218/Pid.B/2021/PN Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 218/Pid.B/2021/PN Pml
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.BRURIYANTO SUKAHAR,S.H 2.FITRI WATU PAKSI, SH Terdakwa: SUGIYONO Alias YONO Bin DAMO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SUGIYONO Alias YONO Bin DAMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu” sebagaimana Dakwaan Kesatu; Menyatakan Terdakwa SUGIYONO Alias YONO Bin DAMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “mengedarkan dan/ atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu” sebagaimana Dakwaan Kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUGIYONO Alias YONO Bin DAMO dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) subsider 2 (tiga) bulan kurungan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: - 31 (tiga puluh satu) lembar Mata Uang Rupiah Palsu pecahan Nominal Rp.100.000,- Emisi tahun 2016 dengan Nomor Seri BAB007745 ; Agar dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Samsung A01 warna Biru Tua beserta Dus Book dengan Nomor Imei 1 : 354207116292015, Imei 2 : 3542078116292013. Agar dikembalikan kepada saksi SAIFUL AHMAD Bin KASIMAN. - 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Realme C2 Warna Biru tua beserta Charger dengan Nomor Imei 1 : 868383047313458, Imei 2 : 868383047313441. Agar dikembalikan kepada saksi DAVID SETIAWAN Bin ABUBAKAR. 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 ( lima ribu rupiah );
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 218/Pid.B/2021/PN Pml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Sugiyono Alias Yono Bin Damo ;
Tempat lahir : Pemalang ;
Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun / 17 Mei 197;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Belik Dusun Krajan Timur Rt.02 Rw.07, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang atau Desa Mendelem Dusun Penpen Rt.01 Rw.01, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pedagang ;
Terdakwa Sugiyono Alias Yono Bin Damo ditangkap pada tanggal 17 Oktober 2021 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 6 November 2021;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 November 2021 sampai dengan tanggal 16 Desember 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 20 Maret 2022;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum / menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 218/Pid.B/2021/PN Pml tanggal 21 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 218/Pid.B/2021/PN Pml tanggal 21 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUGIYONO Als YONO Bin (Alm) DAMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang Yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 36 Ayat (2) Jo.Pasal 26 (2) UU.RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana dalam Dakwaan kesatu.
Menyatakan terdakwa SUGIYONO Als YONO Bin (Alm) DAMO juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang Yang mengedarkan dan/ atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3)”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 36 Ayat (3) Jo.Pasal 26 Ayat (3) UU.RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan.
Menjatuhkan Pidana Denda kepada terdakwa sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) Subsidiair 2 (Dua) bulan kurungan.
Menetapkan agar terdakwa untuk tetap ditahan .
Menyatakan barang bukti :
31 (tiga puluh satu) lembar Mata Uang Rupiah Palsu pecahan Nominal Rp.100.000,- Emisi tahun 2016 dengan Nomor Seri BAB007745 ;
Agar dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) Unit Hand Phone Merk Samsung A01 warna Biru Tua beserta Dus Book dengan Nomor Imei 1 : 354207116292015, Imei 2 : 3542078116292013.
Agar dikembalikan kepada saksi SAIFUL AHMAD Bin KASIMAN.
1 (satu) Unit Hand Phone Merk Realme C2 Warna Biru tua beserta Charger dengan Nomor Imei 1 : 868383047313458, Imei 2 : 868383047313441.
Agar dikembalikan kepada saksi DAVID SETIAWAN Bin ABUBAKAR.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan / Pledoi melainkan hanya mengajukan permohonan yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada tuntutannya dan demikian juga Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN.
