira pukul 17.30 wib saat Terdakwa sedang melakukan aktifitas penambangan emas di aliran sungai Merangin Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin, ditangkap oleh anggota Polisi dan selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa ke polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan dpersidangan karena berhubungan dengan penambangan tanpa ijin yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian karena melakukan penambangan emas tanpa izin ;
Bahwa penambangan emas yang biasa disebut dengan NGEJET, yaitu penambangan dengan menggunakan Mesin Air atau mesin Robin dilakukan dengan cara membuat sebuah Rakit dari tumpukan Galon Atau Jerigen , yang mana di atas Rakit tersebut terdapat Mesin Robin dan Asbuk yang terbuat dari Kayu dan di atas asbuk terdapat Karpet yang berfungsi untuk menyaring atau memisahkan Emas, batuan atau pasir, selanjutnya mesin Robin menyedot Pasir atau batuan kecil yang ada di dalam Sungai dan hasil dari sedotan berupa Pasir tersebut dialirkan kedalam Asbuk, sehingga batuan kecil atau pasir jatuh kembali kedalam sungai sedangkan Emas akan menempel atau tersaring pada Karpet yang ada di Asbuk, kemudian pada sore hari nya karpet yang ada didalam asbuk tersebut dicuci dan hasil cucian tersebut didulang untuk memisahkan emas dan pasir;
Bahwa peralatan yang digunakan Terdakwa untuk melakukan penambangan tersebut adalah berupa mesin penyedot air ( mesin Robin ), asbuk yang terbuat dari kayu, galon, karpet, spiral, tungku kompresor, selang angin, dulang , ember, mercuri atau air raksa, dan tiang pancang;
Bahwa dalam kegiatan penambangan tersebut ada yang di dapat oleh Terdakwa yaitu berupa emas;
Bahwa emas yang Tedakwa dapatkan dari selama melakukan kegiatan penambangan emas tersebut adalah seberat 7 (Tujuh) gram;
Bahwa dari kegiatan penambangan emas terbebut terdakwa telah mendapatkan hasil sejumlah lebih kurang Rp. 4.900.000,00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan emas tersebut sudah berlansung sejak 1 (satu) bulan yang lalu;
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan untuk melakukan penambangan emas adalah mesin robin dan asbuk yang terbuat dari kayu yang mana diatas asbuk terdapat karpet yang berfungsi untuk menyaring atau memisahkan emas dan batuan atau pasir;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perbuatan penambangan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan penambangan tersebut dibantu oleh 2 (dua) orang pekerja yaitu saudara Randa dan saudara Rahmat;
Bahwa Terdakwa mengetahui akibat perbuatan penambangan yang Terdakwa lakukan tersebut bisa mengakibatkan lingkungan sungai menjadi rusak dan membuat kekhawatiran warga akan longsor di pinggir sungai yang dapat menyebabkan rumah warga yang berada di pinggir sungai tersebut akan terseret terbawa arus sungai merangin;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin melakukan penambangan tersebut;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah Asbuk.
1 (satu) buah Palu.
1 (satu) buah Tiang tenda rakit.
