27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (7)
Filing or appealing side
Prosecutor (7)
Menyatakan terdakwa AGUS CAHYONO anak dari YANSON MODAL terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah, secara bersama-sama, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS CAHYONO anak dari YANSON MODAL, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa AGUS CAHYONO anak dari YANSON MODAL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.003.548.056 (satu milyar tiga juta lima ratus empat puluh delapan ribu lima puluh enam rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa: Perda nomor 3 tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas (fotocopy); Perda perubahan nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan pertama atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas (fotocopy); Perda perubahan kedua nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten kapuas (fotocopy); Perda perubahan ketiga nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten kapuas (fotocopy) Rekening koran Bank KaltengTahun 2017 (fotocopy); Rekening Koran Bank BRI januari s/d Desember 2017 (fotocopy); Sp2d – DPPKAD Juli – September 2016 (fotocopy); 1 (satu) Bundel Dokumen MBR penyertaan modal tahun 2015 s/d 2017 (fotocopy); Laporan auditor independent dan laporan keuangan PDAM Kab. Kapuas Tahun 2016, 2017 , 2018 (fotocopy); Laporan Evaluasi Kinerja PDAM Kabupaten Kapuas Tahun 2015 (fotocopy); Hasil evaluasi hambatan kelancaran pembangunan atas penyelesaian masalah hutang biaya operasional PDAM Kabupaten Gunung Mas kepada PDAM Kab. Kapuas (fotocopy); Laporan administrasi keuangan PDAM Kabupaten Kapuas Per 30 Juni 2017 dan Per 31 Desember 2016 (fotocopy); Perjanjian kerjasama antara PDAM Kabupaten Kapuas dan CV Magnapam Nusantara tahun 2012 (fotocopy); SK Direktur PDAM Kab. Kapuas tentang penetapan / penunjukan bendaharawan proyek dilingkungan PDAM Kab. Kapuas Tahun 2014 (fotocopy); Keputusan Direktur PDAM Kab. Kapuas tentang Pengangkatan Kasi pada PDAM Kab. Kapuas tahun 2014 (fotocopy); Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kapuas nomor: 1884/20/K/DPRD.2014. tentang Penetapan Komposisi Pimpinan dan Anggota Komisi I, II, III dan IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Priode 2014 – 2019 (fotocopy); Naskah Perjanjian Penerusan Hibah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk Hibah Air Minum Nomor NPPH – 090/PK.4/2010 tanggal 23 September 2010 (fotocopy); Tata tertib DPRD Kab. Kapuas Nomor 1 Tahun 2018. (fotocopy); Surat rekomendasi komisi II tentang persetujuan draf raperda perubahan ketiga perda nomor 3 tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada PDAM Kabupaten Kapuas (fotocopy); Surat Keputusan Bupati Kab. Kapuas Nomor: 88/PDAM tahun 2019 tentang pengangkatan dewan pengawas perusahaan daerah air minum Kab. Kapuas masa jabatan 2019 – 2022. (fotocopy); Surat Keputusan Bupati Kab. Kapuas Nomor: KEP.821.2/5/BKPSDM tahun 2018 tentang Pengangkatan Kembali Direktur Prusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Masa Jabatan 2018 – 2022 tanggal 9 Januari 2018 (fotocopy); 1 (satu) bundle surat pertanggungjawaban pembelanjaan aksesoris MBR Tahun 2017(fotocopy); 1 (satu) bundel berkas Laporan dan Rekomendasi Hasil Verifikasi Program Hibah Air Minum AusAID Sisa Tahap I Kab. Kapuas (fotocopy); 1 (satu) bundel berkas Verifikasi Program Hasil Hibah Air Minum APBN TA. 2016 (fotocopy); 1 (satu) bundel berkas Verifikasi Program Hasil Hibah Air Minum APBN TA. 2017 (fotocopy); 1 (satu) bundel berkas Verifikasi Program Hasil Hibah Air Minum APBN TA. 2018 (fotocopy); 1 (satu) Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kab. Kapuas untuk Hibah Air Minum Perkotaan yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri APBN TA. 2017 Nomor: PHD-79/AM/MK.7/2017 tanggal 30 Oktober 2017 (fotocopy); 1 (satu) Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-12/MK.7/2017 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahap I dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri TA. 2017 kepada Pemda tanggal 13 Maret 2017 (fotocopy); 1 (satu) lembar Surat Bupati Kapuas Nomor: 690/1470/PDAM.2015 perihal Program Hibah Air Minum tanggal 7 Oktober 2015 (fotocopy); 1 (satu) berkas Surat Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor: KU.03.09/PDAM-KPS/716/2015 perihal Surat Pernyataan Sehubungan Program Hibah Air Minum APBN 2016 tanggal 7 Oktober 2015 (fotocopy); 1 (satu) berkas Surat Undangan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: UM.02.06-bc/445 tanggal 17 September 2015 perihal Lokakarya Penyiapan Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN Tahun 2016 (fotocopy); 1 (satu) lembar Perkiraan Jadwal Persiapan dan Pelaksanaan (fotocopy); 1 (satu) lembar BA Desk Kesiapan Calon Penerimaan Program Hibah APBN Perkotaan 2016 (fotocopy); 1 (satu) lembar Surat Pernyatan dari Bupati Kapuas dan Ketua DPRD Kab. Kapuas tanggal 16 November 2015 untuk Penyelesaian Perda sebagai Persyaratan untuk Mengikuti Program Hibah Air Minum APBN 2016 (fotocopy); 1 (satu) lembar Surat Pernyatan dari Sekda Kab. Kapuas dan Kabag Keuangan Sekda Kab. Kapuas tanggal 25 November 2015 untuk Memasukkan Dana Penyertaan di DPA SKPD 2016 (fotocopy); 1 (satu) berkas Surat Kemenkeu RI Nomor: S-15/MK.7/2016 tanggal 2 Maret 2016 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah Untuk Program Hibah Air Minum Tahap I Dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri TA 2016 Kepada Pemda (fotocopy); 1 (satu) berkas Tata Kelola Program Hibah Air Minum APBN (fotocopy); 1 (satu) berkas Mekanisme Penyaluran Dana Hibah APBN (fotocopy); 1 (satu) berkas Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum APBN (fotocopy); (satu) berkas Daftar Calon Penerima Manfaat Program Hibah Air Minum APBN 2016 (fotocopy); 1 (satu) lembar Surat Ketua CPMU Hibah Air Minum dan Sanitasi Nomor: UM.01.02-CP/CPMU HAMS/IV/122C tanggal 15 April 2015 perihal Revisi Jadwal Pelaksanaan Baseline Survey Program Hibah Air Minum APBN Tahun 2016 (fotocopy); 1 (satu) berkas Perjanjian Penerusan Hibah antara Pemerintah Pusat dengan Pemda Kab. Kapuas untuk Hibah Air Minum (Rp.9.500.000.000,-) (fotocopy); 1 (satu) lembar Bukti Dana yang Sudah Direalisasikan oleh Kemenkeu RI ke Kas Daerah Kab. Kapuas sebesar Rp.11.069.000.000,- dengan perincian: (fotocopy) Tahap I: Rp.1950.000.000,- Tahap II: Rp.2.288.000.000,- Tahap III: Rp.6.831.000.000,- 1 (satu) Peraturan Bupati Kapuas Nomor 7 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Dewan Pengawas, Direksi, Bagian, Cabang dan Unit IKK Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Kapuas (fotocopy) 1 (satu) Program Kerja PDAM Kab. Kapuas Tahun 2019 – 2023 (fotocopy); 1 (satu) Perhitungan Tarif Air & Harga Pokok Air per 31 Desember 2016 (fotocopy); 1 (satu) Surat Sekda Prov. Kalteng Nomor 188.342/903/HUK tanggal 29 November 2018 perihal Hasil Fasilitas 1 (satu) Buah Rancangan Perda Kab. Kapuas (fotocopy); 1 (satu) Perjanjian Perubahan (Amandemen) Terhadap Naskah Perjanjian Penerusan Hibah (NPPH) antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kab. Kapuas untuk Hibah Air Minum Nomor: AMA-015/NPPH-090/PK.4/2011 tanggal 07 Juli 2011 (fotocopy); 1 (satu) Perjanjian Perubahan (Amandemen) Kedua Terhadap Naskah Perjanjian Penerusan Hibah (NPPH) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kab. Kapuas untuk Hibah Air Minum Nomor: AMA-006/NPPH-090/PK/2014 tanggal 04 Februari 2014 (fotocopy); 1 (satu) Rancangan Perda Kab. Kapuas tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Kapuas Kepada PDAM Kab. Kapuas (fotocopy); 1 (satu) bundel Risalah Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018 DPRD Kab. Kapuas (fotocopy); 1 (satu) bundel Daftar Hadir Komisi II Rapat Komisi II dengan Mitra Kerja Komisi Membahas 8 Buah Perda Kab. Kapuas (fotocopy); 1 (satu) SK Bupati Kapuas Nomor: KEP.821.2/54/MPPK-BKPSDM/Kps.2018 tentang Pengangkatan Pelaksanaan Tugas (PLT) Direktur PDAM Kab. Kapuas tanggal 03 Oktober 2018 (fotocopy); 1 (satu) SK Bupati Kapuas Nomor: KEP.821.2/5/BKPSDM tentang Pengangkatan Kembali Direktur PDAM Kab. Kapuas Masa tanggal 09 Januari 2018 (fotocopy); 1 (satu) SK Bupati Kapuas Nomor: 173/Admin.PSDA tentang Pengangkatan Direktur PDAM Kab. Kapuas Masa Jabatan 2019 - 2024 tanggal 07 Mei 2019 (fotocopy); 1 (satu) SK Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor: 821.53/KPTS/PDAM-KPS/2014 tentang Pengangkatan Kepala Bagian pada PDAM Kab. Kapuas tanggal 01 Maret 2014 (fotocopy); 1 (satu) Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kab. Kapuas untuk Hibah Air Minum yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri APBN TA. 2016 Nomor: PHD-65/PK/2016 tanggal 25 April 2016 (fotocopy); 1 (satu) SK Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor: 828.233/KPTS/PDAM-KPS/2014 tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Kapuas tanggal 02 September 2014 (fotocopy); 1 (satu) Daftar SP2D Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Kapuas Tahun 2017 s.d Tahun 2019 (fotocopy); 1 (satu) Struktur Organisasi PDAM Kab. Kapuas Tahun 2019 (fotocopy); 1 (satu) bundel SK Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor: 2898/KPTS/PDAM-KPS/2010 tanggal 27 Oktober 2010 tentang Pedoman dan Petunjuk Standar Operasional Prosedur Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Kapuas (fotocopy); 1 (satu) rekening koran Bank Pembangunan Kalteng dengan Norek. 600-022-000001816-4 tahun 2016 s/d 2018 (fotocopy); 1 (satu) rekening koran BRI dengan Norek. 0180-01-000732-30-4 tahun 2016 s/d 2018 (fotocopy); Tetap Terlampir dalam berkas perkara 1 (satu) odner SPJ bulan April s/d mei 2017; 1 (satu) odner SPJ bulan Juni s/d November 2017; Buku kas tahun 2015 s/d 2019; Catatan Kas bulan mei Tahun 2016 s/d Nopember 2017; Catatan Kas bulan Februari 2018 s/d Februari 2019; Sp2d – DPPKAD februari – Agustus 2018; Sp2d – DPPKAD februari – Juli 2017; Laporan Keuangan PDAM Kab. Kapuas Tahun 2016; Buku anggaran PDAM Kab. Kapuas tahun 2017, 2019; SK Pemberhentian, pengangkatan Direktur PDAM Kab. Kapuas tahun 2013 s/d 2019; Rekening kas PDAM Bank BRI 018001000069303 tahun 2015 s/d 2019 (Rekening Operasional rutin Kantor PDAM); Rekening kas PDAM Nomor 0310087012731 Mandiri tahun 2013 s/d 2019 (rekening operasional untuk pembayaran listrik dan Telkom; Catatan kas operasional rutin PDAM Kab. Kapuas tahun 2014 s/d 2016; Keputusan Direktur PDAM Kab. Kapuas tentang pengangkatan supervisor Departemen Kas pada Perusahaan PDAM tahun 2019; Buku rincian pengeluaran tahun bulan februari s/d desember 2016, bulan januari s/d nopember 2017, November - Desember 2018, juli 2019; Buku Cek pengeluaran BRI rekening nomor rekening 018001000069303 tahun 2014 s/d 2019; Sisa kuitansi; Buku Cek pengeluaran Bank Mandiri rekening nomor rekening 0310087012731; Buku Cek Bank BRI nomor rekening 018001000732304 17; Surat Keputusan Bupati Kab. Kapuas Nomor: KEP.821.2/607/BKPPD tahun 2013 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Masa Jabatan 2013 – 2017 tanggal 26 November 2013; 1 (satu) bundle surat pertanggungjawaban pembelanjaan aksesoris MBR Tahun 2016; 1 (satu) odner SPJ bulan Mei-November Tahun 2018; 1 (satu) odner SPJ bulan Feb-Maret Tahun 2018; 1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Kalteng atas nama Nunik Pungkaswati/PDAM Kapuas tanggal 9 Agustus 2018 kepada Bank BRI Kuala Kapuas atas nama MBR PDAM KAB. KAPUAS dengan nilai Rp.500.000.000,-; 1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Kalteng atas nama Nunik Pungkaswati/PDAM Kapuas tanggal 30 April 2018 kepada Bank BRI Kuala Kapuas atas nama MBR PDAM KAB. KAPUAS dengan nilai Rp.1.003.000.000,-; 1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Kalteng atas nama Nunik Pungkaswati/PDAM Kapuas tanggal 10 Juli 2017 kepada Bank BRI Kuala Kapuas atas nama MBR PDAM KAB. KAPUAS dengan nilai Rp.1.000.000.000,-; 1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Kalteng atas nama Nunik Pungkaswati/PDAM Kapuas tanggal 17 April 2017 kepada Bank BRI Kuala Kapuas atas nama MBR PDAM KAB. KAPUAS dengan nilai Rp.2.000.000.000,-; 1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Kalteng atas nama Nunik Pungkaswati/PDAM Kapuas tanggal 22 Februari 2017 kepada Bank BRI Kuala Kapuas atas nama MBR PDAM KAB. KAPUAS dengan nilai Rp.1.569.000.000,-; 1 (satu) berkas Surat PDAM Kab. Kapuas Nomor: KU.03.09/PDAM-KPS/54/2018 tanggal 23 Januari 2019 perihal Permohonan Realisasi Dana Penyertaan Modal PDAM Kab. Kapuas Tahun 2018 ditujukan kepada Kaban BPKAD Kab. Kapuas; 1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Kalteng atas nama Nunik Pungkaswati/PDAM Kapuas tanggal 05 Februari 2018 kepada Bank BRI Kuala Kapuas atas nama MBR PDAM KAB. KAPUAS dengan nilai Rp.1.500.000.000,- dan Laporan Transaksi Bank BRI Uang Masuk norek. 018001000732304 tanggal 05 Februari 2018 sebesar Rp.1.500.000.000,-; 1 (satu) berkas Surat PDAM Kab. Kapuas Nomor: KU.03.09/PDAM-KPS/54/2018 tanggal 31 Maret 2017 perihal Permohonan Realisasi Dana Penyertaan Modal PDAM Kab. Kapuas Tahun 2017 Tahap II ditujukan kepada Kaban BPKAD Kab. Kapuas; 1 (satu) lembar Tanda Terima Penyaluran Belanja Hibah untuk Kegiatan Hibah Air Minum sebesar Rp.3.000.000.000,- dari Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Kementrian Keuangan RI; 1 (satu) Buku Kas PDAM Operasional Rutin tahun 2016 – 2018; 1 (satu) Buku Kas PDAM Operasional Rutin tahun 2016 – 2019; 1 (satu) Buku Kas PDAM Operasional Rutin tahun 2013 – 2015; 1 (satu) Buku Kas MBR tahun 2015 – 2018; 1 (satu) SPK Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi PVC dia.90 mm Nomor: KU.03.03.08/PDAM-KPS/245/2017 tanggal 25 Februari 2017; 1 (satu) SPK Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi PVC dia.63 mm Nomor: KU.03.03.08/PDAM-KPS/246/2017 tanggal 25 Februari 2017; 1 (satu) Aplikasi Setoran / Transfer / Kliring / Inkaso dari M. Ismail. Z kepada PDAM Kuala Kapuas dengan Norek 031.087012.731 sebesar Rp.55.744.200,- tanggal 20 Juni 2014; 1 (satu) berkas Surat PDAM Kab. Kapuas Nomor: KU.03.09/PDAM-KPS/ /2017 tanggal 5 Juli 2017 perihal Permohonan Realisasi Dana Penyertaan Modal PDAM Kab. Kapuas Tahun 2017 Tahap III ditujukan kepada Kaban BPKAD Kab. Kapuas; 1 (satu) asli SK Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor: 821.095/KPTS/PDAM-KPS/2019 tentang Pengangkatan Senior Manajer Umum dan Keuangan pada PDAM Kab. Kapuas tanggal 01 Juli 2019; 1 (satu) odner SPJ asli bulan Maret s/d April 2017; 1 (satu) buah CCTV merk Telview dengan Model Nomor FD80IS, Description: 8chDVR960H, Serial Nomor 474896104, dan Verification Code JZKZWC; Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 15 April 2017 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 19 April 2017 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 22 April 2017 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 28 April 2017 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 29 April 2017 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 4 Mei 2017 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 13 Mei 2017 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 22 Mei 2017 sebesar Rp.29.752.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah); SPK Pengeluaran Edo hari Senin, 11 Desember 2017; Pengeluaran Edo hari Jum’at, 27 Oktober 2017; Pengeluaran Edo hari Rabu, 15 Nopember 2017; Pengeluaran Edo hari Senin, 27 Nopember 2017; Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Nomor 821.56/KPTS/PDAM-KPS/2014 tanggal 1 Maret 2014 tentang Pengangkatan Kasubsi pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas. Dikembalikan kepada PDAM Kab. Kapuas; 7. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR: 27/Pid.Sus-TPK/2021/PNPlk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan cara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap : Agus Cahyono, ST anak dari Yanson Modal Tempat Lahir : Penda Asem Umur/Tanggal Lahir : 44 Tahun/1 Agustus 1976 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. Tambun Bungai Gang III No. 77 RT 35, RW 04 Kel. Selat Tengah, Kec. Selat, Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah Agama : Katolik Pekerjaan : Swasta (Direktur PDAM Kab. Kapuas) Pendidikan Terakhir : S1 (Tamat)
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam Rumah Tahanan Oleh:
Ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sejak tanggal 25 Juni 2021 Sampai 14 Juli 2021 di Rumah Tahanan negara Klas II A Palangka Raya;
Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juli 2021 Sampai 23 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Palangka Raya;
Diperpanjang penahanan oleh Ketua pengadilan Negeri Palangka Raya Klas IA sejak tanggal 24 Agustus 2021 Sampai 22 September 2021 di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Palangka Raya;
Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 September 2021 Sampai 6 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Klas IIA Palangka Raya;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak tanggal 28 September 2021 sampai tanggal 27 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Klas IIA Palangka Raya;
Diperpanjang pertama oleh ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak tanggal 28 Oktober 2021 Sampai tanggal 26 Desember 2021 di Rumah Tahanan Klas IIA Palangka Raya;
Diperpanjang pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 27 Desember 2021 Sampai tanggal 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Klas IIA Palangka Raya;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Chandra Putra, SH Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) yang berkantor di Jl. Rajawali, Km 3,5 (Samping Hotel Triana) Palangka Raya, berdasarkan penunjukan Hakim Ketua Majelis dengan nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk pada tanggal 7 Oktober 2021;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk, tanggal 28 September 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk, tanggal 28 September 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar dan membaca Surat Tuntutan dari Penuntut Umum No. Reg. Perk: PDS-05/O.2.12/FT.2/12/2021 tertanggal 9 Desember 2021 yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada hari Senin, 9 Desember 2021 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa AGUS CAHYONO anak dari YANSON MODAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap AGUS CAHYONO anak dari YANSON MODAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 500.000.0000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menghukum Terdakwa membayar uang penganti sebesar Rp 843.548.056,00 (delapan ratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh delapan ribu lima puluh enam rupiah) jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan di RUTAN.
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
1) Perda nomor 3 tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas (fotocopy);
2) Perda perubahan nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan pertama atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas (fotocopy);
3) Perda perubahan kedua nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten kapuas (fotocopy);
4) Perda perubahan ketiga nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten kapuas (fotocopy);
5) Rekening koran Bank KaltengTahun 2017 (fotocopy);
6) Rekening Koran Bank BRI januari s/d Desember 2017 (fotocopy);
7) Sp2d – DPPKAD Juli – September 2016 (fotocopy);
8) 1 (satu) Bundel Dokumen MBR penyertaan modal tahun 2015 s/d 2017 (fotocopy);
9) Laporan auditor independent dan laporan keuangan PDAM Kab. Kapuas Tahun 2016, 2017 , 2018 (fotocopy);
10) Laporan Evaluasi Kinerja PDAM Kabupaten Kapuas Tahun 2015 (fotocopy);
11) Hasil evaluasi hambatan kelancaran pembangunan atas penyelesaian masalah hutang biaya operasional PDAM Kabupaten Gunung Mas kepada PDAM Kab. Kapuas (fotocopy);
12) Laporan administrasi keuangan PDAM Kabupaten Kapuas Per 30 Juni 2017 dan Per 31 Desember 2016 (fotocopy);
13) Perjanjian kerjasama antara PDAM Kabupaten Kapuas dan CV Magnapam Nusantara tahun 2012 (fotocopy);
14) SK Direktur PDAM Kab. Kapuas tentang penetapan / penunjukan bendaharawan proyek dilingkungan PDAM Kab. Kapuas Tahun 2014 (fotocopy);
15) Keputusan Direktur PDAM Kab. Kapuas tentang Pengangkatan Kasi pada PDAM Kab. Kapuas tahun 2014 (fotocopy);
16) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kapuas nomor: 1884/20/K/DPRD.2014. tentang Penetapan Komposisi Pimpinan dan Anggota Komisi I, II, III dan IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Priode 2014 – 2019 (fotocopy);
17) Naskah Perjanjian Penerusan Hibah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk Hibah Air Minum Nomor NPPH – 090/PK.4/2010 tanggal 23 September 2010 (fotocopy);
18) Tata tertib DPRD Kab. Kapuas Nomor 1 Tahun 2018. (fotocopy);
19) Surat rekomendasi komisi II tentang persetujuan draf raperda perubahan ketiga perda nomor 3 tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada PDAM Kabupaten Kapuas (fotocopy);
20) Surat Keputusan Bupati Kab. Kapuas Nomor: 88/PDAM tahun 2019 tentang pengangkatan dewan pengawas perusahaan daerah air minum Kab. Kapuas masa jabatan 2019 – 2022. (fotocopy);
21) Surat Keputusan Bupati Kab. Kapuas Nomor: KEP.821.2/5/BKPSDM tahun 2018 tentang Pengangkatan Kembali Direktur Prusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Masa Jabatan 2018 – 2022 tanggal 9 Januari 2018 (fotocopy);
22) 1 (satu) bundle surat pertanggungjawaban pembelanjaan aksesoris MBR Tahun 2017(fotocopy);
23) 1 (satu) bundel berkas Laporan dan Rekomendasi Hasil Verifikasi Program Hibah Air Minum AusAID Sisa Tahap I Kab. Kapuas (fotocopy);
24) 1 (satu) bundel berkas Verifikasi Program Hasil Hibah Air Minum APBN TA. 2016 (fotocopy);
25) 1 (satu) bundel berkas Verifikasi Program Hasil Hibah Air Minum APBN TA. 2017 (fotocopy);
26) 1 (satu) bundel berkas Verifikasi Program Hasil Hibah Air Minum APBN TA. 2018 (fotocopy);
27) 1 (satu) Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kab. Kapuas untuk Hibah Air Minum Perkotaan yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri APBN TA. 2017 Nomor: PHD-79/AM/MK.7/2017 tanggal 30 Oktober 2017 (fotocopy);
28) 1 (satu) Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-12/MK.7/2017 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahap I dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri TA. 2017 kepada Pemda tanggal 13 Maret 2017 (fotocopy);
29) 1 (satu) lembar Surat Bupati Kapuas Nomor: 690/1470/PDAM.2015 perihal Program Hibah Air Minum tanggal 7 Oktober 2015 (fotocopy);
30) 1 (satu) berkas Surat Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor: KU.03.09/PDAM-KPS/716/2015 perihal Surat Pernyataan Sehubungan Program Hibah Air Minum APBN 2016 tanggal 7 Oktober 2015 (fotocopy);
31) 1 (satu) berkas Surat Undangan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: UM.02.06-bc/445 tanggal 17 September 2015 perihal Lokakarya Penyiapan Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN Tahun 2016 (fotocopy);
32) 1 (satu) lembar Perkiraan Jadwal Persiapan dan Pelaksanaan (fotocopy);
33) 1 (satu) lembar BA Desk Kesiapan Calon Penerimaan Program Hibah APBN Perkotaan 2016 (fotocopy);
34) 1 (satu) lembar Surat Pernyatan dari Bupati Kapuas dan Ketua DPRD Kab. Kapuas tanggal 16 November 2015 untuk Penyelesaian Perda sebagai Persyaratan untuk Mengikuti Program Hibah Air Minum APBN 2016 (fotocopy);
35) 1 (satu) lembar Surat Pernyatan dari Sekda Kab. Kapuas dan Kabag Keuangan Sekda Kab. Kapuas tanggal 25 November 2015 untuk Memasukkan Dana Penyertaan di DPA SKPD 2016 (fotocopy);
36) 1 (satu) berkas Surat Kemenkeu RI Nomor: S-15/MK.7/2016 tanggal 2 Maret 2016 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah Untuk Program Hibah Air Minum Tahap I Dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri TA 2016 Kepada Pemda (fotocopy);
37) 1 (satu) berkas Tata Kelola Program Hibah Air Minum APBN (fotocopy);
38) 1 (satu) berkas Mekanisme Penyaluran Dana Hibah APBN (fotocopy);
39) 1 (satu) berkas Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum APBN (fotocopy);
40) 1 (satu) berkas Daftar Calon Penerima Manfaat Program Hibah Air Minum APBN 2016 (fotocopy);
41) 1 (satu) lembar Surat Ketua CPMU Hibah Air Minum dan Sanitasi Nomor: UM.01.02-CP/CPMU HAMS/IV/122C tanggal 15 April 2015 perihal Revisi Jadwal Pelaksanaan Baseline Survey Program Hibah Air Minum APBN Tahun 2016 (fotocopy);
42) 1 (satu) berkas Perjanjian Penerusan Hibah antara Pemerintah Pusat dengan Pemda Kab. Kapuas untuk Hibah Air Minum (Rp.9.500.000.000,-) (fotocopy);
43) 1 (satu) lembar Bukti Dana yang Sudah Direalisasikan oleh Kemenkeu RI ke Kas Daerah Kab. Kapuas sebesar Rp.11.069.000.000,- dengan perincian: (fotocopy)
• Tahap I: Rp.1950.000.000,-
• Tahap II: Rp.2.288.000.000,-
• Tahap III: Rp.6.831.000.000,-
44) 1 (satu) Peraturan Bupati Kapuas Nomor 7 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Dewan Pengawas, Direksi, Bagian, Cabang dan Unit IKK Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Kapuas (fotocopy)
45) 1 (satu) Program Kerja PDAM Kab. Kapuas Tahun 2019 – 2023 (fotocopy);
46) 1 (satu) Perhitungan Tarif Air & Harga Pokok Air per 31 Desember 2016 (fotocopy);
47) 1 (satu) Surat Sekda Prov. Kalteng Nomor 188.342/903/HUK tanggal 29 November 2018 perihal Hasil Fasilitas 1 (satu) Buah Rancangan Perda Kab. Kapuas (fotocopy);
48) 1 (satu) Perjanjian Perubahan (Amandemen) Terhadap Naskah Perjanjian Penerusan Hibah (NPPH) antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kab. Kapuas untuk Hibah Air Minum Nomor: AMA-015/NPPH-090/PK.4/2011 tanggal 07 Juli 2011 (fotocopy);
49) 1 (satu) Perjanjian Perubahan (Amandemen) Kedua Terhadap Naskah Perjanjian Penerusan Hibah (NPPH) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kab. Kapuas untuk Hibah Air Minum Nomor: AMA-006/NPPH-090/PK/2014 tanggal 04 Februari 2014 (fotocopy);
50) 1 (satu) Rancangan Perda Kab. Kapuas tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Kapuas Kepada PDAM Kab. Kapuas (fotocopy);
51) 1 (satu) bundel Risalah Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018 DPRD Kab. Kapuas (fotocopy);
52) 1 (satu) bundel Daftar Hadir Komisi II Rapat Komisi II dengan Mitra Kerja Komisi Membahas 8 Buah Perda Kab. Kapuas (fotocopy);
53) 1 (satu) SK Bupati Kapuas Nomor: KEP.821.2/54/MPPK-BKPSDM/Kps.2018 tentang Pengangkatan Pelaksanaan Tugas (PLT) Direktur PDAM Kab. Kapuas tanggal 03 Oktober 2018 (fotocopy);
54) 1 (satu) SK Bupati Kapuas Nomor: KEP.821.2/5/BKPSDM tentang Pengangkatan Kembali Direktur PDAM Kab. Kapuas Masa tanggal 09 Januari 2018 (fotocopy);
55) 1 (satu) SK Bupati Kapuas Nomor: 173/Admin.PSDA tentang Pengangkatan Direktur PDAM Kab. Kapuas Masa Jabatan 2019 - 2024 tanggal 07 Mei 2019 (fotocopy);
56) 1 (satu) SK Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor: 821.53/KPTS/PDAM-KPS/2014 tentang Pengangkatan Kepala Bagian pada PDAM Kab. Kapuas tanggal 01 Maret 2014 (fotocopy);
57) 1 (satu) Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kab. Kapuas untuk Hibah Air Minum yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri APBN TA. 2016 Nomor: PHD-65/PK/2016 tanggal 25 April 2016 (fotocopy);
58) 1 (satu) SK Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor: 828.233/KPTS/PDAM-KPS/2014 tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Kapuas tanggal 02 September 2014 (fotocopy);
59) 1 (satu) Daftar SP2D Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Kapuas Tahun 2017 s.d Tahun 2019 (fotocopy);
60) 1 (satu) Struktur Organisasi PDAM Kab. Kapuas Tahun 2019 (fotocopy);
61) 1 (satu) bundel SK Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor: 2898/KPTS/PDAM-KPS/2010 tanggal 27 Oktober 2010 tentang Pedoman dan Petunjuk Standar Operasional Prosedur Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Kapuas (fotocopy);
62) 1 (satu) rekening koran Bank Pembangunan Kalteng dengan Norek. 600-022-000001816-4 tahun 2016 s/d 2018 (fotocopy);
63) 1 (satu) rekening koran BRI dengan Norek. 0180-01-000732-30-4 tahun 2016 s/d 2018 (fotocopy);
Tetap Terlampir dalam berkas perkara
64) 1 (satu) odner SPJ bulan April s/d mei 2017;
65) 1 (satu) odner SPJ bulan Juni s/d November 2017;
66) Buku kas tahun 2015 s/d 2019;
67) Catatan Kas bulan mei Tahun 2016 s/d Nopember 2017;
68) Catatan Kas bulan Februari 2018 s/d Februari 2019;
69) Sp2d – DPPKAD februari – Agustus 2018;
70) Sp2d – DPPKAD februari – Juli 2017;
71) Laporan Keuangan PDAM Kab. Kapuas Tahun 2016;
72) Buku anggaran PDAM Kab. Kapuas tahun 2017, 2019;
73) SK Pemberhentian, pengangkatan Direktur PDAM Kab. Kapuas tahun 2013 s/d 2019;
74) Rekening kas PDAM Bank BRI 018001000069303 tahun 2015 s/d 2019 (Rekening Operasional rutin Kantor PDAM);
75) Rekening kas PDAM Nomor 0310087012731 Mandiri tahun 2013 s/d 2019 (rekening operasional untuk pembayaran listrik dan Telkom;
76) Catatan kas operasional rutin PDAM Kab. Kapuas tahun 2014 s/d 2016;
77) Keputusan Direktur PDAM Kab. Kapuas tentang pengangkatan supervisor Departemen Kas pada Perusahaan PDAM tahun 2019;
78) Buku rincian pengeluaran tahun bulan februari s/d desember 2016, bulan januari s/d nopember 2017, November - Desember 2018, juli 2019;
79) Buku Cek pengeluaran BRI rekening nomor rekening 018001000069303 tahun 2014 s/d 2019;
80) Sisa kuitansi;
81) Buku Cek pengeluaran Bank Mandiri rekening nomor rekening 0310087012731;
82) Buku Cek Bank BRI nomor rekening 018001000732304 17;
83) Surat Keputusan Bupati Kab. Kapuas Nomor: KEP.821.2/607/BKPPD tahun 2013 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Masa Jabatan 2013 – 2017 tanggal 26 November 2013;
84) 1 (satu) bundle surat pertanggungjawaban pembelanjaan aksesoris MBR Tahun 2016;
85) 1 (satu) odner SPJ bulan Mei-November Tahun 2018;
86) 1 (satu) odner SPJ bulan Feb-Maret Tahun 2018;
87) 1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Kalteng atas nama Nunik Pungkaswati/PDAM Kapuas tanggal 9 Agustus 2018 kepada Bank BRI Kuala Kapuas atas nama MBR PDAM KAB. KAPUAS dengan nilai Rp.500.000.000,-;
88) 1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Kalteng atas nama Nunik Pungkaswati/PDAM Kapuas tanggal 30 April 2018 kepada Bank BRI Kuala Kapuas atas nama MBR PDAM KAB. KAPUAS dengan nilai Rp.1.003.000.000,-;
89) 1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Kalteng atas nama Nunik Pungkaswati/PDAM Kapuas tanggal 10 Juli 2017 kepada Bank BRI Kuala Kapuas atas nama MBR PDAM KAB. KAPUAS dengan nilai Rp.1.000.000.000,-;
90) 1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Kalteng atas nama Nunik Pungkaswati/PDAM Kapuas tanggal 17 April 2017 kepada Bank BRI Kuala Kapuas atas nama MBR PDAM KAB. KAPUAS dengan nilai Rp.2.000.000.000,-;
91) 1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Kalteng atas nama Nunik Pungkaswati/PDAM Kapuas tanggal 22 Februari 2017 kepada Bank BRI Kuala Kapuas atas nama MBR PDAM KAB. KAPUAS dengan nilai Rp.1.569.000.000,-;
92) 1 (satu) berkas Surat PDAM Kab. Kapuas Nomor: KU.03.09/PDAM-KPS/54/2018 tanggal 23 Januari 2019 perihal Permohonan Realisasi Dana Penyertaan Modal PDAM Kab. Kapuas Tahun 2018 ditujukan kepada Kaban BPKAD Kab. Kapuas;
93) 1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Kalteng atas nama Nunik Pungkaswati/PDAM Kapuas tanggal 05 Februari 2018 kepada Bank BRI Kuala Kapuas atas nama MBR PDAM KAB. KAPUAS dengan nilai Rp.1.500.000.000,- dan Laporan Transaksi Bank BRI Uang Masuk norek. 018001000732304 tanggal 05 Februari 2018 sebesar Rp.1.500.000.000,-;
94) 1 (satu) berkas Surat PDAM Kab. Kapuas Nomor: KU.03.09/PDAM-KPS/54/2018 tanggal 31 Maret 2017 perihal Permohonan Realisasi Dana Penyertaan Modal PDAM Kab. Kapuas Tahun 2017 Tahap II ditujukan kepada Kaban BPKAD Kab. Kapuas;
95) 1 (satu) lembar Tanda Terima Penyaluran Belanja Hibah untuk Kegiatan Hibah Air Minum sebesar Rp.3.000.000.000,- dari Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Kementrian Keuangan RI;
96) 1 (satu) Buku Kas PDAM Operasional Rutin tahun 2016 – 2018;
97) 1 (satu) Buku Kas PDAM Operasional Rutin tahun 2016 – 2019;
98) 1 (satu) Buku Kas PDAM Operasional Rutin tahun 2013 – 2015;
99) 1 (satu) Buku Kas MBR tahun 2015 – 2018;
100) 1 (satu) SPK Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi PVC dia.90 mm Nomor: KU.03.03.08/PDAM-KPS/245/2017 tanggal 25 Februari 2017;
101) 1 (satu) SPK Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi PVC dia.63 mm Nomor: KU.03.03.08/PDAM-KPS/246/2017 tanggal 25 Februari 2017;
102) 1 (satu) Aplikasi Setoran / Transfer / Kliring / Inkaso dari M. Ismail. Z kepada PDAM Kuala Kapuas dengan Norek 031.087012.731 sebesar Rp.55.744.200,- tanggal 20 Juni 2014;
103) 1 (satu) berkas Surat PDAM Kab. Kapuas Nomor: KU.03.09/PDAM-KPS/ /2017 tanggal 5 Juli 2017 perihal Permohonan Realisasi Dana Penyertaan Modal PDAM Kab. Kapuas Tahun 2017 Tahap III ditujukan kepada Kaban BPKAD Kab. Kapuas;
104) 1 (satu) asli SK Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor: 821.095/KPTS/PDAM-KPS/2019 tentang Pengangkatan Senior Manajer Umum dan Keuangan pada PDAM Kab. Kapuas tanggal 01 Juli 2019;
105) 1 (satu) odner SPJ asli bulan Maret s/d April 2017;
106) 1 (satu) buah CCTV merk Telview dengan Model Nomor FD80IS, Description: 8chDVR960H, Serial Nomor 474896104, dan Verification Code JZKZWC;
107) Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 15 April 2017 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
108) Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 19 April 2017 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
109) Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 22 April 2017 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
110) Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 28 April 2017 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
111) Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 29 April 2017 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
112) Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 4 Mei 2017 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
113) Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 13 Mei 2017 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
114) Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 22 Mei 2017 sebesar Rp.29.752.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah);
115) SPK Pengeluaran Edo hari Senin, 11 Desember 2017;
116) Pengeluaran Edo hari Jum’at, 27 Oktober 2017;
117) Pengeluaran Edo hari Rabu, 15 Nopember 2017;
118) Pengeluaran Edo hari Senin, 27 Nopember 2017;
119) Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Nomor 821.56/KPTS/PDAM-KPS/2014 tanggal 1 Maret 2014 tentang Pengangkatan Kasubsi pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas.