KESATU :
Bahwa terdakwa SUGIYONO Als YONO Bin (Alm) DAMO pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya masih terjadi dalam tahun 2021 yang bertempat di Desa Mendelem Dusun Penpen Rt.01 Rw.01 Kec.Belik Kab.Pemalang Prov.Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) ”. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi IMRON DWI KUSUMA Als ABDUL Bin (Alm) KUSERI (dalam berkas terpisah) lalu terdakwa di ajak ke rumah saksi IMRON DWI KUSUMA Als ABDUL (Berkas terpisah) ke rumahnya yang berada di Desa Pengalusan Kec.Bobotsari Kab.Purbalingga, setelah sampai di rumah saksi Imron Dwi Kusuma Als Abdul (berkas terpisah) selanjutnya terdakwa di tawari uang Palsu sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk dibelanjakan sesuatu apabila berhasil membelanjakan semua akan di beri bonus uang Asli sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan syarat apabila terdakwa berhasil membelanjakan semua uang palsu tersebut terdakwa membayar kepada saksi Imron Dwi Kusuma Als Abdul (berkas terpisah) dengan uang Rupiah Asli sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah terdakwa menyetujui lalu terdakwa pulang ke rumah.
Bahwa pada hari selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wib saksi Imron Dwi Kusuma Als Abdul (dalam berkas terpisah) datang menemui terdakwa di pinggir jalan sekitar Dusun Penpen Rt.01 Rw.01 Desa Mendelem Kec.Belik Kab.Pemalang untuk menyerahkan Uang Palsu sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 35 (tiga puluh lima) lembar akan tetapi terdakwa belum membayar kepada saksi Imron Dwi Kusuma Als Abdul (Berkas terpisah) sejumlah Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) uang Asli dengan alasan terdakwa belum mempunyai uang, setelah menerima uang palsu dari saksi Imron Dwi Kusuma Als Abdul (berkas terpisah) lalu terdakwa langsung menggunakan untuk membeli Handphone dengan cara terdakwa melihat Postingan saksi DAVID di Facebook yang menjual Handphone REALME warna biru tua kemudian terdakwa COD atau meminta ketemuan di samping APOTEK DESTA FARMA, setelah bertemu dengan saksi DAVID di Jalan raya Belik samping Apotek Desta Farma sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa langsung membayar Handphone REALME warna Biru Tua dengan menggunakan Uang Palsu sejumlah Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) lalu saksi DAVID menyerahkan Handphone REALME warna biru tua miliknya.
Bahwa terdakwa diamankan Anggota Kepolisian karena kedapatan menyimpan uang rupiah palsu sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar atau sejumlah Rp.2.100.000,- (Dua juta seratus ribu rupiah) di dalam saku celana terdakwa, dengan perbuatan terdakwa tersebut dapat mengakibatkan Kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Indonesia menurun, dan dapat mengakibatkan perekonomian bangsa tidak menjadi stabil. -
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (2) Jo.Pasal 26 (2) UU.RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
DAN KEDUA :
Bahwa terdakwa SUGIYONO Als YONO Bin (Alm) DAMO pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya masih terjadi dalam tahun 2021 yang bertempat di Jalan raya Belik samping Apotek Desta Farma Kab.Pemalang Prov.Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Yang mengedarkan dan/ atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) ”. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal berawal pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi IMRON DWI KUSUMA Als ABDUL Bin (Alm) KUSERI (dalam berkas terpisah) lalu terdakwa di ajak ke rumah saksi IMRON DWI KUSUMA Als ABDUL (Berkas terpisah) ke rumahnya yang berada di Desa Pengalusan Kec.Bobotsari Kab.Purbalingga, setelah sampai di rumah saksi Imron Dwi Kusuma Als Abdul (berkas terpisah) selanjutnya terdakwa di tawari uang Palsu sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk dibelanjakan sesuatu apabila berhasil membelanjakan semua akan di beri bonus uang Asli sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan syarat apabila terdakwa berhasil membelanjakan semua uang palsu tersebut terdakwa membayar kepada saksi Imron Dwi Kusuma Als Abdul (berkas terpisah) dengan uang Rupiah Asli sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah terdakwa menyetujui lalu terdakwa pulang ke rumah.
