39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Kristopel als Topel bin Licin Kimoi terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kristopel als Topel bin Licin Kimoi dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa Kristopel als Topel bin Licin Kimoi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.666.623.300 (satu milyar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada Erwanto, SE als Rindu bin Ibramsyah, berupa: 1 ( Satu ) Lembar foto copy Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa (DD) tahap I (20%) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 166.968.200 (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal Mei 2018 sampai dengan Dikembalikan kepada Saksi Dommy Joan Eka Dinata als Domy bin Muhamad Tasrifrudin, berupa: 14 (empat belas) Lembar (Asli) Peraturan Bupati Murung Raya nomor 3 Tahun 2018 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa tahun anggaran 2018, tanggal 12 Pebruari 2018. 10 (sepuluh) Lembar (Asli) Peraturan Bupati Murung Raya nomor 4 Tahun 2018 tentang tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa setiap desa tahun anggaran 2018, tanggal 12 Pebruari 2018. 17 (tujuh belas) Lembar (Asli) Peraturan Bupati Murung Raya nomor 3 Tahun 2019 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa tahun anggaran 2019, tanggal 12 Januari 2019. 10 (sepuluh) Lembar (Asli) Peraturan Bupati Murung Raya nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara pengalokasian, pembagian dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa setiap desa tahun anggaran 2019, tanggal 12 Januari 2019. Dikembalikan kepada Dora berupa: 2 (dua) Lembar Rekening Koran PT. Bank Kalteng cabang Puruk Cahu dengan No. Rekening : 5010202010200, Nama : Pemerintah Desa Lakutan periode 01/01/2018 s.d 31/12/2018 (Asli). 2 (dua) Lembar Rekening Koran PT. Bank Kalteng cabang Puruk Cahu dengan No. Rekening : 5010202010200, Nama : Pemerintah Desa Lakutan periode 01/01/2019 s.d 31/12/2019 (Asli). Dikembalikan kepada Timor Banafi bin Hasan Abdullah berupa: 1 (satu) Bendel sebanyak 32 (tiga puluh dua) Lembar Print Out dokumen Perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanggal 29 Desember 2018, yang bersumber dari APBDes Desa Lakutan TA. 2018. 1 (satu) Bendel sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) Lembar Print Out dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Lakutan TA. 2018, tanggal 06 Februari 2020. 1 (satu) Bendel sebanyak 54 (lima puluh empat) Lembar Print Out dokumen Buku KAS – TUNAI Pemerintah Desa Lakutan TA. 2018, tanggal 19 Januari 2021. 1 (satu) Bendel sebanyak 46 (empat puluh enam) Lembar Print Out dokumen Buku KAS – TUNAI Pemerintah Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup TA. 2019, tanggal 18 Januari 2021. 7.Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR: 39/Pid. Sus-TPK/2021/PN.Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan cara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | Kristopel als Topel bin Licin Kimoi |
| Tempat Lahir | : | Muara Mauwei |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 43 Tahun/14 Oktober 1977 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Desa Lakutan RT 01, RW 02, Kec. Lauang Tuhup, Kab. Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah |
| Agama | : | Hindu |
| Pekerjaan | : | Kepala Desa Lakutan TA 2018-2019 |
| Pendidikan Terakhir | : | SMP |
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 Juni 2021 sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 di Rumah Tahanan Polres Murung Raya;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum Murung Raya sejak tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Polres Murung Raya;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI Palangka Raya Kelas IA sejak tanggal 9 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 7 September 2021;
Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI Palangka Raya Kelas IA sejak tanggal 8 September 2021 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2021;
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Oktober sampai dengan tanggal 26 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI Palangka Raya Kelas IA sejak tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 8 November 2021 di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak tanggal 8 November 2021 sampai tanggal 7 Desember 2021 di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI Palangka Raya Kelas IA sejak tanggal 8 Desember 2021 sampai dengan tanggal 5 Februari 2022 di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Hendry Christianto Saputra, SH dan Chandra Putra, SH, Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) yang berkantor di Jl. Rajawali, Km 3,5 (Samping Hotel Triana) Palangka Raya, berdasarkan penunjukan Ketua Majelis dengan nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk tanggal 22 November 2021;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk, tanggal 8 November 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk, tanggal 8 November 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar dan membaca Surat Tuntutan dari Penuntut Umum No. Reg. Perk: PDS-04/M.Raya/12/2021 tertanggal 3 Januari 2022 yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada hari Senin, 3 Januari 2022 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Kristopel als Topel bin Licin Kimoi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP (dakwaan primair);
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Kristopel als Topel bin Licin Kimoi selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan);
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan;
Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.666.623.300 (satu milyar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) subsidair 3 (tiga) tahun 9 (sembilan) bulan penjara;
Menetapkan barang bukti nomor 1 sampai 29 dikembalikan kepada Saksi Erwanto, SE als Rindu bin Ibramsyah. Barang bukti nomor 30-33 dikembalikan kepada Saksi Dommy Joan Eka Dinata, SSTP als Domy bin Muhamad Tasrifrudin. Barang bukti nomor 34 dan 35 dikembalikan kepada Saksi Dora. Barang bukti nomor 36 sampai 39 dikembalikan kepada Saksi Timor Banafi bin Hasan Abdullah;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan pada persidangan tanggal 10 januari 2022, yang intinya mohon putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan replik secara lisan pada pada persidangan pada hari yang sama (10 januari 2022), yang intinya tetap pada tuntutannya.
Menimbang, bahwa begitu pula Terdakwa mengajukan duplik secara lisan pada persidangan tanggal 10 januari 2022, yang intinya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum terbukti atau tidak, Majelis akan mempertimbangkan sesuai dengan unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa No. Reg. Perkara: PDS-04/M.RAYA/10/2021 dengan dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa KRISTOPEL Als TOPEL Bin LICIN KIMOI selaku Kepala Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Murung Raya Nomor : 188.45/83/2015 tanggal 09 Februari 2015 tentang Pengangkatan Kepala Desa di Sepuluh Kecamatan Wilayah Kabupaten Murung Raya Periode 2015-2021, atau pada waktu tertentu antara bulan Januari tahun 2018 sampai dengan bulan Desember 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah, atau pada suatu tempat lain di Kab. Murung Raya Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa, bertentangan dengan Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakanbahwa Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp. 1.666.623.300,00(Satu Milyar Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah), yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.666.623.300, (Satu Milyar Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : SR-479/PW15/5/2021 tanggal 30 Maret 2021, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diangkat menjadi Kepala Desa Lakutan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Murung Raya Nomor : 188.45/83/2015 tanggal 09 Februari 2015 tentang Pengangkatan Kepala Desa di Sepuluh Kecamatan Wilayah Kabupaten Murung Raya Periode 2015-2021.
Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa dan pada Pasal 26 ayat (2) huruf c menyebutkan bahwa Kepala Desa berwenang Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan aset Desa serta dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa memiliki kewajiban sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa berkewajiban Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, Transparan, Profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta pada huruf i menyebutkan Kepala Desa berkewajiban mengelola keuangan dan Aset Desa. Sehingga, sejak diangkatnya Terdakwa dalam Jabatan sebagai Kepala Desa Lakutan, maka Terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Desa Lakutan dan Terdakwa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Bahwa penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018-2019 di Desa Lakutan Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya dikategorikan termasuk keuangan negara, karena Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan keduanya merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban negara dalam menyelenggarakan tugas layanan umum.
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor : 03 tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018 dan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor : 04 tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018, jumlah APBDES yang diterima Desa Lakutan sebesar Rp.1.558.189.200,- dengan rincian DD sebesar Rp.834.841.000,-, ADD sebesar Rp.717.846.000,- dan Bagi Hasil Pajak sebesar Rp.5.502.200,-, dengan Tahapan :
-
No SP2D Nilai (Rp) Keterangan Nomor Tanggal 1 02116/4.4.5.2/SP2D/BTL/PEM/2018 4 Juni 2018 166.968.200 DD Tahap I (20%) 2 02086/4.4.5.2/SP2D/BTL/PEM/2018 4 Juni 2018 430.707.600 ADD Tahap I (60%) 3 03270/4.4.5.2/SP2D/BTL/PEM/2018 19 Juli 2018 333.936.400 DD Tahap II (40%) 4 08912/4.4.5.2/SP2D/BTL/PEM/2018 21 Des 2018 5.502.200 Bagi Hasil Pajak 5 02086/4.4.5.2/SP2D/BTL/PEM/2018 21 Des 2018 287.138.400 ADD Tahap II (40%) 6 09447/4.4.5.2/SP2D/BTL/PEM/2018 28 Des 2018 333.936.400 DD Tahap III (40%) Jumlah (Rp) 1.558.189.200
Bahwa Semua Anggaran Desa Lakutan TA. 2018 telah dipindahbukukan dari Kas Daerah ke Rek Kas Desa Lakutan melalui rekening Bank Kalimantan Tengah Cabang Puruk Cahu dengan nomor rekening 5010202010200 atas nama Pemerintah Desa Lakutan.
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor : 03 tahun 2019 tanggal 02 Januari 2019 dan Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor : 04 tahun 2019 tanggal 02 Januari 2019, seharusnya jumlah APBDES yang diterima Desa Lakutan senilai Rp.1.667.011.400,- dengan rincian DD sebesar Rp.979.181.000,- ADD sebesar Rp.682.197.000,- dan bagi hasil pajak (BHP) Rp. 5.633.400, akan tetapi faktanya hanya sebesar Rp. 1.106.076.800 dengan Tahapan :
-
No SP2D Nilai (Rp) Keterangan Nomor Tanggal 1. 02806/4.4.5.2/SP2D/BTL/PEM/2019 15 Juli 2019 195.836.200 DD Tahap I 2. 02807/4.4.5.2/SP2D/BTL/PEM/2019 15 Juli 2019 409.318.200 ADD Tahap I 3. 03025/4.4.5.2/SP2D/BTL/PEM/2019 23 Juli 2019 391.672.400 DD Tahap II 4. 08416/4.4.5.2/SP2D/BTL/PEM/2019 23 Desember 2019 109.250.000 ADD Tahap II Jumlah (Rp) 1.106.076.800
Bahwa Anggaran Desa Lakutan TA. 2019 sebagian telah dipindahbukukan dari Kas Daerah ke Rek Kas Desa Lakutan melalui rekening Bank Kalimantan Tengah Cabang Puruk Cahu dengan nomor rekening 5010202010200 atas nama Pemerintah Desa Lakutan.
Bahwa terhadap Terdakwa pernah dilkakukan Pemeriksaan Terhadap Kinerja Kepala Desa Lakutan TA. 2018-2019 oleh Inspektorat Kab. Murung Raya berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Murung Raya Nomor : 700/149/V.c/SPT/2019/INSP tanggal 28 Nopember 2019.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Khusus tersebut terdapat belanja/kegiatan tidak dilaksanakan 100% yaitu senilai Rp. Rp.2.463.696.866,- (dua milyar empat ratus enam puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah).
Bahwa terhadap temuan tersebut Kab. Murung Raya merekomendasikan untuk melakukan penundaan pencairan sampai Terdakwa menyelesaikan pekerjaan yang tidak dilaksanakan 100% tersebut.
Bahwa Anggaran Desa Lakutan TA. 2019 yang belum dipindahbukukan dengan total sebesar Rp.555.301.200,- yang bersumber dari ADD Tahap II sebesar Rp.163.628.800,- dan DD Tahap III sebesar Rp.391.672.400,-.
Bahwa total jumlah anggaran yang diterima Desa Lakutan TA. 2018-2019 adalah sebesar Rp. 2.664.300.800,-
Bahwa dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan untuk mencairkan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak ke rekening Kas Desa meliputi :
Surat Permohonan yang ditandatangani Kepala Desa ditujukan kepada Bupati Murung Raya c.q. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Murung Raya yang diserahkan melalui Camat.
Salinan APBdes yang sudah ditetapkan dengan peraturan desa.
RAB kegiatan.
Surat Rekomendasi Camat.
Surat Tanggung jawab Mutlak yang ditandatangani Kepala Desa.
Rencana Penggunaan dana.
Salinan keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan selaku Kaur Keuangan Desa.
Fotocopy KTP Bendahara Desa yang masih berlaku.
Fotocopy Buku rekening Bank Pemerintah Desa.
Laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahun anggaran sebelumnya/tahap sebelumnya.
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan keuangan desa telah diverifikasi Tim Verifikasi Kecamatan.
Bahwa mekanisme pencairannya adalah Kepala Desa mengajukan usulan pencairan kepada Kecamatan selaku tim monitoring dan evaluasi (monev). Tim monev kemudian meneliti/memverifikasi kelengkapan berkas yang diajukan oleh Kepala Desa untuk dilakukan pencairan. Apabila lengkap, maka akan dikeluarkan rekomendasi yang ditandatangani oleh Camat yang nantinya Rekomendasi tersebut dibawa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Murung Raya yang disertai dengan Laporan Realisasi yang diisi dan dicetak di aplikasi SISKEUDES dimana setiap Desa memiliki username dan password sendiri. Setelah menyerahkan Rekomendasi dari Camat, pihak DPMD kemudian meneruskan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) selanjutnya berkas diajukan ke Bank Pembangunan Kalteng Cab. Puruk Cahu, selanjutnya dana dipindahkan dari Kas Daerah ke Rek Desa Lakutan, selanjutnya apabila dana diperlukan Kepala Desa dan Bendahara dapat menjcairkan dana tersebut.
Bahwa jumlah penarikan kas di Bank atas Dana APBDES TA 2018 berdasarkan Laporan Transaksi Rekening Bank Kalimantan Tengah Cabang Puruk Cahu Nomor 5010202010200 atas nama Pemerintah Desa Lakutan sebesar Rp. 1.558.074.000.00 dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Tanggal Nilai (Rp) 1 DD Tahap I 08/06/2018 166.900.000 2 ADD Tahap I 08/06/2018 430.700.000 3 DD Tahap II 20/07/2018 333.936.000 4 DBH P&R Daerah 28/12/2018 5.500.000 5 ADD Tahap II 28/12/2018 287.138.000 6 DD Tahap III 28/12/2018 333.900.000 Jumlah (Rp) 1.558.074.000
Bahwa jumlah penarikan kas di Bank atas Dana APBDES TA 2019 berdasarkan Laporan Transaksi Rekening Bank Kalimantan Tengah Cabang Puruk Cahu Nomor 5010202010200 atas nama Pemerintah Desa Lakutan sebesar Rp. 1.106.226.800.00 dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Tanggal Nilai (Rp) 1 DD Tahap I 17/07/2019 195.836.200 2 ADD Tahap I 17/07/2019 409.318.200 3 DD Tahap II 25/07/2019 391.672.400 4 ADD Tahap II 29/01/2020 109.400.000 Jumlah (Rp) 1.106.226.800
Bahwa Struktur Pemerintah Desa Lakutan TA. 2018-2019 adalah sebagai berikut :
KRISTOPEL Selaku Kepala Desa Lakutan;
BEKSON selaku Sekretaris Desa Lakutan;
RETO selaku Kaur Keuangan Desa Lakutan;
LINGGI selaku Kaur Pembangunan Desa Lakutan;
KARNO selaku Kasi Pemerintahan Desa Lakutan;
SRIMAWATI selaku Kasi Kesejahteraan Desa Lakutan;
BAHTIAR selaku Ketua BPD.
RASMINI selaku Wakil Ketua BPD
Bahwa Jumlah penggunaan dana APBDes, berdasarkan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lakutan Tahun Anggaran 2018 (print-out aplikasi siskeudes) sebesar Rp1.558.189.200,00, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Uraian Nilai (Rp) A Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa 466.590.200 B Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 857.559.000 C Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 102.190.000 D Bidang Pemberdayaan Masyarakat 131.850.000 JUMLAH 1.558.189.200
Bahwa Jumlah penggunaan dana APBDes, berdasarkan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lakutan Tahun Anggaran 2019 (print-out aplikasi siskeudes) sebesar Rp. 991.999.200,00 dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Nilai
(Rp)
A Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa 292.276.200 B Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 649.173.000 C Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 50.550.000 JUMLAH 991.999.200
Bahwa kegiatan perencanaan kegiatan penggunaan APBDes sesuai PERBUP NO 08 THN 2016 adalah Dari pihak desa (perangkat desa, anggota BPD, Ketua RT, Tokoh masyarakat, tokoh agama dan warga masyarakat) mengadakan musyawarah untuk menentukan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan, setelah ditentukan aparat desa membuat RAB dengan dibantu dengan pendamping desa (PDTI), selanjutnya RAB diajukan ke BPD, setelah disetujui program pembangunan dan RAB tersebut dituangkan dalam RPD (rencana pembangguaan dana) , selanjutnya dimasukkan di Siskuedes (sistem keuangan desa);
Bahwa Saksi RETO selaku Kaur Keuangan tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tahun 2018-2019, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Pajak, dan Buku Pembantu Bank Desa Lakutan karena tidak dilibatkan dalam keseluruhan pengelolaan anggaran Desa Lakutan Tahun 2018-2019;
BPD Desa Lakutan tidak pernah diundang musyawarah/rapat untuk pembahasan pertanggungjawaban realisasi penggunaan APBDes 2018-2019;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan Penghitungan fisik dari Dinas PUPR Kab. Murung Raya untuk pekerjaan Tahun 2018-2019 adalah sebagai berikut :
-
No. Uraian Hasil pekerjaan Anggaran Yang
Mengerjakan
Tahun 2018 1 Pembangunan Pos
Kamling (3x3m)
Tidak dilaksanakan. Rp.9.893.000
(Tidak Terealisasi)
- 2 Lanjutan
Pembangunan
Pagar Kuburan
Terdapat item pekerjaan yang dikerjakan senilai Rp.
18.460.000,00
Rp. 17.840.000
(Terealisasi)
SUHARMAN Bin TUNDAN (Alm) 3 Pembangunan
Jalan Lingkungan (3x10 m)
Tidak dilaksanakan. Rp. 17.846.000,-
(Tidak Terealisasi)
- 4 Pembangunan
Tribun Lap. Voli
Terdapat item pekerjaan yang dikerjakan senilai
Rp. 3.965.000,00
Rp. 145.680.000,-
(Terealisasi 7.1%)
SUGITO 5 Pekerjaan Sanitasi Jambanisasi
Rumah Masyarakat Desa
Terdapat item pekerjaan yang dikerjakan senilai
Rp. 23.070.000,00
Rp. 278.300.000,-
(Terealisasi 7,8%)
SUGITO
dan ARPIANTO
6 Pembangunan
Kandang Sapi
Terdapat item pekerjaan yang dikerjakan senilai
Rp3.583.500,00
Rp. 50.465.000,-
(Terealisasi 7,1%)
SAPRUDIN 7 Pembangunan
Kolam Ikan untuk Masyarakat
Tidak dilaksanakan. Rp. 98.100.000,-
(Tidak Terealisasi)
- Tahun 2019 1 Pembangunan
Gedung Paud/TK
Terdapat item pekerjaan yang dikerjakan senilai
Rp10.991.000,00
Rp. 174.181.000,- (Teralisasi 6.3%) DANDI
dan SUGITO
2 Pembangunan
Gudang Genset
Listrik Desa
Tidak dilaksanakan. Rp. 48.992.000,-
(Tidak Teralisasi)
- 3 Peningkatan
Jaringan Listrik
Desa
Tidak dilaksanakan. Rp. 15.000.000,-
(Tidak Teralisasi)
- 4 Pembangunan
Jembatan Desa
Tidak dilaksanakan. Rp. 30.000.000
(Tidak Teralisasi)
- 5 Pembangunan
Rumah Sehat
untuk Masyarakat
Tidak dilaksanakan. Rp. 300.000.000,-
(Tidak Terealisasi)
- 6 Pembangunan
Tempat
Penampungan Air
Bersih untuk
Masyarakat
Tidak dilaksanakan. Rp. 300.000.000,-
(Tidak Terealisasi)
- 7 Pembuatan Lap. Bulu Tangkis Tidak dilaksanakan. Rp. 40.000.000,-
(Tidak Terealisasi)
-
Bahwa pada Tahapan pencairan DD dan ADD TA. 2018-2019 Saksi RETO Bin RACAP selaku kaur Keuangan hanya pernah ikut melakukan pencairan DD Tahap I 2018 dan ADD Tahap II 2019.
Bahwa selanjutnya Saksi RETO Bin RACAP selaku kaur Keuangan hanya ikut pencairan sekali saja yaitu:
Pencairan Dana Desa Tahap I 20% sebesar Rp. 166.900.000,00,- dan
Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I 60% sebesar Rp. 430.700.000,00,-
Sedangkan untuk pencairan DD dan ADD tahap selajutnya Tahun 2018 dan Tahun 2019 dilakukan sendiri oleh Sdr. KRISTOPEL.
Bahwa administrasi/berkas pencairan yang seharusnya ditandatangani Saksi RETO Bin RACAP selaku kaur Keuangan ditandatangani sendiri oleh Terdakwa.
Bahwa semua anggaran yang telah dicairkan disimpan/dikelola oleh Terdakwa.
Bahwa yang memegang dan menyimpan Buku Tabungan Rekening Desa Lakutan Terdakwa.
Bahwa setelah anggaran dicairkan Terdakwa memerintahkan Saksi RETO Bin RACAP selaku kaur Keuangan untuk membagikan Penghasilan Tetap Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggotanya, Insentif Ketua RT, Insentif Mantir Adat, Insentif/Honor Pengurus Posyandu.
Bahwa anggaran DD dan ADD TA. 2018-2019 yang disimpan Terdakwa tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, akan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa (berjudi).
Bahwa realisasi belanja riil penggunaan dana APBDes Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya TA. 2018 dan TA. 2019 adalah sebagai berikut:
Tahun 2018
Jumlah realisasi belanja riil Tahun 2018 adalah sebesar Rp. 601.551.500,00 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Uraian Nilai (Rp) A Dana Desa Tahap I
Pembangunan Kandang Sapi
3.583.500 Dana Desa Tahap II
Pembangunan Tribun Voli
13.965.000 Pembuatan Sanitasi Jamban Masyarakat
23.070.000 Dana Desa Tahap III
Pembelian bibit ikan
3.000.000 Pembelian bibit sapi 2 ekor
30.000.000 B Alokasi Dana Desa Tahap I
Siltap Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggotanya, Insentif Ketua RT, Insentif Mantir Adat, Insentif/Honor Pengurus Posyandu semester I
164.500.000 Kegiatan operasional Pemerintah Desa Lakutan semester I
28.414.600 Belanja modal peralatan kantor dan computer
16.955.000 operasional BPD Tahap I
9.770.000 untuk pengadaan ATK RT
1.000.000 kegiatan pengelolaan informasi desa
2.000.000 lanjutan pembangunan pagar kuburan
18.460.000 kegiatan pipanisasi masyarakat
38.305.000 kegiatan pembinaan masyarakat
10.300.000 kegiatan pembinaan pemudan dan olahraga
7.000.000 Kegiatan PKK
7.500.000 Pembinaan Kesenian Sosial dan Budaya
8.600.000 kegiatan pemberdayaan masyarakat yaitu pembayaran bantuan dan insentif posyandu
8.850.000 Alokasi Dana Desa Tahap II
Siltap Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggotanya, Insentif Ketua RT, Insentif Mantir Adat, Insentif/Honor Pengurus Posyandu semester II
117.500.000 kegiatan operasional Pemerintah Desa Lakutan semester II
11.148.400 belanja modal kendaraan roda dua dan pengadaan alat olahraga
25.250.000 operasional BPD Tahap II
3.750.000 kegiatan pengelolaan informasi desa cetak baliho
1.500.000 pengadaan tenda
21.000.000 kegiatan perawatan tambatan perahu
8.430.000 honor pengelola listrik desa
3.600.000 kegiatan pembinaan lembaga adat
10.350.000 insentif posyandu
3.750.000 Jumlah 601.551.500
-
Tahun 2019
Jumlah realisasi belanja riil Tahun 2019 adalah sebesar Rp. 396.126.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Uraian Nilai (Rp) A Dana Desa Tahap I
kegiatan penyelenggaraan posyandu
10.000.000 Dana Desa Tahap II (Tidak Dikerjakan)
B Alokasi Dana Desa Tahap I
Siltap Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggotanya, Insentif Ketua RT, Insentif Mantir Adat, Insentif/Honor Pengurus Posyandu semester I dan untuk pembelian ATK desa
208.826.000 belanja modal pembelian laptop, printer, meubeler
22.000.000 instalasi listrik kantor BPD
5.000.000 pengadaan alkes dan obat-obat posyandu
15.000.000 pengadaan baliho dan informasi
2.500.000 kegiatan pembinaan kemasyarakatan desa
23.550.000 Alokasi Dana Desa Tahap II
Siltap Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggotanya, Insentif Ketua RT, Insentif Mantir Adat, Insentif/Honor Pengurus Posyandu semester II
109.250.000 Jumlah 396.126.000
-
Bahwa Kepala Desa tidak pernah melakukan sosialisasi maupun musyawarah dengan masyarakat, tokoh masyarakat dan aparat desa untuk Menyusun rencana pembangunan atau rencana Penggunaan Dana (RPD).
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Lakutan tidak pernah ada atau dibentuk TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dikarenakan Terdakwa sendiri yang melaksanakan kegiatan pembangunan di Desa Lakutan.
Bahwa Terdakwa sama sekali tidak menyusun Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2018-2019. Terdakwa juga tidak memliki bukti/kuitansi/nota pembelian atau pelaksanaan kegiatan APBDes Tahun 2018-2019.
Bahwa dalam Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran APBDes Tahun 2018-2019:
Bahwa Laporan Realisasi yang dilakukan hanya merupakan formalitas dan tidak menggambarkan fakta pelaksanaan yang sebenarnya, karena dibuat hanya untuk kelengkapan usulan penajuan anggaran APBDes tahun berikutnya;
Dalam penyusunan Laporan Realisasi tersebut Sdr. KRISTOPEL sama sekali tidak melampirkan bukti/nota/kuitansi riil pembelian/pelaksanaan kegiatan Desa Lakutan Tahun 2018-2019.
Bahwa jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi penggunaan APBDes Lakutan. Kec. Laung Tuhup, Kab. Murung Raya tahun anggaran 2018 dan 2019 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan APBDes Lakutan Kecamatan Laung Tuhup Kab. Murung Raya TA. 2018-2019 Nomor: SR-479/PW15/5/2020 Tanggal 30 Maret 2021 adalah sebesar Rp1.666.623.300,00 (satu milyar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus rupiah), dengan penghitungan sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Penarikan dana kas APBDes di Bank :
a. Tahun Anggaran 2018
b. Tahun Anggaran 2019
1.558.074.000
1.106.226.800
Jumlah 1 2.664.300.800 2. Belanja rill pengunaan dana APBDes :
a. Tahun Anggaran 2018
b. Tahun Anggaran 2019
601.551.500
396.125.000
Jumlah 2 997.677.500 3. Kerugian Keuangan Negara ( 3 = 1 - 2 ) 1.666.623.300
Bahwa Terdakwa selaku Pengguna Anggaran dalam mengelola anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Lakutan Tahun Anggaran 2018-2019 melakukan erbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan Kerugian Desa yang terjadi karena adanya pelanggaran administrative dan/atau pelanggaran pidana diselesaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang menyatakan mengenai Prinsip-prinsip pengadaan Barang/Jasa yakni:
Efisien, berarti Pengadaan Brang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutugan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Sehingga, perbuatan Terdakwa telah menyebabkan kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.1.666.623.300,- ( satu milyar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Kalteng Nomor : SR-479/PW15/5/2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan APBDes LAKUTAN Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya TA. 2018 dan 2019.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa KRISTOPEL Als TOPEL Bin LICIN KIMOI selaku Kepala Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Murung Raya Nomor : 188.45/83/2015 tanggal 09 Februari 2015 tentang Pengangkatan Kepala Desa di Sepuluh Kecamatan Wilayah Kabupaten Murung Raya Periode 2015-2021, atau pada waktu tertentu antara bulan Januari tahun 2018 sampai dengan bulan Desember 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah, atau pada suatu tempat lain di Kab. Murung Raya Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp. 1.666.623.300,00(Satu Milyar Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah), dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 1.666.623.300,00(Satu Milyar Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: SR-479/PW15/5/2021 tanggal 30 Maret 2021, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diangkat menjadi Kepala Desa Lakutan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Murung Raya Nomor : 188.45/83/2015 tanggal 09 Februari 2015 tentang Pengangkatan Kepala Desa di Sepuluh Kecamatan Wilayah Kabupaten Murung Raya Periode 2015-2021.
Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa dan pada Pasal 26 ayat (2) huruf c menyebutkan bahwa Kepala Desa berwenang Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan aset Desa serta dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa memiliki kewajiban sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa berkewajiban Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, Transparan, Profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta pada huruf i menyebutkan Kepala Desa berkewajiban mengelola keuangan dan Aset Desa. Sehingga, sejak diangkatnya Terdakwa dalam Jabatan sebagai Kepala Desa Lakutan, maka Terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Desa Lakutan dan Terdakwa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Bahwa penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018-2019 di Desa Lakutan Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya dikategorikan termasuk keuangan negara, karena Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan keduanya merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban negara dalam menyelenggarakan tugas layanan umum.
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor : 03 tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018 dan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor : 04 tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018, jumlah APBDES yang diterima Desa Lakutan sebesar Rp.1.558.189.200,- dengan rincian DD sebesar Rp.834.841.000,-, ADD sebesar Rp.717.846.000,- dan Bagi Hasil Pajak sebesar Rp.5.502.200,-, dengan Tahapan :
-
No SP2D Nilai (Rp) Keterangan Nomor Tanggal 1 02116/4.4.5.2/SP2D/BTL/PEM/2018 4 Juni 2018 166.968.200 DD Tahap I (20%) 2 02086/4.4.5.2/SP2D/BTL/PEM/2018 4 Juni 2018 430.707.600 ADD Tahap I (60%) 3 03270/4.4.5.2/SP2D/BTL/PEM/2018 19 Juli 2018 333.936.400 DD Tahap II (40%) 4 08912/4.4.5.2/SP2D/BTL/PEM/2018 21 Desember 2018 5.502.200 Bagi Hasil Pajak 5 02086/4.4.5.2/SP2D/BTL/PEM/2018 21 Desember 2018 287.138.400 ADD Tahap II (40%) 6 09447/4.4.5.2/SP2D/BTL/PEM/2018 28 Desember 2018 333.936.400 DD Tahap III (40%) Jumlah (Rp) 1.558.189.200
Bahwa Semua Anggaran Desa Lakutan TA. 2018 telah dipindahbukukan dari Kas Daerah ke Rek Kas Desa Lakutan melalui rekening Bank Kalimantan Tengah Cabang Puruk Cahu dengan nomor rekening 5010202010200 atas nama Pemerintah Desa Lakutan.
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor : 03 tahun 2019 tanggal 02 Januari 2019 dan Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor : 04 tahun 2019 tanggal 02 Januari 2019, seharusnya jumlah APBDES yang diterima Desa Lakutan senilai Rp.1.667.011.400,- dengan rincian DD sebesar Rp.979.181.000,- ADD sebesar Rp.682.197.000,- dan bagi hasil pajak (BHP) Rp. 5.633.400, akan tetapi faktanya hanya sebesar Rp. 1.106.076.800 dengan Tahapan :
-
No SP2D Nilai (Rp) Keterangan Nomor Tanggal 1. 02806/4.4.5.2/SP2D/BTL/PEM/2019 15 Juli 2019 195.836.200 DD Tahap I 2. 02807/4.4.5.2/SP2D/BTL/PEM/2019 15 Juli 2019 409.318.200 ADD Tahap I 3. 03025/4.4.5.2/SP2D/BTL/PEM/2019 23 Juli 2019 391.672.400 DD Tahap II 4. 08416/4.4.5.2/SP2D/BTL/PEM/2019 23 Desember 2019 109.250.000 ADD Tahap II Jumlah (Rp) 1.106.076.800
Bahwa Anggaran Desa Lakutan TA. 2019 sebagian telah dipindahbukukan dari Kas Daerah ke Rek Kas Desa Lakutan melalui rekening Bank Kalimantan Tengah Cabang Puruk Cahu dengan nomor rekening 5010202010200 atas nama Pemerintah Desa Lakutan.
Bahwa terhadap Terdakwa pernah dilkakukan Pemeriksaan Terhadap Kinerja Kepala Desa Lakutan TA. 2018-2019 oleh Inspektorat Kab. Murung Raya berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Murung Raya Nomor : 700/149/V.c/SPT/2019/INSP tanggal 28 Nopember 2019.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Khusus tersebut terdapat belanja/kegiatan tidak dilaksanakan 100% yaitu senilai Rp. Rp.2.463.696.866,- (dua milyar empat ratus enam puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah).
Bahwa terhadap temuan tersebut Inspektorat Kab. Murung Raya merekomendasikan untuk melakukan penundaan pencairan sampai Terdakwa menyelesaikan pekerjaan yang tidak dilaksanakan 100% tersebut.
Bahwa Anggaran Desa Lakutan TA. 2019 yang belum dipindahbukukan dengan total sebesar Rp.555.301.200,- yang bersumber dari ADD Tahap II sebesar Rp.163.628.800,- dan DD Tahap III sebesar Rp.391.672.400,-.
Bahwa total jumlah anggaran yang diterima Desa Lakutan TA. 2018-2019 adalah sebesar Rp. 2.664.300.800,-
Bahwa dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan untuk mencairkan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak ke rekening Kas Desa meliputi :
Surat Permohonan yang ditandatangani Kepala Desa ditujukan kepada Bupati Murung Raya c.q. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Murung Raya yang diserahkan melalui Camat.
Salinan APBdes yang sudah ditetapkan dengan peraturan desa.
RAB kegiatan.
Surat Rekomendasi Camat.
Surat Tanggung jawab Mutlak yang ditandatangani Kepala Desa.
Rencana Penggunaan dana.
Salinan keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan selaku Kaur Keuangan Desa.
Fotocopy KTP Bendahara Desa yang masih berlaku.
Fotocopy Buku rekening Bank Pemerintah Desa.
Laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahun anggaran sebelumnya/tahap sebelumnya.
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan keuangan desa telah diverifikasi Tim Verifikasi Kecamatan.