Dikembalikan kepada PDAM Kabupaten Kapuas.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukum telah mengajukan Nota Pembelaan (pleidooi) yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal 16 Desember 2021, yang pada pokoknya menyatakan:
Keberatan atas tuntutan Penuntut Umum;
Terdakwa sebelumnya menjadi Saksi dalam Perkara Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk, dengan Terdakwa Widodo, SE;
Tuntutan Penuntut Umum terlalu berat sedangkan peran Terdakwa bukanlah pengambill keputusan dan kewenangan dalam perkara ini;
Memohon agar Majelis Hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik dalam dakwaan primair maupun subsidair, karenanya harus dibebaskan dari tuntutan dan dakwaan tersebut;
memohon Majelis Hakim untuk memulihkan Terdakwa dalam keuddukan harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa selain pembelaan melalui Penasihat Hukum, Terdakwa mengajukan pembelaan sendiri yang disampaikan secara lisan, pada persidangan tanggal 16 Desember 2021, yang intinya tuntutan kepada Terdakwa terlalu berat sedangkan peran Terdakwa bukanlah pengambil keputusan dan kewenangan (jabatan) pada perkara ini, karenanya Terdakwa patut mendapatkan hukuman yang lebih ringan. Selanjutnya, PH Terdakwa menginginkan agar Terdakwa dihukum seringan-ringannya.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut, Penuntut Umum mengajukan replik secara tertulis pada tanggal 30 Desember 2021. yang intinya tetap pada tuntutannya memohon agar Majelis menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Agus Cahyono, ST anak dari Yanson Modal sesuai dengan Surat Tuntutan Penuntut Umum sebagaimana yang telah dibacakan dan disampaikan di persidangan pada tanggal 9 Desember 202;
Menimbang, bahwa terhadap replik tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan duplik secara tertulis, yang diajukan pada persidangan tanggal 4 Januari 2022, yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum terbukti atau tidak, Majelis akan mempertimbangkan sesuai dengan unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan;
Menimbang, bahwa sebelum membuktikan unsur-unsur pasal dakwaan, Majelis perlu menegaskan bahwa perkara ini merupakan satu kesatuan dengan perkara Nomor: 6/Pid. Sus-TPK/2021/PN Plk dengan Terpidana WIDODO, SE Bin CIPTO, yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan amar putusan, antara lain, sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa WIDODO, SE Bin CIPTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan perbarengan sebagaimana dalam dakwaan primair, yaitu pasal 2 ayat (1) UU TPK;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kuruangan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.424.896.594, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menimbang, bahwa oleh karenanya fakta-fakta dan argumentasi pada perkara Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk yang relevan dengan perkara ini akan tetap dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa No. Reg. Perkara: PDS-05/O.2.12/Ft.2/08/2021 dengan dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
--------- Bahwa Terdakwa AGUS CAHYONO, ST Anak Dari YANSON MODAL Selaku Kepala Sub Seksi Perencanaan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas, bersama-sama dengan saksi WIDODO, SE selaku Direktur PDAM Kabupaten Kapuas Periode 2013-2017 dan Periode 2017-2022, pada waktu tertentu antara bulan Januari tahun 2016 sampai dengan bulan September tahun 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, bertempat di kantor Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Jalan Mahakam nomor 55 Kuala Kapuas Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak dan spesifikasi teknis, bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dan bertentangan denganpasal 45Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum yang menyebutkan bahwa Pegawai dilarang melakukan kegiatan yang merugikan PDAM, Daerah, dan/atau Negara dan menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan PDAM, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa AGUS CAHYONO, ST, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp7.418.444.650,00 (tujuh miliar empat ratus delapan belas juta empat ratus empat puluh empat juta enam ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor: SR-2957/PW15/5/2020 tanggal 1 Desember 2020, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara - cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa AGUS CAHYONO, ST diangkat selaku Kepala Sub Seksi Perencanaan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas berdasarkan Surat Keputusan Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor: 821.56/KPTS/PDAM-KPS/2014 tanggal 1 Maret 2014 dengan tugas yang diberikan oleh Direktur adalah:
Membuat perencanaan;
Menyusun RAB;
Menyusun kontrak dengan pihak ketiga;
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan;
Bahwa Terdakwa AGUS CAHYONO, ST menduduki jabatan sebagai Kasubsi Perencanaan sejak tanggal 1 Maret 2014 sampai dengan tahun 2018.
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melakukan Penyertaan Modal ke PDAM Kabupaten Kapuas yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2009, tanggal 30 Juli 2009 yang selanjutnya dirubah pertama dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013, Perubahan Kedua Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 dan Perubahan Ketiga Dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018.
Bahwa sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2016 dan Perda Nomor 8 tahun 2018, pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 penyertaan modal dari Pemerintah Kab. Kapuas diperuntukkan untuk pemasangan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR), dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2016 sebesar Rp.4.569.000.000,- untuk 1.650 SR.
Tahun 2017 sebesar Rp. 3.000.000.000,- untuk 1.000 SR.
Tahun 2018 sebesar Rp. 3.000.000.000,- untuk 1.000 SR.
Namun realisasinya adalah:
Tahun 2016 sebesar Rp.3.000.000.000,- untuk 1.000 SR.
Tahun 2017 sebesar Rp. 3.000.000.000,- untuk 1.000 SR dan Rp. 1.569.000.000,- adalah pengganti dana talangan PDAM Kapuas untuk SR MBR Tahun 2014 sebanyak 650 unit, sehingga total yang diterima PDAM Kapuas pada Tahun 2017 adalah sebesar Rp. 4.569.000.000,-.
Tahun 2018 sebesar Rp. 3.000.000.000,- untuk 1.000 SR.
Bahwa anggaran penyertaan modal PDAM Kapuas tersebut tertuang dalam:
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tanggal 4 Januari 2016 Nomor: 1.20.05.00.00.6.2 Rekening 6.2.2.02.02 Penyertaan modal pada PDAM; Nilai DPA Rp.3.000.000.000,-.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tanggal 23 Januari 2017 Nomor: 4.04.02.00.00.6.2 Rekening 6.2.2.02.02 Penyertaan modal pada PDAM; Nilai DPA Rp.4.569.000.000,-.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tanggal 2 Januari 2018 Nomor: 4.04.02.00.00.6.2 Rekening 6.2.2.02.02 Penyertaan modal pada PDAM; Nilai DPA Rp.3.000.000.000,-.
Bahwa berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Rekening PDAM pada Bank Kalteng Cabang Kuala Kapuas Nomor 600-002-000001816-4 dan BRI Cabang Kuala Kapuas Nomor 18001000732304, pencairan dana Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada PDAM Kab. Kapuas Tahun 2016, 2017 dan 2018, setelah dibayarkan berdasarkan SP2D ke Rekening PDAM pada Bank Kalteng Cabang Kuala Kapuas Nomor 600-002-000001816-4 kemudian dipindahbukukan ke BRI Cabang Kuala Kapuas Nomor 18001000732304 atas perintah lisan saksi Widodo, SE selaku Direktur PDAM kepada saksi Nunik Pungkaswati, dengan rincian sebagai berikut:
Tahun Anggaran 2016:
Tanggal 4 Juli 2016 dibayarkan dari Kas Daerah Kab. Kapuas sebesar Rp.2.000.000.000,- ke rekening PDAM di Bank Kalteng, kemudian dipindahbukukan ke rekening PDAM di BRI pada tanggal 26 Juli 2016 sebesar Rp.2.000.000.000,-
Tanggal 8 September 2016 dibayarkan dari Kas Daerah Kab. Kapuas sebesar Rp.1.000.000.000,- ke rekening PDAM di Bank Kalteng, kemudian dipindahbukukan ke rekening PDAM di BRI pada tanggal 8 September 2016 sebesar Rp.1.000.000.000,-
Tahun Anggaran 2017:
Tanggal 22 Februari 2017 dibayarkan dari Kas Daerah Kab. Kapuas sebesar Rp.1.569.000.000,- ke rekening PDAM di Bank Kalteng, kemudian dipindahbukukan ke rekening PDAM di BRI pada tanggal 22 Februari 2017 sebesar Rp.1.569.000.000,-
Tanggal 12 April 2017 dibayarkan dari Kas Daerah Kab. Kapuas sebesar Rp.2.000.000.000,- ke rekening PDAM di Bank Kalteng, kemudian dipindahbukukan ke rekening PDAM di BRI pada tanggal 17 April 2017 sebesar Rp.2.000.000.000,-
Tanggal 7 Juli 2017 dibayarkan dari Kas Daerah Kab. Kapuas sebesar Rp.1.000.000.000,- ke rekening PDAM di Bank Kalteng, kemudian dipindahbukukan ke rekening PDAM di BRI pada tanggal 10 Juli 2017 sebesar Rp.1.000.000.000,-.
Tahun Anggaran 2018:
Tanggal 2 Februari 2018 dibayarkan dari Kas Daerah Kab. Kapuas sebesar Rp.1.500.000.000,- ke rekening PDAM di Bank Kalteng, kemudian dipindahbukukan ke rekening PDAM di BRI pada tanggal 5 Februari 2018 sebesar Rp.1.500.000.000,-
Tanggal 3 April 2018 dibayarkan dari Kas Daerah Kab. Kapuas sebesar Rp.1.000.000.000,- ke rekening PDAM di Bank Kalteng, kemudian dipindahbukukan ke rekening PDAM di BRI pada tanggal 3 April 2018 sebesar Rp.1.000.000.000,-
Tanggal 8 Agustus 2018 dibayarkan dari Kas Daerah Kab. Kapuas sebesar Rp.500.000.000,- ke rekening PDAM di Bank Kalteng, kemudian dipindahbukukan ke rekening PDAM di BRI pada tanggal 9 Agustus 2018 sebesar Rp.500.000.000,-.
Bahwa saksi Widodo, SE. selaku Direktur PDAM Kabupaten Kapuas memisahkan pengelolaan dana penyertaan modal dengan dana pendapatan yang tercatat dalam Kas PDAM Kapuas dengan cara secara lisan menunjuk saksi Nunik Pungkaswati untuk mengelola seluruh dana penyertaan modal tersebut dengan cara memerintahkan saksi Nunik Pungkaswati membuka rekening giro pada BRI Cabang Kapuas Nomor: 018001000732304, dimana spesimen tanda tangan pada rekening tersebut atas nama Widodo, SE dan Nunik Pungkaswati. Saksi Widodo memerintahkan seluruh dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kab. Kapuas yang masuk ke rekening milik PDAM Kapuas pada Bank Kalteng Nomor 600218164 dipindahkan ke rekening di BRI Cabang Kapuas, setiap kali membutuhkan dana, saksi Widodo, SE. memerintahkan saksi Nunik Pungkawati untuk menarik sejumlah dana dari rekening di BRI Cabang Kapuas tersebut, menyerahkan kepada saksi Widodo, SE dan membukukan SPJ dari saksi Widodo, SE.
Bahwa dana penyertaan modal PDAM yang telah dipindahbukukan dari rekening PDAM pada Bank Kalteng Cabang Kuala Kapuas Nomor 600-002-000001816-4 dan BRI Cabang Kuala Kapuas Nomor 18001000732304, dilakukan penarikan tunai oleh saksi Nunik Pungkaswati atas perintah Widodo, SE selaku Direktur PDAM, dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2016 sebesar Rp.2.008.698.750,-
Tahun 2017 sebesar Rp. 5.074.872.850,-
Tahun 2018 sebesar Rp. 3.131.528.550,-.
Bahwa jumlah SR tiap-tiap tahun berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi telah terpenuhi, dimana dari total 1.650 SR untuk tahun 2017 sebanyak 650 SR telah dilaksanakan pada tahun 2014 dengan dana talangan dari KAS PDAM Kapuas, dan dana tersebut direalisasikan pada Tahun 2017 sebesar Rp.1.569.000.000,- namun tidak masuk ke Kas PDAM Kapuas sebagai Pengganti Dana Talangan Tahun 2014, tetapi masuk ke rekening Penyertaan Modal yang dikelola oleh saksi Nunik Pungkaswati.
Bahwa pada Tahun 2016 penggunaan Dana Penyertaan Modal PDAM Kab Kapuas antara lain:
Dari total dana yang ditarik tunai dari rekening PDAM pada BRI Cabang Kuala Kapuas sebesar Rp. 2.008.698.750,- jumlah realisasi dana yang didukung dengan bukti transaksi berupa nota dan atau kwitansi adalah sebesar Rp.1.789.199.250,-, sehingga terdapat selisih sebesar Rp.219.499.500,- tidak ada bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jumlah realisasi penggunaan yang didukung dengan bukti transaksi berupa nota dan atau kwitansi adalah sebesar Rp.1.789.199.250,-, terdapat jumlah realisasi penggunaan dana yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu sebesar Rp.959.130.000,-.
Bahwa pada Tahun 2017 penggunaan Dana Penyertaan Modal PDAM Kab Kapuas antara lain:
Dari total dana yang ditarik tunai dari rekening PDAM pada BRI Cabang Kuala Kapuas sebesar Rp.5.074.872.850,- jumlah realisasi dana yang didukung dengan bukti transaksi berupa nota dan atau kwitansi adalah sebesar Rp.3.954.117.950,-, sehingga terdapat selisih sebesar Rp.1.120.754.900,- tidak ada bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jumlah realisasi penggunaan yang didukung dengan bukti transaksi berupa nota dan atau kwitansi adalah sebesar Rp.3.954.117.950,-, terdapat jumlah realisasi penggunaan dana yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu sebesar Rp.969.370.500,-.
Bahwa pada Tahun 2018 penggunaan Dana Penyertaan Modal PDAM Kab Kapuas antara lain:
Dari total dana yang ditarik tunai dari rekening PDAM pada BRI Cabang Kuala Kapuas sebesar Rp. 3.131.528.550,- jumlah realisasi dana yang didukung dengan bukti transaksi berupa nota dan atau kwitansi adalah sebesar Rp.1.429.884.000,-, sehingga terdapat selisih sebesar Rp.1.701.844.550,- tidak ada bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jumlah realisasi penggunaan yang didukung dengan bukti transaksi berupa nota dan atau kwitansi adalah sebesar Rp.1.429.884.000,-, terdapat jumlah realisasi penggunaan dana yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu sebesar Rp.868.155.000,-.
Bahwa selanjutnya pada setiap berakhirnya tahun buku, PDAM Kapuas membuat Laporan Keuangan PDAM, dimana Laporan Keuangan tersebut selanjutnya dilakukan audit oleh Auditor Independen. Untuk dana Penyertaan modal Tahun 2016, 2017 dan 2018 adalah sebagai berikut:
Tanggal 6 Februari 2017, diterbitkan Laporan Keuangan PDAM Kabupaten Kapuas Tahun 2016. Dalam laporan tersebut, antara lain dinyatakan realisasi pengeluaran dana Penyertaan Modal PDAM Kabupaten Kapuas sebesar Rp 2.008.699.400,-.
Tanggal 11 Februari 2017, diterbitkan Laporan Auditor Independen Nomor LAI-16/BHS.II/P/2017 dan Laporan Keuangan PDAM Kabupaten Kapuas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016. Dalam laporan tersebut, tidak terdapat informasi realisasi pengeluaran Dana Penyertaan Modal.
Tanggal 23 Februari 2018, diterbitkan Laporan Auditor Independen Nomor LAI-34/BHS.II/P/2018 dan Laporan Keuangan PDAM Kabupaten Kapuas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017. Dalam laporan tersebut, tidak terdapat informasi realisasi pengeluaran dana Penyertaan Modal.
Tanggal 15 Januari 2018, diterbitkan Laporan Keuangan PDAM Kabupaten Kapuas untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 dan 2017. Dalam laporan tersebut, tidak terdapat informasi realisasi pengeluaran dana Penyertaan Modal.
Tanggal 6 Maret 2019, diterbitkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2018 dan 2017 dan Laporan Auditor Independen Nomor 04/2.0474/AU.2/11/0762.1/1/III/2019. Dalam laporan tersebut, tidak terdapat informasi realisasi pengeluaran dana Penyertaan Modal.
Bahwa Terdakwa AGUS CAHYONO, ST selaku Kasubsi Perencanaan, dalam pelaksanaan Program SR MBR pada PDAM Kab. Kapuas Tahun 2016 s/d Tahun 2018 berperan dalam hal:
Melakukan survey untuk penerima manfaat;
Memeriksa jalur jaringan untuk wilayah penerima manfaat;
Membuat estimasi biaya;
Membuat laporan ke pusat terkait dengan jumlah penerima manfaat;
Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang yang diadakan oleh pihak ketiga.
Bahwa dalam rangka realisasi program SR-MBR Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018, setelah dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kab. Kapuas masuk ke rekening PDAM Kapuas pada Bank Kalteng Cabang Kapuas, terdakwa AGUS CAHYONO, ST atas permintaan saksi WIDODO, SE selaku Direktur PDAM menyusun Rancangan Anggaran Biaya (RAB) untuk masing-masing pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan menggunakan jasa pihak ketiga, dimana masing-masing kegiatan dituangkan dalam Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Direktur PDAM Kapuas dengan perusahaan pihak ketiga, dengan nilai masing-masing SPK dibawah Rp.200.000.000,-.
Bahwa Kegiatan-kegiatan yang yang bersumber dari dana MBR Tahun 2016 s/d tahun 2018 yang disusun SPK nya oleh terdakwa AGUS CAHYONO, ST adalah sebagai berikut:
Pengadaan Box Water Meter senilai Rp. 29.095.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Sumur Banua Banjarmasin.
Perbaikan Jaringan Pipa Transmisi Distribusi diameter 250 mm Jl. Pemuda senilai Rp. 51.332.600,- yang dilaksanakan oleh CV. Sumur Banua Banjarmasin.
Pengadaan dan Pemasangan Aksesoris Pipa untuk optimalisasi jaringan pipa transmisi distribusi senilai Rp. 62.325.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Sumur Banua Banjarmasin.
Pembayaran Biaya Penggalian dan Pemasangan Distribusi di Lokasi Anjir Serapat senilai Rp.10.764.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran Biaya Koneksi Pipa Transmisi dan distribusi di Lokasi Anjir Serapat senilai Rp.13.260.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran Pembelian Aksesoris untuk keperluan koneksi jaringan pipa distribusi program MBR di Wilayah PDAM Unit IKK Anjir Serapat senilai Rp.1.303.000,- senilai Rp.10.764.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Telaga Nusa Banjarmasin.
Pengadaan dan Pemasangan Aksesoris Pipa untuk rehab jaringan pipa distribusi senilai Rp.46.700.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Telaga Nusa Banjarmasin.
Pengadaan dan pemasangan Pipa Distribusi PVC Diameter 2 senilai Rp. 195.282.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Ratu Kencana.
Pembayaran pelunasan 70 % pengadaan dan pemasangan pipa distribusi PVC Diameter 2 dan 3 di lokasi Anjir Serapat senilai Rp.193.246.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Ratu Kencana.
Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa distribusi PVC dia 63 mm dan dia 90 mm senilai Rp.195.280.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Odayas Nusantara.
Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa distribusi PVC dia 90 mm senilai Rp.194.850.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Tuah Malawen Palangka Raya.
Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa distribusi PVC dia 99 mm senilai Rp.196.670.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Wira Karya Kuala Kapuas.
Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa distribusi PVC dia 90 mm senilai Rp.195.610.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Wira Karya Kuala Kapuas.
Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa distribusi PVC dia 90 mm senilai Rp.196.730.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Maju Bersama Kuala Kapuas.
Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa distribusi PVC dia 63 mm senilai Rp.193.810.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Maju Bersama.
Pembayaran pengadaan dan pemasngan jaringan pipa distribusi PVC Dia 63 mm dilokasi Handil Dumanap Gaben senilai Rp.182.400.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Aries Cahaya Utama.
Pembayaran pengalian dan pemasangan pipa PVC Dia 2 di Handil Beras dan interkoneksi dia 4x2 dan pasang valve dia 2 di Handil Beras senilai Rp.12.250.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran upah perbaikan pipa intake air baku GI Dia 300 mm dan aksesoris di lokasi Kuala Kapuas senilai Rp.9.850.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran perbaikan drainase dan penutup menhole WTP 2x50 L/detik lokasi IPA.2 Kuala Kapuas senilai Rp.14.325.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran perbaikan pipa transmisi air baku dan pemasangan By pass Intake lokasi Mandomai senilai Rp.7.800.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran perbaikan jembatan pelintasan pipa transmisi air baku intake lokasi Dadahup senilai Rp.13.900.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran perbaikan WTP (water Treatment Plant) kapasitas 20 Liter/detik lokasi Kuala Kapuas senilai Rp.18.600.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran pemasangan papan informasi program MBR lokasi Kuala Kapuas, Sei Tatas, Barimba, Anjir Serapat, Sare Pulau, Mandomai, dan Palingkau senilai Rp.10.500.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran pembelian penggalian dan pemasangan pipa PVC Dia 2 dan Pipa HDPE Dia 2 lokasi Kuala Kapuas senilai Rp.22.250.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran upah interkoneksi pemasangan valve dan pembuatan box value Dia 2”, 4”dan 6” lokasi Kuala Kapuas senilai Rp.18.700.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran Upah Interkoneksi pipa Air Baku Dia 250 mm dan aksesoris di 2 titk lokasi di Handil Sei Tatas Kapuas senilai Rp.12.800.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran perbaikan jaringan distribusi pipa sekunder existing lama dilokasi Kuala Kapuas senilai Rp.13.520.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran pemindahan jalur pipa Dia 6 (perlintasan jembatan kena pelebaran jalan) senilai Rp.17.550.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran interkoneksi outlet WTP Kap.20 ltr/ dtk ke inlet reservoir kap. 500 m3 lokasi IKK Basarang senilai Rp.14.560.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran penggalian dan pemangan pipa PVC dia 2 (jln Keruing, Pemuda, Semangat) senilai Rp.8.725.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran pembuatan box beton valve Dia 8, 4 dan 2 jaringan pipa baru lokasi Basarang senilai Rp.17.472.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran perbaikan pipa HDPE Dia 4 dan pemindahan Jalur Pipa PVC dia 4 lokasi Sare Pulau Mambulau Barimba senilai Rp.9.600.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran perbaikan pipa Transmisi air baku HDPE Dia 250 mm dan pasang dismentling lokasi Handil Ulis Kuala Kapuas senilai Rp.17.600.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran Upah perbaikan jembatan perlintasan dan koneksi jaringan pipa di lokasi Kapuas senilai Rp.14.800.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran Pembuatan papan informasi Program MBR lokasi 7 kecamatan senilai Rp.19.250.000,- yang dilaksanakan oleh Sablon Al-Kautsar Banjarmasin.
Pembelian bahan pipa dan aksesoris untuk perbaikan pipa distribusi terkena pelebaran jalan didepan instalasi IKK dadahup senilai Rp.78.845.800,- yang dilaksanakan oleh CV. Kitakawa Engineering.
Pembelian bahan untuk perbaikan WTP Kap.40 I/dt Instalasi Kuala Kapuas senilai Rp.95.525.100,- yang dilaksanakan oleh CV. Tambun Bungai Mandiri.
Pembayaran Pembelian bahan bahan untuk perbaikan pipa lokasi Jln Lepang - Kuala Kapuas senilai Rp.19.240.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Mitra Tirta Bangkit Banjarmasin.
Pembayaran pengelasan dan pemasangan pompa sentrifugal dan aksesoris untuk intake 100 ltr/dtk di WTP 2x50 ltr/dtk senilai Rp.16.240.000,- yang dilaksanakan oleh Basuni.
Pembayaran pelunasan 70% pengadaan dan pemasangan pipa PVC Distribusi 2 dilokasi Kuala Kapuas senilai Rp.196.697.400,- yang dilaksanakan oleh CV. Ratu Kencana Pelaihari.
Perbaikan Pipa Transmisi Air Baku HDPE Dia 400 senilai Rp.125.561.700,- yang dilaksanakan oleh CV. Huma Santika.
Pembayaran pembelian bahan bahan pipa dan aksesoris/pemindahan jalur pipa bocor lokasi jl. Melati Kuala Kapuas senilai Rp.29.432.800,- yang dilaksanakan oleh CV. Sumur Banua Banjarmasin.
Pembayaran Penggalian dan pemasangan pipa untuk Optimalisasi Jaringan existing lama untuk penyerapan SR MBR di km 6,8 dan 9 lokasi Basarang senilai Rp.18.800.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran Biaya pemasangan Gade Valve dan pembuatan box beton serta interkoneksi pipa baru HDPE Dia 200 mm ke Existing PVC Dia 110 mm dan 90 mm penunjang penyerapan SR MBR lokasi Basarang senilai Rp.20.180.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran biaya perbaikan Transmisi air baku PVC di 200 mm di Maluen senilai Rp.9.700.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran perbaikan pipa distribusi dan tersiar serta penelusuran jaringan lama dan pembuatan Trush Blok beton SR MBR di km 6 dan km 10 lokasi Basarang senilai Rp.17.750.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran biaya pemasangan pipa pelintas sistem syphon HDPE Dia 110 mm dan pembuatan pricher beton pracetak untuk SR MBR di Basarang km 9 senilai Rp.22.690.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran upah pembuatan Jembatan Perlintasan Pipa Dia 90 mm dan pemasangan Pipa Pelintas HDPE Dia 90 mm untuk pelayanan MBR di Lokasi Handil Gembira IKK Anjir Serapat dan Handil Kaboli IKK Sei Tatas senilai Rp.16.950.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran upah pemasangan valve dan pembuatan box valve Dia 990 mm dan pembuatan pemberat beton untuk sypon pipa HDPE Dia 90 mm pelayanan SR dilokasi Handil Gembira IKK Anjir dan Handil Kaboli IKK Sei Tatas senilai Rp.15.870.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran pembelian bahan pipa dan aksesoris untuk perbaikan pipa lama dan penyempurnaan jaringan penyerapan SR MBR lokasi Basarang senilai Rp.35.149.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Sumur Banua.
Pengadaan Water Meter SNI Dia ½ = 250 Unit senilai Rp.99.825.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Sumur Banua.
Pengadaan Water Meter SNI dia. ½ = 250 Unit senilai Rp.99.825.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Sumur Banua.
Pengadaan aksesoris SR 250 Unit senilai Rp.186.059.500,- yang dilaksanakan oleh CV. Lentera Bakti Saudara.
Pembayaran pembelian bahan untuk interkoneksi jaringan pipa distribusi untuk menujang program MBR ke pelayanan aset Sei Asam Lokasi Barimba senilai Rp.38.870.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Lentera Bakti.
Pengadaan Aksesoris SR sebanyak 250 Unit senilai Rp.186.059.500,- yang dilaksanakan oleh CV. Lentera Bakti Saudara.
Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi PVC S.10 SNI dia. 3” (90 mm) dan 2” (63 mm) senilai Rp.198.770.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Griya Perkasa.
Pembayaran Upah perbaikan jaringan pipa distribusi dia 4 dilokasi Maluen sebanyak 6 titik senilai Rp.1.560.000,- yang dilaksanakan oleh Edy Darso.
Pengadaan dan Pemasangan pipa distribusi PVC s.10 SNI Dia. 3 (90mm) dan 2” (63mm) senilai Rp.197.900.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Huma Santika.
Pembelian bahan pipa dan aksesoris untuk perbaikan pipa air baku Kapuas-Anjir Serapat HDPE Dia. 250 mm SDR 17 PN.10 senilai Rp.36.891.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Wira Karya.
Pembayaran pembelian bahan stub end Q8 dan Loonge Q8 untuk keperluan PDAM kab. Kapuas senilai Rp.4.882.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Mitra Tirta Bangkit Banjarmasin.
Pembelian bahan interkoneksi pipa air bersih di jl. Pemuda km. 6 senilai Rp.28.041.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Aries Cahaya Utama.
Bahwa kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana MBR tahun 2016 s/d tahun 2018 disiapkan SPK-nya oleh Terdakwa AGUS CAHYONO, padahal ia mengetahui bahwa kegiatannya tidak dilaksanakan/fiktif adalah sebagai berikut:
Pengadaan Water Meter dia ½ = 50 Unit senilai Rp.15.840.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Sahabat Tirta Mandiri Jakarta.
Pengadaan dan Pemasangan Pipa Aksesoris untuk rehab jaringan pipa transmisi distribusi senilai Rp.62.530.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Sari Ati Banjarmasin.
Pengadaan dan Pemasangan Aksesoris Pipa untuk rehab jaringan pipa distribusi senilai Rp.46.700.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Telaga Nusa.
Pembayaran Penggalian SR lokasi Kuala Kapuas senilai Rp.3.640.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran Biaya Penggalian dan Pemasangan Distribusi di lokasi Anjir Serapat senilai Rp.10.764.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran Biaya Koneksi Pipa Transmisi dan distribusi di lokasi Anjir Serapat senilai Rp.13.260.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pengelasan dan pemasangan pompa sentrifugal dan aksesoris untuk intake 100 ltr/dtk di WTP 2x50 ltr/dtk senilai Rp.16.240.000,- yang dilaksanakan oleh Basuni.