Bahwa pada hari selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wib saksi Imron Dwi Kusuma Als Abdul (dalam berkas terpisah) datang menemui terdakwa di pinggir jalan sekitar Dusun Penpen Rt.01 Rw.01 Desa Mendelem Kec.Belik Kab.Pemalang untuk menyerahkan Uang Palsu sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 35 (tiga puluh lima) lembar akan tetapi terdakwa belum membayar kepada saksi Imron Dwi Kusuma Als Abdul (Berkas terpisah) sejumlah Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) uang Asli dengan alasan terdakwa belum mempunyai uang, setelah menerima uang palsu dari saksi Imron Dwi Kusuma Als Abdul (berkas terpisah) lalu terdakwa langsung mengedarkan Uang Rupiah Palsu tersebut untuk membeli Handphone dengan cara terdakwa melihat Postingan saksi DAVID di Facebook yang menjual Handphone REALME warna biru tua kemudian terdakwa COD atau meminta ketemuan di samping APOTEK DESTA FARMA, kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 terdakwa menghubungi saksi NURCHOLIK untuk meminta di antarkan COD dengan orang di Jalan Raya Belik, setelah sampai di Jalan raya Belik samping Apotek Desta Farma sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi DAVID dan langsung membayar Handphone dengan menggunakan Uang Rupiah Palsu sejumlah Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan saksi DAVID langsung menyerahkan Handphone REALME warna biru tua miliknya setelah selesai jual beli lalu terdakwa dan saksi NURCHOLIK pergi meninggalkan saksi DAVID, selanjutnya terdakwa memberi saksi NURCHOLIK Uang Rupiah Palsu sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai ongkos mengantar.
Bahwa terdakwa telah mengedarkan Uang Palsu Pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 14 (Empat belah) lembar atau sejumlah Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk membeli Handphone REALME warna biru tua sebanyak 11 (sebelas) lembar, membayar ongkos Bus sebanyak 1 (satu) lembar, dan membayar upah mengantar sebanyak 2 (dua) lembar.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengedarkan Uang Rupiah Palsu dapat mengakibatkan Kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Indonesia menurun, dan dapat mengakibatkan perekonomian bangsa tidak menjadi stabil.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (3) Jo.Pasal 26 Ayat (3) UU.RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi I APRILIA ALAMSYAH Bin AJIS ROHMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan di persidangan ini;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan di hadapan Penyidik benar dan Saksi memberikan keterangan tanpa ada paksaan dari siapapun juga;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dalam persidangan ini yaitu sehubungan pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekira jam 18.30 Wib. di rumah saksi ikut Desa Kramat Rt.03 Rw.02, Kec. dan Kab. Pemalang telah datang sdr. Syaeful Ahmad hendak ngecek uangnya 6 lembar Rp.100.000,- ternyata setelah dicek ternya uangnya palsu semua;
Bahwa nomor serinya uang tersebut semua sama;
Bahwa cara Saksi ngecek uang palsu atau tidak, Saksi punya alat untung ngecek uang dengan sinar UV setelah saksi cek ternyata uangnya tidak bersinar semua, sedangkan uang yang asli kalau dilihat melalui sinar UV keluar sinarnya dan juga tidak ada tali airnya;
Bahwa yang Saksi tahu sdr. Syaeful Ahmad mendapatkan uang tersebut katanya habis menjual HP dengan harga Rp.660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah) namun yang enam ratus ribu rupiah uangnya palsu semua, sdr. Syaeful Ahmad menjual HP kepada sdr. David, sedangkan sdr. David juga habis menjual HP kepada terdakwa dibayar dengan uang palsu tersebut;
Bahwa Saksi tahu kalau sdr. David mendapatkan uang palsu tersebut dari terdakwa karena setelah ngecek uangnya sdr. Syaeful Ahmad palsu maka saksi lapor ke Polsek Bantarbolang selanjutnya mencari sdr. David, setelah bertemu dengan sdr. David kami tanya ternyata sdr. David habis menjual HP kepada terdakwa dibayar dengan uang palsu tersebut dan uang palsu tersebut oleh sdr. David untuk membeli HP miliknya sdr. Syaeful Ahmad;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini berupa uang palsu yang digunakan untuk membeli HP;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Saksi II HERU TRISANTO BiN KARTONO AS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan di persidangan ini;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan di hadapan Penyidik benar dan Saksi memberikan keterangan tanpa ada paksaan dari siapapun juga;