1 (satu) buah Terpal Biru
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang saling bersesuaian maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekira pukul 17.30 wib saat Terdakwa sedang melakukan aktifitas penambangan emas di aliran sungai Merangin Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polisi Polres Merangin dan selanjutnya Terdakwa diamankan dan dibawa ke polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar Terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian karena melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa benar penambangan emas yang biasa disebut dengan NGEJET, yaitu penambangan dengan menggunakan Mesin Air atau mesin Robin dilakukan dengan cara membuat sebuah Rakit dari tumpukan Galon Atau Jerigen , yang mana di atas Rakit tersebut terdapat Mesin Robin dan Asbuk yang terbuat dari Kayu dan di atas asbuk terdapat Karpet yang berfungsi untuk menyaring atau memisahkan Emas, batuan atau pasir, selanjutnya mesin Robin menyedot Pasir atau batuan kecil yang ada di dalam Sungai dan hasil dari sedotan berupa Pasir tersebut dialirkan kedalam Asbuk, sehingga batuan kecil atau pasir jatuh kembali kedalam sungai sedangkan Emas akan menempel atau tersaring pada Karpet yang ada di Asbuk, kemudian pada sore hari nya karpet yang ada didalam asbuk tersebut dicuci dan hasil cucian tersebut didulang untuk memisahkan emas dan pasir;
Bahwa benar berawal sebelumnya satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi aktifitas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan Mesin Rubin di aliran sungai merangin Kel.Dusun Bangko Kec.Bangko Kab.Merangin dan telah menimbulkan keresahan dan keributan di kalangan warga sekitar khususnya di RT.11 Kel.Dusun Bangko Kec.Bangko Kab.Merangin selanjutnya team satreskrim menuju ke tempat tersebut dan sesampainya di sana saksi Adi dan saksi Anton melihat sedang ada keramaian sedang ada acara yasinan dan saksi Adi dan saksi Anton melihat juga ada sekelompok orang yang sedang ribut-ribut di pinggiran sungai Merangin tersebut dan kemudian saksi Adi dan saksi Anton menanyakan apa yang sedang terjadi dan warga sekitar menjawab bahwa ada beberapa orang yang sedang melakukan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan Mesin Rubin di aliran sungai Merangin dibelakang rumah warga dan warga sekitar khawatir akibat dari penambangan emas tanpa izin tersebut akan membuat tanah di pinggir sungai longsor sehingga rumah warga yang berada di pinggir sungai tersebut akan terseret terbawa arus sungai Merangin dan kemudian saksi Adiguna dan saksi Anton menanyakan kepada warga setempat siapa pemilik dari mesin Rubin yang digunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut dan mereka menjawab pemilik dari alat/Mesin rubin tersebut adalah Terdakwa, dan Terdakwa berada di seberang sungai dengan perahu miliknya dan selanjutnya saksi Adi dan saksi Anton bersama rekan kerja pergi ke pinggir sungai tersebut dan sesampainya di pinggir sungai tersebut para saksi melihat sebuah perahu yang didalam nya terdapat komponen peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut;
Bahwa benar peralatan yang digunakan Terdakwa untuk melakukan penambangan tersebut adalah berupa mesin penyedot air (mesin Robin), Asbuk yang terbuat dari kayu, galon, karpet, spiral, tungku kompresor, selang angin, dulang , ember, mercuri atau air raksa, dan tiang pancang;
Bahwa benar selama melakukan kegiatan penambangan emas tersebut, Terdakwa telah mendapatkan hasil seberat 7 (Tujuh) gram;
Bahwa benar dari kegiatan penambangan emas terbebut terdakwa telah mendapatkan hasil sejumlah lebih kurang Rp. 4.900.000,00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa melakukan penambangan emas tersebut sudah berlansung sejak 1 (satu) bulan yang lalu;
Bahwa benar alat yang Terdakwa gunakan untuk melakukan penambangan emas adalah mesin robin dan asbuk yang terbuat dari kayu yang mana diatas asbuk terdapat karpet yang berfungsi untuk menyaring atau memisahkan emas dan batuan atau pasir;
Bahwa benar tujuan Terdakwa melakukan perbuatan penambangan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa benar Terdakwa melakukan perbuatan penambangan tersebut dibantu oleh 2 (dua) orang pekerja yaitu saudara Randa dan saudara Rahmat;
Bahwa benar akibat perbuatan penambangan yang Terdakwa lakukan tersebut dapat mengakibatkan lingkungan sungai menjadi rusak dan membuat kekhawatiran warga akan longsor di pinggir sungai yang dapat menyebabkan rumah warga yang berada di pinggir sungai tersebut akan terseret terbawa arus sungai merangin;
Bahwa benar Terdakwa, berasama saudara Randa dan saudara Rahmat untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut tidak ada izin atau legalitas dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu: Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap orang”
Unsur”Yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”
Unsur ”Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan Terdakwa yang bernama Terdakwa Ilham Irpandi Bin Ahmad Syar’i yang identitasnya telah terurai secara jelas sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Ilham Irpandi Bin Ahmad Syar’i mengakui dan membenarkan identitasnya tersebut sehingga tidaklah terdapat kekeliruan atas subyek hukum yang diajukan dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara a quo adalah Terdakwa in casu Terdakwa Ilham Irpandi Bin Ahmad Syar’i;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyebutkan tentang pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara a quo adalah Terdakwa selaku perseorangan in casu Terdakwa Ilham Irpandi Bin Ahmad Syar’i dan tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi adalah diri Terdakwa, namun demikian apakah Terdakwa dapat disalahkan dan dipidana tergantung pembuktian unsur selanjutnya;