Bahwa mekanisme pencairannya adalah Kepala Desa mengajukan usulan pencairan kepada Kecamatan selaku tim monitoring dan evaluasi (monev). Tim monev kemudian meneliti/memverifikasi kelengkapan berkas yang diajukan oleh Kepala Desa untuk dilakukan pencairan. Apabila lengkap, maka akan dikeluarkan rekomendasi yang ditandatangani oleh Camat yang nantinya Rekomendasi tersebut dibawa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Murung Raya yang disertai dengan Laporan Realisasi yang diisi dan dicetak di aplikasi SISKEUDES dimana setiap Desa memiliki username dan password sendiri. Setelah menyerahkan Rekomendasi dari Camat, pihak DPMD kemudian meneruskan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) selanjutnya berkas diajukan ke Bank Pembangunan Kalteng Cab. Puruk Cahu, selanjutnya dana dipindahkan dari Kas Daerah ke Rek Desa Lakutan, selanjutnya apabila dana diperlukan Kepala Desa dan Bendahara dapat menjcairkan dana tersebut.
Bahwa jumlah penarikan kas di Bank atas Dana APBDES TA 2018 berdasarkan Laporan Transaksi Rekening Bank Kalimantan Tengah Cabang Puruk Cahu Nomor 5010202010200 atas nama Pemerintah Desa Lakutan sebesar Rp. 1.558.074.000.00 dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Tanggal Nilai (Rp) 1 DD Tahap I 08/06/2018 166.900.000 2 ADD Tahap I 08/06/2018 430.700.000 3 DD Tahap II 20/07/2018 333.936.000 4 DBH P&R Daerah 28/12/2018 5.500.000 5 ADD Tahap II 28/12/2018 287.138.000 6 DD Tahap III 28/12/2018 333.900.000 Jumlah (Rp) 1.558.074.000
Bahwa jumlah penarikan kas di Bank atas Dana APBDES TA 2019 berdasarkan Laporan Transaksi Rekening Bank Kalimantan Tengah Cabang Puruk Cahu Nomor 5010202010200 atas nama Pemerintah Desa Lakutan sebesar Rp. 1.106.226.800.00 dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Tanggal Nilai (Rp) 1 DD Tahap I 17/07/2019 195.836.200 2 ADD Tahap I 17/07/2019 409.318.200 3 DD Tahap II 25/07/2019 391.672.400 4 ADD Tahap II 29/01/2020 109.400.000 Jumlah (Rp) 1.106.226.800
Bahwa Struktur Pemerintah Desa Lakutan TA. 2018-2019 adalah sebagai berikut :
KRISTOPEL Selaku Kepala Desa Lakutan;
BEKSON selaku Sekretaris Desa Lakutan;
RETO selaku Kaur Keuangan Desa Lakutan;
LINGGI selaku Kaur Pembangunan Desa Lakutan;
KARNO selaku Kasi Pemerintahan Desa Lakutan;
SRIMAWATI selaku Kasi Kesejahteraan Desa Lakutan;
BAHTIAR selaku Ketua BPD.
RASMINI selaku Wakil Ketua BPD
Bahwa Jumlah penggunaan dana APBDes, berdasarkan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lakutan Tahun Anggaran 2018 (print-out aplikasi siskeudes) sebesar Rp1.558.189.200,00, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Uraian Nilai (Rp) A Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa 466.590.200 B Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 857.559.000 C Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 102.190.000 D Bidang Pemberdayaan Masyarakat 131.850.000 JUMLAH 1.558.189.200
Bahwa Jumlah penggunaan dana APBDes, berdasarkan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lakutan Tahun Anggaran 2019 (print-out aplikasi siskeudes) sebesar Rp. 991.999.200,00 dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Nilai
(Rp)
A Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa 292.276.200 B Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 649.173.000 C Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 50.550.000 JUMLAH 991.999.200
Bahwa kegiatan perencanaan kegiatan penggunaan APBDes sesuai PERBUP NO 08 THN 2016 adalah Dari pihak desa (perangkat desa, anggota BPD, Ketua RT, Tokoh masyarakat, tokoh agama dan warga masyarakat) mengadakan musyawarah untuk menentukan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan, setelah ditentukan aparat desa membuat RAB dengan dibantu dengan pendamping desa (PDTI), selanjutnya RAB diajukan ke BPD, setelah disetujui program pembangunan dan RAB tersebut dituangkan dalam RPD (rencana pembangguaan dana) , selanjutnya dimasukkan di Siskuedes (sistem keuangan desa);
Bahwa Saksi RETO selaku Kaur Keuangan tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tahun 2018-2019, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Pajak, dan Buku Pembantu Bank Desa Lakutan karena tidak dilibatkan dalam keseluruhan pengelolaan anggaran Desa Lakutan Tahun 2018-2019.
BPD Desa Lakutan tidak pernah diundang musyawarah/rapat untuk pembahasan pertanggungjawaban realisasi penggunaan APBDes 2018-2019.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan Penghitungan fisik dari Dinas PUPR Kab. Murung Raya untuk pekerjaan Tahun 2018-2019 adalah sebagai berikut :
-
No. Uraian Hasil pekerjaan Anggaran Yang Mengerjakan Tahun 2018 1 Pembangunan Pos Kamling (3x3m) Tidak dilaksanakan. Rp.9.893.000
(Tidak Terealisasi)
- 2 Lanjutan Pembangunan Pagar Kuburan Terdapat item pekerjaan yang dikerjakan senilai Rp. 18.460.000,00 Rp. 17.840.000
(Terealisasi)
SUHARMAN Bin TUNDAN (Alm) 3 Pembangunan Jalan Lingkungan (3x10 m) Tidak dilaksanakan. Rp. 17.846.000,-
(Tidak Terealisasi)
- 4 Pembangunan Tribun Lap. Voli Terdapat item pekerjaan yang dikerjakan senilai Rp. 3.965.000,00 Rp. 145.680.000,-
(Terealisasi 7.1%)
SUGITO 5 Pekerjaan Sanitasi Jambanisasi Rumah Masyarakat Desa Terdapat item pekerjaan yang dikerjakan senilai Rp. 23.070.000,00 Rp. 278.300.000,-
(Terealisasi 7,8%)
SUGITO dan ARPIANTO 6 Pembangunan Kandang Sapi Terdapat item pekerjaan yang dikerjakan senilai Rp3.583.500,00 Rp. 50.465.000,-
(Terealisasi 7,1%)
SAPRUDIN 7 Pembangunan Kolam Ikan untuk Masyarakat Tidak dilaksanakan. Rp. 98.100.000,-
(Tidak Terealisasi)
- Tahun 2019 1 Pembangunan Gedung Paud/TK Terdapat item pekerjaan yang dikerjakan senilai Rp10.991.000,00 Rp. 174.181.000,- (Teralisasi 6.3%) DANDI dan SUGITO 2 Pembangunan Gudang Genset Listrik Desa Tidak dilaksanakan. Rp. 48.992.000,-
(Tidak Teralisasi)
- 3 Peningkatan Jaringan Listrik Desa Tidak dilaksanakan. Rp. 15.000.000,-
(Tidak Teralisasi)
- 4 Pembangunan Jembatan Desa Tidak dilaksanakan. Rp. 30.000.000
(Tidak Teralisasi)
- 5 Pembangunan Rumah Sehat untuk Masyarakat Tidak dilaksanakan. Rp. 300.000.000,-
(Tidak Terealisasi)
- 6 Pembangunan Tempat Penampungan Air Bersih untuk Masyarakat Tidak dilaksanakan. Rp. 300.000.000,-
(Tidak Terealisasi)
- 7 Pembuatan Lap. Bulu Tangkis Tidak dilaksanakan. Rp. 40.000.000,-
(Tidak Terealisasi)
-
Bahwa pada Tahapan pencairan DD dan ADD TA. 2018-2019 Saksi RETO Bin RACAP selaku kaur Keuangan hanya pernah ikut melakukan pencairan DD Tahap I 2018 dan ADD Tahap II 2019.
Bahwa selanjutnya Saksi RETO Bin RACAP selaku kaur Keuangan hanya ikut pencairan sekali saja yaitu:
Pencairan Dana Desa Tahap I 20% sebesar Rp. 166.900.000,00,- dan
Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I 60% sebesar Rp. 430.700.000,00,-
Sedangkan untuk pencairan DD dan ADD tahap selajutnya Tahun 2018 dan Tahun 2019 dilakukan sendiri oleh Sdr. KRISTOPEL.
Bahwa administrasi/berkas pencairan yang seharusnya ditandatangani Saksi RETO Bin RACAP selaku kaur Keuangan ditandatangani sendiri oleh Terdakwa.
Bahwa semua anggaran yang telah dicairkan disimpan/dikelola oleh Terdakwa.
Bahwa yang memegang dan menyimpan Buku Tabungan Rekening Desa Lakutan Terdakwa.
Bahwa setelah anggaran dicairkan Terdakwa memerintahkan Saksi RETO Bin RACAP selaku kaur Keuangan untuk membagikan Penghasilan Tetap Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggotanya, Insentif Ketua RT, Insentif Mantir Adat, Insentif/Honor Pengurus Posyandu.
Bahwa anggaran DD dan ADD TA. 2018-2019 yang disimpan Terdakwa tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, akan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa (berjudi).
Bahwa realisasi belanja riil penggunaan dana APBDes Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya TA. 2018 dan TA. 2019 adalah sebagai berikut:
Tahun 2018
Jumlah realisasi belanja riil Tahun 2018 adalah sebesar Rp. 601.551.500,00 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Uraian Nilai (Rp) A Dana Desa Tahap I
Pembangunan Kandang Sapi
3.583.500 Dana Desa Tahap II
Pembangunan Tribun Voli
13.965.000 Pembuatan Sanitasi Jamban Masyarakat
23.070.000 Dana Desa Tahap III
Pembelian bibit ikan
3.000.000 Pembelian bibit sapi 2 ekor
30.000.000 B Alokasi Dana Desa Tahap I
Siltap Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggotanya, Insentif Ketua RT, Insentif Mantir Adat, Insentif/Honor Pengurus Posyandu semester I
164.500.000 Kegiatan operasional Pemerintah Desa Lakutan semester I
28.414.600 Belanja modal peralatan kantor dan computer
16.955.000 operasional BPD Tahap I
9.770.000 untuk pengadaan ATK RT
1.000.000 kegiatan pengelolaan informasi desa
2.000.000 lanjutan pembangunan pagar kuburan
18.460.000 kegiatan pipanisasi masyarakat
38.305.000 kegiatan pembinaan masyarakat
10.300.000 kegiatan pembinaan pemudan dan olahraga
7.000.000 Kegiatan PKK
7.500.000 Pembinaan Kesenian Sosial dan Budaya
8.600.000 kegiatan pemberdayaan masyarakat yaitu pembayaran bantuan dan insentif posyandu
8.850.000 Alokasi Dana Desa Tahap II
Siltap Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggotanya, Insentif Ketua RT, Insentif Mantir Adat, Insentif/Honor Pengurus Posyandu semester II
117.500.000 kegiatan operasional Pemerintah Desa Lakutan semester II
11.148.400 belanja modal kendaraan roda dua dan pengadaan alat olahraga
25.250.000 operasional BPD Tahap II
3.750.000 kegiatan pengelolaan informasi desa cetak baliho
1.500.000 pengadaan tenda
21.000.000 kegiatan perawatan tambatan perahu
8.430.000 honor pengelola listrik desa
3.600.000 kegiatan pembinaan lembaga adat
10.350.000 insentif posyandu
3.750.000 Jumlah 601.551.500
-
Tahun 2019
Jumlah realisasi belanja riil Tahun 2019 adalah sebesar Rp. 396.126.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Uraian Nilai (Rp) A Dana Desa Tahap I
kegiatan penyelenggaraan posyandu
10.000.000 Dana Desa Tahap II (Tidak Dikerjakan)
B Alokasi Dana Desa Tahap I
Siltap Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggotanya, Insentif Ketua RT, Insentif Mantir Adat, Insentif/Honor Pengurus Posyandu semester I dan untuk pembelian ATK desa
208.826.000 belanja modal pembelian laptop, printer, meubeler
22.000.000 instalasi listrik kantor BPD
5.000.000 pengadaan alkes dan obat-obat posyandu
15.000.000 pengadaan baliho dan informasi
2.500.000 kegiatan pembinaan kemasyarakatan desa
23.550.000 Alokasi Dana Desa Tahap II
Siltap Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggotanya, Insentif Ketua RT, Insentif Mantir Adat, Insentif/Honor Pengurus Posyandu semester II
109.250.000 Jumlah 396.126.000
-
Bahwa Kepala Desa tidak pernah melakukan sosialisasi maupun musyawarah dengan masyarakat, tokoh masyarakat dan aparat desa untuk Menyusun rencana pembangunan atau rencana Penggunaan Dana (RPD).
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Lakutan tidak pernah ada atau dibentuk TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dikarenakan Terdakwa sendiri yang melaksanakan kegiatan pembangunan di Desa Lakutan.
Bahwa Terdakwa sama sekali tidak menyusun Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2018-2019. Terdakwa juga tidak memliki bukti/kuitansi/nota pembelian atau pelaksanaan kegiatan APBDes Tahun 2018-2019.
Bahwa dalam Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran APBDes Tahun 2018-2019:
Bahwa Laporan Realisasi yang dilakukan hanya merupakan formalitas dan tidak menggambarkan fakta pelaksanaan yang sebenarnya, karena dibuat hanya untuk kelengkapan usulan penajuan anggaran APBDes tahun berikutnya;
Dalam penyusunan Laporan Realisasi tersebut Sdr. KRISTOPEL sama sekali tidak melampirkan bukti/nota/kuitansi riil pembelian/pelaksanaan kegiatan Desa Lakutan Tahun 2018-2019.
Bahwa jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi penggunaan APBDes Lakutan. Kec. Laung Tuhup, Kab. Murung Raya tahun anggaran 2018 dan 2019 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan APBDes Lakutan Kecamatan Laung Tuhup Kab. Murung Raya TA. 2018-2019 Nomor: SR-479/PW15/5/2020 Tanggal 30 Maret 2021 adalah sebesar Rp1.666.623.300,00 (satu milyar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus rupiah), dengan penghitungan sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Penarikan dana kas APBDes di Bank :
a. Tahun Anggaran 2018
b. Tahun Anggaran 2019
1.558.074.000
1.106.226.800
Jumlah 1 2.664.300.800 2. Belanja rill pengunaan dana APBDes :
a. Tahun Anggaran 2018
b. Tahun Anggaran 2019
601.551.500
396.125.000
Jumlah 2 997.677.500 3. Kerugian Keuangan Negara ( 3 = 1 - 2 ) 1.666.623.300
Bahwa Terdakwa selaku Pengguna Anggaran dalam mengelola anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Lakutan Tahun Anggaran 2018-2019 melakukan erbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan Kerugian Desa yang terjadi karena adanya pelanggaran administrative dan/atau pelanggaran pidana diselesaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang menyatakan mengenai Prinsip-prinsip pengadaan Barang/Jasa yakni:
Efisien, berarti Pengadaan Brang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutugan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Sehingga, perbuatan Terdakwa telah menyebabkan kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.1.666.623.300,- ( satu milyar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Kalteng Nomor : SR-479/PW15/5/2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan APBDes LAKUTAN Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya TA. 2018 dan 2019.---------------------------------------
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut telah mengajukan saksi-saksi, sebagai berikut:
Bahtiar als Odon bin Ideng, di bawah sumpah, di depan persidangan tanggal 29 November 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Ketua BPD Lakutan sejak tahun 2015 sampai sekarang;
Bahwa saksi tidak tahu besaran ADD dan DD yang diterima desa Lakutan TA 2018 dan 2019, karena Kades tidak pernah memberi tahu;
Bahwa selama saksi menjadi Ketua BPD tidak pernah menjumpai Kades membawa perangkat desa untuk melakukan sosialisasi maupun musyawarah dengan masyarakat, tokoh masyarakat dan aparat desa untuk menyusun Rencana Pembangunan atau Rencana Penggunaan Dana yang akan dilaksanakan satu tahun ke depan;
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan dan pengesahan APBDes. Kades membuatnya sendiri tanpa sepengetahuan saksi;
Bahwa saksi menerima honor sebagai Ketua BPD
Bahwa tidak ada pembentukan TPK;
Bahwa tidak pernah ada pembangunan jalan kuburan tahun 2018 senilai Rp17.846.000. Yang ada adalah pembangunan Sarpras fisik sosial (tribun lapangan volly) namun tidak selesai, baru sebatas pengecoran sebagian lapangan. Saksi tidak tahu berapa anggarannya;
Bahwa tidak ada pembangunan sarana sanitasi dan kebersihan lingkungan (jambanisasi rumah masyarakat) sebesar Rp278.300.000. Yang ada pada tahun 2020 pembangunan jamban masyarakat, tetapi saksi tidak tahu berapa banyak jambannya dan berapa banyak anggarannya;
Bahwa tidak ada pengadaan PLTS Rumah Masyarakat sebesar Rp125.200.000 pada tahun 2018;
Bahwa tidak ada pembangunan kolam ikan masyarakat sebesar Rp98.100.000 pada tahun 2018;
Bahwa untuk pembangunan kandang ternak sapi tahun 2018, menurut yang diketahui saksi hanya dibangun sebagian;
Bahwa Kades Lakutan (Terdakwa Kristopel) jarang berada di desa Lakutan. Yang bersangkutan berdomisili di Puruk Cahu. Hanya 1 atau 2 hari saja dalam setahun ada di Desa Lakutan;
Bahwa saksi pernah melihat Sdr. Bekson meminjam uang sebesar Rp5.000.000 kepada Terdakwa Kristopel untuk biaya keluarnya di Barita Timur. Saksi lain yang juga melihat adalah Sdr. Reto. Tetapi saksi tidak tahu apakah yang dipinjam uang pribadi Terdakwa atau uang desa. Saksi juga tidak tahu apakah ada kuitansi atau tidak;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa hanya keberatan 1 hal, yaitu ada musyawarah desa tetapi Ketua BPD tiak hadir karena bekerja di perusahaan;
Bekson, di bawah sumpah, di depan persidangan tanggal 29 November 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Sekdes Lakutan sejak tahun 2015 hingga sekarang;
Bahwa saksi tidak tahu ADD dan DD Desa Lakutan Tahun 2018 dan 2019, karena Kades tidak pernah memberi tahu dan tidak pernah sosialisasi kepada masyarakat;
Bahwa selama saksi menjadi Sekdes, Kades tidak pernah membawa perangkat desa untuk sosialisasi maupun musyawarah dengan masyarakat, tokoh masyarakat dan aparat desa untuk menyusun Rencana Penggunaan Dana yang akan dilaksanakan satu tahun ke depan;
Bahwa tidak ada kegiatan pemberdayaan masyarakat pada tahun 2019. Saksi juga tidak tahu anggarannya;
Bahwa tidak pernah dibentuk TPK;
Bahwa pelaksanaan APBDes 2018 dan 2019 dilakukan oleh Kades sendiri. Saksi tidak pernah dilibatkan, sehingga tidak tahu berap anggarannya, sumbernya dari mana. Saksi hanya mengamati dari lapangan;
Bahwa saksi menerima honor sebagai Sekdes, dan tidak menerima honor di luar itu;
Bahwa tidak ada pembangunan PLTS Rumah Masyarakat dengan anggaran Rp125.200.000;
Bahwa tidak ada kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat (bantuan bibit ikan dan pengadaan bibit sapi), sebesar Rp119.250.000. yang ada adakah pengadaan bibit sapi sebanyak 2 ekor, seharga sekitar Rp20.000.000;
Bahwa tidak ada pembangunan pos kamling sebesar Rp9.893.000, pada tahun 2018. Yang ada pembangunan pagar kuburan, itupun tidak sesuai dengan anggarannya;
Bahwa tidak ada pembangunan pipanisasi air bersih rumah masyarakat sebesar Rp38.305.000;
Bahwa ada pembangunan PAUD/TK namun tidak sampai selesai, hanya kerangka saja. atap, dindng, lantai belum dibangun sampai sekarang. Konstruksi bangunan tersebut dari kayu;
Bahwa Kades Lakutan jarang berada di desa Lakutan, dalam sebulan hanya 1 atau 2 kali. Yang bersangkutan berdomisili di Puruk Cahu;
Bahwa saksi pernah pinjam uang pribadi kepada Terdakwa Kristopel, sebesar Rp5.000.000 untuk kebutuhan pribadi. Tetapi saksi tidak tahu apakah diambilkan dari uang pribadi atau uang desa. Utang tersebut belum dibayar karena akhirnya saksi menggunakannya untuk kegiatan di LPMD Palangkaraya 2 kali dan kegiatan kantor lainnya, yang saksi lupa;
Bahwa saksi tidak pernah ikut pencairan DD maupun ADD. Saksi juga tidak tahu kegiatan fisik pembangunan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Reto bin Racap, di bawah sumpah, di depan persidangan tanggal 29 November 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Kaur Keuangan sejak tahun 2017 sampai sekarang, diangkat oleh Kades (Terdakwa Kristopel), Nomor:01/KPTS-2018/I/2018 tanggal 4 Januari 2018;
Bahwa saksi tidak tahu berapa besar ADD dan DD tahun 2018 dan 2019, karena Kades tidak pernah memberi tahu;
Bahwa saksi tidak tahu kegiatan pembangunan, anggaran dan sumbernya;
Bahwa tugas saksi adalah membayar honor perangkat desa dan anggota BPD serta RT, Kepala Adat dan Posyandu. Tugas itu diberikan oleh Kades. Uang sudah dibayarkan kepada masing-masing perangkat dan bukti pembayaran berupa kuitansi tanda terima;
Bahwa saksi menerima honor sebesar Rp1.400.000 per bulan dan fasilitas motor dinas;
Bahwa saksi diajak Kades ke Bank Pembangunan Kalteng untuk mencairkan ADD sebanyak 2 kali (bulan Juni dan Desember) dan DD sebanyak 3 kali (Juni, Agustus dan Desember);
Bahwa mekanisme mencairkan uang adalah Kades dan Saksi membawa dokumen, tanda tangan cek dan slip penarikan. Setelah uang cair dibawa Kades. Paling lama 2 hari setelah pencairan Kades memberikan uang kepada saksi untuk dibayarkan honor perangkat desa. Selain dana untuk siltap dibawa Terdakwa sendiri;
Bahwa Kades yang menyiapkan dokumen untuk pencairan DD dan ADD;
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019 ada pembangunan jembatan desa dan DAM air bersih, pemasangan pipa air bersih, tribun lapangan volly, kandang sapi, pengadaan sapi, tetapi saksi tidak tahu berapa anggarannya;
Bahwa tidak ada musyawarah desa untuk menyusun APBDes dan RDP;
Bahwa saksi tidak pernah menyusun SPJ penggunaan ADD dan DD, saksi tidak tahu bahwa membuat SPJ merupakan tugas Kaur Keuangan dan saksi juga tidak tahu siapa yang membuat SPJ;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen SPJ, tidak tahu nomor rekening kas desa, tidak pernah memegang buku tabungan pemdes dan tidak pernah menyimpan uang desa;
Bahwa saksi tidak pernah membawa buku tabungan kas desa, dan tidak tahu bahwa itu adalah tugas Kaur Keuangan;
Bahwa saksi mengetahui Sdr. Bekson pinjam yang kepada Terdakwa, sebesar Rp5.000.000. Terdakwa memberikan kuitansi dan Bekson tanda tangan. Dana yang dipinjam adalah uang desa. Saksi lain yang mengetahui adalah Bahtiar. Bekson belum mengembalikan ke desa, tetapi tidak tahu apakah sudah mengembalikan ke Terdakwa atau belum;
Bahwa Terdakwa jarang berada di desa, karena berdomisili di Puruk Cahu;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Linggi Suwito bin Ideng, di bawah sumpah, di depan persidangan tanggal 29 November 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Kaur Pembangunan berdasarkan SK dari Kades, yang tugasnya merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan di desa, khususnya yang tertuang dalam SK Kades. Tetapi saksi tidak pernah menerima dan membaca SK tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui anggaran desa tahun 2018 dan 2019 karena tidak mendapat APBDes;
Bahwa selama saksi menjadi kaur Pembangunan belum pernah menggunakan dana APBDes untuk kegiatan operasional Kaur Pembangunan. Pembangunan yang dilaksanakan hanya jembatan desa dan DAM. Saksi tidak tahu dari mana sumber pembangunan tersebut;
Bahwa selama tahun 2018 dan 21019 tidak pernah dilakukan musyawarah terkait pembahasan penggunaan APBDes;
Bahwa saksi menerima honor, tapi besarannya lupa;
Bahwa saksi tidak tahu program pembangunan apa saja dari anggaran DD dan ADD TA 2018 dan 2019;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Dommy Joan Eka Dinata als Domy bin Muhammad Tasrifrudin, di bawah sumpah, di depan persidangan tanggal 29 November 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Kabid Pemerintahan desa dan Kelurahan pada Dinas PMD Kab. Murung Raya berdasarkan SK Bupati tanggal 10 Agustus 2017;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Kepala Bidang Pemerintahan Desa: mengelola jalannya pemerintahan desa se kabupaten Murung Raya, terkait pengelolaan APBDes yang diterima oleh desa, dan membuat regulasi tentang penggunaan APBDes setingkat kabupaten;
Bahwa DD TA 2018 diatur di dalam Perbup Nomor 3 Tahun 2018 dan ADD diatur di dalam Perbup Nomor 4 Tahun 2018. Sedangkan untuk tahun 2019 DD diatur di dalam Perbup Nomor 3 Tahun 2019 dan ADD diatur di dalam Perbup Nomor 4 Tahun 2019. Sedangkan APBDes diatur di dalam Perbup Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Keuangan Desa;
Bahwa mekanisme pencairan APBDes sesuai dengan Perbup 8/2016 sebagai berikut:
Pengajuan dari desa (dilampiri RAB, APBDes, SK Kades, SK Kaur Keuangan, Rekomendasi Camat, Laporan realisasi kegiatan tahap selanjutnya) diajukan ke BPMD;
BPMD melakukan verifikasi. Jika sudah lengkap akan diteruskan ke BPKAD;
BPKAD melakukan verifikasi lagi. Apabila sudah lengkap akan mengeluarkan SP2D;
Selanjutnya berkas diajukan ke Bank;
Bank akan memindahkan dana dari kas Daerah ke rekening kas desa;
Kades dan Kaur Keuangan mencairkan dana dari rekening kas desa tersebut;
Bahwa mekanisme perencanaan kegiatan penggunaan APBDes berdasarkan Perbup 8/2016 sebagai berikut:
Pihak desa (Perangkat desa, BPD, Ketua RT, Tokoh masyarakat, tokoh agama dan warga masyarakat) mengadakan musyawarah untuk menentukan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan;
Aparat desa menyusun RAB dibantu oleh Pendamping Desa;
RAB diajukan ke BPD;
Setelah disetujui RAB dituangkan dalam Rencana Pembangunan Desa;
RPD dimasukkan ke sistem SISKEUDES;
Bahwa mekanisme pengelolaan APBDes sesuai Perbup 8/2016 sebagai berikut:
Perangkat desa membentuk TPK;
TPK melaksanakan kegiatan pembangunan. Hasilnya dilaporkan kepada Sekdes;
Sekdes melakukan verifikasi kegiatan dan berkas. Setelah sesuai Sekdes mengajukan laporan hasil kegiatan kepada Kades;
Kades setuju berkas dikembalikan kepada Sekdes;
Berkas diserahkan kepada Kaur Keuangan untuk dilakukan pembayaran;
Bahwa mekanisme pelaporan penggunaan APBDes berdasarkan Perbup 8/2016 sebagai berikut:
Pelaporan penggunaan/pengelolaan APBDes secara umum dibuat dan disampaikan paling lambat akhir Maret tahun berikutnya dalam bentuk laporan akhir sistem keuangan desa, yang memuat capaian kegiatan dan penyerapan anggaran;
Laporan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui DPMD Kabupaten;
Laporan kegiatan dibuat sesuai kegiatan yang dilaksanakan oleh TPK, sedangkan laporan keuangan dibuat oleh Kaur Keuangan dalam bentuk SPJ penggunaan APBDes;
Laporan kegiatan tersebut disimpan oleh Sekdes untuk dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kab;
Bahwa pencapaian kegiatan dan realisasi anggaran oleh Desa Lakutan sudah terlaksana 100% tetapi kegiatan TA 2019 belum dilaporkan. Realisasi penyerapan anggaran juga belum dilaporkan;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa Desa Lakutan belum menyerahkan laporan, tetapi konsekuensinya Desa Lakutan akan mengalami penundaan penyaluran APBDes tahap berikutnya;
Bahwa yang dilakukan oleh DPMD adalah koordinasi dengan pihak kecamatan Laung Tuhup dan Inspektorat untuk dilakukan pengecekan dan pengawasan terhadap desa Lakutan;
Bahwa dana APBDes yang belum dipindahbukukan dari kas daerah ke kas desa Lakutan oleh Kades sebesar Rp555.301.200, dengan perincian:
ADD Tahap II TA 2019 di luar belanja pegawai sebesar Rp163.628.800;
DD Tahap III TA 2019 sebesar Rp391.672.400;
Bahwa mekanisme pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Kades Lakutan adalah membawa uang ke rumah lalu menyerahkan ke Kaur Keungan untuk dibayarkan siltap aparat desa, sedangkan dana lainnya disimpan oleh Kades sendiri. Terhadap praktik tersebut, Saksi menerangkan bahwa tindakn itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang intinya bahwa tugas dalam pengelolaan keuangan desa sudah dbagi sesuai dengan tupoksinya. Kades sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, Sekdes sebagai koordinastor pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Kasi sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD. Kaur Keuangan bertugas menjalankan fungsi keuangan;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Supriadi Usup, SH bin Hajera (alm), di bawah sumpah, di depan persidangan tanggal 29 November 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Camat Laung Tuhup sejak tahun 2016 sampai sekarang, berdasarkan SK Bupati Murung Raya bulan Desember 2016;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Camat terkait APBDes berdasarkan Permendagri 37/2007 pasal 26 adalah melakukan pembinaan dan pengawasan, yang meliputi:
Memfasilitasi administrasi keuangan desa;
Memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
Memfasilitasi pelaksanaan ADD;
Memfasilitasi penyelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan dan penyusunan APBDes, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBDes;
Bahwa benar Desa Lakutan pada tahun 2018 dan 2019 menerima APBDes yang berasal dari APBD dalam bentuk ADD dan yang bersumber dari APBN dalam bentuk DD dan bagi hasil hasil pajak berasal dari provinsi. Total yang diterima adalah Rp3.220.436.000;
Bahwa pengelolaan keuangan desa diatur di dalam Permendagri 37/2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, yang intinya bahwa penggunaan ADD sebesar 30% untuk belanja aparat dan operasional pemdesa, sebesar 70% untuk biaya pemberdayaan masyarakat yang mencakup: biaya perbaikan sarana publik dalam skala kecil, penyertaan modal usaha masyarakat melalui BUMDes, biaya untuk pengadaan ketahanan pangan, perbaikan lingkungan dan pemukiman, teknologi tepat guna, perbaikan kesehatan dan pendidikan, pengembangan sosial budaya dan kegiatan lain yang dianggap penting. Sedangkan DD digunakan untuk pemberdayaan dan infrastruktur;
Bahwa anggaran yang diterima oleh Desa Lakutan TA 2018 dan 2019 hanya sebagian kecil yang dilaksanakan. Sebagian besar tidak dilaksanakan atau fiktif;
Bahwa terhadap hal tersebut saksi mengadakan rapat di desa Lakutan tepatnya di rumahnya Ketua BPD sebanyak 1 kali, mengundang Kades, BPD dan unsur masyarakat, tetapi Kades sendiri tidak hadir. Hasil rapat: Kades agar merealisasikan anggaran yang telah diterima. Tetapi Kades tidak menjalankan hasil rapat tersebut. Lalu, saksi berinisiatif melaporkan ke Inspektorat Kab. Murung Raya untuk melakukan pemeriksaan khusus;
Bahwa Inspektorat telah melakukan pemeriksaan khusus, yang hasilnya dimuat dalam Laporan Nomor: 700/82/LHP-K/II/INSP/2019, tanggal 16 Desember 2019, yang intinya ditemukan penyimpangan penyaluran dan atau penggunaan APBDes yang tidak sesuai peruntungannya sebesar Rp2.463.969.866;
Bahwa selanjutnya Inspektorat bersurat kepada Kades untuk menindaklanjuti temua tersebut untuk mengembalikan dalam batas waktu yang ditentukan, tetapi sampai sekarang Kades tidak menindaklanjutinya;
Bahwa pihak kecamatan tidak pernah melakukan monitoring pelaksanaan APBDes TA 2018 dan 2019 karena tidak ada anggaran;
Bahwa peran camat hanya menandatangani surat Rekomendasi pencairan dana, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
Bahwa saksi tidak pernah menerima imbalan berupa uang atau barang;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Jadiman, ST bin Dijiumel, di bawah sumpah, di depan persidangan tanggal 6 Desember 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Pendamping Desa Bagian Teknik Infrastruktur Kecamatan Laung Tuhup di Desa Lakutan berdasarkan SK dari Pemprov bulan Januari 2019;
Bahwa tugas saksi adalah mengecek sarpras dan non-sarpras dalam pelaksanaan pembangunan yang dananya bersumber dari DD;
Bahwa mekanisme pendampingan dilaksanakan berdasarkan permintaan pihak desa melalui Kades, perangkat desa maupun pendamping lokal desa. selanjutnya, melakukan evaluasi dan melaporkan kegiatan infrastruktur desa. Walaupun tidak ada permintaan dari pihak desa, saksi berhak mendampingi, melakukan evaluasi dan malaporkan kegiatan infrastruktur di desa;
Bahwa hasil pendampingan berupa Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan, yang memuat rincian data pelaksanaan pembangunan infrastruktur di desa. lalu, saksi melaporkan ke pihak kecamatan, dan kabupaten melalui pendamping kabupaten;
Bahwa DD Desa lakutan TA 2019 sebesar Rp979.181.000;
Bahwa saksi pernah melakukan monitoring realisasi penyerapan anggaran dan kemajuan pekerjaan fisik dan non fisik TA 2018 dan 2019 di Desa Lakutan. Hasilnya: ditemukan ketimpangan antara penyerapan anggaran dan kemajuan pekerjaan fisik di lapangan berupa: ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan tahapan ditetapkannya APBDes, penyerapan anggaran tidak sesuai dengan pekerjaan fisik dalam arti anggaran terserap tapi kegiatan tidak ada;
Bahwa Desa Lakutan tidak pernah minta pendampingan, terkait pembangunan PAUD sebesar Rp174.181.000, pembangunan jembatan sebesar Rp30.000.000, pembangunan gedung genset listrik desa sebesar Rp48.992.000, peningkatan jaringan listrik desa sebesar Rp15.000.000, pembangunan rumah sehat untuk masyarakat sebesar Rp300.000.000, pembangunan lapangan bulu tangkis sebesar Rp40.000.000, pembangunan jalan desa sebesar Rp17.846.000, pembangunan tribun lapangan volly sebesar Rp145.680.000, pembangunan jambanisasi rumah masyarakay sebesar Rp278.300.000, pembangunan sarana listrik rumah masyarakat sebesar Rp125.200.000, pembangunan kolam ikan sebesar Rp148.565.000;
Bahwa saksi melihat ada pembangunan kandang sapi senilai Rp2.000.000. saksi tidak melihat ada pembangunan pos kamling sebesar Rp9.893.000, tidak ada pembangunan paga rkuburan dengan anggaran Rp17.840.000, tidak ada pipanisasi air bersih dengan anggaran Rp38.305.000, tidak ada pembangunan rehab tangga pelabuhan sebesar Rp8.430.000;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi, Penuntut Umum menghadirkan ahli:
Nurul Hadi, ST bin H. Rajidi, di bawah sumpah, di depan persidangan tanggal 6 Desember 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa ahli adalah PNS pada Dinas PUPR Kab. Mura;
Bahwa ahli memberikan keterangan berdasarkan:
Surat Kapolres Murung Raya nomor : B/363/IV/RES.3.3/2020, tanggal 28 April 2020, tentang bantuan tenaga teknis untuk memeriksa kegiatan fisik APBDes tahun 2018 dan 2019 di Desa Lakutan;
Surat Perintah Tugas dari Kadis PUPR Kab. Murung Raya nomor : 640/881/DPUPR/VII/2020, tanggal 06 Juli 2020, saksi bersama TIM diperintah untuk melakukan pemeriksaan secara teknis terkait pelaksanaan kegiatan fisik di Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Mura yang menggunakan APBDes tahun anggaran 2018 dan 2019;
Bahwa dari pemeriksaan kegiatan fisik ditemukan selisih nilai pekerjaan sebesar Rp1.513.138.500;
Bahwa cara melakukan pemeriksaan:
Turun langsung ke lapangan yaitu ke Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup. Kab. Murung Raya.