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat ;
Bahwa benar saksi menerangkan tidak mengenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa benar saksi menerangkan mengerti diperiksa berkaitan dengan peredaran uang palsu yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa benar saksi menerangkan telah mengamankan terdakwa pada hari minggu tanggal 17 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 di rumah terdakwa yang berada di Dusun Penpen Rt.01 Rw.01 Desa Mendelem Kec.Belik Kab.Pemalang ;
Bahwa benar saksi menerangkan pada saat melakukan penangkapan saksi menemukan Uang Rupiah Palsu sejumlah 21 (dua puluh satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar saksi menerangkan awalnya dari laporan kemudian melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penjebakan terhadap uang yang digunakan untuk membeli hand phone milik saksi Saiful kemudian diamankan saksi Davit setelah dilakukan penelusuran ternyata Saksi Davit memperoleh uang rupiah palsu dari hasil menjual Handphone kepada terdakwa ;
Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa dalam hal mengedarkan dan menjual uang rupiah palsu tidak memiliki ijin;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Saksi II ABDUL KHANAN Als HANAN Bin ABU THOLIB dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan di persidangan ini;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan di hadapan Penyidik benar dan Saksi memberikan keterangan tanpa ada paksaan dari siapapun juga;
Bahwa saksi mengenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan ini berkaitan dengan peredaran uang palsu yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa awalnya saksi bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa mengajak bisnis sayur, lalu saksi mengenalkan terdakwa dengan saksi Imron dengan cara memberikan Nomor Handphone milik saksi Imron dengan Nomor (085290350281) ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apabila terdakwa dengan saksi Imron transaksi uang rupiah palsu ;
Bahwa awalnya Saksi hanya mengenalkan terdakwa dengan saksi IMRON dan saksi menerangkan tidak mengetahui apabila saksi IMRON mempunyai uang palsu ;
Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa dalam hal mengedarkan dan menjual uang rupiah palsu tidak memiliki ijin;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Saksi IV DAVID SETIAWAN Bin ABUBAKAR yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengenal dengan terdakwa SUGIYONO, dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa Sugiyono ;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 12.00 Wib di saksi menjual Hand Phone Realme C2 melalui Akun Facebook teman yang nama Akunnya “Dimas Andriyana VJ ” di group lapak Jual Beli Randudongkal dan sekitarnya dengan harga penawaran sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) kemudian terdakwa mengirim pesan melalui Akun Facebook dengan nama Akunnya “SUGI SUGI ” dengan tulisan akan membeli Handphone yang saksi posting dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ;
Bahwa setelah terdakwa menawar dengan harga Rp.1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah) kemudian pada hari rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 Wib saksi dan terdakwa bertemu di Apotek DESTA FARMA di dekat lampu merah Belik dan setelah bertemu saksi menyerahkan Handphone Realme C2 dan terdakwa menyerahkan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 11 lembar dengan total sebesar Rp.1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah) ;
Bahwa setelah menjual Handphone kemudian saksi membeli Handphone melalui Facbook pada tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 Wib milik saksi Saiful Ahmad sebesar Rp.660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah) menggunakan uang yang di peroleh dari terdakwa SUGIYONO ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian sebesar Rp.1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah)
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Saksi IV DAVID SETIAWAN Bin ABUBAKAR yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan awalnya pada hari Jum’at tanggal 15 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 Wib saksi menjual Hand Phone merk Samsung A1 Warna biru tua dengan No.Imei 1 : 354207116292015, Imei 2 : 354208116292013 dengan cara memposting di Facebook ;