Perbaikan Pompa Sentrifugal Kap. 150 I/dt = (1 Unit) senilai Rp. 69.545.850,- yang dilaksanakan oleh CV. Alfa Teknik Electric Banjarmasin.
Rewinding Pompa Intake Sumersible Kap. 20 I/dt = (2 unit) senilai Rp. 57.420.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Alfa Teknik Electric senilai Rp. 57.420.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Alfa Teknik Electric.
Perbaikan Pipa Transmisi Air Baku HDPE Dia 400 senilai Rp.125.561.700,- yang dilaksanakan oleh CV. Huma Santika.
Pembelian Bahan bahan untuk perbaikan pipa lokasi Jln Lepang - Kuala Kapuas senilai Rp. 19.697.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Mitra Tirta Bankit.
Pengadaan Gate Valve senilai Rp. 182.710.000 ,- yang dilaksanakan oleh CV. Sahabat Tirta Mandiri.
Pengadaan Water Meter Induk Dia 6”= 1 unit senilai Rp.27.500.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Sahabat Tirta Mandiri.
Pembayaran pembelian bahan bahan pipa dan aksesoris/pemindahan jalur pipa bocor lokasi jl. Melati Kuala Kapuas senilai Rp. 29.432.800,- yang dilaksanakan oleh CV. Sumur Banua.
Pembelian bahan untuk perbaikan WTP Kap.40 I/dt Instalasi Kuala Kapuas senilai Rp. 95.525.100,- yang dilaksanakan oleh CV. Tambun Bungai Mandiri.
Pengadaan dan Pemasangan Panel Inverter 22 KW untuk pompa distribusi senilai Rp. 85.328.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Electrindo Pratama Banjarmasin.
Pembayaran pengadaan dan pemasangan aksesoris pipa untuk perbaikan pipa transmisi air baku HDPE dia 560 mm di Handil Raden dan Handil Papuyu senilai Rp. 184.560.000,-yang dilaksanakan oleh CV. Wira Karya Kapuas.
Pembayaran Upah Mendistribusikan Cor Box WM dan Aksesoris SR MBR di 5 lokasi senilai Rp. 2.600.000,- yang dilaksanakan oleh Kusnari.
Pembayaran pengalian dan pemasangan pipa PVC Dia 2 di Handil Beras dan interkoneksi dia 4x2 dan pasang valve dia 2 di Handil Beras senilai Rp. 12.250.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran upah perbaikan pipa intake air baku GI Dia 300 mm dan aksesoris di lokasi Kuala Kapuas senilai Rp. 9.850.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran perbaikan drainase dan penutup menhole WTP 2x50 L/detik lokasi IPA. 2 Kuala Kapuas senilai Rp. 14.325.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran perbaikan pipa transmisi air baku dan pemasangan By pass Intake lokasi Mandomai senilai Rp. 7.800.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran perbaikan jembatan pelintasan pipa transmisi air baku intake lokasi Dadahup senilai Rp. 13.900.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran perbaikan WTP (Water Treatment Plant) kapasitas 20 Liter/detik Lokasi Kuala Kapuas senilai Rp. 18.600.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran pemasangan papan informasi program MBR lokasi Kuala Kapuas, Sei Tatas, Barimba, Anjir Serapat, Sare Pulau, Mandomai, dan Palingkau senilai Rp. 10.500.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran pembelian penggalian dan pemasangan pipa PVC Dia 2 dan Pipa HDPE Dia 2 lokasi Kuala Kapuas senilai Rp. 22.250.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pengadaan Water Meter dia ½” = 500 unit senilai Rp.199.974.500,- yang dilaksanakan oleh PT. Bina Usaha Citra Cemerlang.
Pembayaran upah interkoneksi pemasangan valve dan pembuatan box value Dia 2”4”dan 6” lokasi Kuala Kapuas senilai Rp. 18.700.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran Upah Interkoneksi pipa Air Baku Dia 250 mm dan aksesoris di 2 titk lokasi di Handil Sei Tatas Kapuas senilai Rp. 12.800.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran perbaikan jaringan distribusi pipa sekunder existing lama dilokasi Kuala Kapuas senilai Rp.13.520.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran pemindahan jalur pipa Dia 6 (perlintasan jembatan kena pelebaran jalan) senilai Rp. 17.550.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran interkoneksi outlet WTP Kap.20 ltr/ dtk ke inlet reservoir kap. 500 m3 lokasi IKK Basarang senilai Rp. 14.560.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran penggalian dan pemasangan pipa PVC dia 2 (jln Keruing, Pemuda, Semangat) senilai Rp. 8.725.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran pembuatan box beton valve Dia 8,4 dan 2 jaringan pipa baru lokasi Basarang senilai Rp. 17.472.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran perbaikan pipa HDPE Dia 4 dan pemindahan Jalur Pipa PVC dia 4 Lokasi Sare Pulau Mambulau Barimba senilai Rp. 9.600.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran perbaikan pipa Transmisi air baku HDPE Dia 250 mm dan pasang dismentling lokasi Handil Ulis Kuala Kapuas senilai Rp.17.600.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran Upah perbaikan jembatan perlintasan dan koneksi jaringan pipa di lokasi Kapuas senilai Rp. 14.800.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembelian bahan interkoneksi pipa air bersih di jl. Pemuda km. 6 senilai Rp. 28.041.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Aries Cahaya Utama.
Pembayaran pembelian bahan untuk interkoneksi jaringan pipa distribusi untuk menujang program MBR ke pelayanan aset Sei Asam lokasi Barimba senilai Rp. 38.870.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Lentera Bakti Saudara.
Pembayaran pembelian bahan stub end Q8 dan Loonge Q8 untuk keperluan PDAM kab. Kapuas senilai Rp. 4.882.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Mitra Tirta Bangkit.
Pembayaran pembelian bahan pipa dan aksesoris untuk perbaikan pipa lama dan penyempurnaan jaringan penyerapan SR MBR lokasi Basarang senilai Rp. 35.149.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Sumur Banua.
Pembelian bahan pipa dan aksesoris untuk perbaikan pipa air baku Kapuas-Anjir Serapat HDPE Dia. 250 mm SDR 17 PN.10 senilai Rp. 36.891.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Wira Karya.
Pembayaran Upah perbaikan jaringan pipa distribusi dia 4 dilokasi Maluen sebanyak 6 titik senilai Rp. 1.560.000,- yang dilaksanakan oleh Edy Darso.
Pembayaran Penggalian dan pemasangan pipa untuk Optimalisasi Jaringan existing lama untuk penyerapan SR MBR di km 6, 8 dan 9 lokasi Basarang senilai Rp. 18.80.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran biaya pemasangan Gade Valve dan pembuatan box beton serta interkoneksi pipa baru HDPE Dia 200 mm Ke Existing PVC Dia 110 mm dan 90 mm penunjang penyerapan SR MBR lokasi Basarang senilai Rp. 20.180.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran biaya perbaikan Transmisi air baku PVC di 200 mm di Maluen senilai Rp. 9.700.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran perbaikan pipa distribusi dan tersiar serta penelusuran jaringan lama dan pembuatan Trush Blok beton SR MBR di km 6 dan km 10 lokasi Basarang senilai Rp. 17.750.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran upah pembuatan Jembatan Perlintasan Pipa Dia 90 mm dan pemasangan Pipa Pelintas HDPE Dia 90 mm untuk pelayanan MBR di lokasi Handil Gembira IKK Anjir Serapat dan Handil Kaboli IKK Sei Atas senilai Rp. 16.950.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran pembelian pipa PVC 2 SNI 512,5 Maspion Pipa PE Maspion Pipa PE ½ untuk keperluan perkuasan pemasangan jaringan pipa dan SR MBR di PDAM Kapuas senilai Rp. 30.811.000,- yang dilaksanakan oleh Toko Sinar Jaya.
Pembayaran pembelian bahan bahan untuk pembuatan pondasi box beton SR MBR di lokasi Kuala Kapuas senilai Rp. 4.900.000,- yang dilaksanakan oleh UD. Karya Amin.
Pembayaran pembelian bahan bahan untuk pembuatan pondasi box beton SR MBR lokasi Kuala Kapuas senilai Rp. 10.195.000,- yang dilaksanakan oleh UD. Karya Amin.
Bahwa selain membuat dokumen SPK fiktif untuk bukti penggunaan dana penyertaan modal, Terdakwa AGUS CAHYONO, ST juga memfasilitasi saksi SUDARSO selaku tukang harian yang sering mengerjakan pekerjaan perpipaan di PDAM untuk mendirikan CV. Wira Karya dengan cara menghadap Notaris Dr. Khansafikni, SH, MH pada tanggal 23 Januari 2017, dimana dokumen asli CV. Wira Karya dipegang oleh Terdakwa AGUS CAHYONO, ST dan digunakan untuk pembuatan beberapa SPK pada Tahun 2017 dan Tahun 2018 dengan nilai tertentu, padahal saksi SUDARSO hanya dibayar secara harian dari tiap-tiap pekerjaan yang dilaksanakannya, sedangkan pembayaran pekerjaan selebihnya sesuai nilai SPK dikuasai oleh Terdakwa AGUS CAHYONO, ST.
Bahwa tindakan Terdakwa AGUS CAHYONO, ST tersebut bertentangan dengan Pasal 45 Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 yang melarang Pegawai melakukan kegiatan yang merugikan PDAM, Daerah dan/atau Negara, serta menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan PDAM.
Bahwa terkait selisih nilai realisasi penarikan tunai di Bank atas Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kab. Kapuas kepada PDAM Kab. Kapuas Tahun 2016, 2017 dan 2018 dengan Realisasi penggunaan Dana Penyertaan Modal yang dapat dipertanggungjawabkan tersebut sebagian besar dikuasai oleh saksi Widodo, SE selaku Direktur PDAM Kapuas, yang Terdakwa AGUS CAHYONO, ST kumpulkan dan di pergunakan sebagai berikut:
Tahun 2016:
Untuk mendampingi Bupati Tarling di setiap kecamatan pada bulan Ramadhan;
Buka Puasa Bersama Karyawan dan masyarakat sekitar PDAM;
Membeli hewan kurban 2 ekor sapi;
Biaya Takbiran Idul Fitri dan Idul Adha;
Parcel Hari Raya Idul Fitri;
Natal Keliling setiap Kecamatan bersama Bupati;
Pawai Lilin pada Bulan Desember;
Parsel Hari Natal;
Makan bersama Ultah PDAM;
Sumbangan kepada Panitia Bupati Cup;
Melayani wartawan dan LSM;
Biaya Kebaktian Bersama Darma Wanita Kabupaten;
Biaya sebagai Tuan Rumah Rapat PERPAMSI Daerah.
Melayani permintaan Bupati dan Istri;
Sumbangan 17 Agutus
Membantu pembuatan sumur bor, tower air dan ak air serta mesin pompa untuk Rutan Kapuas atas perintah Bupati;
Bantuan Ultah Kab. Kapuas;
Membantu Acara Tutup Tahun Kota Kapuas;
Untuk membiayai mendampingi Jambore PKK di setiap kecamatan yang dihadiri oleh Bupati dan Istri.
Tahun 2017:
Untuk mendampingi Bupati Tarling di setiap kecamatan pada bulan Ramadhan;
Buka Puasa Bersama Karyawan dan masyarakat sekitar PDAM;
Membeli hewan kurban 1 ekor sapi dan 1 ekor kambing;
Biaya Takbiran Idul Fitri dan Idul Adha;
Parcel Hari Raya Idul Fitri;
Natal Keliling setiap Kecamatan bersama Bupati;
Pawai Lilin pada Bulan Desember;
Parsel Hari Natal;
Makan bersama Ultah PDAM;
Makan Bersama 17 Agustus;
Sumbangan Bupati Cup di 5 kecamatan;
Melayani wartawan dan LSM;
Biaya Kebaktian PWKI PDAM;
Melayani permintaan Bupati dan Istri;
Sumbangan 17 Agutus
Bantuan Ultah Kab. Kapuas;
Untuk membiayai mendampingi Jambore PKK di setiap kecamatan yang dihadiri oleh Bupati dan Istri.
Tahun 2018:
Untuk mendampingi Bupati Tarling di setiap kecamatan pada bulan Ramadhan;
Buka Puasa Bersama Karyawan dan masyarakat sekitar PDAM;
Membeli hewan kurban 1 ekor sapi;
Biaya Takbiran Idul Fitri;
Parcel Hari Raya Idul Fitri;
Makan Bersama 17 Agustus;
Sumbangan Bupati Cup di kecamatan;
Melayani wartawan dan LSM;
Melayani permintaan Bupati dan Istri;
Pengisian dapur rujab Bupati berupa Teh Botol, Air mineral 2 kali seminggu sampai bulan juni 2018;
Bahwa Terdakwa AGUS CAHYONO, ST selain menyusun SPK-SPK untuk pertanggungjawaban dana Penyertaan Modal juga sering kali diminta oleh saksi WIDODO, SE untuk melakukan pembayaran secara tunai kepada pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan, sehingga ada beberapa kegiatan yang pekerjaannya telah dikerjakan dan dibayar menggunakan dana kas PDAM yang dikelola oleh Bendahara saksi Ismail Zulkhaido namun ditagihkan kembali oleh Terdakwa AGUS CAHYONO, ST kepada saksi WIDODO, SE dan dibayarkan dengan dana penyertaan modal, dengan cara menyampaikan catatan-catatan pengeluaran kepada saksi WIDODO, SE sehingga pembayaran tersebut diterima oleh terdakwa AGUS CAHYONO, ST dan digunakan untuk kepentingannya sendiri. Adapun kegiatan-kegiatan yang diminta pembayarannya kepada saksi WIDODO, SE totalnya sebesar Rp.843.548.056,- padahal telah dibayar oleh saksi Ismail Zulkhaido tertuang dalam catatan sebagai berikut:
Catatan hari Jumat tanggal 27 Oktober 2017, total Rp.98.954.270,- dengan rincian:
Termyn 30% CV. Odayas Pekerjaan Pembangunan IKK Anjir Serapat sebesar Rp.58.854.270,-
SPK Pak Deny untuk Penggantian Atap Aula Kantor dan Rumah Dinas sebesar Rp.8.800.000,-
UD Cahaya untuk Pembelian Bahan kayu jembatan ulin di Sei Tatas sebesar Rp.5.340.000,-
UD Bima Putra untuk Pembelian Bahan Bangunan Ganti atap aula sebesar Rp.2.110.000,-
Beton Agung untuk pembelian gorong-gorong taman 20 buah sebesar Rp.4.500.000,-
Mitra Sejati, untuk pompa taman pompa sumersible 0,5 l/dtk sebesar Rp.6.700.000,-
Sinar Fajar untuk AVR dan Relay 65 KVA untuk Anjir Serapat sebesar Rp.6.150.000,-
SPK Perbaikan Jembatan dan pemasangan pompa sumersible Sei Tatas sebesar Rp.6.500.000,-
Catatan hari Rabu tanggal 15 Nopember 2017 total Rp.505.430.226,- dengan rincian:
Voucher an. Kiko Sumatra untuk perbaikan mobil Crypton sebesar Rp.2.670.000,-
Voucher Ahmad untuk perbaikan 4 AC sebesar Rp.2.600.000,-
Voucher CV Sumur Banua sdr. Ivansyah untuk pembelian stubend 6” Mandomai sebesar Rp.5.310.000,-
Pengadaan dan pemasangan atap kanopi dari Baja Ringan untuk Rustam sebesar Rp.16.867.250,-
Perbaikan Drainase pembuangan lumpur di IPA sebesar Rp.7.650.000,-
Perbaikan pipa distribusi terkena pelebaran sebesar Rp.15.900.000,-
Perbaikan lantai gudang bahan kimia di IKK Pujon sebesar Rp.18.520.000,-
Pembuatan meja untuk bagian Hb Pelayanan sebesar Rp.8.200.000,-
Pengadaan Bahan Kimia Tawas 30 ton UD Bina Usaha Karya Perkasa P.Bun Sebesar Rp.151.740.000,-
Pengadaan Bahan Kimia Kaporit 2.100 kg x 31.629 sebesar Rp.66.412.500,-
Meter Air dan Gate Valve CV. Sahabat Tirta Mandiri sebesar Rp.162.110.470,-
Pengadaan pompa Dosing Kimia Kp 100-150 sebesar Rp.47.450.000,-
Catatan senin 17 Nopember 2017, total 98.891.200,- dengan rincian:
Pemasangan dan pengecekan gorong-gorong untuk tanam pohon via Pak Deny sebesar Rp.5.500.000,-
Rehab ruangan distribusi dan ganti atap seng sebesar Rp.9.800.000,-
Perbaikan pipa distribusi dan ttansmisi oleh Kuswoyo sebesar Rp.20.250.000,-
Penggantian dan pemasangan pipa PVC 2” dan HDPE 2” oleh Kuswoyo sebesar Rp.20.250.000,-
Rewinding pompa intake dan ganti inpeller kap 100 oleh Suparlan sebesar Rp.21.675.000,-
Pembelian bahan-bahan pipa dan asesories Ivansyah sebesar Rp/28.441.200,-
Sevis laptop Basarang (Pak Yono) sebesar Rp.270.000,-
Perbaikan modem sebesar Rp.455.000,-
Catatan senin tanggal 11 Desember 2017 dengan total Rp.140.272.360,- sebagai berikut:
Pembayaran Termyn 100% Pembangunan Kantor di Anjir oleh CV. Odayas sebesar Rp.78.472.360,-
Perbaikan pipa ditribusi dan transmisi 6 lokasi oleh Sudarso sebesar Rp.18.300.000,-
Perbaikan teras rumah warga terkena jalur perbaikan pipa Jl. Tandean sebesar Rp.14.900.000,-
Pemasangan valve dan pembuatan box valve Jl. Cilik Riwut dan Jl. Pilau sebesar Rp.12.600.000,-
Pembersihan dan pemotongan pohon di lingkungan kantor Pujon sebesar Rp.6.500.000,-
Perbaikan dan pengurugan lantai Gudang Bahan kimia di Kuala Kapuas sebesar Rp.9.500.000,-
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas kepada PDAM Kabupaten Kapuas tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018, Nomor: SR-2957/PW15/5/2020 tanggal 1 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan adanya penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.7.418.444.650,00,-
Bahwa tindakan Terdakwa AGUS CAHYONO, ST selaku Kepala Sub Seksi Perencanaan pada PDAM Kab. Kapuas tersebut juga bertentangan dengan Pasal 45 Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 yang melarang Pegawai melakukan kegiatan yang merugikan PDAM, Daerah dan/atau Negara, serta menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri seniri dan/atau orang lain yang merugikan PDAM.
Bahwa tindakan Terdakwa AGUS CAHYONO, ST selaku Kepala Sub Seksi Perencanaan pada PDAM Kab. Kapuas tersebut juga bertentangan dengan Pasal 45 Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 yang melarang Pegawai melakukan kegiatan yang merugikan PDAM, Daerah dan/atau Negara, serta menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri seniri dan/atau orang lain yang merugikan PDAM.
Bahwa agar dapat mencairkan anggaran Dana Penyertaan Modal untuk tahun 2016, terdakwa melakukan pekerjaan fiktif yang sebelumnya pekerjaan tersebut memang pernah dikerjakan.
Bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa AGUS CAHYONO, ST yang dibantu oleh saksi Nunik Pungkaswati dan saksi WIDODO, S.E. bin CIPTO dalam Penggunaan Belanja Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas telah mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp.7.418.444.650,00 (tujuh milyar empat ratus delapan belas juta empat ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah), sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor: SR-2957/PW15/5/2020 tanggal 1 Desember 2020 dan telah memperkaya diri sendiri.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
SUBSIDIAIR:
--------- Bahwa Terdakwa AGUS CAHYONO, ST Anak Dari YANSON MODAL Selaku Kepala Sub Seksi Perencanaan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas berdasarkan Surat Keputusan Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor: 821.56/KPTS/PDAM-KPS/2014 tanggal 1 Maret 2014, bersama-sama dengan saksi WIDODO, SE selaku Direktur PDAM Kabupaten Kapuas Periode 2013-2017 dan Periode 2017-2022, pada waktu tertentu antara bulan Januari tahun 2016 sampai dengan bulan September tahun 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, bertempat di kantor Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Jalan Mahakam nomor 55 Kuala Kapuas Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan yaitu dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri Terdakwa AGUS CAHYONO,ST Anak dari YANSN MODAL, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian sebesar Rp.7.418.444.650,00 (tujuh miliar empat ratus delapan belas juta empat ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor: SR-2957/PW15/5/2020 tanggal 1 Desember 2020, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara - cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa AGUS CAHYONO, ST diangkat selaku Kepala Sub Seksi Perencanaan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas berdasarkan Surat Keputusan Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor: 821.56/KPTS/PDAM-KPS/2014 tanggal 1 Maret 2014 dengan tugas yang diberikan oleh Direktur adalah:
Membuat perencanaan;
Menyusun RAB;
Menyusun kontrak dengan pihak ketiga;
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan;
Bahwa Terdakwa AGUS CAHYONO, ST menduduki jabatan sebagai Kasubsi Perencanaan sejak tanggal 1 Maret 2014 sampai dengan tahun 2018.
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melakukan Penyertaan Modal ke PDAM Kabupaten Kapuas yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2009, tanggal 30 Juli 2009 yang selanjutnya dirubah pertama dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013, Perubahan Kedua Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 dan Perubahan Ketiga Dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018.
Bahwa sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2016 dan Perda Nomor 8 tahun 2018, pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 penyertaan modal dari Pemerintah Kab. Kapuas diperuntukkan untuk pemasangan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR), dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2016 sebesar Rp.4.569.000.000,- untuk 1.650 SR.
Tahun 2017 sebesar Rp. 3.000.000.000,- untuk 1.000 SR.
Tahun 2018 sebesar Rp. 3.000.000.000,- untuk 1.000 SR.
Namun realisasinya adalah:
Tahun 2016 sebesar Rp.3.000.000.000,- untuk 1.000 SR.
Tahun 2017 sebesar Rp. 3.000.000.000,- untuk 1.000 SR dan Rp. 1.569.000.000,- adalah pengganti dana talangan PDAM Kapuas untuk SR MBR Tahun 2014 sebanyak 650 unit, sehingga total yang diterima PDAM Kapuas pada Tahun 2017 adalah sebesar Rp. 4.569.000.000,-.
Tahun 2018 sebesar Rp. 3.000.000.000,- untuk 1.000 SR.
Bahwa anggaran penyertaan modal PDAM Kapuas tersebut tertuang dalam:
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tanggal 4 Januari 2016 Nomor: 1.20.05.00.00.6.2 Rekening 6.2.2.02.02 Penyertaan modal pada PDAM; Nilai DPA Rp.3.000.000.000,-.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tanggal 23 Januari 2017 Nomor: 4.04.02.00.00.6.2 Rekening 6.2.2.02.02 Penyertaan modal pada PDAM; Nilai DPA Rp.4.569.000.000,-.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tanggal 2 Januari 2018 Nomor: 4.04.02.00.00.6.2 Rekening 6.2.2.02.02 Penyertaan modal pada PDAM; Nilai DPA Rp.3.000.000.000,-.
Bahwa berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Rekening PDAM pada Bank Kalteng Cabang Kuala Kapuas Nomor 600-002-000001816-4 dan BRI Cabang Kuala Kapuas Nomor 18001000732304, pencairan dana Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada PDAM Kab. Kapuas Tahun 2016, 2017 dan 2018, setelah dibayarkan berdasarkan SP2D ke Rekening PDAM pada Bank Kalteng Cabang Kuala Kapuas Nomor 600-002-000001816-4 kemudian dipindahbukukan ke BRI Cabang Kuala Kapuas Nomor 18001000732304 atas perintah lisan saksi Widodo, SE selaku Direktur PDAM kepada saksi Nunik Pungkaswati, dengan rincian sebagai berikut:
Tahun Anggaran 2016:
Tanggal 4 Juli 2016 dibayarkan dari Kas Daerah Kab. Kapuas sebesar Rp.2.000.000.000,- ke rekening PDAM di Bank Kalteng, kemudian dipindahbukukan ke rekening PDAM di BRI pada tanggal 26 Juli 2016 sebesar Rp.2.000.000.000,-
Tanggal 8 September 2016 dibayarkan dari Kas Daerah Kab. Kapuas sebesar Rp.1.000.000.000,- ke rekening PDAM di Bank Kalteng, kemudian dipindahbukukan ke rekening PDAM di BRI pada tanggal 8 September 2016 sebesar Rp.1.000.000.000,-
Tahun Anggaran 2017:
Tanggal 22 Februari 2017 dibayarkan dari Kas Daerah Kab. Kapuas sebesar Rp.1.569.000.000,- ke rekening PDAM di Bank Kalteng, kemudian dipindahbukukan ke rekening PDAM di BRI pada tanggal 22 Februari 2017 sebesar Rp.1.569.000.000,-
Tanggal 12 April 2017 dibayarkan dari Kas Daerah Kab. Kapuas sebesar Rp.2.000.000.000,- ke rekening PDAM di Bank Kalteng, kemudian dipindahbukukan ke rekening PDAM di BRI pada tanggal 17 April 2017 sebesar Rp.2.000.000.000,-
Tanggal 7 Juli 2017 dibayarkan dari Kas Daerah Kab. Kapuas sebesar Rp.1.000.000.000,- ke rekening PDAM di Bank Kalteng, kemudian dipindahbukukan ke rekening PDAM di BRI pada tanggal 10 Juli 2017 sebesar Rp.1.000.000.000,-.
Tahun Anggaran 2018:
Tanggal 2 Februari 2018 dibayarkan dari Kas Daerah Kab. Kapuas sebesar Rp.1.500.000.000,- ke rekening PDAM di Bank Kalteng, kemudian dipindahbukukan ke rekening PDAM di BRI pada tanggal 5 Februari 2018 sebesar Rp.1.500.000.000,-
Tanggal 3 April 2018 dibayarkan dari Kas Daerah Kab. Kapuas sebesar Rp.1.000.000.000,- ke rekening PDAM di Bank Kalteng, kemudian dipindahbukukan ke rekening PDAM di BRI pada tanggal 3 April 2018 sebesar Rp.1.000.000.000,-
Tanggal 8 Agustus 2018 dibayarkan dari Kas Daerah Kab. Kapuas sebesar Rp.500.000.000,- ke rekening PDAM di Bank Kalteng, kemudian dipindahbukukan ke rekening PDAM di BRI pada tanggal 9 Agustus 2018 sebesar Rp.500.000.000,-.
Bahwa saksi Widodo, SE. selaku Direktur PDAM Kabupaten Kapuas memisahkan pengelolaan dana penyertaan modal dengan dana pendapatan yang tercatat dalam Kas PDAM Kapuas dengan cara secara lisan menunjuk saksi Nunik Pungkaswati untuk mengelola seluruh dana penyertaan modal tersebut dengan cara memerintahkan saksi Nunik Pungkaswati membuka rekening giro pada BRI Cabang Kapuas Nomor: 018001000732304, dimana spesimen tanda tangan pada rekening tersebut atas nama Widodo, SE dan Nunik Pungkaswati. Saksi Widodo memerintahkan seluruh dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kab. Kapuas yang masuk ke rekening milik PDAM Kapuas pada Bank Kalteng Nomor 600218164 dipindahkan ke rekening di BRI Cabang Kapuas, setiap kali membutuhkan dana, saksi Widodo, SE. memerintahkan saksi Nunik Pungkawati untuk menarik sejumlah dana dari rekening di BRI Cabang Kapuas tersebut, menyerahkan kepada saksi Widodo, SE dan membukukan SPJ dari saksi Widodo, SE.
Bahwa dana penyertaan modal PDAM yang telah dipindahbukukan dari rekening PDAM pada Bank Kalteng Cabang Kuala Kapuas Nomor 600-002-000001816-4 dan BRI Cabang Kuala Kapuas Nomor 18001000732304, dilakukan penarikan tunai oleh saksi Nunik Pungkaswati atas perintah Widodo, SE selaku Direktur PDAM, dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2016 sebesar Rp.2.008.698.750,-
Tahun 2017 sebesar Rp. 5.074.872.850,-
Tahun 2018 sebesar Rp. 3.131.528.550,-.
Bahwa jumlah SR tiap-tiap tahun berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi telah terpenuhi, dimana dari total 1.650 SR untuk tahun 2017 sebanyak 650 SR telah dilaksanakan pada tahun 2014 dengan dana talangan dari KAS PDAM Kapuas, dan dana tersebut direalisasikan pada Tahun 2017 sebesar Rp.1.569.000.000,- namun tidak masuk ke Kas PDAM Kapuas sebagai Pengganti Dana Talangan Tahun 2014, tetapi masuk ke rekening Penyertaan Modal yang dikelola oleh saksi Nunik Pungkaswati.
Bahwa pada Tahun 2016 penggunaan Dana Penyertaan Modal PDAM Kab Kapuas antara lain:
Dari total dana yang ditarik tunai dari rekening PDAM pada BRI Cabang Kuala Kapuas sebesar Rp. 2.008.698.750,- jumlah realisasi dana yang didukung dengan bukti transaksi berupa nota dan atau kwitansi adalah sebesar Rp.1.789.199.250,-, sehingga terdapat selisih sebesar Rp.219.499.500,- tidak ada bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jumlah realisasi penggunaan yang didukung dengan bukti transaksi berupa nota dan atau kwitansi adalah sebesar Rp.1.789.199.250,-, terdapat jumlah realisasi penggunaan dana yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu sebesar Rp.959.130.000,-.
Bahwa pada Tahun 2017 penggunaan Dana Penyertaan Modal PDAM Kab Kapuas antara lain:
Dari total dana yang ditarik tunai dari rekening PDAM pada BRI Cabang Kuala Kapuas sebesar Rp.5.074.872.850,- jumlah realisasi dana yang didukung dengan bukti transaksi berupa nota dan atau kwitansi adalah sebesar Rp.3.954.117.950,-, sehingga terdapat selisih sebesar Rp.1.120.754.900,- tidak ada bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jumlah realisasi penggunaan yang didukung dengan bukti transaksi berupa nota dan atau kwitansi adalah sebesar Rp.3.954.117.950,-, terdapat jumlah realisasi penggunaan dana yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu sebesar Rp.969.370.500,-.
Bahwa pada Tahun 2018 penggunaan Dana Penyertaan Modal PDAM Kab Kapuas antara lain:
Dari total dana yang ditarik tunai dari rekening PDAM pada BRI Cabang Kuala Kapuas sebesar Rp. 3.131.528.550,- jumlah realisasi dana yang didukung dengan bukti transaksi berupa nota dan atau kwitansi adalah sebesar Rp.1.429.884.000,-, sehingga terdapat selisih sebesar Rp.1.701.844.550,- tidak ada bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jumlah realisasi penggunaan yang didukung dengan bukti transaksi berupa nota dan atau kwitansi adalah sebesar Rp.1.429.884.000,-, terdapat jumlah realisasi penggunaan dana yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu sebesar Rp.868.155.000,-.
Bahwa selanjutnya pada setiap berakhirnya tahun buku, PDAM Kapuas membuat Laporan Keuangan PDAM, dimana Laporan Keuangan tersebut selanjutnya dilakukan audit oleh Auditor Independen. Untuk dana Penyertaan modal Tahun 2016, 2017 dan 2018 adalah sebagai berikut:
Tanggal 6 Februari 2017, diterbitkan Laporan Keuangan PDAM Kabupaten Kapuas Tahun 2016. Dalam laporan tersebut, antara lain dinyatakan realisasi pengeluaran dana Penyertaan Modal PDAM Kabupaten Kapuas sebesar Rp 2.008.699.400,-.
Tanggal 11 Februari 2017, diterbitkan Laporan Auditor Independen Nomor LAI-16/BHS.II/P/2017 dan Laporan Keuangan PDAM Kabupaten Kapuas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016. Dalam laporan tersebut, tidak terdapat informasi realisasi pengeluaran Dana Penyertaan Modal.
Tanggal 23 Februari 2018, diterbitkan Laporan Auditor Independen Nomor LAI-34/BHS.II/P/2018 dan Laporan Keuangan PDAM Kabupaten Kapuas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017. Dalam laporan tersebut, tidak terdapat informasi realisasi pengeluaran dana Penyertaan Modal.
Tanggal 15 Januari 2018, diterbitkan Laporan Keuangan PDAM Kabupaten Kapuas untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 dan 2017. Dalam laporan tersebut, tidak terdapat informasi realisasi pengeluaran dana Penyertaan Modal.
Tanggal 6 Maret 2019, diterbitkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2018 dan 2017 dan Laporan Auditor Independen Nomor 04/2.0474/AU.2/11/0762.1/1/III/2019. Dalam laporan tersebut, tidak terdapat informasi realisasi pengeluaran dana Penyertaan Modal.
Bahwa Terdakwa AGUS CAHYONO, ST selaku Kasubsi Perencanaan, dalam pelaksanaan Program SR MBR pada PDAM Kab. Kapuas Tahun 2016 s/d Tahun 2018 berperan dalam hal:
Melakukan survey untuk penerima manfaat;
Memeriksa jalur jaringan untuk wilayah penerima manfaat;
Membuat estimasi biaya;
Membuat laporan ke pusat terkait dengan jumlah penerima manfaat;
Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang yang diadakan oleh pihak ketiga.