Melakukan pengukuran terhadap item-item pekerjaan.
Setelah pengukuran dan didapat data selanjutnya dilakukan penghitungan dengan mencocokkan dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang ada apakah sesuai dengan fakta di lapangan atau tidak.
Selanjutnya hasil penghitungan tersebut dibahas kembali dengan tim, setelah sepakat dan disetujui kemudian melaporkan hasil tersebut ke Kabid Cipta Karya untuk diteruskan ke Kadis PUPR. Setelah itu membuat berita acara hasil pemeriksaan lapangan, kemudian ditandatanggani oleh masing-masing pihak;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa APBDes yang diterima Desa Lakutan TA 2018 dan 2019 dan dari mana sumbernya;
Bahwa untuk kegiatan jambanisasi rumah masyarakat (40 unit) TA 2018, anggaran sebesar Rp278.300.000, realisasi sebesar Rp23.070.000, selisih Rp255.230.000;
Bahwa untuk kegiatan kandang sapi TA 2018, anggaran Rp50.465.000, realisasi sebesar Rp3.583.500, sisa Rp46.881.500;
Bahwa untuk kegiatan gedung PAUD TA 2019, anggaran Rp174.181.000, realisasi Rp10.991.000, sisa Rp163.190.000;
Bahwa terhadap keterangan ahli tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Rheynhard Poltak Alex prima Ujung, S.Akun bin Sudung Ujung, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 13 Desember 2021, pada pokonya menerangkan:
Bahwa ahli adalah PNS pada BPKP Prov Kalteng, yang saat ini menjabat sebagai auditor ahli pertama pada bidang investigasi perwakilan BPKP dengan bidang keahlian akuntansi dan auditing;
Bahwa ahli memberikan keterangan terkait perkara ini berdasarkan:
Surat Kepala Kepolisian Resor Murung Raya Nomor B/479/IV/RES.3.3/2021/Reskrim tanggal 9 April 2021, perihal Mohon Penunjukan Ahli
Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor S-653/PW15/5/2021 tanggal 30 April 2021 perihal Pemberian Keterangan Ahli, dengan Surat Tugas Nomor ST-333/PW15/5/2021 tanggal 30 April 2021;
Bahwa tujuan audit adalah untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi;
Bahwa ruang lingkup Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang kami lakukan mencakup pemeriksaan atas dokumen-dokumen administrasi dan keuangan serta informasi lainnya terkait APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya tahun anggaran 2018 dan 2019, yang diduga terjadi penyimpangan;
Bahwa prosedur audit adalah:
Meminta dilakukan ekspose/pemaparan oleh Penyidik Kepolisian Resor Murung Raya tentang dugaan tindak pidana Korupsi penggunaan APBDes Lakutan Kec Laung Tuhup Kab. Murung Raya tahun anggaran 2018 dan 2019;
Mengumpulkan dan mempelajari ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan relevan, terkait dengan kegiatan yang diaudit;
Mengidentifikasi bukti-bukti yang diperlukan untuk pelaksanaan audit;
Memperoleh bukti-bukti tersebut di atas melalui dan/atau bersama Penyidik Kepolisian Resor Murung Raya;
Melakukan klarifikasi, analisis dan evaluasi atas bukti-bukti tersebut untuk menentukan kompetensi, relevansi, dan kecukupannya untuk penghitungan kerugian keuangan negara;
Merekonstruksikan fakta dan proses kejadian berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh;
Melakukan penghitungan kerugian keuangan negara;
Melakukan ekspose/pemaparan hasil audit PKKN dengan Penyidik Kepolisian Resor Murung Raya;
Menyusun laporan hasil audit PKKN;
Bahwa dokumen yang menjadi acuan ahli adalah:
Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/83/2015 tentang Pengangkatan Kepala Desa di 10 (sepuluh) Kecamatan Wilayah Kabupaten Murung Raya Periode 2015-2021;
Keputusan Kepala Desa Lakutan Nomor 01/KPTS-2018/I/2018 tentang Pengangkatan Kaur keuangan Desa Lakutan Kecamatan Laung Tuhup Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Desa Lakutan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Desa Lakutan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Bupati Mura No 32 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum dan Pengalokasian Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2018;
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Bupati Mura No 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019;
Keputusan Kepala Desa Lakutan Nomor 03/KPTS-2028/I/2019 tentang Pengangkatan Kaur keuangan Desa Lakutan Kecamatan Laung Tuhup Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Desa Lakutan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Desa Lakutan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terkait Dana APBDes Desa Lakutan Tahun Anggaran 2018 dan 2019;
Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lakutan Tahun Anggaran 2018 dan 2019 (print-out aplikasi siskeudes);
Laporan Transaksi Rekening Bank Kalimantan Tengah Cabang Puruk Cahu Nomor 5010202010200 atas nama Pemerintah Desa Lakutan Tahun 2018-2020;
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan Kegiatan ADD dan DD di Desa Lakutan TA 2018 dan 2019 Nomor 640/947/K-DPUPR/IX/2020 tanggal 11 Agustus 2020;
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pihak-Pihak terkait;
Surat Pernyataan Pihak-Pihak terkait;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengeloaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Bahwa Tim auditor dalam perkara ini melakukan pemeriksaan selama 10 hari;
Bahwa pihak desa tidak pernah membuat bukti pertanggungjawaban penggunaan dana desa;
Bahwa metode menghitung kerugian negara adalah:
Menghitung jumlah penarikan dana kas APBDes di Bank Tahun Anggaran 2018 dan 2019;
Menghitung jumlah belanja rill penggunaan dana APBDes TA. 2018 dan 2019;
Menghitung Kerugian Keuangan Negara (3 = 1 - 2).
Bahwa terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.666.623.300,00 (satu milyar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus rupiah), dengan penghitungan sebagai berikut :
| No | Uraian | Penarikan | Belanja Riil | Sisa |
| 1 | TA 2018 | 1.558.074.000 | 601.551.500 | 956.522.500 |
| 2 | TA 2019 | 1.106.226.800 | 396.125.000 | 710.101.800 |
| Total | 2.664.300.800 | 997.676.500 | 1.666.624.300 |
Bahwa DD Tahap I TA 2018, dana yang dicairkan sebesar Rp166.900.000. Rencana dan realisasi sebagai berikut:
Dana sebesar Rp125.200.000,00 direncanakan untuk pekerjaan sarana listrik, namun Sdr. Kristopel tidak melaksanakan dan uang tersebut habis digunakan untuk keperluan pribadi.
Dana sebesar Rp41.768.200,00 untuk pembangunan kandang sapi, kandang tersebut dikerjakan tetapi tidak sampai selesai. Sdr. Kristopel tidak memiliki bukti pertanggungjawaban untuk progres pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Bahwa DD Tahap II TA 2018, dana yang dicairkan sebesar Rp333.936.000,00. rencana dan realisasi sebagai berikut:
Dana sebesar Rp46.936.300,00 untuk pembangunan tribun voli, dikerjakan tetapi tidak sampai selesai. Sdr. Kristopel tidak memiliki bukti pertanggungjawaban untuk progres pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Dana sebesar Rp278.300.000,00 untuk pekerjaan sanitasi jamban masyarakat. dikerjakan tetapi tidak sampai selesai. Sdr. Kristopel tidak memiliki bukti pertanggungjawaban untuk progres pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Dana sebesar Rp8.696.800 untuk lanjutan pembangunan kandang sapi, tidak dikerjakan dan uang tersebut habis digunakan untuk keperluan pribadi.
Bahwa DD Tahap III TA 2018, yang dicairkan sebesar Rp333.900.000. Rencana dan realisasi sebagai berikut:
Dana sebesar Rp17.846.000,00 untuk pembangunan jalan desa, tidak dikerjakan dan uang tersebut habis digunakan untuk keperluan pribadi.
Dana sebesar Rp98.740.400,00 untuk lanjtan pembangunan tribun voli, tidak dikerjakan dan uang tersebut habis digunakan untuk keperluan pribadi.
Dana sebesar Rp98.100.000,00 untuk pembuatan kolam ikan, tidak dikerjakan dan uang tersebut habis digunakan untuk keperluan pribadi.
Dana sebesar Rp29.250.000,00 untuk pembelian bibit ikan, tidak dibelikan seluruhnya. Yang beli Sdr. Kristopel adalah sebanyak 2000 ekor senilai Rp3.000.000,00. Sisanya dihabiskan untuk keperluan pribadi.
Dana sebesar Rp90.000.000,00 untuk pembelian bibit sapi. Namun, yang dibelikan adalah sebanyak 2 ekor saja senilai Rp30.000.000,00. Sisanya dihabiskan untuk keperluan pribadi.
Bahwa ADD Tahap I TA 2018, yang dicairkan sebesar Rp430.700.000. Rencana dan realisasi sebagai berikut:
Dana sebesar Rp164.500.000 untuk Siltap Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggotanya, Insentif Ketua RT, Insentif Mantir Adat, Insentif/Honor Pengurus Posyandu semester I
Dana sebesar Rp28.414.600,00 untuk kegiatan operasional Pemerintah Desa Lakutan semester I
sebesar Rp16.955.000,00 untuk belanja modal peralatan kantor dan computer
Dana sebesar Rp.9.770.000 untuk operasional BPD Tahap I
Dana sebesar Rp.1.000.000 untuk pengadaan ATK RT
Dana sebesar Rp.2.000.000,00 untuk kegiatan pengelolaan informasi desa
Dana sebesar Rp.13.660.000,00 utk kegiatan lanjutan pembangunan pagar kuburan
Dana sebesar Rp 38.305.000,00 untuk kegiatan pipanisasi masyarakat
Dana sebesar Rp 10.300.000,00 untuk kegiatan pembinaan masyarakat
Dana sebesar Rp7.000.000,00 untuk kegiatan pembinaan pemudan dan olahraga
Dana sebesar Rp7.500.000,00 untuk kegiatan PKK
Dana sebesar Rp8.600.000,00 untuk pembinaan kesenian dan sosial budaya
Dana sebesar Rp8.850.000,00 untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat yaitu pembayaran bantuan dan insentif posyandu.
Dapat dijelaskan untuk sisa anggaran dari ADD Tahap I Tahun 2018 di atas uangnya dihabiskan Sdr. Kristopel untuk keperluan pribadi.
Bahwa ADD Tahap II TA 2018, yang dicairkan sebesar Rp287.138.000,00
Dana sebesar Rp117.500.000 untuk Siltap Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggotanya, Insentif Ketua RT, Insentif Mantir Adat, Insentif/Honor Pengurus Posyandu semester II.
Dana sebesar Rp11.148.400,00 untuk kegiatan operasional Pemerintah Desa Lakutan semester II.
Dana sebesar Rp25.250.000,00 untuk belanja modal kendaraan roda dua dan pengadaan alat olahraga.
Dana sebesar Rp3.750.000,00 untuk operasional BPD Tahap II.
Dana sebesar Rp1.500.000,00 utk kegiatan pengelolaan informasi desa cetak baliho.
Dana sebesar Rp21.000.000,00 untuk pengadaan tenda.
Dana sebesar Rp8.430.000,00 untuk kegiatan perawatan tambatan perahu
Dana sebesar Rp3.600.000,00 untuk honor pengelola listrik desa
Dana sebesar Rp10.350.000 untuk kegiatan pembinaan lembaga adat
Dana sebesar Rp3.750.000 untuk insentif posyandu.
Untuk sisa anggaran dari ADD Tahap II Tahun 2018 di atas uangnya dihabiskan Sdr. Kristopel untuk keperluan pribadi.
Bahwa DD Tahap I TA 2019, yang dicairkan sebesar Rp195.836.200. Rancana dan realiasi sebagai berikut:
Dana sebesar Rp174.181.000,00 untuk pekerjaan pembangunan gedung TK/PAUD, dikerjakan hanya bagian rangka kayu saja dan tidak sampai selesai. Sdr. Kristopel tidak memiliki bukti pertanggungjawaban untuk progres pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Dana sebesar Rp10.000.000,00 untuk kegiatan penyelenggaraan posyandu. Kegiatan ini sudah dilaksanakan.
Dana sebesar Rp11.155.200,00 untuk pekerjaan jembatan desa, tidak dilaksanakan dan uangnya dihabiskan Sdr. Kristopel untuk keperluan pribadi.
Tahap II yang dicairkan sebesar Rp391.672.400,00
Dana sebesar Rp18.844.800,00 untuk pekerjaan lanjutan jembatan desa, tidak di laksanakan dan uangnya habis untuk keperluan pribadi.
Dana sebesar Rp100.000.000,00 untuk pekerjaan pembangunan monumen bundaran Desa Lakutan, tidak dilaksanakan dan uangnya habis untuk keperluan pribadi.
Dana sebesar Rp272.827.000,00 untuk pekerjaan pembangunan sarana pembangunan air bersih, tidak di laksanakan dan uangnya habis untuk keperluan pribadi.
Tahap I yang dicairkan sebesar 409.318.200,00
Dana sebesar Rp208.826.000,00 untuk Siltap Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggotanya, Insentif Ketua RT, Insentif Mantir Adat, Insentif/Honor Pengurus Posyandu semester I dan untuk pembelian ATK desa
Dana sebesar Rp.22.000.000,00 utk belanja modal pembelian laptop, printer, dan meubeler
Dana sebesar Rp5.000.000,00 untuk instalasi listrik kantor BPD
Dana sebesar Rp15.000.000,00 untuk pengadaan alkes dan obat-obat posyandu
Dana sebesar Rp2.500.000,00 untuk pengadaan baliho dan informasi
Dana sebesar Rp23.550.000,00 untuk kegiatan pembinaan kemasyarakatan desa
Untuk sisa anggaran dari ADD Tahap I Tahun 2019 di atas uangnya habiskan untuk keperluan pribadi Sdr. Kristopel.
Tahap II yang dicairkan sebesar Rp109.250.000. rencana dan realisasi sebagai berikut: Seluruh Siltap Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggotanya, Insentif Ketua RT, Insentif Mantir Adat, Insentif/Honor Pengurus Posyandu semester II
Bahwa Sdr. Kristopel menyadari seluruh kekeliruannya yang menggunakan APBDes Desa Lakutan Tahun Anggara 2018-2019 tidak sesuai ketentuan;
Bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Kristopel telah diperiksa di depan persidangan pada tanggal 20 Desember, tanpa disumpah, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Terdakwa menjabat Kades Lakutan sejak tahun 2015 sampai 2021;
Bahwa TA 2018 APBDes sebesar Rp1.559.187.000
Bahwa mekanisme pencairan ADD dan DD sebagai berikut:
Surat permohonan Kepala Desa kepada Bupati Murung Raya Cq. Kepala BPKAD Kab. Murung Raya.
Rekomendasi Camat Laung Tuhup
Surat pernyataan tanggung jawab Mutlak Kepala Desa bermaterai Rp.6.000,-
APBDes TA.2018 untuk pencairan angaran 2018 dan APBDes TA.2019 untuk pencairan angaran 2019, yang telah ditetapkan dengan peraturan desa dan persetujuan BPD yang telah dievaluasi dan disahkan oleh Camat Laung Tuhup lengkap dengan RPD tahap II TA.2018 untuk tahun 2018 dan tahap II 2019 untuk tahun 2019.
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana Alokasi Dana Desa Tahap I (60%)
Laporan Realisasi pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahap I (60%)
SK Kades
SK Kaur keuangan
Fotocopy KTP Kaur keuangan Desa yang masih berlaku
Fotocopy Buku rekening Bang Pemerintah Desa
File Expor SISKUEDE
S Tahun Anggaran berjalan.
Mekanisme pencairan Dana Desa (DD) saya selaku Kepala Desa bersama kaur keuangan, ke BPMD dengan membawa dokumen berupa :
Surat permohonan Kepala Desa kepada Bupati Murung Raya Cq. Kepala BPKAD Kab. Murung Raya.
Rekomendasi Camat Laung Tuhup
Surat pernyataan tanggung jawab Mutlak Kepala Desa bermaterai Rp.6.000,-
Dokumen RPJMDes dan RKPDes Tahun anggaran berjalan
APBDes TA.2018 untuk pencairan angaran 2018 dan APBDes TA.2019 untuk pencairan angaran 2019, yang telah ditetapkan dengan peraturan desa dan persetujuan BPD yang telah dievaluasi dan disahkan oleh Camat Laung Tuhup lengkap dengan RPD tahap II TA.2018 untuk tahun 2018 dan tahap II 2019 untuk tahun 2019.
Laporan Realisasi Capaian dan Output Dana Desa (DD) APBN tahun anggaran berjalan
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa APBN tahun anggaran berjalan
Laporan Realisasi pelaksanaan Dana Desa Tahun Angaran berjalan
SK Kaur keuangan
Fotocopy KTP Kaur keuangan Desa yang masih berlaku
Fotocopy Buku rekening Bang Pemerintah Desa
Bahwa Terdakwa lupa dana yang sudah cair Dibagi kepada siapa saja;
Bahwa dana yang sudah keluar tidak semua terlaksana;
Bahwa untuk rencana penggunaaan dana (RPD) dan DD tahap pertama 20 % sebesar Rp. 166.968.000,- tahun anggaran 2018 untuk untuk Kegiatan pembangunan sarana listrik (pengadaan PLTS rumah masyarakat) sebesar Rp.125.200.000, menurut Terdakwa kegiatan tersebut sampai sekarang tidak dilaksanakan;
Bahwa realisasi rencana pembangunan sarana perekonomian (pembangunan kandang sapi) sebesar Rp. 41.768.200 sebagai berikut. Pembangunan kandang sapi sudah dilaksanakan tetapi belum selesai / belum dicor lantainya, mekanisme pelaksanannya saya sendiri yang membangun (tanpa pembentukan TPK) dan dibantu tukang, bahan bangunan Kayu dibeli dari sdr. Saprudin di desa Batu Bua Kec. Laung Tuhup, semen dan seng dari toko Inal Muara Laung, pasir dari masyarakat. Tukang yang membantu saya atas nama Sugito dengan borongan Rp.6.000.000,- sampai selesai, pembangunan tersebut dikerjakan selama 3 hari. Saya sudah membayar lunas upah tukang tersebut dan ada tanda bukti berupa kwitansi. Pembayaran upah tukang sudah diawal sebelum pekerjaan dilaksanakan. Tapi tukang tidak menyelesaikan pekerjaan karena material kurang;
Bahwa pembangunan tribun lapangan Volly sebesar Rp.46.939.600 sudah dilaksanakan tetapi belum selesai, mekanisme pelaksanannya saya sendiri yang membangun (tanpa pembentukan TPK), pengadaan material saya membeli dari masyarakat;
Bahwa kegiatan pembangunan sarana sanitasi dan kebersihan lingkungan (pembangunan jambanisasi rumah masyarakat) sebesar Rp.278.300.000 sudah dilaksanakan 6 unit, dari rencana 40 unit. Mekanisme pelaksanannya Terdakwa sendiri yang membangun (tanpa pembentukan TPK) dengan dibantu Tukang, pengadaan material : pasir dibeli dari masyarakat, semen closet paku seng dibeli dari toko inal Muara Laung;
Bahwa setiap pencairan dana dari Bank Saya yang membawa, menyimpannya, saya melakukan hal tersebut karena kaur keuangan tidak mau memegang uang tersebut;
Bahwa yang memegang buku rekening pemerintah desa Lakutan adalah saya sendiri selaku Kades Lakutan. Sebenarnya yang memegang buku rekening pemerintah desa Lakutan adalah kaur keuangan desa Lakutan, karena alasan dari kaur keuangan desa Lakutan takut hilang sehingga saya yang memegang buku rekening tersebut;
Bahwa sesuai aturan yang bertanggungjawab membuat SPJ adalah Bandahara dan Sekdes, dan yang mengesahkan Kepala desa;
Bahwa yang bertandatangan pada setiap item pengeluaran dana pada SPJ adalah Kaur keuangan, sekdes dan saya sendiri selaku kades;
Apa alasanya kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan didalam RPD tidak dilaksanakan karena dana habis untuk saya main judi,
Bahwa ada juga orang lain yang menikmatinya diantaranya Sekdes, Kaur keuangan, Ketua BPD, sdr. Bekson pernah meminjam uang kepada saya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), setelah pencairan DD & ADD dan yang menyerahkan langsung adalah Kaur Keuangan sdr. Reto diserahkan di Barak Jalan Pelajar Puruk Cahu disaksikan oleh Ketua BPD dan saya sendiri kemudian pinjaman tersebut dibuatkan kwitansi oleh Kaur Keuangan, kwitansi tersebut disimpan di rumah saya, dan sampai sekarang uang pinjam tersebut belum dikembalikan. Kaur Keuangan sdr. Reto juga pernah dikasih uang lebih sebagai bonus dengan nilai antara Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) s/d Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap kali pencairan dan uang tersebut diserahkan saya dirumahnya di Desa Lakutan dan uang bonus tersebut merupakan dana DD & ADD. Ketua BPD sdr. Bahtiar juga pernah meminjam uang kepada saya tahun 2018 & 2019 dengan nilai antara Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) s/d Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) setiap kali pencairan DD & ADD, dan penyerahan uang tersebut di Puruk Cahu pada saat setelah pencairan DD & ADD, tetapi setiap kali sdr. Bahtiar meminjam uang tersebut tidak dibuatkan kwitansi dengan alasan pinjaman sementara dan akan dikembalikan pada saat gajian atau menerima honor selaku Ketua BPD dan sampai sekarang pinjaman sdr. BAHTIAR belum dikembalikan, pada saat penyerahan uang tidak ada saksi yang melihat hanya antara saya dengan sdr. Bahtiar saja. Kaur Kesra, staf Desa dan masyarakat tidak pernah meminjam dana dari DD & ADD;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti surat, sebagai berikut:
1 ( Satu ) Lembar foto copy Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa (DD) tahap I (20%) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 166.968.200 (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal Mei 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) verifikasi permohonan pencairan APBDes tahun anggaran 2018 yang bersumber dari Dana Desa (DD) APBN tahap I (20%) desa Lakutan nomor : 05/KEU-2017/V/2018 tanggal Mei 2018 dengan rincian dokumen sebagai berikut :
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Rekomendasi pencairan Dana Desa tahap I (20%) TA. 2018 nomor : 412.2/258/Pem, tanggal 29 Mei 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Permohonan pencairan Dana Desa APBN tahap I (20%) TA. 2018 nomor : ...../KEU-2017/IV/2018, tanggal ..... Mei 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) surat pernyataan tanggung jawab mutlak nomor : ...../KEU-2017/V/2018, tanggal 29 Mei 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa (DD) tahap I (20%) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 166.968.200 (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal Mei 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) laporan realisasi penyaluran dari RKUD ke RKD desa lakutan – Kec. Laung Tuhup tahun anggaran 2017 pagu desa sebesar Rp. 774.683.000 (tujuh ratus tujuh puluh empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
2 ( Dua ) Lembar (Asli) keputusan Kepala Desa Lakutan tentang pengangkatan kaur keuangan desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2018 nomor : 01/KPTS-2018/I/2018, tanggal 04 Januari 2018.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) KTP kaur keuangan desa Lakutan a.n. Sdr. RETO dengan NIK : 6212030510860001.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) rekening Bank Kalteng dengan nomor Rekening : 501-202-000002664-0 atas nama nasabah : Pemerintah Desa Lakutan.
2 (dua) Lembar (fotocopy) Renstra tahun 2015 – tahun 2020.
3 (tiga) lembar (fotocopy) RPJMDes tahun 2015 – tahun 2020.
3 (tiga) lembar (fotocopy) Rencana Kerja Pemerintah Desa Lakutan tahun 2018.
3 (tiga) lembar (fotocopy) Rencana Kegiatan Pemerintah Desa Lakutan tahun 2018.
2 (dua) lembar (fotocopy) Pagu Indikatif Desa Lakutan tahun 2018.
3 (tiga) lembar (fotocopy) Keputusan Camat Laung Tuhup nomor : 16 Tahun 2018 tentang pengesyahan APBDesa Lakutan kecamatan Laung Tuhup Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 1.559.187.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 22 Mei 2018.
4 (empat) lembar (fotocopy) Peraturan Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya nomor : 3 Tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 1.559.187.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
4 (empat) lembar (fotocopy) APBDesa Lakutan kecamatan Laung Tuhup Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 1.559.187.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) Rincian APBDesa Lakutan kecamatan Laung Tuhup Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 1.559.187.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
2 (dua) lembar (fotocopy) keputusan Badan Permusyawaratan Desa Lakutan nomor : 03/KPTS/BPD-2018/IV/2018, tanggal 27 April 2018 tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan desa menjadi peraturan desa Lakutan.
1 (satu) lembar (fotocopy) berita acara rapat paripurna Badan Permusyarawatan Desa (BPD) nomor : 03/BA/BPD-2018/IV/2018, tanggal 26 April 2018 tentang persetujuan rancangan peraturan desa nomor 01 tahun 2018 tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) TA. 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) daftar hadir rapat musyawarah desa perencanaan tahun anggaran 2018.
1 (satu) lembar (asli) ringkasan APBDesa Per sumber dana pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 834.841.000,- (delapan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (asli) APBDesa Per sumber dana pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 834.841.000,- (delapan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembangunan jalan desa Lakutan sebesar Rp. 17.846.000,- (tujuh belas juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik sosial desa Lakutan sebesar Rp. 145.680.000,- (seratus empat puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembangunan sarana sinitasi dan kebersihan lingkungan desa Lakutan sebesar Rp. 278.300.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembangunan sarana listrik desa Lakutan sebesar Rp. 125.200.000,- (seratus dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembangunan sarana dan prasarana perekonomian desa Lakutan sebesar Rp. 148.565.000,- (seratus empat puluh delapan juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa Lakutan sebesar Rp. 119.250.000,- (seratus sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (asli) laporan konsolidasi realisasi penyerapan dana desa (DD) tahap I tahun anggaran 2017 desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup sebesar Rp. 774.683.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
1 (satu) lembar (asli) tabel referensi data bidang kegiatan, uraian output, volume output, satuan output dan capaian output bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan masyarakat desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup.
1 (satu) lembar dokumentasi kegiatan pembangunan jembatan Rt. 01 - 1 desa Lakutan tahun 2017.
1 (satu) lembar dokumentasi kegiatan pembangunan jembatan Rt. 01 - 2 desa Lakutan tahun 2017.
1 (satu) lembar dokumentasi kegiatan peningkatan kapasitas lembaga masyarakat desa Lakutan tahun 2017.
2 (dua) lembar dokumentasi kegiatan pipanisasi sarana air bersih desa Lakutan tahun 2017.
2 (dua) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) per sumber dana pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 774.683.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), tanggal 29 Desember 2017.
1 (satu) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) per sumber dana pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 774.683.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), tanggal 29 Desember 2017.
1 (satu) lembar (asli) laporan realisasi penggunaan dana desa (DD) semester II tahun anggaran 2017 pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup sebesar Rp. 774.683.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), tanggal 29 Desember 2017.
1 ( Satu ) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I (20%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00119/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 166.968.200 (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 4 Juni 2018 (Asli).
2 ( Dua ) lembar kelengkapan pengajuan permintaan pengadaan barang dan jasa yang dikelola kaur keuangan kelengkapan SPP/SPM LS BELANJA BARANG/JASA keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I (20%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I (20%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya tanggal 4 Juni 2018 (Asli).
1 ( Satu ) lembar Kwitansi pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I (20%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00119/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 166.968.200 (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 4 Juni 2018 (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I (20%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00119/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 166.968.200 (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 4 Juni 2018 (Asli).
6 ( Enam ) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I (20%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00119/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 166.968.200 (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 4 Juni 2018 (Asli).
1 ( Satu ) Lembar foto copy Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa (DD) tahap II (40%) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 333.936.400 (tiga ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) tanggal ....... Juli 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) verifikasi permohonan pencairan APBDes tahun anggaran 2018 yang bersumber dari Dana Desa (DD) APBN tahap II (40%) desa Lakutan nomor : .........../KEU-2017/VII/2018 tanggal ..... Juli 2018 dengan rincian dokumen sebagai berikut:
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Rekomendasi pencairan Dana Desa tahap II (40%) TA. 2018 nomor : 412.2/337/Pem, tanggal 10 Juli 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Permohonan pencairan Dana Desa APBN tahap II (40%) TA. 2018 nomor : ...../KEU-2017/VII/2018, tanggal 01 Juli 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) surat pernyataan tanggung jawab mutlak nomor : 24/KEU-2017/VII/2018, tanggal 01 Juli 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa (DD) tahap II (40%) Tahun Anggaran 2018 Rp. 333.936.400 (tiga ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) tanggal ....... Juli 2018.
2 ( Dua ) Lembar (Asli) keputusan Kepala Desa Lakutan tentang pengangkatan kaur keuangan desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2018 nomor : 01/KPTS-2018/I/2018, tanggal 04 Januari 2018.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) KTP kaur keuangan desa Lakutan a.n. Sdr. RETO dengan NIK : 6212030510860001.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) rekening Bank Kalteng dengan nomor Rekening : 501-202-000002664-0 atas nama nasabah : Pemerintah Desa Lakutan.
2 (dua) Lembar (asli) laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahap I (20%) tahun anggaran 2018 pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup Kab. Murung Raya tanggal ...... Juli 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) laporan realisasi penyaluran dari RKUD ke RKD desa lakutan – Kec. Laung Tuhup tahun anggaran 2018 pagu desa sebesar Rp. 834.841.000 (delapan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah).
1 (satu) lembar (asli) laporan konsolidasi realisasi penyerapan dana desa (DD) tahap II (20%) tahun anggaran 2018 desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup.
1 (satu) lembar (asli) tabel referensi data bidang kegiatan, uraian output, volume output, satuan output dan capaian output bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan masyarakat desa Lakutan Kecamatan Laung Tuhup.
3 (tiga) lembar (fotocopy) Keputusan Camat Laung Tuhup nomor : 16 Tahun 2018 tentang pengesyahan APBDesa Lakutan kecamatan Laung Tuhup Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 1.559.187.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 22 Mei 2018.
4 (empat) lembar (fotocopy) Peraturan Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya nomor : 3 Tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 1.559.187.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
4 (empat) lembar (fotocopy) APBDesa Lakutan kecamatan Laung Tuhup Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 1.559.187.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) Rincian APBDesa Lakutan kecamatan Laung Tuhup Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 1.559.187.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
2 (dua) lembar (fotocopy) keputusan Badan Permusyawaratan Desa Lakutan nomor : 03/KPTS/BPD-2018/IV/2018, tanggal 27 April 2018 tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan desa menjadi peraturan desa Lakutan.
1 (satu) lembar (fotocopy) berita acara rapat paripurna Badan Permusyarawatan Desa (BPD) nomor : 03/BA/BPD-2018/IV/2018, tanggal 26 April 2018 tentang persetujuan rancangan peraturan desa nomor 01 tahun 2018 tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) TA. 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) daftar hadir rapat musyawarah desa perencanaan tahun anggaran 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) ringkasan APBDesa Per sumber dana pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 717.846.000,- (tujuh ratus tujuh belas juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
3 (tiga) lembar (fotocopy) APBDesa Per sumber dana pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 717.846.000,- (tujuh ratus tujuh belas juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan pemerintah desa Lakutan sebesar Rp. 282.000.000,- (dua ratus delapan puluh dua juta rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan operasional kantor desa Lakutan sebesar Rp. 162.568.000,- (seratus enam puluh dua juta lima ratus enam puluh delapan juta rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan operasional BPD desa Lakutan sebesar Rp. 12.020.000,- (dua belas juta dua puluh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan operasional RT/RW desa Lakutan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pengelolaan informasi desa Lakutan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembangunan jalan desa Lakutan sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
2 (dua) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik sosial desa Lakutan sebesar Rp. 27.733.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembangunan sarana air bersih desa Lakutan sebesar Rp. 38.305.000,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembangunan tambatan perahu desa Lakutan sebesar Rp. 8.430.000,- (delapan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban desa Lakutan sebesar Rp. 10.300.000,- (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga desa Lakutan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembinaan organisasi perempuan / PKK desa Lakutan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembinaan kesenian dan sosial budaya desa Lakutan sebesar Rp. 46.540.000,- (empat puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama desa Lakutan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembinaan lembaga adat desa Lakutan sebesar Rp. 13.350.000,- (tiga belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pemberdayaan posyandu, UP2K dan BKB desa Lakutan sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembayaran tambahan insentif kader posyandu desa Lakutan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), tanggal 30 April 2018.
4 (satu) lembar (fotocopy) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) per sumber dana Alokasi Dana Desa (ADD) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 680.241.000,- (enam ratus delapan puluh juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah), tanggal 29 Desember 2017.
2 (dua) lembar dokumentasi Panel pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
1 ( Satu ) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00406/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 166.968.200 (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 19 Juli 2018 (Asli).