Bahwa setelah setelah memposting/ menawarkan Hand Phone merk Samsung A1 Warna biru tua di Facebook kemudian, saksi DAVID merespon dengan menghubungi Nomor WhatsApp (0877-3635-7247) milik saksi, dan berkomunikasi untuk tawar menawar hingga terjadi kesepakatan dengan harga Rp.710.000,- (Tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), dan kesepakatan untuk ketemuan di SPBU 45.523.15 Desa Bantarbolang Kec.Bantarbolang Kab.Pemalang pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 ;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 Wib saksi bertemu dengan saksi DAVID setelah bertemu dan melihat Hand Phone yang saksi tawarkan tidak dilengkapi dengan Charger maka saksi DAVID menawar turun lagi hingga disepakati dengan harga Rp.660.000,- (Enam ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa pada saat saksi DAVID membayar dengan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar dan karena saksi tidak mempunyai uang kembalian lalu saksi DAVID membeli Bensin dan Rokok setelah itu saksi DAVID menyerahkan uang sebesar Rp.660.000,- (Enam ratus enam puluh ribu rupiah) dan saya menyerahkan Hand Phone Samsung A1 Warna biru kepada saksi DAVID ;
Bahwa setelah menerima uang pembayaran dar saksi DAVID selanjutnya saksi langsung memasukkan uang kedalam saku celana dan kembali pulang kerumah, setelah sampai di rumah saksi mengeluarkan uang dari saku celana, merasa ada yang aneh melihat warna uang nya lebih cerah kemudian sekitar pukul 18.30 Wib saksi mempunyai inisiatif ke rumah saksi APRILIA ALAMSYAH yang berada di Desa Kramat Rt.02 Rw.02 Kab.Pemalang untuk melihat uang dengan menggunakan lampu Ultraviolet yang biasa digunakan oleh orang tua nya untuk mengecek keaslian uang Rupiah, dan setelah di cek uang yang di terima dari saksi DAVID tidak berpendar sedangkan Uang Asli milik saksi APRILIA ALAMSYAH berpendar dan Nomor Seri nya sama semua ;
Bahwa setelah mengetahui bahwa uang yang diterima dari saksi DAVID merupakan Uang Rupiah Palsu kemudian saksi langsung melaporkan ke Kantor Polsek Bantarbolang melaporkan terdakwa Supeno ke Kantor Polisi ;
Bahwa dari perbuatan terdakwa mengedarkan dan atau membelanjakan uang Rupiah Palsu mengakibatkan saksi mengalami kerugian sebesar Rp.660.000,- (Enam ratus enam puluh ribu rupiah)
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut: (apabila ada ahli)*
Ahli MOHAMAD TAUFIQ Bin GONDO PRAYITNO dibawah yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Ahli memberikan keterangan sebagai ahli berdasarkan Surat dari Departemen Hukum Bank Indonesia Nomor : 23/ 152/ DHK/ Srt/ B tanggal 25 Oktober 2021 dan Surat Tugas dari Pimpinan Bank Indonesia Tegal Nomor : 23/ 83/ Tgl/ PUR tanggal 26 Oktober 2021 ;
Bahwa benar Ahli menerangkan bertugas di Bank Indonesia Tegal sebagai Pelaksana/ Administrator Perkasan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, dengan Tugas Pokok Pengelolaan uang Rupiah dan Penatausahaan Klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya oleh Masyarakat ;
Bahwa benar Ahli menerangkan Ciri-ciri Uang Rupiah pecahan 100.000,- tahun emisi 2016 yang asli tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 18/ 29/ PBI/ 2016 tanggal 26 Oktober 2016 dengan ciri-ciri sebagai berikut :
Gambar Lambang Negara “Garuda Pancasila” ;
Frasa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA” ;
Sebutan pecahan dalam angka “100000” dan tulisan “SERATUS RIBU RUPIAH” ;
Tanda tangan gubernur Bank Indonesia beserta tulisan “GUBERNUR” dan tanda tangan Menteri Keuangan Republik Indonesia beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN” ;
Tulisan tahun emisi yaitu “EMISI 2016” ;
Gambar utama yaitu Pahlawan Nasional Dr.(H.C) Ir.SOEKARNO dan Dr. (H.C) Drs.Mohammad Hatta beserta tulisan “Dr.(H.C) Ir.SOEKARNO” dan “Dr. (H.C) Drs.MOHAMMAD HATTA” ;
Gambar Ornament Batik ; dan
Gambar Lingkaran-lingkaran kecil.
Ciri khusus selain Bagian Depan dan Belakang :
Bahan berupa kertas uang memiliki spesifikasi :
Terbuat dari serat kapas ;
Berwarna merah muda ;
Tidak memendar dengan sinar ultraviolet ;
Terdapat tanda air (Watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional W.R Soepratman dan Ornamen tertentu ;
Terdapat benang pengaman berbentuk anyaman yang memuat tulisan “BI 100000” secara berulang yang akan berubah warna apabila diliat dari sudut pandang berbeda (Colour shifting) ;
Ukuran yaitu 151 (Seratus lima puluh satu) milimeter dan lebar 65 (Enam puluh lima) milimeter.