Bahwa dalam rangka realisasi program SR-MBR Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018, setelah dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kab. Kapuas masuk ke rekening PDAM Kapuas pada Bank Kalteng Cabang Kapuas, terdakwa AGUS CAHYONO, ST atas permintaan saksi WIDODO, SE selaku Direktur PDAM menyusun Rancangan Anggaran Biaya (RAB) untuk masing-masing pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan menggunakan jasa pihak ketiga, dimana masing-masing kegiatan dituangkan dalam Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Direktur PDAM Kapuas dengan perusahaan pihak ketiga, dengan nilai masing-masing SPK dibawah Rp.200.000.000,-.
Bahwa Kegiatan-kegiatan yang yang bersumber dari dana MBR Tahun 2016 s/d tahun 2018 yang disusun SPK nya oleh terdakwa AGUS CAHYONO, ST adalah sebagai berikut:
Pengadaan Box Water Meter senilai Rp. 29.095.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Sumur Banua Banjarmasin.
Perbaikan Jaringan Pipa Transmisi Distribusi diameter 250 mm Jl. Pemuda senilai Rp. 51.332.600,- yang dilaksanakan oleh CV. Sumur Banua Banjarmasin.
Pengadaan dan Pemasangan Aksesoris Pipa untuk optimalisasi jaringan pipa transmisi distribusi senilai Rp. 62.325.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Sumur Banua Banjarmasin.
Pembayaran Biaya Penggalian dan Pemasangan Distribusi di Lokasi Anjir Serapat senilai Rp.10.764.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran Biaya Koneksi Pipa Transmisi dan distribusi di Lokasi Anjir Serapat senilai Rp.13.260.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran Pembelian Aksesoris untuk keperluan koneksi jaringan pipa distribusi program MBR di Wilayah PDAM Unit IKK Anjir Serapat senilai Rp.1.303.000,- senilai Rp.10.764.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Telaga Nusa Banjarmasin.
Pengadaan dan Pemasangan Aksesoris Pipa untuk rehab jaringan pipa distribusi senilai Rp.46.700.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Telaga Nusa Banjarmasin.
Pengadaan dan pemasangan Pipa Distribusi PVC Diameter 2 senilai Rp. 195.282.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Ratu Kencana.
Pembayaran pelunasan 70 % pengadaan dan pemasangan pipa distribusi PVC Diameter 2 dan 3 di lokasi Anjir Serapat senilai Rp.193.246.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Ratu Kencana.
Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa distribusi PVC dia 63 mm dan dia 90 mm senilai Rp.195.280.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Odayas Nusantara.
Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa distribusi PVC dia 90 mm senilai Rp.194.850.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Tuah Malawen Palangka Raya.
Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa distribusi PVC dia 99 mm senilai Rp.196.670.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Wira Karya Kuala Kapuas.
Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa distribusi PVC dia 90 mm senilai Rp.195.610.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Wira Karya Kuala Kapuas.
Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa distribusi PVC dia 90 mm senilai Rp.196.730.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Maju Bersama Kuala Kapuas.
Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa distribusi PVC dia 63 mm senilai Rp.193.810.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Maju Bersama.
Pembayaran pengadaan dan pemasngan jaringan pipa distribusi PVC Dia 63 mm dilokasi Handil Dumanap Gaben senilai Rp.182.400.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Aries Cahaya Utama.
Pembayaran pengalian dan pemasangan pipa PVC Dia 2 di Handil Beras dan interkoneksi dia 4x2 dan pasang valve dia 2 di Handil Beras senilai Rp.12.250.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran upah perbaikan pipa intake air baku GI Dia 300 mm dan aksesoris di lokasi Kuala Kapuas senilai Rp.9.850.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran perbaikan drainase dan penutup menhole WTP 2x50 L/detik lokasi IPA.2 Kuala Kapuas senilai Rp.14.325.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran perbaikan pipa transmisi air baku dan pemasangan By pass Intake lokasi Mandomai senilai Rp.7.800.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran perbaikan jembatan pelintasan pipa transmisi air baku intake lokasi Dadahup senilai Rp.13.900.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran perbaikan WTP (water Treatment Plant) kapasitas 20 Liter/detik lokasi Kuala Kapuas senilai Rp.18.600.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran pemasangan papan informasi program MBR lokasi Kuala Kapuas, Sei Tatas, Barimba, Anjir Serapat, Sare Pulau, Mandomai, dan Palingkau senilai Rp.10.500.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran pembelian penggalian dan pemasangan pipa PVC Dia 2 dan Pipa HDPE Dia 2 lokasi Kuala Kapuas senilai Rp.22.250.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran upah interkoneksi pemasangan valve dan pembuatan box value Dia 2”, 4”dan 6” lokasi Kuala Kapuas senilai Rp.18.700.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran Upah Interkoneksi pipa Air Baku Dia 250 mm dan aksesoris di 2 titk lokasi di Handil Sei Tatas Kapuas senilai Rp.12.800.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran perbaikan jaringan distribusi pipa sekunder existing lama dilokasi Kuala Kapuas senilai Rp.13.520.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran pemindahan jalur pipa Dia 6 (perlintasan jembatan kena pelebaran jalan) senilai Rp.17.550.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran interkoneksi outlet WTP Kap.20 ltr/ dtk ke inlet reservoir kap. 500 m3 lokasi IKK Basarang senilai Rp.14.560.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran penggalian dan pemangan pipa PVC dia 2 (jln Keruing, Pemuda, Semangat) senilai Rp.8.725.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran pembuatan box beton valve Dia 8, 4 dan 2 jaringan pipa baru lokasi Basarang senilai Rp.17.472.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran perbaikan pipa HDPE Dia 4 dan pemindahan Jalur Pipa PVC dia 4 lokasi Sare Pulau Mambulau Barimba senilai Rp.9.600.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran perbaikan pipa Transmisi air baku HDPE Dia 250 mm dan pasang dismentling lokasi Handil Ulis Kuala Kapuas senilai Rp.17.600.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran Upah perbaikan jembatan perlintasan dan koneksi jaringan pipa di lokasi Kapuas senilai Rp.14.800.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran Pembuatan papan informasi Program MBR lokasi 7 kecamatan senilai Rp.19.250.000,- yang dilaksanakan oleh Sablon Al-Kautsar Banjarmasin.
Pembelian bahan pipa dan aksesoris untuk perbaikan pipa distribusi terkena pelebaran jalan didepan instalasi IKK dadahup senilai Rp.78.845.800,- yang dilaksanakan oleh CV. Kitakawa Engineering.
Pembelian bahan untuk perbaikan WTP Kap.40 I/dt Instalasi Kuala Kapuas senilai Rp.95.525.100,- yang dilaksanakan oleh CV. Tambun Bungai Mandiri.
Pembayaran Pembelian bahan bahan untuk perbaikan pipa lokasi Jln Lepang - Kuala Kapuas senilai Rp.19.240.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Mitra Tirta Bangkit Banjarmasin.
Pembayaran pengelasan dan pemasangan pompa sentrifugal dan aksesoris untuk intake 100 ltr/dtk di WTP 2x50 ltr/dtk senilai Rp.16.240.000,- yang dilaksanakan oleh Basuni.
Pembayaran pelunasan 70% pengadaan dan pemasangan pipa PVC Distribusi 2 dilokasi Kuala Kapuas senilai Rp.196.697.400,- yang dilaksanakan oleh CV. Ratu Kencana Pelaihari.
Perbaikan Pipa Transmisi Air Baku HDPE Dia 400 senilai Rp.125.561.700,- yang dilaksanakan oleh CV. Huma Santika.
Pembayaran pembelian bahan bahan pipa dan aksesoris/pemindahan jalur pipa bocor lokasi jl. Melati Kuala Kapuas senilai Rp.29.432.800,- yang dilaksanakan oleh CV. Sumur Banua Banjarmasin.
Pembayaran Penggalian dan pemasangan pipa untuk Optimalisasi Jaringan existing lama untuk penyerapan SR MBR di km 6,8 dan 9 lokasi Basarang senilai Rp.18.800.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran Biaya pemasangan Gade Valve dan pembuatan box beton serta interkoneksi pipa baru HDPE Dia 200 mm ke Existing PVC Dia 110 mm dan 90 mm penunjang penyerapan SR MBR lokasi Basarang senilai Rp.20.180.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran biaya perbaikan Transmisi air baku PVC di 200 mm di Maluen senilai Rp.9.700.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran perbaikan pipa distribusi dan tersiar serta penelusuran jaringan lama dan pembuatan Trush Blok beton SR MBR di km 6 dan km 10 lokasi Basarang senilai Rp.17.750.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran biaya pemasangan pipa pelintas sistem syphon HDPE Dia 110 mm dan pembuatan pricher beton pracetak untuk SR MBR di Basarang km 9 senilai Rp.22.690.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran upah pembuatan Jembatan Perlintasan Pipa Dia 90 mm dan pemasangan Pipa Pelintas HDPE Dia 90 mm untuk pelayanan MBR di Lokasi Handil Gembira IKK Anjir Serapat dan Handil Kaboli IKK Sei Tatas senilai Rp.16.950.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran upah pemasangan valve dan pembuatan box valve Dia 990 mm dan pembuatan pemberat beton untuk sypon pipa HDPE Dia 90 mm pelayanan SR dilokasi Handil Gembira IKK Anjir dan Handil Kaboli IKK Sei Tatas senilai Rp.15.870.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran pembelian bahan pipa dan aksesoris untuk perbaikan pipa lama dan penyempurnaan jaringan penyerapan SR MBR lokasi Basarang senilai Rp.35.149.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Sumur Banua.
Pengadaan Water Meter SNI Dia ½ = 250 Unit senilai Rp.99.825.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Sumur Banua.
Pengadaan Water Meter SNI dia. ½ = 250 Unit senilai Rp.99.825.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Sumur Banua.
Pengadaan aksesoris SR 250 Unit senilai Rp.186.059.500,- yang dilaksanakan oleh CV. Lentera Bakti Saudara.
Pembayaran pembelian bahan untuk interkoneksi jaringan pipa distribusi untuk menujang program MBR ke pelayanan aset Sei Asam Lokasi Barimba senilai Rp.38.870.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Lentera Bakti.
Pengadaan Aksesoris SR sebanyak 250 Unit senilai Rp.186.059.500,- yang dilaksanakan oleh CV. Lentera Bakti Saudara.
Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi PVC S.10 SNI dia. 3” (90 mm) dan 2” (63 mm) senilai Rp.198.770.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Griya Perkasa.
Pembayaran Upah perbaikan jaringan pipa distribusi dia 4 dilokasi Maluen sebanyak 6 titik senilai Rp.1.560.000,- yang dilaksanakan oleh Edy Darso.
Pengadaan dan Pemasangan pipa distribusi PVC s.10 SNI Dia. 3 (90mm) dan 2” (63mm) senilai Rp.197.900.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Huma Santika.
Pembelian bahan pipa dan aksesoris untuk perbaikan pipa air baku Kapuas-Anjir Serapat HDPE Dia. 250 mm SDR 17 PN.10 senilai Rp.36.891.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Wira Karya.
Pembayaran pembelian bahan stub end Q8 dan Loonge Q8 untuk keperluan PDAM kab. Kapuas senilai Rp.4.882.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Mitra Tirta Bangkit Banjarmasin.
Pembelian bahan interkoneksi pipa air bersih di jl. Pemuda km. 6 senilai Rp.28.041.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Aries Cahaya Utama.
Bahwa kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana MBR tahun 2016 s/d tahun 2018 disiapkan SPK-nya oleh Terdakwa AGUS CAHYONO, padahal ia mengetahui bahwa kegiatannya tidak dilaksanakan/fiktif adalah sebagai berikut:
Pengadaan Water Meter dia ½ = 50 Unit senilai Rp.15.840.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Sahabat Tirta Mandiri Jakarta.
Pengadaan dan Pemasangan Pipa Aksesoris untuk rehab jaringan pipa transmisi distribusi senilai Rp.62.530.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Sari Ati Banjarmasin.
Pengadaan dan Pemasangan Aksesoris Pipa untuk rehab jaringan pipa distribusi senilai Rp.46.700.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Telaga Nusa.
Pembayaran Penggalian SR lokasi Kuala Kapuas senilai Rp.3.640.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran Biaya Penggalian dan Pemasangan Distribusi di lokasi Anjir Serapat senilai Rp.10.764.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran Biaya Koneksi Pipa Transmisi dan distribusi di lokasi Anjir Serapat senilai Rp.13.260.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pengelasan dan pemasangan pompa sentrifugal dan aksesoris untuk intake 100 ltr/dtk di WTP 2x50 ltr/dtk senilai Rp.16.240.000,- yang dilaksanakan oleh Basuni.
Perbaikan Pompa Sentrifugal Kap. 150 I/dt = (1 Unit) senilai Rp. 69.545.850 ,- yang dilaksanakan oleh CV. Alfa Teknik Electric Banjarmasin.
Rewinding Pompa Intake Sumersible Kap. 20 I/dt = (2 unit) senilai Rp. 57.420.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Alfa Teknik Electric senilai Rp. 57.420.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Alfa Teknik Electric.
Perbaikan Pipa Transmisi Air Baku HDPE Dia 400 senilai Rp.125.561.700,- yang dilaksanakan oleh CV. Huma Santika.
Pembelian Bahan bahan untuk perbaikan pipa lokasi Jln Lepang - Kuala Kapuas senilai Rp. 19.697.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Mitra Tirta Bankit.
Pengadaan Gate Valve senilai Rp. 182.710.000 ,- yang dilaksanakan oleh CV. Sahabat Tirta Mandiri.
Pengadaan Water Meter Induk Dia 6”= 1 unit senilai Rp.27.500.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Sahabat Tirta Mandiri.
Pembayaran pembelian bahan bahan pipa dan aksesoris/pemindahan jalur pipa bocor lokasi jl. Melati Kuala Kapuas senilai Rp. 29.432.800,- yang dilaksanakan oleh CV. Sumur Banua.
Pembelian bahan untuk perbaikan WTP Kap.40 I/dt Instalasi Kuala Kapuas senilai Rp. 95.525.100,- yang dilaksanakan oleh CV. Tambun Bungai Mandiri.
Pengadaan dan Pemasangan Panel Inverter 22 KW untuk pompa distribusi senilai Rp. 85.328.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Electrindo Pratama Banjarmasin.
Pembayaran pengadaan dan pemasangan aksesoris pipa untuk perbaikan pipa transmisi air baku HDPE dia 560 mm di Handil Raden dan Handil Papuyu senilai Rp. 184.560.000,-yang dilaksanakan oleh CV. Wira Karya Kapuas.
Pembayaran Upah Mendistribusikan Cor Box WM dan Aksesoris SR MBR di 5 lokasi senilai Rp. 2.600.000,- yang dilaksanakan oleh Kusnari.
Pembayaran pengalian dan pemasangan pipa PVC Dia 2 di Handil Beras dan interkoneksi dia 4x2 dan pasang valve dia 2 di Handil Beras senilai Rp. 12.250.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran upah perbaikan pipa intake air baku GI Dia 300 mm dan aksesoris di lokasi Kuala Kapuas senilai Rp. 9.850.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran perbaikan drainase dan penutup menhole WTP 2x50 L/detik lokasi IPA. 2 Kuala Kapuas senilai Rp. 14.325.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran perbaikan pipa transmisi air baku dan pemasangan By pass Intake lokasi Mandomai senilai Rp. 7.800.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran perbaikan jembatan pelintasan pipa transmisi air baku intake lokasi Dadahup senilai Rp. 13.900.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran perbaikan WTP (Water Treatment Plant) kapasitas 20 Liter/detik Lokasi Kuala Kapuas senilai Rp. 18.600.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran pemasangan papan informasi program MBR lokasi Kuala Kapuas, Sei Tatas, Barimba, Anjir Serapat, Sare Pulau, Mandomai, dan Palingkau senilai Rp. 10.500.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran pembelian penggalian dan pemasangan pipa PVC Dia 2 dan Pipa HDPE Dia 2 lokasi Kuala Kapuas senilai Rp. 22.250.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pengadaan Water Meter dia ½” = 500 unit senilai Rp.199.974.500,- yang dilaksanakan oleh PT. Bina Usaha Citra Cemerlang.
Pembayaran upah interkoneksi pemasangan valve dan pembuatan box value Dia 2”4”dan 6” lokasi Kuala Kapuas senilai Rp. 18.700.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran Upah Interkoneksi pipa Air Baku Dia 250 mm dan aksesoris di 2 titk lokasi di Handil Sei Tatas Kapuas senilai Rp. 12.800.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran perbaikan jaringan distribusi pipa sekunder existing lama dilokasi Kuala Kapuas senilai Rp.13.520.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran pemindahan jalur pipa Dia 6 (perlintasan jembatan kena pelebaran jalan) senilai Rp. 17.550.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran interkoneksi outlet WTP Kap.20 ltr/ dtk ke inlet reservoir kap. 500 m3 lokasi IKK Basarang senilai Rp. 14.560.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran penggalian dan pemasangan pipa PVC dia 2 (jln Keruing, Pemuda, Semangat) senilai Rp. 8.725.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran pembuatan box beton valve Dia 8,4 dan 2 jaringan pipa baru lokasi Basarang senilai Rp. 17.472.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran perbaikan pipa HDPE Dia 4 dan pemindahan Jalur Pipa PVC dia 4 Lokasi Sare Pulau Mambulau Barimba senilai Rp. 9.600.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran perbaikan pipa Transmisi air baku HDPE Dia 250 mm dan pasang dismentling lokasi Handil Ulis Kuala Kapuas senilai Rp.17.600.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran Upah perbaikan jembatan perlintasan dan koneksi jaringan pipa di lokasi Kapuas senilai Rp. 14.800.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembelian bahan interkoneksi pipa air bersih di jl. Pemuda km. 6 senilai Rp. 28.041.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Aries Cahaya Utama.
Pembayaran pembelian bahan untuk interkoneksi jaringan pipa distribusi untuk menujang program MBR ke pelayanan aset Sei Asam lokasi Barimba senilai Rp. 38.870.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Lentera Bakti Saudara.
Pembayaran pembelian bahan stub end Q8 dan Loonge Q8 untuk keperluan PDAM kab. Kapuas senilai Rp. 4.882.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Mitra Tirta Bangkit.
Pembayaran pembelian bahan pipa dan aksesoris untuk perbaikan pipa lama dan penyempurnaan jaringan penyerapan SR MBR lokasi Basarang senilai Rp. 35.149.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Sumur Banua.
Pembelian bahan pipa dan aksesoris untuk perbaikan pipa air baku Kapuas-Anjir Serapat HDPE Dia. 250 mm SDR 17 PN.10 senilai Rp. 36.891.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Wira Karya.
Pembayaran Upah perbaikan jaringan pipa distribusi dia 4 dilokasi Maluen sebanyak 6 titik senilai Rp. 1.560.000,- yang dilaksanakan oleh Edy Darso.
Pembayaran Penggalian dan pemasangan pipa untuk Optimalisasi Jaringan existing lama untuk penyerapan SR MBR di km 6, 8 dan 9 lokasi Basarang senilai Rp. 18.80.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran biaya pemasangan Gade Valve dan pembuatan box beton serta interkoneksi pipa baru HDPE Dia 200 mm Ke Existing PVC Dia 110 mm dan 90 mm penunjang penyerapan SR MBR lokasi Basarang senilai Rp. 20.180.000,- yang dilaksanakan oleh Kuswoyo.
Pembayaran biaya perbaikan Transmisi air baku PVC di 200 mm di Maluen senilai Rp. 9.700.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran perbaikan pipa distribusi dan tersiar serta penelusuran jaringan lama dan pembuatan Trush Blok beton SR MBR di km 6 dan km 10 lokasi Basarang senilai Rp. 17.750.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran upah pembuatan Jembatan Perlintasan Pipa Dia 90 mm dan pemasangan Pipa Pelintas HDPE Dia 90 mm untuk pelayanan MBR di lokasi Handil Gembira IKK Anjir Serapat dan Handil Kaboli IKK Sei Atas senilai Rp. 16.950.000,- yang dilaksanakan oleh Sudarso.
Pembayaran pembelian pipa PVC 2 SNI 512,5 Maspion Pipa PE Maspion Pipa PE ½ untuk keperluan perkuasan pemasangan jaringan pipa dan SR MBR di PDAM Kapuas senilai Rp. 30.811.000,- yang dilaksanakan oleh Toko Sinar Jaya.
Pembayaran pembelian bahan bahan untuk pembuatan pondasi box beton SR MBR di lokasi Kuala Kapuas senilai Rp. 4.900.000,- yang dilaksanakan oleh UD. Karya Amin.
Pembayaran pembelian bahan bahan untuk pembuatan pondasi box beton SR MBR lokasi Kuala Kapuas senilai Rp. 10.195.000,- yang dilaksanakan oleh UD. Karya Amin.
Bahwa terhadap pekerjaan-pekerjaan fiktif yang telah dibuat SPK oleh Terdakwa AGUS CAHYONO, ST tersebut, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kasubsi Perencanaan yaitu membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang yang seolah-olah telah diadakan oleh pihak ketiga.
Bahwa selain membuat dokumen SPK fiktif untuk bukti penggunaan dana penyertaan modal, Terdakwa AGUS CAHYONO, ST juga memfasilitasi saksi SUDARSO selaku tukang harian yang sering mengerjakan pekerjaan perpipaan di PDAM untuk mendirikan CV. Wira Karya dengan cara menghadap Notaris Dr. Khansafikni, SH, MH pada tanggal 23 Januari 2017, dimana dokumen asli CV. Wira Karya dipegang oleh Terdakwa AGUS CAHYONO, ST dan digunakan untuk pembuatan beberapa SPK pada Tahun 2017 dan Tahun 2018 dengan nilai tertentu, padahal saksi SUDARSO hanya dibayar secara harian dari tiap-tiap pekerjaan yang dilaksanakannya, sedangkan pembayaran pekerjaan selebihnya sesuai nilai SPK dikuasai oleh Terdakwa AGUS CAHYONO, ST.
Bahwa tindakan Terdakwa AGUS CAHYONO, ST tersebut bertentangan dengan Pasal 45 Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 yang melarang Pegawai melakukan kegiatan yang merugikan PDAM, Daerah dan/atau Negara, serta menggunakan kedudukannya selaku Kasubsi Perencanaan untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan PDAM.
Bahwa terkait selisih nilai realisasi penarikan tunai di Bank atas Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kab. Kapuas kepada PDAM Kab. Kapuas Tahun 2016, 2017 dan 2018 dengan Realisasi penggunaan Dana Penyertaan Modal yang dapat dipertanggungjawabkan tersebut sebagian besar dikuasai oleh saksi Widodo, SE selaku Direktur PDAM Kapuas, yang dikumpulkan dan di pergunakan sebagai berikut:
Tahun 2016:
Untuk mendampingi Bupati Tarling di setiap kecamatan pada bulan Ramadhan;
Buka Puasa Bersama Karyawan dan masyarakat sekitar PDAM;
Membeli hewan kurban 2 ekor sapi;
Biaya Takbiran Idul Fitri dan Idul Adha;
Parcel Hari Raya Idul Fitri;
Natal Keliling setiap Kecamatan bersama Bupati;
Pawai Lilin pada Bulan Desember;
Parsel Hari Natal;
Makan bersama Ultah PDAM;
Sumbangan kepada Panitia Bupati Cup;
Melayani wartawan dan LSM;
Biaya Kebaktian Bersama Darma Wanita Kabupaten;
Biaya sebagai Tuan Rumah Rapat PERPAMSI Daerah.
Melayani permintaan Bupati dan Istri;
Sumbangan 17 Agutus
Membantu pembuatan sumur bor, tower air dan ak air serta mesin pompa untuk Rutan Kapuas atas perintah Bupati;
Bantuan Ultah Kab. Kapuas;
Membantu Acara Tutup Tahun Kota Kapuas;
Untuk membiayai mendampingi Jambore PKK di setiap kecamatan yang dihadiri oleh Bupati dan Istri.
Tahun 2017:
Untuk mendampingi Bupati Tarling di setiap kecamatan pada bulan Ramadhan;
Buka Puasa Bersama Karyawan dan masyarakat sekitar PDAM;
Membeli hewan kurban 1 ekor sapi dan 1 ekor kambing;
Biaya Takbiran Idul Fitri dan Idul Adha;
Parcel Hari Raya Idul Fitri;
Natal Keliling setiap Kecamatan bersama Bupati;
Pawai Lilin pada Bulan Desember;
Parsel Hari Natal;
Makan bersama Ultah PDAM;
Makan Bersama 17 Agustus;
Sumbangan Bupati Cup di 5 kecamatan;
Melayani wartawan dan LSM;
Biaya Kebaktian PWKI PDAM;
Melayani permintaan Bupati dan Istri;
Sumbangan 17 Agutus
Bantuan Ultah Kab. Kapuas;
Untuk membiayai mendampingi Jambore PKK di setiap kecamatan yang dihadiri oleh Bupati dan Istri.
Tahun 2018:
Untuk mendampingi Bupati Tarling di setiap kecamatan pada bulan Ramadhan;
Buka Puasa Bersama Karyawan dan masyarakat sekitar PDAM;
Membeli hewan kurban 1 ekor sapi;
Biaya Takbiran Idul Fitri;
Parcel Hari Raya Idul Fitri;
Makan Bersama 17 Agustus;
Sumbangan Bupati Cup di kecamatan;
Melayani wartawan dan LSM;
Melayani permintaan Bupati dan Istri;
Pengisian dapur rujab Bupati berupa Teh Botol, Air mineral 2 kali seminggu sampai bulan juni 2018;
Bahwa Terdakwa AGUS CAHYONO, ST selain menyusun SPK-SPK untuk pertanggungjawaban dana Penyertaan Modal juga sering kali diminta oleh saksi WIDODO, SE untuk melakukan pembayaran secara tunai kepada pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan, sehingga ada beberapa kegiatan yang pekerjaannya telah dikerjakan dan dibayar menggunakan dana kas PDAM yang dikelola oleh Bendahara saksi Ismail Zulkhaido namun ditagihkan kembali oleh Terdakwa AGUS CAHYONO, ST kepada saksi WIDODO, SE dan dibayarkan dengan dana penyertaan modal, dengan cara menyampaikan catatan-catatan pengeluaran kepada saksi WIDODO, SE sehingga pembayaran tersebut diterima oleh terdakwa AGUS CAHYONO, ST dan digunakan untuk kepentingannya sendiri. Adapun kegiatan-kegiatan yang diminta pembayarannya kepada saksi WIDODO, SE totalnya sebesar Rp.843.548.056,- padahal telah dibayar oleh saksi Ismail Zulkhaido tertuang dalam catatan sebagai berikut:
Catatan hari Jumat tanggal 27 Oktober 2017, total Rp.98.954.270,- dengan rincian:
Termyn 30% CV. Odayas Pekerjaan Pembangunan IKK Anjir Serapat sebesar Rp.58.854.270,-
SPK Pak Deny untuk Penggantian Atap Aula Kantor dan Rumah Dinas sebesar Rp.8.800.000,-
UD Cahaya untuk Pembelian Bahan kayu jembatan ulin di Sei Tatas sebesar Rp.5.340.000,-
UD Bima Putra untuk Pembelian Bahan Bangunan Ganti atap aula sebesar Rp.2.110.000,-
Beton Agung untuk pembelian gorong-gorong taman 20 buah sebesar Rp.4.500.000,-
Mitra Sejati, untuk pompa taman pompa sumersible 0,5 l/dtk sebesar Rp.6.700.000,-
Sinar Fajar untuk AVR dan Relay 65 KVA untuk Anjir Serapat sebesar Rp.6.150.000,-
SPK Perbaikan Jembatan dan pemasangan pompa sumersible Sei Tatas sebesar Rp.6.500.000,-
Catatan hari Rabu tanggal 15 Nopember 2017 total Rp.505.430.226,- dengan rincian:
Voucher an. Kiko Sumatra untuk perbaikan mobil Crypton sebesar Rp.2.670.000,-
Voucher Ahmad untuk perbaikan 4 AC sebesar Rp.2.600.000,-
Voucher CV Sumur Banua sdr. Ivansyah untuk pembelian stubend 6” Mandomai sebesar Rp.5.310.000,-
Pengadaan dan pemasangan atap kanopi dari Baja Ringan untuk Rustam sebesar Rp.16.867.250,-
Perbaikan Drainase pembuangan lumpur di IPA sebesar Rp.7.650.000,-
Perbaikan pipa distribusi terkena pelebaran sebesar Rp.15.900.000,-
Perbaikan lantai gudang bahan kimia di IKK Pujon sebesar Rp.18.520.000,-
Pembuatan meja untuk bagian Hb Pelayanan sebesar Rp.8.200.000,-
Pengadaan Bahan Kimia Tawas 30 ton UD Bina Usaha Karya Perkasa P.Bun Sebesar Rp.151.740.000,-
Pengadaan Bahan Kimia Kaporit 2.100 kg x 31.629 sebesar Rp.66.412.500,-
Meter Air dan Gate Valve CV. Sahabat Tirta Mandiri sebesar Rp.162.110.470,-
Pengadaan pompa Dosing Kimia Kp 100-150 sebesar Rp.47.450.000,-
Catatan senin 17 Nopember 2017, total 98.891.200,- dengan rincian:
Pemasangan dan pengecekan gorong-gorong untuk tanam pohon via Pak Deny sebesar Rp.5.500.000,-
Rehab ruangan distribusi dan ganti atap seng sebesar Rp.9.800.000,-
Perbaikan pipa distribusi dan ttansmisi oleh Kuswoyo sebesar Rp.20.250.000,-
Penggantian dan pemasangan pipa PVC 2” dan HDPE 2” oleh Kuswoyo sebesar Rp.20.250.000,-
Rewinding pompa intake dan ganti inpeller kap 100 oleh Suparlan sebesar Rp.21.675.000,-
Pembelian bahan-bahan pipa dan asesories Ivansyah sebesar Rp/28.441.200,-
Servis laptop Basarang (Pak Yono) sebesar Rp.270.000,-
Perbaikan modem sebesar Rp.455.000,-
Catatan senin tanggal 11 Desember 2017 dengan total Rp.140.272.360,- sebagai berikut:
Pembayaran Termyn 100% Pembangunan Kantor di Anjir oleh CV. Odayas sebesar Rp.78.472.360,-
Perbaikan pipa ditribusi dan transmisi 6 lokasi oleh Sudarso sebesar Rp.18.300.000,-
Perbaikan teras rumah warga terkena jalur perbaikan pipa Jl. Tandean sebesar Rp.14.900.000,-
Pemasangan valve dan pembuatan box valve Jl. Cilik Riwut dan Jl. Pilau sebesar Rp.12.600.000,-
Pembersihan dan pemotongan pohon di lingkungan kantor Pujon sebesar Rp.6.500.000,-
Perbaikan dan pengurugan lantai Gudang Bahan kimia di Kuala Kapuas sebesar Rp.9.500.000,-
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas kepada PDAM Kabupaten Kapuas tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018, Nomor: SR-2957/PW15/5/2020 tanggal 1 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan adanya penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.7.418.444.650,00,-.
Bahwa tindakan Terdakwa AGUS CAHYONO, ST selaku Kepala Sub Seksi Perencanaan pada PDAM Kab. Kapuas tersebut juga bertentangan dengan Pasal 45 Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 yang melarang Pegawai melakukan kegiatan yang merugikan PDAM, Daerah dan/atau Negara, serta menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri seniri dan/atau orang lain yang merugikan PDAM.
Bahwa tindakan Terdakwa AGUS CAHYONO, ST selaku Kepala Sub Seksi Perencanaan pada PDAM Kab. Kapuas tersebut juga bertentangan dengan Pasal 45 Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 yang melarang Pegawai melakukan kegiatan yang merugikan PDAM, Daerah dan/atau Negara, serta menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri seniri dan/atau orang lain yang merugikan PDAM.
Bahwa agar dapat mencairkan anggaran Dana Penyertaan Modal untuk tahun 2016, terdakwa melakukan pekerjaan fiktif yang sebelumnya pekerjaan tersebut memang pernah dikerjakan.
Bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa AGUS CAHYONO, ST bersama dengan saksi WIDODO, S.E. bin CIPTO dalam Penggunaan Belanja Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas telah mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp.7.418.444.650,00 (tujuh milyar empat ratus delapan belas juta empat ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah), sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor: SR-2957/PW15/5/2020 tanggal 1 Desember 2020 dan telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 5 Agustus 2021 tersebut, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke depan persidangan, yaitu:
Lembang Slamet, pada persidangan pada tanggal 14 Oktober 2021 menerangkan bahwa:
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasubsie Pembelian pada PDAM Kapuas (2 September 2014 sapai September 2018) dan diangkat oleh Saksi Widodo;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi selaku Kasubsi Pembelian pada PDAM Kab. Kapuas adalah melakukan pembelian barang berdasarkan permintaan masing-masing bagian sesuai kebutuhan yang diperlukan mulai dari kebutuhan bagain ATK, Spare Part Kendaraan Operasional Kantor, Acecoris untuk persediaan logistik, Bahan Bakar Minyak berupa solar untuk mesin genset bagian instalasi;
Bahwa tahapan proses pembelian barang:
Bagian logistik mengajukan usulan pembelian barang kepada Direktur PDAM;
Direktur PDAM mengeluarkan disposisi kepada Kasi Umum untuk segera diadakan persedian barang sesuai kebutuan tersebut;
Kasi Umum mendisposisi suratnya ke bagain Pembelian untuk segera diadakan sesuai kebutuhan barang dimaksud untuk persediaan;
Saksi sebagai Kasubsie Pembelian melakukan pemesanan barang bersama-sama dengan M.Suraji selaku Staf pada Sub Bagian Umum melalui phone atau faximile kepada pihak penyedia;
Pihak penyedia akan mengirim barang ke Bagian Logistik. Pada tahap ini Saksi hanya menyaksikan;
Bagian Logistik memeriksa barang yang diterima untuk memastikan apakah sesuai dengan pesanan;
Pembayaran kepada penydia, bisa dilakukan oleh Bendahara secara langsung atau oleh Saksi. Pembayaran biasanya dilakukan 1 (satu) bulan setelah barang diterima;
Bahwa saksi tidak mengetahui kegiatan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR) pada Kantor PDAM Pusat Kapuas, namun Saksi melakukan pembelian barang atau perlengkapan untuk kegiatan SRMBR Tahun 2016 dan 2017 tersebut. Sedangkan Tahun 2018 saksi tidak lagi diperintahkan untuk menangani pembelian.