2 ( Dua ) lembar kelengkapan pengajuan permintaan pengadaan barang dan jasa yang dikelola kaur keuangan kelengkapan SPP/SPM LS BELANJA BARANG/JASA keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I (20%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00406/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 166.968.200 (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 19 Juli 2018 (Asli).
1 (Satu ) Kwitansi pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00406/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 166.968.200 (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 19 Juli 2018 (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00406/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 166.968.200 (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 19 Juli 2018 (Asli).
6 ( Enam ) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00406/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 166.968.200 (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 19 Juli 2018 (Asli).
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa (DD) tahap III (40%) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 214.686.400 (dua ratus empat belas juta enam ratus delapan puluh enam ribu empat ratus rupiah) tanggal 10 Desember 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) verifikasi permohonan pencairan APBDes tahun anggaran 2018 yang bersumber dari Dana Desa (DD) APBN tahap III (40%) desa Lakutan nomor : 059/KEU-2017/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018 dengan rincian dokumen sebagai berikut :
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Rekomendasi pencairan Dana Desa tahap III (40%) TA. 2018 nomor : 412.2/631/Pem, tanggal 10 Desember 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Permohonan pencairan Dana Desa APBN tahap III (40%) TA. 2018 nomor : 059/KEU-2017/XII/2018, tanggal 10 Desember 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) surat pernyataan tanggung jawab mutlak nomor : 059/KEU-2017/XII/2018, tanggal 10 Desember 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa (DD) tahap III (40%) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 214.686.400 (dua ratus empat belas juta enam ratus delapan puluh enam ribu empat ratus rupiah) tanggal 10 Desember 2018.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) KTP kaur keuangan desa Lakutan a.n. Sdr. RETO dengan NIK : 6212030510860001.
2 ( Dua ) Lembar (fotocopy) keputusan Kepala Desa Lakutan tentang pengangkatan kaur keuangan desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2018 nomor : 01/KPTS-2018/I/2018, tanggal 04 Januari 2018.
7 ( Tujuh ) Lembar (fotocopy) keputusan Bupati Murung Raya tentang pengangkatan Kepala desa Lakutan di 10 (sepuluh) Kecamatan wilayah kabupaten Murung Raya periode 2015 - 2021 nomor : 188.45/83/2015, tanggal 09 pebruari 2015.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) rekening Bank Kalteng dengan nomor Rekening : 501-202-000002664-0 atas nama nasabah : Pemerintah Desa Lakutan.
4 (empat) Lembar (asli) peraturan desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup kabupaten Murung Raya nomor 4 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perubahan (APBDesP) tahun anggaran 2018, tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (fotocopy) laporan komposisi belanja APBDESA pemerintah Desa Lakutan tahun anggaran 2018.
6 (enam) Lembar (asli) perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran pendapatan tahun anggaran 2018, tanggal 12 Nopember 2018.
2 (dua) lembar (asli) keputusan Badan Permusyawaratan Desa Lakutan nomor : 04/KPTS/BPD-2018/XI/2018, tanggal 09 Nopember 2018 tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan desa nomor 02 tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa perubahan (APBDesP) menjadi peraturan desa Lakutan.
1 (satu) lembar (fotocopy) berita acara rapat paripurna Badan Permusyarawatan Desa (BPD) nomor : 04/BA/BPD-2018/XI/2018, tanggal 09 Nopember 2018 tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan desa nomor 02 tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa perubahan (APBDesP) menjadi peraturan desa Lakutan.
2 (dua) lembar (asli) daftar hadir rapat musyawarah desa perencanaan tahun anggaran 2018.
5 (lima) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 31 Oktober 2018.
5 (lima) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa semesteran pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 31 Oktober 2018.
2 (dua) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa per sumber dana pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 31 Oktober 2018.
1 (satu) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa semester II tahun anggaran 2018 pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup, tanggal 31 Oktober 2018.
2 (dua) lembar (asli) laporan realisasi penyerapan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2018 pemerintah Desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya, tanggal 30 Nopember 2018.
2 (dua) lembar dokumentasi pemasangan Panel pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
1 (Satu) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No SPM : 01178/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 tanggal 20 Desember 2018 keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) tahap III (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya tahun 2018 sebesar Rp. 333.936.400 (tiga ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) (Asli).
2 ( Dua ) lembar kelengkapan pengajuan permintaan pengadaan barang dan jasa yang dikelola kaur keuangan kelengkapan SPP/SPM LS BELANJA BARANG/JASA keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap III (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Tahun 2018 (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap III (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 01178/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 333.936.400 (tiga ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) tanggal 20 Desember 2018 (Asli).
1 (Satu ) Kwitansi pembayaran Dana Desa (DD) Tahap III (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 01178/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 333.936.400 (tiga ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) tanggal 14 Desember 2018 (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap III (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 01178/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 333.936.400 (tiga ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) tanggal 20 Desember 2018 (Asli).
6 ( Enam ) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 01178/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 333.936.400 (tiga ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) tanggal 20 Desember 2018 (Asli).
1 ( Satu ) Lembar (Asli) verifikasi permohonan pencairan APBDes tahun anggaran 2018 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) APBN tahap I (60%) desa Lakutan nomor : 07/KEU-2017/V/2018 tanggal ..... Mei 2018 dengan rincian dokumen sebagai berikut :
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap I (60%) TA. 2018 nomor : 412.2/29/Pem, tanggal 28 Mei 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Permohonan pencairan Alokasi Dana Desa APBN tahap I (60%) TA. 2018 nomor : 07/KEU-2017/V/2018, tanggal ...... Mei 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) surat pernyataan tanggung jawab mutlak nomor : 07/KEU-2017/V/2018, tanggal 29 Mei 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) surat pernyataan tanggung jawab mutlak nomor : 05/BPD-2017/V/2018, tanggal ..... Mei 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Rencana Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I (60%) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 430.707.600 (empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus tujuh ribu enam ratus rupiah) tanggal 29 Mei 2018.
2 ( Dua ) Lembar (asli) keputusan Kepala Desa Lakutan tentang pengangkatan kaur keuangan desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2018 nomor : 01/KPTS-2018/I/2018, tanggal 04 Januari 2018.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) rekening Bank Kalteng dengan nomor Rekening : 501-202-000002664-0 atas nama nasabah : Pemerintah Desa Lakutan.
1 (satu) Lembar (fotocopy) KTP kaur keuangan desa Lakutan a.n. Sdr. RETO dengan NIK : 6212030510860001.
2 (dua) Lembar (asli) data renstra desa Lakutan tahun 2015 S.D 2020.
3 (tiga) Lembar (asli) rancangan RPJM Desa Lakutan tahun 2015 S.D 2020.
3 (tiga) Lembar (asli) rencana kerja pemerintah Desa Lakutan tahun 2018.
3 (tiga) Lembar (asli) rencana kegiatan pemerintah Desa Lakutan tahun 2018.
2 (dua) Lembar (asli) pagu indikatif Desa Lakutan tahun 2018.
3 (tiga) Lembar (asli) keputusan camat Laung Tuhup kabupaten Murung Raya nomor 16 tahun 2018 tentang pengesyahan APBDes Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2018, tanggal 22 Mei 2018.
3 (tiga) Lembar (asli) peraturan desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup kabupaten Murung Raya nomor 3 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018, tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintahan desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 30 April 2018.
4 (empat) Lembar (asli) perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) rincian anggaran pendapatan desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 30 April 2018.
2 (dua) lembar (asli) keputusan Badan Permusyawaratan Desa Lakutan nomor : 03/KPTS/BPD-2018/IV/2018, tanggal 27 April 2018 tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan desa nomor 02 tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) menjadi peraturan desa Lakutan.
1 (satu) lembar (asli) berita acara rapat paripurna Badan Permusyarawatan Desa (BPD) nomor : 03/BA/BPD-2018/IV/2018, tanggal 26 April 2018 tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan desa nomor 01 tahun 2018 tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2018.
1 (satu) lembar (asli) daftar hadir rapat musyawarah desa perencanaan tahun anggaran 2018.
1 (satu) lembar (asli) ringkasan APBDESA per sumber dana pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 30 April 2018.
3 (tiga) lembar (asli) anggaran pendapatan dan belanja desa pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan sebesar Rp. 282.000.000,- (dua ratus delapan puluh dua juta rupiah), tanggal 30 April 2018.
3 (tiga) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan operasional kantor desa Lakutan sebesar Rp. 162.568.000,- (seratus enam puluh dua juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
2 (dua) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan operasional BPD sebesar Rp. 12.020.000,- (dua belas juta dua puluh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan kegiatan operasional RT/ RW desa Lakutan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pengelolaan informasi desa sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembangunan jalan desa Lakutan sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
2 (dua) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik sosial sebesar Rp. 27.733.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembangunan sarana air bersih sebesar Rp. 38.305.000,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembangunan tambatan perahu desa lakutan sebesar Rp. 8.430.000,- (delapan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban sebesar Rp. 10.300.000,- (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembinaan organisasi perempuan / PKK sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembinaan kesenian dan sosial budaya sebesar Rp. 46.540.000,- (empat puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembinaan lembaga adat sebesar Rp. 13.350.000,- (tiga belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pemberdayaan posyandu, UP2K dan BKB sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan tambahan insentif kader posyandu desa Lakutan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa per sumber dana pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 31 Oktober 2018.
5 (lima) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa per sumber dana pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2017p, tanggal 29 Desember 2017.
1 (Satu) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No SPM : 00120/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 tanggal 4 Juni 2018 keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I (60%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya tahun 2018 sebesar Rp. 430.707.600,- (empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus tujuh ribu enam ratus rupiah) (Asli), beserta lampiran sebagai berikut :
2 ( Dua ) lembar kelengkapan pengajuan permintaan pengadaan barang dan jasa yang dikelola kaur keuangan kelengkapan SPP/SPM LS BELANJA BARANG/JASA keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (60%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Tahun 2018 (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (60%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00120/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 430.707.600,- (empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus tujuh ribu enam ratus rupiah) tanggal 04 Juni 2018 (Asli).
1 (Satu ) Kwitansi pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (60%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00120/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 430.707.600,- (empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus tujuh ribu enam ratus rupiah) tanggal 04 Juni 2018 (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (60%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00120/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 430.707.600,- (empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus tujuh ribu enam ratus rupiah) tanggal 04 Juni 2018 (Asli).
6 ( Enam ) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (60%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00120/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 430.707.600,- (empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus tujuh ribu enam ratus rupiah) tanggal 04 Juni 2018 (Asli).
1 ( Satu ) Lembar (Asli) verifikasi permohonan pencairan APBDes tahun anggaran 2018 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) APBN tahap II (40%) desa Lakutan nomor : 058/KEU-2017/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018 dengan rincian dokumen sebagai berikut :
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap II (40%) TA. 2018 nomor : 412.2/632/XII/Pem, tanggal 10 Desember 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Permohonan pencairan Alokasi Dana Desa APBN tahap II (40%) TA. 2018 nomor : 058/KEU-2017/XII/2018, tanggal ..... Desember 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) surat pernyataan tanggung jawab mutlak nomor : 058/KEU-2017/XII/2018, tanggal 10 Desember 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) surat pernyataan tanggung jawab mutlak nomor : 054/BPD-2017/XII/2018, tanggal 10 Desember 2018.
3 ( Tiga ) Lembar (Asli) Rencana Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II (40%) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 287.138.400,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah) tanggal 27 Desember 2018.
1 (satu) Lembar (fotocopy) KTP kaur keuangan desa Lakutan a.n. Sdr. RETO dengan NIK : 6212030510860001.
2 ( Dua ) Lembar (fotocopy) keputusan Kepala Desa Lakutan tentang pengangkatan kaur keuangan desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2018 nomor : 01/KPTS-2018/I/2018, tanggal 04 Januari 2018.
7 ( tujuh ) Lembar (fotocopy) keputusan Bupati Murung Raya tentang pengangkatan Kepala Desa di 10 (sepuluh) kecamatan wilayah kabupaten Murung Raya nomor : 188.45/83/2015, tanggal 09 Pebruari 2015.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) rekening Bank Kalteng dengan nomor Rekening : 501-202-000002664-0 atas nama nasabah : Pemerintah Desa Lakutan.
4 ( empat ) Lembar (fotocopy) peraturan desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup kabupaten Murung Raya nomor 4 tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa perubahan (APBDesP) tahun anggaran 2018, tanggal 12 Nopember 2018.
1 ( satu ) Lembar (fotocopy) laporan komposisi belanja APBDESA pemerintah Desa Lakutan tahun 2018.
6 ( enam ) Lembar (fotocopy) perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 12 Nopember 2018.
1 ( satu ) Lembar (fotocopy) perubahan rencana anggaran pendapatan pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 12 Nopember 2018.
2 ( dua ) Lembar (fotocopy) keputusan badan permusyawaratan desa (BPD) desa Lakutan nomor : 04/KPTS/BPD-2018/XI/2018 Tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan desa nomor 2 tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa perubahan (APBDesP) menjadi peraturan desa Lakutan, tanggal 09 Nopember 2018.
1 (satu) lembar (asli) berita acara rapat paripurna Badan Permusyarawatan Desa (BPD) nomor : 04/BA/BPD-2018/XI/2018, tanggal 08 Nopember 2018 tentang rancangan peraturan desa nomor 04 tahun 2018 tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa perubahan (APBDesP) tahun anggaran 2018.
2 (dua) lembar (fotocopy) daftar hadir rapat BPD tahun anggaran 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) ringkasan APBDesa per sumber dana pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 12 Nopember 2018.
5 (lima) lembar (asli) perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 12 Nopember 2018.
2 (dua) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan sebesar Rp. 282.000.000,- (dua ratus delapan puluh dua juta rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
5 (lima) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan operasional kantor desa Lakutan sebesar Rp. 162.568.000,- (seratus enam puluh dua juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
2 (dua) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan operasional BPD sebesar Rp. 12.020.000,- (dua belas juta dua puluh ribu rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan kegiatan operasional RT/ RW desa Lakutan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pengelolaan informasi desa sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembangunan jalan desa Lakutan sebesar bertambah / berkurang Rp. 29.700.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
2 (dua) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik sosial sebesar bertambah / berkurang Rp. 29.700.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembangunan sarana air bersih sebesar Rp. 38.305.000,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima ribu rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembangunan tambatan perahu desa lakutan sebesar Rp. 8.430.000,- (delapan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban sebesar Rp. 10.300.000,- (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembinaan organisasi perempuan / PKK sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembinaan kesenian dan sosial budaya sebesar Rp. 46.540.000,- (empat puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembinaan lembaga adat sebesar Rp. 13.350.000,- (tiga belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pemberdayaan posyandu, UP2K dan BKB sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan tambahan insentif kader posyandu desa Lakutan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
2 (dua) lembar (asli) ringkasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa per sumber dana penerimaan bagi hasil pajak retribusi pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 5.502.200,- (lima juta lima ratus dua ribu dua ratus rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan operasional kantor desa Lakutan sebesar Rp. 5.502.200,- (lima juta lima ratus dua ribu rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
5 (lima) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 31 Oktober 2018.
5 (lima) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) semesteran pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 31 Oktober 2018.
4 (empat) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) per sumber dana pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 31 Oktober 2018.
1 (Satu) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No SPM : 01135/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 tanggal 21 Desember 2018 keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya tahun 2018 sebesar Rp. 287.138.400,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah) (Asli).
2 ( Dua ) lembar kelengkapan pengajuan permintaan pengadaan barang dan jasa yang dikelola kaur keuangan kelengkapan SPP/SPM LS BELANJA BARANG/JASA keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Tahun 2018 (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 01135/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 287.138.400,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah) tanggal 14 Desember 2018 (Asli).
1 (Satu ) Kwitansi pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 01135/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 287.138.400,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah) tanggal 14 Desember 2018 (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 01135/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 287.138.400,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah) tanggal 14 Desember 2018 (Asli).
6 ( Enam ) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 01135/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 287.138.400,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah) tanggal 14 Desember 2018 (Asli).
1 ( Satu ) lembar (fotocopy) laporan realisasi penyerapan dan penggunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2018, tanggal 30 Juni 2019.
3 ( tiga ) lembar (fotocopy) laporan realisasi penyerapan dan penggunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2018 bidang pembangunan desa sekecamatan Laung Tuhup, tanggal 30 Mei 2019.
3 ( tiga ) lembar (fotocopy) laporan realisasi penyerapan dan penggunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2018 bidang pemberdayaan masyarakat desa sekecamatan Laung Tuhup, tanggal 30 Mei 2019.
3 ( tiga ) lembar (fotocopy) laporan realisasi penyerapan dan penggunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2018 bidang penyelenggaraan pemerintah desa sekecamatan Laung Tuhup, tanggal 30 Mei 2019.
2 (dua) Lembar foto copy Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa (DD) tahap I (20%) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 195.836.200,- (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah) tanggal ..... Juli 2019.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) verifikasi permohonan pencairan APBDes tahun anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Desa (DD) APBN tahap I (20%) desa Lakutan nomor : 32/KEU-2017/VII/2019 tanggal Juli 2019 dengan lampiran dokumen sebagai berikut :
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) laporan transaksi kolektif setoran pajak (MPN BILLING) no. Backsheet : 73900-05/19/0153, tanggal transaksi : 11 Juli 2019 kantor : Kpc. Puruk Cahu 73900 petugas : AHMAD / 313003531, tanggal cetak : 11 Juli 2019 sebesar Rp. 17.650.675,- (tujuh belas juta enam ratus lima puluh ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) (total transaksi sukses).
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) laporan transaksi kolektif setoran pajak (MPN BILLING) no. Backsheet : 73900-05/19/0153, tanggal transaksi : 11 Juli 2019 kantor : Kpc. Puruk Cahu 73900 petugas : AHMAD / 313003531, tanggal cetak : 11 Juli 2019 sebesar Rp. 15.836.793,- (lima belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) (total transaksi gagal).
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) laporan transaksi kolektif setoran pajak (MPN BILLING) no. Backsheet : 73900-05/19/0153, tanggal transaksi : 11 Juli 2019 kantor : Kpc. Puruk Cahu 73900 petugas : AHMAD / 313003531, tanggal cetak : 11 Juli 2019 sebesar Rp. 1.813.882,- (satu juta delapan ratus tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) (total transaksi gagal).
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Rekomendasi pencairan Dana Desa tahap II (40%) TA. 2019 nomor : 412.2/312/Pem, tanggal 08 Juli 2019.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Permohonan pencairan Dana Desa APBN tahap I (20%) TA. 2019 nomor : 32/KEU-2017/VII/2019, tanggal ..... Juli 2019.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) surat pernyataan tanggung jawab mutlak nomor : 32/KEU-2017/VII/2018, tanggal ..... Juli 2019.
2 (dua) Lembar (Asli) Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa (DD) tahap I (20%) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 195.836.200,- (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah) tanggal ..... Juli 2019.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) rekening Bank Kalteng dengan nomor Rekening : 501-202-000002664-0 atas nama nasabah : Pemerintah Desa Lakutan.
2 (dua) lembar (asli) Keputusan Kepala Desa Lakutan nomor : 03/KPTS-2028/I/2019 tentang pengangkatan kaur keuangan desa Lakutan Kec. Laung Tuhup tahun 2019, tanggal 03 Januari 2019.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) KTP kaur keuangan desa Lakutan a.n. Sdr. RETO dengan NIK : 6212030510860001.
1 ( Satu ) Lembar (asli) data perangkat desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup Kab. Murung Raya tahun 2019, tanggal ..... Januari 2019.
2 (dua) lembar (fotocopy) keputusan Kepala Desa Lakutan nomor : 01/KPTS-2018/I/2018 tentang pengangkatan kaur keuangan desa Lakutan Kec. Laung Tuhup tahun 2018, tanggal 04 Januari 2018.
7 (tujuh) lembar (fotocopy) keputusan Bupati Murung Raya nomor : 188.45/83/2018 tentang pengangkatan Kepala Desa di 10 (sepuluh) KECAMATAN WILAYAH KABUPATEN Murung Raya periode 2015-2021, tanggal 09 pebruari 2015.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) rekening Bank Kalteng dengan nomor Rekening : 501-202-000002664-0 atas nama nasabah : Pemerintah Desa Lakutan.
3 (tiga) lembar (asli) keputusan Kepala Desa Lakutan nomor : 05/KPTS-2018/2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup, tanggal 30 Mei 2017.
3 (tiga) lembar (asli) keputusan Kepala Desa Lakutan nomor : 01/KPTS-2017/I/2019 tentang pengangkatan Staf pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup, tanggal 03 Januari 2018.
1 (satu) lembar (asli) data ketua rukun tetangga (RT) desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya tahun 2019, tanggal ..... Januari 2019.
3 (tiga) lembar (asli) keputusan Kepala Desa Lakutan nomor : 05/KPTS-2017/I/2019 tentang pengangkatan ketua rukun tetangga (RT) desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup, tanggal 04 Januari 2019.
1 (satu) lembar (fotocopy) data anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup kabupaten Murung Raya, tanggal ..... Januari 2019.
4 (empat) lembar (fotocopy) keputusan Kepala Desa Lakutan nomor : 188.45/476/2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup, tanggal 27 Oktober 2014.
2 (dua) lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2019 kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana/alat peraga PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ desa Lakutan sebesar Rp. 174.181.000,- (seratus tujuh puluh empat juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2019 kegiatan penyelenggaraan posyandu (Mkn tambahan,Kis Bumil, Lamsia, Insentif) desa Lakutan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2019 kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik desa Lakutan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2019 kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan monumen/gapura/batas desa Lakutan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
2 (dua) lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2019 kegiatan dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni GAKIN desa Lakutan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2019 kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga desa Lakutan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2019 kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana/prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa Lakutan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
3 (tiga) lembar (asli) keputusan camat Laung Tuhup nomor : 214.01 tahun 2019 tentang pengesyahan APBDes Desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, tanggal 23 Mei 2019.
3 (tiga) lembar (asli) keputusan Kepala Desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya peraturan Desa Lakutan nomor : 1 tahun 2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Desa Lakutan tahun anggaran 2019, tanggal 21 Januari 2019.
2 (dua) lembar (asli) keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lakutan nomor : 01/KPTS/BPD-2017/I/2019 tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan desa menjadi peraturan desa Lakutan, tanggal 18 Januari 2019.
1 (satu) lembar (asli) berita acara rapat paripurna Badan Permusyawatan Desa (BPD) nomor : 01/BA/BPD-2017/I/2019 tentang persetujuan rancangan Peraturan desa nomor 1 tahun 2019 tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2019, tanggal 17 Januari 2019.
1 (satu) lembar (asli) Daftar hadir rapat BPD, tanggal ..... Januari 2019.
9 (sembilan) lembar (asli) anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.661.378.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) lembar (asli) rincian anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.661.378.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) lembar (asli) ringkasan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.661.378.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
2 (dua) lembar (asli) anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan sumber Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 979.181.000,- (sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) lembar (asli) ringkasan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan sumber Alokasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 682.197.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
4 (empat) lembar (asli) anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan sumber Alokasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 682.197.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
3 (tiga) lembar (asli) peraturan Kepala Desa Lakutan nomor 1 tahun 2019 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2019, tanggal 21 Januari 2019.
7 (tujuh) lembar (asli) penjabaran anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.661.378.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
2 (dua) lembar (asli) data visi dan misi desa Lakutan tahun 2015 s.d 2020.
5 (lima) lembar (asli) rancangan RPJM desa Lakutan tahun 2015 s.d 2020.
3 (tiga) lembar (asli) rencana kerja desa Lakutan tahun 2019.
3 (tiga) lembar (asli) rencana kerja kegiatan desa Lakutan tahun 2019, tanggal 21 Januari 2019.
2 (dua) lembar (asli) pagu indikatif desa Lakutan tahun 2019.
1 (satu) lembar (asli) surat pengantar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2018, tanggal ...... Desember 2018.
3 (tiga) lembar (asli) peraturan desa Lakutan nomor : 6 tahun 2018 tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2018, tanggal 31 Desember 2018.
2 (dua) lembar (asli) keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Lakutan nomor : 06/KPTS-2017/XII/2018 tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan desa menjadi peraturan desa Lakutan, tanggal 28 Desember 2018.
1 (satu) lembar (asli) berita acara rapat paripurna badan permusyawaratan desa (BPD) nomor : 06/BA/BPD-2012/XII/2018 tentang persetujuan rancangan peraturan desa nomor 6 tahun 2018 tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2018, tanggal ........ Desember 2018.
5 (lima) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 31 Desember 2018.
5 (lima) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) semesteran pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 31 Desember 2018.
4 (empat) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) semester akhir tahun pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 31 Desember 2018,
2 (dua) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) per sumber Dana Desa (DD) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 31 Desember 2018.
1 (satu) lembar (asli) laporan realisasi penggunaan Dana Desa (DD) semester II tahun anggaran 2018 pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup kabupaten Murung Raya, tanggal 31 Desember 2018.
1 (satu) lembar (asli) laporan realisasi penyerapan Dana Desa (DD) Tahap III tahun 2018 pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup sebesar Rp. 834.841.000,- (delapan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah), tanggal 31 Desember 2018.
4 (empat) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) per sumber Alokasi Dana Desa (ADD) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 717.846.000,- (tujuh ratus tujuh belas juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah), tanggal 31 Desember 2018.
2 (dua) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) per sumber Dana penerimaan bagi hasil (PBH) pajak retribusi pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 5.502.200,- (lima juta lima ratus dua ribu dua ratus rupiah), tanggal 31 Desember 2018.
4 (empat) lembar (asli) laporan kekayaan milik desa sampai dengan 31 Desember 2018 tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 951.564.000,- (sembilan ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah), tanggal 31 Desember 2018.
1 (Satu) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No SPM : 00484/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 11 Juli 2019 keperluan untuk pembayaran Dana Desa (APBN) tahap I (20%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya tahun 2019 sebesar Rp. 195.836.200,- (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah) (Asli), beserta lampiran sebagai berikut :
2 ( Dua ) lembar kelengkapan pengajuan permintaan pengadaan barang dan jasa yang dikelola kaur keuangan kelengkapan SPP/SPM LS BELANJA BARANG/JASA keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I (20%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Tahun 2019 (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I (20%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00484/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 sebesar Rp. 195.836.200,- (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah), tanggal 11 Juli 2019 (Asli).
1 (Satu ) Kwitansi pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I (20%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00484/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 sebesar Rp. 195.836.200,- (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah), tanggal 11 Juli 2019 (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I (20%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00484/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 sebesar Rp. 195.836.200,- (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah), tanggal 11 Juli 2019 (Asli).
6 ( Enam ) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I (20%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00484/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 sebesar Rp. 195.836.200,- (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah), tanggal 11 Juli 2019 (Asli).
2 (dua) Lembar foto copy Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa (DD) tahap II (40%) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 391.672.400,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah) tanggal ..... Juli 2019.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) verifikasi permohonan pencairan APBDes tahun anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Desa (DD) APBN tahap II (40%) desa Lakutan nomor : 45/KEU-2017/VII/2019 tanggal Juli 2019 dengan lampiran dokumen sebagai berikut :
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Rekomendasi pencairan Dana Desa tahap II (40%) TA. 2019 nomor : 412.2/340/Pem, tanggal 22 Juli 2019.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) permohonan pencairan Dana Desa tahap II (40%) TA. 2019 nomor : 45/KEU-2017/VII/2019, tanggal ..... Juli 2019.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) surat pernyataan tanggung jawab mutlak nomor : 59/KEU-2017/VII/2019, tanggal ..... Juli 2019.
3 (tiga) Lembar (fotocopy) keputusan camat Laung Tuhup nomor : 214.01 tahun 2019 tentang pengesyahan APBDes Desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019 tanggal 23 Mei 2019.
3 (tiga) Lembar (fotocopy) peraturan desa Lakutan nomor : 1 tahun 2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Desa Lakutan tahun anggaran 2019 tanggal 21 Januari 2019.
2 (dua) lembar (fotocopy) keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lakutan nomor : 01/KPTS/BPD-2017/I/2019 tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan desa menjadi peraturan desa Lakutan, tanggal 18 Januari 2019.
1 (satu) lembar (fotocopy) berita acara rapat paripurna Badan Permusyawatan Desa (BPD) nomor : 01/BA/BPD-2017/I/2019 tentang persetujuan rancangan Peraturan desa nomor 1 tahun 2019 tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2019, tanggal Januari 2019.
1 (satu) lembar (fotocopy) Daftar hadir rapat BPD, tanggal ..... Januari 2019.
9 (sembilan) lembar (fotocopy) anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019, tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) lembar (fotocopy) rincian anggaran pendapatan desa pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.661.378.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh satu juta tuga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
3 (tiga) lembar (fotocopy) anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 per sumber Dana Desa (DD) sebesar Rp. 979.181.000,- (sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) lembar (fotocopy) ringkasan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) per sumber Alokasi Dana Desa (ADD) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 682.197.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
4 (satu) lembar (fotocopy) anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) per sumber Alokasi Dana Desa (ADD) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 682.197.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
3 (tiga) lembar (fotocopy) peraturan kepala desa Lakutan nomor 1 tahun 2019 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) desa Lakutan tahun anggaran 2019, tanggal 21 Januari 2019.
7 (tujuh) lembar (fotocopy) penjabaran anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.661.378.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh satu juta tuga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
2 (dua) Lembar (asli) Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa (DD) tahap II (40%) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 391.672.400,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah) tanggal ..... Juli 2019.
2 (dua) Lembar (asli) laporan realisasi penyerapan dan capaian Output Dana Desa (DD) tahap I (20%) Tahun Anggaran 2019 pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup kabupaten Murung Raya sebesar Rp. 195.836.200,- (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah) tanggal ..... Juli 2019.
2 (dua) lembar dokumentasi pembangunan PAUD/TK di desa Lakutan.
2 (dua) lembar (fotocopy) keputusan kepala Desa Lakutan nomor : 03/KPTS-2028/I/2019 tentang pengangkatan kaur keuangan desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, tanggal 03 Januari 2019.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) KTP kaur keuangan desa Lakutan a.n. Sdr. RETO dengan NIK : 6212030510860001.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) rekening Bank Kalteng dengan nomor Rekening : 501-202-000002664-0 atas nama nasabah : Pemerintah Desa Lakutan.
1 (Satu) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No SPM : 00542/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 22 Juli 2019 keperluan untuk pembayaran Dana Desa (APBN) tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya tahun 2019 sebesar Rp. 391.672.400,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah) (Asli), beserta lampiran sebagai berikut :
2 ( Dua ) lembar kelengkapan pengajuan permintaan pengadaan barang dan jasa yang dikelola kaur keuangan kelengkapan SPP/SPM LS BELANJA BARANG/JASA keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Tahun 2019 (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. No SPM : 00542/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 22 Juli 2019 sebesar Rp. 391.672.400,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah) (Asli).
1 (Satu ) Kwitansi pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. No SPM : 00542/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 22 Juli 2019 sebesar Rp. 391.672.400,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah) (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. No SPM : 00542/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 22 Juli 2019 sebesar Rp. 391.672.400,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah) (Asli).
6 ( Enam ) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. No SPM : 00542/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 22 Juli 2019 sebesar Rp. 391.672.400,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah) (Asli).
4 (empat) Lembar (fotocopy) Rencana Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (60%) TA. 2019 sebesar Rp. 409.318.200,- (empat ratus sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu dua ratus rupiah), tanggal ..... Juli 2019.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) verifikasi permohonan pencairan APBDes tahun anggaran 2019 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I (60%) desa Lakutan nomor : 029/KEU-2017/VII/2019 tanggal ..... Juli 2019 dengan lampiran dokumen sebagai berikut :
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap I (60%) TA. 2019 nomor : 412.2/313/Pem, tanggal 10 Juli 2019.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap I (60%) TA. 2019 nomor : 29/KEU-2017/VII/2019, tanggal ..... Juli 2019.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) surat pernyataan tanggung jawab mutlak nomor : 29/KEU-2017/VII/2019, tanggal ..... Juli 2019.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) surat pernyataan tanggung jawab mutlak nomor : 20/BPD-2017/VII/2019, tanggal ..... Juli 2019.
4 (empat) Lembar (Asli) Rencana Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (60%) TA. 2019 sebesar Rp. 409.318.200,- (empat ratus sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu dua ratus rupiah), tanggal ..... Juli 2019.
1 (Satu) Lembar (fotocopy) KTP kaur keuangan desa Lakutan a.n. Sdr. RETO dengan NIK : 6212030510860001.
2 (dua) Lembar (asli) Keputusan Kepala Desa Lakutan nomor : 03/KPTS-2028/I/2019 tentang pengangkatan kaur keuangan desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, tanggal 03 Januari 2019.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) rekening Bank Kalteng dengan nomor Rekening : 501-202-000002664-0 atas nama nasabah : Pemerintah Desa Lakutan.
1 (satu) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa Lakutan sebesar Rp. 46.800.000,- (empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa Lakutan sebesar Rp. 115.200.000,- (seratus lima belas juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
3 (tiga) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan penyediaan operasional pemerintah Desa Lakutan (ATK,honor PKPKD dan PPKD dll) sebesar Rp. 124.900.000,- (seratus dua puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan penyediaan tunjangan Badan Permusywaratan Desa (BPD) Desa Lakutan sebesar Rp. 100.200.000,- (seratus juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
2 (dua) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan penyediaan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lakutan sebesar Rp. 13.805.000,- (tiga belas juta delapan ratus lima ribu rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan penyediaan insentif/operasional RT/RW Desa Lakutan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran / pemerintahan Desa Lakutan sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan gedung/prasarana kantor Desa Lakutan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan penyelenggaraan pos kesehatan/polides milik Desa Lakutan (obat, insentif, KB, dsb) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan penyelenggaraan informasi publik Desa Lakutan (poster, baliho, dll) sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
2 (dua) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif Desa Lakutan sebesar Rp. 63.992.000,- (enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban oleh Pemdes Lakutan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan, dan keagamaan (HUT RI,Raya keagamaan dll) Desa Lakutan sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik Desa Lakutan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan pembinaan lembaga adat Desa Lakutan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan pembinaan LKMD/LPM/LPMD Desa Lakutan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan pembinaan PKK Desa Lakutan sebesar Rp. 11.800.000,- (sebelas juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
3 (tiga) Lembar (fotocopy) keputusan Camat Laung Tuhup nomor : 214.01 tahun 2019 tentang pengesyahan APBDes desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019 tanggal 23 Mei 2019.
3 (tiga) Lembar (fotocopy) peraturan desa Lakutan nomor : 1 tahun 2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Desa Lakutan tahun anggaran 2019 tanggal 21 Januari 2019.