Ad.2 Unsur” Yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyebutkan:
Ayat 1”: Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat”
Ayat 2: “Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian: a.nomor induk berusaha b.sertifikat standar; dan atau c.izin”
Ayat 3: ”Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a.IUP
b.IUPK
c.IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian
d. IPR
e.SIPB
f.Izin Penugasan
g.Izin pengangkutan dan penjualan h. IUJP; dan i.IUP untuk penjualan
Ayat 4:”Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, keterangan para saksi dan Terdakwa, bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekira pukul 17.30 wib saat Terdakwa sedang melakukan aktifitas penambangan emas di aliran sungai Merangin Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota polres Merangin sehubungan dengan kegiatan penambangan emas tanpa izin;
Menimbang, bahwa berawal sebelumnya satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi aktifitas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin rubin di aliran sungai merangin Kel.Dusun Bangko Kec.Bangko Kab.Merangin dan telah menimbulkan keresahan dan keributan di kalangan warga sekitar khususnya di RT.11 Kel.Dusun Bangko Kec.Bangko Kab.Merangin selanjutnya saksi Anto, saksi Adiguna beserta team satreskrim menuju ke tempat tersebut dan sesampainya di sana saksi Adiguna dan saksi Anton melihat sedang ada keramaian sedang ada acara yasinan dan saksi Adi dan saksi Anton melihat juga ada sekelompok orang yang sedang ribut-ribut di pinggiran sungai Merangin tersebut dan kemudian saksi Adi dan saksi Anton menanyakan apa yang sedang terjadi dan warga sekitar menjawab bahwa ada beberapa orang yang sedang melakukan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan Mesin Rubin di aliran sungai Merangin dibelakang rumah warga dan warga sekitar khawatir akibat dari penambangan emas tanpa izin tersebut akan membuat tanah di pinggir sungai longsor sehingga rumah warga yang berada di pinggir sungai tersebut akan terseret terbawa arus sungai Merangin dan kemudian saksi Adi dan saksi Anton menanyakan kepada warga setempat siapa pemilik dari mesin rubin yang digunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut dan mereka menjawab pemilik darii alat/Mesin rubin tersebut adalah Terdakwa, dan masyarakat juga mengatakan bahwa Terdakwa berada di seberang sungai dengan perahu miliknya dan selanjutnya saksi Adi dan saksi Anton bersama rekan kerja pergi ke pinggir sungai tersebut dan sesampainya di pinggir sungai tersebut para saksi melihat sebuah perahu yang didalam nya terdapat komponen peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut, dan selanjutnya Terdakwa diamankan dan dibawa ke polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi dan Terdakwa pada saat di interogasi bahwa pemilik peralatan atau perlengkapan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin adalah milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa, peralatan atau perlengkapan yang ada di lokasi adalah berupa mesin penyedot air ( mesin robin ), asbuk yang terbuat dari kayu, galon, karpet, spiral, tungku kompresor, selang angin, dulang, ember, mercuri atau air raksa, dan tiang pancang;
Menimbnag, bahwa pada saat Terdakwa ditangkap Terdakwa sedang melakukan aktifitas penambangan emas di aliran sungai Merangin Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa, bersama saudara Rahmat dan saudara Randa melakukan penambangan mineral emas yaitu dengan cara Pertama membuat sebuah Rakit dari tumpukan Galon Atau Jerigen , yang mana di atas Rakit tersebut terdapat Mesin Robin dan Asbuk yang terbuat dari Kayu dan di atas asbuk terdapat Karpet yang berfungsi untuk menyaring atau memisahkan Emas, batuan atau pasir, selanjutnya mesin Robin menyedot Pasir atau batuan kecil yang ada di dalam Sungai dan hasil dari sedotan berupa Pasir tersebut dialirkan kedalam Asbuk, sehingga batuan kecil atau pasir jatuh kembali kedalam sungai sedangkan Emas akan menempel atau tersaring pada Karpet yang ada di Asbuk, kemudian pada sore hari nya karpet yang ada didalam asbuk tersebut dicuci dan hasil cucian tersebut didulang untuk memisahkan emas dan pasir;
Menimbang, bahwa peran Terdakwa dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah sebagai pemilik alat-alat dan sebagai pemodal;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, saat ditangkap Terdakwa, bersama saudara Rahmat dan saudara Randa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin dan tidak pernah mengetahui tentang Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP terhadap tanah tersebut, dan juga tidak pernah melihat izin untuk melaksanakan usaha pertambangan baik Izin Pertambangan Rakyat terhadap emas hasil penambangan tersebut yang (disebut (IPR) IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas, Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa yang melakukan kegiatan penambangan emas tersebut, tidak ada mempunyai IUP, IPR atau IUPK yang dikeluarkan dari pejabat yang berwenang yaitu Dinas ESDM Kabupaten Merangin, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut adalah termasuk kegiatan illegal / tidak sah;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur kedua ini telah terpenuhi dengan perbuatan Terdakwa;
Ad.3 Unsur ”Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan dipidana sebagai pembuat tindak pidana adalah:
Orang yang melakukan:
Orang yang menyuruh melakukan:
Orang yang turut melakukan.