Bahwa yang melakukan pembelian barang untuk kegiatan SRMBR tahun 2018 adalah Bagian Perencanaan yang dijabat oleh Terdakwa Agus Cahyono, atas perintah Direktur;
Bahwa barang-barang yang dibeli oleh Saksi disertai dengan bukti pembelian. Kadang-kadang Sajsu sendiri yang membuat dokmen, tetapi sebagian bukti berasal dari Toko. Voucher pembelian dibuat oleh Bagian Keuangan lalu Saksi tanda tangan;
Bahwa saksi tidak menerima fee dari masing-masing toko penyedia;
Muh. Ismail Zulkhaido, ST, pada persidangan tanggal 14 Okt 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara PDAM Kab. Kapuas, dengan tugas:
Menerima setoran dari kasir dan menyetorkan ke rekening kas PDAM Kab. Kapuas;
Membayar tagihan-tagihan rutin;
Membayar gaji karyawan PDAM;
Mencatat segala pengeluaran di buku kas kecil;
Bahwa atasan saksi adalah Nunik Pungkaswati (Kasi Keuangan PDAM);
Bahwa saksi tidak mengetahui dana penyertaan modal dari Pemkab Kab. Kapuas, karena dikelola secara langsung oleh atasannya;
Bahwa saksi kadang-kadang diperintah oleh atasannya untuk mengambil rekening koran bulanan. Dari situ saksi mengetahui ada program SR MBR yang didanai dari dana penyertaan modal. Tetapi saksi tidak tahu berapa jumlahnya;
Bahwa biaya sambungan baru adalah: 240 ribu rupiah (pemasangan di dalam kota Kuala Kapuas dan Cabang Kapuas Hilir), 130 ribu rupiah (pemasangan sambungan baru di unit IKK lainnya). Biaya sambungan baru reguler adalah 560 ribu rupiah;
Bahwa pendapatan PDAM Kab. Kapuas berasal dari pembayaran rekening air dan penyambungan baru. Saksi mengelola dana sebesar 14 milyar rupiah (tahun 2016), 15 milyar rupiah (tahun 2017) dan 15 milyar rupiah (tahun 2018), yang dipergunakan untuk pembayaran gaji pegawai, tagihan listrik dan operasional kantor PDAM;
Bahwa alur pengeluaran uang, sebagai berikut:
Bagian Umum mengajukan permintaan tertulis untuk pembayaran;
Saksi membawa surat tersebut kepada atasannya;
Kasi keuangan memilah permintaan mana yang akan direalisasikan;
Saksi mencatat dalam Buku kas Pengeluaran Rutin, menyiapkan dokumen SPJ (voucher dan kuitansi, nota atau SPK) lalu diserahkan kepada Kabag Keuangan (Eko Sulistyo);
Kabag Keuangan menyerahkan kepada Dir PDAM untuk mendapatkan cek;
Saksi mencairkan cek ke Bank, lalu membayar kepada pihak yang meminta pembayaran;
Bahwa alur pengeluaran uang tersebut sering tidak dijalankan oleh Dir PDAM. Saksi sering tidak menyiapkan dokumen SPJ, hanya disuruh tandatangan dan hanya menemani Bu Nunik mencairkan cek;
Bahwa sesekali Saksi dititipi Bu Nunik untuk mencairkan cek lalu dibayarkan kepada pihak ketiga, atau transfer kepada pihak ketiga, tetapi saksi tidak mencatatnya karena bukan dana yang dikelola oleh saksi, melainkan dana penyertaan modal;
Bahwa benar saksi menandatangani dokumen-dokumen yang ditunjukkan, atas perintah Direktur. Tetapi saksi tidak melakukan pembayaran, karenanya tidak menyiapkan arsipnya;
Bahwa belanja yang dibiayai dari anggaran PDAM adalah:
Pemeliharaan peralatan, yang dikelola oleh Manajer Pemeliharaan dan Produksi (Pak Rahmadi). Biasanya selalu dibuat SPK dan pembayaran saksi titipkan melalui Pak Rahmadi;
Pembelian perlengkapan perpipaan, ditangani oleh Kasubag Pembelian (Pak Lambang Slamet). Biasanya dibuatkan SPK dan pembayaran saksi titipkan melalui Pak Lambang Slamet;
Pembelian water meter, pipa dan perlengkapan perpipaan yang tersedia di gudang PDAM;
Bahwa benar perlengkapan perpipaan yang digunakan oleh Saksi Sudarso dibeli dari anggaran PDAM yang saksi kelola;
Bahwa saksi kenal Sdr. Deny karena sering mengerjakan pekerjaan bangunan atau perbaikan bangunan PDAM. Direktur PDAM yang berhubungan langsung dengan Deny. Saksi hanya berhubungan terkait dengan pembayaran upah kerja yang diambilkan dari anggaran PDAM yang saksi kelola;
Bahwa saksi tidak tahu dari mana proyek SR MBR memenuhi kekuaranganw ater meter dan perlengkapannya, tetapi berdasarkan catatannya, PDAM Kapuas membeli water meter ukuran 1/2” sebanyak 500 unit pada bulan Februari 2018;
Bahwa dana yang saksi kelola pernah digunakan untuk membayar kegiatan SR-MBR, yaitu: untuk pemeliharaan regurel dan honor Tim verifikasi;
Bahwa benar Terdakwa yang membuat SPK/Kontrak untuk rekanan dan laporan pertanggungjawaban proyek SR-MBR. Sedangkan Bu Iin (staf pembukuan) yang mengetik voucher yang telah diberi tulisan tangan oleh Saksi Widodo dan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah menerima penggantian dana dari proyek SR-MBR atas barang-barang PDAM yang digunakan untuk proyek tersebut yang semula dibeli dengan dana yang dikelola oleh saksi;
Muji Mariana, ST, pada persidangan tanggal 14 Okt 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi menjabat Kasi Perencanaan pada PDAM Kapuas sejak tahun 2011;
Bahwa meskipun saksi merupakan atasan Terdakwa, namun kadang-kadang Direktur memerintah langsung Terdakwa tanpa melalui saksi;
Ruang lingkup kerja Bagian perencanaan adalah sebagai berikut:
Transmisi distribusi —> perbaikan pipa dan penambahan Jaringan pipa;
Bagian Produksi—>perbaikan atau pemeliharaan WTP;
Bagian perawatan —>perbaikan pompa;
Survey sambungan rumah
Bahwa pada tahun 2019 saksi menjabat sebagai manager Aset, yang sebenarnya hanya perubahan nama dari kasi Perencanaan, tetapi ada tambahan tugas yaitu gudang dan pemeliharaan gedung. Tugas Kasi Perencanaan tetap dikerjakan;
Tugas Kasi Perencanaan:
Memimpin Seksi Perencanaan;
Merancang, mengkoordinasi, mengatur dan mengawasi pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan setiap hari oleh petugas-petugas dibidang perencanaan;
Memberi instruksi-instruksi yang jelas, lengkap terarah kepada petugas-petugas bawahannya mengenai pekerjaan yang harus dilakukan;
Membina dan memotivasi bawahan dalam rangka peningkatan produktifitas dan pengembangan karir bawahan;
Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain yang terkait baik secara vertikal maupun horizontal untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
Mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan;
Memperhatikan dan menampung pendapat serta saran-saran dari bawahan;
Menyampaikan pendapat dan saran pertimbangan kepada atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
Senantiasa mengupayakan suasana kerja yang dinamis dan harmonis dilingkungan kerja;
Mengetahui permohonan barang-barang yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dalam bidangnya;
Membuat rencana anggaran bulanan yang mencakup kebutuhan akan alat-alat, perlengkapan, tenaga kerja dan biaya untuk melaksanakan tugas dalam bidangnya. Rencana anggaran tersebut merupakan bagian dari anggaran PDAM;
Mampu melaksanakan tugas-tugas bawahan serta melakukan recek dan evaluasi pelaksanaan Standar Operasional Prosedur oleh bawahannya serta memberikan bimbingan secara terus-menerus kepada bawahannya untuk meningkatakan ketrampilannya;
Bahwa untuk bagian transmisi dan distribusi, yang selama ini dilakukan oleh Saksi sebagai Kasi perencanaan adalah:
melakukan survey calon pelanggan PDAM;
Hasil survey dikumpulkan lalu dibuatkan dafatar calon pelanggan;
Daftar diajukan ke Kementerian PU (pada Bagian Central Project Management Unit-CPMU);
survey awal (baseline) untuk mengetahui kelayakan SR dipasang;
CPMU mengeluarkan surat perintah Pemasangan sesuai daftar calon Pelanggan;
Bahwa dalam melaksanakan tugas tersebut, saksi dibantu Terdakwa dan Saksi percaya kepada Terdakwa;
Bahwa untuk Bagian produksi, yang selama ini Saksi lakukan adalah menerima usulan dari bagian produksi yang memerlukan water treatment plan (WTP) lalu mengecek ke lapangan untuk mengetahui kebutuhan bahan, lalu membuat RAB, terus diusulkan kepada Direktur untuk mendapat persetujuan harga dan pelaksanaannya;
Bahwa untuk Bagian distribusi —>menerima usulan perbaikan seperti perbaikan pipa lalu diajukan ke Direktur untuk mendapat persetujuan;
Bahwa terkait proyek SR-MBR yang bersumber dari dana penyertaan modal, saksi mengetahui proses bisnisnya dan terlibat membuat kurang lebih 10 SPK, atas perintah langsung Direktur. Di luar itu, saksi tidak tahu karena Nunik Pungkaswati yang memegang;
Kegiatan proyek SR-MBR mencakup: pengadaan WM dan perlengkapan SR, penambahan Jaringan pipa, perbaikan pipa, perbaikan konstruksi bangunan, upah pemasangan dan biaya operasional petugas survey. Dari kegiatan-kegiatan tersebut yang dapat dibuatkan laporan fiktif adalah perbaikan jaringan perpipaan karena tertimbun sehingga sulit diperiksa. Umumnya, laporan bahwa ada masalah baru dibuat setelah pipa terpasang
Nunik Pungkaswati, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi bekerja di PDAM Kapuas sejak tahun 1994. Pada tahun 2014 diangkat menjadi Kasi keuangan dan tahun 2019 menjadi Senior Manager PDAM;
Saksi terlibat menangelola dana penyertaan modal berdasarkan penunjukan Direktur secara lisan, yaitu mengelola keuangan proyek tersebut;
Tahapan pencairan dana penyertaan modal:
Saksi mengajukan pencairan ke BPKAD—>diproses—>terbit SP2D;
Sp2D dibawa ke Bank—>Bank melakukan transfer dari rekening kas Daerah ke rekening PDAM di Bank Kalteng;
Dana yang sudah masuk ke rek PDAM di Bank Kalteng ditransfer ke rekening khusus dana penyertaan modal di BRI;
Dana yang di dalam rek khusus dicairkan secara tunai menggunakan cek yang ditandatangani Oleh Saksi dan Direktur PDAM;
Uang tunai dibawa ke kantor PDAM untuk membayar tagihan-tagihan dari penyedia dan diserahkan kepada Direktur karena diminta oleh Direktur;
Bahwa metode menyerahkan uang kepada Direktur adalah: Direktur meemanggil saksi, lalu menanyakan uang yang ada, lalu memintanya dengan alasan untuk membayar tagihan-tagihan yang ada di catatan direktur. Setelah menyerahkan uang kepada Direktur, saksi keluar. Penyerahan uang tidak disertai bukti. Saksi tidak tahu apakah uang tersebut benar-benar digunakan untuk membayar tagihan atau digunakan untuk yang lain;
Bahwa anggaran proyek SR-MBR tahun 2016, sebesar Rp3.000.000.000, yang ada SPJ-nya hanya Rp781.056.750. yang Rp500.000.000 didepositokan, bunga masuk pendapatan PDAM, pokoknya kembali ke rekening MBR dan masuk anggaran tahun 2017. Sisanya Rp1.718.943.250 saksi tidak tahu karena dikelola oleh Direktur sehingga tidak ada dalam catatannya. Sisa anggaran tahun 2016, sebesar Rp2.491.485, ditambahkan ke anggaran tahun 2017;
Bahwa anggaran proyek SR-MBR tahun 2017, sebesar Rp5.071.491.485, yang ada SPJ-nya Rp4.454.595.500. Sisanya: Rp616.895.985 dipegang oleh Direktur;
Bahwa anggaran proyek SR-MBR tahun 2018, sebesar Rp3.000.000.000, yang ada SPJ-nya hanya Rp1.466.477.000. sisanya Rp1.533.523.000 dipegang Direktur. Saldo di rekening sekitar Rp200.000;
Bahwa ada penyimpangan dana penyertaan modal: kegiatan tidak dilaksanakan tapi yang dicairkan dan dipegang Direktur, dana digunakan untuk kegiatan di luar PDAM;
Bahwa saksi menggunakan dana proyek MBR sebesar Rp73.000.000, untuk kepentingan pribadi, tetapi sudah dikembalikan sebesar Rp25.000.000. Sisanya Rp47.000.000 belum dikembalikan;
Bahwa uang yang saksi serahkan kepada Direktur selama tahun 2016-2017 sebesar Rp5.074.872.850;
Kusno, pada persidangan tanggal 14 Okt 2021 pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah staf Logistik PDAM Kapuas tahun 2016-2018, berdasarkan pengangkatan oleh Direktur PDAM (Widodo). Atasan langsung saksi adalah Maxelano (alm) selaku Kasubsi Logistik;
Bahwa tugas pokok saksi selaku Staf Logistik pada PDAM Pusat Kapuas tahun 2016-2018 adalah:
Melakukan pengecekan barang masuk dari Bagian Pembelian apakah sudah sesuai jenis dan jumlahnya sebagaimana dalam daftar barang;
Melaporkan kepada Kasubsi terkait barang masuk;
Mengeluarkan barang dari gudang berdasarkan surat permintaan yang telah disetujui oleh kasubsi.
Meminta tanda tangan penerima pada daftar barang yang diminta.
Bahwa tugas pokok saksi selaku Supervisior Gudang adalah:
Menerima dan mengeluarkan barang yang berada di gudang
Melakukan pengusulan permintaan barang yang kosong yang berada di gudang
Melakukan pengecekan terhadap barang yang baru saja datang.
Bahwa ada 2 gudang Penyimpanan di PDAM Kapuas, yaitu gudang MBR dan gudang reguler. Kedua gudang tersebut berdekatan lokasinya;
Bahwa setiap barang yang masuk ke gudang diterima dari bagian pembelian. Sebelumnya, bagian pembelian telah membuat daftar barang yang akan diserahkan kepada bagian logistik. Saksi membantu kasubsi Logistik (Bpk Maxelano (alm)) melakukan pengecekan barang-barang yang masuk, lalu dibuatkan tanda terimanya yang sudah disiapkan oleh Bagian pembelian. Bagian logistik menyimpan 1 lembar daftar bukti sebagai arsip;
Bahwa untuk barang yang keluar dari gudang biasanya petugas yang mengambil barang membawa surat dari bidang yang meminta yang telah didisposisi oleh pimpinan. Bagian logistik mengeluarkan barang sesuai dengan permintaan yang telah disetujui oleh pimpinan, dan meminta tanda tangan penerima barang pada lembar daftar barang yang diminta. Kecuali dalam keadaan darurat misalnya ada kerusakan pada malam hari yang harus segera diperbaiki, biasanya administrasinya menyusul sedangkan barang dikeluarkan terlebih dahulu;
Bahwa saksi kenal dengan Sudarso sebagai tukang yang sering dipekerjakan oleh PDAM Kab. Kapuas, pada kurun waktu 2016-2018 bagian Logistik dan minta barang dengan membawa catatan dari Bagian Distribusi yang ada tandatangan Kabag Distribusi Wiyoto. Saksi tidak tahu pada kurun waktu tahun 2016-2018 Sudarso menandatangani Surat Perintah Kerja bersama Widodo, SE untuk melaksanakan beberapa pekerjaan pengadaan barang dan pemasangannya;
Bahwa Terdakwa tidak pernah minta data-data barang atau peralatan yang terdapat di gudang;
Eka Rahmawati, pada persidang tanggal 21 Oktober 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah direktur CV Telaga Nusa, yang sudah berdiri sejak tahun 2007 berlokasi di Banjarmasin, bergerak di bidang pengadaan pipa dan perlengkapan yang berhubungan dengan PDAM;
Bahwa pada tahun 2016 ada karyawan PDAM Kapuas (Agus Cahyono) mendatangi saksi untuk membeli pipa, dengan harga 95.000 per meter, total pipa yang dibeli 120 meter;
Bahwa saksi tidak pernah bekerjasama dengan PDAM Kapuas untuk Pemasangan pipa, tetapi tanda tangan SPK benar miliknya. Saksi memang pernah menandatangani SPK tetapi besarannya (Rp5.760.000, itupun uangnya tidak saksi terima) beda dengan yang ditunjukkan kepadanya di persidangan (Rp46.700.000);
Pahala Aritonang, ST, pada persidangan tanggal 21 Oktober 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah direktur CV Aries Cahaya Utama;
Bahwa saksi tidak pernah bekerjasama dengan PDAM Kapuas, tidak pernah mengajukan proposal ke PDAM Kapuas, tidak pernah meminjamkan dokumen perusahaan kepada siapapun;
Bahwa saksi kenal Terdakwa karena satu gereja. Saksi pernah menitipkan company profile kepada Terdakwa kalau-kalau ada pekerjaan di PDAM yang bisa dikerjakan oleh Saksi;
Bahwa Terdakwa pernah menghubungi Saksi mengatakan bahwa ada proyek di PDAM dan Terdakwa meminjam CV perusahaan. Tapi Sampai sekarang Terdakwa tidak menghubungi saksi lagi;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani SPK senilai Rp28.041.000;
Artfitrianto, pada persidangan tanggal 28 Oktober 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Direktur CV Tuah Malawen;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan proposal ke PDAM Kapuas dan tidak pernah mengerjakan pekerjaan dari PDAM Kapuas, tidak pernah meminjamkan dokumen perusahaan kepada siapapun dan tidak pernah menerima uang dari PDAM Kapuas;
Bahwa saksi menolak tanda tangan yang ditunjukkan di depan persidangan;
Sudarso bin Sapon, pada persidangan tanggal 4 November 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah pekerja harian di PDAM Kapuas, untuk Pemasangan pipam koneksi perpipaan, Pemasangan mesin pompa;
Bahwa saksi mendapat upah Rp125.000/hari;
Bahwa saksi pernah disarankan untuk membuka CV oleh Saksi Widodo. Nanti akan dibantu oleh Terdakwa Agus Cahyono. Lalu saksi diajak menghadap Notaris Khansafikni di Jl. Keruing Kuala Kapuas untuk mendirikan CV Wira Karya. Akta yang asli dibawa Terdakwa, saksi membawa foto copynya.
Bahwa setelah berdiri, CV Wira Karya mengerjakan 1 proyek dari PDAM, yaitu Pemasangan pipa distribusi PVC 3” di Desa Anjir Serapat Handil Kadri. Barang-barang yang dipasang sudah tersedia di PDAM. Saksi dibayar borongan atau harian, tetapi lupa jumlahnya;
Bahwa saksi tidak tahu di mana kantor CV Wira Karya, tidak pernah ke kantor, hanya bekerjasama dengan PDAM Kapuas di mana Terdakwa mengatur semuanya;
Bahwa Saksi memang diminta menandatangani beberapa SPK yang ditunjukkan di depan persidangan, tetapi tidak memperhatikan isinya.
Syahfiri, di depan persidangan pada tanggal 4 November 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Kepala BPKAD sejak tahun 2017 sampai sekarang, yang tugasnya:
Sebagai bendahara umum daerah Kab. Kapuas;
Sebagai pejabat pengelola keuangan daerah Kab. Kapuas;
Sebagai anggota Tim TAPD Kab. Kapuas;
Sebagai pejabat pengelola aset daerah Kab. Kapuas;
Bahwa terkait dengan dana penyertaan modal pada PDAM Kapuas, berawal dari informasi dari PDAM, lalu disampaikan kepada Bupati perihal syarat dan tahapannya. Selanjutnya Bupati membentuk Tim untuk menyiapkan Perda, APBD dan semua kebutuhannya;
Bahwa PBKAD mencairkan dana penyertaan modal sesuai dengan permintaan PDAM sendiri dengan mengacu pada Perda APBD;
Bahwa dana penyertaan modal dikelola oleh PDAM dan dipertanggungjawabkan oleh PDAM sendiri;
Bahwa saksi Widodo pernah bercerita kepada Saksi bahwa dana penyertaan modal di PDAM Kapuas diambil oleh Bupati dan Istri Bupati tahun 2017, dengan perincian: Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) pada bulan Juni 2017, Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) pada bulan November 2017, Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) setiap bulan untuk Bupati, Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) setiap bulan untuk Istri Bupati dan masih ada lagi permintaan untuk biaya orang meninggal, perkawinan dan makan/minum di rumah jabatan Bupati Kapuas. Uang tersebut diserahkan melalui Tomi dan Anam (staf honorer di rumah jabatan Bupati Kapuas);
Hady Kusnadie, H.B bin H. Berkatullah, di depan persidangan pada tanggal 11 November 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Direktur CV Odayas Nusantara;
Bahwa CV Odayas Nusantara pernah mengerjakan proyek dari PDAM Kapuas sebanyak 2 kali, yaitu pekerjaan konstruksi gedung di Sei Tatas tahun 2015 dan pengadaan dan Pemasangan pipa di Anjir Serapat. Tetapi saksi lupa nilai kontraknya;
Bahwa saksi membantah tanda tangan di dokumen yang ditunjukkan ke depan persidangan;
Bahwa saksi pernah meminjamkan CV perusahaan kepada keponakan untuk mengerjakan proyek dari PDAM Kapuas, tetapi saksi tidak tahu jumlah uang yang diterimanya;
David, AMD, ST, di depan persidangan pada tanggal 11 November 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Direktur CV. Griya Perkasa Pusat Pulang Pisau, yang berdiri sejak tahun 2012, Bergerak di bidang konstruksi dan bangunan, penah mengerjakan jembatan, jalan, gedung dan perpipaan air minum;
Bahwa Saksi pernah bekerjasama dengan PDAM Kapuas, dan saksi membawa dokumen-dokumen kerjasama termasuk nilai proyek, lalu dicocokkan dengan dokumen yang dimiliki Penuntut Umum. Hasilnya: ada perbedaan;
Widodo, SE bin Cipto, di depan persidangan pada tanggal 4 November 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi bekerja di PDAM Kapuas sejak tahun 1984. Pada tahun 2014 diangkat menjadi Direktur PDAM Kapuas oleh Bupati Kapuas sampai tahun 2018;
Bahwa tugas direktur adalah:
Menetapkan kebijakan pokok PDAM;
memimpin, mengkoordinasikan, memutuskan dalam menyusun perencanaan;
Melakukan koordinasi, pengawasan dan bertanggungjawab dalam mengelola administrasi umum dan keuangan;
Membuat dan menyampaikan laporan seluruh kei=giatan PDAM kepada Dewan pengawas;
Dan tugas lainnya;
Bahwa sumber pendapatan PDAM Kab. Kapuas berasal dari: pembayaran rekening air, penyambungan baru dan penyertaan modal dari pemerintah.
Bahwa jumlah uang yang dikelola setiap tahun sebesar 22 Milyar rupiah, yang digunakan untuk membayar gaji, tagihan listrik dan operasional kantor PDAM. Sedangkan dana penyertaan modal digunakan peningkatan cakupan pelayanan serta sarana prasarana PDAM;
Bahwa dana penyertaan modal dari Pemkab Kapuas digunakan untuk penambahan jaringan, pipa induk dan tersier, Pemasangan rumah (SR), rehabilitasi pengolahan air dan pengadaan water meter yang dikelola oleh pihak ketiga;
Bahwa dana penyertaan modal menggunakan sistem swakelola dan penunjukan langsung, sedangkan pembayaran dilakukan dengan transfer ke rekening pihak ketiga dan tunai kepada pihak ketiga;
Bahwa dana penyertaan modal dari Pemkab Kapuas kepada PDAM dikelola oleh bendahara khusus (Saksi Nunik Pungkaswati) yang ditunjuk oleh Saksi. Selain itu, ada rekening tersendiri di Bank BRI yang terpisah dari rekening Kas PDAM dan pencatatannya dilakukan oleh bendahara khusus tersebut;
Bahwa maksud saksi menunjuk bendahara khusus untuk mengelola uang Penyertaan Modal dari Pemda Kapuas adalah karena ia hanya melanjutkan kebijakan direktur sebelumnya, karena yang mengelola dana penyertaan modal sebelum saksi ditunjuk menjadi direktur adalah Nunik Pungkaswati;
Bahwa sesuai dengan perda Nomor 2 tahun 2016 dan perda nomor 8 tahun 2018 untuk tahun 2017 besar penyertaan modal dari Pemerintah Kab. Kapuas Rp.3.000.000.000., realisasinya sebesar Rp. 4.569.000.000., selisih sebesar Rp. 1.569.000.000., alasan selisih dikarenakan adanya keterlambatan pengesahan perubahan kedua Perda pada tahun 2016;
Bahwa alur pencairan dana penyertaan modal dimulai dari saksi mengetahui besaran dana penyertaan modal dari Perda dan DIPA anggaran Pemkab, lalu mengajukan pencairan ke BPKAD (dengan persetujuan Dewan Pengawas PDAM), lalu BPKAD mengeluarkan SP2D untuk diserahkan ke Bank Kalteng. Selanjutnya Bank Kalteng mentransfer dana dari rekening kas Daerah ke rekening PDAM di Bank Kalteng. lalu, dana tersebut dipindahkan ke rekening khusus di BRI. Lalu, uang di BRI diambil secara tunai melalui cek, dan dibayarkan kepada pihak ketiga baik tunai maupun transfer;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa pada tahun 2014 dan 2015 terdapat dana penyertaan modal dari Pemkab yang digunakan untuk membayar bunga pinjaman dari Bank Dunia;
Bahwa dana penyertaan modal dari tahun 2014 Sampai 2018 seharusnya Rp20.069.000.000 yang bersumber dari hibah dari Pemerintah Australia (sebesar Rp11.069.000.000) dan hibah dari Pemerintah Pusat (sebesar Rp9.000.000.000). Tidak ada dana penyertaan modal yang bersumber dari Pemkab murni;
Bahwa saksi pernah membayar sendiri kepada pihak ketiga sebesare Rp83.000.000 padahal Saksi Nunik Pungkaswati telah membayar lunas kepada CV. Uda Yas sebesar Rp195.000.000, tetapi CV tersebut tidak membayarkannya kepada pihak ketiga, sedangkan pihak ketiga menagih kepada Saksi. Saksi khawatir kalau tidak dibayar maka barang yang dipesan tidak akan dikirim;
Bahwa saksi pernah mengerjakan sendiri beberapa proyek dengan meminjam perusahaan orang lain, lalu memberi fee sebesar 15%, yang administrasinya disiapkan oleh Terdakwa (perincian ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan);
Bahwa saksi juga pernah mengambil fee dari beberapa proyek (perinciannya ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan);
Bahwa dana taktis yang saksi ambil, digunakan untuk:
Bahwa biaya-biaya tersebut diambilkan dari dana penyertaan modal tahun 2016, 2017 dan 2018. Pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah ada pembelian;
Bahwa penyerahan uang kepada Bupati melalui Hairul Anam dan tomi Saputra (staf honorer Kabupaten Kapuas), yang disaksikan oleh Terdakwa dan Sekretaris (Winarni Novel Rizal). Uang dimasukkan ke dalam tas hitam lalu dimasukkan ke dalam tas Tomi Saputra;
Bahwa penyerahan uang kepada Bupati diawali dengan saksi dipanggil oleh Ibu Bupati Kapuas ke rumah jabatan pada awal tahun 2017. Ibu Bupati langsung menanyakan berapa setoran dari PDAM kepada bupati dan Ibu Bupati setiap bulan. Saksi menjawab 5 juta setiap bulan, lalu Ibu Bupati menjawab bahwa jumlah itu terlalu kecil, lalu meminta 1 Milyar untuk tahun 2017 dan 50 juta per bulan untuk Bupati dan 25 juta per bulan untuk Ibu Bupati. Uang 1 milyar harus disiapkan pada bulan Juni dan Oktober. Ibu Bupati berpesan agar tidak diberitahukan kepada siapapun, tetapi saksi sempat bercerita kepada Terdakwa;
Bahwa saksi juga mengambil uang untuk kepentingan pribadi sebesar Rp150.000.000;
Bahwa saksi Nunik Pungkaswati mengambil uang untuk kepentingan pribadi sebesar Rp170.000.000, Rp73.000.000 dan Rp120.000.000;
| No | Kebutuhan | Jumlah | |
| 1 | mengurus dana pencairan hibah ke pusat | 10.000.000 | |
| 2 | Safari Natal | 25.000.000 | |
| 3 | Safari Ramadhan | 33.500.000 | |
| 4 | Mengisi dapur rumah dinas bupati | 43.800.000 | |
| 5 | Hewan qurban PDAM | 16.000.000 | |
| 6 | Menutupi harga bahan kimia yang dananya digunakan oleh Saksi Nunik | 53.000.000 | |
| 7 | Kaos Tim Bupati Cup | 8.800.000 | |
| 8 | Pipa | 83.000.000 | |
| 9 | Setoran bulanan untuk Bupati | 600.000.000 | |
| 10 | Setoran bulanan untuk Istri Bupati | 300.000.000 | |
| 11 | Diberikan kepada Bupati | 500.000.000 | |
| 12 | Diberikan kepada bupati | 500.000.000 |
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi, Penuntut Umum menghadirkan ahli, Arief Sunardi, pada persidangan tanggal 25 November 2021, yang pada pokoknya menerangkan bahwa:
Bahwa ahli adalah PNS pada BPKP Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa dasar penugasan ahli dalam pemeriksaan perkara ini adalah:
Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor B-18/O.2.5/Fd.1/01/2021 tanggal 5 Januari 2021, perihal Bantuan Keterangan Ahli;
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: ST-13/PW15/5/2021, tanggal 8 Januari 2021;
Bahwa tujuan, ruang lingkup dan Batasan audit saat ini adalah:
Audit PKKN bertujuan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi;
Audit PKKN yang kami lakukan mencakup pemeriksaan atas dokumen-dokumen administrasi dan keuangan serta informasi lainnya terkait penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas kepada PDAM Kabupaten Kapuas Tahun 2016, 2017, dan 2018, yang diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara;
Tanggung jawab kami terbatas pada simpulan hasil audit PKKN atas perkara tersebut, berdasarkan data dan/atau bukti-bukti yang cukup, relevan, dan kompeten yang diperoleh melalui dan/atau bersama-sama Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Adapun unsur melawan hukum dan penetapan Terdakwa ditentukan oleh instansi Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, bukan oleh BPKP;
Bahwa untuk mencapai tujuan penugasan tersebut, prosedur yang dilakukan adalah:
Meminta dilakukan ekspose/pemaparan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas kepada PDAM Kabupaten Kapuas Tahun 2016, 2017, dan 2018;
Mengumpulkan dan mempelajari ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan relevan, terkait dengan kegiatan yang diaudit;
Mengidentifikasi bukti-bukti yang diperlukan untuk pelaksanaan audit;
Memperoleh bukti-bukti tersebut di atas melalui dan/atau bersama Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah;
Melakukan klarifikasi, analisis dan evaluasi atas bukti-bukti tersebut untuk menentukan kompetensi, relevansi, dan kecukupannya untuk penghitungan kerugian keuangan negara;
Merekonstruksikan fakta dan proses kejadian berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh;
Melakukan penghitungan kerugian keuangan negara;
Melakukan ekspose/pemaparan hasil audit PKKN dengan Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah; dan
Menyusun Laporan Hasil Audit PKKN.