Bahwa benar Ahli menerangkan uang kertas Rp.100.000,- sejumlah 31 (tiga puluh satu) lembar yang diperlihatkan telah di periksa saksi dan semuanya Tidak Asli sehingga tidak mempunyai nilai untuk digunakan sebagai pembayaran/ tidak dapat digunakan transaksi pembayaran ;
Bahwa benar Ahli menerangkan telah melakukan pengecekan dan melakukan analisa terhadap 31 (tiga puluh satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan Nomor BAB007745 dan Emisi tahun 2016 saksi dapat memastikan uang kertas tersebut Tidak Asli dengan hasil Analisa terdapat perbedaan sebagai berikut :
Bagian Muka :
Optically Variable Ink Logo BI berbentuk Perisai berubah warna ketika dilihat dari sudut pandang berbeda namun tidak sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia ;
Tidak terdapat Latent Image ;
Kode Tuna Netra ketika diraba tidak terasa ;
Tanda Air berbeda dari Aslinya ;
Cetak Pelangi : tidak terlihat jika dilihat dari sudut pandang tertentu ;
Tulisan dan angka nominal diraba terasa halus ;
Mikro teks dan mini tekas tidak terbaca dengan jelas ;
Benang Pengaman berubah warna tapi tidak sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia;
Hasil cetakan gambar saling isi (Rectoverso) logo Bank Indonesia (BI) tidak terlihat secara utuh apabila diterawang ke arah Cahaya.
Bagian Belakang :
Nomor Seri tidak memendar ;
Siluet Penari Topeng Betawi tidak memendar ;
Mini teks dan micro teks tidak terbaca dengan jelas ;
Tulisan dan Angka Nominal diraba terasa halus.
Bahwa benar Ahli menerangkan perbuatan terdakwa SUGIYONO Als YONO Bin (Alm) DAMO telah melanggar tindak pidana “Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu ” dan “Setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (2) Jo.Pasal 26 (2) dan Pasal 36 Ayat (3) Jo.Pasal 26 Ayat (3) UU.RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ;
Bahwa benar Ahli menerangkan dari perbuatan terdakwa menyimpan dan mengedarkan uang palsu dapat mengakibatkan Kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Indonesia menurun, dan dapat mengakibatkan perekonomian bangsa tidak menjadi stabil.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa terdakwa mengerti di periksa terkait perkara Peredaran uang palsu ;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 terdakwa bertemu dengan Saksi HANAN kemudian Saksi HANAN mengenalkan terdakwa dengan Sdr.IMRON untuk kerjasama jualan sayur lalu saksi HANAN memberikan No Hand Phone Sdr.IMRON dengan Nomor (085290350281) ;
Bahwa setelah Sdr.HANAN memberikan nomor Handphone Sdr.IMRON kemudian pada hari senin tanggal 11 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa menghubungi Sdr.IMRON dan bertemu di Lampu Merah Belik Kab.Pemalang dengan Sdr.IMRON, selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr.IMRON langsung kerumah Sdr.IMRON yang berada di Desa Pengalusan Kec.Bobotsari Kab.Purbalingga, setelah sampai di rumah Sdr.IMRON kemudian terdakwa di tawarin uang palsu sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk di belanjakan barang, dan apabila berhasil Sdr.IMRON akan memberikan Bonus Uang Asli sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa menyetuji tawaran Sdr.IMRON kemudian pada hari selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wib Sdr.IMRON mendatangi terdakwa di Jalan dekat Rumah terdakwa di Dusun Penpen Rt.01 Rw.01 Desa Mendelem Kec.Belik Kab.Pemalang dan menyerahkan Uang Rupiah Palsu sebesar Rp.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa menggunakan uang rupiah palsu untuk membeli Hand Phone milik saksi DAVIT dengan cara COD melalui Media Facebook dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dan untuk memberikan uang jasa kepada saksi NURCHOLIK karena yang telah mengantarkan COD dengan saksi DAVID sejumlah Rp.200.000,- (Duaratus ribu rupiah) dan digunakan untuk membayar naik BUS sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa telah menggunakan uang rupiah palsu dan menyimpan uang rupiah palsu tanpa ijin ;
Bahwa akibat dari perbuatannya terdakwa membelanjakan Uang Rupiah Palsu dapat merugikan masyarakat karena Uang Rupiah Palsu tidak dapat digunakan untuk pembayaran.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
................................................................................