Menimbang, bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam pengertian turut serta, yakni:
Perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih;
Adanya kerjasama;
Adanya kesadaran sewaktu melakukan kerjasama tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, keterangan para saksi dan Terdakwa, bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekira pukul 17.30 wib pada saat Terdakwa sedang melakukan aktifitas penambangan emas di aliran sungai Merangin Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota polres Merangin sehubungan dengan kegiatan penambangan emas tanpa izin;;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa dan para saksi pada saat di interogasi bahwa pemilik peralatan atau perlengkapan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin adalah milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa, peralatan atau perlengkapan yang adadi lokasi adalah berupa mesin penyedot air ( mesin robin ), asbuk yang terbuat dari kayu, galon, karpet, spiral, tungku kompresor, selang angin, dulang, ember, mercuri atau air raksa, dan tiang pancang;
Menimbnag, bahwa pada saat Terdakwa ditangkap Terdakwa sedang melakukan aktifitas penambangan emas di aliran sungai Merangin Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin;
Menimbang, bahwa peran Terdakwa dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah sebagai pemilik alat dan pemodal;
Menimbnag, bahwa Terdakwa, bersama-sama dengan saudara Randa dan saudara Rahmat melakukan kegiatan penambangan emas tersebut, tidak ada izin atau legalitas dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ”Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi, dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa sebagaimana uraian diatas Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian Penuntut Umum, akan tetapi terhadap penjatuhan pidana dalam Tuntuntan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dan Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sendiri;
Menimbang, bahwa adanya Permohonan dari Terdakwa dalam hal ini mengajukan permohonan yang intinya mohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, Terdakwa merupakan tulang pungung keluarga, akan dipertimbangkan dalam kedaan yang meringan dan memberatkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah Asbuk., 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah tiang tenda rakit, 1 (satu) buah terpal biru, yang merupakan alat yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan kejahatan, dan dikwatirkan akan dipergunakan kembali maka status nya ditetapkan untuk Dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan, kehilangan penerimaan negara dan daerah baik Pajak ataupun Non Pajak, dapat menimbulkan penyakit akibat penggunaan bahan yang tidak sesuai standar.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka penjatuhan pidana penjara pada Terdakwa, menurut penilaian Majelis Hakim cukup pantas dan adil sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena dalam penjatuhan pidana dalam perkara ini bersifat kumulatif dimana selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana Denda, maka kepada Terdakwa selain dijatuhi Pidana Penjara juga dijatuhi Pidana Denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Ilham Irpandi Bin Ahmad Syar’i tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan, Menyuruh Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Memiliki Ijin Usaha Pertambangan” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ilham Irpandi Bin Ahmad Syar’i oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah asbuk.
1 (satu) buah palu.
1 (satu) buah tiang tenda rakit.
1 (satu) buah terpal biru
Dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko pada Hari Kamis, tanggal 10 Februari 2022 oleh Dr. Yudi Noviandri, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, Amir EL Hafidh, S.H dan Miryanto, S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara tele conference pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2012 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Yuvitalia Syari, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangko, serta dihadiri oleh Arie Pratama, S.H, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merangin dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Amir EL Hafidh, S.H., Dr. Yudi Noviandri, S.H.,M.H.,
Miryanto, S.H.,M.H.,
Panitera Pengganti,
Yuvitalia Syari, S.H.,