2 (dua) lembar (fotocopy) keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lakutan nomor : 01/KPTS/BPD-2017/I/2019 tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan desa menjadi peraturan desa Lakutan, tanggal 18 Januari 2019.
1 (satu) lembar (fotocopy) berita acara rapat paripurna Badan Permusyawatan Desa (BPD) nomor : 01/BA/BPD-2017/I/2019 tentang persetujuan rancangan Peraturan desa nomor 1 tahun 2019 tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2019, tanggal Januari 2019.
1 (satu) lembar (fotocopy) Daftar hadir rapat BPD, tanggal ..... Januari 2019.
9 (sembilan) lembar (fotocopy) anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019, tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) lembar (fotocopy) rincian anggaran pendapatan desa pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.661.378.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh satu juta tuga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
3 (tiga) lembar (fotocopy) ringkasan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 per sumber Dana Desa (DD) sebesar Rp. 979.181.000,- (sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
2 (dua) lembar (fotocopy) anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 per sumber Dana Desa (DD) sebesar Rp. 979.181.000,- (sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) lembar (fotocopy) ringkasan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) per sumber Alokasi Dana Desa (ADD) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 682.197.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
4 (satu) lembar (fotocopy) anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) per sumber Alokasi Dana Desa (ADD) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 682.197.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
3 (tiga) lembar (fotocopy) peraturan kepala desa Lakutan nomor 1 tahun 2019 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) desa Lakutan tahun anggaran 2019, tanggal 21 Januari 2019.
7 (tujuh) lembar (fotocopy) penjabaran anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.661.378.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh satu juta tuga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
2 (dua) Lembar (fotocopy) data Visi dan Misi desa Lakutan tahun 2015 s.d 2020.
5 (lima) Lembar (fotocopy) rancangan RPJM desa Lakutan tahun 2015 s.d 2020.
3 (tiga) Lembar (fotocopy) rancangan kerja pemerintah desa Lakutan tahun 2019.
3 (tiga) Lembar (fotocopy) rencana kerja kegiatan desa Lakutan tahun 2019.
2 (dua) lembar (fotocopy) pagu indikatif desa Lakutan tahun anggaran 2019.
1 (satu) lembar (fotocopy) Surat Pengantar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2018, tanggal ..... Desember 2018.
3 (tiga) lembar (fotocopy) peraturan Kepala Desa Lakutan nomor : 6 tahun 2018 tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2018, tanggal 31 Desember 2018.
2 (dua) lembar (fotocopy) keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lakutan nomor : 06/KPTS-2017/XII/2018 tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan desa menjadi peraturan desa Lakutan, tanggal 28 Desember 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) Berita acara rapat paripurna Badan Permusyawaratan Desa (BPD) nomor : 06/BA/BPD-2012/XII/2018 tentang persetujuan rancangan peraturan desa nomor 6 tahun 2018 tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2018, tanggal ..... Desember 2018.
5 (lima) lembar (fotocopy) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 1.558.189.200,- (satu milyar lima ratus lima puluh delapan juta seratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah), tanggal 31 Desember 2018.
5 (lima) lembar (fotocopy) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) semesteran pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 1.558.189.200,- (satu milyar lima ratus lima puluh delapan juta seratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah), tanggal 31 Desember 2018.
4 (empat) lembar (fotocopy) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) semester akhir tahun pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 1.558.189.200,- (satu milyar lima ratus lima puluh delapan juta seratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah), tanggal 31 Desember 2018.
2 (dua) lembar (fotocopy) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) per sumber dana desa (DD) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 834.841.000,- (delapan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah), tanggal 31 Desember 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) laporan realisasi penggunaan Dana Desa (DD) semester II tahun anggaran 2018 pemerintahan desa Lakutan kecamtan Laung Tuhup Rp. 834.841.000,- (delapan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ), tanggal 31 Desember 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) laporan realisasi penyerapan Dana Desa (DD) tahap III tahun 2018 pemerintahan desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya sebesar Rp. 834.841.000,- (delapan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah), tanggal 31 Desember 2018.
4 (empat) lembar (fotocopy) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) per sumber Alokasi Dana Desa (ADD) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 717.846.000,- (tujuh ratus tujuh belas juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah ), tanggal 31 Desember 2018.
2 (dua) lembar (fotocopy) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) per sumber dana penerimaan bagi hasil (PBH) pajak retribusi pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 5.502.200,- (lima juta lima ratus dua ribu dua ratus rupiah), tanggal 31 Desember 2018.
2 (dua) lembar (fotocopy) laporan kekayaan milik desa Lakutan smapai dengan 31 Desember 2018 sebesar Rp. 951.564.000,- (sembilan ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah), tanggal 31 Desember 2018.
1 (Satu) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No SPM : 00485/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 15 Juli 2019 keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I (60%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya tahun 2019 sebesar Rp. 409.318.200,- (empat ratus sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu dua ratus rupiah) (Asli), beserta lampiran sebagai berikut :
2 ( Dua ) lembar kelengkapan pengajuan permintaan pengadaan barang dan jasa yang dikelola kaur keuangan kelengkapan SPP/SPM LS BELANJA BARANG/JASA keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (60%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Tahun 2019 (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (60%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. No SPM : 00485/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 15 Juli 2019 sebesar Rp. Rp. 409.318.200,- (empat ratus sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu dua ratus rupiah) (Asli).
1 (Satu ) Kwitansi pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (60%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. No SPM : 00485/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 15 Juli 2019 sebesar Rp. Rp. 409.318.200,- (empat ratus sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu dua ratus rupiah) (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (60%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. No SPM : 00485/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 15 Juli 2019 sebesar Rp. Rp. 409.318.200,- (empat ratus sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu dua ratus rupiah) (Asli).
6 ( Enam ) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (60%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. No SPM : 00485/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 15 Juli 2019 sebesar Rp. Rp. 409.318.200,- (empat ratus sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu dua ratus rupiah) (Asli).
4 (empat) Lembar (fotocopy) Rencana Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) TA. 2019 Desa Lakutan sebesar Rp. 272.878.800,- (dua ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), tanggal ..... Desember 2019.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) verifikasi permohonan pencairan APBDes tahun anggaran 2019 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) TA. 2019 Desa Lakutan nomor : 29/KEU-2017/XII/2019, tanggal 15 Desember 2019 dengan lampiran dokumen sebagai berikut :
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) rekomendasi pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) TA. 2019 terkhusus belanja pegawai Desa Lakutan nomor : 700/205/II/INSP/2019 sebesar Rp. 109.250.000,- (seratus sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 19 Desember 2019.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II (40%) TA. 2019 nomor : 27/KEU-2019/XII/2019, tanggal ..... Desember 2019.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) rekomendasi pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) TA. 2019 Desa Lakutan nomor : 412.2/642/Pem, tanggal 16 Desember 2019.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) surat pernyataan tanggung jawab mutlak nomor : 25/KEU-2017/XII/2019, tanggal 15 Desember 2019.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) surat pernyataan tanggung jawab mutlak nomor : 07/BPD-2017/XII/2019, tanggal 15 Desember 2019.
3 (tiga) Lembar (Asli) peraturan desa Lakutan nomor : 3 Tahun 2019 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa Lakutan tahun anggaran 2019, tanggal 21 November 2019.
3 (tiga) Lembar (Asli) Berita acara rapat paripurna Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Lakutan nomor : 03/BA/BPD-2017/XI/2019 tentang persetujuan rancangan peraturan desa nomor 3 tahun 2019 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa (Perubahan APBDes) tahun anggaran 2019, tanggal ..... November 2019.
2 (dua) lembar (Asli) Daftar hadir Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Lakutan, tanggal ...... November 2019.
14 (empat belas) lembar (Asli) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019, tanggal 21 November 2019.
1 (satu) lembar (Asli) perubahan rencana Anggaran Pendapatan tahun anggaran 2019, tanggal 21 November 2019.
14 (empat belas) lembar (Asli) peraturan kepala desa Lakutan nomor 2 tahun 2019 tentang penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) desa Lakutan tahun anggaran 2019, tanggal 21 November 2019.
6 (enam) lembar (Asli) penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.661.378.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), tanggal 21 November 2019.
4 (empat) Lembar (Asli) Rencana Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) TA. 2019 Desa Lakutan sebesar Rp. 272.878.800,- (dua ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), tanggal ..... Desember 2019.
2 (dua) lembar (Asli) ringkasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) per sumber Alokasi Dana Desa (ADD) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 682.197.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 21 November 2019.
5 (lima) lembar (Asli) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) per sumber Alokasi Dana Desa (ADD) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 682.197.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 21 November 2019.
1 (satu) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa Lakutan semula sebesar Rp. 46.800.000,- (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 47.400.000,- (empat puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah), tanggal 21 November 2019.
1 (satu) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat Desa Lakutan semula sebesar Rp. 115.200.000,- (seratus lima belas juta dua ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 145.750.000,- (seratus empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 21 November 2019.
4 (empat) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan penyediaan operasional pemerintah (ATK,Honor PKPKD dan PPKD dll) Desa Lakutan semula sebesar Rp. 124.900.000,- (seratus dua puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 21 November 2019.
1 (satu) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan penyediaan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lakutan semula sebesar Rp. 100.200.000,- (seratus juta dua ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 100.200.000,- (seratus juta dua ratus ribu rupiah), tanggal 21 November 2019.
2 (dua) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan penyediaan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lakutan semula sebesar Rp. 13.805.000,- (tiga belas juta delapan ratus lima ribu rupiah) menjadi Rp. 13.805.000,- (tiga belas juta delapan ratus lima ribu rupiah), tanggal 21 November 2019.
1 (satu) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan penyediaan insentif/operasional RT/RW Desa Lakutan semula sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) menjadi Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), tanggal 21 November 2019.
1 (satu) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Desa Lakutan semula sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) menjadi Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah), tanggal 21 November 2019.
1 (satu) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan gedung/prasarana kantor Desa Lakutan semula sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) menjadi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 21 November 2019.
2 (dua) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan penyelenggaraan pos kesehatan desa/polides milik desa (obat, insentif, KB, dsb) Desa Lakutan semula sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) menjadi Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tanggal 21 November 2019.
1 (satu) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan penyelenggaraan informasi publik desa (poster, baliho Dll) Desa Lakutan semula sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 21 November 2019.
2 (dua) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan pembangunan /rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif Desa Lakutan semula sebesar Rp. 63.992.000,- (enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) menjadi Rp. 63.992.000,- (enam tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), tanggal 21 November 2019.
1 (satu) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban oleh pemerintah Desa Lakutan semula sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) menjadi Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), tanggal 21 November 2019.
1 (satu) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan,dan keagamaan (HUT RI, Raya keagamaan dll) Desa Lakutan semula sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) menjadi Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah), tanggal 21 November 2019.
1 (satu) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik Desa Lakutan semula sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) menjadi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tanggal 21 November 2019.
1 (satu) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan pembinaan lembaga adat Desa Lakutan semula sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) menjadi Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), tanggal 21 November 2019.
1 (satu) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan pembinaan LKMD/LPM/LPMD Desa Lakutan semula sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) menjadi Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), tanggal 21 November 2019.
1 (satu) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan pembinaan PKK Desa Lakutan semula sebesar Rp. 11.800.000,- (sebelas juta delapan ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 11.800.000,- (sebelas juta delapan ratus ribu rupiah), tanggal 21 November 2019.
1 (satu) lembar (Asli) laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya per sumber Dana tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.667.011.400,- (satu milyar enam ratus enam puluh tujuh juta sebelas ribu empat ratus rupiah), tanggal 29 November 2019.
5 (lima) lembar (Asli) laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan per sumber Dana tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.667.011.400,- (satu milyar enam ratus enam puluh tujuh juta sebelas ribu empat ratus rupiah), tanggal 29 November 2019.
4 (empat) lembar (Asli) laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) per sumber Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (60%) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 409.318.400,- (empat ratus sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah), tanggal 29 November 2019.
3 (tiga) lembar (Asli) keputusan Kepala desa Lakutan nomor : 05/KPTS-2017/V/2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup, tanggal 30 Mei 2017.
2 (dua) lembar (Asli) keputusan kepala Desa Lakutan nomor : 03/KPTS-2028/I/2019 tentang pengangkatan kaur keuangan desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, tanggal 03 Januari 2019.
1 (Satu) Lembar (fotocopy) KTP kaur keuangan desa Lakutan a.n. Sdr. RETO dengan NIK : 6212030510860001.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) rekening Bank Kalteng dengan nomor Rekening : 501-202-000002664-0 atas nama nasabah : Pemerintah Desa Lakutan.
7 (tujuh) Lembar (fotocopy) keputusan Bupati Murung Raya nomor : 188.45/83/2015 tentang pengangkatan Kepala Desa di 10 (sepuluh) kecamatan wilayah kabupaten Murung Raya periode 2015 – 2021, tanggal 09 Pebruari 2015.
1 (Satu) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No SPM : 01146/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 23 Desember 2019 keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya tahun 2019 sebesar Rp. 109.250.000,- (seratus sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Asli), beserta lampiran sebagai berikut :
2 ( Dua ) lembar kelengkapan pengajuan permintaan pengadaan barang dan jasa yang dikelola kaur keuangan kelengkapan SPP/SPM LS BELANJA BARANG/JASA keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Tahun 2019 (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No SPM : 01146/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 23 Desember 2019 sebesar Rp. 109.250.000,- (seratus sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Asli).
1 (Satu ) Kwitansi pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No SPM : 01146/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 23 Desember 2019 sebesar Rp. 109.250.000,- (seratus sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No SPM : 01146/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 23 Desember 2019 sebesar Rp. 109.250.000,- (seratus sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Asli).
6 ( Enam ) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No SPM : 01146/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 23 Desember 2019 sebesar Rp. 109.250.000,- (seratus sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Asli).
14 (empat belas) Lembar (Asli) Peraturan Bupati Murung Raya nomor 3 Tahun 2018 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa tahun anggaran 2018, tanggal 12 Pebruari 2018.
10 (sepuluh) Lembar (Asli) Peraturan Bupati Murung Raya nomor 4 Tahun 2018 tentang tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa setiap desa tahun anggaran 2018, tanggal 12 Pebruari 2018.
17 (tujuh belas) Lembar (Asli) Peraturan Bupati Murung Raya nomor 3 Tahun 2019 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa tahun anggaran 2019, tanggal 12 Januari 2019.
10 (sepuluh) Lembar (Asli) Peraturan Bupati Murung Raya nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara pengalokasian, pembagian dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa setiap desa tahun anggaran 2019, tanggal 12 Januari 2019.
2 (dua) Lembar Rekening Koran PT. Bank Kalteng cabang Puruk Cahu dengan No. Rekening : 5010202010200, Nama : Pemerintah Desa Lakutan periode 01/01/2018 s.d 31/12/2018 (Asli).
2 (dua) Lembar Rekening Koran PT. Bank Kalteng cabang Puruk Cahu dengan No. Rekening : 5010202010200, Nama : Pemerintah Desa Lakutan periode 01/01/2019 s.d 31/12/2019 (Asli).
1 (satu) Bendel sebanyak 32 (tiga puluh dua) Lembar Print Out dokumen Perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanggal 29 Desember 2018, yang bersumber dari APBDes Desa Lakutan TA. 2018.
1 (satu) Bendel sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) Lembar Print Out dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Lakutan TA. 2018, tanggal 06 Februari 2020.
1 (satu) Bendel sebanyak 54 (lima puluh empat) Lembar Print Out dokumen Buku KAS – TUNAI Pemerintah Desa Lakutan TA. 2018, tanggal 19 Januari 2021.
1 (satu) Bendel sebanyak 46 (empat puluh enam) Lembar Print Out dokumen Buku KAS – TUNAI Pemerintah Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup TA. 2019, tanggal 18 Januari 2021.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan Penuntut Umum dalam persidangan telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan terdakwa membenarkannya, Dengan demikian barang bukti tersebut sah sebagai alat bukti petunjuk sebagaimana ditentukan dalam pasal 184 Ayat (1) huruf d KUHAP.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan pendapat ahli, dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta bukti-bukti surat yang diajukan Oleh Penuntut Umum dalam persidangan perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Kristopel als Topel bin Licin Kimoi adalah Kepala Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup, Kab. Murung Raya, Prov. Kalimantan Tengah berdasarkan SK Bupati Murung Raya Nomor: 188.45/83/2015 tanggal 9 Februari 2015 tentang Pengangkatan Kepala Desa di Sepuluh Kecamatan WIlayah Kabupaten Murung Raya Periode 2015-2021;
Bahwa inti perkara ini adalah dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes TA 2018 dan 2019 Desa Lakutan, Kec. Laung Tuhup, Kab. Murung Raya, Prov. Kalimantan Tengah yang berdampak merugikan keuangan negara;
Bahwa struktur desa Lakutan pada tahun 2018-2019 adalah:
Kepala Desa : Terdakwa Kristopel
Sekretaris Desa: Bekson
Kaur Keuangan: Reto bin Racap
Kaur Pembangunan: Linggi Suwito bin Ideng
Kabid Pemerintahan: Dommy Joan Eka Dinata als Domy bin Muhammad Tasrifrudin
Kaur Tata Usaha dan Umum:
Ketua BPD: Bahtiar als Odon bin Ideng
Bahwa tata cara pengelolaan keuangan desa diatur di dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 sebagaimana diganti dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Bahwa khusus kabupaten Mura, pengelolaan APBDes diatur di dalam Perbup Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Keuangan Desa;
Bahwa mekanisme pencairan APBDes sesuai dengan Perbup 8/2016 sebagai berikut:
Pengajuan dari desa (dilampiri RAB, APBDes, SK Kades, SK Kaur Keuangan, Rekomendasi Camat, Laporan realisasi kegiatan tahap selanjutnya) diajukan ke BPMD;
BPMD melakukan verifikasi. Jika sudah lengkap akan diteruskan ke BPKAD;
BPKAD melakukan verifikasi lagi. Apabila sudah lengkap akan mengeluarkan SP2D;
Selanjutnya berkas diajukan ke Bank;
Bank akan memindahkan dana dari kas Daerah ke rekening kas desa;
Kades dan Kaur Keuangan mencairkan dana dari rekening kas desa tersebut;
Bahwa mekanisme perencanaan kegiatan penggunaan APBDes berdasarkan Perbup 8/2016 sebagai berikut:
Pihak desa (Perangkat desa, BPD, Ketua RT, Tokoh masyarakat, tokoh agama dan warga masyarakat) mengadakan musyawarah untuk menentukan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan;
Aparat desa menyusun RAB dibantu oleh Pendamping Desa;
RAB diajukan ke BPD;
Setelah disetujui RAB dituangkan dalam Rencana Pembangunan Desa;
RPD dimasukkan ke sistem SISKEUDES;
Bahwa mekanisme pengelolaan APBDes sesuai Perbup 8/2016 sebagai berikut:
Perangkat desa membentuk TPK;
TPK melaksanakan kegiatan pembangunan. Hasilnya dilaporkan kepada Sekdes;
Sekdes melakukan verifikasi kegiatan dan berkas. Setelah sesuai Sekdes mengajukan laporan hasil kegiatan kepada Kades;
Kades setuju berkas dikembalikan kepada Sekdes;
Berkas diserahkan kepada Kaur Keuangan untuk dilakukan pembayaran;
Bahwa mekanisme pelaporan penggunaan APBDes berdasarkan Perbup 8/2016 sebagai berikut:
Pelaporan penggunaan/pengelolaan APBDes secara umum dibuat dan disampaikan paling lambat akhir Maret tahun berikutnya dalam bentuk laporan akhir sistem keuangan desa, yang memuat capaian kegiatan dan penyerapan anggaran;
Laporan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui DPMD Kabupaten;
Laporan kegiatan dibuat sesuai kegiatan yang dilaksanakan oleh TPK, sedangkan laporan keuangan dibuat oleh Kaur Keuangan dalam bentuk SPJ penggunaan APBDes;
Laporan kegiatan tersebut disimpan oleh Sekdes untuk dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kab;
Bahwa perkara ini berawal dari Camat Laung Tuhup yang mengetahui ada gejala penyimpangan pengelolaan APBDes Desa Lakutan TA 2018 dan 2019. Lalu Camat mengambil tindakan dalam bentuk mengadakan rapat di Desa Lakutan. Tetapi, Kades tidak hadir dan juga tidak menindaklanjuti hasil rapat tersebut. Selanjutnya Camat berinisiatif melaporkan ke Inspektorat Kab. Murung Raya;
Bahwa selanjutnya Inspektorat Kab. Mura melakukan pemeriksaan, yang hasilnya dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 700/82/LHP-K/II/INSP/2019, tanggal 16 Desember 2019, yang intinya terdapat kegiatan yang belum selesai dilaksanakan dan/atau penyimpangan penyaluran dan atau penggunaan APBDes yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp2.463.969.866. Inspektorat merekomendasikan agar dilakukan penundaan pencairan sampai Kades menyelesaikan pekerjaan yang tidak dilaksanakan 100% tersebut;
Bahwa rekomendasi Inspektorat menjadi dasar, sehingga DD Tahap III TA 2019 tidak dicairkan;
Bahwa secara paralel proses penegakan hukum dilakukan oleh Polres Murung Raya;
Bahwa Kepala Polres Murung Raya (selaku penyidik) telah berkirim surat kepada Kepala Inspektorat Kab. Mura pada tanggal 2 Desember 2020, perihal permohonan bantuan penghitungan kerugian keuangan negara. Tetapi Inspektorat menjawab pada tanggal 28 Desember 2020 yang intinya tidak dapat melaksanakan perhitungan kerugian negara tersebut karena: keterbatasan staf, keterbatasan anggaran dan tidak ada auditor yang ahli perhitungan kerugian negara dalam hal bangunan fisik;
Bahwa karena Inspektorat Kab. Mura tidak bersedia melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, Kepala Polres Mura (selaku Penyidik) berkirim surat kepada Kepala Perwakilan BPKP Prov. Kalteng pada tanggal 19 Januari 2021 perihal permohonan bantuan penghitungan kerugian keuangan negara. Kepala Perwakilan BPKP Prov. Kalteng memenuhi permohonan tersebut pada tanggal 21 Januari 2021;
Bahwa Kepala Polres Mura (sebagai penyidik) juga berkirim surat kepada Kepala Dinas PUPR Kab. Mura perihal permohonan bantuan tenaga teknis penyelidikan. Dinas PUPR melakukan pemeriksaan lapangan yang hasilnya dimuat dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan Nomor: 640/947/K-DPUPR/IX/2020;
Bahwa BPKP Prov. Kalteng telah melakukan penghitungan kerugian negara yang hasilnya dimuat dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Nomor: SR-479/PW15/5/2021, tanggal 30 Maret 2021;
Bahwa besarnya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa se-kabupaten Mura ditetapkan melalui Peraturan Bupati, sebagai berikut:
| Tahun | Uraian | Peraturan Bupati Mura | Alokasi untuk Desa Lakutan |
| 2018 | Dana Desa | Perbup 3/2018 | 834.841.000 |
| Alokasi Dana Desa | Perbup 4/2018 | 717.846.000 | |
| 2019 | Dana Desa | Perbup 3/2019 | 979.181.000 |
| Alokasi Dana Desa | Perbup 4/2019 | 682.197.000 | |
Bahwa alokasi tersebut telah dimasukkan ke dalam APBDes TA 2018 dan 2019 Desa Lakutan, dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa realisasi penerimaan berdasarkan SP2D berbeda dengan realisai pencairan dari rekening kas daerah ke rekening kas desa (Bank Kalteng No: 5010-2020-10200 atas nama Pemdes Lakutan). Berikut perinciannya:
Bahwa dana yang telah dicairkan secara tunai oleh Kades (Terdakwa Kristopel) dan Kaur Keuangan (Saksi Reto). Selanjutnya, uang tersebut dibelanjakan dan diinput ke aplikasi SISKEUDES, dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa laporan keuangan yang dimasukkan ke dalam Aplikasi SISKEUDES tersebut tidak didasarkan pada realisasi pelaksanaan kegiatan dan bukti-bukti pengeluaran riil. Hal ini diperkuat oleh klarifikasi Sdr. Timor Banafi sebagai pihak yang diminta oleh Terdakwa untuk membuat laporan realisasi anggaran APBDes Lakutan TA 2018 dan 2019 melalui aplikasi SISKEUDES, yang intinya: ia pernah diminta oleh Terdakwa untuk mengadministrasikan keuangan desa melalui aplikasi SISKEUDES Tahun 2018-2019. Laporan tersebut tidak dilampiri bukti pembelian/pembayaran/kuitansi , melainkan berdasarkan perintah lisan Terdakwa berapa nilai/persentase realisasi kegiatan. Atas pekerjaan tersebut Timor menerima bayaran 5 juta rupiah per tahun anggaran, tetapi untuk TA 2019 hanya menerima 2,5 juta rupiah;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan teknis oleh Tim dari Dinas PUPR Kab. Mura dan diperkuat oleh keterangan ahli Nurul Hadi, hampir semua kegiatan tidak direalisasikan. Hanya sebagian kecil kegiatan yang realisasikan, itupun tidak selesai 100%. Berikut perinciannya:
| No | Uraian | 2018 | 2019 |
| 1 | Pendapatan | ||
| DD | 834.841.000 | 979.181.000 | |
| Bagi hasil pajak dan retribusi | 5.502.200 | 5.633.400 | |
| ADD | 717.846.000 | 682.197.000 | |
| Jumlah pendapatan Desa | 1.558.189.200 | 1.667.011.400 | |
| 2 | Belanja | ||
| Bidang Penyelenggaraan pemdes | 466.590.200 | 489.538.400 | |
| Bidang pelaksanaan pembangunan desa | 857.559.000 | 1.020.673.000 | |
| bidang pembinaan masyarakat | 102.190.000 | 156.800.000 | |
| Bidang pemberdayaan masyarakat | 131.850.000 | 0 | |
| Jumlah belanja | 1.558.189.200 | 1667011400 |
| No | Sumber | TA 2018 | TA 2019 | ||
| Realisasi Penerimaan | Realisasi Pencairan | Realisasi Penerimaan | Realisasi Pencairan | ||
| 1 | ADD Tahap I (60%) | 430.707.600 | 430.700.000 | 409.318.200 | 409.318.200 |
| 2 | ADD Tahap II (40%) | 287.138.400 | 287.138.000 | 109.250.000 | 109.400.000 |
| 3 | DD Tahap I (20%) | 166.968.200 | 166.900.000 | 195.836.200 | 195.836.200 |
| 4 | DD Tahap II (40%) | 333.936.400 | 333.936.000 | 391.672.400 | 391.672.400 |
| 5 | DD Tahap III (40%) | 333.936.400 | 333.900.000 | 0 | 0 |
| 6 | Dana bagi hasil pajak | 5.502.200 | 5.500.000 | 0 | 0 |
| Total | 1.558.189.200 | 1.558.074.000 | 1106076800 | 1106226800 | |
| No | Uraian | 2018 | 2019 |
| 1 | Bidang Penyelenggaraan pemerintahan desa | 466.590.000 | 292.276.200 |
| 2 | bidang pelaksanaan pembangunan desa | 857.559.000 | 649.173.000 |
| 3 | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 102.190.000 | 50.550.000 |
| 4 | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 131.850.000 | 0 |
| Total | 1.558.189.000 | 991999200 |
| No | Uraian | Hasil Pekerjaan |
| TA 2018 | ||
| 1 | Pembangunan Pos Kamling (3x3m) | Tidak ada pekerjaan fisik yang terpasang |
| 2 | Lanjutan pembangunan pagar kuburan | Terdapat item pekerjaan senilai Rp18.460.000 |
| 3 | Pembangunan jalan lingkungan (3x10m) | Tidak ada pekerjaan fisik yang terpasang |
| 4 | Pembangunan tribun lapangan volly | Terdapat item pekerjaan senilai Rp13.965.000 |
| 5 | Sanitasi jambanisasi rumah masyarakat desa | Terdapat item pekerjaan senilai Rp23.070.000 |
| 6 | Kandang sapi | Terdapat item pekerjaan senilai Rp3.583.500 |
| 7 | Kolam ikan untuk masyarakat | Tidak ada pekerjaan fisik yang terpasang |
| TA 2019 | ||
| 1 | Gedung PAUD/TK | Terdapat item pekerjaan senilai Rp10.991.000, tetapi tidak dapat dimanfaatkan karena yang terpasang hanya rangka bangunan. |
| 2 | Gudang genset listrik desa | Tidak ada pekerjaan fisik yang terpasang |
| 3 | Jaringan listrik desa | Tidak ada pekerjaan fisik yang terpasang |
| 4 | Jembatan desa | Tidak ada pekerjaan fisik yang terpasang |
| 5 | Rumah Sehat untuk masyarakat | Tidak ada pekerjaan fisik yang terpasang |
| 6 | Tempat penampungan air bersih untuk masyarakat | Tidak ada pekerjaan fisik yang terpasang |
| 7 | Lapangan bulu tangkis | Tidak ada pekerjaan fisik yang terpasang |
Bahwa berdasarkan evaluasi bukti dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan, jumlah realisasi belanja riil pada TA 2018 adalah Rp601.551.500, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Uang yang dicairkan | Belanja riil |
| 1 | Dana Desa Tahap I | 166.900.000 | |
| a. Pembangunan kandang sapi | 3.583.500 | ||
| 2 | Dana Desa Tahap II | 333.936.000 | |
| a. Pembangunan tribun lapangan volly | 13.965.000 | ||
| b. Sanitasi Jamban masyarakat | 23.070.000 | ||
| 3 | Dana Desa III | 333.900.000 | |
| a. Pembelian bibit ikan | 3.000.000 | ||
| b. Pembelian bibit sapi 2 ekor | 30.000.000 | ||
| 4 | ADD Tahap I | 430.700.000 | |
| a. Siltap perangkat desa, BPD, Ketua RT, Mantir Adat, Pengurus Posyandu semster I | 164.500.000 | ||
| b. Operasional Pemdes Lakutan semester I | 28.414.600 | ||
| c. Peralatan kantor dan komputer | 16.955.000 | ||
| d. Operasional BPD Tahap I | 9.770.000 | ||
| e. Pengadaan ATK RT | 1.000.000 | ||
| f. Pengelolaan informasi desa | 2.000.000 | ||
| g. Pembangunan pagar kuburan | 18.460.000 | ||
| h. Pipanisasi masyarakat | 38.305.000 | ||
| i. Pembinaan masyarakat | 10.300.000 | ||
| j. Pembinaan pemuda dan olahraga | 7.000.000 | ||
| k. Kegiatan PKK | 7.500.000 | ||
| l. Kesenian sosial dan budaya | 8.600.000 | ||
| m. Pemberdayaan masyarakat | 8.850.000 | ||
| 5 | ADD Tahap II | 287.138.000 | |
| a. Siltap perangkat desa, BPD, Ketua RT, Mantir Adat, Pengurus Posyandu semster II | 117.500.000 | ||
| b. Operasional Pemdes Lakutan semester II | 11.148.400 | ||
| c. Belanja modal kendaraan roda dua dan peralatan olahraga | 25.250.000 | ||
| d. Operasional BPD Tahap II | 3.750.000 | ||
| e. Pengelolaan informasi desa | 1.500.000 | ||
| f. Pengadaan tenda | 21.000.000 | ||
| g. Perawatan tambatan perahu | 8.430.000 | ||
| h. Honor pengelola listrik desa | 3.600.000 | ||
| i. pembinaan lembaga adat | 10.350.000 | ||
| j. Insentif posyandu | 3.750.000 | ||
| 6 | Dana bagi hasil pajak | 5.500.000 | 0 |
| Jumlah | 1.558.074.000 | 601551500 | |
| Sisa (Kerugian keuangan negara) | 956522500 |
Bahwa berdasarkan evaluasi bukti dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan, jumlah realisasi belanja riil pada TA 2019 adalah Rp396.126.000, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Uang yang dicairkan | Belanja riil |
| 1 | Dana Desa Tahap I | 195.836.200 | |
| a. Penyelengaraan posyandu | 10.000.000 | ||
| 2 | Dana Desa Tahap II | 391.672.400 | 0 |
| 3 | ADD Tahap I | 409.318.200 | |
| a. Siltap perangkat desa, BPD, Ketua RT, mantir adat, pengurus posyandu, semester I dan pembelian ATK Desa | 208.826.000 | ||
| b. Pembelian laptop, printer dan mebelair | 22.000.000 | ||
| c. Instalasi listri kantor BPD | 5.000.000 | ||
| d. Alkes dan obat-obatan di Posyandu | 15.000.000 | ||
| e. Pengadaan baliho dan informasi | 2.500.000 | ||
| f. Pembinaan kemasyarakatan desa | 23.550.000 | ||
| 4 | ADD Tahap II | 109.400.000 | |
| a. Siltap perangkat desa, BPD, Ketua RT, mantir adat, pengurus posyandu, semester II | 109.250.000 | ||
| Jumlah | 1.106.226.800 | 396126000 | |
| Sisa (kerugian keuangan negara) | 710100800 |
Bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas, auditor BPKP berkesimpulan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah jumlah uang yang dicairkan oleh Kades dan Kaur Keuangan dikurangi belanja riil yang dapat dipertanggungjawabkan, sebesar Rp1.666.623.300, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Uang yang dicairkan | Belanja riil |
| 1 | Tahun Anggaran 2018 | 1.558.074.000 | 601.551.500 |
| 2 | Tahun Anggaran 2019 | 1.106.226.800 | 396.126.000 |
| 3 | Jumlah | 2.664.300.800 | 997.677.500 |
| Selisih (kerugian keuangan negara) | 1.666.623.300 | ||
Menimbang, bahwa setelah fakta-fakta hukum tersebut di atas dipaparkan dan memperhatikan hasil pemeriksaan di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan (BAP), yang dianggap dimuat dalam putusan ini dan menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan ini, maka Majelis sampai pada pertimbangan yuridis, apakah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur yang terkandung dalam Surat Dakwaan dan karenanya Terdakwa harus dipidana sesuai dengan Surat Tuntutan, atau tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana pembelaan Penasihat Hukum Terdawa sehingga harus dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum?