................................................................................
dst
(KUTIP DAFTAR BARANG BUKTI)
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
31 (tiga puluh satu) lembar Mata Uang Rupiah Palsu pecahan Nominal Rp.100.000,- Emisi tahun 2016 dengan Nomor Seri BAB007745 ;
1 (satu) Unit Hand Phone Merk Samsung A01 warna Biru Tua beserta Dus Book dengan Nomor Imei 1 : 354207116292015, Imei 2 : 3542078116292013.
1 (satu) Unit Hand Phone Merk Realme C2 Warna Biru tua beserta Charger dengan Nomor Imei 1 : 868383047313458, Imei 2 : 868383047313441.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
DAKWAAN KUMULATIF
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (2) Jo.Pasal 26 (2) UU.RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah subyek dari pelaku tindak pidana yang berarti orang atau siapa saja yang telah melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah SUGIYONO Als YONO Bin (Alm) DAMO berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa sesuai dengan identitasnya adalah pelaku tindak pidana dalam perkara dimaksud, hal ini sesuai dengan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan, serta pada diri Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pema’af maupun alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan ternyata Terdakwa mempunyai kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur Yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta hukum yang diperoleh dari keterangan Saksi-saksi, Terdakwa, yang dikaitkan dengan barang bukti sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 11 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa dihubungi saksi IMRON dan bertemu di Lampu Merah Belik Kab.Pemalang dan saksi IMRON langsung mengajak kerumah yang berada di Desa Pengalusan Kec.Bobotsari Kab.Purbalingga, setelah sampai di rumah saksi IMRON kemudian terdakwa di tawarin uang palsu sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk di belanjakan barang, dan apabila berhasil membelanjakan uang palsu sejumlah Rp.3.500.000,- saksi IMRON akan memberikan Bonus Uang Asli sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa menyetuji tawaran Sdr.ABDUL kemudian pada hari selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wib Sdr.ABDUL mendatangi terdakwa di Jalan dekat Rumah terdakwa di Dusun Penpen Rt.01 Rw.01 Desa Mendelem Kec.Belik Kab.Pemalang dan menyerahkan Uang Rupiah Palsu sebesar Rp.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah), setelah menerima uang Rupiah Palsu selanjutnya terdakwa menggunakan uang Rupiah Palsu sejumlah Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan setelah berhasil membelanjakan uang Rupiah Palsu tersebut oleh terdakwa disimpan di rumah sampai dengan ditemukannya Uang Rupiah Palsu sejumlah 21 (dua puluh satu) lembar uang Palsu di badan terdakwa pada saat terdakwa di amankan oleh anggota kepolisian.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 36 Ayat (2) Jo.Pasal 26 (2) UU.RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (3) Jo.Pasal 26 (3) UU.RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang mengedarkan dan/ atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah subyek dari pelaku tindak pidana yang berarti orang atau siapa saja yang telah melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah SUGIYONO Als YONO Bin (Alm) DAMO berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa sesuai dengan identitasnya adalah pelaku tindak pidana dalam perkara dimaksud, hal ini sesuai dengan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan, serta pada diri Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pema’af maupun alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan ternyata Terdakwa mempunyai kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur ”Yang mengedarkan dan/ atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta hukum yang diperoleh dari keterangan Saksi-saksi, Terdakwa, yang dikaitkan dengan barang bukti sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 11 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa dihubungi saksi IMRON dan bertemu di Lampu Merah Belik Kab.Pemalang dan saksi IMRON langsung mengajak kerumah yang berada di Desa Pengalusan Kec.Bobotsari Kab.Purbalingga, setelah sampai di rumah saksi IMRON kemudian terdakwa di tawarin uang palsu sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk di belanjakan barang, dan apabila berhasil membelanjakan uang palsu sejumlah Rp.3.500.000,- saksi IMRON akan memberikan Bonus Uang Asli sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa menyetuji tawaran Sdr.ABDUL kemudian pada hari selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wib Sdr.ABDUL mendatangi terdakwa di Jalan dekat Rumah terdakwa di Dusun Penpen Rt.01 Rw.01 Desa Mendelem Kec.Belik Kab.Pemalang dan menyerahkan Uang Rupiah Palsu sebesar Rp.