Bahwa ahli menerima 43 dokumen dari penyidik (perincian ada di dalam berita acara pemeriksaan);
Bahwa selanjutnya ahli melakukan klarifikasi kepada beberap orang yang relevan;
Bahwa selanjutnya ahli melakukan rekonstruksi (perincian ada di dalam berita acara pemeriksaan);
Bahwa metode penghitungan kerugian keuangan negara adalah:
Menghitung jumlah penarikan kas di Bank atas dana penyertaan modal tahun 2016, 2017 dan 2018;
Menghitung jumlah penggunaann dana penyertaan modal yang dapat dipertanggungjawabkan tahun 2016, 2017 dan 2018;
Menghitung kerugian keuangan negara;
Bahwa berdasarkan metode penghitungan tersebut, jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus ini adalah Rp7.418.444.650 (tujuh milyar empat ratus delapan belas juta empat ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Penarikan kas di Bank dana penyertaan modal: Rp2.008.698.750 (2016), Rp5.074.872.850 (2017) dan Rp3.131.528.550 (2018). Total penarikan: Rp10.215.100.150;
Penggunaan dana penyertaan modal yang dapat dipertanggungjawabkan: Rp959.130.000 (2016), Rp969.370.500 (2017) dan Rp868.155.000 (2018). Total: Rp2.796.655.500;
Jumlah kerugian keuangan negara: Rp7.418.444.650;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didengarkan keterangannya, yang pada pokoknya menerangkan bahwa:
Bahwa Terdakwa bekerja di PDAM Kapuas sejak tahun 1994. Pada tahun 2010-2018 menjabat sebagai Kasubsie Perencanaan Teknis. Pada Tahun 2018 ditunjuk sebagai Plt Direktur dan tahun 2019 diangkat menjadi Direktur;
Bahwa tugas Kasubsie adalah: membuat kontrak, melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan, membuat RAB dan membuat perencanaan;
Bahwa sumber pendapatan PDAM Kapuas berasal dari: pembayaran rekening air, penyambungan baru, penyertaan modal pemerintah dan pinjaman;
Bahwa jumlah uang yang dikelola setiap tahun kurang lebih 30 milyar, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai, tagihan listrik dan operasional kantor. Uang dari penyertaan modal digunakan untuk peningkatan pelayanan serta sarana dan prasarana PDAM;
Bahwa yang mengelola dana penyertaan modal tahun 2016, 2017 dan 2018 adalah Nunik Pungkaswati selaku Kasi Keuangan. Terdakwa tidak tahu dasar hukumnya, tetapi Terdakwa sudah menjadi Direktur diberi tahu oleh Nunik Pungkaswati bahwa ia mengelola dana penyertaan modal sejak dahulu, jadi hanya meneruskan kebijakan sebelumnya;
Bahwa Terdakwa mengetahui proyek SR-MBR yang bersumber dari dana penyertaan modal. Terdakwa dilibatkan dalam pengelolaan proyek tersebut, dengan tugas: melakukan survey terhadap penerima manfaat, melihat jalur jaringan untuk wilayah penerima manfaat, membuat estimasi biaya dan membuat laporan ke pusat terkait dengan jumlah penerima manfaat;
Bahwa peran Terdakwa adalah membuat SPK bersama Muji Mariana, atas perintah Direktur (Widodo);
Bahwa sebagai penerima barang atau pemeriksa hasil pekerjaan SR MBR Terdakwa mengecek pekerjaan apakah sesuai dengan SPK, RAB dan fisik di lapangan. Hasilnya, ada pekerjaan yang sesuai dengan SPJ, namun ada juga yang sudah dukerjakan tetapi SPJ-nya belum lengkap. Selain itu, ada beberapa perusahaan yang dipinjam benderanya oleh Direktur, baik untuk dikerjakan sendiri maupun untuk menyusun SPJ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Iwan Rusnawan, rekanan proyek SR-MBR Bagian pemasangan jaringan perpipaan. Bahkan Terdakwa yang memperkenalkan Iwan kepada Widodo. Benar bahwa PDAM Kapuas pernah pinjam perusahaan Iwan Rusnawan lalu Iwan disuruh mengambil uang muka ke Edo dan menyetorkannya ke Widodo, sementara Iwan menerima dee dari pekerjaan saja;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Sudarso, tukang yang mengerjakan perbaikan pipa dan pemasangan pipa di PDAM Kab. Kapuas;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Kuswoyo, orang yang sering membantu Sudarso. Benar bahwa Terdakwa pernah minta bantuan Kuswoyo untuk menandatangani SPJ meskipun Kuswoyo tidak mengerjakan pekerjaan tersebut;
Bahwa benar Widodo memerintahkan Terdakwa untuk mmebuat CV WIRA KARYA di mana Sudarso sebagai direkturnya, yang tujuannya untuk mendukung kegiatan-kegiatan di PDAM Kapuas;
Bahwa Terdakwa tidak tahu hasil verifikasi konsultan, apakah Pemasangan SR MBR telah memenuhi jumlah sebagaimana target (1000 SR) setiap tahun, tetapi berdasarkan SPJ pada tahun 2016 ada pembelanjaan water meter sebanyak 50 unit, tahun 2017 sebanyak 1000 unit dan tahun 2018 sebanyak 500 unit;
Bahwa benar Terdakwa pernah membuat SPK fiktif karena posisi terdakwa hanya bawahan yang tidak berani menolak perintah Direktur, mengingat direktur berwenang memecat Terdakwa;
Bahwa untuk pekerjaan yang benar terlaksana, Terdakwa membuat SPJ dan SPK sesuai kenyataan, tetapi untuk pekerjaan yang tidak pernah dilaksanakan, Terdakwa mengarang judul kegiatan lalu menyiapkan dokumen-dokumen terkait penyusunan SPJ, menyiapkan SPK sesuai dengan jumlah dana yang digunakan oleh Direktur, membuat Bill of Quantity dan gambar rencana pekerjaan, lalu diserahkan kepada Muji Mariana untuk menyiapkan bukti-bukti transaksi;
Perincian kegiatan yang disiapkan Terdakwa ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa Terdakwa pernah melakukan pembayaran kepada pihak ketiga, yaitu Sudarso, atas perintah Direktur;
Bahwa uang yang dinikmati Terdakwa dari proyek SR MBR, baik yang diberi oleh Direktur maupun diambil langsung dari SPJ fiktif adalah 1 juta-5 juta per pencairan SPK. Khusus tahun 2018 Terdakwa menerima kurang lebih 60 juta rupiah;
Bahwa harta yang dimiliki Terdakwa saat ini adalah 1 unit rumah tinggal di Jl. Tambun Bungai Gang 3 No 77 Kapuas (perolehan tahun 2020), 1 unit mobil AYLA tahun 2017;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah memperlihatkan/mengajukan barang bukti berupa:
Perda nomor 3 tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas (fotocopy);
Perda perubahan nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan pertama atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas (fotocopy);
Perda perubahan kedua nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten kapuas (fotocopy);
Perda perubahan ketiga nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten kapuas (fotocopy);
1 (satu) odner SPJ bulan April s/d mei 2017;
1 (satu) odner SPJ bulan Juni s/d November 2017;
Buku kas tahun 2015 s/d 2019;
Catatan Kas bulan mei Tahun 2016 s/d Nopember 2017;
Catatan Kas bulan Februari 2018 s/d Februari 2019;
Rekening koran Bank KaltengTahun 2017 (fotocopy);
Rekening Koran Bank BRI januari s/d Desember 2017 (fotocopy);
Sp2d – DPPKAD februari – Agustus 2018;
Sp2d – DPPKAD februari – Juli 2017;
Sp2d – DPPKAD Juli – September 2016 (fotocopy);
1 (satu) Bundel Dokumen MBR penyertaan modal tahun 2015 s/d 2017 (fotocopy);
Laporan Keuangan PDAM Kab. Kapuas Tahun 2016;
Buku anggaran PDAM Kab. Kapuas tahun 2017, 2019;
SK Pemberhentian, pengangkatan Direktur PDAM Kab. Kapuas tahun 2013 s/d 2019;
Laporan auditor independent dan laporan keuangan PDAM Kab. Kapuas Tahun 2016, 2017 , 2018 (fotocopy);
Laporan Evaluasi Kinerja PDAM Kabupaten Kapuas Tahun 2015 (fotocopy);
Hasil evaluasi hambatan kelancaran pembangunan atas penyelesaian masalah hutang biaya operasional PDAM Kabupaten Gunung Mas kepada PDAM Kab. Kapuas (fotocopy);
Laporan administrasi keuangan PDAM Kabupaten Kapuas Per 30 Juni 2017 dan Per 31 Desember 2016 (fotocopy);
Perjanjian kerjasama antara PDAM Kabupaten Kapuas dan CV Magnapam Nusantara tahun 2012 (fotocopy);
SK Direktur PDAM Kab. Kapuas tentang penetapan / penunjukan bendaharawan proyek dilingkungan PDAM Kab. Kapuas Tahun 2014 (fotocopy);
Keputusan Direktur PDAM Kab. Kapuas tentang Pengangkatan Kasi pada PDAM Kab. Kapuas tahun 2014 (fotocopy);
Rekening kas PDAM Bank BRI 018001000069303 tahun 2015 s/d 2019 (Rekening Operasional rutin Kantor PDAM);
Rekening kas PDAM Nomor 0310087012731 Mandiri tahun 2013 s/d 2019 (rekening operasional untuk pembayaran listrik dan Telkom;
Catatan kas operasional rutin PDAM Kab. Kapuas tahun 2014 s/d 2016;
Keputusan Direktur PDAM Kab. Kapuas tentang pengangkatan supervisor Departemen Kas pada Perusahaan PDAM tahun 2019;
Buku rincian pengeluaran tahun bulan februari s/d desember 2016, bulan januari s/d nopember 2017, November - Desember 2018, juli 2019;
Buku Cek pengeluaran BRI rekening nomor rekening 018001000069303 tahun 2014 s/d 2019;
Sisa kuitansi;
Buku Cek pengeluaran Bank Mandiri rekening nomor rekening 0310087012731;
Buku Cek Bank BRI nomor rekening 018001000732304 17;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kapuas nomor: 1884/20/K/DPRD.2014. tentang Penetapan Komposisi Pimpinan dan Anggota Komisi I, II, III dan IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Priode 2014 – 2019 (fotocopy);
Naskah Perjanjian Penerusan Hibah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk Hibah Air Minum Nomor NPPH – 090/PK.4/2010 tanggal 23 September 2010 (fotocopy);
Tata tertib DPRD Kab. Kapuas Nomor 1 Tahun 2018. (fotocopy);
Surat rekomendasi komisi II tentang persetujuan draf raperda perubahan ketiga perda nomor 3 tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada PDAM Kabupaten Kapuas (fotocopy);
Surat Keputusan Bupati Kab. Kapuas Nomor: 88/PDAM tahun 2019 tentang pengangkatan dewan pengawas perusahaan daerah air minum Kab. Kapuas masa jabatan 2019 – 2022. (fotocopy);
Surat Keputusan Bupati Kab. Kapuas Nomor: KEP.821.2/607/BKPPD tahun 2013 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Masa Jabatan 2013 – 2017 tanggal 26 November 2013;
Surat Keputusan Bupati Kab. Kapuas Nomor: KEP.821.2/5/BKPSDM tahun 2018 tentang Pengangkatan Kembali Direktur Prusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Masa Jabatan 2018 – 2022 tanggal 9 Januari 2018 (fotocopy);
1 (satu) bundle surat pertanggungjawaban pembelanjaan aksesoris MBR Tahun 2016;
1 (satu) bundle surat pertanggungjawaban pembelanjaan aksesoris MBR Tahun 2017(fotocopy);
1 (satu) odner SPJ bulan Mei-November Tahun 2018;
1 (satu) odner SPJ bulan Feb-Maret Tahun 2018;
1 (satu) bundel berkas Laporan dan Rekomendasi Hasil Verifikasi Program Hibah Air Minum AusAID Sisa Tahap I Kab. Kapuas (fotocopy);
1 (satu) bundel berkas Verifikasi Program Hasil Hibah Air Minum APBN TA. 2016 (fotocopy);
1 (satu) bundel berkas Verifikasi Program Hasil Hibah Air Minum APBN TA. 2017 (fotocopy);
1 (satu) bundel berkas Verifikasi Program Hasil Hibah Air Minum APBN TA. 2018 (fotocopy);
1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Kalteng atas nama Nunik Pungkaswati/PDAM Kapuas tanggal 9 Agustus 2018 kepada Bank BRI Kuala Kapuas atas nama MBR PDAM KAB. KAPUAS dengan nilai Rp.500.000.000,-;
1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Kalteng atas nama Nunik Pungkaswati/PDAM Kapuas tanggal 30 April 2018 kepada Bank BRI Kuala Kapuas atas nama MBR PDAM KAB. KAPUAS dengan nilai Rp.1.003.000.000,;
1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Kalteng atas nama Nunik Pungkaswati/PDAM Kapuas tanggal 10 Juli 2017 kepada Bank BRI Kuala Kapuas atas nama MBR PDAM KAB. KAPUAS dengan nilai Rp.1.000.000.000,;
1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Kalteng atas nama Nunik Pungkaswati/PDAM Kapuas tanggal 17 April 2017 kepada Bank BRI Kuala Kapuas atas nama MBR PDAM KAB. KAPUAS dengan nilai Rp.2.000.000.000,;
1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Kalteng atas nama Nunik Pungkaswati/PDAM Kapuas tanggal 22 Februari 2017 kepada Bank BRI Kuala Kapuas atas nama MBR PDAM KAB. KAPUAS dengan nilai Rp.1.569.000.000,;
1 (satu) berkas Surat PDAM Kab. Kapuas Nomor: KU.03.09/PDAM-KPS/54/2018 tanggal 23 Januari 2019 perihal Permohonan Realisasi Dana Penyertaan Modal PDAM Kab. Kapuas Tahun 2018 ditujukan kepada Kaban BPKAD Kab. Kapuas;
1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Kalteng atas nama Nunik Pungkaswati/PDAM Kapuas tanggal 05 Februari 2018 kepada Bank BRI Kuala Kapuas atas nama MBR PDAM KAB. KAPUAS dengan nilai Rp.1.500.000.000,- dan Laporan Transaksi Bank BRI Uang Masuk norek. 018001000732304 tanggal 05 Februari 2018 sebesar Rp.1.500.000.000,-;
1 (satu) berkas Surat PDAM Kab. Kapuas Nomor: KU.03.09/PDAM-KPS/54/2018 tanggal 31 Maret 2017 perihal Permohonan Realisasi Dana Penyertaan Modal PDAM Kab. Kapuas Tahun 2017 Tahap II ditujukan kepada Kaban BPKAD Kab. Kapuas;
1 (satu) Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kab. Kapuas untuk Hibah Air Minum Perkotaan yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri APBN TA. 2017 Nomor: PHD-79/AM/MK.7/2017 tanggal 30 Oktober 2017 (fotocopy);
1 (satu) Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-12/MK.7/2017 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahap I dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri TA. 2017 kepada Pemda tanggal 13 Maret 2017 (fotocopy);
1 (satu) lembar Tanda Terima Penyaluran Belanja Hibah untuk Kegiatan Hibah Air Minum sebesar Rp.3.000.000.000,- dari Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Kementrian Keuangan RI;
1 (satu) lembar Surat Bupati Kapuas Nomor: 690/1470/PDAM.2015 perihal Program Hibah Air Minum tanggal 7 Oktober 2015 (fotocopy);
1 (satu) berkas Surat Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor: KU.03.09/PDAM-KPS/716/2015 perihal Surat Pernyataan Sehubungan Program Hibah Air Minum APBN 2016 tanggal 7 Oktober 2015 (fotocopy);
1 (satu) berkas Surat Undangan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: UM.02.06-bc/445 tanggal 17 September 2015 perihal Lokakarya Penyiapan Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN Tahun 2016 (fotocopy);
1 (satu) lembar Perkiraan Jadwal Persiapan dan Pelaksanaan (fotocopy);
1 (satu) lembar BA Desk Kesiapan Calon Penerimaan Program Hibah APBN Perkotaan 2016 (fotocopy);
1 (satu) lembar Surat Pernyatan dari Bupati Kapuas dan Ketua DPRD Kab. Kapuas tanggal 16 November 2015 untuk Penyelesaian Perda sebagai Persyaratan untuk Mengikuti Program Hibah Air Minum APBN 2016 (fotocopy);
1 (satu) lembar Surat Pernyatan dari Sekda Kab. Kapuas dan Kabag Keuangan Sekda Kab. Kapuas tanggal 25 November 2015 untuk Memasukkan Dana Penyertaan di DPA SKPD 2016 (fotocopy);
1 (satu) berkas Surat Kemenkeu RI Nomor: S-15/MK.7/2016 tanggal 2 Maret 2016 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah Untuk Program Hibah Air Minum Tahap I Dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri TA 2016 Kepada Pemda (fotocopy);
1 (satu) berkas Tata Kelola Program Hibah Air Minum APBN (fotocopy);
1 (satu) berkas Mekanisme Penyaluran Dana Hibah APBN (fotocopy);
1 (satu) berkas Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum APBN (fotocopy);
1 (satu) berkas Daftar Calon Penerima Manfaat Program Hibah Air Minum APBN 2016 (fotocopy);
1 (satu) lembar Surat Ketua CPMU Hibah Air Minum dan Sanitasi Nomor: UM.01.02-CP/CPMU HAMS/IV/122C tanggal 15 April 2015 perihal Revisi Jadwal Pelaksanaan Baseline Survey Program Hibah Air Minum APBN Tahun 2016 (fotocopy);
1 (satu) berkas Perjanjian Penerusan Hibah antara Pemerintah Pusat dengan Pemda Kab. Kapuas untuk Hibah Air Minum (Rp.9.500.000.000,-) (fotocopy);
1 (satu) lembar Bukti Dana yang Sudah Direalisasikan oleh Kemenkeu RI ke Kas Daerah Kab. Kapuas sebesar Rp.11.069.000.000,- dengan perincian: (fotocopy)
Tahap I: Rp.1950.000.000,-
Tahap II: Rp.2.288.000.000,-
Tahap III: Rp.6.831.000.000,-
1 (satu) Buku Kas PDAM Operasional Rutin tahun 2016 – 2018;
1 (satu) Buku Kas PDAM Operasional Rutin tahun 2016 – 2019;
1 (satu) Buku Kas PDAM Operasional Rutin tahun 2013 – 2015;
1 (satu) Buku Kas MBR tahun 2015 – 2018;
1 (satu) Peraturan Bupati Kapuas Nomor 7 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Dewan Pengawas, Direksi, Bagian, Cabang dan Unit IKK Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Kapuas (fotocopy);
1 (satu) SPK Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi PVC dia.90 mm Nomor: KU.03.03.08/PDAM-KPS/245/2017 tanggal 25 Februari 2017;
1 (satu) SPK Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi PVC dia.63 mm Nomor: KU.03.03.08/PDAM-KPS/246/2017 tanggal 25 Februari 2017;
1 (satu) Aplikasi Setoran / Transfer / Kliring / Inkaso dari M. Ismail. Z kepada PDAM Kuala Kapuas dengan Norek 031.087012.731 sebesar Rp.55.744.200,- tanggal 20 Juni 2014;
1 (satu) berkas Surat PDAM Kab. Kapuas Nomor: KU.03.09/PDAM-KPS/ /2017 tanggal 5 Juli 2017 perihal Permohonan Realisasi Dana Penyertaan Modal PDAM Kab. Kapuas Tahun 2017 Tahap III ditujukan kepada Kaban BPKAD Kab. Kapuas;
1 (satu) Program Kerja PDAM Kab. Kapuas Tahun 2019 – 2023 (fotocopy);
1 (satu) Perhitungan Tarif Air & Harga Pokok Air per 31 Desember 2016 (fotocopy);
1 (satu) Surat Sekda Prov. Kalteng Nomor 188.342/903/HUK tanggal 29 November 2018 perihal Hasil Fasilitas 1 (satu) Buah Rancangan Perda Kab. Kapuas (fotocopy);
1 (satu) Perjanjian Perubahan (Amandemen) Terhadap Naskah Perjanjian Penerusan Hibah (NPPH) antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kab. Kapuas untuk Hibah Air Minum Nomor: AMA-015/NPPH-090/PK.4/2011 tanggal 07 Juli 2011 (fotocopy);
1 (satu) Perjanjian Perubahan (Amandemen) Kedua Terhadap Naskah Perjanjian Penerusan Hibah (NPPH) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kab. Kapuas untuk Hibah Air Minum Nomor: AMA-006/NPPH-090/PK/2014 tanggal 04 Februari 2014 (fotocopy);
1 (satu) Rancangan Perda Kab. Kapuas tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Kapuas Kepada PDAM Kab. Kapuas (fotocopy);
1 (satu) bundel Risalah Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018 DPRD Kab. Kapuas (fotocopy);
1 (satu) bundel Daftar Hadir Komisi II Rapat Komisi II dengan Mitra Kerja Komisi Membahas 8 Buah Perda Kab. Kapuas (fotocopy);
1 (satu) SK Bupati Kapuas Nomor: KEP.821.2/54/MPPK-BKPSDM/Kps.2018 tentang Pengangkatan Pelaksanaan Tugas (PLT) Direktur PDAM Kab. Kapuas tanggal 03 Oktober 2018 (fotocopy);
1 (satu) SK Bupati Kapuas Nomor: KEP.821.2/5/BKPSDM tentang Pengangkatan Kembali Direktur PDAM Kab. Kapuas Masa tanggal 09 Januari 2018 (fotocopy);
1 (satu) SK Bupati Kapuas Nomor: 173/Admin.PSDA tentang Pengangkatan Direktur PDAM Kab. Kapuas Masa Jabatan 2019 - 2024 tanggal 07 Mei 2019 (fotocopy);
1 (satu) SK Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor: 821.53/KPTS/PDAM-KPS/2014 tentang Pengangkatan Kepala Bagian pada PDAM Kab. Kapuas tanggal 01 Maret 2014 (fotocopy);
1 (satu) asli SK Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor: 821.095/KPTS/PDAM-KPS/2019 tentang Pengangkatan Senior Manajer Umum dan Keuangan pada PDAM Kab. Kapuas tanggal 01 Juli 2019;
1 (satu) Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kab. Kapuas untuk Hibah Air Minum yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri APBN TA. 2016 Nomor: PHD-65/PK/2016 tanggal 25 April 2016 (fotocopy);
1 (satu) SK Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor: 828.233/KPTS/PDAM-KPS/2014 tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Kapuas tanggal 02 September 2014 (fotocopy);
1 (satu) Daftar SP2D Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Kapuas Tahun 2017 s.d Tahun 2019 (fotocopy);
1 (satu) Struktur Organisasi PDAM Kab. Kapuas Tahun 2019 (fotocopy);
1 (satu) odner SPJ asli bulan Maret s/d April 2017;
1 (satu) bundel SK Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor: 2898/KPTS/PDAM-KPS/2010 tanggal 27 Oktober 2010 tentang Pedoman dan Petunjuk Standar Operasional Prosedur Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Kapuas (fotocopy);
1 (satu) rekening koran Bank Pembangunan Kalteng dengan Norek. 600-022-000001816-4 tahun 2016 s/d 2018 (fotocopy);
1 (satu) rekening koran BRI dengan Norek. 0180-01-000732-30-4 tahun 2016 s/d 2018 (fotocopy);
1 (satu) buah CCTV merk Telview dengan Model Nomor FD80IS, Description: 8chDVR960H, Serial Nomor 474896104, dan Verification Code JZKZWC;
Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 15 April 2017 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 19 April 2017 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 22 April 2017 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 28 April 2017 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 29 April 2017 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 4 Mei 2017 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 13 Mei 2017 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 22 Mei 2017 sebesar Rp.29.752.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah);
SPK Pengeluaran Edo hari Senin, 11 Desember 2017;
Pengeluaran Edo hari Jum’at, 27 Oktober 2017;
Pengeluaran Edo hari Rabu, 15 Nopember 2017;
Pengeluaran Edo hari Senin, 27 Nopember 2017
Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Nomor 821.56/KPTS/PDAM-KPS/2014 tanggal 1 Maret 2014 tentang Pengangkatan Kasubsi pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan Penuntut Umum dalam persidangan telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan terdakwa membenarkannya, Dengan demikian barang bukti tersebut sah sebagai alat bukti petunjuk sebagaimana ditentukan dalam pasal 184 Ayat (1) huruf d KUHAP.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan pendapat ahli, dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta bukti-bukti surat yang diajukan Oleh Penuntut Umum dalam persidangan perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Agus Cahyono, ST anak dari Yanson Modal bekerja di PDAM Kapuas, dengan riwayat jabatan sebagai berikut:
1991-2014: staf
2014-2018: Kasubsi Perencanaan Teknis
Oktober 2018: Plt Direktur PDAM Kapuas
Mei 2019: Direktur PDAM Kapuas
Bahwa perkara ini terjadi pada periode Januari 2016 sampai tanggal 2 Oktober 2018 (bertepatan dengan pemberhentian Saksi Widodo, SE sebagai Direktur PDAM Kab. Kapuas);
Bahwa pada periode Januari 2016 sampai 2 Oktober 2018 tersebut Terdakwa Agus Cahyono menjabat sebagai Kasubsie Perencanaan Teknik PDAM Kapuas;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kasubsie Perencanaan Teknik PDAM Kab. Kapuas berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor: 821.73/KPTS/PDAM-KPS/2014 tanggal 1 Maret 2014;
Bahwa struktur PDAM Kab. Kapuas pada tahun 2016-2018 berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 7 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Dewan Pengawas, Direksi, Bagian, Cabang dan Unit IKK pada PDAM Kab. Kapuas, sebagai berikut:
Bahwa Jabatan Terdakwa (Kasubsie Perencanaan Teknik) diatur di dalam pasal 21 ayat (2) Peraturan Bupati Kapuas Nomor 7 Tahun 2014;
Bahwa sumber pendapatan PDAM Kab. Kapuas terdiri dari:
| No | Jabatan | Nama |
| 1 | Direktur PDAM | Widodo, SE |
| 2 | Kabag. Administrasi dan Keuangan | Eko Agus Sulistyo, SE |
| 3 | Kasi. Umum | Hadi R, SE |
| 4 | Kasubsi. Pengadaan | Lambang Slamet |
| 5 | Kasubsi Logistik | Maxcelano |
| 6 | Kasubsi. Sekretariat | Winarni |
| 7 | Kasi. Kepegawaian | Tulus W |
| 8 | Kasi. Kuangan | Nunik Pungkaswati, SE |
| 9 | Kasubsi. Pembukuan | Imam Z, SE |
| 10 | Kasubsi. Kas dan Penagihan | Muh. Ismail Zulkhaido, ST |
| 11 | Kasi. Hub langganan | waras, ST |
| 12 | Kasubsi. Rekening | Joko Susilo |
| 13 | Kasubsi. Pelayanan | Sutaryo, SE |
| 14 | Kabag. Teknik | Syafari |
| 15 | Kasi. Perencanaan | Muji M, ST |
| 16 | Kasubsi. Perencanaan teknik | Agus Cahyono |
| 17 | Kasubsi. Pengawasan | Tri Haryono |
| 18 | Kasi. Produksi | Agustinus |
| 19 | Kasubsi. Pengolahan | Ahmad S |
| 20 | Kasubsi. Laboratorium | Narwasto |
| 21 | Kasi. Trandis | Wiyoto |
| 22 | Kasubsi. Trandis dan Kebocoran | Triono |
| 23 | Kasubsi. Perbaikan | Khabib R |
| 24 | Kasi. Perawatan | Rahmadi |
| 25 | Kasubag. Peralatan | Murdiyono |
| 26 | Ka. Unit Mantangai | Mulyadi |
| 27 | Ka. Unit Palingkau | Spaludin |
| 28 | Ka. Unit Mandomai | Yusran |
| 29 | Ka. Unit Basarang | Suhendra |
| 30 | Ka. Cabang Kapuas Hilir | Nurhasim |
| 31 | Ka. Unit Anjir Serapat | Bachtiar |
| 32 | Ka. Unit Dadahup | Asiansyah |
| 33 | Ka. Unit Sei Tatas | Oktavianto |
| 34 | Ka. Unit Pujon | Yudiono |
Pembayaran rekening air.
Penyambungan baru.
Penyertaan modal dari pemerintah.
Pinjaman.
Bahwa perkara ini hanya berfokus pada dana penyertaan modal dari pemerintah daerah Kab. Kapuas tahun 2016, 2017 dan 2018;
Bahwa dana penyertaan modal pemkab Kapuas kepada PDAM Kab. Kapuas diatur dengan Perda Nomor 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali. Khusus penyertaan modal Pemkab Kapuas tahun 2016-2018 diatur di dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 dan Perda Nomor 8 Tahun 2018, dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa dana penyertaan modal Pemkab Kapuas tersebut bersumber dari Program Hibah Air Minum APBN 2016, 2017 dan 2018;
Bahwa dana penyertaan modal Pemkab Kapuas tersebut digunakan untuk pemasangan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) yang dikelola oleh pihak ketiga;
Bahwa persoalan berawal dari Direktur PDAM (saksi dalam perkara ini dan Terpidana pada Perkara Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk, atas nama Widodo, SE) membuat kebijakan bahwa pengelolaan dana penyertaan modal dipisahkan dari pengelolaan sumber pendapatan PDAM Kab. Kapuas lainnya, dengan cara menunjuk pengelola khusus (saksi Nunik Pungkaswati/Kasi Keuangan) dan membuka rekening khusus (Bank BRI Cabang Kapuas, Nomor: 018001000732304 atas nama saksi Widodo, SE dan Nunik Pungkaswati);
Bahwa alur pencairan dana penyertaan modal sebagai berikut:
| Tahun | Anggaran | Dana yang ditransfer ke rekening PDAM Kab. Kapuas | Peruntukan |
| 2016 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | Pemasangan 1.000 SR |
| 2017 | 4.569.000.000 | 4.569.000.000 | Pemasangan 1.650 SR |
| 2018 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | Pemasangan 1.000 SR |
| 10.569.000.000 | 10.569.000.000 |
PDAM (Direktur dengan sepengetahuan Dewan Pengawas) mengajukan permohonan pencairan ke BPKAD Kab. Kapuas;
BPKAD mengeluarkan SPM dan SP2D, lalu dibawa ke Bank Kalteng. Selanjutnya Bank transfer dari Rekening Kas Daerah ke Rekening PDAM Kab. Kapuas (Bank Kalteng, Nomor: 600218164);
Saksi Widodo dan saksi Nunik Pungkaswati mentransfer dana dari Rekening PDAM (Bank Kalteng) ke rekening khusus pengelolaan dana penyertaan modal (BRI Cab. Kapuas, 018001000732304), dengan perincian sebagai berikut;
-
No Nomor dan tanggal SP2D Realisasi Pencairan Dana (Rek Bank Kalteng) Pemindahbukuan ke Rekening khusus (Rek BRI) Tanggal Jumlah (Rp) Tanggal Jumlah (Rp) Tahun Anggaran 2016 1 663/SP2D/BTL/LS/PPKD-SETDA/2016, 1 Juli 2016 4 Juli 2016 2.000.000.000 26 Juli 2016 2.000.000.000 2 951/SP2D/BTL/LS/PPKD-SETDA/2016, 7 Sept 2016 8 Sept 2016 1.000.000.000 8 Sept 2016 1.000.000.000 Jumlah 3.000.000.000 3.000.000.000 Tahun Anggaran 2017 1 0073/SP2D/BTL/LS/PPKD-SETDA/2017, 22 Feb 2017 22 Feb 2017 1.569.000.000 22 Feb 2017 1.569.000.000 2 0092/SP2D/BTL/LS/PPKD-SETDA/2017, 11 April 2017 12 April 2017 2.000.000.000 17 April 2017 2.000.000.000 3 0617/SP2D/BTL/LS/PPKD-SETDA/2017, 6 Juli 2017 7 Juli 2017 1.000.000.000 10 Juli 2017 1.000.000.000 Jumlah 4.569.000.000 4.569.000.000 Tahun Anggaran 2018 1 011/SP2D/BTL/LS/PPKD-SETDA/2018,2 Feb 2018 2 Feb 2018 1.500.000.000 5 Feb 2018 1.500.000.000 2 193/SP2D/BTL/LS/PPKD-SETDA/2018,23 April 2018 3 April 2018 1.000.000.000 30 April 2018 1.000.000.000 3 1105/SP2D/BTL/LS/PPKD-SETDA/2018, 8 Agustus 2018 8 Agustus 2018 500.000.000 9 Agustus 2018 500.000.000 Jumlah 3.000.000.000 3.000.000.000 Total (2016+2017+2018) 10.569.000.000 10.569.000.000
Bahwa Saksi Widodo dan Nunik Pungkaswati menarik secara tunai, melalui cek, uang di dalam rekening khusus pengelolaan dana penyertaan modal (Rekening BRI);
Bahwa penarikan secara tunai dana yang telah disimpan di rekening khusus pengelolaan dana penyertaan modal (Rekening BRI) dilakukan secara berkala, dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa jika diperhatikan, dana penyertaan modal TA 2016, tampak bahwa uang masuk ke rekening khusus (Rek BRI) pada tanggal 26 Juli 2016 tetapi penarikan sudah dilakukan pada bulan Mei 2016. Artinya, kebijakan Direktur PDAM tentang rekening khusus pengelolaan dana penyertaan modal sudah ada sebelum tahun 2016;
Bahwa setelah uang ditarik secara tunai, saksi Widodo memerintahkan Terdakwa Agus Cahyono, ST untuk membuat Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ);
Bahwa setelah ada SPK dan SPJ yang disiapkan oleh Terdakwa Agus Cahyono, ST, selanjutnya Saksi Widodo memerintahkan saksi Muji Mariana untuk menyiapkan bukti-bukti pengeluaran berupa nota, kuitansi dan voucher;
Bahwa SPK, SPJ dan bukti-bukti pengeluaran menjadi dasar untuk mengajukan penagihan pembayaran kepada saksi Nunik Pungkaswati;
Bahwa setiap tahun PDAM Kab. Kapuas mengeluarkan Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen, namun tidak memasukkan dana penyertaan modal tersebut, sebagai berikut:
| Bulan | 2016 | 2017 | 2018 |
| Januari | 0 | 0 | 0 |
| Februari | 0 | 0 | 124.349.000 |
| Maret | 0 | 1.442.427.150 | 991.000.750 |
| April | 0 | 1.910.606.900 | 394.739.800 |
| Mei | 3.700.000 | 540.183.350 | 644.582.500 |
| Juni | 0 | 171.976.000 | 126.877.000 |
| Juli | 0 | 294.410.000 | 208.344.000 |
| Agustus | 898.725.000 | 73.605.000 | 446.895.500 |
| September | 195.971.200 | 118.442.000 | 42.750.000 |
| Oktober | 622.639.950 | 208.512.100 | 151.990.000 |
| November | 0 | 314.710.350 | 0 |
| Desember | 287.662.600 | 0 | 0 |
| Jumlah | 2008698750 | 5074872850 | 3131528550 |
-
Tahun Laporan Keuangan Laporan Auditor Independen 2017 Laporan Keuangan PDAM Kab Kapuas Tahun 2016, tanggal 6 Februari 2017.