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutanya berpendapat bahwa:
Terdakwa Kristopel als Topel bin Licin Kumoi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair;
memohon kepada Majelis untuk menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdaka berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rutan;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan;
Menjatuhkan pidana pengganti sebesar Rp1.666.623.300 subsidair 3 (tiga) tahun 9 (sembilan) bulan penjara;
Menimbang, bahwa pada dasarnya Hakim bebas menetapkan Jenis pidana dan besaran pidananya, tetapi kebebasan tersebut dibatasi oleh azas kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Oleh karena itu, putusan harus mengandung pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis;
Menimbang, bahwa pertimbangan yuridis digunakan untuk menentukan apakah Terdakwa bersalah atau tidak bersalah, dengan cara menguji unsur-unsur pasal dakwaan dengan fakta-fakta persidangan. Apabila semua unsur pasal yang didakwaan telah terpenuhi oleh fakta-fakta persidangan, maka pertimbangan yuridis digunakan untuk menentukan besaran hukuman;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa didakwa secara subsidair, yaitu:
Primair: pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
Subsidair: pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Dakwaan berbentuk subsidaritas, Majelis akan terlebih dahulu membuktikan dakwaan primair. Apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi. Sebaliknya, apabila dakwaan primair tidak terbukti, barulah dipertimbangkan dakwaan berikutnya;
Menimbang, bahwa bunyi pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”
Menimbang, bahwa pasal 64 ayat (1) KUHP berbunyi: kalau beberapa perbuatan ada perhubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berturut-turut maka hanyalah satu ketentuan pidana saja yang digunakan, ialah ketentuan yang terberat pidana pokoknya;
Menimbang, bahwa unsur-unsur pasal 2 ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 64 ayat (1) KUHP adalah:
Setiap orang;
Dengan cara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Beberapa perbuatan ada perhubungannya;
Ad. 1. Unsur ‘setiap orang’
Menimbang, bahwa unsur ‘setiap orang’ merujuk pada subjek atau pelaku tindak pidana atau pihak yang bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa UU TPK menggunakan 2 (dua) cara untuk menyebut subjek hukum. Pertama, menggunakan frase ‘setiap orang’, baik di awal maupun di tengah rumusan pasal. Kedua, menyebut kualitas subjek pelaku, seperti pegawai negeri, penyelenggara negara, pemborong, advokat, saksi dan hakim;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, subjek hukum disebut dengan frase ‘setiap orang’.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 3 UU TPK, ‘setiap orang’ adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA sebagai Pedoman pelaksanaan Tugas bagi pengadilan, pada bagian C: Tindak Pidana Khusus, menyebutkan bahwa pasal 2 dan pasal 3 diperuntukkan untuk setiap orang baik swasta maupun pegawai negeri. Jadi baik pasal 2 maupun 3 berlaku bagi pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa frase ‘setiap orang’ sesungguhnya bukan unsur tindak pidana, melainkan unsur pasal. Artinya, frase ‘setiap orang’ atau subjek pelaku melekat pada semua tindak pidana;
Menimbang, bahwa meski demikian, unsur ‘setiap orang’ tetap diuraikan, untuk mencegah kesalahan orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, identitas Terdakwa telah diuraikan di dalam dakwaan, yaitu: Kristopel als Topel bin Licin Kimoi, 43 tahun, laki-laki, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Desa Lakutan RT 01 RW 02 Kec. Laung Tuhup, Kab. Murung Raya, Prov. Kalimantan Tengah, beragama Hindu, pendidikan SMP dan menjabat sebagai Kepala Desa Lakutan;
Menimbang, bahwa identitas tersebut telah diperiksa di depan persidangan pada tanggal 22 November 2021. Terdakwa telah membenarkan semua identitas tersebut. Identitas Terdakwa juga dibenarkan oleh para saksi. Bahkan Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa dalam kondisi sehat, dapat berkomunikasi secara baik dan dapat menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya secara baik. Terdakwa pernah mengajukan izin untuk memeriksa kesehatannya, tetapi masih bisa mengikuti persidangan dengan baik. Dengan demikian, Terdakwa dapat disebut subjek hukum yang sehat jasmani maupun rohani, karenanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa unsur ‘setiap orang’ dalam perkara a quo, merujuk pada Terdakwa atas nama Kristopel als Topel bin Licin Kimoi tertulis di dalam Surat Dakwaan, telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad. 2. Unsur ‘memperkaya diri sendiri’ atau ‘orang lain’ atau ‘suatu korporasi’
Menimbang, bahwa sesungguhnya unsur memperkaya diri, melawan hukum dan merugikan negara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Unsur ‘memperkaya diri’ merupakan inti perbuatan pasal 2 ayat (1), unsur ‘melawan hukum’ merupakan sifat ketercelaan perbuatan dan unsur ‘merugikan negara’ merupakan akibat perbuatan. Konsekuensinya, bagaimanapun tahapan membuktikannya pasti saling berkaitan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Majelis akan membuktikan dakwaan primair dengan tahapan: unsur ‘memperkaya diri’ terlebih dahulu, baru diikuti dengan unsur ‘melawan hukum’ dan unsur ‘merugikan negara’;
Menimbang, bahwa ada empat pertanyaan hukum yang perlu dijawab untuk membuktikan unsur ‘memperkaya diri’. Pertama, apa kriteria sebuah perbuatan disebut ‘memperkaya diri’? Kedua, apa bentuk perbuatan ‘memperkaya diri’? Ketiga, diri siapa yang diperkaya? Keempat, dalam perkara ini apa bentuk perbuatan ‘memperkaya diri’ dan diri siapa yang diperkaya?
Menimbang, bahwa menjawab pertanyaan pertama, apa kriteria perbuatan ‘memperkaya diri’, UU TPK tidak memberikan penjelasan. Oleh karena itu, Majelis akan mencari kriteria perbuatan ‘memperkaya’ dari sumber lain, dalam hal ini Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), peraturan perundang-undangan lain dan pendapat ahli hukum;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (https://kbbi.web.id/kaya) kata ‘memperkaya’ mengandung arti menjadikan lebih kaya;
Menimbang, bahwa pasal 2 ayat (1) UU TPK berasal dari rumusan pasal 1 ayat (1) sub a UU 3/1971, yang penjelasannya berbunyi:
Perkataan “memperkaya diri sendiri” atau “orang lain” atau “suatu badan” dalam ayat ini dapat dihubungkan dengan pasal 18 ayat (2), yang memberi kewajiban kepada Terdakwa untuk memberikan keterangan tentang sumber kekayaannya sedemikian rupa, sehingga kekayaan yang tak seimbang dengan penghasilannya atau penambahan kekayaan tersebut, dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa pasal 18 ayat (2) UU 3/1971 berbunyi:
Bila Terdakwa tidak dapat memberi keterangan yang memuaskan sidang pengadilan tentang sumber kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaananya maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat keterangan setiap saksi bahwa Terdakwa telah melakukan tipikor.
Menimbang, bahwa selanjutnya penjelasan pasal 18 UU 3/1971 berbunyi:
Kalau terdakwa dalam perkara pidana korupsi tidak dapat memberikan keterangan yang memuaskan tentang sumber kekayaannya yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya maka keterangan tersebut selain dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi-saksi bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, juga dapat dipandang suatu petunjuk adanya perbuatan memperkaya diri seperti dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) sub
Menimbang, bahwa ahli hukum, Adami Chazawi, dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, 2016, halaman 30, menyatakan bahwa meskipun penjelasan pasal 18 UU 3/1971 tidak terdapat lagi dałam penjelasan pasal-pasal UU 31/1999 atau UU 20/2001, namun secara konseptual penjelasan pasal 18 tersebut dapat digunakan sebagai dasar dalam menafsir arti perbuatan memperkaya dalam UU yang baru, mengingat unsur perbuatannya sama yakni perbuatan memperkaya yang juga diadopsi dari UU 3/1971;
Menimbang, bahwa merujuk pada pengertian ‘memperkaya’, baik berdasarkan KBBI maupun meminjam penjelasan pasal 18 UU 3/1971, Adami Chazawi dalam buku yang sama, halaman 31, menyatakan bahwa ada lima sayarat sebuah perbuatan dapat disebut ‘memperkaya’, yaitu:
Dari wujud perbuatan memperkaya, si pembuât atau orang lain yang diperkaya memperoleh sejumlah kekayaan. Tidak harus berwujud nyata benda uang, bisa juga wujud benda lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
Sebaliknya, apabila dihubungkan dengan akibat perbuatan memperkaya, maka negara mengalami kerugian berupa kehilangan sejumlah kekayaan.
Jika dihubungkan dengan sifat perbuatan memperkaya, maka perbuatan tersebut bersifat melawan hukum.
Jika dihubungkan dengan pendapatannya yang halal, kekayaan seseorang/orang yang diperkaya tidak seimbang/lebih banyak dari kekayaan yang diperoleh dari sumber halal.
Jika dihubungkan dengan jabatan si pembuât, maka seseorang memperkaya dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan yang dimilikinya. Ciri yang terakhir ini tidak mutlak, mengingat korupsi dengan perbuatan memperkaya menurut pasal 2 tidak harus dilakukan oleh orang yang memiliki jabatan publik maupun privat, dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan itu.
Menimbang, Majelis berpandangan bahwa kelima syarat perbuatan ‘memperkaya diri’ tersebut dapat diringkas menjadi menjadi dua. Pertama, perbuatan dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan jabatan. Hal ini dapat diketahui ketika membuktikan unsur ‘secara melawan hukum’. Kedua, di satu sisi pelaku memperoleh sejumlah kekayaan di luar sumber pendapatannya yang halal. Di sisi lain, negara dirugikan dalam bentuk kehilangan sejumlah kekayaan. Hal ini dapat diketahui pada saat membuktikan unsur ‘merugikan negara’;
Menimbang, bahwa terhadap pertanyaan kedua, apa bentuk perbuatan memperkaya, Adami Chazawi, 2016, halaman 32-34, berpendapat bahwa perbuatan memperkaya tidak dapat ditentukan bagaimana bentuk konkritnya tanpa menghubungkan dengan kejadian duduk perkara. Jadi, bagaimanapun bentuknya, yang penting pengertiannya sama dan telah memenuhi kelima syarat yang telah diterangkan. Wujud perbuatan memperkaya diri banyak sekali bahkan tidak terhingga, tergantung bagaimana peristiwa konkrit yang terjadi. Perbuatan memperkaya diri tidak saja berbentuk perbuatan aktif tetapi juga boleh perbuatan pasif, misalnya menggunakan uang atau benda-benda milik negara, mengimpor barang, tidak menegur bawahan, memalsu data, dan lain-lain. Bagaimanapun wujud dan caranya, perbuatan memperkaya diri tidak dapat menjadi korupsi apabila perbuatan tersebut tidak menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Sifat melawan hukum dari perbuatan memperkaya diri juga terletak pada unsur merugikan keuangan/perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian, tidak ada rumusan baku tentang bentuk-bentuk perbuatan memperkaya diri, sehingga cara melihatnya adalah dengan menghubungkannya dengan unsur-unsur pasal 2 ayat (1) UU TPK lainnya, yaitu secara melawán hukum dań berakibat merugikan negara;
Menimbang, bahwa menjawab pertanyaan keempat, bentuk-bentuk perbuatan memperkaya diri yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dirumuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan, mulai Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Murung Raya, Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Prov. Kalteng, Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Dinas PUPR, keterangan para saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa sendiri sampai bukti-bukti surat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, bentuk-bentuk perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah:
Kades (Terdakwa Kristopel) mengelola keuangan desa sendirian, tanpa melibatkan perangkat desa dan BPD. Semua perangkat desa dan BPD hanya menerima honor setiap bulan, tetapi tidak tahu berapa besaran APBDes TA 2018 dan 2019, untuk apa dan bagaimana realisasinya.
Sekretaris Desa (Saksi Bekson) seharusnya bertugas sebagai koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa, tetapi tidak tahu APBDes, mulai proses perumusannya, isinya, sumber dananya sampai pelaksanaannya. APBDes dibuat oleh Terdakwa sendiri;
Kaur Keuangan (Saksi Reto) hanya dua kali ikut mencairkan uang ke Bank. Pencairan uang yang lainnya dilakukan oleh Terdakwa senidri. Kaur Keuangan juga hanya berperan membayar honor perangkat desa, BPD, Ketua RT, Kepala Adat dan Posyandu. Pembayaran belanja yang lainnya dilakukan oleh Terdakwa sendiri;
Tidak ada pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan. Semua kegiatan dilaksanakan oleh Terdakwa sendiri;
BPD tidak pernah menerima dokumen APBDes maupun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes;
Semua tahapan pengelolaan keuangan desa dikerjakan oleh Terdakwa sendiri, mulai perencanaan, pelaksanaan sampai penatausahaan;
Tidak ada musyawarah desa untuk membahas APBDes dan kegiatan yang akan dilakukan. Terdakwa membuat dokumen sendiri, termasuk dokumen-dokumen untuk pencairan dana;
Terdakwa menyimpan sendiri uang yang telah diambil dari rekening kas desa, lalu membelanjakan sendiri. Tidak ada catatan pembukuan, tidak ada bukti pembelanjaan dan tidak ada laporan;
Terdakwa mengerjakan sebagian kecil kegiatan sendiri, itupun tidak selesai 100%, seperti pembangunan gedung PAUD, jembatan desa, posyandu dan monumen bundaran. Tidak ada laporan kegiatan berdasarkan belanja yang riil. Sebagian besar kegiatan yang direncanakan tidak dikerjakan;
Terdakwa membuat laporan pertanggunjawaban dan laporan pelaksanaan kegiatan hanya sebagai formalitas untuk mencairkan dana, dengan dibantu oleh Sdr. Timor Banafi. Tidak ada kuitansi atau bukti belanja dan tidak ada laporan yang sesuai belanja riil;
Kades (Terdakwa Kristopel) tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal APBDes dan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan;
Terdakwa menggunakan uang desa khususnya TA 2018 dan 2019 yang disimpannya untuk kepentingan pribadi, seperti judi;
Terdakwa jarang berada di Desa Lakutan, hanya 1 sampai 2 kali per bulan. Terdakwa tinggal di Puruk Cahu;
Menimbang, bahwa menjawab pertanyaan terakhir, diri siapa yang diperkaya, dalam perkara ini Terdakwa mengambil uang sendiri, menyimpan sendiri, membelanjakan sendiri, bahkan mengakui telah menggunakan uang desa yang dikuasasinya untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk judi. Dengan demikian, diri Terdakwa yang diperkaya dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa unsur ‘memperkaya diri sendiri’ telah terpenuhi. Dengan demikian, Majelis tidak perlu membuktikan unsur ‘memperkaya orang lain’;
Ad 3. Unsur ‘secara melawan hukum’
Menimbang, bahwa seperti telah disebutkan sebelumnya, unsur ‘melawan hukum’ merupakan sifat tercelanya perbuatan-perbuatan ‘memperkaya diri’ yang telah dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ‘secara melawán hukum’, ada dua pertanyaan hukum. Pertama, dilihat dari bentuknya, apakah pasał 2 ayat (1) UU TPK menghendaki perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum formil atau materiil? Kedua, apa hukum yang dilawan dalam perkara ini?
Menimbang, bahwa penjelasan pasal 2 ayat (1) UU TPK menyatakan: yang dimaksud dengan ‘secara melawán hukum’ dałam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dałam arti formil maupun dalam arti materiil. Artinya, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, perbuatan tersebut dapat dipidana.
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengubah pengertian ‘melawan hukum’ tersebut, melalui Putusan No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006. Dalam amarnya, MK intinya menyatakan bahwa penjelasan pasal 2 ayat (1) UU TPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya, sifat melawan hukum terbatas pada melawán hukum formil.
Menimbang, bahwa pertanyaan kedua untuk membuktikan unsur ‘secara melawan hukum’ adalah apakah hukum formil yang dikehendaki oleh pasał 2 ayat (1) setelah Putusan MK No 003/PUU-IV/2006 harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang memuat ancaman pidana atau dapat melanggar hukum perdata dań administrasi?
Menimbang, bahwa Adami Chazawi, 2016, halaman 48-49, berpendapat bahwa pada dasarnya perbuatan melanggar hukum perdata, tata usaha negara dan bidang hukum lainnya telah mengandung sifat melawan hukum, tetapi sifat melawan hukum perdata dań tata usaha negara seperti ini tidak serta merta menjadi sifat melawan hukum pidana, khususnya korupsi. Secara teoretis, untuk menjadi sifat melawan hukum pidana khususnya korupsi pasał 2 ayat (1) masih diperlukan beberapa syarat lagi, yaitu:
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus dilakukan dengan sengaja. Sikap batin sengaja yang diartikan sebagai kehendak harus sudah timbul sejak kontrak dibuat, bukan sejak wanprestasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus disadari akan merugikan keuangan negara. Dengan kesadaran itu, pelaku tetap tidak surut untuk mengurungkan kehendaknya. Padahal saat akan berbuat itu ada peluang yang cukup untuk membatalkannya. Dalam keadaan ada peluang namun pelanggaran tetap dilakukan, maka keadaan batin yang demikian dapat disebut dengan niat jahat.
Pelanggaran tersebut dapat dipikirkan dengan akal/logika akan menimbulkan akibat merugikan keuangan negara atau prekonomian negara.
Pelanggaran tersebut dilakukan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Pelanggaran tersebut dapat dipikirkan dengan akal/logika bahwa benar-benar dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Apalagi apabila kerugian nyata keuangan negara benar-benar telah terjadi berikut jumlahnya oleh perbuatan memperkaya diri tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Adami menyebutkan bahwa kelima syarat tersebut bersifat kumulatif, yang artinya harus terpenuhi semuanya. Apabila semua syarat tersebut terpenuhi, maka pelanggaran kontrak perdata atau kesalahan administrasi berubah sifat atau meningkat menjadi sifat melawan hukum pidana korupsi. Dengan demikian, pelakunya dapat dipersalahkan dan dibebani pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa dilihat dari letak ketercelaan sebuah perbuatan, Adami menjelaskan perbedaan antara sifat melawan hukum secara objektif dan subjektif. Sifat melawan hukum objektif meletakkan ketercelaan perbuatan pada kepentingan hukum siapa yang dilindungi. Sifat melawan hukum pidana korupsi terletak pada kepentingan hukum publik yang dilindungi. Sifat melawan hukum perdata melindungi kepentingan hukum privat, meskipun subjek hukumnya badan publik. Dan, sifat melawan hukum administrasi melindungi kepentingan hukum administrasi. Misalnya, pemilik kendaraan tidak membayar pajak kendaraan bermotor, meskipun merugikan keuangan negara namun perbuatan tersebut bukan korupsi. Sedangkan sifat melawan hukum subjektif meletakkan ketercelaan perbuatan pada sikap batin pelaku.
Menimbang, bahwa dalam konteks pasał 2 ayat (1) UU TPK, sifat melawan hukum subjektif terletak pada sikap batin pelaku, apakah perbuatan dilakukan secara sengaja/diketahui/sadar. Artinya, tidak berlaku jika karena kelalaian. Pertanyaannya, sengaja/mengetahui/menyadari apa? Sikap batin mencakup kesadaran tentang akibat yang timbul dari perbuatan yang melawan hukum itu. Dalam konteks pasal 2 ayat (1) UU TPK kesadaran tentang dampak, berupa kerugian negara;
Menimbang, bahwa pertanyaan berikutnya, bagaimana jika kesengajaan itu tidak dicantumkan secara eksplisit dalam rumusan tindak pidana? Untuk menjawab pertanyaian ini, terlebih dahulu Adami Chazawi (2016, hlm 50) merujuk pendapat Moeljatno (Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, 1983, halaman 182) yang mengatakan bahwa suatu kejahatan di mana tidak disebut kata ‘sengaja’ atau kata lain sesamanya, tetap diperlakukan sengaja. Sebab telah menjadi sistem Wetboek van Strafrecht bahwa mengenai kejahatan selalu diperlukan adanya kesengajaan, kecuali ditentukan lain;
Menimbang, bahwa merujuk pada pendapat Moeljatno tersebut, Adami Chazawi berpandangan bahwa pasal 2 ayat (1) UU TPK juga mengandung unsur sengaja, meskipun tidak dicantumkan secara eksplisit. Konsekuensinya, unsur ‘sengaja’ tidak perlu dibuktikan secara khusus. Akan tetapi, apabila tidak terbukti kesengajaan itu ada maka si pelaku tidak boleh dipidana;
Menimbang, bahwa masih menurut Adami Chazawi, kesengajaan terdiri dari kehendak dan pengetahuan yang sudah ada sebelum melakukan perbuatan atau setidak-tidaknya saat melakukan perbuatan. Dalam konteks pasal 2 ayat (1) UU TPK, kehendak dan pengetahuan tersebut harus dihubungkan dengan ‘kerugian negara’. Dari sisi kapan kehendak dan pengetahuan tentang kerugian negara harus ada, kita bisa membedakan antara kerugian negara akibat tipikor, kesalahan prosedur dan wanprestasi. Kerugian negara akibat típikor mensyaratkan kehendak dan pengetahuan tentang kerugian negara sebelum atau ketika melakukan perbuatan. Sedangkan wanprestasi, kehendak dan pengetahuan tentang kerugian negara ada setelah perjanjian dibuat atau pada saat pelaksanaan perjanjian dijalankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan kerangka konseptual tersebut, Majelis akan menjawab pertanyaan kedua, apa peraturan formil yang dilawan dalam perkara ini, dengan cara mengidentifikasi peraturan formil yang dilanggar oleh bentuk-bentuk perbuatan ‘memperkaya diri’ sebagaimana telah dibuktikan sebelumnya;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan memperkaya diri sebagaimana telah dibuktikan sebelumnya, melanggar beberapa peraturan perundangan sebagai berikut:
UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 27 dan pasal 29 huruf b dan c,;
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diganti dengan Permendagari Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengeloaan Keuangan Desa;
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Keuangan Desa;
Menimbang, bahwa peraturan formil yang dilawan dalam perkara ini termasuk ranah hukum administrasi, oleh karena itu Majelis akan mempertimbangkan syarat-syarat agar pelanggaran tersebut dapat meningkat menjadi pelanggaran pidana korupsi;
Menimbang, bahwa syarat pertama adalah pelanggaran dilakukan secara sengaja, dalam arti sudah ada kehendak sebelum melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, terdapat perbuatan permulaan dalam bentuk menyiapkan semua dokumen keuangan secara sendirian tanpa melibatkan perangkat desa, sehingga tidak ada yang mengetahui berapa besarnya APBDes dan kegiatan apa saja yang akan dilakukan. Perbuatan permulaan termasuk menyiapkan dokumen untuk pencairan dana, sehingga Kaur Keuangan hanya berperan sebagai pelengkap yaitu mendatangani cek pencairan dana. Dengan memegang semua uang desa sendiri, Terdakwa leluasa menggunakan uang tersebut, apakah untuk merealisasikan program kerja atau untuk kepentingan pribadi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa lebih banyak menggunakan uang desa untuk kepentingan pribadi ketimbang merealisasikan program kerja. Dengan demikian, syarat pertama telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa syarat kedua adalah pelaku menyadari bahwa pelanggaran tersebut akan merugikan keuangan negara. Pelaku juga memiliki peluang untuk membatalkan, namun pelaku tetap melakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa mengetahui bahwa dana desa merupakan uang negara, sehingga ketika dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi maka negara mengalami kerugian;
Menimbang, bahwa meskipun mengusai sendiri uang desa merupakan perbuatan yang salah, namun Terdakwa masih memiliki peluang untuk memperbaikinya dengan cara menggunakan uang desa tersebut untuk merealisasikan program kerja. Namun, Terdakwa hanya menggunakan sebagian kecil untuk merealisasikan program kerja, itupun tidak selesai sehingga hasilnya tidak bisa dimanfaatkan. Sedangkan sebagian besar dana desa justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian, syarat kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa syarat ketiga adalah pelanggaran tersebut dapat dipikirkan secara logika akan merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, kerugian keuangan negara bukan lagi pada level perkiraan melainkan sudah terjadi berdasarkan audit BPKP. Dengan demikian syarat ketiga dan kelima telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa syarat keempat adalah perbuatan tersebut dilakukan sebagai sarana untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa mengakui menggunakan dana desa yang dikuasainya untuk kepentingan pribadi, terutama untuk judi. Dengan demikian, syarat keempat telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa unsur ‘secara melawan hukum’ telah terpenuhi;
ad 4: unsur ‘merugikan keuangan negara’
Menimbang, bahwa unsur ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ bersifat alternatif, maka Majelis akan membuktikan unsur ‘merugikan keuangan negara’ terlebih dahulu. Apabila unsur ‘merugikan keuangan negara’ tidak terbukti maka akan dilanjutkan membuktikan unsur ‘merugikan perekonomian negara’;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ‘merugikan keuangan atau perekonomian negara’ ada empat pertanyaan hukum yang harus dijawab. Pertama, apakah keberadaan unsur ‘kerugian keuangan negara’ pada pasal 2 ayat (1) UU TPK bersifat imperatif atau fakultatif? Kedua, apa pengertian keuangan negara? Ketiga, apa kriteria kerugian keuangan negara? Keempat, apakah perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum dałam perkara a quo terbukti merugikan keuangan negara?
Menimbang, terhadap pertanyaan pertama, apakah keberadaan unsur ‘merugikan keuangan negara bersifat imperatif atau fakultatif, Majelis merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XVI/2016 tanggal 25 Januari 2017, yang amarnya menyatakan: kata ‘dapat’ dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan MK tersebut, tindak pidana ‘memperkaya diri’ (pasal 2 ayat (1)) dan tindak pidana ‘menyalahgunakan kewenangan’ (pasal 3) UU TPK berubah dari tindak pidana formil menjadi tindak pidana materiil, yang artinya harus dapat dibuktikan adanya unsur merugikan keuangan negara. Dengan kata lain, keberadaan unsur merugikan keuangan negara pada pasal 2 ayat (1) UU TPK bersifat imperatif, yang artinya harus terbukti;
Menimbang, bahwa terhadap pertanyaan kedua, apa pengertian keuangan negara, Majelis akan merujuk pada UU TPK, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
Menimbang, bahwa Penjelasan Umum UU TPK menyatakan: keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbal karena: (a) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah; (b) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 1 angka 7 UU 15/2006 tentang BPK menyatakan: keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketiga UU tersebut, Majelis berpendapat bahwa tidak ada pertentangan pengertian ‘keuangan negara’ menurut Penjelasan Umum UU TPK, UU Keuangan Negara dan UU BPK. Ringkasnya, keuangan negara adalah kekayaan negara dalam bentuk apapun, termasuk hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, objeknya adalah APBDes TA 2018 dan 2019 Desa Lakutan, kec. Lauang Tuhup, Kab. Murung Raya. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa objek tersebut termasuk keuangan negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan pertanyaan ketiga, apa pengertian ‘merugikan keuangan negara’, dengan merujuk pada peraturan perundangan dan pendapat ahli hukum;
Menimbang, bahwa baik pasal 2 ayat (1) maupun pasal 3 UU TPK tidak menjelaskan definisi maupun kriteria kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa definisi kerugian negara/daerah dapat ditemukan di dalam pasal 1 angka 22 UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi dalam bukunya Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi), Rajawali Pers, 2016, halaman 56-57, kerugian keuangan negara haruslah berupa kerugian yang diakibatkan langsung oleh wujud perbuatan memperkaya diri yang mengandung sifat melawan hukum (atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan vide pasał 3), yang kriteria atau bentuknya bermacam-macam, antara lain:
Bertambahnya kewajiban negara yang membebani keuangan negara akibat dari perbuatan menyimpang dari peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum (wederrechtelijk).
Tidak diterimanya sebagaian atau seluruh pendapatan yang semestinya diterima negara, yang disebabkan oleh perbuatan yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan atau mengandung sifat melawan hukum.
Dikeluarkan atau dibayarkannya sejumlah uang negara yang mengakibatkan hilangnya/lenyapnya uang negara itu- disebabkan oleh perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum.
Dikeluarkannya atau digunakannya sejumlah uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebagian atau seluruh pengeluaran yang menjadi beban keuangan negara lebih besar dari yang seharusnya yang disebabkan oleh perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum.
Pengeluaran uang negara yang seharusnya tidak menjadi beban keuangan negara, oleh sebab perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum.
Timbulnya kewajiban negara yang membebani keuangan negara yang diakibatkan oleh adanya perbuatan atau komitmen yang melanggar peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum.
Digunakannya sejumlah uang negara untuk hal-hal/tujuan di luar peruntukan bagi uang tersebut (bersifat melawan hukum) yang tidak mengandung manfaat sama sekali bagi instansi dan atau bagi kepentingan umum, atau kalaupun mengandung manfaat-namun nilai kemanfaatan dari penggunaannya itu lebih rendah dari nilai kemanfaatan semula yang seharusnya (sebenarnya) bagi peruntukan uang tersebut.
Digunakannya sejumlah uang negara untuk hal-hal/tujuan di luar peruntukan bagi uang tersebut (bersifat melawan hukum) yang mengakibatkan tidak terbayarnya atau tidak terlaksananya/terabaikannya kewajiban hukum semula yang membebani keuangan negara tersebut.
Digunakannya sejumlah uang negara untuk hal-hal/tujuan di luar peruntukannya bagi uang tersebut (melawan hukum) yang tidak mengandung kemanfaatan atau kegunaan sebagaimana yang dimaksudkan semula atas uang itu tidak tercapai.
Dikeluarkan/digunakannya uang negara untuk tujuan tertentu (misalnya pembayaran harga barang atau jasa) yang nilai kemanfaatan atau hasilnya (goal) berada di bawah atau lebih rendah dari nilai hasil atau kemanfaatan yang seharusnya dari penggunaan uang negara tersebut oleh perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum (wederrechtelijk).
Menimbang, bahwa berdasarkan UU dan pendapat ahli hukum tersebut, Majelis berpendapat bahwa tidak ada pertentangan antara pengertian kerugian keuangan negara menurut UU Perbendaharaan Negara dan pendapat ahli.\;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat ahli hukum (Adami Chazawi) tentang bentuk-bentuk kerugian keuangan negara, Májelis berpendapat bahwa bentuk-bentuk tersebut bersifat alternatif, artinya hanya memenuhi salah satu bentuk saja sudah cukup disebut merugikan keuangan negara;
Menimbang, selanjutnya Majelis akan menjawab pertanyaan hukum keempat: apakah perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum dałam perkara a quo terbukti merugikan keuangan negara?
Menimbang, bahwa Adami Chazawi menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU 1/2004 tersebut, bentuk-bentuk kerugian negara harus dapat dibuktikan jumlah nilainya secara pasti;
Menimbang, bahwa tidak semua perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum sebagaimana telah dibuktikan pada masing-masing unsur, berdampak merugikan keuangan negara secara langsung, karena ada perbuatan pendahuluan atau prakondisi yaitu: membuat dokumen APBDes dan Rencana Kegiatan, Termasuk dokumen pencairan uang dan tidak melibatkan semua perangkat desa dan DPD;
Menimbang, bahwa Majelis mempertimbangkan perbuatan-perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang dapat dikonversi menjadi kerugian keuangan negara, dengan merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Auditor BPKP Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana diperkuat oleh keterangan ahli Rheynhard Poltak Alex Prima Ujung, S. Akun bin Sudung Ujung, yang menyebutkan telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.666.623.300 dari uang yang dicairkan secara tunai oleh Terdakwa (sebesar Rp2.664.300.800) atau setara dengan 62,5%, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Uang yang dicairkan | Belanja riil |
| 1 | Tahun Anggaran 2018 | 1.558.074.000 | 601.551.500 |
| 2 | Tahun Anggaran 2019 | 1.106.226.800 | 396.126.000 |
| 3 | Jumlah | 2.664.300.800 | 997.677.500 |
| Selisih (kerugian keuangan negara) | 1.666.623.300 | ||
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa unsur merugikan keuangan negara telah terbukti;
Menimbang, oleh karena unsur ‘merugikan keuangan negara’ telah terbukti, maka Majelis tidak perlu mempertimbangkan unsur ‘merugikan perekonomian negara’;
Ad. 4. Unsur ‘perbuatan berlanjut’
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa melakukan perbuatan secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam pasal 64 ayat (1) KUHP yang berbunyi: kalau beberapa perbuatan ada perhubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berturut-turut maka hanyalah satu ketentuan pidana saja yang digunakan, ialah ketentuan yang terberat pidana pokoknya;
Menimbang, bahwa ahli hukum Sugandhi, SH dalam bukunya yang berjudul KUHP dan Penjelasannya, Usaha Nasional, 1981 menerangkan bahwa beberapa perbuatan yang saling berkaitan dapat dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut apabila memenuhi syarat:
Timbul dari satu niat, kehendak atau keputusan. Misalnya, seorang tukang yang bekerja pada sebuah pabrik pesawat TV ingin mencuri sebuat pesawat TV. Untuk mencuri sebuah TV yang lengkap, tidak mungkin. Maka untuk melaksanakan niatnya, pencurian itu dilakukan secara berangsur-angsur. Hari ini kawat-kawatnya, keesokan harinya alat-alat yang lain dan seterusnya.
Perbuatan-perbuatan itu harus sama atau sama macamnya. Misalnya, pencurian dengan pencurian, dari pencurian yang ringan sampai pencurian yang berat. Penggelapan dengan penggelapan, dari penggelapan yang ringan Sampai yang berat. Penganiayaan dengan penganiayaan, dari penganiayaan ringan sampai penganiayaan berat.
Durasi waktu dari satu perbuatan dengan perbuatan berikutnya tidak terlalu lama.
Ketiga syarat tersebut bersifat kumulatif, bukan alternatif. Artinya, niat sama tetapi perbuatannya berbeda-beda tidak bisa disebut perbuatan berlanjut, misalnya seseorang berniat menganiaya musuh yang sangat dibencinya. Hari ini menghina, besok memukul, hari berikutnya merusak barang-barangnya. Bandingkan dengan contoh ini, seseorang berniat menganiaya musuh yang sangat dibencinya. Hari ini memukul dengan rotan, besok memukul dengan kayu, hari berikutnya memukul dengan besi.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa berniat memperkaya diri secara melawan hukum, dengan cara yang sistematis, mulai menyusun dokumen keuangan, mencairkan uang, melaksanakan sendiri kegiatan dan membuat laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Perbuatan tersebut dia ulang-ulang selama 2 tahun, setiap pencairan uang, baik DD maupun ADD. Dengan demikian, unsur ‘perbuatan berlanjut’ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena empat unsur pasal 2 ayat (1) UU TPK dan unsur pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dimuat dalam dakwaan primair perkara ini telah terbukti, maka Majelis menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa karena dakwaan primair telah terbukti, maka Majelis tidak perlu membuktikan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan hukuman bagi Terdakwa, dengan cara mempertimbangkan alasan yuridis, sosiologis dan filosofis.