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah), setelah menerima uang Rupiah Palsu selanjutnya terdakwa menggunakan uang Rupiah Palsu sejumlah Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan setelah berhasil membelanjakan uang Rupiah Palsu tersebut oleh terdakwa disimpan di rumah sampai dengan ditemukannya Uang Rupiah Palsu sejumlah 21 (dua puluh satu) lembar uang Palsu di badan terdakwa pada saat terdakwa di amankan oleh anggota kepolisian.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 36 Ayat (3) Jo.Pasal 26 (3) UU.RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa telah di nyatakan terbukti sedangkan selama pemeriksaan persidangan perkara ini tidak ternyata ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan atau menghapus pertanggungjawaban Terdakwa atas perbuatan yang di lakukannya maka terhadap diri Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dari Pasal 36 Ayat (2) dan ayat (3) Jo.Pasal 26 (3) UU.RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang maka kepada Terdakwa dikenakan denda sebagaimana pada amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) lembar Mata Uang Rupiah Palsu pecahan Nominal Rp.100.000,- Emisi tahun 2016 dengan Nomor Seri BAB007745 yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Samsung A01 warna Biru Tua beserta Dus Book dengan Nomor Imei 1 : 354207116292015, Imei 2 : 3542078116292013 yang telah disita dari SAIFUL AHMAD Bin KASIMAN, maka dikembalikan kepada SAIFUL AHMAD Bin KASIMAN;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Realme C2 Warna Biru tua beserta Charger dengan Nomor Imei 1 : 868383047313458, Imei 2 : 868383047313441 yang telah disita dari DAVID SETIAWAN Bin ABUBAKAR, maka dikembalikan kepada DAVID SETIAWAN Bin ABUBAKAR;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materiil.
Terdakwa menikmati hasil kejahatan.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan.
Terdakwa menyesali perbuatan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 36 Ayat (2) dan ayat (3) Jo.Pasal 26 (3) UU.RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUGIYONO Alias YONO Bin DAMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu” sebagaimana Dakwaan Kesatu;
Menyatakan Terdakwa SUGIYONO Alias YONO Bin DAMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “mengedarkan dan/ atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu” sebagaimana Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUGIYONO Alias YONO Bin DAMO dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) subsider 2 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 31 (tiga puluh satu) lembar Mata Uang Rupiah Palsu pecahan Nominal Rp.100.000,- Emisi tahun 2016 dengan Nomor Seri BAB007745 ;
Agar dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Samsung A01 warna Biru Tua beserta Dus Book dengan Nomor Imei 1 : 354207116292015, Imei 2 : 3542078116292013.
Agar dikembalikan kepada saksi SAIFUL AHMAD Bin KASIMAN.
- 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Realme C2 Warna Biru tua beserta Charger dengan Nomor Imei 1 : 868383047313458, Imei 2 : 868383047313441.
Agar dikembalikan kepada saksi DAVID SETIAWAN Bin ABUBAKAR.
7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 ( lima ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang, pada hari Senin, tanggal 8 Februari 2022, oleh kami, Laily Fitria Titin Anugerahwati, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Gorga Guntur, S.H., M.H. , Syaeful Imam, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 9 Februari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Tjahya Adi, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pemalang, serta dihadiri oleh Bruriyanto Sukahar,S.H, Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa pada persidangan teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Gorga Guntur, S.H., M.H. Laily Fitria Titin Anugerahwati, S.H., M.H.
Syaeful Imam, S.H.
Panitera Pengganti,
Tjahya Adi, S.H.