Realisasi pengeluaran dana penyertaan modal sebesar Rp2.008.699.400
Laporan Auditor Independen Nomor: LAI-16/BHS.II/2017, tanggal 11 Februari 2017.
Tidak terdapat informasi realisasi pengeluaran dana penyertaan modal.
2018 Laporan Keuangan PDAM Kab, Kapuas yang berakhir 31 Des 2017. Laporan Auditor Independen Nomor: LAI-34/BHS.II/P/2018 tanggal 23 Februari 2018.
Tidak terdapat informasi realisasi pengeluaran dana penyertaan modal.
2019 Laporan Keuangan per 31 Desember 2018 dan 2017, tanggal 15 Januari 2019. Laporan Auditor Independen Nomor: 04/2.0474/AU.2/11/0762.1/III/2019 tanggal 6 Maret 2019
Tidak terdapat informasi realisasi pengeluaran dana penyertaan modal.
Bahwa setelah dilakukan audit oleh BPKP, ditemukan bahwa dana yang ditransfer ke rekening khusus pengelolaan dana penyertaan modal (Rekening BRI) telah ditarik secara tunai untuk dibelanjakan, tetapi tidak semua belanja dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, sebagai berikut:
Bahwa dari tabel tersebut tampak bahwa dana penyertaan modal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp7.418.444.650 (tujuh milyar empat ratus delapan belas juta empat ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) atau 72% dari dana yang ditarik tunai;
Bahwa Putusan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/Pn Plk memutuskan bahwa Widodo, SE telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri secara melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara;
Bahwa Saksi Widodo, SE tidak sendirian melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, melainkan melibatkan Nunik Pungkaswati (sebagai pengelola keuangan), Terdakwa (sebagai penyusun SPK dan SPJ), Muji Mariana (sebagai penyedia bukti-bukti transaksi);
Bahwa Terdakwa sebagai Kasubsi Perencanaan Teknik PDAM Kab. Kapuas pada tahun 2016-2018 bertugas:
| Tahun | Dana di Rek BRI | Dana yang ditarik tunai | Belanja dapat dipertanggung-jawabkan | Belanja tidak dapat dipertanggung-jawabkan |
| 2016 | 3.000.000.000 | 2.008.698.750 | 959.130.000 | 1.049.568.750 |
| 2017 | 4.569.000.000 | 5.074.872.850 | 969.370.500 | 4.105.502.350 |
| 2018 | 3.000.000.000 | 3.131.528.550 | 868.155.000 | 2.263.373.550 |
| 10.569.000.000 | 10.215.100.150 | 2.796.655.500 | 7.418.444.650 | |
| 72% |
Melakukan survey untuk penerima manfaat;
Memeriksa jalur jaringan untuk wilayah penerima manfaat;
Membuat estimasi biaya;
Membuat laporan ke pusat terkait dengan jumlah penerima manfaat;
Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang yang diadakan oleh pihak ketiga.
Bahwa Terdakwa mengetahui proyek SR-MBR yang bersumber dari dana penyertaan modal. Terdakwa dilibatkan dalam pengelolaan proyek tersebut, dengan tugas: melakukan survey terhadap penerima manfaat, melihat jalur jaringan untuk wilayah penerima manfaat, membuat estimasi biaya dan membuat laporan ke pusat terkait dengan jumlah penerima manfaat;
Bahwa peran Terdakwa adalah membuat SPK bersama Muji Mariana, atas perintah Direktur (Widodo);
Bahwa sebagai penerima barang atau pemeriksa hasil pekerjaan SR MBR Terdakwa mengecek pekerjaan apakah sesuai dengan SPK, RAB dan fisik di lapangan. Hasilnya, ada pekerjaan yang sesuai dengan SPJ, namun ada juga yang sudah dikerjakan tetapi SPJ-nya belum lengkap. Selain itu, ada beberapa perusahaan yang dipinjam benderanya oleh Direktur, baik untuk dikerjakan sendiri maupun untuk menyusun SPJ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Iwan Rusnawan, rekanan proyek SR-MBR Bagian pemasangan jaringan perpipaan. Bahkan Terdakwa yang memperkenalkan Iwan kepada Widodo. Benar bahwa PDAM Kapuas pernah pinjam perusahaan Iwan Rusnawan lalu Iwan disuruh mengambil uang muka ke Edo dan menyetorkannya ke Widodo, sementara Iwan menerima dee dari pekerjaan saja;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Sudarso, tukang yang mengerjakan perbaikan pipa dan pemasangan pipa di PDAM Kab. Kapuas;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Kuswoyo, orang yang sering membantu Sudarso. Benar bahwa Terdakwa pernah minta bantuan Kuswoyo untuk menandatangani SPJ meskipun Kuswoyo tidak mengerjakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Terdakwa diperintah Saksi Widodo untuk membuat CV WIRA KARYA di mana Sudarso sebagai direkturnya, yang tujuannya untuk mendukung kegiatan-kegiatan di PDAM Kapuas;
Bahwa benar Terdakwa pernah membuat SPK fiktif karena posisi terdakwa hanya bawahan yang tidak berani menolak perintah Direktur, mengingat direktur berwenang memecat Terdakwa;
Bahwa untuk pekerjaan yang benar terlaksana, Terdakwa membuat SPJ dan SPK sesuai kenyataan, tetapi untuk pekerjaan yang tidak pernah dilaksanakan, Terdakwa mengarang judul kegiatan lalu menyiapkan dokumen-dokumen terkait penyusunan SPJ, menyiapkan SPK sesuai dengan jumlah dana yang digunakan oleh Direktur, membuat Bill of Quantity dan gambar rencana pekerjaan, lalu diserahkan kepada Muji Mariana untuk menyiapkan bukti-bukti transaksi;
Bahwa Terdakwa pernah melakukan pembayaran kepada pihak ketiga, yaitu Sudarso, atas perintah Direktur;
Bahwa uang yang dinikmati Terdakwa dari proyek SR MBR, baik yang diberi oleh Direktur maupun diambil langsung dari SPJ fiktif adalah 1 juta-5 juta per pencairan SPK. Khusus tahun 2018 Terdakwa menerima kurang lebih 60 juta rupiah;
Menimbang, bahwa setelah fakta-fakta hukum tersebut di atas dipaparkan dan memperhatikan hasil pemeriksaan di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan (BAP), yang dianggap dimuat dalam putusan ini dan menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan ini, maka Majelis sampai pada pertimbangan yuridis, apakah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur yang terkandung dalam Surat Dakwaan dan karenanya Terdakwa harus dipidana sesuai dengan Surat Tuntutan, atau tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana pembelaan Penasihat Hukum Terdawa sehingga harus dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum?
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya berpendapat bahwa:
Terdakwa Agus Cahyono anak dari Yanson Modal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum, melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menuntut agar Majelis menjatuhkan hukuman terhadap Agus Cahyono anak dari Yanson Modal dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Terdakwa Agus Cahyono harus dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp834.548.056, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menimbang, bahwa dalam sistem pemidanaan Hakim diberi kebebasan untuk menetapkan jenis pidana dan besaran pidananya, namun kebebasan tersebut dibatasi oleh asas kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, oleh karenanya putusan harus mencerminkan pertimbangan-pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis;
Menimbang, bahwa pertimbangan yuridis berarti menimbang apakah Terdakwa terbukti bersalah atau tidak bersalah atas dakwaan dari Penuntut Umum, berdasarkan bukti-bukti/fakta-fakta hukum yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan subsidaritas, yaitu:
Dakwaan primair: Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Dakwaan subsidair: Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, oleh karena Surat Dakwaan berbentuk subsidaritas, majelis terlebih dahulu membuktikan dakwaan primair. Apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi. sebaliknya, apabila dakwaan primair tidak terbukti, barulah dipertimbangkan dakwaan berikutnya;
Menimbang, bahwa bunyi pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”;
Menimbang, bahwa unsur-unsur pasal 2 ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
Setiap orang;
Dengan cara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Ad. 1. Unsur ‘setiap orang’
Menimbang, bahwa unsur ‘setiap orang’ merujuk pada subjek atau pelaku tindak pidana atau pihak yang bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa UU TPK menggunakan 2 (dua) cara untuk menyebut subjek hukum. Pertama, menggunakan frase ‘setiap orang’, baik di awal maupun di tengah rumusan pasal. Kedua, menyebut kualitas subjek pelaku, seperti pegawai negeri, penyelenggara negara, pemborong, advokat, saksi dan hakim;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, subjek hukum disebut dengan frase ‘setiap orang’. Berdasarkan pasal 1 angka 3 UU TPK, ‘setiap orang’ adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA sebagai Pedoman pelaksanaan Tugas bagi pengadilan, pada bagian C: Tindak Pidana Khusus menyebutkan bahwa pasal 2 dan pasal 3 diperuntukkan untuk setiap orang baik swasta maupun pegawai negeri. Jadi baik pasal 2 maupun 3 berlaku bagi pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa frase ‘setiap orang’ sesungguhnya bukan unsur tindak pidana, melainkan unsur pasal. Artinya, frase ‘setiap orang’ atau subjek pelaku melekat pada semua tindak pidana;
Menimbang, bahwa meski demikian, unsur ‘setiap orang’ tetap diuraikan, untuk mencegah kesalahan orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, identitas Terdakwa telah diuraikan di dalam dakwaan, yaitu Agus Cahyono, ST anak dari Yanson Modal, 44 tahun (1 Agustus 1976), laki-laki, Indonesia, Alamat Jl. Tambun Bungai Gang III No. 77 RT 35 RW 04 Kel. Selat Tengah, Kec. Selat, Kab. Kapuas, prov. Kalimatan Tengah, kristen, Kasubsi Perencanaan Teknik PDAM Kab. Kapuas (saat ini Direktur PDAM Kab Kapuas), pendidikan S1 (tamat);
Menimbang, bahwa identitas tersebut telah diperiksa di depan persidangan pada tanggal 7 Oktober 2021. Terdakwa telah membenarkan semua identitas tersebut. Identitas Terdakwa juga dibenarkan oleh para saksi. Bahkan Terdakwa tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa dalam kondisi sehat, dapat berkomunikasi secara baik dan dapat menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya secara baik. Dengan demikian, Terdakwa dapat disebut subjek hukum yang sehat jasmani maupun rohani, karenanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa unsur ‘setiap orang’ dalam perkara a quo, merujuk pada Terdakwa atas nama Agus Cahyono, ST anak dari Yanson Modal, sebagaimana tertulis di dalam Surat Dakwaan, telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad. 2. Unsur ‘memperkaya diri sendiri’ atau ‘orang lain’ atau ‘suatu korporasi’
Menimbang, bahwa unsur memperkaya diri, melawan hukum dan merugikan negara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Unsur ‘memperkaya diri’ merupakan inti perbuatan pasal 2 ayat (1), unsur ‘melawan hukum’ merupakan sifat ketercelaan perbuatan dan unsur ‘merugikan negara’ merupakan akibat perbuatan. Oleh karena itu, Majelis akan membuktikan dakwaan primair dengan tahapan: unsur ‘memperkaya diri’ diikuti dengan unsur ‘melawan hukum’ dan unsur ‘merugikan negara’;
Menimbang, bahwa ada tiga pertanyaan hukum yang perlu dijawab untuk membuktikan unsur ‘memperkaya diri’. Pertama, apa kriteria sebuah perbuatan disebut ‘memperkaya diri’? Kedua, apa bentuk perbuatan ‘memperkaya diri’? Ketiga, diri siapa yang diperkaya?
Menimbang, bahwa UU TPK tidak memberikan penjelasan terkait kriteria/unsur/ciri dan bentuk perbuatan ‘memperkaya diri’. Oleh karena itu, Majelis akan mencari kriteria perbuatan ‘memperkaya’ dari sumber lain, dalam hal ini Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), peraturan perundang-undangan lain dan pendapat ahli hukum;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (https://kbbi.web.id/kaya) kata ‘memperkaya’ mengandung arti menjadikan lebih kaya;
Menimbang, bahwa pasal 2 ayat (1) UU TPK berasal dari rumusan pasal 1 ayat (1) sub a UU 3/1971, yang penjelasannya berbunyi:
Perkataan “memperkaya diri sendiri” atau “orang lain” atau “suatu badan” dalam ayat ini dapat dihubungkan dengan pasal 18 ayat (2), yang memberi kewajiban kepada Terdakwa untuk memberikan keterangan tentang sumber kekayaannya sedemikian rupa, sehingga kekayaan yang tak seimbang dengan penghasilannya atau penambahan kekayaan tersebut, dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa pasal 18 ayat (2) UU 3/1971 berbunyi:
Bila Terdakwa tidak dapat memberi keterangan yang memuaskan sidang pengadilan tentang sumber kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaananya maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat keterangan setiap saksi bahwa Terdakwa telah melakukan tipikor.
Menimbang, bahwa selanjutnya penjelasan pasal 18 UU 3/1971 berbunyi:
Kalau terdakwa dalam perkara pidana korupsi tidak dapat memberikan keterangan yang memuaskan tentang sumber kekayaannya yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya maka keterangan tersebut selain dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi-saksi bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, juga dapat dipandang suatu petunjuk adanya perbuatan memperkaya diri seperti dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) sub
Menimbang, bahwa Adami Chazawi, dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, 2016, halaman 30, menyatakan bahwa meskipun penjelasan pasal 18 UU 3/1971 tidak terdapat lagi dałam penjelasan pasal-pasal UU 31/1999 atau UU 20/2001, namun secara konseptual penjelasan pasal 18 tersebut dapat digunakan sebagai dasar dalam menafsir arti perbuatan memperkaya dalam UU yang baru, mengingat unsur perbuatannya sama yakni perbuatan memperkaya yang juga diadopsi dari UU 3/1971;
Menimbang, bahwa merujuk pada pengertian ‘memperkaya’, baik berdasarkan KBBI maupun meminjam penjelasan pasal 18 UU 3/1971, Adami Chazawi dalam buku yang sama, halaman 31, menyatakan bahwa ada lima ciri/kriteria perbuatan dapat disebut ‘memperkaya’, yaitu:
Dari wujud perbuatan memperkaya, si pembuât atau orang lain yang diperkaya memperoleh sejumlah kekayaan. Tidak harus berwujud nyata benda uang, bisa juga wujud benda lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
Sebaliknya, apabila dihubungkan dengan akibat perbuatan memperkaya, maka negara mengalami kerugian berupa kehilangan sejumlah kekayaan.
Jika dihubungkan dengan sifat perbuatan memperkaya, maka perbuatan tersebut bersifat melawan hukum.
Jika dihubungkan dengan pendapatannya yang halal, kekayaan seseorang/orang yang diperkaya tidak seimbang/lebih banyak dari kekayaan yang diperoleh dari sumber halal.
Jika dihubungkan dengan jabatan si pembuât, maka seseorang memperkaya dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan yang dimilikinya. Ciri yang terakhir ini tidak mutlak, mengingat korupsi dengan perbuatan memperkaya menurut pasal 2 tidak harus dilakukan oleh orang yang memiliki jabatan publik maupun privat, dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan itu.
Menimbang, Majelis berpandangan bahwa kelima keriteria perbuatan ‘memperkaya diri’ tersebut dapat diringkas menjadi menjadi dua. Pertama, perbuatan dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan jabatan. Hal ini dapat diketahui ketika membuktikan unsur ‘secara melawan hukum’. Kedua, di satu sisi pelaku memperoleh sejumlah kekayaan di luar sumber pendapatannya yang halal. Di sisi lain, negera dirugikan dalam bentuk kehilangan sejumlah kekayaan. Hal ini dapat diketahui pada saat membuktikan unsur ‘merugikan negara’;
Menimbang, bahwa terhadap pertanyaan kedua, apa bentuk perbuatan memperkaya, Adami Chazawi, 2016, halaman 32-34, berpendapat bahwa perbuatan memperkaya tidak dapat ditentukan bagaimana bentuk konkritnya tanpa menghubungkan dengan kejadian duduk perkara. Jadi, bagaimanapun bentuknya, yang penting pengertiannya sama dan telah memenuhi kelima unsur yang telah diterangkan. Wujud perbuatan memperkaya akan banyak sekali (tidak terhingga), tergantung bagaimana peristiwa konkrit yang berlaku, tidak saja perbuatan aktif tetapi juga boleh perbuatan pasif, misalnya menggunakan uang atau benda-benda milik negara, mengimpor barang, tidak menegur bawahan, memalsu data, dan lain-lain. Bagaimanapun wujud dan caranya, perbuatan memperkaya diri tidak dapat menjadi korupsi apabila perbuatan tersebut tidak menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Sifat melawan hukum dari perbuatan memperkaya diri juga terletak pada unsur merugikan keuangan/perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian, tidak ada rumusan baku tentang bentuk-bentuk perbuatan ‘memperkaya’ sehingga cara melihatnya adalah dengan menghubungkan dengan unsur-unsur pasal 2 ayat (1) UU TPK lainnya, yaitu secara melawán hukum dań berakibat merugikan negara;
Menimbang, bahwa merujuk pada pengertian tersebut, dalam perkara a quo, bentuk-bentuk perbuatan memperkaya diri yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dirumuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan, mulai Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kapuas, keterangan para saksi sampai bukti-bukti surat;
Menimbang, bahwa Terdakwa hanya salah satu pelaku perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, Majelis akan memaparkan bentuk-bentuk perbuatan memperkaya diri beserta dengan peran/tanggung jawab masing-masing pelaku, sebagai berikut:
| No | Pelaku/penanggung jawab | Perbuatan/peran |
| 1 | Direktur PDAM (Saksi Widodo) |
|
| 2 | Bendahara (Saksi Nunik Pungkaswati) |
|
| 3 | Kasubsie Perencanaan Teknik (Terdakwa Agus Cahyono) |
|
| 4 | Muji Mariana |
|
Menimbang, bahwa pertanyaan ketiga, diri siapa yang diperkaya akan dibuktikan bersamaan dengan pembuktian unsur ‘merugikan negara’; Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur ‘memperkaya diri’ telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad 3. Unsur ‘secara melawan hukum’
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ‘secara melawán hukum’, ada dua pertanyaan hukum. Pertama, dilihat dari bentuknya, apakah pasał 2 ayat (1) UU TPK menghendaki perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum formil atau materiil? Kedua, apa hukum yang dilawan dalam perkara ini?
Menimbang, bahwa penjelasan pasal 2 ayat (1) UU TPK menyatakan: yang dimaksud dengan ‘secara melawán hukum’ dałam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dałam arti formil maupun dalam arti materiil. Artinya, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengubah pengertian ‘melawan hukum’ tersebut, melalui Putusan No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006. Dalam amarnya, MK intinya menyatakan bahwa penjelasan pasal 2 ayat (1) UU TPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya, sifat melawan hukum terbatas pada melawán hukum formil.
Menimbang, bahwa pertanyaan kedua untuk membuktikan unsur ‘secara melawan hukum’ adalah apakah hukum formil yang dikehendaki oleh pasał 2 ayat (1) setelah Putusan MK No 003/PUU-IV/2006 harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang memuat ancaman pidana atau dapat melanggar hukum perdata dań administrasi?
Menimbang, bahwa Adami Chazawi, 2016, halaman 48-49, berpendapat bahwa pada dasarnya perbuatan melanggar hukum perdata, tata usaha negara dan bidang hukum lainnya telah mengandung sifat melawan hukum, tetapi sifat melawan hukum perdata dań tata usaha negara seperti ini tidak serta merta menjadi sifat melawan hukum pidana, khususnya korupsi. Secara teoretis, untuk menjadi sifat melawan hukum pidana khususnya korupsi pasał 2 ayat (1) masih diperlukan beberapa syarat lagi, yaitu:
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus dilakukan dengan sengaja. Sikap batin sengaja yang diartikan sebagai kehendak harus sudah timbul sejak kontrak dibuat, bukan sejak wanprestasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus disadari akan merugikan keuangan negara. Dengan kesadaran itu, pelaku tetap tidak surut untuk mengurungkan kehendaknya. Padahal saat akan berbuat itu ada peluang yang cukup untuk membatalkannya. Dalam keadaan ada peluang namun pelanggaran tetap dilakukan, maka keadaan batin yang demikian dapat disebut dengan niat jahat.
Pelanggaran tersebut dapat dipikirkan dengan akal/logika akan menimbulkan akibat merugikan keuangan negara atau prekonomian negara.
Pelanggaran tersebut dilakukan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Pelanggaran tersebut dapat dipikirkan dengan akal/logika bahwa benar-benar dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Apalagi apabila kerugian nyata keuangan negara benar-benar telah terjadi berikut jumlahnya oleh perbuatan memperkaya diri tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Adami menyebutkan bahwa kelima syarat tersebut bersifat kumulatif, yang artinya harus terpenuhi semuanya. Apabila semua syarat tersebut terpenuhi, maka pelanggaran kontrak perdata atau kesalahan administrasi berubah sifat atau meningkat menjadi sifat melawan hukum pidana korupsi. Dengan demikian, pelakunya dapat dipersalahkan dan dibebani pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa dilihat dari letak ketercelaan sebuah perbuatan, Adami menjelaskan perbedaan antara sifat melawan hukum secara objektif dan subjektif. Sifat melawan hukum objektif meletakkan ketercelaan perbuatan pada kepentingan hukum siapa yang dilindungi. Sifat melawan hukum pidana korupsi terletak pada kepentingan hukum publik yang dilindungi. Sifat melawan hukum perdata melindungi kepentingan hukum privat, meskipun subjek hukumnya badan publik. Dan, sifat melawan hukum administrasi melindungi kepentingan hukum administrasi. Misalnya, pemilik kendaraan tidak membayar pajak kendaraan bermotor, meskipun merugikan keuangan negara namun perbuatan tersebut bukan korupsi. Sedangkan sifat melawan hukum subjektif meletakkan ketercelaan perbuatan pada sikap batin pelaku.
Menimbang, bahwa dalam konteks pasał 2 ayat (1) UU TPK, sifat melawan hukum subjektif terletak pada sikap batin pelaku, apakah perbuatan dilakukan secara sengaja/diketahui/sadar. Artinya, tidak berlaku jika karena kelalaian. Pertanyaannya, sengaja/mengetahui/menyadari apa? Sikap batin mencakup kesadaran tentang akibat yang timbul dari perbuatan yang melawan hukum itu. Dalam konteks pasal 2 ayat (1) UU TPK kesadaran tentang dampak, berupa kerugian negara;
Menimbang, bahwa pertanyaan berikutnya, bagaimana jika kesengajaan itu tidak dicantumkan secara eksplisit dalam rumusan tindak pidana? Untuk menjawab pertanyaian ini, terlebih dahulu Adami Chazawi (2016, hlm 50) merujuk pendapat Moeljatno (Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, 1983, halaman 182) yang mengatakan bahwa suatu kejahatan di mana tidak disebut kata ‘sengaja’ atau kata lain sesamanya, tetap diperlakukan sengaja. Sebab telah menjadi sistem Wetboek van Strafrecht bahwa mengenai kejahatan selalu diperlukan adanya kesengajaan, kecuali ditentukan lain;
Menimbang, bahwa merujuk pada pendapat Moeljatno tersebut, Adami Chazawi berpandangan bahwa pasal 2 ayat (1) UU TPK juga mengandung unsur sengaja, meskipun tidak dicantumkan secara eksplisit. Konsekuensinya, unsur ‘sengaja’ tidak perlu dibuktikan secara khusus. Akan tetapi, apabila tidak terbukti kesengajaan itu ada maka si pelaku tidak boleh dipidana;
Menimbang, bahwa masih menurut Adami Chazawi, kesengajaan terdiri dari kehendak dan pengetahuan yang sudah ada sebelum melakukan perbuatan atau setidak-tidaknya saat melakukan perbuatan. Dalam konteks pasal 2 ayat (1) UU TPK, kehendak dan pengetahuan tersebut harus dihubungkan dengan ‘kerugian negara’. Dari sisi kapan kehendak dan pengetahuan tentang kerugian negara harus ada, kita bisa membedakan antara kerugian negara akibat tipikor, kesalahan prosedur dan wanprestasi. Kerugian negara akibat típikor mensyaratkan kehendak dan pengetahuan tentang kerugian negara sebelum atau ketika melakukan perbuatan. Sedangkan wanprestasi, kehendak dan pengetahuan tentang kerugian negara ada setelah perjanjian dibuat atau pada saat pelaksanaan perjanjian dijalankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan kerangka konseptual tersebut, Majelis akan menjawab pertanyaan kedua, apa peraturan formil yang dilawan dalam perkara ini, dengan cara mengidentifikasi peraturan formil yang dilanggar oleh bentuk-bentuk perbuatan ‘memperkaya diri’ sebagaimana telah dibuktikan sebelumnya;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan memperkaya diri sebagaimana telah dibuktikan sebelumnya, melanggar beberapa peraturan perundangan sebagai berikut:
| No | Perbuatan Terdakwa | Peraturan yang dilanggar |
| 1 |
| |
| 2 |
| |
| 3 |
| Pasal 263 KUHP |
| 4 |
| Pasal 263 KUHP |
| 5 |
| Pasal 263 KUHP |
| 6 |
| Pasal 45 Permendagri 2/2007 tentang Organ Kepegawaian PDAM |
| 7 |
| Pasal 45 Permendagri 2/2007 tentang Organ Kepegawaian PDAM |
| 8 |
|
Menimbang, bahwa peraturan formil yang dilawan dalam perkara ini terdiri dari pidana umum dan administrasi, oleh karena itu Majelis akan mempertimbangkan syarat-syarat agar pelanggaran tersebut dapat meningkat menjadi pelanggaran pidana korupsi;
Menimbang, bahwa syarat pertama adalah pelanggaran dilakukan secara sengaja, dalam arti sudah ada kehendak sebelum melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, terdapat perbuatan permulaan dalam bentuk diperintah oleh Saksi Widodo, mencari perusahaan untuk dipinjam benderanya dan membuat perusahaan baru dengan nama Sudarso tetapi dokumen dipegang oleh Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dengan perbuatan-perbuatan permulaan tersebut, Terdakwa melakukan perbuatannya dalam bentuk membuat SPJ dan SPK fiktif. Selanjutnya bekerjasama dengan Muji Mariana untuk melengkapinya dengan bukti-bukti transaksi. Selanjutnya mencairkan uang ke Nunik Pungkaswati berdasarkan SPJ/SPK/bukti-bukti transaksi fiktif. selanjutnya, membayarkan uang tersebut kepada pihak ketiga dan mengambil untuk kepentingan pribadi;
Menimbang, bahwa dengan rangkaian perbuatan yang terstruktur tersebut dapat disimpulkan bahwa Terdakwa bukan semata-mata diperintah dan takut dipecat jika melawan perintah Direktur, tetapi Terdakwa memanfaatkan perintah tersebut untuk memperkaya diri dan menyiapkan tahapan untuk mewujudkannya. dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa syarat pertama terpenuhi;
Menimbang, bahwa syarat kedua adalah pelaku menyadari bahwa pelanggaran tersebut akan merugikan keuangan negara. Pelaku juga memiliki peluang untuk membatalkan, namun pelaku tetap melakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa mengetahui proyek SR-MBR bersumber dari dana penyertaan modal Pemkab Kabupaten Kapuas, yang uangnya bersumber dari APBN. Dengan Terdakwa mengambil uang dari pencairan SPJ fiktif untuk kepentingan pribadi, tentu Terdakwa mengetahui bahwa uang yang diambil tersebut adalah uang negara, bukan uang pribadi Nunik Pamungkaswati atau Direktur;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa tidak mengetahui dasar hukum Saksi Nunik Pamungkaswati menjadi pengelola dana penyertaan modal. Terdakwa juga selalu berdalih bahwa ia membuat SPJ fiktif karena menjalankan perintah Direktur. Artinya, secara implisit Terdakwa mengetahui bahwa ada yang janggal dengan praktik pengelolaan dana penyertaan modal ini, tetapi Terdakwa tidak pernah mempertanyakan kepada Direktur dan Saksi Nunik Pungkaswati. Terdakwa baru bertanya kepada Saksi Nunik Pungkaswati ketika sudah menjadi Direktur, yang dijawab bahwa ia hanya meneruskan kebijakan sebelumnya. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa syarat kedua terpenuhi;
Menimbang, bahwa syarat ketiga adalah pelanggaran tersebut dapat dipikirkan secara logika akan merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, sebelumnya Direktur PDAM (Saksi Widodo) telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara telah terbukti. Terdakwa adalah salah satu staf yang dilibatkan oleh Widodo untuk melakukan perbuatannya tersebut. Oleh karena itu, bukan lagi secara logika umum melainkan sudah melalui pembuktian di persidangan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara. Dengan demikian, syarat ketiga dan kelima telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa syarat keempat adalah perbuatan tersebut dilakukan sebagai sarana untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa mengakui mengambil uang dari SPJ/SPK fiktif dan menerima uang dari Direktur atas pelaksanaan tugas khusus terkait pengelolaan dana penyertaan modal. Dengan rumusan sebaliknya, perbuatan-perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan oleh Terdakwa, mulai mencari perusahaan, membuat perusahaan baru, membuat SPK/SPJ fiktif menyebabkan Terdakwa mendapatkan uang dari Direktur dan Terdakwa punya peluang untuk mengambil uang yang dicairkan dari Saksi Nunik Pamungkaswati. Dengan demikian, syarat keempat telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa unsur ‘melawan hukum’ telah terpenuhi;
ad 4: unsur ‘merugikan keuangan negara’
Menimbang, bahwa unsur ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ bersifat alternatif, maka Majelis akan membuktikan unsur ‘merugikan keuangan negara’ terlebih dahulu. Apabila unsur ‘merugikan keuangan negara’ tidak terbukti maka akan dilanjutkan membuktikan unsur ‘merugikan perekonomian negara’;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ‘merugikan keuangan atau perekonomian negara’ ada empat pertanyaan hukum yang harus dijawab. Pertama, apakah keberadaan unsur ‘kerugian keuangan negara’ pada pasal 2 ayat (1) UU TPK bersifat imperatif atau fakultatif? Kedua, apa pengertian keuangan negara? Ketiga, apa kriteria kerugian keuangan negara? Keempat, apakah perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum dałam perkara a quo terbukti merugikan keuangan negara?
Menimbang, terhadap pertanyaan pertama, apakah keberadaan unsur ‘merugikan keuangan negara bersifat imperatif atau fakultatif, Majelis merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XVI/2016 tanggal 25 Januari 2017, yang amarnya menyatakan: kata ‘dapat’ dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan MK tersebut, tindak pidana ‘memperkaya diri’ (pasal 2 ayat (1)) dan tindak pidana ‘menyalahgunakan kewenangan’ (pasal 3) UU TPK berubah dari tindak pidana formil menjadi tindak pidana materiil, yang artinya harus dapat dibuktikan adanya unsur merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa dengan kata lain, keberadaan unsur merugikan keuangan negara pada pasal 2 ayat (1) UU TPK bersifat imperatif, yang artinya harus terbukti;
Menimbang, bahwa terhadap pertanyaan kedua, apa pengertian keuangan negara, Majelis akan merujuk pada UU TPK, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
Menimbang, bahwa Penjelasan Umum UU TPK menyatakan: keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbal karena: (a) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah; (b) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 1 angka 7 UU 15/2006 tentang BPK menyatakan: keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketiga UU tersebut, Majelis berpendapat bahwa tidak ada pertentangan pengertian ‘keuangan negara’ menurut Penjelasan Umum UU TPK, UU Keuangan Negara dan UU BPK. Ringkasnya, keuangan negara adalah kekayaan negara dalam bentuk apapun, termasuk hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, objeknya adalah dana penyertaan modal Pemda Kab. Kapuas kepada PDAM Kab. Kapuas TA 2016, 2017, 2018, yang bersumber dari APBN. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa objek tersebut termasuk keuangan negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan pertanyaan ketiga, apa pengertian ‘merugikan keuangan negara’ dengan merujuk pada peraturan perundangan dan pendapat ahli hukum;
Menimbang, bahwa baik pasal 2 ayat (1) maupun pasal 3 UU TPK tidak menjelaskan definisi maupun kriteria kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa definisi kerugian negara/daerah dapat ditemukan di dalam pasal 1 angka 22 UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi dalam bukunya Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi), Rajawali Pers, 2016, halaman 56-57, kerugian keuangan negara haruslah berupa kerugian yang diakibatkan langsung oleh wujud perbuatan memperkaya diri yang mengandung sifat melawan hukum (atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan vide pasał 3), yang kriteria atau bentuknya bermacam-macam, antara lain:
Bertambahnya kewajiban negara yang membebani keuangan negara akibat dari perbuatan menyimpang dari peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum (wederrechtelijk).
Tidak diterimanya sebagaian atau seluruh pendapatan yang semestinya diterima negara, yang disebabkan oleh perbuatan yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan atau mengandung sifat melawan hukum.
Dikeluarkan atau dibayarkannya sejumlah uang negara yang mengakibatkan hilangnya/lenyapnya uang negara itu- disebabkan oleh perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum.
Dikeluarkannya atau digunakannya sejumlah uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebagian atau seluruh pengeluaran yang menjadi beban keuangan negara lebih besar dari yang seharusnya yang disebabkan oleh perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum.