Menimbang, bahwa pertimbangan yuridis akan merujuk pada pasal 10 KUHP, UU TPK, tuntutan Penuntut Umum, Perma 1/2020, Perma 5/2014 dan KUHAP;
Menimbang, bahwa pasal 10 KUHP menyebutkan bahwa pidana terdiri dari pidana pokok (pidana mati, pidana penjara, pidana kuruangan, pidana denda, pidana tutupan) dan pidana tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim);
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan hukuman pokok terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa ancaman hukuman pasal 2 ayat (1) UU TPK adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan besarnya hukuman, MA telah mengeluarkan Perma 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU TPK, yang menentukan 6 (enam) kriteria berat/ringannya hukuman, yaitu:
Kategori kerugian keuangan negara/perekonomian negara,
Tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan
Rentang penjatuhan pidana
Keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan
Penjatuhan pidana
Ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana
Menimbang, bahwa berdasarkan Perma 1/2021 tersebut, kriteria perbuatan dalam perkara ini adalah sebagai berikut:
| Kriteria | Dalam perkara ini | Level |
| Kerugian keuangan negara | Rp1.666.623.300 dari uang yang dicairkan secara tunai oleh Terdakwa (sebesar Rp2.664.300.800) atau setara dengan 62,5% | Sedang (pasal 6 ayat (1) huruf c) |
| Kesalahan |
| Tinggi (pasal 8 huruf a angka 1) |
| Dampak |
|
|
| Keuntungan |
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 11 ayat (2) Perma 1/2020 apabila aspek kesalahan, dampak dan keuntungan tersebar secara merata maka Hakim menentukan berada pada tingkat sedang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis menentukan rentang penjatuhan pidana dengan memperhatikan pasal 12 dan Tahap III Perma 1/2020;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah ditahan dan penahanan tersebut sah menurut hukum, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatihkan, sebagaimana diatur di dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa pada saat putusan ini diucapkan Terdakwa ditahan, maka untuk menghindari putusan ini tidak dapat dilaksanakan, dipandang perlu untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini, sesuai dengan ketentuan pasal 46 ayat (2) KUHAP;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis mempertimbangkan alasan sosiologis, dengan melihat dampak perbuatan korupsi bagi masyarakat desa, keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan;
Menimbang, bahwa korupsi anggaran desa bukan hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak kepada masyarakat setempat, walaupun dampak bagi masyarakat tersebut tidak masuk menjadi unsur pasal. Bahkan seandainya Terdakwa membayar semua kerugian keuangan negara, masyarakat tetap dirugikan. Apalagi bila Terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan negara;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung tujuan dari pemberian DD TA 2018 dan 2019, yaitu untuk mendongkrak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat khususnya di desa Lakutan;
Terdakwa tidak berinisiatif untuk mengembalikan kerugian keuangan negara;
Terdakwa melakukan perbuatannya secara berulang-ulang, setidaknya dalam perkara ini selama 2 tahun anggaran, setiap pencairan DD maupun ADD;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses persidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis mempertimbangkan alasan filosofis, khususnya berkaitan dengan filosofi penghukuman.
Menimbang, bahwa penghukuman bukan hanya bertujuan untuk pembalasan atas perbuatan, tetapi juga menjadi sarana pencegahan, dalam arti orang lain tidak mengikuti/meniru perbuatan Terdakwa. Selain itu, penghukuman dalam Tipikor juga bertujuan untuk memulihkan aset yang hilang akibat tipikor, dalam hal ini keuangan negara. Oleh karena itu, keadilan hukuman tidak ditentukan oleh semata-mata besarnya pidana penjara dan denda tetapi juga aset yang dikembalikan;
Menimbang, bahwa setelah menentukan hukuman pokok, Majelis akan mempertimbangkan hukuman tambahan, sebagaimana diajukan dalam Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa pasal 18 UU TPK mengatur tiga tahap penentuan hukuman tambahan, sebagai berikut:
Tahap pertama: menentukan bentuk pidana tambahan:
Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau diperoleh dari tipikor, Termasuk perusahaan milik terpidana di mana Tipikor dilakukan, begitu pula barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
Pembayaran Uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
Tahap kedua: menentukan hukuman pengganti khusus dalam hal pidana tambahan berbentuk pembayaran uang pengganti (ayat (1) huruf b):
Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang pengganti tersebut.
Tahap ketiga: menentukan hukuman pengganti apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda sebagaimana dimaksud ayat (2):
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam UU ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sebesar Rp1.666.623.300, dengan subsidair 3 (tiga) tahun 9 (sembilan) bulan penjara. Perhitungan tersebut berasal dari besarnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Kalimantan Tengah;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma 5/2014 tentang Pidana Tambahan Uang pengganti dalam tipikor;
Menimbang, bahwa berdasarkan Perma 5/2014 tersebut, beberapa ketentuan yang relevan dengan perkara ini adalah:
Jumlah uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tipikor, bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara;
Uang pengganti hanya dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa dalam perkara yang bersangkutan;
Lama penjara pengganti yang dapat dijatuhkan adalah setinggi-tingginya ancaman pidana pokok atas pasal yang dinyatakan terbukti;
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Terpidana tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jaksa wajib melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki Terpidana. Jika setelah dilakukan penyitaan Terpidana tetap tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jaksa wajib melelang harta benda tersebut, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dilakukan penyitaan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan menghubungkan Perma 5/2014 tersebut dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa meskipun uang pengganti bukan menggantikan kerugian negara, melainkan mengembalikan hasil tipikor, namun mengingat bahwa penghukuman juga berorientasi pada pemulihan aset yang hilang akibat tipikor, maka Majelis berpendapat bahwa pembayaran uang pengganti oleh Terdakwa (atau para Terdakwa), minimal harus setara dengan kerugian negara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa menggunakan uang desa yang memang telah dikuasainya untuk kepentingan pribadi sendiri, termasuk judi. Oleh karena itu, Majelis membebankan uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp1.666.623.300 dan pidana pengganti selama 2 (dua) tahun penjara;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut dalam amar putusan ini, sebagaimana diatur di dalam pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah);
Menimang, bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar hukum, karenanya harus dikabulkan;
Mengingat RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, KUHP, UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU RI Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU 2/1986 tentang Peradilan Umum, dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Kristopel als Topel bin Licin Kimoi terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kristopel als Topel bin Licin Kimoi dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa Kristopel als Topel bin Licin Kimoi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.666.623.300 (satu milyar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada Erwanto, SE als Rindu bin Ibramsyah, berupa:
1 ( Satu ) Lembar foto copy Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa (DD) tahap I (20%) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 166.968.200 (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal Mei 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) verifikasi permohonan pencairan APBDes tahun anggaran 2018 yang bersumber dari Dana Desa (DD) APBN tahap I (20%) desa Lakutan nomor : 05/KEU-2017/V/2018 tanggal Mei 2018 dengan rincian dokumen sebagai berikut :
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Rekomendasi pencairan Dana Desa tahap I (20%) TA. 2018 nomor : 412.2/258/Pem, tanggal 29 Mei 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Permohonan pencairan Dana Desa APBN tahap I (20%) TA. 2018 nomor : ...../KEU-2017/IV/2018, tanggal ..... Mei 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) surat pernyataan tanggung jawab mutlak nomor : ...../KEU-2017/V/2018, tanggal 29 Mei 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa (DD) tahap I (20%) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 166.968.200 (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal Mei 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) laporan realisasi penyaluran dari RKUD ke RKD desa lakutan – Kec. Laung Tuhup tahun anggaran 2017 pagu desa sebesar Rp. 774.683.000 (tujuh ratus tujuh puluh empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
2 ( Dua ) Lembar (Asli) keputusan Kepala Desa Lakutan tentang pengangkatan kaur keuangan desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2018 nomor : 01/KPTS-2018/I/2018, tanggal 04 Januari 2018.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) KTP kaur keuangan desa Lakutan a.n. Sdr. RETO dengan NIK : 6212030510860001.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) rekening Bank Kalteng dengan nomor Rekening : 501-202-000002664-0 atas nama nasabah : Pemerintah Desa Lakutan.
2 (dua) Lembar (fotocopy) Renstra tahun 2015 – tahun 2020.
3 (tiga) lembar (fotocopy) RPJMDes tahun 2015 – tahun 2020.
3 (tiga) lembar (fotocopy) Rencana Kerja Pemerintah Desa Lakutan tahun 2018.
3 (tiga) lembar (fotocopy) Rencana Kegiatan Pemerintah Desa Lakutan tahun 2018.
2 (dua) lembar (fotocopy) Pagu Indikatif Desa Lakutan tahun 2018.
3 (tiga) lembar (fotocopy) Keputusan Camat Laung Tuhup nomor : 16 Tahun 2018 tentang pengesyahan APBDesa Lakutan kecamatan Laung Tuhup Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 1.559.187.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 22 Mei 2018.
4 (empat) lembar (fotocopy) Peraturan Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya nomor : 3 Tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 1.559.187.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
4 (empat) lembar (fotocopy) APBDesa Lakutan kecamatan Laung Tuhup Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 1.559.187.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) Rincian APBDesa Lakutan kecamatan Laung Tuhup Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 1.559.187.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
2 (dua) lembar (fotocopy) keputusan Badan Permusyawaratan Desa Lakutan nomor : 03/KPTS/BPD-2018/IV/2018, tanggal 27 April 2018 tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan desa menjadi peraturan desa Lakutan.
1 (satu) lembar (fotocopy) berita acara rapat paripurna Badan Permusyarawatan Desa (BPD) nomor : 03/BA/BPD-2018/IV/2018, tanggal 26 April 2018 tentang persetujuan rancangan peraturan desa nomor 01 tahun 2018 tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) TA. 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) daftar hadir rapat musyawarah desa perencanaan tahun anggaran 2018.
1 (satu) lembar (asli) ringkasan APBDesa Per sumber dana pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 834.841.000,- (delapan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (asli) APBDesa Per sumber dana pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 834.841.000,- (delapan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembangunan jalan desa Lakutan sebesar Rp. 17.846.000,- (tujuh belas juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik sosial desa Lakutan sebesar Rp. 145.680.000,- (seratus empat puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembangunan sarana sinitasi dan kebersihan lingkungan desa Lakutan sebesar Rp. 278.300.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembangunan sarana listrik desa Lakutan sebesar Rp. 125.200.000,- (seratus dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembangunan sarana dan prasarana perekonomian desa Lakutan sebesar Rp. 148.565.000,- (seratus empat puluh delapan juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa Lakutan sebesar Rp. 119.250.000,- (seratus sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (asli) laporan konsolidasi realisasi penyerapan dana desa (DD) tahap I tahun anggaran 2017 desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup sebesar Rp. 774.683.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
1 (satu) lembar (asli) tabel referensi data bidang kegiatan, uraian output, volume output, satuan output dan capaian output bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan masyarakat desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup.
1 (satu) lembar dokumentasi kegiatan pembangunan jembatan Rt. 01 - 1 desa Lakutan tahun 2017.
1 (satu) lembar dokumentasi kegiatan pembangunan jembatan Rt. 01 - 2 desa Lakutan tahun 2017.
1 (satu) lembar dokumentasi kegiatan peningkatan kapasitas lembaga masyarakat desa Lakutan tahun 2017.
2 (dua) lembar dokumentasi kegiatan pipanisasi sarana air bersih desa Lakutan tahun 2017.
2 (dua) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) per sumber dana pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 774.683.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), tanggal 29 Desember 2017.
1 (satu) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) per sumber dana pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 774.683.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), tanggal 29 Desember 2017.
1 (satu) lembar (asli) laporan realisasi penggunaan dana desa (DD) semester II tahun anggaran 2017 pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup sebesar Rp. 774.683.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), tanggal 29 Desember 2017.
1 ( Satu ) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I (20%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00119/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 166.968.200 (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 4 Juni 2018 (Asli).
2 ( Dua ) lembar kelengkapan pengajuan permintaan pengadaan barang dan jasa yang dikelola kaur keuangan kelengkapan SPP/SPM LS BELANJA BARANG/JASA keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I (20%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I (20%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya tanggal 4 Juni 2018 (Asli).
1 ( Satu ) lembar Kwitansi pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I (20%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00119/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 166.968.200 (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 4 Juni 2018 (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I (20%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00119/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 166.968.200 (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 4 Juni 2018 (Asli).
6 ( Enam ) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I (20%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00119/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 166.968.200 (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 4 Juni 2018 (Asli).
1 ( Satu ) Lembar foto copy Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa (DD) tahap II (40%) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 333.936.400 (tiga ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) tanggal ....... Juli 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) verifikasi permohonan pencairan APBDes tahun anggaran 2018 yang bersumber dari Dana Desa (DD) APBN tahap II (40%) desa Lakutan nomor : .........../KEU-2017/VII/2018 tanggal ..... Juli 2018 dengan rincian dokumen sebagai berikut:
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Rekomendasi pencairan Dana Desa tahap II (40%) TA. 2018 nomor : 412.2/337/Pem, tanggal 10 Juli 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Permohonan pencairan Dana Desa APBN tahap II (40%) TA. 2018 nomor : ...../KEU-2017/VII/2018, tanggal 01 Juli 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) surat pernyataan tanggung jawab mutlak nomor : 24/KEU-2017/VII/2018, tanggal 01 Juli 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa (DD) tahap II (40%) Tahun Anggaran 2018 Rp. 333.936.400 (tiga ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) tanggal ....... Juli 2018.
2 ( Dua ) Lembar (Asli) keputusan Kepala Desa Lakutan tentang pengangkatan kaur keuangan desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2018 nomor : 01/KPTS-2018/I/2018, tanggal 04 Januari 2018.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) KTP kaur keuangan desa Lakutan a.n. Sdr. RETO dengan NIK : 6212030510860001.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) rekening Bank Kalteng dengan nomor Rekening : 501-202-000002664-0 atas nama nasabah : Pemerintah Desa Lakutan.
2 (dua) Lembar (asli) laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahap I (20%) tahun anggaran 2018 pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup Kab. Murung Raya tanggal ...... Juli 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) laporan realisasi penyaluran dari RKUD ke RKD desa lakutan – Kec. Laung Tuhup tahun anggaran 2018 pagu desa sebesar Rp. 834.841.000 (delapan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah).
1 (satu) lembar (asli) laporan konsolidasi realisasi penyerapan dana desa (DD) tahap II (20%) tahun anggaran 2018 desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup.
1 (satu) lembar (asli) tabel referensi data bidang kegiatan, uraian output, volume output, satuan output dan capaian output bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan masyarakat desa Lakutan Kecamatan Laung Tuhup.
3 (tiga) lembar (fotocopy) Keputusan Camat Laung Tuhup nomor : 16 Tahun 2018 tentang pengesyahan APBDesa Lakutan kecamatan Laung Tuhup Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 1.559.187.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 22 Mei 2018.
4 (empat) lembar (fotocopy) Peraturan Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya nomor : 3 Tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 1.559.187.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
4 (empat) lembar (fotocopy) APBDesa Lakutan kecamatan Laung Tuhup Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 1.559.187.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) Rincian APBDesa Lakutan kecamatan Laung Tuhup Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 1.559.187.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
2 (dua) lembar (fotocopy) keputusan Badan Permusyawaratan Desa Lakutan nomor : 03/KPTS/BPD-2018/IV/2018, tanggal 27 April 2018 tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan desa menjadi peraturan desa Lakutan.
1 (satu) lembar (fotocopy) berita acara rapat paripurna Badan Permusyarawatan Desa (BPD) nomor : 03/BA/BPD-2018/IV/2018, tanggal 26 April 2018 tentang persetujuan rancangan peraturan desa nomor 01 tahun 2018 tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) TA. 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) daftar hadir rapat musyawarah desa perencanaan tahun anggaran 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) ringkasan APBDesa Per sumber dana pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 717.846.000,- (tujuh ratus tujuh belas juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
3 (tiga) lembar (fotocopy) APBDesa Per sumber dana pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 717.846.000,- (tujuh ratus tujuh belas juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan pemerintah desa Lakutan sebesar Rp. 282.000.000,- (dua ratus delapan puluh dua juta rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan operasional kantor desa Lakutan sebesar Rp. 162.568.000,- (seratus enam puluh dua juta lima ratus enam puluh delapan juta rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan operasional BPD desa Lakutan sebesar Rp. 12.020.000,- (dua belas juta dua puluh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan operasional RT/RW desa Lakutan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pengelolaan informasi desa Lakutan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembangunan jalan desa Lakutan sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
2 (dua) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik sosial desa Lakutan sebesar Rp. 27.733.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembangunan sarana air bersih desa Lakutan sebesar Rp. 38.305.000,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembangunan tambatan perahu desa Lakutan sebesar Rp. 8.430.000,- (delapan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban desa Lakutan sebesar Rp. 10.300.000,- (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga desa Lakutan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembinaan organisasi perempuan / PKK desa Lakutan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembinaan kesenian dan sosial budaya desa Lakutan sebesar Rp. 46.540.000,- (empat puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama desa Lakutan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembinaan lembaga adat desa Lakutan sebesar Rp. 13.350.000,- (tiga belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pemberdayaan posyandu, UP2K dan BKB desa Lakutan sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018 kegiatan pembayaran tambahan insentif kader posyandu desa Lakutan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), tanggal 30 April 2018.
4 (satu) lembar (fotocopy) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) per sumber dana Alokasi Dana Desa (ADD) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 680.241.000,- (enam ratus delapan puluh juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah), tanggal 29 Desember 2017.
2 (dua) lembar dokumentasi Panel pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
1 ( Satu ) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00406/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 166.968.200 (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 19 Juli 2018 (Asli).
2 ( Dua ) lembar kelengkapan pengajuan permintaan pengadaan barang dan jasa yang dikelola kaur keuangan kelengkapan SPP/SPM LS BELANJA BARANG/JASA keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I (20%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00406/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 166.968.200 (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 19 Juli 2018 (Asli).
1 (Satu ) Kwitansi pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00406/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 166.968.200 (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 19 Juli 2018 (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00406/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 166.968.200 (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 19 Juli 2018 (Asli).
6 ( Enam ) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00406/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 166.968.200 (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 19 Juli 2018 (Asli).
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa (DD) tahap III (40%) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 214.686.400 (dua ratus empat belas juta enam ratus delapan puluh enam ribu empat ratus rupiah) tanggal 10 Desember 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) verifikasi permohonan pencairan APBDes tahun anggaran 2018 yang bersumber dari Dana Desa (DD) APBN tahap III (40%) desa Lakutan nomor : 059/KEU-2017/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018 dengan rincian dokumen sebagai berikut :
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Rekomendasi pencairan Dana Desa tahap III (40%) TA. 2018 nomor : 412.2/631/Pem, tanggal 10 Desember 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Permohonan pencairan Dana Desa APBN tahap III (40%) TA. 2018 nomor : 059/KEU-2017/XII/2018, tanggal 10 Desember 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) surat pernyataan tanggung jawab mutlak nomor : 059/KEU-2017/XII/2018, tanggal 10 Desember 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa (DD) tahap III (40%) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 214.686.400 (dua ratus empat belas juta enam ratus delapan puluh enam ribu empat ratus rupiah) tanggal 10 Desember 2018.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) KTP kaur keuangan desa Lakutan a.n. Sdr. RETO dengan NIK : 6212030510860001.
2 ( Dua ) Lembar (fotocopy) keputusan Kepala Desa Lakutan tentang pengangkatan kaur keuangan desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2018 nomor : 01/KPTS-2018/I/2018, tanggal 04 Januari 2018.
7 ( Tujuh ) Lembar (fotocopy) keputusan Bupati Murung Raya tentang pengangkatan Kepala desa Lakutan di 10 (sepuluh) Kecamatan wilayah kabupaten Murung Raya periode 2015 - 2021 nomor : 188.45/83/2015, tanggal 09 pebruari 2015.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) rekening Bank Kalteng dengan nomor Rekening : 501-202-000002664-0 atas nama nasabah : Pemerintah Desa Lakutan.
4 (empat) Lembar (asli) peraturan desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup kabupaten Murung Raya nomor 4 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perubahan (APBDesP) tahun anggaran 2018, tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (fotocopy) laporan komposisi belanja APBDESA pemerintah Desa Lakutan tahun anggaran 2018.
6 (enam) Lembar (asli) perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran pendapatan tahun anggaran 2018, tanggal 12 Nopember 2018.
2 (dua) lembar (asli) keputusan Badan Permusyawaratan Desa Lakutan nomor : 04/KPTS/BPD-2018/XI/2018, tanggal 09 Nopember 2018 tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan desa nomor 02 tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa perubahan (APBDesP) menjadi peraturan desa Lakutan.
1 (satu) lembar (fotocopy) berita acara rapat paripurna Badan Permusyarawatan Desa (BPD) nomor : 04/BA/BPD-2018/XI/2018, tanggal 09 Nopember 2018 tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan desa nomor 02 tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa perubahan (APBDesP) menjadi peraturan desa Lakutan.
2 (dua) lembar (asli) daftar hadir rapat musyawarah desa perencanaan tahun anggaran 2018.
5 (lima) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 31 Oktober 2018.
5 (lima) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa semesteran pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 31 Oktober 2018.
2 (dua) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa per sumber dana pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 31 Oktober 2018.
1 (satu) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa semester II tahun anggaran 2018 pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup, tanggal 31 Oktober 2018.
2 (dua) lembar (asli) laporan realisasi penyerapan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2018 pemerintah Desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya, tanggal 30 Nopember 2018.
2 (dua) lembar dokumentasi pemasangan Panel pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
1 (Satu) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No SPM : 01178/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 tanggal 20 Desember 2018 keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) tahap III (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya tahun 2018 sebesar Rp. 333.936.400 (tiga ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) (Asli).
2 ( Dua ) lembar kelengkapan pengajuan permintaan pengadaan barang dan jasa yang dikelola kaur keuangan kelengkapan SPP/SPM LS BELANJA BARANG/JASA keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap III (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Tahun 2018 (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap III (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 01178/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 333.936.400 (tiga ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) tanggal 20 Desember 2018 (Asli).
1 (Satu ) Kwitansi pembayaran Dana Desa (DD) Tahap III (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 01178/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 333.936.400 (tiga ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) tanggal 14 Desember 2018 (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap III (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 01178/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 333.936.400 (tiga ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) tanggal 20 Desember 2018 (Asli).
6 ( Enam ) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 01178/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 333.936.400 (tiga ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) tanggal 20 Desember 2018 (Asli).
1 ( Satu ) Lembar (Asli) verifikasi permohonan pencairan APBDes tahun anggaran 2018 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) APBN tahap I (60%) desa Lakutan nomor : 07/KEU-2017/V/2018 tanggal ..... Mei 2018 dengan rincian dokumen sebagai berikut :
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap I (60%) TA. 2018 nomor : 412.2/29/Pem, tanggal 28 Mei 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Permohonan pencairan Alokasi Dana Desa APBN tahap I (60%) TA. 2018 nomor : 07/KEU-2017/V/2018, tanggal ...... Mei 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) surat pernyataan tanggung jawab mutlak nomor : 07/KEU-2017/V/2018, tanggal 29 Mei 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) surat pernyataan tanggung jawab mutlak nomor : 05/BPD-2017/V/2018, tanggal ..... Mei 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Rencana Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I (60%) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 430.707.600 (empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus tujuh ribu enam ratus rupiah) tanggal 29 Mei 2018.
2 ( Dua ) Lembar (asli) keputusan Kepala Desa Lakutan tentang pengangkatan kaur keuangan desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2018 nomor : 01/KPTS-2018/I/2018, tanggal 04 Januari 2018.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) rekening Bank Kalteng dengan nomor Rekening : 501-202-000002664-0 atas nama nasabah : Pemerintah Desa Lakutan.
1 (satu) Lembar (fotocopy) KTP kaur keuangan desa Lakutan a.n. Sdr. RETO dengan NIK : 6212030510860001.
2 (dua) Lembar (asli) data renstra desa Lakutan tahun 2015 S.D 2020.
3 (tiga) Lembar (asli) rancangan RPJM Desa Lakutan tahun 2015 S.D 2020.
3 (tiga) Lembar (asli) rencana kerja pemerintah Desa Lakutan tahun 2018.
3 (tiga) Lembar (asli) rencana kegiatan pemerintah Desa Lakutan tahun 2018.
2 (dua) Lembar (asli) pagu indikatif Desa Lakutan tahun 2018.
3 (tiga) Lembar (asli) keputusan camat Laung Tuhup kabupaten Murung Raya nomor 16 tahun 2018 tentang pengesyahan APBDes Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2018, tanggal 22 Mei 2018.
3 (tiga) Lembar (asli) peraturan desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup kabupaten Murung Raya nomor 3 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018, tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintahan desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 30 April 2018.
4 (empat) Lembar (asli) perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) rincian anggaran pendapatan desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 30 April 2018.
2 (dua) lembar (asli) keputusan Badan Permusyawaratan Desa Lakutan nomor : 03/KPTS/BPD-2018/IV/2018, tanggal 27 April 2018 tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan desa nomor 02 tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) menjadi peraturan desa Lakutan.
1 (satu) lembar (asli) berita acara rapat paripurna Badan Permusyarawatan Desa (BPD) nomor : 03/BA/BPD-2018/IV/2018, tanggal 26 April 2018 tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan desa nomor 01 tahun 2018 tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2018.
1 (satu) lembar (asli) daftar hadir rapat musyawarah desa perencanaan tahun anggaran 2018.
1 (satu) lembar (asli) ringkasan APBDESA per sumber dana pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 30 April 2018.
3 (tiga) lembar (asli) anggaran pendapatan dan belanja desa pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan sebesar Rp. 282.000.000,- (dua ratus delapan puluh dua juta rupiah), tanggal 30 April 2018.
3 (tiga) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan operasional kantor desa Lakutan sebesar Rp. 162.568.000,- (seratus enam puluh dua juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
2 (dua) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan operasional BPD sebesar Rp. 12.020.000,- (dua belas juta dua puluh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan kegiatan operasional RT/ RW desa Lakutan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pengelolaan informasi desa sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembangunan jalan desa Lakutan sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
2 (dua) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik sosial sebesar Rp. 27.733.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembangunan sarana air bersih sebesar Rp. 38.305.000,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembangunan tambatan perahu desa lakutan sebesar Rp. 8.430.000,- (delapan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban sebesar Rp. 10.300.000,- (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembinaan organisasi perempuan / PKK sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembinaan kesenian dan sosial budaya sebesar Rp. 46.540.000,- (empat puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembinaan lembaga adat sebesar Rp. 13.350.000,- (tiga belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pemberdayaan posyandu, UP2K dan BKB sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) Lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan tambahan insentif kader posyandu desa Lakutan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), tanggal 30 April 2018.
1 (satu) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa per sumber dana pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 31 Oktober 2018.
5 (lima) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa per sumber dana pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2017p, tanggal 29 Desember 2017.
1 (Satu) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No SPM : 00120/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 tanggal 4 Juni 2018 keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I (60%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya tahun 2018 sebesar Rp. 430.707.600,- (empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus tujuh ribu enam ratus rupiah) (Asli), beserta lampiran sebagai berikut :
2 ( Dua ) lembar kelengkapan pengajuan permintaan pengadaan barang dan jasa yang dikelola kaur keuangan kelengkapan SPP/SPM LS BELANJA BARANG/JASA keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (60%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Tahun 2018 (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (60%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00120/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 430.707.600,- (empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus tujuh ribu enam ratus rupiah) tanggal 04 Juni 2018 (Asli).
1 (Satu ) Kwitansi pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (60%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00120/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 430.707.600,- (empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus tujuh ribu enam ratus rupiah) tanggal 04 Juni 2018 (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (60%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00120/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 430.707.600,- (empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus tujuh ribu enam ratus rupiah) tanggal 04 Juni 2018 (Asli).
6 ( Enam ) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (60%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00120/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 430.707.600,- (empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus tujuh ribu enam ratus rupiah) tanggal 04 Juni 2018 (Asli).
1 ( Satu ) Lembar (Asli) verifikasi permohonan pencairan APBDes tahun anggaran 2018 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) APBN tahap II (40%) desa Lakutan nomor : 058/KEU-2017/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018 dengan rincian dokumen sebagai berikut :
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap II (40%) TA. 2018 nomor : 412.2/632/XII/Pem, tanggal 10 Desember 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Permohonan pencairan Alokasi Dana Desa APBN tahap II (40%) TA. 2018 nomor : 058/KEU-2017/XII/2018, tanggal ..... Desember 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) surat pernyataan tanggung jawab mutlak nomor : 058/KEU-2017/XII/2018, tanggal 10 Desember 2018.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) surat pernyataan tanggung jawab mutlak nomor : 054/BPD-2017/XII/2018, tanggal 10 Desember 2018.
3 ( Tiga ) Lembar (Asli) Rencana Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II (40%) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 287.138.400,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah) tanggal 27 Desember 2018.
1 (satu) Lembar (fotocopy) KTP kaur keuangan desa Lakutan a.n. Sdr. RETO dengan NIK : 6212030510860001.
2 ( Dua ) Lembar (fotocopy) keputusan Kepala Desa Lakutan tentang pengangkatan kaur keuangan desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2018 nomor : 01/KPTS-2018/I/2018, tanggal 04 Januari 2018.
7 ( tujuh ) Lembar (fotocopy) keputusan Bupati Murung Raya tentang pengangkatan Kepala Desa di 10 (sepuluh) kecamatan wilayah kabupaten Murung Raya nomor : 188.45/83/2015, tanggal 09 Pebruari 2015.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) rekening Bank Kalteng dengan nomor Rekening : 501-202-000002664-0 atas nama nasabah : Pemerintah Desa Lakutan.
4 ( empat ) Lembar (fotocopy) peraturan desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup kabupaten Murung Raya nomor 4 tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa perubahan (APBDesP) tahun anggaran 2018, tanggal 12 Nopember 2018.
1 ( satu ) Lembar (fotocopy) laporan komposisi belanja APBDESA pemerintah Desa Lakutan tahun 2018.
6 ( enam ) Lembar (fotocopy) perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 12 Nopember 2018.
1 ( satu ) Lembar (fotocopy) perubahan rencana anggaran pendapatan pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 12 Nopember 2018.
2 ( dua ) Lembar (fotocopy) keputusan badan permusyawaratan desa (BPD) desa Lakutan nomor : 04/KPTS/BPD-2018/XI/2018 Tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan desa nomor 2 tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa perubahan (APBDesP) menjadi peraturan desa Lakutan, tanggal 09 Nopember 2018.
1 (satu) lembar (asli) berita acara rapat paripurna Badan Permusyarawatan Desa (BPD) nomor : 04/BA/BPD-2018/XI/2018, tanggal 08 Nopember 2018 tentang rancangan peraturan desa nomor 04 tahun 2018 tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa perubahan (APBDesP) tahun anggaran 2018.
2 (dua) lembar (fotocopy) daftar hadir rapat BPD tahun anggaran 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) ringkasan APBDesa per sumber dana pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 12 Nopember 2018.
5 (lima) lembar (asli) perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 12 Nopember 2018.
2 (dua) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan sebesar Rp. 282.000.000,- (dua ratus delapan puluh dua juta rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
5 (lima) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan operasional kantor desa Lakutan sebesar Rp. 162.568.000,- (seratus enam puluh dua juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
2 (dua) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan operasional BPD sebesar Rp. 12.020.000,- (dua belas juta dua puluh ribu rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan kegiatan operasional RT/ RW desa Lakutan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pengelolaan informasi desa sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembangunan jalan desa Lakutan sebesar bertambah / berkurang Rp. 29.700.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
2 (dua) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik sosial sebesar bertambah / berkurang Rp. 29.700.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembangunan sarana air bersih sebesar Rp. 38.305.000,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima ribu rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembangunan tambatan perahu desa lakutan sebesar Rp. 8.430.000,- (delapan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban sebesar Rp. 10.300.000,- (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembinaan organisasi perempuan / PKK sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembinaan kesenian dan sosial budaya sebesar Rp. 46.540.000,- (empat puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pembinaan lembaga adat sebesar Rp. 13.350.000,- (tiga belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan pemberdayaan posyandu, UP2K dan BKB sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan tambahan insentif kader posyandu desa Lakutan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
2 (dua) lembar (asli) ringkasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa per sumber dana penerimaan bagi hasil pajak retribusi pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 5.502.200,- (lima juta lima ratus dua ribu dua ratus rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
1 (satu) Lembar (asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2018, kegiatan operasional kantor desa Lakutan sebesar Rp. 5.502.200,- (lima juta lima ratus dua ribu rupiah), tanggal 12 Nopember 2018.
5 (lima) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 31 Oktober 2018.
5 (lima) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) semesteran pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 31 Oktober 2018.
4 (empat) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) per sumber dana pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 31 Oktober 2018.
1 (Satu) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No SPM : 01135/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 tanggal 21 Desember 2018 keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya tahun 2018 sebesar Rp. 287.138.400,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah) (Asli).
2 ( Dua ) lembar kelengkapan pengajuan permintaan pengadaan barang dan jasa yang dikelola kaur keuangan kelengkapan SPP/SPM LS BELANJA BARANG/JASA keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Tahun 2018 (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 01135/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 287.138.400,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah) tanggal 14 Desember 2018 (Asli).
1 (Satu ) Kwitansi pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 01135/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 287.138.400,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah) tanggal 14 Desember 2018 (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 01135/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 287.138.400,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah) tanggal 14 Desember 2018 (Asli).
6 ( Enam ) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 01135/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2018 sebesar Rp. 287.138.400,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah) tanggal 14 Desember 2018 (Asli).
1 ( Satu ) lembar (fotocopy) laporan realisasi penyerapan dan penggunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2018, tanggal 30 Juni 2019.
3 ( tiga ) lembar (fotocopy) laporan realisasi penyerapan dan penggunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2018 bidang pembangunan desa sekecamatan Laung Tuhup, tanggal 30 Mei 2019.
3 ( tiga ) lembar (fotocopy) laporan realisasi penyerapan dan penggunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2018 bidang pemberdayaan masyarakat desa sekecamatan Laung Tuhup, tanggal 30 Mei 2019.
3 ( tiga ) lembar (fotocopy) laporan realisasi penyerapan dan penggunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2018 bidang penyelenggaraan pemerintah desa sekecamatan Laung Tuhup, tanggal 30 Mei 2019.
2 (dua) Lembar foto copy Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa (DD) tahap I (20%) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 195.836.200,- (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah) tanggal ..... Juli 2019.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) verifikasi permohonan pencairan APBDes tahun anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Desa (DD) APBN tahap I (20%) desa Lakutan nomor : 32/KEU-2017/VII/2019 tanggal Juli 2019 dengan lampiran dokumen sebagai berikut :
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) laporan transaksi kolektif setoran pajak (MPN BILLING) no. Backsheet : 73900-05/19/0153, tanggal transaksi : 11 Juli 2019 kantor : Kpc. Puruk Cahu 73900 petugas : AHMAD / 313003531, tanggal cetak : 11 Juli 2019 sebesar Rp. 17.650.675,- (tujuh belas juta enam ratus lima puluh ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) (total transaksi sukses).
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) laporan transaksi kolektif setoran pajak (MPN BILLING) no. Backsheet : 73900-05/19/0153, tanggal transaksi : 11 Juli 2019 kantor : Kpc. Puruk Cahu 73900 petugas : AHMAD / 313003531, tanggal cetak : 11 Juli 2019 sebesar Rp. 15.836.793,- (lima belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) (total transaksi gagal).
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) laporan transaksi kolektif setoran pajak (MPN BILLING) no. Backsheet : 73900-05/19/0153, tanggal transaksi : 11 Juli 2019 kantor : Kpc. Puruk Cahu 73900 petugas : AHMAD / 313003531, tanggal cetak : 11 Juli 2019 sebesar Rp. 1.813.882,- (satu juta delapan ratus tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) (total transaksi gagal).
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Rekomendasi pencairan Dana Desa tahap II (40%) TA. 2019 nomor : 412.2/312/Pem, tanggal 08 Juli 2019.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Permohonan pencairan Dana Desa APBN tahap I (20%) TA. 2019 nomor : 32/KEU-2017/VII/2019, tanggal ..... Juli 2019.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) surat pernyataan tanggung jawab mutlak nomor : 32/KEU-2017/VII/2018, tanggal ..... Juli 2019.
2 (dua) Lembar (Asli) Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa (DD) tahap I (20%) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 195.836.200,- (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah) tanggal ..... Juli 2019.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) rekening Bank Kalteng dengan nomor Rekening : 501-202-000002664-0 atas nama nasabah : Pemerintah Desa Lakutan.
2 (dua) lembar (asli) Keputusan Kepala Desa Lakutan nomor : 03/KPTS-2028/I/2019 tentang pengangkatan kaur keuangan desa Lakutan Kec. Laung Tuhup tahun 2019, tanggal 03 Januari 2019.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) KTP kaur keuangan desa Lakutan a.n. Sdr. RETO dengan NIK : 6212030510860001.
1 ( Satu ) Lembar (asli) data perangkat desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup Kab. Murung Raya tahun 2019, tanggal ..... Januari 2019.
2 (dua) lembar (fotocopy) keputusan Kepala Desa Lakutan nomor : 01/KPTS-2018/I/2018 tentang pengangkatan kaur keuangan desa Lakutan Kec. Laung Tuhup tahun 2018, tanggal 04 Januari 2018.
7 (tujuh) lembar (fotocopy) keputusan Bupati Murung Raya nomor : 188.45/83/2018 tentang pengangkatan Kepala Desa di 10 (sepuluh) KECAMATAN WILAYAH KABUPATEN Murung Raya periode 2015-2021, tanggal 09 pebruari 2015.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) rekening Bank Kalteng dengan nomor Rekening : 501-202-000002664-0 atas nama nasabah : Pemerintah Desa Lakutan.
3 (tiga) lembar (asli) keputusan Kepala Desa Lakutan nomor : 05/KPTS-2018/2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup, tanggal 30 Mei 2017.
3 (tiga) lembar (asli) keputusan Kepala Desa Lakutan nomor : 01/KPTS-2017/I/2019 tentang pengangkatan Staf pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup, tanggal 03 Januari 2018.
1 (satu) lembar (asli) data ketua rukun tetangga (RT) desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya tahun 2019, tanggal ..... Januari 2019.
3 (tiga) lembar (asli) keputusan Kepala Desa Lakutan nomor : 05/KPTS-2017/I/2019 tentang pengangkatan ketua rukun tetangga (RT) desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup, tanggal 04 Januari 2019.
1 (satu) lembar (fotocopy) data anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup kabupaten Murung Raya, tanggal ..... Januari 2019.
4 (empat) lembar (fotocopy) keputusan Kepala Desa Lakutan nomor : 188.45/476/2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup, tanggal 27 Oktober 2014.
2 (dua) lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2019 kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana/alat peraga PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ desa Lakutan sebesar Rp. 174.181.000,- (seratus tujuh puluh empat juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2019 kegiatan penyelenggaraan posyandu (Mkn tambahan,Kis Bumil, Lamsia, Insentif) desa Lakutan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2019 kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik desa Lakutan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2019 kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan monumen/gapura/batas desa Lakutan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
2 (dua) lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2019 kegiatan dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni GAKIN desa Lakutan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2019 kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga desa Lakutan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) lembar (asli) rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2019 kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana/prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa Lakutan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
3 (tiga) lembar (asli) keputusan camat Laung Tuhup nomor : 214.01 tahun 2019 tentang pengesyahan APBDes Desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, tanggal 23 Mei 2019.
3 (tiga) lembar (asli) keputusan Kepala Desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya peraturan Desa Lakutan nomor : 1 tahun 2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Desa Lakutan tahun anggaran 2019, tanggal 21 Januari 2019.
2 (dua) lembar (asli) keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lakutan nomor : 01/KPTS/BPD-2017/I/2019 tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan desa menjadi peraturan desa Lakutan, tanggal 18 Januari 2019.
1 (satu) lembar (asli) berita acara rapat paripurna Badan Permusyawatan Desa (BPD) nomor : 01/BA/BPD-2017/I/2019 tentang persetujuan rancangan Peraturan desa nomor 1 tahun 2019 tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2019, tanggal 17 Januari 2019.
1 (satu) lembar (asli) Daftar hadir rapat BPD, tanggal ..... Januari 2019.
9 (sembilan) lembar (asli) anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.661.378.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) lembar (asli) rincian anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.661.378.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) lembar (asli) ringkasan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.661.378.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
2 (dua) lembar (asli) anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan sumber Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 979.181.000,- (sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) lembar (asli) ringkasan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan sumber Alokasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 682.197.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
4 (empat) lembar (asli) anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan sumber Alokasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 682.197.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
3 (tiga) lembar (asli) peraturan Kepala Desa Lakutan nomor 1 tahun 2019 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2019, tanggal 21 Januari 2019.
7 (tujuh) lembar (asli) penjabaran anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.661.378.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
2 (dua) lembar (asli) data visi dan misi desa Lakutan tahun 2015 s.d 2020.
5 (lima) lembar (asli) rancangan RPJM desa Lakutan tahun 2015 s.d 2020.
3 (tiga) lembar (asli) rencana kerja desa Lakutan tahun 2019.
3 (tiga) lembar (asli) rencana kerja kegiatan desa Lakutan tahun 2019, tanggal 21 Januari 2019.
2 (dua) lembar (asli) pagu indikatif desa Lakutan tahun 2019.
1 (satu) lembar (asli) surat pengantar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2018, tanggal ...... Desember 2018.
3 (tiga) lembar (asli) peraturan desa Lakutan nomor : 6 tahun 2018 tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2018, tanggal 31 Desember 2018.
2 (dua) lembar (asli) keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Lakutan nomor : 06/KPTS-2017/XII/2018 tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan desa menjadi peraturan desa Lakutan, tanggal 28 Desember 2018.
1 (satu) lembar (asli) berita acara rapat paripurna badan permusyawaratan desa (BPD) nomor : 06/BA/BPD-2012/XII/2018 tentang persetujuan rancangan peraturan desa nomor 6 tahun 2018 tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2018, tanggal ........ Desember 2018.
5 (lima) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 31 Desember 2018.
5 (lima) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) semesteran pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 31 Desember 2018.
4 (empat) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) semester akhir tahun pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 31 Desember 2018,
2 (dua) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) per sumber Dana Desa (DD) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018, tanggal 31 Desember 2018.
1 (satu) lembar (asli) laporan realisasi penggunaan Dana Desa (DD) semester II tahun anggaran 2018 pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup kabupaten Murung Raya, tanggal 31 Desember 2018.
1 (satu) lembar (asli) laporan realisasi penyerapan Dana Desa (DD) Tahap III tahun 2018 pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup sebesar Rp. 834.841.000,- (delapan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah), tanggal 31 Desember 2018.
4 (empat) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) per sumber Alokasi Dana Desa (ADD) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 717.846.000,- (tujuh ratus tujuh belas juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah), tanggal 31 Desember 2018.
2 (dua) lembar (asli) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) per sumber Dana penerimaan bagi hasil (PBH) pajak retribusi pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 5.502.200,- (lima juta lima ratus dua ribu dua ratus rupiah), tanggal 31 Desember 2018.
4 (empat) lembar (asli) laporan kekayaan milik desa sampai dengan 31 Desember 2018 tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 951.564.000,- (sembilan ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah), tanggal 31 Desember 2018.
1 (Satu) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No SPM : 00484/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 11 Juli 2019 keperluan untuk pembayaran Dana Desa (APBN) tahap I (20%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya tahun 2019 sebesar Rp. 195.836.200,- (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah) (Asli), beserta lampiran sebagai berikut :
2 ( Dua ) lembar kelengkapan pengajuan permintaan pengadaan barang dan jasa yang dikelola kaur keuangan kelengkapan SPP/SPM LS BELANJA BARANG/JASA keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I (20%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Tahun 2019 (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I (20%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00484/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 sebesar Rp. 195.836.200,- (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah), tanggal 11 Juli 2019 (Asli).
1 (Satu ) Kwitansi pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I (20%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00484/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 sebesar Rp. 195.836.200,- (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah), tanggal 11 Juli 2019 (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I (20%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00484/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 sebesar Rp. 195.836.200,- (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah), tanggal 11 Juli 2019 (Asli).
6 ( Enam ) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I (20%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. SPM : 00484/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 sebesar Rp. 195.836.200,- (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah), tanggal 11 Juli 2019 (Asli).
2 (dua) Lembar foto copy Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa (DD) tahap II (40%) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 391.672.400,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah) tanggal ..... Juli 2019.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) verifikasi permohonan pencairan APBDes tahun anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Desa (DD) APBN tahap II (40%) desa Lakutan nomor : 45/KEU-2017/VII/2019 tanggal Juli 2019 dengan lampiran dokumen sebagai berikut :
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Rekomendasi pencairan Dana Desa tahap II (40%) TA. 2019 nomor : 412.2/340/Pem, tanggal 22 Juli 2019.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) permohonan pencairan Dana Desa tahap II (40%) TA. 2019 nomor : 45/KEU-2017/VII/2019, tanggal ..... Juli 2019.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) surat pernyataan tanggung jawab mutlak nomor : 59/KEU-2017/VII/2019, tanggal ..... Juli 2019.
3 (tiga) Lembar (fotocopy) keputusan camat Laung Tuhup nomor : 214.01 tahun 2019 tentang pengesyahan APBDes Desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019 tanggal 23 Mei 2019.
3 (tiga) Lembar (fotocopy) peraturan desa Lakutan nomor : 1 tahun 2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Desa Lakutan tahun anggaran 2019 tanggal 21 Januari 2019.
2 (dua) lembar (fotocopy) keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lakutan nomor : 01/KPTS/BPD-2017/I/2019 tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan desa menjadi peraturan desa Lakutan, tanggal 18 Januari 2019.
1 (satu) lembar (fotocopy) berita acara rapat paripurna Badan Permusyawatan Desa (BPD) nomor : 01/BA/BPD-2017/I/2019 tentang persetujuan rancangan Peraturan desa nomor 1 tahun 2019 tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2019, tanggal Januari 2019.
1 (satu) lembar (fotocopy) Daftar hadir rapat BPD, tanggal ..... Januari 2019.
9 (sembilan) lembar (fotocopy) anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019, tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) lembar (fotocopy) rincian anggaran pendapatan desa pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.661.378.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh satu juta tuga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
3 (tiga) lembar (fotocopy) anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 per sumber Dana Desa (DD) sebesar Rp. 979.181.000,- (sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) lembar (fotocopy) ringkasan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) per sumber Alokasi Dana Desa (ADD) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 682.197.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
4 (satu) lembar (fotocopy) anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) per sumber Alokasi Dana Desa (ADD) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 682.197.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
3 (tiga) lembar (fotocopy) peraturan kepala desa Lakutan nomor 1 tahun 2019 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) desa Lakutan tahun anggaran 2019, tanggal 21 Januari 2019.
7 (tujuh) lembar (fotocopy) penjabaran anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.661.378.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh satu juta tuga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
2 (dua) Lembar (asli) Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa (DD) tahap II (40%) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 391.672.400,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah) tanggal ..... Juli 2019.
2 (dua) Lembar (asli) laporan realisasi penyerapan dan capaian Output Dana Desa (DD) tahap I (20%) Tahun Anggaran 2019 pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup kabupaten Murung Raya sebesar Rp. 195.836.200,- (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah) tanggal ..... Juli 2019.
2 (dua) lembar dokumentasi pembangunan PAUD/TK di desa Lakutan.
2 (dua) lembar (fotocopy) keputusan kepala Desa Lakutan nomor : 03/KPTS-2028/I/2019 tentang pengangkatan kaur keuangan desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, tanggal 03 Januari 2019.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) KTP kaur keuangan desa Lakutan a.n. Sdr. RETO dengan NIK : 6212030510860001.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) rekening Bank Kalteng dengan nomor Rekening : 501-202-000002664-0 atas nama nasabah : Pemerintah Desa Lakutan.
1 (Satu) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No SPM : 00542/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 22 Juli 2019 keperluan untuk pembayaran Dana Desa (APBN) tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya tahun 2019 sebesar Rp. 391.672.400,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah) (Asli), beserta lampiran sebagai berikut :
2 ( Dua ) lembar kelengkapan pengajuan permintaan pengadaan barang dan jasa yang dikelola kaur keuangan kelengkapan SPP/SPM LS BELANJA BARANG/JASA keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Tahun 2019 (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. No SPM : 00542/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 22 Juli 2019 sebesar Rp. 391.672.400,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah) (Asli).
1 (Satu ) Kwitansi pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. No SPM : 00542/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 22 Juli 2019 sebesar Rp. 391.672.400,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah) (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. No SPM : 00542/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 22 Juli 2019 sebesar Rp. 391.672.400,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah) (Asli).
6 ( Enam ) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) keperluan untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. No SPM : 00542/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 22 Juli 2019 sebesar Rp. 391.672.400,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah) (Asli).
4 (empat) Lembar (fotocopy) Rencana Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (60%) TA. 2019 sebesar Rp. 409.318.200,- (empat ratus sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu dua ratus rupiah), tanggal ..... Juli 2019.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) verifikasi permohonan pencairan APBDes tahun anggaran 2019 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I (60%) desa Lakutan nomor : 029/KEU-2017/VII/2019 tanggal ..... Juli 2019 dengan lampiran dokumen sebagai berikut :
1 ( Satu ) Lembar (Asli) Rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap I (60%) TA. 2019 nomor : 412.2/313/Pem, tanggal 10 Juli 2019.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap I (60%) TA. 2019 nomor : 29/KEU-2017/VII/2019, tanggal ..... Juli 2019.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) surat pernyataan tanggung jawab mutlak nomor : 29/KEU-2017/VII/2019, tanggal ..... Juli 2019.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) surat pernyataan tanggung jawab mutlak nomor : 20/BPD-2017/VII/2019, tanggal ..... Juli 2019.
4 (empat) Lembar (Asli) Rencana Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (60%) TA. 2019 sebesar Rp. 409.318.200,- (empat ratus sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu dua ratus rupiah), tanggal ..... Juli 2019.
1 (Satu) Lembar (fotocopy) KTP kaur keuangan desa Lakutan a.n. Sdr. RETO dengan NIK : 6212030510860001.
2 (dua) Lembar (asli) Keputusan Kepala Desa Lakutan nomor : 03/KPTS-2028/I/2019 tentang pengangkatan kaur keuangan desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, tanggal 03 Januari 2019.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) rekening Bank Kalteng dengan nomor Rekening : 501-202-000002664-0 atas nama nasabah : Pemerintah Desa Lakutan.
1 (satu) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa Lakutan sebesar Rp. 46.800.000,- (empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa Lakutan sebesar Rp. 115.200.000,- (seratus lima belas juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
3 (tiga) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan penyediaan operasional pemerintah Desa Lakutan (ATK,honor PKPKD dan PPKD dll) sebesar Rp. 124.900.000,- (seratus dua puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan penyediaan tunjangan Badan Permusywaratan Desa (BPD) Desa Lakutan sebesar Rp. 100.200.000,- (seratus juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
2 (dua) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan penyediaan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lakutan sebesar Rp. 13.805.000,- (tiga belas juta delapan ratus lima ribu rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan penyediaan insentif/operasional RT/RW Desa Lakutan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran / pemerintahan Desa Lakutan sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan gedung/prasarana kantor Desa Lakutan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan penyelenggaraan pos kesehatan/polides milik Desa Lakutan (obat, insentif, KB, dsb) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan penyelenggaraan informasi publik Desa Lakutan (poster, baliho, dll) sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
2 (dua) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif Desa Lakutan sebesar Rp. 63.992.000,- (enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban oleh Pemdes Lakutan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan, dan keagamaan (HUT RI,Raya keagamaan dll) Desa Lakutan sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik Desa Lakutan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan pembinaan lembaga adat Desa Lakutan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan pembinaan LKMD/LPM/LPMD Desa Lakutan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) Lembar (asli) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, kegiatan pembinaan PKK Desa Lakutan sebesar Rp. 11.800.000,- (sebelas juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 21 Januari 2019.
3 (tiga) Lembar (fotocopy) keputusan Camat Laung Tuhup nomor : 214.01 tahun 2019 tentang pengesyahan APBDes desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019 tanggal 23 Mei 2019.
3 (tiga) Lembar (fotocopy) peraturan desa Lakutan nomor : 1 tahun 2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Desa Lakutan tahun anggaran 2019 tanggal 21 Januari 2019.
2 (dua) lembar (fotocopy) keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lakutan nomor : 01/KPTS/BPD-2017/I/2019 tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan desa menjadi peraturan desa Lakutan, tanggal 18 Januari 2019.
1 (satu) lembar (fotocopy) berita acara rapat paripurna Badan Permusyawatan Desa (BPD) nomor : 01/BA/BPD-2017/I/2019 tentang persetujuan rancangan Peraturan desa nomor 1 tahun 2019 tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2019, tanggal Januari 2019.
1 (satu) lembar (fotocopy) Daftar hadir rapat BPD, tanggal ..... Januari 2019.
9 (sembilan) lembar (fotocopy) anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019, tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) lembar (fotocopy) rincian anggaran pendapatan desa pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.661.378.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh satu juta tuga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
3 (tiga) lembar (fotocopy) ringkasan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 per sumber Dana Desa (DD) sebesar Rp. 979.181.000,- (sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
2 (dua) lembar (fotocopy) anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 per sumber Dana Desa (DD) sebesar Rp. 979.181.000,- (sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
1 (satu) lembar (fotocopy) ringkasan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) per sumber Alokasi Dana Desa (ADD) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 682.197.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
4 (satu) lembar (fotocopy) anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) per sumber Alokasi Dana Desa (ADD) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 682.197.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
3 (tiga) lembar (fotocopy) peraturan kepala desa Lakutan nomor 1 tahun 2019 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) desa Lakutan tahun anggaran 2019, tanggal 21 Januari 2019.
7 (tujuh) lembar (fotocopy) penjabaran anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.661.378.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh satu juta tuga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), tanggal 21 Januari 2019.
2 (dua) Lembar (fotocopy) data Visi dan Misi desa Lakutan tahun 2015 s.d 2020.
5 (lima) Lembar (fotocopy) rancangan RPJM desa Lakutan tahun 2015 s.d 2020.
3 (tiga) Lembar (fotocopy) rancangan kerja pemerintah desa Lakutan tahun 2019.
3 (tiga) Lembar (fotocopy) rencana kerja kegiatan desa Lakutan tahun 2019.
2 (dua) lembar (fotocopy) pagu indikatif desa Lakutan tahun anggaran 2019.
1 (satu) lembar (fotocopy) Surat Pengantar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2018, tanggal ..... Desember 2018.
3 (tiga) lembar (fotocopy) peraturan Kepala Desa Lakutan nomor : 6 tahun 2018 tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2018, tanggal 31 Desember 2018.
2 (dua) lembar (fotocopy) keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lakutan nomor : 06/KPTS-2017/XII/2018 tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan desa menjadi peraturan desa Lakutan, tanggal 28 Desember 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) Berita acara rapat paripurna Badan Permusyawaratan Desa (BPD) nomor : 06/BA/BPD-2012/XII/2018 tentang persetujuan rancangan peraturan desa nomor 6 tahun 2018 tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2018, tanggal ..... Desember 2018.
5 (lima) lembar (fotocopy) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 1.558.189.200,- (satu milyar lima ratus lima puluh delapan juta seratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah), tanggal 31 Desember 2018.
5 (lima) lembar (fotocopy) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) semesteran pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 1.558.189.200,- (satu milyar lima ratus lima puluh delapan juta seratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah), tanggal 31 Desember 2018.
4 (empat) lembar (fotocopy) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) semester akhir tahun pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 1.558.189.200,- (satu milyar lima ratus lima puluh delapan juta seratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah), tanggal 31 Desember 2018.
2 (dua) lembar (fotocopy) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) per sumber dana desa (DD) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 834.841.000,- (delapan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah), tanggal 31 Desember 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) laporan realisasi penggunaan Dana Desa (DD) semester II tahun anggaran 2018 pemerintahan desa Lakutan kecamtan Laung Tuhup Rp. 834.841.000,- (delapan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ), tanggal 31 Desember 2018.
1 (satu) lembar (fotocopy) laporan realisasi penyerapan Dana Desa (DD) tahap III tahun 2018 pemerintahan desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya sebesar Rp. 834.841.000,- (delapan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah), tanggal 31 Desember 2018.
4 (empat) lembar (fotocopy) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) per sumber Alokasi Dana Desa (ADD) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 717.846.000,- (tujuh ratus tujuh belas juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah ), tanggal 31 Desember 2018.
2 (dua) lembar (fotocopy) laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) per sumber dana penerimaan bagi hasil (PBH) pajak retribusi pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 5.502.200,- (lima juta lima ratus dua ribu dua ratus rupiah), tanggal 31 Desember 2018.
2 (dua) lembar (fotocopy) laporan kekayaan milik desa Lakutan smapai dengan 31 Desember 2018 sebesar Rp. 951.564.000,- (sembilan ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah), tanggal 31 Desember 2018.
1 (Satu) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No SPM : 00485/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 15 Juli 2019 keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I (60%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya tahun 2019 sebesar Rp. 409.318.200,- (empat ratus sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu dua ratus rupiah) (Asli), beserta lampiran sebagai berikut :
2 ( Dua ) lembar kelengkapan pengajuan permintaan pengadaan barang dan jasa yang dikelola kaur keuangan kelengkapan SPP/SPM LS BELANJA BARANG/JASA keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (60%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Tahun 2019 (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (60%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. No SPM : 00485/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 15 Juli 2019 sebesar Rp. Rp. 409.318.200,- (empat ratus sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu dua ratus rupiah) (Asli).
1 (Satu ) Kwitansi pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (60%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. No SPM : 00485/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 15 Juli 2019 sebesar Rp. Rp. 409.318.200,- (empat ratus sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu dua ratus rupiah) (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (60%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. No SPM : 00485/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 15 Juli 2019 sebesar Rp. Rp. 409.318.200,- (empat ratus sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu dua ratus rupiah) (Asli).
6 ( Enam ) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (60%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No. No SPM : 00485/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 15 Juli 2019 sebesar Rp. Rp. 409.318.200,- (empat ratus sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu dua ratus rupiah) (Asli).
4 (empat) Lembar (fotocopy) Rencana Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) TA. 2019 Desa Lakutan sebesar Rp. 272.878.800,- (dua ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), tanggal ..... Desember 2019.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) verifikasi permohonan pencairan APBDes tahun anggaran 2019 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) TA. 2019 Desa Lakutan nomor : 29/KEU-2017/XII/2019, tanggal 15 Desember 2019 dengan lampiran dokumen sebagai berikut :
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) rekomendasi pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) TA. 2019 terkhusus belanja pegawai Desa Lakutan nomor : 700/205/II/INSP/2019 sebesar Rp. 109.250.000,- (seratus sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 19 Desember 2019.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II (40%) TA. 2019 nomor : 27/KEU-2019/XII/2019, tanggal ..... Desember 2019.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) rekomendasi pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) TA. 2019 Desa Lakutan nomor : 412.2/642/Pem, tanggal 16 Desember 2019.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) surat pernyataan tanggung jawab mutlak nomor : 25/KEU-2017/XII/2019, tanggal 15 Desember 2019.
1 ( Satu ) Lembar (Asli) surat pernyataan tanggung jawab mutlak nomor : 07/BPD-2017/XII/2019, tanggal 15 Desember 2019.
3 (tiga) Lembar (Asli) peraturan desa Lakutan nomor : 3 Tahun 2019 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa Lakutan tahun anggaran 2019, tanggal 21 November 2019.
3 (tiga) Lembar (Asli) Berita acara rapat paripurna Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Lakutan nomor : 03/BA/BPD-2017/XI/2019 tentang persetujuan rancangan peraturan desa nomor 3 tahun 2019 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa (Perubahan APBDes) tahun anggaran 2019, tanggal ..... November 2019.
2 (dua) lembar (Asli) Daftar hadir Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Lakutan, tanggal ...... November 2019.
14 (empat belas) lembar (Asli) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019, tanggal 21 November 2019.
1 (satu) lembar (Asli) perubahan rencana Anggaran Pendapatan tahun anggaran 2019, tanggal 21 November 2019.
14 (empat belas) lembar (Asli) peraturan kepala desa Lakutan nomor 2 tahun 2019 tentang penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) desa Lakutan tahun anggaran 2019, tanggal 21 November 2019.
6 (enam) lembar (Asli) penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.661.378.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), tanggal 21 November 2019.
4 (empat) Lembar (Asli) Rencana Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) TA. 2019 Desa Lakutan sebesar Rp. 272.878.800,- (dua ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), tanggal ..... Desember 2019.
2 (dua) lembar (Asli) ringkasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) per sumber Alokasi Dana Desa (ADD) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 682.197.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 21 November 2019.
5 (lima) lembar (Asli) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) per sumber Alokasi Dana Desa (ADD) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 682.197.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 21 November 2019.
1 (satu) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa Lakutan semula sebesar Rp. 46.800.000,- (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 47.400.000,- (empat puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah), tanggal 21 November 2019.
1 (satu) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat Desa Lakutan semula sebesar Rp. 115.200.000,- (seratus lima belas juta dua ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 145.750.000,- (seratus empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 21 November 2019.
4 (empat) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan penyediaan operasional pemerintah (ATK,Honor PKPKD dan PPKD dll) Desa Lakutan semula sebesar Rp. 124.900.000,- (seratus dua puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 21 November 2019.
1 (satu) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan penyediaan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lakutan semula sebesar Rp. 100.200.000,- (seratus juta dua ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 100.200.000,- (seratus juta dua ratus ribu rupiah), tanggal 21 November 2019.
2 (dua) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan penyediaan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lakutan semula sebesar Rp. 13.805.000,- (tiga belas juta delapan ratus lima ribu rupiah) menjadi Rp. 13.805.000,- (tiga belas juta delapan ratus lima ribu rupiah), tanggal 21 November 2019.
1 (satu) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan penyediaan insentif/operasional RT/RW Desa Lakutan semula sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) menjadi Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), tanggal 21 November 2019.
1 (satu) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Desa Lakutan semula sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) menjadi Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah), tanggal 21 November 2019.
1 (satu) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan gedung/prasarana kantor Desa Lakutan semula sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) menjadi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 21 November 2019.
2 (dua) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan penyelenggaraan pos kesehatan desa/polides milik desa (obat, insentif, KB, dsb) Desa Lakutan semula sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) menjadi Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tanggal 21 November 2019.
1 (satu) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan penyelenggaraan informasi publik desa (poster, baliho Dll) Desa Lakutan semula sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 21 November 2019.
2 (dua) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan pembangunan /rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif Desa Lakutan semula sebesar Rp. 63.992.000,- (enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) menjadi Rp. 63.992.000,- (enam tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), tanggal 21 November 2019.
1 (satu) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban oleh pemerintah Desa Lakutan semula sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) menjadi Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), tanggal 21 November 2019.
1 (satu) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan,dan keagamaan (HUT RI, Raya keagamaan dll) Desa Lakutan semula sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) menjadi Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah), tanggal 21 November 2019.
1 (satu) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik Desa Lakutan semula sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) menjadi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tanggal 21 November 2019.
1 (satu) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan pembinaan lembaga adat Desa Lakutan semula sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) menjadi Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), tanggal 21 November 2019.
1 (satu) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan pembinaan LKMD/LPM/LPMD Desa Lakutan semula sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) menjadi Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), tanggal 21 November 2019.
1 (satu) lembar (Asli) perubahan rencana anggaran biaya (RAB) desa Lakutan tahun anggaran 2019 kegiatan pembinaan PKK Desa Lakutan semula sebesar Rp. 11.800.000,- (sebelas juta delapan ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 11.800.000,- (sebelas juta delapan ratus ribu rupiah), tanggal 21 November 2019.
1 (satu) lembar (Asli) laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya per sumber Dana tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.667.011.400,- (satu milyar enam ratus enam puluh tujuh juta sebelas ribu empat ratus rupiah), tanggal 29 November 2019.
5 (lima) lembar (Asli) laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pemerintah desa Lakutan per sumber Dana tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.667.011.400,- (satu milyar enam ratus enam puluh tujuh juta sebelas ribu empat ratus rupiah), tanggal 29 November 2019.
4 (empat) lembar (Asli) laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) per sumber Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (60%) pemerintah desa Lakutan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 409.318.400,- (empat ratus sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah), tanggal 29 November 2019.
3 (tiga) lembar (Asli) keputusan Kepala desa Lakutan nomor : 05/KPTS-2017/V/2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup, tanggal 30 Mei 2017.
2 (dua) lembar (Asli) keputusan kepala Desa Lakutan nomor : 03/KPTS-2028/I/2019 tentang pengangkatan kaur keuangan desa Lakutan kecamatan Laung Tuhup tahun anggaran 2019, tanggal 03 Januari 2019.
1 (Satu) Lembar (fotocopy) KTP kaur keuangan desa Lakutan a.n. Sdr. RETO dengan NIK : 6212030510860001.
1 ( Satu ) Lembar (fotocopy) rekening Bank Kalteng dengan nomor Rekening : 501-202-000002664-0 atas nama nasabah : Pemerintah Desa Lakutan.
7 (tujuh) Lembar (fotocopy) keputusan Bupati Murung Raya nomor : 188.45/83/2015 tentang pengangkatan Kepala Desa di 10 (sepuluh) kecamatan wilayah kabupaten Murung Raya periode 2015 – 2021, tanggal 09 Pebruari 2015.
1 (Satu) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No SPM : 01146/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 23 Desember 2019 keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya tahun 2019 sebesar Rp. 109.250.000,- (seratus sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Asli), beserta lampiran sebagai berikut :
2 ( Dua ) lembar kelengkapan pengajuan permintaan pengadaan barang dan jasa yang dikelola kaur keuangan kelengkapan SPP/SPM LS BELANJA BARANG/JASA keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Tahun 2019 (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No SPM : 01146/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 23 Desember 2019 sebesar Rp. 109.250.000,- (seratus sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Asli).
1 (Satu ) Kwitansi pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No SPM : 01146/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 23 Desember 2019 sebesar Rp. 109.250.000,- (seratus sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Asli).
2 ( Dua ) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No SPM : 01146/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 23 Desember 2019 sebesar Rp. 109.250.000,- (seratus sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Asli).
6 ( Enam ) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) keperluan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) untuk Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya No SPM : 01146/4.4.5.2/SPM/BTL/PEM/2019 tanggal 23 Desember 2019 sebesar Rp. 109.250.000,- (seratus sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Asli).
Dikembalikan kepada Saksi Dommy Joan Eka Dinata als Domy bin Muhamad Tasrifrudin, berupa:
14 (empat belas) Lembar (Asli) Peraturan Bupati Murung Raya nomor 3 Tahun 2018 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa tahun anggaran 2018, tanggal 12 Pebruari 2018.
10 (sepuluh) Lembar (Asli) Peraturan Bupati Murung Raya nomor 4 Tahun 2018 tentang tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa setiap desa tahun anggaran 2018, tanggal 12 Pebruari 2018.
17 (tujuh belas) Lembar (Asli) Peraturan Bupati Murung Raya nomor 3 Tahun 2019 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa tahun anggaran 2019, tanggal 12 Januari 2019.
10 (sepuluh) Lembar (Asli) Peraturan Bupati Murung Raya nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara pengalokasian, pembagian dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa setiap desa tahun anggaran 2019, tanggal 12 Januari 2019.
Dikembalikan kepada Dora berupa:
2 (dua) Lembar Rekening Koran PT. Bank Kalteng cabang Puruk Cahu dengan No. Rekening : 5010202010200, Nama : Pemerintah Desa Lakutan periode 01/01/2018 s.d 31/12/2018 (Asli).
2 (dua) Lembar Rekening Koran PT. Bank Kalteng cabang Puruk Cahu dengan No. Rekening : 5010202010200, Nama : Pemerintah Desa Lakutan periode 01/01/2019 s.d 31/12/2019 (Asli).
Dikembalikan kepada Timor Banafi bin Hasan Abdullah berupa:
1 (satu) Bendel sebanyak 32 (tiga puluh dua) Lembar Print Out dokumen Perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanggal 29 Desember 2018, yang bersumber dari APBDes Desa Lakutan TA. 2018.
1 (satu) Bendel sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) Lembar Print Out dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Lakutan TA. 2018, tanggal 06 Februari 2020.
1 (satu) Bendel sebanyak 54 (lima puluh empat) Lembar Print Out dokumen Buku KAS – TUNAI Pemerintah Desa Lakutan TA. 2018, tanggal 19 Januari 2021.
1 (satu) Bendel sebanyak 46 (empat puluh enam) Lembar Print Out dokumen Buku KAS – TUNAI Pemerintah Desa Lakutan Kec. Laung Tuhup TA. 2019, tanggal 18 Januari 2021.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022, kami Erhammudin SH. MH, Hakim Ketua Majelis, Kusmat Tirta Sasmita, SH dan Muji Kartika Rahayu, SH. M.Fil, keduanya Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada Hari Senin tanggal 24 Januari 2022, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Linda, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut, dan dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Murung Raya, serta dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya tersebut.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Kusmat Tirta Sasmita, SH Erhammudin, SH. MH
Muji Kartika Rahayu, SH. M.Fil
Panitera Pengganti
Linda, S.H