Pengeluaran uang negara yang seharusnya tidak menjadi beban keuangan negara, oleh sebab perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum.
Timbulnya kewajiban negara yang membebani keuangan negara yang diakibatkan oleh adanya perbuatan atau komitmen yang melanggar peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum.
Digunakannya sejumlah uang negara untuk hal-hal/tujuan di luar peruntukan bagi uang tersebut (bersifat melawan hukum) yang tidak mengandung manfaat sama sekali bagi instansi dan atau bagi kepentingan umum, atau kalaupun mengandung manfaat-namun nilai kemanfaatan dari penggunaannya itu lebih rendah dari nilai kemanfaatan semula yang seharusnya (sebenarnya) bagi peruntukan uang tersebut.
Digunakannya sejumlah uang negara untuk hal-hal/tujuan di luar peruntukan bagi uang tersebut (bersifat melawan hukum) yang mengakibatkan tidak terbayarnya atau tidak terlaksananya/terabaikannya kewajiban hukum semula yang membebani keuangan negara tersebut.
Digunakannya sejumlah uang negara untuk hal-hal/tujuan di luar peruntukannya bagi uang tersebut (melawan hukum) yang tidak mengandung kemanfaatan atau kegunaan sebagaimana yang dimaksudkan semula atas uang itu tidak tercapai.
Dikeluarkan/digunakannya uang negara untuk tujuan tertentu (misalnya pembayaran harga barang atau jasa) yang nilai kemanfaatan atau hasilnya (goal) berada di bawah atau lebih rendah dari nilai hasil atau kemanfaatan yang seharusnya dari penggunaan uang negara tersebut oleh perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum (wederrechtelijk).
Menimbang, bahwa berdasarkan UU dan pendapat ahli hukum tersebut, Majelis berpendapat bahwa tidak ada pertentangan antara pengertian kerugian keuangan negara menurut UU Perbendaharaan Negara dan pendapat ahli. Terhadap pendapat ahli hukum (Adami Chazawi) tentang bentuk-bentuk kerugian keuangan negara, Májelis berpendapat bahwa bentuk-bentuk tersebut bersifat alternatif, artinya hanya memenuhi salah satu bentuk saja sudah cukup disebut merugikan keuangan negara;
Menimbang, selanjutnya Majelis akan menjawab pertanyaan hukum keempat: apakah perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum dałam perkara a quo terbukti merugikan keuangan negara?
Menimbang, bahwa Adami Chazawi menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU 1/2004 tersebut, bentuk-bentuk kerugian negara harus dapat dibuktikan jumlah nilainya secara pasti;
Menimbang, bahwa tidak semua perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum sebagaimana telah dibuktikan pada masing-masing unsur, berdampak merugikan keuangan negara secara langsung, karena ada perbuatan pendahuluan atau prakondisi yaitu: ditunjuk sebagai staf yang khusus menangani dana penyertaan modal;
Menimbang, bahwa Majelis mempertimbangkan perbuatan-perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang dapat dikonversi menjadi kerugian keuangan negara, dengan merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Penyerataan Modal Pemerintah Daerah Kab Kapuas kepada PDAM Kab Kapuas Tahun 2016, 2017 dan 2018 Nomor: SR-2957/PW15/5/2020 tanggal 1 Desember 2020, yang menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp7.418.444.650 (tujuh milyar empat ratus delapan belas juta empat ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah), dengan perincian:
| No | Tahun | Penarikan | Penggunaan dana yang dapat dipertanggungjawabkan | Sisa |
| 1 | 2016 | 2.008.698.750 | 959.130.000 | 1.049.568.750 |
| 2 | 2017 | 5.074.872.850 | 969.370.500 | 4.105.502.350 |
| 3 | 2018 | 3.131.528.550 | 868.155.000 | 2.263.373.550 |
| 4 | Total | 10.215.100.150 | 2.796.655.500 | 7.418.444.650 |
| 72,6% |
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa unsur merugikan keuangan negara telah terbukti;
menimbang, oleh karena unsur ‘merugikan keuangan negara’ telah terbukti, maka Majelis tidak perlu memeprtimbangkan unsur ‘merugikan perekonomian negara’;
ad.5. unsur ‘orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan’
Menimbang, bahwa pasal kedua dalam dakwaan primair adalah pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi: “Dipidana sebagai pelaku suatu tindak pidana: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan ini”;
Menimbang, bahwa pelaku adalah orang yang dengan seorang diri melakukan tindak pidana yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa menyuruh melakukan atau doen plegen atau middelijke daderschap cirinya: ada orang yang menyuruh melakukan dan ada orang yang disuruh melakukan. Apakah orang yang disuruh melakukan dapat dihukum? Menurut ketentuan pasal 55 KUHP, orang yang menyuruh melakukan dapat dijatuhi hukuman yang sama beratnya dengan orang yang disuruh melakukan. Orang yang disuruh melakukan tidak perlu memiliki maksud lanjutan yang sama dengan orang yang menyuruh melakukan, karena jika memiliki maksud yang sama maka kategorinya bukan doen plegen melainkan plegen dan medeplegen;
Menimbang, bahwa turut melakukan atau medeplegen atau mededaderschap cirinya: ada seorang pelaku dan seorang atau lebih pelaku yang turut melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh pelakunya. Jika hanya seorang yang melakukan tindak pidana disebut dader, apabila ada beberapa orang secara bersama-sama melakukan tindak pidana disebut mededader;
Menimbang, bahwa dalam praktik, pada sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang, tidak mudah menentukan siapa pelaku dan siapa pelaku turut serta. Menurut Drs. Lamintang, dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan III, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, halaman 616 Hakim tidak perlu menyebutkan secara tegas bentuk-bentuk keikut sertaan yang telah dilakukan oleh seorang tertuduh, karena pencantuman peristiwa yang sebenarnya telah terjadi itu sendiri telah menunjukkan bentuk- bentuk keturutsertaan yang dilakukan oleh masing-masing peserta di dalam suatu tindak pidana yang telah mereka lakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Majelis telah menguraikan orang-orang yang terlibat besarta bentuk perannya dalam pengelolaan dana penyertaan modal PDAM Kab Kapuas TA 2016, 2017 dan 2018 secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui ia ditunjuk oleh Direktur PDAM (Saksi Widodo) menjadi staf yang khusus menangani dana penyertaan modal. Selanjutnya terdakwa menjalankan perintah-perintah Saksi Widodo antara lain: mencari CV perusahaan-perusahaan untuk dibuatkan SPK fiktif, membuat CV baru, membuat SPK fiktif dan mencairkan uang berdasarkan SPK fiktif. Terdakwa juga mengakui telah menerima uang dari Saksi Widodo dan mengambil uang sebesar 1 juta Sampai 5 juta per pencairan SPJ/SPK fiktif di luar gajinya;
Menimbang, dengan demikian, Hakim berkesimpulan bahwa unsur penyertaan telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena empat unsur pasal 2 ayat (1) UU TPK dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dimuat dalam dakwaan primair perkara ini telah terbukti, maka Majelis menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam dakwaan primair;
Menimbang, karena dakwaan primair telah terbukti, maka Majelis tidak perlu membuktikan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan hukuman bagi Terdakwa, dengan cara mempertimbangkan alasan yuridis, sosiologis dan filosofis.
Menimbang, bahwa pertimbangan yuridis akan merujuk pada pasal 10 KUHP, UU TPK, tuntutan Penuntut Umum, Perma 1/2020, Perma 5/2014 dan KUHAP;
Menimbang, bahwa pasal 10 KUHP menyebutkan bahwa pidana terdiri dari pidana pokok (pidana mati, pidana penjara, pidana kuruangan, pidana denda, pidana tutupan) dan pidana tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim);
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan hukuman pokok terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa ancaman hukuman pasal 2 ayat (1) UU TPK adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan besarnya hukuman, MA telah mengeluarkan Perma 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU TPK, yang menentukan 6 (enam) kriteria berat/ringannya hukuman, yaitu:
Kategori kerugian keuangan negara/perekonomian negara,
Tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan
Rentang penjatuhan pidana
Keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan
Penjatuhan pidana
Ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana
Menimbang, bahwa berdasarkan Perma 1/2021 tersebut, kriteria perbuatan dalam perkara ini adalah sebagai berikut:
| Kriteria | Dalam perkara ini | Level |
| Kerugian keuangan negara | Rp7.418.444.650 (tujuh milyar empat ratus delapan belas juta empat ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) atau setara 72% dari dana yang ditarik; | Ringan (pasal 6 ayat (1) huruf c) |
| Kesalahan |
| Sedang (pasal 9 huruf a angka 1 dan 2) |
| Dampak |
| Rendah (pasal 10 huruf a dan b) |
| Keuntungan |
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 11 ayat (2) Perma 1/2020 apabila aspek kesalahan, dampak dan keuntungan tersebar secara merata maka Hakim menentukan berada pada tingkat sedang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis menentukan rentang penjatuhan pidana dengan memperhatikan pasal 12 dan Tahap III Perma 1/2020;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah ditahan dan penahanan tersebut sah menurut hukum, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatihkan, sebagaimana diatur di dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa pada saat putusan ini diucapkan Terdakwa ditahan, maka untuk menghindari putusan ini tidak dapat dilaksanakan, dipandang perlu untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini, sesuai dengan ketentuan pasal 46 ayat (2) KUHAP;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis mempertimbangkan alasan sosiologis, dengan melihat faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana korupsi, keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan;
Menimbang, bahwa ada faktor eksternal yang mempengaruhi Terdakwa untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara ini, yaitu kebijakan yang dibuat oleh Direktur PDAM Kab. Kapuas, di mana Terdakwa tidak mudah menolak melaksanakan kebijakan yang melawan hukum tersebut;
Menimbang, bahwa keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung tujuan dari pemberian dana penyertaan modal dalam proyek SR-MBR;
Terdakwa memanfaatkan perintah atau kebijakan pengelolaan dana penyertaan modal yang melawan hukum;
Menimbang, bahwa keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis mempertimbangkan alasan filosofis, khususnya berkaitan dengan filosofi penghukuman.
Menimbang, bahwa penghukuman bukan hanya bertujuan untuk pembalasan atas perbuatan, tetapi juga menjadi sarana pencegahan, dalam arti orang lain tidak mengikuti/meniru perbuatan Terdakwa. Selain itu, penghukuman dalam Tipikor juga bertujuan untuk memulihkan aset yang hilang akibat tipikor, dalam hal ini keuangan negara. Oleh karena itu, keadilan hukuman tidak ditentukan oleh semata-mata besarnya pidana penjara dan denda tetapi juga aset yang dikembalikan;
Menimbang, bahwa setelah menentukan hukuman pokok, Majelis akan mempertimbangkan hukuman tambahan, sebagaimana diajukan dalam Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa pasal 18 UU TPK mengatur tiga tahap penentuan hukuman tambahan, sebagai berikut:
Tahap pertama: menentukan bentuk pidana tambahan:
Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau diperoleh dari tipikor, Termasuk perusahaan milik terpidana di mana Tipikor dilakukan, begitu pula barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
Pembayaran Uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
Tahap kedua: menentukan hukuman pengganti khusus dalam hal pidana tambahan berbentuk pembayaran uang pengganti (ayat (1) huruf b):
Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang pengganti tersebut.
Tahap ketiga: menentukan hukuman pengganti apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda sebagaimana dimaksud ayat (2):
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam UU ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sebagaimana diatur di dalam pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU TPK, sebesar Rp843.548.056. Perhitungan tersebut berasal dari pembayaran kepada pihak ketiga oleh Terdakwa padahal sudah dibayar oleh Bendahara PDAM Kapuas (Ismail Zulkaido);
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma 5/2014 tentang Pidana Tambahan Uang pengganti dalam tipikor;
Menimbang, bahwa berdasarkan Perma 5/2014 tersebut, beberapa ketentuan yang relevan dengan perkara ini adalah:
Jumlah uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tipikor, bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara;
Hasil korupsi yang telah disita terlebih dahulu oleh Penyidik harus diperhitungkan dalam menentukan jumlah Uang penegganti yang harus dibayarkan terpidana;
Pidana uang pengganti berlaku bagi semua Tipikor yang diatur di dalam Bab II UU TPK;
Uang pengganti hanya dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa dalam perkara yang bersangkutan;
Lama penjara pengganti yang dapat dijatuhkan adalah setinggi-tingginya ancaman pidana pokok atas pasal yang dinyatakan terbukti;
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Terpidana tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jakwa wajib melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki Terpidana. Jika setelah dilakukan penyitaan Terpidana tetap tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jaksa wajib melelang harta benda tersebut, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dilakukan penyitaan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan menghubungkan Perma 5/2014 tersebut dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Perma 5/2014 menetapkan bahwa besarnya uang pengganti bertolak dari jumlah harta benda yang diperoleh melalui tipikor, bukan kerugian negara. Artinya, sangat mungkin uang yang diperoleh melalui Tipikor jumlahnya lebih besar dari pada kerugian negara, apabila uang tersebut telah berbunga atau dicuci (tindak pidana pencucian uang) sehingga nilainya bertambah;
Menimbang, bahwa meskipun uang pengganti bukan menggantikan kerugian negara, melainkan mengembalikan hasil tipikor, namun mengingat bahwa penghukuman juga berorientasi pada pemulihan aset yang hilang akibat tipikor, maka Majelis berpendapat bahwa pembayaran uang pengganti oleh Terdakwa (atau para Terdakwa), minimal harus setara dengan kerugian negara;
Menimbang, bahwa meskipun sama-sama membayar uang, namun uang pengganti berbeda dengan denda. Hukuman denda merupakan hukuman pokok yang besarnya telah ditentukan oleh pasal yang didakwakan, sehingga tidak terkait dengan kerugian negara maupun uang yang diperoleh Terdakwa melalui tipikor;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa menerima uang dari Direktur PDAM (Saksi Widodo) dan mengambil sendiri uang dari pencairan SPJ/SPK fiktif, yang besarnya 1 juta Sampai 5 juta per pencairan SPK/SPJ fiktif, yang jumlah totalnya tidak dapat dipastikan lagi. Terdakwa juga mengakui menerima uang 60 juta rupiah khusus tahun 2018.
Menimbang, bahwa Terdakwa juga menagihkan lagi beberapa pengeluaran, total sebesar Rp843.548.056, padahal kegiatan telah dilakukan dan dibayar dengan kas PDAM yang dikelola oleh Bendahara PDAM (Saksi Ismail Zulkhaido). Dana tersebut diterima dan disimpan oleh Terdakwa sendiri untuk kepentingan pribadi;
Menimbang, bahwa karena ada penerimaan yang tidak dapat lagi dipastikan jumlahnya, maka Majelis akan menghitung secara proporsional, dengan mempertimbangkan banyaknya SPK dan SPJ fiktif yang dibuat oleh Terdakwa, yaitu lebih dari 100 SPJ/SPK fiktif;
menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis membebankan uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp100.000.000+Rp60.000.000+Rp843.548.056=Rp1.003.548.056 (satu milyar tiga juta lima ratus empat puluh delapan ribu lima puluh enam rupiah) dan pidana pengganti selama 1 (satu) tahun penjara;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut dalam amar putusan ini, sebagaimana diatur di dalam pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah);
Menimang, bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar hukum, karenanya harus dikabulkan;
Mengingat UU RI Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU 2/1986 tentang Peradilan Umum, UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, KUHP dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa AGUS CAHYONO anak dari YANSON MODAL terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah, secara bersama-sama, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS CAHYONO anak dari YANSON MODAL, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menghukum Terdakwa AGUS CAHYONO anak dari YANSON MODAL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.003.548.056 (satu milyar tiga juta lima ratus empat puluh delapan ribu lima puluh enam rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Perda nomor 3 tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas (fotocopy);
Perda perubahan nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan pertama atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas (fotocopy);
Perda perubahan kedua nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten kapuas (fotocopy);
Perda perubahan ketiga nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten kapuas (fotocopy)
Rekening koran Bank KaltengTahun 2017 (fotocopy);
Rekening Koran Bank BRI januari s/d Desember 2017 (fotocopy);
Sp2d – DPPKAD Juli – September 2016 (fotocopy);
1 (satu) Bundel Dokumen MBR penyertaan modal tahun 2015 s/d 2017 (fotocopy);
Laporan auditor independent dan laporan keuangan PDAM Kab. Kapuas Tahun 2016, 2017 , 2018 (fotocopy);
Laporan Evaluasi Kinerja PDAM Kabupaten Kapuas Tahun 2015 (fotocopy);
Hasil evaluasi hambatan kelancaran pembangunan atas penyelesaian masalah hutang biaya operasional PDAM Kabupaten Gunung Mas kepada PDAM Kab. Kapuas (fotocopy);
Laporan administrasi keuangan PDAM Kabupaten Kapuas Per 30 Juni 2017 dan Per 31 Desember 2016 (fotocopy);
Perjanjian kerjasama antara PDAM Kabupaten Kapuas dan CV Magnapam Nusantara tahun 2012 (fotocopy);
SK Direktur PDAM Kab. Kapuas tentang penetapan / penunjukan bendaharawan proyek dilingkungan PDAM Kab. Kapuas Tahun 2014 (fotocopy);
Keputusan Direktur PDAM Kab. Kapuas tentang Pengangkatan Kasi pada PDAM Kab. Kapuas tahun 2014 (fotocopy);
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kapuas nomor: 1884/20/K/DPRD.2014. tentang Penetapan Komposisi Pimpinan dan Anggota Komisi I, II, III dan IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Priode 2014 – 2019 (fotocopy);
Naskah Perjanjian Penerusan Hibah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk Hibah Air Minum Nomor NPPH – 090/PK.4/2010 tanggal 23 September 2010 (fotocopy);
Tata tertib DPRD Kab. Kapuas Nomor 1 Tahun 2018. (fotocopy);
Surat rekomendasi komisi II tentang persetujuan draf raperda perubahan ketiga perda nomor 3 tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada PDAM Kabupaten Kapuas (fotocopy);
Surat Keputusan Bupati Kab. Kapuas Nomor: 88/PDAM tahun 2019 tentang pengangkatan dewan pengawas perusahaan daerah air minum Kab. Kapuas masa jabatan 2019 – 2022. (fotocopy);
Surat Keputusan Bupati Kab. Kapuas Nomor: KEP.821.2/5/BKPSDM tahun 2018 tentang Pengangkatan Kembali Direktur Prusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Masa Jabatan 2018 – 2022 tanggal 9 Januari 2018 (fotocopy);
1 (satu) bundle surat pertanggungjawaban pembelanjaan aksesoris MBR Tahun 2017(fotocopy);
1 (satu) bundel berkas Laporan dan Rekomendasi Hasil Verifikasi Program Hibah Air Minum AusAID Sisa Tahap I Kab. Kapuas (fotocopy);
1 (satu) bundel berkas Verifikasi Program Hasil Hibah Air Minum APBN TA. 2016 (fotocopy);
1 (satu) bundel berkas Verifikasi Program Hasil Hibah Air Minum APBN TA. 2017 (fotocopy);
1 (satu) bundel berkas Verifikasi Program Hasil Hibah Air Minum APBN TA. 2018 (fotocopy);
1 (satu) Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kab. Kapuas untuk Hibah Air Minum Perkotaan yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri APBN TA. 2017 Nomor: PHD-79/AM/MK.7/2017 tanggal 30 Oktober 2017 (fotocopy);
1 (satu) Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-12/MK.7/2017 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahap I dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri TA. 2017 kepada Pemda tanggal 13 Maret 2017 (fotocopy);
1 (satu) lembar Surat Bupati Kapuas Nomor: 690/1470/PDAM.2015 perihal Program Hibah Air Minum tanggal 7 Oktober 2015 (fotocopy);
1 (satu) berkas Surat Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor: KU.03.09/PDAM-KPS/716/2015 perihal Surat Pernyataan Sehubungan Program Hibah Air Minum APBN 2016 tanggal 7 Oktober 2015 (fotocopy);
1 (satu) berkas Surat Undangan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: UM.02.06-bc/445 tanggal 17 September 2015 perihal Lokakarya Penyiapan Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN Tahun 2016 (fotocopy);
1 (satu) lembar Perkiraan Jadwal Persiapan dan Pelaksanaan (fotocopy);
1 (satu) lembar BA Desk Kesiapan Calon Penerimaan Program Hibah APBN Perkotaan 2016 (fotocopy);
1 (satu) lembar Surat Pernyatan dari Bupati Kapuas dan Ketua DPRD Kab. Kapuas tanggal 16 November 2015 untuk Penyelesaian Perda sebagai Persyaratan untuk Mengikuti Program Hibah Air Minum APBN 2016 (fotocopy);
1 (satu) lembar Surat Pernyatan dari Sekda Kab. Kapuas dan Kabag Keuangan Sekda Kab. Kapuas tanggal 25 November 2015 untuk Memasukkan Dana Penyertaan di DPA SKPD 2016 (fotocopy);
1 (satu) berkas Surat Kemenkeu RI Nomor: S-15/MK.7/2016 tanggal 2 Maret 2016 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah Untuk Program Hibah Air Minum Tahap I Dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri TA 2016 Kepada Pemda (fotocopy);
1 (satu) berkas Tata Kelola Program Hibah Air Minum APBN (fotocopy);
1 (satu) berkas Mekanisme Penyaluran Dana Hibah APBN (fotocopy);
1 (satu) berkas Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum APBN (fotocopy);
(satu) berkas Daftar Calon Penerima Manfaat Program Hibah Air Minum APBN 2016 (fotocopy);
1 (satu) lembar Surat Ketua CPMU Hibah Air Minum dan Sanitasi Nomor: UM.01.02-CP/CPMU HAMS/IV/122C tanggal 15 April 2015 perihal Revisi Jadwal Pelaksanaan Baseline Survey Program Hibah Air Minum APBN Tahun 2016 (fotocopy);
1 (satu) berkas Perjanjian Penerusan Hibah antara Pemerintah Pusat dengan Pemda Kab. Kapuas untuk Hibah Air Minum (Rp.9.500.000.000,-) (fotocopy);
1 (satu) lembar Bukti Dana yang Sudah Direalisasikan oleh Kemenkeu RI ke Kas Daerah Kab. Kapuas sebesar Rp.11.069.000.000,- dengan perincian: (fotocopy)
Tahap I: Rp.1950.000.000,-
Tahap II: Rp.2.288.000.000,-
Tahap III: Rp.6.831.000.000,-
1 (satu) Peraturan Bupati Kapuas Nomor 7 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Dewan Pengawas, Direksi, Bagian, Cabang dan Unit IKK Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Kapuas (fotocopy)
1 (satu) Program Kerja PDAM Kab. Kapuas Tahun 2019 – 2023 (fotocopy);
1 (satu) Perhitungan Tarif Air & Harga Pokok Air per 31 Desember 2016 (fotocopy);
1 (satu) Surat Sekda Prov. Kalteng Nomor 188.342/903/HUK tanggal 29 November 2018 perihal Hasil Fasilitas 1 (satu) Buah Rancangan Perda Kab. Kapuas (fotocopy);
1 (satu) Perjanjian Perubahan (Amandemen) Terhadap Naskah Perjanjian Penerusan Hibah (NPPH) antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kab. Kapuas untuk Hibah Air Minum Nomor: AMA-015/NPPH-090/PK.4/2011 tanggal 07 Juli 2011 (fotocopy);
1 (satu) Perjanjian Perubahan (Amandemen) Kedua Terhadap Naskah Perjanjian Penerusan Hibah (NPPH) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kab. Kapuas untuk Hibah Air Minum Nomor: AMA-006/NPPH-090/PK/2014 tanggal 04 Februari 2014 (fotocopy);
1 (satu) Rancangan Perda Kab. Kapuas tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Kapuas Kepada PDAM Kab. Kapuas (fotocopy);
1 (satu) bundel Risalah Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018 DPRD Kab. Kapuas (fotocopy);
1 (satu) bundel Daftar Hadir Komisi II Rapat Komisi II dengan Mitra Kerja Komisi Membahas 8 Buah Perda Kab. Kapuas (fotocopy);
1 (satu) SK Bupati Kapuas Nomor: KEP.821.2/54/MPPK-BKPSDM/Kps.2018 tentang Pengangkatan Pelaksanaan Tugas (PLT) Direktur PDAM Kab. Kapuas tanggal 03 Oktober 2018 (fotocopy);
1 (satu) SK Bupati Kapuas Nomor: KEP.821.2/5/BKPSDM tentang Pengangkatan Kembali Direktur PDAM Kab. Kapuas Masa tanggal 09 Januari 2018 (fotocopy);
1 (satu) SK Bupati Kapuas Nomor: 173/Admin.PSDA tentang Pengangkatan Direktur PDAM Kab. Kapuas Masa Jabatan 2019 - 2024 tanggal 07 Mei 2019 (fotocopy);
1 (satu) SK Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor: 821.53/KPTS/PDAM-KPS/2014 tentang Pengangkatan Kepala Bagian pada PDAM Kab. Kapuas tanggal 01 Maret 2014 (fotocopy);
1 (satu) Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kab. Kapuas untuk Hibah Air Minum yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri APBN TA. 2016 Nomor: PHD-65/PK/2016 tanggal 25 April 2016 (fotocopy);
1 (satu) SK Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor: 828.233/KPTS/PDAM-KPS/2014 tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Kapuas tanggal 02 September 2014 (fotocopy);
1 (satu) Daftar SP2D Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Kapuas Tahun 2017 s.d Tahun 2019 (fotocopy);
1 (satu) Struktur Organisasi PDAM Kab. Kapuas Tahun 2019 (fotocopy);
1 (satu) bundel SK Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor: 2898/KPTS/PDAM-KPS/2010 tanggal 27 Oktober 2010 tentang Pedoman dan Petunjuk Standar Operasional Prosedur Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Kapuas (fotocopy);
1 (satu) rekening koran Bank Pembangunan Kalteng dengan Norek. 600-022-000001816-4 tahun 2016 s/d 2018 (fotocopy);
1 (satu) rekening koran BRI dengan Norek. 0180-01-000732-30-4 tahun 2016 s/d 2018 (fotocopy);
Tetap Terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) odner SPJ bulan April s/d mei 2017;
1 (satu) odner SPJ bulan Juni s/d November 2017;
Buku kas tahun 2015 s/d 2019;
Catatan Kas bulan mei Tahun 2016 s/d Nopember 2017;
Catatan Kas bulan Februari 2018 s/d Februari 2019;
Sp2d – DPPKAD februari – Agustus 2018;
Sp2d – DPPKAD februari – Juli 2017;
Laporan Keuangan PDAM Kab. Kapuas Tahun 2016;
Buku anggaran PDAM Kab. Kapuas tahun 2017, 2019;
SK Pemberhentian, pengangkatan Direktur PDAM Kab. Kapuas tahun 2013 s/d 2019;
Rekening kas PDAM Bank BRI 018001000069303 tahun 2015 s/d 2019 (Rekening Operasional rutin Kantor PDAM);
Rekening kas PDAM Nomor 0310087012731 Mandiri tahun 2013 s/d 2019 (rekening operasional untuk pembayaran listrik dan Telkom;
Catatan kas operasional rutin PDAM Kab. Kapuas tahun 2014 s/d 2016;
Keputusan Direktur PDAM Kab. Kapuas tentang pengangkatan supervisor Departemen Kas pada Perusahaan PDAM tahun 2019;
Buku rincian pengeluaran tahun bulan februari s/d desember 2016, bulan januari s/d nopember 2017, November - Desember 2018, juli 2019;
Buku Cek pengeluaran BRI rekening nomor rekening 018001000069303 tahun 2014 s/d 2019;
Sisa kuitansi;
Buku Cek pengeluaran Bank Mandiri rekening nomor rekening 0310087012731;
Buku Cek Bank BRI nomor rekening 018001000732304 17;
Surat Keputusan Bupati Kab. Kapuas Nomor: KEP.821.2/607/BKPPD tahun 2013 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Masa Jabatan 2013 – 2017 tanggal 26 November 2013;
1 (satu) bundle surat pertanggungjawaban pembelanjaan aksesoris MBR Tahun 2016;
1 (satu) odner SPJ bulan Mei-November Tahun 2018;
1 (satu) odner SPJ bulan Feb-Maret Tahun 2018;
1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Kalteng atas nama Nunik Pungkaswati/PDAM Kapuas tanggal 9 Agustus 2018 kepada Bank BRI Kuala Kapuas atas nama MBR PDAM KAB. KAPUAS dengan nilai Rp.500.000.000,-;
1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Kalteng atas nama Nunik Pungkaswati/PDAM Kapuas tanggal 30 April 2018 kepada Bank BRI Kuala Kapuas atas nama MBR PDAM KAB. KAPUAS dengan nilai Rp.1.003.000.000,-;
1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Kalteng atas nama Nunik Pungkaswati/PDAM Kapuas tanggal 10 Juli 2017 kepada Bank BRI Kuala Kapuas atas nama MBR PDAM KAB. KAPUAS dengan nilai Rp.1.000.000.000,-;
1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Kalteng atas nama Nunik Pungkaswati/PDAM Kapuas tanggal 17 April 2017 kepada Bank BRI Kuala Kapuas atas nama MBR PDAM KAB. KAPUAS dengan nilai Rp.2.000.000.000,-;
1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Kalteng atas nama Nunik Pungkaswati/PDAM Kapuas tanggal 22 Februari 2017 kepada Bank BRI Kuala Kapuas atas nama MBR PDAM KAB. KAPUAS dengan nilai Rp.1.569.000.000,-;
1 (satu) berkas Surat PDAM Kab. Kapuas Nomor: KU.03.09/PDAM-KPS/54/2018 tanggal 23 Januari 2019 perihal Permohonan Realisasi Dana Penyertaan Modal PDAM Kab. Kapuas Tahun 2018 ditujukan kepada Kaban BPKAD Kab. Kapuas;
1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Kalteng atas nama Nunik Pungkaswati/PDAM Kapuas tanggal 05 Februari 2018 kepada Bank BRI Kuala Kapuas atas nama MBR PDAM KAB. KAPUAS dengan nilai Rp.1.500.000.000,- dan Laporan Transaksi Bank BRI Uang Masuk norek. 018001000732304 tanggal 05 Februari 2018 sebesar Rp.1.500.000.000,-;
1 (satu) berkas Surat PDAM Kab. Kapuas Nomor: KU.03.09/PDAM-KPS/54/2018 tanggal 31 Maret 2017 perihal Permohonan Realisasi Dana Penyertaan Modal PDAM Kab. Kapuas Tahun 2017 Tahap II ditujukan kepada Kaban BPKAD Kab. Kapuas;
1 (satu) lembar Tanda Terima Penyaluran Belanja Hibah untuk Kegiatan Hibah Air Minum sebesar Rp.3.000.000.000,- dari Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Kementrian Keuangan RI;
1 (satu) Buku Kas PDAM Operasional Rutin tahun 2016 – 2018;
1 (satu) Buku Kas PDAM Operasional Rutin tahun 2016 – 2019;
1 (satu) Buku Kas PDAM Operasional Rutin tahun 2013 – 2015;
1 (satu) Buku Kas MBR tahun 2015 – 2018;
1 (satu) SPK Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi PVC dia.90 mm Nomor: KU.03.03.08/PDAM-KPS/245/2017 tanggal 25 Februari 2017;
1 (satu) SPK Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi PVC dia.63 mm Nomor: KU.03.03.08/PDAM-KPS/246/2017 tanggal 25 Februari 2017;
1 (satu) Aplikasi Setoran / Transfer / Kliring / Inkaso dari M. Ismail. Z kepada PDAM Kuala Kapuas dengan Norek 031.087012.731 sebesar Rp.55.744.200,- tanggal 20 Juni 2014;
1 (satu) berkas Surat PDAM Kab. Kapuas Nomor: KU.03.09/PDAM-KPS/ /2017 tanggal 5 Juli 2017 perihal Permohonan Realisasi Dana Penyertaan Modal PDAM Kab. Kapuas Tahun 2017 Tahap III ditujukan kepada Kaban BPKAD Kab. Kapuas;
1 (satu) asli SK Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor: 821.095/KPTS/PDAM-KPS/2019 tentang Pengangkatan Senior Manajer Umum dan Keuangan pada PDAM Kab. Kapuas tanggal 01 Juli 2019;
1 (satu) odner SPJ asli bulan Maret s/d April 2017;
1 (satu) buah CCTV merk Telview dengan Model Nomor FD80IS, Description: 8chDVR960H, Serial Nomor 474896104, dan Verification Code JZKZWC;
Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 15 April 2017 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 19 April 2017 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 22 April 2017 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 28 April 2017 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 29 April 2017 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 4 Mei 2017 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 13 Mei 2017 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 22 Mei 2017 sebesar Rp.29.752.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah);
SPK Pengeluaran Edo hari Senin, 11 Desember 2017;
Pengeluaran Edo hari Jum’at, 27 Oktober 2017;
Pengeluaran Edo hari Rabu, 15 Nopember 2017;
Pengeluaran Edo hari Senin, 27 Nopember 2017;
Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Nomor 821.56/KPTS/PDAM-KPS/2014 tanggal 1 Maret 2014 tentang Pengangkatan Kasubsi pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas.
Dikembalikan kepada PDAM Kab. Kapuas;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022, oleh kami Dr. Alfon, SH. MH, Hakim Ketua Majelis, Kusmat Tirta Sasmita, SH dan Muji Kartika Rahayu, SH. M.Fil, keduanya Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, secara teleconference, pada Hari Selasa, tanggal 18 Januari 2022, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sopyani Devi, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, dan dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas, serta dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Kusmat Tirta Sasmita, S.H. Dr. Alfon, S.H., M.H.
Muji Kartika Rahayu, S.H., M.Fil
Panitera Pengganti
Sopyani Devi, S.H.